III. DUDUK PERKARA
ALASAN DAN POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal11 November 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan
akta penerimaan pengaduan No. 339/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
perkara No.140/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, serta Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, Saudara Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai
Calon Anggota DPR-RI dari Dapil NTB yang diusung oleh Pengadu telah
menyerahkan seluruh persyaratan dan berkas lampirannya (Model-B) kepada
Partai Gerinda (Pengadu), disertai dengan Tanda Terima Penyerahan Berkas
Bakal Calon Anggota DPR-RI (BUKTI P-1).
2. Bahwa setelah itu Pengadu, pada tanggal 22 April 2013, menyerahkan beberapa
persyaratan dan berkas lampiran Bakal Calon Anggota DPR-RI dari Partai
Gerindra termasuk akan tetapi tidak terbatas pada persyaratan dan berkas
3
lampiran atas namaLalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai Bakal Calon Anggota DPR
RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua) kepada Teradu VIII,
disertai dengan Tanda Terima Penyerahan Berkas yang ditandatangani sendiri
oleh Teradu VIII (BUKTI P-2);
3. Bahwa dalam Bukti P-2 dapat dilihat bahwa Pengadu telah melakukan
kewajibannya yaitu menyerahkan kelengkapan berkas kepada KPU sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (“PKPU No 13/2013”) Juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“PKPU No.
7/2013”), yang antara lain adalah Berkas Model BB, Berkas Model BB-1,
Berkas Model BB-3, Berkas Model BB-5, Berkas Model BB-8, Berkas Model BB-
9, Berkas Model BB-10, Berkas Model BB-11, Surat Keterangan Terdaftar
Sebagai Pemilih, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat
Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Ijazah, Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Tanda Anggota, dan Pas Foto;
4. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2013 Teradu VIII memberitahukan petugas
penghubung Partai Gerindra bahwa berkas Surat Keterangan atas nama Bakal
Calon Legislatif DPR-RI, Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang meliputi berkas model
BB-5 tidak ada, Surat Keterangan Sehat Jasmani tidak asli, dan Surat
Keterangan Sehat Rohani tidak ada (BUKTI P-3). Padahal apabila mengacu
pada BUKTI P-2 berkas-berkas yang dikatakan tidak ada atau tidak asli pada
BUKTI P-3 tidak benar;
5. Bahwa berdasarkan itikad baik Pengadu, dan demi membantu KPU untuk
menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baik, maka Pengadu,
lewat Petugas Penghubung Partai Gerindra, menghubungi Lalu Ahmad Ismail,
S.H. untuk datang ke Jakarta dan melengkapi berkas-berkas yang dikatakan
oleh Teradu VIII tidak dapat ditemukan. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2013
Sdr. Lalu Ahmad Ismail datang ke Jakarta dan menyerahkan seluruh berkas
yang diminta untuk dilengkapi melalui Petugas Penghubung Partai Gerindra;
6. Bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. kemudian memeriksakan kesehatan
rohaninya di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, sebuah Rumah Sakit
milik Pemerintah DKI Jakarta, karena dianggap paling dekat dari Kantor Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra;
7. Bahwa, baik Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. maupun Pengadu, hingga saat
berkas-berkas tersebut dinyatakan tidak dapat ditemukan, tidak menyalahkan
keteledoran KPU yang telah menghilangkan berkas atas nama Sdr. Lalu Ahmad
Ismail, S.H. sehingga menyusahkan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. maupun
4
Pengadu. Hal ini semata-mata Pengadu anggap sebagai sebuah proses
Penyelenggaraan Pemilu yang dinamis, dan Pengadu tetap mempercayai KPU
sebagai Penyelenggara Pemilu yang profesional sesuai dengan Pasal 5 Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa setelah Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. memeriksakan kesehatan
rohaninya, yang bersangkutan langsung kembali ke NTB karena banyak
pekerjaan yang harus dikerjakan sehingga tidak melihat, apa lagi membaca
hasil dari pemeriksaan kesehatan rohani tersebut. Kemudian pada tanggal 15
Mei 2013, Rumah Sakit Fatmawati memberikan hasil pemeriksaan kesehatan
rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H., berdasarkan Surat Keterangan
Sehat Rohani No.879/SKM/PSI/RSF2013/II (BUKTI P-4). Surat Keterangan
tersebut kemudian langsung diserahkan oleh Petugas Penghubung Partai
Gerindra kepada KPU pada hari yang sama;
9. Bahwa berdasarkan BUKTI P-4 tersebut yang dikatakan bahwa Sdr. Lalu
Ahmad Ismail, S.H. terdapat Psikopatologi, Pengadu langsung berupaya untuk
menjelaskan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehat secara jasmani maupun
rohani. Bahkan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat Periode 2009-2014 sesuai dengan Surat Keputusan
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) No. 385 Tahun 2009 tentang Peresmian
Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lombok Barat yang pada pokoknya mengangkat Sdr.Lalu
Ahmad Ismail,SH, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan
masa bhakti Tahun 2009 -2014 (BUKTI P-6). Bahkan Sdr.Lalu Ahmad Ismail,
S.H. dinyatakan sehat rohani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum
Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju, Lombok Barat, sesuai dengan
Surat Keterangan No. 126/RSUD.PPP/IV/2013 tertanggal 17 April 2013, Surat
Keterangan yang dianggap hilang oleh Teradu VIII (BUKTI P-7);
10. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2013, BUKTI P-7 dibawa oleh Petugas Penghubung
Partai Gerindra, Sdr. Harris Bobihoe ke KPU dan bertemu dengan Teradu VII
untuk menjelaskan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H sehat jasmani maupun
rohani, sesuai dengan surat yang pernah di serahkan ke KPU. Dalam
pertemuan tersebut, Teradu VII memberikan saran agar Sdr. Lalu Ahmad
Ismail, S.H. melakukan pemeriksaan ulang ke rumah sakit yang setara dengan
rumah sakit Fatmawati;
11. Bahwa atas kesibukan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai anggota DPRD
Kabupaten Lombok Barat, baru dapat datang ke Jakarta pada tanggal 14 Juni
2013 untuk melakukan pemeriksaan ulang di rumah sakit yang setara dengan
rumah sakit Fatmawati, yaitu Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo.
12. Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr.
Mintohardjo dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: 870/URIKKES/VI/2013
5
tertanggal 14 Juni 2013 yang ditandatangani oleh dr. Rudyhard E. Hutagalung,
Sp.KJ atas nama Kepala Rumkital Dr. Mintohardjo, menyatakan bahwa Lalu
Ahmad Ismail, S.H. sehat rohani (BUKTI P-8);
13. BUKTI P-8 tersebut kemudian diserahkan melalui Petugas Penguhubung Partai
Gerindra kepada KPU, akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menolak menerima Surat Keterangan
tersebut dengan alasan, yang disampaikan secara lisan, bahwa penetapan
Daftar Calon Tetap sudah diplenokan oleh KPU;
14. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII mengundang Pengadu untuk hadir
dalam acara pengumuman hasil verifikasi administrasi Bakal Calon DPR-RI
tahap pertama (BUKTI P-9), dan kemudian dalam pengumuman tersebut KPU
mengumumkan, sekaligus menyerahkan penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota DPR-RI (BUKTI P-10). Disaat yang sama, Teradu V memberitahukan
secara lisan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dinyatakan tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Tetap Anggota Legislatif DPR-RI Dapil NTB dari Partai
Gerindra dengan alasan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Tidak Sehat
Rohani;
15. Bahwa Pengadukeberatan Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dinyatakan tidak sehat
rohani, padahal yang bersangkutan sehat rohani dan tetap dapat menjalankan
kesehariannya maupun pekerjaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Barat. Segala daya dan upaya yang telah dilakukan tidak dianggap oleh
KPU, bahkan pengaduan pengadu kepada Bawaslu diputuskan oleh Teradu IX
melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013
tertanggal 25 Juni 2013 (BUKTI P-11), yang pada pokoknya memperkuat
keputusan KPU mengenai pernyataan bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H.
Tidak Memenuhi Syarat dengan alasan yang bersangkutan dianggap oleh KPU
dan Bawaslu sebagai seorang Psikopat (Tidak Sehat Rohani). Alasan KPU
maupun Bawaslu tidak dapat diterima oleh Pengadu karena pada dasarnya
Psikopatologi tidak berarti Psikopat seperti yang dimaknai oleh KPU maupun
Bawaslu;
16. Bahwa untuk dapat membuktikan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehat rohani,
Pengadu memohon penjelasan mengenai “terdapat Psikopatologi”, dari Dokter
yang memeriksa kesehatan jiwa Lalu Ahmad Ismail, S.H. untuk menjelaskan
perbedaan makna dari Psikopat dan “terdapat Psikopatologi” tersebut pada
tanggal 2 September 2013 di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta;
17. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2013 Dokter Spesialis Kejiwaan yang menangani
Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H., Dr. Rena Amelia Sjam, Sp.Kj., menjelaskan
makna dari Psikopatologi tersebut berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit
Fatmawati No.69/IRJ/SKD/X/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
6
makna dari Psikopatologi yaitu tingkat kecurigaan yang tinggi dan bukan
merupakan Psikopat (anti sosial) (BUKTI P-12);
18. Bahwa BUKTI P-12 tersebut diperkuat oleh pihak rumah sakit Fatmawati
dengan dikeluarkannya surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati No.70/
IRJ/SKD/X/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang penegasan dari surat
No.69/IRJ/SKD/X/2013 (BUKTI P-13). Hal ini jelas membuktikan bahwa
Psikopatologi bukan serta merta Psikopat seperti yang ditafsirkan oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
maupun Teradu IX yang memperkuat Keputusan KPU;
19. Bahwa berdasarkan BUKTI P-12 tersebut, menjadi terang dan jelas apa makna
dari “terdapat Psikopatologi” yang dimaksud dalam BUKTI P-4, dan hal tersebut
menjadi wajar mengingat Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sudah jauh-jauh datang
ke Jakarta untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratannya sebagai Bakal
Calon Anggota Legislatif DPR-RI akan tetapi dihilangkan oleh KPU, sehingga
yang bersangkutan harus datang lagi ke Jakarta untuk memenuhi permintaan
KPU. Wajar saja Sdr. Lalu Ahmad Ismail mengalami Psikopatologi (terdapat
kecurigaan), karena Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. dimintakan Surat Keterangan
Rohani setelah yang bersangkutan sudah berada di Jakarta untuk
mengumpulkan Surat Keterangan lain yang dianggap hilang oleh KPU;
20. Bahwa dengan adanya BUKTI P-12 dan BUKTI P-13 tersebut semakin nyata dan
jelas bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII maupun Teradu VIII telah tidak tepat dalam mengartikan surat
keterangan Sehat Rohani atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Fatmawati No.879/SKM/PSI/RSF 2013 tanggal 15 Mei 2013;
21. Bahwa sudah sepatutnya, sesuai dengan profesionalitas KPU maupun Bawaslu,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu
VII, maupun Teradu IX memanggil saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk
membantu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII maupun Teradu IX menafsirkan maksud dari Psikopatologi
yang secara kalimat pun berbeda dengan Psikopat. Seharusnya Psikopatologi
tidak serta merta diartikan sebagai Psikopat, karena jelas bunyi kata nya saja
sudah berbeda;
22. Bahwa atas ketidaktepatan pihak Teradu dalam mengartikan dan/atau
menafsirkan isi Surat Keterangan Sehat Rohani tersebut, maka Pengadu merasa
sangat dirugikan. Hal ini berakibat hilangnya potensi perolehan suara dalam
Pemilihan Umum 2014 di Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat,
dimana Lalu Ahmad Ismail, S.H. merupakan kader potensial dimana pada
Pemilu 2009, Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H. merupakan Anggota DPRD Terpilih
termuda dengan perolehan suara terbanyak;
7
23. Bahwa selain kerugian yang dialami oleh Pengadu, Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H.
selaku Kader Potensial kami juga dirugikan akibat kesalahan mengartikan
dan/atau menafsirkan isi Surat Keterangan Sehat Rohani tersebut, dan
berakibat atas hilangnya hak politik Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. sebagai
calon anggota Legislatif DPR RI Dapil NTB No.urut 2 dari partai Gerindra;
24. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII tidak Profesional dan tidak cermat dalam mengambil keputusan
pada Rapat pleno KPU guna menetapkan Daftar Calon Sementara Dapil Prov.
NTB atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H.;
25. Bahwa Teradu IX tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan kajian
hukum sesuai dengan Kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 yang dituangkan
dalam Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013 (“BUKTI P-14”). Seharusnya apabila
benar Teradu IX melakukan kajian, kejadian salah tafsir seperti ini tidak akan
terjadi, dan Pengadu tidak dirugikan oleh karenanya;
26. Bahwa sikapTeradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII yang menyatakan Lalu Ahmad Ismail, S.H. TIDAK MEMENUHI
SYARAT, dengan diperkuat oleh keputusan Teradu IX adalah sikap yang
melanggar asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal
2 UU No.15/2011 yakni:
a. ASAS ADIL
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
maupun Teradu IX telah bersikap tidak adil terhadap Lalu Ahmad Ismail,S.H.
karena telah menghilangkan dokumen/berkas persyaratan menjadi Calon Anggota
Legislatif DPR-RI sehingga Lalu Ahmad Ismail, S.H. terguncang kejiwaannya dan oleh
KPU sendiri dianggap tidak memenuhi syarat dengan alasan Tidak Sehat Rohani.
Padahal setiap manusia pasti memiliki Psikopatologi (kecurigaan) terhadap
sesuatu maupun seseorang, begitu pula dengan Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang
dengan sangat wajar untuk curiga dengan keprofesionalan KPU sebagai
penyelenggara Pemilu.
b. ASAS KEPASTIAN HUKUM
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
maupun Teradu IX tidak menerapkan kepastian hukum dimana Lalu Ahmad
Ismail, S.H. telah menaati ketentuan PKPU No. 13/2013 Juncto PKPU No. 7/2013
dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif
DPR-RI akan tetapi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, dan Teradu VII, tidak mengatur mengenai tata cara penyimpanan berkas
persyaratan secara baik dan benar, sehingga Lalu Ahmad Ismail, S.H. sangat
8
dirugikan dengan hilangnya berkas-berkas yang telah Lalu Ahmad Ismail, S.H.
serahkan ke KPU melalui Pengadu.
c. ASAS PROFESIONAL
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
maupun Teradu VIII sangat tidak profesional selaku Penyelenggara Pemilu
karena telah menghilangkanberkas Surat Keterangan Sehat Rohani milik
Pengadu atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. (Bukti P-2 ) yang telah diserahkan
oleh Sdr.Lalu Ahmad Ismail,S.H., Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra
Dapil NTB dengan No urut 2 (dua).
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII,
maupun Teradu IX sangat tidak profesional karena tidak mencari tahu makna
dari suatu istilah kedokteran, padahal Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX bukanlah seorang dokter
yang dianggap tahu mengenai istilah kedokteran, melainkan Sarjana keilmuan lain
yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu. Secara
etika, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII, maupun Teradu IX seharusnya memastikan makna dari suatu istilah
yang belum diketahuinya lalu memutuskan kebijakan dengan bijak dan matang.
Bukan dengan tanpa pertimbangan memaknai Psikopatologi sebagai Psikopat
(anti sosial).
1. Bahwa sikap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII, maupun Teradu IX yang mengakibatkan Sdr.Lalu Ahmad
Ismail, S.H. dianggap Tidak Memenuhi Syarat, ini adalah melanggar Ketentuan
Pasal 10 huruf j Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
“mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”
Bahwa perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
dan Teradu VII, maupun Teradu IX dalam menentukan Lalu Ahmad Ismail, S.H.
sebagai seorang Psikopat sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Anggota Legislatif DPR-RI dengan alasan tidak sehat rohani,
dilakukan dengan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Hal ini dibuktikan bahwa, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII, maupun Teradu IX salah menafsirkan makna dari
9
Psikopatologi, padahal Teradu dapat menanyakan makna dari Psikopatologi
tersebut ke Dokter Spesialis Kejiwaan sebagai langkah bijak dan logis untuk
mempertimbangkan kebijakannya secara adil;
2. Bahwa apabila Teradu VIII tidak menghilangkan surat keterangan sehat Rohani
atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang telah di terima pada tanggal 22 April
2013, dimana dalam surat keterangan tersebut menyatakan bahwa Lalu Ahmad
Ismail, S.H. berada dalam keadaan sehat rohani maka permasalahan ini tidak
akan terjadi dan Lalu Ahmad Ismail, S.H. akan dinyatakan Memenuhi Syarat
(MS) dan dinyatakan sebagai Calon Anggota DPR-RI Tetap dari partai Gerindra
Dapil NTB dengan no urut 2 (dua);
3. Bahwa dengan melihat rangkaian uraian kronologis yang terjadi atas Sdr.Lalu
Ahmad Ismail,SH tersebut patut diduga telah terjadi upaya sistematis
untukmenjegal Pencalonan Lalu Ahmad Ismail, S.H. sehingga pencalonan
Lalu Ahmad Ismail, S.H. tidak dapat terlaksana. Hal ini dibuktikan dengan:
a. Adanya Penghilangan berkas atas nama Lalu Ahmad Ismail, S.H.;
b. Pemberitahuan kehilangan surat yang mendadak;
c. Pernyataan tentang Lalu Ahmad Ismail, S.H. yang dinyatakan Tidak
memenuhi syarat hanya disampaikan secara Lisan;
4. Bahwa dilihat dari perspektif kedaulatan rakyat dan asas kepentingan umum,
pelanggaran atau pun ketidakberkualitasan dan ketidakprofesionalan
penyelenggaraan Pemilu sekecil apa pun pada dasarnya mencederai kedaulatan
rakyat dan juga mencederai kepentingan umum yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh segenap tingkatan penyelenggara negara termasuk oleh Para Teradu
sebagai penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa lembaga DKPP adalah lembaga yang diharapkan oleh masyarakat sebagai
lembaga yang mampu turut serta memperkokoh berdirinya pilar demokrasi yang
berasaskan kemandirian dan keadilan sehingga diharapkan dapat menciptakan
penyelenggaraan pemilu yang beretika;
6. Bahwa DKPP diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat mencegah praktik-
praktik penyelenggara pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi
sehingga dapat dijadikan sandaran bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional
seluruh rakyat Indonesia dalam keikutsertaannya di Pemilihan Umum dan
pembangunan demokrasi yang berkeadilan.
10
KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya
pada pokok-pokok pengaduan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis
yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengaduan sebelumnya,
yakni sebagai berikut:
MENGENAI PENGHILANGAN BERKAS OLEH TERADU
1. Bahwa Pengadu telah menyerahkan SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI
Pengadu, yang berupa Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju – Lombok Barat Nomor
126/RSUD.PPP/IV/2013, yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani,
Dokter Umum RSUD Patut Patuh Patju – Lombok Barat
2. Bahwa telah jelas berdasarkan bukti yang ada, yaitu tanda terima yang KPU
keluarkan tertanggal 22 April 2013, bahwa Pengadu telah menyerahkan Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Surat keterangan Sehat Rohani, apabila Pengadu
KURANG atau BELUM menyerahkan pasti oleh Teradu akan diberi tanda (X),
sementara dengan tegas, terang dan jelas pada kolom Surat keterangan sehatr
Jasmani dan Rohani, telah diberi tanda (V) yang berarti lengkap dan ada.
3. Seandainya Tanda (V) yang telah diberikan oleh Teradu berarti berkas belum
lengkap, apa bedanya dengan Tanda (X) yang juga diberikan oleh Teradu.
4. Berdasarkan Logika yang paling sederhana, dalam membaca Tanda terima yang
dikeluarkan oleh Teradu yaitu :
a. Tanda (X) berarti Tidak terpenuhi, atau Tidak ada
b. Tanda (V) berarti telah terpenuhi atau ada
5. Sehingga jelas bahwa Pengadu telah menyerahkan Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani Pada Teradu.
6. Hal ini diperkuat oleh Pengakuan Teradu Sendiri dalam jawaban Teradu yang
termuat dalam Poin 2 b jawaban yang secara singkatnya menyatakan :
“Dokumen Syarat Calon Sdr Lalu Ahmad Ismail yang Diserahkan oleh Partai
Gerindra” meliputi :
1) Formulir Model BB
2) Formulir Model BB1
3) Formulir Model BB 3
4) Formulir Model BB 5
5) Surat Pengunduran Diri
6) Formulir Model BB 8
7) Formulir Model BB 9
8) Formulir Model BB 10
9) Formulir Model BB 11
10) Surat Keterangan terdaftar sebagai Pemilih
11
11) Fotokopi Surat keterangan Sehat Jasmani
12) Surat Keterangan Bebas Narkoba
13) Fotokopi Ijasah
14) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
15) Kartu Tanda Anggota (KTA)
16) Pas Poto dalam bentuk hardfile
7. Apabila dilihat berdasarkan Tanda terima yang dikeluarkan Teradu, semua
dokumen atau berkas tersebut diberi tanda (V) yang berarti telah diserahkan,
sementara Teradu juga Telah memberi tanda (V) pada Kolom Surat Keterangan
Sehat Jasmani dan Rohani, yang berarti Teradu telah menerima surat tersebut.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 16 c Butir 6 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013
menyatakan:
Pasal 16
Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bertugas :
c. mencatat dengan lengkap dan jelas dalam buku registrasi :
6) jumlah dan jenis dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan
persyaratan bakal calon.
9. Sehingga sudah menjadi Kewajiban dari Teradu untuk mencatat dengan Lengkap
dan Jelas dokumen dokumen yang telah diserahkan. Kalau pada saat ini Teradu
menyatakan bahwa tanda (V) dalam kolom surat keterangan sehat jasmani dan
rohani berarti Pengadu belum menyarahkan, Berarti semua Berkas seperti yang
tertera dalam Jawaban Teradu pun harus diartikan belum diserahkan.
10. Kalau kemudian dianggap surat Keterangan Kesehatan Rohani tersebut tidak ada,
berarti jelas Teradu telah bertindak Tidak Profesional, karena telah
menghilangkan Berkas milik Pengadu.
11. Bahwa walaupun telah diperlakukan secara tidak profesional dan tidak adil,
Pengadu telah pula menunjukan copy surat Keterangan yang telah dihilangkan
oleh Teradu, namun tidak diterima oleh Teradu yang telah menghilangkan berkas
Asli milik Pengadu,berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 13 Desember
2013 para teradu tidak bisa memberikan penjelasan secara tegas tentang kolom
pencontrengan,padahal sudah sangat jelas pada kolom surat keterangan sehat
jasmani dan rohani tertanggal 22 April 2013 telah dinyatakan lengkap dengan
tanda contreng (v) dan di tandatangani oleh pihak teradu yaitu Dasun,S.Sos.,
M.Si. dan pihak pengadu yaitu Abdul Harris Bobohoe,tetapi kemudian pihak
teradu dihadapan panelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menunjukkan surat yang terdapat keterangan bahwa surat keterangan sehat
rohani pengadu tidak ada,tetapi surat tersebut hanya di tandatangani oleh pihak
12
teradu yaitu ketua kelompok X, yaitu Dasun,S.Sos., M.Si. dan wakil ketua
kelompok kerja Drs.Supriatna,M.Si.
MENGENAI SURAT KETERANGAN RSUD PATUT PATUH PATJU DAN RS
FATMAWATI
12. Bahwa kemudian terdapat surat Keterangan dari Rumah sakit Fatmawati, adalah
karena Surat Keterangan Sehat Rohani milik sdr Lalu Ahmad Ismail berupa Surat
Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Patut Patuh Patju – Lombok Barat Nomor 126/RSUD.PPP/IV/2013, yang
ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani, Dokter Umum RSUD Patut
Patuh Patju – Lombok Barat telah dihilangkan oleh Teradu.
13. Bahwa alasan mencoret sdr Lalu ahmad Ismail adalah karena menurut Teradu,
Sdr Lalu Ahmad Ismail menderita Psikopatologi tampa memahami lebih jauh
makna maupun pengertian dari psikopatologi, karena apabila hal tersebut
dilakukan, maka orang yang sedang menderita sakit Flu atau batuk, akan
dimasukan dalam kategori SAKIT sehingga tidak memenuhi syarat untuk
dimasukkan dalam DCT.
14. Hal tersebut sekali lagi menunjukan ketidak profesionalan Teradu dalam
menjalankan tugas dan Fungsinya.
15. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 26 Peraturan KPU no 7 Tahun 2013
menyatakan :
“Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan
keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta kebenaran dan
keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota”
16. Sehingga Jelas berdasarkan Pasal Tersebut, Verifikasi yang seharusnya dilakukan
oleh Teradu adalah mengenai Kebenaran dan Keabsahan pemenuhan
persyaratan, jadi bukan hanya apa yang tertulis, namun perlu di verifikasi
pengertian dan pemahaman nya sehingga yang didapat adalah Kebenaran.
17. Bahwa berdasarkan Pasal 4 h jo pasal 5 ayat 4 Peraturan KPU no 7 tahun 2013
yang menyatakan :
Pasal 4 h
Bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga
Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan :
h. sehat jasmani dan rohani;
Pasal 5 ayat 4
13
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h tidak dimaksudkan
untuk membatasi hak warganegara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
18. Pasal tersebut jelas dimaksudkan bahwa yang harus dicari kebenarannya oleh
Teradu apakah seorang bakal calon tersebut “memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugasnya”
19. Bahwa Pada saat ini Sdr Lalu Ahmad Ismail menjabat sebagai anggota DPRD,
sehingga jelas sdr Lalu Ahmad Ismail masih memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugasnya.
20. Bahwa kalaupun Sdr Lalu Ahmad Ismail dinyatakan memiliki psikopatologi, maka
Teradu harus melakukan Verifikasi sesuai dengan tugasnya untuk mengecek apa
itu psikopatologi, dan apabila Teradu menjalankan tugasnya, maka Teradu akan
memahami bahwa psikopatologi adalah adanya tingkat kecurigaan yang cukup
tinggi
21. Dimana hal ini dapat dialami oleh setiap orang dalam kondisi tertentu seperti
lelah, emosi sedang meningkat, stres dan lain – lain
22. Ini dibuktikan dengan surat Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati No
69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 09 Oktober 2013 yang menyatakan :
“Adapun yang dimaksud psikopatologi adalah bukan psikopat (anti sosial), namun
psikopatologiya berupa tingkat kecurigaannya yang cukup tinggi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri pada saat itu, yang bersangkutan masih
bisa bekerja dan secara keseluruhan fungsi psikologis Tn. Lalu Ahmad Ismail
dalam tingkat Sedang”
23. Berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati no
83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang menyatakan:
“Dari pemeriksaan psikometri MMPI didapatkan hasil, terdapat psikopatologi
berupa tingkat kecurigaan yang tinggi, saat ini klien memiliki fungsi psikologis
menyeluruh dalam Tingkat Sedang”
24. Bahwa mengenai kondisi kesehatan Sdr lalu Ahmad Ismail, Hal ini sejalan dengan
Kesaksian Dr Rudyhard E Hutagalung, SpKj, dari rumah sakit Rumikal Dr
Mintoharjo yang menyatakan bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail secara kejiwaan
Sehat, dalam pemeriksaan hasil bisa berbeda disebabkan kondisi emosional
pasien pada saat menjalani tes.
25. Berdasarkan hal tersebut maka jelaslah bahwa kondisi sdr Lalu Ahmad Ismail
berada dalam kondisi sehat, kalaupun dinyatakan mengalami kondisi
psikopatologi, itu hanya kondisi emosional pada saat dilakukan pemeriksaan, dan
14
kondisi tersebut tidak menghalangi kemampuan sdr Lalu Ahmad Ismail dalam
menjalankan tugasnya.
26. Sehingga sudah jelas Para Teradu telah melakukan Pelanggaran kode Etik,
dengan bersikap tidak Profesional
MENGENAI BAWASLU
27. Berdasarkan jawaban para Teradu telah terlihat ketidak profesionalan Para
Teradu, karena Penjelasan mengenai permasalahan ini di Bawaslu adalah tidak
berdasar dan salah.
28. Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2013, Pengadu melaporkan Permasalahan sdr Lalu
Ahmad Ismail ke Bawaslu sesuai dengan Tanda bukti Penerimaan Laporan No
002/LP/PILEG/VI/2013.
29. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan surat no
715/Und/Bawaslu/VI/2013, Bawaslu melakukan undangan klarifikasi terhadap
laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013, yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2013.
30. Bahwa Pada Tanggal 16 Juni 2013 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dengan
no 371/Bawaslu/VI/2013. Dengan rekomendasi :
1. Kepada partai Gerindra dan PKPI dapat mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa pemilu terkait permasalahan pencoretan Daerah pemilihan jabar IX
dan Jabar V
2. Mengumumkan dalam status laporan
3. Mengirimkan surat kepada pihak – pihak terkait.
31. Bahwa Pada tanggal 17 Juni 2013, KPU baru mengumukan bahwa DCS yang
dikeluarkan berbentuk Surat Keputusan bertanggal 10 Juni 2013 dan baru
disampaikan pada keseluruhan Partai Politik pada tanggal 17 Juni 2013.
32. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, Partai Gerindra mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilu dan diterima dengan No Registrasi
002/SP2/Set.Bawaslu/VI/2013, hari Jumat, tertanggal 21 Juni 2013, jam 15.30
wib/
33. Kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013 pada hari Selasa Tertanggal 25 Juni 2013, yang ditanda
tangani oleh Endang Wihdatiningtyas,SH.
34. Dalam Pertimbangannya, poin d, dinyatakan :
“bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait pencoretan
Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat.
35. Dimana amar penetapannya menyatakan :
15
“Menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon terkait Tidak Lolosnya
Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal Calon anggota DPR RI daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat”
36. Sehingga Keputusan Pendahuluan tersebut Tidak menyentuh pokok Perkara,
atau materi Pokok.
37. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 kami mengajukan Permohonan Pengaduan
Dugaan Pelanggaran kode Etik Yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait proses pentapan daftar calon
sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
38. Dalam proses pengajuan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu tersebut kami telah mengajukan Permohonan hingga lebih kurang 9
(sembilan) kali permohonan hingga sampai akhirnya Kami mendapatkan jawaban
dari Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 12 Desember
2013 untuk maju ke Persidangan.
39. Dalam proses menunggu jawaban terkait upaya kami mengajukan permohonan
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu kami menemukan bukti-bukti baru (Novum), maka pada 16 Oktober 2013,
Pengadu melayangkan surat dengan No 10-0216/B/DPP-GERINDRA/2013
perihal Klarifikasi Bakal Calon Legislatif DPR RI Daerah pemilihan NTB, terkait
adanya surat keterangan Dari RS Fatmawati, kepada Bawaslu dan diterima oleh
Bawaslu pada tanggal yang sama dengan Tanda Terima yang ditandatangani oleh
staf Bawaslu a.n. Sdri Faradilla.
40. Adapun yang menjadi dasar adalah Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2012 dan
Undang-Undang No 15 Tahun 2011, agar Bawaslu memeriksa dan menganalisa
Bukti Baru (novum) yang diajukan Pengadu pada 16 Oktober 2013,faktanya
Bawaslu tidak menanggapi dan tidak memberi solusi atas bukti tersebut.
41. Seharusnya apabila Bawaslu tidak mampu memberi keputusan atau solusi dalam
mensikapi bukti baru (novum) tersebut Bawaslu segera merekomendasikan untuk
disidangkan atau diteruskan ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu
(DKPP),karena pengadu beranggapan bahwa bukti baru tersebut adalah
pelanggaran kode etik.
Fakta tersebut pengadu jelaskan dalam kesimpulan ini dengan harapan panelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang terhormat memahami dan
mempertimbangkan dengan bijaksana tanpa mengesampingkan pendapat
pengadu dan para teradu.
Bahwa dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tanggal 13 Desember 2013 dan 18 Desember 2013 timbul asumsi bahwa pengadu
16
dianggap merekayasa temuan novum dan bukti-bukti yang telah pengadu ajukan
di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,bahwa mana mungkin
pengadu memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut dengan
mempertaruhkan nama besar pengadu sebagai salah satu peserta Pemilu hanya
untuk melakukan upaya hukum yang tidak bermoral dan beretika yang
bertentangan dengan undang-undang.
42. Bahwa kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No.
029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013, dalam Pertimbangan huruf d, menyatakan :
“Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu terkait tidak
terdaftarnya Sdr Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat, karena Permohonan Pemohon telah melewati
batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah dikeluarkannya keputusan KPU”
43. Dalam Amarnya Bawaslu menyatakan :
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima”
44. Sebagai catatan, Keputusan pendahuluan dengan no 029/SP-
2/Set.Bawaslu/X/2013 ini Tidak membahas Pokok Perkara atau Materi Perkara.
45. Bahwa Keputusan pendahuluan dengan no 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013
secara Administrasi adalah Cacat Hukum, karena Keputusan Pendahuluan
Tersebut Tidak Bertanggal, sehingga tidak dapat diketahui kapan dikeluarkannya.
46. Bahwa berdasarkan Putusan Pendahuluan baik No 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013 maupun no 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 dalam amar
Putusannya TIDAK PERNAH MENYATAKAN “tindakan KPU sudah sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
47. Fakta–fakta tersebut diatas adalah fakta fakta yang sebenarnya dan didukung
oleh bukti–bukti.
MENGENAI PERADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA
48. Bahwa benar telah terdapat Putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,
dengan no 60/G/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 06 Desember 2013.
49. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum, halaman 80 alinea ke 3 menyatakan :
“...maka majelis hakim berkesimpulan bahwa sengketa ini bukanlah Sengketa Tata
Usaha Negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 Undang–Undang
Pemilu”
50. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum, halaman 80 alinea ke 4 menyatakan :
“Menimbang, bahwa oleh karena sengketa ini bukanlah sengketa tata usaha
negara pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 268 Undang undang pemilu,
17
maka Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana tercantum dalam pasal
259 ayat 3 dan pasal 269 undang undang pemilu, Tidak berwenang untuk
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini”
51. Dalam Amar Putusan no 60/G/2013/PT.TUN.JKT menyatakan :
Dalam eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
52. Bahwa berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara tersebut TIDAK membahas Pokok Perkara / Materi Perkara.
TANGGAPAN LAINNYA
53. Bahwa dalam tambahan tanggapan dari Teradu, tertanggal 18 Desember 2013
poin 4, menyatakan :
“...pertanyaan yang sangat patut dan etis untuk disampaikan pada teradu adalah
mengapa surat keterangan sehat rohani yang telah diperoleh dari dokter nusa
tenggara barat tidak diserahkan pada teradu, namun sebaliknya Pengadu memilih
bersusah payah ke Jakarta untuk mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit
fatmawati?”
54. Pernyataan tersebut jelas menggambarkan usaha Teradu untuk mengaburkan
permasalahan, karena sudah terang dan jelas bahwa Surat keterangan sehat
Rohani dari dokter di Nusa Tenggara Barat TELAH DISERAHKAN pada Teradu,
sekali lagi dibuktikan dengan Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Teradu,
Namun kemudian Surat tersebut dihilangkan oleh Teradu, dan pada saat
diberikan copy atas surat keterangan yang dihilangkan tersebut, copy tersebut
ditolak dan Sdr Lalu Ahmad Ismail diminta membuat lagi yang baru.
55. Berdasarkan Poin 5 tambahan jawaban dari Teradu yang menyatakan :
“...Pengadu tidak mengajukan sengketa penyerahan dokumen syarat kesehatan”
56. Penyataan tersebut membuktikan kembali ketidak pedulian dan ketidak
profesionalan Teradu, karena jelas, dari awal, semenjak Bawaslu sampai dengan
saat ini, apabila Teradu mau sebentar saja membaca surat maupun aduan dari
Pengadu, jelas Pengadu mempermasalahakan Ketidak Profesionalan dari Teradu
yang telah menghilangkan berkas Surat Keterangan Sehat Rohani. Dari rumah
sakit daerah Nusa Tenggara Barat
57. Berdasarkan poin 6 tambahan jawaban dari Teradu yang menyatakan :
“...Peserta Pemilu tidak dapat dibiarkan melakukan pembunuhan karakter dan
meruntuhkan kehormatan penyelenggara pemilu”
58. Bahwa yang berusaha melakukan pembunuhan karakter adalah Teradu dengan
menghembuskan isue adanya Dokumen Palsu yang diajukan oleh Pengadu.
18
59. Berdasarkan kesaksian sdr Drs.Al Saqiq Hafid, S.H.,M.M.,M.H., Ketua Komite
Etika dan Hukum dari RS Fatmawati yang menyatakan bahwa semua surat
keterangan yang dikeluarkan oleh RS Fatmawati adalah berdasarkan catatan
Rekam Medis.
60. Bahwa salinan Surat keterangan Sehat Rohani yang diajukan sebagai bukti,
adalah surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Fatmawati, dan bukan
merupakan rekayasa siapapun.
61. Bahwa sebagai penutup dari kesimpulan ini,pengadu dan para teradu tentunya
memiliki visi dan misi yang sama terhadap bangsa ini yaitu berusaha menyiapkan
caleg-caleg yang terbaik yang akan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik
dimasa mendatang.
PETITUMPENGADUAN PENGADU
[2.2] Bahwa berdasarkan pokok-pokok pengaduan yang telah diuraikan
sebelumnya,Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberikan Putusan yang
amarnya sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teraduterbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan asas penyelenggara
pemilu yaitu asas adil, asas kepastian hukum dan asas profesional;
3. Menyatakan bahwa Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H.telah memenuhi seluruh
syarat Verifikasi Kelengkapan Administrasi PengajuanBakal Calon Anggota
DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat dengan No urut 2
(dua);
4. Menyatakan Sdr.Lalu Ahmad Ismail, S.H.memenuhi syarat sebagai bahwa
Lalu Ahmad Ismail, S.H. telah Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota
DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat No urut 2 (dua)
dan Memasukkan Nama Sdr.Lalu Ahmad Ismail,SH ke dalam Daftar Calon
Tetap DPR Dapil Nusa Tenggara Barat Tahap ke - 2;
5. Memerintahkan Para Teradu untuk melaksanakan putusan ini.
Atau apabila yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut:
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Copy dari copy berupa Tanda Terima Berkas persyaratan Calon
Anggota DPR RI A.n Lalu Ahmad Ismail, SH tertanggal 19 April 2013
;
19
2. P-2 Copy dari copy Tanda Terima berkas persyaratan calon Anggota
legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat, Tertanggal 22 April 2013 yang
diserahkan oleh Abdul Harris Bobihoe dan diterima oleh Dasun,
S.Sos, M.Si. dari KPU;
3. P-3 Copy dari copy Check list berkas persyaratan Calon Anggota DPR RI
Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa Tenggara
Barat yang ditanda tangani oleh Dasun S.Sos, M.Si (ketua kelompok)
dan Drs. Supriatna, M.Si. (Wakil ketua kelompok kerja) ;
4. P-4 Copy dari copy Surat Keterangan Sehat Rohani No.
879/SKM/PSI/RSF/2013/II dari RSUP Fatmawati A.n Lalu Ahmad
Ismail, SH tertanggal 15 Mei 2013 ;
5. P-5 Copy dari copy KTP dan KTA Partai Gerakan Indonesia Raya
6. P-6 Copy dari copy Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor
385 Tahun 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian
Pengangkatan Anggota DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK BARAT ;
7. P-7 Copy dari copy Surat Keterangan Dokter Nomor
126/RSUD/PPP/IV/2013 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Patut, Patuh Patjuh – Lombok Barat, tertanggal 17
April 2017 yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani ;
8. P-8 Copy dari asli Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Angkatan
Laut dr. Mintohadjo Nomor : 870/URIKKES/VI/2013 ;
9. P-9 Copy dari copy Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum
Nomor 412/UND/VI/2013, Perihal Undangan yang ditujukan kepada
Pimpinan Pusat Partai Politik ;
10. P-10 Copy dari copy Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor
486/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon
Sementara Anggota Dewan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 ;
11. P-11.a Copy dari Asli Surat dari Bawaslu RI Nomor
715/Und/Bawaslu/VI/2013
12 P-11.b Copy dari copy Berita Acara Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia ;
13 P-11.c Copy dari Asli Surat Bawaslu RI Nomor 371/Bawaslu/VI/2013
14 P –11.d Copy dari copy Surat Keputusan Pendahuluan No. 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013 ;
15 P – 12 Copy dari asli Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat
Fatmawati No. 69/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 9 Oktober 2013 ;
16 P - 13 Copy dari asli Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pusat
Fatmawati No. 70/IRJ/SKD/X/2013 tertanggal 10 Oktober 2013 ;
20
17 P-14 Copy dari asli berupa Surat Keterangan Nomor :
83/IRJ/SKD/XII/2013 tertanggal 12 Desember 2013 ;
18 P-15.a Copy dari Copy Surat DPP Partai GERINDRA Nomor 10-
0216/B/DPP-GERINDRA/2013 dan 3 buah Lampiran
19 P-15. b Copy dari Asli Tanda Terima dari Bawaslu RI Tertanggal 16 Oktober
2013; dan
20 P-16 Surat dari RSUP Fatmawati Nomor HK.05.01/II 1/1743/2013
tanggal 23 Desember 2013 perihal Surat Jawaban yang
ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Dr Andi
Wahyuningsih Attas, Sp.An.KIC.MARS.
[2.4] Bahwa Pengadu juga menyampaikan Kronologis Terkait Proses Verifikasi
Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI Dapil NTB a.n.
Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H. di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
Adapun kronologis dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr. Lalu Ahmad Ismail adalah bakal calon DPR RI dari Partai Gerindra
Nomor Urut 2 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB)
2. Bahwa pada tanggal 19 April 2013, Pengadu telah menyerahkan semua
persyaratan dan berkas pada Partai Gerinda, dibuktikan dengan Check
Listserah terima berkas pencalonan Anggota DPR Partai Gerindra, dimana
Semua Berkas Telah dipenuhi oleh sdr Lalu Ahmad Ismail.
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2013 yang merupakan batas terakhir penyerahan
berkas pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI, petugas penghubung Partai
Gerindra menyerahkan seluruh berkas a.n. Lalu AhmadIsmail, S.H. sebagai
Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2
(dua) kepada KPU RI;
4. Bahwa pada saat penyerahan berkas tersebut KPU telah menyatakan bahwa
berkas sdr Lalu Ahmad Ismail sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai
Gerindra Dapil NTB dengan No urut 2 (dua) telah lengkap, Dan hal tersebut
dibuktikan dengan adanya tanda terima penyerahan berkas dari sdr Lalu Ahmad
Ismail, termasuk SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI Pengadu, yang
berupa Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Patut Patuh Patju–Lombok Barat Nomor
126/RSUD.PPP/IV/2013, yang ditandatangani oleh dr. BQ Yulia Handayani,
Dokter Umum RSUD Patut Patuh Patju – Lombok Barat.
5. Menjelang batas akhir Perbaikan tanggal 22 Mei 2013 Pihak KPU menghubungi
petugas penghubung Partai Gerindra dan menyatakan bahwa berkas berupa
Surat Keterangan Sehat Rohani Pengadu tidak ada/hilang Petugas
Penghubung Partai Gerindra bersikeras jika dokumen Pengadu sudah lengkap
21
namun KPU meminta Petugas Penghubung Partai Gerindra untuk kembali
menyerahkan Surat Kesehatan Rohani
6. Bahwa berdasarkan keterangan KPU tersebut kemudian Petugas Penghubung
Partai Gerindra langsung meminta sdr Lalu Ahmad Ismail untuk kembali
melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani untuk mengganti berkas SKSR sdr
Lalu Ahmad Ismail yang dihilangkan oleh KPU.
7. Bahwa sdr Lalu Ahmad Ismail kembali melakukan pemeriksaan kesehatan
rohani, sdr Lalu Ahmad Ismail yang bertempat tinggal di Provinsi Nusa Tenggara
Barat datang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rohani di
Rumah Sakit Fatmawati – Jakarta Selatan pada tanggal yang waktunya
merupakan batas akhir Penyerahan perbaikan pada tanggal 22 Mei 2013,
dengan kondisi sdr Lalu Ahmad Ismail yang mendapatkan berita secara
mendadak dan mendesak,juga di waktu yang bersamaan sdr Lalu Ahmad Ismail
harus melakukan pemeriksaan kesehatan,serta adanya tugas yang harus segera
diselesaikan oleh sdr Lalu Ahmad Ismail di daerahnya dan harus kembali
secepatnya ke Nusa Tenggara Barat
8. Bahwa pada tanggal 07 Juni 2013, Liasion Officer Gerindra untuk KPU, sdr
Harris Bobihoe bertemu dengan pihak KPU saudara Arif Budiman ( komisioner
KPU ), dalam pertemuan tersebut KPU menyarankan agar sdr Lalu Ahmad
Ismail melakukan pemeriksaan ulang ke rumah sakit yang setara dengan RS
Fatmawati.
9. Namun Karena kesibukannya sebagai Anggota DPRD, sdr Lalu Ahmad Ismail
belum dapat melakukan pemeriksaan ulang kembali.
10. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, KPU mengadakan acara Pengumuman Hasil
Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPR RI Tahap ke-2 (terlampir undangan dari
KPU);
11. Bahwa dalam acara tersebut Petugas Penghubung Partai Gerindra mendapat
keterangan dari Pengumuman dari KPU yang menyatakan bahwa sdr Lalu
Ahmad Ismail Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI
dari Partai Gerindra Dapil Nusa Tenggara Barat dengan No. Urut 2 (dua), karena
sdr Lalu Ahmad Ismail dinyatakan Tidak Sehat Rohani;
12. Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2013, Partai Gerinda melaporkan Permasalahan
sdr Lalu Ahmad Ismail ke Bawaslu sesuai dengan Tanda bukti Penerimaan
Laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013.
13. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, sdr Lalu Ahmad Ismail melakukan
pemeriksaan di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Angkatan Laut RUMKITAL Dr.
Mintohardjo, dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: 870/URIKKES/VI/2013
yang ditandatangani oleh dr. Rudyhard E Hutagalung, Sp.KJ atas nama Kepala
Rumkital Dr. Mintohardjo yang hasilnya menyatakan bahwa sdr Lalu Ahmad
Ismail dinyatakan SEHAT, TIDAK ADA PSIKOPATOLOGI TERTENTU ( tidak ada
22
kelainan dibidang kejiwaan) dan tidak adanya tanda tanda
pemakaiaan/penyalahgunaan obat terlarang/narkotika dan melalui petugas
penghubung Partai Gerindra telah berusaha menyerahkan kembali hasil
Pemeriksaan Kesehatan Rohani tersebut pada KPU tetapi Pihak KPU menolak.
14. Bahwa Pada tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan surat no
715/Und/Bawaslu/VI/2013, Bawaslu melakukan undangan klarifikasi terhadap
laporan No 002/LP/PILEG/VI/2013, yang diadakan pada tanggal 15 Juni 2013.
15. Bahwa Pada Tanggal 16 Juni 2013 Bawaslu mengeluarkan rekomendasi dengan
no 371/Bawaslu/VI/2013. Dengan rekomendasi :
1. Kepada partai Gerindra dan PKPI dapat mengajukan permohonan
penyelesaian sengketa pemilu terkait permasalahan pencoretan Daerah
pemilihan jabar IX dan Jabar V
2. Mengumumkan dalam status laporan
3. Mengirimkan surat kepada pihak – pihak terkait.
16. Bahwa Pada tanggal 17 Juni 2013, KPU baru mengumukan bahwa DCS yang
dikeluarkan berbentuk Surat Keputusan bertanggal 10 Juni 2013 dan baru
disampaikan pada keseluruhan Partai Politik pada tanggal 17 Juni 2013.
17. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, Partai Gerindra mengajukan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilu dan diterima dengan No Registrasi
002/SP2/Set.Bawaslu/VI/2013, hari Jumat, tertanggal 21 Juni 2013, jam 15.30
wib.
18. Kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan Pendahuluan dengan No 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013 pada hari Selasa Tertanggal 25 Juni 2013, yang ditanda
tangani oleh Endang Wihdatiningtyas,SH.
19. Dalam Pertimbangannya, poin d, dinyatakan :
“bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait pencoretan
Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat.
20. Dimana amar penetapannya menyatakan :
“Menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Pemohon terkait Tidak Lolosnya
Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal Calon anggota DPR RI daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat”
21. Sehingga Keputusan Pendahuluan tersebut Tidak menyentuh pokok Perkara,
atau materi Pokok.
22. Bahwa Pada Kamis tanggal 01 Agustus 2013, Pukul 17.05 WIB, Partai Gerindra
mengajukan pengaduan adanya dugaan Pelanggaran Kode etik kepadaDewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan diregistrasi dengan No 158/I-P/L-
DKPP/2013, diterima oleh Sdr. Colombus.
23. Karena Belum ada Tindak Lanjut dari DKPP, maka pada tanggal 16 Oktober
2013, Partai Gerindra melanyangkan surat dengan No 10-0216/B/DPP-
23
GERINDRA/2013 perihal Klarifikasi Bakal Calon Legislatif DPR RI Daerah
pemilihan NTB, terkait adanya surat keterangan Dari RS Fatmawati (temuan
bukti-bukti baru), kepada Bawaslu dan diterima oleh Bawaslu pada tanggal yang
sama dengan Tanda Terima yang ditanda tangai oleh sdri Faradilla.
24. Bahwa Sampai dengan Kronologis ini Dibuat, belum ada tanggapan dari
Bawaslu.
25. Karena belum ada tindak lanjut, baik dari Bawaslu maupun DKPP, maka Partai
Gerindra mengajukan kembali Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diterima
oleh Bawaslu pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2013.
26. Bahwa kemudian Bawaslu mengeluarkan Keputusan pendahuluan dengan no
029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013, dimana dalam Pertimbangan huruf d,
menyatakan :
“Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait tidak
terdaftarnya sdr Lalu Ahmad Ismail dari partai gerakan Indonesia Raya daerah
pemilihan Nusa Tenggara Barat, karena Permohonan Pemohon telah melewati
batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah dikeluarkannya keputusan KPU”
27. Dalam Amar Keputusannya, Bawaslu menyatakan:
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima”
28. Sebagai catatan, Keputusan pendahuluan dengan No 029/SP-
2/Set.Bawaslu/X/2013 ini Tidak membahas Pokok Perkara atau Materi Perkara.
29. Bahwa Keputusan pendahuluan dengan No 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013
secara Administrasi adalah Cacat Hukum, karena Keputusan Pendahuluan
Tersebut Tidak Bertanggal, sehingga tidak dapat diketahui kapan
dikeluarkannya.
30. Bahwa Pada tanggal 12 Desember 2013, Pihak Partai Gerindra mendapatkan
Kabar melalui keseketariatan DKPP yaitu sdr Colombus, bahwa pengaduan
Partai Gerindra akan disidangkan Oleh Panelis DKPP pada hari Jumat tanggal
13 Desember 2013.
PENJELASAN DAN POKOK-POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas
pengaduan yang diajukan oleh Pengadu. Adapun jawaban Para Teradu yakni Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII, selaku
Ketua dan Anggota KPU RI), Teradu VIII (selaku staf pada Sekretariat Jenderal KPU
RI), serta Teradu IX (selaku Anggota Bawaslu RI) adalah sebagai berikut :
JAWABAN TERADU I s/d TERADU VIII
24
[2.5.1] Bahwa pokok pengaduan Pengadu berkaitan dengan pencalonan Sdr. Lalu
Ahmad Ismail dari Partai Gerindra Calon Anggota DPR RI Tahun 2014 pada Daerah
Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor Urut 2 yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat oleh KPU sebagaimana Keputusan KPU No 486/Kpts/KPU/Tahun
2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Tahun 2014 dan
Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2014.
1. Bahwa untuk memahami permasalahan pencalonan Sdr. Lalu Ahmad Ismail,
disampaikan kronologis sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 April 2013, Partai Gerindra melakukan pendaftaran dengan
mengajukan surat pencalonan, daftar bakal calondan sejumlah dokumen
syarat calon Anggota DPR RI Tahun 2014 dapil NTB dengan susunan daftar
calon sebagai berikut:
No Nama Bakal Calon Sesuai BA
1 H. Willgo Zainar, SE, MBA
2 Lalu Ahmad Ismail, SH
3 IR. HJ. Endang Sulistyorini
4 Bella Safira
5 Purwaningsih Sutiarti
6 Manimbang Kahariady
7 Dadang Susila Wibawa
8 Erni Johan, M.Si
9 Drs. H. Marinah Hardy
10 Rioza Mandarid
b. Dokumen syarat calon Sdr. Lalu Ahmad Ismail yang diserahkan oleh Partai
Gerindra meliputi:
1) Formulir Model BB (surat pernyataan tentang status bakal calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi WNI yang telah
berumur 21 tahun atau lebih, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
cakap berbicara, membaca dan manulis dalam Bahasa Indonesia serta
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945);
2) Formulir Model BB-1 (surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih);
3) Formulir Model BB-3 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk bekerja
penuh waktu apabila terpilih sebagai Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota);
4) Formulir Model BB-5 (surat pernyataan pengunduran diri bakal calon dari
keanggotaan DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota kepada
pimpinan DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota);
5) Surat pengundurkan diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP);
25
6) Formulir Model BB-8 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak
berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT
atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan);
7) Formulir Model BB-9 (surat pernyataan tentang kesediaan bakal calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta
badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara);
8) Formulir Model BB-10 (surat pernyataan kesediaa menjadi bakal calon
Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dan hanya
dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan
di 1 (satu) daerah pemilihan);
9) Formulir Model BB-11 (daftar riwayat hidup bakal calon Anggota
DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota);
10) Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih;
11) Fotokopi surat keterangan sehat jasmani;
12) Surat keterangan bebas narkoba;
13) Fotokopi ijazah;
14) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
15) Kartu Tanda Anggota (KTA);
16) Pas foto dalam bentuk hardfile.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf d Peraturan KPU Nomor 07 Tahun
2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, petugas KPU memberikan tanda bukti pendaftaran.
c. Pada tanggal 23 April s/d 6 Mei 2013, KPU melakukan verifikasi administrasi
terhadap syarat pencalonan dan syarat calon. Berdasarkan hasil verifikasi
administrasi, Sdr. Lalu Ahmad Ismail dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
(BMS) karena terdapat ketidaklengkapan sejumlah dokumen syarat calon
yaitu:
1) Surat keputusan pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Barat atau surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok
Barat tentang pemberhentian sedang dalam proses belum ada;
2) Surat keterangan sehat jasmani dalam bentuk fotokopi;
3) Surat keterangan sehat rohani belum ada;
4) Pas foto dalam bentuk softfile belum ada.
d. Pada tanggal 7Mei 2013, KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi
kepada partai politik, termasuk Partai Gerindra. Berdasarkan ketentuan Pasal
59 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Jo. Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, partai politik
diberikan kesempatan selama 14 (empat belas) hari untuk
melengkapi/memperbaiki syarat pencalonan/syarat calon.
26
e. Pada tanggal 22 Mei 2013, Partai Gerindra menyerahkan sejumlah dokumen
perbaikan syarat calon Sdr. Lalu Ahmad Ismail, meliputi:
1) Surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang
pengunduran diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail sedang dalam proses;
2) Surat keterangan sehat jasmani (asli);
3) Surat keterangan sehat rohani (asli dan fotokopi);
4) Pas foto dalam bentuk softfile.
Penerimaan dokumen syarat calon tersebut oleh petugas pendaftaran KPU
diterbitkan tanda terima.
f. Pada tanggal 23 s/d 29 Mei 2013, KPU melakukan verifikasi administrasi
perbaikan syarat calon. Berdasarkan verifikasi hasil perbaikan, Sdr. Lalu
Ahmad Ismail dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehat rohani berdasarkan
surat keterangan RSUP Fatmawati No. 879/SKM/PSI/RSF 2013 tertanggal 15
Mei 2013 yang menyatakan Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam keadaan kesehatan
mental terdapat psikopatologi (+) (tidak sehat) sehingga tidak dicantumkan
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Tahun 2014
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU No. 486/Kpts/KPU/Tahun
2013 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPR Tahun 2014.
g. Pada tanggal 25 Juni 2013, melalui Partai Gerindra, Sdr. Lalu Ahmad Ismail
menyampaikan permohonan sengketa kepada Bawaslu. Bawaslumemberikan
Keputusan Pendahuluan No. 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 yang
menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pemohon terkait tidak
lolosnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI dapil
NTB. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyatakan berdasarkan surat No.
371/Bawaslu/VI/2013 dan kajian No. 002/LP/PILEG/VI/2013 permasalahan
pencoretan Lalu Ahmad Ismail (Partai Gerindra) tidak direkomendasikan
untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa serta
dinyatakan bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail (Partai
Gerindra) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 8 Tahun
2012 Jo. Pasal 34 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2013, KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan daftar calon sementara
(DCS) dan daftar calon sementara hasil perbaikan (DCSHP). Sdr. Lalu Ahmad
Ismail tidak dicantum kan dalam DCS Anggota DPR RI Tahun 2014
sehingga KPU tidak mencantumkan yang bersangkutan dalam DCT
Anggota DPR RI Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU
Nomor : 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR Tahun 2014 tertanggal 22 Agustus 2013.
i. Terhadap penetapan DCT Anggota DPR RI Tahun 2014 tersebut, pada tanggal
22 Oktober 2013, diajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu yang
diregister dengan No. 029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013. Terhadap permohonan
sengketa tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2013, Bawaslu telah memberikan
27
Keputusan Pendahuluan No.029/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013 yang
menyatakan permohonan tidak dapat menerima dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1) Permohonan Pemohon tertanggal 19 Oktober 2013 diajukan ke Bawaslu
dan diterima di Bagian penyelesaian sengketa pada tanggal 22 Oktober
2013, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5A ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD yang mengatur bahwa “Permohonan Sengketa Pemilu
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Bawaslu
dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota”.
Bahwa yang menjadi objek sengketa permohonan Penggugat Nomor :
029/SP-2/Set.Bawalsu/X/2013 adalah Keputusan KPU Nomor :
664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 yang ditetapkan dan dikeluarkan pada
tanggal 22 Agustus 2013 sehingga permohonan Penggugat telah melewati
batas waktu disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah dikeluarkannya Keputusan KPU.
2) Bahwa Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan sengketa pemilu terkait
tidak terdaftarnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerindra dapil NTB,
karena Permohonan Pemohon telah melewati batas waktu disampaikannya
kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya
Keputusan KPU.
j. Setelah menempuh upaya administrasi di Bawaslu sebagaimana dimaksud
Pasal Pasal 259 ayat (2), berdasarkan ketentuan Pasal 269 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012, mengajukan sengketa tata usaha negara
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada tanggal 8
November 2013 yang diregister dengan No. 60/G/2013/PT.TUN.JKT.
k. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim
PT TUN melalui putusan No. 60/G/2013/PT.TUN.JKT menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima.
2. Memperhatikan kronologi tersebut di atas, Para Teradu telah melaksanakan
proses dan mekanisme pencalonan terhadap Sdr. Lalu Ahmad Ismail dengan
memperhatikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan peraturan perundang-
undangan.
PETITUM TERADU I s.d. TERADU VIII
[2.5.2] Bahwa berdasarkan jawaban Para Teraduyang telah diuraikan sebelumnya,
Teradu memohon kepada DKPPberkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
28
atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Etik Penyelenggara Pemilu
memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.5.3] Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Teradu I s.d. Teradu VIII mengajukan
bukti-bukti yakni sebagai berikut:
No. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
2. T-2 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
3. T-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
4. T-4 Syarat calon yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) atas nama Sdr. Lalu Ahmad Ismail meliputi Formulir
Model BB, Formulir Model BB-1, Formulir Model BB-3, Formulir
Model BB-5, surat pengundurkan diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail dari
Partai Persatuan Pembangunan, Formulir Model BB-8, Formulir
Model BB-9, Formulir Model BB-10, Formulir Model BB-11, surat
keterangan terdaftar sebagai pemilih, fotokopi surat keterangan
sehat jasmani, surat keterangan bebas narkoba, fotokopi ijazah,
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan pas
foto dalam bentuk hardfile.
5. T-5 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal
Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu 2014 dari Partai
Gerindra Dapil NTB, tertanggal 22 April 2013.
6. T-6 Hasil Verifikasi Tahap I Dokumen Syarat Pengajuan Bakal Calon dan
Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu 2014 untuk Partai Gerindra
Dapil NTB.
7. T-7 Dokumen perbaikan syarat calon yang diajukan oleh Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Sdr. Lalu Ahmad Ismail
meliputi surat keterangan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Barat
tentang pengunduran diri Sdr. Lalu Ahmad Ismail sedang dalam
proses, surat keterangan sehat jasmani (asli), surat keterangan
sehat rohani (asli dan fotokopi), dan pas foto dalam bentuk softfile.
8. T-8 Tanda Terima Perbaikan Berkas Administrasi Dokumen Syarat
Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPR Pemilu
2014 dari Partai Gerindra Dapil NTB tertanggal 22 Mei 2013.
9. T-9 Hasil Verifikasi Tahap II Dokumen Perbaikan Syarat Bakal Calon
29
Anggota DPR Pemilu 2014 untuk Partai Gerindra Dapil NTB.
10. T-10 Keputusan KPU No. 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota DPR Pemilu Tahun 2014.
11. T-11 Keputusan Pendahuluan Bawaslu No. 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013, Tanggal 25 Juni 2013.
12. T-12 Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota DPR Pemilu Tahun 2014, tertanggal 22
Agustus 2013 Khusus Lampiran 1.6 : Nomor 6. Partai Gerakan
Indonesia Raya pada bagian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
13. T-13 Keputusan Pendahuluan Bawaslu No. 029/SP-
2/Set.Bawaslu/X/2013.
14. T-14 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No
60/G/2013.PT.TUN.JKT
JAWABAN TERADU IX
[2.5.4] Bahwaterhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh
DPP Gerindra, dalam persidangan DKPP, Teradu IX memberikan jawaban sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum(Bukti T-1), pola kerja Badan Pengawas Pemilu
adalah bersifat kolektif kolegial. Hal ini disebutkan juga dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009 tentang Tata Tertib
Bawaslu (Bukti T-2) Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan
Keputusan Bawaslu dilakukan dalam Rapat Pleno Bawaslu;
2. Bahwa Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013(Bukti T-3)dan
Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013(Bukti T-4),
merupakan keputusan Bawaslu yang diputuskan melalui rapat pleno
Bawaslu(Bukti T-5);
3. Bahwa terhadap pengajuan Aduan Pelanggaran Etik terhadap Bawaslu yang
kemudian ditujukan kepada teradu IX atas nama Endang Wihdatiningtyas
yang diajukan oleh Pengadu error inpersona, sehingga aduan pengadu tersebut
tidak sah;
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka ke 18 dan angka ke 21 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu IX menafsirkan bahwa
psikopatologi adalah psikopat, hal ini tidak benar. Lawyer yang
mewakiliPartaiGerindra atas nama Habiburahman tertanggal 11 Juni
2013(Bukti T-6), melaporkan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu
atas tidak diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail dalam DCS dengan menyertakan
bukti berupa surat keterangan dari RSUP Fatmawati Nomor
879/SKM/PSI/RSF 2013(Bukti T-7) yang ditandatangani oleh Rena Amelia
30
Sjam, SpKj (Spesialis Kejiwaan), yang menerangkan bahwa keadaan mental
Sdr. Lalu Ahmad Ismail terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat);
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 25, yang menyatakan
bahwa teradu IX tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan kajian
sesuai dengan kajian Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013, teradu IX menyatakan
bahwa dugaan tersebut tidak benar. Karena Bawaslu dalam membuat kajian
Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 sudah melalui mekanisme yang benar,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun
2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Penanganan Pelanggaran,dengan melakukan kajian, melaui tahap klarifikasi
yang kemudian menghasilkan rekomendasi;
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 15, yang menyatakan
bahwa “Bawaslu melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013memperkuat keputusan KPU
mengenai pernyataan bahwa Lalu Ahmad Ismail tidak memenuhi syarat dengan
alasan yang bersangkutan dianggap oleh KPU dan Bawaslu adalah seorang
Psikopat”, Bawaslu menyatakan hal tersebut tidak benar. Bawaslu dalam
Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 (Bukti T-4),
menyimpulkan tidak berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu terkait
pencoretan Lalu Ahmad Ismail dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat, didasarkan pada Kajian Laporan Nomor
002/LP/PILEG/VI/2013(Bukti T-3) dan Surat Nomor
371/Bawaslu/VI/2013(Bukti T-8), yang menyatakan bahwa permasalahan
pencoretan Lalu Ahmad Ismail (Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat) tidak direkomendasikan untuk diselesaikan
melalui mekanisme penyelesaian sengketa;
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu angka 26 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Teradu IX melanggar asas adil dan asas kepastian hukum,
hal ini tidak benar. Teradu IX tidak pernah menghilangkan dokumen/berkas
persyaratan Calon Anggota Legislatif DPR RI seperti yang dituduhkan teradu,
karena proses penerimaan berkas yang dimaksud bukanlah tugas, wewenang
dan kewajiban Teradu IX, seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa terhadap tuduhan melanggar asas profesional karena dianggap
menafsirkan surat keterangan dokter pada pokok pengaduan pengadu angka
26, Teradu IX menyatakan hal ini tidak benar. Karena dalam surat keterangan
Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013(Bukti T-7) yang dikeluarkan RSUP Fatmawati
31
sudah jelas tertulis bahwa keadaan mental Sdr. Lalu Ahmad Ismail terdapat
Psikopatologi (+) (tidak sehat);
9. Bahwa berdasarkan angka 11 Berita Acara Klarifikasi (Bukti T-9)atas nama
Habiburokhman (Lawyer yang mewakili Partai Gerindra) tertanggal 15 Juni
2013 yang dilakukan di bawah sumpah/janji, diperoleh fakta bahwa Tidak
Memenuhi Syarat Lalu Ahmad Ismail disebabkan oleh kesalaha ndariLalu
Ahmad Ismail dalam melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit
Fatmawati. Sehingga Lalu Ahmad Ismail bertanggung jawab penuh atas hasil
pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Fatmawati sebagaimana tertuang di
dalam Surat Keterangan,Keterangan Nomor 879/SKM/PSI/RSF 2013 yang
menyatakan terdapat Psikopatologi (+) (tidak sehat).
10. Di dalam hukumada Adagium yang menyatakan seseorang bisa dihukum
sebatas pada apa yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terdapat kesalahan
yang dilakukan Lalu Ahmad Ismail tidak dapat dibebankan kepada KPU dan
Bawaslu.
11. Bahwaberdasarkanangka 24 BeritaAcaraKlarifikasi(Bukti T-
9)atasnamaHabiburokhman (Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra) tertanggal
15 Juni 2013 yang dilakukan di bawahsumpah/janji,
diperolehFaktabahwaseluruhberkasdokumenpencalonanBakalCalonAnggota
DPR dariPartaiGerindratermasukdokumenLalu Ahmad Ismail
sudahdilakukanpemeriksaan internal
olehPartaiGerindrasebelumdiserahkankepada
KPU,sehinggaPartaiGerindrasudahmengetahuibahwaLalu Ahmad Ismail
TidakMemenuhiSyaratsebelumdokumendiserahkankepada KPU.
PETITUM TERADU IX
[2.5.5] Bahwa berdasarkan jawaban TeraduIX yang telah diuraikan sebelumnya,
TeraduIX memohon kepada DKPPberkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dari Pengadu, sepanjang yang mengadukan Teradu IX;
2. Menyatakan bahwa Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan asas Penyelenggara Pemilu
yaitu asas adil, asas kepastian hukum dan asas profesional;
3. Menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa Pemilu atas nama Lalu Ahmad Ismail telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Atau Apabila yang terhormat majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
[2.5.6] Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Teradu IX mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut:
32
No. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2009
tentang Tata Tertib Bawaslu;
3. T-3 Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013;
4. T-4 Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013;
5. T-5 Keputusan Rapat Pleno Bawasluatas Kajian Laporan Nomor
002/LP/PILEG/VI/2013dan Keputusan Pendahuluan Nomor 18/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013;
6. T-6 Laporan Pelanggaran Nomor 02/LP/PILEG/VI/2013 tanggal 11 Juni
2013;
7. T-7 Surat keterangan dari RSUP Fatmawati Nomor 879/SKM/PSI/RSF
2013;
8. T-8 Surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi atas nama atasnamaHabiburokhman
(Lawyer yang mewakiliPartaiGerindra) tertanggal 15 Juni 2013 yang
dilakukan di bawahsumpah/janji;
[2.5.6] Bahwa Teradu IX juga menyampaikan kronologi penanganan laporan dugaan
pelanggaran dan permohonan penyelesain sengketa yang diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, terkait tidak ditetapkannya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon
SementaraCalon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013,Lawyer yang
mewakiliPartaiGerindra atas nama Habiburahmanmelaporkan dugaan adanya
pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas tidak
diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Dalam form penerimaan laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013,
Habiburahman menerangkan bahwa tidak diakomodirnya Lalu Ahmad Ismail
dalam DCS dikarenakan surat keterangan sehat rohani yang bersangkutan
tidak memenuhi syarat(Lampiran 1);
2. Terhadap Laporan dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu melakukan klarifikasi
dan kajian, yang kemudian dituangkan dalam Kajian Laporan Nomor
002/LP/PILEG/VI/2013 dan menyimpulkan bahwa tindakan KPU tidak
menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota
DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Lampiran 2);
33
3. Bawaslu melalui surat Nomor 371/Bawaslu/VI/2013, tertanggal 16 Juni 2013
perihal Tindak Lanjut Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013 yang ditujukan
kepada Sdr. Habiburahman, memberitahukan berdasarkan kajian hukum yang
dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi bahwa tindakan KPU
tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai Bakal Calon
Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa Tenggara
Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Lampiran 3);
4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 Dewan Pimpinan Pusat Partai
Gerindra mengajukan permohonan penyelesian sengketa dengan surat
permohonan bertanggal 19 Juni 2013 perihal permohonan penyelesain
sengketa Pemilu terhadap keputusan KPU nomor 486/Kpts/KPU/Tahun 2013
terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon anggota DPR RI
dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat(Lampiran 4);
5. Bahwa setelah melalui kajian pendahuluan, Bawaslu memutuskan melalui
Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tidak dapat
menerima permohonan Pemohon terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail
sebagai bakal calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB. Hal ini didasarkan
atas hasil pemeriksaan pendahuluan bahwa berdasarkan Surat Nomor
371/Bawaslu/VI/2013 dan Kajian Laporan Nomor 002/LP/PILEG/VI/2013,
permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail tidak direkomendasikan untuk
diselesaikan melalui mekanisme penyelesain sengketa, serta dinyatakan
tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS sebagai
Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan(Lampiran 5);
6. Bahwa pada hari Senin, 7 Oktober 2013 Revi Sandi Negoro, SH melaporkan
adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Dalam form penerimaan
laporan Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 pelapor menerangkan bahwa pada
pokoknya KPU salah menafsirkan isi surat kesehatan rohani Sdr. Lalu Ahmad
Ismail(Lampiran 6);
7. Bahwa terhadap laporan tersebut pada poin 6, Bawaslu melalui surat Nomor
743/Bawaslu/X/2013 bertanggal 9 Oktober 2013, perihal Tindak Lanjut
Laporan Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 yang ditujukan kepada Sdr. Revi Sandi
Negoro menyampaikan bahwa objek laporan yang dilaporkan yang
bersangkutan bukan merupakan suatu pelanggaran Pemilu karena terkait
persyaratan formil sudah daluarsa serta sudah pernah dikaji dan
direkomendasikan oleh Bawaslu RI (Nebis In Idem)(Lampiran 7);
8. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra melalui surat permohonan
tertanggal 19 Oktober 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa
pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013 mengajukan permohonan
34
penyelesaian sengketa Pemilu terhadap keputusan KPU Nomor
664/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak terakomodirnya Sdr. Lalu Ahmad
Ismail dalam Daftar Calon Tetap(Lampiran 8);
9. Bahwa terhadap permohonan yang dimaksud pada poin 8, Bawaslu
memutuskan melalui Keputusan Pendahuluan Nomor 029/SP-
2/Set.Bawaslu/X/2013 bahwa Bawaslu tidak berwenang menyelesaikan
sengketa pemilu yang diajukan, karena permohonan Pemohon telah melewati
batas waktu (daluarsa) (Lampiran 9).
10. Proses sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 4 tersebut diatas yang
diadukan ke DKPP, sedangkan proses sebagaimana dimaksud pada poin 6 dan
poin 8 tersebut diatas tidak diadukan ke DKPP.
Demikian kronologi ini dibuat sebagai gambaran mengenai proses penanganan
laporan dugaan pelanggaran dan penyelesain sengketa yang diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra kepada Bawaslu RI terkait tidak ditetapkannya Sdr.
Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Sementara Calon Anggota Legislatif DPR RI
Daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat.
Daftat Lampiran
No. LAMPIRAN KETERANGAN
1. Lampiran 1 Laporan Pelanggaran Nomor 02/LP/PILEG/VI/2013 tanggal 11
Juni 2013;
2. Lampiran 2 Kajian Laporan 02/LP/PILEG/VI/2013
3. Lampiran 3 Surat Bawaslu Nomor 371/Bawaslu/2013 tanggal 16 Juni 2013;
4. Lampiran 4 Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan
Prof. Dr.Ir. Suhardi Msc dan Ahmad Muzani tanggal 19 Juni 2013;
5. Lampiran 5 Keputusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 018/SP-
2/Set.Bawaslu/VI/2013;
6. Lampiran 6 Laporan Pelanggaran Nomor 018/LP/PILEG/X/2013 tanggal 7
Oktober 2013;
7. Lampiran 7 Surat Bawaslu Nomor 743/Bawaslu/X/2013 tanggal 9 Oktober
2013;
8. Lampiran 8 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diajukan
Prof. Dr.Ir. Suhardi Msc dan Ahmad Muzani tanggal 19 Oktober
2013;
9. Lampiran 9 Keputusan Pendahuluan Nomor 29/SP-2/Set.Bawaslu/X/2013;
35
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.6] Bahwa dalam persidangan DKPP terkait pengaduan dari Pengadu terhadap Para
Teradu telah hadir juga Pihak Terkait yakni sebagai berikut:
[2.6.1] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 18 Desember 2013 hadir pihak terkait
dari Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjoyang bernama Dr. Rudyhard E.
Hutagalung, Sp.KJ yang pada tanggal 14 Juni 2013 menandatangani surat
keterangan sehat rohani dengan nomor: 870/URIKKES/VI/2013 untuk Sdr. Lalu
Ahmad Ismail, S.H. Dalam persidangan tersebut, Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ
memberikan keterangan bahwa berdasarkan diagnosanya, Sdr. Lalu Ahmad Ismail,
S.H. tidak mengalami psikopatologi dan dinyatakan sehat. Psikopatologi adalah
gangguan kejiwaan namun tidak dapat didefinisikan secara umum. Menurut dokter
Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJ, dalam mekanisme tes kesehatan kejiwaan,
pasien diharuskan menjawab pertanyaan sebanyak 567 soal. Hal tersebut tentu
sangat dipengaruhi oleh kondisi emosional pasien saat mengikuti tes tersebut.
Dr. Rudyhard E. Hutagalung, Sp.KJjuga menjelaskan bahwa ada kemungkinan hasil
yang berbeda untuk setiap pemeriksaan di rumah sakit yang berbeda, hal tersebut
dapat disebabkan oleh jumlah pertanyaan yang cukup banyak, dan tergantung pada
kondisi pasien.
[2.6.2] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 18 Desember 2013 hadir Sdr. Lalu
Ahmad Ismail, S.H. Dalam persidangan dia menjelaskan bahwa pada saat
memeriksakan kesehatan rohaninya di RSUP Fatmawati, ketika itu dirinya dalam
keadaan emosi, capek, dan fisik saya kurang sehat. Sdr. Lalu Ahmad Ismail, S.H.
emosi karena merasa sebelumnya telah yakin berkasnya lengkap dan bukti- buktinya
ada. Keadaan itulah yang menyebabkan hasil pemeriksaan di RSUP Fatmawati
dianggapnya tidak valid.
[2.6.3] Bahwa pada persidangan DKPP tanggal 30 Desember 2013 hadir pihak terkait
yang diajukan Teradu IX yakni Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. selaku Ketua Bawaslu,
Agung Bayu Ghede Indra Atmaja, S.H., M.H. dan Yusti Erlina, S.H., dari Sekretariat
Jenderal Bawaslu, yang ikut menangani perkara tersebut. Dalam sidang tersebut Dr.
Muhammad, S.IP., M.Si menjelaskan bahwa Teradu IX yang juga merupakan Anggota
Bawaslu RI, telah melalui mmekanisme yang benar, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilu dengan melakukan kajian, melalui tahap
klarifikasi, yang kemudian menghasilkan rekomendasi. Terkait juga menambahkan
bahwa perkara yang diadukan oleh Pengadu ini telah dibahas terlebih dahulu dalam
Rapat Pleno Bawaslu RI sebelum pada akhirnya diputuskan. Pihak terkait lainnya
yakni Yusti Erlina, S.H. menjelaskan bahwa pihak Partai Gerindra telah berulang kali
memasukkan laporan kepada Bawaslu yakni pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013,
melalui Habiburahman (pengacara yang mewakili Partai Gerindra saat itu). Terhadap
Laporan dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian,
yang kemudian dituangkan dalam Kajian Laporan No. 002/LP/PILEG/VI/2013 dan
36
menyimpulkan bahwa tindakan KPU tidak menetapkan Sdr. Lalu Ahmad Ismail di
dalam DCS sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah
Pemilihan Nusa Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Pihak Terkait dari dari Sekretariat Jenderal Bawaslulainnya yakni Agung
Bayu Ghede Indra Atmaja, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 25
Juni 2013 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mengajukan permohonan
penyelesian sengketa dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni 2013 perihal
Permohonan Penyelesain Sengketa Pemilu terhadap Keputusan KPU No.
486/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak lolosnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail sebagai
bakal calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Nusa Tenggara
Barat Kemudian setelah melalui kajian pendahuluan, Bawaslu memutuskan melalui
Keputusan Pendahuluan No. 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tidak dapat menerima
permohonan Pemohon terkait tidak lolosnya Lalu Ahmad Ismail sebagai bakal calon
anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB. Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan
pendahuluan bahwa berdasarkan Surat No. 371/Bawaslu/VI/2013 dan Kajian
Laporan No. 002/LP/PILEG/VI/2013, permasalahan pencoretan Lalu Ahmad Ismail
tidak direkomendasikan untuk diselesaikan melalui mekanisme penyelesain sengketa,
serta dinyatakan tindakan KPU tidak menetapkan Lalu Ahmad Ismail di dalam DCS
sebagai Bakal Calon Anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Nusa
Tenggara Barat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keduanya juga
menambahkan bahwa pihak Partai Gerindra juga memasukkan kembali kepada
Bawaslu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2013 melalui laporan dari Sdr. Revi Sandi
Negoro, S.H.yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang pada
pokoknya mendalilkan KPU salah menafsirkan isi surat kesehatan rohani Sdr. Lalu
Ahmad Ismail. Juga melalui pihak DPP Partai Gerindra melalui surat permohonan
tertanggal 19 Oktober 2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari
Selasa tanggal 22 Oktober 2013 mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Pemilu terhadap Keputusan KPU No. 664/Kpts/KPU/Tahun 2013 terkait tidak
terakomodirnya Sdr. Lalu Ahmad Ismail dalam Daftar Calon Tetap, sehingga total
pengaduan pihak Pengadu kepada Bawaslu telah sebanyak 4 (empat) kali.