Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2019
Hery (Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2019
👁 20 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu diduga memiliki KTP Ganda yang digunakan sebagai persyaratan seleksi KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut meyalahi peraturan perundang-undangan sehingga Teradu diduga tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya memiliki KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan administrasi seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, Teradu diduga tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Hery selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 10/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
351/I-P/L-DKPP/2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-
VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Amsori
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jln. Petaling Km. 13, Mendo Barat, Kabupaten
Bangka, Provinsi Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hery
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan
Alamat : Kolong Dua, Toboali, Kabupaten Bangka
Selatan, Provinsi Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu diduga memiliki KTP Ganda yang digunakan sebagai persyaratan
seleksi KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
Hal tersebut meyalahi peraturan perundang-undangan sehingga Teradu diduga
tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Anggota
KPU Kabupaten Bangka;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Pernyataan dari Darmawisata, SH tertanggal 23 Oktober
2018 (Bukti P-1);
2. P-2 Surat Pernyataan dari Selvi Murhadi, SE tertanggal 23 Oktober
2018 (Bukti P-2);
3. P-3 Koran BABEL REVIEW terbit tanggal 30 juli 2018 dengan judul :
83 Calon Orang Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Bukti P-3);
4. P-4 Koran Bangka Pos terbit tanggal 27 Juli 2018 dengan judul :
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung (Bukti P-4);
5. P-5 Koran Rakyat Pos terbit tanggal 5 November 2018 dengan judul
pelantikan Hery sebagai Komisioner KPU Basel diminta ditinjau
Ulang (Bukti P-5);
6. P-6 Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP) an. Hery
di Kabupaten Bangka Tengah (Bukti P-6);
7. P-7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka Selatan(18-05-
2015) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka Tengah
(22 Juni 2018) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten
Bangka Selatan (26-07-2018) an. Hery (Bukti P-7);
8. P-8 Data dari Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah Tentang
kepindahan saudara Hery (Bukti P-8);
9. P-9 Lampiran Foto-Foto Aksi. (Bukti P-9);
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menolak dalil-dalil pengadu sebagaimana tersebut dalam pokok
pengaduan dengan menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 s.d 12 Maret 2018 dibukalah pendaftaran
penerimaan calon Anggota KPU Bangka Selatan. Teradu mendaftar serta
memenuhi syarat administrasi dengan menggunakan KTP-E dari Kabupaten
Bangka selatan [vide Bukti T-1] hingga tahapan Fit and Profer Test. Bahwa
pada tanggal 18 Juni 2018 keluarlah pengumuman dari KPU RI bahwa
Teradu berada pada peringkat ke-5 (kelima) dari 6 (enam) calon kandidat;
2. Bahwa kemudian Teradu mengurus pindah jiwa pada tanggal 21 Juni 2018
dari Kabupaten Bangka Selatan ke Kabupaten Bangka Tengah karena
menuruti saran mertua berada di Kabupaten Bangka Tengah. Untuk
pengurusan berkas kelengkapan pindah jiwa tersebut dimulai dari RT, RW,
Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bangka selatan [vide Bukti: T-2], selanjutnya
berkas dari Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan diserahkan ke
Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah dan diterbitkanlah KTP-E dari
Kabupaten Bangka Tengah pada tangggal 22 Juni 2018 [vide Bukti T-3];
3. Bahwa pada bulan Juni terbitlah pengumuman seleksi penerimaan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018–2023 kemudian
Teradu mendaftar pada tanggal 03 Juli 2018;
4. Pada pertengahan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah, Teradu dianjurkan keluarga untuk fokus mengurus pekerjaan
sebagai wiraswasta yaitu berdagang. Selanjutnya Teradu mengajukan pindah
jiwa dari kabupaten Bangka tengah ke kabupaten Bangka Selatan pada
tanggal 25 Juli 2018 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dengan melalui proses dari Pemerintah Desa Terentang III,
Kecamatan Koba, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Bangka Tengah [vide Bukti T-4] selanjutnya ke Disdukcapil Bangka Selatan.
Pada tanggal 26 Juli 2018 Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan
mengeluarkan KTP-E atas nama Hery [vide Bukti T-5]. Terkait kehadiran
Teradu tanggal 30 Juli 2018 di tes kesehatan di Biddokes Polda Babel bahwa
Teradu untuk memeberitahu kepada penitia seleksi penerimaan calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bahwa Teradu tidak lagi
menjadi peserta dikarenakan Teradu sudah pindah jiwa ke Kabupaten
Bangka Selatan. Dan tanggal 31 juli 2018 ada test MPI di sekolah Polisi
Negara di Betung desa Balun Ijuk Kabupaten Bangka yang tidak lagi diikuti
oleh Teradu sehingga secara langsung Teradu tidak lagi menjadi peserta
seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang
dianggap telah gugur. Dibuktikan Surat Pernyataan dari saudara Ferry dan
Sukri Kabupaten Bangka Selatan dan Kota Madya Pangkalpinang [vide
Bukti T-6];
5. Bahwa Pada tanggal 13 September 2018 Teradu mendapat telepon dari
sekretariat KPU Prov. Kep. Bangka Belitung untuk klarifikasi terkait
persyaratan saya untuk mengikuti Fit and Proper Test;
6. Bahwa pada tanggal 14 September 2019 Teradu mengikuti Fit and Proper
Test di Hotel Puncak Pangkalpinang;
7. Pada tanggal 22 September 2018 Teradu diundang oleh KPU RI untuk
peresmian Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan SK Nomor:
1162/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018;
8. Pada tanggal 24 september 2018 Teradu mendapat undangan Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tentang tuntutan dari pengerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangka
dan BEM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung tentang dugaan pengunaan KTP ganda;
9. Bahwa pada tanggal 27 september 2018 dilaksanakan Rapat Dengar
Pendapat di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan
notulensi Rapat tersebut yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:
- Bahwa kasus pembohongan publik a.n. Teradu yang disampaikan oleh
mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangka dan BEM Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam proses
pencalonan KPU Bangka Selatan tidak ada permasalahan yang Krusial.
- Tidak ada pembohongan publik dan tidak ada KTP ganda [vide Bukti T-7].
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
sampai dengan T-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 KTP Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 26 Juli 2018;
2. T-2 - Berkas surat pengantar dari Kepala Dinas Dukcapil
Kabupaten Bangka Selatan kepada Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah tentang Surat
Keterangan Pindah A.N. Hery tanggal 21 Juni 2018;
- Biodata penduduk warga negara Indonesia dari Dukcapil
Kabupaten Bangka Selatan tanggal 21 Juni 2018;
- Surat Keterangan Pindah WNI antar Kab/Kota dari
dukcapil Kabupaten Bangka Selatan tanggal 21 Juni
2018;
- Surat Keterangan Pindah Jiwa dari Camat Toboali
Nomor: 130/ket.P.J./C.TBI/2018 tanggal 21 Juni 2018;
- Surat Keterangan Pindah Jiwa dari Lurah Toboali Nomor:
475/73/L.TBI/2018 tanggal 21 Juni 2018;
- Kartu Keluarga atas nama Herry.
3. T-3 KTP Kabupaten Bangka Tengah tertanggal 22 Juni 2018;
4. T-4 - Berkas surat pengantar dari Kepala Dinas Dukcapil
Kabupaten Bangka Tengah kepada Kepala Dinas
Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan tentang Surat
Keterangan Pindah A.N. Hery tanggal 25 Juli 2018;
- Biodata penduduk warga negara Indonesia dari Dukcapil
Kabupaten Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2018;
- Surat Keterangan Pindah WNI antar Kab./Kota dari
dukcapil Kabupaten Bangka Tengah tanggal 25 Juli
2018;
- Surat Rekomendasi Kartu Keluarga No.6/SR-
KK/C.TBI/2018 dari Kec. Toboali tanggal 26 Juli 2018;
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru Warga Negara
Indonesia tanggal 26 Juli 2018;
- Kartu Keluarga atas nama Hery Nomor:
1904012206180002.
5. T-5 KTP KABUPATEN BANGKA SELATAN tertanggal 26 Juli 2018;
6. T-6 Surat Pernyataan Dari Saudara Ferry dan Saudara Sukri;
7. T-7 - Laporan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tentang Rapat Dengar Pendapat terkait dengan
Seleksi BAWASLU tanggal 27 September 2018;
- Notulensi Rapat Dengar Pendapat terkait Seleksi
BAWASLU tanggal 27 September 2018;
- Daftar hadir anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Daftar hadir peserta Rapat Dengar Pendapat;
- Foto-foto
[2.7] PENJELASAN PIHAK TERKAIT
KPU PROVINSI BANGKA BELITUNG
- Menjelaskan proses seleksi KPU di 4 (empat) kabupaten yaitu Bangka Tengah,
Belitung Timur, Bangka Barat, dan Bangka Selatan;
- Menjelaskan bahwa terkait proses FPT, KPU Provinsi Bangka Belitung yang
kedua penambahan anggota KPU berdasarkan Putusan MK dan KPU Provinsi
Bangka Belitung melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan oleh KPU RI
- Menjelaskan bahwa perintah KPU RI untuk segara melakukan FPT dan
klarifikasi serta verifikasi pemenuhan salah satu calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota.
- Menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap 7 nama calon masing-masing
Kabupaten/Kota adalah memastikan bukan anggota Parpol serta bukan tim
kampanye daerah. Klarifikasi ini dilakukan melalui sistem pencalinan dan
sistem infomasi politik dan sumber lainnya
- KPU Provinsi Bangka Belitung telah mengumumkan nama-nama calon di
media massa dan meminta tanggapan masyarakat.
- Tanggapan dari masyarakat yang masuk ke email KPU Provinsi Bangka
Belitung hanya nama Suhardi dan untuk Teradu tidak ada tanggapan dari
masyarakat
- Menjelaskan bahwa KPU Provinsi Bangka Belitung tidak verifikasi domisili
dari Teradu dalam FPT kedua
AMRULLAH (KEPALA DISDUKCAPIL KABUPATEN BANGKA SELATAN)
- Menjelaskan tugas dan wewenanganya di instansi kependudukan.
- Menjelaskan bahwa Teradu memang betul pada tanggal 26 Juli 2018 telah
menjadi warga Kabupaten Bangka Selatan
- Menjelaskan perpidahan Teradu pada tanggal 12 Juni 2015 berpindah dari
Bangka Tengah ke Bangka Selatan sesuai dengan SKPWNI Nomor:
1904/12062015/0005. Teradu kemudian berpindah lagi ke Bangka Tengah
pada tanggal 21 Juni 2018 sesuai dengan SKPWNI Nomor:
1903/21062018/0003 dan menjadi warga Bangka Tengah. Selanjutnya
Teradu pindah kembali pindah ke Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018
dan menjadi warga Bangka Selatan.
- Menjelaskan bahwa kepindahan Teradu dilakukan secara legal dan KTP lama
dari Teradu disita oleh Disdukcapil setempat
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya memiliki KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan
administrasi seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Hal tersebut melanggar
peraturan perundang-undangan, Teradu diduga tidak layak sebagai
Penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 sampai dengan
12 Maret 2018 merupakan pendaftaran penerimaan calon Anggota KPU Bangka
Selatan. Teradu menjelaskan bahwa pada saat mendaftar KPU Bangka Selatan
menggunakan KTP-el dari Kabupaten Bangka selatan. Namun, Teradu hingga
tahapan Fit and Profer Test berada pada peringkat ke-5 (kelima) dari 6 (enam)
calon kandidat. Pada tanggal 21 Juni 2018, Teradu pindah domisili dari
Kabupaten Bangka Selatan ke Kabupaten Bangka Tengah untuk mengikuti
saran mertua yang berada di Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, pada
tangggal 22 Juni 2018 terbit KTP-el Teradu dari Kabupaten Bangka Tengah
setelah mengurus berkas kelengkapan pindah jiwa dari RT, RW, Kelurahan
Toboali, Kecamatan Toboali, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bangka Selatan. Pada bulan 3 Juli 2018, Teradu mendaftar sebagai
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Bahwa
Teradu mengajukan pindah domisili dari Kabupaten Bangka Tengah ke
Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018, dan pada tanggal 26 Juli
2018 Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan menerbitkan KTP-el atas nama
Teradu. Pada tanggal 30 Juli 2018, Teradu mengikuti tes kesehatan seleksi
Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk menginformasikan kepada penitia
seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bahwa
Teradu tidak lagi menjadi peserta dikarenakan Teradu sudah pindah domisili ke
Kabupaten Bangka Selatan. Pada tanggal 13 September 2018, Teradu mendapat
telepon dari Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
klarifikasi terkait persyaratan untuk mengikuti Fit and Proper Test pada tanggal
14 September 2018 dan diundang ke Jakarta pada tanggal 24 September 2018
untuk dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui
dirinya telah berpindah-pindah domisili dari Kabupaten Bangka Tengah dan
Bangka Selatan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu mengikuti
Seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 12 Maret 2018
dengan menggunakan KTP Bangka Selatan. Dalam seleksi tersebut, Teradu telah
lolos dalam tahapan CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara, dan
tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Bangka Selatan. Pada tanggal 8 Juni
2018 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 502/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
2018 dan Pengumuman Nomor 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni
2018, Teradu berada pada urutan ke-5 (kelima) calon PAW Anggota KPU Bangka
Selatan. Bahwa Teradu pada tanggal 21 Juni 2018 berpindah domisili ke
Kabupaten Bangka Tengah dan mendapatkan KTP-el Kabupaten Bangka Tengah
pada tanggal 22 Juni 2018. Selanjutnya, Teradu mengikuti seleksi calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan KTP-el
Kabupaten Bangka Tengah. Dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Bangka Tengah yang diikuti oleh Teradu, terbit Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 22 Juli 2018 yang menambah
jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 orang. Mengetahui hal tersebut,
Teradu kembali pindah domisili ke Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25
Juli 2018 dan mendapatkan KTP-el Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 26
Juli 2018. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan bahwa telah
dinyatakan lulus CAT seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal
27 Juli 2018 dan berhak mengikuti tes kesehatan pada tanggal 30 Juli sampai
dengan 31 Juli 2018. Teradu tidak jujur dan tidak mengakui telah mengikuti tes
kesehatan pemeriksaan fisik Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang
dilaksanakan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Bangka
Belitung pada tanggal 30 Juli 2018. Sementara Teradu telah berpindah domisili
ke Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018. Terhadap fakta
tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut
etika. Teradu mengikuti tes kesehatan seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka
Tengah sementara domisilinya telah berpindah ke Kabupaten Bangka Selatan.
Teradu tidak jujur dalam mengungkap tempat tinggalnya baik secara de facto
mupun de jure untuk mengikuti seleksi Tes Kesehatan Bawaslu Kabupaten
Bangka Tengah. Ketidaksesuaian antara data dan fakta tempat tinggal Teradu
membuktikan adanya persoalan integritas Teradu sebagai calon penyelenggara
Pemilu. Berkenaan dengan KTP-el Teradu, DKPP menilai tindakan Teradu
berpindah-pindah tempat tinggal dapat dipertanggungjawabkan secara legal
formal, namun DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk meneguhkan integritas,
bersikap dan bertindak jujur, konsisten dan transparan dalam menyampaikan
data dan fakta terkait data pribadi maupun pelaksanaan tugas, wewenang dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan
Pasal 15 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu serta keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Hery selaku Anggota
KPU Kabupaten Bangka Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir