III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024, diselenggarakan kampanye akbar dengan
agenda acara senam gemoy dan ceramah agama bertempat di Stadion Depati Amir,
Kota Pangkalpinang. Sebagaimana Surat Izin dengan nomor:
SI/02/I/YAN.2.1/2024/DIT INTELKAM. Organisasi diberikan kepada organisasi
DPC Gerindra Kota Pangkalpinang dengan Penanggung Jawab BANGUN JAYA, S.H.
Tertanggal 13 Januari 2024 (Terlampir).
2. Bahwa dalam laporan hasil pengawasan pemilu Nomor:
015/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-6). Pada halaman 6 angka romawi IV Informasi
dugaan Pelanggaran pada poin 5 Uraian singkat pelanggaran, pada hari Minggu 14
Januari 2024 pukul 13.41 WIB sampai dengan selesai di Stadion Depati Amir
Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Gabek, BUSTOMI, IBNU HAJAR, ROBY ANGGARA, beserta
staff Sekretaris BERRU RONANDA & PKD Kelurahan Gabek Satu Muhammad
ABDUH PANGKAPI, melakukan pengawasan pertemuan tatap muka (Tabligh Akbar
oleh Mamah Dedeh) dengan Tema Ceramah (Perempuan Tiang Negara). Dari hasil
pengawasan tersebut Panwaslu Kecamatan Gabek mendapatkan informasi terkait
adanya penggunaan kendaraan operasional (Bus Sekolah) milik Pemerintah
Kabaupaten Bangka Tengah yang digunakan untuk mengatarkan dan menjemput
ibu-ibu Jemaah Majelis Taqlim dan Kendaraan Dinas Kepala Desa yang digunakan
mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Taqlim juga. Poin 6 Fakta dan Keterangan
nomor 1 bahwa pada hari Minggu, 14 Januari 2024 pukul 13.30 WIB anggota
Panwaslu Kecamatan Gabek ROBY ANGGARA mendapatkan informasi dari ketua
dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang IMAM GOZALI dan DIAN BASTARI mobil
adanya penggunaan kendaraan Operasional Pemerintah dalam Kampanye Tatap
Muka (Tabligh Akbar) tersebut. Poin 2 setelah mendapatkan informasi dari ketua
dan anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang IMAM GOZALI dan DIAN BASTARI pada
pukul 13.41 WIB anggota Panwaslu Kecamatan Gabek menghubungi Ketua
Panwaslu Kecamatan Gabek BUSTOMI melalui Telpon terkait informasi tersebut.
Poin 3 setelah mendapatkan informasi tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Gabek
IBNU HAJAR dan Staff Sekretariat Panwaslu Gabek BERRY RONANDA dan
Panwaslu Kelurahan MUHAMMAD ABDUH PANGKAPI segera menuju lokasi
tersebut. Poin 4 bahwa Mobil Operasional Bus Sekolah Pemerintah Kabupaten
Bangka Tengah dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan Mobil Dinas Kepala Desa
dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ). Poin 5 bahwa mobil Operasional (Bus Sekolah)
dengan Nomor Polisi (BN 7024 TZ) dan Mobil DInas Kepala Desa Kulur dengan
Nomor Polisi (BN 1081 TZ) tersebut digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Majelis
Taqlim untuk menghadiri Ceramah Agama Tabligh Akbar oleh Mamah Dedeh. Poin
6 bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah kelurahan Gabek Satu Kecamatan
Gabek, tertanggal 14 Januari 2024 (terlampir).
3. Bahwa BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan Siaran Pers pada Jumat,
2 Februari 2024 dengan judul PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE OLEH CALEG DPR
RI MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAIN NYA (P-8). EM
OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Kota Bangka Belitung, dugaan pelanggaran ini
ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang karena lokasi
kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan di tindaklanjuti langsung oleh
Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah, Ketua Bawaslu Bangka Belitung menegaskan pihaknya akan melakukan
penelurusan, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran
tersebut.(terlampir)
4. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 2 Februari 2024 dengan judul
“Lagi-lagi Melati Erzaldi berulah, ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye
di Stadion Depati Amir”, mengeluarkan statement sebagai berikut: “Bahwa pihaknya
melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan
pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah dan Mobil Kepala Desa, temuan tersebut sedang dalam
proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Bawaslu
Kabupaten Bangka Tengah, dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh
Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, karena lokasi kejadiannya di
Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota
Pangkalpinang bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, karena
kendaraan dinas tersebut diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,
terang Osykar dalam siaran pers Jumat (2/2/2024)” (terlampir)
5. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 3 Februari 2024, yang
diterbitkan babelfakta, dengan judul Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye di
Stadion Depati Amir Sudah Masuk Tahapan Kajian, dimana pernyataan
tersebut melalui ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu: “Imam Gozali
menjelaskan terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran penggunaan bus
sekolah sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan saat ini sudah masuk ke
tahapan kajian dugaan pelanggaran.(terlampir).
6. Bahwa dalam pemberitaan media online pada tanggal 5 Februari 2024, yang
diterbitkan HaluaNusantara.com, dengan judul Dugaan Pelanggaran Pemilu di
Stadion Depati Amir, Panwascam Gabek: Mobil Itu Digunakan Warga, Bukan
Melati Erzaldi. Dalam keterangan berita tersebut, Panwascam Gabek IBNU HAJAR
menegaskan bahwa “dugaan pelanggaran pemilu di Stadion Depati Amir
Pangkalpinang, tidak seperti apa yang diberitakan akhir-akhir ini. Setelah dilakukan
investigasi secara langsung, mobil bus berplat merah itu digunakan oleh masyarakat
yang merupakan ibu-ibu Majelis Taqlim, bukan ibu Melati Erzaldi” (terlampir).
7. Bahwa EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung, pada tanggal 14
Januari 2024 pernah mengirimkan pesan kepada IBNU HAJAR selaku Panwascam
Kecamatan Gabek yang berisi:
EM OSYKAR : “Lah ku bace”
: “Said kusuruh naikkan”
IBNU HAJAR : “Oke siap”
EM OSYKAR : “Kite hajar melati dak bemodal”
IBNU HAJAR : “Oke siap”
Bahwa dalam percakapan tersebut (P-5), terbukti bahwa EM OSYKAR selaku
Ketua Bawaslu Bangka Belitung memang dengan sengaja berniat untuk
merusak nama baik dari Melati, S.H. melalui laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan oleh Melati, S.H.
8. Bahwa dugaan tersebut adalah penyalahgunaan mobil operasional pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang
diselenggarakan di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang pada tanggal 14
Januari 2024.
9. Bahwa setelah klien kami melakukan klarifikasi ke beberapa saksi termasuk
Melati, S.H. , klien kami menolak atas tuduhan dugaan Pelanggaran Pemilu yang
dilakukan Calon Legislatif dari partai klien kami, karena apa yang dituduhkan oleh
Bawaslu Bangka Belitung adalah tidak benar.
10. Bahwa dalam acara Tabligh Akbar tersebut, memang ada mobil operasional
pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Akan tetapi, mobil tersebut digunakan
oleh peserta Tabligh Akbar.
11. Bahwa mengingat Melati, S.H. bukanlah seorang pejabat pemerintah daerah,
bagaimana bisa Melati, S.H. memerintahkan atau menggunakan mobil operasional
pemerintah?
12. Bahwa didalam berita yang dirilis oleh media Babelfakta (P-2) dan PerkaraNews (P-
1), hanya terdapat 2 buah foto mobil yang menurut klien kami sama sekali tidak
menguatkan atau membuktikan mengenai tuduhan yang dilakukan oleh Bawaslu
Bangka Belitung.
13. Bahwa berdasarkan berita yang dirilis oleh media Babelfakta (P-2) dan PerkaraNews
(P-1) terkait Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung tanggal 2 Februari 2024 tersebut
(P-8), tentu telah merugikan secara khusus Melati, S.H. yang saat itu sedang
mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra dan secara
umum Partai Gerindra Kota Pangkalpinang dan Partai Gerindra Provinsi Bangka
Belitung.
14. Bahwa mengenai Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung Tanggal 2 Februari 2024 (P-
8), kenapa Bawaslu Bangka Belitung meminta media Perkaranews (P-1) dan
Babelfakta (P-2) untuk merilis? Sedangkan menurut klien kami, kasus dugaan
pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Melati, S.H. telah tidak ditindaklanjuti lagi
sejak satu minggu setelah acara kampanye tabligh akbar tersebut. Hal ini tentu
menjadi pertanyaan besar dan memiliki tendensi politik, mengapa kasus ini kembali
dibuka.
15. Bahwa didalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) yang memuat hasil pengawasan Penggunaan
Kendaraan Operasional (Bus Sekolah) milik pemerintah kabupaten Bangka Tengah
dalam kegaitan kampanye (Tabligh Akbar) Partai Gerindra, tidak terbukti jika
memang terjadi pelanggaran pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar
tersebut. Hal ini dapat disimpulkan karena didalam Form A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu Nomor: 017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) tersebut tidak
memenuhi syarat-syarat laporan hasil pengawasan pengawas pemilu berdasarkan
Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi
persyaratan:
a. Identitas Penemu dugaan pelanggaran pemilu;
b. Waktu penetapan Temuan tidak melenihi ketentuan batas waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil pengawasan dan hasil
investigasi dibuat;
c. Identitas pelaku;
d. Uraian kejadian; dan
e. Bukti.
16. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam
kegiatan kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-6). Bahwa
kemudian, pada tanggal 15 Januari 2024, dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu
Bangka Belitung yang menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
017/LHP/PM.01.02/01/2024 (P-7) dimana didalam Laporan Hasil Pengawasan
tersebut tidak terbukti jika memang terjadi pelanggaran pemilu dalam kegiatan
kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut.
Bahwa didalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2022 juga
dimuat mengenai tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran pemilu diperiksa
yaitu pada poin b yang berbunyi:
“Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil pengawasan
dan hasil investigasi dibuat;”
Bahwa dengan demikian, pemeriksaan atas laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilu dalam kegiatan kampanye tabligh akbar partai Gerindra tersebut
seharusnya sudah dinyatakan selesai dan tidak terbukti karena Bawaslu
Bangka Belitung tidak dapat membuktikan dugaannya dalam waktu 7 hari sejak
laporan dugaan tersebut dilaporkan.
17. Bahwa apa alasan EM OSYKAR selaku Ketua Bawaslu Bangka Belitung
mengeluarkan Siaran Pers yang berisi mengenai dugaan pelanggaran terhadap
penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh Caleg DPR RI pada tanggal 2 Februari
2024 (P-8), mengingat laporan tersebut sudah dinyatakan selesai sejak tanggal 22
Januari 2024.
18. Bahwa kami sudah mengirimkan Somasi kepada Bawaslu Bangka Belitung pada
tanggal 7 Februari 2024 dengan nomor: 153/S-JLF/II/2024 guna memperingati
Bawaslu Bangka Belitung agar melakukan klarifikasi mengenai siaran pers yang
Bawaslu Bangka Belitung (P-8) rilis karena tidak berdasarkan fakta yang terjadi.
19. Bahwa Bawaslu Bangka Belitung telah membalas somasi yang kami kirimkan
melalui Tanggapan Somasi pada tanggal 8 Februari 2024 No:
078.1/PP.00.01/K.BB/02/2024 akan tetapi, dapat disimpulkan bahwa Bawaslu
Bangka Belitung menolak bertanggung jawab mengenai berita yang telah dipublis
oleh media. Bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, Bawaslu Bangka Belitung
beralasan jika siaran pers yang dirilis (P-8) masih sebatas dugaan, akan tetapi jika
mengacu pada Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 9
“Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a) Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b) Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.”
Bawaslu tidak diperkenankan untuk merilis segala informasi yang masih belum
jelas kebenarannya, ditambah sampai saat ini telah terbukti jika tuduhan
pelanggaran pemilu tersebut tidak benar.
20. Bahwa karena tindakan Bawaslu Bangka Belitung yang mengeluarkan Siaran
Pers pada Jumat, 2 Februari 2024 yang memuat mengenai adanya dugaan
pelanggaran pemilu yang dilakukan di wilayah Panwaslu, Kecamatan Gabek,
Kota Pangkalpinang yang dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama
Melati, S.H. dari Partai Gerindra tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,
maka Bawaslu Bangka Belitung diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
21. Bahwa berdasarkan uraian diatas, kami memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi terhadap Para Teradu yaitu pemberhentian tetap
sesuai dengan Poin c Ayat (1) Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Pasal 22
1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap
4. Bahwa apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 94-PKE-
DKPP/V/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu-l telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu-l yaitu pemberhentian tetap sesuai dengan
Poin c Ayat (1) Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Pasal 22
1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
4. Bahwa apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et
bono)
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-4 sebagai berikut:
Bukti P-1 Berita Online perkaranews.com tanggal terbit 2/2/2024 dengan judul
beritu “Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah, Ada Mobil Pemkab
Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir”
Bukti P-2 Berita Online babelfakta.com tanggal terbit 4/2/2024, dengan judul
berita “Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Stadion Depati
Amir Sudah Masuk Tahapan Kajian.”
Bukti P-3 Berita online babelfakta.com tanggal terbit 4/2/2024, dengan judul
“Berita Dugaan Pelanggaran Pemilu di Stadion Depati Amir,
Panwascam Gabek: Mobil itu Digunakan Warga, Bukan Melati
Erzaldi.”
Bukti P-4 Berita online babelsatu.com tanggal terbit 9/2/2024, dengan judul
berita “Temuan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Kampanye Dianggap
Melanggar SOP.”
Bukti P-5 Tangkapan layar yang berisi percakapan antara EM Osykar selaku
Ketua Bawaslu Bangka Belitung dengan Said selaku Caleg DPRD Kota
Pangkal Pinang dan selaku wartawan.
Bukti P-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
015/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 14 Januari 2024
Bukti P-7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
017/LHP/PM.01.02/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024
Bukti P-8 Siaran Pers Bawaslu Bangka Belitung Jumat, 2 Februari 2024 yang
berjudul Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaan
Mobil Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses
Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya
Bukti P-9 Print Screen Berita Online babnews.com tanggal terbit 2/2/2024,
dengan judul berita “Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah Ada Mobil
Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir.”
(BB-1)
Bukti P-10 Print Screen Berita Online babelsatu.com tanggal terbit 9/2/2024,
dengan judul berita “Temuan Dugaan Mobil Dinas Dipakai
Kampanye Dianggap Melanggar SOP.”
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 94-PKE-
DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Bustomi dan Ibnu Hajar yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 1 Juli 2024 sebagai
berikut:
1. Bustomi
• Bahwa Saksi adalah mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Gabek Kota Pangkal
Pinang pada Pemilu Tahun 2024;
• Bahwa berdasarkan STTP yang diterima Saksi pada hari sabtu tanggal 13
Januari 2024 akan diadakan kampanye pertemuan tatap muka yang
diselenggararakan oleh Pertai Gerindra. Kegiatan tersebut terdapat 2 agenda
yaitu kegiatan pertama pukul 07.00 s.d. 11.00 wib dengan agenda senam gemoy.
Kemudian dilanjut pukul 13.00 kegiatan Taghlib Akbar bersama ustadzah
mamah dedeh bertempat di stadion Depati Amir. Dua kegiatan tersebut
dilakukan di agendakan tanggal 14 Januari 2024;
• Bahwa pada kegiatan senam gemoy, Saksi bersama dua Anggota Panwaslu
Kecamatan Gabek, bersama 3 staf teknis dan 6 Pengawas keluarahan hadir
untuk melakukan Pengawasan pada kegiatan yang dilakukan oleh Partai
Gerindra.
• Bahwa kegiatan pertama senam gemoy berjalan lancar aman serta tidak ada
pelanggaran apapun terhadap kegiatan tatap muka tersebut. Bahwa pada Pukul
11.00 wib setelah kegiatan senam gemoy selesai, Saksi rehat sejenak di
sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabek yang berjarak kurang lebih 150 meter.
Bahwa pukul 13.00 saksi menerima telepon dari Roby Anggara yang
menyampaikan terdapat 2 foto yaitu mobil minibus berlogo dishub kabupaten
Bangka tengah dan mobil minibus wuling yang disampaikan oleh bawaslu kota
pangkal pinang ke Roby Anggara. Saksi kemudian bergegas ke stadion depati
amir untuk melakukan pemeriksaan, namun Saksi tidak menemukan foto yang
disampaikan Roby Anggara kepadanya.
• Bahwa dikarenakan tidak menemukan mobil yang diduga milik pemerintah di
stadion depati amir. Saksi kemudia melakukan pengawasn ke berikutnya yakni
Pukul 13.00 wib terhadap kegiatan kegiatan Taghlib Akbar bersama ustadzah
mamah dedeh. Ceramah tersebut diikuti sekita 800 jemaah tanpa menggukan
atribut partai politik serta tidak ada ajakan untuk memilih calon legislative
tertentu;
• Bahwa pada Pukul 15:30 wib setelah ceramah selesai, barulah Saksi
menemukan mini bus Logo Dinas Perhubungan berlogo sekolah Kabupaten
Bangka Tengah tidak jauh dari tempat pelaksaan ceramah yakni stadion depati
amir. Saksi kemudian menghampiri mini bus serta berdiskusi dengan sopir bus
bernama Khoiri serta koodinator Jemaah bernama Ibu Yulis, berdasarkan
keterangan dari Ibu Yulis pihaknya tidak mengetahui bahwa kendaraan dinas
dilarang dalam berkampanye serta pihaknya tidak menerima undangan resmi
dari partai gerindra untuk mengadiri ceramah tersebut. Ibu Yulis menyatakan
mereka mendapatkan informasi ceramah mamah dedeh dari whatsapp grub
majelis taghlim. Ibu Yulis menyatakan mereka tidak menyewa kendaraan
tersebut, namun hanya memberikan uang bensin penggunaan mobil tersebut;
• Bahwa Ibu Sulis membantah telah dimobilisasi untuk kegiatan ceramah mamah
dedeh oleh Ibu Melati. Bahwa terhadap informasi tersebut, mobil bus berlalu
meninggalkan stadion depati amir.
• Bahwa setelah memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman, barulah saksi
meninggalkan stadion depati amir tempat kegiatan berlangsung.
• Bahwa Saksi tidak menemukan mobil wuling seperti yang disampaikan Roby
Anggara. Saksi kemudian membuat laporan hasil pengawasan sesuai dengan
perbawaslu.
• Bahwa saksi mengetahui Ketua Panitia dalam kegiatan yang dilakukan oleh
Partai Gerindra di stadion depati amir adalah Bangun Jaya in casu Pengadu;
2. Ibnu Hajar
• Bahwa Saksi adalah mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek
• Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan kampanye partai Gerindra di stadion
depati amir.
• Bahwa Saksi mengetahui ada informasi penggunaan kendaaran dinas milik
Negara dari whatsapp grub, saksi kemudian langsng menghubungi polisi untuk
berkoordinasi.
• Bahwa Saksi bersama Teradu II, Robby Anggara, dan Bangun Jaya in casu
Pengadu I meminta keterangan kepada pihak terkait yang terlibat dalam
penggunaan mobil bus milik negera.
• Bahwa saksi mengakui ada chat whatsapp antara saksi dengan Teradu I terkait
isi yang memuat “kita hajar melati tak bermodal”.
• Bahwa saksi telah menghapus isi percakapan saksi dengan Teradu I.
[2.5] Kesimpulan Pengadu
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 Desember 2023, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah mengajukan 10 (sepuluh) alat bukti (Bukti P-1-Bukti P-10).
Bahwa bukti yang diajukan menunjukan bahwa dalil-dalil Pengadu di dalam form
pengaduan telah sesuai fakta hukum yang ada.
2. Bahwa di dalam persidangan, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai
berikut:
1) Saksi Bustomi (Ketua PANWASCAM Kec. Gabek), dalam persidangan tanggal 1
Juli 2024.
- 14 Januari 2024 saksi menerangkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut
dinilai tidak adanya pelanggaran yang terjadi khususnya sampai pada pukul
12.00 WIB.
- Bahwa kemudian tepatnya di jam 13.00 WIB saksi menjelaskan
bahwasannya ada panggilan masuk yang berasal dari Sdr. ROBBY ANGGARA
(Pengawas Pemilu), sebagaimana isi dari percakapan tersebut berisikan
mengenai pelaporan yang disertai oleh 2 foto yang dilampirkan kepada
BAWASLU KOTA. Dimana hal ini juga disampaikan melalui grup WhatsApp
kepada PANWASCAM. Dari laporan tersebut Bustomi selaku Ketua
PANWASCAM GABEK langsung berangkat menuju tempat dimana terjadinya
pelanggaran pemilu tersebut sebagaimana dalam lokasi laporan tersebut
hanya ditemuinnya 1 kendaraan berupa minibus. Sebagaimana hal ini
berdasarkan laporan dan lampiran foto yang dilaporkan kepada
PANWASCAM. Dimana dalam TKP juga dihadiri Sdr. Bangun, Ketua Bawaslu
Provinsi Bangka Belitung, Korbid P3S (Ibu Yuli) dan Supir Bus Sekolah (Sdr.
Khoiri).
- Bahwa saksi hanya menjelaskan mengenai ditemuinya kendaraan mobil
berjenis minibus beserta supir yang faktanya, dijelaskan oleh saksi datang
tanpa adanya suatu undangan langsung yang diberikan partai gerindra.
Melainkan dalam hal ini datang berdasarkan undangan terbuka didalam
grup WhatsApp Majelis Taklim. Dimana hal ini saksi pertegas bahwa tidak
ditemuinya upaya memobilisasi dan mengkordinasi rombongan tersebut.
Melainkan, berdasarkan keinginan pribadi bergerak.
- Bahwa kemudian, saksi juga menjelaskan dan memberikan keterangan
bahwa tidak ditemuinya mobil aparatur/ perangkat desa. Sebagaimana
dalam keterangan aduan pelanggaran adalah adanya mobil kepala desa yang
digunakan.
KETERANGAN TAMBAHAN:
- Kemudian Saksi juga menerangkan bahwa tidak ada kegiatan sebagaimana
yang dilaporkan oleh Sdr. ROBBY ANGGARA juga tidak dijumpai pelanggaran
khususnya dalam penggunaan kaos partai dan kampanye yang dilakukan
pada saat Tabligh Akbar berupa ajakan memilih saat acara tabligh akbar
dilaksanakan atau diselenggarakan.
2) Saksi Ibnu Hajar (Anggota PANWASCAM Kec. Gabek), dalam persidangan tanggal
1 Juli 2024.
- Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan Informasi dalam Grup WhatsApp
PANWASLU KEC. GABEK yang pada intinya menjelaskan mengenai instruksi
berupa perintah untuk diadakannya koordinasi dengan PANWASLU KOTA
PANGKALPINANG, Kemudian koordinasi dengan pihak kepolisian, ketika
semua hal tersebut sudah dilakukan diberikan juga perintah untuk
melakukan investigasi secara langsung ke TKP.
- Sebagaimana saksi juga menerangkan bahwa dirinya mengirim draft press
release tetapi kemudian justru ditanggapi dengan narasi provokatif dan
menggiring opini yang dilakukan oleh Sdr. E.M. Osykar selaku KETUA
BAWASLU PROVINSI BANGKA BELITUNG. Dimana dari hal tersebut juga
dinilai oleh saksi sebagai tindakan yang tidak tepat dan terkesan provokatif
yang dilakukan oleh seorang KETUA BAWASLU PROVINSI BANGKA
BELITUNG.
- Sebagaimana saksi juga menilai kepemimpinan Sdr. E.M.Osykar selaku
KETUA BAWASLU PROVINSI BANGKA BELITUNG adalah terkesan Provokatif
khususnya terhadap kejadian ini. Akibat kejadian ini Saksi mengundurkan
diri dari jabatan ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN GABEK. Pada tanggal
24 Juni 2024.
3) Bahwa dalam Persidangan tersebut, Teradu I tidak dapat menjawab dengan baik
apa yang menjadi pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo. Bahwa Teradu I
dan tidak dapat menyangkal dengan terang dan jelas bahwa mereka telah
melakukan pencemaran nama baik terhadap Melati, S.H. melalui siaran pers
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung dengan judul
PENAGANAN DUGAAN PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL
DINAS SAAT KAMPANYE OLEH CALEG DPR RI MASIH DALAM PROSES
KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAINNYA.
4) Bahwa didalam Siaran Pers yang dikeluarkan oleh BAWASLU Provinsi Bangka
Belitung tersebut, nama calon legislatif yang diduga melanggar adalah Melati
Erzaldi dari Partai Gerindra. Bahwa hal ini bertentangan dengan nama yang
didaftarkan oleh Pengadu II ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR
RI yaitu Melati, S.H.
Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa Ketua BAWASLU Provinsi Bangka
Belitung memiliki tendensi khusus untuk menjatuhkan Pengadu II demi
kepentingan pribadi.
5) Bahwa didalam persidangan, terungkap fakta berdasarkan jawaban Teradu II
bahwa Bawaslu Kota Pangkal Pinang mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno
No: 004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 tentang hasil penelusuran terhadap
Dugaan Pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas) milik Kepala
Desa Kulur Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 23 Januari 2024. Dalam
berita acara tersebut menyebutkan bahwa dugaan penggunaan fasilitas
pemerintah (mobil dinas) milik Kepala Desa Kulur Kabupaten Bangka Tengah
tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil berupa saksi dan
tidak tercukupinya bukti. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak
terbukti adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh
Pengadu-II.
6) Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu-Il, setelah dinyatakannya dugaan
penggunaan fasilitas pemerintah (mobil dinas) milik Kepala Desa Kulur
Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan oleh Pengadu-Il tidak dapat
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil berupa saksi dan tidak
tercukupinya bukti pada tanggal 23 Januari 2024, BAWASLU Kota Pangkal
Pinang melakukan Klarifikasi untuk memperoleh keterangan dari para Pihak di
Kabupaten Bangka Tengah, dengan mengirimkan surat Permohonan Izin dan
Pendampingan kepada BAWASLU Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 25
Januari 2024 melalui Surat No: 110/PM.00.02/Κ.ΒΒ-07/02/2024.
7) Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024, BAWASLU Provinsi Bangka Belitung
membalas surat permohonan izin BAWASLU Kota Pangkal Pinang dengan surat
Nomor: 37/PP.00.01/Κ.ΒΒ/01/2024 perihal pemberian izin kepada BAWASLU
Kota Pangkal Pinang untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas
Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan Ibu Majelis Taklim
terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka
Tengah pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka (Tabligh Akbar) Mamah
Dedeh.
8) Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 BAWASLU Kota Pangkal Pinang memanggil
3 (tiga) orang yaitu Sdr. Khoiri (supir), Sdri. Yulis (perwakilan Majelis Taklim),
dan Sdr. Indra Sujatno (Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah)
untuk melaksanakan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 30
Januari 2024 bertempat di Kantor Sekretariat BAWASLU Kabupaten Bangka
Tengah.
9) Bahwa setelah melakukan proses klarifikasi, BAWASLU Kota Pangkal Pinang
melakukan rapat pleno pada tanggal 9 Februari 2024, terhadap Hasil Kajian
Dugaan Pelanggaran dan memutuskan bahwa temuan tersebut dinyatakan
terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang- undangan lainnya dan
diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10) Bahwa selama melakukan proses pemeriksaan tersebut, Teradu-II mengaku
selalu melaporkan hasil pemeriksaan kepada Teradu-1, dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Teradu-l mengetahui jika laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang dituduhkan kepada Pengadu-II telah tidak terbukti dan proses
dilanjutkan dengan tuduhan yang bukan mengarah kepada Pengadu-II.
11) Bahwa kemudian, BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan Siaran
Pers pada Jumat, 2 Februari 2024 dengan judul PENANGANAN DUGAAN
PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN MOBIL DINAS SAAT KAMPANYE
OLEH CALEG DPR RI MASIH DALAM PROSES KLARIFIKASI PIHAK-PIHAK LAIN
NYA (P-8). Hal ini tentu bertentangan dengan Berita Acara Rapat Pleno No:
004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 yang dikeluarkan oleh BAWASLU Kota
Pangkal Pinang, dimana dalam Berita Acara tersebut, dugaan pelanggaran
sebagaimana yang disebutkan dalam siaran pers tersebut telah tidak terbukti.
12) Bahwa didalam persidangan, Teradu-l menyampaikan bahwa melalui siaran
pers-siaran pers lain yang dikeluarkan oleh BAWASLU Provinsi Bangka Belitung,
BAWASLU Provinsi Bangka Belitung mendapat apresiasi dari masyarakat.
Bahwa hal ini tidak ada hubungannya dengan perkara a quo, karena Teradu-I
sebagai Ketua BAWASLU Provinsi Bangka Belitung memiliki tugas pokok untuk
mengawasi pemilu, bukan untuk menyenangkan masyarakat.
13) Bahwa dengan demikian, Pengadu simpulkan bahwa Teradu-Il telah
melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kota Pangkal Pinang dengan
baik, akan tetapi pelanggaran kode etik tetap dilakukan oleh Teradu-I sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung yang tidak menjalankan tugasnya
dengan baik dan tidak profesional.
14) Bahwa mengenai bukti P-5 yaitu tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp
antara Teradu-I dengan Panwascam Kecamatan Gabek, Teradu-1 tidak dapat
menjawab dan menyangkal aduan yang diajukan oleh Pengadu, dengan
demikian semakin jelas bahwa Teradu-l memang memiliki kepentingan untuk
mencemarkan nama dari Pengadu-II. Bahwa Teradu-l tidak profesional dan
sangat tidak etis dalam mengirimkan pesan whatssapp yaitu "Kite hajar melati
dak bemodaľ kepada bawahannya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] JAWABAN TERADU I
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu I Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu pada
kegiatan kampanye akbar Partai Gerindra tanggal 14 Januari 2024, di Stadion
Depati Amir yaitu penggunaan Mobil Operasional Bus Sekolah dengan Nomor Polisi:
BN 7024 TZ yang pada saat itu diduga milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
dan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi: BN 1081 TZ yang pada saat itu diduga milik
Kepala Desa Kulur. (Vide: Bukti T.1-1)
2. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang mengadakan
rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran tersebut diregistrasi menjadi
temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari
2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022. (Vide: Bukti T.1-2)
3. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran
Peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang ASN sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang
ditujukan kepada KASN.(Vide: Bukti T.1-3)
4. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang, KASN mengeluarkan
surat Nomor: R-1250/NK.01.00/03/2024 pada tanggal 29 Maret 2024 Perihal: Hasil
Pengawasan Netralitas ASN menyatakan Indra Sujatno sebagai Kasi Pengoperasian
Kendaraan Dinas-Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
Kabupaten Bangka Tengah terbukti pada tanggal 13 Januari 2024 memberikan izin
penggunaan mobil dinas untuk mengantarkan Majelis Taklim Simpang Perlang
menuju kegiatan ceramah Mamah Dedeh sekaligus kampanye Sdri. Melati Erzaldi,
Calon Anggota DPR RI dari partai Gerindra. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh
DPD Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 14 Januari
2024 bertempat di stadiun Depati Amir. KASN merekomendasikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Bangka Tengah untuk menjatuhkan
Sanksi Moral Pernyataan Secara Terbuka. (Vide: Bukti T.1-4)
5. Bahwa dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada publik atas
proses penelusuran maupun penanganan pelanggaran yang telah ditempuh oleh
Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran pada perkara ini, Bawaslu Provinsi
mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 02 Februari 2024 dengan judul
“Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat
Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya”.
Hal tersebut selaras dengan Pasal 9 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari
informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.”
6. Bahwa Terhadap siaran pers tersebut, beberapa Media Online seperti
bangka.tribunnews.com, babelpos.disway.id, antaranews.com, beritalain.id,
wowbabel.com, termasuk babelfakta dan perkaranews.com ikut memberitakan hal
yang sama dengan siaran pers dimaksud. Terkait dengan pemberian judul berita
oleh media Perkaranews.com yang selengkapnya berbunyi “Lagi-lagi Melati Erzaldi
berulah, ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir”
tersebut menjadi kehendak dan preferensi pemberitaan media masing-masing,
sehingga tentu hal tersebut di luar daripada atau bukanlah menjadi tanggungjawab
Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Vide: Bukti T1-5)
7. Bahwa terhadap poin 9-12 Form Pengaduan, apa yang didalilkan oleh Pengadu
menyatakan bahwa Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung menuduh Melati, S.H.
adalah tidak benar, melainkan memberikan informasi kepada masyarakat berbasis
data, fakta, dan proses-proses yang telah ditempuh berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung tidak ada menuduh
seseorang/kelompok atau pihak manapun dalam siaran pers tertanggal 02 Februari
2024 tersebut melainkan hanya sebatas dugaan sesuai dengan asas praduga tak
bersalah (presumption of innocence). Siaran pers tertanggal 02 Februari 2024 yang
disampaikan oleh Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung yang memuat kata dugaan,
investigasi, penulusuran dan kajian awal merupakan sebuah proses penanganan
pelanggaran yang telah sesuai dengan narasi dan nomenklatur yang ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022. Dengan demikian telah jelas, kata “dugaan” bukanlah merupakan
bentuk “tuduhan” sebagaimana dimaksud, melainkan perwujudan dari narasi yang
sesuai dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa adapun penyebutan nama Melati Erzaldi pada kalimat “Dugaan pelanggaran
tersebut dilakukan oleh Calon Legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai
Gerindra” dikarenakan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada kegiatan
kampanye Melati, S.H. sebagai Peserta Pemilu (Calon Anggota DPR RI) yang sedang
melakukan kampanye pemilu.
10. Bahwa terkait isi chat antara Teradu I dengan panwascam Gabek, Ibnu Hajar,
adalah hanya potongan kecil dari sekian banyak chat yang terjadi sebelum potongan
tersebut. Yang mana intinya Panwascam Gabek melaporkan adanya dugaan
pelanggaran pemilu di kegiatan kampanye Melati, S.H, saat itu. Sehingga Teradu T
meminta agar Panwascam untuk memproses temuan tersebut. Hal ini dibenarkan
dengan kata “Oke Siap” dari Ibnu Hajar yang bisa dimaknai bahwa Panwascam
Gabek siap untuk melakukan proses temuan tersebut.
11. Bahwa perlu diterangkan chat tersebut merupakan bentuk komunikasi yang
bersifat privat (jaringan pribadi) antara pimpinan Provinsi dengan jajaran
panwascam yang menjadi satu kesatuan kooordinasi vertikal (atasan-bawahan)
bukan bersifat publik (bisa dibaca oleh hal layak ramai) sehingga wajar saja jika
bahasa yang digunakan adalah lugas dan jelas sebagai bentuk penegasan untuk
dapat melakukan proses penanganan pelanggaran dengan cepat, tepat dan terarah
sesuai peraturan perundangan-undangan.
12. Bahwa selama proses pengawasan tahapan pemilu, Bawaslu Prov Kep. Bangka
Belitung tidak pernah memiliki tendensi politik pada salah satu caleg. Hal ini dapat
dilihat dari beberapa sikap Bawaslu Provinsi yang juga mengeluarkan statement
pada siaran persnya terhadap beberapa Caleg yang diduga melanggar aturan
pemilu. (Vide: Bukti T.1-6)
13. Bahwa pernyataan Pengadu pada poin 14-17 adalah kekeliruan Pengadu, Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam melakukan Pengawasan dan Penanganan
Pelanggaran berbasis data, fakta, dan proses yang ditempuh berdasarkan peraturan
perundangan-undangan seperti yang telah kami uraikan di atas. Adapun waktu
penanganan pelanggaran pemilu dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
14. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan penelusuran atas hasil
pengawasan pada tanggal 15-22 Januari 2024. Kemudian setelah syarat formal dan
materiel dugaan pelanggaran dimaksud cukup, Bawaslu Kota Pangkalpinang
menetapkan hasil penelusuran menjadi temuan pada tanggal 23 Januari 2024.
Selanjutnya Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan kajian dengan memanggil
pihak saksi dan terlapor untuk diklarifikasi yang dimulai dari tanggal 24 Januari
hingga 9 Februari 2024 dan pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota
Pangkalpinang mengeluarkannya rekomendasi penanganan pelanggaran yang telah
ditempuh tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga bahasan
kasus in casu pada siaran pers oleh Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung masih
masuk dalam rentan waktu proses kajian Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan
tentunya selama proses kajian, masih sangat dimungkinkan untuk adanya potensi
pelanggaran dilakukan oleh pihak manapun baik pihak panitia, tim kampanye
maupun pelaksana kampanye (Melati,S.H) jika dalam proses tersebut terdapat
informasi atau bukti mengenai keterlibatan pihak lain selain daripada Terlapor.
Bahwa terkait dengan waktu penanganan pelanggaran yang diuraikan di atas telah
sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
selengkapnya berbunyi:
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas)
Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.”
15. Bahwa dengan demikian waktu penanganan pelanggaran yang telah kami uraikan
di atas tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan laporan sudah dinyatakan
selesai dan tidak terbukti sejak tanggal 22 Januari adalah sebuah kekeliruan
Pengadu.
16. Bahwa terkait Somasi yang dikirimkan Pengadu, Bawaslu Prov. Kep. Bangka
Belitung, telah menjawab Somasi dengan terstruktur, jelas dan tegas yang intinya
sebagaimana telah dijelaskan pada poin 7-10 di atas. (Vide: Bukti T.1-7)
17. Bahwa terhadap poin 20 Form Pengaduan, Pengadu yang menyatakan “Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum” telah menerangan dalilnya sendiri bahwa
“dugaan” bukan merupakan bentuk “tuduhan” artinya menduga bukan berarti
menuduh. Jika dalam hal ini Teradu I menggunakan perspektif yang sama dengan
Pengadu- maka sama halnya Pengadu telah menuduh Bawaslu Provinsi Kep.
Bangka Belitung melanggar kode etik Penyelengaraan Pemilu, padahal Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung telah bertindak sesuai dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan sehingga tuduhan pelanggaran kode etik tersebut tidak benar
sebab Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung sudah melakukan mekanisme
penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[2.6.2] JAWABAN TERADU II
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu II Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor: 012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 (Vide Bukti: T.2-1) dan LHP Panwaslu
Kecamatan Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (Vide Bukti: T.2-2) pada hari
Minggu tanggal 14 Januari 2024. Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama dengan
Panwaslu Kecamatan Gabek melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan
kampanye Pertemuan Tatap Muka yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye DPD
Partai Gerindra Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan STTP Nomor:
STTP/53/I/YAN.2.2./2024/DITINTELKAM bertempat di Stadion Depati Amir
Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kegiatan
Kampanye Pertemuan Tatap Muka dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk kegiatan,
yaitu Senam Gemoy yang dimulai sekitar pukul 7.00 s.d. 11.00 WIB dan Tabligh
Akbar bertemakan "Perempuan Tiang Negara" bersama Penceramah Mama Dede
yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 s.d. selesai.
2. Bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Pangkalpinang dan
Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan adanya peristiwa dugaan penggunaan
kendaraan operasional (Bus Sekolah) Milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
yang digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Ta'lim ke lokasi
kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar), serta peristiwa dugaan
penggunaan kendaraan dinas salah satu Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah
yang digunakan untuk mengantarkan ibu-ibu Jemaah Majelis Ta'lim ke lokasi
kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabligh Akbar). Setelah kegiatan
tersebut selesai, masih ditemukan kembali adanya mobil jemputan ibu-ibu Majelis
Ta'lim yang menggunakan kendaraan operasional (Bus Sekolah) dengan Nomor
Polisi BN 7024 TZ terparkir di lokasi parkiran mobil di Stadion Depati Amir
Pangkalpinang. Sedangkan untuk kendaraan dinas Kepala Desa dengan nomor
polisi BN 1081 TZ, tidak ditemukan lagi berada di lokasi tempat Pertemuan Tatap
Muka (Tabligh Akbar) di stadion Depati Amir Pangkalpinang hingga akhir acara.
3. Bahwa menjawab dalil aduan dari Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
dugaan pelanggaran Pemilu di kegiatan Tabligh Akbar pada tanggal 14 Januari
2024 sudah tidak ditindaklanjuti lagi sejak satu minggu setelah acara kampanye
tabligh akbar tersebut, perlu dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pernyataan atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu tidak ditindaklanjuti
lagi sejak satu minggu setelah acara kampanye tabligh akbar tersebut adalah
pernyataan yang tidak benar;
b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Gabek pada tanggal 15 Januari 2024
mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal Permohonan Pendampingan
Penelusuran ke Kabupaten Bangka Tengah; (T.2-3 Bukti)
c. Bahwa atas dasar LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan
Gabek serta uraian singkat dugaan pelanggaran, fakta, keterangan serta
analisa yang tertuang dalam LHP hari Minggu tanggal 14 Januari 2024,
Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno pada hari
Senin, 15 Januari 2024 dengan Berita Acara Nomor: 030/PP.01.02/K.BB-
07/02/2024 Pukul 08.00 WIB. Rapat Pleno tersebut membahas terkait dengan
tindak lanjut LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 14 Januari 2024 dan LHP
Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 pada
tanggal 14 Januari 2024 serta surat dari Panwaslu Kecamatan Gabek kepada
Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024
perihal Permohonan Pendampingan Penelusuran. Berdasarkan hasil pleno
pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang, memutuskan bahwa terhadap Laporan
Hasil Pengawasan terdapat 2 (dua) peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu, akan
ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penelusuran dan investigasi;
(T.2-4 Bukti)
d. Bahwa Penelusuran dan Investigasi pertama dilakukan oleh Anggota Bawaslu
Kota Pangkalpinang yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta 3 (tiga) orang staf
dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Panwaslu Kecamatan Gabek serta 1 (satu) orang staf pada hari Senin, Tanggal
15 Januari 2024 dengan bukti surat Permohonan izin kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan Surat Nomor: 023/KP.03.00/K.BB-
07/01/2024 dan surat nomor: 022/KP.03.00/BB-07/01/2024 dari
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep.Bangka Belitung perihal Permohonan Izin
pada tanggal 15 Januari 2024. Di dalam surat permohonan izin tersebut,
disampaikan bahwa penelusuran akan dilakukan pada tanggal 15 Januari
2024 s.d 17 Januari 2024 ke Kabupaten Bangka Tengah; (T.2-5 Bukti)
e. Bahwa hasil Penelusuran dan Investigasi pada tanggal 15 Januari 2024
terhadap penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan
Kabupaten Bangka Tengah kemudian dituangkan ke dalam Form A Bawaslu
Kota Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024. Dalam
penelusuran dan investigasi tersebut, Bawaslu Kota Pangkalpinang bertemu
dengan Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Sdr. Fani
Hendra Saputra dan Sdr. Hoili selaku pegawai Honorer Disperkimhub
Kabupaten Bangka Tengah (Supir kendaraan operasional bus sekolah) untuk
memastikan kebenaran kendaraan operasional (bus sekolah) milik
Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah di kegiatan Kampanye Pertemuan
tatap muka bertempat di Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu,
Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada hari Minggu, 14 Januari 2024;
(T.2-6 Bukti)
f. Bahwa Penelusuran dan Investigasi kedua dilakukan terhadap penggunaan
mobil dinas Kepala Desa Kulur, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Koba,
Kabupaten Bangka Tengah pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024. Anggota
Bawaslu Kota beserta staf mendatangi Kantor Desa Kulur, Kelurahan Lubuk
Besar, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk memastikan bahwa
mobil dinas Kades Kulur dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ melintas dan
menuruni ibu-ibu Maelis Ta'lim di Kegiatan Kampanye Pertemuan Tatap Muka
(Tabligh Akbar) oleh penceramah Mama Dedeh di Stadion Depati Amir,
Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang pada tanggal
14 Januari 2024. Hasil penelusuran dan investigasi selanjutnya dituangkan ke
dalam Form A Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 milik Bawaslu Kota
Pangkalpinang; (T.2-7 Bukti)
g. Bahwa terhadap tindakan penelusuran dan investigasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek ke Kabupaten
Bangka Tengah merupakan tindakan untuk melengkapi syarat minimal
Laporan Hasil Pengawasan untuk dijadikan sebagai Temuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
selengkapnya berbunyi:
”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling
lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi
dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
h. Bahwa hasil penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penggunaan mobil
operasional bus sekolah milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah,
selanjutnya dituangkan ke dalam LHP Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
014/LHP/PM.01.02/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Pimpinan Bawaslu
Kota Pangkalpinang kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada Selasa,
tanggal 23 Januari 2024 (Vide Bukti: T.2-8) dan memutuskan bahwa
peristiwa dugaan pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai Temuan dan akan
ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan Temuan dugaan pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya;
i. Bahwa dari hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang terhadap
penggunaan mobil operasional bus sekolah milik dinas perhubungan
Kabupaten Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai Temuan, kemudian
dituangkan ke dalam Formulir Temuan Model B.2 dan diregistrasi dengan
Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 pada tanggal 24 Januari
2024; (Vide Bukti: T.2-10)
j. Bahwa hasil penelusuran dan investigasi terhadap dugaan penggunaan mobil
dinas Kepala Desa Kulur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah untuk
mengatarkan peserta Tabligh Akbar, Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang
kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada Selasa, tanggal 23 Januari 2024
(Vide Bukti: T.2-9) dan memutuskan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran
tersebut dinyatakan tidak dapat diregistrasi sebagai Temuan karena tidak
memenuhi syarat materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti;
k. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penghitungan waktu paling lama 7
(tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat
berlaku mulai dari hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan pada hari
Senin, tanggal 15 Januari 2024 yang menjadi hari pertama, hingga
dilakukannya rapat pleno penetapan Temuan pada hari Selasa tanggal 23
Januari 2024 terhadap dugaan penggunaan mobil operasional bus sekolah
milik dinas perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, serta dituangkan ke
dalam Form Model B.2 Temuan pada tanggal 24 Januari 2024.
Jadi, penghitungan waktu adalah sebagai berikut:
- Waktu kejadian Dugaan Pelanggaran adalah Minggu, 14 Januari 2024
- Waktu dilakukan penelusuran dan investigasi adalah Senin, 15 Januari
2024 (hari pertama)
- Waktu dilakukan Rapat Pleno Penetapan temuan dan diregistrasi adalah
Selasa, 23 Januari 2024
- Waktu dituangkan ke dalam Formulir Temuan Model B.2 adalah Rabu,
24 Januari 2024.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut, batas waktu penetapan laporan hasil
pengawasan menjadi Temuan tidak melebihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari
sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi terakhir dibuat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022:
”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
Bahwa didalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum berbunyi “Pengawas Pemilu melakukan
registrasi terhadap temuan paling lama 2 (dua) hari setelah rapat
pleno”.
Penghitungan hari dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 menggunakan Hari Kerja.
l. Bahwa setelah Temuan diregistrasi, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan
Klarifikasi untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelaku
dan Saksi secara tatap muka. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 28
Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan :
“Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi,
dan/atau ahli”.
Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan:
“Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tatap
muka; atau b. media daring.
m. Sebelum Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Klarifikasi kepada para
Pihak di Kabupaten Bangka Tengah, Bawaslu Kota Pangkalpinang pada
tanggal 25 Januari 2024 sebelumnya menyampaikan Permohonan izin dan
Pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam
melakukan Klarifikasi dengan surat Nomor: 110/PM.00.02/K.BB-
07/01/2024; (Vide Bukti: T.2-11)
n. Bahwa kemudian, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung membalas surat
Bawaslu Kota Pangkalpinang dengan surat Nomor:
37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal Pemberian Izin
kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang beserta 3 (tiga) orang
staf sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang ke kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak Dinas
Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan Ibu Majelis Taklim
terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka
Tengah pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka (tabligh akbar)
mamah dedeh; (Vide Bukti: T.2-12 Bukti)
o. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi
kepada Sdr. Hoili pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor:
113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024
Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah; (Vide Bukti: T.2-13)
p. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi
kepada Sdri. Yulis pada tanggal 26 Januari 2024 dengan surat Nomor:
114/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024
Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah; (Vide Bukti: T.2-14)
q. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi
kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal
26 Januari 2024 dengan surat Nomor: 111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024,
yakni 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan
pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-15)
r. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang mengirimkan surat undangan Klarifikasi
kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah tertuju kepada
Sdr. Indra Sujatno (Als. Indro Sujatnno) pada tanggal 26 Januari 2024 dengan
surat Nomor: 112/PM.00.02/K.BB-07/01/2024, yakni 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30
Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bangka Tengah; (Vide Bukti: T.2-16)
s. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tindakan Bawaslu Kota
Pangkalpinang telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 sebagaimana berbunyi:
“Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor,
Terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum
klarifikasi.
t. Setelah dilakukan Klarifikasi kepada beberapa pihak, maka Bawaslu Kota
Pangkalpinang menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan menggunakan
Formulir Model B.13, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 27 Ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang berbunyi:
“Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
kajian”.
u. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Kajian dugaan pelanggaran
yang dituangkan ke dalam Formulir Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Model B.13 tertanggal 09 Februari 2024. Setelah itu, Pimpinan Bawaslu Kota
Pangkalpinang melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara Pleno
Nomor: 022.1/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 tanggal 09 Februari 2024
terhadap Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dan memutuskan bahwa Temuan
tersebut dinyatakan terdapat dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-
undangan lainnya, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku; (Vide Bukti: T.2-17)
v. Bahwa selanjutnya, setelah proses Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lainnya selesai, Bawaslu Kota Pangkalpinang
mengumumkan status penanganan pelanggaran pada papan pengumuman di
sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 12 Februari 2024
sebagai Pemberitahuan mengenai status temuan yang dituangkan dalam
Formulir Model B.18 sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 Ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022; (Vide Bukti: T.2-18)
w. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam
meregistrasi temuan dugaan pelanggaran sudah sesuai dengan tenggang
waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Umum;
4. Bahwa untuk menjawab dalil aduan dari Para Pengadu pada Poin 5, perlu
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa benar Teradu II pernah menyampaikan pernyataan melalui media online
Babelfakta dengan link berita https://babelfakta.com/2024/02/04/temuaan-
dugaan-pelanggaran-kampaye-di-stadion-depati-amir-sudah-masuk-tahapan-
kajian/ pada tanggal 03 Februari 2024 yang pada pokoknya Teradu II
menyampaikan bahwa perkembangan Temuan dugaan pelanggaran
penggunaan bus sekolah sudah melalui proses tahapan klarifikasi dan sudah
masuk ke tahap kajian dugaan pelanggaran;
b. Namun demikian, Teradu II tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa
dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten
Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta Kampanye Tatap
Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di Stadion Depati Amir
Pangkalpinang dilakukan oleh Caleg DPR RI Melati;
c. Bahwa Teradu II saat diwawancari media massa, hanya menyampaikan
informasi terkait perkembangan proses penanganan Temuan Dugaan
Pelanggaran dengan Nomor Registrasi: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024,
sedang dalam proses Kajian Dugaan Pelanggaran. Sehingga tuduhan kepada
Teradu II melakukan pencemaran nama baik terhadap Pengadu II serta
melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tidak dapat
dibuktikan;
d. Bahwa mulai dari berkas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota
Pangkalpinang (Vide Bukti: T.2-1), sampai peristiwa dugaan pelanggaran
diregistrasi menjadi Temuan (Vide Bukti: T.2-11), Bawaslu Kota
Pangkalpinang tidak pernah mencantumkan nama Caleg DPR RI Melati
menjadi salah satu pihak Terlapor. Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 yang menjadi Terlapor adalah Indra
Sujatno yang berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai Kepala Seksi
Pengoperasian Kendaraan Disperkimhub Bangka Tengah.
e. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum menyatakan :
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi, (2) Penanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan
dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling
lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan
diregistrasi.”
f. Bahwa faktanya, pada tanggal 03 Februari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang
memang dalam proses menangani Temuan dugaan pelanggaran penggunaan
bus sekolah yang dalam tahap penyusunan kajian dugaan pelanggaran setelah
diregistrasi pada tanggal 24 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
menyatakan :
“Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
kajian.”
5. Bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan fakta hukum tersebut di atas, maka Teradu
II menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu II dalam proses penanganan Temuan dugaan pelanggaran
Pemilu telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur Penanganan Temuan dan
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum;
2) Bahwa Teradu II tidak pernah sekalipun menyampaikan kepada media massa
bahwa dugaan pelanggaran penggunaan bus sekolah milik Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah untuk mengantar dan menjemput Peserta
Kampanye Tatap Muka (Tabligh Akbar) pada tanggal 14 Januari 2024 di
Stadion Depati Amir Pangkalpinang dilakukan oleh Caleg DPR RI Melati;
3) Bahwa Teradu II saat diwawancari media massa Babelfakta pada tanggal 3
Februari 2024, hanya menyampaikan informasi terkait perkembangan proses
penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi:
001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 sedang dalam proses Kajian Dugaan
Pelanggaran. Sehingga tuduhan kepada Teradu II melakukan pencemaran
nama baik terhadap Pengadu II serta melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tidak dapat dibuktikan sehingga dalil-dalil Para Pengadu patut
ditolak dan tidak dapat diterima.
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU I
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T.1-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 14 Januari 2024
Bukti T.1-2 Formulir Model B.2 Temuan Nomor:
001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024
Bukti T.1-3 Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom-
DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024 yang
ditujukan kepada KASN
Bukti T.1-4 Surat KASN Nomor: R-1250/NK.01.00/03/2024 tertanggal 29 Maret
2024 Perihal: Hasil Pengawasan Netralitas ASN
Bukti T.1-5 Link dan Tangkapan Layar Judul Berita Media Online
1. https://www.beritalain.id/detailpost/bawaslu-babel-penanganan-
dugaan-pelanggaran-terhadap-penggunaaan-mobil-dinas-saat
kampanye-oleh-caleg-dpr-ri-masih-dalam-proses-klarifikasi
2. https://www.wowbabel.com/lokal/59811751371/dugaan-
pelanggaran-penggunaaan-mobil-dinas-saat-kampanye-caleg-dpr-ri-
dapil-bangka-belitung-bawaslu-masih-lakukan-proses-klarifikasi
3. https://bangka.tribunnews.com/2024/02/02/temukan-dugaan-
penggunaan-kendaraan-saat-kampanye-ini-respon-bawaslu-bangka-
belitung
4. https://babelpos.disway.id/read/661034/bawaslu-babel-proses-
dugaan-pelanggaran-penggunaan-mobnas-saat-kampanye-caleg-dpr-
ri
5. https://babel.antaranews.com/berita/392151/bawaslu-babel-
temukan-dugaan-pelanggaran-penggunaan-mobil-dinas-oleh-caleg-
dpr-ri-saat-kampanye
Bukti T.1-6 Siaran Pers Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung tertanggal 2
Februari 2024
Bukti T.1-7 Surat Jawaban Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
078.1/PP.00.01/K.BB/02/2024 atas surat DPC Gerindra Kota
Pangkalpinang Nomor 1 53/S-JLF llll2,24 perihal Somasi/Peringatan
ke.1
[2.7.2] ALAT BUKTI TERADU II
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota
Bukti T.2-1 Pangkalpinang Nomor: 012.B/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 14
Januari 2024
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan
Bukti T.2-2 Gabek Nomor: 015/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 14 Januari
2024
Surat Permohonan Pendampingan Penelusuran Panwaslu
Bukti T.2-3 Kecamatan Gabek Kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
017/Pm.01.02/K.Bb-07.02/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024
Bukti T.2-4 Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
030/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 15 Januari 2024
Surat Permohonan Izin Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
Bukti T.2-5 023/Kp.03.00/K.Bb-07/01/2024 Dan Surat Permohonan Izin
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
022/Kp.03.00/Bb-07/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Berupa Penelusuran Dan
Bukti T.2-6 Investigasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
014/Lhp/Pm.01.02/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024
Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Berupa Penelusuran Dan
Bukti T.2-7 Investigasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Terkait Mobil Dinas Kulur,
Kabupaten Bangka Tengah Nomor: 015/Lhp/Pm.01.02/01/2024
Tanggal 17 Januari 2024
Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Tentang Registrasi
Bukti T.2-8 Temuan Bus Nomor: 003/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 23
Januari 2024
Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Tentang Tidak
Bukti T.2-9 Diregistrasinya Temuan Mobil Dinas Kulur Nomor:
004/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 23 Januari 2024
Formulir Temuan Model B.2 Bawaslu Kota Pangkalpinang Tanggal 24
Bukti T.2-10
Januari 2024
Surat Permohonan Izin Dan Pendampingan Bawaslu Kota
Bukti T.2-11 Pangkalpinang Kepada Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
Nomor : 110/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024
Surat Pemberian Izin Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Kepada
Bukti T.2-12 Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 37/Pp.00.01/K.Bb/01/2024
Tanggal 26 Januari 2024
Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada
Bukti T.2-13 Sdr. Hoili (Supir Bus) Dengan Surat Nomor: 113/Pm.00.02/K.Bb-
07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024
Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada
Bukti T.2-14 Sdri. Yulis (Ibu Majelis Taklim) Dengan Surat Nomor:
114/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024
Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada
Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Dengan
Bukti T.2-15
Surat Nomor: 111/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari
2024
Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Kepada
Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Agar
Bukti T.2-16
Menugaskan Indro Sujatno Dengan Surat Nomor:
112/Pm.00.02/K.Bb-07/01/2024 Tanggal 26 Januari 2024
Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
Bukti T.2-17
022.1/Pp.01.02/K.Bb-07/02/2024 Tanggal 9 Februari 2024
Bukti T.2-18 Formulir Pemberitahuan Status Temuan Model B.18 Bawaslu Kota
Pangkalpinang 12 Februari 2024
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/20234,
maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Kami mohon agar majelis sidang DKPP
memberikan putusan berupa menolak dalil pengadu untuk seluruhnya dan
merehabilitasi nama baik Teradu I.
[2.8.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu II pada Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/20234,
maka Teradu I memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Imam Ghozali, S.Psi., M.Si selaku Ketua
Bawaslu Kota Pangkalpinang sejak Putusan ini dibacakan.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1
Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa atas dugaan pelanggaran penggunaan Mobil Operasional Bus Sekolah
milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada kampanye akbar Partai
Gerindra di Stadion Depati Amir pada tanggal 14 Januari 2024 berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang kemudian
melakukan Penelusuran dalam rangka untuk mencari serta memenuhi syarat
formal dan materiel Temuan, diantaranya:
a. Pemilik Bus Sekolah;
b. Pengendara Bus Sekolah;
c. Penumpang Bus Sekolah; dan
d. Proses perizinan peminjaman Bus Sekolah. (Bukti PT.1-1)
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Penelusuran Bawaslu Kota
Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 pada tanggal 15 Januari
2024 yang pada pokoknya menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya yaitu terkait dengan Netralitas Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Bukti PT.1-2)
3. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Panwaslu Kecamatan Gabek pada
tanggal 14 Januari 2024 itu juga melaporkan hasil pengawasan terkait adanya
dugaan pelanggaran pada kampanye tersebut kepada Bawaslu Provinsi Kep.
Bangka Belitung secara lisan via Whatsapp. Kemudian Bawaslu Kota
Pangkalpinang mengirimkan surat nomor:023/KP.03.00/K.BB-07/01/2024
tertanggal 15 Januari 2024 perihal: permohonan izin untuk mendampingi
Panwaslu Kecamatan Gabek dalam melakukan penelusuran terkait dengan
dugaan pelanggaran tersebut dari tanggal 15 s.d 17 Januari 2024 di Kabupaten
Bangka Tengah. Kemudian Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarakan
surat Nomor:23/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal:
pemberian izin terkait penelusuran dimaksud. (Bukti PT.1-3 dan Bukti PT.1-4)
4. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang
melaksanakan rapat pleno dan menetapkan hasil penelusuran tersebut
diregistrasi menjadi temuan dengan Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024
tertanggal 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme
penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.
(Vide: Bukti PT.1-5)
5. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 244/PP.00.01/BB/01/2024 tertanggal
23 Januari 2024 Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung
melakukan supervisi, monitoring dan pendampingan dalam penanganan temuan
dan laporan pelanggaran di Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 24 Januari
2024. (Bukti PT.1-6)
6. Bahwa atas surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 110/PM.00.02/K.BB-
07/01/2024 tertanggal 25 Januari dengan Perihal: Permohonan Izin dan
Pendampingan, Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan surat nomor:
37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 26 Januari memberikan izin kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29 s.d 30 Januari
2024 ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan
klarifikasi terhadap pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dan
Perwakilan Ibu Majelis Taklim terkait penggunaan bus sekolah milik Dinas
Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah pada Kegiatan Kampanye Pertemuan
Tatap Muka (Tabligh Akbar) Mamah Dede yang telah dilaksanakan pada hari
Minggu, 14 Januari 2024 bertempat di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek,
Kecamatan Gabek. (Vide: Bukti PT-07 dan Bukti PT.1-8)
7. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 125/PM.00.01/K.BB/01/2024 dan
273/PM.00.01/BB/01/2024 tertanggal 28 Januari 2024, Kordiv PP Datin
(Novrian Saputra) bersama dengan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Belitung melakukan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Penanganan
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang pada tanggal 29
Januari 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah tersebut.
(Vide: Bukti PT.1-9 dan Bukti PT.1-10)
8. Bahwa setelah menyusun kajian dugaan pelanggaran yang menyatakan terdapat
dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada kasus tersebut, pada tanggal
12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang menyampaikan rekomendasi
dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor:
001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 kepada KASN untuk
ditindaklanjuti. (Vide: Bukti PT.1-11)
9. Bahwa saat proses penanganan pelanggaran masih berjalan pada tanggal 02
Februari 2024, dalam rangka memberitahukan informasi sementara kepada
publik atas proses penelusuran maupun penanganan pelanggaran yang sedang
ditempuh oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Jajaran pada perkara ini,
Bawaslu Provinsi mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 02 Februari 2024
dengan judul “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil
Dinas Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-
Pihak Lainnya”. Hal tersebut selaras dengan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan
b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.”
10. Bahwa terhadap frasa dan pemaknaan judul Siaran Pers 02 Februari 2024
“Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil Dinas Saat
Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya”
dapat kami terangkan, sebagai berikut:
1) Frasa “Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Penggunaaan Mobil
Dinas” dimaksudkan untuk menerangkan jenis dugaan pelanggaran;
2) Sedangkan Frasa “Saat Kampanye Oleh Caleg DPR RI Masih Dalam Proses
Klarifikasi Pihak-Pihak Lainnya” dimaksudkan untuk menerangkan
pelaksanaan kegiatan (kampanye) yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu;
3) Untuk itu frasa dalam keterangan poin 1 dan 2 hendaknya dimaknakan
sebagai secara terpisah dan berbeda, tidak seperti yang dinyatakan dalam
pengaduan pengadu.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kepulauan
Bangka Belitung melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
Bukti PT.1-1
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 14 Januari 2024.
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Penelusuran Bawaslu Kota
Bukti PT.1-2 Pangkalpinang Nomor: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal
15 Januari 2024.
Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 023/KP.03.00/K.BB-
Bukti PT.1-3 07/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal: permohonan
izin.
Surat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor:
Bukti PT.1-4 23/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024 perihal:
pemberian izin.
Formulir Model B.2 Temuan Nomor:
Bukti PT.1-5 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 tertanggal 24 Januari
2024.
Surat Tugas Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka
Bukti PT.1-6 Belitung Nomor: 244/PP.00.01/BB/01/2024 tertanggal 23
Januari 2024.
Surat Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 110/PM.00.02/K.BB-
Bukti PT.1-7 07/01/2024 tertanggal 25 Januari dengan Perihal: Permohonan
Izin dan Pendampingan.
Surat Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung nomor:
Bukti PT.1-8 37/PP.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 26 Januari Perihal:
Pemberian Izin.
Bukti PT.1-9 Surat Tugas Nomor: 125/PM.00.01/K.BB/01/2024 tertanggal 28
Januari 2024 dan Dokumentasi
Bukti PT.1-10 Surat Tugas Nomor: 273/PM.00.01/BB/01/2024 tertanggal 28
Januari 2024
Rekomendasi Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 001/Rekom-
Bukti PT.1-11 DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024
yang ditujukan kepada KASN
[2.9.2] Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 1 Juli 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 terdapat kegiatan kampanye
Pertemuan Tatap Muka yang diselenggarakan oleh Partai Gerindra berdasarkan
surat STTP dengan Nomor: STTP/YANMAS/53/I/YAN.2.2/2024/
DITINTELKAM dan 1 (satu) lembar Flyer yaitu dua kegiatan kampanye Pertemuan
Tatap Muka yang pertama ( Senam Gemoy ) pada Pukul 07.00 WIB s/d selesai dan
dilanjutkan pada siang hari pukul 13.30 WIB ( Tabliq Akbar Bersama Mama Dede
) bertempat di Stadion Depati Amir Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota
Pangkalpinang; (Vide PT-1)
2. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu Imam Ghozali dan
Dian Bastari beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang yaitu M. Zuhri
melakukan pengawasan kampanye tersebut yang dituangkan dalam LHP berupa
Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor:
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-2)
3. Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gabek yaitu Bustomi, Robby
Anggara dan Ibnu Hajar beserta Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gabek yaitu
Berry Ronanda dan Panwaslu Kelurahan Gabek Satu yaitu M. Abduh Pangkapi
melakukan pengawasan kampanye tersebut yang dituangkan dalam LHP berupa
Form A Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor:
015/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-3)
4. Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang
Nomor: 012/LHP/PM.01.02/01/2024 (PT-02) dan Form A Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Gabek Nomor: 015/LHP/PM.01.02/01/2024 (PT-03)
disimpulkan sebagai berikut:
a. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penceramah yaitu Mamah Dedeh, Penanggung
jawab dan ketua tim penyelengara kampanye yaitu Bapak Erzadi Rosman
beserta istri yaitu Ibu Melati selaku Caleg DPR RI Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
b. Terdapat adanya dugaan penggunaan Kendaraan Operasional berupa Bus
Sekolah di lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabliq Akbar)
tersebut untuk mengantarkan ibu-ibu jemaah Majelis Taqlim dengan Nomor
Polisi (BN 7024 TZ) dan terdapat logo Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman dan perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah;
c. Terdapat adanya unsur dugaan penggunaan Kendaraan Dinas milik Kepala
Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut
dengan Nomor Polisi (BN 1081 TZ) yang setelahnya tidak ditemukan kembali
Kendaraan Dinas milik Kepala Desa tersebut hingga akhir acara.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum bahwa:
“Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil
pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa:
”Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari
informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan
pelanggaran”.
7. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Gabek
menyampaikan surat Nomor: 017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 perihal
Permohonan Pendampingan Penelusuran kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang;
(Vide PT-4)
8. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, Bawaslu Kota Pangkalpinang
melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut dari temuan dengan Berita Acara
Nomor: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno
memutuskan bahwa temuan dugaan penggunaan Kendaraan Operasional berupa
Bus Sekolah di lokasi kegiatan kampanye pertemuan Tatap Muka (Tabliq Akbar)
tersebut untuk mengantarkan ibu-ibu jemaah Majelis Taqlim dengan Nomor Polisi
BN 7024 TZ dan kendaraan dinas milik Kepala Desa untuk mengantarkan ibu-ibu
majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ
ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi; (Vide PT-5)
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
meminta izin penelusuran dan investigasi kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung melalui surat Nomor: 023/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 dan
Surat Nomor 022/KP.03.00/K.BB-07/01/2024 perihal Permohonan Izin; (Vide
PT-6)
10. Bahwa hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
melakukan penelusuran dan investigasi penggunaan mobil operasional Bus
Sekolah milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan
(Disperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ yang
dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
014/LHP/PM.01.02/01/2024; (PT-7)
11. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
melakukan penelusuran dan investigasi penggunaan kendaraan dinas milik Kepala
Desa untuk mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut
dengan Nomor Polisi BN 1081 TZ dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 dan
dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
015/LHP/PM.01.02/01/2024; (Vide PT-8)
12. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024
Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno hasil penelusuran yang
dituangkan dalam:
a. Berita Acara Nomor: 003/PP.01.02/K.BB-07/01/2024.
Berdasarkan Rapat Pleno memutuskan bahwa hasil penelusuran terhadap
penggunaan mobil operasional Bus Sekolah milik Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub)
Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ dinyatakan
diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; (Vide PT-9) dan
b. Berita Acara Nomor: 004/PP.01.02/K.BB-07/01/2024.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno memutuskan bahwa hasil penelusuran
terhadap dugaan penggunaan kendaraan dinas milik Kepala Desa untuk
mengantarkan ibu-ibu majelis taqlim ke acara tabliq akbar tersebut dengan
Nomor Polisi BN 1081 TZ tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat
materiel berupa saksi dan tidak tercukupinya alat bukti. (Vide PT-10)
13. Bahwa mekanisme dari mulai Pengawasan, Penelusuran dan Investigasi, hingga
penetapan temuan, di registrasi telah sesuai dengan:
a. Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang selengkapnya
berbunyi :
”Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
c. identitas pelaku;
d. uraian kejadian; dan
e. bukti.
b. bahwa temuan terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak hari Senin tanggal 15
Januari 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024
c. bahwa berdasarkan ketentuan umum nomor 42 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Hari adalah hari kerja
d. bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
telah melakukan penelusuran dan investigasi
e. bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Bawaslu Kota
Pangkalpinang telah melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor
003/PP.01.02/K.BB-07/01/2024 tentang hasil penelusuran. Dalam rapat
pleno didapatkan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran ditetapkan menjadi
temuan dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme temuan dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
f. Sehingga, berdasarkan hal tersebut, batas waktu penetapan temuan
diregistrasi tidak melebihi waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan
hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat.
14. Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Bawaslu Kota
Pangkalpinang menuangkan temuan penggunaan Bus Operasional Sekolah milik
Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah dengan Nomor Polisi BN 7024 TZ
sesuai dengan format Formulir Model B.2 Temuan dengan Nomor registrasi
001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 (Vide PT-11) berdasarkan:
a. Pasal 5 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa:
“Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir
Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini”.
b. Pasal 5 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa:
“Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register
Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan”.
c. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu melakukan registrasi
terhadap temuan paling lama 2 (dua) hari setelah rapat pleno”.
15. Bahwa Bawaslu Kota Pangkalpinang menindaklanjuti temuan dengan Nomor
registrasi 001/Reg/TM/PL/Kota/09.01/I/2024 terkait penggunaan Bus
Operasional Sekolah milik Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah Nomor Polisi
BN 7024 TZ dengan melakukan klarifikasi terhadap Disperkimhub Kabupaten
Bangka Tengah serta pihak terkait pada tanggal 29 – 30 Januari 2024 yang
bertempat di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan:
a. Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan :
“Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk
memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi,
dan/atau ahli”.
b. Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan:
“Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. tatap muka; atau
b. media daring.
16. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
meminta pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
melalui surat Nomor 110/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 perihal permohonan izin
dan pendampingan dan penyampaian pemberian izin oleh Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui surat nomor 37/PP.00.01/K.BB/01/2024
tanggal 26 Januari 2024; (Vide PT-12)
17. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
menyampaikan surat Undangan Klarifikasi kepada:
1) Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 3 (tiga) surat
yaitu:
a. Kepada Kepala Dinas Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah
berdasarkan surat Nomor: 111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal
undangan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan pada hari selasa tanggal
30 Januari 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Bangka Tengah; (Vide PT-13)
b. Kepada Sdr. Hoili selaku Supir Bus Operasional Sekolah berdasarkan surat
Nomor: 113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi.
klarifikasi dilaksanakan pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 Pukul
10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah; (Vide PT-14) dan
c. Kepada Sdr. Indra Sujatno (als. Indro Sujatno) berdasarkan surat Nomor:
112/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal undangan klarifikasi. Klarifikasi
dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB
bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. (Vide
PT-15)
2) Sdri Yulis sebagai selaku Peminjam Bus Sekolah Operasional Sekolah dengan
Plat BN 7024 TZ dengan surat Nomor: 114/ PM.00.02/K.BB-07/01/2024 hal
undangan klarifikasi pada tanggal 26 Januari 2024. Klarifikasi dilaksanakan
pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. (Vide PT-16)
Bahwa berdasarkan Hal tersebut diatas, telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa:
“Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
langsung, melalui SigapLapor, atau media telekomunikasi kepada Pelapor, Terlapor,
saksi, dan/atau ahli paling lambat 1 (satu) Hari sebelum klarifikasi.
18. Bahwa setelah selesai klarifikasi Bawaslu Kota Pangkalpinang menyusun kajian
dugaan pelanggaran sampai dengan tanggal 09 Februari 2024 berdasarkan:
a. Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
bahwa:
“(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan
mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah
Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.”
b. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
bahwa:
“Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian.”
19. Bahwa tanggal 09 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan Rapat
Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 022.1/PP.01.02/K.BB-
07/02/2024. Rapat Pleno memutuskan untuk merekomendasikan Dugaan
Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh
Indra Sujatno (Pegawai Negeri Sipil) sebagai Kepala Seksi Pengoperasian
Disperkimhub Kabupaten Bangka Tengah kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku; (Vide PT-17)
20. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang
menyampaikan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
melalui surat nomor: 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kota/09.01/II/2024 Hal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
(ASN) berdasarkan pasal 49 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum (Vide PT-18) bahwa:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN merekomendasikan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3)
huruf b kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan menggunakan Formulir Model B.17 yang
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(2) Rekomendasi dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN.
(3) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(4) Salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. formulir Temuan atau Laporan;
b. kajian; dan
c. bukti.
21. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan
pengumuman pemberitahuan status temuan dalam Formulir Model B.18; (Vide
PT-19)
22. Bahwa pengumuman tersebut berdasarkan dengan pasal 50 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa:
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai
pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam
Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman
(3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.”
23. Bahwa mekanisme temuan setelah diregistrasi telah sesuai dengan:
a. Pasal 26 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum bahwa:
“Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan
kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan
Laporan diterima dan diregistrasi.”
b. Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan umum nomor 42 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum bahwa Hari adalah hari
kerja
c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Setelah temuan diterima dan diregistrasi,
artinya adalah sebagai berikut:
➢ Waktu penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu mulai dari setelah
diregistrasi, di lakukan klarifikasi hingga pemberitahuan status temuan
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung mulai hari Kamis
tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 15
Februari 2024.
➢ Bahwa waktu Rapat Pleno Penetapan temuan dilakukan hari Selasa
tanggal 23 Januari 2024
➢ Bahwa waktu dituangkan ke dalam Form Model B Temuan adalah hari
Rabu tanggal 24 Januari 2024
➢ Bahwa waktu pemberitahuan status temuan dilakukan pada hari Senin
tanggal 12 Februari 2024
➢ Bahwa waktu penyampaian surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024
➢ Sehingga Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan
atas temuan tidak melebihi waktu 14 (empat belas) Hari setelah
Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kota Pangkal Pinang
melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 SURAT STTP DENGAN NOMOR:
STTP/YANMAS/53/I/YAN.2.2/2024/ DITINTELKAM DAN
FLYER
Bukti PT.2-2 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU BAWASLU
KOTA PANGKALPINANG NOMOR:
012.B/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 14 JANUARI 2024
Bukti PT.2-3 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU PANWASLU
KECAMATAN GABEK NOMOR: 015/LHP/PM.01.02/01/2024
TANGGAL 14 JANUARI 2024
Bukti PT.2-4 SURAT PERMOHONAN PENDAMPINGAN PENELUSURAN
PANWASLU KECAMATAN GABEK NOMOR:
017/PM.01.02/K.BB-07.02/01/2024 TANGGAL 15 JANUARI
2024
Bukti PT.2-5 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG
NOMOR: 030/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 15
JANUARI 2024
Bukti PT.2-6 SURAT PERMOHONAN IZIN KETUA BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG KEPADA KETUA BAWASLU PROVINSI KEP.
BANGKA BELITUNG NOMOR: 023/KP.03.00/K.BB-
07/01/2024 DAN SURAT PERMOHONAN IZIN KOORDINATOR
SEKRETARIAT BAWASLU KOTA PANGKALPINANG KEPADA
KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI KEP. BANGKA
BELITUNG NOMOR: 022/KP.03.00/K.BB-07/01/2024
TANGGAL 15 JANUARI 2024
Bukti PT.2-7 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
PENELUSURAN DAN INVESTIGASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG TERKAIT MOBIL OPERASIONAL BUS
SEKOLAH MILIK DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN
PEMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN (DISPERKIMHUB)
KABUPATEN BANGKA TENGAH DENGAN NOMOR POLISI BN
7024 TZ NOMOR: 014/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 15
JANUARI 2024
Bukti PT.2-8 FORM A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
PENELUSURAN DAN INVESTIGASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG TERKAIT MOBIL DINAS KULUR,
KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR:
015/LHP/PM.01.02/01/2024 TANGGAL 17 JANUARI 2024
Bukti PT.2-9 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG
TENTANG REGISTRASI TEMUAN BUS NOMOR:
003/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 23 JANUARI 2024
Bukti PT.2-10 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG
TENTANG TIDAK DIREGISTRASINYA TEMUAN MOBIL DINAS
KULUR NOMOR: 004/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL
23 JANUARI 2024
Bukti PT.2-11 FORMULIR TEMUAN NOMOR
001/REG/TM/PL/KOTA/09.01/I/2024 MODEL B.2 BAWASLU
KOTA PANGKALPINANG TANGGAL 24 JANUARI 2024
Bukti PT.2-12 SURAT PERMOHONAN IZIN DAN PENDAMPINGAN BAWASLU
KOTA PANGKALPINANG KEPADA BAWASLU PROVINSI KEP.
BANGKA BELITUNG NOMOR : 110/PM.00.02/K.BB-
07/01/2024 TANGGAL 25 JANUARI 2024 DAN SURAT
BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR
37/PP.00.01/K.BB/01/2024 HAL PEMBERIAN IZIN TANGGAL
26 JANUARI 2024
Bukti PT.2-13 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG KEPADA KEPALA DINAS DISPERKIMHUB
KABUPATEN BANGKA TENGAH DENGAN SURAT NOMOR:
111/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024
Bukti PT.2-14 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG KEPADA SDR. HOILI (SUPIR BUS) DENGAN
SURAT NOMOR: 113/PM.00.02/K.BB-07/01/2024 TANGGAL
26 JANUARI 2024
Bukti PT.2-15 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG KEPADA SDR. INDRA SUJATNO (ALS. INDRO
SUJATNO) DENGAN SURAT NOMOR: 112/PM.00.02/K.BB-
07/01/2024 TANGGAL 26 JANUARI 2024
Bukti PT.2-16 SURAT UNDANGAN KLARIFIKASI BAWASLU KOTA
PANGKALPINANG KEPADA SDRI. YULIS (IBU MAJELIS TAKLIM)
DENGAN SURAT NOMOR: 114/PM.00.02/K.BB-07/01/2024
TANGGAL 26 JANUARI 2024
Bukti PT.2-17 BERITA ACARA PLENO BAWASLU KOTA PANGKALPINANG
NOMOR: 022.1/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 TANGGAL 9
FEBRUARI 2024
Bukti PT.2-18 SURAT NOMOR: 001/REKOM-
DPPL/TM/PL/KOTA/09.01/II/2024 HAL REKOMENDASI
DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS PEGAWAI APARATUR
SIPIL NEGARA (ASN) TANGGAL 12 FEBRUARI 2024
Bukti PT.2-19 FORMULIR PEMBERITAHUAN STATUS TEMUAN MODEL B.18
BAWASLU KOTA PANGKALPINANG TANGGAL 12 FEBRUARI
2024
Bukti PT.2-20 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang
dan Panwaslu Kecamatan Gabek.