Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 203 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Staf Sekretariat Bawaslu Prov. NTB
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 21 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 213-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 203-PKE-DKPP/VII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada kesempatan Rapat Pleno KPU Provinsi NTB tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Lombok Raya Mataram, Pengadu dalam kedudukan sebagai Saksi dan sekaligus sebagai Tim Pemenangan Calon Anggota DPD Nomor Urut 27 atas nama Prof.
Pertimbangan PutusanPengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 12 Mei 2019 Pengadu menyampaikan laporan/Pengaduan pada Rapat Pleno KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya Mataram tentang: a. penggunaan pas foto peserta Nomor 26 yang diduga dipalsukan atau tidak sebagaimana diamanatkan pada Pasal 69 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018; b.
Pasal DilanggarPasal 69 ayat (1); Pasal 280 ayat (1); Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan; Pasal 9 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Khuwailid selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu II Itratif, Teradu III Umar Achmad Seth, Teradu IV M.L Suhardi, Teradu V Yuyun Nurul Azmi masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Mardani dan Teradu VII Habibi selaku staf Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memer
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 203-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 213-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 203-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Oni Husain Al Djufrie
Pekerjaan : Saksi/Tim Pemenangan Calon Anggota DPD RI Dapil NTB
Nomor Urut 27 atas nama Prof. Dr. Farouk Muhammad
Alamat : Jl. Pariwisata No. 11 B RT002/083 Pejanggik, Mataram –
Kota Mataram
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Khuwailid
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya,Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu
I;
2. Nama : Itratif
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya, Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu
II;
3. Nama : Umar Achmad Seth
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya,Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu
III;
4. Nama : M L.Suhardi
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya,Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu
IV;
5. Nama : Yuyun Nurul Azmi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya,Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu
V;
6. Nama : Mardani
Pekerjaan : Staf Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya, Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu
VI;
7. Nama : Habibi
Pekerjaan : Staf Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Udayana No. 10 Pejarakan Karya,Kecamatan Mataram,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu
VII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII selanjutnya disebut sebagai --------------
-------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 213-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 203-PKE-DKPP/VII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada kesempatan Rapat Pleno KPU Provinsi NTB tanggal 12 Mei 2019 di
Hotel Lombok Raya Mataram, Pengadu dalam kedudukan sebagai Saksi dan
sekaligus sebagai Tim Pemenangan Calon Anggota DPD Nomor Urut 27 atas
nama Prof. Dr. Farouk Muhammadselanjutnya disebut Timmenyampaikan
Laporan/Pengaduan yang menyangkut:
a. penggunaan pas foto peserta nomor 26 yang diduga di"palsu"kan atau tidak
sebagaimana diamanatkan pada Psl. 69 ayat (1) huruf j PKPU nomor 26 tahun
2018 sebagai foto "terakhir" dan "terbaru" yang semestinya merupakan foto
yang menampakan wajah dan postur tubuh yang sesuai keasliannya atau
tanpa merubah jatidiri dalam sistem identifikasi; termasuk dalam hal ini
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
adalah pas foto peserta nomor 35 yang diduga persis sama dengan foto pada
surat suara dalam Pemilu 2014 sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat
(1) huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018;
Perbedaan antara pas foto yang terpasang pada surat suara dan tampilan asli
peserta nomor 26 sesungguhnya baru dapat dikatakan diketahui secara
meyakinkan ketika Pelapor/Tim bertemu secara tatap muka dengan peserta
nomor 26 pada kesempatan Rapat Pleno KPU Provinsi di Hotel Lombok Raya
Mataram, sedangkan dugaan kesesuaian pas foto nomor 35 dengan foto pada
Pemilu 2014 terjadi setelah salah seorang anggota Tim Pelapor mengamati
deretan pas foto peserta Calon-calon Anggota DPD terpilih pada Pemilu 2014 yang
terpampang pada dinding salah satu ruangan Kantor KPU Provinsi NTB.
b. pembagian sembako (praktik politik uang) oleh peserta nomor
26 pada Praktik politik uang tersebut diketahui oleh Tim setelah menerima
masukan berupa beberapa lembar foto pembagian sembako dari salah
seorang teman yang dikirim melalui media sosial "WhatsApp" pada tanggal 11
Mei 2019 atau sehari sebelum hari terakhir Rapat Pleno KPU Provinsi NTB di
Hotel Lombok Raya Mataram;
c. Penggunaan logo DPD RI yang dicantumkan pada spanduk yang dipasang
melatarbalakangiaktivitas-aktivitas pembagian sembako/materi oleh Peserta
Pemilu tersebut butir (2) di atas. Spanduk tersebut bertuliskan "Mohon Doa
& Dukungan ...Pilih Nomor Urut 26", yang juga mencantum atribut logo DPD
RI, yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf i, karena bukan
merupakan atribut peserta yang bersangkutan;
d. penggelembungan atau penambahan (mark-up) suara peserta nomor 26,
nomor 29 dan nomor 35 pada beberapa TPS di Kecamatan Praya Kabupaten
Lombok Tengah yang baru ditemukan dan diketahui pada tanggal 11 Mei
2019 sehari sebelum hari terakhir Rapat Pleno KPU Provinsi NTB; data
penggelembungan suara peserta-peserta tersebut diketahui setelah Tim
berhasil menemukan formulir model C1-DPD dari beberapa TPS yang
dibandingkan dengan formulir model DAA1-DPD dari kelurahan yang
bersangkutan di Kecamatan Praya.
Keempat pelanggaran tersebut huruf a, b, c, dan d di atas dituangkan ke dalam
formulir model DC2-DPD yang ikut ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi NTB,
Suhardi Soud.
2. Bahwa sesuai arahan Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth pada
kesempatan Rapat Pleno KPU tersebut butir 1) dan sesuai amanat Pasal 98 ayat
(2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada tanggal 16
Mei 2019, Tim melaporkan kasus-kasus tersebut butir 1) kepada Bawaslu;
3. Bahwa karena belum pernah ada panggilan untuk didengar keterangannya dan
juga belum pernah ada respon dalam bentuk apapun dari Bawaslu NTB, maka
pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar jam 16.00, sesuai arahan Ketua Bawaslu
Muhammad Khuwailid, Pelapor bersama Calon Anggota DPD Prof. Dr. Farouk
Muhammad dan Sdr. Sudirman menemui dan meminta klarifikasi Anggota
Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth, S.H. sebagai pejabat
yang berkompeten menangani Laporan/Pengaduan tersebut;
4. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Komisioner Umar Achmad Seth menyatakan
bahwa Laporan tersebut sudah kadaluarsa karena diketahui pada tanggal 30
April 2019 sebagaimana tertera pada Formulir Model B.1 Laporan yang
disampaikan Pelapor, sementara itu Komisioner Umar Achmad Seth tidak bisa
menjelaskan mengapa sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan kepada
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pelapor, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
5. Bahwa kemudian Pelapor menjelaskan kepada Komisioner Umar Achmad Seth
bahwa pengisian formulir model B.1 tersebut seluruhnya dilakukan oleh Petugas
Penerima Sdr. Habibi hanya dengan merujuk Laporan tertulis yang dibuat oleh
Sudirman tertanggal 15 Mei 2019 dan tidak diisi berdasarkan keterangan Pelapor
secara rinci dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, antara
lainsebagaimanadisaksikanolehSudirmandanBagiade,yangPelaporlaporkan pada
saat itu ada 4 kasus yaitu sebagaimana yang tertera pada a) sampai dengan d) di
atas, tetapi Habibi mengatakan cukup yang dicantumkan dua kasus saja, yaitu
kasus foto dan kasus pembagian sembako sedangkan kasus-kasus lainnya nanti
saja dikembangkan dalam berita acara klarifikasi; Sdr. Habibi juga tidak pernah
memberitahu Pelapor "... selengkap dan secermat mungkin ..." tentang apa yang
dimaksud dari masing-masing item dalam formulir model B.1 terkait " ... dugaan
pelanggaran yang diajukan ..." termasuk pencantuman tanggal 30 April yang
kesemuanya tanpa penjelasan kepada Pelaportentang penentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
6. Bahwa kemudian Pelapor menjelaskan bahwa Laporan tersebut justru
merupakan tindak lanjut dari arahan Komisioner Umar sendiri pada Rapat Pleno
KPU Provinsi NTB tanggal 12 Mei sebagai respon dari Laporan empat kasus yang
pernah Pelapor/Tim sampaikan pada Rapat Pleno tersebut;
7. Bahwa setelah diperiksa dengan seksama isi Laporan yang tertuangkan dalam
formulir model B.1 tertanggal 16 Mei 2019 ternyata benar bahwa Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor tertanggal 16 Mei 2019 tersebut mencakup pengaduan
terkait foto dan pembagian sembako atau praktik politik uang;
8. Bahwa terkait foto-foto pembagian sembako, kepada Komisioner Umar Achmad
Seth ditunjukan bukti pada hand phone Pelapor percakapan melalui media sosial
"WhatsApp" bahwa benar foto-foto tersebut diterima oleh Pelapor dari seorang
teman bernama Safruddin pada tanggal 11 Mei 2019, sedangkan Laporan dibuat
pertanggal 16 Mei 2019, sehingga masih termasuk dalam jangka waktu tujuh
hari;
9. Bahwa dari pertemuan tersebut pada akhirnya ditindaklanjuti dengan undangan
kepada Pelapor untuk pembuatan Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 14 Juni
2019;
10. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2019 Pelapor menerima undangan untuk Safruddin
untuk klarifikasi sebagai saksi yang mengirimkan foto-foto pembagian sembako
; namun,Safruddin ternyata masih berada di Pulau Jawa (Ponorogo) sehingga
tidak bisa memenuhi undangan dan demikian pula untuk undangan yang kedua
tertanggal 17 Juni 2019 untuk hadir pada tanggal 18 Juni 2019;
11. Bahwa sebelum pertemuan dengan Komisioner Umar Achmad Seth tersebut butir
3) di atas, pada tanggal 13 Juni 2019 pagi menjelang pertemuan Pelapor dengan
Prof. Dr. Farouk Muhammad, Sdr. Muhammad Galib dan Sdr. Komang Juli
Agustawan memberitahu Pelapor bahwa ketika membuka Face Book (FB) mereka
menemukan akun atas nama "Evi Apita Maya" yang setelah ditelusuri dalam
akun tersebut ternyata ditemukan ada sejumlah foto-foto pembagian sembako
dan materi lainnya yang serupa dengan foto-foto yang pernah ditemukan
sebelumnya, tetapi memuat keterangan yang lebih jelas tentang waktu dan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
lokasi, yang kemudian fotofoto tersebut di"print out" dan satu berkas diserahkan
kepada Prof. Dr. Farouk Muhammad sebagai laporan;
12. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019, Pelapor bersama Tim berangkat
menuju Dusun Loko Rangan Desa Kayangan Kecamatan Kayangan Kabupaten
Lombok Utara dan atas bantuan seseorang yang juga bernama Safrudin, Pelapor
bersama Sdr. Muhammad Galib Gibran berhasil bertemu dengan seorang ibu
yang ternyata cocok dengan yang tertera dalam foto penyerahan sembako. Bahwa
Ibu yang mengaku bernama Hafsah Abidin tersebut membenarkan foto dirinya
dan mengakui pernah menerima bantuan barang-barang pada akhir bulan
September 2019 dari orang Perusahaan Kijang Lombok Raya, yang merupakan
mitra kerja Ibu Hafsah untuk pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dengan
permintaan agar pada tanggal 17 April 2019 Ibu Hafsah mencoblos ibu Evi Apita
Maya Calon Anggota DPD nomor urut 26; diakui pula oleh bahwa barang-barang
tersebut telah habis dibagi dan terpakai, kecuali selembar alas duduk dan satu
lembar sticker yang ditunjukan kepada Pelapor;
13. Bahwa pada sekitar pukul 17.00 Pelapor dan Tim menuju Dusun Todo Desa
Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara dan atas bantuan Sdr.
Safrudin kemudian berhasil bertemu dengan Ibu Inaq Icah yang didampingi
anaknya bernama Fahrudin. Inaq Icah mengaku mengenal perempuan yang
memeluk dirinya dalam foto dan menerima sembako dan lain-lain; sejumlah
warga di lokasi yang kami kunjungi bahkan mengemukakan bahwa mereka
hampir semuanya mencoblos nomor 26 sehingga memperoleh suara tertinggi di
TPS Dusun Todo; Tim kami juga menemukan lokasi pengambilan foto dengan ibu
Evi Apita Maya, dan disana masih ditemukan spanduk;
14. Bahwa bahwa pada hari Senin 17Juni 2019 Pelapor datang ke Kantor Bawaslu
dan bertemu dengan Sdr. Habibi, petugas penerima Laporan/Pengaduan; Pelapor
kemudian menyerahkan foto-foto terbaru yang ditemukan pada tanggal 13 Juni
2019 dan foto-foto bersama penerima sembako/materi di lokasi kejadian
pembagian sembako oleh Terlapor dalam tindak pidana Pemilu serta foto
spanduk dan sticker yang masih terpasang sebagai barang-barang bukti baru;
15. Bahwa Petugas Penerima Laporan Sdr. Habibi dan Sdr. Syathibi tidak berkenan
menerima tambahan barang bukti, tetapi sebaliknya menyarankan agar Pelapor
membuat Laporan baru sebagai temuan yang baru diketahui;
B. Rangkaian peristiwa terkait penanganan Laporan keduaNomor:
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 tanggal 18 Juni 2019 sebagai berikut:
1. bahwa atas arahan petugas Bawaslu tersebut huruf a butir 15) di atas,
Pelapor kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 membuat Laporan
baru yang tercatat nomor: 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 tanggal 18 Juni
2019 dengan menyerahkan foto-foto sebagai barang bukti terbaru;
2. bahwa pada tanggal 19 Juni 2019 Pelapor memberikan keterangan dalam
Berita Acara Klarifikasi;
3. bahwa setelah membuat Berita Acara tersebut butir 2) di atas, Petugas Sdr.
Habibi menyampaikan agar menghadapkan Sdr. Muhammad Galib Gibran
dan Sdr. Komang Juli Agustawan pada keesokan harinya untuk diambil
keterangan klarifikasinya;
4. Pada tanggal 20 Juni 2019 Pelapor bersama dua orang saksi sudah siap-siap
menunggu undangan, tetapi ternyata sampai dengan tanggal 22 Juni 2019
tidak ada juga kabar dari Bawaslu; dan karena merasa penasaran dan
khawatir terulang kembali keadaan seperti sebelumnya, pada hari Minggu
tanggal 23 Mei 2019 sekitar jam 15.30 Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu
NTB dan menuju papan Pengumuman dan ternyata tidak ada pengumuman
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
terkait Laporan Pelapor tetap kemudian ternyata baru ditempel pada hari
Senin tanggal 24 Juni 2019;
5. bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar jam 16.24 Pelapor
menerima pesan melalui W.A dari Sdr. Habibi yang berisi Surat
Pemberitahuan tertanggal 20 Juni 2019 bahwa Laporan Pelapor nomor:
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan dalam status "tidak dapat
diregister karena daluarsa;
6. Bahwa pada hari Rabu 26 juni 2019 sekitar jam pelapor menerima pesan
melalui WA dari saudara Habibi yang berisi surat pembritahuan tertanggal 20
Mei 2019 bahwa laporan pelapor nomor: 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019
dinyatakan dalam status tidak dafat diregister karena daluarsa;
C. Terhadap rangkaian duduk perkara dan kronologi peristiwa yang diuraikan di
atas, Pelapor pengaduan ini perlu memberi klarifikasi dan menanggapi hal-
hal sebagai berikut:
1. bahwa selama hampir sebulan pemberitahuan terkait penanganan dan
tindakan atas Laporan nomor 07/LP/PL/Prov/18.09/V/2019 belum pernah
diterima dan dipasang pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi NTB,
sebagaimana diatur dalam Pasal12 ayat (1) dan ayat (4) Perbawaslu nomor 7
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
Surat Pemberitahuan itu sendiri baru dikirim oleh Sdr. Habibi kepada Pelapor
pada tanggal 26 Juni 2019 jam 10.15 melalui WA, yang sebelumnya pernah
dikomentari oleh Komisioner Itratip, ST., MT melalui media daring bahwa
Laporan tersebut sudah kadaluasa dan bahkan menyatakan yang tidak wajib
memberitahu Pelapor, Pelapor tidak nerespon komentar tersebut
karena menganggap hanya merupakan pendapat pribadi seorang
Komisioner sehingga lebih memilih menunggu pemberitahuan resmi dari
Bawaslu;
2. bahwa Bawaslu Provinsi NTB, Terlapor dalam pengaduan ini, pada tanggal 17
Juni 2019 telah menolak penyerahan barang bukti tambahan/terbaru yang
memuat foto-foto pembagian sembako dan materi lainnya yang serupa dengan
foto-foto barang bukti yang pernah diserahkan sebelumnya tetapi memuat
informasi tentang waktu dan lokasi kejadian pembagian sembako yang telah
diverifikasi oleh Pelapor dan dibenarkan oleh penerima materi sehingga
memiliki kekuatan yang lebih meyakinkan kebenaran materil dugaan praktik
politik uang yang dilakukan oleh Terlapor (Tipilu); bahwa tindakan tersebut
bertentangan dengan prinsip mencari kebenaran dan menegakan keadilan
dalam proses penegakan hukum, khususnya prinsip adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
3. bahwa sebagaimana diutarakan pada huruf a butir 15) kronologi peristiwa di
atas, pembuatan Laporan kedua nomor: 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019
merupakan inisiatif Petugas Bawaslu yang disampaikan kepada Pelapor
sebagai alternatif penambahan/pembaharuan barang bukti;
4. bahwa Terlapor belum pernah mendengar atau membuat Berita Acara
Klarifikasi terhadap Saksi-saksi yang menemukan Akun FB atas nama "Evi
Apita Maya" terkait Laporannomor: 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019, tanggal
18 Juni 2019 sebagai salah satu bagian dari proses penanganan Laporan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c Perbawaslu nomor 7 tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
5. bahwa Saksi Safruddin bukan merupakan saksi materil yang menyaksikan
perbuatan pidana, tetapi hanya saksi formil yang diperlukan untuk
menerangkan kebenaran barang bukti fisik foto "capture" yang dikirimnya
melalui W.A kepada Pelapor pada tanggal 11 Mei 2019;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. bahwa kalaupun Saksi Safruddin tidak hadir pada undangan klarifikasi
kedua, tidak berarti bahwa Laporan Pelapor serta merta boleh diklasifikasi
sebagai kadaluarsa tetapi semestinya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat
(6) Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu "... Pengawas Pemilu melakukan kajian
berdasarkan bukti yang ada" yang dalam hal ini barang bukti sebagaimana
disebutkan pada butir 5) di atas; bahkan Pelapor memperoleh informasi
bahwa Sdr. Safruddin pernah ditelepon oleh Komisioner/Ketua Bawaslu
Provinsi NTB Muhammad Khuwailid tentang pengetahuan Sdr. Safruddin
terkait foto-foto pembagian sembako oleh Calon Anggota DPD nomor urut 26
atas nama Evi Apita Maya sehingga secara substansial sesungguhnya bukti
tertanggal 11 Mei 2019 telah terkonfirmasi;
7. bahwa walaupun klarifikasi terhadap Saksi Safruddin belum berhasil
dilaksanakan karena sedang bepergian mengantar anaknya ke Ponorogo Jawa
Timur, yang jauh di luar wilayah Provinsi NTB, kepentingannya bukan
merupakan syarat formal dari penanganan Laporan sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (3) dan juga bukan merupakan saksi yang mengetahui
peristiwa yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4)
Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu;
8. bahwa perbuatan yang dilaporkan oleh Pelapor, baik dalam Laporan pertama
maupun Laporan kedua, telah memenuhi syarat formal, berupa: identitas
Pelapor, pihak terlapor, waktu belum sampai 7 (tujuh) hari sejak diketahui
dan kesesuaian tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
dan bahkan syarat materil, berupa: peristiwa dan uraian kejadian yang jelas,
tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui dan bukti, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
9. bahwa kalaupun dipandang masih ada persyaratan yang belum cukup,
ternyata Bawaslu Provinsi NTB juga tidak menjalankan amanat Pasal 12 ayat
(1) dan ayat (4) Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu untuk "... memberitahukan kepada Pelapor
untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga)
hari sejak Laporan diterima", baik dengan "... cara mengumumkan di papan
pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan
melalui surat kepada Pelapor";
10. bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu Provinsi NTB
merupakan dugaan tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Buku Kelima UU
nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga pelaporannya tidak terikat pada
"... tahapan penyenggaraan Pemilu" sebagaimana diatur dalam Buku Keempat
Pasal 454 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena
bukan merupakan salah satu dari jenis pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
D. Berdasarkan uraian kejadian duduk perkara yang dilaporkan dan pertimbangan-
pertimbangan yang dipaparkan di atas, Pelapor memandang bahwa Terlapor
(Pelanggaran Kode Etik) telah dengan sengaja dan berturut-turut melanggar
ketentuan-ketentuan dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo Uu nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu sehingga dengan semena-mena menyatakan bahwa Laporan
terkait tindak pidana Pemilu yang diajukan Pelapor, masing-masing nomor:
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dikategorikan "KADALUARSA" dan nomor:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dikategorikan dengan status "TIDAK DAPAT
DIREGISTER" karena "DALUARSA";
E. Terhadap perbuatan yang diuraikan di atas, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
NTB secara kolektif kolegial dan/atau secara perorangan masing-masing sesuai
tugas dan tanggung jawabnya telah melakukan perbuatan yang dituduhkan;
sehingga oleh karenanya, Pelapor bersama Tim memohon Yang Terhormat Dewan
Kehormatan untuk selain menjatuhkan sanksi seberat- beratnya kepada para
Terlapor, secara bersama-sama (kolektif kolegial) dan atau secara perorangan
sesuai tugas dan tanggung jawab masing- masing, karena telah melakukan
rangkaian perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
yang merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajibannya yang disengaja
atau patut dipandang disengaja atau sanksi yang menurut pertimbangan yang
terhormat Dewan seadil-adilnya, juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi
NTB mengembalikan hak-hak hukum Pelapor melanjutkan proses penegakan
hukum terhadap tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon
Anggota DPD nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya dalam rangka
mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut::
Bukti P-1 : Fotokopi spanduk yang terpasang di sebuah baruga di lokasi
kejadian di Dusun Todo Desa Bentek; (2) sticker yang tertempel
di dinding rumah Ibu Inaq Icah di Dusun Todo Desa Bentek
Kecamatan Gangga; dan (3) sticker yang masih di simpan oleh
Ibu Hafsah Abidin di Dusun Loko Rangan Desa Kayangan
Kecamatan Kayangan; ketiganya berada di wilayah Kabupaten
Lombok Utara. Ketiga alat bukti tersebut diharap disita oleh
Bawaslu atau diminta dibawa serta oleh pemegang pada waktu
diundang memberi klarifikasi;
Bukti P-2 : Fotokopi Screenshot foto-foto pembagian sembako dan materi
lainnya yang dikirim oleh Sdr. Safruddin kepada Pelapor pada
tanggal 11 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi formulir model DC2-KPU tertanggal 12 Mei 2019;
Bukti P-4 : Fotokopi tanda terima Laporan tertanggal 16 Mei 2019;
Bukti P-5 : Fotokopi berita Media Daring Antara NTB tertanggal 11 Mei
2019;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi an. Pelapor tanggal 14 Juni
2019;
Bukti P-7 : Fotokopi surat Undangan I untuk Sdr. Safruddin;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-8 : Fotokopisurat Undangan II untuk Sdr. Safruddin;
Bukti P-9 : FotokopiScreenshot enam lembar foto-foto pembagian sembako
dan materi lainnya oleh Peserta Calon Anggota DPD nomor 26
atas nama Evi Apita Maya;
Bukti P-10 : FotokopiFoto Ibu Hafsah Abidin yang memegang alas tidur
tergulung dan stiker;
Bukti P-11 : FotokopiFoto Pelapor bersama Ibu Inaq Icah, Fachrudin dan
Safrudin;
Bukti P-12 : FotokopiFoto spanduk kampanye Calon Anggota DPD nomor
urut 26 atas nama Evi Apita Maya yang masih dipakai untuk
menutup dinding sebuah baruga di Dusun Todo Desa Bentek;
Bukti P-13 : FotokopiFoto stiker yang tertempel pada dinding rumah Ibu
Inaq Icah;
Bukti P-14 : FotokopiTanda Terima Laporan tanggal 18 Juni 2019;
Bukti P-15 : FotokopiBerita Acara Klarifikasi atas nama Pelapor tanggal 19
Juni 2019;
Bukti P-16 : FotokopiFoto Papan Pengumuman Bawaslu NTB;
Bukti P-17 : FotokopiScreenshot Surat Pemberitahuan dari Bawaslu NTB
tertanggal 20 Juni 2019 yang diterima melalui WA pada tanggal
23 Juni 2019;
Bukti P-18 : FotokopiScreenshot Surat Pemberitahuan dari Bawaslu NTB
tertanggal 20 Mei 2019 yang diterima melalui WA pada tanggal
26 Juni 2019;
Bukti P-19 : Fotokopiberita koran online Lombok Post tanggal 23 Mei 2019:
http://lombokpost.net/2019/05/23/laporan-farouk-
kedaluarsa;
[2.5] SAKSI PENGADU
HAPSAH DAN FAHRUDIN
pada akhir bulan September 2018 oleh PT. Kijang Lombok Raya. Hal tersebut
berkesesuaian dengan keterangan saksi pengadu atas nama Fahrudin yang
menerangkan bahwa pemberian tersebut diberikan kepada para korban Gempa
Bumi di Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.
[2.6]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh pengadu pada tanggal 16 Mei
2019 yang diterima oleh staf penerima laporan Bawaslu Provinsi yaitu sdr Habibi
(Teradu 7) dimana dalam laporannya sebagaimana yang dituangkan dalam
penerimaan laporan (formulir B1) yang melaporkan calon anggota DPD RI atas
nama 1. Evi Apita Maya atas penggunaan poto palsu atau setidaknya
menggunakan poto editan, melakukan money politik, dan menggunakan logo
DPD RI pada spanduk. 2. Calon anggota DPD RI atas nama Drs.H.Lalu Suhaimi
Ismi yang menggunakan poto lama dengan melampirkan bukti berupa spacemen
surat suara DPD, poto evi Apita Maya yang sedang memberikan sesuatu kepada
seseorang;
2. Bahwa terhadap laporan tersebut oleh Teradu VII telah dicatat dalam buku
penerimaan laporan dengan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dan telah
dibuatkan tanda terima laporan, yang kemudian telah diberikan kepada pelapor;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa atas laporan tersebut Teradu VII telah menyampaikan kepada pimpinan
pada tanggal 16 Mei 2019 dimana seluruh anggota Bawaslu Provinsi NTB sedang
berada di Jakarta guna menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara tingkat
nasional. Namun demikian Teradu I, II, III, IV dan V telah mengarahkan kepada
Teradu VI dan Teradu VII untuk membuat draf kajian awal atas laporan tersebut
dan disampaikan kepada Koordinator Divisi Penindakan (Teradu 3) paling lambat
hari Jumat tanggal 17 Mei 2019;
4. Bahwa terhadap draf kajian awal tersebut dilakukan penyempurnaan oleh
Teradu III dan dijadikan sebagai bahan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi NTB
pada hari senin tanggal 20 Mei 2019 yang dalam kesimpulan dinyatakan bahwa
laporan dengan nomor tanda terima laporan Nomor
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dari
sisi waktu peristiwa dengan waktu dilaporkan sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c yang berbunyi “ waktu
pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya
dan /atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu”;
5. Bahwa berdasarkan dokumen laporan (formulir B1) yang disampaikan oleh sdr
pengadu, sesungguhnya yang dilaporkan adalah peristiwa pada saat pendaftaran
sebagai calon anggota DPD Dapil NTB yang berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Provinsi Evi Apita Maya SH, MKn dan Drs H.L. Suhaimi Ismi mendaftar
pada tanggal 11 Juli 2018 dimana pengadu mengetahui penggunaan poto palsu
atau setidaknya menggunakan photo editan dan penggunaan photo lama pada
tanggal 30 April 2019 yang berarti telah selesainya masa pemungutan suara
pemilu, yang Jika dicermati antara peristiwa pendaftaran calon anggota DPD
dengan waktu pelaporan sesungguhnya telah melewati waktu 10 bulan sejak
terjadinya dugaan pelanggaran;
6. Bahwa menurut pengadu, para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan
status terhadap laporan nomor tanda terima Nomor
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019;
7. Bahwa dalam hal ini para Teradu dapat menjelaskan sesungguhnya terhadap
status laporan yang tidak diregister berdasarkan ketentuan Perbawaslu No 7
tahun 2018 pasal 12 ayat (5) berbunyi “pemberitahuan laporan yang tidak
diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara
mengumumkan di papan pengumuman sekrtariat Pengawas pemilu dan/atau
dapat memberitahukan melalui surat kepada pelapor”. Bahwa sesungguhnya para
teradu telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan perbawaslu
diatas dengan melakukan penempelan pada papan pengumuman sekretariat
Bawaslu pada tanggal 20 Mei 2019, yang selanjutnya pengadu meminta kepada
sdr Habibi Teradu 7 melalui telpon pada hari rabu tanggal 26 Juni 2019 yang
kemudian dijadikan bukti pengadu kepada DKPP tanggal 27 Juni 2019;
8. Bahwa selanjutnya tentang perbuatan money politik yang diduga dilakukan oleh
calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya sebagaimana dalam laporan
pengadu tanggal 16 Mei 2019;
9. Bahwa dalam hal ini para Teradu dapat menjelaskan sesungguhnya laporan
tersebut dilaporkan dalam 1 laporan dengan penggunaan poto editan, dimana
dalam laporannya pengadu tidak menjelaskan apapun soal waktu atau hari
dan/atau tanggal peristiwa, lokasi atau tempat dimana perbuatan dugaan money
politik tersebut dilakukan sebagaimana juga diakui oleh pengadu dalam
laporannya;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut kami para teradu menyatakan laporan dugaan
perbuatan money politik hanyalah testimoni semata, sehingga tidak ditindak
lanjuti dalam proses tindak pidana pemilu, sampai dengan datangnya sdr
pengadu bersama dengan calon anggota DPD atas nama Prof. DR. Farouk
Muhammad pada tanggal 13 Juni 2019 di kantor Bawaslu Provinsi NTB yang
menyatakan bahwa peristiwa dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh
Evi Apita Maya SH, MKn terjadi di dusun Todo desa bentek, dusun Lokorangan
desa Kayangan kabupaten Lombok Utara;
11. Bahwa berdasarkan informasi tersebut para teradu memutuskan untuk
menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sdr Ony Husen al Jufri pada
tanggal 14 Juni 2019 dimana dalam keterangannya pengadu menyatakan bahwa
informasi awal didapatkan dari saudara Safrudin melalui pesan whatsapp pada
tanggal 11 Mei 2019;
12. Bahwa berdasarkan keterangan pengadu tersebut para Teradu mengundang sdr
Safrudin untuk didengar keterangannya di Bawaslu provinsi NTB melalui surat
tertanggal 17, 18, 19 Juni 2019 namun tidak pernah datang;
13. Bahwa selain mendengar keterangan dari sdr Ony Husen al Jufri para Teradu
juga melakukan penelusuran dengan melakukan konfirmasi kepada Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara dengan hasil bahwa dugaan perbuatan money politik
yang dimaksud oleh pengadu merupakan bantuan kemanuisaan kepada korban
gempa bumi pada tanggal 26 September 2018;
14. Bahwa Berdasarkan temuan pada akun facebok tersebut membuktikan bahwa
sesungguhnya dugaan money politik yang dimaksud oleh pengadu adalah
pemberian bantuan kemanusiaan korban bencana alam gempa bumi berupa.
Sedangkan berdasarkan tanggal dipostingnya photo-photo tersebut terdapat
rentang waktu yang melewati ketentutan 7 Hari sejak terjadinya dan/atau
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (3)
huruf c Perbawaslu no 7 tahun 2018;
15. Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut Para Teradu dapat menjelaskan kepada
majelis pemeriksa bahwa sesungguhnya dan sebenarnya laporan pengadu
tersebut telah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana
ketentuan Perbawaslu No 7 tahun 2018 dengan membuat tanda terima laporan
dengan Tanda Terima Nomor 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019;
16. Bahwa proses selanjutnya berdasarkan ketentuan Perbawaslu No 7 tahun 2018
laporan tersebut dibuat kajian awal tertanggal 20 Juni 2019 yang memuat
penilaian terhadap keterpenuhan syarat secara formil dan secara matriel, dimana
berdasarkan kajian awal tersebut dilakukan pembahasan dalam rapat pleno yang
berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil
berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf c. Selanjutnya status laporan
tersebut telah diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi NTB pada
tanggal 24 Juni 2019, dan juga telah disampaikan kepada pelapor yang selanjut
pengadu menyatakan tidak pernah ditempel pada papan pengumuman Bawaslu
Provinsi NTB;
17. Bahwa dalam kajian awal disampaikan sesungguhnya bukti photo yang
disampaikan sebagai bukti adalah bukti yang sama dengan yang diajukan dalam
laporan pada tanggal 16 Mei 2019;
18. Bahwa Berdasarkan hal tersebut para Teradu dalam rapat pleno menilai
sesungguhnya pelapor yang dalam hal ini sebagai pengadu telah mengetahui
peristiwa tersebut sejak tanggal 11 Mei 2019 atau setidaknya pada saat
menyampaikan laporan pertama pada tanggal 16 Mei 2019 yang dalam laporan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tanggal 18 Juni 2019 menyatakan dirinya mengetahui peritiwa dugaan money
politik pada tanggal 13 Juni 2019;
19. Bahwa Sesungguhnya semua laporannya telah ditindak lanjuti dan di proses oleh
para Teradu secara baik, bahkan terhadap informasi adanya dugaan money
politikpun telah ditindak lanjuti oleh para Teradu namun apa yang Teradu
lakukan menjadi tindakan yang tidak memiliki arti dan makna apapun di
hadapan Pengadu;
20. Bahwa demikian juga dalam laporannya ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 16 Mei
2019 pengadu menyatakan bahwa calon Anggota DPD atas nama Evi Apita Maya
tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga merupakan
keterangan yang tidak benar, karena sesungguhnya berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima, kabupaten Dompu telah menerima 3
tembusan STTP kampanye, berbeda dengan calon yang didukung oleh pengadu
dimana Bawaslu tidak pernah menerima tembusan STTP Kampanyenya;
21. Bahwa Demikian juga dalam aduan pengadu pada point 12 bahwa hasil
wawancara pengadu pada tanggal 15 Juni 2019 kepada ibu Hafsah dengan
alamat dusun lokorangan, kec kayangan yang menerangkan bahwa benar telah
menerima bantuan barang-barang pada akhir bulan September 2018 dari
perusahaan kijang Lombok raya yang merupakan mitra kerja ibu Hafsah untuk
pengirimin tenaga kerja ke luar negri, akan tetapi yang disebut sebagai pelaku
adalah Evi Apita Maya. demikian juga dengan penggunaan logo DPD RI pada
spanduk calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya SH, MKn;
22. Bahwa Bahkan Pengadu lupa menilai akan dirinya sesungguhnya photo yang
digunakan oleh calon anggota DPD nomor urut 27 atas nama Prof DR Farouk
Muhammad sebagaimana photo dalam surat suara juga memiliki kesamaan
dengan poto prof DR Farouk Muhammad yang digunakan saat yang
bersangkutan berkeinginan untuk menjadi calon Gubernur NTB tahun 2018
sebagaimana yang diposting dalam akun media social Instagram atas nama
Farouk Muhammad ataupun akun facebok atas nama Farouk Muhammad tahun
2017;
23. Bahwa kasus yang sama juga calon yang didukung oleh Pengadu telah
mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor register perkara
02-18/AP3-DPD/PAN.MK/2019 yang dalam amar putusannya juga menolak
permohonan pemoho sebagai yang tercantum pada hal 264 salinan putusan
Mahkamah Konstitusi;
24. Bahwa dalam persidangan tersebut juga kami para Teradu menyampaikan hal
yang sama seperti yang disampaikan dalam majelis yang terhormat hari ini.
Demikian juga yang kami sampaikan pada keterangan terkait dalam perkara
dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu KPU Provinsi NTB.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti berupa T-1 s.d T-11,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan (formulir Model B1);
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Terima Laporan (formulir Model B3) nomor
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 Laporan Pelanggaran Pemilu
tahun 2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Kajian Awal (Formulir Model B5);
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pleno (Formulir Model B6);
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Ony (Formulir Model B9);
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Undangan Kepada Sdr. Safrudin;
Bukti T-7 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan
Gangga;
Bukti T-8 : Fotokopi Tanda Terima Laporan (formulir Model B3) nomor
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 Laporan Pelanggaran Pemilu
tahun 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Pleno Laporan Kedua;
Bukti T-10 : Fotokopi STTP Kmpanye;
Bukti T-11 : Fotokopi Putusan Mahakamah Konstitusi nomor 02-18/AP3-
DPD/PAN.MK/2019;
[2.9] KESIMPULAN
- Bahwa materi aduan terkait aduan dengan penggunaan photo editan oleh
pengadu dinyatakan di cabut;
- Terhadap fakta tersebut kami para Teradu menilai atau berpendapat bahwa
sesungguhnya laporan aduan yang disampaikan oleh pengadu kepada DKPP
adalah soal prosedur tindak lanjut laporan penanganan dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan oleh para Teradu terhadap laporan yang disampaikan
oleh pengadu pada tanggal 16 Mei 2019 dan tanggal 18 Juni 2019 bukan matriel
laporannya sehingga ketika mencabut laporan terkait dengan penggunaan Fhoto
Editan atau penggunaan photo palsu sungguhnya telah berakibat hukum
gugurnya aduan ini, dikarenakan laporan penggunaan photo dan laporan
dugaan money politik disampaikan dalam satu laporan;
- Bahwa terhadap tindak lanjut laporan tersebut kami para Teradu telah
menjelaskan dalam jawaban ataupun dalam persidangan tanggal 26 Agustus
2019 dimana terladap laporan tanggal 16 Mei 2019 dan tanggal 18 Juni 2019
telah ditindak lanjuti dengan dibuatkan Tanda Terima Laporan (Bukti T.2 dan
T.8), dilakukannya Kajian Awal (Bukti T.3 dan T.9.1 Bukti tambahan),
pembahasan dalam Rapat Pleno tanggal 20 Mei 2019 dan tanggal 20 Juni 2019
(Bukti T.4 dan T.9), ditetapkanya Status Laporan tanggal 20 Mei 2019 dan
tanggal 20 Juni 2019 (Bukti T.4.1 dan Bukti T.9.2 Bukti Tambahan) dan telah
ditempelkanya pada papan pengumunan Sekertarian Bawaslu Provinsi NTB
pada tanggal 20 Mei 2019 dan 24 Juni 2019;
- Bahwa seluruh tindakan kami Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran didasarkan pada ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun
2018 pasal 8 ayat (5) dimana pada intinya dalam penerimaan laporan petugas
membuatkan Tanda Terima Laporan.
- Bahwa Selanjutnya terhadap laporan tersebut para Teradu membuat kajian awal
laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan matriel, jenis
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran, penentuan laporan apakah dapat diregistrasi atau tidak
sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (1),(2), (3),(4) dan ayat (5). Sedangkan
terhadap hadap proses setelah ditetapkannya laporan pengadu sebagai laporan
yang tidak memenuhi syarat formil atau tidak diregistrasi dilakukan
pemberitahuan dengan cara mengumumkan dipapan pengumuman sekertariat
Pengawas pemilu sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (5) Perbawaslu nomor 7
tahun 2018;
- Bahwa dalam persidangan tanggal 26 Agustus 2019 tidak ada bantahan dari
pengadu terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
para teradu selain dari keberatannya karena merasa saksi-saksi yaitu saksi atas
nama Sudirman, SH, I Nyoman Bagiada, SH Laporan tanggal 16 Mei 2019 dan
saksi atas nama Muhammad Ghalib Gibran, Komang Juli Agustawan Laporan
tanggal 18 Juni 2019 tidak pernah dimintai keterangannya;
- Bahwa dalam Proses dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, pelapor
dan/atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dilakukan setelah laporan
dugaan pelanggaran dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materiel
serta diregistrasi sebagaimana ketentuan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal
18 aya (1) yang berbunyi “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/
Kota, Panwas Kecamatan, dan Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi
terhadap pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagi pelaku pelanggaran, saksi
atau ahli untuk didengar keterangannya”, sedangkan laporan yang disampaikan
pengadu dengan nomor Tanda Terima 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dan
12/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 kepada para Teradu dinyatakan sebagai laporan
yang tidak deregister sehingga tidak dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak
yang dimaksudkan pengadu.
1. Bahwa dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta bahwa peristiwa yang
diduga sebagai perbuatan Money Politik adalah peristiwa pemberian bantuan
kepada korban Gempa Bumi kepada masyarakat Kabupaten Lombok Utara
sebagaimana keterangan saksi Pengadu atas nama Ibu Hapsah pada akhir bulan
September 2018 oleh PT. Kijang Lombok Raya. Hal tersebut berkesesuaian
dengan keterangan saksi pengadu atas nama Fahrudin yang menerangkan
bahwa pemberian tersebut diberikan kepada para korban Gempa Bumi di Desa
Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara;
2. Bahwa keterangan saksi atas nama Ibu Hapsah dan Fahrudin berkesesuaian
dengan bukti Photo yang diajukan sebagai salah satu bukti dalam laporan
pengadu kepada Teradu pada tanggal 18 Juni 2019 yang dimana dalam photo
tersebut terdapat orang-orang, beras, air minum dan spanduk yang bertuliskan
bantuan kemanusiaan bencana gempa Bumi, yang diambil dari akun facebok
Evi Apita Maya dan terupload pada tanggal 22 Sepetmber 2018, yang selanjutnya
oleh pengadu dijadikan dasar bahwa peristiwa tersebut memiliki rentang waktu
10 bulan dengan dilaporkannya oleh Pengadu, dan hal dalam sidang tanggal 26
Agustus 2019 keberadaan photo tersebut telah diakui oleh saksi pengadu atas
nama Muhammad Ghalib Gibran dan oleh Pengadu sendiri dihadapan Majelis;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut
sesungguhnya Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya bahkan sebaliknya
saksi-saksi pengadu menguatkan kesimpulan dari para Teradu dalam
menentukan status dari laporan yang disampaikan kepada Teradu oleh pengadu
pada tanggal 16 Mei 2019 dan pada tanggal 18 Juni 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik
dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan pada tanggal 12 Mei 2019
Pengadu menyampaikan laporan/Pengaduan pada Rapat Pleno KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya Mataram tentang: a. penggunaan pas
foto peserta Nomor 26 yang diduga dipalsukan atau tidak sebagaimana diamanatkan
pada Pasal 69 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018; b. pembagian
sembako (praktik politik uang) oleh peserta nomor 26; c. Penggunaan logo DPD RI
yang dicantumkan pada spanduk yang dipasang melatarbalakangi aktivitas-
aktivitas pembagian sembako/materi. Spanduk tersebut bertuliskan "Mohon Doa &
Dukungan ...Pilih Nomor Urut 26", yang juga mencantum atribut logo DPD RI, yang
dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf i, karena bukan merupakan atribut
peserta yang bersangkutan; dan d. penggelembungan atau penambahan (mark-up)
suara peserta nomor 26, nomor 29 dan nomor 35 pada beberapa TPS di Kecamatan
Praya Kabupaten Lombok Tengah, Pengadu mengatakan ke empat jenis pelanggaran
tersebut yang dituangkan ke dalam Formulir DC2-DPD dan ditandatangani oleh
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud. Pada tanggal 13 Juni 2019, Pengadu
bersama Calon Anggota DPD Farouk Muhammad dan Sudirman menemui dan
meminta klarifikasi Teradu III Anggota Bawaslu Provinsi NTB Umar Achmad Seth.
Dalam pertemuan tersebut, Umar Achmad Seth menyatakan laporan/pengaduan
tersebut sudah kadaluarsa karena peristiwa diketahui pada tanggal 30 April 2019.
Kemudian Pengadu menjelaskan kepada Teradu III bahwa pengisian Formulir Model
B.1 dilakukan oleh Petugas Penerima laporan yaitu Teradu VII dengan merujuk
laporan tertulis yang dibuat oleh Sudirman tertanggal 15 Mei 2019 dan tidak diisi
berdasarkan keterangan Pengadu secara rinci dan lengkap sebagaimana ketentuan
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Atas laporan tersebut Teradu VII
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
mengatakan cukup dicantumkan dua kasus saja, yaitu kasus foto dan kasus
pembagian sembako sedangkan kasus-kasus lainnya nanti saja dikembangkan
dalam berita acara klarifikasi. Pada saat melakukan pemeriksaan isi laporan pada
Formulir Model B.1 tertanggal 16 Mei 2019 hanya memuat dua pokok pengaduan
terkait foto dan pembagian sembako atau praktik politik uang. Pengadu
menyampaikan kepada Teradu III terkait foto pembagian sembako diterima dari
seorang teman bernama Safruddin pada tanggal 11 Mei 2019 melalui percakapan di
whatsapp, sedangkan laporan dibuat tanggal 16 Mei 2019, sehingga masih dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari. Berdasarkan pertemuan tersebut, laporan akhirnya
ditindaklanjuti mengundang Pelapor untuk klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara tanggal 14 Juni 2019. Pada tanggal 15 Juni 2019 dijadwalkan klarifikasi
kepada Safruddin namun Safruddin tidak bisa hadir karena masih berada di Pulau
Jawa (Ponorogo), sehingga dibuat undangan yang kedua tertanggal 17 Juni 2019
untuk hadir pada tanggal 18 Juni 2019. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni
2019 sekitar jam 16.24 Pelapor menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr.
Habibi yang berisi Surat Pemberitahuan tertanggal 20 Juni 2019 bahwa Laporan
Pelapor nomor: 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan dalam status "tidak
dapat diregister karena daluarsa.” Selanjutnya pada hari Rabu 26 Juni 2019 pelapor
menerima pesan melalui WA dari saudara Habibi yang berisi surat pemberitahuan
tertanggal 20 Mei 2019 bahwa laporan pelapor Nomor:
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dinyatakan dalam status tidak dapat diregister
karena daluarsa.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Terhadap laporan yang disampaikan oleh pengadu
pada tanggal 16 Mei 2019 yang diterima oleh staf penerima laporan Bawaslu Provinsi
yaitu Teradu VII Habibi, laporan tersebut dituangkan dalam penerimaan laporan
(Formulir B1) yang melaporkan calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya atas
penggunaan foto palsu atau setidaknya menggunakan foto editan, melakukan money
politik, dan menggunakan logo DPD RI pada spanduk. Laporan tersebut telah
dicatat oleh Teradu VII dalam buku penerimaan laporan dengan Nomor
07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dan telah dibuatkan tanda terima laporan. Teradu
VII kemudian menyampaikan kepada pimpinan pada tanggal 16 Mei 2019 dimana
Teradu I s.d Teradu V selaku anggota Bawaslu Provinsi NTB sedang berada di
Jakarta menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional. Namun
demikian Teradu I s.d Teradu V telah mengarahkan kepada Teradu VI dan Teradu
VII untuk membuat draf kajian awal atas laporan tersebut dan disampaikan kepada
Koordinator Divisi Penindakan (Teradu III) paling lambat hari Jumat tanggal 17 Mei
2019. Bahwa draf kajian awal tersebut kemudian disempurnakan oleh Teradu III dan
dijadikan sebagai bahan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi NTB pada hari senin
tanggal 20 Mei 2019 yang dalam kesimpulan dinyatakan bahwa laporan dengan
nomor tanda terima laporan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dinyatakan tidak
memenuhi syarat formil dari sisi waktu peristiwa dengan waktu dilaporkan
sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c
yang berbunyi “ waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak
diketahui terjadinya dan /atau ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu”.
Berdasarkan dokumen laporan (formulir B1) yang disampaikan oleh pengadu,
sesungguhnya yang dilaporkan adalah peristiwa pada saat pendaftaran sebagai
calon anggota DPD Dapil NTB yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi
Evi Apita Maya SH, MKn dan Drs H.L. Suhaimi Ismi mendaftar pada tanggal 11 Juli
2018 dimana Pengadu mengetahui penggunaan poto palsu atau setidaknya
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menggunakan photo editan dan penggunaan photo lama pada tanggal 30 April 2019
yang berarti telah selesainya masa pemungutan suara pemilu, yang jika dicermati
antara peristiwa pendaftaran calon anggota DPD dengan waktu pelaporan
sesungguhnya telah melewati waktu 10 bulan sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan status terhadap laporan nomor
tanda terima Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 karena terhadap status laporan
yang tidak diregister berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2018
pasal 12 ayat (5) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman
sekretariat Pengawas pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada
pelapor. Para teradu telah melakukan penempelan pada papan pengumuman
sekretariat Bawaslu pada tanggal 20 Mei 2019. Tentang perbuatan politik uang yang
diduga dilakukan oleh calon anggota DPD atas nama Evi Apita Maya dalam laporan
pengadu tanggal 16 Mei 2019, para Teradu dapat menjelaskan laporan tersebut
dilaporkan dalam 1 laporan dengan penggunaan poto editan, dimana dalam
laporannya pengadu tidak menjelaskan apapun soal waktu atau hari dan/atau
tanggal peristiwa, lokasi atau tempat dimana perbuatan dugaan politik uang
tersebut dilakukan. Para teradu menyatakan laporan dugaan perbuatan politik uang
hanyalah testimoni semata, sehingga tidak ditindak lanjuti dalam proses tindak
pidana pemilu, sampai kemudian pengadu bersama dengan calon anggota DPD atas
nama Prof. DR. Farouk Muhammad pada tanggal 13 Juni 2019 di kantor Bawaslu
Provinsi NTB yang menyatakan bahwa peristiwa dugaan money politik yang diduga
dilakukan oleh Evi Apita Maya SH, MKn terjadi di Dusun Todo desa bentek, dusun
Lokorangan desa Kayangan kabupaten Lombok Utara. Berdasarkan informasi
tersebut para teradu memutuskan untuk menindaklanjuti dengan meminta
keterangan dari Ony Husen al Jufri pada tanggal 14 Juni 2019 dimana dalam
keterangannya pengadu menyatakan bahwa informasi awal didapatkan dari saudara
Safrudin melalui pesan whatsapp pada tanggal 11 Mei 2019. Berdasarkan
keterangan pengadu, para Teradu mengundang Safrudin untuk didengar
keterangannya di Bawaslu provinsi NTB melalui surat tertanggal 17, 18, 19 Juni
2019 namun tidak pernah datang. Para Teradu juga melakukan penelusuran dengan
melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dengan hasil
bahwa dugaan perbuatan money politik yang dimaksud oleh pengadu merupakan
bantuan kemanusiaan kepada korban gempa bumi pada tanggal 26 September 2018.
Berdasarkan temuan pada akun facebok tersebut membuktikan bahwa
sesungguhnya dugaan money politik yang dimaksud oleh pengadu adalah pemberian
bantuan kemanusiaan korban bencana alam gempa bumi yang berdasarkan tanggal
dipostingnya photo-photo tersebut terdapat rentang waktu yang melewati ketentutan
7 Hari sejak terjadinya dan/atau diketahui terjadinya dugaan pelanggaran
sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
2018. Para Teradu telah membuat tanda terima laporan dengan Tanda Terima Nomor
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dan dibuat kajian awal tanggal 20 Juni 2019 yang
memuat penilaian terhadap keterpenuhan syarat secara formil dan secara matriel,
dimana berdasarkan kajian awal tersebut dilakukan pembahasan dalam rapat pleno
yang berkesimpulan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
Status laporan tersebut telah diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu
Provinsi NTB pada tanggal 24 Juni 2019, dan juga telah disampaikan kepada
pelapor. Dalam laporan tanggal 18 Juni 2019 Pengadu menyatakan dirinya
mengetahui peritiwa dugaan money politik pada tanggal 13 Juni 2019. Dalam kajian
awal bukti photo yang disampaikan sebagai bukti sesungguhnya adalah bukti yang
sama dengan yang diajukan dalam laporan pada tanggal 16 Mei 2019. Berdasarkan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hal tersebut para Teradu dalam rapat pleno menilai sesungguhnya pelapor yang
dalam hal ini sebagai pengadu telah mengetahui peristiwa tersebut sejak tanggal 11
Mei 2019 atau setidaknya pada saat menyampaikan laporan pertama pada tanggal
16 Mei 2019. Para Teradu juga mendalilkan perkara yang sama juga calon yang
didukung oleh Pengadu telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan
nomor register perkara 02-18/AP3-DPD/PAN.MK/2019 yang dalam amar
putusannya juga menolak permohonan pemohon sebagai yang tercantum pada
halaman 264 salinan putusan Mahkamah Konstitusi.
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat,
Pengadu pada pokok meminta akuntabilitas para Teradu terkait tindak lanjut
laporan yang meliputi tiga permasalahan berupa penggunaan foto palsu atau
setidaknya menggunakan foto editan, politik uang, dan penggunaan logo DPD RI
pada spanduk yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita
Maya. Namun dalam sidang pemeriksaan tanggal 26 Agustus 2019, Pengadu secara
lisan mencabut pengaduan terkait penggunaan foto palsu atau foto editan dan
penggunaan logo DPD RI. Oleh karenanya Pengadu dalam sidang pemeriksaan
hanya mempermasalahkan dan membuktikan bahwa para Teradu telah melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
politik uang yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita
Maya. Pengadu mendalilkan bahwa telah menyampaikan laporan pada tanggal 16
Mei 2019 berkenaan dengan dugaan politik uang berupa pembagian sembako.
Laporan a quo diterima oleh Habibi selaku Teradu VII dan telah dituangkan dalam
penerimaan laporan Formulir Model B1 serta dicatat Teradu VII dalam buku
penerimaan laporan dengan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019. Pada hari Rabu
26 Juni 2019 Pengadu menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari saudara
Habibi yang berisi surat pemberitahuan tertanggal 20 Mei 2019 bahwa laporan
Pengadu Nomor: 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 dinyatakan dalam status tidak
dapat diregister karena daluarsa. Pengadu juga menyampaikan laporan yang kedua
pada tanggal 18 Juni 2019 dengan Tanda Terima Nomor
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019. Pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019 Pengadu
menerima pesan melalui whatsapp dari Teradu VII yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan tertanggal 20 Juni 2019 bahwa laporan Pengadu Nomor:
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan dalam status tidak dapat diregister
karena daluarsa. Dalam fakta persidangan, Teradu I s.d Teradu V mengarahkan
pada Teradu VI dan Teradu VII untuk membuat draf kajian awal mengingat Teradu
I s.d Teradu V masih berada di Jakarta mengikuti rekapitulasi tingkat nasional. Para
Teradu mendalilkan terkait laporan politik uang, Pengadu mengajukan alat bukti
foto pembagian sembako yang tidak diuraikan tempat dan waktu terjadinya politik
uang tersebut. Pengadu mendapat foto pembagian sembako tersebut dari seseorang
bernama Safrudin pada tanggal 12 Mei 2019. Namun berdasarkan Formulir Model
B-1, Pengadu menyatakan peristiwa pembagian sembako tersebut diketahui tanggal
30 April 2019 melalui pesan whastsapp dari Safrudin. Dalam persidangan Pengadu
menyatakan bahwa yang menulis tanggal 30 April 2019 adalah staf para Teradu.
Para Teradu menyatakan meskipun staf membantu dalam hal pengetikan uraian
laporan namun kemudian hasilnya dibaca dan ditanda tangani oleh Pengadu.
Safrudin kemudian diundang klarifikasi namun dalam dua kali panggilan tanggal 17
Juni 2019 dan tanggal 18 Juni 2019 yang bersangkutan tidak hadir. Berdasarkan
hasil penelusuran para Teradu melalui sosial media, diketahui foto pembagian
sembako tersebut terjadi pada 26 September 2018 yang merupakan bantuan gempa
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang diposting pada akun sosial media Terlapor. Para Teradu menyimpulkan bahwa
peristiwa tersebut telah terjadi dan diketahui lewat dari 7 (tujuh) hari sejak
dilaporkan Tanggal 16 Mei 2019 didasarkan pada Formulir B.1 yang tertulis Tanggal
30 April 2019 sebagai waktu tanggal diketahuinya peristiwa sehingga dinyatakan
daluarsa pada tanggal 20 Mei 2019 karena tidak memenuhi syarat formil. Pada
tanggal 17 Juni 2019 Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Provinsi NTB untuk
menyampaikan alat bukti tambahan dan kesiapan diklarifikasi. Menurut Pengadu,
Teradu VII menyatakan tidak dapat menerima bukti baru dan menyarankan untuk
membuat laporan baru. Maka pada tanggal 18 Juni 2019, Pengadu datang kembali
dan membuat laporan baru yang dituangkan dalam tanda bukti penerimaan laporan
(Formulir Model B.3) dengan Nomor 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019. Menurut para
Teradu alat bukti pada laporan a quo sama dengan alat bukti yang diajukan dalam
laporan tertanggal 16 Mei 2019 sehingga tanggal 20 Juni 2019 laporan Pengadu
Nomor: 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan dalam status tidak dapat
diregister karena daluarsa. Saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu mengkonfirmasi
bahwa peristiwa pembagian sembako yang dilaporkan terjadi dalam momen bantuan
gempa bumi yang menguatkan jawaban para Teradu terkait waktu terjadinya
peristiwa yang dilaporkan. Dalam fakta persidangan, Teradu I s.d Teradu V
menyatakan tidak pernah menyarankan untuk membuat laporan baru, saran
tersebut merupakan inisiatif Teradu VII. Demikian, terungkap fakta persidangan,
saksi Safrudin diundang untuk klarifikasi tanggal 17 Juni 2019 dan 18 Juni 2019
dengan menggunakan dasar laporan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 tanggal
16 Mei 2019 yang telah dinyatakan daluarsa pada tanggal 20 Mei 2019. Demikian
halnya juga Pengadu yang diklarifikasi oleh Teradu VI pada tanggal 14 Juni 2019
sebagaimana terbukti dalam bukti Berita Acara Klarifikasi menunjukkan adanya
ketidakprofesionalan dan mengabaikan prinsip berkepastian hukum yang dilakukan
oleh Teradu VI, padahal teradu VI mengetahui bahwa sejak tanggal 20 Mei 2019
laporan nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang menjadi
dasar klarifikasi tanggal 14 Juni 2019 tersebut telah dinyatakan Daluarsa. DKPP
memandang Teradu I s.d Teradu V perlu melakukan arahan dan supervisi atas
pekerjaan yang dilakukan oleh staf Teradu I s.d Teradu V di kemudian hari. Teradu
VI dan Teradu VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf c
dan Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengadu dapat
diterima dan Jawaban Teradu VI dan Teradu VII tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, Saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Khuwailid selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Teradu II Itratif, Teradu III Umar Achmad Seth, Teradu IV M.L Suhardi, Teradu
V Yuyun Nurul Azmi masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Nusa Tenggara Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Mardani dan Teradu VII
Habibi selaku staf Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,