Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 29 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Lombok Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 07/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-03-2021
👁 25 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 236-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai ASN Pengadu memiliki hak konstitusional untuk memilih & dipilih sebagai Pejabat Negara / Daerah yang telah dijamin UUD 1945 sebagai berikut : “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya” (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa & negaranya (Pasal 28C ayat (2) UUD 1945), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945), Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak adil dan profesional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu bertindak tidak adil dalam penanganan temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelah melalui proses penanganan, pada tanggal 13 Januari 2020 Para Teradu memutuskan Pengadu melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 9 ayat (2); Pasal 18 ayat (1); Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang; Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14; Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan dan Teradu III Muhidin masing masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 236-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Sukri Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Dusun Tanak Song Lauk, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Akhmadi 2. Sarwadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Pemenang - Tanjung (Sebelah Utara Kantor Camat Pemenang) Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Adi Purmanto : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung - Bayan, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Deni Hartawan : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung - Bayan, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Muhidin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Alamat : Jalan Raya Tanjung - Bayan, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 236-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai ASN Pengadu memiliki hak konstitusional untuk memilih & dipilih sebagai Pejabat Negara / Daerah yang telah dijamin UUD 1945 sebagai berikut : “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya” (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa & negaranya (Pasal 28C ayat (2) UUD 1945), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2) UUD 1945), Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945). Selanjutnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam PEMILU berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang LUBER, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan PERPU”. 2. Bahwa karena UUD 1945 secara tegas mengamanahkan hak tersebut maka setiap Warga Negara, Instansi / Pejabat Negara / Pemerintah incasu Penyelenggara Pemilu dan segala peraturan hukum dibawahnya wajib tunduk & mengikuti ketentuan UUD 1945, jika tidak, maka ketentuan peraturan dibawahnya menjadi tidak sah / tidak berlaku, karena azas hukumnya peraturan hukum di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. 3. Bahwa atas jaminan kepastian hukum di atas, Pengadu hendak menggunakan hak konstitusionalnya sebagai Bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan Bapak H. Sarifudin, SH., MH. sebagai bakal calon bupati dengan cara mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon bupati & wakil bupati yang dilakukan oleh Partai Golkar dan Partai gerindra. Namun oleh Para Teradu dilaporkan ke KASN dengan tuduhan “terlibat Politik Praktis, melanggar Netralitas ASN dan atau telah melakukan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku ASN”, dengan cara : 1) Hadir pada saat pengembalian formulir pendaftaran a.n. H. Sarifudin, MH. sebagai bakal calon Kepala daerah Kabupaten Lombok utara 2) Hadir pada kegiatan pemaparan Draft Visi–Misi Bakal Calon Kepala Daerah (H. Sarifudin) yang diadakan oleh DPC Partai Gerindra Kab. Lombok Utara, 3) Tidak memenuhi undangan permintaan klarifikasi/panggilan BAWASLU KLU tanggal 11 Januari 2020 4. Bahwa terkait kejadian diatas, pada hari Minggu, tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 20.31 WITA Pengadu didatangi oleh Sdr. DARMANSYAH dengan menunjukkan Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari 2020 (Bukti P. 1) yang pada halaman 15 terdapat Foto Teradu I dengan tulisan bertajuk “ Sukri Bakal dilaporkan ke KASN ”; 5. Bahwa setelah Pengadu membaca dengan teliti dan saksama koran tersebut, Pengadu baru mengetahui hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Teradu I pada tanggal 12 Januari 2020 telah menyampaikan kepada Media, tindak lanjut penanganan kasus yang didugakan kepada Pengadu “masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN”. Pernyataan ini disampaikan Teradu I sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno hasil kajian sesuai Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/1/2020 dan dikeluarkannya Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Temuan Tanggal 13 Januari 2020 (Bukti P. 2). Sehingga jelas “isi Kesimpulan & Rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran tertanggal 13 Januari 2020 telah terlebih dahulu diumbar kepada media sebelum ditetapkan dalam rapat pleno dan Pengumuman Pemberitahuan Status Temuan Tanggal 13 Januari 2020. Karenanya Para Teradu telah membocorkan/tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum, sebagaimana diatur Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 20 ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota b. Bahwa Teradu I juga mengatakan “Beberapa pihak yg diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Lombok Utara Abdullah”. Pernyataan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena, sesuai keterangan Sdr. Abdullah bahwa dia tidak pernah datang memenuhi undangan klarifikasi meskipun 2 kali diundang, apalagi memberikan keterangan/klarifikasi. Sehingga Para Teradu telah bersikap dan berperilaku “tidak jujur” dalam menyampaikan informasi kepada public dengan mengatakan bahwa salah satu pihak yang diklarifikasi adalah Ketua Bidang OKK DPC Gerindra bernama Abdullah. Padahal, fakta sebenarnya Sdr. Abdullah sendiri mengatakan tidak pernah datang memenuhi undangan klarifikasi meskipun 2 kali diundang, apalagi memberikan keterangan/klarifikasi kepada Para Teradu. Karenanya, Para Teradu telah melakukan kebohongan public sebagaimana diatur Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah melanggar sumpah/janji jabatan dan prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) & Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. c. Bahwa selain itu, Pernyataan Teradu I mengatakan “masih berproses (surat- suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN ”tidak konsisten dengan pernyataannya yang mengatakan “ Kita buktikan dulu, baru merekomendasikan ke Unram ” pada pemberitaan Koran Radar Lombok Tanggal 8 Januari 2020 hal. 7 berjudul Bawaslu Kumpulkan Bukti Sukri Terlibat Politik Praktis (Bukti P. 3), sehingga Para Teradu telah bersikap plin-plan / tidak konsisten dalam memberikan informasi. Akibatnya, informasi yang disampaikan sungguh sangat membingungkan dan tidak mencerahkan Pikiran. Karenanya, telah melanggar prinsip tertib dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf d & Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa selain pelanggaran di atas, perbuatan Para Teradu yang tidak menjaga Integritas, Kemandirian, Kemandirian & Kehormatannya selaku Penyelengara , sebagaimana tujuan diaturnya Kode Etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain dapat Pengadu uraikan sebagai berikut : a. Bahwa Surat Undangan/panggilan BAWASLU KLU No. 003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05. 02/1/ 2020 Perihal : Undangan Klarifikasi (Bukti P. 4) untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2020 diberikan kepada Pengadu hari Jum’at, 10 Januari 2020 sekitar Pukul 17.00 wita dan itupun diberikan hanya 1 kali. Mengapa Pengadu selaku Terlapor saat itu hanya diundang 1 kali, sementara Abdullah diundang 2 kali ? Akibatnya, Pengadu tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak jawabnya memberikan penjelasan sebagai seorang Terlapor. Padahal, dengan tersedianya waktu paling lama 5 hari untuk melakukan kajian sejak temuan diregisterasi adalah masa yang cukup bagi Para Teradu untuk bisa lebih bijaksana menggunakan kewenangannya dalam melakukan upaya konfirmasi/minta klarifikasi dari Terlapor. Karenanya, Para Teradu telah melanggar kewajiban untuk tidak bertindak deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh dan melanggar “PRINSIP EFEKTIF” sehingga sangat terang Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 78 huruf a UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 & Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 18 & 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa wujud Netralitas ASN dalam Pemilu (Pemilukada) adalah adanya “kewajiban pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”. Dan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BAWASLU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota POLRI, ditegaskan : Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota Polri terhadap : a. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama & sesudah masa Kampanye. Dengan demikian, maka perbuatan Pengadu sebagaimana dilaporkan oleh Para Teradu kepada KASN pada uraian angka 3 di atas, secara hukum :  Para Teradu telah Melanggar prinsip profesional yaitu bertindak tidak berdasarkan SOP & Substansi sebagaimana diatur Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;  Para Teradu telah melakukan pengawasan tidak menurut tata cara yang ditentukan secara khusus dalam mengawasi ASN sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf a & b Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota POLRI;  Para Teradu telah keliru menyimpulkan perbuatan sebagaimana terurai pada angka 3 di atas sebagai perbuatan yang telah melanggar Netralitas ASN, karena indikator : “ sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan “ sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak terpenuhi. Karenanya, perbuatan Pengadu tersebut : “Tidak dapat dikatagorikan telah melanggar disiplin PNS” sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, oleh karena kegiatan-kegiatan diatas dilakukan Pengadu pada masa pra kondisi yaitu sebelum penetapan pasangan calon bupati & wakil bupati peserta pemilihan hari Rabu, 23 September 2020 & sebelum dimulainya tahapan kampanye tanggal 26 September 2020. Oleh karenanya Para Teradu terbukti telah melanggar “Sumpah Jabatan” dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik baiknya, menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, JUJUR, ADIL, DAN CERMAT demi suksesnya Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan. 7. Bahwa sebagai perbandingan sikap Para Teradu yang tidak sungguh-sungguh, tidak Jujur, tidak Adil & tidak Cermat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terlihat pada Vidio pemberian sembako yang didalamnya terdapat stiker dan baju kaos pasangan calon tertentu yang dilakukan pada masa kampanye & telah dilaporkan namun tidak diproses sebagaimana mestinya. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian kronologi kejadian diatas, Pengadu mohon kepada yang mulia DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap atau sekurang-kurangnya Pemberhentian Sementara kepada para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.3] KESIMPULAN PENGADU Setelah memperhatikan jalannya pemeriksaan perkara ini, maka berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan, dalil- dalil aduan, Jawaban Para Teradu, bantahan- bantahan dari Pengadu maupun Para Teradu, penjelasan Pihak Terkait, bukti- bukti surat dan keterangan saksi, Pengadu dapat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa yang menjadi pokok persoalan / akar masalah perkara ini adalah : a. Apakah seorang ASN yang mengikuti seleksi internal Partai politik yang akan menjadi Bakal Calon Wakil Bupati dapat dikatakan telah melanggar Netralitas ASN atau tidak ? b. Apakah Tindakan Para Teradu yang menjadikan Pengadu sebagai objek pengawasan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota POLRI atau tidak ? c. Apakah pernyataan Teradu I tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan “ masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN ” sebelum rapat pleno hasil kajian tanggal 13 Januari 2020 adalah tindakan membocorkan rahasia atau tidak ? d. Apakah pernyataan Teradu I tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan “Beberapa pihak yg diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Lombok Utara Abdullah” adalah kebohongan public atau tidak ? e. Apakah pernyataan Teradu I yang menyatakan “….kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN ” dengan pernyataannya yang mengatakan “ Kita buktikan dulu baru merekomendasikan ke Unram ” pada pemberitaan media adalah pernyataan yang tidak konsisten & plin plan atau tidak ? f. Apakah tindakan Para Teradu yang hanya sekali mengundang Pengadu selaku Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi adalah tindakan yang beralasan hukum atau tidak ? g. Apakah tindakan Para Teradu yang menetapkan status laporan “ dihentikan” atas laporan Pelapor AGUS SALIM adalah tindakan yang cermat, sungguh- sungguh, jujur dan adil atau tidak ? 2. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengawasi, menyimpulkan dan meneruskan/ merekomendasikan Pengadu sebagai Bakal Calon Wakil Bupati ke KASN dengan alasan telah “ melanggar Netralitas ASN, terlibat Politik Praktis, dan atau telah melakukan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku ASN” adalah tindakan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga Para Teradu telah mengamputasi / memangkas hak konstitusional Pengadu sebagai warga Negara untuk menjadi Bakal Calon Wakil Bupati. Hal ini tampak jelas terlihat dan terbaca pada persidangan melalui dalil- dalil jawaban, bantahan- bantahan dan penjelasan lisan Para Teradu serta Pihak Terkait (KPUD Lombok Utara) antara lain sebagai berikut : a. Para Teradu tidak mampu menjelaskan logika berfikir dan menunjukkan dasar hukum yang jelas, apa basis pijakan Para Teradu mengambil kesimpulan bahwa seorang ASN yang ikut serta seleksi internal Partai Politik sebagai Bakal Calon Wakil Bupati adalah perbuatan yang melanggar asas netralitas ASN. b. jelas mengenai kapan dimulai dan berakhirnya hak- hak politik seorang ASN dan kewajiban mengundurkan diri melekat pada subyek “Bakal Calon atau subyek “Calon” c. Penjelasan Pihak Terkait (KPUD Lombok Utara) mengenai tahapan penyelenggaraan pemilihan membenarkan bahwa tindakan Pengadu yang mengikuti seleksi internal partai politik untuk mendapatkan rekomendasi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati masih sangat jauh dan belum sampai pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang baru dilakukan pada tanggal 4 - 6 September 2020. Dengan demikian, maka telah terbukti secara syah dan meyakinkan dalam persidangan bahwa Para Teradu telah bertindak gegabah, tidak memahami Tupoksi Bawaslu dan serampangan menyimpulkan tindakan Pengadu sebagai tindakan yang telah melanggar asas netralitas ASN. 3. Bahwa tindakan Para Teradu yang menjadikan Pengadu (seorang ASN selaku Bakal Calon) sebagai objek pengawasan dan melakukan penelusuran status PNS Pengadu dengan Surat Perintah yang cacat administerasi terbukti telah melampaui batas kewenangannya serta mengabaikan prinsip- prinsip penggunaan wewenang dalam melakukan pengawasan dan penanganan penindakan pelanggaran Pemilihan yang sejatinya mengacu pada konsep teknis wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatakan bahwa : “ wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: masa atau tenggang waktu wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan cakupan bidang atau materi wewenang ”. Karena itu, sesungguhnya Bawaslu sendiri telah membatasi dirinya agar tidak sewenang-sewenang dalam melakukan pengawasan terhadap Netralitas ASN, TNI & Polri, maka diterbitkan peraturan yang bersifat khusus yaitu Perbawaslu no. 6 Tahun 2018 Tentang PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA POLRI. Berkaitan dengan perkara aquo, ada beberapa pasal dari Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 tersebut yang secara ekplisit mengatur batasan masa/waktu dan cakupan materi wewenang serta tata cara Bawaslu dalam mengawasi Netralitas Pegawai ASN, TNI & Polri dapat Pengadu uraikan sebagai berikut : Pasal 2 1) Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang. 2) Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 3 Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi. BAB II TATA CARA PENGAWASAN Pasal 4 (1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap: a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. 4. Bahwa pernyataan Teradu I pada tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan “ masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN ” sebelum rapat pleno hasil kajian tanggal 13 Januari 2020 telah terbukti secara terang benderang merupakan perbuatan membocorkan / tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum. Hal ini telah terbukti secara sempurna sesuai pengakuan Teradu I dalam persidangan. Karenanya, telah merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I nyata- nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 20 ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 5. Bahwa demikian juga dengan pernyataan Teradu I yang menyatakan “Beberapa pihak yg diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Lombok Utara Abdullah”. Pernyataan ini telah terbukti dipersidangan sebagaimana diakui Teradu I bahwa sdr. Abdullah tidak pernah datang memberikan keterangan/ klarifikasi kepada Para Teradu. Karenanya, telah merupakan fakta hukum persidangan bahwa Teradu I nyata- nyata telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karenanya pula sangat beralasan hukum untuk menyatakan bahwa tindakan Teradu I telah melakukan kebohongan public sebagaimana diatur Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah melanggar sumpah/janji jabatan dan prinsip jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) & Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa bantahan Teradu I dalam persidangan terhadap dalil aduan Pengadu angka 5 huruf c dengan argumentasi “…bukan merupakan pernyataan tentang rekomendasi. melainkan dengan maksud pihak Bawaslu KLU akan melakukan konfirmasi ke UNRAM dalam rangka penelusuran dan mengumpulkan bukti permulaan tentang status Pengadu yang diduga merupakan ASN di lingkungan UNRAM “ adalah merupakan alasan yang mengada- ada dan tidak logis. Hal ini terbukti sempurna melalui pengakuan Teradu I dalam persidangan bahwa Para Teradu memperoleh surat dari Pihak Unram mengenai status PNS Pengadu pada tanggal 6 Januari 2020. Jadi, bagaimana mungkin Para Teradu mengatakan pada tanggal 7 Januari 2020 “..bermaksud akan melakukan konfirmasi kepada pihak Unram “ sementara kepastian mengenai status PNS Pengadu telah Para Teradu peroleh satu (1) hari sebelumnya. Lagipula, pernyataan Teradu I pada pemberitaan Koran Radar Lombok Tanggal 8 Januari 2020 (Bukti P.3) yang menyatakan “ …kita buktikan dulu, baru merekomendasikan ke Unram “ adalah pernyataan penegasan dari rangkaian pernyataan lainnya. oleh karena itu, sangat mustahil yang dimaksudkan Teradu I menyatakan kata “merekomendasikan” itu sebenarnya adalah “…akan melakukan konfirmasi…”. Dengan demikian, maka bantahan Para Teradu telah gagal melumpuhkan dalil aduan Pengadu dan Justeru semakin menguatkan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I telah plin plan, tidak konsisten serta tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada public. Sehingga, sangat patut dan beralasan hukum menyatakan tindakan Teradu I telah melanggar prinsip tertib dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf d & Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa tindakan Para Teradu yang hanya sekali mengundang Pengadu selaku Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi adalah tindakan yang deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh dan melanggar “PRINSIP EFEKTIF”. Hal ini telah menjadi fakta hukum persidangan melalui pengakuan Para Teradu yang membenarkan bahwa sdr. Abdullah diundang/dipanggil sebanyak dua kali. Jika karena keterbatasan waktu sebagai alasan Para Teradu tidak mengundang/ memanggil kembali Pengadu selaku Terlapor sebagaimana penjelasan Teradu I dipersidangan, mengapa hal itu hanya diberlakukan kepada Pengadu saja, sementara sdr. Abdullah tidak diberlakukan demikian. Dan jika karena Pengadu mengatakan “…bukan wewenang bawaslu memanggil saya ,, sebagai alasan Para Teradu tidak melakukan pemanggilan kembali kepada Pengadu selaku Terlapor, bukankah itu hak dari Pengadu untuk menjawab demikian ? Lagipula jawaban Pengadu tersebut tidak menggugurkan kewajiban hukum Para Teradu untuk tetap melakukan pemanggilan sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah terbukti bertindak deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh dan melanggar “Prinsip Efektif” sebagaimana ketentuan Pasal 78 huruf a UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 & Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 18 & 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 8. Bahwa tindakan Para Teradu yang menetapkan status Laporan Pelapor AGUS SALIM “dihentikan karena tidak cukup bukti sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan” telah terbukti merupakan tindakan yang tidak sungguh- sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Hal ini terbukti dalam persidangan melalui keterangan Saksi an. AGUS SALIM selaku Pelapor menerangkan bahwa “ alat bukti berupa paket sembako yang terdapat stiker calon tertentu secara fisik ada, saksi fakta yang melihat peristiwa telah diperiksa, ada Pemberi dan Penerima. Namun oleh Bawaslu/ Para Teradu tetap dianggap tidak cukup bukti. Ditambah lagi dalam persidangan, Para Teradu tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan Anggota Majelis mengenai “ Kapan pembagian sembako saat kampanye tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran ? ” semakin menguatkan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Karenanya, Lagi- lagi tidak berlebihan kiranya Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah terbukti syah dan meyakinkan serta beralasan hukum untuk menyatakan Para Teradu tidak sungguh-sungguh, tidak Jujur, tidak Adil & tidak Cermat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Keterangan Ahli; Bukti P-2 : 2 orang Saksi fakta An. Darmansyah & Abdullah (KTP - terlampir); Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan; Bukti P-4 : Koran Lombok Post Tanggal 13 Januari 2020; Bukti P-5 : Koran Radar Lombok Tanggal 8 Januari 2020; Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor : 003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05. 02/I/2020 Hal : Undangan Klarifikasi. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Supriyanto untuk menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi pertama Pengadu bernama Agus Salim, menyampaikan keterangan saksi sebagai berikut : a. Bahwa dalam keterangannya menyampaikan melaporkan ke bawaslu tertanggal 16 oktober 2020 atas peristiwa dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian sembako seminggu sebelum kami melaporkan ke bawaslu KLU, pada tanggal 18 dan 19 oktober 2020, saksi kami diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, pada tanggal 20 Oktober 2020, Staf Bawaslu mengirimkan surat melalui via whatsapp kepada saksi Agus Salim pada intinya menyampaikan laporan yang telah disimpulkan tidak memenuhi unsur. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu 1, 2, dan 3 menolak sesecara keseluruhan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh pengadu yang pada pokoknya meyebutkan tentang Hak Konstitusional yakni hak memilih dan dipilih sebagai Pejabat Negara/Daerah sebagaimana telah dijamin oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dengan maksud akan menggunakan Hak Konstitusonalnya sebagai Bakal Calon Wakil Kabupaten Lombok Utara berpasangan dengan H. Sarifudin sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020. Berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diantaranya:  Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan telah menjamin adanya kepastian hukum berkaitan dengan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan, menerima dan menyelesaikan Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan, serta meneruskan Temuan dan Laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;  Bahwa interpretasi terhadap kewenangan Bawaslu sebagaimana telah dijamin kedudukan hukumnya oleh Peraturan Perundang-undangan, tidak bertujuan untuk membatasi Hak Konstitusional (Memilih dan Dipilih) bagi seluruh Warga Negara sebagaimana amanat Undang- Undang Dasar 1945, melainkan dalam rangka mewujudkan cita-cita Bangsa dan mewujudkan tujuan Negara dalam membangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan bebas dari intervensi politik;  Bahwa dalam hal ASN yang hendak mengikuti kontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah sudah sepatutnya taat dan tunduk terhadap prosedur dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf f yang menyebutkan “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: f. netralitas; dan Pasal 9 Ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. selanjutnya diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang pada pokoknya melarang Aparatur Sipil Negara melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, seperti misalnya melakukan pendekatan terhadap partai poltik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daearah. Maka jika seorang ASN bermaksud untuk menggunakan Hak Konstitusionalnya mengikuti kontestasi sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, terlebih dahulu harus mengajukan pengunduran diri. (Bukti T.1 & T.2)  Bahwa telah terungkap sebagai fakta hukum dari hasil penelusuran dan persesuaian keterangan saksi pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu KLU, perbuatan yang dilakukan oleh saudara Dr. Muhammad Sukri telah patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar Netralitas ASN. Sehingga oleh Bawaslu KLU menyampaikan rekomendasi kepada Komisi ASN RI, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukakan perbuatan tidak Netral pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan surat Nomor: R- 1134/KASN/4/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Dr. H. Muhammad Sukri, M.Hum (NIP. 19751231 200212 1 001) yang kemudian diberikan Sanksi Moral berupa Pernyataan Secara Terbuka dan Sanksi Administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik. (Bukti T.3) Majelis pemeriksa kode etik yang mulia: 2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyampaikan dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu 1 telah membocorkan/tidak menjaga rahasia sampai batas waktu yang ditentukan telah melanggar prinsip tertib dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d & Pasal 19 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melampirkan bukti berupa Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari 2020 dan Koran Radar Lombok tertanggal 8 Januari 2020. Berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diantaranya:  Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu 1 sebagaimana termuat dalam Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari 2020 yang menerangkan “Masih berproses (surat-nya). Besok (hari ini, red) kami lanjutnya mengirim rekomendasi ke KASN”. Pernyataan tersebut disampaikan dengan maksud apabila mengacu pada ketentuan mengenai waktu penanganan pelanggaran sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka batas waktu penanganan pelanggaran sejak perkara tersebut diregistrasi pada tanggal 9 Januari 2020 akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2020 untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.  Bahwa berkaitan dengan penyataan Teradu 1 tentang “Beberapa pihak yang diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang OKC DPC Partai Gerindra Lombok Utara atas nama Abdullah”. Maksud dari keterangan yang disampaikan oleh Teradu 1 yakni pihak yang akan diundang untuk dimintai keterangan/klarifikasi dalam rangka kajian dugaan pelanggaran, sehingga bukan merupakan pihak yang telah dimintai keteranagan/klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu KLU.  Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu 1 tentang “Kita buktikan dulu, baru merekomendasikan ke UNRAM” bukan merupakan pernyataan tentang rekomendasi, melainkan dengan maksud pihak Bawaslu KLU akan melakukan konfirmasi ke UNRAM dalam rangka penelusuran dan mengumpulkan bukti permulaan tentang status Pengadu yang diduga merupakan ASN di lingkungan UNRAM. Sehingga Bawaslu memperoleh bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP Unram Nomor: 38/UN18.T5/KP/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan bahwa benar Pengadu merupakan tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram. (Bukti T.4) Majelis pemeriksa kode etik yang mulia 3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menerangkan tentang adanya tindakan deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh berkaitan dengan Pengadu yang hanya diundang 1 (satu) kali untuk diminta keterangan/klarifikasi, sedangkan para pihak yang lain menerima undangan sebanyak 2 (dua) kali. Sehingga oleh Pengadu merasa tidak mendapatkan kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak jawabnya memberikan penjelasan selaku pihak terlapor. berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diantaranya: Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan petunjuk tekhnis dalam melakukan penganangan pelanggaran, tidak mengatur tentang adanya ketentuan jumlah permintaan/mengundang Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi dan didengar keterangannya di bawah sumpah, sehingga dalil aduan yang menyatakan Bawaslu KLU telah bertindak deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh- sungguh dan melanggar prinsip efektif adalah pernyataan yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.  Bahwa dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Bawaslu Kabupaten Lombok Utara telah mengundang pelaku atas nama sdr. Muhammad Sukri secara resmi untuk hadir dan diminta keterangan/klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2020 berdasarkan surat undangan klarifikiasi nomor 003/K.BAWASLU.NB- 06/PM.05.02/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020, namun pelaku tidak bersedia hadir dan menolak untuk menandatangani tanda bukti pengiriman (disposisi surat) dengan dalih “Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memanggil saya” hal tersebut disampaikan tidak hanya kepada yang memberikan undangan secara langsung melainkan juga melalui obrolan via whatsapp dengan Ketua Bawaslu KLU. Sehingga dapat dinilai sebagai pihak yang tidak memiliki sikap profesional dengan memandang remeh dan mengabaikan undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu KLU. (Bukti T.5 – T.6) Majelis pemeriksa kode etik yang mulia 4. Bahwa Pengadu dalam dalil aduan yang pada pokonya menerangkan bahwa para Teradu telah melanggar prinsip profesionalitas, melakukan pengawasan terhadap Netralitas ASN yang tidak sesuai dengan tata cara dan bedasarkan SOP, serta telah keliru menyimpulkan perbuatan yang telah melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara. berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diantaranya:  Bahwa dalam konteks memahami dan memaknai pelanggaran Netralitas ASN pada pelaksanan Pemilihan Kepala daerah haruslah ditelaah secara komperhensif dan universal, sehingga tidak konstan pada pengertian sebagaimana yang termuat dalam dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Tetapi lebih dari itu, terdapat berbagai macam bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang patut diduga melanggar Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan diantaranya: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi Asn pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; e. Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Nomor: 14/NK/BAWASLU/X/2O15, Nomor: 193/5589/SJ, Nomor: MoU/1 0/M.PANRB/10/2015, Nomor: 02/MOU.KASN/10/2015, Nomor: 23/K/KS/X/2015.  Netralitas dalam KBBI adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak)  Menurut Nuraida Mokhsen dalam FGD Sistem Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta 21 Mei 2018 “Netralitas ASN mengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak”  Netralitas yang dimaksud dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No. B/71/M.SM.00.00/2017 berarti bahwa “setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” Majelis pemeriksa kode etik yang mulia 5. Bahwa Pengadu menyampaikan dalil aduannya tentang perbandingan sikap Teradu yang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil & tidak cermat dalam menjalankan tugas den kewajibannya dengan yang pengadu nilai dari video pemberian sembako yang didalamya terdapat stiker dan baju kaos Pasangan Calon tertentu yang dilakukan pada masa kampanye dan telah dilaporkan namun tidak diproses sebagaimana mestinya. berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu, diantaranya:  Bahwa terhadap video pemberian sembako yang didalamya terdapat stiker dan baju kaos Pasangan Calon tertentu yang dilakukan pada masa kampanye telah dilaporkan oleh salah seorang warga negara yang memiliki hak sebagai pihak pelapor. maka oleh Bawaslu KLU telah dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur sebagaimana termuat dalam ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, Sehingga perkara tersebut telah di registrasi dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/18.10/X/2020  Bahwa kemudian perkara yang dimaksud setelah diregistrasi oleh Bawaslu KLU, diteruskan pada tahapan pembahasan pertama oleh Sentra Gakkumdu KLU. Kemudian dilanjutkan pada tahapan kajian dugaan pelanggaran dengan mengumpulkan bukti serta mengundang para pihak yang terkait untuk diminta keterangan/klarifikasi. Setelah dilakukan kajian dugaan pelanggaran, selanjutnya perkara tersebut kembali diteruskan pada tahapan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu KLU yang memperoleh kesimpulan perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (Bukti T.7) [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa Kode Etik Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti; 2. Menyatakan para Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien; 3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh- sungguh dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Demikian rangkian kesimpulan para Teradu, mohon kepada Majelis Yang Mulia memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sebelum para teradu menyampaikan kesimpulan dihadapan Majelis yang Mulia, terlebih dahulu para Teradu akan memberikan tanggapan terhadap beberapa Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan memohon kepada Majelis yang Mulia untuk dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban teradu yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. a. Bahwa para saksi yang diajukan dalam persidangan oleh pengadu tidak dapat diminta keterangannya karena dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai saksi oleh Majelis Hakim; b. Terhadap adanya bukti yang diajukan oleh para Teradu tentang Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (T.8) adalah keliru. Maka oleh karenanya bukti tersebut telah dicabut dan oleh para Teradu telah dilakukan perbaikan; c. Bahwa para Teradu telah melakukan perbaikan terhadap dalil jawaban yang memuat uraian singkat tentang kasus posisi yang menjadi objek pelanggaran yang dilakukan oleh Dr. M. Sukri, M. Hum yang patut diduga melanggar Netralitas ASN pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020; d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam lampirannya menyebutkan tentang jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 30 September 2019. Maka sejak tanggal tersebut Bawaslu telah memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Pemilhan, termasuk dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara. e. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a,b dan e Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang terhadap Tugas dan Wewenang Panwaslu kabupaten/kota. hal demikian juga dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PPU/XVII/2019 tentang perubahan frasa Panwas kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, dimana dalam pasal tersebut sudah dijelaskan terhadap wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan, dan meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas menjadi dasar para Teradu 1, 2 dan 3 dalam melakukan tindakan meneruskan pelanggaran Hukum Lainya ke instansi yang berwenang dalam hal ini KASN bukti (vide Bukti T.3) f. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan Pengawasan dan Penindakan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebab Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak bertujuan untuk membatasi Hak Konstitusional Pengadu yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020, akan tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari serangkain proses tersebut. g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menemukan fakta tentang adanya perbuatan Pengadu yang patut diduga melanggar Netralitas ASN, seperti telah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, melakukan foto bersama Bakal Calon Bupati, menghadiri kegiatan pengembalian formulir Bakal Calon Bupati, menghadiri kegiatan penyampaian visi-misi Bakal Calon Bupati. h. Bahwa perbuatan Pengadu sebagaimana dijelaskan dalam poin sebelumnya telah cukup tegas dan jelas merupakan perbuatan dilarang oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf f yang menyebutkan “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas: f. netralitas; dan Pasal 9 Ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. selanjutnya diatur juga dalam pasal 11 hurf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyebutkan “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”, yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Perihal Pelaksanan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 pada poin C angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, dan g yang pada intinya melarang Aparatur Sipil Negara melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, seperti misalnya melakukan pendekatan terhadap partai poltik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daearah. i. Bahwa kedudukan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran peraturan Perundang- undangan lainnya seperti Netralitas ASN adalah melakukan Pengkajian atas hasil pengawasan dugaan pelanggaran seperti mengumpulkan bukti, mengundang para pihak terkait untuk diklarifikasi, untuk selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perundang-undangan lainnya seperti Netralitas ASN sudah menjadi otoritas Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kesimpulan Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan kami Para Teradu yaitu Teradu 1, 2 dan 3 berkesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Benar Pengadu telah melibatkan dirinya dalam kegiatan salah satu bakal Pasangan Calon Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020; 2. bahwa terhadap perbuatan tersebut para Teradu melakukan Tindakan berdasarkan Kewenangannya untuk mengawasi, Mengkaji dan merekomendasikan dugaan pelanggaran Hukum lainnya yaitu melanggar Netralitas ASN serta kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3. Bahwa para Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan Pemilihan yang Mandiri, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Professional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien; 4. Bahwa kami para Teradu tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan pengadu. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Hasil Cetak Screenshot unggahan Media Sosial Facebook dengan nama akun Tanjung Kayangan tanggal 6 Desember 2019 dengan caption “Pengembalian formulir hari ini ke sekretarian Partai Golkar. Lengkap Sarif-Sukri Hadir; Bukti T-2 : Kliping Koran Radar Lombok tanggal 7 Desember 2019 dengan judul “Sarif-Sukri Serius Maju Pilkada KLU; Bukti T-3 : Tindak lanjut Komisi ASN dengan surat Nomor: R- 1134/KASN/4/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Dr. H. Muhammad Sukri, M.Hum (NIP. 19751231 200212 1 001); Bukti T-4 : Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP Unram Nomor: 38/UN18.T5/KP/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan bahwa benar Dr. H. Muhammad Syukri, M.Hum merupakan tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram; Bukti T-5 : Undangan Klarifikasi kepada saudara Dr. H. Muhammad Syukri, M.Hum., Nomor: 003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05.02/I/2020 Tertanggal 10 Januari 2020; Bukti T-6 : Hasil cetak screenshoot obrolan via whatsapp yang bersangkutan dengan Ketua Bawaslu KLU; Bukti T-7 : Pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan terhadap Temuan dengan registrasi perkara Nomor: 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Lombok Utara yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan Bapak Muhammd Sukri, karena memang yang bersangkutan belum sampai batas pendaftaran ke KPU Kabupaten Lombok Utara, jadi kalau mengacu kepada Peraturan, maka paling tidak sudah sama apa yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf T UU No 10 Tahun 2016 yang berbunyi kalau dia ASN harus menyatakan secara tertulis surat pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Anggota Polri dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam hal ini Bapak Muhammad Sukri belum sebagai calon peserta pemilihhan. 2. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) huruf u Peraturan KPU No 18 tahun 2019 menyatakan bahwa secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polisi, PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkannya sebagai calon, berikutnya dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 pun sama juga harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD, Anggota TNI, Polisi, PNS atau Kepala Desa, inipun ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa bagi calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi dan PNS kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. demikian juga dengan Peraturan KPU yang terbaru, yaitu pasal 95 ayat (1) PKPU No. 1 Tahun 2020, Anggota TNI, Polisi, PNS, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL, pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. jadi kami sebagai penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten Lombok Utara terkait permasalahan ini belum sampai ketahapan kami karena ini masih jauh sebelum tahapan tahapan pendaftaran pasangan calon.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak adil dan profesional atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu bertindak tidak adil dalam penanganan temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelah melalui proses penanganan, pada tanggal 13 Januari 2020 Para Teradu memutuskan Pengadu melanggar netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis. Pengadu kemudian melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Padahal sebagai ASN, Pengadu memilik hak konstitusional untuk memilih dan dipilih sebagai Pejabat Negara/Daerah; [4.1.2] Bahwa Teradu I menyampaikan informasi yang belum diputuskan melalui rapat pleno kepada media mengenai penanganan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pernyataan Teradu I bahwa Pengadu akan dilaporkan ke KASN dimuat di media Lombok Post terbit pada tanggal 13 Januari 2020. Sedangkan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 tebit pada tanggal 15 Januari 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1] Para Teradu menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara tidak bermaksud membatasi hak konstitusional Warga Negara termasuk ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. ASN yang hendak mengikuti kontestasi, sepatutnya berpedoman pada ketentuan Pasal 2 huruf f jo Pasal 9 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selanjutnya diatur juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, dan dijabarkan dalam SE Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Perihal Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dalam SE tersebut, pada pokoknya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, seperti melakukan pendekatan kepada partai politik terkait pengusulan maupun deklarasi dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menggunakan hak konstitusionalnya mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Hasil penelusuran Teradu pada tanggal 6 Januari 2020, Pengadu berprofesi sebagai Dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram berdasarkan Surat Keterangan Dekan FKIP UNRAM Nomor 38/UN18.T5/KP/2019. Pada tanggal 9 Januari 2020 registrasi temuan dengan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020. Selanjutnya Para Teradu mengundang para pihak, saksi, dan Pengadu untuk memberikan keterangan. Pengadu diundang pada tanggal 11 Januari 2020 sebagaimana undangan klarifikasi Nomor 003/K.BAWASLU.NB- 06/PM.05.02/1/2020 tanggal 10 Januari 2020, akan tetapi Pengadu tidak bersedia hadir bahkan menolak untuk menandatangani tanda bukti pengiriman dengan dalih Para Teradu tidak mempunyai kewenangan. Selanjutnya dalam hasil klarifikasi, terungkap fakta bahwa perbuatan Pengadu patut diduga sebagai pelanggaran netralitas ASN. Para Teradu kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Komisi ASN. Selanjutnya Komisi ASN kemudian menerbitkan surat rekomendasi Nomor R-1134/KASN/4/2020 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar Pengadu diberi sanksi moral dan administratif; [4.2.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa koran Lombok Post terbit tanggal 13 Januari 2020 memuat pernyataan Teradu I “masih berproses (surat-nya). Besok (hari ini, red) kami lanjutkan mengirim rekomendasi ke KASN”. Pernyataan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, bahwa batas waktu penanganan pelanggaran yang diregistrasi tanggal 9 Januari 2020 akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2020 dan hasilnya akan direkomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti. Dalam persidangan Teradu I menyatakan melakukan wawancara dengan wartawan Lompok Post pada tanggal 12 Januari 2020, namun pernyataan Teradu I tidak dimuat utuh sebagaimana redaksi dalam Bukti P-1. Dalam wawancara tersebut, Teradu I menyampaikan akan merekomendasi kepada KASN jika pleno memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN terbukti. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, dan bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada tanggal 6 Desember 2019 Pengadu mendampingi H. Sarifuddin mengembalikan Formulir Bakal Calon Kepala Daerah ke Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Lombok Utara yang diunggah dalam laman media sosial facebook dengan akun Tanjung Kayangan (vide Bukti T.1). Peristiwa tersebut ditindaklanjuti oleh Para Teradu melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti permulaan tentang status Pengadu di Universitas Mataram. Berdasarkan Surat Keterangan Dekan FKIP UNRAM Nomor 38/UN18.T5/KP/2019, Pengadu terdaftar sebagai ASN pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram. Selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2020, Para Teradu meregistrasi temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pengadu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2020. Klarifikasi kepada Pengadu, Saksi dan Ahli dilakukan pada tanggal 10 s.d 11 Januari 2020. Akan tetapi Pengadu tidak bersedia hadir dengan alasan Para Teradu tidak berwenang dalam menanangani dugaan pelanggaran tersebut (vide Bukti T.6). Pada tanggal 13 Januari 2020, Para Teradu melakukan pleno hasil penanganan dugaan pelanggaran dan menyimpulkan Pengadu terbukti melanggar netralitas ASN. Pemberitahuan tentang Status Temuan ditindaklanjuti ke Komisi ASN diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2020. Terungkap fakta pada tanggal 8 April 2020, Komisi ASN menerbitkan rekomendasi Nomor R-1134/KASN/4/2020 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian karena Pengadu dinilai terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dalam tindakannya melakukan kegiatan politik praktis, menghadiri acara pengembalian formulir serta pemaparan visi-misi Bakal Calon Bupati yang diselenggarakan partai polik sehingga layak dijatuhi sanksi moral dan administratif. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, serta SE Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, ASN wajib bertindak netral dan dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Memperhatikan ketentuan tersebut, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Lombok Utara tahun 2020, Para Teradu melaksanakan tugas pengawasan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pengadu. Temuan Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 ditindaklanjuti klarifikasi kepada para pihak, melakukan kajian dugaan pelanggaran, serta menggelar rapat pleno, hasilnya Pengadu sebagai Dosen yang berstatus ASN di Universitas Mataram dinyatakan terbukti melakukan kegiatan politik praktis. Pengadu mendampingi Bakal Calon Bupati H. Sarifuddin menyerahkan formulir pendaftaran ke DPD II Partai Golkar Kabupaten Lombok Utara dan menyampaikan visi-misi di Kantor DPC Partai Grindra Kabupaten Lombok Utara. Menurut para Teradu seharusnya Pengadu mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Para Teradu kemudian meneruskan hasil penanganan dugaan pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020 kepada Komisi ASN, dan telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan menerbitkan rekomendasi Nomor R- 1134/KASN/4/2020 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. DKPP menilai Para Teradu telah bekerja dengan komitmen tinggi sesuai kewenangannya dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 juncto Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Sepatutnya tindakan demikian dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan bertintegritas, sepatutnya pengawasan juga dilakukan pada tahapan seleksi bakal-bakal calon yang diselenggarakan oleh partai politik. Badan Pengawas Pemilu sepatutnya melaksanakan tugas tidak hanya menyentuh aspek normatif namun melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut hukum untuk mewujudkan Pemilihan yang fair dan adil. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 12 Januari 2020 Teradu I melakukan wawancara dengan wartawan media Lombok Post. Hasil wawancara tersebut dimuat dalam berita keesokan hari tanggal 13 Januari 2020 dengan judul “Sukri Bakal dilaporkan ke KASN”. Isi berita memuat pernyataan Teradu I “masih berproses (surat-nya). Besok (hari ini, red) kami lanjutkan mengirim rekomendasi ke KASN”. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, batas waktu penanganan pelanggaran yang diregistrasi tanggal 9 Januari 2020 akan berakhir pada tanggal 13 Januari 2020 dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I menyatakan isi wawancara tidak dimuat utuh. Saat wawancara Teradu I mengaku menyampaikan keterangan jika pelanggaran netralitas ASN terbukti dalam pleno hasil penanganan temuan, maka Pengadu akan direkomendasikan kepada Komisi ASN. DKPP perlu mengigatkan Teradu I untuk bertindak profesional menggunakan hak jawab apabila benar terdapat pemberitaan media yang tidak sesuai dengan hasil wawancara. Hal tersebut sepatutnya dilakukan Teradu I untuk memastikan informasi yang disebarluaskan oleh industri media akurat sehingga mampu mencegah potensi konflik yang berujuang pada pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk lebih hati-hati dalam memberi pernyataan publik serta menggunakan hak jawab jika terdapat muatan berita yang tidak tepat dan berpotensi merugikan marwah lembaga penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adi Purmanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Teradu II Deni Hartawan dan Teradu III Muhidin masing masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat