Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 305/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Konawe
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 21 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya permintaan uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih sebagai uang kontribusi dari Pengadu (ic.Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tertanggal 21 Mei 2014 atas nama Drs. Abd.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu III atas nama Sarmadan, Teradu IV atas nama Bislan, dan Teradu V atas nama Muhammad Azwar selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Hermansyah Pagala dan Teradu II atas nama Asran Lasahari selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai den
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 305/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Perkara
Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Drs. Abd. Samad L
Pekerjaan : Caleg Partai Gerindra
Alamat : Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
1. Nama : Gaos Hadiman, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : BTN Beringin Blok F/15, Jl. Hombis, Kelurahan Watubangga,
Kecamatan Baruga Kota Kendari
2. Nama : Dahrian Aneboa, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Ruruhi, Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari
Prov. Sulawesi Tenggara
3. Nama : Ary Nizam, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112
Jakarta Pusat 10340
4. Nama : Ilham Adhyatama, S.H
Pekerjaan : Advokat
1
Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112
Jakarta Pusat 10340
5. Nama : Surya Artika, SH
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112
Jakarta Pusat 10340
6. Nama : Armin Hasti, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112
Jakarta Pusat 10340
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Hermansyah Pagala
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Konawe
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Asran Lasahari
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sarmadan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Bislan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Azwar
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe
Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
2
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya permintaan uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan
penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih
sebagai uang kontribusi dari Pengadu (ic.Drs. ABD. SAMAD L.) yang dilakukan oleh
ASRAN LASAHARI, S.Pd (Teradu II) atas permintaan dan/atau persetujuan dari
HERMANSYAH PAGALA, SE (Teradu I) yaitu pada hari Senin, 14 April 2014 bertempat di
Ameroro Kecamatan Wepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan Arombu,
Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Bahwa permintaan uang oleh Teradu I lebih dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
kepada Pengadu (ic.Drs. ABD. SAMAD L.) yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat
di ruang kerja Teradu I di jln. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha,
Kabupaten Konawe yaitu setelah timbul polemik yang mempermasalahkan keterpilihan
dari Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014-
2019;
3. Bahwa tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau
Terlapor dalam mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014, Unaaha Tanggal 21 Mei 2014; atas nama Drs. Abd. Samad.L.ic.
(Pengadu) merupakan perbuatan dan atau tindakan sebagai Penyelenggara Pemilu yang
tidak netral/memihak, tidak Jurdil, tidak professional dan tidak adanya kepastian
hukum. Perbuatan Para Teradu tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilihan umum, oleh karena Pengadu
telah terpilih secara sah dan demokratis sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten
Konawe sebagai Caleg peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil Konawe 5
dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014, sebagaimana
telah ditetapkan oleh Para Teradu di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Konawe Nomor: 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota
3
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014,
Unaaha Tertanggal 12 Mei 2014;
4. Bahwa tindakan Para Teradu sebagai Komisioner Penyelenggara Pemilu di dalam
menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor:160/KPU-
KNW/027.433526/VII/2014 Tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014,
tanggal Unaaha 25 Juli 2014 atas nama Drs. Abd. Samad. L. yang telah terpilih secara
sah dan demokratis, sebagai Caleg peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil
Konawe 5 dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014. Kemudian
oleh Para Teradu digantikan oleh Kadek Rai Sudiani sebagai peraih suara terbanyak
berikutnya dari partai dan Dapil yang sama, adalah merupakan perbuatan dan atau
tindakan sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak netral/memihak, tidak Jurdil, tidak
professional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perbuatan Para Teradu
tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar
penyelenggaraan Pemilihan Umum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Konawe Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang
Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014,
tertanggal Unaaha 21 Mei 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Konawe Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/VI/2014 tentang
Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun
2014, tertanggal Unaaha 25 Juli 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Konawe Nomor: 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang
4
Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik serta
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal
Unaaha 12 Mei 2014;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
(MODEL EB 4) ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai
Gerindra Kabupaten Konawe dan salah satu tembusan disampaikan
kepada Drs. Abd. Samad L., perihal Pemberitahuan Penetapan
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe, tertanggal Unaaha 17
Mei 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 108/KPU-KNW.027.433526/V/2014
(MODEL EB) tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai
Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 20114,
tertanggal Unaaha 12 Mei 2014;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (MODEL
EB-3), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah
Pemilihan Konawe 5, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014;
7 Bukti P-7 : Fotokopi penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2014 (lampiran II MODEL EB1), Kabupaten
Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Konawe 5,
tertanggal Unaaha 12 Mei 2014;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 (MODEL EB-5),
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal Unaaha
12 Mei 2014;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik
dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Peringkat Suara
Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun
2014 (MODEL EB-1), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
Tenggara Daerah Pemilihan Konawe 5, tertanggal Unaaha 12 Mei
2014;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik
Dalam Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2014 MODEL
EB-1), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal
Unaaha 12 Mei 2014;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi dan/Atau Kejadian Khusus
5
Dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (MODEL EB-2),
tertanggal Unaaha12 Mei 2014;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Nomor: 140/KPU-KNW/027.433526/VIII/2013, Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal Unaaha 23
Agustus 2013;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Kuasa Hukum Drs. Abd. Samad L. kepada KPU
Kabupaten Konawe tertanggal 21 Juli 2014, perihal Permohonan
Peresmian Pengangkatan Drs. Abd. Samad L. sebagai Anggota
DPRD Kabupaten Konawe masa bhakti 2014–2019 dan
Pemberitahuan adanya Gugatan;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Kwitansi panjar biaya perkara dan Gugatan Pengadu di
Pengadilan Negeri Unaaha terhadap Ketua KPU Kabupaten Konawe
dengan Register Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Unh, Tanggal
17 Juli 2014;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Somasi kepada Ketua KPU Kabupaten Konawe
Nomor: 02/SMS/V/2014, Tertanggal 29 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] bahwa Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu menurut hukum telah lewat waktu (daluarsa) pengajuannya
karena menurut Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD, ditentukan bahwa laporan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu;
2. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas dalil-dalil fakta yang dijadikan alasan
pengaduan Pengadu, kecuali terhadap dalil yang secara jelas dan tegas diakui
kebenarannya oleh Para Teradu;
6
3. Bahwa tidak benar Teradu II atas persetujuan Teradu I meminta uang kepada Pengadu
sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan menerima uang tunai sebesar
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang kontribusi dari Pengadu pada
hari Senin, 14 April 2014 bertempat di Ameroro dan pada hari Rabu, 16 April 2014
bertempat di Kelurahan Arombu;
4. Bahwa tidak benar Teradu I meminta uang sebanyak lebih dari Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) pada tanggal 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I;
5. Bahwa Rapat Pleno pembatalan Pengadu sebagai Caleg DPRD Kabupaten Konawe
Terpilih dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2014 pada pukul 10.00 Wita sampai
selesai. Pengadu bertemu dengan Teradu I pada sekitar pukul 14.00 Wita di ruang kerja
Teradu I, yaitu setelah selesai Rapat Pleno dan Surat Keputusan Pembatalan
Keterpilihan Pengadu tersebut telah selesai ditandatangani oleh Teradu I. Berdasarkan
fakta ini maka dalil Pengadu terkait dengan permintaan uang dari Teradu I adalah dalil
yang tidak relevan sehingga tidak patut dipercayai kebenarannya;
6. Bahwa maksud Pengadu menemui Teradu I saat itu adalah untuk menyerahkan fotokopi
Putusan Mahkamah Agung yang pernah dijanjikan oleh Pengadu kepada Teradu I pada
saat Para Teradu meminta klarifikasi Pengadu;
7. Bahwa untuk terbuktinya fakta yang didalilkan Pengadu tersebut pada point 2.2.2. dan
2.2.3. tersebut di atas maka harus terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup
secara langsung dapat membuktikan tudingan Pengadu tersebut yaitu alat bukti
sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa mengenai alat bukti berupa Kwitansi dan Bukti Transfer uang kepada Para
Teradu, bukti ini dibantah secara keras dan tegas oleh Para Teradu karena faktanya
Para Teradu atau salah satu dari Para Teradu tidak pernah menandatangani Kwitansi
dimaksud dan tidak pernah pula menerima uang dari Pengadu baik secara tunai
maupun melalui transfer;
9. Bahwa andaikan benar ada Kwitansi dan bukti transfer tersebut maka Para Teradu
memastikan bahwa Kwitansi dan bukti Transfer tersebut bukan ditandatangani oleh
Para Teradu dan/atau tidak ditransfer ke Rekening Para Teradu;
10. Bahwa mengenai materi Pengaduan Pengadu dalam perkara ini sesungguhnya telah pula
dilaporkan oleh Pengadu di Polres Konawe dengan laporan dugaaan tindak pidana
pemerasan dan atas Laporan Pengadu, Teradu I telah dimintai keterangan sebagai
saksi;
11. Bahwa menurut Para Teradu, proses hukum yang dilakukan Polres Konawe sehubungan
dengan Laporan Pengadu tersebut adalah proses untuk membuktikan kebenaran apakah
Para Teradu menurut hukum terbukti atau tidak terbukti telah meminta uang dari
Pengadu;
7
12. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan
dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor:
121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan
digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: 160/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau
berpihak kepada salah satu Caleg tertentu;
13. Bahwa tindakan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 121a/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 dan keputusan Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014
adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan Tupoksi yang
melekat pada jabatan Para Teradu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD serta Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto
Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi
Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013;
14. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu dilakukan oleh Para Teradu adalah mengacu
pada ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
juncto Pasal 50 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi
memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota;
15. Bahwa menurut Para Teradu, Pengadu sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi
Anggota DPRD Kabupaten Konawe Hasil Pemilu Tahun 2014 karena setelah ditetapkan
sebagai Calon Terpilih, Para Teradu menemukan bukti otentik bahwa dalam pemenuhan
syarat calon Pengadu hanya mengisi form MODEL BB-1 yang seharusnya Pengadu
mengisi form MODEL BB-2 karena Pengadu pernah dijatuhi hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
8
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Konawe Nomor 109/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 perihal Penetapan Perolehan Suara Sah
dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan
Umum Tahun 2014 tertanggal 12 Mei 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Nomor 2328 K/Pid/2006 tertanggal 20 Februari
2007;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor
PRIN-205/R.3.10/Fu.1//2008 tertanggal 15 Desember 2008;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 23
Januari 2009;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Konawe Nomor 71/PANWASLU-
KNW/V/2014 perihal Permintaan Pencermatan Berkas Anggota
DPRD Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori
tertanggal 13 Mei 2014;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor W25.E1.PK.01.01.02-1120 perihal Penyampaian Salinan
Putusan Mahkamah Agung RI Mantan Narapidana An. Drs. ABD.
Samad Lakori tertanggal 10 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.6] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu III sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu III sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi
dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin, 14 April
2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan
Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
9
2. Bahwa Teradu III sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan
pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I;
3. Bahwa Teradu III membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan
atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan
digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 160/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau
berpihak kepada salah satu Caleg tertentu;
4. Bahwa tindakan Teradu III yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan
keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan
Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh
Teradu III sebagai anggota KPU Konawe dan murni karena menjalankan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tanpa tendensi apapun apalagi dikaitkan dengan
dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan
perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto
PKPU No. 7/ 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor: 29
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan
Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013;
5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal
220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf
c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa Ketua Panwas Kabupaten Konawe memberikan pernyataan setelah selesai Rapat
Pleno Penetapan Caleg terpilih pada tanggal 12 Mei 2014, setelah rapat di tutup oleh
Ketua KPU Konawe barulah Ketua Panwas Konawe meminta waktu untuk menyampaikan
kepada KPU Konawe perihal permintaan pencermatan kembali berkas Anggota DPRD
Kabupaten Konawe Terpilih a/n. Drs. Abd. Samad Lakori. Dalam penjelasan itu Ketua
Panwas Konawe mempersilahkan KPU Kabupaten Konawe untuk Menetapkan Caleg
Terpilih DPRD Kabupaten Konawe Pemilu Tahun 2014, termasuk Drs. Abdul Samad
Lakori, namun karena ada laporan dan tanggapan masyarakat maka sebagai Ketua
10
Panwas Konawe akan memberikan surat tertulis sebagai dasar KPU Konawe untuk
menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat tersebut;
7. Bahwa selanjutnya pada besok harinya tepatnya tanggal 13 Mei 2014 Ketua Panwas
Kabupaten Konawe melayangkan surat kepada Ketua KPU Konawe dengan Nomor:
71/PANWASLU-KNW/V/2014 yang intinya adalah perihal permintaan pencermatan
kembali berkas Anggota DPRD Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori;
8. Bahwa berdasarkan surat dari Ketua Panwas Konawe tersebut maka Kami KPU Konawe
langsung menindaklanjutinya dengan mencermati kembali berkas Saudara Drs. Abd.
Samad Lakori. Jadi ingin Kami menyampaikan klarifikasi ini bahwa Kami KPU Konawe
telah bekerja sesuai aturan per-Undang-Undangan tentang Pemilu yaitu UU No. 8 Tahun
2012, dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Konawe wajib
menindaklanjuti permintaan atau Rekomendasi Panwas;
9. Bahwa pada substansinya adalah Kami ingin menyampaikan klarifikasi atas pertanyaan
YTH Bapak Pimpinan Sidang Kepada Kami tentang pernyataan Ketua Panwas Konawe,
bahwa yang benar adalah bukan permintaan penundaan seperti yang Kami maksudkan
pada saat sidang akan tetapi permintaan pencermatan kembali berkas Drs. Abd. Samad
Lakori, dan permintaan itu sesuai surat Ketua Panwas Konawe yang telah Kami
sebutkan di atas;
10. Bahwa hasil dari surat Ketua Panwas tersebut maka KPU Konawe langsung memberikan
berkas Drs. Abd. Samad Lakori dan juga memberikan keterangan langsung kepada Ketua
Panwas Konawe. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2014 pihak Teradu (KPU Konawe)
menerima surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal
20 Februari 2007 yang berasal dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari
yang berisi penegasan bahwa Pengadu (Drs. Abd. Samad Lakori) pernah menjalani pidana
di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari selama 1 tahun 6 bulan terhitung mulai
tanggal 23 Januari 2009 dan selesai menjalani pidana (bebas) tanggal 19 Februari 2010;
11. Bahwa selanjutnya Kami juga melakukan konsultasi di KPU Provinsi pada tanggal 16 Mei
2014, dari hasil konsultasi tersebut dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal 20 Februari 2007 seperti tersebut di atas, maka
pada tanggal 21 Mei 2014 KPU Konawe melakukan Pleno pembatalan atas caleg Terpilih
Drs. Abd. Samad Lakori, dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana di atur dalam UU
No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 220, ayat (1) huruf c, junto PKPU No. 7
Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 4 huruf g yaitu tidak
pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
[2.6.3] PETITUM TERADU III
11
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu III untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu III dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain
yang seadil-adilnya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
[2.7] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Secara umum Teradu IV sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi
dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin, 14 April
2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan
Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan
pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I;
3. Bahwa Teradu IV membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan
dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor:
121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan
digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 160/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau
berpihak kepada salah satu Caleg tertentu;
4. Bahwa tindakan Teradu IV yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan
keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan
Nomor 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh
Teradu IV sebagai anggota KPU Konawe dan murni karna menjalankan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan tanpa tendensi apalagi dikaitkan dengan dugaan
permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan
perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto
PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor 29
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan
12
Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013;
5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal
220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf
c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
[2.7.3] PETITUM TERADU IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu IV untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu IV dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain
yang seadil-adilnya;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
[2.8] Menimbang bahwa Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu V sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu V sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi
dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin tanggal
14 April 2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di
Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Bahwa Teradu V sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan
pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I;
3. Bahwa Teradu V membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan
atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan
digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: 160/KPU-
KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau
berpihak kepada salah satu Caleg tertentu;
4. Bahwa tindakan Teradu V yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan
keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan
13
Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh
Teradu V sebagai anggota KPU Konawe dan murni karena menjalankan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku dan tanpa tendensi apalagi dikaitkan dengan dugaan
permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan
perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto
PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor 29
Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan
Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013;
5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal
220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf
c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon
terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;
[2.8.3] PETITUM TERADU IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu V dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain
yang seadil-adilnya;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
14
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
15
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan Keputusan Nomor
121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014,
tertanggal 21 Mei 2014 atas nama Drs. Abd. Samad L. Berdasarkan Keputusan Nomor
109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014, Pengadu telah terpilih secara
sah dan demokratis sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe sebagai Caleg peraih
suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil Konawe 5. Pengadu juga mengatakan bahwa
tanggal 14 April 2014 bertempat di Ameroro Kecamatan Wepai dan tanggal 16 April 2014 di
Kelurahan Arombu, Teradu II telah meminta uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta
rupiah) dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan
dalih sebagai uang kontribusi. Pada tanggal 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerjanya,
Teradu I meminta uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Berdasarkan hal
tersebut di atas, Para Teradu telah melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu membantah dalil Pengadu, dengan
menyatakan bahwa pada tanggal 9 Mei 2014 Para Teradu menerima tembusan surat dari
anggota masyarakat bernama Muh. Hajar yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Konawe yang berisi data yang dapat membuktikan bahwa Pengadu pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2328
K/Pid/2006. Berdasarkan tembusan tersebut, pada tanggal 9 Mei 2014 Teradu I menyurat
kepada instansi yang berwenang yaitu kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Kepala
Kejaksaan Negeri Unaaha dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari guna
mendapatkan konfirmasi mengenai kebenaran pengaduan masyarakat tersebut. Pada
tanggal 12 Mei 2014, Para Teradu tidak mendapatkan konfirmasi dari instansi yang
berwenang sehingga Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Konawe Pemilu Tahun 2014 yang dituangkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten Konawe Nomor 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014. Sedangkan pada tanggal
13 Mei 2014 Teradu I menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Konawe Nomor
16
71/PANWASLU-KNW/V/2014 perihal Permintaan Pencermatan Berkas Anggota DPRD
Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori. Setelah melakukan kroscek
terhadap surat Panwaslu Kabupaten Konawe, Para Teradu memberikan jawaban balasan
yang berisikan dalam pemenuhan syarat calon Pengadu tidak mengisi dan menandatangani
form MODEL BB-2 tetapi hanya mengisi form MODEL BB-1 yang berisi pernyataan tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Pada tanggal 14 Mei 2014 Para Teradu baru menerima surat balasan dari
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari yang berisi penegasan bahwa Pengadu
pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari selama 1 tahun 6
bulan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal 20
Februari 2007 terhitung mulai tanggal 23 Januari 2009 dan selesai menjalani pidana
(bebas) tanggal 19 Februari 2010. Berdasarkan surat balasan dari Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Kendari, para Teradu langsung berkonsultasi kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara dan hasil konsultasi tersebut Para Teradu memutuskan untuk
menggelar Pleno Pembatalan Pengadu sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Konawe
Tahun 2014. Terhadap permintaan uang sebagai kontribusi, Teradu I dan Teradu II
membantah secara tegas tidak pernah meminta uang kepada Pengadu;
[4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada sidang pleno
penetapan Anggota DPRD terpilih tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Konawe
mengajukan rekomendasi lisan untuk menunda penetapan Abdul Samad Lakori sebagai
anggota terpilih. Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Konawe dengan menetapkan Abdul Samad Lakori sebagai Caleg terpilih.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, para Teradu harus dan wajib untuk menindaklanjuti pada saat itu juga.
Dengan demikian, para Teradu telah mengabaikan amanat Undang-Undang. Terkait
pemberian uang, Teradu I dan II membantah dengan tegas tuduhan Pengadu. Terhadap
tuduhan menerimaan uang pada tanggal 14 dan 16 April 2014 Para Teradu mengajukan
alibi bahwa pada tanggal tersebut, para Teradu justru berada di kantor dalam rangka
mempersiapkan Pilpres. Dalam bantahannya di sidamg pemeriksaan, Teradu I dan II pada
walnya mengatakan tidak pernah bertemu dengan Pengadu, namun kemudian meralat
keterangan tersebut dan mengakui pernah bertemu dengan Pangadu di Kantor. Dalam
rangka memperkuat dalilnya, Pangdu mengajukan saksi-saksi yakni Bapak Mirdan, Atman
Takur, Yugianto dan Sardin. Keempat saksi tersebut mengaku melihat uang dan turut
menemani Pengadu untuk memberikan uang tersebut. Pemberian pertama sebanyak Rp. 30
Juta terlaksana di rumah Bapak Gunawan, yang sangat dekat dengan rumah mertua
Teradu I. Saksi-saksi mengakui tidak melihat langsung pemberian uang tersebut, karena
disuruh Pengadu menunggu di kendaraan. Namun mereka melihat dengan jelas, bahwa
tidak lama setelah Pengadu berada di rumah Bapak Gunawan, Teradu II keluar masuk
sebanyak 2 (dua) kali dari rumah Bapak Gunawan dan rumah Mertua Teradu I. Pada
17
pemberian kedua, saksi-saksi menerangkan melihat kedatangan mobil Avanza berwarna
hitam ke rumah Pengadu dan tidak lama kemudian, Pengadu dengan memakai sarung
keluar dari rumah, membawa uang di tangan, tanpa dibungkus dan kemudian
menyerahkannya kepada pembawa mobil Avanza. Setelah mobil Avanza pergi, para saksi
mendengar langsung dari Pengadu, bahwa yang orang yang naik mobil Avansa tersebut
adalah Teradu II dan uang yang diserahkan berjumlah Rp. 20 Juta. Berdasarkan
keterangan para pihak, saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan,
keterangan Teradu I dan II yang tidak konsisten mengenai pertemuan yang semula
mengatakan tidak pernah, tetapi meralat dengan mengakui pernah bertemu dengan
Pengadu. Alibi yang mengatakan mempersiapkan Pilpres di kantor, padahal persiapan tahap
akhir Pemilu Legislatif yang cukup berat, terutama dalam penetapan Caleg terpilih, belum
selesai, dan pengabaian terhadap Rekomendsi Panwaslu dengan memutuskan Pengadu
sebagai Caleg terpilih, tetapi kemudian justru memcabut keputusan a quo, sangat tidak
meyakinkan Majelis Sidang. Sementara itu keterangan yang sangat detail yang disampaikan
Pengadu dan saksi-saksi yang diajukan dapat meyakinkan Majelis Sidang bahwa Pengadu
benar telah memberikan uang sebanyak Rp. 50 Juta, kepada Teradu I dengan memakai
perantara Teradu II. DKPP berpendapat, bahwa Teradu I-V terbukti melakukan pelanggaran
kode mengenai kepastian hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu,
sebagaimana diatur pada Pasal 11 Teradu I bekerjasama dengan Teradu II telah menerima
uang dari Pengadu sebanyak Rp. 50 juta dan dengan terbukti telah melanggar dan bahkan
menghancurkan integritas, kredibilitas, kehormatan dan sumpah jabatan yang diatur dalam
Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 15 huruf d dan f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode
etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
18
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu III atas nama Sarmadan,
Teradu IV atas nama Bislan, dan Teradu V atas nama Muhammad Azwar selaku
Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama
Hermansyah Pagala dan Teradu II atas nama Asran Lasahari selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Republik Indonesia
untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., selaku PLH Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
19
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20