Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2020
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanAda beberapa hal terkait Indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 mengacu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dengan Nomor: 001/Bawaslu Prov.Jt-20/Pokja-Panwascam/XI/2019 yang ditanda tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Ketua Setiawati dan Sekretaris Sukheno, SH. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalil Pengadu pada pokonya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam tahapan seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi, berkas Pengadu dinyatakan telah memenuhi syarat; [4.1.2] Bahwa Para Teradu meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga yang bernama Aditya Wisnu Wardana yang memiliki hubungan perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan merupakan tanda terima atau bukti sudah mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam melakukan check list kelengkapan berkas, bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda terima kelengkapan berkas administrasi diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi administrasi maupun yang tidak lolos seleksi administrasi karena penentuan lolos atau tidaknya peserta ditentukan oleh hasil pleno Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Nurhakim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III Setiawati, Teradu IV Misrad, dan Teradu V Teguh Irawanto masing masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 95-PKE-DKPP/IX/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
108-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95-PKE-
DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sukirman
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Kelurahan Purbalingga Wetan RT 1/3
Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Imam Nurhakim
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Joko Prabowo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Setiawati
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Misrad
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV;
5. Nama : Teguh Irawanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Alamat : Jl. Mayjend Pandjaitan No 41 Purbalingga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Ada beberapa hal terkait Indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 mengacu pada
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
dengan Nomor: 001/Bawaslu Prov.Jt-20/Pokja-Panwascam/XI/2019 yang ditanda
tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Ketua Setiawati dan Sekretaris
Sukheno, SH.
1. Pendaftaran panwascam dibuka dari tanggal 27 Nopember – 3 Desember 2019.
Sebelum dibuka pendaftaran, saya sudah berkonsultasi dengan salah satu
komisioner Bawaslu Purbalingga yang bernama Misrad, terkait syarat-syarat
pendaftaran panwascam. Salah satu materi konsultasi adalah persyaratan SKD
rohani dan narkoba. Beliau menjawab bahwa persyaratan SKD rohani dan
narkoba dilengkapi setelah diterima menjadi panwascam.
Mengenai SKD jasmani, beliau tidak menjelaskan secara rinci, artinya tidak
ada penjelasan bahwa tidak boleh memakai klinik PMI.
Tanggal 27 November 2019, saya menyerahkan berkas lamaran dan setelah
dikoreksi oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani belum terpenuhi,
sehingga saya langsung memenuhi persyaratan dengan membuat SKD
jasmani di klinik terdekat (PMI).
Kekurangan berkas saya (SKD jasmani) sudah saya serahkan kepada pokja
pada hari dan tanggal yang sama, dan dinyatakan MS (MEMENUHI
SYARAT).
2. Kemudian kejadian yang menimpa saudara Saksi 1 yaitu Suswanto :
Tanggal 2 Desember 2019, dia menyerahkan berkas dan setelah dikoreksi
oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani dan ijazah belum terpenuhi.
Setelah berkas dinyatakan kurang, pada saat yang sama, dia berkonsultasi
dengan Bu Setiawati selaku ketua pokja rekrutmen dan staf pokja terkait
dengan persyaratan SKD jasmani. Dia bertanya kepada beliau “berhubung
waktu sudah siang dan rumah sakit pemerintah/puskesmas sudah tutup,
apakah diperbolehkan menggunakan SKD PMI? Dan beliau menjawab
bahwa SKD PMI bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, akhirnya dia langsung memenuhi
persyaratan dengan membuat SKD jasmani PMI.
Pada tanggal 3 Desember 2019, kekurangan berkas SKD jasmani dan
ijazah dia serahkan kepada pokja, dan dinyatakan MS (MEMENUHI
SYARAT).
3. Kejadian berikutnya menimpa saudara saksi 2 yaitu Heru Aryadi :
Tanggal 29 November 2019, dia mengambil form pendaftaran calon panwas
kecamatan. Informasi dari komisioner bawaslu Joko Prabowo bahwa SKD
rohani dan narkoba dilengkapi setelah diterima menjadi panwas
kecamatan. Pada waktu itu, beliau tidak menjelaskan persyaratan SKD
jasmani.
Tanggal 3 Desember 2019, dia menyerahkan berkas dan setelah dikoreksi
oleh pokja, ternyata berkas SKD jasmani belum terpenuhi. Dari Pokja
rekrutmen (setelah berkonsultasi dengan Bu Setiawati selaku Ketua
Pokja rekrutmen panwas kecamatan) memberi
rekomendasi/menyarankan untuk membuat SKD jasmani ke Puskesmas
atau PMI. Tapi berhubung sudah jam 14.00, dan Puskesmas/PMI sudah
tutup, dia disarankan ke klinik dokter Salam oleh pokjanya. Tetapi klinik
dokter Salam juga tutup, akhirnya pokja menyarankan kepada dia untuk
mencari klinik terdekat yaitu SILOAM.
Setelah diberi rekomendasi/saran oleh pokja untuk membuat SKD jasmani
diklinik SILOAM, dia segera memenuhi kekurangan persyaratan
tersebut,dan langsung diserahkan pada hari yang sama. Oleh pokja
rekrutmen dinyatakan MS (MEMENUHI SYARAT).
Ternyata berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon
anggota panwas kecamatan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota
tahun 2020, No. 003/bawasluProp.JT-20/pokja-panwascam/XII/2019,
saya dan 2 saksi tersebut dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi,
padahal berdasarkan bukti tanda terima kelengkapan berkas
administrasi calon anggota panwas kecamatan, berkas kami dinyatakan
MS (MEMENUHI SYARAT)
4. Kronologis ke 4 :
Diduga ada persyaratan administrasi yang dilanggar oleh Lembaga Bawaslu
Kabupaten Purbalingga terkait dengan salah satu peserta calon panwascam
dari Kecamatan Purbalingga. Peserta ini secara persyaratan administrasi
tidak memenuhi tetapi diloloskan pada setiap tahapan rekrutmen,
bahkan sampai pada akhirnya dilantik sebagai panwas kecamatan
Purbalingga, padahal istrinya masih aktif sebagai PNS dilingkungan
sekretariat KPU Purbalingga. Persyaratan yang dilanggar oleh Bawaslu
Kabupaten Purbalingga adalah “tidak dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilihan”.
Berdasarkan Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 pasal 5(2b) : “Kode etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh : b. Jajaran sekretariat KPU
dan Bawaslu. Ayat ini terkandung makna bahwa penyelenggara pemilu
tidak hanya komisioner KPU dan Bawaslu saja tetapi juga mencakup
seluruh jajaran sekretariat.
Peserta calon panwascam yang dilantik tersebut atas nama ADITYA WISNU
dengan nomor pendaftaran peserta
004/Pokjawascam20/Purbalingga/XI/2019, padahal berdasarkan informasi
yang saya dapatkan dari KPU Purbalingga dan dari laman KPU, bahwa Sdr.
Aditya Wisnu mempunyai istri yang bekerja sebagai PNS Sekretariat
KPU Purbalingga sampai dengan saat rekrutmen panwas kecamatan
dimulai. Hal ini pernah disampaikan/diperingatkan kepada 5 (lima)
komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, oleh saya tetapi diabaikan
oleh mereka. Istri Aditya Wisnu bernama PRIMA INTAN.
Berdasarkan kronologi kejadian diatas, maka Bawaslu Kabupaten Purbalingga
diduga melanggar PERATURAN DKPP No. 2 tahun 2017
5. “ Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan
bahkan dilakukan berulang-ulang sehingga dapat dikualifikasi sebagai massif,
sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Teradu, DKPP berwenang untuk
menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi baik
berupa Pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara atau teguran
tertulis terhadap Teradu, serta membatalkan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, Sesuai Pengumuman Anggota
Panitia Pengawas Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Tahun 2020 Nomor : 008/ Bawaslu Prov-JT.20/Pokja-
Panwascam/XII/2019.”
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memutuskan sebagai
berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Menyatakan tidak sah seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dan menyatakan tidak sah terhadap
pelantikan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
yang didasarkan pada Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Kecamatan
Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020
Nomor : 008/ Bawaslu Prov-JT.20/Pokja-Panwascam/XII/2019;
5. Memerintahkan Bawaslu Purbalingga Mengulang seluruh Tahapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020;
6. Pihak Terkait Melaksanakan Putusan Ini.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman pendaftaran calon anggota panwas kecamatan
dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020,
nomor 001/BawasluProv.JT-20/Pokja-Panwascam/XI/2019;
Bukti P-2 : RFORM “TANDA TERIMA KELENGKAPAN BERKAS ADMINISTRASI
CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN PURBALINGGA” yang
sudah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh Pokja Rekrutmen
Panwascam, atas nama Sukirman, Suswanto dan Heru Aryadi;
Bukti P-3 : Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwas
kecamatan dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun
2020, No. 003/bawasluProp.JT-20/pokja-panwascam/XII/2019,
dimana dalam pengumuman tersebut tidak meloloskan pengadu
dan 2 saksi, padahal secara administrasi mereka sudah MS
(memenuhi syarat);
Bukti P-4 : Pengumuman anggota panwas kecamatan terpilih dalam pemilihan
gubernur, bupati dan walikota tahun 2020, Nomor :
008/BawasluProv.JT-20/Pokja-Panwascam/XII/2019;
Bukti P-5 : Laman KPU Purbalingga yang berisi tentang jajaran sekretariat
KPU Purbalingga, tertera nama Prima Intan, yang merupakan istri
dari Aditya Wisnu;
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Saksi Pengadu bernama Suswanto
- Bahwa Saksi Chandra Perkasa hadir dalam sidang pemeriksaan dan
memberikan keterangan yang sebenar benarnya
- Bahwa Saksi Suswanto dalam keterangannya bahwa surat keterangan
sehat jasmani sama dengan milik saudara Pengadu, sama sama dari
klinik PMI, keterangan sehat jasmani tersebut atas hasil konsultasi.
- Bahwa berawal dari tanggal 3, Saksi Suswanto menyerahkan berkas
dan dikoreksi oleh Pokja kemudian ada beberapa berkas belum
terpenuhi. Pada saat yang sama saksi suswanto berkonsultasi kepada
salah satu komisioner dan juga selaku ketua Pokja. Bahwa konsultasi
tersebut, Saksi Suswanto bertanya apakah diperbolehkan menggunakan
surat jasmani dari PMI karena rumah sakit Pemerintah dan Puskesmas
sudah tutup dan ketua Pokja mengatakan dalam keterangan saksi
Suswanto bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan berkas
persyaratan dan saat itu juga saksi Suswanto menggunakan surat
keterangan jasmani dari PMI dan setelah itu Saksi Suswanto datang ke
kantor Bawaslu untuk melengkapi.
2. Saksi kedua Pengadu bernama Heru Aryadi
- Bahwa saksi Heru Aryadi dalam keterangannya mengatakan
kekurangan berkas untuk memenuhi persyaratan yaitu kurang surat
keterangan jasmani, karena kekurangan maka saksi Heru diarahkan
oleh tim Pokja untuk memenuhi surat keterangan jasmani secepatnya,
karena rumah sakit dan puskesmas tutup, bapak heru aryadi ke PMI
diarahkan oleh tim Pokja bukan dari Komisioner Bawaslu Purbalingga,
karena di PMI dokternya tidak ada, saksi Heru Aryadi kembali ke kantor
Bawaslu Purbalingga berkonsultasi kemudian tim pokja kembali
mengarahkan ke rumah sakit namun rumah sakit tersebut sudah
tutup, selanjutnya saksi Heru Aryadi diarahkan kembali ke klinik
terdekat, karena klinik terdekat adalah SILOAM, maka saksi Heru
Aryadi mengambil surat keterangan jasmani dari SILOAM dan kembali
ke kantor Bawaslu Purbalingga untuk menambahkan surat keterangan
tersebut, kemudian di anggap memenuhi syarat.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa pada prinsipnya TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan
karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku;
Bahwa terhadap dalil Pengadu sesuai dengan pokok pengaduan, Teradu menanggapi
dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut :
1. Bahwa terkait dengan pokok perkara pengadu angka 1 yang mendalilkan bahwa
Pengadu, Suswanto, dan Heru Ariyadi dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi,
TERADU menyampaikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota
Panwas Kecamatan adalah merupakan tanda terima/bukti sudah mendaftar
dan menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam
melakukan check list kelengkapan berkas dan bukan sebagai tanda bukti
pendaftar telah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda
terima kelengkapan berkas administrasi, juga diberikan kepada semua
pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi administrasi maupun yang tidak
lolos seleksi administrasi, karena penentuan lolos tidaknya merupakan
hasil pleno Pokja Pembentukan Panwascam dengan mendasarkan pada
pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas
pendaftaran;
b. Bahwa PENGADU tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi yaitu
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh Klinik Palang Merah
Indonesia (PMI), berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 bagian V (Proses
Pembentukan) point 3b angka 5 menyatakan “Surat Keterangan sehat
jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.”
c. Bahwa berkas pendaftaran milik PENGADU terkait dengan surat keterangan
sehat jasmani yang dilampirkan adalah berasal dari Klinik Palang Merah
Indonesia (PMI) bukan berasal dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas; (Bukti T-1)
d. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018
tentang Kepalangmerahan, Pasal 1 angka 4 menyatakan “Palang Merah
Indonesia selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang
berdiri atas asas peri kemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak
membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.” Dengan
demikian, PMI bukan merupakan Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
e. Bahwa TERADU telah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pencermatan
terhadap seluruh dokumen pendaftaran calon anggota Panwascam dan telah
melakukan Rapat Pleno mendasarkan pada ketentuan Pasal 139 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan “Pengambilan
keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno.”;
f. Bahwa sebelum menetapkan kelulusan tahapan administrasi calon anggota
Panwascam, TERADU terlebih dahulu melakukan Rapat Pleno untuk
menentukan kelulusan administrasi calon anggota Panwascam dan hasil
Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga; (Bukti T-
2);
g. Bahwa keputusan Rapat Pleno menentukan para pendaftar yang lolos dan
tidak lolos seleksi administrasi dengan mendasarkan pada pemeriksaan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran
sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
h. Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Pleno yang dilakukan oleh TERADU
yang menyatakan PENGADU tidak lolos dalam seleksi administrasi adalah
sudah benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
2. Bahwa terkait dengan pokok perkara pengadu angka 2 yang mendalilkan bahwa
Aditya Wisnu Wardana tidak memenuhi syarat administrasi akan tetapi
diloloskan sampai pada tahapan pelantikan sebagai anggota Panwas Kecamatan
Purbalingga, TERADU menyampaikan jawaban sebagai berikut :
a. Bahwa benar Prima Intan Dessy Irianto, S.AP (istri Sdr. Aditya Wisnu
Wardana) adalah sebagai staf PNS di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten
Purbalingga sebagai staf hukum KPU Kabupaten Purbalingga (Bukti T-3);
b. Bahwa istri Aditya Wisnu Wardana sebagai PNS di lingkungan sekretariat
KPU Kabupaten Purbalingga bukanlah sebagai penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Panwascam adalah tidak dalam
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
d. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilihan dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Perkawinan antara sesama anggota Panwas Kecamatan;
2) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggoya Pengawas
Pemilihan Lapanganm, atau Pengawas TPS;
3) Perkaiwnan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
4) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau KPPS; dan
5) Perkawinan antara anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
e. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-PKE-VII-2018 halaman
11-12 pada bagian PERTIMBANGAN PUTUSAN yang menerangkan bahwa
menurut DKPP beralasan secara hukum dengan mengacu pada penjelasan
Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi, “yang dimaksud dengan “tidak berada
dalam ikatan perkawinan” adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan hal tersebut, pernikahan antara
Khoirul Huda sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Mayang
Mayurantika sebagai Staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk
dalam kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Bukti T-4)
f. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.”;
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 10 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, telah diuraikan siapa saja yang masuk dalam ruang lingkup
penyelenggara pemilu, yaitu (Pasal 9) anggota KPU, Anggota Bawaslu, Anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi; Anggota KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota; Anggota PPLN; Angggota Panwaslu LN atau Anggota KPPSLN
serta (Pasal 10) Anggota PPK, Anggota Panwaslu Kecamatan; Anggota PPS;
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; anggota KPPS atau Pengawas TPS;
h. Bahwa dengan mendasarkan pada huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
perkawinan antara Sdr. Aditya Wisnu Wardana dengan Sdri. Prima Intan
Dessy Irianto, S.AP selaku staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten
Purbalingga tidak termasuk dalam kategori ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilihan.
i. Bahwa Sdr. Aditya Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwascam
Purbalingga karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administrasi,
lolos dalam tes tertulis (CAT) dan lolos dalam tes wawancara dan tidak ada
halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Purbalingga;
1.1. Bahwa Sdr. Aditya Wisnu Wardana pada tanggal 27 Januari 2020 telah
mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, hal
ini dapat dibuktikan dalam surat pengunduran diri Sdr. Aditya Wisnu
Wardana dan TERADU juga sudah menerima surat pengunduran diri dari
Sdr. Aditya Wisnu Wardana hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat
pengunduran diri. (Bukti T-5 dan T-6)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan argumentasi dan jawaban Teradu sebagaimana yang dikemukakan
di atas, maka terbukti Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
Maka Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan
mengadili Pengaduan agar berkenan mempertimbangkan dan memutuskan
sebagai berikut:
a. Pengaduan tidak dapat diterima dan atau ditolak seluruhnya;
b. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
DKPP merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
c. Atau Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keterangan Sehat Jasmani atas nama Sukirman;
Bukti T-2 : Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota
Panwas Kecamatan Purbalingga;
Bukti T-3 : Screenshoot Profil Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga;
Bukti T-4 : Putusan DKPP Nomor261/DKPP-PKE-VII-2018;
Bukti T-5 : Surat Pengunduran diri atas nama Aditya Wisnu Wardana;
Bukti T-6 : Tanda Terima Surat Pengunduran diri atas nama Aditya Wisnu
Wardana;
KETERANGAN SAKSI TERADU
- Saksi Teradu bernama Aditya Wisnu Wardana bekerja sebagai wartawan di
salah satu media di Kabupaten Purbalingga
- Bahwa keterangan saksi Aditya Wisnu Wardana adalah pernah menjadi
penyelenggara adhoc dan sempat dilantik oleh Bawaslu Kabupaten
Purbalingga namun menjelang sebulan kemudian, saksi Aditya Wisnu
Wardana mengundurkan diri sebagai penyelenggara tingkat adhoc di
kecamatan purbalingga.
- Bahwa pengunduran diri saksi Aditya Wisnu Wardana telah di terima oleh
Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada tanggal 27 Januari 2020,
- Alasan saksi Aditya Wisnu Wardana mengundurkan diri karena kantor
tempat yang bersangkutan bekerja meminta untuk mengundurkan diri dan
focus menjadi wartawan di Purbalingga.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalil Pengadu pada pokonya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam tahapan seleksi
administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, padahal berdasarkan bukti tanda terima
kelengkapan berkas administrasi, berkas Pengadu dinyatakan telah memenuhi
syarat;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan
Purbalingga yang bernama Aditya Wisnu Wardana yang memiliki hubungan
perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa bukti tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota
Panwaslu Kecamatan merupakan tanda terima atau bukti sudah mendaftar dan
menyerahkan berkas administrasi sekaligus sebagai alat bantu dalam melakukan
check list kelengkapan berkas, bukan sebagai tanda bukti pendaftar telah
dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi. Tanda terima kelengkapan berkas
administrasi diberikan kepada semua pendaftar, baik yang lolos dalam seleksi
administrasi maupun yang tidak lolos seleksi administrasi karena penentuan lolos
atau tidaknya peserta ditentukan oleh hasil pleno Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan berdasarkan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan berkas pendaftaran. Bahwa selanjutnya Pengadu tidak memenuhi salah
satu persyaratan administrasi karena Surat Keterangan Sehat Jasmani milik
Pengadu dikeluarkan oleh Klinik Palang Merah Indonesia (PMI). Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Bagian V
Proses Pembentukan poin 3b angka 5 menyatakan Surat Keterangan sehat jasmani
dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
Para Teradu menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan berbunyi Palang Merah Indonesia (PMI)
adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas peri kemanusiaan dan atas
dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham
politik. Dengan demikian, Para Teradu menyimpulkan PMI bukan merupakan
Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Bahwa
sebelum menetapkan kelulusan tahapan administrasi calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno untuk menentukan peserta
yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
pemeriksaan kelengkapan berkas calon Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga.
Bahwa hasil keputusan Rapat Pleno yang menyatakan Pengadu tidak lolos seleksi
administrasi sudah benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
[4.2.2] Bahwa Para Teradu membenarkan staf PNS yang bekerja di lingkungan
Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga yang bernama Prima Intan Dessy Irianto
adalah istri Aditya Wisnu Wardana, calon anggota terpilih Panwaslu Kecamatan
Purbalingga. Bahwa salah satu persyaratan anggota Panwaslu Kecamatann adalah
tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sedangkan
staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga bukanlah
penyelenggara pemilu. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Pengawas Kecamatan Tahun 2019, menyatakan bahwa ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilihan adalah antara: (1) sesama anggota Panwas
Kecamatan; (2) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Pengawas Pemilihan
Lapangan atau Pengawas TPS; (3) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) anggota Panwas
Kecamatan dengan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
atau KPPS; dan (5) anggota Panwas Kecamatan dengan anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemililihan Umum. Selanjutnya Putusan DKPP Nomor 261/DKPP-
PKE-VII-2018 menegaskan bahwa pernikahan antara Anggota KPU Kabupaten
Sragen dan staf PNS di lingkungan KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk kategori
ikatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian,
ikatan perkawinan antara Aditya Wisnu Wardana dengan Prima Intan Dessy Irianto
selaku staf PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga tidak termasuk dalam
kategori ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bahwa Aditya
Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga karena
dianggap telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis (CAT) dan tes
wawancara, serta tidak ada halangan untuk ditetapkan sebagai Anggota Panwaslu
Purbalingga. Meskipun demikian, Aditya Wisnu Wardana pada tanggal 27 Januari
2020 telah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan pokok aduan Para Teradu tidak meloloskan Pengadu dalam
tahapan seleksi administrasi padahal berkas Pengadu dinyatakan memenuhi syarat,
terungkap fakta bahwa tanda terima kelengkapan berkas administrasi calon anggota
Panwaslu Kecamatan merupakan bukti pendaftar sudah menyerahkan berkas
administrasi, bukan sebagai tanda bukti pendaftar dinyatakan lolos seleksi
administrasi. Bahwa setelah berkas administrasi calon anggota Panwaslu
Kecamatan diterima, Para Teradu kemudian melakukan pemeriksaan, penelitian,
dan pencermatan terhadap seluruh dokumen berkas administrasi. Hasilnya dibahas
dalam Rapat Pleno untuk menentukan kelulusan pada tahap seleksi administrasi
calon anggota Panwaslu Kecamatan yang selanjutnya dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Purbalingga. Tahapan dan mekanisme tersebut diatur dalam Surat Keputusan
Ketua Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Pengadu dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi
karena Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani milik Pengadu diterbitkan oleh
klinik Palang Merah Indonesia (PMI). Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Bawaslu Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Surat Keterangan
Sehat Jasmani dan Rohani sebagai persyaratan berkas administrasi harus
diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas. Terhadap Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani milik Pengadu, Para Teradu menilai dan
menyimpulkan dalam Rapat Pleno bahwa dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat
karena Palang Merah Indonesia (PMI) bukanlah rumah sakit pemerintah atau
Puskesmas sebagaimana ketentuan Surat Keputusan Ketua Bawaslu a quo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan hanya Pengadu dan satu orang calon
anggota Panwaslu Kecamatan yang menggunakan Surat Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani dari klinik PMI dan keduanya dinyatakan tidak lolos seleksi
administrasi. Kebijakan tersebut telah dikonsultasikan kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah dan dibenarkan bahwa klinik PMI bukanlah kategori rumah sakit
pemerintah atau Puskesmas. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para
Teradu telah bertindak dengan cermat dan berhati-hati dalam tahapan seleksi
administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Purbalingga Tahun 2020. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Para Teradu membenarkan telah meloloskan dan melantik calon
anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga atas nama Aditya Wisnu Wardana yang
memiliki hubungan perkawinan dengan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU
Kabupaten Purbalingga. Bahwa menurut Para Teradu, salah satu persyaratan
anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilu, sedangkan staf PNS di lingkungan Sekretariat KPU
Kabupaten Purbalingga bukanlah penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu. Para
Teradu berpendapat hubungan perkawinan antara Aditya Wisnu Wardana, calon
anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga dengan staf PNS di lingkungan
Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga tidak melanggar ketentuan larangan ikatan
perkawinan sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Selain itu, terdapat preseden Putusan DKPP
Nomor 261/DKPP-PKE-VII-2018 bahwa pernikahan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sragen dengan staf PNS organik KPU Kabupaten Sragen tidak termasuk dalam
kategori yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa Aditya Wisnu Wardana dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Purbalingga karena telah memenuhi syarat administrasi, lolos dalam tes tertulis
(CAT) dan tes wawancara. Dengan demikian tidak ada halangan untuk ditetapkan
sebagai Anggota Panwaslu Purbalingga. Namun demikian terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan Aditya Wisnu Wardana telah mengundurkan diri sebagai
anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga pada tanggal 27 Januari 2020.
Keputusan pengunduran diri tersebut diambil setelah muncul opini publik di
Kabupaten Purbalingga yang meragukan integritas dan kemandirian Aditya Wisnu
Wardana selaku anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga Selain itu terdapat pula
laporan kepada kantor Aditya Wisnu Wardana bekerja sebagai jurnalis yang
meminta agar dirinya mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Purbalingga. Terhadap fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat Para Teradu sudah bekerja sesuai prosedur dan ketentuan
hukum yang berlaku. Terlebih status Aditya Wisnu Wardana sudah tidak lagi
menjabat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Para Teradu telah cermat dalam
melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Nurhakim selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teradu II Joko Prabowo, Teradu III
Setiawati, Teradu IV Misrad, dan Teradu V Teguh Irawanto masing masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan
Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat bulan
November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir