Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 34/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kota Manado
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas calon Walikota Manado Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi, tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana, tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang 22 Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, dan tidak merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi, yaitu bahwa bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013.
Pasal DilanggarPasal 50 Peraturan; Pasal 2; Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Eugenius Paransi, Teradu II atas nama Rommy Poli, Teradu III atas nama Sunday D.A. Rompas, Teradu IV atas nama Amrain Razak, dan Teradu V atas nama Jusuf J. Wowor selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 34/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
93/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
34/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Syarif Darea
Pekerjaan/Lembaga : Wartawan
Alamat : Jl. Pagidon 8, Kelurahan Maasing Lingkungan I,
Kecamatan Tuminting, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Eugenius Paransi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka
Kecamatan Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rommy Poli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka
Kecamatan Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sunday D.A. Rompas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
1
Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka
Kecamatan Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Amrain Razak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka
Kecamatan Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Jusuf J. Wowor
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Manado
Alamat : Jl. Balaikota, Kelurahan Tikala Kumaraka
Kecamatan Wenang, Kota Manado
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 25 Agustus 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34/DKPP-PKE-
IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak cermat dalam melakukan verifikasi berkas calon Walikota Manado
Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi. Surat Keterangan Ijazah yang
bersangkutan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
2
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Para Teradu tidak transparan mengenai status mantan narapidana calon Walikota
Manado Tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Manado tidak melakukan pengecekan kepada lembaga pemerintah
yang berkompeten dalam penetapan status pembebasan yang bersangkutan;
3. Para Teradu tidak cermat dalam meneliti semua dokumen dari Kementerian Hukum
dan HAM yang berkaitan dengan calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba
Rogi. Pengadu menemukan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit
Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana Terkait Dengan
Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012;
4. Para Teradu tidak merespons tanggapan masyarakat melalui Forum Manado Cerdas
yang telah memberikan informasi kepada KPU Kota Manado berkaitan dengan status
narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi. Forum Manado Cerdas menyampaikan
bahwa calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi masih dalam masa
bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan
Bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh
lembaga dan aparatur negara. Para Teradu tidak menggunakan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam
melakukan verifikasi ijazah calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi.
Para Teradu juga tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat
No. PAS 495.PK.01-05-06/2013 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tentang Pemberian
Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 Kepada Narapidana dan Anak Pidana
Terkait Dengan Pasal 34C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
dalam melakukan verifikasi status pembebasan bersyarat narapidana atas nama
Jimmy Rimba Rogi;
2. Para Teradu tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal verifikasi
ijazah, status hukum narapidana, dan status sakit berkepanjangan narapidana calon
3
Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi, dan tidak menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya
diterapkan secara tidak berpihak dan adil terkait tidak diterapkannya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah dalam verifikasi ijazah calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba
Rogi;
3. Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
a) tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil terkait
laporan dari Forum Manado Cerdas; b) tidak menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang
ditetapkan terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Walikota Manado; c)
tidak membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal berkas
calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi; dan f) tidak memastikan
seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta
terkait penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado;
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 saksi sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Berita Acara KPU Kota Manado Nomor
33/BA/PILWAKO/VIII/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota
dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
2. Bukti P-2 : Keputusan KPU Kota Manado No. 11/Kpts/KPU-MDO-
023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Paslon Walikota dan
Wakil Walikota Manado Tahun 2015;
3. Bukti P-3 : Surat Keterangan dari Yayasan Pendidikan Maritim Karya
Indonesia “Karsia” di Bitung No 12/I/V/SKET/2005;
4. Bukti P-4 : Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014;
4
5. Bukti P-5 : Surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor
PAS1.PK.01.05-07;
6. Bukti P-6 : Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.MH-15.PK.01.01.02
Tahun 2014
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 30 Oktober 2015 dan 9 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak cermat dalam menerima dan
memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi
khususnya mengenai Surat Keterangan Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah
tidak benar. Para Teradu dalam melakukan verifikasi berkas calon atas nama Jimmy
Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU 9 Tahun 2015
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 2 point (4) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
2. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Program Tahapan dan
Jadwal, Para Teradu telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi pada
tanggal 05 Agustus 2015. Para Teradu langsung mendatangi Yayasan Pelita Bahari
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang dahulunya adalah Yayasan Pendidikan
Maritim Karya Indonesia “KARSIA”. Para Teradu mendapatkan Surat Keterangan
yang selanjutnya dimuat dalam Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 20/BA/
PILWAKO/VIII/2015 tentang Hasil Klarifikasi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) dari Instansi yang berwenang, dengan hasil Bahwa SPM KARSIA telah
berubah nama menjadi SMK PELITA HARAPAN berdasarkan keterangan dari Kepala
Sekolah a.n. Revlita J.W. Mandagi, SE. MAP. Dalam keterangan tersebut dinyatakan
bahwa Jimmy Rimba Rogi adalah Alumni SPM KARSIA;
3. Para Teradu melanjutkan verifikasi ke Kantor Diknas Kota Bitung yang diterima
langsung oleh Kepala Dinas Diknas Kota Bitung Ferdinand Tangkudung. Verifikasi
tersebut dimuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor:
21/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Hasil Klarifikasi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) dari Instansi Yang berwenang, yang intinya menyatakan bahwa
pengesahan yang diberikan oleh Kadis Diknas Kota Bitung atas Surat Pengganti
5
Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah benar adanya. Keterangan tersebut
diperkuat oleh saksi hidup atas nama Dina Makahanap yang menyatakan bahwa
Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi adalah benar pernah bersekolah di SPM
KARSIA Bitung;
4. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak transparan menjelaskan status
Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan narapidana adalah tidak benar. Para Teradu
dalam melakukan verifikasi berkas calon atas nama Jimmy Rimba Rogi telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan KPU 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1) Pada tanggal 2 Agustus 2015 Ketua KPU Kota Manado menugaskan 3 (tiga)
Komisioner dan Staf untuk melaksanakan verifikasi faktual ke Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat;
2) Pada tanggal 5 Agustus 2015 petugas verifikasi kembali ke Manado dan
memperlihatkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
No. W.11.PAS.PAS.1.-PK.01.01.02-45.36 dan Berita Acara No. 16/BA/PILWAKO/
VIII/2015;
3) Pada tanggal 14 Agustus 2015 KPU Kota Manado menugaskan 2 (dua) komisioner
ke Dirjen Balai Pemasyarakatan Jakarta untuk memintakan penjelasan status
Jimmy Rimba Rogi. Atas petunjuk Staf Dirjen BAPAS Jakarta 2 (dua) komisioner
dimaksud diarahkan untuk mengecek ke BAPAS Kota Manado dimana Jimmy
Rimba Rogi berdomisili;
4) Pada tanggal 18 Agustus 2015 KPU Kota Manado bersama Panwas Kota Manado
menuju BAPAS Kota Manado di Jln. Pomorow. Staf BAPAS Kota Manado
menjelaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak menjadi Klien BAPAS Kota Manado.
Selesai dari BAPAS Kota Manado, Tim yang terdiri atas KPU Kota Manado dan
Panwas Kota Manado menuju Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi
Sulawesi Utara untuk menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan. Yang
bersangkutan kemudian memberikan penjelasan bahwa Jimmy Rimba Rogi tidak
ada dalam daftar DEPKEHAM di Provinsi SULUT;
5) Pada tanggal 19 Agustus 2015 Ketua KPU Kota Manado mengirim surat resmi
kepada KANWIL DEPKEHAM Provinsi SULUT dengan Nomor 76/KPU-
MDO/III/2015 Perihal Permohonan Penjelasan Tertulis Status Hukum Atas Nama
Jimmy Rimba Rogi. Pada hari yang sama, Ketua KPU Kota Manado menugaskan 2
(dua) orang Komisioner untuk mendapatkan salinan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS.495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang
Pembebasan Bersyarat atas nama Jimmy Rimba Rogi;
6
6) Pada tanggal 24 Agustus 2015 KPU Kota Manado dipanggil oleh KPU Provinsi
Sulawesi Utara dan diperlihatkan Surat dari KPU RI tertanggal 23 Agustus 2015
yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor
507/KPU/VIII/2015 Perihal penjelasan mengenai calon yang berstatus
narapidana. Pada poin (2) surat tersebut disebutkan agar berpatokan pada
tanggal bebas akhir;
7) Pada tanggal 7 September 2015 KPU Kota Manado baru mendapatkan Surat dari
KANWIL DEPKEHAM Provinsi SULUT tertanggal 4 September 2015 dengan Nomor
Surat W27-PK.01.05-03 Perihal Status Hukum Atas Nama Jimmy Rimba Rogi;
8) Jawaban Para Teradu dari Poin 1 s/d 7 tersebut di atas sudah dirangkum dalam
Dokumen Hukum Kronologis Verifikasi Faktual Sampai Pada Penetapan Calon
Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi;
9) Pada masa pendaftaran, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan penerimaan
dan pemeriksaan berkas secara transparan. Proses penerimaan berkas turut
dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado. Seluruh proses penerimaan
pendaftaran calon dilakukan secara terbuka. Para Teradu menempatkan TV 2
Unit agar masyarakat yang hadir bisa menyaksikan langsung seluruh proses yang
terjadi;
5. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak cermat dalam melakukan
penelitian dokumen pencalonan Jimmy Rimba Rogi khususnya mengenai adanya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan
Tahun 2014 adalah tidak beralasan. Selain Para Teradu tidak mendapatkan surat
tersebut, surat dimaksud juga bukan merupakan syarat calon yang disyaratkan
dalam Peraturan KPU 9 Tahun 2015;
6. Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani
tanggal 31 Juli 2015 oleh Tim Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, tidak ditemukan
Faktor Resiko Dalam Diri Jimmy Rimba Rogi Yang Dapat Mengakibatkan
Ketidakmampuan Untuk Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Sebagai Walikota;
7. Dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak merespons tanggapan masyarakat
yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana atas
nama Jimmy Rimba Rogi adalah tidak berdasar. Masukan dan tanggapan masyarakat
yang mengenai status hukum bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi yang masih
dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan
pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013 tidak disertai identitas yang
jelas. Padahal, ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jelas
dinyatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan
dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
7
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam melakukan penelitian dan verifikasi berkas pencalonan Jimmy
Rimba Rogi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu telah bersikap transparan sepanjang proses pendaftaran pasangan bakal
calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015, terbukti dengan
keterlibatan Panwaslu di setiap tahapannya;
3. Para Teradu dalam menilai kesehatan jasmani dan rohani bakal calon atas nama
Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 orang saksi dengan keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014;
2. Bukti T-2 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 20/BA/PILWAKO/VIII/
2015 Tentang Hasil Klarifikasi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Dari Instansi Yang Berwenang;
3. Bukti T-3 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 21/BA/PILWAKO/VIII/
2015 Tentang Hasil Klarifikasi Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Dari Instansi Yang Berwenang;
4. Bukti T-4 : Berita Acara KPU Kota Manado Nomor 16/BA/PILWAKO/VIII/
2015 Tentang Klarifikasi Atas Pembebasan Dari Lembaga
Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Untuk Calon Walikota
Manado a.n. Bpk. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos;
5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Kepala Lapas Sukamiskin Nomor
W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539;
6. Bukti T-6 : Surat Tugas Nomor 50/ST/KPU-Mdo/VIII/2015 tanggal 14
Agustus 2015;
7. Bukti T-7 : Buku Tamu Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik
8
Indonesia;
8. Bukti T-8 : Surat KPU Kota Manado Nomor 76/KPU-MDO/VIII/2015 tanggal
19 Agustus 2015 perihal Permohonan penjelasan tertulis status
hukum atas nama Jimmy Rimba Rogi;
9. Bukti T-9 : Surat Tugas Nomor 59/ST/KPU-Mdo/VIII/2015 tanggal 19
Agustus 2015;
10. Bukti T-10 : Surat KPU RI Nomor 507/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus
2015 perihal Penjelasan Mengenai Calon yang Berstatus
Narapidana;
11. Bukti T-11 : Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Nomor W27-
PK.01.05-03 tanggal 04 September 2015 perihal Status Hukum
a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos;
12. Bukti T-12 : Dokumen hukum kronologis verifikasi faktual sampai pada
penetapan Calon Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi,
S.Sos, oleh KPU Kota Manado Tahun 2015;
13. Bukti T-13 : Surat Keterangan Tim Pemeriksa Kesehatan mengenai hasil
penilaian kemampuan rohani dan jasmani atas nama Jimmy
Rimba Rogi.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, KPU Provinsi Sulawesi Utara, Blandina Makahandap, dan Amos Sembiring.
Dalam keterangannya, Pihak Terkait menguraikan sebagai berikut:
Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara dalam melakukan
pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara senantiasa berdasarkan
pada tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang
“tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang meliputi:……Pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur …”;
b. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang
“tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam mengawasi Tahapan
9
Penyelenggaraan Pemilihan di Wilayah Provinsi yang meliputi:……Menerima
Laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan …”;
c. Pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang memuat tentang
“Bawaslu Provinsi wajib: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya”;
d. Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2015 pasal 59 huruf b bahwa Bawaslu
Provinsi berkewajiban: “… melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya…”;
2. Terkait dengan proses persidangan sidang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelengara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Manado dan Panwas Pemilihan
Kota Manado dengan isi pengaduan sebagai berikut:
a. Teradu tidak cermat dalam menerima dan memverifikasi berkas pencalonan
bakal calon walikota atas nama Jimmy Rimba Rogi, teradu menyatakan berkas
surat keterangan ijasah a.n Jimmy Rimba Rogi memenuhi syarat, padahal
berkas tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mendikbud RI Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengesahaan fotocopy ijasah/surat tanda tamat belajar, surat
keterangan pengganti ijasah/surat tanda belajar jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
b. Teradu tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan
narapidana, teradu tidak melakukan pengecekan kepada lembaga pemerintah
yang berkompeten dalam penetapan status pembebasan yang bersangkutan;
c. Teradu tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy
Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan MENKUMHAM RI
Nomor : M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tentang Remisi Sakit Berkepanjangan
Tahun 2014;
d. Teradu tidak merespon tanggapan masyarakat yang disampaikan (Forum
Manado Cerdas) mengenai status narapidana atas nama Jimmy Rimba Rogi yang
masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat
keputusan pembebasan bersyarat Nomor PAS 495.PK.01-05-06/2013.
3. Terkait dengan permasalahan yang timbul pada proses pengawasan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Manado yang dilakukan oleh Panwas Pemilihan Kota
Manado, selanjutnya disampaikan hal-hal yang kaitannya dengan tugas dan
kewajiban Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana berikut:
a. Pada tanggal 26 Agustus 2015, Syarif Darea telah melaporkan laporan dugaan
pelanggaran dan telah diterima di bagian penerimaan Laporan pelanggaran
10
dengan laporan Nomor 03/LP/PILGUB/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015.
Berdasarkan Surat Nomor 237/bawaslu-Sulut/VIII/2015, pada tanggal 26
Agustus 2015 perihal pelimpahan Penanganan laporan pelanggaran, maka
Laporan pelanggaran yang disampaikan oleh Syarif Daera selanjutnya
dilimpahkan ke Panwas Pemilihan Kota Manado untuk ditindaklanjuti dengan
memperhatikan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pengawasan Pemilihan Umum menyatakan Laporan dugaan pelanggaran
yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang berwenang
untuk di tindaklanjuti, Ayat (2) Penerusan Laporan dugaan pelanggaran oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota kepada
Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
sejak laporan diterima. Pelimpahan Penanganan Laporan pada tanggal 27
Agustus 2015 tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara, diserhakan oleh
Sammy Soplanit dan kepada Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran
Roy Laya, SH;
b. Selain melaporkan dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Sulut, Syarief Darea
juga melaporkan hal yang sama di Panwas Pemilihan Kota Manado dengan
laporan Pelanggaran Nomor 05/LP/Panwaslu-Mdo/8/2015. Proses penanganan
pelanggaran dilakukan oleh Panwas Pemilihan Kota Manado. Selanjutnya, pada
tanggal 30 Agustus 2015 Panwas Pemilihan Kota Manado memberitahukan
status laporan yakni bahwa Laporan Syarief Darea tidak ditindaklanjuti dengan
alasan sebagai berikut:
1). Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan.
2). Laporan yang diberikan Pelapor, setelah dikaji dan diputuskan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
3). Asas Hukum yang berlaku di Indonesia tidak berlaku surut. Berdasarkan hal
ini jelas Surat Keterangan No. 12/1/1/V/SKET/2005 yang dikeluarkan
sebagai pengganti ijasah oleh kepala SPM karsia berdasarkan surat
keterangan hilang Polri SKET 12/1/1/V/SKET/2005/RES MDO tanggal 18
Mei 2005 resmi SAH menurut hukum.
4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014
tentang Pengesahaan fotocopy ijasah/surat tanda tamat belajar, surat
keterangan pengganti ijasah/surat tanda belajar jenjang pendidikan dasar
dan menengah tidak membatalkan surat keterangan pengganti Ijasah dari
Yayasan Pendidikan Maritime Karya Indonesia “Karsia” Bitung.
5). Surat Keterangan Pengganti Ijasah/STTB diterbitkan oleh Yayasan
Pendidikan Maritim Karya Indonesia “KARSIA” Bitung telah dilegalisir oleh
Dinas Pendidikan Kota Bitung.
11
c. Pada tanggal 22 September Tahun 2015 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia mengirimkan surat yang ditujukan ke Ketua Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor Surat
0270/Bawaslu/IX/2015 Perihal Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan
Terpidana Dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Walikota.
d. Pada tanggal 2 Oktober Tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum mengirimkan
Surat Nomor 643/KPU/X/2015 Perihal Pemenuhan Syarat Calon Mantan
Narapidana yang ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU
Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Surat Bawaslu sebagaimana dimaksud di atas intinya menyampaikan
pendapat Bawaslu Tentang seseorang yang masih menjalani pembebasan
bersyarat belum merupakan mantan terpidana, sebagaimana dimaksud Pasal
4 huruf f angka 1 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, sehingga seorang
yang masih dalam masa pembebasan bersyarat tidak memenuhi persyaratan
calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
2) Berkenan dengan hal tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar
memedomani Surat Bawaslu RI tersebut dan berkoordinasi dengan Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Terkait dengan Surat tersebut di
atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berpendapat bahwa Penyelenggara
dalam hal ini KPU Kota Manado dan Panwas Kota Manado dalam hal tahapan
pencalonan harus berpedoman pada surat tersebut di atas.
e. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 18 September 2015 menerima
Surat dari Bawaslu RI Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015, tanggal 16 September
2015 perihal Pelimpahan Surat Perludem Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi oleh KPU Kota Manado. Selanjutnya, pada tanggal 23 September
2015 surat tersebut dilimpahkan ke Panwas Kota Manado untuk ditangani
sebagaimana Surat Nomor 280/Bawaslu–Sulut/IX/2015, perihal Pelimpahan
Penanganan Laporan, dengan lampiran beberapa surat sebagai berikut:
1). Surat Bawaslu RI Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015, Tanggal 16 September
2015 perihal Pelimpahan Surat Perludem Perihal Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Manado.
2) Surat Bawaslu RI Nomor 0261/Bawaslu/IX/2015, Tanggal 16 September
2015 perihal Penjelasan terkait persyaratan mantan terpidana dalam
pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
3). Salinan Putusan Sengketa Nomor 02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015
tanggal 16 September 2015 Pemohon atas nama Dr. Elly Engelbert Lasut dan
Davis Bobihoe Akib.
12
Dalam surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh
KPU Kota Manado yang dilaporkan oleh Perludem, Bawaslu Provinsi Sulut
memberikan penjelasan bahwa dengan mempelajari posisi/subtansi yang
dilaporkan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dapat merujuk pada
kajian dan pertimbangan hukum dalam Surat Keputusan Sengketa Nomor
02/PS/BWSL.SULUT.25.00/IX/2015 tanggal 16 September 2015 terkait Dr. Elly
Engelbert Lasut dan David Bobihoe Akib serta Surat Bawaslu RI Nomor
0261/Bawaslu/IX/2015 tanggal 16 September 2015 perihal Penjelasan terkait
persyaratan mantan terpidana dalam pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota.
f. Pada tanggal 8 Oktober 2015, Bawaslu RI telah mengirimkan Surat Nomor
0314/Bawaslu/X/2015, Perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu RI Nomor
0260/Bawaslu/IX/2015 Perihal Pelimpahan Surat Perludem terkait laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Oleh KPU Kota Manado. Surat tersebut sudah
dibalas dengan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 10
Oktober 2015, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menerima surat Pelimpahan dari
Bawaslu RI dengan surat Nomor 0260/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 22
September 2015 Perihal Pelimpahan Surat Dugaan Pelanggaran Administrasi
oleh KPU Kota Manado;
2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menindaklanjuti dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Pasal 24 ayat (1) Laporan Dugaan
Pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota dapat diteruskan kepada Pengawas Pemilu yang
berwenang untuk ditindaklanjuti;
3. Sehubungan dengan poin 2 diatas maka proses Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi oleh KPU Kota Manado yang dilaporkan oleh Perludem
dilimpahkan ke Panwas Kota Manado dengan Surat Nomor 280/Bawaslu-
Sulut/IX/2015, tertanggal 23 September 2015 Perihal Pelimpahan
Penanganan Laporan yang ditujukan Kepada Ketua Panwas Pemilihan Kota
Manado sesuai dengan locus tempat terjadinya dugaan pelanggaran.
g. Rapat konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu RI pada tanggal 12 Oktober
2015 Tahun 2015 sekitar Pukul 22.30 WITA sampai dengan tanggal 13 Oktober
Tahun 2015 Sekitar Pukul 00.30 WITA di Hotel Novotel Gran Kawanua Manado
yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI, Nasrulah SH, Anggota Bawaslu Sulut
Syamsurijal A. J. Musa, Ketua Panwas Pemilihan Kota Manado, Sjane
Walangarei dan Anggota Panwas Pemilihan Kota Manado, Stenley Kho Walandow
dan Roy Laya memutuskan untuk mengadakan konsultasi dengan Mentri
Hukum dan HAM RI terkait dengan status hukum Jimmy Rimba Rogi. Rapat
13
konsultasi lanjutan dengan Badan Pengawas Pemilu RI pada tanggal 13 Oktober
2015 sekitar pukul 22.45 – 23.47 WITA di Hotel Novotel Gran Kawanua Manado
yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Prof. DR. Muhammad, S.IP, M.Si, Anggota
Bawaslu RI, Nasrullah, SH dan Ir. Nelson Simanjuntak, SH, Ketua Bawaslu
Sulut Herwyn J. H. Malonda dan Anggota Bawaslu Sulut Johnny A. Suak, dan
Ketua Panwas Kota Manado, Sjane Walangerei memutuskan Badan Pengawas
Pemilu RI akan memfasilitasi konsultasi dengan Mentri Hukum dan HAM RI
paling lambat hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 yang dihadiri oleh Bawaslu RI,
Bawaslu Sulut dan Panwas Kota Manado, tentang adanya perbedaan dokumen-
dokumen berupa Surat Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia Nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus
2013 tentang Pembebasan Bersyarat Jimmy Rimba Rogi yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas Nama Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI yang menerangkan bahwa: (a) Jimmy Rimba Rogi tanggal
bebas akhir 29 Desember 2014 (b) Jimmy Rimba Rogi mendapatkan hukuman
Uang Pengganti Rp. 64.137.075.000 Subsider 2 tahun 0 bulan 0 hari dimana
apabila uang pengganti tidak dibayar, maka narapidana tersebut di atas
menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 ( dua) tahun terhitung
sejak tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014 (c) Jimmy Rimba
Rogi masa percobaan berakhir pada tanggal 12 Desember 2017. Hal ini berbeda
dengan Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS 1.PK.01.05-07 tanggal 20
Agustus 2015 hal status hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos yang
ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas nama
Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menerangkan status hukum Jimmu
Rimba Rogi, S.Sos yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kec.
Wanea Kota Manado adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat
dengan Nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2013.
Yang bersangkutan sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai
tanggal 12 November 2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember
2017 di Bapas Manado. Selanjutnya, hasil dari pertemuan saat itu adalah agar
dikonsultasikan kembali dengan Menteri Hukum dan Ham RI dengan difasilitas
oleh Bawaslu RI.
h. Pada tanggal 16 Oktober 2015 Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
mendapatkan telpon dari nomor 08118787151 yaitu Pimpinan Bawaslu RI Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H. Ia mengarahkan agar Panwas Kota Manado
secepatnya mengambil keputusan berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor PAS 1.PK.01.05-07 tanggal 20 Agustus 2015 terkait status
hukum a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. Surat yang ditandatangani oleh
14
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas nama Direktur Jenderal
Pemasyarakatan tersebut menerangkan status hukum Jimmy Rimba Rogi, S.Sos
yang beralamat di Kelurahan Teling Atas Lingkungan I Kec. Wanea Kota Manado
adalah Klien yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan Nomor PAS-
495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tertanggal 20 Agustus 2015 yang bersangkutan
sedang menjalani pembebasan bersyarat terhitung mulai tanggal 12 November
2014 berakhir bimbingannya pada tanggal 29 Desember 2017 di Bapas Manado.
i. Pada tanggal 19 Oktober 2015 Ketua Panwas Kota Manado mendatangi kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi secara langsung dengan
Ketua Bawaslu Provinsi yakni Herwyn J.H. Malonda dan Pimpinan Bawalu
Provinsi Sulawesi Utara lainnya yakni Drs. Syamsurijal A.J Musa mengenai
keputusan yang akan diambil oeh Panwas Kota Manado. Pada saat itu Ketua
Bawaslu menyatakan Panwas Kota Manado dipersilakan mengambil keputusan
untuk menyatakan status calon Walikota Manado an. Jimmy Rimba Rogi TIDAK
MEMENUHI SYARAT (TMS). Apabila Panwas Kota Manado masih ragu,
diarahkan untuk menghubungi langsung salah satu Pimpinan Bawaslu RI yaikni
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
j. Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekitar pukukl 13.00 WITA di Hotel Sutan Radja,
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut menyarankan kembali kepada Panwas Pemilihan
Kota Manado melalui Stenly Kho Walandouw untuk berkonsultasi lagi ke
Kementerian Hukum Dan HAM RI dan ke Bawaslu RI, namun ia mengatakan,
“tinggal konsultasi kepada Tuhan yang harus dilakukan”.
k. Panwas Pemilihan Kota Manado telah mengeluarkan Surat Nomor 111/PANWAS-
MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Perihal Laporan Hasil Penanganan
Pelanggaran yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia. Surat tersebut menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon
Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
l. Terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan
Pengawas Pemilu RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah
secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang
Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasanya, baik Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia maupun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi
Utara. Akibatnya, pada tanggal 28 Oktober 2015 Bawaslu Republik Indonesia
mengirimkan Surat Nomor: 0349 / Bawaslu /X /2015 yang ditujukan kepada
Ketua dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, perihal
Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota
15
Manado, yang isinya antara lain: ...Sehubungan dengan laporan Panitia
Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas
Pemilu RI dengan Nomor: 111/ PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil
Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai
Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno
pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah membuat keputusan
atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–
undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana
memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, hal mana bertentangan
dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 (jo Undang–
Undang Nomor 8 Tahun 2015) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015;
2. Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu
RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan
arahan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Manado;
3. Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado
tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-
undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari
atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara dan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khusus Pemilihan Walikota Manado
Tahun 2015, maka Badan Pengawas Pemilu RI memerintahkan kepada Badan
Pengawas Pemili Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil langkah-langka
sebagai berikut:
1. Memberhentikan sementara semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado dan mengajukan untuk diperiksa dalam Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
2. Mengambilalih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Manado sampai dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Manado Menjalankan Tugasnya;
3. Memeriksa kembali dan melakukan perbaikan terhadap Keputusan atau
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tentang dugaan
16
pelanggaran administrasi dalam penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon
Walikota dalam Pemilihan Walikota Manado tahun 2015.
m. Pada Jumat, 23 Oktober 2015 Bawaslu SULUT mengadakan Rapat Pleno yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 36/ BA/Bawaslu-
Sulut/2015. Salah satu keputusannya adalah Bawaslu Sulut akan mengirimkan
surat ke Panwas Kota Manado dengan tembusan ke Ketua Bawaslu RI, Ketua
KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan Ketua KPU Kota Manado terkait dengan
pendapat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
n. Pada tanggal 24 Oktober Bawaslu SULUT mengirimkan surat nomor
356/Bawaslu-Sulut/X/2015 Perihal Tanggapan Bawaslu Sulut terhadap Surat
Panwas Kota Manado Nomor 111/PANWAS-MDO/X/2015, Perihal Laporan Hasil
Penanganan Pelanggaran yang ditujukan ke Ketua dan Anggota Panwas Kota
Manado “masih Perlu mendapatkan klarifikasi dan penegasan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan status hukum
Jimmy Rimba Rogi, yang menyatakan telah menyelesaikan masa pidana (mantan
terpidana) atau sementara menjalani masa pidana (masih terpidana).
o. Pada Minggu, 1 November 2015 bertempat di ruang Kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara telah diadakan Rapat Pleno yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pleno Nomor 37/XI/BAwaslu-Sulut/2015 membahas tentang Surat Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 Perihal Perintah
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota Manado
dengan keputusan sebagai berikut:
1. Memberhentikan sementara semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Manado tertanggal 02 November 2015;
2. Mengambilalih pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Manado sampai dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Manado dapat menjalankan tugasnya.
p. Bawaslu SULUT mengirimkan Surat Nomor 363/Bawaslu-Sulut/XI/2015 ke
Ketua dan Anggota Panwas Kota Manado pada 2 November 2015 Perihal
Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Semua Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Manado, dengan Lampiran Surat Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinis Sulawesi Utara Nomor : 102 – KEP Tahun 2015
Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado Dalam Ranngka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Utara Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015.
q. Pada Jumat, 6 November 2015 bertempat ruang kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara telah dilaksanakan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu Provinsi
17
Sulawesi Utara dengan Nomor Berita acara Nomor 38 / XI/ Bawaslu-Sulut/2015
dengan agenda pembahasan hasil pemeriksaan dokumen kajian dan
musyawarah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara, terkait surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
0349/Bawaslu/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 serta kasus yang diketahui
dan/atau ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor Temuan : 01/TM/PILWAKO/XI/2015.
r. Memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata kerja dan
pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal
110 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 huruf b, Bawaslu melakukan: (a). pembimbingan teknis kepada
Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; (b). pemberian arahan dan
menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri. Berdasarkan pertimbangan ketentuan peraturan di atas,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bertindak berdasarkan surat Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor 0349/Bawaslu/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015
Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan
Walikota Kota Manado, Bawaslu Sulut mengadakan Rapat Pleno yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 38/XI/ Bawaslu-Sulut/2015.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor
372/Bawaslu-Sulut/XI/2015 Tertanggal 7 November 2015 yang ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dengan Lampiran 1
Rangkap Kajian Hukum yang dibuktikan dengan Berita acara Tanda Terima
Surat dari KPU Kota Manado .
s. Bawaslu Sulut menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Manado Nomor 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 tanggal 24
Agustus tahun 2015, Berita Acara Nomor 33/BA/PILWAKO/ VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Walikota Manado Tahun 2015, serta
Berita Acara Nomor 32.a /BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Penetapan Bakal
Pasangan Calon Walikota Manado a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos menjadi
Walikota Manado Tahun 2015 bertentangan dengan Peraturan Perundang-
Undangan.
t. Bahwa Bawaslu Sulut menyatakan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Manado melalui laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado
tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor 111/PANWAS-
18
MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada
pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang
telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak sesuai
dengan peraturan perundang–undangan. Menyatakan seseorang yang berstatus
terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, bertentangan dengan
Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 (jo Undang–Undang Nomor
8 Tahun 2015) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana
terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–
XIII/2015.”
u. Bawaslu Sulut merekomendasikan kepada KPU Kota Manado untuk
memperbaiki Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor
11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 tanggal 24 Agustus tahun
2015, Berita Acara Nomor 33/BA/PILWAKO/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015, serta Berita
Acara Nomor 32.a/BA/PILWAKO/VIII/ 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Walikota Manado a.n. Jimmy Rimba Rogi, S.Sos menjadi Walikota Manado
Tahun 2015 dengan menyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON
WALIKOTA MANADO.
v. Memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata kerja dan
pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Pasal
110 (1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 huruf b, Bawaslu melakukan: (a). pembimbingan teknis kepada
Bawaslu Provinsi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; (b). pemberian arahan dan
menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri. Berdasarkan pertimbangan ketentuan peraturan di atas,
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bertindak berdasarkan ketentuan peraturan-
perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara
Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara menerangkan bahwa di wilayah
Sulawesi Utara akan digelar 8 (delapan) Pilkada, yakni 1 (satu) tingkat provinsi dan 7
(tujuh) tingkat kabupaten/kota. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado terdapat bakal calon yang berstatus
narapidana. Selain 2 (dua) wilayah tersebut, ada juga bakal calon di Minahasa Utara
yang berstatus pernah menjadi narapidana. Bedanya, di Minahasa Utara, bakal calon
19
yang bersangkutan sudah bebas sepenuhnya sehingga ketika mendaftar tidak lagi
dipersoalkan.
Sebelum jadwal pendaftaran peserta Pilkada dimulai yakni 26-28 Juli 2015, Pihak
Terkait melakukan Bimtek terkait pencalonan baik yang diselenggarakan di tingkat
nasional maupun provinsi. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan
pemahaman. Berkenaan dengan proses pendaftaran di Kota Manado, karena kasusnya
sama dengan Provinsi, maka Divisi Hukum KPU Provinsi selalu aktif memberikan arahan
mengenai prosedur pencalonan, mulai pendaftaran, pemeriksaan administrasi, sampai
pada verifikasi faktual. Berdasarkan aturan, jika ada kecurigaan oleh penyelenggara
Pemilu terkait berkas administrasi pencalonan, penyelenggara Pemilu dapat melakukan
verifikasi faktual. Apabila kecurigaan tertuju pada keabsahan ijasah maka
penyelenggara Pemilu harus benar-benar fokus mengenai validitasnya. Selain itu, Pihak
Terkait juga melakukan supervisi terhadap kinerja verifikasi oleh KPU Kota Manado, dan
melakukan konsultasi kepada KPU RI mengenai status hukum bakal calon.
Berkenaan dengan Pilkada Kota Manado, Pihak Terkait telah mengarahkan KPU
Kota Manado untuk melakukan penelitian dan verifikasi keabsahan dokumen ke seluruh
instansi yang berwenang. Sampai detik akhir, KPU Provinsi Sulawesi Utara terus
memantau pelaksanaan tahapan oleh KPU Kota Manado.
Pihak Terkait juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan supervisi
terhadap KPU kabupaten/kota. Dokumen pencalonan harus diperiksa dan diteliti secara
seksama untuk memastikan bahwa Paslon yang mendaftarkan diri benar-benar
memenuhi persyaratan. Seluruh KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual.
Seluruh ijasah diverifikasi secara faktual. Legalitas ijasah dapat diyakini kebenarannya
manakala instansi yang berwenang menyatakan keabsahan dokumen tersebut. Pihak
Terkait selalu menekankan KPU Kabupaten/Kota untuk berhati-hati dalam proses
pendaftaran calon. Namun demikian, yang paling mengetahui keabsahan dokumen
pencalonan adalah KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
Keterangan Pihak Terkait Blandina Makahandap
Pihak Terkait atas nama Blandina Makahandap menerangkan bahwa SPM Karsia
mulanya didirikian di Kota Manado. Pendiri sekaligus kepala sekolah SPM Karsia adalah
tante dari Pihak Terkait. Blandina Makahandap yang saat itu masih bersekolah diminta
oleh tantenya untuk turut membantu sebagai tenaga administrasi di sekolah tersebut. Ia
menerangkan bahwa pada Jimmy Rimba Rogi mendapatkan ijasah pada tahun 1973.
Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kota Manado sempat menemuinya
sebanyak 2 (dua) kali di Bitung untuk melakukan klarifikasi atas keabsahan ijasah
Jimmy Rimba Rogi. Ia membenarkan bahwa Jimmy Rimba Rogi pernah bersekolah dan
lulus dari SPM Karsia.
Keterangan Pihak Terkait Amos Sembiring
20
Pihak Terkait Amos Sembiring adalah PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan
Kota Bitung yang membidangi urusan ijasah. Ia menerangkan bahwa Kepala Dinas tidak
dapat hadir di persidangan DKPP karena cuti sakit.
Amos Sembiring menyampaikan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah tidak
pernah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bitung. Ia atau Kepala Bidang di Dinas
Pendidikan Kota Bitung tidak pernah melegalisir surat keterangan dimaksud. Pihak
Terkait mengaku hanya melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan
keterangan saksi Blandina Makahandap.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan.
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
21
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Pengadu adalah anggota masyarakat Kota Manado yang berprofesi sebagai
wartawan. Dengan demikian, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dalam
menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal calon Walikota atas nama Jimmy
Rimba Rogi, tidak transparan menjelaskan status Jimmy Rimba Rogi sebagai mantan
narapidana, tidak cermat dalam melakukan penelitian dokumen pencalonan Jimmy
Rimba Rogi khususnya mengenai adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang
22
Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, dan tidak merespons tanggapan
masyarakat yang disampaikan oleh Forum Manado Cerdas mengenai status narapidana
atas nama Jimmy Rimba Rogi, yaitu bahwa bakal calon walikota Jimmy Rimba Rogi
masih dalam bimbingan dan pengawasan (BAPAS) sesuai dengan surat keputusan
pembebasan bersyarat No. PAS 495.PK.01-05-06/2013. Terhadap proses verifikasi
berkas pencalonan Jimmy Rimba Rogi, Pengadu mendalilkan bahwa pernyataan Para
Teradu yang menyebutkan Surat Keterangan Ijazah atas nama Jimmy Rimba Rogi
memenuhi syarat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Anda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pengadu juga
mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melakukan pengecekan kepada
lembaga pemerintah yang berkompeten atas penetapan status pembebasan bersyarat
Jimmy Rimba Rogi.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, dan V yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi
pada tanggal 05 Agustus 2015. Para Teradu juga mendatangi Yayasan Pelita Bahari
Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang dahulunya adalah Yayasan Pendidikan
Maritim Karya Indonesia “KARSIA”, dan mendapatkan keterangan Jimmy Rimba Rogi
benar Alumni SPM KARSIA. Para Teradu juga melakukan verifikasi ke Kantor Diknas
Kota Bitung dan memeroleh informasi bahwa pengesahan yang diberikan oleh Kadis
Diknas Kota Bitung atas Surat Pengganti Ijasah atas nama Jimmy Rimba Rogi adalah
benar. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi hidup atas nama Dina Makahanap yang
menyatakan bahwa Calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi adalah benar pernah
bersekolah di SPM KARSIA Bitung. Selain itu, Para Teradu membantah pengaduan
Pengadu yang menyebutkan Para Teradu telah bersikap tidak transparan dan tidak
merespons tanggapan masyarakat yang disampaikan Forum Manado Cerdas mengenai
status hukum Jimmy Rimba Rogi. Para Teradu mendalilkan bahwa proses penerimaan
berkas pendaftaran turut dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado. Seluruh
prosesnya calon dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat yang
hadir melalui layar televisi yang dipasang di kantor KPU Kota Manado. Berkenaan
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang Pemberian Remisi Sakit
Berkepanjangan Tahun 2014, Para Teradu menyatakan bahwa surat dimaksud bukan
merupakan syarat calon yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.
Para Teradu dalam menilai kemampuan jasmani dan rohani Jimmy Rimba Rogi merujuk
pada Surat Keterangan Hasil Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani tanggal 31 Juli
2015 oleh Tim Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Walikota dan
Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Jimmy Rimba Rogi
23
tidak memiliki faktor resiko dalam diri yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu pada 5 Agustus 2015
telah melakukan verifikasi ijasah Jimmy Rimba Rogi dengan mendatangi Yayasan Pelita
Bahari Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) “KARSIA”, yang kini telah berganti nama
menjadi SMK Pelita Harapan. Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah atas nama Revlita
J.W. Mandagi, Jimmy Rimba Rogi adalah benar alumnus SPM Karsia. Selain itu, Para
Teradu juga telah melakukan verifikasi ke Dinas Diknas Kota Bitung. Kepala Dinas
Diknas Kota Bitung atas nama Ferdinand Tangkudung menyatakan bahwa benar
pihaknya telah memberikan pengesahan atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah atas
nama Jimmy Rimba Rogi. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Pegawai
Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Diknas Kota Bitung atas nama Amos Sembiring yang
menerangkan bahwa keputusan untuk memberikan pengesahan atas salinan Surat
Keterangan Pengganti Ijasah Jimmy Rimba Rogi dan didasarkan dokumen dan
keterangan saksi hidup Blandina Makahandap. Yang bersangkutan merupakan pegawai
tata usaha di SPM Karsia pada saat Jimmy Rimba Rogi bersekolah di situ. Berdasarkan
fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu dalam melakukan verifikasi
keabsahan ijasah Jimmy Rimba Rogi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 2
point (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Berkenaan
dengan dugaan bahwa Para Teradu tidak bersikap transparan mengenai status Jimmy
Rimba Rogi, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan keterangan para pihak, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu telah melakukan
berbagai upaya untuk mendapatkan data, keterangan, dan informasi yang diperlukan
untuk sampai pada kesimpulan akhir mengenai status hukum Jimmy Rimba Rogi. Para
Teradu telah melakukan verifikasi faktual ke Lembaga Pemasyaratan Sukamiskin pada 2
Agustus 2015, meminta penjelasan kepada Dirjen Balai Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM di Jakarta pada 14 Agustus 2015, mendatangi BAPAS Kota Manado
pada 18 Agustus 2015, menemui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, mengirim surat permohonan penjelasan
status hukum Jimmy Rimba Rogi kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Sulut pada 19 Agustus 2015, dan mempelajari surat KPU RI dengan Nomor
507/KPU/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 perihal penjelasan mengenai calon yang
berstatus narapidana. Berdasarkan isi surat KPU RI dimaksud, poin (2) disebutkan agar
berpatokan pada tanggal bebas akhir, maka Para Teradu menetapkan bahwa Jimmy
24
Rimba Rogi memenuhi syarat sebagai Calon Walikota Manado, karena Surat Keterangan
Kepala Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tanggal 31 Juli
2015, tanggal bebas akhir Jimmy Rimba Rogi adalah 29 Desember 2014. Seluruh proses
dilakukan secara terbuka, dihadiri dan disaksikan oleh Panwas Kota Manado dan
masyarakat umum yang hadir di kantor KPU Kota Manado. Para Teradu mengakui
adanya surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor W.27-PK.01.05-03 perihal status hukum a.n. Jimmy
Rimba Rogi tanggal 04 September 2015, namun Para Teradu menjelaskan bahwa surat
tersebut baru diterima tanggal 07 September 2015 atau lebih kurang 2 (dua) minggu
setelah Pasangan Bakal Calon ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota
Manado Tahun 2015 pada 24 Agustus 2015. Berkenaan dengan hasil pemeriksaan
kesehatan Jimmy Rimba Rogi oleh Tim Dokter Pemeriksa yang berbeda dengan
keterangan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 Tentang
Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014, sikap Para Teradu yang merujuk
dan mendasarkan keputusan pada hasil pemeriksaan oleh Tim Dokter adalah tepat dan
sesuai dengan ketentuan. Begitupun dengan sikap Para Teradu yang tidak merespons
tanggapan masyarakat dengan alasan bahwa penyampaian masukan dimaksud tidak
disertai identitas yang jelas adalah beralasan dan dapat diterima. Sikap tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur
bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dan dilengkapi
dengan identitas yang jelas. Berdasarkan keterangan sebagaimana tersebut di atas, Para
Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
25
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Eugenius Paransi, Teradu II atas
nama Rommy Poli, Teradu III atas nama Sunday D.A. Rompas, Teradu IV atas
nama Amrain Razak, dan Teradu V atas nama Jusuf J. Wowor selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th,
Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
26
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
27