III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu
Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25
tahun) dalam tahapan seleksi administratif tanggal 10 Desember 2019 di Kantor
Bawaslu Kota Depok;
2. Bahwa pada saat pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 tahun 11 bulan, sedangkan Tommy
Wibawa Mukti sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis berusia 23
tahun. Kendati demikian, mereka tetap mengikuti tahapan CAT dan wawancara
pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019;
3. Bahwa para Teradu diduga melakukan praktik KKN dalam perekrutan Panwaslu
Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa Teradu I dan Teradu VI memiliki background organisasi yang sama dengan
anggota Panwaslu Kecamatan yang diloloskan;
5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V, bersepakat untuk meloloskan kedua nama
tersebut karena telah membaca data diri dan riwayat nama-nama yang akan
diwawancarai;
6. Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019 telah
meloloskan Karlina Hasianna Jusmida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Cimanggis.
Kronologis:
1. Bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan sehingga terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia
tidak sesuai persyaratan yakni dibawah usia 25 Tahun pada saat pendaftaran
(sebagaimana Pengumuman Bawaslu Kota Depok). Kedua calon tersebut masing-
masing atas nama Karlina Hasianna Jusmida Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari berusia 24 Tahun 11 bulan dan Tommy Wibawa Mukti berusia 23
Tahun. Para Teradu diduga sengaja meloloskan kedua calon tersebut saat tahapan
seleksi administratif, tanggal 10 Desember 2019, di Kantor Bawaslu Kota Depok.
Hal ini mengakibatkan mereka dapat mengikuti tahapan CAT dan wawancara
tanggal 13-14 Desember 2019. Diduga para Teradu melakukan praktik KKN saat
perekrutan Panwaslu Kecamatan. Tindakan para Teradu bertentangan dengan
sumpah janji sebagai Anggota Bawaslu Kota dan prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan
Teradu I dan Teradu VI memiliki latar belakang organisasi yang sama dengan
Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut;
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, diduga sengaja bersepakat untuk
meloloskan keduanya karena sudah membaca data diri dan riwayat mereka.
sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019 telah
meloloskan Karlina Hasianna Jusmida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Cimanggis. Sehubungan dengan kejadian tersebut, mohon agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Foto anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga
diloloskan (Karlina dan Tommy);
2 Bukti P-2 dan Bukti P-3 Informasi profil anggota Panwaslu Kecamatan yang
diduga diloloskan;
3 Bukti P-4 DPT Pemilu 2019 Bojongsari dan Cimanggis;
4 Bukti P-5 Screenshot aplikasi cek DPT KPU RI menggunakan NIK
dan nama;
5 Bukti P-6 Kode NIK Lubukpakam (anggota Panwaslu Kecamatan
atas nama Tommy dengan NIK depan 1207);
Informasi background Ketua dan Sekretaris Pokja;
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota Depok Tahun
2020 Nomor: 267/K.Bawaslu.JB-25/TU.00.01/XI/2019;
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor:
289/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019;
Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok
Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-
25/KP.00.01/XII/2019
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020, tanggal 5 Maret
2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa kami para Pengadu tetap berpegang teguh dan makin yakin atas dugaan
aduan dalam kesimpulan ini, bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan
Pemerintah dan dirubah dengan Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015,
dan perubahan terakhir Peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
2. Bahwa para Teradu lalai dalam melaksanakan Undang-Undang dan tidak cermat
dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia kurang dari 25 tahun
saat mendaftar. Sebagaimana persyaratan wajib bagi calon anggota panwas
kecamatan pada Pemilihan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok tahun
2020. Para Teradu sudah meloloskan dan melantik Panwas Kecamatan Bojongsari
atas nama Karlina Hasiana Jusmida dan Tommy Wibawa Mukti Sitotus Panwas
Kecamatan Cimanggis sebagaimana bukti yang disampaikan yaitu NIK dalam DPT
dan dikuatkan dengan bukti para Pengadu.
Pokok Kesimpulan :
A. Panwaslu Kecamatan Cimanggis yaitu Tommy Wibawa Mukti Sitorus yang menurut
para Teradu NIK dalam DPT yang disampaikan para Pengadu dalam sidang
pemeriksaan merupakan bukan ketetapan dari data dan sumber yang jelas, serta
para Teradu menguatkan dengan menunjukan fotokopi ijazah yang terlegalisir.
Para Pengadu tetap meyakini dugaannya, sebab NIK dalam DPT merupakan hasil
penyempurnaan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari
Kemendagri yang disampaikan kepada Disdukcapil sampai tingkatan yang
terendah sampai tingkat Kelurahan yang kemudian dengan proses pengecekan dan
disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta disempurnakan lagi
menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang dalam penyempurnaannya tahapan demi
tahapannya melewati proses yang sangat ketat terutama dalam pengawasan
Bawaslu ditingkat kota sampai tingkatan paling bawah. Kemudian hal yang
semakin menguatkan dugaan kami terkait fotokopi Ijazah terlegalisir atas nama
Tommy Wibawa yang telah dibawa oleh para Teradu menurut dugaan para
Pengadu adalah palsu. Para Pengadu melihat dengan jelas bahwa tahun ijazah yg
dikeluarkan yang tertera dalam fotokopi legalisir ijazah tidak sesuai dengan tahun
pelajaran, disitu tertera bahwa ijazah dikeluarkan di Deli Serdang 20 Mei Tahun
2012, sedangkan pada tahun pelajaran tertera Sekolah Menengah Atas Program
Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, disini jelas bahwa mana
mungkin ijazah dikeluarkan dahulu sebelum tahun belajar dilaksanakan, sehingga
para Teradu lalai dan tidak cermat dalam menyikapi hal tersebut, sehingga dugaan
para Pengadu makin kuat antara perbedaan NIK:1207282208960001 dengan
tanggal lahir Jakarta 22 Agustus 1994 sengaja dibuat berbeda seperti halnya ijazah
yang menurut para Teradu bukti yang membenarkan, tetapi menurut dugaan para
Teradu semua bukti atas nama Tommy Wibawa Mukti Sitorus dipalsukan, bahkan
timbul juga dugaan semua hal berkaitan dengan hal tersebut menjadi semakin
kuat sebab dalam sidang Tommy Wibawa Mukti Sitorus tidak dihadirkan sebagai
Pihak Terkait, karena menurut para Pengady selayaknya beliau bisa hadir sebab
masih aktif sebagai Panwaslu Kecamatan Cimanggis yang notabene adalah masih
bagian dari Bawaslu Kota Depok sampai saat ini, tidak ada kesulitan seharusnya
ketika Bawaslu Kota Depok dalam memanggil Saudara Tommy dalam bentuk lisan
maupun surat.
B. Untuk atas nama Karlina Hasiana Jusmida kami sebagai pengadu sudah sangat
puas terhadap fakta di persidangan atas pengakuan para Teradu mengakui
dengan jelas bahwa telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan penelitian
administrasi sampai dengan dilantiknya Panwaslu Kecamatan Bojong Sari Kota
Depok yang dalam hal ini berarti para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-
Undang sebagai penyelenggara Pemilu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas dan dengan dilaksanakan nya proses
persidangan, kami berharap agar DKPP memberikan sanksi seadil-adilnya dalam
memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu demi masa depan
demokrasi yang semakin baik di kemudian hari khususnya di wilayah Kota Depok.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan para Pengadu Perkara Nomor
16-PKE-DKPP/II/2020 yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu I adalah Ketua Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi SDM
dan Organisasi Periode 2018 sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan;
2. Bahwa benar Teradu II adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Periode 2018-2023);
3. Bahwa benar Teradu III adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Hukum,
Humas dan Data Informasi Periode 2018-2023);
4. Bahwa benar Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi
Penindakan Pelanggaran Periode 2018-2023);
5. Bahwa benar Teradu V adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi
Penyelesaian Sengketa Periode 2018-2023);
6. Bahwa benar Teradu VI adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok
(Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan);
7. Bahwa para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh para
Pengadu, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya;
8. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang diturunkan secara teknis kepada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian,
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pembentukan Kelompok
Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Depok Tahun 2020, Bawaslu Kota Depok diberi tugas membentuk
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
yang dalam pelaksanaannya harus melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja);
9. Bahwa dalam menunjang keefektifan proses perekrutan Panwaslu Kecamatan,
Teradu VI menerbitkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat untuk 6 (enam) orang
Staf Sekretariat;
10. Bahwa Teradu I telah menyusun rencana kerja dan memberikan arahan mengenai
mekanisme dan pembagian kerja dalam proses pembentukan Panwaslu
Kecamatan Kota Depok kepada Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Depok sekaligus staf yang diberikan surat tugas untuk membantu
proses perekrutan Panwaslu Kecamatan Kota Depok;
11. Bahwa para Teradu, termasuk di dalamnya Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan beserta staf yang diperbantukan telah melakukan pengumuman
pembukaan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 pada tanggal 13-27 November 2019.
Selanjutnya pada tanggal 27 November 2019-10 Desember 2019 dilaksanakan
seleksi penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 termasuk masa
perpanjangan. Pada tanggal 13-17 Desember 2019 dilaksanakan tes tertulis dan
tes wawancara;
12. Bahwa para Teradu menolak dalil pengaduan para Pengadu yang menyatakan
para Teradu diduga dengan sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25
tahun) dalam tahapan seleksi administrasi tanggal 10 Desember 2019 di Kantor
Bawaslu Kota Depok, disebabkan sebagai berikut:
1) Para Teradu baru mengetahui adanya calon anggota Panwaslu Kecamatan yang
tidak memenuhi syarat ketika tanggal 7 Februari 2020, Pukul 18.35 wib;
2) Berdasarkan hasil rapat pokja yakni Teradu I sebagai Ketua Pokja sekaligus
pihak yang mengoordinasikan terkait mekanisme pemeriksaan administrasi
terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dilaksanakan oleh
Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang tergabung dalam Pokja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok dan yang
diperbantukan berdasarkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Depok. Para Teradu dalam melaksanakan rapat penetapan hasil seleksi
administrasi tanggal 11 Desember 2019, hanya berdasarkan cek list
kelengkapan berkas rekapitulasi dan keabsahan dokumen administrasi;
3) Para Teradu berkeyakinan bahwa kinerja petugas pemeriksa administrasi
kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran sudah tepat dan sesuai
dengan arahan Ketua Pokja. Para Teradu menyatakan sudah bekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok mengumumkan Hasil Seleksi
Administraso Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Depok Tahun 2020;
14. Bahwa setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Pengawas
Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, Bawaslu
Kota Depok mempersilakan kepada masyarakat Kota Depok supaya memberikan
tanggapan mengenai keterpenuhan syarat administrasi, integritas, dan kecakapan
peserta seleksi, sampai dengan tanggal 15 Desember 2019. Tanggapan atau
masukan masyarakat dapat diisi sesuai dengan formulir yang dapat diunduh di
website Bawaslu Kota Depok atau bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota
Depok. Kendati demikian, hingga proses wawancara berakhir, tidak ada tanggapan
atau masukan masyarakat berkenaan dengan hal tersebut. Hal ini bukti
transparansi Bawaslu Kota Depok dan mempersilakan publik untuk mengoreksi
bila terdapat kekeliruan;
15. Bahwa pada tanggal 13-17 Desember 2019, Pokja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Bawaslu Kota Depok melaksanakan tes tertulis (CAT) dan wawancara
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Depok Tahun 2020, di SMA Muhammadiyah 2, Beji, Kota Depok. Tes tertulis (CAT)
dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2019, Pukul 08.00 wib, selanjutnya
dilaksanakan wawancara pada Pukul 10.35 wib;
16. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Penetapan Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 terpilih
berdasarkan hasil tes tertulis dan tes wawancara. Pada tanggal 19 Desember
2019, Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok melalui
website dan akun media sosialnya mengumumkan hasil tes tertulis dan tes
wawancara Calon Anggota Pengawas Kecamatan Walikota dan Wakil Walikota
Depok Tahun 2020;
17. Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu, dengan dalil bantahan sebagai
berikut:
1) Para Teradu mengetahui adanya Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang
tidak memenuhi syarat karena berusia kurang dari 25 tahun atas nama
Karlina Hasianna Jusmida (usia 24 tahun 11 bulan) dari media online. Pada
saat itu media online menayangkan pengaduan tersebut kemudian datang
DKPP RI melalui Surat Panggilan Nomor: 0263/PS.DKPP/SET.04/II/2020, dan
Surat Panggilan Nomor: 0269/PS.DKPP/SET.04/II/2020, tertanggal 25
Februari 2020, meminta para Teradu untuk hadir dalam sidang pemeriksaan
yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2020. Dengan demikian, keikutsertaan
Karlina Hasianna Jusmida dalam tes tertulis (CAT) dan tes wawancara tanggal
13-14 Desember 2019 merupakan akibat hukum lolosnya berkas administrasi
yang bersangkutan tanpa ada unsur kesengajaan dan kealpaan para Teradu;
2) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2020, Karlina Hasianna Jusmida
menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari, tertanggal 7 Februari 2020, kepada Teradu I. Berdasarkan surat
tersebut, pada tanggal 15 Februari 2020, para Teradu menyampaikan
panggilan klarifikasi kepada Karlina Hasianna Jusmida. Proses klarifikasi
Karlina Hasianna Jusmida dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020, dan
berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-
25/BA/II/2020, tanggal 20 Februari 2020;
3) Bahwa dalil pengaduan para Pengadu yang menyatakan Tommy Wibawa Mukti
masih berusia 23 tahun tidak sesuai dengan fakta data pendaftaran Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang diserahkan Tommy Wibawa Mukti.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), NIK:
1207282208960001, atas nama Tommy Wibawa Mukti Sitorus,
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 22-08-1994. Bahkan ijazah terlegalisir
Sekolah Menengah Atas (SMA) Nusantara Lubuk Pakam, Deli Serdang,
menerangkan Nama: Tommy Wibawa Mukti Sitorus, Tempat dan Tanggal Lahir:
Jakarta, 22 Agustus 1994. Hal ini membuktikan ketika mendaftar sebagai
Panwaslu Kecamatan tanggal 3 Desember 2019, Tommy Wibawa Mukti telah
berusia 25 Tahun.
18. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyadari hal tersebut akan menimbulkan
kecurigaan publik dan merugikan nama baik pribadi maupun lembaga, sehingga
Teradu III berinisiatif segera meminta keterangan Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Depok yang tergabung dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu
Kota Depok termasuk Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang diperbantukan
berdasarkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok.
Bahwasanya mereka yang bersinggungan langsung dengan pendaftar terutama
dalam hal pemeriksaan kesesuaian berkas administrasi sebagaimana pedoman
pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019;
19. Bahwa dalil pengaduan para Pengadu patut ditolak dan dikesampingkan, para
Teradu menerangkan dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan para
Teradu tidak melakukan praktik KKN dan telah menjalankan tugasnya sesuai
dengan asas-asas Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, berkenaan pengaduan
para Pengadu yang menyebutkan para Teradu telah melakukan tindakan praktik
KKN saat proses perekrutan Panwaslu Kecamatan, sebagaimana asas hukum
perdata yang berbunyi “actori incumbit probatio” yakni “barang siapa mendalilkan,
maka wajib membuktikan”. Asas tersebut diatur di dalam Pasal 163 HIR, dalam
hukum pidana berlaku asas “actori incumbit onus probandi” yakni “barang siapa
yang menuntut ke muka sidang pengadilan maka dia yang wajib membuktikan”.
Kedua asas hukum ini persis dengan asas dalam konsep Islam yang berbunyi al
bayyinatu ‘alal mudda’iy wal yaminu ‘ala man ankaro dalam redaksi lain berbunyi
wal yaminu “alal mudda’a alaih yakni “mengajukan alat bukti wajib bagi penuduh,
dan bersumpah wajib bagi tertuduh”. Para Teradu menyimpulkan dalil pengaduan
para Pengadu tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas;
20. Bahwa para Pengadu menyatakan Teradu I dan Teradu IV memiliki kesamaan
latar belakang organisasi dengan kedua Calon Anggota Panwaslu Kecamatan,
sehingga mempengaruhi kelulusan mereka. Teradu I dan Teradu VI menolak dalil
pengaduan tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Bahkan
faktanya terdapat pendaftar lain yang memiliki organisasi yang sama dengan
Teradu I dan Teradu VI tetapi tidak lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Selain itu, terdapat pendaftar yang tidak memiliki organisasi yang sama dengan
Teradu I dan Teradu VI tetapi lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa
penetapan Karlina Hasianna Jusmida dan Tommy Wibawa Mukti berdasarkan
Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok. Dengan demikian, Teradu I dan
Teradu VI menegaskan dalam meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
sama sekali tidak melihat latar belakang organisasi calon peserta, melainkan
berdasarkan kemampuan peserta dalam melalui tahapan seleksi perekrutan Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Depok yang berlangsung tanggal 27 November
2019 sampai dengan 17 Desember 2019;
21. Bahwa seluruh dalil pengaduan para Pengadu harus ditolak karena tidak
berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Sehubungan dengan para Pengadu yang
juga mengikuti proses seleksi rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, maka menurut
hukum seluruh dalil pengaduan para Pengadu harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak seluruh dalil para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Depok;
3. Marehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Depok;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-8 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota
Depok, Nomor: 268/K.Bawaslu.JB-25/KP.01.00/XI/2019;
Berita Acara Pleno Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-25/BA/II/2020
Tertanggal 20 Februari 2020.
2 Bukti T-2 Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok Perihal
Pembantu Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu Kota Depok Nomor 274/Bawaslu.JB-
25/Set/KP.01.00/XI/2019;
Fotokopi KTP Elektronik Tommy Wibawa Mukti Sitorus;
3 Bukti T-3 Ijazah Sekolah Menengah Atas Tommy Wibawa Mukti Sitorus;
4 Bukti T-3.a Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Nomor:
267/K.Bawaslu.JB-25/TU.00.01/XI/2019;
5 Bukti T-3.b Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Tahun 2020, Nomor: 288/K.Bawaslu.JB-
25/KP.00.01/XII/2019;
6 Bukti T-4 Surat Keterangan Sehat Puskesmas Tommy Wibawa Mukti Sitorus;
7 Bukti T-4.a Foto Suasana Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Berkas Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Depok selaku Anggota Pokja;
8 Bukti T-4.b Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Bojongsari tertanggal 11 Desember 2019;
9 Bukti T-4.c Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Cimanggis tertanggal 11 Desember 2019;
10 Bukti T-4.d Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun
2020 Nomor: 289/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019;
11 Bukti T-5 Berikut link Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan yang berada pada website Bawaslu Kota Depok
http://kotadepok.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/12/4-
tanggapan-masyarakat-form.pdf
12 Bukti T-6.a Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari tertanggal 14 Desember 2019;
13 Bukti T-6.b Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Cimanggis tertanggal 13 Desember 2019;
14 Bukti T-6.c Berita Acara Penetapan Hasil Tertulis Nomor: 010/K.Bawaslu.JB-
25/BA/XII/2019 tertanggal 14 Desember 2019;
15 Bukti T-6.d Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan Bojongsari tertanggal 17 Desember 2019;
16 Bukti T-6.e Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Panwas
Kecamatan Cimanggis tertanggal 17 Desember 2019;
17 Bukti T-6.f Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Nomor: 011/K.Bawaslu.JB-
25/BA/XII/2019 tertanggal 17 Desember 2019;
18 Bukti T-7.a Berita Acara Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Nomor:
12/K.Bawaslu.JB-25/BA/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019;
19 Bukti T-7.b Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Nomor:
310/K.Bawaslu.JB-25/KP.01.00/XII/2019;
20 Bukti T-8.a Bukti Hasil screenshoot laman pemberitaan online dengan judul
http://rri.co.id/post/berita/783452/pilkada2020/bawaslu kota depok
dilaporkan ke dkpp.html tertanggal 7 Februari 2020;
21 Bukti T-8.b Bukti 1 (satu) bundel Berkas Pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari;
22 Bukti T-8.c Surat Pengunduran Diri oleh Karlina Hasianna Jusmida sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari;
23 Bukti T-8.d Bukti 1 (satu) bundel Berkas Pendaftaran Tommy Wibawa Mukti
Sitorus selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 16-PKE-
DKPP/II/2020, tanggal 5 Maret 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut :
Dalam hal ini selaku para Teradu dalam Pengaduan Nomor: 13-P/L-DKPP/I/2020,
yang telah diregister dengan Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2020, dengan ini
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu menolak dalil bantahan dalam aduan para Pengadu, kecuali
yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa terbukti para Teradu tidak melakukan unsur kesengajaan untuk
meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak
memenuhi persyaratan (di bawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi
administrasi tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok,
sebagaimana dalam pokok pengaduan para Pengadu, sesuai dengan bukti-bukti
dalam jawaban tertulis para Teradu saat sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret
2020;
3. Bahwa para Teradu juga telah melakukan i’tikad baik dan melakukan koreksi
langsung dengan melakukan proses klarifikasi terhadap Pihak terkait I (satu)
tanggal 15 dan 18 Februari 2020. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok menetapkan
Pemberhentian Karlina Hasianna Jusmida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Bojongsari berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok pada tanggal 20
Februari 2020;
4. Bahwa para Teradu telah melakukan verifikasi keabsahan berkas administrasi
Pihak Terkait II dengan melakukan banding data antara KTP-Elektronik dengan
Ijazah dan Surat Keterangan Sehat Pihak Terkait II, atas aduan para Pengadu
yang menyatakan adanya perbedaan antara NIK (Nomor Induk Kependudukan)
dengan Tahun yang berada di kolom “Tempat/ Tgl Lahir”;
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Fotocopy KTP-Elektronik Pihak Terkait II;
b. Ijazah Pihak Terkait II;
c. Surat Keterangan Sehat Puskesmas.
5. Bahwa setelah para Teradu melakukan verifikasi keabsahan berkas tersebut, para
Teradu menyimpulkan: Pihak Terkait II telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun
pada saat mendaftar. Terkait adanya ketidaksesuaian antara NIK (Nomor Induk
Kependudukan) dengan Tahun yang berada di kolom “Tempat/ Tgl Lahir” di luar
wewenang Bawaslu Kota Depok;
6. Bahwa para Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya pada angka 3 halaman
2 terkait dugaan para Teradu melakukan praktik KKN yang dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia mempunyai arti korupsi adalah penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan
pribadi atau orang lain, kolusi adalah kerja sama rahasia/ persekongkolan untuk
maksud tidak terpuji, nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan
yang berlebihan kepada kerabat dekat atau kecenderungan untuk mengutamakan
(menguntungkan) sanak saudara sendiri terutama dalam jabatan, pangkat di
lingkungan pemerintah atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara
sendiri untuk memegang pemerintahan;
7. Bahwa para Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya terkait kepemilikan
organisasi yang sama sebagai tindakan yang menguntungkan antara Teradu 1
dan VI dengan Pihak Terkait I dan II, dalam meloloskan Pihak Terkait I dan II
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini para Teradu
memohon kepada Pimpinan Majelis Sidang DKPP dengan Nomor Register: 16-PKE-
DKPP/II/2020, agar memberikan putusan Demi Keadilan dan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Depok;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota
Depok
Apabila yang mulia Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Abdullah, S.TP., selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 5 Maret 2020 sebagai berikut:
1. Dalam Pokok Pengaduan
1.1. Bahwa Teradu diduga sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (dibawah usia 25 tahun) dalam
tahapan seleksi administratif tanggal 10 Desember 2019;
1.2. Bahwa pada saat pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida sebagai Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 tahun 11 bulan, sedangkan Tommy
Wibawa Mukti sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis berusia
23 tahun. Kendati demikian, mereka tetap mengikuti tahapan CAT dan
wawancara pada tanggal 13-14 Desember 2019;
1.3. Bahwa para Teradu diduga melakukan praktik KKN dalam perekrutan Panwaslu
Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
dan Pasal 8, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
1.4. Bahwa Teradu 1 dan Teradu IV memiliki background organisasi yang sama
dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diloloskan;
1.5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, bersepakat untuk meloloskan kedua
nama tersebut karena telah membaca data diri dan riwayat nama-nama yang
akan diwawancarai;
1.6. Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman
Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019
telah meloloskan Karlina Hasianna Jumida sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Cimanggis.
2. Dasar Hukum Pertimbangan
2.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.3. Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara.
3. Keterangan Pihak Terkait
3.1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas,
Pihak Terkait secara normatif dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi
Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwaslu Kecamatan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir
paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu
selesai”;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf I Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan”.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur
kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan
seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja;
(3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan pendaftaran dan berkas;
c. Penelitian administrasi pendaftaran;
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi;
g. Tes wawancara; dan
h. Penetapan Calon Terpilih.
(4) Tata cara seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan
dan penyaringan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan Anggota
Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa tahapan
kegiatan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang meliputi
pengumuman dan penerimaan pendaftaran sampai dengan penetapan calon
terpilih merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota;
3.3. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 berkaitan dengan pokok pengaduan In Casu adalah
sebagai berikut:
a. Bahwa terdapat Surat 0502/K.Bawaslu/TU.00.01, tertanggal 12 November
2019, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang pada pokoknya terkait
dengan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk memerintahkan Bawaslu
Kabupaten/Kota agar melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam
rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang
berpedoman pada Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019
sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut di atas Bawaslu Provinsi Jawa
Barat telah mengeluarkan Surat Nomor:
048/K.Bawaslu.JB/TU.00.01/XI/2019 tertanggal 13 November 2019, perihal
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan
Walikota Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Walikota
Tahun 2020 agar melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang
berpedoman pada Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019;
c. Bahwa dalam menindaklanjuti instruksi sebagaimana diuraikan di atas,
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi
Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan
Walikota Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat pada
tanggal 19-20 November 2019 di Hotel Horison Bandung. Hal tersebut
dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi yang
dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
d. Bahwa pelaksanaan test tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada
Tahun 2020 dilaksanakan dengan cara online menggunakan aplikasi
socrative sebagaimana Surat Ketua Bawaslu RI Nomor:
0563/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019, tertanggal 13 Desember 2019, perihal
Pelaksanaan Test Tertulis dengan Aplikasi Socrative Perekrutan Panwaslu
Kecamatan, yang pada pokoknya isi surat tersebut menginstruksikan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui test tertulis dengan
aplikasi socrative;
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi atas
pelaksanaan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam
melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan
Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Bagian V Proses Pembentukan
huruf I Supervisi dan Laporan sebagai berikut:
I. 1. Supervisi
a. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan
pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Pokja
Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi dilaporkan kepada
Bawaslu;
c. Bawaslu melakukan supervinsi dengan pemeriksaan secara langsung
dan menghimpun informasi dari Pokja secara cepat dengan sistem
online melalui link google form.
f. Bahwa dalam melaksanakan pedoman di atas berkaitan dengan pokok
pengaduan in casu Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan
Monitoring dan Supervisi terhadap Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang
dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kota Depok sebagai berikut:
1) Supervisi Pendaftaran dan Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan
Administrasi pada tanggal 1 – 4 Desember 2019, sebagaimana Surat
Tugas Nomor: 508/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 29 November
2019. Hasil pelaksanaan tugas tersebut pada pokoknya dilaporkan terkait
dengan jumlah pendaftar dan keterpenuhan syarat administrasi Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan yang dituangkan dalam alat kerja
monitoring dan supervisi pendaftaran dan penelitian kelengkapan berkas
persyaratan administrasi dalam rangka pembentukan Panwaslu
Kecamatan se-Provinsi Jawa Barat;
2) Supervisi Tes dan Wawancara pada tanggal 12-14 Desember 2019
sebagaimana Surat Tugas Nomor: 530.k/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019,
tertanggal 12 Desember 2019. Hasil pelaksanaan tugas tersebut pada
pokoknya terkait dengan pelaksanaan test tertulis dengan aplikasi
socrative dan wawancara yang dicatat sebagai laporan serta dituangkan
dalam alat kerja monitoring dan supervisi pelaksanaan test tertulis online
dan wawancara penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
Pilkada Tahun 2020 se-Provinsi Jawa Barat.
3.4. Bahwa Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Depok Tahun 2020 telah menyampaikan Laporan Akhir kepada
Bawaslu Jawa Barat yang dalam kesimpulan laporan tersebut pada pokoknya
diuraikan sebagai berikut:
A. Kesimpulan
Terpilih 33 orang anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 3 orang dari
masing-masing kecamatan. Terdiri dari 5 orang perempuan dan 28 orang laki-
laki.
3.5. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen dan keterangan di atas,
seluruh proses yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok
Tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019;
3.6. Selanjutnya, berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan
Bupati dan Walikota Tahun 2020 telah melaksanakan tugas dan fungsi
koordinasi dan supervisi sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu
Kecamatan. Bahwa seluruh proses tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan
merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa untuk membuktikan dalil Pihak Terkait yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Barat maka terlampir bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT-1 Surat Nomor: 0502/K.Bawaslu/TU.00.01, Perihal Pembentukan
Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Tahun 2020, tertanggal 12 November 2019;
2 Bukti PT-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun
2019;
3 Bukti PT-3 Surat Nomor: 048/K.Bawaslu.JB/TU.00.01/XI/2019, perihal
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati
dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 13 November 2019;
4 Bukti PT-4 Surat Nomor: 049/K.Bawaslu.JB/TU.03/XI/2019, perihal Undangan
Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 pada 8
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, tertanggal 18 November
2019;
5 Bukti PT-5 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0563/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019,
perihal Pelaksanaan Tes Tertulis dengan Aplikasi Socrative Perekrutan
Panwaslu Kecamatan, tertanggal 13 Desember 2019;
6 Bukti PT-6 Surat Tugas Nomor: 508/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 29
November 2019;
7 Bukti PT-7 Surat Tugas Nomor: 530.K/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal
12 Desember 2019;
8 Bukti PT-8 Laporan Akhir Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020.