Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Pengadu mendapatkan informasi dari Ketua PAC Gunung Pelindung (Ahmad Jaelani) terkait adanya Caleg Daerah pemilihan IV a.n Agus, yang tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah meloloskan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah pemilihan IV a.n Agus yang tidak lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT.
Pasal DilanggarPasal 56; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Husin, Teradu III Wasiat Jarwo Asmoro, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Maria Mahardini selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
o. 140 PUTUSAN Nomor 140-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 139-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Usman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Timur Alamat : Dusun III, RT 003 RW 003, Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Alian setiadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan LBH Lampung Raya Alamat : Jl. Cindar Bumi No. 29, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Andri Oktavia Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Husin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Wasiat Jarwo Asmoro Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Wanahari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Maria Mahardini Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa Nabung, Sukadana, Lampung Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Pengadu mendapatkan informasi dari Ketua PAC Gunung Pelindung (Ahmad Jaelani) terkait adanya Caleg Daerah pemilihan IV a.n Agus, yang tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT. 2. Selanjutnya Pengadu selaku Caleg Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur daerah pemilihan 4 (Kecamatan Jabung. Gunung Pelindung, Pasir Sakti, dan Marga Sekampung) dengan nomor urut 2 (dua) melakukan investigasi dan mengklarifikasikan ketua dan pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur. 3. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Timur Hendri Yulianto menyatakan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan keberatan terhadap para Teradu, perihal Caleg yang telah dinyatakan gugur seleksi, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat dan lolos (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam daftar perbaikan dokumen oleh para Teradu tanpa sepengetahuan DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur. Tetapi keberatan DPC Gerindra tidak diindahkan bahkan di kesampingkan oleh para Teradu. KESIMPULAN PENGADU I. ANALISA dan FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN. 1. Bahwa benar PARTAI GERINDRA Lampung Timur mendaftarkan Calon Anggota Legislatif yang terdiri dari Davil 1 sampai Davil VII (berkas terlampir dalam Alat Bukti Pemohon (P1). 2. Bahwa benar PARTAI GERINDRA Lampung Timur telah melakukan seleksi pemberkasan Calon Anggota Legislatif dan menyatakan saudara AGUS. S.Kom dari Davil IV Tidak Lolos berkas berupa berkas ijazah S1 tidak dilengkapi dan berkas dinyatakan Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Davil III atas Nama INDRA ROSITA dan saudara Suwarno. 3. Bahwa Benar Saudara Agus.S.Kom Caleg dari Davil IV Partai GERINDRA Lampung Timur tidak melengkapi berkas caleg berupa Fotocopy legalisir sarjana dari Universitas sampai batas perbaikan tanggal 31 Juli 2019 pukul 00.00 WIB kepada Partai GERINDRA Lampung Timur. 4. Bahwa benar KPU Lampung Timur telah diputus bersalah telah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Keputusan BAWASLU Lampung Timur No : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No : 09/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019 dan perkara telah berkekuatan hukum tetap (Incrach). (Terlampit Bukti Pemohon Kode P07). 5. Bahwa benar Saksi Teradu Agus, S.Kom menyerahkan berkas kekurangan ijasah legalisir nya kepada anggota KPU Lampung Timur Sdr. Husin dan dibenarkan oleh Sdr. Husin menerima berkas dari Agus, S.Kom tidak melalui Partai/Penghubung Partai (LO) dan tanpa alat bukti penerimaan berkas yang dihadirkan dalam persidangan (rekayasa).
II. ANALISA HUKUM. A. KEWENANGAN PARTAI POLITIK MELAKUKAN SELEKSI DAN
PEMBERKASAN BAKAL CALON KEPADA KPU. 1. PARTAI POLITIK Mengajukan BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF dengan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 241 UU PEMILU No. 07 Tahun 2017 menyatakan : a) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. b) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 243 ayat (4) UU PEMILU No. 07 Tahun 2017 Daftar bakal calon anggota DPRD (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. 3. Bahwa berdasarkan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang pencalonan angota dewan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabubapaten/Kota PARTAI POLITIK MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN VERIFIKASI CALEG : a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 PKPU No 20 tahun 2018 Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. b) Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU No 20 tahun 2018 PARTAI POLITIK MELAKUKAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF : 1) Ayat 1 Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2) Ayat 2 Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. 3) Ayat 3 Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 PARTAI POLITIK yang mengajukan Persyaratan bakal calon : Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 PARTAI POLITIK yang mengajukan Persyaratan dan Kelengkapan administratif bakal calon : Pasal 8 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 : Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan: Huruf c : fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; Pasal 8 ayat (10) PKPU No 20 tahun 2018: Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon yang bersangkutan wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e) Bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 : Partai Politik mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). f) Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 menyatakan : Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa : 1) surat pencalonan menggunakan formulir Model B; 2) daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.1; 3) surat pernyataan Pimpinan Partai Politik yang menyatakan bahwa Partai Politik yang bersangkutan telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART atau aturan internal Partai Politik menggunakan formulir Model B.2; dan 4) pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model B.3. 4. Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam BAB I Huruf D tentang Pengertian Umum angka 28 Petugas Penghubung adalah : Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. a) Dalam ketentuan BAB II PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON DAN SYARAT CALON Huruf A angka 1 : Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; b) Huruf B Adapun dokumen syarat pengajuan bakal calon adalah sebagai berikut : 1) Surat pencalonan dari partai politik (Model B); 2) Daftar bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model B.1); 3) Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik bahwa telah melaksanakan proses seleksi bakal calon secara demokratis (Model B.2) beserta lampirannya berupa Salinan AD dan ART Partai Politik atau aturan internal Partai Politik yang mengatur mekanisme seleksi, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tingkatannya; c) Huruf C Syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya dalam syarat umum bagi bakal calon dalam ketentuan tabel angka 5 menerangkan : NO SYARAT BAKAL CALON DOKUMEN SYARAT BAKAL CALON 5 Dalam hal bakal calon Dengan melampirkan mencantumkan: DOKUMEN SYARAT BAKAL a. gelar pendidikan pada CALON berupa Fotokopi ijazah nama; dan/atau perguruan tinggi yang b. pendidikan tinggi pada dilegalisasi oleh pejabat yang riwayat pendidikan dalam berwenang di peguruan tinggi informasi bakal calon yang bersangkutan. (Formulir Model BB.2). d) Dalam ketentuan BAB III tentang TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON DAN VERIFIKASI huruf B Poin 1 Huruf (a) dan poin 2: Pengajuan Bakal Calon Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. Ketentuan ini bermakna bahwa Partai Politik tidak dapat mengajukan dokumen susulan ketika pengajuan bakal calon telah dinyatakan diterima selama masa pengajuan. Poin 2 menjelaskan tentang Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon ; Poin 3 menjelaskan tentang Prosedur Pengajuan Bakal Calon : a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon dari Partai Politik yang memuat informasi : 1) nama Partai Politik; 2) hari, tanggal, dan waktu pengajuan bakal calon; dan 3) nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (e- mail) dan faksimile Partai Politik yang mengajukan bakal calon, dan Petugas Penghubung. b. Partai Politik Peserta Pemilu (penghubung) mengisi buku registrasi dengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu pengajuan bakal calon” akan menjadi patokan waktu pelaksanaan pengajuan bakal calon. Apabila waktunya melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan pengajuan bakal calon tidak dapat dilanjutkan. c. Partai Politik menyerahkan dokumen: 1) Formulir Model B; 2) Formulir Model B.1; 3) Formulir Model B.2 dan lampirannya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4) Formulir Model B.3 5) Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi untuk kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau Keputusan yang ditetapkan sesuai dengan AD/ART/Peraturan Partai Politik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya. e) Huruf (f) : Penelitian hardcopy dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tersebut angka 4) dilakukan dengan materi penelitian serta parameter keabsahan sebagai berikut: Tabel 5. Materi Penelitian dan Parameter Keabsahan Dokumen Pengajuan Bakal Calon : No Nama Materi Penelitian Parameter Dokume Keabsahan n 3 Formulir Poin d : Poin d : Model B.2 Penyertaan lampiran formulir Terdapat lampiran Model B.2 berupa Formulir Model B.2 AD/ART atau yang menunjukkan Aturan internal bahwa partai Partai Politik tersebut telah Lainnya yang menyatakan melakukan seleksi bahwa seleksi bakal calon secara terbuka dan anggota DPR/DPRD demokratis sesuai Provinsi/DPRD dengan aturan Kabupaten/Kota dilakukan internal Partai secara Politik. Demokratis dan terbuka. Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang : 1. UU PEMILU No. 07 Tahun 2017. 2. PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang PENCALONAN ANGOTA DEWAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUBAPATEN/KOTA. 3. Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAJUAN DAN VERIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA PARTAI POLITIK Memiliki wewenang melakukan Seleksi dan penilaian pemberkasan Calon Anggota Legislatif di daerah Pemilihannya dalam Hal ini PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR. Bahwa PARTAI POLITIK yang Memiliki wewenang mengajukan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Persyaratan dan Kelengkapan administratif Calon Anggota Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU LAMPUNG TIMUR). Bahwa semua Calon Anggota Legislatif yang mendaftar dari PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR wajib mengikuti semua tahapan seleksi dan Pemberkasan yang dilakukan PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR dan SESUAI DENGAN AD/ART ATAU ATURAN INTERNAL PARTAI POLITIK. B. KEWENANGAN KPU DALAM PROSES VERIFIKASI BERKAS CALON LEGISLATIF YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK. 1. Bahwa berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG PEMILU No. 07 TAHUN 2017 kewengan KPU adalah : a) Dalam ketentuan pasal 248 ayat (3) Kewenangan KPU Kabupaten Lampung Timur adalah : KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. b) Dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) Kewenangan KPU Kabupaten Lampung Timur adalah : Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang pencalonan angota dewan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabubapaten/Kota kewengan KPU Lampung Timur adalah : a) Pasal 9 ayat (4) PKPU No 20 tahun 2018 menegaskan bahwa: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupeten/Kota menerima pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan jadwal sebagai berikut: 1) hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan 2) hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. b) Pasal 9 ayat (5) PKPU No 20 tahun 2018 menegaskan bahwa : KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen persyaratan bakal calon (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). c) Dalam ketentuan Pasal 16 angka 6 PKPU No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa KPU melakukan PENELITIAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON yang diserahkan oleh PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU : Apabila sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, terdapat satu atau lebih dokumen syarat pengajuan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota: 1) menolak pengajuan bakal calon dari Partai Politik apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; 2) meminta kepada Partai Politik untuk mencoret nama bakal calon pada formulir Model B.1, dibubuhi paraf oleh Petugas Penghubung, dan melakukan penyesuaian terhadap formulir Model B, dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; 3) menyatakan Partai Politik tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu Dapil apabila tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d; dan/atau 4) menolak pengajuan bakal calon oleh Partai Politik yang tidak menyampaikan pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e. d) Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) PKPU No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa : Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang PEMILU No. 07 Tahun 2017 dan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang PENCALONAN ANGOTA DEWAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUBAPATEN/KOTA : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU), dalam hal ini KPU LAMPUNG TIMUR Memiliki wewenang melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran Dokumen Persyaratan Administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan penyerahan berkas-berkas Calon Anggota Legislatif Dari PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR atau melalui (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, LO Partai GERINDRA. Bahwa Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan. Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM Lampung Timur dilarang menerima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan.
IV. KESIMPULAN.
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap dimana Termohon dalam hal ini KPUD Lampung Timur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu telah melampaui batas kewenangannya yaitu KPUD Lampung Timur dalam perkara in casu terbukti jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dimana KPUD Lampung Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama Husin) telah menerima Berkas langsung dari Saudara Agus, S.Kom berupa kekurangan ijasah S1 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap Agus, S.kom selaku Caleg dari Partai Gerindra untuk wilayah Dapil 4 oleh DPC Partai GERINDRA dinyatakan tidak lolos pemberkasan dan dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL) namun oleh Termohon dalam hal ini KPUD Lampung Timur Caleg tersebut diloloskan dan masuk dalam DCT 3. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan terungkap dimana saudara Agus, S.kom selaku Caleg dari Partai Gerindra untuk wilayah Dapil 4 hingga batas akhir penyerahan berkas tertanggal 31 Juli 2018 Pukul 00.00 tidak juga melengkapi berkas kekurangannya dalam hal ini Ijazah Setrata 1 (S1) berdasarkan seleksi dari DPC Partai Gerindra namun oleh Termohon sudara Agus, S.Kom dinyatakan lolos dan masuk dalam DCT dimana berkas kelengkapan atas saudara Agus, S.kom diterima langsung oeh oknum KPUD Lampung Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama Husin) tanpa melalui LO atau Partai Gerindra Lampung Timur 4. Bahwa atas perbuataan Termohon KPUD Lampung Timur yang dalam menjalankan Tugas dan kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu telah jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi dimana PERBUATAN TERMOHON TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UU No. 07 Tahun 2017 tentang PEMILU, yakni Pelangaran : A. Pelanggaran Pasal 241 UU PEMILU No. 07 Tahun 2017, yang menerangkan : 1. Partai Politik atau Penghubung (LO) yang dapat mengajukan Pemberkasan Calon Anggota Legislatif dan juga melakukan Seleksi Pemberkasan Calon Anggota Legislatif. 2. Pelanggaran pasal 248 ayat (3) dan Pasal 249 ayat (1) UU PEMILU No. 07 Tahun 2017 Kewenangan KPU Kabupaten Lampung Timur adalah menerima dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran Dokumen Calon Angota Legislatif dan apabila berkas tersebut tidak lengkap maka berkas tersebut diserahkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Apabila Berkas tersebut tidak juga dilengapi Oleh Partai Politik maka KPU Wajib mencoret daftar Calon Anggota Legislatif yang tidak lengkap atau berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat P2 serta Keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan dipersidangan Caleg Davil IV atas Nama Agus, S.Kom berdasarkan Seleksi dan Verifikasi Pemberkasan Caleg Dari PARTAI GERINDRA Lampung Timur Davil IV tidak menyerahkan berkas Ijasah Terakhir (syarat pencalon sarjana) sehingga berdasarkan keputusan Seleksi Partai GERINDRA Lampung Timur Caleg Agus, S.Kom Davil IV dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL). Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat P2 serta Keterangan Saksi- Saksi yang dihadirkan dipersidangan KPU Lampung Timur telah menambah dan menerima Syarat-syarat Caleg Agus, S.Kom dengan menerima Ijasah nya pada masa waktu penyerahan berkas terakhir syarat-syarat pencalegan tanggal 31 Juli 2018 tanpa melalui Penghubung (LO) atau Pengurus PARTAI GERINDRA Lampung Timur. Bahwa berdasarkan keputusan Seleksi Partai GERINDRA Lampung Timur Caleg Agus, S.Kom Davil IV tidak menyerahkan berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL). 5. Bahwa atas perbuatan Termohon yang dalam menjalankan Tugas dan kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu telah jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi dimana perbuatan Termohon tersebut BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PKPU NO. 20 TAHUN 2018 : A. Pelanggaran Pasal 4 PKPU NO. 20 TAHUN 2018 yang menyatakan : Ayat (1) Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang -undangan Ayat (2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. Bahwa kewenangan PARTAI GERINDRA Lampung Timur yang dapat mengajukan Bakal Caleg dan Melakukan Seleksi dan Verifikasi Pemberkasan dari Partai Gerindra untuk di serahkan dan didaftarkan Kepada KPU Lampung Timur. Bahwa berdasarkan pembuktian di Persidangan KPU Lampung Timur (Saudara Husin) telah melampui kewenangannya dan masih menerima Berkas Caleg Agus, S.Kom Davil IV Kabupaten Lampung Timur setelah Batas waktu terakhir penyerahan berkas tanggal 31 Juli 2018 yang telah dilakukan Verifikasi berkas oleh PARTAI GERINDRA Lampung Timur, sedangkan hasil Seleksi dan Verifikasi Partai GERINDRA Lampung Timur Caleg Davil IV atas nama Agus, S.Kom tidak menyerahkan berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang ditentukan (31 Juli2018), sehingga dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, B. Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Huruf c NO. 20 TAHUN 2018 yang menyatakan : Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) dibuktikan dengan : fotokopi Ij azah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijaz ah/STTB, syahadah, atau sertifikat yangdilegalisasi oleh instansi yang berwenang. bahwa berdasarkan hasil Seleksi dan Verifikasi Partai GERINDRA Lampung Timur Caleg Davil IV atas nama Agus, S.Kom tidak menyerahkan berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang ditentukan (31 Juli2018), sehingga dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL). C. Pelanggaran Pasal 9 Ayat (5) NO. 20 TAHUN 2018 yang menyatakan: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh ,dan KIP Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bahwa berdasarkan pembuktian di Persidangan KPUD Lampung Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama Husin) telah melampui kewenangannya dan masih menerima Berkas Caleg Agus, S.Kom Davil IV Kabupaten Lampung Timur setelah Batas waktu terakhir penyerahan berkas tanggal 31 Juli 2018 tanpa melalui Penghubung (LO) atau Pengurus PARTAI GERINDRA Lampung Timur. 6. Bahwa atas perbuatan Teradu yang dalam menjalankan Tugas dan Kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah nyata dan tidak terbantahkan lagi telah melampau batas kewenangannya dimana terkait perkara in casu bahwa Teradu dengan melanggar ketentuan pasal-pasal sebagaimana diatas adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, sehingga terkait keputusan atau produk hukum yang dihasilkan oleh Teradu adalah CACAT HUKUM dalam hal ini adalah penetapan DCT atas nama Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4. Sehingga atas produk hukum yang di hasilkan KPUD Lampung Timur dalam hal ini adalah penetapan DCT atas nama Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4 jelas BATAL DEMI HUKUM; 7. Bahwa atas kedudukan Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4 Lampung Timur yang oleh Teradu ditetapkan dalam DCT merupakan keputusan yang CACAT HUKUM karena Teradu dalam melakukan penetapan tersebut melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum dengan cara Melampaui Batas Kewenangannya sehingga terjadinya Pelanggaran Administratif sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas maka atas kedudukan Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4 wilayah Lampung Timur yang jelas BATAL DEMI HUKUM haruslah DIGUGURKAN/DIDISKUALIFIKASI 8. Bahwa oleh karena dalil-dalil yang termuat dalam Laporan Aduan Pemohon dan Kesimpulan ini merupakan suatu hal yang didasarkan dan ketentuan hukum yang jelas dan relevan serta diperkuat fakta hukum yang telah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menunjukan adanya Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Teradu, maka demi terciptanya suatu keadilan dan kepastian hukum yang hakiki, sudah sepatutnya terhadap LAPORAN PELANGGRAN KPUD LAMPUNG TIMUR OLEH PEMOHON dinyatakan diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 15 Juli 2018 2. Bukti P-2 : Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Timur tahun 2019. 3. Bukti P-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 65/PK 01-BA/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung timur dapil 1 s/d 7 DPC Gerindra Kabupaten Lampung Timur 4. Bukti P-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. 5. Bukti P-5 : PUTUSAN PENDAHULUAN Bawaslu Lampung Timur No 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019. 6. Bukti P-6 : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019. 7. Bukti P-7 : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No 09/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019.(Perkara Incrach). 8. Bukti P-8 : Surat suara di TPS Lampung Timur. 9. Bukti P-9 : Keterangan Saksi Atas Nama Ari Nopiati Syam, S.E 10. Bukti P-10 : Keterangan Saksi Atas Nama Rini Mulyati 11. Bukti P-11 : Keterangan Saksi Atas Nama Hi. Hendri Yulianto 12. Bukti P-12 : Formulir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung 13. Bukti P-13 : Syarat-syarat pendaftaran Caleg dari Partai GERINDA Kab. Lampung Timur. 14. Bukti P-14 : Syarat Calon Anggota Legislatif dari Partai GERINDA Kab. Lampung Timur. 15. Bukti P-15 : Tahapan Pendaftaran & Verifikasi Calon Angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Menganulir Agus, S.Kom Calon Legislatif dapil IV Kab. Lampung Timur untuk tidak ditetapkan dan tidak melantik sebagai anggota DPRD Kab. Lampung Timur periode 2019-2024 oleh KPUD Lampung Timur. 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). KETERANGAN SAKSI 1. Saksi ARI NOPIATI SYAM 1. Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Sdr AGUS, selaku LO selalu berkoordinasi dengan Caleg terkait informasi maupun perkembangan pencalonan. Dan saksi pernah menelpon dan memberitahu Sdr AGUS untuk keperluan syarat- syarat calon. 2. Bahwa saksi menyatakan Pada tangal 31 Juli 2018 kembali memberitahukan kepada Sdr Agus bahwa hari terakhir melengkapi berkas Caleg. 3. Bahwa saksi meyatakan pada tgl 31 Juli 2018 saudara AGUS menelpon minta untuk bertemu di Pekalongan Lampung Timur tepatnya di rumah makan untuk menyerahkan kekurangaan berkas caleg dan setelah di tanya ijazah S1 miliknya, saudara Agus memberi tahu bahwa ijazah S1 milik nya hilang. 4. Bahwa saksi menyatakan Kalau untuk syarat-syarat itu saya tidak pernah membeda bedakan ke semua caleg, itu dari awal pencalonan saya dan tim sudah membuat data syarat syarat apa yag harus di kumpulkan, dan sudah di umumkan dari awal Juli, itu melalui data dan informasinya juga sampai ke saudara Agus yang mendaftar sebagai caleg dari PARTAI GERINDA Lampung Timur. 5. Bahwa saksi menyatakan Tidak ada berkas apapun sampai saat tanggal 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB yang dilengkapi oleh saudara Agus, S.kom terkait kekurangan berkas Ijasah S1 miliknya. 6. Bahwa saksi menyatakan setelah tgl 31 Agustus 2018 untuk tidak mengaktifkan HP karena informasi dari ketua partai bahwa kalau ada caleg yang menanyakan persyaratan tidak usah dihiraukan lagi, takut nya nanti malah tambah bermasalah ujar ketua partai. 7. Bahwa saksi menyatakan terdapat dua Daerah Pemilihan yang berkas tidak lenkap dalam proses verifikasi yan dilakukan oleh PARTAI GERINDRA Lampung Timur dan menyatakan untuk Davil 3 atas Nama INDRA ROSITA kekurangan Berkas berupa surat keterangan pengadilan dan SKCK dan untuk sodara SUWARNO yang ada sama saya hanya surat keteranan dari PPS, KTA dan IJAZAH. 8. Bahwa saksi menyatakan sodara AGUS dari Davil IV Kurang lengkap berkas berupa berkas ijazah S1. 9. Bahwa saksi menyatakan jika Agus caleg dari Partai GRINDRA untuk wilayah Dapil 4 menyerahkan berkas langsung ke KPU Lampung Timur berupa ijazah S1 tanpa melalui Partai GRINDRA; 10. Bahwa saksi menyatakan jika malam pada tanggal 31 Juli 2018 Agus, S.Kom selaku bakal Caleg Partai GRINDA Lampung Timur di Konfirmasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, oleh Partai untuk melengkapi tetapi tidak dilengkapi hingga batas akhir tersebut. 11. Bahwa saksi menyatakan jika berdasarkan peraturan dari KPU Pusat dan Bahwa saksi berpendapat dengan tidak dilengkapinya berkas persyaratan sebagai bakal Caleg oleh CALEG DAPIL IV Agus, S.Kom dan CALEG DAPIL III Suwarno, Indra Rosita maka ketiganya tidak lolos seleksi sebagai Caleg dari PARTAI GERINDRA Lampung Timur. 12. Bahwa saksi menyatakan berlaku secara Nasional jika tanggal 31 Juli 2018 Pukul 00.00 WIB adalah batas akhir penyampaian berkas Caleg dari Partai kepada KPU Lampung Timur. 13. Bahwa saksi menyatakan selain dari pada ketiga orang yaitu Suwarno, Indra Rosita dan Agus, bahwa berkas bakal Caleg dari Partai GRINDRA Wilayah Lampung Timur sudah lengkap. 14. Bahwa saksi menyatakan mencabut semua keterangan dan tanda tangan yang telah saksi buat karena Hasil Verifikasi dalam alat Bukti P4 (Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018) tidak sesuai dengan Hasil Verifikasi yang dilakukan Oleh PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR. 15. Bahwa saksi menegaskan hasil Verifikasi PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR menyatakan CALEG DAPIL IV Agus, S.Kom tidak Lolos verifikasi oleh Partai GERINDRA. 2. Rini Mulyati. 1. Bahwa saksi menyatakan pada tgl 31 Juli 2018 malam saksi di hubungi oleh RANI, NAWAWI dan LO saudara ari dan meminta saksi untuk datang ke KPU dikarenakan ada Caleg Gerinda yang belum menyerahkan berkas. 2. Bahwa saat itu saksi bertanya jadi kalok kita di KPU ngapain?,ya nunggu kalau mereka mengantarkan berkas untuk melengkapi, dan sampai pulang itu tidak ada yang melengkapi. 3. Bahwa saksi menyatakan jika dari awal hingga sebelum penutupan penyerahan berkas tanggal 31 Juli 2018 saksi mengetahui jika Agus, S.Kom bakal Caleg dari Partai GERINDRA Lampung Timur DAPIL 4 belum melengkapi berkas berupa ijazah S1 dan kemudian berkas milik caleg Agus dinyatakan tidak Lulus (TL) dan berkas TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS); 4. Bahwa informasi dari LO mengatakan ada 3 caleg GERINDA Lampung Timur yang belum lengkap di antaranya AGUS, ROSITA, SUWARNO dari Davil Iv dan Davil III dan sampai saksi pulang sekira pukul 23.30 WIB dari KPU Lampung Timur tidak ada Caleg yang melengkapi berkas; 5. Bahwa saksi menyatakan pada malam itu menghubungi sdr AGUS, Skom dan menanyakan bahwasannya ada berkas yang kurang dan pada saat itu yang bersangkutan menjawab, bahwasannya “tidak nyalon juga tidak apa apa yuk”, karena saudara Agus mengatakan berkas itu hilang atau selip, dan kemudian ada yang melaporkan kepada Ketua Partai GERINDRA dan pada saat itu juga di anggap ketua Partai, yang bersangkutan mundur atau mengundurkan diri (dikarenakan tidak melengkapi berkas). 6. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum batas akhir penyerahan berkas guna kelengkapan syarat sebagai bakal Caleg, saksi sebelumnya pernah mengkorfirmasi kepada saudara Agus, S.Kom agar segera melengkapi berkas pencalonannya yang kurang namun yang bersangkutan mengatakan kepada saksi jika sedang berada diluar kota; 7. Bahwa saksi menegaskan saat berada di KPU pada tanggal 31 Juli 2018 sampai pukul 00.00 WIB sampai batas akhir pun saksi di sana tidak ada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penyerahan berkas satu pun caleg-caleg yang menyerahkan berkas kekurangan nya. 8. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum batas akhir pengumpulan berkas, pihak DPC Partai Grindra Lampung Timur mengetahui jika Agus Caleg Grindra Dapil 4 belum lengkap persayaratan pemberkasannya dan partai mencoba mengkonfirmasi namun hingga batas akhir di tanggal 31 Juli 2018 jam 00.30 saudara Agus belum juga melengkapi berkas; 3. Saksi Hi. Hendri Yulianto. 1. Bahwa saksi menyatakan jika kedudukan saksi di DPC partai Grindra Wilayah Lampung Timur sebagai Ketua DPC; 2. Bahwa saksi menyatakan untuk menentukan caleg dapil dan nomor urutnya mengisi formulir terlebih dahulu kemudian nomor urut yang menentukan partai 3. Bahwa saksi menyatakan saudara AGUS masih berstatus anggota DPRD Kab. Lampung Timur. 4. Bahwa saksi menyatakan ada perubahan nomor urut sodara Agus perubahan no urut 01 ke no urut 04 5. Bahwa saksi menyatakan saudara AGUS pada saat tahun 2014 menyerahkan berkas, ijazah S1 akan menyusul hanya melampirkan ijazah SMA 6. Bahwa saksi menyatakan menentukan ALIANSYAH dan ARI menjadi LO karena ALIANSYAH dan ARI kebetulan Staf Administrasi di DPRD lampung timur 7. Bahwa saksi menyatakan Pada saat KPU memberi pengumuman 2 hari setelah tanggal 31 Juli 2018 saya telpon saudara Husin anggota KPU Lampung Timur, Saya bilang saya keberatan kenapa saudara Agus kok masih lolos dari caleg, sementara di partai Grindra dia tidak lolos (TS) Verifikasi pemberkasan yang dilakukan Partai Gerindra 8. Bahwa saksi menyatakan pada saat selesai Bimtek terahir dan memberikan informasi saudara AGUS tidak pernah hadir dan untuk menyampaikan informasi hanya melalui Via wa atau telpon 9. Bahwa saksi menyatakan Waktu itu saya menghubingi saudara husin (anggota KPU Lampung Timur), saya bertanya kenapa itu saudara agus lolos dan berkas tidak lengkap?,beliau menjawab sudah lah kordinasi saja, kemudian di saat kampanye tertutup saudara husin datang ke kantor kami di kantor GERINDRA dan kemudian kami bertanya lagi, bang husin kenapa kok saudara Agus tetap lolos? jadi jawabannya sama sudah lah kordinasi saja lh bang, jadi tidak ada jawaban yang pasti. 10. Bahwa Saksi menyatakan bahwa yang melaporkan tindakan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Lampung Timur bukan dari pihak partai GERINDRA melainkan dari sodara pak USMAN sendiri selaku Caleg Davil IV. 11. Bahwa saksi menyatakan jika sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 Pukul 00.00 Wib yang merupakan batas akhir peyerahan kelengkapan berkas sesuai peraturan KPU Pusat yang berlaku secara nasional, dimana Agus, S.Kom selaku bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita dan Suwarno bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3 tidak juga meyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke DPC Partai Grindra Lampung Timur Maka CALEG DAVIL III Suwarno, Indra Rosita dan CALEG DAVIL IV Agus, S.Kom yang dalam Verifikasi Partai GERINDRA Berkas Tidak Lulus (TL) dan Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Caleg dari Partai GRINDRA Kab. Lampung Timur. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 12. Bahwa saksi menyatakan pada saat penyerahan berkas kelengkapan sebagai syarat bakal calon legislatif dari partai Grindra kepada KPUD Lampung Timur dimana Parta Gerindra menyerahkanya paling terakhir, karena DPC Partai Grindra menunggu kekurangan kelengkapan berkas dari Agus selaku bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita dan Suwarno bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3; Bahwa saksi menyatakan terhadap ketiga orang yang bermasalah yaitu Agus selaku bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita dan Suwarno bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3 yang tidak melengkapi berkasnya dalam seleksi Partai hal tersebut hanya diketahui oleh Pansel Partai Gerindra dan sebagian caleg dari dapil ketiga orang tersebut; 13. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum tanggal 31 Juli 2018 dimana Partai Grindra selalu melakukan perbaikan berkas pencalegkan akan tetapi untuk ketiga orang tersebut sama sekali tidak melakukannya hingga batas akhir tanggal 31 juli 2018 pukul 00.00 Wib; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta- fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan penerimaan, penelitian dan penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan kronologis sebagai berikut; 3. Bahwa dalam Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Partai GERINDRA, menunjuk 2 (dua) orang Laisson Officer (LO) yang mewakili Partai GERINDRA untuk Keperluan Pemilu DPRD Tahun 2019, Yaitu Aliansyah dan Ari Nopiati Syam,S.E;(T-1 terlampir) 4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 21.41 WIB Partai GERINDRA mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagaimana tercatat dalam buku registrasi pendaftaran yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur; (T-2 terlampir) 5. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan penerimaan pengajuan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan penetapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada: a. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; c. Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; d. Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Surat KPU R.I Nomor 742/PL.01.-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 23 Juli 2018 Perihal Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai GERINDRA, diajukan oleh Pimpinan Partai dalam hal ini Ketua dan Sekretaris DPC Partai GERINDRA Lampung Timur; (T-3 terlampir) 7. Bahwa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur oleh Partai GERINDRA diberikan tanda terima karena telah memenuhi syarat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur; (T- 4 terlampir) 8. Bahwa tahapan verifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen bakal calon diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menerangkan: a. pada tanggal 5 – 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang diatur dalam lampiran PKPU; b. pada tanggal 19 – 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan hasil verifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Lampung Timur; c. pada tanggal 22 – 31 Juli 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti; d. pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur; e. pada tanggal 10 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara; f. pada tanggal 12 – 14 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara; g. pada tanggal 12 – 21 Agustus 2018 dalah masa penerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS; h. pada tanggal 14- 20 September 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar CalonTetap; i. pada Tanggal 20 September Termohon Menetapkan DCT 9. Bahwa hasil verifikasi terdapat berkas bakal calon yang diajukan oleh Partai GERINDA yang statusnya Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018 (Model BAHP DPRD Kabupaten); (T-5 terlampir) 10. Bahwa Lampiran Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019, Partai GERINDRA, ditandatangani dan diterima oleh oleh Ari Nopiati Syam, S.E, yang ditunjuk sebagai LO yang mewakili Partai GERINDRA; 11. Bahwa Partai GERINDRA, pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018, pukul 13.40 WIB melakukan perbaikan atas kelengkapan syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat pencalon; (T-6 terlampir) 12. Bahwa Pengajuan Perbaikan di berikan tanda terima perbaikan bahwa berkas dinyatakan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Lampung Timur (T-7 terlampir) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. Bahwa dalam pengajuan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Caleg Nomor Urut 4 atas nama Agus untuk Daerah Pemilihan Lampung 4, diajukan kembali dalam perbaikan Dokumen oleh Partai GERINDRA yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur;(T-8 terlampir) 14. Bahwa Hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lampung Timur, ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2018 (Model BAHP Perbaikan DPRD Kabupaten); (T-9 terlampir) 15. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan sudah disetujui dan ditandatangani serta diterima oleh LO Partai GERINDRA yaitu Ari Nopiati Syam,S.E; 16. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur mengundang 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara. Partai GERINDRA hadir diwakili Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam, S.E dan juga telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan cap partai sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Sementara; (T-10 terlampir) 17. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor: 137/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (T- 11 terlampir). 18. Bahwa pada masa penerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, KPU Kabupaten Lampung Timur tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur; 19. Bahwa pada tanggal 17 September 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur mengundang hadir 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Tetap. Partai GERINDRA sebagai Partai yang mengajukan hadir diwakili Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam,S.E dan Aliansyah telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan dibubuhi cap Partai tanda persetujuan sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Tetap; (T-12 terlampir) 20. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (T-13 terlampir). 21. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur, mengundang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, untuk (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan singkronisasi Data Calon DPRD Kabupaten Lampung Timur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 22. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur, belum pernah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra, semenjak Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019; 23. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur menerima Surat Bawaslu Nomor 127/K.LA-04/PM.05.02/VI/2019 Perihal Pemberitahuan Sidang Pendahuluan; 24. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur menghadiri pembacaan Sidang Pendahuluan, dengan Putusan, menyatakan Laporan Nomor 010/LP/ADM/BWS.08.06/PEMILU/V/2019, dinyatakan diterima dan dilanjutkan dalam Sidang Pemeriksaan; 25. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Majelis Sidang Pemeriksaan, membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan; 26. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur, melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berkonsultasi dan melaporkan terkait putusan Bawaslu Lampung Timur; 27. Bahwa berdasarkan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Lampung Timur memutuskan untuk mengajukan Koreksi Putusan ke Bawaslu R.I; 28. Bahwa pada Tanggal 25 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur mengajukan Permohonan Koreksi Ke Bawaslu R.I, dengan Nomor register : 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019; 29. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019, Bawaslu R.I mengeluarkan Putusan Nomor 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019 terkait permohonan koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dengan putusan: (T-14 terlampir) a. Menerima Permintaan Koreksi Terlapor I atas nama Andri Oktavia, Terlapor II atas nama Maria Mahardini, Terlapor III atas nama Husin, Terlapor IV atas nama Wanahari, Terlapor V atas nama Wasiyat Jarwo Asmoro, yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur; b. Mengkoreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 010/ LP/ADM /BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, Tanggal 21 Juni 2019; c. Menyatakan Terlapor I atas nama Andri Oktavia, Terlapor II atas nama Maria Mahardini, Terlapor III atas nama Husin, Terlapor IV atas nama Wanahari, Terlapor V atas nama Wasiyat Jarwo Asmoro yang kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum. KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam Pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi kecuali hal- hal yang telah diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu. 2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Kesimpulan Para Teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil jawaban Para Teradu, bukti surat dan keterangan saksi yang Para Tergugat sampaikan dalam persidangan perkara a quo. 3. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penerimaan pengajuan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon Anggota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DPRD Kabupaten Lampung Timur dan penetapan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada: (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum; (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019; (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; (Vide Bukti T – 9) (4) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 3) (5) Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 4) (6) Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 5) (7) Surat KPU Nomor 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 Perihal Hasil Penelitian Adminsitrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 21) Bahwa tindakan Para Tergugat dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 ini diperkuat pula berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor: 51/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019. Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu RI pada angka 2.14 halaman 13 menyatakan: ”bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut, Majelis Pemeriksa menilai, Para Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur telah melakukan tugasnya pada tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. Selain itu Para Terlapor juga telah melaksanakan tugas pada tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019;” Bahwa Pertimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.16 halaman 14, Bawaslu RI menegaskan: ”Bahwa berdasarkan fakta-fakta, Majelis Pemeriksa berpendapat, Para Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur;” (Vide: Putusan Bawaslu RI Nomor: 51/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019, halaman 13 dan 14) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan verifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen bakal calon sebagai berikut: a. pada tanggal 5 – 18 Juli 2018 Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang diatur dalam lampiran PKPU; b. pada tanggal 19 – 21 Juli 2018 Para Teradu menyampaikan hasil verifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Lampung Timur; c. pada tanggal 22 – 31 Juli 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti; d. pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018 Para Teradu melakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur; e. pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara; f. pada tanggal 12 – 14 Agustus 2018 Para Teradu mengumumkan Daftar Calon Sementara; g. pada tanggal 12 – 21 Agustus 2018 adalah masa penerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS; h. pada tanggal 14- 20 September 2018 Para Teradu melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar CalonTetap i. pada Tanggal 20 September Para Teradu menetapkan DCT. 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan adanya Caleg Daerah Pemilihan IV atas nama Agus, S.Kom., yang tidak lolos pemberkasan di Partai GERINDRA serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh Para Teradu dan masuk dalam DCT. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 Partai GERINDRA mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Bahwa berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur ditandatangani oleh Pimpinan Partai Tingkat Kabupaten yakni Pelaksana Tugas Ketua dan Pelaksana Tugas Sekretaris Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur; (Vide Bukti T – 1, T – 2, T – 6 dan T – 7) Bahwa surat pencalonan Partai GERINDRA pada Daerah Pemilihan Lampung Timur 4 mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur (Model B.1-DPRD Kabupaten) sebagai berikut: (1) Agus, S.Kom. (2) Usman (3) Sri Maryati (4) Abu Hasan, A.Md. (5) Ahmad Jaelani (6) Ernawati (7) Megawati (Vide Bukti T – 6, T – 7 dan T – 12) Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai GERINDRA. (Vide Bukti: T – 9, dan Tambahan Bukti T - 15) Bahwa berdasarkan hasil verifikasi bakal calon nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur IV atas nama Agus, S.Kom., dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahwa pada persidangan DKPP pada tanggal 4 Juli 2019, Saksi Para Teradu yang bernama Agus, S.Kom telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya menyatakan bahwa pada tanggal 31 Juli 2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Saksi Agus, S.Kom., telah melengkapi dan menyerahkan berkas pencalonan kepada Para Teradu berupa Legalisir Ijazah SMAN 2 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan dan Ijazah Strata Satu (S1) Institut Informasi dan Bisnis Darmajaya. Bahwa sebelum menyerahkan kekurangan berkas pencalonan Saksi Agus, S.Kom. telah menghubungi LO Partai GERINDA melalui telepon, akan tetapi tidak di jawab dan dihubungi kembali tapi HP LO mati, sehingga Saksi Agus, S.Kom. berinisiatif menyerahkan langsung kepada Para Teradu. (Vide Tambahan Bukti: T – 19, T – 20 dan T – 23) Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Partai GERINDRA melakukan perbaikan atas kelengkapan syarat calon. Khusus untuk Daerah Pemilihan Lampung Timur IV terjadi perbaikan nomor urut calon, sebagai berikut: (1) Ahmad Jaelani (2) Usman (3) Sri Maryati (4) Agus, S.Kom. (5) Abu Hasan, A.Md. (6) Ernawati (7) Megawati (Vide bukti T – 10, T – 11 dan T – 12) Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. (Vide Bukti: T – 13, Tambahan Bukti: T – 19, T – 20, T – 21 dan T – 23) Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti: T – 14, T – 15, dan Tambahan Bukti T – 16) Bahwa pada pemeriksaan pengaduan oleh Majelis berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu maupun Saksi Para Teradu yang bernama Agus, S.Kom., terungkap fakta hukum bahwa selama masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Para Teradu tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur. Bahwa saksi Pengadu yang juga merupakan LO Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur tidak mengajukan keberatan dan telah memberikan paraf tanda persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Partai GERINDRA. Dengan demikian berdasarkan uraian fakta hukum dan ketentuan yuridis tersebut diatas maka dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah menetapkan calon yang Tidak Memenuhi Syarat adalah tidak terbukti. 6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah menetapkan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tanpa sepengetahuan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur. Bahwa pada tanggal 17 September 2018 Para Teradu meminta hadir 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 termasuk DPC Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur. Bahwa kehadiran partai politik tersebut guna melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Tetap. Bahwa Partai GERINDRA sebagai Partai yang mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur hadir yang diwakili Liaison Officer (LO)/ (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam, S.E dan juga telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan dibubuhi cap persetujuan sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Tetap; (Vide Bukti: T – 16 dan Tambahan Bukti T - 17) Bahwa pada tanggal 20 September 2018 Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti: T – 17, T – 18 dan Tambahan Bukti T - 21). Bahwa pada pemeriksaan pengaduan tanggal 4 Juli 2019 oleh Majelis berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terungkap fakta hukum bahwa Saksi selaku LO Partai GERINDRA tidak mengajukan keberatan pada saat penetapan DCT dan saksi telah memberikan paraf validasi persetujuan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Partai GERINDRA. Bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu juga menegaskan selama tahapan Pemilu berkas pencalonan atas nama Saksi Agus, S.Kom. tidak dicabut dan tetap ditindaklanjuti oleh Partai GERINDRA. Saksi Pengadu juga menerangkan bahwa Laporan Dana Kampanye atas nama Saksi Agus, S.Kom. tetap dilaporkan kepada Para Teradu. (Vide Tambahan Bukti T – 22) Dengan demikian berdasarkan uraian fakta hukum dan ketentuan yuridis tersebut diatas maka dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah menetapkan Daftar Calon Tetap tanpa sepengetahuan DPC Partai GERINDRA tidak terbukti. [2.7] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1.Bukti T-1 : Surat Pengajuan Nama Lo Partai GERINDRA Nomor 012/KPTS/DPC-GERINDRA/LAM-TIM/VI/2018 TANGGGAL 26 JUNI 2019 2. Bukti T-2 : Buku Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2019 3. Bukti T-3 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD KABUPATEN 4. Bukti T-4 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten 5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 6. Bukti T -6 : Buku Penerimaan Perbaikan Bakal Calon 7. Bukti T -7 : Model TT.Pd Perbaikan DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota 8. Bukti T -8 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD KABUPATEN 9. Bukti T -9 : Hasil verifikasi yang dilakukan Terlapor ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2019 10. Bukti T -10 : Rancangan DCS 11. Bukti T -11 : Surat Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 137/HK.03.01-kpt/1807/KPU-Kab/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur 12. Bukti T -12 : Rancangan DCT 13. Bukti T -13 : Surat Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 155/HK.03.01-kpt/1807/KPU-Kab/2018 tentang Penetapan Daftar Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur 14. Bukti T -14 : Putusan Bawaslu R.I Nomor 051/K/ADM/ Pemilu/VI/2019 Tanggal 27 Juni 2019 [2.8] PETITUM 1. Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur. Atau Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono) KETERANGAN SAKSI TERADU 1. Saksi Agus, S.Kom. 1. Bahwa saksi meyatakan pernah berkuliah di IBI Darma Jaya dan selesai pada tahun 2014. 2. Bahwa saksi menyatakan Ijazah ketemu di lemari dan yang menemukan ibu saksi. 3. Bahwa saksi menyatakan melengkapi berkas pada tanggal 31 Juli 2018. 4. Bahwa saksi menyatakan pada saat thn 2014 waktu menjadi calon legislatif Partai Grindra sodara Agus masih menyusun skripsi jadi hanya melampirkan ijazah SMA dan surat keterangan dalam tahap skripsi karena belum lulus. 5. Bahwa saksi menyatakan di beri tahu melalui Via wa atau telepon bahwa saksi AGUS berada di no urut 01 tapi setelah pengumuman KPU Lampung Timur No urut Saksi berpindah menjadi no urut 04 dan saksi tidak mengetahui terjadi perubahan 6. Bahwa saksi menyatakan pada saat itu memang benar saudara ARI menyampaikan mengenai persyaratan pencalegan kepada saya. 7. Bahwa saksi menyatakaan pada saat melengkapi berkas pernah di beri tahu oleh LO saudara Ari dan partai bahwa tidak ada ijazah S1. 8. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 31 Juli 2018 saksi sempat memberitahu kepada LO saudara Ari bahwa ijazah S1 nya selip dan ternyata pada saat itu juga ijazah S1 nya ketemu dan pada saat itu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, juga sodara AGUS menghubungi LO sodara ARI beliau masih sibuk padahal hp aktif tapi tidak di angkat, dan terahir hp tidak aktif. 9. Bahwa saksi menyatakan dan saya sebagai calon kalau tidak melengkapi ijazah S1 pada hari itu, di pastikan saya akan gugur. 10. Bahwa saksi menyatakan Pada saat itu tidak bisa menghubungi sodara Ari. 11. Bahwa saksi menyatakan Sebelum tgl 31 juli 2018 di beritahu oleh staf PAN sodara Dwi untuk melengkapi persyaratan tersebut. 12. Bahwa saksi menyatakan langkah yang saya ambil pada saat itu saya berinisiatif untuk mengantarkan berkas itu sendiri ke KPU pada siang hari karena sodara ARI tiak bisa di hubugi lagi dan saksi menyatakan Pada saat itu yang menemui saudara pak Husain anggota KPU Lampung Timur. 13. Bahwa saksi menyatakan ada tanda terima menyerahkan ijazas S1 ke KPU dan masih tersimpan. [2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah meloloskan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah pemilihan IV a.n Agus yang tidak lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan keberatan perihal Caleg yang telah dinyatakan gugur seleksi, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam daftar perbaikan dokumen oleh para Teradu tanpa sepengetahuan DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur. Keberatan DPC Gerindra tidak diindahkan oleh para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa telah melaksanakan penerimaan, penelitian dan penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sesuai prosedur. Para Teradu menyatakan pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Gerindra mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagaimana tercatat dalam buku registrasi pendaftaran. Selanjutnya diberikan tanda terima karena berkas telah memenuhi syarat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Menurut para Teradu DPC Gerindra telah menunjuk 2 (dua) orang Laisson Officer (LO) yaitu Aliansyah dan Ari Nopiati Syam. Bahwa setelah dilakukan verifikasi terdapat berkas bakal calon Partai Gerindra yang statusnya Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018 (Model BAHP DPRD (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten). Pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Gerindra melakukan perbaikan atas kelengkapan syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan. Dalam pengajuan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, Caleg Nomor Urut 4 atas nama Agus untuk Daerah Pemilihan Lampung 4, diajukan kembali dalam perbaikan Dokumen oleh Partai Gerindra yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur. Para Teradu menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lampung Timur selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2018 (Model BAHP Perbaikan DPRD Kabupaten). Para Teradu telah menyatakan bahwa hasil Verifikasi sudah disetujui dan ditandatangani serta diterima oleh LO Partai Gerindra yaitu Ari Nopiati Syam. Pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu mengundang 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara. Partai Gerindra diwakili Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan cap partai sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Sementara. Selanjutnya para Teradu menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 137/HK.03.1- kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Para Teradu menyatakan tidak menerima adanya masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur pada masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Pada tanggal 17 September 2018 kembali mengundang 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Tetap. Partai Gerindra melalui Liaison Officer (LO) a.n Ari Nopiati Syam dan Aliansyah telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan cap Partai tanda persetujuan Daftar Calon Tetap. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2018 para Teradu menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Para Teradu menyatakan belum pernah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra, sejak Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. Para Teradu menyatakan pada tanggal 12 Juni 2019 menerima Surat Bawaslu Nomor 127/K.LA-04/PM.05.02/VI/2019 Perihal Pemberitahuan Sidang Pendahuluan, selanjutnya tanggal 13 Juni 2019 para Teradu menghadiri pembacaan Sidang Pendahuluan, dengan Putusan menyatakan Laporan Nomor 010/LP/ADM/ BWS.08.06/PEMILU/V/2019 dinyatakan diterima dan dilanjutkan dalam Sidang Pemeriksaan. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Majelis Sidang Pemeriksaan, membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan. Pada tanggal 24 Juni 2019 para Teradu melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berkonsultasi dan melaporkan terkait Putusan Bawaslu Lampung Timur. Berdasarkan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, para Teradu memutuskan untuk mengajukan Koreksi Putusan ke Bawaslu RI. Selanjutnya pada Tanggal 25 Juni 2019, para Teradu mengajukan Permohonan Koreksi Ke Bawaslu R.I, dengan Nomor register: 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pada tanggal 27 Juni 2019, Bawaslu R.I mengeluarkan Putusan Nomor 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019 terkait permohonan koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dengan putusan Mengkoreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/ PEMILU/V/2019, Tanggal 21 Juni 2019 dan menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19 Mei 2019 Pengadu memperoleh informasi terkait adanya Caleg Daerah Pemilihan IV a.n Agus yang tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi Caleg tersebut diloloskan oleh para Teradu dalam DCT. Pengadu selanjutnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan registrasi Laporan Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran adminsitratif Pemilu dan memerintahkan untuk menganulir Agus sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Dapil IV. Terhadap Putusan Bawaslu a quo, para Teradu mengajukan permintaan koreksi ke Bawaslu RI pada tanggal 25 Juni 2019 yang diregistrasi dengan Laporan Nomor 51/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. Kemudian Bawaslu RI memutuskan bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah salah menerapkan hukum dalam memberikan Putusan. Amar Putusan Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018 yang menganulir Agus sebagai Caleg semestinya diterapkan terhadap laporan pelangaran administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) sesuai ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dalam hal ini laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur bukan merupakan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara TSM. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu RI mengoreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018 dengan menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Selanjutnya dalam sidang pemeriksaan DKPP terbukti bahwa para Teradu telah melaksanakan tugasnya pada tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. Para Teradu telah menerima berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur melalui LO yang ditunjuk oleh Partai Gerindra yaitu a.n Aliansyah dan Ari Norpati Syam pada tanggal 17 Juli 2018. Para Teradu kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018. Pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Gerindra mengajukan perbaikan kelengkapan syarat calon yang diantaranya terdapat Caleg atas nama Agus dengan nomor urut yang berubah dari nomor 1 menjadi nomor 4. Terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Agus, dirinya telah melengkapi fotokopi ijazah Sarjana Komputer (S1) pada tanggal 31 Juli 2018 sesuai pendidikan terakhir yang tercantum dalam daftar calon sementara. Agus menyerahkan sendiri ke KPU Kabupaten Lampung Timur tanpa melalui LO partai atas nama Ari karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi melalui telepon. Agus tetap berupaya melengkapi fotokopi ijazah sarjana tersebut, meskipun bukan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, merupakan persyaratan wajib untuk menjadi bakal calon anggota legislatif, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Terungkap fakta Agus merupakan Anggota DPRD Lampung Timur periode 2014- 2019 yang mendaftar sebagai Bakal Caleg pada tahapan Pemilu 2014 dengan melampirkan salinan ijazah SMA. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 8 Agustus 2018. Pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 137/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan pada tanggal 20 September 2018 para Teradu telah menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU- Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa seluruh proses tahapan Pemilu untuk Caleg Partai Gerindra di Kabupaten Lampung Timur telah disetujui dan ditandatangani oleh LO Partai Gerindra. Para Teradu terbukti belum pernah menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra semenjak Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menerima salinan ijazah S.1 dari Caleg atas nama Agus pada hari terakhir penyampaian perbaikan syarat calon dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu secara substansi telah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Lampung Timur yang meliputi pemenuhan dua dokumen persyaratan, antara lain syarat pencalonan yang dilengkapi atau dipenuhi oleh partai politik pengusung, serta syarat calon berupa data diri, salinan ijazah, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, maupun SKCK, yang kesemuanya menjadi tanggungjawab bakal calon, dan terbukti telah dilengkapi oleh Caleg atas nama Agus. DKPP berpendapat para Teradu telah bekerja secara profesional dalam menerima, meneliti, serta menetapkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Husin, Teradu III Wasiat Jarwo Asmoro, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Maria Mahardini selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,