III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 9 September 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 238/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 120/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melakukan verifikasi administrasi
Partai Koalisi Nasional Beriman tidak sesuai dengan tahapan-tahapan yang di
atur oleh Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor
22/KPTS/KPU-KAB.018433959/VII/2013, Tentang Perubahan ke II atas
Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 04.a/KPTS/KPU-
KAB.018.4.33959/II/2013 Tentang Penetapan tahapan program dan jadwal
2
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan tahun 2013.
Temuan pelanggaran tersebut dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Verifikasi Surat Keputusan (SK) Partai Politik tidak dapat di laksanakan oleh
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan sebelum tanggal 23 Juli 2013 sesuai
dengan jadwal;
b. Tahapan dan jadwal yang yang diatur untuk melakukan penelitian ulang
kelengkapan dan Perbaikan persyaratan Pasangan Calon sekaligus
pemberitahuan hasil penelitian menurut jadwal tanggal 24-29 Agustus 2013
tidak dapat di lakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan;
c. Pleno penetapan Pasangan Calon sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal
30 Agustus 2013, namun faktanya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
melaksanakan pleno selama 2 (dua) hari yang bersifat tertutup;
d. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak menyampaikan hasil pleno
penetapan pasangan calon kepada Partai Pengusung Paket Calon dan
kepada calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar baik melalui partai
politik maupun perseorangan. Namun KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada memaksakan secara sepihak
untuk melaksanakan pleno penarikan nomor urut pada tanggal 31 Agustus
2013 tanpa di ketahui oleh Paket HEMAT sebagai kandidat calon Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang tidak di akomodir tanpa ada alasan
hukum. Pleno penetapan nomor urut tersebut berhasil di gagalkan oleh
Partai Koalisi Nasional Beriman dan partai pengusung paket lain serta paket
calon perseorangan yang juga tidak terakomodir dengan tanpa alasan
hukum yang sama seperti yang dialami oleh Paket HEMAT (Drs. Hendrik
Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si) ;
2. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam melaksanakan verifikasi
administrasi Partai Koalisi Nasional Beriman yang mengusung Paket HEMAT
(Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si), tidak independen
sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada yang bebas dari kepentingan, ada
dugaan kuat dari kami oknum-oknum, Komisioner KPU Timor Tengah Selatan
masih berhubungan keluarga dengan Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati
sehingga didalam melakukan Verifikasi administrasi jelas-jelas memihak kepada
Paket tersebut (terlampir bukti verifikasi) ;
3. Bahwa KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam memverifikasi 11 (sebelas)
Partai pengusung Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner
Tahun, S.Sos, M.Si) tidak cermat dan teliti secara benar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Surat Rekomendasi dukungan terhadap paket calon
dan Penegasan Partai Pengusung, hal ini dapat diketahui dari berkas-berkas
yang diajukan oleh Partai Koalisi Nasional Beriman tidak dipertimbangkan
secara adil, jujur dan transparan ;
3
4. Bahwa berdasarkan ke 3 (tiga) poin penjelasan di atas Pelanggaran KPU Kab.
Timor Tengah Selatan tentang Peraturan Bersama KPU, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor : 1, 11, dan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain : Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5
huruf a s/d huruf l, Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU No : 9 Tahun 2012 ;
5. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara nyata melanggar Peraturan
Bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor : 1, 11, dan 13 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 61
Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2012 ;
6. Bahwa dalam pelaksanaan prinsip dasar Etika dan perilaku maka KPU Timor
Tengah Selatan melanggar Peraturan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihsan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11,
13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain :
Pasal 10 huruf a, b dan j dalam melaksanakan asas Mandiri, dan adil,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban :
Huruf a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu ;
Huruf b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu; dan
Huruf j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Berdasarkan permintaan pimpinan partai pengusung dan paket HEMAT (Drs.
Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si) yang teranulir maka
Ketua Panwaslu Timor Tengah Selatan meminta kepada KPU Timor Tengah
Selatan untuk menghentikan proses penarikan nomor urut yang isinya meminta
KPU Timor Tengah Selatan untuk membuka semua berkas paket yang diusung
dari parpol maupun independen pada hari senin tanggal 2 september 2013
dalam pleno terbuka. Bahwa Permintaan Ketua Panwaslu tersebut dinyatakan
dalam forum terbuka yang didengar, disaksikan dan diketahui oleh semua pihak
baik dari KPU, Partai politik pengusung Paket, Paket-paket calon Bupati dan
Wakil Bupati, Polisi, Anggota TNI dari Kodim 1621, Satpol PP dan seluruh
masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut. Namun permintaan Panwaslu
TTS tidak di taati dan di laksanakan oleh KPU, hal tersebut menunjukan
arogansi KPU yang jelas dan nyata-nyata telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a, b dan j;
7. Bahwa pada tanggal 02 September 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
secara arogan memaksakan keputusan pleno penetapan secara tertutup pada
tanggal 30-31 Agustus 2013 yang tanpa dihadiri Partai Politik Pengusung Paket
4
Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui pintu partai politik maupun
perseorangan yang telah mendaftar dengan modus operan dari Komisioner KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan pegawai kesekretariatan untuk
menyerahkan beberapa dokumen kesetiap rumah calon Bupati dan Wakil Bupati
serta pimpinan partai pengusung masing-masing paket calon. Dokumen-
dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor 28 /Kpts/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2013 tertanggal 30 Agustus 2013 (terlampir) ;
b. Berita Acara Nomor: 208.a BA /KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penelitian
Tentang Dokumen Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 agustus 2013
(terlampir);
c. Berita Acara Nomor : 209 BA/KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penetapan
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013, tertanggal 30 agustus 2013 (terlampir) ;
Tindakan KPU Kab. TTS tersebut di atas telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 Dalam melaksanakan asas Kepastian
Hukum, Penyelenggaraan Pemilu, huruf c dan d, pasal 12 huruf a,b,c,d,e,f,g,
pasal 13 huruf a,b,c,d,e
8. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Berita Acara Nomor: 208.a
BA /KPU-TTS/VIII/2013 Tentang Penelitian Tentang Dokumen Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Dalam Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013,
tertanggal 30 agustus 2013, poin h bakal Calon Pasangan Bupati Drs. Hendrik
Banamtuan, MM dan Abner Tahun, S.Sos, M.Si (Paket HEMAT) hasil penelitian
verifikasi yang terurai dalam berita acara tentang dukungan 11 (sebelas) Partai
Politik Pengusung Paket Hemat yang menurut KPU terdapat 3 (tiga) Partai Politik
yang kepengurusan ganda yakni PIS, PKDI dan PPRN, khusus Partai Indonesia
Sejahtra menurut penjelasan KPU sesuai nama, ketua dan sekretaris dalam SK
kepengurusan DPP PIS merekomendasikan kepada Paket Lakapu-Selan dan
Paket Hemat, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sesungguhnya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dalam
meneliti berkas dukungan yang disampaikan, karena DPP PIS membatalkan
rekomendasi yang dikeluarkan untuk Lakapu-Selan disebabkan
kepengurusan Kabupaten adalah fiktif dan siluman ;
5
b. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dalam meneliti
dukungan DPC PKDI karena penegasan pengurus propinsi bahwa
kepengurusan yang sah adalah Ketua dan Sekretaris yang mendukung Paket
Hemat ;
c. Dalam poin h.3 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak pernah
mensosialisasikan/menyampaikan kepada Partai Koalisi Nasional Beriman ;
9. Bahwa pada tanggal 03 September 2013 bertempat di Hotel Suka Jadi Soe -
TTS KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan mengadakan Rapat Pleno Penarikan
Nomor Urut terhadap 7 (tujuh) paket calon yang di akomodir sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, meskipun mendapat
perlawanan dari masa dan pimpinan partai pengusung paket namun
pelaksanakaan pleno yang di kawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Timor
Tengah Selatan sehingga penarikan nomor urut dapat di laksanakan ;
Untuk poin 8 dan 9 KPU Kab.TTS melanggar pasal 14 ,pasal 15 dan 16 Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
10. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan penuh dengan
rekayasa yang dilakukan secara sistematis terorganisasi dan terstruktur
sehingga merugikan Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan., MM dan Abner
Tahun., S.Sos., M.Si) yang diusung oleh Partai Koalisi Nasional Beriman ;
11. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak independen sebagai lembaga
penyelenggara Pemilukada dan tidak mentaati serta melaksanakan sesuai
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan UU RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 ayat 4
huruf a, b, c, dan i.; maka semua proses dan tahapan yang dilakukan oleh
komisioner KPU Timor Tengah Selatan dihentikan karena tidak prosedural dan
atau cacat hukum ;
12. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak meminta keputusan Dewan
Pimpinan Pusat atau Pimpinan Daerah/Wilayah atau sebutan lain tentang
Kepengurusan Partai Politik yang sah di Kabupaten selama masa pendaftaran;
13. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak cermat dan tidak teliti dalam
terhadap AD/RT Partai Politik atas mekanisme dan pergantian pimpinan, tugas
dan wewenang di setiap angkatan (DPP, DPC atau sebutan lain);
14. Bahwa berdasarkan uraian yang pengadu sampaikan dalam pokok-pokok
pengaduan tersebut dia atas maka KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1, 11, 13 Tahun 2012 tentang kode etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum antara lain:
a. Landasan Etka dan Perilaku Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 huruf a s/d i
6
b. Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 9 huruf b, c, d dan i,
c. Pelaksanaan Prisip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 10 huruf a, b dan j, Pasal
11 huruf a s/d huruf d, Pasal 12 huruf a s/d g, Pasal 13 huruf a s/d e, Pasal
14 huruf a s/d e, Pasal 15 huruf a s/d g dan Pasal 16 huruf a s/d d
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan pengadu atau laporan pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengakomodir Paket HEMAT (Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner Tahun,.
S.Sos,. M.Si) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dalam
Pemilukada Tahun 2013;
3. Menyatakan Penyelenggara Pemilu ( KPU Kab. TTS ) telah melanggar kode etik;
4. Memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemioihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kode
Erik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan, Pasal 17 ayat (2). c
Pemberhentian Tetap ( pemecatan dengan tidak hormat );
5. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
No:28/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 tentang: Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013,
tertanggal 30 Agustus 2013;
6. Memerintahkan kepada Teradu untuk membatalkan dan mencabut surat
Keputusan yang telah dikeluarkan tergugat:
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 28/ Kpts/ KPU-Kab.018.433959/
VIII/2013 tentang: Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013;
7. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan Rapat Pleno ulang tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013;
8. Memerintahkan kepada Teradu untuk menerbitkan Keputusan Baru yang
menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
Tahun 2013;
9. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono) atau mohon mengadili menurut keadilan yang baik (naar
gode justtitie rech doen)
7
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-62, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy Surat Keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan nomor : 28/ Kpts/ KPU-Kab.018.433959/ VIII/ 2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013, tertanggal 30 Agustus 2013 ;
2. P-2 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
nomor : 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penelitian
Tentang Dokumen Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 tertanggal 30 Agustus 2013 ;
3. P-3 Copy Berita Acara KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
nomor : 209 BA/KPU-TTS/VIII/2013 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor
Tengah Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013,
tertanggal 30 Agustus 2013 ;
4. P-4 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera
Nomor : 1437/SK/DPP-PIS/08-2009 tentang perubahan atas
surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia
Sejahtera nomor : 1316/SK/DPP-PIS/09-2008 tentang
perubahan atas surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Indonesia sejahtera nomor : 995/SK/DPP-PIS/07-
2008 tentang perubahan kedua atas surat keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera nomor :
313/SK/DPP-PIS/01-2008 tentang pengangkatan pengurus
Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Sejahtera Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tertanggal : 29 April 2008;
8
5. P-5 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera
Nomor : 793/SK/DPP-PIS/04-2008 tentang perubahan atas
surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia
Sejahtera nomor : 314/SK/DPP-PIS/01-2008 tentang
Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Tengah Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 29 April 2008;
6. P-6 Copy Surat Penegasan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Indonesia Sejahtera Nomor : 577/P/DPP-PIS/08-2013 yang
di tujukan Kepada Ketua KPU Kab.TTS Prop.NTT, tertanggal
13 Agustus 2013 ;
7. P-7 Copy Penegasan Pengurus DPC PIS Kab.Timor Tengah
Selatan Nomor: 03/DPD-PIS/NTT/VIII/2013, Surat
keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia
Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tertanggal 9
Agustus 2013 ;
8. P-8 Copy Surat Nomor : 04/DPD-PIS/NTT/VIII/2013 perihal
Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Timor Tengah Selatan periode 2014 – 2019, tertanggal 9
Agustus 2013;
9. P-9 Copy tanda terima berkas dari penghubung paket Hemat
atas nama Kamarudin Hamade dan Fransiskus. Kh. Babys
S.Ip berupa surat-surat sebagai berikut : Surat Penegasan
Kepengurusan Partai Indonesia sejahtera (PIS) dari DPP,
Surat Penegasan Kepengurusan Partai Indonesia sjahtera
(PIS) dai DPD, Salinan Keputusan PTUN Jakarta tentang
Dewan Pimpinan Pusat yang diwakili oleh Amelia A. Yani dan
Surat KPU Nomor 352/KPU/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010
tentang susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Politik
10. P-10 Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Indonesia Sejahtera ;
11. P-11 Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia nomor : 019.002/ DPP/ PKDI/ TUS/
06/ 2011 tentang Pengesahan Perubahan susunan dan
personalia pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia kabupaten Timor Tengah
Selatan – Propinsi nusa Tenggara Timur periode 2008-2013 ;
12. P-12 Copy Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Kesatuan
9
Demokrasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor :
013/DPD-PKDI/VII/2013 tentang penegasan SK Nomor :
019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang pengesahan
perubahan susunan dan personalia pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara
Timur periode 2008-2013 dalam rangka suksesi Pemilukada
Kab. Timor Tengah Selatan yang mengusung Paket Drs.
Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si
periode 2014-2019 ;
13. P-13 Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2011
tentang pegesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, Kepengurusan, Nama, Lambang dan Tanda Gambar
dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia menjadi Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia periode 2010-2015 ;
14. P-14 Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia ;
15. P-15 Copy Surat Keputusan DPW Partai Peduli Rakyat Nasional
Nomor : 45/A./1/DPW-PPRN/SK-DPD/VII/2013 tentang
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli
Rakyat Nasional Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi
Nusa Tenggara Timur ;
16. P-16 Copy Surat Nomor : KHUSUS/DPW-PPRN/NTT/2013 perihal
Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Timor Tengah Selatan periode 2014 – 2019 atas nama Drs.
Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si,
tertanggal 27 Juli 2013 ;
17. P-17 Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010
tentang pegesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Peduli Rakyat Nasional Hasil Musyawarah Nasional 1;
18. P-18 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Pusat nomor :
352/KPU/VI/2010 tentang perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Politik, tertanggal 15
Juni 2010 ;
19. P-19 Copy Surat Kementrian Hukum dan HAM Nomor :
AHU.4.AH.11.01-10 tetang Penegasan kepada Ketua Umum
10
DPP Partai Peduli Rakyat Nasional, tertanggal 12 mei 2010 ;
20. P-20 Copy Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 245/BA/KPU-
KAB/TTS/VIII/2013 tentang Verifikasi Faktual Partai Politik
Pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah
Selatan Tahun 2013. Tertanggal 26 agustus 2013 ;
21. P-21 Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor
: 91/G/2010/PTUN.JKT tertanggal 1 Nopember 2010 ;
22. P-22 Copy Formulir B-KWK,KPU PARTAI POLITIK ;
23. P-23 Copy Formulir B1-KWK,KPU PARTAI POLITIK ;
24. P-24 Copy Formulir B2-KWK,KPU PARTAI POLITIK ;
25. P-25 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor :
175/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 perihal Penyampaian
Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013
tertanggal 9 Agustus 2013 ;
26. P-26 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor :
176/KPU-Kab.018.433959/VIII/2013 perihal Penyampaian
Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013
tertanggal 9 Agustus 2013 ;
27. P-27 Copy Surat KPU kabupaten Timor Tengah Selatan nomor :
198/KPU-018.433959/VIII/2013 perihal Penegasan Batas
waktu pemasukan dokumen perbaikan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 tertanggal 15 Agustus 2013 ;
28. P-28 Copy Tanda Terima Bakal Calon dari Partai Politik perihal
Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah selatan Tahun 2013
tertanggal 16 Agustus 2013 ;
29. P-29 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)
Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor : 46/PANWASLU-
KAB/TTS/IX/2013 perihal Rekomendasi tertanggal 1
September 2013 kepada Paslon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 atas nama
Dsr. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos,
M.Si (Paket Hemat) ;
11
30. P-30 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor :
07/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal 2
September 2013 ;
31. P-31 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 63.b/Panwaslu-
Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 6 September 2013 perihal
Tanggapan Panwaslu Kabupaten TTS ;
32. P-32 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor :
05/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal 4
September 2013 ;
33. P-33 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 67.b/Panwaslu-
Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal
Tanggapan Panwaslu Kabupaten TTS ;
34. P-34 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 67.c/Panwaslu-
Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 perihal
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten TTS ;
35. P-35 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor :
08/LP/PILBUP/PANWASLU-KAB/TTS/IX/2013 tertanggal
10 September 2013 beserta lampirannya ;
36. P-36 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa
Tenggara Timur nomor : 188/Bawaslu-Prov/NTT/IX/2013
tertanggal 12 September 2013 perihal Tindak lanjut Dugaan
Pelanggaran ;
37. P-37 Copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 75.b/Panwaslu-
Kab/TTS/IX/2013 tertanggal 20 September 2013 perihal
Tanggapan Panwaslu Kab. Timor Tengah Selatan ;
38. P-38 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan nomor : 163/KPU-Kab.018.433959/VI/2013
kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Tingkat
Kabupaten Timor Tengah Selatan perihal Undangan
Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
39. P-39 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan nomor : 40/Ses Kab.018.433959/VI/2013
kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Tingkat
Kabupaten Timor Tengah Selatan Berupa Materi Sosialisasi
12
Pencalonan Bupati dan wakil Bupati (dalam bentuk Soft
Copy) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 15.a/Kpts/KPU-KAB-
018.433959/VI/2013 tentang Penetapan Jumlah Kursi
paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan Undangan Sosialisasi dalam rangka
umlah Suara Sah paling Sedikit 15% dari akumulasi suara
sah Partai politik dari seluruh Daerah Pemilihan Anggota
DPRD Hasil Pemilu Legislatif 2009 dalam rangka Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 ;
40. P-40 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan nomor : 07/HB-AT/I/V/2012 kepada
Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera
Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
41. P-41 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan nomor : 07/HB-AT/I/V/2012 kepada
Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera
Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
42. P-42 Copy Surat Lamaran Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Timor Tengah Selatan nomor : 12/HB-AT/I/V/2012 kepada
Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli Rakyat Nasional
Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
43. P-43 Copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Timor Tengah Selatan nomor : 22/Kpts/KPU-
KAB.018.433959/VII/2013 tentang Perubahan Kedua atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten timor
Tengah Selatan nomor : 04.a./Kpts/KPU-
Kab.018.433959/II/2013 tentang Penetapan Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Timor Tengah selatan Tahun 2013 ;
44. P-44 Copy Harian Umum Victory News tentang Pleno Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan tertutup, tertanggal 31 Agustus 2013 ;
45. P-45 Copy Harian Umum Victory News tentang KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan disinyalir tidak Independen dan sudah
melakukan kesalahan karena tidak mengumumkan dan
menyerahkan Berita Acara Hasil pleno, tertanggal 2
September 2013 ;
13
46. P-46 Copy Harian Umum Victory News tentang KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan Tantang Tiga Paket yang Lakukan
Protes, tertanggal 3 September 2013 ;
47. P-47 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Penarikan Nomor
urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pemilukada Timor
Tengah Selatan, tertanggal 4 September 2013 ;
48. P-48 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Hasil Pleno
Penetapan Paket yang mengabaikan kesepakatan bersama
Panwaslu dan tiga pasangan calon yang mana kesepakatan
tersebut bahwa akan melakukan pleno ulang dengan
menghadirkan semua pasangan calon untuk sama-sama
membuka dokumen, tertanggal 4 September 2013 ;
49. P-49 Copy Harian Umum Pos Kupang tentang Penolakan Hasil
Pleno Penetapan Paket dan Penarikan nomor Calon Bupati
dan Wakil Bupati, Pemilukada Timor Tengah Selatan,
tertanggal 4 September 2013 ;
50. P-50 Copy Harian Umum Victory News tentang Ketua Pokja KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Tidak Setuju Hasil Pleno,
tertanggal 9 September 2013 ;
51. P-51 Copy Harian Umum Erende Pos tentang Borok KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan Mulai Terkuak, tertanggal
11 September 2013 ;
52. P-52 Copy Kartu Tanda Anggota Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia a/n Fransisikus K. H. Babys. S.IP ;
53. P-53 Copy Kartu Tanda Anggota Partai Indonesia Sejahtera a/n
Rodina Ninu, S.Sos ;
54. P-54 Copy Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia Kabupaten Timor Tengah Selatan
nomor : 04/PKDI-TTS/VI/2013 perihal Mohon Meninjau
kembali keabsahan PKDI dalam Koalisi Paket Lakapu- Selan;
55. P-55 Copy Berita Acara Hasil Klarifikasi Dengan Pimpinan Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia ;
56. P-56 Copy Undangan Klarifikasi Nomor : 73/PANWASLU-
KAB/TTS/IX/2013 Tertanggal 16 September 2013 ;
57. P-57 Copy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia
Sejahtera nomor : 1968/SK/DPP-PIS/01-2013 tentang
pengangkatan pelaksana tugas Pengurus Dewan Pimpinan
daerah Partai Indonesia sejahtera Provinsi Nusa Tenggara
Timur ;
14
58. P-58 Copy Harian Umum Viktory News tentang Hubungan
Komisioner KPU TTS Retak tertanggal 1Oktober 2013 ;
59. P-59 Copy Materi Sosialisasi tentang Pencalonan Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah
Selatan oleh Komisi Pemelihan Umum Kab.TTS 2013 ;
60. P-60 Copy Gugatan Paket Hemat Calon Bupati dan Wakil Bupati
TTS (Drs Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun,
S.Sos, M.Si) Tanggal 18 September 2013, Nomor Perkara :
18/G/2013/PTUN-KPG, Perbaikan tertanggal 30 September
2013 ;
61. P-61 Copy Eksepsi dan Jawaban Tergugat terhadap Gugatan Para
Penggugat Drs Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M.
Tahun, S.Sos, M.Si Tanggal 18 September 2013, Nomor
Perkara : 18/G/2013/PTUN-KPG perbaikan tertanggal 30
September 2013 ;
62. P-62 Copy Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor:
18/G/2013/PTUN-KPG ;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 9 September 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 121/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai fakta KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah lalai
melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 93 dan Pasal 94
Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 oleh karena :
a. Hasil klarifikasi penelitian berkas persyaratan bakal Pasangan Calon oleh
KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak diberitahukan kepada Partai
dan Pasangan Calon atau gabungan Parpol pengusul ;
b. Penyampaian secara tertulis tentang hasil klarifikasi/penelitian keabsahan
oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak pernah disampaikan
kepada Parpol/gabungan Parpol pengusul dan Pasangan Calon, pada hal ini
merupakan suatu keharusan menurut Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU
No. 9 tahun 2012, oleh karena itu telah dilakukan kesalahan kode etik oleh
Komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pasal 9 huruf (b) dan (c)
Nomor 1, 11, 13 tahun 2012 ;
c. Berita Acara Hasil Klarifikasi/perbaikan hasil penelitian berkas pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati tidak diberikan pada pasangan Paket Lakapu-
Selan sampai saat ini ;
15
d. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak terbuka/tidak transparan
dalam memberikan informasi baik lisan atau tertulis tentang hasil verifikasi
dan penelitian keabsahan kepengurusan tiga Parpol pendukung Paket
Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN yang dianggap bermasalah versi
KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam hal ini KPUD Kabupaten
Timor Tengah Selatan telah melanggar prinsip dasar etika dan perilaku
penyelenggara Pemilu sesuai peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 01 tahun 2012 Pasal 7
point d: “Penyelenggaran Pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati
sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan”. KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan melanggar kode etik pasal 9 huruf (c)
Nomor 1, 11, 13 tahun 2012, oleh karenanya hal ini harus dibatalkan
karena telah bersumber dari hasil kerja yang salah dan cacat hukum yang
menjadi dasar permohonan pengadu untuk dibatalkan ;
2. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan seharusnya memberikan ruang
dan kesempatan kepada Pasangan Calon dan Parpol untuk melakukan
klarifikasi/membuktikan sebaliknya tentang kebenaran penelitian KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Akan tetapi KPU mengabaikan begitu saja
dengan menciptakan polemik menuju konflik, serta menggelar pleno tertutup
dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta penarikan nomor
urut tanpa memberitahukan kepada paket-paket yang tidak lolos. Keadaan ini
yang menimbulkan masalah pelanggaran berat oleh KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012,
oleh karenanya perbuatan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melanggar hukum dan melanggar kode etik ;
3. Bahwa sejak pendaftaran Paket Lakapu-Selan ke KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan tanggal 25 Juli 2013 sampai tahapan perbaikan berkas
administrasi Bakal Calon tanggal 16 Agustus 2013 dinyatakan lengkap sesuai
bukti tanda terima oleh KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
persentase 18,95 % yang terdiri dari 16 Parpol pengusung (Bukti P-1) ;
4. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pelaksanaan proses
klarifikasi berkas penelitian pencalonan dan keabsahan kepengurusan Parpol
tidak transparan, tidak jujur, kontroversi bahkan kabur serta terindikasi KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan penafsiran tersendiri sesuai
pendapatnya dan bukan berdasarkan hasil verifikasi kepada hirarki Partai yang
lebih tinggi (yaitu DPP, KPU Pusat dan Menku Ham RI). Khususnya kepada 3
(tiga) Partai pengusul Paket Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN antara
lain KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menetapkan bahwa tiga Partai
pengusung Paket Lakapu – Selan yakni PKDI, PIS, dan PPRN dinyatakan
16
bermasalah tanpa diberikan alasan sebab permasalahan tersebut sebagai
berikut :
a. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
Pada saat pendaftaran Paket Lakapu – Selan tertanggal Kamis, 25 Juli
2013 mendahului paket-paket nonseat lainnya, DPP PKDI mendukung
Paket Lakapu – Selan.
Sesuai Berita Acara klarifikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
kepada ketua Umum DPP PKDI jelas-jelas tertulis DPP PKDI mendukung
Paket Lakapu – Selan, tetapi yang anehnya dan sunguh aneh malah KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan memilih mempertahankan surat
Rekomendasi dari DPD PKDI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditanda
tangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris yang mendukung Paket
lainnya.
Bukti-bukti pendukung pendaftaran dari PKDI yakni :
1) SK DPP PKDI Nomor.019.002.1/DPP/PKDI/TUS/06/2013 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI
Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur
periode 2013-2018 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen
tertanggal 28 Juni 2013 (Bukti P-3)
2) Rekomendasi DPP PKDI Pusat Nomor. 019.002/PILKADA/
BUP/DPP/PKDI/TUS/07/2013 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum
dan Sekjen tertanggal 18 Juli 2013 yang intinya dukungan kepada
Paket Lakapu – Selan (Bukti P-4)
3) Tentang keabsahan kepengurusan pada setiap tingkatan Partai dan
dukungan Paket telah ditetapkan dalam AD-ART PKDI (Bukti P-9)
Pada saat setelah selesai pendaftaran Paket Lakapu – Selan di KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25 Juli 2013, Ketua DPC
PKDI Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Sekretarisnya berbalik
mendukung dan mendaftarkan Paket lain ke KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan pada tanggal 30 Juli 2013 dengan rekomendasi dari DPD
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seharusnya KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan tegas menolak pendaftaran paket kedua tersebut untuk
Parpol yang sama sesuai Pasal 66 (3) Peraturan KPU Nomor.9/2012
bahwa yang sah kepengurusan paket dukungan adalah yang lebih awal
mendaftar yakni Paket Lakapu – Selan sehingga tidak ada celah hukum
KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengugurkan Paket
Lakapu – Selan. Hal ini sangat tidak adil perlakuan KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan yang tidak masuk akal dan tidak sesuai mekanisme dan
Prosedur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKDI. Ini adalah
upaya tipu muslihat KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang nyata-
17
nyata berusaha untuk mengagalkan Paket Lakapu – Selan tidak lolos dan
tidak mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun
2013. Dengan demikian KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 yakni KPUD dalam
menjalankan kepastian hukum wajib melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan.
b. Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
Pada saat pendaftaran Paket Lakapu – Selan pada tanggal 25 Juli 2013
Partai PIS memberikan dukungan kepada Paket Lakapu – Selan sesuai
rekomendasi DPP PIS Nomor 105/P/DPP.PIS/07-2013 tertanggal 20 Juli
2013 (Bukti P-6). Selain Rekomendasi tersebut diatas DPP PIS juga
mengeluarkan Surat Penegasan dukungan kepada Paket Lakapu – Selan
yang intinya tidak pernah mendukung/mengusung Calon lain dan jika
ada maka dianggap tidak sah (Bukti P-7). Hal ini oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan tidak digubris menjadi pertimbangan dasar untuk
mengesahkan dukungan PIS kepada Paket Lakapu – Selan.
Bahwa kemudian setelah pendaftaran tanggal 25 Juli 2013 terjadi
perubahan Kepengurusan dari Ketua DPD PIS Provinsi Nusa Tenggara
Timur : Drs. Nitanel Pandi, Spd. Msi beralih kepada Ketua DPD PIS
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru Jefry Basuki, SE dan
merekomendasikan paket lain ke KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan
untuk didaftarkan. Hal ini menyalahi Pasal 66 (1) Peraturan KPU Nomor 9
tahun 2012 yang menegaskan : “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
dilarang menerima perubahan kepengurusan Partai politik sejak
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati”. Oleh
karena KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melanggar kode etik
pasal 7 huruf (d) dan pasal 10 huruf (a) dan (b) Nomor 1, 11, 13 tahun
2012. Seharusnya apabila terjadi pergantian Kepengurusan dan
pergantian dukungan paket, KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan
harus klarifikasi ditingkat DPP untuk mengetahui kepastian legalitas
kepengurusan dan dukungan paket untuk selanjutnya menetapkan satu
paket bukan mempertentangkan dan mengugurkan seluruhnya.
c. Partai Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
Sesuai hasil klarifikasi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ke DPP
PPRN dan Kemenkumham RI serta berdasarkan berita acara klarifikasi
menegaskan bahwa DPP PPRN yang sah dan benar tercatat dengan jelas
dalam berita acara klarifikasi bahwa DPP PPRN yang sah adalah yang
diketuai oleh Bpk. H.Rouchim Sitorus, sesuai keputusan MA bukan versi
18
kepengurusan Ibu Emilia Yani yang aneh sungguh tidak masuk akan
sehat lagi-lagi KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menginterversi
internal Partai dengan memberikan keputusan sepihak dan penetapan
sepihak bahwa kepengurusan PPRN versi kepengurusan Emilia Yani yang
sah dan diterima oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan
alasan mengacu pada Putusan Pengadilan Jakarta Barat. Hal ini
menimbulkan pertanyaan Paket Lakapu – Selan, dasar Putusan mana
yang seyogyanya dipakai oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan,
apakah menerima dan mengakui Putusan Mahkamah Agung yang lebih
tinggi dan dalam tata perundangan yang berlaku bahwa Putusan yang
lebih tinggi mengalahkan Putusan yang lebih rendah yaitu antara lain
dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat; ataukah Putusan
Mahkamah Agung (MA) yang lebih rendah mengalahkan Putusan yang
lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung. Dan ini jelas-jelas jika
dicermati dengan akal sehat adalah sebuah tindakan dan perbuatan
curang KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang cacat hukum, telah
berencana menggalkan Paket Lakapu – Selan untuk tidak lolos dan tidak
mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam pembuktian selanjutnya didalam sidang Dewan Yang Mulia
dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu kami
mengatakan sebenarnya bahwa ketiga Partai tersebut PKDI, PIS, PPRN
telah terlebih dahulu mendukung secara sah Paket Lakapu – Selan pada
saat pendaftaran pada tanggal 25 Juli 2013. Maka Paket Lakapu – Selan
memohon kepada Sidang Majelis Dewan Yang Mulia untuk memberikan
ruang dan kesempatan berbicara kepada DPP PKDI, Ketua DPD PIS dan
Ketua DPD PPRN atau saksi lain yang dibutuhkan dalam persidangan ini.
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak berwenang mencampuri
urusan internal partai karena dalam urusan Partai dengan system dan
mekanisme/prosedur Partai hal ini adalah domain partai dan bukan
urusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan berwenang mengurusi
otoritas Partai politik sebagai sebuah lembaga resmi yang berbadan
hukum yang taat dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai politik. Oleh karena itu kami menegaskan
pernyataan Partai pendukung Paket Lakapu – Selan bahwa partai
bukanlah bawahan dan anak buahnya KPUD.
Berdasarkan keterangan Paket Lakapu – Selan ini kami mengatakan
dengan tegas bahwa ketiga Partai pengusul Paket Lakapu – Selan adalah
sah dan benar baik secara Organisasi Partai/Prosedur Partai serta
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, jelas-jelas telah
berpihak mendukung Paket Lakapu – Selan. Oleh karena itu kami mohon
19
Sidang Majelis Dewan yang Mulia membatalkan keputusan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang secara sadar telah melakukan
kejahatan yang merugikan ketiga partai dan Paket Lakapu – Selan. Serta
keputusan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara sepihak tersebut
nyata-nyata tidak beretika dan bermoral telah membatalkan dukungan
sah ketiga pengusul Paket Lakapu – Selan yaitu PKDI, PIS, dan PPRN.
Dan memohon Sidang Majelis Dewan yang Mulia memulihkan kembali
dukungan moral partai yang diciderai oleh perbuatan tidak terpuji dari
KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam amar Keputusan Sidang
Dewan Majelis Hakim yang Mulia menjadi dukungan yang sah dan benar
dan secara bulat telah diberikan kepada Paket Lakapu – Selan.
Dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang keabsahan
kepengurusan partai politik yang sah harus dimulai dari tingkat Provinsi
sampai hiraki partai yang lebih tinggi yakni DPP Pusat, akan tetapi KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan telah mengabaikan dan atau tidak
melakukan klarifikasi ke DPD/DPW/DPP Partai Politik/Gabungan Partai
Politik Paket Lakapu – Selan. Perbuatan KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan tersebut telah bertentangan dengan amanat Pasal 63 dan Pasal
64 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan telah melanggar kode etik pasal 7 huruf (a) dan (d)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menyangkut kepengurusan DPC PPRN di Kabupaten Timor Tengah
Selatan yang ikut menjadi Calon Legislatif di Partai lain tetapi menjabat
sebagai Ketua DPC PPRN Kabupaten Timor Tengah Selatan masih
dianggap sah sesuai tata organisasi PPRN karena tidak diberhentikan oleh
organisasi induk partai DPP PPRN dan sampai dengan hari ini pengurus
DPC Kabupaten Timor Tengah Selatan masih dianggap sah dan masih
diakui oleh induk organisasi partai yaitu DPP PPRN. Bahwa status
keanggotaan dan Caleg baru dinyatakan sah di partai lain terhitung sejak
tanggal 1 Agustus 2013 karena dengan resmi ditetapkan oleh KPU sebagai
DCT (Daftar Calon Tetap) sedangkan status keanggotaan sebelumnya
(dibawah bulan Agustus 2013) masih dinyatakan sah sebagai partai asal
sehingga tidak serta merta KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan
memvonis untuk menandatangani berkas-berkas Pemilukada Kabupaten
Timor Tengah Selatan dibawah bulan Agustus sesuai jadwal KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Apalagi sesuai Putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 39/PVV-XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013 yang
20
mencabut Peraturan KPU tentang status dan keanggotaan baik di partai
asal maupun partai baru dalam keanggotaan maupun pencalegan.
Rujukan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan terhadap Surat KPU
Pusat Nomor: 444/KPU/VI/2013 untuk menggugurkan Paket Lakapu –
Selan adalah inkonstitusional dan KPUD Kabupaten Timor Tengah
Selatan tidak professional dalam menjalankan asas kepastian hukum dan
Peraturan Perundang-undangan. Ternyata kami pengadu prinsipel setelah
crose cek Surat KPU Pusat Nomor : 444/KPU/VI/2013 tidak ada file KPU
Pusat sehingga terkesan alasan yang dibuat-buat oleh KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan dan surat tersebut tidak ada relevansi/korelasi
dengan kasus di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Bahwa diduga KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadikan
kepengurusan ganda partai pendukung Paket Lakapu – Selan sebagai
perbuatan terencana untuk mengugurkan Paket Lakapu – Selan demikian
pula KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara sadar gagal
menerapkan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang pada intinya mengamanatkan apabila partai politik
yang sah memberikan dukungan kepada lebih dari satu Pasangan Calon,
KPUD hanya menerima satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang lebih awal didaftarkan dan secara fakta pengadu telah mendaftar
terlebih dahulu di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada tanggal 25
Juli 2013 lengkap dengan SK Kepengurusan yang sah dan dinyatakan
memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada
tanggal 25 Juli 2013.
Dengan fakta ini sangat jelas KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melakukan kesalahan berat dan telah melakukan perbuatan melanggar
Kode Etik dengan tidak netral, jujur dan adil yang merugikan Paket
Lakapu – Selan dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah
melakukan keputusan terencana tidak meloloskan Paket Lakapu – Selan
mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013. Hal
ini telah melanggar kode etik pasal 9 huruf (b), (c) dan (d) Nomor 1, 11,
13 tahun 2012.
5. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan belum juga menyelesaikan secara baik
dalam memberikan informasi tentang hasil verifikasi dan hasil penelitian
keabsahan kepengurusan tiga partai pendukung Paket Lakapu – Selan, yaitu
PKDI, PIS dan PPRN sudah beralih pada tahapan Pemilukada Kabupaten Timor
Tengah Selatan berikutnya dengan mengelar Rapat Pleno Penetapan Paket Calon
secara tertutup pada tanggal 30 Agustus 2013 tanpa mengundang dan tanpa
21
dihadiri oleh Paket Lakapu – Selan dan Pimpinan Partai pendukung Paket
Lakapu – Selan ;
6. Bahwa KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah melakukan pelanggaran
berat tidak diundang dan tidak diikut sertakannya Paket Lakapu – Selan dan
Pimpinan Partai Politik pendukung Paket Lakapu – Selan dalam Rapat Pleno
tertutup KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam hal ini Paket Lakapu –
Selan sangat dirugikan apakah hasil rapat pleno tertutup pada tanggal 30
Agustus 2013 dapat dilakukan secara fair, jujur, bertanggung jawab ataukah
hasilnya merugikan Paket Lakapu – Selan dapat menguntungkan paket tertentu
karena ditunggangi oleh kepentingan tertentu pula yang dapat merugikan Paket
Lakapu – Selan dengan sendirinya tidak lolos mengikuti Pemilukada Kabupaten
Timor Tengah Selatan tahun 2013 ;
7. Bahwa Hasil Pleno tertutup penentuan Paket oleh KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan tertanggal 30 Agustus 2013 terbukti adanya perpecahan
(dualisme) persetujuan komisioner KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan yang
tidak menyetujui dan menolak hasil pleno tertutup adalah Ketua Pokja
Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh karena komitmen, keputusan
dan persetujuan tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan diboncengi oleh
kepentingan tertentu (dapat dilihat dalam foto copy Surat Kabar Lokal Provinsi
Nusa Tenggara Timur yaitu Victory News tertanggal 9 September 2013
terlampir). Dengan fakta perpecahan Komisioner KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan tentang pleno penetapan paket secara tertutup telah
mengindikasikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan gagal
menerapkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk
melakukan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan yang jujur, bersih,
adil, aman, kondusif dan bermanfaat. Sesuai prosedur setiap keputusan pleno
harus dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan dan apabila Ketua Pokja Pemilukada tidak
menandatangani Berita Acara maka harus dicantumkan Disenting Openion
(alasan perbedaan pendapat) dalam Berita Acara tersebut bukan ditempuh cara
voting ;
8. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
jam 13.00 Wita mengundang 7 (tujuh) paket yang diloloskan tanpa diikuti oleh
Paket Lakapu – Selan dan undangan diberikan secara sembunyi-sembunyi
untuk mengikuti penarikan nomor urut di Hotel Bahagia II Soe, Kabupaten
Timor Tengah Selatan ;
9. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2013 jam 12.00 Wita Parpol pendukung Paket
Lakapu – Selan mendapatkan informasi melalui SMS dari orang tidak dikenal
yang memberitahukan adanya undangan kepada Paket-paket tertentu oleh KPU
22
Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pleno penarikan nomor
urut. Mendengar hal itu Paket Lakapu – Selan terkejut dan beramai-ramai
menuju Hotel Bahagia II untuk menanyakan Pleno Penarikan Nomor Urut yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari itu juga. Namun
jawaban KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan bersifat mengambang, tidak
terbuka, tidak transparan serta tidak adanya suatu keputusan yang jelas dan
pasti mengenai tanggapan dan jawaban keberatan Paket Lakapu – Selan
terhadap KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar pleno penetapan
paket calon dan penarikan nomor urut ;
10. Bahwa pada tanggal 2 September 2013 KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan
gagal melaksanakan kesepakatan pada tanggal 31 Agustus 2013 untuk
melakukan verifikasi ulang dokumen dari 10 paket Pemilukada Kabupaten
Timor Tengah Selatan tahun 2013. Jawaban dari Ketua KPU Kabupaten Timor
Tengah Selatan mengatakan bahwa keputusan hasil pleno tertanggal 30 Agustus
2013 sudah final dan mengikat namun KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan
tidak memberikan SK penetapan dan berita acara penetapan. Hal ini
mengundang kemarahan masyarakat dan masa pendukung ketiga paket yang
tidak lolos mengamuk, marah dan brutal ;
11. Bahwa pada pukul 23.00 Wita semua kunci lemari/kunci meja anggota
komisioner KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan diambil alih oleh aparat
keamanan dalam hal ini Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
diamankan semua dokumen-dokumen dari 10 paket peserta Pemilukada
Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2013 baik yang dinyatakan lolos
maupun yang tidak lolos ;
12. Bahwa pada tanggal 3 September 2013 KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan
mengeluarkan surat undangan secara rahasia kepada paket yang lolos untuk
mengikuti penarikan nomor urut di Hotel Suka Jadi, Soe Kabupaten Timor
Tengah Selatan, hal ini mengundang kemarahan masyarakat dan masa
pendukung serta mengejar, menangakap Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah
Selatan dan anggota Komisioner lainnya. Setelah itu beberapa jam kemudian
kegiatan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan ditunda beberapa saat serta
diambil alih oleh unsur Muspida yang juga dihadiri oleh Dandim dan Kapolres
Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
[2.5] KESIMPULAN
Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu II menyampaikan
kesimpulan tertulis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan
bertanggal 22 Oktober 2013 yang dirumuskan sebagai berikut :
1. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan secara fakta jelas melanggar kode etik
pasal 9 butir (b) dan butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
23
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;
2. Ketua Pokja Penyelenggara Pemilihan Umum tidak menandatangani Berita Acara
Penetapan Paket peserta Pemilukada adalah salah satu bukti tidak adanya
kerjasama Komisioner pertanda melanggar kode etik Pasal 7 butir (b) dan Pasal
9 butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum ;
3. Keputusan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pleno penentuan
Paket peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak
mengakomodir Paket Lakapu–Selan adalah cacat hukum karena KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan melangkahi tahapan verifikasi factual dan
tidak mempertimbangkannya sesuai Pasal 66 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berdasarkan dalam hal pimpinan partai
politik atau gabungan partai politik yang sah sebagai mana dimaksud Pasal 63
memmberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang lebih
awal didaftarkan melanggar kode etik pasal 9 huruf (b) dan (c) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum ;
4. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan harus final dalam menentukan salah
satu paket dari 2 (dua) paket nonseat dan bukan mempertentangkan satu sama
lain sehingga hasil keputusan mengambang yang berakibat satu paket pun tidak
ada yang lolos dari Parpol pendukung nonseat. KPUD Kabupaten Timor tengah
selatan selaku penyelenggara Pemilukada harus bertindak jujur, konsisten,
objektif, fair serta harus memberikan teladan edukasi kepada semua peserta
Pemilukada dengan tidak mencari-cari celah kesalahan atau menerapkan
strategi design tertentu untuk dijadikan alasan, membatasi hak politik Paket
Lakapu – Selan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan
tahun 2013 ;
5. KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan telah gagal melaksanakan proses
Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan dan berjalan dengan landasan
cacat hukum salah satu diantaranya adalah sampai dengan hari ini, KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak memberikan Berita Acara Klarifikasi
Tertulis kepada Parpol Pengusung dan Paket Lakapu – Selan dan hal ini telah
melanggar pasal 94 ayat (1) berbunyi : “Hasil klarifikasi sebagaimana tersebut
24
pada pasal 92 diberitahukan secara tertulis kepada Bakal Calon dan Calon
Pasangan, Calon Perorangan dengan tembusan kepada pimpinan partai atau
gabungan partai politik pengusul dan bakal calon perseorangan paling lama 7
(tujuh) hari sejak berakhirnya masa penelitian”. Oleh karena itu kami memohon
Sidang Dewan yang Mulia menunda pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Timor
Tengah Selatan dan melakukan penarikan ulang nomor urut untuk semua paket
peserta Pemilukada ;
6. Bahwa KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak Pleno tanggal 30 Agustus
2013 hingga saat ini pengadu mengajukan gugatan ke DKPP teradu belum
menyerahkan Berita Acara dan Keputusan Penetapan Paket kepada pengadu
walaupun sudah mendapat peringatan tegas dari Pawaslu Kabupaten Timor
Tengah Selatan (bukti P: 2 terlampir) yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten
Timor Tengah Selatan untuk menyerahkan Berita Acara dan Keputusan
Penetapan Paket kepada pengadu tanggal 2 September 2013 tetapi KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak mengindahkan. Hal ini melanggar
ketentuan Perundang-undangan dan Kode Etik ;
[2.6] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Mulia
untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Komisioner KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan karena tidak cermat melakukan verifikasi
factual terhadap dukungan Parpol pengusul Paket Lakapu-Selan sehingga
menghilangkan hak untuk dipilih yang tidak lolos sebagai peserta Pemilukada
Kabupaten Timor Tengah Selatan. Melanggar kode etik pasal 9 huruf (b) dan (c)
dan pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;
2. Menganulir keputusan KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang rapat
pleno tertutup tertanggal 30 Agustus 2013 tentang hasil verifikasi dan
penetapan Paket peserta Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan karena
melanggar kode etik dalam tahapan verifikasi factual keabsahan kepengurusan
dan Paket yang diusung oleh 16 Partai nonseat dengan jumlah total suara sah
sebanyak 39.028 suara atau 18,95 % (Bukti P-1) ;
3. Mengakomodir kembali Paket Lakapu – Selan sebagai peserta Pemilukada
Kabupaten Timor Tengah Selatan karena telah memenuhi syarat minimal
dukungan sah parpol dan keabsahan sesuai verifikasi factual oleh KPUD
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang tidak dipertimbangkan dan ditiadakan.
25
Hal ini terbukti pelanggaran kode etik secara fatal oleh KPUD Kabupaten Timor
Tengah Selatan. Hal ini telah melanggar kode etik pasal 7 butir (b) dan pasal 9
butir (c) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum ;
4. KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena melakukan kesalahan berat dan
telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan
penipuan dan pemalsuan yang merugikan Paket Lakapu – Selan dan KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan keputusan terencana untuk tidak
meloloskan Paket Lakapu – Selan mengikuti Pemilukada Kabupaten Timor
Tengah Selatan tahun 2013. KPU Kabupaten Timor Tengah selatan gagal
melaksanakan Pasal 10 huruf (b), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum ;
5. Bahwa perkara ini sangat urgent dan menyita perhatian publik karena berkaitan
dengan pelanggaran etika KPUD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk
membatalkan penetapan Paket yang dilaksanakan secara tertutup dan rahasia
tertanggal 30 Agustus 2013 dan kami mohon Majelis Dewan Kehormatan yang
Mulia untuk membatalkan Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan
tertanggal 7 Oktober 2013 ;
[2.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Copy tanda terima bakal calon dari partai pendukung Paket
Lakapu-selan, tertanggal 16 Agustus 2013;
2. P-2 Copy Rekomendasi Panwaslu kabupaten TTS Nomor: 46/
PANWASLU-KAB/TTS/ IX/ 2013, tertanggal 1 September
2013;
3. P-3 Copy Surat Keputusan DPP Partai PKDI Nomor : 019.002.I/
DPP/ PKDI/ TUS/ 06/ 2013 tertanggal 28 Juni 2013 ;
4. P-4 Copy Surat Rekomendasi DPP Partai PKDI Nomor :
019.002/ Pilkada/ BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/ 2013,
tertanggal 18 Juni 2013 perihal dukungan kepada paket
LAKAPU-SELAN ;
26
5. P-5 Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera
Nomor : 1992/ SK/ DPP-PIS/ 07/ 2013, tentang persetujuan
dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah
kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Kepala
Daerah Periode 2013-2018 tertanggal 15 Juli 2013 ;
6. P-6 Copy Surat Penegasan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Indonesia Sejahtera, tertanggal 20 Juli 2013 ;
7. P-7 Copy Penegasan DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor:
0159/Umum/DPP-PIS/2013, tertanggal 26 Agustus 2013 ;
8. P-8 Copy Surat kabar Victory News, tertanggal 9 September
2013;
9. P-9 Copy AD/ ART PKDI ;
Selain itu, Pengadu II juga mengajukan 1 orang saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan Tanggal 22 Oktober 2013,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Paulina Reliubun
Bahwa saksi adalah Ketua Bidang Pemerintah Daerah dan Hubungan Antar
Daerah DPP PKDI, yang diberikan mandat oleh DPP PKDI untuk memberikan
kesaksian di sidang DKPP sesuai dengan Surat DPP PKDI Nomor: 278/ DPP/
PKDI/ I-R/ 10/ 2013 ;
Saksi dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa DPP Partai PKDI tidak
mengenal dualisme rekomendasi dukungan, DPP Partai PKDI memberikan
dukungan sah kepada Paket Lakapu-Selan (Pengadu II), sesuai dengan Surat
Rekomendasi DPP Partai PKDI Nomor : 019.002/ PILKADA/ BUP/ DPP/ PKDI/
TUS/ 07/ 2013, tertanggal 18 Juni 2013 ;
Saksi membenarkan KPU Kabupaten TTS telah melakukan Klarifikasi ke DPP
Partai PKDI dan dengan jelas DPP PKDI mengatakan dukungan yang sah
kepada Paket Lakapu-Selan ;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.8] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.8.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban terhadap pengaduan dari Pengadu I dan
Pengadu II yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil pengaduan dari Pihak Pengadu I (Drs.
HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN,S.SOS.,M.Si) dan Pihak
Pengadu II (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si & AMPERA SEKE SELAN, SH) sebab
proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
27
Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2013 telah dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran kode
etik yang dilakukan oeh Teradu ;
2. Bahwa dari segi prosedural, Teradu telah menyelenggarakan tahapan, program
dan jadwal Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 9 Tahun 2012
beserta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilukada (Bukti T-1 s/d T-3);
a. Bahwa Teradu telah menerima surat pencalonan dari para pengadu (Drs.
HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si) sebagai
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013,
yang diusung oleh 11 Partai Politik masing-masing Partai Karya Peduli
Bangsa, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia,
Partai Pelopor, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Patriot dan Partai
Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru(Bukti T-4) ;
b. Bahwa penelitian terhadap berkas pencalonan dari para pengadu beserta
pasangan calon lainnya dilaksanakan oleh Teradu dari tanggal 30 Juli
sampai dengan 08 Agustus 2012, sedangkan pemberitahuan hasil penelitian
dari Teradu kepada Para Pengadu pada tanggal 09 Agustus 2013 (Bukti T-5);
c. Bahwa Teradu kemudian memberikan kesempatan kepada para pengadu
untuk melengkapi kekurangan persyaratan dari tanggal 10 Agustus 2013
s/d 16 Agustus 2013, sedangkan penelitian ulang kelengkapan dan
perbaikan persyaratan sekaligus pemberitahuan hasil penelitian,
dilaksanakan oleh Teradu dari tanggal 24 Agustus 2013 sampai dengan 29
Agustus 2013 ;
d. Bahwa Pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 2013, benar dilakukan secara tertutup karena dibenarkan oleh UU
No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan didasarkan
atas pertimbangan keamanan dikarenakan sebelum pleno penetapan
pasangan calon digelar telah terjadi unjuk rasa yang dimotori oleh para
pengadu dan bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN ;
e. Bahwa hasil pleno penetapan pasangan calon berupa Berita Acara Berita
Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan No.
28/Kpts/KPU-Kab-018.433959/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013 (Bukti
T.6a-T.6b) telah disampaikan kepada para pengadu maupun Paket LAKAPU-
SELAN pada tanggal tersebut pula, melalui sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, namun para pengadu maupun
28
Paket LAKAPU-SELAN menolak menerima Berita Acara dimaksud. Sebagai
bukti dari jawaban Teradu ini adalah pengakuan sendiri dari pengadu di
depan Majelis Hakim DKPP dalam persidangan tertanggal 03 Oktober 2013,
dengan mengatakan “penyampaian hasil pleno penetapan pasangan calon
disampaikan kepada para pengadu melalui sekretariat KPU-TTS, tetapi
ditolak karena diantar ke rumah tempat tinggal para pengadu sedangkan
para pengadu sedang berorasi/berunjuk rasa di depan Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten TTS”. Selain itu Teradu juga akan mengajukan
saksi untuk memperkuat jawaban ini ;
f. Bahwa pleno penetapan nomor urut yang dilaksanakan oleh Teradu pada
tanggal 31 Agustus 2013 memang benar tidak lagi mengundang para
pengadu karena para pengadu telah dinyatakan tidak memenuhi syarat
sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan,
Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-
TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013. Namun pleno dilakukan oleh
Teradu pada tanggal 30 Agustus 2013 tidak dapat dilaksanakan karena
digagalkan oleh para pengadu dengan Paket LAKAPU-SELAN beserta para
pendukungnya dengan cara melakukan unjuk rasa serta menduduki Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS, sehingga pleno baru dilakukan
tanggal 02 Agustus 2013. Hasil pleno penetapan nomor urut yang
dilakukan oleh Teradu dimuat dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 29/Kab-
TTS/KPU.018.433959/IX/2013, tanggal 03 September 2013 (Bukti T-7) ;
3. Bahwa sedangkan dari segi substansi, Teradu menerbitkan keputusan yang
menyatakan para pengadu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 yang dituangkan
dalamBerita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013, tanggal 30 Agustus
2013, karena terdapat 3 Partai Politik yaitu Partai Indonesia Sejahtera (PIS),
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional
(PPRN), tidak hanya memberikan dukungan kepada para pengadutetapi juga
memberikan dukungan kepada (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA
SEKE SELAN,SH), sehingga sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 9 Tahun 2012, ketiga Partai Politik tersebut tidak diperhitungkan
suaranya baik bagi bakal pasangan calon para pengadu maupun Bakal
Pasangan CalonDrs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE
SELAN,SH(Bukti T-4 dan T-8) ;
4. Bahwa alasan-alasan yang mendasari Teradu tidak memperhitungkan suara sah
dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) bagi para pengadu maupun bakal pasangan
calon LAKAPU-SELAN adalah :
29
a. Bahwa Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan pengurus yang berbeda
memberikan dukungan selain kepada bakal pasangan calon para pengadu,
juga memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon Drs. JOHANIS
LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH, yakni Ketua DPC-PIS
Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama: RODINA NINU, S.Sos dan
Sekretarisnya bernama SIMON PETRUS BIN yang diangkat berdasarkan SK
DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal
29 April 2008 dan ditandatangani oleh H. BUDYANTO DARMASTONO, SE
selaku Ketua DPP dan Dr. MARNIXON R.C. WILLA, SH.,MH selaku Sekretaris
Jenderal (Bukti T-9) memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon
para pengadu (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN,
S.SOS.,M.Si) (Bukti T-8). Ketua DPC-PIS Kabupaten Timor Tengah Selatan
bernama: DEVENCI BAUNSELE dan sekretarisnya YUSTUS LAKAPU yang
diangkat berdasarkan SK DPP Partai Indonesia Sejahtera Nomor:
1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013 dan ditandatangani oleh
H. BUDIYANTO DARMASTONO, SE.,M.Si selaku Ketua DPP dan M. JAYA
BUTAR-BUTAR, SH selaku Sekretaris Jenderal (Bukti T-10) memberikan
dukungan kepada bakal pasangan calon Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan
AMPERA SEKE SELAN, SH (Bukti T-4) ;
b. Bahwa lagipula Pasal 18 dan 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Indonesia Sejahtera (PIS) menetapkan Musyawarah Cabang
yang antara lain memiliki kewenangan memilih pengurus DPP Partai
diadakan 5 (lima) tahun sekali (Bukti T-11), sehingga jika menunjuk kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut, maka ditafsirkan
masa jabatan kepengurusan RODINA NINU, S.Sos dan Sekretarisnya
bernama SIMON PETRUS BIN yang diangkat berdasarkan SK DPP Partai
Indonesia Sejahtera Nomor: 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April
2008 yang mendukung para pengadu telah berakhir pada tanggal 29 April
2013 ;
c. Bahwa karena itu berdasarkan Pasal 9 junto Pasal 92 Peraturan KPU No. 9
Tahun 2012 dihubungkan dengan Pasal 23 dan 24 Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang pada
pokoknya menetapkan kewenangan pengangkatan kepengurusan Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai (Bukti T-11), maka Teradu melakukan
klarifikasi keabsahan dukungan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI untuk memperoleh kepastian keabsahan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Indonesia Sejahtera dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera
yang sah untuk memperoleh kepastian keabsahan kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Timor Selatan ;
30
d. Bahwa hasil klarifikasi dan verifikasi dari Teradu ke Kementerian Hukum
dan HAM RI beserta Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang
sah, diperoleh hal-hal, sebagai berikut :
Bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
18.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 03 September 2012 adalah Ketua:
BUDIYANTO DARMASTONO dan Sekjend: M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH
(Bukti T-12);
Bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten
Timor Tengah Selatan yang sah adalah Ketua: DEVENCI BAUNSELE dan
Sekretaris: YUSTUS LAKAPU yang pengangkatan dan pengesahannya
didasarkan pada SK DPP Partai Indonesia Sejahtera
Nomor:1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013 dan
ditandatangani oleh H. BUDIYANTO DARMASTONO, SE.,M.Si selaku
Ketua DPP dan M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH selaku Sekretaris Jenderal
yang sah (Bukti T-4) ;
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dengan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah, tanggal 02 Agustus 2013,
diperoleh kepastian dari Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera
bahwa dukungan Partai Indonesia Sejahtera kepada Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 2013 adalah kepada
bakal pasangan calonDrs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE
SELAN, SH dan bukan kepada pengadu (Bukti T-13)
Bahwa akan tetapi setelah sepulangnya Teradu melakukan klarifikasi dari
DPP Partai Indonesia Sejahtera di Jakarta, maka pada tanggal 13 Agustus
2013 yakni tepatnya masih dalam tahapan melengkapi dan/atau
memperbaiki surat pencalonan atau mengajukan calon baru oleh Parpol
atau Gabungan Parpol, Teradu menerima lagi surat dari Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor:577/P/DPP-
PIS/08-2013 yang menegaskan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Indonesia Sejahtera yang sah adalah SK No. 793/SK/DPP-PIS/04-
2008, tanggal 29 April 2008, yaitu Ketua DPC TTS RODINA NINU, S.SOS
dan Sekretarisnya SIMON PETRUS BIN (Bukti T-14) yang sesuai Bukti T-8
telah menandatangani surat dukungan kepada bakal pasangan calon
pengadu(Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN,
S.SOS.,M.Si );
Bahwa atas dasar surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal
13 Agustus 2013 tersebut, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan Komisioner KPU atas
nama: ERIEZON R. OEMATAN, SH beserta 4 (empat) staf sekretariat KPU
31
Kabupaten TTS masing-masing: SOLEMAN KABU, S.SOS, MARSEL D.I.
TANEO, SH, DUPLIM S.B. TAOPAN, S.SOS dan AGUSTINUS Y. KABU, SH
untuk melakukan klarifikasi lagi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
dan kemudian berdasarkan surat laporan dari komisioner ERIEZON R.
OEMATAN, SH, dkk, tanggal 28 Agustus 2013 kepada Teradu bahwa
surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 13 Agustus 2013
adalah sah dikeluarkan oleh DPP Partai Indonesia Sejahtera (Bukti T-15) ;
Bahwa laporan dari anggota Komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk
bertentangan dengan surat dari DPP-PIS Nomor: 0159/Umum/DPP-
PIS/08-2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Partai
Indonesia Sejahtera yang menegaskan SK Kepengurusan dan
Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten TTS yang sah adalah
SK DPP No.1990/SK/DPP-PIS/07/2013 dengan Ketua DPC bernama
DEVENCI BAUNSELE dan Sekretaris bernama YUNTUS LAKAPU serta
DPP PIS memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon para
pengadu (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH) ;
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu di DPP
Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 02 Agustus 2013 dan hasil klarifikasi
tanggal 24 s/d 27 Agustus 2013 beserta surat-menyurat dari DPP Partai
Indonesia Sejahtera yang diterima oleh Teradu tertanggal 13 Agustus
2013 dan 26 Agustus 2013 maka Teradu dalam pleno penetapan
pasangan mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu pertama, tidak ada
kepastian tentang kepengurusan DPC Partai Indonesia Sejahtera yang sah
apakah RODINA NINU, S.SOS dan SIMON PETRUS BIN sesuai SK DPP No.
793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 yang diakui sah
berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera
No.577/P/DPP-PIS/08-2013, tanggal 13 Agustus 2013 (Bukti T-14)
ataukah DEVENCI BAUNSELE dan YUNTUS LAKAPU sesuai SK DPP-PIS
No. 1990/SK/DPP-PIS/07/2013 yang dinyatakan sah hanya oleh
Sekretaris Jenderal DPP-PIS melalui Surat Nomor: 0159/Umum/DPP-
PIS/08-2013, tanggal 26 Agustus 2013 dan kedua, Partai Indonesia
Sejahtera melalui Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan
Pusat telah merekomendasikan untuk memberikan dukungan lebih dari 1
(satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan, Tahun 2013 ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan yang diambil oleh Teradu tersebut,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 yang menegaskan Partai Politik hanyalah diperbolehkan untuk
memberikan dukungan kepada 1 (satu) bakal pasangan calon dan Pasal
65 yang mewajibkan Surat Dukungan Bakal Calon Kepala Daerah dan
32
Wakil Kepala Daerah harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
Partai Politik yang sah, sehingga Teradu memutuskan dukungan dari
Partai Indonesia Sejahtera kepada dua bakal pasangan calon sekaligus
baik kepada para pengadu maupun Paket HEMAT dengan kepengurusan
yang tidak jelas keabsahannya dinyatakan TIDAK SAH ;
5. Bahwa Teradu juga tidakmemperhitungkan suara sah dari Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia (PKDI) bagi para pengadu maupun kepada bakal pasangan
calon LAKAPU-SELAN, disebabkan :
a. Bahwa Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) dengan Ketua DPC
Kabupaten Timor Tengah Selatan bernama FRANSISKUS KH. BABYS,S.IP
dan Sekretarisnya bernama SEMI A. ADU yang diangkat berdasarkan SK
DPP-PKDI No.019.002/ DPP/ PKDI /TUS/ 06/ 2011, memberikan
dukungankepada bakal pasangan calon para pengadu (Bukti T-16),
sedangkan FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP selaku Ketua DPC-Partai Kasih
Demokrasi Indonesia (PKDI) Kabupaten TTS bersama-sama Sekretaris DPC
PKDI Kabupaten TTS yang bernama JOHN TIMUNGyang diangkat
berdasarkan SK DPP-PKDI No.019.002.I/DPP/PKDI/TUS/06/2013, tanggal
28 Juni 2013 memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon
LAKAPU-SELAN (Bukti T-8);
b. Bahwa karena DPC-PKDI Kabupaten TTS dalam mengajukan calon Bupati
dan Wakil Bupati TTS, dengan seorang ketua yang sama dan dua orang
sekretaris yang berbeda memberikan dukungan ganda/berbeda kepada dua
bakal pasangan calon, maka sesuai dengan Pasal 9 junto Pasal 92 Peraturan
KPU No. 9 Tahun 2012 dihubungkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (Bukti T-17), maka
Teradu melakukan klarifikasi ke Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk memastikan nama dari PKDI apakah
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia yang memberikan dukungan kepada
bakal pasangan calon para pengadu atau Partai Kasih Demokrasi Indonesia
yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN
dan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Kesatuan/Kasih Demokrasi Indonesia
(PKDI) untuk memastikan kepengurusan DPC PKDI yang sah di Kabupaten
Timor Tengah Selatan. Hasil klarifikasi dari Teradu diperoleh kepastian
sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor: MHH-10.AH.11.01, tanggal 14 Juni 2011, nama
sebenarnya dari PKDI adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia bukan
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (Bukti T-18);
Bahwa Ketua DPC-PKDI Kabupaten TTS yang sah adalah FRANSISKUS
KH. BABYS, S.IP dan Sekretaris bernama: JOHN TIMUNG (Bukti T-18)
33
yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPP-PKDI No.
019.002.I/DPP/PKDI/TUS/06/2013, tanggal 28 Juni 2013 ;
Bahwa dukungan yang sah dari PKDI adalah kepada bakal pasangan
calon LAKAPU-SELAN,SH sesuai rekomendasi No: 019.002/ Pilkada/
BUP/ DPP/ PKDI/ TUS/ 07/ 2013 (BuktiT-19) ;
c. Bahwa akan tetapi pada tanggal 27 Agustus 2013 yakni masih dalam
tahapan penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan
calon, Teradu menerima lagi Surat Nomor: 013/DPD-PKDI/VIII/2013 dari
DPD Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) yang menegaskan
Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PKDI
Kabupaten TTS, periode 2008-2013 adalah sesuai Surat Keputusan DPP-
PKDI Nomor: 019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 yang dilampirkan dalam
surat tersebut serta turut disahkan oleh DPP PKDI, tanggal 16 Juni 2011
yakni Ketua DPC PKDI Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah
FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP dan Sekretarisnya SEMI ADU. Namun
ternyata sesuai hasil penelitian yang ditemukan oleh Teradu, SEMI ADU
bukanlah anggota atau pengurus partai politik PKDI melainkan adalah
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Noebeba (Bukti T-20) ;
d. Bahwa atas dasar fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas, maka
dukungan dari Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia kepada bakal
pasangan calon para pengadu dinyatakan tidak sah karena pertama,
sekretaris DPC-PKDI TTS yang menandatangani surat dukungan ternyata
bukanlah pengurus partai politik yang sah, melainkan adalah anggota
PANWASCAM Kecamatan Noebeba (Bukti T-20),kedua, Ketua DPC PKDI yang
sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS menandatangani surat dukungan
kepada paket ini, juga menandatangani surat dukungan kepada paket
LAKAPU-SELAN tanpa memberikan klarifikasi yang pasti kepada Teradu,
kecuali dalam sidang di PTUN Kupang FRANSISKUS BABYS memberikan
keterangan bahwa dukungan dari saksi kepada Paket LAKAPU-SELAN
adalah tidak sah (Bukti T-21) dan ketiga,Sekretaris DPC PKDI TTS yang sah
beserta dukungan dari DPP PKDI yang sah kepada paket ini selalu berubah-
ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu. Demikian pula
dukungan PKDI kepada bakal pasangan calon LAKAPU-SELAN juga
dinyatakan tidak sah karena pertama, PKDI yang memberikan dukungan
adalah Partai KASIH Demokrasi Indonesia tidak tercatat di Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melainkan yang tercatat
adalah Partai KESATUAN Demokrasi Indonesia dan kedua, Sekretaris DPC-
PKDI yang sah dan dukungan dari DPP Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia yang sah kepada paket ini selalu berubah-ubah dan tidak
memberikan kepastian kepada Teradu ;
34
6. Bahwa demikian pula Teradu tidak memperhitungkan suara sah dari Partai
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) bagi bakal pasangan calon para pengadu, sebab:
a. Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan kepengurusan yang
berbeda dari tingkat DPP sampai dengan DPC memberikan dukungan tidak
saja kepada para pengadu melainkan juga kepada Bakal Pasangan Calon
Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN,SH, yakni Ketua
DPC-PPRN bernama CHRISTIANIL WANDAL A.Md dan Sekretarisnya NIKSON
NAHAK yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Wilayah PPRN No. 45/A./1/DPW-PPRN/SK-DPP/VII/2013, tanggal 22 Juli
2013, ditandatangani oleh BERTO BALA LAMANEPA selaku Ketua DPW
PPRN Propinsi NTT dan Drs. YULIUS PESA GAMBE selaku Sekretaris (Bukti
T.22). Pengangkatan Ketua dan Sekretaris DPW PPRN Propinsi NTT tersebut,
didasarkan atas Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli
Rakyat Nasional No.088/A.1/DPP-PPRN/SK-DPW/III/2013, tanggal 15
Maret 2013 yang ditandatangani oleh AMELIA A. YANI selaku Ketua Umum
DPP PPRN dan TEDI BUDIMAN, SE selaku Sekretaris Jenderal (Bukti T.23),
memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon para pengadu,
sedangkan Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS atas nama ZULKIFLI ALIMIN,
A.Md dan Sekretarisnya bernama AYUB LESLY PIANUS BISILISIN, yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan DPW PPRN Propinsi NTT Nomor: SK-
25/DPW-PPRN/NTT/XI/2012, tanggal 17 November 2012 dan
ditandatangani oleh Drs. RUDY TONUBESSI, SH.,M.Hum.,M.Si selaku Ketua
DPW PPRN Propinsi NTT dan Sekretarisnya MELIANUS TOINENO, SH.,MH
(Bukti T-24). Pengangkatan Drs. RUDY TONUBESSI, SH.,M.Hum.,M.Si dan
MELIANUS TOINENO, SH.,MH selaku Ketua dan Sekretaris DPW PPRN
Propinsi NTT didasarkan atas Surat Keputusan DPP PPRN Nomor:
0062/SK/DPP-PPRN/III/2012, tanggal 22 Maret 2012, yang ditandatangani
oleh H. ROUCHIN dan JOLLER SITORUS (Bukti T-25), memberikan
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon LAKAPU-SELAN ;
b. Bahwa karena terjadi kegandaan pengurus dan dukungan dari Partai Peduli
Rakyat Nasional (PPRN) sebagaimana diuraikan diatas, maka Teradu
melakukan klarifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia untuk mencari kepastian keabsahan Dewan Pimpinan
Pusat PPRN dan ke Dewan Pimpinan Pusat PPRN serta Dewan Pimpinan
Wilayah PPRN Propinsi NTT yang sah untuk mencari kepastian keabsahan
kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang PPRN Kabupaten Timor Tengah
Selatan. Hasil klarifikasi dari Teradu diperoleh kepastian, sebagai berikut:
Dewan Pimpinan Pusat PPRN yang sah sesuai Keputusan Menteri Hukum
dan HAM Nomor: M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011, tanggal 19 Desember
2011 adalah Ketua Umum H. ROUCHIN dan Sekjen JOLLER SITORUS ;
35
Dewan Pimpinan Wilayah PPRN Nusa Tenggara Timur yang sah adalah
Drs. DAUD JES TADE dan MELIANUS TOINENO, SH.,MH selaku Ketua
dan Sekretaris DPW PPRN Propinsi NTT, sedangkan Ketua dan Sekretaris
DPC PPRN Kabupaten TTS adalah ZULKIFLY ALIMIN, A.Md dan AYUB
LESLY BISSILISIN ;
Dukungan dari PPRN yang sah adalah bukan kepada para
pengadumelainkan kepada Paket LAKAPU-SELAN ;
Bahwa akan tetapi dukungan dari PPRN kepada pasangan calon Drs.
JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN, SH/LAKAPU-SELAN
oleh DPC PPRN Kabupaten TTS dinyatakan tidak sah pula oleh Teradu
karena ZULKIFLY ALIMIN, A.Md selaku Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS
yang sah, sesuai Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Propinsi NTT,
Tahun 2014 telah menjadi Calon Legislatif Nomor Urut 01 dari Partai
Bulan Bintang (PBB) (Bukti T-26). Oleh karena itu, berdasarkan Surat
dari Komisi Pemilihan Umum Nomor: 444/KPU/VI/2013 yang pada
pokoknya menegaskan Ketua dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang
telah menjadi anggota atau pengurus partai politik lain seperti halnya
ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif dari Partai
Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat pencalonan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (Bukti T-27) ;
7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan hasil analisis Teradu sebagaimana
diuraikan diatas, maka dari 11 (sebelas) Partai Politik yang mendukung dan
mendaftarkan bakal pasangan calon para pengadu, yang dinyatakan sah hanya
8 (delapan) partai politik dengan jumlah perolehan suara sah hanyalah 22.671
sehingga tidak mencapai jumlah suara minimal sebanyak 30.879 untuk
mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, tahun 2013
sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 15.a/Kpts/KPU-
Kab.810.433959/VI/2013 (Bukti T-28) ;
8. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan hasil analisis Teradu sebagaimana
diuraikan diatas, maka dari 16 (enam belas) Partai Politik yang mendukung dan
mendaftarkan bakal pasangan calon para pengadu, yang dinyatakan sah hanya
13 (tiga belas) partai politik dengan jumlah perolehan suara sah hanyalah
27.893 sehingga tidak mencapai jumlah suara minimal sebanyak 30.879 untuk
mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, tahun 2013
sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 15.a/Kpts/KPU-
Kab.810.433959/VI/2013 (Bukti T-31) ;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut :
36
[2.8.2.1] JAWABAN DAN PENJELASAN Jammes H. Tuka, SH (TERADU I)
1. Bahwa Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten TTS berdasarkan Pasal 92 huruf a
dan huruf b PKPU No. 9 Tahun 2012 telah menugaskan Anggota Komisioner
atas nama sdr. IMANUEL LAKAPU, SH selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara
sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan Pemilukada Kabupaten TTS bersama
anggota Komisioner lainnya atas nama sdri: MARDIANA MANSULA, A.md,
Kasubag Teknis Penyelenggara sdr. YERLIN SUB NENOLIU dan seorang staf
bernama SARI KASE METAN untuk melakukan klarifikasi di Kemenkumham RI,
KPU RI dan DPP PIS, PPRN dan PKDI di Jakarta ;
2. Bahwa penugasan tersebut diambil dalam rapat pimpinan komisioner pada hari
Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 setelah secara faktual dan administrasi
terdapat 3 Partai Politik (PIS, PPRN dan PKDI) yang memberikan dukungan lebih
dari satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS dengan
kepengurusan yang berbeda kecuali PKDI satu Ketua DPC Kabupaten TTS
bernama FRANSISKUS KH. BABYS, Sip memberikan dukungan kepada 2 paket
pasangan sekaligus yaitu Paket LAKAPU-SELAN dan Paket HEMAT ;
3. Bahwa berdasarkan surat penugasan yang diberikan oleh Teradu kepada
anggota Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH, dkk ternyata sdr. IMANUEL
LAKAPU, SH, dkk tidak memberikan laporan tertulis pelaksanaan tugas kepada
Teradu melainkan hanya menyerahkan satu lembar Berita Acara Klarifikasi dari
Partai Indonesia Sejahtera yang ditulis tangan tanpa ditandatangani oleh sdr.
IMANUEL LAKAPU, SH selaku anggota Komisioner KPU, sebagaimana
diwajibkan oleh Pasal 92 huruf e PKPU No. 9 Tahun 2012 (Bukti BA T-13).
Substansi Berita Acara tersebut adalah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal
Partai Indonesia Sejahtera yang menyatakan dukungan Partai Indonesia
Sejahtera kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah
Selatan 2013 yaitu Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE SELAN,
SH);
4. Bahwa akan tetapi setelah Teradu menerima Berita Acara Klarifikasi dari
Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH, pada tanggal 13 Agustus 2013, Teradu
menerima lagi surat dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Indonesia
Sejahtera (PIS) Nomor: 577/P/DPP-PIS/08-2013 yang menegaskan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera yang sah adalah
SK No. 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008, yaitu Ketua DPC TTS
RODINA NINU, S.SOS dan Sekretarisnya SIMON PETRUS BIN (vide Bukti T.14)
yang sesuai Bukti Surat T.8 telah menandatangani surat dukungan kepada
bakal pasangan calon Paket HEMAT (Drs. HENDRIK BANAMTUAN, MM dan
ABNER M. TAHUN, S.SOS.,M.Si );
5. Bahwa atas dasar surat dari DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal 13
Agustus 2013 tersebut, maka Teradu meragukan keabsahan Berita Acara
37
Klarifikasi yang diserahkan oleh Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH tanggal 02
Agustus 2013. Keraguan tersebut selain didasarkan atas surat DPP Partai PIS
dimaksud, juga adanya sikap dari Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH yang
selalu menolak menerima Paket HEMAT untuk melakukan konsultasi disertai
fakta yang diketahui Teradu bahwa Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH memiliki
hubungan keluarga yang sangat dekat dengan Paket LAKAPU SELAN yaitu Bakal
Calon Bupati LAKAPU-SELAN adalah saudara kandung dari ayah kandung
IMANUEL LAKAPU,SH. Oleh karena itu, Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan menugaskan Komisioner KPU atas
nama: ERIEZON R. OEMATAN, SH beserta 4 (empat) staf sekretariat KPU
Kabupaten TTS masing-masing: SOLEMAN KABU, S.SOS, MARSEL D.I. TANEO,
SH, DUPLIM S.B. TAOPAN, S.SOS dan AGUSTINUS Y. KABU, SH untuk
melakukan klarifikasi lagi ke DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan kemudian
berdasarkan surat laporan dari komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk,
tanggal 28 Agustus 2013 kepada Teradu bahwa surat dari DPP Partai Indonesia
Sejahtera, tanggal 13 Agustus 2013 adalah sah dikeluarkan oleh DPP Partai
Indonesia Sejahtera (Bukti T-15) ;
6. Bahwa laporan dari anggota Komisioner ERIEZON R. OEMATAN, SH, dkk
bertentangan dengan surat dari DPP-PIS Nomor: 0159/Umum/DPP-PIS/08-
2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Sejahtera
yang menegaskan SK Kepengurusan dan Pengangkatan Dewan Pimpinan
Cabang Kabupaten TTS yang sah adalah SK DPP No.1990/SK/DPP-
PIS/07/2013 dengan Ketua DPC bernama DEVENCI BAUNSELE dan Sekretaris
bernama YUNTUS LAKAPU serta DPP PIS memberikan dukungan kepada Bakal
Pasangan Calon para pengadu (Drs. JOHANIS LAKAPU, M.Si dan AMPERA SEKE
SELAN, SH);
7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu IMANUEL
LAKAPU, SH, dkk di DPP Partai Indonesia Sejahtera, tanggal 02 Agustus 2013
dan hasil klarifikasi tanggal 24 s/d 27 Agustus 2013 beserta surat-menyurat
dari DPP Partai Indonesia Sejahtera yang diterima oleh Teradu tertanggal 13
Agustus 2013 dan 26 Agustus 2013 maka dalam Pleno Penetapan Pasangan
Calon terjadi perdebatan alot diantara tiga orang Teradu dengan Teradu
IMANUEL LAKAPU, SH sehingga keputusan diambil melalui voting dengan hasil
voting 3 orang Teradu menyatakan dukungan PIS tidak sah baik kepada paket
HEMAT maupun Paket LAKAPU-SELAN atas dasar 2 (dua) pertimbangan, yaitu
pertama, tidak ada kepastian tentang kepengurusan DPC Partai Indonesia
Sejahtera yang sah apakah RODINA NINU, S.SOS dan SIMON PETRUS BIN
sesuai SK DPP No. 793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008 yang diakui
sah berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera
No.577/P/DPP-PIS/08-2013, tanggal 13 Agustus 2013 (Bukti T-14) ataukah
38
DEVENCI BAUNSELE dan YUNTUS LAKAPU sesuai SK DPP-PIS
No.1990/SK/DPP-PIS/07/2013 yang dinyatakan sah hanya oleh Sekretaris
Jenderal DPP-PIS melalui Surat Nomor: 0159/Umum/DPP-PIS/08-2013, tanggal
26 Agustus 2013 dan kedua, Partai Indonesia Sejahtera melalui Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat telah merekomendasikan untuk
memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 ;
8. Bahwa sedangkan mengenai dukungan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
(PKDI) 3 orang Teradu sepakat melalui voting bahwa dukungan dari PKDI baik
kepada Paket HEMAT maupun LAKAPU-SELAN, tidak sah. Adapun alasan dari 3
orang Teradu menyatakan dukungan PKDI kepada Paket HEMAT tidak sah
didasarkan atas 3 pertimbangan, yaitu pertama, sekretaris DPC-PKDI TTS yang
menandatangani surat dukungan ternyata bukanlah pengurus partai politik
yang sah, melainkan adalah anggota PANWASCAM Kecamatan Noebeba (Bukti T-
20), kedua, Ketua DPC PKDI yang sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS
menandatangani surat dukungan kepada paket HEMAT, juga menandatangani
surat dukungan kepada paket Para Pengadu (LAKAPU-SELAN) tanpa
memberikan klarifikasi yang pasti kepada Teradu dan ketiga, Sekretaris DPC
PKDI TTS yang sah beserta dukungan dari DPP PKDI yang sah kepada paket ini
selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada Teradu. Demikian
pula dukungan PKDI kepada bakal pasangan calon para pengadu (LAKAPU-
SELAN) juga dinyatakan tidak sah karena pertama, PKDI yang memberikan
dukungan adalah Partai KASIH Demokrasi Indonesia tidak tercatat di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melainkan
yang tercatat adalah Partai KESATUAN Demokrasi Indonesia, kedua, Ketua DPC
PKDI yang sah atas nama FRANSISKUS CH. BABIS, menandatangani surat
dukungan kepada paket HEMAT, juga menandatangani surat dukungan kepada
paket Para Pengadu (LAKAPU-SELAN) tanpa memberikan klarifikasi yang pasti
kepada Teradu, kecuali dalam sidang di PTUN Kupang FRANSISKUS CH. BABIS
memberikan keterangan dengan menyatakan ia mendukung Paket HEMAT
bukan paket LAKAPU-SELAN (Bukti T-21) dan ketiga, Sekretaris DPC-PKDI yang
sah dan dukungan dari DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia yang sah
kepada paket ini selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian kepada
Teradu ;
9. Bahwa sedangkan dukungan dari PPRN kepada Paket HEMAT maupun LAKAPU
SELAN dinyatakan tidak sah oleh 3 orang Teradu karena dukungan dari PPRN
kepada Paket HEMAT adalah PPRN versi AMELIA YANI yang tidak terdaftar di
Departemen Hukum dan Ham RI. Lagipula Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS
CRISTIANI WALDAL, A.Md sesuai DCT yang dimiliki Teradu terdaftar sebagai
Calon Legislatif dari Partai HANURA Nomor Urut 8 Daerah Pemilihan TTS 5.
39
Demikian pula dukungan PPRN kepada Paket LAKAPU-SELAN dinyatakan tidak
sah karena ZULKIFLY ALIMIN, A.Md selaku Ketua DPC PPRN Kabupaten TTS
yang sah, sesuai Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Propinsi NTT, Tahun
2014 telah menjadi Calon Legislatif Nomor Urut 01 dari Partai Bulan Bintang
(PBB) (Bukti T-26). Oleh karena itu, berdasarkan Surat dari Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 444/KPU/VI/2013 yang pada pokoknya menegaskan Ketua
dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang telah menjadi anggota atau
pengurus partai politik lain seperti halnya CRISTIANA WANDAL, A.md dan
ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif dari Partai HANURA
dan Partai Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat pencalonan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (Bukti T-27) ;
10. Bahwa keputusan yang diambil oleh para teradu untuk tidak mengakomodir
Paket LAKAPU-SELAN didasarkan pula atas usul dan saran dari Ketua dan
Anggota PANWASLU Kabupaten TTS yang pada pokoknya mendukung pendapat
3 orang Teradu yang tidak mengakomodir Paket Hemat dan Lakapu-Selan,
sedangkan adapun alasan tidak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon oleh Komisioner IMANUEL LAKAPU, SH karena ia bersikap
keras untuk mengakomodir Paket LAKAPU-SELAN yang notabene Bakal Calon
Bupati dari Paket LAKAPU SELAN memiliki hubungan keluarga yang dekat yaitu
bakal calon bupati tersebut bersaudara kandung dengan ayah kandung dari
Komisioner IMANUEL LAKAPU-SELAN ;
[2.8.2.2] JAWABAN DAN PENJELASAN Immanuel Lakapu, SH (TERADU II)
1. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2013, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Paket calon Bupati dan Wakil Bupati atas
nama Drs. Yohanis Lakapu, M.Si dan Ampera Seka Selan SH, mendaftar di KPU
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diusng oleh Tim Gabungan Partai Politik
Non Seat yaitu Partai Sarikat Indonesia, partai Indonesia Sejahtera, Partai
Pemuda Indonesia, Partai Republika Nusantara, Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia, Partai Keadilan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh,
Partai Bintang Reformasi, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Barisan
Nasional, Partai Merdeka, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Peduli Rakyat Nasional ;
2. Pada tanggal 29 Juli 2013, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Paket Calon Bupati atas nama Drs. Hendrik
Banantuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos, M.Si mendaftar di KPU Kabupaten
TTS sebgai calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang diusung
oleh Gabungan Partai Non Seat yaitu Partai Peduli Bangsa, Partai Demokrasi
Pembaruan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pelopor, Partai
Indonesia Sejahtera, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Persatuan
40
Pembangunan, Partai Kesatuan Republik Indonesia, Partai Peduli Rakyat
Indonesia, Partai Kedaulatan Indonesia Baru, Partai Patriot ;
3. Bahwa dari Gabungan Partai Politik yang mengajukan 2 Paket Calon Bupati dan
Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, ada 3 Partai Politik yang memberikan
dukungan ganda yaitu: Partai Kesatuan Demokrasi Indonesiia, Partai Indonesia
Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional ;
4. Bahwa mengingat ada 3 Partai Politik tingkat Kabupaten memberikan dukungan
ganda kepada 2 Paket pasangan calon, maka dari lembaga KPU Kabupaten
Timor Tengah Selatan menugaskan tim dari tanggal 1 Agustus 2013 s/d 4
Agustus untuk melakukan verifikasi ke DPP dan DEPKUMHAM. Tim terdiri dari
Imanuel Lakapu,SH sebagai anggota komisioner, Mardiana Mansula, A.md
sebagai anggota komisioner KPU TTS dan staf Sekretariat KPU TTS. Terkait
dengan hasil klarifikasi terhadap Partai Pendukung Pengadu I dan Pengadu II
adalah sebagai berikut :
PKDI Kepengurusan tingkat kabupaten yang sah adalah Ketua DPC atas
nama Fransiskus KH. Babys, S.Ip dan Sekretaris DPC atas nama Jhon
Timung, dan DPP merekomendasikan kepada Paket calon Bupati dan Wakil
Bupati atas nama Yohanis Lakapu, M.Si dan Ampera Seke Selan SH. ( Berita
Acara Terlampir)
PIS, Kepengurusan yang sah adalah Ketua DPC atas nama Devensi Baunsele
dan Sekretaris DPC atas nama Yustus Lakapu dan DPP merekomendasikan
kepada Paket calon Bupati dan Wakil Bupati Yohanis Lakapu, M.Si dan
Ampera Seke Selan SH (Berita Acara Terlampir)
PPRN, Kepengurusan yang sah adalah sesuai hasil konsultasi ke
DEPKUMHAM adalah ketua DPP yang sah adalah Ketua Umum H. Rouchin
dan Sekretaris Jenderal adalah Joller Sitorus dan kepengurusan tingkat
Kabupaten yang sah adalah Ketua Zulkifli Alimin dan Sekretaris adalah Ayub
Lesly Besilisin (Berita Acara Terlampir)
5. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013, bertempat di kantor KPU Kabupaten TTS
telah dilaksanakan Rapat Pleno untuk Penetapan Pasangan Calon sebagai
peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS Periode 2014-2019 yang dihadiri
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan ;
6. Bahwa pada saat Pleno Penetapan pasangan calon terkait dengan dokumen
dukungan pengadu I dan Pengadu II, Ketua KPU Kabupaten TTS atas nama
James H Tuka, SH ., anggota atas nama Eriezon R. Oematan. SH., dan anggota
komisioner atas nama Mardiana Mansula, A.Md., tidak mengakomodir pengadu I
dan pengadu II dengan alasan ketiga partai politik memberikan dukungan
kepada kedua Paket yaitu Pengadu I, Pengadu II, meskipun sudah ada hasil
klarifikasi dengan DPP PKDI, DPP PI. DPP PPRN dan DEPKUMHAM ;
41
7. Bahwa pada saat pleno penetapan, Teradu II Imanuel Lakapu, SH anggota
komisioner KPU Kab TTS, tidak menyetujui sikap yang diambil Ketua dan
anggota Komisioner KPU Kab TTS, dan penarikan Nomor Undian Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Timor Tengah Selatan Periode 2014-
2019 ;
[2.8.2.3] JAWABAN DAN PENJELASAN Mardiana E. Mansula, A.MD (TERADU III)
1. Bahwa sudah ada tim pertama yang melakukan klarifikasi ke DPP,
Kemenkumham RI dan juga membawa Berita Acara tentang dukungan Paket
Lakapu Selan ;
2. Bahwa tanpa adanya Rapat dan Pertemuan, Komisioner Ketua KPU
memerintahkan tim lagi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi tahap ke-2 ke
DPP, Menkumham dan KPU dan juga membawa Berita Acara dukungan Paket
Hemat, yaitu Pak James, Pak Eriezon Oematan, Pak Sek dan Kasubag ;
3. Bahwa akibat adanya klarifkiasi kedua, maka saya sebagai anggota bingung
dalam mengambil keputusan disebabkan selalu adanya keputusan yang diambil
oleh Ketua tanpa melibatkan anggota komisioner karena tim ke 2 juga membawa
Berita Acara Dukungan ;
4. Bahwa saat Pleno pun terjadi perdebatan diantara kami 3 anggota bersama
Ketua Pokja yang seakan-akan membela Paket Lakapu Selan, sehingga waktu
itu tanggapan dari Ketua Panwas dan anggota harus melihat pada UU 32 Tahun
2004 Pasal 59 ayat 6, PP No.6 Tahun 2005 Pasal 37 ayat 1 dan Peraturan KPU
No.12 Tahun 2010 Pasal 9 ayat 1 ;
5. Bahwa Ketua Pokja masih ada hubungan darah dengan Calon Bupati dari Paket
Lakapu Selan sehingga dalam proses Rapat Pleno selalu melakukan komunikasi
by phone sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan ;
6. Bahwa sebagai seorang perempuan satu-satunya di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan sering dalam rapat, pendapat ataupun saran
dari saya tidak dihiraukan oleh disebabkan katanya saya belum berpengalaman
karena saya baru menjabat sebagai anggota KPU 1 Periode, sering dalam
pengambilan keputusan hanya sepihak oleh Ketua dan selalu mengatakan atas
nama Lembaga dia (Ketua) mengambil sikap, padahal kita tahu bersama bahwa
harus adanya rapat dan diputuskan oleh Ketua dang anggota KPU Kab. TTS ;
7. Bahwa kepada Bapak dan Anggota DKPP sebenarnya banyak yang ingin saya
sampaikan akan tetapi saya tidak mempunyai bukti nyata, saya hanya
mendapat laporan dari berbagai Paket yang mendatangi saya untuk curhat
sehingga saya takut untuk melaporrkan apa yang dibuat oleh Ketua dan Eriezon
Oematan saat Penetapan Calon Bupati di Kabupaten TTS ;
42
8. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 saat adanya demo dari para paket yang
tidak lolos dalam penetapan Calon Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 Ketua KPU dan Ketua Pokja Pencalonan menyembunyikan diri di
ruang Ketua dan Anggota ;
9. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013 di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan terjadi demo oleh Paket yang tidak berhasil dalam Pemilukada, dan
Ketua KPU tidak berada di kantor dan berada di rumah dengan alasan sakit
perut padahal pada malam harinya Ketua KPU melakukan pesta di rumahnya ;
10. Bahwa kepemimpinan dari Ketua KPU selalu arogan dan otoriter sehingga
keputusan kolektif kolegial tidak pernah dilaksanakan dengan baik karena dari
sifat otoriter dan arogannya ;
11. Bahwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan seharusnya ketika tidak
menandatangani Berita Acara Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kab. TTS maka seterusnya proses Pemilukada tidak boleh ditandatangani oleh
Ketua Pokja, tetapi Ketua Pokja menandatangani proses setelah Penetapan
Bakal Calon sehingga ada indikasi bahwa Ketua Pokja mempunyai kepentingan
pada saat penetapan Bakal Calon (Paket Lakapu-Selan) ;
[2.8.2.4] JAWABAN DAN PENJELASAN Eriezon R. Oematan, SH (TERADU IV)
1. Bahwa sudah ada tim pertama yang melakukan klarifikasi ke DKPP,
Kemenkumham RI dan juga membawa Berita Acara tentang dukungan Paket
Lakapu Selan ;
2. Bahwa tanpa adanya Rapat dan Pertemuan, Komisioner Ketua KPU
memerintahkan tim lagi ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi tahap ke-2 ke
DPP, Kemenkumham RI dan KPU dan juga membawa Berita Acara dukungan
Paket Hemat ;
3. Bahwa akibat adanya klarifikasi kedua, maka saya sebagai anggota bingung
dalam mengambil keputusan disebabkan selalu adanya keputusan yang diambil
oleh Ketua tanpa melibatkan anggota komisioner ;
4. Bahwa saat Pleno pun terjadi perdebatan diantara kami 3 anggota bersama
Ketua Pokja yang seakan-akan membela Paket Lakapu Selan, sehingga waktu
itu tanggapan dari Ketua Panwas dan anggota harus melihat pada UU 32 Tahun
2004 Pasal 59 ayat 6, PP No.6 Tahun 2005 Pasal 37 ayat 1 dan Peraturan KPU
No.12 Tahun 2010 Pasal 9 ayat 1 ;
5. Bahwa Ketua Pokja masih ada hubungan darah dengan Calon Bupati dari Paket
Lakapu Selan sehingga dalam proses Rapat Pleno selalu melakukan komunikasi
by phone sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengambil keputusan ;
6. Bahwa sebagai anggota Teradu merasa tidak adil dalam melakukan pekerjaan
sebagai komisioner, disebabkan saya selalu diperintahkan oleh Ketua maupun
Ketua Pokja Pencalonan untuk pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh staf,
seperti contoh kadang saya disuruh ambil kopernya ketua dan ketua pokja
43
untuk mengantar surat ke instansi lain dan juga ke partai politik peserta pemilu
dan juga pendapat saya di dalam rapat sering tidak terima ataupun dihiraukan ;
7. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 saat adanya demo dari para paket yang
tidak lolos dalam penetapan Calon Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tahun 2013 Ketua KPU dan Ketua Pokja Pencalonan menyembunyikan diri di
ruang Ketua dan Anggota ;
8. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2013 di Kantor KPU Kabupaten Timor Tengah
Selatan terjadi demo oleh Paket yang tidak berhasil dalam Pemilukada, dan
Ketua KPU tidak berada di kantor dan berada di rumah dengan alasan sakit
perut padahal pada malam harinya Ketua KPU melakukan pesta di rumahnya ;
9. Bahwa kepemimpinan dari Ketua KPU selalu arogan dan otoriter sehingga
keputusan kolektif kolegial tidak pernah dilaksanakan dengan baik karena dari
sifat otoriter dan arogannya ;
10. Bahwa sebagai Ketua Pokja Pencalonan seharusnya ketika tidak
menandatangani Berita Acara Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kab. TTS maka seterusnya proses Pemilukada tidak boleh ditandatangani oleh
Ketua Pokja, tetapi Ketua Pokja menandatangani proses setelah Penetapan
Bakal Calon sehingga ada indikasi bahwa Ketua Pokja mempunyai kepentingan
pada saat penetapan Bakal Calon (Paket Lakapu-Selan) ;
[2.9] PETITUM
Berdasarkan jawaban-jawaban yang telah disampaikan di atas maka Para Teradu
memandang bahwa aduan Pengadu penuh dengan kebohongan, ketidakbenaran, fitnah
dan dendam pribadi, oleh karena itu Teradu memohon memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk segenapnya;
2. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya;
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-28 sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti T-1 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor: 04.a/Kpts/KPU-Kab-
018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2013 ;
2. Bukti T-2 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS
Nomor: 13/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VI/2013 Tentang
Perubahan Pertama Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 04.a/Kpts/KPU-
Kab-018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
44
Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2013 ;
3. Bukti T-3 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS
Nomor: 22/Kpts/KPU-Kab.018.433959/VII/2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Selatan No.04.a/Kpts/KPU-Kab-
018.433959/II/2013 Tentang Penetapan Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Timor
Tengah Selatan Tahun 2013 ;
4. Bukti T-4 : Copy Model B-KWK.KPU Partai Politik tentang Surat
Pencalonan atas nama Bakal Pasangan Calon Paket LAKAPU-
SELAN ;
5. Bukti T-5 : Copy Hasil penelitian dan penyampaian hasil penelitian oleh
Teradu kepada Paket Pasangan Calon LAKAPU-SELAN ;
6. Bukti T-6a : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Timor Tengah Selatan Nomor: 28/Kpts/KPU-Kab-
018.433959/VIII/2013, tanggal 30Agustus 2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam Pemilu Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Tahun 2013 ;
Bukti T-6b : Copy Berita Acara Nomor: 208.a BA/KPU-TTS/VIII/2013,
tanggal 30 Agustus 2013 ;
7. Bukti T-7 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor: 29/ Kab-TTS/ KPU.018.433959/
IX/2013 tanggal 3 September 2013 tentang penarikan nomor
urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS
dalam Pemilu tahun 2013 ;
8. Bukti T-8 : Copy Model B-KWK.KPU Partai Politik tentang Surat
Pencalonan Nomor: 01/ KNB/ VII/ 2013 atas nama Bakal
Pasangan Calon Paket HEMAT (DRS HENDRIK
BANAMTUAN, MM dan ABNER M. TAHUN, S.Sos, M.Si) ;
9. Bukti T-9 : Copy SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor:
793/SK/DPP-PIS/04-2008, tanggal 29 April 2008
(Pengangkatan Ketua DPC PIS atas nama RODINA NINU,
S.SOS dan Sekretaris atas nama: SIMON PETRUS BIN) ;
10. Bukti T-10 : Copy SK DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Nomor:
1990/SK/DPP-PIS/07-2013, tanggal 05 Mei 2013
(Pengangkatan Ketua DPC PIS atas nama DEVENCE
BAUNSELE dan Sekretaris atas nama: YUSTUS LAKAPU) ;
11. Bukti T-11 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Indonesia Sejahtera ;
12. Bukti T-12 : Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-
18.AH.11.01 Tahun 2012, tanggal 03 September 2012 yang
antara lain menetapkan Ketua DPP-PIS adalah BUDIYANTO
DARMASTONO dan Sekjend M. JAYA BUTAR-BUTAR, SH ;
13. Bukti T-13 : Copy Hasil Klarifikasi dari Teradu ke DPP PIS, tanggal 02
Agustus 2013 ;
14. Bukti T-14 : Copy Surat dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai
Indonesia Sejahtera Nomor: 577/P/DPP-PIS/08-2013 ;
15. Bukti T-15 : Copy Surat Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dari
Anggota Komisioner KPU Kabupaten TTS atas nama: ERIEZON
R. OEMATAN, SH, dkk, tanggal 28 Agustus 2013 ;
45
16. Bukti T-16 : Copy SK DPP Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) No.
019.002/DPP/PKDI/TUS/06/2011 (Ketua DPC PKDI Kab. TTS
atas nama FRANSISKUS KH. BABYS, S.IP dan Sekretaris
bernama SEMI A. ADU) ;
17. Bukti T-17 : Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) ;
18. Bukti T-18 : Copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik
Indonesia Nomor: MHH-10.AH.11.01, tanggal 14 Juni 2011 ;
19. Bukti T-19 : Copy Surat Rekomendasi Partai Kesatuan Demokrasi
Indonesia Nomor: 019.002/ PEMILUKADA/ BUP/ DPP/ PKDI/
TUS/07/2013 ;
20. Bukti T-20 : Copy Surat Keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
TTS yang pada pokoknya memuat SEMI ADU bukanlah
anggota partai politik melainkan adalah Ketua Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Noebeba ;
21. Bukti T-21 : Copy Surat Putusan PTUN Kupang Nomor: 18/G/2013/PTUN-
KPG, halaman 68 yang memuat keterangan FRANSISKUS
BABYS yang menerangkan saksi memberikan dukungan tidak
sah kepada LAKAPU-SELAN ;
22. Bukti T-22 : Copy SK DPW PPRN NTT Nomor: 45/ A/1/ DPW-PPRN/ SK-
DPD/ VII/ 2013 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah PPRN Kabupaten TTS Provinsi NTT dengan Ketua
Chritianil Wandal AMD dan sekretaris Nikson Nahak yang
ditandatangani oleh Ketua: BERTO BALA LAMANEPA dan
Sekretaris: DRS. YULIUS PESA GAMBE ;
23. Bukti T-23 : Copy SK. DPP PPRN Nomor: 088/ A.1/ DPP-PPRN/ SK-DPW/
III/ 2013 tentang susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Peduli Rakyat Nasional Provinsi NTT yang
ditandatangani oleh ketua umum AMELIA A YANI dan wakil
Sekjen TEDY BUDIMAN, SE ;
24. Bukti T-24 : Copy SK DPW PPRN Propinsi NTT Nomor: SK-25/DPW-
PPRN/NTT/XI/2012, tanggal 17 November 2012 ;
25. Bukti T-25 : Copy SK DPP PPRN Nomor: 0062/ SK/ DPP-PPRN/ III/ 2012
tentang Penetapan Susunan Personalia Pengurus DPW PPRN
Provinsi NTT yang ditandatangai oleh Ketua Umum H.
ROUCHIM dan Sekretaris Jenderal JOLLER SITORUS dengan
mengangkat Drs. RUDY TONUBESSI, SH.M.HUM., M.Si selaku
ketua dan MELIANUS TOINENO, SH. MH selaku sekretaris ;
26. Bukti T-26 : Copy Daftar Calon Tetap Legislatif Provinsi NTT yang antara
lain memuat ZULKIFLY ALIMIN, A.md selaku Ketua DPC PPRN
Kabupaten TTS telah menjadi Caleg dari Partai Bulan Bintang
Nomor Urut 01 ;
27. Bukti T-27 : Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
444/KPU/VI/2013, yang pada pokoknya menegaskan Ketua
dan/atau Sekretaris DPC Partai Politik yang telah menjadi
anggota atau pengurus partai politik lain seperti halnya
ZULKIFLY ALIMIN, A.Md yang telah menjadi Calon Legislatif
dari Partai Bulan Bintang tidak dapat menandatangani surat
pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ;
28. Bukti T-28 : Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTS
Nomor: 15a/Kpts/KPU-Kab.810.433959/VI/2013 ;
46
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.