Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 34/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kota Manado
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas calon Walikota Manado Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi, tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana, tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang 22 Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, dan tidak merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi, yaitu bahwa bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013.
Pasal DilanggarPasal 50 Peraturan; Pasal 2; Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Eugenius Paransi, Teradu II atas nama Rommy Poli, Teradu III atas nama Sunday D.A. Rompas, Teradu IV atas nama Amrain Razak, dan Teradu V atas nama Jusuf J. Wowor selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 34/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Syarif Darea Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Alamat : Jl. Pagidon 8, Kelurahan Maasing Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eugenius Paransi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Manado Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rommy Poli Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sunday D.A. Rompas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado 1 Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amrain Razak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jusuf J. Wowor Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang, Kota Manado Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas calon Walikota Manado Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi. Surat Keterangan Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar 2 dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 2. Para Teradu tidak transparan mengenai status mantan narapidana calon Walikota Manado Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado tidak melakukan pengecekan kepada lembaga pemerintah yang berkompeten dalam penetapan status pembebasan yang bersangkutan; 3. Para Teradu tidak cermat dalam meneliti semua dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi. Pengadu menemukan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait Dengan Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012; 4. Para Teradu tidak merespons tanggapan masyarakat melalui Forum Manado Cerdas yang telah memberikan informasi kepada KPU Kota Manado berkaitan dengan status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi. Forum Manado Cerdas menyampaikan bahwa calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi masih dalam masa bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara. Para Teradu tidak menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melakukan verifikasi ijazah calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu juga tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait Dengan Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam melakukan verifikasi status pembebasan bersyarat narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi; 2. Para Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal verifikasi ijazah, status hukum narapidana, dan status sakit berkepanjangan narapidana calon 3 Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi, dan tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil terkait tidak diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam verifikasi ijazah calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi; 3. Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: a) tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil terkait laporan dari Forum Manado Cerdas; b) tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado; c) tidak membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal berkas calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi; dan f) tidak memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado; PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 saksi sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 33/BA/PILWAKO/VIII/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kota Manado No. 11/Kpts/KPU-MDO- 023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; 3. Bukti P-3 : Surat Keterangan dari Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “Karsia” di Bitung No 12/I/V/SKET/2005; 4. Bukti P-4 : Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014; 4 5. Bukti P-5 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS1.PK.01.05-07; 6. Bukti P-6 : Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.MH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai Surat Keterangan Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah tidak benar. Para Teradu dalam melakukan verifikasi berkas calon atas nama Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 2 point (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 2. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program Tahapan dan Jadwal, Para Teradu telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi pada tanggal 05 Agustus 2015. Para Teradu langsung mendatangi Yayasan Pelita Bahari Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang dahulunya adalah Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA”. Para Teradu mendapatkan Surat Keterangan yang selanjutnya dimuat dalam Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 20/BA/ PILWAKO/VIII/2015 tentang Hasil Klarifikasi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Instansi yang berwenang, dengan hasil Bahwa SPM KARSIA telah berubah nama menjadi SMK PELITA HARAPAN berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolah a.n. Revlita J.W. Mandagi, SE. MAP. Dalam keterangan tersebut dinyatakan bahwa Jimmy Rimba Rogi adalah Alumni SPM KARSIA; 3. Para Teradu melanjutkan verifikasi ke Kantor Diknas Kota Bitung yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Diknas Kota Bitung Ferdinand Tangkudung. Verifikasi tersebut dimuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 21/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Hasil Klarifikasi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Instansi Yang berwenang, yang intinya menyatakan bahwa pengesahan yang diberikan oleh Kadis Diknas Kota Bitung atas Surat Pengganti 5 Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah benar adanya. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi hidup atas nama Dina Makahanap yang menyatakan bahwa Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi adalah benar pernah bersekolah di SPM KARSIA Bitung; 4. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana adalah tidak benar. Para Teradu dalam melakukan verifikasi berkas calon atas nama Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Pada tanggal 2 Agustus 2015 Ketua KPU Kota Manado menugaskan 3 (tiga) Komisioner dan Staf untuk melaksanakan verifikasi faktual ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat; 2) Pada tanggal 5 Agustus 2015 petugas verifikasi kembali ke Manado dan memperlihatkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin No. W.11.PAS.PAS.1.-PK.01.01.02-45.36 dan Berita Acara No. 16/BA/PILWAKO/ VIII/2015; 3) Pada tanggal 14 Agustus 2015 KPU Kota Manado menugaskan 2 (dua) komisioner ke Dirjen Balai Pemasyarakatan Jakarta untuk memintakan penjelasan status Jimmy Rimba Rogi. Atas petunjuk Staf Dirjen BAPAS Jakarta 2 (dua) komisioner dimaksud diarahkan untuk mengecek ke BAPAS Kota Manado dimana Jimmy Rimba Rogi berdomisili; 4) Pada tanggal 18 Agustus 2015 KPU Kota Manado bersama Panwas Kota Manado menuju BAPAS Kota Manado di Jln. Pomorow. Staf BAPAS Kota Manado menjelaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak menjadi Klien BAPAS Kota Manado. Selesai dari BAPAS Kota Manado, Tim yang terdiri atas KPU Kota Manado dan Panwas Kota Manado menuju Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kemudian memberikan penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak ada dalam daftar DEPKEHAM di Provinsi SULUT; 5) Pada tanggal 19 Agustus 2015 Ketua KPU Kota Manado mengirim surat resmi kepada KANWIL DEPKEHAM Provinsi SULUT dengan Nomor 76/KPU- MDO/III/2015 Perihal Permohonan Penjelasan Tertulis Status Hukum Atas Nama Jimmy Rimba Rogi. Pada hari yang sama, Ketua KPU Kota Manado menugaskan 2 (dua) orang Komisioner untuk mendapatkan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS.495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat atas nama Jimmy Rimba Rogi; 6 6) Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Kota Manado dipanggil oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diperlihatkan Surat dari KPU RI tertanggal 23 Agustus 2015 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 507/KPU/VIII/2015 Perihal penjelasan mengenai calon yang berstatus narapidana. Pada poin (2) surat tersebut disebutkan agar berpatokan pada tanggal bebas akhir; 7) Pada tanggal 7 September 2015 KPU Kota Manado baru mendapatkan Surat dari KANWIL DEPKEHAM Provinsi SULUT tertanggal 4 September 2015 dengan Nomor Surat W27-PK.01.05-03 Perihal Status Hukum Atas Nama Jimmy Rimba Rogi; 8) Jawaban Para Teradu dari Poin 1 s/d 7 tersebut di atas sudah dirangkum dalam Dokumen Hukum Kronologis Verifikasi Faktual Sampai Pada Penetapan Calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi; 9) Pada masa pendaftaran, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan penerimaan dan pemeriksaan berkas secara transparan. Proses penerimaan berkas turut dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado. Seluruh proses penerimaan pendaftaran calon dilakukan secara terbuka. Para Teradu menempatkan TV 2 Unit agar masyarakat yang hadir bisa menyaksikan langsung seluruh proses yang terjadi; 5. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 adalah tidak beralasan. Selain Para Teradu tidak mendapatkan surat tersebut, surat dimaksud juga bukan merupakan syarat calon yang disyaratkan dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2015; 6. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani tanggal 31 Juli 2015 oleh Tim Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, tidak ditemukan Faktor Resiko Dalam Diri Jimmy Rimba Rogi Yang Dapat Mengakibatkan Ketidakmampuan Untuk Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Sebagai Walikota; 7. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah tidak berdasar. Masukan dan tanggapan masyarakat yang mengenai status hukum bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi yang masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013 tidak disertai identitas yang jelas. Padahal, ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jelas dinyatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. 7 KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam melakukan penelitian dan verifikasi berkas pencalonan Jimmy Rimba Rogi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Para Teradu telah bersikap transparan sepanjang proses pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015, terbukti dengan keterlibatan Panwaslu di setiap tahapannya; 3. Para Teradu dalam menilai kesehatan jasmani dan rohani bakal calon atas nama Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu; 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 orang saksi dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; 2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 20/BA/PILWAKO/VIII/ 2015 Tentang Hasil Klarifikasi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Dari Instansi Yang Berwenang; 3. Bukti T-3 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 21/BA/PILWAKO/VIII/ 2015 Tentang Hasil Klarifikasi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Dari Instansi Yang Berwenang; 4. Bukti T-4 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 16/BA/PILWAKO/VIII/ 2015 Tentang Klarifikasi Atas Pembebasan Dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Untuk Calon Walikota Manado a.n. Bpk. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos; 5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539; 6. Bukti T-6 : Surat Tugas Nomor 50/ST/KPU-Mdo/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015; 7. Bukti T-7 : Buku Tamu Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik 8 Indonesia; 8. Bukti T-8 : Surat KPU Kota Manado Nomor 76/KPU-MDO/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015 perihal Permohonan penjelasan tertulis status hukum atas nama Jimmy Rimba Rogi; 9. Bukti T-9 : Surat Tugas Nomor 59/ST/KPU-Mdo/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015; 10. Bukti T-10 : Surat KPU RI Nomor 507/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal Penjelasan Mengenai Calon yang Berstatus Narapidana; 11. Bukti T-11 : Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Nomor W27- PK.01.05-03 tanggal 04 September 2015 perihal Status Hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos; 12. Bukti T-12 : Dokumen hukum kronologis verifikasi faktual sampai pada penetapan Calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi, S.Sos, oleh KPU Kota Manado Tahun 2015; 13. Bukti T-13 : Surat Keterangan Tim Pemeriksa Kesehatan mengenai hasil penilaian kemampuan rohani dan jasmani atas nama Jimmy Rimba Rogi. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Blandina Makahandap, dan Amos Sembiring. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menguraikan sebagai berikut: Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara senantiasa berdasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang “tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang meliputi:……Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur …”; b. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang “tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi Tahapan 9 Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang meliputi:……Menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan …”; c. Pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang “Bawaslu Provinsi wajib: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya”; d. Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2015 pasal 59 huruf b bahwa Bawaslu Provinsi berkewajiban: “… melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya…”; 2. Terkait dengan proses persidangan sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Manado dan Panwas Pemilihan Kota Manado dengan isi pengaduan sebagai berikut: a. Teradu tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi, teradu menyatakan berkas surat keterangan ijasah a.n Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat, padahal berkas tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mendikbud RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahaan fotocopy ijasah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijasah/surat tanda belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah; b. Teradu tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana, teradu tidak melakukan pengecekan kepada lembaga pemerintah yang berkompeten dalam penetapan status pembebasan yang bersangkutan; c. Teradu tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan MENKUMHAM RI Nomor : M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tentang Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014; d. Teradu tidak merespon tanggapan masyarakat yang disampaikan (Forum Manado Cerdas) mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi yang masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat Nomor PAS 495.PK.01-05-06/2013. 3. Terkait dengan permasalahan yang timbul pada proses pengawasan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado yang dilakukan oleh Panwas Pemilihan Kota Manado, selanjutnya disampaikan hal-hal yang kaitannya dengan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana berikut: a. Pada tanggal 26 Agustus 2015, Syarif Darea telah melaporkan laporan dugaan pelanggaran dan telah diterima di bagian penerimaan Laporan pelanggaran 10 dengan laporan Nomor 03/LP/PILGUB/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015. Berdasarkan Surat Nomor 237/bawaslu-Sulut/VIII/2015, pada tanggal 26 Agustus 2015 perihal pelimpahan Penanganan laporan pelanggaran, maka Laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Syarif Daera selanjutnya dilimpahkan ke Panwas Pemilihan Kota Manado untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum menyatakan Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk di tindaklanjuti, Ayat (2) Penerusan Laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sejak laporan diterima. Pelimpahan Penanganan Laporan pada tanggal 27 Agustus 2015 tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara, diserhakan oleh Sammy Soplanit dan kepada Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Roy Laya, SH; b. Selain melaporkan dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Sulut, Syarief Darea juga melaporkan hal yang sama di Panwas Pemilihan Kota Manado dengan laporan Pelanggaran Nomor 05/LP/Panwaslu-Mdo/8/2015. Proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Panwas Pemilihan Kota Manado. Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2015 Panwas Pemilihan Kota Manado memberitahukan status laporan yakni bahwa Laporan Syarief Darea tidak ditindaklanjuti dengan alasan sebagai berikut: 1). Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan. 2). Laporan yang diberikan Pelapor, setelah dikaji dan diputuskan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. 3). Asas Hukum yang berlaku di Indonesia tidak berlaku surut. Berdasarkan hal ini jelas Surat Keterangan No. 12/1/1/V/SKET/2005 yang dikeluarkan sebagai pengganti ijasah oleh kepala SPM karsia berdasarkan surat keterangan hilang Polri SKET 12/1/1/V/SKET/2005/RES MDO tanggal 18 Mei 2005 resmi SAH menurut hukum. 4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahaan fotocopy ijasah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijasah/surat tanda belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak membatalkan surat keterangan pengganti Ijasah dari Yayasan Pendidikan Maritime Karya Indonesia “Karsia” Bitung. 5). Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA” Bitung telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Bitung. 11 c. Pada tanggal 22 September Tahun 2015 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor Surat 0270/Bawaslu/IX/2015 Perihal Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. d. Pada tanggal 2 Oktober Tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum mengirimkan Surat Nomor 643/KPU/X/2015 Perihal Pemenuhan Syarat Calon Mantan Narapidana yang ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Surat Bawaslu sebagaimana dimaksud di atas intinya menyampaikan pendapat Bawaslu Tentang seseorang yang masih menjalani pembebasan bersyarat belum merupakan mantan terpidana, sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf f angka 1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, sehingga seorang yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 2) Berkenan dengan hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar memedomani Surat Bawaslu RI tersebut dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan Surat tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berpendapat bahwa Penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Manado dan Panwas Kota Manado dalam hal tahapan pencalonan harus berpedoman pada surat tersebut di atas. e. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 18 September 2015 menerima Surat dari Bawaslu RI Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015, tanggal 16 September 2015 perihal Pelimpahan Surat Perludem Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Manado. Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2015 surat tersebut dilimpahkan ke Panwas Kota Manado untuk ditangani sebagaimana Surat Nomor 280/Bawaslu–Sulut/IX/2015, perihal Pelimpahan Penanganan Laporan, dengan lampiran beberapa surat sebagai berikut: 1). Surat Bawaslu RI Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015, Tanggal 16 September 2015 perihal Pelimpahan Surat Perludem Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Manado. 2) Surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/IX/2015, Tanggal 16 September 2015 perihal Penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 3). Salinan Putusan Sengketa Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015 Pemohon atas nama Dr. Elly Engelbert Lasut dan Davis Bobihoe Akib. 12 Dalam surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Manado yang dilaporkan oleh Perludem, Bawaslu Provinsi Sulut memberikan penjelasan bahwa dengan mempelajari posisi/subtansi yang dilaporkan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat merujuk pada kajian dan pertimbangan hukum dalam Surat Keputusan Sengketa Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015 terkait Dr. Elly Engelbert Lasut dan David Bobihoe Akib serta Surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/IX/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. f. Pada tanggal 8 Oktober 2015, Bawaslu RI telah mengirimkan Surat Nomor 0314/Bawaslu/X/2015, Perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu RI Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015 Perihal Pelimpahan Surat Perludem terkait laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Oleh KPU Kota Manado. Surat tersebut sudah dibalas dengan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 10 Oktober 2015, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: 1. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menerima surat Pelimpahan dari Bawaslu RI dengan surat Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 22 September 2015 Perihal Pelimpahan Surat Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Manado; 2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 24 ayat (1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang untuk ditindaklanjuti; 3. Sehubungan dengan poin 2 diatas maka proses Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Manado yang dilaporkan oleh Perludem dilimpahkan ke Panwas Kota Manado dengan Surat Nomor 280/Bawaslu- Sulut/IX/2015, tertanggal 23 September 2015 Perihal Pelimpahan Penanganan Laporan yang ditujukan Kepada Ketua Panwas Pemilihan Kota Manado sesuai dengan locus tempat terjadinya dugaan pelanggaran. g. Rapat konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu RI pada tanggal 12 Oktober 2015 Tahun 2015 sekitar Pukul 22.30 WITA sampai dengan tanggal 13 Oktober Tahun 2015 Sekitar Pukul 00.30 WITA di Hotel Novotel Gran Kawanua Manado yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Nasrulah SH, Anggota Bawaslu Sulut Syamsurijal A. J. Musa, Ketua Panwas Pemilihan Kota Manado, Sjane Walangarei dan Anggota Panwas Pemilihan Kota Manado, Stenley Kho Walandow dan Roy Laya memutuskan untuk mengadakan konsultasi dengan Mentri Hukum dan HAM RI terkait dengan status hukum Jimmy Rimba Rogi. Rapat 13 konsultasi lanjutan dengan Badan Pengawas Pemilu RI pada tanggal 13 Oktober 2015 sekitar pukul 22.45 – 23.47 WITA di Hotel Novotel Gran Kawanua Manado yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Prof. DR. Muhammad, S.IP, M.Si, Anggota Bawaslu RI, Nasrullah, SH dan Ir. Nelson Simanjuntak, SH, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J. H. Malonda dan Anggota Bawaslu Sulut Johnny A. Suak, dan Ketua Panwas Kota Manado, Sjane Walangerei memutuskan Badan Pengawas Pemilu RI akan memfasilitasi konsultasi dengan Mentri Hukum dan HAM RI paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 yang dihadiri oleh Bawaslu RI, Bawaslu Sulut dan Panwas Kota Manado, tentang adanya perbedaan dokumen- dokumen berupa Surat Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat Jimmy Rimba Rogi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menerangkan bahwa: (a) Jimmy Rimba Rogi tanggal bebas akhir 29 Desember 2014 (b) Jimmy Rimba Rogi mendapatkan hukuman Uang Pengganti Rp. 64.137.075.000 Subsider 2 tahun 0 bulan 0 hari dimana apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 ( dua) tahun terhitung sejak tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (c) Jimmy Rimba Rogi masa percobaan berakhir pada tanggal 12 Desember 2017. Hal ini berbeda dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS 1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 hal status hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menerangkan status hukum Jimmu Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2013. Yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado. Selanjutnya, hasil dari pertemuan saat itu adalah agar dikonsultasikan kembali dengan Menteri Hukum dan Ham RI dengan difasilitas oleh Bawaslu RI. h. Pada tanggal 16 Oktober 2015 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan telpon dari nomor 08118787151 yaitu Pimpinan Bawaslu RI Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ia mengarahkan agar Panwas Kota Manado secepatnya mengambil keputusan berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS 1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 terkait status hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. Surat yang ditandatangani oleh 14 Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut menerangkan status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS- 495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2015 yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November 2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado. i. Pada tanggal 19 Oktober 2015 Ketua Panwas Kota Manado mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi secara langsung dengan Ketua Bawaslu Provinsi yakni Herwyn J.H. Malonda dan Pimpinan Bawalu Provinsi Sulawesi Utara lainnya yakni Drs. Syamsurijal A.J Musa mengenai keputusan yang akan diambil oeh Panwas Kota Manado. Pada saat itu Ketua Bawaslu menyatakan Panwas Kota Manado dipersilakan mengambil keputusan untuk menyatakan status calon Walikota Manado an. Jimmy Rimba Rogi TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). Apabila Panwas Kota Manado masih ragu, diarahkan untuk menghubungi langsung salah satu Pimpinan Bawaslu RI yaikni Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. j. Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukukl 13.00 WITA di Hotel Sutan Radja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut menyarankan kembali kepada Panwas Pemilihan Kota Manado melalui Stenly Kho Walandouw untuk berkonsultasi lagi ke Kementerian Hukum Dan HAM RI dan ke Bawaslu RI, namun ia mengatakan, “tinggal konsultasi kepada Tuhan yang harus dilakukan”. k. Panwas Pemilihan Kota Manado telah mengeluarkan Surat Nomor 111/PANWAS- MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Surat tersebut menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. l. Terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasanya, baik Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia maupun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara. Akibatnya, pada tanggal 28 Oktober 2015 Bawaslu Republik Indonesia mengirimkan Surat Nomor: 0349 / Bawaslu /X /2015 yang ditujukan kepada Ketua dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota 15 Manado, yang isinya antara lain: ...Sehubungan dengan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor: 111/ PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang– undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, hal mana bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 (jo Undang– Undang Nomor 8 Tahun 2015) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015; 2. Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado; 3. Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang- undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khusus Pemilihan Walikota Manado Tahun 2015, maka Badan Pengawas Pemilu RI memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemili Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil langkah-langka sebagai berikut: 1. Memberhentikan sementara semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dan mengajukan untuk diperiksa dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 2. Mengambilalih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado sampai dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Menjalankan Tugasnya; 3. Memeriksa kembali dan melakukan perbaikan terhadap Keputusan atau rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tentang dugaan 16 pelanggaran administrasi dalam penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota dalam Pemilihan Walikota Manado tahun 2015. m. Pada Jumat, 23 Oktober 2015 Bawaslu SULUT mengadakan Rapat Pleno yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 36/ BA/Bawaslu- Sulut/2015. Salah satu keputusannya adalah Bawaslu Sulut akan mengirimkan surat ke Panwas Kota Manado dengan tembusan ke Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU Kota Manado terkait dengan pendapat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. n. Pada tanggal 24 Oktober Bawaslu SULUT mengirimkan surat nomor 356/Bawaslu-Sulut/X/2015 Perihal Tanggapan Bawaslu Sulut terhadap Surat Panwas Kota Manado Nomor 111/PANWAS-MDO/X/2015, Perihal Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran yang ditujukan ke Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado “masih Perlu mendapatkan klarifikasi dan penegasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan status hukum Jimmy Rimba Rogi, yang menyatakan telah menyelesaikan masa pidana (mantan terpidana) atau sementara menjalani masa pidana (masih terpidana). o. Pada Minggu, 1 November 2015 bertempat di ruang Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah diadakan Rapat Pleno yang dibuktikan dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/XI/BAwaslu-Sulut/2015 membahas tentang Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota Manado dengan keputusan sebagai berikut: 1. Memberhentikan sementara semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tertanggal 02 November 2015; 2. Mengambilalih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado sampai dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dapat menjalankan tugasnya. p. Bawaslu SULUT mengirimkan Surat Nomor 363/Bawaslu-Sulut/XI/2015 ke Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado pada 2 November 2015 Perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, dengan Lampiran Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinis Sulawesi Utara Nomor : 102 – KEP Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Ranngka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015. q. Pada Jumat, 6 November 2015 bertempat ruang kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi 17 Sulawesi Utara dengan Nomor Berita acara Nomor 38 / XI/ Bawaslu-Sulut/2015 dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan dokumen kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, terkait surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 serta kasus yang diketahui dan/atau ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Temuan : 01/TM/PILWAKO/XI/2015. r. Memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal 110 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, Bawaslu melakukan: (a). pembimbingan teknis kepada Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; (b). pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Berdasarkan pertimbangan ketentuan peraturan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bertindak berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota Manado, Bawaslu Sulut mengadakan Rapat Pleno yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 38/XI/ Bawaslu-Sulut/2015. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 372/Bawaslu-Sulut/XI/2015 Tertanggal 7 November 2015 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dengan Lampiran 1 Rangkap Kajian Hukum yang dibuktikan dengan Berita acara Tanda Terima Surat dari KPU Kota Manado . s. Bawaslu Sulut menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 tanggal 24 Agustus tahun 2015, Berita Acara Nomor 33/BA/PILWAKO/ VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Walikota Manado Tahun 2015, serta Berita Acara Nomor 32.a /BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota Manado a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos menjadi Walikota Manado Tahun 2015 bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan. t. Bahwa Bawaslu Sulut menyatakan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado melalui laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor 111/PANWAS- 18 MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 (jo Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU– XIII/2015.” u. Bawaslu Sulut merekomendasikan kepada KPU Kota Manado untuk memperbaiki Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 tanggal 24 Agustus tahun 2015, Berita Acara Nomor 33/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015, serta Berita Acara Nomor 32.a/BA/PILWAKO/VIII/ 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota Manado a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos menjadi Walikota Manado Tahun 2015 dengan menyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON WALIKOTA MANADO. v. Memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal 110 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, Bawaslu melakukan: (a). pembimbingan teknis kepada Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; (b). pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Berdasarkan pertimbangan ketentuan peraturan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bertindak berdasarkan ketentuan peraturan- perundang-undangan yang berlaku. Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara menerangkan bahwa di wilayah Sulawesi Utara akan digelar 8 (delapan) Pilkada, yakni 1 (satu) tingkat provinsi dan 7 (tujuh) tingkat kabupaten/kota. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado terdapat bakal calon yang berstatus narapidana. Selain 2 (dua) wilayah tersebut, ada juga bakal calon di Minahasa Utara yang berstatus pernah menjadi narapidana. Bedanya, di Minahasa Utara, bakal calon 19 yang bersangkutan sudah bebas sepenuhnya sehingga ketika mendaftar tidak lagi dipersoalkan. Sebelum jadwal pendaftaran peserta Pilkada dimulai yakni 26-28 Juli 2015, Pihak Terkait melakukan Bimtek terkait pencalonan baik yang diselenggarakan di tingkat nasional maupun provinsi. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Berkenaan dengan proses pendaftaran di Kota Manado, karena kasusnya sama dengan Provinsi, maka Divisi Hukum KPU Provinsi selalu aktif memberikan arahan mengenai prosedur pencalonan, mulai pendaftaran, pemeriksaan administrasi, sampai pada verifikasi faktual. Berdasarkan aturan, jika ada kecurigaan oleh penyelenggara Pemilu terkait berkas administrasi pencalonan, penyelenggara Pemilu dapat melakukan verifikasi faktual. Apabila kecurigaan tertuju pada keabsahan ijasah maka penyelenggara Pemilu harus benar-benar fokus mengenai validitasnya. Selain itu, Pihak Terkait juga melakukan supervisi terhadap kinerja verifikasi oleh KPU Kota Manado, dan melakukan konsultasi kepada KPU RI mengenai status hukum bakal calon. Berkenaan dengan Pilkada Kota Manado, Pihak Terkait telah mengarahkan KPU Kota Manado untuk melakukan penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen ke seluruh instansi yang berwenang. Sampai detik akhir, KPU Provinsi Sulawesi Utara terus memantau pelaksanaan tahapan oleh KPU Kota Manado. Pihak Terkait juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan supervisi terhadap KPU kabupaten/kota. Dokumen pencalonan harus diperiksa dan diteliti secara seksama untuk memastikan bahwa Paslon yang mendaftarkan diri benar-benar memenuhi persyaratan. Seluruh KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual. Seluruh ijasah diverifikasi secara faktual. Legalitas ijasah dapat diyakini kebenarannya manakala instansi yang berwenang menyatakan keabsahan dokumen tersebut. Pihak Terkait selalu menekankan KPU Kabupaten/Kota untuk berhati-hati dalam proses pendaftaran calon. Namun demikian, yang paling mengetahui keabsahan dokumen pencalonan adalah KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Keterangan Pihak Terkait Blandina Makahandap Pihak Terkait atas nama Blandina Makahandap menerangkan bahwa SPM Karsia mulanya didirikian di Kota Manado. Pendiri sekaligus kepala sekolah SPM Karsia adalah tante dari Pihak Terkait. Blandina Makahandap yang saat itu masih bersekolah diminta oleh tantenya untuk turut membantu sebagai tenaga administrasi di sekolah tersebut. Ia menerangkan bahwa pada Jimmy Rimba Rogi mendapatkan ijasah pada tahun 1973. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kota Manado sempat menemuinya sebanyak 2 (dua) kali di Bitung untuk melakukan klarifikasi atas keabsahan ijasah Jimmy Rimba Rogi. Ia membenarkan bahwa Jimmy Rimba Rogi pernah bersekolah dan lulus dari SPM Karsia. Keterangan Pihak Terkait Amos Sembiring 20 Pihak Terkait Amos Sembiring adalah PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan Kota Bitung yang membidangi urusan ijasah. Ia menerangkan bahwa Kepala Dinas tidak dapat hadir di persidangan DKPP karena cuti sakit. Amos Sembiring menyampaikan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bitung. Ia atau Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota Bitung tidak pernah melegalisir surat keterangan dimaksud. Pihak Terkait mengaku hanya melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan keterangan saksi Blandina Makahandap. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Kewenangan DKPP [3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 21  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Pengadu adalah anggota masyarakat Kota Manado yang berprofesi sebagai wartawan. Dengan demikian, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi, tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana, tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang 22 Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, dan tidak merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi, yaitu bahwa bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013. Terhadap proses verifikasi berkas pencalonan Jimmy Rimba Rogi, Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan Para Teradu yang menyebutkan Surat Keterangan Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Anda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melakukan pengecekan kepada lembaga pemerintah yang berkompeten atas penetapan status pembebasan bersyarat Jimmy Rimba Rogi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi pada tanggal 05 Agustus 2015. Para Teradu juga mendatangi Yayasan Pelita Bahari Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang dahulunya adalah Yayasan Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA”, dan mendapatkan keterangan Jimmy Rimba Rogi benar Alumni SPM KARSIA. Para Teradu juga melakukan verifikasi ke Kantor Diknas Kota Bitung dan memeroleh informasi bahwa pengesahan yang diberikan oleh Kadis Diknas Kota Bitung atas Surat Pengganti Ijasah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah benar. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi hidup atas nama Dina Makahanap yang menyatakan bahwa Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi adalah benar pernah bersekolah di SPM KARSIA Bitung. Selain itu, Para Teradu membantah pengaduan Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah bersikap tidak transparan dan tidak merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan Forum Manado Cerdas mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu mendalilkan bahwa proses penerimaan berkas pendaftaran turut dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado. Seluruh prosesnya calon dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang hadir melalui layar televisi yang dipasang di kantor KPU Kota Manado. Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, Para Teradu menyatakan bahwa surat dimaksud bukan merupakan syarat calon yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Para Teradu dalam menilai kemampuan jasmani dan rohani Jimmy Rimba Rogi merujuk pada Surat Keterangan Hasil Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani tanggal 31 Juli 2015 oleh Tim Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Jimmy Rimba Rogi 23 tidak memiliki faktor resiko dalam diri yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu pada 5 Agustus 2015 telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi dengan mendatangi Yayasan Pelita Bahari Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) “KARSIA”, yang kini telah berganti nama menjadi SMK Pelita Harapan. Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah atas nama Revlita J.W. Mandagi, Jimmy Rimba Rogi adalah benar alumnus SPM Karsia. Selain itu, Para Teradu juga telah melakukan verifikasi ke Dinas Diknas Kota Bitung. Kepala Dinas Diknas Kota Bitung atas nama Ferdinand Tangkudung menyatakan bahwa benar pihaknya telah memberikan pengesahan atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Diknas Kota Bitung atas nama Amos Sembiring yang menerangkan bahwa keputusan untuk memberikan pengesahan atas salinan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Jimmy Rimba Rogi dan didasarkan dokumen dan keterangan saksi hidup Blandina Makahandap. Yang bersangkutan merupakan pegawai tata usaha di SPM Karsia pada saat Jimmy Rimba Rogi bersekolah di situ. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu dalam melakukan verifikasi keabsahan ijasah Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 2 point (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berkenaan dengan dugaan bahwa Para Teradu tidak bersikap transparan mengenai status Jimmy Rimba Rogi, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan data, keterangan, dan informasi yang diperlukan untuk sampai pada kesimpulan akhir mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu telah melakukan verifikasi faktual ke Lembaga Pemasyaratan Sukamiskin pada 2 Agustus 2015, meminta penjelasan kepada Dirjen Balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta pada 14 Agustus 2015, mendatangi BAPAS Kota Manado pada 18 Agustus 2015, menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, mengirim surat permohonan penjelasan status hukum Jimmy Rimba Rogi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut pada 19 Agustus 2015, dan mempelajari surat KPU RI dengan Nomor 507/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal penjelasan mengenai calon yang berstatus narapidana. Berdasarkan isi surat KPU RI dimaksud, poin (2) disebutkan agar berpatokan pada tanggal bebas akhir, maka Para Teradu menetapkan bahwa Jimmy 24 Rimba Rogi memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Manado, karena Surat Keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tanggal 31 Juli 2015, tanggal bebas akhir Jimmy Rimba Rogi adalah 29 Desember 2014. Seluruh proses dilakukan secara terbuka, dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado dan masyarakat umum yang hadir di kantor KPU Kota Manado. Para Teradu mengakui adanya surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor W.27-PK.01.05-03 perihal status hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi tanggal 04 September 2015, namun Para Teradu menjelaskan bahwa surat tersebut baru diterima tanggal 07 September 2015 atau lebih kurang 2 (dua) minggu setelah Pasangan Bakal Calon ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Manado Tahun 2015 pada 24 Agustus 2015. Berkenaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan Jimmy Rimba Rogi oleh Tim Dokter Pemeriksa yang berbeda dengan keterangan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, sikap Para Teradu yang merujuk dan mendasarkan keputusan pada hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan. Begitupun dengan sikap Para Teradu yang tidak merespons tanggapan masyarakat dengan alasan bahwa penyampaian masukan dimaksud tidak disertai identitas yang jelas adalah beralasan dan dapat diterima. Sikap tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 25 Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Eugenius Paransi, Teradu II atas nama Rommy Poli, Teradu III atas nama Sunday D.A. Rompas, Teradu IV atas nama Amrain Razak, dan Teradu V atas nama Jusuf J. Wowor selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. 26 Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 27