Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 133 & 182/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP & Panwaslu Kab. Simeulue
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 18/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-09-2014
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] Pokok Aduan Pengadu I dan II 1. Pengadu I merupakan Caleg Partai Bulan Bintang di Dapil 1 Nomor Urut 4, sementara Pengadu II adalah Anggota DPRD Kabupaten Simeulue sekaligus Caleg PBB Dapil 2 Nomor Urut 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang, bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, dan XIV telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeuleu untuk melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan suara Dapil I Kecamatan Teupah Selatan dan Teupah Tengah yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2014.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (2); Pasal 5; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 10; Pasal 12
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, atas nama Nagur Ama dan M. Daud selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Chairuddin, Ikhramullah, dan Marzan selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII atas nama Karisah Hamzah, Zulhendri Nur, dan Falba Syamsurin; 5. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indon
PEMBUKAAN
PUTUSAN NO. 133/DKPP-PKE-III/2014 NO. 182/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor :308/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi :133/DKPP-PKE/III/2014, dan Nomor : 414/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi :182/DKPP-PKE/III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU I Nama : Hamsipar Organisasi/Lembaga : Calon Legislatif DPRD Kabupaten Simelue (PBB) Alamat : Desa Lugu Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu I Nama : Asnawi Organisasi/Lembaga : Caleg DPRD Kabupaten Simelue (Partai Bulan Bintang/Anggota DPRD Kabupaten Simeulue Alamat : Dusun Melati, Desa Suka Maju Kecamatan Simeulue Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu II Nama : Marjakub Organisasi/Lembaga : DPW Partai Aceh Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Diujung Desa Nasreuhe Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh 1 Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------Pengadu III Nama : M. Johan Organisasi/Lembaga : DPD Golkar Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Diujung Desa Suak Kecamatan Simeule Kabupaten Simeule Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu IV
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nagur Ama Organisasi/ Lembaga : Ketua KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : M. Daud Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Chairuddin Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Ikhramullah Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Marzan Organisasi/ Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue 2 Alamat : Jl. Tgk. Di Ujung, Desa Suak Bulu Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu V 6. Nama : Karisah Hamzah Organisasi/ Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VI 7. Nama : Zulhendri Nur Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VII 8. Nama : Falba Syamsurin Organisasi/ Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Simeulue Alamat : Jl. Pahlawan Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VIII 9. Nama : Khairussalim Organisasi/ Lembaga : Ketua PPK Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IX 10. Nama : Fajrinudin Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu X 11. Nama : Rusdin Amin Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu XI 3 12. Nama : Talmi Sunanda Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu XII 13. Nama : Rustam Organisasi/ Lembaga : Anggota PPK Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XIII 14. Nama : Umar Jaya Organisasi/ Lembaga : Ketua Panwascam Alafan Alamat : Desa Langi, Kecamatan Alafan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu XIV Kemudian untuk selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, dan Teradu XIV secara bersama-sama disebut sebagai -----------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu I dan II 1. Pengadu I merupakan Caleg Partai Bulan Bintang di Dapil 1 Nomor Urut 4, sementara Pengadu II adalah Anggota DPRD Kabupaten Simeulue sekaligus Caleg PBB Dapil 2 Nomor Urut 1. 2. Pengadu II sudah melaporkan manipulasi suara yang terjadi di Dapil 1 Kecamatan Teupah Selatan dan Teupah Tengah kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue pada 22 April 2014. Pada 25 April 2014 Panwaslu kemudian merekomendasikan kepada KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan perbaikan terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara sesuai dengan fakta. Namun, jawaban KIP Kabupaten Simeulue tanggal 2 Mei 2014 atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue menyatakan: “berdasarkan rapat pleno 2 Mei 2014 yang diikuti seluruh Komisioner, KIP Kabupaten 4 Simeulue tidak akan memperbaiki Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditetapkan pada 21 April 2014.” 3. Panwaslu Kabupaten Simeulue kemudian memberikan peringatan atas tidak ditindaklanjutinya rekomendasi melalui surat tertanggal 6 Mei 2014. Panwaslu menyatakan bahwa tindakan-tindakan KIP Kabupaten Simeulue yang antara lain (1) tidak melakukan pembetulan data terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan pada 21 April 2014, (2) baru menyampaikan hasil (Form DB dan lampirannya) pleno rekapitulasi tanggal 21 April kepada seluruh Ketua parpol pada 3 Mei 2014, (3) tidak memperbaiki data yang tidak tepat sebelum penutupan rekapitulasi dan hal tersebut tergolong sebagai bentuk pelanggaran kode etik. 4. Pada tanggal 5 Mei 2014 dengan penerimaan laporan Nomor: 012/LP/PILEG/V/2014, Pengadu I melaporkan keberatan atas hasil sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Simeulue terkait adanya dugaan manipulasi data oleh KIP Kabupaten Simeuleu terhadap perolehan suara caleg DPRK PBB Dapil 1 a.n. Siti Salmani kepada Panwaslu Simeulue. 5. Pada tanggal 9 Mei 2014 dengan penerimaan laporan Nomor: 014/LP/PILEG/V/2014, Pengadu II melaporkan manipulasi suara di Dapil 2 TPS 170 dan TPS 171 Desa Alafan kepada Panwaslu Simeulue. 6. Akan tetapi, Panwaslu menyatakan bahwa laporan kedua Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu pelaporan. Kajian Panwaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Simeulue menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 265 ayat (1) UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD: “Putusan Pengadilan terhadap kasus Tindak Pidana Pemilu yang menurut UU dapat mempengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan Pemilu secara nasional pada 7-9 Mei 2014”. Kajian tersebut juga menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilu harus selesai pada 4 Mei 2014 sehingga para Pelapor disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui MK. Pengadu menilai seluruh Teradu telah berpihak kepada salah satu caleg peserta pemilu 2014 DPRK Simeulue Dapil 1 dan 2. [2.1.2] Petitum Pengadu I dan II Sehubungan dengan hal kejadian tersebut di atas serta adanya pelanggaran Kode Etik dan administrasi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Pihak Teradu (in casu) Pengadu mengharapkan agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Pengadu memohon kepada Hakim yang mulia untuk Memberhentikan Para Teradu Secara Tetap. [2.1.3] Pokok Aduan Pengadu III dan IV 5 1. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak pernah melakukan perbaikan hitungan pleno sesuai rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 dengan langsung mengeluarkan putusan penetapan alokasi Kursi anggota DPRD Kab. Simeuleu No. 270/86/KPU/2014; 2. Bahwa KPPS tidak melakukan sosialisasi mekanisme Pencoblosan dan tidak memberikan C1 dan DA1 kepada saksi parpol peserta pemilu; 3. Bahwa PPK melakukan penghilangan dan penggelembungan rekapitulasi di tingkat PPS dan mengambil sertifikasi sampul yang berisi berita acara tanpa disaksikan para saksi; 4. Bahwa para Teradu I, II, III, IV, dan V menggelembungkan dan menghilangkan suara sah atas perolehan kursi parpol dan penetapan terpilih anggota DPRD Kab. Simaulue dan melakukan perbaikan data rekapitulasi di wisma tanpa mengundang saksi parpol dan panwaslu; 5. Bahwa Teradu VI dan VII melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang serta tidak pernah menindaklanjuti segala bentuk pelaporan dengan alasan daluarsa atau tidak memenuhi unsur moril atau materiil, namun Teradu VI dan VII mengakuinya secara lisan pelanggaran pemilu yang terjadi; 6. Bahwa Teradu VI dan VII telah melakukan pembohongan dan pembodohan kepada peserta pemilu dan masyarakat dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yang salah satunya adalah dengan sengaja membiarkan alat peraga para caleg tetap terpampang pada saat masa tenang. [2.1.4] Petitum Pengadu III dan IV Para Teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu Pengadu mohon kepada DKKP untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. [2.1.5] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I dan II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut: BUKTI P-1 Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeleue ke KPU Simeulue Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014. 6 BUKTI P-2 Surat Jawaban KPU Simeulue atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor: 270/564/2014 tanggal 2 Mei 2014. BUKTI P-3 Copy Surat Peringatan atas Rekomendasi dari Panwaslu Simeleue ke KPU Simeleue Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 6 Mei 2014. BUKTI P-4 Copy BA Pembahasan Sentra Gakkumdu dan Panwaslu Simeulue Nomor: 11/SG/PILEG/V/2014 tanggal 8 Mei 2014. BUKTI P-5 Copy Surat Penyampaian Hasil Pembahasan Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten Simeulue kepada Pelapor Nomor: 2014/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 8 Mei 2014. BUKTI P-6 Copy Surat KIP Kabupaten Simeulue tanggal 3 Mei 2014 Perihal Penyampaian Hasil Pleno KIP Kabupaten Simeulue Tahun 2014 kepada Ketua Partai Politik. BUKTI P-7 Copy Model DB DPR, DPRA, DPRK, dan DPD tertanggal 20 April 2014. BUKTI P-8 Copy Model DB-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota. BUKTI P-9 Copy Model C1 DPR Kabupaten/Kota TPS 54 Desa Situbuk Kecamatan Teupah Tengah. BUKTI P-10 Copy Surat Pernyataan PPK Kecamatan Teupah Selatan kepada KPU/ KIP Kabupaten Simeulue tertanggal 26 April 2014 terkait perubahan perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 1 Nomor Urut 3 a.n Siti Salmani. BUKTI P-11 Copy Surat Pernyataan PPK Kecamatan Teupah Selatan kepada KPU/ KIP Kabupaten Simeulue tertanggal 5 Mei 2014 terkait perolehan suara Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 1 Nomor Urut 3 dan 4 a.n Siti Salmani dan Hamsipar. BUKTI P-12 Copy Penerimaan Laporan Nomor: 014/LP/PILEG/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dengan Pelapor a.n Asnawi. BUKTI P-13 Copy Surat Petunjuk Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Rekaputulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/ Kota Nomor: 206/Panwaslu-Simeulue/2014 terhadap laporan Pelapor a.n Asnawi Nomor: 014/LP/PILEG/V/2014 tanggal 9 Mei 2014. BUKTI P-14 Copy Model C1 DPR Kabupaten/Kota TPS 170, 171, dan 173 Desa Lewak Kecamatan Alafan. BUKTI P-15 Copy Model DA-1 DPR Kab/Kota Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-16 Copy C1 TPS 172 Desa Lamerem Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-17 Copy C1 TPS 173 Desa Lamerem Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-18 Copy C1 TPS 173 Desa Lhok Pauh Kecamatan Alafan Dapil 2. 7 BUKTI P-19 Copy C1 TPS 174 Desa Serafon Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-20 Copy C1 TPS 175 Desa Langi Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-21 Copy C1 TPS 176 Desa Lubuk Baik Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-22 Copy C1 TPS 177 Desa Lhok Dalam Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-23 Copy C1 TPS 178 Desa Lafakha Kecamatan Alafan Dapil 2. BUKTI P-24 Copy Surat Keberatan DPC PBB terhadap Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara DPRK Kabupaten Simeulue. BUKTI P-25 Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 009/LP/PILEG/IV/2014 tanggal 22 April 2014 dengan Pelapor a.n Hamsipar. [2.1.6] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu III dan IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda sebagai berikut: BUKTI P-1 Surat Laporan Dengar Pendapat terhadap pelaksanaan Pemilu 2014 DPR Kabupaten Simeulue No 270/207/ DPRK/2014 BUKTI P-2 Surat Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPR Kabupaten Simeulue No. 270/204/DPRK/2014 BUKTI P-3 Surat Rekomendasi DPR tentang Pengaduan Koalisi Parpol Kepada DKPP No. 270/205/DPRK /2014 BUKTI P-4 Surat Mandat Pengurus Koalisi BUKTI P-5 Bukti-bukti laporan bahwa pengaduan tidak ditindak lanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Simaulue BUKTI P-6 Form Model EB BUKTI P-7 Form Model EB-5 BUKTI P-8 Form Model EB-1 dan Lampirannya BUKTI P-9 Form Model EB-3 BUKTI P-10 Form Model DB BUKTI P-11 Form Model DB-1 BUKTI P-12 Form Model DA-1 BUKTI P-13 Form model DA BUKTI P-14 1 (satu) buah flashdisk berisi Pelanggaran Pidana dan data pembanding PPK dan KPU Kabupaten Simeulue (kondisi rusak) [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V Kronologi dan penjelasan di dalam jawaban Teradu terhadap Pengaduan Nomor : 308/I-P/L-DKPP/2014 yang dimohonkan oleh Pengadu I dan II adalah sebagai berikut: 1. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Pemilu Tahun 2014 telah dijalankan sesuai dengan presedur, ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. 8 2. Pengadu tidak melihat secara detil pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara mulai dari tingkat PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rekapitulasi di PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilakukan secara terbuka, transparan, jujur, jelas terlihat oleh Saksi, PPL, Pemantau dan Masyarakat. 3. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU/KIP Kabupaten Simeulue berdasarkan hasil penghitungan suara dari tiap-tiap PPK dan setiap desa (PPS) dalam wilayah kerjanya tidak pernah menambah atau menguranginya. 4. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS, PPK dan KIP Kabupaten Simeulue tidak ada unsur intimidasi, unsur paksaan, bujukan dan keberpihakan kepada salah satu calon legislatif peserta pemilu 2014. 5. Berita Acara hasil rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue Nomor 270/81/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue, Teradu I, II, III, IV, V tidak melaksanakan perbaikan data sebagaimana Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor : 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dengan alasan sebagai berikut : a. Rekomendasi Panwaslu Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tertanggal 25 April 2014 telah melewati batas waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan sejak tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014, sehingga bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. b. Rekomendasi Panwaslu Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tertanggal 25 April 2014 sebenarnya sudah terjawab sendiri yakni pada poin 5 (lima) “Bahwa terhadap sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilu diluar dan/atau setelah rapat pleno berlangsung, dianjurkan melakan upaya hukum melalui gugatan sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. 6. Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor :199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 6 Mei 2014 Perihal Peringatan Atas Rekomendasi bahwa KIP Simeulue telah melanggar ketentuan pasal 194 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2012. Setelah mempelajari dan mengkaji pasal dimaksud dan telah Teradu I, II, III, IV, V sampaikan jawabannya kepada Panwaslu Simeulue melalui surat Nomor: 270/605/2014 tanggal 8 Mei 2014 perihal Tanggapan Peringatan Rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) KPU 9 Kabupaten/Kota wajib langsung menindak lanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik peserta pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Namun pada saat rekapitulasi berlangsung Teradu I, II, III, IV, V tidak pernah menerima sanggahan atau keberatan atau rekomendasi saat pleno berlangsung. 7. Penyampaian hasil rekapitulasi perolehan suara (Form DB dan Lampirannya ) yang disampaikan kepada Ketua Partai Politik dan Instansi lainya pada tanggal 3 Mei 2014 adalah benar sebagai laporan KIP Kabupaten Simeulue atas hasil suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, sedangkan rekapitulasi perolehan suara pada saat pleno sudah diberikan selesai pleno untuk saksi yang mau menunggu sedangkan saksi partai yang menolak hasil Pemilu selain tidak menandatangani juga tidak menunggu hasil pleno. 8. Selanjutnya fakta yang terjadi di Kecamatan Alafan adalah PPK sampai saat ini tidak pernah memanipulasi data, dibuat dengan sebenarnya dan sesuai petunjuk dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut: a. Rekapitulasi pada saat pleno tingkat kecamatan Alafan sesuai dengan form C1 dari KPPS dan tidak terjadi penggelembungan dan/atau mengurangi suara seseorang untuk yang lainnya. Pada alat bukti yang diberikan pengadu tanda tangannya berbeda dengan hasil rekap PPK. Pada bagian C1 yang diberikan Pengadu adalah berbeda dengan form yang disediakan oleh KPU Pusat. b. Stempel pada lampiran C1 DPRK Kabupaten Simeulue jauh berbeda dengan model stempel yang digunakan oleh KPPS yang diberikan oleh KIP Kabupaten Simeulue. Pada lampiran model C1 DPRK/Kota Halaman 4 nomor urut partai 10 HANURA berbeda dari kolom asli yang ada pada C1 atau dipalsukan. Pada lampiran model C1 DPRK/Kota Halaman 4, TPS 171 yang semestinya ditanda tangani oleh Andri Amin selaku Ketua KPPS, namun berbeda dengan tanda tangan asli dari Andri Amin. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa sebagaimana fakta dalam persidangan tersebut Teradu memohon kepada majelis hakim sebagai berikut: 1. Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan benar rekapitulasi hasil perolehan suara PPS, PPK dan KPU/KIP Kabupaten Simeulue. 10 4. Menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 dan/atau Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sah secara nasional. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII, IX, X 1. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tetap konsisten terhadap Rekomendasi Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dan Peringatan Atas Rekomendasi Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 06 Mei 2014. 2. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V patut diduga telah melanggar asas pemilu, terutama asas “Jujur” dan “Profesional”. Pada saat berlangsungnya rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu legislatif tahun 2014 tingkat Kabupaten Simeulue tanggal 21 April 2014, Ketidakjujuran dan ketidakprofesionalan Teradu I, II, III, IV, dan V terlihat karena tergesa-gesa meninggalkan ruangan dan esok harinya tergesa-gesa pula meninggalkan daerah menuju Banda Aceh untuk menghadiri Rekapitulasi di tingkat Provinsi, sedangkan jadwal acara di Provinsi masih tersedia tenggang waktu secukupnya untuk melakukan pembetulan “sebagaimana dijanjikan” Teradu I. Bukti lain ketidakjujuran dan ketidakprofesionalan adalah sampai dengan hari kedua rekapitulasi di tingkat Provinsi, Teradu I masih menunggu kotak suara tiba di KIP Aceh. 3. Bahwa terhadap pokok aduan kedua oleh pengadu, kami juga tetap konsisten terhadap regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana surat kami Nomor: 206/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 9 Mei 2014 yang menyatakan Laporan Pengadu Tanggal 9 Mei 2014 dan bukan tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana disebutkan dalam pokok Pengaduan Pengadu atas nama Asnawi, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD. 4. Kemudian perlu disampaikan bahwa laporan Pengadu terkait tempat kejadian adalah di Desa Lewak TPS 170 dan Desa Lhok Pauh TPS 173, bukan TPS 170 dan TPS 171 sebagaimana yang tercantum di dalam pokok pengaduan Pengadu. [2.7] PETITUM TERADU Demikian kami sampaikan pokok-pokok pembelaan kami dengan harapan Majelis Pemeriksa DKPP dapat merehabilitasi Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X dari dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan menjatuhkan 11 Hukuman setimpal kepada Teradu I, II, III, IV, dan V. Serta memohon kepada Majelis Hakim DKPP untuk memerintahkan kepada Pengadu atas nama Asnawi untuk meminta maaf kepada Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X secara lisan dan tulisan melalui media cetak yang ada di daerah Aceh dan Nasional. [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai denganT-10 sebagai berikut: Bukti T-1 Copy Model C1 dan lampirannya DPRD Kab/Kota Bukti T-2 Copy Model D dan lampirannya DPRD Kab/Kota Bukti T-3 Copy Model DA dan lampirannya DPRD Kab/Kota Bukti T-4 Copy Model DB dan lampirannya DPRD Kab/Kota Bukti T-5 Copy surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor :146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014. Bukti T-6 Copy Berita Acara atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor :270/564/2014 tanggal 2 Mei 2014. Bukti T-7 Copy penyampaiyan hasil pleno KIP Kabupaten Simeulue tahun 2014 nomor 270/565/2014 tanggal 03 Mei 2014. Bukti T-8 Copy Peringatan atas Rekomendasi nomor 199/Panwaslu- Simeulue/2014 tanggal 06 Mei 2014. Bukti T-9 Copy berita acara hasil rapat pleno nomor 270/85/2014 tentang tindak lanjut surat panwaslu Kabupatn Simeulue tanggal 8 mei 2014. Bukti T-10 Copy tanggapan Peringatan Rekomendasi nomor 270/605/2014 tanggal 08 Mei 2014. Bukti T-11 Copy surat pernyataan dari saksi partai bulan bintang sdr. Sumarlin tanggal 18 April 2014. Bukti T-12 Copy surat pernyataan PPK teupah Tengah nomor istimewa tanggal 21 April 2014. Bukti T-13 Copy surat pernyataan PPK Teupah Selatan nomor istimewa tanggal 26 April 2014. Bukti T-14 Copy surat pernyataan PPK teupah Tengah nomor istimewa tanggal 14 Mei 2014. Bukti T-15 Copy surat pernyataan PPK Teupah Selatan nomor istimewa tanggal 14 Mei 2014. Bukti T-16 Copy surat pernyataan dari KPPS desa Lewak Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue atas nama Adri Amin dan diketaui oleh Ketua PPS desa Lewak yaitu: Rahmatika Bukti T-17 Copy model D1 DPR Kabupaten/Kota Dapil 1 dan 2 yang ditulis tangan oleh saksi partai Nasdem atas nama Azharuddin Agur. 12
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1.] Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) [3.1.1.] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.1.2.] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011, berbunyi sebagai berikut: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang sebagai berikut ini : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan sebagai berikut ini : “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.2.] Kedudukan dan Kepentingan Hukum Pengadu [3.2.1] Menimbang, bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; [3.2.2] Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR, yaitu : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, 13 peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 : “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.2.3] Menimbang, bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu selaku subyek hukum yang dapat menggunakan hak-nya untuk megajukan laporan atau pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu, maka Pengadu memiliki kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2.4] Menimbang, bahwa oleh karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, bahwa pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI,XII, XIII, dan XIV telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Teradu I, II, III, IV, dan V tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Simeuleu untuk melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan suara Dapil I Kecamatan Teupah Selatan dan Teupah Tengah yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2014. Teradu I, II, III, IV dan V menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi (Form DB dan lampirannya) pada 21 April kepada seluruh Ketua parpol pada 3 Mei 2014. Pengadu I melaporkan keberatan atas hasil sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Simeulue terkait adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Para Teradu I, II, III, IV dan V atas perolehan suara caleg DPRK PBB Dapil 1 a.n. Siti Salmani kepada Teradu VI dan VII sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Simeulue. Demikian pula laporan Pengadu II tentang manipulasi suara di Dapil 2 TPS 170 dan TPS 171 Desa Alafan kepada Panwaslu Simeulue. Teradu VI, VII dan VIII menyatakan laporan kedua Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu pelaporan dan meminta untuk menempuh jalur hukum melalui MK. Pengadu III dan Pengadu IV menyatakan Teradu VI, VII dan Teradu VIII, melakukan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang serta tidak pernah menindaklanjuti segala bentuk pelaporan dengan alasan daluarsa atau tidak 14 memenuhi unsur moril atau materiil. Teradu VI, VII, dan VIII melakukan pelanggaran dengan sengaja membiarkan alat peraga para caleg tetap terpasang pada masa tenang. [4.2] Menimbang, dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I, II, III, IV, V menyatakan Rekomendasi Panwaslu Nomor : 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tertanggal 25 April 2014, telah melewati batas waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan sejak tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014, sehingga bertentangan dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014. Rekomendasi tersebut sebenarnya sudah terjawab sendiri yakni pada poin 5 (lima) dari rekomendasi yang disampaikan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X yaitu “Bahwa terhadap sanggahan atau keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilu diluar dan/atau setelah rapat pleno berlangsung, dianjurkan melakukan upaya hukum melalui gugatan sengketa hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Mengenai Rekapitulasi pada saat pleno tingkat kecamatan Alafan, Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyatakan bahwa sudah sesuai dengan form C1 dari KPPS dan tidak terjadi penggelembungan dan/atau mengurangi suara seseorang. Alat bukti yang diberikan pengadu tanda tangannya berbeda dengan hasil rekap PPK serta pada bagian C1 berbeda dengan form yang disediakan oleh KPU Pusat. Lampiran model C1 DPRK/Kota Halaman 4, TPS 171 berbeda dengan tanda tangan asli dari Andri Amin selaku Ketua KPPS. Sedangkan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X menyatakan tetap konsisten terhadap Rekomendasi Nomor: 146/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 25 April 2014 dan Peringatan Atas Rekomendasi Nomor: 199/Panwaslu-Simeulue/2014 tanggal 06 Mei 2014. Laporan Pengadu Tanggal 9 Mei 2014 dan bukan tanggal 5 Mei 2014 sebagaimana disebutkan dalam pokok Pengaduan Pengadu atas nama Asnawi, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD; [4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota, “wajib dan langsung” ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota (vide pasal 194 ayat 1-3 UU Nomor 8 tahun 2012), untuk memastikan suara pemilih tidak dimanipulasi dalam segala bentuk dan jenisnya. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I mengakui adanya kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Atas dasar itu Teradu I dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada 21 April 2014 menjanjikan 15 kepada para saksi partai dan Panwaslu untuk melakukan perbaikan tetapi hal itu tidak dilaksanakan. Form DB berserta lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang seharusnya segera dibagikan seketika setelah penetapan perolehan suara, tidak dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV dan V. Dalam persidangan Teradu I dan Teradu II menjelaskan seakan membagikan copy hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sesungguhnya tidak terjadi. Tiga hari kemudian setelah Panwaslu Simeuleu mendesak meminta baru kemudian memperoleh copy Form DB beserta lampiran yang tidak ditanda tangani oleh Para Teradu I, II, III, IV dan V, para saksi dan Panwaslu. Form DB yang tersebar Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang ditetapkan pada 21 April 2014, Pengadu II sdr. Hamsipar berhasil duduk sebagai caleg terpilih tetapi setelah Form DB dibagikan kepada partai politik pada tanggal 3 Mei 2014 perolehan suara Pengadu II mengalami perubahan dan gagal sebagai caleg terpilih. DKPP berkesimpulan bahwa tindakan Teradu I, II, III, VI dan V tidak melakukan pembetulan data sebagaimana dijanjikan kepada para saksi dan Panwaslu, serta melakukan perubahan di luar Pleno, terlebih tindakan Teradu I dan II yang tidak memberi keterangan yang sebenarnya terkait pembagian copy Form DB yang seharusnya segera dibagikan sesaat setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara merupakan pelanggaran kode etik khususnya ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 Pasal 9 huruf b, c, c dan f, Pasal 11, Pasal 10 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf a, g, Pasal 13 huruf d Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13, 11,1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terkait aduan Pengadu III dan IV tidak pernah hadir dalam persidangan menggunakan haknya mempertahankan dalil pengaduannya dan oleh sebab aduan Pengadu tidak dipertimbangkan dalam putusan ini; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 16 [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [5.4] Bahwa Teradu IX, X, XI, XII, XIII, XIV tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu; [5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, Teradu II, atas nama Nagur Ama dan M. Daud selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 3. Menjatuhkan sanksi PERINGATAN kepada Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Chairuddin, Ikhramullah, dan Marzan selaku Anggota KIP Kabupaten Simeulue; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, VII dan VIII atas nama Karisah Hamzah, Zulhendri Nur, dan Falba Syamsurin; 5. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ida Budhiati SH., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak., S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ir. Nelson Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd 17 Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Ir.Nelson Simanjuntak, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 18