III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Dan
sesuai dengan Tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, Maka Sdr.
Syahrial Kui Damopolii telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Sulawesi
Utara sebagai Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
Tahun 2019, dan setelah melalui tahapan Verifikasi Vaktual mengenai
syarat dukungan minimal, maka oleh Teradu Sdr. Syahrial Kui Damopolii
dinyatakan Memenuhi Syarat.
2. Bahwa oleh karena telah memenuhi syarat dukungan minimal, maka
selanjutnya Sdr. Syahrial Kui Damopolii, mengajukan Dokumen
pendaftaran Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
DPD Tahun 2019 kepada Teradu, dan setelah dilakukan penelitian oleh
Teradu, ternyata dokumen dimaksud oleh Teradu dinyatakan lengkap dan
Memenuhi Syarat, sehingga kepada Sdr. Syahrial Kui Damopolii, diberikan
Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli
2018. (VIDE BUKTI P-6), (Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2018).
3. Bahwa yang anehnya pada tanggal 20 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Utara, Teradu menyerahkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-
BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi
Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu
Anggota DPD Tahun 2019, kepada Sdr. Syahrial Kui Damopolii, yang pada
intinya menyatakan Syahrial Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagai Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun
2019, (VIDE BUKTI P-7).
4. Bahwa setelah dilakukan penelitian dengan saksama terhadap Berita
Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli
2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dinyatakan hal-
hal sebagai berikut :
5. Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli
2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dinyatakan hal-
hal sebagai berikut :
a. Pada huruf A. Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon, pada Nomor
2, Jenis Dokumen Formulir Model BB 1 DPD dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS)
b. Pada huruf B. Dokumen Syarat Bakal Calon :
- Pada nomor 1, Jenis Dokumen Formulir Model BB 2 DPD,
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dengan alasan karena “
belum dicoret pada kalimat * bersedia dan tidak bersedia * untuk
dipublikasikan.*
- Pada nomor 5 huruf d, Jenis Dokumen “tentang surat dari pimpinan
redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa
bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik sebagai mantan terpidana,” dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS), namun yang aneh dalam kolom keterangan,
dinyatakan “ Pemred Posko Manado, ditandatangani oleh Tauhid Arief
(DirekturSKH Poksko Manado) dan Hairil Paputungan (Mantan
Direktur/Pemred SKH Posko Manado).”
- Pada nomor 5 huruf e, tentang Jenis Dokumen “ Bukti berupa surat
pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media
massa,” dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dalam kolom
keterangan dinyatakan “ Belum ada bukti pernyataan atau
pengumuman di media lokal atau nasional bukan merupakan berita
Koran.”
- Pada nomor 11, pada kolom Jenis Dokumen, “ Tanda bukti telah
terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua
PPS serta Cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota,” dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),
dalam kolom keterangan dinyatakan “ Belum ada.
6. Bahwa ternyata Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli
2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, isinya sangat
bertentangan dengan Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD),
Tertanggal 10 Juli 2018.
7. Bahwa Sdr. Syahrial Kui Damopolii telah menerima Tanda Terima
Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018, yang
diserahkan langsung oleh Yessy Yatty Momongan (Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Pokja Pencalonan) dan diterima langsung oleh Sdr.
Syahrial Kui Damopolii bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 25, Teling
Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara
95112.
8. Bahwa adapun dalam Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD),
Tertanggal 10 Juli 2018, dengan jelas dan tegas dinyatakan :
a. Pada huruf A. Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon, pada Nomor
2, Jenis Dokumen Formulir Model BB 1 DPD dinyatakan Ada dan
Memenuhi Syarat (MS).
b. Pada huruf B. Dokumen Syarat Bakal Calon :
- Pada nomor 1, dalam Kolom Jenis Dokumen, Formulir Model BB 2
DPD, pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen,
dinyatakan “ Ada “
- Pada nomor 5 huruf d, dalam Kolom Jenis Dokumen “tentang surat
dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada public sebagai mantan terpidana,” pada
kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dinyatakan “ Ada “
- Pada nomor 5 huruf e, dalam Kolom Jenis Dokumen “ Bukti berupa
surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media
massa,” pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen,
dinyatakan “ Ada “
- Pada nomor 8, dalam kolom Jenis Dokumen, “ Tanda bukti telah
terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua
PPS serta Cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP
Kabupaten/Kota,” pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan
Dokumen, dinyatakan “ Ada “
9. Bahwa karena merasa sangat dirugikan dan diperkosa Hak
Konstitusionalnya oleh Teradu, akibat diterbitkannya Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-
BA/71/Prov/VII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen
Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun
2019 Tertanggal 18 Juli 2018, yang menyatakan bahwa Syahrial Kui
Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, yang sama sekali
tidak memiliki landasan hukum yang jelas, apalagi Berita Acara dimaksud
baru diserahkan oleh Teradu pada tanggal 20 Juli 2018, Maka dengan
mengacu kepada ketentuan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, jo. Pasal 5, dan Pasal 6, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang tata cara
penyelesaian sengketa Proses pemilihan umum, pada hari senin tanggal
23 Juli 2018 Sdr. Syahrial Kui Damopolii, mengajukan Permohonan
Penyelesaian sengketa proses Pemilu Kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, dan pada tanggal 26 Juli 2018 mengajukan Perbaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
10. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 Dengan dipimpin langsung oleh Bawaslu
Sulut, dilakukanlah proses Mediasi antara Sdr. Syahrial Kui Damopolii
sebagai Pemohon dengan Teradu sebagai Termohon, namun dalam
mediasi tersebut tidak ditemukan titik temu dan kedua pihak sepakat
untuk melanjutkan sengketa tersebut ke sidang Adjudikasi.
11. Bahwa setelah melalui proses tahapan persidangan Adjudikasi, maka
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 10 Agustus 2018, telah
menjatuhkan Putusan terhadap sengketa Proses Pemilu Nomor :
02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, dengan Amar Putusan sebagai
berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018,
Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019;
3. Menyatakan Formulir BB.1-DPD yang dibuat atas nama Pemohon
sudah Memenuhi Syarat;
4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-
BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 dan Lampirannya
Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019;
5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang
Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 dan
Lampirannya didalamnya Termuat jenis Dokumen Formulir Model
BB.1-DPD yang merupakan Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon
dibuat atas nama Pemohon Sudah Memenuhi Syarat ;
6. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melaksanakan Putusan ini
Paling Lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Putusan ini dibacakan.
12. Bahwa ternyata hingga saat ini Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara,
tidak mau melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud, maka Pengadu
sebagai Masyarakat dan/atau Pemilih, yang menjunjung tinggi Penegakan
Supremasi Hukum khususnya dibidang Penyelenggaraan Pemilu tentunya
merasa sangat miris dan prihatin sekaligus keberatan terhadap sikap dan
prilaku dari Komisioner KPU Sulawesi Utara yang semena-mena, Otoriter
dan sangat AROGAN karena nyata-nyata telah melakukan Penghinaan
dan Pelecehkan terhadap Institusi Bawaslu, Memperkosa Hak Asasi dan
Hak Konstitusional dari Sdr. Syahrial Kui Damopolii sebagai Bakal Calon
Perseorangan Anggota DPD yang dijamin oleh Konstitusi, bahkan Teradu
telah melakukan PEMBANGKANGAN terhadap Konstitusi dan Peraturan
Perundang-undangan Negera Republik Indonesia, serta melanggar
Sumpah/Janji dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kesemuanya ini
merupakan Preseden Buruk bagi terselenggaranya Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019, yang demokratis dan
berintegritas, jujur dan adil.
13. Bahwa menurut Pengadu, sikap dan prilaku yang sangat tidak beretika
dan melawan hukum dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara,
mengindikasikan seolah-olah KPU hendak mendirikkan Negara di dalam
Negara Republik Indonesia dengan Penguasa Tunggalnya adalah Komisi
Pemilihan Umum dan ini sangat berbahaya bagi eksistensi dan keutuhan
NKRI, atau setidak-tidaknya patut diduga bahwa Komisioner KPU hendak
membuat dirinya sebagai sebuah Lembaga Yang Super Body yang
kedudukannya berada diatas Presiden, MPR dan DPR, karena terbukti
telah menginjak-injak Konstitusi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga patut untuk segera ditelusuri dan diusut tuntas,
untuk kemudian ditinjau kembali eksistensi dari Komisioner KPU Provinsi
Sulawesi Utara karena telah menciptakan kegaduhan dan kekacauan
serta ketidakpastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
14. Bahwa sikap dan prilaku yang dipertontonkan oleh Komisioner KPU kali
ini, merupakan sejarah kelam bagi perjalanan demokrasi dan
ketatanegaraan bangsa Indonesia, khususnya sejak dibentuknya Komisi
Pemilihan Umum sebagai lembaga yang diberi Amanah dan
tanggungjawab oleh Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan
merusak Sistim dan Tatanan Kenegaraan serta Agenda Nasional Tahun
2019, yakni Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, oleh karenanya kedepan Tim Seleksi dalam memilih Komisioner
KPU, harus benar-benar sangat selektif, sehingga mereka yang terpilih
menjadi Komisioner adalah orang-orang yang benar-benar memiliki
Integritas, Kualitas dan Kapasitas yang memadai, berwawasan
kebangsaan yang luas, Mengamalkan dan menjunjung Tinggi Pancasila
dan UUD 1945, memiliki komitmen yang kuat terhadap Penegakan
Supremasi Hukum dan yang paling utama ialah memiliki Moralitas yang
terpuji
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7171030209630001 An.
Sultan Udin Musa;
Bukti P-2 : Tanda Bukti Pendaftaran Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal
17 April 2018 (Formulir Model A.A.1-KPU) An. SULTAN UDIN
MUSA;
Bukti P-3 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7174040911770001 An.
Irawan Damopolii;
Bukti P-4 : Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih
Nomor : 07/PPS-G3Man/VIII/2018, Tanggal 30 Agustus 2018,
(MODEL BB 10) An. IRAWAN DAMOPOLII;
Bukti P-5 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Utara Nomor : 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018
Tanggal 10 Agustus 2018, Yang tidak dilaksanakan oleh
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara;
Bukti P-6 : Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan
Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD),
Tertanggal 10 Juli 2018;
Bukti P-7 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018,
Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal
Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019;
Bukti P-8 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tanggal 23
Juli, Pemohon an. SYAHRIAL KUI DAMOPOLII;
Bukti P-9 : Bukti Tanda Terima Berkas Nomor : 01/PS/Bawaslu-
Sulut/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018, Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilu;
Bukti P-10 : Surat Bawaslu Sulut Nomor :
06/PS.UND/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, Tanggal 25 Juli
2018 Perihal : Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu (FORMULIR MODEL PSPP 11 PANGGILAN MEDIASI
PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU);
Bukti P-11 : Tanda Terima / Penyampaian Undangan Mediasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, Tanggal 25 Juli 2018;
Bukti P-12 : Jadwal Pelaksanaan Mediasi dan Adjudikasi (FORMULIR MODEL
PSPP 15 JADWAL PELAKSANAAN MEDIASI DAN ADJUDIKASI);
Bukti P-13 : Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tidak
Mencapai Mufakat Nomor Permohonan
:001/PS.PNM/BWSL.SULUT.25.00/VII /2018 (FORMULIR
MODEL PSPP 14 BERITA ACARA MEDIASI TIDAK MENCAPAI
MUFAKAT);
Bukti P-14 : Surat Bawaslu Sulut, Nomor:
211/PS.UND/BWSL.SULUT.25.00/VII /2018 Tanggal 30 Juli
2018, Perihal: Panggilan Persidangan Adjudikasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu;
Bukti P-15 : Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, Nomor : 188/PY.01.1-SD/71/VII/2018
Tanggal 27 Juli 2018;
Bukti P-16 : Replik/Tanggapan Pemohon atas Jawaban Termohon Dalam
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu REG.
NO:002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII /201;
Bukti P-17 : Duplik / Jawaban Termohon atas Replik/Tanggapan Pemohon
Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor:
002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/ VII/2018;
Bukti P-18 : Legal Opinion (Pendfapat Hukum) Terhadap Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.711/PL.01.4-
SD/06/KPU/VII/2018 Perihal: Hasil Penelitian Syarat Bakal
Calon Anggota DPD Tahun 2019;
Bukti P-19 : Tanda Terima Surat dari EUGENIUS N. PARANSI, SH.MH.
Nomor: 209/PS.PEL/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 Tanggal 11
Agustus 2018;
Bukti P-20 : Kesimpulan Pemohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Nomor : 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018;
Bukti P-21 : Kesimpulan Termohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Nomor : 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018;
Bukti P-22 : Surat Bawaslu Sulut Nomor: S-232/K.BWSL.SULUT.07.00/VIII
/2018, Tanggal 24 Agustus 2018 Perihal: Pelaksanaan Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu a.n. Syahrial Kui
Damopolii.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu
tidak profesional karena pada formulir Model TT.Pd.DPD tanggal 10 Juli
2018 para Teradu menyatakan berkas pendaftaran Syahrial Kui
Damopolii sebagai calon anggota DPD Tahun 2019 Memenuhi Syarat
namun pada Berita Acara Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018
tanggal 18 Juli 2018 menyatakan Syachrail Kui Damopolii Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
2. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan
bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung
jawab dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa Teradu berpandangan, Pengadu salah memahami substansi
perbedaan antara dokumen Formulir Model TT.Pd.DPD dan Formulir
Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP-DPD) dimana Pengadu
beranggapan bahwa pemberian status MS atau “memenuhi Syarat” dan
TMS atau “Tidak Memenuhi Syarat” dalam dua dokumen tersebut
adalah sama, sehingga dalam konteks pemahaman seperti itu
kemudian Pengadu beranggapan bahwa Teradu tidak profesional atau
tidak konsisten dalam menetapkan status.
4. Bahwa 2 (dua) dokumen tersebut yaitu:
a. Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan
Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD) beserta
Lampirannya (Lampiran Model TT.Pd-DPD) tertanggal 10 Juli 2018
(Vide Bukti T1), dan
b. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018, tentang Hasil Verifikasi
Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2018 (Model
BA.HP-DPD) beserta Lampirannya (Vide Bukti T2)
Jelaslah merupakan dua dokumen yang berbeda baik substansi
penggunaannya maupun waktu pembuatan dokumen sesuai tahapan.
5. Bahwa Teradu perlu menjelaskan:
a. Bahwa dokumen Tanda Terima (Model TT.Pd-DPD) merupakan
bukti tanda terima dokumen kelengkapan persayaratan
perseorangan dan persyaratan bakal calon anggota DPD yang
diterbitkan di masa pendaftaran bakal calon sebelum tahapan
penelitian administrasi. Status “Memenuhi Syarat” dalam lampiran
dokumen tersebut menunjuk pada Pemenuhan Syarat Format /
Jenis Dokumen bukan menunjuk pada Pemenuhan Substansi Syarat
Calon. Dokumen tersebut juga bukan merupakan bukti bahwa
Bakal Calon memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Calon
Anggota DPD, berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan
KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang menyatakan bahwa: “Tanda terima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti
penetapan sebagai peserta Pemilu.”
b. Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen (Model
BA.HP-DPD) beserta lampirannya merupakan dokumen yang
diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.
Penelitian admnistrasi bertujuan untuk meneliti apakah dokumen
yang telah lengkap atau yang telah dimasukan bakal calon
memenuhi syarat keabsahan dan kebenaran dokumen dan
mendukung substansi Pemenuhan Syarat Calon.
Dengan demikian pemberian status MS atau TMS terhadap dokumen
milik bakal calon DPD bisa saja MS pada formulir TT.Pd-DPD dan TMS
pada formulir model BA.HP-DPD apabila setelah dilaksanakan penelitian
ternyata dokumen tersebut secara substansi tidak sah atau
menyebabkan syarat calon tidak terpenuhi.
6. Bahwa penetapan status Memenuhi Syarat (MS) pada kolom yang
menerangkan status dokumen Formulir Model BB.1-DPD dalam dokumen
Tanda Terima (Model TT.Pd-DPD) untuk calon atas nama Syachrial Kui
Damopolii dimaknai sebagai Memenuhi Syarat secara kelengkapan
administratif, dalam pengertian bahwa Formulir Model BB.1-DPD tersebut
ada dan telah sesuai dengan Format yang dipersyaratkan oleh Peraturan
KPU Nomor 14 Tahun 2018. Sedangkan penetapan status Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dalam dokumen Berita Acara dimaknai
secara substantif, bahwa terdapat substansi dalam Formulir dimaksud
yang menunjukkan bahwa bakal calon tidak memenuhi syarat sebagai
calon karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa:
“Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan
Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan:
(a). …
(b). Dst
(j). bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap
anak, atau korupsi,”
7. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai Pasal 65 Peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Bakal Calon
perseorangan Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan
termasuk Bakal Calon atas nama Syachrial Kui Damopolii, wajib
menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan
tersebut, Teradu telah menerima Dokumen Pendaftaran dari Bakal Calon
Perseorangan Anggota DPD dan memberikan tanda terima (formulir
TT.Pd). Namun, bukan serta merta ketika bakal calon anggota DPD
telah mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen syarat calon dan
menerima formulir TT.Pd kemudian langsung ditetapkan memenuhi syarat
sebagai Calon Anggota DPD, melainkan Teradu wajib meneliti terlebih
dahulu setiap persyaratan yang telah dimasukan tersebut apakah
memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk
selanjutnya setelah mengikuti beberapa Tahapan berikutnya barulah
ditetapkan sebagai Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
8. Bahwa dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Calon, Teradu
mendapati bahwa calon atas nama Syachrial Kui Damopolii ternyata
adalah mantan terpidana korupsi seperti yang tercantum dalam
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bernomor:
SKCK/YANMAS/4548/VII/YAN.2.3/2018/DIT-INTELKAM, dimana Teradu
menemukan ada Catatan Kepolisian bahwa yang bersangkutan memiliki
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal berdasarkan No.783
K/Pid.Sus/2011 Pasal 15 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP dengan Putusan 3 (tiga) Tahun penjara dan telah menjalani.
Dan juga bukti Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 783
K/Pid.Sus/2011 yang disertakan dalam dokumen syarat calon.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka Teradu memberikan status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Pemohon yang dituangkan dalam
Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen (Model
BA.HP-DPD) beserta lampirannya;
9. Bahwa dari uraian di atas, sangat jelas bahwa Pengadu keliru memahami
pemberian status MS dan TMS pada dua dokumen yang berbeda
peruntukannya, dan Teradu telah menjelaskan bahwa teradu telah
menjalankan tugas dan kewenangan dengan profesional sebagaimana asas
penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut
bahwa Teradu tidak Profesional dalam melaksanakan Tahapan pencalonan
anggota DPD. Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas
sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa:
(1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
(3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Akksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna
mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-
luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi
publik;
e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan,
dan wawasan luas;
g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai
rencana tahapan dengan tepat waktu;
h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam
penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
11. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPD prinsip-prinsip
profesionalitas yang relevan sebagaimana angka 1.10 di atas telah dengan
maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya:
a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Teradu
senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan
mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPD dalam pemilihan Umum, Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal
Penyelenggaraan pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota DPD
penyandang disabilitas;
c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas;
d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan
jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan, membuka
layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID,
memberikan keterangan pers setiap tahapan;
e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana
Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam
kerja;
f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait
pencalonan dan melakukan pendalaman peraturan teknis
pencalonan dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu;
g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU
tentang Tahapan, Program dan Jadwal;
h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan
Pencalonan Anggota DPD sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan
kepentingan umum termasuk kepentingan calon anggota DPD
dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana
terbukti dengan aktifnya help desk pencalonan yang melayani
kepentingan stakeholder.
12. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan angka 2 menduga bahwa Teradu
tidak etis dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara Nomor: 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 yang
mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan BA
Nomor: 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 dan memerintahkan para
Teradu menerbitkan BA yang menyatakan Pemohon memenuhi syarat;
13. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 2.1 di atas, perlu Teradu
memberikan penjelasan bahwa Teradu telah menindaklanjuti Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, dimana Calon DPD atas nama
Syachrial Kui Damopolii telah diajukan oleh Teradu kepada Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta sebagai institusi yang
diberikan kewenangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk
menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD;
14. Bahwa berdasarkan usulan Teradu kepada KPU RI, maka melalui
Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tertanggal
20 September 2018 (Vide Bukti T3), calon DPD atas nama Syachrial Kui
Damopolii telah ditetapkan dalam DCT Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara
dengan Nomor Urut: 40 (empat puluh);
15. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: Nomor
002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, Teradu menindaklanjuti
putusan tersebut dengan terlebih dahulu melaporkan adanya Putusan dan
meminta petunjuk KPU RI;
16. Bahwa berdasarkan laporan Teradu kepada KPU RI sebagaimana angka
2.4., maka KPU RI menyampaikan surat kepada Bawaslu RI nomor:
854/PL.01.4-SD/03/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 tentang
Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja dan Putusan
Bawaslu Sulawesi Utara mengenai mantan terpidana korupsi, yang pada
pokoknya menegaskan bahwa pencalonan Pemilu Anggota DPD
dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 yang
merupakan pelaksanaan Undang-Undang serta memohon koreksi atas
putusan Bawaslu Sulut dan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu
sampai dengan diputuskan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun
2018 (Vide Bukti T4;
17. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, Teradu menerima Surat Dinas KPU
RI Nomor 857/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018
tentang: Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 (Vide Bukti T5) yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa KPU sedang meminta penjelasan atau
pertimbangan hukum atas Putusan Bawaslu Sulut dan meminta Teradu
menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Sulut;
18. Bahwa dengan menyadari ketentuan:
a. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan
bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, …..”,
b. Pasal 15 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa
salah satu tugas KPU Provinsi adalah melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-
undangan;
c. Pasal 16 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa
salah satu kewenangan KPU Provinsi adalah melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
d. Pasal 17 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa
KPU Provinsi wajib melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk tidak melaksanakan petunjuk,
tugas, kewenangan atau kewajiban lain yang diberikan institusi hirarkis
tingkat di atasnya yaitu KPU Republik Indonesia, termasuk tugas,
kewenangan dan kewajiban untuk menunda pelaksanaan Putusan
Bawaslu;
19. Bahwa Teradu bukan bermaksud mengabaikan ketentuan peraturan
perundang-undangan, namun hanya menunda pelaksanaan kewajiban
tersebut dalam rangka melaksanakan sifat hirarkis institusi dimana
Teradu melaksanakan tugas serta mengedepankan kepastian hukum
terhadap regulasi yang menjadi acuan dalam tahapan pencalonan DPD;
20. Bahwa penundaan pelaksanaan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara telah
dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan hal
tersebut dapat dimaklumi oleh bawaslu Sulut;
21. Bahwa sikap Teradu juga sejalan dengan hasil pertemuan tripartit
Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu DKPP RI, Bawaslu RI, dan KPU RI
Tanggal 5 September 2018, yang diantaranya menyepakati untuk
mendorong Mahkamah Agung segera memutus Uji Materiil Peraturan KPU
terhadap Undang-undang;
22. Bahwa Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 46.P/HUM/2018 tanggal
13 September 2018, Teradu menerima surat dinas KPU RI Nomor
1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 19 September 2018,
perihal: Putusan Mahkamah Agung, yang pada pokoknya memerintahkan
Teradu untuk melaksanakan Putusan Bawaslu, dan Perintah tersebut
telah dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana jawaban 2.2 dan 2.3;
23. Bahwa pada saat ini, Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Sulut
sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu bahwa Teradu belum
melaksanakan putusan Bawaslu merupakan pengaduan yang tidak sesuai
dengan fakta saat ini.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model TT.Pd-DPD Tanda Terima Dokumen
Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
DPD Tahun 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Formulir Model TT.Pd-DPD Lampiran Tanda Terima
Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu
Anggota DPD Tahun 2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Formulir Model BA.HP-DPD Berita Acara Hasil Verifikasi
Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Nomor: 188/PL.04-
BA/71/Prov/VII/2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan
Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu
Anggota DPD Tahun 2019 atas nama Syachrial Kui Damopolii;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tahun 2019;
Bukti T-6 : Salinan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 Daerah Pemilihan
Sulawesi Utara;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 854/PL.01.4-
SD/03/KPU/VIII/2018 Perihal Putusan Panwaslih Aceh,
Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan Putusan Bawaslu
Sulawesi Utara mengenai mantan terpidana korupsi;
Bukti T-8 : Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor: 02/PS.Reg/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya