Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 220 Tahun 2018
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 23 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai sejak tanggal 4 – 17 Bulan Juli 2019 dimana semua Parpol mendaftarkan bakal calon anggota legislative DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota,dimana kami Pelapor sebagai peserta Pemilu dari Partai Perindo Kab.Bolaang Mongondow ikut mendaftar juga sesuai tahapan pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.45 wita,dan ikut proses registrasi pada jam itu juga,oleh karena jaringan internet yang tidak stabil pada saat itu sehingga ada beberapa file dokumen yang tidak dapat kami unggah/upload di Silon KPU yaitu form B, B1, B2 dan B3.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo saat dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk diperbaiki pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu “untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Juli 2018 yang berisi Penolakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan jadwal tahapan yang sedang berjalan”; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap tindakan para Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo, dalam sidang pemeriksaan DKPP para Teradu membenarkan bahwa tidak memberikan Berita Acara Pengembalian atas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo dengan pertimbangan mematuhi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 10 Peraturan; Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20; Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahmi Ghazali Gobel selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Rully Halaa, Teradu III Deandels Somboadile, Teradu IV Isnaidin Mamonto, dan Teradu V Lilik Mahmudah masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Periode 2013-2018 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 220/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 235/I-P/L/DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 220/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Muhamad Febbie Mokodongan Organisasi/Lembaga : Sekretaris DPD Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Desa Passi II Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] TERADU 1. Nama : Fahmi Ghazali Gobel Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl.Trans Sulawesi Desa Lolak Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rully Halaa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl.Trans Sulawesi Desa Lolak Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Daendels Somboadile Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl.Trans Sulawesi Desa Lolak Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Isnaidin Mamonto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl.Trans Sulawesi Desa Lolak Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama Lilik Mahmudah : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Alamat : Jl.Trans Sulawesi Desa Lolak Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Agustus 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai sejak tanggal 4 – 17 Bulan Juli 2019 dimana semua Parpol mendaftarkan bakal calon anggota legislative DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota,dimana kami Pelapor sebagai peserta Pemilu dari Partai Perindo Kab.Bolaang Mongondow ikut mendaftar juga sesuai tahapan pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.45 wita,dan ikut proses registrasi pada jam itu juga,oleh karena jaringan internet yang tidak stabil pada saat itu sehingga ada beberapa file dokumen yang tidak dapat kami unggah/upload di Silon KPU yaitu form B, B1, B2 dan B3. 2. Dan oleh karena waktu yang makin terbatas kami hanya dapat menyerahkan hardcopy dokumen berupa daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten sesuai jumlah dapil di Kabupaten Bolaang Mongondow (daftar ditulis tangan) serta SK pengurus DPD Perindo Kab.Bolaang Mongondow, Akta pendirian Partai dan formulir BB.1 yang memuat pernyataan Bakal calon anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow yang di tanda tangani di atas meterai 6000. 3. Oleh Komisioner KPU Kab.Bolaang Mongondow (Ketua KPU Fahmi Gobel dan anggota KPU Rulli Halaa) mengembalikan dokumen pendaftaran untuk minta dilengkapi pada saat itu juga tanpa di sertai dengan Berita acara pengembalian dokumen,oleh karena jaringan internet yang tidak stabil sehingga kami dari Partai Perindo minta ijin secara lisan kepada Komisioner KPU Bolaang Mongondow untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang kurang di secretariat Partai Perindo dan oleh komisioner KPU kami di ijinkan tanpa batas waktu sampai kapan penyelesaian dokumen, sementara pada waktu yang bersamaan masih ada partai lainya yang melengkapi dokumen padahal sudah masuk tanggal 18 Juli 2018. 4. Dan lagi lagi karena jaringan internet yang tidak stabil sehingga dokumen perbaikan nanti selesai pada tanggal 18 Juli 2018 malam harinya, dan kami datang ke Kantor KPU namun pada saat itu sudah tidak ada lagi Komisioner KPU dan kami menghubungi Komisioner KPU (Sdr. Rulli Halaa) via telepon menanyakan status dokumen kami Partai Perindo kab.Bolaang Mongondow dan oleh yang bersangkutan operator Silon kami disuruh datang pada tanggal 19 Juli jam 13.00 WITA ke sekretariat KPU Kab. Bolaang Mongondow, namun yang kami dapati adalah penyerahan berita Acara Penolakan Dokumen syarat dan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Partai Perindo. 5. Oleh kami Pengurus DPD Partai Perindo Kab.Bolaang Mongondow Mengadukan ke Panwaslu Kab. Bolaang Mongondow. Dan oleh Panwaslu pada tanggal 10 Agustus 2018 diberikan rekomendasi peninjauan kembali dokumen partai Perindo namun KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tidak mau melaksanakan keputusan tersebut. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU A. Tentang Kedudukan Hukum Pengadu : 1. Bahwa sungguh sangat memiriskan, Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Kabupaten ternyata sama sekali tidak memahami peraturan perundang – undangan terkait Pemilu, hal ini terlihat jelas pada Jawaban Teradu khususnya menyangkut tidak diberikannya berita acara Pengembalian berkas dan tidak di Tindaklanjutinya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow,bahkan akibat Teradu tidak memahami peraturan sehingga terjadi Kontradiksi dan sikap Inkonsistensi antara jawaban dan pernyataan Teradu, yakni : 1.1. Dalam Jawaban Teradu ( bukti P-1 ) pada angka 5 halaman 4, dinyatakan bahwa “ Berdasarkan hal tersebut diatas , maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tidak menyerahkan Berita Acara ( BA ) pengembalian karena telah melewati batas akhir / waktu pengajuan Daftar Calon yaitu pada pukul 24.00 wita sesuai PKPU 20 Tahun 2018 BAB III Pasal 16 ayat 6 menyebutkan bahwa apabilah sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, KPU ,KPU Propinsi / KIP Aceh dan KPU / KIP, Kabupaten / Kota : 1.Huruf a : Menolak pengajuan bakal calon dari Parpol apabilah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf c dan atau huruf a ; 2.Huruf c : menyatakan Parpol tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu dapil apabilah tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1 ) huruf e ; 1.2. Teradu mungkin lupa atau pura – pura tidak tahu bahwa Partai Perindo melakukan REGISTRASI pada tanggal 17 Juli 2018 pada pukul 23.45 wita (bukti terlampir) (bukti P-2) dan langsung menyerahkan dokumen pada saat itu yang dilangsungkan dengan acara seremonial penyerahan dokumen oleh Ketua Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua KPU Kabupeten Bolaang Mongondow (foto bukti terlampir P-3) 1.3. Pada saat pengembalian dokumen TANPA disertai Berita acara Pengembalian (Model BA Pengembalian) ,setelah dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan ,belum memenuhi syarat oleh bagian teknis KPU Kabupaten Bolaang Mongondow hal ini bertentangan dengan ketentuan PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (4) “ Pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara menggunakan formulir BA Pengembalian, yang menurut Teradu sudah tidak boleh menyerahkan formulir BA Pengembalian karena sudah lewat waktu pengajuan sementara Teradu menerima arahan dari KPU RI via WhatsApp untuk masih diberikan kelonggaran waktu memperbaiki dan atau melengkapi dokumen persyaratan dan atau syarat calon sampai jam 09.00 wita tanggal 18 Juli 2018. 1.4. Dalam jawaban sebelumnya pada halaman 4 baris ke 6 menyatakan “ Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow karena sesuai arahan KPU RI melalui media grup WhatsApp Divisi Teknis Sulut KPU Provinsi Sulawesi Utara berisi tentang : 1. Parpol masih diberikan kesempatan untuk menyempurnakan dokumen tsb (dimaksud formulir B.1) ttd ketua / Sekretaris dan cap Parpol sampai Rabu pukul 09.00 waktu setempat; 2. Apabilah sampai dengan jam 09.00 blm disempurnakan maka: a. Bila terdapat foto tidak di B1 atau ttd basah / stempel asli; maka dapil di B1 tsb gugur; b. Bila ttd dan atau stempel basah tidak ada di B,B.2 dan atau B.3 maka Parpol tidak dapat mencalonkan di seluruh dapil tersebut”. 1.5. Apabila dicermati dengan seksama bukti WhatsApp dari divisi teknis KPU RI (bukti screen shot bukti P-4) terlampir, pada pojok kiri atas terpampang dengan jelas waktu pengiriman / penerusan pesan arahan tersebut pada pukul 16.39 wita,artinya arahan ini diterima masih pada tanggal 17 Juli 2018,namun arahan ini tidak disampaikan secara resmi kepada Partai Perindo baik lisan,tulisan (surat edaran) ataupun telephone. Dalam Fakta Persidangan Teradu menyatakan bahwa arahan ini Teradu terima nanti pada jam 03.00 dinihari tanggal 18 Juli 2018,suatu hal yang sangat fatal dan dapat berimplikasi hukum berat,karena secara nyata dan sadar Teradu tidak menyampaikan kepada pihak yang terkait dengan arahan tersebut yakni Parpol peserta Pemilu pada hari sebelumnya jelas dan meyakinkan Teradu berbohong. 2. Bahwa sesuai fakta Persidangan Pengadu menyampaikan bahwa yang menjadi masalah sampai terlambatnya sebagian dokumen dan ada daftar bakal calon yang hanya ditulis tangan syarat bakal calon dan persyaratan bakal calon dikarenakan jaringan tidak stabil ( up and down ) yang mengharuskan ada dokumen yang harus di download dalam Silon,namun diabaikan oleh Teradu,padahal dalam kesempatan yang sama ada Partai lain yaitu Partai Bulan Bintang yang secara nasional tidak bisa mendaftar di 21 dapil, tapi bisa terakomodir/ didaftarkan setelah ada kebijakan dari KPU Republik Indonesia, Sebagaimana pernyataan Ilham saputra Komisioner KPU RI lewat media online detik.com tanggal 31 Juli 2018, jam 21.11 WIB,kutipan pernyataannya : hanya karena persoalan waktu dan bukan persoalan krusial (BUKTI P-5) tanpa harus bersengketa/ berperkara yang secara Hirarki adalah atasan langsung Teradu,jadi secara Jelas dan nyata teradu bersikap arogan dan diskriminatif kepada Pengadu. 2.1 Jawaban Teradu terhadap Putusan dan atau Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yakni : 2.2 Dalam Jawaban Teradu pada angka 2 halaman 5, poin 3 dinyatakan bahwa “Berdasarkan hal tersebut diatas (poin 1 & 2),maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji sesuai arahan KPU propinsi Sulawesi Utara sekaligus menyusun jawaban atas Surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, sangat jelas terlihat TERADU tidak memahami apa yang dimaksud dalam surat hasil Pleno Panwaslu kabupaten Bolaang Mongondow. Jelas Teradu gagal Paham bahwa putusan dan atau kajian Bawaslu, Bawaslu Propinsi,panwaslu Kab/Kota adalah final dan mengikat ,dan wajib untuk ditindak lanjuti oleh Teradu seperti apa yang dimaksud dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 18 huruf i .menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Pasal 20 Undang Undang 7 Tahun 2017 KPU Kabupaten Kota berkewajiban : huruf j.melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten / kota, sehingga surat Dinas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 160/PL.01.4-SD/7101/KPU- Kab/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 ( bukti P-6) tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) yang pada intinya menolak Putusan Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. 2.3 Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat Pengadu terhadap Teradu, dan dengan tidak bermaksud membenturkan antara Institusi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu,tapi pada kenyataannya yang tidak bisa di pungkiri berdasarkan fakta–fakta Hukum yang terungkap pada saat persidangan perkara a quo, Teradu disamping tidak Paham peraturan Perundang-Undangan terkait Pemilihan Umum,ternyata sangatlah jelas dan meyakinkan TERADU secara terang benderang cenderung melecehkan Institusi Panwaslu. Khususnya dalam hal Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Panwaslu dalam Menyusun dan Menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum,hal ini Pengadu dapat buktikan pada jawaban Teradu yang sama sekali tidak memandang atau menganggap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai suatu Produk Hukum yang memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 19 huruf e ; Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan Pemilu. Dan bahwa dalam jawaban maupun Duplik teradu dimana tidak satupun Teradu menyinggung dan atau mempertimbangkan ketentuan Pasal 454 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dengan tegas menyatakan: Ayat (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu; Ayat (2 ) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan atau pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Ayat (3) Laporan Pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,Peserta pemilu,dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau panwas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. B. Dalam Pokok Pengaduan : 1. Bahwa terbukti Teradu dalam jawaban pada halaman 7 angka 3, tetap bersikukuh bahwa Berita Acara Penolakan ( tanpa nomor surat ) tertanggal 18 Juli 2018 tanpa disertai lampiran ,yang berisi penolakan Dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon sudah sesuai peraturan dan perundang–undangan berlaku,tanpa mengutip sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang mana dan apa yang terkandung didalamnya. 2. Bahwa terbukti dalam Fakta Persidangan Teradu sendiri (saat ditanya oleh Yang Mulia Ketua DKPP ) telah mengakui dengan tegas, bahwa Teradu dengan sengaja tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen untuk diperbaiki dan atau dilengkapi serta tidak menindaklanjuti Laporan dan/atau Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow 3. Teradu dalam menerbitkan Surat Keputusan dan atau Berita Acara tanpa disertai nomor surat (bukti P-7) menurut pandangan Pengadu merupakan tindakan ilegal dan tidak sah, dikarenakan Teradu menterjemahkan Keputusan KPU hanya dalam arti sempit,padahal bila dikaitkan dengan ketentuan dan atau rumusan Pasal–pasal dan penjelasan pasal demi pasal UU No. 7 Tahun 2017 maka yang dimaksud dengan Keputusan KPU adalah dalam bentuk Surat Keputusan dan / atau Berita Acara. Sebab baik Surat Keputusan Maupun Berita acara yang diterbitkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota sama sama memiliki Implikasi Hukum,karena dapat menguntungkan dan/atau merugikan Peserta pemilu sebagaimana yang sedang dialami Pengadu. 4. Bahwa terbukti dalam fakta persidangan Teradu mengabaikan tahapan tahapan pelaksanaan Pemilu dengan menerbitkan Berita acara penolakan (tanpa nomor surat) tanggal 18 Juli 2018 jam 09.00 Wita yang didalamnya berisikan Penolakan berdasarkan hasil Verifikasi, padahal berdasarka tahapan waktu Verifikasi adalah tanggal 5-18 Juli 2018 yang artinya tanggal 18 Juli 2018 itu sampai dengan pukul 24.00 Wita. 5. Bahwa Teradu terlalu dini menerbitkan Berita Acara Penolakan yang berisi berdasarkan hasil Verifikasi yang seharusnya penyampaian hasil verifikasi sesuai tahapan nanti pada tanggal 19–21 Juli 2018 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 PKPU No 20 Tahun 2018 ayat (1) Parpol menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan / atau dokumen syarat bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota kepada KPU,KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota pada Masa perbaikan. Ayat (2) Perbaikan Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan atau dokumen syarat bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota kepada KPU,KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi. (dalam berita acara penolakan disebutkan dokumen Partai Perindo belum memenuhi syarat ), masa perbaikan sesuai tahapan yakni tanggal 22–31 Juli 2018 Ayat (3) Perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon atau dokumen syarat bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana pada ayat (1),hanya dilakukan 1 (satu kali) pada masa perbaikan. Ayat (4) sebelum menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU,KPU Provinsi,/KIP Aceh,atau KPU/KIP Kabaupaten / Kota Parpol sesuai tingkatanya wajib memasukkan data perbaikan bakal calon, serta mengunggah dokumen perbaikan perbaikan persyaratn pengajuan dan atau/dokumen syarat bakal calon kedalam silon. C. Dari uraian uraian Pengadu seperti diatas bahwa sangat jelas dan terbukti bahwa Teradu tidak memahami penjabaran Undang–Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan yang lebih memiriskan lagi bahwa tindakan TERADU dapat berakibat sangat fatal kepada TERADU yang mengabaikan Perintah Undang–Undang dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. Bolaang Mongondow,bahwa sesuai ketentuan Pasal 518 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,Bawaslu Provinsi,dan / atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Verifikasi partai Politik calon Peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksd pada Pasal 251 ayat (3) dan pasal 261 ayat (3) dan / atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan wakil Presiden, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah) D. KESIMPULAN : Bahwa berdasarkan uraian diatas, setelah dihubungkan antara dalil Pengaduan Pengadu,Jawaban teradu serta dihubungkan pula dengan sura -surat bukti, dalam persidangan perkara a quo, maka Pengadu berkesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa sebenarnya Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengadu,sudah sangat jelas Pengadu uraikan dalam surat Pengaduan tertanggal 20 Agustus 2018, sebagai tanggapan atas jawaban Teradu,maka dengan demikian secara Hukum Pengadu memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam mengajukan perkara a quo. 2. Bahwa sesuai ketentuan Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas diatur hal hal sebagai berikut:  Pasal 1 butir 10 “Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten/kota.  Pasal 155 ayat (2): “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/ Kota anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,Bawaslu kab/kota.  Pasal 158 ayat (1) DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU,Anggota KPU Provinsi,anggota KPu Kab/Kota, anggota Bawaslu anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (2) dalam hal anggota DKPP yang berasal dari dari anggota KPU atau Bawaslu diadukan melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu, anggota yang bersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP untuk pelanggaran yang diadukan tersebut.  Pasal 456 Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017: pelanggaran Kode etik Penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu  Pasal 1 ayat (19) UU nomor 7 tahun 2017: Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah Kabupaten/kota.  Pasal 4 UU Nomor 7 tahun 2017 Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a.memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b.mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c.menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d.memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu dan; e.mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien E. DALAM POKOK PENGADUAN : 1. Bahwa terbukti Teradu sendiri dengan tegas telah mengakui (saat ditanya Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan sengaja tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen (BA.Pengembalian) untuk diperbaiki dan atau dilengkapi, sesuai yang dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (4) PKPU nomor 20 tahun 2018; 2. Bahwa terbukti Teradu sendiri mengakui tidak menindaklanjuti Surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud pada Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 18 huruf I,pasal 20 huruf (j) dan Pasal 251 ayat (3); 3. Maka dengan demikian secara HUKUM Pengadu telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Pemilu 2018. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu melanggar Kode etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; 4. Menyatakan menurut Hukum Batal dan tidak sah Berita Acara ( tanpa nomor surat) tanpa lampiran tanggal 18 Juli 2018 Tentang hasil Verifikasi persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota yang intinya menolak dokumen Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow; 5. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow; 6. Menyatakan menurut Hukum Memulihkan dan mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat, kehormatan serta hak – hak konstitusional Pengadu kepada keadaan semula, sebelum diterbitkannya Berita Acara dan tanpa lampiran ( tanpa nomor surat ) tanggal 18 Juli 2018, tentang penolakan dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD Kab/Kota dari partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai Peserta pemilu Tahun 2019; 7. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan 8. Bilamana Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu Repulik Indonesia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi berkas Pendaftaran / registrasi pada tanggal 17 Juli 2018 jam 23.45 Wita; 2. Bukti P-2 : Fotokopi dokumen Partai Perindo : SK Pengurus ,daftar calon, dan surat pernyataan calon di form BB.1; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Penolakan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pengaduan Keberatan atas Berita acara Penolakan dari KPU; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat tanda terima pengaduan dari Panwaslu Kab.Bolaang Mongondow; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Pemanggilan Klarifikasi dari Panwaslu kab Bolaang Mongondow; 7. Bukti P-7 : Salinan Hasil klarifikasi dari Panwaslu Kab.Bolaang Mongondow; 8. Bukti P-8 : Salinan Pemberitahuan hasil kajian dari Panwaslu Kab.Bolaang Mongondow; 9. Bukti P-9 : Salinan Kajian atas laporan Keberatan Partai Perindo oleh Panwaslu Kab.Bolaang Mongondow; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian dokumen persyaratan bakal calon saat dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk diperbaiki pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 Wita, menurut Teradu adalah sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (4) PKPU 20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan jadwal sebagai berikut: a. Hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, dan hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Sementara Ketua DPD a.n Suriadi Mokodongan dan Petugas Penghubung (L.O) a.n Sumitro Damogalad Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan registrasi di buku registrasi pengajuan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 Wita; 2) Bahwa setelah Partai Perindo melakukan registrasi (sesuai angka 1 diatas), Tim Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengarahkan Pengurus Partai Perindo ke ruang pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, tetapi oleh Ketua Partai Perindo masih akan menunggu Sekretaris Partai Perindo. Tepat pukul 00.08 Wita dilangsungkan acara penyerahan dokumen Pengajuan Daftar Calon dari Ketua Partai Perindo kepada Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 3) Bahwa berdasarkan dokumen Pengajuan Daftar Calon yang diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, selanjutnya dilakukan penelitian oleh Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Tim Pokja Pencalonan terhadap dokumen hardcopy Daftar Calon dari Partai Perindo. Namun dari hasil penelitian terhadap dokumen hardcopy tersebut hanya terdiri dari: a. Fotokopi Anggaran Dasar/Rumah Tangga (AD/ART) Partai Perindo; b. Daftar nama-nama calon yang ditulis dengan tangan, ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Perindo di cap(stempel), tapi tanpa materai cukup sebanyak 1 (satu) lembar. Tidak berdasarkan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 976/PL.01.4- Kpt/06/VII/2018 BAB III Huruf b angka 3 huruf c menyebutkan Partai Politik menyerahkan dokumen: a. Formulir Model B b. Formulir Model B.1; c. Formulir Model B.2; dan Lampirannya d. Formulir Model B.3; e. Salinan Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya. Maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan kesempatan kepada Partai Perindo untuk menyempurnakan dokumen-dokumen tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 976/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesempatan ini juga KPU Kabupaten Bolaang Mongondow berikan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gerindra untuk menyempurnakan dokumen pengajuan yang belum sempurna di lingkunagn Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun oleh Petugas Penghubung (L.O) an Sumitro Damogalad meminta kepada Komisioner (Rully Halaa/Ketua Divisi Teknis) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyempurnakan dokumen (syarat pencaonan) di Sekretariat Kantor DPD Partai Perindo di Desa Motabang Kecamatan Lolak, tetapi olehRully Halaa mereka (Partai Perindo) diminta untuk menyempurnakan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada malam itu juga Ketua DPD Partai Perindo Suriadi Mokodongan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk merapikan dokumen tersebut di sekretariat Partai Perindo di Desa Motabang Kecamatan Lolak. Tetapi oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo sebaiknya dilakuakn saja diruangan pengajuan Daftar Calon Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow agar memudahkan koordinasi dengan Tim Pokja Pencalonan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow apabila mengalami kendala dalam proses penyempurnaan dokumen-dokumen dimaksd. Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow karena sesuai arahan KPU RI melalui media Grup WhatsApp Divisi Teknis Sulut KPU Provinsi Sulawesi Utara berisi tentang: a. Parpol masih diberikan kesempatan untuk menyempurnakan dokumen tersebut (dimaksudkan Formulir Model B.1) ttd Ketua/Sekretaris dan Cap Parpol sampai Rabu pukul 09.00 waktu setempat; b. Apabila sampai dengan Jam 9 belum disempurnakan, maka: (1) Bila terdapat foto tidak di B.1 atau ttd basah/stempel asli, maka Dapil di B.1 tersebut gugur; (2) Bila ttd dan/atau stempel basah tidak ada di B.2 dan/atau B.3 maka Parpol tidak dapat mencalonkan di seluruh Dapil tersebut. Tetapi sampai batas waktu yang diberikan, Partai Perindo tidak memasukan dokumen dimaksud kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 4) .Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tidak menyerahkan Berita Acara Pengembalian karena telah melewati batas akhir/waktu pengajuan daftar calon yaitu pukul 24.00 Wita sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 BAB III Pasal 16 ayat (6) menyebutkan bahwa apabila sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian tehadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota : (1) Huruf a : menolak pengajuan bakal calon dari partai politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan/atau huruf a; (2) Huruf c : menyatakan partai politik tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e; Sehingga atas dasar tersebut diatas, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow membuat Berita Acara (BA) Penolakan terhadap dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Politik Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 18 Juli 2018. Penyerahan Berita Acara Penolakan tersebut belum diserahkan kepada Partai Perindo karena tidak ada Pengurus Partai Perindo yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada tanggal 19 Juli 2018, pukul 13.00 Wita Operator SILON Partai Perindo a.n Suryato Damogalad datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolang Mongondow untuk menyerahkan dokumen pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD. Tapi oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak menerima dokumen tesebut, dan oleh Operator SILON KPU kabupaten Bolaang Mongondow a.n Elina Mayangsari, menyerahkan BA Pengembalian, namun yang bersangkutan (Suryati Damogalad) tidak bersedia menerima Berita Acara tersebut dengan alasan sesuai dengan perintah dan petunjuk Pimpinan Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow. Berita Acara tersebut diserahkan dan diterima oleh Pengurus Partai Perindo a.n Alwi Mamonto pada tanggal 23 Juli 2018 sekitar jam 14.00 Wita di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 2. Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahwa Jomisi Pemilihan umum Kabupaten Bolaang Mongondow sudah menindaklanjuti surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran yang berisi, “untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan KPU kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Juli 2018 yang berisi Penolakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Syarat Calon Partai untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yag berlaku dengan memperhatikan jadwal tahapan yang sedang berjalan”, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Bahwa Ketua bersama anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan rapat bersama guna mengkaji Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 976/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 2) Melakukan konsultasi secara hierarkis kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 11 Agustus 2018. Berdasarkan hasil konsultasi diberikan petunjuk serta arahan untuk melakukan kajian terhadap Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 hal Penerusan Laporan Pelanggaran tertanggal 10 Agustus 2018, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 976/PL.01.4- Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena isi surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow hanya merekomendasi untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan KPU kabupaten Bolaang Mongondow, maka KPU Bolang Mongondow hanya menjawab surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan rapat Pleno untuk mengkaji sesuai petunjuk dan arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus menyusun jawaban atas Surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 15 Agustus 2018; 4) Berdasarkan kajian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, maka Jawaban yang disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 16 Agustus 2018 sudah sesuai Peraturan dan Perundang-undangan berlaku sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 976/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota BAB III huruf b Pengajuan Bakal Calon pada angka 3 huruf I menyebutkan “dalam hal sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian terhadap seluruh dokumen tersebut huruf c angka 1 sampai dengan angka 4 : “terhadap Formulir Model B dan/atau Formulir Model B.2 dan/atau Formulir B.3 yang dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah serta dalam hal Partai Politik tidak dapat memperbaiki dokumen syarat pengajuan bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon, maka pengajuan bakal calon oleh Partai Politik dinyatakan ditolak. Selanjutnya, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat berita acara Penolakan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota’. 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 18 Juli 2018 yang berisi penolakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Partai Perindo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Menimbang para Teradu memberikan Kesimpulan Akhir terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik atas Perkara Nomor : 220/DKPP-PKE-VII/2018, pada Sidang Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 September 2018 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Utara, adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu telah melaksanakan Sosialisasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tentang Tahapan Pencalonan sebagaimana yang di Atur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :876/PL.01.4- Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Teradu bersama Pimpinan dan/atau Petugas Penghubung telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pada Tanggal 4 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk membahas terkait prosedur dan tatacara Pendaftaran/Pengajuan Bakal Calon Anggota DRPD Kabupaten Bolaang Mongondow. Adapun hasil Rapat Koordinasi tersebut di tuangkan dalam Notulen Rapat yang di tanda tangani bersama Komisiner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Sekretaris KesbangPol Setda Kabupaten Bolaang Mongondow, Polres Resot Kabupaten Bolaang Mongondow dan Partai Politik serta Staf Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Berdasarkan penyampaian Teradu diatas, maka partai politik telah mengetahui tentang Jadwal, Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Daftar Calon. Sehingga Teradu dengan ini memberikan kesimpulan sebagai berikut : 3. Bahwa benar KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu) tidak memberikan Berita Acara Pengembalian atas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo dengan pertimbangan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebab, DPD Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pengajuan calon daftar anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada akhir menjelang penutupan tahapan pengajuan, yakni berdasarkan buku registrasi pengajuan Daftar Calon Oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA dan penyerahan berkas pencalonan dari Ketua DPD Partai Perindo kepada Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 00.08 WITA; 4. Selanjutnya juga Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian kepada Pengadu dengan pertimbangan bahwa apabila diberikan maka Pertai Perindo akan kehilangan kesempatan untuk mengajukan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow karena tahapan pengajuan bakal calon sudah berakhir. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 10 Ayat (2) “Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3)” dan Pasal 16 Ayat (5) “Partai Politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen formulir Model B, formulir Model B.1, formulir Model B.2 dan formulir Model B.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta menyampaikan kepada KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pengajuan bakal calon”. Sementara Pasal 9 Ayat (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diarang mererima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 5. Sehingga atas dasar tersebut, TERADU masih memberikan kesempatan kepada Partai Perindo untuk dapat menyempurnakan dokumen daftar calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 PKPU 20 Tahun 2018 BAB III Huruf B angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf c, huruf d dan huruf e Keputusan Komisi Pemelihan Umum Republik Indonesia Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kesempatan yang sama juga Teradu berikan kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Selanjutnya Teradu juga menyampaikan agar dalam menyempurnakan dokumen-dokumen dimaksud dapat dilakukan di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun oleh Petugas Penghubung (LO) a.n. Sumitro Damogalad meminta kepada Komisioner (Rully Halaa/Ketua Divisi Teknis) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyempurnakan dokumen tersebut (syarat pencalonan) di Sekretariat Kantor DPD Partai Perindo di Desa Motabang Kecamatan Lolak, tetapi oleh Rully Halaa mereka (Partai Perindo) diminta untuk menyempurnakan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow saja. Pada malam itu juga Ketua DPD Partai Perindo a.n. Suriadi Mokodongan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow meminta untuk merapikan dokumen tersebut di sekretariat Partai Perindo di Desa Motabang Kecamatan Lolak. Tetapi oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan kepada Ketua DPD Partai Perindo sebaiknya dilakukan saja di ruangan pengajuan Daftar Calon Sekretariat atau di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow agar memudahkan koordinasi dengan Tim Pokja Pencalonan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow apabila mengalami kendala dalam proses penyempurnaan dokumen-dokumen dimaksud. 6. Hal ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu)) karena setelah menerima arahan KPU Republik Indonesia melalui media Group WhatsApp DIVISI TEKNIS SULUT KPU Provinsi Sulawesi Utara berisi tentang : 1) Parpol masih diberikan kesempatan untuk menyempurnakan dokumen tsb (dimaksudkan Formulir Model B.1) ttd Ketua/Sekretaris dan Cap Parpol sampai rabu pukul 09.00 waktu setempat; 2) Apabila sampai dgn Jam 9 blm disempurnakan, maka : a. Bila terdapat foto tidak di B.1 atau ttd basah/stempel asli, maka dapil di B.1 tsb gugur; b. Bila ttd dan/atau stempel basah tidak ada di B, B.2 dan/atau B.3 maka Parpol tidak dapat mencalonkan di seluruh dapil tersebut”; 7. Maka Teradu melalui Elina Mayangsari (Staf Elina/Operator SILON) meneruskan pesan diatas kepada Partai Politik melalui Group WhatsApp Info Pemilu 2019 Bolmong pada tanggal 18 Juli 2018 pada pukul 05.43 WITA. Tetapi sampai habis batas waktu yang diberikan, Partai Perindo tidak datang dan/atau memasukan dokumen penyempunaan daftar calon kepada Pengadu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow). Berdasarkan Alat Bukti terlampir (T-6). berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tidak menyerahkan Berita Acara (BA) Pengembalian karena telah melewati batas akhir/waktu pengajuan Daftar Calon yaitu pada pukul 24.00 wita sesuai PKPU 20 Tahun 2018 BAB III Pasal 16 ayat 6 menyebutkan bahwa apabila sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota: Huruf a : menolak pengajuan bakal calon dari partai politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf a; Huruf c : menyatakan partai politik tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf e; Sehingga atas dasar tersebut diatas, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow membuat Berita Acara (BA) Penolakan terhadap dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Politik Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 18 Juli 2018; 8. Penyerahan Berita Acara (BA) Penolakan tersebut belum diserahkan kepada Partai Perindo karena tidak ada Pengurus Partai Perindo yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada tanggal 19 Juli 2018, Pukul 13.00 WITA Operator SILON Partai Perindo a.n. Suryanti Damogalad datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyerahkan dokumen pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD. Tapi oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, tidak menerima dokumen tersebut, dan oleh Operator SILON KPU Kabupaten Bolaang Mongondow a.n Elina Mayangsari, menyerahkan Berita Acara Penolakan, namun yang bersangkutan (Suryanti Damogalad) tidak bersedia menerima Berita Acara tersebut dengan alasan sesuai dengan perintah dan petunjuk Pimpinan Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow. Berita Acara tersebut diserahkan dan diterima oleh pengurus Partai Perindo a.n. Alwi Mamonto pada tanggal 23 Juli 2019 sekitar jam 14.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 9. Teradu menolak semua tuduhan Pengadu bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran. Teradu (KPU Kabupaten Bolaang Mongondow) telah menindaklanjutinya dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu) telah melakukan rapat bersama guna melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan; Hal ini dilakukan Teradu karena sesuai isi rekomendasi yang tertulis dalam Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada Point Angka Romawi III menyebutkan bahwa : “berdasarkan keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam laporan Dugaan Penggalaran Nomor : 01/LP/PL/Kab25.05/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 Perihal Keberatan kepada Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Penolakan Berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan ini Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjutinya dengan memerikan Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 18 Juli 2018 yang berisi penolakan Dokumen persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo, untuk selanjutnya di tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dengan memperhatikan Tahapan Pemilu yang sedang berjalan”.; 2) Melakukan konsultasi secara hirarkis kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 11 Agustus 2018. Berdasarkan hasil konsultasi diberikan petunjuk serta arahan untuk melakukan kajian dengan didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan isi rekomendasi Surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut; 3) Berdasarkan langkah-langkah pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (TERADU) melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji sesuai petunjuk dan arahan KPU Propinsi Sulawesi Utara sekaligus menyusun jawaban atas Surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 15 Agustus 2018; 10. Selajutnya KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Teradu) mengirim surat Jawaban kepada Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan Nomor: 160/PL.01.4-SD/7101/KPU- Kab/VIII/2018 perihal JAWABAN atas Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran; 11. Kemudian Surat Jawaban tersebut juga telah di terima oleh Partai Perindo melalui Petugas Penghubung (LO) a.n. Sumitro Damogalad pada pada tanggal 29 Agustus 2018.; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Buku Registrasi Pengajuan Daftar Calon oleh Partai Politik; 2. Bukti T-2 : Foto/Dokumentasi Penyerahan Daftar Calon oleh Ketua Partai Perindo kepada Ketua KPU kabupaten Bolaang Mongondow; 3. Bukti T-3 : Foto/Screenshot Group WhatsApp Divisi Teknis Sulut KPU Provinsi Sulawesi Utara; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Penolakan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 5. Bukti T-5 : Tanda Terima Berita Acara Penolakan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 6. Bukti T-6 : Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran; 7. Bukti T-7 : Berita Acara hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tentang penetapan Jawaban kepada Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow; 8. Bukti T-8 : Notulen Rapat dan Daftar Hadir Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow; 9. Bukti T-9 : Jawaban atas Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow hal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran; 10. Bukti T-10 : Tanda Terima penyerahan Jawaban kepada Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. 11. Bukti T-11 : Surat Undangan dan Daftar Hadir Sosialisasi Pencalonan Kepada Partai Politik Perserta Pemilu tahun 2019; 12. Bukti T-12 : Surat Undangan dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Prosedur dan Tata cara Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Bolmong; 13. Bukti T-13 : ScreenShot WhatsApp Group Info Pemilu 2019 BOLMONG;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo saat dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap dan diminta untuk diperbaiki pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA; [4.1.2] Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu “untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Juli 2018 yang berisi Penolakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan jadwal tahapan yang sedang berjalan”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap tindakan para Teradu tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo, dalam sidang pemeriksaan DKPP para Teradu membenarkan bahwa tidak memberikan Berita Acara Pengembalian atas Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo dengan pertimbangan mematuhi tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu menjelaskan bahwa DPD Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pengajuan calon daftar anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow pada akhir menjelang penutupan tahapan pengajuan, yakni berdasarkan buku registrasi pengajuan Daftar Calon Oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA dan penyerahan berkas pencalonan dari Ketua DPD Partai Perindo kepada Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 00.08 WITA. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah bahwa apabila BA Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon diberikan, maka Partai Perindo akan kehilangan kesempatan untuk mengajukan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow karena tahapan pengajuan bakal calon telah berakhir. Para Teradu menempuh kebijakan tersebut agar memberikan kesempatan kepada Partai Perindo untuk dapat menyempurnakan dokumen daftar calon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 BAB III Huruf B angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf c, huruf d dan huruf e Keputusan Komisi Pemelihan Umum Republik Indonesia Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa selain Partai Perindo, Para Teradu juga memberikan kesempatan yang sama kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Selanjutnya para Teradu juga menyampaikan agar dalam menyempurnakan dokumen-dokumen dimaksud dapat dilakukan di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun oleh Petugas Penghubung (LO) Sumitro Damogalad meminta kepada Teradu II untuk menyempurnakan dokumen tersebut (syarat pencalonan) di Sekretariat Kantor DPD Partai Perindo. Bahwa Teradu II telah meminta kepada LO Partai Perindo dan Ketua DPD Partai Perindo untuk menyempurnakan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow agar memudahkan koordinasi dengan Tim Pokja Pencalonan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow apabila mengalami kendala dalam proses penyempurnaan dokumen-dokumen dimaksud. Terkait dengan penambahan waktu penerimaan dokumen pengajuan calon yang diperpanjang sampai pada tanggal 18 Agustus 2018 pukul 09.00 WITA, para Teradu menerangkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan arahan KPU RI yang disampaikan melalui group WhatsApp oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara. Namun sampai batas akhir perpanjangan penyerahan dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditentukan, Partai Perindo belum dapat menyerahkannya. Sehingga atas dasar tersebut diatas, para Teradu membuat Berita Acara (BA) Penolakan terhadap dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Politik Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 18 Juli 2018. Selanjutnya, para Teradu menjelaskan bahwa penyerahan Berita Acara Penolakan tersebut belum diserahkan kepada Partai Perindo karena tidak ada Pengurus Partai Perindo yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada tanggal 19 Juli 2018, Pukul 13.00 WITA Operator SILON Partai Perindo Suryanti Damogalad datang ke Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyerahkan dokumen pengajuan Daftar Calon Anggota DPRD. Tetapi para Teradu tidak dapat menerima dokumen tersebut, dan Operator SILON KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Elina Mayangsari menyerahkan Berita Acara Penolakan, namun yang bersangkutan (Suryanti Damogalad) tidak bersedia menerima Berita Acara tersebut dengan alasan sesuai dengan perintah dan petunjuk Pimpinan Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow. Berita Acara tersebut diserahkan dan diterima oleh pengurus Partai Perindo Alwi Mamonto pada tanggal 23 Juli 2019 sekitar jam 14.00 WITA di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran. Dalam persidangan DKPP, para Teradu menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah ditindaklanjuti. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, para Teradu melakukan rapat guna melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan Teradu karena sesuai isi rekomendasi yang tertulis dalam Surat Ketua Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow pada Point Angka Romawi III menyebutkan bahwa: “berdasarkan keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam laporan Dugaan Penggalaran Nomor: 01/LP/PL/Kab25.05/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 Perihal Keberatan kepada Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terkait Penolakan Berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan ini Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow menindaklanjutinya dengan memberikan Rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, untuk dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 18 Juli 2018 yang berisi penolakan Dokumen persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo, untuk selanjutnya di tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dengan memperhatikan Tahapan Pemilu yang sedang berjalan”. Dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut, para Teradu juga berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 11 Agustus 2018. Berdasarkan hasil konsultasi diberikan petunjuk serta arahan untuk melakukan kajian dengan didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan isi rekomendasi Surat Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow. Berdasarkan langkah-langkah tersebut, kemudian para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk mengkaji sesuai petunjuk dan arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus menyusun jawaban atas Surat Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 15 Agustus 2018. Surat tindak lanjut dikirim kepada Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 16 Agustus 2018 dengan Nomor: 160/PL.01.4-SD/7101/KPU-Kab/VIII/2018 perihal Jawaban atas Surat Ketua Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran. Selain kepada Panwaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, para Teradu juga telah mengirimkan kepada Partai Perindo melalui Petugas Penghubung (LO) Sumitro Damogalad pada pada tanggal 29 Agustus 2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu dalam melaksanakan tahapan pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow telah memedomani Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu membenarkan tidak memberikan Berita Acara Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Partai Perindo saat dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap, dengan alasan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah berakhir. Tindakan para Teradu tersebut telah sesuai dengan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Fakta persidangan mengungkap bahwa Partai Perindo tiba di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan mengisi buku registrasi tanggal 17 Juli 2018 pukul 23.45 WITA, sementara dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow diserahkan oleh Partai Perindo pada tanggal 18 Juli 2018 pukul 00.08 WITA berupa Daftar Bacaleg setiap Dapil dengan tulisan tangan tanpa keterangan jenis kelamin dan alamat, sebagian Form Model B1, serta salinan SK Partai berikut AD/ART Partai. Terhadap fakta tersebut, para Teradu tetap menerima dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dari Partai Perindo dan memberikan kesempatan untuk menyempurnakan dokumen pengajuan bakal calon. Kesempatan tersebut oleh para Teradu juga diberikan kepada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU yang disampaikan melalui pesan WhatsApp Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara yang memberikan perpanjangan waktu sampai dengan pukul 09.00 WITA tanggal 18 Juli 2018. Namun demikian, tindakan para Teradu yang tidak menyampaikan informasi mengenai adanya perpanjangan waktu pada tahap pengajuan calon kepada Partai Perindo adalah tidak dibenarkan secara etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, para Teradu seharusnya memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik pada umumnya maupun kepada Pengadu pada khususnya secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tidak tersampaikannya informasi penambahan waktu pengajuan dokumen bakal calon kepada Partai Perindo, sikap para Teradu secara tidak langsung telah menunjukkan perlakuan yang tidak adil terhadap peserta Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP sepanjang tindakan para Teradu yang tidak berupaya dan memastikan Pengadu memperoleh informasi adanya perpanjangan waktu perbaikan pengajuan bakal calon. [4.3.2] Terhadap dalil pengaduan yang menyatakan para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow, fakta persidangan mengungkap bahwa para Teradu telah menindaklanjuti Surat Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 81/PANWASLU-BM/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 perihal Penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran. Isi rekomendasi Panwas Kabupaten Bolaang Mongondow pada pokoknya merekomendasikan kepada para Teradu untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 juli 2018 perihal diterbitkannya BA Penolakan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Partai Perindo. Terhadap rekomendasi tersebut, para Teradu segera menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pada tanggal 10 Agustus 2018 guna melakukan pengkajian dan penyusunan jawaban atas surat penerusan tersebut. Para Teradu juga telah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 11 Agustus 2018 untuk memastikan kebijakan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara konkrit rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 43/PL.01.4-BA/7101/KPU- Kab/VIII/2018 tertanggal 15 Agustus 2018, serta disampaikan melalui Surat Nomor 160/PL.01.4-SD/7101/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Fahmi Ghazali Gobel selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Rully Halaa, Teradu III Deandels Somboadile, Teradu IV Isnaidin Mamonto, dan Teradu V Lilik Mahmudah masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Periode 2013-2018 sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini; Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Arif Budiman