Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 122/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Alor
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 31/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2013
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 6 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2 (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 122/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pleno Penetapan Paket Pemilukada Kabupaten Alor dan Penarikan Nomor Paket Peserta Pemilukada dilakukan oleh Para Teradu secara Otoriter dengan Tatib yang tidak memperbolehkan untuk Insterupsi pada tanggal 1 Juli 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu merubah jadwal kampanye pada Pemilukada Kabupaten Alor. Para Teradu pada tanggal 1 Juli 2013 melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Pasal DilanggarPasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. FRANSIS HAAN, S.TH, Sdr. H. ELIAS K. NAMPIRA, Sdri. CONSTANTIANA AKBAR. M, Sdri. FIODOL A. GORANGMAU. D. SP, Sdr. MUHAMMAD HATTA SINA, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 122/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 122/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : ENNY ANGGREK No. KTP : 5305015207660001 Tempat/Tanggal Lahir : Niki-Niki (TTS), 12 Juli 1966 Pekerjaan : Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Alor Alamat : Jln. Panglima Polim No. 77 Kalabahi, Alor-NTT 2. Nama : DAUD PONG, S.Sos No. KTP : 5305010201730001 Tempat/Tanggal Lahir : Kabir, 2 January 1973 Pekerjaan : Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Alor Alamat : Jln. Panglima Polim No. 77 Kalabahi, Alor-NTT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : FRANSIS HAAN, S.TH Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Alor Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT 1 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : H. ELIAS K. NAMPIRA Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : CONSTANTIANA AKBAR. M Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : FIODOL A. GORANGMAU. D. SP Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : MUHAMMAD HATTA SINA, S.H Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan saksi ahli Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Mendengar keterangan saksi ahli Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 6 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2 (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 122/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pleno Penetapan Paket Pemilukada Kabupaten Alor dan Penarikan Nomor Paket Peserta Pemilukada dilakukan oleh Para Teradu secara Otoriter dengan Tatib yang tidak memperbolehkan untuk Insterupsi pada tanggal 1 Juli 2013; 2. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya disahkan sebelum dimulai Tahapan untuk Penyelenggaraan Pemilukada, tetapi Pengesahan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013, yaitu 5 (lima) hari sebelum Masa Coblos 5 Agustus 2013, seharusnya Pengesahan DPT dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu sebelum tanggal 26 Juni 2013. Jika Pengesahan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013 maka jelas Kartu Pemilih/Model C6 telah dicetak sebelum Pengesahan DPT lalu dari mana Para Teradu mengetahui berapa banyak Kartu Pemilih/Model C6 yang harus dicetak. Mustahil dalam 5 (lima) hari Para Teradu dapat melakukan tahapan Pencetakan Kartu Pemilih/Model C6, Penyampaian Salinan Daftar pemilih tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan Kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi Pasangan Calon oleh KPPS; 3. Bahwa Penentuan DPT juga Mempengaruhi Kelulusan Paket Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari Jumlah DPT dengan angka pembagi 14.092 (Dasar Perseorangan/Indenpenden) maka menghasilkan 8 (delapan) Paket Saja, bukan 9 (Sembilan) Paket, ini merupakan Bukti Ketidak Jujuran Para Teradu dalam Penentuan DPT dengan Menambah Sesuai Jadwal KPUD tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2013, tetapi di akhir Waktu Menjelang Minggu Tenang tanggal 30 Juli 2013, jam 15,00 Wita, Berarti ada Rekayasa Pencetakan Kartu Surat Suara Melebihi Pemilih yang dilakukan oleh Para Teradu; 4. Bahwa Para Teradu Meloloskan ke Tiga Paket Perseorangan/Indenpenden : Paket SIYO MAMA, Paket MELAYANI, dan Paket HATI dengan14.092 KTP, diduga Terjadi Pendobelan dan Fiktif sehingga adanya Unsur Manipulasi Data dengan Tujuan Merugikan Paket lain, Juga merugikan keuangan Daerah karena Pemilukada Kabupaten Alor akhirnya menjadi 2 (dua) putaran, karena paket peserta menjadi banyak; 5. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Alor No. 17/Panwaslu- Kab.Alor/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk Paket IMAN, dan Paket MAMA, perlu ditelusuri karena terjadi Pendobelan Gabungan Partai Politik Non Site untuk Paket IMAN dan Paket FAEDAH, dan juga Pendobelan Gabungan Partai Politik/Koalisi yang mempunyai Kursi di DPRD periode 2009-2014, Parrtai PPRN untuk Paket MAMA dan Paket SENIMAN; 6. Bahwa Sejak tanggal Pencoblosan 5 Agustus 2013 sampai Pleno tanggal 13 Agustus 2013, selama 8 (delapan) hari, Para Teradu, Tidak Mempublikasi secara Transparan dari Hasil Suara yang masuk, agar Masyarakat Tidak Resah Menanti 3 dan Menunggu yang Membuat Kecurigaan adanya Rekayasa yang dibuat Para Teradu, agar Pemilukada terjadi 2 (dua) putaran. Ini Berdampak pada Kerugian dan Pemborosan Keuangan Daerah dan Negara sebesar 5 (lima) Miliard Rupiah; KESIMPULAN [2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 29 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut: [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan dan tuntutan pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Para Teradu masing-masing dari jabatannya; Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Alor Nomor: 08/kpts/KPU-Kab.018.433965/2013 perihal Persyaratan Minimal Pengajuan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal 6 Maret 2013; 2. Bukti P-2 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Alor Nomor: 46/kpts/KPU-Kab.018.433965/2013 perihal Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kab. Alor Nomor: 01/kpts/KPU-Kab. 018.433965/2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal 3 Juli 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara KPU Kab. Alor Nomor: 133/KPU-Kab. 018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013; 4. Bukti P-4 : Copy Surat Panwaslu Kab. Alor Nomor: 17/PANWASLU- KAB.ALOR/VII/2013 perihal Rekomendasi Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Paket FAEDAH tertanggal 11 Juli 4 2013; 5. Bukti P-5 : Copy Surat KPU Kab. Biak Numfor perihal Prosedur Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013; 6. Bukti P-6 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Nomor: 047/A.1/DPP-PPRN/REK/IV/2013 perihal Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019 tertanggal 25 April 2013; 7. Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Nomor: 3831/IN/DPP/V/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 30 Mei 2013; 8. Bukti P-8 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 131/KPU-Kab. 018.433965/VI/2013 perihal Penetapan Calon tertanggal 29 Juni 2013; 9. Bukti P-9 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 162/KPU-Kab. 018.433965/VII/2013 perihal Undangan tertanggal 29 Juli 2013; 10 Bukti P-10 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 174/KPU-Kab. 018.433965/VIII/2013 perihal Undangan tertanggal 10 Agustus 2013; 11 Bukti P-11 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 175/KPU-Kab. 018.433965/VIII/2013 perihal Undangan tertanggal 10 Agustus 2013; 12 Bukti P-12 : Copy Rapat Pleno KPU Kab. Alor perihal Rekap Daftar Pemilih Tetap PEMILU Bupati dan Wakil Bupati Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal 29 Juli 2013; 13 Bukti P-13 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kab. Alor oleh KPU Kab. Alor tertanggal 13 Agustus 2013; 14 Bukti P-14 : Copy Media Pos KUPANG tertanggal 24 Agustus 2013; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 5 [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Mengenai Pleno Penetapan Paket Pemilukada dan penarikan nomor paket peserta Pemilukada telah kami lakukan pada tanggal 1 Juli 2013. Oleh karena Rapat Pleno ini adalah Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor, maka kami membatasi unsur- unsur lain untuk memberikan interupsi terhadap jalannya persidangan. Kemudian mengenai undian nomor urut peserta Pemilu Kepala Daerah, kami lakukan pada hari yang sama, yaitu tanggal 1 Juli 2013 setelah secara aklamasi seluruh anggota Komisioner dan seluruh pasangan calon menyepakati pengundian nomor urut pada hari itu juga. Alasan mendasar pengundian setelah penetapan adalah agar para peserta Pemilukada sudah langsung tampil di tengah masyarakat dengan nomor urut pasangan calon yang jelas; 2. Mengenai pengesahan DPT yang disebutkan dalam romawi III point 2, perlu kami jelaskan sebagai berikut : bahwa sebelum tahapan penetapan DPT, petugas pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan validasi data pemilih yang dimuat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat itu dibuatlah Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian Daftar Pemilih Sementara di tambah Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan disatukan menjadi Daftar Pemilih tetap. Kemudian KPU Kabupaten Alor memberikan kesempatan pula kepada pemilih yang menggunakan KTP dan Kartu Keluarga untuk memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat kediamannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 85/PUU-X/2012. Upaya ini adalah dalam rangka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pemilih untuk menyalurkan hak demokrasinya; 3. Sebelum Penetapan Pasangan Calon, KPU Kabupaten Alor menerima pendaftaran peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Alor dari 2 komponen, yaitu: 1) Peserta dari Calon Perseorangan, terdapat 3 (tiga) paket pasangan calon yaitu : 3.1. Paket Siyo Mama dengan jumlah dukungan tahap I : 15.702 MS : 8.267 TMS : 7.435 Tahap perbaikan : 13.340 MS : 6.395 TMS : 6.945 6 Jumlah seluruh dukungan : 14.662 3.2. Paket Melayani dengan jumlah dukungan tahap I : 14.397 MS : 11.334 TMS : 3.063 Tahap Perbaikan : 6.207 MS : 4.767 TMS : 1.440 Jumlah seluruh dukungan : 16.101 3.3. Paket Hati dengan jumlah dukungan tahap I : 16.352 MS : 8.499 TMS : 7.853 Tahap perbaikan : 8.262 MS : 5.960 TMS : 2.302 Jumlah seluruh dukungan : 14.459 Yang dibuktikan dengan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Perseorangan; 2) Peserta Pasangan Calon dari Partai Politik sebanyak 6 (enam) paket, Masing- masing: a. Paket Amin yang didukung oleh Partai Gerindra (2 kursi), PKPI (1 kursi), PNBKI (1 kursi) dan PDS (1 kursi) b. Paket Intan dari Partai Golkar (4 kursi) c. Paket Seniman yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (3 kursi) dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (1 kursi) d. Paket Pelangi yang diusung oleh Partai Demokrat (3 kursi), PKPB (1 kursi), PBB (1 kursi) dan PKDI (1 kursi) e. Paket Iman yang diusung oleh 12 Partai Non Sheet dengan jumlah suara sah 14.649 melebihi jumlah 92.042 x 15% = 13.806 (memenuhi syarat) f. Paket Mama yang diusung oleh gabungan dari PDK (2 kursi), PDP (1 kursi) dan PPRN (1 kursi); 4. Dalam bagian B gugatan pelapor, KPUD Kabupaten Alor dalam proses berjalan tidak membuka akses publik terhadap dokumen dan informasi. Yaitu: 1. Informasi penghitungan suara tanggal 5 Agustus 2013 sampai dengan 13 Agustus 2013. 2. Tempat Informasi dari 400 TPS tersebar di 17 kecamatan di kabupaten Alor. Menyangkut akses informasi perlu kami sampaikan bahwa seluruh tahapan disiarkan kepada publik, baik melalui siaran penyiaran Pemerintah Daerah dan melalui Dinas Komunikasi dan Perhubungan melalui 17 PPK dan 175 PPS dan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga non 7 pemerintah/swasta, melalui rumah-rumah ibadah. Khusus mengenai rilis hasil pemungutan suara 5 Agustus 2013, kami mengarahkan penyelenggara pada tingkat TPS, PPS, PPK agar setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara maka wajib memberikan 1 (satu) exemplar kepada masing-masing saksi pasangan calon dan 1 (satu) exemplar kepada PPL dan 1 (satu) texemplar diumumkan kepada masyarakat. (Fide UU 32 Tahun 2004 Pasal 96 ayat (9) dan (10); Pasal 97 ayat (5) dan (6); Pasal 98 ayat (5) dan (6). Jadi prosedurnya, informasi itu dapat diinformasikan kepada masyarakat setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon; 5. Menyangkut masalah kampanye serta debat kandidat, adalah hasil kesepakatan bersama dengan pasangan calon/Tim Sukses pasangan calon. Dengan demikian waktu kegiatan tidak dapat diubah; 6. Mengenai gugatan adanya penggelembungan suara, yang mengakibatkan perolehan suara paket Amin di 3 (tiga) kecamatan mengalami penurunan menjadi 29,86% adalah tidak benar. Karena paket Amin sendiri tidak mempersoalkannya di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Paket Amin telah bersiap untuk mengikuti putaran II dan menerima seluruh hasil keputusan KPUD kabupaten Alor; 7. Tuduhan bahwa telah terjadi gejolak sosial dan politik dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi demonstrasi dan unjuk rasa sebagai potensi terjadi konflik masyarakat dan instabilitas politik. Kami berpendapat bahwa dugaan itu tidak benar. Karena sampai saat setelah penetapan hasil pemilu Kepala Daerah Putaran II ditetapkan dan diumumkan, kondisi masyarakat kabupaten Alor dlam kondisi aman dan kondusif; 8. Tuduhan bahwa karena pemilu Kepala Daerah Kabupaten Alor memasuki putaran ke II maka daerah dirugikan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Bagi kami ini pernyataan yang tidak benar karena dalam Undang-undang Pemilu Kepala Daerah disebutkan “bila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara 30% ke atas maka harus diadakan Pemilu Putaran ke II. Dengan demikian KPU kabupaten Alor telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). 8 [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Nomor: 133/KPU- Kab.018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2103; 2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara Nomor: 134/KPU- Kab.018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2103; 3. Bukti T-3 : Copy Berita Acara Nomor: 147a/KPU-Kab. 018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 tertanggal 9 Juli 2103; 4. Bukti T-4 : Copy Berita Acara Nomor: 164a/KPU-Kab. 018.433965/VII/2013 perihal Perubahan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor tertanggal 30 Juli 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat KPU Kabupaten Alor Nomor: 142/KPU-Kab. 018.433965/VII/2013 perihal Penjelasan tertanggal 6 Juli 2013; 6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kabupaten Alor Nomor: 153/KPU-Kab. 018.433965/VI/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 13 Juli 2013; 7. Bukti T-7 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Personalia Pengurs Partai Peduli Rakyat Nasional Periode 2011-2016 tertanggal 14 April 2012; 8. Bukti T-8 : Copy Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP Nomor: 2485/SKep/PKN-PDP/V/2013 perihal Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2013; 9 9. Bukti T-9 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Buruh Nomor: 17/S.KEP/DPD-PB-NTT/III/2008 perihal Susunan Pengurus DPC Kabupaten Alor tertanggal 28 Oktober 2008; 10 Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan DPD PBN Nomor: SKEP.39/PBN- NTT/02 Tahun 2013 perihal Penetapan Susunan Kepengurusan DPC PBN Kabupaten Alor tertanggal 2 Maret 2008; 11 Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan DPD PPD Nomor: 07.Rs/SK/DPD- PPD/IV/2008 perihal Perubahan Kepengurusan DPC PPD Kabupaten Alor tertanggal 7 April 2008; 12 Bukti T-12 : Copy Surat Keputusan DPN Partai Merdeka Nomor: KEP/27/DPN-PM/VI/2013 perihal Penetapan Susunan Pengurus DPD Partai Merdeka Kabupaten Alor tertanggal 7 Juni 2013; PIHAK TERKAIT 1. Dra. Dominika Deran (Ketua Panwaslu) mengatakan terkait perubahan jadwal kampanye sepanjang yang kami ikuti, bahwa pelapor sudah membuat penetapan jadwal dan tahapan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1 dan diikuti dengan perubahan (Nomor 34, Nomor 39, Nomor 46). Dalam perubahan tersebut, jadwalnya gak pernah berubah dari 1 s/d 9 Agustus. Iya diikuti panwas. Perubahan pertama pada 29 Juli. 30 Juli ada undangan karena ada TPS I di Desa Adang Buong, Kec. Teluk Mutiara ada datanya tapi gak direkap sehingga tanggal 30 ada perubahan lagi, kami hadir dan Panwas juga. Waktu itu Panwas menyampaikan pengadaan logistik, dimana surat suara sudah dicetak. Perubahan tanggal 30 Juli ini disetujui oleh Panwaslu. Ada tahapan terganggu tapi bisa berjalan dengan baik. Dari TPS gak ada keberpihakan, semua kandidat memegang sertifikat C1 KWK dan lampirannya, gak ada laporan dari masyarakat juga. Ada keterlambatan logistik, ini dikarenakan geografis juga, kami mengawal terus Pak.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih 10 dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 11 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah Ketua DPC PDI Perjuangan (Vide; P-1). Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu merubah jadwal kampanye pada Pemilukada Kabupaten Alor. Para Teradu pada tanggal 1 Juli 2013 melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Seharusnya pencabutan nomor urut peserta pasangan calon dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 3 Juli 2013. Menurut Pengadu, para Teradu melakukan rekayasa dalam proses pengundian nomor urut, sebab nomor peserta pasangan calon sama dengan nomor ketika pendaftaran bakal pasangan calon. Pengadu juga menyampaikan bahwa jadwal kampanye seharusnya dimulai tanggal 2 Juli 2013, namun dalam kenyataannya diundur menjadi tanggal 9 Juli 2013, berdasarkan Keputusan Nomor 46/KPTS/KPU-Kab.018.433965/2013 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2013. Demikian juga dengan jadwal penyampaian visi di sidang paripurna Dewan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2013. Padahal pasangan calon Pengadu melakukan kampanye di Kecamatan Teluk Mutiara pada tanggal yang sama. Hal itu sangat merugikan pasangan calon Pengadu dan merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Para Teradu menjawab yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuduhan Pengadu tidak benar. Terkait pencabutan nomor urut pasangan calon, para Teradu 12 menyatakan tidak pernah terjadi rekayasa. Dalam pelaksanaan pencabutan nomor urut masing-masing calon diberi kesempatan sesuai dengan nomor pendaftaran. Bahwa kemudian secara kebetulan pasangan calon mendapat nomor urut sesuai dengan nomor pendaftaran, hal itu sama sekali tidak diatur dan direkayasa. Menyangkut Penetapan jadwal kampanye para Teradu mengatakan menyusun 2 (dua) draf yang disampaikan kepada seluruh pasangan calon. Setelah mendapatkan masukan, ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dan dalam rapat pleno tersebut tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Tim sukses dari pasangan calon Pengadu juga hadir dalam rapat pleno tersebut yang dibuktikan dengan daftar hadir pada tanggal 3 Juli 2013 (sesuai T-3). [4.2] Menimbang, bahwa Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan penetapan DPT yang dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan jumlah pemilih yang berubah-ubah. Pengadu mengemukakan bahwa jadwal yang seharusnya adalah: Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 25 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 20 Juni s/d 22 Juni 2013 serta pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 23 Juni s/d 25 Juni 2013. Namun, Para Teradu tidak melaksanakan sesuai jadwal tersebut. Demikian juga halnya dalam penetapan DPT, pleno yang seharusnya tanggal 20 s/d 22 Juni 2013, mundur menjadi tanggal 30 Juli 2013. Menurut Pengadu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak mungkin dilakukan lagi, karena pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2013. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu menjawab yang pada pokoknya mengatakan para Teradu menetapkan DPT pada tanggal 13 Juli 2013. Sesuai peraturan perubahan dapat dilakukan jika terbukti ada pemilih tambahan dan hal itu dilakukan para Teradu dalam rapat pleno terbuka tanggal 29 Juli 2013. Perubahan ke dua dilakukan, berhubung sebanyak 69 pemilih di TPS I di Desa Adang Buong, Kec. Teluk Mutiara yang memiliki hak memilih dengan andministrasi yang lengkap. Penetapan tersebut juga dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka dan setelah mendengarkan pendapat dari Panwaslu Kabupaten Alor. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait, Panwaslu Kabupaten Alor. Dalam keterangan persidangan Pihak Terkait, atas nama Dra. Dominika Deran, mengatakan bahwa perubahan pertama pada tanggal 29 Juli 2013 dan kemudian pada tanggal 30 Juli 2013, pihak Teradu mengundang pasangan calon dan Panwaslu untuk membahas adanya pemilih di TPS I di Desa Adang Buong, Kec. Teluk Mutiara yang belum masuk dalam DPT. Menurut Panwaslu penetapan DPT yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan prosesnya selalu dilakukan dengan melibatkan pasangan calon dan Pihak Terkait. [4.3] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa para Teradu tidak pernah membuka akses kepada publik terhadap informasi dan 13 dokumen, baik informasi penghitungan suara tanggal 5 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013 maupun tempat informasi dari 400 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Alor. Pengadu mengatakan waktu rapat pleno pada tanggal 13 Agustus 2013 dari 400 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Alor bahwa ada KPPS pada 3 (tiga) Kecamatan di Pulau Pantar, yaitu Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Pantar Tengah, dan Kecamatan Pantar Barat Laut yang tidak mau memberikan C1 kepada saksi peserta Pemilukada. Para Teradu telah melakukan pelanggaran dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor: 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, para Teradu membantah, sebab seluruh tahapan disiarkan kepada publik melalui siaran penyiaran Pemerintah Daerah, Dinas Komunikasi dan Perhubungan, 17 PPK dan 175 PPS, sosialisasi di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga non pemerintah/swasta, dan rumah-rumah ibadah. Menurut para Teradu, Tim sukses dari pasangan Pengadu, Sekretaris PDIP Sdri. Yefta Among beberapa kali datang untuk meminta sofcopy DPT dan dilayani Para Teradu dengan baik. Demikian juga mengenai rilis hasil pemungutan suara 5 Agustus 2013, para Teradu mengatakan bahwa penyelenggara mulai dari TPS, PPS hingga PPK diperintahkan untuk memberikan formulir C1 kepada seluruh saksi pasangan calon dan PPL. Dalam kenyataannya tidak ada pasangan calon yang menyatakan keberatan atas seluruh proses pemungutan penghitungan suara secara keseluruhan. Para Teradu juga mengatakan bahwa dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas komunikasi proses-proses pelaksanaan tahapan selalu dilakukan dengan terbuka dan sejak dini melibatkan seluruh pihak terutama pasangan calon dan Panwaslu Kabupaten Alor. [4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pihak Terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Para Teradu senantiasa hati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon maupun pihak Terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada setiap tahapan. Para Teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Sebaliknya para Teradu telah bertindak professional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi jajaran KPU seluruh Indonesia. Aduan Pengadu tidak beralasan dan dapat dikesampingkan. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik tetapi justru telah berupaya keras melakukan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.5] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa 14 perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. FRANSIS HAAN, S.TH, Sdr. H. ELIAS K. NAMPIRA, Sdri. CONSTANTIANA AKBAR. M, Sdri. FIODOL A. GORANGMAU. D. SP, Sdr. MUHAMMAD HATTA SINA, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat 15 Sardini, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 16