Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 110 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, Ketua Bawaslu Kab. Asahan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan terkait pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor urut 1, Dapil Sumut III; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu melaporkan pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Sumut III ke Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan. Berdasarkan laporan Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Asahan menyurati Teradu I s.d V selaku KPU Kabupaten Asahan tentang tindaklanjut pengaduan Pengadu tanggal 4 Mei 2019.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 7 Peraturan; Pasal 17; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Rahmawani, Teradu III Kelena Muttaqin Simanjuntak, Teradu IV Ali Sofyan Hasibuan dan Teradu V Samiun Sembara Marpaung selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pel
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 110-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 110-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dr. Capt. Anthon Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Alamat : Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Asahan Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 311, Kabupaten : Asahan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahmawani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 311, Kabupaten : Asahan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Kelena Muttaqin Simanjuntak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 311, Kabupaten : Asahan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ali Sofyan Hasibuan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 311, Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Asahan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Samiun Sembara Marpaung Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asahan Alamat Jl. Sisingamangaraja No. 311, Kabupaten : Asahan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Asahan terkait pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor urut 1, Dapil Sumut III; 2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2919, Bawaslu menyurati KPU Kabupaten Asahan tentang tindaklanjut pengaduan Pengadu tangga 4 Mei 2019 sebagaimana pada poin 1 (satu); dan 3. Bahwa tanggal 7 Mei 2019 KPU Kabupaten Asahan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan tetap menetapkan perolehan suara Partai Golkar, Dapil Sumut III; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bukti P-1 : Fotokopi Formulir Model B1; 2. Bukti . P-2 : Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor. 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tanggal 6 Mei 2019; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil ataupun pengaduan yang dikemukakan oleh Pengadu, kecuali terhadap hal- hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa terhadap poin 1 huruf a di atas pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan adalah tidak benar. Sebab Surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor Surat : 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tertangal 06 Mei 2019 prihal Keberatan tidak dapat dilaksanakan oleh Teradu karena: a. Bahwa Surat Bawaslu Nomor :121/K.Bawaslu-Prov.Su- 01PM.06.02V/2019 tertangal 06 Mei 2019 tersebut diterima staf KPU Kabupaten Asahan pada tanggal 06 Mei 2019, Pukul 03.40 WIB; perlu kami jelaskan bahwa terhadap surat Bawaslu tersebut diterima oleh teradu setelah selesai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Asahan yang disaksikan oleh Saksi Peserta Pemilu tanpa menyatakan keberatan apa pun. Selanjutanya dilakukan penandatangan berita acara hasil rekapitulasi berupa Formulir Model DB KPU dan DB 1 PWPW, DB1 DPR, DB1 DPD, DB1 DPRD Provinsi dan DB1 DPRD Kabupaten/Kota pada pukul 01.30 WIB tanggal 06 Mei 2019 oleh saksi peserta pemilu; b. Bahwa menurut Teradu surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tertangal 06 Mei 2019, bukan perihal rekomendasi tetapi perihal keberatan sebagaimana tercantum pada angka 1, 2 dan 3; c. Bahwa Para Teradu berpendapat surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tertangal 06 Mei 2019 Pada poin 1, 2 dan 3 adalah bentuk surat keberatan terhadap hasil tindak lanjut surat rekomendasi Nomor 116/.BAWASLU-PROV.SU- 01/PM.00.02/V/2019 dan surat rekomendasi Nomor : 117/K.BAWASLU- PROV.SU/PM.00.02/V/2019 serta surat rekomendasi Nomor :118/K. BAWASLU-PROV.SU/PM.00.02/V/2019; d. Bahwa sesungguhnya surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin c telah ditindaklanjuti oleh Teradu pada proses rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten sesuia dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Hasil Pemilihan Umum Pasal 7; “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat 6 sesuai dengan jadwal Rekapitiulasi Hasil Perhitungan Suara yang telah ditetapkan” dengan dilakukannya pencermatan salinan Model DAA1 dengan Model DAA1 Plano bersama PPK dan Saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Asahan. Pencermatan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 52 ayat 2; “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan Formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota dan hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor :160/PK.01- BA/1209/KPU-Kab/V/2019; e. Bahwa terhadap surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 118/K. BAWASLU-PROV.SU/PM.00.02/V/2019 tidak dapat dilaksanakan oleh Teradu karena dalam surat rekomendasi yang dimasksud oleh Bawaslu Kabupaten Asahan tidak menjelaskan secara spesifik terkait TPS yang menjadi objek pencermatan; f. Bahwa untuk surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 121/K.Bawaslu- Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tertangal 06 Mei 2019 pada angka 4 meminta KPU Kabupaten Asahan menunda penetapan hasil terhadap hasil suara untuk: 1) Caleg DPR RI Dapil Sumut III dari Partai Golkar; 2) Caleg DPRD Kabupaten Asahan Dapil Asahan I dari Partai Hanura; 3) Caleg DPRD Kabupaten Asahan Dapil Asahan II dari Partai Gerindra. g. Bahwa bersasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pasal 48: “KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil perolehan suaran di tingkat kabupaten/kota dalam Formulir Model DB-KPU dengan keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Berdasarkan bunyi pasal 48 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/kota hanya menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan penetapan hasil pemilu DPR RI ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan pasal 79 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa penetapan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota dilakukan secara menyeluruh untuk semua jenis Pemilu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD PRovinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak bisa dilakukan hanya untuk Dapil tertentu, caleg tertentu, dan atau Partai Politik tertentu sebagaimana dimintakan dalam angka 4 poin a, b dan c surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019; h. Teradu berpendapat bahwa angka 4 poin a, b, c dan d surat Bawaslu Kabupaten Nomor 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tertanggal 06 Mei 2019 tidak termasuk bahagian dari perihal keberatan, sehingga hal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut tidak punya dasar dan bukti permulaan untuk ditindaklanjuti sebab rekapitulasi telah selesai ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asahan dan disaksikan oleh seluruh Saksi Peserta Pemilu; 3. Bahwa dalam laporannya Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (7) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat 6 sesuai dengan jadwal Rekapitiulasi Hasil Perhitungan Suara yang telah ditetapkan”; 4. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten, dimulai pada tanggal 02 Mei sampai dengan selesai pada tanggal 06 Mei 2019, pukul 01.30 Wib telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesiblitas; 5. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten tetap berpedoman pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6: 1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: 1) jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 2) mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 3) adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; 4) akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b) aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d) terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e) proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; h) efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i) kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif 4) dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Asahan, selaku Pimpinan Rapat Pleno Para Teradu telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Asahan dan seluruh saksi Peserta Pemilu untuk menyampaikan keberatan- keberatannya; 5) Bahwa terhadap seluruh keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu Asahan dan saksi Peserta Pemilu pada saat proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara tersebut, oleh Para Teradu langsung seketika itu juga menindaklanjuti dan kemudian Para Teradu mencatatkan keberatan- keberatan tersebut pada Formulir Model DB2-KPU; 6) Bahwa dapat Para Teradu jelaskan, pada saat proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara tersebut berlangsung hingga selesai, saksi dari Partai Golkar sama sekali tidak ada menyampaikan keberatan terhadap hasil (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perolehan suara Partai Golkar, termasuk dan tidak terkecuali untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, sama sekali tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi dari Partai Golkar; 7) Bahwa Para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2019 untuk tingkat KPU Kabupaten pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2019, Pukul 01.30 Wib, hal mana sesuai dengan yang tertuang pada Petitum Ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor: 620/PL.01.7-Kpt/1209/KPU.Kab/V/2019; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Menerangkan terkait catatan tanda terima surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 121/K.Bawaslu-Prov.Su- 01/PM.06.02/V/2019; Bukti T-2 : Fotokopi Menerangkan terkait berita acara hasil rekapitulasi berupa Formulir Model DB KPU dan DB 1 PWPW, DB1 DPR, DB1 DPD, DB1 DPRD Provinsi dan DB1 DPRD Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : Fotokopi Merengkan terkait surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor : 21/K.Bawaslu-Prov.Su-01/PM.06.02/V/2019; Bukti T-4 : Fotokopi Menerangkan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor: 116/K. BAWASLU- PROV.SU/PM.00.02/V/2019, Nomor: 117/K. BAWASLU- PROV.SU/PM.00.02/V/2019, dan Nomor: 118/K. BAWASLU- PROV.SU/PM.00.02/V/2019; Bukti T-5 : Fotokopi Menerangkan terkait Berita Acara hasil pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan; Bukti T-6 : Fotokopi Menerangkan terkait Daftar Hadir peserta rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Asahan; Bukti T-7 : Fotokopi Menerangkan terkait catatan keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta pemilu dan Bawaslu; Bukti T-8 : Fotokopi Menerangkan terkait keputusan KPU Kabupaten Asahan tentang Penetapan Hasil Rekaitulasi Perhitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu tahun 2019; KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa KPU Kabupaten Asahan melakukan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten) di tingkat Kabupaten yang dijadwalkan sejak tanggal 2 Mei 2019 dan berakhir tanggal 4 Mei 2019 sebagaimana surat KPU Kabupaten Asahan Nomor: 1120/PL.01.7-Und/1209/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 27 April 2019; 2. Bahwa akan tetapi, rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud angka 1 di atas selesai diluar jadwal yang telah ditentukan, dan rapat rekapitulasi dimaksud berakhir dan selesai pada tanggal 6 Mei 2019; 3. Bahwa saat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut, pada tanggal 6 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan surat Keberatan kepada KPU Kabupaten Asahan sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor: 121/K.Bawaslu-Prov.Su- 01/PM.06.02/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang salah satu isi surat Keberatan dimaksud memuat tentang “permintaan kepada KPU Kabupaten Asahan untuk menunda penetapan hasil suara Caleg DPR RI Dapil Sumut III Partai Golkar (mohon lihat dan periksa angka 4 huruf a halaman 2”; 4. Bahwa kaitannya dikeluarkan surat Keberatan sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, dalam perkara a quo adalah didasarkan atas: a. Surat Permohonan (tanpa nomor surat) dari Dr. Capt. ANTHON SIHOMBING, M.M., tentang Permohonan Pembukaan C1-Plano dan Penghitungan Ulang, tertanggal 27 April 2019, yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Asahan pada tanggal 30 Mei 2019; b. Menindaklanjuti surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1. di atas, Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan surat Balasan kepada Dr. Capt. ANTHON SIHOMBING, M.M., yang pada pokoknya menyarankan kepada Dr. Capt. ANTHON SIHOMBING, M.M., untuk dapat menyampaikan Laporan dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor: 111/K.BAWASLU-PROV.SU- 01/PM.00.02/IV/2019, tanggal 30 April 2019; dan c. Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asahan dengan registrasi Nomor: 004/LP/PL/Kab/02.09/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 atas nama MUHAMMAD WAHYUDI PANJAITAN yang bertindak untuk dan atas nama Dr. Capt. ANTHON SIHOMBING, M.M., sebagaimana dalam Surat Kuasa, tanggal 5 Mei 2019, terkait dugaan pelanggaran penggelembungan suara yang berdampak kepada pengurangan perolehan suara Dr. Capt. ANTHON SIHOMBING, M.M.,. 5. Bahwa terhadap surat Keberatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Asahan pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud angka 3 di atas, KPU Kabupaten Asahan meneruskan dan/atau menyampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara pada rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2019, Pengadu melaporkan pengelembungan suara terhadap Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 Dapil Sumut III ke Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan. Berdasarkan laporan Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Asahan menyurati Teradu I s.d V selaku KPU Kabupaten Asahan tentang tindaklanjut pengaduan Pengadu tanggal 4 Mei 2019. Teradu I s.d V pada tanggal 7 Mei 2019 tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan tetap mengesahkan perolehan suara Partai Golkar Dapil Sumut III; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asahan adalah tidak benar. Para Teradu mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan mengeluarkan Surat Nomor 121/K.Bawaslu- Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal Keberatan. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu tidak dapat melaksanakan karena surat Bawaslu Kabupaten Asahan diterima pada pukul 03.40 WIB. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 01.30 WIB telah selesai melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Asahan. Para Teradu berdalih tidak melaksanakan surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tanggal 6 Mei 2019 dikarenakan surat Bawaslu a quo mengenai perihal keberatan dan bukan perihal rekomendasi. Dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan, “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitiulasi Hasil Perhitungan Suara yang telah ditetapkan”. Para Teradu telah melakukan pencermatan salinan model DAA1 dengan model DAA1.Pleno bersama PPK, Saksi Peserta Pemilu, dan Bawaslu Kabupaten Asahan. Pencermatan tersebut sesuai dengan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang berbunyi, “Dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan Formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kabupaten/Kota”. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 160/PK.01-BA/1209/KPU-Kab/V/2019. Para Teradu dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten, dimulai pada tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan selesai pada tanggal 6 Mei 2019 Pukul 01.30 WIB dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesiblitas. Bahwa hingga saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung hingga selesai, saksi dari Partai Golkar sama sekali tidak ada menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara Partai Golkar, termasuk dan tidak terkecuali untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, sama sekali tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi dari Partai Golkar. Para Teradu menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2019 Pukul 01.30 WIB, hal mana sesuai dengan yang tertuang pada Petitum Ketiga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor: 620/PL.01.7- Kpt/1209/KPU.Kab/V/2019; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d V pada tanggal 7 Mei 2019 tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan tetap mengesahkan perolehan suara Partai Golkar Dapil Sumut III. Para Teradu mengakui tidak menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tanggal 6 Mei 2019 karena surat tersebut diterima pada Pukul 03.40 WIB. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Mei 2019 pukul 01.30 WIB telah selesai dilaksanakan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. Para Teradu juga menerangkan tidak melaksanakan surat Bawaslu Kabupaten Asahan Nomor 121/K.Bawaslu-Prov.Su-01PM.06.02V/2019 tangal 6 Mei 2019, bukan perihal rekomendasi tetapi perihal keberatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat 6 sesuai dengan jadwal Rekapitiulasi Hasil Perhitungan Suara yang telah ditetapkan”. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak menindaklanjuti surat Bawaslu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d Teradu V seharusnya melaksanakan surat Bawaslu Kabupaten Asahan. Ketentuan Pasal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dalam prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Tindakan Teradu I s.d Teradu V tersebut telah menimbulkan ketidakpercayaan yang mereduksi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu yang netral dan profesional. Sebagai penyelenggara Pemilu yang netral dan profesional seharusnya bertindak jujur dan adil dalam mengelola waktu dan administrasi kepemiluan berdasarkan standar perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip tertib administrasi kepemiluan dan melanggar asas efektif dan kepentingan umum. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf a, b, dan c, Pasal 17 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asahan, Teradu II Rahmawani, Teradu III Kelena Muttaqin Simanjuntak, Teradu IV Ali Sofyan Hasibuan dan Teradu V Samiun Sembara Marpaung selaku Anggota KPU Kabupaten Asahan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hariini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,