Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 305 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kab. Boalemo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 22 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 KPU Kabupaten Boalemo telah menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten Boalemo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Boalemo di 3 (tiga) daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen syarat calon; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama Abd. Gawi Djafar dan Rustam Bokings dengan menyatakan berkas dokumen pendaftaran Memenuhi Syarat dan ditetapkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun setelah penetapan yang bersangkutan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT), para Teradu melaporkan kedua Calon Anggota Legislatif tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen Syarat Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Boalemo.
Pasal DilanggarPasal 520; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 ayat (1); Pasal 18 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU Kabupaten/Kota; Pasal 30; Pasal 31
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asra Djibu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Ferdi Bobihu, dan Teradu III Budi Utomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boalemo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 305/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 324/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendra Afriadi R. Saidi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jln. Pelabuhan Tilamuta, Tilamuta, Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Asra Djibu : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Boalemo Alamat Tilamuta, Boalemo Regency, Kabupaten : Boalemo Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Ferdi Bobihu : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Boalemo Alamat Tilamuta, Boalemo Regency, Kabupaten : Boalemo Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Budi Utomo : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Boalemo Alamat Tilamuta, Boalemo Regency, Kabupaten : Boalemo Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 KPU Kabupaten Boalemo telah menerima dan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten Boalemo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Boalemo di 3 (tiga) daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan dokumen syarat calon; b. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2018, KPU Kabupaten Boalemo telah melakukan verifikasi penelitian terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota legislatif kabupaten Boalemo dari PKB. Sebagaimana jadwal dan tahapan masa waktu verifikasi penelitian terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon dari tanggal 1 Agustus s.d 7 Agustus 2018; c. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo melalui formulir Model BA. HP tentang Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Boalemo Nomor 41/PK-01-BA/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tentang verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota legislatif Kabupaten Boalemo pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang menyatakan ada dan Memenuhi Syarat (MS); d. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo di 3 (tiga) daerah pemilihan sebagaimana Berita Acara Nomor 53/PK.01-BA/7502/KPU-Kab/VIII/2018; e. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2018 s.d 28 Agustus 2018 adalah tahapan, Program dan Jadwal Permintaan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementasa (DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dilanjutkan dengan penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tanggal 29 Agustus s.d 31 Agustus 2018; f. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo melayangkan surat Nomor 131/PL.01.4-SD/7502 kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo perihal permintaan klarifikasi namun dalam surat dimaksud tidak menjelaskan secara detail tentang pokok masalah yang menjadi klarifikasi atas tanggapan masyarakat; g. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 KPU Kabupaten Boalemo mengumumkan Daftar Calon tetap anggota DPRD Kabupaten dari PKB di 3 (tiga) daerah pemilihan; h. Bahwa dengan pengumuman KPU Kabupaten Boalemo atas Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten dari PKB di 3 (tiga) daerah pemilihan maka seluruh calon anggota DPRD dari PKB dinyatakan Memenuhi Syarat atas kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon sebagaimana dipersyaratkan untuk itu; i. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2018 Polres Boalemo melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Boalemo menerbitkan Surat Nomor b/73.a/X/2018/Reskrim perihal pemberitahuan peralihan status tersangka kepada calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari PKB Kabupaten Boalemo diantaranya: 1. Abd Gawi Djafar Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Daerah Pemilihan 1 (satu) Tilamuta-Botumoito-Mananggu; 2. Rustam Bokings calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo Daerah pemilihan 1 (satu) Tilamuta-Botumoito-Mananggu; Dan Peralihan status dimaksud kepada calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari PKB Kabupaten Boalemo ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk menghadap dan menemui penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 520 jo 254 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hingga dalam pemantauan bahwa penanganan dimaksud atas tindak pidana pemilihan umum dimaksud saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tilamuta. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat tanggal 31 Juli 2018 tentang tanda terima penerimaan; Bukti P-2 : Surat tanggal 7 Agustus 2018 BA Nomor 41/PK.01- BA/7502/KPU.Kab/VII/2018; Bukti P-3 : Surat tertanggal 11 Agustus 2018 BA Nomor 53/PK.01- BA/7502/KPU.Kab/VIII/2018; Bukti P-4 : Surat tertanggal 26 Agustus 2018 Nomor 131/PL.01.4- SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 Bukti P-5 : Pengumuman tanggal 20 September 2018 tentang DCT; Bukti P-6 : Surat tertanggal 9 Oktober perihal Peralihan status oleh Reskrim Polres Boalemo dan surat tanggal 12 Oktober 2018 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sebagai bahan pertimbangan Ketua dan Anggota Majelis yang memeriksa dan mengadili, maka dengan ini kami sampaikan kronologis Pengajuan Daftar Calon dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB Kabupaten Boalemo sebagai berikut: 1. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 1 s/d 3 Juli 2018. (Bukti T.1) Bahwa KPU Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Pengumuman Pengajuan Daftar Calon sebagaimana tercantum dalam Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 64/PL.01.4-PU/KPU- Kab.027.436540/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018. (Bukti T.2) 2. Pengajuan Daftar Calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 4 s/d 17 Juli 2018. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pukul 23.30 Wita tanggal 17 Juli 2018 atau pada hari terakhir batas pengajuan bakal calon oleh Partai Politik (Bukti T.3) 3. Verifikasi Administrasi Daftar Calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 5 s/d 18 Juli 2018. Bahwa pada tanggal 5 s/d 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Boalemo melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Calon, dimana dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boalemo ditemukan bahwa Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo belum melengkapi semua Dokumen Syarat Calon yang diajukan pada Masa Pengajuan Calon. 4. Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 19 s/d 21 Juli 2018. Bahwa Pada tanggal 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon yang tertuang dalam Lampiran Formulir BA.HP-DPRD Kabupaten (Bukti T.4) kepada seluruh Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo dimana Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo dinyatakan wajib melengkapi semua Dokumen Syarat Calon yang diajukan. Hal ini sebagaimana Pasal 18 ayat (14) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan. (Bukti T.5) 5. Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 22 s/d 31 Juli 2018. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo memasukan Dokumen Perbaikan Syarat Calon pada hari terakhir batas pemasukan dokumen tanggal 31 Juli 2018 pukul 23.14 Wita dan juga melakukan penggantian sebanyak 4 (empat) orang bakal calon yang terdiri dari : a. (Dapil Boalemo 1) : 1) Alkam Narda (Nomor Urut 1) diganti dengan Abd.Gawi Djafar, 2) Rahman Ibrahim (Nomor Urut. 4) diganti dengan Haris Bano, 3) Asnawati Basir (Nomor Urut 5) diganti dengan Suharni Djabani. b. (Dapil Boalemo 2) : 1) Raflin Hamzah (Nomor Urut 2) diganti dengan Majid Rahman selanjutnya KPU Kabupaten Boalemo memberikan Tanda Terima Penerimaan Dokumen Perbaikan Syarat Calon (Bukti T.6) Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada pasal :  Pasal 19 ayat (1) : Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan.  Pasal 19 Ayat (2) : Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi. 6. Verifikasi terhadap Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 1 s/d 7 Agustus 2018. Bahwa KPU Kabupaten Boalemo telah melakukan Penelitian Terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon yang diajukan oleh Partai Politik. 7. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 8 s/d 12 Agustus 2018. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo melaksanakan Rapat Pleno terhadap Hasil Penelitian Keabsahan yang dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan (Formulir Model BA.HP Perbaikan) Nomor : 41/PK.01-BA/7502/KPU.Kab/VII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 beserta Lampirannya (Bukti T.7) sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pasal 7 ayat (1) huruf (i), Pasal 8 ayat (1) huruf d dan Keputusan KPU RI Nomor : 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T.8) Rapat Pleno Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilu Tahun 2019, menetapkan Jumlah Bakal Calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang ditetapkan Memenuhi Syarat sebanyak 10 (sepuluh) orang termasuk 5 (Lima) orang bakal calon yang memasukan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang berbentuk Scan. Hal ini karena berdasarkan beberapa pertimbangan : a. Terhadap dokumen yang dimasukan pada masa perbaikan tidak dapat dilakukan klarifikasi, karena masa klarifikasi terhadap dokumen yang diragukan hanya dapat dilakukan pada tanggal 5 s/d 18 Juli 2018 sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sedangkan Terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo bahwa dimana terdapat 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang memasukan Surat Keterangan Sehat Jasmani dalam bentuk scan adalah Calon Pengganti dan memasukan dokumen pada masa Perbaikan Daftar Calon yakni tanggal 31 Juli 2018 atau pada hari terakhir batas Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti; b. Bahwa KPU Kabupaten Boalemo bukanlah merupakan lembaga yang berwenang dalam menentukan keaslian suatu dokumen; c. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut harus ditandatangani asli oleh dokter pemeriksa dan cap basah dari instansi yang berwenang. Sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 8 ayat (1) huruf d “Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang Memenuhi Syarat, serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif; d. Keputusan KPU RI Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota “pada tabel 6. Nomor 10 yaitu : 1. Substansi hasil pemeriksaan kesehatan : Bakal calon wajib menyampaikan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang Memenuhi Syarat sebagaimana terlampir pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal Penjelasan Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 (Bukti T.9) sedangkan surat keterangan bebas narkotika wajib diterbitkan oleh BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat. 2. Instansi yang mengeluarkan hasil pemeriksaan kesehatan : Dalam hal terdapat bakal calon yang melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika selain dari rumah sakit yang ada di dalam Daftar Rumah Sakit yang Memenuhi Syarat sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan sepanjang menunjukkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkotika sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 1 Juli 2018. (Bukti T.10) e. Keputusan KPU RI Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Bab II huruf A point 3 bahwa Proses melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, memedomani beberapa ketentuan khusus sebagai berikut : huruf b point (1) Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika (Bukti T.11). f. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada point 2 Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika (Bukti T.12) terdiri dari : 1. Dalam hal terdapat dokumen bakal calon berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2018 tanggal 30 Juni 2018 dan Surat Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 633/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2018 tanggal 1 Juli 2018, maka dengan pertimbangan bahwa penerbitan surat keterangan sehat merupakan wewenang dari dokter, rumah sakit pemerintah atau puskesmas, surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter, rumah sakit pemerintah dan puskesmas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sepanjang dalam surat keterangan tersebut dicantumkan secara tegas bahwa bakal calon dinyatakan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. 2. Dalam hal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota telah menyatakan BMS bagi bakal calon yang melampirkan Surat Keterangan Sehat yang tidak sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 pada Huruf a, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik bahwa Surat Keterangan Sehat tersebut dinyatakan MS dan tidak perlu melakukan perbaikan dokumen. 8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa tanggapan masyarakat terhadapo Daftar Calon sementara (DCS) dapat dilakukan pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018. Bahwa Pada tanggal 20 Agustus 2018 terdapat Masukan Dan Tanggapan Masyarakat(Bukti T.13) terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo tentang Keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari 5 (lima) orang Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo terdiri dari : Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto, Suharni Djabani dan Siti Rohmah. 9. Penyampaian Surat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkenaan dengan Tanggapan Masyarakat. a. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo meminta klarifikasi kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo melalui Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor: 131/PL.01.4-SD/7502/KPU Kab/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018 (Bukti T.14) tentang permintaan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat. b. Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo mendatangi Kantor Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo dan bertemu langsung dengan Abd. Gawi Djafar selaku Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang menyatakan bahwa seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo telah memenuhi semua persyaratan calon sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku (Bukti T.15) hal ini sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 24 ayat (1) “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat” c. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo melalui Surat Nomor : 135 / PL.01.4-SD / 7502 / KPU-Kab / VIII / 2018 tentang batas akhir penyampaian klarifikasi (Bukti T.16) sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 24 Ayat (3) ”Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 10. Jawaban Partai Politik Atas Tanggapan Masyarakat. Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2018 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo menyampaikan klarifikasi melalui Surat Nomor : 03-DPC/PKB-Kab.Boalemo/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa seluruh Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo telah memenuhi semua persyaratan calon sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku (Bukti T.17). Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 24 Ayat (3) “Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari setelah permintaan klarifikasi. 11. Permintaan Data Indeks Kerawanan Pemilu serta Pemberitahuan Kunjungan Ke KPU kabupaten Boalemo oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo. a. Bahwa Pada tanggal 27 Agustus 2018 terdapat Surat dari Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 002/K.GO.01/ PM.00.01/VIII/2018 tertanggal 26 Agustus 2018 tentang Permintaan data indeks kerawanan pemilu serta pemberitahuan kunjungan ke KPU Kabupaten Boalemo. (Bukti T.18) Terkait dengan surat Bawaslu Kabupaten Boalemo tersebut, KPU Kabupaten Boalemo menyampaikan data dimaksud dengan Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 134/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang penyampaian data (Bukti T.19). Hal yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Boalemo diantaranya adalah terdapat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang memasukan Surat Keterangan Sehat Jasmani dalam bentuk scan sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari : Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto, Suharni Djabani, dan Siti Rohmah b. Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 Komisioner Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Boalemo dan memberikan petunjuk untuk tidak melampaui kewenangan dalam hal memutuskan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Bakal Calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang memasukan Surat Keterangan Sehat Jasmani dalam bentuk Scan c. Bahwa Pada tanggal 30 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Boalemo mengirimkan Surat Nomor : 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 ke KPU Kabupaten Boalemo yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Boalemo agar melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T.20). 12. Penyampaian Surat ke Bawaslu Kabupaten Boalemo berkenaan dengan Tanggapan Masyarakat. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2018 KPU Kabupaten Boalemo memberitahukan sekaligus meminta petunjuk dan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui Surat Nomor : 141/PL.01.4- SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 (Bukti T.21) tentang adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang memasukan Surat Keterangan Sehat Jasmani dalam bentuk scan sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari : Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto, Suharni Djabani, dan Siti Rohmah. 13. Jawaban Bawaslu Kabupaten Boalemo Atas Tanggapan Masyarakat. a. Bahwa pada tanggal 01 September 2018 Bawaslu Kabupaten Boalemo merekomendasikan melalui Surat Nomor : 002/ K.GO.01/PM.00.02/ VIII/2018 tanggal 01 September 2018 untuk tetap merujuk pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten BoalemoNomor : 001/K.GO.01/ PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Boalemo agar melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; b. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui surat Nomor : 001/K.GO.01/ PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan Surat Nomor : 002/ K.GO.01/PM.00.02/ VIII/2018 tertanggal 01 September 2018, maka pada tanggal 3 September 2018 KPU Kabupaten Boalemo melakukan rapat atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo terkait langkah-langkah yang harus ditempuh sebagaimana ketentuan Peraturan yang berlaku. c. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boalemo dan klarifikasi dari Pimpinan Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo, maka KPU Kabupaten Boalemo melakukan koordinasi dengan Polres Boalemo sebagaimana ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 254 “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” dan sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 30 Ayat (1) “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. d. Bahwa Pada tanggal 3 September 2018 KPU Kabupaten Boalemo mengirimkan Surat ke Polres Boalemo melalui Surat KPUKabupaten Boalemo Nomor 146/PL.01.4.SD/7502/KAB.Kab/IX/2018 Tanggal 03 September 2018 tentang Pemberitahuan Koordinasi terkait atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo. e. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Boalemo memberitahukan hasil koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boalemo dengan Pihak Polres Boalemo kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui SuratNomor :147/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 5 September 2018. Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 30 Ayat (2) “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. 14. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 14 s/d 20 September 2018.Bahwa KPU Kabupaten Boalemo melaksanakan Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Berita Acara Nomor : 67/PK.01- BA/7502/KPU.Kab/IX/2018 pada tanggal 20 September 2018 (Bukti T.22) dan menetapkan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 10 (sepuluh) orang sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 12/HK.03.1- Kpt/7502.KPU.Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo (Bukti T.23) 15. Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT). a. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, KPU Kabupaten Boalemo dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo yang dicatat dalam Buku Register Nomor : 03/TM/PL/ADM/Prov/29.00/X/2018. b. Dan pada tanggal 13 November 2018 Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo membacakan Putusan atas perkara Nomor : 03/TM/PL/ADM/Prov/29.00/X/2018 (Bukti T.24) yang terdiri dari : b.1 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo untuk melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boalemo terkait dengan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019, khususnya yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Daerah Pemilihan 1 (Mananggu, Botumoito,Tilamuta) karena Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019 atas nama : Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto dan Suharni Djabani b.2 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo untuk menjalankan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan. b.3 KPU Kabupaten Boalemo menjalankan putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 15 November 2018 dengan menerbitkan Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor : 12/HK.03.1- Kpt/7502/KPU.Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Lampiran SK Perubahan Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo (Bukti T.25) Tanggapan teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu : 1. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3, dalam hal ini Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan sebagaimana tertuang dalam materi pengaduan; 2. Bahwa KPU Kabupaten Boalemo telah melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan secara teknis dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah sah dan mengikat; 3. KPU Kabupaten Boalemo dalam melaksanakan setiap Tahapan Pemilu Tahun 2019 khususnya Tahapan Pencalonan selalu melibatkan Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo dan Partai Politik Se-Kabupaten Boalemo. Dan pada pelaksanaannya KPU Kabupaten Boalemo tidak pernah melakukan pelanggaran pemilu; 4. Bahwa untuk mendalilkan sebagaimana poin diatas, pihak Teradu yang diwakili oleh Teradu 1 secara resmi melayangkan surat sebanyak 2 (dua) kali kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo yakni : a. Pertama pada tanggal 29 Agustus 2018 dengan Nomor Surat : 134/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 terkait perihal penyampaian data; b. Kedua pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan Nomor Surat : 141/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 terkait perihal Pemberitahuan adanya tanggapan masyarakat. 5. Bahwa sebagaimana balasan Surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo Nomor : 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 terkait perihal Rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo lebih menitik beratkan pada ketentuan yang berlaku dan tidak mencampuri dan atau masuk pada fungsi dan domain Pihak Lembaga lain yang pada pokoknya pihak Teradu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum hanya sebagai administrasi bukan untuk melakukan Justice sah atau tidak sah-nya dokumen syarat calon yang diajukan oleh Calon Legislatif Kabupaten Boalemo melalui Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo, Dokumen syarat calon dimaksud pula diterbitkan oleh instansi oleh Instansi lain sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Instansi dimaksud dan Balasan Surat Nomor: 002/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 1 September 2018 perihal merekomendasi kepada KPU Kabupaten Boalemo untuk tetap merujuk pada Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor: 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018. 6. Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana pada hal dimaksud telah dibuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan secara resmi dan oleh Teradu hal ini diteruskan kepada Partai Politik untuk menanggapi/klarifikasi atas tanggapan masyarakat; 7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pengadu dalam materi yang menerangkan tindakan dan kelalaian Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3, dalam hal ini Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo, atas verifikasi perbaikan, kelengkapan dan keabsahan dokumen Syarat Calon Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangssa (PKB) Kabupaten Boalemo yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo adalah materi pengaduan, yang kabur, tidak jelas sekaligus eror in persona karena tidak terdapat hubungan hukum antara Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, untuk men justice sah atau tidaknya Dokumen Syarat Calon yang diterbitkan oleh Instansi lain, sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada instansi dimaksud dengan Pihak Teradu sebatas pemeriksaan administrasi atas kelengkapan dokumen syarat calon yang dipersyaratkan untuk itu. 8. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu atas Kelengkapan Dokumen Syarat Calon yang diduga Hasil Scan dan bilamana hal ini benar adanya, maka seyogyanya ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo pada saat KPU Kabupaten Boalemo melaporkan adanya tanggapan masyarakat melalui Surat KPU Kabupaten Nomor : 134/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 dan Nomor : 141/PL.01.4-SD/7502/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 untuk dijadikan sebagai Temuan Pelanggaran Adminstrasi, namun yang terjadi saat itu temuan pelanggaran administrasi yang oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Boalemo dinyatakan, setelah pihak Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 telah melaksanakan pengumuman pada tanggal 21 September s/d 23 september 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang salah satunya adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo di 3 (tiga) Daerah Pemilihan Kabupaten Boalemo. Sehingga dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu dalam materi Pengaduannya tentang ketidak cermatan, tidak telitinya serta tidak berlaku adil, Pihak Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dalam hal ini Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo adalah pengaduan yang keliru dan salah alamat. 9. Bahwa KPU Kabupaten Boalemo melakukan Perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo melalui Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 16/HK.03.2-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, hal ini semata-mata hanya menjalankan Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 13 November 2018 yang amar putusannya sebagai berikut : a. memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo untuk melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Boalemo tertanggal 20 September 2018 Nomor : 12/HK.03.2- Kpt/7502/KPU.Kab/IX/2018 terkait dengan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019, khususnya yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Daerah Pemilihan 1 (Mananggu, Botumoito,Tilamuta) karena Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019 atas nama : Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto dan Suharni Djabani; b. memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boalemo untuk menjalankan putusan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ini dibacakan. Sehingga pokok pengaduan oleh Pengadu dalam hal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu dalam hal ini Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo adalah pengaduan yang keliru dan salah alamat serta tidak berdasar (obscuur libel). [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Bukti T-2 : Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019 Nomor : 64/PL.01.4-Pu/KPU-Kab.027.436540/VI/2018 Tanggal 30 Juni 2018 Bukti T-3 : Registrasi Pengajuan Bakal Calon dan Tanda Terima Penerimaan dan Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo (Formulir Model TT.Pd DPRD Kabupaten) Bukti T-4 : Lampiran Formulir Model BA.HP-DPRD Kabupaten tentang Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Bukti T-6 : Tanda Terima Penerimaan Dokumen Perbaikan Syarat Calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Bukti T-7 : Berita Acara Nomor : 41/PK.01-BA/7502/KPU.kab/VII/2018 tentang Verifikasi Hasil Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model BA.HP Perbaikan DPRD Kabupaten) bersama Lampirannya (Lampiran Model BA.HP Perbaikan DPRD Kabupaten) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bukti T-8 : Keputusan KPU RI Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Bukti T-9 : Surat KPU RI Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penjelasan Surat KPU Nomor : 620/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 Bukti T-10 : Surat KPU RI Nomor : 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang Penjelasan Terhadap Surat KPU RI Nomor 627/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 Bukti T-11 : Keputusan KPU RI Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Bukti T-12 : Surat KPU RI Nomor : 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tentang Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Bukti T-13 : Surat Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bukti T-14 : Surat KPU Kabupaten Boalemo ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Nomor : 131/PL.01.4-SD/7502/KPU- Kab/VIII/2018 Tentang Permintaan Klarifikasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo atas Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat Bukti T-15 : Dokumentasi Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat di Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Bukti T-16 : Surat KPU Kabupaten Boalemo ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Nomor : 135/PL.01.4-SD/7502/KPU- Kab/VIII/2018 Tentang Batas Akhir Penyampaian Klarifikasi Bukti T-17 : Surat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo Nomor : 03-DPC/PKB-Kab.Boalemo/VIII/2018 Tanggal 26 Agustus 2018 Tentang Tanggapan Klarifikasi Bukti T-18 : Surat Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 002/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 Tanggal 26 Agustus 2018 Tentang Rekomendasi Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Boalemo ke Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 134/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 29 Aguatus 2018 Tentang Penyampaian Data Bukti T-20 : Surat Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 001/K.GO.01/PM.00.01/VIII/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Rekomendasi Bukti T-21 : Surat KPU Kabupaten Boalemo ke Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 141/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 Tanggal 31 Agustus 2018 Tentang Pemberitahuan Tanggapan Masyarakat Bukti T-22 : Berita Acara Rapat Pleno dengan Agenda Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019 Nomor : 67/PK.01-BA/7502/KPU.Kab/IX/2018 Bukti T-23 : Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 12/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/IX/2018 Bukti T-24 : Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 03/TM/PL/ADM/Prov/29.00/X/2018 Bukti T-25 : Lampiran Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018 [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boalemo 1. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018, 3 (Tiga) orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku Pihak Terkait, yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo didampingi Staf HPP melakukan kunjungan ke Pihak Teradu KPU Kabupaten Boalemo dalam rangka melakukan Koordinasi terkait Permintaan Klarifikasi oleh KPU Kabupaten Boalemo terhadap DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Boalemo atas adanya masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pemenuhan Dokumen Syarat Calon yakni Surat Keterangan Sehat Jasmani terhadap 5 (Lima) orang Calon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 2. Bahwa pada saat Koordinasi yang dilakukan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boalemo mempertanyakan langkah-langkah apa saja yang diambil oleh Pihak Teradu KPU Kabupaten Boalemo atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dimaksud tersebut. 3. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo pada tanggal 30 Agustus 2018 menyurati Pihak Teradu KPU Kabupaten Boalemo dengan Nomor : 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 perihal Rekomendasi terkait dengan Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 134/PL.01.4- SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus tentang Penyampaian Data dan Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor 135/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus tentang Permintaan Klarifikasi perihal Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Boalemo serta Surat KPU Kabupaten Boalemo Nomor: 136/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 tentang Permintaan Klarifikasi perihal atas Pengunduran Diri Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari Daerah Pemilihan Boalemo Dapil 3 atas nama Saudari Meifry Emjumlia, S.Tr.Par. yang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boalemo tersebut, menerangkan agar KPU Kabupaten Boalemo melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bukti PT.1), (Bukti PT.2) dan (Bukti PT.3) 4. Bahwa berdasarkan Surat Rekemondasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo dengan Nomor: 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 tersebut, KPU Kabupaten Boalemo selaku Pihak Teradu pada tanggal 31 Agustus 2018 kembali melayangkan Surat Pemberitahuan Nomor : 141/PL.01.4- SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 yang disertai dengan Copian Lampiran Surat atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat, yang isinya meminta petunjuk dan arahan kepada Bawalsu Kabupaten terhadap 5 (Lima) orang Calon Angota DPRD Kabupaten Boalemo yang berasal dari DPC PKB Kabupaten Boalemo yang ternyata diduga “Tidak sempat atau tidak mengurus sama sekali Surat Keterangan Sehat Jasmani”. (Bukti PT.4) 5. Bahwa terkait dengan Surat KPU Kabupaten Boalemo dengan Nomor : 141/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 perihal Pemberitahuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku Pihak Terkait kembali melayangkan Surat dengan Nomor : 002/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 1 September 2018 tentang Pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Boalemo selaku Pihak Teradu agar tetap merujuk pada Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Boalemo Nomor : 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018. (Bukti PT.5) 6. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Pihak Teradu KPU Kabupaten Boalemo Nomor : 147/ PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/IX/2018 tertanggal 5 September 2018 perihal Pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku Pihak Terkait, yang isinya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Boalemo sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Boalemo. Namun, Pihak Teradu KPU Kabupaten Boalemo dalam Surat Pemberitahuan tersebut tidak menyebut Substansi atau tidak menjelaskan secara rinci hasil koordinasi yang dilakukan tersebut kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo. (Bukti PT.6) 7. Bahwa berawal dari Informasi Awal ini, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo menindaklanjuti Peristiwa Tanggapan Masyarakat tersebut dengan cara melakukan Investigasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 8. Bahwa dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo, ada Unsur Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh 5 (Lima) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut yang diduga tidak memasukan Dokumen Syarat Calon berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani Asli di KPU Kabupaten Boalemo. Sehingga Bawaslu Kabupaten Boalemo selaku Pihak Terkait menjadikan ini sebagai Temuan Tindak Pidana Pemilu. 9. Bahwa dari hasil Temuan Tindak Pidana Pemilu terhadap 5 (Lima) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang kita proses tersebut hingga sampai pada tahap Pembahasan Ketiga, pihak Kepolisian Polres Boalemo dalam Paparanya menguraikan telah menemukan bukti baru atas Dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Boalemo berupa Dokumen Hasil Ceklist Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo tertanggal 6 Agustus 2018 dan Dokumen Formulir Model BA.HP tentang Berita Acara Pleno KPU Nomor : 41/PK.01-BA/7502/KPU.Kab/VIII/2018 tertanggal 7 Agustus 2018. (Bukti PT.7) dan (Bukti PT.8) 10. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam menangani Tindak Pidana Pemilu terhadap 5 (Lima) orang Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo yang kita proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Boalemo pasca melakukan Pembahasan Ketiga yang menemukan Dokumen Hasil Ceklist Penerimaan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo tertanggal 6 Agustus 2018 dan Dokumen Formulir Model BA.HP tentang Berita Acara Pleno KPU Nomor : 41/PK.01-BA/7502/KPU.Kab/VIII/2018 tertanggal 7 Agustus 2018 juga menjadikan Pelanggaran Administrasi KPU sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi hasil perbaikan kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif dari PKB Kabupaten Boalemo atas nama Abd. Gawi Djafar dan Rustam Bokings dengan menyatakan berkas dokumen pendaftaran Memenuhi Syarat dan ditetapkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun setelah penetapan yang bersangkutan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT), para Teradu melaporkan kedua Calon Anggota Legislatif tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pemalsuan dokumen Syarat Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Boalemo. Setelah melalui pemeriksaan kepolisian, Calon Anggota Legislatif Abd. Gawi Djafar dan Rustam Bokings ditetapkan menjadi Tersangka, dijerat dengan Pasal 520 Jo 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dugaan pemalsuan dokumen. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 17 Juli 2018. Pada tanggal 21 Juli 2018, para Teradu menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon PKB masih belum lengkap dan harus memperbaikinya pada masa perbaikan tanggal 22-31 Juli 2018. PKB kembali menyerahkan perbaikan administrasi daftar calon dan bakal calon pada hari terakhir masa perbaikan. Dalam dokumen perbaikan, PKB mengganti 4 (empat) orang bakal calon yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang baru. Pada masa verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon tanggal 1-7 Agustus 2018, Tim Pokja menemukan adanya 5 (lima) orang bakal calon legislatif dari PKB menggunakan Surat Sehat Jasmani dalam bentuk scan. Sehingga Tim Pokja dalam ceklis penerimaan dokumen kelengkapan berkas dinyatakan ada tapi tidak sah karena hasil scan. Para Teradu dalam pembahasan Rapat Pleno menyatakan dokumen Surat Sehat Jasmani 5 (lima) orang bakal calon legislatif dari PKB Memenuhi Syarat (MS). Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan antara lain pertama, para Teradu tidak dapat mengklarifikasi langsung sesuai perintah peraturan perundang-undangan masa klarifikasi terhadap dokumen yang diragukan hanya dapat dilakukan pada tanggal 5 Juli-18 Juli 2018. Kedua, para Teradu bukanlah lembaga yang berwenang untuk menilai keaslian dokumen. Ketiga, tidak ada ketentuan perundang-undangan ataupun petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI yang mengatur secara eksplisit menyatakan dokumen surat sehat jasmani harus ditandatangani asli dan cap basah instansi yang berwenang. Para Teradu menetapkan 10 (Sepuluh) Bakal Calon Anggota Legislatif dari PKB kedalam Daftar Calon Sementara (DCS). Pada masa masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 12-21 Agustus 2018, adanya laporan masyarakat yang menduga 5 (lima) Bakal Calon Anggota Legislatif dari PKB menggunakan Surat Sehat Jasmani Palsu. Para Teradu menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada PKB dengan Surat Nomor: 131/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018 dan mengklarifikasi langsung ke sekretariat PKB. Dalam Surat Balasan Nomor: 03-DPC/PKB-Kab.Boalemo/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018, PKB menyatakan bahwa semua dokumen persyaratan calon legislatif telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Atas keraguan tersebut, para Teradu menyurati Bawaslu Kabupaten Boalemo dengan Surat Nomor: 134/PL.01.4- SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 dan Surat Nomor: 141/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 yang pada pokoknya meminta pertimbangan Bawaslu Kabupaten Boalemo terkait laporan masyarakat terkait kelima Bacaleg PKB tersebut. Bawaslu Kabupaten Boalemo dalam surat balasannya Nomor: 001/K.GO.01/PM.00.02/VIII/2018 tanggal 30 September 2018 dan Surat Nomor: 002/ K.GO.01/PM.00.02/ VIII/2018 tanggal 1 September 2018 merekomendasikan untuk melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dengan Surat Nomor 146/PL.01.4.SD/7502/KAB.Kab/IX/2018 tanggal 3 September 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Bawaslu Kabupaten Boalemo. Para Teradu menetapkan 10 (Sepuluh) Bakal Calon Legislatif dari PKB ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan Keputusan Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/7502.KPU.Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bawaslu Kabupaten Boalemo melaporkan para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo karena diduga telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Setelah melaksanakan Sidang Sengketa, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Putusan Nomor: 03/TM/PL/ADM/Prov/29.00/X/2018 tanggal 13 November 2018 dengan amar memerintahkan para Teradu untuk melakukan perbaikan terhadap Keputusan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan mencoret Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto dan Suharni Djabani dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019. Para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan mengoreksi Keputusan Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/7502.KPU.Kab/IX/2018 dan menerbitkan Keputusan Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018 tanggal 15 November 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Para Teradu mengakui, pada tanggal 6 Agustus 2018, Tim Pokja telah menyerahkan formulir ceklis penerimaan dokumen perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo, yang isinya menyatakan 5 (lima) orang bakal calon anggota DPRD Kabupaten Boalemo dari PKB menggunakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dalam bentuk scan, sehingga status dokumen dinyatakan ada dan tidak sah. Dokumen hasil verifikasi Pokja tersebut digunakan sebagai bahan pleno dimana Para Teradu menyatakan tidak bisa melakukan klarifikasi karena berdasarkan jadwal dan tahapan, kegiatan verifikasi terhadap kelengkapan dan/atau keabsahan dokumen syarat calon dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 18 Juli 2018. Tanpa melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, para Teradu berkesimpulan surat keterangan kesehatan untuk 5 (lima) orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat. Para Teradu menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan syarat calon dari PKB disampaikan pada tanggal 21 Juli 2018. Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018 yakni hari terakhir masa perbaikan, PKB menyampaikan perbaikan dokumen dan melakukan penggantian calon sebanyak 4 (empat) orang. Para Teradu melakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat calon pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 41/PK.01-BA/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018. DKPP menilai alasan para Teradu tidak dapat diterima secara hukum dan etika. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 8 ayat (1) huruf d, dan Pasal 18 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon dengan cara melakukan klarifikasi kepada puskesmas atau rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan kesehatan bakal calon. Alasan para Teradu tidak dapat melakukan klarifikasi karena keterbatasan waktu justru membuktikan para Teradu tidak mampu menyusun perencanaan kerja dan mengelola waktu secara efektif dan profesional. Lebih dari itu, tindakan para Teradu menerima penggantian bakal calon sebanyak 4 (empat) orang dari PKB pada masa perbaikan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34 Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang intinya mengatur penggantian bakal calon hanya dapat dilakukan untuk dua kondisi, yaitu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bakal calon terbukti melakukan tindak pidana atau meninggal dunia. Para Teradu tidak dapat menjelaskan alasan mengapa pada masa perbaikan para Teradu menerima penggantian calon dari PKB. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta pasca penetapan DCS, para Teradu menerima tanggapan masyarakat bahwa Bakal Calon Anggota Legislatif dari PKB menggunakan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang diduga palsu. Para Teradu menindaklanjuti klarifikasi kepada PKB dengan mengirimkan surat Nomor 131/PL.01.4-SD/7502/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 26 Agustus 2018. Surat tersebut direspon oleh PKB dengan Nomor: 03- DPC/PKB-Kab.Boalemo/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa semua dokumen persyaratan calon legislatif telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil klarifikasi kepada PKB tersebut digunakan oleh para Teradu untuk menyimpulkan dokumen syarat kesehatan bakal calon tetap dinyatakan memenuhi syarat. DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu dalam melaksanakan tugas verifikasi pemenuhan syarat calon dari PKB hanya sekedar menggugurkan syarat formil mengesampingkan kepastian keabsahan surat keterangan kesehatan bakal calon. Memperhatikan kronologis permasalahan pemenuhan syarat kesehatan bakal calon dari PKB tersebut di atas, seharusnya para Teradu lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan. Pada tahapan tanggapan masyarakat seharusnya dapat digunakan secara optimal oleh para Teradu untuk melakukan klarifikasi kepada puskesmas atau rumah sakit yang pada masa verifikasi tahap pertama urung dilakukan oleh para Teradu karena alasan keterbatasan waktu. Berdasarkan keterangan sepihak dari PKB, para Teradu menetapkan Bakal Calon atas nama Abd. Gawi Djafar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Boalemo melalui Keputusan Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7502.KPU.Kab/IX/2018. Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Kabupaten Boalemo melaporkan para Teradu kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo karena diduga melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Setelah melaksanakan Sidang Sengketa, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Putusan Nomor: 03/TM/PL/ADM/Prov/29.00/X/2018 tanggal 13 November 2018 yang memerintahkan mencoret Abd Gawi Djafar, Rustam Bokings, Djumlian B. Onto dan Suharni Djabani dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Pemilu Tahun 2019. Melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo para Teradu mengoreksi Keputusan Nomor: 12/HK.03.1-Kpt/7502.KPU.Kab/IX/2018 dan menerbitkan Keputusan Nomor: 16/HK.03.1-Kpt/7502/KPU.Kab/XI/2018 tanggal 15 November 2018. DKPP menilai para Teradu tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan koreksi secara internal sementara ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan Pemilu memberikan ruang kepada para Teradu, antara lain pada tahap tanggapan masyarakat dan koreksi pasca penetapan DCT sebagaimana dimaksud pada surat edaran KPU yang mengatur tata cara koreksi DCT. Selain itu, para Teradu tidak secara cermat memahami ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang pada pokoknya memberi wewenang kepada para Teradu melakukan tindakan hukum dalam hal terdapat bakal calon diduga melakukan pemalsuan dokumen KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip kecermatan, profesional yang mengakibatkan tahapan Pemilu tidak efektif, tidak memberi kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Asra Djibu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Ferdi Bobihu, dan Teradu III Budi Utomo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Boalemo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhmmad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir