Melanggar
Nomor Putusan: No. 59 Tahun 2020
Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2020
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra adalah salah satu peserta seleksi calon komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 21-25 Juni Tahun 2018 dengan nomor peserta ujian 024 /ST- KIP/TIAGRA/l/2018. Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra juga merupakan salah satu peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada urutan ke-lima (5) dalam pengumuman tanggal 18 Desember 2018.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar prinsip jujur karena memalsukan identitas untuk melengkapi syarat berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun saat mendaftar Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pada dokumen salinan KTP-el, tanggal lahir Teradu ditulis 22 Maret 1988 berbeda dengan NIK 1102082208910001 yang justru menunjukkan Teradu lahir pada 22 Agustus 1991.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 9; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 59-PKE-DKPP/VI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 61-
P/L-DKPP/V/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 59-PKE-DKPP/VI/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Usman
Pekerjaan/ : Karyawan Honorer
Lembaga
Alamat : Tenembak Alas, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Prasetya Andhika Syah Putra
Pekerjaan : Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan, No. 28 A, Kabupaten Aceh Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra adalah salah satu peserta seleksi
calon komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada
tanggal 21-25 Juni Tahun 2018 dengan nomor peserta ujian 024 /ST-
KIP/TIAGRA/l/2018.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra juga merupakan salah satu peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada urutan ke-lima (5) dalam pengumuman
tanggal 18 Desember 2018.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra merupakan salah satu peserta
yang dilantik pada tanggal 18 Februari 2019 oleh Bupati Aceh Tenggara (incasu
Drs. Raidin Pinim) berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Republik Indonesia Nomor 259/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dengan masa bakti
2019-2024.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra pada saat pendaftaran sebagai
calon komisioner KPU / KIP Kabupaten Aceh Tenggara, patut diduga telah
memalsukan identitas dirinya terkait usia / umur untuk memenuhi persyaratan
seleksi menjadi calon komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai amanat UU
No.7 pasal 21 ayat 1 (b) jo PKPU No.1 Tahun 2018 pasal 5 ayaqt 1 (b).
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra menyatakan sudah berumur 30
(tiga puluh) Tahun pada saat pendataran menjadi calon komisioner KIP Kabupaten
Aceh Tenggara pada tahun 2018 dengan menunjukkan dokumen-dokumen sebagai
persyaratan untuk mendaftarkan diri. 5
Bahwa setelah disandingkan dengan beberapa dokumen lain terkait usia dan
tanggal kelahiran atas nama Prasetya Andhika Syah Putra terdapat
ketidaksesuaian, sehingga patut diduga dokumen-dokumen yang diserahkan
kepada Panitia Seleksi adalah PALSU.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam kolom KTP termuat dengan
usia sudah 30 Tahun dengan menyebutkan tanggal lahir 22 Maret Tahun 1988,
tetapi dalam Nomor Induk Kartu Penduduk (NIK) dimana tercantum tanggal lahir
pada 22 Agustus 1991, dengan rujukan kepada NIK tersebut TERADU / TERLAPOR
masih berumur 27 Tahun ketika mendaftar sebagai calon komisioner KIP Aceh
Tenggara (vide NIK 1102082208910001.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Ijazah Universitas Gunung
Leuser dengan nomor Ijazah : 081/FT.TS/I/2014 dimana tercantum tanggal lahir
22 Maret 1988, tetapi dalam daftar nama-nama peserta wisuda pada tanggal 28
Desember 2013 tercantum tanggal Lahir 22 Agustus 1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Daftar Riwayat Hidup saat
mendaftarka diri menjadi Anggota KIP terkait Riwayat Pendidikan menyebutkan
bahwa Terlapor Tamat pada Tahun 2006, tetapi dalam ijazah Sekolah Manengah
Kejuruan bahwa Prasetya Andidhika Syah Putra Tamat Tahun Pelajaran 2008 /
2009 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran 22 Agustus 1991. sesuai dengan
Nomor Ijazah DN-06 Mk 0005041.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat Keterangan Nikah
Model N-1 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus
1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Keterangan Asal-Usul Model
N-2 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus 1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat Persetujuan Mempelai
Model N-3 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus
1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat Keterangan Tentang
orang tua Model N-4 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22
Agustus 1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat Keterangan Telah
Menikah sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus 1991.
Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuaten / Kota 6
Tahun 2014 sangat jelas tercatat tanggal kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus
1991. p. Bahwa atas nama Prasetya Andhika Syah Putra berdasarkan hasil
pengecekan data kependudukan situs Mendagri sangat jelas tercatat tanggal
kelahiran sebenarnya yaitu 22 Agustus 1991.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diata yang mana atas nama Prasetya Andhika
Syah Putra tampak jelas dan nyata telah melakukan pelanggaran kade Rtik terkait
pemalsuan umur (usia). Oleh karenanya saya mohon yang mulia Majelis Hakim DKPP
yang memeriksa dan mengadiii perkara ini agar Menyatakan bahwa Teradu/Terlapor
telah melakukan Pemalsuan Usia (Umur) serta menghukum Teradu/Terlapor dengan
sanksi Pemberhentian sebagai komisioner Komisi tndependen Pemilihan Aceh (KIP),
atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim DKPP berpendapat Iain mohon berkenan
menjatuhkan putusan yang seadil adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Alat bukti KTP atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dimana
dalam kolom KTP termuat dengan usia sudah 30 Tahun dengan
tanggal lahir 22 Maret Tahun 1988, tetapi dalam Nomer Induk
1. P-1
Kartu Penduduk (NIK) dimana tRrcantum masih berumur 27 Tahun
dengan NIK 1102082208910001. telah dinazegelen di Kantor Pos
se9uai foto copynya.
2. P-2 Alalt bukti Ijazah Universitas Gunung Leuser atas nama Prasetya
Andhika Syah Putra dalam ljazah Universitas Gunung Leuser
dimana tercantum tanggal lahir 22 Maret 1988, tetapi dalam daftar
nama-nama peserta wisuda tercantum tanggal 22 Agustus 1991.
Telah dinazegelen di Kantor Pos sesuai foto copynya.
3. P-3 Alat bukti Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan atas nama Prasetya
Andhika Syah Putra dimana dalam ijazah Sekolah Manengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2008 / 2009 tercatat tanggal kelahiran
22 Agustus 1991, Dengan Nomor Ijazah DN-06 Mk 0005041 Telah
dinazegelen di Kantor Pos sesuai foto copynya.
4. P-4 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat
Keterangan Nikah Model N-1 tercatat tanggal kelahiran 22-08-1991.
Telah di nazegelen di Kantor Pos.
5. P-5 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam
Keterangan Asal-Usul Model N-2 tercatat tanggal kelahiran 22
Agustus 1991. Telah dinazegelen di Kantor Pos.
6. P-6 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat
Persetujuan Mempelai Model N-3 tercatat tanggal kelahiran 22
Agustus 1991. Telah dinazegelen di Kantor Pos.
7. P-7 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat
Keterangan Tentang orang tua Model N-4 tercatat tanggal kelahiran
22 Agustus T99fi. Teiah di nazegelen di ”Kantor Pos.
8. P-8 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam Surat
Keterangan Telah Menikah tercatat tanggal kelahiran 22 Agustus
1991. Telah dinazegelen di Kantor Pos.
9. P-9 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam ijazah
Sekolah Manengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2008 / 2009 tercatat
tanggal kelahiran 22 Agustus 1991, Telah dinazegelen di Kantor
Pos.
10. P-10 Alat Bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra dalam daftar
pemilihan tetap umum Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten / Kota Tahun 2014 tercatat tanggal kelahiran 22
Agustus 1991, telah dinazegelen di kantor pos.
11 P-11 Alat bukti atas nama Prasetya Andhika Syah Putra berdasarkn hasil
pengecekan data kependudukan situs Mendagri tercatat tanggal
kelahiran 22 Agustus 1991. Telah dinazegelen di Kantor Pos.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Nomor: 61-P/L-DKPP/V/2020 dan Perkara Nomor: 59-PKE-
DKPP/VI/2020, Para Teradu menyampaikan Jawaban dalam menanggapi Pokok
Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa pembelaan diri saya dalam perkara Aquo, Teradu dalilkan pada Azas
Pembelaan Diri (Noodweer) sebagaimana didalilkan pada Azas hukum yang
menyatakan “Tidaklah dapat dihukum barang siapa melakukan suatu perbuatan
yang dapat dibenarkan oleh suatu Pembelaan yang perlu dilakukan bagi Tubuh,
Kehormatan, atau benda kepunyaan sendiri terhadap serangan yang bersifat
seketika atau yang bersifat mengancam secara langsung dan yang bersifat
melawan hukum”.
2. Bahwa jawaban Teradu ini, saya dalilkan pada fakta-fakta Hukum dan Riwayat
Hidup Teradu yang terikat secara historis dengan kedua orang tua Teradu dan
oleh sebab itu Saya bersumpah atas nama Agama Teradu bahwa Fakta dan dalil
yang saya sampaikan adalah benar adanya.
3. Bahwa benar adanya Teradu dilahirkan pada hari Selasa 22 Maret 1988 sekira
pukul 18.15 Wib di Medan dengan dibantu oleh Dukun Beranak yang bernama
Wak Ompong.
4. Bahwa sejak dilahirkan sampai dengan berumur 8,5 Tahun Teradu diindikasi oleh
Dokter mengidap penyakit Cerebral Palsy, sehingga Ny. Kartika Sari Harahap ibu
yang melahirkan saya, akhirnya mengambil keputusan untuk baru memasukkan
Teradu ke Sekolah Dasar (SD) pada tahun 1997 di SD Muhammadiyah Kutacane
saat umur Teradu sudah 9 (sembilan) Tahun, berbeda dengan anak-anak lainnya
yang pada umumnya berumur 7 (tujuh) Tahun.
5. Bahwa pada Tahun 1992 saat Ayah saya pindah Dinas ke Riau, oleh Nenek
Teradu, pada umur 4 Tahun Teradu diurus dan dipelihara oleh Nenek Teradu di
Kutacane, dengan pertimbangan untuk berobat kampung dan berobat alternatif
berhubung setelah 4 Tahun berobat medis di Medan, namun tidak kunjung
sembuh. Oleh nenek Teradu, dengan inisiatif sendiri mereka mengurus dan
menerbitkan identitas Teradu dalam bentuk Akte Kelahiran dengan Tanggal Lahir
sebagaimana mestinya, yaitu Tanggal 22 Maret 1988 dari Kantor Catatan Sipil
Kabupaten Aceh Tenggara. Sampai dengan Umur 25 Tahun, saya relatif lebih
dekat dan tinggal bersama Nenek.
6. Pengetahuan Teradu dalam konteks masalah perbedaan Tanggal lahir tersebut
baru menjadi pertimbangan Teradu saat mulai masuk Jenjang Perguruan Tinggi
ketika pihak Rektorat melakukan pendataan Identitas Mahasiswa secara On Line
berdasarkan penelusuran NIK. Kesadaran tersebut muncul karena pada Tahun
2006 Orang Tua Teradu mengalami musibah Kebakaran rumah yang
menyebabkan Teradu tidak memiliki Data Pembanding Ijazah SD dan SLTP. Pasca
Kebakaran maka satu satunya dokumen terkait Teradu yang tersisa adalah Akte
Lahir yang di urus dan disimpan oleh nenek Teradu sejak Tahun 1992 Untuk
alasan Keamanan Akte Lahir tersebut tetap disimpan oleh nenek Teradu yang
memang menetap terpisah dari orang tua Teradu dan untuk pertama kalinya baru
diserahkan kepada orang tua Teradu pada Tahun 2014 menjelang pernikahan
Teradu. Dan pada saat yang sama Teradu juga mulai menyampaikan data diri
terkait Tahun Lahir yang sesungguhnya. Bahwa dalam beberapa dokumen lain
masih ada dokumen yang mencantumkan Tahun Lahir yang dirujuk dari Ijazah
SD dan SLTP, maka hal tersebut diluar kewenangan Teradu karena tidak
dikonfirmasi kepada Teradu.
7. Berdasarkan point keterangan nomor (10) diatas maka Teradu mulai secara aktif
dengan kesadaran sendiri menggunakan identitas Tanggal Lahir teradu yang
sesungguhnya karena ingin kembali kepada Khittah jati diri Teradu sebagaimana
yang telah ditetapkan oleh Allah SWT atas diri Teradu. Termasuk saat
melaksanakan Pernikahan pada Tahun 2014 yang dicatatkan di KUA setempat
Tanggal Lahir Teradu adalah 22 Maret 1988.
8. Teradu melaksanakan Pernikahan Kedua pada Tanggal 7 Oktober 2015 dan baru
menjelang Pernikahan tersebutlah untuk pertama kalinya Teradu menerima
berkas Asli Dokumen Akte Lahir dari Nenek Teradu.
9. Atas perbedaan data tampilan Tanggal Lahir Teradu berdasarkan penelusuran On
Line Situs Kemendagri diluar pengetahuan saya. Namun demikian Teradu
menyadari bahwa perubahan atas Data Diri termasuk Nama dan Tanggal Lahir
dalam Sistim Ketata negaraan dan Kependudukan RI adalah Hak Teradu sebagai
seorang Warga Negara. Namun kewenangan menerbitkan dan memproses
permohonan tersebut berada di Instansi yang bersangkutan. Sejauh ini, terutama
sejak Tahun 2014, Teradu telah proaktif menggunakan Hak Teradu untuk
melakukan perubahan Identitas Teradu menjadi Data Tunggal sebagaimana
mestinya termasuk perubahan NIK Teradu. Dalam banyak kesempatan pihak
Instansi yang berwenang menjelaskan bahwa pengajuan perubahan NIK tersebut
harus di usulkan sampai ketingkat Dirjen Dukcapil di Jakarta. Oleh sebab itu,
Teradu merasa tidak cukup adil jika menimpakan faktor Rentang Kendali E KTP
yang berbelit menjadi kesalahan Teradu sebagai seorang Warga Negara yang ingin
menyempurnakan Identitas diri sebagaimana mestinya, apalagi jika akibat
Rentang Kendali berbelit serta potensi Mal Administrasi tersebut menyebabkan
Teradu sebagai Terhukum. Teradu meyakini bahwa kesemrawutan sistem
Administrasi Kependudukan kita secara Nasional adalah masalah besar kita
semua, dan jika dalam konteks Laporn Aquo ini secara kebetulan terkait langsung
dengan diri Teradu untuk dimanfaatkan oleh pihak pihak yang diperbudak oleh
syahwat Jabatan, Teradu mohon pertimbangan Majelis DKPP yang Mulia.
10. Bahwa sejak sebelum mendaftar sebagai Calon Anggota KIP Aceh Tenggara,
Teradu sudah meminta secara resmi kepada Dinas Terkait untuk melakukan
perbaikan terhadap nomor NIK tersebut agar dalam penelusuran Online tidak lagi
menampilkan data yang berbeda, bahkan sampai meminta diterbitkannya E KTP
Baru sebagai bagian dari hak Teradu sebagai Warga Negara.
11. Atas rangkaian Jawaban Teradu mulai point nomor 1 sampai dengan nomor 10
yang terkait dengan penjelasan Teradu terhadap Identitas dan Riwayat Hidup
Teradu, terang benderang bagi Teradu pada Tahun 2014 menjelang Pernikahan
Teradu, pada rapat/Musyawarah Keluarga Besar Teradu menjelang Pernikahan
Teradu. Kisah tersebut merupakan Tradisi setempat yang berlangsung secara
turun temurun.
12. Bahwa aduan Pelapor baru disampaikan ke DKPP pada kisaran April 2020,
setahun setelah saya bertugas sebagai salah seorang Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara. Padahal pokok aduan tersebut sebenarnya sudah menjadi Isyu publik
pada saat pelaksanaan seleksi di tingkat Pansel Independen. Teradu sendiri
beberapa kali dihubungi oleh pihak Pers dan LSM untuk mengkonfirmasi hal hal
yang dimaksud dalam pokok aduan dan oleh Teradu sudah jelaskan secara verbal
dengan menunjukkan bukti bukti historis yang Teradu miliki.
13. Bahwa pokok aduan Aquo terkait dengan kelengkapan administrasi peserta
Seleksi sejatinya sudah selesai pada tingkat Pansel dan Komisi A DPRK setempat.
Dan sejauh proses tersebut, Teradu dapat menjelaskan dan membuktikan
keabsahan kelengkapan administrasi Teradu. Pansel memiliki kewenangan untuk
menerima sekaligus melakukan Verifikasi Faktual atas kelengkapan Adminitrasi
Teradu dan hasilnya sudah dipandang memenuhi Syarat.
14. Bahwa meski menghormati hak yuridis Pelapor untuk menyampaikan Aduannya,
Teradu merasa berkeberatan dengan proses yuridis yang ditempuh oleh Pelapor
dalam menyampaikan Laporannya. Sebab, Pelapor dalam hal ini jauh sebelum
membuat Laporan ke DKPP sudah mengetahui hal tersebut. Disamping itu
keabsahan alat bukti Pelapor Patut di Duga juga diperoleh dengan cara yang
melanggar hukum dengan menyuap pihak pihak tertentu. Teradu memohon agar
Majelis DKPP yang Mulia dapat mempertimbangkan dalil dalam Putusan MK No.
20/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan “ Ketika seseorang menggunakan Alat Bukti
yang diperoleh dengan cara yang tidak Sah (Unlawful Legal Evidence), maka Bukti
tersebut tidak punya nilai pembuktian sehingga harus di kesampingkan”.
15. Bahwa Pelapor sesungguhnya Patut di Duga telah menjalin “Konspirasi Jahat”
dengan pihak lain, dalam hal ini Sdra Muhammaddin terkait dengan Pokok
Aduannya. Bahwa jauh sebelum laporan Aquo disampaikan kepada DKPP, antara
Pelapor dengan Sdra Muhammaddin sebagai Calon PAW Peringkat VII, telah
melakukan melakukan kesepakatan untuk nanti apabila Pokok Aduan Aquo
berhasil maka Muhammaddin akan mengundurkan diri dari calon PAW dengan
komitmen bahwa Pelapor akan memberikan uang Kompensasi sebesar Rp
150.000.000;. Komitmen dan perjanjian tersebut telah mereka tuangkan dalam
satu surat perjanjian diatas materai dan dipegang oleh masing masing Saksi
kedua belah pihak. Keterangan tersebut saya simpulkan dari informasi yang
berkembang di tengah masyarakat Aceh Tenggara dan komunikasi saya dengan
Muhammaddin, saat beliau menjumpai saya.
16. Bahwa dalam perspektif hukum Teradu, mekanisme Pelaporan ini sejatinya tidak
memenuhi syarat Formil. Sebab pokok Aduan Aquo adalah terkait dengan
Tuduhan Pelanggaran Etika sehubungan dengan Syarat Keterpilihan Teradu
sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara, namun Obyek Materilnya serta alat bukti
yang diajukan oleh Pelapor merupakan wilayah Obyek Pidana Umum dengan
Tempus Delicty dimasa lalu yang menurut Teradu harusnya ditempuh melalui
Laporan kepada Bawaslu Kabupaten untuk diteruskan kepada Penyidik Kepolisian
atau setidak tidaknya Pokok Aduan Aquo terlebih dahulu disampaikan kepada
Bawaslu untuk diteruskan kepada DKPP. Namun demikian perspektif subyektif
Teradu tersebut, kami mohonkan untuk menjadi Pertimbangan Majelis DKPP yang
Mulia.
17. Atas dalil Teradu terhadap Pokok Aduan Pelapor ini, saya bermohon agar Majelis
DKPP dapat mengesampingkan Pokok Aduan tersebut mengingat Legal Standing
Pelapor dengan Alat Bukti yang bermasalah serta Itikad Jahat Pelapor terhadap
Teradu.
[2.5] PETITUM TERADU
1. Sebagai manusia biasa yang memiliki kekurangan, Teradu mengakui bahwa masa
lalu dan sejarah hidup Teradu mungkin tidaklah sesempurna Pelapor dan untuk
itu Teradu secara sadar meminta maaf kepada Majelis DKPP yang Mulia termasuk
kepada ibunda Teradu yang sejak aduan ini menjadi konsumsi publik di Aceh
Tenggara harus Terbaring sakit dan dirawat di RS. Mitra Sejati di Medan.
2. Bahwa secara sengaja Pokok Aduan a quo ini telah secara sistematis dan masif di
Blow Up oleh Pelapor ke berbagai Media di Aceh Tenggara dengan permintaan
untuk diusut oleh APH Pidana Umum di Aceh Tenggara. Oleh sebab itu saya
memohon kepada Majelis DKPP untuk memberikan kesempatan untuk
membuktikan kebenaran Versi Teradu dihadapan APH di Aceh Tenggara dan
sekaligus memohon agar Majelis DKPP mengabaikan tuduhan Pelanggaran Tata
Nilai dan Norma Etika Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
3. Sampai dengan belum terbitnyaPutusan Peradilan Umum atas dugaan Pemalsuan
Dokumen sebagaimana yang di Blow Up oleh Pelapor di Aceh Tenggara, Teradu
memohon kepada Majelis DKPP yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan
permohonan Teradu agar dapat kiranya untuk tetap berdarma bakti sebagai
Penyelenggara Pemilu di Aceh Tenggara dan membebaskan Teradu dari Stigma
Pemalsu Dokumen sebagaimana yang dikampanyekan oleh Pelapor bersama
Konspiratornya. Di Aceh Tenggara.
4. Atau jika Permohonan Teradu diatas tidak dapat dikabulkan untuk seluruhnya,
maka Teradu memohon Putusan yang seadil-adilnya atas nama Allah SWT Tuhan
yang Maha Adil.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Ijazah Asli Teradu Dari Universitas Gunung Leuser Kutacane
2. T-2 E. KTP Asli Teradu
3. T-3 Kartu Keluarga Asli Teradu
4. T-4 Salinan Buku Akte Nikah Teradu
5. T-5 Akte Lahir Asli Teradu
6. T-6 Ijazah SMK Ulang Kisat Asli
7. T-7 Foto Dokumentasi Kebakaran Rumah Orang Tua Teradu
8. T-8 KTP dan Buku Nikah Orang Tua Teradu Ir. Irwansyah Putra
[2.7] SAKSI TERADU
Keterangan Saksi Teradu yaitu Irwansyah Putra yang juga selaku Bapak
Kandung Teradu menerangkan bahwa benar Teradu lahir tanggal 22 Maret
Tahun 1988. Saat lahir Teradu menderita sakit. Sewaktu kecil Teradu
dibersarkan oleh Nenek Teradu. Teradu menikah 2 kali, dan pernikahan
pertama tidak memiliki buku nikah. Saksi tidak hadir dalam pernikahan
karena tidak setuju.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa sejauh kemampuan Teradu sebagai warga Negara, Teradu atas kesadaran
sendiri sejak Tahun 2014 telah berinisiasi untuk mengembalikan Khittah Teradu
yang sesungguhnya atas perbedaan dalam NIK yang dibuktikan dengan Ijazah S-1
yang dimiliki Teradu telah mencatatkan Tahun lahir yang sebenarnya. Disamping
itu Teradu juga secara proaktif berupaya untuk meminta perubahan pada
identitas NIK yang dimiliki oleh Teradu kepada disdukcapil.
Bahwa menurut subyektifitas Teradu motif utama dari laporan a quo ini
sebenarnya adalah bentuk “Konspirasi Jahat” antara Pelapor dan Peserta seleksi
lainnya yang patut diduga dibumbui oleh praktek Gratifikasi dalam proses Seleksi
Penerimaan Calon Anggota KIP Aceh Tenggara. Obyek Perkara a quo sejatinya
sudah tuntas dan selesai ditingkat pansel karena tahapan tanggapan masyarakat
serta penilaian atas Rekam Jejak Peserta Seleksi berada pada Panitia Seleksi dan
Teradu sudah dinyatakan Sah untuk mengikuti seluruh Tahapan Seleksi.
Kalaupun dipandang terdapat pelanggaran atas Tata Nilai dan Norma Etik Teradu
terjadi saat Teradu masih dibawah umur, dan diluar kemampuan Teradu untuk
menentangnya serta dilakukan oleh orang tua kandung yang melahirkan Teradu.
Jika pelangaran Tata Nilai dan Norma Etik tersebut dipandang oleh Majelis DKPP
sebagai sebuah kebenaran, maka tempus delictynya pun terjadi jauh sebelum
Teradu menjadi Penyelenggara Pemiludan sejauh ini Teradu memiliki inisiasi
untuk memperbaiki masa lalu Teradu tersebut.
[2.9] PIHAK TERKAIT
KIP Provinsi Aceh menerangkan memperoleh informasi dugaan pelanggaran oleh
Teradu sebagaimana pokok perkara dari wartawan analisnews.com pada tanggal 22
Juni 2020. Selanjutnya melalui komunikasi watsapp KIP Provinsi Aceh meminta
konfirmasi awal kepada Teradu serta meminta Teradu menyusun kronologi. KIP
Provinsi Aceh tidak melakukan tindak lanjut secara internal karena pokok perkara
tersebut telah dilaporkan ke DKPP. KIP Provinsi Aceh juga menerangkan tidak
memiliki dokumen Teradu dalam proses seleksi KIP karena tahapan dan proses
seleksi dilakukan oleh DPRK.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar prinsip jujur karena memalsukan identitas untuk melengkapi
syarat berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun saat mendaftar Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tenggara. Pada dokumen salinan KTP-el, tanggal lahir Teradu ditulis 22 Maret
1988 berbeda dengan NIK 1102082208910001 yang justru menunjukkan Teradu
lahir pada 22 Agustus 1991. Dengan demikian Teradu diduga belum memenuhi
syarat saat mengikuti seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada 21 s.d 25
Juni 2018 karena masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Terkait data kelahiran, menurut Teradu yang benar dirinya lahir
di Medan pada hari Selasa 22 Maret 1988. Namun akibat gangguan penyakit Cerebral
Palsy hingga usia 8,5 (delapan setengah) tahun, orang tua Teradu baru
menyekolahkannya pada 1997 ketika telah berusia 9 (sembilan) tahun ke SD
Muhammadiyah Kutacane. Teradu sempat tinggal bersama neneknya pada saat
berusia 4 (empat) tahun di Kutacane karena ayahnya pindah dinas ke Riau. Ketika itu
neneknya pula yang mengurus penerbitan Akte Kelahiran Teradu sesuai tanggal lahir
22 Maret 1988 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 1992.
Teradu menjelaskan baru mengetahui terdapat perbedaan tanggal lahir dengan NIK
miliknya saat diadakan pendataan secara online oleh pihak rektorat ketika Teradu
baru memasuki jenjang perguruan tinggi. Akan tetapi akibat kebakaran rumah pada
tahun 2006, ijazah SD dan SMP milik Teradu ikut terbakar. Sehingga Akte Kalahiran
yang disimpan nenek Teradu tersebut menjadi satu-satunya data pembanding. Akte
tersebut baru Teradu terima pada tahun 2015 menjelang melangsungkan pernikahan
sebagai dasar pencatatan di KUA. Selanjutnya berkenaan perbedaan data NIK dengan
tanggal lahir pada situs Kemendagri, hal itu diluar pengetahuan Teradu. Sejak 2014,
Teradu proaktif untuk melakukan perubahan NIK, namun memerlukan proses
panjang hingga ke tingkat Dirjen Dukcapil di Jakarta. Oleh karena itu, proses
administrasi yang berbelit hingga potensi mal administrasi tersebut tidak dapat
menjadi beban kesalahan Teradu. Sedangkan terkait kelengkapan syarat peserta
Seleksi Anggota KIP, menurut Teradu sejatinya telah selesai pada tingkat Pansel dan
Komisi A DPRK. Dalam proses tersebut, Teradu dapat menjelaskan dan membuktikan
keabsahan kelengkapan administrasi Teradu sehingga dinilai Memenuhi Syarat.
Teradu juga mempersoalkan tindakan Pengadu yang diduga memperoleh alat bukti
dalam pokok aduan a quo melalui cara-cara yang melanggar hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tahun 2018 Teradu mengganti KTP-el
miliknya dengan alasan kusam dan sulit dibaca. KTP-el yang baru, terbit tanggal 7
Juni 2018 menjelang dibukanya pendaftaran seleksi Anggota KIP Aceh Tenggara pada
tanggal 21 s.d 25 Juni 2018. Tidak terdapat alat bukti terkait data kelahiran Teradu
pada KTP-el yang lama. Namun dalam alat bukti Pengadu berupa salinan KTP-el baru
(vide bukti P-1), memuat informasi tangal lahir Teradu 22 Maret 1988 berbeda dengan
kode tanggal lahir pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu yaitu
1102082208910001. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2019, NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup
serta terdiri dari 6 (enam) angka pertama sebagai kode wilayah, 6 (enam) angka
berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 (empat) angka terakhir
merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK). Dengan demikian sesuai alat bukti Pengadu berupa salinan
KTP-el (Vide P-1), NIK Teradu 1102082208910001 menunjukkan tanggal lahir Teradu
adalah 22 Agustus 1991. Alat bukti Pengadu bersesuaian dengan data yang diunggah
pada sistem informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang
mencantumkan NIK Teradu 1102082208910001 (vide bukti P-11). Berdasarkan fakta
tersebut, saat ini Teradu berusia 28 (dua puluh delapan) tahun. Selain itu Data
tersebut juga bersesuaian dengan identitas Teradu pada DPT Pemilu Tahun 2014
Formulir Model A3 KPU untuk Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara
(vide bukti P-10). Terungkap fakta salinan Ijazah SMK Teradu yang dilegalisir juga
mencantumkan tanggal lahir 22 Agustus 1991 (vide bukti P-9). Berdasarkan
rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia
30 (tiga puluh) tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21
s.d 25 Juni 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qonun Aceh Nomor 6
Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat
Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 (tiga puluh) tahun. Alat bukti Teradu
berupa hasil pindai (scan) ijazah SMK dan Akte Kelahiran tidak dilengkapi legalisir
oleh lembaga yang berwenang. Selain itu alasan Teradu telah berusaha berulang kali
mengajukan perbaikan sejak mengetahui ketidaksesuaian NIK dengan data kelahiran
pada dokumen KTP-el tersebut tidak didukung dengan alat bukti. Dalam persidangan
Teradu memberi keterangan hanya berkonsultasi ke Pengadilan Negeri untuk
mendapat informasi prosedur perbaikan NIK yang tidak tindaklanjuti mengajukan
permohonan perbaikan data dan informasi tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Oleh
karena itu secara formil dan materiil data kelahiran Teradu adalah tanggal 22
Agustus 1991. Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh
Tenggara periode 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan
syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah
Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Juli tahun Dua
Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir