III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor: 333/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
140/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi Penggelembungan dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong yakni
menguntungkan Caleg No. Urut 7 a/n. H. Amrullah S. Kasim Almahdali dari Partai
Demokrat, yaitu:
a. Di Kecamatan Balinggi
Telah melakukan manipulasi suara dalam bentuk pemindahan suara internal Caleg
Nomor Urut 6 yang mendapat jumlah 19 suara dipindahkan ke nomor urut 7
sebesar 14 suara dan Caleg internal Nomor Urut 5 yang tadinya mendapat 5 suara
di pindahkan ke nomor urut 7 sebesar 1 ( satu ) suara, sehingga Nomor Urut 7 yang
sebenarnya mendapat 37 suara jadi bertambah 15 suara, hingga menjadi total
perolehan 52 suara
3
b. Kecamatan Parigi Tengah
Desa Petapa Formulir C1 TPS 1 : 2, TPS 2: 0, TPS 3: 6, total suara 8 (delapan).
Setelah dipindahkan ke Formulir DA 1, DB, dan DC Jumlah berubah menjadi 12
(dua belas) suara. Fakta bertambah 4 Suara.
Desa Jononunu Formulir C1 TPS 1: 0 suara, setelah dipindahkan ke Formulir DA1,
DB dan DC angka berubah menjadi 15 (lima belas) suara. Fakta bertambah 15 (lima
belas) suara. Dengan cara memindahkan suara nomor urut 6 atas nama Hj. Ramlah
Ismail ke nomor urut 7. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir.
c. Kecamatan Toribulu
Desa Sienjo Formulir C1 TPS 1: 19; TPS 2: 0; TPS 3: 6; TPS 4: 27 jumlah 52 suara.
Setelah dipindahkan ke DA1,DB dan DC jumlah berubah menjadi 69 suara. Fakta
bertambah 17 (tujuh belas) suara.
Desa Toribulu Formulir C1 TPS1: 33; TPS 2: 17; TPS 3: 34; TPS 4: 0; TPS 5: 81;
TPS 6: 33 total suara 198 (seratus sembilan puluh delapan). Setelah dipindahkan ke
Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 226 suara. Fakta
bertambah 28 (dua puluh delapan) suara. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir.
Desa Tomoli Formulir C1 TPS 1: 27; TPS 2: 2; TPS 3: 6; Jumlah 35 suara. Setelah
di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 45
suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 10 (sepuluh) suara. Bukti Formulir C1,
DA1, DB dan DC terlampir.
Desa Singura Formulir C1 TPS 1: 0; TPS 2: 55; TPS 3: 58; jumlah 102 suara. Setelah
di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 131
suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 29 suara. Bukti Formulir C1, DA1, DB
dan DC terlampir.
d. Kecamatan Ampibabo
Desa Buranga Formulir C1 TPS 1: 4; TPS 2: 19; TPS 3: 2; TPS4: 1; jumlah 26 suara.
Setelah di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah perolehan suara berubah
menjadi 36 suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 10 suara. Bukti Formulir
C1, DA1, DB dan DC terlampir.
e. Kecamatan Tinombo
Desa Ambason Mekar Formulir C1 TPS1: 19; TPS 2: 0; jumlah 19 suara. Setelah di
pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 20 suara.
Fakta Penggelembungan/bertambah 1 suara. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir.
2. Berdasarkan fakta dari huruf a-e yakni: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi
Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo,
berdasarkan fakta pada Formulir C1, DA1, DB dan DC yang telah dilampirkan, maka
penyelenggara saling bekerja sama dengan Calon Nomor Urut 7 untuk melakukan
penggelembungan suara di 5 (lima) Kecamatan sebesar 129 (seratus dua puluh
Sembilan suara), sehingga pada rekap KPUD Kabupaten Parigi Moutong calon nomor
urut 7 di Dapil Sulteng 2 Kabupaten Parigi Moutong menjadi 4.995 (empat ribu
4
sembilan ratus sembilan puluh lima ) suara. Seharusnya Calon nomor urut 7 hanya
mendapatkan 4.866 (empat ribu delapan ratus enam puluh enam) suara. Sementara
suara perolehan Calon Nomor Urut 1 atas Nama H. Moh. Nur DG Rahmatu, S.E. sesuai
data KPUD Kabupaten Parigi Moutong adalah 4.893 (empat ribu delapan ratus
sembilan puluh tiga) suara;
3. Bahwa fakta di atas, Calon Nomor Urut 1 melebihi 27 suara jika dibandingkan dengan
Calon Nomor Urut 7, sehingga pemilik kursi yang sebenarnya adalah Calon Nomor
Urut 1, tetapi karena terjadi kerja sama yang baik antara Penyelenggara dengan Calon
Nomor Urut 7 untuk melakukan kejahatan penggelembungan/penambahan suara
maka KPU Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Calon Nomor Urut 7 sebagai
pemilik kursi.
4. Bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melakukan penggelembungan dan
pemindahan suara serta ikut merestui terhadap Formulir DA-1 dan DB-1 dengan tidak
mengindahkan hasil yang tertuang/tertulis di Formulir C - 1 dan Formulir C - 1 Plano.
5. Bahwa KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong telah ikut melakukan
penggelembungan dan pemindahan/pengalihan suara dengan cara tidak
menindaklanjuti laporan atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak PPK sekaligus
melakukan pembiaran;
6. Bahwa KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong melihat langsung dan hadir di
tengah-tengah pihak PPK yang melakukan manipulasi suara;
7. Bahwa Teradu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti temuan hasil
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Parigi Moutong atas temuan di Kecamatan
Balinggi bahkan melakukan pembiaran laporan Pengadu.
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
terkait kecurangan pengalihan, pemindahan dan penggelembungan suara di tingkat
PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong,bahkan sudah lebih 20 hari tanpa hasil dan
kabar (bukti surat tanda terima laporan dan pernyataan saksi-saksi yang telah di
mintai keterangan dan pernyataan di atas materai oleh Pihak Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah terlampir)
9. Bahwa pada tanggal 29-30 April 2014, Pengadu melaporkan peristiwa
Penggelembungan/Penambahan suara tersebut Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
bersama barang bukti dan keterangan Para Saksi, dan Para Saksi di BAP serta
bertanda di atas Materai, tetapi Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu
sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Mei 2014
menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. Alasan yang terdapat
pada poin a, b, c, dan d pada surat tersebut yang diajukan oleh Pengadu sangatlah
mengada-ada. Pengadu menganggap Teradu tidaklah benar telah melakukan kajian
atas laporan/aduan Pengadu.
10. Bahwa Pengadu menduga Para Teradu melakukan tindakan yang Masif dan
Terencana. Hal ini dikarenakan Laporan/Temuan Pengadu atas Penggelembungan
5
suara di PPK, Panwas Kecamatan, KPU dan Panwas Kabupaten sampai kepada KPU
dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dijawab dengan perlakuan yang sama yakni
mengabaikan. Bahkan dengan tegas Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu telah
dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran. Pengadu berpendapat bahwa Para
Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf a-l, Pasal 9 Huruf cdan d, Pasal 11 huruf d, Pasal
15 huruf a,b dan d, serta Pasal 16 huruf a-c;
[2.2] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor: 529b/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 292/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 April 2014, Pengadu II melaporkan peristiwa Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu/Pelanggaran Pemilu atas nama Najir Rajatanda kepada Teradu
(Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), bersama barang bukti. Pada tanggal 6 Mei
2014.Teradu telah mengeluarkan Kajian dan Analisis yang ditandatangani oleh Zaidul
Bahri Mokoagow,S.Sos yang intinya bahwa Aduan Pengadu daluarsa. Laporan yang
disampaikan melewati waktu yang ditentukan tidak lagi mempunyai nilai hukum
formal (tidak memiliki legalitas formal) untuk diproses dan diselesaikan. Para Teradu
beralasan, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 249 ayat (4)
menegaskan: Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran pemilu. Teradu menetapkan bahwa Pengadu menemukan pelanggaran
pemilu pada tanggal 7 April Tahun 2014, dan Pengadu melaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, sehingga oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Aduan Pengadu dinyatakan daluarsa karena sudah
melewati batas waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;
2. Bahwa alasan Teradu di atas merupakan bukti bahwa Teradu telah melakukan
perbuatan keberpihakan kepada Caleg DPRD nomor 4 Kabupaten Sigi atas nama Najir
Rajatanda, dan merupakan bukti bahwa Teradu telah melakukan tindakan tidak jujur,
tidak adil, tidak netral, tidak cermat dan tidak professional. Para Teradu sungguh-
sungguh melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11 dan
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5 huruf a sampai l,
Pasal 9 huruf c dan d, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, b dan d dan Pasal 16 huruf
a, b dan c;
3. Bahwa berdasarkan bukti, Pengadu melaporkan temuan pada tanggal 27 April 2014
bukan 7 April 2013 sebagaimana alasan Teradu. (Bukti terlampir)
6
4. Pengadu melaporkan aduannya ke Bawasu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu,
tanggal 30 April Tahun 2014. (Bukti terlampir)
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 249 ayat (4), bahwa laporan
Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau
ditemukannya pelanggaran Pemilu. Pengadu menemukan pelanggaran Pemilu tanggal
27 April 2014, dan dilaporkan tanggal 30 April 2014, selisih waktu adalah 3 hari, tidak
melebihi 7 hari. Alasan daluarsa atau melampaui batas waktu adalah alasan tidak
berdasarkan fakta atau mengada-ada;
6. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan
surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 perihal Penyampaian ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.ditujukan
kepada Pengadu serta surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang
ditandatangani oleh Koordinator Devisi Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Zaidul
Bahri Mokoagow, S.Sos. Status Laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan “Laporan
Melewati Batas Waktu”. Surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 di atas adalah bentuk
kebersamaan antara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melakukan secara bersama-sama tindakan kejahatan Pelanggaran Pemilu dan Tindak
Pidana Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan
pembiaran atas Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4
Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Rajatanda;
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan
tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 22 September
2014 yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Bahwa perubahan/perpindahan perolehan suara dari nomor urut 5 dan nomor urut 6
sebesar 15 suara untuk menggelembungkan suara nomor urut 7 a/n. Amrullah S.
Kasim Al Mahdaly dari perolehan suara murni 37 suara digelembungkan menjadi 52
suara. Berdasarkan data dan dalil yang Kami ajukan seperti video hasil rekaman
pengesahan angka 37 oleh KPUD Kabupaten Parigi Moutong pada pleno rekapitulasi
hasil perolehan suara di Kecamatan Balinggi itu Sah berdasarkan fakta persidangan
PKK dan Panwas Kecamatan Terbukti melakukan Penggelembungan suara sebesar 15
suara. KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong ikut bersama-sama melakukan
penggelembungan 15 suara di Kecamatan Balinggi. Melakukan pembiaran atas
perbuatan PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi yang telah melakukan
Penggelembungan suara. KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan
fakta persidangan telah terbukti tidak menindaklanjuti laporan Pengadu atas
kejahatan yang dilakukan jajaran dibawahnya yakni PPK dan Panwas Kecamatan
Balinggi. PPK dan Panwaslu Kecamatan Balinggi Berdasarkan Fakta Persidangan tidak
7
mencatat perolehan suara calon pada FORM C-I yang telah disiapkan oleh KPU tetapi
hanya mencatat pada selembar karton.
2. Bahwa menurut Pengadu telah terjadi penggelembungan suara di Desa Petapa
Kecamatan Parigi Tengah sebesar 4 suara dan di Desa Jononunu Kecamatan Parigi
Tengah sebesar 15 suara sebagaimana bukti dan dalil yang Kami sampaikan di
persidangan. Pihak Teradu yakni KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong sama
sekali tidak dapat membantah bahkan data Formulir C1 yang Kami ajukan di depan
Hakim DKPP RI diakui kebenarannya dan keasliannya oleh KPU Kabupaten Parigi
Moutong. Berdasarkan fakta persidangan Teradu terbukti telah melakukan
penggelembungan sebesar 19 suara di Kecamatan Parigi Tengah terhadap Calon nomor
urut 7 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Demokrat atas Nama Amrullah S.
Kasim Al Mahdaly. Temuan ini juga secara prosedur telah Kami laporkan kepada KPU
dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong tetapi kedua penyelenggara itu tidak
menanggapinya. Sebagimana fakta persidangan KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi
Moutong tidak dapat menjawab berdasarkan dalil dan bukti –bukti yang benar
sehingga perlakuan Panwaslu dan KPUKabupaten Parigi Moutong pada fakta
persidangan Telah Terbukti ikut bersama-sama melakukan Penggelembungan suara
sebesar 19 suara kepada caleg nomor urut 7 atas nama Amrullah S. Kasim Al
Mahdaly. Mereka terbukti telah melakukan Pembiaran, bersikap tidak jujur, tidak adil
dan melakukan berbuatan keberpihakan. Melanggar Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU dan DKPP Nomor 13,11, 1 Tahun 2012 Pasal 5.
3. Bahwa sebagaimana yang diuraikan pada nomor 1 dan 2 di atas hal yang sama juga
terjadi di Kecamatan Toribulu Desa Sienjo telah terjadi penambahan suara kepada
Caleg Provinsi Nomor urut 7 Partai Demokrat sebesar 17 suara. Di Desa Toribulu
sebesar 28 suara, Desa Tomoli bertambah 10 suara, Desa Singura bertambah 29
suara. Dalam persidangan ini semua telah terbukti, KPU dan Panwaslu tidak dapat
mengajukan dalil, bantahan yang dapat melemahkan atau tertolaknya aduan Pengadu.
Bahkan Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong mengakui kebenaran secara lugas
dan tegas atas temuan tersebut di hadapan Para Hakim DKPP RI, pada tanggal 18
September 2014.
4. Bahwa hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Ampibabo, Desa Buranga telah terjadi
penambahan suara ke Caleg Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 7 Dapil 2 Provinsi
Sulawesi Tengah Kabupaten Parigi Moutong sebesar 10 suara.
5. Bahwa di Kecamatan Tinombo Desa Ambason Mekar telah terjadi penambahan 1 suara
pada Caleg Provinsi Nomor urut 7. Dalam persidangan Teradu tidak dapat menjelaskan
atau menunjukan dalil atau fakta bahwa aduan Kami lemah atau tidak terbukti.
Justru berdasarkan data serta dalil yang Kami ajukan di persidangan terbukti Teradu
ikut bersama-sama melakukan Penggelembungan suara pada Caleg Provinsi Nomor
urut 7 Partai Demokrat atas Nama Amrulla Al Mahdaly dan terbukti Teradu bertindak
tidak netral, tidak adil, tidak profesional dan tidak jujur.
8
6. Bahwa sesuai aduan Pengadu Komisiober Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Zaidul Monoaggow, S.Sos dan Asrifai, S.Sip., M.Si. tidak menindaklanjuti aduan
Pengadu dengan alasan tidak terbukti, data yang Pengadu ajukan eperti video live
rekapitulasi saat perhitungan suara di KPU Kabupaten Parigi Moutong yang telah di
putar di ruang sidang sebagai alat bukti bahwa perolehan suara H.Amrullah S. Kasim
Al Mahdaly hanya memperoleh 37 suara, bukan 52 sebagai mana tertera di Formulir
DA I, DB dan DB.I. Dugaan Pengadu bahwa anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
yang telah Kami sebutkan namanya di atas terbukti melakukan tindakan tidak
profesional, bersikap tidak adil, tidak jujur, dan tidak transparan serta tindakan yang
sangat jelas berpihak kepada Caleg Provinsi Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat atas
nama Amrullah S. Kasim Al Mahdaly.
7. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Zaidul Monoaggow, S.Sos dan
Asrifai, S.Sip. MSi telah mengeluarkan surat pada tanggal 7 Mei 2014 yang intinya:
Aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
Melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang.
Tidak terbukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim Al
Mahdaly dan Amelia Idris yang dilaporkan oleh Pelapor.
8. Bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan keberpihakan, bersikap tidak jujur,
tidak adil tidak professional dan tindakan tidak terbuka. Surat Nomor 07 Mei 2014
tersebut sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Kami bahwa Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa laporan pengadu
tidak ditindaklanjuti. Justru Caleg Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Urut 7 dari Partai
Demokrat yang tidak memiliki sangkutan dengan aduan Kami diberikan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijadikan alat bukti pembelaan dirinya di Mahkamah
Partai Demokrat.
9. Bahwa alasan tidak ditindaklanjutinya aduan Pengadu karena tidak memiliki syarat
formil pada fakta persidangan ini terbantahkan dengan alat bukti yang diperlihatkan
oleh Pengadu. Seharusnya Teradu menindaklanjuti aduan Pengadu tetapi karena
Teradu telah melakukan tindakan keberpihakan kepada Caleg Provinsi Nomor Urut 7
serta melakukan tindakan tidak jujur dan tidak adil maka Teradu dengan
menggunakan dalil yang mengada ada, menolak aduan Pengadu atau tidak
menindaklanjutinya;
10. Bahwa alasan kedua Teradu untuk menolak/atau tidak menindaklanjuti aduan
Pengadu adalah Laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu. Di Persidangan
Pengadu dapat membuktikan tindakan penyelenggara yang telah melakukan
penggelembungan suara terhadap Caleg Provinsi Sulawesi Tengah Nomor urut 7 dari
Partai demokrat atas nama H.Amrullah S. Kasim Al Mahdaly lewat Video, Formulir C1,
DA1, DB, DB1. Teradu tidak menindaklanjuti/menolak aduan Pengadu hanya
menggunakan dalil dan alasan yang mengada-ada. Teradu terbukti bersikap tidak
9
netral, tidak adil, tidak jujur dan sangat jelas melakukan tindakan keberpihakannya
kepada H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Sengaja melakukan pengabaian dan
pembiaran atas aduan Pengadu.
11. Bahwa alasan ketiga melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
Alasan ini juga sangat mengada-ada. Aduan Pengadu memperlihatkan bukti
penggelembungan di C1 tingkat PPS, DA, DA1 DB, DB1. Aduan Pengadu tertuju Ke
Panwaslu Kabupaten, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terbukti aduan
Pengadu melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Teradu justru
terbukti melakukan tindakan keberpihakan serta bertindak tidak adil dan tidak jujur;
12. Bahwa Pengadu meminta kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP RI, agar Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Pettalolo Ratna Dewi, SH., MH dapat diberi Sanksi
Pemberhentian, karena telah menandatangani Surat Keputusan penolakan aduan
Pengadu dengan alasan tidak dapat ditindaklanjuti.
[2.4] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12,
sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Model DC-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah
Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2;
2. P-2 Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten
Parigi Moutong, Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2;
3. P-3 Fotokopi Model DA-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah
Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2;
4. P-4 Fotokopi Model DA Berita Acara Parigi Moutong, tertanggal 15 April
2014;
5. P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi;
6. P-6 Fotokopi Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah an. Mahmud S
Lamalanto, Rosmiati, Fadli Moniaga, Nasrudin;
7. P-7 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014,
tertanggal 24 April 2014;
8. P-8 Video rekaman Pleno KPU KabupatenParigi Moutong;
9. P-9 Fotokopi Surat Pernyataan an. Najir Tadjatanda, tertanggal 7
September 2013;
10. P-10 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 13/IV-P/L-
DKPP/2014, tertanggal 24 Mei 2014;
10
11. P-11 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 15/LP/PILEG/IV/2014,
tertanggal 30 April 2014;
12. P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
130/Bawaslu-ST/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan atas aduan Pengadu I pada saat persidangan DKPP tanggal 3 dan 18
September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong)
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan
Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada tanggal 19-21 April 2014. Dalam rapat pleno
terbuka tersebut di hadiri oleh saksi dari 12 partai politik, saksi dari calon DPD 2 orang,
Panwas Kabupaten dan Kecamatan serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai
ketentuan Pasal 186 ayat (1), Pasal 190 ayat (1), Pasal 195 ayat (1), Pasal 199 ayat (1)
dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota
DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun
2013 Pasal 31 ayat (1,2,3), Pasal 32 ayat (1,2,3) tentang rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota oleh Panitia
Pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum. Hal
yang selanjutnya dilakukan oleh pimpinan rapat pleno dalam hal ini Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemeriksaan dan kehadiran saksi setelah
semuanya lengkap maka dimulailah rapat terbuka rekapitulasi dengan mengundang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disesuaikan dengan kesiapan dan persiapan dari 22
(dua puluh dua) Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Parigi Moutong;
2. Bahwa Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dilakukan dengan membacakan perolehan
suara dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Proses
kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten berjalanan lancar sesuai jadwal
yang disepakati, masing – masing tim PPK membacakan formulir DA. Sebelum
dibacakan PPK memberikan hardcopy formulir DA kepada saksi dan Panwas. Saat
rekapitulasi dibacakan oleh PPK Kecamatan Balinggi Tanggal 20 April 2013 untuk
perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat dengan caleg
nomor urut 7 (tujuh) dari Dapil I Parigi Moutong, saksi Partai Demokrat melakukan
protes dan keberatan karena data perolehan suara yang didapat sesuai bukti ditangan
saksi untuk caleg nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Demokrat Dapil Parigi Moutong
mendapat 37 (tiga puluh tujuh) suara, sedangkan yang dibacakan oleh Panitia
11
Pemilihan Kecamatan Balinggi sesuai model DA berjumlah 52 (lima puluh dua) suara
dan masing-masing tersebar di 6 (enam) Desa yaitu : Desa Malakosa: 14 suara, Desa
Tumpapa Indah: 24 suara, Desa Lebagu: 1 suara, Desa Balinggi Jati: 11 suara, Desa
Balinggi : 1 Suara dan Desa Suli: 1 Suara;
3. Bahwa untuk melakukan klarifikasi maka pimpinan rapat pleno (Ikbal Bungadjim)
meminta tanggapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
tentang perbedaan data yang ada. Panwas Kabupaten dan Kecamatan menjelaskan
bahwa data di Panwas Kecamatan dan Kabupaten/Kota jumlah total perolehan suara
untuk caleg No urut 7 dari Partai Demokrat Dapil I Parigi Moutong berjumlah 52 suara
sama dengan data yang di bacakan oleh PPK. Pleno bersepakat untuk membuka kotak
suara melihat model DA Plano sesuai dengan permintaan saksi Partai Demokrat. Dari
hasil melihat DA Plano tertulis angka 37 (tiga puluh tujuh) pada jumlah akhirnya sesuai
dengan data yang dipegang oleh saksi Parpol Demokrat oleh pimpinan sidang (Ikbal
Bungadjim) ditanyakan kepada PPK Balinggi dan Panwas Kecamatan Balinggi mengapa
jumlah akhir yang dibacakan PPK Balinggi form DA,DA-1 dan data di Panwas
Kecamatan jumlah 52 suara berbeda dengan data dari form DA Plano 37 suara sesuai
hasil pencermatan. PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi tidak bisa menjelaskan
kenapa angka yang dibacakan berbeda dengan angka pada form DA Plano hasil
pencermatan,karena PPK tidak bisa menjelaskan maka pimpinan menanyakan peserta
rapat pleno tentang perbedaan angka pada jumlah akhir yang dibacakan dan hasil
pencermatan dengan membuka kotak. Peserta sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi
Kabupaten Parigi Moutong memberi masukan bahwa yang menjadi rujukan akhir
apabila ada perbedaan data adalah pembukaan kotak dan kita harus patuh pada data
hasil pencermatan dari pembukaan kotak. Pimpinan sidang bertanya pada peserta
rapat pleno setuju dengan angka 37, peserta setuju dan pimpinan sidang menetapkan
bahwa caleg dari Partai Demokrat Dapil I Parigi Moutong No urut 7 memperoleh suara
37. Selanjutnya sidang diskors untuk dilanjutkan esok hari;
4. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor
39/Panwaslu-PM/IV/2014 perihal Rekomendasi sebagai berikut:
Penjumlahan yang benar :
No.
Urut NAMA CALEG PEROLEHAN SUARA
Caleg
5 Hj. ASNA AL-SAEHANA 4
6 Dra. Hj. RAMLAH ISMAIL 5
7 Hi. AMRULLAH S.K AL MAHDALI 52
Penjumlahan yang salah :
No.
Urut NAMA CALEG PEROLEHAN SUARA
Caleg
5 Hj. ASNA AL-SAEHANA 5
6 Dra. Hj. RAMLAH ISMAIL 19
7 Hi. AMRULLAH S.K AL MAHDALI 37
12
5. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong
dengan membuka kembali kotak untuk melakukan pencermatan terhadap data yang
menjadi dasar Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi
Moutong, untuk membandingkan dan mencocokan perbedaaan data yang dibacakan
PPK Balinggi dan data yang dipegang saksi juga data dari Form DA-1 Plano. Setelah
dilakukan pencermatan pada form DA-1 Plano didapatkan kesalahan penjumlahan
akhir atau penjumlahan total oleh PPK di formulir DA-1 Plano. Jumlah totalnya adalah
Caleg NomorUrut 7 dari Partai Demokrat dapil Provinsi memperoleh 52 Suara bukan
37 Suara dengan rincian Desa Malokosa : 14 Suara, Desa Tumpapa Indah : 24 Suara ,
Desa Lebagu: 1 Suara , Balinggi Jati : 11 Suara , Desa Balinggi : 1 , Desa Suli : 1
Suara. Kesalahan terjadi pada penjumlahan akhir atau penjumlahan total dengan tidak
merubah angka-angka perolehan suara dari caleg lain. Ini sesuai dengan Rekomendasi
Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan informasi dari proses rekapitulasi Kecamatan
Balinggi. Memang pada penjumlahan pertama mereka salah itupun diketahui setelah
PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi melakukan pencermatan ulang dan data hasil
perbaikan itu di berikan kembali pada saksi yang hadir. Sebelumnya data Formulir DA
pada saksi hasil perhitungan pertama ditarik hanya pada saksi Partai Golkar data
Formulir DA perhitungan pertama tidak ditarik dengan alasan saksi tersebut pulang
lebih awal sebelum proses rekapitulasi Kecamatan ditutup. Data pada saksi Partai
Golkar itu yang menjadi rujukan Pengadu untuk melaporkan ke DKPP padahal data
tersebut sudah dilakukan pencermatan kembali. PPK tidak sempat melakukan
perbaikan pada Formulir DA-1 Plano karena semua formulir itu sudah masuk di kotak
dan tersegel juga PPK lupa memperbaiki. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (formulir DB1)
semua saksi Parpol dan calon DPD menandatangani formulir tersebut. Adapun
keberatan dari saksi Parpol dan calon DPD yang tertuang di Formulir Model DB2 hanya
Saksi Partai Keadilan Sejatera yang memasukan itupun keberatan mereka bukan pada
proses atau perbedaan data yang terjadi tetapi keberatan dari saksi Parpol PKS tentang
banyaknya Formulir CI yang beredar di luar dan tidak diketahui mana yang asli mana
yang palsu, saksi dari Parpol Demokrat tidak memasukan keberatan. Kebenaran Hasil
rekapitulasi Tingkat Kabupaten Parigi Moutong model DB1 telah dibuktikan dalam hasil
Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota bahwa menolak seluruh
Gugatan Pemohon. Hasil rekapitulasi yang dilakukan dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan
KPU Kabupaten Parigi Moutong telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Kecamatan Toribulu,Parigi Tengah dan
Ampibabo yang dilaporkan Pengadu,Teraduberpendapat bahwa proses rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga Kecamatan tersebut telah
13
di lakukan secara berjenjang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menindaklanjuti keberatan yang
disampaikan oleh saksi dari Partai Demokrat sehingga rekap ditingkat Kabupaten Parigi
Moutong yang dibacakan adalah Formulir model DA, DA-1 yang dipindahkan ke
Formulir model DB tidak ada keberatan saksi Partai Politik khususnya Partai Demokrat,
sehingga apa yang disampaikan Pengadu yang tertuang nomor pengaduan di DKPP
Nomor : 333/1-P/L-DKPP/2014 tidak beralasan dan tidak benar (bukti terlampir);
7. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan PPK Balinggi, PPK Parigi Tengah, PPK Ampibabo dan PPK Toribulu yang
menurut Pengadu bahwa dengan sengaja melakukan pemindahan dan
penggelembungan suara serta ikut melakukan konspirasi dan menyetujui pemindahan
suara yang terdapat pada Formulir C-1 dan Formulir C-1 plano ke dalam DA-1 dan DB-
1 itu tidak benar dan tidak mendasar (bukti terlampir);
8. Bahwa Para Teradu berkesimpulan permohonan Pengadu yang melaporkan KPU
Kabupaten Parigi Moutong adalah tidak mendasar, dengan demikian Teradu menolak
seluruhnya dan memohon Majelis Etik menolak laporan dari Pengadu serta
merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.6.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII (Ketua dan Anggota Kabupaten
Parigi Moutong)
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang dihadiri oleh anggota Panwaslu atas
nama Idrus, S. Sos pada Rapat Pleno Terbuka Rekapiutulasi dilakukan dengan
membacakan perolehan suara dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Proses kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten berjalan sesuai dengan
jadwal ditentukan. Saat rekapitulasi dibacakan oleh PPK Kecamatan Balinggi Tanggal 20
April 2014 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Partai Demokrat Nomor Urut 7 (tujuh),
saksi Partai Demokrat melakukan keberatan karena perbedaan hasil perolehan suara
yang di dapat sesuai bukti di tangan saksi untuk caleg nomor urut 7 (tujuh) dari Partai
Demokrat Dapil Provinsi Sulawesi Tengah mendapat 37 (tiga puluh tujuh) suara,
sedangkan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Balinggi sesuai model DA
berjumlah 52 (lima puluh dua) suara.
2. Bahwa pada saat melakukan klarifikasi maka pimpinan rapat pleno meminta tanggapan
Panwaslu Kecamatan Balinggi melalui Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dan data
yang dipegang oleh Panwaslu Kecamatan Balinggi juga berjumlah sama dengan model
DA, DA-1 beserta lampirannya yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Kecamatan Balinggi yaitu 52 (Lima Puluh Dua) suara, sehingga pleno menyepakati
untuk membuka kotak suara dan melihat model DA Plano sesuai dengan permintaan
saksi Partai Demokrat. Dari Hasil melihat DA Plano tertulis angka 37 (tiga puluh tujuh)
sesuai dengan yang dipegang oleh saksi dengan tidak menjumlahkan kembali angka
perdesanya atau menjumlah hasil ditingkat PPS.
14
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang pada saat itu dihadiri oleh anggota
yang bernama Idrus S.Sos menyampaikan pada Ketua Panwas Kabupaten atas nama
Ulfaria Indah dan anggota lainnya atas nama Dra. Hj Sumiati, keputusan bersama
untuk mengundang kepada Panwascam Balinggi meminta penjelasan tentang mengapa
bisa terjadi perbedaan suara, Ketua Panwaslu Kecamatan Balinggi mempertahankan
angka 52 (lima puluh dua ) suara, karena berkeyakinan akan kebenaran angka 52
suara, maka Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong meminta alat bukti yang bisa
dijadikan lampiran pada saat merekomendasi kembali kepada KPU Kabupaten Parigi
Moutong, maka diberikanlah foto dokumentasi DA Plano pada saat rekapitulasi
ditingkat Kecamatan Balinggi. Foto itu diabadikan oleh Anggota Panwascam Balinggi.
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Balinggi maka Panwaslu
Kabupaten Parigi Moutong, mengeluarkan surat dengan Nomor 39/Panwaslu-
PM/IV/2014 , tanggal 21 April 2014;
5. Bahwa tanggal 21 April 2014 rapat pleno terbuka dengan agenda pertama
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong terkait masalah
yang terjadi di Kecamatan Balinggi Daerah Pemilihan Parigi Moutong untuk DPRD
Provinsi dari Caleg Partai Demokrat. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Kabupaten
Parigi Moutong melalui Rapat Pleno Rekapitulasi membuka kembali kotak untuk
melakukan pengecekkan terhadap data yang menjadi dasar Panwaslu Kabupaten Parigi
Moutong menerbitkan Rekomendasi guna membuktikan dan mencocokkan mengapa
data yang dibacakan PPK Balinggi dan data yang di pegang saksi berbeda. Setelah
melakukan pengecekkan dengan membuka kotak suara untuk melihat DA plano dari
Desa Malakosa didapatkan bahwa adalah caleg No. Urut 7 dari Partai Demokrat dapil
Provinsi memperoleh suara seperti yang tertulis yaitu 37 suara. Terjadi kekeliruan
penjumlahan yang seharusnya 52 suara, setelah dihitung kembali maka oleh KPU
Kabupaten Parigi Moutong memperbaiki angka dari 37 suara menjadi 52 suara. Pada
saat perbaikan dihadiri oleh saksi-saksi Parpol, KPU Kabupaten Parigi Moutong,
Panwaslu. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten berjalan
dengan aman sampai dengan selesai;
6. Bahwa Para Teradu Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong berkesimpulan permohonan
Pengadu yang Melaporkan Teradu tidak mendasar dan menolak seluruhnya serta
memohon majelis hakim menolak laporan dari Pengadu;
[2.6.3] Jawaban TeraduX, TeraduXI (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
1. Bahwa Penanganan dugaan pelanggaran pemilu apapun jenisnya dilakukan sesuai
dengan prosedur yang secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh
Drs. M. Nur dg. Rahmatu, calon anggota DPRD Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan
Parigi Moutong dari Partai Demokrat yakni sebagai berikut:
15
a. Pengadu I memasukkan laporan ke Bawaslu Sulawesi Tengah dan diterima oleh staf
penerima laporan pada hari Jum’at, 25 April 2014. Laporan ini diregistrasi Bawaslu
Sulawesi Tengah dengan lembar Penerimaan Laporan Nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014
(Bukti-T1) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Di dalam lembaran
penerimaan laporan beserta lampiran laporan, yang bersangkutan melaporkan bahwa
telah terjadi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim Al-
Mahdaly (Calon Anggota DPRD Sul-Teng Dapil Parigi Moutong Nomor urut 7 partai
Demokrat; satu partai dengan pelapor) dan Amelia Idris (Ketua KPU Parigi Moutong)
akibat dari perbuatan penambahan/penggelembungan angka perolehan suara
terhadap Calon Nomor urut 7 Partai Demokrat a.n. H. Amrullah S. Kasim Al-Mahdaly
dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong masing-masing:
Kecamatan Toribulu: terdiri dari Desa Tomoli dengan Jumlah 3 TPS, Desa Toribulu
jumlah TPS 6 TPS, Desa Sienjo Jumlah TPS 4 dan Desa Singura jumlah 3 TPS.
Kecamatan Ampibabo: terdiri dari Desa Buranga dengan jumlah 4 TPS
Kecamatan Tinombo: Terdiri dari Desa Ambason Mekar dengan jumlah 2 TPS.
Kecamatan Balinggi
Kecamatan Parigi Tengah: terdiri dari Desa Jononunu dengan jumlah 1 TPS dan
Desa Petapa dengan jumlah 3 TPS. (Bukti-T2)
b. Dengan uraian dugaan pengelembungan/penambahan angka adalah sebagai berikut:
Tabel 1:
Nama Perolehan Desa Desa Desa Desa
Jumlah
Kecamatan Suara Tomoli Toribulu Sienjo Singura
Model
45 226 69 131 471
Kec. DB/DA-1
Toribulu Model C-
35 198 52 102 387
1/D
Jumlah
10 28 17 29 84
Pengelembungan
Tabel 2:
Nama Kecamatan Perolehan Suara Desa Burangga
Model DB/DA-1 36
Kec. Ampibabo
Model C-1/D 26
Jumlah Pengelembungan 10
Tabel 3:
Nama Kecamatan Perolehan Suara Desa Ambason Mekar
Model DB/DA-1 20
Kec. Tinombo
Model C-1/D 19
Jumlah Pengelembungan 1
Tabel 4:
Nama Kecamatan Perolehan Suara Total Se-Kec. Balinggi
Model DB 52
Kec. Balinggi
Model C-1 Plano 37
Jumlah Pengelembungan 15
16
Tabel 5:
Nama Perolehan Desa Desa
Jumlah
Kecamatan Suara Petapa Jononunu
Model DB/DA-
Kec. Parigi 12 15 27
1
Tengah
Model C-1/D 8 0 8
Jumlah Pengelembungan 4 15 19
c. Bahwa kemudian pada saat petugas penerima laporan menerima laporan pelapor,
petugas dimaksud meneruskan kepada Ketua Divisi Hukum, Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Tengah pada hari Sabtu, 26 April 2014.
Selanjutnya tanggal 28 April 2014 Ketua Divisi Hukum, Pelaporan dan Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Tengah menyampaikan Lembar Disposisi kepada Tim
Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah untuk dilakukan kajian. (Bukti-T3).
d. Bahwa selanjutnya Tim Asistensi mulai melakukan kajian atas laporan pelapor
tanggal 29 April 2014. Dalam pengkajian atas laporan dimaksud, Tim Asistensi
mencermati dan menganalisis fakta yang disampaikan dalam lampiran laporan
pelapor. Selain itu tim asistensi mengumpulkan alat bukti pembanding berupa
formulir-formulir penghitungan/rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk
membandingkan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. Upaya untuk
mengumpulkan alat bukti pembanding dilakukan koordinasi dengan Panwaslu
Kabupaten Parigi Moutong yang menyimpan berbagai dokumen-dokumen
penghitungan suara/rekapitulasi hasil penghitungan suara.
2. Hasil Kajian Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah:
a. Salah satu skema pengkajian laporan yang disampaikan oleh pelapor yaitu dengan
melakukan verifikasi formulir Model C, dan Model D yang ada pada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Panwascam dan PPL di
wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
b. Berdasarkan verifikasi alat bukti Formulir C1 dari pelapor dan formulir C1 yang
diperoleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dari jajaran Panwaslu Kabupaten Parigi
Moutong, Panwascam dan PPL di wilayah Kabupaten Parigi Moutong perolehan suara
calon Partai Demokrat Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi
Moutong atas nama Hi. Amrullah, S. Kasim diperoleh hasil sebagaimana diuraikan
dalam tabel berikut:
Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Toribul:
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Tomoli Verifikasi
1. TPS 1 27 27
2. TPS 2 2 12
3. TPS 3 6 6
Jumlah 35 45
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Toribulu Verifikasi
1. TPS 1 33 33
2. TPS 2 17 17
17
3. TPS 3 34 34
4. TPS 4 0 28
5. TPS 5 81 81
6. TPS 6 33 33
Jumlah 198 226
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Sienjo Verifikasi
1. TPS 1 19 19
2. TPS 2 0 17
3. TPS 3 6 6
4. TPS 4 27 27
Jumlah 52 69
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Singura Verifikasi
1. TPS 1 0 29
2. TPS 2 44 44
3. TPS 3 58 58
Jumlah 102 131
Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Ampibabo
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Buranga Verifikasi
1. TPS 1 4 4
2. TPS 2 19 19
3. TPS 3 2 2
4. TPS 4 1 11
Jumlah 26 36
Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Tinombo
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Ambason Verifikasi
Mekar
1. TPS 1 19 19
2. TPS 2 0 0
Jumlah 19 19
Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Parigi Tengah
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Jononunu Verifikasi
1. TPS 1 0 0
Jumlah 0 0
No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah
Desa Petapa Verifikasi
1 TPS 1 2 2
2 TPS 2 0 0
3 TPS 3 6 6
Jumlah 8 8
c. Dari tabel verifikasi data perolehan suara Hi. Amrullah, S. Kasim melalui formulir C1
yang di diperoleh Bawaslu Sulawesi Tengah dideskripsikan beberapa hal sebagai
berikut:
18
Jika disandingkan data C1 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan data C1 yang
disampaikan pelapor terdapat perbedaan angka. Berdasarkan Formulir C1 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al-Mahdali di TPS
4 desa Toribulu sebanyak 28 suara bukan 0 (Bukti-T4), TPS 2 Desa Sienjo sebanyak
17 suara dan bukan 0 (Bukti-T5), dan TPS 1 Desa Singura sebanyak 29 suara
bukan 0 (Bukti-T6).
Melalui verifikasi C1 yang ada di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan C1 Plano
TPS 2 Desa Tomoli yang di Kabupaten Parigi Moutong, perolehan suara sdr. Hi
Amrullah, S. Kasim Al-Mahdali di Desa Tomoli sebanyak 45 suara. Jumlah ini
disesuaikan dengan C1 Plano TPS 2 Desa Tomoli (Bukti-T7) sehingga data dalam
Formulir C1 folio TPS 2 Desa Tomoli yang sebelumnya tertulis 2 suara terkoreksi
menjadi 12 suara. Oleh karena itu perolehan suara untuk H. Amrullah, S. Kasim Al-
Mahdali sebanyak 45 suara telah sesuai dengan jumlah keseluruhan perolehan
suara yang bersangkutan. Atas koreksi tersebut pada dasarnya tidak terjadi
penambahan suara sebanyak 10 suara kepada calon H. Amrullah, S. Kasim Al-
Mahdali.
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Toribulu
Berdasarkan C1 Folio di 6 TPS sebanyak 226 suara. (Bukti-T8)
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Sienjo
berdasarkan C1 Folio di 4 TPS sebanyak 69 suara. (Bukti-T9).
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Singura
berdasarkan C1 Folio di 3 TPS sebanyak 131 suara. (Bukti-T10).
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Buranga
Kecamatan Ampibabo berdasarkan C1 Folio di 4 TPS sebanyak 36 suara. Khusus
TPS 4 Desa Buranga terjadi koreksi Formulir Model C1 dari sebelumnya 1 suara
terkoreksi menjadi 11 suara. Hal ini disesuaikan dengan Formulir Model C1 Plano
(Bukti-T11) berdasarkan Berita Acara yang diterbitkan oleh PPK Kecamatan
Ampibabo Nomor: 013/PPK-AMP/IV/2014 (Bukti-T12). Oleh karena itu dugaan
pelapor tidak terbukti adanya penambahan suara dari 26 suara menjadi 36 suara.
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali berdasarkan Formulir
Model DA-1 Kecamatan Balinggi dari pelapor, untuk Desa Malakosa dan Balinggi
ditulis 0 (nol), sedangkan berdasarkan keseluruhan Formulir Model C1 Folio Desa
Malakosa berjumlah 14 suara (TPS 2=7 suara (Bukti-T13); dan TPS 3= 7 suara)
(Bukti-T14) dan Desa Balinggi berjumlah 1 suara. (Bukti-T15).
Perolehan suara berdasarkan Formulir Model DA-1 Kecamatan Balinggi dari pelapor
ditambah dengan Formulir Model C1 Folio Desa Malakosa berjumlah 14 suara (TPS
2=7 suara; dan TPS 3= 7 suara) dan Desa Balinggi berjumlah 1 suara sehingga
secara keseluruhan jumlah perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali
sebanyak 52 (lima puluh dua) suara.
19
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Ambason Mekar
Kecamatan Tinombo berdasarkan C1 Plano di 2 TPS sebanyak 19 suara (Bukti-T16).
Dengan perolehan ini, telah terjadi penambahan perolehan suara sebanyak 1 (satu)
suara) dalam Formulir Model DA-1, dari perolehan suara 19 (sembilan belas)
menjadi 20 (dua puluh) suara.
Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Petapa
Kecamatan Parigi Tengah berdasarkan C1 Folio di 3 TPS sebanyak 8 suara.
Berdasarkan perolehan suara ini, dugaan penambahan perolehan suara di Desa
Petapa adalah benar.
Selanjutnya perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Jononunu
Kecamatan Parigi Tengah berdasarkan C1 Folio di 1 TPS sebanyak 0 suara. Terkait
dengan keadaan perolehan suara di TPS 1 Desa Jononunu terjadi koreksi Formulir
Model C1 TPS 1 (Bukti-T17) dari sebelumnya 0 suara terkoreksi menjadi 15 suara.
Hal ini disesuaikan dengan Formulir Model C1 Plano ,yang ada pada KPU
Kabupaten Parigi Moutong. Oleh karena itu dugaan pelapor tidak terbukti adanya
perpindahan suara dari nomor urut 6 ke nomor urut 7.
d. Berdasarkan kondisi perolehan suara diatas, perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim
Al- Mahdali untuk Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo dan Desa Petapa
Kecamatan Parigi Tengah masing-masing sebanyak 19 (sembilas suara) dan 8
(delapan) suara sesuai dengan bukti yang diajukan oleh pelapor. Sebaliknya beberapa
desa lainnya yang dilaporkan oleh pelapor pada dasarnya telah sesuai dengan hasil
rekapitulasi perolehan suara pada semua tingkatan mulai tingkat KPU Parigi
Moutong, PPK, PPS, dan KPPS.
e. Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu sebagai akibat adanya perbuatan
penggelembungan suara di Desa Petapa dan Ambason Mekar, peristiwa ini terjadi
pada saat penghitungan suara tingkat TPS dan disaksikan oleh saksi Partai Politik
Peserta Pemilu. Jika terjadi kesalahan penjumlahan atau penulisan pada saat yang
sama setiap saksi hendaknya mengajukan keberatan atau koreksi terhadap
kesalahan dimaksud. Selain itu peristiwa ini telah melewati batas waktu pengajuan
laporan paling lama 7 hari dihitung sejak terjadinya peristiwa tersebut
f. Berdasarkan hasil kajian Tim Asistensi disimpulkan sebagai berikut:
Dugaan perubahan perolehan suara bagi H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali untuk
dua desa yakni Desa Ambason Mekar dan Desa Petapa benar adanya.
Selain dua desa sebagaimana dimaksud dalam kesimpulan 1 (satu), desa-desa
lainnya diduga terjadi perubahan perolehan suara bagi H. Amrullah, S. Kasim Al-
Mahdali tidak terbukti.
3. Pengambilan Keputusan
Mengacu pada hasil Kajian Tim Asistensi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengahmelakukan
Rapat Pleno pada tanggal 6 Mei 2014 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Jl. Sugiono No. 12 Kota Palu memutuskan bahwa laporan H. M. Nur Dg.
20
Rahmatu atas dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim
Al-Mahdaly (Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong Nomor
urut 7 partai Demokrat; dan Amelia Idris (Ketua KPU Parigi Moutong) dinyatakan
ditolak, keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno. (Bukti-T18). Dengan
demikian laporan dimaksud tidak ditindaklanjuti tertuang dalam dokumen Status
Laporan/Temuan dan diumumkan di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah pada tanggal 07 Mei 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah(Bukti-T19).
4. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti
laporan Pengadu terkait kecurangan pengalihan pemindahan dan penggelembungan
suara di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, Bawaslu Sulawesi Tengah
menerima laporan dari Pelapor yang dituangkan dalam formulir “PENERIMAAN
LAPORAN” Nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014 terkait dugaan tindak pidana pemilu atas
perubahan angka rekapitulasi dan penghitungan suara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Daerah pemilihan Parigi Moutong. Pada tanggal 28 April 2014 Divisi Hukum, dan
Penanganan Pelanggaran Pemilu mengeluarkan disposisi kepada Tim Asistensi untuk
melakukan kajian atas laporan dimaksud;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti laporan Pengadu yang
dibuktikan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta
diterbitkan dan diumumkannya Surat pemberitahuaan Status Laporan pada tanggal 07
Mei 2014;
6. Bahwa Angka 37 dan angka 52 terkait dengan angka-angka yang dijumlahkan dan
angka penjumlahan. Dalam Formulir DA-1 Kecamatan Balinggi terdapat
ketidaksesuaian antara angka-angka yang dijumlah dengan angka hasil penjumlahan.
Sebagai suatu ilustrasi: angka-angka (14+24+1+11+1+1=37). Jumlah 37 adalah jumlah
yang salah. Oleh karena itu penulisan angka 37 terkoreksi menjadi angka 52. (Bukti-
T20). Dengan demikian hal ini lebih merupakan kesalahan administrasi, dan bukan
merupakan kategori tindak pidana pemilu. Jadi perubahan penulisan angka 37 menjadi
angka 52 bukan merupakan tindak pidana pemilu;
7. Bahwa Surat Pemberitahuaan Tentang Status Laporan tidak disampaikan kepada
Pengadu, sebaliknya ada surat Amrullah S. Kasim Al-Mahdali, Bahwa sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata cara penanganan Pelanggaran
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, setiap status laporan atau temuan diumumkan
di Sekretariat Pengawas Pemilu dan Teradu tidak pernah memberikan kepada siapapun;
[2.7] Menimbang bahwa Teradu IX, X, dan XI secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan atas aduan Pengadu II pada saat persidangan DKPP tanggal 21
Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi
Tengah, hari Rabu, tanggal 30 April 2014, pukul 23.45 WIT. Aduan ini dituangkan
21
dalam formulir Penerimaan Laporan Nomor: 15/LP/PILEG/IV/2014, yang
ditandatangani oleh Penerima Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (sdr. Alfian)
dan ditandatangani oleh Pengadu. Dalam Formulir Penerimaan Laporan Nomor:
15/LP/PILEG/IV/2014, Pengadu mengisi/menulis sendiri rubrik ‘Peristiwa yang
dilaporkan’ dengan uraian sebagai berikut:
a. Peristiwa : Temuan Surat Pernyataan Caleg
b. Tempat Kejadian : Desa Bora
c. Hari/Tanggal Kejadian : 7 April 2014
d. Terlapor : Najir Radjatanda
e. Alamat Terlapor : Desa Pakuli
f. No. HP Terlapor : 085241299509
2. Pada tanggal 30 April 2014, Divisi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah (Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos) mengeluarkan disposisi (T-2)
kepada Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan pengkajian
atas laporan a quo.
3. Bahwa Tim Asistensi melakukan pengkajian terhadap laporan dari Pengadu (saat itu
sebagai Pelapor) atas dua persyaratan utama, yaitu syarat formil dan syarat materil
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing:
Syarat formal meliputi:
a. Pihak yang berhak melaporkan
b. Waktu laporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
c. Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan Dugaan Pelanggaran dengan
Kartu Identitas; dan
Tanggal dan waktu
Syarat materil meliputi:
a. Identitas pelapor;
b. Nama dan alamat terlapor;
c. Peristiwa dan uraian kejadian;
d. Waktu dan tempat peristiwa terjadi;
e. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;
f. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
Bahwa pada saat Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, telah
menyatakan kepada petugas penerima laporan (sdr. Alfian) (T-3), Pengadu mengetahui
terjadi pembagian surat pernyataan yang dibuat Najir Radjatanda (T-4) pada saat masa
tenang, tepatnya pada tanggal 7 April 2014. Berdasarkan pernyataan Pelapor (sebagai
Pengadu 1 saat ini) tersebut, Pengadu 1 dianggap mengetahui peristiwa pembagian
22
surat pernyataan yang dibuat Najir Radjatanda terhitung pada tanggal 7 April 2014.
Kemudian pelapor (sebagai Pengadu 1 saat ini) melaporkan peristiwa tersebut ke
Bawaslu Provinsi Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, tanggal 30 April
2014 ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Fakta adanya surat pernyataan calon
Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Hanura Najir Radjatanda yang menjanjikan
pemberian sumbangan kepada masyarakat apabila terpilih sebagai anggota DPRD
dihubungkan dengan rumus Pasal 249 ayat (4) UU. No. 8 Tahun 2012 yaitu “Laporan
pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu dinilai sudah
melewati batas waktu pelaporan, sehingga laporan Nomor: 15/LP/PILEG/IV/2014 tidak
memenuhi syarat formal.
4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu IX, X, dan XI telah melakukan perbuatan
keberpihakan kepada Caleg DPRD Kabupaten Sigi Nomor urut 4 Partai Hanura
merupakan dalil yang sangat tidak beralasan karena selama proses penanganan laporan
yang masuk di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada saat itu Teradu IX, X, dan XI
tidak pernah sekalipun dan sedetikpun menghubungi serta berinteraksi dengan Najir
Radjatanda sebagai pihak terlapor. Hal ini dilakukan karena dalam penanganan laporan
terlebih dahulu dikaji dan dicermati syarat-syarat laporan sebagaimana termuat dalam
point 2 jawaban Teradu IX, X, dan XI. Sampai saat ini, Teradu IX, X, dan XI tidak
mengetahui bagaimana postur tubuh dan raut wajah anak manusia yang bernama Najir
Radjatanda. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengenal nama ini melalui daftar caleg
DPRD Kabupaten Sigi dan melalui barang yang disampaikan Pengadu II.
5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IX, X, dan XI telah melakukan
tindakan yang tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan tidak profesional ialah dalil yang
berlebihan dan tidak beralasan. Sekedar diketahui oleh Majelis bahwa Pimpinan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan etika dalam pelayanan bagi semua
pemangku kepentingan (pemilih, peserta pemilu, pemantau pemilu, pers, dan pihak lain
terkait) dalam penyelenggaraan pemilu serta memerintahkan semua jajaran di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun serta
senilai apapun dari pihak manapun. Oleh karena itu, Teradu IX, X, dan XI tegaskan
sangat tidak beralasan dan oleh karenanya patut untuk dikesampingkan.
6. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah untuk melakukan secara bersama-sama tindakan kejahatan Pelanggaran Pemilu
dan Pidana Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan
pembiaran atas pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4
Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Radjatanda sangat tidak mendasar
serta mengada-ada. Berkaitan dengan tuduhan Pengadu, pTeradu IX, X, dan XI
dikatakan telah membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan pembiaran atas
pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4 Kabupaten Sigi Daerah
Pemilihan 1 atas nama Najir Radjatanda sangat tidak rasional. Teradu IX, X, dan XI
23
melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam kelembagaan Pengawas Pemilu
telah melakukan proses administrasi yang tepat melalui tahap penerimaan laporan (T-
5), pemberian kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya, proses kajian
yang cermat oleh Tim Asistensi, pengambilan keputusan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hingga pengumuman status laporan di Kantor
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (T-6). Oleh karena itu, dalil Pengadu sangat tidak
beralasan dan oleh karenanya patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas,Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-21 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor: 03/LP/PILEG/V/2014,
tertanggal 25 April 2014;
2. T-2 Fotokopi DB-1 DPRD Provinsi kabupaten Parigi Moutong;
3. T-3 Fotokopi Lembar Disposisi Tim Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah,
tertanggal 28 April 2014;
4. T-4 Fotokopi C1 TPS 4 Desa Toribulu;
5. T-5 Fotokopi C1 TPS 2 Desa Sienjo;
6. T-6 Fotokopi C1 TPS 1 Desa Singura;
7. T-7 Fotokopi C1 TPS 2 Desa Tomoli;
8. T-8 Fotokopi C1 Desa Toribulu;
9. T-9 Fotokopi C1 Desa Sienjo;
10. T-10 Fotokopi C1 Desa Singura;
11. T-11 Fotokopi C1 Desa Buranga;
12. T-12 Fotokopi Berita Acara PPK Kecamatan Ampibabo Nomor: 013/PPK-
AMP/IV/2014
13. T-13 Fotokopi C1 Desa Malakosa;
14. T-14 Fotokopi C1 TPS 2 dan 3 Desa Malakosa;
15. T-15 Fotokopi C1 Desa Balinngi;
16. T-16 Fotokopi C1 Desa Ambason Mekar;
17. T-17 Fotokopi C1 Desa Jononunu;
18. T-18 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
024/BA/BAWASLU-ST/V/2014, tertanggal 6 Mei 2014;
19. T-19 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan an. H. Much Nur.Dg.
Rahmatu, tertanggal 6 Mei 2014;
20. T-20 Fotokopi form DA-1 Kecamatan Balinggi;
21. T-21 Fotokopi Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor: 130/Bawaslu-
ST/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014;
24
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu X dan XI selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan penggelembungan
dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi
Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong Nomor Urut: 7 an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali
dari Partai Demokrat. Penggelembungan suara tersebut menurut Pengadu I terjadi di 5
(lima) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan
Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo. Hal ini menurut Pengadu I
berdasarkan fakta pada Formulir C1, DA1, DB dan DC. Pengadu I mengatakan bahwa Para
Teradu saling bekerja sama dengan Calon Nomor Urut 7 untuk melakukan
penggelembungan suara di 5 (lima) Kecamatan tersebut, sebesar 129 (seratus dua puluh
Sembilan suara). Pada rekap KPU Kabupaten Parigi Moutong calon nomor urut 7 di Dapil
Sulteng 2 Kabupaten Parigi Moutong menjadi 4.995 (empat ribu sembilan ratus sembilan
puluh lima ) suara, seharusnya Calon nomor urut 7 hanya mendapatkan 4.866 (empat ribu
delapan ratus enam puluh enam ) suara. Pengadu I, Calon Nomor Urut 1 atas Nama H.
Moh. Nur DG Rahmatu yang memperoleh 4.893 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh
tiga) suara seharusnya menjadi Caleg terpilih. Pengadu I juga mengatakan bahwa Teradu I-
VIII (KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong) yang melihat langsung dan hadir di
tengah-tengah pihak PPK yang melakukan manipulasi suara melakukan pembiaran
terhadap laporan Pengadu I. Pada tanggal 29-30 April 2014, Pengadu I melaporkan
peristiwa penggelembungan/penambahan suara tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah bersama barang bukti dan keterangan Para Saksi, dan Para Saksi di BAP serta
bertandatangan di atas Materai, tetapi Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu I. Pengadu I menganggap Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak benar telah
melakukan kajian atas laporan/aduan Pengadu I, sebagaimana surat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah tertanggal 7 Mei 2014 menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat
ditindaklanjuti.
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu IX, X, dan XI selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode
26
etik penyelenggara Pemilu. Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal 30 April 2014,
melaporkan peristiwa Tindak Pidana Pemilu/Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg
Partai Hanura Nomor Urut 4 DPRD Kabupaten Sigi an. Najir Rajatanda kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah, bersama alat bukti. Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal
6 Mei 2014 Teradu IX, X, dan XI menindaklanjuti laporan Pengadu II dengan mengeluarkan
kajian dan analisis yang intinya bahwa laporan/aduan Pengadu II daluarsa. Menurut
Pengadu, keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyangkut batas waktu
merupakan keputusan yang salah, karena batas waktu belum terlewati. Menurut Pengadu II
Teradu IX, X, dan XI telah melakukan tindakan tidak jujur, tidak adil, tidak netral, tidak
cermat dan tidak professional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu II. Menurut Pengadu
II berdasarkan bukti, Pengadu II menemukan atau mengetahui pelanggaran Pemilu tersebut
pada tanggal 27 April 2014 bukan 7 April 2013 sebagaimana alasan Teradu IX, X, dan XI.
Pengadu II melaporkan tanggal 30 April 2014, selisih waktu adalah 3 hari, tidak melebihi 7
hari. Alasan daluarsa atau melampaui batas waktu adalah alasan tidak berdasarkan fakta.
Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
mengeluarkan surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 pemberitahuan tentang status
laporan/temuan Pengadu II, yang pada intinya menyatakan laporan tidak dapat
ditindaklanjuti karena sudah daluarsa. Menurut Pengadu II tindakan Teradu IX, X, dan XI
adalah bentuk pelanggaran Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus
melakukan pembiaran atas Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4
Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Rajatanda;
[4.3] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dan II. Para Teradu
mengatakan bahwa seluruh proses pemungutan suara dan rekapitulasi di Kabupaten Parigi
Moutong berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Teradu I-V
mengatakan bahwa terkait penggelembungan/pengalihan 129 suara di 5 (lima) Kecamatan,
yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan
Ampibabo dan Kecamatan Tinomboyang dilaporkan Pengadu I tidak beralasan dan tidak
benar adanya. Pada saat rekapitulasi di Kabupaten Parigi Moutong, Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi. Terkait dengan
perubahan perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 partai Demokrat an. H. Amrullah S. Kasim
Almahdali dari 37 suara menjadi 52 suara pada saat rekapitulasi Kabupaten Parigi
Moutong, Teradu I-V mengatakan hal itu karena adanya kesalahan penjumlahan perolehan
suara pada C1 Plano. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 Partai Demokrat an. H. Amrullah
S. Kasim Almahdali di Kecamatan Balinggi tersebar di 6 (enam) Desa yaitu : Desa Malakosa:
14 suara, Desa Tumpapa Indah: 24 suara, Desa Lebagu: 1 suara, Desa Balinggi Jati: 11
suara, Desa Balinggi: 1 Suara dan Desa Suli: 1 Suara, namun pada saat penjumlahan akhir
37 suara. Koreksi ini dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Teradu VI, VII dan VIII) Nomor:
39/Panwaslu-PM/IV/2014. Terkait dengan koreksi tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi
27
Tengah (Teradu X dan XI) mengatakan bahwa memang terjadi kesalahan dalam
penjumlahan perolehan suara Caleg Demokrat tersebut. Terkait dengan dalil aduan
Pengadu I yang mengatakan bahwa Teradu X dan XI yang tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu I, bahkan membiarkan terjadinya pengalihan/penggelembungan suara, Teradu X
dan XI membantah dalil aduan tersebut. Teradu X dan XI mengatakan bahwa laporan
Pengadu pada tanggal 25 April 2014 telah ditindaklanjuti dan Teradu X dan XI telah
melakukan kajian dan verifikasi data. Hasil kajian dan verifikasi data menyimpulkan tidak
terbukti terjadi pengalihan/penggelembungan suara. Hal ini diumumkan dalam Surat
Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 7 Mei 2014.
Terkait dengan dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu IX, X, dan XI tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu II, Teradu IX, X, dan XI membantah dalil aduan tersebut.
Teradu IX, X, dan XI mengatakan bahwa laporan Pengadu II Nomor 15/LP/PILEG/IV/2014
tanggal 30 April 2014 kepada Para Teradu sudah ditindaklanjuti. Pengadu II yang
melaporkan terjadinya pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD nomor 4 Kabupaten
Sigi atas nama Najir Rajatanda sesuai dengan surat pernyataan tertanggal 7 September
2013 menjanjikan pemberian sumbangan kepada masyarakat apabila terpilih, sudah
ditindaklanjuti Teradu IX, X ,dan XI dengan dikeluarkannya Surat Bawaslu Sulawesi
Tengah Nomor: 130/Bawaslu-ST/V/2014 terkait status laporan Pengadu II. Para Teradu
mengatakan bahwa Pengadu II mengetahui peristiwa pembagian surat pernyataan yang
dibuat Najir Radjatanda terhitung pada tanggal 7 April 2014 sesuai dengan laporan ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu IX, X, dan XI mengatakan sesuai rumusan Pasal
249 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu, sehingga dinilai sudah melewati
batas waktu pelaporan;
[4.4] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar
Pengadu I telah melaporkan penggelembungan suara 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten
Parigi Moutong, yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu,
Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo, sebesar 129 (seratus dua puluh Sembilan
suara). Terkait dengan penggelembungan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para Teradu telah melakukan kajian dan verifikasi
data terhadap laporan Pengadu I. Sesuai dengan hasil kajian dan verifikas berkas yang
dilakukan oleh Para Teradu menyimpulkan bahwa tidak terbukti terjadi
penggelembungan/pengalihan suara kepada Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong Nomor Urut: 7 an. H. Amrullah S.
Kasim Almahdali dari Partai Demokrat. Terkait dengan perubahan suara Caleg Nomor Urut:
7 an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali di Kecamatan Balinggi dari 37 suara menjadi 52
suara terjadi dalam tahapan rekapitulasi. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan dalam
penjumlahan angka DA Plano yakni penjumalahan 14+24+1+11+1+1= 37, seharusnya
penjumlahan yang benar adalah 52. Koreksi tersebut dibenarkan dalam rekapitulasi yang
28
diikuti oleh seluruh saksi partai. Sesuai fakta persidangan keputusan KPU Kabupaten
Parigi Moutong yang sudah memutuskan pada rapat Pleno rekapitulasi, mengoreksi lagi
putusannya pada Pleno rekapitulasi berikutnya menunjukkan KPU Kabupaten Parigi
Moutong kurang cermat dan teliti. Sesuai prosedur, tindakan Para Teradu tidak salah,
namun DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk lebih cermat
dan teliti dalam mengambil keputusan terkait perselihan perolehan suara dalam
rekapitulasi, agar segala sesuatu tidak menyisakan persoalan. Pada sidang pemeriksaan
terungkap bahwa laporan Pengadu I terkait penggelembungan/pengalihan suara, telah
ditindaklanjuti oleh Teradu X dan XI, hal ini dibuktikan dengan hasil kajian, verifikasi data
sampai pada dikeluarkannya status laporan Pengadu I oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah. Terkait dengan laporan Pengadu II yang dinyatakan daluarsa oleh Teradu IX, X,
dan XI, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, laporan Pengadu II
tersebut sudah daluarsa/melewati batas waktu laporan. Berdasarkan keterangan Para
Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat dalil Para Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan baik sesuai
dengan mekanisme dan didukung bukti yang kuat. Dalil Pengadu tidak terbukti sehingga
Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu;
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Amelia Idris, SE., Ikbal
Bungadjim, S.Pd., M.Si., Annas, SH., Zainuddin, S.Pd., dan Haris, S.Pd selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII dan VIII atas nama
Ulfaria Indah, S.Sos., Dra. Hj. Sumiati., dan Idrus selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu IX, X dan XI atas nama Ratna Dewi
29
Pettalolo, SH., MH., Zaidul Bahri Monoagow, S. Sos., Asrifai, S.Sos., M.Si. selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan dan
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sebelas
bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H.,
sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
30
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
31