Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2022
Ketua, Anggota, Bendahara Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 14/12/2022 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2022
👁 31 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-DKPP/X/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Pada Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Tahun yang sama Yaitu Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan pinjaman uang kepada Jefri Misilu dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan alasan peminjaman uang tersebut diperuntukan membayar Honor Panwascam pada Pilkada 2020.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II Monitha P. Mokodompit dan Teradu III Kifli Y. Malonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Teradu IV dan mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 33-PKE-DKPP/X/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 33-PKE-
DKPP/X/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Amin Laiya
Pekerjaan : Wiraswasta – Bendahara DPD Partai Amanat Nasional
(PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Alamat : Jalan Trans Sulawesi, Dusun II, Desa Duminanga,
Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rolis Hasan
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa
Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Monitha P Mokodompit
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa
Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Kifli Y Malonda
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa
Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Misda Mohune
Jabatan : Bendahara (BPP) Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
Alamat : Jalan Trans Sulawesi-Simpang Empat Molibagu, Desa
Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV;
Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 33-PKE-DKPP/X/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow selatan adalah salah satu Daerah
yang akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak
Pada Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada Tahun yang sama Yaitu
Tahun 2024.
2. Bahwa saat ini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi
Sulawesi Utara dikalangan Masyarakat lagi hangat dibicarakan terkait
dengan PERILAKU ETIK Penyelenggara Pemilu dalam hal ini BAWASLU
kabupaten Bolaang Mongondow selatan.
3. Bahwa Pada Tahun 2020 Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Melalui Bendaha Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan An. MISDA MOHUNE. Melakukan Peminjaman Uang kepada Sdr
JERRI MISILU, dengan Maksud Uang tersebut akan di Gunakan untuk
membayar Honor Panwascam yang waktu itu sudah mulai Banyak di
Pertanyakan oleh Masyarakat karena belum di bayarkan oleh Bawaslu
Bolaang Mongondow Selatan. Karena Pada Tahun 2020 di Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan Melaksanakan Pemilihan Kepala daerah.
(Bukti Bolsel Tak Mampu Bayar Honor Panwascam.Terlampir).
4. Bahwa Sdr JEFRI MISILU memberikan pinjaman tersebut karena
Bendahara Bawaslu Bolsel Sdri. MISDA MOHUNE mengatakan Bahwa
Pinjaman tersebut adalah Pinjaman Atas nama KANTOR BAWASLU
BOLSEL dan sudah Atas Persetujuan dari Ketua dan Pimpinan Bawaslu
Bolsel. Dan pinjaman tersebut akan di gunakan untuk membantu
membayar Honor Panwascam yang waktu itu sudah mulai Banyak di
Pertanyakan oleh Masyarakat karena belum di bayarkan oleh Bawaslu
Bolaang Mongondow Selatan
5. Bahwa Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Melalui Bendaha Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Sdri. MISDA
MOHUNE Melakukan Transaksi Pinjaman Uang kepada Sdr JEFRI
MISILU dilakukan pada tanggal 15 Desember Tahun 2020, sebanyak Rp.
15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan Transaksi Pinjaman ke dua
pada tanggal 21 Desember 2020, sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua Puluh
Lima Juta Rupiah). (Bukti Kwitansi di atas materai 6.000 Terlampir).
6. Bahwa sampai Hari ini Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman
tersebut kepada Bapak JEFRI MISILU.
7. Bahwa Perilaku yang dilakukan oleh Ketua, Pimpinan dan Bendahara
Bawaslu Bolsel Melakukan Pinjaman mengatasnamakan Lembaga
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan bertentangan dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keterangan tertulis Saksi Pengadu;
Bukti kwitansi pinjaman Kantor Bawaslu Bolsel sebesar Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 15
2. P-2
Desember 2020 yang bertanda tangan diatas materai 6.000.
An. Misda Mohune (Bendahara Bawaslu Bolsel);
Bukti kwitansi tambahan pinjaman Kantor Bawaslu Bolsel
sebesar Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) pada
3. P-3
tanggal 21 Desember 2020, bertanda tangan di atas materai
6.000. An. Misda Mohune (Bendahara Bawaslu Bolsel);
Bukti Bawaslu Bolsel Tak Mampu Bayar Honor Panwascam
4. P-4
di Muat di Media Online;
Bawaslu Bolsel tunggak Honor Staf Panwascam di Muat di
5. P-5
Media Cetak;
Bukti postingan facebook yang menyatakan gaji Panwascam
6. P-6
belum dibayarkan oleh Bawaslu Bolsel;
7. P-7 Rekaman Audio Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan;
Bukti pembayaran gaji Panwascam Pilkada 2020 pada Januari
8. P-8
2021
[2.4] SAKSI PENGADU
Jefri Misilu
• Bahwa benar Teradu IV meminjam uang pada tanggal 15 Desember 2020,
sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21
Desember 2020, sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
diperuntukkan membayar honor panwascam.
• Saksi memberikan pinjaman karena sudah percaya kepada Teradu IV dan
mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk
membayar honor Panwascam. Seandainya Saksi mengetahui pinjaman
tersebut untuk keperluan pribadi Teradu IV maka Saksi tidak akan
memberikan pinjaman tersebut.
• Saksi tidak mengetahui bahwa pinjaman tersebut digunakan Teradu IV untuk
membeli tanah.
• Ada perjanjian/kesepakatan tidak tertulis (lisan) untuk mengembalikan
pinjaman tersebut dengan kelebihan 20%.
• Saksi tidak menerima kedatangan Teradu IV untuk mengembalikan pinjaman
pada tanggal 4 Oktober 2022 karena tidak menerima pinjaman
Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) yang selama 2 tahun hanya
dibayar Rp.10.000.000.- (sepuluh puluh juta rupiah).
• Mereka sudah sering meminjam kepada Saksi, apabila ada keperluan kantor
sudah biasa meminjam kepada Saksi.
• Perjanjian pengembalian pinjaman hanya 1 bulan dengan pengembalian
dilebihkan 20%.
• Komisoner (Teradu I s.d. Teradu III) tidak ada mengetahui peminjaman yang
dilakukan oleh Teradu IV. Hanya diketahui oleh Teradu IV dan Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang lama.
Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu)
• Bahwa benar dan menyaksikan Teradu IV datang kerumah untuk meminjam
uang.
• Saksi tidak menerima kedatangan Teradu IV untuk mengembalikan pinjaman
pada tanggal 4 Oktober 2022 karena tidak melihat uang yang mau
dikembalikan itu.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Kronologi
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020 Saudari Misda Mohune datang ke
rumah Saudara Jefri Misilu dengan tujuan meminjam uang sebesar
Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dengan alasan atas nama Lembaga
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang sebenarnya pinjaman ini
adalah pinjaman pribadi dari Misda Mohune, namun mengatas namakan
Lembaga, karena jika mengatakan pinjaman pribadi Saudara Jefri Misilu tidak
akan memberikan pinjaman dengan sejumlah itu.
Bahwa Pinjaman ini di peruntukkan Saudari Misda Mohune untuk
membeli sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Halabolu milik Bapak
Sujito Laiya namun Uang dari Saudari Misda Mohune tidak cukup oleh karena
itu Saudari Misda Mohune Kembali ke Saudara Jefri Misilu pada tanggal 21
Desember 2020 untuk meminta tambahan pinjaman uang, diberikan sejumlah
Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan yang sama sebagai
pinjaman Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, namun sekali lagi pinjaman ini
adalah pinjaman pribadi dari Saudari Misda Mohune.
Bahwa Dari Kedua Pinjaman tersebut Menjadi total Rp40.000.000 (empat
puluh juta rupiah) dan Saudari Misda Mohune telah Membayar sebesar
Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah) pada bulan Februari 2021 disaksikan
oleh saudari Ningsi Ismail, Bahwa komunikasi Saudari Misda Mohune dengan
Saudara Jefri Misilu masih berjalan lancar sampai Pada masa Pandemi Covid –
19 dan berlanjut hingga akhir Tahun 2021, Karena Pandemi Covid-19 itu
berdampak sangat besar bagi perekonomian, Saudari Misda Mohune tidak Lagi
dapat mengurangi Pinjaman. Bahwa Saudari Misda Mohune sudah berjanji akan
menyelesaikan pinjaman ini.
Bahwa Pada tanggal 28 Maret 2022, Ibu Verawaty F. Kaawoan menerima
Surat Keputusan (SK) sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan dengan Nomor SK : 131/KU01.00/SA/03/2022
Tertanggal 28 Maret 2022. SK tersebut di Kelurkan oleh Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bapak Aldrin A. Chistian, S.STP.
Bahwa Tanggal 29 Maret 2022, ibu Verawaty F. Kaawoan mengikuti rapat
perdana bersama pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
Bendahara dan para staf yang pada saat itu hadir lengkap sejumlah 21 orang.
Dan selanjutnya mulai melaksanakan tugas selaku Koordinator Sekretariat di
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pada Tanggal 19 Juni 2022,
ibu Verawaty F. Kaawoan mendapatkan informasi dari salah satu Anggota
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Ibu Monitha Mokodompit, SE tentang
adanya pinjaman kepada Bapak Jefry Misilu dari Desa Pinolantungan sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh bendahara
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saudari Misda Mohune pada
bulan Desember 2020.
Bahwa Pada bulan Juni Saudari Monitha P. Mokodompit yang adalah
Teradu II Dihubungi ibu Kristin Lewat Telepon untuk memberitahukan bahwa
Saudari Misda Mohune bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan mengatas namakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
meminjam uang sejumlah 50 (Lima Puluh ) juta rupiah kepada saudaranya yaitu
Saudara Jefri Misilu.
Bahwa Saudari Monitha P. Mokodompit Terkejut dan Kaget Karena Tidak
Pernah mengetahui tentang pinjaman uang tersebut. Setelah itu Saudari
Monitha Mokodompit sudah Tidak pernah ada kontak dan komunikasi apapun
dengan ibu Kristin karena Handphone dari Saudari Monitha P. Mokodompit
hilang dan mengganti nomor handpone yang baru.
Bahwa Setelahnya Saudari Monitha P. Mokodompit baru mendengar kabar
dari ketua dan pimpinan Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan terkait ibu
Kristin yang memaksa Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw
Selatan untuk bertanggung jawab atas pinjaman bendahara tersebut Karena
menjadi pinjaman lembaga. Sementara itu Saudari Misda Mohune sudah
mengakui bahwa pinjaman Tersebut Merupakan Pinjaman pribadi dari Saudari
Misna Mohune dan di pakai untuk membayar/ Membeli lahan/kebun cengkih.
Bahwa Saudara Rolis Hasan, Saudari Monitha Mokodompit dan Saudara Kifli
Malonda yang adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan
yang Juga merupakan Teradu I, II dan III tidak mengetahui sama sekali uang
pinjaman Saudari Misda Mohune, maka menolak bertanggung jawab atas dana
pinjaman tersebut.
Bahwa Pada Tanggal 21 Juni 2022, Koordinator Sekretariat Bawaslu
Bolaang Mongondouw Selatan Saudari Verawaty F. Kaawoan meminta
keterangan dan Klarifikasi Kepada Saudari Misda Mohune selaku bendahara,
terkait adanya informasi yang di terima dari pimpinan Bawaslu Bolaang
Mongondou Selatan Yakni Saudari Monitha Mokodompit, Keterangan dari
Saudari Misda Mohune selaku bendahara pada saat itu membenarkan adanya
pinjaman kepada Bapak Jefry Misilu sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah) tetapi peruntukannya adalah untuk keperluan pribadi Saudari
Misda Mohune, bukan keperluan Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Bahwa Telah di lakukan Pembinaan dan Teguran secara
Kekeluargaan terkait hal ini, dan meminta untuk segera menyelesaikan masalah
tersebut. Pada saat itu juga Saudari Misda Mohune meminta maaf dan meminta
diberikan waktu untuk segera menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut
agar tidak berdampak pada nama baik lembaga.
Bahwa tanggal 23 Juni 2022 Saudara Jefri Misilu, bersama Ibu Kristina
Mokodongan berkunjung ke Kantor Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan untuk
bertemu Saudari Misda Mohune dan pada saat itu juga Saudari Misda Mohune
ke ruangan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan Bapak Kifli Malonda
(Teradu III) untuk memberitahukan bahwa ada Tamu yang ingin bertemu dan
meminta pimpinan untuk bersedia menemui mereka bersama- sama dengan
Saudari Misda Mohune di ruang tamu, Saudari Misda Mohune memperkenalkan
Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kristina secara singkat, dan selanjutnya Saudara
Jefri Misilu dan Ibu Kristina menyampaikan terkait Hutang tersebut dan
memberikan foto copy kwitansi pinjaman Saudari Misda Mohune kepada
Pimpinan Saudara Kifli Malonda yang ditandatangani oleh Saudari Misda
Mohune, Serta meminta dibuatkan Surat Pernyataan yang di ketahui oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan. Hal ini tidak bisa dipenuhi
oleh Saudara Kifli Malonda karena Saudara Kifli Malonda tidak pernah
terinformasi sebelumnya, sampai pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 saat
kedatangan Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kristina. Pada saat itu Saudara Kifli
Malonda mendengarkan langsung dari Saudara Jefri dan Ibu Kristina Terkait
Hutang Piutang Tersebut, Saudara Kifli Malonda Mengembalikan kepada
Saudari Misda Mohune Bahwa ini merupakan tanggung jawab pribadi dari
Saudari Misda Mohune karena bukan merupakan pinjaman Lembaga.
Bahwa Saudari Misda Mohune pribadi bersedia membuat Surat
Pernyataan. Setelah Saudara Jefri Misilu dan Ibu Kistina Mokodongan keluar
dari Kantor, Saudari Misda Mohune membuat Surat Pernyataan sebagaimana
yang diminta oleh Saudara Jefri Misilu. Pada sore hari di tanggal yang sama 23
Juni 2022 Saudara Jefri Misilu datang ke rumah Saudari Misda Mohune
menanyakan perihal keputusan Ketua, Pimpinan dan Kordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan mengenai pinjaman ini.
Saudari Misda Mohune Menyampaikan tidak ada yang mau menanda tangani
Surat Pernyataan selain Saudari Misda Mohune sendiri.
Bahwa Saudari Misda Mohune bersedia membuat Pernyataan karena
memang membenarkan Telah meminjam dana tersebut namun Saudara Jefri
Misilu tidak mau menerima Surat Pernyataan yang Saudari Misda Mohune buat.
Pada tanggal 25 Juni 2022 Saudara Jefri Misilu Kembali berkunjung ke
Rumah Saudari Misda Mohune Bersama 2 (dua ) orang wartawan dengan minta
penyelesaian dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua,
Pimpinan dan Ibu Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan namun Saudari Misda Mohune Kembali mengatakan
Bahwa Saudari Misda Mohune bersedia membuat Pernyataan karena memang
Telah meminjam dana tersebut namun Saudara Jefri Misilu tidak mau menerima
Surat Pernyataan yang Saudari Misda Mohune buat.
Tanggal 18 Juli 2022, saudari Verawaty F. Kaawoan didampingi ibu
bendahara Saudari Misda Mohune menerima tamu di Kantor Bawaslu Kab
Bolaang Mongondow Selatan dari Desa Pinolantungan yaitu Saudari Jefry Misilu
dan Isrinya, untuk meminta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan
melakukan pelunasan atas pinjaman sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) yang dilakukan oleh ibu bendahara Saudari Misda Mohune pada bulan
desember 2020. Dimana pada saat itu (Verawaty F. Kaawoan) dimintakan oleh
Saudara Jefry Misilu untuk melunasi Pokok pinjaman sejumlah Rp.40.000.000,-
ditambah bunga pinjaman Rp.10.000.000,- Dan pada saat itu kembali
ditegaskan oleh (Verawaty F. Kaawoan) dan penegasan tersebut dibenarkan oleh
ibu bendahara (Misda Mohune) bahwa pinjaman itu adalah pinjaman pribadi
yang tidak ada sangkutpautnya dengan Lembaga Bawaslu. Oleh karena saat itu
(Verawaty F. Kaawoan) menolak permintaan tersebut, yang bersangkutan
Saudara Jefry Misilu mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak yang
berwajib.
Pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 (malam) Saudari Misda Mohune ke
rumah Saudara Jefri Misilu di Desa Pinolantungan Kecamatan Bolaang Uki,
namun beliau Bersama istri tidak berada di tempat, dan besok paginya tanggal
4 Oktober 2022 Pukul. 06.00 Pagi Saudari Misda Mohune Kembali berkunjung
ke Rumah Saudara Jefri Misilu di Desa Pinolantungan dan bertemu istri beliau
Ibu Nova Ngabito, pada pertemuan ini Saudari Misda Mohune sampaikan
semalam datang namun Bapak dan Ibu tidak berada di rumah, dan Ibu Nova
memberitahukan Bahwa beliau menghadiri acara nikahan di Jalan Air Panas
Desa Popodu dan Saudara Jefri Misilu ada di Laut (mancing), kunjungan Saudari
Misda Mohune sudah di utarakan ke Ibu Nova Ngabito bahwa akan mengurangi
pinjaman sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) namun Ibu Nova Ngabito
menanyakan pinjaman apa? Saudari Misda Mohune mengatakan bahwa ini
pinjaman ke Ibu dan Bapak, kata ibu Nova masalah ini kami sudah serahkan ke
Bapak Amin Laiya oleh karenanya langsung saja ke beliau, Saudari Misda
Mohune menjawab saya tidak ada pembicaraan dengan Bapak Amin Laiya
karena uang Saudari Misda Mohune pinjam Pada Saudara Jefri Misilu, Ibu Nova
mengatakan kalau demikian tunggu saja Saudari Jefri Misilu (suami) bangun
karena beliau baru kembali jam 02.00 dini hari dari laut (mancing) oleh
karenanya masih mengantuk namun sampai dengan Pukul. 07.00 Pagi Saudara
Jefri Misilu belum bangun maka Saudari Misda Mohune pamit pulang dulu ke
Ibu Nova Ngabito untuk persiapan anak ke Sekolah dan Saudari Misda Mohune
akan ke Kantor, setelah mengantar anak, Saudari Misda Mohune akan Kembali
lagi untuk bertemu Saudara Jefri Misilu di rumah Pinolantungan. Pada Pukul.
07.30 Saudari Misda Mohune Kembali lagi ke rumah Saudara Jefri Misilu di
Pinolantungan namun rumah beliau sudah kosong Saudara Jefri Misilu
Bersama Istri sudah tidak berada di rumah, kata tetangga keluar dengan
berkendara roda 4.
Jawaban Atas Pokok Aduan
1. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang Perilaku Etik penyelenggara Pemilu
dalam hal ini Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan adalah tidak benar
karena tidak dapat dibuktikan secara hukum.
2. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang pinjaman Sdri. Misda Mohune ke
pada Jefri Misilu digunakan untuk membayar honor Panwascam
Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan adalah tidak benar dan tidak
dapat dibuktikan secara hukum, karena dalam bukti kwitansi yang
diajukan oleh pemohon tidak ditulis bahwa pinjaman oleh Sdri. Misda
Mohune akan digunakan untuk membayar honor panwascam Kabupaten
Bolaang Mongondouw Selatan, melainkan hanya berisi Pinjaman Kantor
Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan (Bukti Kwitansi Pinjaman tanggal
15 dan 21 Desember 2020);
3. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang pinjaman atas nama Kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan adalah tidak benar,
karena pinjaman tersebut ditandatangani dan mengatasnamakan Misda
Mohune, dan bukan atas nama Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondouw Selatan . Serta tidak ada surat kuasa dari Ketua Bawaslu
Bolaang Mongondouw Selatan kepada Sdri. Misda Mohune untuk bertindak
atas nama lembaga Bawaslu Bolaang Mongondouw Selatan. Sehingga tidak
benar bahwa pinjaman tersebut adalah pinjaman resmi lembaga Bawaslu
Bolaang Mongondouw Selatan;
4. Bahwa terhadap dalil pemohon tentang tidak ada itikad baik dari Saudari
Misda Mohune adalah tidak benar karena pada bulan Februari tahun 2021
Saudari Misda Mohune telah melakukan pembayaran sebagian hutang
yaitu sebesar Rp. 16.000.000,- secara tunai disaksikan oleh saudari Ningsi
Ismail kepada Saudara Jefri Misilu. Bahwa Saudari Misda Mohune Tidak
pernah menghindar, lari atau sengaja menghindar ketika di hubungi,
telepon ataupun di temui di kantor dan rumah untuk di minta segera
melunasi pinjaman Bahkan bersedia membuat surat pernyataan untuk
segera melunasi Hutang kepada Sdra Jefri Misilu;
5. Bahwa pinjaman yang diterima oleh Saudari Misda Mohune Pada tanggal
15 dan 21 Desember 2020 dengan total Rp. 40.000.000,-, adalah pinjaman
pribadi yang sengaja menggunakan nama Kantor Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondouw Selatan, dengan alasan jumlah tersebut terlalu besar
untuk pinjaman pribadi, sehingga yang bersangkutan menggunakan nama
lembaga agar bisa diberi pinjaman oleh Sdra. Jefri Misilu;
6. Bahwa pinjaman tersebut digunakan oleh Saudari Misda Mohune untuk
membeli sebidang tanah Perkebunan Cengkih dari kerabatnya Sdra. Sujito
Laiya yang di beli dari adik Pengadu yang merupakan tanah keluarga
Pengadu ( Bukti Kwitansi );
7. Bahwa Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan tidak mengetahui adanya pinjaman sebesar
Rp. 40.000.000,- yang dilakukan oleh Sdri. Misda Mohune;
8. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 Pukul 06.00 Pagi Saudari Misda
Mohune telah mengunjungi kediaman Saudara Jefri Misilu dengan maksud
untuk melakukan pembayaran sebagian pinjaman yaitu sebesar Rp.
10.000.000,-. Namun oleh Ibu Nova Ngabito istri dari Saudara Jefri Misilu.
menyatakan bahwa masalah hutang tersebut sudah diserahkan kepada
Sdra. Amin Laiya (Pelapor). Bahwa Saudari Misda Mohune Masi berupaya
untuk dapat mengurangi jumlah Hutang dengan menjelaskan bahwa
Saudari Misda Mohune tidak ada pembicaraan dengan Pengadu. Bahwa
pada saat itu istri Saudara Jefri Misilu menyatakan untuk menunggu
Saudara Jefri Misilu yang sedang tidur untuk berbicara langsung dengan
beliau. Pukul 07.30 Wita Saudari Misda Mohune kembali kekediaman
Saudara Jefri Misilu dengan maksud dan upaya mengurangi Pinjaman
tersebut namun rumah itu sudah kosong karena keluarga Saudara Jefri
Misilu sudah keluar rumah. Hal ini dapat di artikan Bahwa Saudara Jefri
Misilu Sudah Tidak ingin masalah hutang piutang tersebut di selesaikan
secara kekeluargaan, dibuktikan dengan diterimanya surat panggilan
sidang dari DKPP RI.
Keterangan Tambahan
Bahwa Saudari Misda Mohune, Meminjam Uang Kepada Saudara Jefri
Misilu untuk membeli Sebidang Tanah Perkebunan Cengkih di Desa Halabolu
Kecamatan Helumo milik dari Bapak Sudjito Laiya yang di Beli dari kakak
kandung saudara Pengadu, Bahwa Pengadu Tidak menyukai dan Menyutujui
Penjualan Perkebunan Cengkih Tersebut yang di karenakan Sebidang Tanah
Perkebunan Cengkih Tersebut Belum ada Pembagian dari orang tua Pengadu.
Pengadu Semakin tidak suka dikarenakan bapak Sujito Laiya menjual Sebidang
Tanah Perkebunan Cengkih Tersebut Kepada Saudari Misda Mohune. Sehingga
Memanfaatkan Keadaan dan melaporkannya ke DKPP.
Bahwa Saudari Misda Mohune sudah Beritikad baik dan Berupaya untuk
menyelesaikan Hutang Piutang kepada Saudara Jefri Misilu, Serta Saudara Jefri
Misilu yang menolak untuk menerima pembayaran sebagian hutang dengan
alasan telah di serahkan kepada pihak pelapor yang tidak ada kaitannya sama
sekali dengan masalah hutang piutang antara Saudara Jefri Misilu dan Saudari
Misda Mohune.
Bahwa Masalah ini Seharusnya Merupakan Masalah Perdata Antara
Saudari Misda Mohune dengan Saudara Jefri Misilu, dan masih dapat di
selesaikan dengan cara kekeluargaan, bahwa Pihak Pengadu dalam hal ini
Saudara Muhammad Amin Laiya hanyalah pihak ketiga di luar dari masalah
hutang piutang dari Saudari Misda Mohune yang Justru Menghambat proses
penyelesaian Pembayaran Hutang Tersebut.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I,II, III dan IV;
Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon Putusan;
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Kwitansi pembelian tanah kebun cengkeh di Desa Halobolu,
Kecamatan Helumo;
2. T-2 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu IV, yang
menyatakan bahwa Teradu IV akan membayar sisa pinjaman
pada bulan Desember 2022;
[2.8] SAKSI TERADU
Sudjito Laiya
• Bahwa benar Teradu IV membeli tanah kebun kepada Saksi.
• Pembelian tanah dengan harga Rp. 35.000.000.- (Tiga Puluh Lima Juta
Rupiah) yang dibayar melalui dua tahap.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota serta Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Sehubungan dengan adanya surat panggilan dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 267/PS.DKPP/SET-04/XI/2022 dan
menindaklanjuti proses sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu atas pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 dan Nomor Perkara: 33-
PKE-DKPP/X/2022, atas nama Muhammad Amin Laiya, perkenankanlah kami
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan
Anggota serta Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan yang
mengatasnamakan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan untuk melakukan pinjaman uang kepada saudara Jefri Misilu
dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000.- (Empat Puluh Juta
Rupiah) dengan alasan diperuntukkan membayar honor Panwascam pada
Pilkada 2020 yang belum dibayar sampai saat ini. Bahwa hal ini baru
diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ketika
adanya Surat Panggilan Sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada saat mengetahui adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota serta Bendahara
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, segera mengundang Ketua dan
Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan untuk diklarifikasi dan dimintai penjelasan
terkait dugaan tersebut.
3. Bahwa Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Bendahara
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerangkan bahwa
pinjaman Saudari Misda Mohune kepada Saudara Jefri Misilu tersebut
merupakan pinjaman pribadi dari Saudari Misda Mohune dan bukan
merupakan pinjaman Lembaga.
4. Bahwa Bendahara Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan Saudari Misda
Mohune telah menyatakan bersedia untuk bertanggu jawab terhadap
pinjaman tersebut
Demikian keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Utara disampaikan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu atas pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/X/2022 dan Nomor Perkara: 33-
PKE-DKPP/X/2022, atas nama Muhammad Amin Laiya, dibuat dengan sebenar-
benarnya.
Verawaty F. Kaawoan - Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan.
• Pihak Terkait menjabat sebagai Koordinator Sekretariat pada tanggal 28 Maret
2022.
• Pihak Terkait pertama kali mengetahui masalah ini dari Teradu II.
Diperlihatkan melalui WA bukti kwitansi pinjaman yang dilakukan oleh
Teradu IV.
• Pada Tanggal 21 Juni 2022, Pihak Terkait meminta keterangan dan Klarifikasi
Kepada Teradu IV dan membenarkan ada pinjaman itu dan bukan pinjaman
untuk Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan akan tetapi pinjaman
pribadi.
• Teradu menggunakan nama Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan agar
mudah mendapatkan pinjaman tersebut.
• Bulan Februari 2021 Teradu IV telah mengembalikan sejumlah 16.000.000.-
(enam belas juta rupiah).
• Pihak Terkait memerintahkan Teradu IV harus menyelesaikan tanpa
melibatkan Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
• Dua hari setelah melakukan klarifikasi kepada Teradu IV, Pihak Terkait
didatangi oleh Jefri Misilu dan Kristin dan menyatakan bahwa pinjaman
tersebut adalah pinjaman pribadi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan melakukan pinjaman uang kepada Jefri Misilu dengan total
pinjaman sebesar Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan alasan
peminjaman uang tersebut diperuntukan membayar Honor Panwascam pada
Pilkada 2020.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
mengetahui tindakan Teradu IV meminjam uang kepada Jefri Misilu. Bahwa
peminjaman uang yang dilakukan oleh Teradu IV dengan total pinjaman
sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan melalui
dua tahap yakni pada tanggal 15 Desember 2020 sejumlah Rp. 15.000.000,-
(Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2020, sejumlah Rp.
25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bukan diperuntukkan membayar
honor Panwascam Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melainkan untuk
digunakan kepentingan pribadi Teradu IV membeli sebidang tanah perkebunan
cengkih di Desa Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan. Teradu IV sengaja mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mondow Selatan untuk melakukan pinjaman kepada Jefri Misilu karena
menganggap pinjaman tersebut berjumlah besar sehingga Teradu IV
mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan agar Jefri
Misilu bersedia memberikan pinjaman uang kepada Teradu IV. Bahwa pada
bulan Februari 2021 Teradu IV mengembalikan sebagian pinjaman uang kepada
Jefri Misilu sejumlah Rp. 16.000.000,- pengembalian tersebut Ningsi Ismail.
Pada masa awal pandemi Covid-19 sangat berdampak besar bagi perekonomian
Teradu IV sehingga kesulitan membayar/mengembalikan pinjaman tersebut,
akan tetapi Teradu IV berjanji akan menyelesaikannya. Pada bulan Juni 2022
Teradu II dihubungi melalui telepon oleh Krisitin yang memberitahukan bahwa
Teradu IV mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
untuk meminjam uang sejumlah Rp. 50. 000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah)
kepada Jefri Misilu. Teradu II juga baru mengetahui bahwa Teradu I, Teradu II
dan Teradu III dipaksa bertanggungjawab atas pinjaman yang dilakukan oleh
Teradu IV karena mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan, yang kemudian Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak
bertanggungjawab atas pinjaman a quo karena baru mengetahui tindakan
Teradu IV tersebut. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2021 Verawaty F. Kaawoan
yang baru menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 28 Maret 2022 melakukan klarifikasi
kepada Teradu IV dan membenarkan bahwa ada pinjaman kepada Jefri Misilu
sejumlah 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang diperuntukkan keperluan
pribadi Teradu IV dan bukan untuk keperluan Kantor Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan. Dari hasil klarifikasi tersebut Teradu IV diberikan
pembinaan dan teguran serta dimintai untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pada tanggal 23 Juni 2022 Jefri Misilu bersama Kristin Mokodongan mendatangi
kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk bertemu dengan
Teradu IV, pada saat itu Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan bertemu dengan
Teradu III dan Teradu IV yang selanjutnya Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan
menyampaikan fotocopy kwitansi pinjaman yang dilakukan oleh Teradu IV dan
meminta kepada Teradu IV membuat surat pernyataan untuk membayar
pinjaman tersebut yang diketahui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang
kemudian permintaaan tersebut ditolak oleh Teradu III dan menyatakan bahwa
pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadi Teradu IV dan tidak ada
hubungannya dengan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Bahwa
setelah kedatangan Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan kekantor Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu IV membuat surat penyataan
sebagaiman yang diminta akan tetapi Jefri Misilu dan Kristin Mokodongan tidak
menerima surat pernyataan tersebut karena hanya ditandatangani oleh Teradu
IV. Pada tanggal 25 Juni 2022, Jefri Misilu bersama 2 (dua) orang wartawan
mendatangi rumah Teeradu IV meminta pemyelesaian pinjaman a quo dengan
membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota serta
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
namun Teradu IV tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena pinjaman
tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Teradu IV dan hanya membuat
pernyataan yang ditandatangani oleh Teradu IV akan tetapi Jefri Misilu tidak
mau menerima surat pernyataan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli
2022, Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan bersama Teradu IV menerima Jefri Misilu dan Nova
Ngabito (Istri Jefri Misilu) dikantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan untuk meminta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan
melakukan pelunasan atas pinjaman sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) yang dilakukan oleh Teradu IV pada bulan Desember 2020, pada saat
itu Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan dimintai oleh Jefri Misilu untuk melunasi Pokok
pinjaman sejumlah Rp.40.000.000,- ditambah bunga pinjaman Rp.10.000.000,-
yang kemudian pada saat itu ditegaskan kembali oleh Verawaty F. Kaawoan
selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan penegasan tersebut dibenarkan oleh Teradu IV bahwa pinjaman itu adalah
pinjaman pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan. Maka dari itu Verawaty F. Kaawoan menolak
permintaan tersebut, yang kemudian Jefri Misilu mengancam akan melaporkan
kasus ini ke pihak yang berwajib. Pada tanggal 4 Oktober 2022 Teradu IV
bekunjung kerumah Jefri Misilu bermaksud untuk melakukan pembayaran
pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) akan tetapi Jefri
Misilu dan Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) tidak menerima dan mengatakan
kepada Teradu IV bahwa terkait urusan pinjaman uang/hutang sudah
diserahkan kepada Pengadu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu, Para Teradu, dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
mengakui meminjam uang kepada Jefri Misilu dengan mengatasnamakan
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 15 Desember
2020 sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan pada tanggal 21
Desember 2020, sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
dengan total pinjaman mencapai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah).
Teradu IV sengaja mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan agar memudahkan untuk memperoleh pinjaman dari Jefri Misilu.
Adapun Teradu IV melakukan peminjaman uang untuk kepentingan Pribadi
Teradu IV yakni untuk membeli sebidang tanah kebun cengkeh di Desa
Halabolu, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pada
Bulan Februari 2021 Teradu sempat mengembalikan pinjaman sejumlah Rp.
16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah), namun karena efek Pandemi Covid-19
mempengaruhi kondisi perekonomian Teradu IV, sehingga mengalami kesulitan
dalam mengembalikan pinjaman uang kepada Jefri Misilu.
Terungkap bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III baru mengetahui
peminjaman uang tersebut pada bulan Juni 2022 setelah Teradu II menerima
informasi dari Kristin Mokodongan bahwa Teradu IV telah meminjam uang
kepada Jefri Misilu dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Atas Tindakan Teradu IV yang mengatasnamakan Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jefri Misilu meminta
pertanggungjawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Permintaan tersebut
ditolak oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dikarenakan peminjaman uang
tersebut adalah masalah pribadi Teradu IV. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni
2022 Verawaty F. Kaawoan selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan melakukan klarifikasi, peringatan, pembinaan, dan
memerintahkan Teradu IV untuk segera menyelesaikan pinjaman pribadi
tersebut tanpa melibatkan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pada tanggal 4 Oktober 2022 setelah Pengadu mengajukan pengaduan ke DKPP,
Teradu IV berkunjung ke rumah Jefri Misilu bermaksud untuk melakukan
pembayaran pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Akan
tetapi Jefri Misilu dan Nova Ngabito (Istri Jefri Misilu) menolak menerima
pembayaran tersebut karena Jefri Misilu beralasan pinjaman uang sejumlah Rp.
40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan waktu dua tahun dan hanya
dikembalikan sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu
II dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sedangkan sikap, perilaku dan tindakan Teradu IV tidak dapat dibenarkan
secara hukum dan etika. Dengan demikian DKPP menilai Teradu IV telah
melakukan penyalahgunaan jabatannya (abuse of power) selaku Bendahara
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena meminjam uang
kepada Jefri Misilu sejumlah Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
untuk kepentingan pribadi. Sikap, perilaku, dan tindakan Teradu IV tidak
berintegritas dan tidak profesional sehingga menimbulkan stigma dan persepsi
buruk bagi lembaga penyelenggara pemilu. Teradu IV selaku Bendahara lembaga
pengawasan memiliki tanggungjawab moral dan hukum untuk menjaga
kredibilitas dan nama baik lembaga pengawasan, bekerja sesuai prinsip jujur,
adil, akuntabel, berkepastian hukum dan professional dengan tidak
mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu terbukti untuk sebagian. Teradu IV terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f,
Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 15, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rolis Hasan selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Teradu II
Monitha P. Mokodompit dan Teradu III Kifli Y. Malonda masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Bendahara Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Teradu IV dan
mengembalikan ke instansi asal terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III paling
lama tujuh hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama
tujuh hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Puadi masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan
Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra.