III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
12-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di
Kabupaten Takalar Provonsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap
Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad
Firdaus, yang bertampat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang,
Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. kemudian
permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan
penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang menetapkan:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan nama
pemohon dari Muhammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye.
c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas
pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan untuk itu.
d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp. 103.000,00
(Seratus tiga ribu rupiah). Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala
sesuatu penerbitan produk hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk
kepatuhan paslon Bupati Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi
Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan,
menjadikan putusan penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk-
produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum. Hal ini didukung dengan bukti P-1.
2) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan calon
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/ pada
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor 355/sk-
PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan rekomendasi
kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng
Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan dokumen lain
namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar atas perbuatan
tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan Telah Melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal
ini dibuktika dengan bukti P2.
3) Bahwa berdasarkan model B.Persetujuan.Parpol.KWK pada Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan sesuai surat Keputusan Nomor
3605/KPTS/DPP/VIlI/2024 tanggal 24 Agustus 2024 memberikan rekomendasi
kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus dan
Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan ktp maupun dokumen lainnya
namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan sedangkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal
7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktikan dengan bukti P3.
4) Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01,
calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai
dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya
dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus
Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O
dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau
bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah
hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1),
Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-4.
5) Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 terjadi proses Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dalam dalam proses
pemilihan Masyarakat juga mendapatkan Surat suara yang dalam penulisan surat
suara tersebut sama dengan kasus sebagaimana Yang dalam Surat Suara tertera
nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri
Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng
Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O
dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau
bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah
hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1),
Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-5.
6) Bahwa di hari yang sama pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Takalar berdasakan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001
Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada nama Pemilih Mohammad
Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas Mohammad Firdaus Daeng Manye/
Muhammad Firdaus Daeng Manye/ Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya
Mohammad Firdaus pada nomor 242 dalam DPT hal ini makin mempertanyakan
bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi
Sulawesi Selatan menjalankan tugasnya hal ini melanggar ketentuan pasal Pasal 7
ayat (1) Per aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini didukung oleh Bukti P6.
7) Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum nomor 728 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01,
Ir, H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang tidak sesuai dengan Penetapan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 335
Tahun 2024. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye,
bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat
penulisanyang berbeda yaitu Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan salah arti
nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan
orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut
melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalil ini sesuai dengan bukti P1, P2, P3, P4 ,P5,P6 dan P7. Berdasarkan kejadian,
perbuatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan membingungkan Masyarakat khususnya Masyarakat Takalar Kabupaten
Takalar tentang siapa sebenarnya pasangan nomor 01.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghukum seberat beratnya Para Teradu.
2. Mempertanggungjawabkan Kesalahanya kepada seluruh lapisan Masyarakat
Kabupaten Takalar terkhusus Pihak yang dirugikan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar
1. Bukti P-1 Kabupaten Takalar Provinsi Takalar Nomor
26/Pdt.P/2024/PN.Tka
Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, dari Partai Persatuan
2. Bukti P-2
Pembangunan tanggal 23 Agustus 2024
Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, dari Partai Demokrat
3. Bukti P-3
tanggal 24 Agustus 2024
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
4. Bukti P-4
Nomor 335 Tahun 2024, tanggal 23 September 2024
5. Bukti P-5 Surat Suara Pasangan Calon
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
6. Bukti P-6
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
7. Bukti P-7
Nomor 728 Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan selesai pada tanggal 23 April 2025, Pengadu
mengajukan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
I. Terhadap Aduan:
Bahwa pengadu mendalikan dalil aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di
Kabupaten Takalar Provonsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap
Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad
Firdaus, yang bertampat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan
Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi ulawesi
Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus
2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang
menetapkan:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan nama
pemohon dari Muhammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng
Manye.
c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas
pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan untuk
itu.
d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp.
103.000,00 (Seratus tiga ribu rupiah).
Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala sesuatu penerbitan produk
hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk kepatuhan paslon Bupati
Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi Pemilhan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan putusan
penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk-produk Komisi
Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 Ayat (1) ), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hal ini didukung dengan bukti P-1.
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan
calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/
pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor
355/sk-PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan
rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad
Firdaus Daeng Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan
dokumen lain namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten
Takalar atas perbuatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Telah Melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan
pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal ini dibuktika dengan bukti P2
3. Bahwa berdasarkan model B.Persetujuan.Parpol.KWK pada Dewan Pimpinan
Pusat Partai Persatuan Pembangunan sesuai surat Keputusan Nomor
3605/KPTS/DPP/VIlI/2024 tanggal 24 Agustus 2024 memberikan
rekomendasi kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad
Firdaus dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dengan ktp maupun
dokumen lainnya namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar
Provinsi Sulawesi Selatan tetap meloloskan sebagai paslon Bupati Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan perbuatan tersebut melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (1) dan pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hal
ini dibuktikan dengan bukti P3
4. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan
calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar,
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka.
terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan
Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat
satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan
salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud
melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P-4.
5. Bahwa pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024 terjadi proses Pemilihan
Kepala Daerah di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dalam dalam
proses pemilihan Masyarakat juga mendapatkan Surat suara yang dalam
penulisan surat suara tersebut sama dengan kasus sebagaimana Yang dalam
Surat Suara tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H.
MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan
penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama
seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu
Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf
O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama,
atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal
tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar
ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalil ini sesuai dengan bukti P-5.
6. Bahwa di hari yang sama pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar berdasakan dari Daftar Pemilih
Tetap (DPT) 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten
Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada
nama Pemilih Mohammad Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas
Mohammad Firdaus Daeng Manye/ Muhammad Firdaus Daeng Manye/
Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya Mohammad Firdaus pada
nomor 242 dalam DPT hal ini makin mempertanyakan bagaimana kinerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
menjalankan tugasnya hal ini melanggar ketentuan pasal Pasal 7 ayat (1) Per
aturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini didukung oleh Bukti P6.
7. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum nomor 728 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.Yang Dimana
dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, Ir, H.
Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang tidak sesuai dengan Penetapan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
335 Tahun 2024. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng
Manye, bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Bahwa dalam penulisan tersebut
terdapat penulisanyang berbeda yaitu Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan
salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud
melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalil ini sesuai dengan bukti P1, P2, P3, P4
,P5,P6 dan P7. Berdasarkan kejadian, perbuatan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membingungkan
Masyarakat khususnya Masyarakat Takalar Kabupaten Takalar tentang siapa
sebenarnya pasangan nomor 01. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas,
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
II. Terhadap Fakta Persidangan:
1.1. Terhadap dalil aduan poin 1 pada fakta persidangan Pengadu telah
membuktikan dalil aduan dengan menajukan bukti putusan Pengadilan Negeri
Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yang disaksikan oleh kedua orang saksi
yang bernama H.M.Nurdin.S.PT. dan Jusalim Sammak yang membenarkan
melihat putusan tersebut pada Sistem Informasi Putusan Pengadilan (SIPP)
Pengadilan Negeri Takar. Yang walaupun telah di banta oleh Pihak terkait dalam
hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar namun
bantahan tersbut tidak resmi dan cenderung dibuat-buat atau diPalsukan.
1.2. Terhadap dalil aduan poin 2 dan 3 pada fakta persidangan Pengadu telah
membuktikan dalil aduanya Dimana pengadu memperlihatkan ktp atas nama
Mohammad Firdaus Daeng Manye yang terbit pada tanggal 13 Agustus 2024 dan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 355/SK-
PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tentang persetujuan Pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan/ pada Dewan
Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai surat Keputusan Nomor 355/sk-
PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 memberikan rekomendasi
kesalah satu paslon yaitu paslon nomor 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng
Manye dan Pekerjaan Karyawan BUMN dan tidak sesuai dan tetap di tetapkan
berdsarkan penetapan KPU Kabupaten Takalar tentang calon bupati dan wakil
tetangal 22 Septeber 2024 Yang di akui oleh kedua saksi H.M Nurdin dan
Jusalim Sammak Pernah melihatnya dan tidak pula dibantah oleh Teradu dan
Pihak Terkait.
1.3. Terhadap dalil aduan poin 4 dan 5 meskipun teradulu mendalilkan dalam syarat
pencalonan hanya menyaratkan KTP sebagai salah satu persyaratan dan sudah
sesuai dengan KTP tetapi tidak berkesesuaian dengan data yang lain maka
haruslah pihak Teradu meneliti lebih dalam lagi dengan mengedepankan prinsip
kehati-hatian mengingat sudah ada beberapa data diri Calon Bupati Nomor Urut
1 yang sudah tidak berkesesuaian 1 dengan yang lainya apalagi pada faktanya
di mana Pihak terkai dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Takalar telah mendalilkan bekerja sesuai dengan Standar Oprasional
Prosedur (SOP) tetapi nyatanya tidak ini di buktikan pada saat pihak terkait
memaparkan SOP nya ternyata Calon Bupati Nomor urut 1 tidak di alilkan dasar
surat Pengantar dari RT, RW, Lurah/Desa dan Kecamatan sehingga dapat di
katakana KTP tersebut adalah cacat prosedur dan tidak sah.
1.4. Terhadap dalil aduan Poin 6 teradu mendalilkan DPT tersebut lebih dulu hadir
di bandingkan KTP namun menurut Teradu dan fakta di TPS tersebut pihak
terkait dalam hal ini Calon buati nomor urut 1 tetap bisa masuk di TPS padahal
data nama dan ktp tidak sesuai ini membuktikan adanya ketidak telitian dan
kecurangan. Dan DPT tersebut di saksikan kebenaranya oleh kedua saksi H.M
Nurdin S.PT. dan Jusalim Sammak.
1.5. Terhada dalil aduan poin 7 dalil tersebut di saksikan oleh saksi H.M. Nurdin
S.PT. dan Jusalim Sammak dan terhadap dalil teradu tidak membantahnya dan
menganggapnya hal yang biasa yang telah sesuai dengan adat dan kebiasaan
setempat Daeng dan Dg adalah budaya namun menurut teradu nama tersebut
tidak boleh disingkat karena tidak sesuai dengan KTP dan dokumen lainya
mengingat Daeng Tersebut bukan lagi sekedar Gelar melainkan di terapkan
sebagai nama maka tidak boleh di singkat terlebih lagi nama tersebut telah
dimohonkan penetapan di pengadilan negeri Takalar. Mengingat dokumen
tersebut adalah dokumen yang sifatnya resmi dan dikeluarkan oleh Lembaga
Negara yaitu teradu sendiri Bukan Lembaga adat pengadu berpendapat bahwa
Nama harus akurat dan sesuai dengan dokumen resmi karena nama adalah
identitas hukum utama seseorang atau badan hukum. Ketida ksesuaian nama
dapat menimbulkan banyak konsekuensi hukum dan administratif. Berikut
alasan pentingnya:
Untuk Kepastian dan Keabsahan Hukum
Dokumen hukum (akta, putusan, surat keputusan) harus menunjuk subjek
hukum secara jelas. Jika nama tidak akurat, dapat menimbulkan keraguan
siapa sebenarnya yang dimaksud, dan bisa jadi dasar untuk membatalkan atau
menggugat dokumen tersebut yang mengakibatkan kerugian besar baik kepada
Bupati dan Masyarakat yang dipimpin Dan dapat juga di gunakan untuk
mengelak kemungkinan kemungkinan tindak pidana yang di lakukannnya.
Bahwa selain itu Dg dan Daeng memilik makna yang sangat jauh dan tidak
Memiliki hubungan satu dan lainya Dimana menurt Kamus Bahasa Indonesia
Daeng Memilik arti: alam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "daeng"
memiliki arti sebagai berikut:
> daeng /da·eng/ n
gelar kebangsawanan Bugis-Makassar; digunakan juga sebagai sapaan untuk
orang yang lebih tua atau dihormati.
Jadi, "daeng" adalah gelar tradisional yang umum digunakan di kalangan
masyarakat Bugis dan Makassar, baik sebagai bentuk penghormatan
maupun sebagai panggilan akrab kepada orang yang lebih
tua atau dihormati.
Kendati demikian nama gelar Daeng Tidak Lazim tertulis dalam identitas
Daeng jika di tetapkan sebagainama di Pengadilan bukan lagi sebagai gelar
melainkan terserap sebagaimana seperti halnya Muhammad atau
Mohammad.
Sementara “Dg” dalam kamus bahas indoensia sama sekali tidak ada Secara
umum dan berdiri sendiri, "DG" bukanlah kata baku dalam bahasa Indonesia
dan tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai
entri resmi.
Namun, "DG" bisa merupakan:
1. Singkatan tidak resmi atau akronim yang maknanya tergantung konteks.
Misalnya:
DG = Direktur Jenderal (dalam bentuk singkatan dari bahasa Inggris:
Director General)
DG = Digital Game, Download Game, dll. (dalam konteks teknologi)
Kode atau inisial – bisa dipakai sebagai singkatan nama, organisasi, atau
simbol tertentu.
Dalam konteks logistik, pengiriman, atau bahan kimia, "DG" sering
merupakan singkatan dari:
DG = Dangerous Goods
Artinya: Barang Berbahaya, yaitu barang yang memiliki potensi
membahayakan manusia, hewan, lingkungan, atau properti — termasuk
mudah terbakar, meledak, beracun, korosif, dll.
Jadi, "DG mudah terbakar" berarti:
> Barang berbahaya yang bersifat mudah terbakar.
Kalimat ini biasanya dipakai dalam pengemasan, label pengiriman, atau
prosedur keselamatan.
III. Kesimpulan
Bahwa berdasrakan uraian di atas Pengadu menyimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa apa yang di dalilkan Pengadu telah memenuhi unsur-unsru pasal yang
diadukan.
b. Bahwa teradu dengan nyata dan jelas telah melakukan pelanggaran kode etik
tidak cermat dalam menjalankan tugas secara administrasi proses verifikasi.
c. Bahwa semua produk yang di keluarkan oleh KPU kabuaten Takalar terkait
Paslon Bupati Nomor urut 1 tidak konsisten satu dan lainya.
d. Bahwa oleh karena Tindakan teradu mengancam Tatanan Pemerintahan
Kabupaten Takalar menjadi sebuah tanan Pemerintahan yang tidak
Resmi/iLegal
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan kesesuaia KTP-el
dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2); Sesuai dengan nama yang tertera pada
KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon adalah "MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.1).
2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai Demokrat sudah
sesuai dengan KTP-el yakni "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.3);
3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan
Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada dokumen persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP yakni
"MOHAMMAD FIRDAUS" dan telah dilakukan klarifikasi secara langsung melalui
sarana Teknologi Informasi melalui panggilan Video dalam waktu seketika kepada
Ketua dan Sekretaris Partai PPP untuk membuktikan kesesuaian nama antara
"MOHAMMAD FIRDAUS" dan "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE" adalah
orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP (Bukti T.4, T.5, T.6 dan T.7);
4. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan gesuaian KTP el
dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2);
Sesuai dengan nama yang tertera pada Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor
335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 sudah sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el
yang dilampirkari sebagai dokumen persyaratan calon yakni "MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE" (Bukti T.8);
5. Bahwa nama yang tertera pada Surat Suara yakni "Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE, MM." telah sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten
Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Bukti T.9 dan T.10);
6. Bahwa nama yang tertera pada DPT 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan
Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah "MOHAMMAD
FIRDAUS" nomor urut 242 telah sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian
(Coklit) oleh Pantarlih sesuai dengan Tahapan Coklit yaitu 24 Juni sampai 24 Juli
2024. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T.11); dan
7. Bahwa terkait nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar
nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025,
yakni "Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG. MANYE, MM." dan "Ir. H. MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE, MM. adalah orang yang sama dan telah ditetapkan sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP
XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok
Permohonan "menyatakan permohonan permohonan tidak dapat diterima" (Buk)
T.12).
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik
Indonesia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Dokumen KTP el atas Nama "MOHAMMAD FIRDAUS DAENG
1. Bukti T-1
MANYE"
PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
2. Bukti T-2 Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dari
Wakil Walikota) bagian keempat Dokumen Persyaratan Calori;
Dokumen Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
3. Bukti T-3
Takalar dari Partai Demokrat
4. Bukti T-4 Surat Pernyataan perbedaan nama
Dokumentasi klarifikasi Dokumen Persetujuan Pasangan Calon
5. Bukti T-5 Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP oleh Pimpinan
Partai PPP Kabupaten Takalar
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam
6. Bukti T-6
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Bab III Penerimaan
Pendaftaran huruf Bangka 3
Dokumen Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
7. Bukti T-7
Takalar dari Partai PPP
Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024
8. Bukti T-8 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
Desain Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar
9. Bukti T-9
Tahun 2024
Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024
10. Bukti T-10 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
11. Bukti T-11
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
12. Bukti T-12
79/PHPU BUP XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan selesai pada tanggal 23 April 2025, Para Teradu
mengajukan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
A. Jawaban
1. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan
kesesuaian KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU
Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2).
Sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai
dokumen persyaratan calon adalah “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE”
(Bukti T.1).
2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada
dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari
Partai Demokrat sudah sesuai dengan KTP-el yakni “MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE” (Bukti T.3).
3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan pada saat pendaftaran, nama yang tertera pada
dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari
Partai PPP yakni “MOHAMMAD FIRDAUS” dan telah dilakukan klarifikasi secara
langsung melalui sarana Teknologi Informasi melalui panggilan Video dalam
waktu seketika kepada Ketua dan Sekretaris Partai PPP untuk membuktikan
kesesuaian nama antara “MOHAMMAD FIRDAUS” dan “MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE” adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai PPP (Bukti T.4, T.5,
T.6 dan T.7 ).
4. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan
kesesuaian KTP-el dan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan PKPU
Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.2).
Sesuai dengan nama yang tertera pada Keputusan KPU Kabupaten Takalar
Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sudah sesuai dengan nama yang tertera
pada KTP-el yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon yakni
“MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE” (Bukti T.8).
5. Bahwa nama yang tertera pada Surat Suara yakni “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE, MM.” telah sesuai dengan surat Keputusan KPU Kabupaten
Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Bukti T.9 dan T.10).
6. Bahwa nama yang tertera pada DPT 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan
Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah
“MOHAMMAD FIRDAUS” nomor urut 242 telah sesuai dengan hasil pencocokan
dan penelitian oleh Pantarlih sesuai dengan Tahapan Coklit yaitu 24 Juni
sampai 24 Juli 2024. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799
Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.11).
7. Bahwa terkait nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten
Takalar nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara
79/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG. MANYE,
MM.” dan “Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM.” adalah orang
yang sama dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025
dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan “menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima” (Bukti T.12).
B. Pihak Terkait :
a. Bawaslu Kab. Takalar.
Menjelaskan bahwa pada proses pelaksanaan Tahapan Penerimaan dan
Pendaftaran yang di mulai Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 telah
melakukukan pengawasan dan menyampaikan Himbauan dan Saran Perbaikan
baik secara lisan maupun secara tertulis. Oleh Kpu Kabupaten Takalar langsung
melakukan perbaikan ketika ada yang tidak sesuai.
b. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar.
Menerangkan bahwa benar bapak Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,
MM memohon melakukan perubahan/penambahan nama pada KTP El Kepada
Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar yang sebelumnya
Bernama MOHAMMAD FIRDAUS berubah menjadi MOHAMMAD FIRDAUS
DAENG MANYE dengan dasar Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri
Kabupaten Takalar nomor 26/ Pdt.P/2024/PN Tka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Meyakini bahwa Nama MOHAMMAD
FIRDAUS DAENG MANYE itu sudah sesuai dengan yang tercantum pada Ktp El.
Pada proses persidangan ditemukan perbedaan Penulisan hasil penetapan
perubahan nama pada surat Keterangan Penetapan dari Pengadilan nomor 26/
Pdt.P/2024/PN Tka yang dijadikan dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dalam menerbitkan KTP El tertulis dari MOHAMMAD FIRDAUS Menjadi
MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE sedangkan surat Keterangan Penetapan
dari Pengadilan nomor 26/ Pdt.P/2024/PN yang dijadikan dasar pengadu dalam
mengajukan aduan dimana tertulis MUHAMMAD FIRDAUS Menjadi
MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE.
c. Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Nomor 1 (Ir. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG.
MANYE, MM. dan Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.).
Menjelaskan bahwa sebagai LO bertugas menyampaikan informasi atau
dokumen baik dari Pasangan Calon kepada KPU Takalar maupun KPU Takalar
kepada Pasangan Calon.
C. Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkait dengan pokok aduan yang Dimana pengadu menganggap terdapat
perbedaan nama sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu maka kami
menyampaikan bahwa terkait hal tersebut telah dilakukan uji materi pada sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara
79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan
“menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”
D. Kesimpulan
Berdasarkan Fakta Persidangan Dimana keterangan yang disampaikan oleh KPU
Kabupaten Takalar sebagai teradu dan pihak terkait dapat membantah pokok
aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I. Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Takalar Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Takalar
a) Bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tugas
dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Takalar untuk melakukan pengawasan pemilihan terhadap tahapan
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, tahapan pencalonan
yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, dan tahapan
proses dan penetapan calon, serta penetapan hasil pemilihan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, adalah sebagai berikut :
• Pasal 30 huruf (a) angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 13 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1. ...........;
2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan
dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih
Tetap;
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4. Proses dan penetapan calon;
5. ...........;
6. ...........;
7. ...........;
8. ...........;
9. ...........;
10. ...........;
11. ...........;
12. ...........;
13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
• Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan
Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang berbunyi:
Pasal 2
(1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing
melakukan pengawasan atas penyusunan:
a. bahan Daftar Pemilih;
b. DPS;
c. DPT; dan
d. DPTb.
(2) ...........
• Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan
tahapan pencalonan dalam Pemilihan;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap tahapan yang meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon
perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
(3) ...........;
(4) ...........;
(5) ...........;
(6) ............
• Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi:
Pasal 42
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap
penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali
kota dan wakil wali kota dengan memastikan:
a. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati
dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota
berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK-
BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan bupati
dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota;
b. ........
c. ........
(2) .......
II. Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Takalar Terhadap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih
Berdasarkan Data Kependudukan Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Dan Daftar Pemilih Tetap, Dan Tahapan Pencalonan Yang Berkaitan Dengan
Persyaratan Dan Tata Cara Pencalonan, Tahapan Proses Dan Penetapan
Calon, Serta Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan upaya pencegahan
kepada KPU Kabupaten Takalar dan Ketua/Sekretaris Partai Politik se
Kabupaten Takalar dengan memberikan Surat Imbauan, sebagai berikut:
1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Tanggal 24
Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai
Politik se Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-1];
2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal
Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di
Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan
kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Takalar [vide
Bukti PT-2];
3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan
administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten
Takalar. Pada tanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-3];
4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu Tanggal 3 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua
KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-4];
5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan
Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Tanggal 22 September
2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide
Bukti PT-5];
6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal
imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan
pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU
Kabupaten Takalar tanggal 17 September 2024 yang ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti PT-6];
7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal
Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 28
November 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
Takalar [vide Bukti PT-7];
III. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Tentang Permasalahan Yang
Diadukan Oleh Pengadu Terhadap Penetapan Nama Calon Bupati Takalar
Yang Tidak Memenuhi Syarat
1. Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Bahwa pengawasan tahapan daftar pemilih tetap dan tahapan pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-
XXII/2024.
3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
8) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Bawaslu Kabupaten Takalar Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap
Pokok Aduan Pengadu Tentang Penetapan Calon Bupati Yang Diduga
Tidak Memenuhi Syarat
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati yang Tidak Memenuhi Syarat yakni Penulisan Nama
Calon Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye (Angka 1 S.D. 6 Halaman 3
S.D. 5). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut Keterangan Bawaslu
Kabupaten Takalar:
Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada tahapan
pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan konfirmasi kepada
KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen surat pernyataan perbedaan
nama antara dokumen pencalonan dan KTP elektronik dengan nama yang
tercantum pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari
DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024
adalah Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.
PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK-
PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye
[vide Bukti PT-8]
2) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada
pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait perbedaan nama antara
Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai
Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang
didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus,
dengan KTP elektronik yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai
persyaratan calon Bupati yang didalamnya tertulis nama calon Bupati
adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye. [vide Bukti PT-9];
3) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada
pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya, 1. Surat
Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN. CALON.KWK); 2. Surat
tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan
Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam
hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan
pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar,
Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi
[vide Bukti PT-10];
4) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada
pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan oleh Calon
Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, diantaranya: 1. Surat
Pernyataan (Formulir Model BB. PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat
tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model
BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan
Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam
hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan
pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar,
Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi.
[vide Bukti PT-11];
5) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang pada
pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus
melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah
dilegalisir oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas untuk dokumen ijazah
Strata-1 dan melampirkan dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan
Tinggi yang telah dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana
Universitas Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. [vide
Bukti PT-12];
6) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada
pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n. Mohammad Firdaus
Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) [vide Bukti PT-13];
7) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita Acara Nomor
119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 [vide Bukti PT-
14];
8) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap.
Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar, KPU Kabupaten Takalar
memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo
Daftar Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar
Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001, yang
pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL
A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242 [vide Bukti PT-15];
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya syarat
formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) akibat
terdapat perbedaan nama, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025,
sebagaimana angka [3.9.1] halaman 116 sampai dengan halaman 117,
Mahkamah berkesimpulan Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus
Daeng Manye adalah orang yang sama [vide Bukti PT-16].
IV. Untuk Dimintai Keterangan Terkait Pengawasan Tentang Permasalahan Yang
Diadukan Oleh Pengadu Terhadap Menetapkan Penetapan/Putusan/Produk
Hukum Yang Obscuur Libel/Tidak Jelas
1. Pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Bahwa pengawasan tahapan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, diatur pada:
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024
Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bawaslu Kabupaten Takalar Telah Melaksanakan Pengawasan Terhadap
Pokok Aduan Pengadu Tentang Menetapkan Penetapan/Putusan/Produk
Hukum Yang Obscuur Libel/Tidak Jelas
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Penetapan Putusan
Produk Hukum oleh KPU Kabupaten Takalar yakni Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Tahun 2024 (Angka 7 Halaman 5). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut,
Berikut Keterangan Bawaslu Kabupaten Takalar:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada
tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun
2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten
Takalar, sebagai berikut:
1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor
096.a/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah menyerahkan salinan Formulir
Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, adapun nama calon
Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng
Manye, M.M. [vide Bukti PT-17];
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Takalar mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1. PTI-1 Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Persyaratan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024
2. PT-I2 Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
3. PTI-3 Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/08/2024
Tanggal 02 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten
Takalar
4. PTI-4 Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024
Tanggal 3 September 2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan
Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Serentak Tahun 2024
5. PTI-5 Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024
Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan
Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024
6. PTI-6 Surat Imbauan Nomor 0117/ PM.00.02/ K.SN-18/09/2024
tanggal 17 September 2024 Perihal Imbauan Pencegahan
Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada
Pelaksanaan Rekapiyulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
7. PTI-7 Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/K.SN-18/11/2024
Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan WaAkil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
8. PTI-8 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar dengan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024
tanggal 29 Agustus 2024.
9. PTI-9 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor
059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024
10. PTI-10 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor
062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024
11. PTI-11 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Administrasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor
065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024
12. PTI-12 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan
Nomor 068/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 11 September
2024.
13. PTI-13 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian
Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Takalar Tahun 2024 dengan Nomor
070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024.
14. PTI-14 Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar
dengan Nomor: 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22
September 2024.
15. PTI-15 a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten
Takalar dengan Nomor: 073/LHP/PM.01.03/IX/2024
tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap.
b. Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih Provinsi
Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kota Takalar, Kecamatan
Pattallassang, Desa/ Kelurahan Kalabbirang, TPS 001
yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera
pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada
nomor 242.
16. PTI-16 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-
XXIII/2025
17. PTI-17 a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Takalar yang dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, pada
tanggal 03 Desember s.d. 04 Desember 2024 dengan
Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/11/2024.
b. Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
[2.9.2] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Takalar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Undang Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2013 tentang perubahan
Undang Undang No.23 tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, pasal 64 ayat
(10); ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk
diatur dalam Peraturan Menteri. Maka dalam hal perubahan elemen data nama
penduduk dalam dokumen adminitrasi Kependudukan, telah diatur tata cara dan
persyaratannya oleh regulasi berikut ini:
i). Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 tentang Tata cara dan Persyaratan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Paragraf 10 mengenai Pencatatan
Perubahan Nama, pasal 53 yang mengatur tentang pencatatan perubahan nama
penduduk harus memenuhi persyaratan;
a. Salinan Penetapan Pengadilan;
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
c. Kartu Keluarga; dan
d. KTP-el; dan
e. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
ii). Permendagri no.108/2019, tentang peraturan pelaksanaan perpres No.96 tahun
2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil, pasal 38 ayat (1) mengenai pembatalan dokumen pendaftaran penduduk
bagi penduduk harus memenuhi persyaratan;
a. Salinan Keputusan Penetapan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
b. Kartu Keluarga;
c. KTP-el;
d. KIA (bagi anak dibawah usia 17 tahun) dan/atau
e. Surat keterangan Kependudukan.
Sehingga dalam pencatatan peristiwa perubahan nama pemohon dokumen
Kependudukan a.n Mohammad Firdaus, kami dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, menerangkan bahwa:
1. Elemen Data lama yang bersangkutan di Aplikasi database SIAK (system Informasi
Administrasi Kependudukan) sebelum permohonan perubahan nama diajukan ke
Dinas Dukcapil adalah:
NAMA : MOHAMMAD FIRDAUS
NIK :3515*****************
NKK :7305*****************
ALAMAT : JLH.PAJONGA DG NGALLE. KELURAHAN KALABBIRANG, KECAMATAN
PATTALLASSANG, KABUPATEN TAKALAR.
2. Yang bersangkutan datang mengajukan permohonan perubahan dan penambahan
elemen nama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Takalar, pada tanggal 13-08-2024 dengan membawa berkas persyaratan perubahan
elemen data nama penduduk, sesuai dengan regulasi diatas yakni;
a. Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar No.26/Pdt.P/2024/PN Tka
b. Kartu Keluarga No. 7305*****************
c. KTP el. Dengan NIK 3515*****************
3. Setelah melewati verifikasi berkas sesuai Standar operasioanal Prosedur, Maka
Operator Administrator Data Base sebagai petugas yang memiliki otoritas
perubahan elemen data Nama atas kewenangan User Id perubahan elemen pada
aplikasi SIAK yang diberikan oleh dirjen Dukcapil, melakukan proses edit
perubahan dalam bentuk penambahan elemen data Nama, pada tanggal 13-08-
2024 pada jam 09.39 sebagaimana terekam pada riwayat perubahan di Aplikasi
SIAK. Perubahan dari elemen data nama yang lama menjadi data nama baru sebagai
berikut:
NAMA : MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE
NKK :7305*****************
ALAMAT :JL.H.PAJONGA DG NGALLE. KELURAHAN KALABBIRANG, KECAMATAN
PATTALLASSANG, KABUPATEN TAKALAR.
4. Kemudian Proses selanjutnya setelah edit perubahan elemen data nama yang
bersangkutan adalah dilakukan paraf digital diaplikasi SIAK oleh Kepala bidang,
lalu dilakukan pembubuhan tanda tangan elektronik (TTE) oleh kepala dinas di
Aplikasi SIAK Selanjutnya di cetakkan Kartu Keluarga dan KTP el nya.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar
1. Bukti PT II-I
No.26/Pdt.P/2024/PN Tka
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan inkonsisten dalam menetapkan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye
sebagai Calon Bupati Kabupaten Takalar pada Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam
produk hukum KPU Kabupaten Takalar terdapat beberapa perbedaan penulisan nama
“Muhammad Firdaus Daeng Manye,” di antaranya dalam Keputusan KPU Kabupaten
Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 tertulis Calon Bupati
a.n. “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” Sedangkan dalam Keputusan KPU
Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 tertulis “Ir. H. Mohammad Firdaus
Dg. Manye, MM.” Pengadu beranggapan seharusnya Para Teradu mematuhi Penetapan
Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka tanggal 9 Agustus 2024 yang
telah mengabulkan perubahan nama “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad
Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti P-1). Akibat dari tindakan Para Teradu tersebut
dapat menimbukan kebimbangan masyarakat Kabupaten Takalar dalam menentukan
pilihannya pada Pemilihan Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, dilakukan berdasarkan KTP-el dan Dokumen
Persyaratan Calon lainnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-2). Bahwa sesuai dengan nama
pada dokumen dan KTP-El yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan
pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar adalah "Mohammad Firdaus Daeng
Manye" (Vide Bukti T-1, dan T-3). Bahwa dalam melakukan verifikasi dokumen
persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) tertulis yakni "Mohammad Firdaus". Terhadap hal tersebut, Para
Teradu telah melakukan melalui panggilan telepon video kepada Ketua dan Sekretaris
Partai PPP. Hasilnya Ketua dan Sekretaris Partai PPP menyatakan antara "Mohammad
Firdaus" dan "Mohammad Firdaus Daeng Manye" adalah orang yang sama sesuai
dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari
Partai PPP (Vide Bukti T-4, T-5, T-6 dan T-7). Bahwa dalam mengeluarkan Keputusan
KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, telah sesuai dengan
nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkari sebagai dokumen persyaratan calon
yakni "Mohammad Firdaus Daeng Manye" (Vide Bukti T-8).
Bahwa terhadap nama yang tertera pada surat suara yakni "Ir. H. Mohammad
Firdaus Daeng Manye, MM.”, hal tersebut telah sesuai dengan surat Keputusan KPU
Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (Vide Bukti T-9 dan T-10).
Bahwa berkaitan dengan nama yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kabupaten
Takalar nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024, hal tersebut telah dilakukan uji materi pada sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara
79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hasil keputusan tersebut menyatakan "Ir. H. Mohammad
Firdaus Dg. Manye, MM." dan "Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM. adalah
orang yang sama dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam
Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan "menyatakan permohonan permohonan tidak
dapat diterima" (Vide Bukti T-12).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh para pihak, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1] pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga melakukan tindakan yang
inkonsisten dalam menetapkan nama “Muhammad Firdaus Daeng Manye” sebagai
Calon Bupati Kabupaten Takalar pada Pemilihan Tahun 2024. Pengadu mendalilkan
bahwa berdasarkan Penetapan Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka bertanggal 9 Agustus
2024, Pengadilan Negeri Takalar mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan
izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari
“Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti P-1).
Dengan demikian, secara hukum nama lengkap Calon Bupati Takalar Nomor Urut 1
adalah “Muhammad Firdaus Daeng Manye.” Akan tetapi, dalam Keputusan KPU
Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 bertanggal 23
September 2024, tertulis nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM” selaku
Calon Bupati Takalar dengan Nomor Urut 1 (vide Bukti P-4). Bahwa dalam surat suara
yang tercetak dan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,
juga tertulis nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” (vide Bukti P-5).
Kemudian berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 001, Kelurahan Kalabbirang,
Kecamatan Pattallassang, Kebupaten Takalar, tertulis nama pemilih nomor 242 adalah
“Mohammad Firdaus” (vide Bukti P-6). Sedangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten
Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024, tertulis nama “Ir.
H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, M.M.” (vide Bukti P-7). Bahwa menurut Pengadu
adanya perbedaan penulisan huruf “o” dan “u” dalam nama depan “Muhammad” serta
penyingkatan “Daeng” menjadi “Dg.” telah mengakibatkan kebingungan masyarakat
Kabupaten Takalar terkait siapa sebenarnya Calon Bupati Nomor Urut 1.
Para Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Kabupaten
Takalar dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Takalar Tahun 2024 telah sesuai dengan nama calon yang tertera pada KTP-el
yang dilampirkan sebagai dokumen persyaratan calon, yakni “Mohammad Firdaus
Daeng Manye” (vide Bukti T-1). Bahwa benar formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK
dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertanggal 23 Agustus 2024 tertera nama
“Mohammad Firdaus” sebagai Calon Bupati Takalar yang diusung PPP (vide Bukti P-2
= Bukti T-7). Dikarenakan terdapat perbedaan nama calon dengan KTP-el, Para Teradu
kemudian melakukan klarifikasi secara langsung menggunakan sarana teknologi
informasi melalui panggilan video kepada Ketua dan Sekretaris DPP PPP untuk
mengonfirmasi bahwa nama “Mohammad Firdaus” dan “Mohammad Firdaus Daeng
Manye” adalah orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Takalar dari PPP (vide Bukti T-4 s.d. Bukti T-7). Selain itu,
Mohammad Firdaus Daeng Manye juga membuat Surat Penyataan Perbedaan Nama
yang ditandatangani di atas meterai bertanggal 26 Agustus 2024 yang menerangkan
bahwa nama “Mohammad Firdaus” sebagaimana tertulis dalam ijazah SMA, ijazah S1,
dan ijazah S2 merupakan orang yang sama dengan “Mohammad Firdaus Daeng Manye”
sebagaimana tertulis dalam KTP-el (vide Bukti T-4). Atas dasar tersebut selanjutnya
Para Teradu menetapkan nama “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.” sebagai
salah satu Calon Bupati Takalar antara lain dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar
Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (bertanggal 22 September 2024), Keputusan KPU
Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (bertanggal 23
September 2024), dan surat suara (vide Bukti T-8 s.d. Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak
mengetahui adanya Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN
Tka bertanggal 9 Agustus 2024 yang diajukan Pengadu sebagai Bukti P-1. Para Teradu
menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota, dokumen yang menjadi rujukan nama calon adalah KTP-el. Bahwa dalam
perkara a quo, Para Teradu mengajukan bukti KTP-el calon yang diterbitkan tanggal 13
Agustus 2024 dengan nama “Mohammad Firdaus Daeng Manye” (vide Bukti T-1).
Sedangkan terhadap penerbitan KTP-el a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye, Pihak
Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar
menerangkan bahwa Mohammad Firdaus mengajukan penambahan nama menjadi
“Mohammad Firdaus Daeng Manye” ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Takalar pada tanggal 13 Agustus 2024. Bahwa yang bersangkutan
membawa dokumen pendukung berupa Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten
Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka bertanggal 9 Agustus 2024 (vide Bukti PTII-1),
Kartu Keluarga pemohon, dan KTP-el awal pemohon. Setelah melewati proses verifikasi
berkas selanjutnya Operator Administrator Data Base melakukan proses penyuntingan
atau perubahan dalam bentuk penambahan elemen data nama pada tanggal 13
Agustus 2024, Pukul 09:39 WITA. Bahwa penyuntingan tersebut mengubah elemen
data nama lama menjadi data nama baru, yakni “Mohammad Firdaus Daeng Manye”,
untuk dilanjutkan ke proses pencetakan fisik KTP-el.
Bahwa benar dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun
2024, Para Teradu menuliskan Calon Bupati Kabupaten Takalar Nomor urut 1 dengan
nama “Mohammad Firdaus Dg. Manye.” Para Teradu mengungkapkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa istilah “Dg.” sama artinya dengan “Daeng” yang mana merupakan
bentuk penyingkatan sebagaimana lazim digunakan dan diketahui oleh masyarakat
umum, khususnya di Kabupaten Takalar dan masyarakat Suku Makassar. Menurut
Para Teradu, penyingkatan istilah “Daeng” menjadi “Dg.” merupakan kelaziman seperti
halnya penyingkatan gelar “Haji” menjadi “H.” Bahwa terhadap Keputusan KPU
Kabupaten Takalar a quo, telah dilakukan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dengan registrasi perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan “Mohammad Firdaus Dg. Manye” dengan
“Mohammad Firdaus Daeng Manye” adalah orang yang sama sehingga permohonan
pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima (Vide
Bukti T-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, setelah membaca dan mempelajari
dengan cermat segala bukti yang diajukan para pihak, DKPP menilai terdapat
perbedaan nama dalam salinan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor:
26/Pdt.P/2024/PN Tka yang diajukan Pengadu sebagai Bukti P-1 dengan salinan
Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN Tka yang diajukan
Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar
sebagai Bukti PTII-1. Bahwa salinan penetapan Pengadilan Takalar yang diajukan
Pengadu tertulis perubahan nama “Muhammad Firdaus” menjadi “Muhammad Firdaus
Daeng Manye” merupakan dokumen yang diunduh dari laman Direktori Putusan
Mahkamah Agung. Sedangkan salinan Penetapan Pengadian Takalar a quo yang
menjadi dasar penerbitan KTP-el oleh Pihak Terkait Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, dimana tertulis perubahan nama “Mohammad
Firdaus” menjadi “Mohammad Firdaus Daeng Manye,” diperoleh dari pemohon
perubahan nama yang berasal dari salinan resmi Pengadilan Negeri Takalar dan telah
dilegalisir setiap halamannya serta ditandatangani di atas meterai oleh Plh. Penitera
Pengadilan Negeri Takalar. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat
tindakan Para Teradu menetapkan Calon Bupati Takalar a.n. Mohammad Firdaus
Daeng Manye yang merujuk pada KTP-el dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Para Teradu juga telah bertindak cermat dan berhati-hati dengan melakukan klarifikasi
kepada pengurus PPP terkait perbedaan penulisan nama antara KTP-el dengan
dokumen Persetujuan Partai Politik. Terhadap tindakan Para Teradu yang menuliskan
nama “Mohammad Firdaus Dg. Manye” dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar
Nomor 728 Tahun 2024, DKPP menilai istilah “Dg.” adalah penyingkatan nama “Daeng”
yang lazim digunakan oleh masyarakat Kabupaten Takalar dan Suku Makassar
sehingga tidak terdapat makna lain atau setidaknya merujuk kepada subjek orang yang
berbeda. Berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa DKPP juga tidak memperoleh
bukti yang meyakinkan bahwa adanya perbedaan penulisan nama tersebut telah
menimbulkan kebingungan masyarakat Kabupaten Takalar dalam menentukan
pilihannya. Meskipun demikian, DKPP mengingatkan kepada Para Teradu ke depan
agar lebih teliti dan konsisten dalam menerbitkan setiap produk hukum sehingga tidak
menimbulkan syakwasangka negatif dalam masyarakat. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.