Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.140 & 292/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Panwaslu Parigi Moutong_Bawaslu Sulteng
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 333/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi Penggelembungan dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong yakni menguntungkan Caleg No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu X dan XI selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan penggelembungan dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong Nomor Urut: 7 an. H.
Pasal DilanggarPasal 249 ayat (4) Undang-Undang No
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Amelia Idris, SE., Ikbal Bungadjim, S.Pd., M.Si., Annas, SH., Zainuddin, S.Pd., dan Haris, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII dan VIII atas nama Ulfaria Indah, S.Sos., Dra. Hj. Sumiati., dan Idrus selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu IX, X dan XI atas nama Ratna Dewi 29 Pettalolo, SH., MH., Zaidul Bahri Monoagow, S. Sos., Asrifai, S.Sos., M.Si. selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Meme
PEMBUKAAN
PUTUSAN No.140/ DKPP-PKE-III/2014 No.292/ DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara Pengaduan Nomor: 333/I-P/L-DKPP/2014 dan Nomor: 529b/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor: 292/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. Tempat/Tanggal Lahir : Tinombo, 29 September 1959 Pekerjaan : Wakil Ketua Partai Demokrat Sulawesi Tengah Alamat : Jl. Trans Sulawesi No. 112, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Moh. Taufik H. Abdul Chayr Tempat/Tanggal Lahir : Mpanau/18 Juni 1958 Pekerjaan : Wakil Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sigi Alamat : Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Drs. Ali Hanafie Ponulele Tempat/Tanggal Lahir : Palu/02 November 1945 Pekerjaan : Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sigi Alamat : Jl. Baruga No. 2, Kelurahan Tanahmodindi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Juni 2014 Para Pengadu memberikan kuasa kepada: 1 Nama : Sarpan Sanusi Pekerjaan : Advokat Alamat : Bambalemo, Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amelia Idris, S.E. Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Kota Parigi, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ikbal Bungadjim, S.Pd., M.Si Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Kota Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Annas, S.H. Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Kota Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zainuddin, S.Pd Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Kota Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Haris, S.Pd Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Kota Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ulfaria Indah, S.Sos Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Dra. Hj. Sumiati Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Idrus Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong Alamat Kantor : Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Ratna Dewi Pettalolo, SH., M.H. Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 2 Alamat Kantor : Jl. Khail Anwar No. 17, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10.Nama : Zaidul Bahri Monoagow, S. Sos Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat Kantor : Jl. Khail Anwar No. 17, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------TeraduX; 11.Nama : Asrifai, S.Sos., M.Si Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat Kantor : Jl. Khail Anwar No. 17, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------TeraduXI; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 333/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 140/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi Penggelembungan dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong yakni menguntungkan Caleg No. Urut 7 a/n. H. Amrullah S. Kasim Almahdali dari Partai Demokrat, yaitu: a. Di Kecamatan Balinggi Telah melakukan manipulasi suara dalam bentuk pemindahan suara internal Caleg Nomor Urut 6 yang mendapat jumlah 19 suara dipindahkan ke nomor urut 7 sebesar 14 suara dan Caleg internal Nomor Urut 5 yang tadinya mendapat 5 suara di pindahkan ke nomor urut 7 sebesar 1 ( satu ) suara, sehingga Nomor Urut 7 yang sebenarnya mendapat 37 suara jadi bertambah 15 suara, hingga menjadi total perolehan 52 suara 3 b. Kecamatan Parigi Tengah Desa Petapa Formulir C1 TPS 1 : 2, TPS 2: 0, TPS 3: 6, total suara 8 (delapan). Setelah dipindahkan ke Formulir DA 1, DB, dan DC Jumlah berubah menjadi 12 (dua belas) suara. Fakta bertambah 4 Suara. Desa Jononunu Formulir C1 TPS 1: 0 suara, setelah dipindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC angka berubah menjadi 15 (lima belas) suara. Fakta bertambah 15 (lima belas) suara. Dengan cara memindahkan suara nomor urut 6 atas nama Hj. Ramlah Ismail ke nomor urut 7. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir. c. Kecamatan Toribulu Desa Sienjo Formulir C1 TPS 1: 19; TPS 2: 0; TPS 3: 6; TPS 4: 27 jumlah 52 suara. Setelah dipindahkan ke DA1,DB dan DC jumlah berubah menjadi 69 suara. Fakta bertambah 17 (tujuh belas) suara. Desa Toribulu Formulir C1 TPS1: 33; TPS 2: 17; TPS 3: 34; TPS 4: 0; TPS 5: 81; TPS 6: 33 total suara 198 (seratus sembilan puluh delapan). Setelah dipindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 226 suara. Fakta bertambah 28 (dua puluh delapan) suara. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir. Desa Tomoli Formulir C1 TPS 1: 27; TPS 2: 2; TPS 3: 6; Jumlah 35 suara. Setelah di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 45 suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 10 (sepuluh) suara. Bukti Formulir C1, DA1, DB dan DC terlampir. Desa Singura Formulir C1 TPS 1: 0; TPS 2: 55; TPS 3: 58; jumlah 102 suara. Setelah di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 131 suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 29 suara. Bukti Formulir C1, DA1, DB dan DC terlampir. d. Kecamatan Ampibabo Desa Buranga Formulir C1 TPS 1: 4; TPS 2: 19; TPS 3: 2; TPS4: 1; jumlah 26 suara. Setelah di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah perolehan suara berubah menjadi 36 suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 10 suara. Bukti Formulir C1, DA1, DB dan DC terlampir. e. Kecamatan Tinombo Desa Ambason Mekar Formulir C1 TPS1: 19; TPS 2: 0; jumlah 19 suara. Setelah di pindahkan ke Formulir DA1, DB dan DC jumlah angka berubah menjadi 20 suara. Fakta Penggelembungan/bertambah 1 suara. Bukti C1, DA1, DB dan DC terlampir. 2. Berdasarkan fakta dari huruf a-e yakni: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo, berdasarkan fakta pada Formulir C1, DA1, DB dan DC yang telah dilampirkan, maka penyelenggara saling bekerja sama dengan Calon Nomor Urut 7 untuk melakukan penggelembungan suara di 5 (lima) Kecamatan sebesar 129 (seratus dua puluh Sembilan suara), sehingga pada rekap KPUD Kabupaten Parigi Moutong calon nomor urut 7 di Dapil Sulteng 2 Kabupaten Parigi Moutong menjadi 4.995 (empat ribu 4 sembilan ratus sembilan puluh lima ) suara. Seharusnya Calon nomor urut 7 hanya mendapatkan 4.866 (empat ribu delapan ratus enam puluh enam) suara. Sementara suara perolehan Calon Nomor Urut 1 atas Nama H. Moh. Nur DG Rahmatu, S.E. sesuai data KPUD Kabupaten Parigi Moutong adalah 4.893 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) suara; 3. Bahwa fakta di atas, Calon Nomor Urut 1 melebihi 27 suara jika dibandingkan dengan Calon Nomor Urut 7, sehingga pemilik kursi yang sebenarnya adalah Calon Nomor Urut 1, tetapi karena terjadi kerja sama yang baik antara Penyelenggara dengan Calon Nomor Urut 7 untuk melakukan kejahatan penggelembungan/penambahan suara maka KPU Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Calon Nomor Urut 7 sebagai pemilik kursi. 4. Bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melakukan penggelembungan dan pemindahan suara serta ikut merestui terhadap Formulir DA-1 dan DB-1 dengan tidak mengindahkan hasil yang tertuang/tertulis di Formulir C - 1 dan Formulir C - 1 Plano. 5. Bahwa KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong telah ikut melakukan penggelembungan dan pemindahan/pengalihan suara dengan cara tidak menindaklanjuti laporan atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak PPK sekaligus melakukan pembiaran; 6. Bahwa KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong melihat langsung dan hadir di tengah-tengah pihak PPK yang melakukan manipulasi suara; 7. Bahwa Teradu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti temuan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Parigi Moutong atas temuan di Kecamatan Balinggi bahkan melakukan pembiaran laporan Pengadu. 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait kecurangan pengalihan, pemindahan dan penggelembungan suara di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong,bahkan sudah lebih 20 hari tanpa hasil dan kabar (bukti surat tanda terima laporan dan pernyataan saksi-saksi yang telah di mintai keterangan dan pernyataan di atas materai oleh Pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terlampir) 9. Bahwa pada tanggal 29-30 April 2014, Pengadu melaporkan peristiwa Penggelembungan/Penambahan suara tersebut Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bersama barang bukti dan keterangan Para Saksi, dan Para Saksi di BAP serta bertanda di atas Materai, tetapi Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Mei 2014 menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. Alasan yang terdapat pada poin a, b, c, dan d pada surat tersebut yang diajukan oleh Pengadu sangatlah mengada-ada. Pengadu menganggap Teradu tidaklah benar telah melakukan kajian atas laporan/aduan Pengadu. 10. Bahwa Pengadu menduga Para Teradu melakukan tindakan yang Masif dan Terencana. Hal ini dikarenakan Laporan/Temuan Pengadu atas Penggelembungan 5 suara di PPK, Panwas Kecamatan, KPU dan Panwas Kabupaten sampai kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dijawab dengan perlakuan yang sama yakni mengabaikan. Bahkan dengan tegas Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu telah dengan sengaja melakukan tindakan pembiaran. Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf a-l, Pasal 9 Huruf cdan d, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a,b dan d, serta Pasal 16 huruf a-c; [2.2] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 529b/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 30 April 2014, Pengadu II melaporkan peristiwa Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu/Pelanggaran Pemilu atas nama Najir Rajatanda kepada Teradu (Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), bersama barang bukti. Pada tanggal 6 Mei 2014.Teradu telah mengeluarkan Kajian dan Analisis yang ditandatangani oleh Zaidul Bahri Mokoagow,S.Sos yang intinya bahwa Aduan Pengadu daluarsa. Laporan yang disampaikan melewati waktu yang ditentukan tidak lagi mempunyai nilai hukum formal (tidak memiliki legalitas formal) untuk diproses dan diselesaikan. Para Teradu beralasan, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 249 ayat (4) menegaskan: Laporan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu. Teradu menetapkan bahwa Pengadu menemukan pelanggaran pemilu pada tanggal 7 April Tahun 2014, dan Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, sehingga oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Aduan Pengadu dinyatakan daluarsa karena sudah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; 2. Bahwa alasan Teradu di atas merupakan bukti bahwa Teradu telah melakukan perbuatan keberpihakan kepada Caleg DPRD nomor 4 Kabupaten Sigi atas nama Najir Rajatanda, dan merupakan bukti bahwa Teradu telah melakukan tindakan tidak jujur, tidak adil, tidak netral, tidak cermat dan tidak professional. Para Teradu sungguh- sungguh melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5 huruf a sampai l, Pasal 9 huruf c dan d, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a, b dan d dan Pasal 16 huruf a, b dan c; 3. Bahwa berdasarkan bukti, Pengadu melaporkan temuan pada tanggal 27 April 2014 bukan 7 April 2013 sebagaimana alasan Teradu. (Bukti terlampir) 6 4. Pengadu melaporkan aduannya ke Bawasu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, tanggal 30 April Tahun 2014. (Bukti terlampir) 5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 249 ayat (4), bahwa laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu. Pengadu menemukan pelanggaran Pemilu tanggal 27 April 2014, dan dilaporkan tanggal 30 April 2014, selisih waktu adalah 3 hari, tidak melebihi 7 hari. Alasan daluarsa atau melampaui batas waktu adalah alasan tidak berdasarkan fakta atau mengada-ada; 6. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 perihal Penyampaian ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H.ditujukan kepada Pengadu serta surat pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang ditandatangani oleh Koordinator Devisi Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos. Status Laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan “Laporan Melewati Batas Waktu”. Surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 di atas adalah bentuk kebersamaan antara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan secara bersama-sama tindakan kejahatan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan pembiaran atas Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4 Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Rajatanda; KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu I menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tanggal 22 September 2014 yang dirumuskan sebagai berikut : 1. Bahwa perubahan/perpindahan perolehan suara dari nomor urut 5 dan nomor urut 6 sebesar 15 suara untuk menggelembungkan suara nomor urut 7 a/n. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly dari perolehan suara murni 37 suara digelembungkan menjadi 52 suara. Berdasarkan data dan dalil yang Kami ajukan seperti video hasil rekaman pengesahan angka 37 oleh KPUD Kabupaten Parigi Moutong pada pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Balinggi itu Sah berdasarkan fakta persidangan PKK dan Panwas Kecamatan Terbukti melakukan Penggelembungan suara sebesar 15 suara. KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong ikut bersama-sama melakukan penggelembungan 15 suara di Kecamatan Balinggi. Melakukan pembiaran atas perbuatan PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi yang telah melakukan Penggelembungan suara. KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan fakta persidangan telah terbukti tidak menindaklanjuti laporan Pengadu atas kejahatan yang dilakukan jajaran dibawahnya yakni PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi. PPK dan Panwaslu Kecamatan Balinggi Berdasarkan Fakta Persidangan tidak 7 mencatat perolehan suara calon pada FORM C-I yang telah disiapkan oleh KPU tetapi hanya mencatat pada selembar karton. 2. Bahwa menurut Pengadu telah terjadi penggelembungan suara di Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah sebesar 4 suara dan di Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah sebesar 15 suara sebagaimana bukti dan dalil yang Kami sampaikan di persidangan. Pihak Teradu yakni KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong sama sekali tidak dapat membantah bahkan data Formulir C1 yang Kami ajukan di depan Hakim DKPP RI diakui kebenarannya dan keasliannya oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan fakta persidangan Teradu terbukti telah melakukan penggelembungan sebesar 19 suara di Kecamatan Parigi Tengah terhadap Calon nomor urut 7 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Demokrat atas Nama Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Temuan ini juga secara prosedur telah Kami laporkan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong tetapi kedua penyelenggara itu tidak menanggapinya. Sebagimana fakta persidangan KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak dapat menjawab berdasarkan dalil dan bukti –bukti yang benar sehingga perlakuan Panwaslu dan KPUKabupaten Parigi Moutong pada fakta persidangan Telah Terbukti ikut bersama-sama melakukan Penggelembungan suara sebesar 19 suara kepada caleg nomor urut 7 atas nama Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Mereka terbukti telah melakukan Pembiaran, bersikap tidak jujur, tidak adil dan melakukan berbuatan keberpihakan. Melanggar Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13,11, 1 Tahun 2012 Pasal 5. 3. Bahwa sebagaimana yang diuraikan pada nomor 1 dan 2 di atas hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Toribulu Desa Sienjo telah terjadi penambahan suara kepada Caleg Provinsi Nomor urut 7 Partai Demokrat sebesar 17 suara. Di Desa Toribulu sebesar 28 suara, Desa Tomoli bertambah 10 suara, Desa Singura bertambah 29 suara. Dalam persidangan ini semua telah terbukti, KPU dan Panwaslu tidak dapat mengajukan dalil, bantahan yang dapat melemahkan atau tertolaknya aduan Pengadu. Bahkan Ketua Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong mengakui kebenaran secara lugas dan tegas atas temuan tersebut di hadapan Para Hakim DKPP RI, pada tanggal 18 September 2014. 4. Bahwa hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Ampibabo, Desa Buranga telah terjadi penambahan suara ke Caleg Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 7 Dapil 2 Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Parigi Moutong sebesar 10 suara. 5. Bahwa di Kecamatan Tinombo Desa Ambason Mekar telah terjadi penambahan 1 suara pada Caleg Provinsi Nomor urut 7. Dalam persidangan Teradu tidak dapat menjelaskan atau menunjukan dalil atau fakta bahwa aduan Kami lemah atau tidak terbukti. Justru berdasarkan data serta dalil yang Kami ajukan di persidangan terbukti Teradu ikut bersama-sama melakukan Penggelembungan suara pada Caleg Provinsi Nomor urut 7 Partai Demokrat atas Nama Amrulla Al Mahdaly dan terbukti Teradu bertindak tidak netral, tidak adil, tidak profesional dan tidak jujur. 8 6. Bahwa sesuai aduan Pengadu Komisiober Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Zaidul Monoaggow, S.Sos dan Asrifai, S.Sip., M.Si. tidak menindaklanjuti aduan Pengadu dengan alasan tidak terbukti, data yang Pengadu ajukan eperti video live rekapitulasi saat perhitungan suara di KPU Kabupaten Parigi Moutong yang telah di putar di ruang sidang sebagai alat bukti bahwa perolehan suara H.Amrullah S. Kasim Al Mahdaly hanya memperoleh 37 suara, bukan 52 sebagai mana tertera di Formulir DA I, DB dan DB.I. Dugaan Pengadu bahwa anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang telah Kami sebutkan namanya di atas terbukti melakukan tindakan tidak profesional, bersikap tidak adil, tidak jujur, dan tidak transparan serta tindakan yang sangat jelas berpihak kepada Caleg Provinsi Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat atas nama Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. 7. Bahwa Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Zaidul Monoaggow, S.Sos dan Asrifai, S.Sip. MSi telah mengeluarkan surat pada tanggal 7 Mei 2014 yang intinya:  Aduan pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil.  Tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.  Melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang.  Tidak terbukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly dan Amelia Idris yang dilaporkan oleh Pelapor. 8. Bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan keberpihakan, bersikap tidak jujur, tidak adil tidak professional dan tindakan tidak terbuka. Surat Nomor 07 Mei 2014 tersebut sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada Kami bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa laporan pengadu tidak ditindaklanjuti. Justru Caleg Provinsi Sulawesi Tengah Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat yang tidak memiliki sangkutan dengan aduan Kami diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijadikan alat bukti pembelaan dirinya di Mahkamah Partai Demokrat. 9. Bahwa alasan tidak ditindaklanjutinya aduan Pengadu karena tidak memiliki syarat formil pada fakta persidangan ini terbantahkan dengan alat bukti yang diperlihatkan oleh Pengadu. Seharusnya Teradu menindaklanjuti aduan Pengadu tetapi karena Teradu telah melakukan tindakan keberpihakan kepada Caleg Provinsi Nomor Urut 7 serta melakukan tindakan tidak jujur dan tidak adil maka Teradu dengan menggunakan dalil yang mengada ada, menolak aduan Pengadu atau tidak menindaklanjutinya; 10. Bahwa alasan kedua Teradu untuk menolak/atau tidak menindaklanjuti aduan Pengadu adalah Laporan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu. Di Persidangan Pengadu dapat membuktikan tindakan penyelenggara yang telah melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg Provinsi Sulawesi Tengah Nomor urut 7 dari Partai demokrat atas nama H.Amrullah S. Kasim Al Mahdaly lewat Video, Formulir C1, DA1, DB, DB1. Teradu tidak menindaklanjuti/menolak aduan Pengadu hanya menggunakan dalil dan alasan yang mengada-ada. Teradu terbukti bersikap tidak 9 netral, tidak adil, tidak jujur dan sangat jelas melakukan tindakan keberpihakannya kepada H. Amrullah S. Kasim Al Mahdaly. Sengaja melakukan pengabaian dan pembiaran atas aduan Pengadu. 11. Bahwa alasan ketiga melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Alasan ini juga sangat mengada-ada. Aduan Pengadu memperlihatkan bukti penggelembungan di C1 tingkat PPS, DA, DA1 DB, DB1. Aduan Pengadu tertuju Ke Panwaslu Kabupaten, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, tidak terbukti aduan Pengadu melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Teradu justru terbukti melakukan tindakan keberpihakan serta bertindak tidak adil dan tidak jujur; 12. Bahwa Pengadu meminta kepada Ketua dan Anggota Majelis DKPP RI, agar Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Pettalolo Ratna Dewi, SH., MH dapat diberi Sanksi Pemberhentian, karena telah menandatangani Surat Keputusan penolakan aduan Pengadu dengan alasan tidak dapat ditindaklanjuti. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu; dan 4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Model DC-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2; 2. P-2 Fotokopi Model DB-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2; 3. P-3 Fotokopi Model DA-1 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2; 4. P-4 Fotokopi Model DA Berita Acara Parigi Moutong, tertanggal 15 April 2014; 5. P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi; 6. P-6 Fotokopi Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah an. Mahmud S Lamalanto, Rosmiati, Fadli Moniaga, Nasrudin; 7. P-7 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 03/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 24 April 2014; 8. P-8 Video rekaman Pleno KPU KabupatenParigi Moutong; 9. P-9 Fotokopi Surat Pernyataan an. Najir Tadjatanda, tertanggal 7 September 2013; 10. P-10 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 13/IV-P/L- DKPP/2014, tertanggal 24 Mei 2014; 10 11. P-11 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor 15/LP/PILEG/IV/2014, tertanggal 30 April 2014; 12. P-12 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 130/Bawaslu-ST/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas aduan Pengadu I pada saat persidangan DKPP tanggal 3 dan 18 September 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada tanggal 19-21 April 2014. Dalam rapat pleno terbuka tersebut di hadiri oleh saksi dari 12 partai politik, saksi dari calon DPD 2 orang, Panwas Kabupaten dan Kecamatan serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (1), Pasal 190 ayat (1), Pasal 195 ayat (1), Pasal 199 ayat (1) dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2013 Pasal 31 ayat (1,2,3), Pasal 32 ayat (1,2,3) tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum. Hal yang selanjutnya dilakukan oleh pimpinan rapat pleno dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemeriksaan dan kehadiran saksi setelah semuanya lengkap maka dimulailah rapat terbuka rekapitulasi dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disesuaikan dengan kesiapan dan persiapan dari 22 (dua puluh dua) Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Parigi Moutong; 2. Bahwa Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dilakukan dengan membacakan perolehan suara dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Proses kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten berjalanan lancar sesuai jadwal yang disepakati, masing – masing tim PPK membacakan formulir DA. Sebelum dibacakan PPK memberikan hardcopy formulir DA kepada saksi dan Panwas. Saat rekapitulasi dibacakan oleh PPK Kecamatan Balinggi Tanggal 20 April 2013 untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat dengan caleg nomor urut 7 (tujuh) dari Dapil I Parigi Moutong, saksi Partai Demokrat melakukan protes dan keberatan karena data perolehan suara yang didapat sesuai bukti ditangan saksi untuk caleg nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Demokrat Dapil Parigi Moutong mendapat 37 (tiga puluh tujuh) suara, sedangkan yang dibacakan oleh Panitia 11 Pemilihan Kecamatan Balinggi sesuai model DA berjumlah 52 (lima puluh dua) suara dan masing-masing tersebar di 6 (enam) Desa yaitu : Desa Malakosa: 14 suara, Desa Tumpapa Indah: 24 suara, Desa Lebagu: 1 suara, Desa Balinggi Jati: 11 suara, Desa Balinggi : 1 Suara dan Desa Suli: 1 Suara; 3. Bahwa untuk melakukan klarifikasi maka pimpinan rapat pleno (Ikbal Bungadjim) meminta tanggapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong tentang perbedaan data yang ada. Panwas Kabupaten dan Kecamatan menjelaskan bahwa data di Panwas Kecamatan dan Kabupaten/Kota jumlah total perolehan suara untuk caleg No urut 7 dari Partai Demokrat Dapil I Parigi Moutong berjumlah 52 suara sama dengan data yang di bacakan oleh PPK. Pleno bersepakat untuk membuka kotak suara melihat model DA Plano sesuai dengan permintaan saksi Partai Demokrat. Dari hasil melihat DA Plano tertulis angka 37 (tiga puluh tujuh) pada jumlah akhirnya sesuai dengan data yang dipegang oleh saksi Parpol Demokrat oleh pimpinan sidang (Ikbal Bungadjim) ditanyakan kepada PPK Balinggi dan Panwas Kecamatan Balinggi mengapa jumlah akhir yang dibacakan PPK Balinggi form DA,DA-1 dan data di Panwas Kecamatan jumlah 52 suara berbeda dengan data dari form DA Plano 37 suara sesuai hasil pencermatan. PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi tidak bisa menjelaskan kenapa angka yang dibacakan berbeda dengan angka pada form DA Plano hasil pencermatan,karena PPK tidak bisa menjelaskan maka pimpinan menanyakan peserta rapat pleno tentang perbedaan angka pada jumlah akhir yang dibacakan dan hasil pencermatan dengan membuka kotak. Peserta sidang rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten Parigi Moutong memberi masukan bahwa yang menjadi rujukan akhir apabila ada perbedaan data adalah pembukaan kotak dan kita harus patuh pada data hasil pencermatan dari pembukaan kotak. Pimpinan sidang bertanya pada peserta rapat pleno setuju dengan angka 37, peserta setuju dan pimpinan sidang menetapkan bahwa caleg dari Partai Demokrat Dapil I Parigi Moutong No urut 7 memperoleh suara 37. Selanjutnya sidang diskors untuk dilanjutkan esok hari; 4. Bahwa pada tanggal 21 April 2014 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan Nomor 39/Panwaslu-PM/IV/2014 perihal Rekomendasi sebagai berikut: Penjumlahan yang benar : No. Urut NAMA CALEG PEROLEHAN SUARA Caleg 5 Hj. ASNA AL-SAEHANA 4 6 Dra. Hj. RAMLAH ISMAIL 5 7 Hi. AMRULLAH S.K AL MAHDALI 52 Penjumlahan yang salah : No. Urut NAMA CALEG PEROLEHAN SUARA Caleg 5 Hj. ASNA AL-SAEHANA 5 6 Dra. Hj. RAMLAH ISMAIL 19 7 Hi. AMRULLAH S.K AL MAHDALI 37 12 5. Bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan membuka kembali kotak untuk melakukan pencermatan terhadap data yang menjadi dasar Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, untuk membandingkan dan mencocokan perbedaaan data yang dibacakan PPK Balinggi dan data yang dipegang saksi juga data dari Form DA-1 Plano. Setelah dilakukan pencermatan pada form DA-1 Plano didapatkan kesalahan penjumlahan akhir atau penjumlahan total oleh PPK di formulir DA-1 Plano. Jumlah totalnya adalah Caleg NomorUrut 7 dari Partai Demokrat dapil Provinsi memperoleh 52 Suara bukan 37 Suara dengan rincian Desa Malokosa : 14 Suara, Desa Tumpapa Indah : 24 Suara , Desa Lebagu: 1 Suara , Balinggi Jati : 11 Suara , Desa Balinggi : 1 , Desa Suli : 1 Suara. Kesalahan terjadi pada penjumlahan akhir atau penjumlahan total dengan tidak merubah angka-angka perolehan suara dari caleg lain. Ini sesuai dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Parigi Moutong dan informasi dari proses rekapitulasi Kecamatan Balinggi. Memang pada penjumlahan pertama mereka salah itupun diketahui setelah PPK dan Panwas Kecamatan Balinggi melakukan pencermatan ulang dan data hasil perbaikan itu di berikan kembali pada saksi yang hadir. Sebelumnya data Formulir DA pada saksi hasil perhitungan pertama ditarik hanya pada saksi Partai Golkar data Formulir DA perhitungan pertama tidak ditarik dengan alasan saksi tersebut pulang lebih awal sebelum proses rekapitulasi Kecamatan ditutup. Data pada saksi Partai Golkar itu yang menjadi rujukan Pengadu untuk melaporkan ke DKPP padahal data tersebut sudah dilakukan pencermatan kembali. PPK tidak sempat melakukan perbaikan pada Formulir DA-1 Plano karena semua formulir itu sudah masuk di kotak dan tersegel juga PPK lupa memperbaiki. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (formulir DB1) semua saksi Parpol dan calon DPD menandatangani formulir tersebut. Adapun keberatan dari saksi Parpol dan calon DPD yang tertuang di Formulir Model DB2 hanya Saksi Partai Keadilan Sejatera yang memasukan itupun keberatan mereka bukan pada proses atau perbedaan data yang terjadi tetapi keberatan dari saksi Parpol PKS tentang banyaknya Formulir CI yang beredar di luar dan tidak diketahui mana yang asli mana yang palsu, saksi dari Parpol Demokrat tidak memasukan keberatan. Kebenaran Hasil rekapitulasi Tingkat Kabupaten Parigi Moutong model DB1 telah dibuktikan dalam hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota bahwa menolak seluruh Gugatan Pemohon. Hasil rekapitulasi yang dilakukan dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong telah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 6. Bahwa terkait permasalahan yang terjadi di Kecamatan Toribulu,Parigi Tengah dan Ampibabo yang dilaporkan Pengadu,Teraduberpendapat bahwa proses rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga Kecamatan tersebut telah 13 di lakukan secara berjenjang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh saksi dari Partai Demokrat sehingga rekap ditingkat Kabupaten Parigi Moutong yang dibacakan adalah Formulir model DA, DA-1 yang dipindahkan ke Formulir model DB tidak ada keberatan saksi Partai Politik khususnya Partai Demokrat, sehingga apa yang disampaikan Pengadu yang tertuang nomor pengaduan di DKPP Nomor : 333/1-P/L-DKPP/2014 tidak beralasan dan tidak benar (bukti terlampir); 7. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Balinggi, PPK Parigi Tengah, PPK Ampibabo dan PPK Toribulu yang menurut Pengadu bahwa dengan sengaja melakukan pemindahan dan penggelembungan suara serta ikut melakukan konspirasi dan menyetujui pemindahan suara yang terdapat pada Formulir C-1 dan Formulir C-1 plano ke dalam DA-1 dan DB- 1 itu tidak benar dan tidak mendasar (bukti terlampir); 8. Bahwa Para Teradu berkesimpulan permohonan Pengadu yang melaporkan KPU Kabupaten Parigi Moutong adalah tidak mendasar, dengan demikian Teradu menolak seluruhnya dan memohon Majelis Etik menolak laporan dari Pengadu serta merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII (Ketua dan Anggota Kabupaten Parigi Moutong) 1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang dihadiri oleh anggota Panwaslu atas nama Idrus, S. Sos pada Rapat Pleno Terbuka Rekapiutulasi dilakukan dengan membacakan perolehan suara dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Proses kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Kabupaten berjalan sesuai dengan jadwal ditentukan. Saat rekapitulasi dibacakan oleh PPK Kecamatan Balinggi Tanggal 20 April 2014 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Partai Demokrat Nomor Urut 7 (tujuh), saksi Partai Demokrat melakukan keberatan karena perbedaan hasil perolehan suara yang di dapat sesuai bukti di tangan saksi untuk caleg nomor urut 7 (tujuh) dari Partai Demokrat Dapil Provinsi Sulawesi Tengah mendapat 37 (tiga puluh tujuh) suara, sedangkan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Balinggi sesuai model DA berjumlah 52 (lima puluh dua) suara. 2. Bahwa pada saat melakukan klarifikasi maka pimpinan rapat pleno meminta tanggapan Panwaslu Kecamatan Balinggi melalui Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong dan data yang dipegang oleh Panwaslu Kecamatan Balinggi juga berjumlah sama dengan model DA, DA-1 beserta lampirannya yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Balinggi yaitu 52 (Lima Puluh Dua) suara, sehingga pleno menyepakati untuk membuka kotak suara dan melihat model DA Plano sesuai dengan permintaan saksi Partai Demokrat. Dari Hasil melihat DA Plano tertulis angka 37 (tiga puluh tujuh) sesuai dengan yang dipegang oleh saksi dengan tidak menjumlahkan kembali angka perdesanya atau menjumlah hasil ditingkat PPS. 14 3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang pada saat itu dihadiri oleh anggota yang bernama Idrus S.Sos menyampaikan pada Ketua Panwas Kabupaten atas nama Ulfaria Indah dan anggota lainnya atas nama Dra. Hj Sumiati, keputusan bersama untuk mengundang kepada Panwascam Balinggi meminta penjelasan tentang mengapa bisa terjadi perbedaan suara, Ketua Panwaslu Kecamatan Balinggi mempertahankan angka 52 (lima puluh dua ) suara, karena berkeyakinan akan kebenaran angka 52 suara, maka Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong meminta alat bukti yang bisa dijadikan lampiran pada saat merekomendasi kembali kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong, maka diberikanlah foto dokumentasi DA Plano pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Balinggi. Foto itu diabadikan oleh Anggota Panwascam Balinggi. 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Balinggi maka Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, mengeluarkan surat dengan Nomor 39/Panwaslu- PM/IV/2014 , tanggal 21 April 2014; 5. Bahwa tanggal 21 April 2014 rapat pleno terbuka dengan agenda pertama menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong terkait masalah yang terjadi di Kecamatan Balinggi Daerah Pemilihan Parigi Moutong untuk DPRD Provinsi dari Caleg Partai Demokrat. Berdasarkan hal tersebut maka KPU Kabupaten Parigi Moutong melalui Rapat Pleno Rekapitulasi membuka kembali kotak untuk melakukan pengecekkan terhadap data yang menjadi dasar Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong menerbitkan Rekomendasi guna membuktikan dan mencocokkan mengapa data yang dibacakan PPK Balinggi dan data yang di pegang saksi berbeda. Setelah melakukan pengecekkan dengan membuka kotak suara untuk melihat DA plano dari Desa Malakosa didapatkan bahwa adalah caleg No. Urut 7 dari Partai Demokrat dapil Provinsi memperoleh suara seperti yang tertulis yaitu 37 suara. Terjadi kekeliruan penjumlahan yang seharusnya 52 suara, setelah dihitung kembali maka oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong memperbaiki angka dari 37 suara menjadi 52 suara. Pada saat perbaikan dihadiri oleh saksi-saksi Parpol, KPU Kabupaten Parigi Moutong, Panwaslu. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten berjalan dengan aman sampai dengan selesai; 6. Bahwa Para Teradu Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong berkesimpulan permohonan Pengadu yang Melaporkan Teradu tidak mendasar dan menolak seluruhnya serta memohon majelis hakim menolak laporan dari Pengadu; [2.6.3] Jawaban TeraduX, TeraduXI (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) 1. Bahwa Penanganan dugaan pelanggaran pemilu apapun jenisnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Drs. M. Nur dg. Rahmatu, calon anggota DPRD Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan Parigi Moutong dari Partai Demokrat yakni sebagai berikut: 15 a. Pengadu I memasukkan laporan ke Bawaslu Sulawesi Tengah dan diterima oleh staf penerima laporan pada hari Jum’at, 25 April 2014. Laporan ini diregistrasi Bawaslu Sulawesi Tengah dengan lembar Penerimaan Laporan Nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014 (Bukti-T1) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Di dalam lembaran penerimaan laporan beserta lampiran laporan, yang bersangkutan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim Al- Mahdaly (Calon Anggota DPRD Sul-Teng Dapil Parigi Moutong Nomor urut 7 partai Demokrat; satu partai dengan pelapor) dan Amelia Idris (Ketua KPU Parigi Moutong) akibat dari perbuatan penambahan/penggelembungan angka perolehan suara terhadap Calon Nomor urut 7 Partai Demokrat a.n. H. Amrullah S. Kasim Al-Mahdaly dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong masing-masing:  Kecamatan Toribulu: terdiri dari Desa Tomoli dengan Jumlah 3 TPS, Desa Toribulu jumlah TPS 6 TPS, Desa Sienjo Jumlah TPS 4 dan Desa Singura jumlah 3 TPS.  Kecamatan Ampibabo: terdiri dari Desa Buranga dengan jumlah 4 TPS  Kecamatan Tinombo: Terdiri dari Desa Ambason Mekar dengan jumlah 2 TPS.  Kecamatan Balinggi  Kecamatan Parigi Tengah: terdiri dari Desa Jononunu dengan jumlah 1 TPS dan Desa Petapa dengan jumlah 3 TPS. (Bukti-T2) b. Dengan uraian dugaan pengelembungan/penambahan angka adalah sebagai berikut: Tabel 1: Nama Perolehan Desa Desa Desa Desa Jumlah Kecamatan Suara Tomoli Toribulu Sienjo Singura Model 45 226 69 131 471 Kec. DB/DA-1 Toribulu Model C- 35 198 52 102 387 1/D Jumlah 10 28 17 29 84 Pengelembungan Tabel 2: Nama Kecamatan Perolehan Suara Desa Burangga Model DB/DA-1 36 Kec. Ampibabo Model C-1/D 26 Jumlah Pengelembungan 10 Tabel 3: Nama Kecamatan Perolehan Suara Desa Ambason Mekar Model DB/DA-1 20 Kec. Tinombo Model C-1/D 19 Jumlah Pengelembungan 1 Tabel 4: Nama Kecamatan Perolehan Suara Total Se-Kec. Balinggi Model DB 52 Kec. Balinggi Model C-1 Plano 37 Jumlah Pengelembungan 15 16 Tabel 5: Nama Perolehan Desa Desa Jumlah Kecamatan Suara Petapa Jononunu Model DB/DA- Kec. Parigi 12 15 27 1 Tengah Model C-1/D 8 0 8 Jumlah Pengelembungan 4 15 19 c. Bahwa kemudian pada saat petugas penerima laporan menerima laporan pelapor, petugas dimaksud meneruskan kepada Ketua Divisi Hukum, Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Tengah pada hari Sabtu, 26 April 2014. Selanjutnya tanggal 28 April 2014 Ketua Divisi Hukum, Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Tengah menyampaikan Lembar Disposisi kepada Tim Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah untuk dilakukan kajian. (Bukti-T3). d. Bahwa selanjutnya Tim Asistensi mulai melakukan kajian atas laporan pelapor tanggal 29 April 2014. Dalam pengkajian atas laporan dimaksud, Tim Asistensi mencermati dan menganalisis fakta yang disampaikan dalam lampiran laporan pelapor. Selain itu tim asistensi mengumpulkan alat bukti pembanding berupa formulir-formulir penghitungan/rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk membandingkan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu. Upaya untuk mengumpulkan alat bukti pembanding dilakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong yang menyimpan berbagai dokumen-dokumen penghitungan suara/rekapitulasi hasil penghitungan suara. 2. Hasil Kajian Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah: a. Salah satu skema pengkajian laporan yang disampaikan oleh pelapor yaitu dengan melakukan verifikasi formulir Model C, dan Model D yang ada pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Panwascam dan PPL di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. b. Berdasarkan verifikasi alat bukti Formulir C1 dari pelapor dan formulir C1 yang diperoleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dari jajaran Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, Panwascam dan PPL di wilayah Kabupaten Parigi Moutong perolehan suara calon Partai Demokrat Pemilu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong atas nama Hi. Amrullah, S. Kasim diperoleh hasil sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut: Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Toribul: No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Tomoli Verifikasi 1. TPS 1 27 27 2. TPS 2 2 12 3. TPS 3 6 6 Jumlah 35 45 No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Toribulu Verifikasi 1. TPS 1 33 33 2. TPS 2 17 17 17 3. TPS 3 34 34 4. TPS 4 0 28 5. TPS 5 81 81 6. TPS 6 33 33 Jumlah 198 226 No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Sienjo Verifikasi 1. TPS 1 19 19 2. TPS 2 0 17 3. TPS 3 6 6 4. TPS 4 27 27 Jumlah 52 69 No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Singura Verifikasi 1. TPS 1 0 29 2. TPS 2 44 44 3. TPS 3 58 58 Jumlah 102 131 Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Ampibabo No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Buranga Verifikasi 1. TPS 1 4 4 2. TPS 2 19 19 3. TPS 3 2 2 4. TPS 4 1 11 Jumlah 26 36 Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Tinombo No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Ambason Verifikasi Mekar 1. TPS 1 19 19 2. TPS 2 0 0 Jumlah 19 19 Perolehan Suara Hi. Amrullah, S. Kasim Kecamatan Parigi Tengah No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Jononunu Verifikasi 1. TPS 1 0 0 Jumlah 0 0 No. Perolehan Suara Data Pelapor Data Setelah Desa Petapa Verifikasi 1 TPS 1 2 2 2 TPS 2 0 0 3 TPS 3 6 6 Jumlah 8 8 c. Dari tabel verifikasi data perolehan suara Hi. Amrullah, S. Kasim melalui formulir C1 yang di diperoleh Bawaslu Sulawesi Tengah dideskripsikan beberapa hal sebagai berikut: 18  Jika disandingkan data C1 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan data C1 yang disampaikan pelapor terdapat perbedaan angka. Berdasarkan Formulir C1 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al-Mahdali di TPS 4 desa Toribulu sebanyak 28 suara bukan 0 (Bukti-T4), TPS 2 Desa Sienjo sebanyak 17 suara dan bukan 0 (Bukti-T5), dan TPS 1 Desa Singura sebanyak 29 suara bukan 0 (Bukti-T6).  Melalui verifikasi C1 yang ada di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan C1 Plano TPS 2 Desa Tomoli yang di Kabupaten Parigi Moutong, perolehan suara sdr. Hi Amrullah, S. Kasim Al-Mahdali di Desa Tomoli sebanyak 45 suara. Jumlah ini disesuaikan dengan C1 Plano TPS 2 Desa Tomoli (Bukti-T7) sehingga data dalam Formulir C1 folio TPS 2 Desa Tomoli yang sebelumnya tertulis 2 suara terkoreksi menjadi 12 suara. Oleh karena itu perolehan suara untuk H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali sebanyak 45 suara telah sesuai dengan jumlah keseluruhan perolehan suara yang bersangkutan. Atas koreksi tersebut pada dasarnya tidak terjadi penambahan suara sebanyak 10 suara kepada calon H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali.  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Toribulu Berdasarkan C1 Folio di 6 TPS sebanyak 226 suara. (Bukti-T8)  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Sienjo berdasarkan C1 Folio di 4 TPS sebanyak 69 suara. (Bukti-T9).  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Singura berdasarkan C1 Folio di 3 TPS sebanyak 131 suara. (Bukti-T10).  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo berdasarkan C1 Folio di 4 TPS sebanyak 36 suara. Khusus TPS 4 Desa Buranga terjadi koreksi Formulir Model C1 dari sebelumnya 1 suara terkoreksi menjadi 11 suara. Hal ini disesuaikan dengan Formulir Model C1 Plano (Bukti-T11) berdasarkan Berita Acara yang diterbitkan oleh PPK Kecamatan Ampibabo Nomor: 013/PPK-AMP/IV/2014 (Bukti-T12). Oleh karena itu dugaan pelapor tidak terbukti adanya penambahan suara dari 26 suara menjadi 36 suara.  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali berdasarkan Formulir Model DA-1 Kecamatan Balinggi dari pelapor, untuk Desa Malakosa dan Balinggi ditulis 0 (nol), sedangkan berdasarkan keseluruhan Formulir Model C1 Folio Desa Malakosa berjumlah 14 suara (TPS 2=7 suara (Bukti-T13); dan TPS 3= 7 suara) (Bukti-T14) dan Desa Balinggi berjumlah 1 suara. (Bukti-T15).  Perolehan suara berdasarkan Formulir Model DA-1 Kecamatan Balinggi dari pelapor ditambah dengan Formulir Model C1 Folio Desa Malakosa berjumlah 14 suara (TPS 2=7 suara; dan TPS 3= 7 suara) dan Desa Balinggi berjumlah 1 suara sehingga secara keseluruhan jumlah perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali sebanyak 52 (lima puluh dua) suara. 19  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo berdasarkan C1 Plano di 2 TPS sebanyak 19 suara (Bukti-T16). Dengan perolehan ini, telah terjadi penambahan perolehan suara sebanyak 1 (satu) suara) dalam Formulir Model DA-1, dari perolehan suara 19 (sembilan belas) menjadi 20 (dua puluh) suara.  Bahwa perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah berdasarkan C1 Folio di 3 TPS sebanyak 8 suara. Berdasarkan perolehan suara ini, dugaan penambahan perolehan suara di Desa Petapa adalah benar.  Selanjutnya perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali di Desa Jononunu Kecamatan Parigi Tengah berdasarkan C1 Folio di 1 TPS sebanyak 0 suara. Terkait dengan keadaan perolehan suara di TPS 1 Desa Jononunu terjadi koreksi Formulir Model C1 TPS 1 (Bukti-T17) dari sebelumnya 0 suara terkoreksi menjadi 15 suara. Hal ini disesuaikan dengan Formulir Model C1 Plano ,yang ada pada KPU Kabupaten Parigi Moutong. Oleh karena itu dugaan pelapor tidak terbukti adanya perpindahan suara dari nomor urut 6 ke nomor urut 7. d. Berdasarkan kondisi perolehan suara diatas, perolehan suara H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali untuk Desa Ambason Mekar Kecamatan Tinombo dan Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah masing-masing sebanyak 19 (sembilas suara) dan 8 (delapan) suara sesuai dengan bukti yang diajukan oleh pelapor. Sebaliknya beberapa desa lainnya yang dilaporkan oleh pelapor pada dasarnya telah sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara pada semua tingkatan mulai tingkat KPU Parigi Moutong, PPK, PPS, dan KPPS. e. Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu sebagai akibat adanya perbuatan penggelembungan suara di Desa Petapa dan Ambason Mekar, peristiwa ini terjadi pada saat penghitungan suara tingkat TPS dan disaksikan oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Jika terjadi kesalahan penjumlahan atau penulisan pada saat yang sama setiap saksi hendaknya mengajukan keberatan atau koreksi terhadap kesalahan dimaksud. Selain itu peristiwa ini telah melewati batas waktu pengajuan laporan paling lama 7 hari dihitung sejak terjadinya peristiwa tersebut f. Berdasarkan hasil kajian Tim Asistensi disimpulkan sebagai berikut:  Dugaan perubahan perolehan suara bagi H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali untuk dua desa yakni Desa Ambason Mekar dan Desa Petapa benar adanya.  Selain dua desa sebagaimana dimaksud dalam kesimpulan 1 (satu), desa-desa lainnya diduga terjadi perubahan perolehan suara bagi H. Amrullah, S. Kasim Al- Mahdali tidak terbukti. 3. Pengambilan Keputusan Mengacu pada hasil Kajian Tim Asistensi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengahmelakukan Rapat Pleno pada tanggal 6 Mei 2014 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Sugiono No. 12 Kota Palu memutuskan bahwa laporan H. M. Nur Dg. 20 Rahmatu atas dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh H. Amrullah S. Kasim Al-Mahdaly (Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong Nomor urut 7 partai Demokrat; dan Amelia Idris (Ketua KPU Parigi Moutong) dinyatakan ditolak, keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno. (Bukti-T18). Dengan demikian laporan dimaksud tidak ditindaklanjuti tertuang dalam dokumen Status Laporan/Temuan dan diumumkan di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 07 Mei 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah(Bukti-T19). 4. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait kecurangan pengalihan pemindahan dan penggelembungan suara di tingkat PPK dan KPU Kabupaten Parigi Moutong, Bawaslu Sulawesi Tengah menerima laporan dari Pelapor yang dituangkan dalam formulir “PENERIMAAN LAPORAN” Nomor: 03/LP/PILEG/IV/2014 terkait dugaan tindak pidana pemilu atas perubahan angka rekapitulasi dan penghitungan suara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Daerah pemilihan Parigi Moutong. Pada tanggal 28 April 2014 Divisi Hukum, dan Penanganan Pelanggaran Pemilu mengeluarkan disposisi kepada Tim Asistensi untuk melakukan kajian atas laporan dimaksud; 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti laporan Pengadu yang dibuktikan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah serta diterbitkan dan diumumkannya Surat pemberitahuaan Status Laporan pada tanggal 07 Mei 2014; 6. Bahwa Angka 37 dan angka 52 terkait dengan angka-angka yang dijumlahkan dan angka penjumlahan. Dalam Formulir DA-1 Kecamatan Balinggi terdapat ketidaksesuaian antara angka-angka yang dijumlah dengan angka hasil penjumlahan. Sebagai suatu ilustrasi: angka-angka (14+24+1+11+1+1=37). Jumlah 37 adalah jumlah yang salah. Oleh karena itu penulisan angka 37 terkoreksi menjadi angka 52. (Bukti- T20). Dengan demikian hal ini lebih merupakan kesalahan administrasi, dan bukan merupakan kategori tindak pidana pemilu. Jadi perubahan penulisan angka 37 menjadi angka 52 bukan merupakan tindak pidana pemilu; 7. Bahwa Surat Pemberitahuaan Tentang Status Laporan tidak disampaikan kepada Pengadu, sebaliknya ada surat Amrullah S. Kasim Al-Mahdali, Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata cara penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, setiap status laporan atau temuan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu dan Teradu tidak pernah memberikan kepada siapapun; [2.7] Menimbang bahwa Teradu IX, X, dan XI secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas aduan Pengadu II pada saat persidangan DKPP tanggal 21 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah, hari Rabu, tanggal 30 April 2014, pukul 23.45 WIT. Aduan ini dituangkan 21 dalam formulir Penerimaan Laporan Nomor: 15/LP/PILEG/IV/2014, yang ditandatangani oleh Penerima Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (sdr. Alfian) dan ditandatangani oleh Pengadu. Dalam Formulir Penerimaan Laporan Nomor: 15/LP/PILEG/IV/2014, Pengadu mengisi/menulis sendiri rubrik ‘Peristiwa yang dilaporkan’ dengan uraian sebagai berikut: a. Peristiwa : Temuan Surat Pernyataan Caleg b. Tempat Kejadian : Desa Bora c. Hari/Tanggal Kejadian : 7 April 2014 d. Terlapor : Najir Radjatanda e. Alamat Terlapor : Desa Pakuli f. No. HP Terlapor : 085241299509 2. Pada tanggal 30 April 2014, Divisi Hukum Dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Zaidul Bahri Mokoagow, S.Sos) mengeluarkan disposisi (T-2) kepada Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan pengkajian atas laporan a quo. 3. Bahwa Tim Asistensi melakukan pengkajian terhadap laporan dari Pengadu (saat itu sebagai Pelapor) atas dua persyaratan utama, yaitu syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing: Syarat formal meliputi: a. Pihak yang berhak melaporkan b. Waktu laporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan c. Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:  Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan Dugaan Pelanggaran dengan Kartu Identitas; dan  Tanggal dan waktu Syarat materil meliputi: a. Identitas pelapor; b. Nama dan alamat terlapor; c. Peristiwa dan uraian kejadian; d. Waktu dan tempat peristiwa terjadi; e. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; f. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui. Bahwa pada saat Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyatakan kepada petugas penerima laporan (sdr. Alfian) (T-3), Pengadu mengetahui terjadi pembagian surat pernyataan yang dibuat Najir Radjatanda (T-4) pada saat masa tenang, tepatnya pada tanggal 7 April 2014. Berdasarkan pernyataan Pelapor (sebagai Pengadu 1 saat ini) tersebut, Pengadu 1 dianggap mengetahui peristiwa pembagian 22 surat pernyataan yang dibuat Najir Radjatanda terhitung pada tanggal 7 April 2014. Kemudian pelapor (sebagai Pengadu 1 saat ini) melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Provinsi Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014 ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Fakta adanya surat pernyataan calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Partai Hanura Najir Radjatanda yang menjanjikan pemberian sumbangan kepada masyarakat apabila terpilih sebagai anggota DPRD dihubungkan dengan rumus Pasal 249 ayat (4) UU. No. 8 Tahun 2012 yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu dinilai sudah melewati batas waktu pelaporan, sehingga laporan Nomor: 15/LP/PILEG/IV/2014 tidak memenuhi syarat formal. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu IX, X, dan XI telah melakukan perbuatan keberpihakan kepada Caleg DPRD Kabupaten Sigi Nomor urut 4 Partai Hanura merupakan dalil yang sangat tidak beralasan karena selama proses penanganan laporan yang masuk di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada saat itu Teradu IX, X, dan XI tidak pernah sekalipun dan sedetikpun menghubungi serta berinteraksi dengan Najir Radjatanda sebagai pihak terlapor. Hal ini dilakukan karena dalam penanganan laporan terlebih dahulu dikaji dan dicermati syarat-syarat laporan sebagaimana termuat dalam point 2 jawaban Teradu IX, X, dan XI. Sampai saat ini, Teradu IX, X, dan XI tidak mengetahui bagaimana postur tubuh dan raut wajah anak manusia yang bernama Najir Radjatanda. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengenal nama ini melalui daftar caleg DPRD Kabupaten Sigi dan melalui barang yang disampaikan Pengadu II. 5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IX, X, dan XI telah melakukan tindakan yang tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan tidak profesional ialah dalil yang berlebihan dan tidak beralasan. Sekedar diketahui oleh Majelis bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerapkan etika dalam pelayanan bagi semua pemangku kepentingan (pemilih, peserta pemilu, pemantau pemilu, pers, dan pihak lain terkait) dalam penyelenggaraan pemilu serta memerintahkan semua jajaran di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun serta senilai apapun dari pihak manapun. Oleh karena itu, Teradu IX, X, dan XI tegaskan sangat tidak beralasan dan oleh karenanya patut untuk dikesampingkan. 6. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan secara bersama-sama tindakan kejahatan Pelanggaran Pemilu dan Pidana Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan pembiaran atas pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4 Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Radjatanda sangat tidak mendasar serta mengada-ada. Berkaitan dengan tuduhan Pengadu, pTeradu IX, X, dan XI dikatakan telah membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan pembiaran atas pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4 Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Radjatanda sangat tidak rasional. Teradu IX, X, dan XI 23 melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam kelembagaan Pengawas Pemilu telah melakukan proses administrasi yang tepat melalui tahap penerimaan laporan (T- 5), pemberian kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya, proses kajian yang cermat oleh Tim Asistensi, pengambilan keputusan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hingga pengumuman status laporan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (T-6). Oleh karena itu, dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan oleh karenanya patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas,Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-21 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI No. Tanda Bukti Keterangan 1. T-1 Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor: 03/LP/PILEG/V/2014, tertanggal 25 April 2014; 2. T-2 Fotokopi DB-1 DPRD Provinsi kabupaten Parigi Moutong; 3. T-3 Fotokopi Lembar Disposisi Tim Asistensi Bawaslu Sulawesi Tengah, tertanggal 28 April 2014; 4. T-4 Fotokopi C1 TPS 4 Desa Toribulu; 5. T-5 Fotokopi C1 TPS 2 Desa Sienjo; 6. T-6 Fotokopi C1 TPS 1 Desa Singura; 7. T-7 Fotokopi C1 TPS 2 Desa Tomoli; 8. T-8 Fotokopi C1 Desa Toribulu; 9. T-9 Fotokopi C1 Desa Sienjo; 10. T-10 Fotokopi C1 Desa Singura; 11. T-11 Fotokopi C1 Desa Buranga; 12. T-12 Fotokopi Berita Acara PPK Kecamatan Ampibabo Nomor: 013/PPK- AMP/IV/2014 13. T-13 Fotokopi C1 Desa Malakosa; 14. T-14 Fotokopi C1 TPS 2 dan 3 Desa Malakosa; 15. T-15 Fotokopi C1 Desa Balinngi; 16. T-16 Fotokopi C1 Desa Ambason Mekar; 17. T-17 Fotokopi C1 Desa Jononunu; 18. T-18 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 024/BA/BAWASLU-ST/V/2014, tertanggal 6 Mei 2014; 19. T-19 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan an. H. Much Nur.Dg. Rahmatu, tertanggal 6 Mei 2014; 20. T-20 Fotokopi form DA-1 Kecamatan Balinggi; 21. T-21 Fotokopi Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor: 130/Bawaslu- ST/V/2014, tertanggal 7 Mei 2014; 24 [2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu- kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu 25 [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu X dan XI selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas dugaan pelanggaran kode etik dengan melakukan penggelembungan dan pemindahan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong Nomor Urut: 7 an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali dari Partai Demokrat. Penggelembungan suara tersebut menurut Pengadu I terjadi di 5 (lima) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo. Hal ini menurut Pengadu I berdasarkan fakta pada Formulir C1, DA1, DB dan DC. Pengadu I mengatakan bahwa Para Teradu saling bekerja sama dengan Calon Nomor Urut 7 untuk melakukan penggelembungan suara di 5 (lima) Kecamatan tersebut, sebesar 129 (seratus dua puluh Sembilan suara). Pada rekap KPU Kabupaten Parigi Moutong calon nomor urut 7 di Dapil Sulteng 2 Kabupaten Parigi Moutong menjadi 4.995 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima ) suara, seharusnya Calon nomor urut 7 hanya mendapatkan 4.866 (empat ribu delapan ratus enam puluh enam ) suara. Pengadu I, Calon Nomor Urut 1 atas Nama H. Moh. Nur DG Rahmatu yang memperoleh 4.893 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga) suara seharusnya menjadi Caleg terpilih. Pengadu I juga mengatakan bahwa Teradu I- VIII (KPU dan Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong) yang melihat langsung dan hadir di tengah-tengah pihak PPK yang melakukan manipulasi suara melakukan pembiaran terhadap laporan Pengadu I. Pada tanggal 29-30 April 2014, Pengadu I melaporkan peristiwa penggelembungan/penambahan suara tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bersama barang bukti dan keterangan Para Saksi, dan Para Saksi di BAP serta bertandatangan di atas Materai, tetapi Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu I. Pengadu I menganggap Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak benar telah melakukan kajian atas laporan/aduan Pengadu I, sebagaimana surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Mei 2014 menyatakan bahwa Laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. [4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu IX, X, dan XI selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode 26 etik penyelenggara Pemilu. Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal 30 April 2014, melaporkan peristiwa Tindak Pidana Pemilu/Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg Partai Hanura Nomor Urut 4 DPRD Kabupaten Sigi an. Najir Rajatanda kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, bersama alat bukti. Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 Teradu IX, X, dan XI menindaklanjuti laporan Pengadu II dengan mengeluarkan kajian dan analisis yang intinya bahwa laporan/aduan Pengadu II daluarsa. Menurut Pengadu, keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyangkut batas waktu merupakan keputusan yang salah, karena batas waktu belum terlewati. Menurut Pengadu II Teradu IX, X, dan XI telah melakukan tindakan tidak jujur, tidak adil, tidak netral, tidak cermat dan tidak professional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu II. Menurut Pengadu II berdasarkan bukti, Pengadu II menemukan atau mengetahui pelanggaran Pemilu tersebut pada tanggal 27 April 2014 bukan 7 April 2013 sebagaimana alasan Teradu IX, X, dan XI. Pengadu II melaporkan tanggal 30 April 2014, selisih waktu adalah 3 hari, tidak melebihi 7 hari. Alasan daluarsa atau melampaui batas waktu adalah alasan tidak berdasarkan fakta. Pengadu II mengatakan bahwa pada tanggal 7 Mei 2014, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat Nomor 130/Bawaslu-ST/V/2014 pemberitahuan tentang status laporan/temuan Pengadu II, yang pada intinya menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah daluarsa. Menurut Pengadu II tindakan Teradu IX, X, dan XI adalah bentuk pelanggaran Pemilu serta ikut serta membenarkan, melindungi dan sekaligus melakukan pembiaran atas Pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD nomor urut 4 Kabupaten Sigi Daerah Pemilihan 1 atas nama Najir Rajatanda; [4.3] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu I dan II. Para Teradu mengatakan bahwa seluruh proses pemungutan suara dan rekapitulasi di Kabupaten Parigi Moutong berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Teradu I-V mengatakan bahwa terkait penggelembungan/pengalihan 129 suara di 5 (lima) Kecamatan, yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinomboyang dilaporkan Pengadu I tidak beralasan dan tidak benar adanya. Pada saat rekapitulasi di Kabupaten Parigi Moutong, Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi. Terkait dengan perubahan perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 partai Demokrat an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali dari 37 suara menjadi 52 suara pada saat rekapitulasi Kabupaten Parigi Moutong, Teradu I-V mengatakan hal itu karena adanya kesalahan penjumlahan perolehan suara pada C1 Plano. Perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 Partai Demokrat an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali di Kecamatan Balinggi tersebar di 6 (enam) Desa yaitu : Desa Malakosa: 14 suara, Desa Tumpapa Indah: 24 suara, Desa Lebagu: 1 suara, Desa Balinggi Jati: 11 suara, Desa Balinggi: 1 Suara dan Desa Suli: 1 Suara, namun pada saat penjumlahan akhir 37 suara. Koreksi ini dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi untuk menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong (Teradu VI, VII dan VIII) Nomor: 39/Panwaslu-PM/IV/2014. Terkait dengan koreksi tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi 27 Tengah (Teradu X dan XI) mengatakan bahwa memang terjadi kesalahan dalam penjumlahan perolehan suara Caleg Demokrat tersebut. Terkait dengan dalil aduan Pengadu I yang mengatakan bahwa Teradu X dan XI yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu I, bahkan membiarkan terjadinya pengalihan/penggelembungan suara, Teradu X dan XI membantah dalil aduan tersebut. Teradu X dan XI mengatakan bahwa laporan Pengadu pada tanggal 25 April 2014 telah ditindaklanjuti dan Teradu X dan XI telah melakukan kajian dan verifikasi data. Hasil kajian dan verifikasi data menyimpulkan tidak terbukti terjadi pengalihan/penggelembungan suara. Hal ini diumumkan dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 7 Mei 2014. Terkait dengan dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu IX, X, dan XI tidak menindaklanjuti laporan Pengadu II, Teradu IX, X, dan XI membantah dalil aduan tersebut. Teradu IX, X, dan XI mengatakan bahwa laporan Pengadu II Nomor 15/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 30 April 2014 kepada Para Teradu sudah ditindaklanjuti. Pengadu II yang melaporkan terjadinya pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD nomor 4 Kabupaten Sigi atas nama Najir Rajatanda sesuai dengan surat pernyataan tertanggal 7 September 2013 menjanjikan pemberian sumbangan kepada masyarakat apabila terpilih, sudah ditindaklanjuti Teradu IX, X ,dan XI dengan dikeluarkannya Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor: 130/Bawaslu-ST/V/2014 terkait status laporan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa Pengadu II mengetahui peristiwa pembagian surat pernyataan yang dibuat Najir Radjatanda terhitung pada tanggal 7 April 2014 sesuai dengan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu IX, X, dan XI mengatakan sesuai rumusan Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 yaitu “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu, sehingga dinilai sudah melewati batas waktu pelaporan; [4.4] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar Pengadu I telah melaporkan penggelembungan suara 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong, yaitu: Kecamatan Balinggi, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Tinombo, sebesar 129 (seratus dua puluh Sembilan suara). Terkait dengan penggelembungan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para Teradu telah melakukan kajian dan verifikasi data terhadap laporan Pengadu I. Sesuai dengan hasil kajian dan verifikas berkas yang dilakukan oleh Para Teradu menyimpulkan bahwa tidak terbukti terjadi penggelembungan/pengalihan suara kepada Caleg Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Sulawesi Tengah 2, Kabupaten Parigi Moutong Nomor Urut: 7 an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali dari Partai Demokrat. Terkait dengan perubahan suara Caleg Nomor Urut: 7 an. H. Amrullah S. Kasim Almahdali di Kecamatan Balinggi dari 37 suara menjadi 52 suara terjadi dalam tahapan rekapitulasi. Hal ini terjadi karena adanya kesalahan dalam penjumlahan angka DA Plano yakni penjumalahan 14+24+1+11+1+1= 37, seharusnya penjumlahan yang benar adalah 52. Koreksi tersebut dibenarkan dalam rekapitulasi yang 28 diikuti oleh seluruh saksi partai. Sesuai fakta persidangan keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong yang sudah memutuskan pada rapat Pleno rekapitulasi, mengoreksi lagi putusannya pada Pleno rekapitulasi berikutnya menunjukkan KPU Kabupaten Parigi Moutong kurang cermat dan teliti. Sesuai prosedur, tindakan Para Teradu tidak salah, namun DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk lebih cermat dan teliti dalam mengambil keputusan terkait perselihan perolehan suara dalam rekapitulasi, agar segala sesuatu tidak menyisakan persoalan. Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa laporan Pengadu I terkait penggelembungan/pengalihan suara, telah ditindaklanjuti oleh Teradu X dan XI, hal ini dibuktikan dengan hasil kajian, verifikasi data sampai pada dikeluarkannya status laporan Pengadu I oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Terkait dengan laporan Pengadu II yang dinyatakan daluarsa oleh Teradu IX, X, dan XI, sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, laporan Pengadu II tersebut sudah daluarsa/melewati batas waktu laporan. Berdasarkan keterangan Para Pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalil Para Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan baik sesuai dengan mekanisme dan didukung bukti yang kuat. Dalil Pengadu tidak terbukti sehingga Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu; [4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Amelia Idris, SE., Ikbal Bungadjim, S.Pd., M.Si., Annas, SH., Zainuddin, S.Pd., dan Haris, S.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Teradu VI, VII dan VIII atas nama Ulfaria Indah, S.Sos., Dra. Hj. Sumiati., dan Idrus selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Parigi Moutong, dan Teradu IX, X dan XI atas nama Ratna Dewi 29 Pettalolo, SH., MH., Zaidul Bahri Monoagow, S. Sos., Asrifai, S.Sos., M.Si. selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 30 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 31