Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 130/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Simeulue
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue dan Teradu VI selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9-10 Januari 2018, telah dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda oleh KIP Kabupaten Simeulue di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 9 sampai dengan 10 Januari 2018 telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda partai Berkarya di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 12 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dari KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Chairudin, Teradu II Ikramullah. HF, Teradu III Juhardi Marlin, Teradu IV Junaidi, Teradu V Darwis Arza tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardiman selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 130/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
163/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yides Miswadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwasih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Achyar Yulis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Rajumin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III disebut sebagai------------------
------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Chairudin. T :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KIP Kabupaten Simeulue:
Alamat :
Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama Ikramullah. HF :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat :
Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Juhardi Marlin
Pekerjaan/Lembaga : Kepala KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Junaidi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Darwis Arza
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Juhardiman
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue
Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
Selajutnya Teradu I, II, III, IV, V, dan VI disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V
selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue dan Teradu VI selaku Kepala
Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9-10 Januari 2018, telah dilaksanakan verifikasi faktual
keanggotaan ganda oleh KIP Kabupaten Simeulue di 9 (sembilan) Kecamatan
Kabupaten Simeulue;
2. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue
menerima surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-
Simeulue/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian
BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL;
3. Bahwa setelah dilakukan pencocokan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
yang disampaikan oleh KIP Kabupaten Simeulue dengan hasil data
pengawasan Panwas Kabupaten Simeulue ditemukan terjadi selisih jumlah
status Partai Berkarya yang memenuhi syarat hanya yakni 8 (delapan) orang
dan belum memenuhi syarat sebanyak 4 (empat) orang dari jumlah sampel
sebanyak 12 (dua belas) orang dengan alasan atas nama Sarmin dengan
Nomor Nik:1109074305500001, tempat/tanggal lahir: Sanggiran, 02-05-
1958, alamat: Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan. Telah
meninggal dunia dan sudah pernah diverifikasi pada waktu kegandaan;
4. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menyampaikan surat kepada KIP
Kabupaten Simeulue dengan Nomor 012/K.Bawaslu.AC-18/TU/1/2018
tanggal 17 Januari 2018 perihal Pemberitahuan;
5. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue
menerima surat Ketua KIP Kabupaten Simeulue nomor 270/PL.O 1.1-
SD/1109/KIP-simeulue/1/2018 tertanggal 18 Januari 2018 perihal
klarifikasi;
6. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 16:00 WIB Panwas
Kabupaten Simeulue telah menyarankan kepada Komisioner KIP Kabupaten
Simeulue untuk melakukan Verifikasi ulang kepada atas nama Sarmin
untuk memastikan status yang bersangkutan;
7. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 15:00 WIB Komisioner
Panwas Kabupaten Simeulue mengunjungi kantor KIP Kabupaten Simeulue
untuk klarifikasi terkait dengan status Partai Berkarya dan status anggota
Partai Berkarya, atas nama Sarmin dan disana Komisioner Panwas
Kabupaten Simelue bertemu dengan Ketua KIP Kabupaten Simelue beserta
Anggota KIP lainnya dan Mardalena staf KIP Kabupaten Simelue selaku
verifikator verifikasi faktual dan yang bersangkutan menyatakan sudah
dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 benar telah meninggal dunia
dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Kecamatan
Teupah Selatan Kabupaten Simelue;
8. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 Ketua Panwas Kabupaten Simelue
mempertanyakan kepada Komisioner KIP dan operator Sipol tentang tindak
lanjut status Parta Berkarya dan didapatkan informasi belum dilakukan
pleno terhadap hasil verifikasi tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue menerima
surat dengan Nomor 140/PL.01.1-SD/1109/Kab/II/2018, perihal
penyampaian Model FK.HP.KPU-KAB/KOTA Parpol, dan salinan Berita Acara
Nomor 09/PL.01.1-BA/1109/KAB/II/2018, perihal hasil verifikasi faktual
hasil perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan
keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota,
yang menyatakan Partai Berkarya memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu
Tahun 2019;
10. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 menyurati KIP Kabupaten Simelue
dengan Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018, perihal pemberitahuan
agar tidak menyertakan Partai Berkarya sebagai salah satu partai politik
yang lolos verifikasi, karena tidak memenuhi ambang batas minimal
keanggotaan di Kabupaten Simeulue sesuai dengan SK KPU Nomor
165/HK.03.1/Ktp/03/KPU/IX 2017 sebanyak 89 (delapan puluh sembilan)
orang atau minimal 9 (sembilan) orang sampling yang memenuhi syarat;
11. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menerima laporan pengaduan
dugaan pelanggaran administrasi dan telah diputuskan dalam rapat pleno
serta dibacakan dihadapan para pihak pada tanggal 19 Maret 2018 dengan
Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 dan salah satu putusan
menyatakan "memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue untuk mewawancara
ulang terhadap seluruh Kecamatan se-Kabupaten Simeulue dan
memperbaiki tata cara prosedur penilaian sesuai dengan SK KPU Nomor
31/PP.05-KpU03/KPU/l/2018;
12. Berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Simeulue Nomor: 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tanggal 16
Maret 2018 atas laporan dengan Nomor Registrasi 001/ADM-LP/BWSL-
Kab.SML/PEMILU/II/2018, menyatakan dalam kesimpulannya terhadap
laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut di atas sebagai berikut:
a. Bahwa Ikramullah tidak mewawancarai 6 (enam) orang calon Anggota
PPK dari Kecamatan Teluk Dalam dan 5 (lima) orang dari Kecamatan
Teupah Barat, akan tetapi tetap memberikan nilai;
b. Bahwa penetapan pemberian persentase nilai ujian tulis 65% dan
wawancara 35% yang tertera dalam lembar penilaian atau 50% ujian
tulis dan 50% tes wawancara sebagai dasar penetapan Berita Acara
Nomor 16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/ll/2018 bertentangan dengan surat
keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
31/PP.05- KpU03/KPU/l/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan
panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok
penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan
umum, tanggal 30 Januari 2018, pada BAB II huruf b dan f angka (1)
dan (2);
c. Bahwa Rapat Pleno KIP Kabupaten Simeulue dalam penetapan calon
anggota PPK se-Kabupaten Simeulue tidak memenuhi syarat karena
tidak dihadiri oleh minimal 4 (empat) orang komisioner yang dibuktikan
dengan daftar hadir;
d. Bahwa rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue tidak berakhir pada tanggal
18 Februari 2018 karena akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari
2018.
13. Bahwa berdasarkan beberapa poin di atas dan beberapa fakta yang
terungkap dalam persidangan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran
administrasi seperti yang tertera dalam putusan Panwas Kabupaten Simelue
Nomor 001/AOM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tanggal 16 Maret 2018;
14. Bahwa sampai dengan tanggal 12 April 2018 Panwas Kabupaten Simeulue
belum menerima laporan pelaksanaan terhadap putusan Panwas tersebut
maka Panwaslu Kabupaten Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simeulue
dengan Nomor 148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 tanggal 12 April 2018
perihal penyampaian atas tindak lanjut putusan Panwas Kabupaten
Slmeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018;
15. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menerima surat penyampaian
dari KIP Kabupaten Simeulue pada tanggal 13 April 2018 dengan Nomor
307/PP.05.1-SD/1109/KIP-Kab/lV/2018 perihal penyampaian laporan
tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue, yang intinya KIP
Kabupaten Simeulue tidak dapat menindaklanjutinya sebelum ada arahan
dan petunjuk tertulis dari KPU RI;
16. Bahwa KIP Aceh telah menyurati KPU RI melalui surat Nomor
1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal mohon
arahan dan petunjuk yang pada poin 4 (empat) menyatakan "berkenaan
dengan putusan Panwaslu Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-
181111/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah melakukan konsultasi
dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Disarankan kepada KIP
Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan tersebut akan tetapi KIP
Kabupaten Simeulue berpendapat tidak dapat melaksakannya mengingat
anggota PPK yang sudah dilantik/diresmikan tidak bersedia untuk
diwawancara kembali".
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Foto lampiran Surat Tugas KIP Kabupaten Simeulue
Nomor 034/RT.02.1-ST/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tanggal
06 Januari 2018;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-
SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tertanggal 12 Januari
2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat keterangan kematian dari Desa Pasir Tinggi;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 17
Januari 2018 Nomor 012/K.Bawaslu.AC-
18/TU/I/2018,perihal Pemberitahuan;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 270/PL.01.1-
SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018
perihal Klarifikasi;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat dari KIP Kabupaten Simeulue Nomor
140/PL.01.1-SD/1109/Kab/III/2018,perihal penyampaian
MODEL.FK.HP.KPU-KAB/KOTA PARPOL;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 08
Januari 2018 Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/11/2018,
perihal pemberitahuan agar tidak menyertakan Partai
Berkarya sebagai salah satu partai politik yang lolos verifikasi;
Bukti P-8 : Fotokopi KTP dan KTA atas nama Sarmin;
Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Panwas Kabupaten Simeulue Nomor
001/ADM/PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018;
Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 12 April
2018 Nomor 148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal
penyampaian tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten
Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL.KAB.AC-18/111/2018;
Bukti P-11 : Fotokopi surat KIP Kabupaten Simeulue tanggal 13 April
2018 Nomor 307/PP.05.1-SD/1109/KIP-kab/lV/2018
perihal penyampaian tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL KAB.AC-
18/III/2018;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 17 April
2018 Nomor 152/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal
mohon arahan dan petunjuk dari Panwaslih Aceh;
Bukti P-13 : Fotokopi Rekaman Video Klarifikasi di kantor KIP Kabupaten
Simeulu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh
aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses
pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat proses verifikasi Partai Berkarya dilakukan tugas Divisi
Hukum atas nama Chairuddin T dan Asdiansyah selaku operator SIPOL
serta Tim Verifikasi yang terdiri dari pihak Sekretariat KIP Kabupaten
Simeulue;
2. Bahwa operator SIPOL mengatakan bahwa tidak ada kendala dan Berita
Acara Pleno Penetapan sudah bisa ditandatangani dan diumumkan;
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V mengatakan Putusan Panwas
Kabupaten Simeulue tidak memiliki legal standing karena dalam Perbawaslu
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyatakan Panwaslu
Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam menyidangkan laporan
perkara rekrutmen Anggota PPK Kecamatan dikarenakan para pihak yang
dibolehkan melaporkan pelanggaran proses pemilu dan/atau administrasi
sebagaimana dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 dan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 adalah dikecualikan terhadap Calon
Anggota PPK dan rekrutmen Anggota Adhock;
4. Bahwa bentuk kewajiban Panwas Kabupaten/Kota dalam hal Pencegahan,
terkait kejanggalan dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KIP
Kabupaten Simeulue, maka seharusnya ada interupsi, koreksi atau teguran
dari Panwas Kabupaten Simeulue saat proses rekrutmen berlangsung,
namun hal tersebut tidak pernah KIP Kabupaten Simeulue terima, bahkan
sampai proses pelantikan anggota PPK tidak pernah ada sanggahan dari
pihak Panwas Kabupaten Simeulue;
5. Bahwa Anggota PPK hasil rekrutmen KIP Kabupaten Simeulue yang telah
dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/II/2018 telah dilakukan Pelantikan dan
diketahui/dihadiri oleh Anggota Panwas Kabupaten Simeulue, sehingga
menyulitkan KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan seleksi Wawancara
ulang;
6. Bahwa Anggota PPK yang telah dinyatakan lulus, telah menyurati KIP
Simeulue tentang keberatan mereka untuk di wawancarai ulang;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan Teradu V, atau Putusan lain
yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.5] Menimbang bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Secara umum Teradu VI membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 Pukul 15.30 WIB Tempat
Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue, Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue telah menerima Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA)
dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun
2019 dari Partai Berkarya sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) Anggota
dengan keterangan lengkap, dibuktikan dengan Tanda Terima sebagaimana
terlampir pada berkas jawaban tertulis saksi;
2. Bahwa sesuai dengan dalam hal Bawaslu Kabupaten Simeulue menemukan
kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten
Simeulue dalam melaksanakan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu
sehingga merugikan atau menguntungkan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU Kabupaten Simeulue, Temuan Bawaslu Kabupaten
Simeulue wajib ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Simeulue;
3. Bahwa benar Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Telah
menerima Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat
kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor 012/K.BAWASLU.AC-
18/TU/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pemberitahuan dan
penjelasan lebih mendetil Operator Sipol atas nama Asdiansyah;
4. Bahwa benar pada tanggal 22 Januari 2018 Komisioner Panwaslu
Kabupaten Simeulue telah berkunjung ke Kantor KIP Kabupaten Simeulue
dalam rangka memberikan saran kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue
agar melakukan Verifikasi Ulang terhadap Saudari Sarmin. Ketua KIP
Kabupaten Simeulue Langsung memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten
Simeulue untuk menugaskan Saudari Mardalaina dan mengeluarkan Surat
Tugas Nomor 49/RT.02.1-ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari
2018 dengan Dasar surat Bawaslu kabupaten Simeulue Nomor:
012/K.Bawaslu.AC-18/TU/I/2018 Perihal Pemberitahuan, yang
dilaksanakan Pada Tanggal 23 Januari 2018. Dari hasil Verifikasi Ulang
didapatkan bahwa Saudari Sarmin NIK 11.0907.030558.0001, tempat
tanggal Lahir Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan
Teupah Selatan Kabupaten Simeulue BENAR TELAH MENINGGAL DUNIA
Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Nomor 470/007/PTS/2018 tanggal 27
Januari 2018, dan Saudari Mardalaina Menyampaikan Laporan Hasil
Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue Bahwa Saudari
SARMIN TELAH MENINGGAL DUNIA (penjelasan lebih lanjut pada
verifikator faktual a.n. Mardalaina);
5. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Nomor 82/PL.01-Und/1109/KIP-
Kab/I/2018 Perihal Undangan yang ditujukan kepada seluruh Komisioner
KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue, Para
Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan Para Oprator SIPOL dengan Agenda
Acara Rapat pleno Penghapusan Anggota Partai Politik atas nama Juhardi
Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi
Hasil verifikasi Faktual Partai Berkarya atas nama Sarmin sebagai Anggota
Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019;
6. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue
Mengeluarkan Nota Dinas kepada Sdr. IKRAMULLAH.HF, SE (Jabatan
Anggota KIP Kabupaten Simeulue) Nomor : Peg.857.1/79/2018 tanggal 25
Januari 2018 Perihal Pelaksanaan Tugas sehari-hari, pihak sekretariat
melalui staf telah mengingatkan kepada Sdr. Ikramullah. Hf. SE selaku
Ketua tentang pelaksanaan Rapat Pleno namun sdr. Ikramullah. Hf, SE
menjawab “nanti saja Rapat itu” kemudian beliau meninggalkan kantor dan
rapat pleno dimaksud tidak pernah terlaksana;
7. Bahwa penyampaian sdr. Ikramullah. Hf, SE dalam Sidang DKPP, bahwa
sekretariat tidak mendukung kinerja komisioner KPU, pernyataan itu tidak
benar karna kami pihak sekretariat selalu berusaha maksimal untuk
memfasilitasi kegiatan komisioner;
8. Bahwa pada tanggal 12 April 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Simeulue telah Melaksanakan Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Putusan
Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB-AC-
18/III/2018 dengan putusan rapat sebagaimana tersebut dalam Berita
Acara, yang terlampir dalam berkas saksi;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Asdiansyah
A. Partai Berkarya
1) Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 Pukul 15.30 WIB
Tempat kantor Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue, Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Simeulue telah menerima Salinan Kartu Tanda
Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Partai Politik Calon
Peserta Pemilu tahun 2019 dari Partai Berkarya sebanyak 137 (Seratus
Tiga Puluh Tujuh) Anggota dengan Keterangan LENGKAP, dibuktikan
dengan Tanda Terima;
2) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah
melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik Calon
Peserta Pemilu 2019 dengan mencocokan salinan Kartu Tanda Anggota
dan Kartu Tanda Penduduk Keanggotaan Partai Politik yaitu Partai
Berkarya, dari Hasil Penelitian Administrasi didapatkan hasil bahwa
An.SARMIN tercatat sebagai Anggota Partai Indonesia Kerja (PIKA),
maka yang bersangkutan dinyatakan GANDA ANTAR PARTAI yaitu
PARTAI BERKARYA GANDA DENGAN PARTAI INDONESIA KERJA
(PIKA). Selanjutnya Pihak KIP Kabupaten Simeulue Melakukan
KLARIFIKASI langsung terhadap nama tersebut yang dinyatakan Ganda
Antar Partai agar dapat memilih SALAH SATU PARTAI, dari hasil
Klarifikasi didapatkan bahwa Saudari SARMIN tidak dapat ditemukan
maka diberi STATUS angka 6 (angka 6 adalah Ganda Antar Partai). Dari
Hasil Penelitian Administrasi tersebut Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue menuangkan dalam Berita Acara Nomor :
270/57/BA-KIP Kab/XI/2017 tanggal 15 November 2017, (Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) dan (Lampiran 1 Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) sebagaimana terlampir;
3) Bahwa Pada tanggal 16 November 2017 Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue Menyampaikan Hasil Penelitian Administrasi
Kepada masing – masing Pengurus Partai Politik, KPU RI, KIP Aceh dan
Panwaslu Kabupaten Simeulue melalui surat Nomor :270/755 /2017
tanggal 16 November 2017 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian
Administrasi Keanggotaan Partai Politik;
4) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue, sejak
penyampaian Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan
Lampirannya Kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue namun Panwaslu
Kabupaten Simeulue TIDAK PERNAH menyampaikan Surat
KEBERATAN/PEMBERITAHUAN kepada Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue bahwa KIP KABUPATEN SIMEULUE telah
melakukan KELALAIAN/KESENGAJAAN dalam Penelitian Administrasi
terhadap Partai Berkarya sampai dengan Waktu Penarikan Sampel
Acak Sederhana Pada tanggal 02 Januari 2018;
5) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue pada tanggal
30 Desember 2017 telah melayangkan surat Nomor :976/PL.01.1-
UND/1109/KIP-SML/XII/2017/tentang Penarikan Sampel Acak
terhadap Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia
yang dihadiri oleh Pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue (PENGADU)
bertempat di Aula Media Center KIP Kabupaten Simeulue (Bukti-4).
Namun Pada saat Acara berlangsung Pihak Panwaslu Kabupaten
Simeulue TIDAK PERNAH menyampaikan/Memberitahukan/Keberatan
TEMUAN atau menyurati Kepada Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue (TERADU) bahwa dari Jumlah Sampel Acak Partai
Berkarya sebanyak 12 (Dua belas Orang ) terdapat 1 (satu) orang
sampel TIDAK MEMENUHI SYARAT (Sesuai Data Pengawasan
Panwaslu) agar dapat dilakukan penarikan sample kembali,
sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum terdapat pada Paragraf 5 Pengawasan Atas
Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
6) Bahwa sesuai dengan point 4 dan point 5 diatas Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Simeulue, berpendapat bahwa Pihak Panwaslu
Kabupaten Simeulue SENGAJA/MELALAIKAN dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada pasal 180 ayat (1) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota melakukan
pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik yang
dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,(2)
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ kota
menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan
Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau
menguntungkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Maka Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, dan
Ayat (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib ditindak lanjuti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota;
7) Bahwa Pada tanggal 7 Januari 2018 KIP Kabupaten Simeulue
menyampaikan surat Nomor : 020/PL.01.1-SD/1109/KIP-
Simeulue/I/2018 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda;
8) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Pada tanggal
9 -10 Januari 2018 Melaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 sebagaimana Surat Tugas
Nomor : 034/RT.02.1-ST/1109/KIP-SIMEULUE/I/2018 tanggal 8
Januari 2018 dengan Dasar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang
Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Nomor : 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor :
002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017,(Bukti-6).Dari hasil Verifikasi
Faktual terdapat sebagai berikut:
a. Jumlah Yang memenuhi Syarat sebanyak 9 Orang;
b. Jumlah Yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 3 Orang;
c. Jumlah Sampel sebanyak 12 Orang.
Bahwa pada tanggal tersebut diatas BUKAN Verifikasi Faktual
Keanggotaan GANDA, bahwa Pengaduan Panwaslu Kabupaten Simeulue
tersebut TIDAK BENAR. Klarifikasi Kegandaan dilakukan Pada Masa
Penelitian Administrasi yang dituangkan dalam Lampiran 1 Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
9) Bahwa Pada tanggal 12 Januari 2018 Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue Menyampaikan Hasil Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 melalui surat
Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 Perihal
Penyampaian BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Nomor : 003/PL.01.1-
BA/1109/KIP-Simeulue/2018 tanggal 11 Januari 2018;
10) Bahwa Panwaslu Kabupaten Simeulue TIDAK MENELITI Lampiran 1
Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Yang telah disampaikan
nomor Urut 115 (Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL
PARTAI BERKARYA) dan Nomor Urut 629 (Lampiran 1 Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL PARTAI PIKA) sehingga atas nama
Saudari SARMIN NIK : 1109074305500001,tempat tanggal Lahir
Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah
Selatan Kabupaten Simeulue Masih MEMENUHI SYARAT
ADMINISTRASI dan Pada Partai PIKA yang Namanya tersebut diatas
TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI Karena Salinan Bukti
Keanggotaan KTP/KTA Tidak Disampaikan;
11) Bahwa BENAR Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue
Telah menerima Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan
Surat kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor
:012/K.BAWASLU.AC-18/TU/I/2018/ tanggal 17 Januari 2018 perihal
PEMBERITAHUAN;
12) Bahwa Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue
melalui surat Nomor : 270/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018
tanggal 18 Januari 2018 Perihal Klarifikasi bahwa atas nama
SARMIN/NIK 1109074305580001/No.KTA 1109071700000039
MEMENUHI SYARAT sebagaimana tersebut dalam Lampiran.1
MODEL.BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL;
13) Bahwa BENAR Pada tanggal 22 Januari 2018 Komisioner Panwaslu
Kabupaten Simeulue telah berkunjung ke Kantor KIP Kabupaten
Simeulue dalam rangka memberikan saran kepada Ketua KIP
Kabupaten Simeulue agar melakukan Verifikasi Ulang terhadap Saudari
SARMIN. Ketua KIP Kabupaten Simeulue Langsung memerintahkan
Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue untuk menugaskan Saudari
Mardalaina dan mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 49/RT.02.1-
ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan Dasar
surat Bawaslu kabupaten Simeulue Nomor: 012/K.Bawaslu.AC-
18/TU/I/2018 Perihal Pemberitahuan, yang dilaksanakan Pada Tanggal
23 Januari 2018. Dari hasil Verifikasi Ulang didapatkan bahwa
SAUDARI SARMIN NIK : 11.0907.030558.0001,tempat tanggal Lahir
Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah
Selatan Kabupaten Simeulue BENAR TELAH MENINGGAL DUNIA Pada
hari Senin tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kepala Desa Pasir Tinggi Nomor :470/007/PTS/2018 tanggal 27
Januari 2018 , dan Saudari Mardalaina Menyampaikan Laporan Hasil
Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue Bahwa
Saudari SARMIN TELAH MENINGGAL DUNIA;
14) Bahwa Pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Nomor : 82/PL.01-
Und/1109/KIP-Kab/I/2018 Perihal Undangan yang ditujukan kepada
seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten
Simeulue, Para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan Para Oprator
SIPOL dengan Agenda Acara Rapat pleno Penghapusan Anggota Partai
Politik An. Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan
Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi Hasil verifikasi Faktual Partai Berkarya
An. Sarmin sebagai Anggota Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019;
15) Bahwa Pada tanggal 25 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue
Mengeluarkan Nota Dinas kepada Sdr. IKRAMULLAH.HF, SE (Jabatan
Anggota KIP kabupaten Simeulue) Nomor : Peg.857.1/79/2018 tanggal
25 Januari 2018 Perihal Pelaksanaan Tugas sehari-hari. Namun Pada
tanggal tersebut Rapat Pleno Penghapusan Anggota KIP yang terlibat
Partai Politik dan 3 (tiga) orang Anggota Panwascam yang diloloskan
Panwaslu Kabupaten Simeulue yang sekarang ini masih aktif serta
Hasil Klarifikasi Verifikasi Faktual sangat-sangat disayangkan TIDAK
JADI dilaksanakan oleh Para Komisioner KIP Kabupaten Simeulue,
sesuai dengan ketentuan bahwa Para Penyelenggara Pemilu HARAM
HUKUMNYA terlibat dengan Partai Politik;
16) Bahwa BENAR Pada tanggal 1 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten
Simeulue kembali mendatangi kantor KIP Kabupaten Simeulue guna
mempertanyakan kepada Komisioner KIP Kabupaten Simeulue dan
Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bahwa pada saat itu
RAPAT PLENO belum juga dilakukan terhadap Partai Berkarya,
sementara Penetapan Partai Politik Tingkat Kabupaten Simeulue belum
berakhir sesuai dengan Tahapan,Program dan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
17) Bahwa Pada tanggal 8 Februari 2018 KIP Kabupaten Simeulue kembali
menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Simeulue dengan Nomor :
060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018 Perihal Pemberitahuan Agar Tidak
menyertakan Partai Berkarya sebagai salah satu Partai Politik yang
Lolos Verifikasi, pada point 1 Model BA.FK.REKAP.KPU/KOTA-PARPOL
dengan Berita Acara Nomor : 11/PL.01.1-BA/1109/KIP-Kab/II/2018
tanggal 9 Februari 2018. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 tersebut
Belum dilakukan Pleno dan Belum mengeluarkan Berita Acara Namun
Panwaslu Kabupaten Simeulue sudah mengirimkan surat pada tanggal 8
Februari 2018;
B. TINDAK LANJUT PUTUSAN PANWAS KABUPATEN SIMEULUE NOMOR
001/ADM-PTS/BAWASLU-KAB.AC-18/III/2018
1) Bahwa Pada tanggal 27-29 Maret 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue
(CHAIRUDDIN.T, SE) dan saya (ASDIANSYAH, SE) menghadiri
BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA
PEMILU (SIPPP) di Provinsi Bali (Reginal Bali) yang dilaksanakan Oleh
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, setelah selesai kegiatan
atas inisiatif dari Staf Bagian Hukum Sekretariat KIP kabupaten
Simeulue mencoba menanyakan secara lisan kepada Bapak Anggota
KPU RI (HASYIM ANSH’ARI) tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu
Kabupaten Simeulue dapat diberikan jawaban kepada saya bahwa
seperti apapun Putusan Bawaslu Kabupaten Simeulue WAJIB
ditindaklanjuti, namun dalam hal ini bisa dapat ditanyakan langsung
kepada Divisi Hukum KIP Aceh (JUNAIDI) jawaban yang sama juga
disampaikan bahwa WAJIB ditindak lanjuti;
2) Bahwa pada tanggal 12 April 2018 Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Simeulue telah Melaksanakan Rapat Pleno Tentang Tindak
Lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor : 001/ADM-
PTS/BWSL-KAB-AC-18/III/2018 dengan putusan rapat sebagaimana
tersebut dalam Berita Acara.
2. Mardalaina
1) Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue
Mengeluarkan Surat Tugas Nomor 034//RT.02.1-ST/1109/KIP-
SIMEULUE/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 Dalam Rangka Verifikasi
Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Kepada
Bapak Juhardiman, SE, M.Asfrianto Ananta dan Mardalaina dengan
Tujuan Kecamatan Teupah Selatan, berhubung Bapak Juhardiman dan
M.Asfrianto Ananta ada Perjalanan Dinas Ke Banda Aceh jadi yang
melakukan Verifikasi Saya sendiri (MARDALAIANA). Jumlah Sampel yang
diVerifikasi sebanya 6 (Enam) Orang disatu tempat, ketika di Kecamatan
Teupah Selatan saya bertemu dengan Bapak Kadi Kamsa Anggota Partai
Berkarya, Pada saat itu saya bertemu dengan 5 (Lima) Orang dan 1 (satu)
orang atas nama Alm. MARLAENI tidak Ditemukan Karena sudah
Meninggal Dunia. Pada saat dilakukan Verifikasi Faktual terhadap 5 (Lima)
Orang saudara Kadi Kamsa Menyampaikan ini BANG MIN (Sarmin
maksudnya) dan saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa nama
Bapak Tercatat sebagai salah seorang anggota Partai Berkarya
berkebetulan Pada saat dilakukan Penarikan Sampel Acak Sederhana
Namanya muncul;
2) Bahwa BENAR Pada Tanggal 22 Januari 2018 Panwaslu Kabupaten
Simeulue Mendatangi kantor KIP Kabupaten bertemu dengan Komisioner
KIP Kabupaten Simeulue, dan TIDAK BENAR pada tanggal 22 Januari
2018 telah dilakukan Verifikasi Faktual Ulang. Verifikasi Faktual ulang
Dilaksanakan Pada tanggal 23 Januari 2018 sesuai dengan Surat Tugas
Nomor: 49/RT.02.1-ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018
dalam Rangka Tindak Lanjut Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor:
012/K.Bawaslu.AC-18/TU/I/2018 tanggal 17 Januari 2018;
3) pada tanggal 23 Januari 2018 Sesuai Surat Tugas saya melakukan
Perjalan Dinas Untuk Klarifikasi Verifikasi Faktual Ulang terhadap
anggota Partai Berkarya Atas Nama Sarmin ke Kecamatan Teupah Selatan
Kabupaten Simeulue Apakah Masih HIDUP atau SUDAH MENINGGAL
DUNIA, Tiba ditempat tujuan saya bertemu langsung dengan Bapak yang
mengatas namakan Sarmin Pada tanggal 9 Januari 2018 Tempo hari dan
saya melakukan Klarifikasi Verifikasi Ulang dengan dialog:
Mardalaina : Assalamualaikum.wr.wb.
Sarmin : Alaikum Salam
Mardalaina : Bang min Bisa Minta KTP Asli ?
Sarmin : Bisa ini KTP nya.
Mardalaina : Jadi Bapak Namanya SARMIN ?
Sarmin : Bukan. Saya RASMIN.
Mardalaina : Megapa saya tanyakan pada saat itu Bapak SARMIN
Ya Bapak SARMIN “YA..YA” bapak bilang.
Pada saat itu saya langsung ke Kantor Kepala Desa Pasir Tinggi
menanyakan tentang keberadaan SARMIN, disana didapatkan Informasi
dari Kepala Desa Pasir Tinggi Bahwa SARMIN telah meninggal dunia
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor:
470/007/PST/2018 tanggal 27 Januari 2018, dan saat itu juga surat
keterangan tersebut saya bawa ke kantor KIP Kabupaten Simeulue;
4) Bahwa setelah selesai saya lakukan Klarifikasi Verifikasi Faktual Ulang
saya menyampaikan Hasil Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten
Simeulue (Bapak CHAIRUDDIN.T, SE) Bahwa Atas Nama Saudari SARMIN
Telah Meninggal Dunia Pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2017 sebelum
Penyampaian Salinan Bukti Keanggotaan Partai Berkarya yaitu Pada
tanggal 6 Oktober 2017;
5) Bahwa Ketua KIP kabupaten Simeulue mengundang Para Komisioner
untuk melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat
Nomor : 82/PL.01-Und/1109/KIP-Kab/I/2018 Perihal Undangan yang
ditujukan kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris
KIP Kabupaten Simeulue, Para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan
Para Oprator SIPOL dengan Agenda Acara Rapat pleno Penghapusan
Anggota Partai Politik An. Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai
PBB dan Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi Hasil verifikasi Faktual Partai
Berkarya An. Sarmin sebagai Anggota Partai politik Calon Peserta Pemilu
2019, Namun Rapat Pleno Tersebut hingga saat ini TIDAK
DILAKSANAKAN.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu pada tanggal 9 sampai dengan 10 Januari 2018 telah
melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda partai Berkarya di 9
(sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 12 Januari 2018,
Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dari KIP Kabupaten Simeulue
Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 12 Januari 2018
perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL. Berdasarkan hasil
pencocokan data dari KIP Kabupaten Simeulue dengan data Panwaslih
Kabupaten Simeulue, terdapat selisih jumlah pengurus partai Berkarya yang
memenuhi syarat yakni hanya 8 (delapan) orang dan belum memenuhi syarat
sebanyak 4 (empat) orang dari jumlah sampel sebanyak 12 (dua belas) orang
dengan alasan atas nama Sarmin telah meninggal dunia dan sudah pernah
diverifikasi. Pada tanggal 17 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue
mengirimkan surat ke KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor
012/K.Bawaslu.AC-18/TU/1/2018 perihal Pemberitahuan. Berdasarkan surat
Panwaslih Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Simeulue mengirimkan surat
dengan Nomor 270/PL.O 1.1- SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 18
Januari 2018 perihal klarifikasi. Pada tanggal 22 Januari 2018, Panwaslih
Kabupaten Simeulue menyarankan kepada KIP Kabupaten Simeulue agar
melakukan verifikasi ulang kepada Sarmin untuk memastikan status
bersangkutan. Hasil verifikasi ulang dilakukan Mardalaina selaku Staf KIP
Kabupaten Simeulue tanggal 23 Januari 2018 dan dinyatakan benar Sarmin
telah meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Pasir
Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 8 Februari
2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dengan Nomor
140/PL.01.1-SD/1109/Kab/II/2018 perihal penyampaian Model FK.HP.KPU-
KAB/KOTA Parpol, dan salinan Berita Acara Nomor 09/PL.01.1-
BA/1109/KAB/II/2018 perihal hasil verifikasi faktual atas perbaikan
kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai
politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, yang menyatakan partai
Berkarya Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019. Pada hari yang
sama Panwaslih Kabupaten Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simelue dengan
Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018 perihal pemberitahuan agar tidak
menyertakan partai Berkarya sebagai partai politik yang lolos verifikasi karena
tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan di Kabupaten Simeulue
sesuai SK KPU Nomor 165/HK.03.1/Ktp/03/KPU/IX 2017 sebanyak 89
(delapan puluh sembilan) orang atau minimal 9 (sembilan) orang sampling yang
memenuhi syarat;
[4.1.2] Pada tanggal 19 Maret 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue telah
menerima laporan pengaduan Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018
yang salah satu putusan menyatakan "memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue
untuk mewawancara ulang terhadap semua anggota PPK se-Kabupaten Simeulue
dan memperbaiki tata cara prosedur penilaian sesuai dengan SK KPU Nomor
31/PP.05-KPU03/KPU/I/2018. Berdasarkan Putusan Panwaslih Kabupaten
Simeulue menyatakan dalam kesimpulan sebagai berikut: 1). Ikramullah tidak
mewawancara 6 (enam) orang calon anggota PPK dari Kecamatan Teluk Dalam
dan 5 (lima) orang dari Kecamatan Teupah Barat, akan tetapi tetap memberikan
nilai; 2). Penetapan pemberian persentase nilai ujian tulis 65% dan wawancara
35% yang tertera dalam lembar penilaian atau 50% ujian tulis dan 50% tes
wawancara sebagai dasar penetapan Berita Acara Nomor 16/PP.01.1-
BN1109/KIP-Kab/II/2018 bertentangan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor
31/PP.05-KPU03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tanggal 30
Januari 2018, pada BAB II huruf b dan f angka (1) dan (2); 3). Rapat pleno KIP
Kabupaten Simeulue dalam penetapan calon anggota PPK se-Kabupaten
Simeulue tidak memenuhi syarat karena tidak dihadiri oleh minimal 4 (empat)
orang komisioner yang dibuktikan dengan daftar hadir; dan 4). Rapat pleno KIP
Kabupaten Simeulue tidak berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 dan
dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2018. Panwaslih Kabupaten Simeulue
tanggal 12 April 2018 menyurati KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor
148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal penyampaian atas tindak lanjut
Putusan Panwaslih Kabupaten Slmeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-
18/III/2018. Pada tanggal 13 April 2018, KIP Kabupaten Simeulue mengirim
surat kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan Nomor 307/PP.05.1-
SD/1109/KIP-Kab/lV/2018 perihal penyampaian laporan tindak lanjut Putusan
Panwaslih Kabupaten Simeulue, yang intinya KIP Kabupaten Simeulue tidak
dapat menindaklanjutinya sebelum ada arahan dan petunjuk tertulis dari KPU
RI. Berdasarkan surat KIP Aceh Nomor 1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018
tanggal 4 April 2018 perihal mohon arahan dan petunjuk yang pada poin 4
(empat) menyatakan "berkenaan dengan Putusan Panwaslih Nomor 001/ADM-
PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah
melakukan konsultasi dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Hasil
konsultasi dinyatakan KIP Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan
tersebut, akan tetapi KIP Kabupaten Simeulue berpendapat tidak dapat
melaksakannya mengingat anggota PPK yang sudah dilantik tidak bersedia
untuk diwawancara kembali;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Simeulue mengatakan bahwa verifikasi partai Berkarya
merupakan tugas Divisi Hukum atas nama Chairuddin T dan Asdiansyah selaku
operator SIPOL. Hasil verifikasi operator SIPOL dinyatakan tidak ada kendala
dan Berita Acara pleno penetapan sudah bisa ditandatangani dan dapat
diumumkan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengatakan bahwa Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue tidak memiliki legal
standing sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 diatur pengecualian terhadap calon
anggota PPK dan rekrutmen Anggota Adhock. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V menjelaskan bahwa kewajiban Panwaslih
Kabupaten/Kota dalam pencegahan seharusnya melakukan interupsi dan
koreksi pada saat proses perekrutan PPK, namun Panwaslih Kabupaten
Simeulue tidak melakukannya. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V telah melantik anggota PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor
16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/II/2018. Sehingga anggota PPK yang telah dilantik
keberatan untuk diwawancara ulang;
[4.2.2] Terkait dalil Pengadu bahwa pada tanggal 16 Oktober Teradu VI selaku
Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue telah menerima salinan Kartu Tanda
Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) partai politik calon peserta
Pemilu tahun 2019 dari partai Berkarya berjumlah 137 (seratus tiga puluh
tujuh) anggota dengan keterangan lengkap yang dibuktikan dengan Tanda
Terima, Teradu VI membenarkan KIP Kabupaten Simeulue telah menerima surat
Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 012/K.BAWASLU.AC-18/TU/I/2018
perihal Pemberitahuan pada tanggal 17 Januari 2018. Panwaslih Kabupaten
Simeulue telah berkunjung ke kantor KIP Kabupaten Simeulue dalam rangka
memberikan saran kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue agar melakukan
verifikasi ulang terhadap Sarmin. Selanjutnya Ketua KIP Kabupaten Simeulue
menugaskan Mardalaina dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 49/RT.02.1-
ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Hasil verifikasi ulang yang
dilakukan Mardalaina dinyatakan benar Sarmin telah meninggal duni pada
tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasir
Tinggi Nomor 470/007/PTS/2018 tanggal 27 Januari 2018. Pada tanggal 24
Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor
82/PL.01-Und/1109/KIP-Kab/I/2018 perihal undangan yang ditujukan kepada
seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten
Simeulue, para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan para Oprator SIPOL
dengan agenda acara rapat pleno penghapusan anggota partai politik atas nama
Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, serta hasil
klarifikasi dan verifikasi faktual partai Berkarya atas nama Sarmin sebagai
anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pada tanggal 25 Januari 2018
Ketua KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Nota Dinas kepada Teradu II
Ikramullah, Hf dengan Nomor Peg.857.1/79/2018 perihal Pelaksanaan Tugas
harian. Selanjutnya pihak sekretariat melalui staf telah mengingatkan kepada
Ikramullah, Hf selaku ketua pelaksana harian tentang pelaksanaan rapat pleno,
namun Ikramullah menjawab “nanti saja rapat itu” kemudian bersangkutan
meninggalkan kantor dan rapat pleno tidak pernah dilaksanakan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Simeulue, di dalam menjalankan tugas dan fungsi
penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan standar prosedur ketentuan
peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat, berdasarkan hasil verifikasi
faktual terdapat perbedaan data terkait hasil verifikasi partai Berkarya. Pengadu
menyarankan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Sarmin untuk memastikan status
yang bersangkutan. Sesuai hasil verifikasi ulang dinyatakan benar Sarmin telah
meninggal dunia. Dalil Pengadu diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait
Mardalaina selaku Staf KIP Kabupaten Simeulue yang melakukan verifikasi
ulang pada tanggal 23 Januari 2018, benar Sarmin telah meninggal dunia
dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Kecamatan
Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, namun KIP Kabupaten Simeulue tidak
melakukan rapat pleno hasil verifikasi ulang tersebut. Pada tanggal 8 Februari
2018, KIP Kabupaten Simeulue menyatakan bahwa partai Berkarya Memenuhi
Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu. Berdasarkan surat KIP Kabupaten Simeulue,
Pengadu menyurati KIP Kabupaten Simeulue agar tidak menyertakan partai
Berkarya sebagai peserta Pemilu karena tidak memenuhi ambang batas minimal
keanggotaan. Pada tanggal 1 Februari 2018, Pengadu kembali mendatangi kantor
KIP Kabupaten Simeulue untuk menanyakan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V terkait partai Berkarya, namun Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum juga melaksanakan rapat pleno
terkait partai Berkarya. Terhadap uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat
bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sengaja
mengabaikan kebenaran faktual dalam verifikasi partai politik. Tindakan Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut telah menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu yang
netral dan profesional. Sebagai penyelenggara Pemilu yang netral dan profesional
seharusnya dapat bertindak jujur dan adil dalam mengelola administrasi
kepemiluan berdasarkan standar perintah peraturan perundang-undangan yang
berlaku. DKPP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib
administrasi kepemiluan dan melanggar asas profesionalitas. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, I Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait tidak ditindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue,
DKPP bependapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
mengakui tidak menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue terkait
wawancara ulang terhadap seluruh anggota PPK se-Kabupaten Simeulue. Teradu
I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menindaklanjuti Putusan
Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan alasan dikarenakan belum adanya
arahan tertulis dari KPU RI. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa surat KIP
Aceh Nomor 1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal
mohon arahan dan petunjuk yang pada poin 4 (empat) yang menyatakan
"berkenaan dengan Putusan Panwaslih Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-
18/III/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah melakukan konsultasi
dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Hasil konsultasi mengatakan
bahwa KIP Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan tersebut, akan
tetapi KIP Kabupaten Simeulue berpendapat lain dengan tidak dapat
melaksakannya mengingat anggota PPK yang sudah dilantik tidak bersedia
untuk dilakukan wawancara ulang. Atas fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melaksanakan
wawancara ulang terhadap anggota PPK se-Kabupaten Simeulue tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta tersebut Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d prinsip akuntabel dan ayat (3) huruf a prinsip kepastian hukum juncto
Pasal 11 huruf a, b, c, d juncto 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Mengingat Teradu I s.d Teradu V tidak lagi menjabat sebagai
penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Teradu VI sebagai Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue dalam
persidangan terungkap fakta bahwa Teradu VII telah berkoordinasi dengan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melaksanakan
rapat pleno terkait partai Berkarya. Berdasarkan hal tersebut maka Teradu VI
dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku sehingga tindakan Teradu VI tersebut dapat dibenarkan
menurut norma etika. Teradu VI telah melakukan upaya maksimal dalam
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah
melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu I Chairudin, Teradu II Ikramullah. HF, Teradu III
Juhardi Marlin, Teradu IV Junaidi, Teradu V Darwis Arza tidak lagi
memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan
datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardiman selaku Kepala Sekretaris
KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan
September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh
Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir