Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Pengadu mendapatkan informasi dari Ketua PAC Gunung Pelindung (Ahmad Jaelani) terkait adanya Caleg Daerah pemilihan IV a.n Agus, yang tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah meloloskan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah pemilihan IV a.n Agus yang tidak lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT.
Pasal DilanggarPasal 56; Pasal 7 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Husin, Teradu III Wasiat Jarwo Asmoro, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Maria Mahardini selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
o. 140
PUTUSAN
Nomor 140-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
139-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Usman
Pekerjaan/Lembaga :
Wiraswasta/Calon Anggota DPRD Kab. Lampung
Timur
Alamat : Dusun III, RT 003 RW 003, Desa Jabung,
Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Alian setiadi
Pekerjaan/Lembaga :
Advokat/Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan
LBH Lampung Raya
Alamat : Jl. Cindar Bumi No. 29, Kecamatan Tanjung
Karang Pusat Kota Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :
Andri Oktavia
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Husin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat : Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Wasiat Jarwo Asmoro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Wanahari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Maria Mahardini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur
Alamat :
Jalan Sampurna Jaya Nomor 03, Desa
Nabung, Sukadana, Lampung Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 4 Juli 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Pengadu
mendapatkan informasi dari Ketua PAC Gunung Pelindung (Ahmad Jaelani)
terkait adanya Caleg Daerah pemilihan IV a.n Agus, yang tidak Lolos
pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT.
2. Selanjutnya Pengadu selaku Caleg Partai Gerindra Kabupaten Lampung
Timur daerah pemilihan 4 (Kecamatan Jabung. Gunung Pelindung, Pasir
Sakti, dan Marga Sekampung) dengan nomor urut 2 (dua) melakukan
investigasi dan mengklarifikasikan ketua dan pengurus DPC Partai Gerindra
Lampung Timur.
3. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Timur Hendri Yulianto menyatakan
bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur telah
menyampaikan keberatan terhadap para Teradu, perihal Caleg yang telah
dinyatakan gugur seleksi, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat dan lolos
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam daftar perbaikan dokumen oleh para Teradu tanpa sepengetahuan
DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur. Tetapi keberatan DPC
Gerindra tidak diindahkan bahkan di kesampingkan oleh para Teradu.
KESIMPULAN PENGADU
I. ANALISA dan FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN.
1. Bahwa benar PARTAI GERINDRA Lampung Timur mendaftarkan Calon
Anggota Legislatif yang terdiri dari Davil 1 sampai Davil VII (berkas
terlampir dalam Alat Bukti Pemohon (P1).
2. Bahwa benar PARTAI GERINDRA Lampung Timur telah melakukan
seleksi pemberkasan Calon Anggota Legislatif dan menyatakan saudara
AGUS. S.Kom dari Davil IV Tidak Lolos berkas berupa berkas ijazah
S1 tidak dilengkapi dan berkas dinyatakan Berkas Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) untuk Davil III atas Nama INDRA ROSITA dan saudara
Suwarno.
3. Bahwa Benar Saudara Agus.S.Kom Caleg dari Davil IV Partai
GERINDRA Lampung Timur tidak melengkapi berkas caleg berupa
Fotocopy legalisir sarjana dari Universitas sampai batas perbaikan
tanggal 31 Juli 2019 pukul 00.00 WIB kepada Partai GERINDRA
Lampung Timur.
4. Bahwa benar KPU Lampung Timur telah diputus bersalah telah
melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Keputusan
BAWASLU Lampung Timur No : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No
: 09/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019 dan perkara telah
berkekuatan hukum tetap (Incrach). (Terlampit Bukti Pemohon
Kode P07).
5. Bahwa benar Saksi Teradu Agus, S.Kom menyerahkan berkas
kekurangan ijasah legalisir nya kepada anggota KPU Lampung Timur
Sdr. Husin dan dibenarkan oleh Sdr. Husin menerima berkas dari
Agus, S.Kom tidak melalui Partai/Penghubung Partai (LO) dan tanpa
alat bukti penerimaan berkas yang dihadirkan dalam persidangan
(rekayasa).
II. ANALISA HUKUM.
A. KEWENANGAN PARTAI POLITIK MELAKUKAN SELEKSI DAN
PEMBERKASAN BAKAL CALON KEPADA KPU.
1. PARTAI POLITIK Mengajukan BAKAL CALON ANGGOTA
LEGISLATIF dengan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 241 UU
PEMILU No. 07 Tahun 2017 menyatakan :
a) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
b) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 243 ayat (4) UU PEMILU No. 07
Tahun 2017 Daftar bakal calon anggota DPRD
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
3. Bahwa berdasarkan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang
pencalonan angota dewan rakyat, dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah
Kabubapaten/Kota PARTAI POLITIK MEMILIKI KEWENANGAN
MELAKUKAN VERIFIKASI CALEG :
a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 PKPU No 20 tahun
2018 Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik.
b) Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU No 20 tahun
2018 PARTAI POLITIK MELAKUKAN PENGAJUAN BAKAL
CALON ANGGOTA LEGISLATIF :
1) Ayat 1 Partai Politik dalam mengajukan bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan
menerima pelayanan yang setara berdasarkan
peraturan perundang- undangan.
2) Ayat 2 Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal
masing-masing Partai Politik.
3) Ayat 3 Dalam seleksi bakal calon secara demokratis
dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak
menyertakan mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
c) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PKPU No 20
tahun 2018 PARTAI POLITIK yang mengajukan Persyaratan
bakal calon :
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PKPU No 20
tahun 2018 PARTAI POLITIK yang mengajukan Persyaratan dan
Kelengkapan administratif bakal calon :
Pasal 8 ayat (1) PKPU No 20 tahun 2018 : Kelengkapan
administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) dibuktikan dengan:
Huruf c :
fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB,
syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang;
Pasal 8 ayat (10) PKPU No 20 tahun 2018:
Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan
tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon yang bersangkutan
wajib menyertakan fotokopi ijazah perguruan tinggi yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e) Bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PKPU No 20
tahun 2018 :
Partai Politik mengajukan dokumen persyaratan
pengajuan bakal calon dan dokumen persyaratan
administrasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
f) Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 20
tahun 2018 menyatakan :
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa :
1) surat pencalonan menggunakan formulir Model B;
2) daftar bakal calon menggunakan formulir Model B.1;
3) surat pernyataan Pimpinan Partai Politik yang
menyatakan bahwa Partai Politik yang
bersangkutan telah melaksanakan proses seleksi
bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai
dengan AD/ART atau aturan internal Partai Politik
menggunakan formulir Model B.2; dan
4) pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik sesuai dengan tingkatannya dengan
menggunakan formulir Model B.3.
4. Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Dan
Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam BAB I Huruf D tentang Pengertian Umum
angka 28 Petugas Penghubung adalah :
Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai
penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam
proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan
pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon,
penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti
bakal calon, serta penyusunan dan penetapan DCT
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
a) Dalam ketentuan BAB II PERSYARATAN PENGAJUAN
BAKAL CALON DAN SYARAT CALON Huruf A angka 1 :
Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai
tingkatannya;
b) Huruf B Adapun dokumen syarat pengajuan bakal calon
adalah sebagai berikut :
1) Surat pencalonan dari partai politik (Model B);
2) Daftar bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota (Model B.1);
3) Surat Pernyataan Pimpinan Partai Politik bahwa telah
melaksanakan proses seleksi bakal calon secara
demokratis (Model B.2) beserta lampirannya berupa
Salinan AD dan ART Partai Politik atau aturan internal
Partai Politik yang mengatur mekanisme seleksi, yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tingkatannya;
c) Huruf C Syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya
dalam syarat umum bagi bakal calon dalam ketentuan tabel
angka 5 menerangkan :
NO SYARAT BAKAL CALON DOKUMEN SYARAT BAKAL
CALON
5 Dalam hal bakal calon Dengan melampirkan
mencantumkan: DOKUMEN SYARAT BAKAL
a. gelar pendidikan pada CALON berupa Fotokopi ijazah
nama; dan/atau perguruan tinggi yang
b. pendidikan tinggi pada dilegalisasi oleh pejabat yang
riwayat pendidikan dalam berwenang di peguruan tinggi
informasi bakal calon yang bersangkutan.
(Formulir Model BB.2).
d) Dalam ketentuan BAB III tentang TATA CARA PENGAJUAN
BAKAL CALON DAN VERIFIKASI huruf B Poin 1 Huruf (a) dan
poin 2:
Pengajuan Bakal Calon Partai Politik hanya dilakukan
1 (satu) kali pada masa pengajuan. Ketentuan ini
bermakna bahwa Partai Politik tidak dapat mengajukan
dokumen susulan ketika pengajuan bakal calon telah
dinyatakan diterima selama masa pengajuan.
Poin 2 menjelaskan tentang Waktu dan Tempat
Pengajuan Bakal Calon ;
Poin 3 menjelaskan tentang Prosedur Pengajuan Bakal
Calon :
a. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan buku penerimaan
pengajuan bakal calon dari Partai Politik yang
memuat informasi :
1) nama Partai Politik;
2) hari, tanggal, dan waktu pengajuan bakal calon;
dan
3) nama, alamat, nomor telepon, alamat surat
elektronik (e- mail) dan faksimile Partai Politik yang
mengajukan bakal calon, dan Petugas Penghubung.
b. Partai Politik Peserta Pemilu (penghubung) mengisi
buku registrasi dengan membubuhkan tanda tangan.
Isian “waktu pengajuan bakal calon” akan menjadi
patokan waktu pelaksanaan pengajuan bakal calon.
Apabila waktunya melewati batas waktu yang
ditentukan maka pelaksanaan pengajuan bakal calon
tidak dapat dilanjutkan.
c. Partai Politik menyerahkan dokumen:
1) Formulir Model B;
2) Formulir Model B.1;
3) Formulir Model B.2 dan lampirannya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4)
Formulir Model B.3
5)
Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat untuk kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik
tingkat kabupaten/kota, dan Keputusan Pimpinan
Partai Politik tingkat provinsi untuk kepengurusan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau
Keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
AD/ART/Peraturan Partai Politik yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya.
e) Huruf (f) :
Penelitian hardcopy dokumen persyaratan pengajuan bakal
calon tersebut angka 4) dilakukan dengan materi penelitian
serta parameter keabsahan sebagai berikut:
Tabel 5. Materi Penelitian dan Parameter Keabsahan
Dokumen Pengajuan Bakal Calon :
No Nama Materi Penelitian Parameter
Dokume Keabsahan
n
3 Formulir Poin d : Poin d :
Model B.2 Penyertaan lampiran formulir Terdapat lampiran
Model B.2 berupa Formulir Model B.2
AD/ART atau yang menunjukkan
Aturan internal bahwa partai
Partai Politik tersebut telah
Lainnya yang menyatakan melakukan seleksi
bahwa seleksi bakal calon secara terbuka dan
anggota DPR/DPRD demokratis sesuai
Provinsi/DPRD dengan aturan
Kabupaten/Kota dilakukan internal Partai
secara Politik.
Demokratis dan
terbuka.
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang :
1. UU PEMILU No. 07 Tahun 2017.
2. PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang PENCALONAN
ANGOTA DEWAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUBAPATEN/KOTA.
3. Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENGAJUAN
DAN VERIFIKASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
PARTAI POLITIK Memiliki wewenang melakukan
Seleksi dan penilaian pemberkasan Calon Anggota
Legislatif di daerah Pemilihannya dalam Hal ini
PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR.
Bahwa PARTAI POLITIK yang Memiliki wewenang mengajukan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Persyaratan dan Kelengkapan administratif Calon Anggota
Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU LAMPUNG
TIMUR).
Bahwa semua Calon Anggota Legislatif yang mendaftar dari
PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR wajib mengikuti
semua tahapan seleksi dan Pemberkasan yang dilakukan
PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR dan SESUAI DENGAN
AD/ART ATAU ATURAN INTERNAL PARTAI POLITIK.
B. KEWENANGAN KPU DALAM PROSES VERIFIKASI BERKAS CALON
LEGISLATIF YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG PEMILU
No. 07 TAHUN 2017 kewengan KPU adalah :
a) Dalam ketentuan pasal 248 ayat (3) Kewenangan KPU
Kabupaten Lampung Timur adalah :
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
b) Dalam ketentuan Pasal 249 ayat (1) Kewenangan KPU
Kabupaten Lampung Timur adalah :
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan
dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta
Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang
pencalonan angota dewan rakyat, dewan perwakilan rakyat
daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah
Kabubapaten/Kota kewengan KPU Lampung Timur adalah :
a) Pasal 9 ayat (4) PKPU No 20 tahun 2018 menegaskan
bahwa:
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupeten/Kota menerima pengajuan bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dengan jadwal sebagai berikut:
1) hari pertama sampai dengan hari ketiga belas
dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan
pukul 16.00 waktu setempat; dan
2) hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
b) Pasal 9 ayat (5) PKPU No 20 tahun 2018 menegaskan
bahwa :
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota
dilarang menerima dokumen persyaratan bakal calon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dan syarat bakal calon apabila telah melewati tenggat
waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
c) Dalam ketentuan Pasal 16 angka 6 PKPU No 20 tahun 2018
menyatakan bahwa KPU melakukan PENELITIAN
PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON yang
diserahkan oleh PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU :
Apabila sampai dengan akhir masa pengajuan bakal calon
dan setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen
persyaratan pengajuan bakal calon, terdapat satu atau lebih
dokumen syarat pengajuan bakal calon yang tidak
memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota:
1) menolak pengajuan bakal calon dari Partai Politik
apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
2) meminta kepada Partai Politik untuk mencoret
nama bakal calon pada formulir Model B.1, dibubuhi
paraf oleh Petugas Penghubung, dan melakukan
penyesuaian terhadap formulir Model B, dalam hal
jumlah bakal calon yang diajukan melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b;
3) menyatakan Partai Politik tidak dapat mengajukan
bakal calon pada suatu Dapil apabila tidak memenuhi
syarat pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d;
dan/atau
4) menolak pengajuan bakal calon oleh Partai Politik yang
tidak menyampaikan pakta integritas yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik sesuai
dengan tingkatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e.
d) Dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) PKPU No 20 tahun 2018
menyatakan bahwa :
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan
bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang
tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang PEMILU No. 07
Tahun 2017 dan PERATURAN KPU No 20 tahun 2018 Tentang
PENCALONAN ANGOTA DEWAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUBAPATEN/KOTA :
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU), dalam hal ini KPU
LAMPUNG TIMUR Memiliki wewenang melakukan
Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
Dokumen Persyaratan Administrasi bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan
penyerahan berkas-berkas Calon Anggota Legislatif
Dari PARTAI GERINDRA LAMPUNG TIMUR atau melalui
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
LO Partai GERINDRA.
Bahwa Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon,
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Bahwa KOMISI PEMILIHAN UMUM Lampung Timur dilarang
menerima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal
calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan.
IV. KESIMPULAN.
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap dimana Termohon dalam
hal ini KPUD Lampung Timur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai Penyelenggara Pemilu telah melampaui batas kewenangannya yaitu
KPUD Lampung Timur dalam perkara in casu terbukti jelas dan nyata serta
tidak terbantahkan lagi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
dimana KPUD Lampung Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama
Husin) telah menerima Berkas langsung dari Saudara Agus, S.Kom
berupa kekurangan ijasah S1
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap Agus, S.kom selaku
Caleg dari Partai Gerindra untuk wilayah Dapil 4 oleh DPC Partai
GERINDRA dinyatakan tidak lolos pemberkasan dan dinyatakan oleh
Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus
(TL) namun oleh Termohon dalam hal ini KPUD Lampung Timur Caleg
tersebut diloloskan dan masuk dalam DCT
3. Bahwa berdasarkan fakta Persidangan terungkap dimana saudara Agus,
S.kom selaku Caleg dari Partai Gerindra untuk wilayah Dapil 4 hingga
batas akhir penyerahan berkas tertanggal 31 Juli 2018 Pukul 00.00 tidak
juga melengkapi berkas kekurangannya dalam hal ini Ijazah Setrata 1 (S1)
berdasarkan seleksi dari DPC Partai Gerindra namun oleh Termohon
sudara Agus, S.Kom dinyatakan lolos dan masuk dalam DCT dimana
berkas kelengkapan atas saudara Agus, S.kom diterima langsung oeh
oknum KPUD Lampung Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama
Husin) tanpa melalui LO atau Partai Gerindra Lampung Timur
4. Bahwa atas perbuataan Termohon KPUD Lampung Timur yang dalam
menjalankan Tugas dan kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu telah
jelas dan nyata serta tidak terbantahkan lagi dimana PERBUATAN
TERMOHON TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN UU No.
07 Tahun 2017 tentang PEMILU, yakni Pelangaran :
A. Pelanggaran Pasal 241 UU PEMILU No. 07 Tahun 2017,
yang menerangkan :
1. Partai Politik atau Penghubung (LO) yang dapat
mengajukan Pemberkasan Calon Anggota Legislatif dan
juga melakukan Seleksi Pemberkasan Calon Anggota
Legislatif.
2. Pelanggaran pasal 248 ayat (3) dan Pasal 249 ayat (1) UU
PEMILU No. 07 Tahun 2017 Kewenangan KPU Kabupaten
Lampung Timur adalah menerima dan melakukan verifikasi
terhadap kebenaran Dokumen Calon Angota Legislatif dan
apabila berkas tersebut tidak lengkap maka berkas tersebut
diserahkan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Apabila Berkas tersebut tidak juga dilengapi Oleh Partai Politik
maka KPU Wajib mencoret daftar Calon Anggota Legislatif yang
tidak lengkap atau berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat P2 serta Keterangan
Saksi-Saksi yang dihadirkan dipersidangan Caleg Davil IV atas
Nama Agus, S.Kom berdasarkan Seleksi dan Verifikasi
Pemberkasan Caleg Dari PARTAI GERINDRA Lampung Timur
Davil IV tidak menyerahkan berkas Ijasah Terakhir (syarat
pencalon sarjana) sehingga berdasarkan keputusan Seleksi
Partai GERINDRA Lampung Timur Caleg Agus, S.Kom Davil IV
dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan
Berkas Tidak Lulus (TL).
Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat P2 serta Keterangan Saksi-
Saksi yang dihadirkan dipersidangan KPU Lampung Timur telah
menambah dan menerima Syarat-syarat Caleg Agus, S.Kom
dengan menerima Ijasah nya pada masa waktu penyerahan
berkas terakhir syarat-syarat pencalegan tanggal 31 Juli 2018
tanpa melalui Penghubung (LO) atau Pengurus PARTAI
GERINDRA Lampung Timur.
Bahwa berdasarkan keputusan Seleksi Partai GERINDRA
Lampung Timur Caleg Agus, S.Kom Davil IV tidak menyerahkan
berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sehingga dinyatakan oleh Partai berkas Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL).
5. Bahwa atas perbuatan Termohon yang dalam menjalankan Tugas dan
kewajibannya selaku Penyelenggara Pemilu telah jelas dan nyata serta tidak
terbantahkan lagi dimana perbuatan Termohon tersebut BERTENTANGAN
DENGAN KETENTUAN PKPU NO. 20 TAHUN 2018 :
A. Pelanggaran Pasal 4 PKPU NO. 20 TAHUN 2018 yang menyatakan :
Ayat (1) Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak,
kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan
peraturan perundang -undangan
Ayat (2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau
peraturan internal masing-masing Partai Politik.
Bahwa kewenangan PARTAI GERINDRA Lampung Timur yang dapat
mengajukan Bakal Caleg dan Melakukan Seleksi dan Verifikasi
Pemberkasan dari Partai Gerindra untuk di serahkan dan
didaftarkan Kepada KPU Lampung Timur.
Bahwa berdasarkan pembuktian di Persidangan KPU Lampung Timur
(Saudara Husin) telah melampui kewenangannya dan masih
menerima Berkas Caleg Agus, S.Kom Davil IV Kabupaten Lampung
Timur setelah Batas waktu terakhir penyerahan berkas tanggal 31 Juli
2018 yang telah dilakukan Verifikasi berkas oleh PARTAI GERINDRA
Lampung Timur, sedangkan hasil Seleksi dan Verifikasi Partai
GERINDRA Lampung Timur Caleg Davil IV atas nama Agus, S.Kom
tidak menyerahkan berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang
ditentukan (31 Juli2018), sehingga dinyatakan oleh Partai berkas
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL).
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
B. Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Huruf c NO. 20 TAHUN 2018 yang
menyatakan :
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7ayat (1) dibuktikan dengan :
fotokopi Ij azah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijaz ah/STTB,
syahadah, atau sertifikat yangdilegalisasi oleh instansi yang
berwenang.
bahwa berdasarkan hasil Seleksi dan Verifikasi Partai GERINDRA
Lampung Timur Caleg Davil IV atas nama Agus, S.Kom tidak
menyerahkan berkas ijasah sampai dengan batas waktu yang
ditentukan (31 Juli2018), sehingga dinyatakan oleh Partai berkas
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Berkas Tidak Lulus (TL).
C. Pelanggaran Pasal 9 Ayat (5) NO. 20 TAHUN 2018 yang
menyatakan:
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh ,dan KIP Kabupaten/Kota dilarang
menerima dokumen persyaratan bakal calon dan syarat bakal
calon apabila telah melewati tenggat waktu pengajuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bahwa berdasarkan pembuktian di Persidangan KPUD Lampung
Timur selaku Peyelenggara Pemilu (atas nama Husin) telah
melampui kewenangannya dan masih menerima Berkas Caleg
Agus, S.Kom Davil IV Kabupaten Lampung Timur setelah Batas
waktu terakhir penyerahan berkas tanggal 31 Juli 2018 tanpa
melalui Penghubung (LO) atau Pengurus PARTAI GERINDRA
Lampung Timur.
6. Bahwa atas perbuatan Teradu yang dalam menjalankan Tugas dan
Kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang telah nyata dan tidak
terbantahkan lagi telah melampau batas kewenangannya dimana terkait
perkara in casu bahwa Teradu dengan melanggar ketentuan pasal-pasal
sebagaimana diatas adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum,
sehingga terkait keputusan atau produk hukum yang dihasilkan oleh
Teradu adalah CACAT HUKUM dalam hal ini adalah penetapan DCT atas
nama Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4. Sehingga atas
produk hukum yang di hasilkan KPUD Lampung Timur dalam hal ini
adalah penetapan DCT atas nama Agus, S.kom sebagai Caleg Partai
GERINDRA Dapil 4 jelas BATAL DEMI HUKUM;
7. Bahwa atas kedudukan Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil
4 Lampung Timur yang oleh Teradu ditetapkan dalam DCT merupakan
keputusan yang CACAT HUKUM karena Teradu dalam melakukan
penetapan tersebut melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum dengan
cara Melampaui Batas Kewenangannya sehingga terjadinya Pelanggaran
Administratif sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas maka atas
kedudukan Agus, S.kom sebagai Caleg Partai GERINDRA Dapil 4 wilayah
Lampung Timur yang jelas BATAL DEMI HUKUM haruslah
DIGUGURKAN/DIDISKUALIFIKASI
8. Bahwa oleh karena dalil-dalil yang termuat dalam Laporan Aduan Pemohon
dan Kesimpulan ini merupakan suatu hal yang didasarkan dan ketentuan
hukum yang jelas dan relevan serta diperkuat fakta hukum yang telah
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menunjukan adanya Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh
Teradu, maka demi terciptanya suatu keadilan dan kepastian hukum yang
hakiki, sudah sepatutnya terhadap LAPORAN PELANGGRAN KPUD
LAMPUNG TIMUR OLEH PEMOHON dinyatakan diterima oleh Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lampung
Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal
15 Juli 2018
2. Bukti P-2 : Berita Acara Verifikasi Keabsahan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Timur tahun 2019.
3. Bukti P-3 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Timur Nomor 65/PK 01-BA/VII/2018, tanggal
18 Juli 2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lampung timur dapil 1 s/d 7 DPC Gerindra
Kabupaten Lampung Timur
4. Bukti P-4 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Timur Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VIII/2018
tanggal 07 Agustus 2018 tentang Hasil Verifikasi
Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
5. Bukti P-5 : PUTUSAN PENDAHULUAN Bawaslu Lampung Timur No
010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019.
6. Bukti P-6 : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No
010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019.
7. Bukti P-7 : PUTUSAN Bawaslu Lampung Timur No
09/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019.(Perkara
Incrach).
8. Bukti P-8 : Surat suara di TPS Lampung Timur.
9. Bukti P-9 : Keterangan Saksi Atas Nama Ari Nopiati Syam, S.E
10. Bukti P-10 : Keterangan Saksi Atas Nama Rini Mulyati
11. Bukti P-11 : Keterangan Saksi Atas Nama Hi. Hendri Yulianto
12. Bukti P-12 : Formulir pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Provinsi Lampung
13. Bukti P-13 : Syarat-syarat pendaftaran Caleg dari Partai GERINDA
Kab. Lampung Timur.
14. Bukti P-14 : Syarat Calon Anggota Legislatif dari Partai GERINDA
Kab. Lampung Timur.
15. Bukti P-15 : Tahapan Pendaftaran & Verifikasi Calon Angota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu
2019 yang ditetapkan KPU.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Menganulir Agus, S.Kom Calon Legislatif dapil IV Kab. Lampung Timur
untuk tidak ditetapkan dan tidak melantik sebagai anggota DPRD Kab.
Lampung Timur periode 2019-2024 oleh KPUD Lampung Timur.
4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN SAKSI
1. Saksi ARI NOPIATI SYAM
1. Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Sdr AGUS, selaku LO selalu
berkoordinasi dengan Caleg terkait informasi maupun perkembangan
pencalonan. Dan saksi pernah menelpon dan memberitahu Sdr AGUS
untuk keperluan syarat- syarat calon.
2. Bahwa saksi menyatakan Pada tangal 31 Juli 2018 kembali
memberitahukan kepada Sdr Agus bahwa hari terakhir melengkapi berkas
Caleg.
3. Bahwa saksi meyatakan pada tgl 31 Juli 2018 saudara AGUS menelpon
minta untuk bertemu di Pekalongan Lampung Timur tepatnya di rumah
makan untuk menyerahkan kekurangaan berkas caleg dan setelah di
tanya ijazah S1 miliknya, saudara Agus memberi tahu bahwa ijazah S1
milik nya hilang.
4. Bahwa saksi menyatakan Kalau untuk syarat-syarat itu saya tidak pernah
membeda bedakan ke semua caleg, itu dari awal pencalonan saya dan tim
sudah membuat data syarat syarat apa yag harus di kumpulkan, dan
sudah di umumkan dari awal Juli, itu melalui data dan informasinya juga
sampai ke saudara Agus yang mendaftar sebagai caleg dari PARTAI
GERINDA Lampung Timur.
5. Bahwa saksi menyatakan Tidak ada berkas apapun sampai saat tanggal
31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB yang dilengkapi oleh saudara Agus, S.kom
terkait kekurangan berkas Ijasah S1 miliknya.
6. Bahwa saksi menyatakan setelah tgl 31 Agustus 2018 untuk tidak
mengaktifkan HP karena informasi dari ketua partai bahwa kalau ada
caleg yang menanyakan persyaratan tidak usah dihiraukan lagi, takut
nya nanti malah tambah bermasalah ujar ketua partai.
7. Bahwa saksi menyatakan terdapat dua Daerah Pemilihan yang berkas
tidak lenkap dalam proses verifikasi yan dilakukan oleh PARTAI
GERINDRA Lampung Timur dan menyatakan untuk Davil 3 atas Nama
INDRA ROSITA kekurangan Berkas berupa surat keterangan pengadilan
dan SKCK dan untuk sodara SUWARNO yang ada sama saya hanya surat
keteranan dari PPS, KTA dan IJAZAH.
8. Bahwa saksi menyatakan sodara AGUS dari Davil IV Kurang lengkap
berkas berupa berkas ijazah S1.
9. Bahwa saksi menyatakan jika Agus caleg dari Partai GRINDRA untuk
wilayah Dapil 4 menyerahkan berkas langsung ke KPU Lampung Timur
berupa ijazah S1 tanpa melalui Partai GRINDRA;
10. Bahwa saksi menyatakan jika malam pada tanggal 31 Juli 2018 Agus,
S.Kom selaku bakal Caleg Partai GRINDA Lampung Timur di Konfirmasi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
oleh Partai untuk melengkapi tetapi tidak dilengkapi hingga batas akhir
tersebut.
11. Bahwa saksi menyatakan jika berdasarkan peraturan dari KPU Pusat dan
Bahwa saksi berpendapat dengan tidak dilengkapinya berkas persyaratan
sebagai bakal Caleg oleh CALEG DAPIL IV Agus, S.Kom dan CALEG
DAPIL III Suwarno, Indra Rosita maka ketiganya tidak lolos seleksi sebagai
Caleg dari PARTAI GERINDRA Lampung Timur.
12. Bahwa saksi menyatakan berlaku secara Nasional jika tanggal 31 Juli
2018 Pukul 00.00 WIB adalah batas akhir penyampaian berkas Caleg dari
Partai kepada KPU Lampung Timur.
13. Bahwa saksi menyatakan selain dari pada ketiga orang yaitu Suwarno,
Indra Rosita dan Agus, bahwa berkas bakal Caleg dari Partai GRINDRA
Wilayah Lampung Timur sudah lengkap.
14. Bahwa saksi menyatakan mencabut semua keterangan dan tanda tangan
yang telah saksi buat karena Hasil Verifikasi dalam alat Bukti P4 (Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor
75/PK.01-BA/KAB/VIII/2018 tanggal 07 Agustus 2018) tidak sesuai
dengan Hasil Verifikasi yang dilakukan Oleh PARTAI GERINDRA
LAMPUNG TIMUR.
15. Bahwa saksi menegaskan hasil Verifikasi PARTAI GERINDRA LAMPUNG
TIMUR menyatakan CALEG DAPIL IV Agus, S.Kom tidak Lolos verifikasi
oleh Partai GERINDRA.
2. Rini Mulyati.
1. Bahwa saksi menyatakan pada tgl 31 Juli 2018 malam saksi di hubungi
oleh RANI, NAWAWI dan LO saudara ari dan meminta saksi untuk datang
ke KPU dikarenakan ada Caleg Gerinda yang belum menyerahkan berkas.
2. Bahwa saat itu saksi bertanya jadi kalok kita di KPU ngapain?,ya nunggu
kalau mereka mengantarkan berkas untuk melengkapi, dan sampai pulang
itu tidak ada yang melengkapi.
3. Bahwa saksi menyatakan jika dari awal hingga sebelum penutupan
penyerahan berkas tanggal 31 Juli 2018 saksi mengetahui jika Agus,
S.Kom bakal Caleg dari Partai GERINDRA Lampung Timur DAPIL 4 belum
melengkapi berkas berupa ijazah S1 dan kemudian berkas milik caleg Agus
dinyatakan tidak Lulus (TL) dan berkas TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS);
4. Bahwa informasi dari LO mengatakan ada 3 caleg GERINDA Lampung
Timur yang belum lengkap di antaranya AGUS, ROSITA, SUWARNO dari
Davil Iv dan Davil III dan sampai saksi pulang sekira pukul 23.30 WIB dari
KPU Lampung Timur tidak ada Caleg yang melengkapi berkas;
5. Bahwa saksi menyatakan pada malam itu menghubungi sdr AGUS, Skom
dan menanyakan bahwasannya ada berkas yang kurang dan pada saat itu
yang bersangkutan menjawab, bahwasannya “tidak nyalon juga tidak apa
apa yuk”, karena saudara Agus mengatakan berkas itu hilang atau selip,
dan kemudian ada yang melaporkan kepada Ketua Partai GERINDRA dan
pada saat itu juga di anggap ketua Partai, yang bersangkutan mundur
atau mengundurkan diri (dikarenakan tidak melengkapi berkas).
6. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum batas akhir penyerahan berkas
guna kelengkapan syarat sebagai bakal Caleg, saksi sebelumnya pernah
mengkorfirmasi kepada saudara Agus, S.Kom agar segera melengkapi
berkas pencalonannya yang kurang namun yang bersangkutan
mengatakan kepada saksi jika sedang berada diluar kota;
7. Bahwa saksi menegaskan saat berada di KPU pada tanggal 31 Juli 2018
sampai pukul 00.00 WIB sampai batas akhir pun saksi di sana tidak ada
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penyerahan berkas satu pun caleg-caleg yang menyerahkan berkas
kekurangan nya.
8. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum batas akhir pengumpulan berkas,
pihak DPC Partai Grindra Lampung Timur mengetahui jika Agus Caleg
Grindra Dapil 4 belum lengkap persayaratan pemberkasannya dan partai
mencoba mengkonfirmasi namun hingga batas akhir di tanggal 31 Juli
2018 jam 00.30 saudara Agus belum juga melengkapi berkas;
3. Saksi Hi. Hendri Yulianto.
1. Bahwa saksi menyatakan jika kedudukan saksi di DPC partai Grindra
Wilayah Lampung Timur sebagai Ketua DPC;
2. Bahwa saksi menyatakan untuk menentukan caleg dapil dan nomor
urutnya mengisi formulir terlebih dahulu kemudian nomor urut yang
menentukan partai
3. Bahwa saksi menyatakan saudara AGUS masih berstatus anggota DPRD
Kab. Lampung Timur.
4. Bahwa saksi menyatakan ada perubahan nomor urut sodara Agus
perubahan no urut 01 ke no urut 04
5. Bahwa saksi menyatakan saudara AGUS pada saat tahun 2014
menyerahkan berkas, ijazah S1 akan menyusul hanya melampirkan ijazah
SMA
6. Bahwa saksi menyatakan menentukan ALIANSYAH dan ARI menjadi LO
karena ALIANSYAH dan ARI kebetulan Staf Administrasi di DPRD
lampung timur
7. Bahwa saksi menyatakan Pada saat KPU memberi pengumuman 2 hari
setelah tanggal 31 Juli 2018 saya telpon saudara Husin anggota KPU
Lampung Timur, Saya bilang saya keberatan kenapa saudara Agus kok
masih lolos dari caleg, sementara di partai Grindra dia tidak lolos (TS)
Verifikasi pemberkasan yang dilakukan Partai Gerindra
8. Bahwa saksi menyatakan pada saat selesai Bimtek terahir dan
memberikan informasi saudara AGUS tidak pernah hadir dan untuk
menyampaikan informasi hanya melalui Via wa atau telpon
9. Bahwa saksi menyatakan Waktu itu saya menghubingi saudara husin
(anggota KPU Lampung Timur), saya bertanya kenapa itu saudara agus
lolos dan berkas tidak lengkap?,beliau menjawab sudah lah kordinasi
saja, kemudian di saat kampanye tertutup saudara husin datang ke
kantor kami di kantor GERINDRA dan kemudian kami bertanya lagi, bang
husin kenapa kok saudara Agus tetap lolos? jadi jawabannya sama sudah
lah kordinasi saja lh bang, jadi tidak ada jawaban yang pasti.
10. Bahwa Saksi menyatakan bahwa yang melaporkan tindakan pelanggaran
administratif yang dilakukan KPU Lampung Timur bukan dari pihak
partai GERINDRA melainkan dari sodara pak USMAN sendiri selaku Caleg
Davil IV.
11. Bahwa saksi menyatakan jika sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 Pukul
00.00 Wib yang merupakan batas akhir peyerahan kelengkapan berkas
sesuai peraturan KPU Pusat yang berlaku secara nasional, dimana Agus,
S.Kom selaku bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita
dan Suwarno bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3 tidak juga
meyerahkan kelengkapan berkas tersebut ke DPC Partai Grindra Lampung
Timur Maka CALEG DAVIL III Suwarno, Indra Rosita dan CALEG DAVIL IV
Agus, S.Kom yang dalam Verifikasi Partai GERINDRA Berkas Tidak Lulus
(TL) dan Berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga dinyatakan Tidak
Lolos Seleksi Caleg dari Partai GRINDRA Kab. Lampung Timur.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
12. Bahwa saksi menyatakan pada saat penyerahan berkas kelengkapan
sebagai syarat bakal calon legislatif dari partai Grindra kepada KPUD
Lampung Timur dimana Parta Gerindra menyerahkanya paling terakhir,
karena DPC Partai Grindra menunggu kekurangan kelengkapan berkas
dari Agus selaku bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita
dan Suwarno bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3; Bahwa saksi
menyatakan terhadap ketiga orang yang bermasalah yaitu Agus selaku
bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 4 serta Indra Rosita dan Suwarno
bakal Caleg Partai Grindra dari Dapil 3 yang tidak melengkapi berkasnya
dalam seleksi Partai hal tersebut hanya diketahui oleh Pansel Partai
Gerindra dan sebagian caleg dari dapil ketiga orang tersebut;
13. Bahwa saksi menyatakan jika sebelum tanggal 31 Juli 2018 dimana
Partai Grindra selalu melakukan perbaikan berkas pencalegkan akan
tetapi untuk ketiga orang tersebut sama sekali tidak melakukannya
hingga batas akhir tanggal 31 juli 2018 pukul 00.00 Wib;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 4 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu
dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-
fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan penerimaan,
penelitian dan penetapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur dengan kronologis sebagai berikut;
3. Bahwa dalam Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung
Timur, Partai GERINDRA, menunjuk 2 (dua) orang Laisson Officer (LO) yang
mewakili Partai GERINDRA untuk Keperluan Pemilu DPRD Tahun 2019,
Yaitu Aliansyah dan Ari Nopiati Syam,S.E;(T-1 terlampir)
4. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 21.41 WIB Partai
GERINDRA mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung
Timur sebagaimana tercatat dalam buku registrasi pendaftaran yang
disiapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur; (T-2 terlampir)
5. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan penerimaan
pengajuan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan penetapan bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
a. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
d. Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Surat KPU R.I Nomor 742/PL.01.-SD/06/KPU/VII/2018, tanggal 23
Juli 2018 Perihal Hasil Penelitian Administrasi Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
dari Partai GERINDRA, diajukan oleh Pimpinan Partai dalam hal ini Ketua
dan Sekretaris DPC Partai GERINDRA Lampung Timur; (T-3 terlampir)
7. Bahwa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
oleh Partai GERINDRA diberikan tanda terima karena telah memenuhi
syarat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur; (T-
4 terlampir)
8. Bahwa tahapan verifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan dokumen
bakal calon diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menerangkan:
a. pada tanggal 5 – 18 Juli 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang diatur dalam
lampiran PKPU;
b. pada tanggal 19 – 21 Juli 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
menyampaikan hasil verifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2019 tingkat Kabupaten Lampung Timur;
c. pada tanggal 22 – 31 Juli 2018 adalah masa perbaikan daftar calon
dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti;
d. pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
melakukan verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota
DPRD tingkat Kabupaten Lampung Timur;
e. pada tanggal 10 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara;
f. pada tanggal 12 – 14 Agustus 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
mengumumkan Daftar Calon Sementara;
g. pada tanggal 12 – 21 Agustus 2018 dalah masa penerima masukan
dan tanggapan masyarakat atas DCS;
h. pada tanggal 14- 20 September 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar CalonTetap;
i. pada Tanggal 20 September Termohon Menetapkan DCT
9. Bahwa hasil verifikasi terdapat berkas bakal calon yang diajukan oleh Partai
GERINDA yang statusnya Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil
Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18
Juli 2018 (Model BAHP DPRD Kabupaten); (T-5 terlampir)
10. Bahwa Lampiran Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun
2019, Partai GERINDRA, ditandatangani dan diterima oleh oleh Ari Nopiati
Syam, S.E, yang ditunjuk sebagai LO yang mewakili Partai GERINDRA;
11. Bahwa Partai GERINDRA, pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018, pukul
13.40 WIB melakukan perbaikan atas kelengkapan syarat calon yang
dinyatakan belum memenuhi syarat pencalon; (T-6 terlampir)
12. Bahwa Pengajuan Perbaikan di berikan tanda terima perbaikan bahwa
berkas dinyatakan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Lampung Timur (T-7
terlampir)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
13. Bahwa dalam pengajuan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten, Caleg Nomor Urut 4 atas nama Agus untuk Daerah Pemilihan
Lampung 4, diajukan kembali dalam perbaikan Dokumen oleh Partai
GERINDRA yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai
GERINDRA Kabupaten Lampung Timur;(T-8 terlampir)
14. Bahwa Hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Lampung Timur,
ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2018 (Model BAHP Perbaikan DPRD
Kabupaten); (T-9 terlampir)
15. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan Hasil
Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun
2019 dan sudah disetujui dan ditandatangani serta diterima oleh LO Partai
GERINDRA yaitu Ari Nopiati Syam,S.E;
16. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur
mengundang 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan
validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon
sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara. Partai GERINDRA hadir
diwakili Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari
Nopiati Syam, S.E dan juga telah membubuhkan paraf, tanda tangan
dan cap partai sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Sementara; (T-10
terlampir)
17. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Timur Nomor: 137/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (T-
11 terlampir).
18. Bahwa pada masa penerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS,
KPU Kabupaten Lampung Timur tidak menerima adanya masukan dan
tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Lampung Timur;
19. Bahwa pada tanggal 17 September 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur
mengundang hadir 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk
melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar
nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Tetap. Partai
GERINDRA sebagai Partai yang mengajukan hadir diwakili Liaison Officer
(LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam,S.E dan
Aliansyah telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan dibubuhi cap Partai
tanda persetujuan sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Tetap; (T-12
terlampir)
20. Bahwa pada tanggal 20 September 2018, KPU Kabupaten Lampung Timur
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (T-13
terlampir).
21. Bahwa pada tanggal 04 Desember 2018 KPU Kabupaten Lampung Timur,
mengundang Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten, untuk
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
melakukan singkronisasi Data Calon DPRD Kabupaten Lampung Timur
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
22. Bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur, belum pernah menerima surat
keberatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra, semenjak Tahapan
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan Tahapan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019;
23. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur
menerima Surat Bawaslu Nomor 127/K.LA-04/PM.05.02/VI/2019 Perihal
Pemberitahuan Sidang Pendahuluan;
24. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur
menghadiri pembacaan Sidang Pendahuluan, dengan Putusan,
menyatakan Laporan Nomor 010/LP/ADM/BWS.08.06/PEMILU/V/2019,
dinyatakan diterima dan dilanjutkan dalam Sidang Pemeriksaan;
25. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Majelis Sidang Pemeriksaan,
membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan;
26. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur,
melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berkonsultasi
dan melaporkan terkait putusan Bawaslu Lampung Timur;
27. Bahwa berdasarkan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Lampung, KPU Kabupaten Lampung Timur memutuskan untuk mengajukan
Koreksi Putusan ke Bawaslu R.I;
28. Bahwa pada Tanggal 25 Juni 2019, KPU Kabupaten Lampung Timur
mengajukan Permohonan Koreksi Ke Bawaslu R.I, dengan Nomor register :
051/K/ADM/Pemilu/VI/2019, tanggal 25 Juni 2019;
29. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019, Bawaslu R.I mengeluarkan Putusan
Nomor 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019 terkait permohonan koreksi Putusan
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dengan putusan: (T-14 terlampir)
a. Menerima Permintaan Koreksi Terlapor I atas nama Andri Oktavia,
Terlapor II atas nama Maria Mahardini, Terlapor III atas nama Husin,
Terlapor IV atas nama Wanahari, Terlapor V atas nama Wasiyat Jarwo
Asmoro, yang berkedudukan sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Lampung Timur;
b. Mengkoreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor
010/ LP/ADM /BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, Tanggal 21 Juni 2019;
c. Menyatakan Terlapor I atas nama Andri Oktavia, Terlapor II atas nama
Maria Mahardini, Terlapor III atas nama Husin, Terlapor IV atas nama
Wanahari, Terlapor V atas nama Wasiyat Jarwo Asmoro yang
kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung
Timur, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan
umum.
KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu dalam Pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi kecuali hal-
hal yang telah diakui secara tegas kebenarannya oleh Para Teradu.
2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam Kesimpulan Para
Teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
dalil-dalil jawaban Para Teradu, bukti surat dan keterangan saksi yang Para
Tergugat sampaikan dalam persidangan perkara a quo.
3. Bahwa Para Teradu dalam melakukan penerimaan pengajuan dan
penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon Anggota
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
DPRD Kabupaten Lampung Timur dan penetapan bakal calon Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Timur berpedoman pada:
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum;
(2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019;
(3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
(Vide Bukti T – 9)
(4) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 3)
(5) Keputusan KPU RI Nomor 876/PL.01.4-kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T – 4)
(6) Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.04-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang
Petunjuk Teknis Perbaikan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T
– 5)
(7) Surat KPU Nomor 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tanggal 23 Juli
2018 Perihal Hasil Penelitian Adminsitrasi Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Vide Bukti T
– 21)
Bahwa tindakan Para Tergugat dalam melaksanakan tahapan Pemilihan
Umum Tahun 2019 ini diperkuat pula berdasarkan Putusan Bawaslu RI
Nomor: 51/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019 tanggal 27 Juni 2019.
Bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu RI pada angka 2.14 halaman 13
menyatakan:
”bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut, Majelis Pemeriksa
menilai, Para Terlapor selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung
Timur telah melakukan tugasnya pada tahapan pencalonan sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018. Selain itu Para Terlapor juga
telah melaksanakan tugas pada tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2019;”
Bahwa Pertimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.16 halaman 14,
Bawaslu RI menegaskan:
”Bahwa berdasarkan fakta-fakta, Majelis Pemeriksa berpendapat, Para
Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar tata cara,
prosedur, atau mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan untuk Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur;”
(Vide: Putusan Bawaslu RI Nomor: 51/K/ADM/BWSL/ PEMILU/VI/2019
tanggal 27 Juni 2019, halaman 13 dan 14)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Bahwa Para Teradu melakukan tahapan verifikasi kelengkapan dokumen
dan keabsahan dokumen bakal calon sebagai berikut:
a. pada tanggal 5 – 18 Juli 2018 Para Teradu melakukan verifikasi
kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur yang diatur dalam lampiran PKPU;
b. pada tanggal 19 – 21 Juli 2018 Para Teradu menyampaikan hasil
verifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat
Kabupaten Lampung Timur;
c. pada tanggal 22 – 31 Juli 2018 adalah masa perbaikan daftar calon
dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti;
d. pada tanggal 1 – 7 Agustus 2018 Para Teradu melakukan verifikasi
perbaikan daftar calon dan syarat calon Anggota DPRD tingkat
Kabupaten Lampung Timur;
e. pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu melakukan Penyusunan
dan Penetapan Daftar Calon Sementara;
f. pada tanggal 12 – 14 Agustus 2018 Para Teradu mengumumkan
Daftar Calon Sementara;
g. pada tanggal 12 – 21 Agustus 2018 adalah masa penerima masukan
dan tanggapan masyarakat atas DCS;
h. pada tanggal 14- 20 September 2018 Para Teradu melakukan
Penyusunan dan Penetapan Daftar CalonTetap
i. pada Tanggal 20 September Para Teradu menetapkan DCT.
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan adanya Caleg Daerah
Pemilihan IV atas nama Agus, S.Kom., yang tidak lolos pemberkasan di
Partai GERINDRA serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
tetapi diloloskan oleh Para Teradu dan masuk dalam DCT.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 Partai GERINDRA
mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa berkas pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Tingkat Kabupaten yakni Pelaksana
Tugas Ketua dan Pelaksana Tugas Sekretaris Partai GERINDRA Kabupaten
Lampung Timur; (Vide Bukti T – 1, T – 2, T – 6 dan T – 7)
Bahwa surat pencalonan Partai GERINDRA pada Daerah Pemilihan
Lampung Timur 4 mendaftarkan calon anggota DPRD Kabupaten Lampung
Timur (Model B.1-DPRD Kabupaten) sebagai berikut:
(1) Agus, S.Kom.
(2) Usman
(3) Sri Maryati
(4) Abu Hasan, A.Md.
(5) Ahmad Jaelani
(6) Ernawati
(7) Megawati (Vide Bukti T – 6, T – 7 dan T – 12)
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Para Teradu melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur dari Partai GERINDRA. (Vide Bukti: T – 9, dan
Tambahan Bukti T - 15)
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi bakal calon nomor urut 1 untuk Daerah
Pemilihan Lampung Timur IV atas nama Agus, S.Kom., dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat (BMS).
Bahwa pada persidangan DKPP pada tanggal 4 Juli 2019, Saksi Para
Teradu yang bernama Agus, S.Kom telah memberikan keterangan dibawah
sumpah yang pada intinya menyatakan bahwa pada tanggal 31 Juli 2018
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Saksi Agus, S.Kom., telah melengkapi dan menyerahkan berkas pencalonan
kepada Para Teradu berupa Legalisir Ijazah SMAN 2 Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan dan Ijazah Strata Satu (S1) Institut Informasi dan Bisnis
Darmajaya.
Bahwa sebelum menyerahkan kekurangan berkas pencalonan Saksi Agus,
S.Kom. telah menghubungi LO Partai GERINDA melalui telepon, akan tetapi
tidak di jawab dan dihubungi kembali tapi HP LO mati, sehingga Saksi
Agus, S.Kom. berinisiatif menyerahkan langsung kepada Para Teradu. (Vide
Tambahan Bukti: T – 19, T – 20 dan T – 23)
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2018, Partai GERINDRA melakukan perbaikan
atas kelengkapan syarat calon. Khusus untuk Daerah Pemilihan Lampung
Timur IV terjadi perbaikan nomor urut calon, sebagai berikut:
(1) Ahmad Jaelani
(2) Usman
(3) Sri Maryati
(4) Agus, S.Kom.
(5) Abu Hasan, A.Md.
(6) Ernawati
(7) Megawati
(Vide bukti T – 10, T – 11 dan T – 12)
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2018 Para Teradu melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan perbaikan calon anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur. (Vide Bukti: T – 13, Tambahan Bukti: T – 19, T – 20, T – 21
dan T – 23)
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2018 Para Teradu menetapkan Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti: T – 14, T
– 15, dan Tambahan Bukti T – 16)
Bahwa pada pemeriksaan pengaduan oleh Majelis berdasarkan keterangan
saksi yang dihadirkan oleh Pengadu maupun Saksi Para Teradu yang
bernama Agus, S.Kom., terungkap fakta hukum bahwa selama masa
penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Para Teradu
tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa saksi Pengadu yang juga merupakan LO Partai GERINDRA
Kabupaten Lampung Timur tidak mengajukan keberatan dan telah
memberikan paraf tanda persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur untuk Partai GERINDRA.
Dengan demikian berdasarkan uraian fakta hukum dan ketentuan yuridis
tersebut diatas maka dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan
bahwa Para Teradu telah menetapkan calon yang Tidak Memenuhi Syarat
adalah tidak terbukti.
6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
menetapkan Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tanpa
sepengetahuan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur.
Bahwa pada tanggal 17 September 2018 Para Teradu meminta hadir 14
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 termasuk DPC Partai GERINDRA
Kabupaten Lampung Timur. Bahwa kehadiran partai politik tersebut guna
melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar
nama calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Tetap. Bahwa Partai
GERINDRA sebagai Partai yang mengajukan calon anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur hadir yang diwakili Liaison Officer (LO)/
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penghubung Partai Politik atas nama Ari Nopiati Syam, S.E dan juga
telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan dibubuhi cap persetujuan
sebagai bukti disetujuinya Daftar Calon Tetap; (Vide Bukti: T – 16 dan
Tambahan Bukti T - 17)
Bahwa pada tanggal 20 September 2018 Para Teradu menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur Nomor:
155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lampung Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (Vide Bukti: T – 17, T
– 18 dan Tambahan Bukti T - 21).
Bahwa pada pemeriksaan pengaduan tanggal 4 Juli 2019 oleh Majelis
berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terungkap
fakta hukum bahwa Saksi selaku LO Partai GERINDRA tidak mengajukan
keberatan pada saat penetapan DCT dan saksi telah memberikan paraf
validasi persetujuan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur untuk Partai GERINDRA.
Bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu juga menegaskan selama tahapan
Pemilu berkas pencalonan atas nama Saksi Agus, S.Kom. tidak dicabut dan
tetap ditindaklanjuti oleh Partai GERINDRA. Saksi Pengadu juga
menerangkan bahwa Laporan Dana Kampanye atas nama Saksi Agus,
S.Kom. tetap dilaporkan kepada Para Teradu. (Vide Tambahan Bukti T –
22)
Dengan demikian berdasarkan uraian fakta hukum dan ketentuan yuridis
tersebut diatas maka dalil-dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan
bahwa Para Teradu telah menetapkan Daftar Calon Tetap tanpa
sepengetahuan DPC Partai GERINDRA tidak terbukti.
[2.7] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1.Bukti T-1 : Surat Pengajuan Nama Lo Partai GERINDRA Nomor
012/KPTS/DPC-GERINDRA/LAM-TIM/VI/2018
TANGGGAL 26 JUNI 2019
2. Bukti T-2 : Buku Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Timur pada Pemilu 2019
3. Bukti T-3 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD
KABUPATEN
4. Bukti T-4 : Model TT.Pd DPRD Kabupaten
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018
tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019
6. Bukti T -6 : Buku Penerimaan Perbaikan Bakal Calon
7. Bukti T -7 : Model TT.Pd Perbaikan DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota
8. Bukti T -8 : MODEL B-DPRD KABUPATEN dan MODEL B1-DPRD
KABUPATEN
9. Bukti T -9 : Hasil verifikasi yang dilakukan Terlapor ditetapkan
dalam Berita Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018
tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur pada Pemilihan Umum
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tahun 2019
10. Bukti T -10 : Rancangan DCS
11. Bukti T -11 : Surat Keputusan KPU Lampung Timur Nomor
137/HK.03.01-kpt/1807/KPU-Kab/2018 tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur
12. Bukti T -12 : Rancangan DCT
13. Bukti T -13 : Surat Keputusan KPU Lampung Timur Nomor
155/HK.03.01-kpt/1807/KPU-Kab/2018 tentang
Penetapan Daftar Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur
14. Bukti T -14 : Putusan Bawaslu R.I Nomor 051/K/ADM/
Pemilu/VI/2019 Tanggal 27 Juni 2019
[2.8] PETITUM
1. Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Lampung Timur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur.
Atau
Jika Majelis Sidang DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya.
(Ex Aequo et Bono)
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Saksi Agus, S.Kom.
1. Bahwa saksi meyatakan pernah berkuliah di IBI Darma Jaya dan
selesai pada tahun 2014.
2. Bahwa saksi menyatakan Ijazah ketemu di lemari dan yang
menemukan ibu saksi.
3. Bahwa saksi menyatakan melengkapi berkas pada tanggal 31 Juli
2018.
4. Bahwa saksi menyatakan pada saat thn 2014 waktu menjadi calon
legislatif Partai Grindra sodara Agus masih menyusun skripsi jadi
hanya melampirkan ijazah SMA dan surat keterangan dalam tahap
skripsi karena belum lulus.
5. Bahwa saksi menyatakan di beri tahu melalui Via wa atau telepon
bahwa saksi AGUS berada di no urut 01 tapi setelah pengumuman
KPU Lampung Timur No urut Saksi berpindah menjadi no urut 04 dan
saksi tidak mengetahui terjadi perubahan
6. Bahwa saksi menyatakan pada saat itu memang benar saudara ARI
menyampaikan mengenai persyaratan pencalegan kepada saya.
7. Bahwa saksi menyatakaan pada saat melengkapi berkas pernah di beri
tahu oleh LO saudara Ari dan partai bahwa tidak ada ijazah S1.
8. Bahwa saksi menyatakan pada tanggal 31 Juli 2018 saksi sempat
memberitahu kepada LO saudara Ari bahwa ijazah S1 nya selip dan
ternyata pada saat itu juga ijazah S1 nya ketemu dan pada saat itu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
juga sodara AGUS menghubungi LO sodara ARI beliau masih sibuk
padahal hp aktif tapi tidak di angkat, dan terahir hp tidak aktif.
9. Bahwa saksi menyatakan dan saya sebagai calon kalau tidak
melengkapi ijazah S1 pada hari itu, di pastikan saya akan gugur.
10. Bahwa saksi menyatakan Pada saat itu tidak bisa menghubungi sodara
Ari.
11. Bahwa saksi menyatakan Sebelum tgl 31 juli 2018 di beritahu oleh staf
PAN sodara Dwi untuk melengkapi persyaratan tersebut.
12. Bahwa saksi menyatakan langkah yang saya ambil pada saat itu saya
berinisiatif untuk mengantarkan berkas itu sendiri ke KPU pada siang
hari karena sodara ARI tiak bisa di hubugi lagi dan saksi menyatakan
Pada saat itu yang menemui saudara pak Husain anggota KPU
Lampung Timur.
13. Bahwa saksi menyatakan ada tanda terima menyerahkan ijazas S1 ke
KPU dan masih tersimpan.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah
meloloskan Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur Daerah pemilihan IV a.n
Agus yang tidak lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan tetapi diloloskan oleh para Teradu dan
masuk dalam DCT. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur
telah menyampaikan keberatan perihal Caleg yang telah dinyatakan gugur
seleksi, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam daftar
perbaikan dokumen oleh para Teradu tanpa sepengetahuan DPC Partai Gerindra
Kabupaten Lampung Timur. Keberatan DPC Gerindra tidak diindahkan oleh para
Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa telah
melaksanakan penerimaan, penelitian dan penetapan pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sesuai prosedur. Para Teradu
menyatakan pada tanggal 17 Juli 2018 Partai Gerindra mendaftarkan bakal
calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur sebagaimana tercatat dalam
buku registrasi pendaftaran. Selanjutnya diberikan tanda terima karena berkas
telah memenuhi syarat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur. Menurut para Teradu DPC Gerindra telah menunjuk 2 (dua)
orang Laisson Officer (LO) yaitu Aliansyah dan Ari Nopiati Syam. Bahwa setelah
dilakukan verifikasi terdapat berkas bakal calon Partai Gerindra yang statusnya
Belum Memenuhi Syarat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur
Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18 Juli 2018 (Model BAHP DPRD
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten). Pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Gerindra melakukan perbaikan
atas kelengkapan syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat
pencalonan. Dalam pengajuan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten, Caleg Nomor Urut 4 atas nama Agus untuk Daerah Pemilihan
Lampung 4, diajukan kembali dalam perbaikan Dokumen oleh Partai Gerindra
yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten
Lampung Timur. Para Teradu menyatakan hasil verifikasi yang dilakukan KPU
Kabupaten Lampung Timur selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Nomor
75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 8 Agustus 2018
(Model BAHP Perbaikan DPRD Kabupaten). Para Teradu telah menyatakan
bahwa hasil Verifikasi sudah disetujui dan ditandatangani serta diterima oleh LO
Partai Gerindra yaitu Ari Nopiati Syam. Pada tanggal 10 Agustus 2018 para
Teradu mengundang 14 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk
melakukan validasi dengan cara membubuhkan paraf persetujuan daftar nama
calon sebagai dasar penyusunan Daftar Calon Sementara. Partai Gerindra
diwakili Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik atas nama Ari
Nopiati Syam telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan cap partai sebagai
bukti disetujuinya Daftar Calon Sementara. Selanjutnya para Teradu
menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 137/HK.03.1-
kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019. Para Teradu menyatakan tidak menerima adanya
masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Lampung Timur pada masa penerimaan masukan dan tanggapan
masyarakat atas DCS. Pada tanggal 17 September 2018 kembali mengundang 14
Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 untuk melakukan validasi dengan cara
membubuhkan paraf persetujuan daftar nama calon sebagai dasar penyusunan
Daftar Calon Tetap. Partai Gerindra melalui Liaison Officer (LO) a.n Ari Nopiati
Syam dan Aliansyah telah membubuhkan paraf, tanda tangan dan cap Partai
tanda persetujuan Daftar Calon Tetap. Selanjutnya pada tanggal 20 September
2018 para Teradu menetapkan SK KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor:
155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Para Teradu menyatakan belum pernah
menerima surat keberatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra, sejak
Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan
Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019. Para Teradu
menyatakan pada tanggal 12 Juni 2019 menerima Surat Bawaslu Nomor
127/K.LA-04/PM.05.02/VI/2019 Perihal Pemberitahuan Sidang Pendahuluan,
selanjutnya tanggal 13 Juni 2019 para Teradu menghadiri pembacaan Sidang
Pendahuluan, dengan Putusan menyatakan Laporan Nomor 010/LP/ADM/
BWS.08.06/PEMILU/V/2019 dinyatakan diterima dan dilanjutkan dalam Sidang
Pemeriksaan. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019, Majelis Sidang Pemeriksaan,
membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan. Pada tanggal 24 Juni 2019 para
Teradu melakukan Koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk
berkonsultasi dan melaporkan terkait Putusan Bawaslu Lampung Timur.
Berdasarkan koordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, para
Teradu memutuskan untuk mengajukan Koreksi Putusan ke Bawaslu RI.
Selanjutnya pada Tanggal 25 Juni 2019, para Teradu mengajukan Permohonan
Koreksi Ke Bawaslu R.I, dengan Nomor register: 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bawaslu R.I mengeluarkan Putusan Nomor
051/K/ADM/Pemilu/VI/2019 terkait permohonan koreksi Putusan Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur, dengan putusan Mengkoreksi Putusan Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/
PEMILU/V/2019, Tanggal 21 Juni 2019 dan menyatakan para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 19 Mei 2019 Pengadu
memperoleh informasi terkait adanya Caleg Daerah Pemilihan IV a.n Agus yang
tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Akan tetapi Caleg tersebut diloloskan oleh para Teradu dalam DCT.
Pengadu selanjutnya melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang
dilakukan para Teradu ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dengan registrasi
Laporan Nomor 010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018. Berdasarkan
pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi, Bawaslu Kabupaten
Lampung Timur menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan
pelanggaran adminsitratif Pemilu dan memerintahkan untuk menganulir Agus
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Dapil IV. Terhadap
Putusan Bawaslu a quo, para Teradu mengajukan permintaan koreksi ke
Bawaslu RI pada tanggal 25 Juni 2019 yang diregistrasi dengan Laporan Nomor
51/K/ADM/BWSL/PEMILU/VI/2019. Kemudian Bawaslu RI memutuskan
bahwa Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah salah menerapkan hukum
dalam memberikan Putusan. Amar Putusan Nomor
010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018 yang menganulir Agus sebagai
Caleg semestinya diterapkan terhadap laporan pelangaran administratif Pemilu
yang terjadi secara Terstruktur, Sitematis, Masif (TSM) sesuai ketentuan Pasal 56
Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dalam hal ini laporan Pengadu
ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur bukan merupakan dugaan pelanggaran
administratif Pemilu yang terjadi secara TSM. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu
RI mengoreksi Putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Nomor
010/LP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2018 dengan menyatakan para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Selanjutnya dalam
sidang pemeriksaan DKPP terbukti bahwa para Teradu telah melaksanakan
tugasnya pada tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 31
Tahun 2018. Para Teradu telah menerima berkas bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur melalui LO yang ditunjuk oleh Partai Gerindra yaitu
a.n Aliansyah dan Ari Norpati Syam pada tanggal 17 Juli 2018. Para Teradu
kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 65/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang
Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lampung Timur Pada Pemilu Tahun 2019 tertanggal 18 Juli
2018. Pada tanggal 31 Juli 2018 Partai Gerindra mengajukan perbaikan
kelengkapan syarat calon yang diantaranya terdapat Caleg atas nama Agus
dengan nomor urut yang berubah dari nomor 1 menjadi nomor 4. Terungkap
fakta berdasarkan keterangan saksi Agus, dirinya telah melengkapi fotokopi
ijazah Sarjana Komputer (S1) pada tanggal 31 Juli 2018 sesuai pendidikan
terakhir yang tercantum dalam daftar calon sementara. Agus menyerahkan
sendiri ke KPU Kabupaten Lampung Timur tanpa melalui LO partai atas nama
Ari karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi melalui telepon. Agus tetap
berupaya melengkapi fotokopi ijazah sarjana tersebut, meskipun bukan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
merupakan persyaratan wajib untuk menjadi bakal calon anggota legislatif,
sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 yang mengatur bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Terungkap fakta Agus merupakan Anggota DPRD Lampung Timur periode 2014-
2019 yang mendaftar sebagai Bakal Caleg pada tahapan Pemilu 2014 dengan
melampirkan salinan ijazah SMA. Selanjutnya Para Teradu menetapkan Berita
Acara Nomor 75/PK.01-BA/KAB/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan
dan Keabsahan Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 8 Agustus
2018. Pada tanggal 10 Agustus 2018 para Teradu menetapkan SK KPU
Kabupaten Lampung Timur Nomor: 137/HK.03.1-kpt/1870/KPU-Kab/VIII/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lampung
Timur, dan pada tanggal 20 September 2018 para Teradu telah menetapkan SK
KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor: 155/HK.03.1-kpt/1870/KPU-
Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan fakta persidangan
terbukti bahwa seluruh proses tahapan Pemilu untuk Caleg Partai Gerindra di
Kabupaten Lampung Timur telah disetujui dan ditandatangani oleh LO Partai
Gerindra. Para Teradu terbukti belum pernah menerima surat keberatan yang
disampaikan oleh Partai Gerindra semenjak Tahapan Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten sampai dengan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2019. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menerima salinan ijazah S.1 dari Caleg atas nama Agus pada hari terakhir
penyampaian perbaikan syarat calon dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Para Teradu secara substansi telah menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Lampung Timur yang meliputi pemenuhan dua dokumen persyaratan, antara
lain syarat pencalonan yang dilengkapi atau dipenuhi oleh partai politik
pengusung, serta syarat calon berupa data diri, salinan ijazah, surat kesehatan
jasmani dan rohani, bebas narkoba, maupun SKCK, yang kesemuanya menjadi
tanggungjawab bakal calon, dan terbukti telah dilengkapi oleh Caleg atas nama
Agus. DKPP berpendapat para Teradu telah bekerja secara profesional dalam
menerima, meneliti, serta menetapkan pengajuan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu,
dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Andri Oktavia selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur, Teradu II Husin, Teradu III
Wasiat Jarwo Asmoro, Teradu IV Wanahari dan Teradu V Maria Mahardini
selaku Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat
bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan
Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,