Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 204/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Belitung
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 20 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 422/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 204/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada15Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. BahwaPengadu adalah Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (meliputi 9 Desa di Kecamatan Tanjung Pandan); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduanPengadupada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradutelah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya dengan sengaja membiarkan terjadinya penggelembungan suara Partai dan Caleg pada rekapitulasi ditingkat PPS Desa Perawas (Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota) yang dapat dibuktikan dengan ketidaksinkronan Model C-1 di TPS 01 dengan Model D-1 PPS Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan. Untuk menyesuaikan dengan Model D-1 PPS Desa 13 Perawas, maka dikeluarkanlah Model C-1 baru yang menyebabkan terjadinya Model C-1 ganda.
Pasal DilanggarPasal 42 ayat (5) Peraturan Komisi Umum Nomor 29
Amar Putusan1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya; 15 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Soni Kurniawan, Yudi Arianto, Rezeki Aris Munazar, Agus Sumardi, dan Muliadi selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Belitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 204/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 422/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 204/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Agus Irawan Pekerjaan/Lembaga : Calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung Alamat : Jl. Air Tayu RT 004/002 Tanjung Pandan Belitung. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada19Mei 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: Nama : Saleh, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. TB. Simatupang No. 49 Jakarta Timur Nama : Moh. Sulaiman, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. TB. Simatupang No. 49 Jakarta Timur Nama : Mohamad Misbah, S.H., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. TB. Simatupang No. 49 Jakarta Timur Nama : Suci Sucilawati Sultan, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat 1 Alamat : Jln. TB. Simatupang No. 49 Jakarta Timur
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Soni Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Belitung Alamat : Jln. Anwar Nomor 39 Tanjung Pandan, Belitung. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Yudi Arianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Belitung Alamat : Jln. Anwar Nomor 39 Tanjung Pandan, Belitung. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Rezeki Aris Munazar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Belitung Alamat : Jln. Anwar Nomor 39 Tanjung Pandan, Belitung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; Nama : Agus Sumardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Belitung Alamat : Jln. Anwar Nomor 39 Tanjung Pandan, Belitung. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; Nama : Muliadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Belitung Alamat : Jln. Anwar Nomor 39 Tanjung Pandan, Belitung. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan ParaTeradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 422/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 204/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 2 [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP pada15Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. BahwaPengadu adalah Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (meliputi 9 Desa di Kecamatan Tanjung Pandan); 2. Bahwa Pemilu Legislatif tahun 2014 yang dilaksanakan 09 April 2014, Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Belitung Dapil 1 Kabupaten Belitung menempatkan 8 calon anggota legislatif dengan Nomor urut sebagai berikut:1. Hendrik Palit. 2. Agus Irawan. 3. Dewi Lestari. 4. Marwan Putra Fajar, SP. 5. Sri Wahyuningsih. 6. Ariandra, SH. 7. Kurnia Yanuarti, S.Sos. 8. Amran; 3. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi ditingkat PPS dan PPK dan tingkat KPU Kabupaten Belitung pada 19-20 April 2014 jumlah suara sah menurut Teradu adalah 24.649 suara (MODEL DB-1 DPRD Kabupaten/Kota); 4. Bahwa perolehan hasil rekapiltulasi khususCaleg Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Belitung menurut KPU Kabupaten Belitung adalah sebagai berikut: Nomor PARTAI GERINDRA 368 1 Hendrik Palit 291 2 Agus Irawan 473 3 Dewi Lestari 69 4 Marwan Putra Fajar, SP 473 5 Sri Wahyuningsih 46 6 Ariandra, SH 98 7 Kurnia Yanuarti 52 8 Amran 403 Jumlah 2273 5. Bahwa dari hasil rekapitulasi tersebut, Teradu dengan sengaja membiarkan terjadinya penggelembungan suara pada rekapitulasi ditingkat PPS Desa Perawas (Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota) terhadap suara partai dan caleg di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional yang dapat dibuktikan dengan ketidaksingkronan Model C-1 TPS 01 Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan dengan Model D-1 PPS Desa Perawas; 6. Ketidaksinkronan Model C-1 TPS 01 Desa Perawasdengan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota PPS Desa Perawas, kemudian dikeluarkan Model C-1 baru yang menyebabkan terjadinya Model C-1 ganda. Penerbitan Model C-1 baru digunakan untuk menyesuaikan dengan hasil rekap di PPS saja. Hal ini dilakukan setelah Teradu I mendapatkan informasi dari saksi Zulfriandi Affan; 7. Bahwa hasil rekapitulasi menurut Teradu dengan perolehan sebanyak 8 kursi dengan jumlah suara sah sebanyak 24.649. Jika dibagi dengan 8 kursi maka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk 1 kursi adalah 3081 suara, maka perolehan kursi dan prolehan suara masing-masing partai adalah sebagai berikut: Nasdem = 2.702 suara mendapatkan 1 kursi PKB = 1408 tidak mendapatkan kursi 3 PKS = 1156 tidak mendapatkan kursi PDI-P = 5598 suara dapat 1 kursi sesuai BPP, dan sisa suara 2517 sehingga masuk hitungan sehingga ada tambahan 1 kursi dan PDI-P mendapatkan 2 kursi Golkar = 2.162 suara mendapatkan 1 kursi Gerindra = 2273 suara mendapatkan 1 kursi Demokrat = 1213 tidak mendapatkan kursi PAN = 2369 suara mendapatkan 1 kursi PPP = 2012 suara mendapatkan 1 kursi Hanura = 1516 suara mendapatkan 1 kursi PBB = 1204 tidak mendapatkan kursi PKPI = 1036 tidak mendapatkan kursi 8. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, Partai Gerindra memperoleh 1 kursi.Terdapat dua calon anggota legislatif dari partai Gerindra yang memperoleh suara yang sama yakni Pengadu sebagai Caleg DPRD Kabupaten Belitung Nomor urut 2 dan Marwan Putra Fajar, SP Caleg DPRD Nomor urut 4 dari Dapil 1 Kabupaten Belitung dengan perolehan masing-masing 473 suara tetapi persebaran suara Pengadu lebih luas dan lebih merata di 9 (sembilan) desa dengan perbandingan 5:4 berdasarkan Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa dari rekapitulasi ditingkat PPS (MODEL D-1 DPRD KAB/ KOTA) dari 9 Desa Pengadu memperoleh suara mayoritas di 5 desa yakni sebagai berikut : AGUS IRAWAN: Desa Buluh Tumbang memperoleh suara 30 suara, Desa Perawas memperoleh suara 13 Suara, Desa Juru Sebrang memperoleh suara 30 suara, Desa Aik Ketekok memperoleh suara 55 suara, Desa Aik Rayak memperoleh suara 211 suara. MARWAN PUTRA FAJAR, SP hanya di 4 Desa (berdasarkan rekap PPS, D1) yakni: Desa Lesung Batang memperoleh suara 155 Suara Desa Pangkalalang memperoleh suara 140 Suara Desa Dukong memperoleh suara 20 Suara Desa Air Merbau memperoleh suara 54 Suara 10. Bahwa adapun perolehan perbandingan hasil rekapitulasi ditingkat PPS (Model D-1 DPRD KAB/ Kota) dari 9 (sembilan) desa/kelurahan adalah sebagai berikut: Nomor Nama Desa/ Kelurahan AGUS IRAWAN Marwan Putra Fajar, SP 1 Buluh Tumbang 30 18 2 Perawas 12 6 3 Lesung Batang 58 155 4 Pangkal Lalang 55 140 5 Dukong 7 20 6 Juru Seberang 30 8 4 7 Air Merbau 14 54 8 Aik Ketekok 55 29 9 Aik Rayak 211 42 JUMLAH TOTAL 472 472 CATATAN: Hasil rekapitulasi di tingkatan PPK Kecamatan Tanjung pandan sama-sama mendapatkan 473 suara, penggelembungan suara terjadi di Desa Perawas . 11. Bahwa setelah dilakukan rekapiltulasi ditingkat PPS, Teradu II di Warung Kopi Bansai telah mengatakan bahwa khusus partai Gerindra Dapil 1 yang akan ditetapkan adalah Marwan Putra Fajar, padahal rekapitulasi secara nasional masih lama; 12. Bahwa pada 21 April 2013 Teradu I mendatangi rumah saksi Zulfriandi Afan dan menyatakan bahwa jika dikalkulasi perbandingan persebaran perolehan suara dalam pengambilan keputusan di internal KPU adalah 4 banding 1.Sebanyak 4 (empat) anggota Komisioner mendukung Pengadu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan menentukan bahwa jika perolehan suara Caleg dalam satu partai pada satu dapil sama maka penentuan calon terpilih didasarkan pada tingkat persebaran perolehan suara pada dapil yang berada di bawahnya yakni PPD. Teradu I sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum Pengadu melalui telepon Zulfriandi Afan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mendukung Pengadu; 13. Bahwa atas komunikasi pada 21 April 2014 dengan Teradu I, dan untuk mempertegas agar Teradu tidak berubah pikiran maka pada tanggal 26 April 2014 Pengadu melalui kuasanya berkirim surat resmi kepada Teradu agar Teradu menetapkan Pengadu sebagai caleg DPRD Kabupaten Belitung terpilih, namun surat Pengadu tidak mendapat tanggapan apapun dari Teradu; 14. Teradu sangat tampak keberpihakannya terhadap Marwan Putra Fajar, SP. Hal ini dibuktikan dengan keberangkatan bersama semua Teradu ke KPU RI di Jakarta pada Senin 5 Mei 2014 s/d Jum’at 9 Mei 2014. Pertanyaan Pengadu mengapa sampai semua Teradu berangkat ke Jakarta dan atas biaya siapa Teradu selama di Jakarta? Pertanyaan ini dikemukakan karena ada indikasi Teradu selama di Jakarta dibiayai oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan; 15. Bahwa selain itu Pengadu juga berkirim surat resmi Kepada KPU RI tanggal 25 April 2014 yang intinyameminta KPU RImemerintahkan KPU Kabupaten Belitung dalam menetapkan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Belitung Dapil 1 harus sesuai dengan pasal 42 ayat 5 Peraturan Komisi Umum Nomor 29 Tahun 2013; 16. Bahwa pada 11 Mei 2014KPU RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/KPU/V/2014 Perihal: Penentuan Calon Terpilih Bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota Dengan Perolehan Sama; 17. Bahwa atas Surat Edaran dimaksud Pengadu melalui kuasa hukumnya bermaksud menemui Teradu untuk menyerahkan surat dan Surat Edaran Nomor: 5 420/KPU/V/2014, tapi dengan arogannya Teradu tidak bersedia bertemu bahkan hingga tiga jam menunggu; 18. Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat 5 Peraturan Komisi Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota berbunyi: Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya 19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Komisi Umum Nomor 29 Tahun 2013 tersebut, sangat jelas karena hal ini terkait dengan penetapan Caleg terpilih DPRD Kabupaten, maka satu tingkat dibawahnya adalah tingkat PPK dan oleh karena Dapil I Kabupaten Belitung hanya meliputi 1 kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Pandan sehingga tidak dapat ditentukan persebaran di tingkat PPK (kecamatan). Oleh karena itu penentuan persebaran suara didasarkan pada satu tingkat dibawah kecamatan yakni persebaran di tingkat PPS Desa; 20. Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Nomor: 420/KPU/V/2014 pada poin 4 berbunyi: Apabila dalam suatu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota hanya terdiri dari 1 Kecamatan, maka jumlah sebaran dihitung pada tingkat Kelurahan/Desa; 21. Bahwa sangat nyata Teradu mengabaikan ketentuanPasal 42 ayat (5) Peraturan Komisi Umum Nomor 29 Tahun 2013 dan Surat Edaran Nomor 420/V/KPU/2014 dengan menetapkan Marwan Putra Fajar, SP sebagai Caleg teripilih; 22. Bahwa berdasarkan persebaran perolehan suara di tingkat PPS, seharusnya Pengadu sebagai Caleg Terpilih dari Partai Gerindra untuk Dapil 1 oleh karena persebaran suara lebih luas yakni menang di 5 (lima) desa dari 9 desa di Kecamatan Tanjung Pandan; 23. Bahwa pada 13 Mei 2014 Teradu menetapkan nama-nama calon anggota DPRD Kabupaten Belitung tahun 2014. Seharusnya Pengadu ditetapkan sebagai Caleg Tepilih tetapi Teradu justru menetapkan Nomor Urut 4 atas nama Marwan Putra Fajar, SP calon anggota DPRD Kabupaten Belitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-BEL-009.436452/V/2014 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2014 dan Berita Acara Nomor 39/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Pemilihan Umum Tahun 2014; 24. Bahwa dari uraian tersebut diatas tampak jelas ada usaha sistematis yang dilakukan oleh Teradu untuk menjegal Pengadu agar tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung. Para Teradu melanggar hak konstitusional Pengadu. Para Teradu harus mengembalikan hak Teradu dengan mengeluarkan Surat 6 Keputusan baru terkait penetapan Pengadu sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Belitung terpilih; 25. Penetapan Marwan Putra Fajar,SP sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Belitung melanggar asas-asas penyelenggara pemilu. SAKSI PENGADU Zulfriandi Afan Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Saksi tidak fokus pada perolehan suara antara Agus Irawan dan Marwan Putra Jafar, tetapi saksi hanya fokus melihat adanya selisih suara di TPS 1 Desa Perawas antara C1 dengan D1. Maswandi Saksi Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Saksi mendengar langsung bahwa bapak Komisioner KPU Kabupaten Belitung berbicara dengan seorang pengusaha di ruang tunggu rumah dinas Gubernur. Namun apa yang dibicarakan beliau tidak secara pasti didengar oleh saksi. PERMOHONAN [2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak bekerja secara profesional, memihak, tidak professional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak tertib dan tidak terbuka; 2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung; 3. Membatalkan Surat Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-BEL-009.436452/V/2014 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2014 dan Berita Acara Nomor 39/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Pemilihan Umum Tahun 2014; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Belitung untuk menerbitkan surat keputusan dan berita acara baru dengan memasukkan nama Pengadu dengan mengembalikan hak konstitusional Pengadu sebagai caleg DPRD Kabupaten Belitung terpilih dari Partai Gerindra tahun 2014; 7 5. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia(DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Belitung Dapil I dan Dapil II; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Model C Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara untuk pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 2014; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Bulu Tumbang; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Perawas; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Lesung Batang; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Pangkal Lalang; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Lulong; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Juru Seberang; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Air Merbau; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Aik Ketekok; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Model D1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan Hal 8 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Aik Rayak; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Model DA1 DPRD Kab/Kota Hal 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap TPS di tingkat Desa/kelurahan dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk Desa Tanjung Pandan; 14. Bukti P-14 : Fotokopi tanda Terima permohonan Pengadu ke KPU RI tertanggal 25 April 2014; 15. Bukti P-15 : Fotokopi tanda Terima permohonan Pengadu ke KPU Kabupaten Belitung tertanggal 26 April 2014; 16. Bukti P-16 : Fotokopi tanda Terima permohonan Pengadu ke KPU Kabupaten Belitung tertanggal 13 Mei 2014 yang menerima Sdri. Rahmi Susila; 17. Bukti P-17 : Fotokopi surat nomor 420/KPU/V/2014 perihal penentuan Calon terpili bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama; 18. Bukti P-18 : Fotokopi penetapan perolehan kursi Partai Politik serta penetapan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabuapaten Belitung Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Model EB Berita Acara nomor 39/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada15 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Belitung untuk Dapil I menempatkan Calon Legislatif sebanyak 8 (Delapan) orang dengan nomor urut : 1. Hendrik Palit, 2. Agus Irawan, 3. Dewi Lestari, 4. Marwan Putra Fajar, 5. Sri Rahayu Nengsih, 6. Ariandra, 7. Kurnia Yanuanti, dan 8. Amran; Hal ini berdasarkan pengajuan Partai Gerindra tingkat Kabupaten Belitung untuk Dapil I, dengan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung nomor 51/Kpts/Kpu-BEL.009.436452 tentang Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung pada Pemilihan Umum tahun 2014 sesuai pelaksanaan, tahapan, dan program Pemilu Legislatif 2014; 9 2. Bahwa adalah benar setelah dilakukan klarifikasi ditingkat PPS dan PPK serta KPU Kabupaten Belitung adalah sebanyak 24.649 suara sah sebagaimana Model DB-1 DPRD Kabuapaten Belitung; 3. Bahwa dari hasil rekapitulasi tersebut tidak benar bawa Para Teradu melakukan pembiaran terhadap kemungkinan terjadinya penggelembungan perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPS dalam hal ini PPS Desa Parawas. Sebab memang tidak ada penggelembungan pada saat rekapitulasi di tingkat PPS yang dituangkan dalam Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk salah satu Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 atau salah satu calon legislatif di Dapil I. Secara resmi sesuai dengan tingkatannya laporan telah terjadinya hal tersebut tidak ada baik secara lisan maupun secara tertulis. Setelah mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dari dugaan penggelembungan suara di PPS Desa Parawas dari klarifikasi Ketua PPS Desa Parawas bahwa tidak benar Model C1 TPS 01 Desa Parawas pada saat rekapitulasi di tingkat PPS ketika dicocokkan adalah tetap sama dan sinkron. Kemudian tidak benar terdapat Model C1 yang baru yang dikeluarkan dengan tujuan melakukan penyesuaian atau sinkronisasi sehingga apa yang telah disampaikan oleh Pengadu bahwa terdapat Model C1 ganda di TPS 01 Desa Parawas adalah sangat tidak benar adanya; 4. Bahwa setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Kabuapaten Belitung, untuk DPRD Kabupaten Belitung di Dapil 1 Partai Gerindra Kabupaten Belitung berdasarkan jumlah perolehan suara Partai dan Calon, Partai Gerindra mendapatkan 1 kursi dimana dalam daftar Calon Partai Gerindra terdapat dua Calon yang memperoleh jumlah suara yang sama, menyikapi hal ini Para Teradu sangat berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah untuk memutuskan kondisi tersebut terutama secara kelembagaan adalah dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sifatnya masih sebatas kemungkinan; 5. Bahwa dalam rapat Pleno KPU Kabuapaten Belitung akhirnya memutuskan untuk berkirim surat ke KPU RI untuk meminta petunjuk tehknis tentang adanya kondisi tersebut yang Teradu tembuskan ke KPU Provinsi Bangka Belitung; 6. Bahwa sebelum Para Teradu memperoleh balasan dari KPU RI, Para Teradu meminta petunjuk dari KPU Provinsi. Pada rapat konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Provinsi Bangka Belitung menyarankan supaya Para Teradu didampingi oleh salah satu komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung yaitu Guid Cardi untuk melakukan konsultasi dan meminta petunjuk tehknis tentang penyelesaian adanya dua (2) orang Calon Legislatif yang memperoleh suara yang sama dalam pemilu legislatif 9 April 2014 dan untuk Dapil yang sama pula; 7. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2014, Para Teradu menerima Surat Edaran nomor 420/KPU/V/2014 perihal penentuan Calon terpilih bagi calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama yang dalam penerapannya yaitu pada poin 5 surat edaran dimaksud. Surat Edaran tersebut 10 merupakan petunjuk tehknis dari PKPU nomor 29 Tahun 2013 yang pada rapat Pleno KPU Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai dasar penetapan calon terpilih terhadap 2 ( Dua) orang calon yang memperoleh suara sama dari Partai Gerindra Dapil I Tanjung Pandan dan Kabupaten Belitung. SAKSI TERADU Mustafa (Mantan Ketua PPS Desa Perawas) Saksi Teradu dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Saksi menyampaikan bahwa apa yang terjadi di TPS 01 terkait C1 adalah bukan penggelembungan suara tetapi ada kesalahan penulisan dan yang benar adalah yang berhologram dan tersegel dari kotak dan pada saat rekapitulasi kami sudah menanyakan apakah ada keberatan atau tidak, namun saat itu para saksi Parpol dan Caleg tidak ada yang mengajukan keberatan. Untuk kesalahan yang tejadi juga sudah dibetulkan oleh saksi dan diterima oleh saksi Partai dan Caleg. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, ParaTeradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya,Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d bukti T – 7 sebagai berikut : 1. Bukti T-1 : Fotokopi Model C, Model C1, Lampiran C1 dan Model C1 Plano; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS 1 Desa Perawas; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Model D, Model D1 dan Lampiran Model D1 Plano; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Model DA 1 dan Model DA 1 Plano; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Model DB; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Model EB; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Belitung yang ditujukan kepada KPU RI nomor 158/KPU.BEL.009436452/V/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal mohon petunjuk arahan tertulis penetapan calon terpilih; PIHAK TERKAIT DEDY ASPRIADI ANGGOTA PANWASCAM KECAMATAN BELITUNG 11 Pihak Terkait selaku Panwascam Kecamatan Belitung dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa Panwascam Kecamatan Belitung menyampaikan saat pemungutan suara tidak ada keberatan dari saksi, masalah ini muncul pada saat selesai rekapitulasi di tingkat Provinsi Bangka Belitung. KUSNADI KETUA PANWASCAM KECAMATAN TANJUNG PANDAN Pihak Terkait selaku Ketua Panwascam Kecamatan Tanjung Pandan dalam sidang DKPP tanggal 15 Oktober 2014 menyampaikan keterangan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Bahwa saya sendiri yang bertindak sebagai saksi. Saya tidak melihat bahwa ada selisih angka pada saat penghitungan suara di TPS Desa Perawas, Kabupaten Belitung. [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 12 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ParaTeradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabuapaten Belitung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduanPengadupada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradutelah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya dengan sengaja membiarkan terjadinya penggelembungan suara Partai dan Caleg pada rekapitulasi ditingkat PPS Desa Perawas (Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota) yang dapat dibuktikan dengan ketidaksinkronan Model C-1 di TPS 01 dengan Model D-1 PPS Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan. Untuk menyesuaikan dengan Model D-1 PPS Desa 13 Perawas, maka dikeluarkanlah Model C-1 baru yang menyebabkan terjadinya Model C-1 ganda. Para Teradu menetapkan Nomor Urut 1 Marwan Putra Fajar,SP sebagai Caleg terpilih Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil I Kabupaten Belitung. Penetapan tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Komisi Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi, “Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya”.Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya Teradu menetapkan Pengadu sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Belitung oleh karena persebaran perolehan suara Marwan Putra Fajar lebih luas dan lebih merata yakni 5:4 (lima banding empat) dari 9 (sembilan) desa se Kecamatan Tanjung Padang. Atas dasar itu, tindakan Teradu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo dan merugikan hak konstitusional Pengadu; [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dengan menerangkan bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pembiaran penggelembungan perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPS Desa Parawas. Dalam kenyataannya, tidak pernah ada penggelembungan suara Partai dan Caleg saat rekapitulasi di tingkat PPS yang dituangkan dalam Model D-1 DPRD Kabupaten/Kota untuk Dapil 1 Kabupaten Belitung. Saat mendapatkan informasi terjadinya penggelembungan suara di PPS Desa Perawas, Para Teradu langsung melakukan klarifikasi kepada Ketua PPS Desa Perawas dan diperoleh informasi bahwa setelah dilakukan pencocokan Model C-1 TPS 01 dengan Model D-1 PPS Desa Perawas tidak ditemukan perbedaan. Tidak benar Para Teradu menerbitkan Model C-1 baru untuk TPS 01 guna menyesuaikan data dengan Model D-1 PPS Desa Perawas hingga terjadinya Model C-1 Ganda. Terhadap 2 (Dua) Caleg partai Gerindra dari Dapil 1 Kabupaten Belitung yang memperoleh suara sama, Para Teradu sangat hati-hati mengambil keputusan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada KPU Provinsi Bangka Belitung dan pada saat yang sama menyurat ke KPU RI. Berdasarkan petunjuk dan Surat Edaran KPU RI Nomor 420/KPU/V/2014 perihal penentuan calon terpilih bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan Perolehan Suara Sama, poin 5 merupakan petunjuk teknis PKPU Nomor 29 Tahun 2013, Para Teradu menetapkan Marwan Jafar, SE sebagai Caleg Terpilih karena persebaran suaranya lebih merata di 86 TPS, sementara Agus Irawan persebaran suaranya hanya di 71 TPS; [4.3]Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, saksi, dokumen dan keterangan Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu menanggapi dan menyelesaikan setiap 14 masalah secara cepat dan tepat menurut standar hukum dan kepatutan, merefleksi kinerja profesional yang patut diapresiasi. Kerja cepat dan tepat ditunjukkan oleh Teradu dalam melakukan klarifikasi kepada KPPS dan PPS atas informasi penggelembungan suara yang terjadi di TPS 01 Desa Parawas dan diperoleh kesimpulan bahwa tidak benar terjadi penggelembungan suara. Sikap hati-hati dan teliti yang ditunjukkan oleh Para Teradu teraktualisasi ketika menterjemahkan PKPU Nomor 29 Tahun 2103, terutama dalam menentukan pemenang di antara 2 (dua) Caleg dari Partai Gerindra yang memperoleh suara yang sama dari Dapil 1 Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Langkah Para Teradu tidak hanya melihat persebaran perolehan suara pada Model D-1 Tingkat PPS tetapi menelaah lebih jauh persebaran suara kedua Caleg dengan meneliti perolehan suara di setiap TPS berdasarkan Model C-1 KPPS. Berdasarkan hasil penelitian persebaran perolehan suara di setiap TPS diperoleh kesimpulan bahwa persebaran perolehan Marwan Jafar, SE lebih merata di 86 TPS dibanding persebaran perolehan suara Agus Irawan yang hanya mencapai 71 TPS. Atas dasar itu, Tindakan Para Teradu menetapkan Marwan Jafar, SE sebagai Caleg Terpilih Partai Gerindra dari Dapil 1 Tanjung Padan pada DPRD Kabupaten Belitung menurut DKPP adalah tindakan yang telah memenuhi dan sesuai dengan standar etika dan peraturan perundang- undangan di bidang kepemiluan. Terkait dengan hal tersebut pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan ParaTeradu, mendengar keterangan Pihak Terkait,memeriksa kesimpulan Pengadu dan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan ParaTeradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3]Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik ParaTeradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
MEMUTUSKAN
1. Menolak PermohonanPengadu untuk seluruhnya; 15 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Soni Kurniawan, Yudi Arianto, Rezeki Aris Munazar, Agus Sumardi, dan Muliadi selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota KPU Kabupaten Belitung terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota,Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si ., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati S.H., M.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H Idha Buhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 16 Dr. Osbin Samosir, M.Si 17