III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-
DKPP/VIII/2024
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
Nomor 215-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Pada Selasa Tanggal 21 Mei Tahun 2024, melintas di beranda media sosial
facebook saya akun salah satu Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) dengan nama akun Dpcpdip Lotim, sebagai warga Lombok
Timur dan pecinta demokrasi, sayapun memencet tombol permintaan
pertemanan pada akun tersebut dan melihat-lihat isi postingan akun tersebut.
Saat membuka galeri kegiatan partai dalam akun itu, saya kaget terlihat salah
seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur atas
nama Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP lainnya
di salah satu foto yang diunggah oleh akun tersebut.
2. Kemudian, karena saya merasa penasaran apakah betul seorang komisoner
penyelenggara pemilu merupakan kader partai politik, maka saya mencari
informasi ke beberapa teman aktivis, akhirnya saya mendapatkan informasi
bahkan kiriman soft copy yang diduga SK resmi PDIP yang dimana dalam SK
tersebut terdapat nama Zainul Muttaqin sebagai Pengurus bahkan pengurus
utama yakni sebagai sekretaris DPC PDIP Lombok Timur tertanggal 13 Juni
2020.
3. Karena melihat fakta tersebut, akhirnya saya sebagai warga Lombok Timur, NTB
dan pecinta demokrasi, merasa terdorong untuk melakukan langkah hukum
dalam rangka memastikan penyelenggaraan demokrasi di kabupaten Lombok
Timur NTB pada khususnya dan Indonesia pada umumnya berjalan dengan baik
dan penuh dengan integritas, saya memantapkan diri melaporkan dan/atau
mengadukan dugaan pelanggaraan kode etik oleh salah satu Komisioner KPU
Kab. Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
326-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon/Pengadu merupakan Masyarakat, sebagaimana yang
diterangkan dalam pasal 1 angka 25 Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimana
Pengadu mengetahui tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum RI karena telah melantik seseorang yang belum genap
5 (lima) tahun mengundurkan diri dari partai politik sebagai Komisioner
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029;
2. Bahwa Pemohon/Pengadu adalah Masyarakat yang perduli terhadap Pemilu
yang bersih, Jujur dan Adil, sehingga Pemohon merasa perlu melakukan suatu
Tindakan Ketika ditemukan adanya ketidak jujuran atau ketidak adilan pada
setiap tahapan Pemilu, agar Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
dapat tercapai sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan
DKPP No. 2 tahun 2017 tentang KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
3. Bahwa adapun kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 24 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum resmi membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU
Periode 2024-2029 di sepuluh Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
4. Bahwa Termohon/Teradu VII (Zainul Muttaqin) dahulu merupakan calon
anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur
2024 s/d 2029 yang lolos pada tahap Penelitian Administrasi dan berhasil
mengikuti tes Psikologi, sesuai dengan surat Pengumuman Nomor
15/TIMSELKABKOGEL Xpu/02/52/5202/2023 yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Sekertaris Tim Seleksi yaitu Suaeb, S.H.I dan Ketua Tim
Seleksi yaitu Vici Handalusia Husni, M.S.E. dimataram pada tanggal 14
November 2023 , dengan mendapat nomor urut 62 dan nomor pendaftaran 32-
520323105 (Bukti P-1);
5. Bahwa setelah Pengadu dan Teradu VII (Zainul Muttaqin) dinyatakan lolos pada
tahap seleksi administrasi pada tanggal 14 November 2023, Teradu VII mengikuti
tes tertulis dan Psikologi yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2023 dan
tanggal 19 November 2023 yang berlokasi di UPT. Pustik Unram dan Hotel
Lombok Raya, setelah tes tertulis dan tes psikologi tersebut telah dilaksanakan,
pada tanggal 20 November 2023 ditemukan fakta dan data pada halaman
website SIPOL bahwa Teradu VII (Zainul Muttaqin) adalah seorang Anggota
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan bukti P-7;
6. Bahwa setelah didapatkan fakta tentang ke Anggotaan Teradu VII pada partai
politik, Teradu VII tetap dinyatakan lolos ke tahap 20 besar untuk mengikuti tes
Kesehatan dan Wawancara yang akan dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi dari
tanggal 4 Desember s/d 10 Desember 2023 yang berlokasi di RS Angkatan Darat
Wira Bhakti dan Hotel Prime Park sesuai dengan Pengumuman
No.21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/5202/2023. (Bukti P-2);
7. Bahwa setelah pelaksanaan tes Kesehatan dan Wawancara oleh Tim Panitia
Seleksi, Teradu VII ternyata tetap dinyatakan lolos ketahap berikutnya yaitu
tahap 10 Besar sesuai dengan Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/04/52/5202/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Tim
Seleksi yaitu Suaeb, S.H.I dan Ketua Tim Seleksi yaitu Vici Handalusia Husni,
M.S.E. di Mataram 13 Desember 2023 sesuai dengan bukti P-3. Hal ini
membuktikan bahwa sudah terjadi pelanggaran etik oleh Pihak Terkait (TIM
PANSEL NTB 2 dan KPU Povinsi NTB) dan Para Teradu karena telah sengaja
menutup mata dan tetap meloloskan Teradu VII pada setiap tahapan seleksi,
yang nota bene adalah seorang Pengurus Partai/Anggota Partai;
8. Bahwa dikarenakan sikap Tim Pansel NTB 2 yang tetap meloloskan Teradu VII
sampai ke tahap 10 besar sesuai dengan bukti P-3, maka pada tanggal 3 Januari
2024 saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta
seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok
Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul
Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani
memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus
Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa
Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI
dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisoner KPU
Kabupaten Lombok Timur tsb;
9. Bahwa setelah didapatkan fakta tentang keanggotaan Teradu VII di Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dan seseorang yang bernama Abdurrahim
(Saksi) telah bersurat kepada KPU Lombok Timur, pada faktanya Teradu VII
tetap lanjut untuk mengikuti Tes Wawancara yang dilaksanakan oleh Anggota
Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pihak Terkait) pada tanggal 17
Januari 2024 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden dan selanjutnya 10 nama
calon aggota Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur tersebut diserahkan ke
KPU RI untuk dipilih 5 nama yang akan lolos menjadi Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Lombok Timur dan Teradu VII adalah salah satu nama yang terpilih
sesuai dengan Pengumuman No. 21 /SDM.12-Pu/042024. Yang ditetapkan dan
ditandatangani oleh Mantan Ketua KPU RI yaitu Hasym Asy’ari diJakarta pada
tanggal 18 Februari 2024 sesuai dengan bukti P-4;
10. Bahwa adapun yang menjadi pokok aduan Pengadu adalah Para Teradu I s/d VI
maupun Pihak Terkait telah lalai dalam meloloskan Teradu VII (Zainul Muttaqin)
sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
Periode 2024-2029 dikarenakan Sdr. Zainul Muttaqin (Teradu VII) adalah
merupakan kader dan pada saat itu masih aktif menjadi pengurus Anak Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDI-P) Di Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur dengan jabatan Sekretaris sesuai dengan bukti P-5,
P-6 dan P-7;
11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2023
Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Bagian Kedua tentang Dokumen Persyaratan Pasal 3
ayat 1 huruf f yang menyatakan “tidak pernah menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan
formulir MODEL SURAT .PERNYATAAN.2-CALON;
12. Bahwa sudah sangat jelas dan terang atas kejadian tersebut Teradu VII patut
diduga telah membuat suatu Pernyataan palsu yang dimana Teradu VII (Sdr.
Zainul Muttaqin) yang nota bene pada saat itu masih sebagai kader dan
pengurus aktif salah satu Partai Politik yakni PAC PDI Perjuangan Kecamatan
Sakra Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan jabatan Sekretaris masa jabatan
2019-2024 (Bukti P-5), dengan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VII ini
telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 21 huruf i tentang persyaratan menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon” ;
13. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum
yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, sehingga patut diduga bahwa Sdr. Zainul Muttaqin tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Lombok Timur karena merupakan
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDI-P)
kecamatan Sakra dalam jabatan sebagai Sekretaris dan sudah menandatangi
beberapa Surat Keputusan kepengurusan didaerah Kabupaten/Kota;
14. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VI dan Pihak Terkait melakukan dugaan
tindakan pembiaran dan atau perbuatan tidak jujur, tidak adil, tidak cermat,
tidak profesional dan tidak transparan seperti yang diamanahkan dalam sumpah
janji jabatan sehingga hilang prinsip Intergritas. Profesionalitas, Proporsional,
transparan, mandiri dan adil dengan diloloskanya Teradu VII (Sdr, Zainul
Muttaqin) sebagai anggota KPU Lombok Timur yang notabene masih menjadi
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrai Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur, jabatan sebagai sekretaris periode 2019-2024:
15. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu VII serta Pihak Terkait diduga telah
melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam
ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
antara lain: Ayat (1) Untuk menjaga profesionalitas, Penyelenggara integritas dan
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; Ayat (2) Integritas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
prinsip: Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan; Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
kepentingan atas perbuatan, tindakan, dan/atau putusan yang diambil;
mempunyai Keputusan Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya; Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16. Bahwa ketentuan yang disebutkan di atas adalah merupakan norma dan atau
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, sehingga
Teradu I s/d VII serta Pihak Terkait telah jelas mengabaikan kode etik dan
pedoman tersebut di atas dengan meloloskan/melantik Sdr. Zainul Muttaqin
Menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Peridode
2024-2029, oleh karena itu kami meminta agar yang bersangkutan bisa
diberhentikan dengan tidak hormat dan dilakukan pergantian antarwaktu
sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan
Umum pasal 37 angka 1 huruf c dan angka 4 huruf c;
- Bahwa sebelum kami lanjut ke permohonan kami (Petitum), kami juga ingin
menarik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa
Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 sebagai Pihak Terkait karena Tim
Seleksi NTB 2 dalam hal ini juga memilik urgensi untuk menjelaskan
mengapa/kenapa Teradu VII bisa lolos pada setiap tahapan dikarenakan Tim
Seleksi adalah penanggung jawab atas setiap tahapan kegiatan seleksi sesuai
dengan tupoksinya yang tersebut dalam pasal 32 ayat 3 Undang-undang No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa selain menarik Tim Seleksi NTB 2, kami juga ingin menarik
Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang Bernama Ibu Zuriati;
Divisi Teknis Penyelenggara dan Bapak Agus Hilman; Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM sebagai Pihak Terkait. alasan kami
hanya menarik 2 (dua) Komisioner KPU Provinsi NTB sebagai Pihak Terkait
dikarenakan ke dua Pihak Terkait tersebut adalah Komisioner KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang menjabat kembali (Incumbent) setelah
dilakukannya Seleksi Calon Anggota KPU Periode 2024-2029 di sepuluh
Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, jadi Pihak Terkait
memiliki Urgensi untuk menjelaskan mengapa/kenapa Teradu VII bisa lolos
pada setiap tahapan Seleksi dikarenaka pada saat itu Pihak Terkait
seharusnya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap
setiap pelaksanaan dan tahapan seleksi pemilihan Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Lombok Timur. Terlebih lagi Pihak Terkait bertugas untuk
membantu tim seleksi dalam menyeleksi calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan
“Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk
menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap
Kabupaten/Kota”.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.2.1] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Terkait bukti poto keterlibatan teradu dalam kegiatan kepartaian, teradu
menyangkal dengan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk
kerjasama kegiatan partai DPC PDIP kecamatan Sakra dengan Rinjani
Foundation (RF). Hal itu tentu jauh dari konteks poto yang sebenarnya yakni
pemberian bantuan anggota DPR RI Puan Maharani kepada masyarakat yang
dibuktikan dengan tulisan bingkisan bantuan dalam foto dan banner kegiatan
dalam 6 postingan pada tanggal yang sama di akun facebook Dpcpdip Lotim.
Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan kerjasama RF dengan DPC PDIP
kab. Lombok Timur misalnya dalam bentuk logo RF, tulisan bingkisan,
keterangan banner ataupun bukti tertulis kerjasama antar lembaga.
Keterangan teradu hanya berkutat menjelaskan posisinya di RF dan bentuk
legalitas lembaganya. Posisi RF dalam kerjasama itu juga tidak dijelaskan teradu
selama persidangan, misal sebagai pemberi bantuan ataupun penyalur bantuan
atau yang diberi bantuan. Sehingga keterangan teradu tidak terbukti
meyakinkan dan hanya berusaha mengaburkan konteks yang sebenarnya dalam
foto.
2. Teradu juga melampirkan bukti SK tandingan untuk menyangkal SK yang
sebenarnya. Dalam SK teradu lampirkan terbukti tidak rapi tulisannya, dan
buram/ tidak jelas logo, stempel serta tanda tangannya. Sangat berbeda dengan
SK yang saya lampirkan dimana SK nya lebih rapi, lengkap dengan logo, stempel
dan TTD berwarna.
Hal itu membuktikan bagaimana usaha teradu mengaburkan bukti yang
sebenarnya namun tidak disertai ketelitian.
3. Teradu juga menyertakan bukti surat pernyataan dari DPC PDIP kab. Lombok
Timur untuk menyangkal status kepengurusan dalam SK pengadu. Namun
surat pernyataan itu tidak setara dalam segi struktur keorganisasian dengan SK
pengadu. Semestinya surat pernyataan itu dibuat atau diterangkan oleh
struktur keorganisasian yang sama dengan SK Pengadu yakni DPD PDIP Nusa
Tenggara Barat atau struktur diatasnya. Hal itu dikarenakan hanya struktur
yang sama yang boleh mengeluarkan ataupun mengganti SK yang
dikeluarkannya
[2.2.2] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I s/d Teradu VII dikarenakan melantik
Teradu VII menjadi Komisioner KPU Lombok Timur periode 2024-2029 yang
dimana Teradu VII pada saat mengikuti seleksi calon anggota KPU Lombok Timur
Periode 2024-2029 masih aktif menjadi pengurus partai politik dan belum genap
5 tahun mengundurkan diri menjadi pengurus partai sesuai dengan Undang-
Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf i tentang
persyaratan menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”
2. Bahwa atas aduan dari Pengadu, Teradu VII memberikan jawaban dan
membantah dalil-dalil pengadu dengan berdalih seluruh bukti-bukti yang
diajukan oleh Pengadu tidak benar adanya, Teradu VII membantah tentang
adanya SK Kepengurusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang di
sah kan dan diterbitkan oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Nusa Tenggara
Barat yang dimana didalam SK tersebut tercantum nama Teradu VII (Zainul
Muttaqin) sebagai pengurus anak cabang PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten
Lombok Timur, atas dalih tersebut Teradu VII mengajukan bukti tandingan
Surat Keputusan kepengurusan yang bernomor sama serta tanggal terbit yang
sama akan tetapi nama-nama susunan pengurus berbeda dan mendalilkan SK
yang Pengadu ajukan sebagai bukti tersebut adalah palsu/editan.
3. Bahwa pada faktanya setelah dilakukan pendalaman oleh majelis hakim,
ditemukan fakta hukum bahwa SK 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang
diajukan sebagai bukti oleh Pengadu adalah SK yang ditemukan oleh Anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur melalui website sipol KPU dihalaman sipol
Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Zainul Muttaqin
dengan nomor NIK 5203023112850451 dan nomor KTA
52030220033112850001 yang terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan.
4. Bahwa kronologis ditemukannya SK Pengurus Anak Cabang Partai PDIP tersebut
oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur dikarenakan adanya laporan dari
salah seorang peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa
Tenggara Barat Periode 2024-2029 yang Bernama Abdurrahim yang dimana
Abdurrahim juga turut menjadi saksi fakta didalam persidangan perkara ini.
Laporan tersebut pada pokoknya meminta informasi (data) terkait keterlibatan
Teradu VII sebagai pengurus partai politik sesuai dengan bukti P-10.
5. Bahwa selain ditemukan Surat Keputusan terkait Teradu VII adalah benar
masuk dalam jajaran pengurus partai, ditemukan juga tangkapan layar SIPOL
tentang keanggotaan Teradu VII pada Partai PDIP yang dimana tangkapan layar
tersebut Pengadu peroleh dari Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang
bernama Roni Ardi Irmawan.
6. Bahwa atas data SIPOL tersebut Teradu lagi-lagi berdalih tidak mengakui
kebenaran dan keabsahan data SIPOL atas nama Zainul Mutaqin tersebut
dikarenakan nama dari Teradu adalah Zainul Muttaqin bukan Zainul Mutaqin,
akan tetapi yang Majelis Hakim harus garis bawahi adalah Nomor NIK yang
ada pada SIPOL tersebut sama dengan Nomor NIK dari Kartu Tanda
Penduduk Teradu VII yang dimana Teradu VII melampirkannya sebagai alat
bukti T.VII-1.
7. Bahwa menurut keterangan Teradu II (Betty Epsilon Idroos) dalam
persidangan, data pada SIPOL hanya dapat diakses menggunakan NIK dari
Anggota Partai yang bersangkutan, jadi dari keterangan tersebut sangat tidak
mungkin jika data SIPOL atas nama Teradu VII dipalsukan. Selain itu juga
Teradu II menerangkan data SIPOL hanya dapat dihapus/diperbaharui oleh
Partai Politik itu sendiri.
8. Bahwa terkait keterangan Teradu I s/d Teradu VI dan Keterangan Pihak Terkait
mengenai penemuan data SIPOL Teradu VII yang saling bertentangan satu
dengan yang lainya, itu seharusnya dapat dianggap kelalaian yang disengaja oleh
Para Teradu dan Pihak Terkait yang tidak saling berkoordinasi dan terkesan
ditutup-tutupi, hal ini terbukti dari keterangan Saksi Abdurrahim yang sudah
bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur dan juga telah mengirim laporan
kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diterima oleh Bapak Agus
Hilman dalam hal ini Pihak Terkait. Maka dari itu yang harus menjadi fokus dan
Pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan yang diberikan oleh Anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur yang pada faktanya telah menemukan SK
Kepengurusan No.02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang mana SK ini saling
berkaitan dengan data SIPOL atas nama Teradu VII pada Partai PDIP.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
[2.3.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Teradu atas nama Zainul Muttaqin terbukti sebagai anggota partai yang
dibuktikan dengan SK dan Foto kegiatan kepartaian. Hal itu merupakan
Pelanggaran Kode Etik pasal 21 poin i undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang
pemilu, bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten adalah
mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun
pada saat mendaftar sebagai calon.
2. Memberhentikan atau memecat Zainul Muttaqin dari posisinya sebagai Anggota
KPU Kab. Lombok Timur.
[2.3.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu I s.d. Teradu VI
4. Memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan penggantian/PAW
terhadap sdr. Zainul Muttaqin.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan isi putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto Kegiatan Politik Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
2. P-2 Print Out Surat (Copy SK PDIP NTB);
3. P-3 Print Foto KTP Saksi Atas Nama Muaidin;
4. P-4 Print Foto KTP Saksi Atas Nama M. Raihan Al Afif;
5. P-5 Curiculum Vitae Ahli atas Nama Asrizal Nilardin.
[2.4.2] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Pengumuman No. 15/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/02/52/5202/2023 tentang Perubahan Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-202;
2. P-2 Surat Pengumuman No. 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/03/52/5202/2023;
3. P-3 Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/04/52/5202/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode
2024-2029;
4. P-4 Pengumuman No. 21 /SDM.12-Pu/042024. Tentang calon
anggota komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 2 (dua) Provinsi
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 13
(tigabelas) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi terpilih Periode
2024 – 2029;
5. P-5 Surat Keputusan No. 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020
tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan
Sakra Kabupaten Lombok Timur;
6. P-6 Kartu Tanda Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Zainul Muttaqin;
7. P-7 Tangkapan Layar sipol.kpu.go.id pada tanggal 20 November
2023;
8. P-8 Foto dokumentasi Kegiatan DPC PDIP Lombok Timur dan PAC
PDIP Kecamatan Sakra yang diunggah melalui Platform Madia
Sosial Facebook;
9. P-9 Foto Kegiatan Sosial Pembagian Beras oleh DPC PDIP LOTIM
yang di unggah diakun media social DPC PDIP LOTIM dan Foto
Pelantikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih;
10. P-10 Surat Balasan Komisi Pemilihan Umur Kabupaten Lombok
Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 187-PKE-
DKPP/VIII/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi pada pokoknya sebagai berikut
A. M. Raihan Al Afif
1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 saksi membuka facebook, kebetulan saksi
berteman dengan akun a.n DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Disitu saksi
melihat postingan poto-poto yang melakukan kegiatan bantuan sosial dan yang
memposting kegiatan tersebut dari DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Setelah
itu saksi mengirim dokumen poto-poto tersebut kepada saudara Muaidin;
2. Bahwa saksi tidak mengenal Teradu Zainul Muttaqin;
3. Bahwa yang mengetahui tentang berita Zainul Muttaqin adalah saudara
Pengadu sendiri kemudian saksi mengecek sendiri melalui facebook.
B. Muadin
1. Bahwa setelah saudara M. Raihan Al Afif menyampaikan foto, kebetulan pada
saat yang sama salah satu nomor anonim mengirimkan surat keputusan terkait
SK DPC PDI Perjuangan Lombok Timur. Setelah itu saksi menyampaikan kepada
Pengadu. Bahwa sebelumnya saksi dengan Pengadu curhat soal keterlibatan
anggota Partai Politik yang mendaftarkan diri ikut seleksi Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur;
2. Bahwa saksi tidak mengenal Teradu Zainul Muttaqin;
3. Bahwa yang mengetahui tentang berita Zainul Muttaqin adalah saudara
Pengadu sendiri kemudian saksi mengecek sendiri melalui facebook.
[2.5.2] KETERANGAN SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025, Pengadu
menghadirkan saksi a.n Abdurrahim pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa saksi menyampaikan pada saat seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur saksi adalah salah satu peserta. Bahwa dalam pembicaraan
dengan teman-teman seleksi pada saat itu kurang lebih 65 orang yang mendaftar
bahwa banyak yang mengatakan Zainul Muttaqin adalah anggota Partai tetapi
saat itu teman-teman ada yang mengatakan pasti nanti akan ada yang melapor
tapi ternyata Teradu Zainul Muttaqin lolos sampai 10 besar sehingga saksi pada
saat itu setelah 10 besar mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur
ketemu dengan Pak Roni secara lisan menyampaikan bahwa saksi mendengar
cerita dan informasi dari teman-teman aktivis bahwa saudara Zainul Muttaqin
adalah Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sakra dan saat itu juga ada
teman saksi yang menelepon ketuanya pada pokoknya ketuanya menyampaikan
bahwa Zainul Muttaqin adalah Sekretarisnya;
2. Bahwa saksi menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur yang
dimana saksi bertemu dengan Pak Roni. Setelah sembilan hari surat saksi tidak
dibalas oleh KPU kabupaten Lombok Timur. Saksi kemudian menghubungi Pak
Roni menanyakan tentang suratnya tersebut. Setelah itu surat saksi dibalas dan
disampaikan juga dengan SK Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sakra
yang dimana ada nama Zainul Muttaqin selaku Sekretaris. Setelah mendapatkan
datanya, saksi bersama salah satu peserta melaporkan ke KPU RI melalui
Pengaduan Masyarakat bahwa a.n. Zainul Muttaqin adalah anggota partai dan
saksi juga melampirkan SK a quo akan tetapi tidak ada balasan dari KPU RI.
Begitu juga sebelum Fit and Proper Test, bukti yang disampaikan ke KPU RI juga
disampaikan kepada KPU Provinsi, seperti yang disampaikan oleh Agus Hilman
(Anggota KPU Provinsi NTB) bahwa saksi menyampaikan melalui Whatsapp dan
dijawab oleh Agus Hilman terima kasih.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-
DKPP/VIII/2024
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap apa yang Pengadu sampaikan pada aduannya (Uraian Kronologi
Kejadian), Teradu dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang
disampaikan oleh Pengadu merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki
dasar hukum yang dinenarkan (Fakta dan data);
2. Bahwa terhadap pritiwa yang di uraikan oleh Pengadu pada aduannya (Kronologi
Kejadian) paragrap pertama yakni :Pada Selasa Tanggal 21 Mei Tahun 2024,
............................................................., saya kaget terlihat salah seorang
anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur atas nama
Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP lainnya di salah
satu foto yang diunggah oleh akun tersebut. Adalah sebuah asumsi pengadu
semata yang dengan sengaja menggiring opini yang menyesatkan, yang
kemuadian dengan asumsi tersebut pengadu membuat sebuah hipotesa bahwa
Teradu adalah Kader Partai (Tidak Benar).
Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu (P1), itu adalah rangkaian
kegiatan Rinjani Foundation (RF) pada kurun waktu tahun 2022, Pada saat itu
Teradu masih aktif di Rinjani Foundation (RF) yang mana RF sendiri aktif dalam
kegiatan Sosial Kemasyaraktan, dalam hal program dan Kegiatan RF sendiri
tidak menutup dan membatasi diri dengan semua Elemen, Golongan dan
kelompok tertentu yang selama program–program tersebut tidak bertentangan
dengan Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan)
dan untuk kesejahteraan sosial dan masyarakat, namun Teradu saat ini sudah
tidak lagi menjadi Pengurus di RF dan/atau Sudah Mengundurkan diri (T-2);
3. Bahwa terhadap uaraian pengadau pada aduannya (Kronologi Kejadian)
paragraph kedua yang mengatakan : Kemudian, karena saya merasa
penasaran.................................. dalam SK tersebut terdapat nama Zainul
Muttaqin sebagai Pengurus bahkan pengurus utama yakni sebagai sekretaris
DPC, adalah sebuah rangkaian kebohongan yang mengandung unsur tipu
muslihat, dalam aduannya pengadu mendalilkan Teradu adalah pengurus inti
Partai Politik yakni sebagai Sekertaris DPC, justru bertolak belakang / tidak
sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P2 terkait
Surat Keputusan tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus anak
Cabang (PAC), artinya bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu (Kode Bukti
P2) adalah diduga alat bukti yang direkayasa dan/atau Palsu.
Bahwa baik sebagai pengurus DPC maupun PAC Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Teradu dengan tegas menolak dan membantah tuduhan
Pengadu yang seolah – olah Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bahwa terkait dengan keberadaan SK yang di maksudkan oleh Pengadu (P2)
haruslah di uji kebenaran dan keabsahannya sebagai alat bukti, sebab dalam
hal ini Pengadu diyakini telah merekayasa sebuah dokumen yang dihadirkan
atau yang di jadikan sebagai alat bukti.
Bahwa merujuk Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan Surat Jo
Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana kejahatan
Jo Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas
Sumpah, berkenaan dengan itu maka alat bukti pengadu dengan kode P2
haruslah teliti Keotentikan dan keasliannya yang dalam hal ini adalah Uji
Forensik, karena dimana sebelumnya pengadu pada Surat Pernyataan yang
telah di tanda tangani di atas meterai yakni FORM II P/L-DKPP mengatakan
akan memberikan keterangan (fakta dan data) yang mana jika keterangan
tersebut tidak benar maka Pengadu siap dimintai pertanggung jawabannya baik
secara Perdata ataupun Pidana, karena Pengadu diyakini telah memberikan
informasi yang Palsu / tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat
bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti.
4. Bahwa berkenaan dengan alat bukti yang di hadirkan oleh pengadu yakni P2,
dalam hal ini Teradu meminta dengan segala hormat Kepada Majelis Dewan
Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk Kita diberikan waktu
menghadirkan /atau setidak – tidaknya mendengarkan keterangan baik Secara
lisan mauapun tertulis Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat baik dari Pengurus Wilayah maupun
Pengurus Cabang yang dalam hal ini DPC PDIP Lombok Timur terkait dengan
Keberadaan dan Kebenaran SK Pengurus yang dimaksudkan oleh Pengadu (SK
Nomor02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 , karena ini menyangkut urusan
rumah tangga Partai itu sendiri yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP);
5. Bahwa terhadap Pernyataan Pengadu yang telah di tuangkan dalam FORMll-
P/L-DKPP yang telah ditanda tangani di atas Meterai, haruslah di mintai
pertanggung jawaban secara Hukum, karena Pengadu diyakini telah
memberikan informasi yang Palsu / tidak benar serta menyampaikan
keterangan dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik
sebagai alat bukti, Baik pertanggung jawaban Perdata maupun secara Pidana;
6. Bahwa Teradu sebelumnya pernah diadukan oleh orang yang berbeda namun
delik yang diadukan adalah sama, dimana aduan yang dimaksudkan tersebut
terdaftar dalam aduan dan /atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang teregistrasi dengan perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 yang
diadukan oleh Saudara Pengadu yang bernama MUHAMMAD ALI AKBAR, NIK
5203062006840001, Tempat/tangal lahir Dasan Lekong, 20 juni 1984, Jenis
kelamin Laki – laki, Pekerjaan Perdagangan, Alamat Tojang Bedeng, Rt/Rw
003/000, Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat – Indonesia. Dimana Perkara aduan tersebut telah
disidangkan dan diputus oleh majelis dewan kehormatan pemilu (Perkara
ditutup karena pengadu tidak mau hadir dan mencabut segala bentuk
aduannya)
[2.6.2] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-
DKPP/X/2024
[2.6.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang telah Para Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi mohon
dianggap terulang dan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
Jawaban Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak seluruh dalil Aduan Pengadu selain
yang Para Teradu akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban
Para Teradu a quo;
3. Bahwa Para Teradu tidak akan menanggapi dalil Aduan Pengadu satu persatu,
Para Teradu hanya akan menanggapi dalil yang relevan sesuai dengan
kewenangan dan kewajiban Para Teradu;
4. Bahwa Mekanisme Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota in casu KPU
Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut:
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf h UU Pemilu, salah satu
kewenangan KPU adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPLN, yang mana pembentukannya dilakukan melalui proses seleksi;
6. Bahwa pengaturan terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU);
7. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur bahwa KPU membentuk tim seleksi untuk melaksanakan seleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
8. Bahwa tugas dari tim seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1)
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU adalah sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Tim Seleksi bertugas:
a. melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan Penelitian Administrasi bakal calon anggota
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan penilaian dokumen persyaratan bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
f. mengumumkan hasil Penelitian Administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. melakukan Seleksi Tertulis bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
h. melakukan serangkaian Tes Psikologi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
i. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi
Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat;
j.
melakukan Tes Kesehatan dan Wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
k. menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno;
l. menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya kepada KPU; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 31 ayat (1) UU Pemilu Jo. Pasal 10
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU di atas, proses seleksi KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota tersebut diawali dengan pembentukan Tim Seleksi,
dan tugas tim seleksi adalah melaksanakan seleksi bagi calon anggota KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
10. Bahwa pembentukan KPU Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, di
mana proses seleksi dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi dan
mengumumkannya melalui Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor
111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan)
Provinsi Periode 2024–2029 Pasca Tanggapan Masyarakat (Bukti T-1);
11. Bahwa dalam pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para
Teradu kemudian menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 (selanjutnya disebut Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur);
12. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43
(Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029
(Bukti T-2);
13. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur bekerja
melakukan tahapan seleksi selama 2 (dua) bulan sejak ditetapkan, yaitu dimulai
pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023; (vide: Bukti T-1 dan
Bukti T-2);
14. Bahwa tahapan seleksi sebagaimana Ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai
dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU, adalah:
a) Melakukan pengumuman pendaftaran;
b) Menerima pendaftaran;
c) Melakukan penelitian Administrasi;
d) Melakukan pengumuman hasil Penelitian Administrasi;
e) Melaksanakan seleksi Tertulis;
f) Melaksanakan tes Psikologi;
g) Mengumumkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi;
h) Melaksanakan tes kesehatan dan wawancara;
i) Melakukan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
j) Menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota kepada KPU.
15. Bahwa tugas Tim Seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran sampai dengan
penyerahan nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan calon anggota KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota, sedangkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang nama-
namanya telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dilakukan oleh KPU;
16. Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur, di mana Tim Seleksi tersebut telah menyampaikan nama-nama
dan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur yang lulus 10 (sepuluh) besar kepada Para Teradu;
17. Bahwa setelah penyampaian nama-nama 10 besar calon anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu tersebut, Para
Teradu sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU memiliki kewenangan untuk melakukan uji
kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang telah
diserahkan oleh Tim Seleksi, di mana kewenangan tersebut dapat didelegasikan
kepada KPU Provinsi hal ini sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024 (Bukti T-3);
18. Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Para Teradu secara
kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Terpilih dan melakukan pengangkatan dengan menerbitkan
Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Periode 2024-2029 (Bukti T-4);
19. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu telah melaksanakan prosedur
Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;
20. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempermasalahkan tindakan Para Teradu
yang melantik Zainul Muttaqin yang menurut Pengadu pelantikan tersebut
merupakan pelanggaran kode etik karena Zainul Muttaqin merupakan pengurus
partai politik aktif, Para Teradu perlu menjelaskan fakta-fakta hukum sebagai
berikut:
21. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU salah
satu tugas Tim Seleksi adalah melakukan Penelitian Administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
22. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU mengatur:
Pasal 22
(2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
b. memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di sistem informasi partai politik untuk
memastikan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota bukan merupakan anggota dan/atau pengurus
partai politik pada saat mendaftar
23. bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi melalui infopemilu.kpu.go.id
diperoleh bakal calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul
Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam Sipol (Bukti T-5);
24. Bahwa Sipol merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen
yang salah satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran
calon partai politik Peserta Pemilu yang juga digunakan dalam proses
pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024;
25. Bahwa di dalam Sipol terdapat data nama-nama beserta NIK seseorang yang
terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai dengan
tingkatannya. Sehingga pada saat Para Teradu memperoleh informasi bahwa
nama Pengadu masuk ke dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan setelah
dilakukan pengecekan di dalam Sipol nama dan NIK Pengadu tidak terdaftar
sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
26. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 47 A Peraturan KPU tentang
Seleksi Anggota KPU pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika
terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai
dugaan terhadap:
a. pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota
Tim Seleksi; atau
b. keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak
calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilampiri dengan:
a. identitas pelapor;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai dugaan pelanggaran proses Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menerima
laporan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran
dalam proses Seleksi, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota meneruskan laporan tersebut kepada KPU.
Pasal 47A
(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan
pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir,
KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim
Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban
untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam
proses Seleksi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar,
KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan
melakukan koreksi.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan KPU.
Bahwa ketentuan di atas mengatur adanya mekanisme tanggapan
masyarakat dalam proses seleksi dalam hal diduga ditemukan adanya
pelanggaran proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi; atau
keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
27. Bahwa faktanya, selama proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 in casu Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur sampai dengan penetapan dan pengangkatan
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para Teradu tidak pernah menerima
surat tanggapan masyarakat berkaitan dengan Zainul Muttaqin yang pada
waktu itu berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur;
28. Bahwa seandainya ada tanggapan masyarakat terhadap Zainul Muttaqin (quod
non atau dengan kata lain meskipun pada faktanya tanggapan masyarakat itu
tidak pernah ada), Para Teradu pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan
klarifikasi sebagaimana ketentuan pada penjelasan angka 26 Pasal 47A di atas;
29. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 Peraturan
KPU tentang Seleksi Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa dokumen
persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
salah satunya meliputi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai
cukup, yang menyatakan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik
dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan
formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
30. Bahwa faktanya, Zainul Muttaqin yang pada waktu itu berkedudukan sebagai
salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah
menyampaikan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah formulir
MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON pada saat pendaftaran Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 (Bukti T-6);
31. Bahwa setelah mekanisme tersebut dilalui maka berdasarkan Pasal 42 jo Pasal
39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU maka Para Teradu
menetapkan nama calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur berdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
32. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana penjelasan pada angka 20
sampai dengan 31 di atas, dalill Pengadu yang mempermasalahkan tindakan
Para Teradu yang melantik Zainul Muttaqin yang menurut Pengadu pelantikan
tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena Zainul Muttaqin merupakan
pengurus partai politik aktif adalah dalil yang tidak berdasar secara hukum;
33. Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian fakta-fakta hukum di atas, dapat
dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta tidak melanggar asas
profesionalitas dan tidak melanggar kode etik. Aduan Pengadu terhadap KPU in
casu Para Teradu yang tidak profesional dan melanggar peraturan perundang-
undangan dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
periode 2024-2029 Terpilih adalah tidak benar. Para Teradu telah melaksanakan
prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan.
[2.6.2.2] Bahwa Teradu VII telah menyampaikan jawaban dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap apa yang Pengadu sampaikan pada aduannya (Uraian Kronologi
Kejadian), Teradu VII dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa yang
disampaikan oleh Pengadu merupakan Fitnah belaka dan jelas tidak memiliki
dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data);
2. Bahwa terhadap kejadian yang di uraikan oleh Pengadu pada Uraian Kejadian
point 1 – 9 terkait dengan jadual dan proses penjaringan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Priode 2024 – 2029;
a. Teradu VII yakni ZAINUL MUTTAQIN dan bersama Peserta – peserta lainnya
mengikuti Seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priode
2024 – 2029, Dimana Teradu VII (ZAINUL MUTTAQIN) terdaftar dengan nomor
pendaftaran 32-520323105. Saat itu Peserta yang dinyatakan Lulus
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Priode
2024 – 2029 Sebanyak 65 Orang termasuk diantaranya Teradu VII dan berhak
mengikuti Seleksi Selanjutnya yakni Seleksi Tes Tulis dan Psikologi Bakal
Calon Anggota KPU Priode 2024 – 2029 ;
b. Bahwa Pada Tahapan Seleksi Tes Tulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota
KPU Priode 2024 – 2029, Teradu VII dinyatakan Lulus Ketahap Selanjutnya,
Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor 21/TEMSELKABKOT-GEL. X-
Pu/03/52/5202/2023 tertanggal Mataram 30 November 2023. Artinya
Teradu VII berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Kesehatan dan
Wawancara untuk Calon Anggota KPU Priode 2024 – 2029 ;
c. Bahwa pada tahapan seleksi Tes Kesehatan dan Wawancara, Teradu VII
kembali dinyatakan Lulus dan masuk 10 besar dan berhak mengikuti tahapan
seleksi selanjutnya;
d. Bahwa tepat pada tanggal 18 Februari 2024 Teradu VII dinyatakan Lulus dan
Terpilih sebagai Anggota KPU Lombok Timur Priode 2024 – 2029, hal ini sesuai
dengan Surat Keputusan / Pengumuman Nomor 21/SDM.12-Pu/2024;
e. Bahwa pada setiap tahapan seleksi, telah diberikan kesempatan bagi
siapapun untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap hasil
seleksi, namun saat itu tidak ada tanggapan atau sanggahan terhadap semua
hasil keputusan dimasing – masing tahapan seleksi, termasuk dengan
kelulusan Teradu VII;
Artinya, Teradu VII bersama Peserta – peserta lainya mengikuti semua
rangkaian seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Priode
2024 – 2029 dari Tahap Awal sampai Tahap ahir hingga Teradu VII di
nyatakan dan di tetapkan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum priode
2024 – 2029 bersama dengan 4 rekan lainnya, Yakni Ada Suci Makbullah,
Muliyadi, Retno Sirnopati dan Suriadi;
3. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa alat bukti dengan
kode
a. P-1 (Nomor Surat 15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023,
tentang Perubahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024 – 2029,
Tetanggal Mataram 14 November 2023),
b. P-2 (Nomor Surat 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/52/5202/2023,
Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024
-2029, Tertanggal Mataram, 30 November 2023),
c. P-3 (Nomor Surat 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/04/52/5202/2023,
Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Priode 2024 – 2029, Tertanggal Mataram, 13
Desember 2023), dan
d. P-4 (Nomor Surat 21/SDM.12-Pu/04/2024, Tentang Pengumuman Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 2 (dua) Provinsi dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 13 (tiga belas)
Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Terpilih Preriode 2024 – 2029,
Tertanggal Jakarta, 18 Februari 2024)
adalah hasil pengumumaan pada tiap tahapan Penjaringan Calon Anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur, yang mana terhadap alat bukti tersebut
Teradu tidak mempermasalahkan karena itu merupakan kewenangan dan
Keputusan Panitia Penjaringan Calon anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur.
4. Bahwa Terhadap uraian pengadu pada Uraian Kejadian Point 10 – 13 beserta
alat Bukti yang di ajukan oleh Pengadu yakni Alat bukti yang diajukan, dapat
Teradu VII tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa terhadap aduan yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu VII menangkap
dan memahami bahwa Teradu VII di sangkakan dan /atau didalilkan sebagai
salah satu Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni
Pengurus Anak Cabang PDIP yang ada di wilayah Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur, adalah merupakan rangkaian kebohongan dan
mengadung unsur Tipu Muslihat Belaka.
b. Bahwa pada uraian Kronologi Kejadian yang telah diuraikan oleh pengadu,
Pengadu selain mengada – ngada juga telah sengaja memberikan informasi
dan data yang tidak benar dan /atau Palsu, dimana Pengadu yang Teradu
VII yakini telah membuat rangkaian Cerita – cerita bohong dan Palsu serta
Pengadu mencoba menghadirkan Alat – alat bukti berupa Bukti yang Patut
dan harus di Uji Ke Otentikannya Secara sah dan Patut (Uji Lab Forensik);
c. Bahwa dalam hal ini, Teradu VII meminta dengan segala hormat Kepada
Majelis Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia untuk Kita diberikan
waktu menghadirkan /atau setidak – tidaknya mendengarkan keterangan
baik Secara lisan mauapun tertulis Pengurus Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Barat baik dari
Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang yang dalam hal ini DPC PDIP
Lombok Timur terkait dengan Keberadaan dan Kebenaran SK Pengurus yang
dimaksudkan oleh Pengadu yakni P-5 (SK Nomor
02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020), karena ini menyangkut urusan rumah
tangga Partai itu sendiri yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), yang pada intinya Teradu VII menolak dan Membantah alat bukti
yang di ajukan tersebut, karena Teradu VII sama sekali tidak Pernah terlibat
dan tidak pernah masuk dan Terdaftar sebagai anggota Partai yang dalam
hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
d. Bahwa terhadap alat bukti yang Pengadu ajukan yakni Bukti dengan Kode
P-6, P-7, P-8 dan P-9, haruslah di tolak sebab alat bukti tersebut
menunjukkan alat bukti yang tidak autentik dan diyakini ada unsur
Rekayasa / manipulasi.
• Bukti P6 yang di ajukan oleh pengadu yang memperlihatkan tampilan
print out Kartu tanda Anggota (KTA) Partai PDIP Tertulis Identitas (Nama)
ZAENUL MUTAQIN diyakini adalah alat bukti yang dipalsukan, Sebab
Teradu VII tidak pernah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota di
partai manapun, dan Penulisan Nama pada KTA tersebut adalah
ZAENUL MUTAQIN (Bukanlah nama Teradu VII). (KTP Teradu VII
terlampir – T.VII-1)
• Bahwa Bukti yang di ajukan oleh pengadu yang memperlihatkan
tampilan Print out Kartu tanda Anggota (KTA) Partai PDIP Tertulis
Identitas (Nama) ZAENUL MUTAQIN dan Print out KTP Teradu dengan
identitas (Nama) ZAINUL MUTTAQIN dan seterusnya, hal ini justru
memperjelas perbuatan Pengadu yang telah dengan sengaja merekayasa
dan /atau memalsukan identitas seseorang dengan segala tipu
muslihatnya, tampilan Foto (orang) yang ada di print out yang dikatakan
KTA dan KTP memiliki kesamaan dan identik, artinya Pengadu dengan
sengaja menggunakan Foto teradu VII yang ada di KTP lalu
menempelkannya ke KTA tersebut, supaya seolah – olah KTA tersebut
adalah milik dari Teradu VII, dalam hal pecetakan (Perekaman) KTP
elektronik, Foto seseorang dalam KTP akan terekam dan tertanam
didalam fisik KTP tersebut, kalaupun ada Kesamaan (bentuk, ukuran,
latar, baju yang digunakan) tampilan gambar (Foto) yang ada di KTP
dengan foto – foto lainnya maka bisa dipastikan ada unsur rekayasa.
• Bahwa merujuk Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan
Surat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentand pelaku tindak
pidana kejahatan Jo Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan
keterangan palsu di atas Sumpah, Terhadap alat bukti pengadu dengan
kode P-6 haruslah teliti Keotentikan dan keasliannya yang dalam hal
ini adalah Uji Forensik.
e. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni alat Bukti P-7
yang menerangkan Identitas (Nama) ZAENUL MUTAQIN dan seterusnya,
haruslah di uji kebenaran dan Keabsahannya, terlebih saat ini Setiap Warga
Negara Republik Indonesia bisa dengan Mudahnya mengakses dan
mendeteksi apakah terdaftar di Partai Politik atau tidak (T.VII-2), yang pada
intinya Teradu VII menolak dan Membantah alat bukti yang di ajukan
tersebut, karena Teradu VII sama sekali tidak Pernah terlibat dan tidak
pernah masuk dan Terdaftar sebagai anggota Partai yang dalam hal ini Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
f. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P-8,
adalah bukti yang tidak jelas dan haruslah dikesampingkan, sebab bukti
yang berupa Dokumentasi tersebut adalah Foto biasa yang layaknya orang
lain lakukan, adapun agenda yang dilakkan pada saat itu adalah Diskusi
tentang Kegiatan bansos, yang mana pada saat itu Teradu VII hadir dalam
kapasitas sebagai Pengurus / Ketua Umum RF (Rinjani Foundation), adapun
baju yang dipakai oleh Teradu VII saat itu adalah baju biasa (kaos) yang
dalam hal ini Izinkan Teradu VII menghadirkan baju yang dimaksudkan
(T.VII-3)
g. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni alat Bukti P-
9, adalah dokumentasi Kegiatan pada tahun 2022, tepatnya pada tanggal 02
Januari, yang mana Pada saat itu Teradu VII Masih aktif di Rinjani
Foundation (RF) yang mana RF sendiri aktif dalam Kegiatan Sosial
Kemasyaraktan, dalam hal program dan Kegiatan RF sendiri tidak menutup
dan Membatasi diri dengan semua Elemen, Golongan dan Kelompok tertentu
yang selama program – program tersebut tidak bertentangan dengan
Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan) dan
untuk Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, namun Teradu VII Sendiri saat
ini sudah tidak lagi menjadi Pengurus di RF dan /atau Sudah
Mengundurkan diri (T.VII-4)
h. Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu yakni bukti dengan
kode P-10, adalah bukti dimana dalam Ketua KPU Lombok Timur pada saat
itu tidak mengkonfirmasi keidentikan nama Zaenul Mutaqin dengan Zainul
Muttaqin, atrinya nama Zaenul Mutaqin dengan Zainul Muttaqin (Teradu VII)
adalah orang yang berbeda.
5. Bahhwa terhadap Pernyataan Pengadu yang telah di tuangkan dalam FORMll-
P/L-DKPP yang telah ditanda tangani di atas Meterai, haruslah di mintai
pertanggung jawaban secara Hukum, karena Pengadu diyakini telah
memberikan informasi yang Palsu/tidak benar serta menyampaikan keterangan
dan alat bukti yang bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat
bukti, Baik pertanggung jawaban Perdata maupun secara Pidana;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
[2.7.1.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa dalam kesimpulan ini, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024
dan Teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 terulang kembali
terhadap apa yang menjadi jawaban teradu dalam perkara 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024
sebelumnya;
2. Bahwa terhadap apa yang masing – masing Pengadu sampaikan pada aduannya,
teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara
262-PKE-DKPP/X/2024 dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa
yang disampaikan oleh Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan
Pengadu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 merupakan Fitnah belaka dan
jelas tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data);
3. Bahwa baik aduan pada Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-
PKE-DKPP/X/2024, dapat teradu atau teradu VII memahami maksud terhadap
aduan masing – masing pengadu yakni teradu atau teradu VII di anggap sebagai
salah satu kader Partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), adalah merupakan kebohongan dan merupakan asumsi yang sengaja di
giring seolah – olah sebuah kebenaran, Faktanya :
a. Dalam pemeriksaan perkara (a quo) pada tanggal 8 Januari 2025 telah
ditemukan fakta bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 bukanlah Kader dan anggota Partai PDIP seperti yang di
dalilkan oleh Pengadu, hal ini di pertegas oleh AHMAD SUKRO, SH, M.Kn
yang merupakan Ketua Pengurus Partai PDIP Kabupaten Lombok Timur
yang hadir secara Online/daring dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait pada
perkara a quo, yang mana dalam keterangannya AHMAD SUKRO, SH, M.Kn
mengatakan bahwa saudara teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN tidak pernah
terdaftar sebagai Anggota dan Kader Partai baik sebagai Pengurus di tingkat
anak Cabang (PAC) maupun Pengurus Cabang (PC) Partai PDIP;
b. Bahwa dalam kesempatan yang sama juga, AHMAD SUKRO, SH, M.Kn
membantah SK Nomor 02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang mencatut
Nama ZAINUL MUTTAQIN yang diajukan oleh Pengadu dalam Perkara Nomor
187-PKE-DKPP/VIII/2024, dalam keterngannya AHMAD SUKRO , SH,
M.Kn mengatakan bahwa SK yang diajukan oleh pengadu sebagai Bukti
pengadu perkara a quo adalah tidak benar atau palsu, bahkan AHMAD
SUKRO, SH, M.Kn tidak bertanggung jawab atas keberadaan Sk yang
dijadikan alat bukti oleh masing – masing pengadu baik perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2024;
c. Bahwa selain memberikan keterangan secara lisan melalui Online/daring,
AHMAD SUKRO SH M.Kn juga membuat surat Pernyataan dan Klarifikasi,
yang mana dalam surat pernyataan dan Klarifikasi tersebut AHMAD SUKRO,
SH, M.Kn Selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur menerangkan
bahwa bahwa Saudara ZAINUL MUTTAQIN (Teradu pada perkara Nomor
187-PKE-DKPP/VIII/2024), NIK. 5203023112850451, Lahir di Kabar 31
Desember 1985, Alamat Kabar Rt/Rw. 000/000 Desa Kabar Kecamatan
Sakra Kabupaten Lombok Timur – NTB, tidak pernah tercatat sebagai
Kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
d. Bahwa selain keterangan tersebut di atas point a, b dan c yang membantah
sangkaan Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, Teradu juga
melampirkan Bukti surta pernyataan dan klarifikasi Pengurus Partai PDIP
dengan nomor 288/DPC-LT/EX/IX/2024 tentang Surat Pernyataan dan
Klarifikasi tertanggal Selong, 17 September 2024 (T-3) dan Surat Keputusan
(SK) Nomor 02.4.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Steruktur Komposisi
dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang sudah
tervailidasi dan terperifikasi kebenarannya oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten
Lombok Timur, yang mana dalam Surat Keputusan Tersebut Tidak ada
nama Teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN.
e. Bahwa dalam kesempatan yang sama, Panitia Seleksi (PANSEL) Calon
Anggota KPU untuk Wilayah Nusa Tenggara Barat 2 juga hadir melalui
Daring/online dalam kapasitas sebagai pihak terkait, Yakni Saudari VICI
HANDALUSIA HUSNI selaku ketua PANSEL Calon Anggota KPU untuk
Wilayah Nusa Tenggara Barat 2, dalam Keterangannya VICI HANDALUSIA
HUSNI menegaskan selama proses penjaringan calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur itu tidak pernah didapatkan surat atau tanggapan
Masyarakat yang menyebutkan kalau Zainul Muttaqin adalah kader salah
satu partai yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), artinya bahwa Teradu
pada perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 sudah mengikuti
tahapan demi tahapan dalam proses penjaringan calon anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan aturan dan persyaratan yang
telah di tentukan.
f. Bahwa hal yang sama juga telah disampaikan oleh Pihak terkait yang dalam
hal ini adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yakni Saudara Agus
Hilman, dalam keterangannya Saudara agus Hilman menerangkan bahwa
pernah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan Teradu sebagai
kader partai (Namun semua itu tidak benar), yang mana pada saat itu Pihak
terkait yang dalam hal ini saudara Agus Hilman mencoba menelusuri
informasi tersebut dengan cara mencari identitas Teradu dalam perkara
Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 apakah terdaftar sebagai Anggota Partai
Politik atau tidak melalui SIPOL, namun ternyata setelah di Cek
menggugnakan NIK Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024
tidak ditemukan datanya di Partai manapun, artinya bahwa Teradu dalam
perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 bukanlah kader atau anggota
partai seperti yang di dalilkan oleh pengadu dalam perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2024.
g. Bahwa dalam keterangannya Teradu IV (dalam perkara nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024) yakni saudara Yulianto Sudrajat juga telah mengkonfirmasi
dan menjelaskan bahwa Keberadaan data seseorang dalam Data SIPOL itu
tidak bisa dijadikan sebagai dasar seseorang tersebut dikatakan sebagai
Kader dan Anggota disebuah partai, karena bisa saja keberadaan data
orang dalam SIPOL tersebut tidak dalam pengetahuannya atau di catut
secara sepihak oleh sebuah Parpol.
h. Bahwa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Lombok Timur juga
dihadirkan daram persidangan perkara a quo, dimana dalam
keteranagannya bawaslu mengkonfirmasi tidak pernah menerima aduan
tentang dugaaan pelanggaran Kode etik terkait keterlibatan teradu dalam
perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, artinya bahwa diyakini
permasalahan (Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024) muncul setelah
adanya pihak – pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil penetapan
Calon Anggota KPU Lombok Timur yang terpilih.
i. Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 terkesan
ada niatan lain atau tidak dalam kontek menjunjung tinggi sebuah
kebenaran, yang mana itu terlihat ketika saksi MUAIDIN dan M. RAIHAN
AL AFIF dimintai keterangannya, yang mana pada keterangannya para saksi
terkesan bingung dengan pokok perkara yang di ajukan oleh pengadu
perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, sebab Saksi hanya bisa
menerangkan kalau pokok perkara a quo di ketahui dari Curhat – curhatan
pengadu semata, artinya bahwa aduan pengadu pada perkara a quo jelas
tidak didasari dari fakta dan data yang benar.
j. Bahwa selain dari pada keterangan dari Para Pihak – pihak terkait dan saksi
– saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dan teradu dalam perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2024, Teradu juga menghadirkan alat bukti dan saksi –
saksi.
4. Bahwa dalam proses jawaban baik secara Tertulis dan lisan oleh Teradu dalam
perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor
262-PKE-DKPP/X/2024 serta Keterangan Pihak – piha terkait, Saksi saksi dan
Keterangan Teradu lainnya dalam pemeriksaan perkara a quo pada tanggal 8
januari 2025, yang mana hal tersebut akan menjadi Pertimbangan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa telah
ditemukan Fakta yang sesungguhnya, yang mana Teradu dalam perkara Nomor
187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024 yakni ZAINUL MUTTAQIN bukanlah Anggota dan Kader Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti yang telah didalilkan oleh Para
Pengadu baik Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 maupun perkara nomor
262-PKE-DKPP/X/2024, artinya serta merta itu adalah tuduhan yang
didasari atas kekecewaan semata dan tidak dalam Konteks mencari dan
menjunjung tinggi sebuah Kebenaran.
5. Bahwa dalam pokok perkara, Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
sudah menjelaskan dalam jawabannya untuk memberikan Keyakinan terhadap
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia,
bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII
dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tidak pernah terlibat sebagai
Kader dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jawaban – jawaban
Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam
perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 juga didukung dengan Alat bukti yang
cukup yakni Bukti T-1, T-2, T-3, T.VII-1, T.VII-2, T.VII-3, T.VII-4 dan T.VII-5,
dimana semua terkait Perkara a quo juga sudah dijelaskan oleh semu Pihak,
baik Pihak – pihak terkait maupun saksi – saksi yang telah dihadirkan dalam
persidangan pada tanggal 8 januari 2025.
6. Bahwa setelah pemeriksaan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan
perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 8 Januari 2025, cukup
meyita perhatian publik, salah satunya Ketua PAC PDIP Kecamatan Sakra yakni
Saudara Lalu Hidayat Surya melalui akun Facebooknya (Bung Ayat) membuat
surat terbuka kepada saudara Abdurrahim yang merupkan Saksi dalam perkara
262-PKE-DKPP/X/2024, yang mana saudara Lalu Hidayat Surya dalam
akunnya tersebut mengatakan :
Surat Terbuka …
Mohon sy di sambungkan, dipertemukan dengan Poto yg sy tandai lingkar merah
di gambar. Nama sodara Abdurrahim alamat kelayu...
Telah mencatut dan membuat kesaksian palsu atas nama sy dalam
sidang DKPP RI katanya “Pernah menghubungi sy dan mengiyakan apa
yang menjadi persoalan”
……….
Sumber
https://www.facebook.com/share/p/12C8p6bApzF/?mibextid=oFDknk
[2.7.2] KESIMPULAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
[2.7.2.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Para Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu
pada sidang pemeriksaan tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan
pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan
merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan
Para Teradu ini;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam sidang Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP, pada perkara a
quo telah disampaikan bukti-bukti vide T - 1. s.d T - 6 yang telah disahkan oleh
Majelis Pemeriksa;
4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan berkenaan dengan
aduan yang pada pokoknya menyebutkan Para Teradu I s/d VI telah lalai dalam
meloloskan Zainul Muttaqin sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 sebagai berikut:
5. bahwa dalam pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Para
Teradu menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi
Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 (selanjutnya disebut Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur);
6. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota (selanjutnya disebut
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023) pada pokoknya mengatur salah satu tugas
Tim Seleksi adalah memeriksa nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota di sistem informasi partai politik untuk memastikan bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bukan merupakan
anggota dan/atau pengurus partai politik pada saat mendaftar;
7. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP
menghadirkan salah satu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur, yaitu Sdri. Vici Handalusia Husni untuk didengar keterangannya sebagai
pihak terkait, yang pada pokoknya menerangkan telah memeriksa kelengkapan
administrasi bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada tanggal
6-8 November 2023 di Hotel Mataram yang hasilnya diperoleh tidak didapati
bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang tercatat pada sistem
informasi partai politik. Kemudian Tim Seleksi melakukan Rapat Pleno pada
tanggal 13 November 2023 dan memeriksa kembali dokumen dan memeriksa
kembali pada sistem informasi partai politik dan tidak didapati Calon Anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur yang tercatat pada sistem informasi partai politik
(Sipol);
8. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU 4 Tahun 2023 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU tentang Seleksi)
pada pokoknya mengatur KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk
melakukan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota;
9. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP
menghadirkan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, yaitu Sdr. Agus
Hilman untuk didengar keterangannya sebagai pihak terkait, yang pada
pokoknya menerangkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan
tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 16 Januari 2024 dan
telah melakukan pengecekan nama Zainul Muttaqin dalam sistem informasi
partai politik dan mengkonfirmasi langsung kepada Zainul Muttaqin yang
hasilnya dirinya tidak terdaftar dan tidak terlibat sebagai anggota Partai Politik;
10. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, terungkap fakta bahwa sistem
informasi partai politik (Sipol) memberikan kemudahan dalam proses
pengelolaan data dan informasi partai politik secara komprehensif dan
terintegrasi, sehingga memudahkan partai politik dalam proses pengawasan
(control) dan pemantauan (monitor) terhadap aset partai politik, serta
memberikan kemudahan dalam proses penyiapan administrasi pendaftaran
partai politik peserta pemilihan umum;
11. dalam hal masyarakat terindikasi dicatut namanya sebagai anggota Partai Politik
dapat menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke kantor KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk nantinya akan
ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Partai Politik dan dilakukan
penghapusan data. Hal ini sejalan dengan bukti Para Teradu (vide Bukti T-5)
berdasarkan hasil penelitian administrasi diperoleh Zainul Muttaqin tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik dalam sistem informasi partai politik
(Sipol);
12. bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Majelis Hakim DKPP
menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Lombok
Timur, yaitu Sdr. Ahmad Sukro untuk didengar keterangannya sebagai pihak
terkait, yang pada pokoknya menyebutkan tidak pernah mengusulkan nama dan
menandatangani pengusulan nama atas nama Zainul Muttaqin;
13. bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur yang dilakukan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, selanjutnya
disampaikan kepada KPU RI untuk dilakukan pembahasan dalam forum Rapat
Pleno KPU untuk menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih in
casu Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Terpilih dilakukan secara
kolektif kolegial dan dituangkan ke dalam berita acara, sebagaimana ketentuan
Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi;
14. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana di atas, Para Teradu I tidak melanggar
asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan
tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
[2.7.2.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu VII menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa dalam kesimpulan ini, teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024
dan Teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 terulang kembali
terhadap apa yang menjadi jawaban teradu dalam perkara 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024
sebelumnya;
2. Bahwa terhadap apa yang masing – masing Pengadu sampaikan pada aduannya,
teradu dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan teradu VII dalam perkara
262-PKE-DKPP/X/2024 dalam hal ini menyampaikan Keberatan, karena apa
yang disampaikan oleh Pengadu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan
Pengadu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 merupakan Fitnah belaka dan
jelas tidak memiliki dasar hukum yang dibenarkan (Fakta dan data);
3. Bahwa baik aduan pada Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-
PKE-DKPP/X/2024, dapat teradu atau teradu VII memahami maksud terhadap
aduan masing – masing pengadu yakni teradu atau teradu VII di anggap sebagai
salah satu kader Partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), adalah merupakan kebohongan dan merupakan asumsi yang sengaja di
giring seolah – olah sebuah kebenaran, Faktanya :
a. Bahwa penerima kuasa dengan pemberi kuasa dalam perkara 262-PKE-
DKPP/X/2024 tidak pernah bertemu secara langsung, hal ini diungkapkan
oleh penerima kuasa dalam pemeriksaan perkara nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024 pada tanggal 8 januari 2025, dimana Penerima kausa hanya
berkomunkasi via perantara WA baik terkait keterangan dan alat bukti yan
di ajukan pada perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, artinya semua keterangan
dan data – data yang di ajukan dalam perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 patut
diduga tidak benar dan rekayasa belaka;
b. Bahwa dalam pemeriksaan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, Kuasa
Hukum Pengadu tidak bisa memberikan dan memvalidasi kebenaran data
yang diajukan sebagai alat bukti terkait dengan keberadaan Kartu Tanda
Anggota (KTA) yang didalilkan milik Teradu VII, yang mana dalam tampilan
KTA tersebut jelas sekali itu merupakan hasil editan yang teradu VII yakini
Palsu, justru ini bertentangan dengan Keabsahan data sebagai alat bukti
dalam sebuah persidangan;
c. Bahwa Pengadu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 terkesan ada
niatan lain atau tidak dalam kontek menjunjung tinggi sebuah kebenaran,
yang mana itu terlihat ketika saksi yang dihadirkan oleh Pengadu yakni
Saksi Abdurrahim yang juga merupakan Kandidat / peserta Penjaringan
Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (Gagal / tidak lolos)
mengatatakan bahwa Nilai yang diperoleh oleh saudara Zainul Muttaqin
adalah Nol, tapi kok bisa Lulus, artinya bahwa Keterangan saksi itu tidak
dalam kontek memberikan keterangan terhadap Pokok perkara
melainkan semata – mata bentuk atau sikap dendam dan tidak terima
atas kelulusan teradu yakni ZAINUL MUTTAQIN.
d. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
Teradu VII didalilkan sebagai Kader Partai, artinya Pokok aduannya Pengadu
sama dengan pengadu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024, maka
untuk itu terulang kembali apa yang menjadi Kesimpulan Teradu VII
terhadap perkara 262-PKE-DKPP/X/2024 dari Perkara nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 (Point A diatas dari nomor 1 – 9)
e. Bahwa selain dari keterangan dari Para Pihak–pihak terkait dan saksi–saksi
yang dihadirkan oleh Pengadu dan teradu dalam perkara Nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024, Teradu VII juga menghadirkan alat bukti dan saksi – saksi.
4. Bahwa dalam proses jawaban baik secara Tertulis dan lisan oleh Teradu dalam
perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor
262-PKE-DKPP/X/2024 serta Keterangan Pihak – piha terkait, Saksi saksi dan
Keterangan Teradu lainnya dalam pemeriksaan perkara a quo pada tanggal 8
januari 2025, yang mana hal tersebut akan menjadi Pertimbangan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa telah
ditemukan Fakta yang sesungguhnya, yang mana Teradu dalam perkara Nomor
187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024 yakni ZAINUL MUTTAQIN bukanlah Anggota dan Kader Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti yang telah didalilkan oleh Para
Pengadu baik Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 maupun perkara nomor
262-PKE-DKPP/X/2024, artinya serta merta itu adalah tuduhan yang
didasari atas kekecewaan semata dan tidak dalam Konteks mencari dan
menjunjung tinggi sebuah Kebenaran.
5. Bahwa dalam pokok perkara, Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
sudah menjelaskan dalam jawabannya untuk memberikan Keyakinan terhadap
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia,
bahwa Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII
dalam perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 tidak pernah terlibat sebagai
Kader dan Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jawaban – jawaban
Teradu dalam perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam
perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 juga didukung dengan Alat bukti yang
cukup yakni Bukti T-1, T-2, T-3, T.VII-1, T.VII-2, T.VII-3, T.VII-4 dan T.VII-5,
dimana semua terkait Perkara a quo juga sudah dijelaskan oleh semu Pihak,
baik Pihak – pihak terkait maupun saksi – saksi yang telah dihadirkan dalam
persidangan pada tanggal 8 januari 2025.
6. Bahwa setelah pemeriksaan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan
perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada tanggal 8 Januari 2025, cukup
meyita perhatian publik, salah satunya Ketua PAC PDIP Kecamatan Sakra yakni
Saudara Lalu Hidayat Surya melalui akun Facebooknya (Bung Ayat) membuat
surat terbuka kepada saudara Abdurrahim yang merupkan Saksi dalam perkara
262-PKE-DKPP/X/2024, yang mana saudara Lalu Hidayat Surya dalam
akunnya tersebut mengatakan :
Surat Terbuka …
Mohon sy di sambungkan, dipertemukan dengan Poto yg sy tandai lingkar merah
di gambar. Nama sodara Abdurrahim alamat kelayu...
Telah mencatut dan membuat kesaksian palsu atas nama sy dalam
sidang DKPP RI katanya “Pernah menghubungi sy dan mengiyakan apa
yang menjadi persoalan”
……….
Sumber
https://www.facebook.com/share/p/12C8p6bApzF/?mibextid=oFDknk
[2.8] PETITUM PARA TERADU
[2.8.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
[2.8.1.1] Bahwa berdasarkan Jawaban yang telah Teradu urai dan sampaikan di
atas, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan
penyelenggara pemilu Republik Indonesia berkenan memberikan pertimbangan
dan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Teradu untuk Seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
pedoman penyelenggara pemilihan umum;
4. Merehabilitasi nama baik dari teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
5. Dan apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat Lain, Mohon
kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
[2.8.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
[2.8.2.1] Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka
izinkanlah Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan
amar sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2.2] Bahwa berdasarkan Jawaban yang telah Teradu VII urai dan sampaikan di
atas, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan
penyelenggara pemilu Republik Indonesia berkenan memberikan pertimbangan
dan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Teradu VII untuk Seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
pedoman penyelenggara pemilihan umum;
4. Merehabilitasi nama baik dari teradu VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
5. Dan apabila Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat Lain, Mohon
kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
[2.9.1.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu;
2. T-2 FC. Surat Pengunduran diri;
3. T-3 FC. Surat Pernyataan;
[2.9.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
[2.9.2.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu VI
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-6,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/SDM.12-
Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh
Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–
2029 Pasca Tanggapan Masyarakat;
2. T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota
di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029;
3. T.1-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 86/SDM.12-
SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga)
Kabupaten/kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029
tertanggal 10 Januari 2024;
4. T.1-4 Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-
2029;
5. T.1-5 Tangkapan Layar infopemilu.kpu.go.id;
6. T.1-6 Formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON (Surat
Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik).
[2.9.2.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu VII;
2. T.2-2 Print Out Cek Anggota & Pengurus Parpol di situs
infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;
3. T.2-3 Foto baju Teradu VII;
4. T.2-4 FC. Surat Pengunduran diri;
5. T.2-5 Fotocopy Surat Pernyataan.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 187-PKE-DKPP/VIII/2024
[2.10.1.1] Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari
2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
1. Bahwa dengan mengingat dalil pengadu antara lain berkenaan dengan Surat
KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8
Januari 2024, Pihak Terkait perlu terlebih dahulu menerangkan bahwa pada
saat penerbitan Surat dimaksud, Pihak terkait belum menjabat sebagai Ketua
dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Pelantikan
Pihak terkait sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode
2024-2029 baru terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024. Sedangkan nama
yang menjabat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada saat
penerbitan surat bernomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024
adalah sebagai berikut :
1.1 Dr. M. Junaidi sebagai Ketua merangkap anggota;
1.2 Taharudin, S.H., MH sebagai anggota;
1.3 H. Mulyadi, S.E sebagai anggota;
1.4 Muliyadi, S.Pd., M.Ak sebagai anggota; dan
1.5 Tuti Herawati, S.Hi., MH sebagai anggota.
Pihak Terkait menganggap hal ini penting diterangkan, mengingat bahwa yang
mengetahui reasoning/konsiderans baik aspek yuridis maupun aspek sosiologis
penerbitan surat Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024
adalah yang menerbitkannya. Oleh karena itu saat ini Pihak Terkait tidak atau
setidak-tidaknya belum bisa menerangkan reasoning/konsiderans penerbitan
Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024
tertanggal 8 Januari 2024.
2. Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur dalam
Konteks Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-
2029.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lombok Timur yang disebut oleh DKPP sebagai Pihak Terkait dalam
perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024,
dapat memberikan keterangan sebagai berikut :
Terhadap pernyataan Pengadu pada bagian kronologi angka 8 yang menyatakan
bahwa : … saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta
seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok
Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul
Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani
memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus
Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa
Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI
dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU
Kabupaten Lombok Timur tsb, Pihak Terkait perlu menyampaikan penjelasan
sebagai berikut :
1) Bahwa seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI
yang keanggotaannya berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (Vide Pasal 31 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023),
sehingga pada konteks penyelenggara seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki legal standing.
2) Bahwa pernyataan pengadu yang menilai “surat balasan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024
tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas
keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik…” menurut Pihak
Terkait adalah pernyataan tidak berdasar, mengingat isi surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Informasi Pengurus Parpol
telah sesuai dengan maksud surat saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi),
yakni mengenai informasi (data) adanya seseorang bernama Zainul Muttaqin
sebagai pengurus Partai politik.
3) Bahwa benar informasi (data) yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur bukan berupa konfirmasi mengenai kebenaran orang tertentu yang
bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik, mengingat KPU
Kabupaten Lombok Timur tidak berada dalam posisi untuk melakukan
verifikasi dan memvalidasi kebenaran nama Zainul Muttaqin yang dimaksud
saudara Abdurrahim (Saksi) apakah sebagai Pengurus Partai politik atau
bukan.
4) Adapun pemberian informasi oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada
saudara Abdurrahim (Saksi) melalui surat nomor 17/HM.03.2-
SD/5203/2024, adalah dalam konteks transaksi hak dan kewajiban yang
biasa dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 4
dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, yakni antara Hak Pemohon Informasi Publik dan
Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Badan Publik untuk
memberikan informasi, bukan dalam konteks KPU Kabupaten Lombok
Timur sebagai penyelenggara seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur.
Dengan demikian, menempatkan penilaian Pengadu bahwa surat balasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan
pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai
politik… menandakan dan/atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM
PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja
Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten
Lombok Timur tsb, adalah pernyataan yang tendensius dan mengarah ke
fitnah, mengingat keterangan sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas.
Oleh karena itu, terhadap penilaian pengadu dalam pengaduannya
sepanjang menyangkut dalil seolah-olah KPU Kabupaten Lombok Timur
melalui surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 turut
mempengaruhi pengambilan putusan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur, Pihak Terkait memohon kepada yang mulia
Majelis DKPP untuk mengabaikan dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai
bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo.
B. Ahmad Sukro (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur)
1. Pihak Terkait menjelaskan terkait dengan foto dirinya dengan Teradu Zainul
Muttaqin bahwa pada tahun 2020 s.d. 2023 kami banyak melakukan kegiatan
sosial termasuk pembagian sembako sehingga Pihak Terkait bekerja sama
dengan teman-teman yang bergerak di bidang sosial salah satunya adalah
Rinjani Foundation. Kebetulan ketuanya adalah Teradu Zainul Muttaqin adalah
Sekretaris PA GMNI sehingga kami sering berdiskusi;
2. Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan Teradu Zainul Muttaqin selaku
Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur pada pokoknya
Pihak Terkait membantah yang bersangkutan tidaklah benar karena Pihak
Terkait yang melantik semua Pengurus PAC se-Kabupaten Lombok Timur dan
yang kami lantik adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan saudara Teradu
tidak termasuk dalam kepenguran tersebut sebagaimana SK PAC PDIP
Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani oleh Ketua
DPD dan Pihak Terkait juga menyatakan bahwa surat SK a quo tidaklah benar;
3. Berkenaan dengan Kartu Tanda Anggota Teradu Zainul Muttaqin, Pihak Terkait
menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota di setiap kepengurusan itu di setiap
tingkatan fotonya wajib hukumnya menggunakan seragam partai dan tidak
boleh memakai seragam lain. Hal ini juga sudah terkonfirmasi dengan Pengadu
pada intinya Pihak Terkait memberikan bandingan terhadap Kartu Tanda
Anggota yang ada di PDI Perjuangan.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 262-PKE-DKPP/X/2024
[2.10.2.1] Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 8 Januari
2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
1. Posisi antar waktu Pihak Terkait selaku Ketua dan Anggota KPU Lombok Timur
dalam rentang waktu peristiwa yang menjadi objek pengaduan dalam perkara
Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024.
Bahwa dengan mengingat dalil pengadu antara lain berkenaan dengan Surat
KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8
Januari 2024, Pihak Terkait perlu terlebih dahulu menerangkan bahwa pada
saat penerbitan Surat dimaksud, Pihak terkait belum menjabat sebagai Ketua
dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029. Pelantikan
Pihak terkait sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode
2024-2029 baru terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024. Sedangkan nama
yang menjabat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur pada saat
penerbitan surat bernomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024
adalah sebagai berikut :
1.1 Dr. M. Junaidi sebagai Ketua merangkap anggota;
1.2 Taharudin, S.H., MH sebagai anggota;
1.3 H. Mulyadi, S.E sebagai anggota;
1.4 Muliyadi, S.Pd., M.Ak sebagai anggota; dan
1.5 Tuti Herawati, S.Hi., MH sebagai anggota.
Pihak Terkait menganggap hal ini penting diterangkan, mengingat bahwa yang
mengetahui reasoning/konsiderans baik aspek yuridis maupun aspek sosiologis
penerbitan surat Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024 tertanggal 8 Januari 2024
adalah yang menerbitkannya. Oleh karena itu saat ini Pihak Terkait tidak atau
setidak-tidaknya belum bisa menerangkan reasoning/konsiderans penerbitan
Surat KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03-2-SD/5203/2024
tertanggal 8 Januari 2024.
2. Kedudukan Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur dalam
Konteks Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-
2029.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lombok Timur yang disebut oleh DKPP sebagai Pihak Terkait dalam
perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024,
dapat memberikan keterangan sebagai berikut :
Terhadap pernyataan Pengadu pada bagian kronologi angka 8 yang menyatakan
bahwa : … saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi) yang juga merupakan peserta
seleksi mencoba bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok
Timur untuk meminta informasi data terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul
Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik, akan tetapi di dalam surat balasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 (Sesuai bukti P-10) tidak berani
memberikan pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus
Partai Politik, tentunya hal tersebut menandakan dan atau membuktikan bahwa
Pihak Terkait (TIM PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI
dengan sengaja Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU
Kabupaten Lombok Timur tsb, Pihak Terkait perlu menyampaikan penjelasan
sebagai berikut :
5) Bahwa seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU RI
yang keanggotaannya berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (Vide Pasal 31 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023),
sehingga pada konteks penyelenggara seleksi calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki legal standing.
6) Bahwa pernyataan pengadu yang menilai “surat balasan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024
tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan pernyataan tegas atas
keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai politik…” menurut Pihak
Terkait adalah pernyataan tidak berdasar, mengingat isi surat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Informasi Pengurus Parpol
telah sesuai dengan maksud surat saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi),
yakni mengenai informasi (data) adanya seseorang bernama Zainul Muttaqin
sebagai pengurus Partai politik.
7) Bahwa benar informasi (data) yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lombok
Timur bukan berupa konfirmasi mengenai kebenaran orang tertentu yang
bernama Zainul Muttaqin sebagai pengurus Partai politik, mengingat KPU
Kabupaten Lombok Timur tidak berada dalam posisi untuk melakukan
verifikasi dan memvalidasi kebenaran nama Zainul Muttaqin yang dimaksud
saudara Abdurrahim (Saksi) apakah sebagai Pengurus Partai politik atau
bukan.
8) Adapun pemberian informasi oleh KPU Kabupaten Lombok Timur kepada
saudara Abdurrahim (Saksi) melalui surat nomor 17/HM.03.2-
SD/5203/2024, adalah dalam konteks transaksi hak dan kewajiban yang
biasa dalam keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud Pasal 4
dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, yakni antara Hak Pemohon Informasi Publik dan
Kewajiban KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Badan Publik untuk
memberikan informasi, bukan dalam konteks KPU Kabupaten Lombok
Timur sebagai penyelenggara seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur.
Dengan demikian, menempatkan penilaian Pengadu bahwa surat balasan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur No. 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 tidak berani memberikan
pernyataan tegas atas keterlibatan Teradu VII sebagai Pengurus Partai
politik… menandakan dan/atau membuktikan bahwa Pihak Terkait (TIM
PANSEL NTB 2 dan KPU Provinsi NTB) dan Teradu I s/d VI dengan sengaja
Meloloskan Pengurus parpol Menduduki Komisioner KPU Kabupaten
Lombok Timur tsb, adalah pernyataan yang tendensius dan mengarah ke
fitnah, mengingat keterangan sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas.
Oleh karena itu, terhadap penilaian pengadu dalam pengaduannya
sepanjang menyangkut dalil seolah-olah KPU Kabupaten Lombok Timur
melalui surat balasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur
No. 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tertanggal 08 Januari 2024 turut
mempengaruhi pengambilan putusan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur, Pihak Terkait memohon kepada yang mulia
Majelis DKPP untuk mengabaikan dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai
bagian dari pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo.
3. Tanggapan atas dalil Pengadu Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024
Terhadap dalil Pengadu seperti terurai dalam kronologi sebagaimana dituangkan
dalam dokumen pengaduan Nomor Perkara 262-PKE-DKPP/X/2024, yang
intinya Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran atas ketentuan Pasal 6 ayat
(1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I sampai dengan teradu
VII, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai
Pihak Terkait menyatakan bahwa Pihak Terkait tidak memiliki keterkaitan
dengan keseluruhan putusan yang dihasilkan dari proses seleksi calon anggota
KPU Kabupaten Lombok Timur oleh Tim seleksi dan Teradu I sampai dengan VII.
Oleh karena itu KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat memberikan
keterangan atas dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu sepanjang yang tidak
berhubungan dengan dalil yang berisi penilaian pengadu atas surat balasan KPU
Kab. Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-SD/5203/2024 tanggal 8 Januari 2024.
B. Ahmad Sukro (ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur)
1. Pihak Terkait menjelaskan terkait dengan foto dirinya dengan Teradu Zainul
Muttaqin bahwa pada tahun 2020 s.d. 2023 kami banyak melakukan kegiatan
sosial termasuk pembagian sembako sehingga Pihak Terkait bekerja sama
dengan teman-teman yang bergerak di bidang sosial salah satunya adalah
Rinjani Foundation. Kebetulan ketuanya adalah Teradu Zainul Muttaqin adalah
Sekretaris PA GMNI sehingga kami sering berdiskusi;
2. Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan Teradu Zainul Muttaqin selaku
Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur pada pokoknya
Pihak Terkait membantah yang bersangkutan tidaklah benar karena Pihak
Terkait yang melantik semua Pengurus PAC se-Kabupaten Lombok Timur dan
yang kami lantik adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan saudara Teradu
tidak termasuk dalam kepenguran tersebut sebagaimana SK PAC PDIP
Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yang ditandatangani oleh Ketua
DPD dan Pihak Terkait juga menyatakan bahwa surat SK a quo tidaklah benar;
3. Berkenaan dengan Kartu Tanda Anggota Teradu Zainul Muttaqin, Pihak Terkait
menerangkan bahwa Kartu Tanda Anggota di setiap kepengurusan itu di setiap
tingkatan fotonya wajib hukumnya menggunakan seragam partai dan tidak
boleh memakai seragam lain. Hal ini juga sudah terkonfirmasi dengan Pengadu
pada intinya Pihak Terkait memberikan bandingan terhadap Kartu Tanda
Anggota yang ada di PDI Perjuangan.
C. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/kota NTB 2
1. Bahwa pada pokoknya Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 telah melaksanakan tugasnya untuk menyeleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota sesuai
ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Pihak Pengadu dalam dalil / kronologi Kejadian pada angka 3,4,5 adalah
benar, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pihak Pengadu dan Teradu VII
yaitu merupakan peserta calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lombok Timur periode 2024 s/d 2029 yang telah lolos seleksi pada
tahap Penelitian Administrasi dan berhasil mengikuti tes Psikologi, sesuaidengan
surat Pengumuman Nomor 15/TIMSELKABKOGELXpu/02/52/5202/2023;
3. Bahwa dalam dalil posita Pihak Pengadu pada angka 5, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Pihak Pengadu pada tanggal 20 November 2023 menemukan
fakta dan data bahwa Teradu VII (Zainul Muttaqin) adalahseorang Anggota Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan sesuai dengan bukti P-5.
Bahwa Pihak Terkait perlu jelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum No: 1668 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 Tentang Jadwal
Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum,
periodepenelitian administrasi adalah tanggal 24 Oktober-11 November 2023
(BUKTIP-1). Kemudian Timsel NTB 2 melaksanakan Penelitian Administrasi pada
tanggal 6 s/d 8 November 2023 di Hotel Prime Park, Mataram. Timsel NTB 2
telah membagi tugas untuk memeriksa NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masing-masing 1 (satu) Kabupaten / Kota
untuk setiap anggota Timsel NTB 2, dan Ketua Tim Seleksi yaitu Vici Handalusia
Husni mendapatkan tugas memeriksa NIK pada SIPOL di Kota Mataram. Bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi pada seluruh Peserta Calon
Anggota KPU Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 yang
dilakukan oleh seluruh Anggota Tim Seleksi NTB 2 didapatkan hasil bahwa
seluruh peserta dari Kabupaten Lombok Timur tidak tercatat dalam Sistem
Informasi Partai Politik (SIPOL) (BUKTI : P – 2). Selanjutnya Pleno Penetapan
Hasil Penelitian Administrasi dilaksanakan Timsel NTB 2 pada tanggal 13
November 2023 bertempat di Hotel Santika Mataram dengan mengecek ulang
SIPOL namun hasilnya tetap tidak ada peserta dari Kabupaten Lombok Timur
yang tercatat pada SIPOL. Kemudian, Timsel NTB 2 mengumumkan hasil
penelitian administrasi pada tanggal 14 November 2023 melalui surat Nomor
15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023. Adapun dugaan
tangkapanlayar Pengadu tanggal 20 November 2023 adalah di luar periode
penelitian administrasi, penetapan hasil penelitian administrasi maupun
pengumuman hasil administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun, Timsel
NTB 2 melalui Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/03/52/5202/2023 memberikan kesempatan bagi masyarakat yang
mengetahui profil dan rekam jejak peserta Bakal Calon Anggota KPU untuk
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat (Aduan, Protes, dan Laporan)
dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023 melalui email
timsel2kpuntb@gmail.com atau diantar langsung ke sekretariat Timsel (BUKTI
P-3). Namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut,
tidakada Aduan dan/atau laporan mengenai Teradu VII sebagiamana dalil
Aduan Pihak Pengadu tersebut (Bukti : P -4).
4. Bahwa dalam dalil / kronologi Kejadian Pihak Pengadu pada angka 6 dan
angka7, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah didapatkan fakta
tentang ke Anggotaan Teradu VII pada partai politik, Teradu VII tetap dinyatakan
lolos tes Kesehatan dan Wawancara serta lolos ketahap berikutnya yaitu tahap
10 Besar sesuai dengan Pengumuman No. 28/TIMSELKABKOT-GEL.X-
Pu/04/52/5202/2023, bahwa hal ini membuktikan bahwa sudah
terjadipelanggaran etik oleh Para Teradu karena telah sengaja menutup mata
dan tetap meloloskan Teradu VII sampai tahap 10 Besar yang notabene adalah
seorang Pengurus Partai/Anggota Partai. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan
penelitian Administrasi pada seluruh peserta Calon Anggota KPU Kabupaten /
Kota NTB 2. Teradu VII tidak tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) dimaksud sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pihak Pengadu dalam
Surat Aduannya. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan proses seleksi seluruh
peserta Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota NTB 2 sesuai dengan prosedur
dan tahapan yang benar dengan menjunjung tinggi kecermatan, ketelitian serta
dengan sebenar – benarnya.
5. Bahwa dalam dalil / kronologi Kejadian Pihak Pengadu pada angka 8 dan angka
9, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikarenakan sikap Tim Pansel
yangtetap meloloskan Teradu VII sampai ke tahap 10 besar sesuai dengan bukti
P-3, maka pada tanggal 3 Januari 2024 saksi yang bernama Abdurrahim (Saksi)
yang juga merupakan peserta seleksi mencoba bersurat kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur untuk meminta informasi data
terkait keterlibatan Teradu VII (Zainul Muttaqin) sebagai Pengurus Partai Politik.
Bahwa Pihak Terkait telah menjalankan proses Seleksi peserta Calon Anggota
KPU Kabupaten / Kota NTB 2 sesuai dengan aturan yang ada. Adapun
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1668 Tahun 2023
mengenai Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum, masyarakat diberikan kesempatan waktu untuk
memberikan masukan dan tanggapan masyarakat (Aduan, Protes, dan Laporan)
dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 05 Desember 2023. Namun
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut, tidak ada Aduan
dan/atau laporan mengenai Teradu VII sebagiamana dalil Aduan Pihak Pengadu
tersebut. (Bukti : P-4). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1668 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1363 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum, Timsel NTB 2 hanya bertugas sampai
dengan 15 Desember 2023, adapun aduan dan/atau laporan yang dilakukan di
luar tanggal tersebut bukan merupakan tanggung jawab timsel NTB 2
D. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
1. Pihak Terkait menjelaskan dalam proses seleksi Pihak Terkait melakukan tugas
pengawasan dalam proses setiap tahapan yang dilakukan tim seleksi maupun
sampai fit and proper test dan Pihak Terkait lebih melihat secara administratif
bahwa timsel juga melakukan pengumuman ketika sudah melakukan seleksi
akan tetapi secara detail terkait dengan dokumen pribadi semua calon Anggota
KPU, Pihak Terkait tidak mengakses;
2. Berkenaan dengan laporan bahwa tidak ada satupun laporan yang masuk di
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur termasuk apa yang disampaikan oleh Para
Pengadu.
E. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. KPU berwenang membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pemilihan Luar Negeri sesuai ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3. Sekretariat KPU Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh KPU untuk
menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
4. KPU membentuk Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari
unsur akademis, unsur profesional, dan tokoh Masyarakat yang memiliki
integritas dan tim seleksi terdiri atas:
a. Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan seleksi pada setiap
provinsi; dan
b. Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Seleksi
calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi.
hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan KPU Nomor
4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5. Bahwa berdasarkan angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak memiliki wewenang untuk
melakukan pengawasan setiap pelaksanaan tahapan seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota.
6. Bahwa hubungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat
dengan proses seleksi adalah berdasarkan mandat sesuai ketentuan Pasal 42
Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti Surat
Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 (Bukti PT-1)
dengan melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029 pada hari Selasa tanggal 16
Januari 2024 (Bukti PT-2) oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat Periode 2019-2024 di Hotel Lombok Garden.
8. Bahwa sebelum melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan informasi bahwa Calon
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama ZAINUL MUTTAQIN (TERADU
VII) diduga menjadi Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di
Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. (Bukti PT-3)
9. Atas dasar informasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat pada saat melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan telah
mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan atas informasi dimaksud, dimana
yang bersangkutan menyatakan tidak benar. (Bukti PT-4)
10. Selain melakukan konfirmasi, KPU Provinsi NTB juga melakukan pengecekan
NIK TERADU VII dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dengan hasil
tidak terdaftar dalam SIPOL. (Bukti PT-5)
11. Selanjutnya KPU Provinsi NTB menyampaikan hasil pelaksanaan Uji Kelayakan
dan Kepatutan kepada KPU RI (Bukti PT-6) sesuai ketentuan Pasal 42 Ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
[2.8] Bukti Pihak Terkait
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024;
2. PT.1-2 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor 118/SDM.12-Und/52/2024;
3. PT.1-3 Informasi tertulis HIZBUL IHSAN terkait peristiwa Seleksi KPU
Kabupaten Lombok Timur;
4. PT.1-4 Formulir penelitian;
5. PT.1-5 Screenshoot SIPOL;
6. PT.1-6 Tanda Terima.
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/kota NTB 2 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.2-1 s.d. PT-2-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Keputusan KPU Nomor 1668 Tahun 2023 tentang Perubahan
kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397
tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi
Calon anggota komisi pemilihan umum provinsi pada 5 (lima)
Provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota pada
43 (empat puluh tiga) kabupaten/kota di 9 (sembilan) provinsi
Periode 2024–2029;
2. PT.2-2 Data calon Peserta Seleksi yang dirangkum yang dimuat
dalam excel;
3. PT.2-3 1. Tanggapan dan masukan masyarakat kepada Timsel pada
tanggal 1 Desember 2023;
2. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi Bakal
Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi NTB 2 Periode
2024-2029;
4. PT.2-4 Tanggapan dan masukan masyarakat kepada Timsel pada
tanggal 1 Desember 2023.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara
Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
Tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diduga masih menjadi
pengurus Partai sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Nomor
02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok
Timur dimana Teradu menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra
tertanggal 13 Juni 2020.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VI Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga
melantik Pengurus Partai Politik yang masih aktif a.n. Zainul Muttaqin in casu Teradu
VII menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.
[4.1.3] Bahwa Teradu VII Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 diduga menjadi
anggota/kader Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PAC PDIP
Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu Perkara Nomor 187-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu Perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2024 menjelaskan terkait dengan keberadaan SK yang dimaksudkan
oleh Pengadu haruslah diuji kebenaran dan keabsahannya sebagai alat bukti. Menurut
Teradu bahwa Pengadu diyakini telah merekayasa sebuah dokumen yang dihadirkan
atau yang dijadikan sebagai alat bukti. Teradu juga menegaskan menolak dan
membantah tuduhan Pengadu yang seolah–olah bahwa Teradu tercatat menjadi
Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Teradu kembali
menegaskan dalil Pengadu tersebut merupakan rangkaian kebohongan yang
mengandung unsur tipu muslihat. Bahwa dalam aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu adalah pengurus inti Partai Politik yakni sebagai Sekertaris DPC, justru bertolak
belakang/tidak sesuai dengan alat bukti yang diajukan oleh pengadu yakni bukti P-2
terkait Surat Keputusan tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus anak
Cabang (PAC), artinya bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah diduga alat
bukti yang direkayasa dan/atau Palsu. Selanjutnya, Teradu menjelaskan bahwa dalam
Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang Pemalsuan Surat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
yang mengatur tentang pelaku tindak pidana kejahatan Jo Pasal 242 KUHP tentang
tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas Sumpah, berkenaan dengan itu
maka alat bukti Pengadu dengan kode P-2 haruslah diteliti keotentikan dan
keasliannya yang dalam hal ini adalah Uji Forensik, karena dimana sebelumnya
pengadu pada Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai yakni Form
II P/L-DKPP mengatakan akan memberikan keterangan (fakta dan data) yang mana jika
keterangan tersebut tidak benar maka Pengadu siap dimintai pertanggungjawabannya
baik secara Perdata ataupun Pidana, karena Pengadu diyakini telah memberikan
informasi yang Palsu/tidak benar serta menyampaikan keterangan dan alat bukti yang
bertentangan dengan ketentuan akta autentik sebagai alat bukti.
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu VI
Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 menjelaskan bahwa pembentukan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses seleksi, dimana proses seleksi tersebut
dilakukan dengan membentuk Tim Seleksi dan mengumumkannya melalui
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 Pasca tanggapan
masyarakat (Vide Bukti T.1-1). Teradu I s.d. Teradu VI juga menjelaskan dalam
pembentukan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur, Komisi Pemilihan Umum in casu
Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029. Selanjutnya Tim Seleksi tersebut
melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1668 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024–2029 (Vide Bukti T.1-2). Bahwa
dalam pelaksanaan tahapan seleksi, Tim Seleksi a quo melaksanakan sebagaimana
ketentuan Pasal 32 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j UU Pemilu jo. Pasal 17 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf k Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU.
Selanjutnya dari seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur, kemudian Tim Seleksi tersebut menyampaikan nama-nama dan
dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang
lulus 10 (sepuluh) besar kepada Teradu I s.d. Teradu VI. Setelah itu, Teradu I s.d.
Teradu VI kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)
terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi
Anggota KPU memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit
and proper test) terhadap nama-nama yang telah diserahkan oleh Tim Seleksi, dimana
kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi hal ini sesuai dengan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari
2024 (vide Bukti T.1-3). Bahwa setelah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan,
Teradu I s.d. Teradu VI secara kolektif kolegial melakukan rapat pleno dan menetapkan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih dan melakukan pengangkatan dengan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat
Periode 2024-2029 (Vide Bukti T.1-4). Terhadap hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu VI
telah melaksanakan prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Teradu I s.d. Teradu VI melantik Teradu
VII menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang masih menjadi Pengurus
Partai Politik yaitu sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Teradu I s.d. Teradu
VI menjelaskan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota
KPU salah satu tugas Tim Seleksi adalah melakukan Penelitian Administrasi bakal
calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu
VI juga menjelaskan berdasarkan hasil penelitian administrasi melalui
infopemilu.kpu.go.id diperoleh informasi bahwa bakal calon anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik
dalam Sipol (Vide Bukti T.2-5). Teradu I s.d. Teradu VI kembali menjelaskan bahwa
Sipol merupakan aplikasi internal milik KPU yang menjadi instrumen yang salah
satunya adalah untuk membantu KPU dalam proses pendaftaran calon Partai Politik
Peserta Pemilu 2024. Bahwa di dalam Sipol terdapat data nama-nama beserta NIK
seseorang yang terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik sesuai
dengan tingkatannya. Sehingga pada saat Teradu I s.d. Teradu VI memperoleh
informasi bahwa nama Teradu VII masuk dalam anggota Partai Politik Peserta Pemilu
dan setelah dilakukan pengecekan di dalam Sipol nama dan NIK Teradu VII tidak
terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian Teradu I s.d. Teradu
VI menyatakan selama proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi
Nusa Tenggara Barat 2 periode 2024-2029 in casu Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur, Teradu I s.d. Teradu VI tidak pernah menerima surat
tanggapan masyarakat berkaitan dengan Zainul Muttaqin yang pada waktu itu
berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur. Bahwa seandainya ada tanggapan masyarakat terhadap Zainul
Muttaqin (quod non atau dengan kata lain meskipun pada faktanya tanggapan
masyarakat itu tidak pernah ada), Teradu I s.d. Teradu VI pasti akan melakukan
mekanisme verifikasi dan klarifikasi sebagaimana ketentuan pada penjelasan Pasal 47A
Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU. Teradu I s.d. Teradu VI juga menyatakan
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 Peraturan KPU tentang Seleksi
Anggota KPU pada pokoknya mengatur bahwa dokumen persyaratan pendaftaran calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota salah satunya meliputi surat
pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan bahwa tidak
pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON. Sehingga pada
waktu pendaftaran Teradu VII berkedudukan sebagai salah satu Peserta Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan dokumen-dokumen
persyaratan yang salah satunya adalah formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-
CALON pada saat pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 (Vide Bukti T.1-6). Terhadap hal tersebut, maka
berdasarkan Pasal 42 jo Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU
a quo, Teradu I s.d. Teradu VI menetapkan nama calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan
oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu VI
dalam melakukan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan
prosedur Tahapan Seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
dan tetap berpegang pada asas-asas Kepemiluan.
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu VII Perkara Nomor
262-PKE-DKPP/X/2024 menjelaskan pada tanggal 30 November 2023 dirinya
dinyatakan lulus ketahap tes Kesehatan dan wawancara setelah mengikuti seleksi tes
tertulis dan Psikologi sebagaimana dalam Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT-
GEL. X-Pu/03/52/5202/2023. Teradu VII juga menjelaskan pada tahapan seleksi Tes
Kesehatan dan Wawancara, Teradu VII kembali dinyatakan lulus dan masuk 10 besar
dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Kemudian pada tanggal 18 Februari
2024 Teradu VII dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok
Timur Periode 2024–2029, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan/Pengumuman
Nomor 21/SDM.12-Pu/2024. Menurut Teradu VII setiap tahapan seleksi, telah
diberikan kesempatan bagi siapapun untuk memberikan tanggapan dan sanggahan
terhadap hasil seleksi, namun saat itu tidak ada tanggapan atau sanggahan terhadap
semua hasil keputusan dimasing–masing tahapan seleksi, termasuk dengan kelulusan
Teradu VII, artinya Teradu VII bersama Peserta–peserta lainnya mengikuti semua
rangkaian seleksi penjaringan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2024-
2029 dari tahap awal sampai tahap akhir hingga Teradu VII dinyatakan lolos dan di
tetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024–2029 bersama
dengan empat rekan lainnya, Yakni Ada Suci Makbullah, Muliyadi, Retno Sirnopati dan
Suriadi.
Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VII sebagai salah satu Kader
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Pengurus Anak Cabang PDIP yang
ada di wilayah Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, Teradu VII menegaskan
hal tersebut merupakan rangkaian kebohongan dan mengadung unsur tipu muslihat
belaka. Bahkan bukti Pengadu terkait Kartu Tanda Anggota PDIP a.n. Zaenul mutaqin
merupakan bukti yang dipalsukan karena Teradu VII tidak pernah terdaftar dan
memiliki Kartu Tanda Anggota di partai manapun, dan Penulisan Nama pada KTA
tersebut adalah Zaenul Mutaqin bukan nama Teradu VII sebagaimana nama dalam KTP
milik Teradu VII (Vide Bukti T.2-1). Teradu VII juga menyatakan bahwa Pengadu selain
mengada–ngada juga telah sengaja memberikan informasi dan data yang tidak benar
dan/atau Palsu, selain itu dimana Pengadu telah membuat rangkaian cerita–cerita
bohong dan Palsu serta Pengadu mencoba menghadirkan alat– alat bukti berupa bukti
yang patut dan harus di Uji keotentikannya secara sah dan patut (Uji Lab Forensik).
Teradu VII kembali menegaskan bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh
Pengadu pada pokoknya Teradu VII menolak dan membantah karena Teradu VII sama
sekali tidak pernah terlibat dan tidak pernah masuk dan terdaftar sebagai anggota
Partai yang dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Vide Bukti T.2-2).
Begitu juga dengan Bukti P-8 milik Pengadu, Teradu VII menyatakan bukti yang tidak
jelas dan haruslah dikesampingkan, sebab bukti yang berupa Dokumentasi tersebut
adalah Foto biasa yang layaknya orang lain lakukan, adapun agenda yang dilakukan
pada saat itu adalah Diskusi tentang kegiatan bansos, yang mana saat itu Teradu VII
hadir dalam kapasitas sebagai Pengurus/Ketua Umum RF (Rinjani Foundation),
adapun baju yang dipakai oleh Teradu VII saat itu adalah baju kaos (Vide Bukti T.2-3).
Bahwa kegiatan bansos tersebut dilakukan pada bulan Januari, yang mana pada saat
itu Teradu VII masih aktif sebagai Ketua Rinjani Foundation dengan melakukan
kegiatan sosial kemasyaraktan. Bahwa program dan kegiatan Rinjani Foundation
tersebut tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan
kelompok tertentu yang selama program–program tersebut tidak bertentangan dengan
Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (4 Pilar Kebangsaan) dan untuk
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, namun Teradu VII Sendiri saat ini sudah tidak
lagi menjadi Pengurus di Rinjani Foundation dan/atau sudah mengundurkan diri (Vide
Bukti T.2-4). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu dalam Perkara
Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
diduga menjadi anggota Partai Politik serta hadir dalam acara Partai Politik. Berkenaan
dengan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal
21 Mei 2024 lewat pada beranda Facebook milik Pengadu akun Dpcpdip Lotim,
kemudian akun tersebut dibuka oleh Pengadu dan ditemukan galeri kegiatan partai
yang di dalamnya terdapat foto Teradu bersama dengan kader PDIP Lombok Timur (vide
Bukti P-1). Bahwa mendapati temuan tersebut Pengadu kemudian mencari informasi
terkait keterlibatan Teradu pada partai politik dan diperoleh informasi berupa Surat
Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur
Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020 yang
di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin in casu Teradu dengan jabatan sebagai
Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti P-2).
Terungkap fakta bahwa Teradu berdalih pernah menjabat sebagai Ketua Rinjani
Foundation dan telah mengundurkan diri pada 26 Februari 2024 sebelum menjadi
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur (vide Bukti T-2). Bahwa terkait dengan Surat
Keputusan Kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Nomor
02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020, Teradu menyampaikan dalam sidang pemeriksaan
bahwa terdapat Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra dengan
nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan terhadap struktur
kepengurusan di dalamnya dimana nama Teradu tidak tercantum di dalam struktur
kepengurusan sebagaimana Surat Keputusan yang disampaikan oleh Pengadu (vide
Bukti P-2 dan Bukti T-4). Bahwa Teradu juga menyampaikan bukti berupa Surat
Pernyataan dan Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten
Lombok Timur a.n. Ahmad Sukro, S.H., M.Kn. yang pada pokoknya menerangkan
bahwa Teradu tidak pernah menjadi kader dan anggota PDIP Kabupaten Lombok Timur
(vide Bukti T-3). Bahwa keterangan Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur a.n. Ahmad Sukro, S.H., M.Kn. yang
menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi pengurus PAC PDIP Kecamatan
Sakra, Kabupaten Lombok Timur sebagaimana Surat Keputusan Kepengurusan PAC
PDIP Kecamatan Sakra Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 yang tidak tertera
nama Teradu, melainkan nama lain yaitu a.n. Aulia Ardi Utami dengan jabatan sebagai
Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa berdasarkan keterangan
Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur a.n Muliyadi menerangkan
bahwa dalam Aplikasi SIPOL KPU RI, kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur yang diunggah dalam tahapan verifikasi Partai Politik
Peserta Pemilu 2024 adalah benar bahwa Surat Keputusan DPD PDIP Nomor
02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus
Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten
Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020 dimana ada nama Teradu dengan Jabatan
dalam Kepengurusan sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang
dijadikan bukti oleh Pengadu (vide Bukti P-2). Pihak Terkait juga menerangkan bahwa
tidak ada surat keputusan lain yang diunggah oleh DPC PDIP Kabupaten Lombok
Timur yang tidak mencantumkan nama Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa benar terdapat
2 (dua) surat keputusan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan
kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur dengan nomor
dan tanggal yang sama dimana terdapat perbedaan pada jabatan sekretaris PAC PDIP
Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur yaitu nama Zainul Muttaqin in casu
Teradu dan nama Aulia Ardi Utami.
Namun demikian setelah DKPP memeriksa dengan saksama bukti P-2 dan
keterangan Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur serta dengan
mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur,
DKPP berkeyakinan bahwa Teradu terbukti merupakan pengurus PAC PDIP Kecamatan
Sakra, yaitu sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur
berdasarkan Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020
tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni
2020, yang diunggah oleh PDIP melalui Aplikasi SIPOL KPU RI dan nama Teradu juga
terdapat dalam Aplikasi SIPOL KPU RI pada tahun 2020. Sedangkan terhadap bukti
Surat Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur
Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 13 Juni 2020, yang
diajukan oleh Pihak Terkait Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur, DKPP tidak
mempertimbangkan karena bukti tersebut tidak pernah ada dalam Aplikasi SIPOL KPU
RI. Sehingga keterangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Lombok Timur bahwa Surat
Keputusan DPD PDIP Nomor 02.04/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 dengan jabatan
sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra a.n. Aulia Ardi Utami tidak dapat dibuktikan
kebenarannya. Oleh karena itu, DKPP berpendapat bahwa Teradu belum memenuhi
syarat pengunduran diri sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai anggota partai
politik pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa Teradu sudah bertindak tidak jujur
terkait dengan dirinya sebagai pengurus partai politik. Tindakan Teradu sudah
mencoreng marwah lembaga KPU selaku penyenggara pemilu. Tindakan Teradu
tersebut sudah melanggar prinsip penyelenggara pemilu yaitu prinsip jujur yang
merupakan prinsip dasar yang harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu sebagai
lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu
terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7
ayat (1), Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15
huruf a dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu VI
dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia diduga melantik Teradu VII yang diduga merupakan anggota Partai Politik
menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Berkenaan dengan dalil tersebut,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Periode 2024-2029
di 10 (Sepuluh) Kabupaten dan Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bahwa pada
tanggal 6 s/d 8 November 2023 Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota NTB
2 telah melakukan pemeriksaan administrasi pada seluruh Peserta Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 dan diperoleh hasil bahwa seluruh
peserta dari Kabupaten Lombok Timur tidak tercatat dalam Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) (vide Bukti PT-2).
Bahwa pada tanggal 14 November 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat menerbitkan Pengumuman Nomor
15/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/02/52/5202/2023 tentang Perubahan Hasil Penelitian
Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat
2 Periode 2024-2029, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu VII lolos dalam
seleksi administrasi (vide Bukti P-1). Bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi
administrasi, Teradu VII selanjutnya mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan pada
tanggal 17 dan 19 November 2023.
Bahwa pada tanggal 20 November 2023, Pengadu memperoleh informasi dari staf
sekretariat KPU Kabupaten Lombok Timur bahwa Teradu VII berdasarkan informasi di
dalam SIPOL tercatat sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (vide
Bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa setelah mendapatkan
informasi a quo, Pengadu mengirimkan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur. Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Tim Seleksi
menerbitkan Pengumuman Nomor 21/TIMSELKABKOT-GEL.X-Pu/03/52/5202/2023
tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029, dimana Teradu
VII dinyatakan lolos ke tahap 20 besar, sehingga dapat mengikuti tes Kesehatan yang
dijadwalkan pada tanggal 4 s/d 10 Desember 2023 (vide Bukti P-2). Kemudian pada
tanggal 13 Desember 2023, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
mengeluarkan Pengumuman Nomor: 28/TIMSELKABKOTA-GEL.X-
Pu/04/52/5202/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Provinsi Nusa Tenggara Barat 2 Periode 2024-2029 dan Teradu VII dinyatakan masuk
dalam 10 besar (vide Bukti P-3).
Bahwa setelah Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
menyerahkan daftar nama yang masuk dalam 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten
Lombok Timur kepada KPU RI in casu Teradu I s.d. Teradu VI. Kemudian KPU
mendelegasikan kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan
(fit and propoer test) terhadap nama-nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi
melalui Surat Nomor 86/SDM.12-SD/04/2024 perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 10 Januari 2024 (vide Bukti T-3).
Bahwa setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat, Teradu I s.d. Teradu VI kemudian melakukan Rapat Pleno dan
menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih dan mengeluarkan
Pengumuman Nomor 21/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Pada 2 (Dua) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 13 (Tiga Belas) Kabupaten/Kota Di 5 (Lima) Provinsi Terpilih
Periode 2024-2029, yang pada pokoknya menyatakan Zainul Muttaqin in casu Teradu
VII terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Periode 2024-2029
tertanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti P-4), serta menerbitkan Keputusan KPU Nomor
247 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tertanggal 19
Februari 2024 (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 3 Januari 2024,
Saksi Pengadu a.n. Abdurrahim yang juga merupakan peserta seleksi Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur, bersurat kepada KPU Kabupaten Lombok Timur untuk
meminta informasi perihal keterlibatan Zainul Muttaqin yang diduga merupakan
anggota partai politik. Bahwa terhadap surat permohonan informasi a quo, KPU
Kabupaten Lombok Timur memberikan jawaban dengan surat Nomor 17/HM.03.2-
SD/5203/2024 perihal Informasi Pengurus Parpol tertanggal 8 Januari 2024 yang pada
pokoknya bahwa benar terdapat seseorang yang bernama Zainul Muttaqin yang
tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten
Lombok Timur berdasarkan Keputusan DPD PDIP Nusa Tenggara Barat Nomor
02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020, namun KPU Kabupaten
Lombok Timur tidak mengkonfirmasi dan/atau menjamin bahwa nama Zainul
Muttaqin adalah orang yang sama dengan yang dimaksud oleh Pemohon Informasi (vide
Bukti P-10). Bahwa saksi a.n. Abdurrahim juga bersurat kepada KPU RI melalui
pengaduan masyarakat, yang pada pokoknya menyampaikan hal yang sama bahwa
terdapat peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur a.n. Zainul
Muttaqin yang diduga merupakan pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra Kabupaten
Lombok Timur, sebagaimana Surat Keputusan Nomor
02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020. Bahwa terhadap surat pengaduan
masyarakat a quo, tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh Teradu I s.d. Teradu VI,
sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 247 Tahun 2024 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Provinsi
Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029, tertanggal 19 Februari 2024.
Terungkap pula fakta bahwa informasi berkenaan dengan nama Zainul Muttaqin
yang diduga merupakan anggota partai politik juga diperkuat dengan Surat dari KPU
Kabupaten Lombok Timur Nomor 17/HM.03.2-SD/5203/2024 perihal Informasi
Pengurus Parpol tertanggal 8 Januari 2024, yang pada pokoknya bahwa benar terdapat
seseorang yang bernama Zainul Muttaqin dan tercatat sebagai Sekretaris Pengurus
Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur Periode
2019-2024, bahwa surat a quo berkesesuaian dengan Bukti P-2 dalam Perkara Nomor
187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan Bukti P-5 dalam Perkara Nomor 262-PKE-
DKPP/X/2024 berupa Surat Keputusan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap Surat Keputusan Nomor
02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020 bahwa nama Zainul Muttaqin in
casu Teradu VII tercantum sebagai pengurus PAC PDIP Kecamatan Sakra dengan
jabatan sebagai Sekretaris (vide Bukti P-2). Bahwa Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten
Lombok Timur menjelaskan Teradu VII tidak pernah menjadi kader dan anggota Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lombok Timur hal tersebut juga
dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Klarifikasi Nomor: 288/DPC-LT/EX/IX/2024
tertanggal 17 September 2024. Selain itu Pihak Terkait DPC PDIP Kabupaten Lombok
Timur juga mengajukan bukti berupa Surat Keputusan Nomor
02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Sakra
Kabupaten Lombok Timur tertanggal 13 Juni 2020, dimana dalam struktur
kepengurusan PAC PDIP Kecamatan Sakra nama Teradu VII tidak terdapat dalam
struktur kepengurusan sebagai Sekretaris. Terungkap fakta bahwa terhadap Surat
Keputusan Nomor 02.04.11/KPTS.PAC/DPD/VI/2020 a quo, terdapat 2 (dua) Surat
Keputusan dengan nomor yang sama, tanggal yang sama, dan ditandatangani oleh
orang yang sama, namun terdapat perbedaan dalam struktur kepengurusan dengan
jabatan sekretaris a.n. Zainul Muttaqin dan a.n. Aulia Ardi Utami.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan tindakan Teradu I s.d. Teradu
VI yang telah melantik Zainul Muttaqin yang merupakan pengurus partai politik,
Teradu I s.d. Teradu VI menerangkan, berdasarkan hasil penelitian administrasi
melalui laman infopemilu.kpu.go.id diperoleh informasi bahwa Calon Anggota KPU
Kabupaten Lombok Timur a.n. Zainul Muttaqin tidak terdaftar sebagai anggota Partai
Politik dalam SIPOL (vide Bukti T.1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa berdasarkan bukti P.2-7 berupa hasil tangkapan layar dari laman
sipol.kpu.go.id yang diakses pada 20 November 2023 yang menyatakan bahwa Zainul
Muttaqin dengan NIK 5203023112850451 tercantum sebagai anggota PDIP. Bahwa
identitas Zainul Muttaqin dengan NIK 5203023112850451 juga berkesesuaian dengan
bukti Kartu Tanda Penduduk yang diajukan oleh Teradu dalam Perkara Nomor 187-
PKE-DKPP/VIII/2024 dan Teradu VII dalam Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024
a.n. Zainul Muttaqin (vide Bukti T.2-1).
Bahwa terhadap informasi yang terdapat di dalam aplikasi SIPOL, Teradu II
menjelaskan dalam Sidang Pemeriksaan bahwa data dalam SIPOL merupakan data
yang berkelanjutan dan yang memegang akun SIPOL adalah semua Partai Politik bukan
KPU, sehingga yang bisa memberikan masukan, input data, menghapus data, dan
memperbaharui data adalah partai politik itu sendiri.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu VI
terbukti tidak cermat, tidak teliti, dan tidak optimal dalam melakukan pengecekan dan
pengawasan terhadap proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur
sehingga masih ditemukan adanya peserta seleksi yang merupakan anggota Partai
Politik. Bahwa dalih Teradu I s.d. Teradu VI tidak ada tanggapan masyarakat serta
tidak ditemukan nama Teradu VII dalam Sipol sehingga menetapkan Teradu VII
menjadi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur tidak dapat dibenarkan.
Teradu I s.d. Teradu VI selaku KPU RI yang memiliki data arsip kepengurusan
partai politik, seharusnya melakukan penelusuran data secara komperehensif terhadap
kebenaran informasi dugaan keterlibatan Teradu VII dalam kepengurusan partai
politik, terlebih Pengadu II telah menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada
Teradu I s.d. Teradu VI. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu VI yang meloloskan
Teradu VII sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur membuktikan bahwa
Teradu I s.d. Teradu VI tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk meneliti
status Teradu VII dalam kepengurusan partai politik. Teradu I s.d.Teradu VI terbukti
tidak profesional dalam proses seleksi dan penetapan Teradu VII sebagai calon terpilih
Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur. Teradu I s.d.Teradu VI juga terbukti tidak
responsif dalam menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh
Pengadu. Dengan demikian, dalil Pengadu II pada angka [4.3.2] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu VI terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 15 huruf a dan huruf g,
dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terkait dengan Teradu VII sudah dipertimbangkan oleh DKPP pada
paragraf [4.3.1], sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku untuk
Teradu VII, dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VII terbukti.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.