III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/VIII/2024 telah
menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2025 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sudah melakukan rangkaian penanganan
pelanggaran terhadap Informasi awal yang dilaporkan oleh masyarakat kepada
Panwaslih Provinsi Aceh terhadap dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu, Adapun kronologis sebagai berikut :
- Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh meregritrasi hasil penelusuran menjadi temuan
dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 pada tanggal 01
Oktober 2024 berkaitan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
saudara Aidil Azhar (Selanjutnya disebut Terlapor) terhadap perbuatan
menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan daftar riwayat hidup yang
tidak benar sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (Bukti P-1)
- Bahwa setelah lengkap bukti dan informasi terhadap dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Saudara Aidil Azhar, Panwaslih Provinsi Aceh
melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang didalamnya memuat
fakta-fakta Terlapor terbukti menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan
daftar riwayat hidup yang tidak benar (Bukti P-2)
- Bahwa hasil penulusuran berkas dokumen pendaftaran anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang diarsipkan oleh Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Atas
Nama Aidil Azhar didapatkan saudara Aidil Azhar menyerahkan dokumen
pendaftaran yang diterima oleh Anggota Timsel atas nama Dr. Asmawati S.Ag.,
M.A berupa : (Bukti P-3)
a) Surat Lamaran
b) Fotocopy Ijazah S1- Program Studi Fakultas Matematikan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang
dilegalisir
c) Foto Copy KTP
d) Pas Foto ukuran 4x6 cm
e) Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani materai 10.000
f) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit
g) Surat Keterangan Bebas Narkoba
h) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak Pernah di penjara
i) Surat 9 pernyataan bermaterai 10.000
- Bahwa setelah dilakukan penelusuran dokumen oleh Panwaslih Provinsi Aceh
terdapat fakta bahwa saudara Aidil Azhar pada saat pendaftaran dan menjadi
anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan Foto
Copy Ijazah Strata 1 (satu) pada program studi Kimia Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang dilegalisir
dengan nomor ijazah 1038/408/KIM-115/2000; (Bukti P-3)
- Bahwa berdasarkan fakta dalam keterangan Universitas Syiah Kuala dan FMIPA
USK, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Ijazah atas nama Aidil Azhar dengan
nomor Ijazah 1038/408/KIM-115/2000, dengan dibuktikan Nomor Ijazah
Nomor ijazah 1038 (nomor urut dari Universitas) yang terdaftar diarsip duplikat
ijazah atas nama Munira, dan 408 nomor ijazah 408/KIM-115 (nomor urut dari
Fakultas yang terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin (NIM :
94811493) Program Studi Kimia FMIPA pada wisuda Mai Tahun 2000; (Bukti P-
4)
- Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak USK, Paraf yang tercantum pada
lembaran legalisir foto copy Ijazah tidak sesuai, sebagaimana nama pejabat yang
menandatangani legalisir terhitung 1 Juli 2021 telah bergelar professor dan
tanda tangannya tidak sesuai. Selain itu, stempel legalisir tersebut juga tidak
benar dikarenakan pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala sudah bernaung
dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta
Adanya perbedaan font penulisan pada ijazah seperti nama, NIM,
tempat/tanggal lahir, jurusan, gelar dan tanggal ijazah yang dikeluarkan oleh
Universitas Syiah Kuala (Bukti P-4)
- Bahwa berdasarkan keterangan dan fakta yang didapati saudara Aidil Azhar
hanya pernah berkuliah di FMIPA USK pada Tahun ajaran 1993/1994
dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) dan putus studi Tahun ajaran
1997/1998, dan saudara Aidil Azhar bukan lulusan FMIPA USK Tahun 2000
(Bukti P-5)
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi salah satu anggota Timsel Bawaslu
Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, daftar riwayat hidup yang diserahkan
dan di tanda tangani diatas materai oleh calon peserta Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota merupakan data yang sesungguhya; (Bukti P-2)
- Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor mengakui kebenaran tanda tangan
miliknya diatas materai 10.000 pada dokumen daftar riwayat hidup yang
diserahkan kepada Timsel; (Bukti P-2)
- Bahwa berdasarkan fakta didalam daftar riwayat hidup saudara Aidil Azhar
memuat riwayat pendidikan yang tidak benar pada angka 11 menyebutkan
lulusan S1 FMIPA Unsyiah pada tahun 2000; (Bukti P-3)
- Bahwa berdasarkan fakta didalam dokumen daftar riwayat hidup pada angka 1
berkaitan dengan nama lengkap yang bersangkutan mencantumkan nama dan
gelar yaitu Aidil Azhar S.Si; (Bukti P-3)
- Bahwa berdasarkan fakta didalam dokumen formulir cecklist kelengkapan
dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat pada kolom
tanda tangan pendaftar Telapor mecantumkan nama dan gelar yaitu Aidil Azhar
S.Si; (Vide Bukti P-3)
- Bahwa Fakta yang didapatkan saat investigasi, Terlapor menyurati Ketua
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2023 dengan nomor surat
Istimewa perihal pemberitahuan, akan mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 yang seleksi tersebut berbarengan
dengan tugas-tugas sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Mas, kiranya
akan melaksanakan tugas sebagai Ketua Panwaaslu Kecamatan Sungai Mas
dengan baik selama mengikuti proses seleksi, pada tanda tangan surat
mencantumkan nama lengkap dan gelar yaitu (Aidil Azhar S.Si) (Bukti P-6)
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi terhadap dokumen diperoleh bukti juga
saudara Terlapor membubuhkan gelar (Aidil Azhar S.Si) pada Surat Keputusan
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 041/HK.01.01/K.AC-
01/11/2023 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 17/HK.01.00/K.AC-01/10/2022
Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
Kabupaten Aceh Barat Pada Pemilihan Umum 2024 yang turut ditanda tangani
oleh saudara Terlapor (Bukti P-7)
- Bahwa berdasarkan hasil investigasi setelah klarifikasi diperoleh bukti juga
saudara Terlapor pada saat hadir sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 sebagai Teradu, yakni
berupa Postingan Video live Streaming pada akun Facebook DKPP jumat 22
Maret 2024, pada menit 25:17 Terlapor saat membacakan jawaban Teradu
menyebutkan nama dan gelar yaitu (Aidil Azhar S.Si) (Bukti P-8)
- Bahwa penting menegaskan berdasarkan hasil penelusuran pada dokumen
pendaftaran calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, saudara
Telapor hanya menyerahkan foto copy ijazah S1 FMIPA USK dan tidak terlampir
ijazah lainnya atau persyaratan minimal yaitu ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMA) sederajat, sehingga Terlapor tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada pasal 117 ayat (1) huruf f : berpendidikan paling rendah strata 1
(S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
2. Bahwa perbuatan Terlapor mendaftarkan dirinya sebagai Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan dokumen ijazah
sarjana FMIPA USK yang tidak benar/palsu serta membuat daftar riwayat hidup
yang tidak benar serta dokumen lainnya dengan gelar S.Si, maka perbuatan
tersebut telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Yang menegaskan syarat menjadi calon anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf d “mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”;
3. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang
menjadi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS disyaratkan “jujur”. Syarat kejujuran dalam pendaftaran merupakan
hal yang prinsipil untuk dipenuhi, karena prinsip ini akan terus dipraktikan serta
relevan dengan asas serta prinsip penyelenggaraan Pemilu ketika mereka terpilih
dan melaksanakan segala tugas fungsi dan wewenang sebagaimana yang telah
diatribusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
4. Bahwa perbuatan Terlapor dengan menyerahkan dokumen ijazah yang tidak
benar/palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar/tidak jujur serta pemakaian
gelar sarjana yang tidak benar telah melanggar pasal 134 ayat (2) UU Nomor 7
Tahun 2017 yaitu berkaitan sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/kota;
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan
5. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh Terlapor pada saat mencalonkan
diri sebagai Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028
juga tidak mencerminkan prinsip jujur sebagaiman diatur;
Pasal 6 Ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) integritas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa
adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Bahwa ketentuan peraturan
DKPP diatas juga, penyelenggara pemilu disyaratkanmempunyai integritas yang
mendasar yaitu jujur, perbuatan ini harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, sehingga landasan niat jujur harus sudah dimulai awal
ketika mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu dengan melampirkan dokumen
yang benar sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
6. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran etik a quo, Panwaslih Provinsi Aceh penting
merujuk kepada Putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 berkaitan
pertimbangan Tidak Jujur dalam mengikuti seleksi anggota Komisi Indpenden
Pemilihan dengan cara memalsukan umur/Kartu Tanda Penduduk atas nama
Prasetya Andhika Syah Putra, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikan
yang bersangkutan; (Bukti P-9)
7. Bahwa adapun kronolgis terhadap angka 6 mempunyai kesamaan terhadap
perbuatan tidak jujur dengan menyerahkan dokumen tidak benar/palsu saat
mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa pertimbangan seluruh kronologis kejadian diatas Panwaslih Provinsi Aceh
memohon putusan seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 300-PKE-
DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Surat Tugas Penelusuran Nomor: 138/PP.01.01/K.AC/09/2024 atas
Bukti P-1 nama Safwani dalam rangka penelusuran terhadap informasi awal atas
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Surat Tugas Penelusuran Nomor: 138/PP.01.01/AC/09/2024 atas nama
Sri Mulyani, Cut Aja Mawaddah Rahma, Muhammad Ramadhan, dan
Bukti P-2 Muhammad Taufiq dalam rangka mendampingi Anggota Panwaslih
Provinsi Aceh pada penelusuran terhadap informasi awal atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 032/LHP/Form-
Bukti P-3 A/PM.00.01/09/2024 tentang Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Panwaslih Provinsi Aceh
Bukti P-4 Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/2024
Bukti P-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/2024
Bukti P-6 Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani materai 10.000-,
Formulir Cecklist Isian kelengkapan administrasi calon Anggota Bawaslu
Bukti P-7
Kabupaten Aceh Barat
Dokumen Pendaftaran yang terdiri dari
Bukti P-8
- Surat Lamaran
- Fotocopy Ijazah S1- Program Studi Fakultas Matematikan Ilmu
Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang
dilegalisir
- Foto Copy KTP
- Pas Foto ukuran 4x6 cm
- Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani materai 10.000
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak Pernah di penjara
- Surat 9 pernyataan bermaterai 10.000
Surat Universitas Syiah Kuala Nomor : 5009/UN11/WA.01.00/2024
Bukti P-9
Perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah dan Lampiran Surat
Bukti P-10 Kartu Hasil Studi Universitas Syiah Kuala atas nama Aidil Azhar
Surat Terlapor Kepada Ketua Bawaslu Aceh Barat Periode 2019-2023
Bukti P-11
Nomor Istimewa tanggal 04 Juni 2023
Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat
Nomor 041/HK.01.01/K.AC-01/11/2023 tentang Perubahan Keenam
Atas Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat
Bukti P-12
Nomor 17/HK.01.00/K.AC-01/10/2022 Tentang Pembentukan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Barat Pada
Pemilihan Umum 2024
Link Facebook Sidang Pemerikasaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
(KEPP) Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 :
Bukti P-13
https://www.facebook.com/share/v/iYhPC1wC8sNknBhU/?mibextid=qi
2Omg
Bukti P-14 Putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 300-PKE-
DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Darmawan, Nasrullah Zaini dan
Asmawati yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 13
Maret 2025 sebagai berikut:
• Saksi Darmawan dan Nasrullah Zainni menyatakan:
1. Bahwa Aidil Azhar benar pernah diterima menjadi mahasiswa pada Jurusan
Kimia FMIPA USK, pada tahun akademik 1993/1994 dibuktikan dari NIM yang
bersangkutan 93811160.
2. Yang bersangkutan benar pernah menempuh perkuliahan di jurusan tersebut
berdasarkar data Kartu Hasil Studi (KHS) yang tercatat di USK terhitung dari
tahun 1993 sampai dengar tahun 1997.
3. Untuk kelulusan tidak ditemukan data yang bersangkutan seperti: nama, nomor
ijazah, NIM tempat/tanggal lahir, jurusan, dan tanggal ijazah. Nomor ijazah 1038
(nomor urut dar Universitas) yang terdaftar di arsip duplikat ijazah atas nama
Munira (NIM: 95810172 Program Studi Biologi FMIPA pada wisuda Mai Tahun
2000 sedangkan nomor ijazał 408/KIM-115 (nomor urut dari Fakultas) yang
terdaftar di arsip duplikat ijazah atas nama Jamaluddin (NIM: 94811493)
Program Studi Kimia FMIPA pada wisuda Mai Tahun 2000.
4. Paraf yang tercantum pada lembaran legalisir tidak sesuai, sebagaimana nama
pejabat yang menandatangani legalisir terhitung 1 Juli 2021 telah bergelar
profesor dan tanda tangannya tidak sesuai. Selain itu, stempel legalisir tersebut
juga tidak benar dikarenakan pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala sudah
bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Adanya perbedaan font penulisan pada ijazah seperti nama, NIM,
tempat/tanggal lahir, jurusan, gelar, dan tanggal ijazah yang dikeluarkan oleh
Universitas Syiah Kuala.
• Saksi Asmawati menyatakan:
1. Bahwa Saksi adalan Anggota Tim Seleksi (timsel) pada seleksi Anggota Panwaslih
zona 2 Provinsi Aceh, yang didalamnya terdapat Kabupaten Aceh Barat.
2. Bahwa saksi menyatakan pada saat rekrutmen calon Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat, saksi menerima seluruh dokumen pendaftaran yang
dikirimkan atau dilampirkan oleh Teradu yang didalamnya ialah terdapat Ijazah
Strata S-1 dengan gelar S.Si.
3. Bahwa Saksi menyatakan telah menyesuaikan berkas yang diunggah oleh
Teradu di aplikasi atau website MR. Bawaslu dengan hard copy dokumen yang
dilampirkan.
4. Bahwa Saksi menyatakan Teradu tidak melampirkan dokumen ijazah
SMA/Sederajat pada saat melengkapi dokumen pendaftaran calon Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
13 Maret 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana telah disampaikan pada
proses persidangan;
2. Bahwa Pengadu tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada
agenda pembuktian dalam proses persidangan;
3. Berdasarkan pada dalil dan bukti yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud,
dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu Aidil Azhar tidak dapat membuktikan sebagaimana diuraikan
dalam jawaban Teradu mendaftar sebagai anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 dengan menggunakan ijazah
SMA/SMTI;
b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pemeriksaan saksi Pengadu
atas nama Asmawati selaku Tim Seleksi Zona II Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang mempunyai tugas menverifikasi
berkas Teradu. Teradu hanya menyerahkan Ijazah S1 Fakultas Matematika dan
Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) pada saat
mendaftar;
c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pemerikasaan saksi Pengadu
dari Pihak USK, Ijazah S1 yang Teradu lampirkan pada saat pendaftaran adalah
ijazah yang tidak benar/Palsu, karena pihak USK tidak pernah mengeluarkan
ijazah sebagaimana nomor ijazah yang dilampirkan;
d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Saksi dari Pihak USK menyatakan
Teradu pernah menempuh perkuliahan pada Tahun 1993 dan putus studi tahun
akademik 1997, sehingga USK tidak pernah mengkategorikan Teradu sebagai
lulusan/Alumni FMIPA USK Tahun 2000;
e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu tidak dapat membuktikan daftar
riwayat hidup yang diserahkan pada saat mendaftar adalah daftar riwayat hidup
yang tidak benar;
f. Bahwa berdasarkan bukti yang Pengadu sampaikan Teradu menyatakan
didalam daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani dengan materai 10.000
mencantumkan riwayat pendidikan S1 FMIPA USK lulusan Tahun 2000;
g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari pemeriksaan Pihak Terkait,
dokumen pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-
2028 yang diarsipkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy atas nama Teradu
hanya melampirkan Ijazah S1 FMIPA USK dan tidak melampirkan Ijazah
SMA/SMTI;
4. Bahwa dari uraian tersebut diatas maka, Teradu terbukti pada saat mendaftar calon
anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028
menggunakan ijazah dan daftar riwayat hidup yang Tidak Benar/Palsu;
5. Bahwa Teradu sangat terang sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar
a. Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS
b. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017:
yaitu berkaitan sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/kota
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”
c. Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan
Umum:
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 13 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 300-PKE-
DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota Tim Seleksi Zona 2 Provinsi Aceh, Nomor : 002/Timsel
Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023, Teradu mendaftar di Sekretariat
Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Hotel Grand Bayu Hill, Jalan Lebe
Kader-Desa Mongal Takengon-Aceh Tengah. Dan masih dalam masa Penerimaan
berkas yaitu mulai tanggal 29 Mei – 07 Juni 2023 pukul 08.00wib – 16.00 wib.
2. Bahwa Pendaftaran dilakukan Atas nama AIDIL AZHAR, untuk calon anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan pada hari terakhir yaitu hari Rabu
tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.46 WIB yang mana pada hari tersebut
pendaftaran di buka hingga pukul 23.59 WIB, dan Teradu mengikuti seluruh
ketentuan dan persyaratan yang harus di penuhi sebagaimana Pengumuman dari
Tim Seleksi Calon Anggota Panwanslih zona 2 Provinsi Aceh ; Kabupaten Aceh Utara,
Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe, Nomor :
002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 (Bukti T-1). Antara lain
foto copy kartu identitas, foto copy Ijazah SMU sederajat sebagai syarat pendidikan
minimal, sebagaimana ketentuan undang undang no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1
huruf f (Bukti T-2). Bukan menggunakan ijazah Strata 1(satu) sebagaimana Pengadu
mendalilkan pada poin 1 dan berkas Teradu diterima serta diberikan nomor
pendaftaran : 0028/CABKK-ACH.BAR/2023, sebagai bukti berkas telah diterima (1
berkas). (Bukti T-3). Dan tahapan yang harus dilaksanakan adalah perbaikan
berkas dan persyaratan pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2023 sekiranya memang berkas
dirasa perlu untuk diadakannya perbaikan hingga dilaksanakannya upload
data/berkas persyaratan ke link MR Bawaslu di
http://sdmod.bawaslu.go.id/registrasi/step1,. Ada kendala pada saat mengupload
data tersebut dimana terjadi gangguan jaringan, sehingga harus di pastikan hingga
beberapa kali pengecekan agar data tidak terhapus, dan jika terhapus harus diulang
kembali mengupload persyaratan, dan Teradu hingga pukul 23.39 WIB memproses
upload data tersebut. (Bukti T-4). Terhadap dalil bukti P2 dari Pengadu dimana
Teradu memang mengakui tanda tangan pada daftar riwayat hidup tersebut miliknya
Teradu yang bermaterai 10.000 pada saat dimintai klarifikasi dikantor Panwaslih
Aceh, kepada Teradu hanya diperlihatkan halaman 3 yang ada tanda tangannya
maka Teradu mengakui bahwa itu benar tanda tangan Teradu, sementara halaman
1 yang ada daftar lampiran persyaratan tidak diperlihatkan walaupu teradu minta
untuk diperlihatkan mengingat pada halaman 1 daftar riwayat hidup ada
menyangkut ijazah hanya sampai Sekolah Menengah Atas ( SMTI Banda Aceh )
sebagaimana di bukti Teradu T-3. Menyangkut dengan keberadaan ijazah sarjana
Teradu yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana bukti P3, Teradu tidak
mengetahui apalagi untuk dimasukkan sebagai salah satu syarat kelengkapan
administrasi Teradu untuk disampaikan kepada Timsel, Namun Teradu tetap
menganggap keberadaan ijazah Teradu Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh)
telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan sebagai calon Panwaslih
Kabupaten/Kota sebagaimana bunyi pasal 117 ayat 1 hurf f undang-undang 7
tahun 2017’. Menyangkut dengan gelar diujung nama Teradu Aidil Azhar SSI
sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Perlu Teradu sampaikan SSI itu bukanlah
gelar kesarjanaan Teradu, namun singkatan dari S adalah Samad (Bapak), S adalah
Saamah (Nenek) dan I adalah nama Ibu kandung Teradu Ansari /Kak I (Bukti T-10),
yang telah Teradu gunakan dari dulu semenjak Teradu sebagai Ketua Panwascam di
Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana yang di dalilkan oleh
Pengadu pada bukti P-6 dan juga bahan-bahan yang Teradu gunakan untuk
sosialisasi dengan PKD (Bukti T-11).
3. Pengumuman Hasil Pemeriksaan Berkas
Bahwa Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi, yang seharusnya
dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024, diundur hingga tanggal 24 Juni 2024,
dan hasilnya adalah atas nama Aidil Azhar dinyatakan lulus Administrasi untuk
selanjutnya mengikuti test CAT dan tes Psikologi dengan pengumuman hasil tes
tanggal 13 Juli 2024. Dan di unggah di https://bit.ly/pengumumanzonaII,
(Bukti T-5).
4. Berdasarkan pengumuman hasil tes tertulis dan tes Psikologi bakal calon panwaslih
Kabupaten/kota Provinsi Aceh zona 2 Nomor : 14/TimselPanwaslih/Aceh-
02/VII/2023 dan nama Teradu termasuk salah seorang yang dinyatakan hasil tes
tertulis dan psikologi bakal calon anggota Panwaslih Kabupten Aceh Barat posisi no
urut 8 dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya
yaitu wawancara (Bukti T-6).
5. Bahwa tahapan selanjutnya adalah wawancara dan tahapan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat, pada tahapan ini terbuka kesempatan seluas luasnya bagi
siapapun dan pihak manapun untuk menyanggah, memberikan masukan dan
sekaligus menanngapi tentang pelaksanaan perekrutan yang berkenaan dengan
adanya keberatan terhadap calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam zona II,
terhadap adanya pelanggaran kode etik, cacat persyaratan, dan hal lainnya kepada
calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni
2024 – 7 Juli 2024, Dan hingga pengumuman hasil wawancara (tgl 31 Juli 2023)
tidak didapati adanya pihak-pihak yang menyanggah dan menanggapi terhadap
persyaratan diri Teradu (Bukti T-7).
6. Bahwa Teradu sebagaimana poin diatas telah menjelaskan terhadap proses seleksi
diri Teradu sehingga dinyatakan lulus dan dilantik sebagai salah seorang anggota
panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Ketua Bawaslu RI Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023 yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-8).
7. Bahwa pada saat mendaftar Teradu menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMTI Banda Aceh) yang merupakan syarat pendidikan minimal untuk mengikuti
seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana berkas Teradu
(Bukti T-9). Mengingat uang kehormatan (Uk) dan pendapatan-pendapatan lainnya
antara menggunakan ijazah Sekolah Menegah Atas atau sederajat dengan strata I
tidak ada perbedaannya untuk tingkat Panwaslih Kabupaten/Kota.
8. Bahwa menyangkut perbedaan data antara data yang saya upload dengan data di
goggle drive sebagaimana yang diadukan kepada Teradu itu diluar sepengetahuan
saya sebagai Teradu, karena mengupload data ke link MR bawaslu pada malam itu
akibat terjadi gangguan jaringan hingga berulang ulang kali mengupload nya Teradu
juga meminta bantuan kepada staf timsel zona 2.
9. Bahwa Teradu mulai berkecimpung di dalam Lembaga Badan Pengawas Pemilu
mulai tahun 2013, dan ketika itu Teradu menjadi Ketua Panwascam Kecamatan
Sungai Mas hingga selama 4 periode berturut turut. Dari ke 4 periode tersebut di
setiap pendaftarannya sejak di tahun 2013 sampai dengan Teradu mendaftar untuk
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023, Teradu selalu menggunakan
ijazah SMTI Banda Aceh, tidak pernah menggunakan ijazah S1 mengingat Teradu
memang pernah kuliah di FMIPA Kimia Unsyiah dari tahun 1993-1997, tapi belum
selesai hingga saat ini. Maka dari itu sangatlah tidak tepat apabila sekarang
sebagaimana yang di adukan kepada Teradu tentang isu memiliki ijazah S1 yang
tahun keluarnya sebagaimana dalil Pengadu pada bukti P3 yang ijazah di keluarkan
pada tahun 2000, sangatlah jauh berselisih bila dibandingkan dengan awal-awal
Teradu mendaftar menjadi seorang pengawas yaitu tahun 2013. Kenapa tidak pada
saat itu terus digunakan? Dan bukankah sebuah hal yang sangat bodoh dan tidak
masuk akal apabila seseorang telah memiliki ijazah S1 yang lebih tinggi tidak
digunakan mengingat biaya pendidikan itu mahal serta menempuh perjuangan
dalam waktu yang lama.
[2.6] PETTITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor
300-PKE-DKPP/XI/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu.
3) Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu dan;
4) Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon diberikan Putusan yang
seadil-adilnya (et acquo et bono).
Demikianlah jawaban Teradu dengan harapan Ketua dan Anggota Majelis DKPP RI
dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya.
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota
Bukti T-1
zona 2 Provinsi Aceh.
Bukti T-2 Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf f Undang-undang 7 Tahun 2017
Bukti T-3 Berkas Lamaran
Bukti T-4 Foto Proses upload hingga menjelang tengah malam ke MR Bawaslu
Bukti T-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi
Bukti T-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara
Pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum
Bukti T-7
kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028
Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor:
2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang pengangkatan anggota
Bukti T-8
Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh masa jabatan 2023-
2028
Foto copy ijazah Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Banda
Bukti T-9 Aceh yang telah dilegalisir dan Surat Keterangan Keaslian ijazah dari
Kepala Sekolah.
Bukti T-10 Kartu Keluarga Teradu dan Kartu Keluarg Ibunda Teradu
Slide pertama materi Teradu ketika memberikan materi kepada
Bukti T-11
Pengawas Kelurahan/Desa semasa masih di Panwascam Sungai Mas.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
13 Maret 2025, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Terkait Adanya Penggunaan Ijazah Yang Tidak Benar/Palsu
1. Bahwa menyangkut penggunaan ijazah dan Daftar Riwayat Hidup yang tidak
benar/palsu oleh Teradu pada dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu (bukti P-1 dan P-
2), Teradu menyatakan bahwa itu tidak benar, karena ijazah tersebut Teradu tidak
memilikinya apalagi menggunakannya, Teradu memang pernah kuliah di FMIPA
Kimia Unsyiah dari tahun ajaran 1993/1994 s.d 1997/1998, tapi tidak selesai
hingga saat ini.
2. Bahwa daftar riwayat hidup yang teradu serahkan baik hard copy maupun di
upload ke MR Bawaslu adalah sesuai dengan jawaban teradu yang ada di T3 yang
sesuai dengan tingkat pendidikan yang teradu punya, yaitu sekolah Menengah
Atas (SMTI Banda Aceh).
3. Bahwa dokumen persyaratan (ijazah) yang teradu masukkan pada saat
pendaftaran adalah ijazah Sekolah Menegah Atas (SMTI Banda Aceh), karena itu
yang teradu miliki dan telah sesuai dengan syarat minimal utk mendaftar menjadi
calon anggota Panwasih Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 117
ayat 1 huruf f undang-undang 7 tahun 2017.
4. Bahwa meskipun kemudian Pengadu mendalilkan teradu menggunakan ijazah
dan daftar riwayat hidup yang tidak benar/palsu, Teradu ingin menerangkan
bahwa:
a. Terhadap ijazah foto copy, itu bisa dibuat oleh siapa saja karena itu memang
bukan asli, sementara yang asli itu adalah yang memang dikeluarkan oleh
instansi/lembaga terkait secara sah dan legal dan di akui secara aturan yang
berlaku.
b. Menyatakan dengan sesungguhnya, Teradu tidak membuat, menyalin apalagi
menggunakan sebagaimana yang di adukan pengadu, lalu bagaimana muncul
bukti tersebut dan itu suda satu jawaban dan berulang teradu sampaikan
kepada Pengadu, dalam hal ini kepada pengadu perlu teradu pertanyakan
kembali Yang Mulia bagaimana bisa ada? Dan ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMTI Banda Aceh) yang teradu punya dan sudah disertakan dalam dokumen
bagaimana bisa tidak ada? Dan ini merupakan hasil konsul dan hasil
pemeriksaan klarifikası yang dilakukan oleh pengadu di kantor Panwaslih
Provinsi Aceh ketka itu dan bagi teradu apa yang di adukan oleh pengadu,
c. Teradu menyatakan terhadap kejadian itu di luar sepengetahuan dan
tanggungjawab teradu.
5. Bahwa terkait ijazah yang tidak benar/palsu yang diperlihatkan kepada teradu
ada 2 versi, yaitu di dalam klarifikasi teradu melihat sudah dilegalisir dan diluar
klarifikasi oleh pengadu melalui handphonenya memperlihatkan tidak terlegalisir.
dan juga disamping itu ada beberapa dari pengadu yang memintakan kepada
teradu untuk mengundurkan diri sebelum dilaporkan ke dkpp ini. Maka dari itu
teradu merasa seperti ada skenario besar yang sedang dilakoni oleh pengadu
untuk menjatuhkan teradu.
6. Bahwa terkait photo yang ada di ijazah tahun 2000 sebagaimana yang di adukan
oleh pengadu, ketika teradu mencermati dan meneliti, photonya sama dengan yang
ada di daftar riwayat hidup teradu yang dibuat tahun 2023, yang berselang selama
23 tahun, ini sangatlah tidak logis dan sungguh tidak masuk akal kalau perbuatan
ini di tujukan kepada teradu.
II. Terkait Aduan Penggunaan Gelar Kesarjanaan S.Si
Bahwa menyangkut SSI sebagaimana Pengadu sampaikan, teradu telah
menggunakan SSI diujung nama teradu bukanlah sebagai gelar akademik, tapi
singkatan dari S pertama adalah Samad (nama bapak), S kedua adalah Saamah
(nama Nenek) dan I adalah Anshari/ Kak I (nama Ibu) teradu yang kebetulan mirip
dengan singkatan dimana tempat kuliah teradu yang belum selesai dan mengikuti
sebuah kebiasaan di Aceh Barat yang menggunakan singkatan nama orang tua/
kampung asal yang menyerupai gelar kesarjanaan serta SSI itu telah teradu
gunakan sejak teradu menjadi anggota Panwascam Kecamatan Sungai Mas.
sebagaimana bukti Teradu (T11) dan dalil Pengadu di (P3,P6, P7 dan P8).
III. Terkait Hasil Klarifikasl
1. Bahwa saat teradu diklarifikasi di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh mengakui
tanda tangan teradu di Daftar Riwayat Hidup teradu, karena yang diperlihatkan
dan ditanyakan kepada teradu adalah yang halaman 3 saja dari 3 halaman
daftar riwayat hidup teradu, sedangkan halaman 1 dan 2 tidak diperlihatkan.
Dan juga saya tidak diberi kesempatan untuk membaca, meneliti serta
memastikan kebenarannya terhadap ketiga lembar itu apakah sudah sesuai
dengan yang saya serahkan ke staf timsel perempuan dan di upload di aplikasi
MR Bawaslu atau tidak, dan tidak diperkenankan untuk melakukan klrifikasi
ulang terhadap daftar riwayat hidup yang saya buat dan hingga keberatan bagi
saya untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada saat itu.
2. Bahwa dalam klarifikasi ada beberapa hal yang menjadi keberatan bagi teradu,
antara lain:
a. Tidak memastikan bahwa yang pengadu klarifikasi adalah yang pengadu
maksud pada undangan.
b. Ditolaknya resume teradu, yang mana diposisikan seperti yang pengadu
inginkan yaitu bersalah, terlihat dari sikap dan bahasa tubuh, rasa tidak
hormat dengan meninggalkan ruangan klarifikasi yang mana teradu datang
karena di undang dan di fasilitasi oleh negara untuk mendapatkan
kebenaran dan bukan pengabaian.
c. Teradu merasa sudah diposisikan pada keputusan bersalah dan diabaikan,
dengan pernyataan bahwa pengadu cukup dengan hanya rekaman dan tidak
memerlukan tanda tangan teradu pada berita acara, dan dicukupkan
klarifikasi tanpa adanya pembelaan atau sikap tidak bersalah atas diri
teradu.
d. Tidak adanya upaya mencari kebenaran, dan terkesan ada yang
disembunyikan dengan dibuktikan dengan tidak diberikannya kesempatan
teradu untuk memeriksa daftar riwayat hidup teradu untuk teradu cermati,
dan menyudahi klarifikasi hanya dengan kesalahan jawaban yang teradu
berikan dan terkesan jawaban itu yang di inginkan oleh pengadu dan bukan
untuk diperhatikan kebenarannya. Dan terkesan di "umpetin" kebenarannya
dengan hanya menunjukkan lembaran terakhir dan bukan semua daftar
riwayat hidup yang pengadu tanyakan untuk teradu periksa kebenarannya.
IV. Terkait Pemberitaan
Pemberitaan dugaan pelanggaran etik yang teradu lakukan yang tidak beralasan
dan sangat memukul mental dan psikis keluarga teradu, dimana kondisi saat itu
belum adanya pembelaan dan permintaan terhadap klarifikasi kepada teradu, yang
mana teradu merasa ada pihak lain secara berjamaah yang memberi informasi
secara sepihak dan sok tau, yang mana bisa jadi pihak yang menginginkan jabatan
teradu saat ini. Dan dalam hal ini sangat berkepentingan membela diri teradu dan
keluarga teradu. Dan itu merupakan kewajiban teradu, dan dengan adanya
pemberitaan itu semata mata hanya untuk mempermalukan teradu dan keluarga
teradu dan bisa jadi tekanan supaya teradu mundur. Namun teradu berdiri disini
adalah untuk meluruskan dan membela diri teradu dan keluarga teradu.
V. Permohonan Teradu
Teradu sangat mengharapkan kepada Majelis Yang Mulia DKPP ini, untuk
memulihkan atau merehabilitasi nama baik teradu mengingat teradu tidaklah
melakukan pelanggaran etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan apabila Majelis Yang
Mulia berpendapat lain, mohon putusan untuk teradu yang seadil-adilnya.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Staf Panwaslih Provinsi Aceh a.n. Fadli
Bahwa DKPP memanggil Staf Panwaslih Provinsi Aceh a.n. Fadli sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 13 Maret 2025.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Memonitor perekrutan calon Panwaslih Kabupaten /Kota wilayah II termasuk
Panwaslih Kabupaten Aceh Bafat
2. Selama proses perekrutan, dirinya meminta kepada seluruh timsel untuk
menginput data calon peserta kedalam google drive.
3. Terhadap ijazah yang disertakan Teradu, berdasarkan data di google drive Teradu
mengunggah Ijazah S-1 sebagai pendidikan terakhirnya dan tanpa melampirkan
Ijazah SMA.
4. Bahwa hard copy atau fisik dokumen pendaftaran calon anggota panwaslih yang
diterima Pihak Terkait sama dengan dokomen Soft Copy yang di unggah dalam
google drive
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga memalsukan Ijazah Strata Satu (S-1) yang
dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Barat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu
menyatakan berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota Tim Seleksi Zona 2 Provinsi Aceh, Nomor: 002/Timsel
Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023, Teradu mendaftar di Sekretariat Tim
Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Hotel Grand Bayu Hill, Jalan Lebe
Kader-Desa Mongal Takengon-Aceh Tengah. Pendaftaran dilakukan untuk calon
anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7
Juni 2023 dan Teradu mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang harus di
penuhi sebagaimana Pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota Panwanslih zona 2
Provinsi Aceh; Kabupaten Aceh Utara, Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat
dan Kota Lhokseumawe, Nomor: 002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22
Mei 2023 (Vide Bukti T-1). Dokumen tersebut diantaranya foto copy kartu identitas,
foto copy Ijazah SMU sederajat sebagai syarat pendidikan minimal (Vide Bukti T-2) dan
bukan menggunakan ijazah Strata 1(satu) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
Bahwa berkas Teradu diterima serta diberikan nomor pendaftaran: 0028/CABKK-
ACH.BAR/2023 (Vide Bukti T-3). Bahwa tahapan perbaikan berkas dan persyaratan
pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2023 sekiranya memang berkas dirasa perlu untuk
diadakannya perbaikan hingga dilaksanakannya upload data/berkas persyaratan ke
link MR Bawaslu di http://sdmod.bawaslu.go.id/registrasi/step1. Bahwa terdapat
kendala gangguang jaringan pada saat mengunggah data tersebut sehingga harus di
pastikan hingga beberapa kali pengecekan agar data tidak terhapus, dan jika terhapus
harus diulang kembali mengunggah persyaratan yang hingga Teradu selesai pukul
23.39 WIB (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu memang mengakui tanda tangan pada daftar
riwayat hidup tersebut miliknya. Bahwa pada saat dimintai klarifikasi dikantor
Panwaslih Aceh, Teradu hanya diperlihatkan halaman 3 yang ada tanda tangannya
maka Teradu mengakui bahwa itu benar tanda tangan Teradu, sementara halaman 1
yang ada daftar lampiran persyaratan tidak diperlihatkan walaupun Teradu minta
untuk diperlihatkan mengingat pada halaman 1 daftar riwayat hidup ada menyangkut
ijazah hanya sampai Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) sebagaimana di bukti
Teradu pada bukti T-3. Bahwa terhadap keberadaan ijazah sarjana Teradu yang
dilaporkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui apalagi untuk dimasukkan sebagai
salah satu syarat kelengkapan administrasi Teradu yang disampaikan kepada Timsel.
Bahwa Teradu tetap menganggap keberadaan ijazah Teradu Sekolah Menengah Atas
(SMTI Banda Aceh) telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan sebagai calon
Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap gelar diujung nama Teradu Aidil Azhar
SSI, Teradu sampaikan SSI itu bukanlah gelar kesarjanaan Teradu, namun singkatan
dari S adalah Samad (Bapak), S adalah Saamah (Nenek) dan I adalah nama Ibu
kandung Teradu Ansari /Kak I (Vide Bukti T-10) sebagaimana yang telah Teradu
gunakan semenjak Teradu menjadi Ketua Panwascam di Kecamatan Sungai Mas
Kabupaten Aceh Barat dan digunakan untuk sosialisasi dengan PKD (Vide Bukti T-11).
Bahwa pada Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi Teradu
dinyatakan lulus Administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan selanjutnya (Vide
Bukti T-5). Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi Teradu dinyatakan lulus
dan dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor:
2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang pelantikannya
dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 (Vide Bukti T-8).
Bahwa pada saat mendaftar Teradu menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas
(SMTI Banda Aceh) yang merupakan syarat pendidikan minimal untuk mengikuti
seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana berkas Teradu (Vide
Bukti T-9). Bahwa perihal perbedaan data antara data yang Teradu unggah dengan
data di goggle drive sebagaimana yang diadukan kepada Teradu, hal tersebut diluar
sepengetahuan Teradu, karena pada malam mengunggah data terjadi gangguan
jaringan hingga berulang ulang kali sehingga Teradu meminta bantuan kepada staf
timsel zona 2. Bahwa Teradu mulai berkarir di Lembaga Badan Pengawas Pemilu mulai
tahun 2013, dan ketika itu Teradu menjadi Ketua Panwascam Kecamatan Sungai Mas
hingga selama 4 periode berturut turut. Dari ke 4 periode tersebut di setiap
pendaftarannya sejak di tahun 2013 sampai dengan Teradu mendaftar untuk
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023, Teradu selalu menggunakan ijazah
SMTI Banda Aceh, tidak pernah menggunakan ijazah S1 mengingat Teradu memang
pernah kuliah di FMIPA Kimia Unsyiah dari tahun 1993-1997, tapi belum selesai
hingga saat ini. Maka dari itu sangatlah tidak tepat apabila sekarang sebagaimana yang
diadukan kepada Teradu tentang isu memiliki ijazah S1 yang tahun keluarnya
sebagaimana dalil Pengadu pada bukti P3 yang ijazah di keluarkan pada tahun 2000,
sangatlah jauh berselisih bila dibandingkan dengan awal-awal Teradu mendaftar
menjadi seorang pengawas.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa berawal dari Panwaslih Aceh in casu Para Pengadu menerima informasi awal
dari Masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu terhadap dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh Teradu
sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Barat Periode 2023-2028. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti informasi awal yang
diterima dengan melakukan kajian dan dilanjutkan dengan penelusuran yang
dilakukan oleh Teradu IV ke Universitas Syiah Kuala atas dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaiamana Surat Tugas Nomor:
138/PP.01.01/K.AC/09/2024 (Vide Bukti P-1). Bahwa hasil penelusuran a quo yang
dituangkan dalam laporan hasil pengawasan Nomor: 032/LHP/Form-
A/PM.00.01/09/2024 tentang Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslih Provinsi
Aceh yang pada pokoknya Teradu diduga mendaftar sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 dengan menggunakan Ijazah strata 1 (satu)
FMIPA Universitas Syiah Kuala yang tidak benar / Ijazah palsu dan Teradu juga
menyebutkan riwayat pendidikan di dalam daftar riwayat hidup sebagai lulusan strata
1 (satu) FMIPA Universitas Syiah Kuala (Vide Bukti P-4). Bahwa berdasarkan dengan
hal tersebut Para Pengadu berkesimpulan bahwa sebagaimana temuan Nomor:
002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 dengan Terlapor Aidil Azhar in casu Teradu
dinyatakan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk
selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Vide
Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mendaftar sebagai
Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 pada tanggal 7
Juni 2023 dan menyerahkan seluruh persyaratan sebagaimana yang telah diumumkan
oleh Tim Seleksi Zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh. Bahwa syarat administrasi yang
diserahkan oleh Teradu terdapat dokumen berupa foto copy Ijazah Strata 1 (satu)
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala
(USK) dengan Nomor Ijazah: 1038/408/KIM-II5/2000. Bahwa terhadap ijazah a quo
Saksi Pengadu a.n. Nasrullah Zainni selaku Wakil Dekan FMIPA Universitas Syiah
Kuala menyatakan tidak terdaftar. Selanjutnya Saksi Pengadu menerangkan bahwa
benar Teradu terdaftar sebagai mahasiswa di FMIPA Universitas Syiah Kuala pada
Tahun Ajaran 1993-1994 dibuktikan dengan NIM 9381160 dan data Kartu Hasil Studi
(KHS) yang tercatat di Universitas Syiah Kuala. Teradu tercatat sebagai mahasiswa
sejak Tahun 1993 s.d. Tahun 1997 namun tidak melanjutkan sampai lulus karena
putus kuliah pada Tahun 1997. Bahwa menurut keterangan saksi Pengadu a.n.
Nasrullah Zaini data kelulusan Teradu tidak ditemukan oleh pihak Universitas Syiah
Kuala seperti nama Teradu, Nomor Ijazah Teradu, tempat/tanggal lahir, jurusan dan
tanggal ijazah. Bahwa Nomor Ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan
Teradu terdaftar di arsip duplikat adalah ijazah a.n. Munira dengan NIM 95810172
Program Studi Biologi FMIPA Universitas Syiah Kuala, wisuda pada Mei Tahun 2000,
demikian pula Nomor Ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip
duplikat adalah a.n. Jamaluddin dengan NIM 94811493 Program Studi Kimia FMIPA
Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei Tahun 2000. Selain itu, tanda tangan
yang tercantum pada lembar legalisir foto copy Ijazah tidak sesuai, karena nama
pejabat yang bertandatangan pada Ijazah a.n. Dr. Syamsul Rizal terhitung sejak 1 Juli
2021 telah bergelar professor, sedangkan Ijazah Teradu ditandatangani oleh pejabat
yang belum bergelar professor (Vide Bukti P-8). Bahwa stempel legalisir pada Ijazah
Teradu juga tidak benar dikarenakan Pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala telah
bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta
adanya perbedaan font penulisan pada Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Syiah
Kuala.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa menurut pengakuan Teradu
pada saat melakukan pendaftaran online pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal
7 Juni 2023 Pukul 17.46 WIB, Teradu menyerahkan dokumen administrasi Ijazah SMTI
Banda Aceh sebagai syarat Pendidikan minimal sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan ijazah
strata 1 (satu). Bahwa Teradu juga mengupload berkas ke aplikasi MR Bawaslu
berulang kali karena gangguan jaringan hingga Pukul 23.59 WIB yang dibantu oleh staf
Tim Seleksi Zona 2 (dua) Bawaslu Provinsi Aceh. Berkenaan dengan hal tersebut Pihak
Terkait a.n. Asmawati selaku Anggota Tim Seleksi Zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh
membantah pernyataan Teradu, bahwa pada saat pendaftaran, Teradu menyerahkan
berkas fisik persyaratan administrasi yang diterima oleh staf Bawaslu Provinsi Aceh
dan telah dilakukan ceklis kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Tim Seleksi.
Kemudian Tim Seleksi melakukan pengecekan ulang dan ditemukan Teradu
melampirkan foto copy ijazah strata 1 (satu) bergelar S.Si. bukan Ijazah SMA dan
menyerahkan daftar riwayat hidup dengan mencantumkan riwayat pendidikan strata
1 (satu) FMIPA Universitas Syiah Kuala lulusan Tahun 2000 yang ditanda tangani di
atas materai 10.000. Bahwa berkenaan dengan akun MR Bawaslu dipegang oleh
masing-masing calon Anggota Panwaslih Aceh Barat dan tidak dapat diakses oleh
siapapun sehingga Para Pengadu melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan staf
bagian yang menangani MR Bawaslu a.n Taufiq untuk memastikan dokumen
administrasi yang diupload oleh Teradu. Bahwa hasil koordinasi Para Pengadu dengan
Taufiq selaku staf Bawaslu RI menyatakan bahwa dokumen ijazah Teradu tidak ada
yang terupload ke MR Bawaslu, baik Ijazah SMA maupun ijazah strata 1 (satu). Selain
itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa peserta yang sudah mengupload dokumen ke MR
Bawaslu tidak bisa menghapus dokumen tersebut sehingga kemungkinan staf Tim
Seleksi lupa upload ijazah Teradu saat pendaftaran. Bahwa Pihak Terkait a.n. Fadli
selaku staf Panwaslih Provinsi bagian SDM menyatakan bahwa ijazah yang disertakan
Teradu berdasarkan data di google drive, adalah ijazah strata 1 (satu) tanpa
melampirkan ijazah SMA (Vide Bukti P-7).
Terungkap fakta bahwa terkait gelar S.Si., Teradu menjelaskan bahwa gelar
tersebut bukan gelar kesarjanaan melainkan singkatan dari nama keluarga yaitu S
adalah Samad (bapak Teradu), S adalah Samaah (nenek Teradu), dan i adalah Ansari
(ibu Teradu), S.Si. tersebut telah digunakan Teradu sejak menjabat sebagai Ketua
Panwaslu Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat pada Tahun 2013 hingga
Teradu mendaftar Calon Anggota Panwaslih Aceh Barat Tahun 2023 dan telah
berkecimpung di dunia Penyelenggara Pemilu selama 4 (empat) periode.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa benar
dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Teradu
melampirkan ijazah strata 1 (satu) dengan Nomor Ijazah: 1038/408/KIM-II5/2000
Sebagaimana bukti Pengadu (P-7) yang tidak terdaftar di Universitas Syiah Kuala
FMIPA sebagai persyaratan administrasi calon Anggota Panwaslih Aceh Barat. Fakta ini
dikuatkan dengan keterangan saksi Pengadu a.n. Asmawati selaku Anggota Tim Seleksi
dan Pihak Terkait a.n. Fadli selaku staf Panwaslih Provinsi bagian SDM, sehingga DKPP
menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan Etika
Penyelenggara Pemilu. Teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam
mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Terhadap dalih
Teradu bahwa Teradu tidak menyerahkan foto copy ijazah strata 1 (satu) ke Tim Seleksi
zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh, namun Teradu menyerahkan daftar riwayat
hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh tidak dapat
dibuktikan. Sekalipun demikian DKPP berpendapat sebagaimana bukti Teradu (T-9)
Teradu memenuhi syarat Pendidikan minimal SMA / sederajat sebagai Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu, “(1) syarat
untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: f.
...berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota…”. Demikian pula sebagaimana keterangan Para
Pengadu dalam persidangan selama menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslih
Aceh Barat kinerja Teradu baik. Akan tetapi, tindakan Teradu menggunakan gelar
akademik strata 1 (satu) S.Si. tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan
Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yaitu “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersilkap dan
bertindak”, a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu, “Dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”; a.
“memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.