Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 133 & 182/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP & Panwaslu Kab. Simeulue
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan[2.1.1] Pokok Aduan Pengadu I dan II 1. Pengadu I merupakan Caleg Partai Bulan Bintang di Dapil 1 Nomor Urut 4, sementara Pengadu II adalah Anggota DPRD Kabupaten Simeulue sekaligus Caleg PBB Dapil 2 Nomor Urut 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, dan XIV telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeuleu untuk melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan suara Dapil I Kecamatan Teupah Selatan dan Teupah Tengah yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2014.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (2); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 10; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, atas nama Nagur Ama dan M. Daud selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Chairuddin, Ikhramullah, dan Marzan selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII atas nama Karisah Hamzah, Zulhendri Nur, dan Falba Syamsurin; 5. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indon
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NO. 133/DKPP-PKE-III/2014
NO. 182/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK
INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor :308/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi :133/DKPP-PKE/III/2014, dan Nomor : 414/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26
Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi :182/DKPP-PKE/III/2014,
menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I
Nama : Hamsipar
Organisasi/Lembaga : Calon Legislatif DPRD Kabupaten Simelue (PBB)
Alamat : Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur
Kabupaten Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu I
Nama : Asnawi
Organisasi/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Simelue (Partai Bulan
Bintang/Anggota DPRD Kabupaten Simeulue
Alamat : Dusun Melati, Desa Suka Maju
Kecamatan Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu II
Nama : Marjakub
Organisasi/Lembaga : DPW Partai Aceh Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Diujung Desa Nasreuhe Kecamatan Salang
Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
1
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu III
Nama : M. Johan
Organisasi/Lembaga : DPD Golkar Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Diujung Desa Suak Kecamatan Simeule
Kabupaten Simeule Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu IV
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nagur Ama
Organisasi/ Lembaga : Ketua KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu
Kecamatan Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : M. Daud
Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu
Kecamatan Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Chairuddin
Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu
Kecamatan Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Ikhramullah
Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu
Kecamatan Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Marzan
Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue
2
Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu
Kecamatan Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V
6. Nama : Karisah Hamzah
Organisasi/ Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan
Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VI
7. Nama : Zulhendri Nur
Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan
Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VII
8. Nama : Falba Syamsurin
Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Simeulue
Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan
Simeulue Timur
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VIII
9. Nama : Khairussalim
Organisasi/ Lembaga : Ketua PPK Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IX
10. Nama : Fajrinudin
Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu X
11. Nama : Rusdin Amin
Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu XI
3
12. Nama : Talmi Sunanda
Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu XII
13. Nama : Rustam
Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XIII
14. Nama : Umar Jaya
Organisasi/ Lembaga : Ketua Panwascam Alafan
Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XIV
Kemudian untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu
XIII, dan Teradu XIV secara bersama-sama disebut sebagai -----------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Aduan Pengadu I dan II
1. Pengadu I merupakan Caleg Partai Bulan Bintang di Dapil 1 Nomor Urut 4,
sementara Pengadu II adalah Anggota DPRD Kabupaten Simeulue sekaligus
Caleg PBB Dapil 2 Nomor Urut 1.
2. Pengadu II sudah melaporkan manipulasi suara yang terjadi di Dapil 1
Kecamatan Teupah Selatan dan Teupah Tengah kepada Panwaslu Kabupaten
Simeulue pada 22 April 2014. Pada 25 April 2014 Panwaslu kemudian
merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan
perbaikan terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara sesuai dengan
fakta. Namun, jawaban KIP Kabupaten Simeulue tanggal 2 Mei 2014 atas
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue menyatakan: “berdasarkan
rapat pleno 2 Mei 2014 yang diikuti seluruh Komisioner, KIP Kabupaten
4
Simeulue tidak akan memperbaiki Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang
ditetapkan pada 21 April 2014.”
3. Panwaslu Kabupaten Simeulue kemudian memberikan peringatan atas tidak
ditindaklanjutinya rekomendasi melalui surat tertanggal 6 Mei 2014.
Panwaslu menyatakan bahwa tindakan-tindakan KIP Kabupaten Simeulue
yang antara lain (1) tidak melakukan pembetulan data terhadap rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan pada 21 April 2014, (2) baru
menyampaikan hasil (Form DB dan lampirannya) pleno rekapitulasi tanggal
21 April kepada seluruh Ketua parpol pada 3 Mei 2014, (3) tidak memperbaiki
data yang tidak tepat sebelum penutupan rekapitulasi dan hal tersebut
tergolong sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
4. Pada tanggal 5 Mei 2014 dengan penerimaan laporan Nomor:
012/LP/PILEG/V/2014, Pengadu I melaporkan keberatan atas hasil sidang
Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Simeulue terkait
adanya dugaan manipulasi data oleh KIP Kabupaten Simeuleu terhadap
perolehan suara caleg DPRK PBB Dapil 1 a.n. Siti Salmani kepada Panwaslu
Simeulue.
5. Pada tanggal 9 Mei 2014 dengan penerimaan laporan Nomor:
014/LP/PILEG/V/2014, Pengadu II melaporkan manipulasi suara di Dapil 2
TPS 170 dan TPS 171 Desa Alafan kepada Panwaslu Simeulue.
6. Akan tetapi, Panwaslu menyatakan bahwa laporan kedua Pengadu tidak
dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu pelaporan. Kajian
Panwaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Simeulue menyebutkan bahwa
berdasarkan Pasal 265 ayat (1) UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD: “Putusan Pengadilan terhadap kasus Tindak Pidana
Pemilu yang menurut UU dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu
harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan Pemilu
secara nasional pada 7-9 Mei 2014”. Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa
laporan dugaan tindak pidana pemilu harus selesai pada 4 Mei 2014 sehingga
para Pelapor disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui MK. Pengadu
menilai seluruh Teradu telah berpihak kepada salah satu caleg peserta pemilu
2014 DPRK Simeulue Dapil 1 dan 2.
[2.1.2] Petitum Pengadu I dan II
Sehubungan dengan hal kejadian tersebut di atas serta adanya pelanggaran
Kode Etik dan administrasi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu
dalam hal ini adalah Pihak Teradu (in casu) Pengadu mengharapkan agar
DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu serta Pengadu memohon kepada Hakim yang mulia untuk
Memberhentikan Para Teradu Secara Tetap.
[2.1.3] Pokok Aduan Pengadu III dan IV
5
1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah melakukan perbaikan hitungan
pleno sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor:
199/Panwaslu-Simeulue/2014 dengan langsung mengeluarkan putusan
penetapan alokasi Kursi anggota DPRD Kab. Simeuleu No.
270/86/KPU/2014;
2. Bahwa KPPS tidak melakukan sosialisasi mekanisme Pencoblosan dan tidak
memberikan C1 dan DA1 kepada saksi parpol peserta pemilu;
3. Bahwa PPK melakukan penghilangan dan penggelembungan rekapitulasi di
tingkat PPS dan mengambil sertifikasi sampul yang berisi berita acara tanpa
disaksikan para saksi;
4. Bahwa para Teradu I, II, III, IV, dan V menggelembungkan dan
menghilangkan suara sah atas perolehan kursi parpol dan penetapan terpilih
anggota DPRD Kab. Simaulue dan melakukan perbaikan data rekapitulasi di
wisma tanpa mengundang saksi parpol dan panwaslu;
5. Bahwa Teradu VI dan VII melakukan intimidasi dan penyalahgunaan
wewenang serta tidak pernah menindaklanjuti segala bentuk pelaporan
dengan alasan daluarsa atau tidak memenuhi unsur moril atau materiil,
namun Teradu VI dan VII mengakuinya secara lisan pelanggaran pemilu yang
terjadi;
6. Bahwa Teradu VI dan VII telah melakukan pembohongan dan pembodohan
kepada peserta pemilu dan masyarakat dan melakukan pembiaran
pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yang salah satunya adalah
dengan sengaja membiarkan alat peraga para caleg tetap terpampang pada
saat masa tenang.
[2.1.4] Petitum Pengadu III dan IV
Para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
14, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu
Pengadu mohon kepada DKKP untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukan.
[2.1.5] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I dan II
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut:
BUKTI P-1 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeleue ke KPU
Simeulue Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April
2014.
6
BUKTI P-2 Surat Jawaban KPU Simeulue atas Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Simeulue Nomor: 270/564/2014 tanggal 2 Mei 2014.
BUKTI P-3 Copy Surat Peringatan atas Rekomendasi dari Panwaslu Simeleue ke
KPU Simeleue Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 6 Mei
2014.
BUKTI P-4 Copy BA Pembahasan Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Simeulue
Nomor: 11/SG/PILEG/V/2014 tanggal 8 Mei 2014.
BUKTI P-5 Copy Surat Penyampaian Hasil Pembahasan Panwaslu dan
Gakkumdu Kabupaten Simeulue kepada Pelapor Nomor:
2014/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 8 Mei 2014.
BUKTI P-6 Copy Surat KIP Kabupaten Simeulue tanggal 3 Mei 2014 Perihal
Penyampaian Hasil Pleno KIP Kabupaten Simeulue Tahun 2014
kepada Ketua Partai Politik.
BUKTI P-7 Copy Model DB DPR, DPRA, DPRK, dan DPD tertanggal 20 April
2014.
BUKTI P-8 Copy Model DB-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/
Kota.
BUKTI P-9 Copy Model C1 DPR Kabupaten/Kota TPS 54 Desa Situbuk
Kecamatan Teupah Tengah.
BUKTI P-10 Copy Surat Pernyataan PPK Kecamatan Teupah Selatan kepada
KPU/ KIP Kabupaten Simeulue tertanggal 26 April 2014 terkait
perubahan perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 1
Nomor Urut 3 a.n Siti Salmani.
BUKTI P-11 Copy Surat Pernyataan PPK Kecamatan Teupah Selatan kepada
KPU/ KIP Kabupaten Simeulue tertanggal 5 Mei 2014 terkait
perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 1 Nomor Urut 3
dan 4 a.n Siti Salmani dan Hamsipar.
BUKTI P-12 Copy Penerimaan Laporan Nomor: 014/LP/PILEG/V/2014 tanggal 9
Mei 2014 dengan Pelapor a.n Asnawi.
BUKTI P-13 Copy Surat Petunjuk Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan
Rekaputulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/
Kota Nomor: 206/Panwaslu-Simeulue/2014 terhadap laporan
Pelapor a.n Asnawi Nomor: 014/LP/PILEG/V/2014 tanggal 9 Mei
2014.
BUKTI P-14 Copy Model C1 DPR Kabupaten/Kota TPS 170, 171, dan 173 Desa
Lewak Kecamatan Alafan.
BUKTI P-15 Copy Model DA-1 DPR Kab/Kota Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-16 Copy C1 TPS 172 Desa Lamerem Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-17 Copy C1 TPS 173 Desa Lamerem Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-18 Copy C1 TPS 173 Desa Lhok Pauh Kecamatan Alafan Dapil 2.
7
BUKTI P-19 Copy C1 TPS 174 Desa Serafon Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-20 Copy C1 TPS 175 Desa Langi Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-21 Copy C1 TPS 176 Desa Lubuk Baik Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-22 Copy C1 TPS 177 Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-23 Copy C1 TPS 178 Desa Lafakha Kecamatan Alafan Dapil 2.
BUKTI P-24 Copy Surat Keberatan DPC PBB terhadap Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara DPRK Kabupaten Simeulue.
BUKTI P-25 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
009/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April 2014 dengan Pelapor a.n
Hamsipar.
[2.1.6] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III dan
IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut:
BUKTI P-1 Surat Laporan Dengar Pendapat terhadap pelaksanaan Pemilu
2014 DPR Kabupaten Simeulue No 270/207/ DPRK/2014
BUKTI P-2 Surat Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPR
Kabupaten Simeulue No. 270/204/DPRK/2014
BUKTI P-3 Surat Rekomendasi DPR tentang Pengaduan Koalisi Parpol
Kepada DKPP No. 270/205/DPRK /2014
BUKTI P-4 Surat Mandat Pengurus Koalisi
BUKTI P-5 Bukti-bukti laporan bahwa pengaduan tidak ditindak lanjuti oleh
Panwaslu Kabupaten Simaulue
BUKTI P-6 Form Model EB
BUKTI P-7 Form Model EB-5
BUKTI P-8 Form Model EB-1 dan Lampirannya
BUKTI P-9 Form Model EB-3
BUKTI P-10 Form Model DB
BUKTI P-11 Form Model DB-1
BUKTI P-12 Form Model DA-1
BUKTI P-13 Form model DA
BUKTI P-14 1 (satu) buah flashdisk berisi Pelanggaran Pidana dan data
pembanding PPK dan KPU Kabupaten Simeulue (kondisi rusak)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V
Kronologi dan penjelasan di dalam jawaban Teradu terhadap Pengaduan Nomor
: 308/I-P/L-DKPP/2014 yang dimohonkan oleh Pengadu I dan II adalah
sebagai berikut:
1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Pemilu Tahun 2014
telah dijalankan sesuai dengan presedur, ketentuan peraturan dan
perundangan yang berlaku.
8
2. Pengadu tidak melihat secara detil pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara mulai dari tingkat PPS, PPK, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota. Rekapitulasi di PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
yang dilakukan secara terbuka, transparan, jujur, jelas terlihat oleh Saksi,
PPL, Pemantau dan Masyarakat.
3. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU/KIP Kabupaten
Simeulue berdasarkan hasil penghitungan suara dari tiap-tiap PPK dan
setiap desa (PPS) dalam wilayah kerjanya tidak pernah menambah atau
menguranginya.
4. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
PPS, PPK dan KIP Kabupaten Simeulue tidak ada unsur intimidasi, unsur
paksaan, bujukan dan keberpihakan kepada salah satu calon legislatif
peserta pemilu 2014.
5. Berita Acara hasil rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue Nomor
270/81/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang tindak lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Simeulue, Teradu I, II, III, IV, V tidak melaksanakan
perbaikan data sebagaimana Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue
Nomor : 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dengan
alasan sebagai berikut :
a. Rekomendasi Panwaslu Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014
tertanggal 25 April 2014 telah melewati batas waktu rekapitulasi
tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan sejak tanggal 19 sampai
dengan 21 April 2014, sehingga bertentangan dengan PKPU Nomor 21
Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
b. Rekomendasi Panwaslu Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014
tertanggal 25 April 2014 sebenarnya sudah terjawab sendiri yakni pada
poin 5 (lima) “Bahwa terhadap sanggahan atau keberatan yang
diajukan oleh peserta Pemilu diluar dan/atau setelah rapat pleno
berlangsung, dianjurkan melakan upaya hukum melalui gugatan
sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
6. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor
:199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 6 Mei 2014 Perihal Peringatan Atas
Rekomendasi bahwa KIP Simeulue telah melanggar ketentuan pasal 194
ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012. Setelah mempelajari dan mengkaji pasal
dimaksud dan telah Teradu I, II, III, IV, V sampaikan jawabannya kepada
Panwaslu Simeulue melalui surat Nomor: 270/605/2014 tanggal 8 Mei
2014 perihal Tanggapan Peringatan Rekomendasi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) KPU
9
Kabupaten/Kota wajib langsung menindak lanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu pada hari pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta
pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kab/Kota. Namun pada saat rekapitulasi berlangsung Teradu I, II,
III, IV, V tidak pernah menerima sanggahan atau keberatan atau
rekomendasi saat pleno berlangsung.
7. Penyampaian hasil rekapitulasi perolehan suara (Form DB dan
Lampirannya ) yang disampaikan kepada Ketua Partai Politik dan Instansi
lainya pada tanggal 3 Mei 2014 adalah benar sebagai laporan KIP
Kabupaten Simeulue atas hasil suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota, sedangkan rekapitulasi perolehan suara
pada saat pleno sudah diberikan selesai pleno untuk saksi yang mau
menunggu sedangkan saksi partai yang menolak hasil Pemilu selain tidak
menandatangani juga tidak menunggu hasil pleno.
8. Selanjutnya fakta yang terjadi di Kecamatan Alafan adalah PPK sampai saat
ini tidak pernah memanipulasi data, dibuat dengan sebenarnya dan sesuai
petunjuk dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. Rekapitulasi pada saat pleno tingkat kecamatan Alafan sesuai dengan
form C1 dari KPPS dan tidak terjadi penggelembungan dan/atau
mengurangi suara seseorang untuk yang lainnya. Pada alat bukti
yang diberikan pengadu tanda tangannya berbeda dengan hasil rekap
PPK. Pada bagian C1 yang diberikan Pengadu adalah berbeda dengan
form yang disediakan oleh KPU Pusat.
b. Stempel pada lampiran C1 DPRK Kabupaten Simeulue jauh berbeda
dengan model stempel yang digunakan oleh KPPS yang diberikan oleh
KIP Kabupaten Simeulue. Pada lampiran model C1 DPRK/Kota
Halaman 4 nomor urut partai 10 HANURA berbeda dari kolom asli
yang ada pada C1 atau dipalsukan. Pada lampiran model C1
DPRK/Kota Halaman 4, TPS 171 yang semestinya ditanda tangani
oleh Andri Amin selaku Ketua KPPS, namun berbeda dengan tanda
tangan asli dari Andri Amin.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan tersebut Teradu memohon
kepada majelis hakim sebagai berikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan benar rekapitulasi hasil perolehan suara PPS, PPK dan
KPU/KIP Kabupaten Simeulue.
10
4. Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 dan/atau Berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan suara sah secara nasional.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, IX, X
1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tetap konsisten terhadap Rekomendasi
Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dan
Peringatan Atas Rekomendasi Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014
tanggal 06 Mei 2014.
2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V patut diduga telah melanggar asas pemilu,
terutama asas “Jujur” dan “Profesional”. Pada saat berlangsungnya
rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu legislatif tahun 2014
tingkat Kabupaten Simeulue tanggal 21 April 2014, Ketidakjujuran dan
ketidakprofesionalan Teradu I, II, III, IV, dan V terlihat karena tergesa-gesa
meninggalkan ruangan dan esok harinya tergesa-gesa pula meninggalkan
daerah menuju Banda Aceh untuk menghadiri Rekapitulasi di tingkat
Provinsi, sedangkan jadwal acara di Provinsi masih tersedia tenggang waktu
secukupnya untuk melakukan pembetulan “sebagaimana dijanjikan”
Teradu I. Bukti lain ketidakjujuran dan ketidakprofesionalan adalah sampai
dengan hari kedua rekapitulasi di tingkat Provinsi, Teradu I masih
menunggu kotak suara tiba di KIP Aceh.
3. Bahwa terhadap pokok aduan kedua oleh pengadu, kami juga tetap
konsisten terhadap regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
surat kami Nomor: 206/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang
menyatakan Laporan Pengadu Tanggal 9 Mei 2014 dan bukan tanggal 5 Mei
2014 sebagaimana disebutkan dalam pokok Pengaduan Pengadu atas nama
Asnawi, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan telah melewati batas
waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD.
4. Kemudian perlu disampaikan bahwa laporan Pengadu terkait tempat
kejadian adalah di Desa Lewak TPS 170 dan Desa Lhok Pauh TPS 173,
bukan TPS 170 dan TPS 171 sebagaimana yang tercantum di dalam pokok
pengaduan Pengadu.
[2.7] PETITUM TERADU
Demikian kami sampaikan pokok-pokok pembelaan kami dengan harapan
Majelis Pemeriksa DKPP dapat merehabilitasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X
dari dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan menjatuhkan
11
Hukuman setimpal kepada Teradu I, II, III, IV, dan V. Serta memohon kepada
Majelis Hakim DKPP untuk memerintahkan kepada Pengadu atas nama Asnawi
untuk meminta maaf kepada Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X secara lisan dan
tulisan melalui media cetak yang ada di daerah Aceh dan Nasional.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai denganT-10 sebagai berikut:
Bukti T-1 Copy Model C1 dan lampirannya DPRD Kab/Kota
Bukti T-2 Copy Model D dan lampirannya DPRD Kab/Kota
Bukti T-3 Copy Model DA dan lampirannya DPRD Kab/Kota
Bukti T-4 Copy Model DB dan lampirannya DPRD Kab/Kota
Bukti T-5 Copy surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor
:146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014.
Bukti T-6 Copy Berita Acara atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue
Nomor :270/564/2014 tanggal 2 Mei 2014.
Bukti T-7 Copy penyampaiyan hasil pleno KIP Kabupaten Simeulue tahun
2014 nomor 270/565/2014 tanggal 03 Mei 2014.
Bukti T-8 Copy Peringatan atas Rekomendasi nomor 199/Panwaslu-
Simeulue/2014 tanggal 06 Mei 2014.
Bukti T-9 Copy berita acara hasil rapat pleno nomor 270/85/2014 tentang
tindak lanjut surat panwaslu Kabupatn Simeulue tanggal 8 mei
2014.
Bukti T-10 Copy tanggapan Peringatan Rekomendasi nomor 270/605/2014
tanggal 08 Mei 2014.
Bukti T-11 Copy surat pernyataan dari saksi partai bulan bintang sdr.
Sumarlin tanggal 18 April 2014.
Bukti T-12 Copy surat pernyataan PPK teupah Tengah nomor istimewa tanggal
21 April 2014.
Bukti T-13 Copy surat pernyataan PPK Teupah Selatan nomor istimewa
tanggal 26 April 2014.
Bukti T-14 Copy surat pernyataan PPK teupah Tengah nomor istimewa tanggal
14 Mei 2014.
Bukti T-15 Copy surat pernyataan PPK Teupah Selatan nomor istimewa
tanggal 14 Mei 2014.
Bukti T-16 Copy surat pernyataan dari KPPS desa Lewak Kecamatan Alafan
Kabupaten Simeulue atas nama Adri Amin dan diketaui oleh Ketua
PPS desa Lewak yaitu: Rahmatika
Bukti T-17 Copy model D1 DPR Kabupaten/Kota Dapil 1 dan 2 yang ditulis
tangan oleh saksi partai Nasdem atas nama Azharuddin Agur.
12
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1.] Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia (DKPP-RI)
[3.1.1.] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.1.2.] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011, berbunyi sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk
memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota
KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai berikut ini :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini :
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu
[3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
[3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
13
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 : “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek
hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan
pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu
memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
aquo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan
bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, dan XIV telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak
melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeuleu untuk melakukan
perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan suara Dapil I Kecamatan Teupah
Selatan dan Teupah Tengah yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2014. Teradu I, II,
III, IV dan V menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi (Form DB dan
lampirannya) pada 21 April kepada seluruh Ketua parpol pada 3 Mei 2014. Pengadu I
melaporkan keberatan atas hasil sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Simeulue terkait adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh
Para Teradu I, II, III, IV dan V atas perolehan suara caleg DPRK PBB Dapil 1 a.n. Siti
Salmani kepada Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Simeulue. Demikian pula laporan Pengadu II tentang manipulasi suara di Dapil 2 TPS
170 dan TPS 171 Desa Alafan kepada Panwaslu Simeulue. Teradu VI, VII dan VIII
menyatakan laporan kedua Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena telah
melewati batas waktu pelaporan dan meminta untuk menempuh jalur hukum melalui
MK. Pengadu III dan Pengadu IV menyatakan Teradu VI, VII dan Teradu VIII,
melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang serta tidak pernah
menindaklanjuti segala bentuk pelaporan dengan alasan daluarsa atau tidak
14
memenuhi unsur moril atau materiil. Teradu VI, VII, dan VIII melakukan pelanggaran
dengan sengaja membiarkan alat peraga para caleg tetap terpasang pada masa
tenang.
[4.2] Menimbang, dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I, II, III, IV, V menyatakan
Rekomendasi Panwaslu Nomor : 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tertanggal 25 April
2014, telah melewati batas waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang
dilakukan sejak tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014, sehingga bertentangan
dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
Rekomendasi tersebut sebenarnya sudah terjawab sendiri yakni pada poin 5 (lima)
dari rekomendasi yang disampaikan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yaitu “Bahwa
terhadap sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilu diluar
dan/atau setelah rapat pleno berlangsung, dianjurkan melakukan upaya hukum
melalui gugatan sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Mengenai Rekapitulasi pada saat pleno
tingkat kecamatan Alafan, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyatakan bahwa sudah
sesuai dengan form C1 dari KPPS dan tidak terjadi penggelembungan dan/atau
mengurangi suara seseorang. Alat bukti yang diberikan pengadu tanda tangannya
berbeda dengan hasil rekap PPK serta pada bagian C1 berbeda dengan form yang
disediakan oleh KPU Pusat. Lampiran model C1 DPRK/Kota Halaman 4, TPS 171
berbeda dengan tanda tangan asli dari Andri Amin selaku Ketua KPPS. Sedangkan
Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyatakan tetap konsisten terhadap Rekomendasi
Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dan Peringatan Atas
Rekomendasi Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 06 Mei 2014. Laporan
Pengadu Tanggal 9 Mei 2014 dan bukan tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana disebutkan
dalam pokok Pengaduan Pengadu atas nama Asnawi, tidak dapat ditindaklanjuti
dengan alasan telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam pasal
265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi
Panwaslu Kabupaten/Kota, “wajib dan langsung” ditindaklanjuti KPU
Kabupaten/Kota (vide pasal 194 ayat 1-3 UU Nomor 8 tahun 2012), untuk
memastikan suara pemilih tidak dimanipulasi dalam segala bentuk dan jenisnya.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui adanya kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara. Atas dasar itu Teradu I dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada 21 April 2014 menjanjikan
15
kepada para saksi partai dan Panwaslu untuk melakukan perbaikan tetapi hal itu
tidak dilaksanakan. Form DB berserta lampiran hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara yang seharusnya segera dibagikan seketika setelah penetapan
perolehan suara, tidak dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV dan V. Dalam
persidangan Teradu I dan Teradu II menjelaskan seakan membagikan copy hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sesungguhnya tidak terjadi. Tiga
hari kemudian setelah Panwaslu Simeuleu mendesak meminta baru kemudian
memperoleh copy Form DB beserta lampiran yang tidak ditanda tangani oleh Para
Teradu I, II, III, IV dan V, para saksi dan Panwaslu. Form DB yang tersebar Hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang ditetapkan pada 21 April 2014,
Pengadu II sdr. Hamsipar berhasil duduk sebagai caleg terpilih tetapi setelah Form
DB dibagikan kepada partai politik pada tanggal 3 Mei 2014 perolehan suara Pengadu
II mengalami perubahan dan gagal sebagai caleg terpilih. DKPP berkesimpulan bahwa
tindakan Teradu I, II, III, VI dan V tidak melakukan pembetulan data sebagaimana
dijanjikan kepada para saksi dan Panwaslu, serta melakukan perubahan di luar
Pleno, terlebih tindakan Teradu I dan II yang tidak memberi keterangan yang
sebenarnya terkait pembagian copy Form DB yang seharusnya segera dibagikan
sesaat setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara merupakan pelanggaran
kode etik khususnya ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 Pasal 9 huruf b, c, c dan f,
Pasal 11, Pasal 10 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf a, g, Pasal 13 huruf d Pasal 15
Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13, 11,1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait aduan Pengadu III dan IV tidak pernah hadir
dalam persidangan menggunakan haknya mempertahankan dalil pengaduannya dan
oleh sebab aduan Pengadu tidak dipertimbangkan dalam putusan ini;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
16
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV tidak lagi menjabat sebagai
penyelenggara pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, atas
nama Nagur Ama dan M. Daud selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Simeulue;
3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas
nama Chairuddin, Ikhramullah, dan Marzan selaku Anggota KIP Kabupaten
Simeulue;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII atas nama Karisah Hamzah,
Zulhendri Nur, dan Falba Syamsurin;
5. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai
Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh
para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
17
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
18