Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 300-PKEDKPP/VIII/2024
Aidil Azhar, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 42 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sudah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran terhadap Informasi awal yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslih Provinsi Aceh terhadap dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Adapun kronologis sebagai berikut : - Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh meregritrasi hasil penelusuran menjadi temuan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 pada tanggal 01 Oktober 2024 berkaitan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Aidil Azhar (Selanjutnya disebut Terlapor) terhadap perbuatan menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (Bukti P-1) - Bahwa setelah lengkap bukti dan informasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Saudara Aidil Azhar, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang didalamnya memuat fakta-fakta Terlapor terbukti menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar (Bukti P-2) - Bahwa hasil penulusuran berkas dokumen pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diarsipkan oleh Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Atas Nama Aidil Azhar didapatkan saudara Aidil Azhar menyerahkan dokumen pendaftaran yang diterima oleh Anggota Timsel atas nama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga memalsukan Ijazah Strata Satu (S-1) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan ijazah; Pasal 117 ayat (1); Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 357- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 300-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Agus Syahputra Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Fahrul Rizha Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Maitanur Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Safwani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Yusriadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Alamat : Jl. Blang Beringin No.6 Gampong Cot Mesjid Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aidil Azhar Jabatan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Alamat : Desa Guedong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh sudah melakukan rangkaian penanganan pelanggaran terhadap Informasi awal yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslih Provinsi Aceh terhadap dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Adapun kronologis sebagai berikut : - Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh meregritrasi hasil penelusuran menjadi temuan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 pada tanggal 01 Oktober 2024 berkaitan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Aidil Azhar (Selanjutnya disebut Terlapor) terhadap perbuatan menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (Bukti P-1) - Bahwa setelah lengkap bukti dan informasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Saudara Aidil Azhar, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang didalamnya memuat fakta-fakta Terlapor terbukti menggunakan Ijazah yang tidak benar/Palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar (Bukti P-2) - Bahwa hasil penulusuran berkas dokumen pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diarsipkan oleh Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Atas Nama Aidil Azhar didapatkan saudara Aidil Azhar menyerahkan dokumen pendaftaran yang diterima oleh Anggota Timsel atas nama Dr. Asmawati S.Ag., M.A berupa : (Bukti P-3) a) Surat Lamaran b) Fotocopy Ijazah S1- Program Studi Fakultas Matematikan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang dilegalisir c) Foto Copy KTP d) Pas Foto ukuran 4x6 cm e) Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani materai 10.000 f) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit g) Surat Keterangan Bebas Narkoba h) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak Pernah di penjara i) Surat 9 pernyataan bermaterai 10.000 - Bahwa setelah dilakukan penelusuran dokumen oleh Panwaslih Provinsi Aceh terdapat fakta bahwa saudara Aidil Azhar pada saat pendaftaran dan menjadi anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan Foto Copy Ijazah Strata 1 (satu) pada program studi Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang dilegalisir dengan nomor ijazah 1038/408/KIM-115/2000; (Bukti P-3) - Bahwa berdasarkan fakta dalam keterangan Universitas Syiah Kuala dan FMIPA USK, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Ijazah atas nama Aidil Azhar dengan nomor Ijazah 1038/408/KIM-115/2000, dengan dibuktikan Nomor Ijazah Nomor ijazah 1038 (nomor urut dari Universitas) yang terdaftar diarsip duplikat ijazah atas nama Munira, dan 408 nomor ijazah 408/KIM-115 (nomor urut dari Fakultas yang terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin (NIM : 94811493) Program Studi Kimia FMIPA pada wisuda Mai Tahun 2000; (Bukti P- 4) - Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak USK, Paraf yang tercantum pada lembaran legalisir foto copy Ijazah tidak sesuai, sebagaimana nama pejabat yang menandatangani legalisir terhitung 1 Juli 2021 telah bergelar professor dan tanda tangannya tidak sesuai. Selain itu, stempel legalisir tersebut juga tidak benar dikarenakan pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala sudah bernaung dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Adanya perbedaan font penulisan pada ijazah seperti nama, NIM, tempat/tanggal lahir, jurusan, gelar dan tanggal ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Syiah Kuala (Bukti P-4) - Bahwa berdasarkan keterangan dan fakta yang didapati saudara Aidil Azhar hanya pernah berkuliah di FMIPA USK pada Tahun ajaran 1993/1994 dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) dan putus studi Tahun ajaran 1997/1998, dan saudara Aidil Azhar bukan lulusan FMIPA USK Tahun 2000 (Bukti P-5) - Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi salah satu anggota Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh, daftar riwayat hidup yang diserahkan dan di tanda tangani diatas materai oleh calon peserta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan data yang sesungguhya; (Bukti P-2) - Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor mengakui kebenaran tanda tangan miliknya diatas materai 10.000 pada dokumen daftar riwayat hidup yang diserahkan kepada Timsel; (Bukti P-2) - Bahwa berdasarkan fakta didalam daftar riwayat hidup saudara Aidil Azhar memuat riwayat pendidikan yang tidak benar pada angka 11 menyebutkan lulusan S1 FMIPA Unsyiah pada tahun 2000; (Bukti P-3) - Bahwa berdasarkan fakta didalam dokumen daftar riwayat hidup pada angka 1 berkaitan dengan nama lengkap yang bersangkutan mencantumkan nama dan gelar yaitu Aidil Azhar S.Si; (Bukti P-3) - Bahwa berdasarkan fakta didalam dokumen formulir cecklist kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat pada kolom tanda tangan pendaftar Telapor mecantumkan nama dan gelar yaitu Aidil Azhar S.Si; (Vide Bukti P-3) - Bahwa Fakta yang didapatkan saat investigasi, Terlapor menyurati Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat periode 2019-2023 dengan nomor surat Istimewa perihal pemberitahuan, akan mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 yang seleksi tersebut berbarengan dengan tugas-tugas sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Mas, kiranya akan melaksanakan tugas sebagai Ketua Panwaaslu Kecamatan Sungai Mas dengan baik selama mengikuti proses seleksi, pada tanda tangan surat mencantumkan nama lengkap dan gelar yaitu (Aidil Azhar S.Si) (Bukti P-6) - Bahwa berdasarkan hasil investigasi terhadap dokumen diperoleh bukti juga saudara Terlapor membubuhkan gelar (Aidil Azhar S.Si) pada Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 041/HK.01.01/K.AC- 01/11/2023 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 17/HK.01.00/K.AC-01/10/2022 Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Barat Pada Pemilihan Umum 2024 yang turut ditanda tangani oleh saudara Terlapor (Bukti P-7) - Bahwa berdasarkan hasil investigasi setelah klarifikasi diperoleh bukti juga saudara Terlapor pada saat hadir sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 sebagai Teradu, yakni berupa Postingan Video live Streaming pada akun Facebook DKPP jumat 22 Maret 2024, pada menit 25:17 Terlapor saat membacakan jawaban Teradu menyebutkan nama dan gelar yaitu (Aidil Azhar S.Si) (Bukti P-8) - Bahwa penting menegaskan berdasarkan hasil penelusuran pada dokumen pendaftaran calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, saudara Telapor hanya menyerahkan foto copy ijazah S1 FMIPA USK dan tidak terlampir ijazah lainnya atau persyaratan minimal yaitu ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, sehingga Terlapor tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 117 ayat (1) huruf f : berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; 2. Bahwa perbuatan Terlapor mendaftarkan dirinya sebagai Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan dokumen ijazah sarjana FMIPA USK yang tidak benar/palsu serta membuat daftar riwayat hidup yang tidak benar serta dokumen lainnya dengan gelar S.Si, maka perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang menegaskan syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: huruf d “mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”; 3. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS disyaratkan “jujur”. Syarat kejujuran dalam pendaftaran merupakan hal yang prinsipil untuk dipenuhi, karena prinsip ini akan terus dipraktikan serta relevan dengan asas serta prinsip penyelenggaraan Pemilu ketika mereka terpilih dan melaksanakan segala tugas fungsi dan wewenang sebagaimana yang telah diatribusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa perbuatan Terlapor dengan menyerahkan dokumen ijazah yang tidak benar/palsu dan daftar riwayat hidup yang tidak benar/tidak jujur serta pemakaian gelar sarjana yang tidak benar telah melanggar pasal 134 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu berkaitan sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/kota; Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan 5. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan oleh Terlapor pada saat mencalonkan diri sebagai Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 juga tidak mencerminkan prinsip jujur sebagaiman diatur; Pasal 6 Ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Bahwa ketentuan peraturan DKPP diatas juga, penyelenggara pemilu disyaratkanmempunyai integritas yang mendasar yaitu jujur, perbuatan ini harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu didasari niat untuk terselenggaranya Pemilu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga landasan niat jujur harus sudah dimulai awal ketika mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu dengan melampirkan dokumen yang benar sebagai syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 6. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran etik a quo, Panwaslih Provinsi Aceh penting merujuk kepada Putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 berkaitan pertimbangan Tidak Jujur dalam mengikuti seleksi anggota Komisi Indpenden Pemilihan dengan cara memalsukan umur/Kartu Tanda Penduduk atas nama Prasetya Andhika Syah Putra, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan; (Bukti P-9) 7. Bahwa adapun kronolgis terhadap angka 6 mempunyai kesamaan terhadap perbuatan tidak jujur dengan menyerahkan dokumen tidak benar/palsu saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa pertimbangan seluruh kronologis kejadian diatas Panwaslih Provinsi Aceh memohon putusan seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 300-PKE- DKPP/XI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Surat Tugas Penelusuran Nomor: 138/PP.01.01/K.AC/09/2024 atas Bukti P-1 nama Safwani dalam rangka penelusuran terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Surat Tugas Penelusuran Nomor: 138/PP.01.01/AC/09/2024 atas nama Sri Mulyani, Cut Aja Mawaddah Rahma, Muhammad Ramadhan, dan Bukti P-2 Muhammad Taufiq dalam rangka mendampingi Anggota Panwaslih Provinsi Aceh pada penelusuran terhadap informasi awal atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 032/LHP/Form- Bukti P-3 A/PM.00.01/09/2024 tentang Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslih Provinsi Aceh Bukti P-4 Formulir Temuan Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/2024 Bukti P-5 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/2024 Bukti P-6 Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani materai 10.000-, Formulir Cecklist Isian kelengkapan administrasi calon Anggota Bawaslu Bukti P-7 Kabupaten Aceh Barat Dokumen Pendaftaran yang terdiri dari Bukti P-8 - Surat Lamaran - Fotocopy Ijazah S1- Program Studi Fakultas Matematikan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) yang dilegalisir - Foto Copy KTP - Pas Foto ukuran 4x6 cm - Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani materai 10.000 - Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit - Surat Keterangan Bebas Narkoba - Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak Pernah di penjara - Surat 9 pernyataan bermaterai 10.000 Surat Universitas Syiah Kuala Nomor : 5009/UN11/WA.01.00/2024 Bukti P-9 Perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah dan Lampiran Surat Bukti P-10 Kartu Hasil Studi Universitas Syiah Kuala atas nama Aidil Azhar Surat Terlapor Kepada Ketua Bawaslu Aceh Barat Periode 2019-2023 Bukti P-11 Nomor Istimewa tanggal 04 Juni 2023 Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Nomor 041/HK.01.01/K.AC-01/11/2023 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Bukti P-12 Nomor 17/HK.01.00/K.AC-01/10/2022 Tentang Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Aceh Barat Pada Pemilihan Umum 2024 Link Facebook Sidang Pemerikasaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2024 : Bukti P-13 https://www.facebook.com/share/v/iYhPC1wC8sNknBhU/?mibextid=qi 2Omg Bukti P-14 Putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 300-PKE- DKPP/VI/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Darmawan, Nasrullah Zaini dan Asmawati yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 13 Maret 2025 sebagai berikut: • Saksi Darmawan dan Nasrullah Zainni menyatakan: 1. ⁠Bahwa Aidil Azhar benar pernah diterima menjadi mahasiswa pada Jurusan Kimia FMIPA USK, pada tahun akademik 1993/1994 dibuktikan dari NIM yang bersangkutan 93811160. 2. ⁠Yang bersangkutan benar pernah menempuh perkuliahan di jurusan tersebut berdasarkar data Kartu Hasil Studi (KHS) yang tercatat di USK terhitung dari tahun 1993 sampai dengar tahun 1997. 3. Untuk kelulusan tidak ditemukan data yang bersangkutan seperti: nama, nomor ijazah, NIM tempat/tanggal lahir, jurusan, dan tanggal ijazah. Nomor ijazah 1038 (nomor urut dar Universitas) yang terdaftar di arsip duplikat ijazah atas nama Munira (NIM: 95810172 Program Studi Biologi FMIPA pada wisuda Mai Tahun 2000 sedangkan nomor ijazał 408/KIM-115 (nomor urut dari Fakultas) yang terdaftar di arsip duplikat ijazah atas nama Jamaluddin (NIM: 94811493) Program Studi Kimia FMIPA pada wisuda Mai Tahun 2000. 4. ⁠Paraf yang tercantum pada lembaran legalisir tidak sesuai, sebagaimana nama pejabat yang menandatangani legalisir terhitung 1 Juli 2021 telah bergelar profesor dan tanda tangannya tidak sesuai. Selain itu, stempel legalisir tersebut juga tidak benar dikarenakan pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala sudah bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 5. ⁠Adanya perbedaan font penulisan pada ijazah seperti nama, NIM, tempat/tanggal lahir, jurusan, gelar, dan tanggal ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Syiah Kuala. • Saksi Asmawati menyatakan: 1. Bahwa Saksi adalan Anggota Tim Seleksi (timsel) pada seleksi Anggota Panwaslih zona 2 Provinsi Aceh, yang didalamnya terdapat Kabupaten Aceh Barat. 2. Bahwa saksi menyatakan pada saat rekrutmen calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, saksi menerima seluruh dokumen pendaftaran yang dikirimkan atau dilampirkan oleh Teradu yang didalamnya ialah terdapat Ijazah Strata S-1 dengan gelar S.Si. 3. Bahwa Saksi menyatakan telah menyesuaikan berkas yang diunggah oleh Teradu di aplikasi atau website MR. Bawaslu dengan hard copy dokumen yang dilampirkan. 4. Bahwa Saksi menyatakan Teradu tidak melampirkan dokumen ijazah SMA/Sederajat pada saat melengkapi dokumen pendaftaran calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 13 Maret 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalilnya sebagaimana telah disampaikan pada proses persidangan; 2. Bahwa Pengadu tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan; 3. Berdasarkan pada dalil dan bukti yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud, dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa Teradu Aidil Azhar tidak dapat membuktikan sebagaimana diuraikan dalam jawaban Teradu mendaftar sebagai anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 dengan menggunakan ijazah SMA/SMTI; b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pemeriksaan saksi Pengadu atas nama Asmawati selaku Tim Seleksi Zona II Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang mempunyai tugas menverifikasi berkas Teradu. Teradu hanya menyerahkan Ijazah S1 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) pada saat mendaftar; c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terhadap pemerikasaan saksi Pengadu dari Pihak USK, Ijazah S1 yang Teradu lampirkan pada saat pendaftaran adalah ijazah yang tidak benar/Palsu, karena pihak USK tidak pernah mengeluarkan ijazah sebagaimana nomor ijazah yang dilampirkan; d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Saksi dari Pihak USK menyatakan Teradu pernah menempuh perkuliahan pada Tahun 1993 dan putus studi tahun akademik 1997, sehingga USK tidak pernah mengkategorikan Teradu sebagai lulusan/Alumni FMIPA USK Tahun 2000; e. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu tidak dapat membuktikan daftar riwayat hidup yang diserahkan pada saat mendaftar adalah daftar riwayat hidup yang tidak benar; f. Bahwa berdasarkan bukti yang Pengadu sampaikan Teradu menyatakan didalam daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani dengan materai 10.000 mencantumkan riwayat pendidikan S1 FMIPA USK lulusan Tahun 2000; g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari pemeriksaan Pihak Terkait, dokumen pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 yang diarsipkan dalam bentuk Soft Copy dan Hard Copy atas nama Teradu hanya melampirkan Ijazah S1 FMIPA USK dan tidak melampirkan Ijazah SMA/SMTI; 4. Bahwa dari uraian tersebut diatas maka, Teradu terbukti pada saat mendaftar calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 menggunakan ijazah dan daftar riwayat hidup yang Tidak Benar/Palsu; 5. Bahwa Teradu sangat terang sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar a. Pasal 117 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS b. Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: yaitu berkaitan sumpah dan janji anggota Bawaslu Kabupaten/kota Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan” c. Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum: (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 13 Maret 2025 Teradu Perkara Nomor 300-PKE- DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Tim Seleksi Zona 2 Provinsi Aceh, Nomor : 002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023, Teradu mendaftar di Sekretariat Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Hotel Grand Bayu Hill, Jalan Lebe Kader-Desa Mongal Takengon-Aceh Tengah. Dan masih dalam masa Penerimaan berkas yaitu mulai tanggal 29 Mei – 07 Juni 2023 pukul 08.00wib – 16.00 wib. 2. Bahwa Pendaftaran dilakukan Atas nama AIDIL AZHAR, untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan pada hari terakhir yaitu hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.46 WIB yang mana pada hari tersebut pendaftaran di buka hingga pukul 23.59 WIB, dan Teradu mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang harus di penuhi sebagaimana Pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota Panwanslih zona 2 Provinsi Aceh ; Kabupaten Aceh Utara, Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe, Nomor : 002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 (Bukti T-1). Antara lain foto copy kartu identitas, foto copy Ijazah SMU sederajat sebagai syarat pendidikan minimal, sebagaimana ketentuan undang undang no 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf f (Bukti T-2). Bukan menggunakan ijazah Strata 1(satu) sebagaimana Pengadu mendalilkan pada poin 1 dan berkas Teradu diterima serta diberikan nomor pendaftaran : 0028/CABKK-ACH.BAR/2023, sebagai bukti berkas telah diterima (1 berkas). (Bukti T-3). Dan tahapan yang harus dilaksanakan adalah perbaikan berkas dan persyaratan pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2023 sekiranya memang berkas dirasa perlu untuk diadakannya perbaikan hingga dilaksanakannya upload data/berkas persyaratan ke link MR Bawaslu di http://sdmod.bawaslu.go.id/registrasi/step1,. Ada kendala pada saat mengupload data tersebut dimana terjadi gangguan jaringan, sehingga harus di pastikan hingga beberapa kali pengecekan agar data tidak terhapus, dan jika terhapus harus diulang kembali mengupload persyaratan, dan Teradu hingga pukul 23.39 WIB memproses upload data tersebut. (Bukti T-4). Terhadap dalil bukti P2 dari Pengadu dimana Teradu memang mengakui tanda tangan pada daftar riwayat hidup tersebut miliknya Teradu yang bermaterai 10.000 pada saat dimintai klarifikasi dikantor Panwaslih Aceh, kepada Teradu hanya diperlihatkan halaman 3 yang ada tanda tangannya maka Teradu mengakui bahwa itu benar tanda tangan Teradu, sementara halaman 1 yang ada daftar lampiran persyaratan tidak diperlihatkan walaupu teradu minta untuk diperlihatkan mengingat pada halaman 1 daftar riwayat hidup ada menyangkut ijazah hanya sampai Sekolah Menengah Atas ( SMTI Banda Aceh ) sebagaimana di bukti Teradu T-3. Menyangkut dengan keberadaan ijazah sarjana Teradu yang dilaporkan oleh Pengadu sebagaimana bukti P3, Teradu tidak mengetahui apalagi untuk dimasukkan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi Teradu untuk disampaikan kepada Timsel, Namun Teradu tetap menganggap keberadaan ijazah Teradu Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan sebagai calon Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana bunyi pasal 117 ayat 1 hurf f undang-undang 7 tahun 2017’. Menyangkut dengan gelar diujung nama Teradu Aidil Azhar SSI sebagaimana diadukan oleh Pengadu. Perlu Teradu sampaikan SSI itu bukanlah gelar kesarjanaan Teradu, namun singkatan dari S adalah Samad (Bapak), S adalah Saamah (Nenek) dan I adalah nama Ibu kandung Teradu Ansari /Kak I (Bukti T-10), yang telah Teradu gunakan dari dulu semenjak Teradu sebagai Ketua Panwascam di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Sebagaimana yang di dalilkan oleh Pengadu pada bukti P-6 dan juga bahan-bahan yang Teradu gunakan untuk sosialisasi dengan PKD (Bukti T-11). 3. Pengumuman Hasil Pemeriksaan Berkas Bahwa Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi, yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2024, diundur hingga tanggal 24 Juni 2024, dan hasilnya adalah atas nama Aidil Azhar dinyatakan lulus Administrasi untuk selanjutnya mengikuti test CAT dan tes Psikologi dengan pengumuman hasil tes tanggal 13 Juli 2024. Dan di unggah di https://bit.ly/pengumumanzonaII, (Bukti T-5). 4. Berdasarkan pengumuman hasil tes tertulis dan tes Psikologi bakal calon panwaslih Kabupaten/kota Provinsi Aceh zona 2 Nomor : 14/TimselPanwaslih/Aceh- 02/VII/2023 dan nama Teradu termasuk salah seorang yang dinyatakan hasil tes tertulis dan psikologi bakal calon anggota Panwaslih Kabupten Aceh Barat posisi no urut 8 dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya yaitu wawancara (Bukti T-6). 5. Bahwa tahapan selanjutnya adalah wawancara dan tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, pada tahapan ini terbuka kesempatan seluas luasnya bagi siapapun dan pihak manapun untuk menyanggah, memberikan masukan dan sekaligus menanngapi tentang pelaksanaan perekrutan yang berkenaan dengan adanya keberatan terhadap calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dalam zona II, terhadap adanya pelanggaran kode etik, cacat persyaratan, dan hal lainnya kepada calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dari tanggal 24 Juni 2024 – 7 Juli 2024, Dan hingga pengumuman hasil wawancara (tgl 31 Juli 2023) tidak didapati adanya pihak-pihak yang menyanggah dan menanggapi terhadap persyaratan diri Teradu (Bukti T-7). 6. Bahwa Teradu sebagaimana poin diatas telah menjelaskan terhadap proses seleksi diri Teradu sehingga dinyatakan lulus dan dilantik sebagai salah seorang anggota panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 (Bukti T-8). 7. Bahwa pada saat mendaftar Teradu menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) yang merupakan syarat pendidikan minimal untuk mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana berkas Teradu (Bukti T-9). Mengingat uang kehormatan (Uk) dan pendapatan-pendapatan lainnya antara menggunakan ijazah Sekolah Menegah Atas atau sederajat dengan strata I tidak ada perbedaannya untuk tingkat Panwaslih Kabupaten/Kota. 8. Bahwa menyangkut perbedaan data antara data yang saya upload dengan data di goggle drive sebagaimana yang diadukan kepada Teradu itu diluar sepengetahuan saya sebagai Teradu, karena mengupload data ke link MR bawaslu pada malam itu akibat terjadi gangguan jaringan hingga berulang ulang kali mengupload nya Teradu juga meminta bantuan kepada staf timsel zona 2. 9. Bahwa Teradu mulai berkecimpung di dalam Lembaga Badan Pengawas Pemilu mulai tahun 2013, dan ketika itu Teradu menjadi Ketua Panwascam Kecamatan Sungai Mas hingga selama 4 periode berturut turut. Dari ke 4 periode tersebut di setiap pendaftarannya sejak di tahun 2013 sampai dengan Teradu mendaftar untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023, Teradu selalu menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh, tidak pernah menggunakan ijazah S1 mengingat Teradu memang pernah kuliah di FMIPA Kimia Unsyiah dari tahun 1993-1997, tapi belum selesai hingga saat ini. Maka dari itu sangatlah tidak tepat apabila sekarang sebagaimana yang di adukan kepada Teradu tentang isu memiliki ijazah S1 yang tahun keluarnya sebagaimana dalil Pengadu pada bukti P3 yang ijazah di keluarkan pada tahun 2000, sangatlah jauh berselisih bila dibandingkan dengan awal-awal Teradu mendaftar menjadi seorang pengawas yaitu tahun 2013. Kenapa tidak pada saat itu terus digunakan? Dan bukankah sebuah hal yang sangat bodoh dan tidak masuk akal apabila seseorang telah memiliki ijazah S1 yang lebih tinggi tidak digunakan mengingat biaya pendidikan itu mahal serta menempuh perjuangan dalam waktu yang lama. [2.6] PETTITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 300-PKE-DKPP/XI/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. 3) Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu dan; 4) Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (et acquo et bono). Demikianlah jawaban Teradu dengan harapan Ketua dan Anggota Majelis DKPP RI dapat memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Bukti T-1 zona 2 Provinsi Aceh. Bukti T-2 Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf f Undang-undang 7 Tahun 2017 Bukti T-3 Berkas Lamaran Bukti T-4 Foto Proses upload hingga menjelang tengah malam ke MR Bawaslu Bukti T-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi Bukti T-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Pengumuman calon anggota badan pengawas pemilihan umum Bukti T-7 kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang pengangkatan anggota Bukti T-8 Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh masa jabatan 2023- 2028 Foto copy ijazah Sekolah Menengah Teknologi Industri (SMTI) Banda Bukti T-9 Aceh yang telah dilegalisir dan Surat Keterangan Keaslian ijazah dari Kepala Sekolah. Bukti T-10 Kartu Keluarga Teradu dan Kartu Keluarg Ibunda Teradu Slide pertama materi Teradu ketika memberikan materi kepada Bukti T-11 Pengawas Kelurahan/Desa semasa masih di Panwascam Sungai Mas. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 13 Maret 2025, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Terkait Adanya Penggunaan Ijazah Yang Tidak Benar/Palsu 1. Bahwa menyangkut penggunaan ijazah dan Daftar Riwayat Hidup yang tidak benar/palsu oleh Teradu pada dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu (bukti P-1 dan P- 2), Teradu menyatakan bahwa itu tidak benar, karena ijazah tersebut Teradu tidak memilikinya apalagi menggunakannya, Teradu memang pernah kuliah di FMIPA Kimia Unsyiah dari tahun ajaran 1993/1994 s.d 1997/1998, tapi tidak selesai hingga saat ini. 2. ⁠Bahwa daftar riwayat hidup yang teradu serahkan baik hard copy maupun di upload ke MR Bawaslu adalah sesuai dengan jawaban teradu yang ada di T3 yang sesuai dengan tingkat pendidikan yang teradu punya, yaitu sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh). 3. Bahwa dokumen persyaratan (ijazah) yang teradu masukkan pada saat pendaftaran adalah ijazah Sekolah Menegah Atas (SMTI Banda Aceh), karena itu yang teradu miliki dan telah sesuai dengan syarat minimal utk mendaftar menjadi calon anggota Panwasih Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 ayat 1 huruf f undang-undang 7 tahun 2017. 4. ⁠Bahwa meskipun kemudian Pengadu mendalilkan teradu menggunakan ijazah dan daftar riwayat hidup yang tidak benar/palsu, Teradu ingin menerangkan bahwa: a. Terhadap ijazah foto copy, itu bisa dibuat oleh siapa saja karena itu memang bukan asli, sementara yang asli itu adalah yang memang dikeluarkan oleh instansi/lembaga terkait secara sah dan legal dan di akui secara aturan yang berlaku. b. Menyatakan dengan sesungguhnya, Teradu tidak membuat, menyalin apalagi menggunakan sebagaimana yang di adukan pengadu, lalu bagaimana muncul bukti tersebut dan itu suda satu jawaban dan berulang teradu sampaikan kepada Pengadu, dalam hal ini kepada pengadu perlu teradu pertanyakan kembali Yang Mulia bagaimana bisa ada? Dan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) yang teradu punya dan sudah disertakan dalam dokumen bagaimana bisa tidak ada? Dan ini merupakan hasil konsul dan hasil pemeriksaan klarifikası yang dilakukan oleh pengadu di kantor Panwaslih Provinsi Aceh ketka itu dan bagi teradu apa yang di adukan oleh pengadu, c. Teradu menyatakan terhadap kejadian itu di luar sepengetahuan dan tanggungjawab teradu. 5. Bahwa terkait ijazah yang tidak benar/palsu yang diperlihatkan kepada teradu ada 2 versi, yaitu di dalam klarifikasi teradu melihat sudah dilegalisir dan diluar klarifikasi oleh pengadu melalui handphonenya memperlihatkan tidak terlegalisir. dan juga disamping itu ada beberapa dari pengadu yang memintakan kepada teradu untuk mengundurkan diri sebelum dilaporkan ke dkpp ini. Maka dari itu teradu merasa seperti ada skenario besar yang sedang dilakoni oleh pengadu untuk menjatuhkan teradu. 6. Bahwa terkait photo yang ada di ijazah tahun 2000 sebagaimana yang di adukan oleh pengadu, ketika teradu mencermati dan meneliti, photonya sama dengan yang ada di daftar riwayat hidup teradu yang dibuat tahun 2023, yang berselang selama 23 tahun, ini sangatlah tidak logis dan sungguh tidak masuk akal kalau perbuatan ini di tujukan kepada teradu. II. Terkait Aduan Penggunaan Gelar Kesarjanaan S.Si ⁠Bahwa menyangkut SSI sebagaimana Pengadu sampaikan, teradu telah menggunakan SSI diujung nama teradu bukanlah sebagai gelar akademik, tapi singkatan dari S pertama adalah Samad (nama bapak), S kedua adalah Saamah (nama Nenek) dan I adalah Anshari/ Kak I (nama Ibu) teradu yang kebetulan mirip dengan singkatan dimana tempat kuliah teradu yang belum selesai dan mengikuti sebuah kebiasaan di Aceh Barat yang menggunakan singkatan nama orang tua/ kampung asal yang menyerupai gelar kesarjanaan serta SSI itu telah teradu gunakan sejak teradu menjadi anggota Panwascam Kecamatan Sungai Mas. sebagaimana bukti Teradu (T11) dan dalil Pengadu di (P3,P6, P7 dan P8). III. Terkait Hasil Klarifikasl 1. ⁠Bahwa saat teradu diklarifikasi di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh mengakui tanda tangan teradu di Daftar Riwayat Hidup teradu, karena yang diperlihatkan dan ditanyakan kepada teradu adalah yang halaman 3 saja dari 3 halaman daftar riwayat hidup teradu, sedangkan halaman 1 dan 2 tidak diperlihatkan. Dan juga saya tidak diberi kesempatan untuk membaca, meneliti serta memastikan kebenarannya terhadap ketiga lembar itu apakah sudah sesuai dengan yang saya serahkan ke staf timsel perempuan dan di upload di aplikasi MR Bawaslu atau tidak, dan tidak diperkenankan untuk melakukan klrifikasi ulang terhadap daftar riwayat hidup yang saya buat dan hingga keberatan bagi saya untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi pada saat itu. 2. ⁠Bahwa dalam klarifikasi ada beberapa hal yang menjadi keberatan bagi teradu, antara lain: a. Tidak memastikan bahwa yang pengadu klarifikasi adalah yang pengadu maksud pada undangan. b. Ditolaknya resume teradu, yang mana diposisikan seperti yang pengadu inginkan yaitu bersalah, terlihat dari sikap dan bahasa tubuh, rasa tidak hormat dengan meninggalkan ruangan klarifikasi yang mana teradu datang karena di undang dan di fasilitasi oleh negara untuk mendapatkan kebenaran dan bukan pengabaian. c. Teradu merasa sudah diposisikan pada keputusan bersalah dan diabaikan, dengan pernyataan bahwa pengadu cukup dengan hanya rekaman dan tidak memerlukan tanda tangan teradu pada berita acara, dan dicukupkan klarifikasi tanpa adanya pembelaan atau sikap tidak bersalah atas diri teradu. d. Tidak adanya upaya mencari kebenaran, dan terkesan ada yang disembunyikan dengan dibuktikan dengan tidak diberikannya kesempatan teradu untuk memeriksa daftar riwayat hidup teradu untuk teradu cermati, dan menyudahi klarifikasi hanya dengan kesalahan jawaban yang teradu berikan dan terkesan jawaban itu yang di inginkan oleh pengadu dan bukan untuk diperhatikan kebenarannya. Dan terkesan di "umpetin" kebenarannya dengan hanya menunjukkan lembaran terakhir dan bukan semua daftar riwayat hidup yang pengadu tanyakan untuk teradu periksa kebenarannya. IV. Terkait Pemberitaan Pemberitaan dugaan pelanggaran etik yang teradu lakukan yang tidak beralasan dan sangat memukul mental dan psikis keluarga teradu, dimana kondisi saat itu belum adanya pembelaan dan permintaan terhadap klarifikasi kepada teradu, yang mana teradu merasa ada pihak lain secara berjamaah yang memberi informasi secara sepihak dan sok tau, yang mana bisa jadi pihak yang menginginkan jabatan teradu saat ini. Dan dalam hal ini sangat berkepentingan membela diri teradu dan keluarga teradu. Dan itu merupakan kewajiban teradu, dan dengan adanya pemberitaan itu semata mata hanya untuk mempermalukan teradu dan keluarga teradu dan bisa jadi tekanan supaya teradu mundur. Namun teradu berdiri disini adalah untuk meluruskan dan membela diri teradu dan keluarga teradu. V. Permohonan Teradu Teradu sangat mengharapkan kepada Majelis Yang Mulia DKPP ini, untuk memulihkan atau merehabilitasi nama baik teradu mengingat teradu tidaklah melakukan pelanggaran etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan apabila Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan untuk teradu yang seadil-adilnya. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Staf Panwaslih Provinsi Aceh a.n. Fadli Bahwa DKPP memanggil Staf Panwaslih Provinsi Aceh a.n. Fadli sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 13 Maret 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Memonitor perekrutan calon Panwaslih Kabupaten /Kota wilayah II termasuk Panwaslih Kabupaten Aceh Bafat 2. Selama proses perekrutan, dirinya meminta kepada seluruh timsel untuk menginput data calon peserta kedalam google drive. 3. Terhadap ijazah yang disertakan Teradu, berdasarkan data di google drive Teradu mengunggah Ijazah S-1 sebagai pendidikan terakhirnya dan tanpa melampirkan Ijazah SMA. 4. Bahwa hard copy atau fisik dokumen pendaftaran calon anggota panwaslih yang diterima Pihak Terkait sama dengan dokomen Soft Copy yang di unggah dalam google drive
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang diduga memalsukan Ijazah Strata Satu (S-1) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan berdasarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Tim Seleksi Zona 2 Provinsi Aceh, Nomor: 002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023, Teradu mendaftar di Sekretariat Tim Seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Hotel Grand Bayu Hill, Jalan Lebe Kader-Desa Mongal Takengon-Aceh Tengah. Pendaftaran dilakukan untuk calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 dan Teradu mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang harus di penuhi sebagaimana Pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota Panwanslih zona 2 Provinsi Aceh; Kabupaten Aceh Utara, Bireun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat dan Kota Lhokseumawe, Nomor: 002/Timsel Panwaslih/Aceh-2/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 (Vide Bukti T-1). Dokumen tersebut diantaranya foto copy kartu identitas, foto copy Ijazah SMU sederajat sebagai syarat pendidikan minimal (Vide Bukti T-2) dan bukan menggunakan ijazah Strata 1(satu) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Bahwa berkas Teradu diterima serta diberikan nomor pendaftaran: 0028/CABKK- ACH.BAR/2023 (Vide Bukti T-3). Bahwa tahapan perbaikan berkas dan persyaratan pada tanggal 8 s.d 10 Juni 2023 sekiranya memang berkas dirasa perlu untuk diadakannya perbaikan hingga dilaksanakannya upload data/berkas persyaratan ke link MR Bawaslu di http://sdmod.bawaslu.go.id/registrasi/step1. Bahwa terdapat kendala gangguang jaringan pada saat mengunggah data tersebut sehingga harus di pastikan hingga beberapa kali pengecekan agar data tidak terhapus, dan jika terhapus harus diulang kembali mengunggah persyaratan yang hingga Teradu selesai pukul 23.39 WIB (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu memang mengakui tanda tangan pada daftar riwayat hidup tersebut miliknya. Bahwa pada saat dimintai klarifikasi dikantor Panwaslih Aceh, Teradu hanya diperlihatkan halaman 3 yang ada tanda tangannya maka Teradu mengakui bahwa itu benar tanda tangan Teradu, sementara halaman 1 yang ada daftar lampiran persyaratan tidak diperlihatkan walaupun Teradu minta untuk diperlihatkan mengingat pada halaman 1 daftar riwayat hidup ada menyangkut ijazah hanya sampai Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) sebagaimana di bukti Teradu pada bukti T-3. Bahwa terhadap keberadaan ijazah sarjana Teradu yang dilaporkan oleh Pengadu, Teradu tidak mengetahui apalagi untuk dimasukkan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi Teradu yang disampaikan kepada Timsel. Bahwa Teradu tetap menganggap keberadaan ijazah Teradu Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan sebagai calon Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap gelar diujung nama Teradu Aidil Azhar SSI, Teradu sampaikan SSI itu bukanlah gelar kesarjanaan Teradu, namun singkatan dari S adalah Samad (Bapak), S adalah Saamah (Nenek) dan I adalah nama Ibu kandung Teradu Ansari /Kak I (Vide Bukti T-10) sebagaimana yang telah Teradu gunakan semenjak Teradu menjadi Ketua Panwascam di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat dan digunakan untuk sosialisasi dengan PKD (Vide Bukti T-11). Bahwa pada Pengumuman Hasil Penelitian/Seleksi Berkas Administrasi Teradu dinyatakan lulus Administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan selanjutnya (Vide Bukti T-5). Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi Teradu dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu RI Nomor: 2576.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 (Vide Bukti T-8). Bahwa pada saat mendaftar Teradu menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMTI Banda Aceh) yang merupakan syarat pendidikan minimal untuk mengikuti seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana berkas Teradu (Vide Bukti T-9). Bahwa perihal perbedaan data antara data yang Teradu unggah dengan data di goggle drive sebagaimana yang diadukan kepada Teradu, hal tersebut diluar sepengetahuan Teradu, karena pada malam mengunggah data terjadi gangguan jaringan hingga berulang ulang kali sehingga Teradu meminta bantuan kepada staf timsel zona 2. Bahwa Teradu mulai berkarir di Lembaga Badan Pengawas Pemilu mulai tahun 2013, dan ketika itu Teradu menjadi Ketua Panwascam Kecamatan Sungai Mas hingga selama 4 periode berturut turut. Dari ke 4 periode tersebut di setiap pendaftarannya sejak di tahun 2013 sampai dengan Teradu mendaftar untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2023, Teradu selalu menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh, tidak pernah menggunakan ijazah S1 mengingat Teradu memang pernah kuliah di FMIPA Kimia Unsyiah dari tahun 1993-1997, tapi belum selesai hingga saat ini. Maka dari itu sangatlah tidak tepat apabila sekarang sebagaimana yang diadukan kepada Teradu tentang isu memiliki ijazah S1 yang tahun keluarnya sebagaimana dalil Pengadu pada bukti P3 yang ijazah di keluarkan pada tahun 2000, sangatlah jauh berselisih bila dibandingkan dengan awal-awal Teradu mendaftar menjadi seorang pengawas. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berawal dari Panwaslih Aceh in casu Para Pengadu menerima informasi awal dari Masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh Teradu sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028. Bahwa Para Teradu menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan melakukan kajian dan dilanjutkan dengan penelusuran yang dilakukan oleh Teradu IV ke Universitas Syiah Kuala atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaiamana Surat Tugas Nomor: 138/PP.01.01/K.AC/09/2024 (Vide Bukti P-1). Bahwa hasil penelusuran a quo yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan Nomor: 032/LHP/Form- A/PM.00.01/09/2024 tentang Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslih Provinsi Aceh yang pada pokoknya Teradu diduga mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 dengan menggunakan Ijazah strata 1 (satu) FMIPA Universitas Syiah Kuala yang tidak benar / Ijazah palsu dan Teradu juga menyebutkan riwayat pendidikan di dalam daftar riwayat hidup sebagai lulusan strata 1 (satu) FMIPA Universitas Syiah Kuala (Vide Bukti P-4). Bahwa berdasarkan dengan hal tersebut Para Pengadu berkesimpulan bahwa sebagaimana temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Prov/01.00/X/2024 dengan Terlapor Aidil Azhar in casu Teradu dinyatakan sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Periode 2023-2028 pada tanggal 7 Juni 2023 dan menyerahkan seluruh persyaratan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Tim Seleksi Zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh. Bahwa syarat administrasi yang diserahkan oleh Teradu terdapat dokumen berupa foto copy Ijazah Strata 1 (satu) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Nomor Ijazah: 1038/408/KIM-II5/2000. Bahwa terhadap ijazah a quo Saksi Pengadu a.n. Nasrullah Zainni selaku Wakil Dekan FMIPA Universitas Syiah Kuala menyatakan tidak terdaftar. Selanjutnya Saksi Pengadu menerangkan bahwa benar Teradu terdaftar sebagai mahasiswa di FMIPA Universitas Syiah Kuala pada Tahun Ajaran 1993-1994 dibuktikan dengan NIM 9381160 dan data Kartu Hasil Studi (KHS) yang tercatat di Universitas Syiah Kuala. Teradu tercatat sebagai mahasiswa sejak Tahun 1993 s.d. Tahun 1997 namun tidak melanjutkan sampai lulus karena putus kuliah pada Tahun 1997. Bahwa menurut keterangan saksi Pengadu a.n. Nasrullah Zaini data kelulusan Teradu tidak ditemukan oleh pihak Universitas Syiah Kuala seperti nama Teradu, Nomor Ijazah Teradu, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah. Bahwa Nomor Ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan Teradu terdaftar di arsip duplikat adalah ijazah a.n. Munira dengan NIM 95810172 Program Studi Biologi FMIPA Universitas Syiah Kuala, wisuda pada Mei Tahun 2000, demikian pula Nomor Ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat adalah a.n. Jamaluddin dengan NIM 94811493 Program Studi Kimia FMIPA Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei Tahun 2000. Selain itu, tanda tangan yang tercantum pada lembar legalisir foto copy Ijazah tidak sesuai, karena nama pejabat yang bertandatangan pada Ijazah a.n. Dr. Syamsul Rizal terhitung sejak 1 Juli 2021 telah bergelar professor, sedangkan Ijazah Teradu ditandatangani oleh pejabat yang belum bergelar professor (Vide Bukti P-8). Bahwa stempel legalisir pada Ijazah Teradu juga tidak benar dikarenakan Pada Tahun 2023 Universitas Syiah Kuala telah bernaung di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta adanya perbedaan font penulisan pada Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Syiah Kuala. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa menurut pengakuan Teradu pada saat melakukan pendaftaran online pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 7 Juni 2023 Pukul 17.46 WIB, Teradu menyerahkan dokumen administrasi Ijazah SMTI Banda Aceh sebagai syarat Pendidikan minimal sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan ijazah strata 1 (satu). Bahwa Teradu juga mengupload berkas ke aplikasi MR Bawaslu berulang kali karena gangguan jaringan hingga Pukul 23.59 WIB yang dibantu oleh staf Tim Seleksi Zona 2 (dua) Bawaslu Provinsi Aceh. Berkenaan dengan hal tersebut Pihak Terkait a.n. Asmawati selaku Anggota Tim Seleksi Zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh membantah pernyataan Teradu, bahwa pada saat pendaftaran, Teradu menyerahkan berkas fisik persyaratan administrasi yang diterima oleh staf Bawaslu Provinsi Aceh dan telah dilakukan ceklis kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Tim Seleksi. Kemudian Tim Seleksi melakukan pengecekan ulang dan ditemukan Teradu melampirkan foto copy ijazah strata 1 (satu) bergelar S.Si. bukan Ijazah SMA dan menyerahkan daftar riwayat hidup dengan mencantumkan riwayat pendidikan strata 1 (satu) FMIPA Universitas Syiah Kuala lulusan Tahun 2000 yang ditanda tangani di atas materai 10.000. Bahwa berkenaan dengan akun MR Bawaslu dipegang oleh masing-masing calon Anggota Panwaslih Aceh Barat dan tidak dapat diakses oleh siapapun sehingga Para Pengadu melakukan koordinasi melalui WhatsApp dengan staf bagian yang menangani MR Bawaslu a.n Taufiq untuk memastikan dokumen administrasi yang diupload oleh Teradu. Bahwa hasil koordinasi Para Pengadu dengan Taufiq selaku staf Bawaslu RI menyatakan bahwa dokumen ijazah Teradu tidak ada yang terupload ke MR Bawaslu, baik Ijazah SMA maupun ijazah strata 1 (satu). Selain itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa peserta yang sudah mengupload dokumen ke MR Bawaslu tidak bisa menghapus dokumen tersebut sehingga kemungkinan staf Tim Seleksi lupa upload ijazah Teradu saat pendaftaran. Bahwa Pihak Terkait a.n. Fadli selaku staf Panwaslih Provinsi bagian SDM menyatakan bahwa ijazah yang disertakan Teradu berdasarkan data di google drive, adalah ijazah strata 1 (satu) tanpa melampirkan ijazah SMA (Vide Bukti P-7). Terungkap fakta bahwa terkait gelar S.Si., Teradu menjelaskan bahwa gelar tersebut bukan gelar kesarjanaan melainkan singkatan dari nama keluarga yaitu S adalah Samad (bapak Teradu), S adalah Samaah (nenek Teradu), dan i adalah Ansari (ibu Teradu), S.Si. tersebut telah digunakan Teradu sejak menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat pada Tahun 2013 hingga Teradu mendaftar Calon Anggota Panwaslih Aceh Barat Tahun 2023 dan telah berkecimpung di dunia Penyelenggara Pemilu selama 4 (empat) periode. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa benar dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Teradu melampirkan ijazah strata 1 (satu) dengan Nomor Ijazah: 1038/408/KIM-II5/2000 Sebagaimana bukti Pengadu (P-7) yang tidak terdaftar di Universitas Syiah Kuala FMIPA sebagai persyaratan administrasi calon Anggota Panwaslih Aceh Barat. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan saksi Pengadu a.n. Asmawati selaku Anggota Tim Seleksi dan Pihak Terkait a.n. Fadli selaku staf Panwaslih Provinsi bagian SDM, sehingga DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Terhadap dalih Teradu bahwa Teradu tidak menyerahkan foto copy ijazah strata 1 (satu) ke Tim Seleksi zona 2 (dua) Panwaslih Provinsi Aceh, namun Teradu menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh tidak dapat dibuktikan. Sekalipun demikian DKPP berpendapat sebagaimana bukti Teradu (T-9) Teradu memenuhi syarat Pendidikan minimal SMA / sederajat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu, “(1) syarat untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: f. ...berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota…”. Demikian pula sebagaimana keterangan Para Pengadu dalam persidangan selama menjalankan tugas sebagai Anggota Panwaslih Aceh Barat kinerja Teradu baik. Akan tetapi, tindakan Teradu menggunakan gelar akademik strata 1 (satu) S.Si. tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu “Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersilkap dan bertindak”, a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta”, Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak”; a. “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Kepada Teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani