Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 122/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Alor
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 31/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-10-2013
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 6 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2 (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 122/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pleno Penetapan Paket Pemilukada Kabupaten Alor dan Penarikan Nomor Paket Peserta Pemilukada dilakukan oleh Para Teradu secara Otoriter dengan Tatib yang tidak memperbolehkan untuk Insterupsi pada tanggal 1 Juli 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu merubah jadwal kampanye pada Pemilukada Kabupaten Alor. Para Teradu pada tanggal 1 Juli 2013 melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Pasal DilanggarPasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. FRANSIS HAAN, S.TH, Sdr. H. ELIAS K. NAMPIRA, Sdri. CONSTANTIANA AKBAR. M, Sdri. FIODOL A. GORANGMAU. D. SP, Sdr. MUHAMMAD HATTA SINA, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 122/ DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 122/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : ENNY ANGGREK
No. KTP : 5305015207660001
Tempat/Tanggal Lahir : Niki-Niki (TTS), 12 Juli 1966
Pekerjaan : Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Alor
Alamat : Jln. Panglima Polim No. 77 Kalabahi, Alor-NTT
2. Nama : DAUD PONG, S.Sos
No. KTP : 5305010201730001
Tempat/Tanggal Lahir : Kabir, 2 January 1973
Pekerjaan : Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Alor
Alamat : Jln. Panglima Polim No. 77 Kalabahi, Alor-NTT
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : FRANSIS HAAN, S.TH
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Alor
Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H. ELIAS K. NAMPIRA
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor
Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : CONSTANTIANA AKBAR. M
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor
Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : FIODOL A. GORANGMAU. D. SP
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor
Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : MUHAMMAD HATTA SINA, S.H
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Alor
Alamat : JL. Cempaka No. 1 Kalabahi, Kab. Alor-NTT
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu;
Mendengar keterangan saksi ahli Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan saksi-saksi Teradu;
Mendengar keterangan saksi ahli Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 6 September 2013 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
2
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 240/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 122/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan Paket Pemilukada Kabupaten Alor dan Penarikan Nomor
Paket Peserta Pemilukada dilakukan oleh Para Teradu secara Otoriter dengan
Tatib yang tidak memperbolehkan untuk Insterupsi pada tanggal 1 Juli 2013;
2. Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya disahkan sebelum dimulai Tahapan
untuk Penyelenggaraan Pemilukada, tetapi Pengesahan dilakukan pada tanggal 30
Juli 2013, yaitu 5 (lima) hari sebelum Masa Coblos 5 Agustus 2013, seharusnya
Pengesahan DPT dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu sebelum
tanggal 26 Juni 2013. Jika Pengesahan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2013
maka jelas Kartu Pemilih/Model C6 telah dicetak sebelum Pengesahan DPT
lalu dari mana Para Teradu mengetahui berapa banyak Kartu Pemilih/Model
C6 yang harus dicetak. Mustahil dalam 5 (lima) hari Para Teradu dapat
melakukan tahapan Pencetakan Kartu Pemilih/Model C6, Penyampaian
Salinan Daftar pemilih tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan Kepada
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi Pasangan Calon oleh KPPS;
3. Bahwa Penentuan DPT juga Mempengaruhi Kelulusan Paket Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati dari Jumlah DPT dengan angka pembagi 14.092 (Dasar
Perseorangan/Indenpenden) maka menghasilkan 8 (delapan) Paket Saja, bukan 9
(Sembilan) Paket, ini merupakan Bukti Ketidak Jujuran Para Teradu dalam
Penentuan DPT dengan Menambah Sesuai Jadwal KPUD tanggal 26 Juni sampai
dengan tanggal 13 Juli 2013, tetapi di akhir Waktu Menjelang Minggu Tenang
tanggal 30 Juli 2013, jam 15,00 Wita, Berarti ada Rekayasa Pencetakan Kartu
Surat Suara Melebihi Pemilih yang dilakukan oleh Para Teradu;
4. Bahwa Para Teradu Meloloskan ke Tiga Paket Perseorangan/Indenpenden :
Paket SIYO MAMA, Paket MELAYANI, dan Paket HATI dengan14.092 KTP, diduga
Terjadi Pendobelan dan Fiktif sehingga adanya Unsur Manipulasi Data dengan
Tujuan Merugikan Paket lain, Juga merugikan keuangan Daerah karena
Pemilukada Kabupaten Alor akhirnya menjadi 2 (dua) putaran, karena paket
peserta menjadi banyak;
5. Bahwa Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Alor No. 17/Panwaslu-
Kab.Alor/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013 untuk Paket IMAN, dan Paket MAMA,
perlu ditelusuri karena terjadi Pendobelan Gabungan Partai Politik Non Site
untuk Paket IMAN dan Paket FAEDAH, dan juga Pendobelan Gabungan Partai
Politik/Koalisi yang mempunyai Kursi di DPRD periode 2009-2014, Parrtai PPRN
untuk Paket MAMA dan Paket SENIMAN;
6. Bahwa Sejak tanggal Pencoblosan 5 Agustus 2013 sampai Pleno tanggal 13
Agustus 2013, selama 8 (delapan) hari, Para Teradu, Tidak Mempublikasi secara
Transparan dari Hasil Suara yang masuk, agar Masyarakat Tidak Resah Menanti
3
dan Menunggu yang Membuat Kecurigaan adanya Rekayasa yang dibuat Para
Teradu, agar Pemilukada terjadi 2 (dua) putaran. Ini Berdampak pada Kerugian
dan Pemborosan Keuangan Daerah dan Negara sebesar 5 (lima) Miliard Rupiah;
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 29 Agustus 2013 yang dirumuskan sebagai berikut:
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan dan tuntutan pengadu untuk seluruhnya;
2. Memberhentikan Para Teradu masing-masing dari jabatannya;
Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Alor Nomor:
08/kpts/KPU-Kab.018.433965/2013 perihal Persyaratan
Minimal Pengajuan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal
6 Maret 2013;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Alor Nomor:
46/kpts/KPU-Kab.018.433965/2013 perihal Perubahan
Ketiga Atas Keputusan KPU Kab. Alor Nomor:
01/kpts/KPU-Kab. 018.433965/2013 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Alor Tahun 2013 tertanggal 3
Juli 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara KPU Kab. Alor Nomor: 133/KPU-Kab.
018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Alor
Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013;
4. Bukti P-4 : Copy Surat Panwaslu Kab. Alor Nomor: 17/PANWASLU-
KAB.ALOR/VII/2013 perihal Rekomendasi Atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Paket FAEDAH tertanggal 11 Juli
4
2013;
5. Bukti P-5 : Copy Surat KPU Kab. Biak Numfor perihal Prosedur
Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013;
6. Bukti P-6 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN) Nomor: 047/A.1/DPP-PPRN/REK/IV/2013 perihal
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Alor
Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2014-2019
tertanggal 25 April 2013;
7. Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan) Nomor:
3831/IN/DPP/V/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 30
Mei 2013;
8. Bukti P-8 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 131/KPU-Kab.
018.433965/VI/2013 perihal Penetapan Calon tertanggal
29 Juni 2013;
9. Bukti P-9 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 162/KPU-Kab.
018.433965/VII/2013 perihal Undangan tertanggal 29 Juli
2013;
10 Bukti P-10 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 174/KPU-Kab.
018.433965/VIII/2013 perihal Undangan tertanggal 10
Agustus 2013;
11 Bukti P-11 : Copy Surat KPU Kab. Alor Nomor: 175/KPU-Kab.
018.433965/VIII/2013 perihal Undangan tertanggal 10
Agustus 2013;
12 Bukti P-12 : Copy Rapat Pleno KPU Kab. Alor perihal Rekap Daftar
Pemilih Tetap PEMILU Bupati dan Wakil Bupati Kab. Alor
Tahun 2013 tertanggal 29 Juli 2013;
13 Bukti P-13 : Copy Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
di Tingkat Kab. Alor oleh KPU Kab. Alor tertanggal 13
Agustus 2013;
14 Bukti P-14 : Copy Media Pos KUPANG tertanggal 24 Agustus 2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
5
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
1. Mengenai Pleno Penetapan Paket Pemilukada dan penarikan nomor paket peserta
Pemilukada telah kami lakukan pada tanggal 1 Juli 2013. Oleh karena Rapat
Pleno ini adalah Rapat Pleno KPU Kabupaten Alor, maka kami membatasi unsur-
unsur lain untuk memberikan interupsi terhadap jalannya persidangan.
Kemudian mengenai undian nomor urut peserta Pemilu Kepala Daerah, kami
lakukan pada hari yang sama, yaitu tanggal 1 Juli 2013 setelah secara aklamasi
seluruh anggota Komisioner dan seluruh pasangan calon menyepakati
pengundian nomor urut pada hari itu juga. Alasan mendasar pengundian setelah
penetapan adalah agar para peserta Pemilukada sudah langsung tampil di tengah
masyarakat dengan nomor urut pasangan calon yang jelas;
2. Mengenai pengesahan DPT yang disebutkan dalam romawi III point 2, perlu kami
jelaskan sebagai berikut : bahwa sebelum tahapan penetapan DPT, petugas
pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan validasi data pemilih yang dimuat
dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian diumumkan kepada
masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat.
Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat itu dibuatlah Daftar Pemilih
Tambahan dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian
Daftar Pemilih Sementara di tambah Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan disatukan menjadi Daftar Pemilih tetap. Kemudian
KPU Kabupaten Alor memberikan kesempatan pula kepada pemilih yang
menggunakan KTP dan Kartu Keluarga untuk memberikan suara di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat kediamannya berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 85/PUU-X/2012. Upaya ini adalah dalam
rangka memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pemilih untuk menyalurkan
hak demokrasinya;
3. Sebelum Penetapan Pasangan Calon, KPU Kabupaten Alor menerima pendaftaran
peserta Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Alor dari 2 komponen, yaitu:
1) Peserta dari Calon Perseorangan, terdapat 3 (tiga) paket pasangan calon
yaitu :
3.1. Paket Siyo Mama dengan jumlah dukungan tahap I : 15.702
MS : 8.267
TMS : 7.435
Tahap perbaikan : 13.340
MS : 6.395
TMS : 6.945
6
Jumlah seluruh dukungan : 14.662
3.2. Paket Melayani dengan jumlah dukungan tahap I : 14.397
MS : 11.334
TMS : 3.063
Tahap Perbaikan : 6.207
MS : 4.767
TMS : 1.440
Jumlah seluruh dukungan : 16.101
3.3. Paket Hati dengan jumlah dukungan tahap I : 16.352
MS : 8.499
TMS : 7.853
Tahap perbaikan : 8.262
MS : 5.960
TMS : 2.302
Jumlah seluruh dukungan : 14.459
Yang dibuktikan dengan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Perseorangan;
2) Peserta Pasangan Calon dari Partai Politik sebanyak 6 (enam) paket, Masing-
masing:
a. Paket Amin yang didukung oleh Partai Gerindra (2 kursi), PKPI (1 kursi),
PNBKI (1 kursi) dan PDS (1 kursi)
b. Paket Intan dari Partai Golkar (4 kursi)
c. Paket Seniman yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (3 kursi) dan Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (1
kursi)
d. Paket Pelangi yang diusung oleh Partai Demokrat (3 kursi), PKPB (1
kursi), PBB (1 kursi) dan PKDI (1 kursi)
e. Paket Iman yang diusung oleh 12 Partai Non Sheet dengan jumlah suara
sah 14.649 melebihi jumlah 92.042 x 15% = 13.806 (memenuhi syarat)
f. Paket Mama yang diusung oleh gabungan dari PDK (2 kursi), PDP (1
kursi) dan PPRN (1 kursi);
4. Dalam bagian B gugatan pelapor, KPUD Kabupaten Alor dalam proses berjalan
tidak membuka akses publik terhadap dokumen dan informasi. Yaitu:
1. Informasi penghitungan suara tanggal 5 Agustus 2013 sampai dengan 13
Agustus 2013.
2. Tempat Informasi dari 400 TPS tersebar di 17 kecamatan di kabupaten Alor.
Menyangkut akses informasi perlu kami sampaikan bahwa seluruh tahapan
disiarkan kepada publik, baik melalui siaran penyiaran Pemerintah Daerah dan
melalui Dinas Komunikasi dan Perhubungan melalui 17 PPK dan 175 PPS dan
melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga non
7
pemerintah/swasta, melalui rumah-rumah ibadah. Khusus mengenai rilis hasil
pemungutan suara 5 Agustus 2013, kami mengarahkan penyelenggara pada
tingkat TPS, PPS, PPK agar setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara maka
wajib memberikan 1 (satu) exemplar kepada masing-masing saksi pasangan calon
dan 1 (satu) exemplar kepada PPL dan 1 (satu) texemplar diumumkan kepada
masyarakat. (Fide UU 32 Tahun 2004 Pasal 96 ayat (9) dan (10); Pasal 97 ayat (5)
dan (6); Pasal 98 ayat (5) dan (6). Jadi prosedurnya, informasi itu dapat
diinformasikan kepada masyarakat setelah pleno penetapan hasil rekapitulasi
perolehan suara masing-masing pasangan calon;
5. Menyangkut masalah kampanye serta debat kandidat, adalah hasil kesepakatan
bersama dengan pasangan calon/Tim Sukses pasangan calon. Dengan demikian
waktu kegiatan tidak dapat diubah;
6. Mengenai gugatan adanya penggelembungan suara, yang mengakibatkan
perolehan suara paket Amin di 3 (tiga) kecamatan mengalami penurunan menjadi
29,86% adalah tidak benar. Karena paket Amin sendiri tidak mempersoalkannya
di Mahkamah Konstitusi. Bahkan Paket Amin telah bersiap untuk mengikuti
putaran II dan menerima seluruh hasil keputusan KPUD kabupaten Alor;
7. Tuduhan bahwa telah terjadi gejolak sosial dan politik dalam kehidupan
bermasyarakat, terjadi demonstrasi dan unjuk rasa sebagai potensi terjadi konflik
masyarakat dan instabilitas politik. Kami berpendapat bahwa dugaan itu tidak
benar. Karena sampai saat setelah penetapan hasil pemilu Kepala Daerah
Putaran II ditetapkan dan diumumkan, kondisi masyarakat kabupaten Alor dlam
kondisi aman dan kondusif;
8. Tuduhan bahwa karena pemilu Kepala Daerah Kabupaten Alor memasuki
putaran ke II maka daerah dirugikan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bagi kami ini pernyataan yang tidak benar karena dalam Undang-undang Pemilu
Kepala Daerah disebutkan “bila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh
suara 30% ke atas maka harus diadakan Pemilu Putaran ke II. Dengan demikian
KPU kabupaten Alor telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum yang
berlaku;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
8
[2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Copy Berita Acara Nomor: 133/KPU-
Kab.018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Alor Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2103;
2. Bukti T-2 : Copy Berita Acara Nomor: 134/KPU-
Kab.018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 tertanggal 1 Juli
2103;
3. Bukti T-3 : Copy Berita Acara Nomor: 147a/KPU-Kab.
018.433965/VII/2013 perihal Penetapan Jadwal
Kampanye Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013
tertanggal 9 Juli 2103;
4. Bukti T-4 : Copy Berita Acara Nomor: 164a/KPU-Kab.
018.433965/VII/2013 perihal Perubahan Penetapan
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor tertanggal 30 Juli
2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat KPU Kabupaten Alor Nomor: 142/KPU-Kab.
018.433965/VII/2013 perihal Penjelasan tertanggal 6 Juli
2013;
6. Bukti T-6 : Copy Surat KPU Kabupaten Alor Nomor: 153/KPU-Kab.
018.433965/VI/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 13
Juli 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-17.AH.11.01
Tahun 2011 perihal Pengesahan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Personalia Pengurs
Partai Peduli Rakyat Nasional Periode 2011-2016
tertanggal 14 April 2012;
8. Bukti T-8 : Copy Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP
Nomor: 2485/SKep/PKN-PDP/V/2013 perihal Penetapan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor
Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2013;
9
9. Bukti T-9 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Buruh Nomor:
17/S.KEP/DPD-PB-NTT/III/2008 perihal Susunan
Pengurus DPC Kabupaten Alor tertanggal 28 Oktober
2008;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan DPD PBN Nomor: SKEP.39/PBN-
NTT/02 Tahun 2013 perihal Penetapan Susunan
Kepengurusan DPC PBN Kabupaten Alor tertanggal 2
Maret 2008;
11 Bukti T-11 : Copy Surat Keputusan DPD PPD Nomor: 07.Rs/SK/DPD-
PPD/IV/2008 perihal Perubahan Kepengurusan DPC PPD
Kabupaten Alor tertanggal 7 April 2008;
12 Bukti T-12 : Copy Surat Keputusan DPN Partai Merdeka Nomor:
KEP/27/DPN-PM/VI/2013 perihal Penetapan Susunan
Pengurus DPD Partai Merdeka Kabupaten Alor tertanggal 7
Juni 2013;
PIHAK TERKAIT
1. Dra. Dominika Deran (Ketua Panwaslu) mengatakan terkait perubahan jadwal
kampanye sepanjang yang kami ikuti, bahwa pelapor sudah membuat penetapan
jadwal dan tahapan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1
dan diikuti dengan perubahan (Nomor 34, Nomor 39, Nomor 46). Dalam
perubahan tersebut, jadwalnya gak pernah berubah dari 1 s/d 9 Agustus. Iya
diikuti panwas. Perubahan pertama pada 29 Juli. 30 Juli ada undangan karena
ada TPS I di Desa Adang Buong, Kec. Teluk Mutiara ada datanya tapi gak direkap
sehingga tanggal 30 ada perubahan lagi, kami hadir dan Panwas juga. Waktu itu
Panwas menyampaikan pengadaan logistik, dimana surat suara sudah dicetak.
Perubahan tanggal 30 Juli ini disetujui oleh Panwaslu. Ada tahapan terganggu
tapi bisa berjalan dengan baik. Dari TPS gak ada keberpihakan, semua kandidat
memegang sertifikat C1 KWK dan lampirannya, gak ada laporan dari masyarakat
juga. Ada keterlambatan logistik, ini dikarenakan geografis juga, kami mengawal
terus Pak.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
10
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
11
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu I adalah Ketua DPC PDI Perjuangan (Vide;
P-1). Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
para Teradu merubah jadwal kampanye pada Pemilukada Kabupaten Alor. Para
Teradu pada tanggal 1 Juli 2013 melakukan rapat pleno pengundian dan penetapan
nomor urut pasangan calon. Seharusnya pencabutan nomor urut peserta pasangan
calon dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 3 Juli 2013. Menurut Pengadu, para
Teradu melakukan rekayasa dalam proses pengundian nomor urut, sebab nomor
peserta pasangan calon sama dengan nomor ketika pendaftaran bakal pasangan
calon. Pengadu juga menyampaikan bahwa jadwal kampanye seharusnya dimulai
tanggal 2 Juli 2013, namun dalam kenyataannya diundur menjadi tanggal 9 Juli
2013, berdasarkan Keputusan Nomor 46/KPTS/KPU-Kab.018.433965/2013 yang
ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2013. Demikian juga dengan jadwal penyampaian visi
di sidang paripurna Dewan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2013. Padahal
pasangan calon Pengadu melakukan kampanye di Kecamatan Teluk Mutiara pada
tanggal yang sama. Hal itu sangat merugikan pasangan calon Pengadu dan
merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif. Terhadap dalil pengaduan Pengadu,
Para Teradu menjawab yang pada pokoknya menyatakan bahwa tuduhan Pengadu
tidak benar. Terkait pencabutan nomor urut pasangan calon, para Teradu
12
menyatakan tidak pernah terjadi rekayasa. Dalam pelaksanaan pencabutan nomor
urut masing-masing calon diberi kesempatan sesuai dengan nomor pendaftaran.
Bahwa kemudian secara kebetulan pasangan calon mendapat nomor urut sesuai
dengan nomor pendaftaran, hal itu sama sekali tidak diatur dan direkayasa.
Menyangkut Penetapan jadwal kampanye para Teradu mengatakan menyusun 2 (dua)
draf yang disampaikan kepada seluruh pasangan calon. Setelah mendapatkan
masukan, ditetapkan melalui rapat pleno terbuka dan dalam rapat pleno tersebut
tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Tim sukses dari pasangan calon Pengadu
juga hadir dalam rapat pleno tersebut yang dibuktikan dengan daftar hadir pada
tanggal 3 Juli 2013 (sesuai T-3).
[4.2] Menimbang, bahwa Pengadu dalam pokok aduannya mendalilkan bahwa para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan penetapan DPT yang
dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan jumlah pemilih yang berubah-ubah.
Pengadu mengemukakan bahwa jadwal yang seharusnya adalah: Daftar Pemilih
Sementara (DPS) tanggal 25 Mei 2013 s/d 14 Juni 2013 dan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tanggal 20 Juni s/d 22 Juni 2013 serta pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
tanggal 23 Juni s/d 25 Juni 2013. Namun, Para Teradu tidak melaksanakan sesuai
jadwal tersebut. Demikian juga halnya dalam penetapan DPT, pleno yang seharusnya
tanggal 20 s/d 22 Juni 2013, mundur menjadi tanggal 30 Juli 2013. Menurut
Pengadu, pengadaan dan pendistribusian logistik tidak mungkin dilakukan lagi,
karena pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2013. Terhadap dalil
pengaduan Pengadu, Teradu menjawab yang pada pokoknya mengatakan para Teradu
menetapkan DPT pada tanggal 13 Juli 2013. Sesuai peraturan perubahan dapat
dilakukan jika terbukti ada pemilih tambahan dan hal itu dilakukan para Teradu
dalam rapat pleno terbuka tanggal 29 Juli 2013. Perubahan ke dua dilakukan,
berhubung sebanyak 69 pemilih di TPS I di Desa Adang Buong, Kec. Teluk Mutiara
yang memiliki hak memilih dengan andministrasi yang lengkap. Penetapan tersebut
juga dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka dan setelah mendengarkan pendapat
dari Panwaslu Kabupaten Alor. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait,
Panwaslu Kabupaten Alor. Dalam keterangan persidangan Pihak Terkait, atas nama
Dra. Dominika Deran, mengatakan bahwa perubahan pertama pada tanggal 29 Juli
2013 dan kemudian pada tanggal 30 Juli 2013, pihak Teradu mengundang pasangan
calon dan Panwaslu untuk membahas adanya pemilih di TPS I di Desa Adang Buong,
Kec. Teluk Mutiara yang belum masuk dalam DPT. Menurut Panwaslu penetapan DPT
yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan prosesnya selalu dilakukan dengan melibatkan pasangan calon dan
Pihak Terkait.
[4.3] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokok aduannya mendalilkan bahwa para
Teradu tidak pernah membuka akses kepada publik terhadap informasi dan
13
dokumen, baik informasi penghitungan suara tanggal 5 Agustus 2013 sampai dengan
tanggal 13 Agustus 2013 maupun tempat informasi dari 400 TPS yang tersebar di 17
Kecamatan di Kabupaten Alor. Pengadu mengatakan waktu rapat pleno pada tanggal
13 Agustus 2013 dari 400 TPS yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Alor
bahwa ada KPPS pada 3 (tiga) Kecamatan di Pulau Pantar, yaitu Kecamatan Pantar
Timur, Kecamatan Pantar Tengah, dan Kecamatan Pantar Barat Laut yang tidak mau
memberikan C1 kepada saksi peserta Pemilukada. Para Teradu telah melakukan
pelanggaran dalam ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan
DKPP Nomor: 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, para Teradu membantah, sebab seluruh tahapan
disiarkan kepada publik melalui siaran penyiaran Pemerintah Daerah, Dinas
Komunikasi dan Perhubungan, 17 PPK dan 175 PPS, sosialisasi di sekolah-sekolah
dan lembaga-lembaga non pemerintah/swasta, dan rumah-rumah ibadah. Menurut
para Teradu, Tim sukses dari pasangan Pengadu, Sekretaris PDIP Sdri. Yefta Among
beberapa kali datang untuk meminta sofcopy DPT dan dilayani Para Teradu dengan
baik. Demikian juga mengenai rilis hasil pemungutan suara 5 Agustus 2013, para
Teradu mengatakan bahwa penyelenggara mulai dari TPS, PPS hingga PPK
diperintahkan untuk memberikan formulir C1 kepada seluruh saksi pasangan calon
dan PPL. Dalam kenyataannya tidak ada pasangan calon yang menyatakan keberatan
atas seluruh proses pemungutan penghitungan suara secara keseluruhan. Para
Teradu juga mengatakan bahwa dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas
komunikasi proses-proses pelaksanaan tahapan selalu dilakukan dengan terbuka dan
sejak dini melibatkan seluruh pihak terutama pasangan calon dan Panwaslu
Kabupaten Alor.
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pihak Terkait, bukti dan
dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
para Teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Para Teradu
senantiasa hati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon
maupun pihak Terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada
setiap tahapan. Para Teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan
parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Sebaliknya para Teradu telah bertindak
professional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi
jajaran KPU seluruh Indonesia. Aduan Pengadu tidak beralasan dan dapat
dikesampingkan. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik tetapi
justru telah berupaya keras melakukan tugasnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[4.5] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
14
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut Etika.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. FRANSIS HAAN, S.TH, Sdr. H. ELIAS K.
NAMPIRA, Sdri. CONSTANTIANA AKBAR. M, Sdri. FIODOL A. GORANGMAU. D.
SP, Sdr. MUHAMMAD HATTA SINA, S.H yang masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Alor;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna
Erliyana, Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal dua puluh empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal
Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat
15
Sardini, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16