Melanggar
Nomor Putusan: 100-PKE-DKPP/III/2025
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 33 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Pada tanggal 21 November 2023, Restu menghubungi Rasmita, Direktur PT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut antara lain berupa baju dan topi yang akan digunakan untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu Restu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 100-PKE-DKPP/III/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
74-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-
DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Rasmita :
Pekerjaan Wiraswasta :
Alamat :
Jalan KS. Tubun BTN Mutiara Athira Blok D.11, Kota
Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Restu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Alamat : Jalan Inolobunggadue, Kabupaten Konawe
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca Pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban dan keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Pada tanggal 21 November 2023, Restu menghubungi Rasmita, Direktur PT. Fajri
Jaya Mandiri, melalui pesan singkat untuk memesan atribut yang akan
digunakan dalam kegiatan Apel Siaga Bawaslu Konawe. Bukti komunikasi ini
tercatat dalam beberapa percakapan yang menunjukkan permintaan dan
koordinasi terkait pemesanan atribut dengan harga 200 juta tersebut (P1).
2. Selanjutnya, dalam rangka mempercepat proses pembuatan atribut, Restu
mengirimkan desain atribut kepada Rasmita melalui pesan singkat. Desain
tersebut merupakan referensi untuk dibuat oleh Rasmita yang bertindak sebagai
pemilik perusahaan pengadaan barang/jasa (P2).
3. Dalam percakapan lainnya, Restu menginformasikan bahwa keuangan Bawaslu
Konawe masih dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2HL).
Hal ini menunjukkan bahwa dana untuk pembayaran atribut belum tersedia
secara langsung pada saat itu (P3).
4. Kemudian, terdapat kendala dalam proses pengiriman harga atribut oleh Restu
kepada PT. Fajri Jaya Mandiri. Restu menyampaikan alasan bahwa nomor
rekening yang digunakan salah dan mengalami gangguan teknis, sehingga
menghambat proses transaksi tersebut (P4).
5. Selanjutnya, Batalnya kegiatan apel siaga bawaslu konawe yang di maksud tidak
terkonfirmasi kepada PT. Fajri Jaya Mandiri selaku perusahaan pengadaan
barang sehingga pihak perusahaan tetap melakukan pencetakan atribut.
6. Disisi lain, saat di konfirmasi oleh pihak perusahaan Restu mengatakan bahwa
tidak ada kontrak antara perusahaan dan pihak bawaslu konawe, itu baru
pembicaraan awal dan agenda apel siaga dibatalkan sehingga anggaran yang di
maksud batal dicairkan Sehingga restu diduga melakukan tindak pidana
penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan.
7. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kronologi dan pembuktian terkait koordinasi
dan kendala dalam pengadaan atribut untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu
Konawe.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, maka Pengadu memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 100-PKE-
DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-1 : Beberapa Bukti Chat Restu Memesan Atribut Untuk Kegiatan Apel
Siaga Bawaslu Konawe Kepada Rasmita Selaku Direktur PT. Fajri
Jaya Mandiri Pada Tanggal 21 November 2023
Bukti P-2 : Beberapa Bukti Chat Restu Mengirim Desain Atribut Terkait Kegiatan
Apel Siaga Yang Untuk Dibuat Pelapor Selaku Pemilik Perusahaan
Pengadaan Barang/Jasa senilai 200 juta
Bukti P-3 : Bukti Chat Restu Mengatakan Bahwa Keuangan Bawaslu Konawe
Masih Proses SP2HL Serta Bukti Chat Restu Mengalami Gangguan
Pengiriman Harga Atribut Kepada Pt. Fajri Mandiri Jaya Dengan
Alasan Nomor Rekening Salah Dan Mengalami Gangguan
Bukti P-4 : Pengiriman barang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023, yang
ditujukan kepada PT. Fajri Jaya Mandiri dan sampai pada tanggal 24
Desember langsung diarahkan dan di terima oleh saudara Restu
(Komisioner Bawaslu Konawe) di Kediamannya di Jl. Inolobu Nggadue
Kec. Puunaaha Kab. Konawe
Bukti P-5 : Setelah barang sampai saudara Restu (Anggota Bawaslu Konawe)
meminta kelengkapan dokumen pencairan termasuk INVOICE atau
Tagihan yang ditujukan kepada BAWASLU KONAWE.
Bukti P-6 Sejak saat itu saudara Restu (Komisioner Bawaslu Konawe )
menghubungi kami untuk menunggu pencairan karna semua
dokumen sudah lengkap, setiap kali di tanyakan kapan dicairkan
dananya selalu membalas dengan kata sabar masih di proses di
keuangan. Sampai Pada Bulan Oktober saudara Restu (Komisioner
Bawaslu Konawe) kembali meminta Invoice terbaru, akhirnya Kami
perusahaan dengan sabar membuat dokumen baru berupa tagihan
kepada Bawaslu Konawe
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti P-7 Pada Awal Bulan November 2024 Pihak Perusahaan menghubungi
langsung Ketua Bawaslu Konawe pada pembicaraan tersebut berjanji
akan mencairkan secepatnya karena dengan alasan pada hari itu
anggota Bawaslu yang lain masih sementara perjalanan Dinas di luar
kota. puhak Bawaslu Konawe Meminta bukti-bukti kami sudah
mengirimkan semua dokumen yang diminta termasuk foto-foto
barang pengadaan tersebut yang sudah berada di rumah kediaman
Restu tersebut.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa pada 17 November 2023, Pimpinan Bawaslu Konawe yang dihadiri oleh
Ketua Bawaslu saat itu sdr Abuldan, Koordinator Divisi (Koordiv) HP2H sdr Sandra
Hasba dan Pengadu sendiri sebagai Koordinator Divisi P3S melakukan rapat pleno
rutin guna membahas rencana kerja, yang didalamnya juga membahas tentang
komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pemberian
dana Hiba tahapan Pilkada dan menunjuk Teradu untuk bertanggungjawab
melancarkan komunikasi tersebut. (Bukti T-I).
2. Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu pernah bertemu disalah satu hotel di
Jakarta dalam periode November 2023. dalam pertemuan tersebut Teradu hanya
menyampaikan bahwa nanti akan ada kegiatan Apel Siaga yang didalamnya
terdapat pengadaan atribut seperti Baju dan Topi. namun dalam pertemuan
tersebut belum ada pembahasan unutk memesan dan atau meminta untuk
diadakan atribut tersebut.
3. Bahwa Benar Teradu mengirimkan beberapa gambar contoh yang bisa dijadikan
referensi kepada Pengadu ketika sudah akan dilaksanakan kegiatan yang
dimaksud. namun Teradu tegaskan lagi percekapan itu belum membahas terkait
pemesanan dan atau permintaan pengadaan barang tersebut.
4. Bahwa pada 24 Desember 2023, Teradu menerima telfon dari Sopir Truck Ekspedisi
(Jasa Pengiriman) yang menginformasikan ada barang kiriman dari Jakarta yang
akan diantar ke rumah Kakak Kadung Teradu di Kelurahan Inolobunggadue,
Kecamatan Kabupaten Konawe. mendapati telfon tersebut Pengadu lantas
menginformasikan untuk diturunkan saja.
5. Bahwa pada 26 Desember 2023, Teradu menghubungi Pengadu dan menanyakan
mengapa harangnya cepat sekali dikirim sementara belum ada agenda untuk
pelaksanan Apel Siaga karma belum ada Pleno Pimpinan yang membus soul ini,
dan dijawab oleh Pengadu, bolywa biar disimpan saja dulo di Unaaha agar
memudahkan jika pelaksanaan apel siaga ternyata mendadak dari Percakapan
tersebut, Teradu benar meminta kelengkapan perusahaan untuk diserahkan
kepada Sekertariat Bawaslu Konawe.
6. Bahwa pada periode Januari, Tendu kembali memesan secara pribadi baju kaos
untuk Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sejumlah 28
Lembar yang saat dananya langsung dikirimkan kepada Pengadu.
7. Bahwa pada 5 Maret 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno yang
membahas beberapa item kegiatan termasuk kegiatan Apel Siaga termasuk
bertanggungjawab terkait pelaksanaan dan persiapannya. (Bukti T-II)
8. Bahwa Pada 5 Maret 2024, Terada bersama dengan Ketua Bawasla Konawe saat itu
Sdr Abuldan menyampaikan hasil rapat pleno kepada Kepala Sekertariat Bawaslu
Konawe, Sdri Astuti Salam terkait dengan hasil Pleno Pimpinan.
9. Bahwa pada periode Juli 2024, teradu kembali menanyakan kesiapan sekertariat
dalam hal pelaksanaan kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekertariat Bawasalu
Konawe, Astuti Salam, yang selanjutnya dijawab bahwa harus dilakukan proses
Lelang, bahkan Teradu menyampaikan bahwa sudah ada atribut kenapa baru
sampaikan bahwa harus ada lelang saat itu, Teradu juga sempat meminta solusi
dari Kepala Sekertariat terkait sudah adanya atribut tersebut. namun Sdri Astuti
Salam menjawab bahwa harus ikuti lelang tanpa memberitahukan kapan dan
bagaimana mekanisme lelang tersebut.
10. Bahwa akibat kondisi ini, Pimpinan Bawaslu Konawe akhimya menunda
pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut,
11. Bahwa pada Periode Agustus 2024, Tradu mendapat informasi dari salah satu staf
sekertariat Bawaslu Konawe, bahwa Kepala Sekertarist Sdri Astuti Salam, sudah
akan memulai prose lelang pengadaan atribut Apel Siaga, saat mendapatkan
informasi tersebut, Teradu langsung mengkonfirmasi hal ini kepada Sdri Astuti
Salam, dan dijawab bahwa benar sudah akan mulai Lelang dan kalau ikut lelang
silahkan saja, meski dijawab Sdri Astuti Salam terkesan tertutup terkait proses
Lelang yang dimaksudkan.
12. Bahwa Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, tidak pernah melaporkan secara
berkala terkait perkembangan proses lelang yang sedang dilakukan kepada
Pimpinan Bawaslu Konawe, dan terkesan tertutup kepada Pimpinan.
13. Bahwa pada pertengahan Oktober 2024, Teradu mendapat informasi dari salah
satu staf sekertariat jika Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, Sdri Astuti Salam,
sudah memesan baju di Jakarta, yang Teradu Duga baju tersebut merupakan
atribut Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu lantas menyampaikan
kepada Pimpinan lainnya dan meminta untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat
Pleno.
14. Bahwa pada 24 Oktober 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno
yang membahas terkait pelaksanaan Apel Siaga, yang pada Pokoknya Tiga orang
Pimpinan Bawaslu Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut
dan memintakepada pihak Sekertariat untuk tidak mencairkan anggarannya. hasil
pleno tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe
secara lisan melaui Ketua Bawaslu dan Teradu. (Bukti T-III)
15. Bahwa pada November 2024, teradu mendapat Informasi adanya pembagian baju
berbentuk switer oleh staf sekertariat Bawaslu Konawe, yang didalam baju tersebut
terdapat tulisan Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, teradu menanyakan
atas perintah siapa pembagian baju tersebut yang dijawab bahwa kegiatan ini atas
perintah Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe Sdri Astuti Salam. padahal kegiatan
ini sudah diputuskan untuk tidak dilaksanakan melalui rapat pleno Pimpinan
Bawaslu Konawe.
16. Bahwa Pimpinan Bawaslu Konawe langsung meminta klarifikasi kepada Kepala
Sekertariat Bawslu Konawe, dan dijawab bahwa tetap harus dilaksanakan karena
arahan Bawaslu Provinsi meskipun bukan Tahapan Wajib.
17. Bahwa adanya penolakan pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut dari Pimpinan
Bawaslu Konawe, melalui rapat pleno. Kepala Sekertariat diketahui mencoba
mengakali kegiatan tersebut dengan cara meminta Kepada Sekertaruat Panwas
Kecamatan untuk melaksanakan dimasing-masing Kecamatan. mendapati
informasai tersebut, Pimpinan Bawaslu Konawe selanjutnya meminta kepada
Komisioner Panwascam untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena
bukan tahan resmi dan telah diputuskan dalam pleno untuk tidak dilaksanakan.
18. Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran dana Hiba Pilkada, Anggaran
kegiatan Apel Siaga sebesar Rp. 420 Juta disebutkan telah dicairkan oleh pihak
Sekertariat Bawaslu Konawe, berdasarkan Kondisi ini, Pimpinan Bawaslu Konawe
memutuskan untuk menindaklanjuti hal ini ke Proses Hukum.
19. Bahwa baju kaos dan Topi sampai saat ini masih berada di rumah saudara
kandung Teradu dan tidak pernah didistribusikan. jika pun ada yang didistribusi
kepada beberapa panwascam leradu telah mengirimkan dana pembayaran
terhadap barang yang diambil, dan sejauh ini dana yang dikirimkan sebesar Rp 12
Juta rupiah. (Bukti T-IV).
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan jawaban para Teradu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Peyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda sebagai berikut:
Kode Alat
Keterangan
Bukti
Bukti T-01 Berita Acara Pleno tanggal 17 November 2023
Bukti T-02 Berita Acara Pleno tanggal 5 Maret 2024
Bukti T-03 Berita Acara Pleno tanggal 24 Oktober 2024
Bukti T-04 Bukti pengiriman dana dari Teradu kepada Pengadu
Bukti T-05 Foto terbaru atribut yang tidak didistribusikan
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe
Bahwa terkait kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Pada tanggal 17
November 2023 saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe melaksanakan rapat
Pleno yang pada pokoknya memerintahkan Teradu untuk berkoordinasi terkait
anggaran dengan TAPD. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya
menunjuk Teradu sebagai penanggung jawab kegiatan Apel Siaga. Bahwa pada tanggal
24 November 2024 pada pokoknya ada dua keputusan yang diambil, yang pertama
membatalkan kegiatan Apel Siaga, dan memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Konawe untuk tidak mencairkan anggaran kegiatan Apel Siaga. Bahwa saya
tidak pernah berkomunikasi dengan Pengadu terkait dengan pembayaran baju dan topi
untuk Apel Siaga. Bahwa terkait dengan keterangan Kepala Sekretariat terkait dengan
terlaksananya Apel Siaga di Kabupaten Konawe itu tidak benar, karena kami telah
membatalkan kegiatan Apel Siaga tersebut sesuai dengan rapat Pleno. Bahwa terhadap
pembatalan Apel Siaga, alasan kami membatalkan ialah karena pertimbangan
kesehatan, infrastruktur, dan jarak tempuh antara satu kecamatan dengan kecamatan
lain, serta tidak ada laporan secara berkala dari Kepala Sekretariat kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe.
[2.7.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa terhadap pokok aduan dalam perkara ini, seluruh dalil yang disampaikan oleh
Pengadu terhadap Teradu merupakan tindakan pribadi. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Konawe tidak pernah mengikat diri dengan CV manapun terkait dengan kegiatan Apel
Siaga. Bahwa proses tersebut meliputi penetapan perencaan pengadaan, penentuan
pejabat pengadaan. Bahwa dalam perkara ini tidak ada keterkaitan terhadap hal
tersebut, dan tidak bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan. Oleh karenanya,
segala bentuk pengiriman barang maupun jasa yang tidak terikat Bawaslu dalam hal
ini tidak terikat untuk membayar apapun. Karena Bawaslu Kabupaten Konawe tidak
memiliki perikatan hukum atau kontrak dengan perusahaan Pengadu.
[2.7.3] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa pada prinsipnya, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Sulawesi
Tenggara 2023-2024 itu tidak ada. Sehingga karena tidak ada di Kabupaten Konawe
tidak ada maka Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe sepertinya meminta
kepada Pemda Sulawesi Tenggara. Terhadap dalil lain, kami bersepakat dengan
keterangan yang telah disampaikan oleh Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara.
[2.7.4] Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe
Bahwa kami selaku Pejabat Pembuat Komitmen selalu berkoordinasi dengan Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe. Tidak mungkin ada sebuah acara yang
terlaksana tanpa adanya koordinasi antara Ketua dan Anggota dengan saya selaku
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa terhadap kegiatan Apel Siaga
ini dilakukan di Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena
diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut
antara lain berupa baju dan topi yang akan digunakan untuk kegiatan Apel Siaga
Bawaslu Kabupaten Konawe.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1], Teradu menjelaskan pada tanggal 17 November 2023, Pimpinan Bawaslu
Konawe yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu saat itu Abuldan selaku Koordinator Divisi
(Koordiv) HP2H, Sandra Hasba dan Teradu sendiri sebagai Koordinator Divisi P3S
melakukan rapat pleno rutin guna membahas rencana kerja, yang didalamnya juga
membahas tentang komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
terkait pemberian dana Hiba tahapan Pilkada dimana pleno tersebut menunjuk Teradu
untuk bertanggungjawab melancarkan komunikasi tersebut (vide Bukti T-I).
Bahwa benar antara Pengadu dan Teradu pernah bertemu di salah satu hotel di
Jakarta dalam periode November 2023. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu
menyampaikan informasi bahwa nanti akan ada kegiatan Apel Siaga yang di dalamnya
terdapat pengadaan atribut seperti Baju dan Topi. Namun, dalam pertemuan tersebut
belum ada pembahasan untuk memesan dan atau meminta untuk diadakan atribut
tersebut. Bahwa benar Teradu mengirimkan beberapa gambar contoh yang bisa
dijadikan referensi kepada Pengadu ketika sudah akan dilaksanakan kegiatan yang
dimaksud. Akan tetapi Teradu tegaskan lagi percakapan itu belum membahas terkait
pemesanan dan atau permintaan pengadaan atribut dimaksud. Bahwa pada tanggal 24
Desember 2023, Teradu menerima telepon dari Sopir Truck Ekspedisi (Jasa
Pengiriman) yang menginformasikan ada barang kiriman dari Jakarta yang akan
diantar ke rumah Kakak Kadung Teradu di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan
Kabupaten Konawe,. Bahwa mendapati telepon tersebut Teradu lantas
menginformasikan kepada supir truck ekspedisi tersebut untuk menurunkan barang
tersebut. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2023, Teradu menghubungi Pengadu dan
menanyakan mengapa barangnya cepat sekali dikirim sementara belum ada agenda
untuk pelaksanan Apel Siaga dikarenakan belum ada Pleno Pimpinan yang membahas
soal ini. Pengadu merespon agar atribut tersebut disimpan saja dahulu disana agar
memudahkan jika pelaksanaan apel siaga dilaksanakan mendadak. Bahwa sebagai
tindak lanjut dari percakapan tersebut Teradu meminta Pengadu untuk melengkapi
dokumen perusahaan Pengadu yang akan diserahkan kepada Sekertariat Bawaslu
Konawe.
Bahwa pada periode Januari 2024, Teradu memesan baju kaos yang uangnya
dibayarkan Teradu secara pribadi diperuntukan bagi Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa sebanyak 28 buah. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024,
Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat pleno dan membahas beberapa isu
termasuk kegiatan Apel Siaga (Bukti T-II). Bahwa pada hari yang sama, Teradu bersama
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe yaitu Abuldan menyampaikan hasil rapat pleno
kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe Astuti Salam. Bahwa pada periode Juli
2024, Teradu kembali menanyakan kesiapan sekertariat dalam hal pelaksanaan
kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, Astuti Salam. Astuti
Salam selaku Kepala Sekretariat menjawab bahwa harus dilakukan proses Lelang,
kemudian Teradu menyampaikan bahwa sudah ada atribut kenapa baru sampaikan
bahwa harus ada lelang, Teradu juga sempat meminta solusi dari Kepala Sekertariat
terkait sudah adanya atribut tersebut.
Bahwa Astuti Salam tetap pada jawaban sebelumnya yang menyatakan, terkait
rencana pengadaan atribut harus mengikuti lelang tanpa memberitahukan kapan dan
bagaimana mekanisme lelang tersebut. Bahwa akibat kondisi ini, Pimpinan Bawaslu
Konawe akhimya menunda pelaksanaan kegiatan Apel Siaga tersebut. Bahwa pada
Periode Agustus 2024, Teradu mendapat informasi dari salah satu staf sekertariat
Bawaslu Konawe, bahwa Kepala Sekertariat akan memulai proses lelang pengadaan
atribut Apel Siaga, mendapat informasi tersebut, Teradu langsung mengkonfirmasi hal
ini kepada Kepala Sekertariat, dan dijawab bahwa benar sudah akan mulai Lelang dan
kalau ikut lelang silahkan saja, meski dijawab Kepala Sekertariat proses pelaksanaan
lelang dimaksud terkesan. Bahwa Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe, tidak pernah
melaporkan secara berkala terkait perkembangan proses lelang yang sedang dilakukan
kepada Pimpinan Bawaslu Konawe.
Bahwa pada pertengahan Oktober 2024, Teradu mendapat informasi dari salah
satu staf sekertariat jika Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe sudah memesan baju di
Jakarta, Teradu menduga baju yang dipesan Kepala Sekretariat tersebut merupakan
atribut Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu lantas menyampaikan kepada
Pimpinan lainnya dan meminta untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat Pleno.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Pimpinan Bawaslu Konawe melakukan rapat
pleno yang membahas terkait pelaksanaan Apel Siaga, yang pada pokoknya Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan
meminta kepada pihak Sekertariat untuk tidak mencairkan anggarannya. Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Konawe telah menyampaikan hasil pleno tersebut secara lisan
Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe oleh Ketua Bawaslu dan Teradu (Bukti T-III).
Bahwa pada November 2024, Teradu kembali mendapat Informasi adanya pembagian
baju berbentuk switer oleh staf sekertariat Bawaslu Konawe, yang didalam baju
tersebut terdapat tulisan Apel Siaga. mendapati informasi tersebut, Teradu
menanyakan kepada staf terkait atas perintah siapa pembagian baju tersebut
dilaksanakan dan dijawab staf terkait bahwa pembagian atribut tersebut atas perintah
Kepala Sekertariat Bawaslu Konawe. Teradu menyesalkan hal tersebut dikarenakan
berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe yang memutuskan
tidak melaksanakan apel siaga. Kemudian, menyikapi pembagian atribut tersebut,
Pimpinan Bawaslu Konawe meminta klarifikasi kepada Kepala Sekertariat Bawaslu
Kabupaten Konawe, dan mendapat jawaban apel siaga tetap harus dilaksanakan
berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi meskipun bukan merupakan tahapan wajib.
Bahwa, meskipun Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe telah membatalkan kegiatan
apel siaga dimaksud, Kepala Sekertariat Bawaslu Kabupaten Konawe diketahui
mencoba mengakali kegiatan apel siaga dengan cara meminta Sekertariat Panwas
Kecamatan untuk melaksanakan apel siaga di masing-masing kecamatan. Mendapati
informasai tersebut, Pimpinan Bawaslu Konawe meminta Komisioner Panwascam
untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut karena bukan tahapan resmi dan telah
diputuskan dalam pleno untuk tidak dilaksanakan. Bahwa berdasarkan Laporan
Realisasi Anggaran dana Hiba Pilkada, Anggaran kegiatan Apel Siaga sebesar Rp.
420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) telah dicairkan Sekertariat Bawaslu
Kabupaten Konawe. Menyikapi hal ini Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe
memutuskan untuk menindaklanjuti hal ini ke Proses Hukum. Bahwa baju kaos dan
topi sampai saat ini masih berada di rumah saudara kandung Teradu dan tidak pernah
didistribusikan, jikapun ada yang didistribusikan kepada beberapa panwascam,
Teradu melakukan pembayaran dari uang pribadi terhadap barang yang diambil, dan
sampai saat ini dana yang dikirimkan Teradu ke Pengadu sebesar Rp. 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah). (vide Bukti T-IV).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Teradu diduga melakukan tindakan
penipuan terhadap Pengadu dengan cara memesan atribut antara lain berupa baju dan
topi yang diperuntukkan untuk kegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Konawe.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 17 November 2023,
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe melaksanakan rapat pleno rutin membahas
rencana kerja Bawaslu Kabupaten Konawe, termasuk membahas dana hibah tahapan
Pilkada tahun 2024. Bahwa dalam pembahasan tersebut, rapat pleno juga
memutuskan terkait persiapan Pilkada Tahun 2024, dilakukan juga komunikasi
dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memutuskan Restu in casu
Teradu sebagai Penanggung Jawab terhadap komunikasi tersebut dengan salah satu
tujuan komunikasi Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) adalah untuk mengusulkan agenda pelaksanaan Apel Siaga Pilkada
Kabupaten Konawe Tahun 2024 karena hal tersebut tidak menjadi usulan kegiatan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe Periode sebelumnya.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa terkait
dengan rencana pelaksanaan Apel Siaga tersebut, pernah bertemu dengan Pengadu di
salah satu hotel, Jakarta sekitar bulan November 2023. Pada saat pertemuan tersebut
Teradu menyampaikan informasi kepada Pengadu bahwa akan ada kegiatan Apel Siaga
yang di dalam rangkaian kegiatan dimaksud terdapat pengadaan atribut seperti baju
dan topi, akan tetapi dalam pertemuan tersebut, belum ada pembahasan terkait
pemesanan untuk pengadaan atribut dimaksud. Bahwa Teradu juga membenarkan
mengirimkan beberapa gambar contoh yang dapat dijadikan referensi kepada Pengadu
ketika kegiatan Apel Siaga dimaksud dilaksanakan. Bahwa selanjutnya pada tanggal
24 Desember 2023, Teradu menerima telepon dari supir ekspedisi yang
menginformasikan kepada Teradu terdapat kiriman barang dari Jakarta yang akan
diantar ke kediaman kakak kandung Teradu di kelurahan Inolobunggadue, Kabupaten
Konawe. Bahwa mendapati telepon tersebut, Teradu meminta sopir ekspedisi untuk
menurunkan barang dimaksud.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2023, Teradu menghubungi
Pengadu untuk menanyakan mengapa langsung mengirimkan barang berupa atribut
baju dan topi yang diperuntukkan mendukung kegiatan Apel Siaga sementara pleno
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe belum membahas dan memutuskan persoalan
a quo. Bahwa atas pertanyaan tersebut, Pengadu menerangkan, agar atribut tersebut
disimpan saja dahulu disana agar memudahkan jika pelaksanaan Apel Siaga
dilaksanakan mendadak. Bahwa sebagai tindak lanjut dari percakapan tersebut,
Teradu meminta Pengadu untuk melengkapi dokumen perusahaan Pengadu yang akan
diserahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Maret 2024,
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan rapat pleno yang membahas
beberapa isu termasuk kegiatan Apel Siaga (Bukti T-II). Hasil rapat pleno tersebut
kemudian kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa selanjutnya
pada periode Juli 2024, Teradu kembali menanyakan kesiapan Sekretariat dalam
melaksanakan kegiatan Apel Siaga kepada Kepala Sekretariat atas nama Astuti Salam.
Atas pertanyaan tersebut, Kepala Sekretariat atas nama Astuti Salam menjelaskan
bahwa terkait dengan pengadaan atribut Apel Siaga harus dilaksanakan melalui
mekanisme lelang. Bahwa terhadap hal itu, Teradu bertanya kepada Kepala Sekretariat
atas nama Astuti Salam mengapa harus melalui mekanisme lelang karena atribut Apel
Siaga berupa baju dan topi telah ada. Bahwa menurut Teradu, Kepala Sekretariat juga
tidak memberitahukan kapan dan bagaimana mekanisme pelaksanaan lelang tersebut
kepada Teradu. Bahwa oleh karena tidak ada kepastian maka Teradu bersama Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya in casu Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe yang tidak diadukan melakukan rapat pleno. Berdasarkan
hasil rapat pleno maka diputuskan untuk menunda pelaksanaan kegiatan Apel Siaga
tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa periode Agustus 2024,
Teradu mendapatkan informasi dari salah satu staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Konawe, yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam
telah memulai proses lelang pengadaan atribut Apel Siaga. Bahwa terhadap informasi
tersebut, Teradu kemudian bertanya sekaligus mengkonfirmasi kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam mengenai kebenaran
informasi yang Teradu peroleh dari staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.
Bahwa atas pertanyaan Teradu, Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Konawe atas nama Astuti Salam menerangkan, proses lelang sudah akan dimulai dan
jika ingin mengikuti lelang dipersilahkan mengikuti prosedur yang ada. Bahwa selain
itu, terkait dengan pengadaan lelang, Teradu tidak pernah mendapatkan laporan
secara berkala dari Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas
nama Astuti Salam. Hal tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Konawe, bahwa Kepala Sekretariat tidak pernah melaporkan
secara berkala kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe terkait progres
pengadaan lelang untuk mensupport kegiatan Apel Siaga dimaksud.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada bulan Oktober 2024,
Teradu kembali meminta Pengadu untuk mengirimkan invoice atau tagihan yang
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa atas permintaan Teradu
tersebut, Pengadu kemudian mengirimkan invoice terbaru kepada Teradu yang
ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe sebagaimana arahan Teradu. Bahwa
pada bulan yang sama, tepatnya pada pertengahan bulan Oktober 2024, Teradu
kembali mendapati informasi dari salah satu staf sekretariat yang menerangkan Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe telah memesan baju di Jakarta. Menurut
Teradu pemesanan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam diduga dipergunakan untuk kegiatan Apel
Siaga. Bahwa terhadap informasi tersebut, Teradu kemudian menyampaikan kepada
Pimpinan Bawaslu Lainnya in casu Pihak Terkait untuk melakukan pembahasan dalam
rapat pleno. Hasil dari rapat pleno tersebut, kemudian memutuskan bahwa Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Konawe sepakat untuk tidak melaksanakan kegiatan Apel Siaga
dan meminta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe tidak mencairkan anggaran
untuk kegiatan Apel Siaga dimaksud.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Konawe telah menyampaikan secara lisan hasil rapat pleno yang
memutuskan membatalkan kegiatan Apel Siaga. Namun hal itu dibantah oleh Pihak
Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam yang
menyatakan bahwa dirinya tidak pernah disampaikan informasi terkait pembatalan
kegiatan Apel Siaga. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2024, Teradu untuk
kesekian kali mendapat informasi dari staf sekretariat bahwa terdapat aktivitas
pembagian baju berbentuk sweater oleh staf sektretariat yang terdapat tulisan Apel
Siaga. Bahwa atas pembagian sweater tersebut, Teradu kemudian menanyakan kepada
staf terkait siapa yang memerintahkan pembagian sweater tersebut. Atas hal tersebut,
staf Bawaslu Kabupaten Konawe menjelaskan bahwa perintah pembagian sweater
adalah perintah Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.
Bahwa selanjutnya terkait dengan pembagian sweater tersebut, Teradu dan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe lainnya meminta klarifikasi kepada Pihak
Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam.
Berdasarkan hasil klarifikasi didapat keterangan bahwa Apel Siaga tetap harus
dilaksanakan berdasarkan arahan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahwa Pihak
Terkait Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe atas nama Astuti Salam
selanjutnya meminta Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan Apel Siaga
di masing-masing kecamatan. Bahwa selanjutnya Teradu dan Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Konawe lainnya menginstruksikan Komisioner Panwaslu Kecamatan untuk
tidak melaksanakan Apel Siaga dimaksud dikarenakan bukan tahapan resmi dan telah
diputuskan dalam pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Konawe untuk tidak
melaksanakan kegiatan Apel Siaga. Bahwa Teradu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten
lainnya kemudian memutuskan menindaklanjuti pelaksanaan Apel Siaga ini ke ranah
hukum dikarenakan realisasi anggaran dana hibah Pilkada untuk melaksanakan Apel
Siaga telah dicairkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa sesuai fakta
dalam sidang pemeriksaan, hingga saat persidangan DKPP dilaksanakan, baju dan
kaos yang telah dikirimkan Pengadu ke Teradu sebagai bahan kegiatan pelaksanaan
Apel Siaga masih berada di kediaman saudara kandung Teradu dan tidak pernah
didistribusikan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan
Teradu mengarahkan pengadaan atribut Apel Siaga kepada perusahaan milik kerabat
(sepupu) atau pun kepada pihak ketiga lainnya dan menyampaikan invoice kepada
institusi Bawaslu Kabupaten Konawe merupakan bentuk abuse of authority
(penyalahgunaan jabatan). Bahwa tindakan Teradu yang dengan sengaja bertemu
dengan pengadu membicarakan kegiatan Apel Siaga serta pengadaan barang berupa
topi dan kaos merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Bahwa tindakan Teradu tersebut sudah melanggar Pasal 14
huruf c dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang menyatakan:
Pasal 14 huruf c:
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan;
Pasal 15 huruf d:
Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
Terlebih akibat pertemuan Teradu dengan Pengadu, ada pengiriman dari
Pengadu kepada Teradu berupa atribut baju dan topi yang diperuntukkan mendukung
kegiatan Apel Siaga. Bahkan sesuai fakta persidangan Teradu meminta Pengadu untuk
mengirim invoice yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe. Artinya, dalam
peristiwa Teradu dengan Pengadu sudah terdapat niat dari Teradu agar dalam
pengadaan atribut kegiatan Apel Siaga dilakukan oleh Pengadu. Akan tetapi karena
ternyata pengadaan barang atribut Apel Siaga tersebut tidak dikerjakan oleh Pengadu
maka Teradu kemudian melakukan rapat pleno bersama dengan Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe lainnya membatalkan kegiatan Apel Siaga dan selanjutnya
membawa persoalan pencairan atau realisasi anggaran dana hibah Pilkada untuk
melaksanakan Apel Siaga yang dicairkan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe
ke ranah hukum. Bahwa sikap atau tindakan yang demikian menunjukkan ada
kepentingan Teradu dalam pengadaan barang atribut untuk Apel Siaga. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, DKPP menilai Teradu terbukti sudah melanggar hukum dan
etika penyelenggara Pemilu. Padahal seharusnya Teradu selaku penyelenggara pemilu
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung demi menjaga integritas dan marwah lembaga
Bawaslu Kabupaten Konawe. Bahwa terlebih sesuai fakta persidangan tidak terdapat
upaya Teradu untuk menghindari atau mengelola konflik kepentingan tersebut. Bahwa
tindakan Teradu yang dilakukan secara sadar tersebut dapat menurunkan public trust
terhadap lembaga Bawaslu secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindakan Teradu yang
menginisiasi pemesanan barang tanpa dasar hukum dan menempatkan barang
tersebut di rumah pribadi atau keluarganya menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap prinsip akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas. Bahwa Teradu sudah
bertindak di luar kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu, yaitu melakukan
inisiatif pribadi dalam kegiatan kelembagaan tanpa dasar hukum merupakan tindakan
yang tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, tidak transparansi dan tidak
profesional, serta gagal menjunjung tinggi kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu terbukti
melanggar pasal 12 huruf a dan huruf d, pasal 14 huruf c, pasal 15 huruf a dan huruf
d, serta pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa selanjutnya DKPP perlu menegaskan, dalam satu lembaga yang bersifat
kolektif kolegial seperti Bawaslu maka setiap keputusan harus diputuskan dalam
Rapat Pleno termasuk keputusan yang akan diambil oleh Sekretariat. Sehingga
harmonisasi dalam pola hubungan sangat penting dilakukan. Bahwa yang terjadi pada
Lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe merupakan bentuk disharmonisasi antara
Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe,
tumpang tindih peran dan kewenangan, tidak adanya mekanisme komunikasi yang
efektif dan termasuk lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, peran Ketua
Bawaslu Kabupaten Konawe menjadi penting untuk menghilangkan hal-hal
disharmonisasi dan diskomunikasi antara Ketua dengan Anggota Bawaslu Kabupaten
Konawe, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Konawe dan seterusnya. Sikap keterbukaan dan kejujuran juga harus
dibangun dan dijunjung tinggi oleh masing-masing pemangku kepentingan yang ada
pada lembaga Bawaslu Kabupaten Konawe. Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe
seharusnya bersikap lebih proaktif dalam mengarahkan dan mengendalikan situasi,
serta memberikan teguran atau klarifikasi terhadap tindakan Teradu dan Kepala
Sekretariat yang masing-masing bertindak sesuai kepentingan sendiri atau secara
sepihak. Sehingga akibat lemahnya kepemimpinan dan tata kelola lembaga berakibat
terjadi pelanggaran etika dan menciptakan iklim kerja yang penuh dengan konflik
kepentingan. Bahwa Bawaslu selaku lembaga yang menaungi jajaran di bawahnya
perlu melakukan pembinaan internal agar yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Konawe
tidak terjadi lagi di lembaga Bawaslu lain baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu
Kabupaten/Kota lainnya. Hal itu penting dilakukan agar semua pihak yang ada dan
terlibat dalam kegiatan kelembagaan Bawaslu bertindak untuk kepentingan lembaga
bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak
Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu Restu selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Konawe terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas
bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-
masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Sumarjaya