Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 128 Tahun 2019
Ketua & Anggota Ketua KPU Prov NTB
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai tahapan Pemilu, setelah penetapan DCT para peserta diminta menyerahkan pas foto untuk dicantumkan pada surat suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Calon Anggota DPD RI, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, syarat pas foto yang dimaksud harus berwarna, terbaru atau yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 65 ayat (1); Pasal 280 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhardi Soud selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu II Agus Hilman, Teradu III Yan Marli, Teradu IV Zuriati, dan Teradu V H. Syamsuddin masing-masing selaku KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 128-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Sudirman
Pekerjaan : LBH Komnas HAM
Alamat : Jl. Bumi Raya Blok F No. 19 Btn Bhp Karang Bongkot,
Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Suhardi Soud
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Agus Hilman
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Yan Marli
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zuriati
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang,
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : H. Syamsuddin
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang,
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai tahapan Pemilu, setelah penetapan DCT para peserta diminta
menyerahkan pas foto untuk dicantumkan pada surat suara. Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018,
pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, bahwa pas
foto tersebut harus foto berwarna “terbaru” dan merupakan foto “terakhir” yang
diambil paling lama enam bulan sebelum penetapan calon anggota DPD.
Sebelum proses percetakan surat suara masing-masing peserta diminta oleh
KPU Provinsi membubuhi paraf pada kolom pas foto masing-masing calon
sebagai tanda persetujuan sebelum dicetak. Bahwa sampai dengan pelaksanaan
pemungutan dan perhitungan dan boleh dikatakan tidak ada masalah terkait
pemasangan pas foto pada surat suara;
2. Persoalan mulai timbul pada tahap perhitungan suara terutama pada tingkat
PPS/PPK. Setelah tersebarnya kabar mengejutkan bahwa Calon Nomor Urut 26
atas nama Evi Apita Maya memperoleh jumlah suara yang signifikan di beberapa
daerah. Pada tanggal 30 April 2019 surat kabar harian radar lombok pos
mengangkat artikel “Berani uji data, Evi Apita Maya kleim kantongi 234 ribu
suara” beserta foto yang bersangkutan diduga diambil dari spanduk yang
fotonya sama dengan yang terpasang pada surat suara yang disandingkan
dengan foto yang berbeda diduga foto asli terlampir bahkan disertai komentar -
komentar negatif. Prestasi tersebut mengejutkan karena baik pada tahap saat
pra maupun pada 1-2 hari setelah pemungutan suara sejumlah poling
mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pemah masuk dalam
perhitungan 10 s/d 15 besar demikian APK terutama baliho dan spanduk di
jalan-jalan boleh dikatakan jarang sekali terlihat;
3. Tim Pemenangan Calon DPD Nomor Urut27 berusaha melalui segenap jajaran
pada hampir semua Desa di Provinsi NTB untuk mencari tahu faktor apa yang
membuat suara Calon Nomor Urut26 sangat tinggi. Bahwa hampir semua
informasi yang diperoleh mengatakan “pemilih mencoblos Nomor Urut26, karena
terpukau pada kecantikannya. Tetapi ternyata kemudian permasalahan menjadi
31922450, Fax. (021) 3192245,
semakin problematik setelah diketahui adanya perbedaan wajah dan postur
tubuh asli Calon Nomor Urut 26 dengan pas foto yang terpasang pada surat
suara. Respon publik bukan hanya terperangat tetapi juga antipati bahkan
marah karena merasa “tertipu” atau “dibohongi” oleh Calon Nomor Urut 26 yang
tidak pantas dilakukan oleh calon pejabat Negara. Bahkan beberapa diantaranya
menyatakan “belum menjadi pejabat sudah membohongi rakyat apalagi kalau
sudah jadi pejabat Negara”; (Terlampir rekaman video testimoni yang berasal
dari hampir semua Kabupaten/Kota se-NTB)
4. Bahwa setelah berakhir Pleno Kabupaten/Kota, kecuali KPU lombok Tengah
yang masih bermasalah, sudah semakin jelas bahwa calon Nomor Urut26
memperoleh suara tertinggi pada hampir semua desa, bahkan di pelosok-pelosok
terpencil yang sukar dijangkau, seperti di pegunungan Batu Lanteh, Ropang,
dan Pulau Moyo di Kabupaten Sumbawa, di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo
Kabupaten Dompu, serta di Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar,
Kecamatan Wera, dan Kecamatan Perado Kabupaten Bima;
5. Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan pada 4 di atas dan setelah berusaha
mempersandingkan sejumlah foto-foto calon yang bersangkutan (terlampir), tim
berkesimpulanbahwa Calon Nomor Urut 26, telah menggunakan pas foto yang
diduga merupakan foto orang lain atau foto lama yang lebih dari enam bulan
sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas
kewajaran sebagai upaya untuk menarik perhatian pemilih secara tidak jujur
sehingga mencoblos tanda gambarnya;
6. Bahwa menjelang Rapat Peleno KPU Provinsi NTB, memproleh masukan tentang
perilaku Calon Nomor Urut 26, antara lain sebagai berikut:
a. Ternyata pada tahapan kampanye, Calon Nomor Urut 26 membagi-bagikan
sembako dan barang keperluan rumah tangga dibeberapa lokasi (foto-foto
terlampir), foto-foto tersebut patut diduga menampilkan Calon Nomor Urut 26
melakukan aktivitas terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1
huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Dalam melaksanakan kampaye sebagaimana tertera pada foto-foto tersebut
pada spanduk Calon Nomor Urut 26 tercantum gambar logo DPD-RI bagi
Anggota DPD yang ikut dalam pemilu. Perbuatan demikian termasuk
pemakaian pin pengakuan sebagai petahana dan lain penggunaan status
penggunaan fasilitas dan status termasuk yang terlarang;
c. Ketika melakukan pemeriksaan atau dokumen Cl dan DAA1, Pengadu
menemukan penambahan/penggelembungan suara Calon Nomor Urut 26
pada beberapa TPS; (Bukti Terlampir)
7. Pada kesempatan Rapat Pleno KPU Provinsi NTB tanggal 12 Mei 2019 bertempat
di Hotel Lombok Raya, Tim Pengadu telah menyampaikan beberapa
permasalahan, sebagai berikut:
a. Penggunaan pas foto Calon Nomor Urut 26 yang diduga foto orang lain atau
foto lama setidak-tidaknya lebih dari 6 bulan atau setidak-tidaknya foto
editan yang melampaui batas kewajaran sehingga terjadi perubahan beberapa
identitas pada wajah dan tubuh Calon;
b. Pembagian sembako di sejumlah lokasi yang terpantau yang dilakukan oleh
Calon Nomor Urut 26;
c. Penggunaan logo DPD RI pada spanduk yang melatarbelakangi pembagian
sembako yang dilakukan oleh Calon Nomor Urut 26;
31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Penggelembungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Lombok Tengah
atas yang dilakukan oleh Calon DPD Nomor Urut 26, Calon DPD Nomor Urut
29, dan Calon DPD Nomor Urut 35;
8. Terhadap laporan tersebut di atas direspon oleh pimpinan Rapat Pleno, Ketua
KPU Provinsi NTB bahwa pas foto sudah diperiksa dan semua sesuai prosedur,
sementara kasus telah melewati tahapan dan tidak tepat disampaikan dalam
Rapat Pleno Perhitungan Suara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB
merespon agar masalah tersebut dilaporkan ke Bawaslu karena sampai dengan
saat itu belum ada laporan atau pengaduan terkait kasus tersebut. Tim Pengadu
selanjutnya telah mengisi formulir di DC2-KPU yang ikut ditandatangani oleh
Ketua KPU Provinsi NTB (terlampir);
9. Pada tanggal 12 Mei 2019 Tim Pengadu memasukan laporan/pengaduan ke
Bawaslu NTB. Hingga surat pengaduan ini dibuat belum ada respon dari
Bawaslu NTB, kecuali berita-berita melalui media massa bahwa laporan tersebut
tidak memenuhi syarat formil dan materil;
10. Berdasarkan uraian kejadian yang dipaparkan di atas, Pengadu berpendapat
bahwa KPU Provinsi NTB diduga:
a. Lalai menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 70 ayat (3)
huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, yaitu melakukan verifikasi
administrasi atas "kelengkapan dan kebenaran" dokumen peserta, yang
berdasarkan Pasal 69 ayat (1) salah satu dokumen tersebut adalah pas foto
peserta sesuai ketentuan huruf j. Kelalaian tersebut terutama terkait
verifikasi kebenaran pasfoto Calon Nomor Urut 26, yang diduga merupakan
pasfoto orang lain atau pasfoto ketika masih muda atau melampaui syarat 6
(enam) bulan sebagaimana ditentukan atau setidak-tidaknya foto editan yg
telah merubah identitas diri (antara lain: dagu, hidung, mata, wama kulit dan
struktur tubuh) dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana
ditampilkan dalam rekaman video kampanye (https://youlu.be/47Hjfbk4eHI)
dan foto-foto yang beredar di media sosial atau setidak-tidaknya bukan
merupakan foto “terbaru”. Bahwa makna “Terbaru” dan “Terakhir” adalah
bahwa foto dimaksud seharusnya bukan merupakan foto ketika masa muda
atau foto lama atau foto yang tidakmencerminkan kondisi wajah dan tubuh
terakhir ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2019. Bukti
kelalaian Para Teradu dikuatkan dengan fakta bahwa foto Calon Nomor Urut
35 jelas-jelas merupakan foto yang pernah digunakan pada Pemilu 2014.
Bahwa foto yang terpampang pada dinding Kantor KPU Provinsi NTB yang
dengan mudah dapat terlihat setiap waktu yang semestinya dapat digunakan
untuk menilai penggunaan pasfoto untuk keperluan Pemilu 2019, sehingga
menunjukan Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi atas kebenaran
foto-foto peserta Pemilu 2019 sebagai foto "terbaru dan terakhir";
b. Bahwa sejalan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, Para Teradu tidak jujur menyusun
Berita Acara hasil verifikasi kebenaran dokumen ke dalam formulir model
BA.HP-DPD yang seolah-olah telah melakukan verifikasi sedangkan
sesungguhnya, sebagaimana dipaparkan pada di atas;
c. Para Teradu yang sesungguhnya telah bertatap muka langsung dengan setiap
peserta juga sama sekali tidak terpanggil untuk setidak-tidaknya meragukan
kebenaran atas pasfoto Calon Nomor Urut 26, sehingga secara sengaja tidak
atau lalai melakukan klarifikasi atau koordinasi dengan instansi terkait
(khususnya kepolisian) untuk menjamin kebenaran atas keterbaruan pasfoto
31922450, Fax. (021) 3192245,
atau setidak-tidaknya atas tingkat kewajaran editan foto peserta Calon Nomor
Urut 26 dalam norma sistem identifikasi kepoiisian, sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (3) huruf b bahkan atas dugaan penggunaan
dokumen palsu atau dipalsukan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 82
ayat (1);
d. Para Teradu secara melawan hukum telah mencantumkan Calon Nomor Urut
26 ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI Periode 2019-2024. Bahwa
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2018, karena didasarkan atas prosedur yang cacat hukum;
e. Pencantuman Calon Nomor Urut 26 ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota
DPD PI periode 2019-2024 diikuti dengan pemasangan foto dalam kertas
suara. Pemasangan foto yang tidak sesuai aslinya merupakan sikap tidak
jujur dengan maksud untuk mengelabui pemilih yang tidak pantas dilakukan
oleh calon pejabat negara. Akibatnya tidak bisa dihindari pemilih terutama
yang berstatus sosial ekononi rendah melakukan pencoblosan bukan
didasarkan atas kualitas calon sesuai nilai-nilai demokrasi substansial tetapi
atas dasar kecantikan, tanpa menyadari apakah kecantikan tersebut
merupakan kecantikan asli atau editan bahkan mungkin palsu atau
dipalsukan;
f. Selain ketidakjujuran terkait foto yang diutarakan di atas, Calon Nomor Urut
26 juga diduga:
telah nelakukan kampanye dengan membagi-bagi sembako setidak-
tidaknya di salah satu desa di Kab. Lombok Utara dan salah satu desa di
Kab, Lombok Timur, sebagaimana ditemukan gambamya terlampir;
pelaksanaan kampanye disertai pembagian sembako dimaksud pada huruf
a dilatarbelakangi dengan spanduk berlogo "DPD RI” yang berdasarkan
Peraturan KPU dilarang bagi Anggota DPD RI, apalagi bukan Anggota DPD
RI;
terkait dengan penggelembungan suara dari model Cl ke DAA1 maupun
dari model DAA1 keDA1
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Surat Suara Pemilihan Anggota DPD RI Tahun 2019 Dapil
NTB;
Bukti P-2 : Kliping Koran Harian Radar Lombok tanggal 20 April 2019 “Berani
Uji Data, Evi Klaim Kantongi 231 Ribu Suara”;
Bukti P-3 : Video Testimoni sejumlah warga dari berbagai Kabupaten/Kota
(Petunjuk)
Bukti P-4 : Photo-photo Calon Anggota DPD Nomor Urut 26 atas nama Evi
Apita Maya yang asli dengan Photo pada Surat Suara;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-5 : Foto-foto pembagian Sembako;
Bukti P-6 : Foto Calon Anggota DPD Terpilih Dapil NTB Pemilihan Tahun
2019;
Bukti P-7 : Daftar Rekapitulasi Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD
RI Dapil NTB;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 3 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melaksanakan
tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (Peraturan KPR Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019);
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa
Tenggara Barat sesuai dengan tata cara dan prosedur (Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
30 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah);
3. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun
2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan
KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum);
4. Bahwa pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) telah dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum);
5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara telah puladilakukan sesuai tahapan, tata cara
dan prosedur (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu);
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Calon Nomor 26 memperoleh suara
tertinggi pada hampir semua desa, bahkan di pelosok-pelosok terpencil yang
sukar dijangkau, seperingan di pegunungan Batu Lanteh, Rompang, dan Pulau
Moyo di Kabupaten Sumbawa, di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo Kabupaten
Dompu serta di Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Wera dan
Kecamatan PeradoKabupaten Bima, tidak diuraikan secara jelas letak perbedaan
angka dan TPS mana. Sehingga, bagi Teradu, dalil yang disampaikan Pengadu
kabur (obscuur libel);
7. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu seluruhnya;
8. Bahwa segala uraian dalam eksepsi mohon dianggap sebagai bagian yang tidak
dapatdipisahkan dalam jawaban pokok perkara ini;
9. Bahwa dalam hal pas foto yang diduga merupakan foto orang lain atau foto
lama yang lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya
foto editan yang melampaui batas kewajaran, Teradumenyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018 tentang Pendaftaran Bakal Calon
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2018; (Bukti T-1)
b. Semua Calon Perseorangan wajib menyampaikan dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud di atas untuk melakukan pendaftaran yang dimulai
tanggal 9 s.d 11 Juli 2018;
c. Pada tanggal 11 Juli 2018 pukul 10.25 WITA KPU Provinsi NTB
diantaranya telah menerima dokumen pendaftaran berupa dokumen syarat
pendaftaran Bakal Calon dan dokumen syarat bakal calon Anggota DPD RI
Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019 atas nama EVI APITA MAYA, SH., M.Kn.,yangsalah satu
dokumen tersebut adalah pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy)
yang dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD; (Bukti T-2)
d. Terhadap dokumen syarat pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil
Provinsi NTB, telah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan;
e. Terhadap dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB
telah dilakukan verifikasi kelengkapannya;
f. Setelah melaksanakan validasi Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Provinsi
NTB membuat Pengumuman Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018
tanggal 30 Agustus 2018 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI
Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai tanggal
31 Agustus s.d 9 September 2018. Bahwa tidak ada satupun masukan dan
tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Provinsi NTB, apalagi terkait
dengan foto Nomor Urut 26; (Bukti T-3)
g. Sehubungan dengan persiapan penyusunan, penetapan dan pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI, Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1074/PL.01.4-
SD/06/KPU/IX/2018 perihal Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPD tanggal 13 September 2018 (Bukti T-4), pada Angka 2
huruf a menyebutkan:
1. …
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 26 Tahun 2018 menyatakan bahwa DCT Anggota DPD
disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto calon
perseorangan peserta pemilu Anggota DPD. Berkenaan dengan pas foto
calon dimaksud, KPU Provinsi/KIP Aceh agar memastikan kembali:
a. Pas foto calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD yang
tercantum dalam DCS Anggota DPD tidak adaperubahan dalam
penyusunan dan penetapan DCTAnggota DPD. Apabila calon Anggota
DPDmenghendaki penggantian pas foto dalam penetapan DCT Anggota
DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat menerima sepanjang dilakukan
sebelum KPU menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan DCT
Anggota DPD;”
h. Berdasarkan huruf g diatas, Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB
Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, SH., M.Kn., melakukan
penggantian pas foto yang telah dimuat dalam pengumuman Daftar Calon
31922450, Fax. (021) 3192245,
Sementara (DCS) untuk digunakandalam penetapan dan pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat Suara; (Bukti T-5)
i. Untuk memastikan bahwa pas foto yang akan diumumkan dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) dan Surat Suara, KPU Provinsi NTB memanggil Calon
Perseorangan/Tim Penghubung untuk membubuhkan tanda tangan
persetujuan pada Desain Surat Suara; (Bukti T-6)
10. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran
terhadap Pasal 280 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Teradu berpendapat bahwa ketentuan Pasal 280 bukan merupakan
kewenangan Teradu untuk menyelesaikannya, melainkan merupakan
kewenangan Bawaslu;
11. Bahwa mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), Teraduhanyamemfasilitasi
berupa baliho yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
1368.P/PK.01-BA/52/Prov/IX/2018 (Bukti T-7) dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 261/HK.03.1-
Kpt/52/Prov/IX/2018; (Bukti T-8)
12. Bahwa tidak benar telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang terjadi di
Kabupaten Lombok Tengah (Kecamatan Praya, Kecamatan Praya Timur,
Kecamatan Pujut, Kecamatan Jonggat dan Kecamatan Batukliang) sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu (Bukti T-9) dan (Bukti T-10);
13. Bahwa tidak terdapat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian
Khusus (DB2-KPU) Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu yang dituangkan dalam DC2-KPU; (Bukti T-11)
14. Bahwa terhadap keabsahan pas foto Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI
Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan uji digital seperti yang dilakukan
terhadap foto Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI atas nama EVI APITA
MAYA, SH., M.Kn, sebagaimana diuraikan pada langkah-langkah berikut:
a. Tempatkan pointer mouse pada foto, kemudian “click” kanan pada mouse
dan pilih “properties”
b. Pada tampilan selanjutnya pilih “general” yang memuat informasi umum
terkait file tersebut seperti, jenis format file, ukuran file foto, hingga
informasi mengenai kapan foto tersebut diambil, dan kapan terakhir kali foto
tersebut diakses;
c. Pada konten “Detail” juga dapat kita melihat informasi mengenai kapan foto
tersebut diambil, dan kapan terakhir kali foto tersebut diakses.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor: 938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018 tentang
Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota
31922450, Fax. (021) 3192245,
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 tanggal
2 Juli 2018;
Bukti T-2 : Model TT.Pd-DPD;
Bukti T-3 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018 tentang
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Perseorangan
Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Daerah Pemilihan
Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Agustus 2018;
Bukti T-4 : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1074/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 perihal Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD tanggal 13 September
2018;
Bukti T-5 : Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap
(DCT);
Bukti T-6 : Persetujuan Desain Surat Suara;
Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1368.P/PK.01-
BA/52/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018;
Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor: 261/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2018 tentang Fasilitasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019 tanggal 20 September 2018;
Bukti T-9 : Model DB1-DPD;
Bukti T-10 : Model DC1-DPD;
Bukti T-11 : Model DC2-KPU;
[2.7] Keterangan Saksi dan Pihak Terkait
Saksi Pengadu:
1. Ony Husen Al Djufri
Saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi menyampaikan keberatan
terkait dengan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya.
Saksi menyatakan keberatan terkait dengan Foto dan pelanggaran kampanye
yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita
Maya;
Saksi juga mengajukan terkait dengan dugaan penggelembungan suara di
Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor
Urut 35 atas nama H. Lalu Suhaimi Ismi dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut
26 atas nama Evi Apita Maya;
Bahwa akibat tidak ditindaklanjutinya keberatan Saksi pada rekapitulasi tingkat
Provinsi, Saksi mengisi Pernyataan Keberatan Saksi (Formulir Model DC2-KPU)
taggal 12 Mei 2019. Saksi juga menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat terkait hal yang sama;
2. Dedy Supriadi
Saksi merupakan LO Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 27;
Saksi menyatakan pada saat pendaftaran tidak ada verifikasi terhadap foto
Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa pada saat pendaftaran hanya melengkapi kelengkapan persyaratan yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanpa dilakukan pengecekan
atau verifikasi terhadap berkas yang disampaikan oleh Calon;
3. Saurim
Saksi merupakan Warga yang menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2019
di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Saksi memilih Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya
karena terpikat dengan wajah calon yang bersangkutan;
Bahwa Saksi namun merasa tertipu karena belakangan mengetahui perbedaan
wajah asli Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya
dengan foto di surat suara;
4. Mastur
Saksi merupakan warga yang menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2019
di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Saksi memilih Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya,
namun merasa tertipu karena perbedaan wajah asli Calon Anggota DPD RI
Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya dengan foto di surat suara;
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan sebagai mana tertuang dalam hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pendafataran Calon Anggota
DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan pada tanggal 9 s.d
tanggal 11 Juli 2018 sesuai dengan tahapan berdasarkan Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018. Bahwa dalam menerima dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPD RI KPU provinsi NTB membentuk Tim penerima berkas dokumen
persyaratan yang dalam menerima dokumen persyaratan tersebut melakukan
penelitian terkait dengan kelengkapan persyaratan terhadap masing-masing
bakal calon hususnya dalam pengaduan ini adalah bakal calon atas nama Evi
Apita Maya, SH., MKn berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat kekurangan
berkas (lengkap) sedangkan bakal calon anggota DPD RI atas nama DRS.H. Lalu
Suhami Ismi belum lengkap dikarenakan hanya menyerahkan photo copy ijazah
Sarjana Strata satu (S1) sementara yang harus diserahkan sebagai kelengkapan
persyaratan adalah ijazah SMA dan ijazah terakhir (Bukti PT.1) sedangkan
terhadap penelitian kebenaran dan keabasahan masing-masing dokumen
persyatan bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bawaslu provinsi tidak dapat melakukan pengawasan. Bahwa atas kekurangan
dokumen persyaratan tersebut bakal calon atas nama DRS H. Lalu Suhaimi Ismi
telah menyerahkan poto copi ijazah Sekolah Menengah Atas pada tanggal 23 Juli
2018 sesuai dengan bukti tanda terima dokumen perbaikan persyaratan yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kode (Model TT.Pb-
DPD) (Bukti PT.2). Bahwa pada tanggal 1 September 2018 KPU RI melalui
Keputusan Nomor: 992/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 telah mengumumkan
Daftar calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB
melalui website KPU RI (www.kpu.go.id) yang pada tahapan ini Bawaslu Provinsi
NTB sampai dengan tanggal 9 September 2018 tidak menerima tanggapan,
masukan dan/atau laporan dari masyarakat terhadap seleuruh persyaratan
bakal calon anggota DPD RI dapil NTB khususnya terhadap photo bakal calon
anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya, SH., MKn dan Bakal Calon atas
nama DRS. H.Lalu Suhaimi Ismi.(Bukti PT.3) bahkan sampai dengan penetapan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara
Barat oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor: 1130/PL.01.4-
kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang selanjutnya KPU RI
mengumumkan dengan Keputusan nomor: 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018
melalui website KPU RI (www.kpu.go.id) Bawaslu Provinsi NTB tidak menerima
tanggapan, masukan ataupun laporan dari masyarakat termasuk dari pengadu
sendiri, selain dari adanya perubahan jumlah Calon Anggota DPD RI Dapil
Provinsi NTB akibat salah satu bakal calon DPD atas nama DR. KH Lalu Zulkifli
Muhadli, SH.MM mengundurkan diri; (Bukti PT.4)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 7 huruf c Bawaslu Provinsi NTB dapat
menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pengawasan design Alat Peraga
Kampanye (APK) berupa baliho masing-masing Calon Anggota DPD RI Dapil NTB
yang diterima Bawaslu Provinsi dari KPU Provinsi NTB tidak menemukan
adanya Logo/Lambang DPD RI pada design APK calon anggota DPD RI atas
nama Evi Apita Maya SH,MKn sedangkan terhadap alat peraga kampanye
berupa spanduk Bawaslu Provinsi NTB tidak mendapatkanya designnya(Bukti
PT.5).Demikian juga terhadap design iklan kampanye Bawaslu Provinsi NTB
tidak menemukan Logo/Lambang DPD RI pada iklan Calon Anggota DPD RI atas
nama Evi Apita Maya; (Bukti PT.6)
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 9 yang mendalilkan bahwa Bawaslu
Provinsi NTB tidak pernah melakukan tindakan terhadap laporan/pengaduan
yang dilaporkan pada tanggal 12 Mei 2019, Pihak Terkait menyatakan:
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, PihakTerkait dapat menyampaikan
bahwa Pengadu atas nama Sudirman tidak pernah menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan dugaan
penggunaan poto yang diduga tidak asli atau setidak tidaknya menggunakan
poto editan oleh calon anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB atas nama Evi
Apita Maya, SH, MKn dan Calon Anggota DPD RI atas nama DRS.H. Lalu
Suhaimi Ismi, yang benar sesungguhnya Pelaporbersama Ony Husen Aljufri
menyampaikan keberatan berkaitan dengan photo yang digunakan oleh
Calon Anggota DPD RI sebagai persyaratan pendaftaran di KPU Privinsi NTB,
dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI atas nama
Evi Apita Maya, SH., MKn dan peristiwa penggelembungan suara untuk
calon anggota DPD RI untuk Calon Nomor Urut 29 atas nama TGH Ibnu
Holil di TPS 08, 09 dan 10 di Kabupaten Lombok Tengah, dan untuk calon
anggota DPD RI atas nama DRS. H. Lalu Suhaimi Ismi di TPS 07, 26, 27 dan
29 Kelurahan Praya. Bahwa disampaikan pada saat dilaksanakanRapat
Pleno Rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada tanggal 12 Mei 2019 di
Hotel Lombok Raya.Dalam rapat Pleno tersebut oleh KPU Provini NTB
disaksikan oleh saksi-saksi peserta pemilu yang lain dilakukan pemeriksaan
terhadap kebenaran dari salinan Formulir C1 dengan cara memeriksa
barkode yang ada pada salinan C1 yang diajukan oleh Ony Husen Al Jufri
saksi dari Calon DPD atas nama Prof DR. H. Farouk Muhammad Nomor
Urut27.Hasilnya Salinan C1 Pengadu tidak dapat dibaca oleh alat yang
digunakan oleh KPU Provinsi NTB yang selanjutnya saksi yang bersangkutan
mengisi Formulir Model DC 2-KPU tanggal 12 Mei 2019; (Bukti PT.7)
b. Bahwa berdasarkan catatan buku penerimaan laporan dugaan pelanggaran
Bawaslu Provinsi NTB tidak ditemukan laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pengadu (Sudirman, SH). Bahwa laporan dengan materi
yang sama disampaikan oleh Ony Husen aljufri yang dilakukan sebanyak 2
31922450, Fax. (021) 3192245,
kali laporan yang masing-masing tercatat pada tanggal 16 Mei 2019 yang
melaporkan atas nama Evi Apita Maya, SH, MKn dan atas nama DRS H.
Lalu Suhaimi Ismi, tanggal 18 Juni 2019 yang melaporkan Evi Apita Maya,
SH, MKn. (Bukti PT.8) Bahwa terhadap masing-masing Laporan dapat
disampaikansebagai berikut:
1) Laporan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019, tanggal 16 Mei 2019
Bahwa pokok laporan yang disampaikan berdasarkan formulir B1
tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditandatangani oleh Pelapor atas nama
Ony Husein Al Djufri melaporkan peristiwa penggunaan photo yang
digunakan oleh Calon DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya
dan Calon DPD RI Nomor Urut 35 atas nama H. Lalu Suhaimi Ismy yang
dan dugaan money politik yang dilakukan oleh Evi Apita Maya dengan
cara membagikan sembako kepada masyarakat; (Bukti PT.9)
Bahwa berdasarkan formulir B1 tersebut Bawaslu Provinsi NTB
melakukan kajian awal atas keterpenuhan syarat formil dan syarat
materiel dari suatu laporan ditemukan bahwa peristiwa penggunaan
photo calon anggota DPD sebagaimana yang dilaporkan terjadi pada saat
pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang berdasarkan hasil
pengawasan masing-masing bakal calon mendaftarkan diri pada tanggal
11 Juli 2018 sedangkan Pelapor mengetahui pada tanggal 30 April 2019
yang berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang Nomor7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu, disimpulkan tidak memenuhi syarat formil
terutama barkaitan dengan waktu pelaporan yang melebihi 7 hari sejak
diketahui terjadinya atau ditemukanya dugaan pelanggaran pemilu
(Bukti PT.10)
Bahwa dalam laporan tersebut juga ditemukan adanya materi lain
berupa adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh calon anggota
DPD RI atas nama Evi Apita Maya SH., MKn dilakukan investigasi untuk
mendapatkan informasi atau keterangan yang lebih terang.
Bahwa dalam melakukan investigasi tersebut Bawaslu Provinsi NTB
yang didampingi oleh penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi NTB atas
nama M. Syathibi telah meminta keterangan kepada Ony Husen Aljufri
pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya menerangkan bahwa Ony
Husen Aljufri mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan
money politik yang dilakukan oleh Evi Apita Maya pada tanggal 12 Mei
2019, dimana informasi tersebut berupa photo saat menyerahkan terpal
kepada warga masyarakat, photo sedang menyerahkan kardus yang
diduga berisi mie instan kepada masyarakat dari Evi Apita Maya yang di
kirim melalui whatsapp oleh seseorang yang diduga bernama Safrudin.
(Bukti PT.11)
Bahwa Bawaslu Provinsi NTB juga berusaha mendapatkan Safrudin
sebagai sumber informasi yang dilakukan pada tanggal 17,18,19 Juni
2019 yang tidak pernah memenuhi undangan dimaksud. (Bukti.
PT.12.1, PT.12.2, PT.12.3)
Bawaslu Provinsi NTB juga melakukan penelusuran terhadap akun
facebook atas nama Evi Apita Maya dan menemukan photo-photo yang
sama dengan yang ajukan oleh Pelapor sebagai bukti laporannya dimana
dalam poto tersebut terdapat calon atas nama Evi Apta Maya sedang
31922450, Fax. (021) 3192245,
memberikanterpal kepada seseorang yang diposting tanggal
26September 2018 dan komentar dari orang-orang terhadap photo
tersebut dan simpulkan jarak waktu antara peristiwa dan waktu
pelaporan melebihi 7 hari;(Bukti PT.13)
2) Laporan12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019
Bahwa Oney Husein Al Djufri telah melaporkan kembali peristiwa
dugaan money politic pada tanggal 18 Juni 2019 yang melaporkan Evi
Apita Maya, SH. M.Kn dengan melampirkan bukti foto screenshot yang
diposting tanggal 22 September 2018 berupa photo terpal, kardu, beras
dan spanduk yang bertuliskan “Bantuan Kemanusiaan Bencana Gempa
Bumi” dengan photo Evi Apita Maya yang diambil dari akun facebook
yang diduga milik Evi Apita Maya, SH., M.Kn . Bahwa terhadap laporan
tersebut Bawaslu Provinsi telah melakukan klarifikasi kepada Ony
Husein Al Djufri yang pada intinya menerangkan:
Bahwa pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 13
Juni 2019;
telah mewawancarai orang-orang yang diduga menerima bantuan
kemanusiaan warga Dusun Tudo Desa Bentek, Kecamatan
Gangga Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 15 Juni
2019;(Bukti PT.14)
Bahwa selain dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor,Bawaslu
Provinsi juga melakukan penelusuran terhadap hasil pengawasan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, dan jajarannya,
dimana berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gangga
Kabupaten Lombok Utara didapatkan informasi bahwa calon Anggota
DPD atas nama Evi Apita Maya, SH, M.Kn pada tanggal 26 september
2018 telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Kampung
Todo Desa Bentek Kecamatan Gangga berupa terpal, tikar, beras, mie
instan.
Bahwa Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan informasi tersebut
langsung menuju lokasi dan setelah sampai pada lokasi acara pemberian
bantuan kemanusiaan tersebut acara dimaksud telah selesai
dilaksanakan, sehingga Panwas Kecamatan hanya bisa melakukan
wawancara dengan masyakarat yang ada disekitar lokasi pemberian
bantuan kemanusiaan tersebut;(Bukti PT.15)
Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi NTB melakukan kajian awal
dengan menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa terdapat keterangan yang berbeda dari pelapor terkait
dengan waktu diketahuinya peristiwa yaitu antara tanggal 12 Mei
2018 sebagai mana bukti vide PT.7.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut tanggal 13 Juni 2019
sebagaimana bukti PT.14
Bahwa pemberian terpal, tikar, beras, kardus dan lain-lain
merupakan bantuan kemanusiaan korban Gempa Bumi di
Kabupten Lombok Utara;
Bahwa peristiwa pemberian bantuan kemanusiaan tersebut tidak
dapat dipastikan tanggal peristiwanya selain hanya dapat
dipastinggakan tanggal diposting photo-photo pemberian tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Bawaslu Provinsi NTB dalam
rapat pleno memutuskan bahwa Laporan Nomor:
31922450, Fax. (021) 3192245,
12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan tidak dapat diregister
karena tidak memenuhi syarat formil terutama terkait dengan waktu
pelaporan; (Bukti PT.16)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang UndangNomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Calon Anggota DPD RI, sebagai
berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat,
tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor
Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, syarat pas foto yang
dimaksud harus berwarna, terbaru atau yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum pendaftaran. Menurut Pengadu, foto yang diserahkan dan digunakan dalam
surat suara merupakanpas foto lama yang lebih dari enam bulan sebelum
pendaftaran, atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran
untuk menarik perhatian pemilih. Hal tersebut terbukti dengan perolehan suara
Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya sangat tinggi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, para Pemilih mencoblos karena
terpukau pada kecantikan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita
Maya. Bahwa setelah pemilih mengetahui perbedaan antara foto calon dengan wajah
asli Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, para Pemilih
menjadi marah karena merasa “tertipu” atau “dibohongi” oleh yang bersangkutan.
Menurut Pengadu, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya
membohongi rakyat/pemilih untuk menjadi pejabat negara;
[4.1.2] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat,
tidak melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Pengadu, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita
Mayamembagi-bagikan sembako dan barang keperluan rumah tangga dibeberapa
lokasi kampanye. Hal tersebut dibuktikan dengan foto-foto kegiatan kampanye yang
dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya.
Berdasarkan fakta tersebut, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi
Apita Maya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf
j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Calon
Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya juga melakukan
31922450, Fax. (021) 3192245,
pelanggaran Pemilu karena pada spanduk yang bersangkutan menggunakan gambar/
logo DPD-RI, padahal yang bersangkutan bukan petahana Anggota DPD RI yang ikut
dalam pemilu;
[4.1.3] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat,
tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
perolehan suara tingkat Provinsi tanggal 12 Mei 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut,
Pengadu telah menyampaikan temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh
Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Sesuai dengan
pencermatan terhadap Form Cl dan DAA1, Pengadu menemukan penggelembungan di
sejumlah TPS di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh Calon DPD Nomor
Urut 26, Calon DPD Nomor Urut 29, dan Calon DPD Nomor Urut 35. Bahwa terhadap
seluruh laporan atau keberatan yang diajukan oleh Pengadu oleh Para Teradu
dinyatakan telah melewati tahapan dan tidak tepat disampaikan dalam Rapat Pleno
perhitungan suara tingkat Provinsi.Terkait dengan hal tersebut Pengadu telah
melaporkan ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan juga mengisi formulir di
DC2–KPU Provinsi. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Teradu I s.d V
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapanpemilihan Calong Anggota DPD RI Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara
Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan tidak melaksanakan verifikasi
keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya,
ParaTeradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu telah mengumumkan
pendaftaran Calon Anggota DPD RI sesuai dengan Pengumuman KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor: 938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018, tanggal 2 Juli 2018.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, seluruh calon harus melengkapi seluruh
dokumen syarat sesuai dengan ketentuan a quo pada tanggal 9 s.d 11 Juli 2018.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2018 pukul 10.25 WITA, Para Teradu telah menerima
dokumen pendaftaran berupa dokumen syarat pendaftaran Calon Anggota DPD RI
Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 atas namaEvi Apita Maya. Salah
satu dokumen tersebut adalah pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) yang
dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD yang dipermasalahkan oleh Pengadu.Bahwa
terhadap seluruh dokumen tersebut, Para Teradu telah melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahannya. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2018, Para Teradu
telah melaksanakan validasi Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan
Pengumuman Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018, untuk mendapat
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPD RI Tahun 2019
Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa sesuai dengan ketentuan, sampai batas
waktu terakhir yaitu 9 September 2018 tidak ada satupun masukan dan tanggapan
masyarakat kepada Para Teradu terkait dengan foto Calon Anggota DPD RI Nomor
Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Terkait dengan foto calon pada surat suara
seluruhnya telah sesuai ketentuan dan telah mendapatkan tanda tangan persetujuan
dari seluruh peserta Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar
karena tidak didukung dengan bukti yang relevan;
[4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pembiaran
terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor
Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut.
Dalil Pengadu yang menyatakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi
31922450, Fax. (021) 3192245,
Apita Mayamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf j
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu
menyatakan bukan kewenangan Para Teradu untuk menyelesaikannya, melainkan
merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terkait pembagian
sembako yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi
Apita Maya, seharusnya dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK)
menggunakan gambar/logo DPD-RI yang dipermasalahkan Pengadu, Para Teradu
menyatakan APK tersebut bukan merupakan APK yang difasilitasi oleh Para Teradu.
Bahwa APK yang difasilitasi oleh Para Teradu sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 1368.P/PK.01-BA/52/Prov/IX/2018dan Keputusan KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor: 261/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2018. Terkait dengan adanya
APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Para Teradu menyatakan bukan berasal
dari Para Teradu. Bahwa jika terjadi pelanggaran sebagaimana didalilkan Pengadu,
seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai
kewenangannya;
[4.2.3] Terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengahyang
dilakukan oleh Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, Para
Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak menguraikan dan memberikan bukti
relevan letak perbedaan suara pada setiap TPS dimaksud. Berdasarkan hal tersebut
Para Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu kabur (obscuur libel). Para Teradu
menyatakan terkait dengan rekapitulasi suara di Kabupaten Lombok Tengah, tidak
terdapat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus (DB2-KPU)
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.Para Teradu menyatakan terkait dengan
dugaan penggelembungan suara yang didalilkan Pengadu telah ditindaklanjuti Para
Teradu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Tidak ada bukti dan data pembanding
yang diberikan oleh Saksi yang keberatan pada saat Pleno rekapitulasi yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga Para Teradu melanjutkan
rekapitulasi sesuai dengan ketentuan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dengan dokumen pendaftaran syarat Calon Anggota DPD RI Nomor
Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diterima oleh Para Teradu pada tanggal 11 Juli
2018 pukul 10.25 WITA. Pada saat itu Para Teradu menerima pas foto ukuran 4 x 6
cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan elektronik
(softcopy) yang dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD. Terhadap seluruh dokumen
tersebut telah diverifikasi oleh Para Teradu, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) sesuai dengan Pengumuman Nomor: 1270/HM.06-
Pu/52/Prov/VIII/2018, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Para
Teradu juga terbukti telah memeriksa data digital terkait tanggal pembuatan pas foto
softcopy untuk memastikan keterpenuhan syarat. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada masukan atau
tanggapan terhadap pas foto yang digunakan oleh Evi Apita Maya sebagai syarat
Calon Anggota DPD RI Tahun 2019 Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terungkap
juga fakta bahwa sampai pada ditetapkannya pas foto tersebut dalam surat suara,
tidak pernah ada masukan atau keberatan dari Pengadu. Pengadu baru
mempermasalahkan foto tersebut setelah rekapitulasi penghitungan suara.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah bekerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memasukkan foto Evi Apita Maya dalam
surat suara. DKPP menilai keberatan Pengadu terhadap pas foto yang digunakan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, seharusnya
disampaikan oleh Pengadu pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang
diberikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan fakta yang terungkap
dalam pemeriksaan, Para Teradu tidak pernah menerima masukan dan tanggapan
terhadap pas foto yang digunakan oleh Evi Apita Maya sebagai syarat Calon Anggota
DPD RI Tahun 2019, baik dari masyarakat, maupun dari Pengadu sendiri. Hal
tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait dengan pas foto yang
digunakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat baru menerima laporan dengan materi a quo pada
tanggal 16 Mei 2019 dengan Pelapor atas nama Ony Husen Al Djufri. Bahwa laporan
tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti,
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26
atas nama Evi Apita Maya melakukan pelanggaran Kampanye dengan pembagian
sembako pada masa kampanye, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Para Teradu tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut dari masyarakat
maupun dari Pengadu. Para Teradu juga tidak pernah menerima rekomendasi dari
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan pelanggaran kampanye yang
dimaksud Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil
aduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil aduan tersebut. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengah yang
didalilkan oleh Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa hal
tersebut tidak pernah dipermasalahkan pada rekapitulasi berjenjang sampai tingkat
Kabupaten.Penggelembungan suara yang dimaksud Pengadu tidak pernah tercatat
dalam kejadian khusus atau keberatan saksi (Form DB2-KPU). Dugaan
penggelembungan suara tersebut baru disampaikan oleh Ony Husen Al Jufri selaku
Saksi Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019. Terungkap fakta
terhadap keberatan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan
memberikan kesempatan kepada Saksi untuk membuktikan dugaan
penggelembungan tersebut, dengan meminta data pembanding yang relevan. Namun
hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Saksi, sehingga Para Teradu melanjutkan
agenda rekapitulasi tingkat provinsi. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan
Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang juga
menghadiri rapat Pleno tersebut. Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat menyatakan bahwa tidak adanya bukti dan data pembanding yang
diberikan oleh Saksi yang keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi,
sehingga Para Teradu melanjutkan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan. Saksi atas
nama Ony Husen Al Djufri kemudian mengisi Pernyataan Keberatan Saksi (Form
DC2-KPU) tertanggal 12 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhardi Soud selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu II Agus Hilman, Teradu III
Yan Marli, Teradu IV Zuriati, dan Teradu V H. Syamsuddin masing-masing selaku
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,