Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.241/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Konawe Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 578/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 241/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu diduga tidak profesional dengan menetapkan Saudara Jefri Prananda, S.H. (Caleg Partai Demokrat Dapil 2 (Dua) Nomor Urut 1 (Satu) ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014 yang diindikasikan menggunakan Ijazah Palsu dan para Teradu juga diduga tidak netral dengan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, yakni (a).
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan; Pasal 8 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, danTeradu IV dan Teradu V atas nama Sdri. Marwati, Sdr. Masmuddin, Sdri. Perdin, Sdr. 15 Muharam, dan Sdr. Abdul Malik selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 241/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 578/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 241/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Arwan
Pekerjaan : Calon Legislatif DPRD Partai Bulan Bintang
Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Kel. Wanggudu, Kec Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
Nama : Askiran
Pekerjaan : Anggota KRAKEN (Koalisi Rakyat Konawe Utara
untuk Keadilan)
Alamat : Jalan Perkantoran, Kel. Wanggudu, Kec. Asera
Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Marwati
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Poros perkantoran, Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I;
Nama : Masmuddin
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
1
Alamat : Jl. Poros Perkantoran, Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Teradu II;
Nama : Perdin
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Poros Perkantoran, Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Teradu III;
Nama : Muharam
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Poros Perkantoran, Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Teradu IV;
Nama : Abdul Malik
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
Alamat : Jl. Poros Perkantoran, Kelurahan Wanggudu,
Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar jawaban Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 578/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
241/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 3 September 2014 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konawe Utara menetapkan Saudara
Jefri Prananda, SH (Caleg Partai Demokrat Dapil 2 Nomor Urut 1 yang di
2
indikasikan menggunakan Ijazah Palsu. Hal Tersebut berdasarkan Keterangan
Data Mahasiswa yang dikeluarkan Oleh Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Wilayah IX (KOPERTIS) Melalui Surat No : 1803/K9/S1.02/2014, tanggal 16 Mei
2014. Yang diperjelas Oleh Kepala Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)
Universitas Satria Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diatas
Tidak Terdaftar Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Pangkalan Data
Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas Satria Makassar;
2. Bahwa yang bersangkutan melakukan Pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Satria Makassar, dengan
Nama JEFRI PRANANDA ISWAHYUDIN, SH. sebagai Syarat Administrasi, tetapi
justru yang keluar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan telah ditetapkan Oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konawe Utara dengan nama JEFRI
PRANANDA, SH. Sangat jelas perbedaan antara nama yang ada di Ijazah dan
nama yang dikeluarkan Di Daftar Calon tetap (DCT) maupun Yang ada di kartu
Suara, menjelaskan kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konawe Utara
mengabaikan Pasal 58 ayat (3) UU No. 8 tahun 2012. Yakni : Tidak
melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD;
3. Bahwa Para Pengadu sampaikan juga bahwa JEFRI PRANANDA, SH tersebut
adalah Ponakan Langsung Bupati Kabupaten Konawe Utara yang juga Ketua DPC
Partai Demokrat Konawe Utara sangat dipaksakan pencalonannya ini dibuktikan
pada Hari Kamis 12 Juli 2014 Saudara ASRUN SANI, S.Sos. M.Si (Lurah
Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara) telah dinyatakan Secara Sah dan
menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar Pidana Pemilu
dengan modus memberikan Uang Kepada Pemilih untuk memilih Peserta Pemilu
tersebut untuk memenangkan Saudara Jefri Prananda, SH. Saudara ASRUN
SANI, S.Sos. M.Si, dipidana dengan Pidana Penjara Satu (1) Bulan dan
dijatuhkan sanksi pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah);
4. Berdasarkan Pasal 90 Undang – undang No. 8 tahun 2012 seharusnya KPU Kab.
Konawe Utara membatalkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kab. Konawe Utara Saudara Jefri Prananda. SH. Tetapi sampai saat ini
KPU Kab. Konawe Utara belum bersedia menganulir keputusannya padahal
Putusan Pengadilan terkait dengan hal dimaksud sudah disampaikan oleh
Pengadilan Negeri Unaaha kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Konawe
Utara;
5. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Konawe Utara, 4 (Empat)
Orang yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif Yakni : a)
Marwati, S.Pd, M.Hum adalah Dosen Tetap pada Universitas Halu Oleo kendari
yang bersangkutan menyatakan Non Aktif dari Universitas Halu Oleo tetapi di
3
indikasikan masih menerima Tunjangan Sertifikasi; b) Masmuddin, S.Ag, M.Si.
Perdin, SP dan Abd. Malik, SH, M.Si. adalah PNS Lingkup Pemda Kab. Konawe
Utara;
6. Dalam pelaksanaan tugas sebagai Komisioner sangat Tidak Netral Karena selain
mereka tersebut diatas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ketua DPC Partai
Demokrat Kab. Konawe Utara Adalah Bupati Konawe Utara. Sehingga
pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif di Kab. Konawe Utara sampai menjadi
isyu Nasional terhadap Pelanggaran Pidana Pemilu yang dituntut Oleh Koalisi 10
(Sepuluh) Partai Politik yang menjadikan Bupati Konawe Utara sebagai Terdakwa
di Pengadilan Negeri Unaaha Karena Sangat jelas Keberpihakan Komisioner
dengan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak netral.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUKTI-BUKTI
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto copy liazah Sarjana
Bukti P-2 : Keterangan Koordintor Kopertis Wil. lX
Bukti P-3 : lampiran Keterangan Kopertis Wil. lX
Bukti P-4 : Data Kepala PDPT Univ. Satria Makassar
Bukti P-5 : Data dari Website Pendidikan Tinegi (dikti.eo.id)
Bukti P-6 : Polres Konawe Usut liazah palsu {Tempo.co)
Bukti P-7 : Polres siap (ZonaSultra.com)
Bukti P-8 : Polres siap (AnoaPress)
Bukti P-9 : Bawaslu Bidik ljazah palsu (KabarSultra.com)
Bukti P-10 : Bawaslu Sultra segera telusuri {ZonaSultra.com}
Bukti P-11 : Bawaslu Sultra lnvestigasi {AnoaPress)
Bukti P-12 : Diduga loloskan caleg bermasalah {ZonaSultra.com)
Bukti P-13 : Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Politis? (ZonaSultra.com)
Bukti P-14 : Dugaan ljazah Palsu Caleg Demokrat (AnoaPress)
Bukti P-15 : Bawaslu Sultra: Caleg Demokrat tidak terbukti berijazah palsu
Bukti P-16 : Lurah Wanggudu divonis penjara (KabarSultra)
Bukti P-17 : Petikan Putusan PN. Unaaha
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
4
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 September 2014, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
I. Tentang dugaan/indikasi KPU Kabupaten Konawe Utara yang menetapkan
caleg terpilih atas nama Jefri Prananda yang diduga oleh Pengadu
menggunakan ijazah palsu:
A. KPU Kabupaten Konawe Utara dalam melaksanakan proses pendaftaran calon
anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara Pemilu Tahun 2014, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 serta Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
B. Dalam pelaksanaan verifikasi administrasi caleg Anggota DPRD Kabupaten
Konawe Utara Pemilu Tahun 2014, KPU Kabupaten Konawe Utara berpedoman
pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1. Pengumuman KPU Nomor: 241/KPU/IV/2013 Tanggal 5 April 2013
Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014;
2. Surat Edaran KPU Nomor: 229/KPU/IV/2013 Tanggal 8 April 2013 Perihal
Petunjuk Taknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
3. Surat Edaran KPU Nomor: 258/KPU/IV/2013 Tanggal 22 April 2013
Perihal Penyampaian Data Calon DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
4. Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 Perihal
Temuan hasil verifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal
calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD;
5. Surat Edaran Nomor: 365/KPU/V/2013 Tanggal 28 Mei 2013 Perihal
Singkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6. Surat Edaran Nomor: 385/KPU/VI/2013 Tanggal 10 Juni 2013 Perihal
Penjelasan Pidana Penjara Karena Alasan Politik, Format Pengumuman
DCS Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Rekapitulasi
Hasil Verifikasi dukungan dan Sebaran Dukungan Pemilih Bakal Calon
DPD;
7. Pengumuman KPU Nomor: 402/KPU/VI/2013 Tanggal 13 Juni 2013
Tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD
Provinsi/DPR Aceh/DPR Papua dan Papua Barat Serta DPRD
Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014;
8. Surat Edaran KPU Nomor: 436/KPU/VI/2013 Tanggal 21 Juni 2013
Perihal Penyertaan Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam Sarana Pengumuman Lainnya;
5
9. Surat Edaran KPU Nomor: 481/KPU/VII/2013 Tanggal 16 Juli 2013
Perihal Penjelasan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD;
10. Surat Edaran Nomor: 583/KPU/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013
Perihal Penjelasan Terkait Persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPD dan DPRD;
11. Surat Edaran KPU Nomor: 614/KPU/IX/2013 Tanggal 4 September 2013
Perihal Data DCT DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
12. Surat Edaran KPU Nomor: 615/KPU/IX/2013 Perihal Penggantian Pas
Foto, Pembetulan Nama, Gelar Akademik, Gelar Sosial Budaya dan Gelar
Keagamaan Serta Penyempurnaan Daftar Riwayat Hidup;
13. Surat Edaran KPU Nomor: 628/KPU/IX/2013 Tanggal 9 September 2013
Perihal Penggantian Pas Foto, Pembetulan Nama, Gelar Akademik, Gelar
Sosial Budaya dan Gelar Keagamaan Serta Penyempurnaan Daftar Riwayat
Hidup.
Adapun proses pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPRD Kabupaten
Konawe Utara adalah sebagai berikut:
NO KEGIATAN JADWAL KETERANGAN
1. a. 6 s/d 8 April KPU Kab. Konawe Utara
Pengumuman 2014 mengumumkan pendaftaran
pendaftaran pencalonan Bakal Calon Anggota
calon DPRD Kab. Konawe Utara Tahun
2014.
b. Pendaftaran 9 s/d 22 April Partai Politik peserta pemilu
pencalonan 2014 mendaftarkan bakal calon anggota
DPRD Kab. Konawe Utara Tahun
2014 sesuai dengan jadwal
pendaftaran yang telah ditentukan.
2 a.Verifikasi 23 April s/d 6 Pada saat verifikasi kelengkapan
Mei 2013 administrasi Partai Politik, khusus
bakal calon Jefri Prananda, SH, caleg
dari Partai Demokrat yang tercatat
pada Daerah Pemilihan Konawe
Utara II, nomor urut 2 ada satu item
kelengkapan berkas administrasinya
yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
yakni tidak mencantumkan foto copy
Ijazah SMA dalam berkas
pencalonan.
b. Penyam 7 s/d 8 Mei 2013 KPU Kab. Konawe Utara
paian Hasil menyampaikan hasil verifikasi
Verifikasi administrasi daftar calon dan bakal
kelengkapan calon ke partai politik peserta pemilu.
administrasi
3 Perbaikan 9 s/d 22 Mei Partai politik peserta pemilu
2013 melakukan perbaikan berkas
administrasi bakal calon masing-
masing.
4 Verifikasi 23 s/d 29 Mei Hasil verifikasi perbaikan
Perbaikan 2013 kelengkapan adminstrasi terhadap
bakal calon Jefri Prananda, SH, caleg
Partai Demokrat Daerah Pemilihan
6
Konawe Utara II, Nomor Urut 2
sudah Memenuhi Syarat (MS) karena
Ijazah SMA sudah dicantumkan
dalam berkas perbaikan.
5 Penetapan 30 Mei s/d 12 DCS Anggota DPRD Kab. Konawe
DCS Anggota Juni 2013 Utara Tahun 2014 disusun dan
DPRD Kab. selanjutnya ditetapkan pada tanggal
Konawe Utara 12 Mei 2013.
Tahun 2014
6 Pengumuman 13 s/d 17 Juni DCS Anggota DPRD Kab. Konawe
DCS 2013 Utara Tahun 2014 diumumkan
dengan ditempel dipapan
pengumuman pada kantor KPU
Kabupaten Konawe Utara, kemudian
di media cetak (Media Sultra) dan
media elektronik (RRI Kendari) untuk
mendapat tanggapan dan masukan
dari masyarakat.
7 Tanggapan/La 14 s/d 27 Juni DCS Anggota DPRD Tahun 2014
p-oran 2013 yang telah ditetapkan dan
Masyrakat diumumkan terkait dengan nama
Jefri Prananda, SH, yang tercatat
sebagai caleg Daerah Pemilihan
Konawe Utara II tidak ada masukan
dan tanggapan masyarakat ataupun
rekomendasi dari Panwaslu
Kabupaten Konawe Utara terkait
dugaan Ijazah Palsu maupun
kelengkapan administrasi lainnya
sampai dengan penetapan DCT
bahkan sampai ditetapkannya
sebagai calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Konawe Periode 2014-
2019 yakni pada tanggal 12 Mei
2014. KPU Kabupaten Konawe Utara
mengetahui adanya indikasi
penggunaan ijaza palsu oleh saudara
Jefri Prananda, SH ketika Saudara
Sekretaris mendapatkan surat
pangilan dari Kapolres Konawe No.
Pol:S.Pgl/423/VI/2014/Sat Reskrim
Tanggal 10 Juniterkait adanya
laporan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat. Kemudian
berturut-turut anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara
mendapatkan surat pangilan dari
kapolres yakni saudara Muharam, SP
tertanggal 16 Juni 2014 No. Pol:
S.Pgl/447/VI/2014/Sat
Reskrim,saudara Perdin, SP tanggal
19 Juni 2014
No.Pol:S.Pgl/467VI/2014/Sat
Reskrim, dan saudara Marwati
tanggal 19 Juni 2014
No.Pol:S.Pgl/468/VI/2014/Sat
Reskrim.
8 Penetapan 9 s/d 22 Agustus DCT Anggota DPRD Kab. Konawe
DCT 2013 Utara Tahun 2013 ditetapkan pada
tanggal 22 Agustus termasuk Jefri
7
Prananda, SH, ditetapkan sebagai
caleg pada Daerah Pemilihan Konawe
Utara 2, Nomor Urut 1.
C. Terkait dengan ijazah Sdr. Jefri Prananda, S.H., Caleg dari Partai Demokrat yang
tercatat pada Dapil Konawe Utara II nomor urut 1, KPU Kabupaten Konawe Utara
dalam melakukan verifikasi Ijazah yang bersangkutan, telah sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1huruf b menjelaskan bahwa
“Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang dilegalisir oleh Pimpinan
Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan”, dan Surat Edaran
229/KPU/IV/2013 Tanggal 8 April 2013 poin d. Verifikasi bagian b.(5) “meneliti
Fotocopy Ijazah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Masa berlaku
Ijazah tidak dibatasi, kecuali dicantumkan masa berlakunya”. Dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 pasal 1 ayat (3) “Pengesahan
adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan/atau stempel pada
fotocopy ijazah/sttb/surat keterangan pengganti ijazah/STTB oleh pejabat
yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data
atau dokumen aslinya”. Terkait dengan ijazah Sarjana Saudara Jefri Prananda
tersebut telah disahkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Satria Makassar
dan ditandatangani serta di cap/stempelbasah oleh universitas yang
bersangkutan.
D. Indikasi ijazah palsu saudara Jefri Prananda berdasarkan keterangan data
mahasiswa yang dikeluarkan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX
melalui surat No. 1803/K9/S1.02/2014, KPU Kabupaten Konawe Utara
menyampaikan bahwa sekertaris Partai Demokrat (Saudara Mandala Bakti,
S.Sos, M.Si) telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Konawe Utara
tertanggal 20 Agustus 2014 Nomor: 78B/DPC.PD/VIII/2014 perihal Penyampaian
Surat Keterangan Rektor Universitas Satria Makassar, yang isinya menyatakan
bahwa saudara Jefri Prananda, SH benar adalah alumni Fakultas Hukum
Universitas Satria Makassar dengan Nomor Ijazah 4376/FH-02/2011 tertanggal
16 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Rektor Dra. Rosmawaty N.Bachtiar,
M.Hum. dan Dekan Fakultas Hukum H. Muh. Yunus Idy, SH. MH di Yudisium
pada tanggal 12 Maret 2011.
II. Tentang Saudara Asrul Sani (Lurah Wanggudu) telah dinyatakan sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pidana pemilu
dengan modus sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang
kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu Sdr. Jefri Prananda, SH.
8
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 220 ayat (1) bahwa
Pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau
DPRD kabupaten/kota; atau
d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Terkait dengan putusan Saudara Asrul Sani yang dinyatakan sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu Nomor:
03/Pid.S/2014/PN.Unh, oleh KPU Kabupaten Konawe Utara tidak menganulir
saudara Jefri Prananda, SH sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat yang
tercatat pada Dapil Konawe Utara II Nomor Urut 1 sebab yang diputuskan
bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha adalah Asrul Sani bukan saudara Jefri
Prananda sebagai peserta pemilu.
III. Tentang dugaan masih aktifnya ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe
Utara sebagai Pegawai Negeri Sipil :
1. Terkait dengan Pegawai Negeri Sipilyang menjadi Ketua atau Anggota KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mekanisme Pemberhentian Jabatan
baik Struktural maupun Fungsional serta penerimaan Tunjangan diatur
dalam Surat BKN Nomor:K.26-30/V.53-9/99 Tanggal 25 April 2008; pada
angka 1 huruf d “Bahwa PNS yang diangkat menjadi ketua, wakil ketua,
atau anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah dalam
rangka melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan”.
2. Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah Marwati, S.Pd., M.Hum., Masmudin, S.Ag., M.Si., Perdin, SP,
Abdul Malik, S.H., M.Si., dimana dalam mengikuti seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara, telah mendapatkan izin dari atasan masing-
masing:
a. Marwati, S.Pd., M.Hum., sebagai PNS yang terdaftar dilingkup Universitas
Halu Oleo telah mendapatkan izin dari Rektor Universitas Halu Oleo Prof.
Dr. Ir H. Usman Rianse, MS yaitu Keterangan Izin Nomor:
38A/UN29/KP/2013 Tanggal 5 April 2013 kemudian Keputusan Rektor
Universitas Halu Oleo Nomor: 860/UN29/KP/2013 Tanggal 23 Juli 2013
Tentang Pemberhentian Saudari Marwati, S.Pd., M.Hum Dari Jabatan
Fungsional Dosen Universitas Halu Oleo;
b. Masmudin, S.Ag., M.Si., sebagai PNS yang terdaftar dilingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara sebagai Guru SMAN 1 Lembo, telah
mendapatkan izin dari Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs. H. Aswad
9
Sulaiman P, M.Si yaitu Nomor: 200/1.203 Tanggal 04 April 2013 Perihal
Persetujuan Untuk Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Konawe Utara kemudian Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 500
Tahun 2013 Tanggal 28 Agustus 2013 Tentang Pemeberhentian Saudara
Masmudin, S.Ag dari Jabatan Fungsional Guru;
c. Perdin, SP., sebagai PNS yang terdaftar dilingkup Pemerintah Kabupaten
Konawe Utara sebagai Penyuluh Pertanian Pertama Badan Pelaksanaan
Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan telah mendapatkan izin
dari Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Ir. Ruksamin, M.Si yaitu
Nomor: 200/1.281 Tanggal 08 April 2013 Perihal Persetujuan Untuk
Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara kemudian
Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 501 Tahun 2013 Tanggal 28
Agustus 2013 Tentang Pemeberhentian Saudara Perdin, SP Dari Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian Pertama;
d. Abdul Malik, SH, M.Si., Sebagai PNS yang terdaftar dilingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara sebagai Staf BKD dan Diklat Kabupaten Konawe
Utara telah mendapatkan izin dari Bupati Kabupaten Konawe Utara Drs. H.
Aswad Sulaiman P, M.Si yaitu Nomor: 274/1.173 Tanggal 04 April 2013
Perihal Persetujuan Untuk Mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Konawe Utara kemudian Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting
Nomor: 850/1.262.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak
terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode
etik sebagaimana yang diajukan oleh Pengadu; atau
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti
T-1 sampai dengan T-34 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara
DAPIL KONUT II;
Bukti T-2 : Pengumuman Nomor 214/KPU/IV/2013 tentang Pendaftaran
Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014;
Bukti T-3 : Surat Edaran Nomor 229/KPU/IV/2013 tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
10
Bukti T-4 : Surat Edaran Nomor 315/KPU/V/2013 tentang Temuan Hasil
varifikasi administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal
calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD;
Bukti T-5 : Surat Edaran Nomor 365/KPU/V/2013 tentang Sinkronisasi
Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
Bukti T-6 : Surat Edaran Nomor 385/KPU/VI/2013 tentang Penjelasan
pidana penjara karena alasan politik, format pengumuman DCS
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta
rekapitulasi hasil verifikasi dukungan dan sebaran dukungan
pemilih bakal calon DPD;
Bukti T-7 : Pengumuman Nomor 402/KPU/VI/2013 tentang Pengumuman
Pendaftaran Calon Sementara Anggota DPR, DPRD
Provinsi/DPR Aceh/ DPR Papua dan Papua Barat serta DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014;
Bukti T-8 : Surat Edaran Nomor 436/KPU/VI/2013 tentang Penyertaan
Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam sarana Pengumuman lainnya;
Bukti T-9 : Surat Edaran Nomor 481/KPU/VII/2013 tentang Penjelasan
terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD;
Bukti T-10 : Surat Edaran Nomor 583/KPU/VIII/2013 tentang Penjelasan
terkait Persiapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPD dan DPRD;
Bukti T-11 : Surat KPU Nomor 614/KPU/IX/2013 tentang Data DCT DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Bukti T-12 : Surat KPU Nomor 615/KPU/IX/2013 tentang Penggantian pas
foto, pembetulan nama, gelar akademik, gelar sosial budaya dan
gelar keagamaan serta penyempurnaan daftar riwayat hidup;
Bukti T-13 : Surat KPU Nomor 628/KPU/IX/2013 tentang Penggantian pas
foto pembetulan nama, gela akademik gelar sosial budaya dan
gelar keagamaan serta penyempurnaan daftar riwayat hidup;
Bukti T-14 : Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
Bukti T-15 : Surat Panggilan No.Pol:S.Pgl/468/VI/2014/Sat Reskrim
tentang Panggilan Sdr. Marwati
Bukti T-16 : Surat Panggilan No.Pol:S.Pgl/467/VI/2014/Sat Reskrim
tentang Panggilan Sdr. Ferdin;
Bukti T-17 : Surat Panggilan No.Pol:S.Pgl/447/VI/2014/Sat Reskrim
tentang Panggilan Sdr. Muharam;
Bukti T-18 : Berkas Pencalonan Sdr Jefri Prananda, SH;
Bukti T-19 : Surat Keterangan Nomor : 080/J.10/B/V/2014 tentang
Keterangan Rektor Universitas Satria Makasar ;
Bukti T-20 : Petikan Putusan Nomor : 03/Pid.S/2014/PN.Unaaha perihal
menggunakan Ijazah Palsu;
Bukti T-21 : Surat BKN Nomor: K.26-30/V.53-9/99 perihal Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi Ketua, Wakil Ketua atau Anggota KPU;
Bukti T-22 : Keterangan Izin Nomor : 38A/UN29/KP/2013 tentang izin sdr.
Marwati, S.Pd. M.Hum untuk mengikut Seleksi KPU;
Bukti T-23 : Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor:
860/UN29/KP/2013 tentang Pemberhentian Sdr. Marwati,
S.Pd., M.Hum dari Jabatan Fungsional Dosen Universitas
Haluoleo;
11
Bukti T-24 : Daftar Gaji Pegawai FKIP Unhalu;
Bukti T-25 : Daftar Penerimaan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) Dosen FKIP
Unhalu;
Bukti T-26 : Surat Pernyataan Sdr. Masmudi, S.Ag., M.Si
Bukti T-27 : Surat Izin Nomor 200/1.203 tentang persetujuan Sdr.
Masmudin, S.Ag mengikuti Seleksi Anggota KPU Kab. Konawe
Utara;
Bukti T-28 : Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 500 Tahun 2013
tentang Pemberhentian sd. Masmudin, S.Ag dari jabatan
Fungsional Guru;
Bukti T-29 : Surat Pernyataan Sdr. Perdin, SP;
Bukti T-30 : Surat Izin Nomor 200/1.281 tentang persetujuan Sdr. Perdin
mengikuti Seleksi Anggota KPU Kab. Konawe Utara;
Bukti T-31 : Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 501 Tahun 2013
tentang Pemberhentian sdr Perdin, SP dari jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian;
Bukti T-32 : Surat Pernyataan Sdr. Malik, SH., M.Si;
Bukti T-33 : Surat Izin Nomor 274/1.173 tentang persetujuan Sdr. Malik
mengikuti Seleksi Anggota KPU Kab. Konawe Utara;
Bukti T-34 : Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting Nomor : 850/1.262.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
12
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang
dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu I adalah Calon Legislatif yang dapat di kategorikan sebagai
Peserta Pemilu, dan Pengadu II adalah Anggota LSM yang dikategorikan sebagai
Masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
13
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan para Teradu diduga tidak profesional dengan menetapkan Saudara Jefri
Prananda, S.H. (Caleg Partai Demokrat Dapil 2 (Dua) Nomor Urut 1 (Satu) ditetapkan
sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014 yang
diindikasikan menggunakan Ijazah Palsu dan para Teradu juga diduga tidak netral
dengan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, yakni (a).
Marwati, S.Pd, M.Hum adalah Dosen Tetap pada Universitas Halu Oleo Kendari yang
bersangkutan menyatakan bahwa dirinya telah non-aktif dari kegiatan belajar-
mengajar pada Universitas Halu Oleo tetapi diindikasikan masih menerima Tunjangan
Sertifikasi; dan (b). Masmuddin, S.Ag, M.S.i., Perdin, S.P., dan Abd. Malik, S.H., M.Si.,
adalah PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Para Teradu
juga dianggap tidak netral dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua dan
anggota KPU Kabupaten Konawe Utara;
[4.2] Menimbang bahwa, para Teradu menyangkal pengaduan yang disampaikan
Pengadu dengan menyatakan bahwa, ijazah Sdr. Jefri Prananda tersebut telah
disahkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Satria Makassar dan
ditandatangani dengan cap/stempel basah oleh pihak universitas yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Sekretaris Partai Demokrat Sdr. Mandala
Bakti, S.Sos, M.Si. kepada KPU Kabupaten Konawe Utara melalui surat No.
78B/DPC.PD/VIII/2014 perihal Penyampaian Surat Keterangan Rektor Universitas
Satria Makassar pada 20 Agustus 2014, menyatakan bahwa Sdr. Jefri Prananda, S.H.
benar adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Satria Makassar dengan Ijazah No.
Ijazah 4376/FH-02/2011 tanggal 16 Mei 2011 yang ditandatangani Rektor Dra.
Rosmawaty N. Bachtiar, M.Hum. dan Dekan Fakultas Hukum H. Muh. Yunus Idy,
S.H., M.H. Terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan para Teradu karena diduga
berstatus sebagai PNS, terungkap dalam sidang bahwa para Teradu telah
mengantongi surat keterangan izin dari pimpinan mereka sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
[4.3] Berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat, bahwa Para Teradu telah bertindak sesuai dengan Surat Edaran
KPU No. 229/KPU/IV/2013 Tanggal 8 April 2013 dan ketentuan Pasal 1 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan
14
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Yang
Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan
Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar dalam menetapkan Sdr. Jefri Prananda sebagai Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2014. Tindakan Para Teradu yang
melaksanakan tugas dengan merujuk kedua pedoman tersebut maka tindakan Para
Teradu telah memenuhi tidak menyalahi aturan dalam menetapkan Calon Anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Konawe Utara. Kemudian dalam melakukan ferivikasi
status pendidikan, Para Teradu telah seirama dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2013 Pasal 8 ayat 1 huruf b yang pada pokoknya menjelaskan fotokopi Ijazah
Perguruan Tinggi Swasta yang dimiliki oleh Bakal Calon Legislatif dilegalisir oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta, dan bukan oleh Kopertis. Sehingga dengan
demikian dalam penetapan Sdr. Jefri Prananda tidak ada norma etika yang dilanggar
oleh Para Teradu. Dalam hal Para Teradu yang diduga masih berstatus sebagai PNS,
Para Teradu telah memiliki izin pimpinannya, sehingga jabatan yang genggam saat ini
merupakan jabatan yang sah dan legal serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, danTeradu IV dan
Teradu V atas nama Sdri. Marwati, Sdr. Masmuddin, Sdri. Perdin, Sdr.
15
Muharam, dan Sdr. Abdul Malik selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas dan hari Senin tanggal delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ida Budhiati, SH.,MH. Ir. Nelson Simanjuntak, SH
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
16
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17