Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 19 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Prov Bangka Belitung
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada Juli 2018, Berdasarkan Informasi Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdr Suryadi Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat menyampaikan secara lisan kepada Sdr. Davitri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II dinilai tidak cermat dalam memverifikasi administrasi calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu 2019 karena ada salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 5 atas nama Arbiyanto dianggap tidak memenuhi syarat. Pertama karena ijazah SMA atau sederajat yang bersangkutan bermasalah.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Davitri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu II Fahrurrozi sebagai Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Edi Irawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu IV Dewi Rusmala sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR: 19-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 11- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sumarno Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Depati Hamzah, RT 4/RW 01, Kelurahan Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Davitri Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Fahrurrozi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Teradu II; Nama : Edi Irawan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu III; Nama : Dewi Rusmala Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Alamat : Kota Pangkal Pinang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 11-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 19-PKE-DKPP/II/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada Juli 2018, Berdasarkan Informasi Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdr Suryadi Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat menyampaikan secara lisan kepada Sdr. Davitri. S.Ag dan kepada Sdr. Edi Irawan, S.Ag selaku ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahwa Caleg Dari Partai Demokrat yang bernama Sdr. Arbiyanto yang berasal dari daerah Kabupaten Bangka Barat adalah seorang yang tidak memiliki pendidikan yang cukup, mantan narapidana dalam kasus persekusi. Untuk itu diminta kepada pihak penyelenggara Pemilu 2019 untuk menggunakan integritasnya, jujur, dalam memverifikasi fakta faktual berkas persyaratan administrasi dari Caleg Partai Demokrat bernama Sdr. Arbiyanto. Berkas fakta faktual Caleg dari Partai Demokrat yang bernama Sdr. Arbiyanto memiliki cacat hukum, antara lain sebagai berikut : 1. Ijazah Paket C setingkat SMA yang dimiliki Sdr. Arbiyanto yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah No. Peserta ujian Nasional C-14.28- 04-001—053-4 Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto, dalam Ijazah Air Belo, 11 Agustus 1974. Padahal Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto di KTP NIK 19050126080001, pada Surat Keterangan Pengadilan, Surat Keterangan Kepolisian Tanggal Lahir Sdr. Arbiyanto, Belo laut 26-01-1968. 2. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu 2019, Sdr. Arbiyanto tidak Jujur. 3. Surat Keterangan Pengadilan Sungai lihat klas IB No.580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl, yang menerangkan Sdr. Arbiyanto tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, padahal Sdr. Arbiyanto adalah mantan narapidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat No.155/Pid.B/2006/PN.Sgt . 4. Surat Keterangan catatan Kepolisian Resort Bangka Barat No.SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM, yang menerangkan Sdr. Arbiyanto belum ada catatan terkait dengan aktivitas kriminalitas, padahal Sdr. Arbiyanto adalah mantan narapidana tindak pidana main hakim sendiri dan kelompoknya. Dari persyaratan administrasi seperti tersebut di atas, secara faktual seharusnya berkas persyaratan administrasi bakal calon atas nama Sdr. Arbiyanto tidak bisa diterima. Dengan diterimanya berkas bakal calon atas nama Sdr. Arbiyanto yang cacat hukum oleh Sdr. Davitri, S.Ag dan Sdr. Fahrurrozi selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuktikan bahwa Sdr. Davitri, S.Ag dan Sdr. Fahrurozi S.Ag selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional. Pada 20 Mei 2019 Sdr Suryadi selaku Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat mempertanyakan minta penjelasan tentang Sdr Arbiyanto, caleg terpilih dari Partai Demokrat dengan menyurat kepada Sdr. Edi Irawan, S.Ag dan Sdri. Dewi Rusmala, selaku pihak Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tembusan surat kepada pihak KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada 23 Mei 2019 No.Surat P-141/k.BAWASLU.BB/PM.000/V/2019 Sdr. Edi Irawan sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas dengan memberi penjelasan kepada Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tampilang Kab. Bangka Barat bahwa pencalonan Sdr. Arbiyanto dari Partai Demokrat sudah melalui proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan Penjelasan Pihak Penyelenggara Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta faktual yang sebeneranya maka kami menganggap bahwa Sdr. Edi Irawan dan Sdri. Dewi Rusmala teleh melanggar sumpah janjinya, tidak mandiri dan tidak Profesional. Pada 10 Juli 2019 No.surat 319/pl.01.4-sd/19/prov/VII/2019 Sdr. Davitri, S.Ag selaku ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membalas, menanggapi surat tembusan dari Kelompok Masyarakat Peduli Tempilang Kabupaten Bangka Barat, bahwa kelengkapan administrasi caleg dari Partai Demokrat Sdr. Arbiyanto sudah melengkapi kelengkapan persyaratan administrasi sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Dengan penjelasan pihak penyelenggara Pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan fakta faktual yang sebenarnya maka kami menganggap bahwa Sdr. Davitri, S.Ag, dan Sdr. Fahrurrozi telah melanggar sumpah janjinya, tidak mandiri dan tidak profesional. Perlu bapak ketahui bahwa saya selaku warga masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas Pemilu Pusat, dikarenakan menunggu alat bukti/ barang bukti lainnya berupa Ijazah Paket C yang dimiliki Sdr. Arbiyanto, untuk menguatkan laporan ini. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa Sdr Edi Irawan S.Ag, Sdr. Dewi Rusmala selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdr. Davitri S.Ag, Fahrurrozi, S.Ag selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memutus dugaan pelanggaran melanggar sumpah, tidak mandiri, tidak profesional melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Menjatuhkan sanksi pemecatan kepada para Teradu I dan Teradu III sedangkan kepada Teradu II dan Teradu IV diberikan sanksi berdasarkan penilaian majelis. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, maka Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan 1. P-1 Umum tahun 2019. Ijazah Paket C setingkat SMA yg dimiliki Sdr.Arbiyanto yg disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah No. Peserta ujian 2. P-2 Nasional C-14.28-04-001—053-4 Tanggal lahir Sdr.Arbiyanto , Air Belo , 11 Agustus 1974. Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan 3. P-3 Bangka Belitung dalam Pemilu 2019 , atas Nama Sdr. Arbiyanto. Surat Keterangan Pengadilan Sungai lihatklas IB 4. P-4 No.580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl. Surat Keterangan catatan Kepolisian Resor Bangka Barat 5. P-5 No.SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Teradu I dan Teradu II 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu I dan Teradu II dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada intinya Teradu I dan Teradu II berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan Pengadu berkaitan syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu: a. Keberatan Pengadu terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO (Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih) tidak memiliki pendidikan yang cukup dan tempat tanggal lahir ARBIYANTO yang tertera dalam Ijazah Paket C yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Nomor Peserta ujian Nasional C- 14.28-04-001-053-4 tertulis “Air Belo, 11 Agustus 1974”, sedangkan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk tertera Nomor Induk Kependudukan yaitu 19050126080001, Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Keterangan Kepolisian tertera “Belo laut, 26-01-1968”; dan b. Keberatan Pengadu terhadap Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO (Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih) tidak jujur terkait syarat “tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”, karena keterangan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bangka Barat No. SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM menerangkan ARBIYANTO belum ditemukan catatan terkait aktivitas kriminal, dan Surat Keterangan Pengadilan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl menerangkan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana, sedangkan ARBIYANTO pernah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT, yang pada pokoknya ARBIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki dan membawa senjata tajam” dan telah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Bahwa dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional dalam verifikasi syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama ARBIYANTO adalah tidak benar, dalil yang diajukan Pengadu sangat lemah dan mengada-ada, Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil- dalil pengaduan Pengadu. 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku yaitu: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019; c. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota; d. Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU 20 Tahun 2018 TentangPencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota; e. Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota; dan f. Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota. 5. Bahwa dalam pelayanan pencalonan, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesua asas Pemilu, prinsip penyelenggara pemilu, sumpah/janji dan pakta integritas, dengan memberi perlakuan yang sama terhadap semua peserta Pemilihan Umum secara jujur, mandiri, akuntabel, dan adil, dan menyediakan layanan helpdesk di Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana SK Kelompok kerja Pencalonan. 6. Bahwa proses layanan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, telah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk, diantaranya: a. Tanggal 4 Juni 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahan Password Aplikasi Silon Partai Politik Tingkat Provinsi kepada Partai Demokrat melalui Operator SILON atas nama Eka Fitriani dan Petugas Penghubung Partai Demokrat atas nama Anja Kusuma Atmaja; b. Tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Juli 2018, KPU Provinsi Kepuluan Bangka Belitung telah melakukan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2019 yang melibatkan berbagai stakeholders Pemilu termasuk Partai Demokrat; c. Tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Juli 2018, telah diumumkan jadwal dan tahapan untuk pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi melalui Media Massa Cetak yaitu Bangka Pos, Babel Pos, dan Rakyat Pos; melalui laman KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu www.kpu-babelprov.go.id; dan melalui papan pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pengumuman Nomor 190/PL.01.4-Pu/19/Prov/VII/2018 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2019; d. Tanggal 12 Juli 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.04-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi dari Partai Demokrat dihadiri oleh Rosman Burhan, Anja Kusuma Atmaja dan Raihan T. 7. Bahwa berkaitan dengan pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Demokrat mengajukan Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi juga memuat nama Arbiyanto untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung 5 (lima), dengan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. FORMULIR MODEL B-DPRD PROVINSI (SURAT PENCALONAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019); b. FORMULIR MODEL B1-DPRD PROVINSI (DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019); c. FORMULIR MODEL B2-DPRD PROVINSI (SURAT PERNYATAAN SELEKSI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SECARA DEMOKRATIS DAN TERBUKA); dan d. MODEL B3 PROVINSI (PAKTA INTEGRITAS) Yang menyatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Provinsi yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum; nama bakal calon yang tercantum dalam formulir model B1 bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi; dan pimpinan partai politik menyatakan bahwa apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS, yaitu terdapat bakal calon yang diajukan/bakal calon yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara/Calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap/calon terpilih yang berstatus sebagai mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi, “KAMI BERSEDIA DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA PEMBATALAN BAKAL CALON YANG DIAJUKAN/ BAKAL CALON YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA/CALON YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR CALON TETAP/CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PROVINSI DI DAERAH PEMILIHAN YANG BERSANGKUTAN”. 8. Bahwa berkenaan dengan dokumen syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan 5 (lima) atas nama ARBIYANTO yang diajukan Partai Demokrat pada tanggal 17 Juli 2018 kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagai berikut: a. Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI (ada); b. Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI (ada); c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada); d. Fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Ijazah Paket C yang telah dilegalisir, yang dilampiri fotokopi surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 09 Oktober 2017 yang menerangkan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan nama orang tua dan tempat tanggal lahir pada Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) ARBIYANTO yaitu tertulis: 1) Nama Orang Tua: Abdurachim seharusnya Abdur Rachim 2) Tempat Tanggal Lahir: Air Belo, 11 Agustus 1974 seharusnya Belo Laut, 26 Januari 1968; e. Surat keterangan sehat jasmani; f. Surat keterangan sehat rohani; g. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; h. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota: i. Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku; j. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); yang secara substantive menerangkan belum ditemukan catatan terkait aktifitas criminal; k. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon (ada) yang secara substantive menerangkan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. 9. Bahwa terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, termasuk kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon yang diajukan Partai Demokrat, mulai pada tanggal 5 sampai dengan 18 Juli 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon untuk memastikan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Provinsi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang berbunyi: “(1) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia; b. surat pernyataan menggunakan formulir Model BB.1, c. fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli oleh Ketua PPS serta cap basah PPS, atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota; f. keputusan pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; g. surat keterangan catatan kepolisian; h. fotokopi Kartu Tanda anggota Partai Politik yang masih berlaku; i. daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan, menggunakan formulir Model BB.2; Dan j. salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon”. 10. Bahwa hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituangkan dalam Berita Acara Nomor 124/PL.01.4-BA/19/Prov/VII/2018 dan telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 termasuk kepada Partai Demokrat pada tanggal 21 Juli 2018, dan terhadap hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung 5 (lima) atas nama ARBIYANTO yang diajukan Partai Demokrat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena tidak lengkap yang berkenaan dengan Formulir BB.1-DPRD Provinsi dan tidak menyertakan salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm. 11. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Partai Demokrat menyampaikan berkas Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon, termasuk melengkapi persyaratan salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon, melengkapi/perbaikan dokumen Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi, BB.2 DPRD Provinsi dan B1-DPRD Provinsi atas nama ARBIYANTO. 12. Bahwa Pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Verifikasi terhadap perbaikan syarat calon DPRD Provinsi, dari 45 daftar bakal calon yang diajukan Partai Demokrat untuk 6 DAPIL, yang telah Memenuhi Syarat di awal 1 orang, dan sebanyak 44 orang (termasuk Bakal Calon Atas nama ARBIYANTO) Memenuhi Syarat pada masa verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. 13. Bahwa pada sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kelompok Kerja dan dilaporkan pada Rapat Pleno telah cermat melakukan verifikasi kelengkapan syarat calon dengan semata-mata mengedepankan asas Praduga tidak bersalah terhadap semua Peserta Pemilu dalam mencermati syarat Calon anggota DPRD dan begitu juga kepada dokumen pencalonan saudara Arbiyanto yang mana kami jelaskan sebagai berikut: a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat nomor : SKCK/1324/VI/YAN.2.3./2018/SAT INTELKAM tertanggal 28 Juni 2018 ; yang secara substantive menerangkan belum ditemukan catatan terkait aktifitas criminal; b. Surat Keterangan tidak pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kelas IB nomor 580/SK/HK/07/2018/PN Sgl tertanggal 04 Juli 2018 yang secara substantive menerangkan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. c. Surat Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor: W.7.PK.01.01.02.3027 perihal jawaban Mohon Klarifikasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 03 Agustus 2018 bahwa tidak ada dan tidak ditemukan nama saudara Arbiyanto yang menerangkan sebagai mantan terpidana bandara narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi, mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, terpidana karena kealpaan ringan (culpa Levis) dan terpidana karena alasan Politik. Atas kepastian hukum, berdasarkan 3 surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Hukum dinegeri ini, dan juga menselaraskan dengan Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi yang merupakan surat pernyataan bakal calon anggota DPRD atas nama arbiyanto ada tanda (√) centang pada kolom tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI yang merupakan informasi bakal calon anggota DPRD tidak ada keterangan pada kolom status khusus, maka tidak ada alasan hukum bagi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak memasukkan nama calon atas nama Arbiyanto ke dalam Daftar calon Sementara. 14. Bahwa pada tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepuluan Bangka Belitung melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyampaikan Hasil Verifikasi Perbaikan menggunakan FORMULIR MODEL BA.HP-ANGGOTA DPRD PROVINSI PERBAIKAN dan lampirannya serta meminta persetujuan kepada Pimpinan Partai Politik terhadap rancangan DCS anggota DPRD Provinsi dengan membubuhkan tanda tangan/paraf. 15. Bahwa pada tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2019, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui media massa cetak (Koran Bangka Pos, Babel Pos, dan Rakyat Pos); laman dan Papan Pengumuman Nomor 299 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pengumuman Nomor 22/PL.01.1- Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018. 16. Bahwa pada masa tanggapan dan masukan masyarakat atas Daftar Calon Sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung pada tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat. 17. Bahwa pada tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung mulai tanggal 14 sampai dengan 20 September 2018, pada masa penyusunan DCT yaitu tanggal 15 September 2018 dan 19 September 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5 Nomor Urut 7 (tujuh) atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat, yang pada pokoknya menerangkan “bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa dan kepemilikan senjata tajam atau senjata api serta mereka tidak mengakui pernah dipidana penjara saat membuat SKCK di polres Bangka Barat dan tidak mengakui pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun saat membuat surat permohonan ke pengadilan Negeri Sungailiat untuk diterbitkan Surat Keterangan Tidak pernah dipidana penjara. Saudara Arbiyanto juga berada dalam perkara dan putusan pengadilan yang sama dengan Saudara Rusdian selaku calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dari partai Demokrat daerah Pemolihan 1 (satu) Kecamatan Muntok dan Simpang Teritip yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bangka Barat’. 18. Bahwa pada tanggal 18 September 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Pleno untuk membahas Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat yang tertanggal 15 September 2018 atas DCS anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapil Babel 5 (lima) Nomor urut 7 (tujuh) dari partai Demokrat dengan nama ARBIYANTO, dan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 207/PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018, yang pada pokoknya memutuskan langkah-langkah sebagai berikut: a. Memerintahkan Komisioner dan anggota kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPRD untuk klarifikasi dan menyampaikan surat ke DPW Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Prihal surat tanggapan/masukan masyarakat tersebut pada tanggal 19 September 2018; b. Memerintahkan Komisioner dan anggota kelompok kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan surat permohonan salinan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat dan Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok pada tanggal 19 September 2018; dan c. Agar segera mengkonsultasikan secara efektif dan efisiensi waktu perihal surat tanggapan/masukan masyarakat yang disampaikan diluar jadwal tahapan Penyampaian tanggapan/masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) ini Kepada KPU RI, mengingat pada saat ini sudah memasuki jadwal penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 19. Bahwa tindak-lanjut dari hasil Rapat Pleno terkait tangggapan dan masukan masyarakat atas DCS anggota DPRD atas nama ARBIYANTO telah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. tanggal 18 September 2018 melakukan konsultasi via WhatsApp kepada Pimpinan KPU RI, yang secara substantif mendapatkan jawaban bahwa bisa diproses segera dan agar dilakukan klarifikasi ke Partai Demokrat dan Intsansi yang berwenang; b. tanggal 19 September 2018 menyampaikan Permintaan Klarifikasi atas tanggapan dan/atau masukan masyarakat kepada DPW Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 411 tertanggal 19 September 2018; c. pada tanggal 19 September 2018 menyampaikan surat KPU Prov. Kep. Babel Nomor 410/PL.01.4-SD/19/Prov/IX/2018 dan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 205/PL.01.1-BA/19/Prov/IX/2018 dan mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT; dan d. pada tanggal 19 September 2018 juga menyampaikan surat KPU Prov. Babel Nomor: 409/PL.01.1-SD/19/PROV/IX/2018 dan klarifikasi kepada Rumah Tahanan Muntok Bangka Barat dan tanggal 20 September 2018 KPU menerima Surat Keterangan dari Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok Nomor: W.7.PAS.5-UM.01.01-638 tertanggal 20 September 2018, yang menerangkan bahwa benar Saudara Arbiyanto pernah menjalani pidana dan mengikuti pembinaan di Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok, berdasarkan Putusan Pengadilan Negerti Sungailiat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT tanggal 10 Juli 2006 dipidana penjara selama 5 Bulan 15 hari, karena melakukan tindak pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951. 20. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan/dokumen yang didapati dari instansi-instansi yang berwenang, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Pleno pada tanggal 20 September 2018, memutuskan Daftar Calon Sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5 (lima) atas nama ARBIYANTO dari Partai Demokrat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan dicoret dari Rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 207 /PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018, kemudian menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Keputusan Nomor: 40/PL.01.1- Kpt/19/Prov/lX/2018 tanggal 20 September 2018 dan DCT telah diumumkan melalui media massa, laman dan papan pengumuman KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 21. Bahwa pada tangggal 24 September 2018, Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Eko Wijaya dan Rosman Burhan sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengajukan Surat Nomor: B- 0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018; 22. Bahwa terhadap Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan Partai Demokrat telah diregistrasi Bawaslu Provinsi Kepl Babel, dan memanggil KPU Provinsi Kep. Babel sebagai Pihak Termohon untuk menghadiri Mediasi pada tanggal 1 Oktober 2018. 23. Bahwa mediasi pada tanggal 1 Oktober 2018 dihadiri oleh Ketua dan 4 (empat) anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan mediasi tidak tercapai kesepakatan. Kemudian, apa akhir mediasi pertama Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Mediator memberikan kesempatan dan menyampaikan kepada Pihak Pemohon (ketua dan sekretaris Partai Demokrat Prov Kepl. Bangka Belitung) dan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitu (Termohon) bahwa akan dilakukan mediasi lanjutan pada tanggal 2 Oktober 2019. 24. Bahwa pada mediasi lanjutan tanggal 2 Oktober 2018, terjadi kesepakatan Pemohon dan Termohon Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan Partai Demokrat sebagaimana yang diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Putusan Nomor Registrasi: 03/PS/09.00/IX/2018 tertanggal 3 Oktober 2018, yang pada pokoknya: a. Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon melalui surat resmi dari partai politiknya untuk menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama Arbiyanto, yaitu formulir BB. I, BB.2 dan keterangan pimpinan redaksi yang sesuai dengan sebenarnya. b. Apabila pemohon telah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka termohon segera melakukan proses administrasi pemberkasan. c. Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada Angka 1 (satu) terpenuhi, maka Termohon akan memasukkan nama Arbiyanto dalam Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitumg dari partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bangka Belitung 5 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor urut 7. d. Pemohon akan memenuhi kewajibannya untuk melengkapi berkas administrasi sebagaimana yang diminta oleh Termohon paling lambat 1 x 24 jam setelah kesepakatan ini ditanda tangani. e. Bahwa dalam putusan tersebut memerintahkan untuk para pihak melaksanakan isi kesepakatan sebagaiman tertuang dalam berita acara Penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan B- 0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 dan juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan putusan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 25. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2018, Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memenuhi amar Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018 dengan menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut: a. Formulir Model BB1 DPRD Provinsi Perbaikan yang merupakan surat pernyataan bakal calon anggota DPRD Provinsi atas nama ARBIYANTO yang menyatakan merupakan mantan terpidana (bukan mantan terpidana bandara narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi) dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik; ditandatangani oleh saudara ARBIYANTO dan bermaterai; b. Formulir Model BB2 DPRD Provinsi Perbaikan yang merupakan informasi bakal calon anggota DPRD Provinsi atas nama ARBIYANTO yang menerangkan status khusus sebagai Mantan Terpidana, ditandatangani oleh ARBIYANTO dan bermaterai; c. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok Nomor: W.7.PAS.PAS.5-UM.01.01-639 tanggal 24 September 2018 yang menerangkan bahwa bakal calon atas nama ARBIYANTO telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. Salinan putusan pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 155/Pid.B/2006/PN.SGT tertanggal 10 Juli 2006 yang telah berkekuatan hukum; e. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal dari Bangkapos Grup tertanggal 23 September 2018, yang menerangkan bahwa bakal calon atas nama ARBIYANTO telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan f. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional, yaitu dari Bangkapos Grup pada edisi terbit tanggal 23 September 2018 yang menerangkan saudara ARBIYANTO merupakan mantan terpidana. 26. Bahwa sebagai bentuk tindak-lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018, yang merupakan bagian dari kewajiban KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “KPU Provinsi berkewajiban: melaksanakan Putusan Bawaslu dan/atau Putusan Bawaslu Provinsi”, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah menerima, memeriksa dan meneliti terhadap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama ARBIYANTO yang disampaikan oleh Partai Demokrat kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 3 Oktober 2018, menerbitkan Keputusan Nomor: 46/PL.01.1-kpt/19/Prov/X/2018 tentang Perubahan Daftar calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Raktyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang pada pokoknya memasukkan nama ARBIYANTO dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Nomor Urut 7 (tujuh). 27. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Teradu I dan Teradu II di atas, telah nyata bahwa seluruh tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah hati-hati, adil, jujur, mandiri, akuntabel serta profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 28. Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangan bahwa Pengadu tidak ada kepentingan hukum secara langsung dengan pokok perkara ini karena berdasarkan Nomor Induk Kependudukan Pengadu tidak terdaftar sebagai pemilih di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu Tahun 2019, melainkan terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan Kalimantan Timur Kota Samarinda Kecamatan Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih pada Pemilu 2019. 29. Bahwa terhadap dalil pengadu yang mengatakan “Berdasarkan Informasi Berkas Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdr Suryadi Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat menyampaikan secara lisan kepada Sdr, DAVITRI.S,Ag” adalah tidak benar. Faktanya pada tertanggal 20 Mei 2019 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima tembusan surat dari Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” yang meminta kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meneliti dan meninjau ulang persyaratan administrasi Pencalonan ARBIYANTO, dan terkait tembusan surat tersebut, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjelaskan dengan Surat Nomor: 314/PL.01.4- SD/19/Prov/VII/2018 tertanggal 10 juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” yang menjelaskan bahwa telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 03/PS/09.00/IX/2018. 30. Bahwa Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan untuk mengabaikan dalil-dalil Pengadu, karena Pengadu tidak menguraikan baik secara tertulis maupun lisan terkait tempus delicti, locus dan focus yang menunjukkan Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional. Pengadu tidak memahami tata kerja KPU Provinsi dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan yang ditugaskan. Berkenaan dengan pencalonan peserta pemilu dan pemilihan merupakan tugas Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana ditentukan dalam Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya bahwa Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi, verifikasi partai politik dan anggota DPD, pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan, pelaporan dana kampanye, dan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi. Teradu II secara teknis bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partsipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, dalil-dalil pengadu tidak mendasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II serta seluruh anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban menjunjung integritas dan profesionalitas sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, selaras dan kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, yang pada pokoknya pengambilan keputusan dilakukan melalui Rapat Pleno, yaitu rapat pleno tertutup, rapat pleno terbuka, dan rapat pleno rutin. [2.4.2] Teradu III dan Teradu IV 1. Bahwa pada prinsipnya, Teradu III dan TERADU IV menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU/ PELAPOR, kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERADU; 2. Bahwa TERADU III membantah pernyataan PENGADU bahwa pada bulan Juli 2018 Sdr. Suryadi (Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat) pernah menyampaikan secara lisan kepada TERADU III selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Demokrat atas nama Sdr. Arbiyanto yang berasal dari daerah Kabupaten Bangka Barat adalah seorang yang tidak memiliki pendidikan yang cukup, mantan narapidana dalam kasus persekusi. Faktanya bahwa TERADU III tidak pernah bertemu dengan Sdr. Suryadi (Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat) dan tidak pernah mendapatkan informasi tersebut secara lisan sebagaimana dimaksud Pengaduan PENGADU pada Angka 5 Kronologis Kejadian; 3. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pernah menerima surat dari Sdr. Suryadi (Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten”) tertanggal 20 Mei 2019 terkait mempertanyakan tentang kelengkapan administrasi Sdr. Arbiyanto sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T1); 4. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat dari Dewan Pembina Forum Peduli Masyarakat Tempilang “Betinten” tertanggal 20 Mei 2019 atas nama H. Herman dan Ruslan H. Ahum yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang dikirimkan oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” tertanggal 20 Mei 2019 sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T2); 5. Bahwa selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menerima surat dari Pembina Forum Peduli Masyarakat Tempilang “Betinten” tertanggal 23 Mei 2019 atas nama H. Erwan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang dikirimkan oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” tertanggal 20 Mei 2019 sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T3); 6. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima surat dari Sekretaris dan Bendahara Forum Peduli Masyarakat Tempilang tertanggal 23 Mei 2019 yang menyatakan bahwa keberatan atas surat yang dikirimkan oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang “Betinten” tertanggal 20 Mei 2019 sebagaimana dimaksud pada Angka 3 (Bukti T4); 7. Bahwa Surat Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung Nomor P- 141/K.Bawaslu.BB/PM.000/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019, adalah surat balasan atas surat Sdr. Suryadi tertanggal 20 Mei 2019 selaku Ketua Kelompok Peduli Masyarakat Tempilang Kabupaten Bangka Barat terkait mempertanyakan tentang kelengkapan administrasi Sdr. Arbiyanto sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah menjelaskan secara normatif yuridis perihal caleg terpiilih Sdr. Arbiyanto. Surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menjelaskan secara jelas sebagaimana yang dipertanyakan oleh Sdr. Suryadi. Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung justru telah mengedepankan keterbukaan informasi publik, dimana setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan Pemilihan Umum kecuali informasi yang bersifat dikecualikan untuk umum. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyajikan informasi yang akurat dan berkepastian hukum, bukan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (Bukti T5); 8. Bahwa berkenaan dengan kontradiksi status narapidana Sdr. Arbiyanto, dimana duduk perkaranya melibatkan Instansi Kepolisian dalam hal ini Polres yang menerbitkan SKCK Nomor 1342/VI/Yan.2.3/2018/SATINTELKAM, yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan (Sdr. Arbiyanto) belum ada terkait aktifitas kriminal, dan selanjutnya Pengadilan Negeri Sungailiat menerbitkan Surat Keterangan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl yang menyatakan bahwa Sdr. Arbiyanto tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Hal ini adalah bentuk persoalan hukum lainnya sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut; 9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terkait proses pencalonan Sdr. Arbiyanto sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan ini disampaikan fakta/kronologis sebagai berikut: a. Bahwa Partai Demokrat melakukan pengajuan daftar calon pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 11.00 WIB dengan mengajukan 45 (empat puluh lima) orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di 6 (enam) daerah pemilihan (dapil). Syarat pengajuan bakal calon diperiksa oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan hasilnya memenuhi syarat untuk keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) serta penomoran urut bakal calon perempuan. Pada pukul 12.32 WIB, Partai Demokrat mendapatkan tanda terima dan dilanjutkan proses verifikasi berkas syarat calon oleh Tim Verifikasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T6); b. Bahwa adapun berkas yang diajukan adalah sebagai berikut: b.1. berkas syarat pencalonan yang meliputi B DPRD Provinsi, B1. DPRD Provinsi Dapil 1 s.d Dapil 6, B3. DPRD Provinsi, Salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang keputusan partai politik tingkat pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang dilegalisir, dan Salinan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang mengatur mekanisme seleksi, yang dilegalisir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (Bukti T6); b.2. untuk bakal calon atas nama Arbiyanto, Dapil Bangka Belitung 5 Kabupaten Bangka Barat menyerahkan berkas syarat calon meliputi Formulir BB.1, BB.2, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Fotokopi Ijazah/ STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat berupa ijazah Paket C, Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih, Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. Bakal calon atas nama Arbiyanto tersebut pada masa pendaftaran belum menyerahkan pasfoto ukuran 4x6 kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T6); c. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menghimbau kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor P-111/K.Bawaslu.BB//PM.00.01/VII/2018 perihal Himbauan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018, bahwa pada saat pemeriksaan dokumen administrasi bakal calon untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait dengan status dan/ atau latar belakang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T7); d. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pernah menghimbau secara lisan kepada jajaran KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada waktu mengawasi proses pencalonan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat keragu-raguan terhadap berkas administrasi pencalonan, seperti perbedaan identitas maupun profil bakal calon (Bukti T8); e. Bahwa pada tahapan perbaikan berkas hasil verifikasi kelengkapan administrasi, tanggal 31 Juli 2018 pukul 18.39, Penghubung Partai Demokrat menyerahkan berkas perbaikan dan diterima oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berkas tersebut dinyatakan lengkap, dan diberikan tanda terima berkas perbaikan kepada Partai Demokrat (Bukti T9); f. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 22/PL.01.1-Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018, dan diumumkan di media cetak lokal bangkapos serta website KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12 Agustus 2018 (Bukti T10); g. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 pukul 14.00 WIB di Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan validasi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh peserta pemilhan umum tahun 2019 yang diwakili oleh penghubung masing-masing partai politik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada pukul 17.30 WIB, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan bahwa bakal calon atas nama Arbiyanto dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung 5, Nomor Urut 7, mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sehingga bakal calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2018 KPU menetapkan DCT dengan Keputusan Nomor 40/PL.01.1- Kpt/19/Prov/IX/2018 dan diumumkan pada tanggal 21 September 2018 di media cetak lokal dan website KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bukti T11); 10. Bahwa terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dalam perkara dimaksud di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal tersebut telah diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan, dengan fakta/kronologis sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 24 September 2018 Sdr. Eko Wijaya (Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Sdr. Rosman Burhan (Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum atas Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40/PL.01.1- Kpt/19/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan Nomor Permohonan B-0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 tertanggal 24 September 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon keberatan karena KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memasukkan nama Sdr. Arbiyanto ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Bahwa untuk selanjutnya, pegawai pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada Huruf a di atas berdasarkan Tanda Terima Berkas Nomor 150/Set/PM.07.02/IX/2018 tertanggal 24 September 2018, akan tetapi berkas-berkas dimaksud tidak lengkap (Bukti T12); c. Bahwa setelah pemohon melengkapi berkas permohonan sengketa proses pemilihan umum pada tanggal 26 september 2018, Petugas Penerima Permohonan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan registrasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada Huruf a di atas berdasarkan Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 (Bukti T13 dan T14); d. Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi pertama yang dihadiri oleh para pihak, dan belum terdapat kesepakatan (Bukti T15); e. Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, Tanggal 02 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi kedua yang dihadiri oleh para pihak, dan terdapat kesepakatan dari para pihak (Bukti T16); f. Bahwa atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuangkan ke dalam Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi (Bukti T17); g. Bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian membuat Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018, dimana Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk menjalankan isi Putusan in casu. Termohon sepakat untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen pencalonan Sdr. Arbiyanto sebagaimana termaktub dalam Putusan tersebut (Bukti T18); h. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mempunyai dalil hukum untuk membatalkan kesepakatan para pihak dalam proses mediasi. A. KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM MENGAWASI PROSES PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 1. Bahwa berdasarkan Pasal 97 Huruf b Angka 3 dan Angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi, dan penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh pimpinan partai politik peserta pemilihan umum sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan; c. daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap daerah pemilihan; d. terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon; e. pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada setiap daerah pemilihan; f. dilakukan pembulatan ke atas jika dalam penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan; dan g. pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota tidak dapat diterima apabila partai politik peserta pemilihan umum tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) bakal calon di setiap daerah pemilihan. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 4. Bahwa berdasarkan fakta DALAM POKOK PERKARA pada Angka 9 Huruf a dan Huruf b, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon berdasarkan peraturan perundang-undangan; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengembalikan dokumen seluruh daerah pemilihan kepada partai politik yang bersangkutan apabila setelah dilakukan penelitian terdapat daerah pemilihan yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan; c. Pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dituangkan ke dalam berita acara; d. Partai politik peserta pemilihan umum dapat melengkapi dan atau memperbaiki dokumen dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota pada masa pengajuan bakal calon; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon dan memberikan paraf oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Petugas Penghubung, dimulai dari nomor urut paling bawah dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan; f. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menyatakan partai politik tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon apabila sampai akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian persyaratan pengajuan bakal calon pada satu atau lebih daerah pemilihan, partai politik tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon; g. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menuangkan hasil penelitian dalam berita acara dan lampirannya serta menyampaikan kepada partai politik peserta pemilihan umum atau Petugas Penghubung apabila dalam penelitian dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan; dan h. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan hasil penelitian melalui laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 6. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 9 Huruf c, Huruf d dan Huruf e, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses pengawasan verifikasi dokumen pengajuan bakal calon berdasarkan peraturan perundang-undangan; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS); 8. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS); 9. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT); 10. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota, Pengawas pemilihan umum melakukan pengawasan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota; 11. Bahwa berdasarkan fakta DALAM POKOK PERKARA pada Angka 9 Huruf f dan Huruf g, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses pengawasan penyusunan, penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan peraturan perundang-undangan. B. KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DI WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 1. Bahwa berdasarkan Pasal 99 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di wilayah provinsi; 2. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum, keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 468 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat; 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berwenang untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. 5. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa setelah permohonan diterima, Petugas Penerima Permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/ berkas administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diajukan secara langsung, dan selanjutnya Petugas Penerima Permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/ berkas administrasi tersebut; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa dokumen/ berkas administrasi permohonan dimaksud selanjutnya dilakukan verifikasi formal oleh Petugas Penerimaan Permohonan. Apabila dokumen/ berkas administrasi permohonan dimaksud belum lengkap, maka petugas memberitahukan kepada Pemohon pada hari yang sama bahwa permohonan belum lengkap. Dan selanjutnya, Pemohon wajib melengkapi dokumen/ berkas administrasi permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima Pemohon; 7. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10, dimana: a. Pemohon telah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan surat permohonan Nomor B- 0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 tertanggal 24 September 2018 perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum; b. Pegawai pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima berkas permohonan tersebut berdasarkan Tanda Terima Berkas Nomor 150/Set/PM.07.02/IX/2018 tertanggal 24 September 2018, akan tetapi berkas-berkas dimaksud tidak lengkap; c. pada tanggal 26 September 2018, Pemohon datang kembali ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melengkapi berkas permohonan, dan Pegawai pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima kelengkapan berkas permohonan berdasarkan Tanda Terima Berkas Nomor 152/Set/PM.07.02/IX/2018 tertanggal 26 September 2018; 8. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang- undangan; 9. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa apabila dokumen/ berkas administrasi permohonan sebagaimana dimaksud Ayat (3) dan Ayat (5) dinyatakan lengkap, Petugas Penerima Permohonan meregister permohonan; 10. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf c, maka Petugas Penerima Permohonan pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan registrasi terhadap permohonan tersebut setelah dokumen/ berkas administrasi permohonan dimaksud dinyatakan lengkap; 11. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses registrasi permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang- undangan; 12. Bahwa berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi melakukan mediasi terhadap permohonan yang telah diregister, dan melakukan pemanggilan para pihak untuk menghadiri mediasi serta wajib dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan Termohon); 13. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari dan dilaksanakan secara tertutup; 14. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf d dan Huruf e, dimana: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya menindaklanjuti permohonan yang telah diregister tersebut; b. Bahwa pada hari Senin, tanggal 01 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi pertama yang dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan Termohon), dan belum terdapat kesepakatan; c. Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 02 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi kedua yang dihadiri oleh para pihak (Pemohon dan Termohon), dan terdapat kesepakatan dari para pihak; 15. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses mediasi atas permohonan sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 berdasarkan peraturan perundang- undangan; 16. Bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah ketigakalinya dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa dalam hal mediasi mencapai kesepakatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi menuangkan dalam Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi, dan Berita Acara tersebut sebagai dasar bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dalam membuat putusan; 17. Bahwa berdasarkan fakta dalam pokok perkara pada Angka 10 Huruf e, Huruf f dan Huruf g, dimana: a. pada hari Selasa, Tanggal 02 Oktober 2018, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan mediasi kedua yang dihadiri oleh para pihak, dan terdapat kesepakatan dari para pihak; b. dan selanjutnya, atas dasar kesepakatan para pihak tersebut, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi menuangkan dalam Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi; c. bahwa berdasarkan Berita Acara Mediasi Tercapai Kesepakatan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian membuat Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 yang dibacakan pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2018. 18. Bahwa pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum dengan Nomor Registrasi 03/PS/09.00/IX/2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [2.5] PETITUM [2.5.1] Petitum Teradu I dan Teradu II Berdasarkan uraian fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan di atas, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta segenap perangkat hukum dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemilu Tahun 2019. Untuk itu, Teradu I dan Teradu II meminta kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, menolak seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II melanggar sumpah janji, tidak mandiri dan tidak Profesional, dan merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II. [2.5.2] Petitum Teradu III dan Teradu IV 1. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan proses pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta proses penyelesaian sengketa pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa terhadap setiap surat yang masuk terkait dengan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjawab secara patut; 3. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan diatas, maka TERADU III dan TERADU IV menyampaikan bahwa pengaduan Nomor 14-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 19-PKE-DKPP/II/2020 atas nama Sdr. Sumarno pada tanggal 20 Januari 2020 yang mendalilkan bahwa TERADU III dan TERADU IV melanggar sumpah/janji, tidak mandiri dan tidak professional adalah bersifat asumtif, khayalan, dan sebuah bentuk kekeliruan sehingga harus dikesampingkan. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Alat Bukti I dan II No Kode Keterangan Ijazah Paket C yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten 1. T-1 Bangka Tengah Nomor Peserta ujian Nasional C-14.28-04-001- 053-4 tertulis “Air Belo, 11 Agustus 1974” Kartu Tanda Penduduk tertera Nomor Induk Kependudukan yaitu 2. T-2 19050126080001 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan 3. T-3 oleh Kepolisian Resor Bangka Barat No. SKCK/1342/VI/yan.2.3/2018/SATINTELKAM 4. T-4 Surat Keterangan Pengadilan Nomor 580/SK/HK/07/2018/PN.Sgl Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 5. T-5 155/Pid.B/2006/PN.SGT, 6. T-6 SK 20/PL.01.4-Kpt/19/Prov/VII/2018 Penyerahan Password Aplikasi Silon Partai Politik Tingkat Provinsi 7. T- 7 kepada Partai Demokrat melalui Operator SILON atas nama Eka Fitriani dan Petugas Penghubung Partai Demokrat atas nama Anja Kusuma Atmaja Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilu Tahun 2019 yang 8. T-8 melibatkan berbagai stakeholders Pemilu termasuk Partai Demokrat Pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor 190/PL.01.4-Pu/19/Prov/VII/2018 9. T-9 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilu Tahun 2019 Sosialisasi tentang Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.04- 10. T-10 KPT/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, peserta sosialisasi dari Partai Demokrat dihadiri oleh Rosman Burhan, Anja Kusuma Atmaja dan Raihan T. FORMULIR MODEL B-DPRD PROVINSI (SURAT PENCALONAN 11. T-11 ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019) FORMULIR MODEL B1-DPRD PROVINSI (DAFTAR BAKAL CALON 12. T-12 ANGGOTA DPRD PROVINSI DALAM PEMILU TAHUN 2019) FORMULIR MODEL B2-DPRD PROVINSI (SURAT PERNYATAAN 13 T-13 SELEKSI BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI SECARA DEMOKRATIS DAN TERBUKA) 14 T-14 MODEL B3 PROVINSI (PAKTA INTEGRITAS) 15 T-15 Formulir Model BB.1 DPRD PROVINSI (ada) 16 T-16 Formulir Model BB.2 DPRD PROVINSI (ada) 17 T-17 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (ada) Fotokopi surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah 18 T-18 Kabupaten Bangka Tengah Nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 09 Oktober 2017 19 T-19 Surat keterangan sehat jasmani 20 T-20 Surat keterangan sehat rohani Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, 21 T-21 dan zat adiktif Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani 22 T-22 asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota 23 T-23 Fotokopi Kartu Tanda Anggota partai politik yang masih berlaku 24 T-24 Berita Acara Nomor 124/PL.01.4-BA/19/Prov/VII/2018 BB.1-DPRD Provinsi dan tidak menyertakan salinan cetak pas foto 25 T-25 berwarna terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm Berkas Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon dokumen, Formulir Model BB.1 DPRD Provinsi, BB.2 DPRD Provinsi, B1- 26 T-26 DPRD Provinsi dan TT.PD Awal, Perbaikan dan Pasca Putusan Bawaslu atas nama ARBIYANTO Surat Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor: W.7.PK.01.01.02.3027 perihal 27 T-27 jawaban Mohon Klarifikasi Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 03 Agustus 2018 FORMULIR MODEL BA.HP-ANGGOTA DPRD PROVINSI 28 T-28 PERBAIKAN Nomor 149/PL.01.4-BA/19/Prov/VIII/2018 Pengumuman Nomor 299 Tentang Keputusan Nomor 22/PL.01.1- 29 T-29 Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat atas DCS Anggota 30 T-30 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DAPIL Kep. Babel 5 Nomor Urut 7 31 T-31 Berita Acara Nomor: 207/PL.01.4-BA/19/Prov/IX/2018 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 411 tertanggal 32 T-32 19 September 2018 Surat KPU Prov. Kep. Babel Nomor 410/PL.01.4- 33 T-33 SD/19/Prov/IX/2018 34 T-34 Berita Acara Klarifikasi Nomor 205/PL.01.1-BA/19/Prov/IX/2018 Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor: 35 T-35 155/Pid.B/2006/PN.SGT Surat KPU Prov. Babel Nomor: 409/PL.01.1- 36 T-36 SD/19/PROV/IX/2018 dan klarifikasi kepada Rumah Tahanan Muntok Bangka Barat Keputusan Nomor: 40/PL.01.1-Kpt/19/Prov/lX/:2018 tanggal 20 37 T-37 September 2018 38 T-38 Surat Nomor: B-0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 Putusan Nomor Registrasi: 03/PS/09.00/IX/2018 tertanggal 3 39 T-39 Oktober 2018 40 T-40 Formulir Model BB1 DPRD Provinsi Perbaikan 41 T-41 Formulir Model BB2 DPRD Provinsi Perbaikan Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cabang 42 T-42 Rumah Tahanan Negara Muntok Nomor: W.7.PAS.PAS.5- UM.01.01-639 tanggal 24 September 2018 Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal dari Bangkapos 43 T-43 Grup tertanggal 23 September 2018 Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media 44 T-44 massa lokal atau nasional, yaitu dari Bangkapos Grup pada edisi terbit tanggal 23 September 2018 Screenshoot Pengadu terdaftar sebagai pemilih di daerah 45 T-45 pemilihan Kalimantan Timur Kota Samarinda Kecamatan Samarinda Ulu Kelurahan Air Putih pada Pemilu 2019 yang Surat Nomor: 314/PL.01.4-SD/19/Prov/VII/2018 tertanggal 10 46 T-46 juli 2019 Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1170/ORT.02- 47 T-47 SD/01/KPU/X/2018 Perihal Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota [2.6.2] Alat Bukti III dan IV No Kode Keterangan Surat dari Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Tempilang 1. T2-1 “Betinten” tanggal 20 Mei 2019 2. T2-2 Surat dari Dewan Pembina Forum “Betinten” tanggal 20 Mei 2019 3. T2-3 Surat dari Dewan Pembina Forum “Betinten” tanggal 23 Mei 2019 Surat dari Bendahara dan Sekretaris Forum “Betinten” tanggal 23 4. T2-4 Mei 2019 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. P- 5. T2-5 141/K.Bawaslu.BB/PM.001/IV/2019 tanggal 23 Mei 2019 Surat Tugas No. 536/K-1/II/2018 yang dikeluarkan tanggal 16 6. T2-6 Juli 2018 Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. P- 111/K.Bawaslu.BB/PM.00.01/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 7. T2-7 tentang Himbauan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon ANggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2019 Surat Tugas No. 556.a/K-1/VII/2018 yang dikeluarkan tanggal 18 8. T2-8 Juli 2018. 9. T2-9 Surat Perintah No. 612/SET/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 10. T2-10 Surat Perintah No. 640.a/SET/VII/2018 tanggal 6 Agustus 2018 Surat Tugas No. 790/K-1/IX/2018 yang dikeluarkan tanggal 19 11. T2-11 September 2018 Tanda Terima Dokumen Berkas 150/Set/PM.07.02/IX/2018 12. T2-12 tanggal 24 September 2018 Tanda Terima Dokumen Berkas 152/Set/PM.07.02/IX/2018 13. T2-13 tanggal 26 September 2018 Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses 14. T2-14 Pemilu 15. T2-15 Daftar hadir Mediasi I tanggal 1 Oktober 2018 16. T2-16 Daftar hadir Mediasi II tanggal 2 Oktober 2018 Berita Acara Penyelesai Sengketa Proses Pemilu Mencapai 17. T2-17 Kesepakatan tanggal 2 Oktober 2018 Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa 18. T2-18 Proses Pemilu No 03/PS/09.00/IX/2018 tanggal 3 Oktober 2018. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP; [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II dinilai tidak cermat dalam memverifikasi administrasi calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilu 2019 karena ada salah seorang Caleg dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 5 atas nama Arbiyanto dianggap tidak memenuhi syarat. Pertama karena ijazah SMA atau sederajat yang bersangkutan bermasalah. Kedua, yang bersangkutan diduga tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terhadap Teradu III dan Teradu IV, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak menjalankan tugas secara profesional dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu terkait dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai asas Pemilu, prinsip penyelenggara Pemilu, sumpah/janji dan pakta integritas, dengan memberi perlakuan yang sama terhadap semua peserta Pemilu secara jujur, mandiri, akuntabel, dan adil dan menyediakan helpdesk Kelompok Kerja Pencalonan di sekretiarat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berkaitan dengan pengajuan daftar calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2019, pada tanggal 17 Juli 2018 Teradu I dan Teradu II menerima daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Demokrat. Daftar bakal calon a quo memuat nama Arbiyanto. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2018 Teradu I dan Teradu II mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon salah satunya memuat nama Arbiyanto, yang bersangkutan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena tidak melampirkan Formulir BB.1-DPRD Provinsi dan tidak menyertakan salinan cetak pas foto berwarna terbaru bakal calon ukuran 4 cm x 6 cm. Tanggal 31 Juli 2018, Partai Demokrat menyampaikan berkas perbaikan daftar calon dan syarat calon, termasuk dokumen atas nama Arbiyanto. Teradu I dan Teradu II melalui Kelompok Kerja telah melakukan verifikasi secara cermat dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua peserta Pemilu, termasuk Arbiyanto, memverifikasi SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Surat Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga tidak ada alasan hukum bagi Teradu I dan Teradu II untuk tidak memasukan nama calon atas nama Arbiyanto ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara). Tanggal 12 sampai dengan 14 Agustus 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan DCS Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui media cetak, dan papan pengumuman No. 22/PL/PL.01.1-Kpt/19/Prov/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018. Masa tanggapan dan masukan tanggal 12-21 Agustus 2018, tidak terdapat masukan dan tanggapan terhadap calon atas nama Arbiyanto dari Partai Demokrat. Namun pada tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 14 sampai dengan 20 September, baru ada tanggapan dari masyarakat terhadap pencalonan Arbiyanto. Tanggal 20 September 2018 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan Arbiyanto tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dalam DCT. Kemudian penetapan Arbiyanto menjadi DCT setelah melalui proses sengketa di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mewajibkan kepada Arbiyanto untuk melengkapi administrasi yang harus dipenuhi. Tanggal 3 Oktober 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Keputusan No. 46/PL.01.1-Kpt/19/Prov/X/2018 tentang Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Raktyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada pokoknya memasukkan nama Arbiyanto dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Nomor Urut 7. [4.2.2] Berdasarkan hasil pengawasan terkait proses pencalonan Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 5 atas nama Arbiyanto, Teradu III dan IV telah mengimbau kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat nomor: P-111/K.Bawaslu.BB//PM.00.01/VII/2018 perihal Himbauan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018. Isi himbauan a quo bahwa pada saat pemeriksaan dokumen administrasi bakal calon untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang terkait dengan status dan/ atau latar belakang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Teradu III dan Teradu IV juga telah menerima sengketa proses Pemilu dari Partai Demokrat atas keputusan KPU Nomor: 40/PL.01.1-Kpt/19/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum tahun 2019 dengan Nomor Permohonan B- 0229/DPD-PD/KEP.BABEL/IX/2018 tertanggal 24 September 2019. Hasil keputusan itu tertuang dalam Putusan Terjadinya Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu No 03/PS/09.00/IX/2018 tanggal 3 Oktober 2018. Isinya: Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki dokumen atas nama Arbiyanto; Apabila Pemohon telah menyampaikan perbaikan, Termohon segera melakukan proses administrasi verifikasi pemberkasan; apabila dokumen persyaratan telah terpenuhi Termohon memasukan nama Arbiyanto dalam DCT. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu dan Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II telah meloloskan Caleg dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 5 atas nama Arbiyanto dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum tahun 2019 padahal ijazah SMA atau sederajat yang bersangkutan bermasalah. Pengadu juga mendalilkan caleg a quo tidak jujur dalam mengisi surat pernyataan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Teradu I dan Teradu II mendalilkan bahwa pihaknya menetapkan Arbiyanto dalam DCT didasarkan pada Putusan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Kesepakatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu No. 03/PS/09.00/IX/2018 tanggal 3 Oktober 2018. Teradu I dan Teradu II menjelaskan bahwa yang diperintahkan dalam putusan a quo adalah Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki dokumen atas nama Arbiyanto; Apabila Pemohon telah menyampaikan perbaikan, Termohon segera melakukan proses administrasi verifikasi pemberkasan; apabila dokumen persyaratan telah terpenuhi Termohon memasukan nama Arbiyanto dalam DCT. Dokumen yang telah dilengkapi sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat adalah: Model Formulir BB1 DPRD Provinsi Perbaikan (Surat pernyataan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019); Model BB2 DPRD Provinsi (informasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019); Surat Keterangan dari Kemenkumham Kanwil Kepulauan Bangka Belitung yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani tindak pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap; Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional (yang menerangkan bahwa bakal calon telah terbuka dan jujur mengemukakan pada publik sebagai mantan narapidana); Bukti pernyataan atau pengumuman yang dimuat di media massa lokal atau nasional. Dalam fakta persidangan terungkap pada awalnya Arbiyanto terdaftar dalam DCS (Daftar Calon Sementara) dan tidak ada tanggapan dan masukan dari masyarakat pada masa tangapan tanggal 12-21 Agustus 2018. Namun menjelang penetapan DCT tanggal 20 September 2018, terdapat tanggapan yang menyatakan bahwa Arbiyanto adalah mantan narapidana, padahal sebelumnya yang bersangkutan menyatakan tidak pernah sebagai Terpidana. Dalam fakta persidangan, atas tanggapan tersebut, Teradu I dan Teradu II menyatakan melakukan klarifikasi pada Partai Demokrat, Pengadilan Negeri Sungailiat dan Lembaga Pemasyarakatan, sehingga dalam rapat Pleno nama Caleg Arbiyanto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dimasukan dalam DCT tanggal 20 September 2018. Atas status TMS tersebut kemudian diajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Teradu III dan Teradu IV kemudian melakukan mediasi dan menerbitkan Putusan Sengketa Proses Pemilu No 03/PS/09.00/IX/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan mewajibkan kepada Arbiyanto untuk melengkapi administrasi yang harus dipenuhi. Tanggal 3 Oktober 2018, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan Keputusan No. 46/PL.01.1- Kpt/19/Prov/X/2018 tentang Perubahan DCT Anggota Dewan Perwakilan Raktyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada pokoknya memasukkan nama Arbiyanto dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Nomor Urut 7. DKPP menilai seharusnya Teradu I s.d Teradu IV memahami dengan baik syarat calon dan pencalonan. Syarat calon yang tidak pernah sebagai Terpidana memiliki perbedaan dengan syarat calon yang pernah sebagai Terpidana sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Tindakan para Teradu yang telah mengakomodir dan memberikan kesempatan perbaikan pada Arbiyanto sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Nomor Urut 7 telah melanggar Prinsip Berkepastian Hukum. Tindakan Teradu I memberikan perlakukan berbeda terhadap calon yang berstatus sebagai mantan terpidana. Pada masa menjelang penetapan DCT tanggal 20 September 2018 terbukti caleg atas nama Arbiyanto tidak dapat melengkapi syarat calon berkaitan dengan statusnya yang ternyata pernah sebagai terpidana. Hal ini tidak dapat dipenuhi oleh Arbiyanto sebelum penetapan DCT sebagai akibat yang bersangkutan tidak jujur dalam mengungkapkan data pribadi khususnya pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Tindakan Teradu I dan Teradu II yang memberikan kesempatan kepada Arbiyanto untuk melengkapi dokumen syarat calon pada tahap mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu karena menimbulkan perlakuan berbeda dan ketidakadilan bagi calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sejak awal telah jujur mengungkapkan data pribadi sebagai mantan terpidana. Lebih dari itu sepatutnya Teradu I dan Teradu II memahami aspek filosofis dan sosiologis norma hukum yang mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan secara terbuka status sebagai mantan terpidana untuk mewujudkan integritas proses dan hasil Pemilu. Untuk menegakan norma hukum tersebut, seharusnya Teradu I dan Teradu II tidak memberikan kesempatan kepada Arbiyanto untuk menambahkan dokumen kelengkapan syarat calon dalam tahap mediasi. DKPP perlu mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu agar menyusun kriteria perkara yang dapat diakomodir dalam tahap mediasi dengan memperhatikan prinsip keseteraan, perlakuan yang sama, kepastian hukum dan keadilan. Teradu III dan Teradu IV terbukti tidak cermat dalam pengawasan proses pemberkasan Arbiyanto yang seharusnya dapat mencegah timbulnya ketidakpastian hukum. Teradu III dan Teradu IV juga seharusnya tidak secara serta merta mengabulkan kesepakatan para pihak yang berperkara apabila melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan peserta Pemilu dan calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terkait perbedaan tanggal lahir dalam ijazah pendidikan Arbiyanto yang didalilkan Pengadu, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II tidak dibenarkan melaksanakan tugas hanya sekedar menggugurkan aspek formal hukum dan mensimplifikasi permasalahan. Adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 yang menerangkan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan nama orang tua dan tempat tanggal lahir pada Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) Arbiyanto, seharusnya dijadikan dasar untuk dilakukan klarifikasi atas dokumen a quo. Teradu I dan Teradu II sepatutnya melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap dokumen syarat bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.” Berdasarkan alat bukti surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, terdapat koreksi substansi terhadap identitas Arbiyanto. Hal demikian sepatutnya Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang menerbitkan surat keterangan nomor 421.9/2040/DINDIK/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tersebut. Dengan demikian Pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melanggar Pasal 11 huruf e dan Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Davitri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu II Fahrurrozi sebagai Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Edi Irawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu IV Dewi Rusmala sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, pada hari Rabu, tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir