Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 34-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 26 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provonsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertampat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan inkonsisten dalam menetapkan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye sebagai Calon Bupati Kabupaten Takalar pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam produk hukum KPU Kabupaten Takalar terdapat beberapa perbedaan penulisan nama “Muhammad Firdaus Daeng Manye,” di antaranya dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tertulis Calon Bupati a.n.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 12- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Mirwan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Lembaga Elhan Republik Indonesia Alamat : Jl. Khaeruddin Daeng Ngampa No.1 Kelurahan Kalabirang Kecamatan Pattallasang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Hamdani Pattiiha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Mallontarang Dg Maro No 5 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ibrahim Salim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Mallontarang Dg Maro No 5 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : A. Jimmi Rusman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Mallontarang Dg Maro No 5 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Nadir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Mallontarang Dg Maro No 5 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Ridwan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Mallontarang Dg Maro No 5 Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 12-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provonsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertampat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang menetapkan: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan nama pemohon dari Muhammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye. c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan untuk itu. d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp. 103.000,00 (Seratus tiga ribu rupiah). Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala sesuatu penerbitan produk hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk kepatuhan paslon Bupati Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan putusan penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk- produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini didukung dengan bukti P-1. 2) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/ pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor 355/sk- PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan dokumen lain namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar atas perbuatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Telah Melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktika dengan bukti P2. 3) Bahwa berdasarkan model B.Persetujuan.Parpol.KWK pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan sesuai surat Keputusan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIlI/2024 tanggal 24 Agustus 2024 memberikan rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan ktp maupun dokumen lainnya namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktikan dengan bukti P3. 4) Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-4. 5) Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 terjadi proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dalam dalam proses pemilihan Masyarakat juga mendapatkan Surat suara yang dalam penulisan surat suara tersebut sama dengan kasus sebagaimana Yang dalam Surat Suara tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-5. 6) Bahwa di hari yang sama pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar berdasakan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada nama Pemilih Mohammad Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas Mohammad Firdaus Daeng Manye/ Muhammad Firdaus Daeng Manye/ Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya Mohammad Firdaus pada nomor 242 dalam DPT hal ini makin mempertanyakan bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan tugasnya hal ini melanggar ketentuan pasal Pasal 7 ayat (1) Per aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini didukung oleh Bukti P6. 7) Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 728 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, Ir, H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang tidak sesuai dengan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 335 Tahun 2024. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat penulisanyang berbeda yaitu Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P1, P2, P3, P4 ,P5,P6 dan P7. Berdasarkan kejadian, perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membingungkan Masyarakat khususnya Masyarakat Takalar Kabupaten Takalar tentang siapa sebenarnya pasangan nomor 01. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menghukum seberat beratnya Para Teradu. 2. Mempertanggungjawabkan Kesalahanya kepada seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Takalar terkhusus Pihak yang dirugikan. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar 1. Bukti P-1 Kabupaten Takalar Provinsi Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, dari Partai Persatuan 2. Bukti P-2 Pembangunan tanggal 23 Agustus 2024 Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, dari Partai Demokrat 3. Bukti P-3 tanggal 24 Agustus 2024 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar 4. Bukti P-4 Nomor 335 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024 5. Bukti P-5 Surat Suara Pasangan Calon Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 6. Bukti P-6 Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar 7. Bukti P-7 Nomor 728 Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan selesai pada tanggal 23 April 2025, Pengadu mengajukan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: I. Terhadap Aduan: Bahwa pengadu mendalikan dalil aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provonsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertampat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi ulawesi Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang menetapkan: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan nama pemohon dari Muhammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye. c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan untuk itu. d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp. 103.000,00 (Seratus tiga ribu rupiah). Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala sesuatu penerbitan produk hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk kepatuhan paslon Bupati Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan putusan penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk-produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) ), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini didukung dengan bukti P-1. 2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/ pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor 355/sk-PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan dokumen lain namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar atas perbuatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Telah Melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktika dengan bukti P2 3. Bahwa berdasarkan model B.Persetujuan.Parpol.KWK pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan sesuai surat Keputusan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIlI/2024 tanggal 24 Agustus 2024 memberikan rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan ktp maupun dokumen lainnya namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktikan dengan bukti P3 4. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-4. 5. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 terjadi proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dalam dalam proses pemilihan Masyarakat juga mendapatkan Surat suara yang dalam penulisan surat suara tersebut sama dengan kasus sebagaimana Yang dalam Surat Suara tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-5. 6. Bahwa di hari yang sama pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar berdasakan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada nama Pemilih Mohammad Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas Mohammad Firdaus Daeng Manye/ Muhammad Firdaus Daeng Manye/ Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya Mohammad Firdaus pada nomor 242 dalam DPT hal ini makin mempertanyakan bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan tugasnya hal ini melanggar ketentuan pasal Pasal 7 ayat (1) Per aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini didukung oleh Bukti P6. 7. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 728 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, Ir, H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang tidak sesuai dengan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 335 Tahun 2024. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat penulisanyang berbeda yaitu Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P1, P2, P3, P4 ,P5,P6 dan P7. Berdasarkan kejadian, perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membingungkan Masyarakat khususnya Masyarakat Takalar Kabupaten Takalar tentang siapa sebenarnya pasangan nomor 01. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. II. Terhadap Fakta Persidangan: 1.1. Terhadap dalil aduan poin 1 pada fakta persidangan Pengadu telah membuktikan dalil aduan dengan menajukan bukti putusan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yang disaksikan oleh kedua orang saksi yang bernama H.M.Nurdin.S.PT. dan Jusalim Sammak yang membenarkan melihat putusan tersebut pada Sistem Informasi Putusan Pengadilan (SIPP) Pengadilan Negeri Takar. Yang walaupun telah di banta oleh Pihak terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar namun bantahan tersbut tidak resmi dan cenderung dibuat-buat atau diPalsukan. 1.2. Terhadap dalil aduan poin 2 dan 3 pada fakta persidangan Pengadu telah membuktikan dalil aduanya Dimana pengadu memperlihatkan ktp atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye yang terbit pada tanggal 13 Agustus 2024 dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 355/SK- PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/ pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor 355/sk- PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dan tetap di tetapkan berdsarkan penetapan KPU Kabupaten Takalar tentang calon bupati dan wakil tetangal 22 Septeber 2024 Yang di akui oleh kedua saksi H.M Nurdin dan Jusalim Sammak Pernah melihatnya dan tidak pula dibantah oleh Teradu dan Pihak Terkait. 1.3. Terhadap dalil aduan poin 4 dan 5 meskipun teradulu mendalilkan dalam syarat pencalonan hanya menyaratkan KTP sebagai salah satu persyaratan dan sudah sesuai dengan KTP tetapi tidak berkesesuaian dengan data yang lain maka haruslah pihak Teradu meneliti lebih dalam lagi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat sudah ada beberapa data diri Calon Bupati Nomor Urut 1 yang sudah tidak berkesesuaian 1 dengan yang lainya apalagi pada faktanya di mana Pihak terkai dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar telah mendalilkan bekerja sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) tetapi nyatanya tidak ini di buktikan pada saat pihak terkait memaparkan SOP nya ternyata Calon Bupati Nomor urut 1 tidak di alilkan dasar surat Pengantar dari RT, RW, Lurah/Desa dan Kecamatan sehingga dapat di katakana KTP tersebut adalah cacat prosedur dan tidak sah. 1.4. Terhadap dalil aduan Poin 6 teradu mendalilkan DPT tersebut lebih dulu hadir di bandingkan KTP namun menurut Teradu dan fakta di TPS tersebut pihak terkait dalam hal ini Calon buati nomor urut 1 tetap bisa masuk di TPS padahal data nama dan ktp tidak sesuai ini membuktikan adanya ketidak telitian dan kecurangan. Dan DPT tersebut di saksikan kebenaranya oleh kedua saksi H.M Nurdin S.PT. dan Jusalim Sammak. 1.5. Terhada dalil aduan poin 7 dalil tersebut di saksikan oleh saksi H.M. Nurdin S.PT. dan Jusalim Sammak dan terhadap dalil teradu tidak membantahnya dan menganggapnya hal yang biasa yang telah sesuai dengan adat dan kebiasaan setempat Daeng dan Dg adalah budaya namun menurut teradu nama tersebut tidak boleh disingkat karena tidak sesuai dengan KTP dan dokumen lainya mengingat Daeng Tersebut bukan lagi sekedar Gelar melainkan di terapkan sebagai nama maka tidak boleh di singkat terlebih lagi nama tersebut telah dimohonkan penetapan di pengadilan negeri Takalar. Mengingat dokumen tersebut adalah dokumen yang sifatnya resmi dan dikeluarkan oleh Lembaga Negara yaitu teradu sendiri Bukan Lembaga adat pengadu berpendapat bahwa Nama harus akurat dan sesuai dengan dokumen resmi karena nama adalah identitas hukum utama seseorang atau badan hukum. Ketida ksesuaian nama dapat menimbulkan banyak konsekuensi hukum dan administratif. Berikut alasan pentingnya: Untuk Kepastian dan Keabsahan Hukum Dokumen hukum (akta, putusan, surat keputusan) harus menunjuk subjek hukum secara jelas. Jika nama tidak akurat, dapat menimbulkan keraguan siapa sebenarnya yang dimaksud, dan bisa jadi dasar untuk membatalkan atau menggugat dokumen tersebut yang mengakibatkan kerugian besar baik kepada Bupati dan Masyarakat yang dipimpin Dan dapat juga di gunakan untuk mengelak kemungkinan kemungkinan tindak pidana yang di lakukannnya. Bahwa selain itu Dg dan Daeng memilik makna yang sangat jauh dan tidak Memiliki hubungan satu dan lainya Dimana menurt Kamus Bahasa Indonesia Daeng Memilik arti: alam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "daeng" memiliki arti sebagai berikut: > daeng /da·eng/ n gelar kebangsawanan Bugis-Makassar; digunakan juga sebagai sapaan untuk orang yang lebih tua atau dihormati. Jadi, "daeng" adalah gelar tradisional yang umum digunakan di kalangan masyarakat Bugis dan Makassar, baik sebagai bentuk penghormatan maupun sebagai panggilan akrab kepada orang yang lebih tua atau dihormati. Kendati demikian nama gelar Daeng Tidak Lazim tertulis dalam identitas Daeng jika di tetapkan sebagainama di Pengadilan bukan lagi sebagai gelar melainkan terserap sebagaimana seperti halnya Muhammad atau Mohammad. Sementara “Dg” dalam kamus bahas indoensia sama sekali tidak ada Secara umum dan berdiri sendiri, "DG" bukanlah kata baku dalam bahasa Indonesia dan tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai entri resmi. Namun, "DG" bisa merupakan: 1. Singkatan tidak resmi atau akronim yang maknanya tergantung konteks. Misalnya: DG = Direktur Jenderal (dalam bentuk singkatan dari bahasa Inggris: Director General) DG = Digital Game, Download Game, dll. (dalam konteks teknologi) Kode atau inisial – bisa dipakai sebagai singkatan nama, organisasi, atau simbol tertentu. Dalam konteks logistik, pengiriman, atau bahan kimia, "DG" sering merupakan singkatan dari: DG = Dangerous Goods Artinya: Barang Berbahaya, yaitu barang yang memiliki potensi membahayakan manusia, hewan, lingkungan, atau properti — termasuk mudah terbakar, meledak, beracun, korosif, dll. Jadi, "DG mudah terbakar" berarti: > Barang berbahaya yang bersifat mudah terbakar. Kalimat ini biasanya dipakai dalam pengemasan, label pengiriman, atau prosedur keselamatan. III. Kesimpulan Bahwa berdasrakan uraian di atas Pengadu menyimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa apa yang di dalilkan Pengadu telah memenuhi unsur-unsru pasal yang diadukan. b. Bahwa teradu dengan nyata dan jelas telah melakukan pelanggaran kode etik tidak cermat dalam menjalankan tugas secara administrasi proses verifikasi. c. Bahwa semua produk yang di keluarkan oleh KPU kabuaten Takalar terkait Paslon Bupati Nomor urut 1 tidak konsisten satu dan lainya. d. Bahwa oleh karena Tindakan teradu mengancam Tatanan Pemerintahan Kabupaten Takalar menjadi sebuah tanan Pemerintahan yang tidak Resmi/iLegal [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan kesesuaia KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2); Sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon adalah "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.1). 2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai Demokrat sudah sesuai dengan KTP-el yakni "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.3); 3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP yakni "MOHAMMAD FIRDAUS" dan telah dilakukan klarifikasi secara langsung melalui sarana Teknologi Informasi melalui panggilan Video dalam waktu seketika kepada Ketua dan Sekretaris Partai PPP untuk membuktikan kesesuaian nama antara "MOHAMMAD FIRDAUS" dan "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP (Bukti T.4, T.5, T.6 dan T.7); 4. ⁠Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan gesuaian KTP el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2); Sesuai dengan nama yang tertera pada Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sudah sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkari sebagai dokumen persyaratan calon yakni "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.8); 5. ⁠Bahwa nama yang tertera pada Surat Suara yakni "Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM." telah sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Bukti T.9 dan T.10); 6. ⁠Bahwa nama yang tertera pada DPT 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah "MOHAMMAD FIRDAUS" nomor urut 242 telah sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sesuai dengan Tahapan Coklit yaitu 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.11); dan 7. Bahwa terkait nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni "Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG. MANYE, MM." dan "Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM. adalah orang yang sama dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan "menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima" (Buk) T.12). [2.6] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Dokumen KTP el atas Nama "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG 1. Bukti T-1 MANYE" PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan 2. Bukti T-2 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dari Wakil Walikota) bagian keempat Dokumen Persyaratan Calori; Dokumen Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 3. Bukti T-3 Takalar dari Partai Demokrat 4. Bukti T-4 Surat Pernyataan perbedaan nama Dokumentasi klarifikasi Dokumen Persetujuan Pasangan Calon 5. Bukti T-5 Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP oleh Pimpinan Partai PPP Kabupaten Takalar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam 6. Bukti T-6 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab III Penerimaan Pendaftaran huruf Bangka 3 Dokumen Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 7. Bukti T-7 Takalar dari Partai PPP Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 8. Bukti T-8 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 9. Bukti T-9 Tahun 2024 Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 10. Bukti T-10 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam 11. Bukti T-11 Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12. Bukti T-12 79/PHPU BUP XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan selesai pada tanggal 23 April 2025, Para Teradu mengajukan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Jawaban 1. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan kesesuaian KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2). Sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon adalah “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE” (Bukti T.1). 2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai Demokrat sudah sesuai dengan KTP-el yakni “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE” (Bukti T.3). 3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP yakni “MOHAMMAD FIRDAUS” dan telah dilakukan klarifikasi secara langsung melalui sarana Teknologi Informasi melalui panggilan Video dalam waktu seketika kepada Ketua dan Sekretaris Partai PPP untuk membuktikan kesesuaian nama antara “MOHAMMAD FIRDAUS” dan “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE” adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP (Bukti T.4, T.5, T.6 dan T.7 ). 4. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan kesesuaian KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2). Sesuai dengan nama yang tertera pada Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sudah sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon yakni “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE” (Bukti T.8). 5. Bahwa nama yang tertera pada Surat Suara yakni “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM.” telah sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Bukti T.9 dan T.10). 6. Bahwa nama yang tertera pada DPT 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah “MOHAMMAD FIRDAUS” nomor urut 242 telah sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih sesuai dengan Tahapan Coklit yaitu 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.11). 7. Bahwa terkait nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG. MANYE, MM.” dan “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM.” adalah orang yang sama dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan “menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” (Bukti T.12). B. Pihak Terkait : a. Bawaslu Kab. Takalar. Menjelaskan bahwa pada proses pelaksanaan Tahapan Penerimaan dan Pendaftaran yang di mulai Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 telah melakukukan pengawasan dan menyampaikan Himbauan dan Saran Perbaikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Oleh Kpu Kabupaten Takalar langsung melakukan perbaikan ketika ada yang tidak sesuai. b. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar. Menerangkan bahwa benar bapak Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM memohon melakukan perubahan/penambahan nama pada KTP El Kepada Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar yang sebelumnya Bernama MOHAMMAD FIRDAUS berubah menjadi MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE dengan dasar Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar nomor 26/ Pdt.P/2024/PN Tka. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Meyakini bahwa Nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE itu sudah sesuai dengan yang tercantum pada Ktp El. Pada proses persidangan ditemukan perbedaan Penulisan hasil penetapan perubahan nama pada surat Keterangan Penetapan dari Pengadilan nomor 26/ Pdt.P/2024/PN Tka yang dijadikan dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menerbitkan KTP El tertulis dari MOHAMMAD FIRDAUS Menjadi MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE sedangkan surat Keterangan Penetapan dari Pengadilan nomor 26/ Pdt.P/2024/PN yang dijadikan dasar pengadu dalam mengajukan aduan dimana tertulis MUHAMMAD FIRDAUS Menjadi MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE. c. Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Nomor 1 (Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG. MANYE, MM. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.). Menjelaskan bahwa sebagai LO bertugas menyampaikan informasi atau dokumen baik dari Pasangan Calon kepada KPU Takalar maupun KPU Takalar kepada Pasangan Calon. C. Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait dengan pokok aduan yang Dimana pengadu menganggap terdapat perbedaan nama sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu maka kami menyampaikan bahwa terkait hal tersebut telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan “menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” D. Kesimpulan Berdasarkan Fakta Persidangan Dimana keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Takalar sebagai teradu dan pihak terkait dapat membantah pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: I. Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar a) Bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk melakukan pengawasan pemilihan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, dan tahapan proses dan penetapan calon, serta penetapan hasil pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, adalah sebagai berikut : • Pasal 30 huruf (a) angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 13 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. ...........; 2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. Proses dan penetapan calon; 5. ...........; 6. ...........; 7. ...........; 8. ...........; 9. ...........; 10. ...........; 11. ...........; 12. ...........; 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. • Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 2 (1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb. (2) ........... • Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 3 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. (3) ...........; (4) ...........; (5) ...........; (6) ............ • Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 42 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK- BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota; b. ........ c. ........ (2) ....... II. Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar Terhadap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Data Kependudukan Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Dan Daftar Pemilih Tetap, Dan Tahapan Pencalonan Yang Berkaitan Dengan Persyaratan Dan Tata Cara Pencalonan, Tahapan Proses Dan Penetapan Calon, Serta Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan upaya pencegahan kepada KPU Kabupaten Takalar dan Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar dengan memberikan Surat Imbauan, sebagai berikut: 1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-1]; 2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-2]; 3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Pada tanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-3]; 4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tanggal 3 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-4]; 5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Tanggal 22 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-5]; 6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Takalar tanggal 17 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-6]; 7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-7]; III. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Tentang Permasalahan Yang Diadukan Oleh Pengadu Terhadap Penetapan Nama Calon Bupati Takalar Yang Tidak Memenuhi Syarat 1. Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bahwa pengawasan tahapan daftar pemilih tetap dan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU- XXII/2024. 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 8) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 2. Bawaslu Kabupaten Takalar Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pokok Aduan Pengadu Tentang Penetapan Calon Bupati Yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Tidak Memenuhi Syarat yakni Penulisan Nama Calon Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye (Angka 1 S.D. 6 Halaman 3 S.D. 5). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Takalar: Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut: 1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen surat pernyataan perbedaan nama antara dokumen pencalonan dan KTP elektronik dengan nama yang tercantum pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK- PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye [vide Bukti PT-8] 2) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait perbedaan nama antara Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus, dengan KTP elektronik yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai persyaratan calon Bupati yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye. [vide Bukti PT-9]; 3) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya, 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN. CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi [vide Bukti PT-10]; 4) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan oleh Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, diantaranya: 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB. PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi. [vide Bukti PT-11]; 5) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas untuk dokumen ijazah Strata-1 dan melampirkan dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. [vide Bukti PT-12]; 6) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) [vide Bukti PT-13]; 7) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 [vide Bukti PT- 14]; 8) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar, KPU Kabupaten Takalar memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo Daftar Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001, yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242 [vide Bukti PT-15]; Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) akibat terdapat perbedaan nama, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, sebagaimana angka [3.9.1] halaman 116 sampai dengan halaman 117, Mahkamah berkesimpulan Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama [vide Bukti PT-16]. IV. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Tentang Permasalahan Yang Diadukan Oleh Pengadu Terhadap Menetapkan Penetapan/Putusan/Produk Hukum Yang Obscuur Libel/Tidak Jelas 1. Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bahwa pengawasan tahapan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bawaslu Kabupaten Takalar Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pokok Aduan Pengadu Tentang Menetapkan Penetapan/Putusan/Produk Hukum Yang Obscuur Libel/Tidak Jelas Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Penetapan Putusan Produk Hukum oleh KPU Kabupaten Takalar yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 (Angka 7 Halaman 5). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Takalar: Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut: 1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah menyerahkan salinan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, adapun nama calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M. [vide Bukti PT-17]; Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1. PTI-1 Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 2. PT-I2 Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 3. PTI-3 Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Tanggal 02 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar 4. PTI-4 Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal 3 September 2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 5. PTI-5 Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 6. PTI-6 Surat Imbauan Nomor 0117/ PM.00.02/ K.SN-18/09/2024 tanggal 17 September 2024 Perihal Imbauan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Pelaksanaan Rekapiyulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 7. PTI-7 Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan WaAkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 8. PTI-8 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dengan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024. 9. PTI-9 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024 10. PTI-10 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024 11. PTI-11 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024 12. PTI-12 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor 068/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 11 September 2024. 13. PTI-13 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024. 14. PTI-14 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dengan Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024. 15. PTI-15 a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar dengan Nomor: 073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap. b. Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kota Takalar, Kecamatan Pattallassang, Desa/ Kelurahan Kalabbirang, TPS 001 yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242. 16. PTI-16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP- XXIII/2025 17. PTI-17 a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Takalar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, pada tanggal 03 Desember s.d. 04 Desember 2024 dengan Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/11/2024. b. Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. [2.9.2] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Undang Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang Undang No.23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, pasal 64 ayat (10); ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk diatur dalam Peraturan Menteri. Maka dalam hal perubahan elemen data nama penduduk dalam dokumen adminitrasi Kependudukan, telah diatur tata cara dan persyaratannya oleh regulasi berikut ini: i). Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 tentang Tata cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Paragraf 10 mengenai Pencatatan Perubahan Nama, pasal 53 yang mengatur tentang pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan; a. Salinan Penetapan Pengadilan; b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil; c. Kartu Keluarga; dan d. KTP-el; dan e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing ii). Permendagri no.108/2019, tentang peraturan pelaksanaan perpres No.96 tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pasal 38 ayat (1) mengenai pembatalan dokumen pendaftaran penduduk bagi penduduk harus memenuhi persyaratan; a. Salinan Keputusan Penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kartu Keluarga; c. KTP-el; d. KIA (bagi anak dibawah usia 17 tahun) dan/atau e. Surat keterangan Kependudukan. Sehingga dalam pencatatan peristiwa perubahan nama pemohon dokumen Kependudukan a.n Mohammad Firdaus, kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, menerangkan bahwa: 1. Elemen Data lama yang bersangkutan di Aplikasi database SIAK (system Informasi Administrasi Kependudukan) sebelum permohonan perubahan nama diajukan ke Dinas Dukcapil adalah: NAMA : MOHAMMAD FIRDAUS NIK :3515***************** NKK :7305***************** ALAMAT : JLH.PAJONGA DG NGALLE. KELURAHAN KALABBIRANG, KECAMATAN PATTALLASSANG, KABUPATEN TAKALAR. 2. Yang bersangkutan datang mengajukan permohonan perubahan dan penambahan elemen nama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, pada tanggal 13-08-2024 dengan membawa berkas persyaratan perubahan elemen data nama penduduk, sesuai dengan regulasi diatas yakni; a. Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar No.26/Pdt.P/2024/PN Tka b. Kartu Keluarga No. 7305***************** c. KTP el. Dengan NIK 3515***************** 3. Setelah melewati verifikasi berkas sesuai Standar operasioanal Prosedur, Maka Operator Administrator Data Base sebagai petugas yang memiliki otoritas perubahan elemen data Nama atas kewenangan User Id perubahan elemen pada aplikasi SIAK yang diberikan oleh dirjen Dukcapil, melakukan proses edit perubahan dalam bentuk penambahan elemen data Nama, pada tanggal 13-08- 2024 pada jam 09.39 sebagaimana terekam pada riwayat perubahan di Aplikasi SIAK. Perubahan dari elemen data nama yang lama menjadi data nama baru sebagai berikut: NAMA : MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE NKK :7305***************** ALAMAT :JL.H.PAJONGA DG NGALLE. KELURAHAN KALABBIRANG, KECAMATAN PATTALLASSANG, KABUPATEN TAKALAR. 4. ⁠Kemudian Proses selanjutnya setelah edit perubahan elemen data nama yang bersangkutan adalah dilakukan paraf digital diaplikasi SIAK oleh Kepala bidang, lalu dilakukan pembubuhan tanda tangan elektronik (TTE) oleh kepala dinas di Aplikasi SIAK Selanjutnya di cetakkan Kartu Keluarga dan KTP el nya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar 1. Bukti PT II-I No.26/Pdt.P/2024/PN Tka
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan inkonsisten dalam menetapkan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye sebagai Calon Bupati Kabupaten Takalar pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam produk hukum KPU Kabupaten Takalar terdapat beberapa perbedaan penulisan nama “Muhammad Firdaus Daeng Manye,” di antaranya dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tertulis Calon Bupati a.n. “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” Sedangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 tertulis “Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM.” Pengadu beranggapan seharusnya Para Teradu mematuhi Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka tanggal 9 Agustus 2024 yang telah mengabulkan perubahan nama “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti P-1). Akibat dari tindakan Para Teradu tersebut dapat menimbukan kebimbangan masyarakat Kabupaten Takalar dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, dilakukan berdasarkan KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-2). Bahwa sesuai dengan nama pada dokumen dan KTP-El yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar adalah "Mohammad Firdaus Daeng Manye" (Vide Bukti T-1, dan T-3). Bahwa dalam melakukan verifikasi dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertulis yakni "Mohammad Firdaus". Terhadap hal tersebut, Para Teradu telah melakukan melalui panggilan telepon video kepada Ketua dan Sekretaris Partai PPP. Hasilnya Ketua dan Sekretaris Partai PPP menyatakan antara "Mohammad Firdaus" dan "Mohammad Firdaus Daeng Manye" adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP (Vide Bukti T-4, T-5, T-6 dan T-7). Bahwa dalam mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, telah sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkari sebagai dokumen persyaratan calon yakni "Mohammad Firdaus Daeng Manye" (Vide Bukti T-8). Bahwa terhadap nama yang tertera pada surat suara yakni "Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM.”, hal tersebut telah sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Vide Bukti T-9 dan T-10). Bahwa berkaitan dengan nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, hal tersebut telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasil keputusan tersebut menyatakan "Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM." dan "Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. adalah orang yang sama dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan "menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima" (Vide Bukti T-12). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga melakukan tindakan yang inkonsisten dalam menetapkan nama “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagai Calon Bupati Kabupaten Takalar pada Pemilihan Tahun 2024. Pengadu mendalilkan bahwa berdasarkan Penetapan Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka bertanggal 9 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Takalar mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti P-1). Dengan demikian, secara hukum nama lengkap Calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah “Muhammad Firdaus Daeng Manye.” Akan tetapi, dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024, tertulis nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM” selaku Calon Bupati Takalar dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-4). Bahwa dalam surat suara yang tercetak dan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, juga tertulis nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” (vide Bukti P-5). Kemudian berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 001, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kebupaten Takalar, tertulis nama pemilih nomor 242 adalah “Mohammad Firdaus” (vide Bukti P-6). Sedangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, tertulis nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, M.M.” (vide Bukti P-7). Bahwa menurut Pengadu adanya perbedaan penulisan huruf “o” dan “u” dalam nama depan “Muhammad” serta penyingkatan “Daeng” menjadi “Dg.” telah mengakibatkan kebingungan masyarakat Kabupaten Takalar terkait siapa sebenarnya Calon Bupati Nomor Urut 1. Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 telah sesuai dengan nama calon yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon, yakni “Mohammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti T-1). Bahwa benar formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertanggal 23 Agustus 2024 tertera nama “Mohammad Firdaus” sebagai Calon Bupati Takalar yang diusung PPP (vide Bukti P-2 = Bukti T-7). Dikarenakan terdapat perbedaan nama calon dengan KTP-el, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi secara langsung menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video kepada Ketua dan Sekretaris DPP PPP untuk mengonfirmasi bahwa nama “Mohammad Firdaus” dan “Mohammad Firdaus Daeng Manye” adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari PPP (vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-7). Selain itu, Mohammad Firdaus Daeng Manye juga membuat Surat Penyataan Perbedaan Nama yang ditandatangani di atas meterai bertanggal 26 Agustus 2024 yang menerangkan bahwa nama “Mohammad Firdaus” sebagaimana tertulis dalam ijazah SMA, ijazah S1, dan ijazah S2 merupakan orang yang sama dengan “Mohammad Firdaus Daeng Manye” sebagaimana tertulis dalam KTP-el (vide Bukti T-4). Atas dasar tersebut selanjutnya Para Teradu menetapkan nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” sebagai salah satu Calon Bupati Takalar antara lain dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (bertanggal 22 September 2024), Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (bertanggal 23 September 2024), dan surat suara (vide Bukti T-8 s.d. Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak mengetahui adanya Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka bertanggal 9 Agustus 2024 yang diajukan Pengadu sebagai Bukti P-1. Para Teradu menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dokumen yang menjadi rujukan nama calon adalah KTP-el. Bahwa dalam perkara a quo, Para Teradu mengajukan bukti KTP-el calon yang diterbitkan tanggal 13 Agustus 2024 dengan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti T-1). Sedangkan terhadap penerbitan KTP-el a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye, Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar menerangkan bahwa Mohammad Firdaus mengajukan penambahan nama menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye” ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar pada tanggal 13 Agustus 2024. Bahwa yang bersangkutan membawa dokumen pendukung berupa Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka bertanggal 9 Agustus 2024 (vide Bukti PTII-1), Kartu Keluarga pemohon, dan KTP-el awal pemohon. Setelah melewati proses verifikasi berkas selanjutnya Operator Administrator Data Base melakukan proses penyuntingan atau perubahan dalam bentuk penambahan elemen data nama pada tanggal 13 Agustus 2024, Pukul 09:39 WITA. Bahwa penyuntingan tersebut mengubah elemen data nama lama menjadi data nama baru, yakni “Mohammad Firdaus Daeng Manye”, untuk dilanjutkan ke proses pencetakan fisik KTP-el. Bahwa benar dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, Para Teradu menuliskan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor urut 1 dengan nama “Mohammad Firdaus Dg. Manye.” Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa istilah “Dg.” sama artinya dengan “Daeng” yang mana merupakan bentuk penyingkatan sebagaimana lazim digunakan dan diketahui oleh masyarakat umum, khususnya di Kabupaten Takalar dan masyarakat Suku Makassar. Menurut Para Teradu, penyingkatan istilah “Daeng” menjadi “Dg.” merupakan kelaziman seperti halnya penyingkatan gelar “Haji” menjadi “H.” Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Takalar a quo, telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mohammad Firdaus Dg. Manye” dengan “Mohammad Firdaus Daeng Manye” adalah orang yang sama sehingga permohonan pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima (Vide Bukti T-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, setelah membaca dan mempelajari dengan cermat segala bukti yang diajukan para pihak, DKPP menilai terdapat perbedaan nama dalam salinan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka yang diajukan Pengadu sebagai Bukti P-1 dengan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka yang diajukan Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar sebagai Bukti PTII-1. Bahwa salinan penetapan Pengadilan Takalar yang diajukan Pengadu tertulis perubahan nama “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye” merupakan dokumen yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Sedangkan salinan Penetapan Pengadian Takalar a quo yang menjadi dasar penerbitan KTP-el oleh Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, dimana tertulis perubahan nama “Mohammad Firdaus” menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye,” diperoleh dari pemohon perubahan nama yang berasal dari salinan resmi Pengadilan Negeri Takalar dan telah dilegalisir setiap halamannya serta ditandatangani di atas meterai oleh Plh. Penitera Pengadilan Negeri Takalar. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu menetapkan Calon Bupati Takalar a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye yang merujuk pada KTP-el dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu juga telah bertindak cermat dan berhati-hati dengan melakukan klarifikasi kepada pengurus PPP terkait perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan dokumen Persetujuan Partai Politik. Terhadap tindakan Para Teradu yang menuliskan nama “Mohammad Firdaus Dg. Manye” dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024, DKPP menilai istilah “Dg.” adalah penyingkatan nama “Daeng” yang lazim digunakan oleh masyarakat Kabupaten Takalar dan Suku Makassar sehingga tidak terdapat makna lain atau setidaknya merujuk kepada subjek orang yang berbeda. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa DKPP juga tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa adanya perbedaan penulisan nama tersebut telah menimbulkan kebingungan masyarakat Kabupaten Takalar dalam menentukan pilihannya. Meskipun demikian, DKPP mengingatkan kepada Para Teradu ke depan agar lebih teliti dan konsisten dalam menerbitkan setiap produk hukum sehingga tidak menimbulkan syakwasangka negatif dalam masyarakat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani