Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 161/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kota Kotamobagu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 26/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-09-2018
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25 Juni 2018 dengan Pengaduan Nomor: 165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Panwaslu, Pj.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, dengan alasan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa dalam konferensi pers Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu bersama Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Walikota Kotamobagu, info@dkpp.go.id menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 187; Pasal 73 ayat (4); Pasal 34; Pasal 187A ayat (1); Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Setiap orang
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Musly L Mokoginta, Teradu II Adrian Herdy Dayoh, dan Teradu III Amaludin Bahansubu, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Robianto Suid
Pekerjaan/Lembaga : Ketua LSM GEMPUR
Alamat : Kel. Motoboi Besar, Kota Kotamobagu, Provinsi
Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Musly L Mokoginta
Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu
Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur,
Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Adrian Herdy Dayoh
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu
Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur,
Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Amaludin Bahansubu
Jabatan : Anggota Panwaslu Kota Kotamobagu
Alamat Kantor : Jl. K.S Tubun Kel. Sinindian, Kotamobagu Timur,
Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai--------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
info@dkpp.go.id
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP tertanggal 25
Juni 2018 dengan Pengaduan Nomor: 165/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 161/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh
Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua Panwaslu, Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kajari
Kotamobagu melakukan konferensi pers tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Pj.
Walikota Kotamobagu Ir. Rudy Mokoginta, menerangkan dan menyatakan bahwa
pasangan calon dan atau tim kampanye berhak dan diperbolehkan untuk
memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekahnya kepada
masyarakat selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan
penunaian zakat dan sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan.
Bahwa pada saat konferensi pers berlangsung Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu
tidak pernah menyinggung soal surat edaran Bawaslu RI nomor:
0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang salah satu
dictum isinya mengajak Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota se-
Indonesia untuk menjalankan surat edaran tersebut yang isinya bahwa pasangan
calon dan/atau Tim Kampanye/relawan serta pihak lain dilarang “Menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
Penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung “ dan pada poin ketiga (3) surat edaran tersebut sangat jelas
menerangkan bahwa agar partai politik, pasangan calon, tim kampanye,relawan
dan semua pihak untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan
kampanye pilkada sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan tidak
memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye
sehingga untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye,
penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi BAZ dan sebagainya.
2. Bahwa sekitar tanggal 10 dan 11 juni 2018 di Kelurahan Mogolaing Kecamatan
Kotamobagu Barat di RT 12 sekitar pukul 22.00 Wita di kediaman masyarakat
bernama Fery Mongilong datanglah Fadly Tungkagi alias (Aco Tungkagi) selaku
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mogolaing untuk menyalurkan
dan/atau menyerahkan barang/bahan natura dari calon walikota atas nama Ir.
Tatong Bara berupa 2 lusin (24 Botol Minuman Soda Ukuran 390 ml), 1 Buah
Kain Sarung bertuliskan/cap nama Ir. Tatong Bara, 1 kemasan/bungkusan
beras ukuran 5 kg dan sebuah amplop berisikan uang kertas pecahan seratus
ribu rupiah (Rp. 100,000.-). Pada saat menyerahkan barang tersebut, Fadly
Tungkagi alias Aco menyampaikan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat
keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu …….”,. namun karena rasa
takut, bapak Fery Mongilong berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Adat bapak Ati
info@dkpp.go.id
Ginoga untuk menyerahkan dan menitipkan barang tersebut. selanjutnya pada
malam dan tanggal yang sama yakni 10 juni 2018 tepatnya di RT 12 dikediaman
Sahrul Mokodongan dan kediaman Norma Ibrahim, saudara Fadly Tungkagi (alias
Aco) juga menyalurkan 2 lusin (24 botol minuman soda ukuran 390 ml), 1 buah
kain sarung yang bertuliskan/berstempel nama calon Ir.Tatong Bara, 1 kemasan
beras ukuran 5 kg, dan amplop uang pecahan Rp. 100,000.- namun karena
merasa takut Sahrul Mokodongan dan Norma Ibrahim menghubungi ketua
Lembaga Adat dan tokoh masyarakat Mogolaing yakni Ati Ginoga dan Gulam
Lamama ingin menitipkan bingkisan tersebut dan melaporkan kepada Satgas
Anti Money Politik dan Intimidasi, Intelkam Kodim 1303 Kota Kotamobagu,
Satgas Paslon JADIJO dan seorang Wartawan TV, hingga Fatmawati Ginano
selaku Lurah Mogolaing meminta kepada penerima bingkisan untuk
mengembalikan bingkisan tersebut ke kediaman Ir.Tatong Bara hingga tanggal 11
juni 2018 peristiwa tersebut tayang di KOMPAS TV secara LIVE
3. Bahwa tanggal 11 dan 12 Juni 2018 berdasarkan tanda terima panwas telah
dilaporkan oleh Hem Mokoginta selaku Tim Pemenangan Paslon JADIJO dan Tim
Kuasa Hukum Paslon Drs. Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JADIJO)
berkaitan pemberian dan penyaluran bingkisan sembako tertanggal 10 Juni 2018
di Kelurahan Mogolaing oleh Ir. Tatong Bara yang disalurkan Fadly Tungkagi
alias Aco, namun Panwas membuat keputusan dan mengumumkannya lewat
pernyataan pers pada tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 14.30 Wita di kantor
Panwas bahwa saksi-saksi yang di periksa termasuk saudara Fadly Tungkagi
alias Aco yang juga adalah penyelenggara pemilihan/anggota PPS tidak
memenuhi unsur – unsur hukum melakukan pelanggaran baik administrasi dan
pidana pemilihan.
4. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2018 tepatnya pada pukul 20.00 Wita ketua LSM
Gempur Robianto Suid mendampingi Juldin Manangin, Hariadi Manangin, dan
Abdul Karim Manangin selaku warga Desa Bilalang 1 melaporkan ke Panwas
karena telah menerima bingkisan berupa 2 (Dua) lusin minuman soda, masing-
masing 1 (Satu) buah kain sarung berstempel Ir. Tatong Bara dan amplop uang
Rp.100,000.- yang di salurkan oleh aparat desa dan Kepala desa Bilalang I serta
tim relawan Ir. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH . namun pada 20 Juni
2018 disaat konferensi pers Panwas menyatakan bahwa laporan tersebut tidak
memenuhi unsure hukum sebagai pelanggaran administrasi maupun pidana
pemilihan.
5. Bahwa pada 13 dan 14 Juni 2018 terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh Tim
Satgas OTT bentukan Polres Bolaang Mongondow, Panwas dan Kejaksaan Negeri,
di Desa Pontodon dan Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur yang masing –
masing barang bukti sebagaimana yang disampaikan Kapolres Bolmong adalah
sembilan kemasan beras berukuran 5 kg, minuman soda (soft drink) sebanyak 18
lusin (216 botol berukuran 390 ml), sembilan kain sarung yang berstempelkan Ir.
Tatong Bara, satu unit mobil mini bus xenia dan sejumlah uang pecahan Rp.
100.000,-. Adapun barang bukti tersebut telah disampaikan oleh Tim Polres
Bolmong kepada Panwaslu Kotamobagu sesuai dengan bukti siaran pers Kapolres
bersama Panwaslu. namun penangkapan OTT di Kotamobagu di mentahkan
dengan keputusan dan pernyataan pers Panwas yang menyatakan bahwa OTT
yang dilakukan oleh Tim Polres Bolmong tidak memenuhi unsur hukum sebagai
pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Seharusnya Panwaslu
membuktikan pernyataan secara tertulis yang menjadi dasar sampai keputusan
info@dkpp.go.id
itu dikeluarkan, jika keputusan itu berdasarkan atas keterangan saksi ahli serta
keterangan dan/atau pandangan hukum Gakumdu maka seharusnya Panwas
harus menuangkan pandangan itu dalam berita acara keputusan atau hasil gelar
perkara bersama sembari menjelaskan dalam berita acara bahwa kapan dan
dimana gelar perkara bersama Gakumdu dan saksi Ahli itu digelar serta apa –
apa saja yang menjadi pandangan hukum setiap anggota Panwas, Gakumdu dan
Ahli dalam berita acara tersebut dan pelapor juga berhak untuk mengetahui
keputusan itu atau dengan kata lain Panwas juga berkewajiban untuk
memberikan tembusan/dan atau salinan keputusan tersebut kepada semua
orang/warga yang menjadi Pelapor demi keterbukaan dan transparansi publik,
namun yang terjadi adalah para pelapor mengakui sama sekali tidak pernah
menerima surat apapun dari Panwas terkait sudah sejauhmana progress/hasil
perkembangan penelusuran dan pemeriksaan yang di lakukan oleh Panwas
terkait pelaporan yang dilapor oleh warga dan terkait hasil keputusan Panwas
yang menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum atas
pengaduan/laporan masyarakat tersebut. Olehnya dengan peristiwa ini kami
menganggap telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh
Panwas Kota Kotamobagu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik;
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan.
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Bukti tanda terima dari Panwaslu Kotamobagu kepada Juldin
Manangin, Hariadi Manangin, dan Abdul Karim Manangin, Nurmi
Mamonto, terkait laporan dan serah terima barang bukti bingkisan
minuman soda, Sembako, Kain sarung dan uang tiga ratus ribu
rupiah dari Panwaslu;
2. P-2 Bukti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor :
0813/K.Bawaslu/PM.01.00/V/2018 Tertanggal 22 Mei 2018 Hasil
Pertemuan dan Deklarasi Bersama Kementerian Agama, MUI, dan
13 ORMAS Islam Nasional tentang salah satunya untuk tidak
menunaikan zakat, infak, sedekah secara langsung melainkan
disalurkan lewat Badan Pengumpul Zakat sebagai lembaga resmi
pengumpul zakat, infak dan sedekah (ZIS);
3. P-3 Bukti KTP dan DPT bahwa Pemberi dan Penerima adalah warga
masyarakat pemilih yang masuk pada DPT pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota tahun 2018;
4. P-4 Bukti rekaman video konferensi pers Kapolres Bolmong bersama
info@dkpp.go.id
Panwaslu Kotamobagu di kantor Panwas terkait penjelasan Kapolres
dan Ketua Panwaslu soal penangkapan Tim Satgas OTT Polres
Bolmong atas penyaluran bingkisan, sembako, kain sarung dan
uang yang dilakukan oleh aparat pemerintah dan relawan paslon
TBNK;
5. P-5 Bukti rekaman video / bukti tayang KOMPAS TV dan saluran TV
Swasta lainnya tertanggal 12 juni s/d 19 juni 2018 terkait
penyaluran bingkisan minuman soda, sembako, dan uang oleh
paslon TBNK;
6. P-6 Bukti rekaman video Panwas, Kapolres, dan Kajari soal Penyaluran
ZIS tertanggal 22 Mei 2018 dan dokumentasi foto pendukung
lainnya;
7. P-7 Bukti rekaman audio - video dan dokumentasi lainnya termuat
dalam 1 flash disk yang akan kami lampirkan dalam laporan ini
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Fery Mongilong
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi menerima
bingkisan berupa 2 (dua) lusin (24 Botol Minuman Soda Ukuran 390 ml), 1 Buah
Kain Sarung bertuliskan/cap nama Ir. Tatong Bara, 1 kemasan/bungkusan beras
ukuran 5 kg dan sebuah amplop berisikan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah
(Rp. 100,000). Pada saat menyerahkan barang tersebut, Fadly Tungkagi
menyampaikan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery,
trus jang lupa neh pa Ibu …….”,;
2. Ati Ginoga
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Tanggal 10 Juni
2018, Saudara Fery Mongilong datang ke rumah saksi membawa bingkisan yang ia
terima dari Saudara Fadli. Selanjutnya Ibu lurah datang didepan rumah saksi dan
marah-marah dan meminta bingkisan tersebut, padahal bingkisan itu sudah
dibawah oleh tim pasangan calon dan Ketua Satgas Tim pemenangan nomor 2;
3. Juldin Manangin
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Pada tanggal 11 Juni
2018, istri saksi mendapat panggilan dari Ibu sangadi (kepala Desa), dan
memberikan THR yang berasal dari Bapak Walikota. Tanggal 12 Juni 2018 Saksi
datang ke Panwas bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya yang pernah
memerima dan menyerahkan THR berupa sarung ada tulisan Ir. H. Tatong bara;
4. Nurmi (LO Pasangan Calon nomor urut 2)
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa tanggal 19 Juni 2018
Saksi telah melaporkan kejadian pembagian sembako ke Panwas;
5. Hamza
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Saksi menerima THR
dari Ir. Tatong Bara, selanjutnya tanggal 14 Juni 2018 saksi lewat dirumah Pak
Sangadi, banyak orang yang datang mengambil THR dirumah Pak Sangadi, Tim
Polres menangakap Pak Sangadi sehingga saya tidak melaporkan ke Panwas, karena
perkara tersebut sudah ditangani Tim Polres;
6. Hem
Memberikan kesaksian dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa saksi adalah LO dari
Paslon Jadi-Jo. Saksi bersama-sama dengan teman-teman menyampaikan laporan
terkait dengan B1.KWK ke Panwas.
info@dkpp.go.id
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 20 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu Dr. Musly Mokoginta, SH,MH., PJ
Walikota Kotamobagu Ir. Rudy Mokoginta, Kapolres Bolaang Mongondow dan
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu benar melaksanakan konferensi Pers
berkaitan dengan momentum Bulan Ramadhan. Ketua Panwaslu Kota
Kotamobagu dalam konperensi pers tersebut menyampaikan pada saat bulan
ramadhan dan mendekati Idul Fitri tidak ada larangan bersedekah bagi pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Namun dalam sedekah
tersebut tidak disertai simbol-simbol atau ajakan untuk mempengaruhi memilih
pasangan calon tertentu. Panwaslu Kota Kotamobagu pada 16 Mei 2018 dalam
rangka mencegah pelanggaran di bulan Ramadhan melaksanakan rapat
koordinasi pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan kampanye di
bulan ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua
MUI Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari Kotamobagu, Tokoh
Masyarakat, Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota Kotamobagu dan
Tim Pemenangan Kedua Pasangan calon. Bahwa dalam agenda tersebut
disampaikan bahwa persoalan sedekah tidak ada larangan. Ketua MUI Kota
Kotamobagu menyampaikan jika pasangan calon atau calon bersedekah maka
benar-benar bersedekah untuk pemberian apa saja kepada masyarakat dan niat
untuk membantu dan tidak ada unsur atau agenda lain karena Pilkada
bertepatan dengan bulan ramadhan. Selanjutnya Mustarin Humagi, S.HI
Pimpinan Bawaslu Sulut Menyampaikan berbagi di bulan ramadhan silahkan
bagi pasangan calon atau atas nama pribadi. Namun tidak ada simbol atau
ajakan tertentu untuk memilih pasangan calon tertentu. Kajari Kotamobagu dan
IPTU Syahroni mewakili Kapolres menyampaikan bahwa kedua lembaga ini
konsisten dalam penangan pelanggaran sebab dalam Panwaslu terdapat Sentra
Gakumdu yang fokus dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Bahwa surat
edaran Bawaslu RI nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 tertanggal 22 Mei
2018 bahwa Calon atau Tim Kampanye, relawan, atau pihak lain dalam point 1
(satu) Dilarang Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih baik langsung
maupun tidak langsung. Selanjutnya dalam penunaian Zakat, Infak dan Sedekah
dapat disalurkan dilembaga resmi. Dalam surat edaran ini jelas dalam poin surat
himbauan berdasarkan juga pada pasal 178 A Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Selanjutnya tidak ada penegasan kewajiban bagi calon atau pasangan calon
untuk menyalurkannya kepada lembaga resmi. Panwaslu Kota Kotamobagu pada
pokoknya dalam menangani dugaan pidana pemilihan telah melaksanakan
sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan proses serta
pembuktian dalam penanganan kasus dilampirkan semua dalam pokok jawaban
aduan ini.
2. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu menegaskan pada pokoknya telah melakukan
penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Panwaslu Kota Kotamobagu dalam kasus dugaan pidana
pemilihan telah melakukan upaya sebagaimana dalam bagian keempat pasal 11
info@dkpp.go.id
Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang informasi awal. Panwaslu Kota Kotamobagu
melakukan penelusuran yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan yang
ditindak lanjuti dengan temuan pengawas pemilihan. Adapun dugaan pidana
pemilihan yang terdapat dalam pokok aduan point 1 (satu) telah dilakukan
penelusuran oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) atas nama Natalia Yusuf
bersama dengan Panwascam Kotamobagu Barat atas nama Jemmy Ingkiriwang
bahwa pembagian bingkisan tersebut dilakukan oleh Fadli Tungkagi dikelurahan
Mogolaing atas perintah dari Lurah Mogolaing Fatmawati Ginano, S.Sos dan
kasus dugaan pidana pemilihan ini dituangkan Panwaslu Kota Kotamobagu
dalam Formulir Temuan Nomor : 025/TM/PANWASLU-KK/25.02/IV/2018
dengan memanggil dan mengklarifikasi terlapor dan saksi dalam kasus dugaan
pidana pemilihan tersebut. Adapun penanganan dan klarifikasi dalam dugaan
pidana pemilihan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap Fery Mongilong di bawah sumpah
dan saksi merupakan tim pemenangan pasangan Jainuddin Damopolii dan
Suharjo Makalalag sebagai SATGAS JADI-JO di kelurahan Mogolaing. Dalam
klarifikasi tersebut Fadli Tungkagi memberikan minuman, bahan lainnya dan
uang berjumlah 100.000 dalam amplop. Setelah menerima 1 jam kemudian
saksi mengantarkannya di rumah ketua adat kelurahan Mogolaing bernama
Ati Ginoga. Dalam klarifikasi tersebut saksi menyatakan bahwa saudara Fadli
Tungkagi hanya menyatakan kalimat “Jangan Lupa” saat memberikan.
Ditegaskan kembali saat klarifikasi bahwa “Jangan Lupa” yang dimaksud
apakah “Jangan Lupa” Ir. Hj Tatong Bara pada pemilihan Wali Kota
Kotamobagu. Saksi menjawab bahwa Tidak tahu dan tidak mengetahuimya
karena kalimatnya hanya sampaikan “Jangan Lupa” itu saja. Dalam
klarifikasi tersebut juga saksi menegaskan tidak ada ajakan kepadanya saat
menerima minuman, bahan lainnya dan uang Rp. 100.000 rupiah untuk
memilih pasangan calon Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan baik secara
lisan, stiker tulisan atau ajakan apapun untuk memilih pasangan calon Hj.
Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan.
b. Bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Saksi Ati Ginoga dibawah sumpah.
Dalam klarifikasi saksi menyatakan pak Lamama menelponnya ada
pembagian bingkisan dikelurahan Mogolaing. Pembagian itu diberikan kepada
Sahrul Mokodongan dan menyakakan bingkisan tersebut adalah THR dari Ibu
Tatong Bara. Saksi menyatakan bahwa Sahrul Mokodongan takut menerima
bingkisan tersebut, dan jika kalian takut maka silahkan bingkisan tersebut
diantar kerumah saksi Ati Ginoga. Penerima Bingkisan bingkisan tersebut
menurut saksi adalah Sahrul Mokodongan dan Fery Mongilong. Fery
Mongilong menyerahkan bingkisan tersebut kepada Fany Ratu ketua
SATGAS JADI-JO kelurahan Mogolaing.
c. Bahwa telah diklarifikasi saksi Stefani Ratu dan dibawah sumpah. Dalam
klarifikasi tersebut saksi menyampaikan bahwa Bapak Ati Ginoga sudah
menemukan bukti minuman soda, beras, sarung dan amplop dari Ibu Tatong
Bara. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada sekretariat
pemenangan pasangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi.Jainuddin Damopolii dan
Drs. Suharjo Makalalag. Berselang 30 menit datanglah Ibu Lurah dan
berteriak meminta kepada Ati Ginoga untuk mengembalikan barang bukti
tersebut serta Ibu Lurah menjelaskan itu adalah sedekah dari kelurahan dan
Ati Ginoga menjelaskan bahwa barang yang diminta sudah diserahkan
info@dkpp.go.id
kepada sekertariat tim pemenangan JADI-JO. Barang bukti tersebut menurut
saksi diambil karena menganggap itu adalah pelanggaran pemilihan yang
kemudian menyerahkan kepada tim sekertariat pemenangan
d. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah saksi atas nama Muhlan Lamama.
Saksi menyampaikan kerumah Norma Ibrahim menanyakan pemberian
bingkisan dan Ibu Norma Ibrahim mengatakan bahwa pemberian dari
kelurahan. Saksi Muhlan Lamama kemudian meminta bingkisan tersebut
untuk dibawa dan dijadikan alat bukti pasangan calon nomor urut 2 (Dua)
pada waktu itu dan langsung dibawah kesekretariat pemenangan JADI-JO
tingkat Kota Kotamobagu.
e. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah terlapor Fatmawati Ginano (Lurah
Mogolaing dibawah sumpah). Dalam keterangannya bahwa Fatmawati Ginano
memerintahkan ketua RT 6 Fadli Tungkagi untuk menunjukkan rumah
penerima kaum dhuafa penerima sedekah karena beliau mengetahui warga
yang berhak menerimanya. Saksi Fatmawati Ginano mengatakan sedekah ini
sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya di bulan Ramadhan yang diberikan
oleh Ibu Tatong Bara. Akan tetapi dalam keterangan saksi mengatakan bahwa
pemberian sedekah tersebut kemudian diambil oleh salah satu tim pasangan
calon atas suruhan Ati Ginoga.
f. Bahwa telah diklarifikasi dibawah sumpah saksi Norma Ibrahim. Saksi
menyampaikan dalam klarifikasi bahwa mendapat bingkisan yang diantar
oleh Fadli Tungkagi. Norma Ibrahim menerimanya karena sudah 5 (lima)
tahun menerima sedekah tersebut. Saksi merasa senang menerima bantuan
tersebut akan tetapi 1 jam kemudian didatangi Bapak Ati Ginoga, Sapii
Mokodompit, dan Muhlan Lamama, dengan meminta sedekah dari yang baru
diterima dari saudara Fadli Tungkagi. Kemudian mereka menyampaikan
bahwa sedekah tersebut akan dijadikan alat bukti dan mereka mengangkut
serta membawa bingkisan tersebut. Saksi menambahkan bahwa dia sangat
membutuhkan sedekah tersebut namun telah diambil oleh mereka. Dalam
pemberian sedekah tersebut tidak ada ajakan untuk memilih salah satu
pasangan calon.
g. Bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Fadli Tungkagi dibawah sumpah
yang membenarkan pembagian minuman, bahan lainnya dan uang yang ada
dalam emplop. Fadli Tungkagi sebagai ketua RW 6 kelurahan Mogolaing dan
diperintahkan Ibu Lurah Mogolaing Fatma Ginano dalam membagikan barang
tersebut. Fadli Tungkagi tidak mengetahui asal usul barang tersebut
kemudian lanjutnya bahwa setiap tahun ada pembagian seperti itu dan dalam
klarifikasi juga dia menegaskan tidak pernah menyatakan kalimat “jangan
lupa neh pa Ibu” pada saat mengantarkan minuman dan bahan lainnya
tersebut. Dalam Klarifikasi tersebut juga Fadli Tungkagi menegaskan tidak
pernah mempengaruhi atau mengajak memilih salah satu pasangan calon
baik dalam bentuk kalimat ajakan maupun stiker, tulisan atau apapun
ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
3. Bahwa berdasarkan Laporan Nomor : 25/TM/LP/PANWASLU-KK/2018 telah
dilakukan pembahasan Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKUMDU) dengan
kesimpulan bawa belum terpenuhi unsur pidana pemilihan dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Pasal 187 A ayat (1) 1. Setiap orang. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan
perbuatan melawan hukum. 4. Menjanjikan atau memberikan uang atau
info@dkpp.go.id
meteri lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih
calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4).
2. Pasal 187 A ayat (2) 1. Pemilih. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
3. Pasal 73 ayat (4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim
kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik
secara langsung atau tiak langsung untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk
tidak menggunakkan hak pilih; b). menggunakkan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi
untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Bahwa sebagaimana aduan teradu atas nama Robianto Suid berkaitan
dengan dugaan pidana pemilihan yang terjadi dikelurahan Mogolaing yang
dilakukan oleh Fadly Tungkagi alias Aco. Pada dasarnya Panwaslu Kota Kotamobagu
telah melakukan penelusuran berkaitan dengan kasus dugaan pidana pemilihan
sebagaimana pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018. Hasil penelusuran
tersebut diproses oleh Panwaslu Kota Kotamobagu dengan nomor:
025/TM/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018.
a. Bahwa sebagaimana aduan pengadu dugaan pidana pemilihan yang terjadi di
Kelurahan Mogolaing Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
memutuskannya mengumumkan lewat siaran pers merupakan putusan yang
sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 pasal 34
tentang status penanganan pelanggaran sebab status penanganan pelanggaran
tersebut telah diumumkan yang ditempatkan di pengumuman Sekretariat
Panwaslu Kota Kotamobagu dan siaran pers juga dilakukan di kantor Panwaslu
Kota Kotamobagu. Kami teradu juga menegaskan kepada pengadu berkaitan
dengan aduan ini untuk dapat menunjukkan dalih dalam Undang-Undang 10
Tahun 2016 dan/atau dalam Peraturan Bawaslu menunjukkan tentang status
penyampaian laporan yang disampaikan juga dalam pers dinilai oleh Pengadu
melanggar kode etik atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
b. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu atas nama Robianto Suid yang
mendalihkan bahwa Fadly Tungkagi alias Aco adalah Panitia Pemungutan Suara
(PPS) kemudian putusan Panwaslu Kota Kotamobagu dalam proses penanganan
pelanggaran dalam kasus yang ditangani di kelurahan Mogolaing tidak
terpenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana. Teradu menegaskan
bahwa dalam proses penanganan pelanggaran ini telah sesuai sebagaiman yang
diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Fadly Tungkagi alias
Aco telah dipanggil dan diklarifikasi. Dalam hasil klarifikasi Fadly Tungkagi
disamping dipercayakan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) namun juga
sebagai ketua RW 6 Kelurahan Mogolaing. Fadly Tungkagi pada saat pembagian
sedekah dalam bentuk bingkisan tersebut diperintahkan oleh Ibu Lurah
Mogolaing dan sebagai bawahan Fadly melaksanakan itu karena dia yang
mengetahui rumah-rumah warga yang kurang mampu dalam daftar tersebut
info@dkpp.go.id
dan setiap tahun dibulan Ramadhan menjadi tugas rutinitasnya untuk
menunjukan rumah warga yang berhak menerima. Fadly Tungkagi juga
menyampaikan bahwa dia hanya mengetahui bahwa bingkisan sedekah tersebut
adalah dari pemerintah kelurahan karena Ibu Lurah yang memerintahkan
kepadanya dan tidak mengetahui sedekah tersebut dari Ibu Hj. Tatong Bara.
Fadly Tungkagi hanya menyerahkan begitu saja bingkisan sedekah tersebut
yang diperintahkan kepadanya yang sebagai ketua RW 6 kelurahan Mogolaing
dan saksi-saksi yang menerima bingkisan tersebut tidak ada pernyataan pesan-
pesan politik dan/atau ajakan untuk mempengaruhi/memilih salah satu
pasangan calon pada pemilihan Walikota Kota Kotamobagu.
4. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah memproses laporan atas nama atas
nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor: 026/LP/PW/Panwaslu-
KK/25.02/VI/2018, Laporan atas nama Juldin Manangin nomor laporan:
029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama: Abdul Karim
Manangin laporan Nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018.
Berdasarkan laporan tersebut, Panwaslu Kota Kotamobagu telah memanggil dan
mengklarifikasi sebagai berikut:
1. Laporan nomor : 026/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018
a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi laporan atas
nama Hariadi Manangin dengan Terlapor Sukardi Manangin. Hariadi
Manangin dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa mendapat
bingkisan berupa coca cola 2 Lusin, 1 kain sarung yang bertuliskan Ir.
Tatong Bara dan uang seratus ribu rupiah yang diserahkan oleh saudara
Sukardi Mokoagow. Hariadi Manangin melaporkan kepada Panwaslu Kota
Kotamobagu karena mengangap ini adalah pelanggaran.
b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi atas nama
Ahmad. S.D Manangin dibawah sumpah. Ahmad S.D. Manangin
menyampaikan bahwa dia melihat ada bingkisan coca cola 2 Lusin, 1 kain
sarung yang bertuliskan Ir. Tatong Bara dan uang seratus ribu rupiah.
Kemudian berdiskusi dengan Ayah dan Ibunya untuk melaporkan kepada
Panwaslu Kota Kotamobagu menurutnya pembagian bingkisan
dimomentum lebaran tidak tepat karena pembagian tersebut ada nama
salah satu calon, kecuali yang sudah terpilih.
c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi saksi atas
nama Lola Damopolii dibawah sumpah. Lola Damopolii merupakan Isteri
dari Hariadi Manangin. Dalam keterangannya awalnya Sukardi Mokoagow
ketika memberikan bingkisan tersebut dari Bapak Rudi Pjs Walikota
sehingga dia meminta bingkisan tersebut ditaruh dalam meja ruang.
Setelah suami Hariadi Manangin berada di rumah kemudian dibuka akan
tetapi dalam sarung tertulis nama Ir. Tatong Bara kemudian suami
menaruh kembali bingkisan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan
kepada Panwaslu Kota Kotamobagu. Sukardi Mokoagow pada saat
memberikan bingkisan tersebut dalam keterangan saksi Lola Damopolii
tidak ada kalimat untuk mengajak memilih calon tertentu dan tidak ada
simbol partai, kartu ucapan, maupun ajakan.
d. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi Terlapor
atas nama Sukardi Mokoagow dibawah sumpah. Dalam keteranganya
saudara Lola Damopolii adalah salah satu aparat kepala urusan
pemerintahan di Bilalang I. Bingkisan tersebut saya mengantarnya karena
info@dkpp.go.id
inisiatif. Sukardi Mokoagow menyampaikan bahwa selaku perangkat desa
setiap tahun menerima/mendapatkan bingkisan sehingga ketika saudara
Lola Damopilii bertanya maka saya menjawab kemungkinan dari Walikota
Pak Rudi sebab kami sama perangkat desa sehingga saya ketahui setiap
tahun menerimanya. Sukardi Mokoagow menegaskan bahwa dia hanya
mengantarkannya tidak ada pesan politik untuk memilih pasangan calon
tertentu atau simbol partai, simbol pasangan calon tertentu dalam
bingkisan tersebut.
2. Laporan nomor : 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018
a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi dibawah
sumpah. Juldin Manangin menyampaikan Isterinya mendapat pesan
singkat dari kepala desa untuk mengambil THR. THR tersebut diambil
dari rumahnya Ibu Hj. Badaria Mokoginta, disaat membuka barang THR
ada kain yang bertuliskan Ir. Tatong Bara. Maka Juldin Manangin
melaporkannya ke Panwaslu Kota Kotamobagu karena jangan sampai
menjadi masalah.
b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta keterangan klarifikasi
atas nama Ibu Hj. Badaria Sugeha dibawah sumpah. Ibu Hj. Badaria
Sugeha menyampaikan memberikan sedekah dalam bentuk THR setiap
tahun dibulan Ramadhan yang sudah menjadi tradisi keluarga kami dan
ketika saya menjadi Kepala Desa membagikan juga kepada aparat Desa.
THR yang diberikan kepada aparat tersebut dari Hj. Badaria Pribadi dan
Ibu. Hj. Tatong Bara. Ibu Hj. Badaria sudah tidak menyampaikan THR itu
dari siapa sebab memang sudah kebiasaan setiap tahunnya Ibu Tatong
Bara memberikan THR di bulan Ramadhan. Dalam pembagian THR
tersebut tidak ada pesan politik untuk mempengaruhi warga memilih
salah satu pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. THR
juga diberikan kepada kaum orang-orang yang tidak mampu dan juga
kepada aparat.
3. Laporan Nomor : 032/LP/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018
a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi pelapor atas
nama Abdul Karim Manangin dibawah sumpah. Pelapor menyampaikan
bahwa dihubungi Ibu Kepala Desa Hj. Badaria Mokoginta untuk
mengambil THR. Disaat memberikan THR tidak ada pesan yang
disampaikan oleh Ibu Hj. Badaria untuk mempengaruhi saya agar
memilih salah satu pasangan calon tertentu sehubungan dengan
pemilihan kepada daerah Kota Kotamobagu namun ada disalah satu
pemberian ada sarung tertulis Hj. Tatong Bara.
b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Saksi dibawah
sumpah. Saksi Mariati Mokoagow menyampaikan tidak mengetahui
minuman tersebut berasal dari mana yang dia ketahui diberikan oleh Ibu
Sangadi Bilalang Hj. Badaria Mokoginta. Pemberian ini diberikan
sepengetahuan saya setiap tahun diberikan seperti ini. Dalam pemberian
ini tidak ada ajakan juga untuk memilih salah satu pasangan calon
tertentu dalam pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Walikota
Kotamobagu baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.
c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta keterangan klarifikasi
atas nama Ibu Hj. Badaria Sugeha dibawah sumpah. Ibu Hj. Badaria
Sugeha menyampaikan memberikan sedekah dalam bentuk THR setiap
info@dkpp.go.id
tahun dibulan Ramadhan yang sudah menjadi tradisi keluarga kami dan
ketika saya menjadi Kepala Desa membagikan juga kepada aparat Desa.
THR yang diberikan kepada aparat tersebut dari Hj. Badaria Pribadi dan
Ibu. Hj. Tatong Bara. Ibu Hj. Badaria sudah tidak menyampaikan THR itu
dari siapa sebab memang sudah kebiasaan setiap tahunnya Ibu Tatong
Bara memberikan THR di bulan Ramadhan. Dalam pembagian THR
tersebut tidak ada pesan politik untuk mempengaruhi warga memilih
salah satu pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. THR
juga diberikan kepada kaum orang-orang yang tidak mampu dan juga
kepada aparat.
Laporan atas nama Hariadi Manangin nomor : 026/LP/PW/Panwaslu-
KK/25.02/VI/2018, Laporan atas nama Juldin Manangin nomor laporan :
029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama : Abdul Karim
Manangin laporan nomor : 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018. telah
dilakukan pembahasan Sentra Penegakan Hukum terpadu (GAKUMDU) dengan
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasal 187 A ayat (1) 1. Setiap orang. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan
perbuatan melawan hukum. 4. Menjanjikan atau memberikan uang atau
meteri lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agara tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih
calon tertentu sebagaimana maksud pasal 73 ayat (4)
2. Pasal 187 A ayat (2) 1. Pemilih. 2. Dengan sengaja. 3. Melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
3. Pasal 73 ayat (4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim
kampanye, dan relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik
secara langsung atau tiak langsung untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk
tidak menggunakkan hak pilih; b). menggunakkan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi
untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
5. Aduan pengadu atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang oleh
Satuan Resmob Polres Bolmong pada tanggal 14 Juni di desa Pontodon
Kecamatan Kotamobagu Utara dan desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu
Timur dengan barang bukti tersebut adalah benar. OTT dari Satuan Resmob
Polres Bolmong dimaksud telah dilaporkan ke Panwaslu Kota Kotamobagu.
Berdasarkan laporan dimaksud, pihak Panwaslu telah menindaklanjuti dengan
memanggil pihak-pihak terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada terlapor,
saksi dan pelapor yang tertuang dalam berita acara klarifikasi, bahwa dalam
pembagian sembako dimaksud tidak ada simbol partai, simbol pasangan calon,
kalimat ajakan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon
Walikota atau Wakil Walikota tertentu dan/atau tidak memilih salah satu
pasangan calon yang dilakukan oleh terlapor kepada saksi. Proses penanganan
OTT Polres Bolmong tersebut adalah sebagai berikut:
1. Laporan Nomor: 030/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018
info@dkpp.go.id
a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Pelapor atas
nama Moh. Iqbal Paputungan bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2018
pukul 05.00 team Resmob Bolmong membuntuti mobil DB 1443 MC
menuju salah satu rumah warga Moyag Tampoan. Mobil tersebut menuju
rumahnya Pak Maxi Mingkit untuk menyerahkan minuman dan bahan
lainnya. Saat itulah team Resmob kemudian menangkap tangan proses
penyerahan tersebut dan melaporkannya kepada Panwaslu Kota
Kotamobagu.
b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Terlapor atas
nama Drs. Dat Paputungan. Bahwa bingkisan tersebut dari Ibu. Hj. Tatong
Bara yang diperuntukkan untuk orang tidak mampu, Janda, Mualaf dan
orang yang keterbelakangan mental. Pada saat memberikan bingkisan
sedekah tersebut tidak menyampaikan pesan untuk mempengaruhi agar
memilih salah satu pasangan tertentu baik dalam bentuk lisan maupun
tulisan. Pada saat memberikan Sedekah dalam bentuk bingkisan tersebut
kemudian Resmob Polres Bolmong langsung menghampiri saya dan
menahan bingkisan tersebut dan membawa ke Panwaslu Kota
Kotamobagu. Bingkisan tersebut baru satu orang yang dibagikan yakni
atas nama Maxi Mingkit salah satu Mualaf di desa Moyag.
c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Saksi atas nama
Maxi Mangkit. Terlapor Dat Paputungan menurut keterangan Maxi Mangkit
memberikan minuman dan bahan lainnya. Dat Paputungan setiap
menjelang lebaran sering memberikan bingkisan seperti itu. Pada saat
memberikan tidak ada ajakan kepada saya untuk mempengaruhi atau
memilih salah satu pasangan calon. Pada saat saya menerima kemudian
tiba-tiba datanglah Resmob dan menahan bahan lainnya kemudian
membawa ke Panwaslu Kota Kotamobagu.
2. Laporan Nomor : 031/LP/PW/PANWASLU-KK/25.02/VI/2018
a. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Pelapor Heryanto
pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 pukul 10.25 Resmob Polres Bolmong
mendapat informasi ada pembagian minuman, bahan lainnya di Pontodon.
Kemudian team Resmob memantau serta mengawasi hingga ada oknum
yang bernama Heski Gaib keluar rumah Samuel Pasambuna dengan
membawa minuman, dan bahan lainnya. Saat itu juga team Resmob Polres
Bolmong menangkap tangan. Team Resmob Bolmong menuju Panwaslu
Kota Kotamobagu dan menindaklanjutinya sebagai laporan.
b. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah mengklarifikasi Kepala Desa atau
Sangadi Desa Pontodon. Dalam klarifikasi tersebut Pak Samuel Pasambuna
menyampaikan bahwa THR ini diberikan kepada pegawai syar’I, kaum
Dhuafa, Perangkat Desa dan Linmas. THR itu kemudian ditahan oleh team
Resmob Bolmong pada saat Heski Gaib menerima dan pulang dari rumah.
c. Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah meminta klarifikasi Heski Gaib
sebagai saksi dalam perkara ini. Heski Gaib adalah juga sebagai Imam
Mesjid An Nur Pontodon. Heski menerima bingkisan tersebut dirumahnya
Bapak Samuel Pasambuna. `Bingkisan tersebut diterima dan hanya
disampaikan bahwa THR dari Ibu Tatong Bara. Selama ini juga setiap
tahun Heski Gaib menerima THR seperti itu dari Ibu Tatong Bara.
d. Bahwa dalam kasus dugaan pidana pemilihan tersebut meminta juga
pendapat ahli hukum. Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Bapak Dr.
info@dkpp.go.id
Effendy Saragih, SH, MH dari Universitas Trisakti Jakarta bahwa, unsur-
unsur tindak pidana pemilihan yang terkandung dalam pasal 187A ayat (1)
dan (2) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yakni:
- Unsur setiap orang;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang
merupakan subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban, yang
dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya.
- Unsur dengan sengaja;
Yang dimaksud dengan sengaja dalam hal ini adalah bahwa pelaku
menghendaki perbuatannya, dan menginsafi akibat dari perbuatannya
tersebut.
- Unsur Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah bahwa
perbuatannya tersebut, selain melanggar hukum objektif, juga bahwa
perbuatannya tersebut adalah melanggar hak orang lain, atau tidak
dengan haknya sendiri.
- Unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan
hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara
menjadi tidak sah,memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu;
Sehubungan dengan rumusan pasal yang disangkakan pada peristiwa
tersebut, apa unsur-unsur subyektif dan unsur-unsur obyektif yang harus
dibuktikan terhadap Pasal 187A Ayat (1) (2)Undang-undang RI No. 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang
penetapanPeraturan Pemerintah penganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan yang harus
dibuktikan dalam penanganan perkara tersebut yaitu Unsur subjektif Dengan
sengaja, sedangkan unsur objektif adalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung,untuk
mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu. Berdasarkan klarifikasi dari Terlapor dan Saksi
bahwa dimana masing-masing para pelaku membenarkan telah menyalurkan
bingkisan hari raya berupa uang sejumlah Rp. 100.000, (setarus ribu rupiah) dan
materi lainnya kepada warga penerima, namun pada saat para pelaku
menyerahkan bingkian tersebut, para pelaku tidak menyampaikan kalimat yang
bersifat mempengaruhi ataupun ajakan untuk memilih salah satu pasangan
calon, dan hanya menyampaikan bahwa bingkisan tersebut adalah sedekah yang
diberikan Ir. TATONG BARA.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi yang telah
dibahas dan digelar bersama unsur GAKUMDU dapat dijelaskan bahwa
sebagaimana telah dijelaskan diatas, bahwa perbuatan Ir. TATONG BARA, yang
merupakan Calon walikota Kotamobagu, yang memberikan atau membagi bagikan
info@dkpp.go.id
Bingkisan Hari raya Idul Fitri melalui para Terlapor (Samuel Pasambuna, Dat
Paputungan serta Mahar Mamonto) kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan
untuk keperluan Hari raya Idul fitri, dimana pembagian atau pemberian bingkisan
Hari raya Idul Fitri tersebut merupakan perbuatan rutinitas setiap Hari raya Idul
Fitri, dan dalam pembagian bingkisan tersebut tidak ada ditemukan kata
kata/kalimat kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam Pemilukada, bukan
merupakan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih agar tidak
mengunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,
maka perbuatan Lelaki SAMUEL PASAMBUNA, lelaki DAT PAPUTUNGAN dan Lelaki
MAHAR MAMONTO yang membagikan Bingkisan Hari raya Idul Fitri kepada warga
kaum duafa/yang membutuhkan untuk keperluan Hari raya Idul Fitri atas
permintaan Ir. TATONG BARA, yang merupakan Calon walikota Kotamobagu, tidak
dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A Ayat (1)
Undang-undang RI No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-
undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti
Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang.
Hasil gelar GAKUMDU mengenai aduan Pengadu Telah diumumkan
melalui konfrensi press pada tanggal 20 Juni 2018 di media center Gakumdu di
Kantor Panwaslu Kota Kotamobagu. Dan, hasil gelar perkara Gakumdu telah
termuat secara tertulis dalam formulir SG 3 yang juga telah disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu RI sebagai bukti dokumen
administrasi atas penanganan perkara tersebut
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SK Tim Sukses Pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (Dua)
Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag;
2. T-2 Video Konferensi Pers PJS Walikota Kotamobagu, Kapolres
Bolmong dan Kajari Kotamobagu;
info@dkpp.go.id
3. T-3 Agenda Rakor Panwaslu Kota Kotamobagu;
4. T-4 BAK Fery Mongilong;
5. T-5 Berita Acara Klarifikasi Ati Ginoga;
6. T-6 Berita Acara Klarifikasi Stefani Ratu;
7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Muhlan Lamama;
8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Fatmawati Ginano;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi Norma Ibrahim;
10. T-10 Berita Acara Klarifikasi Fadli Tungkagi;
11. T-11 Berita Acara Sentra Gakumdu;
12. T-12 Hasil penelusuran tersebut diproses oleh Panwaslu Kota
Kotamobagu dengan nomor: 025/TM/PW/PANWASLU-
KK/25.02/VI/2018;
13. T-13 Berita Acara Klarifikasi Fadly Tungkagi;
14. T-14 Berita Acara Klarifikasi Pelapor atas nama Juldin Manangin;
15. T-15 Berita Acara Klarifikasi atas nama Ahmad S.D. Manangin;
16. T-16 Berita Acara Klarifikasi saksi atas nama Lola Damopolii;
17. T-17 Berita Acara Klarifikasi Terlapor Sukardi Mokoagow;
18. T-18 Berita Acara Klarifikasi Juldin Manangin;
19. T-19 Berita Acara Klarifikasi Hj Badaria Mokoginta;
20. T-20 Berita Acara Klarifikasi Abdul Karim;
21. T-21 Berita Acara Klarifikasi Mariati Mokoagow;
22. T-22 BAK Laporan Moh. Iqbal Paputungan;
23. T-23 Putusan Sidang TSM Bawaslu Sulawesi Utara dan Putusan
Banding Bawaslu RI.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Iwan Pakaya (Gakkumdu, Unsur Kepolisian)
Memberikan keterangan dihadapan majelis DKPP bahwa Berdasarkan Pasal 134,
Undang-Undang 10 tahun 2016, kami sudah mendampingi Panwas terkait dengan
pemeriksaan laporan money politik, dan melakukan pemeriksaan secara bersama-
sama dengan Tim Gakkumdu, sudah meminta pendapat ahli, kami juga meminta
rekomendasi masing-masing dari Panwas, Jaksa, dan kepolisian, sehingga bersama-
sama kami putuskan laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
info@dkpp.go.id
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, dengan alasan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa dalam konferensi pers Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu bersama Pj.
Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Kotamobagu tanggal 22 Mei 2018 di rumah dinas Walikota Kotamobagu,
info@dkpp.go.id
menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk
memberikan, menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat
selama bulan ramadhan/bulan puasa selama pemberian dan penunaian zakat dan
sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan. Bahwa pada saat konferensi
pers berlangsung Teradu I selaku Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu tidak
menyinggung surat edaran Bawaslu RI nomor: 0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018
tertanggal 22 Mei 2018 yang isinya mengajak Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menjalankan surat edaran tersebut yang isinya
bahwa pasangan calon dan/atau Tim Kampanye/relawan serta pihak lain dilarang
“Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
Penyelenggara pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung” dan pada poin ketiga (3) surat edaran tersebut sangat jelas menerangkan
bahwa agar partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan semua pihak
untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye pilkada sesuai
dengan peraturan perundang – undangan dan tidak memanfaatkan penunaian
zakat, infak dan sedekah sebagai sarana kampanye sehingga untuk menghindari
terjadinya potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat
disalurkan melalui lembaga resmi BAZ dan sebagainya;
[4.1.2] Bahwa para Teradu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang
dilaporkan oleh masyarakat, dalam kesimpulan dinyatakan tidak memenuhi unsur
pidana pemilihan. Diantaranya laporan Hem Mokoginta selaku Tim Pemenangan dan
Kuasa Hukum Paslon Drs. Jainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JADIJO)
melaporkan ke Panwas Kota Kotamobagu pada tanggal 11 Juni 2018 terkait
kejadian tanggal 10 Juni 2018 di rumah Fery Mongilong, Kelurahan Mogolaing,
Kecamatan Kotamobagu Barat. Fadly Tungkagi selaku Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kelurahan Mogolaing membagi-bagikan barang dari calon Walikota
Kotamobagu atas nama Ir. Tatong Bara, berupa 2 lusin Minuman Soda, 1 Buah Kain
Sarung bertuliskan Ir. Tatong Bara, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, dan amplop
berisikan uang Rp. 100,000, dan disertai pesan “ini adalah sedekah dari pa Ibu
Tatong buat keluarga nya pak Fery, trus jang lupa neh pa Ibu”. Laporan kejadian
yang sama di rumah Sahrul Mokodongan dan rumah Norma Ibrahim. Perlakuan
yang sama terhadap laporan Juldin Manangin, Hariadi Manangin, dan Abdul Karim
Manangin selaku warga Desa Bilalang 1 yang didampingi Ketua LSM Gempur
Robianto Suid pada tanggal 13 Juni 2018 terkait pemberian bingkisan berupa 2
(Dua) lusin minuman soda, 1 (Satu) buah kain sarung berstempel Ir. Tatong Bara
dan amplop uang Rp.100.000 dan I bingkisan beras 5 kg yang dilakukan oleh
Kepala Desa bersama aparat desa Bilalang I serta tim relawan Ir. Tatong Bara dan
Nayodo Kurniawan, SH. Atas laporan-laporan tersebut, para Teradu pada 20 Juni
2018 sekitar pukul 14.30 dalam pernyataan pers menyatakan bahwa saksi-saksi
yang di periksa tidak memenuhi unsur pelanggaran baik administrasi dan pidana
pemilihan;
[4.1.3] Bahwa pada 13 Juni 2018 terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Satgas
OTT bentukan Polres Bolaang Mongondow, Panwas Kota Kotamobagu, dan
Kejaksaan Negeri, di Desa Pontodon dan Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur
masing–masing barang bukti berupa 9 (sembilan) kemasan beras berukuran 5 kg,
minuman soda sebanyak 18 lusin (216 botol berukuran 390 ml), sembilan kain
sarung berstempelkan Ir. Tatong Bara, satu unit mobil mini bus xenia, dan sejumlah
uang pecahan Rp. 100.000. Adapun barang bukti tersebut telah disampaikan oleh
Tim Polres Bolmong kepada Panwaslu Kotamobagu sesuai dengan bukti siaran pers
info@dkpp.go.id
Kapolres bersama Panwaslu. Namun penangkapan OTT dimentahkan dengan
keputusan dan pernyataan pers Panwas yang menyatakan bahwa OTT yang
dilakukan oleh Tim Polres Bolmong tidak memenuhi unsur hukum sebagai
pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan;
[4.2.1] Bahwa Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu, Pj. Walikota Kotamobagu,
Kapolres Bolaang Mongondow dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu benar
melaksanakan konferensi Pers pada tanggal 22 Mei 2018 berkaitan dengan
momentum Bulan Ramadhan. Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu dalam konferensi
pers menyampaikan bahwa saat bulan ramadhan dan mendekati Idul Fitri tidak ada
larangan bersedekah bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Kotamobagu namun sedekah tersebut tidak disertai simbol-simbol atau ajakan
untuk mempengaruhi memilih pasangan calon tertentu. Hal tersebut merupakan
hasil rapat koordinasi pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan
kampanye di bulan Ramadhan pada tanggal 16 Mei 2018 dihadiri oleh Bawaslu
Sulawesi Utara, Ketua MUI Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari
Kotamobagu, Tokoh Masyarakat, Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota
Kotamobagu dan Tim Pemenangan Kedua Pasangan calon. Dalam rapat tersebut
disampaikan bahwa persoalan sedekah tidak ada larangan, bahkan Mustarin
Humagi, S.HI Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa
bersedekah di bulan Ramadhan dibolehkan bagi pasangan calon maupun atas nama
pribadi asalkan tidak ada simbol atau ajakan untuk memilih pasangan calon
tertentu;
[4.2.2] Bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu telah melakukan penanganan
pelanggaran sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan pelanggaran
pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Panwaslu Kota Kotamobagu dalam kasus dugaan pidana pemilihan telah melakukan
upaya pemeriksaan sebagaimana bagian keempat Pasal 11 Perbawaslu 14 Tahun
2017 tentang informasi awal. Panwaslu Kota Kotamobagu melakukan penelusuran
terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dan ditindaklanjuti dengan temuan
Pengawas pemilihan. Dugaan pidana pemilihan yang didalilkan Pengadu telah
dilakukan penelusuran oleh Panitia Pengawas Lapangan bersama Panwascam
Kotamobagu Barat bahwa pembagian bingkisan tersebut dilakukan oleh Fadli
Tungkagi di Kelurahan Mogolaing atas perintah Lurah Mogolaing Fatmawati Ginano,
S.Sos. Dugaan pidana pemilihan ini dituangkan dalam Formulir Temuan Nomor:
025/TM/PANWASLU-KK/25.02/IV/2018 dengan memanggil dan mengklarifikasi
Terlapor dan saksi. Demikian halnya para Teradu telah menangani laporan, atas
nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor: 026/LP/PW/Panwaslu-
KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Juldin Manangin Nomor:
029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Abdul Karim
Manangin laporan nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018. Berdasarkan
laporan tersebut maka Panwaslu Kota Kotamobagu telah memanggil dan
mengklarifikasi para pihak dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra
Penegakan Hukum Terpadu dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pelanggaran
administrasi dan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun
2016 Pasal 187 A ayat (1) 1. setiap orang. 2. dengan sengaja. 3. Melakukan
perbuatan melawan hukum. 4. menjanjikan atau memberikan uang atau meteri
info@dkpp.go.id
lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak
pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak
sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana maksud
pasal 73 ayat (4) dipidana...; dan ayat (2) 1. Pemilih. 2. dengan sengaja. 3.
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian dan janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Selanjutnya UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat (4) UU
Nomor Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan
relawan. Atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung atau tiak langsung
untuk: a). mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b).
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak
sah; dan c). mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu. Panwas Kota Kotamobagu mengumumkan hasil klarifikasi melalui siaran
pers setelah sebelumnya diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat
Panwaslu Kota Kotamobagu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
14 Tahun 2017 Pasal 34 tentang status penanganan pelanggaran;
[4.2.3] Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang oleh Satuan
Resmob Polres Bolmong pada tanggal 14 Juni 2018 di Desa Pontodon, Kecamatan
Kotamobagu Utara, dan Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur
beserta barang bukti adalah benar dan telah dilaporkan ke Panwaslu Kota
Kotamobagu. Sebagai tindaklanjut, para Teradu memanggil pihak-pihak untuk
dilakukan pemeriksaan, di antaranya Terlapor, saksi, dan Pelapor yang dituangkan
dalam berita acara klarifikasi. Bahwa pembagian sembako dimaksud, tidak ada
simbol partai, simbol pasangan calon, kalimat ajakan untuk mempengaruhi pemilih
untuk memilih pasangan calon Walikota atau Wakil Walikota tertentu dan/atau
tidak memilih salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh Terlapor kepada
saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Terlapor dan Saksi, membenarkan telah
menyalurkan bingkisan hari raya berupa uang Rp. 100.000, (setarus ribu rupiah)
dan materi lainnya kepada warga, namun pada saat menyerahkan bingkisan
tersebut, tidak terdapat kalimat yang bersifat mempengaruhi ataupun ajakan untuk
memilih salah satu pasangan calon, dan hanya menyampaikan bahwa bingkisan
tersebut adalah sedekah yang diberikan Ir. Tatong Bara. Pembahasan bersama
dalam Sentra Gakumdu menyimpulkan bahwa perbuatan Ir. Tatong Bara, sebagai
Pasangan Calon Walikota Kotamobagu, memberikan atau membagi-bagikan
bingkisan hari raya Idul Fitri kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan
merupakan rutinitas setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, kegiatan
membagikan bingkisan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau
tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187A ayat (1) UU
Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
info@dkpp.go.id
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu,
Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Teradu I mengakui dan membenarkan telah memberikan pernyataan bahwa
pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan untuk memberikan,
menyalurkan, dan menunaikan zakat dan sedekah kepada masyarakat selama
bulan suci Ramadhan/bulan puasa sepanjang pemberian dan penunaian zakat dan
sedekah dimaksud mengikuti rambu-rambu pemilihan. Konferensi pers dilakukan
Teradu I bersama Pj. Walikota, Kapolres Bolaang Mongondow, dan Kepala Kejaksaan
Negeri Kota Kotamobagu pada 22 Mei 2018 bertempat di rumah dinas Walikota
Kotamobagu. Konferensi pers merupakan penyampaian hasil rapat koordinasi
pencegahan penanganan pelanggaran pelaksaanaan kampanye di bulan Ramadhan
pada tanggal 16 Mei 2018 dihadiri oleh Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua MUI
Kotamobagu, Kapolres Bolaang Mongondow, Kajari Kotamobagu, Tokoh Masyarakat,
Parpol se-Kota Kotamobagu, Tokoh agama se-Kota Kotamobagu dan Tim
Pemenangan Kedua Pasangan calon. Pada hari yang sama tanggal 22 Mei 2018, para
Teradu memperoleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor:
0813/K.Bawaslu/PM.)1.00/V/2018 dengan salah satu isinya pada angka (3): partai
politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan semua pihak untuk melakukan
pendidikan politik dengan melakukan kampanye pemilihan sesuai dengan peraturan
perundang–undangan dan tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah
sebagai sarana kampanye. Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang
dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga resmi BAZ
dan sebagainya. Pernyataan yang disampikan Teradu I saat konferensi pers tanggal
22 Mei 2018 menurut DKPP secara materiel memiliki substansi yang sama dengan
Surat Edaran Bawaslu tetapi pernyataan Teradu I tidak disertai petunjuk teknis
penyerahan tetapi hanya mengarahkan secara normatif sesuai dengan rambu-rambu
pemilihan. Hal tersebut sangat mungkin dimaknai berbeda bagi peserta pemilihan,
tim sukses atau relawan pendukung. Sepatutnya Teradu I bersama Teradu II dan
Teradu III menegaskan kembali bahwa penyerahan zakat, infak dan sedekah
dilakukan melalui lembaga resmi sebagaimana Surat Edaran Bawaslu guna
menghindari penyalahgunaan momentum bulan Suci Ramadhan yang bersamaan
dengan pelaksanaan tahapan pemilihan. Sebab sangat mungkin politik uang
dikemas dengan zakat, infak dan sedekah oleh pasangan calon, partai politik
pendukung, tim sukses dan relawan untuk mempengaruhi pemilih baik langsung
maupun tidak langsung. Sebagai Pengawas pemilihan, Teradu I, II, dan Teradu III
sepatutnya memiliki sensitifitas etik dalam memahami situasi dari setiap
momentum, tidak hanya etika dalam kapasitas dan kedudukan sebagai
penyelenggara tetapi termasuk etika penyelenggaraan pemilihan yang melingkupi
semua pihak yang berkepentingan. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa banyaknya laporan pelanggaran yang ditangani oleh para Teradu, di
antaranya laporan atas nama Hariadi Manangin dengan laporan nomor:
026/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Juldin Manangin
Nomor: 029/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas nama Abdul Karim
Manangin nomor: 032/LP/PW/Panwaslu-KK/25.02/VI/2018, laporan atas tindakan
Fadly Tungkagi selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mogolaing
membagi-bagikan barang dari calon Walikota Kotamobagu atas nama Ir. Tatong
Bara, berupa 2 lusin Minuman Soda, 1 Buah Kain Sarung bertuliskan Ir. Tatong
info@dkpp.go.id
Bara, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, dan amplop berisikan uang Rp.100.000, dan
disertai pesan “ini adalah sedekah dari pa Ibu Tatong buat keluarga nya pak Fery,
trus jang lupa neh pa Ibu”. Demikian halnya dengan penanganan Laporan Tangkap
Tangan yang dilakukan oleh Satuan Resmob Polres Bolaang Mongondow pada
tanggal 14 Juni 2018 di Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, dan Desa
Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur. Keseluruhan laporan maupun
penanganan laporan tertangkap tangan berakhir dengan kesimpulan tidak
memenuhi unsur pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan sebagaimana
dalam Pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4) dan ayat (2) Pidana
yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). Tidak terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi dan tindak pidana
pemilihan dalam kesimpulan para Teradu didasarkan pada argumentasi tidak
adanya unsur mempengaruhi pemilih. Unsur mempengaruhi pemilih sepatutnnya
tidak hanya dimaknai dalam bentuk perbuatan atau tindakan aktif (positif) tetapi
termasuk perbuatan atau tindakan pasif (negatif) sebagai bagian dari makna kalimat
“secara lansung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi”. Bingkisan paket 2
lusing minuman soda, 1 kemasan beras ukuran 5 kg, amplop berisi Rp 100.000-,
dan 1 lembar sarung bertuliskan Ir. Tatong Bara secara substansi memenuhi unsur
“tidak langsung mempengaruhi” sebagaimana dimaksdukan dalam Pasal 187A UU
Nomor 10 Tahun 2016. Mengingat nama Ir. Tatong sebagai Calon Walikota
Kotamobagu merupakan fakta yang telah diketahui umum (notoire feiten). Di
samping itu dalam logika tertangkap tangan sejatinya telah memenuhi semua unsur
baik subjek, perbuatan dan alat bukti mengenai terjadinya pelanggaran pidana
pemilihan. Meskipun kemudian tanggung jawab atas kesimpulan tidak memenuhi
unsur tindak pidana pemilihan tidak sepenuhnya berada pada para Teradu
melainkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya termasuk
unsur kepolisian dan kejaksaan tetapi pembagian paket pada beberapa tempat
kejadian dengan jenis paket yang sama disertai nama salah satu Calon Walikota
Kotamobagu menunjukkan sikap tidak profesional para Teradu dalam
melaksanakan tugas pengawasan dan menangani laporan pelanggaran pemilihan.
Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] dan [4.1.3] terbukti. Para
Teradu melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
info@dkpp.go.id
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Musly L Mokoginta,
Teradu II Adrian Herdy Dayoh, dan Teradu III Amaludin Bahansubu, masing-
masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota
Kotamobagu;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Sembilan belas bulan
September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan
September tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward
Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau
kuasanya dan para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
info@dkpp.go.id
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id