Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 148 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 31 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Beoga dan Distrik Wangbe melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian Khusus. Bahwa Distrik Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 2 atas nama Nama YUNIANA WANDIK.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pergeseran suara Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3 atas nama Yuniana Wandik in casu Pengadu I pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yonice Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VII Fredi Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 148-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148-PKE-
DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yuniana Wandik
Pekerjaan/ : Pelajar/Mahasiswi
Lembaga
Alamat : Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga, Kabupaten
Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Roni Wonda
Pekerjaan/ : Wartawan
Lembaga
Alamat : Jalan Pingir Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II.
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Nataluis Tabuni
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Hengky M. Tinal
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Marten Kokoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Etau Labene
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Hesir Tabuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak
Alamat : Jalan Kimak, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Yonice Wanimbo
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Fredi Wandikbo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Ilaga, Kabupaten Puncak
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 September
2024 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 Distrik Beoga dan Distrik Wangbe
melaksanakan Pungut Hitung Berjalan lancar dan tidak ada Kejadian Khusus.
Bahwa Distrik Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan
Suara Calek DPRPT Dapil 2 atas nama Nama YUNIANA WANDIK. dari Tingkat
Desa/PPS ke PPD Masyarakat dan Toko-Toko Memberikan suarah sesuai
kesepakatan adalah sebagai berikut (Bukti P-1).
NO DISTRIK/ KAMPUNG TPS SALINAN C SALINAN SALINAN PEROLEHAN
KEC HASIL TPS D HASIL D HASIL SUARA
PPK/ KPU HILANG
01 BEOGA Yulukoma 3 803 803 0 803
Milawak 5 1.494 1.494 1.494 0
Tingilbet 2 359 359 0 359
Ogamki 4 930 930 930
Dengkibuma 6 1.755 1.755 0 1.755
Dambet 1 289 289 289
Ondugi 2 372 372 372
Ambobera 8 2.140 2.140 2.140
8.139 8.139 3.087 5.075
02 Wangbe 3.507 0 3.507
3.507 0 3.507
03 ERELMAKA Amungkonin 1 290 290 290
WIA
Tamagun 1-2 596 596 596
wamagun 02 278 278 278
Erelmakawia 1-2 596 596 15 581
bomagin 01 258 258 258
Amungkonin 02 277 277 277
erelmakawia 01 135 135 135
Bomagin 02 258 253 253
Ipmangkop 02 290 290 290
Ai arama 02 255 25 25
3.006 2.425 581
04 OMUKIA Mangume 02 242 0 0 242
05 Kembru 0 0 3.034 0 3.034
Jumlah 17.686 5.503 12.439
1. Bahwa Distrik Beoga dan distrik Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Calek DPRPT Dapil 3 atas nama YUNIANA WANDIK dari
Tingkat PPD/PPK tidak ada Perubahan Perolehan masih sama di C.Hasil
TPS.D Hasil PPK (Bukti P-1 dan P-2).
Bahwa Teradu I, II, II, IV dan V Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Caleg DPRPT Dapil 3 dilaksanakan di RRI Nabire pada tanggal 13 Maret
2024. Pada saat itulah KPU Kabupaten Puncak mengalihkan suara. Suara
dari Partai PDI-Perjuangan 17.686 Suara dipindahkan ke:
a. Partai PSI atas nama Yemi Patabang 4.161 suara
b. Pindah ke Partai PKN 2.400 suara
c. Pindah ke Partai Golkar 2.000 suara
d. Pindah ke Partai Ummat 1.000 suara
e. Pindah ke Partai Demokrat 3.034 suara
f. Pindah ke Partai PPP 1.000 suara
g. Pindah ke Partai Perindo 500 suara
h. Pindah ke Partai PAN 16 suara
(Bukti P- 13 Video/Foto)
2. Kami dapat laporan dari saksi TPS KPS dan PPK di Dapil 1, 2, dan 3 sebagai
berikut:
NO DISTRIK PEROLEHAN BUKTI SALINAN KET
SUARA
01 BEOGA 8.139 Salinan C+D+FOTO D,KABKO,
D PROVINSI
02 ERELMAKAWIA 3,006 Salinan C+D+FOTO D,KABKO,
D PROVINSI
03 WANGBE 3.507 D HASIL PP+D HASIL KABKO
04 OMIKIA 242 C HASIL+D HASIL+ D POVINSI
05 KEMBRU 3.043 D HASIL PP
Diketahui 17.686
3. Setelah kami ketahui pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak hasil
rekapitulasi PPD dan TPS kami masih tahan Salinan C.Hasil 31 TPS D.Hasil
PPK Distrik Beoga Perolehan suara masih tetap 8.139 (Bukti P-1)
a) Setelah Kami ketahui hasil Rekapitulasi D.Hasil PPK Distrik Wangbe
3.507 Distrik Beoga 8.139 oleh rekapan PPK (Bukti P-2)
b) Kemudian C.Hasil Distrik Omukia juga angka masih jumlah perolehan
suara sebanyak 242 Lampiran (Bukti P-14)
c) Terus dari Distrik Erelmakawia dapat Ketahui C.Hasil, D.Hasil, jumlah
perolehan suara sebanyak 3.006 suara (Bukti P-3)
d) Selain itu juga dari Distrik Kembru, D.Hasil Kami masih di tahan jumlah
perolehan suara sebanyak 3.034 (Bukti P-4)
e) Kemudian pada tanggal 9 Maret 2024, di RRI Nabire Kami temukan
Suara dapat pengurangan suara dari Distrik Beoga sebanyak 7.478,
sisanya 661 pindakan ke Partai PSI Caleg atas nama Yemi Pataban
(Bukti P-10)
f) Selain itu Kami memiliki bukti catatan di Partai PDI-P jumlah masih
tetap 17.686 pada tanggal 14 Maret 2024 jumlah suara yang tercatat
atas nama Yuniana Wandik S.Ak sebanyak 17.686 pengurangan secara
drastis pemindahan angka dari Partai PDI-P ke beberapa partai yaitu:
a. Partai PSI atas nama Yemi Patabang 4.161 suara
b. Pindah ke Partai PKN 2.400 suara
c. Pindah ke Partai Golkar 2.000 suara
d. Pindah ke Partai Ummat 1.000 suara
e. Pindah ke Partai Demokrat 3.034 suara
f. Pindah ke Partai PPP 1.000 suara
g. Pindah ke Partai Perindo 500 suara
h. Pindah ke Partai PAN 16 suara
Perolehan Suara Tertingal sisa atas Nama Yuniana Wandik caleg nomor urut 3
dapat di ketahui Pada D.Hasil KPU 5.503 suara Pada Tanggal 13-14 Maret
2024 di RRI Nabire (Bukti P-13).
Pada tangal 14 Maret 2024, setelah Pleno KPU Kami ketahui ada
pengurangan suara, maka saat itu menuliskan Kejadian Khusus lalu diajukan
ke Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi ajukan keberatan menurut
Bawaslu tidak ada Kantor Layanan Pengaduan tidak menerimah pengajuan
keberatan oleh pihak di rugikan, besok baru bisa terima ternyata pindah ke
Timika setelah 4 hari lamanya, kami kejar 2 hari itupun Skenario KPU dan
Bawaslu supaya buat kami susah dan ada kesalahan besar yang di lakukan oleh
Bawaslu adalah tidak memberikan formulir B1 Bawaslu Kabupaten Puncak.
Tidak memberikan penjelasan yang baik terhadap yang merugikan, hanya
menyampaikan infomasi di media sosial via whatsaap bukti berita di Bukti link
https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terima-30-pengaduan-
bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu-2024/# (Bukti P-9)
Pada saat itu, registrasi Bawaslu tidak memberikan Bukti pendaftaran
terhadap yang di rugikan Minta surat bukti TMS /BMS. Bawaslu beralasan
tidak bisa kasi tanpa alasan yang jelas. salah satu Anggota Bawaslu di
sampaikan secara lisan bahwa rencana kosongkan Partai PDI-P akhirnya tidak
bisa kasih keluar surat TMS dan BMS walapun bukti sudah lengkap sesuai
arahan Ketua Bawaslu maka percakapan melalui via whatsapp (Bukti P-19).
Setelah jalan kaki dari Beoga meninggalkan logistik di Beoga, kemudian
ambil C.Hasil Salinan dan D.Hasil Salinan pada tanggal 27 di perintah kerja
paksa dengan alasan keterlambatan kerja guna isi Salinan D.Hasil PPK 5 Distrik
kemudian penjerahan bawah ke tempat masing-masing lalu selama 2 hari
pekerjaan tidak selesai maka hari ke 3 KPU melakukan penarikan (Bukti P-15)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti yang
diberi tanda P-1 s.d. P-* sebagai berikut:
P-1 Plano Perolehan Suara DPRD.Provinsi di 31 TPS 8 Kampung
Distrik/Kecamatan Beoga.
P-2 Model D.Hasil DPRP.Provinsi Papua Tengah tingkat PPK Distrik
Beoga dan Wangbe Catatan Khusus.
P-3 Model C Hasil, D.Hasil DPRPT, Distrik Eremakawia
P-4 Model D. Hasil DPRPT Distrik Kembru Dapil 4.
P-5 Video Foto pada saat hari pungutan dan penetapan persetujuan
kepala Suku Distrik Beoga (14 Februari 2024) (Flashdisk)
P-6 Pemilihan dan pemungutan Perhitungan Suara di Distrik Beoga dan
Wangbe Barat 8 (delapan) Kampung/Desa dan 31 TPS di gabungkan
di 1 (satu) tempat, yaitu di Halaman Milawak, dengan sistem
pemilihan ikat/Noken (Bentuk Foto di Flashdisk)
P-7 Surat Pendukung Pemilihan Umum Oleh (8) Kampung Distrik Beoga
berikan hak suara kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
DPR Provinsi Papua Tengah Partai PDI-Perjuangan No Urut 03 Dapil
03 Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah Periode 2024/2029.
P-8 SK Pemberhentian PPK 13 Distrik.
P-9 Persyaratan Format Bawaslu Kab Puncak Untuk Kumpul Berkas
Pengaduan Nomor 0013/KP.04.00/K.KAB.PA-21/03/2024.
P-10 Plano Rekapitulasih PPK 13 Distrik di ambil alih oleh KPU Puncak
di RRI Nabire berupa Foto dan Video catatan perolehan suara pada
pembacan oleh KPU (Flashdisk).
P-12 Pada Tanggal 14 Februari 2024 Pukul 10.19 WIT mulai membagikan
logistik oleh Ketua dan Anggota PPD Beoga ke 8 Kampung untuk
daerah pemilihan salah komunikasi mempertahankan argument
lalu berhatam kubu 1 banding satu (Bukti Video dan Foto dalam
Flashdisk).
P-13 Hasil Pleno KPU D.Hasil DPRP Kabko
P-14 C.Hasil Plano Itu di Rekap oleh Ketua dan Anggota TPS Kampung
masing Distrik Omukia Kampung Mangume TPS 02.
P-15 Tidak di berikan kesempatan oleh PPK Kerja C.Hasil Besar, C.Hasil
lapangan kasih tinggal di salah satu Gudang PPK Kerja Secara
Paksa.
P-16 Pada tanggal 29 Februari 2024 s.d. 4 Maret 2024 Tidak di lakukan
rekapitulasi melainkan kumpul salinan C, Salinan D yang hasil
tarik paksa, kemudian PPK tidak melakukan pembacaan hasil
rekapan PPK tetapi pada saat itu diambil ada KPU ambil alih tugas
PPK/PPD diberhentikan oleh KPU tanpa alasan tanggal 15 Februari
2024 saat itu juga di umumkan bahwa PPK sudah tidak ada
wewenang lagi (Bukti Foto dan Video).
P-17 Selama Tanggal 15 Februari s.d. 21 Maret 2024 Kantor Bawaslu
tutup dan tidak ada pelayanan (Bukti Foto)
P-18 Teradu II dan Teradi VII bukan memberikan penjelasan tapi arahkan
jadi tim sukses salah satu partai dan penjelasan tentang pemilihan
nama caleg tersebut pada saat sebut nama Partai PDI-Perjuangan
Hengky Tinal ambil tindakan (video).
P-19 Bukti percakapan melalui Whatsapp tentang surat TMS.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 18 September 2024 Para Teradu Perkara
Nomor 148-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V
A. Legal Standing Pengadu:
1. Bahwa Pengadu I, dan Pengadu II, bukan merupakan saksi
Partai/Peserta Pemilu yang hadir pada saat pleno rekapitulasi
dilaksanakan baik di tingkat distrik maupun di tingkat kabupaten
secara resmi dikarenakan tidak adanya Pengadu dalam absen peserta.
(Bukti-T1).
2. Bahwa Partai PDI-P sebagai Partai Pengusung Pengadu I, tidak
keberatan dengan hasil rekapitulasi D.Hasil Kabupaten dengan tidak
adanya keberatan yang disampaikan kepada KPU Puncak dengan
mengisi formulir Tanggapan Masyarakat.
3. Bahwa Pengadu II, tidak memiliki keterkaitan atas hasil perolehan suara
dan tidak dirugikan oleh Keputusan Hasil Perolehan Suara yang dibuat
oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V.
4. Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 1, 2, dan 3 di atas maka
Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengadukan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pleno karena Pengadu tidak mengalami,
melihat, dan merasakan suasana pada saat pleno berlangsung.
B. Pokok Aduan:
I. Bahwa dalil Pelapor merekap hasil suara tingkat PPS atas nama Yuniana
Wandik ke tingkat PDD dan Kabupaten Puncak Distrik Beoga tidak
benar.
Jawaban Terlapor II:
Bahwa pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kecamatan dari hasil penghitungan suara di Distrik Beoga yang
dasarnya ialah pengisian Formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan dari
PPD Distrik Beoga sehingga Terlapor II hanya merekap hasil pengisian
formulir Berita Acara D.Hasil Kecamatan yang didapat dari PPD. (Bukti-
T-2).
Terlapor II tidak mengisi ataupun merubah formulir Berita Acara D.Hasil
Kecamatan Distrik Beoga, hanya memplenokan hasil penghitungan yang
didapat dari PPD Distrik Beoga, dan pada saat rapat pleno hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan diambil alih KPU Puncak pada tanggal
08 Maret 2024 dan 09 Maret 2024, tidak ada pengurangan dan
pengalihan suara Terlapor II hanya membacakan hasil rekapan dari PPD
dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan dan pada saat selesai pleno tidak
ada masukan/tanggapan Masyarakat yang mengisi dan mengajukan
form tanggapan Masyarakat atas hasil rekapitulasi kepada KPU Puncak.
Bahwa faktanya Terlapor II tidak mengubah atau mengalihkan suara
seperti yang disangkakan Pelapor, berikut rekap D.Hasil Kecamatan
Distrik Beoga dan D.Hasil Kabupaten Dapil II:
No Distrik Partai Jumlah D.Hasil Nama Caleg Jumlah Nama Caleg
Tingkat Memperoleh D.Hasil Memperoleh
Kecamatan Suara Tingkat Suara
Kabupaten
1. Beoga PDI-P 3.078 Yuniana Wandik, 3.078 Yuniana Wandik,
S.Ak S.Ak
Jawaban Terlapor I:
Bahwa dari hasil penghitungan suara Distrik Wangbe tingkat
Kecamatan dan Kabupaten tidak ada perubahan hal tersebut
dibuktikan dalam Formulir BA D.Hasil Kecamatan PDI-P memperoleh
suara sebanyak 0 dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten PDIP
memperoleh suara sebanyak 0 serta dalam rapat pleno tersebut
partai PDI-P tidak mengajukan keberatan yang disampaikan
kepada KPU Kabupaten Puncak dalam formulir Tanggapan Masyarakat.
(Bukti-T5)
II. Bahwa dalil Pelapor menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, Teradu V pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Puncak hasil rekap partai PDI-P sejumlah 17.686 suara
mengalami perubahan diantaranya:
1. 4.161 suara berpindah ke PSI atas nama Yemi Patabang;
2. 2.400 suara berpindah ke Partai PKN
3. 2000 suara berpindah ke Partai GOLKAR
4. 1000 suara berpindah ke Partai UMMAT
5. 3.034 suara berpindah ke Partai Demokrat
6. 1000 suara berpindah ke PPP
7. 500 suara berpindah ke Perindo
8. 16 suara berpindah ke PAN
Bahwa dalil Pelapor diatas merupakan dalil tidak berdasar.
Jawaban Terlapor I selaku penanggungjawab Distrik Wangbe:
1. Bahwa perpindahan suara PDI-P yang di dalilkan Pelapor adalah tidak
jelas terkait hasil perolehan suara secara sah ditingkat Kecamatan
merupakan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan
yang di sahkan dalam Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan yang
ditandatangani oleh PPD, dalam Berita Acara formulir D.Hasil
Kecamatan PDI-P memperoleh suara sebanyak 0 dan perpindahan
suara PDI-P sebanyak 17.686 suara kepada 4.161 suara berpindah ke
PSI atas nama Yemi Patabang, 2.400 suara berpindah ke Partai PKN,
2000 suara berpindah ke Partai GOLKAR, 1000 suara berpindah ke
Partai UMMAT, 3.034 suara berpindah ke Partai Demokrat, 1000
suara berpindah ke PPP, 500 suara berpindah ke Perindo, 16 suara
berpindaj ke PAN dalil tersebut tentu tidak BERDASAR, jika dihitung
dengan matematika jumlah suara yang dicuragi oleh Pelapor
dipindahkan ke partai PSI, PKN, GOLKAR, UMMAT, DEMOKRAT, PPP,
PERINDO, PAN hanya berjumlah 14.111 tidak sesuai dengan
pernyataan Pelapor yang mendalilkan PDI-P memiliki jumlah suara
sebanyak 17.686;
2. Dalil Pelapor yang menyatakan adanya pindah suara adalah dalil
tidak jelas dan tidak berdasar, pindah suara yang disangka Pelapor
hanya dituliskan dipindahkan ke beberapa Partai namun tidak
dijelaskan dipindahkan kepada calon legislatif siapa dan dari mulai
tingkat distrik mana, perpindahan suara tentunya apabila sesuai
bukti adanya Formulir D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten
mengalami selisih , namun faktanya tidak ada selisih maupun
perbedaan antara D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten
sehingga dalil Pelapor hanyalah dalil yang mengada-ngada, tidak jelas
suara siapa yang hilang atau di alihkan kepada siapa.
Jawaban Teradu II :
Bahwa Pernyataan Pelapor memberikan bukti C.Hasil Salinan kepada
majelis merupakan bukti palsu, C.Hasil Salinan dari tingkat TPS di
Distrik Beoga tidak pernah diserahkan kepada KPU Puncak dalam
Penjemputan Paksa PPD Distrik Beoga, sehingga Pelapor tentunya
memalsukan surat C.Hasil Salinan yang diberikan kepada
majelis.(Bukti-T4)
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI s.d. TERADU VII
1. Bahwa mengenai Pokok aduan pengadu yang menyampaikan bahwa Distrik
Beoga dan Wangbe pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara
Caleg DPRPT Dapil 2 atas nama Yuniana Wandik, dari tingkat desa atau PPS
ke PPD masyarakat dan Tokoh-tokoh memberikan suara sesuai kesepakatan
adalah sebagai berikut:
No Distrik/ Kampung TPS Salinan C Salinan D Salinan D Perolehan
Kecamatan Hasil TPS Hasil PPK Hasil KPU Suara yang
Hilang
1. Beoga Yulukoma 3 803 803 0 803
Milawak 5 1.494 1.494 1.494 0
Tingibelt 2 359 359 0 359
Ogamki 4 930 930 930 0
Dengkibuma 6 1.755 1.755 0 1.755
Dambet 1 289 289 289 0
Ondugi 2 372 372 372 0
Ombobera 8 2.140 2.140 0 2.140
8.139 8.139 3.087 5.075
2. Wangbe 3.507 0 3.507
3.507 0 3.507
3. Arelmakawia Amungkonin 1 290 290 290 0
Tamagun 1-2 596 596 596 0
Wamagun 02 278 278 278 0
Erelmakawia 1-2 596 596 15 581
Bomagin 01 258 258 258 0
Amungkonin 02 277 277 277 0
Erelmakawia 1 135 135 135 0
Bomagin 02 258 258 258 0
Ipmangkop 02 290 290 290 0
Aiarama 02 255 25 25
3.006 2.425 581
4. Omukia Mangume 02 242 0 0 242
5. Kembru 0 0 3.034 0 3.034
Jumlah 17.686 5.503 12.439
a. Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan sesuai dengan Pengawasan PTPS,
PKD, Panwas Distrik dan Bawaslu Kabupaten Puncak hasil perolehan
suara Caleg PDIP atas nama Yuniana Wandik adalah Sebagai Berikut:
NO Nama Distrik Perolehan sura Perolehan suara Perolehan suara Jumlah
Tingkat Distrik Tingkat Kabupaten Tingkat Provinsi
1. Beoga 3.078 3.078 3.078 3.078
2. Wangbe 0 0 0 0
3. Arelmakawia 2.500 2.500 2.500 2.500
4. Omukia 0 0 0 0
5. Kembru 0 0 0 0
JUMLAH 5.578 5.578 5.578 5.578
(Vide Bukti T-1)
b. Bahwa Bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu yang dilampirkan
oleh Pengadu yaitu Bukti yang dikeluarkan PPD yang telah
diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak yang dibuat-buat sendiri dan
diberikan kepada Caleg dari Partai PDI-P an. Yuniana Wandik ditulis
sendiri (Vide Bukti T-2)
2. Pada Tangal 14 Maret 2024, setelah Pleno KPU Kami ketahui Ada
Pengurangan suarah maka saat itu Tulis Kejadian Khusus Lalu Ajukan Ke
Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi Ajukan Keberatan Menurut
Bawaslu Tidak ada Kantor Layanan Pengaduan tidak menerimah pengajuan
keberatan oleh pihak di rugikan besok baru bisa terimah ternyata pinda ke
Timika setelah 4 hari lamanya, kami kejar 2 hari itupun Skenario KPU dan
bawaslu supayah buat kami susa, dan ada kesalahan Besar yang di lakukan
oleh bawaslu adalah Tidak memberikan formulir Bl Bawaslu Kabupaten
Puncak Tidak memberikan penjelasan yang baik terhadap yang Merugikan
Hanya. Disampaikan infomasi di mediasosial/via whatsaap bukti berita di
Bukti link
https://cndindonesia.com/index.php/2024/03/22/terimapengaduan-
bawaslu-kabupaten-puncak-tutup-loket-pengaduan-pemilu- 2024/#
Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak pernah menerima Laporan dari
saudari Yuniana Wandik di Kantor Perwakilan Bawaslu Kabupaten
Puncak di Timika dengan Nomor: 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 pada
tanggal 21 Maret 2024 (Vide Bukti T-3);
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah membuat Kajian awal terhadap
Laporan yang disampaikan oleh Saudari Yuniana Wandik pada tanggal
23 Maret 2024 dari pemeriksaan kelengkapan laporan disampaikan
bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan Materil
laporan karena Pelapor tidak menandatangani Formulir Laporan,
Identitas Peapor tidak dilampirkan serta bukti seperti C hasil dan D Hasil
Kecamatan tidak dilampirkan oleh Pelapor (Vide Bukti T-4);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengeluarkan status Laporan
yang disampaikan oleh Saudari Yuniana Wandik pada tanggal 24 Maret
2024 dengan status Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil
(Vide Bukti T-5);
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak tidak pernah menolak Laporan yang
disampaikan oleh Masyarakat, adapun dalam informasi dimedia sosial
yang kami sampaikan adalah menyampaikan kemasyarakat terkait
batas dengan waktu pengaduan selama 7 Hari kerja sejak dugaan
pelanggaran diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu
pengajuan laporan ke Bawaslu Kabupaten Puncak;
e. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan tidak memberikan
Formuli Laporan B.1, Bawaslu Kabupaten Puncak menyampaikan
formulir B.1 telah diberikan kepada Pengadu dan Pengadu telah mengisi
Formulir B.1 Laporan dan telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten
Puncak (Vide Bukti T.3).
f. Bahwa tanggal 14 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Puncak mengikuti
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Provinsi di Kabupaten
Nabire gedung RRI Kabupaten Nabire, pada saat itu Pengadu
menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran pada pukul 23.20 WIT,
namun kami menyampaikan kepada Pengadu agar menyampaikan
Lporan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika dan kantor
kami buka setiap hari dan kami membuka Posko Pengaduan selama 7
Hari Kerja mulai dari tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024.
3. Pada sahat itu resgiterasi bawaslu tidak memberikan bukti pendaftaran
terhadap yang di rugikan Minta surat bukti TMS/BMS.Bawaslu beralasan
tidak bisa kasi tampah alasan yang jelas / salah satu angota bawaslu di
sampaikan secara lisan bahwa rencana kosongkan partai PDI-P akhirnya
tidak bisa kasih Keluar surat TMS dan BMS walapun bukti sudah lengkap
sesuai arahan Ketua bawasluh Maka percakapan melalui via wahtsaap.
Bahwa terhadap Dalil yang disampaikan oleh Pengadu diatas Bawaslu
Kabupaten Puncak menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak sudah sangat jelas mengeluarkan
status terhadap terhadap Laporan yang disampaikan oleh Saudari
Yuniana Wandik Karena Laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil
dan Materil sehingga Bawaslu menghentikan Laporan karena tidak
diregistrasi dan mengeluarkan Status laporan yang telah ditempel pada
Papan Pengumuman Bawaslu Kabupaten Puncak dan diberikan kepada
Pelapor;
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mengatakan salah satu Anggota
Bawaslu rencana mengosongkan Partai PDI-P Bawaslu menyampaikan
dalil Pengadu sangat mengada ada saja, karena Bawaslu tidak ada
kepentingan apapun untuk Caleg dan Partai tertentu dan Bawaslu
Kabupaten Puncak telah diambil sumpah dan telah menandatangani
Fakta Integritas tidak boleh memihak kepada siapapun dan harus Netral
dalam Penyelenggara Pemilu maupun Pemiliah.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU VII
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI dan VII memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu VI dan VII dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.1-1 Undangan, Absen rapat pleno penghitungan hasil perolehan suara
Kabupaten Puncak, pada tanggal:
1. 01 Maret 2024
2. 04 Maret 2024
3. 06 Maret 2024
4. 08 Maret 2024
5. 09 Maret 2024
6. 14 Maret 2024
T.1-2 1. Formulir D.Hasil DPRPT Kecamatan Beoga.
2. Formulir D.Hasil DPRPT Kabupaten Puncak
T.1-3 1. Model Tanggapan Masyarakat/Keberatan Saksi Tingkat
Kecamatan.
2. Model Taanggapan Masyarakat/Keberatan Saksi Tingkat
Kabupaten.
T.1-4 Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik Wangbe
[2.7.2] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU VII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.2-1 D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten/Kota dan D.Hasil Provinsi;
T.2-2 Surat Keterangan Kehilangan Suara, Catatan Kejadian Khusus dan
Model D.Hasil Kecamatan Distrik Beoga;
T.2-3 Formulir Penerimaan Laporan;
T.2-4 Kajian Awal;
T.2-5 Satus Laporan.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu VI dan Teradu VII memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pada sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 di Polda Papua,
dan telah mendengarkan Pengaduan Pengadu, Jawaban teradu VI dan VII
selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan telah meneliti
bukti-bukti yang disampaikan Pengadu maupun teradu;
2. Berkaitan dengan hal tersebut mohon ijin kepada Ketua Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) teradu VI dan VII selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabuaten Puncak akan menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu VI dan VII masih tetap dengan jawaban teradu yang
kami sampaikan pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Bahwa kami teradu VI dan VII Telah menerima dan menyelesaikan
Laporan yang disampaikan oleh Yuniana Wandik kepada Bawaslu
Kabupaten Puncak dan telah mengeluarkan status laporan tersebut;
c. Bahwa teradu VI dan VII menduga pengadu sengaja menjatuhkan
Bawaslu Kabupaten Puncak dengan menyampaikan Pengaduan ke
DKPP dan yang menurut kami tidak berdasar dan menyertakan alat
bukti yang tidak akurat;
d. Bahwa pengadu pada saat persidangan kode etik penyelenggara
Pemilu di Polda Papua telah mengakui bahwa Laporan yang
disampaikan oleh Pengadu telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten
Puncak;
e. Bahwa dalil dari Pengadu yang disampaikan pada saat sidang DKPP
dapat dibantah langsung oleh Teradu VI dan teradu VII terkait dengan
tidak membuka penerimaan Pelanggaran dan tidak memberikan
Formulir B.1 Laporan yang nyatanya Pengadu menyampaikanFormulir
B.1 ke Bawaslu Kabupaten Puncak;
f. Bahwa pengadu tidak dapat membuktikan sesuai dengan
perkataannya yang menyatakan pada tanggal 16 Februari 2024
sampai 5 Maret 2024 tidak membuka Kantor hal itu Teradu VI dan
teradu VII dapat menyampaikan bahwa Teradu berada dikantor
tepatnya di Kabupaten Puncak, pada tanggal 14 Februari 2024 itu
adalah hari Pungut Hitung secara nasional sebagai lembaga pengawas
Bawaslu Kabupaten Puncak harus melakuka pengawasan Pungut
hitung di Kabupaten Puncak dan kantor Bawaslu setiap hari buka
untuk masyarakat ;
g. Bahwa Pengadu setelah Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara di
Kabupaten Nabire tidak pernah datang kekantor Bawaslu Kabupaten
Puncak yang berada di Timika untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten puncak secara Resmi
menggunakan Formulir B.1;
h. Bahwa Pengadu mengakui pada saat sidang Dugaan pelanggaran Etik
penyelenggara Pemilu di Polda Papua tidak pernah menyampaikan
Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak;
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak dalam menangani Laporan yang
disampaikan pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Puncak
melampirkan bukti-bukti yang diragukan keabsahannya, karena
catatan kejadian khusus yang dilampirkan ditulis dan ditandatangani
serta di Cap oleh PPD yang diberhentikan;
j. Bahwa dari keterangan Pengadu yang menyatakan bahwa pleno
Rekapitulasi tingkat Distrik telah dilakukan namun PPD saat itu tidak
memberi tahu Panwas Distrik dan Caleg-caleg akan melaksanakan
Pleno, sehingga dokumen pleno tidak pernah diberikan kepada
Panwas Distrik dan akhirnya Panwas Distrik tidak berikan kepaa
Bawaslu Kabupaten Puncak secara berjenjang untuk Laporan
Pengawasn Panwas Distrik
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 18 September 2024 hadir sebagai Pihak Terkait masing-masing
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] PPD BEOGA PADA PEMILU 2024
Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait
merupakan Anggota PPD Beoga pada Pemilu 2024 atas nama Elpiau Wandikbo.
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 melakukan pemilihan. Pleno hasil
rekapitulasi tidak dikerjakan karena terjadi penembakan pada tanggal 15
Februari 2024. Berdasarkan hal tersebut, Pleno rekapitulasi diambil alih oleh
Teradu I s.d. Teradu V.
[2.8.2] PPD WANGBE PADA PEMILU 2024
Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait
merupakan Anggota PPD Wangbe atas nama Toneas Ongomang. Terdapat 5
Kampung yang melaksanakan Pemilihan di Distrik Induk yakni Distrik Beoga.
Karena terjadi penembakan pada tanggal 15 Februari 2024, PPD Wangbe tidak
melaksanakan rapat pleno.
[2.8.3] DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN PUNCAK
Dalam sidang pemeriksaan memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa, pada tanggal 14 Februari 2024 masyarakat Kabupaten Puncak telah
dilakukan PEMILU sesuai Putusan MK dengan menggunakan system Noken.
Dengan demikian masyarakat Distrik Kembru melalui kesepakatan bulat
antar lapisan masyarakat antara lain; tokoh masyarakat, pemuda,
perempuan dan gereja memberikan suara kepada Calon DPRD Provinsi
Papua Tengah dari Partai Demokrat atas nama Saudara Nataniel Tabuni,
S.Th, hal ini dikarenakan memiliki hubungan satu kesatuan suku, bahasa
dan tradisi adat yang sama. Sementara saya selaku Ketua DPC Partai
Demokrat Kabupaten Puncak saat pelaksanaan Pemilu berada di Daerah
Pemilihan Puncak 2 tepatnya di Distrik Beoga. Saya menadapat laporan hasil
perolehan suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten setibanya di lIaga
ibukota Kabupaten Puncak dari beberapa sumber seperti PPD, Pandis dan
Caleg yang bersangkutan.
2. Bahwa Saudara Nataniel Tabuni Caleg Partai Demokrat di Daerah Pemilihan
Puncak 4 memperoleh 6.982 Suara diberikan masyarakat langsung dari
lapangan dan bukan diberikan kepada Saudara Apinus Yanus Wonda
sesama Caleg Partai Demokrat seperti yang diadukan pengadu (Vide Bukti
P.T-1).
3. Bahwa kami selaku pihak terkait dari Partai Demokrat akan melampirkan D
Hasil Kabko-DPRPT sesuai dengan hasil suara dilapangan (Vide Bukti P. T-
2).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga melakukan pergeseran suara Calon
Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3 atas
nama Yuniana Wandik in casu Pengadu I pada rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya
dengan tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Puncak;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Puncak bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara yang
dilakukan oleh PPD pada tingkat distrik, salah satunya dari PPD Beoga yang
dituangkan dala Form Model D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.1-2). Teradu I s.d.
Teradu II tidak mengisi ataupun mengubah form Model D.Hasi Kecamatan yang
diperoleh dari PPD Beoga. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Beoga yang dilaksanakan pada
tanggal 8-9 Maret 2024. Pada saat melakukan Pleno rekapitulasi Teradu II hanya
membacakan hasil rekapan PPD Beoga dalam Form Model D.Hasil Kecamatan.
Pada saat pleno tersebut tidak terdapat keberatan ataupun tanggapan dari
peserta rapat pleno maupun masyarakat. Bahwa perolehan suara Yuniana
Wandik selaku calon Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai PDIP in
casu Pengadu dalam Form Model D.Hasil Kecamatan Beoga sama dengan dalam
Form Model D.Hasil Kabupaten yakni 3.078 suara.
Teradu I s.d. Teradu V juga melakukan Pleno tingkat Distrik terhadap
Distrik Wangbe. Bahwa dalam Form Model D.Hasil Kecamatan yang diperoleh
dari PPD Wangbe, Yuniana Wandik selaku calon Anggota DPRD Provinsi Papua
Tengah dari Partai PDIP in casu Pengadu memperoleh nol (0) suara. Dalam pleno
rekapitulasi tingkat distrik tersebut juga tidak terdapat keberatan ataupun
tanggapan dari peserta rapat pleno maupun masyarakat.
Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu memindahkan suara PDIP sebanyak
17.686 ke sejumlah Partai Politik, yakni 4.161 suara berpindah ke PSI atas nama
Yemi Patabang, 2.400 suara berpindah ke Partai PKN, 2.000 suara berpindah ke
Partai Golkar, 1.000 suara berpindah ke Partai Ummat, 3.034 suara berpindah
ke Partai Demokrat, 1.000 suara berpindah ke PPP, 500 suara berpindah ke
Perindo dan 16 suara berpindah ke PAN, seluruhnya berjumlah 14.111
sedangkan Pengadu mendalilkan PDIP memiliki jumlah suara sebanyak 17.686.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak berdasar.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bukti C.Hasil Salinan yang
diajukan Pengadu sebagai bukti merupakan bukti palsu karena Teradu I s.d
Teradu V tidak pernah memperoleh C.Hasil Salinan dari PPD Beoga;
[4.2.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII menyampaikan hasil pengawasan
berjenjang Bawaslu Kanupaten Puncak dari Pengawas TPS (PTPS), Pengawas
Kelurahan/Desa, Panwaslu Distrik, dan Bawaslu Kabupaten Puncak
melaporkan bahwa perolehan suara Yuniana Wandik selaku calon Anggota
DPRD Provinsi Papua Tengah dari Partai PDIP in casu Pengadu dari tingkat
distrik hingga tingkat provinsi tidak terdapat perbedaan. Pada Distrik Beoga
memperoleh 3.078 suara, Distrik Wangbe nol (0) suara, Distrik Arelmakawia
2.500 suara, Distrik Omukia nol (0) suara dan DIstrik Kembru nol (0) suara (Vide
Bukti T.2-2).
Bahwa bukti D.Hasil Kecamatan yang dilampirkan sebagai bukti oleh
Pengadu merupakan bukti yang dibuat-buat yang dikeluarkan oleh PPD yang
sudah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Puncak yang kemudian diberikan
kepada Pengadu.
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII menerima
laporan Pengadu dengan Nomor 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 melalui kantor
perwakilan Bawaslu Kabupaten Mimika di Timika (Vide Bukti T.2-3). Selanjutnya
pada tanggal 23 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII melakukan kajian awal
terhadap laporan Pengadu tersebut dan berkesimpulan bahwa laporan Pengadu
tidak memenuhi syarat formal dan materiel karena Pengadu tidak
menandatangani form laporannya, tidak melampirkan KTP, serta tidak
melampirkan bukti C.Hasi dan D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.2-4). Pada
tanggal 24 Maret 2024, Teradu VI dan Teradu VII menerbitkan status laporan
yang disampaikan kepada Pengadu bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi
syarat formal dan materiel (Vide Bukti T.2-5).
Bahwa pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi Papua
Tengah di Gedung RRI Nabire tanggal 14 Maret 2024, pukul 23.20 WIT, Pengadu
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Teradu VI dan Teradu VII
yang selanjutnya Teradu VI dan Teradu VII mengarahkan untuk menyampaikan
laporan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Puncak di Timika yang membuka
posko pengaduan dari tanggal 15 Maret s.d. 23 Maret 2024.
Berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu VII tidak pernah menolak
laporan yang disampaikan oleh masyarakat, adapun dalam informasi dimedia
sosial yang disampaikan adalah menyampaikan kemasyarakat terkait batas
dengan waktu pengaduan selama 7 Hari kerja sejak dugaan pelanggaran
diketahui agar masyarakat paham terkait dengan waktu pengajuan laporan ke
Bawaslu Kabupaten Puncak. Terkait dengan dalil Pengadu yang mengatakan
tidak diberikan form B.1, bahwa Formulir B.1 telah diberikan kepada Pengadu
dan Pengadu telah mengisi Formulir B.1 Laporan dan telah diproses oleh
Bawaslu Kabupaten Puncak (Vide Bukti T.2-3).
Terhadap dalil Pengadu yang mengatakan salah satu Anggota Bawaslu
merencanakan mengosongkan perolehan suara Partai PDI-P, Teradu VI dan
Teradu VII menyatakan dalil Pengadu sangat mengada-ada. Teradu VI dan
Teradu VII tidak mempunyai kepentingan apapun untuk Peserta Pemilu
tertentu. Teradu VI dan Teradu VII telah diambil sumpah dan telah
menandatangani pakta integritas untuk tidak boleh memihak kepada siapapun
dan harus netral dalam penyelenggaraan pemilu;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Bahwa pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] mendalilkan
Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak diduga
melakukan pergeseran suara Pengadu I selaku Calon Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3, Daerah Pemilihan Papua
Tengah 3, pada rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I menerbitkan surat
pemberitahuan kepada seluruh PPD se-Kabupaten Puncak melalui Surat Nomor
77/PP.06.1-SD/9405/2024 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan
Rekapitulasi Tingkat Distrik pada tanggal 27 Februari 2024. Bahwa benar
Teradu I s.d. Teradu V mengambil alih rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk 13 distrik, termasuk Distrik Beoga, pada
tanggal 4 Maret 2024. Tindakan tersebut dilakukan Teradu I s.d Teradu V karena
hingga pada tanggal 3 Maret 2024, dari 25 distrik di Kabupaten Puncak, baru
12 distrik yang telah menetapkan hasil rekapitulasi. Sedangkan PPD pada 13
distrik lainnya belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik,
yakni Distrik Beoga, Distrik Beoga Barat, Distrik Beoga Timur, Distrik Wangbe,
Distrik Yugumuak, Distrik Ogamanim, Distrik Sinak, Distrik Sinak Barat,
Distrik Mageabume, Distrik Lambewi, Distrik Agandugume, Distrik Gome, dan
Distrik Omukia Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Nomor 19 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dengan Tidak Hormat Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten
Puncak yang pada intinya memberhentikan anggota PPD pada 13 (tiga belas)
distrik tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 situasi keamanan menjadi memanas
dikarenakan terjadi penembakan pesawat di Kabupaten Puncak. Peristiwa
tersebut membuat Teradu I s.d. Teradu V berpindah ke Kabupaten Mimika dan
pada tanggal 6 Maret 2024 melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten Puncak dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi terhadap 12
distrik yang telah menetapkan hasil, yakni Distrik Ilaga, Distrik Doufo, Distrik
Pogoma, Distrik Dervos, Distrik Kembru, Distrik Bina, Distrik Ilaga Utara, Distrik
Mabug, Distrik Oneri, Distrik Amungkalpia, Distrik Gome Utara, dan Distrik
Erelmakawia. Selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat distrik terhadap 13 distrik yang diambil alih kewenangannya dan
hasilnya dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT (Vide
Bukti T.1-2 dan T.1-4). Kemudian pada tanggal 14 Maret 2024, Teradu I s.d.
Teradu V kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak yang dituangkan dalam formulir
Model D.HASIL KABKO-DPRPT dan menyerahkan dokumen tersebut kepada
KPU Provinsi Papua Tengah pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Tengah. Bahwa dalam
rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik dan tingkat kabupaten tidak terdapat
keberatan dari saksi-saksi Partai Politik (Vide Bukti T.1-2).
Berkenaan dengan dugaan pergeseran suara Pengadu I, Para Pengadu
mendalilkan terjadi pengurangan suara Pengadu I di Distrik Beoga dari 8.139
(delapan ribu seratus tiga puluh sembilan) menjadi 3.087 (tiga ribu delapan
puluh tujuh), Distrik Erelmakawia dari 3.006 (tiga ribu enam) menjadi 2.425
(dua ribu empat ratus dua puluh lima), Distrik Wangbe dari 3.507 (tiga ribu lima
ratus tujuh) menjadi 0 (nol), Distrik Omukia dari 242 (dua ratus empat puluh
dua) menjadi 0 (nol), dan Distrik Kembru dari 3.043 (tiga ribu empat puluh tiga)
menjadi 0 (nol). Menurut Para Pengadu, total suara Pengadu I yang hilang adalah
sebanyak 12.439 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan). Bahwa hasil
akhir perolehan suara Pengadu I di lima distrik tersebut adalah hasil yang
ditetapkan Teradu I s.d. Teradu V dalam rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Puncak sebagaimana
dituangkan dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPRPT tertanggal 14 Maret
2024 (Vide Bukti T.1-3). Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa hasil
tersebut telah sesuai dengan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh PPD
Erelmakawia dan PPD Kembru. Sedangkan untuk Distrik Beoga, Distrik
Wangbe, dan Distrik Omukia telah sesuai dengan hasil yang ditetapkan Teradu
I s.d. Teradu V dalam menjalankan pengambilalihan kewenangan PPD untuk
melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik. Teradu I s.d. Teradu V dalam sidang
pemeriksaan menerangkan bahwa PPD 13 distrik yang diberhentikan
sebenarnya telah melaksanakan rekapitulasi, namun tidak ditetapkan dalam
rapat pleno terbuka. Sehingga dalam rangka pengambilalihan kewenangan
melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik, Teradu I s.d. Teradu V hanya
menetapkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPD di 13 distrik.
Kemudian pada saat perolehan suara Pengadu I ditetapkan dalam rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Puncak, tidak terdapat keberatan dari saksi
Partai Politik termasuk saksi PDI-P. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V berdalih
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu patut diragukan keabsahannya, yakni
formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT untuk Distrik Beoga tertanggal 14
Februari 2024 padahal tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara dan
untuk Distrik Wangbe tidak dibubuhi tanda tangan Anggota PPD (Vide Bukti P-
2). Sedangkan terhadap bukti formulir Model C.HASIL SALINAN (Vide Bukti P-
1), Teradu I s.d. Teradu V menyatakan PPD Beoga tidak pernah menyerahkan
formulir Model C.HASIL SALINAN kepada KPU Kabupaten Puncak.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V memberhentikan Anggota PPD di
13 distrik dan mengambil alih pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat
distrik dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa batas akhir
pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik adalah tanggal 2 Maret 2024
dan wajib ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2024, akan tetapi PPD di 13 distrik
belum menetapkan hasil rekapitulasi di masing-masing distrik. Tindakan Teradu
I s.d. Teradu V telah menunjukkan kemampuan menghadapi krisis (sense of
crisis) yang terjadi akibat ketidakmampuan jajaran di bawahnya dalam
menjalankan tugas. Bahwa jadwal dan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
tingkat kecamatan/distrik merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2024, oleh karena itu Teradu I s.d. Teradu V telah bertindak
profesional dalam rangka menjaga proses tahapan tetap berjalan. Berkenaan
dengan dugaan pergeseran suara Pengadu I, DKPP menilai dalil tersebut tidak
didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan. Para Pengadu tidak dapat
membuktikan dan mempertanggungjawabkan detail pergeseran sejumlah
12.439 (dua belas ribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara sebagaimana
didalilkan Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] mendalilkan
Teradu VI s.d. Teradu VII diduga tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu
yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa benar pada tanggal 21 Maret 2024, Teradu VI dan
Teradu VII menerima laporan Pengadu dengan nomor
028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 melalui kantor perwakilan Bawaslu Kabupaten
Puncak di Timika (Vide Bukti T.2-3). Teradu VI dan Teradu VII kemudian
menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan kajian awal pada tanggal
23 Maret 2024. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Teradu VI dan Teradu
VII berkesimpulan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal dan
materiel karena Pengadu in casu Pelapor tidak melampirkan KTP, tidak
menandatangani dormulir laporan Model B.1, tidak melampirkan bukti formulir
Model C.HASIL SALINAN dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT (Vide Bukti
T.2-4). Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2024 Teradu VI dan Teradu VII
mengumumkan pemberitahuan status laporan dan disampaikan kepada
Pengadu bahwa laporan tidak memenuhi syarat formal dan materiel (Vide Bukti
T.2-5).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
berpendapat tindakan Teradu VI dan Teradu VII dalam penanganan laporan
Pengadu in casu Pelapor telah sesuai menurut hukum dan etika. Bahwa laporan
Pengadu dengan Nomor: 028/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 yang disampaikan
pada tanggal 21 Maret 2024 telah ditindaklanjuti Teradu VI dan Teradu VII
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI dan
Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu
VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hengky M Tinal, Teradu III
Marten Kokoya, Teradu IV Etau Labene, dan Teradu V Hesir Tabuni masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Yonice Wanimbo selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak dan Teradu VII Fredi
Wandikbo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama tujuh hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama tujuh
hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sebelas bulan November
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani