Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 128 Tahun 2019
Ketua & Anggota Ketua KPU Prov NTB
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai tahapan Pemilu, setelah penetapan DCT para peserta diminta menyerahkan pas foto untuk dicantumkan pada surat suara.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Calon Anggota DPD RI, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, syarat pas foto yang dimaksud harus berwarna, terbaru atau yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 65 ayat (1); Pasal 280 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhardi Soud selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu II Agus Hilman, Teradu III Yan Marli, Teradu IV Zuriati, dan Teradu V H. Syamsuddin masing-masing selaku KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 128-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sudirman Pekerjaan : LBH Komnas HAM Alamat : Jl. Bumi Raya Blok F No. 19 Btn Bhp Karang Bongkot, Kec. Labuapi, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Suhardi Soud Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Agus Hilman Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yan Marli Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zuriati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang, 31922450, Fax. (021) 3192245, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : H. Syamsuddin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jl. Langko No.17, Dasan Agung Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai tahapan Pemilu, setelah penetapan DCT para peserta diminta menyerahkan pas foto untuk dicantumkan pada surat suara. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, bahwa pas foto tersebut harus foto berwarna “terbaru” dan merupakan foto “terakhir” yang diambil paling lama enam bulan sebelum penetapan calon anggota DPD. Sebelum proses percetakan surat suara masing-masing peserta diminta oleh KPU Provinsi membubuhi paraf pada kolom pas foto masing-masing calon sebagai tanda persetujuan sebelum dicetak. Bahwa sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan dan boleh dikatakan tidak ada masalah terkait pemasangan pas foto pada surat suara; 2. Persoalan mulai timbul pada tahap perhitungan suara terutama pada tingkat PPS/PPK. Setelah tersebarnya kabar mengejutkan bahwa Calon Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya memperoleh jumlah suara yang signifikan di beberapa daerah. Pada tanggal 30 April 2019 surat kabar harian radar lombok pos mengangkat artikel “Berani uji data, Evi Apita Maya kleim kantongi 234 ribu suara” beserta foto yang bersangkutan diduga diambil dari spanduk yang fotonya sama dengan yang terpasang pada surat suara yang disandingkan dengan foto yang berbeda diduga foto asli terlampir bahkan disertai komentar - komentar negatif. Prestasi tersebut mengejutkan karena baik pada tahap saat pra maupun pada 1-2 hari setelah pemungutan suara sejumlah poling mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pemah masuk dalam perhitungan 10 s/d 15 besar demikian APK terutama baliho dan spanduk di jalan-jalan boleh dikatakan jarang sekali terlihat; 3. Tim Pemenangan Calon DPD Nomor Urut27 berusaha melalui segenap jajaran pada hampir semua Desa di Provinsi NTB untuk mencari tahu faktor apa yang membuat suara Calon Nomor Urut26 sangat tinggi. Bahwa hampir semua informasi yang diperoleh mengatakan “pemilih mencoblos Nomor Urut26, karena terpukau pada kecantikannya. Tetapi ternyata kemudian permasalahan menjadi 31922450, Fax. (021) 3192245, semakin problematik setelah diketahui adanya perbedaan wajah dan postur tubuh asli Calon Nomor Urut 26 dengan pas foto yang terpasang pada surat suara. Respon publik bukan hanya terperangat tetapi juga antipati bahkan marah karena merasa “tertipu” atau “dibohongi” oleh Calon Nomor Urut 26 yang tidak pantas dilakukan oleh calon pejabat Negara. Bahkan beberapa diantaranya menyatakan “belum menjadi pejabat sudah membohongi rakyat apalagi kalau sudah jadi pejabat Negara”; (Terlampir rekaman video testimoni yang berasal dari hampir semua Kabupaten/Kota se-NTB) 4. Bahwa setelah berakhir Pleno Kabupaten/Kota, kecuali KPU lombok Tengah yang masih bermasalah, sudah semakin jelas bahwa calon Nomor Urut26 memperoleh suara tertinggi pada hampir semua desa, bahkan di pelosok-pelosok terpencil yang sukar dijangkau, seperti di pegunungan Batu Lanteh, Ropang, dan Pulau Moyo di Kabupaten Sumbawa, di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, serta di Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Wera, dan Kecamatan Perado Kabupaten Bima; 5. Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan pada 4 di atas dan setelah berusaha mempersandingkan sejumlah foto-foto calon yang bersangkutan (terlampir), tim berkesimpulanbahwa Calon Nomor Urut 26, telah menggunakan pas foto yang diduga merupakan foto orang lain atau foto lama yang lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran sebagai upaya untuk menarik perhatian pemilih secara tidak jujur sehingga mencoblos tanda gambarnya; 6. Bahwa menjelang Rapat Peleno KPU Provinsi NTB, memproleh masukan tentang perilaku Calon Nomor Urut 26, antara lain sebagai berikut: a. Ternyata pada tahapan kampanye, Calon Nomor Urut 26 membagi-bagikan sembako dan barang keperluan rumah tangga dibeberapa lokasi (foto-foto terlampir), foto-foto tersebut patut diduga menampilkan Calon Nomor Urut 26 melakukan aktivitas terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Dalam melaksanakan kampaye sebagaimana tertera pada foto-foto tersebut pada spanduk Calon Nomor Urut 26 tercantum gambar logo DPD-RI bagi Anggota DPD yang ikut dalam pemilu. Perbuatan demikian termasuk pemakaian pin pengakuan sebagai petahana dan lain penggunaan status penggunaan fasilitas dan status termasuk yang terlarang; c. Ketika melakukan pemeriksaan atau dokumen Cl dan DAA1, Pengadu menemukan penambahan/penggelembungan suara Calon Nomor Urut 26 pada beberapa TPS; (Bukti Terlampir) 7. Pada kesempatan Rapat Pleno KPU Provinsi NTB tanggal 12 Mei 2019 bertempat di Hotel Lombok Raya, Tim Pengadu telah menyampaikan beberapa permasalahan, sebagai berikut: a. Penggunaan pas foto Calon Nomor Urut 26 yang diduga foto orang lain atau foto lama setidak-tidaknya lebih dari 6 bulan atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran sehingga terjadi perubahan beberapa identitas pada wajah dan tubuh Calon; b. Pembagian sembako di sejumlah lokasi yang terpantau yang dilakukan oleh Calon Nomor Urut 26; c. Penggunaan logo DPD RI pada spanduk yang melatarbelakangi pembagian sembako yang dilakukan oleh Calon Nomor Urut 26; 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Penggelembungan suara pada sejumlah TPS di Kabupaten Lombok Tengah atas yang dilakukan oleh Calon DPD Nomor Urut 26, Calon DPD Nomor Urut 29, dan Calon DPD Nomor Urut 35; 8. Terhadap laporan tersebut di atas direspon oleh pimpinan Rapat Pleno, Ketua KPU Provinsi NTB bahwa pas foto sudah diperiksa dan semua sesuai prosedur, sementara kasus telah melewati tahapan dan tidak tepat disampaikan dalam Rapat Pleno Perhitungan Suara. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB merespon agar masalah tersebut dilaporkan ke Bawaslu karena sampai dengan saat itu belum ada laporan atau pengaduan terkait kasus tersebut. Tim Pengadu selanjutnya telah mengisi formulir di DC2-KPU yang ikut ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi NTB (terlampir); 9. Pada tanggal 12 Mei 2019 Tim Pengadu memasukan laporan/pengaduan ke Bawaslu NTB. Hingga surat pengaduan ini dibuat belum ada respon dari Bawaslu NTB, kecuali berita-berita melalui media massa bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil; 10. Berdasarkan uraian kejadian yang dipaparkan di atas, Pengadu berpendapat bahwa KPU Provinsi NTB diduga: a. Lalai menjalankan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, yaitu melakukan verifikasi administrasi atas "kelengkapan dan kebenaran" dokumen peserta, yang berdasarkan Pasal 69 ayat (1) salah satu dokumen tersebut adalah pas foto peserta sesuai ketentuan huruf j. Kelalaian tersebut terutama terkait verifikasi kebenaran pasfoto Calon Nomor Urut 26, yang diduga merupakan pasfoto orang lain atau pasfoto ketika masih muda atau melampaui syarat 6 (enam) bulan sebagaimana ditentukan atau setidak-tidaknya foto editan yg telah merubah identitas diri (antara lain: dagu, hidung, mata, wama kulit dan struktur tubuh) dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (https://youlu.be/47Hjfbk4eHI) dan foto-foto yang beredar di media sosial atau setidak-tidaknya bukan merupakan foto “terbaru”. Bahwa makna “Terbaru” dan “Terakhir” adalah bahwa foto dimaksud seharusnya bukan merupakan foto ketika masa muda atau foto lama atau foto yang tidakmencerminkan kondisi wajah dan tubuh terakhir ketika mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Tahun 2019. Bukti kelalaian Para Teradu dikuatkan dengan fakta bahwa foto Calon Nomor Urut 35 jelas-jelas merupakan foto yang pernah digunakan pada Pemilu 2014. Bahwa foto yang terpampang pada dinding Kantor KPU Provinsi NTB yang dengan mudah dapat terlihat setiap waktu yang semestinya dapat digunakan untuk menilai penggunaan pasfoto untuk keperluan Pemilu 2019, sehingga menunjukan Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi atas kebenaran foto-foto peserta Pemilu 2019 sebagai foto "terbaru dan terakhir"; b. Bahwa sejalan dengan pelanggaran ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, Para Teradu tidak jujur menyusun Berita Acara hasil verifikasi kebenaran dokumen ke dalam formulir model BA.HP-DPD yang seolah-olah telah melakukan verifikasi sedangkan sesungguhnya, sebagaimana dipaparkan pada di atas; c. Para Teradu yang sesungguhnya telah bertatap muka langsung dengan setiap peserta juga sama sekali tidak terpanggil untuk setidak-tidaknya meragukan kebenaran atas pasfoto Calon Nomor Urut 26, sehingga secara sengaja tidak atau lalai melakukan klarifikasi atau koordinasi dengan instansi terkait (khususnya kepolisian) untuk menjamin kebenaran atas keterbaruan pasfoto 31922450, Fax. (021) 3192245, atau setidak-tidaknya atas tingkat kewajaran editan foto peserta Calon Nomor Urut 26 dalam norma sistem identifikasi kepoiisian, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (3) huruf b bahkan atas dugaan penggunaan dokumen palsu atau dipalsukan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 82 ayat (1); d. Para Teradu secara melawan hukum telah mencantumkan Calon Nomor Urut 26 ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI Periode 2019-2024. Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, karena didasarkan atas prosedur yang cacat hukum; e. Pencantuman Calon Nomor Urut 26 ke dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD PI periode 2019-2024 diikuti dengan pemasangan foto dalam kertas suara. Pemasangan foto yang tidak sesuai aslinya merupakan sikap tidak jujur dengan maksud untuk mengelabui pemilih yang tidak pantas dilakukan oleh calon pejabat negara. Akibatnya tidak bisa dihindari pemilih terutama yang berstatus sosial ekononi rendah melakukan pencoblosan bukan didasarkan atas kualitas calon sesuai nilai-nilai demokrasi substansial tetapi atas dasar kecantikan, tanpa menyadari apakah kecantikan tersebut merupakan kecantikan asli atau editan bahkan mungkin palsu atau dipalsukan; f. Selain ketidakjujuran terkait foto yang diutarakan di atas, Calon Nomor Urut 26 juga diduga:  telah nelakukan kampanye dengan membagi-bagi sembako setidak- tidaknya di salah satu desa di Kab. Lombok Utara dan salah satu desa di Kab, Lombok Timur, sebagaimana ditemukan gambamya terlampir;  pelaksanaan kampanye disertai pembagian sembako dimaksud pada huruf a dilatarbelakangi dengan spanduk berlogo "DPD RI” yang berdasarkan Peraturan KPU dilarang bagi Anggota DPD RI, apalagi bukan Anggota DPD RI;  terkait dengan penggelembungan suara dari model Cl ke DAA1 maupun dari model DAA1 keDA1 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Surat Suara Pemilihan Anggota DPD RI Tahun 2019 Dapil NTB; Bukti P-2 : Kliping Koran Harian Radar Lombok tanggal 20 April 2019 “Berani Uji Data, Evi Klaim Kantongi 231 Ribu Suara”; Bukti P-3 : Video Testimoni sejumlah warga dari berbagai Kabupaten/Kota (Petunjuk) Bukti P-4 : Photo-photo Calon Anggota DPD Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya yang asli dengan Photo pada Surat Suara; 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-5 : Foto-foto pembagian Sembako; Bukti P-6 : Foto Calon Anggota DPD Terpilih Dapil NTB Pemilihan Tahun 2019; Bukti P-7 : Daftar Rekapitulasi Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD RI Dapil NTB; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 3 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan KPR Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019); 2. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan tata cara dan prosedur (Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah); 3. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum); 4. Bahwa pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum); 5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah puladilakukan sesuai tahapan, tata cara dan prosedur (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu); 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Calon Nomor 26 memperoleh suara tertinggi pada hampir semua desa, bahkan di pelosok-pelosok terpencil yang sukar dijangkau, seperingan di pegunungan Batu Lanteh, Rompang, dan Pulau Moyo di Kabupaten Sumbawa, di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu serta di Kecamatan Tambora, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Wera dan Kecamatan PeradoKabupaten Bima, tidak diuraikan secara jelas letak perbedaan angka dan TPS mana. Sehingga, bagi Teradu, dalil yang disampaikan Pengadu kabur (obscuur libel); 7. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu seluruhnya; 8. Bahwa segala uraian dalam eksepsi mohon dianggap sebagai bagian yang tidak dapatdipisahkan dalam jawaban pokok perkara ini; 9. Bahwa dalam hal pas foto yang diduga merupakan foto orang lain atau foto lama yang lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran, Teradumenyampaikan hal-hal sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018 tentang Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2018; (Bukti T-1) b. Semua Calon Perseorangan wajib menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas untuk melakukan pendaftaran yang dimulai tanggal 9 s.d 11 Juli 2018; c. Pada tanggal 11 Juli 2018 pukul 10.25 WITA KPU Provinsi NTB diantaranya telah menerima dokumen pendaftaran berupa dokumen syarat pendaftaran Bakal Calon dan dokumen syarat bakal calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 atas nama EVI APITA MAYA, SH., M.Kn.,yangsalah satu dokumen tersebut adalah pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) yang dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD; (Bukti T-2) d. Terhadap dokumen syarat pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB, telah dilakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan; e. Terhadap dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB telah dilakukan verifikasi kelengkapannya; f. Setelah melaksanakan validasi Daftar Calon Sementara (DCS), KPU Provinsi NTB membuat Pengumuman Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai tanggal 31 Agustus s.d 9 September 2018. Bahwa tidak ada satupun masukan dan tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Provinsi NTB, apalagi terkait dengan foto Nomor Urut 26; (Bukti T-3) g. Sehubungan dengan persiapan penyusunan, penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Surat Dinas Nomor: 1074/PL.01.4- SD/06/KPU/IX/2018 perihal Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD tanggal 13 September 2018 (Bukti T-4), pada Angka 2 huruf a menyebutkan: 1. … 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 menyatakan bahwa DCT Anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD. Berkenaan dengan pas foto calon dimaksud, KPU Provinsi/KIP Aceh agar memastikan kembali: a. Pas foto calon perseorangan peserta pemilu Anggota DPD yang tercantum dalam DCS Anggota DPD tidak adaperubahan dalam penyusunan dan penetapan DCTAnggota DPD. Apabila calon Anggota DPDmenghendaki penggantian pas foto dalam penetapan DCT Anggota DPD, KPU Provinsi/KIP Aceh dapat menerima sepanjang dilakukan sebelum KPU menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan DCT Anggota DPD;” h. Berdasarkan huruf g diatas, Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, SH., M.Kn., melakukan penggantian pas foto yang telah dimuat dalam pengumuman Daftar Calon 31922450, Fax. (021) 3192245, Sementara (DCS) untuk digunakandalam penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat Suara; (Bukti T-5) i. Untuk memastikan bahwa pas foto yang akan diumumkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan Surat Suara, KPU Provinsi NTB memanggil Calon Perseorangan/Tim Penghubung untuk membubuhkan tanda tangan persetujuan pada Desain Surat Suara; (Bukti T-6) 10. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu yang mendalilkan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu berpendapat bahwa ketentuan Pasal 280 bukan merupakan kewenangan Teradu untuk menyelesaikannya, melainkan merupakan kewenangan Bawaslu; 11. Bahwa mengenai Alat Peraga Kampanye (APK), Teraduhanyamemfasilitasi berupa baliho yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1368.P/PK.01-BA/52/Prov/IX/2018 (Bukti T-7) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 261/HK.03.1- Kpt/52/Prov/IX/2018; (Bukti T-8) 12. Bahwa tidak benar telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah (Kecamatan Praya, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Pujut, Kecamatan Jonggat dan Kecamatan Batukliang) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu (Bukti T-9) dan (Bukti T-10); 13. Bahwa tidak terdapat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus (DB2-KPU) Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana didalilkan oleh Pengadu yang dituangkan dalam DC2-KPU; (Bukti T-11) 14. Bahwa terhadap keabsahan pas foto Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan uji digital seperti yang dilakukan terhadap foto Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI atas nama EVI APITA MAYA, SH., M.Kn, sebagaimana diuraikan pada langkah-langkah berikut: a. Tempatkan pointer mouse pada foto, kemudian “click” kanan pada mouse dan pilih “properties” b. Pada tampilan selanjutnya pilih “general” yang memuat informasi umum terkait file tersebut seperti, jenis format file, ukuran file foto, hingga informasi mengenai kapan foto tersebut diambil, dan kapan terakhir kali foto tersebut diakses; c. Pada konten “Detail” juga dapat kita melihat informasi mengenai kapan foto tersebut diambil, dan kapan terakhir kali foto tersebut diakses. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018 tentang Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota 31922450, Fax. (021) 3192245, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2018; Bukti T-2 : Model TT.Pd-DPD; Bukti T-3 : Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 30 Agustus 2018; Bukti T-4 : Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1074/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 perihal Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPD tanggal 13 September 2018; Bukti T-5 : Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT); Bukti T-6 : Persetujuan Desain Surat Suara; Bukti T-7 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1368.P/PK.01- BA/52/Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018; Bukti T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 261/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2018 tentang Fasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 20 September 2018; Bukti T-9 : Model DB1-DPD; Bukti T-10 : Model DC1-DPD; Bukti T-11 : Model DC2-KPU; [2.7] Keterangan Saksi dan Pihak Terkait Saksi Pengadu: 1. Ony Husen Al Djufri  Saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi menyampaikan keberatan terkait dengan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Saksi menyatakan keberatan terkait dengan Foto dan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya;  Saksi juga mengajukan terkait dengan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 35 atas nama H. Lalu Suhaimi Ismi dan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya;  Bahwa akibat tidak ditindaklanjutinya keberatan Saksi pada rekapitulasi tingkat Provinsi, Saksi mengisi Pernyataan Keberatan Saksi (Formulir Model DC2-KPU) taggal 12 Mei 2019. Saksi juga menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait hal yang sama; 2. Dedy Supriadi  Saksi merupakan LO Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 27;  Saksi menyatakan pada saat pendaftaran tidak ada verifikasi terhadap foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya; 31922450, Fax. (021) 3192245,  Bahwa pada saat pendaftaran hanya melengkapi kelengkapan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanpa dilakukan pengecekan atau verifikasi terhadap berkas yang disampaikan oleh Calon; 3. Saurim  Saksi merupakan Warga yang menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;  Saksi memilih Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya karena terpikat dengan wajah calon yang bersangkutan;  Bahwa Saksi namun merasa tertipu karena belakangan mengetahui perbedaan wajah asli Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya dengan foto di surat suara; 4. Mastur  Saksi merupakan warga yang menggunakan hak pilih pada Pemilu Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat;  Saksi memilih Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, namun merasa tertipu karena perbedaan wajah asli Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya dengan foto di surat suara; Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan sebagai mana tertuang dalam hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pendafataran Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan pada tanggal 9 s.d tanggal 11 Juli 2018 sesuai dengan tahapan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa dalam menerima dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI KPU provinsi NTB membentuk Tim penerima berkas dokumen persyaratan yang dalam menerima dokumen persyaratan tersebut melakukan penelitian terkait dengan kelengkapan persyaratan terhadap masing-masing bakal calon hususnya dalam pengaduan ini adalah bakal calon atas nama Evi Apita Maya, SH., MKn berdasarkan hasil pengawasan tidak terdapat kekurangan berkas (lengkap) sedangkan bakal calon anggota DPD RI atas nama DRS.H. Lalu Suhami Ismi belum lengkap dikarenakan hanya menyerahkan photo copy ijazah Sarjana Strata satu (S1) sementara yang harus diserahkan sebagai kelengkapan persyaratan adalah ijazah SMA dan ijazah terakhir (Bukti PT.1) sedangkan terhadap penelitian kebenaran dan keabasahan masing-masing dokumen persyatan bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Bawaslu provinsi tidak dapat melakukan pengawasan. Bahwa atas kekurangan dokumen persyaratan tersebut bakal calon atas nama DRS H. Lalu Suhaimi Ismi telah menyerahkan poto copi ijazah Sekolah Menengah Atas pada tanggal 23 Juli 2018 sesuai dengan bukti tanda terima dokumen perbaikan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan kode (Model TT.Pb- DPD) (Bukti PT.2). Bahwa pada tanggal 1 September 2018 KPU RI melalui Keputusan Nomor: 992/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 telah mengumumkan Daftar calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB melalui website KPU RI (www.kpu.go.id) yang pada tahapan ini Bawaslu Provinsi NTB sampai dengan tanggal 9 September 2018 tidak menerima tanggapan, masukan dan/atau laporan dari masyarakat terhadap seleuruh persyaratan bakal calon anggota DPD RI dapil NTB khususnya terhadap photo bakal calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya, SH., MKn dan Bakal Calon atas nama DRS. H.Lalu Suhaimi Ismi.(Bukti PT.3) bahkan sampai dengan penetapan 31922450, Fax. (021) 3192245, Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor: 1130/PL.01.4- kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang selanjutnya KPU RI mengumumkan dengan Keputusan nomor: 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 melalui website KPU RI (www.kpu.go.id) Bawaslu Provinsi NTB tidak menerima tanggapan, masukan ataupun laporan dari masyarakat termasuk dari pengadu sendiri, selain dari adanya perubahan jumlah Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB akibat salah satu bakal calon DPD atas nama DR. KH Lalu Zulkifli Muhadli, SH.MM mengundurkan diri; (Bukti PT.4) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 7 huruf c Bawaslu Provinsi NTB dapat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pengawasan design Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho masing-masing Calon Anggota DPD RI Dapil NTB yang diterima Bawaslu Provinsi dari KPU Provinsi NTB tidak menemukan adanya Logo/Lambang DPD RI pada design APK calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya SH,MKn sedangkan terhadap alat peraga kampanye berupa spanduk Bawaslu Provinsi NTB tidak mendapatkanya designnya(Bukti PT.5).Demikian juga terhadap design iklan kampanye Bawaslu Provinsi NTB tidak menemukan Logo/Lambang DPD RI pada iklan Calon Anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya; (Bukti PT.6) 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 9 yang mendalilkan bahwa Bawaslu Provinsi NTB tidak pernah melakukan tindakan terhadap laporan/pengaduan yang dilaporkan pada tanggal 12 Mei 2019, Pihak Terkait menyatakan: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, PihakTerkait dapat menyampaikan bahwa Pengadu atas nama Sudirman tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan dugaan penggunaan poto yang diduga tidak asli atau setidak tidaknya menggunakan poto editan oleh calon anggota DPD RI Dapil Provinsi NTB atas nama Evi Apita Maya, SH, MKn dan Calon Anggota DPD RI atas nama DRS.H. Lalu Suhaimi Ismi, yang benar sesungguhnya Pelaporbersama Ony Husen Aljufri menyampaikan keberatan berkaitan dengan photo yang digunakan oleh Calon Anggota DPD RI sebagai persyaratan pendaftaran di KPU Privinsi NTB, dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya, SH., MKn dan peristiwa penggelembungan suara untuk calon anggota DPD RI untuk Calon Nomor Urut 29 atas nama TGH Ibnu Holil di TPS 08, 09 dan 10 di Kabupaten Lombok Tengah, dan untuk calon anggota DPD RI atas nama DRS. H. Lalu Suhaimi Ismi di TPS 07, 26, 27 dan 29 Kelurahan Praya. Bahwa disampaikan pada saat dilaksanakanRapat Pleno Rekapitulasi hasil Pemungutan Suara pada tanggal 12 Mei 2019 di Hotel Lombok Raya.Dalam rapat Pleno tersebut oleh KPU Provini NTB disaksikan oleh saksi-saksi peserta pemilu yang lain dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dari salinan Formulir C1 dengan cara memeriksa barkode yang ada pada salinan C1 yang diajukan oleh Ony Husen Al Jufri saksi dari Calon DPD atas nama Prof DR. H. Farouk Muhammad Nomor Urut27.Hasilnya Salinan C1 Pengadu tidak dapat dibaca oleh alat yang digunakan oleh KPU Provinsi NTB yang selanjutnya saksi yang bersangkutan mengisi Formulir Model DC 2-KPU tanggal 12 Mei 2019; (Bukti PT.7) b. Bahwa berdasarkan catatan buku penerimaan laporan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB tidak ditemukan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu (Sudirman, SH). Bahwa laporan dengan materi yang sama disampaikan oleh Ony Husen aljufri yang dilakukan sebanyak 2 31922450, Fax. (021) 3192245, kali laporan yang masing-masing tercatat pada tanggal 16 Mei 2019 yang melaporkan atas nama Evi Apita Maya, SH, MKn dan atas nama DRS H. Lalu Suhaimi Ismi, tanggal 18 Juni 2019 yang melaporkan Evi Apita Maya, SH, MKn. (Bukti PT.8) Bahwa terhadap masing-masing Laporan dapat disampaikansebagai berikut: 1) Laporan Nomor 07/LP/PL/Prov/18.00/V/2019, tanggal 16 Mei 2019 Bahwa pokok laporan yang disampaikan berdasarkan formulir B1 tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditandatangani oleh Pelapor atas nama Ony Husein Al Djufri melaporkan peristiwa penggunaan photo yang digunakan oleh Calon DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya dan Calon DPD RI Nomor Urut 35 atas nama H. Lalu Suhaimi Ismy yang dan dugaan money politik yang dilakukan oleh Evi Apita Maya dengan cara membagikan sembako kepada masyarakat; (Bukti PT.9) Bahwa berdasarkan formulir B1 tersebut Bawaslu Provinsi NTB melakukan kajian awal atas keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel dari suatu laporan ditemukan bahwa peristiwa penggunaan photo calon anggota DPD sebagaimana yang dilaporkan terjadi pada saat pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang berdasarkan hasil pengawasan masing-masing bakal calon mendaftarkan diri pada tanggal 11 Juli 2018 sedangkan Pelapor mengetahui pada tanggal 30 April 2019 yang berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 9 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disimpulkan tidak memenuhi syarat formil terutama barkaitan dengan waktu pelaporan yang melebihi 7 hari sejak diketahui terjadinya atau ditemukanya dugaan pelanggaran pemilu (Bukti PT.10) Bahwa dalam laporan tersebut juga ditemukan adanya materi lain berupa adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh calon anggota DPD RI atas nama Evi Apita Maya SH., MKn dilakukan investigasi untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang lebih terang. Bahwa dalam melakukan investigasi tersebut Bawaslu Provinsi NTB yang didampingi oleh penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi NTB atas nama M. Syathibi telah meminta keterangan kepada Ony Husen Aljufri pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya menerangkan bahwa Ony Husen Aljufri mendapatkan informasi terkait dengan adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Evi Apita Maya pada tanggal 12 Mei 2019, dimana informasi tersebut berupa photo saat menyerahkan terpal kepada warga masyarakat, photo sedang menyerahkan kardus yang diduga berisi mie instan kepada masyarakat dari Evi Apita Maya yang di kirim melalui whatsapp oleh seseorang yang diduga bernama Safrudin. (Bukti PT.11) Bahwa Bawaslu Provinsi NTB juga berusaha mendapatkan Safrudin sebagai sumber informasi yang dilakukan pada tanggal 17,18,19 Juni 2019 yang tidak pernah memenuhi undangan dimaksud. (Bukti. PT.12.1, PT.12.2, PT.12.3) Bawaslu Provinsi NTB juga melakukan penelusuran terhadap akun facebook atas nama Evi Apita Maya dan menemukan photo-photo yang sama dengan yang ajukan oleh Pelapor sebagai bukti laporannya dimana dalam poto tersebut terdapat calon atas nama Evi Apta Maya sedang 31922450, Fax. (021) 3192245, memberikanterpal kepada seseorang yang diposting tanggal 26September 2018 dan komentar dari orang-orang terhadap photo tersebut dan simpulkan jarak waktu antara peristiwa dan waktu pelaporan melebihi 7 hari;(Bukti PT.13) 2) Laporan12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019 Bahwa Oney Husein Al Djufri telah melaporkan kembali peristiwa dugaan money politic pada tanggal 18 Juni 2019 yang melaporkan Evi Apita Maya, SH. M.Kn dengan melampirkan bukti foto screenshot yang diposting tanggal 22 September 2018 berupa photo terpal, kardu, beras dan spanduk yang bertuliskan “Bantuan Kemanusiaan Bencana Gempa Bumi” dengan photo Evi Apita Maya yang diambil dari akun facebook yang diduga milik Evi Apita Maya, SH., M.Kn . Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi telah melakukan klarifikasi kepada Ony Husein Al Djufri yang pada intinya menerangkan:  Bahwa pelapor mengetahui peristiwa tersebut pada tanggal 13 Juni 2019;  telah mewawancarai orang-orang yang diduga menerima bantuan kemanusiaan warga Dusun Tudo Desa Bentek, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 15 Juni 2019;(Bukti PT.14) Bahwa selain dengan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor,Bawaslu Provinsi juga melakukan penelusuran terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, dan jajarannya, dimana berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara didapatkan informasi bahwa calon Anggota DPD atas nama Evi Apita Maya, SH, M.Kn pada tanggal 26 september 2018 telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Kampung Todo Desa Bentek Kecamatan Gangga berupa terpal, tikar, beras, mie instan. Bahwa Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan setelah sampai pada lokasi acara pemberian bantuan kemanusiaan tersebut acara dimaksud telah selesai dilaksanakan, sehingga Panwas Kecamatan hanya bisa melakukan wawancara dengan masyakarat yang ada disekitar lokasi pemberian bantuan kemanusiaan tersebut;(Bukti PT.15) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi NTB melakukan kajian awal dengan menemukan fakta-fakta sebagai berikut:  Bahwa terdapat keterangan yang berbeda dari pelapor terkait dengan waktu diketahuinya peristiwa yaitu antara tanggal 12 Mei 2018 sebagai mana bukti vide PT.7.  Pelapor mengetahui kejadian tersebut tanggal 13 Juni 2019 sebagaimana bukti PT.14  Bahwa pemberian terpal, tikar, beras, kardus dan lain-lain merupakan bantuan kemanusiaan korban Gempa Bumi di Kabupten Lombok Utara;  Bahwa peristiwa pemberian bantuan kemanusiaan tersebut tidak dapat dipastikan tanggal peristiwanya selain hanya dapat dipastinggakan tanggal diposting photo-photo pemberian tersebut. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Bawaslu Provinsi NTB dalam rapat pleno memutuskan bahwa Laporan Nomor: 31922450, Fax. (021) 3192245, 12/LP/PL/Prov/18.00/VI/2019 dinyatakan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat formil terutama terkait dengan waktu pelaporan; (Bukti PT.16)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduanPengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan tahapan pemilihan Calon Anggota DPD RI, sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak melakukan verifikasi terhadap keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, syarat pas foto yang dimaksud harus berwarna, terbaru atau yang diambil paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran. Menurut Pengadu, foto yang diserahkan dan digunakan dalam surat suara merupakanpas foto lama yang lebih dari enam bulan sebelum pendaftaran, atau setidak-tidaknya foto editan yang melampaui batas kewajaran untuk menarik perhatian pemilih. Hal tersebut terbukti dengan perolehan suara Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya sangat tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, para Pemilih mencoblos karena terpukau pada kecantikan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bahwa setelah pemilih mengetahui perbedaan antara foto calon dengan wajah asli Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, para Pemilih menjadi marah karena merasa “tertipu” atau “dibohongi” oleh yang bersangkutan. Menurut Pengadu, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya membohongi rakyat/pemilih untuk menjadi pejabat negara; [4.1.2] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Pengadu, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Mayamembagi-bagikan sembako dan barang keperluan rumah tangga dibeberapa lokasi kampanye. Hal tersebut dibuktikan dengan foto-foto kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Berdasarkan fakta tersebut, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya juga melakukan 31922450, Fax. (021) 3192245, pelanggaran Pemilu karena pada spanduk yang bersangkutan menggunakan gambar/ logo DPD-RI, padahal yang bersangkutan bukan petahana Anggota DPD RI yang ikut dalam pemilu; [4.1.3] Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi tanggal 12 Mei 2019. Dalam Rapat Pleno tersebut, Pengadu telah menyampaikan temuan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Sesuai dengan pencermatan terhadap Form Cl dan DAA1, Pengadu menemukan penggelembungan di sejumlah TPS di Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh Calon DPD Nomor Urut 26, Calon DPD Nomor Urut 29, dan Calon DPD Nomor Urut 35. Bahwa terhadap seluruh laporan atau keberatan yang diajukan oleh Pengadu oleh Para Teradu dinyatakan telah melewati tahapan dan tidak tepat disampaikan dalam Rapat Pleno perhitungan suara tingkat Provinsi.Terkait dengan hal tersebut Pengadu telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan juga mengisi formulir di DC2–KPU Provinsi. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Teradu I s.d V telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapanpemilihan Calong Anggota DPD RI Tahun 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan tidak melaksanakan verifikasi keabsahan pas foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, ParaTeradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota DPD RI sesuai dengan Pengumuman KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 938/PL.01.4-Pu/52/Prov/VII/2018, tanggal 2 Juli 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut, seluruh calon harus melengkapi seluruh dokumen syarat sesuai dengan ketentuan a quo pada tanggal 9 s.d 11 Juli 2018. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2018 pukul 10.25 WITA, Para Teradu telah menerima dokumen pendaftaran berupa dokumen syarat pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 atas namaEvi Apita Maya. Salah satu dokumen tersebut adalah pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy) yang dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD yang dipermasalahkan oleh Pengadu.Bahwa terhadap seluruh dokumen tersebut, Para Teradu telah melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahannya. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2018, Para Teradu telah melaksanakan validasi Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan Pengumuman Nomor: 1270/HM.06-Pu/52/Prov/VIII/2018, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota DPD RI Tahun 2019 Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa sesuai dengan ketentuan, sampai batas waktu terakhir yaitu 9 September 2018 tidak ada satupun masukan dan tanggapan masyarakat kepada Para Teradu terkait dengan foto Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Terkait dengan foto calon pada surat suara seluruhnya telah sesuai ketentuan dan telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari seluruh peserta Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar karena tidak didukung dengan bukti yang relevan; [4.2.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Dalil Pengadu yang menyatakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi 31922450, Fax. (021) 3192245, Apita Mayamelakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Para Teradu menyatakan bukan kewenangan Para Teradu untuk menyelesaikannya, melainkan merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terkait pembagian sembako yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, seharusnya dilaporkan sebagai pelanggaran pemilu ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan spanduk dan Alat Peraga Kampanye (APK) menggunakan gambar/logo DPD-RI yang dipermasalahkan Pengadu, Para Teradu menyatakan APK tersebut bukan merupakan APK yang difasilitasi oleh Para Teradu. Bahwa APK yang difasilitasi oleh Para Teradu sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1368.P/PK.01-BA/52/Prov/IX/2018dan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 261/HK.03.1-Kpt/52/Prov/IX/2018. Terkait dengan adanya APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, Para Teradu menyatakan bukan berasal dari Para Teradu. Bahwa jika terjadi pelanggaran sebagaimana didalilkan Pengadu, seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai kewenangannya; [4.2.3] Terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengahyang dilakukan oleh Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, Para Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak menguraikan dan memberikan bukti relevan letak perbedaan suara pada setiap TPS dimaksud. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu kabur (obscuur libel). Para Teradu menyatakan terkait dengan rekapitulasi suara di Kabupaten Lombok Tengah, tidak terdapat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus (DB2-KPU) sebagaimana didalilkan oleh Pengadu.Para Teradu menyatakan terkait dengan dugaan penggelembungan suara yang didalilkan Pengadu telah ditindaklanjuti Para Teradu pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Tidak ada bukti dan data pembanding yang diberikan oleh Saksi yang keberatan pada saat Pleno rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga Para Teradu melanjutkan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan dokumen pendaftaran syarat Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya diterima oleh Para Teradu pada tanggal 11 Juli 2018 pukul 10.25 WITA. Pada saat itu Para Teradu menerima pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan elektronik (softcopy) yang dituangkan dalam Model TT.Pd-DPD. Terhadap seluruh dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Para Teradu, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan Pengumuman Nomor: 1270/HM.06- Pu/52/Prov/VIII/2018, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Para Teradu juga terbukti telah memeriksa data digital terkait tanggal pembuatan pas foto softcopy untuk memastikan keterpenuhan syarat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada masukan atau tanggapan terhadap pas foto yang digunakan oleh Evi Apita Maya sebagai syarat Calon Anggota DPD RI Tahun 2019 Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terungkap juga fakta bahwa sampai pada ditetapkannya pas foto tersebut dalam surat suara, tidak pernah ada masukan atau keberatan dari Pengadu. Pengadu baru mempermasalahkan foto tersebut setelah rekapitulasi penghitungan suara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memasukkan foto Evi Apita Maya dalam surat suara. DKPP menilai keberatan Pengadu terhadap pas foto yang digunakan 31922450, Fax. (021) 3192245, Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, seharusnya disampaikan oleh Pengadu pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang diberikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, Para Teradu tidak pernah menerima masukan dan tanggapan terhadap pas foto yang digunakan oleh Evi Apita Maya sebagai syarat Calon Anggota DPD RI Tahun 2019, baik dari masyarakat, maupun dari Pengadu sendiri. Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait dengan pas foto yang digunakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat baru menerima laporan dengan materi a quo pada tanggal 16 Mei 2019 dengan Pelapor atas nama Ony Husen Al Djufri. Bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Calon Anggota DPD RI Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya melakukan pelanggaran Kampanye dengan pembagian sembako pada masa kampanye, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak pernah menerima laporan terkait hal tersebut dari masyarakat maupun dari Pengadu. Para Teradu juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan pelanggaran kampanye yang dimaksud Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduan tersebut. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Lombok Tengah yang didalilkan oleh Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan pada rekapitulasi berjenjang sampai tingkat Kabupaten.Penggelembungan suara yang dimaksud Pengadu tidak pernah tercatat dalam kejadian khusus atau keberatan saksi (Form DB2-KPU). Dugaan penggelembungan suara tersebut baru disampaikan oleh Ony Husen Al Jufri selaku Saksi Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi pada tanggal 12 Mei 2019. Terungkap fakta terhadap keberatan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan memberikan kesempatan kepada Saksi untuk membuktikan dugaan penggelembungan tersebut, dengan meminta data pembanding yang relevan. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Saksi, sehingga Para Teradu melanjutkan agenda rekapitulasi tingkat provinsi. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang juga menghadiri rapat Pleno tersebut. Dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa tidak adanya bukti dan data pembanding yang diberikan oleh Saksi yang keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, sehingga Para Teradu melanjutkan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan. Saksi atas nama Ony Husen Al Djufri kemudian mengisi Pernyataan Keberatan Saksi (Form DC2-KPU) tertanggal 12 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
31922450, Fax. (021) 3192245, Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suhardi Soud selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Teradu II Agus Hilman, Teradu III Yan Marli, Teradu IV Zuriati, dan Teradu V H. Syamsuddin masing-masing selaku KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,