Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 305/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Konawe
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 21 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya permintaan uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih sebagai uang kontribusi dari Pengadu (ic.Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tertanggal 21 Mei 2014 atas nama Drs. Abd.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu III atas nama Sarmadan, Teradu IV atas nama Bislan, dan Teradu V atas nama Muhammad Azwar selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Hermansyah Pagala dan Teradu II atas nama Asran Lasahari selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai den
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 305/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Perkara Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP-PKE- III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Drs. Abd. Samad L Pekerjaan : Caleg Partai Gerindra Alamat : Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Gaos Hadiman, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : BTN Beringin Blok F/15, Jl. Hombis, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari 2. Nama : Dahrian Aneboa, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Ruruhi, Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara 3. Nama : Ary Nizam, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112 Jakarta Pusat 10340 4. Nama : Ilham Adhyatama, S.H Pekerjaan : Advokat 1 Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112 Jakarta Pusat 10340 5. Nama : Surya Artika, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112 Jakarta Pusat 10340 6. Nama : Armin Hasti, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Jaya Lantai 4, Suite 406-407, Jl. M.H Thamrin Kav. 112 Jakarta Pusat 10340 Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hermansyah Pagala Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Asran Lasahari Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sarmadan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Bislan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Azwar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Alamat : Jl. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; 2 Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Agustus 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 686/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 305/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya permintaan uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih sebagai uang kontribusi dari Pengadu (ic.Drs. ABD. SAMAD L.) yang dilakukan oleh ASRAN LASAHARI, S.Pd (Teradu II) atas permintaan dan/atau persetujuan dari HERMANSYAH PAGALA, SE (Teradu I) yaitu pada hari Senin, 14 April 2014 bertempat di Ameroro Kecamatan Wepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Bahwa permintaan uang oleh Teradu I lebih dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Pengadu (ic.Drs. ABD. SAMAD L.) yaitu pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I di jln. Inolobunggadue Kompleks Perkantoran No. 826 Unaaha, Kabupaten Konawe yaitu setelah timbul polemik yang mempermasalahkan keterpilihan dari Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014- 2019; 3. Bahwa tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor dalam mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Unaaha Tanggal 21 Mei 2014; atas nama Drs. Abd. Samad.L.ic. (Pengadu) merupakan perbuatan dan atau tindakan sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak netral/memihak, tidak Jurdil, tidak professional dan tidak adanya kepastian hukum. Perbuatan Para Teradu tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilihan umum, oleh karena Pengadu telah terpilih secara sah dan demokratis sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe sebagai Caleg peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil Konawe 5 dalam Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014, sebagaimana telah ditetapkan oleh Para Teradu di dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor: 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014, Unaaha Tertanggal 12 Mei 2014; 4. Bahwa tindakan Para Teradu sebagai Komisioner Penyelenggara Pemilu di dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor:160/KPU- KNW/027.433526/VII/2014 Tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tanggal Unaaha 25 Juli 2014 atas nama Drs. Abd. Samad. L. yang telah terpilih secara sah dan demokratis, sebagai Caleg peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil Konawe 5 dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif tanggal 9 April 2014. Kemudian oleh Para Teradu digantikan oleh Kadek Rai Sudiani sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan Dapil yang sama, adalah merupakan perbuatan dan atau tindakan sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak netral/memihak, tidak Jurdil, tidak professional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perbuatan Para Teradu tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal Unaaha 21 Mei 2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/VI/2014 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tertanggal Unaaha 25 Juli 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Nomor: 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tentang 4 Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe (MODEL EB 4) ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Konawe dan salah satu tembusan disampaikan kepada Drs. Abd. Samad L., perihal Pemberitahuan Penetapan Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe, tertanggal Unaaha 17 Mei 2014; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 108/KPU-KNW.027.433526/V/2014 (MODEL EB) tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 20114, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (MODEL EB-3), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Konawe 5, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 7 Bukti P-7 : Fotokopi penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (lampiran II MODEL EB1), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Konawe 5, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 (MODEL EB-5), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 9 Bukti P-9 : Fotokopi Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (MODEL EB-1), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Daerah Pemilihan Konawe 5, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 10 Bukti P-10 : Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2014 MODEL EB-1), Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal Unaaha 12 Mei 2014; 11 Bukti P-11 : Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi dan/Atau Kejadian Khusus 5 Dalam Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (MODEL EB-2), tertanggal Unaaha12 Mei 2014; 12 Bukti P-12 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor: 140/KPU-KNW/027.433526/VIII/2013, Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal Unaaha 23 Agustus 2013; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Kuasa Hukum Drs. Abd. Samad L. kepada KPU Kabupaten Konawe tertanggal 21 Juli 2014, perihal Permohonan Peresmian Pengangkatan Drs. Abd. Samad L. sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe masa bhakti 2014–2019 dan Pemberitahuan adanya Gugatan; 14 Bukti P-14 : Fotokopi Kwitansi panjar biaya perkara dan Gugatan Pengadu di Pengadilan Negeri Unaaha terhadap Ketua KPU Kabupaten Konawe dengan Register Perkara Nomor: 09/Pdt.G/2014/PN.Unh, Tanggal 17 Juli 2014; 15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Somasi kepada Ketua KPU Kabupaten Konawe Nomor: 02/SMS/V/2014, Tertanggal 29 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] bahwa Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pengaduan Pengadu menurut hukum telah lewat waktu (daluarsa) pengajuannya karena menurut Pasal 249 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, ditentukan bahwa laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu; 2. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas dalil-dalil fakta yang dijadikan alasan pengaduan Pengadu, kecuali terhadap dalil yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu; 6 3. Bahwa tidak benar Teradu II atas persetujuan Teradu I meminta uang kepada Pengadu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan menerima uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang kontribusi dari Pengadu pada hari Senin, 14 April 2014 bertempat di Ameroro dan pada hari Rabu, 16 April 2014 bertempat di Kelurahan Arombu; 4. Bahwa tidak benar Teradu I meminta uang sebanyak lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I; 5. Bahwa Rapat Pleno pembatalan Pengadu sebagai Caleg DPRD Kabupaten Konawe Terpilih dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2014 pada pukul 10.00 Wita sampai selesai. Pengadu bertemu dengan Teradu I pada sekitar pukul 14.00 Wita di ruang kerja Teradu I, yaitu setelah selesai Rapat Pleno dan Surat Keputusan Pembatalan Keterpilihan Pengadu tersebut telah selesai ditandatangani oleh Teradu I. Berdasarkan fakta ini maka dalil Pengadu terkait dengan permintaan uang dari Teradu I adalah dalil yang tidak relevan sehingga tidak patut dipercayai kebenarannya; 6. Bahwa maksud Pengadu menemui Teradu I saat itu adalah untuk menyerahkan fotokopi Putusan Mahkamah Agung yang pernah dijanjikan oleh Pengadu kepada Teradu I pada saat Para Teradu meminta klarifikasi Pengadu; 7. Bahwa untuk terbuktinya fakta yang didalilkan Pengadu tersebut pada point 2.2.2. dan 2.2.3. tersebut di atas maka harus terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup secara langsung dapat membuktikan tudingan Pengadu tersebut yaitu alat bukti sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa mengenai alat bukti berupa Kwitansi dan Bukti Transfer uang kepada Para Teradu, bukti ini dibantah secara keras dan tegas oleh Para Teradu karena faktanya Para Teradu atau salah satu dari Para Teradu tidak pernah menandatangani Kwitansi dimaksud dan tidak pernah pula menerima uang dari Pengadu baik secara tunai maupun melalui transfer; 9. Bahwa andaikan benar ada Kwitansi dan bukti transfer tersebut maka Para Teradu memastikan bahwa Kwitansi dan bukti Transfer tersebut bukan ditandatangani oleh Para Teradu dan/atau tidak ditransfer ke Rekening Para Teradu; 10. Bahwa mengenai materi Pengaduan Pengadu dalam perkara ini sesungguhnya telah pula dilaporkan oleh Pengadu di Polres Konawe dengan laporan dugaaan tindak pidana pemerasan dan atas Laporan Pengadu, Teradu I telah dimintai keterangan sebagai saksi; 11. Bahwa menurut Para Teradu, proses hukum yang dilakukan Polres Konawe sehubungan dengan Laporan Pengadu tersebut adalah proses untuk membuktikan kebenaran apakah Para Teradu menurut hukum terbukti atau tidak terbukti telah meminta uang dari Pengadu; 7 12. Bahwa Para Teradu membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: 160/KPU- KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu Caleg tertentu; 13. Bahwa tindakan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 121a/KPU- KNW/027.433526/V/2014 dan keputusan Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan Tupoksi yang melekat pada jabatan Para Teradu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013; 14. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu dilakukan oleh Para Teradu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 15. Bahwa menurut Para Teradu, Pengadu sudah tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Konawe Hasil Pemilu Tahun 2014 karena setelah ditetapkan sebagai Calon Terpilih, Para Teradu menemukan bukti otentik bahwa dalam pemenuhan syarat calon Pengadu hanya mengisi form MODEL BB-1 yang seharusnya Pengadu mengisi form MODEL BB-2 karena Pengadu pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf g Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 8 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Konawe Nomor 109/KPU- KNW/027.433526/V/2014 perihal Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 12 Mei 2014; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Nomor 2328 K/Pid/2006 tertanggal 20 Februari 2007; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRIN-205/R.3.10/Fu.1//2008 tertanggal 15 Desember 2008; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 23 Januari 2009; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Konawe Nomor 71/PANWASLU- KNW/V/2014 perihal Permintaan Pencermatan Berkas Anggota DPRD Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori tertanggal 13 Mei 2014; 6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor W25.E1.PK.01.01.02-1120 perihal Penyampaian Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Mantan Narapidana An. Drs. ABD. Samad Lakori tertanggal 10 Mei 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III [2.6] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu III sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu III sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin, 14 April 2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara; 9 2. Bahwa Teradu III sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I; 3. Bahwa Teradu III membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 160/KPU- KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu Caleg tertentu; 4. Bahwa tindakan Teradu III yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh Teradu III sebagai anggota KPU Konawe dan murni karena menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa tendensi apapun apalagi dikaitkan dengan dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto PKPU No. 7/ 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor: 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013; 5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa Ketua Panwas Kabupaten Konawe memberikan pernyataan setelah selesai Rapat Pleno Penetapan Caleg terpilih pada tanggal 12 Mei 2014, setelah rapat di tutup oleh Ketua KPU Konawe barulah Ketua Panwas Konawe meminta waktu untuk menyampaikan kepada KPU Konawe perihal permintaan pencermatan kembali berkas Anggota DPRD Kabupaten Konawe Terpilih a/n. Drs. Abd. Samad Lakori. Dalam penjelasan itu Ketua Panwas Konawe mempersilahkan KPU Kabupaten Konawe untuk Menetapkan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Konawe Pemilu Tahun 2014, termasuk Drs. Abdul Samad Lakori, namun karena ada laporan dan tanggapan masyarakat maka sebagai Ketua 10 Panwas Konawe akan memberikan surat tertulis sebagai dasar KPU Konawe untuk menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat tersebut; 7. Bahwa selanjutnya pada besok harinya tepatnya tanggal 13 Mei 2014 Ketua Panwas Kabupaten Konawe melayangkan surat kepada Ketua KPU Konawe dengan Nomor: 71/PANWASLU-KNW/V/2014 yang intinya adalah perihal permintaan pencermatan kembali berkas Anggota DPRD Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori; 8. Bahwa berdasarkan surat dari Ketua Panwas Konawe tersebut maka Kami KPU Konawe langsung menindaklanjutinya dengan mencermati kembali berkas Saudara Drs. Abd. Samad Lakori. Jadi ingin Kami menyampaikan klarifikasi ini bahwa Kami KPU Konawe telah bekerja sesuai aturan per-Undang-Undangan tentang Pemilu yaitu UU No. 8 Tahun 2012, dan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Konawe wajib menindaklanjuti permintaan atau Rekomendasi Panwas; 9. Bahwa pada substansinya adalah Kami ingin menyampaikan klarifikasi atas pertanyaan YTH Bapak Pimpinan Sidang Kepada Kami tentang pernyataan Ketua Panwas Konawe, bahwa yang benar adalah bukan permintaan penundaan seperti yang Kami maksudkan pada saat sidang akan tetapi permintaan pencermatan kembali berkas Drs. Abd. Samad Lakori, dan permintaan itu sesuai surat Ketua Panwas Konawe yang telah Kami sebutkan di atas; 10. Bahwa hasil dari surat Ketua Panwas tersebut maka KPU Konawe langsung memberikan berkas Drs. Abd. Samad Lakori dan juga memberikan keterangan langsung kepada Ketua Panwas Konawe. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2014 pihak Teradu (KPU Konawe) menerima surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal 20 Februari 2007 yang berasal dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari yang berisi penegasan bahwa Pengadu (Drs. Abd. Samad Lakori) pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari selama 1 tahun 6 bulan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2009 dan selesai menjalani pidana (bebas) tanggal 19 Februari 2010; 11. Bahwa selanjutnya Kami juga melakukan konsultasi di KPU Provinsi pada tanggal 16 Mei 2014, dari hasil konsultasi tersebut dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal 20 Februari 2007 seperti tersebut di atas, maka pada tanggal 21 Mei 2014 KPU Konawe melakukan Pleno pembatalan atas caleg Terpilih Drs. Abd. Samad Lakori, dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana di atur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Pasal 220, ayat (1) huruf c, junto PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 4 huruf g yaitu tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; [2.6.3] PETITUM TERADU III 11 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu III untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu III dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain yang seadil-adilnya; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV [2.7] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Secara umum Teradu IV sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin, 14 April 2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Bahwa Teradu IV sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I; 3. Bahwa Teradu IV membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 160/KPU- KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu Caleg tertentu; 4. Bahwa tindakan Teradu IV yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan Nomor 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh Teradu IV sebagai anggota KPU Konawe dan murni karna menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa tendensi apalagi dikaitkan dengan dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan 12 Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013; 5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; [2.7.3] PETITUM TERADU IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu IV untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu IV dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain yang seadil-adilnya; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V [2.8] Menimbang bahwa Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu V sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu V sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu II (Sdr. Asran Lasahari) terkait permintaan uang kontribusi dari Pengadu atas persetujuan Teradu I, yang diduga dilakukan pada hari Senin tanggal 14 April 2014 di Ameroro Kecamatan Uepai dan pada hari Rabu, 16 April 2014 di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Bahwa Teradu V sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat seperti yang diadukan Pengadu terhadap Teradu I terkait permintaan uang dari Pengadu yang diduga dilakukan pada hari Rabu, 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerja Teradu I; 3. Bahwa Teradu V membantah dengan tegas dalil Pengadu yang menyatakan tindakan dan atau perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 yang berisi pembatalan keterpilihan Pengadu dan digantikan oleh Kadek Rai Sudiani yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: 160/KPU- KNW/027.433526/V/2014 tanggal 25 Juli 2014 adalah perbuatan yang tidak netral atau berpihak kepada salah satu Caleg tertentu; 4. Bahwa tindakan Teradu V yang ikut menandatangani Rapat Pleno yang mengakibatkan keluarnya Keputusan Nomor: 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 dan Keputusan 13 Nomor: 160/KPU-KNW/027.433526/V/2014 adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh Teradu V sebagai anggota KPU Konawe dan murni karena menjalankan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan tanpa tendensi apalagi dikaitkan dengan dugaan permintaan sejumlah uang seperti yang diadukan Pengadu. Adapun ketentuan perundang-undangan yang di maksud adalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD, juncto PKPU No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013; 5. Bahwa pembatalan keterpilihan Pengadu adalah mengacu pada ketentuan dalam Pasal 220 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 50 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; [2.8.3] PETITUM TERADU IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu V untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu V dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain yang seadil-adilnya;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU 14 Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 15 [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan Keputusan Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014 Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, tertanggal 21 Mei 2014 atas nama Drs. Abd. Samad L. Berdasarkan Keputusan Nomor 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014, Pengadu telah terpilih secara sah dan demokratis sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe sebagai Caleg peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra Dapil Konawe 5. Pengadu juga mengatakan bahwa tanggal 14 April 2014 bertempat di Ameroro Kecamatan Wepai dan tanggal 16 April 2014 di Kelurahan Arombu, Teradu II telah meminta uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan penerimaan uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan dalih sebagai uang kontribusi. Pada tanggal 21 Mei 2014 bertempat di ruang kerjanya, Teradu I meminta uang sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut di atas, Para Teradu telah melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu membantah dalil Pengadu, dengan menyatakan bahwa pada tanggal 9 Mei 2014 Para Teradu menerima tembusan surat dari anggota masyarakat bernama Muh. Hajar yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe yang berisi data yang dapat membuktikan bahwa Pengadu pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2328 K/Pid/2006. Berdasarkan tembusan tersebut, pada tanggal 9 Mei 2014 Teradu I menyurat kepada instansi yang berwenang yaitu kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari guna mendapatkan konfirmasi mengenai kebenaran pengaduan masyarakat tersebut. Pada tanggal 12 Mei 2014, Para Teradu tidak mendapatkan konfirmasi dari instansi yang berwenang sehingga Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Pemilu Tahun 2014 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 109/KPU-KNW/027.433526/V/2014. Sedangkan pada tanggal 13 Mei 2014 Teradu I menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Konawe Nomor 16 71/PANWASLU-KNW/V/2014 perihal Permintaan Pencermatan Berkas Anggota DPRD Kabupaten Konawe Terpilih An. Drs. Abd. Samad Lakori. Setelah melakukan kroscek terhadap surat Panwaslu Kabupaten Konawe, Para Teradu memberikan jawaban balasan yang berisikan dalam pemenuhan syarat calon Pengadu tidak mengisi dan menandatangani form MODEL BB-2 tetapi hanya mengisi form MODEL BB-1 yang berisi pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Pada tanggal 14 Mei 2014 Para Teradu baru menerima surat balasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari yang berisi penegasan bahwa Pengadu pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari selama 1 tahun 6 bulan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2328 K/Pid/2006/MA. RI tanggal 20 Februari 2007 terhitung mulai tanggal 23 Januari 2009 dan selesai menjalani pidana (bebas) tanggal 19 Februari 2010. Berdasarkan surat balasan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari, para Teradu langsung berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan hasil konsultasi tersebut Para Teradu memutuskan untuk menggelar Pleno Pembatalan Pengadu sebagai Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Konawe Tahun 2014. Terhadap permintaan uang sebagai kontribusi, Teradu I dan Teradu II membantah secara tegas tidak pernah meminta uang kepada Pengadu; [4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada sidang pleno penetapan Anggota DPRD terpilih tanggal 12 Mei 2014, Panwaslu Kabupaten Konawe mengajukan rekomendasi lisan untuk menunda penetapan Abdul Samad Lakori sebagai anggota terpilih. Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe dengan menetapkan Abdul Samad Lakori sebagai Caleg terpilih. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, para Teradu harus dan wajib untuk menindaklanjuti pada saat itu juga. Dengan demikian, para Teradu telah mengabaikan amanat Undang-Undang. Terkait pemberian uang, Teradu I dan II membantah dengan tegas tuduhan Pengadu. Terhadap tuduhan menerimaan uang pada tanggal 14 dan 16 April 2014 Para Teradu mengajukan alibi bahwa pada tanggal tersebut, para Teradu justru berada di kantor dalam rangka mempersiapkan Pilpres. Dalam bantahannya di sidamg pemeriksaan, Teradu I dan II pada walnya mengatakan tidak pernah bertemu dengan Pengadu, namun kemudian meralat keterangan tersebut dan mengakui pernah bertemu dengan Pangadu di Kantor. Dalam rangka memperkuat dalilnya, Pangdu mengajukan saksi-saksi yakni Bapak Mirdan, Atman Takur, Yugianto dan Sardin. Keempat saksi tersebut mengaku melihat uang dan turut menemani Pengadu untuk memberikan uang tersebut. Pemberian pertama sebanyak Rp. 30 Juta terlaksana di rumah Bapak Gunawan, yang sangat dekat dengan rumah mertua Teradu I. Saksi-saksi mengakui tidak melihat langsung pemberian uang tersebut, karena disuruh Pengadu menunggu di kendaraan. Namun mereka melihat dengan jelas, bahwa tidak lama setelah Pengadu berada di rumah Bapak Gunawan, Teradu II keluar masuk sebanyak 2 (dua) kali dari rumah Bapak Gunawan dan rumah Mertua Teradu I. Pada 17 pemberian kedua, saksi-saksi menerangkan melihat kedatangan mobil Avanza berwarna hitam ke rumah Pengadu dan tidak lama kemudian, Pengadu dengan memakai sarung keluar dari rumah, membawa uang di tangan, tanpa dibungkus dan kemudian menyerahkannya kepada pembawa mobil Avanza. Setelah mobil Avanza pergi, para saksi mendengar langsung dari Pengadu, bahwa yang orang yang naik mobil Avansa tersebut adalah Teradu II dan uang yang diserahkan berjumlah Rp. 20 Juta. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, keterangan Teradu I dan II yang tidak konsisten mengenai pertemuan yang semula mengatakan tidak pernah, tetapi meralat dengan mengakui pernah bertemu dengan Pengadu. Alibi yang mengatakan mempersiapkan Pilpres di kantor, padahal persiapan tahap akhir Pemilu Legislatif yang cukup berat, terutama dalam penetapan Caleg terpilih, belum selesai, dan pengabaian terhadap Rekomendsi Panwaslu dengan memutuskan Pengadu sebagai Caleg terpilih, tetapi kemudian justru memcabut keputusan a quo, sangat tidak meyakinkan Majelis Sidang. Sementara itu keterangan yang sangat detail yang disampaikan Pengadu dan saksi-saksi yang diajukan dapat meyakinkan Majelis Sidang bahwa Pengadu benar telah memberikan uang sebanyak Rp. 50 Juta, kepada Teradu I dengan memakai perantara Teradu II. DKPP berpendapat, bahwa Teradu I-V terbukti melakukan pelanggaran kode mengenai kepastian hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu, sebagaimana diatur pada Pasal 11 Teradu I bekerjasama dengan Teradu II telah menerima uang dari Pengadu sebanyak Rp. 50 juta dan dengan terbukti telah melanggar dan bahkan menghancurkan integritas, kredibilitas, kehormatan dan sumpah jabatan yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 15 huruf d dan f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 18
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap Teradu III atas nama Sarmadan, Teradu IV atas nama Bislan, dan Teradu V atas nama Muhammad Azwar selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I atas nama Hermansyah Pagala dan Teradu II atas nama Asran Lasahari selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku PLH Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 19 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 20