III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Maret 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada malam hari tanggal 2 Januari 2018 setelah pleno tahap I calon
perseorangan berkaitan dengan syarat dukungan, bertempat di Kelurahan
Mogolaing, Kotamobagu Barat, ada 2 (dua) orang yang datang ke rumah Rini
Anggraini Samidu kemudian menyerahkan dokumen B.1-KWK perseorangan dan
dokumen B.1-KWK kolektif. Dokumen B.1-KWK perseorangan yang diserahkan
untuk dilaporkan adalah:
B.1-KWK perseorangan atas nama Rini Anggraini Samidu
B.1-KWK perseorangan atas nama Herdie Novie Pinontoan
B.1-KWK perseorangan atas nama Rusli Samidu
Dokumen tersebut padahal telah diverifikasi oleh KPU Kotamobagu, akan tetapi
Paslon Nomor Urut 2 tidak mengerti mengapa dan bagaimana mungkin
bundelan B.1-KWK perseorangan yang merupakan bagian dari dokumen negara
milik dari calon perseorangan bisa beredar di masyarakat khususnya di 4
(empat) Kecamatan Kota Kotamobagu. Anehnya lagi, ada sekitar kurang lebih
300 dokumen B.1-KWK berada ditangan Ketua Panwas Kotamobagu atas nama
Musly Mokoginta. Berdasarkan pengakuan Teradu I sesuai fakta persidangan
Pengadilan Negeri Kotamobagu, dokumen B.1-KWK tersebut diperoleh dari
seseorang yang tidak dikenal dan tidak sempat lagi membuat tanda terima
laporannya. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu mempertanyakan “Bagaimana
mungkin bisa Teradu I menjadikan dokumen B.1-KWK Palsu tersebut sebagai
dasar untuk memproses telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu pemalsuan
tandatangan yang dilakukan oleh Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala, sementara
dokumen B.1-KWK yang Teradu I pegang adalah Dokumen Palsu yang tidak jelas
sumber dan validitasnya. Bahwa sesuai keterangan KPU Kotamobagu di
persidangan Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kasus dugaan pemalsuan
tandatangan tersebut, menyatakan bahwa form B-1.KWK adalah bagian
dokumen negara yang tidak bisa keluar begitu saja menjadi konsumsi publik
apalagi dipegang masyarakat banyak. Menurut KPU Kotamobagu pihaknya tidak
pernah memberikan B.1-KWK kepada pihak Panwas Kotamobagu. Bahwa yang
lebih mengagetkan lagi bahwa masyarakat yang telah memberikan dukungannya
kepada Paslon Nomor Urut 2, kemudian menarik B.1-KWK perseorangan di
kantor KPU Kotamobagu secara massif dan terorganisir. Fakta hukum saksi
Herfina Mokoginta dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim Pengadilan
Negeri Kotamobagu, mengatakan saksi dijemput dan dibawah ke rumah Dinas
Walikota Kota Kotamobagu, dengan tujuan untuk menandatangani penarikan
B.1-KWK perseorangan dukungan tersebut. Hal ini membuktikan KPU
Kotamobagu bersama Panwas Kotamobagu telah dengan sengaja dan tanpa
sepengetahuan Paslon Nomor Urut 2 telah membocorkan dokumen B.1-KWK
kepada Masyarakat luas dan anehnya lagi telah membocorkannya kepada calon
petahana atas nama Ir. Hj Tatong Bara sehingga telah terjadi arus balik
kekuatan besar (eksekutif power) dengan mempergunakan kekuasaan melalui
struktur organisasi pemerintah yang terstruktur dan massif (Kepala Dinas,
Camat dan Lurah) telah menggerakkan masyarakat di bawah intimidasi dan
tekanan untuk mencabut dan menarik dukungan B.1-KWK perseorangan An.
Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suhardjo Makalalag, MED. Berdasarkan hal
tersebut, Pengadu dapat membuktikan dalil aduan tersebut yang bisa
dipertanggung-jawabkan dalam persidangan etik. Bahwa ada upaya dari KPU
Kotamobagu bersama Panwas Kotamobagu memanfaatkan oknum di kantor KPU
Kotamobagu sehingga telah membocorkan dengan sengaja dokumen B.1-KWK
perseorangan kepada orang lain. Dokumen B.1-KWK perseorangan tersebut
diduga sengaja dipalsukan Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu untuk
menjadikannya bahan untuk melaporkan 2 orang LO dari Paslon Nomor Urut 2
dengan fitnah dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat pemberi dukungan
KTP kepada sentra Gakkumdu Kotamobagu.
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3-
Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018 dan Surat
Keputusan KPU Kotamobagu Nomor: 23/PL.03.3-Kpt/7174/KPU-Kot/II/2018
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, telah disahkan dan ditetapkan bapak
Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED sebagai Pasangan
calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dengan nomor
urut 2 (dua) tertanggal 13 Februari 2018. Pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas
Kotamobagu menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kotamobagu Nomor Register:
002/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang isinya memerintahkan KPU
Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan
pencalonan pasangan calon perseorangan a.n Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs.
Suharjo Makalalag, M.ED di 6 desa yakni: Desa Moyag, Desa Pontodon,
Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan
Molinow dalam jangka waktu 5 X 24 jam terhitung sejak keputusan dibacakan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadu menilai bahwa keputusan tersebut
adalah keputusan yang sesat karena sejak awal ada persengkokolan/skenario
antara Panwas Kotamobagu dengan calon petahana agar menetapkan satu
pasang calon saja, sehingga pada hari „H‟ pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota petahana yang juga adalah calon tunggal hanya akan
berhadapan dengan kotak kosong saja. Skenario ini bukan tanpa alasan tapi
sudah sangat terbaca sejak awal adanya upaya dari calon petahana memboyong
dan memborong seluruh partai politik untuk mengusung dan mendukung
pencalonan dirinya dalam kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kotamobagu tahun 2018. Upaya tersebut bukan hanya sampai disitu saja
melainkan terus terendus berimbas pada adanya upaya untuk menggagalkan
pencalonan dari calon perseorangan Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo
Makalalag, M.ED dengan mengintrvensi sistem birokrasi dari atas sampai di
tingkat bawah Camat, Lurah, Kepala Desa dan aparat desa agar bisa
mempengaruhi masyarakat untuk menarik dukungan/melakukan penarikan
dukungan KTP terhadap calon perseorangan dengan cara-cara intimidasi,
terorganisir, terstruktur dan massif. Hal ini dapat dibuktikan dalam fakta-fakta
persidangan oleh saksi-saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri
Kotamobagu dugaan pemalsuan tandatangan dengan terdakwa Fuad Syah dan
Hi. Anwar Gonibala. Bahwa perlu juga diketahui sesuai dengan rapat pleno KPU
Kotamobagu tertanggal 12 dan 13 Februari 2018 yang menetapkan pasangan
calon dan penetapan nomor urut pasangan calon a.n Drs. Hi. Jainuddin
Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED sudah melalui tahapan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual yang cukup baik dan transparan. Semua
tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah dilakukan secara
berjenjang oleh KPU Kotamobagu baik dari tingkat Desa oleh PPS, tingkat
Kecamatan oleh PPK, dan di tingkatan Kabupaten/Kota oleh KPU Kotamobagu
dimana semua pihak telah menyaksikannya secara langsung. Panwas
Kotamobagu juga telah melakukan pengawasan proses tahapan verifikasi
faktual, bahkan di setiap rapat pleno secara berjenjang di tingkatan PPS, PPK
dan KPU Kotamobagu, pihak Panwas Kotamobagu selalu hadir untuk
menyaksikan proses pleno yang berlangsung dan sama sekali tidak ada pihak
yang pernah mengutarakan dan merasa keberatan terhadap pleno tersebut.
Bahwa jika sekarang ini Panwas Kotamobagu mempersoalkan hasil pleno
tersebut, maka tentunya ini menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa disaat
pleno hasil verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK pihak Pawaslu tidak pernah
mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual yang dimaksud sehingga
jika memang keberatan itu ada pada saat itu juga sesuai Undang-Undang,
tentunya PPS dan PPK sudah bisa memperbaikinya. Pengajuan keberatan oleh
petugas Panwas di tingkat PPS dan PPK seharusnya dimuat dan
menuangkannya dalam Form isi berita acara keberatan hasil Pleno PPS, PPK.
Atas dasar dan dalil inilah Pengadu menilai bahwa putusan Panwas Kotamobagu
untuk memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan verifikasi faktual ulang
di 6 desa/kelurahan adalah sesat dan tidak berdasar karena Panwas tidak
pernah mengadukan dan menyatakan keberatan yang di tuangkan dalam form
berita acara hasil pleno verifikasi factual baik ditingkat pleno PPS dan PPK.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu yang merupakan bagian dari masyarakat
Kotamobagu meminta dengan sangat kepada Bawaslu RI dan DKPP RI untuk
membatalkan Putusan Panwas Kotamobagu Nomor Register:
001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 dan menyatakan batal demi hukum.
Pengadu meminta kepada DKPP RI untuk menggelar sidang pelanggaran kode
etik terhadap Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu dan memberhentikan
secara tidak hormat.
3. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kota Kotamobagu telah
memutuskan dan menetapkan Putusan Nomor Register:
001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang salah satu diktumnya adalah
memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan Verifikasi Faktual Ulang di 6
Desa/Kelurahan hanya dengan asumsi dan alasan bahwa Bakal Calon Drs. Hi.
Jainuddin Damopolii sebagai Calon walikota Kotamobagu dari Perseorangan
batal berpasangan dengan saudara Nasrun Koto, SH sehingga menurut Panwas
karena batal berpasangan dan akhirnya Drs. Hi. Jainuddin damopolii jadi
berpasangan dengan Drs. Suharjo Makalalag, MED bahwa akan membutuhkan
waktu yang lama untuk menyusun kembali Form dukungan B.1-KWK
Perorangan dan B.1-KWK Kolektif. Panwas Kotamobagu lupa bahwa Bakal Calon
Perseorangan memiliki 5000 relawan dan 33 orang operator yang tersebar di 33
desa/kelurahan yang hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 minggu
untuk menyelesaikan form dukungan tersebut. Bahwa yang lebih aneh lagi dan
menyalahi kode etik jika Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu secara
terbuka di hadapan publik dan media massa terlalu banyak masuk untuk
mengomentari Proses Politik yang terjadi pada bakal calon perseorangan,
sementara Tupoksi Panwas sebagai penyelenggara pemilu adalah mengawasi
seluruh tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu dan
bukannya mencampuri urusan/proses politik yang terjadi di internal Paslon
tertentu;
4. Bahwa setelah Panwas Kotamobagu menetapkan Putusan penyelesaian sengketa
Nomor Register: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018,
selang beberapa hari KPU Kotamobagu telah memerintahkan dan menyiapkan
jajaran dibawahannya, yaitu PPS dan PPK untuk segera melakukan verifikasi
faktual ulang sesuai dengan putusan tersebut. Dalam verifikasi faktual ulang
tersebut, terjadi kejanggalan di hampir seluruh Desa/Kelurahan yang dilakukan
verifikasi faktual, dimana Teradu I atas nama Musly Mokoginta telah mengusir
dan melakukan intimidasi, mencemoh dan memaki-maki terhadap semua LO
(Liasion Officer) yang bertugas mendampingi petugas PPS dan Mayarakat pemberi
dukungan calon perseorangan sehingga masyarakat menjadi gaduh dan
ketakutan. Hasil verifikasi faktual masyarakat yang telah Memenuhi Syarat oleh
petugas PPS akhirnya karena ketakutan dan intimidasi mereka berbalik arah
tidak mau untuk ditemui LO dan petugas PPS. Hal ini merupakan skenario
Teradu I agar proses hasil verifikasi faktual berkurang, sehingga akhirnya calon
perseorangan menjadi tidak memenuhi syarat standar minimal dukungan 8.681
sebagai syarat dukungan sebagai calon perseorangan. Upaya menghalang-
halangi yang dilakukan oleh Teradu I inilah yang membuat Pengadu keberatan
dan menyatakan bahwa Teradu I telah masuk ke dalam ranah politik praktis
yang berpihak kepada calon tertentu. Bahwa tidak ada aturan yang melarang
petugas LO calon perseorangan untuk mendampingi masyarakat yang telah
memberikan dukungannya. LO pasangan calon bertugas untuk membantu
mempermudah petugas PPS dalam melaksanakan proses verifikasi faktual agar
berjalan sebagaimana mestinya. Bahwa intimidasi yang dilakukan oleh Teradu I
dan oknum Panwas Kotamobagu lainnya dapat dibuktikan Pengadu dengan
rekaman pembicaraan dan Saksi yang hadir pada saat verifikasi faktual;
5. Bahwa dalam kurun waktu tanggal 2 s/d 6 Maret 2018, Teradu I mengintimidasi
dan mengarahkan masyarakat pemberi dukungan KTP untuk menarik
dukungannya dan menandatangani Form BA5.KWK. Teradu I mengambil alih
proses varifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPK yang sedang
berlangsung. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa Ketua dan Anggota
Panwas Kotamobagu telah menyalahi aturan hukum dan kode etik yang berlaku;
6. Bahwa pada saat Rapat Penetapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan a.n
Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED yang dilakukan
oleh KPU Kotamobagu tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan
termasuk Panwas Kotamobagu. Pada saat Pleno di Desa dan Kecamatan se
Kotamobagu, tidak ada form pernyataan keberatan Model BA.6 KWK. Hal ini
membuktikan penanganan penyelesaian sengketa dan laporan yang dilakukan
oleh Panwas Kotamobagu terlalu dipaksakan, sehingga Putusan Panwas
Kotamobagu yang memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan Verifikasi
Faktual Ulang adalah Putusan Sesat. Bahwa jika calon perseorangan tidak lolos
sebagai calon peserta Pemilukada maka sudah dipastikan sesuai skenario awal
Panwas Kotamobagu dan calon Petahana bahwa Kontestasi Pemilukada Walikota
dan Wakil Walikota kotamobagu hanya akan diikuti oleh 1 pasangan calon saja
yang hanya akan berhadapan dengan Kotak Kosong. Inilah skenario antara
Panwas Kotamobagu dan calon Petahana yang sudah terbaca dari awal.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 2 Mei 2018 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai fakta persidangan di depan majelis sidang, Teradu I setelah
didengar keterangannya telah mengakui dengan sebenar-benarnya bahwa
Teradu I telah menerima langsung dari orang yang tak dikenal bundelan
dokumen B.1-KWK yang berisi dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
Fakta ini telah menggugurkan dan terbantahkan pengakuan Teradu I
sebelumnya yang mengatakan bahwa dokumen B.1-KWK tersebut ia dapati dari
seorang staf Panwas Kotamobagu yang memberikan langsung kepadanya berasal
dari seorang yang tak dikenal. Pengakuan Teradu I jelas terbukti bahwa ada
ratusan B.1-KWK milik calon perseorangan yang telah beredar di masyarakat
luas digunakan sebagai alat untuk melakukan penarikan dukungan secara
massif oleh masyarakat yang telah memberikan dukungan KTP kepada calon
perseorangan Djainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag, MED. Bahwa
pengakuan Teradu I setelah dikonfrontir dengan pihak Pengadu dan pihak
terkait KPU Kotamobagu oleh majelis sidang. Teradu I mengakui bahwa
bundelan B.1-KWK tersebut tidak sempat tindaklanjuti dengan menjadikannya
sebagai temuan Panwas Kotamobagu. Bahwa seharusnya Panwas Kotamobagu
menjadikannya temuan dan menyurati pihak KPU Kotamobagu dengan
memberikan tembusan kepada pasangan calon perseorangan berkaitan dengan
telah beredar luasnya dokumen B.1-KWK tersebut. Bahwa setelah mendengar
kejadian itu pasangan calon perseorangan telah beberapa kali juga meminta
kepada pihak Panwas Kotamobagu untuk mengusut siapa orang yang
menggandakan ataupun membocorkan dokumen B.1-KWK tersebut. Pihak KPU
Kotamobagu sebagai pihak terkait dalam fakta persidangan mengakui kepada
majelis sidang bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan dan atau
memberikan/menyerahkan kepada siapapun dokumen B.1-KWK tersebut
termasuk kepada Panwas Kotamobagu kecuali dibutuhkan dalam kepentingan
penyidikan dan atau diminta langsung dari pemilih yang telah memberikan
dukungan KTP tersebut barulah pihak KPU Kotamobagu akan memberikannya;
2. Bahwa sesuai fakta persidangan bundelan dokumen B.1-KWK langsung diterima
oleh Teradu I dari seseorang yang menyerahkannya. Berdasarkan fakta yang ada
Teradu I telah melihat langsung wajah dan keberadaan fisik dari orang tersebut
(seseorang yang menyerahkan dokumen), namun karena kelalaiannya Teradu I
tidak menanyakan kepada orang itu darimana dan siapa dia dan darimana ia
mendapatkan bundekan B1KWK tersebut. Teradu I seharusnya membuat tanda
terima dan mempersilahkan orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengisi
buku kunjungan dan membubuhi tanda tangan dalam daftar buku kunjungan
Panwas Kotamobagu. Bahwa kelalaian terhadap tugas pokok dan fungsi anggota
Panwas didalam menangani Temuan dan Pelanggaran sebagaimana yang telah
diatur dalam Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa sesuai fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam
sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Fuad Syah dibawah sumpah dengan jelas
dan meyakinkan menerangkan bahwa saksi adalah tim penghubung tingkat
Desa/Kelurahan pasangan calon Drs. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo
Makalalag, MED yang pada tanggal 6 Maret 2018 saksi telah melihat langsung
proses verifikasi faktual yang berlangsung di rumah salah satu pemberi
dukungan KTP sekitar pukul 21:00 WITA di Asrama Polisi kediaman Sri Aritina
Ginting Kel. Mogolaing. Bahwa di kediaman Sri Aritina Ginting saksi melihat PPL
Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika paputungan, PPS Kelurahan
Mogolaing atas nama Fadly Tungkagi, staf Panwascam Barat Janny Rompah.
Pada saat itu bersama sama dengan saksi di kediaman Sri Aritina Ginting dalam
rangka mengawal proses verifikasi faktual ulang atas putusan sengketa Panwas
kotamobagu. Saksi menerangkan bahwa seharusnya yang melakukan verifikasi
faktual terhadap Sri Aritina Ginting dilakukan oleh petugas PPS, namun diambil
alih oleh Teradu I dengan cara mencela sembari memotong pertanyaan yang di
sodorkan oleh petugas PPS atas nama Fadly Tungkagi kepada pemilih pemberi
dukungan KTP atas nama Sri Aritina Ginting. Saksi Fuad Syah juga
menerangkan dengan jelas bahwa tidak benar keberadaan Teradu I hadir dalam
rangka monitoring bersama sama dengan saksi sebagaimana yang di jelaskan
dalam jawaban tertulis Teradu I, II, dan III, saksi menerangkan bahwa
keberadaan Teradu I adalah spontanitas hadir disaat proses verifikasi faktual
sedang berjalan dengan membawa beberapa staf sehingga membuat perempuan
bernama Sri Aritina Ginting panik karena sudah banyak kerumunan orang
berkumpul di rumahnya. Bahwa yang bersangkutan juga adalah istri anggota
polisi sehingga yang bersangkutan merasa tertekan dan terintimidasi dari
banyaknya personel Panwas dari kelurahan lain yang datang berkerumun di
kediamannya yang juga adalah Asrama Polisi. Sehingga karena merasa panik Sri
Aritina Ginting pun menyatakan bahwa dia tidak mengetahui bahwa KTP nya
digunakan dalam rangka sebagai syarat dukungan atas pencalonan calon
perseorangan Drs. Jainuddin damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Pada saat
itu juga Fuad Syah langsung mengatakan bahwa KTP yang bersangkutan di
dapat dari seorang lelaki bernama Viki Sanjaya yang juga adalah keluarga dari
Sri Aritina Ginting, saat itulah Teradu I langsung mencela dan memotong
pembicaran untuk mengarahkan Fadly Tungkagi petugas PPS dan Sri Aritina
Ginting untuk melakukan penarikan dukungan dengan menandatangani form
BA5.KWK. Teradu I langsung menyela dan menyampaikan serta mengarahkan
Sri Aritina Ginting untuk menandatangani penarikan dukungan kalau tidak
mendukung calon perseorangan, disinilah saksi Fuad Syah menyadari bahwa
proses verifikasi faktual sudah bukan lagi dilakukan oleh Fadly Tungkagi selaku
PPS tapi sudah dilakukan oleh Teradu I. Padahal seharusnya Teradu I
membiarkan verifikasi faktual itu berjalan dipimpin oleh petugas PPS yang di
saksikan Panwas Lapangan/PPL Kelurahan Mogolaing sampai dengan selesai
tanpa mengintervensi proses yang sedang berjalan tersebut. Pada saat yang
sama saksi Fuad Syah juga menjelaskan bahwa saksi melihat dan mengetahui
bahwa Teradu I telah memanggil polisi petugas keamanan yang melakukan
pengamanan dan mendampingi proses verifikasi saat itu untuk mengusir saksi
Fuad Syah dari kediaman Sri aritina Ginting padahal keberadaan saksi saat itu
adalah sebagai tim penghubung (LO) pasangan calon perseorangan, hadir dalam
rangka menghadirkan dan mendampingi pemilih dan petugas PPS dalam rangka
memperlancar berjalannya proses verifikasi faktual sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, bahwa tim
penghubung pasangan calon wajib hadir dan menghadirkan pemilih pemberi
dukungan KTP saat verifikasi faktual berlangsung;
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang di
kuatkan dengan keterangan saksi, pengadu berkesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan
bukti dan keterangan saksi atas nama Sdr. Fuad Syah bahwa benar saksi
melihat telah terjadi intimidasi, intervensi, mengarahkan dan mengambil alih
tugas PPS yang dilakukan Teradu I selaku ketua Panwas kotamobagu dalam
pelaksanaan verifikasi factual di kelurahan mogolaing tepatnya di rumah
kediaman perempuan bernama Sri Aritina Ginting, yang secara sadar Teradu
1 mengarahkan pemilih pemberi dukungan KTP untuk melakukan penarikan
dukungan dengan menandatangani form BA5 KWK. Padahal sesuai PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sudah jelas menegaskan dalam pasal 23 ayat (4) “Dalam hal pendukung tidak
memberi dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi
lampiran berita acara model BA5.KWK perseorangan maka dukungannya
tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian panwascam/PPL secara
tertulis pendukung yang bersangkutan tidak memberi dukungan dinyatakan
tidak memenuhi syarat” sehingga lewat pasal 23 ayat (4) ini jelaslah
menegaskan bahwa tidak serta merta pemilih yang tidak memberikan
dukungan harus otomatis menandatangani form BA5.KWK karena bisa saja
yang bersangkutan enggan dan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara
model BA5.KWK sehingga pendukung tersebut harus tetap di nyatakan sah
dukungannya, namun yang terjadi sesuai keterangan saksi adalah bahwa
Teradu 1 selaku ketua Panwas mengarahkan dan tidak memberikan opsi
apakah pendukung yang bersangkutan bersedia atau tidak bersedia mengisi
lampiran berita acara model BA5.KWK, padahal dalam kasus Sri Aritina
Ginting walaupun yang bersangkutan sekalipun menyatakan tidak tahu
menahu KTP nya di gunakan dalam pencalonan calon perseorangan tapi jika
yang bersangkutan enggan dan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara
BA5.KWK maka syarat dukungannya seharusnya tetap dinyatakan sah.
Bahwa dalam soal verifikasi factual tugas KPUD lewat jajaran dibawahnya
dalam hal ini PPS yang berwenang dan bertugas melakukan verifikasi faktual
terhadap pemilih yang memberikan dukungan KTP kepada calon
perseorangan dan bukan tugas dari Teradu 1 selaku ketua Panwas kota
kotamobagu sehingga perilaku Teradu 1 bertentangan dengan PKPU nomor 3
tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang
pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan
alat bukti dan keterangan saksi secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu 1
Sdr. Musly L Mokoginta selaku ketua Panwas kota kotamobagu telah dengan
sadar memberikan pernyataan yang tidak memiliki kepastian hukum, tidak
netral dan berpihak melalui keterangan pers nya yang di realese dan di
tayang oleh salah satu media cyber (media online) manadopostonline.com
dengan sub judul “TATONG BISA LAWAN KOTAK KOSONG!” bahwa fakta
dalam persidangan Teradu 1 Sdr. Musly L Mokoginta mengakui itu adalah
pernyataannya, dan Teradu 1 tidak dapat membantah dan membuktikan
didalam sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu bahwa itu bukan pernyataan pers nya. Bahwa sesuai fakta dalam
persidangan Pengadu dapat membuktikan dengan print out bukti tayang
berita bahwa benar pernyataan yang di tayang di salah satu media online
manadopostonline.com itu adalah pernyataan dari Teradu 1 yang di buktikan
dengan pers realese dan bukti tayang berita laman
http://manadopostonline.com/read/2018/01/13/Tatong-Bisa-Lawan-
Kotak Kosong/29097 (Bukti print out berita terlampir), sangat jelas kata
“Tatong” yang di maksudkan oleh teradu 1 dalam pernyataan pers nya adalah
calon petahana Ir. Tatong Bara sebagai Calon Walikota Kotamobagu
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan dalam pemberitaan itu jelas sekali Teradu
1 Sdr. Musly L Mokoginta mengurai pernyataannya dengan memberikan
alasan-alasan berpeluangnya Ir. Tatong Bara melawan Kotak Kosong pada
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kotamobagu tahun 2018
sebagaimana dalam pemberitaan. Pernyataan dan perilaku Teradu I selaku
Ketua Panwas tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas, profesional dan
mandiri sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa tak sepantasnya pernyatan
pers itu disampaikan hanya untuk memperlihatkan keberpihakan kepada
satu pasangan calon tertentu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan nilai-
nilai kemandirian dan profesionalitas selaku penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa tidak
sepantasnya perilaku penyelenggara pemilu menyampaikan pernyataan-
pernyataan di media massa dan media sosial mendahului keputusan
kelembagaan yang diambil.
c. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan
alat bukti di persidangan secara meyakinkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III melalui Teradu I telah dengan sadar memberikan pernyataan yang
tidak netral/berpihak lewat keterangan pers nya yang di realese dan ditayang
disalah satu media cyber (media online) mongondow.co dengan judul “
Panwas Tolak Hasil Pleno Verfak Calon Independen Kotamobagu, Ini
Alasannya ! ”. Bahwa sesuai fakta, Teradu I tidak dapat membantahnya
dalam sidang pemeriksaan. Bahwa benar ada pernyataan Teradu I yang di
buktikan dengan pers realese dan bukti tayang berita laman
https://mongondow.co/2017/12/panwas-tolak-hasil-pleno-verfak-calon-
independen-kotamobagu-ini-alasannya/ (Bukti Terlampir). Bahwa secara
tegas, jelas dan meyakinkan bahwa Teradu I menyampaikan pernyataan yang
ambigu dan tak berkepastian hukum/tak dapat di pertanggungjawabkan
secara hukum di hadapan publik. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melalui
Teradu I telah memberikan pernyataan pers dengan menyatakan bahwa salah
satu alasan Panwas menolak hasil pleno verifikasi faktual calon independen
karena “Jainuddin Damopolii tiga hari terakhir memutuskan untuk
mengganti calon wakil atau batal berpasangan dengan calon wakil
sebelumnya yaitu Sdr. Nasrun Koto”, pernyataan ini adalah pernyataan tanpa
dasar disampaikan oleh Teradu I dengan mengomentari mencampuri proses
politik yang terjadi di internal Pasangan Calon Independen. Teradu I telah
membangun opini publik sesat di tengah masyarakat Kotamobagu bahwa
seolah saudara Jainuddin Damopolii selaku calon Walikota jalur independen
telah batal berpasangan dan atau telah mengganti calon Wakil nya dari Sdr.
Nasrun Koto, SH dengan Sdr. Suharjo Makalalag, MED padahal sejak dibuka
dan ditutupnya tanggal dan waktu pendaftaran calon jalur independen oleh
KPU Kotamobagu tak ada calon lain dari jalur independen yang mendaftar
dan menyerahkan dokumen syarat dukungan selain hanya Sdr. Jainuddin
Damopolii dan Duharjo Makalalag, MED. Sehingga bagaimana bisa Teradu I
menyatakan di media cyber secara terbuka bahwa calon independen
Jainuddin damopolii batal berpasangan dengan Sdr. Nasrun Koto sementara
Jainuddin Damopolii dan Nasrun Koto belum pernah dan atau tidak pernah
mendaftarkan diri serta menyerahkan dokumen syarat dukungan calon
independen kepada KPU Kotamobagu secara bersama-sama, namun fakta
yang ada hanyalah satu pasang calon dari jalur independen yang mendaftar
dan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kotamobagu sampai
selesainya di verifikasi faktual yakni Sdr. Jainuddin Damopolii sebagai calon
walikota dan Sdr. Suharjo Makalalag, MED sebagai calon wakil walikota
kotamobagu tahun 2018. Bersama ini Pengadu menilai bahwa pernyataan
pers yang disampaikan Teradu I pada media tersebut tidak memiliki
kepastian hukum dan menyesatkan persepsi publik sehingga bertentangan
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
d. Bahwa Pengadu dapat membuktikan dengan bukti-bukti secara sah dan
meyakinkan sesuai fakta persidangan di depan majelis sidang, Teradu I
setelah didengar keterangannya telah mengakui dengan sebenar-benarnya
bahwa Teradu I telah menerima langsung dari orang yang tak dikenal
bundelan dokumen B.1-KWK yang berisikan lembaran syarat dukungan
calon perseorangan. Fakta ini telah terbantahkan pengakuan Teradu I
sebelumnya yang mengatakan bahwa dokumen B.1-KWK tersebut ia dapati
dari seorang staf Panwas Kotamobagu yang memberikan langsung kepadanya
berasal dari seorang yang tak di kenal oleh staf tersebut. Pengakuan Teradu I
jelas terbukti bahwa ada ratusan B.1-KWK milik calon perseorangan yang
telah beredar di masyarakat luas digunakan sebagai alat untuk melakukan
penarikan dukungan secara massif oleh masyarakat yang telah memberikan
dukungan KTP. Bahwa pengakuan Teradu I setelah dikonfrontir dengan
pihak Pengadu dan pihak terkait KPU Kotamobagu oleh majelis sidang,
Teradu I mengakui bahwa bundelan B1KWK tersebut tidak sempat ia
tindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai temuan Panwas Kotamobagu,
seharusnya Panwas kotamobagu menjadikannya itu temuan dan menyurati
pihak KPU Kotamobagu dengan memberikan tembusan kepada pasangan
calon perseorangan berkaitan dengan telah beredar luasnya dokumen B.1-
KWK tersebut padahal setelah mendengar kejadian itu pasangan calon
perseorangan telah beberapa kali juga meminta kepada pihak Panwas untuk
mengusut siapa orang yang menggandakan ataupun membocorkan dokumen
B.1-KWK. Di satu sisi pihak KPU Kotamobagu sebagai pihak terkait dalam
fakta persidangan mengakui kepada majelis sidang bahwa pihaknya tidak
pernah membocorkan dan atau memberikan/menyerahkan kepada siapapun
dokumen B.1-KWK tersebut termasuk kepada Panwas kotamobagu dengan
pengecualian kecuali di butuhkan dalam kepentingan penyidikan dan atau
diminta langsung dari pemilih yang telah memberikan dukungan KTP
tersebut barulah pihak KPU akan memberikannya. Bahwa sesuai pengakuan
Teradu I di persidangan bundelan dokumen B.1-KWK langsung diterima oleh
Teradu I dari seseorang yang menyerahkannya maka dipastikan sesuai fakta
yang ada Teradu I telah melihat langsung wajah dan keberadaan fisik dari
orang tersebut (seseorang yang menyerahkan dokumen), namun seharusnya
demi kepastian hukum Teradu I pada saat itu juga dapat menanyakan
kepada orang yang menyerahkan dokumen tersebut darimana dan siapa dia
dan darimana ia mendapatkan bundekan B.1-KWK tersebut. Saat itu juga
seharusnya Teradu I membuatkannya tanda terima dan mempersilahkan
orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengisi buku kunjungan dan
membubuhi tanda tangan dalam daftar buku kunjungan Panwas
Kotamobagu. Bahwa ini merupakan kelalaian terhadap tugas pokok dan
fungsi anggota Panwas dalam menangani temuan dan pelanggaran
pemilukada sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan wakil walikota serta Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3-
Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018, perihal Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu
Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-2 : Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 23/PL.03.3-
Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018, perihal Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kotamobagu Tahun 2018, tertanggal 13 Februari 2018;
Bukti P-3 : Form Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
(Model BA.6-KWK Perseorangan) di beberapa Kecamatan,
Kotamobagu;
Bukti P-4 : Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register:
002/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tertanggal 1 Maret 2018;
Bukti P-5 : Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor
001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018;
Bukti P-6 : Rekaman Pembicaraan Ketua Panwas terkait penarikan dukungan
form model BA.5-KWK
Bukti P-7 : Rekaman Suara Petahana sedang melakukan pengarahan terkait
dukungan KTP;
Bukti P-8 : Dokumentasi berupa foto Ketua Panwas Kotamobagu mengambil
alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dan
mempengaruhi pemilih pemberi dukungan agar menandatangani
form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan;
Saksi-saksi Pengadu
1. Ali Imran Aduka
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi merupakan LSM Pemantau Pemerintah. Saksi
merupakan Tim Advokasi Hukum paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo
2. Hem Mokoginta
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa Saksi LO Paslon Jainuddin
Damopolii-Suharjo hadir pada Pleno tanggal 29 Desember 2017, saksi menyatakan
dukungan Paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo yang Memenuhi Syarat adalah
8964. Saksi menyatakan Panwas Kotamobagu keberatan secara terkait dengan
Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu.
3. Fuad Syah
Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa benar saksi melihat telah
terjadi intimidasi, intervensi, mengarahkan dan mengambil alih tugas PPS yang
dilakukan Teradu I dalam pelaksanaan verifikasi faktual di Kelurahan Mogolaing
tepatnya di rumah kediaman Sri Aritina Ginting. Bahwa secara sadar Teradu I
mengarahkan pemilih pemberi dukungan KTP untuk melakukan penarikan
dukungan dengan menandatangani form BA5 KWK. Saksi yang merekam
pembicaraan Teradu I pada saat verifikasi faktual.
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, dan III telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teguran Keras
kepada Teradu II dan Teradu III, dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada 26 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I, II, III atas nama Musly L Mokoginta, Adrian Herdi
Dayoh, Amaludin Bahansubu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu
1. Bahwa Teradu I, II, III pada pokoknya menyangkal dan membantah seluruh
dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan oleh Pengadu dalam
pengaduannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I, II,
dan III dalam pokok jawaban perkara ini.
2. Bahwa semua laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dilakukan berpedoman
pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota menjadi Undang-Undang, yakni sebagai berikut: Panwas
Kabupaten/Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan; Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilihan; Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang
bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Bahwa sebagaimana
aduan pengadu yang menyampaikan bahwa teradu tidak memperlakukan salah
satu pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu secara tidak adil, seimbang dan
setara, Tidak satupun laporan masyarakat, LSM maupun seluruh laporan
pasangan nomor urut 2 atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Suharjo
Makalalag dari pasangan calon perseorangan yang kurang lebih ada ratusan
laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu, sengketa dan netralitas ASN tidak
di proses dengan dalil teradu semua laporan tidak cukup bukti adalah
penyampaian yang tidak benar dan tidak beralasan serta tidak dapat dibuktikan.
Adapun aduan pengadu atas nama Robianto Suid tentang Panwas Kota
Kotamobagu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara
Pemilu dengan tidak memperlakukan kedua pasangan calon Walikota dan Wakil
walikota Kotamobagu secara adil, seimbang dan setara adalah sangat tidak
berdasar dan jauh dari nilai kebenaran. Pengadu dalam hal ini hanya berasumsi
pada pendapat pribadi tanpa menilai secara utuh tentang tugas pokok dan
fungsi dari Bawaslu atau Panwas. Sebab teradu dalam hal ini Panwas Kota
Kotamobagu telah melakukan proses penanganan berkaitan dengan seluruh
laporan maupun temuan, sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota; (Bukti
T-1, laporan pengawasan) dan (Bukti T-2, laporan penanganan pelanggaran)
3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyampaikan kepada Teradu
(Panwas Kotamobagu) tidak memproses laporan yang berkaitan dengan pidana
pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Panwas Kotamobagu adalah tidak
benar, sebab Pengadu dalam hal ini baik mengatasnamakan masyarakat
maupun LSM tidak pernah melakukan laporan pelanggaran yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwas Kotamobagu. Hal ini
dapat dibuktikan oleh Teradu dengan tidak adanya nama Pengadu ataupun LSM
yang dimaksudkan dalam laporan yang teregister di Kantor Panwas Kotamobagu.
Terkait ratusan laporan masyarakat yang tidak diproses sebagaimana salah satu
pokok aduan pengadu seharusnya, dibuktikan ratusan laporan mana yang tidak
diproses yang dilaporkan kepada Panwas Kotamobagu; (Bukti T-3, Rekapan
Laporan Panwas Kotamobagu)
4. Bahwa laporan yang masuk dan teregister oleh Panwas Kota Kotamobagu adalah
diantaranya laporan masyarakat yang menarik dukungan kepada calon
perseorangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo
Makalalag dengan mempersoalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah
menjadi syarat dukungan dengan berbagai macam alasan yakni tidak pernah
menandatangani formulir dukungan, Leasion Officer (LO) atau penghubung
calon perseorangan tidak menjelaskan untuk apa tujuan KTP yang dikumpul,
PPS tidak menjelaskan secara jelas pada saat melakukan Verifikasi Faktual.
Bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan penarikan dukungan tidak
diproses oleh Panwas Kotamobagu karena diantaranya tidak terpenuhinya syarat
Materil dari Pelapor sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 bahwa dalam hal
laporan bisa diterima dan diproses oleh pengawas pemilu dengan terpenuhinya
syarat formil dan materil. Hal ini kemudian membantah tuduhan pengadu
bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak netral dalam menangani laporan,
memilah dan memilih atau memprioritaskan laporan salah satu pasangan calon.
Panwas Kota Kotamobagu juga mempertegas bahwa laporan tersebut adalah
laporan masyarakat bukan laporan dari pasangan calon nomor urut 1 atas
nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH; (Bukti: T-4, laporan
penarikan KTP)
5. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak
memproses laporan atau temuan mengenai Netralitas ASN adalah tidak benar
dan sangat tidak beralasan. Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat
tidak bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kota Kotamobagu, sebagaimana dalam (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara; (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil; (c) Peraturan Pemerintah Nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); (d) Peraturan Bawaslu RI
Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan (d) Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia
Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. (Bukti T-5)
6. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara atas nama
Marham Anas Tungkagie jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata
Pemerintahan Kota Kotamobagu yang pada waktu pembinaan aparatur sipil
negara dan aparatur Desa/Kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali
mendukung Ir. Hj. Tatong Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Bahwa
setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut
terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf
F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan
tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oknum ASN atas nama Marham
Anas Tungkagie direkomendasikan oleh Panwas Kotamobagu di Komisi Aparatur
Sipil Negara dan mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1
tahun. Proses penanganan pelanggaran ini jauh sebelum adanya penetapan
pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu namun Panwas Kotamobagu sudah
progres memproses pelanggaran ASN meskipun belum adanya pasangan calon
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebab perilaku oknum ASN
tersebut melanggar kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara dan membantah
tuduhan Pengadu bahwa teradu dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu
berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam penanganan laporan dan
temuan dengan tidak memproses pelanggaran ASN; (Bukti T-6, Hasil kajian
pelanggaran netralitas ASN A.n Marham Anas Tungkagi, SE)
7. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam
Kotamobagu Timur terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama
Fitriany Djangkarang yang mengikuti lomba senam ToBelo Nan Kekinian (TBNK)
yang diselenggarakan oleh Team pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (satu)
atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK) di Kelurahan
Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama saksi dan
pemeriksaan bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 Huruf F
Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan telah direkomendasikan kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses penanganan temuan pelanggaran
ini juga membuktikan bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses
penanganan selalu berpedoman pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan
Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Wali Kota. Hal ini membantah dengan tegas tuduhan Pengadu bahwa Panwas
Kotamobagu dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan
calon nomor urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH
(TBNK); (Bukti T-7, Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN a.n Fitriani
Djangkarang)
8. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam memproses hasil temuan selalu berpedoman
pada regulasi dan tidak pernah bermain-main dalam memproses tindakan
pelanggaran ASN. Teradu I, II, dan III juga sudah memproses dan
menindaklanjuti pelanggaran Oknum ASN atas nama Rolly Adati sebagai Lurah
di Kelurahan Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan
Kotamobagu Timur bahwa Oknum ASN dengan jabatan Lurah tersebut ikut serta
menghadiri kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh team pemenangan
pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo
Koerrniawan, SH. Oknum Lurah atas nama Rolly Adati sudah diproses dan
direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat dugaan
pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Walikota Kota Kotamobagu
sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014
bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran
Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang
Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2019. (Bukti T-8, Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN a.n
Drs. Rolly Adati)
9. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah memproses dan menangani kasus
dugaan pelanggaraan Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah di kelurahan
Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP yang dilaporkan oleh Irawan
Damopolii SH, anggota tim advokasi pasangan calon perseorangan nomor urut 2
atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Lurah Mongkonai adalah ikut
menandatangani surat undangan kampanye dengan dalih bahwa
menandatangani undangan kampanye tersebut hanya mengetahui sebagai lurah
bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong
Bara dan Nayodo Koerniawan SH dilaksanakan di kelurahan Mongkonai dimana
lurah tersebut bertugas sebagai pemerintah kelurahan. Setelah diklarifikasi
saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut terbukti melakukan
dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang
ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak
kepada kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6
tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Oknum Aparatur Sipil
Negara atas nama Samsuri Potabuga, S.IPdirekomendasikan oleh Panwas Kota
Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara. Penanganan laporan ini juga ikut
membantah dengan tegas tuduhan Pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu
dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut
1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH.; (Bukti T-9, Hasil
Kajian Pelanggaran Netralitas ASN A.n Samsuri Potabuga, S.IP)
10. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam penyelesaian sengketa pemilihan selalu
berlandaskan pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif dan
integritas sebagaimana dalam Pasal 2 (dua) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15
tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Bahwa dalil aduan pengadu yang menyampaikan Teradu I, II, dan III tidak
memproses penanganan sengketa dengan adil, seimbang dan setara adalah dalil
yang tidak benar, sebab telah melakukan proses penyelesaian sengketa, hal ini
dapat dibuktikan dengan menerima dan memproses pengaduan sengketa kedua
pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor
urut 1 (satu) Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dan pasangan calon
perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan
Drs. Suharjo Makalalag yang mengajukan sengketa pemilihan dengan
memproses sengketa serta memberikan putusan sengketa kepada kedua
pasangan calon. Putusan hasil sengketa Panwas tentang sengketa pemilihan
Kota Kotamobagu diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil putusan
dilaksanakan oleh penyelenggara yakni KPU Kota Kotamobagu; (Bukti T-10,
Hasil Putusan Sengketa Panwas Kota Kotamobagu)
11. Bahwa Pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan laporan dugaan
sengketa yang berasal dari pihak calon petahana Ir. Hj. Tatong Bara-Nayodo
Koerniawan, SH selalu diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan Teradu I, II,
dan III adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya berlandaskan dari pendapat
Pengadu. Bahwa selama proses sidang sengketa kedua pasangan calon Walikota
dan Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor urut 1 (satu)
Ir.Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon perseorangan
nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan Drs. Suharjo
Makalalag, Pengadu tidak pernah hadir atau mengikuti semua proses sidang
musyawarah sengketa sehingga jalannya proses sidang sengketa bagaimana
majelis sidang sengketa dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu memberikan
kesempatan yang sama, kesetaraan dan hak yang sama dalam proses sidang
sengketa kedua pasangan calon. Sidang sengketa tidak dilihat dan didengar
langsung oleh Pengadu sendiri, sehingga kesimpulan Pengadu terhadap proses
sidang sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu
adalah tidak benar dan tidak berdasar; (Bukti T-11, Daftar Hadir Sidang
Sengketa)
12. Bahwa sebagaimana yang disampaikan Pengadu, LO (Liasion Officer) Paslon
Nomor urut 2 (dua) atas nama Drs.Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo
Makalalag dalam mencari dukungan masyarakat berupa dukungan KTP dengan
mengisi Form Model B1-KWK perseorangan kemudian dituduh dengan laporan
yang telah dibuat-buat dan di-setting oleh oknum Komisioner Panwas dan
oknum ASN Pemerintah Kotamobagu bernama Agung Adati. LO Pasangan calon
perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala
dituduh melakukan pemalsuan dokumen Model B1-KWK perseorangan dan
dokumen B1-KWK Kolektif adalah tidak benar dan fitnah terhadap lembaga
Panwas Kotamobagu. Pengadu tidak dapat membuktikan dimana, dan kapan
dibuat-buat dan setting oleh oknum komisoner Panwas Kotamobagu. Panwas
Kota Kotamobagu mempertegas bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam
Model Formulir B.1-KWK perseorangan adalah proses laporan pidana pemilihan
yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Panwas Kota Kotamobagu. Berdasarkan
peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor
013/JA/11/2016 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemlihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
13. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyampaikan bahwa Panwas
bersama sentra Gakkumdu tidak mampu membuktikan secara yuridis formil di
pengadilan terhadap tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dimaksud adalah keliru.
Pengadu tidak memahami pokok putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu,
dimana putusan Pengadilan Kotamobagu membenarkan pihak Panwas
Kotamobagu bahwa surat pernyataan dukungan B.1-KWK adalah benar
dipalsukan, tetapi hakim belum berkeyakinan bahwa yang melakukan tanda
tangan dalam B1-KWK tersebut Hi. Anwar Gonibala, BE dan Fuad Syah.
Terungkap fakta sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya menyatakan alat bukti
yang diajukan, membuktikan benar tandatangan dipalsukan, tetapi siapa atau
subjek yang melakukan pemalsuan masih kabur/tidak jelas. Dalam
pertimbangan Hakim, menyatakan dokumen atau form yang diterbitkan oleh
KPU Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kotamobagu; (Bukti T-12, Bukti Uji
Forensik Pemalsuan Tandatangan a.n Olga Tunggali dan Rini Anggraini Samidu)
14. Bahwa sebagaimana laporan Pengadu, laporan penarikan dukungan B1-KWK
adalah disetting oleh oknum anggota Panwas Kota Kotamobagu merupakan
fitnah besar terhadap lembaga ini sebab sebelum penetapan pasangan calon
banyak laporan yang masuk dan berkaitan dengan syarat dukungan calon
perseorangan. Beberapa alasan laporan diantaranya adalah ada yang tidak
pernah menandatangani formulir B1-KWK. Panwas Kotamobagu menyurat
kepada KPU Kotamobagu untuk meminta salinan B1-KWK, karena Formulir
syarat dukungan calon perseorangan B1-KWK hanya ada di lembaga
penyelenggara KPU Kotamobagu. Bahwa surat tersebut dibalas KPU
Kotamobagu, bahwa formulir syarat dukungan calon perseorangan adalah
dokumen yang dikecualikan sehingga yang berhak meminta salinan formulir B1-
KWK adalah hanya masyarakat yang memberikan KTP sebagai syarat dukungan
calon perseorangan; (Bukti T-13, Surat Nomor: 095/PANWAS-KK/XII/2017 dan
surat balasan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 185/PP.07.3-SD/7174/KPU-
Kot/XII/2017)
15. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu, dalam fakta-fakta persidangan ada oknum
ASN yang menyuruh dan menganjurkan penarikan formulir dukungan B.1-KWK
dukungan calon perseorangan. Teradu I, II, dan III menegaskan bahwa dalam
fakta persidangan yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang sengketa yakni
dari calon perseorangan tentang oknum ASN yang bersangkutan telah
dilaporkan oleh a.n Ervina Mokoginta kepada Panwas Kotamobagu, yang dalam
klarifikasi tersebut pelapor tidak bisa membuktikan bukti dimaksud dengan
bentuk materil tentang konsep surat tersebut yang dikonsep oleh oknum ASN
bersangkutan. Laporan saudara Ervina Mokoginta ke Panwas Kotamobagu
dengan nomor 014/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/II/2018 telah diproses dan
laporan tersebut tidak memenuhi unsur materil serta hasil penelitian dan
pemeriksaan laporan dimaksud telah diumumkan dalam bentuk Formulir A12.
(Bukti T-14, Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor 014/LP/PW/PANWAS-
KK/25.02/II/2018)
16. Bahwa dalam penyampaian Pengadu, dalam fakta persidangan ada skenario
bahwa penarikan dukungan atas sepengetahuan oknum Panwas Kota
Kotamobagu yang menyuruh dan menganjurkan penarikan dukungan formulir
B1-KWK. Terkait hal tersebut, Pengadu harus membuktikan tuduhan tentang
oknum Panwas, siapa, kapan dan dimana oknum Panwas Kota Kotamobagu
yang melakukan hal tersebut. Hal ini agar tidak menjadi fitnah bagi lembaga
Panwas Kotamobagu yang sangat hormati ini. Bahwa dalam fakta–fakta
persidangan sidang sengketa sejak awal hingga putusan sidang sengketa,
Pengadu tidak pernah menghadiri sidang sengketa yang diajukan oleh kedua
pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu dan tidak pernah
ada saksi-saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon maupun saksi yang
dihadirkan Termohon yang menyebutkan ada nama oknum Panwas Kota
kotamobagu yang melakukan hal demikian sebagaimana tuduhan yang
dilakukan oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, lagi-lagi Pengadu telah
melakukan fitnah terhadap Lembaga Panwas Kotamobagu; (Bukti T-11, Daftar
Hadir Sidang Sengketa)
17. Bahwa sebagaimana dalam penyampaian Pengadu bahwa dalam fakta-fakta
persidangan sengketa ada skenario oknum Panwas kota kotamobagu yang
apabila dihubungkan dengan bukti dan saksi skenarionya adalah hanya ada
satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu
sehingga calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada
hari „H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Panwas Kota
Kotamobagu menegaskan dalam menerima dan memproses penyelesaian
sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Kota Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,
hal itu dibuktikan dengan surat permohonan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa sehingga sejak dari awal menerima gugatan
sengketa sampai kepada putusan penyelesaian sengketa pemilihan senantiasa
terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hal yang sangat tidak
mungkin Teradu I, II, dan III melakukan sebuah permufakatan jahat untuk
menghalangi hak setiap warga negara Indonesia yang mencalonkan sebagai
kepala daerah dan tuduhan Pengadu. Bahwa terkait dalil aduan ada settingan
tersebut merupakan tuduhan yang sangat mustahil dilakukan oleh Para Teradu.
Pengadu lagi-lagi telah melakukan kepada fitnah kepada lembaga Panwas
Kotamobagu; (Bukti T-15, Surat Permohonan Pendampingan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
18. Bahwa Pengadu menyampaikan pemerintah Kotamobagu dan Panwas telah
melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 133.A yang berbunyi “Pemerintah
daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah,
khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak
pilih” bahwa dengan demikian ini merupakan pelanggaran yang dilakukan
secara bersama-sama antara pemerintah dan Panwas Kota Kotamobagu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang
terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif yang semata-mata skenarionya
mereka adalah agar hanya ada satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Kota Kotamobagu atau agar calon petahana hanya akan
berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟ pemilihan yang akan digelar
pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang adalah fitnah terhadap lembaga Panwas
Kotamobagu yang tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dan sangat tidak
mendasar. Berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 13 tahun 2016 Tentang tata
cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan
dan/atau menjajikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, pasal 14 berbunyi “Objek pelanggaran TSM adalah perbuatan
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara
terstruktur, sistematis dan masif”, itu secara tegas Teradu I, II, dan III
membantah dalil aduan tersebut, karena tidak benar dan tidak dapat dibuktikan
oleh Pengadu. Kemudian dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), bahwa ayat (1)
“Terstruktur sebagaimana dimaksud pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah,
penyelenggara pemilihan, dan/atau tim kampanye”. Ayat (2) berbunyi
“Sistematis sebagaimana dimaksud pasal 14 yaitu perbuatan tersebut
direncanakan secara matang, tersusun dan rapi”. Dan ayat (3) “Masif
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara
luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan pemilihan atau dampak
pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan bukan hanya
sebagian. Olehnya, berdasarkan aduan dari pengadu bahwa pemerintah bersama
Panwas secara bersama-sama melakukan pelanggaran sesuai pasal 73 ayat (2)
itu sangat tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh pengadu serta
merupakan fitnah bagi lembaga Panwas Kota Kotamobagu;
19. Bahwa Pengadu menyampaikan dokumentasi berupa foto Teradu I mengambil
alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dan mempengaruhi
pemilih pemberi dukungan agar menandatangani form model BA.5-KWK tentang
penarikan dukungan itu sangat tidak benar. Bahwa pada hari Selasa tanggal 6
Maret 2018, Teradu I melakukan monitoring proses verifikasi faktual ulang hasil
putusan sengketa di Kelurahan Mogolaing. Saat itu Teradu I bersama Fuad Syah
selaku LO (Liasion Officer) pasangan calon perseorangan Drs. Hi. Jainudin
Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas
nama Yundika Paputungan, PPS Mogolaingatas nama Fadly Tungkagi alias Aco,
Staf Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL Kotamobagu atas
nama Yunita Selendu, sekitar pukul 21:00 WITA di Asrama Polisi tepatnya di
kediaman perempuan Sri Aritina Gr Ginting. Bahwa saat PPS atas nama Fadly
Tungkagi alias Aco melakukan verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa,
terjadi protes keras kepada LO (Liasion Officer) atas nama Fuad Syah dari
perempuan bernama Sri Aritina Gr Ginting, yang bersangkutan tidak menerima
namanya masuk dalam dukungan calon pasangan perseorangan Drs. Hi.
Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Sri Aritina Gr Ginting adalah
istri Polisi dan mengaku tidak pernah memberikan KTP maupun fotokopi KTP-
nya kepada Fuad Syah selaku LO (Liasion Officer) pasangan calon perseorangan
Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Saat terjadi perdebatan
antara Fuad Syah menjelaskan kepada Sri Aritina Gr Ginting bahwa KTP
tersebut diperoleh dari adik Sri Aritina Gr Ginting atas nama Viki Sanjaya,
sehingga nama Sri Aritina Gr Ginting masuk dalam dukungan calon pasangan
perseorangan Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Teradu I
pun menengahi perdebatan antara Fuad Syah dan Sri Aritina Gr Ginting. Teradu
I menjelaskan (Bukti T-16) kepada Sri Aritina Gr Ginting bahwa ada putusan
faktual ulang Kelurahan Mogolaing karena dianggap bermasalah seperti kasus
Sri Aritina Gr Ginting. Pada saat itu Teradu I menjelaskan akan menanyakan
kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting dan nanti PPS Kelurahan Mogolaing
atas nama Fadly Tungkagi alias Aco yang akan menanyakan kembali karena
panwas hanya mendampingi. Dan setelah itu PPS Kelurahan Mogolaing atas
nama Fadly Tungkagi alias Aco langsung menjelaskan kepada perempuan Sri
Aritina Gr Ginting bahwa yang bersangkutan telah memberikan KTP kepada LO
(Liasion Officer) atas nama Fuad Syah, perempuan Sri Aritina Gr Ginting pun
membantah bahwa yang bersangkutan tidak memberikan KTP-nya, di saat yang
sama juga LO (Liasion Officer) atas nama Fuad Syah langsung menyela
pembicaraan dengan mengatakan bahwa KTP bersangkutan diberikan oleh Viki
Sanjaya. Bahwa selanjutnya Fadly Tungkagi alias Aco langsung menanyakan
kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting bahwa apakah masih mendukung
pasangan calon atau menarik dukungan dengan menanda tangani BA.5-KWK
sambil menjelaskan kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting bahwa BA.5-KWK
adalah surat menarik dukungan. Namun saat PPS Kelurahan Mogolaing atas
nama Fadly Tungkagi alias Aco sedang menjelaskan tentang sikap Sri Aritina Gr
Ginting, di menit 01:25 rekaman pembicaraan tersebut langsung dipotong oleh
Fuad Syah dengan mengatakan “TIDAK MENDUKUNG”. Mendengar sikap dari
Fuad Syah, Teradu I langsung menyela dan menyampaikan kalau tidak
mendukung tanda tangan BA.5-KWK kalau mendukung tanda tangan di daftar
kunjungan, tetapi (masih lanjut) Teradu I mengatakan bahwa kalau tidak
mendukung tetap menandatangani daftar kunjungan karena bukti bahwa sudah
dikunjungi. Bahwa sangat jelas apa yang dituduhkan kepada Teradu I adalah
upaya dari Pengadu untuk memutar balikan fakta yang sebenarnya. Bahwa
teradu I mempunyai bukti yang sama dan sangat relevan dengan peristiwa
tersebut. Selain bukti video yang kami paparkan di atas, perlu juga kami
sampaikan kepada yang mulia Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu bahwa kami dalam kesempatan ini menghadirkan saksi
PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika Paputungan, Staf
Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL kelurahan Kotamobagu
atas nama Yunita Selendu yang saat peritiwa tersebut mereka bertiga berada di
tempat untuk mengawasi proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa
di kelurahan Mogolaing. (Bukti T-16, Rekaman Video saat kejadian, surat tugas
serta laporan hasil pengawasan dari Saksi PPL dan Staf Panwas Kecamatan
Kotamobagu Barat A.n Janny Rompah)
[2.5.2] Jawaban Teradu I atas nama Musly L Mokoginta selaku Ketua Panwas
Kotamobagu
1. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan
tanggal 26 April 2018, Teradu I memberikan statmen dimedia cetak Manado Post
pada tanggal 13 Januari 2018 dengan berjudul “Tatong Bisa Lawan Kotak
Kosong” yang dimana dalam statment tersebut termuat atas nama Dr. Musly L.
Mokoginta, SH, MH selaku Ketua Panwas Kota Kotamobagu yang
mengtakan”membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK)
melawan kotak kosong”.
2. Bahwa Teradu I tidak pernah mengatakan atau memberikan statement yang
termuat dimedia cetak Manado Post pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2018
halaman 6 (enam) terkait judul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong” yang dimana
tertera atas nama Ketua Panwas Kota Kotamobagu mengatakan ”membuka
peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong”
dalam media tersebut adalah tidak benar. Ini dibuktikan pada hari Senin tanggal
15 januari 2018 pihak media cetak dalam hal ini Manado Post telah melakukan
klarifikasi atau meralat dan telah meminta maaf atas kekeliruan dihalaman 12
media cetak tersebut; (Bukti Terlampir)
3. Bahwa terkait bukti rekaman suara dan foto dalam verifikasi faktual ulang, di
mana Pengadu mengatakan Teradu I melakukan intimidasi terhadap
pendukung, Teradu I membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Bahwa dalam
bukti rekaman dan foto dokumentasi,Teradu Isangat jelas tidak melakukan
intimidasi kepada pendukung, bahkan dalam akhir rekaman suara tersebut
Teradu Imenjamin sikap dari pendukung yang ada dalam rekaman tersebut dan
dalam rekaman tersebut sangat jelas dan nyata bahwa orang yang berada dalam
rekaman tersebut terbukti mendukung kepada pasangan calon perseorangan
bapak Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Berkaitan
dengan foto dokumentasi yang diserahkan oleh Pengadu, sangat jelas itu adalah
foto dokumentasi tertanggal 6 Maret 2018, yang dimana Teradu I, II, dan III
telah memberikan keterangan tertulis secara terang benderang dalam sidang
DKPP tanggal 26 April 2018 di kantor bawaslu Sulawesi utara yang dilampiri
dengan bukti video dan juga menghadirkan saksi-saksi yang saat kejadian
tepatnya di Asrama Polisi sekitar pukul 21:00 WITA di kediaman Sri Aritina Gr
Ginting;
4. Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 26 April 2018 di kantor Bawaslu Sulawesi
Utara, saksi Fuad Syah mengatakan dalam kesaksiannya bahwa Teradu I
melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan melalui pihak kepolisian
saat verifikasi faktual ulang di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu
Barat. Dalil aduan Pengadu sangat tidak beralasan dan fitnah terhadap Teradu I
yang tidak dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Fuad Syah;
5. Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian Teradu I serta bukti yang disampaikan,
Teradu I memohon kepada YANG MULIA Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan
kewenangannya untuk MENOLAK seluruh aduan dari pengadu serta memohon
kepada YANG MULIA Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk MEREHABILITASI nama baik teradu I
selaku Ketua Panwas Kota Kotamobagu a.n Dr. Musly L. Mokoginta, SH, MH.
Dan jika YANG MULIA Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, mempunyai pendapat lain maka Panwas Kota Kotamobagu memohon
untuk putusan yang seadil-adilnya.
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu I, II, dan III menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I, II, dan III bertanggal 2
Mei 2018 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, dan III dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu pada
pokoknya menyangkal dan membantah seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan
hal-hal yang dikemukakan oleh pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang
secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I, II, dan III dalam pokok jawaban
perkara ini;
2. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyampaikan bahwa Teradu I, II,
dan III tidak memperlakukan salah satu pasangan calon Walikota Kota
Kotamobagu secara tidak adil, seimbang dan setara, tidak satupun laporan
masyarakat, LSM maupun seluruh laporan pasangan nomor urut 2 atas nama
Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dari pasangan calon
perseorangan yang kurang lebih ada ratusan laporan yang berkaitan dengan
pidana pemilu, sengketa dan netralitas ASN tidak di proses dengan dalil teradu
semua laporan tidak cukup bukti adalah laporan yang tidak dapat dibuktikan
oleh pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Teradu I, II, dan III telah melakukan proses penanganan berkaitan dengan
seluruh laporan maupun temuan sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 14
tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Hal ini telah menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan penanganan
pelanggaran laporan dan temuan dalam persidangan kode etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Bukti T-2)
3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyatakankan Teradu I, II, dan III
tidak memproses laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu yang dilaporkan
oleh Pengadu adalah tidak benar, sebab Pengadu dalam hal ini baik
mengatasnamakan masyarakat maupun LSM tidak dapat membuktikan dalam
sidang DKPP. Bahwa tidak ada laporan Pengadu baik laporan pelanggaran yang
berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwas
Kotamobagu ataupun LSM yang dimaksudkan dalam laporan yang teregister di
kantor Panwas Kota Kotamobagu. Bahwa Pengadu juga tidak dapat
membuktikan dihadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
mengenai ratusan laporan masyarakat yang tidak diproses sebagaimana salah
satu pokok aduan oleh pengadu laporan yang tidak diproses yang dilaporkan
kepada Panwas Kotamobagu. (Bukti T-3)
4. Bahwa Laporan yang masuk dan teregister oleh Panwas Kotamobagu adalah
diantaranya laporan masyarakat yang menarik dukungan kepada calon
perseorangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo
Makalalag dengan mempersoalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah
menjadi syarat dukungan dengan berbagai macam alasan yakni tidak pernah
menandatangani formulir dukungan, Leasion Officer (LO) atau penghubung
calon perseorangan tidak menjelaskan untuk apa tujuan KTP yang dikumpul,
PPS tidak menjelaskan secara jelas pada saat melakukan Verifikasi Faktual.
Namun laporan masyarakat berkaitan dengan penarikan dukungan tidak
diproses oleh Panwas Kota kotamobagu karena diantaranya tidak terpenuhinya
syarat Materil dari Pelapor sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 bahwa
dalam hal laporan bisa diterima dan diproses oleh pengawas pemilu dengan
terpenuhinya syarat formil dan materil. Adapun tuduhan Pengadu bahwa
Panwas Kotamobagu tidak netral dalam menangani laporan, memilah dan
memilih atau memprioritaskan laporan salah satu pasangan calon tidak dapat
dibuktikan pengadu dalam sidang kode etik DKPP; (Bukti T-4)
5. Bahwa sebagaimana aduan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak
memproses laporan atau temuan mengenai Netralitas ASN adalah tidak benar
dan tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dalam sidang DKPP. Laporan dan
temuan ASN yang mana tidak diproses oleh Panwas Kotamobagu, selama ini
Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di
pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat tidak bersikap Netral dalam
pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu
diantaranya yakni:
a. Bahwa Panwas Kota Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara atas nama
Marham Anas Tungkagie jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata
Pemerintahan Kota Kotamobagu yang pada waktu pembinaan aparatur sipil
negara dan aparatur Desa/Kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali
mendukung Ir. Hj. Tatong Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Oknum
ASN atas nama Marham Anas Tungkagie direkomendasikan oleh Panwas
Kota Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat sanksi
penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Proses penanganan
pelanggaran ini jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon Walikota
Kota Kotamobagu namun Panwas Kota Kotamobagu sudah progres
memproses melakukan penanganan pelanggaran ASN meskipun belum
adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebab
perilaku oknum ASN tersebut melanggar kode perilaku sebagai Aparatur
Sipil Negara dan membantah tuduhan Pengadu bahwa teradu dalam hal ini
Panwas Kota Kotamobagu berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam
penanganan laporan dan temuan dengan tidak memproses pelanggaran ASN.
(Bukti T-6)
b. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam
Kotamobagu Timur terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama
Fitriany Djangkarang yang mengikuti lomba senam ToBelo Nan Kekinian
(TBNK) yang diselenggarakan oleh Team pemenangan Pasangan Nomor urut 1
(satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK) di
kelurahan Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama
saksi dan pemeriksaan bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2
Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan telah
direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses
penanganan temuan pelanggaran ini juga membuktikan bahwa Panwas Kota
Kotamobagu dalam proses penanganan selalu berpedoman pada Undang-
Undang 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta membantah dengan
tegas tuduhan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses
penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu)
atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK). (Bukti T-7)
c. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam memproses hasil temuan selalu
berpedoman pada regulasi dan tidak pernah bermain-main dalam memproses
tindakan pelanggaran ASN. Teradu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan
umum Kota Kotamobagu juga sudah memproses dan menindaklanjuti
pelanggaran Oknum ASN atas nama Rolly Adati sebagai Lurah di Kelurahan
Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu
Timur bahwa Oknum ASN dengan jabatan Lurah tersebut ikut serta
menghadiri kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh team pemenangan
pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan
Nayodo Koerrniawan, SH. Oknum Lurah atas nama Rolly Adati sudah
diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
akibat dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Walikota Kota
Kotamobagu sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN
Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak
berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6
tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor
B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun
2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; (Bukti T-8)
d. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah memproses dan menangani kasus
dugaan pelanggaraan Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah di
kelurahan Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP yang dilaporkan
oleh Irawan Damopolii SH, anggota tim advokasi pasangan calon
perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii
dan Drs. Suharjo Makalalag ke Kantor Panwas Kota Kotamobagu.
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Lurah kelurahan Mongkonai adalah
ikut menandatangani surat undangan kampanye dengan dalih bahwa
menandatangani undangan kampanye tersebut hanya mengetahui sebagai
lurah bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj
Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dilaksanakan di kelurahan
Mongkonai dimana lurah tersebut bertugas sebagai pemerintah kelurahan.
Setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut
terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2
Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh
manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-
RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018,
Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2019. Oknum Aparatur Sipil Negara atas nama Samsuri Potabuga, S.IP
direkomendasikan oleh Panwas Kota Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil
Negara. Penanganan laporan ini juga ikut membantah dengan tegas tuduhan
pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan ada
keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj.
Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH; (Bukti T-9)
6. Bahwa sebagaimana aduan pengadu yang menyampaikan bahwa Panwas
Kotamobagu tidak memproses penanganan sengketa dengan adil, seimbang dan
setara adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebab Panwas Kota
Kotamobagu telah melakukan proses penyelesaian yang dibuktikan oleh
pengadu (Panwas Kota Kotamobagu) yang disampaikan dalam sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menerima dan memproses pengaduan
sengketa kedua pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan
calon nomor urut 1 (satu) Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dan
pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin
Damopilii dan Drs. Suharjo Makalalag yang mengajukan sengketa pemilihan
dengan memproses sengketa serta memberikan putusan sengketa kepada kedua
pasangan calon. Putusan hasil sengketa Panwas tentang sengketa pemilihan
Kota Kotamobagu diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil putusan
dilaksanakan oleh penyelenggara yakni KPU Kotamobagu; (Bukti T-10)
7. Bahwa Pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan laporan dugaan
sengketa yang berasal dari pihak calon petahana Ir. Hj. Tatong Bara-Nayodo
Koerniawan, SH selalu diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan oleh Panwas
Kotamobagu adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya berlandaskan dari
pendapat pengadu itu sendiri yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu dalam
sidang kode etik DKPP. Sebab selama proses sidang sengketa kedua pasangan
calon Walikota dan Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor
urut 1 (satu) Ir.Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon
perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan
Drs. Suharjo Makalalag, Pengadu tidak pernah hadir atau mengikuti semua
proses sidang musyawarah sengketa sehingga jalannya proses sidang sengketa
bagaimana majelis sidang sengketa dalam hal ini Panwas Kotamobagu
memberikan kesempatan yang sama, kesetaraan dan hak yang sama dalam
proses sidang sengketa kedua pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir.
Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon perseorangan
nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo
Makalalag tidak dilihat dan didengar langsung oleh pengadu sendiri atas nama
Robianto Suid, sehingga kesimpulan pengadu terhadap proses sidang sengketa
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu adalah tidak benar
dan tidak berdasar; (Bukti T-11)
8. Bahwa terkait dalil aduan laporan yang telah di buat-buat dan di-setting oleh
Teradu I, II, dan III dan oknum ASN Pemerintah Kotamobagu bernama Agung
Adati terkait laporan tindak pidana pemilu LO Pasangan calon perseorangan
nomor urut 2 (dua) atas nama Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala dituduh
melakukan pemalsuan dokumen Model B-1 KWK perseorangan dan Dokumen B-
1 KWK Kolektif adalah tidak benar dan fitnah terhadap lembaga Panwas
Kotamobagu. Pengadu tidak dapat membuktikan dalam sidang DKPP dikantor
Bawaslu Sulut tanggal 26 April 2018, dimana dan kapan dibuat-buat dan setting
oleh oknum komisoner Panwas Kotamobagu. Panwas Kotamobagu dihadapan
Majelis Sidang DKPP telah menjelasknan bahwa dugaan pemalsuan tanda
tangan dalam Model Formulir B-1 KWK perseorangan adalah proses laporan
pidana pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Panwas Kota
Kotamobagu. Sebagaimana dalam peraturan bersama ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016,
Nomor 013/JA/11/2016 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pada
pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah keliru
dan tidak memahami isi putusan pengadilan Negeri Kotamobagu yang dimana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya
menyatakan alat bukti yang diajukan membuktikan dalam formulir B.1-KWK
tanda tangan telah dipalsukan akan tetapi siapa atau subjek yang melakukan
pemalsuan masih kabur/tidak jelas dan juga dalam pertimbangannya
menyatakan dokumen atau Formulir B.1-KWK yang diterbitkan oleh KPU
Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kotamobagu. Hal ini menjelaskan bahwa
formulir B.1-KWK yang diajukan sebagai bukti dalam sidang Pengadilan Negeri
Kotamobagu adalah benar dan asli berasal dari KPU Kotamobagu. Bahwa
Pengadu kepada Teradu I, II, dan III mempersolkan laporan penarikan dukungan
B1-KWK adalah disetting oleh oknum anggota Panwas Kota Kotamobagu
merupakan fitnah besar terhadap lembaga Panwas kota Kotamobagu yang tidak
dapat lagi dibuktikan oleh Pengadu dihadapan Majelis Sidang DKPP pada
tanggal 26 April 2018. Panwas Kotamobagu telah menjelaskan secara perinci
dihadapan majelis sidang DKPP bahwa sebelum penetapan pasangan calon pada
tanggal 12 Februri 2018, beberapa masyarakat Kota Kotamobagu yang namanya
masuk dalam dukungan pasangan calon perseorangan melakukan laporan
kepada Panwas Kota Kotamobagu berkaitan dengan syarat dukungan calon
perseorangan dengan alasan laporannya adalah tidak pernah menandatangani
formulir B.1-KWK. Dengan alasan laporan ini, kemudian Panwas Kotamobagu
menyurat kepada KPU Kotamobagu untuk meminta salinan B.1-KWK karena
Formulir syarat dukungan calon perseorangan B1-KWK hanya ada di lembaga
penyelenggara KPU Kota Kotamobagu dan surat tersebut dibalas kembali oleh
KPU Kota Kotamobagu bahwa formulir syarat dukungan calon perseorangan
adalah Dokumen yang dikecualikan sehingga yang berhak meminta salinan
formulir B1-KWK adalah hanya masyarakat yang memberikan KTP sebagai
syarat dukungan calon perseorangan. Fakta-fakta yang disampaikan oleh Teradu
dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2018 sangat jelas membantah
tuduhan yang dilakukan oleh Pengadu, karena tidak satupun aduan dari
Pengadu dapat dibuktikan di hadapan Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah
DKPP; (Bukti T-12 dan Bukti T-13)
9. Bahwa sebagaimana penyampaian Pengadu kepada Teradu I, II, dan III dalam
fakta-fakta persidangan ada oknum ASN yang menyuruh dan menganjurkan
penarikan formulir dukungan B.1-KWK dukungan calon perseorangan. Panwas
Kotamobagu menegaskan bahwa dalam fakta persidangan yang dihadirkan oleh
pemohon dalam sidang sengketa yakni dari calon perseorangan tentang oknum
ASN yang bersangkutan telah dilaporkan oleh a.n Ervina Mokoginta kepada
Panwas Kota Kotamobagu, yang dalam klarifikasi tersebut pelapor tidak bisa
membuktikan bukti dimaksud dengan bentuk materil tentang konsep surat
tersebut yang dikonsep oleh oknum ASN bersangkutan. Laporan saudara Ervina
Mokoginta ke Panwas Kota Kotamobagu dengan nomor 014/LP/PW/PANWAS-
KK/25.02/II/2018 telah diproses dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur
materil serta hasil penelitian dan pemeriksaan laporan dimaksud telah
diumumkan dalam bentuk Formulir A12. Dan, dalam fakta Sidang DKPP
Pengadu tidak dapat membuktikan atas aduan dimaksud; (Bukti T-14)
10. Bahwa dalam penyampaian Pengadu, Dalam fakta persidangan ada skenario
bahwa penarikan dukungan atas sepengetahuan oknum Panwas Kota
Kotamobagu yang menyuruh dan menganjurkan penarikan dukungan formulir
B1-KWK. Pengadu atas nama Robiato Suid harus membuktikan tuduhan
tentang oknum Panwas, siapa, kapan dan dimana oknum Panwas Kota
Kotamobagu yang melakukan hal tersebut, agar tidak menjadi fitnah bagi
lembaga yang kami sangat hormati ini. Yang Mulia Majelis Tim Pemeriksa
Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati, perlu juga
teradu sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa dalam fakta–fakta persidangan
dalam sidang sengketa sejak awal hingga putusan sidang sengketa, Pengadu
atas nama Robiato Suid tidak pernah menghadiri sidang sengketa yang diajukan
oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu dan
tidak pernah ada saksi-saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon maupun
saksi yang dihadirkan Termohon yang menyebutkan ada nama oknum Panwas
Kota kotamobagu yang melakukan hal demikian. Dalam hal ini, lagi-lagi
Pengadu telah melakukan fitnah terhadap Lembaga Panwas Kotamobagu.
Berdasarkan fakta dan keterangan dalam Sidang DKPP bahwa, Pengadu tidak
dapat membuktikan aduan tersebut; (Bukti T-11)
11. Bahwa sebagaimana dalam penyampaian Pengadu, dalam fakta-fakta
persidangan sengketa ada skenario oknum Panwas Kotamobagu yang apabila
dihubungkan dengan bukti dan saksi skenarionya adalah hanya ada satu calon
tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sehingga
calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟
pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Panwas Kotamobagu
menegaskan dalam menerima dan memproses penyelesaian sengketa yang
diajukan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hal
itu dibuktikan dengan surat permohonan pendampingan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga sejak dari awal menerima gugatan sengketa
sampai kepada putusan penyelesaian sengketa pemilihan senantiasa
terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sehingga hal yang sangat
tidak mungkin kami Panwas Kota Kotamobagu sedang didampingi dan diawasi
dalam proses penyelesaian sengketa sejak dari awal sampai akhir sidang
sengketa pemilihan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sulut, kemudian
melakukan sebuah permufakatan jahat untuk menghalangi hak setiap warga
negara Indonesia yang mencalonkan sebagai kepala daerah dan tuduhan
pengadu bahwa ada settingan tersebut merupakan tuduhan yang sangat
mustahil dilakukan oleh teradu dan ini jelas pengadu lagi-lagi telah melakukan
fitnah kepada lembaga Panwas Kotamobagu karena aduan tersebut tidak dapat
dibuktikan oleh Pengadu saat sidang DKPP; (Bukti T-15)
12. Bahwa Pengadu menyampaikan Pemerintah Kotamobagu dan Panwas telah
secara bersama-sama melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan
massif yang semata-mata skenarionya mereka adalah agar hanya ada satu calon
tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu atau
agar calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari
„H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang adalah
fitnah terhadap lembaga Panwas Kotamobagu yang tidak dapat dibuktikan oleh
pengadu dan sangat tidak mendasar dan pengadu tidak dapat dibuktikan
aduannya pada sidang DKPP.
13. Bahwa pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan dokumentasi berupa
foto Teradu I mengambil alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS
dan mempengaruhi pemilih pemberi dukungan agar menandatangani form model
BA.5-KWK tentang penarikan dukungan itu sangat tidak benar. Bahwa sangat
jelas apa yang dituduhkan kepada Teradu I adalah upaya dari pengadu untuk
memutar balikan fakta yang sebenarnya. Karena Panwas Kota Kotamobagu
selaku teradu mempunyai bukti yang sama dan sangat relevan dengan peristiwa
tersebut. Selain bukti video yang kami paparkan diatas, perlu juga kami
sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu bahwa kami dalam kesempatan ini menghadirkan saksi
PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika Paputungan, Staf
Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL kelurahan Kotamobagu
atas nama Yunita Selendu yang saat peritiwa tersebut mereka bertiga berada di
tempat untuk mengawasi proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa
di Kelurahan Mogolaing;
14. Bahwa Teradu I tidak pernah mengatakan atau memberikan statement yang
termuat di media cetak Manado Post pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2018
halaman 6 (enam) terkait judul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong” yang di mana
tertera atas nama Ketua Panwas Kota Kotamobagu mengatakan ”membuka
peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong”
dalam media tersebut. Hal ini dibuktikan pada hari Senin tanggal 15 januari
2018 pihak media cetak dalam hal ini Manado Post telah melakukan klarifikasi
atau meralat dan telah meminta maaf atas kekeliruan di halaman 12 media
cetak tersebut;
15. Bahwa Teradu I dalam rekaman suara yang di diperdengarkan dalam sidang
DKPP pada tanggal 26 April 2018 di kantor Bawaslu Sulawesi Utara, sangat jelas
tidak melakukan intimidasi kepada pendukung. Berkaitan dengan foto
dokumentasi yang diserahkan oleh Pengadu sangat jelas itu adalah foto
dokumentasi tertanggal 6 Maret 2018 saat verifikasi faktual di Asrama Polisi
kediaman Sri Aritina Gr Ginting;
16. Bahwa di hadapan Tim Pemeriksa Daerah DKPP sidang DKPP tanggal 26 April
2018 dikantor Bawaslu Sulawesi Utara bahwa saksi Fuad Syah mengatakan
bahwa Teradu I telah melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan
melalui pihak kepolisian saat verifikasi faktual ulang di Kelurahan Mogolaing
Kecamatan Kotamobagu Barat. Terkait dengan dalil aduan tersebut tidak dapat
dibuktikan oleh saksi atas nama Fuad Syah;
17. Bahwa berkaitan dengan pertanyaan dari Yang Mulia Ketua Majelis Sidang DKPP
mengenai dasar Panwas Kotamobagu memberikan rekomendasi kepada KPU
Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual
kembali atas syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Drs.
Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, Teradu I, II, dan III menyatakan
dasar rekomendasi adalah temuan dan laporan Panwas Kota Kotamobagu nomor
002/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 sampai dengan nomor
077/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 tentang dugaan pelanggaran dan
Temuan nomor 080/TM/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 tentang dugaan
ketidaksesuaian nomor induk kependudukan pendukung, nama pendukung dan
ketidaksesuaian alamat pendukung pada formulir model B1-KWK peseorangan
dengan nomor KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Terkait dengan KPU Kotamobagu tidak dapat
melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu, bukan karenakan Panwas
Kotamobagu tidak memberikan data. Bahwa KPU Kotamobagu telah
mengirimkan surat dan menjelaskan bahwa KPU Kotamobagu tidak dapat
melaksanakan verifikasi faktual kembali mengingat KPU Kotamobagu telah
melaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Kotamobagu tertanggal 7 Januari 2018 dengan nomor surat
13/PL.03.2-SD/7174/KPU-Kot/I/2018 perihal tanggapan rekomendasi
Panswaslu Kota Kotamobagu. Bahwa sangat jelas berdasarkan surat tersebut
KPU Kotamobagu tidak melaksanakan Verifikasi Faktual kembali bukan Karena
tidak ada dasar, melainkan karena KPU Kotamobagu telah melaksanakan jadwal
dan tahapan. (Bukti: T-17)
18. Bahwa Laporan Pengadu yang mengatasnamakan LSM GEMPUR, tidak jelas
legal standingnya sebagai LSM (Bukti Keterangan Sekretaris Kesbangpol KK
pada Media Online). Bahwa sebagaimana fakta Pengadu mengatasnamakan juga
dalam aduan tersebut sebagai FORUM ORMAS DAN LSM PEDULI PEMILU DAN
DEMOKRASI (FORMASI) yang beralamat kantor Jalan Siliwangi Kelurahan
Motoboi Besar Kotamobagu Timur, tidak jelas apakah itu alamat dari kantor
LSM Gempur yang tidak terdaftar di KESBANGPOL Kota Kotamobagu dan
apakah itu adalah alamat dari kantor FORUM ORMAS DAN LSM PEDULI DAN
DEMOKRASI (FORMASI) yang juga ormas ini tidak terdaftar di KESBANGPOL
Kota Kotamobagu; (Bukti T-18)
19. Bahwa keterangan saksi Pengadu atas nama Ali Imran Aduka dalam sidang
pemeriksaan yang menuduh Teradu I melakukan intervensi dan intimidasi
terhadap pendukung yang memberikan dukungan kepada pasangan calon JADI-
JO adalah keterangan yang sangat diragukan dan tidak benar, karena
keterangan saksi Ali Imran Aduka hanya mengutip keterangan dari orang lain,
bukan dari yang bersangkutan, tidak melihat dan mendengar secara langsung.
Saksi Ali Imran Aduka tidak berada ditempat kejadian saat Verifikasi Faktual
ulang di Kelurahan Mogolaing, sehingga Teradu I, II, dan III menilai bahwa
keterangan saksi pengadu atas nama Ali Imran Aduka murni khayalan dari saksi
tersebut dan terkesan hanya dibuat-buat. Selain itu juga kami selaku Teradu
telah menjelaskan dengan gamblang dan terang benderang dihadapan Majelis
Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 26 April 2018 dikantor Bawaslu Sulawesi Utara yang disertai bukti Video
saat kejadian tanggal 6 Maret 2018 serta saksi Teradu telah menjelaskan kaitan
yang dtuduhkan terhadap Teradu I.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I, II, dan III untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, II, dan III telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Laporan Pengawasan Panwas Kotamobagu;
Bukti T-2 : Fotokopi Laporan Penanganan Pelanggaran Panwas Kotamobagu;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekapan Laporan Pelanggaran Panwas Kotamobagu;
Bukti T-4 : Fotokopi laporan penarikan KTP Panwas Kotamobagu;
Bukti T-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017,
PP 53 Tahun 2010, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat
Edaran Kemenpan-RB;
Bukti T-6 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN dan Rekomendasi
Komisi ASN kepada Marham Anas Tungkagi, SE;
Bukti T-7 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran Netralitas ASN A.n Fitriani
Djangkarang;
Bukti T-8 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Drs. Rolly
Adati;
Bukti T-9 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Samsuri
Potabuga, S.IP;
Bukti T-10 : Hasil Putusan Sengketa Panwas Kota Kotamobagu;
Bukti T-11 : Fotokopi Daftar hadir sidang sengketa Panwas Kota Kotamobagu;
Bukti T-12 : Bukti uji forensik pemalsuan tanda tangan A.n Olga Tunggali dan
Rini Anggraini Samidu;
Bukti T-13 : Surat nomor 095/PANWAS-KK/XII/2017 terkait permintaan
dokumen salinan formulir B1-KWK syarat dukungan calon
perseorangan ke KPU Kota Kotamobagu dan surat balasan KPU
Kota Kotamobagu nomor 185/PP.07.3-SD/7174/KPU-
Kot/XII/2017;
Bukti T-14 : Laporan penanganan pelanggaran nomor 014/LP/PW/PANWAS-
KK/25.02/II/2018;
Bukti T-15 : Surat permohonan pendampingan penyelesaian sengketa pemilihan
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
Bukti T-16 : 1. Rekaman video saat kejadian tanggal 6 Maret 2018 berkaitan
dengan penjelasan teradu I saat verifikasi faktual ulang di
Kelurahan Mogolaing yang saat bersamaan dijadikan bukti
dokumentasi oleh pengadu a.n Robianto Suid.
2. Surat tugas Panwascam Kotamobagu Barat
Nomor:001/ST/PANWASCAM-KB/III/2018 kepada staf
Panwascam Kotamobagu Barat Perihal pengawasan verifikasi
faktual ulang hasil keputusan sengketa di Kelurahan
Mogolaing dan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu
Barat, yang dimulai tanggal 3 s/d 9 Maret 2018
3. Surat tugas Panwascam Kotamobagu Barat
Nomor:002/ST/PANWASCAM-KB/III/2018 kepada seluruh
PPL se-Kotamobagu Barat, Perihal pengawasan verifikasi
faktual ulang hasil keputusan sengketa di Kelurahan
Mogolaing dan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu
Barat, yang dimulai tanggal 3 s/d 9 Maret 2018.
4. Laporan hasil pengawasan dari Saksi PPL Mongkonai Barat
a.n Yundika Paputungan, PPL Kelurahan Kotamobagu a.n
Yunita Selendu dan Staf Panwas kecamatan Kotamobagu
Barat A.n Janny Rompah tertanggal 6 Maret 20128 di
Kelurahan Mogolaing;
Bukti T-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor:
187/PANWAS-KK/I/2018, tertanggal 1 Januari 2018;
Bukti T-18 : Fotokopi salinan Keterangan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu di
Media Online Terkait OKP, Ormas, dan LSM yang terdaftar di
Kotamobagu;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua
dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu menunjukkan keberpihakan dengan tidak
memperlakukan 2 (dua) pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota
Kotamobagu pada Pilkada 2018 secara adil, seimbang, dan setara. Hal ini dibuktikan
dengan tidak diprosesnya ratusan laporan Masyarakat, LSM, dan laporan dari Paslon
Nomor Urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED.,
berkaitan dengan tindak pidana pemilu, sengketa, dan netralitas ASN. Bahwa dari
setiap desakan masyarakat dan LSM kepada Teradu I, II, dan III untuk segera
memproses laporan-laporan tersebut, Teradu I, II, dan III selalu berdalih bahwa
semua laporan tidak cukup bukti, sementara bukti-bukti telah disampaikan secara
jelas dan lengkap. Di sisi lain, laporan dugaan sengketa yang berasal dari pihak
Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara - Nayodo Koerniawan SH., selalu
diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan oleh para Teradu;
[4.1.2] Panwas Kota Kotamobagu menggunakan Dokumen B.1-KWK palsu sebagai
dasar dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan tandatangan yang dilakukan
oleh LO (Liasion Officer) paslon nomor urut 2 bernama Fuad Syah - Hi. Anwar
Gonibala. Pengadu menyatakan dokumen B.1-KWK yang berjumlah lebih kurang 300
dokumen diperoleh Teradu I dari orang yang tidak jelas identitas dan validitasnya,
namun Teradu I, II, dan III menjadikannya sebagai dasar laporan/temuan tentang
tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu yang menyebabkan kedua LO paslon
nomor urut 2 tersebut menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri
Kotamobagu sebagai tersangka. Pengadu menyatakan terjadi konspirasi antara KPU
dan Panwas Kota Kotamobagu untuk membocorkan dokumen B.1-KWK kepada
masyarakat luas dengan tujuan merugikan salah satu paslon, yakni paslon nomor
urut 2, Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, dan
menguntungkan paslon nomor urut 1, Ir. Hj Tatong Bara - Nayodo Koerniawan SH.
Atas kejadian tersebut, Pengadu menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 yang
merupakan paslon petahana memanfaatkan kekuasaannya dengan menggerakkan
kepala dinas, camat, dan lurah secara terstruktur dan massif untuk mempengaruhi
masyarakat agar mencabut dan menarik dukungan yang tertera dalam dokumen B.1-
KWK perseorangan dari paslon nomor Urut 2;
[4.1.3] Panwas Kota Kotamobagu mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa yang
sesat. Pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kota Kotamobagu menerbitkan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu
Nomor Register 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang isinya memerintahkan KPU
Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan pencalonan
paslon perseorangan a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag,
M.ED., di 6 (enam) desa, yakni: Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing,
Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow. Putusan yang
dikeluarkan oleh Teradu I, II, dan III ini, menurut Pengadu merupakan
persekongkolan (skenario) antara Teradu I, II, dan III dengan calon petahana (paslon
nomor urut 1) agar menjadi calon tunggal dalam pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kotamabagu Tahun 2018. Menurut Pengadu, sesuai dengan rapat pleno
KPU Kotamobagu tertanggal 12 Februari 2018 yang menetapkan paslon nomor urut
2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., sudah melalui
tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang cukup baik dan
transparan. Pengadu menyatakan selama tahapan verifikasi administrasi maupun
verifikasi faktual telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kotamobagu baik dari
tingkat Desa oleh PPS, tingkat Kecamatan oleh PPK, dan di tingkatan
Kabupaten/Kota oleh KPU Kotamobagu. Selama proses verifikasi, tidak ada Berita
Acara tentang keberatan dari pendukung atau paslon nomor urut 1 dan pihak-pihak
lain. Berdasarkan fakta tersebut Pengadu menyatakan putusan penyelesaian
sengketa tentang Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan pencalonan paslon
perseorangan a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED.,
sesat dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi
hukum;
[4.1.4] Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu secara terbuka di hadapan publik
dan media massa terlalu banyak mengeluarkan pernyataan/komentar terhadap
proses politik yang terjadi pada bakal calon perseorangan. Dalam verifikasi faktual
ulang, sesuai dengan putusan sengketa yang dikeluarkan Panwas Kota Kotamobagu
terjadi kejanggalan di hampir seluruh Desa/Kelurahan yang dilakukan verifikasi
faktual. Teradu I telah mengusir dan melakukan intimidasi, mencemooh dan memaki-
maki kepada semua LO yang bertugas mendampingi petugas PPS dan masyarakat
pemberi dukungan sehingga masyarakat menjadi gaduh dan ketakutan. Akibatnya,
banyak dukungan masyarakat yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
oleh petugas PPS tidak bersedia lagi ditemui LO dan petugas PPS. Hal ini merupakan
skenario Teradu I agar proses hasil verifikasi faktual berkurang, sehingga akhirnya
calon perseorangan menjadi tidak memenuhi syarat standar minimal dukungan,
yakni sejumlah 8.681 (delapan ribu enam ratus delapan puluh satu) dukungan.
Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh Teradu I inilah yang membuat
Pengadu keberatan dengan tindakan Teradu I dan menyatakan bahwa Teradu I telah
masuk ke dalam ranah politik praktis yang berpihak kepada calon tertentu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III pada pokoknya
menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu I, II, dan III menyatakan, tidak ada peraturan
perundang-undangan yang dilanggar dalam Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Kotamobagu Tahun 2018;
[4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, dan III
melakukan keberpihakan dengan tidak memperlakukan secara adil, seimbang, dan
setara terhadap laporan laporan Masyarakat, LSM, dan laporan dari Paslon Nomor
Urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., pada
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamabagu, Teradu I, II, dan III
membantah dalil aduan tersebut. Teradu I, II, dan III menyatakan telah melakukan
proses penanganan seluruh laporan maupun temuan sebagaimana Peraturan
Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Berdasarkan Rekap Laporan Panwas Kota Kotamobagu, tidak
ada laporan yang masuk ke Kantor Panwas Kotamobagu atas nama Pengadu. Bahwa
sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kota Kotamobagu tidak
memproses laporan atau temuan mengenai netralitas ASN adalah tidak benar dan
sangat tidak beralasan. Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa ASN di
Pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat tidak bersikap Netral dalam
pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Panwas
Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum ASN a.n. Marham Anas Tungkagie (jabatan sebagai Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Kota Kotamobagu) yang pada waktu pembinaan ASN dan aparatur
desa/kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali mendukung Ir. Hj. Tatong
Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Bahwa setelah diklarifikasi saksi dan
pemeriksaan bukti, maka oknum ASN tersebut terbukti melakukan dugaan
pelanggaran ASN, sehingga mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1
tahun. Panwas Kota Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam
Kotamobagu Timur terhadap oknum ASN a.n. Fitriany Djangkarang yang mengikuti
lomba senam ToBelo Nan Kekinian (TBNK) yang diselenggarakan oleh Team
Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan
SH., di Kelurahan Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama
saksi dan pemeriksaan bukti, yang bersangkutan telah direkomendasikan kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Teradu juga sudah memproses dan
menindaklanjuti pelanggaran oknum ASN a.n. Rolly Adati selaku Lurah di Kelurahan
Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu Timur,
bahwa oknum ASN tersebut ikut serta menghadiri kampanye dialogis yang
dilaksanakan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1. Kasus ini juga sudah
diproses dan direkomendasikan ke KASN. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah
memproses dan menangani kasus dugaan pelanggaraan ASN dengan jabatan lurah di
Kelurahan Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP., yang dilaporkan anggota
tim advokasi paslon nomor urut 2 bernama Irawan Damopolii SH. Setelah dilakukan
klarifikasi dan pemeriksaan, kasus ini direkomendasikan ke KASN. Berdasarkan
penanganan berbagai laporan tersebut, Teradu I, II, dan III membantah dengan tegas
dalil aduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kotamobagu menunjukkan
keberpihakan kepada paslon nomor urut 1;
[4.2.2] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I, II, dan III menggunakan B.1-KWK palsu dan tidak jelas validitasnya, Teradu
I, II, dan III membantah dalil aduan tersebut. Bahwa Teradu I, II, dan III bersama
sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pembahasan dan menetapkan terjadi
pemalsuan tandatangan dalam Formulir B.1-KWK perseorangan. Dalam
pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu membenarkan pihak
Panwas Kotamobagu, bahwa surat pernyataan dukungan B.1-KWK adalah benar
dipalsukan. Hal ini sesuai dengan uji forensik yang sudah dilakukan, tetapi hakim
belum berkeyakinan bahwa yang melakukan pemalsuan tanda tangan dalam B.1-
KWK tersebut a.n. Hi. Anwar Gonibala, BE., dan Fuad Syah. Dalam pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, pada pokoknya menyatakan alat
bukti yang diajukan berupa dokumen atau Formulir B.1-KWK perseorangan
dikembalikan kepada KPU Kotamobagu;
[4.2.3] Menimbang terkait dengan dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan putusan penyelesaian yang sesat adalah dalil
aduan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Teradu I, II, dan III dalam sidang
penyelesaian sengketa pemilihan selalu berlandaskan pada asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel,
efisien, efektif, dan integritas sebagaimana dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu RI
Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan penyelesaian sengketa yang diajukan kedua pasangan calon Walikota Kota
Kotamobagu, yakni; paslon nomor urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo
Koerniawan SH dan paslon perseorangan nomor urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin
Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil
putusan dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu;
[4.2.4] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu I tidak netral dalam tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kota Kotamabagu, Teradu I membantah dalil aduan tersebut. Terkait dengan
dalil aduan yang menyatakan Teradu I menyuruh dan menganjurkan penarikan
dukungan formulir B1-KWK kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepada
paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag,
menurut Teradu I hal ini hanya berdasarkan asumsi Pengadu saja tanpa didukung
dengan bukti. Bahwa terkait bukti rekaman suara dan foto dalam verifikasi faktual
ulang yang dinyatakan Pengadu bahwa Teradu I melakukan intimidasi terhadap
pendukung, Teradu I membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Pada tanggal 6 Maret
2018, Teradu I melakukan monitoring proses verifikasi faktual ulang hasil putusan
sengketa di Kelurahan Mogolaing. Teradu I hanya menjelaskan kepada masyarakat
yang dilakukan verifikasi faktual bahwa jika benar tidak mendukung, maka silahkan
isi form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan. Bahwa tidak benar Teradu I
menganjurkan untuk menarik dukungan, Teradu I hanya menjelaskan terkait dengan
prosedur penarikan dukungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Teradu I juga menyatakan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan di koran
Manado Post (Hari Sabtu, 13 Januari 2018, hal. 6) berjudul “Tatong Bisa Lawan
Kotak Kosong”. Dalam berita tertera pernyataan Teradu I selaku Ketua Panwas Kota
Kotamobagu yang berbunyi, “membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo
Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong”. Berita tersebut telah Teradu I bantah dan
telah mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf dari Manado Pos pada hari Senin
tanggal 15 Januari 2018;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III menunjukkan keberpihakan dengan tidak memperlakukan kedua paslon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 secara adil, seimbang,
dan setara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat beberapa laporan
yang diterima oleh Teradu I, II, dan III selama proses pencalonan. Laporan tersebut
berasal dari masyarakat, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2. Teradu I, II,
dan III telah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Hal ini berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Teradu I, II, dan III dalam
sidang pemeriksaan, berupa penanganan laporan yang masuk ke Panwas
Kotamobagu selama proses pencalonan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, dan III
didukung bukti yang relevan;
[4.3.2] Terkait dengan formulir B.1-KWK dukungan pasangan calon perseorangan
a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., yang dijadikan
bukti pidana pemilu di Sentra Gakkumdu, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa B.1-KWK tersebut merupakan dokumen yang asli yang
digunakan sebagai syarat dukungan calon perseorangan saat pendaftaran di KPU
Kotamobagu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa dokumen
tersebut diberikan seseorang yang tidak dikenal di Kantor Panwas Kota Kotamobagu.
Teradu I juga mengakui pada saat menerima B.1-KWK tersebut, tidak sempat
memberikan tanda terima karena orang yang menyerahkan B.1-KWK langsung
meninggalkan Kantor Panwas Kota Kotamobagu. Terkait dengan fakta tersebut, DKPP
berpendapat formulir B.1-KWK yang merupakan syarat dalam pencalonan merupakan
dokumen yang seharusnya dalam penguasaan KPU Kotamobagu. Formulir B.1-KWK
tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dan tidak boleh tersebar kepada
pihak manapun, apalagi dimiliki masyarakat. DKPP berpendapat, keterangan Teradu I
yang tidak sempat memberikan tanda terima kepada seseorang yang mengirimkan
B.1-KWK tidak dibenarkan. Selain itu, sikap Teradu I yang tidak langsung melakukan
penelusuran sumber diterimanya B.1-KWK, dan tidak langsung menindaklanjuti
bersama KPU Kotamabagu juga tidak dibenarkan. Seharusnya Teradu I bersama
Teradu II dan Teradu III menindaklanjuti penerimaan B.1-KWK dari sumber yang
tidak jelas tersebut sebagai temuan Panwas Kotamobagu, selanjutnya dilakukan
kajian dan diteruskan kepada KPU Kotamobagu untuk ditelusuri asal-muasal
diterimanya B.1-KWK oleh Teradu I dan tersebarnya formulir B.1-KWK di masyarakat.
DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak responsif, tidak teliti,
dan tidak cermat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, dan III terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, II, dan III
bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 Ayat (3), Pasal 13
huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kotamobagu Tahun 2018, terungkap fakta dalam persidangan Panwas Kota
Kotamobagu mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor
001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir.
Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH pada tanggal 28 Februari 2018. Terkait
dengan putusan tersebut, telah dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu dengan
melaksanakan verifikasi faktual ulang Syarat Dukungan Pencalonan Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag,
M.ED., di Desa Moyang, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan
Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
[4.3.4] Terkait dengan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 6
Maret 2018 di kediaman Sri Aritina Gr Ginting yang beralamat di Kelurahan
Mogolaing, terungkap fakta bahwa Teradu I turut hadir melakukan monitoring.
Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan intimidasi
kepada masyarakat pendukung Paslon Nomor Urut 1, terungkap fakta bahwa
kehadiran Teradu I hanya untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan bersama
jajaran Panwascam dan PPL Kelurahan Mogolaing. Selanjutnya tindakan Teradu I
yang menyampaikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara bagi
masyarakat yang bermaksud menarik dukungan dengan mempersilahkan untuk
mengisi form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan, telah sesuai dengan
Peraturan KPU. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengaduan Pengadu
tidak terbukti dan Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu IV atas nama
Aditya Tegela telah mengundurkan diri pada tanggal 10 Maret 2018 dan telah
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan Nomor:
37/HK.03.1-Kpt/71/Prov/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kota Kotamobagu a.n. Aditya Laurens Tegela, SE. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat Aditya Tegela masih memenuhi Legal Standing sebagai Teradu IV,
karena perkara a quo diterima dan diregistrasi DKPP pada saat Aditya Tegela masih
menjabat sebagai Anggota KPU Kotamobagu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.