Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.78/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kotamobagu
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Maret 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada malam hari tanggal 2 Januari 2018 setelah pleno tahap I calon perseorangan berkaitan dengan syarat dukungan, bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, ada 2 (dua) orang yang datang ke rumah Rini Anggraini Samidu kemudian menyerahkan dokumen B.1-KWK perseorangan dan dokumen B.1-KWK kolektif.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu menunjukkan keberpihakan dengan tidak memperlakukan 2 (dua) pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu pada Pilkada 2018 secara adil, seimbang, dan setara. Hal ini dibuktikan dengan tidak diprosesnya ratusan laporan Masyarakat, LSM, dan laporan dari Paslon Nomor Urut 2, a.n.
Pasal DilanggarPasal 2 Peraturan Bawaslu RI; Pasal 6 ayat (3); Pasal 7; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Musly L Mokoginta sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Kotamobagu, Teradu II Adrian Herdi Dayoh, Teradu III Amaludin Bahansubu sebagai Anggota Panwas Kota Kotamobagu, dan Teradu IV Aditya Tegela sebagai Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 78/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 63/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 78/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Robianto Suid Pekerjaan : LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Alamat : Kel. Motoboi Besar, Kec. Kotamobagu Timur, Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Musly L Mokoginta Pekerjaan : Ketua Panwas Kota Kotamobagu Alamat : Kel. Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Adrian Herdi Dayoh Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Kotamobagu Alamat : Kel. Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Amaludin Bahansubu Pekerjaan : Anggota Panwas Kota Kotamobagu Alamat : Kel. Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Aditya Tegela Pekerjaan : Anggota KPU Kota Kotamobagu Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 58 Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Maret 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada malam hari tanggal 2 Januari 2018 setelah pleno tahap I calon perseorangan berkaitan dengan syarat dukungan, bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, ada 2 (dua) orang yang datang ke rumah Rini Anggraini Samidu kemudian menyerahkan dokumen B.1-KWK perseorangan dan dokumen B.1-KWK kolektif. Dokumen B.1-KWK perseorangan yang diserahkan untuk dilaporkan adalah:  B.1-KWK perseorangan atas nama Rini Anggraini Samidu  B.1-KWK perseorangan atas nama Herdie Novie Pinontoan  B.1-KWK perseorangan atas nama Rusli Samidu Dokumen tersebut padahal telah diverifikasi oleh KPU Kotamobagu, akan tetapi Paslon Nomor Urut 2 tidak mengerti mengapa dan bagaimana mungkin bundelan B.1-KWK perseorangan yang merupakan bagian dari dokumen negara milik dari calon perseorangan bisa beredar di masyarakat khususnya di 4 (empat) Kecamatan Kota Kotamobagu. Anehnya lagi, ada sekitar kurang lebih 300 dokumen B.1-KWK berada ditangan Ketua Panwas Kotamobagu atas nama Musly Mokoginta. Berdasarkan pengakuan Teradu I sesuai fakta persidangan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dokumen B.1-KWK tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak sempat lagi membuat tanda terima laporannya. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu mempertanyakan “Bagaimana mungkin bisa Teradu I menjadikan dokumen B.1-KWK Palsu tersebut sebagai dasar untuk memproses telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala, sementara dokumen B.1-KWK yang Teradu I pegang adalah Dokumen Palsu yang tidak jelas sumber dan validitasnya. Bahwa sesuai keterangan KPU Kotamobagu di persidangan Pengadilan Negeri Kotamobagu atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, menyatakan bahwa form B-1.KWK adalah bagian dokumen negara yang tidak bisa keluar begitu saja menjadi konsumsi publik apalagi dipegang masyarakat banyak. Menurut KPU Kotamobagu pihaknya tidak pernah memberikan B.1-KWK kepada pihak Panwas Kotamobagu. Bahwa yang lebih mengagetkan lagi bahwa masyarakat yang telah memberikan dukungannya kepada Paslon Nomor Urut 2, kemudian menarik B.1-KWK perseorangan di kantor KPU Kotamobagu secara massif dan terorganisir. Fakta hukum saksi Herfina Mokoginta dalam keterangannya di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, mengatakan saksi dijemput dan dibawah ke rumah Dinas Walikota Kota Kotamobagu, dengan tujuan untuk menandatangani penarikan B.1-KWK perseorangan dukungan tersebut. Hal ini membuktikan KPU Kotamobagu bersama Panwas Kotamobagu telah dengan sengaja dan tanpa sepengetahuan Paslon Nomor Urut 2 telah membocorkan dokumen B.1-KWK kepada Masyarakat luas dan anehnya lagi telah membocorkannya kepada calon petahana atas nama Ir. Hj Tatong Bara sehingga telah terjadi arus balik kekuatan besar (eksekutif power) dengan mempergunakan kekuasaan melalui struktur organisasi pemerintah yang terstruktur dan massif (Kepala Dinas, Camat dan Lurah) telah menggerakkan masyarakat di bawah intimidasi dan tekanan untuk mencabut dan menarik dukungan B.1-KWK perseorangan An. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suhardjo Makalalag, MED. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu dapat membuktikan dalil aduan tersebut yang bisa dipertanggung-jawabkan dalam persidangan etik. Bahwa ada upaya dari KPU Kotamobagu bersama Panwas Kotamobagu memanfaatkan oknum di kantor KPU Kotamobagu sehingga telah membocorkan dengan sengaja dokumen B.1-KWK perseorangan kepada orang lain. Dokumen B.1-KWK perseorangan tersebut diduga sengaja dipalsukan Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu untuk menjadikannya bahan untuk melaporkan 2 orang LO dari Paslon Nomor Urut 2 dengan fitnah dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat pemberi dukungan KTP kepada sentra Gakkumdu Kotamobagu. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU Kotamobagu Nomor: 23/PL.03.3-Kpt/7174/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, telah disahkan dan ditetapkan bapak Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED sebagai Pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dengan nomor urut 2 (dua) tertanggal 13 Februari 2018. Pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kotamobagu menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Nomor Register: 002/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang isinya memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan pencalonan pasangan calon perseorangan a.n Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED di 6 desa yakni: Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow dalam jangka waktu 5 X 24 jam terhitung sejak keputusan dibacakan. Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadu menilai bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang sesat karena sejak awal ada persengkokolan/skenario antara Panwas Kotamobagu dengan calon petahana agar menetapkan satu pasang calon saja, sehingga pada hari „H‟ pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota petahana yang juga adalah calon tunggal hanya akan berhadapan dengan kotak kosong saja. Skenario ini bukan tanpa alasan tapi sudah sangat terbaca sejak awal adanya upaya dari calon petahana memboyong dan memborong seluruh partai politik untuk mengusung dan mendukung pencalonan dirinya dalam kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu tahun 2018. Upaya tersebut bukan hanya sampai disitu saja melainkan terus terendus berimbas pada adanya upaya untuk menggagalkan pencalonan dari calon perseorangan Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED dengan mengintrvensi sistem birokrasi dari atas sampai di tingkat bawah Camat, Lurah, Kepala Desa dan aparat desa agar bisa mempengaruhi masyarakat untuk menarik dukungan/melakukan penarikan dukungan KTP terhadap calon perseorangan dengan cara-cara intimidasi, terorganisir, terstruktur dan massif. Hal ini dapat dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan oleh saksi-saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dugaan pemalsuan tandatangan dengan terdakwa Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala. Bahwa perlu juga diketahui sesuai dengan rapat pleno KPU Kotamobagu tertanggal 12 dan 13 Februari 2018 yang menetapkan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon a.n Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang cukup baik dan transparan. Semua tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kotamobagu baik dari tingkat Desa oleh PPS, tingkat Kecamatan oleh PPK, dan di tingkatan Kabupaten/Kota oleh KPU Kotamobagu dimana semua pihak telah menyaksikannya secara langsung. Panwas Kotamobagu juga telah melakukan pengawasan proses tahapan verifikasi faktual, bahkan di setiap rapat pleno secara berjenjang di tingkatan PPS, PPK dan KPU Kotamobagu, pihak Panwas Kotamobagu selalu hadir untuk menyaksikan proses pleno yang berlangsung dan sama sekali tidak ada pihak yang pernah mengutarakan dan merasa keberatan terhadap pleno tersebut. Bahwa jika sekarang ini Panwas Kotamobagu mempersoalkan hasil pleno tersebut, maka tentunya ini menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa disaat pleno hasil verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK pihak Pawaslu tidak pernah mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi faktual yang dimaksud sehingga jika memang keberatan itu ada pada saat itu juga sesuai Undang-Undang, tentunya PPS dan PPK sudah bisa memperbaikinya. Pengajuan keberatan oleh petugas Panwas di tingkat PPS dan PPK seharusnya dimuat dan menuangkannya dalam Form isi berita acara keberatan hasil Pleno PPS, PPK. Atas dasar dan dalil inilah Pengadu menilai bahwa putusan Panwas Kotamobagu untuk memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan verifikasi faktual ulang di 6 desa/kelurahan adalah sesat dan tidak berdasar karena Panwas tidak pernah mengadukan dan menyatakan keberatan yang di tuangkan dalam form berita acara hasil pleno verifikasi factual baik ditingkat pleno PPS dan PPK. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu yang merupakan bagian dari masyarakat Kotamobagu meminta dengan sangat kepada Bawaslu RI dan DKPP RI untuk membatalkan Putusan Panwas Kotamobagu Nomor Register: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 dan menyatakan batal demi hukum. Pengadu meminta kepada DKPP RI untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu dan memberhentikan secara tidak hormat. 3. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kota Kotamobagu telah memutuskan dan menetapkan Putusan Nomor Register: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang salah satu diktumnya adalah memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan Verifikasi Faktual Ulang di 6 Desa/Kelurahan hanya dengan asumsi dan alasan bahwa Bakal Calon Drs. Hi. Jainuddin Damopolii sebagai Calon walikota Kotamobagu dari Perseorangan batal berpasangan dengan saudara Nasrun Koto, SH sehingga menurut Panwas karena batal berpasangan dan akhirnya Drs. Hi. Jainuddin damopolii jadi berpasangan dengan Drs. Suharjo Makalalag, MED bahwa akan membutuhkan waktu yang lama untuk menyusun kembali Form dukungan B.1-KWK Perorangan dan B.1-KWK Kolektif. Panwas Kotamobagu lupa bahwa Bakal Calon Perseorangan memiliki 5000 relawan dan 33 orang operator yang tersebar di 33 desa/kelurahan yang hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 minggu untuk menyelesaikan form dukungan tersebut. Bahwa yang lebih aneh lagi dan menyalahi kode etik jika Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu secara terbuka di hadapan publik dan media massa terlalu banyak masuk untuk mengomentari Proses Politik yang terjadi pada bakal calon perseorangan, sementara Tupoksi Panwas sebagai penyelenggara pemilu adalah mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu dan bukannya mencampuri urusan/proses politik yang terjadi di internal Paslon tertentu; 4. Bahwa setelah Panwas Kotamobagu menetapkan Putusan penyelesaian sengketa Nomor Register: 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 tertanggal 28 Februari 2018, selang beberapa hari KPU Kotamobagu telah memerintahkan dan menyiapkan jajaran dibawahannya, yaitu PPS dan PPK untuk segera melakukan verifikasi faktual ulang sesuai dengan putusan tersebut. Dalam verifikasi faktual ulang tersebut, terjadi kejanggalan di hampir seluruh Desa/Kelurahan yang dilakukan verifikasi faktual, dimana Teradu I atas nama Musly Mokoginta telah mengusir dan melakukan intimidasi, mencemoh dan memaki-maki terhadap semua LO (Liasion Officer) yang bertugas mendampingi petugas PPS dan Mayarakat pemberi dukungan calon perseorangan sehingga masyarakat menjadi gaduh dan ketakutan. Hasil verifikasi faktual masyarakat yang telah Memenuhi Syarat oleh petugas PPS akhirnya karena ketakutan dan intimidasi mereka berbalik arah tidak mau untuk ditemui LO dan petugas PPS. Hal ini merupakan skenario Teradu I agar proses hasil verifikasi faktual berkurang, sehingga akhirnya calon perseorangan menjadi tidak memenuhi syarat standar minimal dukungan 8.681 sebagai syarat dukungan sebagai calon perseorangan. Upaya menghalang- halangi yang dilakukan oleh Teradu I inilah yang membuat Pengadu keberatan dan menyatakan bahwa Teradu I telah masuk ke dalam ranah politik praktis yang berpihak kepada calon tertentu. Bahwa tidak ada aturan yang melarang petugas LO calon perseorangan untuk mendampingi masyarakat yang telah memberikan dukungannya. LO pasangan calon bertugas untuk membantu mempermudah petugas PPS dalam melaksanakan proses verifikasi faktual agar berjalan sebagaimana mestinya. Bahwa intimidasi yang dilakukan oleh Teradu I dan oknum Panwas Kotamobagu lainnya dapat dibuktikan Pengadu dengan rekaman pembicaraan dan Saksi yang hadir pada saat verifikasi faktual; 5. Bahwa dalam kurun waktu tanggal 2 s/d 6 Maret 2018, Teradu I mengintimidasi dan mengarahkan masyarakat pemberi dukungan KTP untuk menarik dukungannya dan menandatangani Form BA5.KWK. Teradu I mengambil alih proses varifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS dan PPK yang sedang berlangsung. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu telah menyalahi aturan hukum dan kode etik yang berlaku; 6. Bahwa pada saat Rapat Penetapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan a.n Drs. Hi. Jainuddin Damopolii-Drs. Suharjo Makalalag, M.ED yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan termasuk Panwas Kotamobagu. Pada saat Pleno di Desa dan Kecamatan se Kotamobagu, tidak ada form pernyataan keberatan Model BA.6 KWK. Hal ini membuktikan penanganan penyelesaian sengketa dan laporan yang dilakukan oleh Panwas Kotamobagu terlalu dipaksakan, sehingga Putusan Panwas Kotamobagu yang memerintahkan KPU Kotamobagu melaksanakan Verifikasi Faktual Ulang adalah Putusan Sesat. Bahwa jika calon perseorangan tidak lolos sebagai calon peserta Pemilukada maka sudah dipastikan sesuai skenario awal Panwas Kotamobagu dan calon Petahana bahwa Kontestasi Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota kotamobagu hanya akan diikuti oleh 1 pasangan calon saja yang hanya akan berhadapan dengan Kotak Kosong. Inilah skenario antara Panwas Kotamobagu dan calon Petahana yang sudah terbaca dari awal. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 2 Mei 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai fakta persidangan di depan majelis sidang, Teradu I setelah didengar keterangannya telah mengakui dengan sebenar-benarnya bahwa Teradu I telah menerima langsung dari orang yang tak dikenal bundelan dokumen B.1-KWK yang berisi dokumen syarat dukungan calon perseorangan. Fakta ini telah menggugurkan dan terbantahkan pengakuan Teradu I sebelumnya yang mengatakan bahwa dokumen B.1-KWK tersebut ia dapati dari seorang staf Panwas Kotamobagu yang memberikan langsung kepadanya berasal dari seorang yang tak dikenal. Pengakuan Teradu I jelas terbukti bahwa ada ratusan B.1-KWK milik calon perseorangan yang telah beredar di masyarakat luas digunakan sebagai alat untuk melakukan penarikan dukungan secara massif oleh masyarakat yang telah memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan Djainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag, MED. Bahwa pengakuan Teradu I setelah dikonfrontir dengan pihak Pengadu dan pihak terkait KPU Kotamobagu oleh majelis sidang. Teradu I mengakui bahwa bundelan B.1-KWK tersebut tidak sempat tindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai temuan Panwas Kotamobagu. Bahwa seharusnya Panwas Kotamobagu menjadikannya temuan dan menyurati pihak KPU Kotamobagu dengan memberikan tembusan kepada pasangan calon perseorangan berkaitan dengan telah beredar luasnya dokumen B.1-KWK tersebut. Bahwa setelah mendengar kejadian itu pasangan calon perseorangan telah beberapa kali juga meminta kepada pihak Panwas Kotamobagu untuk mengusut siapa orang yang menggandakan ataupun membocorkan dokumen B.1-KWK tersebut. Pihak KPU Kotamobagu sebagai pihak terkait dalam fakta persidangan mengakui kepada majelis sidang bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan dan atau memberikan/menyerahkan kepada siapapun dokumen B.1-KWK tersebut termasuk kepada Panwas Kotamobagu kecuali dibutuhkan dalam kepentingan penyidikan dan atau diminta langsung dari pemilih yang telah memberikan dukungan KTP tersebut barulah pihak KPU Kotamobagu akan memberikannya; 2. Bahwa sesuai fakta persidangan bundelan dokumen B.1-KWK langsung diterima oleh Teradu I dari seseorang yang menyerahkannya. Berdasarkan fakta yang ada Teradu I telah melihat langsung wajah dan keberadaan fisik dari orang tersebut (seseorang yang menyerahkan dokumen), namun karena kelalaiannya Teradu I tidak menanyakan kepada orang itu darimana dan siapa dia dan darimana ia mendapatkan bundekan B1KWK tersebut. Teradu I seharusnya membuat tanda terima dan mempersilahkan orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengisi buku kunjungan dan membubuhi tanda tangan dalam daftar buku kunjungan Panwas Kotamobagu. Bahwa kelalaian terhadap tugas pokok dan fungsi anggota Panwas didalam menangani Temuan dan Pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa sesuai fakta persidangan dari saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Saksi atas nama Fuad Syah dibawah sumpah dengan jelas dan meyakinkan menerangkan bahwa saksi adalah tim penghubung tingkat Desa/Kelurahan pasangan calon Drs. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, MED yang pada tanggal 6 Maret 2018 saksi telah melihat langsung proses verifikasi faktual yang berlangsung di rumah salah satu pemberi dukungan KTP sekitar pukul 21:00 WITA di Asrama Polisi kediaman Sri Aritina Ginting Kel. Mogolaing. Bahwa di kediaman Sri Aritina Ginting saksi melihat PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika paputungan, PPS Kelurahan Mogolaing atas nama Fadly Tungkagi, staf Panwascam Barat Janny Rompah. Pada saat itu bersama sama dengan saksi di kediaman Sri Aritina Ginting dalam rangka mengawal proses verifikasi faktual ulang atas putusan sengketa Panwas kotamobagu. Saksi menerangkan bahwa seharusnya yang melakukan verifikasi faktual terhadap Sri Aritina Ginting dilakukan oleh petugas PPS, namun diambil alih oleh Teradu I dengan cara mencela sembari memotong pertanyaan yang di sodorkan oleh petugas PPS atas nama Fadly Tungkagi kepada pemilih pemberi dukungan KTP atas nama Sri Aritina Ginting. Saksi Fuad Syah juga menerangkan dengan jelas bahwa tidak benar keberadaan Teradu I hadir dalam rangka monitoring bersama sama dengan saksi sebagaimana yang di jelaskan dalam jawaban tertulis Teradu I, II, dan III, saksi menerangkan bahwa keberadaan Teradu I adalah spontanitas hadir disaat proses verifikasi faktual sedang berjalan dengan membawa beberapa staf sehingga membuat perempuan bernama Sri Aritina Ginting panik karena sudah banyak kerumunan orang berkumpul di rumahnya. Bahwa yang bersangkutan juga adalah istri anggota polisi sehingga yang bersangkutan merasa tertekan dan terintimidasi dari banyaknya personel Panwas dari kelurahan lain yang datang berkerumun di kediamannya yang juga adalah Asrama Polisi. Sehingga karena merasa panik Sri Aritina Ginting pun menyatakan bahwa dia tidak mengetahui bahwa KTP nya digunakan dalam rangka sebagai syarat dukungan atas pencalonan calon perseorangan Drs. Jainuddin damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Pada saat itu juga Fuad Syah langsung mengatakan bahwa KTP yang bersangkutan di dapat dari seorang lelaki bernama Viki Sanjaya yang juga adalah keluarga dari Sri Aritina Ginting, saat itulah Teradu I langsung mencela dan memotong pembicaran untuk mengarahkan Fadly Tungkagi petugas PPS dan Sri Aritina Ginting untuk melakukan penarikan dukungan dengan menandatangani form BA5.KWK. Teradu I langsung menyela dan menyampaikan serta mengarahkan Sri Aritina Ginting untuk menandatangani penarikan dukungan kalau tidak mendukung calon perseorangan, disinilah saksi Fuad Syah menyadari bahwa proses verifikasi faktual sudah bukan lagi dilakukan oleh Fadly Tungkagi selaku PPS tapi sudah dilakukan oleh Teradu I. Padahal seharusnya Teradu I membiarkan verifikasi faktual itu berjalan dipimpin oleh petugas PPS yang di saksikan Panwas Lapangan/PPL Kelurahan Mogolaing sampai dengan selesai tanpa mengintervensi proses yang sedang berjalan tersebut. Pada saat yang sama saksi Fuad Syah juga menjelaskan bahwa saksi melihat dan mengetahui bahwa Teradu I telah memanggil polisi petugas keamanan yang melakukan pengamanan dan mendampingi proses verifikasi saat itu untuk mengusir saksi Fuad Syah dari kediaman Sri aritina Ginting padahal keberadaan saksi saat itu adalah sebagai tim penghubung (LO) pasangan calon perseorangan, hadir dalam rangka menghadirkan dan mendampingi pemilih dan petugas PPS dalam rangka memperlancar berjalannya proses verifikasi faktual sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, bahwa tim penghubung pasangan calon wajib hadir dan menghadirkan pemilih pemberi dukungan KTP saat verifikasi faktual berlangsung; 4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan yang di kuatkan dengan keterangan saksi, pengadu berkesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan bukti dan keterangan saksi atas nama Sdr. Fuad Syah bahwa benar saksi melihat telah terjadi intimidasi, intervensi, mengarahkan dan mengambil alih tugas PPS yang dilakukan Teradu I selaku ketua Panwas kotamobagu dalam pelaksanaan verifikasi factual di kelurahan mogolaing tepatnya di rumah kediaman perempuan bernama Sri Aritina Ginting, yang secara sadar Teradu 1 mengarahkan pemilih pemberi dukungan KTP untuk melakukan penarikan dukungan dengan menandatangani form BA5 KWK. Padahal sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah jelas menegaskan dalam pasal 23 ayat (4) “Dalam hal pendukung tidak memberi dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara model BA5.KWK perseorangan maka dukungannya tetap dinyatakan sah, kecuali berdasarkan kesaksian panwascam/PPL secara tertulis pendukung yang bersangkutan tidak memberi dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat” sehingga lewat pasal 23 ayat (4) ini jelaslah menegaskan bahwa tidak serta merta pemilih yang tidak memberikan dukungan harus otomatis menandatangani form BA5.KWK karena bisa saja yang bersangkutan enggan dan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara model BA5.KWK sehingga pendukung tersebut harus tetap di nyatakan sah dukungannya, namun yang terjadi sesuai keterangan saksi adalah bahwa Teradu 1 selaku ketua Panwas mengarahkan dan tidak memberikan opsi apakah pendukung yang bersangkutan bersedia atau tidak bersedia mengisi lampiran berita acara model BA5.KWK, padahal dalam kasus Sri Aritina Ginting walaupun yang bersangkutan sekalipun menyatakan tidak tahu menahu KTP nya di gunakan dalam pencalonan calon perseorangan tapi jika yang bersangkutan enggan dan tidak bersedia mengisi lampiran berita acara BA5.KWK maka syarat dukungannya seharusnya tetap dinyatakan sah. Bahwa dalam soal verifikasi factual tugas KPUD lewat jajaran dibawahnya dalam hal ini PPS yang berwenang dan bertugas melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih yang memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan dan bukan tugas dari Teradu 1 selaku ketua Panwas kota kotamobagu sehingga perilaku Teradu 1 bertentangan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan alat bukti dan keterangan saksi secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu 1 Sdr. Musly L Mokoginta selaku ketua Panwas kota kotamobagu telah dengan sadar memberikan pernyataan yang tidak memiliki kepastian hukum, tidak netral dan berpihak melalui keterangan pers nya yang di realese dan di tayang oleh salah satu media cyber (media online) manadopostonline.com dengan sub judul “TATONG BISA LAWAN KOTAK KOSONG!” bahwa fakta dalam persidangan Teradu 1 Sdr. Musly L Mokoginta mengakui itu adalah pernyataannya, dan Teradu 1 tidak dapat membantah dan membuktikan didalam sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa itu bukan pernyataan pers nya. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan Pengadu dapat membuktikan dengan print out bukti tayang berita bahwa benar pernyataan yang di tayang di salah satu media online manadopostonline.com itu adalah pernyataan dari Teradu 1 yang di buktikan dengan pers realese dan bukti tayang berita laman http://manadopostonline.com/read/2018/01/13/Tatong-Bisa-Lawan- Kotak Kosong/29097 (Bukti print out berita terlampir), sangat jelas kata “Tatong” yang di maksudkan oleh teradu 1 dalam pernyataan pers nya adalah calon petahana Ir. Tatong Bara sebagai Calon Walikota Kotamobagu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan dalam pemberitaan itu jelas sekali Teradu 1 Sdr. Musly L Mokoginta mengurai pernyataannya dengan memberikan alasan-alasan berpeluangnya Ir. Tatong Bara melawan Kotak Kosong pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kotamobagu tahun 2018 sebagaimana dalam pemberitaan. Pernyataan dan perilaku Teradu I selaku Ketua Panwas tidak sesuai dengan nilai-nilai integritas, profesional dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu. Bahwa tak sepantasnya pernyatan pers itu disampaikan hanya untuk memperlihatkan keberpihakan kepada satu pasangan calon tertentu. Tindakan Teradu I bertentangan dengan nilai- nilai kemandirian dan profesionalitas selaku penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa tidak sepantasnya perilaku penyelenggara pemilu menyampaikan pernyataan- pernyataan di media massa dan media sosial mendahului keputusan kelembagaan yang diambil. c. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan pengadu dapat membuktikan dengan alat bukti di persidangan secara meyakinkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melalui Teradu I telah dengan sadar memberikan pernyataan yang tidak netral/berpihak lewat keterangan pers nya yang di realese dan ditayang disalah satu media cyber (media online) mongondow.co dengan judul “ Panwas Tolak Hasil Pleno Verfak Calon Independen Kotamobagu, Ini Alasannya ! ”. Bahwa sesuai fakta, Teradu I tidak dapat membantahnya dalam sidang pemeriksaan. Bahwa benar ada pernyataan Teradu I yang di buktikan dengan pers realese dan bukti tayang berita laman https://mongondow.co/2017/12/panwas-tolak-hasil-pleno-verfak-calon- independen-kotamobagu-ini-alasannya/ (Bukti Terlampir). Bahwa secara tegas, jelas dan meyakinkan bahwa Teradu I menyampaikan pernyataan yang ambigu dan tak berkepastian hukum/tak dapat di pertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melalui Teradu I telah memberikan pernyataan pers dengan menyatakan bahwa salah satu alasan Panwas menolak hasil pleno verifikasi faktual calon independen karena “Jainuddin Damopolii tiga hari terakhir memutuskan untuk mengganti calon wakil atau batal berpasangan dengan calon wakil sebelumnya yaitu Sdr. Nasrun Koto”, pernyataan ini adalah pernyataan tanpa dasar disampaikan oleh Teradu I dengan mengomentari mencampuri proses politik yang terjadi di internal Pasangan Calon Independen. Teradu I telah membangun opini publik sesat di tengah masyarakat Kotamobagu bahwa seolah saudara Jainuddin Damopolii selaku calon Walikota jalur independen telah batal berpasangan dan atau telah mengganti calon Wakil nya dari Sdr. Nasrun Koto, SH dengan Sdr. Suharjo Makalalag, MED padahal sejak dibuka dan ditutupnya tanggal dan waktu pendaftaran calon jalur independen oleh KPU Kotamobagu tak ada calon lain dari jalur independen yang mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat dukungan selain hanya Sdr. Jainuddin Damopolii dan Duharjo Makalalag, MED. Sehingga bagaimana bisa Teradu I menyatakan di media cyber secara terbuka bahwa calon independen Jainuddin damopolii batal berpasangan dengan Sdr. Nasrun Koto sementara Jainuddin Damopolii dan Nasrun Koto belum pernah dan atau tidak pernah mendaftarkan diri serta menyerahkan dokumen syarat dukungan calon independen kepada KPU Kotamobagu secara bersama-sama, namun fakta yang ada hanyalah satu pasang calon dari jalur independen yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kotamobagu sampai selesainya di verifikasi faktual yakni Sdr. Jainuddin Damopolii sebagai calon walikota dan Sdr. Suharjo Makalalag, MED sebagai calon wakil walikota kotamobagu tahun 2018. Bersama ini Pengadu menilai bahwa pernyataan pers yang disampaikan Teradu I pada media tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan menyesatkan persepsi publik sehingga bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; d. Bahwa Pengadu dapat membuktikan dengan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan di depan majelis sidang, Teradu I setelah didengar keterangannya telah mengakui dengan sebenar-benarnya bahwa Teradu I telah menerima langsung dari orang yang tak dikenal bundelan dokumen B.1-KWK yang berisikan lembaran syarat dukungan calon perseorangan. Fakta ini telah terbantahkan pengakuan Teradu I sebelumnya yang mengatakan bahwa dokumen B.1-KWK tersebut ia dapati dari seorang staf Panwas Kotamobagu yang memberikan langsung kepadanya berasal dari seorang yang tak di kenal oleh staf tersebut. Pengakuan Teradu I jelas terbukti bahwa ada ratusan B.1-KWK milik calon perseorangan yang telah beredar di masyarakat luas digunakan sebagai alat untuk melakukan penarikan dukungan secara massif oleh masyarakat yang telah memberikan dukungan KTP. Bahwa pengakuan Teradu I setelah dikonfrontir dengan pihak Pengadu dan pihak terkait KPU Kotamobagu oleh majelis sidang, Teradu I mengakui bahwa bundelan B1KWK tersebut tidak sempat ia tindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai temuan Panwas Kotamobagu, seharusnya Panwas kotamobagu menjadikannya itu temuan dan menyurati pihak KPU Kotamobagu dengan memberikan tembusan kepada pasangan calon perseorangan berkaitan dengan telah beredar luasnya dokumen B.1- KWK tersebut padahal setelah mendengar kejadian itu pasangan calon perseorangan telah beberapa kali juga meminta kepada pihak Panwas untuk mengusut siapa orang yang menggandakan ataupun membocorkan dokumen B.1-KWK. Di satu sisi pihak KPU Kotamobagu sebagai pihak terkait dalam fakta persidangan mengakui kepada majelis sidang bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan dan atau memberikan/menyerahkan kepada siapapun dokumen B.1-KWK tersebut termasuk kepada Panwas kotamobagu dengan pengecualian kecuali di butuhkan dalam kepentingan penyidikan dan atau diminta langsung dari pemilih yang telah memberikan dukungan KTP tersebut barulah pihak KPU akan memberikannya. Bahwa sesuai pengakuan Teradu I di persidangan bundelan dokumen B.1-KWK langsung diterima oleh Teradu I dari seseorang yang menyerahkannya maka dipastikan sesuai fakta yang ada Teradu I telah melihat langsung wajah dan keberadaan fisik dari orang tersebut (seseorang yang menyerahkan dokumen), namun seharusnya demi kepastian hukum Teradu I pada saat itu juga dapat menanyakan kepada orang yang menyerahkan dokumen tersebut darimana dan siapa dia dan darimana ia mendapatkan bundekan B.1-KWK tersebut. Saat itu juga seharusnya Teradu I membuatkannya tanda terima dan mempersilahkan orang yang menyerahkan dokumen tersebut mengisi buku kunjungan dan membubuhi tanda tangan dalam daftar buku kunjungan Panwas Kotamobagu. Bahwa ini merupakan kelalaian terhadap tugas pokok dan fungsi anggota Panwas dalam menangani temuan dan pelanggaran pemilukada sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 22/PL.03.3- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018, perihal Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, tertanggal 12 Februari 2018; Bukti P-2 : Surat Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 23/PL.03.3- Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018, perihal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, tertanggal 13 Februari 2018; Bukti P-3 : Form Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Model BA.6-KWK Perseorangan) di beberapa Kecamatan, Kotamobagu; Bukti P-4 : Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register: 002/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tertanggal 1 Maret 2018; Bukti P-5 : Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, tertanggal 28 Februari 2018; Bukti P-6 : Rekaman Pembicaraan Ketua Panwas terkait penarikan dukungan form model BA.5-KWK Bukti P-7 : Rekaman Suara Petahana sedang melakukan pengarahan terkait dukungan KTP; Bukti P-8 : Dokumentasi berupa foto Ketua Panwas Kotamobagu mengambil alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dan mempengaruhi pemilih pemberi dukungan agar menandatangani form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan; Saksi-saksi Pengadu 1. Ali Imran Aduka Dalam sidang pemeriksaan, Saksi merupakan LSM Pemantau Pemerintah. Saksi merupakan Tim Advokasi Hukum paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo 2. Hem Mokoginta Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa Saksi LO Paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo hadir pada Pleno tanggal 29 Desember 2017, saksi menyatakan dukungan Paslon Jainuddin Damopolii-Suharjo yang Memenuhi Syarat adalah 8964. Saksi menyatakan Panwas Kotamobagu keberatan secara terkait dengan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kotamobagu. 3. Fuad Syah Dalam sidang pemeriksaan, Saksi menyatakan bahwa benar saksi melihat telah terjadi intimidasi, intervensi, mengarahkan dan mengambil alih tugas PPS yang dilakukan Teradu I dalam pelaksanaan verifikasi faktual di Kelurahan Mogolaing tepatnya di rumah kediaman Sri Aritina Ginting. Bahwa secara sadar Teradu I mengarahkan pemilih pemberi dukungan KTP untuk melakukan penarikan dukungan dengan menandatangani form BA5 KWK. Saksi yang merekam pembicaraan Teradu I pada saat verifikasi faktual. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, dan III telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teguran Keras kepada Teradu II dan Teradu III, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 26 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I, II, III atas nama Musly L Mokoginta, Adrian Herdi Dayoh, Amaludin Bahansubu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kotamobagu 1. Bahwa Teradu I, II, III pada pokoknya menyangkal dan membantah seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I, II, dan III dalam pokok jawaban perkara ini. 2. Bahwa semua laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu dilakukan berpedoman pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, yakni sebagai berikut: Panwas Kabupaten/Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan; Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Bahwa sebagaimana aduan pengadu yang menyampaikan bahwa teradu tidak memperlakukan salah satu pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu secara tidak adil, seimbang dan setara, Tidak satupun laporan masyarakat, LSM maupun seluruh laporan pasangan nomor urut 2 atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag dari pasangan calon perseorangan yang kurang lebih ada ratusan laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu, sengketa dan netralitas ASN tidak di proses dengan dalil teradu semua laporan tidak cukup bukti adalah penyampaian yang tidak benar dan tidak beralasan serta tidak dapat dibuktikan. Adapun aduan pengadu atas nama Robianto Suid tentang Panwas Kota Kotamobagu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu dengan tidak memperlakukan kedua pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Kotamobagu secara adil, seimbang dan setara adalah sangat tidak berdasar dan jauh dari nilai kebenaran. Pengadu dalam hal ini hanya berasumsi pada pendapat pribadi tanpa menilai secara utuh tentang tugas pokok dan fungsi dari Bawaslu atau Panwas. Sebab teradu dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu telah melakukan proses penanganan berkaitan dengan seluruh laporan maupun temuan, sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1, laporan pengawasan) dan (Bukti T-2, laporan penanganan pelanggaran) 3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyampaikan kepada Teradu (Panwas Kotamobagu) tidak memproses laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Panwas Kotamobagu adalah tidak benar, sebab Pengadu dalam hal ini baik mengatasnamakan masyarakat maupun LSM tidak pernah melakukan laporan pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwas Kotamobagu. Hal ini dapat dibuktikan oleh Teradu dengan tidak adanya nama Pengadu ataupun LSM yang dimaksudkan dalam laporan yang teregister di Kantor Panwas Kotamobagu. Terkait ratusan laporan masyarakat yang tidak diproses sebagaimana salah satu pokok aduan pengadu seharusnya, dibuktikan ratusan laporan mana yang tidak diproses yang dilaporkan kepada Panwas Kotamobagu; (Bukti T-3, Rekapan Laporan Panwas Kotamobagu) 4. Bahwa laporan yang masuk dan teregister oleh Panwas Kota Kotamobagu adalah diantaranya laporan masyarakat yang menarik dukungan kepada calon perseorangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dengan mempersoalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah menjadi syarat dukungan dengan berbagai macam alasan yakni tidak pernah menandatangani formulir dukungan, Leasion Officer (LO) atau penghubung calon perseorangan tidak menjelaskan untuk apa tujuan KTP yang dikumpul, PPS tidak menjelaskan secara jelas pada saat melakukan Verifikasi Faktual. Bahwa laporan masyarakat berkaitan dengan penarikan dukungan tidak diproses oleh Panwas Kotamobagu karena diantaranya tidak terpenuhinya syarat Materil dari Pelapor sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 bahwa dalam hal laporan bisa diterima dan diproses oleh pengawas pemilu dengan terpenuhinya syarat formil dan materil. Hal ini kemudian membantah tuduhan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak netral dalam menangani laporan, memilah dan memilih atau memprioritaskan laporan salah satu pasangan calon. Panwas Kota Kotamobagu juga mempertegas bahwa laporan tersebut adalah laporan masyarakat bukan laporan dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH; (Bukti: T-4, laporan penarikan KTP) 5. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak memproses laporan atau temuan mengenai Netralitas ASN adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan. Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat tidak bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu, sebagaimana dalam (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; (b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manjemen Pegawai Negeri Sipil; (c) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); (d) Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (d) Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. (Bukti T-5) 6. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara atas nama Marham Anas Tungkagie jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Kotamobagu yang pada waktu pembinaan aparatur sipil negara dan aparatur Desa/Kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali mendukung Ir. Hj. Tatong Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Bahwa setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oknum ASN atas nama Marham Anas Tungkagie direkomendasikan oleh Panwas Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Proses penanganan pelanggaran ini jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu namun Panwas Kotamobagu sudah progres memproses pelanggaran ASN meskipun belum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebab perilaku oknum ASN tersebut melanggar kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara dan membantah tuduhan Pengadu bahwa teradu dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam penanganan laporan dan temuan dengan tidak memproses pelanggaran ASN; (Bukti T-6, Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Marham Anas Tungkagi, SE) 7. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam Kotamobagu Timur terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Fitriany Djangkarang yang mengikuti lomba senam ToBelo Nan Kekinian (TBNK) yang diselenggarakan oleh Team pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK) di Kelurahan Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama saksi dan pemeriksaan bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses penanganan temuan pelanggaran ini juga membuktikan bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan selalu berpedoman pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota. Hal ini membantah dengan tegas tuduhan Pengadu bahwa Panwas Kotamobagu dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK); (Bukti T-7, Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN a.n Fitriani Djangkarang) 8. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam memproses hasil temuan selalu berpedoman pada regulasi dan tidak pernah bermain-main dalam memproses tindakan pelanggaran ASN. Teradu I, II, dan III juga sudah memproses dan menindaklanjuti pelanggaran Oknum ASN atas nama Rolly Adati sebagai Lurah di Kelurahan Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu Timur bahwa Oknum ASN dengan jabatan Lurah tersebut ikut serta menghadiri kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh team pemenangan pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerrniawan, SH. Oknum Lurah atas nama Rolly Adati sudah diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Walikota Kota Kotamobagu sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. (Bukti T-8, Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN a.n Drs. Rolly Adati) 9. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah memproses dan menangani kasus dugaan pelanggaraan Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah di kelurahan Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP yang dilaporkan oleh Irawan Damopolii SH, anggota tim advokasi pasangan calon perseorangan nomor urut 2 atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Lurah Mongkonai adalah ikut menandatangani surat undangan kampanye dengan dalih bahwa menandatangani undangan kampanye tersebut hanya mengetahui sebagai lurah bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dilaksanakan di kelurahan Mongkonai dimana lurah tersebut bertugas sebagai pemerintah kelurahan. Setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Oknum Aparatur Sipil Negara atas nama Samsuri Potabuga, S.IPdirekomendasikan oleh Panwas Kota Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara. Penanganan laporan ini juga ikut membantah dengan tegas tuduhan Pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH.; (Bukti T-9, Hasil Kajian Pelanggaran Netralitas ASN A.n Samsuri Potabuga, S.IP) 10. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam penyelesaian sengketa pemilihan selalu berlandaskan pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif dan integritas sebagaimana dalam Pasal 2 (dua) Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Bahwa dalil aduan pengadu yang menyampaikan Teradu I, II, dan III tidak memproses penanganan sengketa dengan adil, seimbang dan setara adalah dalil yang tidak benar, sebab telah melakukan proses penyelesaian sengketa, hal ini dapat dibuktikan dengan menerima dan memproses pengaduan sengketa kedua pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor urut 1 (satu) Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan Drs. Suharjo Makalalag yang mengajukan sengketa pemilihan dengan memproses sengketa serta memberikan putusan sengketa kepada kedua pasangan calon. Putusan hasil sengketa Panwas tentang sengketa pemilihan Kota Kotamobagu diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil putusan dilaksanakan oleh penyelenggara yakni KPU Kota Kotamobagu; (Bukti T-10, Hasil Putusan Sengketa Panwas Kota Kotamobagu) 11. Bahwa Pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan laporan dugaan sengketa yang berasal dari pihak calon petahana Ir. Hj. Tatong Bara-Nayodo Koerniawan, SH selalu diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan Teradu I, II, dan III adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya berlandaskan dari pendapat Pengadu. Bahwa selama proses sidang sengketa kedua pasangan calon Walikota dan Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor urut 1 (satu) Ir.Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan Drs. Suharjo Makalalag, Pengadu tidak pernah hadir atau mengikuti semua proses sidang musyawarah sengketa sehingga jalannya proses sidang sengketa bagaimana majelis sidang sengketa dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu memberikan kesempatan yang sama, kesetaraan dan hak yang sama dalam proses sidang sengketa kedua pasangan calon. Sidang sengketa tidak dilihat dan didengar langsung oleh Pengadu sendiri, sehingga kesimpulan Pengadu terhadap proses sidang sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu adalah tidak benar dan tidak berdasar; (Bukti T-11, Daftar Hadir Sidang Sengketa) 12. Bahwa sebagaimana yang disampaikan Pengadu, LO (Liasion Officer) Paslon Nomor urut 2 (dua) atas nama Drs.Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dalam mencari dukungan masyarakat berupa dukungan KTP dengan mengisi Form Model B1-KWK perseorangan kemudian dituduh dengan laporan yang telah dibuat-buat dan di-setting oleh oknum Komisioner Panwas dan oknum ASN Pemerintah Kotamobagu bernama Agung Adati. LO Pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala dituduh melakukan pemalsuan dokumen Model B1-KWK perseorangan dan dokumen B1-KWK Kolektif adalah tidak benar dan fitnah terhadap lembaga Panwas Kotamobagu. Pengadu tidak dapat membuktikan dimana, dan kapan dibuat-buat dan setting oleh oknum komisoner Panwas Kotamobagu. Panwas Kota Kotamobagu mempertegas bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Model Formulir B.1-KWK perseorangan adalah proses laporan pidana pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Panwas Kota Kotamobagu. Berdasarkan peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 13. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyampaikan bahwa Panwas bersama sentra Gakkumdu tidak mampu membuktikan secara yuridis formil di pengadilan terhadap tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan dimaksud adalah keliru. Pengadu tidak memahami pokok putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana putusan Pengadilan Kotamobagu membenarkan pihak Panwas Kotamobagu bahwa surat pernyataan dukungan B.1-KWK adalah benar dipalsukan, tetapi hakim belum berkeyakinan bahwa yang melakukan tanda tangan dalam B1-KWK tersebut Hi. Anwar Gonibala, BE dan Fuad Syah. Terungkap fakta sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan, membuktikan benar tandatangan dipalsukan, tetapi siapa atau subjek yang melakukan pemalsuan masih kabur/tidak jelas. Dalam pertimbangan Hakim, menyatakan dokumen atau form yang diterbitkan oleh KPU Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kotamobagu; (Bukti T-12, Bukti Uji Forensik Pemalsuan Tandatangan a.n Olga Tunggali dan Rini Anggraini Samidu) 14. Bahwa sebagaimana laporan Pengadu, laporan penarikan dukungan B1-KWK adalah disetting oleh oknum anggota Panwas Kota Kotamobagu merupakan fitnah besar terhadap lembaga ini sebab sebelum penetapan pasangan calon banyak laporan yang masuk dan berkaitan dengan syarat dukungan calon perseorangan. Beberapa alasan laporan diantaranya adalah ada yang tidak pernah menandatangani formulir B1-KWK. Panwas Kotamobagu menyurat kepada KPU Kotamobagu untuk meminta salinan B1-KWK, karena Formulir syarat dukungan calon perseorangan B1-KWK hanya ada di lembaga penyelenggara KPU Kotamobagu. Bahwa surat tersebut dibalas KPU Kotamobagu, bahwa formulir syarat dukungan calon perseorangan adalah dokumen yang dikecualikan sehingga yang berhak meminta salinan formulir B1- KWK adalah hanya masyarakat yang memberikan KTP sebagai syarat dukungan calon perseorangan; (Bukti T-13, Surat Nomor: 095/PANWAS-KK/XII/2017 dan surat balasan KPU Kota Kotamobagu Nomor: 185/PP.07.3-SD/7174/KPU- Kot/XII/2017) 15. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu, dalam fakta-fakta persidangan ada oknum ASN yang menyuruh dan menganjurkan penarikan formulir dukungan B.1-KWK dukungan calon perseorangan. Teradu I, II, dan III menegaskan bahwa dalam fakta persidangan yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang sengketa yakni dari calon perseorangan tentang oknum ASN yang bersangkutan telah dilaporkan oleh a.n Ervina Mokoginta kepada Panwas Kotamobagu, yang dalam klarifikasi tersebut pelapor tidak bisa membuktikan bukti dimaksud dengan bentuk materil tentang konsep surat tersebut yang dikonsep oleh oknum ASN bersangkutan. Laporan saudara Ervina Mokoginta ke Panwas Kotamobagu dengan nomor 014/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/II/2018 telah diproses dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materil serta hasil penelitian dan pemeriksaan laporan dimaksud telah diumumkan dalam bentuk Formulir A12. (Bukti T-14, Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor 014/LP/PW/PANWAS- KK/25.02/II/2018) 16. Bahwa dalam penyampaian Pengadu, dalam fakta persidangan ada skenario bahwa penarikan dukungan atas sepengetahuan oknum Panwas Kota Kotamobagu yang menyuruh dan menganjurkan penarikan dukungan formulir B1-KWK. Terkait hal tersebut, Pengadu harus membuktikan tuduhan tentang oknum Panwas, siapa, kapan dan dimana oknum Panwas Kota Kotamobagu yang melakukan hal tersebut. Hal ini agar tidak menjadi fitnah bagi lembaga Panwas Kotamobagu yang sangat hormati ini. Bahwa dalam fakta–fakta persidangan sidang sengketa sejak awal hingga putusan sidang sengketa, Pengadu tidak pernah menghadiri sidang sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu dan tidak pernah ada saksi-saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon maupun saksi yang dihadirkan Termohon yang menyebutkan ada nama oknum Panwas Kota kotamobagu yang melakukan hal demikian sebagaimana tuduhan yang dilakukan oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, lagi-lagi Pengadu telah melakukan fitnah terhadap Lembaga Panwas Kotamobagu; (Bukti T-11, Daftar Hadir Sidang Sengketa) 17. Bahwa sebagaimana dalam penyampaian Pengadu bahwa dalam fakta-fakta persidangan sengketa ada skenario oknum Panwas kota kotamobagu yang apabila dihubungkan dengan bukti dan saksi skenarionya adalah hanya ada satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sehingga calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Panwas Kota Kotamobagu menegaskan dalam menerima dan memproses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hal itu dibuktikan dengan surat permohonan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa sehingga sejak dari awal menerima gugatan sengketa sampai kepada putusan penyelesaian sengketa pemilihan senantiasa terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hal yang sangat tidak mungkin Teradu I, II, dan III melakukan sebuah permufakatan jahat untuk menghalangi hak setiap warga negara Indonesia yang mencalonkan sebagai kepala daerah dan tuduhan Pengadu. Bahwa terkait dalil aduan ada settingan tersebut merupakan tuduhan yang sangat mustahil dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu lagi-lagi telah melakukan kepada fitnah kepada lembaga Panwas Kotamobagu; (Bukti T-15, Surat Permohonan Pendampingan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) 18. Bahwa Pengadu menyampaikan pemerintah Kotamobagu dan Panwas telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 133.A yang berbunyi “Pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih” bahwa dengan demikian ini merupakan pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan Panwas Kota Kotamobagu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif yang semata-mata skenarionya mereka adalah agar hanya ada satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu atau agar calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang adalah fitnah terhadap lembaga Panwas Kotamobagu yang tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dan sangat tidak mendasar. Berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 13 tahun 2016 Tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjajikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 14 berbunyi “Objek pelanggaran TSM adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif”, itu secara tegas Teradu I, II, dan III membantah dalil aduan tersebut, karena tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Kemudian dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), bahwa ayat (1) “Terstruktur sebagaimana dimaksud pasal 14 yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara pemilihan, dan/atau tim kampanye”. Ayat (2) berbunyi “Sistematis sebagaimana dimaksud pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan secara matang, tersusun dan rapi”. Dan ayat (3) “Masif sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Olehnya, berdasarkan aduan dari pengadu bahwa pemerintah bersama Panwas secara bersama-sama melakukan pelanggaran sesuai pasal 73 ayat (2) itu sangat tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh pengadu serta merupakan fitnah bagi lembaga Panwas Kota Kotamobagu; 19. Bahwa Pengadu menyampaikan dokumentasi berupa foto Teradu I mengambil alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dan mempengaruhi pemilih pemberi dukungan agar menandatangani form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan itu sangat tidak benar. Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, Teradu I melakukan monitoring proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa di Kelurahan Mogolaing. Saat itu Teradu I bersama Fuad Syah selaku LO (Liasion Officer) pasangan calon perseorangan Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika Paputungan, PPS Mogolaingatas nama Fadly Tungkagi alias Aco, Staf Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL Kotamobagu atas nama Yunita Selendu, sekitar pukul 21:00 WITA di Asrama Polisi tepatnya di kediaman perempuan Sri Aritina Gr Ginting. Bahwa saat PPS atas nama Fadly Tungkagi alias Aco melakukan verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa, terjadi protes keras kepada LO (Liasion Officer) atas nama Fuad Syah dari perempuan bernama Sri Aritina Gr Ginting, yang bersangkutan tidak menerima namanya masuk dalam dukungan calon pasangan perseorangan Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Sri Aritina Gr Ginting adalah istri Polisi dan mengaku tidak pernah memberikan KTP maupun fotokopi KTP- nya kepada Fuad Syah selaku LO (Liasion Officer) pasangan calon perseorangan Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Saat terjadi perdebatan antara Fuad Syah menjelaskan kepada Sri Aritina Gr Ginting bahwa KTP tersebut diperoleh dari adik Sri Aritina Gr Ginting atas nama Viki Sanjaya, sehingga nama Sri Aritina Gr Ginting masuk dalam dukungan calon pasangan perseorangan Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Teradu I pun menengahi perdebatan antara Fuad Syah dan Sri Aritina Gr Ginting. Teradu I menjelaskan (Bukti T-16) kepada Sri Aritina Gr Ginting bahwa ada putusan faktual ulang Kelurahan Mogolaing karena dianggap bermasalah seperti kasus Sri Aritina Gr Ginting. Pada saat itu Teradu I menjelaskan akan menanyakan kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting dan nanti PPS Kelurahan Mogolaing atas nama Fadly Tungkagi alias Aco yang akan menanyakan kembali karena panwas hanya mendampingi. Dan setelah itu PPS Kelurahan Mogolaing atas nama Fadly Tungkagi alias Aco langsung menjelaskan kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting bahwa yang bersangkutan telah memberikan KTP kepada LO (Liasion Officer) atas nama Fuad Syah, perempuan Sri Aritina Gr Ginting pun membantah bahwa yang bersangkutan tidak memberikan KTP-nya, di saat yang sama juga LO (Liasion Officer) atas nama Fuad Syah langsung menyela pembicaraan dengan mengatakan bahwa KTP bersangkutan diberikan oleh Viki Sanjaya. Bahwa selanjutnya Fadly Tungkagi alias Aco langsung menanyakan kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting bahwa apakah masih mendukung pasangan calon atau menarik dukungan dengan menanda tangani BA.5-KWK sambil menjelaskan kepada perempuan Sri Aritina Gr Ginting bahwa BA.5-KWK adalah surat menarik dukungan. Namun saat PPS Kelurahan Mogolaing atas nama Fadly Tungkagi alias Aco sedang menjelaskan tentang sikap Sri Aritina Gr Ginting, di menit 01:25 rekaman pembicaraan tersebut langsung dipotong oleh Fuad Syah dengan mengatakan “TIDAK MENDUKUNG”. Mendengar sikap dari Fuad Syah, Teradu I langsung menyela dan menyampaikan kalau tidak mendukung tanda tangan BA.5-KWK kalau mendukung tanda tangan di daftar kunjungan, tetapi (masih lanjut) Teradu I mengatakan bahwa kalau tidak mendukung tetap menandatangani daftar kunjungan karena bukti bahwa sudah dikunjungi. Bahwa sangat jelas apa yang dituduhkan kepada Teradu I adalah upaya dari Pengadu untuk memutar balikan fakta yang sebenarnya. Bahwa teradu I mempunyai bukti yang sama dan sangat relevan dengan peristiwa tersebut. Selain bukti video yang kami paparkan di atas, perlu juga kami sampaikan kepada yang mulia Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa kami dalam kesempatan ini menghadirkan saksi PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika Paputungan, Staf Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL kelurahan Kotamobagu atas nama Yunita Selendu yang saat peritiwa tersebut mereka bertiga berada di tempat untuk mengawasi proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa di kelurahan Mogolaing. (Bukti T-16, Rekaman Video saat kejadian, surat tugas serta laporan hasil pengawasan dari Saksi PPL dan Staf Panwas Kecamatan Kotamobagu Barat A.n Janny Rompah) [2.5.2] Jawaban Teradu I atas nama Musly L Mokoginta selaku Ketua Panwas Kotamobagu 1. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Pengadu dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 26 April 2018, Teradu I memberikan statmen dimedia cetak Manado Post pada tanggal 13 Januari 2018 dengan berjudul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong” yang dimana dalam statment tersebut termuat atas nama Dr. Musly L. Mokoginta, SH, MH selaku Ketua Panwas Kota Kotamobagu yang mengtakan”membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong”. 2. Bahwa Teradu I tidak pernah mengatakan atau memberikan statement yang termuat dimedia cetak Manado Post pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2018 halaman 6 (enam) terkait judul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong” yang dimana tertera atas nama Ketua Panwas Kota Kotamobagu mengatakan ”membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong” dalam media tersebut adalah tidak benar. Ini dibuktikan pada hari Senin tanggal 15 januari 2018 pihak media cetak dalam hal ini Manado Post telah melakukan klarifikasi atau meralat dan telah meminta maaf atas kekeliruan dihalaman 12 media cetak tersebut; (Bukti Terlampir) 3. Bahwa terkait bukti rekaman suara dan foto dalam verifikasi faktual ulang, di mana Pengadu mengatakan Teradu I melakukan intimidasi terhadap pendukung, Teradu I membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Bahwa dalam bukti rekaman dan foto dokumentasi,Teradu Isangat jelas tidak melakukan intimidasi kepada pendukung, bahkan dalam akhir rekaman suara tersebut Teradu Imenjamin sikap dari pendukung yang ada dalam rekaman tersebut dan dalam rekaman tersebut sangat jelas dan nyata bahwa orang yang berada dalam rekaman tersebut terbukti mendukung kepada pasangan calon perseorangan bapak Drs. Hi. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag. Berkaitan dengan foto dokumentasi yang diserahkan oleh Pengadu, sangat jelas itu adalah foto dokumentasi tertanggal 6 Maret 2018, yang dimana Teradu I, II, dan III telah memberikan keterangan tertulis secara terang benderang dalam sidang DKPP tanggal 26 April 2018 di kantor bawaslu Sulawesi utara yang dilampiri dengan bukti video dan juga menghadirkan saksi-saksi yang saat kejadian tepatnya di Asrama Polisi sekitar pukul 21:00 WITA di kediaman Sri Aritina Gr Ginting; 4. Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 26 April 2018 di kantor Bawaslu Sulawesi Utara, saksi Fuad Syah mengatakan dalam kesaksiannya bahwa Teradu I melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan melalui pihak kepolisian saat verifikasi faktual ulang di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat. Dalil aduan Pengadu sangat tidak beralasan dan fitnah terhadap Teradu I yang tidak dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Fuad Syah; 5. Bahwa berdasarkan jawaban dan uraian Teradu I serta bukti yang disampaikan, Teradu I memohon kepada YANG MULIA Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, berdasarkan kewenangannya untuk MENOLAK seluruh aduan dari pengadu serta memohon kepada YANG MULIA Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk MEREHABILITASI nama baik teradu I selaku Ketua Panwas Kota Kotamobagu a.n Dr. Musly L. Mokoginta, SH, MH. Dan jika YANG MULIA Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mempunyai pendapat lain maka Panwas Kota Kotamobagu memohon untuk putusan yang seadil-adilnya. KESIMPULAN [2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I, II, dan III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I, II, dan III bertanggal 2 Mei 2018 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, dan III dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu pada pokoknya menyangkal dan membantah seluruh dalil-dalil, alasan-alasan, dan hal-hal yang dikemukakan oleh pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I, II, dan III dalam pokok jawaban perkara ini; 2. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyampaikan bahwa Teradu I, II, dan III tidak memperlakukan salah satu pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu secara tidak adil, seimbang dan setara, tidak satupun laporan masyarakat, LSM maupun seluruh laporan pasangan nomor urut 2 atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dari pasangan calon perseorangan yang kurang lebih ada ratusan laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu, sengketa dan netralitas ASN tidak di proses dengan dalil teradu semua laporan tidak cukup bukti adalah laporan yang tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Teradu I, II, dan III telah melakukan proses penanganan berkaitan dengan seluruh laporan maupun temuan sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Hal ini telah menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan penanganan pelanggaran laporan dan temuan dalam persidangan kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Bukti T-2) 3. Bahwa sebagaimana aduan Pengadu yang menyatakankan Teradu I, II, dan III tidak memproses laporan yang berkaitan dengan pidana pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar, sebab Pengadu dalam hal ini baik mengatasnamakan masyarakat maupun LSM tidak dapat membuktikan dalam sidang DKPP. Bahwa tidak ada laporan Pengadu baik laporan pelanggaran yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada Panwas Kotamobagu ataupun LSM yang dimaksudkan dalam laporan yang teregister di kantor Panwas Kota Kotamobagu. Bahwa Pengadu juga tidak dapat membuktikan dihadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai ratusan laporan masyarakat yang tidak diproses sebagaimana salah satu pokok aduan oleh pengadu laporan yang tidak diproses yang dilaporkan kepada Panwas Kotamobagu. (Bukti T-3) 4. Bahwa Laporan yang masuk dan teregister oleh Panwas Kotamobagu adalah diantaranya laporan masyarakat yang menarik dukungan kepada calon perseorangan nomor urut 2 yakni Drs. Hi Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dengan mempersoalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah menjadi syarat dukungan dengan berbagai macam alasan yakni tidak pernah menandatangani formulir dukungan, Leasion Officer (LO) atau penghubung calon perseorangan tidak menjelaskan untuk apa tujuan KTP yang dikumpul, PPS tidak menjelaskan secara jelas pada saat melakukan Verifikasi Faktual. Namun laporan masyarakat berkaitan dengan penarikan dukungan tidak diproses oleh Panwas Kota kotamobagu karena diantaranya tidak terpenuhinya syarat Materil dari Pelapor sebagaimana dalam Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 bahwa dalam hal laporan bisa diterima dan diproses oleh pengawas pemilu dengan terpenuhinya syarat formil dan materil. Adapun tuduhan Pengadu bahwa Panwas Kotamobagu tidak netral dalam menangani laporan, memilah dan memilih atau memprioritaskan laporan salah satu pasangan calon tidak dapat dibuktikan pengadu dalam sidang kode etik DKPP; (Bukti T-4) 5. Bahwa sebagaimana aduan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu tidak memproses laporan atau temuan mengenai Netralitas ASN adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dalam sidang DKPP. Laporan dan temuan ASN yang mana tidak diproses oleh Panwas Kotamobagu, selama ini Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat tidak bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu diantaranya yakni: a. Bahwa Panwas Kota Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara atas nama Marham Anas Tungkagie jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kota Kotamobagu yang pada waktu pembinaan aparatur sipil negara dan aparatur Desa/Kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali mendukung Ir. Hj. Tatong Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Oknum ASN atas nama Marham Anas Tungkagie direkomendasikan oleh Panwas Kota Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Proses penanganan pelanggaran ini jauh sebelum adanya penetapan pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu namun Panwas Kota Kotamobagu sudah progres memproses melakukan penanganan pelanggaran ASN meskipun belum adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebab perilaku oknum ASN tersebut melanggar kode perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara dan membantah tuduhan Pengadu bahwa teradu dalam hal ini Panwas Kota Kotamobagu berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam penanganan laporan dan temuan dengan tidak memproses pelanggaran ASN. (Bukti T-6) b. Bahwa Panwas Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam Kotamobagu Timur terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Fitriany Djangkarang yang mengikuti lomba senam ToBelo Nan Kekinian (TBNK) yang diselenggarakan oleh Team pemenangan Pasangan Nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK) di kelurahan Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama saksi dan pemeriksaan bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Proses penanganan temuan pelanggaran ini juga membuktikan bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan selalu berpedoman pada Undang- Undang 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta membantah dengan tegas tuduhan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH (TBNK). (Bukti T-7) c. Bahwa Panwas Kotamobagu dalam memproses hasil temuan selalu berpedoman pada regulasi dan tidak pernah bermain-main dalam memproses tindakan pelanggaran ASN. Teradu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilihan umum Kota Kotamobagu juga sudah memproses dan menindaklanjuti pelanggaran Oknum ASN atas nama Rolly Adati sebagai Lurah di Kelurahan Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu Timur bahwa Oknum ASN dengan jabatan Lurah tersebut ikut serta menghadiri kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh team pemenangan pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerrniawan, SH. Oknum Lurah atas nama Rolly Adati sudah diproses dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilihan Walikota Kota Kotamobagu sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan-RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; (Bukti T-8) d. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah memproses dan menangani kasus dugaan pelanggaraan Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Lurah di kelurahan Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP yang dilaporkan oleh Irawan Damopolii SH, anggota tim advokasi pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag ke Kantor Panwas Kota Kotamobagu. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Lurah kelurahan Mongkonai adalah ikut menandatangani surat undangan kampanye dengan dalih bahwa menandatangani undangan kampanye tersebut hanya mengetahui sebagai lurah bahwa kampanye pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dilaksanakan di kelurahan Mongkonai dimana lurah tersebut bertugas sebagai pemerintah kelurahan. Setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti maka Oknum ASN tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN sebagaimana dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS); Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Surat Edaran Kemenpan- RB Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Oknum Aparatur Sipil Negara atas nama Samsuri Potabuga, S.IP direkomendasikan oleh Panwas Kota Kotamobagu di Komisi Aparatur Sipil Negara. Penanganan laporan ini juga ikut membantah dengan tegas tuduhan pengadu bahwa Panwas Kota Kotamobagu dalam proses penanganan ada keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH; (Bukti T-9) 6. Bahwa sebagaimana aduan pengadu yang menyampaikan bahwa Panwas Kotamobagu tidak memproses penanganan sengketa dengan adil, seimbang dan setara adalah dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebab Panwas Kota Kotamobagu telah melakukan proses penyelesaian yang dibuktikan oleh pengadu (Panwas Kota Kotamobagu) yang disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan menerima dan memproses pengaduan sengketa kedua pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor urut 1 (satu) Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan Drs. Suharjo Makalalag yang mengajukan sengketa pemilihan dengan memproses sengketa serta memberikan putusan sengketa kepada kedua pasangan calon. Putusan hasil sengketa Panwas tentang sengketa pemilihan Kota Kotamobagu diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil putusan dilaksanakan oleh penyelenggara yakni KPU Kotamobagu; (Bukti T-10) 7. Bahwa Pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan laporan dugaan sengketa yang berasal dari pihak calon petahana Ir. Hj. Tatong Bara-Nayodo Koerniawan, SH selalu diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan oleh Panwas Kotamobagu adalah dalil yang tidak berdasar dan hanya berlandaskan dari pendapat pengadu itu sendiri yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu dalam sidang kode etik DKPP. Sebab selama proses sidang sengketa kedua pasangan calon Walikota dan Walikota Kota Kotamobagu atas nama pasangan calon nomor urut 1 (satu) Ir.Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopilii dan Drs. Suharjo Makalalag, Pengadu tidak pernah hadir atau mengikuti semua proses sidang musyawarah sengketa sehingga jalannya proses sidang sengketa bagaimana majelis sidang sengketa dalam hal ini Panwas Kotamobagu memberikan kesempatan yang sama, kesetaraan dan hak yang sama dalam proses sidang sengketa kedua pasangan calon nomor urut 1 (satu) atas nama Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan, SH dan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag tidak dilihat dan didengar langsung oleh pengadu sendiri atas nama Robianto Suid, sehingga kesimpulan pengadu terhadap proses sidang sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu adalah tidak benar dan tidak berdasar; (Bukti T-11) 8. Bahwa terkait dalil aduan laporan yang telah di buat-buat dan di-setting oleh Teradu I, II, dan III dan oknum ASN Pemerintah Kotamobagu bernama Agung Adati terkait laporan tindak pidana pemilu LO Pasangan calon perseorangan nomor urut 2 (dua) atas nama Fuad Syah dan Hi. Anwar Gonibala dituduh melakukan pemalsuan dokumen Model B-1 KWK perseorangan dan Dokumen B- 1 KWK Kolektif adalah tidak benar dan fitnah terhadap lembaga Panwas Kotamobagu. Pengadu tidak dapat membuktikan dalam sidang DKPP dikantor Bawaslu Sulut tanggal 26 April 2018, dimana dan kapan dibuat-buat dan setting oleh oknum komisoner Panwas Kotamobagu. Panwas Kotamobagu dihadapan Majelis Sidang DKPP telah menjelasknan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Model Formulir B-1 KWK perseorangan adalah proses laporan pidana pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Panwas Kota Kotamobagu. Sebagaimana dalam peraturan bersama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu telah keliru dan tidak memahami isi putusan pengadilan Negeri Kotamobagu yang dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu yang pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan membuktikan dalam formulir B.1-KWK tanda tangan telah dipalsukan akan tetapi siapa atau subjek yang melakukan pemalsuan masih kabur/tidak jelas dan juga dalam pertimbangannya menyatakan dokumen atau Formulir B.1-KWK yang diterbitkan oleh KPU Kotamobagu dikembalikan kepada KPU Kotamobagu. Hal ini menjelaskan bahwa formulir B.1-KWK yang diajukan sebagai bukti dalam sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu adalah benar dan asli berasal dari KPU Kotamobagu. Bahwa Pengadu kepada Teradu I, II, dan III mempersolkan laporan penarikan dukungan B1-KWK adalah disetting oleh oknum anggota Panwas Kota Kotamobagu merupakan fitnah besar terhadap lembaga Panwas kota Kotamobagu yang tidak dapat lagi dibuktikan oleh Pengadu dihadapan Majelis Sidang DKPP pada tanggal 26 April 2018. Panwas Kotamobagu telah menjelaskan secara perinci dihadapan majelis sidang DKPP bahwa sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februri 2018, beberapa masyarakat Kota Kotamobagu yang namanya masuk dalam dukungan pasangan calon perseorangan melakukan laporan kepada Panwas Kota Kotamobagu berkaitan dengan syarat dukungan calon perseorangan dengan alasan laporannya adalah tidak pernah menandatangani formulir B.1-KWK. Dengan alasan laporan ini, kemudian Panwas Kotamobagu menyurat kepada KPU Kotamobagu untuk meminta salinan B.1-KWK karena Formulir syarat dukungan calon perseorangan B1-KWK hanya ada di lembaga penyelenggara KPU Kota Kotamobagu dan surat tersebut dibalas kembali oleh KPU Kota Kotamobagu bahwa formulir syarat dukungan calon perseorangan adalah Dokumen yang dikecualikan sehingga yang berhak meminta salinan formulir B1-KWK adalah hanya masyarakat yang memberikan KTP sebagai syarat dukungan calon perseorangan. Fakta-fakta yang disampaikan oleh Teradu dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 April 2018 sangat jelas membantah tuduhan yang dilakukan oleh Pengadu, karena tidak satupun aduan dari Pengadu dapat dibuktikan di hadapan Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah DKPP; (Bukti T-12 dan Bukti T-13) 9. Bahwa sebagaimana penyampaian Pengadu kepada Teradu I, II, dan III dalam fakta-fakta persidangan ada oknum ASN yang menyuruh dan menganjurkan penarikan formulir dukungan B.1-KWK dukungan calon perseorangan. Panwas Kotamobagu menegaskan bahwa dalam fakta persidangan yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang sengketa yakni dari calon perseorangan tentang oknum ASN yang bersangkutan telah dilaporkan oleh a.n Ervina Mokoginta kepada Panwas Kota Kotamobagu, yang dalam klarifikasi tersebut pelapor tidak bisa membuktikan bukti dimaksud dengan bentuk materil tentang konsep surat tersebut yang dikonsep oleh oknum ASN bersangkutan. Laporan saudara Ervina Mokoginta ke Panwas Kota Kotamobagu dengan nomor 014/LP/PW/PANWAS- KK/25.02/II/2018 telah diproses dan laporan tersebut tidak memenuhi unsur materil serta hasil penelitian dan pemeriksaan laporan dimaksud telah diumumkan dalam bentuk Formulir A12. Dan, dalam fakta Sidang DKPP Pengadu tidak dapat membuktikan atas aduan dimaksud; (Bukti T-14) 10. Bahwa dalam penyampaian Pengadu, Dalam fakta persidangan ada skenario bahwa penarikan dukungan atas sepengetahuan oknum Panwas Kota Kotamobagu yang menyuruh dan menganjurkan penarikan dukungan formulir B1-KWK. Pengadu atas nama Robiato Suid harus membuktikan tuduhan tentang oknum Panwas, siapa, kapan dan dimana oknum Panwas Kota Kotamobagu yang melakukan hal tersebut, agar tidak menjadi fitnah bagi lembaga yang kami sangat hormati ini. Yang Mulia Majelis Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati, perlu juga teradu sampaikan dalam kesempatan ini, bahwa dalam fakta–fakta persidangan dalam sidang sengketa sejak awal hingga putusan sidang sengketa, Pengadu atas nama Robiato Suid tidak pernah menghadiri sidang sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu dan tidak pernah ada saksi-saksi, baik saksi yang dihadirkan oleh Pemohon maupun saksi yang dihadirkan Termohon yang menyebutkan ada nama oknum Panwas Kota kotamobagu yang melakukan hal demikian. Dalam hal ini, lagi-lagi Pengadu telah melakukan fitnah terhadap Lembaga Panwas Kotamobagu. Berdasarkan fakta dan keterangan dalam Sidang DKPP bahwa, Pengadu tidak dapat membuktikan aduan tersebut; (Bukti T-11) 11. Bahwa sebagaimana dalam penyampaian Pengadu, dalam fakta-fakta persidangan sengketa ada skenario oknum Panwas Kotamobagu yang apabila dihubungkan dengan bukti dan saksi skenarionya adalah hanya ada satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu sehingga calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018. Panwas Kotamobagu menegaskan dalam menerima dan memproses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hal itu dibuktikan dengan surat permohonan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehingga sejak dari awal menerima gugatan sengketa sampai kepada putusan penyelesaian sengketa pemilihan senantiasa terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sehingga hal yang sangat tidak mungkin kami Panwas Kota Kotamobagu sedang didampingi dan diawasi dalam proses penyelesaian sengketa sejak dari awal sampai akhir sidang sengketa pemilihan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sulut, kemudian melakukan sebuah permufakatan jahat untuk menghalangi hak setiap warga negara Indonesia yang mencalonkan sebagai kepala daerah dan tuduhan pengadu bahwa ada settingan tersebut merupakan tuduhan yang sangat mustahil dilakukan oleh teradu dan ini jelas pengadu lagi-lagi telah melakukan fitnah kepada lembaga Panwas Kotamobagu karena aduan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu saat sidang DKPP; (Bukti T-15) 12. Bahwa Pengadu menyampaikan Pemerintah Kotamobagu dan Panwas telah secara bersama-sama melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif yang semata-mata skenarionya mereka adalah agar hanya ada satu calon tunggal dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu atau agar calon petahana hanya akan berhadapan dengan KOTAK KOSONG pada hari „H‟ pemilihan yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang adalah fitnah terhadap lembaga Panwas Kotamobagu yang tidak dapat dibuktikan oleh pengadu dan sangat tidak mendasar dan pengadu tidak dapat dibuktikan aduannya pada sidang DKPP. 13. Bahwa pengadu atas nama Robianto Suid menyampaikan dokumentasi berupa foto Teradu I mengambil alih verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPS dan mempengaruhi pemilih pemberi dukungan agar menandatangani form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan itu sangat tidak benar. Bahwa sangat jelas apa yang dituduhkan kepada Teradu I adalah upaya dari pengadu untuk memutar balikan fakta yang sebenarnya. Karena Panwas Kota Kotamobagu selaku teradu mempunyai bukti yang sama dan sangat relevan dengan peristiwa tersebut. Selain bukti video yang kami paparkan diatas, perlu juga kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa kami dalam kesempatan ini menghadirkan saksi PPL Kelurahan Mongkonai Barat atas nama Yundika Paputungan, Staf Panwascam Barat atas nama Janny Rompah serta PPL kelurahan Kotamobagu atas nama Yunita Selendu yang saat peritiwa tersebut mereka bertiga berada di tempat untuk mengawasi proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa di Kelurahan Mogolaing; 14. Bahwa Teradu I tidak pernah mengatakan atau memberikan statement yang termuat di media cetak Manado Post pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2018 halaman 6 (enam) terkait judul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong” yang di mana tertera atas nama Ketua Panwas Kota Kotamobagu mengatakan ”membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong” dalam media tersebut. Hal ini dibuktikan pada hari Senin tanggal 15 januari 2018 pihak media cetak dalam hal ini Manado Post telah melakukan klarifikasi atau meralat dan telah meminta maaf atas kekeliruan di halaman 12 media cetak tersebut; 15. Bahwa Teradu I dalam rekaman suara yang di diperdengarkan dalam sidang DKPP pada tanggal 26 April 2018 di kantor Bawaslu Sulawesi Utara, sangat jelas tidak melakukan intimidasi kepada pendukung. Berkaitan dengan foto dokumentasi yang diserahkan oleh Pengadu sangat jelas itu adalah foto dokumentasi tertanggal 6 Maret 2018 saat verifikasi faktual di Asrama Polisi kediaman Sri Aritina Gr Ginting; 16. Bahwa di hadapan Tim Pemeriksa Daerah DKPP sidang DKPP tanggal 26 April 2018 dikantor Bawaslu Sulawesi Utara bahwa saksi Fuad Syah mengatakan bahwa Teradu I telah melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan melalui pihak kepolisian saat verifikasi faktual ulang di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat. Terkait dengan dalil aduan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh saksi atas nama Fuad Syah; 17. Bahwa berkaitan dengan pertanyaan dari Yang Mulia Ketua Majelis Sidang DKPP mengenai dasar Panwas Kotamobagu memberikan rekomendasi kepada KPU Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual kembali atas syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Drs. Jainudin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, Teradu I, II, dan III menyatakan dasar rekomendasi adalah temuan dan laporan Panwas Kota Kotamobagu nomor 002/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 sampai dengan nomor 077/LP/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 tentang dugaan pelanggaran dan Temuan nomor 080/TM/PW/PANWAS-KK/25.02/XII/2017 tentang dugaan ketidaksesuaian nomor induk kependudukan pendukung, nama pendukung dan ketidaksesuaian alamat pendukung pada formulir model B1-KWK peseorangan dengan nomor KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terkait dengan KPU Kotamobagu tidak dapat melaksanakan rekomendasi Panwas Kotamobagu, bukan karenakan Panwas Kotamobagu tidak memberikan data. Bahwa KPU Kotamobagu telah mengirimkan surat dan menjelaskan bahwa KPU Kotamobagu tidak dapat melaksanakan verifikasi faktual kembali mengingat KPU Kotamobagu telah melaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tertanggal 7 Januari 2018 dengan nomor surat 13/PL.03.2-SD/7174/KPU-Kot/I/2018 perihal tanggapan rekomendasi Panswaslu Kota Kotamobagu. Bahwa sangat jelas berdasarkan surat tersebut KPU Kotamobagu tidak melaksanakan Verifikasi Faktual kembali bukan Karena tidak ada dasar, melainkan karena KPU Kotamobagu telah melaksanakan jadwal dan tahapan. (Bukti: T-17) 18. Bahwa Laporan Pengadu yang mengatasnamakan LSM GEMPUR, tidak jelas legal standingnya sebagai LSM (Bukti Keterangan Sekretaris Kesbangpol KK pada Media Online). Bahwa sebagaimana fakta Pengadu mengatasnamakan juga dalam aduan tersebut sebagai FORUM ORMAS DAN LSM PEDULI PEMILU DAN DEMOKRASI (FORMASI) yang beralamat kantor Jalan Siliwangi Kelurahan Motoboi Besar Kotamobagu Timur, tidak jelas apakah itu alamat dari kantor LSM Gempur yang tidak terdaftar di KESBANGPOL Kota Kotamobagu dan apakah itu adalah alamat dari kantor FORUM ORMAS DAN LSM PEDULI DAN DEMOKRASI (FORMASI) yang juga ormas ini tidak terdaftar di KESBANGPOL Kota Kotamobagu; (Bukti T-18) 19. Bahwa keterangan saksi Pengadu atas nama Ali Imran Aduka dalam sidang pemeriksaan yang menuduh Teradu I melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pendukung yang memberikan dukungan kepada pasangan calon JADI- JO adalah keterangan yang sangat diragukan dan tidak benar, karena keterangan saksi Ali Imran Aduka hanya mengutip keterangan dari orang lain, bukan dari yang bersangkutan, tidak melihat dan mendengar secara langsung. Saksi Ali Imran Aduka tidak berada ditempat kejadian saat Verifikasi Faktual ulang di Kelurahan Mogolaing, sehingga Teradu I, II, dan III menilai bahwa keterangan saksi pengadu atas nama Ali Imran Aduka murni khayalan dari saksi tersebut dan terkesan hanya dibuat-buat. Selain itu juga kami selaku Teradu telah menjelaskan dengan gamblang dan terang benderang dihadapan Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 April 2018 dikantor Bawaslu Sulawesi Utara yang disertai bukti Video saat kejadian tanggal 6 Maret 2018 serta saksi Teradu telah menjelaskan kaitan yang dtuduhkan terhadap Teradu I. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, dan III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I, II, dan III untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I, II, dan III telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Laporan Pengawasan Panwas Kotamobagu; Bukti T-2 : Fotokopi Laporan Penanganan Pelanggaran Panwas Kotamobagu; Bukti T-3 : Fotokopi Rekapan Laporan Pelanggaran Panwas Kotamobagu; Bukti T-4 : Fotokopi laporan penarikan KTP Panwas Kotamobagu; Bukti T-5 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kemenpan-RB; Bukti T-6 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN dan Rekomendasi Komisi ASN kepada Marham Anas Tungkagi, SE; Bukti T-7 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran Netralitas ASN A.n Fitriani Djangkarang; Bukti T-8 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Drs. Rolly Adati; Bukti T-9 : Fotokopi Hasil kajian pelanggaran netralitas ASN A.n Samsuri Potabuga, S.IP; Bukti T-10 : Hasil Putusan Sengketa Panwas Kota Kotamobagu; Bukti T-11 : Fotokopi Daftar hadir sidang sengketa Panwas Kota Kotamobagu; Bukti T-12 : Bukti uji forensik pemalsuan tanda tangan A.n Olga Tunggali dan Rini Anggraini Samidu; Bukti T-13 : Surat nomor 095/PANWAS-KK/XII/2017 terkait permintaan dokumen salinan formulir B1-KWK syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Kota Kotamobagu dan surat balasan KPU Kota Kotamobagu nomor 185/PP.07.3-SD/7174/KPU- Kot/XII/2017; Bukti T-14 : Laporan penanganan pelanggaran nomor 014/LP/PW/PANWAS- KK/25.02/II/2018; Bukti T-15 : Surat permohonan pendampingan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; Bukti T-16 : 1. Rekaman video saat kejadian tanggal 6 Maret 2018 berkaitan dengan penjelasan teradu I saat verifikasi faktual ulang di Kelurahan Mogolaing yang saat bersamaan dijadikan bukti dokumentasi oleh pengadu a.n Robianto Suid. 2. Surat tugas Panwascam Kotamobagu Barat Nomor:001/ST/PANWASCAM-KB/III/2018 kepada staf Panwascam Kotamobagu Barat Perihal pengawasan verifikasi faktual ulang hasil keputusan sengketa di Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, yang dimulai tanggal 3 s/d 9 Maret 2018 3. Surat tugas Panwascam Kotamobagu Barat Nomor:002/ST/PANWASCAM-KB/III/2018 kepada seluruh PPL se-Kotamobagu Barat, Perihal pengawasan verifikasi faktual ulang hasil keputusan sengketa di Kelurahan Mogolaing dan Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat, yang dimulai tanggal 3 s/d 9 Maret 2018. 4. Laporan hasil pengawasan dari Saksi PPL Mongkonai Barat a.n Yundika Paputungan, PPL Kelurahan Kotamobagu a.n Yunita Selendu dan Staf Panwas kecamatan Kotamobagu Barat A.n Janny Rompah tertanggal 6 Maret 20128 di Kelurahan Mogolaing; Bukti T-17 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kotamobagu Nomor: 187/PANWAS-KK/I/2018, tertanggal 1 Januari 2018; Bukti T-18 : Fotokopi salinan Keterangan Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu di Media Online Terkait OKP, Ormas, dan LSM yang terdaftar di Kotamobagu;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian Pengadu, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Kotamobagu menunjukkan keberpihakan dengan tidak memperlakukan 2 (dua) pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu pada Pilkada 2018 secara adil, seimbang, dan setara. Hal ini dibuktikan dengan tidak diprosesnya ratusan laporan Masyarakat, LSM, dan laporan dari Paslon Nomor Urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., berkaitan dengan tindak pidana pemilu, sengketa, dan netralitas ASN. Bahwa dari setiap desakan masyarakat dan LSM kepada Teradu I, II, dan III untuk segera memproses laporan-laporan tersebut, Teradu I, II, dan III selalu berdalih bahwa semua laporan tidak cukup bukti, sementara bukti-bukti telah disampaikan secara jelas dan lengkap. Di sisi lain, laporan dugaan sengketa yang berasal dari pihak Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara - Nayodo Koerniawan SH., selalu diproses, ditindaklanjuti, dan diprioritaskan oleh para Teradu; [4.1.2] Panwas Kota Kotamobagu menggunakan Dokumen B.1-KWK palsu sebagai dasar dugaan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh LO (Liasion Officer) paslon nomor urut 2 bernama Fuad Syah - Hi. Anwar Gonibala. Pengadu menyatakan dokumen B.1-KWK yang berjumlah lebih kurang 300 dokumen diperoleh Teradu I dari orang yang tidak jelas identitas dan validitasnya, namun Teradu I, II, dan III menjadikannya sebagai dasar laporan/temuan tentang tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu yang menyebabkan kedua LO paslon nomor urut 2 tersebut menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagai tersangka. Pengadu menyatakan terjadi konspirasi antara KPU dan Panwas Kota Kotamobagu untuk membocorkan dokumen B.1-KWK kepada masyarakat luas dengan tujuan merugikan salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 2, Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED, dan menguntungkan paslon nomor urut 1, Ir. Hj Tatong Bara - Nayodo Koerniawan SH. Atas kejadian tersebut, Pengadu menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 yang merupakan paslon petahana memanfaatkan kekuasaannya dengan menggerakkan kepala dinas, camat, dan lurah secara terstruktur dan massif untuk mempengaruhi masyarakat agar mencabut dan menarik dukungan yang tertera dalam dokumen B.1- KWK perseorangan dari paslon nomor Urut 2; [4.1.3] Panwas Kota Kotamobagu mengeluarkan putusan penyelesaian sengketa yang sesat. Pada tanggal 28 Februari 2018 Panwas Kota Kotamobagu menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor Register 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018, yang isinya memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melakukan Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan pencalonan paslon perseorangan a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., di 6 (enam) desa, yakni: Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow. Putusan yang dikeluarkan oleh Teradu I, II, dan III ini, menurut Pengadu merupakan persekongkolan (skenario) antara Teradu I, II, dan III dengan calon petahana (paslon nomor urut 1) agar menjadi calon tunggal dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamabagu Tahun 2018. Menurut Pengadu, sesuai dengan rapat pleno KPU Kotamobagu tertanggal 12 Februari 2018 yang menetapkan paslon nomor urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang cukup baik dan transparan. Pengadu menyatakan selama tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kotamobagu baik dari tingkat Desa oleh PPS, tingkat Kecamatan oleh PPK, dan di tingkatan Kabupaten/Kota oleh KPU Kotamobagu. Selama proses verifikasi, tidak ada Berita Acara tentang keberatan dari pendukung atau paslon nomor urut 1 dan pihak-pihak lain. Berdasarkan fakta tersebut Pengadu menyatakan putusan penyelesaian sengketa tentang Verifikasi Faktual Ulang Syarat dukungan pencalonan paslon perseorangan a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., sesat dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum; [4.1.4] Teradu I selaku Ketua Panwas Kotamobagu secara terbuka di hadapan publik dan media massa terlalu banyak mengeluarkan pernyataan/komentar terhadap proses politik yang terjadi pada bakal calon perseorangan. Dalam verifikasi faktual ulang, sesuai dengan putusan sengketa yang dikeluarkan Panwas Kota Kotamobagu terjadi kejanggalan di hampir seluruh Desa/Kelurahan yang dilakukan verifikasi faktual. Teradu I telah mengusir dan melakukan intimidasi, mencemooh dan memaki- maki kepada semua LO yang bertugas mendampingi petugas PPS dan masyarakat pemberi dukungan sehingga masyarakat menjadi gaduh dan ketakutan. Akibatnya, banyak dukungan masyarakat yang sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh petugas PPS tidak bersedia lagi ditemui LO dan petugas PPS. Hal ini merupakan skenario Teradu I agar proses hasil verifikasi faktual berkurang, sehingga akhirnya calon perseorangan menjadi tidak memenuhi syarat standar minimal dukungan, yakni sejumlah 8.681 (delapan ribu enam ratus delapan puluh satu) dukungan. Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh Teradu I inilah yang membuat Pengadu keberatan dengan tindakan Teradu I dan menyatakan bahwa Teradu I telah masuk ke dalam ranah politik praktis yang berpihak kepada calon tertentu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, dan III pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu. Teradu I, II, dan III menyatakan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam Tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, dan III melakukan keberpihakan dengan tidak memperlakukan secara adil, seimbang, dan setara terhadap laporan laporan Masyarakat, LSM, dan laporan dari Paslon Nomor Urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamabagu, Teradu I, II, dan III membantah dalil aduan tersebut. Teradu I, II, dan III menyatakan telah melakukan proses penanganan seluruh laporan maupun temuan sebagaimana Peraturan Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Rekap Laporan Panwas Kota Kotamobagu, tidak ada laporan yang masuk ke Kantor Panwas Kotamobagu atas nama Pengadu. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kota Kotamobagu tidak memproses laporan atau temuan mengenai netralitas ASN adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan. Panwas Kotamobagu telah memproses beberapa ASN di Pemerintahan Kota Kotamobagu yang diduga kuat tidak bersikap Netral dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu. Panwas Kotamobagu telah memproses dan menangani temuan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN a.n. Marham Anas Tungkagie (jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Kotamobagu) yang pada waktu pembinaan ASN dan aparatur desa/kelurahan menyampaikan ajakan untuk kembali mendukung Ir. Hj. Tatong Bara sebagai Walikota Kota Kotamobagu. Bahwa setelah diklarifikasi saksi dan pemeriksaan bukti, maka oknum ASN tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran ASN, sehingga mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Panwas Kota Kotamobagu telah memproses hasil temuan Panwascam Kotamobagu Timur terhadap oknum ASN a.n. Fitriany Djangkarang yang mengikuti lomba senam ToBelo Nan Kekinian (TBNK) yang diselenggarakan oleh Team Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH., di Kelurahan Kobo Besar. Oknum ASN dimaksud setelah diklarifikasi bersama saksi dan pemeriksaan bukti, yang bersangkutan telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Teradu juga sudah memproses dan menindaklanjuti pelanggaran oknum ASN a.n. Rolly Adati selaku Lurah di Kelurahan Sinindian. Berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Kotamobagu Timur, bahwa oknum ASN tersebut ikut serta menghadiri kampanye dialogis yang dilaksanakan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1. Kasus ini juga sudah diproses dan direkomendasikan ke KASN. Bahwa Panwas Kotamobagu juga telah memproses dan menangani kasus dugaan pelanggaraan ASN dengan jabatan lurah di Kelurahan Mongkonai atas nama Samsuri Potabuga, S.IP., yang dilaporkan anggota tim advokasi paslon nomor urut 2 bernama Irawan Damopolii SH. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kasus ini direkomendasikan ke KASN. Berdasarkan penanganan berbagai laporan tersebut, Teradu I, II, dan III membantah dengan tegas dalil aduan Pengadu yang menyatakan Panwas Kotamobagu menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1; [4.2.2] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, dan III menggunakan B.1-KWK palsu dan tidak jelas validitasnya, Teradu I, II, dan III membantah dalil aduan tersebut. Bahwa Teradu I, II, dan III bersama sentra Gakkumdu telah melakukan rapat pembahasan dan menetapkan terjadi pemalsuan tandatangan dalam Formulir B.1-KWK perseorangan. Dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu membenarkan pihak Panwas Kotamobagu, bahwa surat pernyataan dukungan B.1-KWK adalah benar dipalsukan. Hal ini sesuai dengan uji forensik yang sudah dilakukan, tetapi hakim belum berkeyakinan bahwa yang melakukan pemalsuan tanda tangan dalam B.1- KWK tersebut a.n. Hi. Anwar Gonibala, BE., dan Fuad Syah. Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, pada pokoknya menyatakan alat bukti yang diajukan berupa dokumen atau Formulir B.1-KWK perseorangan dikembalikan kepada KPU Kotamobagu; [4.2.3] Menimbang terkait dengan dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan putusan penyelesaian yang sesat adalah dalil aduan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Teradu I, II, dan III dalam sidang penyelesaian sengketa pemilihan selalu berlandaskan pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan integritas sebagaimana dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Putusan penyelesaian sengketa yang diajukan kedua pasangan calon Walikota Kota Kotamobagu, yakni; paslon nomor urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH dan paslon perseorangan nomor urut 2, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag diterima oleh kedua pasangan calon dan hasil putusan dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu; [4.2.4] Menimbang terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I tidak netral dalam tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamabagu, Teradu I membantah dalil aduan tersebut. Terkait dengan dalil aduan yang menyatakan Teradu I menyuruh dan menganjurkan penarikan dukungan formulir B1-KWK kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepada paslon perseorangan, a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag, menurut Teradu I hal ini hanya berdasarkan asumsi Pengadu saja tanpa didukung dengan bukti. Bahwa terkait bukti rekaman suara dan foto dalam verifikasi faktual ulang yang dinyatakan Pengadu bahwa Teradu I melakukan intimidasi terhadap pendukung, Teradu I membantah dalil aduan Pengadu tersebut. Pada tanggal 6 Maret 2018, Teradu I melakukan monitoring proses verifikasi faktual ulang hasil putusan sengketa di Kelurahan Mogolaing. Teradu I hanya menjelaskan kepada masyarakat yang dilakukan verifikasi faktual bahwa jika benar tidak mendukung, maka silahkan isi form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan. Bahwa tidak benar Teradu I menganjurkan untuk menarik dukungan, Teradu I hanya menjelaskan terkait dengan prosedur penarikan dukungan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Teradu I juga menyatakan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan di koran Manado Post (Hari Sabtu, 13 Januari 2018, hal. 6) berjudul “Tatong Bisa Lawan Kotak Kosong”. Dalam berita tertera pernyataan Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Kotamobagu yang berbunyi, “membuka peluang paslon Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TBNK) melawan kotak kosong”. Berita tersebut telah Teradu I bantah dan telah mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf dari Manado Pos pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menunjukkan keberpihakan dengan tidak memperlakukan kedua paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 secara adil, seimbang, dan setara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat beberapa laporan yang diterima oleh Teradu I, II, dan III selama proses pencalonan. Laporan tersebut berasal dari masyarakat, paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2. Teradu I, II, dan III telah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Teradu I, II, dan III dalam sidang pemeriksaan, berupa penanganan laporan yang masuk ke Panwas Kotamobagu selama proses pencalonan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, dan III didukung bukti yang relevan; [4.3.2] Terkait dengan formulir B.1-KWK dukungan pasangan calon perseorangan a.n. Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., yang dijadikan bukti pidana pemilu di Sentra Gakkumdu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa B.1-KWK tersebut merupakan dokumen yang asli yang digunakan sebagai syarat dukungan calon perseorangan saat pendaftaran di KPU Kotamobagu. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui bahwa dokumen tersebut diberikan seseorang yang tidak dikenal di Kantor Panwas Kota Kotamobagu. Teradu I juga mengakui pada saat menerima B.1-KWK tersebut, tidak sempat memberikan tanda terima karena orang yang menyerahkan B.1-KWK langsung meninggalkan Kantor Panwas Kota Kotamobagu. Terkait dengan fakta tersebut, DKPP berpendapat formulir B.1-KWK yang merupakan syarat dalam pencalonan merupakan dokumen yang seharusnya dalam penguasaan KPU Kotamobagu. Formulir B.1-KWK tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dan tidak boleh tersebar kepada pihak manapun, apalagi dimiliki masyarakat. DKPP berpendapat, keterangan Teradu I yang tidak sempat memberikan tanda terima kepada seseorang yang mengirimkan B.1-KWK tidak dibenarkan. Selain itu, sikap Teradu I yang tidak langsung melakukan penelusuran sumber diterimanya B.1-KWK, dan tidak langsung menindaklanjuti bersama KPU Kotamabagu juga tidak dibenarkan. Seharusnya Teradu I bersama Teradu II dan Teradu III menindaklanjuti penerimaan B.1-KWK dari sumber yang tidak jelas tersebut sebagai temuan Panwas Kotamobagu, selanjutnya dilakukan kajian dan diteruskan kepada KPU Kotamobagu untuk ditelusuri asal-muasal diterimanya B.1-KWK oleh Teradu I dan tersebarnya formulir B.1-KWK di masyarakat. DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak responsif, tidak teliti, dan tidak cermat dalam menangani pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, dan III terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I, II, dan III bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 Ayat (3), Pasal 13 huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2018, terungkap fakta dalam persidangan Panwas Kota Kotamobagu mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 001/PS/PWSL.KMB.25.02/II/2018 yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, a.n. Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan SH pada tanggal 28 Februari 2018. Terkait dengan putusan tersebut, telah dilaksanakan oleh KPU Kotamobagu dengan melaksanakan verifikasi faktual ulang Syarat Dukungan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan atas nama Drs. Hi. Jainuddin Damopolii - Drs. Suharjo Makalalag, M.ED., di Desa Moyang, Desa Pontodon, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali dan Kelurahan Molinow. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; [4.3.4] Terkait dengan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2018 di kediaman Sri Aritina Gr Ginting yang beralamat di Kelurahan Mogolaing, terungkap fakta bahwa Teradu I turut hadir melakukan monitoring. Terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan intimidasi kepada masyarakat pendukung Paslon Nomor Urut 1, terungkap fakta bahwa kehadiran Teradu I hanya untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan bersama jajaran Panwascam dan PPL Kelurahan Mogolaing. Selanjutnya tindakan Teradu I yang menyampaikan penjelasan kepada masyarakat tentang tata cara bagi masyarakat yang bermaksud menarik dukungan dengan mempersilahkan untuk mengisi form model BA.5-KWK tentang penarikan dukungan, telah sesuai dengan Peraturan KPU. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Teradu IV atas nama Aditya Tegela telah mengundurkan diri pada tanggal 10 Maret 2018 dan telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan Nomor: 37/HK.03.1-Kpt/71/Prov/III/2018 Tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu a.n. Aditya Laurens Tegela, SE. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Aditya Tegela masih memenuhi Legal Standing sebagai Teradu IV, karena perkara a quo diterima dan diregistrasi DKPP pada saat Aditya Tegela masih menjabat sebagai Anggota KPU Kotamobagu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Musly L Mokoginta sebagai Ketua merangkap Anggota Panwas Kota Kotamobagu, Teradu II Adrian Herdi Dayoh, Teradu III Amaludin Bahansubu sebagai Anggota Panwas Kota Kotamobagu, dan Teradu IV Aditya Tegela sebagai Anggota KPU Kota Kotamobagu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir