Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 309 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 40 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanKami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang mendaftar sebagai Calon Bupati Pada Pilkada 2024 dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 31; Pasal 71 ayat (2); Pasal 15 Peraturan; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu II Neila Montolalu dan Teradu III Akim E Mokoagow masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 377-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 309-PKE- DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Budi Nurhamidin Pekerjaan Dosen : Alamat : Desa Wangga Kec. Passi Barat Kab. Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Radikal Mokodompit Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Neila Montolalu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Akim E. Mokoagow Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Kami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menelusuri guna mencari informasi lebih lanjut serta agar mendapatkan bukti-bukti materil, Adapun bukti yang kami dapatkan sebagai berikut: Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang berdasar pada ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa : a) Pada ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. b) Pada ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. c) Pada ayat (4), ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) sampai ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota. d) Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. e) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/ Wali Kota. f) Berdasarkan ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelskan tentang pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan dimaksut tidak sah. g) Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024 Berdasarkan aturan dan penjelasan diatas sebagai dasar hukum dan merupakan syarat materil, kami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat temuan yang diduga terdapat indikasi tindak pelanggaran dalam hal pemberhentian dan pergantian pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan catatan temuan sebagai berikut : (Bukti-bukti terlampir) a) Adapun persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024 perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow berjumlah 31 orang (6 orang diantaranya tidak dilantik) dan nama-nama yang diangkat/dilantik sesuai dengan lampiran Keputusan Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 berjumlah 155 orang (Petikan Keputusan Bupati yang namanya ada dalam daftar lampiran ditujukan kepada masing- masing orang). b) Kata pengecualian pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 hanya berlaku bagi 31 orang, maka selain nama-nama yang ada dalam persetujuan Menteri Dalam Negeri, berdasarkan ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA angka 6, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan dimaksut tidak sah. c) Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, diduga melanggar ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan berkonsekuensi pembatalan sebagai calon sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 5. d) Kata “Petaha” yang tercantum dalam pasal 71 ayat 5 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terikat dengan ayat 4 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a. e) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ mengharuskan kepatuhan untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan sesuai dengan pasal 71 undang Nomor 10 Tahun 2016. f) Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Bapak Ir. Limi Mokodompit, M.M melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ dengan melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024. g) Selain itu, kami juga menelusuri melalui akun resmi (Facebook) bernama “Pemkab Bolaang Mongondow”, kami mendapatkan bukti-bukti berupa dokumentasi dan vidio tertanggal 19 April 2024, dimana Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu benar adanya melakukan pelantikan dan mengambil sumpah pejabat kepada sejumlah Kepala Sekolah, Kepala UPTD Puskesmas, serta pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Berdasarkan penelusuran dan bukti-bukti yang kami dapat dan setelah melakukan kajian, maka kami selaku pengurus JPPR Kabupaten Bolaang Mongondow melaporkan temuan ini kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, setelah laporan ini kami sampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 23 september 2024, dan setelah melalui pemeriksaan, laporan kami sudah memenuhi unsur formil dan materil, hanya saja saat melakukan kajian awal oleh pihak Bawaslu, Bawaslu memutuskan laporan yang kami ajukan dengan status “tidak dapat ditindaklanjuti” dengan penjelasan yang menurut kami tidak memberikan penjelasan secara komprehensif dan mendalam. Setelahnya, kami juga mengajukan permohonan kepada pihak Bawaslu untuk melakukan pengkajian kembali terhadap laporan yang kami sampaikan. Tetapi, permohonan yang kami ajukan tidak mendapatkan respon/balasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Berdasarkan perihal tersebut, kami menilai Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tidak objektif dan tidak netral dalam memutus tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 309-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE- DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 1 bundel laporan dugaan tindak pelanggaran, pemberhentian dan pergantian pejabat Nomor 73/SEKKAB-JPPR/IX/2024 tertanggal 22 september 2024 yang disampaiakn oleh JPPR Kab. Bolaang Mongondow ke Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow. Bukti P-2 Tanda bukti serah terima penyampaian laporan Nomor: 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 tertanggal 23 september 2024 oleh JPPR ke Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow. Bukti P-3 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan dari Bawaslu kepada JPPR Kab. Bolaang Mongondow tertanggal 26 september 2024. (hasil dalam laporan ini yang menurut kami tidak dikaji secara komprehensif dan mendalam sesuai dengan mekanisme dan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilu). Bukti P-4 surat tanda terima tertanggal 1 oktober 2024 tentang permohonan pengkajian kembali atas status laporan yang diajukan oleh JPPR kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow. Bukti P-5 Bukti screenshot komentar oleh akun facebook bernama Andri Mokodompit yang memuat pernyataan dugaan anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tidak netral dan memihak kepada salah satu calon Bupati yang menjadi terlapor. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu berkaitan dengan Putusan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow tentang status laporan yang kami ajukan, perihal Laporan Dugaan Tindak Pelanggaran, Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kab. Bolaang Mongondow (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) yang melanggar edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3./1575/SJ, dengan status putusan “tidak dapat ditindaklanjuti”. Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, menurut kami tidak didasarkan pada kajian secara komprehensif dan mendalam. 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan pada Hari/ Tanggal Senin, 23 September 2024 Saudara Budi Nurhamidin Selaku Pengadu, Melaporkan tentang adanya Dugaan pelanggaran terkait dengan Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Penggantian Jabatan oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit.MM. 1.2. Bahwa Laporan saudara Pengadu Budi Nurhamidin diterima dan di berikan Tanda Terima Laporan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 yang diserahkan pada hari yang sama di saat penyampaian Laporan; 1.3. Bahwa dalam Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menerima Laporan dari Pelapor, melakukan penelitian kelengkapan berkas dan memberi tanda terima laporan, melakukan kajian awal untuk keterpenuhan unsur Formal dan Materil, serta melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan di keluarkan Pemberitahuan Status Laporan Pelapor, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama, Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara republic Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Bab III Ruang Lingkup Pasal 4 Huruf (c); 1.4. Bahwa terkait dengan Dalil Pengadu tentang Putusan Tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow selaku teradu menerangkan bahwa Status Laporan yang disampaikan bukanlah hasil dari kajian atau putusan terkait pokok aduan melainkan adalah Pemberitahuan Status Laporan berdasarkan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari Unsur Bawaslu Bolaang Mongondow, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap Pokok Laporan Pelapor berdasarkan Pasal 14 Ayat 7 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 1.5. Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada Pokok Aduan Bawaslu dapat menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow belum melakukan kajian Hukum secara Komprehensif dikarenakan belum masuk Pada tahap tersebut, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Bab IV Penanganan Pelanggaran; (Vide Bukti T- 1 s/d 6) 2. Bahwa Dalil terhadap Pasal yang dilanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 10 ayat 2 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6. 2.1. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada Pokoknya melakukan Proses Penanganan Pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dengan berpedoman pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; sebagaimana di jelaskan pada Poin 1.3 diatas; 2.2. Bahwa Bawaslu berdasarkan Ketentuan mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Pelapor dimana isi Status Laporan tersebut menjelaskan Laporan Saudara Budi Nurhamidin selaku Pengadu di Bahas di sentra Gakkumdu Bawaslu Bolaang Mongondw dalam pembahasan pertama guna untuk pembahasan keterpenuhan Unsur Pasal yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 Ayat 2 dan ayat 3; (Vide Bukti T- 5 dan 6) 3. Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu saudara Budi Nurhamidin pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit, MM (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, dan menelusuri guna mencari informasi lebih lanjut serta agar mendapatkan bukti-bukti materil; 3.1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu dalam Pokok Aduan Pada Pasal 71 ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menerangkan pada Pembahasan Sentra Gakkumdu terhadap keterpenuhan unsur pasal tersebut tidak menemukaan adanya Dugaan Tindak Pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow dikarenakan Subjek Hukum Kecuali mendapat persetujuan dari menteri telah terpenuhi berdasarkan Surat Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional diLingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024; 3.2. Bahwa Berdasarkan dalil Pengadu terkait ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelaskan tentang pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan dimaksut tidak sah, Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan dari Hasil Pempahasan Sentra Gakkumdu ketentuan angka 6 (enam) dalam Surat Persetujuan menteri dalam Negeri tersebut apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit, MM terkait persetujuan dimaksud tidak sah, tidak menjadi Subjek Hukum pada Pasal 71 Ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, ketentuan Angka 6 (enam) yang didalilkan oleh Pengadu tidak menjadi Domain Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Menindaklanjuti, melainkan Kewenagan Menteri dalam Negeri untuk memberikan sangsi Administrasi Kode etik Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow terhadap ketidak patuhan dengan isi surat Persetujuan tersebut; 3.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Bapak Ir. Limi Mokodompit, M.M melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ dengan melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024. Bahwa Bawaslu Menerangkan, berdasarkan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow sudah berkesesuaian dengan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1153/OTDA tanggal 5 Februari 2024 tentang Persetujuan Pemberhentian Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sudah sesuai berdasarkan Pasal 71 Ayat 2; (Vide Bukti T-5 dan 7) 3.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dapat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Jelaskan Penjabat Bupati tidak dapat di Kategorikan sebagai Petahana dikarenakan Penjabat bupati yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan tidak dapat dikategorikan sebagai petahana ketika mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilihan berikutnya. Petahana biasanya mengacu pada pejabat yang sedang menjabat dan memiliki wewenang serta tanggung jawab yang penuh selama masa jabatan. Sedangkan Pejabat Bupati hanya mengisi sementara posisi tersebut hingga pemilihan resmi berlangsung dan tidak dianggap sebagai petahana. Makanya, penjabat bupati ini tetap harus menjalani prosedur dan persyaratan yang sama seperti calon lainnya dalam proses pemilihan, sedangkan Petahana dalam jabatan bupati merujuk pada seseorang yang saat ini menjabat sebagai bupati dan mencalonkan kembali dirinya dalam pemilihan berikutnya. Dengan kata lain, petahana adalah pejabat yang sedang menjabat dan berupaya untuk mempertahankan posisinya dalam pemilihan yang akan datang. Makanya, petahana memiliki keuntungan tertentu karena sudah memiliki pengalaman memimpin dan sering kali memiliki akses ke sumber daya pemerintah serta jaringan yang bisa dimanfaatkan dalam kampanye mereka. Sumber Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian PJ Bupati; 4. Bahwa Berdasarkan Dalil Pengadu mengajukan permohonan kepada pihak Bawaslu untuk melakukan pengkajian kembali terhadap laporan yang kami sampaikan. Tetapi, permohonan yang kami ajukan tidak mendapatkan respon/balasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow; 4.1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Pada Pokoknya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan Bahwa tidak dapat melakukan Pengkajian Kembali dikarenakan Pokok Laporan Yang di Laporkan oleh Pelapor berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 Sudah ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan di Bahas dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dengan kesimpulan pada Pokoknya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ketahap selanjutnya; 4.2. Bahwa Bawaslu Juga Menerangkan Terkait dengan Pokok Aduan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Sejak dikeluarkannya Status Laporan terkait dengan Proses penanganan Tindak Pelanggaran Pelapor sampai dengan berakhirnya Masa jabatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow dan Kembali Ke Dinas Pemberdayaan Sebagai Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Utara dan Mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (Pensiun Dini) Limi Mokodompit, MM tidak mendapatkan Sangsi Administrasi Kode etik ASN dari menteri Dalam Negeri ataupun dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara, ataupun Badan Kepegawaian Negara terkait dengan melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; (Vide Bukti T- 1, 5 dan 6) 4.3. Bahwa Bawaslu kabupaten Bolaang Mongondow dapat menerangkan juga diluar Dalil yang diadukan Bahwa Bawaslu Pada Tanggal 26 Mei Tahun 2024 Menyurat Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; tentang Pengangkatan Pemberhentian dan Pelantikan Pejabat Fungional di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow, namun sampai saat sekarang tidak mendapatkan Respon Balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Vide Bukti T-8 s/d 9) [2.5] PETTITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-9, sebagai berikut: Bukti T-01 Formulir A.1 Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/LP/KAB/25.05 /IX/2024 Bukti T-02 Formulir A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/KAB/25.05/ IX/2024 Bukti T-03 Formulir A.4 Kajian Awal Nomor: 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 Bukti T-04 Berita Acara Pleno Bawaslu Bolaang Mongondow Nomor: 17.B/SA.02/BA/ PP.01.02/8/2024 Bukti T-05 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama Nomor: 001/Reg/ LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 Bukti T-06 Form Pemeritahuan Status Laporan Terkait Laporan Nomor: 001/LP/KAB/25.05 /IX/2024 Bukti T-07 Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA Tentang Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Fungsional Bukti T-08 Petikan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tentang Pemberhentian Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Fungsional Tanggal 19 April 2024 Bukti T-09 Surat Penerusan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 09/Pm.01.00/K.Sa-02/5/2024 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, maka perlu Pihak Terkait jelaskan hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaksaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyatakan penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Pemilihan dapat diberlakukan sejak ditetapkan pasangan calon, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota [vide Bukti PT-1]; 1.2. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu termasuk diantaranya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 13 s.d 14 September 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado yang pada pokoknya pada kegiatan dimaksud Sentra Penegekan Hukum Terpadu Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti PT-2]; 1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Tugas Nomor 196.b/ST/K.SA-02/9/2024 Tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan untuk menerima dan memproses Laporan a quo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti PT-3]; 1.4. Bahwa pada hari senin tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah menerima Laporan dengan pelapor a.n Budi Nurhamidin. Bahwa terhadap Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyusun kajian awal Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil dan untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow, sesuai Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 1.5. Bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 pada pokoknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan laporan belum dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena belum memenuhi unsur Pasal 71 ayat (2), dengan alasan terdapat persetujuan tertulis dari Menteri; 1.6. Bahwa pemberitahuan tentang status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 26 September 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow; [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow 1. PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN PROSES TAHAPAN PENCALONAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. 1.1. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), Pihak Terkait telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mulai. 1.2. Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14 September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 634/PL.02.2-Pu/7101/2/2024 tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 (Bukti PT-1). Pengumuman ini dilaksanakan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat mengenai: a. Pasangan Calon; b. nama caln yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya; c. hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 1.3. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 Pihak Terkait telah menerima tanggapan Masyarakat dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yaitu Ketua JPRR Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Budi Nurhamidin yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow atas nama Dr. Ir. Limi Mokodompit, M.M dan Welty Komaling, S.E., M.M terkait dugaan tindak pelanggaran pemberhentian dan penggantian jabatan (Bukti PT-2). Terkait tanggapan masyarakat ini, Pihak Terkait menilai bahwa tanggapan masyarakat dimaksud merupakan hal yang tidak terkait dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon melainkan hal tersebut bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau peradilan Tata Usaha Negara atas sengketa administratif yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara sehingga bersifat error in objecto dan error in persona. 1.4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 22 September 2024 Pihak Terkait telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 (Bukti PT-3). 2. PENGADUAN PENGADU BERSIFAT NE BIS IN IDEM 2.1. Bahwa seluruh permasalahan atau substansi pengaduan Pengadu yaitu berkenaan dengan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sejatinya telah diadili di tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana putusan perkara Nomor: 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti PT-4) dan dimenangkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pihak Tergugat, dengan amar putusan: Dalam Eksepsi: - Menerima eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing). Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; - Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 2.2. Bahwa seluruh permasalahan atau substansi pengaduan Pengadu yaitu berkenaan dengan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sejatinya telah diadili di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor: 816 K/TUN/PILKADA/2024 pada tanggal 19 November 2024 (Bukti PT-5) dan dimenangkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pihak Termohon, dengan amar putusan: - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Yusra Alhabsyi, S.E dan Dony Lumenta - Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2.3. Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat terlihat bahwa pokok permasalahan tersebut pernah dan/atau sudah diadili pada tingkat pertama bahkan sampai tingkat kasasi dengan putusan yang dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, baik sebagai Pihak Tergugat maupun Pihak Termohon. Dimana seluruh konstruksi substansi tersebut secara mendasar serupa dan kembali diajukan dalam perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 2.4. Bahwa dikarenakan Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut di atas dengan status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo menganggap pengaduan ini bersifat Ne Bis In Idem, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.7.3] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri atas nama Moh. Yuliarto Bahwa benar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 100.2.2.6/1153/OTDA Tentang Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Fungsional pada tanggal 5 Februari 2024. Berdasarkan permohonan Pj Bupati mengusulkan 50 orang jabatan fungsional untuk di mutasi menjadi 31 orang berdasarkan pertimbangan BKN. Bahwa dalam surat tersebut tercantum “jika terkait pelantikan tidak sesuai jumlahnya, maka apapun yang dilakukan oleh Pj. Bupati adalah tidak sah”. Bahwa terhadap pelantikan pada bulan Januari dan April tersebut berdasarkan informasi Pengadu adalah tidak sah karena harusnya dilantik setelah 5 Februari 2024. Bahwa persetujuan pelantikan hanya ada satu kali pada tanggal 5 Februari 2024 saja, tidak ada persetujuan lain, sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu. Bahwa terhadap 155 orang yang dimutasi, tetapi tidak terdapat dalam 31 orang persetujuan diatas berarti sudah ada kesalahan dua kali. Bahwa persetujuan Menteri Dalam Negeri hanya ada satu lagi yaitu pada tanggal 5 Februari 2024. [2.8] SAKSI PENGADU [2.8.1] Mardin Marangin Saya adalah ASN pada Dinas Pendidikan (Kepala SMP Negeri 3 Bolaang). Bahwa terkait dengan rolling kami tidak mengetahui informasinya. Bahwa seharusnya kita mendapatkan informasi (surat pemberitahuan) jika memang terjadi pelantikan/perollingan. Bahwa saya mengetahui di rolling melalui media live online. Bahwa saya tidak tahu menahu terkait rolling tersebut pada tanggal 19 April 2024. Bahwa dari surat edaran Dagri saya tidak termasuk kedalam 31 tetapi merupakan nomor terkahir yakni 126 yang tidak diberikan persetujuan. [2.8.2] Muhammad Iqbal Saya adalah ASN pada di Dinas Pendidikan (kasubbag kepegawaian pindah ke Satpol PP) Bahwa saya dua kali di rolling, 25 Januari dan 19 April 2024. Bahwa terhadap dua rolling, tidak ada nama saya sesuai dengan rolling 31 orang tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang mendaftar sebagai Calon Bupati Pada Pilkada 2024 dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu berkaitan dengan Putusan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow tentang status laporan yang diajukan, perihal laporan dugaan tindak pelanggaran, pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (terdaftar sebagai calon Bupati) yang melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3./1575/SJ, dengan status putusan “tidak dapat ditindaklanjuti”. Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak didasarkan pada kajian secara komprehensif dan mendalam. Bahwa Para Teradu menjelaskan pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 Saudara Budi Nurhamidin in casu Pengadu, melaporkan tentang adanya dugaan pelanggaran terkait dengan dugaan tindak pelanggaran pemberhentian dan penggantian jabatan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi Mokodompit.MM. Bahwa laporan Pengadu diterima dan diberikan tanda terima laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan nomor tanda bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 yang diserahkan pada hari yang sama di saat penyampaian laporan. Bahwa dalam penerimaan laporan Para Teradu menerima laporan dari Pelapor, melakukan penelitian kelengkapan berkas dan memberi tanda terima laporan, melakukan kajian awal untuk keterpenuhan unsur formil dan materil, serta melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan di keluarkan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama, dimana dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Bab III Ruang Lingkup Pasal 4 Huruf (c). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu tentang putusan tidak dapat ditindaklanjuti Para Teradu menjelaskan bahwa status laporan yang disampaikan bukanlah hasil dari kajian atau putusan terkait pokok aduan melainkan adalah pemberitahuan status laporan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu Bolaang Mongondow, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Bahwa benar Para Teradu belum melakukan kajian hukum secara komprehensif dikarenakan belum masuk pada tahap tersebut, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Bab IV Penanganan Pelanggaran; (Vide Bukti T-1 s.d T-6). Bahwa Para Teradu pada pokoknya melakukan proses penanganan pelanggaran yang telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dengan berpedoman pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan Pelapor, dimana isi status laporan tersebut menjelaskan laporan Pengadu yang dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu pembahasan pertama guna untuk pembahasan keterpenuhan unsur Pasal yang disangkakan (Vide Bukti T- 5 dan 6). Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi Mokodompit, MM (terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat, Para Teradu selanjutnya menelusuri guna mencari informasi lebih lanjut serta agar mendapatkan bukti-bukti materiil. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa Para Teradu menerangkan dalam Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terhadap keterpenuhan unsur pasal tersebut tidak menemukaan adanya dugaan tindak pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow dikarenakan subjek hukum kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Bahwa hal ini menurut Para Teradu telah terpenuhi sesuai dengan Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri perihal Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional dilingkungan sekertariat Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024. Bahwa terkait ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelaskan tentang Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Fungsional, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan dimaksud tidak sah. Bahwa terkait tidak sahnya surat tersebut sebagaimana dalil Pengadu tersebut tidak menjadi domain Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menindaklanjuti, melainkan Kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi Administrasi Kode Etik Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow terhadap ketidakpatuhan dengan isi surat Persetujuan tersebut. Bahwa Para Teradu menyebutkan bahwa frasa “petahana” (Pj. Bupati) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dapat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow jelaskan Pj. Bupati tidak dapat di kategorikan sebagai petahana dikarenakan Pj. Bupati yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan tidak dapat dikategorikan sebagai petahana ketika mencalonkan diri sebagai Bupati dalam pemilihan berikutnya. Petahana biasanya mengacu pada pejabat yang sedang menjabat dan memiliki wewenang serta tanggung jawab yang penuh selama masa jabatan. Sedangkan Pj. Bupati hanya mengisi sementara posisi tersebut hingga pemilihan resmi berlangsung dan tidak dianggap sebagai petahana. Maka dari itu, Pj. Bupati ini tetap harus menjalani prosedur dan persyaratan yang sama seperti calon lainnya dalam proses pemilihan, sedangkan petahana dalam jabatan Bupati merujuk pada seseorang yang saat ini menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan kembali dirinya dalam pemilihan berikutnya. Dengan kata lain, petahana adalah pejabat yang sedang menjabat dan berupaya untuk mempertahankan posisinya dalam pemilihan yang akan datang. Makanya, petahana memiliki keuntungan tertentu karena sudah memiliki pengalaman memimpin dan sering kali memiliki akses ke sumber daya pemerintah serta jaringan yang bisa dimanfaatkan dalam kampanye mereka. Bahwa terhadap laporan Pelapor Nomor: 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 telah ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan dibahas dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dengan kesimpulan pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ketahap selanjutnya. Bahwa terhadap laporan Pelapor hingga sampai berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati Bolaang Mongondow dan kembali ke Dinas Pemberdayaan sebagai Kepala Dinas Provinsi Sulawesi Utara dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (Pensiun Dini) Pj. Bupati atas nama Ir. Limi Mokodompit, MM tidak mendapatkan sanksi administrasi Kode etik ASN dari Menteri Dalam Negeri ataupun dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara, ataupun Badan Kepegawaian Negara terkait dengan melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024 berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; (Vide Bukti T- 1, T-5 dan T- 6). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan bertindak tidak objektif dan tidak netral dengan tidak menindaklnjuti laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Para Teradu yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dan tidak memberikan penjelasan secara komperhensif dan mendalam. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada tanggal 23 September 2024 Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi Mokodompit. Bahwa laporan a quo dituangkan ke dalam Formulir B1 dengan registrasi Nomor: 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 dan diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan (Vide Bukti T-1). Bahwa dalam laporannya Pengadu menyampaikan telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelangggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Calon Bupati Bolaang Mongondow pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang melakukan rolling jabatan sebanyak 2 (dua) kali di lingkungan sekretariat Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 15 Januari 2024 dan 19 April 2024. Bahwa benar pada tanggal 19 April 2024 Pj. Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokondompit melantik 155 (seratus lima puluh lima) pejabat yang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD Puskesmas dan Pejabat Struktural di lingkungan sekretariat Kabupaten Bolaang Mongondo (Vide Bukti T-8). Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/DJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian pada ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yaitu: Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ayat (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ayat (4) : ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku untuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sesuai keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Bolaang Mondondow bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon maka masa 6 (enam) bulan tersebut adalah terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024. Bahwa hal ini dikuatkan pula dengan keterangan Pihak Terkait Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Mohammad Yuliarto menerangkan berdasarkan Surat Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tentang Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional tertanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya berdasarkan permohonan Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang mengusulkan mutasi sebanyak 50 (lima puluh) orang. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 50 (lima puluh) usulan tersebut, yang kemudian diterima adalah sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang (Vide Bukti T-7). Sehingga jika benar yang dilantik menjadi 155 (seratus lima puluh lima) orang, maka jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama Mardin Malangin yang merupakan seorang ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SMP 1 Poinggar yang mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan undangan untuk pelantikan tanggal 19 April 2024. Bahwa dirinya baru mengetahui masuk kedalam daftar nama- nama pejabat yang akan dilantik melalui siaran radio saat sedang menyetir mobil. Bahwa Saksi Pengadu dipindah tugaskan menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bolaang. Bahwa hal ini membuat Saksi Pengadu kaget karena nama Saksi Pengadu yang tidak terdapat dalam Surat Izin dari Kementerian Dalam Negeri, namun ada dalam urutan ke-155 dalam SK Bupati Bolaang Mongondow (Vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor in casu Pengadu, Para Teradu berkesimpulan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan Materil dan terdapat dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu untuk keterpenuhan unsur Pasal yang disangkakan terkait dugaan tindak pidana pemilihan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow a.n. Ir. Limi Mokodompit. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu bersama dengan Polres Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan pembahasan pertama yang pada pokoknya disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu terhadap laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu kesimpulannya adalah tidak dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya karena belum memenuhi unsur Pasal 71 ayat (2) dan merekomendasikan laporan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi (Vide Bukti T-5). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu tidak menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu sebagai dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana tertuang dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Para Teradu telah melakukan kajian awal keterpenuhan syarat formiil dan syarat materiil laporan, melakukan registrasi dan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu dan memutuskan bahwa laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun demikian DKPP menilai terhadap tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil pembahasan Sentra Gakkumdu sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 (Vide Bukti T-5) yang memuat kesimpulan adanya dugaan pelanggaran Administratif tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti kesimpulan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu dengan melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi, terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang disertakan oleh Pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu harus mempunyai Sense of Responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terlebih Pengadu telah menghadirkan alat bukti yang dapat menjadi petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran administratif. Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif, sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu II Neila Montolalu dan Teradu III Akim E Mokoagow masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani