III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
19-PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada Juli 2018, Berdasarkan Informasi Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Sdr Suryadi Ketua Kelompok Peduli Masyarakat
Tempilang Kabupaten Bangka Barat menyampaikan secara lisan kepada Sdr. Davitri.
S.Ag dan kepada Sdr. Edi Irawan, S.Ag selaku ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Bahwa Caleg Dari Partai Demokrat yang bernama Sdr. Arbiyanto yang berasal dari
daerah Kabupaten Bangka Barat adalah seorang yang tidak memiliki pendidikan yang
cukup, mantan narapidana dalam kasus persekusi.
Untuk itu diminta kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019 untuk menggunakan
integritasnya, jujur, dalam memverifikasi fakta faktual berkas persyaratan
administrasi dari Caleg Partai Demokrat bernama Sdr. Arbiyanto.
Berkas fakta faktual Caleg dari Partai Demokrat yang bernama Sdr. Arbiyanto
memiliki cacat hukum, antara lain sebagai berikut :
1. Ijazah Paket C setingkat SMA yang dimiliki Sdr. Arbiyanto yang disahkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah No. Peserta ujian Nasional C-14.28-
04-001—053-4 Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto, dalam Ijazah Air Belo, 11 Agustus
1974. Padahal Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto di KTP NIK 19050126080001, pada
Surat Keterangan Pengadilan, Surat Keterangan Kepolisian Tanggal Lahir Sdr.
Arbiyanto, Belo laut 26-01-1968.
2. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dalam Pemilu 2019, Sdr. Arbiyanto tidak Jujur.
3. Surat Keterangan Pengadilan Sungai lihat klas IB
No.580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl, yang menerangkan Sdr. Arbiyanto tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana, padahal Sdr. Arbiyanto adalah mantan narapidana
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat No.155/Pid.B/2006/PN.Sgt .
4. Surat Keterangan catatan Kepolisian Resort Bangka Barat
No.SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM, yang menerangkan Sdr.
Arbiyanto belum ada catatan terkait dengan aktivitas kriminalitas, padahal Sdr.
Arbiyanto adalah mantan narapidana tindak pidana main hakim sendiri dan
kelompoknya.
Dari persyaratan administrasi seperti tersebut di atas, secara faktual seharusnya
berkas persyaratan administrasi bakal calon atas nama Sdr. Arbiyanto tidak bisa
diterima. Dengan diterimanya berkas bakal calon atas nama Sdr. Arbiyanto yang
cacat hukum oleh Sdr. Davitri, S.Ag dan Sdr. Fahrurrozi selaku Ketua KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, membuktikan bahwa Sdr. Davitri, S.Ag dan Sdr.
Fahrurozi S.Ag selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional.
Pada 20 Mei 2019 Sdr Suryadi selaku Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang
Kabupaten Bangka Barat mempertanyakan minta penjelasan tentang Sdr Arbiyanto,
caleg terpilih dari Partai Demokrat dengan menyurat kepada Sdr. Edi Irawan, S.Ag
dan Sdri. Dewi Rusmala, selaku pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dengan tembusan surat kepada pihak KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada 23 Mei 2019 No.Surat P-141/k.BAWASLU.BB/PM.000/V/2019 Sdr. Edi Irawan
sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas dengan
memberi penjelasan kepada Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tampilang Kab.
Bangka Barat bahwa pencalonan Sdr. Arbiyanto dari Partai Demokrat sudah melalui
proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan Penjelasan Pihak Penyelenggara Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta
faktual yang sebeneranya maka kami menganggap bahwa Sdr. Edi Irawan dan Sdri.
Dewi Rusmala teleh melanggar sumpah janjinya, tidak mandiri dan tidak Profesional.
Pada 10 Juli 2019 No.surat 319/pl.01.4-sd/19/prov/VII/2019 Sdr. Davitri, S.Ag
selaku ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas, menanggapi surat
tembusan dari Kelompok Masyarakat Peduli Tempilang Kabupaten Bangka Barat,
bahwa kelengkapan administrasi caleg dari Partai Demokrat Sdr. Arbiyanto sudah
melengkapi kelengkapan persyaratan administrasi sesuai peraturan perundangan
undangan yang berlaku.
Dengan penjelasan pihak penyelenggara Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta
faktual yang sebenarnya maka kami menganggap bahwa Sdr. Davitri, S.Ag, dan Sdr.
Fahrurrozi telah melanggar sumpah janjinya, tidak mandiri dan tidak profesional.
Perlu bapak ketahui bahwa saya selaku warga masyarakat Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung baru melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas Pemilu Pusat,
dikarenakan menunggu alat bukti/ barang bukti lainnya berupa Ijazah Paket C yang
dimiliki Sdr. Arbiyanto, untuk menguatkan laporan ini.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa Sdr Edi Irawan
S.Ag, Sdr. Dewi Rusmala selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Sdr. Davitri S.Ag, Fahrurrozi, S.Ag selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk memutus dugaan pelanggaran melanggar sumpah, tidak mandiri,
tidak profesional melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Menjatuhkan sanksi pemecatan kepada para Teradu I dan Teradu III sedangkan
kepada Teradu II dan Teradu IV diberikan sanksi berdasarkan penilaian majelis.
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan
1. P-1
Umum tahun 2019.
Ijazah Paket C setingkat SMA yg dimiliki Sdr.Arbiyanto yg disahkan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah No. Peserta ujian
2. P-2 Nasional C-14.28-04-001—053-4 Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto , Air
Belo , 11 Agustus 1974.
Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
3. P-3
Bangka Belitung dalam Pemilu 2019 , atas Nama Sdr. Arbiyanto.
Surat Keterangan Pengadilan Sungai lihatklas IB
4. P-4
No.580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl.
Surat Keterangan catatan Kepolisian Resor Bangka Barat
5. P-5
No.SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] Teradu I dan Teradu II
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam
pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu I dan Teradu II dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu I dan Teradu II berpendapat bahwa pengaduan
yang diajukan Pengadu berkaitan syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, yaitu:
a. Keberatan Pengadu terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung atas nama ARBIYANTO (Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung terpilih) tidak memiliki pendidikan yang cukup dan tempat
tanggal lahir ARBIYANTO yang tertera dalam Ijazah Paket C yang disahkan oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Nomor Peserta ujian Nasional C-
14.28-04-001-053-4 tertulis “Air Belo, 11 Agustus 1974”, sedangkan yang
tertera dalam Kartu Tanda Penduduk tertera Nomor Induk Kependudukan
yaitu 19050126080001, Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Keterangan
Kepolisian tertera “Belo laut, 26-01-1968”; dan
b. Keberatan Pengadu terhadap Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO (Calon Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung terpilih) tidak jujur terkait syarat “tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, karena keterangan dalam Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor
Bangka Barat No. SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM menerangkan
ARBIYANTO belum ditemukan catatan terkait aktivitas kriminal, dan Surat
Keterangan Pengadilan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl menerangkan
Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana, sedangkan ARBIYANTO pernah
terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor:
155/Pid.B/2006/PN.SGT, yang pada pokoknya ARBIYANTO terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki
dan membawa senjata tajam” dan telah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima)
bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II melanggar
sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional dalam verifikasi syarat calon
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama ARBIYANTO adalah
tidak benar, dalil yang diajukan Pengadu sangat lemah dan mengada-ada,
Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil-
dalil pengaduan Pengadu.
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berpedoman kepada ketentuan
peraturan yang berlaku yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019;
c. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota;
d. Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU 20
Tahun 2018 TentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota;
e. Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman
Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota; dan
f. Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk
Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/Kota.
5. Bahwa dalam pelayanan pencalonan, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan
tugas, kewenangan dan kewajiban sesua asas Pemilu, prinsip penyelenggara
pemilu, sumpah/janji dan pakta integritas, dengan memberi perlakuan yang
sama terhadap semua peserta Pemilihan Umum secara jujur, mandiri, akuntabel,
dan adil, dan menyediakan layanan helpdesk di Sekretariat KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana SK Kelompok kerja Pencalonan.
6. Bahwa proses layanan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, telah melakukan sosialisasi dalam
berbagai bentuk, diantaranya:
a. Tanggal 4 Juni 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
menyerahan Password Aplikasi Silon Partai Politik Tingkat Provinsi kepada
Partai Demokrat melalui Operator SILON atas nama Eka Fitriani dan Petugas
Penghubung Partai Demokrat atas nama Anja Kusuma Atmaja;
b. Tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Juli 2018, KPU Provinsi Kepuluan Bangka
Belitung telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2019
yang melibatkan berbagai stakeholders Pemilu termasuk Partai Demokrat;
c. Tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Juli 2018, telah diumumkan jadwal dan
tahapan untuk pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi melalui Media
Massa Cetak yaitu Bangka Pos, Babel Pos, dan Rakyat Pos; melalui laman KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu www.kpu-babelprov.go.id; dan
melalui papan pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan Pengumuman Nomor 190/PL.01.4-Pu/19/Prov/VII/2018
tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dalam Pemilu Tahun 2019;
d. Tanggal 12 Juli 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan
sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dan Keputusan KPU
Nomor 876/PL.01.04-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi dari Partai Demokrat dihadiri oleh Rosman
Burhan, Anja Kusuma Atmaja dan Raihan T.
7. Bahwa berkaitan dengan pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 17 Juli 2018 Partai
Demokrat mengajukan Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi juga memuat nama Arbiyanto untuk Calon Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung 5 (lima),
dengan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. FORMULIR MODEL B-DPRD PROVINSI (SURAT PENCALONAN ANGGOTA
DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019);
b. FORMULIR MODEL B1-DPRD PROVINSI (DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA
DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019);
c. FORMULIR MODEL B2-DPRD PROVINSI (SURAT PERNYATAAN SELEKSI
BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SECARA DEMOKRATIS DAN
TERBUKA); dan
d. MODEL B3 PROVINSI (PAKTA INTEGRITAS) Yang menyatakan bahwa bakal
calon anggota DPRD Provinsi yang diajukan memiliki integritas dan komitmen
yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme
atau melakukan pelanggaran hukum; nama bakal calon yang tercantum dalam
formulir model B1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi; dan pimpinan partai
politik menyatakan bahwa apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan
dalam PAKTA INTEGRITAS, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan/bakal
calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara/Calon yang tercantum
dalam Daftar Calon Tetap/calon terpilih yang berstatus sebagai mantan
terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau
korupsi, “KAMI BERSEDIA DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA
PEMBATALAN BAKAL CALON YANG DIAJUKAN/ BAKAL CALON YANG
TERCANTUM DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA/CALON YANG
TERCANTUM DALAM DAFTAR CALON TETAP/CALON TERPILIH ANGGOTA
DPRD PROVINSI DI DAERAH PEMILIHAN YANG BERSANGKUTAN”.
8. Bahwa berkenaan dengan dokumen syarat calon anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 5 (lima) atas nama ARBIYANTO
yang diajukan Partai Demokrat pada tanggal 17 Juli 2018 kepada KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut:
a. Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI (ada);
b. Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI (ada);
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada);
d. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Ijazah Paket C yang telah dilegalisir,
yang dilampiri fotokopi surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah Nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 09
Oktober 2017 yang menerangkan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan
nama orang tua dan tempat tanggal lahir pada Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN) ARBIYANTO yaitu tertulis:
1) Nama Orang Tua: Abdurachim seharusnya Abdur Rachim
2) Tempat Tanggal Lahir: Air Belo, 11 Agustus 1974 seharusnya Belo Laut, 26
Januari 1968;
e. Surat keterangan sehat jasmani;
f. Surat keterangan sehat rohani;
g. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif;
h. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah
oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota:
i. Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku;
j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); yang secara substantive
menerangkan belum ditemukan catatan terkait aktifitas criminal;
k. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal
bakal calon (ada) yang secara substantive menerangkan tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun lebih.
9. Bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019, termasuk kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon
yang diajukan Partai Demokrat, mulai pada tanggal 5 sampai dengan 18 Juli
2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi
kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon untuk memastikan
kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Provinsi sesuai ketentuan
Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang berbunyi: “(1)
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan
dengan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia; b.
surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1, c. fotokopi Ijazah/STTB
Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama
dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau
rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai
pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat
keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. keputusan pemberhentian sebagai
Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; g. surat keterangan
catatan kepolisian; h. fotokopi Kartu Tanda anggota Partai Politik yang masih
berlaku; i. daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat
pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir
Model BB.2; Dan j. salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon”.
10. Bahwa hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituangkan dalam Berita Acara Nomor
124/PL.01.4-BA/19/Prov/VII/2018 dan telah disampaikan kepada Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2019 termasuk kepada Partai Demokrat pada tanggal 21
Juli 2018, dan terhadap hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka
Belitung 5 (lima) atas nama ARBIYANTO yang diajukan Partai Demokrat
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak lengkap yang berkenaan
dengan Formulir BB.1-DPRD Provinsi dan tidak menyertakan salinan cetak pas
foto berwarna terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm.
11. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Demokrat menyampaikan berkas
Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, termasuk melengkapi persyaratan
salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon, melengkapi/perbaikan
dokumen Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi, BB.2 DPRD Provinsi dan B1-DPRD
Provinsi atas nama ARBIYANTO.
12. Bahwa Pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung melakukan Verifikasi terhadap perbaikan syarat calon DPRD
Provinsi, dari 45 daftar bakal calon yang diajukan Partai Demokrat untuk 6
DAPIL, yang telah Memenuhi Syarat di awal 1 orang, dan sebanyak 44 orang
(termasuk Bakal Calon Atas nama ARBIYANTO) Memenuhi Syarat pada masa
verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon.
13. Bahwa pada sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui Kelompok Kerja dan dilaporkan pada Rapat
Pleno telah cermat melakukan verifikasi kelengkapan syarat calon dengan
semata-mata mengedepankan asas Praduga tidak bersalah terhadap semua
Peserta Pemilu dalam mencermati syarat Calon anggota DPRD dan begitu juga
kepada dokumen pencalonan saudara Arbiyanto yang mana kami jelaskan
sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepala
Kepolisian Resor Bangka Barat nomor : SKCK/1324/VI/YAN.2.3./2018/SAT
INTELKAM tertanggal 28 Juni 2018 ; yang secara substantive menerangkan
belum ditemukan catatan terkait aktifitas criminal;
b. Surat Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri
Sungailiat Kelas IB nomor 580/SK/HK/07/2018/PN Sgl tertanggal 04 Juli
2018 yang secara substantive menerangkan tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
lebih.
c. Surat Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung nomor: W.7.PK.01.01.02.3027 perihal jawaban Mohon
Klarifikasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tertanggal 03 Agustus 2018 bahwa tidak ada dan tidak ditemukan nama
saudara Arbiyanto yang menerangkan sebagai mantan terpidana bandara
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, mantan terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, terpidana karena kealpaan
ringan (culpa Levis) dan terpidana karena alasan Politik. Atas kepastian hukum,
berdasarkan 3 surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Hukum
dinegeri ini, dan juga menselaraskan dengan Formulir Model BB.1 DPRD
Provinsi yang merupakan surat pernyataan bakal calon anggota DPRD atas
nama arbiyanto ada tanda (√) centang pada kolom tidak pernah dijatuhi
pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta
Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI yang merupakan informasi bakal calon
anggota DPRD tidak ada keterangan pada kolom status khusus, maka tidak
ada alasan hukum bagi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
tidak memasukkan nama calon atas nama Arbiyanto ke dalam Daftar calon
Sementara.
14. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepuluan
Bangka Belitung melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyampaikan
Hasil Verifikasi Perbaikan menggunakan FORMULIR MODEL BA.HP-ANGGOTA
DPRD PROVINSI PERBAIKAN dan lampirannya serta meminta persetujuan
kepada Pimpinan Partai Politik terhadap rancangan DCS anggota DPRD Provinsi
dengan membubuhkan tanda tangan/paraf.
15. Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2019, KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui media massa cetak (Koran Bangka Pos, Babel
Pos, dan Rakyat Pos); laman dan Papan Pengumuman Nomor 299 KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dengan Pengumuman Nomor 22/PL.01.1-
Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.
16. Bahwa pada masa tanggapan dan masukan masyarakat atas Daftar Calon
Sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung pada
tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018, tidak terdapat masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat.
17. Bahwa pada tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung mulai tanggal 14 sampai
dengan 20 September 2018, pada masa penyusunan DCT yaitu tanggal 15
September 2018 dan 19 September 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung menerima Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS Anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5 Nomor Urut 7
(tujuh) atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat, yang pada pokoknya
menerangkan “bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara dengan
ancaman 5 tahun yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang
membawa dan kepemilikan senjata tajam atau senjata api serta mereka tidak
mengakui pernah dipidana penjara saat membuat SKCK di polres Bangka Barat
dan tidak mengakui pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 tahun saat membuat surat permohonan ke
pengadilan Negeri Sungailiat untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak pernah
dipidana penjara. Saudara Arbiyanto juga berada dalam perkara dan putusan
pengadilan yang sama dengan Saudara Rusdian selaku calon anggota DPRD
Kabupaten Bangka Barat dari partai Demokrat daerah Pemolihan 1 (satu)
Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) oleh KPU Bangka Barat’.
18. Bahwa pada tanggal 18 September 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung melakukan Rapat Pleno untuk membahas Surat Tanggapan dan
Masukan Masyarakat yang tertanggal 15 September 2018 atas DCS anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil Babel 5 (lima) Nomor urut 7
(tujuh) dari partai Demokrat dengan nama ARBIYANTO, dan hasil Rapat Pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 207/PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018,
yang pada pokoknya memutuskan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memerintahkan Komisioner dan anggota kelompok kerja (Pokja) Pencalonan
Anggota DPRD untuk klarifikasi dan menyampaikan surat ke DPW Partai
Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Prihal surat tanggapan/masukan
masyarakat tersebut pada tanggal 19 September 2018;
b. Memerintahkan Komisioner dan anggota kelompok kerja (Pokja) Pencalonan
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan klarifikasi
dan menyampaikan surat permohonan salinan putusan Pengadilan Negeri
Sungailiat dan Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok pada tanggal 19
September 2018; dan
c. Agar segera mengkonsultasikan secara efektif dan efisiensi waktu perihal surat
tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan diluar jadwal tahapan
Penyampaian tanggapan/masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara
(DCS) ini Kepada KPU RI, mengingat pada saat ini sudah memasuki jadwal
penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
19. Bahwa tindak-lanjut dari hasil Rapat Pleno terkait tangggapan dan masukan
masyarakat atas DCS anggota DPRD atas nama ARBIYANTO telah dilakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. tanggal 18 September 2018 melakukan konsultasi via WhatsApp kepada
Pimpinan KPU RI, yang secara substantif mendapatkan jawaban bahwa bisa
diproses segera dan agar dilakukan klarifikasi ke Partai Demokrat dan Intsansi
yang berwenang;
b. tanggal 19 September 2018 menyampaikan Permintaan Klarifikasi atas
tanggapan dan/atau masukan masyarakat kepada DPW Partai Demokrat
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 411 tertanggal 19 September 2018;
c. pada tanggal 19 September 2018 menyampaikan surat KPU Prov. Kep. Babel
Nomor 410/PL.01.4-SD/19/Prov/IX/2018 dan melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Sungailiat yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
Nomor 205/PL.01.1-BA/19/Prov/IX/2018 dan mendapatkan Putusan
Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT; dan
d. pada tanggal 19 September 2018 juga menyampaikan surat KPU Prov. Babel
Nomor: 409/PL.01.1-SD/19/PROV/IX/2018 dan klarifikasi kepada Rumah
Tahanan Muntok Bangka Barat dan tanggal 20 September 2018 KPU
menerima Surat Keterangan dari Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara
Muntok Nomor: W.7.PAS.5-UM.01.01-638 tertanggal 20 September 2018, yang
menerangkan bahwa benar Saudara Arbiyanto pernah menjalani pidana dan
mengikuti pembinaan di Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok, berdasarkan
Putusan Pengadilan Negerti Sungailiat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT
tanggal 10 Juli 2006 dipidana penjara selama 5 Bulan 15 hari, karena
melakukan tindak pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
20. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan/dokumen yang didapati dari
instansi-instansi yang berwenang, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
melakukan Rapat Pleno pada tanggal 20 September 2018, memutuskan Daftar
Calon Sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5
(lima) atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat dan dicoret dari Rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 207 /PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018,
kemudian menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui Keputusan Nomor: 40/PL.01.1-
Kpt/19/Prov/lX/2018 tanggal 20 September 2018 dan DCT telah diumumkan
melalui media massa, laman dan papan pengumuman KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
21. Bahwa pada tangggal 24 September 2018, Partai Demokrat Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung diwakili Eko Wijaya dan Rosman Burhan sebagai ketua dan
sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengajukan Surat Nomor: B-
0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018;
22. Bahwa terhadap Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan
Partai Demokrat telah diregistrasi Bawaslu Provinsi Kepl Babel, dan memanggil
KPU Provinsi Kep. Babel sebagai Pihak Termohon untuk menghadiri Mediasi pada
tanggal 1 Oktober 2018.
23. Bahwa mediasi pada tanggal 1 Oktober 2018 dihadiri oleh Ketua dan 4 (empat)
anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan mediasi tidak tercapai
kesepakatan. Kemudian, apa akhir mediasi pertama Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebagai Mediator memberikan kesempatan dan menyampaikan
kepada Pihak Pemohon (ketua dan sekretaris Partai Demokrat Prov Kepl. Bangka
Belitung) dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitu (Termohon) bahwa akan
dilakukan mediasi lanjutan pada tanggal 2 Oktober 2019.
24. Bahwa pada mediasi lanjutan tanggal 2 Oktober 2018, terjadi kesepakatan
Pemohon dan Termohon Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan
Partai Demokrat sebagaimana yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung melalui Putusan Nomor Registrasi: 03/PS/09.00/IX/2018
tertanggal 3 Oktober 2018, yang pada pokoknya:
a. Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon melalui surat resmi dari
partai politiknya untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal,
calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung atas nama Arbiyanto, yaitu formulir BB. I, BB.2 dan keterangan
pimpinan redaksi yang sesuai dengan sebenarnya.
b. Apabila pemohon telah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal
calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka
termohon segera melakukan proses administrasi pemberkasan.
c. Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada Angka 1 (satu)
terpenuhi, maka Termohon akan memasukkan nama Arbiyanto dalam Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitumg dari partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bangka Belitung 5
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor urut 7.
d. Pemohon akan memenuhi kewajibannya untuk melengkapi berkas administrasi
sebagaimana yang diminta oleh Termohon paling lambat 1 x 24 jam setelah
kesepakatan ini ditanda tangani.
e. Bahwa dalam putusan tersebut memerintahkan untuk para pihak melaksanakan
isi kesepakatan sebagaiman tertuang dalam berita acara Penyelesaian sengketa
Proses Pemilihan Umum mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan B-
0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 dan juga memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan
putusan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan.
25. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2018, Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung memenuhi amar Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018 dengan menyampaikan perbaikan dokumen
persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO kepada KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut:
a. Formulir Model BB1 DPRD Provinsi Perbaikan yang merupakan surat
pernyataan bakal calon anggota DPRD Provinsi atas nama ARBIYANTO yang
menyatakan merupakan mantan terpidana (bukan mantan terpidana bandara
narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi) dan bersedia secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik; ditandatangani oleh saudara
ARBIYANTO dan bermaterai;
b. Formulir Model BB2 DPRD Provinsi Perbaikan yang merupakan informasi bakal
calon anggota DPRD Provinsi atas nama ARBIYANTO yang menerangkan status
khusus sebagai Mantan Terpidana, ditandatangani oleh ARBIYANTO dan
bermaterai;
c. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cabang Rumah
Tahanan Negara Muntok Nomor: W.7.PAS.PAS.5-UM.01.01-639 tanggal 24
September 2018 yang menerangkan bahwa bakal calon atas nama ARBIYANTO
telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. Salinan putusan pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT
tertanggal 10 Juli 2006 yang telah berkekuatan hukum;
e. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal dari Bangkapos Grup
tertanggal 23 September 2018, yang menerangkan bahwa bakal calon atas
nama ARBIYANTO telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik sebagai mantan terpidana; dan
f. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal
atau nasional, yaitu dari Bangkapos Grup pada edisi terbit tanggal 23
September 2018 yang menerangkan saudara ARBIYANTO merupakan mantan
terpidana.
26. Bahwa sebagai bentuk tindak-lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018, yang merupakan bagian dari
kewajiban KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana ketentuan
Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
yang berbunyi: “KPU Provinsi berkewajiban: melaksanakan Putusan Bawaslu
dan/atau Putusan Bawaslu Provinsi”, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
setelah menerima, memeriksa dan meneliti terhadap perbaikan dokumen
persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO yang disampaikan oleh Partai
Demokrat kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 3
Oktober 2018, menerbitkan Keputusan Nomor: 46/PL.01.1-kpt/19/Prov/X/2018
tentang Perubahan Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Raktyat daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang pada pokoknya memasukkan nama
ARBIYANTO dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Nomor Urut 7
(tujuh).
27. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I dan Teradu II di atas, telah nyata bahwa
seluruh tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung telah hati-hati, adil, jujur, mandiri, akuntabel serta profesional
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28. Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangan bahwa Pengadu tidak ada
kepentingan hukum secara langsung dengan pokok perkara ini karena
berdasarkan Nomor Induk Kependudukan Pengadu tidak terdaftar sebagai
pemilih di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu Tahun 2019,
melainkan terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan Kalimantan Timur Kota
Samarinda Kecamatan Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih pada Pemilu 2019.
29. Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan “Berdasarkan Informasi Berkas
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdr Suryadi
Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat
menyampaikan secara lisan kepada Sdr, DAVITRI.S,Ag” adalah tidak benar.
Faktanya pada tertanggal 20 Mei 2019 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menerima tembusan surat dari Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang
“Betinten” yang meminta kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk meneliti dan meninjau ulang persyaratan administrasi Pencalonan
ARBIYANTO, dan terkait tembusan surat tersebut, KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung telah menjelaskan dengan Surat Nomor: 314/PL.01.4-
SD/19/Prov/VII/2018 tertanggal 10 juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua
Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” yang menjelaskan
bahwa telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018.
30. Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan untuk
mengabaikan dalil-dalil Pengadu, karena Pengadu tidak menguraikan baik secara
tertulis maupun lisan terkait tempus delicti, locus dan focus yang menunjukkan
Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak
Profesional. Pengadu tidak memahami tata kerja KPU Provinsi dalam
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi,
dan evaluasi terkait kebijakan yang ditugaskan. Berkenaan dengan pencalonan
peserta pemilu dan pemilihan merupakan tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan
sebagaimana ditentukan dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor
1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ketentuan Pasal 25 ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang pada pokoknya bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengusulan daerah pemilihan
dan alokasi kursi, verifikasi partai politik dan anggota DPD, pencalonan Peserta
Pemilu dan Pemilihan, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan
pemilihan, pelaporan dana kampanye, dan penggantian antarwaktu anggota
DPRD Provinsi. Teradu II secara teknis bertugas mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partsipasi Masyarakat,
dan Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, dalil-dalil pengadu tidak
mendasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II serta
seluruh anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan
tugas, kewenangan, dan kewajiban menjunjung integritas dan profesionalitas
sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, selaras dan kolektif
kolegial dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019, yang pada pokoknya pengambilan keputusan dilakukan
melalui Rapat Pleno, yaitu rapat pleno tertutup, rapat pleno terbuka, dan rapat
pleno rutin.
[2.4.2] Teradu III dan Teradu IV
1. Bahwa pada prinsipnya, Teradu III dan TERADU IV menolak secara tegas seluruh
dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU/ PELAPOR, kecuali dalil-dalil
yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERADU;
2. Bahwa TERADU III membantah pernyataan PENGADU bahwa pada bulan Juli 2018
Sdr. Suryadi (Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka
Barat) pernah menyampaikan secara lisan kepada TERADU III selaku Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa calon
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Demokrat atas nama
Sdr. Arbiyanto yang berasal dari daerah Kabupaten Bangka Barat adalah seorang
yang tidak memiliki pendidikan yang cukup, mantan narapidana dalam kasus
persekusi. Faktanya bahwa TERADU III tidak pernah bertemu dengan Sdr. Suryadi
(Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat) dan tidak
pernah mendapatkan informasi tersebut secara lisan sebagaimana dimaksud
Pengaduan PENGADU pada Angka 5 Kronologis Kejadian;
3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pernah menerima surat dari Sdr. Suryadi (Ketua Forum Peduli Masyarakat
Kecamatan Tempilang “Betinten”) tertanggal 20 Mei 2019 terkait mempertanyakan
tentang kelengkapan administrasi Sdr. Arbiyanto sebagai Calon Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T1);
4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menerima surat dari Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Tempilang “Betinten”
tertanggal 20 Mei 2019 atas nama H. Herman dan Ruslan H. Ahum yang
ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang
dikirimkan oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten”
tertanggal 20 Mei 2019 sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T2);
5. Bahwa selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung juga menerima surat dari Pembina Forum Peduli Masyarakat Tempilang
“Betinten” tertanggal 23 Mei 2019 atas nama H. Erwan yang ditandatangani di atas
materai yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang dikirimkan oleh Ketua
Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” tertanggal 20 Mei 2019
sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T3);
6. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menerima surat dari Sekretaris dan Bendahara Forum Peduli Masyarakat Tempilang
tertanggal 23 Mei 2019 yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang
dikirimkan oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten”
tertanggal 20 Mei 2019 sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T4);
7. Bahwa Surat Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung Nomor P-
141/K.Bawaslu.BB/PM.000/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019, adalah surat balasan
atas surat Sdr. Suryadi tertanggal 20 Mei 2019 selaku Ketua Kelompok Peduli
Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat terkait mempertanyakan tentang
kelengkapan administrasi Sdr. Arbiyanto sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah
menjelaskan secara normatif yuridis perihal caleg terpiilih Sdr. Arbiyanto. Surat
yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menjelaskan
secara jelas sebagaimana yang dipertanyakan oleh Sdr. Suryadi. Bawaslu Provinsi
kepulauan Bangka Belitung justru telah mengedepankan keterbukaan informasi
publik, dimana setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan Pemilihan Umum kecuali informasi yang bersifat dikecualikan
untuk umum. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyajikan informasi
yang akurat dan berkepastian hukum, bukan informasi yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan (Bukti T5);
8. Bahwa berkenaan dengan kontradiksi status narapidana Sdr. Arbiyanto, dimana
duduk perkaranya melibatkan Instansi Kepolisian dalam hal ini Polres yang
menerbitkan SKCK Nomor 1342/VI/Yan.2.3/2018/SATINTELKAM, yang isinya
menyatakan bahwa yang bersangkutan (Sdr. Arbiyanto) belum ada terkait aktifitas
kriminal, dan selanjutnya Pengadilan Negeri Sungailiat menerbitkan Surat
Keterangan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl yang menyatakan bahwa Sdr.
Arbiyanto tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Hal ini adalah bentuk persoalan
hukum lainnya sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum
tersebut;
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terkait proses pencalonan Sdr. Arbiyanto
sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ini
disampaikan fakta/kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa Partai Demokrat melakukan pengajuan daftar calon pada tanggal 17 Juli
2018 pukul 11.00 WIB dengan mengajukan 45 (empat puluh lima) orang bakal
calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di 6
(enam) daerah pemilihan (dapil). Syarat pengajuan bakal calon diperiksa oleh
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan hasilnya memenuhi syarat
untuk keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) serta penomoran urut
bakal calon perempuan. Pada pukul 12.32 WIB, Partai Demokrat mendapatkan
tanda terima dan dilanjutkan proses verifikasi berkas syarat calon oleh Tim
Verifikasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T6);
b. Bahwa adapun berkas yang diajukan adalah sebagai berikut:
b.1. berkas syarat pencalonan yang meliputi B DPRD Provinsi, B1. DPRD Provinsi
Dapil 1 s.d Dapil 6, B3. DPRD Provinsi, Salinan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM tentang keputusan partai politik tingkat pusat untuk
kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang dilegalisir, dan Salinan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang
mengatur mekanisme seleksi, yang dilegalisir oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) (Bukti T6);
b.2. untuk bakal calon atas nama Arbiyanto, Dapil Bangka Belitung 5 Kabupaten
Bangka Barat menyerahkan berkas syarat calon meliputi Formulir BB.1,
BB.2, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi Ijazah/
STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat berupa ijazah Paket C, Surat
Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat
Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif,
Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai
Politik, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. Bakal calon
atas nama Arbiyanto tersebut pada masa pendaftaran belum menyerahkan
pasfoto ukuran 4x6 kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti
T6);
c. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
telah menghimbau kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan
surat Nomor P-111/K.Bawaslu.BB//PM.00.01/VII/2018 perihal Himbauan
Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi/ Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 18 Juli
2018, bahwa pada saat pemeriksaan dokumen administrasi bakal calon untuk
berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait dengan status dan/ atau latar
belakang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti
T7);
d. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
pernah menghimbau secara lisan kepada jajaran KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada waktu mengawasi proses pencalonan untuk melakukan koordinasi
dengan instansi terkait apabila terdapat keragu-raguan terhadap berkas
administrasi pencalonan, seperti perbedaan identitas maupun profil bakal calon
(Bukti T8);
e. Bahwa pada tahapan perbaikan berkas hasil verifikasi kelengkapan administrasi,
tanggal 31 Juli 2018 pukul 18.39, Penghubung Partai Demokrat menyerahkan
berkas perbaikan dan diterima oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berkas tersebut dinyatakan lengkap, dan diberikan tanda terima berkas
perbaikan kepada Partai Demokrat (Bukti T9);
f. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 22/PL.01.1-Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus
2018, dan diumumkan di media cetak lokal bangkapos serta website KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12 Agustus 2018 (Bukti T10);
g. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 pukul 14.00 WIB di Sekretariat KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung melakukan validasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh peserta pemilhan umum
tahun 2019 yang diwakili oleh penghubung masing-masing partai politik di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada pukul 17.30 WIB, KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa bakal calon atas nama Arbiyanto
dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung 5, Nomor Urut 7,
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sehingga bakal calon
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, pada tanggal 20
September 2018 KPU menetapkan DCT dengan Keputusan Nomor 40/PL.01.1-
Kpt/19/Prov/IX/2018 dan diumumkan pada tanggal 21 September 2018 di
media cetak lokal dan website KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti
T11);
10. Bahwa terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dalam perkara
dimaksud di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, hal tersebut telah diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan,
dengan fakta/kronologis sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 Sdr. Eko Wijaya (Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Sdr. Rosman Burhan
(Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum atas
Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40/PL.01.1-
Kpt/19/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Pemilihan Umum tahun 2019
dengan Nomor Permohonan B-0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 tertanggal 24
September 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dengan termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung. Pemohon keberatan karena KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tidak memasukkan nama Sdr. Arbiyanto ke dalam Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b. Bahwa untuk selanjutnya, pegawai pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima berkas permohonan
sebagaimana dimaksud pada Huruf a di atas berdasarkan Tanda Terima Berkas
Nomor 150/Set/PM.07.02/IX/2018 tertanggal 24 September 2018, akan tetapi
berkas-berkas dimaksud tidak lengkap (Bukti T12);
c. Bahwa setelah pemohon melengkapi berkas permohonan sengketa proses
pemilihan umum pada tanggal 26 september 2018, Petugas Penerima
Permohonan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melakukan registrasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada Huruf a di atas berdasarkan Berita Acara Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi
03/PS/09.00/IX/2018 (Bukti T13 dan T14);
d. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi pertama
yang dihadiri oleh para pihak, dan belum terdapat kesepakatan (Bukti T15);
e. Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, Tanggal 02 Oktober 2018, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan
mediasi kedua yang dihadiri oleh para pihak, dan terdapat kesepakatan dari para
pihak (Bukti T16);
f. Bahwa atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tersebut, maka Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuangkan ke
dalam Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para
pihak dan pimpinan mediasi (Bukti T17);
g. Bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan tersebut, maka
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
kemudian membuat Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 yang
dibacakan pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018, dimana Pemohon dan
Termohon telah sepakat untuk menjalankan isi Putusan in casu. Termohon
sepakat untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen pencalonan Sdr. Arbiyanto
sebagaimana termaktub dalam Putusan tersebut (Bukti T18);
h. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tidak mempunyai dalil hukum untuk membatalkan kesepakatan para pihak
dalam proses mediasi.
A. KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN
BANGKA BELITUNG DALAM MENGAWASI PROSES PENCALONAN ANGGOTA DPR,
DPD, DAN DPRD DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Bahwa berdasarkan Pasal 97 Huruf b Angka 3 dan Angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi,
dan penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/
Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan terhadap
persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan:
a. bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum
sesuai dengan tingkatannya;
b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi
yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan;
c. daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) di setiap daerah pemilihan;
d. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan di setiap 3 (tiga)
orang bakal calon pada susunan daftar calon;
e. pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan
melaksanakan pakta integritas pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD
Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada setiap daerah pemilihan;
f. dilakukan pembulatan ke atas jika dalam penghitungan 30% (tiga puluh persen)
jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka
pecahan; dan
g. pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota
DPRD Kabupaten/ Kota tidak dapat diterima apabila partai politik peserta
pemilihan umum tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen)
bakal calon di setiap daerah pemilihan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/
Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan terhadap
persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan bakal calon Anggota DPR,
Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4. Bahwa berdasarkan fakta DALAM POKOK PERKARA pada Angka 9 Huruf a dan
Huruf b, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung telah melaksanakan proses pengawasan terhadap persyaratan pengajuan
bakal calon berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta
Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD
Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan
terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan penelitian selama
masa pengajuan bakal calon;
b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen
seluruh daerah pemilihan kepada partai politik yang bersangkutan apabila
setelah dilakukan penelitian terdapat daerah pemilihan yang dinyatakan belum
memenuhi ketentuan;
c. Pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dituangkan ke
dalam berita acara;
d. Partai politik peserta pemilihan umum dapat melengkapi dan atau
memperbaiki dokumen dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota pada masa pengajuan bakal calon;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon dan
memberikan paraf oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan
Petugas Penghubung, dimulai dari nomor urut paling bawah dalam hal jumlah
bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan;
f. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menyatakan partai politik tidak
dapat mengajukan bakal calon pada suatu daerah pemilihan apabila tidak
memenuhi syarat pengajuan bakal calon apabila sampai akhir masa pengajuan
bakal calon dan setelah dilakukan penelitian persyaratan pengajuan bakal
calon pada satu atau lebih daerah pemilihan, partai politik tidak memenuhi
persyaratan pengajuan bakal calon;
g. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menuangkan hasil penelitian
dalam berita acara dan lampirannya serta menyampaikan kepada partai politik
peserta pemilihan umum atau Petugas Penghubung apabila dalam penelitian
dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan; dan
h. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil penelitian
melalui laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
6. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 9 Huruf c, Huruf d
dan Huruf e, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung telah melaksanakan proses pengawasan verifikasi dokumen pengajuan
bakal calon berdasarkan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,
Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan penyusunan Daftar Calon
Sementara (DCS);
8. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,
Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS);
9. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,
Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan penyusunan Daftar Calon
Tetap (DCT);
10. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota,
Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan pengumuman Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/
Kota;
11. Bahwa berdasarkan fakta DALAM POKOK PERKARA pada Angka 9 Huruf f dan
Huruf g, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung telah melaksanakan proses pengawasan penyusunan, penetapan dan
pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
B. KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN
BANGKA BELITUNG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN
UMUM DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
1. Bahwa berdasarkan Pasal 99 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan
Umum provinsi berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau
mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di
wilayah provinsi;
2. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menerima permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilihan umum sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan Komisi Pemilihan Umum, keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 468 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses pemilihan
umum melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses pemilihan umum; dan b. mempertemukan pihak yang
bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah
dan mufakat;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang untuk
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa setelah permohonan diterima, Petugas
Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/ berkas administrasi
permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diajukan
secara langsung, dan selanjutnya Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan
tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/ berkas
administrasi tersebut;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5
Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa dokumen/ berkas
administrasi permohonan dimaksud selanjutnya dilakukan verifikasi formal
oleh Petugas Penerimaan Permohonan. Apabila dokumen/ berkas administrasi
permohonan dimaksud belum lengkap, maka petugas memberitahukan kepada
Pemohon pada hari yang sama bahwa permohonan belum lengkap. Dan
selanjutnya, Pemohon wajib melengkapi dokumen/ berkas administrasi
permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan
diterima Pemohon;
7. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10, dimana:
a. Pemohon telah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses
pemilihan umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan surat permohonan Nomor B-
0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 tertanggal 24 September 2018 perihal
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
b. Pegawai pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung telah menerima berkas permohonan tersebut
berdasarkan Tanda Terima Berkas Nomor 150/Set/PM.07.02/IX/2018
tertanggal 24 September 2018, akan tetapi berkas-berkas dimaksud tidak
lengkap;
c. pada tanggal 26 September 2018, Pemohon datang kembali ke Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk melengkapi berkas permohonan, dan Pegawai pada Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
menerima kelengkapan berkas permohonan berdasarkan Tanda Terima
Berkas Nomor 152/Set/PM.07.02/IX/2018 tertanggal 26 September 2018;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses
penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor
Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor
18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, dinyatakan bahwa apabila dokumen/ berkas administrasi permohonan
sebagaimana dimaksud Ayat (3) dan Ayat (5) dinyatakan lengkap, Petugas
Penerima Permohonan meregister permohonan;
10. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf c, maka
Petugas Penerima Permohonan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan registrasi terhadap
permohonan tersebut setelah dokumen/ berkas administrasi permohonan
dimaksud dinyatakan lengkap;
11. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses
registrasi permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor
Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi melakukan mediasi terhadap permohonan yang telah diregister, dan
melakukan pemanggilan para pihak untuk menghadiri mediasi serta wajib
dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan Termohon);
13. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor
18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, dinyatakan bahwa pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama 2
(dua) hari dan dilaksanakan secara tertutup;
14. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf d dan
Huruf e, dimana:
a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
selanjutnya menindaklanjuti permohonan yang telah diregister tersebut;
b. Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2018, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan
mediasi pertama yang dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan Termohon),
dan belum terdapat kesepakatan;
c. Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 02 Oktober 2018, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
melaksanakan mediasi kedua yang dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan
Termohon), dan terdapat kesepakatan dari para pihak;
15. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses
mediasi atas permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor
Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
16. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa dalam hal mediasi mencapai
kesepakatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi menuangkan dalam
Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para
pihak dan pimpinan mediasi, dan Berita Acara tersebut sebagai dasar bagi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dalam membuat putusan;
17. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf e, Huruf
f dan Huruf g, dimana:
a. pada hari Selasa, Tanggal 02 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi
kedua yang dihadiri oleh para pihak, dan terdapat kesepakatan dari para
pihak;
b. dan selanjutnya, atas dasar kesepakatan para pihak tersebut, maka Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi menuangkan dalam Berita Acara
Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan
pimpinan mediasi;
c. bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan tersebut,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
kemudian membuat Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018
yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018.
18. Bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan
umum dengan Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
[2.5] PETITUM
[2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II
Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu I dan
Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan, serta segenap perangkat hukum dalam tahapan
pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu Tahun 2019.
Untuk itu, Teradu I dan Teradu II meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, menolak
seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu
II melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional, dan merehabilitasi
nama baik Teradu I dan Teradu II.
[2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV
1. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
melaksanakan proses pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta proses penyelesaian sengketa pemilihan umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa terhadap setiap surat yang masuk terkait dengan pencalonan anggota
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjawab secara patut;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas, maka TERADU III dan
TERADU IV menyampaikan bahwa pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2020 yang
diregistrasi dengan perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2020 atas nama Sdr.
Sumarno pada tanggal 20 Januari 2020 yang mendalilkan bahwa TERADU III
dan TERADU IV melanggar sumpah/janji, tidak mandiri dan tidak
professional adalah bersifat asumtif, khayalan, dan sebuah bentuk kekeliruan
sehingga harus dikesampingkan.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
[2.6.1] Alat Bukti I dan II
No Kode Keterangan
Ijazah Paket C yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
1. T-1 Bangka Tengah Nomor Peserta ujian Nasional C-14.28-04-001-
053-4 tertulis “Air Belo, 11 Agustus 1974”
Kartu Tanda Penduduk tertera Nomor Induk Kependudukan yaitu
2. T-2
19050126080001
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan
3. T-3 oleh Kepolisian Resor Bangka Barat No.
SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM
4. T-4 Surat Keterangan Pengadilan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor:
5. T-5
155/Pid.B/2006/PN.SGT,
6. T-6 SK 20/PL.01.4-Kpt/19/Prov/VII/2018
Penyerahan Password Aplikasi Silon Partai Politik Tingkat Provinsi
7. T- 7
kepada Partai Demokrat melalui Operator SILON atas nama Eka
Fitriani dan Petugas Penghubung Partai Demokrat atas nama Anja
Kusuma Atmaja
Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2019 yang
8. T-8 melibatkan berbagai stakeholders Pemilu termasuk Partai
Demokrat
Pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan Nomor 190/PL.01.4-Pu/19/Prov/VII/2018
9. T-9
tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2019
Sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.04-
10. T-10
KPT/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi dari Partai Demokrat dihadiri
oleh Rosman Burhan, Anja Kusuma Atmaja dan Raihan T.
FORMULIR MODEL B-DPRD PROVINSI (SURAT PENCALONAN
11. T-11
ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019)
FORMULIR MODEL B1-DPRD PROVINSI (DAFTAR BAKAL CALON
12. T-12
ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019)
FORMULIR MODEL B2-DPRD PROVINSI (SURAT PERNYATAAN
13 T-13 SELEKSI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SECARA
DEMOKRATIS DAN TERBUKA)
14 T-14 MODEL B3 PROVINSI (PAKTA INTEGRITAS)
15 T-15 Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI (ada)
16 T-16 Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI (ada)
17 T-17 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada)
Fotokopi surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah
18 T-18 Kabupaten Bangka Tengah Nomor 421.9/2040/DINDIK/2017
tertanggal 09 Oktober 2017
19 T-19 Surat keterangan sehat jasmani
20 T-20 Surat keterangan sehat rohani
Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
21 T-21
dan zat adiktif
Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani
22 T-22 asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat
keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota
23 T-23 Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku
24 T-24 Berita Acara Nomor 124/PL.01.4-BA/19/Prov/VII/2018
BB.1-DPRD Provinsi dan tidak menyertakan salinan cetak pas foto
25 T-25
berwarna terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm
Berkas Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon dokumen,
Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi, BB.2 DPRD Provinsi, B1-
26 T-26
DPRD Provinsi dan TT.PD Awal, Perbaikan dan Pasca Putusan
Bawaslu atas nama ARBIYANTO
Surat Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung nomor: W.7.PK.01.01.02.3027 perihal
27 T-27
jawaban Mohon Klarifikasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 03 Agustus 2018
FORMULIR MODEL BA.HP-ANGGOTA DPRD PROVINSI
28 T-28
PERBAIKAN Nomor 149/PL.01.4-BA/19/Prov/VIII/2018
Pengumuman Nomor 299 Tentang Keputusan Nomor 22/PL.01.1-
29 T-29
Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018
Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS Anggota
30 T-30 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5
Nomor Urut 7
31 T-31 Berita Acara Nomor: 207/PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 411 tertanggal
32 T-32
19 September 2018
Surat KPU Prov. Kep. Babel Nomor 410/PL.01.4-
33 T-33
SD/19/Prov/IX/2018
34 T-34 Berita Acara Klarifikasi Nomor 205/PL.01.1-BA/19/Prov/IX/2018
Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor:
35 T-35
155/Pid.B/2006/PN.SGT
Surat KPU Prov. Babel Nomor: 409/PL.01.1-
36 T-36 SD/19/PROV/IX/2018 dan klarifikasi kepada Rumah Tahanan
Muntok Bangka Barat
Keputusan Nomor: 40/PL.01.1-Kpt/19/Prov/lX/:2018 tanggal 20
37 T-37
September 2018
38 T-38 Surat Nomor: B-0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018
Putusan Nomor Registrasi: 03/PS/09.00/IX/2018 tertanggal 3
39 T-39
Oktober 2018
40 T-40 Formulir Model BB1 DPRD Provinsi Perbaikan
41 T-41 Formulir Model BB2 DPRD Provinsi Perbaikan
Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cabang
42 T-42 Rumah Tahanan Negara Muntok Nomor: W.7.PAS.PAS.5-
UM.01.01-639 tanggal 24 September 2018
Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal dari Bangkapos
43 T-43
Grup tertanggal 23 September 2018
Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media
44 T-44 massa lokal atau nasional, yaitu dari Bangkapos Grup pada edisi
terbit tanggal 23 September 2018
Screenshoot Pengadu terdaftar sebagai pemilih di daerah
45 T-45 pemilihan Kalimantan Timur Kota Samarinda Kecamatan
Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih pada Pemilu 2019 yang
Surat Nomor: 314/PL.01.4-SD/19/Prov/VII/2018 tertanggal 10
46 T-46
juli 2019
Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1170/ORT.02-
47 T-47 SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
[2.6.2] Alat Bukti III dan IV
No Kode Keterangan
Surat dari Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang
1. T2-1
“Betinten” tanggal 20 Mei 2019
2. T2-2 Surat dari Dewan Pembina Forum “Betinten” tanggal 20 Mei 2019
3. T2-3 Surat dari Dewan Pembina Forum “Betinten” tanggal 23 Mei 2019
Surat dari Bendahara dan Sekretaris Forum “Betinten” tanggal 23
4. T2-4
Mei 2019
Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. P-
5. T2-5
141/K.Bawaslu.BB/PM.001/IV/2019 tanggal 23 Mei 2019
Surat Tugas No. 536/K-1/II/2018 yang dikeluarkan tanggal 16
6. T2-6
Juli 2018
Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. P-
111/K.Bawaslu.BB/PM.00.01/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018
7. T2-7 tentang Himbauan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi
Bakal Calon ANggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu
2019
Surat Tugas No. 556.a/K-1/VII/2018 yang dikeluarkan tanggal 18
8. T2-8
Juli 2018.
9. T2-9 Surat Perintah No. 612/SET/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018
10. T2-10 Surat Perintah No. 640.a/SET/VII/2018 tanggal 6 Agustus 2018
Surat Tugas No. 790/K-1/IX/2018 yang dikeluarkan tanggal 19
11. T2-11
September 2018
Tanda Terima Dokumen Berkas 150/Set/PM.07.02/IX/2018
12. T2-12
tanggal 24 September 2018
Tanda Terima Dokumen Berkas 152/Set/PM.07.02/IX/2018
13. T2-13
tanggal 26 September 2018
Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
14. T2-14
Pemilu
15. T2-15 Daftar hadir Mediasi I tanggal 1 Oktober 2018
16. T2-16 Daftar hadir Mediasi II tanggal 2 Oktober 2018
Berita Acara Penyelesai Sengketa Proses Pemilu Mencapai
17. T2-17
Kesepakatan tanggal 2 Oktober 2018
Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa
18. T2-18
Proses Pemilu No 03/PS/09.00/IX/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP;
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.