Melanggar
Nomor Putusan: No. 88 Tahun 2019
Bustamil, Hendra, Aswan (Sekretaris, Bendahara, Kasubbag Keu KPU Tolitoli)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 083-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa, 1. Bahwa Pengadu telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung sejak dilantik sebagai PPK, Namun hak kami selaku Penyelenggara Adhock (PPK) yaitu honor kami selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat KPU Kab Tolitoli (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli), tanpa alasan yang jelas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Pengadu selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo, sejak dilantik belum menerima honor dan uang operasional dari para Teradu tanpa alasan yang jelas.
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris serta mengembalikan ke Instansi awal kepada Teradu I Bustanil selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hendra T. Ahmad selaku Bendahara dan Teradu III Aswan Selaku Kasubbag Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 083-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 88-PKE-DKPP/V/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rusdi A.Hamid
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Dondo
Alamat : Desa Tinabogan Kecamatan Dondo Kabupaten Toitoli
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Maret 2019, Pengadu memberikan
kuasa kepada:
1. Hairullah; dan
2. Nasruddin.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Bustanil
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Toli-Toli
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Hendera
Jabatan : Bendahara KPU Kabupaten Toli-Toli
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Aswan
Jabatan : Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-Toli
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman No. 22 Toli-Toli.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu III disebut sebagai----------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 083-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
88-PKE-DKPP/V/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa,
1. Bahwa Pengadu telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung
sejak dilantik sebagai PPK, Namun hak kami selaku Penyelenggara Adhock (PPK)
yaitu honor kami selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat
KPU Kab Tolitoli (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan
keuangan KPU Kab Tolitoli), tanpa alasan yang jelas.
2. Bahwa selain Honor PPK se-Kabupten Tolitoli beberapa bulan yang belum
dibayarkan, Biaya operasional PPK se-kabupaten Tolitoli juga belum terbayarkan
selama beberapa bulan.
3. Bahwa selain honor dan operasional PPK sebagaimana dimaksud dalam poin 2 (dua)
dan poin 3 (tiga), honor dan operasional PPS se-Kabupaten Tolitoli, juga belum
dibayarkan selama beberapa bulan. Adapun honor serta operasional PPK dan PPS
yang belum dibayarkan dapat kami rinci sebagai berikut:
OPERASIONAL
NO PPK dan PPS HONOR BELUM KET
BELUM
TERBAYARKAN
TERBAYARKAN
1. PPK Kec. Dampal Desember 2018 September 2018 2 bulan gaji dan
Utara Februari 2019 Oktober 2018 4 bulan
beserta PPS di Desember 2018 operasional
12 desa Sekec. Januari 2019
Dampal Utara
2. PPK Kec. Desember 2018 November 2018 1 bulan gaji dan
Ogodeide Februari 2019 Desember 2018 3 bulan
dan PPS di 11 Januari 2019 operasional
desa
Sekecamatan
Ogodeide
3. PPK Kec. Desember 2018 Desember 2018 2 bulan gaji dan
Basidondo Februari 2019 Januari 2019 2 bulan
dan PPS di 10 operasional
desa
Sekecamatan
Basidondo
4. PPK Kec. Dondo Desember 2018 1 Honor dan 2
dan PPS di 16 Januari 2019 bulan
desa Februari 2019 Operasional
Sekecamatan
Dondo
5. PPK Kec. Januari 2019 1 bulan Honor
Lampasio Februari 2019 dan 1 bulan
dan PPS di 9 Operasional
31922450, Fax. (021) 3192245,
desa
Sekecamatan
Lampasio
6. PPK Kec. Galang Januari 2019 1 bulan Honor
dan PPS di 14 dan 1 bulan
desa Februari 2019 Operasional
Sekecamatan
Galang
7. PPK Kec. Januari 2019 1 bulan Honor
Dakopemean dan 1 bulan
dan PPS di 2 Operasional
Februari 2019
desa
Sekecamatan
Dakopemean
8. PPK Kec. Tolitoli Januari 2019 1 bulan Honor
Utara dan 1 bulan
dan PPS Februari 2019 Operasional
Sekecamatan
Tolitoli Utara
9. PPK Kec. Dampal Januari 2019 1 bulan honor
Selatan dan 1 bulan
dan PPS di 13 Operasional
Februari 2019
desa
Sekecamatan
Dampal Selatan
4. Bahwa terkait dengan honor dan operasional PPK beserta PPS yang belum
terbayarkan, kami bersama PPK se-Kabupaten Tolitoli, telah mengajukan laporan
kepada Ketua KPU Kab Tolitoli, sebagaimana termuat dalam surat No
270/01/FK.PPK-KT/II/2019, tertanggal 17 Februari 2019, Perihal Laporan,
5. Bahwa terhadap laporan kami tersebut, Ketua KPU Kab Tolitoli telah
menyampaikan Keterangan sebagai berikut:
a. bahwa terkait persoalan pembayaran Honor serta Operasional PPK dan PPS
tersebut, Ketua dan anggota KPU Kab Tolitoli, Sekretaris dan Bendahara KPU Kab
Tolitoli, telah dimintai klarifikasi di KPU Provinsi Sulawesi tengah pada tanggal 25
Februari 2019, Pukul 09:00 sampai dengan selesai,
b. bahwa Kesimpulan hasil klarifikasi tersebut kemudian KPU Provinsi
memerintahkan kepada Sekretariat untuk segera menyelesaikan pembayaran
honor dan Operasional kepada PPK dan PPS paling lambat tanggal 28 Februari
2019.
6. Bahwa akan tetapi sampai saat ini, para teradu belum melaksanakan perintah
komisioner KPU Provinsi dan kesepakatan dalam forum klarifikasi sebagaimana
dimaksud poin 7 (tuju) huruf (b) . Adapun yang telah dibayarkan baru berupa honor
PPK dan honor PPS, akan tetapi operasional PPK dan PPS se-kabupaten Tolitoli,
belum juga dibayarkan. Berikut rincian dana Operasional PPK dan Operasional PPS
yang belum dibayarkan hingga saat ini sebagai berikut:
OPERASIONAL
NO PPK dan PPS BELUM KET
TERBAYARKAN
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. PPK Kec. Dampal Utara Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 12 desa Sekecamatan
Dampal Utara
2. PPK Kec. Ogodeide Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 11 desa Sekecamatan
Ogodeide
3. PPK Kec. Basidondo Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 10 desa Sekecamatan
Basidondo
4. PPK Kec. Dondo Desember 2018 2 bulan
dan PPS di 16 desa Sekecamatan Januari 2019
Dondo
5. PPK Kec. Lampasio Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 9 desa Sekecamatan
Lampasio
6. PPK Kec. Galang Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 14 desa Sekecamatan
Galang
7. PPK Kec. Dakopemean Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 2 desa Sekecamatan
Dakopemean
8. PPK Kec. Tolitoli Utara Januari 2019 1 bulan
dan PPS Sekecamatan Tolitoli Utara
9. PPK Kec. Dampal Selatan Januari 2019 1 bulan
dan PPS di 13 desa Sekecamatan
Dampal Selatan
7. Bahwa akibat Tindakan Sekretariat (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum,
logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli) yang tidak membayarkan Honor serta
Operasional PPK dan PPS telah mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan
tahapan:
Dalam membiayai operasional aktivitas kantor kami harus mencari pinjaman
secara pribadi dan/atau memakai uang pribadi sehingga terkadang mengalami
keterlambatan gerak ketika kami lambat memperoleh pinjaman dari teman.
Rapat-rapat kordinasi dan pertemuan kerap kami kurangi, akibat tidak adanya
dana operasional.
PPS wilayah kami sudah kerap komplain dan mempertanyakan perihal honor dan
Operasional yang belum terbayarkan.
Menurunnya etos kerja PPS.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Foto Copy SK Pengangkatan Anggota PPK;
2. P-2 Daftar Honor PPK dan PPS;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 31 Mei dan 5 Juli 2019, para Teradu
menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya
sebagai berikut:
1. Bahwa para teradu telah sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk
melaksanakan pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS se-Kabupaten Toli-
toli;
2. Mekanisme pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS diambil (dijemput) oleh
Sekretaris/Bendahara PPK/PPS di Kantor KPU Kabupaten Toli-toli, sehingga jika
ada pernyataan “belum terbayarkan” dari pengadu, dapat saja terjadi jika bendahara
PPK/PPS tidak datang untuk mengambil honor di kantor KPU Kabupaten Toli-toli;
3. Bahwa kebijakan Sekretariat KPU Kabupaten Toli-toli untuk meminta laporan
pertanggungjawaban keuangan bulan sebelumnya dalam pembayaran honor dan
operasional PPK dan PPS dilakukan berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan
pemilu sebelumnya, dimana tolerasi terhadap penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan terhadap penyelenggara adhoc akan sulit
dimintakan jika kelembagaannya telah selesai (habis masa jabatan). Sekretaris KPU
Kabupaten Toli-toli selaku kuasa pengguna anggaran menerapkan fungsi pembinaan
kepada jajaran sekretariat PPK/PPS dalam kewenangan mereka mengelola anggaran
pemilihan umum;
4. Bahwa terkait dengan tahapan pemilu 2019 di beberapa kecamatan menjadi
terhambat, dibantah oleh para Teradu, karena secara factual, pelaksanaan pemilu di
Kabupaten Toli-toli terlaksana dengan lancer dan sukses;
5. Pernyataan pengadu bahwa akibat dari belum dibayarkannya biaya operasional PPK
dan PPS yang menyebabkan harus meminjam uang dan menggunakan uang pribadi
untuk menjalankan tahapan, menurut para teradu merupakan “kelemahan
koordinasi” PPK dan PPS dengan perengkat pemerintah setempat, karena
berdasarkan pasal 434 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, PPK dan PPS mendapat fasilitas dari Perangkat Pemerintah Daerah hingga
desa.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-4 berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Kwitansi Pembayaran UP Tahun Anggaran 2018;
2. T-2 Kwitansi Pembayaran langsung Tahun Anggaran 2018;
3. T-3 Kwitansi Pembayaran UP Tahun Anggaran 2019;
4. T-4 Kwitansi Pembayaran langsung Tahun Anggaran 2019;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah
bahwa terkait pembayaran Honor serta Operasional PPK dan PPS, Pihak Terkait telah
memanggil Ketua dan anggota KPU Kab Tolitoli, Sekretaris dan Bendahara KPU Kab
Tolitoli, tanggal 25 Februari 2019 untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, dan
kesimpulannya adalah memerintahkan kepada Sekretariat untuk segera
menyelesaikan pembayaran honor dan Operasional kepada PPK dan PPS paling lambat
tanggal 28 Februari 2019.
[2.7.2] KPU Kabupaten Tolitoli
1. Bahwa Operasional PPK dan PPS sekabupaten tolitoli, untuk bulan Desember
2018, yang semestinya dibayarkan pada bulan Desember, baru dibayarkan pada
Februari 2019. Adapun tanda terima Operasional tertanggal 13 Desember 2019,
adalah tanda terima yang tanggalnya dihitung mundur. Hal tersebut berkesesuaian
dengan keterangan Ibu Sarini (Bendahara PPK Kec Ogodeide) melalui telepon, yang
menyatakan operasional Bulan desember baru diterima dari pihak Seekretariat
(Bendahara KPU Kab Tolitoli) pada bulan Februari, sementara Kwitansi/Tanda
terima yang disodorkan oleh Bendahara KPU Kab Tolitoli saat itu (Firdaus) untuk
ditandatangani oleh ibu Sarini (bendahara PPK Kec Ogodeide) adalah tanda
terima/kwitansi yang tidak diberi tanggal.
2. Bahwa benar kwitansi/tanda terima operasinal PPK bulan Desember 2018, yang
dibuat tertanggal 13 Desember 2018 adalah kwitansi yang tanggalnya dihitung
mundur (tangga direkayasa) yang dilakukan oleh Sdr.. Firdaus, dengan
persetujuan Sdr. Bustani (Teradu I). Hal tersebut berkesesuaian dengan
keterangan dari Sdr.. Firdaus dan Sdr. Bustanil dimana dalam kewenangannya
masing-masing, Sdr. Firdaus mengakui bahwa tanggal tanda terima yang
dibuatnya dihitung mundur dari Februari 2019, menjadi 13 Desember 2018, dan
hal tersebut dilakukannya dengan sepengetahuan dan persetujuan Sdr. Bustanil
(Teradu I) selaku Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Kab Tulitoli.
Selanjutnya Teradu I juga mengakui bahwa tindakan Sdr. Firdaus tersebut diketui
dan disetujui oleh dirinya selaku sekretaris.
3. Bahwa benar hanya ada 4 kecamatan yang bermasalah terhadap laporan
pertanggung jawaban, namun Pihak sekretariat KPU Kab Tolitoli khususnya
Teradu I, Teradu II dan teradu II, tidak membayarkan Operasional kepada 5
kecamatan yang lain, sehingga menjadi penyebab Aksi Unjuk Rasa PPK dan PPS
Sekabupaten Tolitili pada 1 April 2019. Hal ini berkesesuaian dengan pengakuan
Sdr. Bustanil (Teradu I), Teradu II, dan Teradu III, termasuk Sdr Firdaus.
4. Bahwa benar Ketua dan Angggota PPK sudah menjalin komunikasi dan kordinasi
dengan Skretariat PPK termasuk Bendahara PPK terkait Operasional yang belum
terbayakan bahkan telah melakukan kordinasi dengan pihak sekretariat KPU Kab
tolitoli, khususnya dengan bendahara Kab Tolitoli, namun para teradu tidak
kunjung membayarkan Operasional yang dimaksud, dengan alasan bahwa
31922450, Fax. (021) 3192245,
dana/uang dipinjam untuk membiayai perjalanan dinas yang banyak. Hal ini
berkesesuaian dengan Ketua-Ketua PPK yang hadir yang menyatakan bahwa
mereka sudah melakukan kordinasi dengan Bendahara PPK bahkan bertemu
langsung dengan Bendahara KPU Kab Tolitoli, malahan ketika ditagih soal dana
Operasional, Bendahara KPU Kab Tolitoli menyatakan “uang habis dipinjam karena
banyak perjalanan dinas”. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Sdr Firdaus.
5. Teradu I, II dan Teradu III dalam hal ini sebagai sekretariat KPU Kab Tolitoli, tidak
melakukan pendampingan, pembinaan, dan/atau suvervisi. Hal tersebut
berkesesuaian dengan keterangan Ketua-Ketua PPK yang hadir beserta Pengakuan
Sdr. Bustanil (Teradu I). Dimana oleh Ketua PPK menerangkan bahwa pihak
sekretariat KPU Kab Tolitoli tidak melakukan pendampingan terhadap Sekretariat
PPK. Dan kondisi tersebut juga diakui sendiri oleh Sdr Bustanil
6. Tidak ada catatan yang lengkap dan terperinci terkait uang keluar dan uang
masuk. Sehingga bisa seenaknya uang keluar tanpa pencatatan. Adanya gaya
organisasi rangkap jabatan yang kaya fungsi, semisal Sekretaris rangkap jabatan
sebagai KPA (Kuasa pengguna Anggaran) dan juga sebagai PPK (pejabat Pembuat
komitmen), padahal telah ada SDM yang bersertifikat memenuhi syarat untuk
diangkat sebagai PPK (pejabat Pembuat komitmen), sehingga menyebabkan
pengambilan kebijakan tidak berjalan baik dan terkesan seenaknya.
[2.7.3] PPK se-Kabupaten Tolitoli
1. Ketua PPK se-Kabupaten Tolitoli; dan
2. Koorinator Lapangan Aksi 1 April 2019.
Bersama-sama memberikan keterangan dihadapan Majelis bahwa
1. Belum menerima uang operasional untuk bulan desember dari Bendahara
2. Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli meminta Laporan pertanggungjawaban
keuangan, padahal uang operasional belum diterima
3. Bersama-sama melalkukan aksi demonstrasi pada 1 April 2019 sebagai bentuk
kekecawaan terhadap Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli karena honor dan
operasional belum dibayar sejak dilantik sampai dengan selesai pemilu ada
beberapa bulan yang belum dibayarkan
4. Pelaksanaan Bimtek Pemungutan dan penghitungan suara pada 21 Maret 2019,
kami menginap dirumah masing-masing, beli makan sendiri dan transoprtasi juga
ditanggung sendiri.
[2.7.4] Firdaus (Bendahara KPU Kabupaten Tolitoli 2018)
1. Pembayaran uang Operasional PPK dan PPS untuk Bulan Desember 2018 telah
diterima oleh bendahara dan Sekretaris masing-masing PPK pada Bulan Februari
2019 namun dengan menggunakan metode tanggal mundur (stempel 13 Desember
2018);
2. Saat sedang berada dijakarta, pihak terkait dihubungi Teradu II melalui telpon
untuk meminta uang dalam rangka pembiayaan operasional sebanyak
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) didalam brankas. Pihak Terkait
meminta Teradu II untuk mengambil kunci brankas ke salah satu staf secretariat
untuk pengambilan uang dimaksud;
[2.7.5] Sarini (bendahara PPK Kec Ogodeide)
Dalam persidangan, Pihak Terkait dihubungi melalui telephon, mengatakan bahwa
biaya operasional Bulan desember baru diterima dari pihak Seekretariat pada bulan
Februari, sementara Kwitansi/Tanda terima yang disodorkan oleh Bendahara KPU Kab
Tolitoli saat itu (Firdaus) untuk ditandatangani adalah tanda terima/kwitansi yang
tidak diberi tanggal.
31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
31922450, Fax. (021) 3192245,
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Pengadu selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo, sejak dilantik belum menerima
honor dan uang operasional dari para Teradu tanpa alasan yang jelas. Rincian
honor dan uang operasional yang belum diterima oleh Pengadu dan rekan PPK se
Kabupaten Toli-toli bervariatif terhitung sejak bulan September 2018 sampai
dengan Februari 2019. Pengadu bersama rekan sesama PPK se-Kabupaten Tolitoli
mengajukan protes melalui surat Nomor 270/01/FK.PPK-KT/II/2019 tanggal 17
Februari 2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, dan mendapat penjelasan
bahwa tanggal 25 Februari 2019 Ketua, anggota, Sekretaris, dan Bendahara KPU
Kabupaten Tolitoli, telah dimintai klarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi tengah dan
kesimpulannya meminta kepada Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli untuk
menyelesaikan pembayaran honor dan Operasional kepada PPK dan PPS selambat-
lambatnya tanggal 28 Februari 2019.
2. Para Teradu tidak melaksanakan arahan KPU Provinsi sebagaimana kesimpulan
hasil pertemuan tanggal 25 Februari 2019 tersebut diatas. Faktanya, Pengadu dan
rekan sesama PPK hanya menerima pembayaran honor PPK dan PPS, namun uang
operasional bulan Januari untuk 8 PPK dan Bulan Desember 2018, Januari 2019
untuk 1 PPK Kecamatan Dondo belum dibayarkan,
3. Keterlambatan pembayaran Honor serta uang operasional PPK dan PPS,
mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan tahapan pemilu, pembiayaan
operasional kantor harus mencari pinjaman bahkan memakai uang pribadi, Rapat-
rapat kordinasi dan pertemuan harus di kurangi, serta sering mendapat keluhan
protes dari PPS.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan,
1. Pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS sepanjang bulan September 2018
sampai dengan Februari 2019 telah dilakukan oleh para Teradu melalui
Sekretaris/Bendahara PPK/PPS di Kantor KPU Kabupaten Toli-toli, sehingga jika
ada pernyataan “belum terbayarkan” dari pengadu, dapat saja terjadi jika
bendahara PPK/PPS tidak mengambil honor dan operasional tersebut di kantor
KPU Kabupaten Toli-toli;
2. Bahwa para Teradu menerapkan kebijakan internal KPU Kabupaten Toli-toli untuk
meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan bulan sebelumnya
dalam pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS, hal tersebut dilakukan
berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, dimana
tolerasi terhadap penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan terhadap
penyelenggara adhoc akan sulit dimintakan jika masa kerjanya telah selesai.
Teradu I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menerapkan fungsi
pembinaan kepada jajaran sekretariat PPK/PPS dalam kewenangan mereka
mengelola anggaran pemilihan umum;
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 di beberapa kecamatan
di Kabupaten Tolitoli secara factual terlaksana dengan lancar dan sukses.
Terhadap sikap Pengadu dan rekan PPK se Kabupaten Tolitoli yang harus
meminjam uang atau menggunakan uang pribadi untuk menjalankan tahapan,
merupakan “kelemahan koordinasi” PPK dan PPS dengan perangkat pemerintah
setempat, karena berdasarkan pasal 434 undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, PPK dan PPS mendapat fasilitas dari Perangkat
Pemerintah Daerah hingga desa.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Pihak Terkait, dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu
mengakui lalai dalam pengelolaan keuangan sehingga mengakibatkan keterlambatan
pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS di Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan
fakta persidangan, terungkap bahwa Para Teradu melakukan tindakan
maladministrasi dan terlambat dalam pembayaran honor dan operasional PPK dan PPS
di Kabupaten Tolitoli. Sesuai mekanisme pembayaran honor operasional PPK dan PPS
di Kabupaten Tolitoli, terbukti Para Teradu memberikan tanda bukti Kuitansi
Pembayaran bulan Desember 2018 dan diberikan pada bulan Februari 2019 Kuitansi
Pembayaran tersebut diterbitkan dengan tidak mencantumkan tanggal. Dalam
persidangan terungkap, Kuitansi dengan tanggal kosong yang diberikan pada Bulan
Februari 2019 kemudian diisi dengan tanggal mundur sehingga seolah-olah
pembayaran dilakukan pada tanggal 13 Bulan Desember 2018. Tindakan pemberian
tanggal mundur ini dilakukan oleh Firdaus dengan sepengetahuan Teradu I. Perihal
keterlambatan pembayaran, dalam persidangan terungkap fakta Sekretariat KPU
Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan supervisi pada tanggal 25 Februari 2019,
dengan perintah agar segera dilakukan pelunasan paling lambat tanggal 28 Februari
2019. Namun faktanya, perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh Para Teradu hingga
adanya demonstrasi PPK dan PPS pada tanggal 1 April 2019. Bahwa alasan Para
Teradu kebijakan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai syarat
pembayaran adalah tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum karena
faktanya 4 (empat) dari 9 (sembilan) Kecamatan yang tidak bermasalah dalam
penyerahan Laporan juga mengalami keterlambatan pembayaran. DKPP perlu
mengingatkan bahwa penyelenggara ad hoc adalah garda terdepan dalam
penyelenggaraan Pemilu, sehingga keterlambatan pembayaran honor dan operasional
berpotensi dapat menimbulkan hambatan tahapan Pemilu. Selain itu, dalam rangkaian
keterlambatan pembayaran tersebut terdapat pula tindakan maladministrasi berupa
penanggalan mundur yang tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun etika.
DKPP berpendapat Teradu I selaku Sekretaris bertanggung jawab secara penuh atas
tindakan maladministrasi penanggalan mundur dan keterlambatan pembayaran honor
dan operasional PPK dan PPS. DKPP juga menilai Firdaus sebagai pihak terkait dalam
perkara ini turut terlibat dan memiliki peran atas tindakan maladministrasi maupun
keterlambatan pembayaran honor dan operasional. Firdaus memberikan keterangan
berbelit-belit dan tidak jujur dalam persidangan DKPP sehingga terhadap yang
bersangkutan perlu untuk dilakukan pembinaan oleh atasannya. Dengan demikian
dalil aduan pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP, para
Teradu terbukti melangar pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, pasal 18 huruf a, huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Sekretaris
serta mengembalikan ke Instansi awal kepada Teradu I Bustanil selaku Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli, sejak putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Hendra T. Ahmad selaku
Bendahara dan Teradu III Aswan Selaku Kasubbag Keuangan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tolitoli sejak putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari rabu tanggal tujuh bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal dua puluh delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra
Salam, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo masing-masing sebagai Anggota, dengan
tidak dihadiri Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd Ttd
Alfitra Salam Rahmad Bagja
Ttd
Hasyim Asy’ari
31922450, Fax. (021) 3192245,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,