III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Awal kejadian bulan Oktober 2018 Bahwa KPU Prov. Kepulauan Bangka
Belitung telah mencantumkan dalam Daftar Calon Sementara atas nama
Sdr. Dedy Yulianto, pada Pemilihan Legislatif tahun 2019-2014 dari Partai
Amanat Nasional Dapil Bangka 6.
2. Bahwa Sdr. Dedy Yulianto tidak pernah melengkapi berkas verifikasi
terkait persyaratan bakal calon legislatif 2019-2024 sesuai PKPU No. 20
tahun 2018.
3. Bahwa memperhatikan surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Gerindra Nomor : 08-0250/Kpts/DPP-Gerindra /2018 tentang
Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Dedy Yulianto tanggal 08 Agustus 2018.
4. Bahwa memperhatikan surat DPD Gerindra Prov. Kepulauan Bangka
Belitung Nomor : 02.004/DPD.Gerindra/2019 perihal PAW Anggota DPRD
Prov. Kepulauan Bangka Belitung tanggal 06 Februari 2019.
5. Bahwa surat DPRD nomor : 160/1026/DPRD/2018 tanggal 27 November
2018 perihal Klarifikasi Pengajuan PAW Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka
Belitung atas nama Sdr. Dedy Yulianto,yang ditujukan ke Pimpinan DPD
Gerindra Prov. Kep. Bangka Belitung, dan berdasarkan hasil konsultasi
dengan Biro Hukum Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia
dengan ini disampaikan bahwa usulan PAW baru bisa ditindaklanjuti ke
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagaimana yang diamanatkan
dalam peraturan perundang undangan apabila pengajuan yang
disampaikan disertai dengan lampiran asli.
6. Bahwa sampai saat ini DPD Gerindra Prov. Kepulauan Bangka Belitung
belum bisa menunjukkan lampiran asli sesuai dengan surat dari DPRD
tertanggal 27 November 2018 perihal Klarifikasi Pengajuan PAW Anggota
DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung atas nama Sdr. Dedy Yulianto.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan
seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor :22/Pl.01.1-
Kpt/19/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov
Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-2 : Fotocopy lampiran Model DCS DPRD Provinsi Bangka Belitung;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor :22/Pl.01.1-
Kpt/19/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov.
Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pokok Pengaduan adalah Para Teradu diduga tidak professional
dan tidak cermat karena tetap mencantumkan Pengadu dalam Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari
PAN padahal Pengadu tidak pernah melengkapi berkas verifikasi
persyaratan calon anggota DPRD Provinsi. Sehingga hal tersebut
menyebabkan Pengadu diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan
PAW dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
sebagaimana termuat dalam Lampiran Surat Panggilan Nomor :
2083/DKPP/SJ/PP.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019;
2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas semua dalil-dalil Pengadu dalam
Surat Form I-P/L DKPP tanggal 8 Maret 2019 beserta lampirannya, dan
Surat Pengaduan Nomor : 073-P/L-DKPP/IV/2019, Perkara Nomor : 79-
PKE-DKPP/V/2019 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu,kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui oleh Para Teradu;
3. Bahwa Para Teradu menyatakan tidak dapat memberikan pendapat/opini
pada Uraian singkat kejadian (angka 5) huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g pada Surat Pengaduan dan/ atau laporan pada Form I-P/L DKPP
tanggal 8 Maret 2019, termasuk Pokok Pengaduan sebagaimana tertulis
pada Lampiran Surat Panggilan Nomor : 2083/DKPP/SJ/PP.00/V/2019
tanggal 15 Mei 2019 sepanjang prasa…sehingga hal tersebut
menyebabkan Pengadu diberhentikan dari Partai Gerindra dan dilakukan
PAW dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.,
dikarenakan hal-hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga lain
sebagai konsekuensi dari ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 7 ayat (1) huruf s, serta akibat diterbitkannya Daftar Calon
Sementara;
4. Bahwa seluruh proses dan administrsi, penggunaan formulir Pencalonan
in caso pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
tunduk dan patuh sesuai kepada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dan PKPU No. 20 tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2019;
5. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Provinsi, berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku
yaitu:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018Tahapan, Program, Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019;
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU 31 tahun 2019;
Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota;
Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan
Daftar Calon Sementara Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota;
6. Bahwa Para Teradu menyatakan benar telah menandatangani Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Pemilu tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor
Urut Partai 12, Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 6
(Kabupaten Bangka), secara bersama-sama. Para Teradu pada tanggal 11
Agustus 2019 yang mencantumkan pada Nomor Urut Tujuh (7), Pas Foto
dan Nama Dedy Yuliato, jenis Kelamin laki-laki (L), Kabupaten/Kota
(tempat tinggal bakal calon), Bangka ( Bukti T-1) ;
7. Bahwa penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam suatu rapat pleno
terbuka pada tanggal 11 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para petugas yang ditunjuk oleh
Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk petugas yang ditunjuk oleh Partai
Nomor Urut 12, Partai Amanat Nasional yang bernama Eko Husdarianto
dan telah membubuhkan parafnya pada Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019
(Bukti T-1);
8. Bahwa pencantuman Nama Pengadu sdr. Dedy Yulianto dalam DCS
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan
Bangka Belitung 6 Nomor Urut 7 adalah telah sesuai dan berdasarkan
dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Pemilu tahun 2019, Nomor: 147/PL.01.4-
BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 (Model BA. HP ANGGOTA
DPRD PROVINSI PERBAIKAN; (Bukti T-2) beserta lampirannya (Lampiran
Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN (Bukti T-3);
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Pemilu tahun 2019, Nomor: 147/PL.01.4-
BA/19/Prov/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 (Model BA. HP ANGGOTA
DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-2) beserta lampirannya (Lampiran
Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-3), sdr.
Dedy Yulianto, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat, sehingga
dengan demikian yang bersangkutan haruslah dicantumkan dalam DCS;
10. Bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Pemilu tahun 2019 Nomor: 147/PL.01.4-
BA/19/Prov/VIII/2018, tanggal 07 Agustus 2018 ( Model BA. HP
ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-2) beserta lampirannya (
Lampiran Model BA. HP ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN; Bukti T-
3) yang menyatakan sdr. Dedy Yulianto telah lengkap dan memenuhi
syarat adalah sebagai bukti tertulis administrasi kegiatan verifikasi
seluruh syarat calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Khususnya Daerah Pemilihan Bangka Belitung 6 untuk Partai Amanat
Nasional, berdasarkan pada surat pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Partai Amanat
Nasional yang ditandatangani oleh Patrianusa Sjahrun sebagai Pelaksana
Ketua dan Harrie Aryanto sebagai Pelaksana Sekretaris, yang
menggunakan formulir Model. B.1 DPRD PROVINSI, pada tanggal 31 Juli
2018 (Bukti T-4);
11. Bahwa kemudian melalui petugas yang ditunjuk Partai Amanat Nasional
yang bernama Rudiansyah sesuai dengan surat mandat dari Partai
Amanat Nasional nomor: PAN/A/32/DPW/K-S/045/VII/2018 (Bukti T-5)
telah menyerahkan seluruh dokumen pemenuhan syarat calon anggota
DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) PKPU
Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan PKPU 31 tahun
2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan :
“Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuktikan dengan: a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara
Indonesia; b. surat pernyataan menggunakan formulir Model
BB.1, c. fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau
sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan
Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif; e. tanda bukti telah terdaftar
sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta
cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota; f. keputusan pemberhentian sebagai
Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
g. surat keterangan catatan kepolisian; h. fotokopi Kartu
Tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku; i. daftar
riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat
pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan,
menggunakan formulir Model BB.2; Dan j. salinan cetak pas
foto berwarna terbaru bakal calon”; serta surat pengajuan
pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, tanda terima dari pejabat yang
berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran
diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri
sedang di proses oleh pejabat yang berwenang;
12. Bahwa telah nyata Sdr. Dedy Yulianto mengingkari telah menyampaikan
syarat calon anggota DPRD provinsi sebagai mana termaktub dalam pokok
pengaduan;
13. Bahwa Sdr. Dedy Yulianto hendak menipu Yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan memutar
balikan fakta. Padahal fakta yang sesungguhnya, pengajuan Daftar Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam
Pemilihan Umum tahun 2019 oleh Partai Amanat Nasional yang
ditandatangani oleh Patrianusa Sjahrun sebagai Pelaksana Ketua dan
Harrie Aryanto sebagai Pelaksana Sekretaris, pada tanggal 31 Juli 2018,
dengan menyerahkan seluruh kelengkapan/ dokumen pemenuhan syarat
calon terkhususnya termasuk sdr. Dedy Yulianto dan diberikan tanda
terima Formulir Model TT.Pd DPRD Provinsi PERBAIKAN (Bukti T-6);
14. Bahwa pada tanggal 1-7 Agustus 2018 telah dilaksanakan verifikasi
terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon :
1. Terhadap dokumen perbaikan daftar calon, sesuai dengan Formulir
Model B.1-DPRD Provinsi Dapil Kepulauan Bangka Belitung 6
(Kabupaten Bangka) sudah memenuhi syarat;
2. Terhadap dokumen syarat calon an. Dedy Yulianto atau Pengadu
terdiri atas :
a) Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI PERBAIKAN (ada, Memenuhi
Syarat); (Bukti T.7)
b) Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI PERBAIKAN (ada, Memenuhi
Syarat); (Bukti T.8);
c) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T.9);
d) Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan
berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar,
syahada, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang (ada, Memenuhi Syarat); Bukti T.10);
e) Fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan (ada, Memenuhi
Syarat); (Bukti T.11)
f) Surat keterangan sehat jasmani (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti
T.12)
g) Surat keterangan sehat rohani (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.13)
h) Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.14)
i) Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani
asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat
keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T.15)
j) Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku
(ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.16)
k) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ada, Memenuhi
Syarat); (Bukti T.17)
l) Pas Foto Berwarna Terbaru Bakal Calon (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T.18)
m) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat
tinggal bakal calon (ada, Memenuhi Syarat); (Bukti T.19)
n) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik
yang diwakili pada pemilu terakhir;
1) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T.20)
2) Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengajuan pengunduran diri (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T-21)
3) Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang (ada, Memenuhi Syarat);
(Bukti T.22)
Bahkan pengadu menyampaikan Surat Permohonan
Pengunduran diri sebagai Anggota Gerindra, oleh Dedy Yulianto,
bermaterai. (Bukti T-25)
15. Bahwa untuk kegiatan pendaftaran, penelitian dan Penetapan Calon
Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2019, KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung membentuk kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan
kegiatan antara lain menerima pendaftaran dan memberikan tanda
terima, melakukan verifikasi administrasi, melakukan sosialisasi dan
koordinasi serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ke
dalam Rapat Pleno KPU Provinsi (Bukti T.23);
16. Bahwa pada tanggal 4 Juni 2018 melakukan Sosialisasi Awal Tahapan
Pencalonan Pemilu Tahun 20198 dan Penyerahan Password Aplikasi
SILON Partai Politik tingkat Provinsi dan Petugas Penghubung (LO) dari
Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dan kepada peserta disampaikan
materi sosialisasi antara lain terkait syarat-syarat calon anggota DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud angka 14 diatas.
17. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2018 KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung melakukan Sosialisasi PKPU 20 Tahun 2018 Dan Surat
Keputusan KPU RI NOMOR 876/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. Yang dihadiri oleh Pengurus DPW/DPD dengan
materi sebagaimana dimaksud angka 14 diatas.
18. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 dilakukan Sosialisasi Penjelasan
Keputusan KPU RI Nomor 742/PL.01.04-SD/06/KPI/VII/2018 dan
Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-KPT/06/KPU/VII/2018. LO Partai
Amanat Nasional (PAN) hadir dan diwakili oleh Rudiansyah dan Eko
Husdarianto.
19. Bahwa kemudian berdasarkan laporan Pokja Pencalonan tersebut,
diketahui sdr. Dedy Yulianto di dalam dokumen yang disampaikan
mengaku sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan
berdasarkan Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada pemilu 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-009/2014
adalah Calon terpilih yang diusulkan oleh Partai Gerindra, (Bukti T-24) ;
20. Bahwa sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Pasal 7 ayat (1)
huruf s, junto Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6, sdr. Dedy Yulianto telah
menyampaikan pemenuhan syarat tersebut, berupa Surat Permohonan
Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka
Belitung ( Bukti T-20), Tanda Terima Surat Pengunduran diri ( Bukti T-21),
Surat Keterangan Bahwa Pengajuan Pengunduran Diri Sedang di Proses
Oleh Pejabat yang Berwenang (Bukti T-22), Bahkan pengadu
menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Anggota
Gerindra, oleh Dedy Yulianto, bermaterai. (Bukti T-25);
21. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf s
junto Pasal 27 ayat 5 dan ayat 6, yang mana sdr. Dedy Yulianto telah
menyampaikan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 14 di atas,
maka dokumen Sdr. Dedy Yulianto haruslah dianggap telah Lengkap dan
Memenuhi Syarat dan berhak serta harus pula dicantumkan dalam DCS
sampai dengan Sdr. Dedy Yulianto wajib menyampaikan Keputusan
pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD
Provinsi atau surat pernyataan Sdr. Dedy Yulianto yang menyatakan
bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang
berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan
pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang
menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar
kemampuan calon;
22. Bahwa adalah tidak benar dan suatu kebohongan pada pernyataan
Pengadu yang mengaku bahwa Pengadu tidak pernah melengkapi berkas
verifikasi persyaratan calon anggota DPRD Provinsi, padahal telah terbukti
berdasarkan tanda terima (Bukti T-6) Pengadu melalui Petugas yang
ditunjuk oleh Partai Amanat Nasional bernama Rudiansyah, telah
menyampaikan seluruh dokumen pemenuhan syarat calon Anggota DPRD
Provinsi, kecuali Sdr. Dedy Yulianto memang benar tidak menyampaikan
Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
anggota DPRD Provinsi atau surat pernyataan yang bersangkutan yang
menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat
yang berwenang dan telah diberikan tanda terima dan keputusan
pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang
menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar
kemampuan calon paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT
(tanggal 19 September 2018);
23. Bahwa kemudian sdr. Dedy Yulianto tidak dicantumkan dalam Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena
yang bersangkutan tidak menyampaikan Keputusan pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi atau
surat pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan bahwa
pengunduran diri telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan
telah diberikan tanda terima dan keputusan pemberhentian belum
diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan
pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon sampai
dengan 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT, sebagai mana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat 8 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan PKPU 31 tahun 2018;
24. Bahwa adalah suatu tindakan dan atau perbuatan yang sangat menzalimi
Partai Amanat Nasional dan termasuk Sdr. Dedy Yulianto jika Para Teradu
tidak mencantumkan yang bersangkutan/Pengadu ke dalam DCS, bahkan
hal ini dapatlah dianggap atau setidak-tidaknya dapat dipikirkan telah
mencederai demokrasi Bangsa Indonesia, sebagai perbuatan melawan
hukum dan mencederai Hak-Hak Asasi Manusia (HAM), padahal Sdr.
Dedy Yulianto melalui petugas yang ditunjuk Partai Amanat Nasional yang
bernama Rudiansyah telah menyampaikan seluruh dokumen pemenuhan
syarat calon termasuk pemenuhan dokumen dimaksud ketentuan pada
Pasal 7 junto Pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan PKPU 31 tahun 2018, telah dinyatakan lengkap dan
memenuhi syarat;
25. Bahwa kemudian Sdr. Dedy Yulianto mempersoalkan dan menganggap
perbuatan para Teradu yang mencantumkan yang bersangkutan dalam
DCS sebagai perbuatan melawan hukum, sebagai perbuatan yang
melanggar etika Penyelenggara Pemilu, padahal Sdr. Dedy Yulianto telah
melengkapi seluruh dokumen syarat calon, diberikan tanda terima (Bukti
T-6) dan telah pula dilakukan Verifikasi oleh para teradu secara cermat
dan teliti serta telah dibuatkan Berita Acara beserta lampirannya (Bukti T-
2 dan Bukti T3) sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagai
mana telah di ubah dengan PKPU 31 tahun 2018; adalah sangat aneh,
keliru, telah sesat dan menyesatkan;
26. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut di atas telah
nyata seluruh dalil-dalil dan pokok permohonan Pengadu adalah keliru,
tidak beralasan dan tidak terbukti;
27. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti tersebut di atas telah
nyata seluruh dalil-dalil dan pokok permohonan Pengadu yang menuduh
Para Teradu tidak Profesional dan tidak cermat hanyalah imajinasi dari
pengadu dan sebagai upaya atas ketakutan Pengadu terhadap kehilangan
jabatannya Sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Gerindra;
28 Bahwa Para Teradu tidak sepakat dengan pernyataan yang menyebut
bahwa Para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam
melaksanakan Tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi. Para Teradu
berkeyakinan telah melakukan seluruh tahapan pemilu dengan cermat
dan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu
sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang menyatakan bahwa:
(1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
(3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan;
f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan
kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana,
dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur
dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. `
29 Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi prinsip-prinsip
profesionalitas yang relevan sebagaimana di atas telah dengan maksimal
dilaksanakan oleh para Teradu, diantaranya:
a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Para
Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
serta menaati prosedur dengan mengacu pada Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan
Umum, Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan
KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya; serta
menjamin pelaksanaan peraturan perundang undangan yang
berkaitan dengan pemilu yang sepenuhnya diterapkan secara
adil dan berpihak.
b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota
DPRD Provinsi penyandang disabilitas;
c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas;
d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya
dengan jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan,
membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit
PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan;
e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum
dimana Para teradu senantiasa melayani setiap stakeholder
tanpa mengenal jam kerja dan bekerja sepenuh waktu;
f. Profesional, dimana Para Teradu telah mengikuti Bimbingan
Teknis terkait pencalonan dan melakukan pendalaman
peraturan teknis pencalonan dalam setiap rapat internal yang
dilaksanakan Teradu;
g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai
PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal;
h. Efisien, dimana Para Teradu berupaya menyelenggaraan
tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi sesuai prosedur
dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, dimana Para Teradu senantiasa
mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan calon
anggota DPRD Provinsi dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk
pencalonan yang melayani kepentingan stakeholder.
30 Bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti di atas maka seluruh dalil dan
permohonan Pengadu adalah keliru tidak beralasan, tidak terbukti,
mengada-ada dan karena itu harus ditolak dan atau/ tidak dapat
diterima;
31 Bahwa dengan demikan haruslah dinyatakan Perbuatan Para Teradu telah
Profesional dan Cermat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Foto Copy Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Pemilu 2019, Daerah Pemilihan
(Dapil) Bangka Belitung 6, Partai Amanat Nasional
Bukti T-2 : Foto Copy Model BA.HP Anggota DPRD Provinsi. PERBAIKAN
Bukti T-3 : Foto Copy Lampiran Model BA.HP Anggota DPRD Provinsi.
PERBAIKAN
Bukti T-4 : Foto CopyModel B.1. DPRD Provinsi, Partai Amanat Nasional
Bukti T-5 : Surat Mandat DPW PAN Nomor: PAN/A/32/DPW/K-
S/045/VII/2018
Bukti T-6 : Foto Copy Model TT. Pd DPRD Provinsi PERBAIKAN, Partai
Amanat Nasional atas nama Dedy Yulianto
Bukti T-7 : Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI PERBAIKAN
Bukti T-8 : Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI PERBAIKAN
Bukti T-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
Bukti T-10 : Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar,
syahada, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang
Bukti T-11 : Fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan
Bukti T-12 : Surat keterangan sehat jasmani
Bukti T-13 : Surat keterangan sehat rohani
Bukti T-14 : Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif
Bukti T-15 : Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani
asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat
keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota
Bukti T-16 : Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku
Bukti T-17 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Bukti T-18 : Pas Foto Berwarna Terbaru Bakal Calon
Bukti T-19 : Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum
tempat tinggal bakal calon
Bukti T-20 : Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Bukti T-21 : Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri
Bukti T-22 : Surat Keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang
Bukti T-23 : Foto Copy SK Nomor : 20/PL.01.4-Kpt/19/Prov/2019
Bukti T-24 : Foto Copy SK Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014
Bukti T-25 : Foto Copy Surat Permohonan Pengunduran diri sebagai Anggota
Gerindra, oleh Dedy Yulianto, bermaterai.
Keterangan Saksi para Teradu:
Abdon Gultom
Ketua Tim Pokja Caleg DPRD Provinsi KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
Saya telah menerima berkas Pengadu, dalam pencermatan yang dilakukan oleh
kami semua dokumen kami nyatakan memenuhi syarat dan hal tersebut telah
diketahui oleh LO Partai PAN dan juga DPD partai PAN
Rudiansyah
Tim Penghubung (LO) Partai PAN
Saya telah menerima berkas dokumen Pengadu yang didapat dari DPD Partai
PAN kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan kepada para Teradu.
Saya tidak tahu persis apakah ada dokumen yang bentuk fotokopi. Tapi selama
saya berhubungan dengan Para Teradu tidak ada dokumen yang dinyatakan
TMS.
Syaifuddin
Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Saya waktu sehabis sholat maghrib didatangi oleh Pengadu yang membawa
tanda terima surat pengunduran diri. Kemudian saya diminta untuk memaraf
nya, karena Pengadu adalah pimpinan kami, tentu kami memaraf tanda terima
yang diajukan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah menerima surat
pengunduran dirinya. Sehingga pimpinan DPRD Provinsi sampai sekarang belum
memprosesnya. Saya sempat dihubungi secara lisan dan sms oleh para Teradu
yang mengklarifikasi terkait surat yang sebelumnya diajukan oleh Pengadu.