Melanggar
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2019
Suadi Mahsun, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-05-2019
👁 11 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya dalam pelaksanaan rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA, di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Halidy selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Retno Sirnopati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Suadi Mahsun, Teradu III Sahnam, dan Teradu IV Amir Mahmud, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 50-PKE-DKPP/IV/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 46-P/L/DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE-
DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Ada Suci Makbullah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : RT/RW 003/000 Songak Timur, Desa Songak,
Kec. Sakra Kab. Lombok Timur .
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Retno Sirnopati :
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kab. Lombok Timur
Alamat :
Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor
183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Suadi Mahsun
Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur
Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor
183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sahnam
Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur
Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor
183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Amir Mahmud
Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur
Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183
Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Halidy
Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur
Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183
Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dengan
melakukan perbuatan sebagai berikut :
1. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00
WITA bertempat di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu
Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur berlangsung kegiatan rapat
koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Peserta dari kegiatan
tersebut adalah seluruh panwascam se Kabupaten Lombok Timur. Dalam
kegiatan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang
beberapa narasumber dari beberapa unsur yakni Kepolisian, Pengadilan
Negeri dan Kejaksaan serta narasumber dari praktisi hukum dan
akademisi.
2. Bahwa Narasumber dari unsur praktisi hukum dan akademisi bernama
Mukhtar Kholidi, SH., MH. Yang membawakan materi “Manajemen
Sengketa Pemilu 2019”. Menurut Pengadu, penunjukkan Mukhtar Khalidi
sebagai Narasumber dalam acara resmi Bawaslu Kabupaten Lombok
Timur dinilai kurang etis dikarenakan Narasumber tersebut terindikasi
memiliki afiliasi terhadap salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Pesiden 2019. Bentuk afiliasi dan dukungan tersebut adalah merujuk
pada akun media sosial facebook milik Mukhtar Kholidi yang secara
terang dan tegas mendukung salah satu Paslon tertentu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Mukhtar Kholidi saat menyampaikan materi dalam acara
Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 di Lombok Timur;
Bukti P-2 : Screenshoot Postingan akun facebook a.n. Mukhtar Kholidi
Cidek tertanggal 17, 16, 22 Oktober 2018 tentang dukungan
terhadap Prabowo-Sandi;
Bukti P-3 : Screenshoot Postingan akun facebook a.n. Mukhtar Kholidi
Cidek tertanggal 22 Oktober 2018 tentang dukungan terhadap
salah satu Caleg DPR RI dari Partai Golkar a.n. Adi Baiquni;
Bukti P-4 : Tanda terima Pengaduan perihal kode etik dari Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V secara tegas membantah keras seluruh aduan
Pengadu dalam laporan pelanggaran kode etik penyelenggara tertanggal 4 Maret
Agustus 2019 terkecuali terhadap hal-hal yang dengan secara tegas diakui
kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dan bersama ini Teradu I, II, III, IV,
dan V menyampaikan jawaban serta bantahan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan Pengadu ini tidak jelas (obscure libel) karena di dalam aduan
Pengadu hanya menyebutkan tidak etis, Pengadu tidak menyebutkan secara
jelas pelanggaran kode etik atau asas penyelenggaraan Pemilu mana yang
dilanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, sehingga Teradu mengganggap Pengadu tidak memiliki
keseriusan didalam aduan, sementara aduan ini disampaikan kepada
lembaga yang sangat terhormat yaitu DKPP RI yang memiliki kewenangan
disamping memutus pelanggaran kode etik penyelenggar Pemilu juga punya
kewajiban menjaga dan melindungi martabat penyelengara Pemilu;
2. Bahwa pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukan sebagai
Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur;
3. Bahwa benar Teradu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian
Sengketa Pemilu 2019 pada tanggal 22 Februari 2019 di Hotel Green Orey
Tete Batu Kec. Sikur Kab. Lombok Timur (Bukti T-1) dengan peserta terdiri
dari seluruh Panwascam se-Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-2/3);
4. Bahwa Rapat Koordinasi Penyelesain Sengketa Pemilu 2019 adalah salah
satu kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kab. Lombok
Timur dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu di tingkat
kecamatan untuk mampu menyelesaikan sengketa cepat yang terjadi pada
masa kampanye dan tahapan pungut hitung;
5. Bahwa Rapat Koordinasi Penyelesasian Sengketa Pemilu 2019 tersebut juga
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam mengelola data
hasil pengawasan yang akan memudahkan apabila ada gugatan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK);
6. Bahwa benar teradu telah mengundang Dekan Fakultas Universitas Gunung
Rinjani (Bukti T-4) sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, dan Dekan
Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani mengutus Mukhtar Halidi yang
merupakan dosen (Bukti T-5) di Fakultas Hukum Universitas Gunung
Rinjani dengan NIDN : 0831128707 (Bukti T-6)
7. Bahwa penunjukan Mukhtar Halidi sebagai narasumber merupakan
kewenangan dari Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani;
8. Bahwa terkait aduan Pengadu tentang Mukhtar Halidi berafiliasi
sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam laporan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu ini merupakan diluar sepengetahuan Teradu
karena Teradu hanya bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas
Gunung Rinjani untuk menjadi narasamuber pada kegiatan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dimaksud.
9. Bahwa berdasarkan informasi dari Pengadu bahwa Mukhtar Hailidi
berafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
kami kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap daftar
nama tim kampanye baik Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor 01 Maupun 02 yang ada di Bawaslu dan KPU kab. Lombok
Timur dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat nama Mukhtar
halidi sebagai yang dituduhkan (Bukti T-7);
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:
Kode Jenis Bukti
Bukti T-1 Photo Back Drop Kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu
2019;
Bukti T-2 Arsip Surat Undangan Ke Panwascam;
Bukti T-3 Daftar hadir Panwascam;
Bukti T-4 Arsip Undangan Ke Dekan Fakultas Hukum UGR;
Bukti T-5 SK Pengangkatan sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas
Gunung Rinjani (UGR);
Bukti T-6 Copy Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
Bukti T-7 SK Tim Kampanye 01 dan SK Tim Kampanye 02.
[2.8] DKPP telah meminta keterangan Mukhtar Khalidi sebagai pihak Terkait;
Pihak Terkait :
Benar bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya. Benar bahwa postingan di
akun facebook tersebut dilakukannya sebelum menjadi narasumber. Pihak
Terkait juga membenarkan dirinya menjadi narasumber pada saat kegiatan rapat
koordinasi penanganan sengketa yang diadakan Para Teradu. Pihak Terkait hadir
karena mendapatkan perintah tugas dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas
Gunung Rinjani tempatnya bertugas. Pihak terkait memberikan materi dan
disertai power point sebagaimana tema yang ditentukan dan tidak mengarahkan
peserta yang notabene penyelenggara pemilu kepada pilihan politik tertentu.
pada saat memberikan materi Pihak Terkait memberikan materi secara
profesional sebagai kapasitas praktisi hukum dan akademisi.
[2.9.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah
persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah bertindak tidak profesional atas tindakannya dalam pelaksanaan rapat
koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 22
Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA, di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu,
Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut
diikuti oleh seluruh Panwascam se Kabupaten Lombok Timur. Dalam kegiatan
tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang beberapa narasumber
dari unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, praktisi hukum dan
akademisi. Mukhtar Khalidi, SH., MH sebagai narasumber dari unsur praktisi
hukum dan akademisi yang membawakan materi “Manajemen Sengketa Pemilu
2019” diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan postingan yang diunggah di akun facebook pribadinya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, aduan Pengadu tidak jelas
(obscure libel) karena di dalam aduan Pengadu hanya menyebutkan tidak etis,
tanpa menyebutkan secara jelas dan prinsip pelanggaran kode etik mana yang
dilanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kegiatan Rapat Koordinasi
Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 pada tanggal 22 Februari 2019 di Hotel
Green Orey Tete Batu Kec. Sikur Kab. Lombok Timur diselenggarakan oleh para
Teradu dengan menghadirkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Lombok Timur
sebagai peserta. Kegiatan tersebut merupakan program Divisi Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam rangka meningkatkan
kapasitas Pengawas Pemilu tingkat kecamatan agar memiliki kemampuan
menyelesaikan sengketa secara cepat pada masa kampanye dan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan tersebut dimaksudkan pula
untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam mengelola data hasil
pengawasan, dan persiapan tahap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para Teradu mengundang Dekan
Fakultas Universitas Gunung Rinjani sebagai salah satu narasumber pada
kegiatan tersebut. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
mewakilkan kepada salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung
Rinjani atas nama Mukhtar Halidi dengan NIDN: 0831128707. Diutusnya
Mukhtar Khalidi sebagai narasumber merupakan kewenangan Dekan Fakultas
Hukum Universitas Gunung Rinjani. Bahwa Mukhtar Khalidi diduga merupakan
partisan pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
merupakan di luar pengetahuan para Teradu. Untuk memastikan informasi
tersebut, para Teradu melakukan pengecekan dan pemeriksaan daftar nama tim
kampanye baik Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor 01 maupun 02 di Bawaslu dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Sesuai
dengan hasil pengecekan, nama Mukhtar Khalidi tidak ditemukan dalam
susunan tim sukses pada kedua pasangan calon tersebut. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Mukhtar Khalidi yang menjadi salah
satu narasumber pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
2019 berlatarbelakang akademisi dan praktisi hukum. Beberapa postingan pada
akun facebooknya menunjukkan keberpihakan pada pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden tertentu maupun calon anggota DPR RI. Mukhtar Khalidi
yang dihadirkan sebagai pihak terkait tidak membantah postingan-postingan a
quo, yang bersangkutan menyatakan hanya sebatas pandangan politik. Hadirnya
Mukhtar Khalidi sebagai narasumber menurut Teradu bukan diundang langsung
oleh para Teradu melainkan penugasan untuk mewakili Dekan Fakultas Hukum
UGR atas undangan para Teradu kepada Dekan Fakultas UGR untuk menjadi
narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019. Para
Teradu juga tidak mengetahui sebelumnya ihwal postingan akun facebook milik
salah seorang narasumber tersebut. Para Teradu baru mengetahui setelah
adanya pemberitahuan Pengadu melalui pesan whatsap dan messenger pada
saat materi sedang berlangsung. Dalam persidangan para Teradu berusaha
meyakinkan dengan menghadirkan alat bukti undangan bahwa para narasumber
yang diundang dilakukan secara kelembagaan dan tidak ditujukan atau
berhubungan langsung secara personal pada narasumber. Namun ketika Majelis
Tim Pemeriksa Daerah mengkonfirmasi lampiran surat undangan kepada Ketua
Pengadilan Negeri dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, terkait penyebutan
langsung nama Mukhtar Khalidi dalam agenda acara, seketika para Teradu
mengakui dan menyatakan diri tidak professional. Selain itu nomor surat
undangan untuk yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UGR diketik
sedangkan nomor surat undangan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala
Kejaksaan Negeri ditulis dengan tangan. Adanya dua surat undangan yang
berbeda antara alat bukti para Teradu dengan bukti surat undangan kepada
Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri, terkesan para Teradu
berusaha mengaburkan fakta yang sesungguhnya dan tidak jujur mengakui
bahwa di antara para Teradu dengan Mukhtar Khalidi saling mengenal.
Sekalipun dalam faktanya narasumber sangat professional dan tidak
menunjukkan pandangan politiknya dalam menyampaikan materi kepada
peserta. Namun demikian untuk menjaga kemandirian, integritas, kredibilitas
dan martabat lembaga penyelenggara pemilu dari syakwasangka keberpihakan di
mata publik, sepatutnya Teradu lebih bersikap hati-hati dan lebih teliti dalam
menghadirkan narasumber yang imparsial atau tidak pernah menunjukkan
pandangan dan pilihan politiknya di ruang publik. Seharusnya hal tersebut
menjadi perhatian Teradu V sebagai Divisi yang membidangi Penyelesaian
Sengketa untuk memilih narasumber yang kompeten baik dari sisi etik maupun
kapasitas professional. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Halidy selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Retno Sirnopati selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Teradu II
Suadi Mahsun, Teradu III Sahnam, dan Teradu IV Amir Mahmud, masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Mei
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua
Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
ttd ttd
Muhammad Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir