Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2019
Suadi Mahsun, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-05-2019
👁 11 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya dalam pelaksanaan rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA, di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Halidy selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Retno Sirnopati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Suadi Mahsun, Teradu III Sahnam, dan Teradu IV Amir Mahmud, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 50-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 46-P/L/DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Ada Suci Makbullah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : RT/RW 003/000 Songak Timur, Desa Songak, Kec. Sakra Kab. Lombok Timur . Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Retno Sirnopati : Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Lombok Timur Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Suadi Mahsun Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sahnam Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amir Mahmud Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Halidy Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Lombok Timur Alamat : Jln. TGKH Zainuddin Abdul Majid Nomor 183 Selong, Lombok Timur, Provinsi NTB Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA bertempat di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur berlangsung kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019. Peserta dari kegiatan tersebut adalah seluruh panwascam se Kabupaten Lombok Timur. Dalam kegiatan tersebut pihak Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang beberapa narasumber dari beberapa unsur yakni Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan serta narasumber dari praktisi hukum dan akademisi. 2. Bahwa Narasumber dari unsur praktisi hukum dan akademisi bernama Mukhtar Kholidi, SH., MH. Yang membawakan materi “Manajemen Sengketa Pemilu 2019”. Menurut Pengadu, penunjukkan Mukhtar Khalidi sebagai Narasumber dalam acara resmi Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dinilai kurang etis dikarenakan Narasumber tersebut terindikasi memiliki afiliasi terhadap salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Pesiden 2019. Bentuk afiliasi dan dukungan tersebut adalah merujuk pada akun media sosial facebook milik Mukhtar Kholidi yang secara terang dan tegas mendukung salah satu Paslon tertentu. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Mukhtar Kholidi saat menyampaikan materi dalam acara Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 di Lombok Timur; Bukti P-2 : Screenshoot Postingan akun facebook a.n. Mukhtar Kholidi Cidek tertanggal 17, 16, 22 Oktober 2018 tentang dukungan terhadap Prabowo-Sandi; Bukti P-3 : Screenshoot Postingan akun facebook a.n. Mukhtar Kholidi Cidek tertanggal 22 Oktober 2018 tentang dukungan terhadap salah satu Caleg DPR RI dari Partai Golkar a.n. Adi Baiquni; Bukti P-4 : Tanda terima Pengaduan perihal kode etik dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V secara tegas membantah keras seluruh aduan Pengadu dalam laporan pelanggaran kode etik penyelenggara tertanggal 4 Maret Agustus 2019 terkecuali terhadap hal-hal yang dengan secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu I, II, III, IV, dan V dan bersama ini Teradu I, II, III, IV, dan V menyampaikan jawaban serta bantahan sebagai berikut: 1. Bahwa aduan Pengadu ini tidak jelas (obscure libel) karena di dalam aduan Pengadu hanya menyebutkan tidak etis, Pengadu tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran kode etik atau asas penyelenggaraan Pemilu mana yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Teradu mengganggap Pengadu tidak memiliki keseriusan didalam aduan, sementara aduan ini disampaikan kepada lembaga yang sangat terhormat yaitu DKPP RI yang memiliki kewenangan disamping memutus pelanggaran kode etik penyelenggar Pemilu juga punya kewajiban menjaga dan melindungi martabat penyelengara Pemilu; 2. Bahwa pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur; 3. Bahwa benar Teradu melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 pada tanggal 22 Februari 2019 di Hotel Green Orey Tete Batu Kec. Sikur Kab. Lombok Timur (Bukti T-1) dengan peserta terdiri dari seluruh Panwascam se-Kabupaten Lombok Timur (Bukti T-2/3); 4. Bahwa Rapat Koordinasi Penyelesain Sengketa Pemilu 2019 adalah salah satu kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kab. Lombok Timur dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu di tingkat kecamatan untuk mampu menyelesaikan sengketa cepat yang terjadi pada masa kampanye dan tahapan pungut hitung; 5. Bahwa Rapat Koordinasi Penyelesasian Sengketa Pemilu 2019 tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam mengelola data hasil pengawasan yang akan memudahkan apabila ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK); 6. Bahwa benar teradu telah mengundang Dekan Fakultas Universitas Gunung Rinjani (Bukti T-4) sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani mengutus Mukhtar Halidi yang merupakan dosen (Bukti T-5) di Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani dengan NIDN : 0831128707 (Bukti T-6) 7. Bahwa penunjukan Mukhtar Halidi sebagai narasumber merupakan kewenangan dari Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani; 8. Bahwa terkait aduan Pengadu tentang Mukhtar Halidi berafiliasi sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini merupakan diluar sepengetahuan Teradu karena Teradu hanya bersurat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani untuk menjadi narasamuber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dimaksud. 9. Bahwa berdasarkan informasi dari Pengadu bahwa Mukhtar Hailidi berafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kami kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap daftar nama tim kampanye baik Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 Maupun 02 yang ada di Bawaslu dan KPU kab. Lombok Timur dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak terdapat nama Mukhtar halidi sebagai yang dituduhkan (Bukti T-7); [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Kode Jenis Bukti Bukti T-1 Photo Back Drop Kegiatan Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019; Bukti T-2 Arsip Surat Undangan Ke Panwascam; Bukti T-3 Daftar hadir Panwascam; Bukti T-4 Arsip Undangan Ke Dekan Fakultas Hukum UGR; Bukti T-5 SK Pengangkatan sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR); Bukti T-6 Copy Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN); Bukti T-7 SK Tim Kampanye 01 dan SK Tim Kampanye 02. [2.8] DKPP telah meminta keterangan Mukhtar Khalidi sebagai pihak Terkait; Pihak Terkait : Benar bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya. Benar bahwa postingan di akun facebook tersebut dilakukannya sebelum menjadi narasumber. Pihak Terkait juga membenarkan dirinya menjadi narasumber pada saat kegiatan rapat koordinasi penanganan sengketa yang diadakan Para Teradu. Pihak Terkait hadir karena mendapatkan perintah tugas dari Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani tempatnya bertugas. Pihak terkait memberikan materi dan disertai power point sebagaimana tema yang ditentukan dan tidak mengarahkan peserta yang notabene penyelenggara pemilu kepada pilihan politik tertentu. pada saat memberikan materi Pihak Terkait memberikan materi secara profesional sebagai kapasitas praktisi hukum dan akademisi. [2.9.] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah bertindak tidak profesional atas tindakannya dalam pelaksanaan rapat koordinasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2019 pukul 19.30 s.d. 21.00 WITA, di Hotel Green Oriey’ In Tete Batu, Desa Tete Batu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panwascam se Kabupaten Lombok Timur. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Timur mengundang beberapa narasumber dari unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, praktisi hukum dan akademisi. Mukhtar Khalidi, SH., MH sebagai narasumber dari unsur praktisi hukum dan akademisi yang membawakan materi “Manajemen Sengketa Pemilu 2019” diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan postingan yang diunggah di akun facebook pribadinya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu, aduan Pengadu tidak jelas (obscure libel) karena di dalam aduan Pengadu hanya menyebutkan tidak etis, tanpa menyebutkan secara jelas dan prinsip pelanggaran kode etik mana yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 pada tanggal 22 Februari 2019 di Hotel Green Orey Tete Batu Kec. Sikur Kab. Lombok Timur diselenggarakan oleh para Teradu dengan menghadirkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Lombok Timur sebagai peserta. Kegiatan tersebut merupakan program Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Timur dalam rangka meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu tingkat kecamatan agar memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa secara cepat pada masa kampanye dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan tersebut dimaksudkan pula untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam mengelola data hasil pengawasan, dan persiapan tahap penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para Teradu mengundang Dekan Fakultas Universitas Gunung Rinjani sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani mewakilkan kepada salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani atas nama Mukhtar Halidi dengan NIDN: 0831128707. Diutusnya Mukhtar Khalidi sebagai narasumber merupakan kewenangan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. Bahwa Mukhtar Khalidi diduga merupakan partisan pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, merupakan di luar pengetahuan para Teradu. Untuk memastikan informasi tersebut, para Teradu melakukan pengecekan dan pemeriksaan daftar nama tim kampanye baik Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 maupun 02 di Bawaslu dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Sesuai dengan hasil pengecekan, nama Mukhtar Khalidi tidak ditemukan dalam susunan tim sukses pada kedua pasangan calon tersebut. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Mukhtar Khalidi yang menjadi salah satu narasumber pada acara Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 berlatarbelakang akademisi dan praktisi hukum. Beberapa postingan pada akun facebooknya menunjukkan keberpihakan pada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu maupun calon anggota DPR RI. Mukhtar Khalidi yang dihadirkan sebagai pihak terkait tidak membantah postingan-postingan a quo, yang bersangkutan menyatakan hanya sebatas pandangan politik. Hadirnya Mukhtar Khalidi sebagai narasumber menurut Teradu bukan diundang langsung oleh para Teradu melainkan penugasan untuk mewakili Dekan Fakultas Hukum UGR atas undangan para Teradu kepada Dekan Fakultas UGR untuk menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019. Para Teradu juga tidak mengetahui sebelumnya ihwal postingan akun facebook milik salah seorang narasumber tersebut. Para Teradu baru mengetahui setelah adanya pemberitahuan Pengadu melalui pesan whatsap dan messenger pada saat materi sedang berlangsung. Dalam persidangan para Teradu berusaha meyakinkan dengan menghadirkan alat bukti undangan bahwa para narasumber yang diundang dilakukan secara kelembagaan dan tidak ditujukan atau berhubungan langsung secara personal pada narasumber. Namun ketika Majelis Tim Pemeriksa Daerah mengkonfirmasi lampiran surat undangan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, terkait penyebutan langsung nama Mukhtar Khalidi dalam agenda acara, seketika para Teradu mengakui dan menyatakan diri tidak professional. Selain itu nomor surat undangan untuk yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum UGR diketik sedangkan nomor surat undangan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri ditulis dengan tangan. Adanya dua surat undangan yang berbeda antara alat bukti para Teradu dengan bukti surat undangan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri, terkesan para Teradu berusaha mengaburkan fakta yang sesungguhnya dan tidak jujur mengakui bahwa di antara para Teradu dengan Mukhtar Khalidi saling mengenal. Sekalipun dalam faktanya narasumber sangat professional dan tidak menunjukkan pandangan politiknya dalam menyampaikan materi kepada peserta. Namun demikian untuk menjaga kemandirian, integritas, kredibilitas dan martabat lembaga penyelenggara pemilu dari syakwasangka keberpihakan di mata publik, sepatutnya Teradu lebih bersikap hati-hati dan lebih teliti dalam menghadirkan narasumber yang imparsial atau tidak pernah menunjukkan pandangan dan pilihan politiknya di ruang publik. Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian Teradu V sebagai Divisi yang membidangi Penyelesaian Sengketa untuk memilih narasumber yang kompeten baik dari sisi etik maupun kapasitas professional. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Halidy selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Retno Sirnopati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Teradu II Suadi Mahsun, Teradu III Sahnam, dan Teradu IV Amir Mahmud, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Timur sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir