Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.194/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kota Langsa
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan Nomor: 402/I-P/L-DKPP/2014 atas nama Fadli hendrian yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 194/DKPP-PKE-III/2014, dengan pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 19 April 2014 Pengadu melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Caleg Partai Hanura Dapil 2 a.n Amirullah kepada Panwaslu Kota Langsa; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan Laporan Pengadu menyangkut penggunaan ijazah palsu Sdr. Amirullah Caleg Partai Hanura.
Amar Putusan1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu Husaini selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota Langsa; 3. Memerintahkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 194/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor: 402/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 194/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Fadli Hendrian
No. KTP : 11740313311770003
Tempat/Tanggal Lahir : Langsa, 13 November 1977
Jabatan/lembaga : Caleg Partai Hanura
Alamat rumah/kantor : Jalan Rel Kereta Api Komplek Naura
Lingkaran Utama Desa PB Seulamak
Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Husaini
Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Langsa
Alamat Kantor : Jalan Ahmad Yani Desa Paya Bujok,
Seuleumak Langsa Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu ;
1
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Teradu;
Memeriksa keterangan tertulis pihak terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan Nomor:
402/I-P/L-DKPP/2014 atas nama Fadli hendrian yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 194/DKPP-PKE-III/2014, dengan pokok pengaduan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 19 April 2014 Pengadu melaporkan dugaan penggunaan ijazah
palsu oleh Caleg Partai Hanura Dapil 2 a.n Amirullah kepada Panwaslu Kota
Langsa;
2. Tanggal 3 Mei 2014 Panwaslu menyatakan bahwa laporan Pengadu merupakan
sengketa pemilu sehingga para pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan
KPU terkait pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/
Kota dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara;
3. Keputusan Panwaslu tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan cenderung berpihak kepada Caleg Partai Hanura
Dapil 2 a.n Amirullah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan No.08/LP/PILEG/
IV/2014 kepada Panwaslu Kota Langsa;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panwaslu Kota
Langsa No.08/LP/PILEG/ IV/2014 tertanggal 3 Mei 2014
kepada Pelapor a.n Fadli Hendriansyah;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PKBM Tamiang Setie a.n.
Hanafiah yang menyatakan bahwa: Amirullah tidak pernah
terdaftar/ mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM);
4. Bukti P-4 : Fotokopi Data Peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
Paket C periode 1 Tahun 2012. (Nama peserta dengan No.
Induk 0204 dan No. Peserta 14-013-063-2 a.n Sariman,
bukan a.n Amirullah);
2
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Kesetaraan a.n.
Amirullah dengan No.Peserta 14-013-063-2;
6. Bukti P-6 : Kliping Koran Harian Waspada Edisi Jum’at 7, 8, dan 9 Mei
2014;
7. Bukti P-7 : Kliping koran Harian Rakyat Aceh Edisi 7 dan 16 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa pada persidangan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 di
Kampus Universitas Syiah Kuala (Aceh) Pengadu tidak datang sehingga persidangan
tidak dapat dilanjutkan. Teradu Memberikan Jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu melaporkan keabsahan ijazah/surat keterangan pengganti
ijazah calon anggota legislatif terpilih, a.n Sdr.Amirullah, Calon Anggota
legislatif dari Partai Hanura nomor urut 2 Daerah Pemilihan II Langsa Timur-
Langsa Lama pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Laporan tersebut diterima oleh Sdr.Wahyu, SE Anggota Panwaslu Kota Langsa
Divisi Penanganan Hukum dan Pelanggaran Pemilu, dengan Nomor Laporan:
08/LP/PILEG/IV/2014 dan selanjutnya dituangkan ke dalam formulir laporan
model B1-DD;
2. Bahwa Pelapor/Pengadu, sesuai dengan nomor laporan yang telah disebutkan
di atas telah mencantumkan nama 2 (dua) orang saksi untuk memperkuat
laporannya. Nama-nama saksi tersebut tercantum dalam lampiran laporan dan
sesuai dengan Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
sebagaimana tersebut masing-masing;
a. nama: Sdr.Syaiful Efendi, Tempat Tanggal Lahir: Langsa 05-10-1968,
nomor induk kependudukan (NIK) 1174010510680001, jenis kelamin laki-
laki, Alamat Dusun Kenanga Lorong III Kelurahan/Desa Seulalah
Kecamatan Langsa Lama, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan
Indonesia, nomor telepon/HP 085277292636,
b. Nama: Sdr.Abdul Rahman,SE, Tempat tanggal lahir: Langsa 26-09-1968,
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1174012609680001, Jenis Kelamin laki-
laki, Alamat Alur Pinang, Kelurahan/Desa Alue Pineung Kecamatan Langsa
Timur, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kewarganegaraan Indonesia,
Nomor Telepon/Hp.082367266970.
3. Bahwa Pelapor, sesuai dengan nomor laporan yang telah disebutkan di atas
dan sesuai dengan formulir laporan model B1-DD, hanya memberikan barang
bukti berupa informasi dari saksi saja, tidak membawa kelengkapan alat bukti
lain sebagaimana Resume Pengaduan DKPP RI Nomor: 402/I-P/L-DKPP/2014
pada Juli 2014 sebagaimana tersebut pada butir 3,4,5 yang berbunyi :
3
Pada Alat Bukti butir (3) disebutkan Surat Pernyataan Ketua PKBM
Tamiang Setia a.n Hanafiah yang menyatakan bahwa: Amirullah tidak
pernah terdaftar/mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Selanjutnya
pada alat bukti butir (4) disebutkan Copy Data Peserta Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan Paket C periode I tahun 2012. (Nama peserta
dengan nomor induk 0204 dan nomor peserta 14-013-063-2 a.n Sariman,
bukan a.n Amirullah. Pada alat bukti butir (5) disebutkan Copy surat
keterangan Hasil Ujian Kesetaraan a.n Amirullah dengan Nomor peserta
14-013-063-2.
Bahwa alat bukti sesuai butir 3,4,5 tersebut di atas tidak pernah diterima dan
tidak pernah diketahui oleh Teradu sehingga alat bukti tersebut tidak pernah
dibahas dan dikaji dalam sidang pleno Panwaslu Kota Langsa.
4. Bahwa Teradu telah memerintahkan Sdr.Wahyu,SE sebagai Anggota Panwaslu
Kota Langsa Divisi Penanganan Hukum dan Pelanggaran Pemilu dan 2 (dua)
orang staf yakni Sdr. Syaprizal dan Sdr. Nasruddin. Berdasarkan surat
Perintah Tugas nomor: 006/ST/Panwaslu-Lgs/IV/2014 tanggal 29 April 2014
tentang Surat Perintah Tugas (SPT) mereka segera melakukan investigasi Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang dan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Langsa untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan
klarifikasi kebenaran dugaan yang disangkakan oleh Pelapor. Hasil verifikasi
Teradu kepada kedua pendamping (Syaprizal dan Nasruddin) menunjukkan
bahwa Wahyu,SE tidak membawa pulang berkas apapun dari PKBM Tamiang
Setie.
5. Bahwa Wahyu, SE sampai dengan batas waktu yang diberikan sesuai dengan
Surat Perintah Tugas (SPT) yang telah dikeluarkan mengenai tinjauan
Langsung ke BKPM Tamiang Setie dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa, tidak/belum memberikan atau melaporkan dengan segera kepada
Teradu. Hal ini diketahui oleh Pelapor/Pengadu. Sdr.Wahyu, SE., hanya
memberikan berkas kepada Teradu berupa dokumen Sdr. Amirullah yang
diperoleh dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa yakni 1 (satu)
set berkas/dokumen atas nama Sdr. Amirullah. Photo copy atau salinan ijazah
paket C yang bersangkutan tidak terlampir hanya terlampir Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan saja, oleh karena itu
berkas atau dokumen tersebut langsung diamankan oleh Teradu sebagai
bahan pada saat klarifikasi dengan pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Langsa.
6. Selanjutnya pada tanggal 2 Mei 2014 Teradu memerintahkan kepada
Sekretariat Panwaslu Kota Langsa agar menyampaikan undangan klarifikasi
4
kepada 2 (dua) orang saksi pelapor, kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kota Langsa, dan Amirullah sebagai Calon legislatif dari Partai Hanura nomor
urut 2 Daerah Pemilihan II Langsa Timur-Langsa Lama pada Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 selaku pihak terlapor agar dapat
menghadiri undangan klarifikasi pada tanggal 3 Mei 2014.
7. Pada 3 Mei 2014 pukul 10.45, hadir saksi Sdr. Abdul Rahman,SE, memenuhi
undangan Klarifikasi Panwaslu Kota Langsa dengan agenda mendengarkan
kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan laporan keabsahan ijazah
Paket B dan C yang tidak sesuai dengan prosedur pada verifikasi kelengkapan
berkas calon sdr.Amirullah. Wahyu, SE Bertindak atas nama lembaga untuk
meminta keterangan kepada yang bersangkutan, didampingi oleh Teradu dan
Sdr.Kamalia Fauzi,ST Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Masyarakat
Sipil (OMS).
8. Pada 3 Mei 2014 pukul 12.00, hadir Saksi Sdr. Syaiful Efendi memenuhi
undangan Klarifikasi Panwaslu Kota Langsa dengan agenda mendengarkan
kesaksian yang bersangkutan terkait dengan dugaan laporan keabsahan ijazah
Paket B dan C yang tidak sesuai dengan prosedur pada verifikasi kelengkapan
berkas calon Sdr.Amirullah. Sdr. Wahyu SE Bertindak atas nama lembaga
untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan, didampingi oleh
Teradu dan Sdr.Kamalia Fauzi,ST Anggota Panwaslu Divisi Sumber Daya
Manusia dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS);
9. Pada 3 Mei 2014 pukul 14.30, hadir Sdr. Kasrun anggota komisioner Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa memenuhi undangan Klarifikasi
Panwaslu Kota Langsa dengan agenda mendengarkan kesaksian yang
bersangkutan terkait dengan dugaan laporan keabsahan ijazah Paket B dan C
yang tidak sesuai dengan prosedur pada verifikasi kelengkapan berkas calon
Sdr.Amirullah. Sdr. Wahyu SE Bertindak atas nama lembaga untuk meminta
keterangan kepada yang bersangkutan, didampingi Teradu dan Sdr.Kamalia
Fauzi,ST Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS);
10. Dari hasil klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Langsa
sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi yang tertuang di dalam formulir B.8-DD
telah diperoleh keterangan atau jawaban klarifikasi sebagai berikut:
a. Atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Anggota Panwaslu Kota
Langsa kepada saksi Sdr. Abdul Rahman,SE, terkait dugaan laporan
keabsahan ijazah Paket B dan C yang tidak sesuai dengan prosedur
pada verifikasi kelengkapan berkas calon sdr.Amirullah. Abdul
Rahman,SE menjawab tidak mengetahui keabsahan ijazah paket B dan
paket C, yang Saksi ketahui adalah tentang ijazah SD, dan setahu Saksi
yang bersangkutan tidak tamat SD karena Saksi tamat SD tahun 1982;
5
b. Atas pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Panwaslu Kota Langsa
kepada saksi Sdr. Syaiful Efendi, terkait dugaan laporan keabsahan
ijazah Paket B dan C yang tidak sesuai dengan prosedur pada verifikasi
kelengkapan berkas calon sdr.Amirullah. Sdr. Syaiful Efendi menjawab
tidak mengetahui tentang keabsahan ijazah paket C Amirullah. Saksi
tidak tahu, Saksi tahu dari informasi teman-temannya tentang
Amirullah yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD);
c. Atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Anggota Panwaslu Kota
Langsa kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa
Sdr. Kasrun,SE terkait dugaan laporan keabsahan ijazah Paket B dan C
yang tidak sesuai dengan prosedur pada verifikasi kelengkapan berkas
calon Sdr.Amirullah, bahwa Sdr. Kasrun menjawab Sebelumnya berkas
pencalonan yang diberikan ke Panwaslu salah satunya adalah Photo
copy SKHU yang sudah dilegalisir, namun ternyata berkas Photo copy
ijazah Sdr.Amirullah berada pada berkas pencalonan yang asli;
d. Atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Komisioner Panwaslu Kota
Langsa kepada sdr.Amirullah Calon Anggota legislatif dari Partai Hanura
nomor urut 2 Daerah Pemilihan II Langsa Timur-Langsa Lama pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 terkait
dugaan laporan keabsahan ijazah Paket B dan C yang tidak sesuai
dengan prosedur pada verifikasi kelengkapan berkas calon Amirullah,
Sdr.Amirullah menjawab mendapatkan ijazah Paket C sesuai dengan
prosedur dari Dikjar Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2012.
11. Dari jawaban klarifikasi yang telah diperoleh baik dari 2 (dua) orang saksi
yakni Sdr.Abdul Rahman, SE dan Sdr. Syaiful Efendi, serta Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa Sdr. Kasrun, SE dan yang
bersangkutan Sdr. Amirullah, maka anggota komisioner Panitia Pengawas
Pemilu Kota Langsa melakukan Kajian Laporan sebagaimana tertuang di
dalam Kajian Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Langsa Nomor:
08/LP/PILEG/V/2014 tertanggal 3 mei 2014 pada formulir model B.9-DD;
12. Bahwa tugas dan wewenang Panwaslu kabupaten/kota:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah
kabupaten/kota.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilu.
c. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan pemilu
yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/kota
untuk ditindaklanjuti.
6
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang.
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat
Kabupaten/kota.
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU/KIP kabupaten/kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU/KIP Kabupaten/kota yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung.
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Bahwa peraturan perundang-undangan yang menjadi basis kajian Panwaslu
Kota Langsa ialah sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 Tentang
standar proses pendidikan kesetaraan program paket A, program paket
B dan program paket C.
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2008 Tentang
pengesahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 07 tahun 2013 tentang
pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/kota, Bab I Pasal 1 angka 26 bahwa: verifikasi kelengkapan
administrasi pengajuan Bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi dan
DPRD kabupaten/kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan
keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta
kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota
DPR,DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU,KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 07 tahun 2013 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/kota Pasal 43 ayat (2), apabila sengketa pemilu yang
berkaitan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
7
Kabupaten/kota mengenai penetapan DCT anggota DPR, DPD
Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Aceh
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 tidak dapat diselesaikan oleh
partai politik dan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, partai
politik yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut,
dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 259 ayat (3) dalam hal
sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta
pemilu dan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
14. Apa yang dilaporkan oleh Pengadu merupakan sengketa pemilu, maka para
pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU terkait
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara;
15. Keputusan ini telah tertuang di dalam Berita Acara Rapat pleno pada hari
Sabtu tanggal Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas pukul 18.30 WIB
bertempat di Kantor Panwaslu Kota Langsa dihadiri dan ditandatangani oleh 3
(tiga) Komisioner Panwaslu Kota Langsa, sdr. Husaini,SE.,M.Pd selaku ketua
merangkap anggota Divisi pengawasan, sdr. Wahyu,SE selaku anggota Divisi
Penanganan Hukum & Pelanggaran Pemilu dan sdr.Kamalia Fauzi,ST selaku
anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Masyarakat Sipil
(OMS).
PETITUM TERADU
[2.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
BUKTI
8
[2.6] Bahwa Teradu menyertakan alat bukti yang diberi tanda T-1 sampai T-6 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Penerimaan Laporan Nomor: 08/LP/PILEG/IV/2014
tanggal 19 April 2014 Formulir Model B.1-DD atas nama
Pelapor sdr.Fadli Hendrian;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
08/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 19 April 2014 Formulir Model
B.3-DD atas nama Pelapor sdr.Fadli Hendrian;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor Sdr.Fadli
Hendrian;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi Sdr.Abdul
Rahman,SE;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi Sdr. Syaiful
Efendi;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa sdr.Kasrun,SE.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7] Bahwa dalam persidangan hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 KIP Kota
Langsa selaku Pihak terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. KIP Kota Langsa telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Kota
Langsa pada 13-17 Juni 2013 melalui Surat Kabar dan Radio;
2. Selanjutnya KIP Kota Langsa meminta masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap DCS yang telah dimumkan tersebut tanggal 14-27 Juni 2013;
3. Sampai dengan jadwal terakhir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
DCS Kota Langsa, KIP Kota Langsa tidak menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Caleg Partai Hanura atas nama Amirullah;
4. Berkaitan dengan keabsahan secara hukum calon terpilih atas nama Sdr.
Amirullah bahwa Penetapan Calon terpilih dilakukan berdasarkan perolehan
suara terbanyak sesuai ketentuan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan
Penggantian calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2014;
5. Sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keenam atas PKPU
Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 bahwa
terdapat tahapan penyelesaian sengketa Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 12 Agustus 2013-14 November 2013,
namun pada saat itu tidak ada yang melakukan gugatan/sengketa terhadap
DCT yang telah ditetapkan KIP Kota Langsa;
9
6. KIP Kota Langsa tidak pernah mengetahui (mendengar dan menerima laporan)
dari pihak mana pun terkait dugaan ijazah palsu a.n. Amirullah yang photo
copynya digunakan untuk melengkapi berkas pencalonannya;
7. Dalam hal verifikasi berkas calon terkait ijazah disebutkan dalam PKPU
Nomor 7 Tahun 2013 pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c :
Pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e dan Pasal 5 ayat (2), wajib melampirkan:
a. Photo Copy ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan
pendidikan/ sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan; atau
b. Photo Copy surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan
pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang
bersangkutan; atau
c. Photo Copy surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang
dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada;
8. KIP Kota Langsa telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Kota
Langsa pada tanggal 13-17 Juni 2013 melalui Surat Kabar dan Radio;
9. Selanjutnya KIP Kota Langsa meminta masukan dan tanggapan masyarakat
terhadap DCS yang telah dimumkan tersebut tanggal 14 – 27 Juni 2013;
10. Sampai dengan jadwal terakhir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
DCS Kota Langsa, KIP Kota Langsa tidak menerima masukan dan tanggapan
masyarakat terhadap Caleg Partai Hanura atas nama Amirullah;
11. Sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas PKPU
Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 bahwa
terdapat tahapan penyelesaian sengketa Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPR, DPD dan DPRD tanggal 12 Agustus 2013 – 14 November 2013,
namun pada saat itu tidak ada yang melakukan gugatan/sengketa terhadap
DCT yang telah ditetapkan KIP Kota Langsa;
12. Berkaitan dengan keabsahan secara hukum calon terpilih Amirullah bahwa
Penetapan Calon terpilih dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak
sesuai ketentuan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
10
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2014;
13. Terkait dengan penggantian calon terpilih, maka dalam PKPU Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil pemilihan Umum, Perolehan Kursi,
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam pemiliahn Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
Bab VI “Penggantian Calon Terpilih” Pasal 50 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2):
Penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan, apabila calon terpilih:
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti
surat keterangan.
Bab VI “Penggantian Calon Terpilih” Pasal 51 Ayat (5):
Bagi calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang melakukan tindak pidana Pemilu politik uang atau
pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d, bukti
yang harus dilampirkan adalah salinan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
11
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat sekaligus peserta
12
pemilu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penetapan Laporan Pengadu
menyangkut penggunaan ijazah palsu Sdr. Amirullah Caleg Partai Hanura. Para
Teradu memutuskan status pelanggaran a quo, sebagai pelanggaran admistrasi
dengan menyarankan Pengadu untuk mengajukan gugatan melalui PTUN. Sebagai
Pengawas Pemilu, seharusnya para Teradu memahami bahwa penggunaan ijazah
palsu dalam memenuhi persyaratan Caleg, merupakan tindakan pidana Pemilu.
Selain tidak memahami tugas dan kewenangannya, para Teradu juga dengan sengaja
mengabaikan dan melepaskan tanggunjawabnya untuk menangani laporan Pengadu.
Sesuai ketentuan yang berlaku, satu-satunya pintu masuk untuk pelanggaran Pidana
Pemilu adalah Pengawas Pemilu. Namun, karena pelanggaran tersebut dimasukkan
sebagai sengketa administrasi yang sangat merugikan Pengadu. Seharusnya laporan
penggunaan ijazah palsu sebagai suatu pelanggaran Pemilu, harus dibuktikan dan
diputuskan pengadilan. Namun hal itu tidak terjadi dan pengguna ijazah palsu
tersebut tidak dapat dijangkau hukum, bahkan ditetapkan sebagai Caleg terpilih,
akibat tindakan para Teradu. Sikap para Teradu terindikasi parsial, tidak netral dan
cenderung berpihak kepada Caleg a.n Amirullah, yang sangat merugikan Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu yang pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu dengan menyatakan bahwa Teradu, berdasarkan
Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 006/ST/Panwaslu-Lgs/IV/2014 tanggal 29 April
2014, telah memerintahkan Sdr.Wahyu, SE Anggota Panwaslu Kota Langsa Bidang
Divisi Penanganan Hukum dan Pelanggaran Pemilu beserta 2 (dua) orang staf yakni
Sdr. Syaprizal dan Sdr. Nasruddin, untuk segera melakukan investigasi terhadap
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Langsa. Dari hasil investigasi diperoleh photo copy Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) Pendidikan Kesetaraan tanpa disertai salinan ijazah paket C Sdr.
Amirullah. Photo copy ijazah Sdr. Amirullah berada pada berkas pencalonan yang asli.
Teradu telah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi di antaranya Sdr. Abdul
Rahman, SE, Sdr. Syaiful Efendi, KIP Kota Langsa Sdr.Kasrun, SE, dan termasuk
kepada Sdr. Amirullah sendiri sebagai pihak Terlapor. Hasil klarifikasi ditindaklanjuti
dengan Kajian Laporan yang tertuang di dalam Kajian Laporan Panitia Pengawas
13
Pemilihan Umum Kota Langsa Nomor: 08/LP/PILEG/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014
pada formulir model B.9-DD. Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota
Panwaslu Kota Langsa menyimpulkan bahwa laporan Pengadu merupakan sengketa
administrasi pemilu dan mempersilahkan untuk mengajukan gugatan tertulis kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, keterangan tertulis pihak terkait, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa
ketidakhadiran Pengadu dalam sidang DKPP dengan sendirinya menunjukkan
Pengadu tidak serius dan menggugurkan hak serta kesempatan yang diberikan untuk
membuktikan dalil pokok aduannya. DKPP tidak dapat diyakinkan menyangkut
tindakan pelanggaran kode etik para Teradu dalam perkara a quo, berhubung
Pengadu tidak sungguh-sungguh, tidak menggunakan hak dan kesempatan untuk
meyakinkan DKPP atas dalil aduannya pada sidang pemeriksaan.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa berkas Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban tertulis Teradu, serta
memeriksa keterangan tertulis Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berkewajiban untuk memulihan nama baik Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu Husaini selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kota
Langsa;
3. Memerintahkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh untuk
menindaklanjuti Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
14
Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para
Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
15
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16