Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 76-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 11/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-07-2025
👁 23 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Pokok Pengaduan Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba diduga tidak profesonal dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba a.n.
Pasal DilanggarPasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024; Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan; Pasal 23; Pasal 22 ayat (1); Pasal 26 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sugar Fernando Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba, Teradu II Helderia Purba, Teradu III Posman Naiborhu, Teradu IV Erikson Sitorus dan Teradu V Riduan Marpaung masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Sahat Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Toba, Teradu VII Japarlin Napitupulu, dan Teradu VIII Daniel Sharon Pasaribu masing-masing selaku Anggota Bawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 63- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Poltak Sitorus Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Sutomo Pagar Batu No. 1, Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Provinsi Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada Nama : Marudut Hutajulu Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Bunga Sakura, Lingkungan I, Perumahan Griya Asamkumbang Blok A No. 28 Kelurahan Tanjung Slamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Sugar Fernando Sibarani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Toba Alamat : Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Helderia Purba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Toba Alamat : Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Posman Naiborhu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Toba Alamat : Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Erikson Sitorus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Toba Alamat : Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Riduan Marpaung Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Toba Alamat : Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Sahat Sibarani Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1B, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Japarlin Napitupulu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1B, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V II; 8. Nama : Daniel Sharon Pasaribu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Alamat : Jalan D.I. Panjaitan Nomor 1B, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai--------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 63-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Pokok Pengaduan Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf “b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); b. Kronologi Kejadian: 1. Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Kabupaten Toba Periode 2024-2029 telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 dengan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah ditetapkannya juga Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor: 2316 Tahun 2024 (Bukti P–1); 2. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajuka Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf “b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); 3. Bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Peserta Pilkada yaitu Dr. Robinson Sitorus, SH, MH, MM dengan pasangan Tonny M Simanjuntak, S.E melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti P- 2); 4. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur Pasal 11 butir a, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP-RI) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Bukti P-6); 5. Bahwa, pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan sehingga Pasangan Calon Nomor 2 (dua) Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan Tonny M. Simanjuntak, S.E bisa lolos sebagai peserta Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba walaupun Dr. Robinson Sitorus, SH, MH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS;. dapat dibuktikan dengan surat Dr. Robinson Sitorus, SH, MH tentang Laporan untk mengikuti Pencalonan Pemilukada Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Toba (Bukti P-5); 6. Bahwa pasangan calon Bupati DR. Robinson Sitorus, SH, MH dan pasangannya Tonny M. Simanjuntak, S.E seharusnya tidak bisa ikut sebagai peserta Pilkada karena Dr. Robinson Sitorus, SH, MH adalah jelas-jelas dan nyata sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Pengajar di Badan Pusdiklat Kejaksaan Agung RI karena Dr. Robinson Sitorus, SH, MH belum mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS, dapat dibuktikan dengan (Bukti P–4); 7. Bahwa lolosnya pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan pasangannya Tonny M. Simanjuntak, S.E sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kabupaten Toba tahun 2024 adalah merupakan suatu bukti Penyelenggara Pemilu Kabupaten Toba yaitu KPUD dan Bawaslu Kabupaten Toba berlaku tidak profesional, dan tidak neteral dalam menjalankan tugasnya. Perbuatan teradu sudah kami Laporkan ke Bawaslu Kabupaten Toba pada tanggal 5 Desember 2024. (Bukti P–3) dan Bawaslu Kabupaten Toba telah menjawab dengan kalimat, “ Laporan tidak bisa dibuktikan” (bukti surat secara fisik belum diterima melainkan baru diterima melalui WA); 8. Bahwa Teradu meloloskan pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan pasangannya Tonny M. Simanjuntak, S.E padahal Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH belum melampirkan Surat Pengunduran diri sebagai PNS, hal itu dapat dibuktikan dengan melihat berkas Persyaratan yang diserahkan Dr. Robinson Sitorus, SH, MH kepada KPUD Kabupaten Toba (Bukti P-7). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan Para Teradu; 4. Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 karena meloloskan pasangan calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, SH, MH - Tonny M. Simanjuntak, S.E sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Nomor: 2136 Tahun 2024 tentang Penetapan 1. Bukti P-1 Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor: 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta 2. Bukti P-2 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 3. Bukti P-3 tentang Laporan Kuasa Hukum Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Toba Fotokopi Surat dari Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor : 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/D.IV/2024 tertanggal 5 4. Bukti P-4 Desember 2024 tentang Informasi Status PNS dari Dr. Robinson Sitorus, S.M., M.H. sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Masih Aktif Fotokopi Surat Laporan DR. ROBINSON SITORUS, S.H, M.H., 5. Bukti P-5 tanggal 26 Agustus 2024 untuk mengikuti Pencalonan Pemilukada Serentak Tahun 2024 pada Kabupaten Toba Fotokopi Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara 6. Bukti P-6 Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Fotokopi berkas secara lengkap Pendaftaran yang diserahkan 7. Bukti P-7 DR. ROBINSON SITORUS, S.H., M.H., MM kepada KPUD Kabupaten Toba [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Sehubungan dengan telah selesainya diperiksa dan diminta Keterangan dari Pengadu daan Para Teradu serta keterangan dari Pihak Terkait dan Pemeriksaan Alat Bukti berupa Surat-surat dari Pengadu dan dari Para Teradu dalam Sidang Nomor 1546/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, maka perkenankanlah kami Kuasa Hukum Pengadu untuk mengajukan kesimpulan kami. Sebelum menginjak pada pokok kesimpulan, perkenankanlah kami menegaskan bahwa: 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dalam aduan Pengadu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas-tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta. Selain dari dua penegasan di atas, perkenankanlah kami menarik pokok kerangka yang menjadi inti permasalahan (kesimpulan) sebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 24 Juni 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa di dalam Persidangan Anggota Majelis bertanya, “Kalau DKPP menyuruh agar semua Anggota KPU Kabupaten Toba mengundurkan diri sebagai Anggota KPU, terus redaksinya ditulis Pensiun Dini atau Mengunduran Diri? Lantas Anggota KPU Toba menjawab: Mengundurkan Diri”; 2. Bahwa dengan contoh pertanyaan yang tajam dan mudah dimengerti yang disampaikan oleh Majelis Sidang DKPP membuat Teradu dari KPUD Toba tersentak dan menyadari bahwa Surat Pengunduran Diri sangat berbeda dengan Surat Permohonan Pensiun Dini; 3. Bahwa di Persidangan telah secara jelas diterangkan oleh Majelis Sidang kalau Surat Pengunduran Diri berbeda atau tidak sama dengan Surat Permohonan Pensiun Dini; 4. Bahwa di dalam Persidangan Para Termohon dari Pihak KPUD Kabpaten Toba tidak bisa menunjukkan adanya Surat Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasangan Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., namun yang ada hanya Surat Permohonan Pensiun Dini; 5. Bahwa dengan tidak adanya Surat Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pasangan Calon Bupati Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., maka seharusnya Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H., tidak boleh diikutkan sebagai peserta Pilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Toba Periode tahun 2024-2029; 6. Bahwa dengan diikutkannya DR. Robinson Sitorus, S.H., M.H., sebagai pesertaPilkada Pasangan Calon Bupati Kabupaten Toba Periode tahun 2024-2029, maka Anggota KPUD Kabupaten Toba dengan sengaja telah melakukan Pelanggaran Berat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf “t” UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf “b” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); 7. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba telah ditetapkan tanggal 22 September 2024 melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 namun Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 5 Desember 2024; 8. Bahwa Pilkada Kabupaten Toba dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024 namun Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 5 Desember 2024; 9. Bahwa ketika Penetapan Pasangan Calon Bupati Toba 22 September 2024 dan pada saat Pilkada dilaksanakan 27 Nopember 2024, Dr. Robinson Sitorus S.H., M.H. masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); 10. Bahwa seharusnya Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H. tidak bisa diikutkan sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Toba sebagai Calon Bupati karena tidak memenuhi syarat sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau Batal Demi Hukum. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. JAWABAN TERADU I-V SELAKU KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA 1. Bahwa Teradu I-V secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu I-V akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini; 2. Bahwa sesuai dengan jadwal dan tahapan, Teradu I-V menerima pendaftaran bakal pasangan calon dimulai tanggal 27 Agustus s.d 29 Agustus 2024. Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. hadir di Kantor KPU Toba untuk mendaftar pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 pada pukul 13.53 WIB. Bakal pasangan calon diusulkan oleh gabungan partai politik yaitu: Partai Politik Peserta Pemilu No. Anggota DPRD Provinsi/DPRD Suara Sah Kabupaten/Kota 1. Partai Kebangkitan Bangsa 11.199 2. Partai Kebangkitan Nusantara 593 3. Partai Buruh 183 4. Partai Solidaritas Indonesia 2.647 Jumlah 14.622 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba melaksanakan penerimaan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan. Dalam pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Toba melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan; dan b. memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. dinyatakan DITERIMA, yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 692/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024, dan formulir Model TANDA.TERIMA.KWK (Bukti TI-1). KPU Kabupaten Toba selanjutnya menyerahkan berita acara dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Nomor 2037/PL.02.2-SD/1212/2/2024 perihal Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba tanggal 28 Agustus 2024, untuk selanjutnya bakal pasangan calon dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan; 4. Bahwa sesuai rincian program dan jadwal pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Toba dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh verifikator, persyaratan administrasi bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. dinyatakan BELUM MEMENUHI SYARAT. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor 716/PL.02.2- BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (Bukti TI-2); 5. Bahwa bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. melalui petugas penghubung menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 pukul 15:15 WIB. Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Toba menyerahkan Berita Acara Nomor 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024, tanggal 8 September 2024 (Bukti TI-3). Selanjutnya KPU Kabupaten Toba melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 6 September s.d 14 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi bakal calon dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-4) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti TI-5); 6. Bahwa pada tanggal 13 September s.d 14 September 2024 adalah tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Toba. Sesuai dengan tahapan tersebut KPU Kabupaten Toba menyerahkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 kepada bakal pasangan calon melalui petugas penghubung masing-masing bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. dan Tonny M. Simanjuntak, S.E. dinyatakan MEMENUHI SYARAT. Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor 731/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 (Bukti TI-6). 7. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Toba mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; dan c. hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Pengumuman dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2162/PL.02.2-Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti TI- 7), untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon adalah pada tanggal 15 September s.d 18 September 2024. Pada periode ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon melalui: a. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!”; atau b. secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba; 8. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hari Rabu tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba. 9. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Toba melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor: 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 (Bukti TI-8), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Toba; 10. Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara Nomor 747/PL.02.3- BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (Bukti TI- 9) dan mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada laman KPU Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (Bukti TI-10); 11. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf a. Pokok Pengaduan “ Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY SIMANJUNTAK, S.E padahal Calon Bupati DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf "t" UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf "b" Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-Xll/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)”, adalah Tidak Benar; 12. Bahwa sesuai Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ayat: (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 13. Bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 13 di atas, pada masa pendaftaran calon Bupati Dr. Robinson Sitorus telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Toba: a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-11); b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-12); c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dengan nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024 (Bukti TI- 13); d. Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal 06 September 2024 (Bukti TI-14). 14. Bahwa sebelum Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba mengumumkan kepada masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; dan c. hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2162/PL.02.2- Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI- 7, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon; 15. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hari Rabu tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba; 16. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Toba menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI-9 dan mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada laman KPU Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor 2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 sebagaimana dimaksud pada Bukti TI-10; 17. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 1 “ Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Kabupaten Toba Periode 2024-2029 telah dilaksanakan oleh Teradu pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024 dengan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan telah ditetapkannya juga Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor: 2316 Tahun 2024”, adalah Tidak Benar karena Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 2136 Tahun 2024 (Bukti T-15); 18. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 2 “Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY M SIMANJUNTAK, S.E padahal Calon Bupati DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf "t" UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA Jo Pasal 59 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Jo. Pasal 26 ayat (1) huruf "b" Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-Xll/2014 tentang Pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)” adalah Tidak Benar, dan sudah dijelaskan sebagaimana pada angka 1 sampai dengan angka 16 di atas; 19. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 3 “Bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Peserta Pilkada yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY M SIMANJUNTAK, S.E melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 20. Bahwa terhadap aduan Pengadu sebagaimana pada angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 4 sampai dengan angka 8, bahwa Teradu I-V sudah melaksanakan seluruh proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga terhadap apa yang disampaikan dalam angka 5. Pokok Pengaduan dan Kronologi Kejadian huruf b. Kronologi kejadian angka 4 sampai dengan angka 8 adalah Tidak Benar, karena Teradu I-V sudah melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 21. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang diadukan oleh Pengadu terhadap Teradu I-V sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Ir. Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu, S.P., dengan Putusan: Dalam Eksepsi: 1) Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.43 WIB (Bukti TI-16). [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOBA Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 24 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 065/PM.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (Bukti TII-1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 098/PS.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (Bukti TII-2); 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024(Bukti TII-3); 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pada pendaftaran hari ke 2 (dua) (Bukti TII- 4); 5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pada pendaftaran hari ke 3 (tiga) (Bukti TII- 5); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 326/PS.00.02/K.SU-25/09/2024 pada tanggal 04 September 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Penelitian Persyaratan Administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (Bukti TII-6); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 055/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 06 September 2024 terkait Pengawasan Tahapan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti TII-7); 8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 056/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 07 September 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada pendaftaran perbaikan Dokumen hari ke 2 (dua) (Bukti TII-8); 9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 057/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 08 September 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada pendaftaran perbaikan Dokumen hari ke 3 (tiga) (Bukti TII-9); 10. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 22 September 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti TII-10); 11. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Toba melaksanakan Pengawasan pada pokoknya Pengawasan Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Bukti TII-11); 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerina Laporan pada tanggal 5 Desember 2024 Ir. Poltak Sitorus, M.SC melalui kuasa hukumnya a.n Kuasa DRS Marudut Hutajulu. SH., MH., MM melapor ke Bawaslu Kabupaten Toba. Pelapor melaporkan Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di Kejaksaan (Bukti TII-12); 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 (Bukti TII-13); 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07 Desember 2024 (Bukti TII-14); 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah meregistrasi Laporan Pelapor dalam hal ini Pengadu dengan Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, tanggal 07 Desember 2024. 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 (Bukti TII-15); 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 09 Desember 2024 (Bukti TII-16); 18. Bahwa Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu, S.P menyampaikan surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta agar Ketua Bawaslu Kabupaten Toba menjadwal ulang pada hari Kamis 13 desember 2024 (Bukti TII-17); 19. Berdasarkan hasil Klarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan Rapat Pleno. Bahwa hasil Rapat Pleno memutuskan Laporan Pelapor dinyatakan Pelapor tidak dapat hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA- PLENO/RT.02/SU-25/12/2024 (Bukti TII-18); 20. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak dapat hadir dalam proses Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN (Bukti TII-19); 21. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Bukti TII-20); 22. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 yaitu: 1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; 2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. 23. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menghadiri Undangan Panggilan sidang dari MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai Pihak Terkait. dengan Permohonan Perkara 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Pokoknya mendalilkan terdapat Calon Bupati Peserta Pilkada Kabupaten Toba belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi lolos sebagai peserta Pilkada dengan Nomor Urut 2 (dua) (Bukti TII-21); 24. Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili: 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Kabur (obscuur) dalam Pokok Pemohonan; 3. Menyatakan pemohonan Permohon tidak dapat diterima; (Bukti TII-22) Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan seluruh uraian jawaban teradu 6, 7, dan 8 1. Bawaslu Kabupaten Toba tidak benar dan tidak terbukti melanggar prinsip pelaksaan Pemilu yang jujur, adil dan Sumpah janji Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa teradu 6, 7, dan 8 sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah menjalankan Tugas dan kewajiban dalam menjalankan Pencegahan, Pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan dan aturan yang berlaku; 3. Bahwa teradu 6, 7, dan 8 tidak benar dan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa berdasarkan Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Nomor urut 2 (dua) yaitu Dr Robinson Sitorus SH.MH – Tonny Simanjuntak SE sebagai Peserta Pemilukada Tahun 2024 tanpa mengajukan pengunduran diri Dr Robinson Sitorus SH.MH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhadap dalil Pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada karena dalam tahapan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang bersangkutan tidak memiliki tugas, kewajiban ataupun kewenangan untuk mengajukan ataupun tanpa mengajukan pengunduran diri calon sebagai PNS. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I-V Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Dalam Register Perkara Nomor: 76-PKE- DKPP/II/2025, atas nama Ir. Poltak Sitorus; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I-V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOBA Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memohon Menolak Pengaduan yang di ajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan teradu 6, 7, dan 8 sebagai ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama Teradu 6, 7, dan 8 untuk seluruhnya; 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ex aequo et bono. [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I s.d. Teradu V telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti Daftar Bukti Keterangan Berita Acara Nomor: Tentang Penerimaan Pendaftaran 692/PL.02.2- Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bukti TI-1 BA/1212/2/2024 tanggal 28 Bupati Toba Tahun 2024 Agustus 2024, dan formulir Model TANDA.TERIMA.KWK Berita Acara Nomor: Tentang Penelitian Persyaratan 716/PL.02.2- Administrasi Calon Pasangan Calon Bukti TI-2 BA/1212/2/2024 tanggal 4 Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun September 2024 2024 Berita Acara Nomor Tentang Penerimaan Perbaikan 721/PL.02.2- Dokumen Pasangan Calon Dalam Bukti TI-3 BA/1212/2/2024, tanggal 8 Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan September 2024 Wakil Bupati Toba Tahun 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Tentang Pencalonan Gubernur dan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bukti TI-4 Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Keputusan Komisi Pemilihan Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Umum Nomor 1229 Tahun Penelitian Persyaratan Administrasi 2024 Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Bukti TI-5 Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Berita Acara Nomor: Tentang Penelitian Persyaratan 731/PL.02.2- Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Bukti TI-6 BA/1212/2/2024 tanggal 14 Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba September 2024 Tahun 2024 Pengumuman KPU Kabupaten Tentang Penerimaan Masukan dan Toba Nomor: 2162/PL.02.2- Tanggapan Masyarakat Pasangan Bukti TI-7 Pu/1212/2/2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Berita Acara Nomor: Tentang Penetapan Pasangan Calon 747/PL.02.3- Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bukti TI-8 BA/1212/2/2024 tanggal 22 Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 September 2024 Keputusan KPU Kabupaten Tentang Penetapan Pasangan Calon Bukti TI-9 Toba Nomor 1265 Tahun 2024 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Pengumuman KPU Kabupaten Tentang Pasangan Calon Peserta Toba Nomor: 2230/PL.02.3- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bukti TI-10 Pu/1212/2/2024, tanggal 22 Kabupaten Toba Tahun 2024 September 2024 Laporan pencalonan atas Selaku Jaksa Ahli Madya Badan nama Dr. Robinson Sitorus, Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Bukti TI-11 S.H., M.M., M.H. tertanggal 26 Kejaksaan Agung RI, Kepada Biro Agustus 2024 Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia Surat Permohonan Pensiun Terkait Pencalonan Calon Bupati Dini atas nama Dr. Robinson Kabupaten Toba dalam Pilkada Bukti TI-12 Sitorus, S.H., M.M., M.H. Serentak 2024 kepada Kepala Badan Tertanggal 26 Agustus 2024 Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta Tanda Terima dari pejabat Kepada Sekretaris Badiklat Kejagung yang berwenang atas RI untuk diteruskan kepada Jaksa penyerahan surat pernyataan Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bukti TI-13 pengunduran diri dari Badan Kejagung RI Diklat Kejaksaan RI, dengan nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024 Surat Keterangan Badan Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai Diklat Kejagung RI Nomor: B- PNS Telah diterima dan dalam proses Bukti TI-14 33/I.1/Is.2/09/2024 Tertanggal 06 September 2024 Keputusan KPU Kabupaten Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bukti TI-15 Toba Nomor 2136 Tahun 2024 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 Putusan Mahkamah Diucapkan dalam Sidang Pleno Konstitusi Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi terbuka untuk Bukti TI-16 Nomor 94/PHPU.BUP- umum pada hari Selasa tanggal 4 XXIII/2025 pada hari Kamis Februari 2025, selesai diucapkan tanggal 30 Januari 2025 pukul 20.43 WIB [2.7.2] BUKTI TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOBA Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Himbauan dengan Nomor: 065/PM.00.02/K.SU- 1. Bukti TII-1 25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 Surat Himbauan dengan Nomor : 098/PS.00.02/K.SU- 2. Bukti TII-2 25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 3. Bukti TII-3 050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 4. Bukti TII-4 051/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 5. Bukti TII-5 052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 Surat Himbauan dengan Nomor: 326/PS.00.02/K.SU- 6. Bukti TII-6 25/09/2024 pada tanggal 04 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 7. Bukti TII-7 055/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 06 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomo:r 8. Bukti TII-8 056/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 07 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 9. Bukti TII-9 057/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 08 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 10. Bukti TII-10 076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 22 September 2024 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 11. Bukti TII-11 077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024 Laporan pada tanggal 05 desember 2024, terkait status 12. Bukti TII-12 pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di Kejaksaan Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 13. Bukti TII-13 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan 14. Bukti TII-14 memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07 Desember 2024 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 07 15. Bukti TII-15 Desember 2024 Undangan Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi pada tanggal 16. Bukti TII-16 09 Desember 2024 Surat dari Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu, S.P yang pada isinya memberitahukan tidak 17. Bukti TII-17 dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta menjadwal ulang pada hari Kamis 13 desember 2024 Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA-PLENO/RT.02/SU- 18. Bukti TII-18 25/12/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak dapat hadir dalam proses Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat 19. Bukti TII-19 Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN tanggal 10 Desember 2024 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tanggal 10 20. Bukti TII-20 Desember 2024 Undangan Panggilan sidang dari MK (Mahkamah Konstitusi) 21. Bukti TII-21 sebagai Pihak Terkait dengan Permohonan Perkara 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 94/PHPU.BUP- 22. Bukti TII-22 XXIII/2025 [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU V KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 Juni 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I-V pada pokoknya tetap pada Jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa dalam tahapan Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, KPU Kabupaten Toba membentuk Tim Pelaksana Fasilitasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 dalam rangka memberikan fasilitasi konsultasi dan informasi terkait proses Pencalonan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 kepada semua peserta pemilihan (Tambahan Bukti TI-17); 3. Bahwa pemenuhan syarat bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu: a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-11); b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti TI-12); c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dengan nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024 (Bukti TI-13); d. Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal 06 September 2024 (Bukti TI-14). 4. Bahwa bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga telah membuat surat pernyataan calon bupati (MODEL BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) (Tambahan Bukti TI-18) yang ditandatangani oleh bakal calon bersama pimpinan partai pengusul di atas materai, pada huruf B. KHUSUS baris ketiga yaitu bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; 5. Bahwa bakal calon atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah menyerahkan Surat Permohonan Pensiun Dini kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (Bukti T-12) dimana menurut Teradu I-V bahwa permohonan pensiun dini bagi aparatur sipil negara (ASN) pada dasarnya adalah bentuk pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS), tetapi dengan konsekuensi dan persyaratan tertentu, terutama terkait hak-hak pensiun; 6. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan “berdasarkan data status yang ada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), saudara calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. TMT pemberhentiannya adalah akhir September 2024 dan pensiunnya TMT 1 Oktober 2024”; 7. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan “mengundurkan diri di manajemen ASN diksinya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri (APS); 8. Bahwa pada fakta persidangan Pihak Terkait yaitu Ojak Murdani dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa “di data BKN sampai dengan sekarang yang bersangkutan (calon Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H.) pemberhentian APS (atas permintaan sendiri)”; 9. Bahwa mekanisme dan proses penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. adalah merupakan kewenangan instansi/lembaga dari calon yang bersangkutan dan diluar kewenangan KPU Kabupaten Toba; 10. Bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada diatur batas waktu penyampaian surat keputusan pemberhentian bagi calon yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) kepada KPU Kabupaten Toba. Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu I s.d. Teradu V melampirkan alat bukti tambahan sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1238 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 1. Bukti TI-17 2. Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 96 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 Surat Pernyataan Calon Bupati Robinson Sitorus, tanggal 28 2. Bukti TI-18 Agustus 2024. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI S.D. TERADU VIII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TOBA Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 24 Juni 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Fakta Persidangan Pihak Pengadu: Bahwa Pengadu menerangkan sebagaimana dalam pokok aduannya memohon kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Toba agar menjadwalkan ulang panggilan klarifikasi pada hari Kamis, 13 Desember 2024. Pihak Teradu VI, VII, dan VIII: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerima Laporan pada Tanggal 5 Desember 2024 Ir. Poltak Sitorus, M.SC melalui kuasa hukumnya a.n Kuasa DRS Marudut Hutajulu. SH., MH., MM melapor ke Bawaslu Kabupaten Toba. Pelapor melaporkan Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di Kejaksaan; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan memenuhi syarat Formal dan Material pada tanggal 07 Desember 2024; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah meregistrasi Laporan Pelapor dalam hal ini Pengadu dengan Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, tanggal 07 Desember 2024; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 07 Desember 2024; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menindaklanjuti dengan mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 09 Desember 2024 (BUKTI TII-23); 7. Bahwa Tim Kuasa Hukum Ir. Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu, S.P menyampaikan surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta agar Ketua Bawaslu Kabupaten Toba menjadwal ulang pada hari Kamis 13 Desember 2024; 8. Berdasarkan hasil Klarifikasi, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan Rapat Pleno. Bahwa hasil Rapat Pleno memutuskan Laporan Pelapor dinyatakan Pelapor tidak dapat hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA- PLENO/RT.02/SU-25/12/2024; 9. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba membuat Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan, Pelapor Tidak dapat hadir dalam proses Klarifikasi dan Pelapor Tidak dapat Membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN; 10. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Toba mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan; 11. Bahwa dalam faktanya, Bawaslu Kabupaten Toba tidak dapat menjadwalkan ulang proses klarifikasi yang dimohonkan oleh Teradu, yaitu pada tanggal 13 Desember 2024, dikarenakan waktu penanganan pelanggaran sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 23 yaitu: “Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima”. Bahwa dalam kesimpulannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII melampirkan alat bukti tambahan sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Nomor: 324/PP.01.02/K.SU-25/11/2024 perihal 1. Bukti TI-17 Undangan Klarifikasi tertanggal 7 Desmeber 2024 [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, pada tahap Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan Pengawasan dalam bentuk Koordinasi, Supervisi dan Monitoring secara berjenjang ke KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara termasuk juga di KPU Kabupaten Toba sebagaimana diatur pada Pasal 50 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi : Pasal 50 (1) … (2) KPU Provinsi melakukan Koordinasi, Supervisi, dan monitoring terhadap KPU Kabupaten/Kota. (3) … (4) … (5) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) : a. KPU Provinsi dapat berkonsultasi dengan KPU; dan b. KPU Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi (6) Koordinasi, Supervisi, dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilaksanakan melalui : a. rapat Koordinasi; b. rapat Konsultasi; c. rapat kerja; dan/atau d. media lainnya. 2. Bahwa terhadap pokok Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a mendalilkan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, atas diikutsertakannya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM dengan pasangan TONNY M SIMANJUNTAK, S.E padahal Calon Bupati DR. ROBINSON SITORUS, SH, MH, MM seorang Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan Pengunduran diri sebagai PNS adalah tidak benar, bahkan sebaliknya KPU Kabupaten Toba telah bekerja secara profesional, sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur regulasi yang berlaku. 3. Bahwa berdasarkan Pasal 26 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi : Pasal 26 (1) Calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan: a. bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat: 1. penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan; dan 2. pendaftaran Pasangan Calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali; dan c. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 4. Bahwa berdasarkan hasil Koordinasi dengan KPU Kabupaten Toba pada saat Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Robinson Sitorus dengan pasangan Tonny M Simanjuntak telah menyampaikan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal 06 September 2024. 5. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Pokok Aduan Mendengarkan Keterangan berkenaan dengan perihal Supervisi pengawasan terhadap KPU Kabupaten Toba dalam pelaksanaan dan Tahapan Pilkada Tahun 2024. B. Dasar Hukum Pertimbangan a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota C. Keterangan Pihak Terkait 1. Bahwa Bawaslu sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan) menyatakan sebagai berikut: Pasal 28 Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya 3. Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; 4. Bahwa Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020, dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu 5. Bahwa dalam melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Divisi Penanganan Pelanggaran telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota; 6. Bahwa peningkatan kapasitas pengawas pemilu di Tingkat kabupaten/kota yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui divisi penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara bimbingan teknis penanganan pelanggaran, workshop penanganan pelanggaran, rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu; 7. Bahwa selain peningkatan kapasitas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga memberikan ruang wadah konsultasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang menangani laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran; 8. Bahwa selain peningkatan kapasitas dan wadah konsultasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan tugas pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu ditingkat bawah serta menyelesaikan dugaan pelanggaran kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota baik dalam kerja-kerja pengawasan maupun penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilihan; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 49 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, menyebutkan “Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi (pengawasan tugas) penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota melalui aplikasi sigaplapor untuk memastikan semua proses penanganan yang dilakukan taat administrasi, taat prosedur dan berkeadilan pemilu (putusan, rekomendasi tindak lanjut alporan dan temuan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan validasi data dan keabsahan 11. dokumen hasil penanganan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan kinerja penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Pemilihan. 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sehingga berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dapat melaukan pengawasan terhadap kerja-kerja pengawasan, apakah sudah sesuai dengan sop pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan; 14. Bahwa Bawaslu Toba telah menerima laporan yang disampaikan pengadu an. Ir. Poltak Sitorus dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024, Bawaslu Toba telah merigester dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan Nomor Register Nomor: 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 (Bukti PTII-1); 15. Bahwa laporan yang disampaikan terkait status kepegawaian Robinson Sitorus yang masih aktif sebagai PNS pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Toba Tahun 2024 berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia tanggal 2 Desember 2024; 16. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Toba menyatakan Pelapor Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan Terlapor belum mengundurkan diri sebagai PNS pada saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Toba pada Tahun 2024; 17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf r Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, menyatakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; 18. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Toba terhadap SILON KPU Toba yang menyatakan syarat calon dan syarat pencalonan calon bupati Toba an. Dr.Robinson Sitorus dinyatakan lengkap; 19. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 20. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Toba, Sdr. Dr. Robinson Sitorus belum menyerahkan surat keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangi oleh pejabat yang berwenang pada instansi dimana ybs bekerja; 21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka Calon harus menyerahkan 2 dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut; 22. Bahwa Berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Toba, Dr. Robinson Calon Bupati Toba Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan pasangan calon pada tanggal 8 September 2024; 23. Bahwa Dr. Robinson telah menyertakan dokumen sebagimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi Calon yang berstatus PNS dan belum dapat menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai PNS: 1. Tanda Terima Permohonan Pensiun Dini Sdr. Dr Robinson Sitorus, SH, MM, MH dari Badan Diklat Kejaksaan RI No Agenda Registrasi 1013 tanggal 5 September 2024 (Bukti PTII-2); 2. Surat keterangan Nomor B-33/1.1/ls.2/09/2024 tanggal 6 September 2024 yang ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Republik Indonesia yang isinya menyatakan telah menerima surat pengunduran diri ybs dan selanjutnya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme di Kejakasaan Agung (Bukti PTII-3); 24. Bahwa bawaslu Toba telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 sebagaimana mestinya; 25. Bahwa terkait penyelesaian laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota sebagaimana ditur dalam ketentuan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 26. Bahwa terkait penyampaian status laporan melalui pesan WhatsApp dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Formulir Model A. 1 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 1. Bukti PTII-1 Nomor 016/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024 Tanda Terima Permohonan Pensiun Dini Sdr. Dr Robinson 2. Bukti PTII-2 Sitorus, SH, MM, MH dari Badan Diklat Kejaksaan RI No. Agenda Registrasi 1013 tanggal 5 September 2024 Surat keterangan Nomor B-33/1.1/ls.2/09/2024 tanggal 6 3. Bukti PTII-3 September 2024 dari Kejaksaan Republik Indonesia [2.8.3] Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara Bahwa DKPP memanggil Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara yang diwakili oleh Direktur Status Kependudukan dan Kepegawaian a.n. Ojak Murdani sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan tugas pokok dan fungsi direktorat status dan kedudukan badan kepegawaian negara, Pihak Terkait bertugas untuk menginformasikan terkait ASN maupun Status PNS. Bahwa Pihak Terkait menerima permohonan informasi dari Tim Advokat dan Konsutan Hukum in casu Pengadu. Bahwa Pihak Terkait telah membalas permohonan Pengadu melalui Surat Nomor: 10627/B-MP.03.01/SDD.IV/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang pada intinya Pihak Terkait menyatakan berdasarkan data SIASN menyatakan bahwa Robinson Sitorus bersatus aktif sebagai ASN pertanggal 5 Desember 2024. Bahwa dalam manjemen ASN mengenal berbagai bentuk pemberhentian diantaranya pemberhentian karena sudah memasuki usia Pensiun. Dalam diksinya jika sudah memasuki usia pensiun maka akan masuk dalam sistem pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) yang ditujukan kepada dimana pegawai tersebut bekerja. Jika memenuhi hak pension, maka akan diusulkan ke BKN untuk diberikan pertimbangan teknis. Jika tidak memenuhi hak pensiun maka cukup oleh pejabatan atau pimpinan dimamna pegawai tersebut bekerja. Bahwa terkait Pilkada, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen ASN dijelaskan PNS wajib mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada. Bentuk suratnya adalah surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nanti PPK yang akan memberikan pertimbangan terhadap surat pernyataan tersebut. Dalam manajemen ASN tidak mengenak diksi Pensiun Dini dalam pemberhentian. Bahwa PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai Calon. Bahwa untuk PNS Kejaksaan dapat mengundurkan diri melalui surat ke pimpinan instansi yang dimaksud melalui biro kepagwaian. Yang berhak memberhentikan Jaksa adalah PPK yang dalam hal ini adalah Jaksa Agung.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba diduga tidak profesonal dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba a.n. Robinson Sitorus dan Tonny M Simanjuntak. Hal tersebut disebabkan pada dokumen Surat Pernyataan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba atas nama Robinson Sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba melakukan ceklis (menyetujui) persyaratan pada point B Khusus yang berisi “bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain*) sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan”, namun pada lampiran point tersebut Robinson Sitorus tidak melampirkan Surat Permohonan Mengundurkan Diri melainkan melampikan Surat Permohonan Pensiun Dini (Vide Bukti P-7). Berdasarkan hal tersebut, seharusnya Robinson Sitorus tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba pada Pemilihan Tahun 2024. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba diduga tidak tidak profesional dalam melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan pada tahapan verifikasi dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba. Karena tidak profesionalnya Para Teradu tersebut mengakibatkan ditetapkannya Robinson Sitorus yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti P-7). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenaranya. Para Teradu menyatakan: [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V KPU Kabupaten Toba menyatakan melaksanakan penerimaan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan meneliti pemenuhan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas, pendaftaran Bakal Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak dinyatakan diterima. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 692/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 28 Agustus 2024, dan formulir Model TANDA.TERIMA.KWK (vide Bukti TI-1). Bahwa KPU Kabupaten Toba selanjutnya menyerahkan berita acara dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Nomor: 2037/PL.02.2-SD/1212/2/2024 perihal Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba tanggal 28 Agustus 2024, untuk selanjutnya bakal pasangan calon dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan. Bahwa sesuai rincian program dan jadwal pendaftaran pasangan calon, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten Toba dimulai pada tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh verifikator, persyaratan administrasi bakal pasangan calon Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 716/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 (vide Bukti TI-2). Bahwa bakal pasangan calon Robinson Sitorus, dan Tonny M. Simanjuntak, melalui petugas penghubung menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 pukul 15:15 WIB. Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dinyatakan diterima dan selanjutnya KPU Kabupaten Toba menyerahkan Berita Acara Nomor: 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024, tanggal 8 September 2024 (vide Bukti TI-3). Selanjutnya KPU Kabupaten Toba melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada tanggal 6 September s.d 14 September 2024. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi bakal calon dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti TI-4 dan TI-5). Bahwa pada tanggal 13 s.d 14 September 2024 KPU Kabupaten Toba menyerahkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 kepada bakal pasangan calon melalui petugas penghubung masing-masing bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon Dr. Robinson Sitorus, dan Tonny M. Simanjuntak dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 731/PL.02.2- BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 tanggal 14 September 2024 (vide Bukti TI-6). Bahwa KPU Kabupaten Toba kemudian mengumumkan kepada masyarakat mengenai; a. Pasangan Calon; b. nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; dan c. hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan/atau hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, yang dikeluarkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor: 2162/PL.02.2- Pu/1212/2/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti TI-7) untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Bahwa sampai dengan hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon hari Rabu tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Toba tidak ada menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ”tanggapan!” ataupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Hasil rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor: 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TI-8). Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara Nomor 747/PL.02.3-BA/1212/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti TI-9) dan mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon dimaksud pada laman KPU Kabupaten melalui pengumuman KPU Kabupaten Toba Nomor: 2230/PL.02.3- Pu/1212/2/2024 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TI-10). Bahwa sesuai Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, calon Bupati Robinson Sitorus telah menyerahkan kepada KPU Kabupaten Toba berupa; a. Laporan Pencalonannya kepada Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Panglima Polim No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tertanggal 26 Agustus 2024, b. Surat Permohonan Pensiun Dini atas nama Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.M., M.H. kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024, c. Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri dari Badan Diklat Kejaksaan RI, dengan nomor agenda registrasi 1013 tertanggal 5 September 2024, dan d. Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-33/I.1/Is.2/09/2024 tanggal 06 September 2024 (vide Bukti TI-11s.d. Bukti TI-14). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan seluruh proses tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pokok pengaduan a quo yang diadukan oleh Pengadu sebelumnya juga sudah digugat oleh Pengadu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu dengan Putusan Dalam Eksepsi: 1) Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 20.43 WIB (vide Bukti TI-16). [4.2.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 065/PM.00.02/K.SU- 25/08/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 098/PS.00.02/K.SU-25/08/2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba pada pokoknya Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-2). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor: 050/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti TII-3). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan Nomor 052/LHP/PM.01.02/08/2024 pada tanggal 29 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII melaksanakan Pengawasan pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di hari pendaftaran ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) (vide Bukti TII- 4 dan TII-5). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 326/PS.00.02/K.SU-25/09/2024 pada tanggal 04 September 2024 Kepada KPU Kabupaten Toba pada pokoknya Penelitian Persyaratan Administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba (vide Bukti TII-6). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan pengawasan Tahapan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 6 s.d. 8 September 2024 (vide Bukti TII-7 s.d. TII-9). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan Pengawasan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024dengan Nomor 076/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 22 September 2024 (vide Bukti TII-10). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga melaksanakan pengawasan pada Tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 077/LHP/PM.01.02/09/2024 pada tanggal 23 September 2024 (vide Bukti TII-11). Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba menerina Laporan pada tanggal 5 Desember 2024 dari Poltak Sitorus melalui kuasa hukumnya a.n Marudut Hutajulu. Pelapor melaporkan Terlapor terkait status pengunduran diri a.n Robinson Sitorus sebagai PNS di Kejaksaan (vide Bukti TII-12). Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba Menyampaikan Tanda bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 (vide Bukti TII-13). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan hasil laporan Pelapor memenuhi syarat Formal dan Material tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti TII-14). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII telah meregistrasi Laporan Pelapor in casu Pengadu dengan Laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024, dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 7 Desember 2024 (vide Bukti TII-15). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII juga sudah mengundang Pelapor, Terlapor dan Saksi untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti TII-16). Bahwa Tim Kuasa Hukum Poltak Sitorus – Anugerah Puriam Naiborhu menyampaikan surat yang pada isinya memberitahukan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi dan meminta agar Teradu VI menjadwal ulang pada hari Kamis 13 desember 2024 (vide Bukti TII-17).Berdasarkan hasil Klarifikasi, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan Rapat Pleno dengan hasil Pelapor tidak dapat hadir dalam Proses Klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak mengundurkan diri dari ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: Nomor: 130/BA-PLENO/RT.02/SU-25/12/2024 (vide Bukti TII-18). Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti TII-20). Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23 yaitu; “1. Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima, 2. Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menghadiri Undangan Panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait dengan Permohonan Perkara 94/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada Pokoknya mendalilkan terdapat Calon Bupati Peserta Pilkada Kabupaten Toba belum mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi lolos sebagai peserta Pilkada dengan Nomor Urut 2 (dua) (Vide Bukti TII-21). Bahwa dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi mengadili; “1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Kabur (obscuur) dalam Pokok Pemohonan; 3. Menyatakan pemohonan Permohon tidak dapat diterima” (vide Bukti TII-22). Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah menjalankan Tugas dan kewajiban dalam menjalankan Pencegahan, Pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Toba Tahun 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan dan aturan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerima pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak hadir di Kantor KPU Kabupaten Toba dan melakukan pendaftaran pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira Pukul 13.53 WIB. Bahwa setelah menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 692/PL.02.2- BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-1). Bahwa terhadap dokumen pencalonan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, kemudian dilakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati oleh administrator yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 716//PL.02.2-BA/12/12/2/2024 tertanggal 4 September 2024, tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1) dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, 2) dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 September 2024 sekira Pukul 15.15 WIB, Bakal Pasangan Calon Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak melalui petugas penghubung menyerahkan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerima perbaikan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 721/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-3). Bahwa pada tanggal 6 s.d. 14 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon (vide Bukti T.I-4). Bahwa pada tanggal 14 September 2024 Teradu I s.d. Teradu V mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 731/PL.02.2-BA/1212/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1) dokumen persyaratan Calon Bupati dinyatakan Memenuhi Syarat, 2) dokumen persyaratan Calon Wakil Bupati dinyatakan Memenuhi Syarat (vide Bukti T.I-6). Kemudian Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Pengumuman Nomor 2162/PL.02.2-Pu/1212/2/2024 tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 (vide Bukti T.I-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa hingga hari terakhir penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yaitu tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui https:infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” maupun secara luring ke kantor KPU Kabupaten Toba. Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat. Hasil rapat pleno kemudian menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 747/PL.02.3- BA/1212/2/2024 (vide Bukti T.I-8). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Bahwa dalam keputusan tersebut, terdapat 3 (tiga) pasangan calon bupati dan wakil bupati Toba tahun 2024 yaitu 1) Pasangan calon a.n. Robinson Sitorus dan Tonny M. Simanjuntak, 2) Pasangan calon a.n. Effendi Sintong Panangian Napitupulu dan Audi Murphy O. Sitorus, dan 3) Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu (vide Bukti P-2, Bukti T.I-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengumumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 yang tertuang dalam pengumuman Nomor 2230/PL.02.3-Pu/1212/2/2024 tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.I-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap dokumen syarat calon Bupati a.n. Robinson Sitorus sebagaimana yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Toba berupa Laporan pencalonan yang ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI yang pada pokoknya Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus menyampaikan laporan untuk mengikuti Pencalonan Pemilukada Serentak Tahun 2024 (vide Bukti P-5, Bukti T.I-11). Bahwa Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus juga melampirkan Surat Permohonan Pensiun Dini yang ditujukan kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta, tertanggal 26 Agustus 2024 (vide Bukti T.I-12), serta melampirkan tanda terima dari Badan Diklat Kejaksaan RI (vide Bukti T.I-13). Bahwa Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan RI a.n. Mochamad Judhy Ismoyo, kemudian menyampaikan Surat Keterangan Nomor B-33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal 6 September 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Pengajuan Pensiun Dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia telah diterima dan diteruskan secara berjenjang untuk selanjutnya diproses sebagaimana mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung (vide Bukti T.I- 14). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu V telah menerima berkas pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 a.n. Robinson Sitorus yang di dalamnya terdapat Formulir Model BB.Pernyataan.Calon.KWK yang merupakan Surat Pernyataan Calon Bupati. Akan tetapi, Para Teradu tidak teliti dan tidak cermat dalam meneliti berkas atau dokumen yang disampaikan oleh Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus, yaitu berkas atau dokumen yang disampaikan bukan dokumen yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan khususnya Pasal 26 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot yang menyatakan, “surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali.”, melainkan melampirkan surat pengajuan Permohonan Pensiun Dini. Artinya, Robinson Sitorus belum memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Bupati karena belum melengkapi Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN. Bahwa fakta tersebut semakin diperkuat oleh Surat Kejaksaan Agung Nomor B- 33/I.1/Is.2/09/2024 tertanggal 6 September 2024 yang pada pokoknya surat pengajuan pensiun dini sebagai PNS sedang diproses sebagaimana mekanisme yang berlaku. Selain itu, sesuai fakta persidangan, berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor 10627/B-MP.03.01/SD/D.IV/2024 tertanggal 5 Desember 2024 hingga tanggal 5 Desember 2024 Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus masih berstatus sebagai PNS aktif. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Direktur Status Kependudukan dan Kepegawaian a.n. Ojak Murdani dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan pada pokoknya berdasarkan data dari SIASN, Robinson Sitorus bersatus aktif sebagai ASN pertanggal 5 Desember 2024. Oleh karena itu, sesuai fakta tersebut, maka Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus masih berstatus ASN dan yang bersangkutan juga tidak berusaha untuk melakukan perbaikan persyaratan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan syarat mutlak ketika mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V terbukti sudah bertindak tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam memeriksa kelengkapan syarat administrasi Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V sudah mengakibatkan lolosnya calon bupati yang belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat serta ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1265 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024 yang diselenggarakan tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 28 Agustus 2024 melakukan pengawasan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024 yang pada pokoknya pada tanggal 28 Agustus 2024 terdapat 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Toba 2024 yang menadaftarkan diri di Kantor KPU Kabupaten Toba, yaitu Bakal Pasangan Calon a.n. Robinson Sitorus dan Tonny M Simanjuntak dan Bakal Pasangan Calon a.n. Effendi Sintong Panangian Napitupulu dan Audi Murphy O. Sitorus. Bahwa berkas kedua Pasangan Bakal Calon tersebut dinyatakan lengkap dan diterima (vide Bukti T.II-4). Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2024, Bakal Pasangan Calon a.n. Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu menyerahkan berkas pendaftaran dan oleh KPU Kabupaten Toba dinyatakan lengkap dan diterima, sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 052/LHP/PM.01.02/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T.II- 5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 4 September 2024 mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 326/PM.00.02/K.SU-25/09/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Toba mengimbau KPU Kabupaten Toba dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan di wilayah Kabupaten Toba, agar melakukan Penelitian Persyaratan Administratif Calon sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 (vide Bukti T.II-6). Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali melakukan pengawasan penyerahan perbaikan dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor 057/LHP/PM.01.02/09/ 2024 (vide Bukti T.II-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 sebagaimana LHP Nomor 076/LHP/PM.01.02/09/2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menghadiri undangan penetapan pasangan calon (vide Bukti T.II-11). Kemudian Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 23 September 2024 menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba serta deklarasi Kampanye Damai pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 077/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T.II-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 5 Desember 2024 menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Polta Sitorus a.n. Marudut Hutajulu yang termuat dalam Formulir Laporan dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/ 2024, yang pada pokoknya Pelapor melaporkan status kepegawaian Calon Bupati Kabupaten Toba a.n. Robinson Sitorus yang diduga masih berstatus sebagai ASN aktif di Kejaksaan (vide Bukti P-3, Bukti T.II-12). Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 09/PL/PB/Kab/02.27/XII/2024 tertanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga laporan diregistrasi dan dilakukan pemanggilan kepada Terlapor, Pelapor, serta Saksi (vide Bukti T.II-14, Bukti T.II-15). Bahwa pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan undangan klarifikasi Nomor 322/PP.01.02/K.SU-25/12/2024 yang pada pokoknya mengundang Poltak Sitorus untuk dilakukan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T.II-16). Bahwa terhadap undangan klarifikasi tersebut, Kuasa Hukum Poltak Sitorus a.n. Marudut Hutajulu bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Toba, yang pada pokoknya Poltak Sitorus tidak dapat menghadiri klarifikasi dan meminta untuk dijadwalkan ulang pada tanggal 13 Desember 2024 (vide Bukti T.II-19). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan/temuan paling lama 3 (tiga) hari atau dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paing lama 2 (dua) hari. Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan kajian yang dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Toba merekomendasikan bahwa Pelapor tidak dapat hadir dalam proses klarifikasi dan Pelapor tidak dapat membuktikan yang menyatakan Terlapor tidak Mengundurkan diri dari ASN (vide Bukti T.II-17) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 130/BA- PLENO/RT.02/SU-25/12/2024, tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti T.II-20). Bahwa hasil kajian tersebut, kemudian dituangkan dalam Formilur Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti T.II- 18). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu VI s.d. Teradu VIII sudah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024, termasuk pengawasan pada tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024. Akan tetapi sesuai fakta persidangan, Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh terutama dalam pengawasan syarat kelengkapan administrasi berupa surat pernyataan pengunduran diri dari ASN Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus. Padahal, seharusnya Teradu VI dan Teradu VIII selaku penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan, bertindak dengan sungguh-sungguh dan optimal melakukan pengawasan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi serta wewenangnya, agar dapat memberi saran atau masukan serta rekomendasi ketika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Toba in casu Teradu I s.d. Teradu V, namun hal itu tidak dilakukan dalam perkara a quo, sehingga terjadi lolosnya Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024. Dengan demikian, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahwa tidak berjalannya fungsi pengawasan juga terbukti dengan laporan Nomor 005/REG/LP/PB/Kab/02.27/XII/2024 yang oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dinyatakan tidak dilanjutkan karena Pelapor tidak hadir dan tidak dapat menunjukan bukti Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus masih sebagai ASN, padahal hal itu bisa dijadikan sebagai informasi awal untuk kemudian ditelusuri yang pada akhirnya memberi rekomendasi kepada Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan tindakan atas ketidakterpenuhan syarat administrasi Calon Bupati a.n. Robinson Sitorus. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, tidak akuntabel, serta tidak berkepastian hukum dalam melakukan pengawasan dan melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Toba dalam tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perillaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Sugar Fernando Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba, Teradu II Helderia Purba, Teradu III Posman Naiborhu, Teradu IV Erikson Sitorus dan Teradu V Riduan Marpaung masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI Sahat Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Toba, Teradu VII Japarlin Napitupulu, dan Teradu VIII Daniel Sharon Pasaribu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Toba terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani