III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
275-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 236-PKE-
DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
A. PIHAK TERADU SELAKU KETUA KPU PANGKEP MEMBERIKAN PERINTAH
SECARA TSM UNTUK MENDUKUNG SALAH SATU CALEG DPR RI DARI
PARTAI GERINDRA DAN MENGIMINGI DENGAN SEJUMLAH UANG UNTUK
MELAKSANAKAN PERINTAH TERSEBUT KEPADA KETUA PPK MINASATENE
DAN JUGA KETUA PPK MARANG PADA PEMILU 2024.
1. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui devisi
teknis menggelar bimbingan teknis (bimtek) kesiapan pelaksanaan tungsura dan
rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene
sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun peserta
yang hadir dalam kegiatan ini melibatkan 3 kecamatan yakni PPK Minasatene
selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci dimana
kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep devisi teknis Saiful Mujib dan
juga pihak Teradu selaku ketua KPU Pangkep yang hadir untuk membuka
kegiatan bimtek tersebut dan sempat berfoto dengan pihak ketua PPK
Minasatene Hamzah Hasan. (Bukti P-1)
2. Bahwa saat kegiatan berlangsung pihak Teradu sempat berbincang lepas dengan
Hamzah Hasan dengan menanyakan pandangannya selaku ketua PPK di
Minasatene terkait “caleg DPR RI mana yang paling berpeluang banyak suaranya
atau pemilihnya di wilayah Minasatene?”.
3. Bahwa mendengar pertanyaan Teradu, Hamzah Hasan menjawab sekenanya
saja dengan mengatakan “kemungkinan yang paling banyak balihonya berdiri di
wilayah Kecamatan Minasatene artinya dia memiliki modal yang banyak dan
cukup untuk mempromosikan diri ke tengah masyarakat karena secara struktural
caleg ini sepaket dengan caleg DPRD Kabupaten, dimana caleg yang dimaksud
adalah caleg DPR RI asal Partai Gerindra nomor urut 1 Andi Amar Sulaiman
(AAS)”.
4. Bahwa setelah mengetahui bahwa caleg DPR RI Partai Gerindra tersebut
dianggap memiliki peluang yang besar akhirnya pihak Teradu mengatakan
kepada Hamzah Hasan bahwa “Kalau begitu bagus itu pale di garap, bisa tidak
diisi formulir nanti 4 pemilih setiap TPS” ujar Teradu kepada Hamzah Hasan.
5. Bahwa dalam perbincangan tersebut Hamzah Hasan hanya menganggap
pernyataan Teradu sebagai candaan belaka dan tidak mungkin akan diseriusi
oleh pihak Teradu dan terkesan hanya sedang menguji integritasnya selaku
ketua PPK, ia kemudian hanya menjawab santai sambil tertawa dan memberi
jawaban mengambang “nanti saya coba sampaikan ke devisi data Pak ketua,
karena saya sendiri tidak pegang data pemilih apalagi NIK dalam DPT”.
6. Bahwa lima hari kemudian tepatnya pada tanggal 12 Februari Teradu
menghubungi Hamzah Hasan selaku ketua PPK Minasatene pada Pemilu 2024
yang lalu. Dalam panggilannya melalui telpon aplikasi Whatsapp, awalnya tidak
terdengar oleh Hamzah Hasan, sehingga Hamzah Hasan menelepon balik,
khawatirnya Teradu selaku Ketua KPU Pangkep yang menangani Devisi Logistik
hendak mengkoordinasikan kesiapan keseluruhan logistik jelang Pemungutan
suara di wilayahnya Minasatene yang akan dilaksanakan pada tanggal 14
Februari 2024.
7. Bahwa saat ditelpon, dalam pembicaraan tersebut alih-alih mempertanyakan
kesiapan logistik seperti kotak suara, kesiapan alat pencoblosan dan stamina
KPPS yang akan bertugas Teradu justru menyampaikan bahwa ada Form Khusus
dalam bentuk excel yang harus dikerjakan secara diam-diam yang menurut
Teradu minta diisi saja 4 pemilih dalam 1 TPS se-Kecamatan Minasatene untuk
membantu salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 1 yakni Andi
Amar Sulaiman (AAS) sambil mengatakan bahwa ini adaji uangnya. Selanjutnya
Teradu mengirim form excel tersebut melalui chat Whatsapp usai menelpon
dengan bahasa off the record (Bukti P-2)
8. Bahwa setelah menelepon, Hamzah Hasan segera mengecek file form yang
dimaksud dalam bentuk excel yang ternyata memuat kolom Nama dan NIK
Pemilih setiap TPS (Bukti-P3)
9. Bahwa setelah menerima chat tersebut, akhirnya Hamzah Hasan menyampaikan
kepada 2 anggota PPK Minasatene yang lain Daryati selaku anggota PPK Devisi
Data dan Hasrul Ris selaku devisi tekhnis bahwa ada perintah Ketua KPU
Pangkep untuk mengisi form excel tersebut. Ketua PPK dan 2 anggota PPK
Minasatene (Hasrul Ris dan Daryati) akhirnya berdiskusi soal "perintah" ini, yang
akhirnya mereka berkesimpulan bahwa mereka tidak akan menindaklanjuti
"perintah off the record" ini karena tidak dilakukan secara resmi dan
kelembagaan.
Dimana menurut kebiasaan mereka segala jenis permintaan data pemilih yang
menyangkut Nama dan NIK Pemilih selalu dilakukan oleh Ketua Devisi Data
Samsudiarti bukan Teradu melalui rapat koordinasi atau bimtek khusus terkait
penyusunan data pemilih atau kebiasaan mereka disampaikan melalui group
khusus devisi data dengan 13 Kecamatan PPK lainnya dan juga biasanya secara
tekhnis form yang akan diisi selalu dikirimkan melalui operator atau admin SI
DALIH Ikhwan Zaenal itupun jika terkait pemilih dan NIK Pemilih dalam DPT,
modelnya bukan sekedar form excel manual melainkan melalui 1 link khusus
yang terhubung dengan 13 Kecamatan lainnya sehingga bisa dipantau oleh
operator/admin SI DALIH dalam proses pengerjaannya dan menurut mereka
sebelumnya juga tidak pernah diminta atau diperintahkan untuk dikerjakan
secara diam-diam melainkan dikerjakan secara kolektif dengan seluruh 13
anggota PPK devisi data setiap Kecamatan untuk diselesaikan. (Bukti P-4)
10. Bahwa pada tanggal 13 Februari malam sehari sebelum hari Pemilihan Umum
pihak Teradu melakukan monitoring di Wilayah Kecamatan Minasatene tepatnya
di Kantor Kelurahan Minasatene, di lokasi tersebut pihak Teradu sempat
membuka rapat zoom persiapan pemungutan suara dan setelah selesai pihak
Teradu meminta untuk diantar lagi melakukan monitoring ke Kelurahan lainnya
yakni kelurahan Biraeng yang jaraknya tidak terlalu jauh dari lokasi
sebelumnya. Saat itu Hamzah Hasan tidak membawa motor dan berencana ikut
dengan rekannya sesama PPK lainnya berboncengan dengan Hasrul Ris, namun
pihak Teradu meminta agar Hamzah Hasan ikut saja di mobilnya untuk
bersama-sama ke Kelurahan Biraeng.
11. Bahwa sekitar 300 meter dari Kantor Kelurahan Minasatene, pihak Teradu
mengeluarkan uang dari saku jaketnya sebanyak 2 ikat dengan pecahan 50
ribuan, kemudian mengatakan “ambil saja, amankan saja uangnya”, tidak lama
kemudian di tambah lagi 1 ikat sehingga totalnya sekitar 3 (tiga) ikat yang
diprediksi berjumlah sekitar Rp.15.000.000,-. (Bukti P-5)
12. Bahwa dalam situasi tersebut Hamzah Hasan kaget dengan penyerahan uang
tersebut, karena seumur hidupnya selama menjadi penyelenggara tidak pernah
diperhadapkan pada situasi seperti itu, ia lalu menanyakan untuk apa dan mau
diapakan uang ini kepada pihak Teradu ? dan dijawab oleh pihak Teradu bahwa
“ ambil saja, khan kalian tauji siapa-siapa pemilih di wilayah Minasatene
yang mendukung Caleg DPR RI Andi Amar Sulaiman (AAS) Partai Gerindra,
nanti isi saja form yang saya kirim itu, isi saja 4 pemilih setiap TPS”
ujarnya saat itu.
13. Bahwa tidak lama setelah selesai monitoring di Kelurahan Biraeng dan berpisah
dengan pihak Teradu, akhirnya di tengah larut malam itu Hamzah Hasan yang
sempat bertemu dengan anggota PPK lainnya Hasrul Ris dan Daryati
menyampaikan permintaan pihak Teradu dan setelah didiskusikan mereka
bersepakat agar uang tersebut segera dikembalikan malam itu juga ke pihak
Teradu dan Hamzah Hasan langsung menghubungi Teradu via telpon whatsapp,
namun jawaban Teradu saat dihubungi telah dalam perjalanan pulang ke
rumahnya di Kecamatan Labakkang dan meminta agar uang tersebut disimpan
saja, nanti besok-besok saja dikembalikan. Uang tersebut sempat difoto oleh
Hamzah Hasan selama proses menunggu waktu untuk dikembalikan kepada
pihak Teradu karena disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan
suara 14 Februari 2024.
14. Bahwa barulah pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten
Pangkep mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
hadir dalam rapat koordinasi persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat
Kecamatan, Hamzah Hasan mengembalikan uang tersebut langsung ke pihak
Teradu yang saat itu ditemuinya di halaman kantor KPU Pangkep usai pihak
Teradu baru saja memarkir mobil brio berwarna hitam di halaman kantor KPU
Pangkep dan tanpa berbasa-basi Hamzah Hasan datang dan membuka mobil
pihak Teradu dan menyimpang uang 3 (tiga) ikat tersebut di kursi bagian depan
yang disaksikan langsung oleh pihak Teradu sambil tersenyum dan tertawa lalu
berujar meledek “Mallanamamo yang bermakna takut amat, ambil saja
disitu 1 (satu) ikat)” ujar pihak Teradu saat itu. (Bukti P-6)
15. Selain ketua PPK Minasatene yang mendapatkan perintah untuk mendukung
salah satu caleg DPR RI, mantan Ketua PPK Pemilu 2024 Kecamatan Marang Hj
Warda juga ternyata mendapatkan perintah serupa.
16. Bahwa adapun kronologinya adalah saat itu Hj Warda baru saja selesai
mengikuti rapat koordinasi Persiapan Bimtek KPPS untuk Pemilu 2024 pada
tanggal 24 Januari 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkep, dan sedang
bersiap untuk pulang ke wilayah kerjanya di Kecamatan Marang, posisi Hj Warda
saat itu sedang duduk di ruang tunggu dekat meja security, lalu Teradu datang
menghampiri dan memanggil Hj Warda untuk masuk ke ruang Helpdesk untuk
berbicara berdua, dimana dalam pembicaraan terekam oleh suara Teradu dan
Hj Warda yang kurang lebih point-point isi dalam rekaman tersebut adalah
sebagai berikut :
• Pihak Teradu menyampaikan bahwa dia meminta dukungan Hj Warda secara
secara pribadi dan juga sebagai ketua PPK di wilayahnya untuk membantu
salah satu caleg DPR RI bernama Andi Amar Sulaiman (AAS) dari Partai
Gerindra. Hal tersebut disampaikan secara berbisik-bisik kepada Hj Warda,
diawal perbincangan pihak Teradu juga mencoba memastkan apakah tidak
ada perintah lain yang di minta oleh pihak KPU Provinsi.
• Hj Warda mengatakan bahwa caleg tersebut sesungguhnya telah memiliki
banyak dukungan sepengamatannya di wilayahnya, selain itu dia juga cukup
kesulitan jika harus melakukan dukungan kepada salah satu pihak meski itu
secara personal karena posisinya dia di kenal sebagai penyelenggara di
tengah masyarakat, meskipun sifatnya memintanya secara secara personal
dan memiliki hak pilih secara pribadi.
• Pihak Teradu juga menyampaikan kesulitannya membantu Caleg DPR RI
lainnya yang berasal dari kampung halamannya yakni Caleg asal Pangkep
seperti Rizaldi Parumpa (Caleg DPR RI Nomor Urut 9 dari Partai NASDEM) dan
juga senior pihak Teradu yang disebutnya bernama Nurhasan (Caleg DPR RI
Nomor urut 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga mantan Bupati
Pangkep H. Syamsuddin Hamid (caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Golkar)
karena dianggap tidak memiliki “peluru” yang dimaknai sebagai logistik
berupa “serangan uang”, sehingga Teradu hanya berupaya maksimal ingin
membantu Caleg DPR RI yang punya uang tersebut, sisanya tetap sekedar
diupayakan dibantu saja.
• Pihak Teradu meyakinkan kepada Hj Warda bahwa ketika perintah ini
dilakukan sesungguhnya tidak masalah karena tidak mengubah suara
siapapun. Namun dibalas oleh Hj Warda meskipun demikian posisinya tetap
dilema sebagai penyelenggara.
• Diakhir perbincangan tersebut, Teradu masih sempat meyakinkan kepada Hj
Warda lagi bahwa jika membantu caleg ini adaji uangnya. (Bukti P-7)
17. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 bakda ashar, Teradu
menghubungi Ketua PPK Marang Hj Warda untuk melaksanakan monitoring
persiapan logistik persiapan pungut hitung di aula kantor camat Marang.
Setelah selesai, pihak Teradu kemudian menanyakan di mana tempat makan
siang yang enak dan direspon oleh Hj Warda bahwa biasanya di rumah makan
Sipadecengi Pak Ketua. Lalu, pihak Teradu berencana ingin makan siang di
tempat tersebut namun sebelum meninggalkan lokasi kantor camat Marang,
pihak Teradu sempat memanggil Hj Warda dan meminta untuk menyusul ke
lokasi tersebut.
18. Selanjutnya sebagai “bawahan” karena diajak atau dipanggil oleh Teradu selaku
pimpinannya makanya Hj Warda agak segan untuk menolak dan akhirnya
memilih menyusul ke rumah makan Sipadecengi.
19. Begitu tiba di lokasi dan memarkir mobil, Hj Warda lalu menghampiri pihak
Teradu yang sedang duduk menunggu pesanan makan siangnya, lalu Teradu
menyampaikan bahwa ini adalah kelanjutan permintaan bantuan atau
dukungan salah satu Caleg DPR RI Partai Gerindra yang sempat disampaikan
beberapa waktu lalu di ruang helpdesk KPU, saat ini ia telah membawa sejumlah
uang untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut.
20. Bahwa pihak Teradu bermaksud menyerahkan uang itu di lokasi, namun Hj
Warda menyampaikan untuk apa uang itu ? dan sejumlah kekhawatirannya
mengingat posisinya sebagai penyelenggara dan kejadian ini merupakan
peristiwa pertama yang ia alami, dibalik kecemasan tersebut Hj Warda sempat
menolak dan menyampaikan sebaiknya tidak diberikan apalagi di lokasi saat ini
jangan sampai pengunjung curiga dan berfikir macam-macam dengan mereka
jika terdapat transaksi uang yang tidak jelas sumbernya.
21. Bahwa pihak Teradu mengajak Hj Warda untuk ke mobilnya dan mengatakan
“ayok di mobil saja”, karena merasa khawatir pihak Teradu membawa uang
tersebut ke dalam dan disaksikan banyak pengunjung, akhirnya Hj Warda ikut
ke mobil brio hitam yang merupakan mobil pribadi pihak Teradu dengan posisi
pihak Teradu di bagian kursi depan mobil mengambil uang dan Hj Warda di
minta masuk di bagian kursi kedua lalu lalu pihak Teradu mengeluarkan uang
pecahan 50 ribuan sebanyak 4 ikat yang diprediksi sekitar Rp. 20.000.000,-
rupiah.
22. Bahwa pihak Teradu meminta tolong kepada Hj Warda untuk dibantu mengisi
form dengan ketentuan 4 pemilih dalam setiap TPS dan meminta agar uang
tersebut dibagikan kepada pemilih 25 ribu/orang.
23. Bahwa dalam situasi tersebut Hj warda mengalami kepanikan dan kekhawatiran
mengingat saat itu H-1 pelaksanaan Pemilu 2024 dimana ia dan anggota PPK
lainnya sedang sibuk mempersiapkan keseluruhan logistik dan melakukan
monitoring kesiapan PPS dan KPPS dalam rangka pelaksanaan pungut hitung
Pemilu 2024. Saat itu Hj Warda merasa sangat bertanggung jawab sebagai ketua
PPK karena secara histori kinerja pada saat pemilu 2019 terdapat 4 TPS yang
mengalami PSU di wilayah kerjanya sehingga ia perlu focus dan bekerja lebih
ekstra agar pada pelaksanaan pemilu 2024 wilayah Kecamatan Marang bisa
terbebas dari PSU (zero PSU) sebagai bentuk komitmen kerjanya.
24. Bahwa di sisi lain perintah Teradu sebagai pimpinan tertingginya secara
kelembagaan sangat membuatnya dilema, di satu sisi Hj Warda sempat berfikir
bahwa Teradu adalah pimpinannya yang harus dipatuhi disisi lain bahwa
perintah tersebut sesungguhnya telah menciderai integritas Teradu sebagai
penyelenggara. Dan ditengah kegalauan tersebut dengan penuh pertimbangan
panjang akhirnya Hj Warda memutuskan untuk tidak menjalankan perintah
tersebut dengan tidak memberitahu siapapun termasuk anggota PPK Marang
lainnya agar anggotanya sesama PPK, PPS dan KPPS tidak terganggu dengan
permintaan serta kepentingan terselubung Teradu selaku ketua KPU Pangkep
yang meminta untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih dengan
nominal 25.000/0rang.
25. Bahwa uang pemberian pihak Teradu hanya disimpan saja di rumah disaksikan
oleh suami Hj Warda dan berencana untuk dikembalikan setelah seluruh
tahapan Pemilu 2024 dinyatakan selesai termasuk proses pembayaran anggaran
biaya rekapitulasi yang menggunakan dana pribadinya telah selesai dibayarkan
oleh pihak KPU.
26. Bahwa mendengar adanya sejumlah masalah dan kegaduhan dengan ketua PPK
lainnya terkait perintah serupa yang dialami oleh Ketua PPK Minasatene dan
Ketua PPK Pangkajene dan adanya keinginan sejumlah pihak yang berkeinginan
melaporkan pihak Teradu, akhirnya uang tersebut tetap disimpan untuk
dipersiapkan sebagai barang bukti dalam rangka pelaporan Teradu ke DKPP.
(Barang Bukti; berupa uang 4 ikat Pecahan 50 ribuan berjumlah sekitar
Rp.20.000.000,-)
27. Bahwa dugaan perintah untuk mengisi form excel khusus ini guna mendata
pemilih pendukung salah satu caleg DPR RI asal Partai Gerindra ini bukan hanya
dilakukan kepada Ketua PPK Kecamatan Minasatene dan Ketua PPK Marang.
28. Bahwa hal ini bisa dibuktikan dengan terjadinya kegaduhan percakapan pada
tanggal 9 Februari 2024 di group internal mereka sesama Ketua PPK Pemilu
2024 yang mempertanyakan bagaimana menindaklanjuti perintah Teradu yang
direspon berbeda-beda oleh masing-masing ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) ada yang ingin mengerjakan, ada yang merasa ngeri dengan perintah
tersebut dan juga ada yang merespon bahwa pihak Teradu bermain 2 (dua) kaki
yang bermakna tidak netral sebagai penyelenggara karena mendukung salah
satu caleg peserta pemilu 2024. Kejadian ini menunjukkan bahwa jauh sebelum
Teradu menghubungi dan membawakan uang untuk Ketua PPK Minasatene
Hamzah Hasan dan Ketua PPK Marang Hj Warda, sudah ada upaya secara
Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Teradu kepada
sejumlah Ketua PPK secara diam-diam tanpa menyampaikan secara terbuka
melalui group kelembagaan atau melalui rapat koordinasi atau bimtek khusus
tahapan Pemilu 2024 mengingat masing-masing PPK saling mempertanyakan
untuk memastikan dan mencari kebenaran atas perintah Teradu tersebut
sehingga terjadi perbedaan pandangan dan pendapat dalam menyikapi perintah
tersebut. (Bukti P-8)
29. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2024 sehari setelah lebaran idul adha saat Hamzah
Hasan berada di Kampung Camba Kabupaten Maros, dia lalu bertemu dengan
ketua PPK Balocci Fatmawati dalam rangka acara keluarga, ia mendapatkan
sejumlah informasi terkait fakta-fakta penyerahan uang pihak Teradu kepada
sejumlah Ketua dan anggota PPK yang akhirnya setuju untuk menjalankan
perintah tersebut guna mengisi form dukungan 4 pemilih setiap TPS untuk caleg
DPR RI partai Gerindra tersebut sekaligus untuk membagi-bagikan sejumlah
uang kepada pemilih, dimana perbincangan tersebut sempat direkam oleh
Hamzah Hasan. (Bukti P-9)
Adapun point-point dalam rekaman perbincangan tersebut didapatkan sejumlah
informasi sebagai berikut :
• Wahyudi alias Yudi (Anggota PPK Balocci devisi SDM) mendapatkan uang
sebanyak 30 juta dan sempat mengakui perbuatannya di hadapan anggota
KPU Pangkep Saiful Mujib (devisi teknis) saat melakukan pengecekan
kesimpangsiuran dugaan sejumlah PPK yang menerima uang di wilayah
korwilnya Kecamatan Balocci dimana penyerahan uang yang Yudi terima
tersebut difasilitasi oleh orang suruhan Teradu yang bernama Afdhal.
• Selain Wahyudi, anggota PPK Baloci lainnya yang bernama Yusniarni (Devisi
data) juga menerima sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih namun
yang menjalankannya untuk dibagikan ke pemilih adalah suami yang
bersangkutan.
• Ketua PPK Kecamatan Segeri bernama Thaha di tengah kegalauannya
dengan perintah Teradu ia juga merasa terpaksa menerima uang sebanyak
15 juta di mobilnya dan dibagikan kepada keluarganya.
• Ketua PPK Balocci Fatmawati menjalankan perintah mengisi formulir
khusus dukungan caleg DPR RI Partai Gerindra ini untuk 4 Pemilih dalam
setiap TPS se-Kecamatan Balocci dengan dasar perintah tersebut adalah
perintah atasan, selain itu ia merasa terpaksa untuk melaksanakannya
karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan jika tidak mengerjakan
“perintah” tersebut akan berdampak pada seleksi penerimaan PPK untuk
Pilkada 2024 dimana ia masih ingin menjadi bagian penyelenggara. Namun
dalam rekaman perbincangan tersebut dia memastikan bahwa ia tidak
menerima imbalan sejumlah uang layaknya yang diterima oleh sejumlah
ketua PPK lainnya atas perintah serupa, ia hanya sekedar menjalankan
perintah tersebut sebagai bagian dari perintah atasan kepada bawahan
semata.
30. Bahwa berdasarkan kronologis diatas menunjukkan sikap Teradu yang
memberikan perintah mengisi form excel (4 Pemilih setiap TPS) adalah untuk
mengumpulkan dukungan khusus untuk caleg DPR RI Partai Gerindra Nomor
urut 1 Andi Amar Sulaiman (AAS) telah membuat gaduh dan mengalihkan focus
kerja ketua PPK se-Kabupaten Pangkep. Selain itu, Teradu juga menggunakan
alasan monitoring persiapan H-1 pelaksanaan pemilu sekaligus dimanfaatkan
untuk melancarkan aksi pribadinya dengan mendatangi sejumlah Ketua PPK
sekaligus menberikan sejumlah uang guna memuluskan perintahnya seperti
yang dialami oleh Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang.
B. Pasal yang dilanggar :
Berdasarkan kronologis diatas maka dalam pandangan Pengadu, pihak Teradu
telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
diantaranya :
1) Bahwa Teradu telah melanggar Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a yang mengatur bahwa Integritas Penyelenggara
Pemilu berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam
penyelenggaraan pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan, kemudian Pasal 4, Pasal 15 tentang
Integritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu. (Vide, Bukti P-
2, P-4, P-6, P-7, P-8 dan P-9)
2) Bahwa Teradu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) melalui
jabatan dan kewenangan yang melekat padanya telah melanggar sumpah
jabatan sebagai anggota KPU dan juga telah menunjukkan sikap tidak
mandiri yakni dengan menerima perintah dari pihak caleg tertentu untuk
didukung disertai dengan penyerahan sejumlah uang untuk dibagikan
kepada pemilih melalui PPK guna memuluskan kepentingan pribadi dan
golongannya. (Vide, Bukti P-5 dan P-9).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Sumpah Jabatan Anggota
KPU untuk bekerja dengan asas dan prinsip seperti jujur dan adil sebagai
bagian integritas penyelenggara pemilu. Dan Pasal 8 huruf a, b, c dan huruf
I serta pasal 10 huruf a prinsip mandiri yang menyebutkan bahwa :
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap
dan bertindak :
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon,
pasangan calon dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh
buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi
pihak lain;
c. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik
adanya pemihakan peserta Pemilu tertentu.
3) Sikap Teradu tidak mencerminkan upaya menjaga profesionalitas dengan
melanggar prinsip proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo.
Pasal 14 huruf a dan d (Vide, Bukti P-4, P-7, P-8 dan P-9)
4) Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Tidak
Menjaga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah Segala
Bentuk dan Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang
diatur di dalam dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d dan
juga melanggar prinsip kepentingan umum Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan
juga prinsip akuntabel Pasal 16 huruf a, b, d, dan e (Vide, Bukti P-6, P-7,
dan P-8).
5) Bahwa sikap Teradu telah menciderai integritas jabatan dan juga merusak
marwah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum sebagai amanat konstitusi
penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri dalam menjalankan pesta demokrasi, dimana KPU harus
berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang
jujur dan adil sebagai faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih
berkualitas dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, sebagai
penyelenggara, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting
untuk menjaga kepercayaan publik pada lembaga KPU yang diatur melalui
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan juga melalui PKPU No
5 Tahun 2022 perubahan keempat atas PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota.
6) Bahwa sikap Teradu telah menerima uang dari caleg tertentu dan berupaya
untuk mempengaruhi penyelenggara adhoc yang merupakan “bawahan”
secara struktural di tingkat kecamatan agar mendapatkan dukungan
pengisian form data pemilih pendukung caleg (4 pemilih setiap TPS) dan juga
perintah Teradu untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih
menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa oleh pihak
Teradu merupakan wujud pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara
pemilu (KEPP) berat yang serupa dengan yang dilakukan sejumlah
penyelenggara lainnya yang telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian
tetap sebagai penyelenggara oleh DKPP sebelumnya. Hal ini dapat dilihat
melalui putusan perkara nomor : 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-
DKPP/III/2024, nomor 123-PKE-DKPP/III/2021, 318/DKPP-PKE-III/2014,
31-PKE-DKPP/II/2023, 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-
DKPP/IV/2020.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan sidang perkara Nomor 236-PKE-
DKPP/IX/2024 dan diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan. Maka,
ijinkan Pengadu menyampaikan kesimpulan hasil persidangan yang dilaksanakan
pada hari Jum’at, 6 Desember 2024 dari pukul 09:30 – 17:20 sebagai berikut :
1. Fakta persidangan ditemukan bahwa sebagaimana keterangan saksi pihak
Hamzah Hasan dan saksi Hj Warda ditemukan modus yang sama yang
dilakukan oleh pihak Teradu secara dengan sengaja mengajak Ketua PPK
Minasatene maupun Ketua PPK Marang berbincang-bincang lepas untuk melihat
reaksi dan pandangan ketua PPK tersebut dengan tujuan memancing dan
menggali informasi seputar caleg tertentu. Dimana Ketua PPK Minasatene
Hamzah Hasan diajak berbincang dan disampaikan pada moment pelaksanaan
bimtek Devisi Teknis saat PPK Minasatene menjadi tuan rumah memfasilitasi
tempat untuk pelaksanaan Bimtek kesiapan pelaksanaan Tungsura dan
Rekapitulasi untuk wilayah kepulauan terluar Pangkep pada tanggal 8 Februari
2024. Sedangkan Ketua PPK Marang Hj Warda juga diajak berbicang lepas di
Helpdesk Kantor KPU Pangkep usai mengikuti rapat koordinasi di Aula KPU
membahas kesiapan KPPS, pada tanggal 24 Januari 2024.
2. Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa sebagaimana keterangan saksi
Hamzah Hasan dan Hj Warda pada (Bukti P-1 dan Bukti P-7) memunculkan
nama salah satu Caleg DPR RI nomor 2 Partai Gerindra Andi Amar Sulaiman
(AAS) untuk di dukung. Hal ini sejalan pada rekaman (Bukti P-7) Pihak Teradu
juga sangat pro aktif menanyakan popularitas caleg tertentu di wilayahnya
masing-masing untuk memancing saksi sebagaimana keterangan saksi Hamzah
Hasan yang menyebut bahwa ia ditanya langsung oleh pihak Teradu tentang
kondisi dan popularitas caleg di wilayahnya Kecamatan Minasatene berdasarkan
pengamatannya selama ini, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh seorang Ketua
KPU Pangkep.
3. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa yang awalnya oleh pihak saksi
baik Hamzah Hasan maupun Hj warda menganggap perbincangan tersebut
adalah sekedar perbincangan biasa atasan dan bawahan. Namun, justru
ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Teradu dengan mengirimkan form
model excel yang memuat (Nomor, Nama dan NIK Pemilih) sebagaimana
(Bukti P-3) yang membuat heran para saksi Pengadu bahkan pihak terkait Andi
Fatmawati selaku ketua PPK Balocci dan sejumlah Ketua PPK lainnya
sebagaimana (Bukti P-9) yang diajukan Pengadu menunjukkan bahwa
keberadaan form excel ini tidak jelas dan menjadi kegaduhan dalam group
internal Ketua PPK.
4. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa form excel yang diklaim oleh pihak
Teradu sebagai bagian dari inovasinya sebagai ketua KPU Pangkep yang
menangani devisi logistik dan upaya melakukan mitigasi awal untuk mencegah
Pemilihan Suara Ulang (PSU) saat hari H dengan dalih karena Pemilu 2019
terdapat banyak PSU sehingga penting untuk diisi jika ada pemilih yang belum
terdata dalam DPT dan DPTB dan melibatkan seluruh PPK dalam
penyusunannya saat ngopi-ngopi santai terbantahkan oleh pihak saksi Pengadu
Hamzah Hasan selaku Ketua PPK Minasatene dan Hj Warda selaku ketua PPK
Marang dan didukung oleh pihak terkait Andi Fatmawati selaku ketua PPK
Balocci dan Abdul Azis Ketua PPK Labakkang yang hadir dalam persidangan
sama sekali tidak mengetahui soal penyusunan dan diskusi tentang form excel
tersebut dan sifatnya mereka hanya dalam posisi menerima form excel yang
diteruskan tersebut. Dan didapatkan pula fakta bahwa yang membuat form excel
ini adalah Ketua PPK Kecamatan Bungoro atas nama Huzair yang menurut
Teradu dikirimkan dan diteruskan kepada sejumlah ketua-ketua PPK.
5. Fakta lainnya bahwa form model excel (Bukti P-3) yang diklaim oleh pihak
Teradu merupakan inovasi untuk mitigasI agar tidak terjadi PSU untuk pemilih
yang tidak terdaftar di DPT atau DPTB pada hari H, ternyata sebagaimana
ditanyakan oleh pihak Anggota Majelis DKPP Bapak Tasrif kepada pihak terkait
Muarrif (Anggota KPU Pangkep devisi Hukum dan Pengawasan) mengatakan
sama sekali tidak mengetahui soal model form excel ini karena tidak pernah
dikoordinasikan. Fakta ini juga diaamini oleh pihak terkait lainnya seperti
Samsudiarti (Anggota KPU devisi Data dan perencanaan) saat ditanyakan oleh
Anggota Majelis DKPP unsur TPD Bawaslu Sulsel Bapak Saiful Jihad yang
mempertanyakan untuk apa form excel ini ? ini dianggap menarik karena
menurutnya sepanjang pengalaman penyusunan data pemilih khususnya
pemilih DPK hanya dapat disusun setelah selesainya proses pemilihan umum
dilaksanakan.
6. Fakta persidangan juga terungkap pada pendalaman majelis hakim Bapak Saiful
Jihad menanyakan bahwa apakah seluruh PPK khususnya pihak terkait yang
hadir mengisi form excel tersebut, namun dijawab oleh ketua PPK Bungoro
Huzair, Ketua PPK Balocci Andi Fatmawati didukung oleh anggota PPK Balocci
Yusniarni (Devisi Data) dan Ketua PPK Labakkang Abd Azis kesemuanya
menjawab tidak mengisi form excel sama sekali.
7. Hal ini tentu kontras mengingat jawaban pihak Teradu pada point 20 yang
mengatakan bahwa dengan melakukan inovasi mitigasi data PSU melalui model
pendataan form excel ini berupa 1 TPS 4 pemilih memiliki dampak yang besar
terhadap penurunan jumlah PSU antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2024
sementara tidak ada satupun baik saksi Pengadu maupun pihak terkait yang
hadir dalam persidangan ini mengaku telah mengisi form tersebut, sehingga
jawaban pihak Teradu sangat tidak meyakinkan dan terkesan mengarang-
ngarang cerita bohong belaka.
8. Dalam fakta persidangan juga ditemukan bahwa betul pada malam tanggal 13
Februari 2024, pihak saksi Hamzah Hasan bertemu dengan pihak Teradu dan
juga pihak terkait lainnya anggota PPK Minasatene Hasrul Ris di Kelurahan
Minasatene dan pihak Teradu masih sempat membuka rapat zoom lalu akhirnya
setelah selesai, pihak Teradu lalu mengajak pihak saksi Hamzah Hasan untuk
naik di mobilnya untuk melakukan monitoring ke Kelurahan Biraeng dan
meminta anggota PPK lainnya Hasrul Ris untuk naik motor saja. Artinya malam
pertemuan di tanggal 13 Februari 2024 tersebut sekitar pukul 11 malam, sangat
memungkinkan dan benar adanya bahwa pihak Teradu memberikan uang
kepada pihak saksi Hamzah Hasan meskipun terus dibantah oleh pihak Teradu
dalam persidangan
Namun, selaku Pengadu sangat bisa dibuktikan dengan adanya foto berupa uang
3 ikat pecahan 50 ribuan sebagaimana (Bukti P-5), yang turut dilihat oleh saksi
Dariati dan Hasrul Ris malam itu, kemudian bukti tambahan yang dimasukkan
dalam persidangan ini oleh Pengadu berupa (Bukti Tambahan) berupa rekaman
audio dimana saksi Hamzah Hasan sudah berupaya menghubungi pihak Teradu
untuk mengembalikan uang tersebut malam itu juga namun posisi pihak Teradu
sudah dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Sehingga dalam pandangan Pengadu, kebenaran bahwa pihak Teradu telah
memberikan uang kepada saksi Ketua PPK Hamzah Hasan benar adanya dengan
dukungan bukti video rekaman pengembalian uang kepada pihak Teradu di
halaman kantor KPU Kabupaten Pangkep tepatnya di Mobil Brio Hitam
sebagaimana (Bukti P-6).
Namun, Pengadu cukup menyanyangkan entah pertimbangan apa kemudian
Ketua Majelis DKPP tidak berkenan menayangkan bukti rekaman video tersebut
saat sidang pemeriksaan berlangsung dan hanya memutar (Bukti P-8) itupun
tidak sampai tuntas. Mengingat sangat jelas dalam bukti rekaman video terlihat
wajah dan terdengar suara pihak Teradu mengatakan “Mallanaa” yang
bermakna takut amat dan “Ambil Saja 1 ikat” yang menunjukkan adanya
sesuatu yang ditaro oleh pihak saksi Hamzah Hasan di dasboard mobil Teradu
namun tetap saja dibantah oleh pihak Teradu dan mengatakan tidak ada apa-
apa saat Hamzah Hasan membuka dan terkesan menyimpan sesuatu mobilnya.
Dan malah menuduh ulang saksi Hamzah Hasan melakukan skenario licik
berulang kali dalam persidangan.
Hal ini juga sejalan dengan kesaksian Hamzah Hasan yang tetap konsisten dan
tidak berubah sama sekali kesaksiannya saat pihak Anggota Majelis DKPP Ibu
Fauziah meminta penjelasan detik-detik pengembalian uang oleh pihak saksi ke
mobil pihak Teradu termasuk menjelaskan posisi tangan dalam mobil saat
mengembalikan uang tersebut yang kesemuanya sinkrong dengan bukti video
rekaman pengembalian uang tersebut.
9. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pihak saksi Hj Warda Ketua PPK
Marang juga menerima uang sebanyak 4 ikat pecahan 50 ribuan ditaksir
sebanyak Rp. 20.000.000 menjadi barang bukti persidangan meskipun dibantah
oleh pihak Teradu. Namun, jika diperhatikan dengan foto model uang yang pada
(Bukti P-5) yang diserahkan pihak Teradu ke Hamzah Hasan Minasatene sama
ikat-ikatnya dengan barang bukti uang yang ditunjukkan oleh pihak saksi Hj
Warda dalam persidangan, sehingga Pengadu sangat meyakini kalau uang
tersebut berasal dari sumber yang sama yakni pihak Teradu.
Namun, dalam pandangan Pengadu jika menilik dari modus pihak Teradu yang
serupa dengan kronologi PPK Minasatane yakni diajak berbincang lepas terlebih
dahulu oleh pihak Teradu dengan menanyakan pendapat para saksi baik
Hamzah Hasan dan Hj Warda terkait popularitas caleg di wilayahnya masing-
masing maka sangat memungkinkan pihak Teradu berniat mempengaruhi dan
meminta bantuan PPK untuk mendukung caleg tertentu sebagaimana didalilkan
dalam perkara aduan ini. Bahkan jika melihat secara kronologi waktu,
sesungguhnya perilaku Teradu yang mengajak berbincang para saksi jauh lebih
dulu dilakukan kepada saksi Hj Warda PPK Marang pada tanggal 24 Januari
2024 dan PPK Minasatene Hamzah Hasan pada tanggal 8 Februari 2024.
Sehingga, dalam pandangan Pengadu, potensi modus yang sama diduga
dilakukan pula pada kecamatan lainnya.
10. Fakta persidangan juga terungkap bahwa pihak Teradu membantah bertemu
dengan Hj Wardah di Kantor Kecamatan Marang di Rumah Makan Sipadecengi
(SPC) tepatnya di parkiran yang merupakan lokasi terjadinya proses penyerahan
uang oleh pihak Teradu kepada pihak saksi Hj Warda sebanyak uang 4 ikat
dengan pecahan 50 ribuan yang menjadi barang bukti dalam persidangan.
Namun, dalam pandangan Pengadu, pihak Teradu sangatlah mahir dan sangat
terkesan pintar melakukan kebohongan demi kebohongan sekalipun bukti yang
diajukan Pengadu dan diperlihatkan saksi Hj Warda saat bersaksi sudah sangat
jelas. Dimana keberadaan bukti berupa foto kebersamaan pihak Teradu dan
anggota kepolisian an. Bapak Mustakim (Anggota Polres Pangkep) yang sedang
ngopi sempat mengirimkan foto kebersamaan mereka di rumah makan
Sipadecengie (SPC) pada pukul 10:30 pagi (Bukti-Tambahan Foto), meski
dibantah jika baju yang digunakan adalah berbeda dengan baju kuning yang
menurutnya digunakan pada malam harinya ketika mengunjungi minasatene
atau melakukan pembakaran sisa surat suara di gudang KPU hanya terpaut
waktu yang berbeda. Logikanya sangat mudah mengganti pakaian dinas yang
digunakan dari pagi-sore dengan pakaian untuk malam hari dengan
pertimbangan keringat dan supaya tidak telalu formal agar memudahkan
monitoring di malam hari terlebih H-1 pencoblosan akan sangat panjang
prosesnya.
Selain itu, dalam pandangan Pengadu sangat mudah membuktikan bahwa
keterangan pihak Teradu adalah bohong belaka. Mengingat jejak keberadaan
Teradu sangat bisa dibuktikan pada saat melakukan monitoring logistik di
Kantor Kecamatan Marang karena pada saat kegiatan monitoring berlangsung
tersebut ada banyak pihak yang berada di kantor kecamatan tersebut mulai dari
anggota PPK, PPS, KPPS dan juga Panwascam dan pihak keamanan karena
dalam situasi ramai untuk persiapan distribusi logistik untuk PPS dan KPPS.
Dalam pandangan Pengadu, sekiranya sidang perkara ini masih berlangsung
pada persidangan lanjutan maka demi membuktikan keberadaan Teradu di
kantor Kecamatan Marang cukup mendatangkan para pihak tadi, maka kantor
Bawaslu Sulsel akan ramai dengan saksi-saksi dan atau pihak terkait dari
Kecamatan Marang.
Fakta persidangan selanjutnya dengan adanya uang sebagai barang bukti
langsung yang dibawa oleh saksi saat persidangan menunjukkan pembenaran
atas keterangan saksi Hj Warda yang mengaku pasca melakukan monitoring di
Kantor Camat Marang, pihak Teradu lalu mengajak ke rumah makan
sipadecengi (SPC) untuk makan siang setelah sebelumnya bertanya ke pihak
saksi rumah makan mana yang paling enak untuk makan siang. Lalu kemudian
bergeser menuju rumah makan Si Padecengie dan terjadilah kronologi seperti
yang diceritakan oleh pihak saksi.
11. Dalam fakta persidangan juga ditemukan fakta bahwa perintah untuk
mendukung Caleg DPR RI Partai Gerindra ini memenuhi unsur TSM (Terstrutur,
Sistematis dan Massif) hal ini dapat dibuktikan melalui (Bukti P-8) dimana
terdengar suara pihak terkait Andi Fatmawati selaku ketua PPK Balocci yang
menyebut bahwa semua ketua PPK dibagikan uang, lalu tersebutlah pula nama
Thaha (Ketua PPK Segeri) yang sangat bisa dipastikan oleh pihak terkait Andi
Fatmawati dalam rekaman tersebut menyebut jika Thaha menerima uang di
mobilnya yang dia terima dari pihak Teradu namun uang tersebut pada akhirnya
ia bagikan kepada keluarganya.
Selain itu masih dalam suara rekaman tersebut disebutkan jika Thaha ini
mengakui perbuatannya menerima uang dari Teradu kepada korwilnya Saiful
Mujib (Anggota KPU Pangkep Devisi Teknis). Hal ini sinkrong dengan kesaksian
pihak terkait Saiful Mujib sebelum penyampaian closing statement pihak
Pengadu yang meminta agar Ketua Majelis DKPP Pak Tio mempertanyakan
kepastian kabar bahwa Yudi (anggota PPK Balocci) dan Thaha (Ketua PPK Segeri)
menerima uang dan dibenarkan oleh Syaiful Mujib.
Fakta lainnya yang mendukung bahwa perintah pihak Teradu mendukung caleg
DPR RI melalui perintah pengisi model form excel illegal tersebut memenuhi
unsur TSM adalah pada (Bukti P-9) yang sejak awal dalam persidangan pihak
Pengadu menyampaikan bahwa terjadi polemik antar ketua PPK dalam
menindaklanjuti perintah pengisian form excel 1 TPS dan 4 Pemilih namun
dalam bukti tersebut diketahui bahwa Muammar Qadar selaku ketua PPK
Mandalle menerima model form excel serupa dengan PPK Minasatene dan
Marang dan juga Suwandi Ketua PPK Liukang Tupabbiring. Sementara sudah
tergambar dengan jelas bahwa tujuan dari form model excel tidak resmi ini untuk
mendata pemilih yang bertujuan untuk mendukung Caleg DPR RI Partai
Gerindra.
Namun Pengadu cukup menyayangkan karena tidak dihadirkannya sejumlah
Pihak Terkait lainnya seperti yang tersebut namanya dalam (Bukti P-9) Ketua
PPK Liukang Tupabbiring, Ketua PPK Mandalle dan Ketua PPK Pangkajene
Serta tidak dihadirkannya pulang Ketua PPK Segeri Thaha yang tersebut
namanya dalam (Bukti P-8) serta ketua PPK lainnya seperti ketua PPK Kalmas,
Ketua PPK Tangaya, Ketua PPK Liukang Tupabbiring Utara, Ketua PPK Tondong
Tallasa dan Ketua PPK Pangkajene
12. Adapun keterangan-keterangan lain yang muncul dalam persidangan seperti
adanya upaya skenario licik baik Pengadu dan saksi untuk menggulingkan
Ketua KPU Pangkep adalah tidak benar, bahwa adanya factor sakit hati para
saksi-saksi karena tidak terpilih sebagai PPK sehingga berinisiatif untuk
melaporkan kejadian ini juga tidaklah benar, justru dalam pandangan Pengadu
karena pihak Teradu merasa tidak mendapatkan bantuan untuk menjalankan
misi mendukung salah satu caleg DPR RI ini melalui pengisian form 1 TPS 4
Pemilih dan vocalnya para saksi-saksi saat menjadi penyelenggara untuk
beberapa kebijakan Teradu akhirnya mereka dikick pada seleksi PPK Pilkada
2024.
Hal ini bisa dengan jelas kita dengarkan kesaksian para saksi saat Ketua dan
anggota majelis DKPP mempertanyakan perasaan mereka karena tidak terpilih
sebagai PPK untuk Pilkada 2024 yang memunculkan fakta bahwa bagaimana
kerja keras mereka yang merupakan ketua PPK Minasatene dan Marang telah
sukses membuat zero PSU diwilayahnya dimana sebelumnya pada pemilu 2019
kedua wilayah kecamatan ini merupakan kecamatan tertinggi untuk kejadian
PSU malah dikick dengan kejam oleh pihak Teradu.
Menariknya untuk wilayah Minasatene yang dikick adalah devisi kunci
kesuksesan Pemilu 2024 di Minasatene seperti Ketua PPK Hamzah Hasan, PPK
Devisi Data Dariati dan Devisi Teknis Hasrul Ris yang kemudian menjadi saksi
dan pihak terkait dalam persidangan ini. Dan khusus PPK Marang hanya saksi
Hj Warda yang merupakan ketua PPK dan satu-satunya keterwakilan
perempuan di Marang saat itu dengan nilai CAT cukup tinggi malah dikick tanpa
alasan jelas, selain alasan yang sangat memungkinkan menjadi alasan pihak
Teradu yakni dianggap tidak loyal menjalankan perintah atau misi lain pihak
Teradu sebagaimana dalil aduan perkara ini.
Namun, terlepas munculnya fakta atau keterangan-keterangan lain dalam
persidangan ini, pihak Pengadu menganggap keterangan tersebut tidak relevan
dengan dalil yang diadukan oleh Pengadu.
Selain itu Closing Statement Pengadu sebelum persidangan ini ditutup adalah
alasan utama pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku
penyelenggara pemilu ini dilakukan yakni merupakan hak konstitusi
masyarakat, sehingga Pengadu tentu berharap Ketua Majelis DKPP tidak penting
untuk mempertimbangkan keterangan-keterangan lain tersebut demi tegaknya
partisipasi masyarakat dalam mengawal dan melaporkan bilamana terdapat
indikasi dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh penyelenggara pada
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di Indonesia demi menjaga
kehormatan lembaga penyelenggara seperti KPU Kabupaten Pangkep di tengah
masyarakat dan juga peserta pemilu dan Pilkada 2024 yang baru saja
berlangsung.
Maka berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta persidangan akhirnya
berkesimpulan bahwa seluruh dalil Pengadu terbukti secara sah dan
meyakinkan jika pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan perintah
secara TSM untuk mendukung salah satu caleg DPR RI dari Partai Gerindra
dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah
tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang Pada pemilu
2024.
Dalam pandangan Pengadu, Pihak Teradu telah melanggar sejumlah pasal
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diantaranya :
1. Bahwa Teradu telah melanggar Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a yang mengatur bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan, kemudian Pasal 4, Pasal 15 tentang Integritas dan Profesionalitas
sebagai penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa Teradu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) melalui jabatan
dan kewenangan yang melekat padanya telah melanggar sumpah jabatan
sebagai anggota KPU dan juga telah menunjukkan sikap tidak mandiri yakni
dengan menerima perintah dari pihak caleg tertentu untuk didukung disertai
dengan penyerahan sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih melalui PPK
guna memuluskan kepentingan pribadi dan golongannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 tentang Sumpah Jabatan Anggota KPU
untuk bekerja dengan asas dan prinsip seperti jujur dan adil sebagai bagian
integritas penyelenggara pemilu. Dan Pasal 8 huruf a, b, c dan huruf I serta pasal
10 huruf a prinsip mandiri yang menyebutkan bahwa :
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak :
d. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon
dan/atau peserta Pemilu;
e. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
f. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan peserta Pemilu tertentu.
3. Sikap Teradu tidak mencerminkan upaya menjaga profesionalitas dengan
melanggar prinsip proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo. Pasal
14 huruf a dan d.
4. Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Tidak Menjaga
Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah Segala Bentuk dan
Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang diatur di dalam
dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d dan juga melanggar
prinsip kepentingan umum Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan juga prinsip
akuntabel Pasal 16 huruf a, b, d, dan e
5. Bahwa sikap Teradu telah menciderai integritas jabatan dan juga merusak
marwah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum sebagai amanat konstitusi
penyelenggara pemilihan umum yang dilaksanakan yang bersifat nasional, tetap,
dan mandiri dalam menjalankan pesta demokrasi, dimana KPU harus berfungsi
secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil
sebagai faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas dan
mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Selain itu, sebagai penyelenggara,
integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting untuk menjaga
kepercayaan publik pada lembaga KPU yang diatur melalui Undang-Undang No
7 Tahun 2017 tentang pemilu dan juga melalui PKPU No 5 Tahun 2022
perubahan keempat atas PKPU No 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum KPU Kabupaten/Kota.
6. Bahwa sikap Teradu telah menerima uang dari caleg tertentu dan berupaya
untuk mempengaruhi penyelenggara adhoc yang merupakan “bawahan” secara
struktural di tingkat kecamatan agar mendapatkan dukungan pengisian form
data pemilih pendukung caleg (4 pemilih setiap TPS) dan juga perintah Teradu
untuk membagikan sejumlah uang kepada pemilih menunjukkan
penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa oleh pihak Teradu merupakan
wujud pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara pemilu (KEPP) berat yang
serupa dengan yang dilakukan sejumlah penyelenggara lainnya yang telah
diputuskan dengan sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara oleh
DKPP sebelumnya. Hal ini dapat dilihat melalui putusan perkara nomor : 47-
PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, nomor 123-PKE-DKPP/III/2021,
318/DKPP-PKE-III/2014, 31-PKE-DKPP/II/2023, 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan
44-PKE-DKPP/IV/2020 dan yang terbaru kaitannya dengan pemilu 2024 adalah
perkara nomor: 83-PKE-DKPP/V/2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sesuai kewenangannya berkenan
memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Ketua KPU Pangkep melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada pihak Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Pangkep.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Foto bersama antara Hamzah Hasan dan Ketua KPU Pangkep
di Aula kantor Camat Minasatene di sela-sela kegiatan Bimtek
Kesiapan Tungsura dan rekapitulasi tanggal 8 Februari 2024
2. P-2 Bukti panggilan telpon dan chat melalui Aplikasi Whatsapp
pihak teradu dan saksi Hamzah Hasan yang diperintahkan
untuk mengisi form dukungan Caleg tertentu pada tanggal 12
Februari 2024
3. P-3 Bukti Form EXCEL yang dikirimkan oleh Ketua KPU Pangkep
selaku pihak teradu pada tanggal 12 Februari 2024 yang
memuat kolom Nama dan NIK Pemilih.
4. P-4 Video Kesaksian Daryati Anggota PPK Devisi Data atas
kejadian dimana Hamzah Hasan Ketua PPK Minasatene telah
mendapatkan perintah dan menerima uang dari pihak Teradu
dan juga menjadi saksi untuk mengembalikan uang tersebut
kepada Pihak Teradu
5. P-5 Bukti berupa foto sejumlah Uang yakni 3 (ikat) ikat Pecahan
50.000,- yang ditaksir sekitar Rp. 15.000.000,-
6. P-6 Bukti Video pengembalian Uang kepada Pihak Teradu tanggal
17 Februari 2024 di Halaman Kantor KPU Pangkep.
7. P-7 Rekaman suara Ketua KPU Pangkep yang meminta Ketua PPK
Marang Hj Wardah untuk membantu memenangkan salah
satu caleg DPR RI di ruang Helpdesk KPU Pangkep 24 Januari
2024.
8. P-8 Rekaman suara perbincangan Hamzah Hasan dengan Ketua
PPK Balocci Fatmawati tanggal 18 Juni 2024.
9. P-9 Schreenshoot percakapan melalui Group Whatsapp sejumlah
Ketua PPK Pemilu 2024 atas perintah pengisian form
dukungan caleg tertentu 4 pemilih setiap TPS pada tanggal 9
Februari 2024.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Hamzah Hasan
1. Saksi adalah Ketua PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa benar pada tanggal 8 Februari saksi bertemu dan berbincang dengan
Teradu Ketua KPU Pangkep di Kantor Kecamatan Minasatene dalam rangka
kegiatan Bimtek Divisi Teknis untuk kesiapan pelaksanaan Tungsura. Hal ini
bisa dibuktikan melalui bukti yang diajukan oleh Pihak Pengadu (Bukti- P1);
3. Bahwa benar pada pertemuan di Kantor Kecamatan Minasatene Teradu Ketua
KPU Pangkep menanyakan soal Caleg yang populer dan kemungkinan banyak
didukung oleh masyarakat di Wilayah Kecamatan Minasatene dan saksi pun
merespon ala kadarnya dan menganggap bahwa mungkin Teradu hanya
bercanda saja dan iseng-iseng saja menanyakan ini dan selanjutnya Teradu
mengatakan bahwa "kalau begitu Andi Amar Sulaiman (AAS) yang merupakan
Caleg DPR RI Partai Gerindra Nomor urut 1 yang paling berpeluang untuk
digarap";
4. Bahwa benar apa yang disampaikan Pengadu dalam dalil aduannya tentang
adanya perintah dari pihak Teradu untuk mengisi Form dalam model excel yang
meminta 1 TPS dengan 4 pemilih pada tanggal 12 Februari 2024 yang
disampaikan dan dikirim formnya melalui pesan whatsapp. Hal ini juga
diketahui oleh rekan saya Dariati selaku anggota PPK Divisi Data dan Hasrul
Ris. Hal ini bisa dibuktikan melalui chat Whatsapp Teradu kepada saksi dan
jenis form yang dikirim yang telah dijadikan sebagai alat bukti oleh Pengadu
(Bukti P-2);
5. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak
Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya
Kelurahan Minasatene dan di lokasi ini Teradu sempat mengikuti rapat
koordinasi dengan model Zoom meeting. Di kantor Kelurahan Minasatene dan
saya terima bersama Anggota PPK Data Hasrul Ris. Hal ini dapat dilihat dari
bukti foto kebersamaan saya dan anggota PPK Hasrul Ris dengan Pihak Teradu.
6. Bahwa benar setelah selesai di Kelurahan Minasatene, akhirnya kami bergeser
menuju Kantor Kelurahan Biraeng, dimana saksi satu mobil dengan Teradu
menggunakan mobilnya berdua dan anggota PPK Data Hasrul Ris menggunakan
motor. Namun, dalam perjalanan sekitar 300 meter dari kantor kelurahan
Minasatene, pihak Teradu mengeluarkan uang dari saku jaketnya sebanyak 2
ikat dengan pecahan uang 50 ribuan. Kemudian mengatakan "Ambil Saja,
amankan saja uangnya tidak lama lagi ditambah 1 ikat lagi uang 50 ribuan
sehingga totalnya 3 (tiga) ikat yang dipredikasi sekitar Rp. 15.000.000. Teradu
juga mengatakan bahwa "ambil saja khan, kalian tauji siapa-siapa pemilih di
Wilayah Minasatene yang mendukung Caleg DPR RI Andi Amar Sulaiman (AAS)
dan nanti isi saja form 4 pemilih setiap TPS. Hal ini bisa dilihat dari alat bukti
yang pihak Pengadu dalam perkara ini berupa foto uang dan foto video
pengembalian uang (Bukti P-5);
7. Bahwa benar setelah menerima uang tersebut dan pihak Teradu sudah balik
dari Minasatene, selaku ketua PPK saya menelpon anggota PPK Dariati bersama
Hasrul Ris dan menyampaikan bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep
memberikan uang untuk tujuan tertentu mengisi dukungan form dan
membantu mendukung salah satu Caleg DPR RI dan mendapatkan respon dari
Dariati dan Hasrul serta sebuah kesepakatan bahwa kami tidak akan
mengerjakan permintaan pihak Teradu dan bersepakat mengembalikan uang
tersebut malam itu juga.
8. Bahwa benar malam itu juga saksi menghubungi pihak Teradu selaku Ketua
KPU Pangkep berniat mengembalikan uang namun direspon oleh pihak Teradu
"kalau Teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumah". Saya memiliki bukti
rekaman pembicaraan dengan Pihak Teradu saat menghubunginya guna
mengembalikan uang malam itu. (Bukti rekaman audio ini saya masukkan
sebagai bukti tambahan dalam keterangan saksi);
9. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten
Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi
persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung tingkat kecamatan, saya mengembalikan
uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep, dimana Teradu baru saja
memarkir mobil brio hitamnya, saya meletakkan uang tersebut di kursi bagian
depan yang disaksikan oleh Teradu namun masih sempat mengejek saya sambil
tertawa dan berujar "mallanamamo ini" yang maksudnya takut amat, ambil saja
disiti 1 (satu) ikat (Bukti P-6);
10. Bahwa benar saya sempat bertemu dengan Ketua PPK Balocci Andi Fatmawati
alias puang Mayang pada tanggal 18 Juni 2024 sehari sebelum Idul Adha di
Camba Kabupaten Maros dan mempertanyakan issue tentang dugaan bahwa
seluruh Ketua PPK Kabupaten Pangkep menerima uang untuk menjalankan
perintah Teradu terkait pengisian Form excel 1 TPS 4 Pemilih dan kebenaran
pemberian uang puluhan juta namun dibantah oleh Ketua PPK Balocci bahwa
dirinya tidak menerima sama sekali uang, namun ia menerima perintah
pengisian form berupa 1 TPS, 4 Pemilih. Dan juga memberikan sejumlah
informasi bahwa diduga pemberian uang oleh Pihak Teradu dan diduga juga
dibantu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Muarrif yang diberikan kepada
anggota PPK Balocci yang lain yakni Yudi dan Yusniarni dan juga Ketua PPK
Segeri Thaha yang juga diduga mendapatkan sejumlah uang 15.000.000.
Kaitannya dengan issue ini, menurut Fatmawati juga sudah dikomfirmasi oleh
Korwil mereka anggota KPU Pangkep Divisi Teknis Saiful Mujib dan dibenarkan
oleh Thaha selaku ketua PPK segeri. Hal ini sebagaimana rekaman (Bukti P-9.)
[2.5.2] Dariati
1. Saksi adalah Anggota PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa benar apa yang disampaikan Pengadu dalam dalil aduannya tentang
adanya perintah dari pihak Teradu untuk mengisi Form dalam model excel yang
meminta 1 TPS dengan 4 pemilih pada tanggal 12 Februari 2024 yang
disampaikan dan dikirim formnya melalui pesan whatsapp. Hal ini disampaikan
oleh ketua PPK Hamzah Hasan kepada saya dan rekan saya Hasrul Ris;
3. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak
Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya
Kelurahan Minasatene sebagaimana disampaikan oleh Ketua PPK Hamzah
Hasan dan Hasrul Ris yang menerima Teradu. Namun, saya tidak
berkesempatan ikut menerima karena harus menjalankan tugas yang lain;
4. Bahwa benar Hamzah Hasan selaku ketua PPK menyampaikan kepada saya dan
Hasrul Ris bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan uang untuk
tujuan tertentu mengisi dukungan form dan membantu mendukung salah satu
Caleg DPR RI, namun kami bertiga bersepakat tidak menjalankan perintah
tersebut dan meminta ketua PPK Hamzah Hasan menghubungi Teradu untuk
mengembalikan uang tersebut malam itu juga;
5. Bahwa benar malam itu juga saya Ketua PPK Hamzah Hasan telah menghubungi
pihak Teradu selaku Ketua KPU Pangkep dan hendak mengembalikan uang
tersebut teradu sudah dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Labakkang.
6. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten
Pangkep mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi
persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan, Ketua PPK Hamzah
Hasan telah mengembalikan uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep
sebagaimana disampaikan oleh Ketua PPK kepada saya dan Hasrul Ris.
[2.5.3] Hj. Warda
1. Saksi adalah Ketua PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa benar pada tanggal 24 Januari 2024 saya menghadiri Rapat Koordinasi
Persiapan Bimtek KPPS untuk Pemilu 2024 di Aula kantor KPU Pangkep dan
setelah selesai saya bersiap untuk pulang ke Kecamatan Marang. Namun, saat
duduk di ruang tunggu dekat meja security Pihak Teradu Ketua KPU Pangkep
mengajak ke ruang Helpdesk untuk bicara berdua. Inti dari pembicaraan
tersebut meminta untuk dibantu mendukung salah satu Caleg DPR RI Nomor 1
dari Partai Gerindra Andi Amar Sulaiman (AAS). Selain itu, ia menyampaikan
bahwa ia tidak bisa mendukung Caleg DPR RI lainnya seperti Rizaldi Parumpa
dari Partai Nasdem, Syamsuddin Hamid dari Golkar dan NURHASAN dari PAN
karena tidak ada "PELURU" yang saya maknai maksudnya adalah tidak memiliki
uang. Sebelum meninggalkan Helpdesk, Teradu masih sempat menyampaikan
bahwa jika membantu Caleg ini bukan sebuah pelanggaran karena tidak
mengubah suara siapapun atau mengubah hasil terakhir Pihak Teradu
meyakinkan bahwa dibantu saja karena adaji uangnya Hal ini sesuai dengan
bukti yang diajukan Pihak Pengadu berupa bukti rekaman pembicaraan saya
dengan Teradu di Helpdesk (Bukti P-7);
3. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16:00 bakda ashar,
teradu menghubungi saya untuk melaksanakan monitoring persiapan logistik
persiapan pungut hitung di aula kantor camat Marang. Setelah selesai, pihak
teradu kemudian menanyakan di mana tempat makan siang yang enak dan saya
respon biasanya di rumah makan Sipadecengi Pak Ketua. Lalu, pihak teradu
berencana ingin makan siang di tempat tersebut namun sebelum meninggalkan
lokasi kantor camat Marang, pihak teradu sempat memanggil saya dan meminta
untuk menyusul ke lokasi tersebut;
4. Begitu tiba di lokasi dan memarkir mobil, saya lalu menghampiri pihak teradu
yang sedang duduk menunggu pesanan makan siangnya, lalu teradu
menyampaikan bahwa ini adalah kelanjutan permintaan bantuan atau
dukungan salah satu Caleg DPR RI Partai Gerindra yang sempat disampaikan
beberapa waktu lalu di ruang helpdesk KPU, saat ini ia telah membawa sejumlah
uang untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut;
5. Bahwa benar pihak teradu menyerahkan uang itu di lokasi tepatnya di halaman
parkiran Rumah makan Sipadecengi dengan mengajak saya ke mobilnya dan
mengatakan "ayok di mobil saja, karena merasa khawatir Pihak Teradu
membawa uang tersebut ke dalam rumah makan sipadecengi dan disaksikan
banyak pengunjung, akhirnya saya ikut ke mobil brio hitam yang merupakan
mobil pribadi pihak teradu dengan posisi pihak teradu di bagian kursi depan
mobil mengambil uang dan saya di minta masuk di bagian kursi kedua laju lalu
pihak teradu mengeluarkan uang pecahan 50 ribuan sebanyak 4 ikat yang
diprediksi sekitar Rp. 20.000.000,- rupiah;
6. Bahwa benar pihak Teradu meminta tolong kepada saya untuk dibantu mengisi
form excel serupa dengan PPK Minasatene dengan ketentuan 4 pemilih dalam
setiap TPS dan meminta agar uang tersebut dibagikan kepada pemilih 25
ribu/orang;
7. Bahwa benar dalam situasi tersebut saya mengalami kepanikan dan
kekhawatiran mengingat saat itu H-1 pelaksanaan Pemilu 2024 dimana ia dan
anggota PPK lainnya sedang sibuk mempersiapkan keseluruhan logistik dan
melakukan monitoring kesiapan PPS dan KPPS dalam rangka pelaksanaan
pungut hitung Pemilu 2024;
8. Bahwa sebagai ketua PPK Pemilu 2024 saya sangat bertanggung jawab karena
secara histori kinerja pada saat pemilu 2019 terdapat 4 TPS yang mengalami
PSU di wilayah kerja saya sehingga saya memilih focus dan bekerja lebih ekstra
agar pada pelaksanaan pemilu 2024 wilayah Kecamatan Marang bisa terbebas
dari PSU (zero PSU) sehingga saya memutuskan untuk tidak menjalankan
perintah Pihak teradu karena dalam pandangan saya perintah tersebut
bertentangan dengan Undang-undang, etika dan integritas sebagai
Penyelenggara;
9. Bahwa akhirnya saya memilih mengamankan uang pemberian Pihak Teradu di
lemari kamar saya dan tidak menyentuhnya sama sekali serta menyampaikan
situasi ini hanya kepada suami saya seorang Saya tidak memberitahu Anggota
PPK Kecamatan marang lainnya agar mereka tetap focus dan konsentrasi
mereka tidak pecah dengan kejadian ini. Saya pun bermaksud untuk
mengembalikan uang tersebut ketika seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai
termasuk proses pembayaran biaya Rekapitulasi di tingkat PPK selesai namun
tidak sempat dilakukan setelah saya berfikir ulang untuk menceritakan kejadian
ini kepada mantan anggota KPU Pangkep ibu Rohani selaku Pengadu dalam
perkara ini dan akhirnya saya memilih untuk menjadi saksi jika pengadu
memang ingin melaporkan kejadian ini dengan tujuan memberikan kesadaran
dan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara di Kabupaten Pangkep dan
Kepulauan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada dalil-dalil aduan Teradu pada point 1 yang menyatakan pada
tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui devisi teknis
menggelar bimbingan teknis (bimtek) kesiapan pelaksanaan tungsura dan
rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene
sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun peserta
yang hadir dalam kegiatan ini melibatkan 3 kecamatan yakni PPK Minasatene
selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci dimana
kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep devisi teknis Saiful Mujib dan
juga pihak Teradu selaku ketua KPU Pangkep yang hadir untuk membuka
kegiatan bimtek tersebut dansempat berfoto dengan pihak ketua PPK
Minasatene Hamzah Hasan sebagaimana bukti (P-1) yang diajukan oleh
Pengadu. tidak benar dan hanya terkesan mengada- ada.Faktanya adalah,
bimtek tersebut merupakan kegiatan dari KPU KAB.PANGKEP,bukan kegiatan
yang PPK minasatene sebagai tuan rumah (pelaksana bimtek) tapi KPU
KAB.PANGKEP menggunakan lokasi kantor kecamatan minasatene sebagai
tempat pelaksanaan Bimtek. sebagaimana surat yang telah diterbitkan oleh
Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP bukti T-1;
2. Bahwa pada dalil-dalil aduan Pengadu pada point 2,3,4 dan point 5 sebagaimana
bukti (P-1) hanyalah merupakan fitnah keji dan sudah sepatutnya dinyatakan
ditolak oleh majelis karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di
lapangan.Faktanya adalah, pada kegiatan tersebut Teradu selaku ketua KPU
KAB.PANGKEP awalnya hanya duduk berdua di depan forum bersama pak saiful
mujib selaku divisi tehnis dan penyelenggaraan karena kegiatan tersebut
kegiatan bimtek yang di selenggarakan oleh KPU KAB.PANGKEP bukti (T-
2)dimana Teradu selaku ketua KPU KAB.PANGKEP membuka acara bimtek
tersebut dan pak saiful mujib memberikan materi bimbingan tehnis selaku
kordiv tehnis dan penyelenggaraa;
3. Bahwa setelah beberapa menit kemudian kegiatan bimtek tersebut berlangsung,
pak saiful mujib yang memberikan materi bimtek kemudian berdiri sambil
melanjutkan materi bimteknya kepada peserta bimtek bukti T-3;
4. Bahwa setelah pak saiful mujib berdiri barulah beberapa menit kemudian
saudara hamzah hasan mendatangi Teradu dan duduk disamping Teradu
sebagaimana bukti (T-4) yang di ajukan oleh Teradu;
5. Bahwa setelah saudara hamzah hasan duduk di dekat Teradu, Teradu sempat
meminta saudara hamzah hasan untuk kembali duduk ke tempat peserta bimtek
karena Teradu merasa kurang sopan jika kegiatan bimtek berlansung dan ada
PPK (peserta bimtek) yang naik duduk di meja Pimpinan ( dudukmi dulu tawwa
dibawah karena tidak enak sama peserta lain apalagi materi pak saiful mujib
masih berlangsung. bukti T-5 ) namun perintah tersebut di acuhkan oleh
saudara hamzah hasan dan malah di jawab lain ( awwee santai maki pak ketua,
na sayaji tuan rumah, maujiki duduk kasihan di dekatnya ketuata sambil
tertawa ) karena Teradu takut jika pak saiful mujib merasa tersinggung jika pada
saat materi bimtek berlansung ada PPK (peserta bimtek) yang meninggalkan
tempat duduknya, maka Teradu kembali menyuruh saudara hamzah hasan
untuk duduk di tempat yang telah disedian sebagai peserta bimtek ( awwee
dudukmi dulu kembali tidak enak ka ini sama pak mujib karena masih
berlangsung materi ) kemudian saudara hamzah hasan menjawab ( kenapami ee
pak ketua sambil tertawa, fotoki pale dulu baru turungka duduk ketuaku )
sebagaimana bukti (P-1) yang di ajukan oleh Pengadu;
6. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu pada point 6 dan 7 hanya terkesan mengada-
ada dan fitnah belaka. Faktanya adalah, pada bukti (P-2) yang di ajukan oleh
Pengadu sangat jelas, dimana pada tanggal 12 Februari 2024 pukul 13.56 WITA
Teradu menghubungi saudara hamzah hasan namun tidak dijawab, barulah
pada pukul 14.10 WITA saudara hamzah hasan menghubungi Teradu, dimana
pembahasan tersebut saudara hamzah hasan mengingatkan teradu terkait
perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh kecamatan minasatene
yakni bakka buung sebesar Rp.1.000.000 untuk dua TPS;
7. Bahwa percakapan yang begitu singkat di via telepone tersebut hanya membahas
terkait distribusi logistik ke bakka bung dan sebelum Teradu menutup
teleponnya, saudara hamzah hasan meminta untuk dikirimkan formatmitigasi
pemilih tersebut (tabe ketua kirimkan saika itu format excel mitigasi karena
terhapuski) Teradu dalam posisi sedang berkendara hanya mengatakan (iya-iya
sudahmi dulu menyetirka);
8. Bahwa percakapan saudara hamzah hasan dan Teradu hanya berselang tidak
lama dan tidak banyak membahas apapun, terbukti dari durasi panggilan hanya
berlangsung 1 menit, sebagaimana bukti P-2 yang diajukan oleh Pengadu;
9. Bahwa setelah Teradu sampai di lokasi tujuan, Teradu baru mengirimkan format
mitigasi yang di minta oleh saudara hamzah hasan pada pukul 14.55 WITA;
10. Bahwa teradu pada bukti P-2 yang di ajukan Pengadu sangat jelas,dimana
Teradu meminta kepada saudara hamzah hasan untuk tidak sembarang
memberikan format tersebut, karena ditakutkan akan membuat kegaduhan dan
atau data orang lain tersebar (off the record);
11. Bahwa dari bukti P-1 dan bukti P-2 yang diajukan oleh pengadu sangatlah jelas
di skenariokan dengan baik, serta terkesan dipaksakan untuk di cocok-
cocokkan agar menyerupai kegiatan dan atau perintah yang TSM;
12. Bahwa sebagaimana pada point 7 pada bukti P-2, Teradu meminta kepada
majelis untuk memperhatikan dan atau mempelajari durasi waktu panggilan
yang hanya berlangsung 1 menit tersebut via telepone, diamana sangat tidak
mungkin dalam durasi panggilan dengan waktu 1 menit tersebut ada penjelasan
dan atau perintah-perintah lain sebagaimana yang di tuduhkan pengadu kepada
Teradu;
13. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 8 sangat tidak jelas dan terkesan mengada-
ada,Faktanya pada jawaban teradu di point 6 sangat jelas bahwa panggilan yang
hanya berlangsung 1 menit tidak mungkin ada percakapan lain,sebagaimana
Teradu telah jelaskan pada eksepsi dan jawaban teradu di point 6, saudara
hamzah hasan hanya mengingatkan teradu untuk biaya tambahan angkut
logistik ke daerah bakka bung, dan sebelum mengakhiri panggilan saudara
hamzah hasan juga meminta format mitigasi pemilih tersebut. Namun pada
penjelasan teradu di point 8 seolah-olah saudara hamzah hasan kaget kenapa
kolom mitigasi tersebut terdapat kolom untuk NIK pemilih;
14. Bahwa jika memang saudara hamzah hasan tidak mengetahui format mitigasi
excel ada kolom untuk NIK pemilih dan atau merasa ada keganjalan dengan
format excel tersebut, harusnya saudara hamzah hasan membalas chat teradu
dan mempertanyakan maksud dan tujuan kolom NIK pemilih tersebut;
15. Bahwa perlu teradu jelaskan kepada majelis, Adapun munculnya format mitigasi
tersebut merupakan hasil diskusi teman-teman PPK Kab. Pangkep, karena
semenjak Teradu menjabat, Teradu selalu kumpul Bersama dengan beberapa
ketua-ketua PPK dan penyelenggara yang lain, selain dalam rangka pengakraban
diri sebagai ketua yang baru, hal itu juga dilakukan Teradu dalam rangka saling
menguatkan solidaritas kelembagaan. bukti T-6;
16. Bahwa Adapun kegiatan kumpul ngopi-ngopi di warkop di sore hari tersebut
Teradu sering lakukan guna membicarakan santai apa saja permasalahan yang
terjadi sebelum Teradu menjadi ketua KPU KAB.PANGKEP sehingga banyak PSU
(pemilihan suara ulang) waktu pemilu 2019. Bukti T-7;
17. Bahwa dari ngopi-ngopi santai itulah, muncul ide dan inovasi serta saran dari
beberapa ketua dan anggota PPK untuk membuat format mitigasi, adapun
format mitigasi tersebut di sarankan oleh beberapa teman-teman penyelenggara
saat ngopi -ngopi untuk di pisah format setiap kecamatan, agar Teradu muda
memisahkan data-data mitigasi tersebut;
18. Bahwa sebagaimana Majelis dan Pengadu ketahui bersama Teradu yang juga
menjabat sebagai Ketua KPU Pangkep juga membidangi Divisi Keuangan,
Umum, Rumah Tangga dan Logistik. Dimana divisi, umum dan logistik
merupakan divisi yang harus extra sangat berhati-hati, karena Divisi Keuangan,
Umum, Rumah Tangga dan Logistik. bertanggung jawab terkait semua
kebutuhan logistik yang ada di TPS, dengan tanggung jawab yang besar inilah
sehingga Teradu merasa penting dan perlu membuat inovasi serta melakukan
mitigasi lebih awal, jika terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat suara
di TPS baik saat pencoblosan dan atau yang di akibatkan oleh PSU (pemilihan
suara ulang) nantinya. Salah satu bukti keseriusan Teradu dalam mitigasi
tersebut yakni dengan membuat format mitigasi dengan mengumpulkan ide-ide
gagasan dari teman-temanpenyelenggara dan memberikan kepada semua ketua
PPK kabupaten Pangkep. untuk di isi jika ada pemilih yang belum terdata baik
dalam DPT,DPTB. Bukti P-2 Adapun format mitigasi sebagaimana pada bukti (P-
3) hanya merupakan format biasa (bisa lebih dan bisa juga tidak ada), gunanya
untuk mengetahui secara detail jika ada pemilih yang tidak terdata dalam
DPT,DPTB. Dan tanpa ada maksud dan tujuan lain. Sebagaimana fitnah keji
yang adukan oleh Pengadu kepada Teradu.
19. Bahwa majelis yang memeriksa perkara ini harus ketahui, pada pemilu tahun
2019 kabupaten Pangkep pernah terjadi pemilihan suara ulang sebanyak 16 titik
TPS (saat Pengadu masih menjabat sebagai Anggota KPU KAB.PANGKEP).
dimana 3 titik TPS pemilihan suara ulang tersebut berada di kecamatan
minasatene dan selebihnya di wilayah kecamatan lain. Adapun banyaknya
terjadi pemelihan suara ulang pada pemilu tahun 2019 tersebut diakibatkan
oleh pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTB namun tinggal di
wilayah tersebut tapi KTP nya bukan KTP Kabupaten Pangkep;
20. Bahwa dengan memperlajari kejadian-kejadian pada pemilu tahun 2019
tersebut, teradu melakukan inovasi dan mitigasi awal bukti P-3, terbukti dari
inovasi dan Mitigasi awal yang di lakukan oleh Teradu memberikan dampak
besar, Dimana pada pemilu tahun 2019 terjadi di 16 titik TPS pemilihan suara
ulang namun pada 2024 hanya terjadi 3 titik TPS pemilihan suara ulang;
21. Bahwa dalil-dalil aduan pengadu pada point 9 Teradu merasa tidak usah
menjawabnya terlalu jauh, karena dari point 1 sampai point 9 semua dalil-dalil
aduan Teradu sangatlah terlihat merupakan skenario belaka yang hanya ingin
menjatuhkan Teradu dan melampiaskan rasa kekeceweaan para saksi-saksi
Pengadu yang tidak lagi lolos dalam porses rekrutmen penyelenggara pada
pilkada serentak tahun 2024;
22. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 10 hanyalah fitnah keji kepada Teradu,
Faktanya adalah Teradu pada tanggal 13 tersebut Monitoring pendirian TPS di
wilayah kecamatan terdekat seperti kecamatan pangkajene, kecamatan bungoro
lalu tembus ke kecamatan minasatene;
23. Bahwa Teradu saat perjalanan monitoring menuju kecamatan bungoro
mengingat kejadian waktu Pemilu tahun 2019, dimana kelurahan minasatene,
merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi Pemilihan suara ulang (PSU)
dikabupaten Pangkep maka dari itu Teradu berinisiatif untuk singgah langsung
di kelurahan minasatene. Bukti T-8;
24. Bahwa saat Teradu duduk dan berbincang-bincang di kelurahan minasatene
terkait apa penyebab terjadinya PSU di kelurahan minasatene pada waktu
pemilu 2019 lalu, tidak lama kemudian saudara hamzah hasan datang bersama
teman- teman penyelenggara yang lain di Kelurahan minasatene;
25. Bahwa saudara hamzah hasan pada saat itu juga sempat mengungkapkan rasa
bersalah kepada Teradu karena tidak mengetahui dan mendampingi Teradu saat
Teradu berada diwilayahnya, (awwee minta maaf ketuaku tidak kutau bilang
adaki, tidak enakku masa hadirki ketuaku di kecamatan minasatene tidak saya
jamu, sambil tertawa) Teradu yang saat itu hanya menjawab (santai ketuaku,
saya cuman keliling saja monitoring dari gudang ke Kec. pangkajene, Kec.
pangkajene tembus Kec. bungoro, melingkar ke Kec. Minasatene);
26. Bahwa saat perbincangan dengan anggota PPS kelurahan minasatene, saudara
hamzah hasan dan PPK lain mengatakan (di biraeng juga itu ketua banyak
pemilih dari luar baru tidak mau di kasi masuk DPTB kemarin, orang- orang
perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi banyak PSU nanti kalau
tidak di antisipasi);
27. Bahwa dari percakapan dan diskusi tersebut saudara hamzah hasan mengajak
Teradu untuk mengunjungi langsung kelurahan biraeng, (ayomi ketua
mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di kelurahan biraeng kan dari sanaki
terusmaki lurus gudang KPU mi);
28. bahwa pada dalil-dalil Pengadu pada point 10 itu hanya mengada- ada,Faktanya
adalah, saudara hamzah hasan yang mau ikut di mobil Teradu (ikutma deh
ketua terlalu banyak mobil kalau pakai mobilka nanti);
29. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 11,12 dan 13 hanyalah fitnah keji serta
mengada-ada dan Teradu tidak usah terlalu jauh menanggapinya,Faktanya
adalah saudara hamzah hasan yang mengajak Teradu untuk jalan-jalan
berkunjung ke kelurahan biraeng Bukti T-9, sebagaimana yang telah Teradu
jelaskan pada point 15,16,17,18, dan point 19;
30. Bahwa pada dalil-dalil pengadu pada point 13 hanya mengada-ada, faktanya
adalah saudara hamzah hasan tidak pernah menelepone Teradu, dan Teradu
pada malam tanggal 13 berada di gudang logistik KPU KAB.PANGKEP
sedangmelakukan pemusnahaan sisa kertas suara dan tidak sedang dalam
perjalanan ke labakkang.Bukti T-10;
31. Bahwa dalil-dalil Pengadu pada point 14 tidak benar, dan hanya terksesan
mengada-ada, faktanya adalah, saudara hamzah hasan mengakui sendiri
dimana pada tanggal 17 februari 2024 di undang lansung oleh KPU
KAB.PANGKEP untuk rakor persiapan rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten hal ini membantah rekaman suara saudara hamza
hasan dengan saudari fatmawati yang mengatakan ( saya kutunggu mentong itu
pak ketua, beberapa harika datangi di dan menunggu di depan kantor KPU
untuk kasi kembali itu uang bukti P-8, namun dalam kesaksiannya saudara
hamzah malah menyatakan telah mengembalikan sejumlah uang yang telah di
berikan oleh Teradu. Hal tersebut membuktikan saudara hamzah hasan tidak
konsisten dalam kesaksiannya dan hanya mencoba mencocok- cocokkan bukti
demi melancarkan niat liciknya;
32. Bahwa dalam bukti P-6 tersebut yang diajukan oleh pengadu sangatlah jelas,
karena saudara hamzah hasan tiba-tiba saja menghampiri dan membuka pintu
mobil, dan seolah-olah telah mengembalikan sejumlah uang;
33. Bahwa dari vidio yang sangat singkat tersebut, Teradu meminta kepada majelis
untuk memperhatikan gerak-gerik licik dari saudara hamzah hasan, dimana
pada saat itu saudara hamzah hasan tiba-tiba saja mengampiri Teradu dan
membuka Pintu belakang untuk mengambil jas;
34. Bahwa dalam vidio tersebut juga terlihat Teradu menunjukkan muka heran
dengan kata-kata saudara hamzah hasan (dimana saya simpan, dimana saya
simpan), namun saat Teradu ingin mengunci mobil dan melihat kedepan kursi
tidak ada apa-apa yang disimpan saudara hamzah hasan (terlihat jelas di vidio
tidak ada apa-apa) kejadian yang begitu singkat tersebut membuat Teradu
keheranan dan hanya menjawab seadanya;
35. bahwa Teradu menjelaskan kepada majelis, sebelum saudara menjalankan
skenario liciknya, sebelumnya saudara hamzah hasan dan penyelenggara yang
lain, bersama-sama melakukan sholat duhur di masjid Agung Pangkep yang
berlokasi pas depan kantor KPU Kab. Pangkep jika memang ada sesuatu yang
ingin di kembalikan oleh saudara Hamzah hasan kenapa tidak di lakukan saat
ingin dan atau selesai sholat duhur;
36. Bahwa pada saat kejadian tersebut saudara hamzah hasan dan saudara taha
tertawa-tawa bercanda dengan suara mobil Teradu, dimana Teradu yang
kesehariaannya selalu memakai mobil kijang innova (mobil dinas KPU Kab.
Pangkep) kini tiba-tiba memakai mobil honda brio dengan knalpot bogar.
(bedeede hebana seng ketua knalpotnya bogar, siapa mobil ini ketua sambil
tertawa-tawa bersama saudara taha PPK Segeri);
37. Bahwa setelah singgah melihat knalpot bogar milik Teradu dan membuka mobil
Teradu sekilas, sudara hamzah hasan dan saudara taha lalu memasuki kantor
KPU Kab. Pangkep untuk mengikuti rakor persiapan rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat Kabupaten;
38. Bahwa dalil-dalil Teradu pada point 15 dan point 16 hanya mengada-
ada,faktanya adalah, Teradu yang saat itu sedang duduk di ruangan helpdeks
di datangi oleh HJ.WARDAH mempertanyakan beberapa hal yakni banyaknya
senior-senior di lembaganya yang menelepon untuk di bantu dalam kontestasi
Pemilu tahun 2024, Teradu yang saat itu di minta sarannya sebagai atasan
menjawab (kita tongji sebenarnya itu karena posisita sekarang dilema, satu sisi
kita ini sebagai penyelenggara, satu sisi kita punya hak pilih, pintar-pintar ta
mami menenpatkan diri, dan tolong di sampaikan ke beberapa PPS ta untuk
tidak melakukan hal-hal lain apalagi mengubah suara orang, silahkan gunakan
hak pilih anda);
39. Bahwa jelas pada bukti P-7 pengadu hanya mengingatkan kepada HJ.WARDA
untuk menggunakan hati nuraninya saja, mengingat pada pemilu 2024 banyak
juga orang pangkep yang maju sebagai calon legislator dan banyak juga senior-
senior, (sudah juga ku tanya qadar siapa yang kita pilih senior, dan saudara
qadar menjawab Seniroku ji juga);
40. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27 dan 28
hanyalah mengada-ada sehingga Teradu merasa tidak usah menanggapinya
Terlalu jauh.faktanya adalah, pada pukul 15.30. WITA s/d pukul 17.30 WITA
teradu sedang menerima tamu dari kepolisian Resort pangkep dan TNI dalam
rangka koordinasi kondisifitas menjelang pemilu 2024 bukti T-11;
41. Bahwa dalil-dalil pengadu pada point 29 Bukti (P-9) Teradu sangat bersyukur
karena Pengadu telah menunjukkan bukti scrensoot w.a grop para
penyelenggara, dimana Teradu tidak menyangka para ketua-ketua PPK yang
Teradu anggap sebagai garda terdepan sebagai penyelenggara ternyata ada w.a
grop khusus mereka ketua-ketua PPK se-kabupaten Pangkep tanpa ketahui
sebagai pimpinan, padahal selama ini ada w.a grop besar khusus semua
penyelenggara PPK se-kabupaten pangakjene dan kepulauan yang di buat oleh
KPU KAB.PANGKEP.42. Bahwa dengan adanya w.a grop PPK se-kabupaten
Pangkep yang di buat oleh saudara hamzah hasan tanpa melibatkan satupun
Anggota KPU KAB.PANGKEP ini sudah membantah pernyataan saudara hamzah
hasan dalam kesaksiannya di point 9 dimana segala sesuatu harus dibicarakan
w.a di grop penyelenggara;
42. Bahwa dari sikap saudara hamzah hasan yang membuat w.a group PPK se-Kab.
Pangkep membuktikan saudara hamzah hasansudah memiliki niat dari awal
mempengaruhi teman-teman PPK lain untuk melakukan skenario yang dimana
Teradu menduga sebagai upaya sejak awal untuk melengserkan Teradu sebagai
ketua KPU Kab. Pangkep Bukti T-12;
43. Bahwa dalil-dalil Teradu pada point 29 sangatlah tidak jelas karena bukti
tersebut hanya merupakan rekaman percakapan suara antara fatmawati dan
saudara hamzah hasan;
44. Bahwa dari rekaman tersebut Teradu merasa ada keganjalan terhadap
pengakuan saudari fatmawati yang menyebut saudari yusniarti dan saudara
wahyudi ikut juga menerima berupa sejumlah uang dari Teradu;
45. Bahwa dari rekaman tersebut yang menyebutkan,keterangan yang di terimanya
itu berasal dari saudara saiful mujib yang dimana majelis ketahui bersama
bahwa saudara saiful mujib ini masih menjabat sebagai Anggota KPU
KAB.PANGKEP;
46. Bahwa Teradu tidak menyangka saudara saiful mujib juga ikut mengumpulkan
bukti-bukti di lapangan yang entah apa maksud dan tujuannya menceritakan
kepada saudari fatmawati;
47. Bahwa saudara saiful mujib sebagai Anggota KPU Kab. Pangkep yang masih
menjabat harusnya menyampaikan kepada saya sebagai Teradu selaku ketua
KPU KAB.PANGKEP jika mendapati kesalahan atau informasi yang tidak benar
di penyelenggara tingkat adhoc, bukan malah menyebar luaskan kepada saudari
fatmawati. sehingga tindakan tersebut di manfaatkan oleh oknum oknum
menyerang marwah lembaga KPU KAB.PANGKEP.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian–uraian dan bukti-bukti yang sudah Teradu jelaskan diatas,
maka Teradu memohon kepada yang mulia ketua majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKKP) RI, agar berkenan memeriksa dan
memutus perkara sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menolak aduan PENGADU untuk seluruhnya atau setidak tidaknya
menyatakan aduan PENGADU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
Verklanard).
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya jawaban dari Teradu;
2. Menyatakan menolak untuk seluruhnya dalil-dalil dan petitum Pengaduan
Pengadu;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan Apabila dewan kehormatan penyelenggara
pemilu Republik Indonesia (DKKP) RI berpendapat lain, mohon memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Undangan Bimtek tanggal 6 Februari 2024 ;
2. T-2 Dokumentasi Foto Teradu pada saat membuka Bimtek;
3. T-3 Dokumentasi Foto Pak Saiful Mujib berdiri membawakan
materi Bimtek;
4. T-4 Dokumentasi Foto saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan
mendatangi Teradu saat Bimtek berlangsung;
5. T-5 Dokumentasi Foto Teradu menyuruh saksi Pengadu a.n.
Hamzah Hasan duduk kembali karena Bimtek masih
berlangsung;
6. T-6 Dokumentasi foto ngopi-ngopi di Kecamatan Labakkang yang
dihadiri oleh semua Ketua-Ketua PPK;
7. T-7 Dokumentasi Foto saat ngopi-ngopi di Kecamatan Pangkajene
yang dihadiri oleh semua Ketua-Ketua PPK;
8. T-8 Dokumentasi Foto saat Teradu sedang di Kelurahan
Minasatene;
9. T-9 Dokumentasi Foto Teradu saat diajak ke Kelurahan Biraeng
oleh Saudara Hamzah Hasan;
10. T-10 Dokumentasi Foto Teradu pada saat melakukan pemusnahan;
11. T-11 Dokumentasi Foto saat Teradu menerima tamu dari Polres dan
TNI Pangkep dalam rangka koordinasi kondisifitas menjelang
Pemilu Tahun 2024;
12. T-12 Screenshoot tangkapan layar Whatsapp Group yang dibuat
oleh Saudara Hamzah Hasan ;
(“Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Prov”) untuk Dapil II
Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 6
Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa setelah membaca dengan baik pokok aduan yang dilaporkan oleh Saudari
Pengadu atas Nama : Rohani beralamat Tarusang Kelurahan Labbakang,
Dimana pada pokok aduannya menerangkan bahwa pihak Teradu selaku Ketua
KPU Pangkep memberikan Perintah secara TSM untuk mendukung salah satu
caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Mengimingi dengan sejumlah uang untuk
melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan juga ketua
PPK Marang pada Pemilu 2024;
2. Bahwa perlu kami sampaikan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 di Kabupaten Pangkep telah berjalan dengan baik, tidak ada sanggahan
pada forum rekap KPU Provinsi sehingga seluruh hasil penghitungan dapat
diterima oleh semua pihak;
3. pada pokok Perkara yang telah diuraikan olen Pengadu saudara Rohani,
terhadap adanya sikap dan Tindakan Saudara Teradu Ketua KPU Kabupaten
Pangkep, yang melakukan Upaya untuk memerintahkan beberapa
penyelenggara adhoc khususnya anggota PPK dibeberapa kecamatan di-
Kabupaten Pangkep sebagai mana dalam pokok aduan a quo, tidak pernah
terlaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini sebagai Pihak
Terkait.
4. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengetahui adanya pelanggaran
sebagaimana dalam uraian pokok aduan yang ditujukan kepada Teradu Ketua
KPU Pangkep, setelah mendapatkan undangan untuk hadir di persidangan
selaku Pihak Terkait.
A. Upi Hastati
1. Menurut Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 yang
diatur secara berjenjang dimulai dari KPU Provinsi kemudian KPU
Kabupaten/Kota maupun PPK memiliki tugas dan kewajiban dan
tanggungjawab untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi. Menurut
Pihak Terkait mengapa perlu dilakukan monitoring dan evaluasi untuk melihat
langsung di tingkat bawah demi untuk memastikan kesiapan. Jadi kehadiran
penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di
wilayah kerjanya justru menjadi wajib kalau ada anggota KPU atau PPK tidak
pernah hadir dalam wilayah koordinasinya justru harus dipertanyakan karena
diatur dalam kewenangannya hadir dan tahu persis bagaimana kondisi kejadian
yang ada di lokasi binaan masing-masing. Selanjutnya terkait melakukan
evaluasi dan monitoring ini tentu tidak ada jadwal yang dibuat khusus.
Monitoring dan evaluasi ini ya dilakukan setiap seluruh tahapan. Pihak Terkait
menyatakan pada surat edaran KPU juga ditegaskan dalam hal tugas,
kewenangan serta tanggungjawab KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan PPK
tingkat kecamatan untuk melakukan proses monitoring dan evaluasi di setiap
tahapan di wilayah kerja masing-masing.
2. Menurut Pihak Terkait dalam melakukan proses monitoring dan evaluasi
pekerjaan teman-teman KPU Kabupaten/kota tetap menyampaikan harus
punya cara untuk segera memitigasi permasalahan. Menurut Pihak Terkait PSU
memang sebuah issue kursial yang kami memang selalu angkat pada teman-
teman KPU Kabupaten/kota dan Badan Adhoc bahwa kita harus mendahulukan
prinsip zero PSU dan akhirnya PSU menjadi perhatian khusus, berangkat dari
Pemilu 2019 KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah rangking dua terbesar untuk
pelaksanaan PSU nya yang ada di angka 120 PSU. Olehnya itu perhatian kami
pada menunurnya atau sama sekali tidak ada PSU di Sulsel ini menjadi
perhatian khusus. Selanjutnya, hampir semua teman-teman KPU
Kabupaten/kota punya desain-desain sendiri dalam melakukan atau mencatat
mitigasi permasalahan di wilayah kerjanya, jadi kamipun Provinsi biasanya
punya catatan internal. Secara baku memang tidak diatur dalam PKPU
bagaimana desain formulir mitigasi yang diturunkan tingkat bawah. Olehnya itu
biasanya kita punya alat bantu atau alat kerja untuk menurunkan teman-teman
KPU kabupaten/kota atau teman-teman adhoc dalam rangka permasalahan
tingakt bawah.
[2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Pangkep
A. Saiful Mujib
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan bukti rekaman yang sedang
berdiskusi antara Pak Hamzah Hasan dengan Ibu Fatmawati yang notabene
keduanya adalah PPK kami di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Bahwa sejak Pihak
Terkait dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Pangkep pada Tahun 2018,
Kecamatan Balocci adalah koordinator Wilayah Pihak Terkait dan menurut Pihak
Terkait menjadi kepentingan lebih untuk mengawasl teman-teman PPK, PPS dan
KPPS;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan berkenaan dengan pertanyaan waktu proses
wawancara seleksi PPK untuk Pilkada 2024 memang benar. Pertanyaan pihak
Terkait adalah regulatif dan normatif dengan harapan teman-teman tidak
terjebak dan menghindari hal tersebut;
3. Bahwa proses wawancara PPK untuk Pilkada serentak 2024 dilakukan di grand
mall;
4. Pihak Terkait pada saat melalukan wawancara kepada teman-teman PPK selalu
mengingatkan bahwa pada pilkada ini tekanannya lebih besar daripada Pemilu
2024. Pihak Terkait mengingatkan karena berkaitan dengan kebaikan teman-
teman PPK;
5. Bahwa apa yang disampaikan teman-teman PPK kepada Pihak Terkait intinya
adalah bukan untuk menelusuri lebih jauh atau mencari bukti akan tetapi
tujuannya adalah bagaimana teman-teman PPK baik dalam menghadapi Pilkada
serentak;
6. Bahwa dalam seleksi wawancara PPK pada pilkada serentak 2024, Pihak Terkait
menanyakan sikap apa yang teman-teman ambil jika ada pemberian uang.
Pertanyaan tersebut bukan pada forum wawancara akan tetapi diluar forum
tersebut yang kemudian kami ngobrol biasa yang sifatnya dari hati ke hati
karena orientasi Pihak Terkait adalah mengawal teman-teman di Koordinator
Wilayahnya supaya lebih perhatian tidak terjebak pada tindakan-tindakan yang
merugikan dirinya sendiri karena PPK dan PPS masih panjang mungkin masih
bisa mendaftara di KPU Kabupaten nantinya.
B. Muarrif
1. Pada waktu kejadian sebagaimana dimaksud oleh Pengadu, saya tidak pernah
menemukan karena kebetulan Kecamatan Minasatene. Saya selain dekat dari
kecamatan tersebut, juga wilahay koordinatornya yang selalu dimonitoring
hampir setiap malam;
2. Bahwa Pihak Terkait selaku Divisi Hukum dan Pengawasan selalu menekankan
kepada PPK dan PPS Kecamatan Minasatene untuk selalu berhati-hati karena
ada persoalan PSU pada pemilu Tahun 2019 dan Pada Pemilu 2024 PSU di
kecamatan Minasatene zero PSU;
3. Bahwa Pihak Terkait sebagai Anggota KPU Kab. Pangkep baru mengetahui
peristiwa yang dilakukan Teradu pada bulan 10 Oktober 2024 setelah ramai
dibicarakan di media online terkait aduan Pengadu yang sudah teregistrasi di
DKPP;
4. Bahwa saat itu posisi Pihak Terkait sedang menjalankan tugas dan memberikan
materi bimtek kode etik bagi PPK di cafe kilas balik. Teradu saat itu yang sempat
hadir dan saya mendapat pesan whatsapp dari teman-teman media bahwa ada
aduan kepada Teradu. Pada detik itu juga saya langsung pertanyakan kepada
Teradu apakah benar berita itu. Bahkan pada saat itu pihak kejaksaan yang ikut
membawakan materi kode etik sempat kami berbincang apakah betul dan
bahkan Teradu bersumpah tidak pernah;
5. Pihak Terkait selaku rekan kerja Teradu setelah Teradu menyampaikan tidak
pernah melalukan hal tersebut. Pihak Terkait percaya dengan Teradu karena
sebagai rekan kerja harus mengedapankan prinsip saling percaya;
C. Samsudiarti
1. Bahwa Pihak Terkait menegaskan berkenaan dengan tindakan Teradu
memerintahkan PPK untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari
Partai Gerindra tidak mengetahui sampai diberitakan di media sosial di info
kejadian Pangkep disitu di rilis beritanya bahwa Teradu telah dilaporkan ke
DKPP dan telah diregistrasi dan berita tersebut pada bulan september. Setelah
mengetahui berita tersebut kemudian Pihak Terkait berbinang lepas dengan
Anggota KPU Kabupaten Pangkep lainnya apakah benar berita ini dan
dikonfirmasi bahwa iya betul laporan sudah diregistrasi di DKPP
2. Pihak Terkait menyampaikan tidak mengetahui tentang form data excel yang
dibuat oleh Huzair dan form excel dimaksud bukan merupakan format milik KPU
Kabupaten Pangkep.
D. Hasanuddin G. Kuna
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan hampir sama apa yang disampaikan Anggota
lainnya bahwa baru mengetahui setelah ada berita online pada tanggal 14
September 2024 yang kemudian bersamaan kegiatan bimtek di cafe kilas balik.
Setelah viral berita tentang Teradu kami baru mengetahui, Sebelumnya kami
tidak mengetahui tentang peristiwa ini.
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pangkep
1. Bahwa terkait dengan adanya Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak mengetahui dan
menemukan tentang adanya Tindakan Teradu yang memerintahkan beberapa
PPK di Kabupaten Pangkep untuk memenangkan Caleg DPRD RI dari Partai
Gerindra a.n Andi Amar Sulaiman pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024;
2. Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak pernah menerima Laporan dari Masyarakat
terkait dengan Tindakan Teradu;
3. Bahwa dalam Pengaduan waktu kejadian yang diadukan dan/atau dilaporkan
oleh Pengadu pada tanggal 12 – 17 Februari 2024, diketahui pada tanggal 12
Februari 2024 merupakan Masa Tenang sebelum hari Pemungutan Suara
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pangkep melakukan Tugas Pengawasan pada
Tahapan Masa Tenang sampai dengan Tahapan Pemungutan Suara
danPenghitungan Suara sebagaimana Waktu Kejadian yang diadukan dan/atau
dilaporkan oleh Pengadu;
[2.9.4] Ketua dan Anggota PPK Balocci
A. Fatmawati
1. Bahwa pada prinsipnya pihak terkait menolak seluruh aduan-aduan Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Bahwa dalil aduan Pengadu pada Kronologis tidak benar jika Pihak Teradu yakni
ketua KPU KAB.PANGKEP dan penyelenggara adhoc pada pemilu tahun 2024
menerima perintah untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada pemilu
tahun 2024;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak menyangka Pengadu yang dulunya pernah menjadi
pimpinan KPU KAB.PANGKEP menjadikan dan atau melibatkan Pihak Terkait
Bukti P-8 sebagai alat bukti untuk memenuhi segala dalil-dalil aduannya;
4. Bahwa seharusnya Pengadu yang pernah mengajarkan kami sikap kehati-
hatian selama menjadi penyelenggara dimasanya, tidak melakukan konfirmasi
terlebih dahulu kepada Pihak Terkait setelah diberikan rekaman suara oleh
saudara Hamzah hasan Bukti P-8;
5. Bahwa Pihak terkait sangat keberatan atas rekaman suara yang dilakukan oleh
saudara Hamzah hasan tanpa sepengetahuan Pihak Terkait Pada acara keluarga
tanggal 18 Juni 2024 di bengo kecamatan cenrana kabupaten maros;
6. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan kepada Majelis, saudara hamzah hasan
adalah keluarga dekat Pihak terkait. Dimana pada waktu itusaudara hamzah
hasan mendatangi Pihak Terkait dan mempertanyakan beberapa Hal terkait
dugaan perintah TSM yang di lakukan oleh ketua KPU KAB.PANGKEP pada
pemilu tahun 2024 serta merekamnya secara diam-diam;
7. Bahwa Pihak terkait sangat kecewa dengan perbuatan hamzah hasan, dimana
saudara Hamzah hasan dinilai kurang sopan sebagai keponakan dari Pihak
Terkait dengan melakukan rekaman percakapan secara diam-diam yang dimana
percakapan tersebut belum tentu kebenarannya bisa di pertanggung jawabkan,
apalagi informasi tersebut hanya di peroleh Pihak Terkait dari pak Saiful mujib;
8. Bahwa Pihak Terkait setelah menerima Relas Panggilan dari DKPP RI,Pihak
Terkait lansung menyatakan keberatan kepada saudara hamzah hasan
sebagaimana bukti T-1;
9. Bahwa Adapun informasi dalam rekaman suara tersebut sebagaimanabukti P-8,
Pihak terkait mendapatkan informasi dari pak Saiful mujib selaku Komisioner
KPU KAB.PANGKEP;
10. Bahwa pak Saiful mujib pernah mempertanyakan persoalan beberapa kali
kepada Pihak Terkait diantaranya saat seleksiwawancara rekrutmen PPK untuk
Pilkada serentak tahun 2024 di hotel grand mall;
11. Bahwa pada saat wawancara saudara Saiful mujib masihmempertanyakan
kepada Pihak Terkait, apakah Pihak Terkait menerima sejumlah uang dari ketua
KPU KAB.PANGKEP ???. dan Pihak Terkait menjawab TIDAK PERNAH;
12. Bahwa pada saat itu, Pihak Terkait sempat bertanya balikkepada pak Saiful
mujib, dari mana informasi tersebut pak Saiful mujib dapatkan, namun pak
Saiful mujib hanya mejawab ( jujur maki saya tauji ). Dan Pihak terkait hanya
berkata ( demi Allah saya tidak dapat pak );
13. Bahwa setelah di umumkan hasil seleksi rekrutmen PPK untuk Pilkada 2024
dan Pihak Terkait dinyatakan lulus sebagai penyelenggara PPK Kec. Balocci
untuk Pilkada tahun 2024, Pihak Terkait yang mengantarkan semua calon PPS
se-kecamatan balocci mengikuti tes wawancara di café rever pangkep, pak Saiful
mujib Kembali mengintrogasi dan mempertanyakan hal yang sama, (jujur maki
bu fatma ada toh kita dapat uang dari pak ketua, itu yudisama yus dapat uang
bede). Namun saat itu Pihak teradu hanya menjawab (terserahmi kita pak, yang
jelas saya demi allah kakalau dapatka uang dan perintah dari pak ketua) dan
pak Saiful mujib menjawab (hanya ibu fatma dan tuhan yang tahu);
14. Bahwa teradu yang mendengar kata-kata seorang pimpinan yang sudah tidak
percaya dengan bawahannya sontak kaget dan berkata(terserahmi kita pak,
masa saya sudah sebut nama tuhan kita tidak percaya, bahkan kalau mauki
sumpahka dengan Al-qur’an siapja). Dan pihak terkait meninggalkan Lokasi
tersebut denganpenuh rasa sedih, karena seorang pimpinan yang menurut Pihak
terkait harus percaya dengan bawahannya malah memberikan penekanan yang
luar biasa dan sikap ketidak percayaan terhadap bawahannya;
15. Bahwa Pihak teradu yang mengalami kejadian tersebut dari pak Saiful mujib
dimana setiap bertemu dengan Pihak Teradu mempertanyakan hal tersebut,
sehingga Pihak Terkait berinisiatifmempertanyakan hal tersebut ke anggota
penyelenggara yang lain diantaranya ketua PPK kecamatan segeri yakni saudara
taha;
16. Bahwa pihak teradu melalui panggilan telepone ke saudara taha
mempertanyakan hal tersebut, namun pada saat itu pak taha dalam keadaan
tertawa sehingga Pihak terkait merasa saudara taha juga sedang bercanda, ( baa
terimaka sambil tertawa,);
17. Bahwa karena pada saat Pihak Terkait menelepone saudara taha hanya tertawa,
Pihak terkait menganggap jawaban saudara taha bercanda, bahkan saat Pihak
Terkait dan saudara hamzah hasan berbincang- bincang, Pihak Terkait sempat
mengatakan untuk kebenarannya silahkan konfirmasi langsung kepada saudara
taha,namun pada bukti P-8 rekaman tersebut di potong oleh saudara hamzah
hasan, padahal jelas-jelas Pihak Terkait menyatakan hal tersebut untuk di
konfirmasi kebenarannya kepada saudara taha secara langsung;
18. Bahwa dalam rekaman tersebut bukti P-8 Pihak Terkait juga mengatakan
kepada saudara hamzah hasan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada
saudara Wahyudi dan yusniarni namun saat Pihak Terkait menyebutkan nama
saudara taha, kata-kata konfirmasi tersebut tidak ada dan sengaja di hilangkan
oleh saudara hamzah hasan;
19. Bahwa Pihak Terkait mengatakan kepada saudara hamzah hasan untuk
pentingnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu karena infomasi tersebut
Pihak Terkait juga dapatkan dari pak Saiful mujib;
20. Bahwa setelah Pihak Terkait melihat jelas panggilan yang di kirimkan oleh pihak
DKPP RI, Pihak Terkait kaget, karena setelah memeriksa semua dalil-dalil aduan
dan atau bukti-bukti Pengadu, Pihak terkait tidak menemukan satupun Bahasa
dan atau bukti saudara hamzah hasan melakukan konfirmasi berita dann atau
rekaman bukti P-8 kepada pak Saiful mujib, padahal pak Saiful mujib dan
saudara hamzah hasan sangat akrab;
21. Bahwa Pihak Terkait juga menyesali perbuatan pak Saiful mujib, dimana pak
Saiful mujib setelah menerima relas panggilan sebagai Pihak Terkait dalam
siding DKPP ini juga tidak pernah mencoba untuk menghubungi Pihak Terkait
untuk mengklarifikasi Tindakan introgasinya dulu sampai dengan Bantahan
Pihak Terkait ini dibuat;
22. Bahwa Pihak terkait merasa hanya di jadikan alat atau kambing hitam dalam
skenario untuk melancarkan tujuan para saksi-saksi dan Pengadu untuk
melengserkan Ketua KPU KAB.PANGKEP, dimana seolah perbuatan yang
dituduhkan kepada ketua KPU KAB.PANGKEP di lakukan secara sistematis
dengan melibatkan banyak penyelenggara;
23. Bahwa karena semua informasi yang di dapatkan oleh Pihak Terkait dari pak
Saiful mujib, maka sudah seharusnya majelis mendalami maksud dan tujuan
dari pak Saiful mujib maksud dan tujuan mencari tahu informasi-informasi
tersebut, serta dari mana pak Saiful mujib mengetahui dari awal orang yang
menyampaikan kepadanya terkait adanya dugaan perintah TSM tersebut.
B. Wahyudi
1. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil aduan Pengadu yang menyatakan Pihak
Terkait telah menerima perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP untuk
memenangkan salah satu caleg pada pemilu 2024;
2. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil pengadu dan para saksi-saksi pengadu di
point 29 yang menyatakan :
• Wahyudi alias Yudi (anggota PPK balocci divisi SDM) mendapatkan uang
sebanyak 30 juta dan sempat mengakui perbuatannya dihadapan Anggota
KPU Pangkep Saiful mujib (devisi tehnis) saat melakukan pengecekan
kesimpansiuran dugaan sejumlah PPK yang menerima uang diwilayah
korwilnya kecamatan balocci Dimana uang yang diterima tersebut difasilitasi
oleh orang suruhan Teradu yang Bernama Afdal.
3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan keberatan dengan pengaukan saudari
Fatmawati sebagaimana rekaman suara pada bukti (P-8), Dimana Pihak Terkait
dituduh telah menerima uang sejumlah 30 juta rupiah dari ketua KPU
KAB.PANGKEP;
4. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kepada majelis, Dimana Pihak Terkait
beberapa kali di intorgasi oleh pak Saiful mujib terkait infomrasibahwa Pihak
Terkait menerima perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP untuk memenangkan
caleg dari partai gerindra. (jujurmi yudi ada toh nu dapat uang dari pak
ketua) pada saat itu Pihakt Terkait hanya mejawab (uang apa pak??? Demi
Allahka tidak pernahka dapat uang dari pak ketua).
5. Bahwa Pihak Terkait yang sudah merasa jengkel dengan pak Saiful mujib yang
Dimana setiap bertemu pak Saiful mujib selalu menyindir Pihak Terkait, bahwa
Pihak Terkait telah menerima uang dari ketua KPU KAB.PANGKEP, tempatnya
pada tes wawancara di café rever pangkep, Pak Saiful Mujib masih melakukan
introgasi lansung kepada Pihak Terkait di depan teman-teman Penyelenggara
yang lain, (yudi jujurmi saja, pasti terimako uang toh waktu pemilu dari
pak ketua), Pihak Terkait yang sudah merasa jengkel dan di sudutkan saat itu
dengan Pertanyaan dari pak Saiful mujib akhirnya menjawab ( iya teirmaka 30
juta).
6. Bahwa Pihak Terkait yang pada saat itu sudah merasa sangat jengkel sekaligus
kecewa dengan perlakuan pak Saiful mujib, Dimana pak Saifulmujib sebagai
korwil kecamatan balocci, menunjukkan sikap tidak percyaannya kepada
bawahannya. Sehingga Pihak Terkait lansung saja menjawab (iya terimaka 30
juta), agar pak Saiful mujib puas dan tidak bertanya – tanya lagi kepada Pihak
Terkait, Dimana Pihak Terkait sudah berapa kali bersumpah dengan Nama
Allah, namun Pak Saiful mujib tetap tidak percaya;
7. Bahwa Pihak Terkait tidak menyangka, pak Saiful mujib sebagai pimpinan KPU
KAB.PANGKEP menyebarluaskan kepada saudari Fatmawati berita- berita tidak
benar, yang kemudian hal tersebut dijadikan para Pengadu untuk melengkapi
aduan-aduannya dalam Persidangan hari ini;
8. Bahwa Pihak terkait juga merasa menyesali aduan pengadu yang di layangkan
kepada Pihak DKPP RI, Dimana pengadu dan Para saksi-saksi Pengadu
harusnya, menelepone Pihak Terkait Ketika menerima rekaman suara saudari
Fatmawati, mengingat Pengadu dan Para saksi-saksi sangat akrab dengan Pihak
Terkait sewaktu masih menjadi Penyelenggara;
9. Bahwa Pihak Terkait yang kaget Ketika menerima relas panggilan dari DKPP RI,
Dimana Pihak Terkait setelah membaca dan mendengarkan semua bukti-bukti
Pengadu melibatkan Pihak Terkait;
10. Bahwa Pihak Terkait juga sangat kecewa kepada pak Saiful mujib, Dimana pak
Saiful mujib sebagai atasan Pihak Terkait harusnya memberikan klairifikasi
terkait prilaku Pak Saiful mujib menyebar luaskan informasi tidak benar kepada
saudari Fatmwati, namun hal tersebut tidak di lakukan oleh pak Saiful mujib
sampai saat Bantahan Pihak Terkait ini di buat;
11. Bahwa Pihak Terkait memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini
mendalami dan mempertanyakan rekaman tersebut secara detail kepada
saudara pak Saiful mujib dan saudari Fatmawati yakni :
• Dari mana informasi awal pak Saiful mujib mengetahui adanyaperintah-
perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP ?
• Siapa orang yang memberikan informasi pertama tersebut kepada saudara
Saiful mujib ?
12. Bahwa Pihak Terkait pada intinya menolak seluruh tuduhan PENGADU, dan
tidak mengetahui siapa itu saudara Afdal sebagaimana yang dimaksud saudari
Fatmawati, serta sangat menyesalkan sikap dari pak Saiful mujib.
C. Yusniarni
1. Bahwa tidak benar seluruh dalil-dalil pengadu dan para saksi-saksi pengadu di
point 29 yang menyatakan :
• Selain Wahyudi, anggota PPK balocci lainnya yang Bernama Yusniarni (divisi
data) juga menerima sejumlah uang untuk dibagikan kepada pemilih namun
yang menjalankannya untuk dibagikan ke pemilih adalah suami yang
bersangkutan.
2. Bahwa sebagaimana rekaman suara bukti (P-8) yang di ajukan oleh pengadu
sangat tidak jelas dan hanya fitnah belaka yang kemudian di jadikan alat bukti
oleh pengadu untuk menjatuhkan ketua KPU KAB.PANGKEP dan penyelenggara
lainnya kususnya Pihak Terkait;
3. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas pernyataan saudari fatmawati dalam
rekaman suara tersebut, karena hal tersebut merupakan fitnah untuk
mencedarai Marwah KPU KAB.PANGKEP serta nama baik suami dan keluarga
Pihak Terkait;
4. Bahwa dalil-dalil aduan Pengadu pada bukti (p-8) harusnya di kesempinkan dan
atau setidaknya dinyatakan ditolak demi hukum, karena rekaman tersebut
menyeret-nyeret nama Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait tanpa adanya
konfirmasi dan atau surat pernyataan klarifikasi yang harusnya disampaikan
terlebih dahulu oleh pengadu kepada Pihak Terkait untuk dijadikan alat bukti
dalam aduan Pengadu;
5. Bahwa Pihak Terkait sangat menyesali perbuatan pak Saiful mujib dalam
rekaman suara saudari fatmawati, Dimana pak Saiful mujib membeberkan
kepada saudari fatmawati bahwa Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait terlibat
dalam perbuatan yang dituduhkan oleh Pengadu kepada ketua KPU
KAB.PANGKEP.
6. Bahwa jika memang benar pak Saiful mujib memberikan keterangan kepada
saudari fatmawati bukti rekaman P-8, Pihak Terkait dan keluarga Pihak Terkait
sangat kecewa kepada pak Saiful mujib, Dimana pak Saiful mujib sebagai
pimpinan KPU Kab.PANGKEP dan juga korwil di kecamatan balocci harusnya
tidak membeberkan berita tidak benar kepada orang lain, apalagi hal tersebut
membuat nama orang lain rusak ditengah- tengah Masyarakat seperti halnya
nama baik Pihak Terkait dan suami Pihak Terkait;
7. Bahwa dari rekaman suara tersebut, Pihak Terkait selaku orang yang dituduh
oleh pak Saiful mujib bertanya-tanya, apa tujuan dari pak Saiful mujib keliling
mencari tau informasi tersebut ? padahal Pihak Terkait sudah beberapakali
bersumpah di depan pak Saiful mujib bahwa Pihak Terkait tidak pernah
menerima uang dan perintah secara TSM dari ketua KPU.KAB.PANGKEP
sebagaimana yang dituduhkan oleh Pihak Pengadu;
8. Bahwa Pihak Terkait memohon kepada majelis yang memeriksa perkara ini
mendalami dan mempertanyakan rekaman tersebut secara detail kepada
saudara pak Saiful mujib yakni :
• Dari mana informasi awal pak Saiful mujib mengetahui adanya perintah-
perintah dari ketua KPU KAB.PANGKEP ?
• Siapa orang yang memberikan informasi pertama tersebut kepada saudara
Saiful mujib ?
9. Bahwa terkait point 8 jawaban saya sebagai pihak terkait, mohon kepada majelis
memperhatikan hal tersebut diatas, karena dari rekaman suara tersebut Pihak
Terkait dan keluarga merasa sudah di fitnah dan dilibatkan dalam scenario tidak
benar untuk menjatuhkan Marwa KPU KAB.PANGKEP.
[2.9.5] Huzair selaku Anggota PPK Bungoro
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan masalah data excel itu berdasarkan hasil
diskusi-diskusi pada saat ngopi di warkop. Pihak Terkait menyampaikan data
ecxcel tersebut sebagai data mitigasi pada tahapan Pemilu 2024. Kenapa saya
sampaikan karena Pemilu 2019 di Kecamatan Bungoro ada dua TPS dilakukan
PSU sehingga Pihak Terkait pada saat ngopi memberikan ide bahwa bagus jika
ada data mitigasi. Bahwa mitigasi tersebut dibuat untuk mencegah PSU selain
itu, untuk mengetahui data pemilih yang bukan KTP disitu yang memilih
sehingga data yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dimasukan dalam
formulir data excel.
2. Bahwa di Kecamatan Bungoro ada dua TPS dilakukan PSU;
3. Bahwa tidak pernah ada perintah dari Teradu untuk memenangkan salah satu
Calon Anggota DPR RI;
[2.9.6] Asri Hafid selaku Anggota PPK Minasatene
1. Pihak Terkait menyampaikan berkenaan dengan form data excel baru hari ini
diketahui kalau ada form data tersebut;
2. Bahwa tidak pernah ada perintah dari Teradu untuk memenangkan salah satu
Calon Anggota DPR RI.
[2.9.7] Sulaiman selaku Anggota PPK Minasatene
1. Bahwa tidak pernah ada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu
untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI.
2. Pihak Terkait tidak pernah diberikan uang kepada Teradu bahkan untuk
mememangkan Caleg tidak pernah ada;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak ikut ngopi-ngopi di warung kopi;
[2.9.8] Kusnadi selaku Ketua PPS Kelurahan Minasatene
1. Pihak Terkait membenarkan bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu
melakukan monitoring ke Kelurahan Minasatene. Setelah itu kami berincang-
bincang pada jam 22.09 Wita. Bincang-bincang tersebut dengan teman-teman
ada juga Pihak Kepolisian;
2. Bahwa tidak perintah ada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu
untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI.
3. Monitoring yang dilakukan Teradu adalah untuk memastikan kotak suara
apakah sudah aman atau tidak.
[2.9.10] Abdul Asis Nompo selaku PPK Labakkang
1. Pihak Terkait menyatakan membantah tuduhan dirinya di sebuah rekaman
bahwa dirinya menerima sejumlah uang. Pihak Terkait menegaskan hal tersebut
dibantah karena tidak benar;
2. Terkait mengenai format data excel tujuannya sebagai mitigasi untuk mencegah
adanya PSU karena memang di Kabupaten Pangkep pada Pemilu 2019 ada PSU.
3. Bahwa tidak pernahbada perintah dan tidak pernah menerima uang dari Teradu
untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI.
[2.9.10] Hasrul Ris selaku Anggota PPS Kelurahan Biraeng
1. Bahwa Hasrul Ris mantan Anggota PPK Minasatene pada Pemilu Tahun 2024
dan terpilih menjadi Anggota PPS Kelurahan Biraeng pada Pilkada 2024;
2. Bahwa benar pada tanggal 8 Februari 2024, PPK Minasatene menjadi tuan
rumah tepatnya Kantor Kecamatan Minasatene untuk pelaksanaan kegiatan
Bimtek Devisi Teknis untuk kesiapan pelaksanaan Tungsura yang
menghadirkan perwakilan PPK wilayah Kepulauan;
3. Bahwa benar pada pertemuan di Kantor Kecamatan Minasatene Pihak Teradu
Ketua KPU Pangkep hadir dalam kegiatan tersebut. Dan bertemu dengan Ketua
PPK Minasatene Hamzah Hasan selaku Ketua PPK;
4. Bahwa benar apa yang disampaikan Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan
bahwa ada perintah untuk mengisi Form dalam model excel yang meminta 1 TPS
dengan 4 pemilih pada tanggal 12 februari 2024 yang ditunjukan oleh ketua PPK
hamzah hasan. Hal ini bisa dibuktikan melalui chat whatsapp Teradu kepada
saksi dan jenis form yang dikirim yang telah dijadioan sebagai alat bukti oleh
Pengadu (Bukti P-2);
5. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2024 di malam jelang pencoblosan Pihak
Teradu datang melakukan monitoring ke Kecamatan Minasatene tepatnya
Kelurahan Minasatene dan di lokasi ini Teradu sempat mengikuti rapat
koordinasi dengan model Zoom meeting. Di kantor Kelurahan Minasatene dan
saya menerima Teradu bersama Ketua PPK Minasatene Hamzah Hasan. Hal ini
dapat dilihat dari bukti foto kebersamaan saya dan anggota PPK Hasrul Ris
dengan Pihak Teradu;
6. Bahwa benar setelah selesai di Kelurahan Minasatene, akhirnya kami bergeser
menuju Kantor Kelurahan Biraeng, dimana saya menggunakan motor dan Ketua
PPK Hamzah Hasan bersama Teradu ikut di mobilnya untuk bertolak menuju
Kelurahan Biraeng;
7. Bahwa benar Ketua PPK Hamzah Hasan menyampaikan kepada saya selaku
Anggota PPK Devisi Teknis bahwa pihak Teradu Ketua KPU Pangkep memberikan
uang untuk tujuan pengisian dukungan form Excel untuk membantu serta
mendukung salah satu Caleg DPR RI dan kami bersepakat tidak akan
mengerjakan permintaan pihak Teradu dan bersepakat mengembalikan uang
tersebut pada malam itu juga;
8. Bahwa benar malam itu juga Hamzah Hasan telah berupaya menghubungi pihak
Teradu selaku Ketua KPU Pangkep berniat mengembalikan uang namun
direspon oleh pihak Teradu "kalau Teradu sudah dalam perjalanan pulang ke
rumah"
9. Bahwa benar akhirnya pada tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kab. Pangkep
mengundang seluruh Ketua PPK untuk hadir dalam rapat koordinasi persiapan
Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat Kecamatan, Ketua PPK Hamzah Hasan
mengembalikan uang tersebut di halaman Kantor KPU Pangkep, sebagaimana
disampaikan kepada saya dan anggota PPK lainnya Dariati (Bukti P-6).
[2.9.11] Thaha selaku Ketua PPK Segeri pada Pemilu 2024
1. Bahwa berkenaan dengan informasi penerimaan uang yang telah dibagikan
kepada kepada keluarga Pihak Terkait pada intinya informasi tersebut tidak
benar;
2. Menurut Pihak Terkait apa yang terjadi di dalam video itu. Mengenai masalah
format saya kurang tahu;
3. Berkenaan dengan keterangan menerima uang, Pihak Terkait Thaha
menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Teradu
[2.9.12] Andi Bangsawan selaku Ketua PPK Pangkajene
1. Bahwa menurut Pihak Terkait berkenaan dengan group itu bukan group
bercandaan, Pihak Terkait menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki beban
karena sudah di sumpah;
2. Bahwa berkenaan dengan ngopi-ngopi, menurut Pihak Terkait cuma tiga kali,
pertama ngopi di warkop dottoro dan tidak ada bincang-bincang. Ngopi kedua
ada kegiatan dekat kanto Bupati Pangkep bukan ngopi resmi dan ngopi ketiga
di labbakang;
3. Pihak Terkait tidak pernah menerima uang karena tidak diberikan forma excel;
[2.9.13] Muammar Qadar selaku Ketua PPK Mandalle
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan diberikan form excel oleh husair;
2. Pihak Terkait menyatakan dalam perjalanan ngopi pertama Pihak Terkait
dilaporkan oleh Anggota PPK;
3. Sebenarnya begini Ketika yang dibahas dalam group itu adalah group bercanda.
Ketika Pihak Terkait tidak laksanakan bahwa saksi selalu membantah terkait
regulasi.
4. Terkait uang sebagaimana dalil Pengadu, Pihak Terkait tidak tahu dan tidak
pernah menerima uang.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya yang diduga memberikan perintah secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM) untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai
Gerindra dengan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK
Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan pada tanggal 8 Februari 2024 KPU Kabupaten Pangkep melalui Divisi
Teknis mengadakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kesiapan pelaksanaan
tungsura dan rekapitulasi yang menempatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Minasatene sebagai tuan rumah atau tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut
Teradu pada kegiatan tersebut dihadiri oleh PPK dari tiga kecamatan yakni PPK
Minasatene selaku tuan rumah, PPK Liukang Tupabbiring Utara dan PPK Balocci.
Bahwa kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU Pangkep Divisi Teknis a.n.
Saiful Mujib. Dalam kegiatan tersebut, Teradu hadir untuk membuka kegiatan Bimtek
dan Teradu sempat berfoto dengan Saksi Hamzah Hasan Selaku Ketua PPK Minasatene
(vide Bukti P-1). Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2024 Pukul 13.56 Wita Teradu
menghubungi Hamzah Hasan namun tidak dijawab, pada pukul 14.10 WITA Hamzah
Hasan baru menghubungi Teradu, dalam pembicaraan tersebut Hamzah Hasan
mengingatkan Teradu perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh
Kecamatan Minasatene yakni sebesar Rp.1.000.000 untuk dua TPS. Teradu kemudian
menegaskan bahwa percakapan antara dirinya dengan Hamzah Hasan melalui
sambungan telepon hanya membahas terkait distribusi logistik ke Bakka Bung.
Sebelum Teradu menutup teleponnya, Hamzah Hasan meminta untuk dikirimkan
format mitigasi pemilih, dalam bahasa daerah, yaitu “tabe ketua kirimkan saika itu
format excel mitigasi karena terhapuski”. Oleh karena Teradu sedang berkendara maka
hanya mengatakan “iya - iya sudahmi dulu menyetirka”. Selain itu, Teradu juga
menegaskan percakapan tersebut tidak membahas apapun, hal itu terlihat dari durasi
paggilan yang hanya berlangsung satu menit (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu baru
mengirimkan format mitigasi yang di minta oleh Hamzah Hasan pada pukul 14.55
WITA. Kemudian terhadap dalil Pengadu sebagaimana Bukti P-1 dan P-2, Teradu
menyatakan hal tersebut jelas diskenariokan dengan baik serta terkesan dipaksakan
untuk di cocok-cocokkan agar menyerupai kegiatan dan atau perintah yang TSM.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Februari 2024 Teradu melakukan monitoring
pendirian TPS di wilayah kecamatan terdekat seperti Kecamatan Pangkajene,
Kecamatan Bungoro dan Kecamatan Minasatene. Bahwa dalam perjalanan monitoring
di Kecamatan Bungoro Teradu mengingat kejadian pada Pemilu 2019 dimana
kelurahan Minasatene merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi PSU di
Kabupaten Pangkep sehingga Teradu berinisiatif untuk singgah langsung di kelurahan
tersebut (vide Bukti T-8). Pada saat Teradu duduk dan berbincang-bincang di
kelurahan Minasatene terkait apa penyebab terjadinya PSU pada waktu pemilu 2019
lalu, tidak lama kemudian Hamzah Hasan datang bersama teman-teman penyelenggara
yang lain di Kelurahan Minasatene. Hamzah Hasan saat itu juga sempat
mengungkapkan rasa bersalah kepada Teradu karena tidak mengetahui dan
mendampingi Teradu saat berada di wilayahnya, “awwee minta maaf ketuaku tidak
kutau bilang adaki, tidak enakku masa hadirki ketuaku di kecamatan minasatene tidak
saya jamu, sambil tertawa” Teradu yang saat itu hanya menjawab “santai ketuaku, saya
cuman keliling saja monitoring dari gudang ke Kecamatan Pangkajene, Kecamatan
Bungoro, serta Kecamatan Minasatene”. Setelah itu, Teradu melanjutkan perbincangan
dengan Anggota PPS Kelurahan Minasatene, Saudara Hamzah Hasan dan PPK lain
mengatakan “di biraeng juga itu ketua banyak pemilih dari luar baru tidak mau di kasi
masuk DPTB kemarin, orang- orang perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi
banyak PSU nanti kalau tidak di antisipasi”. Bahwa dari percakapan dan diskusi
tersebut Hamzah Hasan mengajak Teradu untuk mengunjungi langsung kelurahan
Biraeng, “ayomi ketua mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di Kelurahan Biraeng
kan dari sanaki terusmaki lurus gudang KPU mi”.
Berkenaan dengan kegiatan kumpul ngopi-ngopi di warung kopi, Teradu
menyatakan sering melakukannya untuk membicarakan santai apa saja permasalahan
yang terjadi sebelum Teradu menjadi ketua KPU Kab. Pangkep sehingga banyak PSU
(Pemilihan Suara Ulang) waktu pemilu 2019 (vide Bukti T-7). Menurut Teradu dari
ngopi-ngopi tersebut muncul ide dan inovasi serta saran dari beberapa Ketua dan
Anggota PPK untuk membuat format mitigasi, adapun format mitigasi di sarankan oleh
beberapa teman-teman penyelenggara dan format tersebut di pisah pada setiap
kecamatan agar Teradu mudah memisahkan data-data mitigasi a quo. Teradu
menjelaskan perlunya membuat inovasi serta melakukan mitigasi lebih awal, jika
terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat suara di TPS baik saat pencoblosan
dan atau yang di akibatkan oleh PSU (Pemilihan Suara Ulang) nantinya. Bahwa inovasi
tersebut dibuat salah satu bentuk keseriusan Teradu dalam mengumpulkan ide-ide
gagasan dari teman-teman penyelenggara dan memberikan kepada semua ketua PPK
Kabupaten Pangkep untuk di isi jika ada pemilih yang belum terdata baik dalam DPT,
DPTB (Vide bukti P-2). Adapun format mitigasi sebagaimana pada Bukti P-3 hanya
merupakan format biasa, gunanya untuk mengetahui secara detail dan tanpa ada
maksud dan tujuan lain. Selanjutnya bahwa pada Pemilu 2019 lalu, pernah terjadi PSU
sebanyak 16 titik TPS. Dimana 3 titik TPS PSU tersebut berada di Kecamatan
Minasatene dan selebihnya di wilayah kecamatan lain. Adapun banyaknya terjadi PSU
tahun 2019 tersebut diakibatkan oleh pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan
DPTB tetapi tinggal pada wilayah tersebut namun KTP nya bukan KTP Kabupaten
Pangkep. Bahwa dengan kejadian tersebut, Teradu melakukan inovasi dan mitigasi
awal terbukti dari inovasi dan mitigasi awal yang di lakukan oleh Teradu memberikan
dampak besar, dimana pada pemilu tahun 2019 terjadi di 16 titik TPS untuk dilakukan
PSU namun pada Pemilu 2024 ini hanya terjadi 3 titik TPS yang dilakukan PSU.
Berkenaan dengan video sebagaimana menjadi bukti P-6 yang diajukan
Pengadu, Teradu berdalih pada tanggal 17 Februari 2024 Hamzah Hasan di undang
dan hadir dalam kegiatan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten Pangkep. Bahwa saat itu Hamzah Hasan
tiba-tiba saja menghampiri dan membuka pintu mobil, dan seolah-olah telah
mengembalikan sejumlah uang. Bahwa dari video tersebut Teradu menunjukkan
ekspresi heran karena Hamzah Hasan menyatakan “dimana saya simpan, dimana saya
simpan”, namun saat Teradu ingin mengunci mobil dan melihat kedepan kursi tidak
ada apa-apa yang disimpan Hamzah Hasan (terlihat jelas di vidio tidak ada apa-apa)
kejadian yang begitu singkat tersebut membuat Teradu keheranan dan hanya
menjawab seadanya. Selain itu, Teradu menjelaskan bahwa pada saat itu sebelum
Hamzah Hasan menjalankan skenario liciknya, saudara Hamzah Hasan dan
penyelenggara yang lain,bersama-sama melakukan ibadah sholat duhur di masjid
Agung Pangkep yang berlokasi pas depan kantor KPU Kabupaten Pangkep, jika
memang ada sesuatu yang ingin di kembalikan oleh Hamzah Hasan kenapa tidak di
lakukan saat ingin dan/atau selesai sholat duhur.
Berkenaan dengan dalil Pengadu terkait Teradu mengajak Hj. Warda bertemu
di ruangan Helpdesk, Teradu menyampaikan Hj. Warda mendatangi Teradu
mempertanyakan beberapa hal yakni banyaknya senior-senior dilembaganya yang
menelepon untuk dibantu dalam kontestasi Pemilu tahun 2024. Teradu yang pada saat
itu dimintai saran sebagai atasan menjawab “kita tongji sebenarnya itu karena posisita
sekarang dilema, satu sisi kita ini sebagai penyelenggara, satu sisi kita punya hak pilih,
pintar-pintar ta mami menenpatkan diri, dan tolong di sampaikan ke beberapa PPS ta
untuk tidak melakukan hal-hal lain apalagi mengubah suara orang, silahkan gunakan
hak pilih Anda”. Teradu juga menyampaikan bahwa dirinya hanya mengingatkan
kepada HJ. Warda untuk menggunakan hati nuraninya saja, mengingat pada pemilu
2024 banyak juga orang Pangkep yang maju sebagai calon legislator dan banyak juga
senior- senior.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terahadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu diduga melanggar
kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
yang memberikan perintah secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) untuk
mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dengan
menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene dan PPK
Marang Pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pada tanggal 8 Februari 2024, KPU Kabupaten Pangkep mangadakan kegiatan/acara
bimbingan teknis (Bimtek) kesiapan pelaksanaan Tungsura yang dilaksanakan di Aula
Kantor Camat Minasatene yang dihadiri oleh PPK Minasatene, PPK Balocci, PPK
Pangkajene, PPK Tupabbiring Utara, PPK Tupabbiring, PPK Tondong, PPK Bungoro, PPK
Labakkang, PPK Marang, PPK Segeri, dan PPK Mandale sebagaimana surat undangan
KPU Kabupaten Pangkep dengan Nomor 108/PL.01.8-Und/7310/2024 tanggal 6
Februari 2024 (Vide Bukti T1). Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep
hadir dalam kegiatan tersebut untuk membuka kegiatan Bimtek. Bahwa Teradu juga
sempat berfoto dengan Hamzah Hasan Ketua PPK Minasatene dalam Pemilu Tahun
2024 in casu saksi Pengadu (vide Bukti P-1). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Saksi
Pengadu atas nama Hamzah Hasan menerangkan, saat kegiatan Bimtek berlangsung,
terjadi pembicaraan antara Teradu dan Saksi Pengadu dimana Teradu menanyakan
pandangan Saksi Pengadu perihal Caleg DPR RI yang paling berpeluang memperoleh
suara terbanyak atau pemilih terbanyak di wilayah Minasatene. Atas hal tersebut,
Saksi Pengadu menyatakan “kemungkinan yang paling banyak balihonya di Kecamatan
Minasatene artinya dia memiliki modal yang banyak dan cukup untuk mempromosikan
diri kepada masyarakat karena secara struktural Caleg dimaksud sepaket dengan Caleg
DPRD Kabupaten, yaitu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Nomor Urut 1 atas nama
Andi Amar Sulaiman. Bahwa setelah mendengar jawaban Saksi Pengadu tersebut,
Teradu mengatakan “kalau begitu bagus itu pale di garap, bisa tidak diisi formulir nanti
4 pemilih setiap TPS”. Atas respon Teradu tersebut, Saksi Pengadu beranggapan bahwa
Teradu sedang menguji integritasnya selaku Ketua PPK Minasatene, sehingga dirinya
menjawab “nanti coba saya sampaikan ke divisi data Pak Ketua karena saya sendiri
tidak pegang data apalagi NIK dalam DPT”. Terhadap keterangan Saksi Pengadu
tersebut Teradu membantah dan menerangkan bahwa hanya merupakan fitnah keji.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Februari
2024 Pukul 13.56 WITA, Teradu menghubungi Hamzah Hasan in casu Saksi Pengadu
namun tidak dijawab, dan pada pukul 14.10 WITA Hamzah Hasan baru menghubungi
Teradu (vide Bukti P-2), fakta tersebut dibenarkan oleh Saksi Pengadu. Bahwa Teradu
menjelaskan dalam pembicaraan via telepon whaatsapp Saksi Pengadu mengingatkan
Teradu perlunya tambahan uang logistik untuk daerah terjauh di Kecamatan
Minasatene yakni Kampung Bakka dan Kampung Buung sebesar Rp.1.000.000 (satu
juta rupiah) untuk dua TPS. Akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Pengadu
dalam persidangan yang menyatakan, bahwa sesuai keterangan Saksi Pengadu a.n.
Hamzah Hasan selaku Ketua PPK Kecamatan Minasatene, pembicaraan tersebut terkait
dengan perintah Teradu untuk mengisi format khusus dalam bentuk excel yang harus
dikerjakan diam-diam untuk membantu salah satu Caleg DPR RI (vide Bukti P-2).
Dalam persidangan, Teradu membantah keterangan Pengadu, terkait format excel
tersebut diperuntukan untuk kepentingan mitigasi potensi PSU di Kabupaten Pangkep,
sedangkan kata off the record pada bukti P-2 dimaksudkan untuk tidak membuat
gaduh dan heboh.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Februari
2024 Teradu melakukan monitoring pendirian TPS di wilayah Kecamatan Pangkajene,
Kecamatan Bungoro dan Kecamatan Minasatene. Bahwa Teradu menerangkan, dalam
perjalanan monitoring di Kecamatan Bungoro Teradu mengingat kejadian pada Pemilu
2019 dimana Kelurahan Minasatene merupakan kelurahan yang pertama kali terjadi
PSU di Kabupaten Pangkep, sehingga Teradu berinisiatif untuk singgah di kelurahan
tersebut dan bertemu dengan Pihak Kepolisian (vide Bukti T-8). Setelah dari Kelurahan
Minasatene, Teradu berkunjung di Kelurahan Biraeng dan tidak lama berselang Saksi
Pengadu a.n. Hamzah Hasan bersama anggota PPK Kecamatan Minasatene datang di
Kelurahan Biraeng dan bertemu Teradu serta menyampaikan “di biraeng juga itu ketua
banyak pemilih dari luar baru tidak mau di kasi masuk DPTB kemarin, orang- orang
perantau ketua, bahaya juga itu ketua bisa potensi banyak PSU nanti kalau tidak di
antisipasi”. Bahwa dari percakapan dan diskusi tersebut, Saksi Pengadu a.n. Hamzah
Hasan mengajak Teradu untuk mengunjungi langsung Kelurahan Biraeng, “ayomi
ketua mumpung disiniki sekalianmi kita singgah di Kelurahan Biraeng kan dari sanaki
terusmaki lurus gudang KPU mi” (vide Bukti T-9). Bahwa Saksi Pengadu menerangkan,
dirinya bersama Teradu menuju Kantor Kelurahan Biraeng dalam satu mobil,
sementara Pihak Terkait Hasrul Rais selaku Koordinator Divisi Data Pada Pemilu Tahun
2024 mengikuti dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan sekitar 300
Meter, Teradu memberikan tiga ikat uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) kepada Saksi Pengadu dengan jumlah total sebesar Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah). Menurut Saksi Pengadu uang tersebut diberikan kepada pemilih di
wilayah Minasatene yang mendukung Caleg DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman, dan
diperintahkan untuk mengisi format excel yang telah dikirim Teradu dengan
menyatakan untuk mengisi 4 nama pemilih setiap TPS. Bahwa setelah kembali dari
Kelurahan Minasatene, Saksi Hamzah Hasan menghubungi 2 koleganya yang
merupakan anggota PPK Kecamatan Minastane, yakni Saksi Pengadu a.n. Daryati dan
Pihak Terkait Hasrul Rais melalui telepon. Kemudian Hamzah Hasan menerangkan
bahwa dirinya diberikan sejumlah uang oleh Teradu untuk mendukung/memenangkan
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Andi Amar Sulaiman.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pemberian uang
tersebut, Saksi Pengadu a.n. Hamzah Hasan dan a.n. Daryati serta Pihak Terkait a.n.
Hasrul Rais memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut kepada Teradu serta
tidak bersedia menindaklanjuti permohonan Teradu. Bahwa Saksi Pengadu Hamzah
Hasan mengakui telah mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada Teradu pada
tanggal 17 Februari 2024 saat KPU Kabupaten Pangkep mengundang seluruh Ketua
PPK hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pungut Hitung Tingkat
Kecamatan di halaman Kantor KPU Pangkep. Bahwa menurut Saksi Pengadu Hamzah
Hasan uang tersebut diletakan di dashboard mobil Teradu (vide Bukti P-6). Terungkap
Fakta dalam persidangan, bahwa Saksi Pengadu Daryati dan Pihak Terkait Hasrul Rais
tidak pernah melihat sejumlah uang yang dimaksudkan Saksi Pengadu Hamzah Hasan
secara langsung (fisiknya) tetapi hanya melalui foto sejumlah uang yang dibungkus
plastik hitam yang diperlihatkan Hamzah Hasan sebelum mengembalikan uang
tersebut kepada Teradu (vide Bukti P-5). Bahwa dalam persidangan Teradu membantah
keterangan Saksi Pengadu Hamzah Hasan. Adapun terkait bukti video yang
disampaikan oleh Saksi Pengadu, hal itu merupakan fitnah keji dikarenakan tidak ada
uang sebagaimana disampaikan Saksi Pengadu dalam mobil Teradu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Ketua PPK Balocci
a.n. Fatmawati menyampaikan keberatan kepada Saksi Pengadu Hamzah Hasan
berkaitan dengan bukti P-8 berupa rekaman suara percakapan antara dirinya dengan
Saksi Pengadu yang menceritakan tentang pemberian uang kepada Pihak Terkait
Anggota PPK Balocci a.n. Wahyudi dan Yusnuarni dari Teradu. Fatmawati
menerangkan rekaman pembicaraan tersebut tanpa seizin dirinya dan dijadikan alat
bukti oleh Pengadu (vide bukti P-8). Bahwa Pihak Terkait Fatmawati menjelaskan
dugaan politik uang yang disampaikan Pihak Terkait dalam pembicaraan melalui
telepon dengan Hamzah Hasan in casu saksi Pengadu adalah berdasarkan isu dan gosip
semata. Fakta tersebut berkesesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait a.n. Andi
Bangsawan (Ketua PPK Pangkejene pada Pemilu tahun 2024), Thaha (Ketua PPK Segeri
pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024), Muammar Qadafi (Ketua PPK Mandalle pada
Pemilu Tahun 2024), Arfian, Hasbiah, Murniasih, Roni Hasan, Hasrisa (PPS Kel.
Minasatene Pada Pemilu Tahun 2024) yang menerangkan bahwa Pihak Terkait tidak
pernah menerima atau diiming-imingi sejumlah uang oleh Teradu untuk
memenangkan Calon Anggota Legislatif tertentu. Bahwa, keterangan yang sama juga
disampaikan oleh Pihak Terkait Wahyudi dan Yusnuarni selaku Anggota PPK Balocci,
Abdul Asis Nompo selaku PPK Labakkang, Hasrul Ris selaku Anggota PPS Kelurahan
Biraeng in casu pihak terkait menyatakan bahwa mereka tidak menerima sejumlah
uang dari Teradu yang peruntukannya untuk medukung dan memenangkan Caleg
tertentu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten
Pangkep in casu Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pangkep tidak
pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan dan perbuatan
Teradu baik itu pengisian format excel maupun pemberian sejumlah uang untuk
memenangkan caleg tertentu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Pengadu a.n. Hj. Wardah
(Ketua PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada 2024) menerangkan bahwa
pada tanggal 24 Januari 2024 saat selesai mengikuti rapat koordinasi persiapan Bimtek
KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di aula kantor KPU Kabupaten Pangkep dipanggil
Teradu dan berbicara berdua di ruangan helpdesk dimana yang menjadi inti
pembicaraan adalah permohonan Teradu kepada Hj. Wardah untuk mendukung Caleg
DPR RI atas nama Andi Amar Sulaiman dari Partai Gerindra. Bahwa Teradu beralasan
kesulitan mendukung Caleg lainnya yakni Rizaldi Parumpa (Caleg DPR RI Partai
Nasdem), Nurhasan (Caleg DPR RI dari PAN), dan H. Syamsuddin Hamid (Caleg DPR RI
dari Partai Golkar) karena dianggap tidak mempunyai “Peluru”. Selanjutnya Saksi
Pengadu menerangkan perintah tersebut dilakukan tidak mengubah suara siapapun,
dan diakhir pembicaraan antara Teradu dengan Saksi Pengadu dikatakan jika
membantu Caleg ini “adaji” uangnya. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar
pukul 16.00 WITA, Teradu menghubungi Saksi Pengadu Hj. Wardah untuk melakukan
monitoring persiapan logistik pungut hitung di aula Kantor Camat Kecamatan Marang.
Bahwa setelah selesai melakukan monitoring, Teradu bertanya kepada Saksi Pengadu
dimana lokasi makan siang yang enak, dan dijawab oleh Saksi Pengadu, “di Rumah
Makan Sipadecengi Ketua”. Bahwa sebelum Teradu meninggalkan aula Kantor Camat
Marang, Teradu meminta Saksi Pengadu menyusul Teradu ke Rumah Makan
Sipadecengi. Selanjutnya, ketika Teradu dan Saksi Pengadu bertemu di Rumah makan,
Teradu kembali menyatakan kepada Saksi Pengadu perihal permohonan untuk
mendukung Caleg DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman dan telah membawa sejumlah uang
untuk pelaksanaan tugas khusus tersebut. Bahwa kemudian Teradu mengajak Saksi
Pengadu ke mobil pribadinya dan memberikan sejumlah uang tersebut kepada Saksi
Pengadu. Bahwa Saksi Pengadu tidak menceritakan permintaan Teradu terkait
dukungan kepada Calon Anggota DPR RI a.n. Andi Amar Sulaiman dan pemberian
sejumlah uang dari Teradu kepada koleganya yang lain sebagai anggota PPK Marang
dikarenakan tidak mau mengganggu konsentrasi koleganya serta supaya tidak
menimbulkan syakwasangka dalam menjalankan tahapan Tungsura tanggal 14
Februari 2024. Terungkap fakta bahwa Saksi Pegadu menahan atau menyimpan uang
tersebut degan alasan masih ada hak PPK dalam menjalankan tahapan pemilu tahun
2024 yang belum diselesaikan KPU Kabupaten Pangkep. Selain itu, Saksi Pengadu juga
menerangkan bahwa uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut
akan dijadikannya sebagai alat bukti dalam sidang DKPP.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Syaiful Mujib selaku anggota KPU
Kabupaten Pangkep in casu Pihak terkait menerangkan bahwa dirinya mendengar
informasi tentang pemberian uang, akan tetapi dirinya tidak pernah melihat wujud fisik
sejumlah uang dimaksud dan hanya mendengar informasi saja.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu
memerintahkan kepada Ketua PPK se Kabupaten Pangkep untuk mengisi form excel
dengan nama pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masing-masing 4
nama pemilih di setiap TPS. Bahwa alasan Teradu membuat form excel tersebut sebagai
inovasi dalam rangka mitigasi jika terjadi kekurangan logistik dan kekurangan surat
suara di TPS baik saat pencoblosan dan atau yang diakibatkan oleh PSU (Pemilihan
Suara Ulang) terutama diisi jika ada pemilih yang belum terdata baik dalam DPT, DPTB
(Vide bukti P-2). Format mitigasi sebagaimana yang diajukan Pengadu pada Bukti P-3
menurut Teradu hanya merupakan format biasa, gunanya untuk mengetahui secara
detail potensi PSU dan tanpa ada maksud dan tujuan lain. Hal ini diperkuat oleh
keterangan Pihak Terkait Huzair (Anggota PPK Bungoro Pada Pemilu dan Pilkada Tahun
2024) yang pada pokoknya menerangkan bahwa format excel yang beredar di beberapa
PPK dibuat oleh dirinya berdasarkan hasil diskusi dengan PPK lainnya untuk
memitigasi pencegahan PSU dan untuk mengetahui data pemilih yang bukan KTP
setempat sehingga pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dimasukan dalam
formulir data excel. Hal yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Abdul Asis
Nompo (PPK Labakkang Pada Pemilu Tahun 2024).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Anggota KPU
Kabupaten Pangkep a.n. Syaiful Mujib, Muarrif, Samsudiarti, dan Hasanuddin G. Kuna
menerangkan tidak mengetahui tentang format excel yang beredar di kalangan PPK se-
Kabupaten Pangkep dan memastikan bahwa format excel tersebut bukan merupakan
format resmi yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait juga
menerangkan tidak mengetahui adanya perintah dari Teradu untuk mengisi form excel
tersebut dan memastikan perintah tersebut bukan perintah resmi dari KPU Kabupaten
Pangkep.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu yang
memerintahkan PPK se-Kabupaten Pangkep mengisi format excel dengan 4 (empat)
nama pemilih di masing-masing TPS tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terlebih format excel yang beredar di kalangan PPK se Kabupaten Pangkep tersebut
bukan merupakan format resmi KPU Kabupaten Pangkep yang dibahas bersama
Anggota dan tidak dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Meskipun
sesuai fakta format excel tesebut tidak terealisasi atau tidak digunakan pada saat
Pemilu Tahun 2024, Akan tetapi sudah menimbulkan kagaduhan dan syakwasangka
ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya
Teradu bertindak hati-hati dalam memberikan perintah yang dapat menimbulkan
persepsi negatif apalagi perintah berkaitan dengan pengisian format dengan nama
pemilih dalam jumlah tertentu untuk seluruh TPS se Kabupaten Pangkep yang dapat
dimaknai publik untuk kepentingan dukungan perolehan suara terhadap peserta
pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sedangkan berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu
diduga menjanjikan/mengiming-imingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK Minasatene
dan PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024, DKPP tidak mendapatkan bukti yang
menyakinkan karena tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi dengan
rekaman suara (Bukti P-8) yang mana hal tersebut tidak membuktikan Teradu secara
terang benderang (expresiss verbis) menginstruksikan penyelenggara adhoc untuk
memenangkan calon tertentu dengan cara melanggar hukum. Benar Pengadu
mengajukan bukti berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp
(vide Bukti P-8 dan P-9) namun bukti tersebut tidak memberi keyakinan kepada DKPP
bahwa Teradu menginstruksikan melakukan politik uang. Bahwa benar terdapat bukti
sejumlah uang tunai, namun tidak ada bukti lain baik bukti surat atau dokumen atau
saksi yang secara langsung melihat atau menerima uang dari Teradu, DKPP juga tidak
menemukan petunjuk berupa dokumentasi visual atau bukti transaksi bahwa Teradu
secara langsung memberikan uang kepada pemilih atau perantara untuk
mempengaruhi hasil pemilu atau dengan kata lain DKPP tidak mendapatkan jejak
administratif atau bukti elektronik yang menunjukkan adanya perintah baik resmi
maupun informal dari Teradu terkait pembagian uang tersebut. Bahwa ketentuan Pasal
523 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan,
bahwa politik uang didefinisikan sebagai tindakan menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu.
Dengan merujuk ketentuan a quo serta uraian fakta persidangan tersebut di atas, DKPP
berpendapat tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Teradu secara langsung
atau tidak langsung menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih dengan
tujuan mempengaruhi suara. DKPP juga tidak mendapatkan bukti dan fakta bahwa
peristiwa politik uang yang dilakukan Teradu memenuhi unsur pelanggaran yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang menunjukkan bahwa tindakan Teradu
dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu. Selain itu, terhadap dalil a quo juga tidak terdapat
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pangkep. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang berkenaan menjanjikan/mengimingi sejumlah uang Kepada Ketua PPK
Minasatene dan PPK Marang Pada Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti, dan Jawaban
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.