III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024.
Bahwa Teradu diduga melakukan pernikahan siri denga Pengadu tanpa izin dari
Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara
Pemilu selama masa jabatan in cassu Pengadu, serta Teradu juga tidak menepati
janji sebagaimana janji Teradu pada saat sebelum menikah dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami kepada istri. Teradu juga
diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak wajar dengan Ibu Pengadu.
Kronologi
1. Bahwa TERLAPOR saat ini merupakan ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu
Selatan yang memiliki istri SAH yang bernama “KAMELIA SIBARANI” dan 5
(lima) orang anak masing-masing bernama; Eka Safitri Dalimunthe, Ummi
Rahmadani Dalimunthe, Melati Sahraini Dalimunthe, Nabilatul Nikmah
Dalimunthe, Khairil Ahmad Dalimunthe;
2. Bahwa pada bulan Desember 2022 PELAPOR dan TERLAPOR bertemu
bertepatan pada saat acara pelaksanaan Wawancara Calon Anggota
Pemilihan Kecamatan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
3. Bahwa sekira tanggal 21 Desember tahun 2022 semasa TERLAPOR masih
menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, TERLAPOR menghubungi PELAPOR melalui Chat
WhatsApp mengajak bertemu dan jalan - jalan pada saat itu juga TERLAPOR
Mengajak Pelapor untuk ikut menemani Terlapor TL (Tugas Luar) ke Medan,
dan akhirnya PELAPOR ikut dengan terlapor berangkat menemani Terlapor
ke Medan, setelah pulang dari Medan PELAPOR dengan TERLAPOR sering
aktif berkomunukasi dan menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,
dan sejak itu PELAPOR sering dijanjikan akan dinikahi oleh TERLAPOR,
bahkan TERLAPOR sering datang kerumah menemui orang tua PELAPOR
dan mengatakan kepada orang tua PELAPOR, bahwa TERLAPOR akan
menikahi anaknya (PELAPOR);
4. Bahwa pada saat TERLAPOR bertemu dengan orang tua PELAPOR,
TERLAPOR menjanjikan akan meminta ijin istri dan keluarga TERLAPOR
dan TERLAPOR juga berjanji kepada orang tua PERLAPOR akan
mengisbatkan pernikahan PELAPOR dengan TERLAPOR dan akan berlaku
adil kepada isteri pertama dan isteri kedua (PELAPOR), dan menyewakan
rumah serta akan diberi uang belanja 2 s/d 3 Juta per/bulan, dan janji -
janji itu juga sering diucapkan kepada PELAPOR;
5. Bahwa PERLAPOR terpengaruh dan yakin atas janji - janji TERLAPOR,
sehingga PELAPOR dengan TERLAPOR melangsungkan pernikahan secara
siri pada 01 Desember 2023 di Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga, Kecamatan
Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu;
6. Bahwa setelah pernikahan tersebut PELAPOR dengan TERLAPOR tidak
tinggal bersama akan tetapi TERLAPOR sering datang kerumah orang tua
PELAPOR dan apabila ada kegiatan PPK seperti Rapat Koordinasi KPU
Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama badan Adhoc, maka PELAPOR
dan TERLAPOR akan menginap dihotel dan selama kurang lebih 3 (tiga)
bulan pernikahan, PELAPOR sedang mengandung anak TERLAPOR dengan
umur kandungan 5 (lima) minggu;
7. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, PELAPOR menaruh kecurigaan
kepada TERLAPOR, yang mana PELAPOR melihat ada hubungan kedekatan
yang tidak wajar antara TERLAPOR dengan Ibu Kandung PELAPOR, karena
sebelumnya PELAPOR juga pernah melihat poto ibu PELAPOR di Handphone
TERLAPOR, sehingga PELAPOR memberanikan diri untuk menyadap
WhatsApp ibu PELAPOR, dan pada saat penyadapan itu, PELAPOR melihat
percakapan antara TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR menggunakan
perkataan “sayang” dan komunikasi TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR
sangat aktif dan intens, akan tetapi setiap selesai berkomunikasi seluruh
pesan mereka langsung di hapus;
8. Bahwa setelah melihat isi percakapan TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR,
PELAPOR langsung tersulut emosi dan mendatangi Ibu PELAPOR dan
bertanya langsung kepada Ibu PELAPOR “ada hubungan apa dengan saipul
(TERLAPOR)”? kaget dengan mimik wajah yang berubah Ibu PELAPOR
menjawab “hubungan apa” PELAPOR mengatakan “ udahlah, sudah aku
baca Chat kalian semua.” Ibu PELAPOR langsung panik, sehingga sampai
saat ini hubungan antara PELAPOR dengan Ibu PELAPOR tidak baik;
9. Bahwa setelah kejadian itu PELAPOR dan TERLAPOR bertemu dirumah
orang tua PELAPOR, dan terjadi perdebatan antara PELAPOR dan
TERLAPOR, sehingga akhirnya PELAPOR dan TERLAPOR saling memaafkan
dan TERLAPOR berjanji akan berubah dan akan mencari rumah sewa untuk
ditempati bersama;
10. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 pada saat di rumah orang tua
PELAPOR, TERLAPOR memaksa PELAPOR menghapus seluruh bukti
percakapan yang ada di WhatsApp dan menghapus semua foto – foto dan
video pernikahan serta semua foto berdua antara PELAPOR dengan
TERLAPOR, sehingga beberapa percakapan WhatsApp, foto dan video harus
dihapus oleh PELAPOR;
11. Bahwa semenjak bukti percakapan WhatsApp, foto dan video PELAPOR
dihapus, TERLAPOR tidak lagi peduli dengan PELAPOR bahkan dihubungi
susah, sehingga PELAPOR mengirimkan foto PELAPOR saat Berduaan
dengan TERLAPOR kepada isteri pertama TERLAPOR, sehingga TERLAPOR
marah dan mengatakan “ayo kita selesaikan semua urusan kita, aku tunggu
disumber sari;
12. Bahwa sekira pukul 17.00 wib tanggal 23 Februari 2024 PELAPOR menelpon
TERLAPOR melalui WhatsApp, PELAPOR meminta uang kepada TERLAPOR
untuk biaya cek kandungan PELAPOR dan biaya obat, akan tetapi
TERLAPOR tidak memberikannya, sehingga terjadi pertengkaran antara
PELAPOR dengan TERLAPOR, lalu TERLAPOR mengatakan kepada
PELAPOR “ Sekarang kita tidak ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan
kau, talak tiga, jangan pernah hubungi aku lagi, masalah anak akan aku
tanggung jawabi ” dan TERLAPOR memblokir nomor PELAPOR sehingga
PELAPOR tidak dapat menghubungi TELAPOR;
13. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 karena TELAPOR tidak bisa lagi
menghubungi nomor TERLAPOR, maka PELAPOR berinisiatif membuat grup
WhatsApp agar dapat berkomunikasi dengan TERLAPOR yang anggotanya
hanya dua yaitu PELAPOR dengan TERLAPOR, dan pada saat itu PELAPOR
meminta kirim uang untuk biaya cek kehamilan akan tetapi TERLAPOR
tidak memberikan
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; Atau,
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
P-1 Foto Kartu Keluarga dengan Nomor 12222031110090001;
P-2 Surat Keterangan Nikah Siri tertanggal 1 Desember 2023;
P-3 Bukti Foto dan Video Pernikahan;
P-4 Screenshot Chatingan WhatsApp;
P-5 Screenshot Chatingan WhatsApp;
P-6 Surat Keterangan Hamil yang dikeluarkan Dr. Tun Ali Ibrahim,
Sp.OG tertanggal 26 Februari 2024;
P-7 Bukti Transfer Keuangan.
P-8 Foto Screenshot Video Call Whatsapp
P-9 Dokumentasi perjalanan Teradu dengan Pengadu
P-10 Foto Screenshot
P-11 Surat Keterangan dari RSU Karya Bakti Ujung Bandar
P-12 Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Selatan Nomor 140 Tahun
2022
[2.4] SAKSI AHLI PENGADU
Menimbang dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Juli 2024 Pengadu
mengajukan Saksi Ahli atas nama Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan memberikan keterangan
sebagai berikut:
Apakah Pengaduan No. 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregister dengan
Perkara No. 77-PKE-DKPP/V/2024 merupakan kekerasan berbasis gender
terhadap perempuan?
Berdasarkan surat pengaduan No. 79-P/L-DKPP/III/2024 dan
pengaduan ke Komnas Perempuan pada Jumat, 31 Mei 2024, apa yang
dialami oleh pengadu adalah kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap
Perempuan, yaitu: “kekerasan yang ditujukan terhadap seorang
perempuan karena ia perempuan atau yang mempengaruhi perempuan
secara tidak proporsional. Ini termasuk tindakan yang menimbulkan
kesengsaraan atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman
tindakan tersebut, pemaksaan dan perampasan kebebasan lainnya”
(CEDAW/C/GR/19: Violence against Women, para 6).
Rekomendasi Umum No. 19 tahun 1992, Komite CEDAW secara tegas
mengarahkan agar negara pihak menghapuskan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan, sebagai bagian dari kewajiban hukumnya,
termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selanjutnya, pada 1993 PBB
mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan
terhadap Perempuan, atau sering disebut sebagai “Deklarasi Anti
Kekerasan terhadap Perempuan”. Terobosan tersebut ditindaklanjuti
pada Konferensi Dunia PBB IV tentang Perempuan, yang diselenggarakan
di Beijing pada 1995, yang menghasilkan Beijing Platform for Action (BPFA)
sebagai kesepakatan negara-negara PBB untuk melaksanakan konvensi
CEDAW, termasuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Definisi ini diperkuat melalui Rekomendasi Umum No. 35 tahun 2017
tentang KBG terhadap perempuan (CEDAW/C/GC/35), yang menegaskan
bahwa ekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi di semua
ruang dan lingkup interaksi manusia, baik publik maupun personal,
termasuk dalam konteks keluarga, komunitas, ruang publik, tempat
kerja, rekreasi, politik, olahraga, layanan kesehatan dan pengaturan
pendidikan, dan redefinisi publik dan swasta melalui lingkungan yang
dimediasi teknologi, seperti bentuk-bentuk kekerasan kontemporer yang
terjadi secara online dan di lingkungan digital lainnya.
Yang kemudian di Komnas Perempuan kami membaginya ke dalam tiga
ranah yaitu kekerasan di ranah personal, publik dan negara. Kekerasan
yang dialami pengadu, terjadi di dua ranah yaitu ranah personal dan
ranah publik. Juga berpotensi menjadi kekerasan di ranah negara jika
negara termasuk DKPP mengabaikan diskriminasi termasuk kekerasan
terhadap perempuan terjadi dalam lingkup administrasinya.
Menurut ahli, dari kronologi yang dijelaskan apa saja jenis dan Bentuk
Kekerasan yang dapat diindentifikasi dalam Perkara?
1. Kekerasan di ranah personal,
Kekerasan di ranah personal/rumah tangga adalah kekerasan yang
dilakukan oleh pelaku kepada korban, dimana diantara mereka
terdapat relasi perkawinan, kekerabatan, hubungan kerja dalam
lingkup rumah tangga dan relasi pacaran. Jenis kekerasan yang terjadi
dalam perkara ini adalah: Kekerasan terhadap istri (KTI) baik terhadap
pengadu maupun terhadap isteri sahnya yaitu “KAMELIA SIBARANI”
dan kelima orang anak. Adapun bentuknya sebagai berikut:
1.1 Ingkar Janji Kawin
Ingkar Janji Kawin dalam pemantauan Komnas Perempuan, tidak
hanya arti memasuki perkawinan yang sah, tapi juga dari
perkawinan agama/adat /tidak tercatat ke perkawinan sah
menurut undang-undang perkawinan. Pada kasus ini, terlapor
menjanjikan: “akan meminta ijin istri dan keluarga” sebagai
syarat untuk melakukan perkawinan poligami “akan
mengisbatkan pernikahan” untuk mencatatkan perkawinan
mereka.
1.2 KDRT Psikis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan
untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis
berat pada seseorang (Pasal 5 huruf b UU PKDRT) yang dilakukan
terhadap pelapor maupun “KAMELIA SIBARANI”.
Kekerasan psikis terhadap pelapor, nampak dari:
- relasi intim antara Terlapor dengan Ibu pelapor
- Pemaksaan penghapusan percakapan WhatsApp, foto dan video
yang berkaitan dengan relasi Pelapor dan Terlapor
- Tidak peduli (tidak memberikan perhatiaan) dan sulit
dihubungi
- memblokir nomor PELAPOR sehingga PELAPOR tidak dapat
menghubungi TELAPOR;
Sedangkan kekerasan terhadap isteri sahnya (“KAMELIA
SIBARANI”) adalah perselingkuhan Terlapor dengan Pelapor.
1.3 KDRT Penelantaran
Terjadinya perkawinan akan memberikan sejumlah hak dan
kewajiban kepada pasangan. Kewajiban ini jika tidak dipenuhi
dikategorikan sebagai penelantaran. Hal ini merujuk pada
ketentuan UU PKDRT yang melarang: “Setiap orang dilarang
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal
menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau
perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebu (Pasal 9 UU PKDRT)”
Hal ini nampak dari tidak dipenuhinua janji terlapor untuk
menyewakan rumah serta
uang belanja 2 s/d 3 Juta per/bulan. Demikianhalnya dengan
pengabaian terhadap kesehatan pelapor dan janin yang
dikandungnya dengan tidak memberikan biaya untuk pemeriksaan
kehamilan.
1.4 Perceraian sewenang-wenang
TERLAPOR mengatakan kepada PELAPOR: “Sekarang kita tidak
ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan kau, talak tiga, jangan
pernah hubungi aku lagi, masalah anak akan aku tanggung
jawabi” dan TERLAPOR. Merupakan bentuk perceraian sewenang-
wenang dan tidak beretika, padahal ketika akan menikah Terlapor
meminta Pelapor kepada orangtuanya dengan baik. Maka jikapun
akan menceraikan dilakukan dengan cara yang baik pula yaitu
dikembalikan kepada orangtua pelapor dan dipenuhi hak-haknya
seperti hak nafkah iddah dan mutah
Mengenai syarat diajukannya isbat nikah, dalam KHI diatur
terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
2. Hilangnya akta nikah.
3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu
syarat perkawinan.
4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU
Perkawinan.
5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak
mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat
cerai nikah siri, pernikahan atau perkawinan siri yang telah
dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (isbat
nikah) ke pengadilan agama
1.5 Kejahatan terhadap Perkawinan
Ketentuan-ketentuan pasal dalam KUHP maupun peraturan
perundang-undangan yang mengatur perkawinan menunjukkan
bahwa tindak pidana yang diancam sanksi pidana dalam hukum
positif di Indonesia antara lain:
a. kejahatan melakukan perkawinan sedangkan perkawinannya
yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin
lagi. Pasal 279 KUHP melarang
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-
perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang
yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal
mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-
perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
b. pelanggaran terhadap kewajiban untuk mencatatkan
perkawinan; dan pelanggaran memutuskan perkawinan tanpa
melalui putusan pengadilan. Kejahatan melakukan perkawinan
sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang
sah baginya untuk kawin lagi terdapat dalam ketentuan
Pelanggaran terhadap kewajiban untuk mencatatkan perkawinan
terdapat dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan
Rujuk.
2. Kekerasan di Ranah Publik
Kekerasan dalam komunitas atau ranah public, pelaku umumnya
adalah orang tak dikenal, teman kerja, tetangga ataupun orang yang
memiliki hubungan struktural dengan korban, misalnya atasan di
tempat kerja, rekan kerja dll. Pada perkara ini adalah:
2.1 Penyalahgunaan kekuasaan dan perbawa yang timbul dari relasi
pengadu sebagai PPK dengan Teradu sebagai KPU Kabupaten (atasan-
bawahan) dalam bentuk Pelaku memberikan janji kepada Korban
bahwa akan menjadikan Korban sebagai PPK untuk Pilkada tahun
2024. Pelaku juga sering berkata akan membantu Korban menjadi
Komisioner KPU Kabupaten Labuhan Selatan untuk periode
berikutnya karena Pelaku akan mendaftar sebagai KPU Provinsi
Sumatera Utara.
2.2 Intimidasi terhadap Ayah Pelapor untuk menandatanggani surat
keterangan tidak adanya relasi antara Pelapor dan Terlapor
2.3 Intimidasi Agar Tidak Melapor. Di bulan Maret 2024, sebelum
Korban melaporkan Pelaku ke DKPP, Korban pernah didatangi oleh tiga
anggota badan Adhoc KPU Labuhanbatu yang menyampaikan bahwa
Korban tidak akan bisa menjadi PPK lagi apabila melaporkan Pelaku ke
DKPP, Korban juga diberi tawaran uang sejumlah Rp. 50.000.000,00
agar tidak melaporkan Pelaku. Namun Korban menolak hal tersebut.
Perbuatan TERLAPOR dalam peraturan perundang-undangan
Dalam kasus ini, perbuatan terlapor melanggar sejumlah ketentuan yaitu:
1. UU No. 7 tahun 1974 tentang CEDAW
2. UU Perkawinan
3. UU PKDRT
4. KUHP
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Apakah Janji – janji TERADU/TERLAPOR kepada PENGADU/PELAPOR an.
MARCVI TRISIANI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai KPU
Labuhanbatu Selatan dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya untuk
melakukan tindakan kekerasan Seksual, baik itu sebelum maupun setelah
menikah siri?
Tidak. Ini lebih kepada Kejahatan Perkawinan. Tidak diidentifikasikan apakah
karena janji kawin kemudian terjadi hubungan seksual atau kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk melakukan perkawinan siri.
Apakah dampak dari rangkaian kejadian ini terhadap Korban?
Dari surat pengaduan dan laporan ke Komnas Perempuan, dampak yang dialami
korban yaitu:
1. Dampak psikis, secara psikis Korban mengalami tekanan (stress) karena
KDRT yang dialaminya, perkawinan tidak tercatat, perceraian sewenang-wenang
dan kejahatan perkawinan;
2. Status marital, secara hukum tidak ada kepastiaan terkait status marital
pelapor
3. Relasi Sosial, pelapor mendapatkan stigma sebagai pelakor
4. Rusaknya relasi Ibu dan Anak
3. Hak atas pekerjaan
Saya tidak dalam kapasitas menjawab apakah peristiwa keguguran yang dialami
PENGADU/PELAPOR an. MARCVI TRISIANI merupakan dampak dari Perbuatan
TERADU/TERLAPOR dari sejak sebelum menikah siri maupun setelah menikah
siri
Menurut Ahli, Apakah Teradu melakukan Pelanggaran Etika penyelenggara
pemilu?
1. Melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
(1) perbuatan terlapor melanggar kewajiban penyelenggara pemilu
untuk menjaga sikap, tindakan, perilaku dan integritas (Pasal 90
Ayat (1)
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan norma yang berlaku di masyarakat;
b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu
selama masa jabatan;
c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan
perkawinan yang sah; dan
d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
2. Melanggar Sumpah Jabatan
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi
atau golongan”.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
[2.5.1] Aria Honest
Bahwa Saksi berprofesi sebagai tukang sayur. Saksi adalah salah satu saksi
pernikahan Pengadu dan Teradu. Sebelum pernikahan Saksi mengetahui Teradu
sudah mempunyai istri. Pernikahan dilaksanakan pada pagi hari, tanggalnya
saksi lupa. Saksi sudah mengetahui hubungan Pengadu dan Teradu sebelum
pernikahan. Sebelum pernikahan Saksi selalu mengantar Teradu tugas dinas
keluar kota bersama dan atau tidak bersama Pengadu. Saksi menjemput Teradu
setelah bertugas keluar kota, selanjutnya mobil Teradu disimpan di rumah
Pengadu. Saat Teradu berulangtahun, Saksi diajak untuk ikut bersama Pengadu
di Kota Pinang. Sebelum menikah, Teradu sering datang kerumah Pengadu.
[2.5.2] Misran Siswanto
Bahwa Saksi adalah sebagai Saksi pernikahan Pengadu dan Teradu. Pernikahan
Pengadu dan Teradu benar adanya. Pernikahan dilaksanakan di Dusun Firdaus
Desa Lingga Tiga, terkait tanggalnya Saksi lupa.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor 77-PKE-
DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa, Teradu membantah dalil aduan Pengadu sepanjang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa, Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP bahwa Teradu selaku
Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan memastikan bahwa
pelaksaanaan Pemilu Serentak dan Tahapan Pilkada yang sedang
berlangsung berjalan dengan baik dengan berpedoman kepada aturan dan
ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa, Teradu membantah dalil aduan Pengadu kepada Teradu
dipersamakan dengan dalil aduan lainnya yang cenderung mengarah ke
tindakan asusila. Bahwa dalil aduan Pengadu ke Teradu tidak masuk ke
rumpun perbuatan asusila yang sangat-sangat Teradu hindari dan tantang
Yang Mulia;
4. Bahwa, sebagaimana dalil aduan Pengadu melakukan pernikahan siri tanpa
izin pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama
penyelenggara pemilu selama masa jabatan adalah tidak benar adanya Yang
Mulia;
5. Teradu dalam perkara a quo, menyampaikan seraya melaporkan kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP dan Yang Mulia Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa DKPP mengenal Pengadu atas nama Marcvi Trisiani saat
wawancara PPK Kecamatan Silangkitang untuk Pemilu Tahun 2024;
6. Bahwa, seiring berjalannya waktu, Teradu bertemu dengan Pengadu serta
menjalin komunikasi baik dengan Pengadu, komunikasi yang baik juga
dilakukan Teradu dengan siapa saja dalam menjalani rutinitas keseharian
maupun kerja;
7. Bahwa silaturahmi yang dilakukan Teradu ke Pengadu diantaranya terjadi
saat kegiatan (monitoring) pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.
Bahwa, pada saat melakukan monitoring tersebut, Pengadu dibeberapa
kesempatan mengajak Teradu singgah ke kediaman Pengadu. Bahwa,
Teradu menyanggupi ajakan Pengadu tersebut dikarenakan telah menjalin
komunikasi yang baik sebelumnya, silaturahmi tersebut juga membuat
Teradu kenal dengan keluarga Pengadu terutama orangtua Pengadu;
8. Bahwa, setelah Teradu bertemu dengan Pengadu serta orangtuanya
dibeberapa kesempatan, mendapatkan pertanyaan dalam satu moment
perihal sejauh mana hubungan antara Teradu dan Pengadu. Pertanyaan
tersebut disampaikan orangtua Pengadu karena melihat kedekatan antara
Teradu dengan Pengadu;
9. Bahwa, mendapatkan pertanyaan demikian Yang Mulia, sebagai Pria yang
bertanggungjawab, Teradu menyatakan kepada orangtua Pengadu bahwa
antara Teradu dan Pengadu sama – sama saling suka. Akan tetapi
dikarenakan Teradu telah berumah tangga memiliki istri dan anak-anak,
tidak mungkin memenui harapan Pengadu untuk seluruhnya dikarenakan
situasi tersebut;
10. Bahwa, setelah pertemuan dan komunikasi saat itu tidak terjadi
kesepakatan, dikesempatan berikutnya orangtua Pengadu kembali
menanyakan hal yang pernah disampaikan sebelumnya terkait hubhungan
antara Teradu dengan Pengadu telah sejauh mana?. Teradu masih tetap
pada pendiriannya belum mantap mengambil langkah selanjutnya terkait
hubungan dengan Pengadu dikarenakan Teradu telah beristri dan memiliki
anak. Akan tetapi dikarenakan mendapatkan pertanyaan berulang dari
orangtua Pengadu serta Teradu merupakan orang yang bertanggungjawab,
Teradu mengatakan kepada orangtua Pengadu jika hubungan Teradu
dengan Pengadu akan dilanjutkan ketahap berikutnya maka opsi tersebut
adalah dengan menikah siri, mendengar jawaban Teradu tersebut orangtua
Pengadu menyampaikan jawaban Teradu tersebut kepada Pengadu dan
ditanggapi Pengadu bahwa Pengadu bersedia untuk dinikahi walau menjadi
istri kedua;
11. Bahwa untuk selanjutnya, orangtua Pengadu mengatakan sudah
mencarikan hari yang baik untuk pernikahan siri antara Teradu dengan
Pengadu. Adapun pernikah siri tersebut dilaksanakaan pada tanggal 1
Desember 2023 (vide bukti T-1/Kartu Nikah Siri) yang dihadiri oleh orangtua
Pengadu, Pengadu dan Teradu serta beberapa kerabat dekat Pengadu
lainnya;
12. Bahwa, dalam menjalani kehidupan setelah menikah siri. Teradu
menunaikan tanggungjawabnya dengan memberikan nafkah lahiriah dan
duniawi kepada Pengadu (vide bukti T2/Transfer Bulanan kebutuhan
Rumah Tangga), disamping juga Teradu memberikan secara langsung
kepada pengadu setiap seminggu sekali dengan nominal 600 sampai 700
ribu setiap minggu;
13. Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu melalui kuasanya yang mendalilkan janji
untuk tinggal bersama dengan menyewa rumah Teradu mengatakan kalau
Teradu tidak mampu, dan disarankan orangtua Pengadu untuk tetap tinggal
dirumah orang tua Pengadu aja dulu, karena hal tersebut Pengadu selalu
marah dan mengatakan tidak adil yang menyebabkan sering terjadi
keributan antara Teradu dan Pengadu;
14. Bahwa puncaknya dikarenakan cekcok secara terus menerus dan
mendapatkan tekananan harus ini dan itu membuat Teradu dalam satu
moment melalui telepon, menceraikan pengadu.
15. Bahwa, saat efek dari perceraain tersebut Pengadu melaporkan Teradu ke
DKPP, dan Teradu baru mengetahui kalau Pengadu sedang mengandung
yang sudah memasuki usia kandungan 5 (lima) minggu;
16. Bahwa menyangkut hal ini, Teradu perlu menjelaskaan kepada Yang Mulia,
bahwa sebagaimana surat keterangan dokter, benar Pengadu sedang
mengandung dalam usia kandungan 5 (lima) minggu setelah Teradu
menyatakan cerai (talak 3) kepada Pengadu. Akan tetapi, meskipun Teradu
sudah menceraikan Pengadu, sepanjang kewajiban untuk membiayai
kontrol Pengadu ke Dokter kandungan, Teradu masih melakukan
kewajibannya Yang Mulia dengan mentransfer sejumlah uang untuk biaya
konsultasi tersebut;
17. Bahwa, sehubungan hal tersebut Teradu dengan penuh kesadaran meminta
maaf kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa, Keluarga Teradu, Orangtua Pengadu dan Wabil khusus Pengadu
yang pernah hidup bersama dengan Teradu atas situasi yang terjadi;
18. Bahwa, sepanjang menyangkut dalil yang didalilkan kepada Teradu dengan
mengatakan menikah tanpa izin pengadilan agama, sudah Teradu jelaskan
diatas dan untuk persoalan pernikahan sesama penyelenggara. Teradu
sampaikan dan laporkan kepada Yang Mulia, bahwa saat akan mengambil
sikap bersama dengan menikah siri, antara Teradu dengan Pengadu sudah
ada kesepakatan bahwa Pengadu akan berhenti menjadi penyelengara Yang
Mulia;
19. Bahwa berdasarkan rangkaian penjelasan Teradu tesebut, dalil aduan
Pengadu tidak benar dan Teradu bantah. Persoalan yang terjadi antara
Teradu dan Pengadu adalah murni persoalan internal di keluarga yang
pernah kami bina;
20. Bahwa untuk dalil berikutnya, Pengadu mendalilkan Teradu menjalin
hubungan kedekatan dengan Ibu Pengadu, serta tidak menepati janji
sebagaimana janji Teradu pada saat sebelum menikah dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami adalah perbuatan tercela,
dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan norma yang berlaku di masyarakat;
21. Bahwa, dalil Pengadu tersebut adalah tidak benar adanya;
22. Bahwa, Teradu perlu jelaskan Yang Mulia, bahwa kedekatan yang Pengadu
maksud adalah kedekatan yang wajar pada umumnya, dimana Teradu
memang secara aktif berusaha mendekatkan diri kepada keluarga Pengadu.
Hal demikian, karena Teradu menyadari bahwa Teradu tidak hanya atau
harus dekat dengan Pengadu selaku anak, akan tetapi Teradu juga harus
dekat kepada Keluarga Teradu termasuk kepada kedua orang tua pengadu
dan keluarga teradu lainnya. Sehingga dalil Pengadu yang cemburu dengan
kedekatan Teradu terhadap orangtua Pengadu baik Bapak maupun Ibu
adalah sesuatu yang bisa dikesampingkan Yang Mulia;
23. Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan percakapan pada
screenshot halaman 30 sd 53 (P-4) adalah merupakan percakapan lama
sebelum Teradu dan Pengadu menikah siri. Demikian halnya percakapan
pada screenshoot halaman 78 s.d. halaman 81 percakapan Teradu dengan
Ibu Pengadu terkait permintaan bekerja terhadap beberapa keluarga
pengadu sebagai penyortir lipat surat suara untuk kebutuhan Pemilu Tahun
2024;
24. Bahwa, Teradu memastikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa tidak pernah meminta atau menginstruksikan Pengadu untuk
menghapus semua percakapan dan poto yang ada di HP Pengadu. Hal ini
menjadi penting Yang Mulia, karena secara sadar Teradu paham hal tersebut
adalah privasi dari Pengadu sendiri. Namun demikian, sebagaimana dalil
Pengadu, poto dan dokumentasi serta percakapan antara Teradu dan
Pengadu dihapus Pengadu tidak benar karena kita bisa lihat itu juga
merupakan bagian dari bukti pengadu dalam sidang ini.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian bantahan, jawaban dan pembelaan yang
Teradu sampaikan Kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa DKPP. Teradu menyampaikan permohonan sebagai
berikut:
1. Teradu meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua
dan Anggota Majelis Pemeriksa, Istri dan Anak Teradu, Orangtua Pengadu,
dan Terutama kepada Pengadu atas persoalan yang ada;
2. Menyatakan perbuatan yang didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang
melanggar kode etik penyelenggara pemilu tidak terbukti;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
4. Apabila Majelis Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat lain,
mohon Putusan Seadil-adilnya Yang Mulia (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut:
T-1 Kartu Nikah Siri
T-2 Transfer Bulanan kebutuhan Rumah Tangga
[2.9] PIHAK TERKAIT
Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada
sidang pemeriksaan DKPP tanggal 1 Juli 2024, memberikan keterangan sebagai
berikut:
[2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
1. Bahwa pengadu menyampaikan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari
Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama
penyelenggara Pemilu selama masa jabatan, Perbuatan Terlapor yang
menjalin hubungan kedekatan dengan Ibu Pelapor, serta tidak menepati
janji sebagaimana janji Terlapor pada saat sebelum menikah dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami adalah perbuatan yang
tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan norma yang berlaku di masyarakat;
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui setelah aduan dari pengadu terlihat di
website DKPP, setelah itu Pihak Terkait menanyakan kepada Teradu terkait
aduan tersebut, dan Teradu menjawab bahwa benar adanya aduan tersebut;
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
1. Bahwa sdri Marcvi Trisiani (Pengadu) tidak pernah melaporkan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu Selatan. Sebagaimana aduan yang telah disampaikan sdri
Marcvi Trisiani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia dengan Pengadauan Nomor : 79-P/L-DKPP/III/2024;
2. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan baru Mengetahui dugaan
pelanggaran Tersebut dari rekaman Video Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI
terkait Evaluasi Pemilu yang di tayangkan channel Youtube Metro TV tanggal
25 Mei 2024.
3. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menindaklanjuti dugaan
pelanggaran tersebut sebagai informasi Awal Berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelannggaran Pemilu untuk dilakukan
penelusuran sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022;
4. Dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan setelah
mengunjungi website DKPP dan duketahui bahwa aduan tersebut telah di
verifikasi Materiel pada tanggal 8 Mei 2024 dengan hasil Memenuhi Syarat
(MS).
5. Bahwa Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan
terkait informasi Awal dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diputuskan untuk dihentikan sehubungan karena telah dilaporkan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan tetap Mengikuti
proses Sidang DKPP Nomor Perkara : 77-PKE-DKPP/V/2024 dengan
Pengadu : Marcvi Trisiani dengan Teradu : Saipul Bahri Dalimunthe (Ketua
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) sampai dengan diputuskannya
perkara tersebut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia,
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan mengawasi
pelaksanaan putusan/keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia terhdap Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024 dengan
Pengadu : Marcvi Trisiani dengan Teradu : Saipul Bahri Dalimunthe (Ketua
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan), sebagaimana Pasal 101 huruf e UU
7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum “bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota
Bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas: putusan DKPP…….”
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Menimbang Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan sesama
penyelenggara Pemilu selama masa jabatan in casu Pengadu tanpa izin dari
Pengadilan Agama. serta Teradu juga tidak menepati janjinya untuk
melaksanakan kewajibannya dan memberi nafkah sebagai Suami kepada
Pengadu sebagai Istri.
[4.1.2] Menimbang Teradu diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak
wajar dengan Ibu Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang Teradu membantah dalil aduan Pengadu kepada Teradu
dipersamakan dengan cenderung mengarah ke tindakan asusila. Bahwa dalil
aduan Pengadu tidak masuk ranah perbuatan asusila. Teradu menyatakan
bahwa pernikahan siri tanpa izin pengadilan Agama dan melakukan pernikahan
dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan yang dilakukan oleh
Pengadu dan Teradu tidak benar adanya. Teradu dan Pengadu menjalin
komunikasi baik, dan dengan siapa saja dalam menjalani rutinitas keseharian
maupun dalam bekerja. Silaturahmi yang dilakukan Teradu dengan Pengadu
diantaranya terjadi saat kegiatan monitoring pelaksanaan Tahapan Pemilu
Tahun 2024. Saat melakukan monitoring tersebut, Pengadu dibeberapa
kesempatan mengajak Teradu singgah kerumah Pengadu yang selanjutnya
Teradu menyanggupi ajakan Pengadu tersebut dikarenakan telah menjalin
komunikasi yang baik sebelumnya. Silaturahmi tersebut juga membuat Teradu
kenal dengan keluarga Pengadu terutama orangtua Pengadu. Karena kedekatan
tersebut, orang tua Pengadu menanyakan kedekatan Pengadu dan Teradu sudah
sampai mana, yang selanjutnya direspon oleh Teradu akan bertanggungjawab
dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Akan tetapi dikarenakan Teradu
telah berumah tangga dan memiliki istri serta anak-anak, tidak mungkin
memenuhi harapan Pengadu untuk seluruhnya, sehingga Teradu mengatakan
kepada orangtua Pengadu jika hubungan Teradu dengan Pengadu akan
dilanjutkan dengan menikah siri. Mendengar jawaban Teradu tersebut orangtua
Pengadu menyampaikan kepada Pengadu dan ditanggapi oleh Pengadu bersedia
untuk dinikahi walaupun menjadi istri kedua. Bahwa sebelum pernikahan siri
antara Pengadu dan Teradu dilaksanakan, terlebih dahulu sudah membuat
kesepakatan dan menyatakan Pengadu akan berhenti menjadi Penyelenggara
Pemilu sebagai PPK setelah menikah dengan Teradu. Selanjutnya pernikahan
siri Pengadu dan Teradu dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023 (Vide
Bukti T-1) yang dihadiri oleh orang tua Pengadu dan beberapa kerabat dekat
Pengadu. Dalam menjalani kehidupan setelah menikah siri, Teradu menunaikan
tanggungjawabnya dengan memberikan nafkah lahiriah dan duniawi kepada
Pengadu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga Pengadu (Vide Bukti T-2),
disamping itu, Teradu juga memberikan uang secara langsung kepada Pengadu
setiap seminggu sekali dengan nominal Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 setiap
minggu. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu akan menyewa rumah
untuk Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa Teradu masih belum mampu dan
disarankan orangtua Pengadu untuk tetap tinggal dirumah orangtua Pengadu
saja dulu, karena hal tersebut Pengadu selalu marah dan mengatakan tidak adil
yang menyebabkan sering terjadi percekcokan antara Teradu dan Pengadu.
Karena percekcokan yang terus menerus dan Teradu terus mendapat tekanan,
pada puncaknya Teradu menceraikan dengan Talak 3 (tiga) kepada Pengadu
melalui telepon. Bahwa kerena pernyataan cerai tersebut, Pengadu melaporkan
Teradu ke DKPP dan Teradu baru mengetahui Pengadu sedang hamil dengan
usia kandungan 5 (lima) minggu. Meskipun demikian sepanjang kewajiban
untuk membiayai pemeriksaan Pengadu ke dokter kandungan, Teradu masih
melakukan kewajibannya dengan mentransfer sejumlah uang untuk membiayai
pemeriksaan kandungan Pengadu.
[4.2.2] Menimbang berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu menjalin hubungan
kedekatan dengan Ibu Pengadu, Teradu menyatakan tidak benar adanya. Teradu
menjelaskan kedekatan dengan Ibu Pengadu wajar pada umumnya, dimana
Teradu memang secara aktif berusaha mendekatkan diri kepada keluarga
Pengadu. Hal demikian, karena Teradu menyadari bahwa Teradu tidak hanya
harus dekat dengan Pengadu selaku anak, akan tetapi Teradu juga harus dekat
kepada Keluarga Pengadu termasuk kepada kedua orangtua Pengadu dan
keluarga Pengadu lainnya.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan
sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan tanpa izin dari Pengadilan
Agama. Serta Teradu juga tidak menepati janjinya untuk melaksanakan
kewajibannya dan memberi nafkah sebagai Suami kepada Pengadu sebagai Istri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu dan Pengadu
telah melakukan pernikahan siri pada tanggal 1 Desember 2023 bertempat di
Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten
Labuhanbatu berdasarkan Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 1 Desember
2023 (Vide Bukti P-2, P-3 dan T-1). Bahwa Teradu telah memiliki istri dan 5
(lima) orang anak (Vide Bukti P-1).
Bahwa Pengadu dan Teradu pertama kali bertemu pada tanggal 13
Desember 2022 saat Pengadu mengikuti seleksi wawancara PPK Kecamatan
Silangkitang untuk Pemilu Tahun 2024, yang pada saat itu Teradu masih
sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Periode 2018-2023. Pada
tanggal 15 Desember 2022 seluruh PPK terpilih dihubungi oleh Teradu untuk
bertemu di Kecamatan Silangkitang. Setelah pertemuan tanggal 15 Desember
2022 tersebut, Teradu aktif berkomunikasi, bertemu dan memberikan perhatian
kepada Pengadu sehingga Pengadu merasa nyaman. Sebelum pelantikan
anggota PPK pada tanggal 5 Januari 2023, Teradu mengajak Pengadu ke kota
Medan pada saat dinas tanggal 20 Desember 2022 dan menginap sekamar di
Hotel Lexus Medan. Pada saat di kamar hotel tersebut Teradu merayu Pengadu
dengan berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi Pengadu, sehingga
Pengadu bersedia melakukan hubungan badan dengan Teradu. Selanjutnya
pada tanggal 13 Januari 2023 Teradu meminta Pengadu untuk ditemani
bertemu dengan seseorang di Kabupaten Padang Sidempuan dan menginap
sekamar di Hotel Mega Permata. Kemudian pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2023
Teradu Kembali mengajak Pengadu untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota
Medan dan menginap sekamar di Hotel Grand Sakura Medan, pada saat itu
Kembali terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu. Pada tanggal
11 s.d. 15 Maret 2023, Pengadu meminta kepada Teradu untuk diajak ke
Yogyakarta dalam rangka dinas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bidang
Perencanaan Tahun 2023 Gelombang II. Dalam perjalanan dinas tersebut tiket
pesawat Pengadu dibelikan oleh Teradu, Teradu dan Pengadu menginap dikamar
terpisah di Hotel Sahid Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 13 s.d. 15 April
2023, Teradu mengajak Pengadu melakukan perjalanan dinas ke Kota Medan
untuk menghadiri kegiatan Tahapan Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi
Sumatera Utara pada Pemilu 2024, Teradu dan Pengadu menginap sekamar di
Hotel Antares Medan dan kembali melakukan hubungan badan. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu sempat ingin mengakhiri
hubungannya dengan Teradu, akan tetapi Teradu meminta maaf dan sering
berjanji untuk menikahi Pengadu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu dan
Pengadu sering membuat janji untuk bertemu pada jam kerja dan menyewa
kamar hotel untuk melakukan hubungan badan. Bahwa Teradu dan Pengadu
menjalin hubungan layaknya suami-istri sebelum terjadinya pernikahan siri
sejak tanggal 5 Januari 2023 s.d. 30 November 2023. Hingga akhirnya pada 1
Desember 2023 Teradu dan Pengadu menikah siri (Vide Bukti P-2, P-3 dan T-1)
yang disaksikan oleh Saksi Pengadu Aria Honest dan Misran Siswanto. Bahwa
setelah menikah siri Teradu dan Pengadu tidak pernah tinggal serumah, Teradu
jarang ke rumah Pengadu dengan alasan jarak rumah Teradu dengan Pengadu
jauh. Padahal sebelum menikah siri, Teradu sering datang ke rumah Pengadu.
Bahwa Teradu menyatakan belum menepati janjinya menyewakan rumah untuk
Pengadu karena belum mampu. Karena hal tersebut membuat Teradu dan
Pengadu sering cekcok, Pengadu merasa diperlakukan tidak adil. Bahwa pada
tanggal 17 Januari 2024 Pengadu hamil dan hal tersebut diperkuat dengan
Surat Keterangan yang dikeluarkan Dr. Tun Ali Ibrahim, Sp.OG tertanggal 26
Februari 2023 yang menyatakan Pengadu hamil dan memasuki usia kandungan
5 (lima) minggu.
Bahwa setelah terjadinya pernikahan siri, Teradu melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai suami dengan memberikan nafkah kepada Pengadu
sebagai istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan mentransfer
uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Februari
2024, Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 9 Februari
2024, Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Maret 2024 dan Rp.
500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Maret 2024, (Vide Bukti T-2),
disamping itu Teradu juga memberikan secara langsung kepada Pengadu setiap
seminggu sekali dengan nominal Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 setiap
minggunya.
Bahwa setelah menikah Teradu dan Pengadu sering bertengkar, hingga
pada tanggal 23 Februari 2024 Pengadu sempat menyumpahi Teradu “akan
nanti anakmu mengalami seperti yang saya alami” merespon hal tersebut Teradu
menalak Pengadu melalui telepon whatsapp dengan mengatakan “Sekarang kita
tidak ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan kau, talak tiga, jangan pernah
hubungi aku lagi, masalah anak akan aku tanggung jawabi” hal tersebut juga
sudah disampaikan kepada orangtua Pengadu bahwa Teradu sudah menalak 3
(tiga) Pengadu dan mengatakan setelah saya ceraikan Pengadu, apapun yang
terjadi setelahnya mungkin ada anak di dalam kandungan Pengadu, Teradu
akan bertanggung jawab dari lahir sampai besar.
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Pengadu mengalami keguguran karena
kandungan Pengadu yang lemah dan dirawat di rumah sakit. Mengetahui hal
tersebut Teradu menjenguk Pengadu dan bertemu dengan bapak Pengadu dan
akan membantu membayar biaya perawatan Pengadu di rumah sakit dengan
total pembayaran Rp. 7.250.000., (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Vide Bukti P-11), Teradu membayar setengah dari biaya rumah sakit terlebih
dahulu sebesar Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah), dan akan melunasi selebihnya
setelah Teradu memiliki uang. Hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar pada
tanggal 1 Juli 2024 Teradu mengaku sudah membayar total Rp. 6.000.000.,
(enam juta rupiah) kepada bapak Pengadu.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan
Saksi Pengadu atas nama Aria Honest bahwa mobil dinas Teradu sering
disimpan dirumah Pengadu setelah Saksi mengantarkan Pengadu ke terminal
bus untuk melakukan perjalanan dinas luar kota. Pengadu menggunakan mobil
dinas tersebut untuk kepentingan Pribadi Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai tindakan Teradu
melakukan hubungan badan dengan sesama penyelenggara pemilu tanpa
adanya ikatan perkawinan yang dilakukan sejak Desember 2022 s.d. November
2023 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Apalagi tindakan Teradu
melakukan perbuatan layaknya suami-istri tersebut ketika sedang melakukan
perjalanan dinas dalam rangka tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuan
Batu Selatan. Teradu telah memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan
pribadi. Selain itu tindakan Teradu melakukan pernikahan siri dengan sesama
Penyelenggara Pemilu melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “(1) Syarat untuk menjadi calon
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu” dalam
Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan
adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan
Penyelenggara Pemilu.”
Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf
e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a,
Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak
wajar dengan Ibu Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
terhadap dalil [4.1.2] Pengadu tidak dapat membuktikan. DKPP menilai bukti
Pengadu P-5 tidak dapat membuktikan bahwa chat tersebut benar dikirim untuk
Ibu Kandung Pengadu. Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa benar Teradu
mempunyai hubungan yang tidak wajar dengan Ibu Kandung Pengadu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.