Melanggar
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2020
Fijey Bumolo, Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu memberikan like postingan Facebook akun Sunardy. Unggahan tersebut memuat swa-foto (selfie) Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan bersama dengan Anggota DPRD Kab.
Pasal DilanggarPasal 21; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi peringatan keras kepada Teradu Fijey Bumolo selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 124-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Amin Laiya
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional
Alamat : Jl. Trans Sulawesi, Bolaang Mongondow Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Fijey Bumulo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Alamat Kantor : Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 124-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
111-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang
akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun
2020;
2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara
dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait dengan Perilaku Etik
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan;
3. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo. Bahwa
dalam Screnshoot Foto Postingan dalam media sosial Facebook salah satu anggota
DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Sunardy. Dalam
Screnshoot Foto Postingan tersebut terlihat jelas Calon Wakil Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah
tanggal 9 Desember Tahun 2020 dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan atas nama Sunardi Kadullah berfoto selfie bersama
menggunakan baju berwarna merah yang berlogo Partai PDIP. Bahwa dalam
Screnshoot Foto Postingan tersebut terlihat jelas Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo dengan Akun Facebook “JAY
BUMULO” melakukan tindakan dengan menggunakan Simbol Super pada
Postingan Facebook tersebut; (Bukti Screnshoot terlampir)
4. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo yang
Mendeklarasikan Diri sebagai Calon Presidium MD Kahmi Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2020-2025. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 21 huruf (k) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, yaitu: bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan Hukum dan tidak berbadan Hukum apabila telah
terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan. Bahwa seharusnya sebagai Anggota KPU
yang akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020,
harus selalu menghindari Konflik Kepentingan. Karena Calon Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan atas nama Iskandar Kamaru merupakan Koordinator
Presidium KAHMI Sulawesi Utara; (Bukti Screnshoot terlampir)
5. Bahwa sebagaimana poin 2 (dua) di atas adalah menyangkut Integritas Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas nama Fijey Bumulo, yang
sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan selalu
melakukan pertemuan dengan salah satu calon terpilih Anggota DPR RI atas nama
HI. Herson Mayulu dan selalu membagikan Foto dengan Anggota DPR RI terpilih
atas nama HI. Herson Mayulu pada Grup Media Sosial Facebook Suara Masyarakat
Bolsel (SMB), dan melakukan pertemuan dengan salah satu Calon Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey yang maju pada Pemilihan
Kepala Daerah tanggal 9 Desember Tahun 2020. Bahwa tindakan Teradu
terindikasi memihak kepada salah satu Anggota DPR RI terpilih dan salah satu
Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara atas nama Olly Dondokambey; (Bukti
Screnshott Foto Pertemuan terlampir)
6. Bahwa perilaku yang dilakukan oleh Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan
atas nama Fijey Bumulo akan sangat mempengaruhi kualitas Demokrasi yang
akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Screnshoot Foto Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
atas nama Fijay Bumulo menggunakan Simbol Super Pada Postingan
1. P-1 Anggota DPRD Bolsel atas nama Sunardy yang melakukan Foto
bersma Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atas
nama Dedi Abdul Hamid;
2. P-2 Screnshoot Foto Pertemuan Anggota KPU Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan atas nama Fijay Bumulo dengan Anggota DPR RI
atas nama Herson Mayulu dan Calon Gubernur Sulawesi Utara atas
nama Olly Dondokambey dari Partai PDIP;
3. P-3 Screanshot facebook Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan atas nama Fijay Bumulo yang mencalonkan diri sebagai calon
Presidium MD KAHMI Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun
2020-2025;
4. P-4 Screanshot facebook Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan atas nama Fijay Bumulo selalu membagikan Foto Anggota
DPR RI Terpilih atas nama HI. Herson Mayulu pada Grup Media Sosial
Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB);
5. P-5 Keterangan Saksi atas nama Ismail Manoppo;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Ismail Manoppo
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
melihat Teradu memberikan Like dan mengaminkan doa. Saksi melihat foto tanggal
12 Oktober 2017
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa teradu/terlapor akan menanggapi aduan/laporan pengadu/pelapor angka 3
(tiga) atas form pengaduan/laporan DKPP mengenai postingan saudara Drs.
Sunardi Kadullah atau akun Facebook Sunardy dilakukan pada 5 November 2019
pukul 18:42, dalam postingan tersebut disampaikan ucapan dalam bentuk do’a
“BARAKALLAHU FII UMURIK PAK WAKIL BUPATI” artinya “ SEMOGA
KEBERKAHAN ATAS UMUR PAK WAKIL BUPATI ”. Postingan tersebut itu juga
menyertakan Gambar dalam bentuk Foto bersama Wakil Bupati yang saat itu tidak
tahu sementara melakukan acara partai ataupun tidak, tapi secara jelas keduanya
menggunakan simbol dan atribut partai.
2. Bahwa atas pokok aduan/laporan pengadu/pelapor diatas Teradu/Terlapor
menyatakan bahwa Ucapan dan Doa yang disampaikan melalui media facebook
oleh salah satu Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan a.n. Sunardi Kadullah
merupakan sesuatu yang positif karena saling mendoakan satu sama lain terlebih
kepada pemimpin yang sah di daerah Bolaang Mongondow Selatan sebagai Wakil
Bupati yang saat itu belum diketahui apakah yang bersangkutan (Wakil Bupati)
akan maju dan bertarung sebagai Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
pada Pilkada serentak tahun 2020.
3. Bahwa simbol super pada facebook atas postingan Salah satu anggota DPRD
Bolaang Mongondow Selatan kepada Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
yang terjadi pada tanggal 5 November 2019, pukul 18:42 Wita, tidak diketahui lagi
oleh teradu/terlapor lagi dikarenakan rentan waktu yang berlangsung sudah lama.
Postingan tersebut terungkap nanti pada saat menjelang pelaksanaan Pilkada di
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
4. Bahwa meskipun jika saya pernah memberikan symbol super pada postingan
tersebut, saya tidak memiliki niat menyukai karena atribut partai yang digunakan
oleh wakil bupati atau anggota DPRD dari fraksi PDIP itu, melainkan karena atas
ucapan selamat atas ulang tahun yang disampaikan oleh Bapak Sunardy Kadullah
kepada wakil bupati sebagai pejabat publik saat itu. Dan pada saat itu juga beliau
belum mendeklarasikan ataupun mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati
bolaang mongondow selatan.
5. Bahwa selama Teradu/Terlapor menggunakan media social facebook dan lain-lain,
Teradu sering menyukai atau memberikan tanda super atau like terhadap
postingan setiap orang yang menyelenggarakan hari ulang tahun atau terhadap
postingan ucapan hari ulang tahun teman, kerabat, kenalan, keluarga, pejabat
public dan lain sebagainya jika berteman di facebook. bahkan tidak jarang
Teradu/Terlapor membuat postingan dengan ucapan selamat ulang tahun bagi
yang berulang tahun.
(Terlampir bukti screenshoot T.1)
6. Bahwa selain aduan/laporan sebagaiama dimaksud dalam poin 1 dalam jawaban
ini, teradu/terlapor akan menjawab aduan/laporan angka 4 (empat) atas form
aduan/laporan DKPP yakni terkait dengan penyampaian mendeklarasikan diri
sebagai Calon Presidium MD KAHMI Bolsel 2020-2025 sebagaimana penyampaian
pengadu. perlu teradu/terlapor jelaskan bahwa teradu/terlapor tidak pernah
membuat pernyataan, penyampaian ataupun deklarasi untuk mencalonkan diri
sebagai presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud
dalam pokok aduan pengadu. Adapun foto yang beredar di media sosial facebook
terkait foto teradu/terlapor, itu bukan foto yang diedarkan oleh teradu/terlapor,
melainkan dibuat oleh orang lain dan kemudian di posting di media sosial.
(Terlampir bukti screenshoot T.2)
7. Bahwa atas aduan/laporan angka 5 (lima) DKPP yang disampaikan pengadu yang
menyatakan teradu selalu melakukan pertemuan dengan Anggota DPR RI a.n. H.
Herson Mayulu, S.IP hal itu saya tidak ketahui pertemuannya dimana dan kapan.
Bahkan selama teradu menjadi anggota komisioner KPU tidak pernah bertemu
atau melakukan pertemuan-pertemuan khusus dengan H. Herson Mayulu. Sempat
secara tidak sengaja bertemu, namun hanya dalam hajatan atau acara-acara
kemasyarakatan, tetapi pada saat setelah beliau menjadi anggota DPR RI.
8. Bahwa selain itu juga terkait pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly
Dondokambey, SE sebagaimana dimaksud dalam aduan/laporan pengadu seingat
teradu pernah dilakukan yakni tepatnya sekitar tanggal 5 juli tahun 2017, namun
saat itu teradu/terlapor belum menjadi Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan,
karena pertemuan tersebut sehubungan dengan rencana untuk mengundang
Gubernur Sulawesi Utara dalam membuka kegiatan Jambore se Sulawesi Utara
yang dilaksanakan oleh DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia
(BKPRMI) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan pada 18 s/d 22 Juli tahun 2017
saat itu saya sebagai ketua Panitia Pelaksana Jambore Pemuda Remaja Masjid
(BKPRMI) se Sulawesi Utara.
(Terlampir bukti screenshoot T.3)
9. Bahwa berdasarkan seluruh aduan yang disampaikan oleh pengadu tersebut
menurut teradu bukanlah berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau kode
perilaku sebagaiama dimaksud oleh pengadu. Karena selama ini teradu masih
konsisten menjaga intergritas dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum 2019 atau Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020.
(Terlampir bukti screenshoot T.4)
10. Bahwa dalam hal aduan/laporan itu juga, teradu sangat yakin, bahwa pengadu
hanya mencari-cari kesalahan teradu. Lagipula Teradu menjadi anggota KPU
Bolaang Mongondow Selatan telah melalui proses seleksi yang sangat ketat.
Bahkan tidak pernah ada tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan teradu
dengan partai politik, sehingga bisa saja menjadi alasan teradu tidak dapat
diterima menjadi anggota KPU. Atas perbutan pengadu tersebut sungguh sangat
mengganggu teradu dalam melaksanakan tugas-tugas teradu untuk melaksanakan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2020.
11. Bahwa atas poin-poin jawaban yang teradu sampaikan dalam jawaban ini, mohon
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengadili bahwa
teradu tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara
pemilu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Screenshoot foto Facebook menjelaskan bahwa Teradu dalam
menggunakan media social Facebook, sering memberikan ucapan
selamat ulang tahun kepada teman, kerabat, saudara atau pejabat
publik.
2. T-2 Copy Model SP. Calon 2 Surat Pernyataan Calon anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara atas
nama Teradu tertanggal 2 Februari 2018;
3. T-3 Screenshoot foto Facebook Menerangkan bahwa pertemuan
Teradu/Terlapor dengan Bapak H. Herson Mayulu,S.IP (Bupati Bolaang
Mongondow Selatan), Olly Dondokambey, SE (Gubernur Sulawesi
Utara) terjadi pada tanggal 5 Juli 2017 dan Menerangkan bahwa benar
kegiatan Jambore Pemuda Remaja Masjid BKPRMI se Sulawesi Utara
dilaksanakan pada tahun 2017 dan Teradu/Terlapor benar sebagai
Ketua Panitia pelaksanaan kegiatan tersebut.
4. T-4 Piagam Penghargaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor 126/HK.03.1-Kpt/71/Prov/IX/2019
[2.8] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi,
1. Asisten Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
benar pada bulan Juli tahun 2017 bertemu dengan Teradu dimana Teradu menjadi
Ketua Jambore. Teradu meminta berfoto bersama selesai pertemuan dan
mengenakan baju BKPRMI. Teradu pada tahun 2017 belum menjadi Penyelengara
Pemilu.
2. Holan H. Batutihe
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi menerangkan bahwa foto itu diupload sebelum pelaksanaan Musda KAHMI
yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2020 yaitu pada tanggal 23 Juli 2020.
Saksi menjelaskan bahwa Fijey Bumolo tidak pernah mencalonkan sebagai Majelis
Daerah KAHMI Bolaang Mongondow Selatan.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bolaang Mongondow selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan
keterangan bahwa tidak mengetahui pokok aduan Pengadu dan tidak pernah ada
Informasi bahwa Teradu bertemu sperti didalilkan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu memberikan like postingan Facebook akun Sunardy. Unggahan tersebut
memuat swa-foto (selfie) Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan bersama
dengan Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang keduanya mengenakan
baju merah dengan logo PDI-P.
[4.1.2] Teradu diduga mendeklarasikan diri sebagai Calon Presidium Musyawarah
Daerah Kahmi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020-2025 sehingga
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 21 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017;
[4.1.3] Teradu bersikap memihak karena mempunyai kedekatan dengan anggota DPR
RI a.n. HI. Herson Mayulu dan salah satu Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Utara a.n.
Olly Dondokambey. Bahwa sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Kab. Bolaang
Mongondow Selatan, Teradu I selalu melakukan pertemuan dengan HI. Herson Mayulu
dan membagikan foto pada media sosial Facebook Suara Masyarakat Bolsel (SMB).
Teradu diduga bersikap memihak Olly Dondokambey yang ditunjukkan melalui foto
pertemuan antara Teradu dengan yang bersangkutan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan Teradu
menjelaskan bahwa ucapan dan doa yang disampaikan melalui media facebook oleh
salah satu Anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan a.n. Sunardi Kadullah
merupakan sesuatu yang positif karena saling mendoakan satu sama lain terlebih
kepada pemimpin yang sah di daerah Bolaang Mongondow Selatan sebagai Wakil
Bupati yang saat itu belum diketahui apakah yang bersangkutan (Wakil Bupati) akan
maju dan bertarung sebagai Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan pada
Pilkada serentak tahun 2020. Teradu berdalih bahwa simbol super pada facebook atas
postingan Salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Selatan kepada Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan yang terjadi pada tanggal 5 November 2019, pukul 18:42
Wita, tidak diketahui lagi oleh teradu dikarenakan rentan waktu yang berlangsung
sudah lama. Postingan tersebut terungkap pada saat menjelang pelaksanaan Pilkada di
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Teradu menjelaskan bahwa memberikan
tanda super pada postingan tersebut tidak memiliki niat menyukai karena atribut
Partai yang digunakan oleh Wakil Bupati atau anggota DPRD dari fraksi PDIP,
melainkan karena atas ucapan selamat atas ulang tahun yang disampaikan oleh
Bapak Sunardy Kadullah kepada Wakil Bupati sebagai pejabat publik saat itu.
Diketahui pada saat itu juga yang bersangkutan belum mendeklarasikan ataupun
mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun
2020. Teradu dalam persidangan menjelaskan bahwa menggunakan media social
facebook dan lain-lain sering menyukai atau memberikan tanda super atau like
terhadap postingan setiap orang yang menyelenggarakan hari ulang tahun atau
terhadap postingan ucapan hari ulang tahun teman, kerabat, kenalan, keluarga,
pejabat public dan lain sebagainya jika berteman di facebook. bahkan tidak jarang
Teradu membuat postingan dengan ucapan selamat ulang tahun bagi yang berulang
tahun.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], dalam persidangan Teradu
menjelaskan bahwa Teradu tidak pernah membuat pernyataan, penyampaian ataupun
deklarasi untuk mencalonkan diri sebagai presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow
Selatan sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan pengadu. Adapun foto yang
beredar di media sosial facebook terkait foto Teradu, itu bukan foto yang diedarkan
oleh Teradu, melainkan dibuat oleh orang lain dan kemudian di posting di media
sosial.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], dalam persidangan Teradu
menjelaskan bahwa Teradu tidak mengetahui pertemuannya dimana dan kapan
dengan Anggota DPR RI a.n. H. Herson Mayulu. Teradu mengaku bahwa selama
menjadi anggota komisioner KPU tidak pernah bertemu atau melakukan pertemuan-
pertemuan khusus dengan H. Herson Mayulu. Sempat secara tidak sengaja bertemu,
namun hanya dalam hajatan atau acara-acara kemasyarakatan, tetapi pada saat
setelah beliau menjadi anggota DPR RI. dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa
terkait pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, sebagaimana
dimaksud dalam aduan/laporan pengadu seingat Teradu pernah dilakukan yakni
tepatnya sekitar tanggal 5 juli tahun 2017, namun saat itu Teradu belum menjadi
Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa pertemuan tersebut sehubungan
dengan rencana untuk mengundang Gubernur Sulawesi Utara dalam membuka
kegiatan Jambore se Sulawesi Utara yang dilaksanakan oleh DPD Badan Komunikasi
Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bolaang Mongondow selatan
pada 18 s/d 22 Juli tahun 2017 saat itu saya sebagai ketua Panitia Pelaksana Jambore
Pemuda Remaja Masjid (BKPRMI) se Sulawesi Utara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu
memberikan tanda “like” di media sosial Facebook atas foto Sunardi Kadullah anggota
DPRD Bolaang Mongondow bersama Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Dedi
Abdul Hamid yang diunggah pada 5 November 2019. Teradu menyatakan bahwa
dirinya tidak mengingat telah memberikan “like” karena peristiwa tersebut terjadi
dalam rentang waktu cukup lama. Namun demikian, Teradu menyatakan bahwa
pemberian tanda “like” mempunyai makna positif karena merupakan doa dan ucapan
selamat atas postingan yang berkaitan dengan ulang tahun. Teradu juga berdalih
bahwa pada saat foto itu diunggah, belum diketahui apakah Dedi Abdul Hamid akan
kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan 2020.
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan
menurut etika. Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya
lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Benar niat Teradu memberikan doa dan
ucapan adalah hal yang positif, namun Teradu seharusnya dapat menimbang akibat
yang timbul dari tanda “like” pada suatu unggahan yang memuat tanda gambar partai
politik dapat mengundang syakwasangka, persepsi keberpihakan dan
ketidakmandirian Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya mampu
bersikap bijak dan proporsional dalam menggunakan media sosial demi menjaga
kredibilitas dan martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu melanggar ketentuan Pasal 14
huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap fakta terdapat foto Teradu
beredar di media sosial berstatus sebagai salah satu calon Presidium Musyawarah
Daerah KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan 2020-2025 yang akan
diselenggarakan pada 26 Agustus 2020. Saksi Holan H. Botutihe memberikan
keterangan pada pokoknya telah mengunggah foto tersebut pada 23 Juli 2020 dan
menyampaikan bahwa foto tersebut bukan dibuat oleh Teradu.
DKPP menilai Teradu tidak terbukti mencalonkan diri sebagai Presidium
Musyawarah Daerah KAHMI Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Pengadu tidak dapat
membuktikan bahwa foto sebagaimana disangkakan tersebut dibuat dan diedarkan
oleh Teradu. Pengadu juga tidak dapat membuktikan bahwa Teradu adalah salah satu
calon Presidium MD KAHMI Bolaang Mongondow Selatan 2020-2025. Meskipun
demikian, DKPP menilai bahwa Teradu tidak melakukan upaya yang sungguh-sungguh
dalam menjelaskan bahwa Teradu bukanlah salah satu calon Presidium MD Kahmi
Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Ketiadaan upaya yang sungguh-sungguh
menimbulkan syakwasangka bahwa Teradu belum sepenuhnya mundur dari organisasi
kemasyarakatan dan justru mencalonkan diri sebagai pengurus organisasi
kemasyarakatan. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], terungkap bahwa pertemuan
Teradu dengan Olly Dondokambey terjadi pada 5 Juli 2017. Pertemuan pada 5 Juli
2017 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu berkaitan dengan rencana akan
mengundang Gubernur Sulawesi Utara dalam kegiatan pembukaan Jambore DPD
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kab. Bolaang
Mongondow Selatan pada tanggal 18 s.d. 22 Juli 2017. Pada saat itu, Teradu
berkedudukan sebagai ketua Panitia pelaksana Jambore BKPRMI Sulawesi Utara dan
belum menjabat sebagai anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Terhadap uraian fakta tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat
membuktikan adanya konflik kepentingan yang muncul dalam pertemuan tersebut.
Bahwa peristiwa pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2017 sedangkan Teradu
dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Bolaang Mongondow Selatan pada tahun 2018.
Selain itu, Pengadu juga tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan yang
menunjukkan adanya intervensi maupun pengaruh kepentingan yang dapat
mempengaruhi kemandirian Teradu dalam pertemuan sebagaimana didalilkan
Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi peringatan keras kepada Teradu Fijey Bumolo selaku Anggota
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad
selaku Ketua dan Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
Ketua
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
ttd
Teguh Prasetyo
ttd ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir