Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2020
Fijey Bumolo, Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu memberikan like postingan Facebook akun Sunardy. Unggahan tersebut memuat swa-foto (selfie) Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan bersama dengan Anggota DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi peringatan keras kepada Teradu Fijey Bumolo selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124- P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Amin Laiya Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Bolaang Mongondow Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Fijey Bumulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alamat Kantor : Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020; 2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan Perilaku Etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo. Bahwa dalam Screnshoot Foto Postingan dalam media sosial Facebook salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Sunardy. Dalam Screnshoot Foto Postingan tersebut terlihat jelas Calon Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020 dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Sunardi Kadullah berfoto selfie bersama menggunakan baju berwarna merah yang berlogo Partai PDIP. Bahwa dalam Screnshoot Foto Postingan tersebut terlihat jelas Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo dengan Akun Facebook “JAY BUMULO” melakukan tindakan dengan menggunakan Simbol Super pada Postingan Facebook tersebut; (Bukti Screnshoot terlampir) 4. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo yang Mendeklarasikan Diri sebagai Calon Presidium MD Kahmi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020-2025. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 huruf (k) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu: bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan Hukum dan tidak berbadan Hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan. Bahwa seharusnya sebagai Anggota KPU yang akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020, harus selalu menghindari Konflik Kepentingan. Karena Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Iskandar Kamaru merupakan Koordinator Presidium KAHMI Sulawesi Utara; (Bukti Screnshoot terlampir) 5. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo, yang sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selalu melakukan pertemuan dengan salah satu calon terpilih Anggota DPR RI atas nama HI. Herson Mayulu dan selalu membagikan Foto dengan Anggota DPR RI terpilih atas nama HI. Herson Mayulu pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB), dan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020. Bahwa tindakan Teradu terindikasi memihak kepada salah satu Anggota DPR RI terpilih dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey; (Bukti Screnshott Foto Pertemuan terlampir) 6. Bahwa perilaku yang dilakukan oleh Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo akan sangat mempengaruhi kualitas Demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Screnshoot Foto Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo menggunakan Simbol Super Pada Postingan 1. P-1 Anggota DPRD Bolsel atas nama Sunardy yang melakukan Foto bersma Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Dedi Abdul Hamid; 2. P-2 Screnshoot Foto Pertemuan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo dengan Anggota DPR RI atas nama Herson Mayulu dan Calon Gubernur Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey dari Partai PDIP; 3. P-3 Screanshot facebook Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo yang mencalonkan diri sebagai calon Presidium MD KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020-2025; 4. P-4 Screanshot facebook Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo selalu membagikan Foto Anggota DPR RI Terpilih atas nama HI. Herson Mayulu pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB); 5. P-5 Keterangan Saksi atas nama Ismail Manoppo; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Ismail Manoppo Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa melihat Teradu memberikan Like dan mengaminkan doa. Saksi melihat foto tanggal 12 Oktober 2017 [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu/terlapor akan menanggapi aduan/laporan pengadu/pelapor angka 3 (tiga) atas form pengaduan/laporan DKPP mengenai postingan saudara Drs. Sunardi Kadullah atau akun Facebook Sunardy dilakukan pada 5 November 2019 pukul 18:42, dalam postingan tersebut disampaikan ucapan dalam bentuk do’a “BARAKALLAHU FII UMURIK PAK WAKIL BUPATI” artinya “ SEMOGA KEBERKAHAN ATAS UMUR PAK WAKIL BUPATI ”. Postingan tersebut itu juga menyertakan Gambar dalam bentuk Foto bersama Wakil Bupati yang saat itu tidak tahu sementara melakukan acara partai ataupun tidak, tapi secara jelas keduanya menggunakan simbol dan atribut partai. 2. Bahwa atas pokok aduan/laporan pengadu/pelapor diatas Teradu/Terlapor menyatakan bahwa Ucapan dan Doa yang disampaikan melalui media facebook oleh salah satu Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan a.n. Sunardi Kadullah merupakan sesuatu yang positif karena saling mendoakan satu sama lain terlebih kepada pemimpin yang sah di daerah Bolaang Mongondow Selatan sebagai Wakil Bupati yang saat itu belum diketahui apakah yang bersangkutan (Wakil Bupati) akan maju dan bertarung sebagai Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada Pilkada serentak tahun 2020. 3. Bahwa simbol super pada facebook atas postingan Salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan kepada Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang terjadi pada tanggal 5 November 2019, pukul 18:42 Wita, tidak diketahui lagi oleh teradu/terlapor lagi dikarenakan rentan waktu yang berlangsung sudah lama. Postingan tersebut terungkap nanti pada saat menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 4. Bahwa meskipun jika saya pernah memberikan symbol super pada postingan tersebut, saya tidak memiliki niat menyukai karena atribut partai yang digunakan oleh wakil bupati atau anggota DPRD dari fraksi PDIP itu, melainkan karena atas ucapan selamat atas ulang tahun yang disampaikan oleh Bapak Sunardy Kadullah kepada wakil bupati sebagai pejabat publik saat itu. Dan pada saat itu juga beliau belum mendeklarasikan ataupun mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati bolaang mongondow selatan. 5. Bahwa selama Teradu/Terlapor menggunakan media social facebook dan lain-lain, Teradu sering menyukai atau memberikan tanda super atau like terhadap postingan setiap orang yang menyelenggarakan hari ulang tahun atau terhadap postingan ucapan hari ulang tahun teman, kerabat, kenalan, keluarga, pejabat public dan lain sebagainya jika berteman di facebook. bahkan tidak jarang Teradu/Terlapor membuat postingan dengan ucapan selamat ulang tahun bagi yang berulang tahun. (Terlampir bukti screenshoot T.1) 6. Bahwa selain aduan/laporan sebagaiama dimaksud dalam poin 1 dalam jawaban ini, teradu/terlapor akan menjawab aduan/laporan angka 4 (empat) atas form aduan/laporan DKPP yakni terkait dengan penyampaian mendeklarasikan diri sebagai Calon Presidium MD KAHMI Bolsel 2020-2025 sebagaimana penyampaian pengadu. perlu teradu/terlapor jelaskan bahwa teradu/terlapor tidak pernah membuat pernyataan, penyampaian ataupun deklarasi untuk mencalonkan diri sebagai presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan pengadu. Adapun foto yang beredar di media sosial facebook terkait foto teradu/terlapor, itu bukan foto yang diedarkan oleh teradu/terlapor, melainkan dibuat oleh orang lain dan kemudian di posting di media sosial. (Terlampir bukti screenshoot T.2) 7. Bahwa atas aduan/laporan angka 5 (lima) DKPP yang disampaikan pengadu yang menyatakan teradu selalu melakukan pertemuan dengan Anggota DPR RI a.n. H. Herson Mayulu, S.IP hal itu saya tidak ketahui pertemuannya dimana dan kapan. Bahkan selama teradu menjadi anggota komisioner KPU tidak pernah bertemu atau melakukan pertemuan-pertemuan khusus dengan H. Herson Mayulu. Sempat secara tidak sengaja bertemu, namun hanya dalam hajatan atau acara-acara kemasyarakatan, tetapi pada saat setelah beliau menjadi anggota DPR RI. 8. Bahwa selain itu juga terkait pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE sebagaimana dimaksud dalam aduan/laporan pengadu seingat teradu pernah dilakukan yakni tepatnya sekitar tanggal 5 juli tahun 2017, namun saat itu teradu/terlapor belum menjadi Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan, karena pertemuan tersebut sehubungan dengan rencana untuk mengundang Gubernur Sulawesi Utara dalam membuka kegiatan Jambore se Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan pada 18 s/d 22 Juli tahun 2017 saat itu saya sebagai ketua Panitia Pelaksana Jambore Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) se Sulawesi Utara. (Terlampir bukti screenshoot T.3) 9. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut menurut teradu bukanlah berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau kode perilaku sebagaiama dimaksud oleh pengadu. Karena selama ini teradu masih konsisten menjaga intergritas dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020. (Terlampir bukti screenshoot T.4) 10. Bahwa dalam hal aduan/laporan itu juga, teradu sangat yakin, bahwa pengadu hanya mencari-cari kesalahan teradu. Lagipula Teradu menjadi anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan telah melalui proses seleksi yang sangat ketat. Bahkan tidak pernah ada tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan teradu dengan partai politik, sehingga bisa saja menjadi alasan teradu tidak dapat diterima menjadi anggota KPU. Atas perbutan pengadu tersebut sungguh sangat mengganggu teradu dalam melaksanakan tugas-tugas teradu untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2020. 11. Bahwa atas poin-poin jawaban yang teradu sampaikan dalam jawaban ini, mohon Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengadili bahwa teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Screenshoot foto Facebook menjelaskan bahwa Teradu dalam menggunakan media social Facebook, sering memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada teman, kerabat, saudara atau pejabat publik. 2. T-2 Copy Model SP. Calon 2 Surat Pernyataan Calon anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara atas nama Teradu tertanggal 2 Februari 2018; 3. T-3 Screenshoot foto Facebook Menerangkan bahwa pertemuan Teradu/Terlapor dengan Bapak H. Herson Mayulu,S.IP (Bupati Bolaang Mongondow Selatan), Olly Dondokambey, SE (Gubernur Sulawesi Utara) terjadi pada tanggal 5 Juli 2017 dan Menerangkan bahwa benar kegiatan Jambore Pemuda Remaja Masjid BKPRMI se Sulawesi Utara dilaksanakan pada tahun 2017 dan Teradu/Terlapor benar sebagai Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan tersebut. 4. T-4 Piagam Penghargaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 126/HK.03.1-Kpt/71/Prov/IX/2019 [2.8] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi, 1. Asisten Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa benar pada bulan Juli tahun 2017 bertemu dengan Teradu dimana Teradu menjadi Ketua Jambore. Teradu meminta berfoto bersama selesai pertemuan dan mengenakan baju BKPRMI. Teradu pada tahun 2017 belum menjadi Penyelengara Pemilu. 2. Holan H. Batutihe Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi menerangkan bahwa foto itu diupload sebelum pelaksanaan Musda KAHMI yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu pada tanggal 23 Juli 2020. Saksi menjelaskan bahwa Fijey Bumolo tidak pernah mencalonkan sebagai Majelis Daerah KAHMI Bolaang Mongondow Selatan. [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa tidak mengetahui pokok aduan Pengadu dan tidak pernah ada Informasi bahwa Teradu bertemu sperti didalilkan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu memberikan like postingan Facebook akun Sunardy. Unggahan tersebut memuat swa-foto (selfie) Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan bersama dengan Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang keduanya mengenakan baju merah dengan logo PDI-P. [4.1.2] Teradu diduga mendeklarasikan diri sebagai Calon Presidium Musyawarah Daerah Kahmi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020-2025 sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 21 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; [4.1.3] Teradu bersikap memihak karena mempunyai kedekatan dengan anggota DPR RI a.n. HI. Herson Mayulu dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara a.n. Olly Dondokambey. Bahwa sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Teradu I selalu melakukan pertemuan dengan HI. Herson Mayulu dan membagikan foto pada media sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB). Teradu diduga bersikap memihak Olly Dondokambey yang ditunjukkan melalui foto pertemuan antara Teradu dengan yang bersangkutan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa ucapan dan doa yang disampaikan melalui media facebook oleh salah satu Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan a.n. Sunardi Kadullah merupakan sesuatu yang positif karena saling mendoakan satu sama lain terlebih kepada pemimpin yang sah di daerah Bolaang Mongondow Selatan sebagai Wakil Bupati yang saat itu belum diketahui apakah yang bersangkutan (Wakil Bupati) akan maju dan bertarung sebagai Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada Pilkada serentak tahun 2020. Teradu berdalih bahwa simbol super pada facebook atas postingan Salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan kepada Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan yang terjadi pada tanggal 5 November 2019, pukul 18:42 Wita, tidak diketahui lagi oleh teradu dikarenakan rentan waktu yang berlangsung sudah lama. Postingan tersebut terungkap pada saat menjelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu menjelaskan bahwa memberikan tanda super pada postingan tersebut tidak memiliki niat menyukai karena atribut Partai yang digunakan oleh Wakil Bupati atau anggota DPRD dari fraksi PDIP, melainkan karena atas ucapan selamat atas ulang tahun yang disampaikan oleh Bapak Sunardy Kadullah kepada Wakil Bupati sebagai pejabat publik saat itu. Diketahui pada saat itu juga yang bersangkutan belum mendeklarasikan ataupun mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020. Teradu dalam persidangan menjelaskan bahwa menggunakan media social facebook dan lain-lain sering menyukai atau memberikan tanda super atau like terhadap postingan setiap orang yang menyelenggarakan hari ulang tahun atau terhadap postingan ucapan hari ulang tahun teman, kerabat, kenalan, keluarga, pejabat public dan lain sebagainya jika berteman di facebook. bahkan tidak jarang Teradu membuat postingan dengan ucapan selamat ulang tahun bagi yang berulang tahun. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah membuat pernyataan, penyampaian ataupun deklarasi untuk mencalonkan diri sebagai presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan pengadu. Adapun foto yang beredar di media sosial facebook terkait foto Teradu, itu bukan foto yang diedarkan oleh Teradu, melainkan dibuat oleh orang lain dan kemudian di posting di media sosial. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa Teradu tidak mengetahui pertemuannya dimana dan kapan dengan Anggota DPR RI a.n. H. Herson Mayulu. Teradu mengaku bahwa selama menjadi anggota komisioner KPU tidak pernah bertemu atau melakukan pertemuan- pertemuan khusus dengan H. Herson Mayulu. Sempat secara tidak sengaja bertemu, namun hanya dalam hajatan atau acara-acara kemasyarakatan, tetapi pada saat setelah beliau menjadi anggota DPR RI. dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa terkait pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, sebagaimana dimaksud dalam aduan/laporan pengadu seingat Teradu pernah dilakukan yakni tepatnya sekitar tanggal 5 juli tahun 2017, namun saat itu Teradu belum menjadi Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa pertemuan tersebut sehubungan dengan rencana untuk mengundang Gubernur Sulawesi Utara dalam membuka kegiatan Jambore se Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan pada 18 s/d 22 Juli tahun 2017 saat itu saya sebagai ketua Panitia Pelaksana Jambore Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) se Sulawesi Utara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu memberikan tanda “like” di media sosial Facebook atas foto Sunardi Kadullah anggota DPRD Bolaang Mongondow bersama Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Dedi Abdul Hamid yang diunggah pada 5 November 2019. Teradu menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat telah memberikan “like” karena peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup lama. Namun demikian, Teradu menyatakan bahwa pemberian tanda “like” mempunyai makna positif karena merupakan doa dan ucapan selamat atas postingan yang berkaitan dengan ulang tahun. Teradu juga berdalih bahwa pada saat foto itu diunggah, belum diketahui apakah Dedi Abdul Hamid akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan 2020. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika. Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Benar niat Teradu memberikan doa dan ucapan adalah hal yang positif, namun Teradu seharusnya dapat menimbang akibat yang timbul dari tanda “like” pada suatu unggahan yang memuat tanda gambar partai politik dapat mengundang syakwasangka, persepsi keberpihakan dan ketidakmandirian Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya mampu bersikap bijak dan proporsional dalam menggunakan media sosial demi menjaga kredibilitas dan martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu melanggar ketentuan Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta terdapat foto Teradu beredar di media sosial berstatus sebagai salah satu calon Presidium Musyawarah Daerah KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2020-2025 yang akan diselenggarakan pada 26 Agustus 2020. Saksi Holan H. Botutihe memberikan keterangan pada pokoknya telah mengunggah foto tersebut pada 23 Juli 2020 dan menyampaikan bahwa foto tersebut bukan dibuat oleh Teradu. DKPP menilai Teradu tidak terbukti mencalonkan diri sebagai Presidium Musyawarah Daerah KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa foto sebagaimana disangkakan tersebut dibuat dan diedarkan oleh Teradu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan bahwa Teradu adalah salah satu calon Presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan 2020-2025. Meskipun demikian, DKPP menilai bahwa Teradu tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh dalam menjelaskan bahwa Teradu bukanlah salah satu calon Presidium MD Kahmi Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Ketiadaan upaya yang sungguh-sungguh menimbulkan syakwasangka bahwa Teradu belum sepenuhnya mundur dari organisasi kemasyarakatan dan justru mencalonkan diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], terungkap bahwa pertemuan Teradu dengan Olly Dondokambey terjadi pada 5 Juli 2017. Pertemuan pada 5 Juli 2017 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu berkaitan dengan rencana akan mengundang Gubernur Sulawesi Utara dalam kegiatan pembukaan Jambore DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 18 s.d. 22 Juli 2017. Pada saat itu, Teradu berkedudukan sebagai ketua Panitia pelaksana Jambore BKPRMI Sulawesi Utara dan belum menjabat sebagai anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Terhadap uraian fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan adanya konflik kepentingan yang muncul dalam pertemuan tersebut. Bahwa peristiwa pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2017 sedangkan Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tahun 2018. Selain itu, Pengadu juga tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan yang menunjukkan adanya intervensi maupun pengaruh kepentingan yang dapat mempengaruhi kemandirian Teradu dalam pertemuan sebagaimana didalilkan Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi peringatan keras kepada Teradu Fijey Bumolo selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua dan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA ttd Teguh Prasetyo ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir