Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 153 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 29 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, terjadi pelanggaran Pemilu pada berbagai TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, antara lain: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam Pemilu Tahun 2019 sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi, Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi, Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 02 Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, dan TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil. Bahwa seluruh pelanggaran tersebut terjadi pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, dan merupakan temuan dari Panwas Lapangan/Pengawas TPS.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (1); Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019; Pasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan; Pasal 373 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Maksimus Lefteuw selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Basuki Rahmat Oat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Teradu V Muhamad Toha Narew, Teradu VI Melkior Roy Renel, Teradu VII Johanis Paulus Toatubun, dan Teradu VIII Arif Rahakbauw masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara terhitung seja
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 157- P/L-DKPP/VI/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 153-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Pius Krisno Famar Dumatubun Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum Alamat : Jl. Naga No. 01 Langgur, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Maksimus Lefteuw Pekerjaan : Ketua Bawaslu KabupatenMaluku Tenggara Alamat : Jl. Merdeka – Ohoibun Barat, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Assyujudiah A. Hanubun Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Merdeka – Ohoibun Barat, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Essau Frets Mouw Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Merdeka – Ohoibun Barat, Kec. Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Basuki Rahmat Oat Pekerjaan : KetuaKPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Toha Narew Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Melkior Roy Renel Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Johanis Paulus Toatubun Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Arif Rahakbauw Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Alamat : Jl. Soekarno – Hatta, Ohoijang Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pengadu dan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, terjadi pelanggaran Pemilu pada berbagai TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, antara lain: a. Di TPS 03 Ohoi Bombay Kecamatan Kei Besar, Pejabat Kepala Ohoi (Desa) Bombay membagikan surat suara sisa kepada saksi-saksi Partai Perindo, Partai PSI, Partai Demokrat dan Partai PKPI untuk dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara; b. Di TPS 01, 02, O3 Ohoi/ Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, kotak- kotak suara dan seluruh berkas pemungutan dan perhitungan suara dibakar oleh pihak tertentu; c. Di TPS 02 Ohoi/ Desa Depur Kecamatan Kei Besar, terdapat pemilih dari luar daerah (Kota Ambon) teregistrasi dalam Daftar Hadir Model A. DPK-KPU dan KPPS memberikan surat suara PPWP, DPD, DPR RI untuk dicoblos; d. Di TPS 01 Ohoi/ Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih dari luar daerah (Kabupaten Maluku Barat Daya) teregistrasi dalam Daftar Hadir Model A.DPK-KPU dan oleh KPPS diberikan surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; e. Di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, pemungutan suara berlangsung tanpa adanya Formulir C7 sehingga tidak diketahui secara pasti jumlah dan jenis pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada kedua TPS tersebut. 2. Bahwa pelanggaran di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 02 Ohoi Depur Kecamatan Kei Besar, dan TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil terjadi pada tanggal 17 April 2019 merupakan temuan dari Panwas Lapangan yang notabene adalah kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I s.d III). Tetapi ternyata Keputusan Teradu I s.d III untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) baru dikeluarkan pada awal bulan Mei 2019, yakni setelah lewat tenggang waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Pemilu. Sehingga diduga kuat Teradu/Terlapor I,II, dan III melindungi kepentingan partai politik dan atau calon legislatif tertentu. Ironisnya keputusan untuk melakukan PSU tersebut sampai saat ini dengan sengaja tidak dilaksanakan oleh Teradu IV s.d VIII.Dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat KPU, Teradu IV s.d VIII mengemukakan alasan bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengenai Pemungutan Suara Ulang tersebut belum dapat dilaksanakan karena Teradu IV, V, VI, VII masih meminta pendapat Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu RI. Anehnya, ketika saksi Vinsensius Resubun mempertanyakan hal tersebut kepada Bawaslu RI di Jakarta ternyata pihak Bawaslu RI menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah meminta pendapat Bawaslu RI mengenai permasalahan PSU di Kabupaten Maluku Tenggara.Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Teradu IV s.d VIII dengan sengaja tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara karena ingin melindungi kepentingan partai politik dan atau calon legislatif tertentu; 3. Bahwa pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I s.d III) dengan surat tanggal 17 April 2019 oleh Advokat Pius Krisno Famar Dumatubun,SH dan surat tanggal 18 April 2019 oleh saksi Partai Demokrat atas nama Cornelia Welafubun namun ternyata sampai saat ini laporan tersebut tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d III. Bahwa ironisnya, pada tanggal 24 April 2019, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan pernyataan yang bernuansa SARA di hadapan saksi Advokat Pius Krisno Famar Dumatubun,SH, saksi Andreas J. Resubun, saksi Antonius Resubun serta mengeluarkan pernyataan pada tanggal 8 Mei 2019 di hadapan saksi Barnabas Dumatubun, yakni pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur telah dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena dikhawatirkan pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih calon legislatif yang beragama Protestan. Sehingga akan merugikan kepentingan adik kandungnya yang adalah calon legislatif yang beragama Katolik dari Partai Gerindra. KESIMPULAN [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa benar, Pengadu dan kawan kawan berkonsultasi kerumah Teradu I dan Teradu I menyuruh Pengadu DKK membuat Surat Laporan untuk disampaikan kepada Teradu I (Bukti P-1 dan P-2) tentang pelanggaran tidak adanya Formulir C 7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS 16 danTPS 07 Desa Langgur yang diakuinya sendiri sebagai bukan laporan. Karena secara fisik Pengadu tidak pernah datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggra, padahal sampai saat ini Teradu I tidak pernah membalas surat tersebut secara resmi sesuai alamat Pengadu untuk dilengkapi, dan sebagai masukan kepada DKPP, Teradu I pernah diberhentikan sebagai Ketua Panwas Kabupaten Maluku Tenggara karena terlibat Politik Uang Pileg Tahun 2014; 2. Bahwa setelah bukti P-1 dan P-2 dimasukan, maka Teradu I memerintahkan Staf Hukum Sdr. Advokat Aleks Sangur, S.H menelepon Pengadu untuk bertemu Tim Investigasi Bawaslu yang dipimpin langsung oleh Teradu I di rumah Saksi Pengadu yakni Vinsensius Resubun dan turut hadir Saksi Pengadu yakni Cornelia Welafubun, dan selanjutnya bersama-sama melakukan investigasi secara acak ke Pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS 07 Langgur, yakni keluarga Marius Rumwarin dan isterinya; 3. Bahwa benar, tidak ada kerjasama dalam bentuk kemitraan Penyelenggara Pemilu antara Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Hal ini terbukti bahwa Surat Pengadu (Bukti P-1) yang tembusannya kepada Teradu IV tidak pernah ada koordinasi untuk penanganannya; 4. Bahwa benar, Teradu I memiliki seorang adik kandung sebagai Caleg Partai Gerindra Dapil 1 Maluku Tenggara (Kecamatan Kei Kecil) atas nama Wilibrordus Lefteuw dan Teradu I “Tidak Pernah Mengumumkan Kepada Publik Sesuai aturan perundangan” sebagaimana pengakuan Teradu I dalam persidangan. Teradu I hanya menyampaikan bahwa telah disampaikan dalam sosialisasi Bawaslu (Tidak ada bukti) yang memang tidak sesuai dengan tuntutan aturan perundangan bahkan selebihnya kami menganggap sebagai Kampanye Terselubung; 5. Bahwa benar, tanggal 24 April 2019, Teradu I bertemu Pengadu dan Saksi Andreas J. Resubun (Bukti P-4) serta Saksi Antonius Resubun (Bukti P-3) dan menyatakan pernyataan SARA; 6. Bahwa benar tanggal 8 Mei 2019, Teradu I bertemu Saksi Barnabas Dumatubun di rumah Saksi Andreas J. Resubun (Bukti P-5) dan menyatakan pernyataan SARA; 7. Bahwa benar, penolakan Saksi Andreas J. Resubun atas Bukti P4 yang ditandatanganinya bersama Pengadu hanya didasarkan atas kebohongan belaka (keterangan palsu di bawah sumpah), karena Pengadu yang menjemput Saksi di rumahnya dan bersama-sama mengendarai motor milik Pengadu dan bertemu dengan Teradu I dan Teradu III. Teradu I membeli sekarton minuman keras jenis Bir Bintang kaleng lalu diminum bersama, setelah itu Pengadu bersama Saksi Andreas J. Resubun kembali ke rumah Saksi Vinsensius Resubun. Kemudian Saksi Andreas J. Resubun menceritakan pernyataan Teradu I banyak keluarga di situ dengan suara agak marah karena kecewa dan juga sudah agak mabuk karena meneguk Bir yang cukup banyak; 8. Bahwa benar penolakan Saksi Barnabas Dumatubun atas Bukti P-5 yang ditandatanganinya sendiri hanya didasarkan atas kebohongan belaka karena seyogyanya Pengadu dan orang lain tidak tahu menahu tentang pertemuan dirinya bersama Teradu I termasuk pembicaraan apa di rumah Saksi Andreas J. Resubun, S.Pd, melainkan Saksi sendiri yang selalu bercerita tentang apa yang disampaikan dalam pertemuan dan telepon bersama Teradu I seperti Teradu I telah membuat pernyataan SARA sebagaimana Bukti P-5. Teradu I telah menerima sejumlah uang dari Caleg PKB berinisial ER untuk urusan laporan Politik Uang (Laporan akan disampaikan ke DKPP yang juga melibatkan Saksi Andreas J Resubun sebagai Pelapor Politik Uang). Teradu I bersama Caleg DPRD Provinsi dari PDIP berinisial WK mengatur sesuatu didalam mobil sebelum pleno dan karena itu Teradu I memberinya uang sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya bahwa penolakan yang disampaikan dalam sidang juga tidak meyakinkan kita sekalian karena dengan pernyataan setuju dengan pernyataan penolakan Saksi Andreas J. Resubun adalah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya karena Saksi Andreas J. Resubun bersama Pengadu bertemu Teradu I di Rumah Teradu I di Desa Kelanit yang berjarak 5 KM dari rumah Saksi Andreas J. Resubundi Langgur sebagai tempat pertemuan Saksi Barnabas Dumatubun dan Teradu I serta tanggal dan waktunya pun berbeda, dan sebagai petunjuk untuk Majelis bahwa Saksi Barnabas Dumatubun pada tanggal 6 Juli pagi pukul 07.26 WIT didatangi Saksi Vinsensius Resubun di rumahnya untuk menanyakan kesediaannya berangkat bersama mengikuti sidang ini di Ambon, dan Saksi tersebut bersedia serta langsung menghubungi Saksi Andreas J. Resubun untuk bersama Pengadu, namun Saksi Barnabas ini dipengaruhi oleh Saksi Andreas J. Resubun bersama Teradu I untuk menandatangani Surat Bukti T-13 yang baru dibuat Saksi Andreas J. Resubun, sehingga walaupun berat rasanya karena ayah kandung Saksi Barnabas Dumatubun adalah Bapak Nicolaus Dumatubun yang mempunyai kakak atau saudari sekandung adalah ibu dari Saksi Vinsensius Resubun yang bernama Ibu Yohana Dumatubun, namun demi sesuatu yang mempengaruhinya, Saksi Barnabas Dumatubun rela berbohong di persidangan yang mulia ini walaupun akibat dari kebohongan ini mereka sudah mengetahuinya; 9. Bahwa benar, Bukti T-13 tentang Surat Pernyataan Penolakan Keterangan Isu SARA dari Saksi Barnabas Dumatubun dan Andreas J. Resubun patut dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum serta selain telah dibuktikan kebohongannya dalam persidangan, maka surat inipun barulah dibuat untuk kepentingan Jawaban dari Teradu I yang diberi tanggal 28 Mei 2019. Sebab apabila kita merujuk pada fakta persidangan maka Saksi Andreas J. Resubun berulang kali mengakui bahwa Surat Keterangan bersama Pengadu barulah ditandatanganinya pada tanggal 28 Mei tengah malam dan memang benar waktunya sudah sekitar jam 24.30 saat penandatanganan Bukti P-4 dan Bukti P-5 atau tanggal 29 dinihari sebelum Pengadu berangkat ke Jakarta tanggal 29 Mei pukul 06.00 WIT. Oleh karena itu secara hukum Bukti T-13 tersebut sudah terbit dan ditandatangani lebih dahulu sebelum Saksi Andreas J. Resubun dan Saksi Barnabas Dumatubun menandatangani Surat Keterangan Bukti P-4 dan Bukti P-5, sehingga bukti T13 tersebut tidak relevan untuk melemahkan Bukti P-4 dan Bukti P-5 serta perlu dikesampingkan; 10. Bahwa benar Pengadu tidak menyertakan Kasus NOKEN yang terjadi di Desa Hangur dalam laporan perkara ini karena tragedi tersebut belum ada putusannya sebagai bukti hukum sehingga Pengadu tidak melaporkannya. Bahwa meskipun demikian Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII memiliki tanggungjawab sebagai penyelenggara untuk menyampaikan proses penanganannya agar menjadi gambaran juga bagi majelis dan masyarakat tentang tingkat penanganan permasalahan dalam kaitan dengan profesionalitas penyelenggara, bukan seenaknya menjawab dalam persidangan resmi,bahwa itu tidak ada dalam laporan sehingga tidak perlu dijawab oleh Teradu I sampai Teradu VIII; 11. Bahwa benar, penyelesaian persoalan tentang tidak adanya Formulir C 7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS tidak bisa hanya dengan persetujuan para saksi parpol karena kesepakatan para saksi parpol tidak bisa mengalahkan aturan perundangan yang berlaku, sehingga apa yang dinyatakan dalam persidangan oleh Bawaslu dan KPU merupakan pelanggaran Kode Etik yang tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari; 12. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII tidak pernah melakukan koreksi atas putusan Teradu I, II, III ke Bawaslu Rl di Jakarta sehingga selain melanggar aturan pemilu, mereka juga telah sengaja tanpa hak telah menghilangkan Hak Politik orang lain dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sengaja digagalkan tersebut, serta mereka secara bersama-sarrta telah melakukan pembohongan publik; 13. Bahwa Hal-hal yang tidak dimasukan dalam Kesimpulan ini namun telah terungkap dalam persidangan sebagai pelanggaran juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 14. Bahwa hal-hal yang belum dibuktikan dalam persidangan dan termasuk dalam laporan ini merupakan kesatuan yang tak terpisahkan karena memiliki hubuhgan erat dengan hal-hal yang sudah dibuktikan sehingga dengan memohon kearifan kiranya majelis juga dapat mempertimbangkannya karena saksi yang Pengadu siapkan adalah sebanyak 9 orang namun dua orang telah dipengaruhi oleh Teradu I sebagaimana terungkap dalam persidangan, dan 5 orang lainya tidak hadir karena alasan tangungjawab rumah tangga untuk anak-anak usia dini dan usia sekolah serta alasan pembiayaan; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Laporan Pius Krisno Famar Dumatubun, SH, tanggal 17 April 2019 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti P-2 : Surat Laporan Saksi Partai Demokrat Atas Nama Cornelia Welafubun tanggal 18 April 2019 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti P-3 : Surat Keterangan Saksi Antonius Resubun, tanggal 20 Mei 2019; Bukti P-4 : Surat Keterangan Saksi Pius Krisno Famar Dumatubun,SH dan Saksi Andreas J. Resubun, S.Pd, tanggal 16 Mei 2019; Bukti P-5 : Surat Keterangan Saksi Barnabas Dumatubun, tanggal 25 Mei 2019; Bukti P-6 : Keberatan dalam Formulir Model DA2-KPU TPS 7 Ohoi/ Desa Langgur yang ditandatangani oleh Saksi Partai Demokrat di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti P-7 : Keberatan dalam Formulir Model DA2-KPU TPS 16 Ohoi/ Desa Langgur yang ditandatangani oleh Saksi Partai Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti P-8 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA /PEMILU / V/2019, tanggal 3 Mei 2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 01, 02, O3 Ohoi/ Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan; Bukti P-9 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/ BWSL - KAB. MALRA /PEMILU/ V/2019, tanggal 04 Mei 2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS O3 Ohoi/ Desa Bombay Kecamatan Kei Besar; Bukti P-10 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/ V/2019, Tanggal 04 Mei 2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 02 Ohoi/ Desa Depur Kecamatan Kei Besar; Bukti P-11 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sahril Latbuat (Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-12 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 1 Ohoi/ Desa Ngabub Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti P-13 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 9 Ohoijang-Watdek Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti P-14 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 10 Ohoijang-Watdek Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti P-15 : Formulir C7 Model A 3 KPU Untuk TPS 9 Ohoijang Watdek; Bukti P-16 : Formulir C7 Model A 3 KPU Untuk TPS 10 Ohoijang Watdek; Bukti P-17 : Surat Keterangan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil, Tanggal 20 Mei 2019; Bukti P-18 : Formulir Model DA 1- DPRD Kabupaten/Kota Dari PPK Kecamatan Kei Kecil; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 8 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara 1. Penanganan Pelanggaran Pembakaran/Pengrusakan Kotak Suara Beserta Berkas Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada TPS 01, 02 dan 03 Ohoi/Desa Weduar a. Bahwa berdasarkan hasil Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan, diketahui pada hari Kamis tanggal 18 Bulan April Tahun 2019 sekitar Pukul 24.00 WIT atau setidak-tidaknya dipenghujung hari Kamis 18 April 2019 sampai dengan memasuki hari Jumat 19 April 2019, bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan, terjadi pengerusakan dan/atau pembakaran terhadap 15 Kotak suara tersegel beserta berkas hasil pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01, 02 dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan oleh Leo Yopiter Rahayaan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Dapil II Kabupaten Maluku Tenggara dari Partai PDIP karena Keberatan terhadap hasil penghitungan suara pada TPS 02 Ohoi/Desa Weduar oleh KPPS, yang menurut Leo yopiter Rahayaan perolehan suaranya berjumlah 30 suara dipindahkan ke Caleg PDIP Dapil II Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Yoseph Rahail. Oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terhadap perolehan suara Leo Yopiter Rahayaan yang dipindahkan telah melakukan supervisi ke TPS 02 dan telah menyampaikan saran perbaikan dan oleh KPPS telah diperbaiki pada tanggal 17 April 2019 Pukul 21.00 WIT; b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan tertanggal 24 April 2019 dan surat rekomendasi PSU langsung diserahkan kepada PPK Kei Besar Selatan pada tanggal 24 April 2019. Sehingga masih dalam tenggang waktu diamanatkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan umum, yakni 10 hari sejak dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;(Bukti T-1) c. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 56/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, yang pada pokoknya menyatakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Tidak Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo pasal 65 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);(Bukti T-2) 2. Penanganan Pelanggaran Pembagian Surat Suara Sisa DPRD Kabupaten/Kota Kepada Saksi Partai Politik pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 03 Ohoi/Desa Bombay, dan Video yang beredar di Facebook, diketahui pada tanggal 17 Bulan april Tahun 2019 bertempat di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar terjadi pembagian surat suara sisa DPRD Kabupaten/Kota oleh Pejabat Ohoi/Desa Bombay kepada saksi partai Politik Perindo, PKPI, Nasdem, dan Demokrat, dan dicoblos oleh masing-masing saksi partai politik dan memasukan kembali kedalam kotak suara. b. Bahwa sebelumnya Pengawas TPS 03 telah melaporkan adanya informasi tentang rencana pembagian surat suara sisa di Ohoi/Desa Bombay Kepada Panwaslu Kecamatan Kei Besar dan setelah berkoordinasi dan diinstruksikan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu III) agar segera melakukan supervisi ke Ohoi/Desa Bombay, Panwaslu Kecamatan Kei Besar melakukan supervisi ke Ohoi/Desa Bombay sebagai bentuk tindakan pencegahan, namun Panwaslu Kecamatan Kei Besar tidak dapat terus menetap karena harus melakukan supervisi ke Ohoi/Desa lain; c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar dan telah diserahkan tanggal 24 April 2019 kepada PKK KecamatanKei Besar sehingga masih dapat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu diamanatkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum;(Bukti T-3) d. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 58/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, yang pada pokoknya menyatakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar tidak memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo pasal 65 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);(Bukti T-4) 3. Penanganan Pelanggaran Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, DPTb Dan Mencoblos Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Tidak Beralamat Ohoi/Desa Depur Pada TPS 02 a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Ohoi/Desa Depur diketahui pada tanggal 17 April 2019 bertempat di TPS 03 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih di TPS 02 Depur dengan menggunakan KTP beralamat bukan Ohoi/Desa Depur, diantaranya pemilih atas nama Vena Talakua NIK 8171026105890002 alamat jalan DR Setia Budhi Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan teregistrasi dalam daftar Pemilih khusus Model DPK-KPU sebagai Pemilih Khusus; b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor 01/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar dan telah menyerahkan Surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 25 April 2019 kepada PKK Kei Besar sehingga masih dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai tenggang waktu diamanatkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum; c. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 57/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, yang pada pokoknya menyatakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 namun tidak dapat dilaksanakan PSU;(Bukti T-5) 4. Penanganan Pelanggaran Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, DPTb Dan Mencoblos Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Beralamat Luar Ohoi/Desa Ngabub Pada TPS 01 a. Berdasarkan Laporan Nomor 01/LP/PL/PANWASCAM KK/31.08/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 oleh Perlapor atas nama Sebastianus Kasihiuw, bahwa pada tanggal 17 april 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih atas nama Julianus Damamain dengan Nomor Induk Kependudukan 8108040107800005, alamat Wasarili Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya yang terdaftar dalam daftar hadir Pemilih Khusus Model DPK-KPU dan oleh KPPS TPS Ohoi Ngabub diberikan jenis surat suara PPWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan klarifikasi kepada KPPS 4 (empat) dan KPPS 5 (lima) TPS 01 Ngabub, yang pada pokoknya menerangkan pada tanggal 17 April 2019 Pemilih atas nama Julianus Damamain dengan Nomor Induk Kependudukan: 8108040107800005, Alamat Wasarili Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya telah terdaftar dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus Model A.DPK –KPU, dan oleh Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub diberikan Jenis Surat Suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/Kota, dan telah dicoblos serta dimasukan kembali dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara; c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil telah melakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2019 kepada Julianus Damamain dengan Nomor Induk Kependudukan 8108040107800005, Alamat Wasarili Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya. Julianus Damamain pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah mendaftarkan diri dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus Model A.DPK –KPU, dan Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub diberikan Jenis Surat Suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan telah dicoblos serta dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara; d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian mengeluarkan Rekomedasi Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat Rekomendasi PSU disebutkan diatas, telah diserahkan pada tanggal 26 April 2019 kepada PPK Kei Kecil, sehingga PSU masih dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu diamanatkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan umum; (Bukti T-6) e. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 60/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, yang pada pokoknya menyatakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Ngabub oleh Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 namun tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); (Bukti T-7) 5. Penanganan Pelanggaran Pemungutan Suara Dengan Tidak Menggunakan Daftar Hadir Model C7 DPT-KPU, DPTb, Dan DPK-KPU Pada TPS 07 Ohoi/Desa Langgur a. Bahwa berdasarkan informasi awal dari Pius Crisno Famar Dumatubun, SH (Pengadu) melalui surat tanggal 17 April 2019 yang dititipkan kepada tukang ojek untuk diserahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan surat dari Cornelia Welafubun tanggal 18 April 2019, yang pada pokoknya menyampaikan informasi sehubungan dengan proses pemungutan suara yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi/Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil yang tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yakni adanya dugaan KPPS melaksanakan Pemungutan suara tidak menggunakan formulir daftar hadir Pemilih Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU tetapi KPPS tetap melaksanakan pemungutan Pemungutan suara. Terhadap informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengadakan rapat pleno dengan kesepakatan secara bulat yakni membentuk tim investigasi; (Bukti T-8) b. Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, melakukan investigasi kepada para pihak yang dipandang perlu yaitu, Pihak pemberi informasi, Ketua dan Anggota KPPS, Pengawas TPS 07 Ohoi/Desa Langgur, Panwas Kecamatan Kei Kecil Pada tanggal 22 April 2019 turun langsung dan bertemu langsung dengan para pihak sebagaimana tersebut diatas dan memperoleh informasi sebagai berikut: 1) Bahwa Ketua KPPS 07 Ohoi/Desa Langgur menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 pemungutan suara pada TPS 07Ohoi/Desa Langgur KPPS tidak menggunakan Formulir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK- KPU karena formulir tersebut belum ada bersama dengan dokumen pemungutan suara yang diterima oleh KPPS dan Ketua KPPS 07. Rudi Savsavubun menjelaskan bahwa proses pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 tetap dilakukan walaupun Formulir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU belum ada sebagai akibat dari kesepakatan semua saksi partai politik dengan pernyataan bahwa biarkan proses berjalan dan saksi partai politik siap bertanggung jawab; 2) Pengawas TPS 07 Ohoi/Desa Langgur menerangkan bahwa sebagai Pengawas TPS telah menyampaikan saran Kepada KPPS untuk tidak melakukan pemungutan suara, sebelum adanya Formulir Model C7 DPT- KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU,namun karena kesepakatan para saksi partai politik semua saksi partai politik dengan pernyataan bahwa biarkan proses berjalan dan saksi partai politik siap bertanggung jawab, sehingga proses pemungutan suara tetap dilaksanakan oleh KPPS dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 07 Ohoi/Desa Langur; 3) Panwaslu Kecamatan Kei Kecil menerangkan bahwa terhadap TPS 07 Ohoi/Desa Langgur Panwaslu Kecamatan Kei Kecil berdasarkan informasi dari pengawas TPS, telah melakukan supervisi terhadap persoalan tersebut pada tanggal 17 April 2019 namun proses pemungutan suara telah selesai, dan masalah tersebut pada saat pelaksanaan rapat pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kei Kecil telah diselesaikan, sebagaimana telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kei Kecil pada Formulir A dan kronologis pengawasan; 4) Bahwa tim investigasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mendatangi secara langsung Ketua KPPS 16 dan mendapat penjelasan sebagai berikut:  Ketua KPPS menjelaskan bahwa setelah ada keberatan dan saran perbaikan dari Pengawas TPS, proses pemungutan suara yang telah berlangsung dimana delapan orang pemilih telah menggunakan hak pilih, dan proses pemungutan suara dihentikan sementara oleh Ketua KPPS dan mengambil formulir C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU C7 dari KPU Maluku Tenggara sehingga sekitar pukul 10.30 WIT Proses Pemungutan suara dilanjutkan dengan menggunakan daftar hadir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK- KPU;  Pengawas TPS 16 menerangkan bahwa telah mengajukan keberatan dan memberikan saran perbaikan agar Ketua KPPS menghentikan sementara pelaksanaan pemungutan suara sampai didatangkan daftar hadir Formulir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU di KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan; (Bukti T-9) 6. Supervisi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Panwaslu Kecamatan yang mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang terjadi pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang terjadi pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay dan TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, dan terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang terjadi pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) melakukan tindakan berupa membangun komunikasi aktif baik secara langsung maupun tidak langsung guna memberikan arahan terkait dasar hukum pengajuan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta terus mengingatkan agar rekomendasi dikeluarkan Panwaslu Kecamatan terkait paling sesegera mungkin, paling lambat pada tanggal 26 April 2019 karena batas waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah pada tanggal 27 April 2019 atau dalam tenggang waktu sepuluh hari sejak dilakukan pemungutan suara di TPS. Khusus untuk Kecamatan yang akses komunikasi terbatas karena tidak ada signal atau signal susah, seperti Kecamatan Kei Besar Selatan, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III) menginstruksikan agar Proses Pembuatan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara agar dapat dilakukan pendampingan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; 7. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh beberapa Panwaslu Kecamatan tidak dapat dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara melakukan tindakan sebagai berikut: a. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02 dan 03 Ohoi/Desa Weduar, Bawaslu Kabupaten Malulu Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor 099/Bawaslu -KAB. MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan Pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar, tidak dapat dilaksanakan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; b. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay, dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 02/TM/PL/KEC.KEI BESAR /31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Ohoi/Desa Depur, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/BAWASLU- KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei Besar pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay dan TPS 02 Depur tidak dapat ditetapkan dalam Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar; c. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, Bawaslu Kabupaten Malulu Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor 101/BAWASLU- KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei Kecil pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub tidak dapat ditetapkan dalam Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Kecil; (Bukti T-10) d. Terhadap seluruh Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana disebutkan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara; 8. Bahwa dalam Tahapan rapat pleno rekapitulasi Penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Kecil, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Temuan dari Panwaslu Kecamatan melaksanakan sidang acara cepat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dan melahirkan putusan sebagai berikut: a. Putusan 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 04 Mei 2019 yang dalam amar putusanya sebagai berikut: 1) Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Terhadap Tata Cara, Mekansime dan Prosedur; 2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar Selatan melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dengan melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01,02, dan 03 Ohoi/ Desa Weduar; 3) Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara; b. Putusan 002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 05 Mei 2019 yang dalam amar putusanya sebagai berikut: 1) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 03 Ohoi/Desa Bombay tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar; 2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dengan melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 03 Ohoi/ Desa Bombay; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara; c. Putusan 003/ADM/BWSL KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 05 Mei 2019 yang amar putusanya sebagai berikut: 1) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 02 Ohoi/Desa Depur tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar; 2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dengan melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 02 Ohoi/ Desa Depur; 3)Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara; d. Putusan 004/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/ 2019, dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 11 Mei 2019 yang amar putusanya sebagai berikut: 1) Menyatakan Ketua dan anggota KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Cara Prosedur dan Mekanisme; 2) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Kecil; 3) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Kecil melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme dengan melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01 Ohoi/ Desa Ngabub; 4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti T-11) e. Terhadap Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pelanggaran Administrasi pemilihan umum Nomor 001/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/ 2019, Nomor 002/ADM/BWSL-KAB. MALRA/ PEMILU/V/ 2019, Nomor 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/ PEMILU/V/2019, dan Nomor 004/ADM/BWSL-KAB. MALRA/PEMILU/V/ 2019, KPU Kabupaten Maluku Tenggara mengajukan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Bawaslu RI di Jakarta, dan telah menyampaikan tembusan Kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan hingga saat ini belum terbit putusan koreksi dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara telah mengajukan surat Nomor 158/Bawaslu- KAB.MALRA/PM.00.000/VII/2019 yang pada pokoknya meminta penjelasan dari Bawaslu RI C.q Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi atas pengajuan koreksi oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhadap empat putusan sebagaimana disebutkan diatas, dan belum mendapat jawaban dari Bawaslu RI;(Bukti T-12) 9. Bahwa produk penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan adalah rekomendasi PSU, berdasarkan Pasal 372 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan produk penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Putusan Administrasi Acara Cepat berdasarkan Pasal 461 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Temuan dari Panwaslu Kecamatan; 10. Bahwa Pengadu mendalil Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengeluarkan Putusan Pemungutan Suara Ulang awal bulan Mei atau telah melewati 10 hari sebagaimana diamanatkan Undang Undang Pemilu sehingga diduga kuat Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melindungi kepentingan Partai Politik dan Calon legislatif tertentu adalah asumsi yang tidak mendasar dan berdasarkan imajinasi pengadu belaka, sebagai akibat ketidakmampuan pengadu dalam membedakan produk penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan yang adalah Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan Produk Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yakni Putusan Acara Cepat; 11. Bahwa Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Kewenangan pada pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatandan salah satu amar putusan agar dilaksanakanperbaikan Tata cara Prosedur dan Mekanisme dengan melaksanakan Pemungutan Suara di TPS yang bermasalah, dengan tidak menyebutkan:Frasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak terkekang oleh syarat formalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan dasar hukumnya berbeda dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Pasal 372 dan terikat dengan formalitas pada pasal 373 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 12. Bahwa dengan dikeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara adalah bentuk dari keseriusan dan Profesionalitas Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhadap penanganan pelanggaran yang terjadi; 13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sebagai Ketua Bawaslu tidak mengeluarkan Putusan PSU di TPS 7 dan TPS 16 karena Pemilih yang beragama protestan akan bersatu memilih Caleg yang beragama protestan sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah Calegyang beragama Katolik dari Partai Gerindra adalah asumsi yang lahir dari imajinasi kotor pengadu, dan merupakan bentuk provokasi; 14. Teradu I sebagai Ketua Bawaslu tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dilalilkan Pengadu bahwa “Pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi/Desa Langgur telah diinvestigasi dan terbukti kebenaranya namun Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengeluarkan putusan PSU karena pemilih yang beragama protestan akan Bersatu memilih caleg yang beragama protestan sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah calon legislative yang beragama Katolik dari partai Gerindra; 15. Bahwa sangat jelas dalilPengadu sebagaimana disebutkan diatas, merupakan imajinasi kotor Pengadu untuk mencari-cari kesalahan dengan motif tertentu, hal ini terlihat jelas pada ketidaksesuaian antara dalil Pengadu dan fakta-fakta sebagai berikut: a. Terhadap TPS 07 Ohoi/Desa Langgur Pelaksanaan Pemungutan suara yang tidak menggunakan C7 merupakan keinginan kuat dan usul dari saksi partai politik, Pengawas TPS telah mengajukan keberatan serta saran perbaikan tapi tidak diindahkan, dan saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Kecil telah diselesaikan. Terhadap TPS 16 Ohoi/Desa Langgur atas saran perbaikan dari Pengawas TPS Telah dilakukan Perbaikan, ini berarti masalah tersebut telah tertangani pada PTPS dan Panwaslu Kecamatan dan telah selesai sehingga tidak ada temuan baru dari Pengawas TPS, Maupun Panwaslu Kecamatan yang menjadi dasar agar Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, II, dan III) mengeluarkan rekomendasi dan/atau, Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi; b. Bahwa telah diketahui umum, sebagian besar penduduk/pemilih pada Ohoi/Desa Langgur beragama Katolik sehingga sangat tidak Logis dalil Pengadu bahwa “Teradu I sebagai Ketua Bawaslu mengeluarkan pernyataan bahwa Pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi/Desa Langgur telah di investigasi dan terbukti kebenaranya namun Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengeluarkan putusan PSU karena pemilih yang beragama Protestan akan Bersatu memilih caleg yang beragama Protestan sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah calon legislatif yang beragama Katolik dari Partai Gerindra; c. Bahwa Pengadu juga dengan serangkaian tipu muslihat telah memperdaya Andreas J Resubun pada tanggal 16 Mei 2019 dan Barnabas Dumatubun pada tanggal 25 Mei 2019 dengan cara mendatangi mereka pada malam hari dan dalam keadaan yang tidak cukup penerangan. Pengadu menyodorkan surat dan berkata “tanda tangan surat-surat ini untuk jadi bukti par katong di MK nanti” tanpa menjelaskan atau setidak-tidak mempersilakan agar kiranya saksi Barnabas Dumatubun saksi Andreas J Resubun membaca terlebih dahulu isi surat tersebut, dan serta-merta Saksi Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun menandatangani surat tersebut tanpa mengetahui isi dari surat tersebut, hanya tahu surat tersebut untuk sengketa di MK; d. Bahwa Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun secara sadar, sehat jasmani dan rohani, membuat secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak mengakuiisi surat yang telah dibuat pada tanggal 16 Mei 2019 dan pada tanggal 25 Mei 2019, karena isi surat tersebut tidak berdasarkan kehendak sadar dari Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun, tapi dibuat dengan serangkaian tipu muslihat dari Pengadu;(Bukti T-13) e. Bahwa walapun adik kandung Teradu I juga sebagai calon Legislatif Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara I, dimana TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub adalah dalam Daerah Pemilihan Maluku Tenggara I, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tetap mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Nomor 004/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang pada pokoknya amar Putusan memerintahkan agar dilaksanakan Perbaikan TataCara, Prosedur dan Mekanisme Pemungutan suara pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, hal ini adalah bagian dari bentuk Profesionalitas penyelengara Pemilu, Integritas penyelenggara Pemilu, Netralitas Penyelenggaraan Pemilu serta perwujudan sumpah dan janji Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, lebih khusus Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; 16. Bahwa Teradu I, II, dan III telah melaksanakan tugas berdasarkan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 17. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban Teradu I, II, dan III terhadap Permohonan Pengadu sebagaimana terurai dari awal hingga akhir dalam surat Jawaban ini, maka telah tergambar secara jelas bahwa Teradu I, II, dan III telah melaksanakan tugas, fungi dan wewenang dengan Penuh tanggung jawab, didasari dengan integritas diri sebagai penyelenggara Pemilu, bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demisuksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden danWakil Presiden tegaknya Demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” sesuai dengan sumpah dan janji Sebagai anggota anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. [2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara 1. Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar serta sangat tidak beralasan sebab setelah Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang pertama dengan Nomor: 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 yang dibacakan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada Hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019, maka langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar Rapat Pleno pada hari yang sama dalam rangka membahas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud, dengan berpedoman pada beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 20 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan huruf (a) “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu”, dan ketentuan huruf (j)“melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota”; b. Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan”, dan ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: 1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentrran peraturan perundang-undangan; 2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau; 4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. c. Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”; d. Pasal 413 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara”; e. Pasal 460 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu”; f. Pasal 461 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumyang menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu”; dan ayat (6) yang menyebutkan bahwa “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaaran administratif Pemilu berupa: (a) Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) Teguran tertulis; (c) Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan (d) Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini; g. Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan”; h. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota terhitung sejak tanggal 20 April s/d 07 Mei 2019; 2. Bahwa setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno maka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyimpulkan bahwa: Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, tanggal 03 Mei 2019 yang pada poin 3 (tiga) “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara untuk Memutuskan dan Menetapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara” bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumyang menegaskan batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, yakni paling lambat tanggal 27 April 2019.Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara baru dibacakan pada tanggal 04 Mei 2019, selain itu salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (a) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun mengingat ketentuan Pasal 20 huruf (j), dan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, sehingga KPU Kabupaten Maluku Tenggara berada dalam posisi sulit untuk langsung melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan Pasal 20 huruf (j), dan pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka Rapat Pleno memutuskan bahwa: KPU Kabupaten Maluku Tenggara belum dapat mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02 dan TPS 03 Ohoi/Desa Weduar sebagaimana poin 3 Putusan Acara Cepat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU RI sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait Putusan Acara Cepat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; 3. Berdasarkan keputusan rapat pleno maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan surat konsultasi terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada KPU Provinsi Maluku dengan Nomor Surat: 103/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019,dan kemudian ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Maluku dengan menyampaikan surat konsultasi kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 358/SD/81/PROV/V/2019tertanggal 06 Mei 2019, dan kemudian dijawab oleh KPU RI melalui Surat Nomor: 811/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019. Setelah menyampaikan surat konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku, maka selanjutnya KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan pemberitahuan tentang hasil rapat pleno kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara melalui Surat Nomor: 104/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019; 4. Bahwa setelah menyampaikan surat konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku, dan sambil menunggu jawaban konsultasi, dan oleh karena waktu untuk pengajuan koreksi hanya tinggal satu hari, sementara belum ada jawaban atas surat konsultasi maka atas persetujuan bersama Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Muhamad Toha Marew) melakukan konsultasi melalui telepon seluler dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku dengan tujuan meminta petunjuk serta solusi terhadap kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengajukan permohonan koreksi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 ayat (1), dan (2), serta Pasal 62 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dan oleh karena waktu hanya tinggal satu hari sehingga sebagai solusi disarankan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku agar disiapkan saja permohonan koreksi dan dikirim melalui email ke Bawaslu Provinsi Maluku, dan Ketua Bawaslu akan mencoba untuk meneruskan kepada Bawaslu RI di Jakarta; 5. Berdasarkan hasil konsultasi dan solusi yang disarankan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, dan belum adanya jawaban terhadap surat konsultasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara maka dengan pertimbangan ketentuan pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 07 Mei 2019 mengirimkan permintaan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor: 105/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019, tertanggal 06 Mei 2019 yang tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku, dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Mekanisme ini juga yang ditempuh oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhadap 3 (tiga) putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu lainnya yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, yakni: Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 108/HK.01/8102/KPU- Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019,Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 109/HK.01/8102/KPU- Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019, serta Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 112/HK.01/8102/KPU- Kab/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019; 6. Berdasarkan kronologi di atas maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara beberapa kali berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku terkait putusan atas permohonan koreksi yang sudah diajukan, dan dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku bahwa Bawaslu RI belum memutuskan. Dan terakhir baru diketahui oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara bahwa Bawaslu RI tidak mengeluarkan putusan karena permohonan koreksi tersebut tidak diantar langsung ke Bawaslu RI, sehingga meski telah melewati tenggat waktu namun KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan berkas permohonan koreksi atas 4 (empat) Putusan Sidang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019; 7. Uraian jawaban di atas merupakan bentuk keseriusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam merespon putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana poin 1) s/d. poin 4) uraian peristiwa yang diadukan oleh Pengadu. Dan seandainya putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 20 huruf (a), pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, maka tentunya putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara akan langsung dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan pasal 20 huruf (j), dan pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanpa harus menempuh prosedur permohonan koreksi. Oleh karena itupengaduan yang disampaikan oleh Pengadu bahwa “Teradu IV, V, VI, VII dan VIII dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara” adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan; 8. Bahwa pokok pengaduan Pengadu pada poin 2 adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan, dan bahkan sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi. Sebab kenyataannya KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta sangat membuka ruang kepada para saksi untuk menyampaikan keberatan terhadap Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan (Form. DA1-KPU) yang dibacakan oleh setiap PPK dalam rapat Pleno di tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Dan oleh karena KPU Kabupaten Maluku Tenggara terlalu membuka ruang kepada para saksi peserta Pemilu, sehingga Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan sejak tanggal 03 Mei 2019 baru dapat menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 16 Mei 2019. Selain itu selama Rapat Pleno Rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara telah mengeluarkan sebanyak 8 (delapan) Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara sebagai berikut: a. Nomor: 99/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan Kei Besar Selatan pada TPS 01, 02, 03 Desa/Ohoi Weduar tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar Selatan untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor: 98/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019; b. Nomor: 101/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan Kei Kecil pada TPS 01 Desa/Ohoi Ngabub tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Kecil untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor: 96/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019; c. Nomor: 102/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan Hoat Sorbay pada TPS 02 Desa/Ohoi Letvuan tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Hoat Sorbay untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor: 95/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019; d. Nomor: 103/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Desa/Ohoi Uf dan TPS 01 Desa/Ohoi Ohoiseb tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor: 97/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;Dan tindak lanjut atas 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan ini disampaikan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara melalui surat Nomor : 99/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 01 Mei 2019; e. Nomor: 100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019 yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Kei Besar pada TPS 03 Desa/Ohoi Bombay dan TPS 02 Desa/Ohoi Depur tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor: 101/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 02 Meil 2019;Dan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 ini, disampaikan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu kabupaten Maluku tenggara melalui surat Nomor: 100/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 02 Mei 2019; f. Selanjutnya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Rekomendasi yang meminta KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menghadirkan Ketua PPS Ohoi Mun Ohoitadiun, dan Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun, dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menghadirkan Ketua PPS Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun, dan Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara; g. Selain itu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi Nomor: 139/BAWASLU-KAB.MALRA/PM.00.00/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019, yang merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara Model DA1, dan DAA1 dengan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Kei Besar Utara Timur. Dan rekomendasi ini juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dengan menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dan menginstruksikan kepada PPK Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi guna perbaikan sertifikat hasil model DAA1 dan DA1 di tingkat PPK Kei Besar Utara Timur; h. Pada saat akhir Rapat Pleno, sebelum KPU Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan rekomendasi agar hasil rekapitulasi pada TPS 01, 02, 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 03 Ohoi/Desa Bombay dan TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, TPS 01 Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun Kecamatan Kei Besar Utara Barat, serta TPS 02 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Maluku Tenggara, dan oleh karena sesuai ketentuan pasal 52 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 maka rekomendasi tersebut dicatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model DB.2-KPU; 9. Berdasarkan uraian jawaban di atas maka merupakan bukti bahwa seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Pokok Pengaduan Pengadu bahwa “Teradu IV, V, VI, VII dan VIII dengan sengaja tidak mengindahkan keberatan dari para saksi partai politik mengenai pelanggaran dalam proses pemungutan suara, tidak mengindahkan dan melaksanakan Rekomendasi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan bahkan terus saja melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Maluku Tenggara serta mengeluarkan penetapan mengenai hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tenggara sehingga menimbulkan opini public Pemilihan Umum Tahun 2019 ini merupakan Pemilihan Umum yang penuh dengan kecurangan” adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan; 10. Sebagai jawaban tambahan bahwa terhitung sejak hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April 2019 sampai dengan Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 16 Mei 2019, selain rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, KPU Kabupaten Maluku Tenggara juga menerima sebanyak 7 (tujuh) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan yang disampaikan melalui PPK yang terdiri dari: a. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 02/R PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tertanggal 20 April 2019, tentang pemungutan suara ulang di TPS 01 Ohoi Uf dan Nomor: 03/R PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tertanggal 20 April 2019 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Ohoi Ohoiseb, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengelar rapat pleno tanggal 23 April 2019 dengan Berita Acara Pleno Nomor: 75.b/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb; b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor: 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang pemungutan suara ulang di TPS 01, 02, 03 Ohoi Weduar, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 25 April 2019 dengan Berita Acara Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 56/HK.03.1- Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar; c. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 25/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita Acara Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU- KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay. Sebagai catatan bahwa yang pertama disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar kepada Ketua PPK Kecamatan Kei Besar yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 pukul sekitar pukul 12:10 WIT adalah tidak dalam bentuk rekomendasi melainkan terdiri dari Formulir Model B.13 dengan Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI BESAR/31.08/IV/2019, Formulir Model B.10 tanpa nomor, serta Formulir B.2 dengar Nomor: 02/TM/PL/PP/PPL.BOMBAY/31.08/IV/2019 sehingga rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay teregister dalam catatan surat masuk di Bagian Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor sesuai Formulir Model B.13, dan Formulir Model B.2 dan nomor inilah yang kemudian digunakan sebagai nomor rekomendasi dalam Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara; d. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 26/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita Acara Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU- KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Depur. Sebagai catatan bahwa yang pertama disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar kepada Ketua PPK Kecamatan Kei Besar (Merpati Bugis) yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 pukul 12:10 WIT adalah tidak dalam bentuk rekomendasi melainkan terdiri dari Formulir Model B.13 dan Formulir Model B.10 dengan Nomor 02/TM/PL/KEC..KEI BESAR/31.08/IV/2019, serta Formulir B.2 dengar Nomor: 03/TM/PL/PP/PPL.DEPUR/31.08/IV/2019 sehingga rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur teregister dalam catatan surat masuk di Bagian Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor sesuai Formulir Model B.13, dan Formulir Model B.2 dan nomor inilah yang kemudian digunakan sebagai Nomor Rekomendasi dalam Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Dan rapat pleno dalam rangka pembahasan pukul 16.30 WIT terpaksa diskors untuk dikonfirmasi kepada Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk menyampaikan rekomendasi. Dan selanjutnya surat rekomendasi dengan Nomor: 26/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 baru diserahkan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kei Besar (Bahar Kubangun) bersamaan dengan rekomendasi Nomor: 25/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 17:35 WIT; e. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay Nomor: 01/PANWASCAM- Hoat Sorbay/IV/2019 tanggal 26 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita Acara Nomor: 83/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 59/HK.03.1- Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan; f. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor: 21/PANWASCAM- KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita Acara Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU- KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu abupaten Maluku Tenggara Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Teradu IV s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Bukti T-1 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019; Bukti T-2 : Keputusan KPU MALRA NOMOR 56/HK.03.01-KPT/8102/KPU- KAB/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu; Bukti T-3 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019; Bukti T-4 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 58/HK.03.01- KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019; Bukti T-5 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 57/HK.03.01- KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019; Bukti T-6 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor 20/PANWASCAM-KK/IV/2019; Bukti T-7 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 60/HK.03.01- KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019; Bukti T-8 : Surat Keputusan Bawaslu Maluku Tenggara Tentang Pembentukan Tim Investigasi; Bukti T-9 : Hasil Pengawasan TPS 7 dan TPS 16; Bukti T-10 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pada Tahap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan; Bukti T-11 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan Pengajuan Hak Koreksi Oleh KPU Maluku Tenggara; Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 158/BAWASLU- KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019, Perihal Permohonan Penjelasan Status Koreksi Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu; Bukti T-13 : Surat Pernyataan Tidak Mengakui Isi Surat; [2.7.2] Bukti Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Bukti T-1 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 86/BA/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019 tentang Pembahasan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-3 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 103/HK.01/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019 tentang konsultasi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-4 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 104/HK.01/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019 tentang pemberitahuan tentang tindaklanjut atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor: 811/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019 tentang jawaban konsultasi; Bukti T-6 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 105/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019 tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-7 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor: 002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 108/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019 tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-9 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor: 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 04 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-10 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 109/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019 tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-11 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Nomor: 004/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang diputuskan, dibacakan, dan ditandatangani tanggal 11 Mei 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-12 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 112/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019; Bukti T-13 : Tanda terima Penyerahan Berkas Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Bawaslu RI, tertanggal 24 Juni 2019; Bukti T-14 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor : 99/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019; Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 98/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019 tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar Selatan; Bukti T-16 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor: 101/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019; Bukti T-17 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 96/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019 tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Kecil; Bukti T-18 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor: 102/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019; Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 95/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019 tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Hoat Sorbay; Bukti T-20 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor: 103/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019; Bukti T-21 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 97/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019 tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan; Bukti T-22 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 99/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 01 Mei 2019 tentang Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-23 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor: 100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019; Bukti T-24 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 101/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019, tertanggal 02 Mei 2019 tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar; Bukti T-25 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 100/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 02 Mei 2019 tentang Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara; Bukti T-26 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 139/BAWASLU-KAB.MALRA/PM.00.00/V/2019 tanggal 16 Mei 2019; Bukti T-27 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 02/R-PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Uf; Bukti T-28 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 03/R-PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb; Bukti T-29 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan; Bukti T-30 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 75.b/BA/8102/KPU- KAB/IV/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb; Bukti T-31 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor: 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar; Bukti T-32 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 56/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan; Bukti T-33 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar; Bukti T-34 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 25/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay; Bukti T-35 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar; Bukti T-36 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay; Bukti T-37 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 26/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur; Bukti T-38 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar; Bukti T-39 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar pada TPS 02 Ohoi/Desa Depur; Bukti T-40 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay Nomor: 01/PANWASCAM-Hoat Sorbay/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan; Bukti T-41 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 59/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan Kecamatan Hoat Sorbay; Bukti T-42 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 83/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay pada TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan; Bukti T-43 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor: 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub; Bukti T-44 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil; Bukti T-45 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Kecil pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019bahwaPengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam Pemilu Tahun 2019 sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi, Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi, Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 02 Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, dan TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil. Bahwa seluruh pelanggaran tersebut terjadi pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, dan merupakan temuan dari Panwas Lapangan/Pengawas TPS. Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada awal bulan Mei 2019, sehingga melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan yang berlaku. Bahwa akibat keterlambatan rekomendasi tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII tidak dapat melaksanakan PSU. Pengadu juga mendalilkanTeradu I s.d Teradu III tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 17 April 2019. Pelanggaran yang sama juga dilaporkan saksi Partai Demokrat atas nama Cornelia Welafubun. Pada tanggal 24 April 2019 Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan pernyataan yang bernuansa SARA di hadapan Pengadu dan disaksikan oleh Andreas J. Resubun dan Antonius Resubun. Teradu I pada tanggal 8 Mei 2019 di hadapan saksi Barnabas Dumatubun menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur telah dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena dikhawatirkan pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih Caleg yang beragama Protestan sehingga akan merugikan kepentingan adik kandung Teradu I yang beragama Katolik, Caleg dari Partai Gerindra; [4.1.2] Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Bombay Kecamatan Kei Besar. Bahwa di TPS 03 Ohoi Bombay Kecamatan Kei Besar, Pejabat Kepala Desa membagikan surat suara sisa kepada saksi Partai Perindo, Partai PSI, Partai Demokrat dan Partai PKPI untuk dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Teradu IV s.d Teradu VIII juga tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 01, 02, O3 Ohoi Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, dimana kotak suara dan seluruh berkas pemungutan dan perhitungan suara dibakar. Pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Ohoi Desa Depur Kecamatan Kei Besar, berupa pemilih dari luar daerah teregistrasi dalam daftar hadir Model A. DPK-KPU, dan oleh KPPS diberikan surat suara PPWP, DPD, DPR RI untuk dicoblos. Pelanggaran di TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih dari luar daerah teregistrasi dalam daftar hadir Model A.DPK-KPU dan oleh KPPS diberikan surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk dicoblos. Terjadi juga pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, dimana pemungutan suara berlangsung tanpa adanya Formulir C7 sehingga tidak diketahui secara pasti jumlah dan jenis pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada kedua TPS tersebut. Menurut Pengadu seluruh pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Teradu IV s.d Teradu VIII; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu III menerangkan hal hal sebagai berikut: [4.2.1.1] Terkait dengan Pelanggaran yang terjadi di TPS 01, 02 dan 03 Ohoi Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengrusakan dan pembakaran 15 Kotak suara tersegel beserta berkas hasil pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01, 02 dan 03 yang dilakukan oleh Leo Yopiter Rahayaan, Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil II Kabupaten Maluku Tenggara dari Partai PDI-P, telah ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan. Berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tanggal 24 April 2019 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan rekomendasi tersebut “Tidak Memenuhi Unsur” Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU; [4.2.1.2] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian surat suara sisa DPRD Kabupaten/Kota oleh Saksi Partai Politik telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar. Berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019tanggal 24 April 2019, merekomedasikan PSU. Oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan rekomendasi PSU tersebut “Tidak Memenuhi Unsur” Pasal 372 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU; [4.2.1.3] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilihmenggunakan e-KTP. Panwaslu Kecamatan Kei Besar menindaklanjuti dengan merekomendasikan PSU sesuai Surat Rekomendasi Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI BESAR/31.08/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor 57/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 yang pada intinya menyatakan PSU tidak dapat dilaksanakan; [4.2.1.4] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb mencoblos menggunakan e-KTP. Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 yang pada pokoknya merekomendasikan PSU. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 60/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 yang pada pokoknya menyatakan Rekomendasi PSU di TPS 03 Ohoi Desa Ngabub Memenuhi Unsur namun tidak dapat dilaksanakan; [4.2.1.5] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa benar pemungutan suara dilaksanakan tidak menggunakan Daftar Hadir Formulir C7. Bahwa berdasarkan informasi awal dari Pengadu dan Cornelia Welafubun, Teradu I s.d Teradu III mengadakan rapat pleno dan membentuk tim investigasi. Berdasarkan hasil investigasi pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa Formulir Model C7 sesuai dengan kesepakatan semua saksi partai politik dengan pernyataan siap bertanggung jawab. Bahwa pada saat Pleno Kecamatan Kei Kecil permasalahan terkait dengan tidak adanya Formulir Model C7 tersebut telah diselesaikan. Bahwa PPK Kecamatan Kei Kecil telah melakukan pencocokan Formulir Model C6 dengan jumlah surat suara yang digunakan. Dari hasil pencermatan tersebut tidak ada keberatan oleh Saksi pada Rekapitulasi Kecamatan Kei Kecil yang kemudian ditetapkan; [4.2.1.6] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III mengeluarkan Putusan Pemungutan Suara Ulang awal bulan Mei atau telah melewati 10 hari sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu I s.d Teradu III menyatakan bahwa dalil tersebut adalah dalil yang tidak mendasar dan hanya imajinasi Pengadu belaka, sebagai akibat ketidakmampuan Pengadu dalam membedakan produk penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan dengan produk penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yakni berupa Putusan Acara Cepat. Sesuai ketentuan Pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara agar dilakukan perbaikan tata cara prosedur dan mekanisme dengan melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang bermasalah. Terkait dengan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pelanggaran Administrasi pemilihan umum Nomor 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, Nomor 002/ADM/BWSL- KAB.MALRA/ PEMILU/V/2019, Nomor 003/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, dan Nomor 004/ADM/BWSL-KAB. MALRA/PEMILU/V/2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d Teradu III merupakan bentuk keseriusan dan profesionalitas Teradu I s.d Teradu III terhadap penanganan pelanggaran yang terjadi; [4.2.1.7] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengeluarkan Putusan PSU di TPS 7 dan TPS 16 karena Pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih Caleg yang beragama Protestan sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah Caleg yang beragama Katolik dari Partai Gerindra adalah asumsi yang lahir dari imajinasi kotor pengadu, dan merupakan bentuk provokasi. Teradu I tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa telah diketahui umum sebagian besar penduduk/pemilih pada Ohoi/Desa Langgur beragama Katolik sehingga sangat tidak relevan terhadap dalil Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I selalu mengedepankan integritas, profesionalisme dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Menimbang Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara membantah dalil aduan Pengadu. Teradu IV s.d Teradu VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut: [4.2.2.1] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara adalah dalil yang tidak benar serta sangat tidak beralasan. Faktanya Teradu IV s.d Teradu VIII langsung menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Pleno membahas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan hasil rapat Pleno diputuskan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, yakni paling lambat tanggal 27 April 2019. Kemudian Teradu IV s.d Teradu VIII juga telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku dan KPU RI. Hasil konsultasi tersebut juga telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Teradu IV s.d Teradu VIII pada tanggal 07 Mei 2019 juga mengirimkan permintaan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Mekanisme yang sama juga ditempuh oleh Terhadap 3 (tiga) putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu lainnya yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, yakni: Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL- KAB.MALRA/PEMILU/V/2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dalil aduan Pengadu; [4.2.2.2] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor: 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 perihal PSU TPS 01, 02 dan 03 Ohoi Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu VIII. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 25 April 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 56/HK.03.1- Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan. Teradu IV s.d Teradu VIII berpendapat rekomendasi PSU “Tidak Memenuhi Unsur” ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU; [4.2.2.3] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 01/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS 03 Ohoi Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu VIII. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU- KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 03 Ohoi Desa Bombay Kecamatan Kei Besar. Teradu IV s.d VIII berpendapat rekomendasi PSU “Tidak Memenuhi Unsur”ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU; [4.2.2.4] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 02/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu VIII.KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar. Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan Rekomedasi tersebut Memenuhi Unsur, namun tidak dapat dilaksanakan karena ketidaksiapan logistik Pemilu; [4.2.2.5] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 perihal PSU TPS 01 Ohoi Desa Ngabub, Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu VIII. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, Kecamatan Kei Kecil. Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan Rekomendasi tersebut Memenuhi Unsur, namun tidak dapat dilaksanakan karena ketidaksiapan logistik Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tenggara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan. Pengrusakan dan pembakaran 15 Kotak suara yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari PDI-P atas nama Leo Yopiter Rahayaan, ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III bersama jajaran dengan merekomendasikan PSU sesuai Surat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM- KBS/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Teradu I s.d Teradu III juga menindaklanjuti pelanggaran tersebut kepada Sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana Pemilu. Pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu III bersama Panwaslu Kecamatan Kei Besar. Selanjutnyapembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Saksi Partai Politik, Panwaslu Kecamatan Kei Besar merekomendasikan PSU di TPS 03 Ohoi Desa Bombay berdasarkan Surat Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 tanggal 24 April 2019. Terkait dengan pelanggaran di TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III bersama Panwaslu Kecamatan Kei Besar dengan merekomendasikan PSU sesuai Surat Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI BESAR/31.08/IV/2019. Rekomendasi tersebut terjadi karena terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih menggunakan e-KTP. Teradu I s.d Teradu III melalui Panwaslu Kecamatan Kei Kecil menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil dengan rekomendasi PSU, karena terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb mencoblos menggunakan e-KTP. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti seluruh pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 17 April 2019 Pengadu mengirimkan surat terkait pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil. Bahwa surat Pengadu tersebut, tidak sesuai dengan format Laporan sebagaimana ketentuan Perbawaslu, namun Teradu I s.d Teradu III sesuai dengan kewenangan menjadikannya sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I s.d Teradu III kemudian membentuk Tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut. Berdasarkan hasil investigasi terungkap fakta bahwa benar di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil pemungutan suara tanggal 17 April 2019 dilaksanakan tidak menggunakan Daftar Hadir Pemilih atau Formulir Model C7. Pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa Formulir Model C7 karena kesepakatan semua saksi partai politik dengan pernyataan siap bertanggung jawab. PPK Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan pencocokan Formulir Model C6 dengan jumlah surat suara yang digunakan. Dari hasil pencermatan tersebut tidak ada keberatan oleh Saksi pada Rekapitulasi Kecamatan Kei Kecil yang kemudian ditetapkan dalam rapat pleno Kecamatan Kei Kecil. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara membantah mengeluarkan pernyataan “pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur telah dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena dikhawatirkan pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih calon legislatif yang beragama Protestan. Sehingga akan merugikan kepentingan adik kandung Teradu I yang merupakan calon legislatif yang beragama Katolik dari Partai Gerindra”. Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menghadirkan 2 orang Saksi atas nama Antonius Resubun dan Vinsensius Resubun. Saksi menerangkan bahwa benar Teradu I mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA sesuai dengan dalil aduan Pengadu. Namun keterangan Saksi Pengadu dibantah oleh Saksi Teradu I atas nama Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Andreas J Resubun membantah Surat Pernyataan atas namanya sendiri tertanggal 16 Mei 2019 (Bukti P-4). Hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi Teradu I atas nama Barnabas Dumatubun yang membantah Surat Pernyataan atas namanya sendiri tertanggal 25 Mei 2019 (Bukti P-5). Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun sesuai keterangannya dalam sidang pemeriksaan menyatakan pada saat pertemuan Saksi, Pengadu, dan Teradu I, tidak benar Teradu I mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA, sebagaimana dalil Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sehingga Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan calon peserta pemilu. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa adik kandung Teradu I atas nama Wilibrordus Lefteuw merupakan Caleg Partai Gerindra Dapil Maluku Tenggara I. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I mempunyai kewajiban untuk mengumumkannya. Bahwa benar Teradu I pernah menyampaikan pada Bimtek dan Rapat bersama Penyelenggara Pemilu adanya hubungan kekeluargaan tersebut. Seyogianya Teradu I juga menyampaikan dalam forum Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII sudah menindaklanjutinya. Faktanya terdapat 4 (empat) Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, yang diterima oleh Teradu IV s.d Teradu VIII ditindaklanjuti dan dibahas dalam Rapat Pleno. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Teradu IV s.d Teradu VIII menyimpulkan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak dapat ditindaklanjuti karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Teradu IV s.d Teradu VIII selanjutnya melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku dan KPU Republik Indonesia. Bahwa sehubungan dengan ketentuan batas waktu tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII mengirimkan permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu IV s.d Teradu VIII telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP; [4.3.6] Bahwa terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan 2 rekomendasi PSU. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 02/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 perihal PSU TPS 01 Ohoi Desa Ngabub, Kecamatan Kei Kecil. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terhadap kedua rekomendasi PSU tersebut Memenuhi Syarat Formil dan Materiel untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan Teradu IV s.d Teradu VIII tidak melaksanakan PSU karena terkendala ketidaksiapan logistik dan keterbatasan waktu, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu IV s.d Teradu VIII wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat, prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kebijakan Teradu IV s.d Teradu VIII yang tidak melaksanakan PSU menimbulkan kerugian hilangnya hak konstitusional Pemilih. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Maksimus Lefteuw selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Basuki Rahmat Oat selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara, Teradu V Muhamad Toha Narew, Teradu VI Melkior Roy Renel, Teradu VII Johanis Paulus Toatubun, dan Teradu VIII Arif Rahakbauw masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Assyujudiah A Hanubun dan Teradu III Essau Frets Mouw masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir