Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 327 Tahun 2019
Kiswan Paputungan, Ketua Bawaslu Kab. Bolaang Mangondow Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 31 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 354-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan perilaku etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Melakukan pengancaman melalui media sosial whatsapp kepada salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit dan telah ditetapkan sebagai tersangka; [4.1.2] Melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kehormatan wanita (asusila) yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 354- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 327-PKE- DKPP/XII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Eus Daud Pekerjaan/Lembaga : Aparatur Sipil Negara/Sekretaris KAHMI Alamat : Jalan Trans Sulawesi Bolaang Mangondow Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama Jein Djauhari : Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Advokat & Konsultan Hukum Jein Djauhari & Rekan Alamat : Jl Brawijaya Nomor 68 B Lingkungan II, RT 004/ Kotamobagu, Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Kiswan Paputungan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Selatan Alamat : Jl. Trans Sulawesi Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban Teradu. Mendengar keterangan Saksi Pengadu. Mendengarkan keterangan Saksi Teradu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 354-P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 327-PKE-DKPP/XII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan perilaku etik penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 2. Bahwa hal yang menjadi pembicaraan sebagaimana point 1 (satu) diatas adalah menyanggkut keberadaan ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang oleh Masyarakat telah melakukan indikasi pelanggaran etik, dimana saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Kiswan Paputungan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Pihak Kepolisian Resort Bolaang Mongondow atas Perbuatan Tindak Pidana pengancaman yang dilakukan kepada sesama Komisioner Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit. Buntut dari pengancaman tersebut Komisioner a.n. Monitha Mokodompit membuat laporan kepada pihak yang berwajib, dan hasilnya yang bersangkutan a.n. Kiswan Paputungan ditetapkan sebagai Tersangka (Bukti Surat penetapan Tersangka sebagaimana terlampir). 3. Bahwa selain Penetapan Tersangka kepada Komisioner Bawaslu a.n. Kiswan Paputungan, yang bersangkutan juga saat ini sementara diproses oleh Pihak Kepolisian atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelecehan terhadap kehormatan Wanita (Asusila) yang dilakukan terhadap Komisioner Bawaslu a.n. Monitha Mokodompit. 4. Bahwa sejak kejadian tersebut diinternal Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat ini tidak lagi harmonis, karena kedua belah pihak dan keluarga kedua belah pihak saling menuduh dan saling menjatuhkan. 5. Bahwa kondisi inharmonisasi yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menghadapi Agenda Nasional yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, dimana Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pilkada. 6. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu. 4. Apabila Mejelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon dengan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo etbono) [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka 2. P-2 : Fotokopi Surat Laporan Pelecehan 3. P-3 : Fotokopi screenshot Percakapan [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi a.n Cristianto Taufik Nasiki dan menerangkan sebagai berikut: Saksi adalah teman dari Monitha Mokodompit. Saksi menerangkan bahwa peristiwa pengancaman terjadi pada tanggal 19 Mei 2019. Saksi pada saat itu singgah ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk bertemu Monitha Mokodompit pada pukul 13.00 WIT. Saksi kemudian mengabadikan pertemuan tersebut dan dijadikan status WhatsApp. Selang 30 menit kemudian, Teradu mengomentari foto status WhatsApp tersebut yang pada pokoknya menanyakan kepentingan Saksi berkunjung dan menyebut Monitha Mokodompit “pakat sekali”. Saksi kemudian mengirimkan percakapan antara Saksi dengan Teradu dan dikirim kepada Monitha Mokodompit. Saksi mengetahui bahwa antara Teradu dengan Monitha Mokodompit terlibat percakapan yang berujung munculnya kalimat pengancaman dari Teradu. Atas percakapan tersebut, Monitha Mokodompit melaporkan kepada pihak kepolisian dan Saksi bersedia memberikan keterangan. Terkait tindakan Teradu melakukan tindakan pelecehan kepada Monitha Mokodompit, Saksi melakukan pendampingan saat pelaporan ke kepolisian. Saksi menerangkan bahwa peristiwa pelecehan yaitu Teradu mencolek Monitha Mokodompit terjadi pada tahun 2018. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Teradu melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengancaman melalui media social kepada salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit; a. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu adalah tidak benar, bahwa dalam asas praduga tak bersalah dijelaskan yaitu “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. b. Bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kelembagaan, karena Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit, berada dalam satu Kelembagaan yaitu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. c. Bahwa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit sebelum melaporkan Teradu Kepada Kepolisian dan sesudah melaporkan Teradu Kepada Kepolisin, a.n. Monitha Mokodompit bebas pergi kemanapun bahkan melaksanakan tugasnya sampai hari ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanpa ada sedikit pun merasa terancam. Artinya kalimat yang saya maksud bukan ancaman pembunuhan atau penganiayaan. d. Bahwa Teradu dilaporkan a.n. Monitha Mokodompit telah melakukan pengancaman melalui media social dengan kalimat:“Monitha gna blm tau sepenuhnya kita pe preman.. jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup angin.” Maksud dari teradu mengirim pesan “masi ba hirup angin” adalah a.n. Monitha Mokodompit masih menghirup angin segar, dalam arti Teradu bisa melaporkan a.n. Monitha Mokodompit ke ranah hukum akibat dari penghinaan yang dilakukan a.n. Monitha Mokodompit kepada Teradu lewat media social dengan kalimat-kalimat : “Nda sama dg nga yang ada maso jual harga diri di organisasi” dan “Klo BODOK BODOK JO ND USH TEKENG PANDE”. Setelah kejadian di Chat WA antara a.n. Monitha Mokodompit dengan Teradu. Monitha Mokodompit Bebas kemanapun bahkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Artinya kalimat yang saya maksud bukan ancaman pembunuhan atau penganiayaan. Dan a.n. Monitha Mokodompit menurut Teradu tidak pernah merasa bahwa dirinya merasa terancam karena berdasarkan Bukti Chat WA a.n. Monitha Mokodompit mengatakan “TAKO SX QT EH” tetapi menggunakan emoticon Tertawa. e. Bahwa Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu selalu bersama-sama baik dalam melaksanakan tugas mengikuti kegiatan-kegiatan di Manado dan bahkan di kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan tanpa sedikit pun a.n. Monitha Mokodompit merasa terancam. Sehingganya apa yang dituduhkan kepada Teradu bahwa permasalahan tersebut akan mempengaruhi tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai lembaga yang akan mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak benar dikarenakan semua tahapan pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020 berjalan sesuai tahapan sampai hari ini. f. Bahwa Proses Permasalahan antara Teradu dan salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit, adalah Permasalahan Kelembagaan yang terjadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan sudah diselesaikan secara kelembagaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Mei 2019. Mediasi damai tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulut dan Teradu sudah meminta Maaf, dibuktikan dengan Berita Acara dan Rekaman Vidio. Dalam berita acara tersebut memuat diantaranya : 1) Bahwa Masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. 2) Bapak Kiswan Paputungan membuat surat Pernyataan Permohonan Maaf dan tidak akan ikut campur urusan pribadi dan/atau Privasi Ibu Monitha P Mokodompit serta tidak akan lagi melakukan pengancaman kepada Ibu Monitha P Mokodompit dalam bentuk apapun dan ditanda tangani diatas materai. 3) Ibu Monitha P Mokodompit Mencabut Laporan Polisi Nomor : STTLP/422.a/V/2019/SULUT/KTG yang dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2019 di Polres Kotamobagu g. Bahwa bukti rilis salah satu media online bahwa teradu sudah meminta maaf kepada a.n.Monitha Mokodompit dan Bukti Foto Dokumentasi Permintaan maaf Teradu yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, salah satu Pimpinan Bawaslu Bolsel dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bolsel h. Bahwa Permasalahan Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan Kelembagaan pada tanggal 24 Mei 2019. Namun 2 (dua) hari setelah pertemuan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara a.n. Monitha Mokodompit enggan mencabut laporan yang sudah teregistrasi di Polres Kota Kotamobagu, dengan alasan keluarga. (Bukti rilis Media Online). Sehingganya Teradu terus berupaya mendatangi keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit untuk memohon maaf dan upaya- upaya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. i. Bahwa Teradu terus melakukan upaya-upaya bahwa permasalahan antara Teradu dan a.n. Monitha Mokodompit diselesaikan secara Kekeluargaan dan Kelembagaan dengan mendatangi Keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit yang didampingi oleh Angota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, bapak Mustarin Humagi dan Bapak Awaludin Umbola, di Halaman RSUP Prof.dr. R.D Kandou Manado Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta maaf kepada keluarga dari a.n. Monitha Mokodompit dan Teradu benjanji bahwa keselamatan Monita menjadi tanggung jawab Teradu dan Keluarga dari Monitha sudah memaafkan dan juga mengiyakan bahwa permasalahan tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan. j. Bahwa segala upaya telah Teradu lakukan agar Permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sehingganya menjadi tanda Tanya besar a.n. Monitha Mokodompit, bersih keras Permasalahan tersebut tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan Kelembagaan dan Kenapa Harus diselesaikan diluar kelembagaan. menurut Teradu terlalu Politis. Kenapa Teradu mengatakan terlalu Politis dikarenakan sejak terjadinya Permasalahan tersebut rekan-rekan kerja Teradu yang tergabung dalam SENTRA GAKKUMDU unsur Kepolisian salah satunya a.n IPDA Nurdin Mansura juga mendapat ancaman dari a.n. Monitha Mokodompit, dibuktikan dengan ScreanShoot salah satu Pesan Via WhatsApp yang disampaikan kepada salah satu staf dari Teradu. ini membuktikan bahwa ada kepentingan Politik lain Bahwa Permasalah ini harus diselesaikan ke Pihak Kepolisian karena Kepolisian saja yang berpangkat Perwira bisa diancam oleh a.n. Monitha Mokodompit. k. Bahwa kedekatan antara Pengadu dan a.n. Monitha Mokodompit tentunya juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa permasalahan ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan dan kelembagaan. Ini terbukti dengan Teradu di Laporkan oleh Pengadu yang tidak lain adalah teman dekat dari a.n. Monitha Mokodompit. Dengan berstatus sebagai ASN yang menjabat sebagai Sekretaris KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan seperti yang tercantum dalam FORM I-P/L DKPP. 2. Teradu diduga melakukan Tindak Pidana Pelecehan terhadap Kehormatan Wanita (Asusila) yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit. a. Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu adalah Tidak Benar. b. Bahwa berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: STTLP/656.a/VII/2019/Sulut/Res/KTG. Sampai Hari ini Pihak Kepolisian telah melakukan Gelar Perkara terkait laporan yang dituduhkan kepada Teradu. Dan sampai hari ini pihak kepolisian belum menyampaikan terkait sejauh mana perkembangan kasusu tersebut. c. Bahwa apa yang dilakukan a.n. Monitha P Mokodompit dengan melaporkan Teradu kepada Pihak Kepolisin terkait Pelecehan Seksual tidaklah benar. Dikarenakan Perbuatan Pelecehan Seksual tersebut Menurut keterangan a.n. Monitha P Mokodompit terjadi pada tanggal 23 April 2019, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tetapi kenapa baru dilaporkan pada bulan Juli 2019. kenapa Pada saat Kejadian tersebut a.n. Monitha P Mokodompit tidak langsung melaporkan Kepada Pihak Kepolisian. 3. Bahwa berdasarkan jawaban tertulis dari Teradu diatas, kiranya memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeiksa perkara ini agar mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan serta menyatakan teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Pemilu. 4. Bahwa atas kejadian ini Teradu Momohon Maaf yang sebesar-besarnya Kepada Ketua dan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Ketua dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Kepada Pimpinan dan Seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 5. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah. 3. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No KODE BUKTI KETERANGAN 1. T- 01 : Print out percakapan WhatsApp Teradu dengan Monitha Mokodompit; 2. T-02 : Salinan Berita Acara kesepakatan antara Teradu dengan Monitha Mokodompit tanggal 24 Mei 2019; 3. T-03 : Foto dokumentasi mediasi damai antara Teradu dengan Monitha Mokodompit tanggal 24 Mei 2019; 4. T–04 : Foto dokumentasi pertemuan antara Teradu dengan keluarga Monitha Mokodompit di halaman RSUP Prof.dr. R.D Kandaou Manado; 5. T-05 : Foto dokumentasi mediasi ke dua damai antara Teradu dengan Monitha Mokodompit di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 6. T-06 : Foto dokumentasi antara Teradu dengan Monitha Mokodompit dalam melaksanakan tugas; 7. T-07 : Print out rilis media; [2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan Muhammad Christian P. Doni sebagai Saksi memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi menerangkan bahwa kedudukan Saksi sebagai staf Teradu di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Terhadap peristiwa pencolekan, Saksi tidak melihat kejadian tersebut karena berada di dalam ruang rapat. Saksi membenarkan berada di ruang rapat untuk merapihkan perlengkapan pasca rapat. Bahwa Saksi juga tidak melihat peristiwa pengusapan paha. Terkait tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Teradu, Saksi hanya melihat screenshot percakapan WhatsApp yang dimiliki Teradu. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang Pemeriksaan, DKPP meminta keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerangkan sebagai berikut: 1. Monitha Mokodompit Pihak Terkait adalah korban pengancaman yang dilakukan Teradu. Bahwa benar Teradu mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang bernada pengancaman. Pihak Terkait menafsirkan pesan WhatsApp tersebut sebagai bentuk pengancaman pembunuhan. Bahwa hubungan antara Pihak Terkait dengan Teradu awalnya baik-baik saja. Setiap terjadi perdebatan maupun perbedaan pendapat selalu disikapi dengan sikap wajar. Terhadap kasus pencolekan, Pihak Terkait menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi usai rapat bersama Sentra Gakkumdu. Teradu mencolek dengan sedikit mencubit pinggul Pihak Terkait. Pihak Terkait tidak merasa nyaman dan tidak suka dengan perbuatan Teradu yang dilakukan dimuka umum. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa perbuatan Teradu juga mendapat peringatan dari salah satu anggota Sentra Gakkumdu unsur kepolisian. Selain peristiwa tersebut, Teradu juga pernah melakukan perbuatan yang dianggap oleh Pihak Terkait adalah bentuk pelecehan. Teradu pernah mengusap paha Pihak Terkait saat rapat supervisi yang dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Phak Terkaiat menerangkan bahwa saat itu sedang makan kue, dimana remah kue berjatuhan di paha Pihak Terkait. Kemudian Teradu tiba-tiba mengusap paha Pihak Terkait dengan dalih membersihkan remah kue. Pihak Terkait menerangkan, akibat peristiwa tersebut tidak pernah melakukan komunikasi kepada Teradu dan bertegur sapa, karena nomor telepon Teradu telah di-block. Pada prinsipnya, Pihak Terkait telah memaafkan, hanya saja keluarga meminta proses hukum tetap berjalan. Disamping itu, proses hukum juga sebagai efek jera bagi Teradu agar memperbaiki perilakunya. Bahwa sebagai pejabat Negara seharusnya dapat menjaga sikap dan tidak melanggar etika. Bahwa harapannya dengan adanya kejadian ini, Teradu dapat menjaga nama baik lembaga dan jangan mabuk-mabuk lagi di kantor. 2. Kifly Malonda Pihak Terkait adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondo Selatan. Terhadap peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Teradu kepada Monitha Mokodompit, Pihak Terkait mengetahui peristiwa tersebut hanya melalui kronologis laporan. Pihak Terkait juga mengetahui bahwa Monitha Mokodompit akan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pihak Terkait menerangkan bahwa dirinya juga memberi masukan kepada Monitha Mokodompit agar permasalahan diselesaikan secara damai. Alasan Monita saat itu katanya sudah tidak tahan. Pihak Terkait menganggap bahwa perbuatan Teradu masih dalam batas kewajaran, karena masih dalam konteks candaan yang dilakukan rekanan se-kantor. Terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Teradu, Pihak Terkait mengetahui dari Saksi yang akan memberikan keterangan dimuka sidang DKPP. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa atas kejadian tersebut kerja organisasi sedikit terganggu, terutama pada saat melakukan koordinasi. Misal ketika ada informasi yang disampaikan dalam grup selalu dibalas melalui percakapan WhatsApp pribadi. Bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas, Pihak Terkait selalu menjadi perantara. Sebagai penyelenggara Pemilu dan juga abdi Negara, Pihak Terkait merasa sedikit terganggu dan masih merasa nyaman dengan kondisi demikian. Pihak Terkait juga membenarkan bahwa dampak dari adanya peristiwa tersebut baik Teradu maupun Monitha Mokodompit hingga saat ini tidak pernah bertegur sapa. Bahwa benar Teradu dan Pihak Terkait terkadang selesai bekerja mengkonsumsi minuman keras di kantor sebatas menghilangkan lelah karena pekerjaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya : [4.1.1] Melakukan pengancaman melalui media sosial whatsapp kepada salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit dan telah ditetapkan sebagai tersangka; [4.1.2] Melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap kehormatan wanita (asusila) yang dilakukan terhadap salah satu Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menurut Teradu dalam asas praduga tak bersalah dijelaskan yaitu “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Perihal ancaman tersebut, Teradu menerangkan bahwa permasalahan pengancaman telah diselesaikan secara kelembagaan, karena Teradu dan Monitha Mokodompit, berada dalam satu kelembagaan yaitu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu juga menerangkan bahwa kalimat yang dianggap sebagai ancaman bukan merupakan ancaman pembunuhan atau penganiayaan. Terhadap kalimat “Monitha gna blm tau sepenuhnya kita pe preman.. jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup angin.” yang disampaikan melalui percakapan aplikasi sosial media whatsapp adalah ungkapan Teradu karena merasa tersinggung dan mempunyai maksud bukan ancam pembunuhan atau penganiayaan, tetapi pesan “masi ba hirup angin” dalam arti Teradu bisa melaporkan Monitha Mokodompit ke ranah hukum akibat dari penghinaan yang dilakukan Monitha Mokodompit kepada Teradu dengan kalimat “Nda sama dg nga yang ada maso jual harga diri di organisasi” dan “Klo bodok Bodok jo nd ush tekeng pande”. Teradu juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kinerja Teradu dan Monitha Mokodompit dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagai lembaga yang akan mengawasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Bahkan semua tahapan pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020 berjalan sesuai tahapan, seperti pelaksanaan Rapat Persiapan Tes Tertulis Penerimaan Panwascam Pada Pemilihan Tahun 2020 di Kota Kotamobagu, Tes Wawancara Pada Penerimaan Panwascam Pada Pemilihan Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Pelantikan Panwascam Pada Pemilihan Tahun 2020 di Kantor Desa Popodu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Selain itu, terkait permasalahan antara Teradu dan Monitha Mokodompit, adalah permasalahan kelembagaan yang terjadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan telah diselesaikan secara kelembagaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 24 Mei 2019. Mediasi damai dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Teradu sudah meminta maaf, dibuktikan dengan Berita Acara dan rekaman video. Namun 2 (dua) hari setelah pertemuan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Monitha Mokodompit enggan mencabut laporan yang sudah teregistrasi di Polres Kota Kotamobagu, dengan alasan keluarga. Teradu terus berupaya mendatangi keluarga Monitha Mokodompit untuk memohon maaf dan upaya-upaya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan seperti mendatangi keluarga Monitha Mokodompit yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Mustarin Humagi dan Bapak Awaludin Umbola, di Halaman RSUP Prof.dr. R.D Kandou Manado. Dalam pertemuan tersebut Teradu meminta maaf kepada keluarga Monitha Mokodompit dan Teradu benjanji bahwa keselamatan Monita Mokodompit menjadi tanggung jawab Teradu. Bahwa keluarga Monitha Mokodompit sudah memaafkan dan juga mengiyakan bahwa permasalahan tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Teradu segala upaya telah dilakukan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga menjadi tanda tanya besar bahwa Monitha Mokodompit bersikeras permasalahan tersebut tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan dan kelembagaan. Justru Monita tetap menempuh diluar kedua upaya tersebut yang cenderung bernuansa politis, karena sejak terjadinya permasalahan tersebut, rekan- rekan kerja Teradu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian salah satunya IPDA Nurdin Mansura juga mendapat ancaman dari Monitha Mokodompit, dibuktikan dengan screenshot pesan WhatsApp yang disampaikan kepada salah satu staf dari Teradu. Hal ini membuktikan bahwa ada kepentingan politik lain sehingga permasalah ini harus diselesaikan ke pihak kepolisian karena kepolisian saja yang berpangkat perwira bisa diancam oleh Monitha Mokodompit; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap kehormatan wanita (asusila) kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Monitha Mokodompit, menurut Teradu dalil aduan Pengadu tidak benar. Berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/656.a/VII/2019/Sulut/Res/KTG bahwa sampai hari ini pihak kepolisian telah melakukan Gelar Perkara terkait laporan yang dituduhkan kepada Teradu. Namun pihak kepolisian belum menyampaikan terkait sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Monitha Mokodompit dengan melaporkan Teradu kepada Pihak Kepolisian atas tindakan pelecehan seksual adalah tidak benar. Karena perbuatan pelecehan seksual tersebut menurut keterangan Monitha Mokodompit terjadi pada tanggal 23 April 2019 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tetapi kenapa baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada bulan Juli 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan pengancaman melalui media sosial whatsapp kepada Pihak Terkait Monita Mokodompit selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman tersebut. Teradu membenarkan telah mengirim pesan whatsapp kepada Monitha Mokodompit dengan menggunakan kalimat “Monitha gna blm tau sepenuhnya kita pe preman..jadi jgn ba lebe, dari gna masi ba hirup angin.” Kalimat tersebut ditafsirkan Pihak Terkait Monitha Mokodompit sebagai bentuk ancaman terhadap keselamatan dirinya. Atas tindakan tersebut, tanggal 20 Mei 2019 Monitha Mokodompit melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan tanggal 22 Mei 2019 melaporkan ke Polres Kotamobagu dengan Laporan Nomor : LP/422/V/2019/Sulut/Res-Ktgu. Selanjutnya, tanggal 24 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Teradu dengan Pihak Terkait Monitha Mokodompit. Hasil mediasi pada pokoknya meminta kepada Teradu untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis diatas materai dan Monitha Mokodompit untuk mencabut laporan polisi. Terungkap fakta bahwa sejak mediasi dilaksanakan, Teradu tidak memiliki itikad baik untuk memohon maaf secara sungguh-sungguh sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan Teradu baru meminta maaf kepada keluarga Monitha Mokodompit setelah 4 (empat) bulan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu melakukan pengancaman tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Teradu seharusnya dapat membina hubungan baik dan menjaga harmoni dengan Pihak Terkait sebagai kolega di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu juga seharusnya dapat menjaga sikap dan tindakannya sebagai pejabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Selain itu, DKPP sangat menyangkan sikap kedua belah pihak yang membawa urusan pribadi ke dalam urusan pekerjaan. Bahwa dampak yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut, kedua belah pihak tidak pernah saling bertegur sapa, bahkan dalam urusan pekerjaan selalu dihadapkan kendala koordinasi. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Kifly Malonda yang selalu menjadi perantara untuk kedua belah pihak. DKPP perlu mengingatkan kepada Pihak Terkait Monitha Mokodompit untuk dapat bekerja secara profesional dengan tidak membawa permasalahn pribadi ke dalam urusan pekerjaan. Sebagai penyelenggara Pemilu, sepatutnya menjunjung prinsip kepentingan umum dengan tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Demikian halnya dengan tindakan Pihak Terkait Kifly Malonda dan Teradu yang sering mengkonsumsi minuman keras di kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan dalih refreshing sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu dan Pihak Terkait Kifly Malonda yang mengkonsumsi minuman keras di kantor tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan atau tanpa alasan apapun, perbuatan mengkonsumsi minuman keras di kantor merupakan tindakan yang tidak terpuji dan sepenuhnya telah menodai kehormatan dan marwah lembaga penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap tindakan Teradu melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap kehormatan wanita (asusila) kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Monitha Mokodompit dalam dua peristiwa yang berbeda waktu yakni dalam bentuk mencolek pinggang dan mengusap paha dengan dalih membersihkan remahan makanan yang terjatuh, menurut DKPP, sikap dan tindakan Teradu tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Seorang perempuan yang menjaga kehormatannya dan kewibawaannya, tentu akan selalu menjaga tubuhnya untuk tidak disentuh oleh pria dalam batas dan tempat yang tidak sewajarnya, lebih lagi tempat atau tubuh yang disentuh merupakan bagian yang dianggap sensitif. Tindakan Teradu mencolek bagian pinggang dan mengusap paha lawan jenis secara sepihak sehingga menimbulkan perasaan ketidaknyamanan merupakan perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan dan cenderung merendahkan martabat seorang perempuan, terlebih perbuatan Teradu dilakukan di ruang publik. Saksi Muhammad Christian P. Doni yang dihadirkan Teradu tidak dapat membuktikan bahwa pencolekan pinggang tersebut tidak terjadi mengingat saksi hanya berada di dalam ruang rapat untuk merapihkan perlengkapan pasca rapat, sementara pencolekan pinggang menurut Pihak Terkait Monitha Mokodompit terjadi di luar ruang rapat pasca pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Teradu dalam bertindak sebagai pejabat penyelenggara pemilu seharusnya dapat menjaga etika kepatutan dan kepantasan serta mematuhi norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait , mendengar keterangan Saksi Pegadu dan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Kiswan Paputungan selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir