Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 205 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2019
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. Pleno Rekapitulasi suara Desa Ketara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan PPK Kecamatan Pujut menolak keberatan saksi- saksi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi suara di Kecamatan Pujut, saksi-saksi menemukan form C1 tidak satupun yang sama dengan Formulir C1 yang dipegang oleh saksi, terutama pada perolehan suara Caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi dimana salah satu caleg perolehan suaranya meningkat sementara caleg lain menurun. Saksi-saksi meminta agar proses klarifikasi perbedaan C1 yang dipegang oleh saksi tersebut dilakukan dengan membuka form C1 Plano namun karena ada intervensi dari Kepala Desa Ketara, PPK Kecamatan Pujut tidak berani membuka kotak suara.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu II Lukmanul Hakim, Teradu III Lalu Darmawan, Teradu IV Alimudin Syukri, dan Teradu V Zaeroni, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 205-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 221-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 205-PKE-DKPP/VII/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : M. Samsul Qomar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Alamat : Jln. Proklamasi No. 41 Jakarta Pusat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, memberikan kuasa kepada:
Nama : Yandri Sudarso
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Gedung Wisma Nugraha Lt2 Suite 212 Jalan Raden Saleh
Nomor 6 Jakrta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Ahmad Fuad Fahrudin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah
Alamat Kantor : Jl. Soekarno – Hatta Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Lukmanul Hakim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Alamat Kantor : Jl. Soekarno – Hatta Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Lalu Darmawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Alamat Kantor : Jl. Soekarno – Hatta Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Alimudin Syukri
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Alamat Kantor : Jl. Soekarno – Hatta Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Zaeroni
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Alamat Kantor : Jl. Soekarno – Hatta Praya, Kabupaten Lombok Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
A. Pleno Rekapitulasi suara Desa Ketara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan meski
tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan PPK Kecamatan Pujut menolak keberatan saksi-
saksi.
1. Pada saat Pleno Rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan di kecamatan Pujut,
saksi-saksi menemukan form C1 tidak satupun yang sama dengan Formulir C1
yang dipegang oleh saksi, terutama pada perolehan Calleg Partai Demokrat
DPRD Provinsi dimana salah satu caleg perolehannya meningkat sementara
caleg lain menurun.
2. Saksi-saksi meminta agar proses klarifikasi perbedaan C1 yang dipegang oleh
saksi tersebut dilakukan dengan membuka form C1 Plano. Namun, karena
adanya intervensi dari Kepala Desa Ketara amak PPK Kecamatan Pujut tidak
berani membuka kotak suara. Saksi saksi disuruh untuk mengisi form DA 2
Keberatan.
3. Karena permohonan saksi tidak dikabulkan ama semua saksi walk out dari
pleno rekapitulasi suara dan PPK Pujut melanjutkan proses rekapitulasi suara
tanpa dihadiri saksi-saksi.
B. KPU kabupaten Lombok tengah tidak berani membuka kotak suara pada saat pleno
rekapitulasi suara ditingkat kabupaten karena adanya interfensi Kepala Desa
ketara.
1. Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, KPU tidak mau
membuka kotak suara sebagaimana yang tertuang dalam Form DA2 keberatan
saksi saksi di Kecamatan Pujut.
2. KPU Lombok Tengah mangacuhkan dan mengabaikan protes/keberatan yang
dilayangkan oleh saksi-saksi pada saat Pleno rekapitulasi ditingkat
Kabupaten.justru lebih mendengar perintah kepala Desa ketara.
C. KPU kabupaten Lombok tengah tidak menaruh form DB2 keberatan saksi yang
dibuat oleh saksi PARTAI Demokrat di kotak hasil pleno kabupaten yang dibawa ke
provinsi sehingga form DB2 keberatan saksi tidak bisa dibahas di pleno rekapitulasi
provinsi NTB.
1. Pada saat Rekapitulasi suara ditingkat kabupaten saksi saksi yang tidak puas
dengan hasil rekapitulasi diminta untuk mengisi form DB2 keberatan untuk
nantinya dibahas di pleno rekapitulasi di tingkat provinsi.
2. Saksi partai PDI-P yang saat itu diwakili oleh Khairil Khabibullah telah mengisi
DB2 Keberatan untuk meminta proses penghitungan ulang di TPS desa Ketara.
DB2 yang telah diisi tersebut telah di tandatangani oleh anggota komsioner
KPU kabupaten Lombok tengah.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Pada saat pleno KPU provinsi, saksi berharap bahwa DB2 keberatan tersebut
akan dibahas ditingkat provinsi. Namun, DB2 tersebut tidak dimasukkan
kedalam kotak suara yang dibawa ke provinsi oleh KPU Lombok tengah.
D. Pembukaan Kotak suara dan pengambilan Form C1 Plano pasca rekapitulasi
Nasional tanpa pengawasan dari pihak BAWASLU dan kepolisian. Dan setelah
diambil Form C1 Plano tersebut belum dikembalikan.
1. Pada tanggal 25 Juni 2019 KPU telah membuka kotak suara DPRD provinsi
NTB dapil 8 dan kotak suara DPRD kabupaten dapil 6
2. Kotak kotak di leuarkan dari gudang kemudian diacak sedemikian rupa bahkan
ada sebagian kotak yang tidak dibuka sebagaiaman mestinya dengan kunci
yang tersedia namun pengikatnya ditarik hingga kardus sobek
3. Didalam Kotak kotak yang dibuka tersebut KPU mengambil C1 Plano DPRD
provinsi, setelah C1 plano ditemukan, c1 plano tersebut diangkut dengan
menggunakan mobil pick up tanpa pengawasan dari pihak bawaslu dan
kepolisian dan c1 plano tersebut sampai saat ini belum dikembalikan.
E. Penemuan C1 Hologram dan C1 Plano Hologram di sekitar kantor PPK Pujut.
1. Pada tanggal 26 Juni 2019 saat itu saksi melintas di depan eks kantor PPK
Pujut.
2. Pada saat melintas saksi menemukan onggokan kertas yang mencurigakan.
3. Karena mencurigakan saksi memungut kertas tersebut yang ternyata adalah
c1 plano dan c1 kwk yang berhologram
4. Setelah itu barang barang yang ditemukan teresebut dibawa ke pelapor
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Form DA 2 Keberatan saksi di tingkat Kecamatan Pujut;
2. P-2 Form DB 2 Keberatan saksi di tingkat kabupaten Lombok tengah;
3. P-3 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Lombok tengah;
4. P-4 Form C1 KWK Hologram dan C1 Palno Hologram;
5. P-5 Keterangan Saksi; dan
6. P-6 Foto dan Video.
[2.4]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis bahwa Teradumenolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan
oleh PENGADU dalam pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi- saksi kecuali hal
yang telah diakui secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam kesimpulan TERADU
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil jawaban
TERADU,bukti surat dan keterangan saksi yang TERADU sampaikan dalam perkara
a quo.
2. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan Pujut yang tetap dilanjutkan
meski tidak dihadiri oleh saksi-saksi adalah tidak dapat di buktikan karena saksi
yang diajukan oleh PENGADU menyatakan dalam persidangan masih terdapat saksi-
saksi dari partai politik yang lain yang mengikuti proses rekapitulasi tingkat
kecamatan di kecamatan Pujut, terhadap keberatan saksi yang mengisi formolir
DA2 sebagai bentuk pernyataan keberatannya, perlu TERADU sampaikan bahwa
pernyataan keberatan saksi dengan mengisi formolir DA2 tidak menghentikan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara, artinya proses rekapitulasi penghitungan
suara harus tetap dilaksanakan/dilakukan sebagaimana telah di atur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika tidak dilaksanakan
/dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai dengan tingkat
nasional maka justru TERADU yang tidak melaksanakan perintah/melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum, formulir model DA1 telah ditandatangani oleh PPK
dan saksi-saksi yang hadir (vide Bukti T.Loteng-1). Namun apabila terjadi tanpa
kehadiran saksi-saksi pelaksanaan pleno tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu
pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, yang berbunyi :
“Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kecamatan tetap dilanjutkan.”
4. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan bahwa para TERADU tidak berani
membuka kotak suara pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten karena
intimidasi Kepala Desa Ketara tidak dapatdi buktikan. Fakta persidangan
terungkap bahwa para TERADU membuka kotak suara berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
5. Bahwa tidak benar TERADU tidak menanggapi keberatan saksi dalam rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, dimana dalam
proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten, terdapat DA2 keberatan saksi tekait proses
Rekapitulasi Model C1-DPRD Kab/Kota (perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten)
untuk desa Ketara dan desa Prabu di tingkat kecamatan Pujut. Dan setelah meminta
pendapat atau rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, TERADU
melakukan pembukaan Kotak untuk beberapa TPS di Desa Ketara dan Desa Prabu.
(Bukti T.Loteng-2 dan Bukti T.Loteng-3))
6. Bahwa tidak benar dalil PENGADU dalam hal terdapat keberatan Saksi, TERADU
tidak menyelesaikan keberatan saksi tersebut pada proses rapat pleno rekapitulasi
di tingkat Kabupaten Lombok Tengah. Dimana mekanisme penyelesaian keberatan
tersebut diselesaikan oleh TERADU dengan tetap mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum pada Pasal 52 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa :
“Dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan formulir Model DA1.Plano-
PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi,
Model DA1.Plano-DPRD Kab./Kota.”
Dan pada saat TERADU membacakan pasal tersebut di atas untuk dilakukan
pembetulan/Pencocokan terhadap keberatan saksi tersebut, Saksi tetap melakukan
keberatan karena saksi menginginkan untuk dibuka Kotak Suara dan dilakukan
penghitungan ulang. Sehingga TERADU meminta pendapat Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah. Namun, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak
merekomendasikannya.
7. Bahwa tidak benar dalil PENGADU yang menyatakan TERADU tidak menaruh form
DB2 keberatan saksi dari Partai Demokrat ke kotak hasil pleno yang akan dibawa
ke Provinsi, karena sesuai fakta hukum pada saat Proses Rekapitulasi ditingkat
Provinsi, KPU Kabupaten Lombok Tengah terlebih dahulu membacakan DB2 yang
diambil didalam kotak tersegel dimana yang dibacakan adalah salah satunya DB2
yang diisi oleh Saksi Mandat dari Partai Demokrat (Saudara Abdul Rahum) dan
menjelaskan kepada Pimpinan Rapat Pleno dan seluruh Saksi yang hadir terkait
proses penyelesaian keberatan-keberatan tersebut. (Bukti T.Loteng-4 dan bukti
T.Loteng-5)
8. Perlu juga TERADU sampaikan bahwa formulir Model DB2 atau formulir keberatan
saksi di buat dalam dua rangkap,dimana satu rangkap untuk di masukkan ke dalam
kotak suara,dan satu rangkap untuk di pegang oleh saksi, maka sekiranya tidak
dimasukkan kedalam kotak suara tentunya masih ada arsip yang di pegang oleh
saksi untuk menyampaikan keberatannya pada proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat KPU provinsi Nusa Tenggara Barat, akan tetapi saksi
dari partai Demokrat tidak pernah menyampaikan keberatan pada rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di Provinsi Nusa tenggara Barat.
9. Bahwa tidak benar dalil Saksi PENGADU tentang DB2 yang tidak pernah
diselesaikan pada proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Dalam fakta persidangan
terungkap bahwa pada saat proses Rekapitulasi DB1 di tingkat Kabupaten Lombok
Tengah untuk kecamatan Pujut, PPK sudah memberikan jawaban terhadap DA2
yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat. Dan Pimpinan sidang meminta pendapat
kepada Bawaslu terkait keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat, dan
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak merekomendasikannya
10. Bahwa dalil PENGADU yang menyatakan pembukaan kotak suara dan pengambilan
form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa pengawasan dari pihak Bawaslu
dan Kepolisiaan dan setelah di ambil belum di kembalikan tidak dapat buktikan,
dimana keterangannya dalam persidangan saksi pengadu sudah mendapat
penjelasan bahwa pembukaan kotak tersebut untuk keperluan sidang di Mahkamah
Konstitusi dan saksi juga mengatakan bahwa tidak mengenal sebagian dari mereka
serta saksi juga mengatakan bahwa C1 plano tersebut di bawa ke KPU kabupaten
LombokTengah, karena sesuai fakta hukum pembukaan kotak suara tersebut
diawasi dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Aparat
Kepolisian Resor Lombok Tengah dari Satuan Intelkam yang tidak berseragam dinas
kepolisian.
11. Bahwa perlu TERADU sampaikan, sehubungan dengan adanya permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD RI, PHPU DPRD Provinsi
Dapil NTB 8 dan PHPU DPRD Kabupaten Dapil Loteng 6 di Mahkamah Konstitusi,
dengan mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa ;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
“KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir
yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.”
dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019 tanggal 2 Juli
2019 Perihal Pembukaan Kotak Suara, yang pada intinya menyatakan bahwa ;
“…dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DRPD Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil
dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian
Perselesihan Hasil Pemilihan Umum dimaksud.”
Maka pembukaan kotak suara untuk kebutuhan pengambilan dokumen alat bukti
untuk mendukung jawaban atas permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi
dilakukan TERADU setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan bersurat kepada
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres Lombok Tengah, maka sesuai fakta
hukum proses pengambilan dan pengembalian alat bukti tersebut disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres Lombok Tengah (Bukti T.Loteng-
6,Bukti T.Loteng-7, Bukti T.Loteng-8 dan Bukti T.Loteng-9)
12. Bahwa terhadap C1 plano dan C1 Hologram yang ditemukan di Kantor Kecamatan
Pujut, PENGADU telah melaporkan TERADU keBawaslu Kabupaten Lombok
Tengah, Namun sampai dengan saat ini TERADU tidak pernah diundang oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk diklarifikasi atau diminta keterangan.
Dan TERADU telah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk
meminta hasil atau tindak lanjut dari laporan tersebut, Namun Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah tidak dapat memberikannya. (Bukti T.Loteng-10 dan Bukti
T.Loteng-11)
13. Bahwa PENGADU telah mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dimana dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima. (Bukti T.Loteng-12)
14. bahwa TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat Kabupaten
Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak
seluruh tuduhan PENGADU tersebut.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
4. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
6. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-10, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. T-1 formulir model DA1 telah ditandatangani oleh PPK dan saksi-saksi
yang hadir;
2. T-2 Form model DA2 keberatan saksi tekait proses Rekapitulasi Model
C1-DPRD Kab/Kota (perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten)
untuk desa Ketara dan desa Prabu di tingkat kecamatan Pujut;
3. T-3 pendapat atau rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah;
4. T-4 form DB2 keberatan saksi dari Partai Demokrat;
5. T-5 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota
DPD RI, PHPU DPRD Provinsi Dapil NTB 8 dan PHPU DPRD
Kabupaten Dapil Loteng 6 di Mahkamah Konstitusi,;
6. T-6 Surat Edaran KPU RI Nomor : 984/PY.01.1-SD/03/KPU/VII/2019
tanggal 2 Juli 2019;
7. T-7 berkoordinasi dengan bersurat kepada Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah dan Polres Lombok Tengah;
8. T-8 Foto pengambilan dan pengembalian alat bukti tersebut
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres
Lombok Tengah;
9. T-9 Form model C1 plano dan C1 Hologram yang ditemukan di Kantor
Kecamatan Pujut;
10. T-10 amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode
etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada saat
Pleno Rekapitulasi suara di Kecamatan Pujut, saksi-saksi menemukan form C1 tidak
satupun yang sama dengan Formulir C1 yang dipegang oleh saksi, terutama pada
perolehan suara Caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi dimana salah satu caleg
perolehan suaranya meningkat sementara caleg lain menurun. Saksi-saksi meminta
agar proses klarifikasi perbedaan C1 yang dipegang oleh saksi tersebut dilakukan
dengan membuka form C1 Plano namun karena ada intervensi dari Kepala Desa Ketara,
PPK Kecamatan Pujut tidak berani membuka kotak suara. Pengadu mendalilkan saksi-
saksi disuruh mengisi Form DA 2 Keberatan. Karena permohonan saksi tidak
dikabulkan maka semua saksi walk out dari pleno rekapitulasi suara dan PPK Pujut
melanjutkan proses rekapitulasi suara tanpa dihadiri saksi-saksi. Pengadu juga
mendalilkan para Teradu selaku KPU kabupaten Lombok Tengah tidak berani membuka
kotak suara pada saat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten karena adanya
intervensi Kepala Desa Ketara. Para Teradu saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Lombok Tengah, tidak mau membuka kotak suara sebagaimana yang tertuang dalam
Form DA2 keberatan saksi saksi di Kecamatan Pujut. Para Teradu telah mengacuhkan
dan mengabaikan protes/keberatan yang dilayangkan oleh saksi-saksi pada saat Pleno
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
rekapitulasi ditingkat kabupaten dan justru lebih mendengar perintah kepala Desa
ketara. Para Teradu juga tidak menyimpan Form DB2 keberatan saksi dari Partai
Demokrat di kotak suara sehingga form DB2 yang memuat keberatan saksi tidak bisa
dibahas di pleno rekapitulasi provinsi NTB. Para Teradu juga melakukan pembukaan
Kotak Suara dan mengambil Form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa
pengawasan dari pihak Bawaslu dan kepolisian. Form C1 Plano yang telah diambil belum
dikembalikan. Pengadu juga mendalilkan terdapat C1 Hologram dan C1 Plano Hologram
di sekitar kantor PPK Pujut pada tanggal 26 Juni 2019 dan telah dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan
bahwa terhadap dalil Pengadu terkait pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pujut yang tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri
oleh saksi-saksi tidak dapat dibuktikan karena faktanya masih terdapat saksi-saksi dari
partai politik yang lain yang mengikuti proses rekapitulasi tingkat kecamatan di
Kecamatan Pujut. Para Teradu menjelaskan bahwa pernyataan keberatan saksi dengan
mengisi Formulir DA2 tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara, artinya proses rekapitulasi penghitungan suara harus tetap
dilaksanakan/dilakukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan. Dalam formulir model DA1 terbukti telah ditandatangani oleh PPK dan saksi-
saksi yang hadir (vide Bukti T.Loteng-1). Sekalipun tanpa kehadiran saksi-saksi
pelaksanaan pleno tetap dapat dilanjutkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10
ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang berbunyi :
“Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
kecamatan tetap dilanjutkan.”
Para Teradu menyatakan Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak
berani membuka kotak suara pada saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten karena
intimidasi Kepala Desa Ketara tidak dapat dibuktikan. Para Teradu membuka kotak
suara berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Para Teradu
menyatakan telah menanggapi keberatan saksi dalam rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten, dimana dalam proses rekapitulasi
di tingkat Kabupaten, terdapat DA2 keberatan saksi tekait proses Rekapitulasi Model
C1-DPRD Kab/Kota (perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten) untuk Desa Ketara dan
Desa Prabu di tingkat Kecamatan Pujut. Setelah meminta pendapat atau rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Teradu melakukan pembukaan Kotak untuk
beberapa TPS di Desa Ketara dan Desa Prabu (Bukti T.Loteng-2 dan Bukti T.Loteng-3).
Para Teradu juga menjelaskan tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak
menaruh Form DB2 keberatan saksi dari Partai Demokrat ke kotak hasil pleno yang
akan dibawa ke Provinsi, karena sesuai fakta hukum pada saat Proses Rekapitulasi di
tingkat Provinsi, para Teradu terlebih dahulu membacakan DB2 yang diambil didalam
kotak tersegel dimana yang dibacakan adalah salah satunya DB2 yang diisi oleh Saksi
Mandat dari Partai Demokrat (Saudara Abdul Rahum) dan menjelaskan kepada
Pimpinan Rapat Pleno dan seluruh Saksi yang hadir terkait proses penyelesaian
keberatan-keberatan tersebut. (Bukti T.Loteng-4 dan bukti T.Loteng-5) Formulir Model
DB2 dibuat dalam dua rangkap, satu rangkap dimasukkan ke dalam kotak suara, dan
satu rangkap untuk dipegang oleh saksi, maka sekiranya tidak dimasukkan kedalam
kotak suara tentunya masih ada arsip yang dipegang oleh saksi untuk menyampaikan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
keberatannya pada proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU provinsi
Nusa Tenggara Barat, akan tetapi saksi dari partai Demokrat tidak pernah
menyampaikan keberatan pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi
Nusa tenggara Barat. Menurut para Teradu, tidak benar dalil tentang DB2 yang tidak
pernah diselesaikan pada proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pada saat proses
Rekapitulasi DB1 di tingkat Kabupaten Lombok Tengah untuk Kecamatan Pujut, PPK
sudah memberikan jawaban terhadap DA2 yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat.
Para Teradu juga telah meminta pendapat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
terkait keberatan yang diajukan oleh saksi Partai Demokrat, dan Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah tidak mengeluarkan rekomendasi. Para Teradu mendalilkan pembukaan
kotak suara dan pengambilan form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa
pengawasan dari pihak Bawaslu dan Kepolisiaan dan setelah di ambil belum
dikembalikan tidak dapat buktikan. Pembukaan kotak tersebut untuk keperluan sidang
di Mahkamah Konstitusi. Pembukaan kotak suara tersebut diawasi dan disaksikan oleh
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah dari
Satuan Intelkam yang tidak berseragam dinas kepolisian. Pengembalian alat bukti
tersebut juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres Lombok
Tengah (Bukti T.Loteng-6,Bukti T.Loteng-7, Bukti T.Loteng-8 dan Bukti T.Loteng-9).
Bahwa C1 Plano dan C1 Hologram yang ditemukan di Kantor Kecamatan Pujut, Pengadu
telah melaporkan para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Namun sampai
dengan saat ini para Teradu tidak pernah diundang oleh Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah untuk diklarifikasi atau diminta keterangan. Para Teradu juga telah bersurat
kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk meminta hasil atau tindak lanjut
dari laporan tersebut, Namun Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah tidak dapat
memberikannya (Bukti T.Loteng-10 dan Bukti T.Loteng-11). Atas dasar tersebut Teradu
menolak seluruh aduan Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: Dalil Pengadu
bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi suara di Kecamatan Pujut, saksi-saksi menemukan
Formulir Model C1 tidak satupun yang sama dengan Formulir Model C1 yang dipegang
oleh saksi, terutama pada perolehan suara Caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi dimana
salah satu caleg perolehan suaranya meningkat sementara caleg lain menurun sehingga
muncul keberatan dan permintaan membuka Formulir Model C1 Plano namun tidak
dikabulkan karena ada intervensi dari Kepala Desa Ketara sehingga PPK Kecamatan
Pujut tidak berani membuka kotak suara tidak terbukti. Dalam persidangan, para
Teradu menghadirkan saksi PPK Kecamatan Pujut demisioner yang menjelaskan bahwa
pada Desa Ketara terdapat keberatan dari saksi Partai Demokrat terkait perbedaan
Formulir Model C1, namun hanya salinan C1 milik partai Demokrat saja yang berbeda
sementara data saksi-saksi yang lain sama dengan salinan Fomulir Model C1 milik
Panwascam Pujut. Saksi mantan PPK Pujut dalam sidang pemeriksaan menerangkan
bahwa terdapat perdebatan salinan C1 yang dimiliki saksi Partai Demokrat sehingga
mengajukan keberatan dan menuangkan dalam Form DA2, akhirnya Abdul Rahum
menyatakan dirinyalah yang berhak sebagai saksi mandat dari partai Demokrat yang
kemudian mengisi Form DA2. Hal ini selaras dengan keterangan Para Teradu yang
mengklarifikasi saksi PPK Pujut saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang
menyatakan bahwa terjadi keberatan di tingkat internal saksi Partai Demokrat. Teradu
II dalam persidangan menjelaskan banyak saksi yang mengajukan keberatan disertai
alat bukti, para Teradu juga meminta Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk
memeriksa, namun tidak ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk
membuka kotak suara pada Desa Ketare terkait keberatan dari Partai Demokrat.
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Berkenaan dalil Pengadu bahwa para Teradu tidak berani membuka kotak suara pada
saat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten karena adanya intervensi Kepala Desa
Ketara. Terungkap fakta di persidangan bahwa tidak ada rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah untuk membuka kotak suara berkaitan dengan keberatan
Partai Demokrat. Para Teradu membuka Kotak Suara atas keberatan dari saksi Partai
Gerindra karena setelah diperiksa bersama Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah,
terdapat selisih antara Formulir Model C1 dengan DAA1 sehingga Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah merekomendasikan membuka 3 (tiga) Kotak Suara: 2 (dua) kotak suara
di Desa Ketara; dan 1 (satu) kotak suara di Desa Prabu. Pada saat membuka 1 (satu)
kotak suara di Desa Ketara selisih angka yang dipersoalkan sudah ditemukan sehingga
saksi Partai Gerindra tidak lagi menyoal dan diputuskan tidak perlu membuka 2 (dua)
kotak suara lainnya. Terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan para Teradu tidak
menyimpan Formulir Model DB2 keberatan saksi yang dibuat oleh saksi Partai Demokrat
di kotak suara hasil pleno kabupaten sehingga Formulir Model DB2 tidak bisa dibahas
di pleno rekapitulasi provinsi NTB, Para Teradu dalam persidangan menjelaskan saksi
mandat Partai Demokrat ada dua yakni Abdul Rahum dan Irel, Formulir Model DB2 yang
masuk ke dalam kotak suara adalah Formulir Model DB2 yang disampaikan Abdul
Rahum dan telah dibacakan saat rapat pleno di tingkat Provinsi. Berkenaan dengan
pengaduan pembukaan kotak suara dan pengambilan Formulir Model C1 Plano pasca
rekapitulasi nasional tanpa pengawasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
dan kepolisian yang belum dikembalikan, para Teradu dalam persidangan dapat
membuktikan bahwa proses pembukaan kotak suara telah berkoordinasi, diawasi dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Aparat Kepolisian Resor
Lombok Tengah dari Satuan Intelkam yang tidak berseragam dinas kepolisian termasuk
pengembalian alat bukti juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan
Polres Lombok Tengah. Terkait dengan dalil Pengadu terdapat C1 Hologram dan C1 Plano
Hologram yang berserakan di sekitar kantor PPK Pujut pada tanggal 26 Juni 2019 dan
telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, para Teradu belum pernah
melihat bukti C1 hologram yang didalilkan Pengadu. Para Teradu mengaku mendapat
informasi laporan a quo telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
sehingga bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Namun hingga
persidangan DKPP para Teradu tidak pernah dipanggil oleh pihak Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah. Dalam fakta persidangan, saksi yang dihadirkan Pengadu sebagai
pelapor pada peristiwa tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengaku sedang
berada di Jakarta saat pelapor dipanggil pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan
tidak melakukan konfimasi ulang ke Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. DKPP menilai
bahwa para Teradu dapat membuktikan dan menjawab seluruh dalil aduan Pengadu.
Dengan demikan dalil Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah, Teradu II Lukmanul Hakim, Teradu III
Lalu Darmawan, Teradu IV Alimudin Syukri, dan Teradu V Zaeroni, masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun
Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota: Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,