III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
63-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
a. Pokok Pengaduan
Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yaitu Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M
Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM seorang
Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana
diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf
“b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
b. Kronologi Kejadian:
1. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati
Kabupaten Toba Periode 2024-2029 telah dilaksanakan oleh Teradu pada
hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 dengan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dan telah ditetapkannya juga Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor: 2316 Tahun 2024
(Bukti P–1);
2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yaitu Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M
Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM
seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajuka Pengunduran diri sebagai PNS
sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal
26 ayat (1) huruf “b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang
Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
3. Bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Peserta Pilkada yaitu Dr.
Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M Simanjuntak, S.E
melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti P- 2);
4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur Pasal 11 butir a, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum RI (DKPP-RI) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-6);
5. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana
sejak awal, mulai dari proses pembuatan sehingga Pasangan Calon Nomor 2 (dua)
Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan Tonny M. Simanjuntak, S.E bisa lolos sebagai
peserta Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba walaupun
Dr. Robinson Sitorus, SH, MH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum
mengajukan pengunduran diri sebagai PNS;. dapat dibuktikan dengan surat Dr.
Robinson Sitorus, SH, MH tentang Laporan untk mengikuti Pencalonan
Pemilukada Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Toba (Bukti P-5);
6. Bahwa pasangan calon Bupati DR. Robinson Sitorus, SH, MH dan pasangannya
Tonny M. Simanjuntak, S.E seharusnya tidak bisa ikut sebagai peserta Pilkada
karena Dr. Robinson Sitorus, SH, MH adalah jelas-jelas dan nyata sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Instansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Pengajar
di Badan Pusdiklat Kejaksaan Agung RI karena Dr. Robinson Sitorus, SH, MH
belum mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS, dapat dibuktikan dengan
(Bukti P–4);
7. Bahwa lolosnya pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan
pasangannya Tonny M. Simanjuntak, S.E sebagai pasangan calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati di Kabupaten Toba tahun 2024 adalah merupakan suatu bukti
Penyelenggara Pemilu Kabupaten Toba yaitu KPUD dan Bawaslu Kabupaten Toba
berlaku tidak profesional, dan tidak neteral dalam menjalankan tugasnya.
Perbuatan teradu sudah kami Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Toba pada tanggal
5 Desember 2024. (Bukti P–3) dan Bawaslu Kabupaten Toba telah menjawab
dengan kalimat, “ Laporan tidak bisa dibuktikan” (bukti surat secara fisik belum
diterima melainkan baru diterima melalui WA);
8. Bahwa Teradu meloloskan pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH
dan pasangannya Tonny M. Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson
Sitorus, SH, MH belum melampirkan Surat Pengunduran diri sebagai PNS, hal itu
dapat dibuktikan dengan melihat berkas Persyaratan yang diserahkan Dr.
Robinson Sitorus, SH, MH kepada KPUD Kabupaten Toba (Bukti P-7).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan Para Teradu;
4. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
Tahun 2024 karena meloloskan pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH,
MH - Tonny M. Simanjuntak, S.E sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024;
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Nomor: 2136 Tahun 2024 tentang Penetapan
1. Bukti P-1
Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba
Tahun 2024
Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor: 1265
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
2. Bukti P-2
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun
2024
Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024
3. Bukti P-3
tentang Laporan Kuasa Hukum Pemohon kepada Bawaslu
Kabupaten Toba
Fotokopi Surat dari Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor :
10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5
4. Bukti P-4 Desember 2024 tentang Informasi Status PNS dari Dr. Robinson
Sitorus, S.M., M.H. sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Masih
Aktif
Fotokopi Surat Laporan DR. ROBINSON SITORUS, S.H, M.H.,
5. Bukti P-5 tanggal 26 Agustus 2024 untuk mengikuti Pencalonan
Pemilukada Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Toba
Fotokopi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
6. Bukti P-6 Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Fotokopi berkas secara lengkap Pendaftaran yang diserahkan
7. Bukti P-7 DR. ROBINSON SITORUS, S.H., M.H., MM kepada KPUD
Kabupaten Toba
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah selesainya diperiksa dan diminta Keterangan dari Pengadu
daan Para Teradu serta keterangan dari Pihak Terkait dan Pemeriksaan Alat Bukti
berupa Surat-surat dari Pengadu dan dari Para Teradu dalam Sidang Nomor
1546/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, maka perkenankanlah kami Kuasa Hukum
Pengadu untuk mengajukan kesimpulan kami.
Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan
bahwa:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam
aduan Pengadu;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu
atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.
Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang
menjadi inti permasalahan (kesimpulan) sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 24 Juni 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa di dalam Persidangan Anggota Majelis bertanya, “Kalau DKPP menyuruh
agar semua Anggota KPU Kabupaten Toba mengundurkan diri sebagai Anggota KPU,
terus redaksinya ditulis Pensiun Dini atau Mengunduran Diri? Lantas Anggota KPU
Toba menjawab: Mengundurkan Diri”;
2. Bahwa dengan contoh pertanyaan yang tajam dan mudah dimengerti yang
disampaikan oleh Majelis Sidang DKPP membuat Teradu dari KPUD Toba tersentak
dan menyadari bahwa Surat Pengunduran Diri sangat berbeda dengan Surat
Permohonan Pensiun Dini;
3. Bahwa di Persidangan telah secara jelas diterangkan oleh Majelis Sidang kalau Surat
Pengunduran Diri berbeda atau tidak sama dengan Surat Permohonan Pensiun Dini;
4. Bahwa di dalam Persidangan Para Termohon dari Pihak KPUD Kabpaten Toba tidak
bisa menunjukkan adanya Surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pasangan Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., namun yang ada hanya
Surat Permohonan Pensiun Dini;
5. Bahwa dengan tidak adanya Surat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dari Pasangan Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., maka
seharusnya Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., tidak boleh diikutkan sebagai peserta
Pilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Toba Periode tahun 2024-2029;
6. Bahwa dengan diikutkannya DR. Robinson Sitorus, S.H., M.H., sebagai
pesertaPilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Toba Periode tahun 2024-2029,
maka Anggota KPUD Kabupaten Toba dengan sengaja telah melakukan
Pelanggaran Berat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal
26 ayat (1) huruf “b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang
Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
7. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba telah ditetapkan
tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Toba Nomor 1265 Tahun 2024 namun Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. masih aktif
sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 5 Desember 2024;
8. Bahwa Pilkada Kabupaten Toba dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024 namun
Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 5
Desember 2024;
9. Bahwa ketika Penetapan Pasangan Calon Bupati Toba 22 September 2024 dan pada
saat Pilkada dilaksanakan 27 Nopember 2024, Dr. Robinson Sitorus S.H., M.H.
masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
10. Bahwa seharusnya Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. tidak bisa diikutkan sebagai
Peserta Pemilukada Kabupaten Toba sebagai Calon Bupati karena tidak memenuhi
syarat sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku atau Batal Demi Hukum.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN
ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. JAWABAN TERADU I-V SELAKU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN
TOBA
1. Bahwa Teradu I-V secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu
selain yang Teradu I-V akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam
Jawaban ini;
2. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan, Teradu I-V menerima pendaftaran
bakal pasangan calon dimulai tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024.
Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M.
Simanjuntak, S.E. hadir di Kantor KPU Toba untuk mendaftar pada hari
Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pada pukul 13.53 WIB. Bakal pasangan calon
diusulkan oleh gabungan partai politik yaitu:
Partai Politik Peserta Pemilu
No. Anggota DPRD Provinsi/DPRD Suara Sah
Kabupaten/Kota
1. Partai Kebangkitan Bangsa 11.199
2. Partai Kebangkitan Nusantara 593
3. Partai Buruh 183
4. Partai Solidaritas Indonesia 2.647
Jumlah 14.622
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba melaksanakan penerimaan
dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti
pemenuhan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan. Dalam
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Toba
melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
pencalonan; dan
b. memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran
Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M.
Simanjuntak, S.E. dinyatakan DITERIMA, yang dituangkan dalam berita
acara Nomor: 692/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan
Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024
tanggal 28 Agustus 2024, dan formulir Model TANDA.TERIMA.KWK (Bukti
TI-1). KPU Kabupaten Toba selanjutnya menyerahkan berita acara dan surat
pengantar pemeriksaan kesehatan Nomor 2037/PL.02.2-SD/1212/2/2024
perihal Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Toba tanggal 28 Agustus 2024, untuk selanjutnya bakal pasangan
calon dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat
Haji Adam Malik Medan;
4. Bahwa sesuai rincian program dan jadwal pendaftaran pasangan calon,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Toba dimulai
pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh verifikator, persyaratan
administrasi bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H.
dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. dinyatakan BELUM MEMENUHI SYARAT.
Hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor 716/PL.02.2-
BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 4
September 2024 (Bukti TI-2);
5. Bahwa bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan
Tonny M. Simanjuntak, S.E. melalui petugas penghubung menyerahkan
Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada hari Minggu tanggal 8
September 2024 pukul 15:15 WIB. Perbaikan Persyaratan Administrasi
Calon dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Toba
menyerahkan Berita Acara Nomor 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024, tanggal 8 September
2024 (Bukti TI-3). Selanjutnya KPU Kabupaten Toba melaksanakan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 6
September s.d 14 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi bakal calon dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Bukti TI-4) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (Bukti TI-5);
6. Bahwa pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024 adalah tahapan
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon oleh KPU Kabupaten Toba. Sesuai dengan tahapan tersebut KPU
Kabupaten Toba menyerahkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024
kepada bakal pasangan calon melalui petugas penghubung masing-masing
bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H.,
M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. dinyatakan MEMENUHI
SYARAT. Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 731/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 (Bukti TI-6).
7. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Toba mengumumkan kepada
masyarakat mengenai:
a. Pasangan Calon;
b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana
termasuk jenis tindak pidananya; dan
c. hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil
penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
Pengumuman dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba
Nomor 2162/PL.02.2-Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti TI-
7), untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon adalah pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024.
Pada periode ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon melalui:
a. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”; atau
b. secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba;
8. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hari Rabu
tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon, baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba.
9. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Toba
melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang
telah memenuhi syarat hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi
calon. Hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam berita acara
Nomor: 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
tanggal 22 September 2024 (Bukti TI-8), bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Toba;
10. Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara Nomor 747/PL.02.3-
BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Toba
Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti TI-
9) dan mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada
laman KPU Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor
2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, tanggal 22
September 2024 (Bukti TI-10);
11. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok
Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf a. Pokok Pengaduan “ Bahwa
Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan
pasangan TONNY SIMANJUNTAK, S.E padahal Calon Bupati DR. ROBINSON
SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan
Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf "t" UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3)
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf "b" Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-Xll/2014 tentang Pengujian
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”, adalah Tidak
Benar;
12. Bahwa sesuai Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota ayat:
(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf c, diserahkan pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon
perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara
yang tidak dapat ditarik kembali; dan
c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan
Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang.
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 13 di
atas, pada masa pendaftaran calon Bupati Dr. Robinson Sitorus telah
menyerahkan kepada KPU Kabupaten Toba:
a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-11);
b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H.,
M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta,
tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-12);
c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dengan
nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024 (Bukti TI-
13);
d. Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal 06
September 2024 (Bukti TI-14).
14. Bahwa sebelum Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba
mengumumkan kepada masyarakat mengenai:
a. Pasangan Calon;
b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana
termasuk jenis tindak pidananya; dan
c. hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil
penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2162/PL.02.2-
Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI-
7, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon;
15. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hari Rabu
tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima
masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon, baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba;
16. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Toba menetapkan Pasangan Calon
dengan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI-9 dan
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada laman KPU
Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor
2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 tanggal 22 September
2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI-10;
17. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok
Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 1 “
Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bupati Kabupaten Toba Periode 2024-2029 telah dilaksanakan oleh Teradu
pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 dengan 3 (tiga) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dan telah ditetapkannya juga Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor:
2316 Tahun 2024”, adalah Tidak Benar karena Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dituangkan dalam
Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 2136 Tahun 2024 (Bukti T-15);
18. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok
Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 2
“Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM
dengan pasangan TONNY M SIMANJUNTAK, S.E padahal Calon Bupati DR.
ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak
mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf "t" UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo
Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1)
huruf "b" Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-Xll/2014
tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN)” adalah Tidak Benar, dan sudah dijelaskan sebagaimana pada angka
1 sampai dengan angka 16 di atas;
19. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok
Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 3
“Bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Peserta Pilkada yaitu DR.
ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY M
SIMANJUNTAK, S.E melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, adalah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
20. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok
Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 4
sampai dengan angka 8, bahwa Teradu I-V sudah melaksanakan seluruh
proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun
2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga terhadap apa yang
disampaikan dalam angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian
huruf b. Kronologi kejadian angka 4 sampai dengan angka 8 adalah Tidak
Benar, karena Teradu I-V sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dengan berpedoman
pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
21. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang diadukan oleh Pengadu
terhadap Teradu I-V sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Perkara Nomor
94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ir. Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam
Naiborhu, S.P., dengan Putusan:
Dalam Eksepsi:
1) Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah;
2) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
permohonan kabur;
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.43
WIB (Bukti TI-16).
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA
DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOBA
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan
Nomor: 065/PM.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 Kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Pengumuman Informasi
dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
(Bukti TII-1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan
Nomor: 098/PS.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (Bukti TII-2);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 pada Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024(Bukti TII-3);
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
051/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten
Toba melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pada pendaftaran hari ke 2 (dua)
(Bukti TII- 4);
5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten
Toba melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pada pendaftaran hari ke 3 (tiga)
(Bukti TII- 5);
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan
Nomor: 326/PS.00.02/K.SU-25/09/2024 pada tanggal 04 September 2024 Kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Penelitian Persyaratan
Administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
(Bukti TII-6);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
055/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 06 September 2024 terkait
Pengawasan Tahapan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti TII-7);
8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
056/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 07 September 2024 Bawaslu
Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan
Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 pada pendaftaran perbaikan Dokumen hari ke 2 (dua) (Bukti TII-8);
9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
057/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 08 September 2024 Bawaslu
Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan
Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 pada pendaftaran perbaikan Dokumen hari ke 3 (tiga) (Bukti TII-9);
10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 22 September 2024 Bawaslu
Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti TII-10);
11. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024 Bawaslu
Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 (Bukti TII-11);
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerina Laporan pada tanggal 5 Desember 2024
Ir. Poltak Sitorus, M.SC melalui kuasa hukumnya a.n Kuasa DRS Marudut
Hutajulu. SH., MH., MM melapor ke Bawaslu Kabupaten Toba. Pelapor melaporkan
Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di
Kejaksaan (Bukti TII-12);
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan Tanda bukti Penyampaian
Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 (Bukti TII-13);
14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
dengan hasil laporan memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07
Desember 2024 (Bukti TII-14);
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah meregistrasi Laporan Pelapor dalam hal ini
Pengadu dengan Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, tanggal 07
Desember 2024.
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang
Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 (Bukti TII-15);
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang Pelapor,
Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 09 Desember 2024
(Bukti TII-16);
18. Bahwa Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu, S.P
menyampaikan surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri
undangan klarifikasi dan meminta agar Ketua Bawaslu Kabupaten Toba
menjadwal ulang pada hari Kamis 13 desember 2024 (Bukti TII-17);
19. Berdasarkan hasil Klarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
dan melakukan Rapat Pleno. Bahwa hasil Rapat Pleno memutuskan Laporan
Pelapor dinyatakan Pelapor tidak dapat hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor
tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri
dari ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA-
PLENO/RT.02/SU-25/12/2024 (Bukti TII-18);
20. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak dapat hadir dalam proses
Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak
mengundurkan diri dari ASN (Bukti TII-19);
21. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Bukti TII-20);
22. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 23 yaitu:
1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan
diregistrasi dan dinyatakan diterima;
2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menghadiri Undangan Panggilan sidang dari MK
(Mahkamah Konstitusi) sebagai Pihak Terkait. dengan Permohonan Perkara
94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Pokoknya mendalilkan terdapat Calon Bupati
Peserta Pilkada Kabupaten Toba belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tetapi lolos sebagai peserta Pilkada dengan Nomor Urut 2 (dua)
(Bukti TII-21);
24. Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili:
1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
Permohonan Kabur (obscuur) dalam Pokok Pemohonan;
3. Menyatakan pemohonan Permohon tidak dapat diterima; (Bukti TII-22)
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan
seluruh uraian jawaban teradu 6, 7, dan 8
1. Bawaslu Kabupaten Toba tidak benar dan tidak terbukti melanggar prinsip
pelaksaan Pemilu yang jujur, adil dan Sumpah janji Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa teradu 6, 7, dan 8 sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah
menjalankan Tugas dan kewajiban dalam menjalankan Pencegahan, Pengawasan
terhadap setiap tahapan Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Toba
Tahun 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan dan aturan yang berlaku;
3. Bahwa teradu 6, 7, dan 8 tidak benar dan tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa berdasarkan Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) yaitu Dr
Robinson Sitorus SH.MH – Tonny Simanjuntak SE sebagai Peserta Pemilukada
Tahun 2024 tanpa mengajukan pengunduran diri Dr Robinson Sitorus SH.MH
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhadap dalil Pengadu adalah tidak benar dan
mengada-ada karena dalam tahapan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang bersangkutan tidak memiliki
tugas, kewajiban ataupun kewenangan untuk mengajukan ataupun tanpa
mengajukan pengunduran diri calon sebagai PNS.
[2.6] PETITUM TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN TOBA
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I-V Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dalam Register Perkara Nomor: 76-PKE-
DKPP/II/2025, atas nama Ir. Poltak Sitorus;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I-V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN TOBA
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memohon Menolak Pengaduan yang di ajukan oleh pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan teradu 6, 7, dan 8 sebagai ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Toba tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama Teradu 6, 7, dan 8 untuk seluruhnya;
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ex aequo et bono.
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN
TOBA
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Daftar Bukti Keterangan
Berita Acara Nomor: Tentang Penerimaan Pendaftaran
692/PL.02.2- Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bukti TI-1 BA/1212/2/2024 tanggal 28 Bupati Toba Tahun 2024
Agustus 2024, dan formulir
Model TANDA.TERIMA.KWK
Berita Acara Nomor: Tentang Penelitian Persyaratan
716/PL.02.2- Administrasi Calon Pasangan Calon
Bukti TI-2 BA/1212/2/2024 tanggal 4
Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun
September 2024
2024
Berita Acara Nomor Tentang Penerimaan Perbaikan
721/PL.02.2- Dokumen Pasangan Calon Dalam
Bukti TI-3
BA/1212/2/2024, tanggal 8 Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan
September 2024 Wakil Bupati Toba Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Tentang Pencalonan Gubernur dan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bukti TI-4
Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
Keputusan Komisi Pemilihan Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Umum Nomor 1229 Tahun Penelitian Persyaratan Administrasi
2024 Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Bukti TI-5
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota
Berita Acara Nomor: Tentang Penelitian Persyaratan
731/PL.02.2- Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Bukti TI-6
BA/1212/2/2024 tanggal 14 Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
September 2024 Tahun 2024
Pengumuman KPU Kabupaten Tentang Penerimaan Masukan dan
Toba Nomor: 2162/PL.02.2- Tanggapan Masyarakat Pasangan
Bukti TI-7 Pu/1212/2/2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Tahun 2024
Berita Acara Nomor: Tentang Penetapan Pasangan Calon
747/PL.02.3- Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bukti TI-8
BA/1212/2/2024 tanggal 22 Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
September 2024
Keputusan KPU Kabupaten Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bukti TI-9 Toba Nomor 1265 Tahun 2024 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024
Pengumuman KPU Kabupaten Tentang Pasangan Calon Peserta
Toba Nomor: 2230/PL.02.3- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bukti TI-10
Pu/1212/2/2024, tanggal 22 Kabupaten Toba Tahun 2024
September 2024
Laporan pencalonan atas Selaku Jaksa Ahli Madya Badan
nama Dr. Robinson Sitorus, Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
Bukti TI-11 S.H., M.M., M.H. tertanggal 26 Kejaksaan Agung RI, Kepada Biro
Agustus 2024 Kepegawaian Kejaksaan Agung
Republik Indonesia
Surat Permohonan Pensiun Terkait Pencalonan Calon Bupati
Dini atas nama Dr. Robinson Kabupaten Toba dalam Pilkada
Bukti TI-12
Sitorus, S.H., M.M., M.H. Serentak 2024 kepada Kepala Badan
Tertanggal 26 Agustus 2024 Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta
Tanda Terima dari pejabat Kepada Sekretaris Badiklat Kejagung
yang berwenang atas RI untuk diteruskan kepada Jaksa
penyerahan surat pernyataan Agung Muda Pembinaan (Jambin)
Bukti TI-13 pengunduran diri dari Badan Kejagung RI
Diklat Kejaksaan RI, dengan
nomor agenda registrasi 1013
tertanggal 5 September 2024
Surat Keterangan Badan Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai
Diklat Kejagung RI Nomor: B- PNS Telah diterima dan dalam proses
Bukti TI-14
33/I.1/Is.2/09/2024
Tertanggal 06 September 2024
Keputusan KPU Kabupaten Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bukti TI-15 Toba Nomor 2136 Tahun 2024 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Toba Tahun 2024
Putusan Mahkamah Diucapkan dalam Sidang Pleno
Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
Bukti TI-16 Nomor 94/PHPU.BUP- umum pada hari Selasa tanggal 4
XXIII/2025 pada hari Kamis Februari 2025, selesai diucapkan
tanggal 30 Januari 2025 pukul 20.43 WIB
[2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN TOBA
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Himbauan dengan Nomor: 065/PM.00.02/K.SU-
1. Bukti TII-1
25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024
Surat Himbauan dengan Nomor : 098/PS.00.02/K.SU-
2. Bukti TII-2
25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
3. Bukti TII-3
050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
4. Bukti TII-4
051/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
5. Bukti TII-5
052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024
Surat Himbauan dengan Nomor: 326/PS.00.02/K.SU-
6. Bukti TII-6
25/09/2024 pada tanggal 04 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
7. Bukti TII-7
055/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 06 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomo:r
8. Bukti TII-8
056/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 07 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
9. Bukti TII-9
057/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 08 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
10. Bukti TII-10
076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 22 September 2024
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
11. Bukti TII-11
077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024
Laporan pada tanggal 05 desember 2024, terkait status
12. Bukti TII-12 pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di
Kejaksaan
Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor:
13. Bukti TII-13
09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan
14. Bukti TII-14 memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07
Desember 2024
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 07
15. Bukti TII-15
Desember 2024
Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi pada tanggal
16. Bukti TII-16
09 Desember 2024
Surat dari Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah
Puriam Naiborhu, S.P yang pada isinya memberitahukan tidak
17. Bukti TII-17
dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta menjadwal
ulang pada hari Kamis 13 desember 2024
Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA-PLENO/RT.02/SU-
18. Bukti TII-18
25/12/2024
Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak
dapat hadir dalam proses Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat
19. Bukti TII-19
Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan
diri dari ASN tanggal 10 Desember 2024
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 10
20. Bukti TII-20
Desember 2024
Undangan Panggilan sidang dari MK (Mahkamah Konstitusi)
21. Bukti TII-21 sebagai Pihak Terkait dengan Permohonan Perkara
94/PHPU.BUP-XXIII/2025
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 94/PHPU.BUP-
22. Bukti TII-22
XXIII/2025
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU
KABUPATEN TOBA
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 Juni 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I-V pada pokoknya tetap pada Jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
2. Bahwa dalam tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba membentuk Tim Pelaksana
Fasilitasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dalam
rangka memberikan fasilitasi konsultasi dan informasi terkait proses Pencalonan
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 kepada
semua peserta pemilihan (Tambahan Bukti TI-17);
3. Bahwa pemenuhan syarat bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H.,
M.M., M.H. yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu:
a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-11);
b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H.,
M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta,
tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-12);
c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dengan nomor
agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024 (Bukti TI-13);
d. Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal 06 September 2024 (Bukti
TI-14).
4. Bahwa bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga telah membuat surat pernyataan
calon bupati (MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) (Tambahan Bukti TI-18)
yang ditandatangani oleh bakal calon bersama pimpinan partai pengusul di atas
materai, pada huruf B. KHUSUS baris ketiga yaitu bersedia mengundurkan diri
sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain*) sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan;
5. Bahwa bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. yang
berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah menyerahkan Surat
Permohonan Pensiun Dini kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di
Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti T-12) dimana menurut Teradu I-V
bahwa permohonan pensiun dini bagi aparatur sipil negara (ASN) pada dasarnya
adalah bentuk pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS), tetapi dengan
konsekuensi dan persyaratan tertentu, terutama terkait hak-hak pensiun;
6. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan “berdasarkan data status yang ada pada
Badan Kepegawaian Negara (BKN), saudara calon Dr. Robinson Sitorus, S.H.,
M.M., M.H. TMT pemberhentiannya adalah akhir September 2024 dan pensiunnya
TMT 1 Oktober 2024”;
7. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan “mengundurkan diri di manajemen ASN
diksinya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri (APS);
8. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa “di data BKN sampai dengan
sekarang yang bersangkutan (calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H.)
pemberhentian APS (atas permintaan sendiri)”;
9. Bahwa mekanisme dan proses penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian
aparatur sipil negara (ASN) atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H.
adalah merupakan kewenangan instansi/lembaga dari calon yang bersangkutan
dan diluar kewenangan KPU Kabupaten Toba;
10. Bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, tidak ada diatur batas waktu penyampaian surat keputusan
pemberhentian bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) kepada KPU
Kabupaten Toba.
Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu I s.d. Teradu V melampirkan alat bukti tambahan
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1238 Tahun 2024
tanggal 26 Agustus 2024
1. Bukti TI-17
2. Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 96 Tahun 2024
tanggal 26 Agustus 2024
Surat Pernyataan Calon Bupati Robinson Sitorus, tanggal 28
2. Bukti TI-18
Agustus 2024.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA
BAWASLU KABUPATEN TOBA
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal
24 Juni 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Fakta Persidangan
Pihak Pengadu:
Bahwa Pengadu menerangkan sebagaimana dalam pokok aduannya memohon kepada
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba agar menjadwalkan ulang panggilan klarifikasi pada
hari Kamis, 13 Desember 2024.
Pihak Teradu VI, VII, dan VIII:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerima Laporan pada Tanggal 5 Desember 2024
Ir. Poltak Sitorus, M.SC melalui kuasa hukumnya a.n Kuasa DRS Marudut
Hutajulu. SH., MH., MM melapor ke Bawaslu Kabupaten Toba. Pelapor melaporkan
Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di
Kejaksaan;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan Tanda bukti Penyampaian
Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
dengan hasil laporan memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07
Desember 2024;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah meregistrasi Laporan Pelapor dalam hal ini
Pengadu dengan Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, tanggal 07
Desember 2024;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang
Status Laporan pada tanggal 07 Desember 2024;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang Pelapor,
Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 09 Desember 2024
(BUKTI TII-23);
7. Bahwa Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu, S.P
menyampaikan surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri
undangan klarifikasi dan meminta agar Ketua Bawaslu Kabupaten Toba menjadwal
ulang pada hari Kamis 13 Desember 2024;
8. Berdasarkan hasil Klarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
dan melakukan Rapat Pleno. Bahwa hasil Rapat Pleno memutuskan Laporan
Pelapor dinyatakan Pelapor tidak dapat hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor
tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari
ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA-
PLENO/RT.02/SU-25/12/2024;
9. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian
Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak dapat hadir dalam proses
Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak
mengundurkan diri dari ASN;
10. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
11. Bahwa dalam faktanya, Bawaslu Kabupaten Toba tidak dapat menjadwalkan ulang
proses klarifikasi yang dimohonkan oleh Teradu, yaitu pada tanggal 13 Desember
2024, dikarenakan waktu penanganan pelanggaran sudah melebihi batas waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dalam Pasal 23 yaitu:
“Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan
diregistrasi dan dinyatakan diterima”.
Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII melampirkan alat bukti
tambahan sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Nomor: 324/PP.01.02/K.SU-25/11/2024 perihal
1. Bukti TI-17
Undangan Klarifikasi tertanggal 7 Desmeber 2024
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu, pada tahap Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara telah
melakukan Pengawasan dalam bentuk Koordinasi, Supervisi dan Monitoring secara
berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara termasuk juga di KPU
Kabupaten Toba sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, berbunyi :
Pasal 50
(1) …
(2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap
KPU Kabupaten/Kota.
(3) …
(4) …
(5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) :
a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi
(6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat Koordinasi;
b. rapat Konsultasi;
c. rapat kerja; dan/atau
d. media lainnya.
2. Bahwa terhadap pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5
huruf a mendalilkan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu,
atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu DR.
ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY M SIMANJUNTAK, S.E
padahal Calon Bupati DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai
Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS adalah tidak benar,
bahkan sebaliknya KPU Kabupaten Toba telah bekerja secara profesional, sesuai
dengan mekanisme, tata cara dan prosedur regulasi yang berlaku.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi :
Pasal 26
(1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan:
a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf c, diserahkan pada saat:
1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon
perseorangan; dan
2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu;
b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara
yang tidak dapat ditarik kembali; dan
c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon
menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang
diproses oleh pejabat yang berwenang.
4. Bahwa berdasarkan hasil Koordinasi dengan KPU Kabupaten Toba pada saat
Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Robinson Sitorus
dengan pasangan Tonny M Simanjuntak telah menyampaikan Surat Keterangan
bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang
dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor:
B-33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal 06 September 2024.
5. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, KPU Kabupaten
Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
keabsahan persyaratan pasangan calon, baik melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke
kantor KPU Kabupaten Toba.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
Mendengarkan Keterangan berkenaan dengan perihal Supervisi pengawasan
terhadap KPU Kabupaten Toba dalam pelaksanaan dan Tahapan Pilkada Tahun
2024.
B. Dasar Hukum Pertimbangan
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun
1945);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum.
d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
C. Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 28
Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang
meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan
oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi
berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya
3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020
tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara
Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum;
4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan
dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu
5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi
Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas
pemilu di Tingkat kabupaten/kota;
6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang
dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan
pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan pelanggaran,
workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran
dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu;
7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang
sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran;
8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka
pembinaan dan pengawasan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat
bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun
penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilihan;
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan
tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota
melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang
dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan,
rekomendasi tindak lanjut alporan dan temuan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan; Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan
validasi data dan keabsahan
11. dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja
penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam
menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan.
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil
pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melaukan
pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop
pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan;
14. Bahwa Bawaslu Toba telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Ir.
Poltak Sitorus dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024, Bawaslu Toba
telah merigester dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan Nomor Register
Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 (Bukti PTII-1);
15. Bahwa laporan yang disampaikan terkait status kepegawaian Robinson Sitorus
yang masih aktif sebagai PNS pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati
Toba Tahun 2024 berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara
Republik Indonesia tanggal 2 Desember 2024;
16. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Toba
menyatakan Pelapor Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan Pelapor tidak
dapat membuktikan Terlapor belum mengundurkan diri sebagai PNS pada saat
mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Toba pada Tahun 2024;
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024, menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil
negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon peserta Pemilihan;
18. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Toba terhadap SILON KPU Toba
yang menyatakan syarat calon dan syarat pencalonan calon bupati Toba an.
Dr.Robinson Sitorus dinyatakan lengkap;
19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon
menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b; dan
b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang
berwenang.
20. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Toba, Sdr. Dr. Robinson Sitorus
belum menyerahkan surat keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang ditandatangi oleh pejabat yang berwenang pada instansi
dimana ybs bekerja;
21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2024, maka Calon harus menyerahkan 2 dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut;
22. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Toba, Dr. Robinson
Calon Bupati Toba Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan
pasangan calon pada tanggal 8 September 2024;
23. Bahwa Dr. Robinson telah menyertakan dokumen sebagimana dimaksud dalam
Pasal 26 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi Calon yang berstatus
PNS dan belum dapat menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai
PNS:
1. Tanda Terima Permohonan Pensiun Dini Sdr. Dr Robinson Sitorus, SH, MM,
MH dari Badan Diklat Kejaksaan RI No Agenda Registrasi 1013 tanggal 5
September 2024 (Bukti PTII-2);
2. Surat keterangan Nomor B-33/1.1/ls.2/09/2024 tanggal 6 September 2024
yang ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Republik
Indonesia yang isinya menyatakan telah menerima surat pengunduran diri
ybs dan selanjutnya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme di Kejakasaan Agung (Bukti PTII-3);
24. Bahwa bawaslu Toba telah melaksanakan pengawasan terhadap proses
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 sebagaimana mestinya;
25. Bahwa terkait penyelesaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh
Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota
sebagaimana ditur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016;
26. Bahwa terkait penyampaian status laporan melalui pesan WhatsApp dapat
dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020,
“Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor
melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
1. Bukti PTII-1
Nomor 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024
Tanda Terima Permohonan Pensiun Dini Sdr. Dr Robinson
2. Bukti PTII-2 Sitorus, SH, MM, MH dari Badan Diklat Kejaksaan RI No.
Agenda Registrasi 1013 tanggal 5 September 2024
Surat keterangan Nomor B-33/1.1/ls.2/09/2024 tanggal 6
3. Bukti PTII-3
September 2024 dari Kejaksaan Republik Indonesia
[2.8.3] Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara
Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara yang diwakili oleh Direktur Status Kependudukan dan
Kepegawaian a.n. Ojak Murdani sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi direktorat status dan kedudukan badan
kepegawaian negara, Pihak Terkait bertugas untuk menginformasikan terkait ASN
maupun Status PNS. Bahwa Pihak Terkait menerima permohonan informasi dari Tim
Advokat dan Konsutan Hukum in casu Pengadu. Bahwa Pihak Terkait telah membalas
permohonan Pengadu melalui Surat Nomor: 10627/B-MP.03.01/SDD.IV/2024 tanggal
5 Desember 2024 yang pada intinya Pihak Terkait menyatakan berdasarkan data SIASN
menyatakan bahwa Robinson Sitorus bersatus aktif sebagai ASN pertanggal 5
Desember 2024. Bahwa dalam manjemen ASN mengenal berbagai bentuk
pemberhentian diantaranya pemberhentian karena sudah memasuki usia Pensiun.
Dalam diksinya jika sudah memasuki usia pensiun maka akan masuk dalam sistem
pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang ditujukan kepada dimana pegawai
tersebut bekerja. Jika memenuhi hak pension, maka akan diusulkan ke BKN untuk
diberikan pertimbangan teknis. Jika tidak memenuhi hak pensiun maka cukup oleh
pejabatan atau pimpinan dimamna pegawai tersebut bekerja.
Bahwa terkait Pilkada, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang manajemen ASN dijelaskan PNS wajib mengundurkan diri jika ingin mengikuti
Pilkada. Bentuk suratnya adalah surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis
ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nanti PPK yang akan memberikan
pertimbangan terhadap surat pernyataan tersebut. Dalam manajemen ASN tidak
mengenak diksi Pensiun Dini dalam pemberhentian. Bahwa PNS wajib mengundurkan
diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai Calon.
Bahwa untuk PNS Kejaksaan dapat mengundurkan diri melalui surat ke
pimpinan instansi yang dimaksud melalui biro kepagwaian. Yang berhak
memberhentikan Jaksa adalah PPK yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba
diduga tidak profesonal dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba a.n. Robinson Sitorus dan Tonny M
Simanjuntak. Hal tersebut disebabkan pada dokumen Surat Pernyataan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Toba atas nama Robinson Sebagai Calon Bupati
Kabupaten Toba melakukan ceklis (menyetujui) persyaratan pada point B Khusus yang
berisi “bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau
sebutan lain*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan”, namun
pada lampiran point tersebut Robinson Sitorus tidak melampirkan Surat Permohonan
Mengundurkan Diri melainkan melampikan Surat Permohonan Pensiun Dini (Vide
Bukti P-7). Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Robinson Sitorus tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba pada Pemilihan Tahun 2024.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Toba diduga tidak tidak profesional dalam melakukan fungsi pengawasan dan
pencegahan pada tahapan verifikasi dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba. Karena tidak profesionalnya Para Teradu tersebut mengakibatkan
ditetapkannya Robinson Sitorus yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon
Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti P-7).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para Teradu
menyatakan:
[4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V KPU Kabupaten Toba menyatakan melaksanakan
penerimaan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti
pemenuhan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan. Berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak dinyatakan diterima. Hal tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 692/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang
Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024
tanggal 28 Agustus 2024, dan formulir Model TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti TI-1).
Bahwa KPU Kabupaten Toba selanjutnya menyerahkan berita acara dan surat
pengantar pemeriksaan kesehatan Nomor: 2037/PL.02.2-SD/1212/2/2024 perihal
Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
tanggal 28 Agustus 2024, untuk selanjutnya bakal pasangan calon dapat mengikuti
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan. Bahwa
sesuai rincian program dan jadwal pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Toba dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024
sampai dengan 4 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan
administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh
verifikator, persyaratan administrasi bakal pasangan calon Robinson Sitorus dan
Tonny M. Simanjuntak dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Hasil penelitian
persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 716/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun
2024 tanggal 4 September 2024 (vide Bukti TI-2).
Bahwa bakal pasangan calon Robinson Sitorus, dan Tonny M. Simanjuntak,
melalui petugas penghubung menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon
pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 pukul 15:15 WIB. Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Toba
menyerahkan Berita Acara Nomor: 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan
Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Toba Tahun 2024, tanggal 8 September 2024 (vide Bukti TI-3).
Selanjutnya KPU Kabupaten Toba melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon pada tanggal 6 September s.d 14 September 2024. Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi bakal calon dilaksanakan dengan mempedomani
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti TI-4 dan TI-5).
Bahwa pada tanggal 13 s.d 14 September 2024 KPU Kabupaten Toba
menyerahkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 kepada bakal pasangan calon melalui
petugas penghubung masing-masing bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Dr.
Robinson Sitorus, dan Tonny M. Simanjuntak dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa
Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 731/PL.02.2-
BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 14 September 2024
(vide Bukti TI-6).
Bahwa KPU Kabupaten Toba kemudian mengumumkan kepada masyarakat
mengenai; a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana
dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; dan c. hasil penelitian persyaratan
administrasi calon dan/atau hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,
yang dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor: 2162/PL.02.2-
Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Toba Tahun 2024 (vide Bukti TI-7) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Bahwa sampai dengan
hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan
persyaratan pasangan calon hari Rabu tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten
Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor
KPU Kabupaten Toba.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno tertutup
untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat hasil penelitian
perbaikan persyaratan administrasi calon. Hasil rapat pleno tertutup tersebut
dituangkan dalam berita acara Nomor: 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TI-8). Bahwa selanjutnya
berdasarkan berita acara Nomor 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun
2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU
Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti TI-9) dan
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada laman KPU
Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor: 2230/PL.02.3-
Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TI-10).
Bahwa sesuai Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, calon Bupati Robinson Sitorus telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten
Toba berupa; a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,
tertanggal 26 Agustus 2024, b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr.
Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di
Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024, c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang
atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI,
dengan nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024, dan d. Surat
Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal
06 September 2024 (vide Bukti TI-11s.d. Bukti TI-14).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan seluruh proses tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pokok pengaduan a quo yang
diadukan oleh Pengadu sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang
diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Poltak Sitorus
dan Anugerah Puriam Naiborhu dengan Putusan Dalam Eksepsi: 1) Menolak eksepsi
Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2)
Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan
kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa
tanggal 4 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.43 WIB (vide Bukti TI-16).
[4.2.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba
telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 065/PM.00.02/K.SU-
25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Toba pada pokoknya Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-1). Bahwa Teradu VI
s.d. Teradu VIII juga sudah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor:
098/PS.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Tahapan Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-2).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor:
050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 pada Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti TII-3).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 28 Agustus 2024, dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor
052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII
melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 di hari pendaftaran ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) (vide Bukti TII-
4 dan TII-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah mengeluarkan Surat
Himbauan dengan Nomor: 326/PS.00.02/K.SU-25/09/2024 pada tanggal 04
September 2024 Kepada KPU Kabupaten Toba pada pokoknya Penelitian Persyaratan
Administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-6).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan pengawasan Tahapan
Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 tanggal 6 s.d. 8 September 2024 (vide Bukti TII-7 s.d. TII-9). Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII telah melakukan Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024dengan Nomor 076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada
tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TII-10). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga
melaksanakan pengawasan pada Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024
(vide Bukti TII-11).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerina Laporan pada tanggal 5 Desember
2024 dari Poltak Sitorus melalui kuasa hukumnya a.n Marudut Hutajulu. Pelapor
melaporkan Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS
di Kejaksaan (vide Bukti TII-12). Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan
Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024
(vide Bukti TII-13). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran dengan hasil laporan Pelapor memenuhi syarat Formal dan Material
tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti TII-14). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah
meregistrasi Laporan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor:
09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang
Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti TII-15).
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah mengundang Pelapor, Terlapor dan
Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti TII-16).
Bahwa Tim Kuasa Hukum Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu menyampaikan
surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi
dan meminta agar Teradu VI menjadwal ulang pada hari Kamis 13 desember 2024 (vide
Bukti TII-17).Berdasarkan hasil Klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran dan melakukan Rapat Pleno dengan hasil Pelapor tidak dapat
hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan
Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno
Nomor: Nomor: 130/BA-PLENO/RT.02/SU-25/12/2024 (vide Bukti TII-18). Bahwa
pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti TII-20).
Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 yaitu;
“1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima, 2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan
tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menghadiri Undangan Panggilan sidang dari
Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait dengan Permohonan Perkara
94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada Pokoknya mendalilkan terdapat Calon Bupati
Peserta Pilkada Kabupaten Toba belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tetapi lolos sebagai peserta Pilkada dengan Nomor Urut 2 (dua)
(Vide Bukti TII-21). Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili; “1.
Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan
Permohonan Kabur (obscuur) dalam Pokok Pemohonan; 3. Menyatakan pemohonan
Permohon tidak dapat diterima” (vide Bukti TII-22). Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba telah menjalankan Tugas dan kewajiban dalam menjalankan
Pencegahan, Pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan calon Bupati dan Wakil
Bupati kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan dan
aturan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Teradu I s.d.
Teradu V menerima pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun
2024. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Robinson Sitorus dan
Tonny M. Simanjuntak hadir di Kantor KPU Kabupaten Toba dan melakukan
pendaftaran pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira Pukul 13.53 WIB. Bahwa setelah
menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M.
Simanjuntak, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan pemeriksaan dokumen
persyaratan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 692/PL.02.2-
BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-1). Bahwa terhadap dokumen
pencalonan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny
M. Simanjuntak, kemudian dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati
dan Wakil Bupati oleh administrator yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
716//PL.02.2-BA/12/12/2/2024 tertanggal 4 September 2024, tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun
2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1) dokumen persyaratan Calon Bupati
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, 2) dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati
dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September
2024 sekira Pukul 15.15 WIB, Bakal Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M.
Simanjuntak melalui petugas penghubung menyerahkan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerima perbaikan tersebut
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-3). Bahwa pada tanggal 6 s.d. 14 September
2024 Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon (vide Bukti T.I-4). Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Teradu
I s.d. Teradu V mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 731/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Toba Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1) dokumen
persyaratan Calon Bupati dinyatakan Memenuhi Syarat, 2) dokumen persyaratan
Calon Wakil Bupati dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-6). Kemudian Teradu
I s.d. Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 2162/PL.02.2-Pu/1212/2/2024
tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hingga hari terakhir
penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan
pasangan calon yaitu tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak
menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui https:infopemilu.kpu.go.id
dalam fitur “tanggapan” maupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat. Hasil rapat pleno kemudian menetapkan Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 747/PL.02.3-
BA/1212/2/2024 (vide Bukti T.I-8). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun
2024. Bahwa dalam keputusan tersebut, terdapat 3 (tiga) pasangan calon bupati dan
wakil bupati Toba tahun 2024 yaitu 1) Pasangan calon a.n. Robinson Sitorus dan Tonny
M. Simanjuntak, 2) Pasangan calon a.n. Effendi Sintong Panangian Napitupulu dan
Audi Murphy O. Sitorus, dan 3) Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (vide
Bukti P-2, Bukti T.I-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengumumkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 yang tertuang dalam
pengumuman Nomor 2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tanggal 22 September 2024 (vide
Bukti T.I-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap dokumen syarat
calon Bupati a.n. Robinson Sitorus sebagaimana yang telah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Toba berupa Laporan pencalonan yang ditujukan kepada Kepala Biro
Kepegawaian Kejaksaan Agung RI yang pada pokoknya Calon Bupati a.n. Robinson
Sitorus menyampaikan laporan untuk mengikuti Pencalonan Pemilukada Serentak
Tahun 2024 (vide Bukti P-5, Bukti T.I-11). Bahwa Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus
juga melampirkan Surat Permohonan Pensiun Dini yang ditujukan kepada Badan
Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T.I-12),
serta melampirkan tanda terima dari Badan Diklat Kejaksaan RI (vide Bukti T.I-13).
Bahwa Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan RI a.n. Mochamad Judhy Ismoyo,
kemudian menyampaikan Surat Keterangan Nomor B-33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal
6 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun
Dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
telah diterima dan diteruskan secara berjenjang untuk selanjutnya diproses
sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung (vide Bukti T.I-
14).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu V telah menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Toba 2024 a.n. Robinson Sitorus yang di dalamnya terdapat Formulir Model
BB.Pernyataan.Calon.KWK yang merupakan Surat Pernyataan Calon Bupati. Akan
tetapi, Para Teradu tidak teliti dan tidak cermat dalam meneliti berkas atau dokumen
yang disampaikan oleh Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus, yaitu berkas atau dokumen
yang disampaikan bukan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot yang menyatakan, “surat pernyataan
pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali.”,
melainkan melampirkan surat pengajuan Permohonan Pensiun Dini. Artinya, Robinson
Sitorus belum memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Bupati karena belum
melengkapi Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN.
Bahwa fakta tersebut semakin diperkuat oleh Surat Kejaksaan Agung Nomor B-
33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal 6 September 2024 yang pada pokoknya surat
pengajuan pensiun dini sebagai PNS sedang diproses sebagaimana mekanisme yang
berlaku. Selain itu, sesuai fakta persidangan, berdasarkan Surat dari Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember
2024 hingga tanggal 5 Desember 2024 Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus masih
berstatus sebagai PNS aktif. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait
Direktur Status Kependudukan dan Kepegawaian a.n. Ojak Murdani dalam sidang
pemeriksaan yang menyatakan pada pokoknya berdasarkan data dari SIASN, Robinson
Sitorus bersatus aktif sebagai ASN pertanggal 5 Desember 2024.
Oleh karena itu, sesuai fakta tersebut, maka Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus
masih berstatus ASN dan yang bersangkutan juga tidak berusaha untuk melakukan
perbaikan persyaratan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang
merupakan syarat mutlak ketika mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah.
Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti sudah bertindak tidak cermat, tidak
teliti, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam memeriksa kelengkapan syarat
administrasi Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu
V sudah mengakibatkan lolosnya calon bupati yang belum memenuhi syarat menjadi
memenuhi syarat serta ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor
1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat
(3) huruf a, huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Toba Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024,
Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 28 Agustus 2024 melakukan pengawasan
tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun
2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor
051/LHP/PM.01.02/08/2024 yang pada pokoknya pada tanggal 28 Agustus 2024
terdapat 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Toba 2024 yang
menadaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Toba, yaitu Bakal Pasangan Calon a.n.
Robinson Sitorus dan Tonny M Simanjuntak dan Bakal Pasangan Calon a.n. Effendi
Sintong Panangian Napitupulu dan Audi Murphy O. Sitorus. Bahwa berkas kedua
Pasangan Bakal Calon tersebut dinyatakan lengkap dan diterima (vide Bukti T.II-4).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon a.n. Poltak
Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu menyerahkan berkas pendaftaran dan oleh
KPU Kabupaten Toba dinyatakan lengkap dan diterima, sebagaimana tertuang dalam
LHP Nomor 052/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.II-
5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII
pada tanggal 4 September 2024 mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
326/PM.00.02/K.SU-25/09/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Toba
mengimbau KPU Kabupaten Toba dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa
pemilihan di wilayah Kabupaten Toba, agar melakukan Penelitian Persyaratan
Administratif Calon sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 (vide Bukti T.II-6). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 8 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali
melakukan pengawasan penyerahan perbaikan dokumen Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Toba 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor 057/LHP/PM.01.02/09/
2024 (vide Bukti T.II-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024
sebagaimana LHP Nomor 076/LHP/PM.01.02/09/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII
menghadiri undangan penetapan pasangan calon (vide Bukti T.II-11). Kemudian Teradu
VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 23 September 2024 menghadiri undangan Rapat Pleno
Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Toba serta deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Serentak Tahun
2024 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 077/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide
Bukti T.II-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII
pada tanggal 5 Desember 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Kuasa Hukum Polta Sitorus a.n. Marudut Hutajulu yang termuat dalam Formulir
Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/
2024, yang pada pokoknya Pelapor melaporkan status kepegawaian Calon Bupati
Kabupaten Toba a.n. Robinson Sitorus yang diduga masih berstatus sebagai ASN aktif
di Kejaksaan (vide Bukti P-3, Bukti T.II-12). Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian
menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024
tertanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya bahwa laporan tersebut memenuhi
syarat formil dan materiel, sehingga laporan diregistrasi dan dilakukan pemanggilan
kepada Terlapor, Pelapor, serta Saksi (vide Bukti T.II-14, Bukti T.II-15).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan
undangan klarifikasi Nomor 322/PP.01.02/K.SU-25/12/2024 yang pada pokoknya
mengundang Poltak Sitorus untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024
(vide Bukti T.II-16). Bahwa terhadap undangan klarifikasi tersebut, Kuasa Hukum
Poltak Sitorus a.n. Marudut Hutajulu bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Toba, yang
pada pokoknya Poltak Sitorus tidak dapat menghadiri klarifikasi dan meminta untuk
dijadwalkan ulang pada tanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti T.II-19).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa merujuk pada ketentuan
yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pengawas
Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
laporan/temuan paling lama 3 (tiga) hari atau dapat meminta keterangan tambahan
dalam waktu paing lama 2 (dua) hari. Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan
a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 tertanggal
10 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Toba merekomendasikan
bahwa Pelapor tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi dan Pelapor tidak dapat
membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak Mengundurkan diri dari ASN (vide Bukti
T.II-17) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 130/BA-
PLENO/RT.02/SU-25/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti T.II-20).
Bahwa hasil kajian tersebut, kemudian dituangkan dalam Formilur Model A.17
Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti T.II-
18).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu VI s.d.
Teradu VIII sudah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon Bupati dan
Wakil Bupati Toba 2024, termasuk pengawasan pada tahapan Perbaikan dan
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan tahapan Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Akan tetapi
sesuai fakta persidangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pengawasan
dengan sungguh-sungguh terutama dalam pengawasan syarat kelengkapan
administrasi berupa surat pernyataan pengunduran diri dari ASN Calon Bupati a.n.
Robinson Sitorus. Padahal, seharusnya Teradu VI dan Teradu VIII selaku
penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
pengawasan, bertindak dengan sungguh-sungguh dan optimal melakukan pengawasan
sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta wewenangnya, agar dapat memberi saran
atau masukan serta rekomendasi ketika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Toba in casu Teradu I s.d. Teradu V, namun hal itu tidak dilakukan dalam
perkara a quo, sehingga terjadi lolosnya Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024. Dengan demikian, fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
Bahwa tidak berjalannya fungsi pengawasan juga terbukti dengan laporan
Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 yang oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII
dinyatakan tidak dilanjutkan karena Pelapor tidak hadir dan tidak dapat menunjukan
bukti Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus masih sebagai ASN, padahal hal itu bisa
dijadikan sebagai informasi awal untuk kemudian ditelusuri yang pada akhirnya
memberi rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan tindakan atas
ketidakterpenuhan syarat administrasi Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus. Akan
tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, Teradu
VI s.d. Teradu VIII terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak
akuntabel, serta tidak berkepastian hukum dalam melakukan pengawasan dan
melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Toba dalam tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban
Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perillaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.