Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 134 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2024
👁 39 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga telah memilih dan melantik Teradu III sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak padahal Teradu III diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM. Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu III belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka , Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa Teradu III mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan melalui sistem aplikasi Mr.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 129 ayat (3); Pasal 117 ayat (2); Pasal 9; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Teradu II Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Guripa Telenggen selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan U
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 159- P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Miren Kalabetme Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) Alamat : Babe RT/RW 00/00 Desa Kelmabet Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Pepinus Kiwak Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) Alamat : Nagaljagama RT/RW 00/00 Desa Nagaljagama Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai----------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Herwyn J.H. Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : JI. M.H. Thamrin No. 14, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Guripa Telenggen Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Alamat : Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Januari 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, salah satu peserta yang mendaftar adalah atas nama Guripa Telenggen, dengan No. Peserta No.0006/CABKK-PATENG.PCK/2023, tempat/tanggal lahir, Mume, 09 Februari 1993. Hasil dari Tes Kesehatan dan Tes wawancaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, berdasarkan pengumuman tanggal 31 Juli 2023, peserta seleksi yang lulus diantaranya bernama Guripa Telenggen, sebagaimana pengumuman. 2. Bahwa ada informasi dari Masyarakat peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak bernama Guripa Telenggen, Tempat/tanggal lahir Mume, 09 Februari 1993. Peserta No.0006/CABKK-PATENG.PCK/2023. diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis, tergabung dalam kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB), KKB dan OPM. Terhadap Pengumuan tersebit diatas, kemudian Masyarakat yang peduli terhadap Papua Tengah diantaranya Hebelino R. Sawaki melakukan pencermatan dan pencarian data Guripa Telenggen, karena Peserta tersebut diduga terindikasi sebagai anggota atau terlibat kelompok separatis yang tergabung dalam kelompok KNPB/KKB dan OPM. 3. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang peduli dengan proses penyelenggaraan pemilu, peduli terhadap seleksi Penyelenggara Pemilu, Calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Bawaslu merupakan bagian dari Lembaga Negara, yang harus dijaga, dipelihara agar tidak terpapar, tidak dimasuki dan dirusak oleh peserta yang “Tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) menyatakan “Persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, pada huruf c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain informasi dari Masyarakat juga adanya penelusuran terhadap media sosial milik Guripa Telenggen, hasilnya mengkaitkan yang bersangkutan diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota gerakan separatis tersebut. a. Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah Organisasi Politik Rakyat Papua dan Sebuah Kelompok Rakyat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Negara Papua Barat. Mereka menyebarkan doktrin separatis yaitu ajaran yang ingin memisakan diri untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah dahulu bernama OPM (Organisasi Papua Merdeka). Kelompok yang mengingunkan Papua melepaskan diri/ Memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisasi ini serang melakukan aksi kekerasan dan terror, dimana korbannya adalah TNI, Polri dan Masyarakat Sipil, digambarkan sebagai gerakan separatis yang meresahkan warga papua dan seringkali memakan korban jiwa (korban meninggal dunia). c. Tujuan Utama KKB adalah ingin melepaskan Papua dari NKRI, maka kelompok ini dianggap sebagai gerakan separatis yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa Korban KKB, Penembakan WNI, Teknisi Telkom, Pembunuhan Aparat Keamanan, Penembakan 35 Warga Sipil, Penembakan Pesawat Sipil. d. Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan separatis organisasi bersenjata di Papua dengan simbol bendara kejora, dalam aktifitasnya menimbulkan Gerakan makar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisasi ini memiliki kelompok bersenjata yaitu: Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Tentara Revolusi West Papua, Tentara Nasional Papua Barat. 4. Bahwa terhadap Guripa Telenggen, yang diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis KNPB/KKB/OPM, kemudian Habelino R. Sawaki dan Masyarakat Peduli Papua Tengah, sebagai Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap NKRI dan Lembaga Bawaslu, agar tidak dimasuki dan dirusak oleh kelompok separatis, pada tanggal 4 Agustus 2023, menyampaikan pengaduan temuan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, pengaduan juga disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, ditembuskan kepada Pangdam Cendrawasih, Ka BIN Papua, Kapolda Papua, (terlampir). Namun pengaduan tersebut ternyata tidak mendapatkan respon yang baik dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, laporan yang begitu penting dan sensitif mestinya menjadi prioritas Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai pemimpin Lembaga Negara yang memiliki pemahaman pentingnya prinsip Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati. Akan tetapi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum meremehkan dan menganggap laporan tersebut sesuatu yang tidak bermakna dan tidak penting. Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahkan pada tanggal 18 Agustus 2023, malah memilih Guripa Telenggen, selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2023 melantiknya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 5. Bahwa dalam laporan tersebut, secara jelas telah menyampaikan adanya dugaan indikasi keterlibatan Guripa Telenggen atau sebagai anggota gerakan separatis KNPB/KKB dan OPM, hal tersebut dapat terbaca melalui media sosial facebook. Guripa Telenggen banyak memposting menampilkan foto-foto nya bersama dengan anggota organisasi separatis OPM, status pribadi yang bersangkutan yang tergabung dengan gerakan separatis dan beberapa kegiatan bersama anggota sparatis lainnya, serta Guripa Telenggen terlihat bangga menggunakan simbol “bendara bintang kejora: yang merupakan bendera OPM yang telah melakukan makar, berkeinginan untuk melapaskan diri dari NKRI dengan mendirikan negara Papua Merdeka. Pokok Pengaduan Bahwa pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi, saat itu masih berusia 29 tahun 9 bulan, belum genap 30 tahun. Selain itu adanya temuan Guripa Telenggen, diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota separatis kelompok KNPB/KKN/OPM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017, pada Pasal 117 ayat (1), Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah berusia 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 1) Pada Pasal 117 ayat (1) huruf b. menyatakan, syarat sebagai calon anggota Bawaslu adalah berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota. Syarat ini wajib dipenuhi oleh peserta yang akan mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini juga tercatat dalam persyaratan yang tercantuk dalam pengumuman pendaftaran. 2) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu No.173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/ Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan tanggal 12 Mei 2023. Pada halaman 3, Lampiran 1, menyebutkan Persyaratan Calon sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia; b) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,; c) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 3) Selajutnya pada halaman 5, angka 6 disebutkan waktu penerimaan pedaftaran dimulai pada tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023. 4) Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023, tanggal 8 Juni 2023, Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, bahwa penerimaan pendaftaran Bakal Calon Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023. Berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: Guripa Telenggen, NIK.9103010209930003, Tempat/tanggal lahir: Mume, 02-09-1993 (02 September 1993). Artinya Teradu IV (Guripa Telenggen) baru pada saat mendaftar belum genap berusia 30 tahun sebagaimana persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tetapi baru pada bulan Mei 2023 yang bersangkutan baru berusia 29 Tahun 9 bulan. 5) Bahwa kerana pada saat mendaftar umur Guripa Telenggen belum berusia 30 tahun artinya secara syarat pada saat pendaftaran yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai peserta/mestinya yang bersangkutan tidak dapat diterima pada saat mendaftar sebagai peserta seleksai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Sehinga yang bersangkutan, tidak layak dan tidak pantas untuk dipilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. b. Bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, pada Pasal 117 ayat (1) diatas menyebutkan, Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah berusia 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 1) Bahwa persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar 1945 dan NKRI merupakan syarat wajib yang harus di penuhi oleh calon anggota Bawaslu RI, calon Bawaslu Provinsi dan calon Bawaslu Kabupaten/Kota dan semua pengawas pemilu,. Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada NKRI adalah warga negara yang mengakui secara jiwa dan raga kepada Pancasila sebagai dasar negara, mengakui Undang Undang Dasar NKRI Tahun 1945, mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Seseorang yang mengikuti suatu organisasi bersifat separatis, dengan tujuan makar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkeinginan memisahkan diri dari NKRI, ingin memerdekaan diri dan berkeinginan mendirikan negara baru diluar NKRI, maka yang bersangkutan tidak mengakui adanya Negara Kesatuan Republik Indomesia dan sudah tidak berhak mengaku sebagai Warga Negara Indonesia, serta Kesetiaannya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhennika Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, telah telah gugur serta hilang statusnya sebagai Warga Negara Indonesia. Bahwa karena Guripa Telenggen, tidak mengakui adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai WNI, karena itu Guripa Telenggen tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Karena tidak memenuhi syarat sebagai WNI, maka sebagaimana UU No.7 tahun 2017 Pasal 117 ayat (1), Guripa Telenggen, tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Puncak. Maka Ketua dan Anggota Bawaslu RI (Terlapor), seharusnya menoret/tidak meluluskan dan melantik Guripa Telenggen sebagai angggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih. 2) Berdasarkan data-data postingan foto pada medis sosial facebook dari Guripa Telenggen, foto-foto tersebut secara sadar di postingan, dimana yang bersangkutan terlihat berafiliasi dan mengikuti kegiatan Organisasi Papua Merdeka. Hal ini terlihat dari bendera yang dipakai, pakaian yang dipakai dan simbol-simbol yang dipakai oleh Guripa Telenggen adalah bendera dan lambang Organisasi Papua Merdeka, dan Yang bersangkutan terlihat bangga menggunakan simbol bendera dan lambang OPM tersebut. c. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II yang secara bersama-sama memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah adalah tindakan yang secara serius dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); 1) Teradu I adalah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas dan wewenang antara lain: bertindak untuk dan atas nama Bawaslu ke luar dan ke dalam; memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu dan memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta menjadi penanggungjawab dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu II adalah Kooediator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Diklat, memiliki tugas dan wewenang antara lain: perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Sebagai Pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Bahwa terpilihnya Guripa Telenggen, menjadi permasalahan yang perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya kepada Teradu I, dan Teradu II, serta Lembaga Bawaslu di wilayah, karena hal ini dapat berdampak besar kedepannya, dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Papua Tengah dan keamanan nasional. Karena masuknya anggota kelompok separatis dalam jabatan-jabatan strategis negara termasuk di Lembaga Bawaslu ini, maka kerahasiaan negara akan mudah dibocorkan. 3) Bahwa Kasus ini hampir mirip seperti adanya pegawai PT. KAI yang belum lama ditangkap karena diduga berkaitan dengan jaringan teroris, terindikasi berbaikat kepada ISIS, hal ini menunjukan buruknya proses rekruitmen anggota oleh sebuah Lembaga Negara. Terhadap dugaan ini, pernah dilaporkan oleh masyarakat, akan tetapi laporan tersebut tidak direspon dan tidak ditanggapi serius oleh Teradu I dan Teradu II, (sumber, Jppn.com Selasa 22 Agustus 2023); 4) Bahwa kasus lolosnya peserta yaitu Guripa Telenggen, yang diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis KNPB/KKB dan OPM menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, menunjukan adanya masalah dalam proses seleksi, jika hal terkait separatis yang merupakan masalah serius ini luput, maka mungkin banyak peserta bermasalah di wilayah lain juga demikian. Apalagi Ketua Bawaslu RI sudah menerima adanya pengaduan yang disampaikan Masyarakat pada tanggal 4 Agustus 2023, semestinya pengaduan tersebut telah di dalami sejak tanggal 4 sd 18 Agustus 2023 oleh Teradu I dan Teradu II. Namun mereka baru melakukan klarifikasi setelah adanya kritikan dan masukan dari pengamat politik dan pengamat pemiu terkait terpilihnya peserta yang diduga anggota separatis. 5) Jika hal ini merupakan suatu kelalaian atau kesalahan maka tidak bisa diabaikan begitu saja, harus ada pihak yang bertanggungjawab. Lolosnya kandidat calon anggota Bawaslu Kabupaten yang bermasalah, terutama tekait jaringan separatisme, akan meningkatkan potensi kerawanan dan kerentanan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah tersebut. Terburuknya adalah kekacauan dalam pelaksanaan tahapan sehingga pemilu berpotensi gagal terselenggara. Risiko lainnya adalah terbukanya peluang kecurangan sistematis dan terstruktur yang mengakibatkan akan terpilihnya caleg-caleg pro separatis, ini akan sangat berbahaya. (sumber, RmolPapua, Rabu 23 Agustus 2023); 6) Kasus lolosnya terduga simpatisan separatis, ini merupakan bukti lemahnya sense of crisis dari Teradu I dan Teradu II. Hal ini dapat ditunjukan adanya laporan masyarakat terhadap masalah tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023, tetapi Teradu I dan Teradu II tidak merespon dan menanggapi, terlihat mereka tidak responsif atas pengaduan masyarakat. Jika ada anggota yang terlibat separatis atau teroris masuk dalam Lembaga Negara seperti Bawaslu maka beresiko, karena anggota separatis tersebut akan dapat memiliki akses untuk mendapatkan rahasia negara, sangat beresiko dan berbahaya bagi keamanan negara. 7) Dalam menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini hal yang tidak bisa dianggap remeh dan sepele. Separatis KNPB, KKB dan OPM, itu tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara, tidak mengakui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mengakui Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka melakukan makar, ingin keluar dari NKRI, berkeinginan mendirikan negara baru di luar NKRI, hal ini bisa sangat berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan NKRI, serta berbahaya bagi lembaga Bawaslu (sumber, Jawapos.com, Minggu 27 Agustus 2023); 8) Bahwa terkait Guripa Telenggen, ada masukan masyarakat pada tanggal 4 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Teradu I dan Teradu II dan juga kepada Lembaga lainnya, akan tetapi laporan ini tidak direspon, tidak ditanggapi secara serius, disepelekan, mestinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki waktu yang cukup dari tanggal 4 sd 18 Agustus 2023 untuk melakukan penelusuran atau investasi terhadap laporan tersebut, bekerja sama dengan Lembaga yang berkompeten menangani kasus-kasus separatis. Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahkan kemudian mereka memilih dan melantik Guripa Telenggen. Hal ini sangat disayangkan, menjadi terlambat dan untuk memberhentikan Guripa Telenggen, yang diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis. 9) Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II yang saat ini mengajukan proses pemberhentian kepada DKPP, menjadi berberlarut-larut dan tidak efesien, mengulur waktu, karena Guripa Telenggen, telah bekerja sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, adanya waktu untuk melakukan hal yang menguntungkan kelompok separatis, apa lagi saat ini masuk tahapan pencalonan anggtoa DPRD Kabupaten, mestinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum segera menghentikan Guripa Telenggen, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. d. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II yang secara bersama-sama, memilih dan melantik Guripa Telenggen, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017, Pasal 117, ayat (1) huruf a. 1) Pasal 117 ayat (1) huruf a, di atas menyebutkan, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dst. c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) Pasal tersebut mewajibkan syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, a. Warga Negara Indonesia, b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 3) Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankannya sesuai Peraturan Undang-Undang. Pada saat mendaftar umur Guripa Telenggen belum berusia 30 tahun artinya secara syarat pada saat pendaftaran yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai peserta/ mestinya yang bersangkutan tidak dapat diterima pada saat mendaftar sebagai peserta seleksai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Sehinga yang Bersangkutan, tidak layak dan tidak pantas untuk dipilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 4) Hal lain yang menjadi pertanyakan bagi publik/Masyarakat luas, adalah terkait kesetiaan Teradu III kepada NKRI sebagaimana huruf c. tersebut, pertanyaan masyarakat luas apakah Teradu I dan Teradu II yang memilih dan melantik Guripa Telenggen, masih Setia kepada Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 5) Bahwa Guripa Telenggen terlihat berafiliasi dan mengikuti kegiatan Organisasi Papua Merdeka. Hal ini terlihat dari bendera yang dipakai, pakaian yang dipakai dan symbol-simbol yang dipakai oleh Guripa Telenggen adalah bendera dan lambang Organisasi Papua Merdeka, dan Yang bersangkutan terlihat bangga menggunakan simbol bendera dan lambang OPM tersebut. 6) Bahwa apakah mungkin ada hal lain yang bersifat menguntungkan bagi kepentingan pribadi atau golongan dalam pemilihan Guripa Telenggen, hal ini ini akan terus menjadi perhatian kami dan kawan-kawan lainnya sebagai Pengadu untuk melakukan menginvestigasi dan pendalaman lebih lanjut kepada Teradu I dan Teradu II. e. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II, yang secara bersama-sama, memilih dan melantik Guripa Telenggen, telah melanggar Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 11, sebagai berikut: 1) Bahwa Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, Pasal 11, menyatakan dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa secara jelas dan tegas disebutkan pada Undang-Undang No.7 tahun 2017, Syarat menjadi anggota Bawaslu harus sesuai Pasal Pasal 117, ayat (1) huruf a, menyebutkan, Warga Negara Indonesia dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam seleksi pemilihan anggota Bawaslu kabupaten/Kota harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Secara tegas dan jelas diatur dalam UU No.7 tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) huruf a dan c. mengatur terkait Warga Negara Indonesia dan Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta setia kepada Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyimpangi ketentuan Undang-Undang Pemilu tersebut, Undang-Undang tidak boleh disimpangi oleh siapapun termasuk oleh Teradu I dan Teradu II, jika Undang-Undang disimpangi maka merupakan sebuah tindakan pelanggaran. Secara jelas dan nyata terbaca pada KTP milik Guripa Telenggen, lahir pada tanggal 02 September 1993 dan untuk masa pendaftaran sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023. Artinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sejak mendaftar. Akan tetapi hal umur dari Guripa Telenggen tidak perhatikan dan tidak diindahkan oleh Teradu I dan Teradu II, bahkan meraka memilih dan melantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Tindakan ini juga merugikan calon lainnya yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa Tindakan Teradu I dan Teradu II, yang memilih dan melantik Guripa Telenggen bertetangan dengan dengan hukum yakni bertentangan dengan Pasal 117, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 3) Bahwa Teradu I dan Teradu II, yang secara bersama-sama, tidak menjalankan prinsip berkepastian hukum yaitu Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut, suatu pelanggaran terhadap Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu. f. Tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut secara bersama-sama melanggar Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 19; 1) Pasal 19, menyatakan Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Bahwa temuan terhadap Guripa Telenggen, dari Masyarakat serta terbaca secara jelas dalam akun facebook yang bersangkutan dengan adanya foto- foto postingan yang dilakukan pada tahun 2022 artinya tindakan Guripa Telenggen, dilakukan belum lama ini, foto-foto yang menunjukan aktiifitas dan kegiatan Bersama orang-orang yang menggunakan bendera bintang kejora, yang merupakan simbol bendera dan lambang OPM adalah hal yang nyata, yang terjadi pada tahun 2022 hinggga saat ini. Hal ini jelas sudah menunjukan Guripa Telenggen sebagai bagian dari OPM organisasi yang melakukan makar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkeinginan memisahkan diri dari NKRI, ingin memerdekaan diri dan berkeinginan mendirikan negara baru diluar NKRI. 3) Bahwa dalam perkembangannya setelah mendapatkan kritikan dan masukan dari adanya pendapat Masyarakat, serta beberapa pengamat politik dan pengamat pemilu melalui media atas tindakan Ketua Bawaslu RI atas kasus lolosnya Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, baru kemudian Ketua Bawaslu RI saat ini baru mulai melakukan tindakan klarifikasi terhadap Guripa Telenggen, sebagai berikut: a) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2023, Perihal Permohonan Informasi, terkait keterlibatan GT dengan separatis organisasi OPM; b) Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Kepala Badan Intelejen Negara, pada tanggal 30 Agustus 2023, Perihal Permohonan Informasi, terkait keterlibatan GT dengan separatis organisasi OPM 4) Namun tindakan ini sangat disayangkan terlambat dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, semestinya tindakan meminta informasi kepada Lembaga yang berkompeten dalam memberikan informasi mengenai aktifitas separatis. Mestinya tindakan klarifikasi sudah dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak tanggal 4 – 18 Agustus 2023, pada awal saat setelah adanya pengaduan dari Masyarakat. Namun klarifikasi baru dilakukan setelah adanya banyak kritik dan protes dari beberapa pengamat politik dan pengamat pemilu kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini menunjukan tidak ada kepekaan dan rasa sensitifitas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, malah diduga melakukan pembiaran terhadap pontensi adanya gerakan separatis masuk dalam wilayah Badan Pengawas Pemilu. Hal ini juga menunjukan adanya pelanggaran kode etik terhadap prinsip sikap tidak professional yang dilakukan Teradu I dan Teradu II. g. Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menunjuk kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu IV juga terlihat adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama sebagai berikut: 1) Bahwa surat permintaan klarifikasi yang dilakukan melalui surat oleh Teradu I kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dilakukan pada tanggal 1 September 2023; 2) Bahwa pada tanggal 12 September 2023, Teradu I sangat terburu-buru menyimpulkan dengan membuat pernyataan publik yang dimuat diberbagai media massa diantaranya pada LKBN Antara (2023), bahwa Guripa Telenggen tidak terlibat atau terafiliasi kelompok separatis dengan berdasarkan keterangan informasi dari pihak Polri, dimana proses klarifikasi internal Bawaslu masih berjalan. 3) Pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada GT baru dibuatkan surat pada tanggal 17 September 2023, baru akan memanggil Guripa Telenggen, untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023. waktu pemanggilan yang cukup lama dari tanggal 1 sampai 17 September 2023, artinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memang tidak sensitif dengan hal-hal penting mengenai separatis, dimana terkesan tidak ada monitor oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, hingga dibiarkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah terlalu lama dalam menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4) Bahwa kemudian hal mana rencana Bawaslu Povinsi Papua Tengah baru akan memanggil Guripa Telenggen pada tanggal 19 September 2023, akan tetapi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja sudah menyampaikan pernyataan bahwa Guripa Telenggen tidak terlibat dalam separatis, yang hanya berpedoman pada surat SKCK yang dibuat Guripa Telenggen Kepolisian sebelum mendaftar sebagai peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak; 5) Bahwa semestinya Teradu I menyampaikan pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya surat jawaban dari Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai Lembaga yang berkompenten dalam dalam menganalisa dan menilai gerakan separatis termasuk keterlibatan Guripa Telenggen sebagai anggota separatis. Akan tetapi Teradu I tidak sabar untuk menunggu surat jawaban dari BIN yang dimintakan informasi keterlibatan Guripa Telenggen sebagai anggota separatis. Mungkin BIN saat ini sedang mengumpulkan data dan menganalisa kegiatan yang selama ini dilakukan oleh GT. 6) Terhadap tindakan yang dilakukan Teradu I, Para Pengadu menilai tidak menghargai Lembaga BIN, Lembaga Negara yang berkompetensi dalam bidangnya serta tindakan tersebut ceroboh/tidak professional/tidak menghargai upaya tindakan analisa intelijen yang sedang dilakukan oleh BIN, tindakan tersebut, mestinya tidak dilakukan oleh seorang Pejabat Negara. 7) Tindakan Teradu I yang tanpa data yang jelas dan tidak menunggu informasi dari BIN kemudian menyatakan bahwa GT tidak terlibat dalam Gerakan separatis adalah tindakan yang ceroboh/tidak proesional serta tidak menghargai dan tidak menunjung tinggi prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesimpulan: 1. Bahwa Teradu III (Guripa Telenggen) tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Selain itu juga yang bersangkutan diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis KNPB/KKB dan OPM, sehingga Teradu III tidak layak dan melanggar hukum, sehingga seharusnya tidak diplih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 2. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan disetujui oleh Teradu II tersebut, yang telah memilih dan melantik Teradu III sangat bertentangan Hukum yakni bertentanagn dengan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku dan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, hal ini adalah tindakan yang dilarang dilakukan oleh seorang Pejabat Negara. Sehingga Para Pengadu menilai Rahmat Bagja sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Teradu II mesti diberikan sanksi tegas dengan peringatan terakhir. Petitum Pengadu Bahwa berdasarkan uraian dan alasan Pengadu tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berdasarkan kewenangannya untuk memutus Pengaduan Pengadu, hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, No. 2571.1/KP.01.00/K.1/08/2023 terkait dengan terpilihnya nama Teradu III (Guripa Telenggen) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 3) Memberhentikan dengan Tidak Hormat, Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 4) Menyatakan Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya: a. Undang-Undang No.7 tahun 2017, Pasal 117, ayat (1) huruf a. Warga Negara Indonesia dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. b. Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19; 5) Memberikan teguran keras dan terakhir kepada Teradu II, karena telah melakukan pelanggaran berat, terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6) Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Teradu I Rahmat Bagja sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang dan Peraturan Undang-Undang lainnya, atau setidaknya memberhentikan Teradu I sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 7) Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, No. 2571.1/KP.01.00/K.1/08/2023 terkait dengan terpilihnya nama Teradu III (Guripa Telenggen) sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat, Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 4. Menyatakan Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya: a. Undang-Undang No.7 tahun 2017, Pasal 117, ayat (1) huruf a. Warga Negara Indonesia dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. b. Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19; 5. Memberikan teguran keras dan terakhir kepada Teradu II, karena telah melakukan pelanggaran berat, terhadap Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6. Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Teradu I Rahmat Bagja sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang dan Peraturan Undang-Undang lainnya, atau setidaknya memberhentikan Teradu I sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 7. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Keputusan Ketua Bawaslu No. No.173/KP.01/K1/ 05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/ Kota Masa Jabatan 2023-2028; 2 P-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/Hk.01.00/K1/06/2023, Tanggal 8 Juni 2023, Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/ 05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028; 3 P-3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Guripa Telenggen; 4 P-4 Laporan Pengaduan Masyarakat a.n. Habelino R. Sawaki terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak a.n. Guripa Telenggen yang terindikasi sebagai Simpatisan/Anggota Kelompok Separatis/Makar terhadap NKRI, tertanggal 4 Agustus 2023; 5 P-5 Tanda Terima Tanggapan Masyarakat yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah, ditandatangani Muh Amin Ramin, S.STP, tertanggal 4 Agustus 2023; 6 P-6 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2571.1/KP.01.00/K.1/08/2023; 7 P-7 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.592/KP.01/K1/08/2023 kepada Kepala Badan Intelejen Nasional, Perihal Permohonan Informasi, tertanggal 30 Agustus 2023; 8 P-8 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.593/KP.01/K1/08/2023 kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Perihal Permohonan Informasi, tertanggal 30 Agustus 2023; 9 P-9 Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.620/KP.01/K1/09/2023 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 1 September 2023; 10 P-10 Publikasi Media Massa terkait Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum pada tanggal 12 September 2023 yang mendahului proses klarifikasi internal Bawaslu bahwa Guripa Telenggen tidak terlibat atau terafiliasi kelompok separatis sebagaimana url link berita LKBN Antara berikut https://www.antaranews.com/berita/3723444/bagja-anggota- bawaslu-papua-tengah-tak-terafiliasi-kkb; 11 P-11 • Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah No. 0192/PM.00.01/K.PT/9/2023 perihal Klarifikasi Laporan Tanggapan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 17 September 2023 ditujukan kepada Guripa Telenggen; • Lembar Rekapitulasi Hasil Penilaian Diskusi Kelompok Diskusi Nomor: 2 (Dua)/Kabupaten Puncak. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Jerry Alom dan Denus Newegalen yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2024 sebagai berikut: Jerry Alom • Saksi menerangkan mengenai permasalahan KTP, itu ada secara online dan offline. Itu kita mendaftar secara online dan mengumpulkan fisiknya kepada tim seleksi. Hal tersebut merupakan perekrutan tahap awal sampai dengan tahap akhir. Tahap akhir adalah uji kelayakan dan kepatutan. Saksi mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Periode 2023-2028. Hal tersebut ditangani oleh tim seleksi, mulai dari perekrutan sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan. Kemudian jam 12 diberhentikan dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi kemudian dilanjutkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Manipulasi memang sudah terjadi berkenaan dengan KTP. Saksi memiliki bukti dokumen nilai. Setelah kelayakan dan kepatutan. Sebelum dinaikkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah keluar dari anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Saksi. Saksi merupakan nomor urut satu sesuai dengan dokumen nilai. • Saksi menerangkan yang terjadi di Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahwa saat pengumuman Teradu I sudah menyampaikan akan meneliti baik agar tidak terjadi permasalahan. Kabupaten-Kabupaten sudah diumumkan namun untuk Kabupaten Puncak terlambat untuk diumumkan. Selanjutnya keluar nama Teradu III yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Saksi memiliki bukti, Saksi menerangkan diantara Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang saat ini hadir dalam sidang pemeriksaan telah memberikan bukti berupa dokumen nilai kepada Saksi. Orang tersebut juga mengatakan bahwa nama-nama di dokumen tersebut yang akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan ditetapkan. Namun dalam sidang pemeriksaan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum mengatakan harus koreksi atau tidak. Saksi mengetahui bahwa itu harus melalui rapat pleno dan mengesahkan usulan dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah bukannya harus dikoreksi. Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak berwenang melakukan koreksi. Hal ini disebabkan para peserta telah melalui tahapan-tahapan dan uji kelayakan. Saksi yang seharusnya terpilih karena memiliki nilai tertinggi dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. • Saksi menerangkan mengetahui permasalahan Teradu III terlibat separatis, Itu tidak mungkin apabila sudah terdapat tanggapan Masyarakat. Saat Badan Pengawas Pemilihan Umum mengatakan tidak pernah ada tanggapan. Saksi mengatakan ada saat Masyarakat memberikan tanggapan. Masyarakat tersebut adalah Masyarakat sendiri bukan Masyarakat lain. Saksi mengetahui kalau ada tanggapan Masyarakat, mengetahui dari ruangan setelah melalui tes uji kelayakan dan kepatutan Masyarakat masuk dan memberikan tanggapan. Masyarakat memberikan tanggapan mengenai keterlibatan Teradu III dalam kelompok separatis. Saksi mengetahui adanya tanggapan Masyarakat ketika surat tanggapan masuk di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Ketika Teradu III akan pulang dari kegiatan uji kelayakan dan kepatutan. Teradu III kembali dipanggil untuk masuk ke ruangan. Kemudian, saksi bersama dengan peserta yang lain pulang. • Saksi menerangkan mengenal Teradu III saat seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Saksi sebelum mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak pernah menjadi Ketua PPD sebanyak 3 kali (Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 s.d. 2020). Saksi tidak pernah menjadi Pengawas Distrik. Saksi bertemu dengan Teradu III di Jayapura. Seleksi dilaksanakan di Jayapura. Pendaftaran secara online dilakukan di daerah. Mulai dari pendaftaran sampai dengan uji kelayakan kepatutan dilakukan di Jayapura. Denus Newegalen • Saksi menerangkan mengenai atribut/aksesoris lambang-lambang dalam adat istiadat budaya tidak ada. Foto-foto dalam facebook, kami sudah melihat dan menelusuri namun beberapa minggu kemudian setelah masalah ini muncul foto- foto tersebut dihapus. Permasalahan tersebut muncul ketika masih dalam masa tahapan yang terdapat tim seleksi. Pengaduan terkait hal ini memang sedari awal tidak ditanggapi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum. Saksi menindaklanjuti tanggapan-tanggapan dari Masyarakat. • Saksi mengenal Teradu III. Saksi mengenal Teradu III karena sama-sama sebagai peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 12 Januari 2024, maka Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa telah dilakukan Sidang Pemeriksaan oleh Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, sebagaimana Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023. 2. Bahwa Pengadu tetap pada pengaduan dan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Pengaduan Pengadu Kepada Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara pengaduan Pengadu dan Kesimpulan ini. Bahwa Kesimpulan disampaikan Kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas dasar rangkaian seluruh pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan dan keterangan para pihak yang disampaikan kepada Majelis Pemeriksa DKPP dalam persidangan DKPP tersebut. Bahwa Dalam Tugas, Kewenangan, dan Kewajibannya Taradu I, Teradu II dan Teradu III Telah Terbukti Melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagai berikut: 1) Undarg-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) huruf a. Warga Negara Indonesia, b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. a. Pasal 11, Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Pasal 15, Dalam melaksanakan profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu c. Pasal 19, Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia: c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Dalam Pokok Pengaduan 1) Bahwa Guripa Telenggen (Teradu III) telah melakukan kesalahan dengan tidak beritikad baik memberikan informasi yang tidak benar mengenai data dirinya pada saat pendaftaran sebagai peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Teradu III masih berusia 29 tahun 9 bulan, belum genap berusia 30 tahun, tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten, sehingga secara hukum tidak dapat diangkat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 1) Dalam sidang pemeriksaan DKPP, telah jawaban dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I), mengenai usia Teradu III, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan dengan jelas dan tegas bahwa pada saat pendaftaran Guripa Telenggen tidak beritikad baik dalam menyampaikan data diri terkait usianya. Teradu III tidak jujur dan terindikasi kuat memanipulasi data pribadi dirinya terkait usia, dengan mengisi data yang tidak benar. Yang bersangkutan menyampaikan data yang salah terkait data tanggal lahir, mengisi pada aplikasi MR. Bawaslu dengan tanggal lahir 9 Februari 1993. Padahal dalam e-KTP a.n. Guripa Telenggen secara jelas dan nyata tercatat lahir pada tanggal 2 September 1993. 2) Bahwa waktu masa pendaftaran sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 22 Mei-7 Juni 2023. Dengan data lahir pada tanggal 2 September 1993 artinya secara umur yang bersangkutan Teradu III tidak memenuhi syarat sejak mendaftar sebagai calon peserta. Akan tetapi terkait hal umur dari Teradu III tidak menjadi perhatian dan tidak dilakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas- berkas milik Teradu III baik oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah maupun oleh Teradu I dan Teradu II. Bahkan mereka memilih dan melantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Baru setelah ada Pengaduan ini, Bawaslu melakukan kroscek data pribadi Teradu III dan diketahui ada kesalahan, kelalaian, dan terindikasi kuat memanipulasi data pribadi terkait uşia dari Teradu III yang dalam pengisian data pada saat pendaftaran calon. 3) Perlu disampaikan bahwa tindakan kesalahan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II tidak dapat begitu saja dilimpahkan kepada Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Karena mereka semua telah dipilih dann diberikan tugas serta kewenangan oleh Teradu I dan Teradu II, tidak ada anak buah yang salah, karena mengikuti arahan atasan yang salah. 4) Bahwa perlu disampaikan bahwa tindakan kesalahan yang dilakukan Teradu I dan Teradu II oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah sangat merugikan calon lainnya yang dengan jujur memiliki nilai baik dengarı harapan tinggi agar dapat mengabdi kepada negeri melalui Bawaslu Kabupaten Puncak, tetapi dinyatakan tidak lulus sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak hanya karena Teradu I dan Teradu II oleh Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, lebih memih peserta yang melakukan kesalahan dalam proses seleksi calon. 5) Bahwa berdasarkan Pengaduan Pengadu dan fakta-fakta yang terungkap di sidang pemeriksaan DKPP maka Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Tim Seleksi serta Bawaslu Provinsi Tengah telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana rasa 17 ayat (2) mengenai syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah berusia 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 6) Bahwa berdasarkan Pengajuan Pengadu dan fakta-fakta yang terungkap di sidang pemeriksaan DKPP, maka Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Tim Seleksi serta Bawaslu Provinsi Tengah terbukti secara menyakinkan telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 dan Paşal 15; 7) karena Teradu III sejak awal pendaftaran telah bertindak dengan memiliki itikad tidak baik dalam menyampaikan data diri terkait usia tidak jujur dan memanipulasi data pribadi dirinya terkait usia. dengan mengisi data yang tidak benar. Pada saat mendaftar umur Teradu masih berusia 29 tahun 9 bulan belum benısia 30 tahun artinya secara syarat pada saat pendaftaran yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta/mestinya yang bersangkutan tidak dapat diterima pada saat mendaîtar sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 8) Bahwa secara jelas dan tegas, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) telah menemukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh Teradu III terkait adanya itikad tidak baik, tidak jujur dalam mengisi data pribadi, ada indikasi dugaan memanipulasi angka tanggal lahir, untuk mencoba mengelabui Tim Seleksi, Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka Teradu III dilaporkan kepada DKPP karena pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Teradu III harus diberhentikan dengan tidak hormat. 9) Sehingga Teradu III secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum maka tidak layak dan tidak pantas untuk menjabat sebagai anggola Bawaslu Kabıypaten Puncak. Sehingga Teradu III harus mendapat sanksi untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 2) Bahwa Telah Terbukti Secara Meyakinkan Terindikasi Guripa Telenggen (Teradu III) diduga sebagai anggota/simpatisan sebagai kelompok anggota separatis Organisasi Papua Merdeka. 1) Bahwa indikasi yang yang jelas dan nyata dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota/simpatisan kelompok KNPB/KKN/OPM adalah berdasarkan data-data unggahan foto pada media sosial facebook dari Teradu III. Kami rasa foto-foto tersebut secara sadar diunggah oleh Teradu III, dimana yang bersangkutan terlihat berafiliasi dan mengikuti kegiatan Organisasi Papua Merdeka. Hal ini terlihat dari bendera yang dipakai, pakaian yang dipakai dan simbol-simbol yang dipakai oleh Teradu III adalah bendera dan lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan yang bersangkutan sering terlilhat dan bangga menggunakan simbol bendera dan lambang OPM tersebut. Penggunaan simbol-simbol Gerakan separatis KKB/OPM sangat jelas bertentarıgan dengen hukum sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Termaktub pada Pasal 6 ayat (4) menyatakan desain logo dan bendera daerah tidek boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanrıya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Dalam Keterangan Teradu III dalam fakta persidangan ini menerangkan bahwa benar foto tersebut merupakan foto dirinya menggunakan gelang bersimbolkan bintang kejora. Perlu kami sampaikan Yang Mulia Majelis bahwa sepengetahuan Saksi melihat foto tersebut dalam akun facebook atas nama Guripa Telenggen dengan link facebook https:www.facebook.com/profile.php?id=100072589368542&mibexid=ZbWK wL,. Namun ketika kasus ini mencuat viral dalam media massa foto-foto dalam akun facebook tersebut hilang atau terhapus. Yang menjadi pertanyaan jika benar kenapa Teradu III Guripa Telenggen menghapus foto-foto tersebut dalam akun facebooknya? 3) Bahkan indikasi yang nyata untuk menghilangkan jejak atas dugaan keterlibatan sebagai anggota/simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah saat ini Teradu telah menghapus akun facebook sehingga tidak dapat dilihat dan dilacak. Hal ini untuk menghilangkan indikasi atas dugaan keterlibatan Teradu sebagai anggota/simpatisan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). Narnun meskipun Teradu III telah menghapus semua foto- foto dirinya yang terlibat dalam kegiatan Organisasi Papua Merdeka. Namun saat ini jika melihat facebook a.n. Guripa Telengen masih menyisakan foto dimana anak kecil dengan rnengepalkan tangannya membawa/mengibarkan tiang bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM). Foto tersebut menunjuken sampai saat ini pun Teradu III masih terikat tidak dapat melepaskan dari foto kegiatan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Akan tetapi jika dilihat pada foto- foto dalam akun facebook Teradu tersebut, tidak ada foto bendera Negara Indonesia Putih) atau simbol-simbol yang terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4) Bahwa Saksi ke 3 dari Pengadu yang Bernama Denus Nawagelen, sebagai Warga yang berasal dari Kampung Aminggaru, Kecamatan Omukia, kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Denus Nawagelen memberikan keterangan sebagai berikut, Apa yang disampaikan oleh Teradu III, berdasarkan keterangannya dalam persidangan ini, Guripa Telenggen mengakui foto-foto yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu III menyatakan dia memakai gelang dengan simbol bintang kejora merupakan tradisi atau kultur masyarakat Papua dalam setiap aktivitas bakar batu/acara gereja ataupun acara adat lainnya di masyarakat Papua. 5) Saksi sebagai warga Papua asli yang juga lahir dan besar di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, menyatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Teradu III adalah kebohongan besar dan menyesatkan Masyarakat warga Indonesia. Bahwa bendera dan simbol-simbol bintang kejora yang dikenakan oleh Teradu III, bukanlah merupakan sebagai simbol-simbol adat istiadat maupun tradisi masyarakat Papua, tetapi jelas itu adalah bendera dan simbol dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilarang oleh Hukum Negara Indonesia sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dimana termaktub pada Pasal 6 Ayat (4) menyatakan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6) Bahwa Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), jika akan melakukan penyerangan, makar dan melakukan kejahatan kepada warga Papua dan Negara Indonesia seringkali menggunakan bendera dan simbol-simbol bendera gerakan OPM. Beberapa kasus perbuatan makar dengan penggunaan simbol-simbol bintang kejora sebagai simbol kejahatan makar oleh Gerakan organisasi Papua Merdeka jelas-jelas banyak sekali kasus hukum yang sudah ditangani seperti terkait tindak pidana makar ialah Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 56/Pid.B/2020/PN Ffk. Kasus ini bermula pada saat HUT OPM (Organisasi Papua Merdeka) tepatnya pada setiap tanggal 1 Desember 2019/2020, warga yang tergabung dalam organisasi OPM mengibarkan bendera kebanggaannya yaitu Bendera Bintang Kejora. Dimana OPM menyuruh masyarakat papua yang tergabung dalam OPM untuk terjun kejalan untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora di setiap Pusat Daerah kabupaten Fakfak seperti kantor Pemda Kabupaten Fakfak, gedung PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), dan di gedung DPRD dan dinyatakan bersalah. Selanjutnya ada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan Upaya Makar Yang Dilakukan Oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) terkait Putusan Nomor 1304/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan banyak lagi putusan-putusan hukum oleh pengadilan yang menyatakan bahwa penggunaan bendera dan simbol-simbol bintang kejora merupakan perbuatan kejahatan perbuatan Makar kepada Negara Republik Indonesia. 7) Bahwa berkaitan dengan informasi permintaan klarifikasi oleh Bawaslu yang berupa surat Bawaslu kepada BIN maupun ke Polri, saksi rasa hal tersebut merupakan rahasia umum karena saksi membaca yang tersebar dalam media massa nasional seperti dalam link URL media massa Media Indonesia, dimana terdapat keterangan Ketua Bawaslu RI Sdr. Rahmat Bagja yang mengatakan pihaknya saat ini sedang mengecek afiliasi Guripa dengan OPM melalui pihak kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). "Belum ada balasan dari BIN dan Mabes Polri. Kan harus dipastikan yang bersangkutan terlibat atau tidak," katanya, saat dikonfirmasi oleh awak media pada, Jumat (1/9). 8) Bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Teradu I telah menyampaikan kepada pihak Media Indonesia menyatakan telah mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia maupun Kepala BIN pada Rabu (30/8) lalu. Kemudian pada berita Media Indonesia tersebut tercatat no suratnya yaitu: Surat No. 592/KP.01/K1/08/2023, dan Surat No. 593/KP.01/K1/08/2023. Dalam kedua surat itu, Bagja mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Guripa yang terindikasi sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI. 9) Bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Teradu I) telah menyampaikan perihal pengiriman surat baik kepada Badan Intelejen Negara dan Kepada Kepolisian Republik Indoneisa, terkait surat yang dipertanyakannya sendiri. Jika nomor surat saja sudah ada di berita Media Indonesia, kita tidak bisa menduga juga apakah pada saat itu juga ditunjukan isi suratnya kepada media, mungkin tidak hanya media Indonesia saja yang mengetahui kemungkinan media-media lain juga mengetahuinya. Adapun link berita terkait surat kepada BIN dan Kapolri dapat dibaca melalui Link berita berikutL https://mediaindonesia.com/politik-dan- hukum/609777/penyelenggaraan-pemilu-2024-disusupi-opm. Selain itu, klasifikasi surat tersebut juga tertulis “klasifikasi biasa” bukan bersifat confidential/ rahasia. 3) Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II Yang Secara Bersama-sama, memilih dan melantik Guripa Telenggen, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.7 tahun 2017, Pasal 117, ayat (1) huruf a. Tindakan Teradu I, Teradu II Yang Secara Bersama-sama, yang memilih dan melantik Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah, adalah tindakan yang secara serius dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); 1) Bahwa jika kita membaca berita-berita dan pandangan ahli intelijen dan terorisme terkini terkait Oganisasi Papua Merdeka (OPM), maka organisasi ini sangatlah berbahaya. Kejadian terbaru adalah penculikan terhadap Seorang Pilot dari Selandia Baru di Papua yang dilakukan oleh kelompok OPM ini. Dalam berita VOA, Reuters, 23/02/2023, link media https:// www.voaindonesia.com/a/lebih-mengancam-dan-lebih-melekmedia kelompok-pemberontak-di-papua-kini-semakin-berkembang- /6975392.html, berita yang berjudul “ Lebih Mengancam dan Lebih Melek Media, Kelompok Pemberontak di Papua Kini Semakin Berkembang”. Pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata Egianus Kogoya adalah dalang di balik penculikan seorang pilot Selandia Baru di Papua pada bulan ini. Pemberontak yang baru berusia 24 tahun itu berada di garis depan pemberontakan yang semakin berbahaya dan semakin paham media untuk mencapai tujuan memerdekakan Papua. Organisasi Papua Merdeka (OPM) telah melakukan perlawanan beskala kecil selama beberapa dekade untuk meraih kemerdekaan. Namun Kogoya dan kelompoknya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNBM- OPM), tiba-tiba muncul sebagai kelompok yang sangat berbahaya dan tidak dapat diprediksi. “Apa yang kita lihat adalah kepemimpinan baru yang lebih muda di antara kelompok pemberontak lokal yang lebih agresif dan belum tentu strategis dalam jangka panjang,” kata Deka Anwar, dari lembaga kajian yang berbasis di Jakarta, Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC). 2) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksma Kisdiyanto mengatakan pemerintah tengah menangani serangan “beberapa” separatis terhadap kedaulatan Indonesia. TNI mengatakan sedang mempersiapkan "operasi penegakan hukum" hanya jika negosiasi untuk membebaskan Mehrtens gagal. Operasi itu adalah upaya terakhir yang akan diambil. Lebih dari setengah abad kemudian, pihak separatis masih merongrong wilayah Indonesia. Diperkirakan 500 orang diidentifikasi bergabung menjadi anggota TPNPB OPM, sayap bersenjata OPM. Selama bertahun-tahun, separatis melakukan serangan berskala kecil yang memakan korban sedikit. Namun, Kogoya dan kelompoknya membuka babak baru yang berdarah pada 2018 ketika mereka menyerang sebuah proyek pembangunan jalan yang menewaskan 21 pekerja di Nduga dan saat ini melakukan kejahatan penculikan terhadap Seorang Pilot pesawat dari warga negara Selandia Baru, penculikan dilakukan di Papua. 3) Pada berita VOA Indonesia, 15/04/2023, berita yang berjudul “Propaganda KKB dalam Berbagai Aksi Teror di Papua”, pada link media, https://www.voaindonesia.com/a/propaganda-kkb-dalamberbagai-aksi- teror-di-papua-/70516.html, menyampaikan berita: Aksi teror kerap dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di berbagai wilayah di Papua. Dalam aksi serangannya KKB sering mengeluarkan propaganda, salah satunya fitnah terhadap pasukan TNI dan Polri. 4) Kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali bergeliat. Pada Selasa (11/4) KKB diketahui melakukan intimidasi dengan cara mengusir dan mengancam para perempuan agar tak berjualan di pasar wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Kemudian, pada Rabu (12/4) KKB juga mengusir warga di Kampung Mambak Sugapa, Intan Jaya, untuk mengosongkan kampungnya dengan alasan akan berperang dengan aparat keamanan TNI-Polri. Kedua kejadian tersebut merupakan bagian kecil dari banyaknya aksi teror KKB di wilayah Intan Jaya. Dalam aksinya itu KKB juga kerap memutar balik fakta dan memfitnah dengan memanfaatkan media sosial maupun media massa untuk menyebar propaganda seolah-olah pelakunya adalah TNI dan Polri. 5) Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, mengatakan KKB kerap menggunakan cara licik dengan memutar balik fakta ketika melakukan aksi terornya terhadap masyarakat. KKB berulah, kami disalahkan. KKB berulah, pemerintah disalahkan. KKB berulah, TNI-Polri disalahkan dan dijadikan sasaran fitnah," katanya, Jumat (14/4). Herman pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan apa yang disampaikan oleh KKB. Apalagi KKB kerap menyebarkan hoaks. “Tidak mungkin TNI-Polri menyengsarakan masyarakat. Justru TNI Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan di Papua," ucapnya. Kapendam XVII/Cenderawasih juga mengungkapkan KKB pada Jumat (14/4) kembali melakukan intimidasi dan mengancam membunuh warga dan pejabat pemerintah agar tidak datang ke Distrik Agisiga, Intan Jaya. Dengan propaganda yang kerap disebar oleh KKB. TNI meminta agar semua pihak termasuk media untuk lebih selektif dan tidak mudah percaya dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh KKB. "Tidak mungkin aparat keamanan TNI-Polri menyengsarakan masyarakat. Apalagi sampai menembak dan membunuh warga sipil. Yang pasti tugas TNI-Polri membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua," pungkas Herman. 6) Gerakan separatisme di Papua menjadi penyebab utama Konflik di Papua, sebagaimana disampaikan oleh Ayunita Harianja, Manajer Departemen Kemanusiaan dan Perdamaian Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) pada artikel berjudul “Separatisme: Penyebab Munculnya Konflik di Papua” (7/9/2020) mengatakan Bahwa “Gerakan separatisme di Papua terbilang cukup banyak, dan tidak semua disebut dengan istilah umum Organisasi Papua Merdeka (OPM), seperti yang banyak dikenal. Mereka ada dibawah beberapa bendera, seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB), United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dll. Namun secara umum saat ini gerakan-gerakan tersebut dikelompokkan menjadi Kelompok Separatis Papua (KSP). Jika mereka melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata yang mematikan (lethal), mereka akan dikategorikan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Organisasi-organisasi seperti inilah yang sering kali menjadi penyebab konflik muncul di Papua. Dengan ide separatisme saja, mereka sudah bisa merangsang terjadinya tindak kekerasan, bagaimana jika mereka menggunakan senjata. Parahnya lagi, isu yang dimainkan di media massa adalah kekerasan ini adalah akibat dari aparat keamanan atau negara. Padahal, tugas negara mengamankan rakyat Papua dari tindakan dan aksi mereka”. https://www.pskp.or.id/2020/09/17/separatisme-penyebabmunculnya konflik-di-papua/. 7) Bahwa dengan terindikasi dugaan Guripa Telenggen (Teradu III) sebagai anggota/simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan terpilih menajdi anggota Bawaslu kabupaten Puncak, menjadi permasalahan yang perlu menjadi perhatian semua pihak, khususnya kepada Teradu I, dan Teradu II, serta Lembaga Bawaslu di wilayah, karena hal ini dapat berdampak besar kedepannya, dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Papua Tengah dan keamanan nasional. Karena masuknya anggota kelompok separatis dalam jabatan-jabatan strategis negara termasuk di Lembaga Bawaslu ini, maka kerahasiaan negara akan mudah dibocorkan. 8) Bahwa kasus ini hampir mirip seperti adanya pegawai PT. KAI yang belum lama ditangkap karena diduga berkaitan dengan jaringan teroris, terindikasi berbaiat kepada ISIS, hal ini menunjukan buruknya proses rekruitmen anggota oleh sebuah lembaga negara. Terhadap dugaan ini, pernah dilaporkan oleh Masyarakat, akan tetapi laporan tersebut tidak direspon dan tidak ditanggapi serius oleh Teradu I Teradu II, sumber, Jppn.com Selasa 22/ 08/ 2023); 9) Bahwa kasus lolosnya peserta yaitu Teradu III, yang diduga terindikasi atau sebagai anggota/simpatisan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, menunjukkan adanya masalah dalam proses seleksi, jika hal terkit separatis yang merupakan masalah serius ini luput, maka mungkin banyak peserta bermasalah di wilayah lain juga demikian. Apalagi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah menerima adanya pengaduan yang disampaikan Masyarakat pada tanggal 4 Agustus 2023, semestinya pengaduan tersebut telah didalami sejak tanggal 4 s.d. 18 Agustus 2023 atau sebelum dilantiknya Teradu III oleh Teradu I dan Teradu II. Namun mereka baru melakukan klarifikasi setelah adanya kritikan dan masukan dari pengamat politik dan pengamat pemilu terkait terpilihnya peserta yang diduga anggota separatis; 10) Jika hal ini merupakan suatu kelalaian atau kesalahan maka tidak bisa diabaikan begitu saja, harus ada pihak yang bertanggungjawab. Teradu I dan Teradu II juga tidak bisa melemparkan kesalahan ini kepada Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, semua bertangungjawab terhadap kesalahan yang terjadi sesuai tugas dan kewenangannya dalam seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten; 11) Kasus Lolosnya kandidat calon anggota Bawaslu Kabupaten yang bermasalah, terutama tekait jaringan separatisme, akan meningkatkan potensi kerawanan dan kerentanan penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah tersebut. Terburuknya adalah kekacauan dalam pelaksanaan tahapan sehingga pemilu berpotensi gagal terselenggara. Risiko lainnya adalah terbukanya peluang kecurangan sistematis dan terstruktur yang mengakibatkan akan terpilihnya caleg-caleg pro separatis, ini akan sangat berbahaya. (sumber: RmolPapua, Rabu 27 Agustus 2023,https://www.rmolpapua.id/terduga-teroris-jadi-komisionerbawaslu- pengamat-sangat-beresiko-rahasia-negara-terbongkar). Kasus lolosnya terduga simpatisan separatis, ini merupakan bukti lemahnya sense of crisis dari Teradu I dan Teradu II. Hal ini dapat ditunjukan adanya laporan Masyarakat terhadap masalah tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023, tetapi Teradu I dan Teradu II tidak merespon dan menanggapi, terlihat mereka tidak responsif atas pengaduan masyarakat. Jika ada anggota yang terlibat separatis atau teroris masuk dalam Lembaga negara seperti Bawaslu maka beresiko, karena anggota separatis tersebut akan dapat memiliki akses untuk mendapatkan rahasia negara, sangat beresiko dan berbahaya bagi keamanan negara; 12) Dalam menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ini hal yang tidak bisa dianggap remeh dan sepele. Separatis KNPB, KKB dan OPM, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara, tidak mengakui Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak mengakui Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mereka melakukan makar, ingin keluar dari NKRI, berkeinginan mendirikan negara baru di luar NKRI, hal ini bisa sangat berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan NKRI, serta berbahaya bagi lembaga Bawaslu (sumber, Jawapos.com, Minggu 27 Agustus 2023; https://www.jawapos.com/politik/012883903/terduga-simpatisanopm- jadi-komisioner-bawaslu-pakar-sense-of-crisis-lemah); 13) Bahwa terkait Guripa Telenggen (Teradu III), ada masukan Masyarakat pada tanggal 4 Agustus 2023, yang ditujukan kepada Teradu I dan Teradu II dan juga kepada Lembaga lainnya, akan tetapi laporan ini tidak direspon, tidak ditanggapi secara serius, disepelekan, mestinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki waktu yang cukup dari tanggal 4 Agustus 2023 s.d 18 Agustus 2023 untuk melakukan penelusuran atau investigasi terhadap laporan tersebut, bekerja sama dengan Lembaga yang berkompeten menangani kasus-kasus separatis. Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahkan kemudian mereka memilih dan melantik Guripa Telenggen. Hal ini sangat disayangkan, menjadi terlambat dan untuk memberhentikan Guripa Telenggen, yang diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota kelompok separatis. Tindakan Teradu I dan Teradu II yang saat ini mengajukan proses pemberhentian kepada DKPP, menjadi berlarut-larut dan tidak efisien, mengulur waktu dan merugikan nama baik Lembaga dan merugikan keuangan negara, karena Guripa Telenggen, telah bekerja sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, adanya waktu untuk melakukan hal yang menguntungkan kelompok separatis, apalagi saat ini masuk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten, mestinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum segera menberhentikan Guripa Telenggen, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. 14) Bahwa Teradu I dan Teradu II tidak menjalankannya sesuai Peraturan Undang-Undang. Pada saat mendaftar umur Guripa Telenggen belum berusia 30 tahun artinya secara syarat pada saat pendaftaran yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai peserta/ mestinya yang bersangkutan tidak dapat diterima pada saat mendaftar sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Sehingga yang Bersangkutan, tidak layak dan tidak pantas untuk dipilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Hal lain yang menjadi pertanyaan bagi publik/ Masyarakat luas, adalah terkait kesetiaan Teradu III kepada NKRI sebagaimana huruf c tersebut, pertanyaan Masyarakat luas apakah Teradu I dan Teradu II yang memilih dan melantik Guripa Telenggen, masih Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar NKRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 15) Bahwa Guripa Telenggen terlihat dan terindikasi kuat berafiliasi dan mengikuti kegiatan Organisasi Papua Merdeka. Hal ini terlihat dari bendera yang dipakai, pakaian yang dipakai dan simbol-simbol yang dipakai oleh Guripa Telenggen adalah bendera dan lambang Organisasi Papua Merdeka, dan Yang bersangkutan terlihat bangga menggunakan simbol bendera dan lambang OPM tersebut. Apakah mungkin ada hal lain yang bersifat menguntungkan bagi kepentingan pribadi atau golongan dalam pemilihan Teradu III, hal ini akan terus menjadi perhatian kami dan kawan-kawan lainnya sebagai Pengadu untuk melakukan menginvestigasi dan pendalaman lebih lanjut kepada Teradu I dan Teradu II; 4) Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II, Yang Secara Bersama-sama, memilih dan melantik Guripa Telenggen, telah melanggar Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 11, sebagai berikut: 1) Bahwa Peraturan DKPP No.2 tahun 2017, Pasal 11, menyatakan Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan. Bahwa secara jelas dan tegas di sebutkan pada Undang-Undang No.7 tahun 2017, Syarat menjadi anggota Bawaslu harus sesuai Pasal 117 ayat (1) huruf a. menyebutkan, Warga Negara Indonesia dan c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa kewenangan Bawaslu dalam seleksi pemilihan anggota Bawaslu kabupaten/Kota harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Secara tegas dan jelas diatur dalam UU No.7 tahun 2017, Pasal 117 ayat (1) huruf a dan c. mengatur terkait Warga Negara Indonesia dan Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta setia kepada Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyimpangi ketentuan Undang-Undang Pemilu tersebut, Undang-Undang tidak boleh disimpangi oleh siapapun termasuk oleh Teradu I dan Teradu II, jika Undang-Undang disimpangi maka merupakan sebuah tindakan pelanggaran. Secara jelas dan nyata terbaca pada KTP milik Guripa Telenggen, lahir pada tanggal 02 September 1993 dan untuk masa pendaftaran sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023. Artinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sejak mendaftar. Akan tetapi hal umur dari Guripa Telenggen tidak diperhatikan dan tidak diindahkan oleh Teradu I dan Teradu II, bahkan meraka memilih dan melantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Tindakan ini juga merugikan calon lainnya yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa Tindakan Teradu I dan Teradu II, yang memilih dan melantik Guripa Telenggen bertetangan dengan dengan hukum yakni bertentangan dengan Pasal 117, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 3) Bahwa Teradu I dan Teradu II, Yang Secara Bersama-sama, tidak menjalankan prinsip berkepastian hukum yaitu, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut, suatu pelanggaran terhadap Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu; 5) Tindakan Teradu I dan Teradu II, tersebut, secara Bersama-sama melanggar Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 19; 1) Pasal 19, menyataan Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundangundangan; b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Bahwa temuan terhadap Guripa Telenggen, dari Masyarakat serta terbaca secara jelas dalam akun facebook yang bersangkutan, dengan adanya foto- foto postingan yang dilakukan pada tahun 2022, artinya tindakan Guripa Telenggen, dilakukan belum lama ini, foto-foto yang menunjukan aktifitas dan kegiatan bersama orang-orang yang menggunakan bendera Bintang kejora, yang merupakan simbol bendera dan lambang OPM adalah hal yang nyata, yang terjadi pada tahun 2022 hinggga saat ini. Hal ini jelas sudah menunjukan Guripa Telenggen, sebagai bagaian dari OPM, organisasi yang melakukan makar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkeinginan memisahkan diri dari NKRI, ingin memerdekaan diri dan berkeinginan mendirikan negara baru di luar NKRI. 3) Bahwa dalam perkembangannya setelah mendapatkan kritikan dan masukan dari adanya pendapat masyarakat, serta beberapa pengamat politik dan pengamat pemilu melalui media atas tindakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atas kasus lolosnya Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, baru kemudian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum saat ini baru mulai melakukan tindakan klarifikasi terhadap Guripa Telenggen, Namun Tindakan ini sangat terlambat dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum semestinya tindakan meminta informasi kepada Lembaga yang berkompeten dalam memberikan informasi mengenai aktifitas separatis. mestinya tindakan klarifikasi sudah dilakukan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak tanggal 4 – 18 Agustus 2023, pada awal saat setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Klarifikasi baru dilakukan setelah adanya banyak kritik dan protes dari beberapa pengamat politik dan pengamat pemilu kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini menunjukan tidak adanya kepekaan dan rasa sensitifitas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, malah diduga melakukan pembiaran terhadap pontensi adanya gerakan separatis masuk dalam wilayah Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini juga menunjukan adanya pelanggaran kode etik terhadap prinsip sikap tidak professional yang dilakukan Teradu I dan Teradu II. 6) Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan menunjuk kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap Teradu III, juga terlihat adanya tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II, secara Bersama-sama, sebagai berikut: 1) Bahwa surat permintaan klarifikasi yang dilakukan melalui surat oleh Teradu I kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dilakukan pada tanggal 1 September 2023; 2) Bahwa pada tanggal 12 September 2023, Teradu I sangat terburu-buru menyimpulkan dengan membuat pernyataan publik yang dimuat diberbagai media massa diantaranya pada LKBN Antara (2023), bahwasanya Teradu III tidak terlibat atau terafiliasi kelompok separatis dengan berdasarkan keterangan informasi dari pihak Polri, dimana proses klarifikasi internal Bawaslu masih berjalan. 3) Pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Teradu III Guripa Telenggen baru dibuatkan surat pada tanggal 17 September 2023, baru akan memanggil Guripa Telenggen, untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023. waktu pemanggilan yang cukup lama dari tanggal 1 s.d. 17 September 2023, artinya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum memang tidak sensitif dengan hal-hal penting mengenai separatisme, dimana terkesan tidak ada monitor oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, hingga dibiarkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah terlalu lama dalam menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4) Bahwa kemudian hal dimana rencana Bawaslu Povinsi Papua Tengah baru akan memangil Guripa Telenggen pada tanggal 19 September 2023, akan tetapi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Rahmat Bagja sudah menyampaikan pernyataan bahwa Guripa Telenggen tidak terlibat dalam separatis, yang hanya berpedoman pada surat SKCK Kepolisian yang dibuat Guripa Telenggen sebelum mendaftar sebagai peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan juga hanya merujuk pada surat balasan dari Kepolisian Republik Indonesia dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB); 5) Bahwa semestinya Teradu I menyampaikan pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya surat jawaban dari Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai Lembaga yang juga berkompenten dalam menganalisa dan menilai gerapan separatis termasuk keterlibatan Guripa Telenggen sebagai anggota separatis. Akan tetapi Teradu I tidak sabar untuk menunggu surat jawaban dari BIN yang dimintakan informasi keterlibatan Guripa Telenggen, sebagai anggota separatis. Mungkin BIN saat ini sedang mengumpulkan data dan menganalisa kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Guripa Telenggen. Selain itu, berdasarkan keterangan Teradu I pada fakta persidangan yang menjelaskan bahwa surat balasan dari Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Frase penjelasan “tidak terdata” sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berdasarkan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 ditafsirkan secara dangkal oleh Teradu I dan Teradu II yang tidak mengindahkan atau mengesampingkan bukti-bukti unggahan foto-foto facebook Teradu III dan telah diakui bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya dalam fakta persidangan. Selain itu, bagi Pengadu berpendapat bahwa kelompok Gerakan separatisme KNPB/KKB/OPM ini selalu berkembang dan hidup merekrut anggota/simpatisannya secara dinamis dan bekerja secara klandestein atau diam-diam dan atau bersifat rahasia menyembunyikan data diri anggota/simpatisannya. 6) Selain itu, terhadap tindakan yang dilakukan Teradu I, kami menilai tidak menghargai Lembaga BIN, Lembaga Negara yang berkompetensi dalam menilai terkait separatisme. Tindakan tersebut ceroboh/tidak professional/tidak menghargai upaya tindakan analisa intelijen yang sedang dilakukan oleh BIN, tindakan tersebut, mestinya tidak dilakukan oleh seorang Pejabat Negara. Tanpa data yang komprehensif dan tidak menunggu informasi dari BIN kemudian menyatakan bahwa Teradu III tidak terlibat dalam Gerakan separatisme adalah Tindakan yang ceroboh/tidak profesional serta tidak menghargai dan tidak menjunjung tinggi prinsip kepentingan umum, sebagaimana prinsip Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kesimpulan: 1) Bahwa Guripa Telenggen (Teradu III) telah melakukan kesalahan pada saat pendaftaran sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Selain itu juga yang bersangkutan terindikasi kuat sebagai anggota/simpatisan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan atau Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Atas kedua dasar alasan hukum tersebut di atas, sehingga Teradu III dinyatakan terbukti telah melanggar hukum, sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 2) Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II tersebut, yang telah memilih dan melantik Teradu III sangat bertentangan Hukum yakni bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku dan sebagai Ketua Bawaslu RI, hal ini adalah tindakan yang dilarang dilakukan oleh seorang Pejabat Negara. Sehingga Para Pengadu menilai Teradu I sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Teradu II mesti diberikan sanksi tegas dengan peringatan terakhir. 5. Petitum Pengadu Bahwa berdasarkan uraian dan alasan pada Pengaduan dan Kesimpulan Pengadu tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berdasarkan kewenangannya untuk memutus Pengaduan Pengadu, sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Membatalkan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, No. 2571.1/KP.01.00/K.1/08/2023 terkait dengan terpilihnya nama Teradu III (Guripa Telenggen), sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 3) Memberhentikan dengan Tidak Hormat Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; 4) Menyatakan Teradu I dan Teradu II secara bersama-sama telah melanggar ketentuan Undang-Undang dan melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya: a. Undang-Undang No.7 tahun 2017, Pasal 117, ayat (1) huruf a, c b. Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 19; 5) Memberikan teguran keras dan terakhir kepada Teradu II Herwyn J.H. Malonda, karena telah melakukan pelanggaran berat, terhadap Undang- Undang Pemilu dan Peraturan Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6) Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Teradu I Rahmat Bagja sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang dan Peraturan Undang- Undang, atau setidaknya memberhentikan Teradu I sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum karena sudah tidak layak menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 7) Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Januari 2024, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pada pokoknya Para Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan Anggota Bawaslu Puncak a.n. Guripa Telenggen (Teradu III) pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028 tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi, oleh karena saat itu masih berusia 29 tahun 9 bulan dan belum genap 30 tahun. 2. Bahwa Para Pengadu mendalilkan selain mengenai umur Guripa Telenggen juga adanya temuan Guripa Telenggen diduga terindikasi terlibat sebagai anggota separatis kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). B. JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Para Pengadu, penting bagi Para Teradu untuk menguraikan terkait bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pengadu sebagai berikut: 1.1. Bahwa apabila bukti didapatkan dengan cara atau jalan yang tidak sah, maka demi hukum akan dikesampingkan dalam perkara yang diperiksa tersebut. Sebagaimana yang diajarkan pula oleh Herbert L.Packer, bahwa suatu bukti illegally acquired evidence (perolehan bukti secara tidak sah) adalah tidak patut dijadikan sebagai bukti di pengadilan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, halaman 40]. 1.2. Bahwa Para Teradu mempertanyakan serta meminta penjelasan Para Pengadu melalui Yang Mulia Majelis DKPP terkait dengan perolehan bukti dalam Pengaduan Para Pengadu berupa: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama: Guripa Telenggen, NIK. 910301020******3, Tempat/tanggal lahir: Mume, 02-09-1993 (02 September 1993), Alamat: Pumbanak, Desa Pumbanak, Kecamatan Lambewi, Kabupaten Puncak [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-3]; b. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.592/KP.01/K1/08/2023, ditujukan kepada Kepala Badan Intelejen Nasional, Perihal Permohonan Informasi, tertanggal 30 Agustus 2023 [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-7]; c. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.593/KP.01/K1/08/2023, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Perihal Permohonan Informasi, tertanggal 30 Agustus 2023 [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-8]; d. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.620/KP.01/K1/09/2023, ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 01 September 2023 [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-9]; dan e. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah No. 0192/PM.00.01/K.PT/9/2023 perihal Klarifikasi Laporan Tanggapan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kab Puncak Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 17 September 2023 ditujukan kepada Guripa Telenggen [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-11]. 1.3. Bahwa oleh karena bukti-bukti Para Pengadu sebagaimana dimaksud angka 1.2. merupakan dokumen KTP [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-3] yang bersifat data pribadi dan dokumen-dokumen surat dinas [vide Bukti Pengaduan Pengadu Kode Bukti P-7, P-8, P-9, dan P-11] yang bersifat internal, sehingga bukti-bukti Para Pengadu tersebut tidak sah (illegally acquired evidence) menurut hukum tanpa persetujuan pihak terkait dan tidak patut dijadikan sebagai bukti di sidang pemeriksaan kode etik di DKPP. Dengan demikian, bukti-bukti Para Pengadu tersebut harus dikesampingkan demi hukum. Selain itu, penting bagi Para Teradu tegaskan, perolehan bukti yang tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 3. Bahwa selanjutnya, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1]. 4. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sesuai dengan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 129 ... (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 6. Bahwa salah satu yang tahapan kegiatan yang dilakukan oleh tim seleksi dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b dan c UU Pemilu; Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. ...; b.pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. ... 7. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen (Teradu III) pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028 tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, saat itu masih berusia 29 tahun 9 bulan dan belum genap 30 tahun. Selain itu, Guripa Telenggen (Teradu III) diduga terindikasi terlibat atau sebagai anggota separatis kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)/Organisasi Papua Merdeka (OPM). Terhadap dalil Para Pengadu tersebut, berikut Jawaban Para Teradu: 7.1. Bahwa Anggota Bawaslu Puncak a.n. Guripa Telenggen (Teradu III) mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melakukan pengisian mandiri pada tanggal 1 Juni 2023 [vide Bukti T-3]. 7.2. Bahwa kemudian dilakukan penelitian berkas administrasi oleh Yulis Wonda (Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya) melalui Mr. Bawaslu, yang menyatakan Guripa Telenggen (Teradu III) memenuhi syarat hasil penelitian berkas administrasi [vide Bukti T- 4]. 7.3. Bahwa Guripa Telenggen (Teradu III) dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana nama yang bersangkutan tercantum dalam: a. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tanggal 22 Juni 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Guripa Telenggen (Teradu III) [vide Bukti T-5]; b. Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu1 Kabupaten Puncak terdapat nama Guripa Telenggen (Teradu III) [vide Bukti T-6]; dan c. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Guripa Telenggen (Teradu III) [vide Bukti T-7]. 7.4. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi. 7.5. Bahwa sebelum Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028, Bawaslu terlebih dahulu melakukan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-8], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Di samping itu, Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. 7.6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) yang diduga terindikasi sebagai anggota simpatisan/Anggota Kelompok Separatis/Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Puncak tanggal 4 Agustus 2023. 7.7. Bahwa Para Teradu tegaskan tidak pernah menerima Surat tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud angka 7.6, oleh karena surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada Bawaslu, bahkan Bawaslu Papua Tengah tidak segera menyampaikan informasi kepada Bawaslu terkait dengan surat tersebut meskipun surat tersebut ditujukan kepada Bawaslu. 7.8. Bahwa terhadap surat sebagaimana dimaksud angka 7.6, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi dalam proses Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Guripa Telenggen (Teradu III). Selanjutnya, berdasarkan hasil klarifikasi, Guripa Telenggen (Teradu III) menyatakan tidak terindikasi/terlibat sebagai simpatisan/anggota separatis/makar di Kabupaten Puncak [vide Bukti T-9]. 7.9. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak [vide Bukti T-10]. 7.10. Bahwa Bawaslu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan penilaian Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui Rapat Pleno, kemudian Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028, untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Guripa Telenggen (Teradu III) [vide Bukti T-11]. Selanjutnya, Guripa Telenggen (Teradu III) dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023 oleh Bawaslu. 8. Bahwa sejak awal pendaftaran sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) tidak memiliki itikad baik dalam menyampaikan data diri terkait dengan usia, seharusnya Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) sudah menyadari kesalahan tersebut karena sejak awal seleksi dimana yang bersangkutan diharuskan membawa dan memakai pada setiap tahapan seleksi Kartu Peserta Tes Calon Anggota Kabupaten Puncak tercantum data tempat dan tanggal lahir yang salah yakni Mume/1993-02- 09 yang merupakan hasil dari unduhan pengisian data diri di aplikasi MR. Bawaslu [vide Bukti T-12]. 9. Bahwa pada akhir bulan Agustus 2023 setelah dilaksanakan pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Bawaslu memperoleh informasi dari media massa online terkait adanya dugaan keterlibatan Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar. 10. Bahwa terdapat Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan RI Nomor B-2733/DN.00.01/09/2023 perihal Penerusan Surat Dari Habelino R. Sawaki tanggal 1 September 2023 terkait laporan dugaan adanya penyusupan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terduga sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI a.n Guripa Telenggen untuk diketahui dan menjadi pertimbangan dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [vide Bukti T-13]. Terhadap hal tersebut, Bawaslu selanjutnya, memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 1 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti T-14]. 11. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi sebagaimana dimaksud angka 9 terkait dugaan sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar, Bawaslu juga memastikan dengan mengirim surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan surat nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan surat nomor 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023. [vide Bukti T-15]. 12. Bahwa pada tanggal 11 September 2023, Bawaslu menerima surat dari Kepolisian Republik Indonesia dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka yang pada pokoknya menyatakan Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. 13. Bahwa pada tanggal 19 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Teradu III (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak); dan c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu; 14. Bahwa dalam klarifikasi Guripa Telenggen (Teradu III) pada pokoknya menyatakan dirinya bukan anggota separatis/KKB dan cinta Indonesia, NKRI harga mati, untuk mempertahankan ideologi NKRI harga mati, setelah dilakukan klarifikasi, Guripa Telenggen (Teradu III) pada tanggal 20 September 2023 menyerahkan dokumen yang berupa surat pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (yang selanjutnya disebut KTP-el) [vide Bukti T-16 dan Bukti T-17]. 15. Bahwa untuk memastikan kembali terhadap dugaan sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar dan adanya perbedaan tanggal lahir antara yang tercantum di KTP-el yang disampaikan pada saat klarifikasi tanggal 19 September 2023 dengan yang tercantum di aplikasi Mr. Bawaslu. Terhadap hal tersebut Bawaslu meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Sdr. Guripa Telenggen (Teradu III) tanggal 2 Oktober 2023 untuk dilakukan klarifikasi kembali [vide Bukti T-18]. 16. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kembali kepada Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak yang dihadiri secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh: a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah; b. Teradu III (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak); dan c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Bawaslu. 17. Bahwa dalam proses klarifikasi Guripa Telenggen (Teradu III) menyampaikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti T-19]: a. Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak mengurus KTP-el sejak bulan Februari tahun 2023 dengan tempat kelahiran Mume, tetanggal 2 September 1993; b. Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan KTP-el dengan tanggal lahir 2 September 1993; dan c. Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan pengisian secara mandiri terhadap seluruh berkas administrasi pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu. 18. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Guripa Telenggen (Teradu III) pada pokoknya tidak jujur pada saat pendaftaran dan memanipulasi kebenaran usianya, dengan mengisi data yang tidak benar terkait tanggal lahir yang tercantum tertanggal 1993- 02-09 pada isian kelengkapan berkas administrasi dan tercantum tanggal lahir 09- 02-1993 dalam isian Daftar Riwayat Hidup dalam aplikasi MR. Bawaslu, sehingga data tanggal lahir tidak sesuai KTP-el yang diberikan pada saat klarifikasi [vide Bukti T-3]. 19. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023 dan 10 Oktober 2023, Bawaslu melakukan pendalaman kembali atas dokumen yang disampaikan kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud angka 14. Kemudian setelah dilakukan pendalaman terhadap dokumen hasil klarifikasi, pada tanggal 19 Oktober 2023 dikirimkan kajian hukum Guripa Telenggen (Teradu III) oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah, selanjutnya, Biro SDM mempelajari hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait dengan Guripa Telenggen (Teradu III) yang tidak memenuhi syarat usia. 20. Bahwa pada tanggal 17 November 2023, dari hasil pendalaman diketahui Berita Acara Klarifikasi tidak ditanda tangani oleh Guripa Telenggen (Teradu III), kemudian, Biro SDM melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk memperbaiki dan melengkapi Berita Acara Klarifikasi, oleh karena Berita Acara tersebut belum ditanda tangani oleh Guripa Telenggen (Teradu III). Mengapa tanda tangan Guripa Telenggen (Teradu III) menjadi penting, karena Bawaslu perlu memastikan Guripa Telenggen (Teradu III) menyetujui isi dan penyerahan dokumen yang berkaitan dengan data pribadi seperti KTP el [vide Bukti T-20]. 21. Bahwa Bawaslu melakukan rapat pleno tanggal 15 Desember 2023 berkaitan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Guripa Telenggen (Teradu III) selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengacu pada surat POLRI nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka; b. berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap KTP-el Guripa Telenggen (Teradu III), yang bersangkutan belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028; c. berdasarkan pengakuan Guripa Telenggen (Teradu III) dan dokumen yang diterima, Guripa Telenggen (Teradu III) tidak memenuhi syarat yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu; dan d. berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen, rapat pleno memutuskan Guripa Telenggen (Teradu III) untuk dilaporkan kepada DKPP dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028; 22. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan dan/atau laporan atas tidak terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen (Teradu III) kepada DKPP dengan Tanda Terima Dokumen Pengaduan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor 014/03-9/SET-02/I/2024 [vide Bukti T-21]. [2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban secara lisan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Januari 2023 sebagai berikut: Bahwa semua uraian pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu adalah bohong dan fitnah. Teradu III merupakan warga negara Indonesia. Teradu III mencintai negara Indonesia sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia. Teradu III menempuh pendidikan dari SD tahun 1998 sampai dengan selesai kuliah tahun 2020 tidak pernah terlibat dengan kegiatan separatis. Teradu III berdiri di atas kebenaran dan kejujuran. Teradu III termasuk orang yang berpendidikan. Selain itu, Teradu III menerangkan bahwa Para Pengadu bukan orang dari Kabupaten Puncak. Pengadu I dan Pengadu II berbeda wilayah, bahasa, dan suku. Hal tersebut merupakan skenario untuk menghancurkan pesta Negara 2024. Teradu III belum mempersiapkan jawaban secara tertulis dalam sidang pemeriksaan karena masih menjalankan tugas pengawasan. Oleh sebab itu, Teradu III menyampaikan jawaban secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Teradu III sangat mencintai Negara Republik Indonesia. NKRI harga mati. Teradu III termasuk orang yang berpendidikan sehingga mau melayani Kabupaten Puncak. Teradu III lahir di Mume Kampung Pumbanak tanggal 2 September 1993. Sebelum proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028, Teradu III mendaftar secara online. Setelah proses register, kemudian Teradu III membawa hasil pendaftaran online ke Kantor Bawaslu. Teradu III sudah tepat menuliskan tanggal lahir pada saat pendaftaran online sesuai dengan KTP Teradu III yaitu 2 September 1993. Selain itu, Teradu III sudah menyampaikan data-data yang diminta saat pendaftaran secara online termasuk identitas dalam ijazah sudah sesuai dengan KTP. Pada saat mendaftar secara online, Teradu III menulis tanggal lahir yaitu 2 Februari 1993. Selanjutnya, Teradu III menyerahkan dokumen yakni nomor register pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah, beserta dokumen lainnya kepada Timsel. Teradu III mengakui lahir pada tanggal 2 September 1993. Teradu III mengetahui syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak minimal berusia 30 tahun. Pada saat mendaftar Teradu III merasa dari segi tahun kelahiran sudah terhitung 30 tahun namun hanya berbeda bulan. Menurut Teradu III dari segi tahun kelahiran sudah terhitung 30 tahun walaupun belum sampai dengan tanggal dan bulan kelahiran.Teradu III membantah bukti-bukti foto yang disampaikan oleh Para Pengadu karena itu merupakan kebohongan. Foto-foto tersebut berbeda orang. Para Pengadu tidak menginginkan Teradu III menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Namun, Teradu III mengakui diantara foto tersebut merupakan dirinya namun tidak berarti Teradu III ikut dalam kelompok separatis. Teradu III menerangkan lokasi foto tersebut berada di Jayapura dalam acara peresmian Gereja. Bahwa mengenai pemakaian simbol Bintang Kejora, Teradu III menerangkan apabila orang Papua di sana kalau mengadakan acara bakar batu semua memakai adat. Teradu III mengakui hal tersebut dilakukan di dalam Kota Jayapura bukan di luar Kota Jayapura. Mengenai penghapusan foto di facebook, itu saat Teradu III merupakan mahasiswa dan foto-foto lainnya bukan foto Teradu III. Mengenai pemakaian gelang seperti itu, ini di dalam Kota Jayapura, jadi apakah bisa disebut dengan separatis. Bahkan pada saat itu Teradu III bersama-sama dengan pihak keamanan meresmikan gereja. Pada saat itu, mungkin bisa dipertanyakan posisi para Pengadu ketika peresmian gereja. Seharusnya Para Pengadu mengambil gambar video yang lengkap. Teradu III ikut dalam keanggotaan organisasi BEM selama kuliah dan tidak pernah mengikuti Gerakan separatis. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] PETITUM TERADU I DAN TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 5. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU III Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo. [2.8] BUKTI TERADU I DAN TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/XII/2023 Teradu I dan Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028; 2 T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023; 3 T-3 Tangkapan Layar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi dan Isian Daftar Riwayat Hidup pada MR. Bawaslu; 4 T-4 Tangkapan Layar hasil penelitian berkas administrasi pada Mr. Bawaslu; 5 T-5 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tanggal 22 Juni 2023; 6 T-6 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023; 7 T-7 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023; 8 T-8 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023; 9 T-9 Hasil Klarifikasi terhadap Guripa Telenggen atas Tanggapan yang dilakukan Oleh Bawaslu Papua Tengah pada saat SSGD; 10 T-10 Tangkapan Layar Hasil pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu; 11 T-11 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota NO. BUKTI KETERANGAN Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028; 12 T-12 Kartu Peserta Tes Calon Anggota Kabupaten Puncak yang merupakan hasil dari unduhan pengisian data diri di aplikasi MR. Bawaslu; 13 T-13 Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan Republik Indonesia Nomor B-2733/DN.00.01/09/2023 perihal Penerusan Surat Dari Habelino R. Sawaki tanggal 1 September 2023; 14 T-14 Surat Bawaslu Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 15 T-15 Surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023; 16 T-16 Berita Acara Hasil Klarifikasi Guripa Telenggen tanggal 19 September 2023; 17 T-17 Surat pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Guripa Telenggen; 18 T-18 Surat Bawaslu terkait Permintaan Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Guripa Telenggen tanggal 2 Oktober 2023; 19 T-19 Berita Acara Hasil klarifikasi Guripa Telenggen pada tanggal 10 Oktober 2023; 20 T-20 • Berita Acara hasil Klarifikasi Guripa Telenggen tanggal 19 September 2023 dan Berita Acara Hasil klarifikasi Guripa Telenggen pada tanggal 10 Oktober 2023 hasil perbaikan dan pelengkapan; • Tangkapan Layar WhatsApp Percakapan Dengan Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Papua Tengah Pada Hari Senin Tanggal 8 Januari 2024; 21 T-21 • Tanda Terima Dokumen Pengaduan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor 014/03- 9/SET-02/I/2024; • Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: R/1991/IX/IPP.1.8/2023, Perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka (OPM), tertanggal 11 September 2023. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Berkenaan dengan Lampiran Surat Panggilan Nomor: 23/PS.DKPP/SET-04/I/2024 tanggal 4 Januari 2024, Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan Hasil Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028. Oleh karena itu, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait perlu tegaskan untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tim Seleksi telah melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”). 2. Bahwa dalam proses seleksi dari mulai tahapan kegiatan mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal sampai dengan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan penerimaan berkas administrasi, penelitian berkas administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat merupakan wewenang dari Tim Seleksi. 3. Bahwa selanjutnya Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (1) UU Pemilu. Dalam hal nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terdiri dari: 3.1. Denus Newegalen; 3.2. Donius Tabuni; 3.3. Fredi Wandikbo; 3.4. Guripa Telenggen; 3.5. Jerry Alom; dan 3.6. Yorince Wanimbo. 4. Bahwa Bawaslu dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan ketentuan Pasal 131 UU Pemilu, Bawaslu terlebih dahulu melakukan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 tanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”), yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 5. Bahwa setelah proses uji kelayakan dan kepatutan, selanjutnya Bawaslu memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah, serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam melakukan penilaian didasarkan pada ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara itu, bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen) sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. Dari hasil penilaian tersebut, Guripa Telenggen mendapatkan nilai tertinggi, selanjutnya, Bawaslu melakukan Rapat Pleno pada tanggal 18 Agustus 2023 untuk memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih atas nama: 5.1. Guripa Telenggen; 5.2. Fredi Wandikbo; dan 5.3. Yorince Wanimbo. 6. Bahwa Bawaslu menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud angka 5 dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah masa Jabatan 2023- 2028 tanggal 18 Agustus 2023. Selanjutnya, Bawaslu pada tanggal 19 Agustus 2023 melakukan pelantikan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah sesuai dengan Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2576.1 S.D. 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. 7. Bahwa dalam rentang waktu antara setelah dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode SSGD sampai dengan pemilihan dan penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah, Pihak Terkait tidak mendapatkan adanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas nama Guripa Telenggen (Teradu III) kepada Bawaslu. Oleh karenanya, Bawaslu tetap melantik yang bersangkutan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, karena sudah menjalankan semua tahapan kegiatan seleksi sampai dengan terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Bahwa Pihak Terkait memperoleh informasi dari media massa online terkait adanya dugaan keterlibatan Guripa Telenggen (Teradu III) sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar dan Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan RI Nomor B-2733/DN.00.01/09/2023 perihal Penerusan Surat Dari Habelino R. Sawaki tanggal 1 September 2023. 9. Bahwa Bawaslu telah memastikan dugaan keterlibatan Guripa Telenggen (Teradu III) sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar dengan memerintahkan Bawaslu Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi dan mengirimkan surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan Surat Nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan Surat Nomor 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023 [vide Bukti PT-7]. Kemudian pada tanggal 11 September 2023, Pihak Terkait menerima surat dari Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka yang pada pokoknya menyatakan Guripa Telenggen (Teradu III) tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Selain itu, Bawaslu juga melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan melalui Bawaslu Papua Tengah dan hasil klarifikasinya pada pokoknya yang bersangkutan menyatakan tidak terlibat sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka. 10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 9, terdapat fakta adanya perbedaan data tanggal lahir Guripa Telenggen (Teradu III) yang tercantum dalam KTP-el yang diserahkan dalam klarifikasi dengan hasil pengisian data diri di aplikasi MR. Bawaslu, yang pada pokoknya berdasarkan KTP-el yang bersangkutan data tanggal lahirnya 2 September 1993, sehingga yang bersangkutan belum berusia 30 tahun ketika mendaftar. Terhadap hal tersebut, Bawaslu melakukan pendalaman kembali guna memastikan data tanggal lahir yang bersangkutan. Selanjutnya, pada tanggal 15 Desember 2023, Bawaslu melalui rapat pleno yang memutuskan mengadukan Guripa Telenggen (Teradu III) Ke DKPP, oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 159-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister dengan Nomor Perkara 134-PKE-DKPP/XII/2023 dengan ini Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi mengumumkan nama-nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak yang lolos ke-6 besar dan selanjutnya hasil diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk dilakukan fit and proper test; 2. Bahwa jadwal fit and proper test Calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Tengah dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 7 Agustus 2023; 3. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Papua menerima tanggapan Masyarakat untuk calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak a.n. Guripa Telenggen yang pada pokoknya menerangkan bahwa Guripa Telenggen terindikasi terlibat sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM; 4. Bahwa terhadap tanggapan Masyarakat tersebut Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan klarifikasi kepada Guripa Telenggen saat fit and proper test, dengan hasil sebagai berikut: a. Bahwa Guripa Telenggen menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat Kelompok Separatis KNPB/KKB/OPM apalagi menjadi anggota; b. Bahwa Guripa Telenggen menyampaikan pada saat lulus SMA Guripa Telenggen melanjutkan study di Kota Jayapura sehingga tidak benar jika menjadi Anggota Kelompok Separatis KNPB/KKB/OPM; c. Bahwa terhadap dokumentasi/foto yang disampaikan Pengadu, Guripa Telenggen menyampaikan foto tersebut diambil pada saat ada syukuran Gereja di Sentani dan terkait dengan gelang yang melambangkan Bendera Papua itu hanya aksesoris yang banyak orang pada umumnya digunakan bukan merupakan lambang keterlibatan sebagai Kelompok Separatis KNPB/KKB/OPM. 5. Bahwa fit and proper tes calon Anggota Bawaslu Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Tengah selesai dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 dan selanjutnya hasilnya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Agustus 2023. 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerima Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum 671/KP.01/K1/10/2023 tertanggal 2 Oktober 2023 Perihal Pelaksanaan Klarifikasi Kepada Guripa Telenggen. 7. Bahwa terhadap Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan Klarifikasi terhadap Guripa Telenggen pada tanggal 10 Oktober 2023 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Retno Palapa pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Agung Staf SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum; 8. Bahwa terhadap klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Guripa Telenggen menyampaikan bahwa dirinya lahir pada tanggal 2 September 1993 bukan tanggal 9 Februari 1993 sebagaimana diadukan oleh Pengadu. 9. Bahwa terhadap keterlibatan Guripa Telenggen dengan kelompok separatis KNPB/KKB/OPM Bawaslu Provinsi Papua tidak mempunyai kemampuan intelejen untuk mendeteksi terkait dengan keterlibatan Guripa Telenggen, Bawaslu Provinsi Papua mendeteksi terkait dengan keterlibatan Guripa Telenggen, Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya bisa melakukan klarifikasi dan telah dilaksanakan pada saat fit and proper test. Bahwa mengenai kebocoran dokumen berupa surat sehingga diketahui oleh Para Pengadu, Pihak Terkait di Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak penah mengetahui kebocoran dokumen tersebut karena Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah baru memiliki sebanyak 5 orang diantaranya adalah Sekretaris. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui Surat rahasia tersebut, Pihak Terkait tidak pernah membocorkan surat rahasia tersebut karena tidak pernah mendapatkan surat rahasia seperti itu. Bahwa mengenai Para Pengadu yang melaporkan Teradu III, yang diduga terlibat kelompok separatis. Berdasarkan informasi kepolisian, menerangkan bahwa Teradu III tidak pernah terlibat kelompok separatis. Waktu pertemuan dengan Kapolda Papua dan PJ. Gubernur Provinsi Papua Tengah, Pihak Terkait sempat menanyakan sudah disurati oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum supaya Pihak Terkait melakukan klarifikasi terkait dengan laporan terhadap Teradu III. Hal tersebut membuat Pihak Terkait bertanya kepada Kepolisian dan telah dijelaskan bahwa Teradu III tidak terlibat kelompok separatis. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolda Papua. Bahkan dari Kasatreskrim Polda Papua juga mengatakan bahwa Teradu III tidak terlibat kelompok separatis. Pihak Terkait tidak mengingat namanya namun yang bersangkutan memperkenalkan diri sebagai Kasatreskrim Polda Papua. Pada saat itu Pihak Terkait berkomunikasi dengan Kasat reskrim, dengan Kapolda Papua disebelahnya. Pertemuan tersebut terjadi di November 2023, karena pada bulan tersebut terdapat agenda Polda Papua untuk tour ke provinsi yang baru dibentuk. Pihak Terkait tidak mengingat tanggalnya namun pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, di Kota Nabire. Bahwa pada waktu SSGD yang diserahkan kepada Pihak Terkait hanya daftar peserta saja. Dokumen tersebut sudah ada di timsel. Timsel hanya menyerahkan daftar nama yang lolos 6 besar. Mengenai format penilaian pada saat SSGD terdapat dalam juknis Bawaslu RI. Terdapat 6 lembar (1 lembar untuk penilaian untuk 1 peserta). Setelah melakukan penilaian, kemudian dokumen penilaian diserahkan kepada Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat merekap nilai tersebut dan menginput ke dalam aplikasi Bawaslu. Koordinator SDM Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang melakukan kontrol rekapan nilai pada saat SSGD. Setelah selesai SSGD, Pihak Terkait Elias Agus Huninhatu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah langsung berangkat mengikuti kegiatan di Jakarta. Pihak Terkait tidak melihat lembar penilaian sebagaimana bukti yang diajukan oleh Para Pengadu. Nilai dalam lembar penilaian sebagaimana bukti Para Pengadu tidak benar. Pada saat SSGD, Pihak Terkait sudah melakukan konfirmasi terhadap Teradu III mengenai keterlibatan dalam separatis. Mengenai KTP, Pihak Terkait baru mengetahui setelah melakukan klarifikasi berdasarkan surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Membenarkan tidak pernah diberikan dokumen yang lengkap pada saat SSGD karena itu ada di Tim Seleksi. Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Teradu III waktu selesai SSGD. Pihak Terkait meminta untuk 6 peserta keluar lalu memanggil nama-nama yang dilaporkan berdasarkan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pihak Terkait memanggil satu-persatu lalu kemudian diklarifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat. Ada yang dilaporkan karena keterlibatan partai politik ada juga yang dilaporkan karena keterlibatan gerakan separatis. Ada juga peserta lain yang dilaporkan selain Teradu III. Para peserta telah dilakukan klarifikasi, tidak hanya di Kabupaten Puncak namun di Kabupaten lainnya juga.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga telah memilih dan melantik Teradu III sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak padahal Teradu III diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM. Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu III belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Teradu I dan Teradu II menerangkan bahwa Teradu III mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melakukan pengisian mandiri pada tanggal 1 Juni 2023 [vide Bukti T-3]. Selanjutnya, Yulis Wonda selaku Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya melakukan penelitian berkas administrasi melalui Mr. Bawaslu dan menyatakan Teradu III memenuhi syarat hasil penelitian berkas administrasi [vide Bukti T-4]. Teradu III dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tanggal 22 Juni 2023 [vide Bukti T-5], pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-6], dan Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-7]. Mengenai pelaksanaan wewenang Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi. Sebelum Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028, Badan Pengawas Pemilihan Umum terlebih dahulu melakukan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-8], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Di samping itu, Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan Teradu III diduga terindikasi sebagai anggota simpatisan/Anggota Kelompok Separatis/Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Puncak, tertanggal 4 Agustus 2023. Teradu I dan Teradu II menegaskan tidak pernah menerima Surat tanggapan dan masukan masyarakat karena surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak segera menyampaikan informasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan surat tersebut meskipun surat tersebut ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, terhadap surat tanggapan masyarakat, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terhadap Teradu III saat proses Semi Structured Group Discussion (SSGD). Dalam klarifikasi, Teradu III menyatakan tidak terindikasi/terlibat sebagai simpatisan/anggota separatis/makar di Kabupaten Puncak [vide Bukti T-9]. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr. Bawaslu, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak [vide Bukti T-10]. Badan Pengawas Pemilihan Umum memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan penilaian Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui Rapat Pleno, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023- 2028, untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu III [vide Bukti T-11]. Pada tanggal 19 Agustus 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melantik Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028. Bahwa sejak awal pendaftaran sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) Teradu III tidak memiliki itikad baik dalam menyampaikan data diri terkait dengan usia, seharusnya Teradu III sudah menyadari kesalahan tersebut karena pada setiap tahapan seleksi yang bersangkutan diharuskan membawa dan memakai Kartu Peserta Tes Calon Anggota Kabupaten Puncak. Sebagaimana diketahui, dalam Kartu Peserta Tes tercantum data tempat dan tanggal lahir yang salah yakni Mume/1993-02-09 yang merupakan hasil dari unduhan pengisian data diri di aplikasi Mr. Bawaslu [vide Bukti T-12]. Selanjutnya, pada akhir bulan Agustus 2023 setelah dilaksanakan pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Badan Pengawas Pemilihan Umum memperoleh informasi dari media massa online terkait adanya dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar. Selain itu, terdapat Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan Republik Indonesia Nomor B-2733/DN.00.01/09/2023 perihal Penerusan Surat Dari Habelino R. Sawaki tanggal 1 September 2023 terkait laporan dugaan adanya penyusupan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terduga sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI a.n. Guripa Telenggen untuk diketahui dan menjadi pertimbangan dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Bukti T-13]. Menindaklanjuti Surat a quo, Badan Pengawas Pemilihan Umum memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 1 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti T-14]. Badan Pengawas Pemilihan Umum juga memastikan dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar dengan mengirim surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Surat Nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan Surat Nomor 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023 [vide Bukti T-15]. Pada tanggal 11 September 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Surat Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Pada tanggal 19 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu III secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu III, dan perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam klarifikasi, Teradu III pada pokoknya menyatakan dirinya bukan anggota separatis/KKB dan cinta Indonesia, NKRI harga mati, untuk mempertahankan ideologi NKRI harga mati. Setelah dilakukan klarifikasi, pada tanggal 20 September 2023, Teradu III menyerahkan surat pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (yang selanjutnya disebut KTP-el) [vide Bukti T-16 dan Bukti T-17]. Selanjutnya, untuk memastikan kembali dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota separatis/makar dan perbedaan tanggal lahir dalam KTP-el yang disampaikan pada saat klarifikasi dengan yang tercantum di aplikasi Mr. Bawaslu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk kembali melakukan klarifikasi terhadap Teradu III sebagaimana Surat Nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Teradu III tanggal 2 Oktober 2023 [vide Bukti T-18]. Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 10 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kembali kepada Teradu III yang dihadiri secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu III (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak), dan perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam proses klarifikasi, Teradu III menyampaikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak mengurus KTP-el sejak bulan Februari tahun 2023 dengan tempat kelahiran Mume, tetanggal 2 September 1993, b) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan KTP-el dengan tanggal lahir 2 September 1993, c) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan pengisian secara mandiri terhadap seluruh berkas administrasi pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu [vide Bukti T-19]. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu III pada pokoknya tidak jujur pada saat pendaftaran dan memanipulasi kebenaran usianya, dengan mengisi data yang tidak benar terkait tanggal lahir yang tercantum tertanggal 1993-02-09 pada isian kelengkapan berkas administrasi dan tercantum tanggal lahir 09-02-1993 dalam isian Daftar Riwayat Hidup dalam aplikasi Mr. Bawaslu, sehingga data tanggal lahir tidak sesuai KTP-el yang diberikan pada saat klarifikasi [vide Bukti T-3]. Setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023 dan 10 Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pendalaman kembali atas dokumen yang telah disampaikan. Pada tanggal 19 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengirimkan kajian hukum Guripa Telenggen. Selanjutnya, Biro SDM mempelajari hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait dengan Teradu III yang tidak memenuhi syarat usia. Pada tanggal 17 November 2023, dari hasil pendalaman diketahui Berita Acara Klarifikasi tidak ditandatangani oleh Teradu III, kemudian Biro SDM melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk memperbaiki dan melengkapi Berita Acara Klarifikasi. Tanda tangan Teradu III menjadi penting, karena Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu memastikan Teradu III menyetujui isi dan penyerahan dokumen yang berkaitan dengan data pribadi seperti KTP-el [vide Bukti T-20]. Pada tanggal 15 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan rapat pleno berkenaan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Teradu III yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: a) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengacu pada surat POLRI Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka, b) Berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap KTP-el Teradu III, yang bersangkutan belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028, c) Berdasarkan pengakuan Teradu III dan dokumen yang diterima, Teradu III tidak memenuhi syarat yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, d) berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen, rapat pleno memutuskan Teradu III untuk dilaporkan kepada DKPP dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan dan/atau laporan atas tidak terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten Puncak a.n. Guripa Telenggen (Teradu III) kepada DKPP dengan Tanda Terima Dokumen Pengaduan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu Nomor 014/03-9/SET-02/I/2024 [vide Bukti T-21]; [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu, Teradu III menerangkan bahwa semua uraian pengaduan yang disampaikan Para Pengadu adalah bohong dan fitnah. Teradu III merupakan warga negara Indonesia dan mencintai negara Indonesia sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP). Teradu III sangat mencintai Negara Republik Indonesia. NKRI harga mati. Teradu III tidak pernah terlibat dalam kegiatan separatis. Teradu III termasuk orang yang berpendidikan. Selain itu, Teradu III menerangkan bahwa Para Pengadu bukan orang dari Kabupaten Puncak. Pengadu I dan Pengadu II berbeda wilayah, bahasa, dan suku. Hal tersebut merupakan skenario Para Pengadu yang tidak menginginkan Teradu III menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Teradu III termasuk orang yang berpendidikan sehingga mau melayani Kabupaten Puncak. Teradu III lahir di Mume Kampung Pumbanak tanggal 2 September 1993. Sebelum proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028, Teradu III mendaftar secara online. Selanjutnya, Teradu III menyerahkan dokumen yakni nomor register pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah, beserta dokumen lainnya kepada Tim Seleksi. Pada saat pendaftaran online, Teradu III sudah menulis tanggal lahir sesuai dengan KTP Teradu III yaitu 2 September 1993. Teradu III mengakui lahir pada tanggal 2 September 1993. Teradu III mengetahui syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak minimal berusia 30 tahun. Teradu III merasa dari segi tahun kelahiran sudah terhitung 30 tahun namun hanya berbeda bulan. Menurut Teradu III dari segi tahun kelahiran sudah terhitung 30 tahun walaupun belum sampai dengan tanggal dan bulan kelahiran. Teradu III membantah bukti-bukti foto yang disampaikan oleh Para Pengadu karena itu merupakan kebohongan. Foto-foto tersebut berbeda orang. Namun, Teradu III mengakui diantara foto tersebut merupakan dirinya namun tidak berarti Teradu III ikut dalam kelompok separatis. Teradu III menerangkan lokasi foto tersebut berada di Jayapura dalam acara peresmian Gereja. Mengenai pemakaian simbol Bintang Kejora, Teradu III menerangkan merupakan kebiasaan atau adat masyarakat apabila mengadakan kegiatan acara bakar batu. Teradu III mengakui hal tersebut dilakukan di dalam Kota Jayapura, bukan di luar Kota Jayapura. Mengenai penghapusan foto di facebook, pada saat itu Teradu III merupakan mahasiswa sedangkan foto yang lain bukan merupakan foto Teradu III. Selama kuliah, Teradu III termasuk dalam keanggotaan organisasi BEM dan tidak pernah terlibat gerakan separatis; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti, dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, terungkap bahwa pada tanggal 1 Juni 2023, Teradu III mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak secara online melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu dengan melampirkan dokumen persyaratan termasuk diantaranya ijazah dan KTP-el [vide Bukti T-3]. Selanjutnya, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Puncak, dan Puncak Jaya melakukan penelitian berkas administrasi melalui aplikasi Mr. Bawaslu dan menyatakan Teradu III memenuhi syarat hasil penelitian berkas administrasi [vide Bukti T-4]. Teradu III dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana tertuang dalam: 1) pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya tertanggal 22 Juni 2023 [vide Bukti T-5]; 2) pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tertanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-6]; dan 3) pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tertanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-7]. Bahwa sebelum Teradu I dan Teradu II memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028, Teradu I dan Teradu II terlebih dahulu melakukan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-8], yang dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selain itu, Teradu I dan Teradu II melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Pada tanggal 4 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Teradu III diduga terindikasi sebagai anggota simpatisan atau anggota kelompok separatis/makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Puncak. Akan tetapi, terungkap fakta Teradu I dan Teradu II tidak pernah menerima surat tanggapan dan masukan masyarakat dikarenakan surat tersebut tidak dikirimkan secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak segera menyampaikan informasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan surat tanggapan masyarakat meskipun surat tersebut ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu III pada saat dilaksanakan Semi Structured Group Discussion (SSGD). Dalam klarifikasi, Teradu III menyatakan tidak terindikasi atau terlibat sebagai simpatisan/anggota separatis/makar di Kabupaten Puncak [vide Bukti T-9]. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah memberikan nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak [vide Bukti T-10]. Teradu I dan Teradu II memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023-2028 berdasarkan penilaian Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan. Selanjutnya, Teradu I dan Teradu II menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028, untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu III [vide Bukti T-11]. Pada tanggal 19 Agustus 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melantik Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang pada pokoknya menyampaikan Teradu III diduga terindikasi sebagai anggota simpatisan/Anggota Kelompok Separatis/Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia di Kabupaten Puncak, tertanggal 4 Agustus 2023. Teradu I dan Teradu II menegaskan tidak pernah menerima surat tanggapan dan masukan masyarakat karena surat tersebut tidak disampaikan secara langsung kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak segera menyampaikan informasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan surat tanggapan masyarakat, meskipun surat tersebut ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Menindaklanjuti surat tanggapan masyarakat, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terhadap Teradu III saat proses Semi Structured Group Discussion (SSGD). Dalam klarifikasi, Teradu III menyatakan tidak terindikasi/terlibat sebagai simpatisan/anggota separatis/makar di Kabupaten Puncak [vide Bukti T-9]. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr. Bawaslu, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak [vide Bukti T-10]. Badan Pengawas Pemilihan Umum memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan penilaian Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028, untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu III [vide Bukti T- 11]. Pada tanggal 19 Agustus 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melantik Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028. Bahwa pada akhir Agustus 2023 setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Teradu I dan Teradu II memperoleh informasi dari media massa online terkait dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar. Selain itu, terdapat Surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan Republik Indonesia Nomor B-2733/DN.00.01/09/2023 perihal Penerusan Surat Dari Habelino R. Sawaki tanggal 1 September 2023 terkait laporan dugaan adanya penyusupan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah terduga sebagai simpatisan/anggota kelompok separatis/makar terhadap NKRI a.n Guripa Telenggen untuk diketahui dan menjadi pertimbangan dalam proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Bukti T-13]. Menindaklanjuti surat a quo, Teradu I dan Teradu II memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 1 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti T-14]. Dalam rangka memastikan dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar, Teradu I dan Teradu II mengirimkan surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Surat Nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan Surat Nomor 593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023 [vide Bukti T-15]. Pada tanggal 11 September 2023, Teradu I dan Teradu II menerima Surat Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka yang menyatakan bahwa hasil koordinasi dengan Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz menyampaikan bahwa Sdr. Guripa Telenggen tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Pada tanggal 19 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu III secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu III, dan perwakilan Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam klarifikasi, Teradu III pada pokoknya menyatakan bukan anggota separatis/KKB. Setelah dilakukan klarifikasi, pada tanggal 20 September 2023, Teradu III menyerahkan surat pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (yang selanjutnya disebut KTP-el) [vide Bukti T-16 dan Bukti T-17]. Bahwa untuk memastikan kembali dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota separatis/makar dan perbedaan tanggal lahir dalam KTP-el yang tercantum di aplikasi Mr. Bawaslu, maka Teradu I dan Teradu II meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk kembali melakukan klarifikasi terhadap Teradu III sebagaimana Surat Nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Teradu III tanggal 2 Oktober 2023 [vide Bukti T-18]. Menindaklanjuti surat a quo, pada tanggal 10 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kembali kepada Teradu III yang dihadiri secara langsung dan virtual melalui aplikasi zoom meeting oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu III, dan perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam proses klarifikasi, Teradu III menyampaikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: a) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak mengurus KTP-el sejak bulan Februari tahun 2023 dengan tempat kelahiran Mume, tertanggal 2 September 1993; b) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak menggunakan KTP-el dengan tanggal lahir 2 September 1993; dan c) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melakukan pengisian secara mandiri terhadap seluruh berkas administrasi pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu [vide Bukti T-19]. Setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023 dan 10 Oktober 2023, Teradu I dan Teradu II melakukan pendalaman kembali atas dokumen yang telah disampaikan. Pada tanggal 19 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengirimkan kajian hukum terhadap Teradu III. Selanjutnya, Biro SDM mempelajari hasil kajian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait dengan Teradu III terbukti tidak memenuhi syarat usia. Pada tanggal 15 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan rapat pleno berkenaan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Teradu III yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: a) Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengacu pada Surat POLRI Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka; b) Berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap KTP-el Teradu III, yang bersangkutan belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028; c) Berdasarkan pengakuan Teradu III dan dokumen yang diterima, Teradu III tidak memenuhi syarat yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; dan d) berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen, rapat pleno memutuskan Teradu III untuk dilaporkan kepada DKPP dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028. Bahwa terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu III mengakui lahir pada tanggal 2 September 1993. Selain itu, Teradu III mengetahui syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak minimal berusia 30 tahun. Bahwa sejak awal pendaftaran sampai dengan uji kepatutan dan kelayakan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) Teradu III tidak memiliki itikad baik dalam menyampaikan data diri terkait dengan usia, seharusnya Teradu III sudah menyadari kesalahan tersebut karena pada setiap tahapan seleksi, yang bersangkutan diharuskan membawa dan memakai Kartu Peserta Tes Calon Anggota Kabupaten Puncak. Sebagaimana diketahui, dalam Kartu Peserta Tes tercantum data tempat dan tanggal lahir yang salah yakni Mume/1993-02-09 yang merupakan hasil dari unduhan pengisian data diri di aplikasi Mr. Bawaslu [vide Bukti T-12]. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah bersikap responsif dalam menindaklanjuti permasalahan terkait dugaan keterlibatan Teradu III sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM dengan bersurat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Intelejen Negara untuk memastikan keterlibatan Teradu III. Selain itu, Teradu I dan Teradu II juga telah bersurat kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk mengklarifikasi Teradu III. Berdasarkan hasil klarifikasi, Teradu III tidak terbukti terlibat dalam kelompok separatis KKB/OPM. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat POLRI Nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka. Berkenaan dengan persyaratan usia pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu III terbukti belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan [4.1] tidak beralasan dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu III terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang menyangkut permasalahan usia pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Periode 2023-2028. Tindakan Teradu III bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu II agar ke depan lebih cermat dalam memeriksa berkas dokumen yang diterima oleh Tim Seleksi sebelum menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta Para Saksi Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Teradu II Herwyn J.H. Malonda selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Guripa Telenggen selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 53