Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 307 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 37 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 368-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani Penanganan Pelanggaran Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan Pengadu dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti P-3) , Laporan 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (vide Bukti P-4) dan Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 16 Oktober 2024. Bahwa terhadap ke empat laporan a quo, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu in casu Bawaslu Kabupat Konawe Utara selain tidak profesional dan berkepastian hukum Para Teradu juga diduga tidak akuntabel, netral dan tidak adil dalam menangani laporan dugaan tindak pidana Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69; Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-3); Pasal 69; Pasal 72 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Isbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Prasetio Hariwibowo, dan Teradu III Ashar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 307-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 368-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Munandar Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kabupaten Konawe Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Isbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Prasetio Hariwibowo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Alamat : Desa Basule, Kecamatan Lasolo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ashar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Alamat : Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 368-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 307-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yaitu : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM; 2. Bahwa Pengadu adalah bagian dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) H. SUDIRO, SH.,MH.,- H. RAUP, S.Ag.,MM; 3. Bahwa Pada hari Kamis Tanggal, 10 Oktober MUNANDAR, SH., Tim Hukum Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) SUDIRO RAUP, menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berkenaan dengan pernyataan fitnah yang dilakukan saudara IKBAR, SH.,MH. ( Calon Bupati Nomor Urut 1 ) terhadap H. SUDIRO, SH.MH. ( Calon Bupati Nomor Urut 2 ) dengan Nomor Laporan : 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, namun laporan a quo dihentikan ditahap dua dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Subjek Hukum yang diserang belum memenuhi unsur (Bukti P-1). Sedangkan menurut kami Perbuatan saudara IKBAR, SH.,MH., dengan melayangkan tuduhan palsu atau fitnah, sangat jelas dan terang dari segi formil dan materil sebagai sebuah tindak pidana pemilihan karena Saudara IKBAR, SH., MH., secara sadar dan sengaja melakukan fitnah kepada H. SUDIRO, SH.,MH. dengan mengatakan “bahwa benar pa SUDIRO mengangkat PNS delapan ratus lebih tapi semuanya bayar” pernyataan itu diucapkan dengan Nada keras dihadapan orang banyak di dua tempat yang berbeda sebagaimana bukti rekaman vidio(Bukti P-2); 4. Bahwa hasil kajian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara, perbuatan fitnah yang dilakukan Saudara IKBAR, SH.,MH., terhadap H. SUDIRO, SH.,MH., dinyatakan bukan merupakan tindak pidana pemilihan umum dan pihak yang diserang belum memenuhi unsur subjek Hukum, padahal Pelapor telah menyertakan alat bukti yang cukup (Bukti P-1); 5. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, UKSAL tim kampanye SUDIRO – RAUP menyampaikan laporan dilengkapi dengan alat bukti rekaman video dan saksi kepada Bawaslu Konawe Utara berkenaan dengan Netralitas ASN dan tindak pidana Pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh DJUNAEDY, S.Pd.,M.Si.,Pelaksana Tugas (plt.) Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe Utara, yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada sejumlah pegawai honorer di lingkup Dinas Perpustakaan Kabupaten Konawe Utara yang terindikasi tidak mendukung calon Bupati IKBAR sebagaimana dengan Nomor Laporan : 05/REG/LP/PB/KAB/28.11/X/2024. Setelah dilakukan proses klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor, kasus ini juga dihentikan oleh Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lain (Bukti P-3); 6. Bahwa pada Tanggal, 15 Oktober 2024, Aprilianto Masyarakat Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara melaporkan SAMIR, S.Ip. (tim Kampanye pasangan calon nomor urut satu (IKBAR – ABU HAERA) kepada Bawaslu Kabupaten Konawe utara dengan Nomor Laporan : 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 atas orasi yang disampaikan di Kecamatan Lembo yang mengancaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bergabung kepada mereka akan di GERE (disembelih), didalam orasi tersebut Samir mengucapkan ancaman tersebut dengan memperagakan sembelih tangan kearah leher, seperti yang tampak dalam video yang diserahkan sebagai Bukti, namun dalam penilaian Bawaslu/Gakkumdu Kab. Konawe Utara sesuai yang tertempel dipapan pengumuman, status Laporan dihentikan pada pembahasan II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan” (Bukti P-4); 7. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 IRWANSYAH, S.Pd., tokoh Pemuda Konawe Utara, melaporkan peristiwa tindak pidana pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, dengan Nomor Laporan: 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang dilakukan oleh H. ABU HAERA (calon wakil Bupati nomor urut satu) dalam orasi politiknya di Desa Longeo Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, dimana dalam orasi tersebut H. ABU HAERA HAERA mengatakan bahwa, dia (H.ABU HAERA ) bersama H.RUKSAMIN akan Kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati yang akan berakhir Tanggal 26 April 2026, bagi P3K itu ingat, setiap tahun SK nya diperbaharui, mulai Januari 2024 akan berakhir Desember 2024, akan ada SK baru, Tahun 2025 jadi catat memang. Dari orasi dan pernyataan H. ABU HAERA tersebut, dalam Orasi Politiknya tampak sangat jelas seperti yang ada dalam rekaman video yang kami sertakan sebagai bukti, bahwa H.ABU HAERA telah menekan dan mengancam pegawai P3K serta menyampaikan berita bohong, bahwa mereka akan kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati sampai Tanggal 26 April 2026, yang tujuannya untuk menenakut-nakuti, sedangkan yang sebenarnya Bupati Terpilih 2024 akan dilantik ditanggal 10 Februari 2025 sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Laporan tersebut juga berhenti pada pembahasan II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan”. 8. Berdasarkan uraian kronologi di atas Pengadu menyimpulkan bahwa Bawaslu Kabupaten Konawe Utara tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netral dalam menangani laporan. Laporan–laporan yang disampaikan atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Kabupaten konawe Utara, meskipun telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup jelas dan saksi-saksi. Sedangkan laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) IKBAR, SH.,MH.,- H. ABU HAERA berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) Guru Sekolah Dasar (SD) atas nama RIDWAN, S.Pd yang berkomentar di group Whatsapp dengan menyebut “kalo waras pasti pilih nomor 2” mengomentari video rekaman orang yang diduga mengalami gangguan jiwa berbicara memilih nomor 1, kemudiaan dijadikan bahan candaan dalam group tersebut. Laporan a quo ditindak lanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu (Bukti P-6). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut diatas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor: 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 2. P-2 Flashdisk berisi 5 Video rekaman dan 1 rekaman suara; 3. P-3 Pemberitahuan status Laporan dengan Nomor: 05/REG/LP/PB/KAB/28.11/X/2024 4. P-4 Pemeberitahuan status Laporan dengan Nomor: 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 5. P-5 Pemberitahuan status Laporan dengan Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024; 6. P-6 Laporan yang diduga Tim pemenangan IKBAR – ABU HAERA beserta kelengkapannya [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tentang Hasil Kajian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara Terhadap laporan 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 yang dinyatakan bukan merupakan tindak pidana pemilihan umum dan pihak yang diserang belum memenuhi unsur subjek hukum, padahal Pelapor telah menyertakan alat bukti yang cukup; Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Munandar, SH dengan Terlapor atas nama Ikbar, SH, MH; (Bukti T-1) b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa: 1. 2 (dua) buah video; 2. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Pelapor; 3. Foto screeenshoot; Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (Bukti T-2); c. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan; (Bukti T-3) d. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Pertama sebagaimana dimuat dalam berita acara pembahasan pertama nomor 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan dengan nomor register 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses klarifikasi; (Bukti T-4) e. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 dan 16 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Pelapor a quo di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-5) f. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor atas nama Abbudrahman Pagala, SH di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-6) g. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada saksi Pelapor atas nama Uksal di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-7) h. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Ikbar, SH, MH di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-8) i. Bahwa terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-9) j. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dengan pokok kesimpulan bahwa laporan nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena subjek hukum yang diserang belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan, dengan uraian pendapat masing-masing unsur sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berpendapat yang pada pokoknya berdasarkan bukti Pelapor dan fakta-fakta hasil klarifikasi Pelapor, Saksi- saksi Pelapor, dan Terlapor, tindakan Terlapor belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan yakni Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan; 2. Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara berpendapat bahwa dari fakta dan alat bukti yang ada, perbuatan Terlapor belum memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, serta subjek hukum yang diserang belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan; 3. Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa pada pokoknya setelah melihat video yang dilaporkan Pelapor serta berdasarkan alat bukti yang ada, laporan a quo belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan serta subjek hukum yang diserang belum memenuhi unsur, sehingga laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan. Pendapat dan kesimpulan ketiga unsur Sentra Gakkumdu Konawe Utara tersebut sebagaimana termuat dalam Beriat Acara Pembahasan Kedua Nomor 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; (Bukti T-10) k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan subjek hukum yang diserang belum memenuhi unsur delik; (Bukti T-11) 2. Tentang Status laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dihentikan oleh Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara; Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Uksal dengan Terlapor atas nama Djunaedy, S.Pd, M.Pd; (Bukti T-12) b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa: 1. 1 (satu) buah rekaman suara; 2. 1 (satu) lembar printout screenshoot Whatsapp Group Forum Diskusi Konawe Utara; 3. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Pelapor; 4. 1 (satu) lembar fotocopy KTP Saksi. Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-13) c. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Pertama sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembahasan Pertama nomor 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan di registrasi dengan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dan dilanjutkan dengan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan terlapor; (Bukti T-14) d. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kab Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi-saksi Pelapor atas nama Sudirman dan Asran di kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-15) e. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-16) f. Bahwa berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berkesimpulan pada pokoknya Tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024, namun Tindakan Terlapor mengandung Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang Lainnya yakni Netralitas ASN dan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar; (Bukti T-17) g. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Konawe Utara melakukan rapat Pembahasan Kedua laporan nomor register 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dengan pokok Kesimpulan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, dengan uraian pendapat masing-masing unsur sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara berpendapat yang pada pokoknya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan serta kesesuaian bukti-bukti dan telah dilakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Tindakan Terlapor tidak terpenuhi unsur perbuatan pelanggaran tindak pidana pemilihan sehingga laporan dihentikan; 2. Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara berpendapat yang pada pokoknya berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat pendampingan klarifikasi Pelapor, saksi-saksi dan Terlapor, serta kesesuaian bukti yang ada, maka sepakat untuk tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan; 3. Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat yang pada pokoknya dikembalikan kepada kita semua untuk diputuskan bersama malam ini. (Bukti T-18) h. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, laporan di rekomendasikan dan diteruskan pada Kantor Regional BKN sesuai denga wilayah masing-masing; (Bukti T-19) i. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan surat Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain Nomor 187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024 yang pada pokoknya meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Terlapor dalam Laporan nomor register 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 kepada BKN Regional IV Makassar; (Bukti T-20) 3. Tentang Penilaian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara sesuai yang tertempel dipapan Pengumuman, Status Laporan Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang dihentikan pada Pembahasan Kedua dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan: Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Aprilianto dengan Terlapor atas nama Samir; (Bukti T-21) b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa: 1. 1 (satu) rekaman video kampanye; 2. 1 (satu) lembar print out Screenshot Whatsapp Pengiriman Video; 3. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pelapor; 4. 2 (dua) lembar foto copy KTP Saksi; Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-22) c. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1); (Bukti T-23) d. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam berita acara Pembahasan pertama Nomor 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan dengan nomor register 06/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran; (Bukti T-24) e. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada pelapor, namun pelapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara menyampaikan kembali undangan klarifikasi kepada pelapor untuk memenuhi panggilan klarifikasi ke II tanggal 19 Oktober 2024, namun Pelapor justru hadir pada tanggal 20 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-25) f. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada saksi pelapor atas nama Sahbudin, namun saksi pelapor a quo tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian Bawaslu konawe Utara menyampaikan Kembali undangan klarifikasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024, namun saksi a quo justru hadir untuk dimintai klarfiikasi pada tanggal 20 Oktober 2024; (Bukti T-26) g. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada saksi pelapor atas nama Hairil, namun saksi pelapor a quo tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian Bawaslu konawe Utara menyampaikan Kembali undangan klarifikasi kedua pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk menghadiri klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024, namun saksi a quo justru hadir untuk dimintai klarfiikasi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-27) h. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Samir, S.Ip di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-28) i. Bahwa terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T-29) j. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register 06/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan serta Tidak Dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, dengan uraian pendapat masing-masing unsur sebagai berikut: 1. Bawaslu Konawe Utara berpendapat pada pokoknya bahwa dari hasil klarifikasi, kami berpendapat laporan tidak dapat ditindak lanjuti pidananya berdasarkan fakta pada saat klarifikasi dan laporan dihentikan; 2. Kepolisian Resor Konawe Utara menyampaikan yang pada pokoknya bahwa perbuatan penghasutan yang disangkakan belum memenuhi unsur pasal penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan pada saat pendampingan klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi, sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti; 3. Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan yang pada pokoknya bahwa kalau melihat video yang disampaikan oleh pelapor dugaan Pasal 69 huruf d yang berbunyi menggunakan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik” dugaannya masuk namun untuk pembuktian tambahan bukti-bukti dikembalikan oleh penyidik kepolisian yang akan melengkapi bukti dilaboratorium forensik, sehingga kami berpendapat laporan dihentikan dan tidak dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur; (Bukti T-30) k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-31) 4. Tentang Penilaian Bawaslu/Gakkumdu Konawe Utara terkait Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 Laporan tersebut berhenti pada Pembahasan II dengan alasan “Laporan Tidak Memenuhi Unsur Dugaan Tindak Pidana Pemilihan”: Terhadap dalil Pengadu a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan TERADU sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Irwansyah, S.Pd dengan terlapor atas nama H. Abuhaera, S.Sos., M.Si; (Bukti T-32) b. Bahwa Pelapor a quo, menyampaikan bukti-bukti laporan berupa: 1. 1 (satu) buah rekaman video kampanye; 2. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pelapor; 3. 2 (dua) lembar foto copy KTP Saksi; Sebagaimana Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; (Bukti T-33) c. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 69 huruf d dan pasal 72 ayat (1); (Bukti T-34) d. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam berita acara Pembahasan pertama Nomor 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe, berpendapat bahwa laporan dengan nomor register 07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran; (Bukti T-35) e. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 20 Oktober 2024 Bawaslu Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Pelapor a quo di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-36) f. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor atas nama Juwarno di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara; (Bukti T-37) g. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 dan 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada saksi pelapor atas nama Ikra Muhammad Fadil di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-38) h. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024, Bawaslu Konawe Utara melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama H. Abuhaera, S.Sos., M.Si di Kantor Bawaslu Konawe Utara; (Bukti T-39) i. Bahwa terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan terlapor bukan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti T-40) j. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan nomor register 07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Tidak Dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan, dengan uraian pendapat masing-masing unsur sebgai berikut: 1. Bawaslu Konawe Utara menyampaikan pada pokoknya berpendapat bahwa dari hasil klarifikasi, fakta-fakta dari saksi dan kesesuaian bukti- bukti dari hasil Klarifikasi atas Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh pelapor, berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Konawe Utara berpendapat bahwa laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan karena belum memenuhi unsur pasal; 2. Kepolisian Resor Konawe Utara menyampaikan bahwa perbuatan penghasutan yang disangkakan belum memenuhi unsur pasal ancaman serta berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dari hasil pendampingan pada proses klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi, sehingga kami berpendapat laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, belum tersirat jelas terkait dugaan pengancaman; 3. Kejaksaan Negeri Konawe menyampaikan bahwa terkait memenuhi unsur atau tidak tergantung keterpenuhan syarat formil dan alat bukti. Secara formal alat buktinya masih kurang dan belum terpenuhi unsur maka dari kami kejaksaan sependapat laporan tidak dapat ditindak lanjuti dan dihentikan; (Bukti T-41) k. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 22 Oktober 2024 mengeluarkan pemberitahuan status laporan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-42) 5. Tentang penilaian Pengadu kepada Para Teradu bahwa Para Teradu pada pokoknya tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netral dalam menangani laporan-laporan yang disampaikan atas dugaan tindak pidana Pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi unsur sedangkan laporan yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan salah satu ASN Guru Sekolah Desar atas nama Ridwan, S.Pd ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur Pidana Pemilu. Terhadap dalil PengadU a quo, berikut Jawaban dan Pembelaan Para TERADU sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, tidak melihat atau mempertimbangkan latar belakang atau profil masing-masing Pelapor. Melainkan dengan mendasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan serta dalam konteks Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mempertimbangkan pendapat Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan terikat pada hasil kesimpulan dalam setiap rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Konawe Utara, sebagaimana Para Teradu telah jelaskan pada jawaban-jawaban sebelumnya; b. Bahwa PengadU mendalilkan Para Teradu terkesan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang berkaitan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01, menurut Para Teradu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara juga melakukan penanganan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh seorang ASN yang berdasarkan informasi awal dari masyarakat kemudian ditetapkan menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Oheo dan diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara serta telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN Unh, sehingga dalil-dalil PengaDU berkaitan dengan tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netralnya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu PARA TERADU dalam menangani laporan yang disampaikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01, tidak beralasan menurut hukum, kabur atau tidak jelas (obscurr libel), bahkan terkesan prematur tanpa melihat keseluruhan fakta-fakta tindakan PARA TERADU dalam menangani dugaan pelanggaran; (Bukti T-43 sampai dengan Bukti T-50) 6. Bahwa jika membaca secara seksama dalil-dalil Pengadu yang dituduhkan kepada Para Teradu, hanya mendasarkan pada telah disampaikannhya sejumlah laporan dugaan pelanggaran kepada Para Teradu, padahal untuk membuktikan terbukti atau tidak terbuktinya suatu dugaan pelanggaran dan/atau dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, tidak hanya berdasarkan pada telah disampaikannya sejumlah laporan beserta bukti-bukti yang ada, melainkan juga harus mendasarkan pada pemenuhan pembuktian unsur-unsur delik tindak pidana Pemilihan tertentu sesuai dengan unsur Pasal (delik) yang ditentukan dan disangkakan (evidence by case). Terlebih lagi, dalam prosedur pembuktian dugaan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara juga mempertimbangkan pendapat Penyidik dan Jaksa serta terikat pada hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu sebagai satu kesatuan Sentra Gakkumdu Konawe Utara, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perber Gakkumdu) khususnya ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perber Gakkumdu a quo yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hasil Pembahasan Kedua, Kajian, dan laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan apakah laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan; 7. Bahwa Para Teradu, telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, serta Perber Gakkumdu sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya; 8. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan in casu Laporan nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024, nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, dan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, berpedoman secara teknis pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Serta Perber Gakkumdu a quo; 9. Bahwa di samping itu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu PARA TERADU dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban selaku Penyelenggara Pemilu, mengacu pada ketentuan Pasal 101 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dengan mempedomani kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu menolak segala tuduhan atau dalil- dalil Pengadu, dan meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-51, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Formulir Model A.1 Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 2. T-2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 3. T-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama nomor 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024; 5. T-5 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 108/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024 dan Nomor 129/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 6. T-6 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 109/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024; 7. T-7 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 110/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024; 8. T-8 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 118/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024; 9. T-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024; 10. T-10 Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 11. T-11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 03/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024; 12. T-12 Formulir Model A.1 Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 13. T-13 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 14. T-14 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Konawe Utara nomor 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024; 15. T-15 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 150/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024, Undangan Klarifikasi Saksi I Nomor 151/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Undangan Klarifikasi Saksi II Nomor 152/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 16. T-16 Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor 161/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024; 17. T-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024; 18. T-18 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara Nomor 38/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024; 19. T-19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 05/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024; 20. T-20 Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan Lain Nomor 187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024; 21. T-21 Formulir Model A.1 Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 22. T-22 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 23. T-23 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 24. T-24 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Konawe Utara Nomor 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024; 25. T-25 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 153/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024, dan Nomor 164/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 26. T-26 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Sahbudin Nomor 154/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor 165/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 27. T-27 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Hairil Nomor 115/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor 116/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 28. T-28 Undangan Klarifikasi Saksi Terlapor atas nama Samir Nomor 162/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 29. T-29 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 06/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024; 30. T-30 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara Nomor 40/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 31. T-31 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 32. T-32 Formulir Model A.1 Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 33. T-33 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 34. T-34 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024; 35. T-35 Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024; 36. T-36 Undangan Klarifikasi Pelapor Nomor 156/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024, dan Nomor 173/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 37. T-37 Undangan Klarifikasi Saksi I atas nama Juwarno Nomor 157/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor 167/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 38. T-38 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor atas nama Ikra Muhammad Fadil Nomor 158/PP.00.02/K.SG-12/10/2024, dan Nomor 168/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 39. T-39 Undangan Klarifikasi Terlapor Nomor 163/PP.00.02/K.SG- 12/10/2024; 40. T-40 Kajian Dugaan Pelanggaran nomor 07/REG/LP/PB/Kab.28.11/X/2024; 41. T-41 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara Nomor 42/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024; 42. T-42 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024; 43. T-43 Formulir Model A.2 Temuan Nomor 002/Reg/TM/PB/Kab/28.11/X/2024; 44. T-44 Formulir Model A.5 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 026/RT.02/BA/K.SG-12.04/X/2024; 45. T-45 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/REG/TM/PB/Kab/28.11/X/2024; 46. T-46 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Temuan Nomor 02/REG/TM/PB/Kab/28.11/X/2024; 47. T-47 Formulir Model A.15 Penerusan Tindak Pidana Pemilihan Ke Kapolres Konawe Utara Nomor 211/PP.00.02/K.SG- 12/XI/2024; 48. T-48 Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN Unh; 49. T-49 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRIN- 1330/P.3.14/Eku.3/XII/2024; 50. T-50 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tanggal 5 Desember 2024; 51. T-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat tanggal 05 Desember 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 7 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan pihak pengadu dalam pokok aduannya, kami selaku Pihak Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan pengadu yang peristiwanya tidak kami ketahui atau mendapatkan informasi secara langsung ataupun tidak langsung, kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan pengawasan dan supervisi pelaksanaan tahapan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh pihak terkait; 2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, namun Laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan, yakni : 2.1. Laporan Nomor:03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 2.2. Laporan Nomor:05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 2.3. Laporan Nomor:06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 2.4. Laporan Nomor:07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 3. Bahwa terhadap Laporan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara telah menjalankan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentangPetunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, serta Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, dengan uraian sebagai berikut : 3.1. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Munandar pada tanggal 10 Oktober 2024, telah diproses melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran. Berdasarkan fakta serta hasil analisis kajian dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara, yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf C Juncto Pasal187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Selanjutnya berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan Laporan dihentikan pada pembahasan II dengan alasan Laporan Tindak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; (Bukti PT.1-1) 3.2. Bahwa terhadap laporan Sdr. Uksal pada tanggal 14 Oktober 2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, pihak Terkait menjelaskan bahwa para Teradu telah melakukan kajian penanganan pelanggaran terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan analisis terhadap keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran pemilihan dan dengan mempertimbangkan fakta-fakta, kesesuaian keterangan, serta bukti-bukti yang ada, disimpulkan bahwa tindakan terlapor tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Namun, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN atau peraturan perundang- undangan lainnya. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan laporan a quo dihentikan pada pembahasan II dan merekomendasikan agar pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti oleh BKN; (Bukti PT.1-2) 3.3. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang dilaporkan oleh Sdr. Aprilianto pada tanggal 15 Oktober 2024, pihak Terkait menerangkan bahwa para TERADU telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan a quo. Berdasarkan fakta dan hasil analisis kajian dugaan pelanggaran, melalui Rapat Pembahasan II Bawaslu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf D dan huruf F juncto Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pembahasan tersebut, pada tanggal 22 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan; (Bukti PT.1-3). 3.4. Bahwa terhadap laporan dengan Nomor Registrasi 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, pihak Terkait menjelaskan bahwa para TERADU telah melakukan penanganan pelanggaran atas laporan Sdr. Irwansyah pada tanggal 16 Oktober 2024. Terhadap laporan tersebut, melalui Rapat Pembahasan II Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, ditemukan fakta-fakta bahwa dalam proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi, belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang menyatakan Laporan a quo dihentikan pada Pembahasan II dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan serta subyek hukum yang diserang belum memenuhi unsur (Bukti PT.1-4). 4. Bahwa dalam rangka memastikan kinerja yang optimal pada tingkat Kabupaten/Kota, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, telah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya khususnya dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan dengan melakukan supervisi dan pembinaan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu termaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Bersama Gakkumdu. (Bukti PT.1-5) 5. Selanjutnya, Pihak Terkait tidak hanya terbatas pada pelaksanaan supervisi dan pembinaan, tetapi juga memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagai bentuk penghargaan, Pihak TERKAIT memberikan Piagam Penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sebagai terbaik II dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Nirwana Buton Villa, Baubau, pada tanggal 25 hingga 27 Februari 2025. (Bukti PT.1-6) 6. Bahwa supervisi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi SulawesiTenggara sebagaimana dimaksud angka 3 (tiga) sampai dengan angka 5 (lima) diatas, pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola HubunganPengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilih Umum. [2.7.2] KPU Kabupaten Konawe Utara 1. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara Telah Melaksanakan Rapat Kordinasi Kampanye Dan Dana Kampanye Bersama Liason Official (LO) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tanggal 21 September 2024 Bertempat Di Hotel Grand Ina desa Mataiwoi Kec. Andowia (Vide Bukti PT.2-1) 2. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pada Tanggal 24 September 2024 (Vide Bukti PT.2-2) 3. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan Rapat Kordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye Pada Tanggal 24 September 2024 (Vide Bukti PT.2-3) 4. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaian Surat Nomor 836/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Kepada Masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan SK Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati (Vide Bukti PT.2-4) 5. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara Telah Mengumumkan SK Tim Kampanye Pasangan Calon Melalui Laman Media Sosial (Vide Bukti PT.2-5) 6. Bahwa KPU Kab Konawe Utara telah menyampaikan Surat Keputusan Nomor 751 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 ( Vide Bukti PT.2-6) 7. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaikan Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (Vide Bukti PT.2-7) 8. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara telah menyampaikan Surat Nomor :866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 terkait penyampaian Desain Bahan Kampanye dan Desain Alat Peraga Kampanye ( Vide Bukti PT.2-8 ) 9. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari Paslon Nomor Urut 01 pada tanggal 27 September 2024 pukul 21.55 WITA dengan status Diterima dan dituangkan dalam Tanda Penerimaan Desain Alat Peraga Kampanye (APK). (Vide Bukti PT.2-9) 10. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye dari Pasangan Calon Nomor urut 2 pada tanggal 28 September 2024 pukul 23.59 WITA dan selanjutnya Pada tanggal 7 Oktober 2024 selanjutnya menerima Perbaikan Desain APK dan Bahan Kampanye berdasarkan Surat Dinas Nomor 907/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal penyampaian perbaikan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta akun media sosial kepada Paslon 02 (Vide Bukti PT.2-10) 11. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara Telah menyerahkan Bahan Kampanye yang di fasilitasi kepada Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati Konawe Utara (Vide Bukti PT.2-11) 12. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menyampaian SK Nomor 763 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Penayangan, Ukuran Dan/Atau Durasi Iklan Media Massa Cetak Dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024 (Vide Bukti PT.2-12) 13. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Dinas Nomor :971/PL.02-4-SD/7409/4/2024 Pada Tanggal 21 Oktober 2024 Perihal Penyampaian Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Kepada Masing-masing Pasangan Calon untuk segera menyampaikan Materi Iklan media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik (Vide Bukti PT.2-13) 14. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Materi Iklan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 9 November 2024 (Vide Bukti PT.2-14) 15. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara menerima Materi Iklan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 9 November 2024 (Vide Bukti PT.2-15) 16. Bahwa selanjutnya Sesuai Dengan Surat Keputusan Nomor 758 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024, Maka KPU Kabupaten Konawe Utara telah menfasilitasi Pelaksanaan Debat Publik Antar Pasangan Calon pada tanggal 27 Oktober 2024 (Vide Bukti PT.2-16) 17. Bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara sebelum melaksanakan Debat Publik telah melaksanakan Rapat Kordinasi Pemantapan Persiapan Pelaksanaan Debat Publik pada tanggal 25 Oktober 2024 (Vide Bukti PT.2-17) 18. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Nomor 1065/PL.02.4-Und/7409/4/2024 telah melaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat umum Bagi Masing-masing Pasangan Calon yang mana Pasangan Calon Nomor 2 menyampaikan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pada Tanggal 16 November 2024 yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Molawe, Sedangkan Pasangan Calon Nomor urut 1 menyampaikan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pada Tanggal 23 November 2024 Bertempat di Lapangan GOR Kelurahan Wanggudu (Vide Bukti PT.2-18) 19. Bahwa Selanjutnya KPU Kabupaten Konawe Utara Melaksanakan Rapat Kordinasi Penertiban APK Pada Tanggal 23 November 2024 (Vide Bukti PT.2-19) 20. Bahwa Selanjutnya sesuai hasil Kesepakatan Rakor Penertiban APK, maka KPU Kabupaten Konawe Utara Melalui Surat Dinas Nomor 1131/PL.02.4- SD/7409/4/2024 Perihal Pembersihan APK Pasangan Calon untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye dimulai pada pukul 00.01 s.d 23.59 Pada tanggal 24 November 2024 (Vide Bukti PT.2-20) 21. Bahwa Selanjutnya Pada Tanggal 23 November 2024 KPU Kabupaten Konawe Utara melalui Surat Dinas Nomor 1133/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Kepada Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pengusul Calon Bupati dan Wakil Bupati dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara untuk menonaktifkan Akun Resmi Media Sosial sebelum dimulainya massa tenang paling lambat 23.59 pada tanggal 23 November 2024 (Vide Bukti PT.2-21). [2.7.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara A. Unsur Kejaksaan 1. Bahwa kalau melihat video yang disampaikan oleh pelapor dugaan Pasal 69 huruf d yang berbunyi menggunakan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik” dugaannya masuk namun untuk pembuktian tambahan bukti- bukti dikembalikan oleh penyidik kepolisian yang akan melengkapi bukti dilaboratorium forensik, sehingga kami berpendapat laporan dihentikan dan tidak dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur; B. Unsur Kepolisian 1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan yang pada pokoknya bahwa perbuatan penghasutan yang disangkakan belum memenuhi unsur pasal penghasutan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan pada saat pendampingan klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi-saksi, sehingga laporan tidak dapat ditindak lanjuti; 2. Bahwa sentra gakkumdu sudah mengawal laporan sejak menerima pengaduan. Kami rapat melakukan rapat berdasarkan aturan yang ada; 3. Pada saat itu yang disampaikan dengan unsur ancaman secara faktual, kami tidak melihat ancaman tersebut siapa yang dituju untuk dilakukan pengancaman; 4. Bawaslu Kabupaten Konawe Utara sudah melakukan klarifikasi terhadap orang tersebut yang menyatakan gerek atau sembelih; 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bukan melihat odgj yang mengucapkan pilih nomor satu akan tetapi oknum ASN yang terang benderang berkampanyekan paslon bupati Nomor 2 [2.7.4] Dr. Safrudin, S.pd., M.pd selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara 1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan pada pokoknya terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dinamika politik Pilkada. Dalam kesaksiannya, Sekda menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis harus diberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan bahwa pegawai pemerintah tidak terlibat dalam mendukung atau mengintimidasi pihak tertentu dalam kontestasi pemilu. Namun, kesaksian ini harus dikaji lebih lanjut dengan melihat bukti konkret dan laporan yang telah diajukan oleh Pengadu, guna memastikan apakah benar ada pelanggaran netralitas ASN dalam perkara ini. Selain itu, Sekda membantah adanya intimidasi atau ancaman terhadap pegawai P3K, sebagaimana yang dilaporkan oleh pengadu. Ia juga menegaskan bahwa istilah "gerek" (gorok) atau "disembelih" yang digunakan dalam pernyataan yang dilaporkan bukan merupakan ancaman, melainkan sekadar candaan yang sudah umum digunakan dalam masyarakat setempat. 2. Bahwa dasar dukungan regulasi kami di Pemerintah Daerah yang dijabat Pj. Bupati saat itu yang kami keluarkan dua Surat Edaran tentang netralitas ASN dan Netralitas Aparat Desa; 3. Pihak Terkait juga menyatakan para kepala dinas yang telah saya panggil untuk tidak melakukan atau aktif dalam pemilihan Kepala Daerah Konawe Utara; 4. Bahwa berkenaan dengan apa yang dilakukan saudara Plt Kepala Dinas Arsip Pihak Terkait telah memanggil yang bersangkutan dan telah dilakukan klarifikasi. [2.7.5] Djunaedy selaku Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan turut dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi terhadap pegawai honorer yang dilaporkan oleh Pengadu. Dalam kesaksiannya, Djunaedy membantah secara tegas bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi atau ancaman terhadap pegawai di lingkungan dinasnya. Ia menyatakan bahwa tidak ada tindakan atau pernyataan yang menekan pegawai honorer untuk mendukung pasangan calon tertentu, serta menekankan bahwa seluruh pegawai tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya intervensi politik. Namun, meskipun terlapor membantah tuduhan tersebut, perlu mempertimbangkan kesaksian dari pegawai honorer yang merasa terancam, serta menelaah rekaman percakapan atau laporan tertulis, yang dapat menguatkan, Menurut pihak kepolisian dan kejaksanaan, mereka bersama-sama berkesimpulan bahwa fakta-fakta dan saksi-saksi tidak terpenuhi unsur perbuatan pelanggaran pidana. 2. Bahwa Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Konawe Utara. selain itu, Pihak Terkait juga sudah diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah [2.7.6] Samir selaku Ketua Tim Pemenangan 01 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara. 1. Pihak Terkait menerangkan pada pokoknya dimintai keterangan terkait orasinya saat kampanye yang diduga mengandung unsur ancaman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan laporan Pengadu, Samir menyampaikan pernyataan yang menekan PNS untuk mendukung pasangan calon tertentu, dengan menyatakan bahwa jika tidak bergabung, maka akan "digerek" atau "disembelih". Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti video yang merekam secara langsung pernyataan tersebut dalam suasana kampanye, yang kemudian dijadikan salah satu dasar dalam laporan yang diajukan ke Bawaslu dan DKPP 2. Bahwa dalam klarifikasinya, Pihak Terkait membantah bahwa pernyataan tersebut adalah ancaman, dengan menjelaskan bahwa kata "gerek" merupakan candaan yang lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari oleh masyarakat setempat. Pihak Terkait menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menakut- nakuti atau mengintimidasi siapa pun, melainkan hanya menggunakan bahasa yang akrab bagi komunitasnya dalam suasana kampanye. 3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan pada saat masuk laporan yang masuk di Bawaslu Konawe Utara. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi terhadap ucapan saya yang mengatakan “digerek”, Pihak Terkait menyampaikan tidak melakukan pengancaman, sebagai ketua tim paham betul apa yang terjadi dilapangan. Pihak Terkait yakin waktu itu ucapannya bukan ditujukan kepada oknum ASN. Pada saat itu Pihak Terkait tidak pernah menyebut nama ASN dan hanya menyebut secara umum. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024; 2. PT.1-2 Formulir Model A.11 Kajian DugaanPelanggaran dengan Nomor Registrasi 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024; 3. PT.1-3 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024; 4. PT.1-4 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor Registrasi 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024; 5. PT.1-5 Surat Tugas Nomor 494/PP.01.01/K.SG/10/2024 dalam rangka melakukan Supervisi dan Pembinaan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024; 6. PT.1-6 Dokumentasi Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara Dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Sulawesi Tenggara pada Tanggal 25 s.d 27 Februari 2025 di Nirwana Buton Villa, Baubau. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Kabupaten Konawe Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT.2- 21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 778/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Kampanye dan Dana Kampanye; 2. PT.2-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 816/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Pelaksanaan Deklarasi Kampanye damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; 3. PT.2-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 834/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Penentuan Jadwal dan Metode Kampanye; 4. PT.2-4 Surat Dinas KPU Nomor 836/PL.02.4-SD/04/2024 Perihal Penyampaian; 5. PT.2-5 Pengumuman Nomor 841/PL.02.4-Pu/7409/4/2024; 6. PT.2-6 Keputusan KPU Nomor 751 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 7. PT.2-7 Keputusan KPU Nomor 752 Tahun 2024 tentang Penetapan Spesifikasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 8. PT.2-8 Surat Dinas Nomor 866/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Tentang Penyampaian; 9. PT.2-9 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 dari pasangan calon nomor urut 1, tertanggal 27 September 2024; 10. PT.2-10 Tanda penerimaan desain alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024 dari pasangan calon nomor urut 2, tertanggal 28 September 2024 dan Tanda Penerimaan Hasil Perbaikan Alat Peraga Kampanye Tertanggal 7 Oktober 2024; 11. PT.2-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 1007/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal Undangan; 12. PT.2-12 Surat Keputusan Nomor 763 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Penayangan, Ukuran Dan/Atau Durasi Iklan Media Massa Cetak Dan Media Massa Elektronik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 13. PT.2-13 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 971/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal Penyampaian Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik; 14. PT.2-14 Tanda Penerimaan Desain Materi Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Nomor Urut 1 Tertanggal 9 November 2024; 15. PT.2-15 Tanda Penerimaan Desain Materi Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Nomor Urut 2 Tertanggal 9 November 2024; 16. PT.2-16 Surat Keputusan Nomor 758 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2024; 17. PT.2-17 Surat Dinas KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 991/PL.02.4-Und/7409/4/2024 Perihal rakor pemantapan persiapan debat publik, tertanggal 24 okober 2024 dan daftar hadir Rakor; 18. PT.2-18 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 1065/PL.02.4- Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum; 19. PT.2-19 Surat KPU Kabupaten Konawe Utara nomor 1096/PL.02.4- Und/7409/4/2024 Perihal Rapat Kordinasi Penertiban APK; 20. PT.2-20 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1131/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal Pembersihan APK Pasangan Calon; 21. PT.2-21 Surat dinas KPU Kabupaten Konawe Utara Nomor 1133/PL.02.4-SD/7409/4/2024 Perihal Penonaktifan Akun Resmi Media Sosial. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menangani Penanganan Pelanggaran Pilkada terhadap empat laporan yang disampaikan Pengadu dengan Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), Laporan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti P-3) , Laporan 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 (vide Bukti P-4) dan Laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 16 Oktober 2024. Bahwa terhadap ke empat laporan a quo, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu in casu Bawaslu Kabupat Konawe Utara selain tidak profesional dan berkepastian hukum Para Teradu juga diduga tidak akuntabel, netral dan tidak adil dalam menangani laporan dugaan tindak pidana Pemilihan. Padahal menurut Pengadu ke empat laporan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup jelas. Selain itu, Pengadu juga menyatakan bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim pemenangan Nomor Urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ridwan selaku ASN Guru SD yang menulis komentar dalam group Whatsapp “kalo waras pasti pilih nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum yang diduga mengalami gangguan jiwa berbicara memilih nomor urut 1 yang dijadikan bahan candaan dalam group Whatsapp tersebut. Bahwa terhadap laporan a quo telah ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilihan (vide Bukti P-6). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan dengan laporan Nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 10 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu dengan Terlapor atas nama Ikbar, SH, MH (vide Bukti T-1). Bahwa laporan tersebut yang disampaikan telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-2). Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b dan c juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-3). Setelah diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara kemudian dilakukan Pembahasan Pertama Nomor: 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 yang diregister Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses klarifikasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 13 dan 16 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu (vide Bukti T-5). Demikian juga dengan saksi Pelapor dilakukan klarifikasi pada tanggal 13 Oktober 2024 (vide Bukti T-6 dan T-7). Sedangkan terhadap Terlapor dilakukan klarifikasi pada tanggal 14 Oktober 2024 (vide Bukti T-8). Para Teradu menjelaskan terhitung sejak tanggal 13 s.d. 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran a quo dengan hasil kesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan Nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dengan pokok kesimpulan bahwa laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena subjek hukum belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana dimuat dalam Beriat Acara Pembahasan Kedua Nomor: 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan subjek hukum yang disangkakan belum memenuhi unsur delik (vide Bukti T-11). Berkenaan dengan laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Uksal dengan Terlapor atas nama Djunaedy, S.Pd, M.Pd; (vide Bukti T-12). Bahwa laporan yang disampaikan tersebut telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 06/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-13). Terhadap laporan tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2024 dilakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam BA Nomor: 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat laporan di registrasi dengan Nomor 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dan dilanjutkan dengan klarifikasi Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor (vide Bukti T-14). Kemudian pada tangggal 18 Oktober 2024 Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi Pelapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-15). Sedangkan terhadap Terlapor Djunaedy, S.Pd, M.Pd dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-17). Setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak a quo, pada tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/REG/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan Tahun 2024, namun tindakan Terlapor mengandung Pelanggaran Peraturan Perundang-undang lainnya yakni Netralitas ASN dan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar (vide Bukti T-17). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan kedua laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dengan kesimpulan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-18). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe serta Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara kemudian menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, laporan di rekomendasikan dan diteruskan pada kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah masing-masing (vide Bukti T-19). Selain itu, Para Teradu kemudian menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya dengan Nomor: 187/PP.00.02/K.SG-12/X/2024 berkenaan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Terlapor dalam Laporan Nomor register 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 kepada BKN Regional IV Makassar (vide Bukti T-20). Berkenaan dengan Laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 15 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Aprilianto dengan Terlapor a.n. Samir (vide Bukti T-21). Bahwa laporan a quo telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-22). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1); (vide Bukti T-23). Setelah diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam BA Pembahasan Pertama Nomor: 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-24). Bahwa masih pada tanggal yang sama juga, Para Teradu in casu Bawaslu Konawe Utara mengirimkan undangan klarifikasi pertama kepada Pelapor dan saksi Pelapor, namun Pelapor dan saksinya tidak menghadiri panggilan klarifikasi a quo pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian tanggal 18 Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan kembali undangan klarifikasi kepada Pelapor dan saksi Pelapor untuk memenuhi panggilan klarifikasi ke II tanggal 19 Oktober 2024, namun Pelapor serta saksi justru hadir pada tanggal 20 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Konawe Utara (vide Bukti T-25 dan T-26). Bahwa selain kepada Pelapor dan saksi Pelapor, pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu memanggil Terlapor Samir, S.IP untuk dmintai keterangan/klarifikasi dikantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-28). Setelah itu, Para Teradu menyatakan bahwa tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2024, Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menyusun Kajian dugaan pelanggaran a quo, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-29). Setelah itu, pada tanggal 21 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan Nomor register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan serta Tidak Dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-30). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024 menerbitkan pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-31). Berkenaan dengan laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 Para Teradu menjelaskan pada tanggal 16 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Irwansyah, S.Pd dengan Terlapor a.n. H. Abuhaera, S.Sos., M.Si (vide Bukti T-32). Bahwa laporan a quo telah diberikan formulir tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-33). Bahwa terhadap laporan tersebut, pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 pada pokoknya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil serta laporan merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf d dan Pasal 72 ayat (1) Undang- Undang Pemilihan (vide Bukti T-34). Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2024 sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dalam BA Pembahasan pertama Nomor: 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor: register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-35). Setelah dilakukan pembahasan pertama a quo, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi Pelapor serta Terlapor (vide Bukti T-37 s.d. T-39). Kemudian sejak tanggal 18 s.d. 21 Oktober 2024 Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran a quo pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Selanjutnya, tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua yang pada pokoknya laporan Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dihentikan dan tidak dapat ditindak lanjuti karena belum memenuhi unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Berdasarkan hasil kesimpulan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Konawe Utara a quo, dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024, Para Teradu pada tanggal 22 Oktober 2024 menerbitkan status laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang intinya laporan tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-42). Berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak akuntabel, netral dan tidak adil dalam menangani laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Padahal menurut Pengadu ke empat laporan telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup jelas. Selain itu, Pengadu juga menyatakan bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim pemenangan Nomor Urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara berkenaan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ridwan selaku ASN Guru SD yang menulis komentar dalam group Whatsapp “kalo waras pasti pilih nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum yang diduga mengalami gangguan jiwa berbicara memilih nomor urut 1 yang dijadikan bahan candaan dalam group Whatsapp tersebut. Bahwa terhadap laporan a quo telah ditindaklanjuti dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilihan, Para Teradu menjelaskan bahwa pihaknya dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, tidak melihat atau mempertimbangkan latar belakang atau profil masing-masing Pelapor. Melainkan dengan mendasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan serta dalam konteks Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Konawe Utara mempertimbangkan pendapat Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan terikat pada hasil kesimpulan dalam setiap rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Konawe Utara. Para Teradu juga menyatakan pihaknya melakukan penanganan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh seorang ASN yang berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian ditetapkan menjadi temuan Panwaslu Kecamatan Oheo serta diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Konawe Utara dan telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilihan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 2/Pid.S/2024/PN Unh, sehingga menurut Para Teradu bahwa dalil Pengadu berkenaan dengan tidak akuntabel, tidak professional, tidak adil dan tidak netralnya Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dalam menangani laporan yang disampaikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 01, tidak beralasan menurut hukum, kabur atau tidak jelas (obscurr libel), bahkan terkesan prematur tanpa melihat keseluruhan fakta- dalam menangani dugaan pelanggaran (vide Bukti T-43 s.d. Bukti T-50). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Bahwa berkenaan dengan dalil aduan pengadu pada angka [4.1] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 10 Oktober 2024 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran yang diregisterasi Nomor: 03/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh pelapor a.n. Munandar in casu Pengadu dengan Terlapor a.n Ikbar (vide Bukti T-1). Bahwa terhadap laporan a quo telah dituangkan dalam formulir tanda terima laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran yang pada pokoknya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-3). Bahwa setelah diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilakukan pembahasan pertama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 35/BA/PP/00.02/K.SG-12/10/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses klarifikasi (vide Bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 13 s.d. 16 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor in casu Pengadu, saksi Pelapor dan Terlapor (vide Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7 dan Bukti T-8). Selanjutnya Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo dengan kesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Konawe Utara melakukan pembahasan kedua laporan Nomor: 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang pada kesimpulannya laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena subjek hukum belum memenuhi unsur Pasal yang disangkakan sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembahasan kedua Nomor: 36/BA/PP.00.02/K.SG-12/10/2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor: 03/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 2024 yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan subjek hukum yang disangkakan belum memenuhi unsur delik (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh Uksal dengan Terlapor a.n. Djunaedy selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 Para Teradu melakukan pembahasan pertama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 37/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian Resor Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 diregistrasi dan dilanjutkan dengan klarifikasi Pelapor, saksi Pelapor, dan Terlapor (vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 18 s.d.19 Oktober 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi Pelapor, dan Terlapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-15, dan Bukti T-17). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2024, namun tindakan Terlapor mengandung Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni Netralitas ASN dan meneruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar (vide Bukti T-17). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan kedua laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 dengan kesimpulan bahwa laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-18). Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan Nomor: 05/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada pokoknya laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, laporan di rekomendasikan dan diteruskan pada kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah masing-masing (vide Bukti T-19). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n Safrudin telah memanggil Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Konawe Utara untuk dilakukan klarifikasi. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 06/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh Aprilianto dengan Terlapor a.n. Samir yang menyerukan bahwa ASN yang tidak memilih 01 akan di GERE/ disembelih (vide Bukti T-21). Bahwa terhadap laporan a quo telah dimuat dalam formulir tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T-22). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran Pemilihan yang pada kesimpulannya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-23). Setelah diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilakukan pembahasan pertama sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor: 39/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian Resort Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Konawe berpendapat bahwa laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-24). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2024 Para Teradu memanggil Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dimintai keterangan/klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-28). Bahwa terhitung sejak tanggal 17 s.d. 21 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran a quo yang pada kesimpulannya bahwa tindakan Terlapor tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-29). Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024 Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan Pembahasan Kedua laporan Nomor: 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 yang pada kesimpulannya laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan serta tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan (vide Bukti T-30). Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024 Para Teradu menerbitkan pemberitahuan status laporan a quo yang pada pokoknya laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-31). Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor: 07/Reg/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 yang disampaikan oleh Irwansyah dengan terlapor a.n. H. Abuhaera selaku calon Wakil Bupati Konawe Utara (vide Bukti T-32). Bahwa terhadap laporan a quo dituangkan dalam formulir tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/28.11/X/2024 (vide Bukti T- 33). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran yang pada pokoknya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (vide Bukti T-34). Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2024 Sentra gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan pertama sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 41/BA/PP.00.02/SG-12/X/2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Konawe Utara in casu Para Teradu, Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Konawe Utara, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe berpendapat bahwa laporan dengan Nomor: register 06/Reg/LP/PB/Kab.28.11/X/2024 dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-35). Setelah dilakukan pembahasan pertama pada laporan a quo, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, saksi Pelapor serta Terlapor (vide Bukti T-37 s.d. Bukti T-39). Kemudian pada tanggal 18 s.d. 21 Oktober 2024 Para Teradu menyusun Kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa tindakan Terlapor bukan merupakan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-40). Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara melakukan pembahasan kedua, yang pada pokoknya laporan tersebut dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-41). Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu menerbitkan status laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/28.11/X/2024 yang pada kesimpulannya laporan a quo tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-42). Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Abdi yang diduga merupakan tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara Nomor urut 1 (satu) berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh a.n. Ridwan selaku ASN Guru SD yang menulis komentar dalam grup WhatsApp “kalo waras pasti pilih nomor 2” pada sebuah video rekaman oknum yang diduga mengalami ganguan jiwa berbicara memilih nomor 1, dijadikan bahan candaan dalam Grup WhatsApp tersebut. Berkenaan dengan laporan a quo telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa Para Teradu melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor, serta dalam penanganan Sentra Gakkumdu, Para Teradu tetap mempertimbangkan pendapat penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu disetiap pengambilan keputusan dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Berkenaan dengan hal tersebut Pihak Terkait Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara a.n. Safrudin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengeluarkan 2 (dua) surat edaran tentang netralitas ASN dan netralitas Aparat Desa. Pihaknya juga telah memanggil Para ASN yang diduga melanggar netralitas ASN, termasuk telah melakukan klarifikasi kepada a.n. Ridwan selaku ASN Guru SD. Bahwa menurut keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara a.n. Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa Bawaslu Konawe Utara in casu Para Teradu telah menjalankan tata cata, prosedur dan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKKP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Nomor: 03/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, laporan Nomor: 05/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, laporan Nomor : 06/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024, dan laporan Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB.28.11/X/2024 sesuai dengan tata dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam menangani 4 (empat) laporan a quo Para Teradu telah melakukan serangkaian proses yaitu: menerima laporan, kajian awal, registrasi laporan, klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor, serta melakukan pembahasan bersama dengan sentra Gakkumdu, melakukan kajian dan memutuskan dalam rapat pleno terkait hasil kajian yang menyatakan laporan a quo dihentikan, dan selanjutnya mengumumkan status laporan. Sehingga DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Utara tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Isbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, Teradu II Prasetio Hariwibowo, dan Teradu III Ashar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani