III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 39-PKE-DKPP/IV/2020 dan disampaikan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Pada awal tahun 2017, bahwa Mohamad Joharudin, M.Pd masih menjadi
Dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) di Kota Cirebon dan
Juwita (istri Mohamad Joharudin, M.Pd) bersama mendaftarkan diri sebagai
anggota Partai Berkarya tahun 2017. Pada bulan Mei 2017, Saudara Mohamad
Joharudin, M.Pd sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada
Gubernur dan Walikota Tahun 2018 secara serentak di wilayah Provinsi Jawa
Barat. Dan pada awal tahun 2019, bahwa Mohamad Joharudin, M.Pd sudah
terdaftar di data Sippol dari Partai Berkarya di kirim ke KPU Kota Cirebon dan
sampai saat ini Mohamad Joharudin, M.Pd sebagai Ketua Bawaslu Kota
Cirebon masa bakti 2019 s/d 2024. Mohamad Joharudin, M.Pd diduga
melanggar Pasal 117 Ayat 1 butir i berbunyi: Mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Pada saat
mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu Kota Cirebon, jadi bahwa
Komisioner baik KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu tidak
boleh sebagai anggota partai politik sebagai peserta pemilu baik Pilkada, Pileg,
dan Pilpres 2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Etik a quo dengan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kartu anggota Partai Berkarya (fotocopy) dan e-KTP di fotocopy
Mohamad Joharudin, M.Pd;
2. P-2 Tanda terima: hari Senin, tanggal 04 November 2019, Pukul:
14.22 WIB, Tempat : KPU Kota Cirebon;
3. P-3 1 (satu) rangkap : Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya. Surat
Keputusan Nomor : SK 664-DPD/DPP/ Berkarya/ III/ 2017;
4. P-4 1 (satu) keping CD Data-data Sippol dari KPU Kota Cirebon dan
Daftar nama dan alamat anggota Partai Berkarya;
5. P-5 1 (satu) rangkap Perubahan Kepengurusan DPD Nomor SK:
32.74/DPD/DPP/Berkarya/2017 di fotocopy.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan Pengadu yang menyatakan Teradu mendaftarkan diri
sebagai Anggota Partai Berkarya Tahun 2017 tidak berdasar, karena
Teradu tidak pernah mengisi dan menandatangani formulir dalam bentuk
apapun untuk masuk dan/atau menyetujui menjadi Anggota dan/atau
Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon;
2. Bahwa Teradu menegaskan jika Teradu tidak pernah dilantik sebagai
Anggota ataupun Pengurus Partai Berkarya, hal demikian tidak dapat
dibebankan dan menjadi tanggung jawab Teradu serta merupakan
Pelanggaran Kode Etik, karena semestinya menjadi tanggung jawab pihak
Partai Berkarya;
3. Bahwa tidak benar pokok Laporan Pengadu yang menyatakan Teradu
menjadi Anggota Partai Berkarya. Teradu tidak pernah diminta baik secara
lisan maupun tulisan untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus dan
tidak pernah beraktivitas di DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta
jajarannya. Terkait dengan tindaklanjut dari keberatan Teradu yang
namanya tercatut dalam Kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon, Partai Berkarya Kota Cirebon telah menindaklanjuti dengan
memperbaikinya;
4. Bahwa DPD Partai Berkarya Kota Cirebon bersurat kepada KPU Kota
Cirebon dengan Nomor: 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018, tanggal 31
Januari 2018, perihal Permohonan untuk merubah data di SIPOL;
5. Bahwa menindaklanjuti Surat dari DPD Partai Berkarya Kota Cirebon
tersebut, KPU Kota Cirebon mengeluarkan Surat Nomor: 198/PL.01.1-
SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal
Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n
Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018, surat
tersebut menerangkan bahwa KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses
mencabut/menghapus/merubah data yang ada di SIPOL, namun KPU
Kota Cirebon sudah berkoordinasi dengan Help Desk KPU Republik
Indonesia mengenai status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin,
S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS)
sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1; (Bukti: T-1)
6. Bahwa Pasal yang dilanggar Teradu menurut Pengadu yaitu Pasal 117
ayat (1) huruf i, Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon.
Bahwa Teradu tidak pernah mendaftar diri sebagai Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik manapun, sehingga Teradu merasa tidak harus
mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik karena bukan
merupakan Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
7. Bahwa dalam alat bukti yang disertakan Pengadu yaitu Surat Ketua KPU
Kota Cirebon Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal
Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik tertanggal 31 Oktober 2017 yang
ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Cirebon, sangat disayangkan
bahwa Pengadu tidak mengetahui informasi kelanjutan dari klarifikasi
tersebut, yang mana faktanya sudah ditindaklanjuti, sebagai bentuk
tindaklanjut atas Surat Ketua KPU Kota Cirebon tersebut, Teradu saat
diklarifikasi Anggota KPU Kota Cirebon (Koordinator Divisi Hukum)
disarankan membuat Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua Panwaslu
Kota Cirebon, 2. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 3. DPD Partai
Berkarya Kota Cirebon, yang di dalam surat tersebut terlampir Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu di atas materai Rp6.000,-;
(Bukti: T-2)
8. Bahwa lebih lanjut, Laporan yang sama (yang diadukan oleh Pengadu)
juga sudah pernah diklarifikasi oleh Panwaslu Kota Cirebon dengan
mekanisme secara internal oleh Ketua dan 1 (satu) Anggota serta dihadiri
oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Cirebon, terbukti dengan
dilayangkannya Surat dari Ketua Panwaslu Kota Cirebon kepada Ketua
KPU Kota Cirebon perihal Tanggapan Klarifikasi, yang pada intinya telah
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme secara internal dan masalah
tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; (Bukti: T-3)
9. Bahwa selain sudah pernah diklarifikasi oleh KPU Kota Cirebon, kasus ini
juga sudah pernah diadukan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu
(KMPP) Kota Cirebon kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tahun
2018 dan sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada
tanggal 21 Februari 2018 dengan hasil bahwa Saudara Mohamad
Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti atau tidak terlibat sebagai Anggota
dan/atau Pengurus Partai Politik Berkarya; (Bukti : T-4)
10. Pengadu menuliskan dalam pokok perkara, bahwa Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor:
SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi
Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017; nama yang
diduga Teradu yaitu Mohamad Joharudin tidak terdaftar lagi sebagai
Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon.
Memang benar nama Teradu sudah tidak terdaftar lagi sebagai Pengurus,
jangankan sebagai Pengurus, status keanggotaan Teradu dari Partai
Berkarya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hal itu tertuang
dalam Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-
Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status
Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.,
tertanggal 05 Februari 2018;
11. Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu telah melanggar Kode Etik
yaitu tidak mandiri dan tidak netral atau memihak terhadap Partai Politik
adalah mengada-ada karena Teradu dalam menjalankan tugas, wewenang,
dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu selalu berdasarkan Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji
Jabatan, selalu bersikap adil dan tidak memihak sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekam
jejak dan kinerja tersebut dibuktikan dengan tidak adanya laporan
dan/atau pengaduan maupun keberatan dari Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Peserta Pemilu Tahun 2019. Dalam Pesta Demokrasi yang
diselenggarakan di Kota Cirebon baik Pilkada Serentak Tahun 2018
maupun Pemilu Serentak Tahun 2019 di mana Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu, Pesta Demokrasi tersebut berjalan dengan lancar
dan sukses tanpa ekses.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang virtual DKPP, dalam hal ini
berikanlah kesempatan kepada Teradu untuk menjelaskan kronologi aktivitas
Teradu dari tahun 2001 sampai dengan sekarang, guna membuktikan tuduhan
dari laporan Pengadu adalah tidak berdasar, dengan penjelasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu baru mengetahui namanya tercatut dalam Kepengurusan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon pada kisaran
akhir Mei 2017, Teradu kecewa karena namanya telah dicatut, kemudian
Teradu mengambil langkah (upaya hukum) yaitu membuat dan
mengirimkan Surat Keberatan terhadap Pencatutan nama Teradu sebagai
Pengurus Partai kepada Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tertanggal
12 Juni 2017, yang pada intinya menyampaikan keberatan atas pencatutan
nama Teradu dalam Keanggotaan dan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon serta meminta untuk dibersihkan dan dicabut namanya, baik
sebagai Pengurus dan Anggota Partai Berkarya; (Bukti: T-5)
2. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2017, Pengurus DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon membuat Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Mohamad
Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak pernah mendaftar sebagai Anggota Partai
Berkarya Kota Cirebon dan tidak pernah datang untuk mengajukan diri
sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon, dan menerangkan terkait
pelibatan nama Teradu dalam Keanggotaan dan susunan Pengurus awal
Partai Berkarya Kota Cirebon dikarenakan kekeliruan petugas di lapangan;
(Bukti: T-6)
3. Bahwa dalam kurun waktu tersebut Teradu berprofesi sebagai Dosen Tetap
Yayasan di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon; (Bukti: T-7)
4. Bahwa Teradu dinyatakan sebagai Dosen Profesional yang dibuktikan
dengan Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi tertanggal 30 November 2016; (Bukti: T-8)
5. Bahwa Teradu juga pernah bekerja di Radar Cirebon dari tanggal 19
Januari 2001 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015 dengan jabatan
terakhir sebagai Copy Editor; (Bukti: T-9)
6. Bahwa Teradu juga tercatat sebagai Wartawan Utama dibuktikan dengan
Kartu Wartawan Utama yang dikeluarkan pada tanggal 10 November 2011
oleh Ketua Dewan Pers pada saat itu yaitu Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,
MCL.; (Bukti: T-10)
7. Bahwa sebelum menjadi Pengawas Pemilu, Teradu aktif di berbagai
Organisasi Kemasyarakatan di antaranya sebagai Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karyamulya Kecamatan
Kesambi Kota Cirebon; (Bukti: T-11)
8. Bahwa Teradu juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Pendidikan
Kader, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kota Cirebon Periode 2015-2020; (Bukti: T-12)
9. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan tersebut melarang keras anggota
dan/atau pengurusnya menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Muhammadiyah; (Bukti: T-13)
10. Bahwa dari penjelasan tersebut di atas, Teradu tidak mungkin
mempertaruhkan reputasi yang telah dibangun dan dicapainya selama ini
dengan bekerja, menjadi Wartawan Utama, menjadi Dosen Profesional, aktif
di Organisasi Kemasyarakatan, dan kini menjabat sebagai Ketua Bawaslu
Kota Cirebon kemudian mendaftar menjadi Anggota dan/atau Pengurus
Partai Politik yang konsekuensinya apabila menjadi Anggota dan/atau
Pengurus Partai Politik harus mengundurkan diri/diberhentikan dari
profesinya sebagai Dosen Profesional, Penyelenggara Pemilu, dan berhenti
juga sebagai Pengurus di Organisasi Kemasyarakatan;
11. Bahwa sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Teradu sebelumnya
menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kota Cirebon Provinsi Jawa
Barat tertanggal 25 Agustus 2017; (Bukti: T-14)
12. Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kota Cirebon, salah
satu syarat pendaftarannya yaitu; (Bukti: T-15)
a. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,-;
b. Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- yang menyatakan
Tidak menjadi Anggota Partai Politik dalam Jangka Waktu 5 (lima)
Tahun Terakhir.
Proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kota Cirebon sangatlah ketat,
karena pada tahapan terakhir dilakukan penelusuran rekam jejak calon
tersebut (tracking), dan dalam Pengumuman Akhir Calon Anggota Panwaslu
Kota Cirebon, Teradu dinyatakan lulus dan menjadi Anggota Panwaslu Kota
Cirebon Terpilih, hal itu menegaskan bahwa mustahil Teradu menjadi
Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik;
13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2017, Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat
Periode 2017-2022, yang mana dalam Surat Keputusan tersebut nama
Teradu tidak lagi tercantum sebagai Pengurus Partai Berkarya Kota
Cirebon; (Bukti: T-16)
14. Bahwa pada bulan Oktober 2017, bertepatan dengan Tahapan Pendaftaran
dan Verifikasi Partai Politik, ternyata nama Teradu masih terdapat di dalam
SIPOL keanggotaan Partai Berkarya, kemudian Teradu kembali
menyampaikan keberatan, atas keberatan yang disampaikan Teradu
tersebut pihak Partai Berkarya Kota Cirebon menyampaikan Permohonan
maaf dan berjanji bertanggungjawab memperbaikinya;
15. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2017, Ketua KPU Kota Cirebon
melayangkan Surat Nomor: 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 kepada
Ketua Panwaslu Kota Cirebon (Periode 2017-2018) perihal Klarifikasi
Keanggotaan Partai Politik, inti dari surat tersebut yaitu meminta klarifikasi
sehubungan dengan ditemukannya data keanggotaan Partai Politik
Berkarya di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon atas
nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.; (Bukti: T-17)
16. Bahwa sebagai bentuk tindaklanjut atas surat Ketua KPU Kota Cirebon
tersebut di atas, Teradu atas saran dari Anggota KPU Kota Cirebon Periode
2013-2018 (Koordinator Divisi Hukum) membuat Surat Pencabutan Data
SIPOL yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1.
Ketua Panwaslu Kota Cirebon, 2. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan
3. DPD Partai Berkarya Kota Cirebon, yang di dalam surat tersebut
terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu di atas
materai Rp6.000,-;
17. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat (Periode 2013-2018) mengundang Teradu untuk
memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan keterlibatan
Teradu sebagai Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon;
18. Bahwa karena suatu dan lain hal (ada beberapa hal yang harus
dipersiapkan untuk kepentingan klarifikasi tersebut) Teradu meminta
klarifikasi dijadwalkan ulang dengan mengirimkan surat kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, klarifikasi tersebut baru dilaksanakan pada
tanggal 21 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
beralamat di Jalan Turangga Nomor 25 Kota Bandung, Teradu diklarifikasi
oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Periode 2013-2018), dengan hasil
bahwa Saudara Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti atau tidak
terlibat sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Berkarya (telah
selesai permasalahannya); (Bukti: T-18)
19. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, KPU Kota Cirebon mengeluarkan
Surat Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan
kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon
perihal Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya
a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., surat tersebut merupakan
tindaklanjut dari Surat Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor:
021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihal
Permohonan untuk merubah data di SIPOL, isi surat tersebut menerangkan
bahwa KPU Kota Cirebon tidak dapat mengakses
mencabut/menghapus/merubah data yang ada di SIPOL, namun KPU Kota
Cirebon sudah berkoordinasi dengan Help Desk KPU Republik Indonesia
mengenai status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.
dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1;
20. Bahwa setelah selesai menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon,
Teradu ingin mendedikasikan kembali sebagai Pengawas Pemilu dengan
mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Teradu mengikuti
proses demi proses sampai dengan tahapan terakhir yaitu Fit and Proper
Test (FPT) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2018, dalam tahapan
tersebut Teradu kembali dimintakan klarifikasi atas aduan masyarakat
tentang namanya yang masuk ke dalam Pengurus Partai, Teradu
menjelaskan seperti apa yang telah disampaikan di atas secara lisan di
hadapan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
21. Bahwa pada Pengumuman Akhir Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota
Cirebon, Teradu kembali dinyatakan lulus menjadi Pengawas Pemilu, dan
dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Cirebon periode 2018-2023,
dibuktikan dengan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; (Bukti:
T-19)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo agar berkenan untuk memberikan Putusan dengan amar:
1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu; dan
Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor:
198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 perihal
Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai
Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.
tertanggal 5 Februari 2018;
2. T-2 Salinan Surat Pencabutan Data SIPOL yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kota Cirebon tertanggal 3 November
2017;
3. T-3 Salinan Surat Ketua Panwaslu Kota Cirebon Nomor:
66/JB-24/Panwaslu/XI/2017 perihal Tanggapan
Klarifikasi tertanggal 9 November 2017;
4. T-4 Salinan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
42/Bawaslu-JB/PW.03.01/I/2018 perihal Undangan
Klarifikasi tertanggal 29 Januari 2018;
5. T-5 Salinan Surat Keberatan terhadap Pencatutan nama
Teradu sebagai Pengurus Partai yang ditujukan kepada
Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon tertanggal 12
Juni 2017;
6. T-6 Salinan Surat Keterangan DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon tentang Klarifikasi Keterlibatan Anggota dan
Pengurus Partai Politik tertanggal 15 Juni 2017;
7. T-7 Salinan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan
Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor:
SKEP/127/YPSGJ/III/2014 tentang Pengangkatan Dosen
Tetap Yayasan pada Universitas Swadaya Gunung Jati
Cirebon tertanggal 11 Maret 2014;
8. T-8 Salinan Sertifikat Pendidik Nomor Registrasi:
16104100904769 yang dikeluarkan oleh Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tertanggal 30
November 2016;
9. T-9 Salinan Surat Keterangan Kerja di Radar Cirebon 19
Januari 2001 s.d. 28 Februari 2015;
10. T-10 Salinan Kartu Wartawan Utama yang dikeluarkan pada
tanggal 10 November 2011 oleh Ketua Dewan Pers;
11. T-11 Salinan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon;
12. T-12 Salinan Ketua Majelis Pendidikan Kader, Lembaga
Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kota Cirebon Periode 2015-2020;
13. T-13 Salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah;
14. T-14 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor:
47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum,
Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus
2017;
15. T-15 Salinan Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- dan
Surat Pernyataan Bermaterai Rp6.000,- yang menyatakan
Tidak menjadi Anggota Partai Politik dalam Jangka Waktu
5 (lima) Tahun Terakhir;
16. T-16 Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya Nomor: SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017
tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
(DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi Jawa Barat
Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017;
17. T-17 Salinan Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor:
469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal Klarifikasi
Keanggotaan Partai Politik tertanggal 31 Oktober 2017;
18. T-18 Salinan Surat Permohonan Penjadwalan Ulang Klarifikasi
yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa
Barat tertanggal 30 Januari 2018;
19. T-19 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan
2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018.
20. T-20 Salinan Surat Lamaran Pekerjaan atas nama Pengadu
(Kusnadi) yang ditujukan kepada Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kota Cirebon tertanggal 23 April 2020;
21. T-21 Salinan Surat Pernyataan atas nama Oding T., perihal
Keterangan Hadir dalam Kegiatan di Andalus City Kota
Cirebon, tertanggal 29 Januari 2018;
22. T-22 Salinan Surat Rektor Unswagati Cirebon perihal Cuti
Kerja di luar Tanggungan tertanggal 19 Agustus 2019.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
saksi.
1. Prof. Dr. Suherli Kusmana, M.Pd. (Wakil Ketua Yayasan Pendidikan
Swadaya Gunung Jati)
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP
bahwa Teradu sebelum menjadi anggota Panwaslu telah berprofesi sebagai
dosen tetap Universitas Swadaya Gunung Jati Sejak Tanggal 21 Maret
2014. Sebagai dosen tetap, Teradu dilarang terlibat dalam keanggotaan dan
kepengurusan partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 56 Peraturan
Yayasan Universitas Swadaya Gunung Jati.
2. Ahmad Nurjannah
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP
bahwa Teradu pernah aktif dan menjadi Ketua Majelis Pendidikan Kader
Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kota Cirebon periode 2015-2020. Sebagaimana ketentuan
Pasal 15 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah bahwa
Pimpinan Muhammadiyah, Teradu tidak boleh rangkap jabatan dengan
Pimpinan Organisasi Politik. Kemudian pada Tanggal 18 Desember 2017
Teradu berhenti sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kader Lembaga
Pengembangan Cabang dan Ranting Pimpinan Daerah Muhammadiyah
Kota Cirebon periode 2015-2020 sesuai SK Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Nomor : 372/KEP/III.0/D/2017
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa kedudukan Teradu saat ini yaitu sebagai Ketua Bawaslu Kota
Cirebon periode 2018-2023, Teradu sebelumnya pernah menjadi Anggota
Panwaslu Kota Cirebon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor:
26/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota
dan Wakil Walikota Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus
2017 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kota
Cirebon Provinsi Jawa Barat tertanggal 25 Agustus 2017;
2. Bahwa berdasarkan fakta serta bukti yang terungkap dalam Sidang Virtual
Pemeriksaan hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 pukul 13.30 WIB, Pengadu
bersikap tidak jujur saat ditanya kedudukannya apakah dirinya pernah
terlibat dalam Kepemiluan oleh Majelis Sidang, Pengadu hanya mengaku
dari masyarakat biasa. Baru setelah diklarifikasi oleh Teradu bahwa
Pengadu dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun
2019 merupakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu
Kecamatan) di Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, Pengadu mengakui
pernah menjadi Pengawas Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan Pekalipan
Kota Cirebon, rekam jejak Pengadu sebagai Pengawas Pemilu sebagai
berikut:
1) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2004 sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
2) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2009 sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
3) Pada Penyelenggaran Pilkada Tahun 2013 sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
4) Pada Penyelenggaran Pemilu Tahun 2014 sebagai Ketua Panwaslu
Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
5) Pada Penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2018 sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon;
6) Pada Penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.
3. Bahwa dalam keterangan yang disampaikan oleh Pengadu, Pengadu
mengetahui nama yang diduga Teradu masuk ke dalam SIPOL pada tahun
2017 dalam kurun waktu tersebut kedudukan Pengadu sebagai Pengawas
Pemilu pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Teradu
menyayangkan ketidaktahuan Pengadu atas tindaklanjut dari
tercantumnya nama Teradu dalam SIPOL dan Kepengurusan Partai, maka
dapat dikatakan Pengadu pada saat menjadi Pengawas Pemilu tidak bekerja
secara Profesional karena kasus ini termasuk dalam Tahapan Pemilihan
Umum Serentak Tahun 2019 (Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik);
4. Bahwa berdasarkan apa yang ditanyakan oleh Majelis Sidang, Pengadu
beralasan tidak melaporkan Teradu pada saat pertama kali mengetahui
tahun 2017 karena kesibukan Pengadu sebagai Pengawas Pemilu, alasan
tersebut meragukan Teradu, Teradu menduga ada motif dibalik Laporan
Pengadu yang baru disampaikan Februari 2020 padahal Pengadu mengaku
mengetahui dari tahun 2017;
5. Bahwa Teradu mendapat informasi dari Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kota Cirebon (H. Masduri, S.Sos.) terkait Pengadu, diceritakan Pengadu
pernah meminta untuk bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di
Bawaslu Kota Cirebon secara lisan sebelum adanya Laporan DKPP tersebut,
yang mana pada saat itu posisi Satpam sudah ada yang menempati (terisi).
Lebih lanjut pada tanggal 23 April 2020 Pengadu mengirimkan Surat
Lamaran Pekerjaan kepada H. Masduri, S.Sos. untuk diterima menjadi
Satpam; (Bukti Tambahan T-20)
6. Berdasarkan indikasi tersebut di atas dugaan Teradu yang mengatakan
Pengadu ada motif dibalik Laporan Pengadu terbukti, motif tersebut
mengarah kepada permintaan pekerjaan sebagai Satpam, di luar itu semua
Teradu mengucapkan terima kasih kepada Pengadu atas Laporan ini,
dengan adanya Laporan/Pengaduan ini ke DKPP, Teradu berharap adanya
Kepastian Hukum atas Laporan tersebut sehingga dikemudian hari tidak
ada yang mempermasalahkan lagi;
7. Bahwa dalam aduannya, Pengadu mengatakan Teradu tidak mandiri dan
tidak netral atau memihak terhadap Partai Politik, namun ketika ditanya
oleh Majelis Sidang, Pengadu tidak bisa menjelaskan di mana letak ketidak-
mandirian dan ketidak-netralan atau memihak terhadap Partai Politik yang
dilakukan oleh Teradu. Ketika ditanya perihal yang sama, pihak terkait
{KPU Kota Cirebon, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan 2 (dua) Anggota
Bawaslu Kota Cirebon} menegaskan bahwa Teradu Netral dan tidak
memihak terhadap Partai Politik manapun serta tidak ada satu pun
keputusan yang menguntungkan Partai Berkarya;
8. Bahwa menjawab Keterangan Pihak Terkait (KPU Kota Cirebon) yang
mengatakan tidak mendapatkan tanggapan (balasan surat) dari Panwaslu
Kota Cirebon setelah dilayangkannya Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor:
469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai
Politik tertanggal 31 Oktober 2017, Ketua Panwaslu Kota Cirebon pada saat
itu sudah pernah mengklarifikasi Teradu dengan mekanisme secara
internal, terbukti dengan dikirimkannya Surat dari Ketua Panwaslu Kota
Cirebon kepada Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 66/JB-
24/Panwaslu/XI/2017 perihal Tanggapan Klarifikasi tertanggal 9 November
2017, yang pada intinya Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik telah
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme secara internal dan masalah
tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
9. Bahwa Teradu mempertegas dalam Kesimpulan ini, ketika ditanya oleh
Majelis Sidang terkait dengan tercantumnya nama Teradu dalam
Kepengurusan Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu baru mengetahui pada
kisaran akhir Mei 2017, pada saat Kegiatan Silaturahmi dan Pengajian
menjelang Bulan Suci Ramadan bertempat di Gedung Andalus City Kota
Cirebon, Teradu hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber dari
kalangan akademisi dari Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
bersama dengan Bapak Oding (PNS/Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon) dan
Ustad Dede Muharam sebagai Penceramah; (Bukti Tambahan T-21)
10. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Kota Cirebon sebagai
Pihak Terkait dalam Sidang Virtual Pemeriksaan, menerangkan Sdr.
Mohamad Joharudin bukan Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon, hal itu
setelah dilakukan verifikasi dan dikuatkan dengan Surat Keterangan DPD
Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor: 018/DPDBerkarya/Crb/XI/2017
tertanggal 25 November 2017, yang pada intinya surat itu menerangkan
bawa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd. adalah bukan Anggota Partai
Berkarya Kota Cirebon, terkait pelibatan nama yang bersangkutan dalam
keanggotaan Partai dalam SIPOL adalah kekeliruan petugas kami, oleh
karena itu kami mohon untuk dicabut/dihapus nama tersebut dalam SIPOL
oleh KPU Kota Cirebon pada saat Perbaikan Data Keanggotaan Partai
Politik, hal ini mempertegas Surat Keterangan dari DPD Partai Berkarya
Nomor: 005/DPD/Crb/VI/2017 tertanggal 15 Juni 2017 sebagai balasan
dari Surat Keberatan Teradu terhadap Pencatutan nama Teradu sebagai
Pengurus Partai tertanggal 12 Juni 2017;
11. Bahwa dalam alat bukti yang disertakan Pihak Terkait (KPU Kota Cirebon)
terdapat Surat Nomor: 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018 perihal Permohonan
untuk merubah data di SIPOL tertanggal 31 Januari 2018, surat tersebut
ditujukan kepada Ketua KPU Kota Cirebon dengan tembusan 1. Ketua KPU
RI di Jakarta, 2. Ketua DPP Partai Berkarya di Jakarta, 3. Ketua DPW Partai
Berkarya di Bandung, dan 4. Arsip, yang mana dalam isi surat DPD Partai
Berkarya Kota Cirebon kembali mengajukan permohonan untuk
mencabut/menghapus/merubah status MS menjadi TMS atas nama
Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., hal itu menegaskan bahwa ada upaya
serius dari Pihak Partai untuk memperbaiki kesalahan yang mencatut
nama Teradu ke dalam SIPOL dan Kepengurusan Partai Berkarya;
12. Mengutip Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011.
“Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik
apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.”
Bahwa Teradu merasa tidak harus mengundurkan diri dari keanggotaan
Partai Politik karena bukan merupakan Anggota dan/atau Pengurus
Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu tidak pernah mengisi dan
menandatangani formulir dalam bentuk apapun untuk masuk dan/atau
menyetujui menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota
Cirebon, Teradu tidak pernah dilantik sebagai Anggota ataupun Pengurus
Partai Berkarya Kota Cirebon, Teradu tidak pernah diminta baik secara
lisan maupun tulisan untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus dan
tidak pernah beraktivitas di DPD Partai Berkarya Kota Cirebon serta
jajarannya;
13. Bahwa Pengadu tidak bisa membuktikan jika Teradu sebagai Anggota
dan/atau Pengurus Partai Berkarya Kota Cirebon, selain daripada bukti
data SIPOL dan S.K. Kepengurusan Partai Berkarya Kota Cirebon yang
sudah dicabut oleh Partai Berkarya tersebut, oleh karenanya Majelis
Sidang harus menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya, terkecuali
Pengadu bisa membuktikan dokumen di bawah ini:
1) Surat pendaftaran Teradu untuk menjadi Anggota dan/atau Pengurus
Partai Berkarya Kota Cirebon;
2) Surat pengunduran diri Teradu sebagai Anggota dan Pengurus Partai
Berkarya Kota Cirebon;
3) Keputusan Pemberhentian Teradu sebagai Anggota dan Pengurus
Partai Berkarya Kota Cirebon.
Alat bukti Pengadu terkait SIPOL, hal itu sudah terbantahkan dengan
dikeluarkannya Surat Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-
SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon perihal
Menindaklanjuti Perubahan Status Keanggotaan Partai Berkarya a/n
Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd., tertanggal 05 Februari 2018, yang
mana status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.
dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1.
Alat bukti Pengadu yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya Nomor: SK664-DPP/BERKARYA/III/2017 tentang Pengesahan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-
Provinsi Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 21 Maret 2017, nama
Teradu tercantum dalam Kepengurusan Partai, namun dengan keluarnya
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor:
SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi
Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017, dugaan
Pengadu telah terbantahkan, karena nama Teradu sudah tidak
tercantum dalam Kepengurusan Partai tersebut;
14. Bahwa dalam Keterangan yang diberikan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Tim Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan
Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik terhadap DPD Partai
Berkarya Kota Cirebon, hasilnya didapatkan Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor:
SK32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon-Provinsi
Jawa Barat Periode 2017-2022 tertanggal 11 Agustus 2017, dalam Surat
Keputusan tersebut diketahui tidak terdapat nama Mohamad Joharudin,
S.Pd., M.Pd.;
15. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan Sdr.
Teradu ini hanya dimasukkan secara sepihak nama dan identitasnya oleh
Partai Berkarya, bahkan salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
(H. Wasikin Marzuki) pun pernah mengalami hal serupa dengan Teradu
yaitu dimasukkan secara sepihak oleh Partai Politik namun pada Partai
Politik yang berbeda. Hal tesebut menegaskan bahwa Teradu memang
dicatut namanya oleh Partai Berkarya Kota Cirebon;
16. Bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menegaskan saat
ditanyakan oleh Majelis Sidang terkait keterpenuhan syarat Teradu
sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon, bahwa Teradu memenuhi syarat
di mana mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk Bawaslu RI.
Tim Seleksi (beranggotakan dari beragam unsur) telah melakukan segala
macam proses seleksi dan Teradu dinyatakan lolos. Proses Fit and Proper
Test yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu memenuhi
kualifikasi untuk itu, dan dari hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat juga tidak ada hal dan temuan yang dapat dianggap
sebagai syarat menggugurkan sebagai calon Anggota Bawaslu Kota
Cirebon sehingga pada kesimpulan itu kami memandang Sdr. Mohamad
Joharudin memenuhi kriteria syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota
Cirebon dan itupun sudah diputuskan oleh Bawaslu RI karena
kewenangan menentukan definitif layak atau tidak itu kewenangan
Bawaslu RI;
17. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Teradu atas nama Prof. Dr. Suherli,
M.Pd. dari Pimpinan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon,
Sdr. Mohamad Joharudin tercatat sebagai Dosen Tetap Yayasan pada
tahun 2014, pada tahun 2016 yang bersangkutan ditetapkan sebagai
Dosen yang disertifikasi oleh Kemenristekdikti, artinya ketentuan-
ketentuan tentang seorang Dosen harus dipenuhi, salah satunya tidak
boleh menjadi Pengurus Partai Politik. Baik Dosen Yayasan maupun
Dosen PNS yang diperbantukan di Unswagati harus patuh pada
Ketentuan Pegawai yang ditetapkan dalam Peraturan Yayasan Nomor 22
Tahun 2017 Pasal 56 yang menyatakan bahwa Pegawai Tetap Yayasan
dilarang merangkap jabatan pada Pegawai Instansi Pemerintah maupun
Swasta. Kemudian dilarang juga menjadi Pengurus Lembaga Pendidikan
lain yang menuntut alokasi waktu. Dan dilarang menjadi Pengurus Partai
Politik. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan mustahil Teradu
mendaftar sebagai Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, karena
Teradu masih sebagai Dosen Tetap Yayasan namun statusnya Cuti Kerja
di luar Tanggungan; (Bukti Tambahan T-22)
18. Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Teradu atas nama Achmad
Nurjannah dari Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Muhammadiyah
Kota Cirebon, Sdr. Mohamad Joharudin tercatat sebagai Ketua Majelis
Pendidikan Kader, Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon periode 2015-2020.
Ketentuan di Muhammadiyah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah bahwa “Syarat anggota
Pimpinan Muhammadiyah tidak merangkap jabatan dengan pimpinan
organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama
dengan Muhammadiyah di semua tingkat.” Lebih lanjut Sdr. Mohamad
Joharudin telah mengundurkan diri secara hormat sebagai Ketua Majelis
Kader setelah mendapat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor:
0665.A/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2017 tentang Pengunduran Diri dari
Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan;
19. Bahwa di dalam Jawaban yang disampaikan Teradu, Teradu telah
menguraikan secara jelas dan membantah semua dalil dan pokok
pengaduan Pengadu, dalam Sidang Virtual Pemeriksaan Pengadu sama
sekali tidak bisa mengelak apa yang telah dibantahkan oleh Teradu,
sehingga laporan Pengadu tidak terbukti dan tidak berdasar;
20. Setelah Ketua KPU Kota Cirebon Nomor: 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-
Kot/II/2018 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Partai Berkarya Kota Cirebon perihal Menindaklanjuti Perubahan Status
Keanggotaan Partai Berkarya a/n Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd.,
tertanggal 05 Februari 2018, ketika itu juga Teradu beranggapan
permasalahan tersebut sudah selesai, karena dalam isi surat tersebut
menjelaskan bahwa status keanggotaan atas nama Mohamad Joharudin
S.Pd., M.Pd. dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS)
sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1. Namun,
jika memang diharuskan ada upaya lanjutan yang harus ditempuh untuk
membersihkan nama Teradu di dalam SIPOL, maka Teradu menyatakan
siap untuk melakukan upaya lanjutan tersebut;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, KPU Kota Cirebon dan Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Selaku Pihak
Terkait dan memberikan keterangan sebagaimana berikut:
Bawaslu Provinsi Jawa Barat
1. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas
Pihak Terkait dapat menyampaikan terlebih dahulu proses tindaklanjut
surat aduan masyarakat berkaitan dengan pokok Pengaduan in casu;
2. Bahwa diketahui pada saat Teradu menjadi anggota Panwaslu Kota Cirebon
dalam pelaksanaan Pilkada 2018 terdapat surat dari Kelompok Masyarakat
Peduli Pemilu (KMPP) yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat melalui ekspedisi pengiriman surat PT Pos Indonesia perihal aduan
masyarakat terkait dengan dugaan keterlibatan Teradu dalam Pengurus
DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Periode 2016-2021; (PT-1)
3. Bahwa atas adanya surat tersebut di atas pada tanggal 21 Februari 2018
telah dilakukan klarifikasi terhadap Sdr. Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd
(Anggota Panwas Kota Cirebon);
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi pada pokoknya didapatkan keterangan
yang menjelaskan hubungan Teradu dengan DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon dan proses penyampaian keberatan Teradu berkenaan dengan
pencatutan nama Teradu dalam SK Pengurus DPD Partai Berkarya Kota
Cirebon sebagaimana surat bertanggal 12 Juni 2017; (Bukti PT-2)
5. Bahwa selanjutnya dalam klarifikasi tersebut didapatkan surat bertanggal
15 Juni 2017, Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang pada
pokoknya menerangkan bahwa Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd tidak
pernah mendaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dan tidak
pernah datang untuk mengajukan diri sebagai Anggota Partai Berkarya
Kota Cirebon; (Bukti PT-3)
6. Bahwa lebih lanjut terdapat hasil pengawasan verifikasi faktual partai
politik terhadap DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang dilakukan oleh Tim
Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, didapatkan SK Nomor:
32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat
Periode 2017-2022, dalam SK tersebut diketahui tidak terdapat nama
Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd; (Bukti PT-4)
7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berdasarkan pokok Pengaduan a quo
dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sekretariat
Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota”;
c. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
yang menyatakan bahwa “Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilakukan oleh Tim Seleksi”;
d. Bahwa Tim Seleksi dalam memilih calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan
Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang pada intinya diawali dengan mengumumkan
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media
massa lokal dan di akhiri dengan menetapkan dan menyampaikan nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada Bawaslu;
e. Bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-
2023 di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan jadwal dan
tahapan rekruitmen dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018 sampai
dengan 16 Agustus 2018; (Bukti PT-5)
8. Bahwa Teradu merupakan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berasal dari Existing atau pada saat mendaftar masih menjabat sebagai
anggota Panwaslu Kota Cirebon, sebagaimana Keputusan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat:
- Nomor: 26/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25
Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat;dan
(Bukti PT-6)
- Nomor: 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25
Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat sebagaimana Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-7)
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 10
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana point 3.2 di atas
diketahui bahwa Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi;
10. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 ialah sebagai berikut:
a. Membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota
sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017;
b. Melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan Instruksi Bawaslu RI sebagaimana Surat
Nomor:0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 bertanggal 3 Agustus
2018; (Bukti PT-8)
11. Bahwa dalam menjalankan peran sebagaimana point 3.10 di atas Bawaslu
Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pokok pengaduan a quo
menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam proses penyampaian masukan dan tanggapan
masyarakat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima seluruh masukan atau
tanggapan masyarakat;
b. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan a quo tidak terdapat
masukan dan tanggapan masyarkat yang disampaikan kepada Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Bahwa hasil dari seluruh rangkaian tahapan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diuraikan di atas oleh Tim Seleksi Bawaslu
Provinsi Jawa Barat telah disampaikan kepada Bawaslu sebagaimana
ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Surat Tanggal 24 November 2017 Perihal Aduan Masyarakat
atas nama Kelompok Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) Kota
Cirebon
2. PT-2 Surat Tanggal 12 Juni Tahun 2017 Perihal Keberatan
Pencatutan Sebagai Pengurus Partai
3. PT-3 Surat DPD Partai Berkarya Kota Cirebon Nomor:
005/DPD/Crb/VI/2017 Tanggal 15 Juni 2017 Perihal Surat
Keterangan
4. PT-4 SK Nomor: 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai
Berkarya Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Periode 2017-
2022
5. PT-5 Jadwal dan Tahapan Rekruitmen Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023
6. PT-6 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 26/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Cirebon Provinsi Jawa
Barat
7. PT-7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 47/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat sebagaimana
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat
Didi Nursidi (Ketua KPU Kota Cirebon)
1. Bahwa Penyelenggaraan pemilihan Umum pada prinsipnya diselenggarakan
berdasarkan Pancasila, Peraturan perundang-undangan, Asas-asas Pemilu
dan Prinsip-Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Visi dan Misi Komisi
Pemilihan Umum serta berlangsung sesuai Jadwal, Program, dan Tahapan
serta berjalan dengan baik, aman dan Kondusif serta dilaksanakan sesuai
asas-asas Pemilu yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yakni bersikap
dan bertindak Professional dan Independen serta menjunjung tinggi asas
jujur dan adil dengan tetap mengedepankan asas Kepentingan umum dan
transparansi tanpa mengesampingkan asas Proporsionalitas dan kepastian
Hukum, serta asas Akuntabilitas, Efisien dan Efektivitas.
2. Bahwa perlu disampaikan sesuai PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019
tanggal 4 September 2017, salah satu tahapannya adalah pendaftaran
partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan
kelengkapan dokumen persyaratan, yang dimulai tanggal 3 Oktober 2017
dan untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon melaksanakan tahapan
kegiatan Penelitian Administrasi Partai peserta Pemilu 2019, yang meliputi
Penelitian Administrasi dan Verifikasi Administrasi (keanggotaan) Partai
maupun Verifikasi Faktual.
3. Bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan dan proses pelaksanaan
pemilu 2019 KPU Kota Cirbon telah berupaya seluruh rangkaian kegiatan
penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
transparasi dan akuntabilitas demi membangun Pemilu yang berkualitas,
yang salah satu bentuknya adalah kehati-hatian dan kecermatan.
4. Bahwa tanggal 17 Oktober 2017 s.d. 30 November 2017 atau setidak-
tidaknya dalam rentang waktu dimaksud KPU Kota Cirebon dalam
pelaksanaan kegiatan Penelitian Administrasi, yang secara teknis dilakukan
dengan mencermati berkas kelengkapan persyaratan yang terdiri dari: (1)
Daftar nama anggota partai (Print out Sipol) sebagai hasil input data yang
dilakukan oleh partai politik, (2) Fotokopi Kartu Anggota (KTA), dan fotokopi
KTP. Selanjutnya dilakukan pencocokan secara prosedur sistem Sipol
untuk mengukur, diantaranya : keabsahan dokumen persyaratan,
kebenaran konten dokumen, dan kelengkapan adminisrasi lainnya. (Bukti
T-2 dan T-3 Terlampir)
5. Bahwa pada tahap dimaksud Penelitian Administrasi dilakukan untuk
dokumen Partai Berkarya, yang pada susunan daftar kepengurusan
maupun daftar nama anggota partai (Print out Sipol) ditemukan nama
“Mohamad Joharudin” merujuk Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No.
SK664-DPD/DPP/Berkarya/III/2017 tanggal 21 Maret 2017, yang memiliki
kesamaan dengan nama “Mohamad Joharudin” yang saat itu yang
bersangkutan telah berkedudukan sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon.
(Bukti T-4, Terlampir)
6. Bahwa untuk kepentingan tersebut KPU Kota Cirebon mengkonfirmasi
Partai Berkarya tentang kemungkinan terdapat Surat Keputusan DPP Partai
Berkarya yang lain, yang untuk selanjutnya Partai Berkarya Kota Cirebon
menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No.
SK32.74/DPP/Berkarya/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017, yang pada
susunan nama pengurus telah tidak mencantumkan lagi nama “Mohamad
Joharudin”. (Bukti T-5, Terlampir)
7. Bahwa atas temuan tersebut KPU Kota Cirebon sesuai dengan mekanisme
yang ditentukan perundang-undangan, yakni melakukan klarifikasi kepada
Ketua Panwaslu Kota Cirebon (pada saat rentang tahapan Penelitian
Administrasi Partai dilaksanakan Ketua Panwaslu Kota Cirebon adalah Sdr.
Susilo, SE. yang keanggotaannya ditetapkan 25 Agustus 2017 , sementara
Bawaslu Kota Cirebon keanggotaannya baru dibentuk tanggal 15 Agustus
2018) dan juga dilakukan klarifikasi kepada Partai Berkarya, serta kepada
Sdr. Mohamad Joharudin.
8. Bahwa keterangan tanggal 11 Mei 2020 pukul 17.09. WIB yang diperoleh
dari Sdr. Sanusi (yang bersangkutan berkedudukan selaku Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cirebon periode 2013-2018) hasil
verifikasi yang pada pokoknya : sebagaimana dimaksud Surat Partai
Berkarya Kota Cirebon No. 018/DPD Berkarya/Crb/XI/2017
tanggal 25 Nopember 2017 perihal Surat Keterangan yakni : menerangkan
Sdr. Mohamad Joharudin bukan lagi anggota Partai Berkarya Kota Cirebon.
(Bukti T-6, Terlampir)
9. Bahwa klarifikasi kepada Panwaslu Kota Cirebon sebagaimana dimaksud
Surat KPU Kota Cirebon No. 469/PP.02.3/3274/KPU-Kot/X/2017 tanggal
31 Oktober 2017 perihal Klarifikasi Keanggotaan Partai Politik, tidak
mendapatkan tanggapan (balasan surat). (Bukti T-7, Terlampir)
10. Bahwa Partai Berkarya Kota Cirebon melalui Surat No. 021/DPD
Berkarya/Crb/I/2018 tanggal 31 Januari 2018 perihal Permohonan untuk
merubah data Sipol, dan atas permohonan dimaksud KPU Kota Cirebon
sesuai prosedur sistem Sipol Tahap Pertama tidak dapat dilakukan
perubahan data kecuali hanya menuliskan TMS pada elemen keterangan
pada Data Sipol untuk nama yang bersangkutan. (Bukti T-8, Terlampir)
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan KPU RI No : 1589/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
Tentang Penetapan Ketua KPU Kota Cirebon Periode 2018-
2023;
2. T-2 Fotokopi Kartu Anggota Partai Berkarya dan Fotokopi E-KTP
Mohamad Joharudin;
3. T-3 Print Out daftar nama anggota partai Berkarya Kota Cirebon
dalam Sipol;
4. T-4 Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No. SK664-
DPD/DPP/Berkarya/III/2017 tanggal 21 Maret 2017;
5. T-5 Surat Keputusan DPP Partai Berkarya No.
SK32.74/DPP/Berkarya/VIII/2017 tanggal 11 Agustus
2017;
6. T-6 Surat Partai Berkarya Kota Cirebon No. 018/DPD
Berkarya/Crb/XI/2017;
7. T-7 Surat KPU Kota Cirebon No. 469/PP.02.3/3274/KPU-
Kot/X/2017 tanggal 31 Oktober 2017;
8. T-8 Surat Partai Berkarya No. 021/DPD Berkarya/Crb/I/2018
tanggal 31 Januari 2018;
Supriyan & Devy Siti Silatulafiah (Anggota Bawaslu Kota Cirebon)
Memberikan Keterangan yang senada bahwa Teradu selama menjalankan
Tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kota Cirebon tidak pernah menunjukkan
keberpihakan kepada Partai Politik, khusunya ke Partai Berkarya dan Teradu
telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.