Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPS Motabang Bolaang Mongodow
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima surat dari Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 159/PANWAS-BM/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Surat Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak mandiri karena mengunggah pernyataan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017 pada akun media sosial facebook miliknya; [4.2.] Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan dengan alasan telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; [4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 dan telah dihubungi melalui telepon oleh DKPP.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu Ramli Lihawa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 18/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 21/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 26 Januari 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 18/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Fahmi Ghazali Gobel Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Molosing, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ramli Lihawa Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima surat dari Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 159/PANWAS-BM/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Surat Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017; 2. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile pada 15 Januari 2017 melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPS Desa Motabang Ramli Lihawa. Hasilnya kemudian dimuat dalam Berita Acara Nomor 09/BA/KPU-BM/PILBUP/I/2017; 3. Teradu pada saat klarifikasi tanggal 15 Januari 2017 menyatakan tidak akan mengulangi kesalahan dalam bentuk pelanggaran atas asas netralitas penyelenggara Pemilu sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan yang dibuat Teradu bertanggal 15 Januari 2017; 4. Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Kajian Nomor 13/TM/PILBUP/I/ 2017 mengungkap fakta sebagai berikut: 1) Pada 9 Januari 2017 Panwascam Lolak melakukan pengawasan terhadap kampanye di media sosial, khususnya kampanye dengan menggunakan media sosial facebook; 2) Pengawasan dilakukan oleh Charly A.M. Djafar selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Lolak; 3) Hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilihan berupa keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon di media sosial yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota PPS Desa Motabang Ramli Lihawa. Teradu pada 25 Desember 2015 pukul 11.18 WITA mengunggah gambar disertai tulisan yang pada intinya mengajak dan/atau menghimbau untuk memilih salah satu pasangan calon; 4) Hasil pengawasan tersebut diteruskan kepada Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran di Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow dan diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran dengan Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017; 5) Alat bukti berupa screenshoot unggahan akun facebook Ramli Lihawa tanggal 25 Desember 2015 pukul 11.18 memuat gambar koran dengan headline berita berjudul “Bantah Terkait Kasus Hukum Jailani YASTI MASUK INCARAN KPK”; 6) Gambar tersebut disertai tulisan Ramli Lihawa, yaitu: “astagaa duduk di warung. Kge dpa selembaran ini. Yailah PILIH SBM jo klo bgitu. Janji ndk tepati kong korupsi leh”; 7) Dalam unggahan tersebut juga terdapat komentar yang tercatat pukul 13.48 WITA dan 13.50 WITA yang memuat transkrip sebagai berikut:  “Amiin amiin amiin.. Soitu noo utat. Qt tadi ad mancari jaga warung. Kong dpa tu selembaran dorang kase. Pas pas ad buka fb jadi langsung status nooo. Spa tau bekeng ttamba SBM p suarah. Huahahahaha maaf utat ndk b fitna ee hiiihiii”; dan  “Ustat klo m pulang jgan lupa nmor 2 nee.. hiiii hiii”. 8) Dalam kajiannya, Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow menyimpulkan bahwa Teradu Ramli Lihawa selaku Anggota PPS Desa Motabang patut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf d, dan huruf g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu telah bertindak tidak mandiri dan telah berpihak kepada pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017; 2. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Form Kajian Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 13/TM/PILBUP/I/2017; 2. Bukti P-2 : Gambar foto klarifikasi Panwaslih Kabupaten Bolaang Mongondow; 3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 06/BA/KPU-BM/I/2017. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Teradu mengakui status yang termuat dalam akun facebook-nya, namun menyatakan bahwa status tersebut bukan dibuat olehnya, melainkan oleh istrinya; 2. Status dimaksud telah dihapus dari akun facebook Teradu; 3. Teradu bersedia menerima konsekuensi atas pemuatan status facebook tersebut sebagai bentuk tanggung jawab; 4. Teradu telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya selaku Angota PPS Desa Motabang Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui surat tanggal 3 Februari 2017; 5. Teradu telah mengetahui rencana sidang pemeriksaan atas dirinya oleh DKPP. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu mengakui status yang diunggah pada akun facebook Teradu sebagaimana yang didalilkan Pengadu; 2. Teradu telah menghapus status dimaksud; 3. Teradu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu telah mengakui perbuatannya yaitu mengunggah status facebook sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; 2. Menyerahkan putusan akhir sepenuhnya kepada DKPP. [2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tanda Terima Surat Panggilan DKPP Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/ II/2017 tanggal 07 Februari 2017. Surat Panggilan diserahkan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua PPK Kecamatan Lolak dan langsung diteruskan kepada Ramli Lihawa; 2. Bukti T-2 : Salinan surat pengunduran diri Anggota PPS Motabang Ramli Lihawa yang ditandatangani di atas meterai 6000, bertanggal 03 Februari 2017; [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah bertindak tidak mandiri karena mengunggah pernyataan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017 pada akun media sosial facebook miliknya; [4.2.] Menimbang Teradu telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam sidang pemeriksaan dengan alasan telah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Anggota PPS Desa Motabang, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara; [4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat ketidakhadiran Teradu dalam sidang pemeriksaan menunjukkan bahwa Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu. Teradu telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan Nomor 0233/DKPP/SJ/PP.00/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 dan telah dihubungi melalui telepon oleh DKPP. Oleh karena itu, DKPP menilai pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah bertindak tidak netral dan melanggar asas kemandirian penyelenggara Pemilu sepenuhnya tidak terbantahkan. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan; [5.3.] Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun Teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Teradu Ramli Lihawa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si