Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2019
Bustamil, Hendra, Aswan (Sekretaris, Bendahara, Kasubbag Keu KPU Tolitoli)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 083-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, 1. Bahwa Pengadu telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung sejak dilantik sebagai PPK, Namun hak kami selaku Penyelenggara Adhock (PPK) yaitu honor kami selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat KPU Kab Tolitoli (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli), tanpa alasan yang jelas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Pengadu selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo, sejak dilantik belum menerima honor dan uang operasional dari para Teradu tanpa alasan yang jelas.
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris serta mengembalikan ke Instansi awal kepada Teradu I Bustanil selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hendra T. Ahmad selaku Bendahara dan Teradu III Aswan Selaku Kasubbag Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 083- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rusdi A.Hamid Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Dondo Alamat : Desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Toitoli Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2019, Pengadu memberikan kuasa kepada: 1. Hairullah; dan 2. Nasruddin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Bustanil Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Toli-Toli Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Hendera Jabatan : Bendahara KPU Kabupaten Toli-Toli Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Aswan Jabatan : Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-Toli Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu III disebut sebagai----------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 083-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, 1. Bahwa Pengadu telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung sejak dilantik sebagai PPK, Namun hak kami selaku Penyelenggara Adhock (PPK) yaitu honor kami selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat KPU Kab Tolitoli (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli), tanpa alasan yang jelas. 2. Bahwa selain Honor PPK se-Kabupten Tolitoli beberapa bulan yang belum dibayarkan, Biaya operasional PPK se-kabupaten Tolitoli juga belum terbayarkan selama beberapa bulan. 3. Bahwa selain honor dan operasional PPK sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua) dan poin 3 (tiga), honor dan operasional PPS se-Kabupaten Tolitoli, juga belum dibayarkan selama beberapa bulan. Adapun honor serta operasional PPK dan PPS yang belum dibayarkan dapat kami rinci sebagai berikut: OPERASIONAL NO PPK dan PPS HONOR BELUM KET BELUM TERBAYARKAN TERBAYARKAN 1. PPK Kec. Dampal  Desember 2018  September 2018 2 bulan gaji dan Utara  Februari 2019  Oktober 2018 4 bulan beserta PPS di  Desember 2018 operasional 12 desa Sekec.  Januari 2019 Dampal Utara 2. PPK Kec.  Desember 2018  November 2018 1 bulan gaji dan Ogodeide  Februari 2019  Desember 2018 3 bulan dan PPS di 11  Januari 2019 operasional desa Sekecamatan Ogodeide 3. PPK Kec.  Desember 2018  Desember 2018 2 bulan gaji dan Basidondo  Februari 2019  Januari 2019 2 bulan dan PPS di 10 operasional desa Sekecamatan Basidondo 4. PPK Kec. Dondo  Desember 2018 1 Honor dan 2 dan PPS di 16  Januari 2019 bulan desa Februari 2019 Operasional Sekecamatan Dondo 5. PPK Kec. Januari 2019 1 bulan Honor Lampasio Februari 2019 dan 1 bulan dan PPS di 9 Operasional 31922450, Fax. (021) 3192245, desa Sekecamatan Lampasio 6. PPK Kec. Galang Januari 2019 1 bulan Honor dan PPS di 14 dan 1 bulan desa Februari 2019 Operasional Sekecamatan Galang 7. PPK Kec. Januari 2019 1 bulan Honor Dakopemean dan 1 bulan dan PPS di 2 Operasional Februari 2019 desa Sekecamatan Dakopemean 8. PPK Kec. Tolitoli Januari 2019 1 bulan Honor Utara dan 1 bulan dan PPS Februari 2019 Operasional Sekecamatan Tolitoli Utara 9. PPK Kec. Dampal Januari 2019 1 bulan honor Selatan dan 1 bulan dan PPS di 13 Operasional Februari 2019 desa Sekecamatan Dampal Selatan 4. Bahwa terkait dengan honor dan operasional PPK beserta PPS yang belum terbayarkan, kami bersama PPK se-Kabupaten Tolitoli, telah mengajukan laporan kepada Ketua KPU Kab Tolitoli, sebagaimana termuat dalam surat No 270/01/FK.PPK-KT/II/2019, tertanggal 17 Februari 2019, Perihal Laporan, 5. Bahwa terhadap laporan kami tersebut, Ketua KPU Kab Tolitoli telah menyampaikan Keterangan sebagai berikut: a. bahwa terkait persoalan pembayaran Honor serta Operasional PPK dan PPS tersebut, Ketua dan anggota KPU Kab Tolitoli, Sekretaris dan Bendahara KPU Kab Tolitoli, telah dimintai klarifikasi di KPU Provinsi Sulawesi tengah pada tanggal 25 Februari 2019, Pukul 09:00 sampai dengan selesai, b. bahwa Kesimpulan hasil klarifikasi tersebut kemudian KPU Provinsi memerintahkan kepada Sekretariat untuk segera menyelesaikan pembayaran honor dan Operasional kepada PPK dan PPS paling lambat tanggal 28 Februari 2019. 6. Bahwa akan tetapi sampai saat ini, para teradu belum melaksanakan perintah komisioner KPU Provinsi dan kesepakatan dalam forum klarifikasi sebagaimana dimaksud poin 7 (tuju) huruf (b) . Adapun yang telah dibayarkan baru berupa honor PPK dan honor PPS, akan tetapi operasional PPK dan PPS se-kabupaten Tolitoli, belum juga dibayarkan. Berikut rincian dana Operasional PPK dan Operasional PPS yang belum dibayarkan hingga saat ini sebagai berikut: OPERASIONAL NO PPK dan PPS BELUM KET TERBAYARKAN 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. PPK Kec. Dampal Utara  Januari 2019 1 bulan dan PPS di 12 desa Sekecamatan Dampal Utara 2. PPK Kec. Ogodeide  Januari 2019 1 bulan dan PPS di 11 desa Sekecamatan Ogodeide 3. PPK Kec. Basidondo  Januari 2019 1 bulan dan PPS di 10 desa Sekecamatan Basidondo 4. PPK Kec. Dondo  Desember 2018 2 bulan dan PPS di 16 desa Sekecamatan  Januari 2019 Dondo 5. PPK Kec. Lampasio Januari 2019 1 bulan dan PPS di 9 desa Sekecamatan Lampasio 6. PPK Kec. Galang Januari 2019 1 bulan dan PPS di 14 desa Sekecamatan Galang 7. PPK Kec. Dakopemean Januari 2019 1 bulan dan PPS di 2 desa Sekecamatan Dakopemean 8. PPK Kec. Tolitoli Utara Januari 2019 1 bulan dan PPS Sekecamatan Tolitoli Utara 9. PPK Kec. Dampal Selatan Januari 2019 1 bulan dan PPS di 13 desa Sekecamatan Dampal Selatan 7. Bahwa akibat Tindakan Sekretariat (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli) yang tidak membayarkan Honor serta Operasional PPK dan PPS telah mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan tahapan:  Dalam membiayai operasional aktivitas kantor kami harus mencari pinjaman secara pribadi dan/atau memakai uang pribadi sehingga terkadang mengalami keterlambatan gerak ketika kami lambat memperoleh pinjaman dari teman.  Rapat-rapat kordinasi dan pertemuan kerap kami kurangi, akibat tidak adanya dana operasional.  PPS wilayah kami sudah kerap komplain dan mempertanyakan perihal honor dan Operasional yang belum terbayarkan.  Menurunnya etos kerja PPS. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Foto Copy SK Pengangkatan Anggota PPK; 2. P-2 Daftar Honor PPK dan PPS; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 31 Mei dan 5 Juli 2019, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa para teradu telah sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS se-Kabupaten Toli- toli; 2. Mekanisme pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS diambil (dijemput) oleh Sekretaris/Bendahara PPK/PPS di Kantor KPU Kabupaten Toli-toli, sehingga jika ada pernyataan “belum terbayarkan” dari pengadu, dapat saja terjadi jika bendahara PPK/PPS tidak datang untuk mengambil honor di kantor KPU Kabupaten Toli-toli; 3. Bahwa kebijakan Sekretariat KPU Kabupaten Toli-toli untuk meminta laporan pertanggungjawaban keuangan bulan sebelumnya dalam pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS dilakukan berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, dimana tolerasi terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap penyelenggara adhoc akan sulit dimintakan jika kelembagaannya telah selesai (habis masa jabatan). Sekretaris KPU Kabupaten Toli-toli selaku kuasa pengguna anggaran menerapkan fungsi pembinaan kepada jajaran sekretariat PPK/PPS dalam kewenangan mereka mengelola anggaran pemilihan umum; 4. Bahwa terkait dengan tahapan pemilu 2019 di beberapa kecamatan menjadi terhambat, dibantah oleh para Teradu, karena secara factual, pelaksanaan pemilu di Kabupaten Toli-toli terlaksana dengan lancer dan sukses; 5. Pernyataan pengadu bahwa akibat dari belum dibayarkannya biaya operasional PPK dan PPS yang menyebabkan harus meminjam uang dan menggunakan uang pribadi untuk menjalankan tahapan, menurut para teradu merupakan “kelemahan koordinasi” PPK dan PPS dengan perengkat pemerintah setempat, karena berdasarkan pasal 434 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PPK dan PPS mendapat fasilitas dari Perangkat Pemerintah Daerah hingga desa. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-4 berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Kwitansi Pembayaran UP Tahun Anggaran 2018; 2. T-2 Kwitansi Pembayaran langsung Tahun Anggaran 2018; 3. T-3 Kwitansi Pembayaran UP Tahun Anggaran 2019; 4. T-4 Kwitansi Pembayaran langsung Tahun Anggaran 2019; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah bahwa terkait pembayaran Honor serta Operasional PPK dan PPS, Pihak Terkait telah memanggil Ketua dan anggota KPU Kab Tolitoli, Sekretaris dan Bendahara KPU Kab Tolitoli, tanggal 25 Februari 2019 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, dan kesimpulannya adalah memerintahkan kepada Sekretariat untuk segera menyelesaikan pembayaran honor dan Operasional kepada PPK dan PPS paling lambat tanggal 28 Februari 2019. [2.7.2] KPU Kabupaten Tolitoli 1. Bahwa Operasional PPK dan PPS sekabupaten tolitoli, untuk bulan Desember 2018, yang semestinya dibayarkan pada bulan Desember, baru dibayarkan pada Februari 2019. Adapun tanda terima Operasional tertanggal 13 Desember 2019, adalah tanda terima yang tanggalnya dihitung mundur. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Ibu Sarini (Bendahara PPK Kec Ogodeide) melalui telepon, yang menyatakan operasional Bulan desember baru diterima dari pihak Seekretariat (Bendahara KPU Kab Tolitoli) pada bulan Februari, sementara Kwitansi/Tanda terima yang disodorkan oleh Bendahara KPU Kab Tolitoli saat itu (Firdaus) untuk ditandatangani oleh ibu Sarini (bendahara PPK Kec Ogodeide) adalah tanda terima/kwitansi yang tidak diberi tanggal. 2. Bahwa benar kwitansi/tanda terima operasinal PPK bulan Desember 2018, yang dibuat tertanggal 13 Desember 2018 adalah kwitansi yang tanggalnya dihitung mundur (tangga direkayasa) yang dilakukan oleh Sdr.. Firdaus, dengan persetujuan Sdr. Bustani (Teradu I). Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan dari Sdr.. Firdaus dan Sdr. Bustanil dimana dalam kewenangannya masing-masing, Sdr. Firdaus mengakui bahwa tanggal tanda terima yang dibuatnya dihitung mundur dari Februari 2019, menjadi 13 Desember 2018, dan hal tersebut dilakukannya dengan sepengetahuan dan persetujuan Sdr. Bustanil (Teradu I) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Kab Tulitoli. Selanjutnya Teradu I juga mengakui bahwa tindakan Sdr. Firdaus tersebut diketui dan disetujui oleh dirinya selaku sekretaris. 3. Bahwa benar hanya ada 4 kecamatan yang bermasalah terhadap laporan pertanggung jawaban, namun Pihak sekretariat KPU Kab Tolitoli khususnya Teradu I, Teradu II dan teradu II, tidak membayarkan Operasional kepada 5 kecamatan yang lain, sehingga menjadi penyebab Aksi Unjuk Rasa PPK dan PPS Sekabupaten Tolitili pada 1 April 2019. Hal ini berkesesuaian dengan pengakuan Sdr. Bustanil (Teradu I), Teradu II, dan Teradu III, termasuk Sdr Firdaus. 4. Bahwa benar Ketua dan Angggota PPK sudah menjalin komunikasi dan kordinasi dengan Skretariat PPK termasuk Bendahara PPK terkait Operasional yang belum terbayakan bahkan telah melakukan kordinasi dengan pihak sekretariat KPU Kab tolitoli, khususnya dengan bendahara Kab Tolitoli, namun para teradu tidak kunjung membayarkan Operasional yang dimaksud, dengan alasan bahwa 31922450, Fax. (021) 3192245, dana/uang dipinjam untuk membiayai perjalanan dinas yang banyak. Hal ini berkesesuaian dengan Ketua-Ketua PPK yang hadir yang menyatakan bahwa mereka sudah melakukan kordinasi dengan Bendahara PPK bahkan bertemu langsung dengan Bendahara KPU Kab Tolitoli, malahan ketika ditagih soal dana Operasional, Bendahara KPU Kab Tolitoli menyatakan “uang habis dipinjam karena banyak perjalanan dinas”. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Sdr Firdaus. 5. Teradu I, II dan Teradu III dalam hal ini sebagai sekretariat KPU Kab Tolitoli, tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan/atau suvervisi. Hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan Ketua-Ketua PPK yang hadir beserta Pengakuan Sdr. Bustanil (Teradu I). Dimana oleh Ketua PPK menerangkan bahwa pihak sekretariat KPU Kab Tolitoli tidak melakukan pendampingan terhadap Sekretariat PPK. Dan kondisi tersebut juga diakui sendiri oleh Sdr Bustanil 6. Tidak ada catatan yang lengkap dan terperinci terkait uang keluar dan uang masuk. Sehingga bisa seenaknya uang keluar tanpa pencatatan. Adanya gaya organisasi rangkap jabatan yang kaya fungsi, semisal Sekretaris rangkap jabatan sebagai KPA (Kuasa pengguna Anggaran) dan juga sebagai PPK (pejabat Pembuat komitmen), padahal telah ada SDM yang bersertifikat memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPK (pejabat Pembuat komitmen), sehingga menyebabkan pengambilan kebijakan tidak berjalan baik dan terkesan seenaknya. [2.7.3] PPK se-Kabupaten Tolitoli 1. Ketua PPK se-Kabupaten Tolitoli; dan 2. Koorinator Lapangan Aksi 1 April 2019. Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan Majelis bahwa 1. Belum menerima uang operasional untuk bulan desember dari Bendahara 2. Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli meminta Laporan pertanggungjawaban keuangan, padahal uang operasional belum diterima 3. Bersama-sama melalkukan aksi demonstrasi pada 1 April 2019 sebagai bentuk kekecawaan terhadap Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli karena honor dan operasional belum dibayar sejak dilantik sampai dengan selesai pemilu ada beberapa bulan yang belum dibayarkan 4. Pelaksanaan Bimtek Pemungutan dan penghitungan suara pada 21 Maret 2019, kami menginap dirumah masing-masing, beli makan sendiri dan transoprtasi juga ditanggung sendiri. [2.7.4] Firdaus (Bendahara KPU Kabupaten Tolitoli 2018) 1. Pembayaran uang Operasional PPK dan PPS untuk Bulan Desember 2018 telah diterima oleh bendahara dan Sekretaris masing-masing PPK pada Bulan Februari 2019 namun dengan menggunakan metode tanggal mundur (stempel 13 Desember 2018); 2. Saat sedang berada dijakarta, pihak terkait dihubungi Teradu II melalui telpon untuk meminta uang dalam rangka pembiayaan operasional sebanyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) didalam brankas. Pihak Terkait meminta Teradu II untuk mengambil kunci brankas ke salah satu staf secretariat untuk pengambilan uang dimaksud; [2.7.5] Sarini (bendahara PPK Kec Ogodeide) Dalam persidangan, Pihak Terkait dihubungi melalui telephon, mengatakan bahwa biaya operasional Bulan desember baru diterima dari pihak Seekretariat pada bulan Februari, sementara Kwitansi/Tanda terima yang disodorkan oleh Bendahara KPU Kab Tolitoli saat itu (Firdaus) untuk ditandatangani adalah tanda terima/kwitansi yang tidak diberi tanggal. 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Pengadu selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo, sejak dilantik belum menerima honor dan uang operasional dari para Teradu tanpa alasan yang jelas. Rincian honor dan uang operasional yang belum diterima oleh Pengadu dan rekan PPK se Kabupaten Toli-toli bervariatif terhitung sejak bulan September 2018 sampai dengan Februari 2019. Pengadu bersama rekan sesama PPK se-Kabupaten Tolitoli mengajukan protes melalui surat Nomor 270/01/FK.PPK-KT/II/2019 tanggal 17 Februari 2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, dan mendapat penjelasan bahwa tanggal 25 Februari 2019 Ketua, anggota, Sekretaris, dan Bendahara KPU Kabupaten Tolitoli, telah dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah dan kesimpulannya meminta kepada Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli untuk menyelesaikan pembayaran honor dan Operasional kepada PPK dan PPS selambat- lambatnya tanggal 28 Februari 2019. 2. Para Teradu tidak melaksanakan arahan KPU Provinsi sebagaimana kesimpulan hasil pertemuan tanggal 25 Februari 2019 tersebut diatas. Faktanya, Pengadu dan rekan sesama PPK hanya menerima pembayaran honor PPK dan PPS, namun uang operasional bulan Januari untuk 8 PPK dan Bulan Desember 2018, Januari 2019 untuk 1 PPK Kecamatan Dondo belum dibayarkan, 3. Keterlambatan pembayaran Honor serta uang operasional PPK dan PPS, mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan tahapan pemilu, pembiayaan operasional kantor harus mencari pinjaman bahkan memakai uang pribadi, Rapat- rapat kordinasi dan pertemuan harus di kurangi, serta sering mendapat keluhan protes dari PPS. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan, 1. Pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS sepanjang bulan September 2018 sampai dengan Februari 2019 telah dilakukan oleh para Teradu melalui Sekretaris/Bendahara PPK/PPS di Kantor KPU Kabupaten Toli-toli, sehingga jika ada pernyataan “belum terbayarkan” dari pengadu, dapat saja terjadi jika bendahara PPK/PPS tidak mengambil honor dan operasional tersebut di kantor KPU Kabupaten Toli-toli; 2. Bahwa para Teradu menerapkan kebijakan internal KPU Kabupaten Toli-toli untuk meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bulan sebelumnya dalam pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS, hal tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, dimana tolerasi terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap penyelenggara adhoc akan sulit dimintakan jika masa kerjanya telah selesai. Teradu I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menerapkan fungsi pembinaan kepada jajaran sekretariat PPK/PPS dalam kewenangan mereka mengelola anggaran pemilihan umum; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di beberapa kecamatan di Kabupaten Tolitoli secara factual terlaksana dengan lancar dan sukses. Terhadap sikap Pengadu dan rekan PPK se Kabupaten Tolitoli yang harus meminjam uang atau menggunakan uang pribadi untuk menjalankan tahapan, merupakan “kelemahan koordinasi” PPK dan PPS dengan perangkat pemerintah setempat, karena berdasarkan pasal 434 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PPK dan PPS mendapat fasilitas dari Perangkat Pemerintah Daerah hingga desa. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu mengakui lalai dalam pengelolaan keuangan sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS di Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Para Teradu melakukan tindakan maladministrasi dan terlambat dalam pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS di Kabupaten Tolitoli. Sesuai mekanisme pembayaran honor operasional PPK dan PPS di Kabupaten Tolitoli, terbukti Para Teradu memberikan tanda bukti Kuitansi Pembayaran bulan Desember 2018 dan diberikan pada bulan Februari 2019 Kuitansi Pembayaran tersebut diterbitkan dengan tidak mencantumkan tanggal. Dalam persidangan terungkap, Kuitansi dengan tanggal kosong yang diberikan pada Bulan Februari 2019 kemudian diisi dengan tanggal mundur sehingga seolah-olah pembayaran dilakukan pada tanggal 13 Bulan Desember 2018. Tindakan pemberian tanggal mundur ini dilakukan oleh Firdaus dengan sepengetahuan Teradu I. Perihal keterlambatan pembayaran, dalam persidangan terungkap fakta Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan supervisi pada tanggal 25 Februari 2019, dengan perintah agar segera dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 28 Februari 2019. Namun faktanya, perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh Para Teradu hingga adanya demonstrasi PPK dan PPS pada tanggal 1 April 2019. Bahwa alasan Para Teradu kebijakan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai syarat pembayaran adalah tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum karena faktanya 4 (empat) dari 9 (sembilan) Kecamatan yang tidak bermasalah dalam penyerahan Laporan juga mengalami keterlambatan pembayaran. DKPP perlu mengingatkan bahwa penyelenggara ad hoc adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga keterlambatan pembayaran honor dan operasional berpotensi dapat menimbulkan hambatan tahapan Pemilu. Selain itu, dalam rangkaian keterlambatan pembayaran tersebut terdapat pula tindakan maladministrasi berupa penanggalan mundur yang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika. DKPP berpendapat Teradu I selaku Sekretaris bertanggung jawab secara penuh atas tindakan maladministrasi penanggalan mundur dan keterlambatan pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS. DKPP juga menilai Firdaus sebagai pihak terkait dalam perkara ini turut terlibat dan memiliki peran atas tindakan maladministrasi maupun keterlambatan pembayaran honor dan operasional. Firdaus memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak jujur dalam persidangan DKPP sehingga terhadap yang bersangkutan perlu untuk dilakukan pembinaan oleh atasannya. Dengan demikian dalil aduan pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP, para Teradu terbukti melangar pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, pasal 18 huruf a, huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris serta mengembalikan ke Instansi awal kepada Teradu I Bustanil selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hendra T. Ahmad selaku Bendahara dan Teradu III Aswan Selaku Kasubbag Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Alfitra Salam Rahmad Bagja Ttd Hasyim Asy’ari 31922450, Fax. (021) 3192245, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,