Melanggar
Nomor Putusan: No. 309 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 40 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanKami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang mendaftar sebagai Calon Bupati Pada Pilkada 2024 dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 31; Pasal 71 ayat (2); Pasal 15 Peraturan; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu II Neila Montolalu dan Teradu III Akim E Mokoagow masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
377-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 309-PKE-
DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Budi Nurhamidin
Pekerjaan Dosen :
Alamat :
Desa Wangga Kec. Passi Barat Kab. Bolaang
Mongondow
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Radikal Mokodompit
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak
Kabupaten Bolaang Mongondow
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Neila Montolalu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak
Kabupaten Bolaang Mongondow
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Akim E. Mokoagow
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Alamat : Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak
Kabupaten Bolaang Mongondow
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Kami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait
pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (saat ini
terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat. Setelah mendapatkan informasi
tersebut, kami menelusuri guna mencari informasi lebih lanjut serta agar mendapatkan
bukti-bukti materil, Adapun bukti yang kami dapatkan sebagai berikut:
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada
Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, yang berdasar pada
ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota menjadi Undang-undang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan
Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024
menegaskan bahwa :
a) Pada ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
b) Pada ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
c) Pada ayat (4), ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) sampai ayat (3)
berlaku juga untuk Penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali
Kota.
d) Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksut pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
e) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf a
menjelaskan larangan melakukan pergantian pejabat sesuai dengan
ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang
mencalonkan, maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk
Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau
Bupati/ Wali Kota.
f) Berdasarkan ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan
dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelskan tentang pelaksanaan
pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional, apabila tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang
disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal
dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan
dimaksut tidak sah.
g) Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah
adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024
Berdasarkan aturan dan penjelasan diatas sebagai dasar hukum dan
merupakan syarat materil, kami selaku pengurus Jaringan Pendidikan Pemilihan
untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat temuan yang diduga
terdapat indikasi tindak pelanggaran dalam hal pemberhentian dan pergantian pejabat
yang dilakukan oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan catatan
temuan sebagai berikut : (Bukti-bukti terlampir)
a) Adapun persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024 perihal
Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow berjumlah 31 orang (6 orang diantaranya tidak dilantik) dan
nama-nama yang diangkat/dilantik sesuai dengan lampiran Keputusan
Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:
821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 berjumlah 155 orang (Petikan Keputusan
Bupati yang namanya ada dalam daftar lampiran ditujukan kepada masing-
masing orang).
b) Kata pengecualian pada pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat
2 hanya berlaku bagi 31 orang, maka selain nama-nama yang ada dalam
persetujuan Menteri Dalam Negeri, berdasarkan ketentuan surat Menteri
Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA angka 6, maka persetujuan
Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang
Mongondow terkait persetujuan dimaksut tidak sah.
c) Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,
diduga melanggar ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
ayat 2 dan berkonsekuensi pembatalan sebagai calon sesuai dengan
ketentuan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 5.
d) Kata “Petaha” yang tercantum dalam pasal 71 ayat 5 undang-undang Nomor
10 Tahun 2016 terikat dengan ayat 4 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ angka 3 huruf
a.
e) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ mengharuskan
kepatuhan untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum
tanggal penetapan sesuai dengan pasal 71 undang Nomor 10 Tahun 2016.
f) Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Bapak Ir. Limi Mokodompit,
M.M melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ
dengan melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19
April 2024.
g) Selain itu, kami juga menelusuri melalui akun resmi (Facebook) bernama
“Pemkab Bolaang Mongondow”, kami mendapatkan bukti-bukti berupa
dokumentasi dan vidio tertanggal 19 April 2024, dimana Penjabat Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow saat itu benar adanya melakukan pelantikan
dan mengambil sumpah pejabat kepada sejumlah Kepala Sekolah, Kepala
UPTD Puskesmas, serta pejabat struktural dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan penelusuran dan bukti-bukti yang kami dapat dan setelah
melakukan kajian, maka kami selaku pengurus JPPR Kabupaten Bolaang Mongondow
melaporkan temuan ini kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow agar
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, setelah laporan ini kami sampaikan kepada pihak Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 23 september 2024, dan setelah melalui
pemeriksaan, laporan kami sudah memenuhi unsur formil dan materil, hanya saja saat
melakukan kajian awal oleh pihak Bawaslu, Bawaslu memutuskan laporan yang kami
ajukan dengan status “tidak dapat ditindaklanjuti” dengan penjelasan yang
menurut kami tidak memberikan penjelasan secara komprehensif dan mendalam.
Setelahnya, kami juga mengajukan permohonan kepada pihak Bawaslu untuk
melakukan pengkajian kembali terhadap laporan yang kami sampaikan. Tetapi,
permohonan yang kami ajukan tidak mendapatkan respon/balasan dari pihak Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow.
Berdasarkan perihal tersebut, kami menilai Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
tidak objektif dan tidak netral dalam memutus tindak pelanggaran yang dilakukan oleh
Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang saat ini terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 309-PKE-
DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 238-PKE-
DKPP/IX/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 1 bundel laporan dugaan tindak pelanggaran, pemberhentian dan
pergantian pejabat Nomor 73/SEKKAB-JPPR/IX/2024 tertanggal
22 september 2024 yang disampaiakn oleh JPPR Kab. Bolaang
Mongondow ke Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Bukti P-2 Tanda bukti serah terima penyampaian laporan Nomor:
001/LP/KAB/25.05/IX/2024 tertanggal 23 september 2024 oleh
JPPR ke Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Bukti P-3 Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan dari Bawaslu
kepada JPPR Kab. Bolaang Mongondow tertanggal 26 september
2024. (hasil dalam laporan ini yang menurut kami tidak dikaji
secara komprehensif dan mendalam sesuai dengan mekanisme dan
peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilu).
Bukti P-4 surat tanda terima tertanggal 1 oktober 2024 tentang permohonan
pengkajian kembali atas status laporan yang diajukan oleh JPPR
kepada Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow.
Bukti P-5 Bukti screenshot komentar oleh akun facebook bernama Andri
Mokodompit yang memuat pernyataan dugaan anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow tidak netral dan memihak kepada
salah satu calon Bupati yang menjadi terlapor.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu berkaitan dengan Putusan Bawaslu Kab.
Bolaang Mongondow tentang status laporan yang kami ajukan, perihal Laporan
Dugaan Tindak Pelanggaran, Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang
dilakukan oleh Pj. Bupati Kab. Bolaang Mongondow (saat ini terdaftar sebagai calon
Bupati) yang melanggar edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3./1575/SJ, dengan status putusan “tidak dapat ditindaklanjuti”. Putusan
yang dikeluarkan oleh Bawaslu, menurut kami tidak didasarkan pada kajian secara
komprehensif dan mendalam.
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menjelaskan pada Hari/
Tanggal Senin, 23 September 2024 Saudara Budi Nurhamidin Selaku
Pengadu, Melaporkan tentang adanya Dugaan pelanggaran terkait dengan
Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Penggantian Jabatan oleh
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit.MM.
1.2. Bahwa Laporan saudara Pengadu Budi Nurhamidin diterima dan di
berikan Tanda Terima Laporan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 dengan Nomor Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
001/LP/KAB/25.05/IX/2024 yang diserahkan pada hari yang sama di
saat penyampaian Laporan;
1.3. Bahwa dalam Penerimaan Laporan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow menerima Laporan dari Pelapor, melakukan penelitian
kelengkapan berkas dan memberi tanda terima laporan, melakukan kajian
awal untuk keterpenuhan unsur Formal dan Materil, serta melakukan
pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan di keluarkan Pemberitahuan
Status Laporan Pelapor, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Pertama, Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara republic Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor
14 Tahun 2020 Bab III Ruang Lingkup Pasal 4 Huruf (c);
1.4. Bahwa terkait dengan Dalil Pengadu tentang Putusan Tidak dapat
ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow selaku teradu
menerangkan bahwa Status Laporan yang disampaikan bukanlah hasil
dari kajian atau putusan terkait pokok aduan melainkan adalah
Pemberitahuan Status Laporan berdasarkan hasil Pembahasan Sentra
Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri dari
Unsur Bawaslu Bolaang Mongondow, Kepolisian Resort Bolaang
Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap Pokok Laporan
Pelapor berdasarkan Pasal 14 Ayat 7 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
1.5. Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada Pokok Aduan Bawaslu dapat
menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow belum melakukan
kajian Hukum secara Komprehensif dikarenakan belum masuk Pada tahap
tersebut, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 22
sampai dengan Pasal 31 Bab IV Penanganan Pelanggaran; (Vide Bukti T-
1 s/d 6)
2. Bahwa Dalil terhadap Pasal yang dilanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
pasal 10 ayat 2 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 6.
2.1. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow pada Pokoknya melakukan Proses Penanganan Pelanggaran
sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dengan
berpedoman pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penangan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; sebagaimana di jelaskan pada
Poin 1.3 diatas;
2.2. Bahwa Bawaslu berdasarkan Ketentuan mengeluarkan Pemberitahuan
tentang Status Laporan Pelapor dimana isi Status Laporan tersebut
menjelaskan Laporan Saudara Budi Nurhamidin selaku Pengadu di Bahas
di sentra Gakkumdu Bawaslu Bolaang Mongondw dalam pembahasan
pertama guna untuk pembahasan keterpenuhan Unsur Pasal yang
disangkakan berdasarkan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 71 Ayat
2 dan ayat 3; (Vide Bukti T- 5 dan 6)
3. Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu saudara Budi Nurhamidin pelanggaran yang
dilakukan oleh Penjabat. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Ir. Limi
Mokodompit, MM (saat ini terdaftar sebagai calon Bupati) tentang rolling pejabat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dan menelusuri guna mencari informasi
lebih lanjut serta agar mendapatkan bukti-bukti materil;
3.1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu dalam Pokok Aduan Pada Pasal 71 ayat
(2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali
Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menerangkan pada Pembahasan
Sentra Gakkumdu terhadap keterpenuhan unsur pasal tersebut tidak
menemukaan adanya Dugaan Tindak Pelanggaran yang dilakukan oleh
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow dikarenakan Subjek Hukum Kecuali
mendapat persetujuan dari menteri telah terpenuhi berdasarkan Surat
Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Fungsional diLingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024;
3.2. Bahwa Berdasarkan dalil Pengadu terkait ketentuan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal Persetujuan Pemberhentian,
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat fungsional di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelaskan
tentang pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Fungsional,
apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri
Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati Bolaang Mongondow
terkait persetujuan dimaksut tidak sah, Bahwa Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow menjelaskan dari Hasil Pempahasan Sentra
Gakkumdu ketentuan angka 6 (enam) dalam Surat Persetujuan menteri
dalam Negeri tersebut apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka
persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj. Bupati
Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit, MM terkait persetujuan
dimaksud tidak sah, tidak menjadi Subjek Hukum pada Pasal 71 Ayat 2
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota
atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,
ketentuan Angka 6 (enam) yang didalilkan oleh Pengadu tidak menjadi
Domain Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Menindaklanjuti,
melainkan Kewenagan Menteri dalam Negeri untuk memberikan sangsi
Administrasi Kode etik Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga
sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow terhadap ketidak patuhan
dengan isi surat Persetujuan tersebut;
3.3. Bahwa terhadap dalil Pengadu Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Bapak Ir. Limi Mokodompit, M.M melanggar ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ dengan melakukan
pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024. Bahwa
Bawaslu Menerangkan, berdasarkan hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemberhentian, Pengangkatan
dan Pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
sudah berkesesuaian dengan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100.2.2.6/1153/OTDA tanggal 5 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pemberhentian Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
Fungsional di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow sudah sesuai berdasarkan Pasal 71 Ayat 2; (Vide Bukti T-5
dan 7)
3.4. Bahwa terhadap dalil Pengadu Pada ayat (5), Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa dapat Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Jelaskan Penjabat Bupati tidak dapat di
Kategorikan sebagai Petahana dikarenakan Penjabat bupati yang ditunjuk
oleh Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan tidak dapat
dikategorikan sebagai petahana ketika mencalonkan diri sebagai bupati
dalam pemilihan berikutnya. Petahana biasanya mengacu pada pejabat
yang sedang menjabat dan memiliki wewenang serta tanggung jawab yang
penuh selama masa jabatan. Sedangkan Pejabat Bupati hanya mengisi
sementara posisi tersebut hingga pemilihan resmi berlangsung dan tidak
dianggap sebagai petahana. Makanya, penjabat bupati ini tetap harus
menjalani prosedur dan persyaratan yang sama seperti calon lainnya
dalam proses pemilihan, sedangkan Petahana dalam jabatan bupati
merujuk pada seseorang yang saat ini menjabat sebagai bupati dan
mencalonkan kembali dirinya dalam pemilihan berikutnya. Dengan kata
lain, petahana adalah pejabat yang sedang menjabat dan berupaya untuk
mempertahankan posisinya dalam pemilihan yang akan datang. Makanya,
petahana memiliki keuntungan tertentu karena sudah memiliki
pengalaman memimpin dan sering kali memiliki akses ke sumber daya
pemerintah serta jaringan yang bisa dimanfaatkan dalam kampanye
mereka. Sumber Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4
Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Wali Kota mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian PJ Bupati;
4. Bahwa Berdasarkan Dalil Pengadu mengajukan permohonan kepada pihak
Bawaslu untuk melakukan pengkajian kembali terhadap laporan yang kami
sampaikan. Tetapi, permohonan yang kami ajukan tidak mendapatkan
respon/balasan dari pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow;
4.1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu Pada Pokoknya Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow menjelaskan Bahwa tidak dapat melakukan
Pengkajian Kembali dikarenakan Pokok Laporan Yang di Laporkan oleh
Pelapor berdasarkan Laporan Nomor 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 Sudah
ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran
berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan di Bahas dalam
Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dengan kesimpulan pada
Pokoknya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ketahap
selanjutnya;
4.2. Bahwa Bawaslu Juga Menerangkan Terkait dengan Pokok Aduan Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Sejak dikeluarkannya Status Laporan
terkait dengan Proses penanganan Tindak Pelanggaran Pelapor sampai
dengan berakhirnya Masa jabatan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
dan Kembali Ke Dinas Pemberdayaan Sebagai Kepala Dinas Provinsi
Sulawesi Utara dan Mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara
(Pensiun Dini) Limi Mokodompit, MM tidak mendapatkan Sangsi
Administrasi Kode etik ASN dari menteri Dalam Negeri ataupun dari
Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara, ataupun Badan
Kepegawaian Negara terkait dengan melakukan pemberhentian dan
pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024 berdasarkan Petikan
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor
821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; (Vide Bukti T- 1,
5 dan 6)
4.3. Bahwa Bawaslu kabupaten Bolaang Mongondow dapat menerangkan juga
diluar Dalil yang diadukan Bahwa Bawaslu Pada Tanggal 26 Mei Tahun
2024 Menyurat Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan
Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor
821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; tentang
Pengangkatan Pemberhentian dan Pelantikan Pejabat Fungional di Ruang
Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow, namun sampai
saat sekarang tidak mendapatkan Respon Balasan dari Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN). (Vide Bukti T-8 s/d 9)
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. Bukti T-9, sebagai berikut:
Bukti T-01 Formulir A.1 Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/LP/KAB/25.05 /IX/2024
Bukti T-02 Formulir A.3 Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor:
001/LP/KAB/25.05/ IX/2024
Bukti T-03 Formulir A.4 Kajian Awal Nomor: 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024
Bukti T-04 Berita Acara Pleno Bawaslu Bolaang Mongondow Nomor: 17.B/SA.02/BA/
PP.01.02/8/2024
Bukti T-05 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama Nomor: 001/Reg/
LP/PB/Kab/25.05/IX/2024
Bukti T-06 Form Pemeritahuan Status Laporan Terkait Laporan Nomor:
001/LP/KAB/25.05 /IX/2024
Bukti T-07 Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA
Tentang Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat
Fungsional
Bukti T-08 Petikan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor:
821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tentang Pemberhentian Pengangkatan Dan
Pelantikan Pejabat Fungsional Tanggal 19 April 2024
Bukti T-09 Surat Penerusan Ke Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:
09/Pm.01.00/K.Sa-02/5/2024
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Bahwa terkait dengan supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam proses
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, maka perlu
Pihak Terkait jelaskan hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 96
Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaksaan Isu Hukum Dalam Tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilu/Pemilihan tanggal 28 Agustus 2024 yang pada pokoknya
menyatakan penerapan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Pemilihan dapat
diberlakukan sejak ditetapkan pasangan calon, termasuk dalam hal penanganan
pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota [vide Bukti PT-1];
1.2. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan Rapat
Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu termasuk diantaranya
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 13
s.d 14 September 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado yang pada
pokoknya pada kegiatan dimaksud Sentra Penegekan Hukum Terpadu Provinsi
Sulawesi Utara telah menyampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku [vide Bukti PT-2];
1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan konsultasi ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Tugas Nomor
196.b/ST/K.SA-02/9/2024 Tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan untuk menerima dan
memproses Laporan a quo sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
[vide Bukti PT-3];
1.4. Bahwa pada hari senin tanggal 23 September 2024 Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow telah menerima Laporan dengan pelapor a.n Budi Nurhamidin.
Bahwa terhadap Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah
menyusun kajian awal Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 yang pada
pokoknya menyatakan laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil dan
untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan I Sentra Gakkumdu Kabupaten
Bolaang Mongondow, sesuai Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1
Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
1.5. Bahwa pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow
terhadap Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 pada pokoknya
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan laporan belum
dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya karena belum memenuhi unsur Pasal
71 ayat (2), dengan alasan terdapat persetujuan tertulis dari Menteri;
1.6. Bahwa pemberitahuan tentang status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 26 September 2024 yang pada
pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 tidak
dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow;
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
1. PIHAK TERKAIT TELAH MELAKSANAKAN PROSES TAHAPAN PENCALONAN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
1.1. Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), Pihak Terkait telah
melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi
calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses pengumuman
penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Pasal 137
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, mulai.
1.2. Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14
September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan
masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak
tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor 634/PL.02.2-Pu/7101/2/2024 tertanggal 14 September 2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 (Bukti PT-1). Pengumuman
ini dilaksanakan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat
mengenai:
a. Pasangan Calon;
b. nama caln yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana
termasuk jenis tindak pidananya;
c. hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
1.3. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 Pihak Terkait telah menerima
tanggapan Masyarakat dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat
(JPPR) yaitu Ketua JPRR Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Budi
Nurhamidin yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bolaang Mongondow atas nama Dr. Ir. Limi Mokodompit, M.M dan
Welty Komaling, S.E., M.M terkait dugaan tindak pelanggaran
pemberhentian dan penggantian jabatan (Bukti PT-2). Terkait tanggapan
masyarakat ini, Pihak Terkait menilai bahwa tanggapan masyarakat
dimaksud merupakan hal yang tidak terkait dengan hasil penelitian
persyaratan administrasi calon melainkan hal tersebut bagian dari
kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau peradilan Tata Usaha Negara
atas sengketa administratif yang timbul dari Keputusan Tata Usaha
Negara sehingga bersifat error in objecto dan error in persona.
1.4. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada tanggal 22 September
2024 Pihak Terkait telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor 1048 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Tahun 2024 (Bukti PT-3).
2. PENGADUAN PENGADU BERSIFAT NE BIS IN IDEM
2.1. Bahwa seluruh permasalahan atau substansi pengaduan Pengadu yaitu
berkenaan dengan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sejatinya telah diadili di tingkat pertama oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Manado sebagaimana putusan perkara Nomor:
8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 21 Oktober 2024 (Bukti
PT-4) dan dimenangkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bolaang Mongondow selaku Pihak Tergugat, dengan amar putusan:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak
mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing).
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini
sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
2.2. Bahwa seluruh permasalahan atau substansi pengaduan Pengadu yaitu
berkenaan dengan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sejatinya telah diadili di tingkat kasasi oleh Mahkamah
Agung sebagaimana putusan Nomor: 816 K/TUN/PILKADA/2024 pada
tanggal 19 November 2024 (Bukti PT-5) dan dimenangkan oleh pihak
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pihak
Termohon, dengan amar putusan:
- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Yusra
Alhabsyi, S.E dan Dony Lumenta
- Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2.3. Bahwa berdasarkan putusan tersebut di atas, dapat terlihat bahwa pokok
permasalahan tersebut pernah dan/atau sudah diadili pada tingkat
pertama bahkan sampai tingkat kasasi dengan putusan yang
dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow, baik sebagai Pihak Tergugat maupun Pihak Termohon.
Dimana seluruh konstruksi substansi tersebut secara mendasar serupa
dan kembali diajukan dalam perkara di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2.4. Bahwa dikarenakan Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut
di atas dengan status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo
menganggap pengaduan ini bersifat Ne Bis In Idem, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pihak Terkait telah
melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajibannya dalam
melaksanakan proses tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[2.7.3] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri atas nama
Moh. Yuliarto
Bahwa benar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor
100.2.2.6/1153/OTDA Tentang Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan Dan
Pelantikan Pejabat Fungsional pada tanggal 5 Februari 2024. Berdasarkan
permohonan Pj Bupati mengusulkan 50 orang jabatan fungsional untuk di mutasi
menjadi 31 orang berdasarkan pertimbangan BKN. Bahwa dalam surat tersebut
tercantum “jika terkait pelantikan tidak sesuai jumlahnya, maka apapun yang
dilakukan oleh Pj. Bupati adalah tidak sah”. Bahwa terhadap pelantikan pada bulan
Januari dan April tersebut berdasarkan informasi Pengadu adalah tidak sah karena
harusnya dilantik setelah 5 Februari 2024. Bahwa persetujuan pelantikan hanya ada
satu kali pada tanggal 5 Februari 2024 saja, tidak ada persetujuan lain, sebagaimana
yang disampaikan oleh Teradu. Bahwa terhadap 155 orang yang dimutasi, tetapi tidak
terdapat dalam 31 orang persetujuan diatas berarti sudah ada kesalahan dua kali.
Bahwa persetujuan Menteri Dalam Negeri hanya ada satu lagi yaitu pada tanggal 5
Februari 2024.
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Mardin Marangin
Saya adalah ASN pada Dinas Pendidikan (Kepala SMP Negeri 3 Bolaang). Bahwa terkait
dengan rolling kami tidak mengetahui informasinya. Bahwa seharusnya kita
mendapatkan informasi (surat pemberitahuan) jika memang terjadi
pelantikan/perollingan. Bahwa saya mengetahui di rolling melalui media live online.
Bahwa saya tidak tahu menahu terkait rolling tersebut pada tanggal 19 April 2024.
Bahwa dari surat edaran Dagri saya tidak termasuk kedalam 31 tetapi merupakan
nomor terkahir yakni 126 yang tidak diberikan persetujuan.
[2.8.2] Muhammad Iqbal
Saya adalah ASN pada di Dinas Pendidikan (kasubbag kepegawaian pindah ke Satpol
PP) Bahwa saya dua kali di rolling, 25 Januari dan 19 April 2024. Bahwa terhadap dua
rolling, tidak ada nama saya sesuai dengan rolling 31 orang tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang diduga Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan
Dugaan Tindak Pelanggaran Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat yang dilakukan
oleh Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang mendaftar sebagai Calon Bupati
Pada Pilkada 2024 dengan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
berdasarkan dalil Pengadu berkaitan dengan Putusan Bawaslu Kab. Bolaang
Mongondow tentang status laporan yang diajukan, perihal laporan dugaan tindak
pelanggaran, pemberhentian dan pengangkatan pejabat yang dilakukan oleh Pj. Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow (terdaftar sebagai calon Bupati) yang melanggar surat
edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3./1575/SJ, dengan status
putusan “tidak dapat ditindaklanjuti”. Putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak didasarkan pada kajian secara komprehensif
dan mendalam. Bahwa Para Teradu menjelaskan pada hari Senin, tanggal 23
September 2024 Saudara Budi Nurhamidin in casu Pengadu, melaporkan tentang
adanya dugaan pelanggaran terkait dengan dugaan tindak pelanggaran pemberhentian
dan penggantian jabatan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi
Mokodompit.MM. Bahwa laporan Pengadu diterima dan diberikan tanda terima laporan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dengan nomor tanda
bukti penyampaian laporan Nomor 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 yang diserahkan
pada hari yang sama di saat penyampaian laporan. Bahwa dalam penerimaan laporan
Para Teradu menerima laporan dari Pelapor, melakukan penelitian kelengkapan berkas
dan memberi tanda terima laporan, melakukan kajian awal untuk keterpenuhan unsur
formil dan materil, serta melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dan di
keluarkan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor. Bahwa berdasarkan Berita
Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama, dimana dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur
Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Repulik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Bab III Ruang
Lingkup Pasal 4 Huruf (c). Bahwa terkait dengan dalil Pengadu tentang putusan tidak
dapat ditindaklanjuti Para Teradu menjelaskan bahwa status laporan yang
disampaikan bukanlah hasil dari kajian atau putusan terkait pokok aduan melainkan
adalah pemberitahuan status laporan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu Bolaang Mongondow, Kepolisian
Resort Bolaang Mongondow dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Bahwa benar Para
Teradu belum melakukan kajian hukum secara komprehensif dikarenakan belum
masuk pada tahap tersebut, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 22 sampai dengan Pasal 31
Bab IV Penanganan Pelanggaran; (Vide Bukti T-1 s.d T-6).
Bahwa Para Teradu pada pokoknya melakukan proses penanganan pelanggaran yang
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan dengan berpedoman
pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penangan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa benar Para Teradu mengeluarkan
pemberitahuan tentang status laporan Pelapor, dimana isi status laporan tersebut
menjelaskan laporan Pengadu yang dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu
pembahasan pertama guna untuk pembahasan keterpenuhan unsur Pasal yang
disangkakan (Vide Bukti T- 5 dan 6).
Bahwa berdasarkan dalil dari Pengadu pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi Mokodompit, MM (terdaftar sebagai
calon Bupati) tentang rolling pejabat, Para Teradu selanjutnya menelusuri guna
mencari informasi lebih lanjut serta agar mendapatkan bukti-bukti materiil. Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi: Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri. Bahwa Para Teradu menerangkan dalam Pembahasan bersama
Sentra Gakkumdu terhadap keterpenuhan unsur pasal tersebut tidak menemukaan
adanya dugaan tindak pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang
Mongondow dikarenakan subjek hukum kecuali mendapat persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri. Bahwa hal ini menurut Para Teradu telah terpenuhi sesuai dengan Surat
Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri perihal Pemberhentian, Pengangkatan dan
Pelantikan Pejabat Fungsional dilingkungan sekertariat Kabupaten Bolaang
Mongondow Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tertanggal 5 Februari 2024. Bahwa terkait
ketentuan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA perihal
Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, angka 6 menjelaskan
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Dan Pelantikan Pejabat Fungsional, apabila tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan
tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj.
Bupati Bolaang Mongondow terkait persetujuan dimaksud tidak sah. Bahwa terkait
tidak sahnya surat tersebut sebagaimana dalil Pengadu tersebut tidak menjadi domain
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menindaklanjuti, melainkan
Kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi Administrasi Kode Etik
Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai Penjabat Bupati Bolaang
Mongondow terhadap ketidakpatuhan dengan isi surat Persetujuan tersebut.
Bahwa Para Teradu menyebutkan bahwa frasa “petahana” (Pj. Bupati) melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Bahwa
dapat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow jelaskan Pj. Bupati tidak dapat di
kategorikan sebagai petahana dikarenakan Pj. Bupati yang ditunjuk oleh Menteri
Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan tidak dapat dikategorikan sebagai
petahana ketika mencalonkan diri sebagai Bupati dalam pemilihan berikutnya.
Petahana biasanya mengacu pada pejabat yang sedang menjabat dan memiliki
wewenang serta tanggung jawab yang penuh selama masa jabatan. Sedangkan Pj.
Bupati hanya mengisi sementara posisi tersebut hingga pemilihan resmi berlangsung
dan tidak dianggap sebagai petahana. Maka dari itu, Pj. Bupati ini tetap harus
menjalani prosedur dan persyaratan yang sama seperti calon lainnya dalam proses
pemilihan, sedangkan petahana dalam jabatan Bupati merujuk pada seseorang yang
saat ini menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan kembali dirinya dalam pemilihan
berikutnya. Dengan kata lain, petahana adalah pejabat yang sedang menjabat dan
berupaya untuk mempertahankan posisinya dalam pemilihan yang akan datang.
Makanya, petahana memiliki keuntungan tertentu karena sudah memiliki pengalaman
memimpin dan sering kali memiliki akses ke sumber daya pemerintah serta jaringan
yang bisa dimanfaatkan dalam kampanye mereka.
Bahwa terhadap laporan Pelapor Nomor: 001/LP/KAB/25.05/IX/2024 telah
ditindaklanjuti dengan melakukan mekanisme Penanganan Pelanggaran berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan dibahas dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Pertama dengan
kesimpulan pada pokoknya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ketahap
selanjutnya. Bahwa terhadap laporan Pelapor hingga sampai berakhirnya masa jabatan
Pj. Bupati Bolaang Mongondow dan kembali ke Dinas Pemberdayaan sebagai Kepala
Dinas Provinsi Sulawesi Utara dan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara
(Pensiun Dini) Pj. Bupati atas nama Ir. Limi Mokodompit, MM tidak mendapatkan
sanksi administrasi Kode etik ASN dari Menteri Dalam Negeri ataupun dari Kemeterian
Pendayagunaan Aparatur Negara, ataupun Badan Kepegawaian Negara terkait dengan
melakukan pemberhentian dan pergantian pejabat pada tanggal 19 April 2024
berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor
821.2/B.03/BKPP/SK/05/2024 Tanggal 19 April 2024; (Vide Bukti T- 1, T-5 dan T-
6).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik dengan bertindak tidak objektif dan tidak netral dengan tidak menindaklnjuti
laporan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Para Teradu yang
dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Calon Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow dan tidak memberikan penjelasan secara
komperhensif dan mendalam. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada tanggal
23 September 2024 Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh
Calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Ir. Limi Mokodompit. Bahwa
laporan a quo dituangkan ke dalam Formulir B1 dengan registrasi Nomor:
001/LP/KAB/25.05/IX/2024 dan diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan
(Vide Bukti T-1). Bahwa dalam laporannya Pengadu menyampaikan telah mendapatkan
informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelangggaran pemilihan yang
dilakukan oleh Pj. Bupati Bolaang Mongondow yang merupakan Calon Bupati Bolaang
Mongondow pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang melakukan rolling
jabatan sebanyak 2 (dua) kali di lingkungan sekretariat Kabupaten Bolaang
Mongondow pada tanggal 15 Januari 2024 dan 19 April 2024. Bahwa benar pada
tanggal 19 April 2024 Pj. Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokondompit melantik
155 (seratus lima puluh lima) pejabat yang terdiri dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD
Puskesmas dan Pejabat Struktural di lingkungan sekretariat Kabupaten Bolaang
Mongondo (Vide Bukti T-8). Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:
100.2.1.3/1575/DJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian pada ketentuan Pasal 71 ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang yaitu:
Ayat (2) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri.
Ayat (3) : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Ayat (4) : ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) berlaku untuk Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat
Walikota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sesuai keterangan Pihak Terkait KPU
Kabupaten Bolaang Mondondow bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa jadwal
penetapan pasangan calon kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga
jika dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon maka
masa 6 (enam) bulan tersebut adalah terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024. Bahwa
hal ini dikuatkan pula dengan keterangan Pihak Terkait Direktur Jendral Otonomi
Daerah Kementerian Dalam Negeri Mohammad Yuliarto menerangkan berdasarkan
Surat Nomor: 100.2.2.6/1153/OTDA tentang Persetujuan Pemberhentian,
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional tertanggal 5 Februari 2024 yang pada
intinya berdasarkan permohonan Pj. Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow yang
mengusulkan mutasi sebanyak 50 (lima puluh) orang. Bahwa berdasarkan hasil
evaluasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 50 (lima
puluh) usulan tersebut, yang kemudian diterima adalah sebanyak 31 (tiga puluh satu)
orang (Vide Bukti T-7). Sehingga jika benar yang dilantik menjadi 155 (seratus lima
puluh lima) orang, maka jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan dari Menteri
Dalam Negeri. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama
Mardin Malangin yang merupakan seorang ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang
Mongondow yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SMP 1 Poinggar yang
mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan undangan untuk pelantikan
tanggal 19 April 2024. Bahwa dirinya baru mengetahui masuk kedalam daftar nama-
nama pejabat yang akan dilantik melalui siaran radio saat sedang menyetir mobil.
Bahwa Saksi Pengadu dipindah tugaskan menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri 3
Bolaang. Bahwa hal ini membuat Saksi Pengadu kaget karena nama Saksi Pengadu
yang tidak terdapat dalam Surat Izin dari Kementerian Dalam Negeri, namun ada dalam
urutan ke-155 dalam SK Bupati Bolaang Mongondow (Vide Bukti T-8). Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024 Para Teradu
menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan kajian awal untuk meneliti
keterpenuhan syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Bahwa setelah dilakukan kajian awal terhadap laporan Pelapor in
casu Pengadu, Para Teradu berkesimpulan bahwa laporan a quo telah memenuhi syarat
formil dan Materil dan terdapat dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang
akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu untuk keterpenuhan unsur Pasal yang
disangkakan terkait dugaan tindak pidana pemilihan oleh Pj. Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow a.n. Ir. Limi Mokodompit. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25
September 2024 Para Teradu bersama dengan Polres Bolaang Mongondow dan
Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan
pembahasan pertama yang pada pokoknya disimpulkan bahwa berdasarkan hasil
pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu terhadap laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan yang dilaporkan oleh Pengadu kesimpulannya adalah
tidak dapat dilanjutkan ke tingkat selanjutnya karena belum memenuhi unsur Pasal
71 ayat (2) dan merekomendasikan laporan tersebut merupakan Pelanggaran
Administrasi (Vide Bukti T-5). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
benar Para Teradu tidak menindaklanjuti hasil pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu sebagai dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana tertuang dalam
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Para Teradu telah melakukan kajian awal keterpenuhan syarat formiil dan
syarat materiil laporan, melakukan registrasi dan melakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu dan memutuskan bahwa laporan a quo tidak ditindaklanjuti karena
tidak memenuhi unsur Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun demikian DKPP menilai terhadap
tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti hasil pembahasan Sentra
Gakkumdu sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PB/Kab/25.05/IX/2024 (Vide Bukti T-5) yang memuat kesimpulan
adanya dugaan pelanggaran Administratif tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Para Teradu seharusnya menindaklanjuti kesimpulan hasil pembahasan Sentra
Gakkumdu dengan melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi, terlebih
kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang
disertakan oleh Pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai
Penyelenggara Pemilu Para Teradu harus mempunyai Sense of Responsibility dalam
menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terlebih Pengadu telah menghadirkan alat
bukti yang dapat menjadi petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran administratif. Hal
ini penting untuk menjaga semangat pengawasan partisipatif, sebagaimana yang
menjadi tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan
Keadilan Pemilu”.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf
a dan huruf c, Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Radikal Mokodompit selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Teradu II Neila
Montolalu dan Teradu III Akim E Mokoagow masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin, tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Lima Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani