Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 39 Tahun 2020
Mohamad Joharudin, Ketua Bawaslu Kota Cirebon
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2020
👁 12 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada awal tahun 2017, bahwa Mohamad Joharudin, M.Pd masih menjadi Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) di Kota Cirebon dan Juwita (istri Mohamad Joharudin, M.Pd) bersama mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Berkarya tahun 2017. Pada bulan Mei 2017, Saudara Mohamad Joharudin, M.Pd sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada Gubernur dan Walikota Tahun 2018 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon priode 2017-2022 serta namanya tercantum dalam aplikasi Sipol KPU untuk Pemilu tahun 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohamad Joharudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 39-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39- PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Kusnadi Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat : Purwasari RT 004/ RW 005 Kel. Pulasaren Kec. Pekalipan Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Mohamad Joharudin Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Cirebon Alamat : Jl. Perjuangan Karya Bakti RT. 004 RW. 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada awal tahun 2017, bahwa Mohamad Joharudin, M.Pd masih menjadi Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) di Kota Cirebon dan Juwita (istri Mohamad Joharudin, M.Pd) bersama mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Berkarya tahun 2017. Pada bulan Mei 2017, Saudara Mohamad Joharudin, M.Pd sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada Gubernur dan Walikota Tahun 2018 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa Barat. Dan pada awal tahun 2019, bahwa Mohamad Joharudin, M.Pd sudah terdaftar di data Sippol dari Partai Berkarya di kirim ke KPU Kota Cirebon dan sampai saat ini Mohamad Joharudin, M.Pd sebagai Ketua Bawaslu Kota Cirebon masa bakti 2019 s/d 2024. Mohamad Joharudin, M.Pd diduga melanggar Pasal 117 Ayat 1 butir i berbunyi: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu Kota Cirebon, jadi bahwa Komisioner baik KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh sebagai anggota partai politik sebagai peserta pemilu baik Pilkada, Pileg, dan Pilpres 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo dengan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Kartu anggota Partai Berkarya (fotocopy) dan e-KTP di fotocopy Mohamad Joharudin, M.Pd; 2. P-2 Tanda terima: hari Senin, tanggal 04 November 2019, Pukul: 14.22 WIB, Tempat : KPU Kota Cirebon; 3. P-3 1 (satu) rangkap : Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Surat Keputusan Nomor : SK 664-DPD/DPP/ Berkarya/ III/ 2017; 4. P-4 1 (satu) keping CD Data-data Sippol dari KPU Kota Cirebon dan Daftar nama dan alamat anggota Partai Berkarya; 5. P-5 1 (satu) rangkap Perubahan Kepengurusan DPD Nomor SK: 32.74/DPD/DPP/Berkarya/2017 di fotocopy. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Berkarya Tahun 2017 tidak berdasar, karena Teradu tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan/atau menyetujui menjadi Anggota dan/atau Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon; 2. Bahwa Teradu menegaskan jika Teradu tidak pernah dilantik sebagai Anggota ataupun Pengurus Partai Berkarya, hal demikian tidak dapat dibebankan dan menjadi tanggung jawab Teradu serta merupakan Pelanggaran Kode Etik, karena semestinya menjadi tanggung jawab pihak Partai Berkarya; 3. Bahwa tidak benar pokok Laporan Pengadu yang menyatakan Teradu menjadi Anggota Partai Berkarya. Teradu tidak pernah diminta baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus dan tidak pernah beraktivitas di DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta jajarannya. Terkait dengan tindaklanjut dari keberatan Teradu yang namanya tercatut dalam Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, Partai Berkarya Kota Cirebon telah menindaklanjuti dengan memperbaikinya; 4. Bahwa DPD Partai Berkarya Kota Cirebon bersurat kepada KPU Kota Cirebon dengan Nomor: 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018, tanggal 31 Januari 2018, perihal Permohonan untuk merubah data di SIPOL; 5. Bahwa menindaklanjuti Surat dari DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tersebut, KPU Kota Cirebon mengeluarkan Surat Nomor: 198/PL.01.1- SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018, surat tersebut menerangkan bahwa KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses mencabut/menghapus/merubah data yang ada di SIPOL, namun KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan Help Desk KPU Republik Indonesia mengenai status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1; (Bukti: T-1) 6. Bahwa Pasal yang dilanggar Teradu menurut Pengadu yaitu Pasal 117 ayat (1) huruf i, Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bahwa Teradu tidak pernah mendaftar diri sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik manapun, sehingga Teradu merasa tidak harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik karena bukan merupakan Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; 7. Bahwa dalam alat bukti yang disertakan Pengadu yaitu Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon, sangat disayangkan bahwa Pengadu tidak mengetahui informasi kelanjutan dari klarifikasi tersebut, yang mana faktanya sudah ditindaklanjuti, sebagai bentuk tindaklanjut atas Surat Ketua KPU Kota Cirebon tersebut, Teradu saat diklarifikasi Anggota KPU Kota Cirebon (Koordinator Divisi Hukum) disarankan membuat Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua Panwaslu Kota Cirebon, 2. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 3. DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, yang di dalam surat tersebut terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu di atas materai Rp6.000,-; (Bukti: T-2) 8. Bahwa lebih lanjut, Laporan yang sama (yang diadukan oleh Pengadu) juga sudah pernah diklarifikasi oleh Panwaslu Kota Cirebon dengan mekanisme secara internal oleh Ketua dan 1 (satu) Anggota serta dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Cirebon, terbukti dengan dilayangkannya Surat dari Ketua Panwaslu Kota Cirebon kepada Ketua KPU Kota Cirebon perihal Tanggapan Klarifikasi, yang pada intinya telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme secara internal dan masalah tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Bukti: T-3) 9. Bahwa selain sudah pernah diklarifikasi oleh KPU Kota Cirebon, kasus ini juga sudah pernah diadukan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) Kota Cirebon kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tahun 2018 dan sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Februari 2018 dengan hasil bahwa Saudara Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti atau tidak terlibat sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Berkarya; (Bukti : T-4) 10. Pengadu menuliskan dalam pokok perkara, bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017; nama yang diduga Teradu yaitu Mohamad Joharudin tidak terdaftar lagi sebagai Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon. Memang benar nama Teradu sudah tidak terdaftar lagi sebagai Pengurus, jangankan sebagai Pengurus, status keanggotaan Teradu dari Partai Berkarya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hal itu tertuang dalam Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU- Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018; 11. Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu telah melanggar Kode Etik yaitu tidak mandiri dan tidak netral atau memihak terhadap Partai Politik adalah mengada-ada karena Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu selalu berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan, selalu bersikap adil dan tidak memihak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekam jejak dan kinerja tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan/atau pengaduan maupun keberatan dari Pasangan Calon Kepala Daerah dan Peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam Pesta Demokrasi yang diselenggarakan di Kota Cirebon baik Pilkada Serentak Tahun 2018 maupun Pemilu Serentak Tahun 2019 di mana Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, Pesta Demokrasi tersebut berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ekses. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang virtual DKPP, dalam hal ini berikanlah kesempatan kepada Teradu untuk menjelaskan kronologi aktivitas Teradu dari tahun 2001 sampai dengan sekarang, guna membuktikan tuduhan dari laporan Pengadu adalah tidak berdasar, dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu baru mengetahui namanya tercatut dalam Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon pada kisaran akhir Mei 2017, Teradu kecewa karena namanya telah dicatut, kemudian Teradu mengambil langkah (upaya hukum) yaitu membuat dan mengirimkan Surat Keberatan terhadap Pencatutan nama Teradu sebagai Pengurus Partai kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tertanggal 12 Juni 2017, yang pada intinya menyampaikan keberatan atas pencatutan nama Teradu dalam Keanggotaan dan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta meminta untuk dibersihkan dan dicabut namanya, baik sebagai Pengurus dan Anggota Partai Berkarya; (Bukti: T-5) 2. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2017, Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon membuat Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dan tidak pernah datang untuk mengajukan diri sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon, dan menerangkan terkait pelibatan nama Teradu dalam Keanggotaan dan susunan Pengurus awal Partai Berkarya Kota Cirebon dikarenakan kekeliruan petugas di lapangan; (Bukti: T-6) 3. Bahwa dalam kurun waktu tersebut Teradu berprofesi sebagai Dosen Tetap Yayasan di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon; (Bukti: T-7) 4. Bahwa Teradu dinyatakan sebagai Dosen Profesional yang dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tertanggal 30 November 2016; (Bukti: T-8) 5. Bahwa Teradu juga pernah bekerja di Radar Cirebon dari tanggal 19 Januari 2001 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015 dengan jabatan terakhir sebagai Copy Editor; (Bukti: T-9) 6. Bahwa Teradu juga tercatat sebagai Wartawan Utama dibuktikan dengan Kartu Wartawan Utama yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2011 oleh Ketua Dewan Pers pada saat itu yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL.; (Bukti: T-10) 7. Bahwa sebelum menjadi Pengawas Pemilu, Teradu aktif di berbagai Organisasi Kemasyarakatan di antaranya sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; (Bukti: T-11) 8. Bahwa Teradu juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kader, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon Periode 2015-2020; (Bukti: T-12) 9. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan tersebut melarang keras anggota dan/atau pengurusnya menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; (Bukti: T-13) 10. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, Teradu tidak mungkin mempertaruhkan reputasi yang telah dibangun dan dicapainya selama ini dengan bekerja, menjadi Wartawan Utama, menjadi Dosen Profesional, aktif di Organisasi Kemasyarakatan, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Cirebon kemudian mendaftar menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik yang konsekuensinya apabila menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus mengundurkan diri/diberhentikan dari profesinya sebagai Dosen Profesional, Penyelenggara Pemilu, dan berhenti juga sebagai Pengurus di Organisasi Kemasyarakatan; 11. Bahwa sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Teradu sebelumnya menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2017; (Bukti: T-14) 12. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kota Cirebon, salah satu syarat pendaftarannya yaitu; (Bukti: T-15) a. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,-; b. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- yang menyatakan Tidak menjadi Anggota Partai Politik dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir. Proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kota Cirebon sangatlah ketat, karena pada tahapan terakhir dilakukan penelusuran rekam jejak calon tersebut (tracking), dan dalam Pengumuman Akhir Calon Anggota Panwaslu Kota Cirebon, Teradu dinyatakan lulus dan menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon Terpilih, hal itu menegaskan bahwa mustahil Teradu menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik; 13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2017, Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut nama Teradu tidak lagi tercantum sebagai Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon; (Bukti: T-16) 14. Bahwa pada bulan Oktober 2017, bertepatan dengan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, ternyata nama Teradu masih terdapat di dalam SIPOL keanggotaan Partai Berkarya, kemudian Teradu kembali menyampaikan keberatan, atas keberatan yang disampaikan Teradu tersebut pihak Partai Berkarya Kota Cirebon menyampaikan Permohonan maaf dan berjanji bertanggungjawab memperbaikinya; 15. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2017, Ketua KPU Kota Cirebon melayangkan Surat Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon (Periode 2017-2018) perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik, inti dari surat tersebut yaitu meminta klarifikasi sehubungan dengan ditemukannya data keanggotaan Partai Politik Berkarya di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.; (Bukti: T-17) 16. Bahwa sebagai bentuk tindaklanjut atas surat Ketua KPU Kota Cirebon tersebut di atas, Teradu atas saran dari Anggota KPU Kota Cirebon Periode 2013-2018 (Koordinator Divisi Hukum) membuat Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua Panwaslu Kota Cirebon, 2. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 3. DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, yang di dalam surat tersebut terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu di atas materai Rp6.000,-; 17. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Periode 2013-2018) mengundang Teradu untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan keterlibatan Teradu sebagai Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon; 18. Bahwa karena suatu dan lain hal (ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk kepentingan klarifikasi tersebut) Teradu meminta klarifikasi dijadwalkan ulang dengan mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, klarifikasi tersebut baru dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung, Teradu diklarifikasi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Periode 2013-2018), dengan hasil bahwa Saudara Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti atau tidak terlibat sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Berkarya (telah selesai permasalahannya); (Bukti: T-18) 19. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, KPU Kota Cirebon mengeluarkan Surat Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor: 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihal Permohonan untuk merubah data di SIPOL, isi surat tersebut menerangkan bahwa KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses mencabut/menghapus/merubah data yang ada di SIPOL, namun KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan Help Desk KPU Republik Indonesia mengenai status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1; 20. Bahwa setelah selesai menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon, Teradu ingin mendedikasikan kembali sebagai Pengawas Pemilu dengan mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Teradu mengikuti proses demi proses sampai dengan tahapan terakhir yaitu Fit and Proper Test (FPT) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2018, dalam tahapan tersebut Teradu kembali dimintakan klarifikasi atas aduan masyarakat tentang namanya yang masuk ke dalam Pengurus Partai, Teradu menjelaskan seperti apa yang telah disampaikan di atas secara lisan di hadapan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 21. Bahwa pada Pengumuman Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Teradu kembali dinyatakan lulus menjadi Pengawas Pemilu, dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Cirebon periode 2018-2023, dibuktikan dengan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; (Bukti: T-19) [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo agar berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar: 1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Salinan Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. tertanggal 5 Februari 2018; 2. T-2 Salinan Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon tertanggal 3 November 2017; 3. T-3 Salinan Surat Ketua Panwaslu Kota Cirebon Nomor: 66/JB-24/Panwaslu/XI/2017 perihal Tanggapan Klarifikasi tertanggal 9 November 2017; 4. T-4 Salinan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 42/Bawaslu-JB/PW.03.01/I/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 29 Januari 2018; 5. T-5 Salinan Surat Keberatan terhadap Pencatutan nama Teradu sebagai Pengurus Partai yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tertanggal 12 Juni 2017; 6. T-6 Salinan Surat Keterangan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tentang Klarifikasi Keterlibatan Anggota dan Pengurus Partai Politik tertanggal 15 Juni 2017; 7. T-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor: SKEP/127/YPSGJ/III/2014 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Yayasan pada Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon tertanggal 11 Maret 2014; 8. T-8 Salinan Sertifikat Pendidik Nomor Registrasi: 16104100904769 yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tertanggal 30 November 2016; 9. T-9 Salinan Surat Keterangan Kerja di Radar Cirebon 19 Januari 2001 s.d. 28 Februari 2015; 10. T-10 Salinan Kartu Wartawan Utama yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2011 oleh Ketua Dewan Pers; 11. T-11 Salinan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon; 12. T-12 Salinan Ketua Majelis Pendidikan Kader, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon Periode 2015-2020; 13. T-13 Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 14. T-14 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2017; 15. T-15 Salinan Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- dan Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- yang menyatakan Tidak menjadi Anggota Partai Politik dalam Jangka Waktu 5 (lima) Tahun Terakhir; 16. T-16 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017; 17. T-17 Salinan Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik tertanggal 31 Oktober 2017; 18. T-18 Salinan Surat Permohonan Penjadwalan Ulang Klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 30 Januari 2018; 19. T-19 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018. 20. T-20 Salinan Surat Lamaran Pekerjaan atas nama Pengadu (Kusnadi) yang ditujukan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon tertanggal 23 April 2020; 21. T-21 Salinan Surat Pernyataan atas nama Oding T., perihal Keterangan Hadir dalam Kegiatan di Andalus City Kota Cirebon, tertanggal 29 Januari 2018; 22. T-22 Salinan Surat Rektor Unswagati Cirebon perihal Cuti Kerja di luar Tanggungan tertanggal 19 Agustus 2019. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi. 1. Prof. Dr. Suherli Kusmana, M.Pd. (Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati) Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Teradu sebelum menjadi anggota Panwaslu telah berprofesi sebagai dosen tetap Universitas Swadaya Gunung Jati Sejak Tanggal 21 Maret 2014. Sebagai dosen tetap, Teradu dilarang terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 56 Peraturan Yayasan Universitas Swadaya Gunung Jati. 2. Ahmad Nurjannah Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Teradu pernah aktif dan menjadi Ketua Majelis Pendidikan Kader Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon periode 2015-2020. Sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah bahwa Pimpinan Muhammadiyah, Teradu tidak boleh rangkap jabatan dengan Pimpinan Organisasi Politik. Kemudian pada Tanggal 18 Desember 2017 Teradu berhenti sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kader Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon periode 2015-2020 sesuai SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nomor : 372/KEP/III.0/D/2017 [2.8] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kedudukan Teradu saat ini yaitu sebagai Ketua Bawaslu Kota Cirebon periode 2018-2023, Teradu sebelumnya pernah menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 26/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2017 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2017; 2. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam Sidang Virtual Pemeriksaan hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 pukul 13.30 WIB, Pengadu bersikap tidak jujur saat ditanya kedudukannya apakah dirinya pernah terlibat dalam Kepemiluan oleh Majelis Sidang, Pengadu hanya mengaku dari masyarakat biasa. Baru setelah diklarifikasi oleh Teradu bahwa Pengadu dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019 merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, Pengadu mengakui pernah menjadi Pengawas Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, rekam jejak Pengadu sebagai Pengawas Pemilu sebagai berikut: 1) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2004 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon; 2) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2009 sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon; 3) Pada Penyelenggaran Pilkada Tahun 2013 sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon; 4) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2014 sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon; 5) Pada Penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon; 6) Pada Penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. 3. Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh Pengadu, Pengadu mengetahui nama yang diduga Teradu masuk ke dalam SIPOL pada tahun 2017 dalam kurun waktu tersebut kedudukan Pengadu sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Teradu menyayangkan ketidaktahuan Pengadu atas tindaklanjut dari tercantumnya nama Teradu dalam SIPOL dan Kepengurusan Partai, maka dapat dikatakan Pengadu pada saat menjadi Pengawas Pemilu tidak bekerja secara Profesional karena kasus ini termasuk dalam Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 (Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik); 4. Bahwa berdasarkan apa yang ditanyakan oleh Majelis Sidang, Pengadu beralasan tidak melaporkan Teradu pada saat pertama kali mengetahui tahun 2017 karena kesibukan Pengadu sebagai Pengawas Pemilu, alasan tersebut meragukan Teradu, Teradu menduga ada motif dibalik Laporan Pengadu yang baru disampaikan Februari 2020 padahal Pengadu mengaku mengetahui dari tahun 2017; 5. Bahwa Teradu mendapat informasi dari Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon (H. Masduri, S.Sos.) terkait Pengadu, diceritakan Pengadu pernah meminta untuk bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di Bawaslu Kota Cirebon secara lisan sebelum adanya Laporan DKPP tersebut, yang mana pada saat itu posisi Satpam sudah ada yang menempati (terisi). Lebih lanjut pada tanggal 23 April 2020 Pengadu mengirimkan Surat Lamaran Pekerjaan kepada H. Masduri, S.Sos. untuk diterima menjadi Satpam; (Bukti Tambahan T-20) 6. Berdasarkan indikasi tersebut di atas dugaan Teradu yang mengatakan Pengadu ada motif dibalik Laporan Pengadu terbukti, motif tersebut mengarah kepada permintaan pekerjaan sebagai Satpam, di luar itu semua Teradu mengucapkan terima kasih kepada Pengadu atas Laporan ini, dengan adanya Laporan/Pengaduan ini ke DKPP, Teradu berharap adanya Kepastian Hukum atas Laporan tersebut sehingga dikemudian hari tidak ada yang mempermasalahkan lagi; 7. Bahwa dalam aduannya, Pengadu mengatakan Teradu tidak mandiri dan tidak netral atau memihak terhadap Partai Politik, namun ketika ditanya oleh Majelis Sidang, Pengadu tidak bisa menjelaskan di mana letak ketidak- mandirian dan ketidak-netralan atau memihak terhadap Partai Politik yang dilakukan oleh Teradu. Ketika ditanya perihal yang sama, pihak terkait {KPU Kota Cirebon, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kota Cirebon} menegaskan bahwa Teradu Netral dan tidak memihak terhadap Partai Politik manapun serta tidak ada satu pun keputusan yang menguntungkan Partai Berkarya; 8. Bahwa menjawab Keterangan Pihak Terkait (KPU Kota Cirebon) yang mengatakan tidak mendapatkan tanggapan (balasan surat) dari Panwaslu Kota Cirebon setelah dilayangkannya Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik tertanggal 31 Oktober 2017, Ketua Panwaslu Kota Cirebon pada saat itu sudah pernah mengklarifikasi Teradu dengan mekanisme secara internal, terbukti dengan dikirimkannya Surat dari Ketua Panwaslu Kota Cirebon kepada Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 66/JB- 24/Panwaslu/XI/2017 perihal Tanggapan Klarifikasi tertanggal 9 November 2017, yang pada intinya Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme secara internal dan masalah tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 9. Bahwa Teradu mempertegas dalam Kesimpulan ini, ketika ditanya oleh Majelis Sidang terkait dengan tercantumnya nama Teradu dalam Kepengurusan Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu baru mengetahui pada kisaran akhir Mei 2017, pada saat Kegiatan Silaturahmi dan Pengajian menjelang Bulan Suci Ramadan bertempat di Gedung Andalus City Kota Cirebon, Teradu hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber dari kalangan akademisi dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon bersama dengan Bapak Oding (PNS/Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon) dan Ustad Dede Muharam sebagai Penceramah; (Bukti Tambahan T-21) 10. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Virtual Pemeriksaan, menerangkan Sdr. Mohamad Joharudin bukan Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon, hal itu setelah dilakukan verifikasi dan dikuatkan dengan Surat Keterangan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor: 018/DPDBerkarya/Crb/XI/2017 tertanggal 25 November 2017, yang pada intinya surat itu menerangkan bawa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. adalah bukan Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon, terkait pelibatan nama yang bersangkutan dalam keanggotaan Partai dalam SIPOL adalah kekeliruan petugas kami, oleh karena itu kami mohon untuk dicabut/dihapus nama tersebut dalam SIPOL oleh KPU Kota Cirebon pada saat Perbaikan Data Keanggotaan Partai Politik, hal ini mempertegas Surat Keterangan dari DPD Partai Berkarya Nomor: 005/DPD/Crb/VI/2017 tertanggal 15 Juni 2017 sebagai balasan dari Surat Keberatan Teradu terhadap Pencatutan nama Teradu sebagai Pengurus Partai tertanggal 12 Juni 2017; 11. Bahwa dalam alat bukti yang disertakan Pihak Terkait (KPU Kota Cirebon) terdapat Surat Nomor: 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 perihal Permohonan untuk merubah data di SIPOL tertanggal 31 Januari 2018, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua KPU RI di Jakarta, 2. Ketua DPP Partai Berkarya di Jakarta, 3. Ketua DPW Partai Berkarya di Bandung, dan 4. Arsip, yang mana dalam isi surat DPD Partai Berkarya Kota Cirebon kembali mengajukan permohonan untuk mencabut/menghapus/merubah status MS menjadi TMS atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., hal itu menegaskan bahwa ada upaya serius dari Pihak Partai untuk memperbaiki kesalahan yang mencatut nama Teradu ke dalam SIPOL dan Kepengurusan Partai Berkarya; 12. Mengutip Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. “Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri secara tertulis; c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau d. melanggar AD dan ART.” Bahwa Teradu merasa tidak harus mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik karena bukan merupakan Anggota dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan/atau menyetujui menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu tidak pernah dilantik sebagai Anggota ataupun Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu tidak pernah diminta baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus dan tidak pernah beraktivitas di DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta jajarannya; 13. Bahwa Pengadu tidak bisa membuktikan jika Teradu sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon, selain daripada bukti data SIPOL dan S.K. Kepengurusan Partai Berkarya Kota Cirebon yang sudah dicabut oleh Partai Berkarya tersebut, oleh karenanya Majelis Sidang harus menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya, terkecuali Pengadu bisa membuktikan dokumen di bawah ini: 1) Surat pendaftaran Teradu untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon; 2) Surat pengunduran diri Teradu sebagai Anggota dan Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon; 3) Keputusan Pemberhentian Teradu sebagai Anggota dan Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon. Alat bukti Pengadu terkait SIPOL, hal itu sudah terbantahkan dengan dikeluarkannya Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1- SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018, yang mana status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1. Alat bukti Pengadu yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: SK664-DPP/BERKARYA/III/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon- Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 21 Maret 2017, nama Teradu tercantum dalam Kepengurusan Partai, namun dengan keluarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017, dugaan Pengadu telah terbantahkan, karena nama Teradu sudah tidak tercantum dalam Kepengurusan Partai tersebut; 14. Bahwa dalam Keterangan yang diberikan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik terhadap DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, hasilnya didapatkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017, dalam Surat Keputusan tersebut diketahui tidak terdapat nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.; 15. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan Sdr. Teradu ini hanya dimasukkan secara sepihak nama dan identitasnya oleh Partai Berkarya, bahkan salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat (H. Wasikin Marzuki) pun pernah mengalami hal serupa dengan Teradu yaitu dimasukkan secara sepihak oleh Partai Politik namun pada Partai Politik yang berbeda. Hal tesebut menegaskan bahwa Teradu memang dicatut namanya oleh Partai Berkarya Kota Cirebon; 16. Bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menegaskan saat ditanyakan oleh Majelis Sidang terkait keterpenuhan syarat Teradu sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon, bahwa Teradu memenuhi syarat di mana mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI. Tim Seleksi (beranggotakan dari beragam unsur) telah melakukan segala macam proses seleksi dan Teradu dinyatakan lolos. Proses Fit and Proper Test yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu memenuhi kualifikasi untuk itu, dan dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga tidak ada hal dan temuan yang dapat dianggap sebagai syarat menggugurkan sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Cirebon sehingga pada kesimpulan itu kami memandang Sdr. Mohamad Joharudin memenuhi kriteria syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon dan itupun sudah diputuskan oleh Bawaslu RI karena kewenangan menentukan definitif layak atau tidak itu kewenangan Bawaslu RI; 17. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Teradu atas nama Prof. Dr. Suherli, M.Pd. dari Pimpinan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon, Sdr. Mohamad Joharudin tercatat sebagai Dosen Tetap Yayasan pada tahun 2014, pada tahun 2016 yang bersangkutan ditetapkan sebagai Dosen yang disertifikasi oleh Kemenristekdikti, artinya ketentuan- ketentuan tentang seorang Dosen harus dipenuhi, salah satunya tidak boleh menjadi Pengurus Partai Politik. Baik Dosen Yayasan maupun Dosen PNS yang diperbantukan di Unswagati harus patuh pada Ketentuan Pegawai yang ditetapkan dalam Peraturan Yayasan Nomor 22 Tahun 2017 Pasal 56 yang menyatakan bahwa Pegawai Tetap Yayasan dilarang merangkap jabatan pada Pegawai Instansi Pemerintah maupun Swasta. Kemudian dilarang juga menjadi Pengurus Lembaga Pendidikan lain yang menuntut alokasi waktu. Dan dilarang menjadi Pengurus Partai Politik. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan mustahil Teradu mendaftar sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, karena Teradu masih sebagai Dosen Tetap Yayasan namun statusnya Cuti Kerja di luar Tanggungan; (Bukti Tambahan T-22) 18. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Teradu atas nama Achmad Nurjannah dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Muhammadiyah Kota Cirebon, Sdr. Mohamad Joharudin tercatat sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kader, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon periode 2015-2020. Ketentuan di Muhammadiyah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah bahwa “Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat.” Lebih lanjut Sdr. Mohamad Joharudin telah mengundurkan diri secara hormat sebagai Ketua Majelis Kader setelah mendapat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0665.A/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017 tentang Pengunduran Diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan; 19. Bahwa di dalam Jawaban yang disampaikan Teradu, Teradu telah menguraikan secara jelas dan membantah semua dalil dan pokok pengaduan Pengadu, dalam Sidang Virtual Pemeriksaan Pengadu sama sekali tidak bisa mengelak apa yang telah dibantahkan oleh Teradu, sehingga laporan Pengadu tidak terbukti dan tidak berdasar; 20. Setelah Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU- Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018, ketika itu juga Teradu beranggapan permasalahan tersebut sudah selesai, karena dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1. Namun, jika memang diharuskan ada upaya lanjutan yang harus ditempuh untuk membersihkan nama Teradu di dalam SIPOL, maka Teradu menyatakan siap untuk melakukan upaya lanjutan tersebut; [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Cirebon dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagaimana berikut: Bawaslu Provinsi Jawa Barat 1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas Pihak Terkait dapat menyampaikan terlebih dahulu proses tindaklanjut surat aduan masyarakat berkaitan dengan pokok Pengaduan in casu; 2. Bahwa diketahui pada saat Teradu menjadi anggota Panwaslu Kota Cirebon dalam pelaksanaan Pilkada 2018 terdapat surat dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui ekspedisi pengiriman surat PT Pos Indonesia perihal aduan masyarakat terkait dengan dugaan keterlibatan Teradu dalam Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2016-2021; (PT-1) 3. Bahwa atas adanya surat tersebut di atas pada tanggal 21 Februari 2018 telah dilakukan klarifikasi terhadap Sdr. Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd (Anggota Panwas Kota Cirebon); 4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada pokoknya didapatkan keterangan yang menjelaskan hubungan Teradu dengan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon dan proses penyampaian keberatan Teradu berkenaan dengan pencatutan nama Teradu dalam SK Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon sebagaimana surat bertanggal 12 Juni 2017; (Bukti PT-2) 5. Bahwa selanjutnya dalam klarifikasi tersebut didapatkan surat bertanggal 15 Juni 2017, Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang pada pokoknya menerangkan bahwa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dan tidak pernah datang untuk mengajukan diri sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon; (Bukti PT-3) 6. Bahwa lebih lanjut terdapat hasil pengawasan verifikasi faktual partai politik terhadap DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, didapatkan SK Nomor: 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022, dalam SK tersebut diketahui tidak terdapat nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd; (Bukti PT-4) 7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berdasarkan pokok Pengaduan a quo dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”; b. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota”; c. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menyatakan bahwa “Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi”; d. Bahwa Tim Seleksi dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya diawali dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal dan di akhiri dengan menetapkan dan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; e. Bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018- 2023 di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan jadwal dan tahapan rekruitmen dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 16 Agustus 2018; (Bukti PT-5) 8. Bahwa Teradu merupakan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Existing atau pada saat mendaftar masih menjabat sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon, sebagaimana Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat: - Nomor: 26/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;dan (Bukti PT-6) - Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-7) 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana point 3.2 di atas diketahui bahwa Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi; 10. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 ialah sebagai berikut: a. Membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; b. Melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Instruksi Bawaslu RI sebagaimana Surat Nomor:0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 bertanggal 3 Agustus 2018; (Bukti PT-8) 11. Bahwa dalam menjalankan peran sebagaimana point 3.10 di atas Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pokok pengaduan a quo menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa dalam proses penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima seluruh masukan atau tanggapan masyarakat; b. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan a quo tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarkat yang disampaikan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 12. Bahwa hasil dari seluruh rangkaian tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diuraikan di atas oleh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah disampaikan kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Surat Tanggal 24 November 2017 Perihal Aduan Masyarakat atas nama Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) Kota Cirebon 2. PT-2 Surat Tanggal 12 Juni Tahun 2017 Perihal Keberatan Pencatutan Sebagai Pengurus Partai 3. PT-3 Surat DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor: 005/DPD/Crb/VI/2017 Tanggal 15 Juni 2017 Perihal Surat Keterangan 4. PT-4 SK Nomor: 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Periode 2017- 2022 5. PT-5 Jadwal dan Tahapan Rekruitmen Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 6. PT-6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 26/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat 7. PT-7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Didi Nursidi (Ketua KPU Kota Cirebon) 1. Bahwa Penyelenggaraan pemilihan Umum pada prinsipnya diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Peraturan perundang-undangan, Asas-asas Pemilu dan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum serta berlangsung sesuai Jadwal, Program, dan Tahapan serta berjalan dengan baik, aman dan Kondusif serta dilaksanakan sesuai asas-asas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni bersikap dan bertindak Professional dan Independen serta menjunjung tinggi asas jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas Kepentingan umum dan transparansi tanpa mengesampingkan asas Proporsionalitas dan kepastian Hukum, serta asas Akuntabilitas, Efisien dan Efektivitas. 2. Bahwa perlu disampaikan sesuai PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 tanggal 4 September 2017, salah satu tahapannya adalah pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan, yang dimulai tanggal 3 Oktober 2017 dan untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon melaksanakan tahapan kegiatan Penelitian Administrasi Partai peserta Pemilu 2019, yang meliputi Penelitian Administrasi dan Verifikasi Administrasi (keanggotaan) Partai maupun Verifikasi Faktual. 3. Bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan proses pelaksanaan pemilu 2019 KPU Kota Cirbon telah berupaya seluruh rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek transparasi dan akuntabilitas demi membangun Pemilu yang berkualitas, yang salah satu bentuknya adalah kehati-hatian dan kecermatan. 4. Bahwa tanggal 17 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017 atau setidak- tidaknya dalam rentang waktu dimaksud KPU Kota Cirebon dalam pelaksanaan kegiatan Penelitian Administrasi, yang secara teknis dilakukan dengan mencermati berkas kelengkapan persyaratan yang terdiri dari: (1) Daftar nama anggota partai (Print out Sipol) sebagai hasil input data yang dilakukan oleh partai politik, (2) Fotokopi Kartu Anggota (KTA), dan fotokopi KTP. Selanjutnya dilakukan pencocokan secara prosedur sistem Sipol untuk mengukur, diantaranya : keabsahan dokumen persyaratan, kebenaran konten dokumen, dan kelengkapan adminisrasi lainnya. (Bukti T-2 dan T-3 Terlampir) 5. Bahwa pada tahap dimaksud Penelitian Administrasi dilakukan untuk dokumen Partai Berkarya, yang pada susunan daftar kepengurusan maupun daftar nama anggota partai (Print out Sipol) ditemukan nama “Mohamad Joharudin” merujuk Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No. SK664-DPD/DPP/Berkarya/III/2017 tanggal 21 Maret 2017, yang memiliki kesamaan dengan nama “Mohamad Joharudin” yang saat itu yang bersangkutan telah berkedudukan sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon. (Bukti T-4, Terlampir) 6. Bahwa untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon mengkonfirmasi Partai Berkarya tentang kemungkinan terdapat Surat Keputusan DPP Partai Berkarya yang lain, yang untuk selanjutnya Partai Berkarya Kota Cirebon menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No. SK32.74/DPP/Berkarya/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017, yang pada susunan nama pengurus telah tidak mencantumkan lagi nama “Mohamad Joharudin”. (Bukti T-5, Terlampir) 7. Bahwa atas temuan tersebut KPU Kota Cirebon sesuai dengan mekanisme yang ditentukan perundang-undangan, yakni melakukan klarifikasi kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon (pada saat rentang tahapan Penelitian Administrasi Partai dilaksanakan Ketua Panwaslu Kota Cirebon adalah Sdr. Susilo, SE. yang keanggotaannya ditetapkan 25 Agustus 2017 , sementara Bawaslu Kota Cirebon keanggotaannya baru dibentuk tanggal 15 Agustus 2018) dan juga dilakukan klarifikasi kepada Partai Berkarya, serta kepada Sdr. Mohamad Joharudin. 8. Bahwa keterangan tanggal 11 Mei 2020 pukul 17.09. WIB yang diperoleh dari Sdr. Sanusi (yang bersangkutan berkedudukan selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon periode 2013-2018) hasil verifikasi yang pada pokoknya : sebagaimana dimaksud Surat Partai Berkarya Kota Cirebon No. 018/DPD Berkarya/Crb/XI/2017 tanggal 25 Nopember 2017 perihal Surat Keterangan yakni : menerangkan Sdr. Mohamad Joharudin bukan lagi anggota Partai Berkarya Kota Cirebon. (Bukti T-6, Terlampir) 9. Bahwa klarifikasi kepada Panwaslu Kota Cirebon sebagaimana dimaksud Surat KPU Kota Cirebon No. 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik, tidak mendapatkan tanggapan (balasan surat). (Bukti T-7, Terlampir) 10. Bahwa Partai Berkarya Kota Cirebon melalui Surat No. 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihal Permohonan untuk merubah data Sipol, dan atas permohonan dimaksud KPU Kota Cirebon sesuai prosedur sistem Sipol Tahap Pertama tidak dapat dilakukan perubahan data kecuali hanya menuliskan TMS pada elemen keterangan pada Data Sipol untuk nama yang bersangkutan. (Bukti T-8, Terlampir) NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KPU RI No : 1589/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang Penetapan Ketua KPU Kota Cirebon Periode 2018- 2023; 2. T-2 Fotokopi Kartu Anggota Partai Berkarya dan Fotokopi E-KTP Mohamad Joharudin; 3. T-3 Print Out daftar nama anggota partai Berkarya Kota Cirebon dalam Sipol; 4. T-4 Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No. SK664- DPD/DPP/Berkarya/III/2017 tanggal 21 Maret 2017; 5. T-5 Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No. SK32.74/DPP/Berkarya/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017; 6. T-6 Surat Partai Berkarya Kota Cirebon No. 018/DPD Berkarya/Crb/XI/2017; 7. T-7 Surat KPU Kota Cirebon No. 469/PP.02.3/3274/KPU- Kot/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017; 8. T-8 Surat Partai Berkarya No. 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 tanggal 31 Januari 2018; Supriyan & Devy Siti Silatulafiah (Anggota Bawaslu Kota Cirebon) Memberikan Keterangan yang senada bahwa Teradu selama menjalankan Tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kota Cirebon tidak pernah menunjukkan keberpihakan kepada Partai Politik, khusunya ke Partai Berkarya dan Teradu telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip mandiri karena menjadi pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon priode 2017-2022 serta namanya tercantum dalam aplikasi Sipol KPU untuk Pemilu tahun 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan tidak pernah dilantik sebagai anggota ataupun pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon. Teradu tidak pernah diminta untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus, akan tetapi namanya dicatut dalam kepengurusan DPD Partai Berkarya. Teradu baru mengetahui pencatutan tersebut pada akhir Mei 2017. Atas hal tersebut, Teradu mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tanggal 12 Juni 2017 serta meminta namanya dibersihkan dan dicabut dari kepengurusan. Pada tanggal 15 Juni 2017 Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon membuat Surat yang menerangkan Teradu tidak pernah mendaftar dan nama Teradu dicantumkan akibat kekeliruan petugas di lapangan. Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2017, DPP Partai Berkarya mengeluarkan SK Nomor SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2017-2022 yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu. Namun pada bulan Oktober 2017 bertepatan dengan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, nama Teradu masih terdapat di dalam SIPOL keanggotaan Partai Berkarya. Teradu kembali menyampaikan keberatan, dan pihak DPD Partai Berkarya Kota Cirebon menyampaikan permohonan maaf serta berjanji bertanggungjawab untuk memperbaiki. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2017, Ketua KPU Kota Cirebon melayangkan Surat Nomor 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon perihal klarifikasi keanggotaan partai politik. Sebagai bentuk tindaklanjut atas surat KPU Kota Cirebon tersebut, Teradu atas saran dari Anggota KPU Kota Cirebon Periode 2013-2018 (Koordinator Divisi Hukum) membuat Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua Panwaslu Kota Cirebon, 2. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 3. DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, yang di dalam surat tersebut terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu di atas materai Rp6.000,-. Kemudian pada tanggal 5 Februari 2018, KPU Kota Cirebon mengeluarkan Surat Nomor 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang menerangkan KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses/ mencabut/menghapus/merubah data yang ada di SIPOL, namun KPU Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan Help Desk KPU mengenai status keanggotaan atas nama Teradu dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1. Selain itu Teradu menjelaskan sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Teradu telah terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon priode 2017-2018 sebagaimana SK Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kota Cirebon tersebut, Teradu melampirkan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Teradu dinyatakan lulus dan hal ini menegaskan mustahil Teradu menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Selain itu Teradu menerangkan sebelum menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon, Teradu berprofesi sebagai dosen tetap Universitas Swadaya Gunung Jati sejak tanggal 11 Maret 2014 sesuai SK Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor SKEP/127/YPSGJ/III/2014. Sebagai dosen tetap, Teradu dilarang menjadi Anggota ataupun Pengurus partai politik sebagaimana ketentuan internal yayasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, sekitar akhir Mei 2017 Teradu baru mengetahui namanya dicatut sebagai pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon sebagaimana SK Nomor SK664- DPD/DPP/BERKARYA/III/2017 tanggal 21 Maret 2017. Pada saat itu Teradu belum menjadi penyelenggara Pemilu, melainkan sebagai dosen tetap pada Universitas Swadaya Gunung Jati. Berdasarkan keterangan Saksi Prof. Dr. Suherli Kusmana, M.Pd selaku Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati priode 2017-2022, peraturan internal melarang dosen pada yayasan tersebut terlibat dalam keanggotaan maupun kepengurusan partai politik. Untuk itu pada tanggal 12 Juni 2017 Teradu menyampaikan surat keberatan kepada DPD Partai Berkarya Kota Cirebon. Selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2019, DPD Partai Berkarya menindaklanjuti keberatan Teradu dengan menerbitkan Surat Keterangan Nomor 005/DPD/Crb/VI/2017 yang menjelaskan Teradu tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus, melainkan terdapat kesalahan petugas lapangan yang mencatut nama Teradu untuk kelengkapan administrasi partai. Selain itu, pada tanggal 11 Agustus 2017 DPP Partai Berkarya menerbitkan SK Nomor SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu. Selanjutnya Teradu mengikuti seleksi Anggota Panwaslu Kota Cirebon priode 2017-2018 dan dinyatakan memenuhi syarat serta terpilih berdasarkan SK Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 47/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Namun pada bulan Oktober 2019 bertepatan dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik, KPU Kota Cirebon menemukan nama Teradu dalam Sipol keanggotaan Partai Berkarya. KPU Kota Cirebon lantas mengirimkan Surat Nomor 469/PP.02/3/3274/KPU-Kot/X/2017 tanggal 31 Oktober 2019 kepada Panwaslu Kota Cirebon untuk keperluan klarifikasi. Atas peristiwa tersebut Teradu kembali menyampaikan keberatan, dan DPD Partai Berkarya Kota Cirebon meminta maaf serta berjanji bertanggungjawab untuk memperbaiki. Kemudian pada tanggal 3 November 2017 Teradu memenuhi undangan klarifikasi KPU Kota Cirebon dan menyampaikan surat agar namanya dihapus dari data Sipol. Terungkap fakta pada tanggal 31 Januari 2018 DPD Partai Berkarya Kota Cirebon mengirimkan Surat Nomor 021/DPDBerkarya/Crb/I/2018 yang meminta KPU Kota Cirebon mengubah serta menghapus nama Teradu dari data Sipol keanggotaan Partai Berkarya. Melalui Surat Nomor 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 tanggal 5 Februari 2019, KPU Kota Cirebon menyampaikan keterangan kepada DPD Partai Berkarya yang intinya menjelaskan KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses aplikasi Sipol untuk melakukan perubahan data. Akan tetapi KPU Kota Cirebon telah menindaklanjuti berkoordinasi dengan Help Desk KPU serta status keanggotaan Teradu telah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu tidak terbukti sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Teradu telah diklarifikasi pada tanggal 21 Februari 2018 atas laporan masyarakat terkait dugaan sebagai anggota partai politik. Hasil klarifikasi menyimpulkan Teradu tidak terbukti. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan Tim Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap verifikasi faktual DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang memastikan nama Teradu tidak tercantum dalam SK Nomor 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon periode 2017- 2022. Demikian halnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon untuk priode 2018-2023, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Agustus 2018. Berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon priode 2018-2023 melalui Keputusan Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018. Selanjutnya berdasarkan keterangan Pihak Terkait Didi Nursidi selaku Ketua KPU Kota Cirebon, maupun Supriyan dan Devy Siti Silatulafiah masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Cirebon, selama Teradu menjalankan tugas dan wewenangnya dalam tahapan Pemilu tahun 2019 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan Teradu bertindak partisan kepada partai politik tertentu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Mohamad Joharudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Cirebon. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Didik Supriyanto masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir