Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 16 Tahun 2020
Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kota Depok
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi administratif tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat usia. 2 (dua) Panwaslu Kecamatan yang dimaksudkan adalah atas nama Karlina Hasianna Jusmida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari yang berusia 24 tahun 11 bulan, dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis yang berusia 23 tahun.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luli Barlini selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Depok sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Dede Selamet Permana, Teradu III Andriansyah, Teradu IV Willi Sumarlin, Teradu V Sriyono masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI M. Syamsu Rahman selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Pr
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 13- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Abdussomad Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Leuwinanggung, RT.004/RW.009 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Nicolas Tarigan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Duta Plaza, Blok DV No.7 Pondok Duta, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Luli Barlini Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Dede Selamet Permana Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Andriansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Willi Sumarlin Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Sriyono Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : M. Syamsu Rahman Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok Alamat Kantor : Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.013, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI disebut sebagai----------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi administratif tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok; 2. Bahwa pada saat pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 tahun 11 bulan, sedangkan Tommy Wibawa Mukti sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis berusia 23 tahun. Kendati demikian, mereka tetap mengikuti tahapan CAT dan wawancara pada tanggal 13 dan 14 Desember 2019; 3. Bahwa para Teradu diduga melakukan praktik KKN dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Bahwa Teradu I dan Teradu VI memiliki background organisasi yang sama dengan anggota Panwaslu Kecamatan yang diloloskan; 5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V, bersepakat untuk meloloskan kedua nama tersebut karena telah membaca data diri dan riwayat nama-nama yang akan diwawancarai; 6. Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019 telah meloloskan Karlina Hasianna Jusmida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis. Kronologis: 1. Bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sehingga terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak sesuai persyaratan yakni dibawah usia 25 Tahun pada saat pendaftaran (sebagaimana Pengumuman Bawaslu Kota Depok). Kedua calon tersebut masing- masing atas nama Karlina Hasianna Jusmida Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 Tahun 11 bulan dan Tommy Wibawa Mukti berusia 23 Tahun. Para Teradu diduga sengaja meloloskan kedua calon tersebut saat tahapan seleksi administratif, tanggal 10 Desember 2019, di Kantor Bawaslu Kota Depok. Hal ini mengakibatkan mereka dapat mengikuti tahapan CAT dan wawancara tanggal 13-14 Desember 2019. Diduga para Teradu melakukan praktik KKN saat perekrutan Panwaslu Kecamatan. Tindakan para Teradu bertentangan dengan sumpah janji sebagai Anggota Bawaslu Kota dan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu I dan Teradu VI memiliki latar belakang organisasi yang sama dengan Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut; 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, diduga sengaja bersepakat untuk meloloskan keduanya karena sudah membaca data diri dan riwayat mereka. sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019 telah meloloskan Karlina Hasianna Jusmida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis. Sehubungan dengan kejadian tersebut, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Foto anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga diloloskan (Karlina dan Tommy); 2 Bukti P-2 dan Bukti P-3 Informasi profil anggota Panwaslu Kecamatan yang diduga diloloskan; 3 Bukti P-4 DPT Pemilu 2019 Bojongsari dan Cimanggis; 4 Bukti P-5 Screenshot aplikasi cek DPT KPU RI menggunakan NIK dan nama; 5 Bukti P-6 Kode NIK Lubukpakam (anggota Panwaslu Kecamatan atas nama Tommy dengan NIK depan 1207); Informasi background Ketua dan Sekretaris Pokja; Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 267/K.Bawaslu.JB-25/TU.00.01/XI/2019; Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 289/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019; Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB- 25/KP.00.01/XII/2019 [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020, tanggal 5 Maret 2020, maka para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kami para Pengadu tetap berpegang teguh dan makin yakin atas dugaan aduan dalam kesimpulan ini, bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah dan dirubah dengan Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dan perubahan terakhir Peraturan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Bahwa para Teradu lalai dalam melaksanakan Undang-Undang dan tidak cermat dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia kurang dari 25 tahun saat mendaftar. Sebagaimana persyaratan wajib bagi calon anggota panwas kecamatan pada Pemilihan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok tahun 2020. Para Teradu sudah meloloskan dan melantik Panwas Kecamatan Bojongsari atas nama Karlina Hasiana Jusmida dan Tommy Wibawa Mukti Sitotus Panwas Kecamatan Cimanggis sebagaimana bukti yang disampaikan yaitu NIK dalam DPT dan dikuatkan dengan bukti para Pengadu. Pokok Kesimpulan : A. Panwaslu Kecamatan Cimanggis yaitu Tommy Wibawa Mukti Sitorus yang menurut para Teradu NIK dalam DPT yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan merupakan bukan ketetapan dari data dan sumber yang jelas, serta para Teradu menguatkan dengan menunjukan fotokopi ijazah yang terlegalisir. Para Pengadu tetap meyakini dugaannya, sebab NIK dalam DPT merupakan hasil penyempurnaan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan kepada Disdukcapil sampai tingkatan yang terendah sampai tingkat Kelurahan yang kemudian dengan proses pengecekan dan disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta disempurnakan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang dalam penyempurnaannya tahapan demi tahapannya melewati proses yang sangat ketat terutama dalam pengawasan Bawaslu ditingkat kota sampai tingkatan paling bawah. Kemudian hal yang semakin menguatkan dugaan kami terkait fotokopi Ijazah terlegalisir atas nama Tommy Wibawa yang telah dibawa oleh para Teradu menurut dugaan para Pengadu adalah palsu. Para Pengadu melihat dengan jelas bahwa tahun ijazah yg dikeluarkan yang tertera dalam fotokopi legalisir ijazah tidak sesuai dengan tahun pelajaran, disitu tertera bahwa ijazah dikeluarkan di Deli Serdang 20 Mei Tahun 2012, sedangkan pada tahun pelajaran tertera Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014, disini jelas bahwa mana mungkin ijazah dikeluarkan dahulu sebelum tahun belajar dilaksanakan, sehingga para Teradu lalai dan tidak cermat dalam menyikapi hal tersebut, sehingga dugaan para Pengadu makin kuat antara perbedaan NIK:1207282208960001 dengan tanggal lahir Jakarta 22 Agustus 1994 sengaja dibuat berbeda seperti halnya ijazah yang menurut para Teradu bukti yang membenarkan, tetapi menurut dugaan para Teradu semua bukti atas nama Tommy Wibawa Mukti Sitorus dipalsukan, bahkan timbul juga dugaan semua hal berkaitan dengan hal tersebut menjadi semakin kuat sebab dalam sidang Tommy Wibawa Mukti Sitorus tidak dihadirkan sebagai Pihak Terkait, karena menurut para Pengady selayaknya beliau bisa hadir sebab masih aktif sebagai Panwaslu Kecamatan Cimanggis yang notabene adalah masih bagian dari Bawaslu Kota Depok sampai saat ini, tidak ada kesulitan seharusnya ketika Bawaslu Kota Depok dalam memanggil Saudara Tommy dalam bentuk lisan maupun surat. B. Untuk atas nama Karlina Hasiana Jusmida kami sebagai pengadu sudah sangat puas terhadap fakta di persidangan atas pengakuan para Teradu mengakui dengan jelas bahwa telah lalai dan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi sampai dengan dilantiknya Panwaslu Kecamatan Bojong Sari Kota Depok yang dalam hal ini berarti para Teradu telah melanggar ketentuan Undang- Undang sebagai penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas dan dengan dilaksanakan nya proses persidangan, kami berharap agar DKPP memberikan sanksi seadil-adilnya dalam memutus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu demi masa depan demokrasi yang semakin baik di kemudian hari khususnya di wilayah Kota Depok. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan para Pengadu Perkara Nomor 16-PKE-DKPP/II/2020 yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu I adalah Ketua Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Periode 2018 sekaligus Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan; 2. Bahwa benar Teradu II adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Periode 2018-2023); 3. Bahwa benar Teradu III adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi Periode 2018-2023); 4. Bahwa benar Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Periode 2018-2023); 5. Bahwa benar Teradu V adalah Anggota Bawaslu Kota Depok (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Periode 2018-2023); 6. Bahwa benar Teradu VI adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok (Sekretaris Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan); 7. Bahwa para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh para Pengadu, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya; 8. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diturunkan secara teknis kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, Bawaslu Kota Depok diberi tugas membentuk Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang dalam pelaksanaannya harus melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja); 9. Bahwa dalam menunjang keefektifan proses perekrutan Panwaslu Kecamatan, Teradu VI menerbitkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat untuk 6 (enam) orang Staf Sekretariat; 10. Bahwa Teradu I telah menyusun rencana kerja dan memberikan arahan mengenai mekanisme dan pembagian kerja dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Depok kepada Anggota Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok sekaligus staf yang diberikan surat tugas untuk membantu proses perekrutan Panwaslu Kecamatan Kota Depok; 11. Bahwa para Teradu, termasuk di dalamnya Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan beserta staf yang diperbantukan telah melakukan pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 pada tanggal 13-27 November 2019. Selanjutnya pada tanggal 27 November 2019-10 Desember 2019 dilaksanakan seleksi penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 termasuk masa perpanjangan. Pada tanggal 13-17 Desember 2019 dilaksanakan tes tertulis dan tes wawancara; 12. Bahwa para Teradu menolak dalil pengaduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga dengan sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi administrasi tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok, disebabkan sebagai berikut: 1) Para Teradu baru mengetahui adanya calon anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat ketika tanggal 7 Februari 2020, Pukul 18.35 wib; 2) Berdasarkan hasil rapat pokja yakni Teradu I sebagai Ketua Pokja sekaligus pihak yang mengoordinasikan terkait mekanisme pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dilaksanakan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang tergabung dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok dan yang diperbantukan berdasarkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Para Teradu dalam melaksanakan rapat penetapan hasil seleksi administrasi tanggal 11 Desember 2019, hanya berdasarkan cek list kelengkapan berkas rekapitulasi dan keabsahan dokumen administrasi; 3) Para Teradu berkeyakinan bahwa kinerja petugas pemeriksa administrasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran sudah tepat dan sesuai dengan arahan Ketua Pokja. Para Teradu menyatakan sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok mengumumkan Hasil Seleksi Administraso Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020; 14. Bahwa setelah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Pengawas Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, Bawaslu Kota Depok mempersilakan kepada masyarakat Kota Depok supaya memberikan tanggapan mengenai keterpenuhan syarat administrasi, integritas, dan kecakapan peserta seleksi, sampai dengan tanggal 15 Desember 2019. Tanggapan atau masukan masyarakat dapat diisi sesuai dengan formulir yang dapat diunduh di website Bawaslu Kota Depok atau bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Depok. Kendati demikian, hingga proses wawancara berakhir, tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat berkenaan dengan hal tersebut. Hal ini bukti transparansi Bawaslu Kota Depok dan mempersilakan publik untuk mengoreksi bila terdapat kekeliruan; 15. Bahwa pada tanggal 13-17 Desember 2019, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok melaksanakan tes tertulis (CAT) dan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, di SMA Muhammadiyah 2, Beji, Kota Depok. Tes tertulis (CAT) dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2019, Pukul 08.00 wib, selanjutnya dilaksanakan wawancara pada Pukul 10.35 wib; 16. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok melaksanakan Rapat Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 terpilih berdasarkan hasil tes tertulis dan tes wawancara. Pada tanggal 19 Desember 2019, Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok melalui website dan akun media sosialnya mengumumkan hasil tes tertulis dan tes wawancara Calon Anggota Pengawas Kecamatan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020; 17. Bahwa para Teradu menolak dalil para Pengadu, dengan dalil bantahan sebagai berikut: 1) Para Teradu mengetahui adanya Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat karena berusia kurang dari 25 tahun atas nama Karlina Hasianna Jusmida (usia 24 tahun 11 bulan) dari media online. Pada saat itu media online menayangkan pengaduan tersebut kemudian datang DKPP RI melalui Surat Panggilan Nomor: 0263/PS.DKPP/SET.04/II/2020, dan Surat Panggilan Nomor: 0269/PS.DKPP/SET.04/II/2020, tertanggal 25 Februari 2020, meminta para Teradu untuk hadir dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2020. Dengan demikian, keikutsertaan Karlina Hasianna Jusmida dalam tes tertulis (CAT) dan tes wawancara tanggal 13-14 Desember 2019 merupakan akibat hukum lolosnya berkas administrasi yang bersangkutan tanpa ada unsur kesengajaan dan kealpaan para Teradu; 2) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2020, Karlina Hasianna Jusmida menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari, tertanggal 7 Februari 2020, kepada Teradu I. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal 15 Februari 2020, para Teradu menyampaikan panggilan klarifikasi kepada Karlina Hasianna Jusmida. Proses klarifikasi Karlina Hasianna Jusmida dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020, dan berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor: 004/K.Bawaslu.JB- 25/BA/II/2020, tanggal 20 Februari 2020; 3) Bahwa dalil pengaduan para Pengadu yang menyatakan Tommy Wibawa Mukti masih berusia 23 tahun tidak sesuai dengan fakta data pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diserahkan Tommy Wibawa Mukti. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), NIK: 1207282208960001, atas nama Tommy Wibawa Mukti Sitorus, Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 22-08-1994. Bahkan ijazah terlegalisir Sekolah Menengah Atas (SMA) Nusantara Lubuk Pakam, Deli Serdang, menerangkan Nama: Tommy Wibawa Mukti Sitorus, Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 22 Agustus 1994. Hal ini membuktikan ketika mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan tanggal 3 Desember 2019, Tommy Wibawa Mukti telah berusia 25 Tahun. 18. Bahwa Teradu II dan Teradu III menyadari hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan nama baik pribadi maupun lembaga, sehingga Teradu III berinisiatif segera meminta keterangan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang tergabung dalam Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok termasuk Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok yang diperbantukan berdasarkan Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Bahwasanya mereka yang bersinggungan langsung dengan pendaftar terutama dalam hal pemeriksaan kesesuaian berkas administrasi sebagaimana pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019; 19. Bahwa dalil pengaduan para Pengadu patut ditolak dan dikesampingkan, para Teradu menerangkan dalam pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan para Teradu tidak melakukan praktik KKN dan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, berkenaan pengaduan para Pengadu yang menyebutkan para Teradu telah melakukan tindakan praktik KKN saat proses perekrutan Panwaslu Kecamatan, sebagaimana asas hukum perdata yang berbunyi “actori incumbit probatio” yakni “barang siapa mendalilkan, maka wajib membuktikan”. Asas tersebut diatur di dalam Pasal 163 HIR, dalam hukum pidana berlaku asas “actori incumbit onus probandi” yakni “barang siapa yang menuntut ke muka sidang pengadilan maka dia yang wajib membuktikan”. Kedua asas hukum ini persis dengan asas dalam konsep Islam yang berbunyi al bayyinatu ‘alal mudda’iy wal yaminu ‘ala man ankaro dalam redaksi lain berbunyi wal yaminu “alal mudda’a alaih yakni “mengajukan alat bukti wajib bagi penuduh, dan bersumpah wajib bagi tertuduh”. Para Teradu menyimpulkan dalil pengaduan para Pengadu tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas; 20. Bahwa para Pengadu menyatakan Teradu I dan Teradu IV memiliki kesamaan latar belakang organisasi dengan kedua Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, sehingga mempengaruhi kelulusan mereka. Teradu I dan Teradu VI menolak dalil pengaduan tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Bahkan faktanya terdapat pendaftar lain yang memiliki organisasi yang sama dengan Teradu I dan Teradu VI tetapi tidak lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Selain itu, terdapat pendaftar yang tidak memiliki organisasi yang sama dengan Teradu I dan Teradu VI tetapi lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa penetapan Karlina Hasianna Jusmida dan Tommy Wibawa Mukti berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Depok. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu VI menegaskan dalam meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sama sekali tidak melihat latar belakang organisasi calon peserta, melainkan berdasarkan kemampuan peserta dalam melalui tahapan seleksi perekrutan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kota Depok yang berlangsung tanggal 27 November 2019 sampai dengan 17 Desember 2019; 21. Bahwa seluruh dalil pengaduan para Pengadu harus ditolak karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Sehubungan dengan para Pengadu yang juga mengikuti proses seleksi rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, maka menurut hukum seluruh dalil pengaduan para Pengadu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak seluruh dalil para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, dan V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok; 3. Marehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-8 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Depok Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok, Nomor: 268/K.Bawaslu.JB-25/KP.01.00/XI/2019; Berita Acara Pleno Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-25/BA/II/2020 Tertanggal 20 Februari 2020. 2 Bukti T-2 Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok Perihal Pembantu Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Depok Nomor 274/Bawaslu.JB- 25/Set/KP.01.00/XI/2019; Fotokopi KTP Elektronik Tommy Wibawa Mukti Sitorus; 3 Bukti T-3 Ijazah Sekolah Menengah Atas Tommy Wibawa Mukti Sitorus; 4 Bukti T-3.a Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Nomor: 267/K.Bawaslu.JB-25/TU.00.01/XI/2019; 5 Bukti T-3.b Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Nomor: 288/K.Bawaslu.JB- 25/KP.00.01/XII/2019; 6 Bukti T-4 Surat Keterangan Sehat Puskesmas Tommy Wibawa Mukti Sitorus; 7 Bukti T-4.a Foto Suasana Pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok selaku Anggota Pokja; 8 Bukti T-4.b Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari tertanggal 11 Desember 2019; 9 Bukti T-4.c Berita Acara Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis tertanggal 11 Desember 2019; 10 Bukti T-4.d Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Nomor: 289/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019; 11 Bukti T-5 Berikut link Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang berada pada website Bawaslu Kota Depok http://kotadepok.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2019/12/4- tanggapan-masyarakat-form.pdf 12 Bukti T-6.a Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari tertanggal 14 Desember 2019; 13 Bukti T-6.b Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis tertanggal 13 Desember 2019; 14 Bukti T-6.c Berita Acara Penetapan Hasil Tertulis Nomor: 010/K.Bawaslu.JB- 25/BA/XII/2019 tertanggal 14 Desember 2019; 15 Bukti T-6.d Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari tertanggal 17 Desember 2019; 16 Bukti T-6.e Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kecamatan Cimanggis tertanggal 17 Desember 2019; 17 Bukti T-6.f Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Nomor: 011/K.Bawaslu.JB- 25/BA/XII/2019 tertanggal 17 Desember 2019; 18 Bukti T-7.a Berita Acara Penetapan Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara Nomor: 12/K.Bawaslu.JB-25/BA/XII/2019 tertanggal 18 Desember 2019; 19 Bukti T-7.b Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.01.00/XII/2019; 20 Bukti T-8.a Bukti Hasil screenshoot laman pemberitaan online dengan judul http://rri.co.id/post/berita/783452/pilkada2020/bawaslu kota depok dilaporkan ke dkpp.html tertanggal 7 Februari 2020; 21 Bukti T-8.b Bukti 1 (satu) bundel Berkas Pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari; 22 Bukti T-8.c Surat Pengunduran Diri oleh Karlina Hasianna Jusmida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari; 23 Bukti T-8.d Bukti 1 (satu) bundel Berkas Pendaftaran Tommy Wibawa Mukti Sitorus selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 16-PKE- DKPP/II/2020, tanggal 5 Maret 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut : Dalam hal ini selaku para Teradu dalam Pengaduan Nomor: 13-P/L-DKPP/I/2020, yang telah diregister dengan Perkara Nomor: 16-PKE-DKPP/II/2020, dengan ini menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu menolak dalil bantahan dalam aduan para Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa terbukti para Teradu tidak melakukan unsur kesengajaan untuk meloloskan calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (di bawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi administrasi tanggal 10 Desember 2019 di Kantor Bawaslu Kota Depok, sebagaimana dalam pokok pengaduan para Pengadu, sesuai dengan bukti-bukti dalam jawaban tertulis para Teradu saat sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2020; 3. Bahwa para Teradu juga telah melakukan i’tikad baik dan melakukan koreksi langsung dengan melakukan proses klarifikasi terhadap Pihak terkait I (satu) tanggal 15 dan 18 Februari 2020. Selanjutnya Bawaslu Kota Depok menetapkan Pemberhentian Karlina Hasianna Jusmida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok pada tanggal 20 Februari 2020; 4. Bahwa para Teradu telah melakukan verifikasi keabsahan berkas administrasi Pihak Terkait II dengan melakukan banding data antara KTP-Elektronik dengan Ijazah dan Surat Keterangan Sehat Pihak Terkait II, atas aduan para Pengadu yang menyatakan adanya perbedaan antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Tahun yang berada di kolom “Tempat/ Tgl Lahir”; Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: a. Fotocopy KTP-Elektronik Pihak Terkait II; b. Ijazah Pihak Terkait II; c. Surat Keterangan Sehat Puskesmas. 5. Bahwa setelah para Teradu melakukan verifikasi keabsahan berkas tersebut, para Teradu menyimpulkan: Pihak Terkait II telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar. Terkait adanya ketidaksesuaian antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan Tahun yang berada di kolom “Tempat/ Tgl Lahir” di luar wewenang Bawaslu Kota Depok; 6. Bahwa para Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya pada angka 3 halaman 2 terkait dugaan para Teradu melakukan praktik KKN yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai arti korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, kolusi adalah kerja sama rahasia/ persekongkolan untuk maksud tidak terpuji, nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat atau kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan; 7. Bahwa para Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya terkait kepemilikan organisasi yang sama sebagai tindakan yang menguntungkan antara Teradu 1 dan VI dengan Pihak Terkait I dan II, dalam meloloskan Pihak Terkait I dan II sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan; Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini para Teradu memohon kepada Pimpinan Majelis Sidang DKPP dengan Nomor Register: 16-PKE- DKPP/II/2020, agar memberikan putusan Demi Keadilan dan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I s/d V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok Apabila yang mulia Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Abdullah, S.TP., selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret 2020 sebagai berikut: 1. Dalam Pokok Pengaduan 1.1. Bahwa Teradu diduga sengaja meloloskan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dari segi usia tidak memenuhi persyaratan (dibawah usia 25 tahun) dalam tahapan seleksi administratif tanggal 10 Desember 2019; 1.2. Bahwa pada saat pendaftaran Karlina Hasianna Jusmida sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 tahun 11 bulan, sedangkan Tommy Wibawa Mukti sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis berusia 23 tahun. Kendati demikian, mereka tetap mengikuti tahapan CAT dan wawancara pada tanggal 13-14 Desember 2019; 1.3. Bahwa para Teradu diduga melakukan praktik KKN dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 1.4. Bahwa Teradu 1 dan Teradu IV memiliki background organisasi yang sama dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang diloloskan; 1.5. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, bersepakat untuk meloloskan kedua nama tersebut karena telah membaca data diri dan riwayat nama-nama yang akan diwawancarai; 1.6. Bahwa sebagaimana hasil rapat pleno yang tertuang dalam Pengumuman Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 Nomor: 310/K.Bawaslu.JB-25/KP.00.01/XII/2019 telah meloloskan Karlina Hasianna Jumida sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis. 2. Dasar Hukum Pertimbangan 2.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2.3. Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 3. Keterangan Pihak Terkait 3.1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait secara normatif dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 sebagai berikut: a. Bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwaslu Kecamatan; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai”; c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”. d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut: (1) Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja; (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran; b. Penerimaan pendaftaran dan berkas; c. Penelitian administrasi pendaftaran; d. Pengumuman hasil penelitian administrasi; e. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi; g. Tes wawancara; dan h. Penetapan Calon Terpilih. (4) Tata cara seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan Anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang meliputi pengumuman dan penerimaan pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota; 3.3. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 berkaitan dengan pokok pengaduan In Casu adalah sebagai berikut: a. Bahwa terdapat Surat 0502/K.Bawaslu/TU.00.01, tertanggal 12 November 2019, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang pada pokoknya terkait dengan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang berpedoman pada Pedoman Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019; b. Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut di atas Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Nomor: 048/K.Bawaslu.JB/TU.00.01/XI/2019 tertanggal 13 November 2019, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 agar melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang berpedoman pada Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019; c. Bahwa dalam menindaklanjuti instruksi sebagaimana diuraikan di atas, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19-20 November 2019 di Hotel Horison Bandung. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; d. Bahwa pelaksanaan test tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada Tahun 2020 dilaksanakan dengan cara online menggunakan aplikasi socrative sebagaimana Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0563/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019, tertanggal 13 Desember 2019, perihal Pelaksanaan Test Tertulis dengan Aplikasi Socrative Perekrutan Panwaslu Kecamatan, yang pada pokoknya isi surat tersebut menginstruksikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui test tertulis dengan aplikasi socrative; e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi atas pelaksanaan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Bagian V Proses Pembentukan huruf I Supervisi dan Laporan sebagai berikut: I. 1. Supervisi a. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Hasil supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi dilaporkan kepada Bawaslu; c. Bawaslu melakukan supervinsi dengan pemeriksaan secara langsung dan menghimpun informasi dari Pokja secara cepat dengan sistem online melalui link google form. f. Bahwa dalam melaksanakan pedoman di atas berkaitan dengan pokok pengaduan in casu Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Monitoring dan Supervisi terhadap Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Pokja Bawaslu Kota Depok sebagai berikut: 1) Supervisi Pendaftaran dan Penelitian Kelengkapan Berkas Persyaratan Administrasi pada tanggal 1 – 4 Desember 2019, sebagaimana Surat Tugas Nomor: 508/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 29 November 2019. Hasil pelaksanaan tugas tersebut pada pokoknya dilaporkan terkait dengan jumlah pendaftar dan keterpenuhan syarat administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang dituangkan dalam alat kerja monitoring dan supervisi pendaftaran dan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Jawa Barat; 2) Supervisi Tes dan Wawancara pada tanggal 12-14 Desember 2019 sebagaimana Surat Tugas Nomor: 530.k/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 12 Desember 2019. Hasil pelaksanaan tugas tersebut pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan test tertulis dengan aplikasi socrative dan wawancara yang dicatat sebagai laporan serta dituangkan dalam alat kerja monitoring dan supervisi pelaksanaan test tertulis online dan wawancara penerimaan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota Pilkada Tahun 2020 se-Provinsi Jawa Barat. 3.4. Bahwa Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 telah menyampaikan Laporan Akhir kepada Bawaslu Jawa Barat yang dalam kesimpulan laporan tersebut pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: A. Kesimpulan Terpilih 33 orang anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 3 orang dari masing-masing kecamatan. Terdiri dari 5 orang perempuan dan 28 orang laki- laki. 3.5. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen dan keterangan di atas, seluruh proses yang dilakukan oleh Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019; 3.6. Selanjutnya, berdasarkan keterangan di atas diketahui bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 telah melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Bahwa seluruh proses tahapan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa untuk membuktikan dalil Pihak Terkait yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat maka terlampir bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Surat Nomor: 0502/K.Bawaslu/TU.00.01, Perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 12 November 2019; 2 Bukti PT-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019; 3 Bukti PT-3 Surat Nomor: 048/K.Bawaslu.JB/TU.00.01/XI/2019, perihal Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 13 November 2019; 4 Bukti PT-4 Surat Nomor: 049/K.Bawaslu.JB/TU.03/XI/2019, perihal Undangan Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 pada 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, tertanggal 18 November 2019; 5 Bukti PT-5 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 0563/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019, perihal Pelaksanaan Tes Tertulis dengan Aplikasi Socrative Perekrutan Panwaslu Kecamatan, tertanggal 13 Desember 2019; 6 Bukti PT-6 Surat Tugas Nomor: 508/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 29 November 2019; 7 Bukti PT-7 Surat Tugas Nomor: 530.K/Bawaslu.JB/Set/KP/XI/2019, tertanggal 12 Desember 2019; 8 Bukti PT-8 Laporan Akhir Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga sengaja meloloskan 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat usia. 2 (dua) Panwaslu Kecamatan yang dimaksudkan adalah atas nama Karlina Hasianna Jusmida selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari yang berusia 24 tahun 11 bulan, dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis yang berusia 23 tahun. Para Pengadu mendalilkan bahwa lolosnya 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah dikarenakan adanya kesamaan latar belakang organisasi dengan Teradu I dan Teradu VI. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menyatakan telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Bahwa para Teradu melaksanakan seleksi jajaran Panwaslu Kecamatan dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Bahwa para Teradu melakukan pengumuman pembukaan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 pada tanggal 13 November 2019 sampai dengan 27 November 2019. Pada tanggal 27 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019 Para Teradu melaksanakan seleksi penerimaan berkas. Selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2019 para Teradu mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk menerima tanggapan dari masyarakat sampai dengan batas waktu tanggal 15 Desember 2019. Para Teradu menyatakan telah membuka akses tanggapan dan masukan dari masyarakat baik secara online maupun langsung. Para Teradu kemudian melanjutkan dengan pelaksanaan tes tertulis dan wawancara pada tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan 17 Desember 2019. Hingga berakhirnya proses wawancara, tidak terdapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Pada tanggal 18 Desember 2019 para Teradu dalam Pokja melakukan Rapat Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 dimana hasil tersebut diumumkan pada tanggal 19 Desember 2019. Para Teradu menyatakan baru mengetahui adanya permasalahan syarat usia terhadap 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan melalui media online pada tanggal 7 Februari 2020. Untuk Karlina Hasianna Jusmida yang telah dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari, Pada tanggal 14 Februari 2020 telah menyampaikan surat pengunduran diri bertanggal 7 Februari 2020. Para Teradu kemudian menyampaikan undangan klarifikasi kepada Karlina Hasianna Jusmida yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2020. Para Teradu kemudian memberhentikan Karlina Hasianna Jusmida berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor: 004/K.Bawaslu.JB-25/BA/II/2020, tanggal 20 Februari 2020. Untuk Tommy Wibawa Mukti, diketahui bahwa terdapat perbedaan antara nomor NIK yang menunjukkan tahun lahir 1996 dengan tahun lahir yang tertera dalam KTP-el yaitu 1994. Berdasarkan surat ijazah SMA terlegalisir, terdapat kesesuaian dengan tahun lahir yang tertera dalam KTP-el, yaitu 1994 sehingga pada saat pendaftaran tanggal 3 Desember 2019 telah berusia lebih dari 25 tahun. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pengadu, para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, terdapat kelalaian para Teradu yang mengakibatkan dilantiknya Panwaslu Kecamatan yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perihal dugaan lolosnya 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan yang seharusnya tidak memenuhi syarat usia pada saat pendaftaran tanggal 3 Desember 2019. Terhadap 2 (dua) orang yang dimaksudkan para Pengadu tersebut adalah Karlina Hasianna Jusmida yang dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Bojongsari berusia 24 tahun 11 bulan, dan Tommy Wibawa Mukti sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Cimanggis berusia 23 tahun. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa para Teradu pada saat melaksanakan seleksi jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2019. Selanjutnya, dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan proses wawancara berakhir tidak terdapat tanggapan atau masukan dari masyarakat. Para Teradu mengetahui adanya permasalahan syarat usia terhadap dua anggota Panwaslu Kecamatan tersebut melalui pemberitaan media online pada tanggal 7 Februari 2020. Terhadap syarat usia Tommy Wibawa Mukti, terungkap fakta bahwa terdapat perbedaan antara nomor NIK dengan tanggal lahir dari KTP-el yang bersangkutan. Bahwa dalam NIK Tommy Wibawa Mukti tertulis 1207282208960001 yang diartikan oleh para Pengadu sebagai tahun lahir yang bersangkutan yaitu 1996. Sementara, dalam tahun dan tanggal lahir dalam KTP-el Tommy Wibawa Mukti tertulis bahwa yang bersangkutan lahir pada 22 Agustus 1994. Tanggal kelahiran tersebut kemudian dilakukan crosscheck dengan ijazah terlegalisir yang bersangkutan yang bertuliskan tanggal kelahiran 22 Agustus 1994. Dengan adanya kesesuaian data antara tanggal kelahiran yang tertera dalam KTP-el dan ijazah tersebut, Tommy Wibawa Mukti telah cukup umur pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Selanjutnya terhadap syarat usia Karlina Hasianna Jusmida, terungkap fakta bahwa berdasarkan KTP-el yang bersangkutan lahir pada tahun 28 Desember 1994. Dengan demikian, Karlina Hasianna Jusmida tidak memenuhi syarat usia pada saat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 3 Desember 2019. Para Teradu dalam persidangan menyatakan bahwa kelalaian ini terjadi karena faktor ketidakcermatan pemeriksaan berkas pada saat proses rekrutmen jajaran Panwaslu Kecamatan. Para Teradu mengakui hanya memeriksa kelengkapan syarat usia hanya berdasarkan tahun dan tidak menghitung berdasarkan tanggal dan bulan kelahiran dari para peserta seleksi. Pada tanggal 14 Februari 2020, Karlina Hasianna Jusmida menyampaikan surat pengunduran diri bertanggal 7 Februari 2020. Para Teradu kemudian mengirimkan undangan klarifikasi pada tanggal 18 Februari 2020 dan memberhentikan yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Pleno Bawaslu Kota Depok Nomor 004/K.Bawaslu.JB-25/BA/II/2020 tanggal 20 Februari 2020. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai bahwa para Teradu telah lalai dalam mencermati syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, terungkap dalam fakta persidangan bahwa para Teradu lambat ketika mengetahui informasi adanya anggota Panwaslu kecamatan yang tidak memenuhi syarat usia. Pada saat mengetahui informasi tersebut melalui media online tanggal 7 Februari 2020, para Teradu tidak bertindak cepat melakukan upaya efektif untuk melakukan klarifikasi yang bersangkutan. Para Teradu baru melakukan pemanggilan klarifikasi pada Karlina Hasianna Jusmida pada tanggal 18 Februari 2020 atau setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri kepada para Teradu pada tanggal 14 Februari 2020. DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I selaku ketua dan Koordinator Divisi SDM atas ketidakcermatan dan kelalaian yang mengakibatkan lolos dan dilantiknya anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat usia. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 15 huruf c, huruf f, dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dengan dalil bahwa lolosnya 2 (dua) anggota Panwaslu Kecamatan tersebut dikarenakan adanya kesamaan latar belakang organisasi dengan Teradu I dan Teradu VI, dalam persidangan para Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Luli Barlini selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Depok sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Dede Selamet Permana, Teradu III Andriansyah, Teradu IV Willi Sumarlin, Teradu V Sriyono masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Depok sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu VI M. Syamsu Rahman selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (Empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir