Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 236 Tahun 2024
Ichlas, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-12-2024
👁 54 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 275-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 236-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. PIHAK TERADU SELAKU KETUA KPU PANGKEP MEMBERIKAN PERINTAH SECARA TSM UNTUK MENDUKUNG SALAH SATU CALEG DPR RI DARI PARTAI GERINDRA DAN MENGIMINGI DENGAN SEJUMLAH UANG UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH TERSEBUT KEPADA KETUA PPK MINASATENE DAN JUGA KETUA PPK MARANG PADA PEMILU 2024.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga memberikan perintah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dengan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 523; Pasal 286 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan keras kepada Teradu Ichlas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pangkep terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 275- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 236-PKE- DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Rohani Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Tarusang, Kelurahan Labakkang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu Nama : Ichlas Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pangkep Alamat : Jl. Dg. Bonto No. 4 Pangkajene Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 275-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 236-PKE- DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : A. PIHAK TERADU SELAKU KETUA KPU PANGKEP MEMBERIKAN PERINTAH SECARA TSM UNTUK MENDUKUNG SALAH SATU CALEG DPR RI DARI PARTAI GERINDRA DAN MENGIMINGI DENGAN SEJUMLAH UANG UNTUK MELAKSANAKAN PERINTAH TERSEBUT KEPADA KETUA PPK MINASATENE DAN JUGA KETUA PPK MARANG PADA PEMILU 2024. 1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui devisi teknis menggelar bimbingan teknis (bimtek) kesiapan pelaksanaan tungsura dan rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini melibatkan 3 kecamatan yakni PPK Minasatene selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci dimana kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep devisi teknis Saiful Mujib dan juga pihak Teradu selaku ketua KPU Pangkep yang hadir untuk membuka kegiatan bimtek tersebut dan sempat berfoto dengan pihak ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan. (Bukti P-1) 2. Bahwa saat kegiatan berlangsung pihak Teradu sempat berbincang lepas dengan Hamzah Hasan dengan menanyakan pandangannya selaku ketua PPK di Minasatene terkait “caleg DPR RI mana yang paling berpeluang banyak suaranya atau pemilihnya di wilayah Minasatene?”. 3. Bahwa mendengar pertanyaan Teradu, Hamzah Hasan menjawab sekenanya saja dengan mengatakan “kemungkinan yang paling banyak balihonya berdiri di wilayah Kecamatan Minasatene artinya dia memiliki modal yang banyak dan cukup untuk mempromosikan diri ke tengah masyarakat karena secara struktural caleg ini sepaket dengan caleg DPRD Kabupaten, dimana caleg yang dimaksud adalah caleg DPR RI asal Partai Gerindra nomor urut 1 Andi Amar Sulaiman (AAS)”. 4. Bahwa setelah mengetahui bahwa caleg DPR RI Partai Gerindra tersebut dianggap memiliki peluang yang besar akhirnya pihak Teradu mengatakan kepada Hamzah Hasan bahwa “Kalau begitu bagus itu pale di garap, bisa tidak diisi formulir nanti 4 pemilih setiap TPS” ujar Teradu kepada Hamzah Hasan. 5. Bahwa dalam perbincangan tersebut Hamzah Hasan hanya menganggap pernyataan Teradu sebagai candaan belaka dan tidak mungkin akan diseriusi oleh pihak Teradu dan terkesan hanya sedang menguji integritasnya selaku ketua PPK, ia kemudian hanya menjawab santai sambil tertawa dan memberi jawaban mengambang “nanti saya coba sampaikan ke devisi data Pak ketua, karena saya sendiri tidak pegang data pemilih apalagi NIK dalam DPT”. 6. Bahwa lima hari kemudian tepatnya pada tanggal 12 Februari Teradu menghubungi Hamzah Hasan selaku ketua PPK Minasatene pada Pemilu 2024 yang lalu. Dalam panggilannya melalui telpon aplikasi Whatsapp, awalnya tidak terdengar oleh Hamzah Hasan, sehingga Hamzah Hasan menelepon balik, khawatirnya Teradu selaku Ketua KPU Pangkep yang menangani Devisi Logistik hendak mengkoordinasikan kesiapan keseluruhan logistik jelang Pemungutan suara di wilayahnya Minasatene yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 7. Bahwa saat ditelpon, dalam pembicaraan tersebut alih-alih mempertanyakan kesiapan logistik seperti kotak suara, kesiapan alat pencoblosan dan stamina KPPS yang akan bertugas Teradu justru menyampaikan bahwa ada Form Khusus dalam bentuk excel yang harus dikerjakan secara diam-diam yang menurut Teradu minta diisi saja 4 pemilih dalam 1 TPS se-Kecamatan Minasatene untuk membantu salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 1 yakni Andi Amar Sulaiman (AAS) sambil mengatakan bahwa ini adaji uangnya. Selanjutnya Teradu mengirim form excel tersebut melalui chat Whatsapp usai menelpon dengan bahasa off the record (Bukti P-2) 8. Bahwa setelah menelepon, Hamzah Hasan segera mengecek file form yang dimaksud dalam bentuk excel yang ternyata memuat kolom Nama dan NIK Pemilih setiap TPS (Bukti-P3) 9. Bahwa setelah menerima chat tersebut, akhirnya Hamzah Hasan menyampaikan kepada 2 anggota PPK Minasatene yang lain Daryati selaku anggota PPK Devisi Data dan Hasrul Ris selaku devisi tekhnis bahwa ada perintah Ketua KPU Pangkep untuk mengisi form excel tersebut. Ketua PPK dan 2 anggota PPK Minasatene (Hasrul Ris dan Daryati) akhirnya berdiskusi soal "perintah" ini, yang akhirnya mereka berkesimpulan bahwa mereka tidak akan menindaklanjuti "perintah off the record" ini karena tidak dilakukan secara resmi dan kelembagaan. Dimana menurut kebiasaan mereka segala jenis permintaan data pemilih yang menyangkut Nama dan NIK Pemilih selalu dilakukan oleh Ketua Devisi Data Samsudiarti bukan Teradu melalui rapat koordinasi atau bimtek khusus terkait penyusunan data pemilih atau kebiasaan mereka disampaikan melalui group khusus devisi data dengan 13 Kecamatan PPK lainnya dan juga biasanya secara tekhnis form yang akan diisi selalu dikirimkan melalui operator atau admin SI DALIH Ikhwan Zaenal itupun jika terkait pemilih dan NIK Pemilih dalam DPT, modelnya bukan sekedar form excel manual melainkan melalui 1 link khusus yang terhubung dengan 13 Kecamatan lainnya sehingga bisa dipantau oleh operator/admin SI DALIH dalam proses pengerjaannya dan menurut mereka sebelumnya juga tidak pernah diminta atau diperintahkan untuk dikerjakan secara diam-diam melainkan dikerjakan secara kolektif dengan seluruh 13 anggota PPK devisi data setiap Kecamatan untuk diselesaikan. (Bukti P-4) 10. Bahwa pada tanggal 13 Februari malam sehari sebelum hari Pemilihan Umum pihak Teradu melakukan monitoring di Wilayah Kecamatan Minasatene tepatnya di Kantor Kelurahan Minasatene, di lokasi tersebut pihak Teradu sempat membuka rapat zoom persiapan pemungutan suara dan setelah selesai pihak Teradu meminta untuk diantar lagi melakukan monitoring ke Kelurahan lainnya yakni kelurahan Biraeng yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Saat itu Hamzah Hasan tidak membawa motor dan berencana ikut dengan rekannya sesama PPK lainnya berboncengan dengan Hasrul Ris, namun pihak Teradu meminta agar Hamzah Hasan ikut saja di mobilnya untuk bersama-sama ke Kelurahan Biraeng. 11. Bahwa sekitar 300 meter dari Kantor Kelurahan Minasatene, pihak Teradu mengeluarkan uang dari saku jaketnya sebanyak 2 ikat dengan pecahan 50 ribuan, kemudian mengatakan “ambil saja, amankan saja uangnya”, tidak lama kemudian di tambah lagi 1 ikat sehingga totalnya sekitar 3 (tiga) ikat yang diprediksi berjumlah sekitar Rp.15.000.000,-. (Bukti P-5) 12. Bahwa dalam situasi tersebut Hamzah Hasan kaget dengan penyerahan uang tersebut, karena seumur hidupnya selama menjadi penyelenggara tidak pernah diperhadapkan pada situasi seperti itu, ia lalu menanyakan untuk apa dan mau diapakan uang ini kepada pihak Teradu ? dan dijawab oleh pihak Teradu bahwa “ ambil saja, khan kalian tauji siapa-siapa pemilih di wilayah Minasatene yang mendukung Caleg DPR RI Andi Amar Sulaiman (AAS) Partai Gerindra, nanti isi saja form yang saya kirim itu, isi saja 4 pemilih setiap TPS” ujarnya saat itu. 13. Bahwa tidak lama setelah selesai monitoring di Kelurahan Biraeng dan berpisah dengan pihak Teradu, akhirnya di tengah larut malam itu Hamzah Hasan yang sempat bertemu dengan anggota PPK lainnya Hasrul Ris dan Daryati menyampaikan permintaan pihak Teradu dan setelah didiskusikan mereka bersepakat agar uang tersebut segera dikembalikan malam itu juga ke pihak Teradu dan Hamzah Hasan langsung menghubungi Teradu via telpon whatsapp, namun jawaban Teradu saat dihubungi telah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Labakkang dan meminta agar uang tersebut disimpan saja, nanti besok-besok saja dikembalikan. Uang tersebut sempat difoto oleh Hamzah Hasan selama proses menunggu waktu untuk dikembalikan kepada pihak Teradu karena disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024. 14. Bahwa barulah pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten Pangkep mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk hadir dalam rapat koordinasi persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan, Hamzah Hasan mengembalikan uang tersebut langsung ke pihak Teradu yang saat itu ditemuinya di halaman kantor KPU Pangkep usai pihak Teradu baru saja memarkir mobil brio berwarna hitam di halaman kantor KPU Pangkep dan tanpa berbasa-basi Hamzah Hasan datang dan membuka mobil pihak Teradu dan menyimpang uang 3 (tiga) ikat tersebut di kursi bagian depan yang disaksikan langsung oleh pihak Teradu sambil tersenyum dan tertawa lalu berujar meledek “Mallanamamo yang bermakna takut amat, ambil saja disitu 1 (satu) ikat)” ujar pihak Teradu saat itu. (Bukti P-6) 15. Selain ketua PPK Minasatene yang mendapatkan perintah untuk mendukung salah satu caleg DPR RI, mantan Ketua PPK Pemilu 2024 Kecamatan Marang Hj Warda juga ternyata mendapatkan perintah serupa. 16. Bahwa adapun kronologinya adalah saat itu Hj Warda baru saja selesai mengikuti rapat koordinasi Persiapan Bimtek KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 24 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkep, dan sedang bersiap untuk pulang ke wilayah kerjanya di Kecamatan Marang, posisi Hj Warda saat itu sedang duduk di ruang tunggu dekat meja security, lalu Teradu datang menghampiri dan memanggil Hj Warda untuk masuk ke ruang Helpdesk untuk berbicara berdua, dimana dalam pembicaraan terekam oleh suara Teradu dan Hj Warda yang kurang lebih point-point isi dalam rekaman tersebut adalah sebagai berikut : • Pihak Teradu menyampaikan bahwa dia meminta dukungan Hj Warda secara secara pribadi dan juga sebagai ketua PPK di wilayahnya untuk membantu salah satu caleg DPR RI bernama Andi Amar Sulaiman (AAS) dari Partai Gerindra. Hal tersebut disampaikan secara berbisik-bisik kepada Hj Warda, diawal perbincangan pihak Teradu juga mencoba memastkan apakah tidak ada perintah lain yang di minta oleh pihak KPU Provinsi. • Hj Warda mengatakan bahwa caleg tersebut sesungguhnya telah memiliki banyak dukungan sepengamatannya di wilayahnya, selain itu dia juga cukup kesulitan jika harus melakukan dukungan kepada salah satu pihak meski itu secara personal karena posisinya dia di kenal sebagai penyelenggara di tengah masyarakat, meskipun sifatnya memintanya secara secara personal dan memiliki hak pilih secara pribadi. • Pihak Teradu juga menyampaikan kesulitannya membantu Caleg DPR RI lainnya yang berasal dari kampung halamannya yakni Caleg asal Pangkep seperti Rizaldi Parumpa (Caleg DPR RI Nomor Urut 9 dari Partai NASDEM) dan juga senior pihak Teradu yang disebutnya bernama Nurhasan (Caleg DPR RI Nomor urut 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga mantan Bupati Pangkep H. Syamsuddin Hamid (caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Golkar) karena dianggap tidak memiliki “peluru” yang dimaknai sebagai logistik berupa “serangan uang”, sehingga Teradu hanya berupaya maksimal ingin membantu Caleg DPR RI yang punya uang tersebut, sisanya tetap sekedar diupayakan dibantu saja. • Pihak Teradu meyakinkan kepada Hj Warda bahwa ketika perintah ini dilakukan sesungguhnya tidak masalah karena tidak mengubah suara siapapun. Namun dibalas oleh Hj Warda meskipun demikian posisinya tetap dilema sebagai penyelenggara. • Diakhir perbincangan tersebut, Teradu masih sempat meyakinkan kepada Hj Warda lagi bahwa jika membantu caleg ini adaji uangnya. (Bukti P-7) 17. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 bakda ashar, Teradu menghubungi Ketua PPK Marang Hj Warda untuk melaksanakan monitoring persiapan logistik persiapan pungut hitung di aula kantor camat Marang. Setelah selesai, pihak Teradu kemudian menanyakan di mana tempat makan siang yang enak dan direspon oleh Hj Warda bahwa biasanya di rumah makan Sipadecengi Pak Ketua. Lalu, pihak Teradu berencana ingin makan siang di tempat tersebut namun sebelum meninggalkan lokasi kantor camat Marang, pihak Teradu sempat memanggil Hj Warda dan meminta untuk menyusul ke lokasi tersebut. 18. Selanjutnya sebagai “bawahan” karena diajak atau dipanggil oleh Teradu selaku pimpinannya makanya Hj Warda agak segan untuk menolak dan akhirnya memilih menyusul ke rumah makan Sipadecengi. 19. Begitu tiba di lokasi dan memarkir mobil, Hj Warda lalu menghampiri pihak Teradu yang sedang duduk menunggu pesanan makan siangnya, lalu Teradu menyampaikan bahwa ini adalah kelanjutan permintaan bantuan atau dukungan salah satu Caleg DPR RI Partai Gerindra yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu di ruang helpdesk KPU, saat ini ia telah membawa sejumlah uang untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut. 20. Bahwa pihak Teradu bermaksud menyerahkan uang itu di lokasi, namun Hj Warda menyampaikan untuk apa uang itu ? dan sejumlah kekhawatirannya mengingat posisinya sebagai penyelenggara dan kejadian ini merupakan peristiwa pertama yang ia alami, dibalik kecemasan tersebut Hj Warda sempat menolak dan menyampaikan sebaiknya tidak diberikan apalagi di lokasi saat ini jangan sampai pengunjung curiga dan berfikir macam-macam dengan mereka jika terdapat transaksi uang yang tidak jelas sumbernya. 21. Bahwa pihak Teradu mengajak Hj Warda untuk ke mobilnya dan mengatakan “ayok di mobil saja”, karena merasa khawatir pihak Teradu membawa uang tersebut ke dalam dan disaksikan banyak pengunjung, akhirnya Hj Warda ikut ke mobil brio hitam yang merupakan mobil pribadi pihak Teradu dengan posisi pihak Teradu di bagian kursi depan mobil mengambil uang dan Hj Warda di minta masuk di bagian kursi kedua lalu lalu pihak Teradu mengeluarkan uang pecahan 50 ribuan sebanyak 4 ikat yang diprediksi sekitar Rp. 20.000.000,- rupiah. 22. Bahwa pihak Teradu meminta tolong kepada Hj Warda untuk dibantu mengisi form dengan ketentuan 4 pemilih dalam setiap TPS dan meminta agar uang tersebut dibagikan kepada pemilih 25 ribu/orang. 23. Bahwa dalam situasi tersebut Hj warda mengalami kepanikan dan kekhawatiran mengingat saat itu H-1 pelaksanaan Pemilu 2024 dimana ia dan anggota PPK lainnya sedang sibuk mempersiapkan keseluruhan logistik dan melakukan monitoring kesiapan PPS dan KPPS dalam rangka pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024. Saat itu Hj Warda merasa sangat bertanggung jawab sebagai ketua PPK karena secara histori kinerja pada saat pemilu 2019 terdapat 4 TPS yang mengalami PSU di wilayah kerjanya sehingga ia perlu focus dan bekerja lebih ekstra agar pada pelaksanaan pemilu 2024 wilayah Kecamatan Marang bisa terbebas dari PSU (zero PSU) sebagai bentuk komitmen kerjanya. 24. Bahwa di sisi lain perintah Teradu sebagai pimpinan tertingginya secara kelembagaan sangat membuatnya dilema, di satu sisi Hj Warda sempat berfikir bahwa Teradu adalah pimpinannya yang harus dipatuhi disisi lain bahwa perintah tersebut sesungguhnya telah menciderai integritas Teradu sebagai penyelenggara. Dan ditengah kegalauan tersebut dengan penuh pertimbangan panjang akhirnya Hj Warda memutuskan untuk tidak menjalankan perintah tersebut dengan tidak memberitahu siapapun termasuk anggota PPK Marang lainnya agar anggotanya sesama PPK, PPS dan KPPS tidak terganggu dengan permintaan serta kepentingan terselubung Teradu selaku ketua KPU Pangkep yang meminta untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih dengan nominal 25.000/0rang. 25. Bahwa uang pemberian pihak Teradu hanya disimpan saja di rumah disaksikan oleh suami Hj Warda dan berencana untuk dikembalikan setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 dinyatakan selesai termasuk proses pembayaran anggaran biaya rekapitulasi yang menggunakan dana pribadinya telah selesai dibayarkan oleh pihak KPU. 26. Bahwa mendengar adanya sejumlah masalah dan kegaduhan dengan ketua PPK lainnya terkait perintah serupa yang dialami oleh Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Pangkajene dan adanya keinginan sejumlah pihak yang berkeinginan melaporkan pihak Teradu, akhirnya uang tersebut tetap disimpan untuk dipersiapkan sebagai barang bukti dalam rangka pelaporan Teradu ke DKPP. (Barang Bukti; berupa uang 4 ikat Pecahan 50 ribuan berjumlah sekitar Rp.20.000.000,-) 27. Bahwa dugaan perintah untuk mengisi form excel khusus ini guna mendata pemilih pendukung salah satu caleg DPR RI asal Partai Gerindra ini bukan hanya dilakukan kepada Ketua PPK Kecamatan Minasatene dan Ketua PPK Marang. 28. Bahwa hal ini bisa dibuktikan dengan terjadinya kegaduhan percakapan pada tanggal 9 Februari 2024 di group internal mereka sesama Ketua PPK Pemilu 2024 yang mempertanyakan bagaimana menindaklanjuti perintah Teradu yang direspon berbeda-beda oleh masing-masing ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada yang ingin mengerjakan, ada yang merasa ngeri dengan perintah tersebut dan juga ada yang merespon bahwa pihak Teradu bermain 2 (dua) kaki yang bermakna tidak netral sebagai penyelenggara karena mendukung salah satu caleg peserta pemilu 2024. Kejadian ini menunjukkan bahwa jauh sebelum Teradu menghubungi dan membawakan uang untuk Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan dan Ketua PPK Marang Hj Warda, sudah ada upaya secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Teradu kepada sejumlah Ketua PPK secara diam-diam tanpa menyampaikan secara terbuka melalui group kelembagaan atau melalui rapat koordinasi atau bimtek khusus tahapan Pemilu 2024 mengingat masing-masing PPK saling mempertanyakan untuk memastikan dan mencari kebenaran atas perintah Teradu tersebut sehingga terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam menyikapi perintah tersebut. (Bukti P-8) 29. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 sehari setelah lebaran idul adha saat Hamzah Hasan berada di Kampung Camba Kabupaten Maros, dia lalu bertemu dengan ketua PPK Balocci Fatmawati dalam rangka acara keluarga, ia mendapatkan sejumlah informasi terkait fakta-fakta penyerahan uang pihak Teradu kepada sejumlah Ketua dan anggota PPK yang akhirnya setuju untuk menjalankan perintah tersebut guna mengisi form dukungan 4 pemilih setiap TPS untuk caleg DPR RI partai Gerindra tersebut sekaligus untuk membagi-bagikan sejumlah uang kepada pemilih, dimana perbincangan tersebut sempat direkam oleh Hamzah Hasan. (Bukti P-9) Adapun point-point dalam rekaman perbincangan tersebut didapatkan sejumlah informasi sebagai berikut : • Wahyudi alias Yudi (Anggota PPK Balocci devisi SDM) mendapatkan uang sebanyak 30 juta dan sempat mengakui perbuatannya di hadapan anggota KPU Pangkep Saiful Mujib (devisi teknis) saat melakukan pengecekan kesimpangsiuran dugaan sejumlah PPK yang menerima uang di wilayah korwilnya Kecamatan Balocci dimana penyerahan uang yang Yudi terima tersebut difasilitasi oleh orang suruhan Teradu yang bernama Afdhal. • Selain Wahyudi, anggota PPK Baloci lainnya yang bernama Yusniarni (Devisi data) juga menerima sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih namun yang menjalankannya untuk dibagikan ke pemilih adalah suami yang bersangkutan. • Ketua PPK Kecamatan Segeri bernama Thaha di tengah kegalauannya dengan perintah Teradu ia juga merasa terpaksa menerima uang sebanyak 15 juta di mobilnya dan dibagikan kepada keluarganya. • Ketua PPK Balocci Fatmawati menjalankan perintah mengisi formulir khusus dukungan caleg DPR RI Partai Gerindra ini untuk 4 Pemilih dalam setiap TPS se-Kecamatan Balocci dengan dasar perintah tersebut adalah perintah atasan, selain itu ia merasa terpaksa untuk melaksanakannya karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan jika tidak mengerjakan “perintah” tersebut akan berdampak pada seleksi penerimaan PPK untuk Pilkada 2024 dimana ia masih ingin menjadi bagian penyelenggara. Namun dalam rekaman perbincangan tersebut dia memastikan bahwa ia tidak menerima imbalan sejumlah uang layaknya yang diterima oleh sejumlah ketua PPK lainnya atas perintah serupa, ia hanya sekedar menjalankan perintah tersebut sebagai bagian dari perintah atasan kepada bawahan semata. 30. Bahwa berdasarkan kronologis diatas menunjukkan sikap Teradu yang memberikan perintah mengisi form excel (4 Pemilih setiap TPS) adalah untuk mengumpulkan dukungan khusus untuk caleg DPR RI Partai Gerindra Nomor urut 1 Andi Amar Sulaiman (AAS) telah membuat gaduh dan mengalihkan focus kerja ketua PPK se-Kabupaten Pangkep. Selain itu, Teradu juga menggunakan alasan monitoring persiapan H-1 pelaksanaan pemilu sekaligus dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pribadinya dengan mendatangi sejumlah Ketua PPK sekaligus menberikan sejumlah uang guna memuluskan perintahnya seperti yang dialami oleh Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang. B. Pasal yang dilanggar : Berdasarkan kronologis diatas maka dalam pandangan Pengadu, pihak Teradu telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diantaranya : 1) Bahwa Teradu telah melanggar Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yang mengatur bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, kemudian Pasal 4, Pasal 15 tentang Integritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. (Vide, Bukti P- 2, P-4, P-6, P-7, P-8 dan P-9) 2) Bahwa Teradu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) melalui jabatan dan kewenangan yang melekat padanya telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota KPU dan juga telah menunjukkan sikap tidak mandiri yakni dengan menerima perintah dari pihak caleg tertentu untuk didukung disertai dengan penyerahan sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih melalui PPK guna memuluskan kepentingan pribadi dan golongannya. (Vide, Bukti P-5 dan P-9). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Sumpah Jabatan Anggota KPU untuk bekerja dengan asas dan prinsip seperti jujur dan adil sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu. Dan Pasal 8 huruf a, b, c dan huruf I serta pasal 10 huruf a prinsip mandiri yang menyebutkan bahwa : Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan peserta Pemilu tertentu. 3) Sikap Teradu tidak mencerminkan upaya menjaga profesionalitas dengan melanggar prinsip proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo. Pasal 14 huruf a dan d (Vide, Bukti P-4, P-7, P-8 dan P-9) 4) Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Tidak Menjaga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah Segala Bentuk dan Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang diatur di dalam dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d dan juga melanggar prinsip kepentingan umum Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan juga prinsip akuntabel Pasal 16 huruf a, b, d, dan e (Vide, Bukti P-6, P-7, dan P-8). 5) Bahwa sikap Teradu telah menciderai integritas jabatan dan juga merusak marwah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum sebagai amanat konstitusi penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menjalankan pesta demokrasi, dimana KPU harus berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil sebagai faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, sebagai penyelenggara, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik pada lembaga KPU yang diatur melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan juga melalui PKPU No 5 Tahun 2022 perubahan keempat atas PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota. 6) Bahwa sikap Teradu telah menerima uang dari caleg tertentu dan berupaya untuk mempengaruhi penyelenggara adhoc yang merupakan “bawahan” secara struktural di tingkat kecamatan agar mendapatkan dukungan pengisian form data pemilih pendukung caleg (4 pemilih setiap TPS) dan juga perintah Teradu untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa oleh pihak Teradu merupakan wujud pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilu (KEPP) berat yang serupa dengan yang dilakukan sejumlah penyelenggara lainnya yang telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara oleh DKPP sebelumnya. Hal ini dapat dilihat melalui putusan perkara nomor : 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE- DKPP/III/2024, nomor 123-PKE-DKPP/III/2021, 318/DKPP-PKE-III/2014, 31-PKE-DKPP/II/2023, 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE- DKPP/IV/2020. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan sidang perkara Nomor 236-PKE- DKPP/IX/2024 dan diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan. Maka, ijinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan hasil persidangan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 6 Desember 2024 dari pukul 09:30 – 17:20 sebagai berikut : 1. Fakta persidangan ditemukan bahwa sebagaimana keterangan saksi pihak Hamzah Hasan dan saksi Hj Warda ditemukan modus yang sama yang dilakukan oleh pihak Teradu secara dengan sengaja mengajak Ketua PPK Minasatene maupun Ketua PPK Marang berbincang-bincang lepas untuk melihat reaksi dan pandangan ketua PPK tersebut dengan tujuan memancing dan menggali informasi seputar caleg tertentu. Dimana Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan diajak berbincang dan disampaikan pada moment pelaksanaan bimtek Devisi Teknis saat PPK Minasatene menjadi tuan rumah memfasilitasi tempat untuk pelaksanaan Bimtek kesiapan pelaksanaan Tungsura dan Rekapitulasi untuk wilayah kepulauan terluar Pangkep pada tanggal 8 Februari 2024. Sedangkan Ketua PPK Marang Hj Warda juga diajak berbicang lepas di Helpdesk Kantor KPU Pangkep usai mengikuti rapat koordinasi di Aula KPU membahas kesiapan KPPS, pada tanggal 24 Januari 2024. 2. Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa sebagaimana keterangan saksi Hamzah Hasan dan Hj Warda pada (Bukti P-1 dan Bukti P-7) memunculkan nama salah satu Caleg DPR RI nomor 2 Partai Gerindra Andi Amar Sulaiman (AAS) untuk di dukung. Hal ini sejalan pada rekaman (Bukti P-7) Pihak Teradu juga sangat pro aktif menanyakan popularitas caleg tertentu di wilayahnya masing-masing untuk memancing saksi sebagaimana keterangan saksi Hamzah Hasan yang menyebut bahwa ia ditanya langsung oleh pihak Teradu tentang kondisi dan popularitas caleg di wilayahnya Kecamatan Minasatene berdasarkan pengamatannya selama ini, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang Ketua KPU Pangkep. 3. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa yang awalnya oleh pihak saksi baik Hamzah Hasan maupun Hj warda menganggap perbincangan tersebut adalah sekedar perbincangan biasa atasan dan bawahan. Namun, justru ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Teradu dengan mengirimkan form model excel yang memuat (Nomor, Nama dan NIK Pemilih) sebagaimana (Bukti P-3) yang membuat heran para saksi Pengadu bahkan pihak terkait Andi Fatmawati selaku ketua PPK Balocci dan sejumlah Ketua PPK lainnya sebagaimana (Bukti P-9) yang diajukan Pengadu menunjukkan bahwa keberadaan form excel ini tidak jelas dan menjadi kegaduhan dalam group internal Ketua PPK. 4. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa form excel yang diklaim oleh pihak Teradu sebagai bagian dari inovasinya sebagai ketua KPU Pangkep yang menangani devisi logistik dan upaya melakukan mitigasi awal untuk mencegah Pemilihan Suara Ulang (PSU) saat hari H dengan dalih karena Pemilu 2019 terdapat banyak PSU sehingga penting untuk diisi jika ada pemilih yang belum terdata dalam DPT dan DPTB dan melibatkan seluruh PPK dalam penyusunannya saat ngopi-ngopi santai terbantahkan oleh pihak saksi Pengadu Hamzah Hasan selaku Ketua PPK Minasatene dan Hj Warda selaku ketua PPK Marang dan didukung oleh pihak terkait Andi Fatmawati selaku ketua PPK Balocci dan Abdul Azis Ketua PPK Labakkang yang hadir dalam persidangan sama sekali tidak mengetahui soal penyusunan dan diskusi tentang form excel tersebut dan sifatnya mereka hanya dalam posisi menerima form excel yang diteruskan tersebut. Dan didapatkan pula fakta bahwa yang membuat form excel ini adalah Ketua PPK Kecamatan Bungoro atas nama Huzair yang menurut Teradu dikirimkan dan diteruskan kepada sejumlah ketua-ketua PPK. 5. Fakta lainnya bahwa form model excel (Bukti P-3) yang diklaim oleh pihak Teradu merupakan inovasi untuk mitigasI agar tidak terjadi PSU untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTB pada hari H, ternyata sebagaimana ditanyakan oleh pihak Anggota Majelis DKPP Bapak Tasrif kepada pihak terkait Muarrif (Anggota KPU Pangkep devisi Hukum dan Pengawasan) mengatakan sama sekali tidak mengetahui soal model form excel ini karena tidak pernah dikoordinasikan. Fakta ini juga diaamini oleh pihak terkait lainnya seperti Samsudiarti (Anggota KPU devisi Data dan perencanaan) saat ditanyakan oleh Anggota Majelis DKPP unsur TPD Bawaslu Sulsel Bapak Saiful Jihad yang mempertanyakan untuk apa form excel ini ? ini dianggap menarik karena menurutnya sepanjang pengalaman penyusunan data pemilih khususnya pemilih DPK hanya dapat disusun setelah selesainya proses pemilihan umum dilaksanakan. 6. Fakta persidangan juga terungkap pada pendalaman majelis hakim Bapak Saiful Jihad menanyakan bahwa apakah seluruh PPK khususnya pihak terkait yang hadir mengisi form excel tersebut, namun dijawab oleh ketua PPK Bungoro Huzair, Ketua PPK Balocci Andi Fatmawati didukung oleh anggota PPK Balocci Yusniarni (Devisi Data) dan Ketua PPK Labakkang Abd Azis kesemuanya menjawab tidak mengisi form excel sama sekali. 7. Hal ini tentu kontras mengingat jawaban pihak Teradu pada point 20 yang mengatakan bahwa dengan melakukan inovasi mitigasi data PSU melalui model pendataan form excel ini berupa 1 TPS 4 pemilih memiliki dampak yang besar terhadap penurunan jumlah PSU antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 sementara tidak ada satupun baik saksi Pengadu maupun pihak terkait yang hadir dalam persidangan ini mengaku telah mengisi form tersebut, sehingga jawaban pihak Teradu sangat tidak meyakinkan dan terkesan mengarang- ngarang cerita bohong belaka. 8. Dalam fakta persidangan juga ditemukan bahwa betul pada malam tanggal 13 Februari 2024, pihak saksi Hamzah Hasan bertemu dengan pihak Teradu dan juga pihak terkait lainnya anggota PPK Minasatene Hasrul Ris di Kelurahan Minasatene dan pihak Teradu masih sempat membuka rapat zoom lalu akhirnya setelah selesai, pihak Teradu lalu mengajak pihak saksi Hamzah Hasan untuk naik di mobilnya untuk melakukan monitoring ke Kelurahan Biraeng dan meminta anggota PPK lainnya Hasrul Ris untuk naik motor saja. Artinya malam pertemuan di tanggal 13 Februari 2024 tersebut sekitar pukul 11 malam, sangat memungkinkan dan benar adanya bahwa pihak Teradu memberikan uang kepada pihak saksi Hamzah Hasan meskipun terus dibantah oleh pihak Teradu dalam persidangan Namun, selaku Pengadu sangat bisa dibuktikan dengan adanya foto berupa uang 3 ikat pecahan 50 ribuan sebagaimana (Bukti P-5), yang turut dilihat oleh saksi Dariati dan Hasrul Ris malam itu, kemudian bukti tambahan yang dimasukkan dalam persidangan ini oleh Pengadu berupa (Bukti Tambahan) berupa rekaman audio dimana saksi Hamzah Hasan sudah berupaya menghubungi pihak Teradu untuk mengembalikan uang tersebut malam itu juga namun posisi pihak Teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sehingga dalam pandangan Pengadu, kebenaran bahwa pihak Teradu telah memberikan uang kepada saksi Ketua PPK Hamzah Hasan benar adanya dengan dukungan bukti video rekaman pengembalian uang kepada pihak Teradu di halaman kantor KPU Kabupaten Pangkep tepatnya di Mobil Brio Hitam sebagaimana (Bukti P-6). Namun, Pengadu cukup menyanyangkan entah pertimbangan apa kemudian Ketua Majelis DKPP tidak berkenan menayangkan bukti rekaman video tersebut saat sidang pemeriksaan berlangsung dan hanya memutar (Bukti P-8) itupun tidak sampai tuntas. Mengingat sangat jelas dalam bukti rekaman video terlihat wajah dan terdengar suara pihak Teradu mengatakan “Mallanaa” yang bermakna takut amat dan “Ambil Saja 1 ikat” yang menunjukkan adanya sesuatu yang ditaro oleh pihak saksi Hamzah Hasan di dasboard mobil Teradu namun tetap saja dibantah oleh pihak Teradu dan mengatakan tidak ada apa- apa saat Hamzah Hasan membuka dan terkesan menyimpan sesuatu mobilnya. Dan malah menuduh ulang saksi Hamzah Hasan melakukan skenario licik berulang kali dalam persidangan. Hal ini juga sejalan dengan kesaksian Hamzah Hasan yang tetap konsisten dan tidak berubah sama sekali kesaksiannya saat pihak Anggota Majelis DKPP Ibu Fauziah meminta penjelasan detik-detik pengembalian uang oleh pihak saksi ke mobil pihak Teradu termasuk menjelaskan posisi tangan dalam mobil saat mengembalikan uang tersebut yang kesemuanya sinkrong dengan bukti video rekaman pengembalian uang tersebut. 9. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pihak saksi Hj Warda Ketua PPK Marang juga menerima uang sebanyak 4 ikat pecahan 50 ribuan ditaksir sebanyak Rp. 20.000.000 menjadi barang bukti persidangan meskipun dibantah oleh pihak Teradu. Namun, jika diperhatikan dengan foto model uang yang pada (Bukti P-5) yang diserahkan pihak Teradu ke Hamzah Hasan Minasatene sama ikat-ikatnya dengan barang bukti uang yang ditunjukkan oleh pihak saksi Hj Warda dalam persidangan, sehingga Pengadu sangat meyakini kalau uang tersebut berasal dari sumber yang sama yakni pihak Teradu. Namun, dalam pandangan Pengadu jika menilik dari modus pihak Teradu yang serupa dengan kronologi PPK Minasatane yakni diajak berbincang lepas terlebih dahulu oleh pihak Teradu dengan menanyakan pendapat para saksi baik Hamzah Hasan dan Hj Warda terkait popularitas caleg di wilayahnya masing- masing maka sangat memungkinkan pihak Teradu berniat mempengaruhi dan meminta bantuan PPK untuk mendukung caleg tertentu sebagaimana didalilkan dalam perkara aduan ini. Bahkan jika melihat secara kronologi waktu, sesungguhnya perilaku Teradu yang mengajak berbincang para saksi jauh lebih dulu dilakukan kepada saksi Hj Warda PPK Marang pada tanggal 24 Januari 2024 dan PPK Minasatene Hamzah Hasan pada tanggal 8 Februari 2024. Sehingga, dalam pandangan Pengadu, potensi modus yang sama diduga dilakukan pula pada kecamatan lainnya. 10. Fakta persidangan juga terungkap bahwa pihak Teradu membantah bertemu dengan Hj Wardah di Kantor Kecamatan Marang di Rumah Makan Sipadecengi (SPC) tepatnya di parkiran yang merupakan lokasi terjadinya proses penyerahan uang oleh pihak Teradu kepada pihak saksi Hj Warda sebanyak uang 4 ikat dengan pecahan 50 ribuan yang menjadi barang bukti dalam persidangan. Namun, dalam pandangan Pengadu, pihak Teradu sangatlah mahir dan sangat terkesan pintar melakukan kebohongan demi kebohongan sekalipun bukti yang diajukan Pengadu dan diperlihatkan saksi Hj Warda saat bersaksi sudah sangat jelas. Dimana keberadaan bukti berupa foto kebersamaan pihak Teradu dan anggota kepolisian an. Bapak Mustakim (Anggota Polres Pangkep) yang sedang ngopi sempat mengirimkan foto kebersamaan mereka di rumah makan Sipadecengie (SPC) pada pukul 10:30 pagi (Bukti-Tambahan Foto), meski dibantah jika baju yang digunakan adalah berbeda dengan baju kuning yang menurutnya digunakan pada malam harinya ketika mengunjungi minasatene atau melakukan pembakaran sisa surat suara di gudang KPU hanya terpaut waktu yang berbeda. Logikanya sangat mudah mengganti pakaian dinas yang digunakan dari pagi-sore dengan pakaian untuk malam hari dengan pertimbangan keringat dan supaya tidak telalu formal agar memudahkan monitoring di malam hari terlebih H-1 pencoblosan akan sangat panjang prosesnya. Selain itu, dalam pandangan Pengadu sangat mudah membuktikan bahwa keterangan pihak Teradu adalah bohong belaka. Mengingat jejak keberadaan Teradu sangat bisa dibuktikan pada saat melakukan monitoring logistik di Kantor Kecamatan Marang karena pada saat kegiatan monitoring berlangsung tersebut ada banyak pihak yang berada di kantor kecamatan tersebut mulai dari anggota PPK, PPS, KPPS dan juga Panwascam dan pihak keamanan karena dalam situasi ramai untuk persiapan distribusi logistik untuk PPS dan KPPS. Dalam pandangan Pengadu, sekiranya sidang perkara ini masih berlangsung pada persidangan lanjutan maka demi membuktikan keberadaan Teradu di kantor Kecamatan Marang cukup mendatangkan para pihak tadi, maka kantor Bawaslu Sulsel akan ramai dengan saksi-saksi dan atau pihak terkait dari Kecamatan Marang. Fakta persidangan selanjutnya dengan adanya uang sebagai barang bukti langsung yang dibawa oleh saksi saat persidangan menunjukkan pembenaran atas keterangan saksi Hj Warda yang mengaku pasca melakukan monitoring di Kantor Camat Marang, pihak Teradu lalu mengajak ke rumah makan sipadecengi (SPC) untuk makan siang setelah sebelumnya bertanya ke pihak saksi rumah makan mana yang paling enak untuk makan siang. Lalu kemudian bergeser menuju rumah makan Si Padecengie dan terjadilah kronologi seperti yang diceritakan oleh pihak saksi. 11. Dalam fakta persidangan juga ditemukan fakta bahwa perintah untuk mendukung Caleg DPR RI Partai Gerindra ini memenuhi unsur TSM (Terstrutur, Sistematis dan Massif) hal ini dapat dibuktikan melalui (Bukti P-8) dimana terdengar suara pihak terkait Andi Fatmawati selaku ketua PPK Balocci yang menyebut bahwa semua ketua PPK dibagikan uang, lalu tersebutlah pula nama Thaha (Ketua PPK Segeri) yang sangat bisa dipastikan oleh pihak terkait Andi Fatmawati dalam rekaman tersebut menyebut jika Thaha menerima uang di mobilnya yang dia terima dari pihak Teradu namun uang tersebut pada akhirnya ia bagikan kepada keluarganya. Selain itu masih dalam suara rekaman tersebut disebutkan jika Thaha ini mengakui perbuatannya menerima uang dari Teradu kepada korwilnya Saiful Mujib (Anggota KPU Pangkep Devisi Teknis). Hal ini sinkrong dengan kesaksian pihak terkait Saiful Mujib sebelum penyampaian closing statement pihak Pengadu yang meminta agar Ketua Majelis DKPP Pak Tio mempertanyakan kepastian kabar bahwa Yudi (anggota PPK Balocci) dan Thaha (Ketua PPK Segeri) menerima uang dan dibenarkan oleh Syaiful Mujib. Fakta lainnya yang mendukung bahwa perintah pihak Teradu mendukung caleg DPR RI melalui perintah pengisi model form excel illegal tersebut memenuhi unsur TSM adalah pada (Bukti P-9) yang sejak awal dalam persidangan pihak Pengadu menyampaikan bahwa terjadi polemik antar ketua PPK dalam menindaklanjuti perintah pengisian form excel 1 TPS dan 4 Pemilih namun dalam bukti tersebut diketahui bahwa Muammar Qadar selaku ketua PPK Mandalle menerima model form excel serupa dengan PPK Minasatene dan Marang dan juga Suwandi Ketua PPK Liukang Tupabbiring. Sementara sudah tergambar dengan jelas bahwa tujuan dari form model excel tidak resmi ini untuk mendata pemilih yang bertujuan untuk mendukung Caleg DPR RI Partai Gerindra. Namun Pengadu cukup menyayangkan karena tidak dihadirkannya sejumlah Pihak Terkait lainnya seperti yang tersebut namanya dalam (Bukti P-9) Ketua PPK Liukang Tupabbiring, Ketua PPK Mandalle dan Ketua PPK Pangkajene Serta tidak dihadirkannya pulang Ketua PPK Segeri Thaha yang tersebut namanya dalam (Bukti P-8) serta ketua PPK lainnya seperti ketua PPK Kalmas, Ketua PPK Tangaya, Ketua PPK Liukang Tupabbiring Utara, Ketua PPK Tondong Tallasa dan Ketua PPK Pangkajene 12. Adapun keterangan-keterangan lain yang muncul dalam persidangan seperti adanya upaya skenario licik baik Pengadu dan saksi untuk menggulingkan Ketua KPU Pangkep adalah tidak benar, bahwa adanya factor sakit hati para saksi-saksi karena tidak terpilih sebagai PPK sehingga berinisiatif untuk melaporkan kejadian ini juga tidaklah benar, justru dalam pandangan Pengadu karena pihak Teradu merasa tidak mendapatkan bantuan untuk menjalankan misi mendukung salah satu caleg DPR RI ini melalui pengisian form 1 TPS 4 Pemilih dan vocalnya para saksi-saksi saat menjadi penyelenggara untuk beberapa kebijakan Teradu akhirnya mereka dikick pada seleksi PPK Pilkada 2024. Hal ini bisa dengan jelas kita dengarkan kesaksian para saksi saat Ketua dan anggota majelis DKPP mempertanyakan perasaan mereka karena tidak terpilih sebagai PPK untuk Pilkada 2024 yang memunculkan fakta bahwa bagaimana kerja keras mereka yang merupakan ketua PPK Minasatene dan Marang telah sukses membuat zero PSU diwilayahnya dimana sebelumnya pada pemilu 2019 kedua wilayah kecamatan ini merupakan kecamatan tertinggi untuk kejadian PSU malah dikick dengan kejam oleh pihak Teradu. Menariknya untuk wilayah Minasatene yang dikick adalah devisi kunci kesuksesan Pemilu 2024 di Minasatene seperti Ketua PPK Hamzah Hasan, PPK Devisi Data Dariati dan Devisi Teknis Hasrul Ris yang kemudian menjadi saksi dan pihak terkait dalam persidangan ini. Dan khusus PPK Marang hanya saksi Hj Warda yang merupakan ketua PPK dan satu-satunya keterwakilan perempuan di Marang saat itu dengan nilai CAT cukup tinggi malah dikick tanpa alasan jelas, selain alasan yang sangat memungkinkan menjadi alasan pihak Teradu yakni dianggap tidak loyal menjalankan perintah atau misi lain pihak Teradu sebagaimana dalil aduan perkara ini. Namun, terlepas munculnya fakta atau keterangan-keterangan lain dalam persidangan ini, pihak Pengadu menganggap keterangan tersebut tidak relevan dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu. Selain itu Closing Statement Pengadu sebelum persidangan ini ditutup adalah alasan utama pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu ini dilakukan yakni merupakan hak konstitusi masyarakat, sehingga Pengadu tentu berharap Ketua Majelis DKPP tidak penting untuk mempertimbangkan keterangan-keterangan lain tersebut demi tegaknya partisipasi masyarakat dalam mengawal dan melaporkan bilamana terdapat indikasi dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di Indonesia demi menjaga kehormatan lembaga penyelenggara seperti KPU Kabupaten Pangkep di tengah masyarakat dan juga peserta pemilu dan Pilkada 2024 yang baru saja berlangsung. Maka berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta persidangan akhirnya berkesimpulan bahwa seluruh dalil Pengadu terbukti secara sah dan meyakinkan jika pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan perintah secara TSM untuk mendukung salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang Pada pemilu 2024. Dalam pandangan Pengadu, Pihak Teradu telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diantaranya : 1. Bahwa Teradu telah melanggar Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a yang mengatur bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, kemudian Pasal 4, Pasal 15 tentang Integritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Teradu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) melalui jabatan dan kewenangan yang melekat padanya telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota KPU dan juga telah menunjukkan sikap tidak mandiri yakni dengan menerima perintah dari pihak caleg tertentu untuk didukung disertai dengan penyerahan sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih melalui PPK guna memuluskan kepentingan pribadi dan golongannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Sumpah Jabatan Anggota KPU untuk bekerja dengan asas dan prinsip seperti jujur dan adil sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu. Dan Pasal 8 huruf a, b, c dan huruf I serta pasal 10 huruf a prinsip mandiri yang menyebutkan bahwa : Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : d. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu; e. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; f. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan peserta Pemilu tertentu. 3. Sikap Teradu tidak mencerminkan upaya menjaga profesionalitas dengan melanggar prinsip proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo. Pasal 14 huruf a dan d. 4. Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Tidak Menjaga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah Segala Bentuk dan Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang diatur di dalam dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d dan juga melanggar prinsip kepentingan umum Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan juga prinsip akuntabel Pasal 16 huruf a, b, d, dan e 5. Bahwa sikap Teradu telah menciderai integritas jabatan dan juga merusak marwah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum sebagai amanat konstitusi penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menjalankan pesta demokrasi, dimana KPU harus berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil sebagai faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, sebagai penyelenggara, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik pada lembaga KPU yang diatur melalui Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan juga melalui PKPU No 5 Tahun 2022 perubahan keempat atas PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota. 6. Bahwa sikap Teradu telah menerima uang dari caleg tertentu dan berupaya untuk mempengaruhi penyelenggara adhoc yang merupakan “bawahan” secara struktural di tingkat kecamatan agar mendapatkan dukungan pengisian form data pemilih pendukung caleg (4 pemilih setiap TPS) dan juga perintah Teradu untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa oleh pihak Teradu merupakan wujud pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilu (KEPP) berat yang serupa dengan yang dilakukan sejumlah penyelenggara lainnya yang telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara oleh DKPP sebelumnya. Hal ini dapat dilihat melalui putusan perkara nomor : 47- PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, nomor 123-PKE-DKPP/III/2021, 318/DKPP-PKE-III/2014, 31-PKE-DKPP/II/2023, 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020 dan yang terbaru kaitannya dengan pemilu 2024 adalah perkara nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024. [2.3] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua KPU Pangkep melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada pihak Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Pangkep. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto bersama antara Hamzah Hasan dan Ketua KPU Pangkep di Aula kantor Camat Minasatene di sela-sela kegiatan Bimtek Kesiapan Tungsura dan rekapitulasi tanggal 8 Februari 2024 2. P-2 Bukti panggilan telpon dan chat melalui Aplikasi Whatsapp pihak teradu dan saksi Hamzah Hasan yang diperintahkan untuk mengisi form dukungan Caleg tertentu pada tanggal 12 Februari 2024 3. P-3 Bukti Form EXCEL yang dikirimkan oleh Ketua KPU Pangkep selaku pihak teradu pada tanggal 12 Februari 2024 yang memuat kolom Nama dan NIK Pemilih. 4. P-4 Video Kesaksian Daryati Anggota PPK Devisi Data atas kejadian dimana Hamzah Hasan Ketua PPK Minasatene telah mendapatkan perintah dan menerima uang dari pihak Teradu dan juga menjadi saksi untuk mengembalikan uang tersebut kepada Pihak Teradu 5. P-5 Bukti berupa foto sejumlah Uang yakni 3 (ikat) ikat Pecahan 50.000,- yang ditaksir sekitar Rp. 15.000.000,- 6. P-6 Bukti Video pengembalian Uang kepada Pihak Teradu tanggal 17 Februari 2024 di Halaman Kantor KPU Pangkep. 7. P-7 Rekaman suara Ketua KPU Pangkep yang meminta Ketua PPK Marang Hj Wardah untuk membantu memenangkan salah satu caleg DPR RI di ruang Helpdesk KPU Pangkep 24 Januari 2024. 8. P-8 Rekaman suara perbincangan Hamzah Hasan dengan Ketua PPK Balocci Fatmawati tanggal 18 Juni 2024. 9. P-9 Schreenshoot percakapan melalui Group Whatsapp sejumlah Ketua PPK Pemilu 2024 atas perintah pengisian form dukungan caleg tertentu 4 pemilih setiap TPS pada tanggal 9 Februari 2024. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024, Pengadu menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Hamzah Hasan 1. Saksi adalah Ketua PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa benar pada tanggal 8 Februari saksi bertemu dan berbincang dengan Teradu Ketua KPU Pangkep di Kantor Kecamatan Minasatene dalam rangka kegiatan Bimtek Divisi Teknis untuk kesiapan pelaksanaan Tungsura. Hal ini bisa dibuktikan melalui bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu (Bukti- P1); 3. Bahwa benar pada pertemuan di Kantor Kecamatan Minasatene Teradu Ketua KPU Pangkep menanyakan soal Caleg yang populer dan kemungkinan banyak didukung oleh masyarakat di Wilayah Kecamatan Minasatene dan saksi pun merespon ala kadarnya dan menganggap bahwa mungkin Teradu hanya bercanda saja dan iseng-iseng saja menanyakan ini dan selanjutnya Teradu mengatakan bahwa "kalau begitu Andi Amar Sulaiman (AAS) yang merupakan Caleg DPR RI Partai Gerindra Nomor urut 1 yang paling berpeluang untuk digarap"; 4. Bahwa benar apa yang disampaikan Pengadu dalam dalil aduannya tentang adanya perintah dari pihak Teradu untuk mengisi Form dalam model excel yang meminta 1 TPS dengan 4 pemilih pada tanggal 12 Februari 2024 yang disampaikan dan dikirim formnya melalui pesan whatsapp. Hal ini juga diketahui oleh rekan saya Dariati selaku anggota PPK Divisi Data dan Hasrul Ris. Hal ini bisa dibuktikan melalui chat Whatsapp Teradu kepada saksi dan jenis form yang dikirim yang telah dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu (Bukti P-2); 5. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya Kelurahan Minasatene dan di lokasi ini Teradu sempat mengikuti rapat koordinasi dengan model Zoom meeting. Di kantor Kelurahan Minasatene dan saya terima bersama Anggota PPK Data Hasrul Ris. Hal ini dapat dilihat dari bukti foto kebersamaan saya dan anggota PPK Hasrul Ris dengan Pihak Teradu. 6. Bahwa benar setelah selesai di Kelurahan Minasatene, akhirnya kami bergeser menuju Kantor Kelurahan Biraeng, dimana saksi satu mobil dengan Teradu menggunakan mobilnya berdua dan anggota PPK Data Hasrul Ris menggunakan motor. Namun, dalam perjalanan sekitar 300 meter dari kantor kelurahan Minasatene, pihak Teradu mengeluarkan uang dari saku jaketnya sebanyak 2 ikat dengan pecahan uang 50 ribuan. Kemudian mengatakan "Ambil Saja, amankan saja uangnya tidak lama lagi ditambah 1 ikat lagi uang 50 ribuan sehingga totalnya 3 (tiga) ikat yang dipredikasi sekitar Rp. 15.000.000. Teradu juga mengatakan bahwa "ambil saja khan, kalian tauji siapa-siapa pemilih di Wilayah Minasatene yang mendukung Caleg DPR RI Andi Amar Sulaiman (AAS) dan nanti isi saja form 4 pemilih setiap TPS. Hal ini bisa dilihat dari alat bukti yang pihak Pengadu dalam perkara ini berupa foto uang dan foto video pengembalian uang (Bukti P-5); 7. Bahwa benar setelah menerima uang tersebut dan pihak Teradu sudah balik dari Minasatene, selaku ketua PPK saya menelpon anggota PPK Dariati bersama Hasrul Ris dan menyampaikan bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan uang untuk tujuan tertentu mengisi dukungan form dan membantu mendukung salah satu Caleg DPR RI dan mendapatkan respon dari Dariati dan Hasrul serta sebuah kesepakatan bahwa kami tidak akan mengerjakan permintaan pihak Teradu dan bersepakat mengembalikan uang tersebut malam itu juga. 8. Bahwa benar malam itu juga saksi menghubungi pihak Teradu selaku Ketua KPU Pangkep berniat mengembalikan uang namun direspon oleh pihak Teradu "kalau Teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumah". Saya memiliki bukti rekaman pembicaraan dengan Pihak Teradu saat menghubunginya guna mengembalikan uang malam itu. (Bukti rekaman audio ini saya masukkan sebagai bukti tambahan dalam keterangan saksi); 9. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung tingkat kecamatan, saya mengembalikan uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep, dimana Teradu baru saja memarkir mobil brio hitamnya, saya meletakkan uang tersebut di kursi bagian depan yang disaksikan oleh Teradu namun masih sempat mengejek saya sambil tertawa dan berujar "mallanamamo ini" yang maksudnya takut amat, ambil saja disiti 1 (satu) ikat (Bukti P-6); 10. Bahwa benar saya sempat bertemu dengan Ketua PPK Balocci Andi Fatmawati alias puang Mayang pada tanggal 18 Juni 2024 sehari sebelum Idul Adha di Camba Kabupaten Maros dan mempertanyakan issue tentang dugaan bahwa seluruh Ketua PPK Kabupaten Pangkep menerima uang untuk menjalankan perintah Teradu terkait pengisian Form excel 1 TPS 4 Pemilih dan kebenaran pemberian uang puluhan juta namun dibantah oleh Ketua PPK Balocci bahwa dirinya tidak menerima sama sekali uang, namun ia menerima perintah pengisian form berupa 1 TPS, 4 Pemilih. Dan juga memberikan sejumlah informasi bahwa diduga pemberian uang oleh Pihak Teradu dan diduga juga dibantu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muarrif yang diberikan kepada anggota PPK Balocci yang lain yakni Yudi dan Yusniarni dan juga Ketua PPK Segeri Thaha yang juga diduga mendapatkan sejumlah uang 15.000.000. Kaitannya dengan issue ini, menurut Fatmawati juga sudah dikomfirmasi oleh Korwil mereka anggota KPU Pangkep Divisi Teknis Saiful Mujib dan dibenarkan oleh Thaha selaku ketua PPK segeri. Hal ini sebagaimana rekaman (Bukti P-9.) [2.5.2] Dariati 1. Saksi adalah Anggota PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa benar apa yang disampaikan Pengadu dalam dalil aduannya tentang adanya perintah dari pihak Teradu untuk mengisi Form dalam model excel yang meminta 1 TPS dengan 4 pemilih pada tanggal 12 Februari 2024 yang disampaikan dan dikirim formnya melalui pesan whatsapp. Hal ini disampaikan oleh ketua PPK Hamzah Hasan kepada saya dan rekan saya Hasrul Ris; 3. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya Kelurahan Minasatene sebagaimana disampaikan oleh Ketua PPK Hamzah Hasan dan Hasrul Ris yang menerima Teradu. Namun, saya tidak berkesempatan ikut menerima karena harus menjalankan tugas yang lain; 4. Bahwa benar Hamzah Hasan selaku ketua PPK menyampaikan kepada saya dan Hasrul Ris bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan uang untuk tujuan tertentu mengisi dukungan form dan membantu mendukung salah satu Caleg DPR RI, namun kami bertiga bersepakat tidak menjalankan perintah tersebut dan meminta ketua PPK Hamzah Hasan menghubungi Teradu untuk mengembalikan uang tersebut malam itu juga; 5. Bahwa benar malam itu juga saya Ketua PPK Hamzah Hasan telah menghubungi pihak Teradu selaku Ketua KPU Pangkep dan hendak mengembalikan uang tersebut teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Labakkang. 6. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan, Ketua PPK Hamzah Hasan telah mengembalikan uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep sebagaimana disampaikan oleh Ketua PPK kepada saya dan Hasrul Ris. [2.5.3] Hj. Warda 1. Saksi adalah Ketua PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa benar pada tanggal 24 Januari 2024 saya menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Bimtek KPPS untuk Pemilu 2024 di Aula kantor KPU Pangkep dan setelah selesai saya bersiap untuk pulang ke Kecamatan Marang. Namun, saat duduk di ruang tunggu dekat meja security Pihak Teradu Ketua KPU Pangkep mengajak ke ruang Helpdesk untuk bicara berdua. Inti dari pembicaraan tersebut meminta untuk dibantu mendukung salah satu Caleg DPR RI Nomor 1 dari Partai Gerindra Andi Amar Sulaiman (AAS). Selain itu, ia menyampaikan bahwa ia tidak bisa mendukung Caleg DPR RI lainnya seperti Rizaldi Parumpa dari Partai Nasdem, Syamsuddin Hamid dari Golkar dan NURHASAN dari PAN karena tidak ada "PELURU" yang saya maknai maksudnya adalah tidak memiliki uang. Sebelum meninggalkan Helpdesk, Teradu masih sempat menyampaikan bahwa jika membantu Caleg ini bukan sebuah pelanggaran karena tidak mengubah suara siapapun atau mengubah hasil terakhir Pihak Teradu meyakinkan bahwa dibantu saja karena adaji uangnya Hal ini sesuai dengan bukti yang diajukan Pihak Pengadu berupa bukti rekaman pembicaraan saya dengan Teradu di Helpdesk (Bukti P-7); 3. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 bakda ashar, teradu menghubungi saya untuk melaksanakan monitoring persiapan logistik persiapan pungut hitung di aula kantor camat Marang. Setelah selesai, pihak teradu kemudian menanyakan di mana tempat makan siang yang enak dan saya respon biasanya di rumah makan Sipadecengi Pak Ketua. Lalu, pihak teradu berencana ingin makan siang di tempat tersebut namun sebelum meninggalkan lokasi kantor camat Marang, pihak teradu sempat memanggil saya dan meminta untuk menyusul ke lokasi tersebut; 4. Begitu tiba di lokasi dan memarkir mobil, saya lalu menghampiri pihak teradu yang sedang duduk menunggu pesanan makan siangnya, lalu teradu menyampaikan bahwa ini adalah kelanjutan permintaan bantuan atau dukungan salah satu Caleg DPR RI Partai Gerindra yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu di ruang helpdesk KPU, saat ini ia telah membawa sejumlah uang untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut; 5. Bahwa benar pihak teradu menyerahkan uang itu di lokasi tepatnya di halaman parkiran Rumah makan Sipadecengi dengan mengajak saya ke mobilnya dan mengatakan "ayok di mobil saja, karena merasa khawatir Pihak Teradu membawa uang tersebut ke dalam rumah makan sipadecengi dan disaksikan banyak pengunjung, akhirnya saya ikut ke mobil brio hitam yang merupakan mobil pribadi pihak teradu dengan posisi pihak teradu di bagian kursi depan mobil mengambil uang dan saya di minta masuk di bagian kursi kedua laju lalu pihak teradu mengeluarkan uang pecahan 50 ribuan sebanyak 4 ikat yang diprediksi sekitar Rp. 20.000.000,- rupiah; 6. Bahwa benar pihak Teradu meminta tolong kepada saya untuk dibantu mengisi form excel serupa dengan PPK Minasatene dengan ketentuan 4 pemilih dalam setiap TPS dan meminta agar uang tersebut dibagikan kepada pemilih 25 ribu/orang; 7. Bahwa benar dalam situasi tersebut saya mengalami kepanikan dan kekhawatiran mengingat saat itu H-1 pelaksanaan Pemilu 2024 dimana ia dan anggota PPK lainnya sedang sibuk mempersiapkan keseluruhan logistik dan melakukan monitoring kesiapan PPS dan KPPS dalam rangka pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024; 8. Bahwa sebagai ketua PPK Pemilu 2024 saya sangat bertanggung jawab karena secara histori kinerja pada saat pemilu 2019 terdapat 4 TPS yang mengalami PSU di wilayah kerja saya sehingga saya memilih focus dan bekerja lebih ekstra agar pada pelaksanaan pemilu 2024 wilayah Kecamatan Marang bisa terbebas dari PSU (zero PSU) sehingga saya memutuskan untuk tidak menjalankan perintah Pihak teradu karena dalam pandangan saya perintah tersebut bertentangan dengan Undang-undang, etika dan integritas sebagai Penyelenggara; 9. Bahwa akhirnya saya memilih mengamankan uang pemberian Pihak Teradu di lemari kamar saya dan tidak menyentuhnya sama sekali serta menyampaikan situasi ini hanya kepada suami saya seorang Saya tidak memberitahu Anggota PPK Kecamatan marang lainnya agar mereka tetap focus dan konsentrasi mereka tidak pecah dengan kejadian ini. Saya pun bermaksud untuk mengembalikan uang tersebut ketika seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai termasuk proses pembayaran biaya Rekapitulasi di tingkat PPK selesai namun tidak sempat dilakukan setelah saya berfikir ulang untuk menceritakan kejadian ini kepada mantan anggota KPU Pangkep ibu Rohani selaku Pengadu dalam perkara ini dan akhirnya saya memilih untuk menjadi saksi jika pengadu memang ingin melaporkan kejadian ini dengan tujuan memberikan kesadaran dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara di Kabupaten Pangkep dan Kepulauan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada dalil-dalil aduan Teradu pada point 1 yang menyatakan pada tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui devisi teknis menggelar bimbingan teknis (bimtek) kesiapan pelaksanaan tungsura dan rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini melibatkan 3 kecamatan yakni PPK Minasatene selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci dimana kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep devisi teknis Saiful Mujib dan juga pihak Teradu selaku ketua KPU Pangkep yang hadir untuk membuka kegiatan bimtek tersebut dansempat berfoto dengan pihak ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan sebagaimana bukti (P-1) yang diajukan oleh Pengadu. tidak benar dan hanya terkesan mengada- ada.Faktanya adalah, bimtek tersebut merupakan kegiatan dari KPU KAB.PANGKEP,bukan kegiatan yang PPK minasatene sebagai tuan rumah (pelaksana bimtek) tapi KPU KAB.PANGKEP menggunakan lokasi kantor kecamatan minasatene sebagai tempat pelaksanaan Bimtek. sebagaimana surat yang telah diterbitkan oleh Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP bukti T-1; 2. Bahwa pada dalil-dalil aduan Pengadu pada point 2,3,4 dan point 5 sebagaimana bukti (P-1) hanyalah merupakan fitnah keji dan sudah sepatutnya dinyatakan ditolak oleh majelis karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di lapangan.Faktanya adalah, pada kegiatan tersebut Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP awalnya hanya duduk berdua di depan forum bersama pak saiful mujib selaku divisi tehnis dan penyelenggaraan karena kegiatan tersebut kegiatan bimtek yang di selenggarakan oleh KPU KAB.PANGKEP bukti (T- 2)dimana Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP membuka acara bimtek tersebut dan pak saiful mujib memberikan materi bimbingan tehnis selaku kordiv tehnis dan penyelenggaraa; 3. Bahwa setelah beberapa menit kemudian kegiatan bimtek tersebut berlangsung, pak saiful mujib yang memberikan materi bimtek kemudian berdiri sambil melanjutkan materi bimteknya kepada peserta bimtek bukti T-3; 4. Bahwa setelah pak saiful mujib berdiri barulah beberapa menit kemudian saudara hamzah hasan mendatangi Teradu dan duduk disamping Teradu sebagaimana bukti (T-4) yang di ajukan oleh Teradu; 5. Bahwa setelah saudara hamzah hasan duduk di dekat Teradu, Teradu sempat meminta saudara hamzah hasan untuk kembali duduk ke tempat peserta bimtek karena Teradu merasa kurang sopan jika kegiatan bimtek berlansung dan ada PPK (peserta bimtek) yang naik duduk di meja Pimpinan ( dudukmi dulu tawwa dibawah karena tidak enak sama peserta lain apalagi materi pak saiful mujib masih berlangsung. bukti T-5 ) namun perintah tersebut di acuhkan oleh saudara hamzah hasan dan malah di jawab lain ( awwee santai maki pak ketua, na sayaji tuan rumah, maujiki duduk kasihan di dekatnya ketuata sambil tertawa ) karena Teradu takut jika pak saiful mujib merasa tersinggung jika pada saat materi bimtek berlansung ada PPK (peserta bimtek) yang meninggalkan tempat duduknya, maka Teradu kembali menyuruh saudara hamzah hasan untuk duduk di tempat yang telah disedian sebagai peserta bimtek ( awwee dudukmi dulu kembali tidak enak ka ini sama pak mujib karena masih berlangsung materi ) kemudian saudara hamzah hasan menjawab ( kenapami ee pak ketua sambil tertawa, fotoki pale dulu baru turungka duduk ketuaku ) sebagaimana bukti (P-1) yang di ajukan oleh Pengadu; 6. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu pada point 6 dan 7 hanya terkesan mengada- ada dan fitnah belaka. Faktanya adalah, pada bukti (P-2) yang di ajukan oleh Pengadu sangat jelas, dimana pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 13.56 WITA Teradu menghubungi saudara hamzah hasan namun tidak dijawab, barulah pada pukul 14.10 WITA saudara hamzah hasan menghubungi Teradu, dimana pembahasan tersebut saudara hamzah hasan mengingatkan teradu terkait perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh kecamatan minasatene yakni bakka buung sebesar Rp.1.000.000 untuk dua TPS; 7. Bahwa percakapan yang begitu singkat di via telepone tersebut hanya membahas terkait distribusi logistik ke bakka bung dan sebelum Teradu menutup teleponnya, saudara hamzah hasan meminta untuk dikirimkan formatmitigasi pemilih tersebut (tabe ketua kirimkan saika itu format excel mitigasi karena terhapuski) Teradu dalam posisi sedang berkendara hanya mengatakan (iya-iya sudahmi dulu menyetirka); 8. Bahwa percakapan saudara hamzah hasan dan Teradu hanya berselang tidak lama dan tidak banyak membahas apapun, terbukti dari durasi panggilan hanya berlangsung 1 menit, sebagaimana bukti P-2 yang diajukan oleh Pengadu; 9. Bahwa setelah Teradu sampai di lokasi tujuan, Teradu baru mengirimkan format mitigasi yang di minta oleh saudara hamzah hasan pada pukul 14.55 WITA; 10. Bahwa teradu pada bukti P-2 yang di ajukan Pengadu sangat jelas,dimana Teradu meminta kepada saudara hamzah hasan untuk tidak sembarang memberikan format tersebut, karena ditakutkan akan membuat kegaduhan dan atau data orang lain tersebar (off the record); 11. Bahwa dari bukti P-1 dan bukti P-2 yang diajukan oleh pengadu sangatlah jelas di skenariokan dengan baik, serta terkesan dipaksakan untuk di cocok- cocokkan agar menyerupai kegiatan dan atau perintah yang TSM; 12. Bahwa sebagaimana pada point 7 pada bukti P-2, Teradu meminta kepada majelis untuk memperhatikan dan atau mempelajari durasi waktu panggilan yang hanya berlangsung 1 menit tersebut via telepone, diamana sangat tidak mungkin dalam durasi panggilan dengan waktu 1 menit tersebut ada penjelasan dan atau perintah-perintah lain sebagaimana yang di tuduhkan pengadu kepada Teradu; 13. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 8 sangat tidak jelas dan terkesan mengada- ada,Faktanya pada jawaban teradu di point 6 sangat jelas bahwa panggilan yang hanya berlangsung 1 menit tidak mungkin ada percakapan lain,sebagaimana Teradu telah jelaskan pada eksepsi dan jawaban teradu di point 6, saudara hamzah hasan hanya mengingatkan teradu untuk biaya tambahan angkut logistik ke daerah bakka bung, dan sebelum mengakhiri panggilan saudara hamzah hasan juga meminta format mitigasi pemilih tersebut. Namun pada penjelasan teradu di point 8 seolah-olah saudara hamzah hasan kaget kenapa kolom mitigasi tersebut terdapat kolom untuk NIK pemilih; 14. Bahwa jika memang saudara hamzah hasan tidak mengetahui format mitigasi excel ada kolom untuk NIK pemilih dan atau merasa ada keganjalan dengan format excel tersebut, harusnya saudara hamzah hasan membalas chat teradu dan mempertanyakan maksud dan tujuan kolom NIK pemilih tersebut; 15. Bahwa perlu teradu jelaskan kepada majelis, Adapun munculnya format mitigasi tersebut merupakan hasil diskusi teman-teman PPK Kab. Pangkep, karena semenjak Teradu menjabat, Teradu selalu kumpul Bersama dengan beberapa ketua-ketua PPK dan penyelenggara yang lain, selain dalam rangka pengakraban diri sebagai ketua yang baru, hal itu juga dilakukan Teradu dalam rangka saling menguatkan solidaritas kelembagaan. bukti T-6; 16. Bahwa Adapun kegiatan kumpul ngopi-ngopi di warkop di sore hari tersebut Teradu sering lakukan guna membicarakan santai apa saja permasalahan yang terjadi sebelum Teradu menjadi ketua KPU KAB.PANGKEP sehingga banyak PSU (pemilihan suara ulang) waktu pemilu 2019. Bukti T-7; 17. Bahwa dari ngopi-ngopi santai itulah, muncul ide dan inovasi serta saran dari beberapa ketua dan anggota PPK untuk membuat format mitigasi, adapun format mitigasi tersebut di sarankan oleh beberapa teman-teman penyelenggara saat ngopi -ngopi untuk di pisah format setiap kecamatan, agar Teradu muda memisahkan data-data mitigasi tersebut; 18. Bahwa sebagaimana Majelis dan Pengadu ketahui bersama Teradu yang juga menjabat sebagai Ketua KPU Pangkep juga membidangi Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik. Dimana divisi, umum dan logistik merupakan divisi yang harus extra sangat berhati-hati, karena Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik. bertanggung jawab terkait semua kebutuhan logistik yang ada di TPS, dengan tanggung jawab yang besar inilah sehingga Teradu merasa penting dan perlu membuat inovasi serta melakukan mitigasi lebih awal, jika terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat suara di TPS baik saat pencoblosan dan atau yang di akibatkan oleh PSU (pemilihan suara ulang) nantinya. Salah satu bukti keseriusan Teradu dalam mitigasi tersebut yakni dengan membuat format mitigasi dengan mengumpulkan ide-ide gagasan dari teman-temanpenyelenggara dan memberikan kepada semua ketua PPK kabupaten Pangkep. untuk di isi jika ada pemilih yang belum terdata baik dalam DPT,DPTB. Bukti P-2 Adapun format mitigasi sebagaimana pada bukti (P- 3) hanya merupakan format biasa (bisa lebih dan bisa juga tidak ada), gunanya untuk mengetahui secara detail jika ada pemilih yang tidak terdata dalam DPT,DPTB. Dan tanpa ada maksud dan tujuan lain. Sebagaimana fitnah keji yang adukan oleh Pengadu kepada Teradu. 19. Bahwa majelis yang memeriksa perkara ini harus ketahui, pada pemilu tahun 2019 kabupaten Pangkep pernah terjadi pemilihan suara ulang sebanyak 16 titik TPS (saat Pengadu masih menjabat sebagai Anggota KPU KAB.PANGKEP). dimana 3 titik TPS pemilihan suara ulang tersebut berada di kecamatan minasatene dan selebihnya di wilayah kecamatan lain. Adapun banyaknya terjadi pemelihan suara ulang pada pemilu tahun 2019 tersebut diakibatkan oleh pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTB namun tinggal di wilayah tersebut tapi KTP nya bukan KTP Kabupaten Pangkep; 20. Bahwa dengan memperlajari kejadian-kejadian pada pemilu tahun 2019 tersebut, teradu melakukan inovasi dan mitigasi awal bukti P-3, terbukti dari inovasi dan Mitigasi awal yang di lakukan oleh Teradu memberikan dampak besar, Dimana pada pemilu tahun 2019 terjadi di 16 titik TPS pemilihan suara ulang namun pada 2024 hanya terjadi 3 titik TPS pemilihan suara ulang; 21. Bahwa dalil-dalil aduan pengadu pada point 9 Teradu merasa tidak usah menjawabnya terlalu jauh, karena dari point 1 sampai point 9 semua dalil-dalil aduan Teradu sangatlah terlihat merupakan skenario belaka yang hanya ingin menjatuhkan Teradu dan melampiaskan rasa kekeceweaan para saksi-saksi Pengadu yang tidak lagi lolos dalam porses rekrutmen penyelenggara pada pilkada serentak tahun 2024; 22. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 10 hanyalah fitnah keji kepada Teradu, Faktanya adalah Teradu pada tanggal 13 tersebut Monitoring pendirian TPS di wilayah kecamatan terdekat seperti kecamatan pangkajene, kecamatan bungoro lalu tembus ke kecamatan minasatene; 23. Bahwa Teradu saat perjalanan monitoring menuju kecamatan bungoro mengingat kejadian waktu Pemilu tahun 2019, dimana kelurahan minasatene, merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi Pemilihan suara ulang (PSU) dikabupaten Pangkep maka dari itu Teradu berinisiatif untuk singgah langsung di kelurahan minasatene. Bukti T-8; 24. Bahwa saat Teradu duduk dan berbincang-bincang di kelurahan minasatene terkait apa penyebab terjadinya PSU di kelurahan minasatene pada waktu pemilu 2019 lalu, tidak lama kemudian saudara hamzah hasan datang bersama teman- teman penyelenggara yang lain di Kelurahan minasatene; 25. Bahwa saudara hamzah hasan pada saat itu juga sempat mengungkapkan rasa bersalah kepada Teradu karena tidak mengetahui dan mendampingi Teradu saat Teradu berada diwilayahnya, (awwee minta maaf ketuaku tidak kutau bilang adaki, tidak enakku masa hadirki ketuaku di kecamatan minasatene tidak saya jamu, sambil tertawa) Teradu yang saat itu hanya menjawab (santai ketuaku, saya cuman keliling saja monitoring dari gudang ke Kec. pangkajene, Kec. pangkajene tembus Kec. bungoro, melingkar ke Kec. Minasatene); 26. Bahwa saat perbincangan dengan anggota PPS kelurahan minasatene, saudara hamzah hasan dan PPK lain mengatakan (di biraeng juga itu ketua banyak pemilih dari luar baru tidak mau di kasi masuk DPTB kemarin, orang- orang perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi banyak PSU nanti kalau tidak di antisipasi); 27. Bahwa dari percakapan dan diskusi tersebut saudara hamzah hasan mengajak Teradu untuk mengunjungi langsung kelurahan biraeng, (ayomi ketua mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di kelurahan biraeng kan dari sanaki terusmaki lurus gudang KPU mi); 28. bahwa pada dalil-dalil Pengadu pada point 10 itu hanya mengada- ada,Faktanya adalah, saudara hamzah hasan yang mau ikut di mobil Teradu (ikutma deh ketua terlalu banyak mobil kalau pakai mobilka nanti); 29. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 11,12 dan 13 hanyalah fitnah keji serta mengada-ada dan Teradu tidak usah terlalu jauh menanggapinya,Faktanya adalah saudara hamzah hasan yang mengajak Teradu untuk jalan-jalan berkunjung ke kelurahan biraeng Bukti T-9, sebagaimana yang telah Teradu jelaskan pada point 15,16,17,18, dan point 19; 30. Bahwa pada dalil-dalil pengadu pada point 13 hanya mengada-ada, faktanya adalah saudara hamzah hasan tidak pernah menelepone Teradu, dan Teradu pada malam tanggal 13 berada di gudang logistik KPU KAB.PANGKEP sedangmelakukan pemusnahaan sisa kertas suara dan tidak sedang dalam perjalanan ke labakkang.Bukti T-10; 31. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 14 tidak benar, dan hanya terksesan mengada-ada, faktanya adalah, saudara hamzah hasan mengakui sendiri dimana pada tanggal 17 februari 2024 di undang lansung oleh KPU KAB.PANGKEP untuk rakor persiapan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten hal ini membantah rekaman suara saudara hamza hasan dengan saudari fatmawati yang mengatakan ( saya kutunggu mentong itu pak ketua, beberapa harika datangi di dan menunggu di depan kantor KPU untuk kasi kembali itu uang bukti P-8, namun dalam kesaksiannya saudara hamzah malah menyatakan telah mengembalikan sejumlah uang yang telah di berikan oleh Teradu. Hal tersebut membuktikan saudara hamzah hasan tidak konsisten dalam kesaksiannya dan hanya mencoba mencocok- cocokkan bukti demi melancarkan niat liciknya; 32. Bahwa dalam bukti P-6 tersebut yang diajukan oleh pengadu sangatlah jelas, karena saudara hamzah hasan tiba-tiba saja menghampiri dan membuka pintu mobil, dan seolah-olah telah mengembalikan sejumlah uang; 33. Bahwa dari vidio yang sangat singkat tersebut, Teradu meminta kepada majelis untuk memperhatikan gerak-gerik licik dari saudara hamzah hasan, dimana pada saat itu saudara hamzah hasan tiba-tiba saja mengampiri Teradu dan membuka Pintu belakang untuk mengambil jas; 34. Bahwa dalam vidio tersebut juga terlihat Teradu menunjukkan muka heran dengan kata-kata saudara hamzah hasan (dimana saya simpan, dimana saya simpan), namun saat Teradu ingin mengunci mobil dan melihat kedepan kursi tidak ada apa-apa yang disimpan saudara hamzah hasan (terlihat jelas di vidio tidak ada apa-apa) kejadian yang begitu singkat tersebut membuat Teradu keheranan dan hanya menjawab seadanya; 35. bahwa Teradu menjelaskan kepada majelis, sebelum saudara menjalankan skenario liciknya, sebelumnya saudara hamzah hasan dan penyelenggara yang lain, bersama-sama melakukan sholat duhur di masjid Agung Pangkep yang berlokasi pas depan kantor KPU Kab. Pangkep jika memang ada sesuatu yang ingin di kembalikan oleh saudara Hamzah hasan kenapa tidak di lakukan saat ingin dan atau selesai sholat duhur; 36. Bahwa pada saat kejadian tersebut saudara hamzah hasan dan saudara taha tertawa-tawa bercanda dengan suara mobil Teradu, dimana Teradu yang kesehariaannya selalu memakai mobil kijang innova (mobil dinas KPU Kab. Pangkep) kini tiba-tiba memakai mobil honda brio dengan knalpot bogar. (bedeede hebana seng ketua knalpotnya bogar, siapa mobil ini ketua sambil tertawa-tawa bersama saudara taha PPK Segeri); 37. Bahwa setelah singgah melihat knalpot bogar milik Teradu dan membuka mobil Teradu sekilas, sudara hamzah hasan dan saudara taha lalu memasuki kantor KPU Kab. Pangkep untuk mengikuti rakor persiapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten; 38. Bahwa dalil-dalil Teradu pada point 15 dan point 16 hanya mengada- ada,faktanya adalah, Teradu yang saat itu sedang duduk di ruangan helpdeks di datangi oleh HJ.WARDAH mempertanyakan beberapa hal yakni banyaknya senior-senior di lembaganya yang menelepon untuk di bantu dalam kontestasi Pemilu tahun 2024, Teradu yang saat itu di minta sarannya sebagai atasan menjawab (kita tongji sebenarnya itu karena posisita sekarang dilema, satu sisi kita ini sebagai penyelenggara, satu sisi kita punya hak pilih, pintar-pintar ta mami menenpatkan diri, dan tolong di sampaikan ke beberapa PPS ta untuk tidak melakukan hal-hal lain apalagi mengubah suara orang, silahkan gunakan hak pilih anda); 39. Bahwa jelas pada bukti P-7 pengadu hanya mengingatkan kepada HJ.WARDA untuk menggunakan hati nuraninya saja, mengingat pada pemilu 2024 banyak juga orang pangkep yang maju sebagai calon legislator dan banyak juga senior- senior, (sudah juga ku tanya qadar siapa yang kita pilih senior, dan saudara qadar menjawab Seniroku ji juga); 40. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27 dan 28 hanyalah mengada-ada sehingga Teradu merasa tidak usah menanggapinya Terlalu jauh.faktanya adalah, pada pukul 15.30. WITA s/d pukul 17.30 WITA teradu sedang menerima tamu dari kepolisian Resort pangkep dan TNI dalam rangka koordinasi kondisifitas menjelang pemilu 2024 bukti T-11; 41. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 29 Bukti (P-9) Teradu sangat bersyukur karena Pengadu telah menunjukkan bukti scrensoot w.a grop para penyelenggara, dimana Teradu tidak menyangka para ketua-ketua PPK yang Teradu anggap sebagai garda terdepan sebagai penyelenggara ternyata ada w.a grop khusus mereka ketua-ketua PPK se-kabupaten Pangkep tanpa ketahui sebagai pimpinan, padahal selama ini ada w.a grop besar khusus semua penyelenggara PPK se-kabupaten pangakjene dan kepulauan yang di buat oleh KPU KAB.PANGKEP.42. Bahwa dengan adanya w.a grop PPK se-kabupaten Pangkep yang di buat oleh saudara hamzah hasan tanpa melibatkan satupun Anggota KPU KAB.PANGKEP ini sudah membantah pernyataan saudara hamzah hasan dalam kesaksiannya di point 9 dimana segala sesuatu harus dibicarakan w.a di grop penyelenggara; 42. Bahwa dari sikap saudara hamzah hasan yang membuat w.a group PPK se-Kab. Pangkep membuktikan saudara hamzah hasansudah memiliki niat dari awal mempengaruhi teman-teman PPK lain untuk melakukan skenario yang dimana Teradu menduga sebagai upaya sejak awal untuk melengserkan Teradu sebagai ketua KPU Kab. Pangkep Bukti T-12; 43. Bahwa dalil-dalil Teradu pada point 29 sangatlah tidak jelas karena bukti tersebut hanya merupakan rekaman percakapan suara antara fatmawati dan saudara hamzah hasan; 44. Bahwa dari rekaman tersebut Teradu merasa ada keganjalan terhadap pengakuan saudari fatmawati yang menyebut saudari yusniarti dan saudara wahyudi ikut juga menerima berupa sejumlah uang dari Teradu; 45. Bahwa dari rekaman tersebut yang menyebutkan,keterangan yang di terimanya itu berasal dari saudara saiful mujib yang dimana majelis ketahui bersama bahwa saudara saiful mujib ini masih menjabat sebagai Anggota KPU KAB.PANGKEP; 46. Bahwa Teradu tidak menyangka saudara saiful mujib juga ikut mengumpulkan bukti-bukti di lapangan yang entah apa maksud dan tujuannya menceritakan kepada saudari fatmawati; 47. Bahwa saudara saiful mujib sebagai Anggota KPU Kab. Pangkep yang masih menjabat harusnya menyampaikan kepada saya sebagai Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP jika mendapati kesalahan atau informasi yang tidak benar di penyelenggara tingkat adhoc, bukan malah menyebar luaskan kepada saudari fatmawati. sehingga tindakan tersebut di manfaatkan oleh oknum oknum menyerang marwah lembaga KPU KAB.PANGKEP. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian–uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan diatas, maka Teradu memohon kepada yang mulia ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKKP) RI, agar berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan aduan PENGADU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklanard). B. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya jawaban dari Teradu; 2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan petitum Pengaduan Pengadu; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan Apabila dewan kehormatan penyelenggara pemilu Republik Indonesia (DKKP) RI berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Undangan Bimtek tanggal 6 Februari 2024 ; 2. T-2 Dokumentasi Foto Teradu pada saat membuka Bimtek; 3. T-3 Dokumentasi Foto Pak Saiful Mujib berdiri membawakan materi Bimtek; 4. T-4 Dokumentasi Foto saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan mendatangi Teradu saat Bimtek berlangsung; 5. T-5 Dokumentasi Foto Teradu menyuruh saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan duduk kembali karena Bimtek masih berlangsung; 6. T-6 Dokumentasi foto ngopi-ngopi di Kecamatan Labakkang yang dihadiri oleh semua Ketua-Ketua PPK; 7. T-7 Dokumentasi Foto saat ngopi-ngopi di Kecamatan Pangkajene yang dihadiri oleh semua Ketua-Ketua PPK; 8. T-8 Dokumentasi Foto saat Teradu sedang di Kelurahan Minasatene; 9. T-9 Dokumentasi Foto Teradu saat diajak ke Kelurahan Biraeng oleh Saudara Hamzah Hasan; 10. T-10 Dokumentasi Foto Teradu pada saat melakukan pemusnahan; 11. T-11 Dokumentasi Foto saat Teradu menerima tamu dari Polres dan TNI Pangkep dalam rangka koordinasi kondisifitas menjelang Pemilu Tahun 2024; 12. T-12 Screenshoot tangkapan layar Whatsapp Group yang dibuat oleh Saudara Hamzah Hasan ; (“Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Prov”) untuk Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6 Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa setelah membaca dengan baik pokok aduan yang dilaporkan oleh Saudari Pengadu atas Nama : Rohani beralamat Tarusang Kelurahan Labbakang, Dimana pada pokok aduannya menerangkan bahwa pihak Teradu selaku Ketua KPU Pangkep memberikan Perintah secara TSM untuk mendukung salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan juga ketua PPK Marang pada Pemilu 2024; 2. Bahwa perlu kami sampaikan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pangkep telah berjalan dengan baik, tidak ada sanggahan pada forum rekap KPU Provinsi sehingga seluruh hasil penghitungan dapat diterima oleh semua pihak; 3. pada pokok Perkara yang telah diuraikan olen Pengadu saudara Rohani, terhadap adanya sikap dan Tindakan Saudara Teradu Ketua KPU Kabupaten Pangkep, yang melakukan Upaya untuk memerintahkan beberapa penyelenggara adhoc khususnya anggota PPK dibeberapa kecamatan di- Kabupaten Pangkep sebagai mana dalam pokok aduan a quo, tidak pernah terlaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini sebagai Pihak Terkait. 4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengetahui adanya pelanggaran sebagaimana dalam uraian pokok aduan yang ditujukan kepada Teradu Ketua KPU Pangkep, setelah mendapatkan undangan untuk hadir di persidangan selaku Pihak Terkait. A. Upi Hastati 1. Menurut Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 yang diatur secara berjenjang dimulai dari KPU Provinsi kemudian KPU Kabupaten/Kota maupun PPK memiliki tugas dan kewajiban dan tanggungjawab untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi. Menurut Pihak Terkait mengapa perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat langsung di tingkat bawah demi untuk memastikan kesiapan. Jadi kehadiran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di wilayah kerjanya justru menjadi wajib kalau ada anggota KPU atau PPK tidak pernah hadir dalam wilayah koordinasinya justru harus dipertanyakan karena diatur dalam kewenangannya hadir dan tahu persis bagaimana kondisi kejadian yang ada di lokasi binaan masing-masing. Selanjutnya terkait melakukan evaluasi dan monitoring ini tentu tidak ada jadwal yang dibuat khusus. Monitoring dan evaluasi ini ya dilakukan setiap seluruh tahapan. Pihak Terkait menyatakan pada surat edaran KPU juga ditegaskan dalam hal tugas, kewenangan serta tanggungjawab KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK tingkat kecamatan untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi di setiap tahapan di wilayah kerja masing-masing. 2. Menurut Pihak Terkait dalam melakukan proses monitoring dan evaluasi pekerjaan teman-teman KPU Kabupaten/kota tetap menyampaikan harus punya cara untuk segera memitigasi permasalahan. Menurut Pihak Terkait PSU memang sebuah issue kursial yang kami memang selalu angkat pada teman- teman KPU Kabupaten/kota dan Badan Adhoc bahwa kita harus mendahulukan prinsip zero PSU dan akhirnya PSU menjadi perhatian khusus, berangkat dari Pemilu 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah rangking dua terbesar untuk pelaksanaan PSU nya yang ada di angka 120 PSU. Olehnya itu perhatian kami pada menunurnya atau sama sekali tidak ada PSU di Sulsel ini menjadi perhatian khusus. Selanjutnya, hampir semua teman-teman KPU Kabupaten/kota punya desain-desain sendiri dalam melakukan atau mencatat mitigasi permasalahan di wilayah kerjanya, jadi kamipun Provinsi biasanya punya catatan internal. Secara baku memang tidak diatur dalam PKPU bagaimana desain formulir mitigasi yang diturunkan tingkat bawah. Olehnya itu biasanya kita punya alat bantu atau alat kerja untuk menurunkan teman-teman KPU kabupaten/kota atau teman-teman adhoc dalam rangka permasalahan tingakt bawah. [2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Pangkep A. Saiful Mujib 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan bukti rekaman yang sedang berdiskusi antara Pak Hamzah Hasan dengan Ibu Fatmawati yang notabene keduanya adalah PPK kami di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bahwa sejak Pihak Terkait dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Pangkep pada Tahun 2018, Kecamatan Balocci adalah koordinator Wilayah Pihak Terkait dan menurut Pihak Terkait menjadi kepentingan lebih untuk mengawasl teman-teman PPK, PPS dan KPPS; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan pertanyaan waktu proses wawancara seleksi PPK untuk Pilkada 2024 memang benar. Pertanyaan pihak Terkait adalah regulatif dan normatif dengan harapan teman-teman tidak terjebak dan menghindari hal tersebut; 3. Bahwa proses wawancara PPK untuk Pilkada serentak 2024 dilakukan di grand mall; 4. Pihak Terkait pada saat melalukan wawancara kepada teman-teman PPK selalu mengingatkan bahwa pada pilkada ini tekanannya lebih besar daripada Pemilu 2024. Pihak Terkait mengingatkan karena berkaitan dengan kebaikan teman- teman PPK; 5. Bahwa apa yang disampaikan teman-teman PPK kepada Pihak Terkait intinya adalah bukan untuk menelusuri lebih jauh atau mencari bukti akan tetapi tujuannya adalah bagaimana teman-teman PPK baik dalam menghadapi Pilkada serentak; 6. Bahwa dalam seleksi wawancara PPK pada pilkada serentak 2024, Pihak Terkait menanyakan sikap apa yang teman-teman ambil jika ada pemberian uang. Pertanyaan tersebut bukan pada forum wawancara akan tetapi diluar forum tersebut yang kemudian kami ngobrol biasa yang sifatnya dari hati ke hati karena orientasi Pihak Terkait adalah mengawal teman-teman di Koordinator Wilayahnya supaya lebih perhatian tidak terjebak pada tindakan-tindakan yang merugikan dirinya sendiri karena PPK dan PPS masih panjang mungkin masih bisa mendaftara di KPU Kabupaten nantinya. B. Muarrif 1. Pada waktu kejadian sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, saya tidak pernah menemukan karena kebetulan Kecamatan Minasatene. Saya selain dekat dari kecamatan tersebut, juga wilahay koordinatornya yang selalu dimonitoring hampir setiap malam; 2. Bahwa Pihak Terkait selaku Divisi Hukum dan Pengawasan selalu menekankan kepada PPK dan PPS Kecamatan Minasatene untuk selalu berhati-hati karena ada persoalan PSU pada pemilu Tahun 2019 dan Pada Pemilu 2024 PSU di kecamatan Minasatene zero PSU; 3. Bahwa Pihak Terkait sebagai Anggota KPU Kab. Pangkep baru mengetahui peristiwa yang dilakukan Teradu pada bulan 10 Oktober 2024 setelah ramai dibicarakan di media online terkait aduan Pengadu yang sudah teregistrasi di DKPP; 4. Bahwa saat itu posisi Pihak Terkait sedang menjalankan tugas dan memberikan materi bimtek kode etik bagi PPK di cafe kilas balik. Teradu saat itu yang sempat hadir dan saya mendapat pesan whatsapp dari teman-teman media bahwa ada aduan kepada Teradu. Pada detik itu juga saya langsung pertanyakan kepada Teradu apakah benar berita itu. Bahkan pada saat itu pihak kejaksaan yang ikut membawakan materi kode etik sempat kami berbincang apakah betul dan bahkan Teradu bersumpah tidak pernah; 5. Pihak Terkait selaku rekan kerja Teradu setelah Teradu menyampaikan tidak pernah melalukan hal tersebut. Pihak Terkait percaya dengan Teradu karena sebagai rekan kerja harus mengedapankan prinsip saling percaya; C. Samsudiarti 1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan berkenaan dengan tindakan Teradu memerintahkan PPK untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra tidak mengetahui sampai diberitakan di media sosial di info kejadian Pangkep disitu di rilis beritanya bahwa Teradu telah dilaporkan ke DKPP dan telah diregistrasi dan berita tersebut pada bulan september. Setelah mengetahui berita tersebut kemudian Pihak Terkait berbinang lepas dengan Anggota KPU Kabupaten Pangkep lainnya apakah benar berita ini dan dikonfirmasi bahwa iya betul laporan sudah diregistrasi di DKPP 2. Pihak Terkait menyampaikan tidak mengetahui tentang form data excel yang dibuat oleh Huzair dan form excel dimaksud bukan merupakan format milik KPU Kabupaten Pangkep. D. Hasanuddin G. Kuna 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan hampir sama apa yang disampaikan Anggota lainnya bahwa baru mengetahui setelah ada berita online pada tanggal 14 September 2024 yang kemudian bersamaan kegiatan bimtek di cafe kilas balik. Setelah viral berita tentang Teradu kami baru mengetahui, Sebelumnya kami tidak mengetahui tentang peristiwa ini. [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep 1. Bahwa terkait dengan adanya Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak mengetahui dan menemukan tentang adanya Tindakan Teradu yang memerintahkan beberapa PPK di Kabupaten Pangkep untuk memenangkan Caleg DPRD RI dari Partai Gerindra a.n Andi Amar Sulaiman pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024; 2. Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak pernah menerima Laporan dari Masyarakat terkait dengan Tindakan Teradu; 3. Bahwa dalam Pengaduan waktu kejadian yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 12 – 17 Februari 2024, diketahui pada tanggal 12 Februari 2024 merupakan Masa Tenang sebelum hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pangkep melakukan Tugas Pengawasan pada Tahapan Masa Tenang sampai dengan Tahapan Pemungutan Suara danPenghitungan Suara sebagaimana Waktu Kejadian yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu; [2.9.4] Ketua dan Anggota PPK Balocci A. Fatmawati 1. Bahwa pada prinsipnya pihak terkait menolak seluruh aduan-aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa dalil aduan Pengadu pada Kronologis tidak benar jika Pihak Teradu yakni ketua KPU KAB.PANGKEP dan penyelenggara adhoc pada pemilu tahun 2024 menerima perintah untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada pemilu tahun 2024; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak menyangka Pengadu yang dulunya pernah menjadi pimpinan KPU KAB.PANGKEP menjadikan dan atau melibatkan Pihak Terkait Bukti P-8 sebagai alat bukti untuk memenuhi segala dalil-dalil aduannya; 4. Bahwa seharusnya Pengadu yang pernah mengajarkan kami sikap kehati- hatian selama menjadi penyelenggara dimasanya, tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Pihak Terkait setelah diberikan rekaman suara oleh saudara Hamzah hasan Bukti P-8; 5. Bahwa Pihak terkait sangat keberatan atas rekaman suara yang dilakukan oleh saudara Hamzah hasan tanpa sepengetahuan Pihak Terkait Pada acara keluarga tanggal 18 Juni 2024 di bengo kecamatan cenrana kabupaten maros; 6. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan kepada Majelis, saudara hamzah hasan adalah keluarga dekat Pihak terkait. Dimana pada waktu itusaudara hamzah hasan mendatangi Pihak Terkait dan mempertanyakan beberapa Hal terkait dugaan perintah TSM yang di lakukan oleh ketua KPU KAB.PANGKEP pada pemilu tahun 2024 serta merekamnya secara diam-diam; 7. Bahwa Pihak terkait sangat kecewa dengan perbuatan hamzah hasan, dimana saudara Hamzah hasan dinilai kurang sopan sebagai keponakan dari Pihak Terkait dengan melakukan rekaman percakapan secara diam-diam yang dimana percakapan tersebut belum tentu kebenarannya bisa di pertanggung jawabkan, apalagi informasi tersebut hanya di peroleh Pihak Terkait dari pak Saiful mujib; 8. Bahwa Pihak Terkait setelah menerima Relas Panggilan dari DKPP RI,Pihak Terkait lansung menyatakan keberatan kepada saudara hamzah hasan sebagaimana bukti T-1; 9. Bahwa Adapun informasi dalam rekaman suara tersebut sebagaimanabukti P-8, Pihak terkait mendapatkan informasi dari pak Saiful mujib selaku Komisioner KPU KAB.PANGKEP; 10. Bahwa pak Saiful mujib pernah mempertanyakan persoalan beberapa kali kepada Pihak Terkait diantaranya saat seleksiwawancara rekrutmen PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 di hotel grand mall; 11. Bahwa pada saat wawancara saudara Saiful mujib masihmempertanyakan kepada Pihak Terkait, apakah Pihak Terkait menerima sejumlah uang dari ketua KPU KAB.PANGKEP ???. dan Pihak Terkait menjawab TIDAK PERNAH; 12. Bahwa pada saat itu, Pihak Terkait sempat bertanya balikkepada pak Saiful mujib, dari mana informasi tersebut pak Saiful mujib dapatkan, namun pak Saiful mujib hanya mejawab ( jujur maki saya tauji ). Dan Pihak terkait hanya berkata ( demi Allah saya tidak dapat pak ); 13. Bahwa setelah di umumkan hasil seleksi rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024 dan Pihak Terkait dinyatakan lulus sebagai penyelenggara PPK Kec. Balocci untuk Pilkada tahun 2024, Pihak Terkait yang mengantarkan semua calon PPS se-kecamatan balocci mengikuti tes wawancara di café rever pangkep, pak Saiful mujib Kembali mengintrogasi dan mempertanyakan hal yang sama, (jujur maki bu fatma ada toh kita dapat uang dari pak ketua, itu yudisama yus dapat uang bede). Namun saat itu Pihak teradu hanya menjawab (terserahmi kita pak, yang jelas saya demi allah kakalau dapatka uang dan perintah dari pak ketua) dan pak Saiful mujib menjawab (hanya ibu fatma dan tuhan yang tahu); 14. Bahwa teradu yang mendengar kata-kata seorang pimpinan yang sudah tidak percaya dengan bawahannya sontak kaget dan berkata(terserahmi kita pak, masa saya sudah sebut nama tuhan kita tidak percaya, bahkan kalau mauki sumpahka dengan Al-qur’an siapja). Dan pihak terkait meninggalkan Lokasi tersebut denganpenuh rasa sedih, karena seorang pimpinan yang menurut Pihak terkait harus percaya dengan bawahannya malah memberikan penekanan yang luar biasa dan sikap ketidak percayaan terhadap bawahannya; 15. Bahwa Pihak teradu yang mengalami kejadian tersebut dari pak Saiful mujib dimana setiap bertemu dengan Pihak Teradu mempertanyakan hal tersebut, sehingga Pihak Terkait berinisiatifmempertanyakan hal tersebut ke anggota penyelenggara yang lain diantaranya ketua PPK kecamatan segeri yakni saudara taha; 16. Bahwa pihak teradu melalui panggilan telepone ke saudara taha mempertanyakan hal tersebut, namun pada saat itu pak taha dalam keadaan tertawa sehingga Pihak terkait merasa saudara taha juga sedang bercanda, ( baa terimaka sambil tertawa,); 17. Bahwa karena pada saat Pihak Terkait menelepone saudara taha hanya tertawa, Pihak terkait menganggap jawaban saudara taha bercanda, bahkan saat Pihak Terkait dan saudara hamzah hasan berbincang- bincang, Pihak Terkait sempat mengatakan untuk kebenarannya silahkan konfirmasi langsung kepada saudara taha,namun pada bukti P-8 rekaman tersebut di potong oleh saudara hamzah hasan, padahal jelas-jelas Pihak Terkait menyatakan hal tersebut untuk di konfirmasi kebenarannya kepada saudara taha secara langsung; 18. Bahwa dalam rekaman tersebut bukti P-8 Pihak Terkait juga mengatakan kepada saudara hamzah hasan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada saudara Wahyudi dan yusniarni namun saat Pihak Terkait menyebutkan nama saudara taha, kata-kata konfirmasi tersebut tidak ada dan sengaja di hilangkan oleh saudara hamzah hasan; 19. Bahwa Pihak Terkait mengatakan kepada saudara hamzah hasan untuk pentingnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu karena infomasi tersebut Pihak Terkait juga dapatkan dari pak Saiful mujib; 20. Bahwa setelah Pihak Terkait melihat jelas panggilan yang di kirimkan oleh pihak DKPP RI, Pihak Terkait kaget, karena setelah memeriksa semua dalil-dalil aduan dan atau bukti-bukti Pengadu, Pihak terkait tidak menemukan satupun Bahasa dan atau bukti saudara hamzah hasan melakukan konfirmasi berita dann atau rekaman bukti P-8 kepada pak Saiful mujib, padahal pak Saiful mujib dan saudara hamzah hasan sangat akrab; 21. Bahwa Pihak Terkait juga menyesali perbuatan pak Saiful mujib, dimana pak Saiful mujib setelah menerima relas panggilan sebagai Pihak Terkait dalam siding DKPP ini juga tidak pernah mencoba untuk menghubungi Pihak Terkait untuk mengklarifikasi Tindakan introgasinya dulu sampai dengan Bantahan Pihak Terkait ini dibuat; 22. Bahwa Pihak terkait merasa hanya di jadikan alat atau kambing hitam dalam skenario untuk melancarkan tujuan para saksi-saksi dan Pengadu untuk melengserkan Ketua KPU KAB.PANGKEP, dimana seolah perbuatan yang dituduhkan kepada ketua KPU KAB.PANGKEP di lakukan secara sistematis dengan melibatkan banyak penyelenggara; 23. Bahwa karena semua informasi yang di dapatkan oleh Pihak Terkait dari pak Saiful mujib, maka sudah seharusnya majelis mendalami maksud dan tujuan dari pak Saiful mujib maksud dan tujuan mencari tahu informasi-informasi tersebut, serta dari mana pak Saiful mujib mengetahui dari awal orang yang menyampaikan kepadanya terkait adanya dugaan perintah TSM tersebut. B. Wahyudi 1. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil aduan Pengadu yang menyatakan Pihak Terkait telah menerima perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP untuk memenangkan salah satu caleg pada pemilu 2024; 2. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil pengadu dan para saksi-saksi pengadu di point 29 yang menyatakan : • Wahyudi alias Yudi (anggota PPK balocci divisi SDM) mendapatkan uang sebanyak 30 juta dan sempat mengakui perbuatannya dihadapan Anggota KPU Pangkep Saiful mujib (devisi tehnis) saat melakukan pengecekan kesimpansiuran dugaan sejumlah PPK yang menerima uang diwilayah korwilnya kecamatan balocci Dimana uang yang diterima tersebut difasilitasi oleh orang suruhan Teradu yang Bernama Afdal. 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan keberatan dengan pengaukan saudari Fatmawati sebagaimana rekaman suara pada bukti (P-8), Dimana Pihak Terkait dituduh telah menerima uang sejumlah 30 juta rupiah dari ketua KPU KAB.PANGKEP; 4. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kepada majelis, Dimana Pihak Terkait beberapa kali di intorgasi oleh pak Saiful mujib terkait infomrasibahwa Pihak Terkait menerima perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP untuk memenangkan caleg dari partai gerindra. (jujurmi yudi ada toh nu dapat uang dari pak ketua) pada saat itu Pihakt Terkait hanya mejawab (uang apa pak??? Demi Allahka tidak pernahka dapat uang dari pak ketua). 5. Bahwa Pihak Terkait yang sudah merasa jengkel dengan pak Saiful mujib yang Dimana setiap bertemu pak Saiful mujib selalu menyindir Pihak Terkait, bahwa Pihak Terkait telah menerima uang dari ketua KPU KAB.PANGKEP, tempatnya pada tes wawancara di café rever pangkep, Pak Saiful Mujib masih melakukan introgasi lansung kepada Pihak Terkait di depan teman-teman Penyelenggara yang lain, (yudi jujurmi saja, pasti terimako uang toh waktu pemilu dari pak ketua), Pihak Terkait yang sudah merasa jengkel dan di sudutkan saat itu dengan Pertanyaan dari pak Saiful mujib akhirnya menjawab ( iya teirmaka 30 juta). 6. Bahwa Pihak Terkait yang pada saat itu sudah merasa sangat jengkel sekaligus kecewa dengan perlakuan pak Saiful mujib, Dimana pak Saifulmujib sebagai korwil kecamatan balocci, menunjukkan sikap tidak percyaannya kepada bawahannya. Sehingga Pihak Terkait lansung saja menjawab (iya terimaka 30 juta), agar pak Saiful mujib puas dan tidak bertanya – tanya lagi kepada Pihak Terkait, Dimana Pihak Terkait sudah berapa kali bersumpah dengan Nama Allah, namun Pak Saiful mujib tetap tidak percaya; 7. Bahwa Pihak Terkait tidak menyangka, pak Saiful mujib sebagai pimpinan KPU KAB.PANGKEP menyebarluaskan kepada saudari Fatmawati berita- berita tidak benar, yang kemudian hal tersebut dijadikan para Pengadu untuk melengkapi aduan-aduannya dalam Persidangan hari ini; 8. Bahwa Pihak terkait juga merasa menyesali aduan pengadu yang di layangkan kepada Pihak DKPP RI, Dimana pengadu dan Para saksi-saksi Pengadu harusnya, menelepone Pihak Terkait Ketika menerima rekaman suara saudari Fatmawati, mengingat Pengadu dan Para saksi-saksi sangat akrab dengan Pihak Terkait sewaktu masih menjadi Penyelenggara; 9. Bahwa Pihak Terkait yang kaget Ketika menerima relas panggilan dari DKPP RI, Dimana Pihak Terkait setelah membaca dan mendengarkan semua bukti-bukti Pengadu melibatkan Pihak Terkait; 10. Bahwa Pihak Terkait juga sangat kecewa kepada pak Saiful mujib, Dimana pak Saiful mujib sebagai atasan Pihak Terkait harusnya memberikan klairifikasi terkait prilaku Pak Saiful mujib menyebar luaskan informasi tidak benar kepada saudari Fatmwati, namun hal tersebut tidak di lakukan oleh pak Saiful mujib sampai saat Bantahan Pihak Terkait ini di buat; 11. Bahwa Pihak Terkait memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini mendalami dan mempertanyakan rekaman tersebut secara detail kepada saudara pak Saiful mujib dan saudari Fatmawati yakni : • Dari mana informasi awal pak Saiful mujib mengetahui adanyaperintah- perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP ? • Siapa orang yang memberikan informasi pertama tersebut kepada saudara Saiful mujib ? 12. Bahwa Pihak Terkait pada intinya menolak seluruh tuduhan PENGADU, dan tidak mengetahui siapa itu saudara Afdal sebagaimana yang dimaksud saudari Fatmawati, serta sangat menyesalkan sikap dari pak Saiful mujib. C. Yusniarni 1. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil pengadu dan para saksi-saksi pengadu di point 29 yang menyatakan : • Selain Wahyudi, anggota PPK balocci lainnya yang Bernama Yusniarni (divisi data) juga menerima sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih namun yang menjalankannya untuk dibagikan ke pemilih adalah suami yang bersangkutan. 2. Bahwa sebagaimana rekaman suara bukti (P-8) yang di ajukan oleh pengadu sangat tidak jelas dan hanya fitnah belaka yang kemudian di jadikan alat bukti oleh pengadu untuk menjatuhkan ketua KPU KAB.PANGKEP dan penyelenggara lainnya kususnya Pihak Terkait; 3. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas pernyataan saudari fatmawati dalam rekaman suara tersebut, karena hal tersebut merupakan fitnah untuk mencedarai Marwah KPU KAB.PANGKEP serta nama baik suami dan keluarga Pihak Terkait; 4. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu pada bukti (p-8) harusnya di kesempinkan dan atau setidaknya dinyatakan ditolak demi hukum, karena rekaman tersebut menyeret-nyeret nama Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait tanpa adanya konfirmasi dan atau surat pernyataan klarifikasi yang harusnya disampaikan terlebih dahulu oleh pengadu kepada Pihak Terkait untuk dijadikan alat bukti dalam aduan Pengadu; 5. Bahwa Pihak Terkait sangat menyesali perbuatan pak Saiful mujib dalam rekaman suara saudari fatmawati, Dimana pak Saiful mujib membeberkan kepada saudari fatmawati bahwa Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan oleh Pengadu kepada ketua KPU KAB.PANGKEP. 6. Bahwa jika memang benar pak Saiful mujib memberikan keterangan kepada saudari fatmawati bukti rekaman P-8, Pihak Terkait dan keluarga Pihak Terkait sangat kecewa kepada pak Saiful mujib, Dimana pak Saiful mujib sebagai pimpinan KPU Kab.PANGKEP dan juga korwil di kecamatan balocci harusnya tidak membeberkan berita tidak benar kepada orang lain, apalagi hal tersebut membuat nama orang lain rusak ditengah- tengah Masyarakat seperti halnya nama baik Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait; 7. Bahwa dari rekaman suara tersebut, Pihak Terkait selaku orang yang dituduh oleh pak Saiful mujib bertanya-tanya, apa tujuan dari pak Saiful mujib keliling mencari tau informasi tersebut ? padahal Pihak Terkait sudah beberapakali bersumpah di depan pak Saiful mujib bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima uang dan perintah secara TSM dari ketua KPU.KAB.PANGKEP sebagaimana yang dituduhkan oleh Pihak Pengadu; 8. Bahwa Pihak Terkait memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini mendalami dan mempertanyakan rekaman tersebut secara detail kepada saudara pak Saiful mujib yakni : • Dari mana informasi awal pak Saiful mujib mengetahui adanya perintah- perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP ? • Siapa orang yang memberikan informasi pertama tersebut kepada saudara Saiful mujib ? 9. Bahwa terkait point 8 jawaban saya sebagai pihak terkait, mohon kepada majelis memperhatikan hal tersebut diatas, karena dari rekaman suara tersebut Pihak Terkait dan keluarga merasa sudah di fitnah dan dilibatkan dalam scenario tidak benar untuk menjatuhkan Marwa KPU KAB.PANGKEP. [2.9.5] Huzair selaku Anggota PPK Bungoro 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan masalah data excel itu berdasarkan hasil diskusi-diskusi pada saat ngopi di warkop. Pihak Terkait menyampaikan data ecxcel tersebut sebagai data mitigasi pada tahapan Pemilu 2024. Kenapa saya sampaikan karena Pemilu 2019 di Kecamatan Bungoro ada dua TPS dilakukan PSU sehingga Pihak Terkait pada saat ngopi memberikan ide bahwa bagus jika ada data mitigasi. Bahwa mitigasi tersebut dibuat untuk mencegah PSU selain itu, untuk mengetahui data pemilih yang bukan KTP disitu yang memilih sehingga data yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dimasukan dalam formulir data excel. 2. Bahwa di Kecamatan Bungoro ada dua TPS dilakukan PSU; 3. Bahwa tidak pernah ada perintah dari Teradu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI; [2.9.6] Asri Hafid selaku Anggota PPK Minasatene 1. Pihak Terkait menyampaikan berkenaan dengan form data excel baru hari ini diketahui kalau ada form data tersebut; 2. Bahwa tidak pernah ada perintah dari Teradu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI. [2.9.7] Sulaiman selaku Anggota PPK Minasatene 1. Bahwa tidak pernah ada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI. 2. Pihak Terkait tidak pernah diberikan uang kepada Teradu bahkan untuk mememangkan Caleg tidak pernah ada; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak ikut ngopi-ngopi di warung kopi; [2.9.8] Kusnadi selaku Ketua PPS Kelurahan Minasatene 1. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu melakukan monitoring ke Kelurahan Minasatene. Setelah itu kami berincang- bincang pada jam 22.09 Wita. Bincang-bincang tersebut dengan teman-teman ada juga Pihak Kepolisian; 2. Bahwa tidak perintah ada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI. 3. Monitoring yang dilakukan Teradu adalah untuk memastikan kotak suara apakah sudah aman atau tidak. [2.9.10] Abdul Asis Nompo selaku PPK Labakkang 1. Pihak Terkait menyatakan membantah tuduhan dirinya di sebuah rekaman bahwa dirinya menerima sejumlah uang. Pihak Terkait menegaskan hal tersebut dibantah karena tidak benar; 2. Terkait mengenai format data excel tujuannya sebagai mitigasi untuk mencegah adanya PSU karena memang di Kabupaten Pangkep pada Pemilu 2019 ada PSU. 3. Bahwa tidak pernahbada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI. [2.9.10] Hasrul Ris selaku Anggota PPS Kelurahan Biraeng 1. Bahwa Hasrul Ris mantan Anggota PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024 dan terpilih menjadi Anggota PPS Kelurahan Biraeng pada Pilkada 2024; 2. Bahwa benar pada tanggal 8 Februari 2024, PPK Minasatene menjadi tuan rumah tepatnya Kantor Kecamatan Minasatene untuk pelaksanaan kegiatan Bimtek Devisi Teknis untuk kesiapan pelaksanaan Tungsura yang menghadirkan perwakilan PPK wilayah Kepulauan; 3. Bahwa benar pada pertemuan di Kantor Kecamatan Minasatene Pihak Teradu Ketua KPU Pangkep hadir dalam kegiatan tersebut. Dan bertemu dengan Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan selaku Ketua PPK; 4. Bahwa benar apa yang disampaikan Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan bahwa ada perintah untuk mengisi Form dalam model excel yang meminta 1 TPS dengan 4 pemilih pada tanggal 12 februari 2024 yang ditunjukan oleh ketua PPK hamzah hasan. Hal ini bisa dibuktikan melalui chat whatsapp Teradu kepada saksi dan jenis form yang dikirim yang telah dijadioan sebagai alat bukti oleh Pengadu (Bukti P-2); 5. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya Kelurahan Minasatene dan di lokasi ini Teradu sempat mengikuti rapat koordinasi dengan model Zoom meeting. Di kantor Kelurahan Minasatene dan saya menerima Teradu bersama Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan. Hal ini dapat dilihat dari bukti foto kebersamaan saya dan anggota PPK Hasrul Ris dengan Pihak Teradu; 6. Bahwa benar setelah selesai di Kelurahan Minasatene, akhirnya kami bergeser menuju Kantor Kelurahan Biraeng, dimana saya menggunakan motor dan Ketua PPK Hamzah Hasan bersama Teradu ikut di mobilnya untuk bertolak menuju Kelurahan Biraeng; 7. Bahwa benar Ketua PPK Hamzah Hasan menyampaikan kepada saya selaku Anggota PPK Devisi Teknis bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan uang untuk tujuan pengisian dukungan form Excel untuk membantu serta mendukung salah satu Caleg DPR RI dan kami bersepakat tidak akan mengerjakan permintaan pihak Teradu dan bersepakat mengembalikan uang tersebut pada malam itu juga; 8. Bahwa benar malam itu juga Hamzah Hasan telah berupaya menghubungi pihak Teradu selaku Ketua KPU Pangkep berniat mengembalikan uang namun direspon oleh pihak Teradu "kalau Teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumah" 9. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kab. Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan, Ketua PPK Hamzah Hasan mengembalikan uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep, sebagaimana disampaikan kepada saya dan anggota PPK lainnya Dariati (Bukti P-6). [2.9.11] Thaha selaku Ketua PPK Segeri pada Pemilu 2024 1. Bahwa berkenaan dengan informasi penerimaan uang yang telah dibagikan kepada kepada keluarga Pihak Terkait pada intinya informasi tersebut tidak benar; 2. Menurut Pihak Terkait apa yang terjadi di dalam video itu. Mengenai masalah format saya kurang tahu; 3. Berkenaan dengan keterangan menerima uang, Pihak Terkait Thaha menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Teradu [2.9.12] Andi Bangsawan selaku Ketua PPK Pangkajene 1. Bahwa menurut Pihak Terkait berkenaan dengan group itu bukan group bercandaan, Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki beban karena sudah di sumpah; 2. Bahwa berkenaan dengan ngopi-ngopi, menurut Pihak Terkait cuma tiga kali, pertama ngopi di warkop dottoro dan tidak ada bincang-bincang. Ngopi kedua ada kegiatan dekat kanto Bupati Pangkep bukan ngopi resmi dan ngopi ketiga di labbakang; 3. Pihak Terkait tidak pernah menerima uang karena tidak diberikan forma excel; [2.9.13] Muammar Qadar selaku Ketua PPK Mandalle 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan diberikan form excel oleh husair; 2. Pihak Terkait menyatakan dalam perjalanan ngopi pertama Pihak Terkait dilaporkan oleh Anggota PPK; 3. Sebenarnya begini Ketika yang dibahas dalam group itu adalah group bercanda. Ketika Pihak Terkait tidak laksanakan bahwa saksi selalu membantah terkait regulasi. 4. Terkait uang sebagaimana dalil Pengadu, Pihak Terkait tidak tahu dan tidak pernah menerima uang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang diduga memberikan perintah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dengan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan pada tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui Divisi Teknis mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kesiapan pelaksanaan tungsura dan rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut Teradu pada kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK dari tiga kecamatan yakni PPK Minasatene selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci. Bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep Divisi Teknis a.n. Saiful Mujib. Dalam kegiatan tersebut, Teradu hadir untuk membuka kegiatan Bimtek dan Teradu sempat berfoto dengan Saksi Hamzah Hasan Selaku Ketua PPK Minasatene (vide Bukti P-1). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 13.56 Wita Teradu menghubungi Hamzah Hasan namun tidak dijawab, pada pukul 14.10 WITA Hamzah Hasan baru menghubungi Teradu, dalam pembicaraan tersebut Hamzah Hasan mengingatkan Teradu perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh Kecamatan Minasatene yakni sebesar Rp.1.000.000 untuk dua TPS. Teradu kemudian menegaskan bahwa percakapan antara dirinya dengan Hamzah Hasan melalui sambungan telepon hanya membahas terkait distribusi logistik ke Bakka Bung. Sebelum Teradu menutup teleponnya, Hamzah Hasan meminta untuk dikirimkan format mitigasi pemilih, dalam bahasa daerah, yaitu “tabe ketua kirimkan saika itu format excel mitigasi karena terhapuski”. Oleh karena Teradu sedang berkendara maka hanya mengatakan “iya - iya sudahmi dulu menyetirka”. Selain itu, Teradu juga menegaskan percakapan tersebut tidak membahas apapun, hal itu terlihat dari durasi paggilan yang hanya berlangsung satu menit (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu baru mengirimkan format mitigasi yang di minta oleh Hamzah Hasan pada pukul 14.55 WITA. Kemudian terhadap dalil Pengadu sebagaimana Bukti P-1 dan P-2, Teradu menyatakan hal tersebut jelas diskenariokan dengan baik serta terkesan dipaksakan untuk di cocok-cocokkan agar menyerupai kegiatan dan atau perintah yang TSM. Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu melakukan monitoring pendirian TPS di wilayah kecamatan terdekat seperti Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Bungoro dan Kecamatan Minasatene. Bahwa dalam perjalanan monitoring di Kecamatan Bungoro Teradu mengingat kejadian pada Pemilu 2019 dimana kelurahan Minasatene merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi PSU di Kabupaten Pangkep sehingga Teradu berinisiatif untuk singgah langsung di kelurahan tersebut (vide Bukti T-8). Pada saat Teradu duduk dan berbincang-bincang di kelurahan Minasatene terkait apa penyebab terjadinya PSU pada waktu pemilu 2019 lalu, tidak lama kemudian Hamzah Hasan datang bersama teman-teman penyelenggara yang lain di Kelurahan Minasatene. Hamzah Hasan saat itu juga sempat mengungkapkan rasa bersalah kepada Teradu karena tidak mengetahui dan mendampingi Teradu saat berada di wilayahnya, “awwee minta maaf ketuaku tidak kutau bilang adaki, tidak enakku masa hadirki ketuaku di kecamatan minasatene tidak saya jamu, sambil tertawa” Teradu yang saat itu hanya menjawab “santai ketuaku, saya cuman keliling saja monitoring dari gudang ke Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Bungoro, serta Kecamatan Minasatene”. Setelah itu, Teradu melanjutkan perbincangan dengan Anggota PPS Kelurahan Minasatene, Saudara Hamzah Hasan dan PPK lain mengatakan “di biraeng juga itu ketua banyak pemilih dari luar baru tidak mau di kasi masuk DPTB kemarin, orang- orang perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi banyak PSU nanti kalau tidak di antisipasi”. Bahwa dari percakapan dan diskusi tersebut Hamzah Hasan mengajak Teradu untuk mengunjungi langsung kelurahan Biraeng, “ayomi ketua mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di Kelurahan Biraeng kan dari sanaki terusmaki lurus gudang KPU mi”. Berkenaan dengan kegiatan kumpul ngopi-ngopi di warung kopi, Teradu menyatakan sering melakukannya untuk membicarakan santai apa saja permasalahan yang terjadi sebelum Teradu menjadi ketua KPU Kab. Pangkep sehingga banyak PSU (Pemilihan Suara Ulang) waktu pemilu 2019 (vide Bukti T-7). Menurut Teradu dari ngopi-ngopi tersebut muncul ide dan inovasi serta saran dari beberapa Ketua dan Anggota PPK untuk membuat format mitigasi, adapun format mitigasi di sarankan oleh beberapa teman-teman penyelenggara dan format tersebut di pisah pada setiap kecamatan agar Teradu mudah memisahkan data-data mitigasi a quo. Teradu menjelaskan perlunya membuat inovasi serta melakukan mitigasi lebih awal, jika terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat suara di TPS baik saat pencoblosan dan atau yang di akibatkan oleh PSU (Pemilihan Suara Ulang) nantinya. Bahwa inovasi tersebut dibuat salah satu bentuk keseriusan Teradu dalam mengumpulkan ide-ide gagasan dari teman-teman penyelenggara dan memberikan kepada semua ketua PPK Kabupaten Pangkep untuk di isi jika ada pemilih yang belum terdata baik dalam DPT, DPTB (Vide bukti P-2). Adapun format mitigasi sebagaimana pada Bukti P-3 hanya merupakan format biasa, gunanya untuk mengetahui secara detail dan tanpa ada maksud dan tujuan lain. Selanjutnya bahwa pada Pemilu 2019 lalu, pernah terjadi PSU sebanyak 16 titik TPS. Dimana 3 titik TPS PSU tersebut berada di Kecamatan Minasatene dan selebihnya di wilayah kecamatan lain. Adapun banyaknya terjadi PSU tahun 2019 tersebut diakibatkan oleh pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTB tetapi tinggal pada wilayah tersebut namun KTP nya bukan KTP Kabupaten Pangkep. Bahwa dengan kejadian tersebut, Teradu melakukan inovasi dan mitigasi awal terbukti dari inovasi dan mitigasi awal yang di lakukan oleh Teradu memberikan dampak besar, dimana pada pemilu tahun 2019 terjadi di 16 titik TPS untuk dilakukan PSU namun pada Pemilu 2024 ini hanya terjadi 3 titik TPS yang dilakukan PSU. Berkenaan dengan video sebagaimana menjadi bukti P-6 yang diajukan Pengadu, Teradu berdalih pada tanggal 17 Februari 2024 Hamzah Hasan di undang dan hadir dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Bahwa saat itu Hamzah Hasan tiba-tiba saja menghampiri dan membuka pintu mobil, dan seolah-olah telah mengembalikan sejumlah uang. Bahwa dari video tersebut Teradu menunjukkan ekspresi heran karena Hamzah Hasan menyatakan “dimana saya simpan, dimana saya simpan”, namun saat Teradu ingin mengunci mobil dan melihat kedepan kursi tidak ada apa-apa yang disimpan Hamzah Hasan (terlihat jelas di vidio tidak ada apa-apa) kejadian yang begitu singkat tersebut membuat Teradu keheranan dan hanya menjawab seadanya. Selain itu, Teradu menjelaskan bahwa pada saat itu sebelum Hamzah Hasan menjalankan skenario liciknya, saudara Hamzah Hasan dan penyelenggara yang lain,bersama-sama melakukan ibadah sholat duhur di masjid Agung Pangkep yang berlokasi pas depan kantor KPU Kabupaten Pangkep, jika memang ada sesuatu yang ingin di kembalikan oleh Hamzah Hasan kenapa tidak di lakukan saat ingin dan/atau selesai sholat duhur. Berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Teradu mengajak Hj. Warda bertemu di ruangan Helpdesk, Teradu menyampaikan Hj. Warda mendatangi Teradu mempertanyakan beberapa hal yakni banyaknya senior-senior dilembaganya yang menelepon untuk dibantu dalam kontestasi Pemilu tahun 2024. Teradu yang pada saat itu dimintai saran sebagai atasan menjawab “kita tongji sebenarnya itu karena posisita sekarang dilema, satu sisi kita ini sebagai penyelenggara, satu sisi kita punya hak pilih, pintar-pintar ta mami menenpatkan diri, dan tolong di sampaikan ke beberapa PPS ta untuk tidak melakukan hal-hal lain apalagi mengubah suara orang, silahkan gunakan hak pilih Anda”. Teradu juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengingatkan kepada HJ. Warda untuk menggunakan hati nuraninya saja, mengingat pada pemilu 2024 banyak juga orang Pangkep yang maju sebagai calon legislator dan banyak juga senior- senior. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terahadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya yang memberikan perintah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dengan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Februari 2024, KPU Kabupaten Pangkep mangadakan kegiatan/acara bimbingan teknis (Bimtek) kesiapan pelaksanaan Tungsura yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Minasatene yang dihadiri oleh PPK Minasatene, PPK Balocci, PPK Pangkajene, PPK Tupabbiring Utara, PPK Tupabbiring, PPK Tondong, PPK Bungoro, PPK Labakkang, PPK Marang, PPK Segeri, dan PPK Mandale sebagaimana surat undangan KPU Kabupaten Pangkep dengan Nomor 108/PL.01.8-Und/7310/2024 tanggal 6 Februari 2024 (Vide Bukti T1). Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep hadir dalam kegiatan tersebut untuk membuka kegiatan Bimtek. Bahwa Teradu juga sempat berfoto dengan Hamzah Hasan Ketua PPK Minasatene dalam Pemilu Tahun 2024 in casu saksi Pengadu (vide Bukti P-1). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Saksi Pengadu atas nama Hamzah Hasan menerangkan, saat kegiatan Bimtek berlangsung, terjadi pembicaraan antara Teradu dan Saksi Pengadu dimana Teradu menanyakan pandangan Saksi Pengadu perihal Caleg DPR RI yang paling berpeluang memperoleh suara terbanyak atau pemilih terbanyak di wilayah Minasatene. Atas hal tersebut, Saksi Pengadu menyatakan “kemungkinan yang paling banyak balihonya di Kecamatan Minasatene artinya dia memiliki modal yang banyak dan cukup untuk mempromosikan diri kepada masyarakat karena secara struktural Caleg dimaksud sepaket dengan Caleg DPRD Kabupaten, yaitu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama Andi Amar Sulaiman. Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi Pengadu tersebut, Teradu mengatakan “kalau begitu bagus itu pale di garap, bisa tidak diisi formulir nanti 4 pemilih setiap TPS”. Atas respon Teradu tersebut, Saksi Pengadu beranggapan bahwa Teradu sedang menguji integritasnya selaku Ketua PPK Minasatene, sehingga dirinya menjawab “nanti coba saya sampaikan ke divisi data Pak Ketua karena saya sendiri tidak pegang data apalagi NIK dalam DPT”. Terhadap keterangan Saksi Pengadu tersebut Teradu membantah dan menerangkan bahwa hanya merupakan fitnah keji. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 13.56 WITA, Teradu menghubungi Hamzah Hasan in casu Saksi Pengadu namun tidak dijawab, dan pada pukul 14.10 WITA Hamzah Hasan baru menghubungi Teradu (vide Bukti P-2), fakta tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu. Bahwa Teradu menjelaskan dalam pembicaraan via telepon whaatsapp Saksi Pengadu mengingatkan Teradu perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh di Kecamatan Minasatene yakni Kampung Bakka dan Kampung Buung sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk dua TPS. Akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Pengadu dalam persidangan yang menyatakan, bahwa sesuai keterangan Saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan selaku Ketua PPK Kecamatan Minasatene, pembicaraan tersebut terkait dengan perintah Teradu untuk mengisi format khusus dalam bentuk excel yang harus dikerjakan diam-diam untuk membantu salah satu Caleg DPR RI (vide Bukti P-2). Dalam persidangan, Teradu membantah keterangan Pengadu, terkait format excel tersebut diperuntukan untuk kepentingan mitigasi potensi PSU di Kabupaten Pangkep, sedangkan kata off the record pada bukti P-2 dimaksudkan untuk tidak membuat gaduh dan heboh. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu melakukan monitoring pendirian TPS di wilayah Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Bungoro dan Kecamatan Minasatene. Bahwa Teradu menerangkan, dalam perjalanan monitoring di Kecamatan Bungoro Teradu mengingat kejadian pada Pemilu 2019 dimana Kelurahan Minasatene merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi PSU di Kabupaten Pangkep, sehingga Teradu berinisiatif untuk singgah di kelurahan tersebut dan bertemu dengan Pihak Kepolisian (vide Bukti T-8). Setelah dari Kelurahan Minasatene, Teradu berkunjung di Kelurahan Biraeng dan tidak lama berselang Saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan bersama anggota PPK Kecamatan Minasatene datang di Kelurahan Biraeng dan bertemu Teradu serta menyampaikan “di biraeng juga itu ketua banyak pemilih dari luar baru tidak mau di kasi masuk DPTB kemarin, orang- orang perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi banyak PSU nanti kalau tidak di antisipasi”. Bahwa dari percakapan dan diskusi tersebut, Saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan mengajak Teradu untuk mengunjungi langsung Kelurahan Biraeng, “ayomi ketua mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di Kelurahan Biraeng kan dari sanaki terusmaki lurus gudang KPU mi” (vide Bukti T-9). Bahwa Saksi Pengadu menerangkan, dirinya bersama Teradu menuju Kantor Kelurahan Biraeng dalam satu mobil, sementara Pihak Terkait Hasrul Rais selaku Koordinator Divisi Data Pada Pemilu Tahun 2024 mengikuti dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan sekitar 300 Meter, Teradu memberikan tiga ikat uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Pengadu dengan jumlah total sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Menurut Saksi Pengadu uang tersebut diberikan kepada pemilih di wilayah Minasatene yang mendukung Caleg DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman, dan diperintahkan untuk mengisi format excel yang telah dikirim Teradu dengan menyatakan untuk mengisi 4 nama pemilih setiap TPS. Bahwa setelah kembali dari Kelurahan Minasatene, Saksi Hamzah Hasan menghubungi 2 koleganya yang merupakan anggota PPK Kecamatan Minastane, yakni Saksi Pengadu a.n. Daryati dan Pihak Terkait Hasrul Rais melalui telepon. Kemudian Hamzah Hasan menerangkan bahwa dirinya diberikan sejumlah uang oleh Teradu untuk mendukung/memenangkan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Andi Amar Sulaiman. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pemberian uang tersebut, Saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan dan a.n. Daryati serta Pihak Terkait a.n. Hasrul Rais memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Teradu serta tidak bersedia menindaklanjuti permohonan Teradu. Bahwa Saksi Pengadu Hamzah Hasan mengakui telah mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Teradu pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan di halaman Kantor KPU Pangkep. Bahwa menurut Saksi Pengadu Hamzah Hasan uang tersebut diletakan di dashboard mobil Teradu (vide Bukti P-6). Terungkap Fakta dalam persidangan, bahwa Saksi Pengadu Daryati dan Pihak Terkait Hasrul Rais tidak pernah melihat sejumlah uang yang dimaksudkan Saksi Pengadu Hamzah Hasan secara langsung (fisiknya) tetapi hanya melalui foto sejumlah uang yang dibungkus plastik hitam yang diperlihatkan Hamzah Hasan sebelum mengembalikan uang tersebut kepada Teradu (vide Bukti P-5). Bahwa dalam persidangan Teradu membantah keterangan Saksi Pengadu Hamzah Hasan. Adapun terkait bukti video yang disampaikan oleh Saksi Pengadu, hal itu merupakan fitnah keji dikarenakan tidak ada uang sebagaimana disampaikan Saksi Pengadu dalam mobil Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ketua PPK Balocci a.n. Fatmawati menyampaikan keberatan kepada Saksi Pengadu Hamzah Hasan berkaitan dengan bukti P-8 berupa rekaman suara percakapan antara dirinya dengan Saksi Pengadu yang menceritakan tentang pemberian uang kepada Pihak Terkait Anggota PPK Balocci a.n. Wahyudi dan Yusnuarni dari Teradu. Fatmawati menerangkan rekaman pembicaraan tersebut tanpa seizin dirinya dan dijadikan alat bukti oleh Pengadu (vide bukti P-8). Bahwa Pihak Terkait Fatmawati menjelaskan dugaan politik uang yang disampaikan Pihak Terkait dalam pembicaraan melalui telepon dengan Hamzah Hasan in casu saksi Pengadu adalah berdasarkan isu dan gosip semata. Fakta tersebut berkesesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait a.n. Andi Bangsawan (Ketua PPK Pangkejene pada Pemilu tahun 2024), Thaha (Ketua PPK Segeri pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024), Muammar Qadafi (Ketua PPK Mandalle pada Pemilu Tahun 2024), Arfian, Hasbiah, Murniasih, Roni Hasan, Hasrisa (PPS Kel. Minasatene Pada Pemilu Tahun 2024) yang menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak pernah menerima atau diiming-imingi sejumlah uang oleh Teradu untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif tertentu. Bahwa, keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Wahyudi dan Yusnuarni selaku Anggota PPK Balocci, Abdul Asis Nompo selaku PPK Labakkang, Hasrul Ris selaku Anggota PPS Kelurahan Biraeng in casu pihak terkait menyatakan bahwa mereka tidak menerima sejumlah uang dari Teradu yang peruntukannya untuk medukung dan memenangkan Caleg tertentu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Pangkep in casu Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan dan perbuatan Teradu baik itu pengisian format excel maupun pemberian sejumlah uang untuk memenangkan caleg tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Hj. Wardah (Ketua PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada 2024) menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 saat selesai mengikuti rapat koordinasi persiapan Bimtek KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di aula kantor KPU Kabupaten Pangkep dipanggil Teradu dan berbicara berdua di ruangan helpdesk dimana yang menjadi inti pembicaraan adalah permohonan Teradu kepada Hj. Wardah untuk mendukung Caleg DPR RI atas nama Andi Amar Sulaiman dari Partai Gerindra. Bahwa Teradu beralasan kesulitan mendukung Caleg lainnya yakni Rizaldi Parumpa (Caleg DPR RI Partai Nasdem), Nurhasan (Caleg DPR RI dari PAN), dan H. Syamsuddin Hamid (Caleg DPR RI dari Partai Golkar) karena dianggap tidak mempunyai “Peluru”. Selanjutnya Saksi Pengadu menerangkan perintah tersebut dilakukan tidak mengubah suara siapapun, dan diakhir pembicaraan antara Teradu dengan Saksi Pengadu dikatakan jika membantu Caleg ini “adaji” uangnya. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Teradu menghubungi Saksi Pengadu Hj. Wardah untuk melakukan monitoring persiapan logistik pungut hitung di aula Kantor Camat Kecamatan Marang. Bahwa setelah selesai melakukan monitoring, Teradu bertanya kepada Saksi Pengadu dimana lokasi makan siang yang enak, dan dijawab oleh Saksi Pengadu, “di Rumah Makan Sipadecengi Ketua”. Bahwa sebelum Teradu meninggalkan aula Kantor Camat Marang, Teradu meminta Saksi Pengadu menyusul Teradu ke Rumah Makan Sipadecengi. Selanjutnya, ketika Teradu dan Saksi Pengadu bertemu di Rumah makan, Teradu kembali menyatakan kepada Saksi Pengadu perihal permohonan untuk mendukung Caleg DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman dan telah membawa sejumlah uang untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut. Bahwa kemudian Teradu mengajak Saksi Pengadu ke mobil pribadinya dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi Pengadu. Bahwa Saksi Pengadu tidak menceritakan permintaan Teradu terkait dukungan kepada Calon Anggota DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman dan pemberian sejumlah uang dari Teradu kepada koleganya yang lain sebagai anggota PPK Marang dikarenakan tidak mau mengganggu konsentrasi koleganya serta supaya tidak menimbulkan syakwasangka dalam menjalankan tahapan Tungsura tanggal 14 Februari 2024. Terungkap fakta bahwa Saksi Pegadu menahan atau menyimpan uang tersebut degan alasan masih ada hak PPK dalam menjalankan tahapan pemilu tahun 2024 yang belum diselesaikan KPU Kabupaten Pangkep. Selain itu, Saksi Pengadu juga menerangkan bahwa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut akan dijadikannya sebagai alat bukti dalam sidang DKPP. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Syaiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkep in casu Pihak terkait menerangkan bahwa dirinya mendengar informasi tentang pemberian uang, akan tetapi dirinya tidak pernah melihat wujud fisik sejumlah uang dimaksud dan hanya mendengar informasi saja. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu memerintahkan kepada Ketua PPK se Kabupaten Pangkep untuk mengisi form excel dengan nama pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masing-masing 4 nama pemilih di setiap TPS. Bahwa alasan Teradu membuat form excel tersebut sebagai inovasi dalam rangka mitigasi jika terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat suara di TPS baik saat pencoblosan dan atau yang diakibatkan oleh PSU (Pemilihan Suara Ulang) terutama diisi jika ada pemilih yang belum terdata baik dalam DPT, DPTB (Vide bukti P-2). Format mitigasi sebagaimana yang diajukan Pengadu pada Bukti P-3 menurut Teradu hanya merupakan format biasa, gunanya untuk mengetahui secara detail potensi PSU dan tanpa ada maksud dan tujuan lain. Hal ini diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Huzair (Anggota PPK Bungoro Pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024) yang pada pokoknya menerangkan bahwa format excel yang beredar di beberapa PPK dibuat oleh dirinya berdasarkan hasil diskusi dengan PPK lainnya untuk memitigasi pencegahan PSU dan untuk mengetahui data pemilih yang bukan KTP setempat sehingga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dimasukan dalam formulir data excel. Hal yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Abdul Asis Nompo (PPK Labakkang Pada Pemilu Tahun 2024). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Pangkep a.n. Syaiful Mujib, Muarrif, Samsudiarti, dan Hasanuddin G. Kuna menerangkan tidak mengetahui tentang format excel yang beredar di kalangan PPK se- Kabupaten Pangkep dan memastikan bahwa format excel tersebut bukan merupakan format resmi yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait juga menerangkan tidak mengetahui adanya perintah dari Teradu untuk mengisi form excel tersebut dan memastikan perintah tersebut bukan perintah resmi dari KPU Kabupaten Pangkep. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu yang memerintahkan PPK se-Kabupaten Pangkep mengisi format excel dengan 4 (empat) nama pemilih di masing-masing TPS tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih format excel yang beredar di kalangan PPK se Kabupaten Pangkep tersebut bukan merupakan format resmi KPU Kabupaten Pangkep yang dibahas bersama Anggota dan tidak dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Meskipun sesuai fakta format excel tesebut tidak terealisasi atau tidak digunakan pada saat Pemilu Tahun 2024, Akan tetapi sudah menimbulkan kagaduhan dan syakwasangka ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya Teradu bertindak hati-hati dalam memberikan perintah yang dapat menimbulkan persepsi negatif apalagi perintah berkaitan dengan pengisian format dengan nama pemilih dalam jumlah tertentu untuk seluruh TPS se Kabupaten Pangkep yang dapat dimaknai publik untuk kepentingan dukungan perolehan suara terhadap peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu diduga menjanjikan/mengiming-imingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024, DKPP tidak mendapatkan bukti yang menyakinkan karena tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dengan rekaman suara (Bukti P-8) yang mana hal tersebut tidak membuktikan Teradu secara terang benderang (expresiss verbis) menginstruksikan penyelenggara adhoc untuk memenangkan calon tertentu dengan cara melanggar hukum. Benar Pengadu mengajukan bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp (vide Bukti P-8 dan P-9) namun bukti tersebut tidak memberi keyakinan kepada DKPP bahwa Teradu menginstruksikan melakukan politik uang. Bahwa benar terdapat bukti sejumlah uang tunai, namun tidak ada bukti lain baik bukti surat atau dokumen atau saksi yang secara langsung melihat atau menerima uang dari Teradu, DKPP juga tidak menemukan petunjuk berupa dokumentasi visual atau bukti transaksi bahwa Teradu secara langsung memberikan uang kepada pemilih atau perantara untuk mempengaruhi hasil pemilu atau dengan kata lain DKPP tidak mendapatkan jejak administratif atau bukti elektronik yang menunjukkan adanya perintah baik resmi maupun informal dari Teradu terkait pembagian uang tersebut. Bahwa ketentuan Pasal 523 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, bahwa politik uang didefinisikan sebagai tindakan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Dengan merujuk ketentuan a quo serta uraian fakta persidangan tersebut di atas, DKPP berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Teradu secara langsung atau tidak langsung menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suara. DKPP juga tidak mendapatkan bukti dan fakta bahwa peristiwa politik uang yang dilakukan Teradu memenuhi unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang menunjukkan bahwa tindakan Teradu dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu. Selain itu, terhadap dalil a quo juga tidak terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pangkep. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang berkenaan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti, dan Jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, saksi, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan keras kepada Teradu Ichlas selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pangkep terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pleno pertama pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan pleno kedua pada hari Senin tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani