III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 11 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, terjadi pelanggaran
Pemilu pada berbagai TPS di Kabupaten Maluku Tenggara, antara lain:
a. Di TPS 03 Ohoi Bombay Kecamatan Kei Besar, Pejabat Kepala Ohoi (Desa)
Bombay membagikan surat suara sisa kepada saksi-saksi Partai Perindo,
Partai PSI, Partai Demokrat dan Partai PKPI untuk dicoblos dan dimasukkan
ke dalam kotak suara;
b. Di TPS 01, 02, O3 Ohoi/ Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, kotak-
kotak suara dan seluruh berkas pemungutan dan perhitungan suara dibakar
oleh pihak tertentu;
c. Di TPS 02 Ohoi/ Desa Depur Kecamatan Kei Besar, terdapat pemilih dari luar
daerah (Kota Ambon) teregistrasi dalam Daftar Hadir Model A. DPK-KPU dan
KPPS memberikan surat suara PPWP, DPD, DPR RI untuk dicoblos;
d. Di TPS 01 Ohoi/ Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih dari luar
daerah (Kabupaten Maluku Barat Daya) teregistrasi dalam Daftar Hadir Model
A.DPK-KPU dan oleh KPPS diberikan surat suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten;
e. Di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, pemungutan suara
berlangsung tanpa adanya Formulir C7 sehingga tidak diketahui secara pasti
jumlah dan jenis pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada kedua TPS
tersebut.
2. Bahwa pelanggaran di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01,
02, O3 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 02 Ohoi Depur
Kecamatan Kei Besar, dan TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil
terjadi pada tanggal 17 April 2019 merupakan temuan dari Panwas Lapangan
yang notabene adalah kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara (Teradu I s.d III). Tetapi ternyata Keputusan Teradu I s.d III untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) baru dikeluarkan pada awal bulan
Mei 2019, yakni setelah lewat tenggang waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana
diamanatkan oleh undang-undang Pemilu. Sehingga diduga kuat
Teradu/Terlapor I,II, dan III melindungi kepentingan partai politik dan atau
calon legislatif tertentu. Ironisnya keputusan untuk melakukan PSU tersebut
sampai saat ini dengan sengaja tidak dilaksanakan oleh Teradu IV s.d
VIII.Dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat KPU, Teradu IV s.d
VIII mengemukakan alasan bahwa Keputusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara mengenai Pemungutan Suara Ulang tersebut belum dapat
dilaksanakan karena Teradu IV, V, VI, VII masih meminta pendapat Bawaslu
Provinsi Maluku dan Bawaslu RI. Anehnya, ketika saksi Vinsensius Resubun
mempertanyakan hal tersebut kepada Bawaslu RI di Jakarta ternyata pihak
Bawaslu RI menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah
meminta pendapat Bawaslu RI mengenai permasalahan PSU di Kabupaten
Maluku Tenggara.Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Teradu IV s.d VIII
dengan sengaja tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara karena ingin melindungi kepentingan partai politik dan atau calon
legislatif tertentu;
3. Bahwa pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil
telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I s.d III)
dengan surat tanggal 17 April 2019 oleh Advokat Pius Krisno Famar
Dumatubun,SH dan surat tanggal 18 April 2019 oleh saksi Partai Demokrat atas
nama Cornelia Welafubun namun ternyata sampai saat ini laporan tersebut
tidak ditanggapi oleh Teradu I s.d III. Bahwa ironisnya, pada tanggal 24 April
2019, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
mengeluarkan pernyataan yang bernuansa SARA di hadapan saksi Advokat Pius
Krisno Famar Dumatubun,SH, saksi Andreas J. Resubun, saksi Antonius
Resubun serta mengeluarkan pernyataan pada tanggal 8 Mei 2019 di hadapan
saksi Barnabas Dumatubun, yakni pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS
16 Desa Langgur telah dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena
dikhawatirkan pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih calon
legislatif yang beragama Protestan. Sehingga akan merugikan kepentingan adik
kandungnya yang adalah calon legislatif yang beragama Katolik dari Partai
Gerindra.
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa benar, Pengadu dan kawan kawan berkonsultasi kerumah Teradu I dan
Teradu I menyuruh Pengadu DKK membuat Surat Laporan untuk disampaikan
kepada Teradu I (Bukti P-1 dan P-2) tentang pelanggaran tidak adanya Formulir
C 7 sebagai daftar hadir pemilih di TPS 16 danTPS 07 Desa Langgur yang
diakuinya sendiri sebagai bukan laporan. Karena secara fisik Pengadu tidak
pernah datang di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggra, padahal sampai
saat ini Teradu I tidak pernah membalas surat tersebut secara resmi sesuai
alamat Pengadu untuk dilengkapi, dan sebagai masukan kepada DKPP, Teradu I
pernah diberhentikan sebagai Ketua Panwas Kabupaten Maluku Tenggara
karena terlibat Politik Uang Pileg Tahun 2014;
2. Bahwa setelah bukti P-1 dan P-2 dimasukan, maka Teradu I memerintahkan
Staf Hukum Sdr. Advokat Aleks Sangur, S.H menelepon Pengadu untuk bertemu
Tim Investigasi Bawaslu yang dipimpin langsung oleh Teradu I di rumah Saksi
Pengadu yakni Vinsensius Resubun dan turut hadir Saksi Pengadu yakni
Cornelia Welafubun, dan selanjutnya bersama-sama melakukan investigasi
secara acak ke Pemilih yang menggunakan hak pilih pada TPS 07 Langgur,
yakni keluarga Marius Rumwarin dan isterinya;
3. Bahwa benar, tidak ada kerjasama dalam bentuk kemitraan Penyelenggara
Pemilu antara Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan KPU Kabupaten
Maluku Tenggara. Hal ini terbukti bahwa Surat Pengadu (Bukti P-1) yang
tembusannya kepada Teradu IV tidak pernah ada koordinasi untuk
penanganannya;
4. Bahwa benar, Teradu I memiliki seorang adik kandung sebagai Caleg Partai
Gerindra Dapil 1 Maluku Tenggara (Kecamatan Kei Kecil) atas nama Wilibrordus
Lefteuw dan Teradu I “Tidak Pernah Mengumumkan Kepada Publik Sesuai
aturan perundangan” sebagaimana pengakuan Teradu I dalam persidangan.
Teradu I hanya menyampaikan bahwa telah disampaikan dalam sosialisasi
Bawaslu (Tidak ada bukti) yang memang tidak sesuai dengan tuntutan aturan
perundangan bahkan selebihnya kami menganggap sebagai Kampanye
Terselubung;
5. Bahwa benar, tanggal 24 April 2019, Teradu I bertemu Pengadu dan Saksi
Andreas J. Resubun (Bukti P-4) serta Saksi Antonius Resubun (Bukti P-3) dan
menyatakan pernyataan SARA;
6. Bahwa benar tanggal 8 Mei 2019, Teradu I bertemu Saksi Barnabas Dumatubun
di rumah Saksi Andreas J. Resubun (Bukti P-5) dan menyatakan pernyataan
SARA;
7. Bahwa benar, penolakan Saksi Andreas J. Resubun atas Bukti P4 yang
ditandatanganinya bersama Pengadu hanya didasarkan atas kebohongan belaka
(keterangan palsu di bawah sumpah), karena Pengadu yang menjemput Saksi di
rumahnya dan bersama-sama mengendarai motor milik Pengadu dan bertemu
dengan Teradu I dan Teradu III. Teradu I membeli sekarton minuman keras jenis
Bir Bintang kaleng lalu diminum bersama, setelah itu Pengadu bersama Saksi
Andreas J. Resubun kembali ke rumah Saksi Vinsensius Resubun. Kemudian
Saksi Andreas J. Resubun menceritakan pernyataan Teradu I banyak keluarga
di situ dengan suara agak marah karena kecewa dan juga sudah agak mabuk
karena meneguk Bir yang cukup banyak;
8. Bahwa benar penolakan Saksi Barnabas Dumatubun atas Bukti P-5 yang
ditandatanganinya sendiri hanya didasarkan atas kebohongan belaka karena
seyogyanya Pengadu dan orang lain tidak tahu menahu tentang pertemuan
dirinya bersama Teradu I termasuk pembicaraan apa di rumah Saksi Andreas J.
Resubun, S.Pd, melainkan Saksi sendiri yang selalu bercerita tentang apa yang
disampaikan dalam pertemuan dan telepon bersama Teradu I seperti Teradu I
telah membuat pernyataan SARA sebagaimana Bukti P-5. Teradu I telah
menerima sejumlah uang dari Caleg PKB berinisial ER untuk urusan laporan
Politik Uang (Laporan akan disampaikan ke DKPP yang juga melibatkan Saksi
Andreas J Resubun sebagai Pelapor Politik Uang). Teradu I bersama Caleg DPRD
Provinsi dari PDIP berinisial WK mengatur sesuatu didalam mobil sebelum pleno
dan karena itu Teradu I memberinya uang sebesar Rp. 500.000. Selanjutnya
bahwa penolakan yang disampaikan dalam sidang juga tidak meyakinkan kita
sekalian karena dengan pernyataan setuju dengan pernyataan penolakan Saksi
Andreas J. Resubun adalah bertentangan dengan fakta yang sebenarnya karena
Saksi Andreas J. Resubun bersama Pengadu bertemu Teradu I di Rumah Teradu
I di Desa Kelanit yang berjarak 5 KM dari rumah Saksi Andreas J. Resubundi
Langgur sebagai tempat pertemuan Saksi Barnabas Dumatubun dan Teradu I
serta tanggal dan waktunya pun berbeda, dan sebagai petunjuk untuk Majelis
bahwa Saksi Barnabas Dumatubun pada tanggal 6 Juli pagi pukul 07.26 WIT
didatangi Saksi Vinsensius Resubun di rumahnya untuk menanyakan
kesediaannya berangkat bersama mengikuti sidang ini di Ambon, dan Saksi
tersebut bersedia serta langsung menghubungi Saksi Andreas J. Resubun untuk
bersama Pengadu, namun Saksi Barnabas ini dipengaruhi oleh Saksi Andreas J.
Resubun bersama Teradu I untuk menandatangani Surat Bukti T-13 yang baru
dibuat Saksi Andreas J. Resubun, sehingga walaupun berat rasanya karena
ayah kandung Saksi Barnabas Dumatubun adalah Bapak Nicolaus Dumatubun
yang mempunyai kakak atau saudari sekandung adalah ibu dari Saksi
Vinsensius Resubun yang bernama Ibu Yohana Dumatubun, namun demi
sesuatu yang mempengaruhinya, Saksi Barnabas Dumatubun rela berbohong di
persidangan yang mulia ini walaupun akibat dari kebohongan ini mereka sudah
mengetahuinya;
9. Bahwa benar, Bukti T-13 tentang Surat Pernyataan Penolakan Keterangan Isu
SARA dari Saksi Barnabas Dumatubun dan Andreas J. Resubun patut
dikesampingkan karena tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum
serta selain telah dibuktikan kebohongannya dalam persidangan, maka surat
inipun barulah dibuat untuk kepentingan Jawaban dari Teradu I yang diberi
tanggal 28 Mei 2019. Sebab apabila kita merujuk pada fakta persidangan maka
Saksi Andreas J. Resubun berulang kali mengakui bahwa Surat Keterangan
bersama Pengadu barulah ditandatanganinya pada tanggal 28 Mei tengah
malam dan memang benar waktunya sudah sekitar jam 24.30 saat
penandatanganan Bukti P-4 dan Bukti P-5 atau tanggal 29 dinihari sebelum
Pengadu berangkat ke Jakarta tanggal 29 Mei pukul 06.00 WIT. Oleh karena itu
secara hukum Bukti T-13 tersebut sudah terbit dan ditandatangani lebih dahulu
sebelum Saksi Andreas J. Resubun dan Saksi Barnabas Dumatubun
menandatangani Surat Keterangan Bukti P-4 dan Bukti P-5, sehingga bukti T13
tersebut tidak relevan untuk melemahkan Bukti P-4 dan Bukti P-5 serta perlu
dikesampingkan;
10. Bahwa benar Pengadu tidak menyertakan Kasus NOKEN yang terjadi di Desa
Hangur dalam laporan perkara ini karena tragedi tersebut belum ada
putusannya sebagai bukti hukum sehingga Pengadu tidak melaporkannya.
Bahwa meskipun demikian Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII memiliki
tanggungjawab sebagai penyelenggara untuk menyampaikan proses
penanganannya agar menjadi gambaran juga bagi majelis dan masyarakat
tentang tingkat penanganan permasalahan dalam kaitan dengan profesionalitas
penyelenggara, bukan seenaknya menjawab dalam persidangan resmi,bahwa itu
tidak ada dalam laporan sehingga tidak perlu dijawab oleh Teradu I sampai
Teradu VIII;
11. Bahwa benar, penyelesaian persoalan tentang tidak adanya Formulir C 7 sebagai
daftar hadir pemilih di TPS tidak bisa hanya dengan persetujuan para saksi
parpol karena kesepakatan para saksi parpol tidak bisa mengalahkan aturan
perundangan yang berlaku, sehingga apa yang dinyatakan dalam persidangan
oleh Bawaslu dan KPU merupakan pelanggaran Kode Etik yang tidak boleh
terjadi lagi di kemudian hari;
12. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, VIII tidak pernah melakukan koreksi atas putusan
Teradu I, II, III ke Bawaslu Rl di Jakarta sehingga selain melanggar aturan
pemilu, mereka juga telah sengaja tanpa hak telah menghilangkan Hak Politik
orang lain dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sengaja digagalkan
tersebut, serta mereka secara bersama-sarrta telah melakukan pembohongan
publik;
13. Bahwa Hal-hal yang tidak dimasukan dalam Kesimpulan ini namun telah
terungkap dalam persidangan sebagai pelanggaran juga merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini;
14. Bahwa hal-hal yang belum dibuktikan dalam persidangan dan termasuk dalam
laporan ini merupakan kesatuan yang tak terpisahkan karena memiliki
hubuhgan erat dengan hal-hal yang sudah dibuktikan sehingga dengan
memohon kearifan kiranya majelis juga dapat mempertimbangkannya karena
saksi yang Pengadu siapkan adalah sebanyak 9 orang namun dua orang telah
dipengaruhi oleh Teradu I sebagaimana terungkap dalam persidangan, dan 5
orang lainya tidak hadir karena alasan tangungjawab rumah tangga untuk
anak-anak usia dini dan usia sekolah serta alasan pembiayaan;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Laporan Pius Krisno Famar Dumatubun, SH, tanggal 17
April 2019 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara;
Bukti P-2 : Surat Laporan Saksi Partai Demokrat Atas Nama Cornelia
Welafubun tanggal 18 April 2019 kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara;
Bukti P-3 : Surat Keterangan Saksi Antonius Resubun, tanggal 20 Mei 2019;
Bukti P-4 : Surat Keterangan Saksi Pius Krisno Famar Dumatubun,SH dan
Saksi Andreas J. Resubun, S.Pd, tanggal 16 Mei 2019;
Bukti P-5 : Surat Keterangan Saksi Barnabas Dumatubun, tanggal 25 Mei
2019;
Bukti P-6 : Keberatan dalam Formulir Model DA2-KPU TPS 7 Ohoi/ Desa
Langgur yang ditandatangani oleh Saksi Partai Demokrat di
Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei
Kecil;
Bukti P-7 : Keberatan dalam Formulir Model DA2-KPU TPS 16 Ohoi/ Desa
Langgur yang ditandatangani oleh Saksi Partai Demokrat Di
Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei
Kecil;
Bukti P-8 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
001/ADM/BWSL-KAB.MALRA /PEMILU / V/2019, tanggal 3 Mei
2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 01, 02, O3
Ohoi/ Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan;
Bukti P-9 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/
BWSL - KAB. MALRA /PEMILU/ V/2019, tanggal 04 Mei 2019
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS O3 Ohoi/ Desa
Bombay Kecamatan Kei Besar;
Bukti P-10 : Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/ V/2019, Tanggal 04 Mei
2019 Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 02 Ohoi/
Desa Depur Kecamatan Kei Besar;
Bukti P-11 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sahril
Latbuat (Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019;
Bukti P-12 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 1 Ohoi/
Desa Ngabub Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai Demokrat Di
Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK Kecamatan Kei
Kecil;
Bukti P-13 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 9
Ohoijang-Watdek Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai
Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK
Kecamatan Kei Kecil;
Bukti P-14 : Keberatan Dalam Formulir Model DA2-KPU Untuk TPS 10
Ohoijang-Watdek Yang Ditandatangani Oleh Saksi Partai
Demokrat Di Tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Dan Ketua PPK
Kecamatan Kei Kecil;
Bukti P-15 : Formulir C7 Model A 3 KPU Untuk TPS 9 Ohoijang Watdek;
Bukti P-16 : Formulir C7 Model A 3 KPU Untuk TPS 10 Ohoijang Watdek;
Bukti P-17 : Surat Keterangan Ketua PPK Kecamatan Kei Kecil, Tanggal 20 Mei
2019;
Bukti P-18 : Formulir Model DA 1- DPRD Kabupaten/Kota Dari PPK Kecamatan
Kei Kecil;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 8 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara
1. Penanganan Pelanggaran Pembakaran/Pengrusakan Kotak Suara Beserta
Berkas Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada TPS 01, 02 dan 03
Ohoi/Desa Weduar
a. Bahwa berdasarkan hasil Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan, diketahui
pada hari Kamis tanggal 18 Bulan April Tahun 2019 sekitar Pukul 24.00
WIT atau setidak-tidaknya dipenghujung hari Kamis 18 April 2019 sampai
dengan memasuki hari Jumat 19 April 2019, bertempat di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan, terjadi pengerusakan dan/atau
pembakaran terhadap 15 Kotak suara tersegel beserta berkas hasil
pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01, 02 dan 03 Ohoi/Desa
Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan oleh Leo Yopiter Rahayaan Calon
Legislatif DPRD Kabupaten Dapil II Kabupaten Maluku Tenggara dari Partai
PDIP karena Keberatan terhadap hasil penghitungan suara pada TPS 02
Ohoi/Desa Weduar oleh KPPS, yang menurut Leo yopiter Rahayaan
perolehan suaranya berjumlah 30 suara dipindahkan ke Caleg PDIP Dapil II
Kabupaten Maluku Tenggara atas nama Yoseph Rahail. Oleh Ketua Panwaslu
Kecamatan Kei Besar Selatan terhadap perolehan suara Leo Yopiter Rahayaan
yang dipindahkan telah melakukan supervisi ke TPS 02 dan telah
menyampaikan saran perbaikan dan oleh KPPS telah diperbaiki pada tanggal
17 April 2019 Pukul 21.00 WIT;
b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan kemudian mengeluarkan
Rekomendasi Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 kepada KPU Kabupaten
Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01,
02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan tertanggal 24
April 2019 dan surat rekomendasi PSU langsung diserahkan kepada PPK Kei
Besar Selatan pada tanggal 24 April 2019. Sehingga masih dalam tenggang
waktu diamanatkan ketentuan pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pemilihan umum, yakni 10 hari sejak dilaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;(Bukti T-1)
c. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan
Nomor 56/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindak lanjut
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan
Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada TPS
01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, yang pada
pokoknya menyatakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02,
dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan oleh Panwaslu
Kecamatan Kei Besar Selatan Tidak Memenuhi Unsur sebagaimana diatur
dalam pasal 372 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo pasal 65
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 sehingga
tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);(Bukti T-2)
2. Penanganan Pelanggaran Pembagian Surat Suara Sisa DPRD Kabupaten/Kota
Kepada Saksi Partai Politik pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay
a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 03 Ohoi/Desa
Bombay, dan Video yang beredar di Facebook, diketahui pada tanggal 17
Bulan april Tahun 2019 bertempat di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan
Kei Besar terjadi pembagian surat suara sisa DPRD Kabupaten/Kota oleh
Pejabat Ohoi/Desa Bombay kepada saksi partai Politik Perindo, PKPI,
Nasdem, dan Demokrat, dan dicoblos oleh masing-masing saksi partai politik
dan memasukan kembali kedalam kotak suara.
b. Bahwa sebelumnya Pengawas TPS 03 telah melaporkan adanya informasi
tentang rencana pembagian surat suara sisa di Ohoi/Desa Bombay Kepada
Panwaslu Kecamatan Kei Besar dan setelah berkoordinasi dan diinstruksikan
oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu III) agar segera melakukan
supervisi ke Ohoi/Desa Bombay, Panwaslu Kecamatan Kei Besar melakukan
supervisi ke Ohoi/Desa Bombay sebagai bentuk tindakan pencegahan,
namun Panwaslu Kecamatan Kei Besar tidak dapat terus menetap karena
harus melakukan supervisi ke Ohoi/Desa lain;
c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar kemudian mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku
Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa
Bombay Kecamatan Kei Besar dan telah diserahkan tanggal 24 April 2019
kepada PKK KecamatanKei Besar sehingga masih dapat melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu diamanatkan ketentuan
pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan
Umum;(Bukti T-3)
d. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan
Nomor 58/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 03 Ohoi/Desa
Bombay Kecamatan Kei Besar, yang pada pokoknya menyatakan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay
Kecamatan Kei Besar oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar tidak memenuhi
Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2019 Jo pasal 65 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU);(Bukti T-4)
3. Penanganan Pelanggaran Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, DPTb Dan
Mencoblos Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Tidak Beralamat
Ohoi/Desa Depur Pada TPS 02
a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Ohoi/Desa
Depur diketahui pada tanggal 17 April 2019 bertempat di TPS 03 Ohoi/Desa
Depur Kecamatan Kei Besar, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
dan DPTb menggunakan hak pilih di TPS 02 Depur dengan menggunakan
KTP beralamat bukan Ohoi/Desa Depur, diantaranya pemilih atas nama Vena
Talakua NIK 8171026105890002 alamat jalan DR Setia Budhi Kelurahan
Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan teregistrasi dalam daftar Pemilih
khusus Model DPK-KPU sebagai Pemilih Khusus;
b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Besar kemudian mengeluarkan Rekomendasi
Nomor 01/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 kepada KPU Kabupaten
Maluku Tenggara agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 02
Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar dan telah menyerahkan Surat
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 25 April 2019 kepada
PKK Kei Besar sehingga masih dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) sesuai tenggang waktu diamanatkan ketentuan pasal 373 ayat (3)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum;
c. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan
Nomor 57/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 02
Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, yang pada pokoknya menyatakan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur
Kecamatan Kei Besar oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar Memenuhi Unsur
sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor
7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2019 namun tidak dapat dilaksanakan PSU;(Bukti T-5)
4. Penanganan Pelanggaran Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT, DPTb Dan
Mencoblos Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Beralamat Luar
Ohoi/Desa Ngabub Pada TPS 01
a. Berdasarkan Laporan Nomor 01/LP/PL/PANWASCAM KK/31.08/IV/2019
tertanggal 23 April 2019 oleh Perlapor atas nama Sebastianus Kasihiuw,
bahwa pada tanggal 17 april 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan
Kei Kecil, terdapat pemilih atas nama Julianus Damamain dengan Nomor
Induk Kependudukan 8108040107800005, alamat Wasarili Kecamatan Pulau
Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya yang terdaftar dalam daftar hadir
Pemilih Khusus Model DPK-KPU dan oleh KPPS TPS Ohoi Ngabub diberikan
jenis surat suara PPWP, DPD,DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
b. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan klarifikasi
kepada KPPS 4 (empat) dan KPPS 5 (lima) TPS 01 Ngabub, yang pada
pokoknya menerangkan pada tanggal 17 April 2019 Pemilih atas nama
Julianus Damamain dengan Nomor Induk Kependudukan:
8108040107800005, Alamat Wasarili Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten
Maluku Barat Daya telah terdaftar dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus Model
A.DPK –KPU, dan oleh Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub diberikan Jenis
Surat Suara PPWP, DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/Kota,
dan telah dicoblos serta dimasukan kembali dalam kotak suara sesuai dengan
jenis surat suara;
c. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil telah melakukan klarifikasi pada
tanggal 25 April 2019 kepada Julianus Damamain dengan Nomor Induk
Kependudukan 8108040107800005, Alamat Wasarili Kecamatan Pulau
Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya. Julianus Damamain pada pokoknya
menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah mendaftarkan diri
dalam Daftar Hadir Pemilih Khusus Model A.DPK –KPU, dan Ketua KPPS TPS
01 Ohoi/Desa Ngabub diberikan Jenis Surat Suara PPWP, DPR RI, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan telah dicoblos serta dimasukan
dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara;
d. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian mengeluarkan Rekomedasi
Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 yang pada pokoknya
merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
01 Ohoi/Desa Ngabub, berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat
Rekomendasi PSU disebutkan diatas, telah diserahkan pada tanggal 26 April
2019 kepada PPK Kei Kecil, sehingga PSU masih dapat dilaksanakan dalam
tenggang waktu diamanatkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan umum; (Bukti T-6)
e. Bahwa KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan
Nomor 60/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tentang tindaklanjut
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang
(PSU) dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa
Ngabub Kecamatan Kei Kecil, yang pada pokoknya menyatakan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Ngabub oleh Panwaslu
Kecamatan Kei Kecil Memenuhi Unsur sebagaimana diatur dalam pasal 372
ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo pasal 65 ayat (2)
huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 namun tidak dapat
dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); (Bukti T-7)
5. Penanganan Pelanggaran Pemungutan Suara Dengan Tidak Menggunakan
Daftar Hadir Model C7 DPT-KPU, DPTb, Dan DPK-KPU Pada TPS 07 Ohoi/Desa
Langgur
a. Bahwa berdasarkan informasi awal dari Pius Crisno Famar Dumatubun, SH
(Pengadu) melalui surat tanggal 17 April 2019 yang dititipkan kepada tukang
ojek untuk diserahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan
surat dari Cornelia Welafubun tanggal 18 April 2019, yang pada pokoknya
menyampaikan informasi sehubungan dengan proses pemungutan suara yang
terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi/Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil yang
tidak sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yakni adanya dugaan
KPPS melaksanakan Pemungutan suara tidak menggunakan formulir daftar
hadir Pemilih Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU tetapi KPPS tetap
melaksanakan pemungutan Pemungutan suara. Terhadap informasi tersebut
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengadakan rapat pleno dengan
kesepakatan secara bulat yakni membentuk tim investigasi; (Bukti T-8)
b. Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, melakukan investigasi kepada para
pihak yang dipandang perlu yaitu, Pihak pemberi informasi, Ketua dan
Anggota KPPS, Pengawas TPS 07 Ohoi/Desa Langgur, Panwas Kecamatan Kei
Kecil Pada tanggal 22 April 2019 turun langsung dan bertemu langsung
dengan para pihak sebagaimana tersebut diatas dan memperoleh informasi
sebagai berikut:
1) Bahwa Ketua KPPS 07 Ohoi/Desa Langgur menerangkan bahwa pada
tanggal 17 April 2019 pemungutan suara pada TPS 07Ohoi/Desa Langgur
KPPS tidak menggunakan Formulir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-
KPU karena formulir tersebut belum ada bersama dengan dokumen
pemungutan suara yang diterima oleh KPPS dan Ketua KPPS 07. Rudi
Savsavubun menjelaskan bahwa proses pemungutan suara pada tanggal
17 April 2019 tetap dilakukan walaupun Formulir Model C7 DPT-KPU,
DPTb-KPU, DPK-KPU belum ada sebagai akibat dari kesepakatan semua
saksi partai politik dengan pernyataan bahwa biarkan proses berjalan dan
saksi partai politik siap bertanggung jawab;
2) Pengawas TPS 07 Ohoi/Desa Langgur menerangkan bahwa sebagai
Pengawas TPS telah menyampaikan saran Kepada KPPS untuk tidak
melakukan pemungutan suara, sebelum adanya Formulir Model C7 DPT-
KPU, DPTb-KPU, DPK-KPU,namun karena kesepakatan para saksi partai
politik semua saksi partai politik dengan pernyataan bahwa biarkan
proses berjalan dan saksi partai politik siap bertanggung jawab, sehingga
proses pemungutan suara tetap dilaksanakan oleh KPPS dan telah
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 07
Ohoi/Desa Langur;
3) Panwaslu Kecamatan Kei Kecil menerangkan bahwa terhadap TPS 07
Ohoi/Desa Langgur Panwaslu Kecamatan Kei Kecil berdasarkan informasi
dari pengawas TPS, telah melakukan supervisi terhadap persoalan
tersebut pada tanggal 17 April 2019 namun proses pemungutan suara
telah selesai, dan masalah tersebut pada saat pelaksanaan rapat pleno
Rekapitulasi tingkat Kecamatan Kei Kecil telah diselesaikan, sebagaimana
telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan
Kei Kecil pada Formulir A dan kronologis pengawasan;
4) Bahwa tim investigasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mendatangi
secara langsung Ketua KPPS 16 dan mendapat penjelasan sebagai
berikut:
Ketua KPPS menjelaskan bahwa setelah ada keberatan dan saran
perbaikan dari Pengawas TPS, proses pemungutan suara yang telah
berlangsung dimana delapan orang pemilih telah menggunakan
hak pilih, dan proses pemungutan suara dihentikan sementara
oleh Ketua KPPS dan mengambil formulir C7 DPT-KPU, DPTb-KPU,
DPK-KPU C7 dari KPU Maluku Tenggara sehingga sekitar pukul
10.30 WIT Proses Pemungutan suara dilanjutkan dengan
menggunakan daftar hadir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU, DPK-
KPU;
Pengawas TPS 16 menerangkan bahwa telah mengajukan
keberatan dan memberikan saran perbaikan agar Ketua KPPS
menghentikan sementara pelaksanaan pemungutan suara sampai
didatangkan daftar hadir Formulir Model C7 DPT-KPU, DPTb-KPU,
DPK-KPU di KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dan telah
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan; (Bukti T-9)
6. Supervisi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Panwaslu Kecamatan
yang mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Administrasi yang terjadi pada TPS 01,
02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, terhadap dugaan
pelanggaran Administrasi yang terjadi pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay dan TPS
02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, dan terhadap dugaan pelanggaran
Administrasi yang terjadi pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil,
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
melakukan tindakan berupa membangun komunikasi aktif baik secara langsung
maupun tidak langsung guna memberikan arahan terkait dasar hukum
pengajuan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta terus
mengingatkan agar rekomendasi dikeluarkan Panwaslu Kecamatan terkait
paling sesegera mungkin, paling lambat pada tanggal 26 April 2019 karena batas
waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang adalah pada tanggal 27 April 2019
atau dalam tenggang waktu sepuluh hari sejak dilakukan pemungutan suara di
TPS. Khusus untuk Kecamatan yang akses komunikasi terbatas karena tidak
ada signal atau signal susah, seperti Kecamatan Kei Besar Selatan, Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, Teradu II, dan Teradu III)
menginstruksikan agar Proses Pembuatan Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara agar
dapat dilakukan pendampingan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara;
7. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahapan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan
Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara yang menyatakan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh beberapa Panwaslu
Kecamatan tidak dapat dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor
12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02 dan 03 Ohoi/Desa Weduar, Bawaslu
Kabupaten Malulu Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor
099/Bawaslu -KAB. MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya
merekomendasikan agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei
Besar Selatan Pada TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar, tidak dapat
dilaksanakan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum
tetap oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara;
b. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor
26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay, dan
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 02/TM/PL/KEC.KEI
BESAR /31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 tentang Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 02 Ohoi/Desa Depur, Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor 100/BAWASLU-
KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan
agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei Besar pada TPS 03
Ohoi/Desa Bombay dan TPS 02 Depur tidak dapat ditetapkan dalam
Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar;
c. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor
21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemungutan
Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, Bawaslu Kabupaten
Malulu Tenggara mengeluarkan Rekomendasi Nomor 101/BAWASLU-
KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019 yang pada pokoknya merekomendasikan
agar Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Kei Kecil pada TPS 01
Ohoi/Desa Ngabub tidak dapat ditetapkan dalam Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Kecamatan Kei Kecil; (Bukti T-10)
d. Terhadap seluruh Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
sebagaimana disebutkan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara;
8. Bahwa dalam Tahapan rapat pleno rekapitulasi Penghitungan perolehan suara
Kecamatan Kei Kecil, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan
Temuan dari Panwaslu Kecamatan melaksanakan sidang acara cepat atas
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum dan melahirkan putusan
sebagai berikut:
a. Putusan 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, yang dibacakan
dalam sidang terbuka pada tanggal 04 Mei 2019 yang dalam amar putusanya
sebagai berikut:
1) Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar
Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Terhadap Tata Cara, Mekansime dan Prosedur;
2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar Selatan
melakukan perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur
dengan melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS
01,02, dan 03 Ohoi/ Desa Weduar;
3) Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan
dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada
TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan
serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara;
b. Putusan 002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dibacakan dalam
sidang terbuka pada tanggal 05 Mei 2019 yang dalam amar putusanya
sebagai berikut:
1) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 03
Ohoi/Desa Bombay tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar;
2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar melakukan
perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dengan
melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 03 Ohoi/
Desa Bombay;
3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan
penghitungan suara pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei
Besar serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara;
c. Putusan 003/ADM/BWSL KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang dibacakan
dalam sidang terbuka pada tanggal 05 Mei 2019 yang amar putusanya
sebagai berikut:
1) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 02
Ohoi/Desa Depur tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Besar;
2) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Besar melakukan
perbaikan terhadap Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur dengan
melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 02 Ohoi/
Desa Depur;
3)Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk memutuskan
dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pada
TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar serta memfasilitasi logistik
pemungutan dan penghitungan suara;
d. Putusan 004/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/ 2019, dibacakan dalam
sidang terbuka pada tanggal 11 Mei 2019 yang amar putusanya sebagai
berikut:
1) Menyatakan Ketua dan anggota KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Cara
Prosedur dan Mekanisme;
2) Menyatakan hasil pemungutan dan penghitungan suara TPS 01
Ohoi/Desa Ngabub tidak dapat ditetapkan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Kecamatan Kei Kecil;
3) Memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan Kei Kecil melakukan
perbaikan terhadap Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme dengan
melakukan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01 Ohoi/
Desa Ngabub;
4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara
untuk memutuskan dan menetapkan Pelaksanaan Pemungutan dan
penghitungan suara pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil
serta memfasilitasi logistik pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti
T-11)
e. Terhadap Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Pelanggaran Administrasi pemilihan umum Nomor 001/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/ 2019, Nomor 002/ADM/BWSL-KAB. MALRA/
PEMILU/V/ 2019, Nomor 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/ PEMILU/V/2019,
dan Nomor 004/ADM/BWSL-KAB. MALRA/PEMILU/V/ 2019, KPU Kabupaten
Maluku Tenggara mengajukan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Bawaslu RI di Jakarta, dan telah
menyampaikan tembusan Kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan
hingga saat ini belum terbit putusan koreksi dari Bawaslu RI, maka Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara telah mengajukan surat Nomor 158/Bawaslu-
KAB.MALRA/PM.00.000/VII/2019 yang pada pokoknya meminta penjelasan
dari Bawaslu RI C.q Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi atas
pengajuan koreksi oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhadap empat
putusan sebagaimana disebutkan diatas, dan belum mendapat jawaban dari
Bawaslu RI;(Bukti T-12)
9. Bahwa produk penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan adalah
rekomendasi PSU, berdasarkan Pasal 372 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, dan produk penanganan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Putusan Administrasi Acara Cepat berdasarkan
Pasal 461 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
dilaksanakan berdasarkan Temuan dari Panwaslu Kecamatan;
10. Bahwa Pengadu mendalil Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengeluarkan
Putusan Pemungutan Suara Ulang awal bulan Mei atau telah melewati 10 hari
sebagaimana diamanatkan Undang Undang Pemilu sehingga diduga kuat Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III melindungi kepentingan Partai Politik dan Calon
legislatif tertentu adalah asumsi yang tidak mendasar dan berdasarkan imajinasi
pengadu belaka, sebagai akibat ketidakmampuan pengadu dalam membedakan
produk penanganan pelanggaran Panwaslu Kecamatan yang adalah
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan Produk Penanganan
Pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara yakni Putusan Acara
Cepat;
11. Bahwa Putusan Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan
Kewenangan pada pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yang dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan
Panwaslu Kecamatan Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kecamatandan salah satu amar putusan agar
dilaksanakanperbaikan Tata cara Prosedur dan Mekanisme dengan
melaksanakan Pemungutan Suara di TPS yang bermasalah, dengan tidak
menyebutkan:Frasa Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar tidak terkekang oleh
syarat formalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, dengan dasar hukumnya berbeda dengan rekomendasi
Panwaslu Kecamatan yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan Pasal 372 dan terikat dengan formalitas pada pasal 373
UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
12. Bahwa dengan dikeluarkan Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara adalah bentuk dari
keseriusan dan Profesionalitas Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhadap
penanganan pelanggaran yang terjadi;
13. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sebagai Ketua Bawaslu tidak
mengeluarkan Putusan PSU di TPS 7 dan TPS 16 karena Pemilih yang beragama
protestan akan bersatu memilih Caleg yang beragama protestan sehingga akan
merugikan adik kandungnya yang adalah Calegyang beragama Katolik dari
Partai Gerindra adalah asumsi yang lahir dari imajinasi kotor pengadu, dan
merupakan bentuk provokasi;
14. Teradu I sebagai Ketua Bawaslu tidak pernah mengeluarkan pernyataan
sebagaimana yang dilalilkan Pengadu bahwa “Pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16
Ohoi/Desa Langgur telah diinvestigasi dan terbukti kebenaranya namun Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengeluarkan putusan PSU karena pemilih
yang beragama protestan akan Bersatu memilih caleg yang beragama protestan
sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah calon legislative yang
beragama Katolik dari partai Gerindra;
15. Bahwa sangat jelas dalilPengadu sebagaimana disebutkan diatas, merupakan
imajinasi kotor Pengadu untuk mencari-cari kesalahan dengan motif tertentu,
hal ini terlihat jelas pada ketidaksesuaian antara dalil Pengadu dan fakta-fakta
sebagai berikut:
a. Terhadap TPS 07 Ohoi/Desa Langgur Pelaksanaan Pemungutan suara yang
tidak menggunakan C7 merupakan keinginan kuat dan usul dari saksi partai
politik, Pengawas TPS telah mengajukan keberatan serta saran perbaikan tapi
tidak diindahkan, dan saat pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Kecamatan Kei Kecil telah diselesaikan. Terhadap TPS 16
Ohoi/Desa Langgur atas saran perbaikan dari Pengawas TPS Telah dilakukan
Perbaikan, ini berarti masalah tersebut telah tertangani pada PTPS dan
Panwaslu Kecamatan dan telah selesai sehingga tidak ada temuan baru dari
Pengawas TPS, Maupun Panwaslu Kecamatan yang menjadi dasar agar
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Teradu I, II, dan III) mengeluarkan
rekomendasi dan/atau, Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi;
b. Bahwa telah diketahui umum, sebagian besar penduduk/pemilih pada
Ohoi/Desa Langgur beragama Katolik sehingga sangat tidak Logis dalil
Pengadu bahwa “Teradu I sebagai Ketua Bawaslu mengeluarkan pernyataan
bahwa Pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi/Desa Langgur telah di
investigasi dan terbukti kebenaranya namun Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara tidak mengeluarkan putusan PSU karena pemilih yang beragama
Protestan akan Bersatu memilih caleg yang beragama Protestan sehingga akan
merugikan adik kandungnya yang adalah calon legislatif yang beragama
Katolik dari Partai Gerindra;
c. Bahwa Pengadu juga dengan serangkaian tipu muslihat telah memperdaya
Andreas J Resubun pada tanggal 16 Mei 2019 dan Barnabas Dumatubun
pada tanggal 25 Mei 2019 dengan cara mendatangi mereka pada malam hari
dan dalam keadaan yang tidak cukup penerangan. Pengadu menyodorkan
surat dan berkata “tanda tangan surat-surat ini untuk jadi bukti par katong di
MK nanti” tanpa menjelaskan atau setidak-tidak mempersilakan agar kiranya
saksi Barnabas Dumatubun saksi Andreas J Resubun membaca terlebih
dahulu isi surat tersebut, dan serta-merta Saksi Andreas J Resubun dan
Barnabas Dumatubun menandatangani surat tersebut tanpa mengetahui isi
dari surat tersebut, hanya tahu surat tersebut untuk sengketa di MK;
d. Bahwa Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun secara sadar, sehat
jasmani dan rohani, membuat secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak
manapun, surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak
mengakuiisi surat yang telah dibuat pada tanggal 16 Mei 2019 dan pada
tanggal 25 Mei 2019, karena isi surat tersebut tidak berdasarkan kehendak
sadar dari Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun, tapi dibuat dengan
serangkaian tipu muslihat dari Pengadu;(Bukti T-13)
e. Bahwa walapun adik kandung Teradu I juga sebagai calon Legislatif Partai
Gerindra pada Daerah Pemilihan Maluku Tenggara I, dimana TPS 01
Ohoi/Desa Ngabub adalah dalam Daerah Pemilihan Maluku Tenggara I,
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tetap mengeluarkan Putusan Acara
Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Nomor 004/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang pada pokoknya amar Putusan
memerintahkan agar dilaksanakan Perbaikan TataCara, Prosedur dan
Mekanisme Pemungutan suara pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub, hal ini
adalah bagian dari bentuk Profesionalitas penyelengara Pemilu, Integritas
penyelenggara Pemilu, Netralitas Penyelenggaraan Pemilu serta perwujudan
sumpah dan janji Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, lebih khusus Teradu I
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara;
16. Bahwa Teradu I, II, dan III telah melaksanakan tugas berdasarkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
17. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban Teradu I, II, dan III terhadap Permohonan
Pengadu sebagaimana terurai dari awal hingga akhir dalam surat Jawaban ini,
maka telah tergambar secara jelas bahwa Teradu I, II, dan III telah
melaksanakan tugas, fungi dan wewenang dengan Penuh tanggung jawab,
didasari dengan integritas diri sebagai penyelenggara Pemilu, bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demisuksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden danWakil Presiden tegaknya Demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik
Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” sesuai dengan sumpah
dan janji Sebagai anggota anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara
1. Bahwa dalil Pengadu adalah tidak benar serta sangat tidak beralasan sebab
setelah Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan Putusan Acara
Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang pertama dengan Nomor:
001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 yang
dibacakan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada Hari
Sabtu tanggal 04 Mei 2019, maka langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Maluku Tenggara dengan menggelar Rapat Pleno pada hari yang sama dalam
rangka membahas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana
dimaksud, dengan berpedoman pada beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 20 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan
huruf (a) “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan
tepat waktu”, dan ketentuan huruf (j)“melaksanakan dengan segera putusan
Bawaslu Kabupaten/Kota”;
b. Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan bahwa “pemungutan suara di TPS dapat diulang
apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan”, dan ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang
apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
1) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentrran peraturan perundang-undangan;
2) petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara
yang sudah digunakan;
3) petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau;
4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
c. Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi “pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan
KPU Kabupaten/Kota”;
d. Pasal 413 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara”;
e. Pasal 460 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang menyebutkan bahwa “Pelanggaran administratif Pemilu meliputi
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu”;
f. Pasal 461 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umumyang menyebutkan bahwa “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu”; dan ayat (6) yang menyebutkan bahwa “Putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaaran administratif Pemilu
berupa:
(a) Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) Teguran tertulis;
(c) Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu;
dan
(d) Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undang-
undang ini;
g. Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan”;
h. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur Jadwal Pelaksanaan
Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat
Kabupaten/Kota terhitung sejak tanggal 20 April s/d 07 Mei 2019;
2. Bahwa setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno maka Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyimpulkan bahwa: Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, tanggal 03 Mei 2019 yang pada poin 3 (tiga)
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara untuk
Memutuskan dan Menetapkan Pelaksanaan Pemungutan Suara pada TPS 01, 02,
dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan serta memfasilitasi
logistik pemungutan dan penghitungan suara” bertentangan dengan ketentuan
Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umumyang menegaskan batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, yakni paling lambat
tanggal 27 April 2019.Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara baru
dibacakan pada tanggal 04 Mei 2019, selain itu salah satu kewajiban KPU
Kabupaten/Kota adalah “melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
dengan tepat waktu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf (a) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun mengingat
ketentuan Pasal 20 huruf (j), dan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, sehingga KPU Kabupaten Maluku
Tenggara berada dalam posisi sulit untuk langsung melaksanakan putusan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan Pasal 20 huruf (j), dan
pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Maka Rapat Pleno memutuskan bahwa: KPU Kabupaten Maluku Tenggara
belum dapat mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 01, 02 dan TPS 03 Ohoi/Desa Weduar sebagaimana poin 3
Putusan Acara Cepat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara, dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku dan KPU RI
sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait Putusan Acara Cepat yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara;
3. Berdasarkan keputusan rapat pleno maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara
menyampaikan surat konsultasi terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara kepada KPU Provinsi Maluku dengan Nomor Surat:
103/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019,dan kemudian
ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Maluku dengan menyampaikan surat konsultasi
kepada KPU RI dengan Surat Nomor: 358/SD/81/PROV/V/2019tertanggal 06
Mei 2019, dan kemudian dijawab oleh KPU RI melalui Surat Nomor:
811/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 12 Mei 2019. Setelah
menyampaikan surat konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku, maka selanjutnya
KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan pemberitahuan tentang hasil
rapat pleno kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara melalui Surat Nomor:
104/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019;
4. Bahwa setelah menyampaikan surat konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku,
dan sambil menunggu jawaban konsultasi, dan oleh karena waktu untuk
pengajuan koreksi hanya tinggal satu hari, sementara belum ada jawaban atas
surat konsultasi maka atas persetujuan bersama Anggota KPU Kabupaten
Maluku Tenggara (Muhamad Toha Marew) melakukan konsultasi melalui telepon
seluler dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku dengan tujuan meminta
petunjuk serta solusi terhadap kendala yang dihadapi KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dalam mengajukan permohonan koreksi sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Pasal 61 ayat (1), dan (2), serta Pasal 62 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dan oleh karena waktu hanya tinggal satu hari
sehingga sebagai solusi disarankan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku agar
disiapkan saja permohonan koreksi dan dikirim melalui email ke Bawaslu
Provinsi Maluku, dan Ketua Bawaslu akan mencoba untuk meneruskan kepada
Bawaslu RI di Jakarta;
5. Berdasarkan hasil konsultasi dan solusi yang disarankan oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku, dan belum adanya jawaban terhadap surat konsultasi yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara maka dengan pertimbangan
ketentuan pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka KPU
Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 07 Mei 2019 mengirimkan
permintaan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 kepada Bawaslu RI melalui
Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor: 105/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019,
tertanggal 06 Mei 2019 yang tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi
Maluku, dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Mekanisme ini juga yang
ditempuh oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara terhadap 3 (tiga) putusan
Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu lainnya yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, yakni: Permohonan Koreksi atas Putusan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 108/HK.01/8102/KPU-
Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019,Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 109/HK.01/8102/KPU-
Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019, serta Permohonan Koreksi atas Putusan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 melalui surat Nomor: 112/HK.01/8102/KPU-
Kab/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019;
6. Berdasarkan kronologi di atas maka KPU Kabupaten Maluku Tenggara beberapa
kali berkomunikasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku terkait putusan atas
permohonan koreksi yang sudah diajukan, dan dijelaskan oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku bahwa Bawaslu RI belum memutuskan. Dan terakhir baru
diketahui oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara bahwa Bawaslu RI tidak
mengeluarkan putusan karena permohonan koreksi tersebut tidak diantar
langsung ke Bawaslu RI, sehingga meski telah melewati tenggat waktu namun
KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan berkas permohonan koreksi
atas 4 (empat) Putusan Sidang Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu RI
di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2019;
7. Uraian jawaban di atas merupakan bentuk keseriusan KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dalam merespon putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara sebagaimana poin 1) s/d. poin 4) uraian peristiwa yang
diadukan oleh Pengadu. Dan seandainya putusan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak bertentangan dengan ketentuan
yang diatur dalam pasal 20 huruf (a), pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017, serta Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019, maka tentunya putusan
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara akan langsung dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan pasal 20 huruf (j), dan pasal 462
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanpa harus menempuh prosedur
permohonan koreksi. Oleh karena itupengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu bahwa “Teradu IV, V, VI, VII dan VIII dengan sengaja tidak
melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku
Tenggara” adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan;
8. Bahwa pokok pengaduan Pengadu pada poin 2 adalah tidak benar dan sangat
tidak beralasan, dan bahkan sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang
terjadi. Sebab kenyataannya KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tetap berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, terutama Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, serta sangat membuka ruang kepada para saksi untuk
menyampaikan keberatan terhadap Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan (Form.
DA1-KPU) yang dibacakan oleh setiap PPK dalam rapat Pleno di tingkat KPU
Kabupaten Maluku Tenggara. Dan oleh karena KPU Kabupaten Maluku
Tenggara terlalu membuka ruang kepada para saksi peserta Pemilu, sehingga
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan sejak tanggal 03
Mei 2019 baru dapat menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Maluku Tenggara pada tanggal 16 Mei 2019. Selain itu selama Rapat Pleno
Rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara telah mengeluarkan sebanyak 8 (delapan)
Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara sebagai berikut:
a. Nomor: 99/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan
Kei Besar Selatan pada TPS 01, 02, 03 Desa/Ohoi Weduar tidak dapat
ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum
tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan
instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar Selatan untuk menunda
penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor:
98/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
b. Nomor: 101/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan
Kei Kecil pada TPS 01 Desa/Ohoi Ngabub tidak dapat ditetapkan sampai
dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi
kepada PPK Kecamatan Kei Kecil untuk menunda penetapan hasil
rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor:
96/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
c. Nomor: 102/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan
Hoat Sorbay pada TPS 02 Desa/Ohoi Letvuan tidak dapat ditetapkan sampai
dengan dikeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan mengeluarkan instruksi
kepada PPK Kecamatan Hoat Sorbay untuk menunda penetapan hasil
rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor:
95/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;
d. Nomor: 103/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil tingkat Kecamatan
Kei Kecil Timur Selatan pada TPS 01 Desa/Ohoi Uf dan TPS 01 Desa/Ohoi
Ohoiseb tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan
mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar untuk menunda
penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat nomor:
97/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 30 April 2019;Dan tindak
lanjut atas 4 (empat) rekomendasi yang dikeluarkan ini disampaikan oleh
KPU Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara melalui surat Nomor : 99/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal
01 Mei 2019;
e. Nomor: 100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April 2019
yang merekomendasikan untuk Proses Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat
Kecamatan Kei Besar pada TPS 03 Desa/Ohoi Bombay dan TPS 02
Desa/Ohoi Depur tidak dapat ditetapkan sampai dengan dikeluarkan putusan
yang berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara
dengan mengeluarkan instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar untuk
menunda penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan, melalui surat
nomor: 101/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 02 Meil 2019;Dan
tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 ini, disampaikan oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara kepada Bawaslu kabupaten Maluku tenggara
melalui surat Nomor: 100/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 02 Mei
2019;
f. Selanjutnya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Maluku Tenggara, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan
Rekomendasi yang meminta KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk
menghadirkan Ketua PPS Ohoi Mun Ohoitadiun, dan Ketua KPPS TPS 01
Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun, dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara dengan menghadirkan Ketua PPS Ohoi/Desa
Mun Ohoitadiun, dan Ketua KPPS TPS 01 Ohoi/Desa Mun Ohoitadiun dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten Maluku Tenggara;
g. Selain itu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten
Maluku Tenggara, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi Nomor:
139/BAWASLU-KAB.MALRA/PM.00.00/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019, yang
merekomendasikan agar dilakukan perbaikan terhadap sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara Model DA1, dan DAA1 dengan melakukan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Kei Besar Utara
Timur. Dan rekomendasi ini juga dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara, dengan menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
KPU Kabupaten Maluku Tenggara, dan menginstruksikan kepada PPK
Kecamatan Kei Besar Utara Timur untuk melaksanakan Rekapitulasi guna
perbaikan sertifikat hasil model DAA1 dan DA1 di tingkat PPK Kei Besar Utara
Timur;
h. Pada saat akhir Rapat Pleno, sebelum KPU Kabupaten Maluku Tenggara
menetapkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu tingkat
KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
mengeluarkan rekomendasi agar hasil rekapitulasi pada TPS 01, 02, 03
Ohoi/Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, TPS 03 Ohoi/Desa Bombay
dan TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar, TPS 01 Ohoi/Desa Mun
Ohoitadiun Kecamatan Kei Besar Utara Barat, serta TPS 02 Ohoi/Desa
Ngabub Kecamatan Kei Kecil tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Maluku Tenggara, dan oleh karena sesuai ketentuan pasal 52 ayat (8)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 maka rekomendasi tersebut dicatat
sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model DB.2-KPU;
9. Berdasarkan uraian jawaban di atas maka merupakan bukti bahwa seluruh
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga Pokok Pengaduan Pengadu bahwa
“Teradu IV, V, VI, VII dan VIII dengan sengaja tidak mengindahkan keberatan dari
para saksi partai politik mengenai pelanggaran dalam proses pemungutan suara,
tidak mengindahkan dan melaksanakan Rekomendasi dan Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara dan bahkan terus saja melakukan rekapitulasi
perhitungan suara tingkat Kabupaten Maluku Tenggara serta mengeluarkan
penetapan mengenai hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
di Kabupaten Maluku Tenggara sehingga menimbulkan opini public Pemilihan
Umum Tahun 2019 ini merupakan Pemilihan Umum yang penuh dengan
kecurangan” adalah tidak benar dan sangat tidak beralasan;
10. Sebagai jawaban tambahan bahwa terhitung sejak hari pemungutan dan
penghitungan suara tanggal 17 April 2019 sampai dengan Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilu tingkat KPU
Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 16 Mei 2019, selain rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, KPU Kabupaten Maluku Tenggara juga
menerima sebanyak 7 (tujuh) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan yang disampaikan melalui PPK yang terdiri dari:
a. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 02/R
PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tertanggal 20 April 2019, tentang pemungutan suara
ulang di TPS 01 Ohoi Uf dan Nomor: 03/R PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tertanggal
20 April 2019 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 Ohoi
Ohoiseb, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan
mengelar rapat pleno tanggal 23 April 2019 dengan Berita Acara Pleno Nomor:
75.b/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur
Selatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019
di TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb;
b. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor:
12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang pemungutan
suara ulang di TPS 01, 02, 03 Ohoi Weduar, dan ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 25 April
2019 dengan Berita Acara Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 56/HK.03.1-
Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03
Ohoi/Desa Weduar;
c. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 25/PANWASCAM-KEI
BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di
TPS 03 Ohoi/Desa Bombay, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita
Acara Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam
Tahapan Pemilu 2019 di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay. Sebagai catatan bahwa
yang pertama disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar kepada Ketua
PPK Kecamatan Kei Besar yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten
Maluku Tenggara pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 pukul sekitar pukul
12:10 WIT adalah tidak dalam bentuk rekomendasi melainkan terdiri dari
Formulir Model B.13 dengan Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI
BESAR/31.08/IV/2019, Formulir Model B.10 tanpa nomor, serta Formulir
B.2 dengar Nomor: 02/TM/PL/PP/PPL.BOMBAY/31.08/IV/2019 sehingga
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk dilaksanakan
pemungutan suara ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay teregister dalam
catatan surat masuk di Bagian Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara
dengan nomor sesuai Formulir Model B.13, dan Formulir Model B.2 dan
nomor inilah yang kemudian digunakan sebagai nomor rekomendasi dalam
Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara;
d. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor: 26/PANWASCAM-KEI
BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di
TPS 02 Ohoi/Desa Depur, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita
Acara Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Depur. Sebagai catatan bahwa
yang pertama disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar kepada Ketua
PPK Kecamatan Kei Besar (Merpati Bugis) yang kemudian diserahkan kepada
KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019
pukul 12:10 WIT adalah tidak dalam bentuk rekomendasi melainkan terdiri
dari Formulir Model B.13 dan Formulir Model B.10 dengan Nomor
02/TM/PL/KEC..KEI BESAR/31.08/IV/2019, serta Formulir B.2 dengar
Nomor: 03/TM/PL/PP/PPL.DEPUR/31.08/IV/2019 sehingga rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang
di TPS 02 Ohoi/Desa Depur teregister dalam catatan surat masuk di Bagian
Hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara dengan nomor sesuai Formulir
Model B.13, dan Formulir Model B.2 dan nomor inilah yang kemudian
digunakan sebagai Nomor Rekomendasi dalam Berita Acara dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Dan rapat pleno dalam rangka
pembahasan pukul 16.30 WIT terpaksa diskors untuk dikonfirmasi kepada
Panwaslu Kecamatan Kei Besar untuk menyampaikan rekomendasi. Dan
selanjutnya surat rekomendasi dengan Nomor: 26/PANWASCAM-KEI
BESAR/IV/2019 baru diserahkan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kei
Besar (Bahar Kubangun) bersamaan dengan rekomendasi Nomor:
25/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku
Tenggara sekitar pukul 17:35 WIT;
e. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay Nomor: 01/PANWASCAM-
Hoat Sorbay/IV/2019 tanggal 26 April 2019, tentang Pemungutan Suara
Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan, dan ditindak lanjuti oleh KPU
Kabupaten Maluku Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April
2019 dengan Berita Acara Nomor: 83/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 59/HK.03.1-
Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay terkait Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan;
f. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor: 21/PANWASCAM-
KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019, tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS
01 Ohoi/Desa Ngabub, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Maluku
Tenggara dengan menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 dengan Berita
Acara Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Kei Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
abupaten Maluku Tenggara
Teradu I s.d Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara
Teradu IV s.d VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik;
dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara
Bukti T-1 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor
12/PANWASCAM-KBS/IV/2019;
Bukti T-2 : Keputusan KPU MALRA NOMOR 56/HK.03.01-KPT/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu;
Bukti T-3 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor
26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019;
Bukti T-4 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 58/HK.03.01-
KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019;
Bukti T-5 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 57/HK.03.01-
KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019;
Bukti T-6 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor
20/PANWASCAM-KK/IV/2019;
Bukti T-7 : Keputusan KPU Maluku Tenggara Nomor 60/HK.03.01-
KPT/8102/KPU-KAB/IV/2019;
Bukti T-8 : Surat Keputusan Bawaslu Maluku Tenggara Tentang Pembentukan
Tim Investigasi;
Bukti T-9 : Hasil Pengawasan TPS 7 dan TPS 16;
Bukti T-10 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pada Tahap Rekapitulasi Tingkat
Kecamatan;
Bukti T-11 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara dan Pengajuan Hak Koreksi Oleh KPU
Maluku Tenggara;
Bukti T-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 158/BAWASLU-
KAB.MALRA/PM.00.00/IV/2019, Perihal Permohonan Penjelasan
Status Koreksi Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
Bukti T-13 : Surat Pernyataan Tidak Mengakui Isi Surat;
[2.7.2] Bukti Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Maluku Tenggara
Bukti T-1 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 03
Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara;
Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor :
86/BA/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019 tentang
Pembahasan Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-3 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
103/HK.01/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019
tentang konsultasi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor : 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-4 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
104/HK.01/8102/KPU-KAB/V/2019 tertanggal 05 Mei 2019
tentang pemberitahuan tentang tindaklanjut atas Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor: 811/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal
12 Mei 2019 tentang jawaban konsultasi;
Bukti T-6 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
105/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019
tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-7 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Nomor: 002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 04
Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara;
Bukti T-8 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
108/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019
tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 002/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-9 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Nomor: 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 tanggal 04
Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara;
Bukti T-10 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
109/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 08 Mei 2019
tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-11 : Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Nomor: 004/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 yang
diputuskan, dibacakan, dan ditandatangani tanggal 11 Mei 2019
oleh Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara;
Bukti T-12 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
112/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019
tentang Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019;
Bukti T-13 : Tanda terima Penyerahan Berkas Permohonan Koreksi atas
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Bawaslu RI,
tertanggal 24 Juni 2019;
Bukti T-14 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor :
99/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-15 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
98/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019
tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar Selatan;
Bukti T-16 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor:
101/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-17 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
96/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019
tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Kecil;
Bukti T-18 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor:
102/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-19 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
95/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019
tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Hoat Sorbay;
Bukti T-20 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor:
103/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-21 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
97/HK.01/8102/KPU-Kab/IV/2019, tertanggal 30 April 2019
tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan;
Bukti T-22 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
99/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 01 Mei 2019 tentang
Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara;
Bukti T-23 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku tenggara Nomor:
100/Bawaslu-Kab.Malra/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 29 April
2019;
Bukti T-24 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
101/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019, tertanggal 02 Mei 2019
tentang instruksi kepada PPK Kecamatan Kei Besar;
Bukti T-25 : Surat KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
100/HK.01/8102/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 02 Mei 2019
tentang Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara;
Bukti T-26 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
139/BAWASLU-KAB.MALRA/PM.00.00/V/2019 tanggal 16 Mei
2019;
Bukti T-27 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor:
02/R-PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Uf;
Bukti T-28 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor:
03/R-PSU/Kec.KKTS/IV/2019 tanggal 20 April 2019 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb;
Bukti T-29 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil
Timur Selatan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01
Ohoi/Desa Ohoiseb Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan;
Bukti T-30 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 75.b/BA/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan
pada TPS 01 Ohoi/Desa Uf dan TPS 01 Ohoi/Desa Ohoiseb;
Bukti T-31 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor:
12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa
Weduar;
Bukti T-32 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
56/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar
Selatan Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan
Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar Kecamatan
Kei Besar Selatan;
Bukti T-33 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 25 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan pada TPS 01, 02, dan 03
Ohoi/Desa Weduar;
Bukti T-34 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor:
25/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019
tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay;
Bukti T-35 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar
Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu
2019 di TPS 03 Ohoi/Desa Bombay Kecamatan Kei Besar;
Bukti T-36 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Kei Besar pada TPS 03 Ohoi/Desa Bombay;
Bukti T-37 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor:
26/PANWASCAM-KEI BESAR/IV/2019 tanggal 25 April 2019
tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Depur;
Bukti T-38 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar
Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu
2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Depur Kecamatan Kei Besar;
Bukti T-39 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Kei Besar pada TPS 02 Ohoi/Desa Depur;
Bukti T-40 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay Nomor:
01/PANWASCAM-Hoat Sorbay/IV/2019 tanggal 26 April 2019
tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan;
Bukti T-41 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
59/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Hoat
Sorbay Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan
Pemilu 2019 di TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan Kecamatan Hoat Sorbay;
Bukti T-42 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 83/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Hoat Sorbay pada TPS 02 Ohoi/Desa Letvuan;
Bukti T-43 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor:
21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub;
Bukti T-44 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil
Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu
2019 di TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil;
Bukti T-45 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 26 April 2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi PSU
Panwaslu Kecamatan Kei Kecil pada TPS 01 Ohoi/Desa Ngabub;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan dalam Pemilu Tahun 2019 sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi, Desa
Bombay Kecamatan Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi, Desa Weduar Kecamatan Kei
Besar Selatan, TPS 02 Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, dan TPS 01 Ohoi Desa
Ngabub Kecamatan Kei Kecil. Bahwa seluruh pelanggaran tersebut terjadi pada hari
pemungutan suara tanggal 17 April 2019, dan merupakan temuan dari Panwas
Lapangan/Pengawas TPS. Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti dan
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada awal bulan Mei 2019,
sehingga melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) hari sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan yang berlaku. Bahwa akibat keterlambatan rekomendasi tersebut, Teradu
IV s.d Teradu VIII tidak dapat melaksanakan PSU. Pengadu juga mendalilkanTeradu I
s.d Teradu III tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16
Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 17
April 2019. Pelanggaran yang sama juga dilaporkan saksi Partai Demokrat atas nama
Cornelia Welafubun. Pada tanggal 24 April 2019 Teradu I selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan pernyataan yang bernuansa SARA di
hadapan Pengadu dan disaksikan oleh Andreas J. Resubun dan Antonius Resubun.
Teradu I pada tanggal 8 Mei 2019 di hadapan saksi Barnabas Dumatubun
menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur telah
dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena dikhawatirkan pemilih
yang beragama Protestan akan bersatu memilih Caleg yang beragama Protestan
sehingga akan merugikan kepentingan adik kandung Teradu I yang beragama Katolik,
Caleg dari Partai Gerindra;
[4.1.2] Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku
Tenggara tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Bombay
Kecamatan Kei Besar. Bahwa di TPS 03 Ohoi Bombay Kecamatan Kei Besar, Pejabat
Kepala Desa membagikan surat suara sisa kepada saksi Partai Perindo, Partai PSI,
Partai Demokrat dan Partai PKPI untuk dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak
suara. Teradu IV s.d Teradu VIII juga tidak menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi
di TPS 01, 02, O3 Ohoi Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan, dimana kotak
suara dan seluruh berkas pemungutan dan perhitungan suara dibakar. Pelanggaran
yang terjadi di TPS 02 Ohoi Desa Depur Kecamatan Kei Besar, berupa pemilih dari
luar daerah teregistrasi dalam daftar hadir Model A. DPK-KPU, dan oleh KPPS
diberikan surat suara PPWP, DPD, DPR RI untuk dicoblos. Pelanggaran di TPS 01
Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil, terdapat pemilih dari luar daerah teregistrasi
dalam daftar hadir Model A.DPK-KPU dan oleh KPPS diberikan surat suara PPWP,
DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten untuk dicoblos. Terjadi juga
pelanggaran di TPS 7 dan TPS 16 Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil, dimana
pemungutan suara berlangsung tanpa adanya Formulir C7 sehingga tidak diketahui
secara pasti jumlah dan jenis pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada kedua
TPS tersebut. Menurut Pengadu seluruh pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti
oleh Teradu IV s.d Teradu VIII;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pemilu
Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara membantah dalil aduan Pengadu. Teradu I s.d Teradu III
menerangkan hal hal sebagai berikut:
[4.2.1.1] Terkait dengan Pelanggaran yang terjadi di TPS 01, 02 dan 03 Ohoi Desa
Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengrusakan dan pembakaran 15 Kotak
suara tersegel beserta berkas hasil pemungutan dan penghitungan suara pada TPS
01, 02 dan 03 yang dilakukan oleh Leo Yopiter Rahayaan, Calon Anggota DPRD
Kabupaten Dapil II Kabupaten Maluku Tenggara dari Partai PDI-P, telah
ditindaklanjuti Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan. Berdasarkan Surat Panwaslu
Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tanggal 24 April
2019 merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara agar
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi/Desa Weduar
Kecamatan Kei Besar Selatan. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan
rekomendasi tersebut “Tidak Memenuhi Unsur” Pasal 372 ayat (1) Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU;
[4.2.1.2] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay,
Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pembagian surat suara sisa DPRD Kabupaten/Kota oleh
Saksi Partai Politik telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Kei Besar.
Berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor 26/PANWASCAM-KEI
BESAR IV/2019tanggal 24 April 2019, merekomedasikan PSU. Oleh KPU Kabupaten
Maluku Tenggara menyatakan rekomendasi PSU tersebut “Tidak Memenuhi Unsur”
Pasal 372 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (2)
huruf b Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU;
[4.2.1.3] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Ohoi Desa Depur,
Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa terdapat
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak
pilihmenggunakan e-KTP. Panwaslu Kecamatan Kei Besar menindaklanjuti dengan
merekomendasikan PSU sesuai Surat Rekomendasi Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI
BESAR/31.08/IV/2019 kepada KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Bahwa KPU
Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor
57/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 yang pada intinya menyatakan PSU tidak
dapat dilaksanakan;
[4.2.1.4] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Ohoi Desa Ngabub
Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa terdapat
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb mencoblos menggunakan e-KTP.
Panwaslu Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti
dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26
April 2019 yang pada pokoknya merekomendasikan PSU. Bahwa KPU Kabupaten
Maluku Tenggara kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan
Nomor 60/HK.03.01-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 yang pada pokoknya menyatakan
Rekomendasi PSU di TPS 03 Ohoi Desa Ngabub Memenuhi Unsur namun tidak dapat
dilaksanakan;
[4.2.1.5] Terkait dengan pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16 Ohoi Desa
Langgur Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III. Bahwa
benar pemungutan suara dilaksanakan tidak menggunakan Daftar Hadir Formulir
C7. Bahwa berdasarkan informasi awal dari Pengadu dan Cornelia Welafubun, Teradu
I s.d Teradu III mengadakan rapat pleno dan membentuk tim investigasi. Berdasarkan
hasil investigasi pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa Formulir Model C7
sesuai dengan kesepakatan semua saksi partai politik dengan pernyataan siap
bertanggung jawab. Bahwa pada saat Pleno Kecamatan Kei Kecil permasalahan
terkait dengan tidak adanya Formulir Model C7 tersebut telah diselesaikan. Bahwa
PPK Kecamatan Kei Kecil telah melakukan pencocokan Formulir Model C6 dengan
jumlah surat suara yang digunakan. Dari hasil pencermatan tersebut tidak ada
keberatan oleh Saksi pada Rekapitulasi Kecamatan Kei Kecil yang kemudian
ditetapkan;
[4.2.1.6] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III
mengeluarkan Putusan Pemungutan Suara Ulang awal bulan Mei atau telah melewati
10 hari sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Teradu I s.d Teradu III menyatakan bahwa dalil tersebut adalah
dalil yang tidak mendasar dan hanya imajinasi Pengadu belaka, sebagai akibat
ketidakmampuan Pengadu dalam membedakan produk penanganan pelanggaran
Panwaslu Kecamatan dengan produk penanganan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara yakni berupa Putusan Acara Cepat. Sesuai ketentuan
Pasal 461 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Putusan
Administrasi Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara agar dilakukan perbaikan tata
cara prosedur dan mekanisme dengan melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS yang bermasalah. Terkait dengan Putusan Acara Cepat Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum Pelanggaran Administrasi pemilihan umum Nomor
001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, Nomor 002/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/ PEMILU/V/2019, Nomor 003/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, dan Nomor 004/ADM/BWSL-KAB.
MALRA/PEMILU/V/2019 yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d Teradu III merupakan
bentuk keseriusan dan profesionalitas Teradu I s.d Teradu III terhadap penanganan
pelanggaran yang terjadi;
[4.2.1.7] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak mengeluarkan Putusan PSU di TPS 7 dan
TPS 16 karena Pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih Caleg yang
beragama Protestan sehingga akan merugikan adik kandungnya yang adalah Caleg
yang beragama Katolik dari Partai Gerindra adalah asumsi yang lahir dari imajinasi
kotor pengadu, dan merupakan bentuk provokasi. Teradu I tidak pernah
mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Bahwa telah
diketahui umum sebagian besar penduduk/pemilih pada Ohoi/Desa Langgur
beragama Katolik sehingga sangat tidak relevan terhadap dalil Pengadu. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu I selalu mengedepankan integritas, profesionalisme dalam
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu;
[4.2.2] Menimbang Teradu IV s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maluku Tenggara membantah dalil aduan Pengadu. Teradu IV s.d Teradu
VIII menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.2.1] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV s.d Teradu
VIII tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara adalah dalil yang tidak benar serta
sangat tidak beralasan. Faktanya Teradu IV s.d Teradu VIII langsung menindaklanjuti
dengan menggelar Rapat Pleno membahas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara. Berdasarkan hasil rapat Pleno diputuskan bahwa Putusan Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 001/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019
tanggal 3 Mei 2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan batas
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara, yakni paling lambat tanggal 27 April 2019. Kemudian Teradu IV
s.d Teradu VIII juga telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Maluku dan
KPU RI. Hasil konsultasi tersebut juga telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara. Teradu IV s.d Teradu VIII pada tanggal 07 Mei 2019 juga
mengirimkan permintaan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Mekanisme yang
sama juga ditempuh oleh Terhadap 3 (tiga) putusan Acara Cepat Pelanggaran
Administrasi Pemilu lainnya yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maluku
Tenggara, yakni: Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor:
002/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019, Putusan Bawaslu Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor: 003/ADM/BWSL-KAB.MALRA/PEMILU/V/2019 dan
Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 004/ADM/BWSL-
KAB.MALRA/PEMILU/V/2019. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII
menyatakan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
sebagaimana dalil aduan Pengadu;
[4.2.2.2] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor:
12/PANWASCAM-KBS/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 perihal PSU TPS 01, 02 dan
03 Ohoi Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan telah ditindaklanjuti Teradu IV
s.d Teradu VIII. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 25
April 2019 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 79/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019
dan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 56/HK.03.1-
Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan terkait Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01, 02, dan 03 Ohoi Desa Weduar
Kecamatan Kei Besar Selatan. Teradu IV s.d Teradu VIII berpendapat rekomendasi
PSU “Tidak Memenuhi Unsur” ketentuan Pasal 372 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 sehingga tidak
dapat dilaksanakan PSU;
[4.2.2.3] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor
01/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS
03 Ohoi Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar, telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d
Teradu VIII. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April
2019 sesuai dengan Berita Acara Nomor: 85/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan
Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 58/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-
KAB/IV/2019 tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Kei Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Tahapan Pemilu
2019 di TPS 03 Ohoi Desa Bombay Kecamatan Kei Besar. Teradu IV s.d VIII
berpendapat rekomendasi PSU “Tidak Memenuhi Unsur”ketentuan Pasal 372 ayat (1)
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 Jo Pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019 sehingga tidak dapat dilaksanakan PSU;
[4.2.2.4] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor
02/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS
02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu
VIII.KPU Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019
sesuai dengan Berita Acara Nomor: 82/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan
KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 57/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei
Besar terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 02
Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar. Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan
Rekomedasi tersebut Memenuhi Unsur, namun tidak dapat dilaksanakan karena
ketidaksiapan logistik Pemilu;
[4.2.2.5] Terkait dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Nomor
21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 perihal PSU TPS 01 Ohoi Desa
Ngabub, Kecamatan Kei Kecil telah ditindaklanjuti Teradu IV s.d Teradu VIII. KPU
Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat pleno tanggal 26 April 2019 sesuai
dengan Berita Acara Nomor: 84/BA/8102/KPU-KAB/IV/2019 dan Keputusan KPU
Kabupaten Maluku Tenggara Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 27 April 2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei
Kecil terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam Tahapan Pemilu 2019 di TPS 01
Ohoi/Desa Ngabub, Kecamatan Kei Kecil. Teradu IV s.d Teradu VIII menyatakan
Rekomendasi tersebut Memenuhi Unsur, namun tidak dapat dilaksanakan karena
ketidaksiapan logistik Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti seluruh laporan dugaan
pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tenggara.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d Teradu III telah
menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay Kecamatan
Kei Besar, TPS 01, 02, O3 Ohoi Desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan.
Pengrusakan dan pembakaran 15 Kotak suara yang dilakukan oleh Caleg DPRD
Kabupaten Maluku Tenggara dari PDI-P atas nama Leo Yopiter Rahayaan,
ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III bersama jajaran dengan merekomendasikan
PSU sesuai Surat Panwaslu Kecamatan Kei Besar Selatan Nomor 12/PANWASCAM-
KBS/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Teradu I s.d Teradu III juga menindaklanjuti
pelanggaran tersebut kepada Sentra Gakkumdu sebagai tindak pidana Pemilu.
Pelanggaran yang terjadi di TPS 03 Ohoi Desa Bombay, Kecamatan Kei Besar
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu III bersama Panwaslu Kecamatan Kei Besar.
Selanjutnyapembagian surat suara sisa yang dilakukan oleh Saksi Partai Politik,
Panwaslu Kecamatan Kei Besar merekomendasikan PSU di TPS 03 Ohoi Desa Bombay
berdasarkan Surat Nomor 26/PANWASCAM-KEI BESAR IV/2019 tanggal 24 April
2019. Terkait dengan pelanggaran di TPS 02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar
ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III bersama Panwaslu Kecamatan Kei Besar
dengan merekomendasikan PSU sesuai Surat Nomor 01/TM/PL/KEC.KEI
BESAR/31.08/IV/2019. Rekomendasi tersebut terjadi karena terdapat Pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb menggunakan hak pilih menggunakan e-KTP.
Teradu I s.d Teradu III melalui Panwaslu Kecamatan Kei Kecil menindaklanjuti
pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Ohoi Desa Ngabub Kecamatan Kei Kecil dengan
rekomendasi PSU, karena terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb
mencoblos menggunakan e-KTP. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Teradu I s.d Teradu III telah menindaklanjuti seluruh pelanggaran pemilihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
benar pada tanggal 17 April 2019 Pengadu mengirimkan surat terkait pelanggaran di
TPS 7 dan TPS 16 Ohoi Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil. Bahwa surat Pengadu
tersebut, tidak sesuai dengan format Laporan sebagaimana ketentuan Perbawaslu,
namun Teradu I s.d Teradu III sesuai dengan kewenangan menjadikannya sebagai
informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I s.d Teradu III kemudian
membentuk Tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu
tersebut. Berdasarkan hasil investigasi terungkap fakta bahwa benar di TPS 7 dan
TPS 16 Ohoi Desa Langgur Kecamatan Kei Kecil pemungutan suara tanggal 17 April
2019 dilaksanakan tidak menggunakan Daftar Hadir Pemilih atau Formulir Model C7.
Pemungutan suara tetap dilaksanakan tanpa Formulir Model C7 karena kesepakatan
semua saksi partai politik dengan pernyataan siap bertanggung jawab. PPK
Kecamatan Kei Kecil kemudian melakukan pencocokan Formulir Model C6 dengan
jumlah surat suara yang digunakan. Dari hasil pencermatan tersebut tidak ada
keberatan oleh Saksi pada Rekapitulasi Kecamatan Kei Kecil yang kemudian
ditetapkan dalam rapat pleno Kecamatan Kei Kecil. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara
membantah mengeluarkan pernyataan “pelanggaran yang terjadi di TPS 7 dan TPS 16
Desa Langgur telah dinvestigasi dan terbukti kebenarannya. Namun Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara tidak akan mengeluarkan keputusan PSU karena
dikhawatirkan pemilih yang beragama Protestan akan bersatu memilih calon legislatif
yang beragama Protestan. Sehingga akan merugikan kepentingan adik kandung
Teradu I yang merupakan calon legislatif yang beragama Katolik dari Partai
Gerindra”. Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menghadirkan 2 orang Saksi atas
nama Antonius Resubun dan Vinsensius Resubun. Saksi menerangkan bahwa benar
Teradu I mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA sesuai dengan dalil aduan
Pengadu. Namun keterangan Saksi Pengadu dibantah oleh Saksi Teradu I atas nama
Andreas J Resubun dan Barnabas Dumatubun. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Andreas J Resubun membantah Surat Pernyataan atas namanya sendiri
tertanggal 16 Mei 2019 (Bukti P-4). Hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi Teradu I
atas nama Barnabas Dumatubun yang membantah Surat Pernyataan atas namanya
sendiri tertanggal 25 Mei 2019 (Bukti P-5). Andreas J Resubun dan Barnabas
Dumatubun sesuai keterangannya dalam sidang pemeriksaan menyatakan pada saat
pertemuan Saksi, Pengadu, dan Teradu I, tidak benar Teradu I mengeluarkan
pernyataan bernuansa SARA, sebagaimana dalil Pengadu. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti
yang cukup sehingga Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak
pernah mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan calon peserta pemilu.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa adik kandung Teradu I atas nama
Wilibrordus Lefteuw merupakan Caleg Partai Gerindra Dapil Maluku Tenggara I.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 8
huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I mempunyai kewajiban untuk
mengumumkannya. Bahwa benar Teradu I pernah menyampaikan pada Bimtek dan
Rapat bersama Penyelenggara Pemilu adanya hubungan kekeluargaan tersebut.
Seyogianya Teradu I juga menyampaikan dalam forum Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Maluku Tenggara dan dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan fakta
tersebut, Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dimaksud pada
Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV s.d
Teradu VIII tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII sudah menindaklanjutinya.
Faktanya terdapat 4 (empat) Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, yang
diterima oleh Teradu IV s.d Teradu VIII ditindaklanjuti dan dibahas dalam Rapat
Pleno. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan, Teradu IV s.d Teradu VIII
menyimpulkan bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara tidak dapat
ditindaklanjuti karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas waktu
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara. Teradu IV s.d Teradu VIII selanjutnya melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Maluku dan KPU Republik Indonesia. Bahwa sehubungan
dengan ketentuan batas waktu tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII mengirimkan
permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara kepada
Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat Teradu IV s.d Teradu VIII telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII
meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Bahwa terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV s.d Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara tidak melaksanakan 2
rekomendasi PSU. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kei Besar Nomor
02/TM/PL/KEC. KEI BESAR/31.08/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal PSU TPS
02 Ohoi Desa Depur, Kecamatan Kei Besar dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Kei Kecil Nomor 21/PANWASCAM-KK/IV/2019 tanggal 26 April 2019 perihal PSU TPS
01 Ohoi Desa Ngabub, Kecamatan Kei Kecil. Dalam sidang pemeriksaan terungkap
fakta bahwa terhadap kedua rekomendasi PSU tersebut Memenuhi Syarat Formil dan
Materiel untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan Teradu
IV s.d Teradu VIII tidak melaksanakan PSU karena terkendala ketidaksiapan logistik
dan keterbatasan waktu, menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu IV s.d Teradu VIII
wajib berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan
akuntabel serta asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu bertindak cermat,
prudent dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kebijakan Teradu IV s.d
Teradu VIII yang tidak melaksanakan PSU menimbulkan kerugian hilangnya hak
konstitusional Pemilih. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d Teradu
VIII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c,
dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.