Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 10 Tahun 2019
Hery (Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2019
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu diduga memiliki KTP Ganda yang digunakan sebagai persyaratan seleksi KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut meyalahi peraturan perundang-undangan sehingga Teradu diduga tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya memiliki KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan administrasi seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, Teradu diduga tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Hery selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 10/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 351/I-P/L-DKPP/2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amsori Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jln. Petaling Km. 13, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hery Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan Alamat : Kolong Dua, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu diduga memiliki KTP Ganda yang digunakan sebagai persyaratan seleksi KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Hal tersebut meyalahi peraturan perundang-undangan sehingga Teradu diduga tidak layak menjadi Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangka; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Pernyataan dari Darmawisata, SH tertanggal 23 Oktober 2018 (Bukti P-1); 2. P-2 Surat Pernyataan dari Selvi Murhadi, SE tertanggal 23 Oktober 2018 (Bukti P-2); 3. P-3 Koran BABEL REVIEW terbit tanggal 30 juli 2018 dengan judul : 83 Calon Orang Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti P-3); 4. P-4 Koran Bangka Pos terbit tanggal 27 Juli 2018 dengan judul : Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti P-4); 5. P-5 Koran Rakyat Pos terbit tanggal 5 November 2018 dengan judul pelantikan Hery sebagai Komisioner KPU Basel diminta ditinjau Ulang (Bukti P-5); 6. P-6 Kartu Keluarga (KK) dan KartuTanda Penduduk (KTP) an. Hery di Kabupaten Bangka Tengah (Bukti P-6); 7. P-7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka Selatan(18-05- 2015) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka Tengah (22 Juni 2018) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bangka Selatan (26-07-2018) an. Hery (Bukti P-7); 8. P-8 Data dari Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah Tentang kepindahan saudara Hery (Bukti P-8); 9. P-9 Lampiran Foto-Foto Aksi. (Bukti P-9); [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menolak dalil-dalil pengadu sebagaimana tersebut dalam pokok pengaduan dengan menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 s.d 12 Maret 2018 dibukalah pendaftaran penerimaan calon Anggota KPU Bangka Selatan. Teradu mendaftar serta memenuhi syarat administrasi dengan menggunakan KTP-E dari Kabupaten Bangka selatan [vide Bukti T-1] hingga tahapan Fit and Profer Test. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2018 keluarlah pengumuman dari KPU RI bahwa Teradu berada pada peringkat ke-5 (kelima) dari 6 (enam) calon kandidat; 2. Bahwa kemudian Teradu mengurus pindah jiwa pada tanggal 21 Juni 2018 dari Kabupaten Bangka Selatan ke Kabupaten Bangka Tengah karena menuruti saran mertua berada di Kabupaten Bangka Tengah. Untuk pengurusan berkas kelengkapan pindah jiwa tersebut dimulai dari RT, RW, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka selatan [vide Bukti: T-2], selanjutnya berkas dari Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah dan diterbitkanlah KTP-E dari Kabupaten Bangka Tengah pada tangggal 22 Juni 2018 [vide Bukti T-3]; 3. Bahwa pada bulan Juni terbitlah pengumuman seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018–2023 kemudian Teradu mendaftar pada tanggal 03 Juli 2018; 4. Pada pertengahan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Teradu dianjurkan keluarga untuk fokus mengurus pekerjaan sebagai wiraswasta yaitu berdagang. Selanjutnya Teradu mengajukan pindah jiwa dari kabupaten Bangka tengah ke kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan melalui proses dari Pemerintah Desa Terentang III, Kecamatan Koba, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah [vide Bukti T-4] selanjutnya ke Disdukcapil Bangka Selatan. Pada tanggal 26 Juli 2018 Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan KTP-E atas nama Hery [vide Bukti T-5]. Terkait kehadiran Teradu tanggal 30 Juli 2018 di tes kesehatan di Biddokes Polda Babel bahwa Teradu untuk memeberitahu kepada penitia seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bahwa Teradu tidak lagi menjadi peserta dikarenakan Teradu sudah pindah jiwa ke Kabupaten Bangka Selatan. Dan tanggal 31 juli 2018 ada test MPI di sekolah Polisi Negara di Betung desa Balun Ijuk Kabupaten Bangka yang tidak lagi diikuti oleh Teradu sehingga secara langsung Teradu tidak lagi menjadi peserta seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang dianggap telah gugur. Dibuktikan Surat Pernyataan dari saudara Ferry dan Sukri Kabupaten Bangka Selatan dan Kota Madya Pangkalpinang [vide Bukti T-6]; 5. Bahwa Pada tanggal 13 September 2018 Teradu mendapat telepon dari sekretariat KPU Prov. Kep. Bangka Belitung untuk klarifikasi terkait persyaratan saya untuk mengikuti Fit and Proper Test; 6. Bahwa pada tanggal 14 September 2019 Teradu mengikuti Fit and Proper Test di Hotel Puncak Pangkalpinang; 7. Pada tanggal 22 September 2018 Teradu diundang oleh KPU RI untuk peresmian Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan SK Nomor: 1162/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018; 8. Pada tanggal 24 september 2018 Teradu mendapat undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang tuntutan dari pengerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangka dan BEM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tentang dugaan pengunaan KTP ganda; 9. Bahwa pada tanggal 27 september 2018 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan notulensi Rapat tersebut yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut: - Bahwa kasus pembohongan publik a.n. Teradu yang disampaikan oleh mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bangka dan BEM Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam proses pencalonan KPU Bangka Selatan tidak ada permasalahan yang Krusial. - Tidak ada pembohongan publik dan tidak ada KTP ganda [vide Bukti T-7]. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 KTP Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 26 Juli 2018; 2. T-2 - Berkas surat pengantar dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah tentang Surat Keterangan Pindah A.N. Hery tanggal 21 Juni 2018; - Biodata penduduk warga negara Indonesia dari Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan tanggal 21 Juni 2018; - Surat Keterangan Pindah WNI antar Kab/Kota dari dukcapil Kabupaten Bangka Selatan tanggal 21 Juni 2018; - Surat Keterangan Pindah Jiwa dari Camat Toboali Nomor: 130/ket.P.J./C.TBI/2018 tanggal 21 Juni 2018; - Surat Keterangan Pindah Jiwa dari Lurah Toboali Nomor: 475/73/L.TBI/2018 tanggal 21 Juni 2018; - Kartu Keluarga atas nama Herry. 3. T-3 KTP Kabupaten Bangka Tengah tertanggal 22 Juni 2018; 4. T-4 - Berkas surat pengantar dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan tentang Surat Keterangan Pindah A.N. Hery tanggal 25 Juli 2018; - Biodata penduduk warga negara Indonesia dari Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2018; - Surat Keterangan Pindah WNI antar Kab./Kota dari dukcapil Kabupaten Bangka Tengah tanggal 25 Juli 2018; - Surat Rekomendasi Kartu Keluarga No.6/SR- KK/C.TBI/2018 dari Kec. Toboali tanggal 26 Juli 2018; - Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru Warga Negara Indonesia tanggal 26 Juli 2018; - Kartu Keluarga atas nama Hery Nomor: 1904012206180002. 5. T-5 KTP KABUPATEN BANGKA SELATAN tertanggal 26 Juli 2018; 6. T-6 Surat Pernyataan Dari Saudara Ferry dan Saudara Sukri; 7. T-7 - Laporan Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Seleksi BAWASLU tanggal 27 September 2018; - Notulensi Rapat Dengar Pendapat terkait Seleksi BAWASLU tanggal 27 September 2018; - Daftar hadir anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; - Daftar hadir peserta Rapat Dengar Pendapat; - Foto-foto [2.7] PENJELASAN PIHAK TERKAIT KPU PROVINSI BANGKA BELITUNG - Menjelaskan proses seleksi KPU di 4 (empat) kabupaten yaitu Bangka Tengah, Belitung Timur, Bangka Barat, dan Bangka Selatan; - Menjelaskan bahwa terkait proses FPT, KPU Provinsi Bangka Belitung yang kedua penambahan anggota KPU berdasarkan Putusan MK dan KPU Provinsi Bangka Belitung melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan oleh KPU RI - Menjelaskan bahwa perintah KPU RI untuk segara melakukan FPT dan klarifikasi serta verifikasi pemenuhan salah satu calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. - Menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap 7 nama calon masing-masing Kabupaten/Kota adalah memastikan bukan anggota Parpol serta bukan tim kampanye daerah. Klarifikasi ini dilakukan melalui sistem pencalinan dan sistem infomasi politik dan sumber lainnya - KPU Provinsi Bangka Belitung telah mengumumkan nama-nama calon di media massa dan meminta tanggapan masyarakat. - Tanggapan dari masyarakat yang masuk ke email KPU Provinsi Bangka Belitung hanya nama Suhardi dan untuk Teradu tidak ada tanggapan dari masyarakat - Menjelaskan bahwa KPU Provinsi Bangka Belitung tidak verifikasi domisili dari Teradu dalam FPT kedua AMRULLAH (KEPALA DISDUKCAPIL KABUPATEN BANGKA SELATAN) - Menjelaskan tugas dan wewenanganya di instansi kependudukan. - Menjelaskan bahwa Teradu memang betul pada tanggal 26 Juli 2018 telah menjadi warga Kabupaten Bangka Selatan - Menjelaskan perpidahan Teradu pada tanggal 12 Juni 2015 berpindah dari Bangka Tengah ke Bangka Selatan sesuai dengan SKPWNI Nomor: 1904/12062015/0005. Teradu kemudian berpindah lagi ke Bangka Tengah pada tanggal 21 Juni 2018 sesuai dengan SKPWNI Nomor: 1903/21062018/0003 dan menjadi warga Bangka Tengah. Selanjutnya Teradu pindah kembali pindah ke Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018 dan menjadi warga Bangka Selatan. - Menjelaskan bahwa kepindahan Teradu dilakukan secara legal dan KTP lama dari Teradu disita oleh Disdukcapil setempat
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya memiliki KTP ganda yang digunakan sebagai persyaratan administrasi seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, Teradu diduga tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2018 sampai dengan 12 Maret 2018 merupakan pendaftaran penerimaan calon Anggota KPU Bangka Selatan. Teradu menjelaskan bahwa pada saat mendaftar KPU Bangka Selatan menggunakan KTP-el dari Kabupaten Bangka selatan. Namun, Teradu hingga tahapan Fit and Profer Test berada pada peringkat ke-5 (kelima) dari 6 (enam) calon kandidat. Pada tanggal 21 Juni 2018, Teradu pindah domisili dari Kabupaten Bangka Selatan ke Kabupaten Bangka Tengah untuk mengikuti saran mertua yang berada di Kabupaten Bangka Tengah. Selanjutnya, pada tangggal 22 Juni 2018 terbit KTP-el Teradu dari Kabupaten Bangka Tengah setelah mengurus berkas kelengkapan pindah jiwa dari RT, RW, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan. Pada bulan 3 Juli 2018, Teradu mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2018-2023. Bahwa Teradu mengajukan pindah domisili dari Kabupaten Bangka Tengah ke Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018, dan pada tanggal 26 Juli 2018 Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan menerbitkan KTP-el atas nama Teradu. Pada tanggal 30 Juli 2018, Teradu mengikuti tes kesehatan seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk menginformasikan kepada penitia seleksi penerimaan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bahwa Teradu tidak lagi menjadi peserta dikarenakan Teradu sudah pindah domisili ke Kabupaten Bangka Selatan. Pada tanggal 13 September 2018, Teradu mendapat telepon dari Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk klarifikasi terkait persyaratan untuk mengikuti Fit and Proper Test pada tanggal 14 September 2018 dan diundang ke Jakarta pada tanggal 24 September 2018 untuk dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengakui dirinya telah berpindah-pindah domisili dari Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu mengikuti Seleksi Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 12 Maret 2018 dengan menggunakan KTP Bangka Selatan. Dalam seleksi tersebut, Teradu telah lolos dalam tahapan CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, Tes Wawancara, dan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan KPU Bangka Selatan. Pada tanggal 8 Juni 2018 berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 502/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018 dan Pengumuman Nomor 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tanggal 16 Juni 2018, Teradu berada pada urutan ke-5 (kelima) calon PAW Anggota KPU Bangka Selatan. Bahwa Teradu pada tanggal 21 Juni 2018 berpindah domisili ke Kabupaten Bangka Tengah dan mendapatkan KTP-el Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 22 Juni 2018. Selanjutnya, Teradu mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan KTP-el Kabupaten Bangka Tengah. Dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang diikuti oleh Teradu, terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XVI/2018 tanggal 22 Juli 2018 yang menambah jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota menjadi 5 orang. Mengetahui hal tersebut, Teradu kembali pindah domisili ke Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018 dan mendapatkan KTP-el Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 26 Juli 2018. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan bahwa telah dinyatakan lulus CAT seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 27 Juli 2018 dan berhak mengikuti tes kesehatan pada tanggal 30 Juli sampai dengan 31 Juli 2018. Teradu tidak jujur dan tidak mengakui telah mengikuti tes kesehatan pemeriksaan fisik Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah yang dilaksanakan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Bangka Belitung pada tanggal 30 Juli 2018. Sementara Teradu telah berpindah domisili ke Kabupaten Bangka Selatan pada tanggal 25 Juli 2018. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika. Teradu mengikuti tes kesehatan seleksi Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sementara domisilinya telah berpindah ke Kabupaten Bangka Selatan. Teradu tidak jujur dalam mengungkap tempat tinggalnya baik secara de facto mupun de jure untuk mengikuti seleksi Tes Kesehatan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Ketidaksesuaian antara data dan fakta tempat tinggal Teradu membuktikan adanya persoalan integritas Teradu sebagai calon penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan KTP-el Teradu, DKPP menilai tindakan Teradu berpindah-pindah tempat tinggal dapat dipertanggungjawabkan secara legal formal, namun DKPP perlu mengingatkan Teradu untuk meneguhkan integritas, bersikap dan bertindak jujur, konsisten dan transparan dalam menyampaikan data dan fakta terkait data pribadi maupun pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 15 huruf a, b, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Hery selaku Anggota KPU Kabupaten Bangka Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir