III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 236/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 30 November 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
113/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 29 Desember 2015 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa, perbuatan dimaksud dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 bulan Agustus
tahun 2015 sekitar pukul 15.50 WITA bertempat di Kantor Sekretariat Panwas
Kabupaten Bima.
2. Bahwa, Perbuatan yang dilakukan adalah “Komunikasi para penyelenggara Pemilu
yang terindikasi tidak netral serta melanggar etika yang berisi pengakuan telah
melakukan pemalsuan tanda-tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon
Wakil Bupati Bima periode 2015-2020”.
3. adapun cara perbuatan dilakukan adalah sebagai berikut :
2
a. Pada tanggal 29 Juli 2015 Tim Gabungan Partai Pengusung Pasangan Calon
Ady-Zubaer melaporkan kepada Panwas Kabupaten Bima dengan surat
pengaduan No. 02/GPP.AZMB/VII/2015 Perihal : Keberatan terhadap tata cara
pendaftaran dan penerimaan dokumen Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs.
Dahlan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun
2015. Dimana keberatan tersebut pada intinya menyangkut tata cara komisioner
KPU Kabupaten Bima menerima pendaftaran Pasangan Calon dimaksud yang
telah lewat waktu dan/atau penerimaan dokumen-dokumen yang discaner dari
Pasangan Calon dimaksud;
b. Dalam rangka menindaklanjuti laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud
pada poin 1 (satu) di atas, Para Anggota Panwas Kabupaten Bima memanggil
para Komisioner KPU Kabupaten Bima untuk dimintai klarifikasi atas laporan
pengaduan tersebut. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan di Sekretariat
Panwas Kabupaten Bima ;
c. Bahwa, sesaat setelah agenda klarifikasi antara Komisioner Panwas Kabupaten
Bima dengan Komisioner KPU Kabupaten Bima. Tiba-tiba terjadi komunikasi via
handphone antara Junaidin, S.Pd. (Anggota Panwas Kabupaten Bima) dengan
Drs. Dahlan (Bakal Calon Wakil Bupati Bima dan kini telah ditetapkan sebagai
Calon Wakil Bupati Bima 2015-2020). Belum diketahui siapa yang menelepon
terlebih dahulu ;
d. Bahwa, oleh Junaidin, S.Pd. (Anggota Panwas Kabupaten Bima)
komunikasi/pembicaraan via handphone miliknya tersebut, kemudian
diserahkan kepada Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima);
e. Bahwa, komunikasi/pembicaraan yang dilakukan antara Siti Nursusila dengan
Drs. Dahlan (Calon Wakil Bupati Bima) Berisi percakapan yang menyangkut
kelengkapan dan/atau keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Drs.
Dahlan yang belum memenuhi syarat. Diantaranya pernyataan dalam rekaman
pembicaraan keduanya ialah pengakuan Ketua KPU Bima tentang “Telah
dipalsukannya tanda-tangan Drs. DAHLAN pada dokumen administrasi
pencalonannya Drs. Dahlan oleh Siti Nursusila”;
f. Adapun transkrip isi rekaman yang diduga suara Siti Nursusila (Ketua KPU
Kabupaten Bima) dengan seorang yang diduga Drs. Dahlan (calon) sebagai
berikut :
Transkrip Bahasa Bima Campuran Indonesia :
“Sebenarnya ai na telpon kantuwu...”
“Ne’e ba madake sterilkan pu HP mu saat ake ke sa’e...”
“Jadi untuk KESEHATAN de wara ta mada ru’u ita., de mai wa’upu...”
“wa’u Tanda-Tangan ulu ba mada, PALSU wea Tanda-Tangan ita ba mada ke...”
“Ndede sih.”
“Artinya wa’u terima. Selesai gitu lho...”
3
“Itu aja ta kombi Om... Iyo... Iyota...”
Terjemahan Transkrip dalam Bahasa Indonesia :
“Sebenarnya jangan telpon terus...”
“Maunya saya ini sterilkan handphone mu saat ini kakanda...”
“Jadi untuk Kesehatan ada sama saya untuk kakanda, ke sini dululah...”
“Sudah saya tandatangani duluan,
“Saya palsukan tanda tangan kakanda gitu sih”
“Artinya sudah terima. Selesai gitu lho”.
“Itu aja ya Om... iya... iya...”
g. Bahwa, komunikasi/percakapan sebagaimana transkrip pembicaraan pada poin
6 (enam) di atas dilakukan di Kantor Panwas Kabupaten Bima dan
menggunakan handphone milik Junaidin, S.Pd., dan ikut pula diketahui oleh
Abdullah, S.H. Kejadian tersebut terungkap karena komunikasi/percakapan
tersebut ternyata direkam secara diam-diam oleh Akbar Tanjung, S.H. (Staf
Sekretariat PANWAS Kabupaten Bima) sekaligus dalam hal ini menjadi SAKSI
KUNCI yang melakukan perekaman atas pembicaraan tersebut ;
h. Bahwa, rekaman tersebut diserahkan/di-transfer kepada Syaifullah (saksi) dan
olehnya diteruskan pula kepada Abdurrahman, S.H., kepada Pelapor ;
i. Fakta bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bima mengeluarkan Keputusan dengan Nomor: 29/Kpts-
Pilkada/KPU - kab – 017.433852/Tahun 2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015. Dalam
penetapan tersebut tercantum pula nama Drs. Dahlan sebagai Calon Wakil
Bupati Bima yang berpasangan dengan Hj. Indah Damayanti Putri sebagai Calon
Bupati Bima ;
j. Bahwa, rekaman berisi komunikasi/percakapan Para Penyelenggara Pemilu
dengan Calon Wakil Bupati Bima yang sarat dengan pelanggaran Etika sebagai
Penyelenggara Pemilu tersebut yang dalam hal ini mengakui telah memalsukan
tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima
atas nama Drs. Dahlan itu, dirilis oleh Abdurrahman, S.H. melalui media massa
lokal ;
k. Bahwa, setelah dirilis melalui media cetak lokal, Skandal Rekaman tersebut
menjadi pembicaraan publik, hingga akhirnya Siti Nursusila (Ketua KPU
Kabupaten Bima) melaporkan Abdurrahman, S.H. di Polres Bima Kabupaten
dengan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar melalui media massa dan
akun facebook miliknya dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 ;
4
l. Belakangan Laporan/Pengaduan Polisi yang dibuat oleh SITI NURSUSILA atas
diri Abdurrahman, S.H. dicabut kembali dengan alasan tertentu atau tidak
diketahui.
4. Bahwa, Para Teradu/Terlapor terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik
sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pilkada Serentak 2015 di
Kabupaten Bima. Mengingat Komunikasi/Percakapan yang dilakukan baik oleh
Junaidin, S.Pd. maupun Siti Nursusila dalam kapasitasnya masing-masing sebagai
Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa, tindakan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Siti Nursusila yang mengaku
(berdasarkan rekaman pembicaraan) telah menandatangani secara palsu dokumen
administrasi pencalonan Drs. Dahlan sebagai Calon Wakil Bupati Bima terindikasi
tidak netral dan/atau independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Hal tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik;
6. Bahwa, khusus Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima) pernah mendapat
sanksi sebagaimana Rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi NTB Nomor:
01/DK.KPU.NTB/2011 Tanggal 3 Mei 2011 yang menyatakan: “Anggota KPU
Kabupaten Bima a.n. Siti Nursusila dan Zuriati telah terbukti bertindak pasif
dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai anggota KPU Kabupaten
Bima dan Anggota Pokja Pencalonan yuntuk memberikan saran dan masukan demi
kelancaran penertiban administrasi pencalonan. Hal tersebut menyebabkan tidak
tertibnya pengelolaan administrasi Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2010. Hal ini
bertentangan dengan sumpah/janji sebagai anggota KPU Kabupaten bahwa akan
bekerja dengan cermat dan professional demi suksesnya pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah”.
7. Bahwa Teradu II Abdullah, S.H. dan Teradu III Junaidin, S.Pd. sebagai pengawas
telah melakukan pembiaran atas sikap dan tindakan Teradu I Siti Nursusila (Ketua
KPU Kabupaten Bima) yang berkomunikasi langsung dengan Pasangan Calon
selama tahapan Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima. Apalagi komunikasi
tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat PANWASLU Kabupaten Bima terlebih lagi
difasilitasi dengan handphone milik Teradu III.
8. Bahwa tindakan Teradu I Siti Nursusila (Ketua KPU Kabupaten Bima), Abdullah,
S.H. (Ketua Panwaslu Kabupaten Bima) dan Junaidin, S.Pd (Anggota Panwas
Kabupaten Bima), masing-masing dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu
terindikasi melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
Peraturan Barsama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11
tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
5
b. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
c. Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
d. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da
Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kesimpulan Para Pengadu:
1. Teradu I tidak mengindahkan Perintah Majelis Etik DKPP untuk menghadirkan
Lalu Aksar Ansori (Saksi yang mengklarifikasi isi Rekaman dan atau Pihak Terkait)
2. Teradu II dan Teradu III tidak mengindahkan Perintah Majelis Etik DKPP untuk
menghadirkan Akbar Tanjung, SH (Saksi Perekam dan/atau Pihak Terkait)
3. Bahwa, Teradu I ternyata tidak cermat membaca surat pengaduan Para Pengadu
dalam jawaban poin 1. a. Halaman 1-2 menyatakan bahwa Teradu I diadukan oleh
Para Pengadu kepada DKPP atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
berupa “telah melakukan pemalsuan tanda tangan salah seorang bakal calon Wakil
Bupati Bima bernama Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan calon, yaitu
dokumen administrasi pemenuhan syarat kesehatan”. Padahal yang benar adalah
“komunikasi para penyelenggara pemilu yang terindakasi tidak netral serta
melanggar etika yang berisi pengakuan telah melakukan pemalsuan tanda-tangan
pada dokumen persyaratan pencalonan Calon Wakil Bupati Bima periode 2015-
2020”. Jawaban Teradu I tidak patut untuk diterima, sehingga layak untuk ditolak
;
4. Bahwa Komunikasi yang dilakukan oleh Teradu I dengan Drs. Dahlan berdasarkan
bukti Rekaman dalam perkara a-quo telah melanggar pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal
16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum.
- Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
6
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
5. Bahwa, Para TERADU tidak secara jujur dan adil memperlakukan Kontestan dalam
Pilkada Serentak 2015 di Kabupaten Bima, sehingga telah dengan sengaja
menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada saat
melakukan verifikasi administrasi bakal calon khususnya pada berkas milik Drs.
Dahlan;
6. Bahwa, andaikata Teradu I tidak memalsukan tanda tangan dalam dokumen
persyaratan pencalonan Drs. Dahlan dan Teradu II serta Teradu III menjalankan
tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggungjawab selama proses verifikasi
administrasi dan/atau selama tahapan khususnya mengenai verifikasi syarat calon
dan pencalonan. Maka, tidak mustahil DRS. DAHLAN dengan pasangannya tidak
dapat dinyatakan/ditetapkan sebagai calon yang sah mengikuti Pilkada Serentak
2015 di Kabupaten Bima;
7. Bahwa, mengenai kebenaran Suara Teradu I pada Bukti Rekaman; sangatlah
identik atau serupa dengan suara Teradu I dalam hal gaya berkomunikasi. Hal
yang paling penting adalah mayoritas kalangan politisi bahkan warga biasa pun
mengenali gaya dan ciri khas suara Teradu I. Sebagaimana diyakini pula oleh
saksi-saksi. Rekaman tersebut merupakan fakta yang tidak pernah dibantah
dengan Dokumen lainnya mengenai Eksistensi Rekaman dan Materi Rekaman
haruslah dinyatakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara a quo ;
8. Bahwa, begitupula dengan locus & tempus percakapan dilakukan di Kantor Panwas
Kabupaten Bima dan waktunya pada Rabu tanggal 5 Agustus 2015 sekitar pukul
15.30 WITA. Sebagimana Tahapan dan Jadwal yang diatur dan PKPU No. 2 Tahun
2015 dan bukti-bukti pengakuan dalam print out KORAN STABILITAS maupun
diakui pula oleh Para TERADU meski dengan alibi percakapan dimaksud diakui
dalam ruangan TERADU II dan terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015
dalam jawabannya, maka terdapat kesesuaian mengenai kebenaran materiil
menyangkut alat bukti Rekaman dimaksud;
9. Bahwa, Alat bukti rekaman yang berisi “komunikasi para penyelenggara pemilu
yang terindakasi tidak netral serta melanggar etika yang berisi pengakuan telah
melakukan pemalsuan tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Calon
Wakil Bupati Bima periode 2015-2020”. Telah sesuai dengan keterangan yang
disampaikan oleh Saksi Abdurrahman, SH dan Saksi Syaifullah, Rekaman tersebut
benar-benar merupakan suara Teradu I yang menggunakan Telepon Seluler
Teradu III dalam berkomunikasi dengan Drs. Dahlan H.M. Noer ;
10. Bahwa, selama proses persidangan khususnya sidang pembuktian, Para teradu
tidak pernah secara lengkap mengajukan Alat Bukti berupa:
keterangan saksi; keterangan ahli; surat atau tulisan; petunjuk; dan data atau
informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan
7
dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda
fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang
berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau
perforasi yang memiliki makna. Dalam rangka membantah ketidakbenaran
percakapan dan materi rekaman.
11. Bahwa, pengakuan Teradu I yang ikut pula dibenarkan oleh Teradu II dan Teradu
III mengenai komunikasi Teradu I dengan Drs. Dahlan menggunakan Handphone
Teradu III di Kantor Panwas Kabupaten Bima sebagaimana transkrip pembicaraan
yang dituangkan oleh Teradu I pada Halaman 6 Jawaban merupakan
rekayasa/alibi. Dapat dijelaskan oleh Para Pengadu bahwa transkrip isi rekaman
yang diakui oleh Para Teradu tersebut merupakan potongan percakapan yang telah
diedit sedemikian rupa oleh Para Teradu, dengan maksud menghilangkan materi
percakapan yaitu Pengakuan Memalsukan Tanda Tangan Pada Dokumen
Persyaratan Pencalonan Drs. Dahlan;
12. Bahwa satu-satunya Rekaman yang menjadi Bukti di muka sidang hanyalah Bukti
Rekaman dari Para Pengadu;
13. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Teradu sebagian besar tidak relevan
dan tidak lengkap. Oleh karena Bukti Para Teradu hanyalah merupakan fotokopi
surat-surat atau berita acara dan lampirannya yang tidak dipernah
ditunjukkan/disesuaikan dengan aslinya. Oleh karena itu bukti-bukti Para
TERADU dimaksud haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak ;
14. Bahwa, materi komunikasi sebagaimana Surat Pengaduan Para Pengadu dalam
perkara aquo tentang Pengakuan pemalsuan tanda tangan pada dokumen
administrasi persyaratan pencalonan atas nama DRS. DAHLAN (Wakil Bupati
Terpilih) dalam Pilkada Serentak 2015 dapat Para Pengadu jelaskan sebagai berikut
:
a. benar bahwa yang memiliki otoritas dan hak prerogatif untuk menentukan
apakah seorang Calon itu SEHAT atau TIDAK adalah Tim Medis Rumah Sakit
yang ditunjuk sebagaimana bukti T.1.3 s/d T.1.28;
b. bahwa pengakuan Teradu I yang memalsukan dokumen atas nama Drs. Dahlan
sebagaimana yang tersirat dalam materi Rekaman salah satunya menyangkut
Dokumen Kesehatan. Bahwa medical check up tidak dapat dimaknai sebagai
satu-satunya dokumen persyaratan Kesehatan. Hasil Medical Check Up (Tes
Kesehatan Menyeluruh Jasmani dan Rohani) dikeluarkan oleh Tim Dokter
Rumah Sakit yang ditunjuk. SURAT KETERANGAN para Calon sebagaimana
Bukti T.1.13 s/d T.1.28 memang hanya ditanda-tangani oleh Ketua Tim
Pemeriksa. Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa untuk sahnya
administrasi kesehatan calon tidak hanya sebatas Surat Keterangan Sehat dari
dan ditanda-tangani oleh Tim Pemeriksa, tetapi Surat Keterangan Sehat wajib
diikuti dengan Dokumen lain. Salah satunya yaitu form Tanda Terima Hasil
8
Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit sebagaimana Bukti T.1.29 s/d T.1.37
yang diserahkan dan ditandatangani oleh masing-masing Pasangan Calon
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari persyaratan kesehatan itu
sendiri.
c. Bahwa, oleh karena Form Tanda Terima Hasil Kesehatan yang diserahkan
kepada dan ditandatangani oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atau Tim Penghubung merupakan satu-kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Surat Keterangan Sehat. Maka, berdasarkan jawaban dari
Teradu I yang melampirkan Bukti sebagaimana Bukti T.1.31 dan T.1.32 untuk
Pasangan Calon atas Nama Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs. Dahlan M.Noer
diterima AHMAD YASIN,. SH,. M.H. Namun tidak dilampirkan dalam Jawaban
tentang eksistensi form Tanda Terima Hasil Kesehatan yang ditandatangani
sendiri oleh Pasangan Calon atas Nama Hj. Indah Damayanti Putri Dan Drs.
Dahlan M.Noer. Padahal bukti tersebut penting karena diduga form dimaksud
ditandatangani secara Palsu oleh Teradu I sebagaimana pengakuannya dalam
Bukti Rekaman ;
d. Bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan dan Jadwal
maka sebagaian dari proses dalam Tahapan dan Jadwal dimaksud sebagai
berikut:
NO TAHAPAN JADWAL KETERANGAN
01 Pendaftaran Pasangan 26 s/d 28 Juli
Calon
02 Pemeriksaan Kesehatan 26 s/d 1
Agustus
03 Penyampaian Hasil 1 s/d 2 Agustus Diduga sebagai
Pemeriksaan Kesehatan Waktu TERADU I
melakukan
Pemalsuan
Dokumen
04 Penelitian Syarat Calon dan 28 Juli s/d 3
Pencalonan Agustus
05 Pemberitahuan Hasil 3 s/d 4 Agustus
Penelitian
5 Agustus Waktu
Para TERADU
berkomunikasi
yang Melanggar
Kode Etik di
Panwaslu Kab
Bima
06 Penelitian dan Perbaikan 8 s/d 14 Diduga sebagai
Syarat Calon Agustus waktu
Penyempurnaan
dokumen yang
dipalsukan
sebelumnya
07 Penetapan Pasangan Calon 24 Agustus
2015
9
e. Bahwa, menyimak tahapan dan jadwal dalam Tabel diatas maka Penyerahan
Tanda Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan atas nama Hj. Indah Damayanti
Putri dan Drs. Dahlan H.M. Noer sebagaimana Bukti T.1.31 dan T.1.32 baru
dibuat pada Selasa Tanggal 4 Desember 2015. Patut diduga bahwa bukti-bukti
tersebut baru pada bulan Desember kemarin ketika Pengaduan a quo telah
diterima oleh DKPP.
f. Bahwa Teradu I depan persidangan mengaku hal tersebut sebagai kesalahan
pengetikan, maka tidak mungkin form Tanda Terima terketik Jauh diluar
Tahapan apalagi yang tertulis adalah tanggal 4 Desember dan Bukti dimaksud
adalah Hari Jum’at. Hal-tersebut sangat kelihatan sepele, tapi bagi Para Pengadu
hal tersebut merupakan bukti telah terjadinya rekayasa yang massif oleh Teradu
I dan dibiarkan oleh Teradu II dan Teradu III ;
15. Bahwa, begitupula dengan Jawaban Teradu II dan Teradu III yang tidak konsisten.
Mengenai hal tersebut dapat Para Pengadu jelaskan bahwa Teradu II dan Teradu III
pada Surat Jawaban yang ditandatangani oleh Teradu II mengenai Permohonan
untuk mendapatkan fotokopi Berkas Pengaduan Pasangan No. Urut 2 (dua) dan
Klarifikasi Hasil Pemeriksaan sebagaimana yang telah Para Pengadu lampirkan
sebagai bukti, Teradu II menyatakan surat-surat dan dokumen yang diminta tidak
terarsip lagi di Kantor Panwas Kabupaten Bima dengan alasan telah dikirim ke
BAWASLU NTB. Fakta dalam jawaban tertulis pada perkara a quo Dokumen
dimaksud dilampirkan sebagai Bukti sebagaimana Bukti T.2.T.3 -1 s/d T.2.T.3 -3.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu II dan Teradu III sengaja
menyembunyikan dokumen dimaksud untuk menutupi pelanggaran yang telah
dilakukan secara berjamaah dengan Teradu I ;
16. Bahwa akhirnya untuk memperoleh kebenaran materiil mengenai Rekaman, Para
Pengadu mohon Kepada DKPP agar memerintahkan memanggil secara paksa dan
memeriksa Akbar Tanjung dan serta memeriksa Rekaman dengan Menggunakan IT
didepan Persidangan yang terbuka untuk umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menonaktifkan sementara Para Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian kepada Para Teradu;
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
10
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Flashdisk yang berisi rekaman percakapan antara Teradu I
dengan Drs. Dahlan (Wakil Bupati Terpilih);
2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan Saksi Abdurrahman, SH;
3. Bukti P-3 : Surat Pernyataan Saksi Syaifullah ;
4. Bukti P-4 : Surat Permohonan untuk mendapatkan fotokopi Berkas
Pengaduan Pasangan No. Urut 2 dan Klarifikasi Hasil
Pemeriksaan yang ditujukan Kepada Ketua PANWASLU
Kabupaten Bima;
5. Bukti P-5 : Surat Mohon Klarifikasi mengenai dokumen-dokumen yang
diduga dipalsukan tanda tangannya sebagaimana yang dimaksud
dalam isi pembicaraan melalui Handphone yang ditujukan
Kepada Ketua KPU Kabupaten Bima;
6. Bukti P-6 : Surat Permohonan Dokumen dan Informasi Pelaporan Ketua KPU
Kabupaten Bima atas diri Sdr. Abdurrahman, SH menyangkut
Dugaan Pelanggaran UU ITE yang ditujukan Kepada KAPOLRES
Bima Kabupaten;
7. Bukti P-7 : Tanda Terima Surat Penyerahan yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Bima, PANWAS Kabupaten Bima dan POLRES Bima
Kabupaten;
8. Bukti P-8 : Surat Jawaban dari Ketua Panwas Kabupaten Bima
9. Bukti P-9 : Print Out Koran STABILITAS dengan Judul :
- Ketua KPU dan Advokat Muda Saling Lapor
- Minta Ketua KPUD Undur Diri, Tiga Fraksi Kutuk Selingkuh
Politik Oknum Ketua KPUD
- Wahh, Rekaman Konspirasi Oknum Ketua KPU Beredar
- DINDA Ragukan Hasil Rekaman
- Diduga Ketua KPU Terinveksi Virus Politik
10. Bukti P-10 : Soft file Foto Bersama Ketua KPU Bima dengan Indah Damayanti
Putri (Bupati Terpilih) yang berpasangan dengan Drs. Dahlan.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menghadirkan dua Saksi dengan intisari sebagai berikut:
a. Abdurrahman, SH
- Saksi memahami diperiksa dalam hal dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu dalam tahapan pemilukada serentak 2015 di
Kabupaten Bima ;
- Bahwa benar Saksi mendapat Rekaman dari saksi Syaifullah yang ditransfer via
Bluetooth ;
- Bahwa benar saksi mendengar Materi percakapan Rekaman, mencermati dan
berkesimpulan bahwa suara yang ada dalam rekaman tersebut adalah suara
Teradu I;
11
- Bahwa benar Rekaman yang yang diperdengarkan dalam sidang Majelis Etik adalah
sebagaimana yang diterima oleh Saksi Abdurrahman dari Saksi Syaifullah.
- Benar bahwa Saksi Abdurrahman pernah meminta klarifikasi kepada Teradu I
perihal pengakuan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi
persyaratan pencalonan Drs. Dahlan sebagaimana materi Rekaman ;
- Bahwa benar saksi Abdurrahman pernah melakukan Press Release di media lokal
perihal barang bukti Rekaman dimaksud;
- Bahwa benar saksi Abdurrahman pernah menyampaikan bukti rekaman kepada
Pengadu I. Selanjutnya Saksi Abdurrahman mengajak Pengadu I untuk melaporkan
dugaan pemalsuan ke Polres Bima;
- Bahwa benar saksi Abdurrahman dilaporkan ke Polres Bima oleh Teradu I atas
tuduhan menyebarkan informasi tidak benar sebagimana diatur dalam UU ITE ;
- Benar bahwa Saksi Sukirman Azis pernah mengundang Saksi Abdurrahman ke
Kantornya untuk membicarakan Pencabutan Laporan polisi atas diri saksi dan
mengadakan perdamaian dengan Pelapor /Teradu I;
- Benar bahwa Teradu I bersama-sama dengan Saksi Aidin (Sekretaris KPU
Kabupaten Bima) mendatangi Saksi atas Permintaan Saksi Sukirman Azis untuk
membicarakan pencabutan laporan dan saling memaafkan antara Saksi / Terlapor
dengan Teradu I / Pelapor ;
- Benar bahwa Saksi Abdurrahman dan Teradu I sepakat Berdamai untuk tidak
saling melaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pemalsuan yang dilakukan
oleh TERADU I maupun dugaan Pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh
Saksi.
b. Saksi Syaifullah:
- Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan telah terjadi pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam tahapan Pilkada serentak 2015
di Kabupaten Bima;
- Bahwa benar Saksi merupakan Sekretaris Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n
Pasangan Calon Ady Mahyudi - A. Zubaer ;
- Bahwa benar Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pernah menyampaikan Laporan
Pengaduan kepada Panwas Kabupaten Bima Perihal: Keberatan terhadap tata cara
pendaftaran dan penerimaan dokumen Hj. INDAH DAMAYANTI PUTRI dan Drs.
DAHLAN selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima pada Pilkada Kabupaten
Bima Tahun 2015;
- Bahwa benar Klarifikasi antara Panwas dengan KPU Kabupaten Bima mengenai
Pengaduan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 terjadi tanggal 5 Agustus 2015
bertempat di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bima ;
- Bahwa benar pada tanggal 7 Agustus 2015 saksi mendapat Rekaman dari Akbar
Tanjung yang ditransfer via Bluetooth pada saat Akbar Tanjung menyampaikan
12
hasil klarifikasi perihal pengaduan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Sekretariat
Tim Pemenangan Pasangan Calon No. Urut 2 ;
- Bahwa benar Akbar Tanjung memperdengarkan isi Rekaman yang didalamnya
berisi pengakuan Teradu I perihal pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh
TERADU I pada dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan kepada saksi. saksi
merasa kaget mendengar materi yang dibicarakan oleh Teradu I dengan Drs.
Dahlan;
- Bahwa benar saksi Syaifullah diberitahu oleh Akbar Tanjung tentang REKAMAN
itu. Akbar Tanjung mengaku merekamnya di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Bima;
- Bahwa benar Akbar Tanjung memberitahu percakapan dimaksud pada tanggal 5
Agustus 2015 dan menceritakan perilaku tidak fair yang dilakukan oleh Para
Teradu sebagaimana pengakuan dalam isi Rekaman ;
- Benar bahwa isi Rekaman yang diterima dari Sdr. Akbar Tanjung tersebut
sebagaimana yang diperdengarkan di muka Majelis Etik DKPP;
- Bahwa benar saksi mengenali suara dalam Rekaman dimaksud merupakan suara
Teradu I dan suara Teradu III. saksi sering berhubungan dengan Para TERADU
saat momentum Pemilu maupun hal lainnya sehingga sudah akrab dengan suara
yang ada dalam rekaman;
- Bahwa benar saksi Syaifullah memperdengarkan Rekaman dimaksud kepada saksi
Abdurrahman, SH. Lalu pada tanggal 16 Agustus 2015 Saksi menyerahkan
rekaman itu via bluetooth kepada Saksi Abdurrahman, SH, yang merupakan
anggota Tim Advokasi Pasangan Calon No. Urut 2 dan meminta supaya diklarifikasi
kepada Teradu I.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I
1. Bahwa Teradu I diadukan oleh Para Pengadu kepada Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu (DKPP) atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu berupa “Telah melakukan pemalsuan tanda Bakal calon
Wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan calon, yaitu
dokumen administrasi pemenuhan syarat kesehatan”.
2. Bahwa Pengaduan Para Teradu tersebut di atas didasarkan pada bukti berupa
rekaman suara pembicaraan melalui handphone yang diduga sebagai suara Teradu
I dengan lawan bicara yang diduga salah seorang Bakal calon Wakil Bupati Bima
bernama Drs. Dahlan, yang pada pokoknya berisi pengakuan Teradu I Telah
melakukan pemalsuan tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen administrasi
pemenuhan syarat kesehatan dari Bakal calon Wakil Bupati yang bersangkutan,
13
atau yang selengkapnya sebagaimana yang telah ditranskripkan oleh Para Pengadu
dalam surat pengaduannya.
3. Bahwa Para pengadu mendalilkan Waktu dan tempat kejadian perkara adalah di
kantor Panwas Kabupaten Bima, pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015.
4. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak semua dalil/alasan yang dikemukakan
oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya, kecuali yang secara jelas dan tegas
diakui kebenarannya oleh Teradu I dalam jawaban/bantahan Teradu.
5. Bahwa benar Teradu I dan dua orang anggota KPU Kabupaten Bima lainnya
didampingi oleh beberapa orang pegawai/staf pernah menghadiri panggilan
klarifikasi dari Panwas Kabupaten Bima, terkait dengan adanya Laporan dari
Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon ADY-ZUBAIR tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima, yaitu
menerima pendaftaran pasangan calon setelah lewat waktu yang ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun laporan tersebut tidak
terbukti kebenaranya (Bukti, T.1-1 dan T.1-2).
6. Bahwa tidak benar Teradu I pernah melakukan pembicaran melalui handphone
dengan Salah seorang Bakal calon wakil Bupati Bima bernama Drs. Dahlan,
bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima. Isi pembicaraan via telepon
tersebut sebagaimana yang telah ditranskrip dan diuraikan oleh Para Pengadu
dalam pengaduannya, yang pada pokoknya berupa pengakuan Teradu I telah
menandatangani palsu tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen persyaratan
kesehatan dalam pencalonan Drs. Dahlan sebagai bakal calon wakil Bupati Bima.
Bantahan ini didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
a. Bahwa secara administrasi, untuk pemenuhan persyaratan kesehatan setiap
bakal calon, tidak terdapat satu bentuk surat atau dokumen persyaratan
apapun yang perlu ditandatangani oleh bakal calon Bupati atau wakil Bupati.
Tidak mungkin ada surat atau dokumen persyaratan kesehatan dari bakal calon
yang perlu ditandatangani secara palsu oleh Teradu I atau oleh siapapun. Bahwa
berkaitan dengan prosedur pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan persyaratan
administrasinya, tugas dan fungsi KPU Kabupaten Bima selaku penyelenggara
pemilihan adalah menetapkan standar kemampuan sehat jasmani dan rohani
dan rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan
kesehatan jasmani dan rohani (Bukti T.1-3 dan T.1-5). kemudian KPU
Kabupaten memberikan surat pengantar kepada setiap bakal calon untuk
memeriksakan kesehatannya pada rumah sakit yang ditunjuk tersebut (Bukti
T.1-6 sampai dengan T.1-9). Hasil pemeriksaan kesehatan merupakan otoritas
mutlak dari Tim Dokter/rumah sakit yang bersifat final dan mengikat. Hasil
tersebut kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima sebagai Bukti
kebenaran kelengkapan persyaratan sehat Jasmani dan rohani dari setiap bakal
14
calon (i.c pasal 46 PKPU No. 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Gubernur/wakil
Gubernur dan Bupati/walikota dan wakil Bupati/walikota).
Sangatlah jelas bahwa dalam rangkaian proses tersebut tidak ada suatu bentuk
surat atau dokumen apapun yang perlu ditandatangani oleh setiap bakal calon,
sehingga tidak ada sesuatu surat apapun yang perlu dipalsukan oleh Teradu I
atau siapapun.
b. Bahwa berdasarkan dalil/alasan Para Pengadu dalam pengaduannya, waktu
kejadian perkara adalah pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2015. Faktanya,
pada tanggal 5 Agustus 2015 semua kegiatan yang berkaitan dengan
pemeriksaan dan pemenuhan syarat kesehatan jasmani dan rohani dari semua
bakal calon sudah rampung, yang ditandai dengan fakta sebagai berikut :
Tanggal 2 Agustus 2015, TERADU I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima,
menerima hasil Pemeriksaan kesehatan semua bakal calon dari Direktur
Rumah Sakit umum Mataram dan ketua IDI Mataram (Bukti T.1-10 = Foto
serah terima hasil Pemeriksaan kesehatan).
Tanggal 3 Agustus 2015 pukul 08.00 WITA, TERADU I menyerahkan hasil
pemeriksaan kesehatan yang telah diterima dari Direktur Rumah Sakit
umum Mataram dan ketua IDI Mataram kepada ketua Pokja Pencalonan
(Zainal Abidin, SH).
Tanggal 3 Agustus 2015 KPU Kabupaten Bima melaksanakan tahap akhir
penelitian persyaratan adminstrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan
Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara atau Model BA.HP-KWK
dan lampirannya ( Bukti T.1.11). Kemudian pada hari itu pula
disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau
Penghubungnya (Bukti T.1-12)
Tanggal 4 dan tanggal 5 Agustus 2015, Pokja Pencalonan menyampaikan
pemberitahuan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing bakal
calon secara lansung atau melalui masing-masing Penghubungnya (Bukti
.T.1-13 sampai dengan T.1-28) yang penyerahannya dibuatkan tanda
terima (Bukti.T.1-29 sampai dengan T.1.-36 )
Khusus mengenai hasil pemeriksaan kesehatan Jasmani dan rohani bakal
calon wakil Bupati Bima atas nama Drs. Dahlan yang disebutkan oleh
Para Pengadu dalam pengaduannya, telah diserahkan pada tanggal 4
Agustus 2015, oleh ketua Pokja Pencalonan (Zainal Abidin, SH) yang
diterima oleh penghubung pasangan bakal calon yang bersangkutan atas
nama Ahmad Yasin, SH. MH (Bukti T.1-32).
Berdasarkan pada fakta yang diuraikan secara kronologis di atas, maka
pembicaraan mengenai pemenuhan kelengkapan administrasi persyaratan
kesehatan jasmani dan rohani dari semua bakal calon pada tanggal 5 Agustus
15
2015 tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Tidak Mungkin ada pembicaraan antara
Teradu I dengan bakal calon wakil Bupati atas nama Drs. Dahlan atau bakal
calon lainnya mengenai pemalsuan dokumen administrasi syarat kesehatan
Jasmani dan Rohani pada tanggal 5 Agustus 2015.
c. Bahwa dari segi logika, tidaklah mungkin dan sulit diterima oleh akal orang-
orang yang sehat, pembicaraan yang isinya berupa pengakuan diri sendiri telah
memalsukan tanda tangan bakal calon dalam surat atau dokumen syarat
pencalonan atau syarat calon, sebagaimana yang disebutkan oleh Para Pengadu
dalam surat pengaduannya tersebut dilakukan oleh Teradu I sebagai ketua KPU
Kabupaten Bima, yang sehat secara jasmani dan rohani di hadapan
ketua/anggota dan staf Panwaslu Kabupaten Bima yang merupakan institusi
dan pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja dan perilaku
anggota KPU kabupaten Bima dalam menyelenggarakan Pemilihan, serta di
hadapan beberapa anggota dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Bima
lainya yang sama-sama memiliki tugas dan tanggung jawab menciptakan
suasana yang kondusif demi terlaksananya pemilihan yang adil dan fair dengan
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas
pemilihan yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
7. Bahwa benar Teradu I pernah menjawab pertanyaan dari bakal calon wakil Bupati
Bima atas nama Drs. Dahlan melalui handphone yang diberikan salah seorang
anggota Panwas Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd, bertempat di kantor
Panwaslu Kabupaten Bima, yang dilakukan secara terbuka dan didengar oleh
semua orang yang berada di tempat itu, yaitu ketua dan anggota serta beberapa
orang staf Panwas Kabupaten Bima, juga semua anggota dan beberapa orang staf
KPU Kabupaten Bima. Topik pembicaraan adalah berkaitan dengan pemenuhan
persyaratan “Memiliki NPWP dan memiliki Laporan Pajak Pribadi (i.c pasal 4 huruf
l PKPU No. 12 tahun 2015)”, yang kemudian dijawab oleh TERADU I secara singkat
dan normatif sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat (1) huruf o PKPU yang sama.
Lebih kurang Pembicaraan TERADU I dengan Drs. DAHLAN pada waktu itu adalah
sebagai berikut :
Drs DAHLAN : Halo, saya mau tanya, saya sekarang sudah memiliki
NPWP, sementara saya belum mendapatkan surat
pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPPTP) wajib Pajak
orang pribadi. Apakah harus 5 tahun terakhir atau
Bagaimana?
TERADU I : Iya pak, untuk masa 5 tahun terakhir pak, atau sejak
bapak menjadi wajib Pajak.
Drs DAHLAN : Trus, sejak kapan saya dinyatakan sebagai Wajib Pajak.
TERADU I : Itu tanyakan saja pada kantor Pelayanan Pajak setempat
Pak.
16
Drs DAHLAN : Dimana?, di Bima atau di Jakarta.
TERADU I : Di tempat bapak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pak.
Drs DAHLAN : Oh, berarti di Jakarta. OK, Terima kasih.
TERADU I : Iya Pak, sama-sama.
8. Bahwa benar KPU Kabupaten Bima, dalam hal ini ketua Divisi Hukum, Judith
Candra Nan Arif, SH. MH, pernah melaporkan secara pidana orang yang bernama
Abdurahman, SH pada Kepolisian resor Kabupaten Bima, karena menganggap yang
bersangkutan telah menebarkan berita yang tidak benar, merusak citra dan nama
baik ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima maupun Lembaga Penyelenggara
Pemilu serta mengandung provokasi melalui koran lokal Bima dan akun facebook
pribadinya. Namun kemudian laporan tersebut dicabut kembali oleh KPU
Kabupaten Bima setelah Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Bima bertemu dan
memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan, yang pada pokoknya seperti
yang telah diuraikan pada poin angka 3 huruf b diatas, dia menyadari masalah
tersebut hanya merupakan suatu kesalahan pengertian saja (miss understanding)
dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta meminta kepada
Teradu I untuk mencabut laporan pidana yang telah disampaikan kepada
Kepolisian Resor kabupaten Bima, yang kemudian diterima dengan baik oleh
Teradu I demi menjaga kondusifitas suasana politik yang diharapkan dapat
mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima
yang aman, damai dan lancar sebagaimana yang diharapkan, terutama oleh para
Penyelenggara Pemilihan seperti Teradu I (Bukti T.1-37).
9. Bahwa tentang rekaman suara yang diduga sebagai suara Teradu I sebagaimana
yang dikutip dan ditranskrip oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya,
Teradu I tidak tahu menahu, apakah benar suara tersebut merupakan suara
Teradu I atau bukan, apakah rekaman suara itu original atau hasil rekayasa
manusia, rekayasa komputer atau hasil editan, dengan siapa lawan bicaranya, di
mana tempat kejadiannya, kapan waktu kejadiannya, untuk meksud apa
pembicaraan tersebut dan lain sebagainya. Namun Teradu I sangat percaya bahwa
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia ini akan dapat
memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi Teradu I.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu I:
1. Terhadap pokok pengaduan yang pertama, tidak ada suatu surat atau dokumen
syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang harus ditandatangani
oleh calon Bupati atau wakil Bupati. Prosedur pemeriksaan kesehatan dilakukan
langsung oleh Tim Dokter yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima dan hasilnya
mutlak merupakan otoritas Tim Dokter yang bersangkutan yang langsung
diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima sebagai bukti administrasi pemenuhan
syarat sehat jasmani dan rohani dari setiap calon Bupati dan wakil Bupati. Selain
17
itu, pada tanggal 4 Agustus 2015 Calon wakil Bupati atas Nama Drs. Dahlan
melalui penghubung pasangan calon-nya telah menerima hasil pemeriksaan
kesehatan dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU Kabupaten Bima,
sehingga tidak relevan dan tidak logis Teradu I berbicara tentang pemalsuan
dukumen syarat sehat jasmani dan rohani dari Drs. Dahlan pada tanggal 5
Agustus 2015
2. Kedua, terhadap pokok pengaduan yang kedua, Teradu I tidak pernah melakukan
pembicaraan melalui handphone yang diberikan oleh salah seorang anggota
Panwas Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd dengan Drs. Dahlan yang isinya
berupa pengakuan bahwa Teradu I telah memalsukan dokumen syarat sehat
jasmani dan rohani dari yang bersangkutan pada hari rabu tanggal 5 Agustus 2015
di kantor Panwas Kabupaten Bima, tetapi Teradu I pernah melakukan pembicaraan
melalui handphone yang diberikan oleh salah seorang anggota Panwaslu
Kabupaten Bima bernama Junaidin, S.Pd dengan Drs. Dahlan yang terjadi pada
hari selasa tanggal 4 Agustus 2015 yang isinya berupa penjelasan mengenai syarat
calon memiliki NPWP dan tidak memiliki tunggakan pajak pribadi perseorangan.
Pembicaraan tersebut berlangsung sangat singkat, karena penjelasan yang
diberikan Oleh Teradu I bersifat normatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pembicaraan tersebut terjadi di hadapan ketua dan para
anggota Panwaslu Kabupaten Bima, dua orang anggota KPU Kabupaten Bima dan
beberapa orang staf Panwas dan KPU Kabupaten Bima.
3. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil pengaduanya Para Pengadu telah
mengajukan alat bukti berupa :
Rekaman suara pembicaraan satu arah yang diduga sebagai suara Teradu I
dengan lawan bicara yang tidak terdengar suaranya, yang telah diputar dan
didengarkan bersama-sama di depan sidang.
Koran lokal Bima Stabilitas yang berisi pernyataan sepihak Abdurrahman, SH
dan
2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Abdurrahman, SH dan Saifullah,
yang keduanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan
sidang.
4. Demikian pula dengan Teradu I, untuk mendukung kebenaran dalil-dalil
bantahannya telah mengajukan alat bukti berupa :
Alat bukti Surat yang diberi tanda T.1-1 sampai dengan T.1-37 dan
1 (satu) orang saksi yang bernama Sukirman Azis yang telah memberikan
keterangan di bawah sumpah di depan sidang.
5. Mengenai keterangan dari semua saksi maupun hal-hal lainnya yang relevan
dengan maksud dan tujuan persidangan tersebut, Teradu I yakin semuanya telah
dicatat secara lengkap atau direkam secara sempurna dalam bentuk audio atau
18
audio visual oleh Perisalah dan para petugas pembantu persidangan, sehingga
tidak perlu diauraikan lagi oleh TERADU I dalam kesimpulan ini.
6. Bahwa Teradu I dengan ini menyampaikan Analisis atas hasil pemeriksaan bukti
dan para saksi.
7. Alat bukti surat berupa koran lokal Bima Stabilitas yang memuat berita tentang
pernyataan Abdurrahman, SH, dan/atau pernyataan orang lain tidak dapat
membuktikan kebenaran dari suatu fakta apapun yang dibutuhkan oleh
persidangan, karena bersifat sepihak. Selain itu berita yang termuat dalam koran
tersebut juga telah terbantahkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam
persidangan baik melalui pengakuan atau sanggahan dari para pihak yang
berperkara (Para Pengadu dan Para Teradu) maupun melalui keterangan saksi
Abdurrahman, SH yang merupakan sumber dari berita koran yang dijadikan alat
bukti itu sendiri.
8. Keterangan saksi Abdurrahman, SH dan Saifullah, sepanjang yang berhubungan
dengan rekaman suara yang diduga sebagai suara Teradu I yang berbicara melalui
handpone yang diberikan oleh Teradu III dengan salah seorang bakal calon wakil
Bupati Bima bernama Drs. Dahlan, yaitu mengenai tempat dan waktu kejadian,
siapa yang merekam, bagaimana cara merekamnya, pembicaraan langsung atau
melalui handphone, siapa yang mempunyai handphone yang digunakan, siapa
yang berbicara, dengan siapa lawan bicaranya, dan siapa saja yang melihat
pembicaraan tersebut, semuanya merupakan keterangan yang bersifat de audito
(keterangan yang didengar dari orang lain), sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip
dasar dalam hukum pembuktian, keterangan kedua saksi ini tidak mempunyai
nilai pembuktian. Dalam hal ini, menurut keterangan dari masing-masing saksi itu
sendiri dalam persidangan, Saksi Abdurrahman mendengar dari saksi Saifullah,
yang sebelumnya mendengar dari orang yang bernama Akbar Tanjung. Sedangan
orang yang namanya disebut terakhir ini tidak dapat dihadirkan oleh Para Pengadu
untuk memberikan keterangannya di depan sidang. Pada sisi lain, berlawanan
dengan keterangan kedua orang saksi tersebut di atas, berdasarkan alat bukti
pengakuan Teradu II dan Teradu III yang diperkuat dengan keterangan pihak
terkait anggota Panwaslu Kabupaten Bima, Sdr. Umar, S.Pd, tidak terlihan di
tempat kejadian perkara pada waktu kejadian perkara. Dengan demikian
keterangan kedua orang saksi yang diajukan oleh Para Pengadu ini tidak dapat
dijadikan dasar untuk menilai kebenaran dari fakta-fakta yang diuraikan di atas
atau tidak mempunyai kekuatan pembuktian terhadap kebenaran dari fakta-fakta
tersebut.
9. Alat bukti rekaman suara pembicaraan yang diduga sebagai suara Teradu I dengan
lawan bicara yang tidak didengar suaranya yang telah diputar dan didengar
bersama-sama dalam persidangan. Alat bukti ini tidak didukung oleh keterangan
saksi fakta yang melihat, mendengar dan atau mengalami sendiri peristiwa
19
perekaman suara tersebut sehingga tidak dapat diketahui secara pasti mengenai
kebenaran, keaslian dan keutuhan dari rekaman suara tersebut, karena pada era
teknologi komputer dan internet sekarang ini bisa saja rekaman suara tersebut
merupakan hasil rekayasa yang dilakukan sedemikian rupa oleh pihak-pihak
tertentu yang dilatarbelakangi dengan motif-motif tertentu. Alat bukti rekaman
suara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran dari fakta
yang dibutuhkan oleh sidang etik dalam perkara ini, baik kebenaran mengenai
peristiwanya (waktu dan tempat kejadian perkara, orang yang melakukan
percakapan dan lawan bicaranya, dan orang-orang yang berada di tempat kejadian
perkara yang ikut melihat dan mendangarkan percapan itu) maupun kebenaran
mengenai substansi yang dibicarakan dalam percakapan itu, yaitu adanya suatu
surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari bakal calon bupati Bima
yang dipalsukan oleh Teradu I.
10. Mengenai alat bukti keterangan saksi diluar dari yang telah diuraikan pada angka
2 di atas, yaitu keterangan saksi Saifullah yang menyatakan bahwa “Saksi
mengenal akrab suara yang terdengar dalam rekaman suara tersebut sebagai suara
Teradu I dan Teradu III” juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran
dari fakta atau peristiwanya, karena hanya merupakan praduga semata, yang
diragukan kebenarannya oleh Para Pengadu sendiri dalam persidangan. Demikian
pula dengan keterangan saksi Abdurrahman, SH yang menyatakan bahwa “Teradu
I telah mengakui pembicaraan yang terdengar dalam alat bukti rekaman suara
tersebut pada saksi Sukirmas Azis, Namun keterangan saksi Abdurrahman, SH ini
telah dibantah dengan tegas oleh TERADU I maupun oleh saksi Sukirman Azis
sendiri, sehingga keterangan saksi Abdurrahman, SH ini tidak mempunyai nilai
pembuktian.
11. Berdasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka menurut Teradu I,
Para Pengadu tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan kebenaran
dari dalil-dalil pengaduannya, baik dalil mengenai kebenaran adanya surat atau
dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari bakal calon wakil Bupati Bima
bernama Drs. Dahlan, yang telah dipalsukan oleh Teradu I maupun dalil mengenai
adanya pembicaraan melalui handphone yang diberikan oleh Teradu III antara
Teradu I dengan Drs. Dahlan yang isinya berupa pengakuan Teradu I telah
memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam dokumen administrasi syarat sehat
Jasmani dan rohani dari calon wakil Bupati yang bersangkutan.
12. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil bantahannya, TERADU I telah
mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda T.1 – 1 sampai dengan T.1 – 37,
yang semuanya telah diberi meterai cukup, dan alat bukti keterangan saksi, yaitu:
1 (satu) orang saksi bernama SUKIRMAN AZIS yang telah memberikan
keterangannya di bawah sumpah di depan sidang.
20
13. Berdasarkan pada alat bukti yang telah diajukan oleh TERADU I tersebut di atas,
maka TERADU I berpendapat sebagai berikut. Dalam rangkaian proses
pemeriksaan kesehatan setiap calon Bupati dan wakil Bupati Bima tidak ada suatu
surat atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang
harus ditandatangani oleh calon Bupati atau wakil Bupati. Dalam rangkaian proses
ini, KPU Kabupaten Bima hanya memberikan surat pengantar bagi setiap calon
untuk memeriksakan kesehatannya pada rumah sakit pemerintah yang ditunjuk,
yaitu RSU Mataram (Bukti T.1 – 6 s/d T.1 – 9). Sedangkan pemeriksaan kesehatan
dilakukan langsung oleh Tim Dokter dan hasilnya mutlak merupakan otoritas Tim
Dokter yang bersangkutan yang langsung diserahkan kepada KPU Kabupaten Bima
sebagai bukti administrasi pemenuhan syarat sehat jasmani dan rohani dari setiap
calon Bupati dan wakil Bupati. Jadi jelas bahwa tidak ada suatu surat atau
dokumen administrasi syarat sehat jasmani dan rohani dalam bentuk apapun yang
perlu ditandatangani oleh calon, dan dengan demikian tidak ada pula surat atau
dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari Drs. Dahlan ataupun calon lainnya
yang dipalsukan oleh Teradu I. Kebenaran atas fakta ini telah diakui oleh PARA
PENGADU sendiri dalam persidangan yang menyatakan bahwa “Kami tahu, tidak
ada surat yang dipalsukan”
14. Pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bima melaksanakan tahap akhir
penelitian persyaratan adminstrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
dituangkan dalam Berita Acara atau Model BA.HP-KWK dan lampiranya (Bukti
T.1.11) yang pada hari itu pula disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan
Partai Politik atau Penghubungnya (Bukti T.1-12). Kemudian pada tanggal 4
Agustus 2015, pasangan bakal calon Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Drs. Dahlan
telah menerima pemberitahuan tertulis mengenai pemenuhan syarat sehat jasmani
dan rohani dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU Kabupaten Bima (Bukti
tanda terima T.1 – 31 dan T.1 – 32).
15. Berdasarkan pada alat bukti tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dengan
sempurna adanya fakta bahwa pada tanggal 3 Agustus 2015 semua calon Bupati
dan wakil Bupati Bima telah dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan
rohani oleh KPU Kabupaten Bima, sehingga tidak relevan lagi dan tidak logis
Teradu I berbicara dengan calon bupati atau wakil Bupati tentang pemalsuan surat
atau dokumen syarat sehat jasmani dan rohani dari calon yang manapun pada
tanggal 5 Agustus 2015, karena semua calon telah dinyatakan memenuhi syarat.
16. Teradu I tidak pernah berbicara melalui handphone dengan calon wakil Bupati
Bima bernama Drs. Dahlan yang berisi pengakuan Teradu I telah menandatangani
palsu atau memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam surat atau dokumen
syarat sehat jasmani dan rohani calon wakil Bupati yang bersangkutan, atau yang
selengkapnya sebagaimana yang ada dalam rekaman suara yang telah diputar dan
21
didengarkan dalam persidangan. Pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2015 bertempat
di kantor Panwaslu kabupaten Bima. Pembicaraan antara Teradu I dengan Drs.
Dahlan adalah mengenai syarat “memiliki NPWP dan Surat Pemberetahuan Pajak
Pengghasilan wajib Pajak orang pribadi ”, dan tidak sedikitpun menyinggung
mengenai syarat sehat jasmani dan rohani. Dalam hal ini Teradu I menyampaikan
penjelasan atas pertanyaan dari penelpon (Drs. Dahlan) yang disampaikan secara
singkat dan normatif, disaksikan oleh Teradu II Dan Teradu III.
17. Kebenaran atas bantahan Teradu I di atas di dukung oleh alat bukti berupa
pengakuan dari Teradu II dan Teradu III yang disampaikan melalui jawabannya
maupun yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Selain itu, alat bukti
surat yang telah dikemukakan pada angka 2 di atas, yaitu Bukti T.1.11, Bukti
T.1.12, Bukti T.1.31 dan Bukti T.1.32, merupakan bukti petunjuk yang sangat
relevan bahwa tidak mungkin ada pembicaraan antara TERADU I sebagai ketua
KPU Kabupaten Bima dengan calon wakil Bupati Bima Drs. Dahlan mengenai
pemenuhan atau pemalsuan syarat sehat Jasmani dan rohani pada tanggal 4-5
Agustus 2015, karena pada tanggal 3 Agustus 2015 calon yang bersangkutan telah
menerima Model BA.HP-KWK dan lampiranya yang berisi hasil penelitian
kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon oleh KPU
Kabupaten Bima (Bukti T.1.11) dan pada tanggal 4 Agustus telah menerima hasil
pemeriksaan kesehatan dari Tim Dokter yang disampaikan melalui KPU
Kabupaten Bima (Bukti T.1.32).
[2.5.3] JAWABAN TERADU II DAN III
1. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyatakan tidak benar semua dalil atau alasan
yang dikemukakan oleh Para Teradu dalam surat aduannya, kecuali yang diakui
secara jelas dan tegas kebenarannya oleh Teradu II dan Teradu III dalam jawaban
ini.
2. Bahwa Benar Panwas Kabupaten Bima, pernah memanggil Ketua KPU Kabupaten
Bima untuk keperluan klarifikasi atas laporan pelanggaran tata cara pendaftaran
pasangan bakal calon yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU
Kabupaten Bima yang dilaporkan oleh Pimpinan Partai Politik atau gabungan
Partai Politik yang mengusung pasangan bakal calon Ady Mahyudi dan Zubair.
Panggilan tersebut dilakukan secara tertulis dengan surat panggilan tertanggal 3
Agustus 2015 (Bukti T.2.T.3-1), yang kemudian dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten
Bima didampingi oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Bima pada hari selasa
tanggal 4 Agustus 2015 dan pada hari dan tanggal itu juga dilakukan pemeriksaan
(Bukti T.2.T.3-3
3. Bahwa tidak benar tanggal 5 Agustus 2015, bertempat di kantor Panwaslu
Kabupaten Bima pernah terjadi percakapan melalui handphone milik Teradu III
antara Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila (dalam perkara ini disebut
22
Teradu I) dengan salah seorang Bakal Calon Wakil Bupati Bima bernama Drs.
DAHLAN, yang isinya berupa pengakuan Ketua KPU Kabupaten Bima (Teradu I)
telah memalsukan tanda tangan Drs. Dahlan dalam surat atau dokumen
persyaratan kesehatan sebagai bakal Calon Wakil Bupati Bima atau seutuhnya
sebagaimana yang telah ditranskrip dan diterjemahkan dalam Bahasa Bima oleh
Para Pengadu dalam surat aduannya, yang ikut didengar dan dibiarkan oleh
Teradu II dan Teradu III, sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bima.
4. Bahwa benar Teradu III pernah menerima telepon melalui handphone milik Teradu
III dari Drs. Dahlan (salah seorang bakal Calon Wakil Bupati Bima)yang
menanyakan tentang bukti administrasi yang berkaitan dengan syarat bebas
tunggakan pajak bagi bakal calon, yang terjadi pada hari selasa tanggal 4 Agustus
2015 bertempat di kantor Panwaslu Kabupaten Bima ada TERADU I sebagai Ketua
KPU Kabupaten Bima yang lebih berkompeten dalam hal yang dipertanyakan oleh
bersangkutan, maka Teradu III mempersilakan beliau (Teradu I) untuk menjawab
dan menjelaskannya dan menyerahkan handphone kepada Teradu I. Selanjutnya
Ketua KPU Kabupaten Bima (Teradu I) menjawab pertanyaan pertanyaan penelepon
(Drs. Dahlan) tesebut yang ikut dilihat dan didengar oleh Teradu II, Teradu III dan
beberapa orang lainnya yang berada di tempat itu. Adapun jawaban yang diberikan
oleh Teradu I kepada penelepon yang didengar oleh Teradu II dan Teradu III,
semuanya berkaitan dengan penjelasan tentang syarat kewajiban terhadap pajak,
di antaranya terdapat kata-kata “harus 5 tahun” “sejak ditetapkan sebagai wajib
pajak”,dan “di tempat bapak terdaftar sebagai wajib pajak”. Jawaban dan
penjelasan yang diberikan oleh Teradu I tersebut menggunakan Bahasa
Indonesia,yang disampaikan secara singkat dan normatif, sehingga tidak terjadi
sesuatu pelanggaran apapun yang dilakukan oleh Teradu I yang dibiarkan oleh
Teradu II dan Teradu III sebagai pengawas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bima.
5. Bahwa yang berhubungan dengan rekaman suara yang diduga sebagai percakapan
antara Teradu I dengan Drs. Dahlan sebagaimana yang dimaksud oleh Para
Teradu, yang dilakukan dalam bahasa daerah Bima, dan telah ditranskrip dan
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Para Teradu dalam surat
pengaduannya, Teradu II dan Teradu III tidak mengetahuinya. Barang bukti yang
dimaksud bisa saja merupakan hasil rekayasa dari orang atau pihak-pihak tertentu
yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bima tahun 2015, sehingga tidak mempunyai kekuatan bukti.
Namun yang pasti diketahui oleh Teradu II dan Teradu III, tidak pernah terjadi
pembicaraan antara Teradu I dengan Drs. Dahlan yang isinya sebagaimana yang
dikemukakan oleh Para Pengadu dalam surat pengaduannya di kantor Panwaslu
kabupaten Bima pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2015 ataupun pada tanggal 4
Agustus 2015.
23
6. Bahwa mengenai substansi pembicaraan dalam rekaman suara yang dimaksud
oleh Para Pengadu dalam pengaduannya, yaitu mengenai pemalsuan surat atau
dokumen administrasi persyaratan kesehatan bakal Calon Bupati atau Wakil
Bupati Bima, berdasarkan pada fakta yang ada, menurut TERADU II dan TERADU
III tidak mengandung nilai kebenaran, bahkan tidak rasional karena tidak terdapat
suatu bentuk surat apapun yang perlu ditandatangani oleh bakal calon yang
berhubungan dengan syarat kesehatan jasmani dan rohani. Hasil pemeriksaan
kesehatan merupakan otoritas Tim Dokter dari rumah sakit pemerintah yang
ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun,
yang langsung diserahkan oleh Tim Dokter atau rumah sakit yang bersangkutan
kepada KPU Kabupaten Bima, sebagai bukti pemenuhan syarat sehat jasmani dan
rohani. Lagi pula pada tanggal 3 Agustus 2015, KPU Kabupaten Bima telah
melakukan rapat pleno penetapan pasangan bakal calon yang memenuhi
persyaratan administrasi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Bima, yang hasilnya telah disampaikan kepada masing-masing
pasangan bakal calon pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2015 (Bukti T.2.T.3-4).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
DAFTAR BUKTI TERTULIS TERADU I
No KODE NAMA BUKTI
01 T.1-1 Surat Panggilan klarifikasi dari Panwaslu Kabupaten Bima
02 T.1-2 Pembeitahuan Tentang Status Laporan dari Panwaslu Kabupaten
Bima
03 T.1-3 Kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bima, Ikatan Dokter Indonesia Wilayah NTB dengan
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB tentang Pemeriksaan
Kesehatan Menyeluruh (jasmani dan rohani) Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima
tahun 2015
04 T.1-4 Keputusan KPU Kabupaten Bima tentang: Penetapan Rumah
Sakit Umum Daerah Provinsi NTB sebagai tempat pemeriksaan
kesehatan menyeluruh (rohani dan jasmani) Calon Bupati dan
Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima
tahun 2015
24
05 T.1-5 Keputusan KPU Kabupaten Bima tentang: Standar kemampuan
sehat rohani dan jasmani Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015
06 T.1-6 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
atas nama calon Bupati: Ady Mahyudin dan calon Wakil Bupati
Atas Nama : Zubaer untuk pemeriksakan kesehatannya pada
rumah sakit Umum Mataram.
07 T.1-7 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
atas nama calon Bupati: Abdul Khayir.SH.,MH dan calon Wakil
Bupati Atas Nama : Drs H Abdul Hamid.M.SI untuk
pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram
08 T.1-8 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
atas nama calon Bupati: Drs.H. Syafrudin H.M.Nur.,M.Pd dan
calon Wakil Bupati Atas Nama : Drs.H.Masykur HMS untuk
pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram.
09 T.1-9 surat pengantar bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
atas nama calon Bupati: HJ.Indash Damanyati Putri dan calon
Wakil Bupati Atas Nama : Drs,Dahlan M.Noer untuk
pemeriksakan kesehatannya pada rumah sakit Umum Mataram
10 T.1-10 Foto Penyerahan Hasil kesehatan Seluruh Bakal Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati dari
11 T.1-11 Berita Acara dan Lampiranya Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen persyaratabn pencalonan dan syarat
calon dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati antas nama
Bakal Pasangan calon Hj Indah damayanti Putri dan Drs, Dahlan
H.M.Noer
12 T.1-12 Tanda Terima penyerahan BA dan lampiranya Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi Dokumen persyaratan pencalonan dan
syarat calon dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati antas
nama Bakal Pasangan calon Hj Indah damayanti Putri dan
Drs,Dahlan H.M.Noer
13 T.1-13 Surat Keterangan Sehat an Ady Mahyudin yang di tandatangani
oleh Ketua Tim Pemeriksa .
14 T.1-14 Surat Keterangan An Ady Mahyudin yang menyatakan tidak
ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin
15 T.1-15 Surat Keterangan Sehat an A.Zubaer yang di tandatangani oleh
Ketua Tim Pemeriksa .
16 T.1-16 Surat Keterangan An A.Zubaer yang menyatakan tidak
ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin
17 T.1-17 Surat Keterangan Sehat an Abdul Khayir,SH.,MH yang di
tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa .
18 T.1-18 Surat Keterangan An Abdul Khayir,SH.,MH yang menyatakan
tidak ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin
19 T.1-19 Surat Keterangan Sehat an Drs.Abdul Hamid yang di
tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa .
20 T.1-20 Surat Keterangan An Drs.Abdul Hamid yang menyatakan tidak
ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin
21 T.1-21 Surat Keterangan Sehat an Drs.H.Syafrudin H.M.Nur MPD yang
di tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa .
22 T.1-22 Surat Keterangan Drs.H.Syafrudin H.M.Nur MPD yang
menyatakan tidak ditemukan adanya
25
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin
23 T.1-23 Surat Keterangan Sehat an Drs.H.Maskur HMS yang di
tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa ..
24 T.1-24 Surat Keterangan Drs.H.Maskur HMS yang menyatakan tidak
ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin.
25 T.1-25 Surat Keterangan Sehat an Hj Indah Damanyati Putri yang di
tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa
26 T.1-26 Surat Keterangan HJ Indah Damayanti Putri yang menyatakan
tidak ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin.
27 T.1-27 Surat Keterangan Sehat an Drs Dahlan H M Noer yang di
tandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa
28 T.1-28 Surat Keterangan Drs Dahlan H M Noer yang menyatakan tidak
ditemukan adanya
Ampethamine,Canja/Cannabinoid,Morfin/Opiate,atau
Benzodiazepin.
29 T.1-29 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Abdul Khayir SH.MH.
33 T.1-33 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan A.Zubaer
34 T.1-34 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan H Masykur.HMS
35 T.1-35 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Drs H Syafrudin
H.M.Nur MPd ( diterima Haerul Anas)
36 T.1-36 Tanda Terima hasil Pemeriksaan kesehatan Ady Mahyudin (
diterima oleh Ilham )
37 T.1-37 Surat Pernyataan Kesepakatan penyelesaian masalah secara
Damai dengan Sdr. Abdurrahman, SH.
BUKTI TERADU II dan III
NO KODE NAMA BUKTI KETERANGAN
01 T.2.T.3-1 Surat Panggilan Klarifikasi dari
Panwaslu Kabupaten Bima kepada
Ketua KPU Kabupaten Bima.
02 T.2.T.3-2 Berita Acara Pemeriksaan
Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten
Bima.
03 T.2.T.3-3 Keputusan Panwaslu Kabupaten
Bima dalam perkara Nomor.
04 T.2.T.3-4 Foto Kopi Berita Acara Penetapan Berdasarkan pada
Hasil Penelitian Persyaratan bukti T.2.T.3-4 dan
Administrasi Dokumen Persyaratan T.2.T.3-5 ini, maka
Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 3
dalam pemilihan bupati dan wakil Agustus 2015, semua
bupati atas nama Bakal Pasangan persyaratan
Calon Hj. Indah Damayanti Putri administrasi setiap
dan Drs. Dahlan H. M. Noer, pasangan bakal calon
tertanggal 3 Agustus 2015. telah ditetapkan
05 T.2.T.3-5 Tanda Terima penyerahan BA dan memenuhi syarat oleh
Hasil Penelitian Persyaratan KPU Kab. Bima dan
Administrasi Dokumen telah disampaikan
persyaratan pencalonan dan syarat kepada masing-
calon dalam pemilihan bupati dan masing pasangan
wakil bupati atas nama Bakal bakal calon
Pasangan calon Hj. Indah bersangkutan.
Damayanti Putri dan Drs. Dahlan
26
H. M. Noer, dan lampirannya
tertanggal 3 Agustus 2015.
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Saksi SUKIRMAN AZIS (Tim Asistensi Hukum KPU Kabupaten Bima)
1. Saksi menerangkan tentang kebenaran bahwa saksi pernah memfasilitasi
pertemuan antara Teradu I dengan saksi Abdurrahman, SH dalam rangka
membicarakan penyelesaian masalah antara Teradu I sebagai orang yang diduga
berkomunikasi dengan Drs. Dahlan.
2. Sebelumnya saksi membaca dan mengetahui adanya Rekaman dimaksud karena
diekspos di media massa dan karena hal tersebut saksi Abdurrahman, SH di
laporkan karena diduga menyebarkan informasi /rekaman pengakuan pemalsuan
tanda tangan pada dokumen persyaratan pencalonan Drs. Dahlan.
3. Saksi menanyakan langsung kepada Abdurrahman apakah benar dia yang
menyebarkan isi rekaman itu ke media massa. Abdurrahman membenarkan. Saat
ditanya apa motif penyebaran rekaman itu, Abdurrahman menjawab ia kecewa
pada Teradu I karena tidak menanggapi permintaan klarifikasi Abdurrahman.
4. Saksi menyangkal sebagian keterangan Abdurrahman dalam sidang pertama DKPP.
Saksi menegaskan tidak memiliki file rekaman tersebut, karena handphone yang ia
miliki adalah versi lama.
5. Saksi juga membantah keterangan Abdurrahman tentang pernag satu mobil antara
saksi dengan Abdurrahman. Saksi menegaskan dia dan Abdurrahman sama-sama
tidak memiliki kendaraan mobil pribadi.
6. Saksi juga mengakui berperan menginisiasi pertemuan dengan mengundang saksi
Abdurrahman, SH dan Teradu I ke Kantornya. Kemudian saksi menerangkan
bahwa yang hadir dikantornya dalam pertemuan tersebut termasuk Aidin
(Sekretaris KPU Kabupaten Bima)
7. Saksi hanya memfasilitasi pertemuan empat mata antara Teradu I dengan
Abdurrahman, ia kemudian keluar tidak ikut dalam proses islah tersebut.
8. Saksi kemudian menyiapkan draf surat perjanjian damai yang kemudian
ditandatangani oleh Teradu I dan Abdurrahman.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yudin Candra Arif (Anggota KPU kabupaten Bima Divisi Hukum)
Memberikan keterangan bahwa Akbar Tanjung yang menurut pengadu merupakan
perekam percakapan, adalah mantan mahasiswanya.
Sekretaris KPU Kabupaten Bima:
Tidak mengetahui persis persoalan rekaman pembicaraan Teradu I dengan Calon wakil
Bupati a.n Dahlan. Saat itu ia sedang fokus mengurus adendum naskah Hibah (NPHD).
27
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.