Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 77 Tahun 2024
Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 35 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan pernikahan siri denga Pengadu tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan in cassu Pengadu, serta Teradu juga tidak menepati janji sebagaimana janji Teradu pada saat sebelum menikah dan/atau tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami kepada istri.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan in casu Pengadu tanpa izin dari Pengadilan Agama. serta Teradu juga tidak menepati janjinya untuk melaksanakan kewajibannya dan memberi nafkah sebagai Suami kepada Pengadu sebagai Istri.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Marcvi Trisiani Pekerjaan/ : Wiraswasta Lembaga Alamat :Sumber Sari Barat, Desa Suka Dame, Kec. Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. M. Ridwan 2. Hamdani Hasibuan 3. Sartika Pekerjaan/ : Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office M Lembaga Ridwan & Partners Alamat : Jalan Sempurna, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama :Saipul Bahri Dalimunthe Jabatan :Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Alamat :Jalan Lintas Sumatera No. 1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024. Bahwa Teradu diduga melakukan pernikahan siri denga Pengadu tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan in cassu Pengadu, serta Teradu juga tidak menepati janji sebagaimana janji Teradu pada saat sebelum menikah dan/atau tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami kepada istri. Teradu juga diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak wajar dengan Ibu Pengadu. Kronologi 1. Bahwa TERLAPOR saat ini merupakan ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang memiliki istri SAH yang bernama “KAMELIA SIBARANI” dan 5 (lima) orang anak masing-masing bernama; Eka Safitri Dalimunthe, Ummi Rahmadani Dalimunthe, Melati Sahraini Dalimunthe, Nabilatul Nikmah Dalimunthe, Khairil Ahmad Dalimunthe; 2. Bahwa pada bulan Desember 2022 PELAPOR dan TERLAPOR bertemu bertepatan pada saat acara pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Pemilihan Kecamatan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan; 3. Bahwa sekira tanggal 21 Desember tahun 2022 semasa TERLAPOR masih menjabat sebagai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, TERLAPOR menghubungi PELAPOR melalui Chat WhatsApp mengajak bertemu dan jalan - jalan pada saat itu juga TERLAPOR Mengajak Pelapor untuk ikut menemani Terlapor TL (Tugas Luar) ke Medan, dan akhirnya PELAPOR ikut dengan terlapor berangkat menemani Terlapor ke Medan, setelah pulang dari Medan PELAPOR dengan TERLAPOR sering aktif berkomunukasi dan menjalin hubungan layaknya orang berpacaran, dan sejak itu PELAPOR sering dijanjikan akan dinikahi oleh TERLAPOR, bahkan TERLAPOR sering datang kerumah menemui orang tua PELAPOR dan mengatakan kepada orang tua PELAPOR, bahwa TERLAPOR akan menikahi anaknya (PELAPOR); 4. Bahwa pada saat TERLAPOR bertemu dengan orang tua PELAPOR, TERLAPOR menjanjikan akan meminta ijin istri dan keluarga TERLAPOR dan TERLAPOR juga berjanji kepada orang tua PERLAPOR akan mengisbatkan pernikahan PELAPOR dengan TERLAPOR dan akan berlaku adil kepada isteri pertama dan isteri kedua (PELAPOR), dan menyewakan rumah serta akan diberi uang belanja 2 s/d 3 Juta per/bulan, dan janji - janji itu juga sering diucapkan kepada PELAPOR; 5. Bahwa PERLAPOR terpengaruh dan yakin atas janji - janji TERLAPOR, sehingga PELAPOR dengan TERLAPOR melangsungkan pernikahan secara siri pada 01 Desember 2023 di Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu; 6. Bahwa setelah pernikahan tersebut PELAPOR dengan TERLAPOR tidak tinggal bersama akan tetapi TERLAPOR sering datang kerumah orang tua PELAPOR dan apabila ada kegiatan PPK seperti Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama badan Adhoc, maka PELAPOR dan TERLAPOR akan menginap dihotel dan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan pernikahan, PELAPOR sedang mengandung anak TERLAPOR dengan umur kandungan 5 (lima) minggu; 7. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2024, PELAPOR menaruh kecurigaan kepada TERLAPOR, yang mana PELAPOR melihat ada hubungan kedekatan yang tidak wajar antara TERLAPOR dengan Ibu Kandung PELAPOR, karena sebelumnya PELAPOR juga pernah melihat poto ibu PELAPOR di Handphone TERLAPOR, sehingga PELAPOR memberanikan diri untuk menyadap WhatsApp ibu PELAPOR, dan pada saat penyadapan itu, PELAPOR melihat percakapan antara TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR menggunakan perkataan “sayang” dan komunikasi TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR sangat aktif dan intens, akan tetapi setiap selesai berkomunikasi seluruh pesan mereka langsung di hapus; 8. Bahwa setelah melihat isi percakapan TERLAPOR dengan Ibu PELAPOR, PELAPOR langsung tersulut emosi dan mendatangi Ibu PELAPOR dan bertanya langsung kepada Ibu PELAPOR “ada hubungan apa dengan saipul (TERLAPOR)”? kaget dengan mimik wajah yang berubah Ibu PELAPOR menjawab “hubungan apa” PELAPOR mengatakan “ udahlah, sudah aku baca Chat kalian semua.” Ibu PELAPOR langsung panik, sehingga sampai saat ini hubungan antara PELAPOR dengan Ibu PELAPOR tidak baik; 9. Bahwa setelah kejadian itu PELAPOR dan TERLAPOR bertemu dirumah orang tua PELAPOR, dan terjadi perdebatan antara PELAPOR dan TERLAPOR, sehingga akhirnya PELAPOR dan TERLAPOR saling memaafkan dan TERLAPOR berjanji akan berubah dan akan mencari rumah sewa untuk ditempati bersama; 10. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 pada saat di rumah orang tua PELAPOR, TERLAPOR memaksa PELAPOR menghapus seluruh bukti percakapan yang ada di WhatsApp dan menghapus semua foto – foto dan video pernikahan serta semua foto berdua antara PELAPOR dengan TERLAPOR, sehingga beberapa percakapan WhatsApp, foto dan video harus dihapus oleh PELAPOR; 11. Bahwa semenjak bukti percakapan WhatsApp, foto dan video PELAPOR dihapus, TERLAPOR tidak lagi peduli dengan PELAPOR bahkan dihubungi susah, sehingga PELAPOR mengirimkan foto PELAPOR saat Berduaan dengan TERLAPOR kepada isteri pertama TERLAPOR, sehingga TERLAPOR marah dan mengatakan “ayo kita selesaikan semua urusan kita, aku tunggu disumber sari; 12. Bahwa sekira pukul 17.00 wib tanggal 23 Februari 2024 PELAPOR menelpon TERLAPOR melalui WhatsApp, PELAPOR meminta uang kepada TERLAPOR untuk biaya cek kandungan PELAPOR dan biaya obat, akan tetapi TERLAPOR tidak memberikannya, sehingga terjadi pertengkaran antara PELAPOR dengan TERLAPOR, lalu TERLAPOR mengatakan kepada PELAPOR “ Sekarang kita tidak ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan kau, talak tiga, jangan pernah hubungi aku lagi, masalah anak akan aku tanggung jawabi ” dan TERLAPOR memblokir nomor PELAPOR sehingga PELAPOR tidak dapat menghubungi TELAPOR; 13. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2024 karena TELAPOR tidak bisa lagi menghubungi nomor TERLAPOR, maka PELAPOR berinisiatif membuat grup WhatsApp agar dapat berkomunikasi dengan TERLAPOR yang anggotanya hanya dua yaitu PELAPOR dengan TERLAPOR, dan pada saat itu PELAPOR meminta kirim uang untuk biaya cek kehamilan akan tetapi TERLAPOR tidak memberikan [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; Atau, 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut: P-1 Foto Kartu Keluarga dengan Nomor 12222031110090001; P-2 Surat Keterangan Nikah Siri tertanggal 1 Desember 2023; P-3 Bukti Foto dan Video Pernikahan; P-4 Screenshot Chatingan WhatsApp; P-5 Screenshot Chatingan WhatsApp; P-6 Surat Keterangan Hamil yang dikeluarkan Dr. Tun Ali Ibrahim, Sp.OG tertanggal 26 Februari 2024; P-7 Bukti Transfer Keuangan. P-8 Foto Screenshot Video Call Whatsapp P-9 Dokumentasi perjalanan Teradu dengan Pengadu P-10 Foto Screenshot P-11 Surat Keterangan dari RSU Karya Bakti Ujung Bandar P-12 Surat Keputusan KPU Labuhanbatu Selatan Nomor 140 Tahun 2022 [2.4] SAKSI AHLI PENGADU Menimbang dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 1 Juli 2024 Pengadu mengajukan Saksi Ahli atas nama Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan memberikan keterangan sebagai berikut: Apakah Pengaduan No. 79-P/L-DKPP/III/2024 yang diregister dengan Perkara No. 77-PKE-DKPP/V/2024 merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan? Berdasarkan surat pengaduan No. 79-P/L-DKPP/III/2024 dan pengaduan ke Komnas Perempuan pada Jumat, 31 Mei 2024, apa yang dialami oleh pengadu adalah kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap Perempuan, yaitu: “kekerasan yang ditujukan terhadap seorang perempuan karena ia perempuan atau yang mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional. Ini termasuk tindakan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman tindakan tersebut, pemaksaan dan perampasan kebebasan lainnya” (CEDAW/C/GR/19: Violence against Women, para 6). Rekomendasi Umum No. 19 tahun 1992, Komite CEDAW secara tegas mengarahkan agar negara pihak menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sebagai bagian dari kewajiban hukumnya, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selanjutnya, pada 1993 PBB mengeluarkan Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan, atau sering disebut sebagai “Deklarasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan”. Terobosan tersebut ditindaklanjuti pada Konferensi Dunia PBB IV tentang Perempuan, yang diselenggarakan di Beijing pada 1995, yang menghasilkan Beijing Platform for Action (BPFA) sebagai kesepakatan negara-negara PBB untuk melaksanakan konvensi CEDAW, termasuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Definisi ini diperkuat melalui Rekomendasi Umum No. 35 tahun 2017 tentang KBG terhadap perempuan (CEDAW/C/GC/35), yang menegaskan bahwa ekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi di semua ruang dan lingkup interaksi manusia, baik publik maupun personal, termasuk dalam konteks keluarga, komunitas, ruang publik, tempat kerja, rekreasi, politik, olahraga, layanan kesehatan dan pengaturan pendidikan, dan redefinisi publik dan swasta melalui lingkungan yang dimediasi teknologi, seperti bentuk-bentuk kekerasan kontemporer yang terjadi secara online dan di lingkungan digital lainnya. Yang kemudian di Komnas Perempuan kami membaginya ke dalam tiga ranah yaitu kekerasan di ranah personal, publik dan negara. Kekerasan yang dialami pengadu, terjadi di dua ranah yaitu ranah personal dan ranah publik. Juga berpotensi menjadi kekerasan di ranah negara jika negara termasuk DKPP mengabaikan diskriminasi termasuk kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam lingkup administrasinya. Menurut ahli, dari kronologi yang dijelaskan apa saja jenis dan Bentuk Kekerasan yang dapat diindentifikasi dalam Perkara? 1. Kekerasan di ranah personal, Kekerasan di ranah personal/rumah tangga adalah kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, dimana diantara mereka terdapat relasi perkawinan, kekerabatan, hubungan kerja dalam lingkup rumah tangga dan relasi pacaran. Jenis kekerasan yang terjadi dalam perkara ini adalah: Kekerasan terhadap istri (KTI) baik terhadap pengadu maupun terhadap isteri sahnya yaitu “KAMELIA SIBARANI” dan kelima orang anak. Adapun bentuknya sebagai berikut: 1.1 Ingkar Janji Kawin Ingkar Janji Kawin dalam pemantauan Komnas Perempuan, tidak hanya arti memasuki perkawinan yang sah, tapi juga dari perkawinan agama/adat /tidak tercatat ke perkawinan sah menurut undang-undang perkawinan. Pada kasus ini, terlapor menjanjikan: “akan meminta ijin istri dan keluarga” sebagai syarat untuk melakukan perkawinan poligami “akan mengisbatkan pernikahan” untuk mencatatkan perkawinan mereka. 1.2 KDRT Psikis Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 5 huruf b UU PKDRT) yang dilakukan terhadap pelapor maupun “KAMELIA SIBARANI”. Kekerasan psikis terhadap pelapor, nampak dari: - relasi intim antara Terlapor dengan Ibu pelapor - Pemaksaan penghapusan percakapan WhatsApp, foto dan video yang berkaitan dengan relasi Pelapor dan Terlapor - Tidak peduli (tidak memberikan perhatiaan) dan sulit dihubungi - memblokir nomor PELAPOR sehingga PELAPOR tidak dapat menghubungi TELAPOR; Sedangkan kekerasan terhadap isteri sahnya (“KAMELIA SIBARANI”) adalah perselingkuhan Terlapor dengan Pelapor. 1.3 KDRT Penelantaran Terjadinya perkawinan akan memberikan sejumlah hak dan kewajiban kepada pasangan. Kewajiban ini jika tidak dipenuhi dikategorikan sebagai penelantaran. Hal ini merujuk pada ketentuan UU PKDRT yang melarang: “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebu (Pasal 9 UU PKDRT)” Hal ini nampak dari tidak dipenuhinua janji terlapor untuk menyewakan rumah serta uang belanja 2 s/d 3 Juta per/bulan. Demikianhalnya dengan pengabaian terhadap kesehatan pelapor dan janin yang dikandungnya dengan tidak memberikan biaya untuk pemeriksaan kehamilan. 1.4 Perceraian sewenang-wenang TERLAPOR mengatakan kepada PELAPOR: “Sekarang kita tidak ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan kau, talak tiga, jangan pernah hubungi aku lagi, masalah anak akan aku tanggung jawabi” dan TERLAPOR. Merupakan bentuk perceraian sewenang- wenang dan tidak beretika, padahal ketika akan menikah Terlapor meminta Pelapor kepada orangtuanya dengan baik. Maka jikapun akan menceraikan dilakukan dengan cara yang baik pula yaitu dikembalikan kepada orangtua pelapor dan dipenuhi hak-haknya seperti hak nafkah iddah dan mutah Mengenai syarat diajukannya isbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: 1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. 2. Hilangnya akta nikah. 3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. 4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan. 5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan. Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siri, pernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (isbat nikah) ke pengadilan agama 1.5 Kejahatan terhadap Perkawinan Ketentuan-ketentuan pasal dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan menunjukkan bahwa tindak pidana yang diancam sanksi pidana dalam hukum positif di Indonesia antara lain: a. kejahatan melakukan perkawinan sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi. Pasal 279 KUHP melarang “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan- perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. b. pelanggaran terhadap kewajiban untuk mencatatkan perkawinan; dan pelanggaran memutuskan perkawinan tanpa melalui putusan pengadilan. Kejahatan melakukan perkawinan sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi terdapat dalam ketentuan Pelanggaran terhadap kewajiban untuk mencatatkan perkawinan terdapat dalam ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. 2. Kekerasan di Ranah Publik Kekerasan dalam komunitas atau ranah public, pelaku umumnya adalah orang tak dikenal, teman kerja, tetangga ataupun orang yang memiliki hubungan struktural dengan korban, misalnya atasan di tempat kerja, rekan kerja dll. Pada perkara ini adalah: 2.1 Penyalahgunaan kekuasaan dan perbawa yang timbul dari relasi pengadu sebagai PPK dengan Teradu sebagai KPU Kabupaten (atasan- bawahan) dalam bentuk Pelaku memberikan janji kepada Korban bahwa akan menjadikan Korban sebagai PPK untuk Pilkada tahun 2024. Pelaku juga sering berkata akan membantu Korban menjadi Komisioner KPU Kabupaten Labuhan Selatan untuk periode berikutnya karena Pelaku akan mendaftar sebagai KPU Provinsi Sumatera Utara. 2.2 Intimidasi terhadap Ayah Pelapor untuk menandatanggani surat keterangan tidak adanya relasi antara Pelapor dan Terlapor 2.3 Intimidasi Agar Tidak Melapor. Di bulan Maret 2024, sebelum Korban melaporkan Pelaku ke DKPP, Korban pernah didatangi oleh tiga anggota badan Adhoc KPU Labuhanbatu yang menyampaikan bahwa Korban tidak akan bisa menjadi PPK lagi apabila melaporkan Pelaku ke DKPP, Korban juga diberi tawaran uang sejumlah Rp. 50.000.000,00 agar tidak melaporkan Pelaku. Namun Korban menolak hal tersebut. Perbuatan TERLAPOR dalam peraturan perundang-undangan Dalam kasus ini, perbuatan terlapor melanggar sejumlah ketentuan yaitu: 1. UU No. 7 tahun 1974 tentang CEDAW 2. UU Perkawinan 3. UU PKDRT 4. KUHP Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apakah Janji – janji TERADU/TERLAPOR kepada PENGADU/PELAPOR an. MARCVI TRISIANI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai KPU Labuhanbatu Selatan dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya untuk melakukan tindakan kekerasan Seksual, baik itu sebelum maupun setelah menikah siri? Tidak. Ini lebih kepada Kejahatan Perkawinan. Tidak diidentifikasikan apakah karena janji kawin kemudian terjadi hubungan seksual atau kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perkawinan siri. Apakah dampak dari rangkaian kejadian ini terhadap Korban? Dari surat pengaduan dan laporan ke Komnas Perempuan, dampak yang dialami korban yaitu: 1. Dampak psikis, secara psikis Korban mengalami tekanan (stress) karena KDRT yang dialaminya, perkawinan tidak tercatat, perceraian sewenang-wenang dan kejahatan perkawinan; 2. Status marital, secara hukum tidak ada kepastiaan terkait status marital pelapor 3. Relasi Sosial, pelapor mendapatkan stigma sebagai pelakor 4. Rusaknya relasi Ibu dan Anak 3. Hak atas pekerjaan Saya tidak dalam kapasitas menjawab apakah peristiwa keguguran yang dialami PENGADU/PELAPOR an. MARCVI TRISIANI merupakan dampak dari Perbuatan TERADU/TERLAPOR dari sejak sebelum menikah siri maupun setelah menikah siri Menurut Ahli, Apakah Teradu melakukan Pelanggaran Etika penyelenggara pemilu? 1. Melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, (1) perbuatan terlapor melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga sikap, tindakan, perilaku dan integritas (Pasal 90 Ayat (1) (4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 2. Melanggar Sumpah Jabatan “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.5.1] Aria Honest Bahwa Saksi berprofesi sebagai tukang sayur. Saksi adalah salah satu saksi pernikahan Pengadu dan Teradu. Sebelum pernikahan Saksi mengetahui Teradu sudah mempunyai istri. Pernikahan dilaksanakan pada pagi hari, tanggalnya saksi lupa. Saksi sudah mengetahui hubungan Pengadu dan Teradu sebelum pernikahan. Sebelum pernikahan Saksi selalu mengantar Teradu tugas dinas keluar kota bersama dan atau tidak bersama Pengadu. Saksi menjemput Teradu setelah bertugas keluar kota, selanjutnya mobil Teradu disimpan di rumah Pengadu. Saat Teradu berulangtahun, Saksi diajak untuk ikut bersama Pengadu di Kota Pinang. Sebelum menikah, Teradu sering datang kerumah Pengadu. [2.5.2] Misran Siswanto Bahwa Saksi adalah sebagai Saksi pernikahan Pengadu dan Teradu. Pernikahan Pengadu dan Teradu benar adanya. Pernikahan dilaksanakan di Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga, terkait tanggalnya Saksi lupa. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor 77-PKE- DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa, Teradu membantah dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa, Teradu menyampaikan kepada Yang Mulia Ketua DKPP dan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan memastikan bahwa pelaksaanaan Pemilu Serentak dan Tahapan Pilkada yang sedang berlangsung berjalan dengan baik dengan berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa, Teradu membantah dalil aduan Pengadu kepada Teradu dipersamakan dengan dalil aduan lainnya yang cenderung mengarah ke tindakan asusila. Bahwa dalil aduan Pengadu ke Teradu tidak masuk ke rumpun perbuatan asusila yang sangat-sangat Teradu hindari dan tantang Yang Mulia; 4. Bahwa, sebagaimana dalil aduan Pengadu melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan adalah tidak benar adanya Yang Mulia; 5. Teradu dalam perkara a quo, menyampaikan seraya melaporkan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP dan Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP mengenal Pengadu atas nama Marcvi Trisiani saat wawancara PPK Kecamatan Silangkitang untuk Pemilu Tahun 2024; 6. Bahwa, seiring berjalannya waktu, Teradu bertemu dengan Pengadu serta menjalin komunikasi baik dengan Pengadu, komunikasi yang baik juga dilakukan Teradu dengan siapa saja dalam menjalani rutinitas keseharian maupun kerja; 7. Bahwa silaturahmi yang dilakukan Teradu ke Pengadu diantaranya terjadi saat kegiatan (monitoring) pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Bahwa, pada saat melakukan monitoring tersebut, Pengadu dibeberapa kesempatan mengajak Teradu singgah ke kediaman Pengadu. Bahwa, Teradu menyanggupi ajakan Pengadu tersebut dikarenakan telah menjalin komunikasi yang baik sebelumnya, silaturahmi tersebut juga membuat Teradu kenal dengan keluarga Pengadu terutama orangtua Pengadu; 8. Bahwa, setelah Teradu bertemu dengan Pengadu serta orangtuanya dibeberapa kesempatan, mendapatkan pertanyaan dalam satu moment perihal sejauh mana hubungan antara Teradu dan Pengadu. Pertanyaan tersebut disampaikan orangtua Pengadu karena melihat kedekatan antara Teradu dengan Pengadu; 9. Bahwa, mendapatkan pertanyaan demikian Yang Mulia, sebagai Pria yang bertanggungjawab, Teradu menyatakan kepada orangtua Pengadu bahwa antara Teradu dan Pengadu sama – sama saling suka. Akan tetapi dikarenakan Teradu telah berumah tangga memiliki istri dan anak-anak, tidak mungkin memenui harapan Pengadu untuk seluruhnya dikarenakan situasi tersebut; 10. Bahwa, setelah pertemuan dan komunikasi saat itu tidak terjadi kesepakatan, dikesempatan berikutnya orangtua Pengadu kembali menanyakan hal yang pernah disampaikan sebelumnya terkait hubhungan antara Teradu dengan Pengadu telah sejauh mana?. Teradu masih tetap pada pendiriannya belum mantap mengambil langkah selanjutnya terkait hubungan dengan Pengadu dikarenakan Teradu telah beristri dan memiliki anak. Akan tetapi dikarenakan mendapatkan pertanyaan berulang dari orangtua Pengadu serta Teradu merupakan orang yang bertanggungjawab, Teradu mengatakan kepada orangtua Pengadu jika hubungan Teradu dengan Pengadu akan dilanjutkan ketahap berikutnya maka opsi tersebut adalah dengan menikah siri, mendengar jawaban Teradu tersebut orangtua Pengadu menyampaikan jawaban Teradu tersebut kepada Pengadu dan ditanggapi Pengadu bahwa Pengadu bersedia untuk dinikahi walau menjadi istri kedua; 11. Bahwa untuk selanjutnya, orangtua Pengadu mengatakan sudah mencarikan hari yang baik untuk pernikahan siri antara Teradu dengan Pengadu. Adapun pernikah siri tersebut dilaksanakaan pada tanggal 1 Desember 2023 (vide bukti T-1/Kartu Nikah Siri) yang dihadiri oleh orangtua Pengadu, Pengadu dan Teradu serta beberapa kerabat dekat Pengadu lainnya; 12. Bahwa, dalam menjalani kehidupan setelah menikah siri. Teradu menunaikan tanggungjawabnya dengan memberikan nafkah lahiriah dan duniawi kepada Pengadu (vide bukti T2/Transfer Bulanan kebutuhan Rumah Tangga), disamping juga Teradu memberikan secara langsung kepada pengadu setiap seminggu sekali dengan nominal 600 sampai 700 ribu setiap minggu; 13. Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu melalui kuasanya yang mendalilkan janji untuk tinggal bersama dengan menyewa rumah Teradu mengatakan kalau Teradu tidak mampu, dan disarankan orangtua Pengadu untuk tetap tinggal dirumah orang tua Pengadu aja dulu, karena hal tersebut Pengadu selalu marah dan mengatakan tidak adil yang menyebabkan sering terjadi keributan antara Teradu dan Pengadu; 14. Bahwa puncaknya dikarenakan cekcok secara terus menerus dan mendapatkan tekananan harus ini dan itu membuat Teradu dalam satu moment melalui telepon, menceraikan pengadu. 15. Bahwa, saat efek dari perceraain tersebut Pengadu melaporkan Teradu ke DKPP, dan Teradu baru mengetahui kalau Pengadu sedang mengandung yang sudah memasuki usia kandungan 5 (lima) minggu; 16. Bahwa menyangkut hal ini, Teradu perlu menjelaskaan kepada Yang Mulia, bahwa sebagaimana surat keterangan dokter, benar Pengadu sedang mengandung dalam usia kandungan 5 (lima) minggu setelah Teradu menyatakan cerai (talak 3) kepada Pengadu. Akan tetapi, meskipun Teradu sudah menceraikan Pengadu, sepanjang kewajiban untuk membiayai kontrol Pengadu ke Dokter kandungan, Teradu masih melakukan kewajibannya Yang Mulia dengan mentransfer sejumlah uang untuk biaya konsultasi tersebut; 17. Bahwa, sehubungan hal tersebut Teradu dengan penuh kesadaran meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Keluarga Teradu, Orangtua Pengadu dan Wabil khusus Pengadu yang pernah hidup bersama dengan Teradu atas situasi yang terjadi; 18. Bahwa, sepanjang menyangkut dalil yang didalilkan kepada Teradu dengan mengatakan menikah tanpa izin pengadilan agama, sudah Teradu jelaskan diatas dan untuk persoalan pernikahan sesama penyelenggara. Teradu sampaikan dan laporkan kepada Yang Mulia, bahwa saat akan mengambil sikap bersama dengan menikah siri, antara Teradu dengan Pengadu sudah ada kesepakatan bahwa Pengadu akan berhenti menjadi penyelengara Yang Mulia; 19. Bahwa berdasarkan rangkaian penjelasan Teradu tesebut, dalil aduan Pengadu tidak benar dan Teradu bantah. Persoalan yang terjadi antara Teradu dan Pengadu adalah murni persoalan internal di keluarga yang pernah kami bina; 20. Bahwa untuk dalil berikutnya, Pengadu mendalilkan Teradu menjalin hubungan kedekatan dengan Ibu Pengadu, serta tidak menepati janji sebagaimana janji Teradu pada saat sebelum menikah dan/atau tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami adalah perbuatan tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; 21. Bahwa, dalil Pengadu tersebut adalah tidak benar adanya; 22. Bahwa, Teradu perlu jelaskan Yang Mulia, bahwa kedekatan yang Pengadu maksud adalah kedekatan yang wajar pada umumnya, dimana Teradu memang secara aktif berusaha mendekatkan diri kepada keluarga Pengadu. Hal demikian, karena Teradu menyadari bahwa Teradu tidak hanya atau harus dekat dengan Pengadu selaku anak, akan tetapi Teradu juga harus dekat kepada Keluarga Teradu termasuk kepada kedua orang tua pengadu dan keluarga teradu lainnya. Sehingga dalil Pengadu yang cemburu dengan kedekatan Teradu terhadap orangtua Pengadu baik Bapak maupun Ibu adalah sesuatu yang bisa dikesampingkan Yang Mulia; 23. Bahwa, sebagaimana dalil Pengadu yang mendalilkan percakapan pada screenshot halaman 30 sd 53 (P-4) adalah merupakan percakapan lama sebelum Teradu dan Pengadu menikah siri. Demikian halnya percakapan pada screenshoot halaman 78 s.d. halaman 81 percakapan Teradu dengan Ibu Pengadu terkait permintaan bekerja terhadap beberapa keluarga pengadu sebagai penyortir lipat surat suara untuk kebutuhan Pemilu Tahun 2024; 24. Bahwa, Teradu memastikan kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa tidak pernah meminta atau menginstruksikan Pengadu untuk menghapus semua percakapan dan poto yang ada di HP Pengadu. Hal ini menjadi penting Yang Mulia, karena secara sadar Teradu paham hal tersebut adalah privasi dari Pengadu sendiri. Namun demikian, sebagaimana dalil Pengadu, poto dan dokumentasi serta percakapan antara Teradu dan Pengadu dihapus Pengadu tidak benar karena kita bisa lihat itu juga merupakan bagian dari bukti pengadu dalam sidang ini. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian bantahan, jawaban dan pembelaan yang Teradu sampaikan Kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa DKPP. Teradu menyampaikan permohonan sebagai berikut: 1. Teradu meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Istri dan Anak Teradu, Orangtua Pengadu, dan Terutama kepada Pengadu atas persoalan yang ada; 2. Menyatakan perbuatan yang didalilkan Pengadu kepada Teradu sepanjang melanggar kode etik penyelenggara pemilu tidak terbukti; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; 4. Apabila Majelis Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya Yang Mulia (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-2 sebagai berikut: T-1 Kartu Nikah Siri T-2 Transfer Bulanan kebutuhan Rumah Tangga [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan DKPP tanggal 1 Juli 2024, memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1. Bahwa pengadu menyampaikan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan, Perbuatan Terlapor yang menjalin hubungan kedekatan dengan Ibu Pelapor, serta tidak menepati janji sebagaimana janji Terlapor pada saat sebelum menikah dan/atau tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami adalah perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui setelah aduan dari pengadu terlihat di website DKPP, setelah itu Pihak Terkait menanyakan kepada Teradu terkait aduan tersebut, dan Teradu menjawab bahwa benar adanya aduan tersebut; [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1. Bahwa sdri Marcvi Trisiani (Pengadu) tidak pernah melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sebagaimana aduan yang telah disampaikan sdri Marcvi Trisiani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Pengadauan Nomor : 79-P/L-DKPP/III/2024; 2. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan baru Mengetahui dugaan pelanggaran Tersebut dari rekaman Video Rapat Kerja Komisi 2 DPR RI terkait Evaluasi Pemilu yang di tayangkan channel Youtube Metro TV tanggal 25 Mei 2024. 3. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi Awal Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelannggaran Pemilu untuk dilakukan penelusuran sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022; 4. Dari hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan setelah mengunjungi website DKPP dan duketahui bahwa aduan tersebut telah di verifikasi Materiel pada tanggal 8 Mei 2024 dengan hasil Memenuhi Syarat (MS). 5. Bahwa Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait informasi Awal dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diputuskan untuk dihentikan sehubungan karena telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan tetap Mengikuti proses Sidang DKPP Nomor Perkara : 77-PKE-DKPP/V/2024 dengan Pengadu : Marcvi Trisiani dengan Teradu : Saipul Bahri Dalimunthe (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) sampai dengan diputuskannya perkara tersebut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia terhdap Perkara Nomor : 77-PKE-DKPP/V/2024 dengan Pengadu : Marcvi Trisiani dengan Teradu : Saipul Bahri Dalimunthe (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan), sebagaimana Pasal 101 huruf e UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum “bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: putusan DKPP…….”
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan in casu Pengadu tanpa izin dari Pengadilan Agama. serta Teradu juga tidak menepati janjinya untuk melaksanakan kewajibannya dan memberi nafkah sebagai Suami kepada Pengadu sebagai Istri. [4.1.2] Menimbang Teradu diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak wajar dengan Ibu Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang Teradu membantah dalil aduan Pengadu kepada Teradu dipersamakan dengan cenderung mengarah ke tindakan asusila. Bahwa dalil aduan Pengadu tidak masuk ranah perbuatan asusila. Teradu menyatakan bahwa pernikahan siri tanpa izin pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan yang dilakukan oleh Pengadu dan Teradu tidak benar adanya. Teradu dan Pengadu menjalin komunikasi baik, dan dengan siapa saja dalam menjalani rutinitas keseharian maupun dalam bekerja. Silaturahmi yang dilakukan Teradu dengan Pengadu diantaranya terjadi saat kegiatan monitoring pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024. Saat melakukan monitoring tersebut, Pengadu dibeberapa kesempatan mengajak Teradu singgah kerumah Pengadu yang selanjutnya Teradu menyanggupi ajakan Pengadu tersebut dikarenakan telah menjalin komunikasi yang baik sebelumnya. Silaturahmi tersebut juga membuat Teradu kenal dengan keluarga Pengadu terutama orangtua Pengadu. Karena kedekatan tersebut, orang tua Pengadu menanyakan kedekatan Pengadu dan Teradu sudah sampai mana, yang selanjutnya direspon oleh Teradu akan bertanggungjawab dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Akan tetapi dikarenakan Teradu telah berumah tangga dan memiliki istri serta anak-anak, tidak mungkin memenuhi harapan Pengadu untuk seluruhnya, sehingga Teradu mengatakan kepada orangtua Pengadu jika hubungan Teradu dengan Pengadu akan dilanjutkan dengan menikah siri. Mendengar jawaban Teradu tersebut orangtua Pengadu menyampaikan kepada Pengadu dan ditanggapi oleh Pengadu bersedia untuk dinikahi walaupun menjadi istri kedua. Bahwa sebelum pernikahan siri antara Pengadu dan Teradu dilaksanakan, terlebih dahulu sudah membuat kesepakatan dan menyatakan Pengadu akan berhenti menjadi Penyelenggara Pemilu sebagai PPK setelah menikah dengan Teradu. Selanjutnya pernikahan siri Pengadu dan Teradu dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023 (Vide Bukti T-1) yang dihadiri oleh orang tua Pengadu dan beberapa kerabat dekat Pengadu. Dalam menjalani kehidupan setelah menikah siri, Teradu menunaikan tanggungjawabnya dengan memberikan nafkah lahiriah dan duniawi kepada Pengadu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga Pengadu (Vide Bukti T-2), disamping itu, Teradu juga memberikan uang secara langsung kepada Pengadu setiap seminggu sekali dengan nominal Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 setiap minggu. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu akan menyewa rumah untuk Pengadu, Teradu menjelaskan bahwa Teradu masih belum mampu dan disarankan orangtua Pengadu untuk tetap tinggal dirumah orangtua Pengadu saja dulu, karena hal tersebut Pengadu selalu marah dan mengatakan tidak adil yang menyebabkan sering terjadi percekcokan antara Teradu dan Pengadu. Karena percekcokan yang terus menerus dan Teradu terus mendapat tekanan, pada puncaknya Teradu menceraikan dengan Talak 3 (tiga) kepada Pengadu melalui telepon. Bahwa kerena pernyataan cerai tersebut, Pengadu melaporkan Teradu ke DKPP dan Teradu baru mengetahui Pengadu sedang hamil dengan usia kandungan 5 (lima) minggu. Meskipun demikian sepanjang kewajiban untuk membiayai pemeriksaan Pengadu ke dokter kandungan, Teradu masih melakukan kewajibannya dengan mentransfer sejumlah uang untuk membiayai pemeriksaan kandungan Pengadu. [4.2.2] Menimbang berkenaan dalil Pengadu bahwa Teradu menjalin hubungan kedekatan dengan Ibu Pengadu, Teradu menyatakan tidak benar adanya. Teradu menjelaskan kedekatan dengan Ibu Pengadu wajar pada umumnya, dimana Teradu memang secara aktif berusaha mendekatkan diri kepada keluarga Pengadu. Hal demikian, karena Teradu menyadari bahwa Teradu tidak hanya harus dekat dengan Pengadu selaku anak, akan tetapi Teradu juga harus dekat kepada Keluarga Pengadu termasuk kepada kedua orangtua Pengadu dan keluarga Pengadu lainnya. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pernikahan siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan tanpa izin dari Pengadilan Agama. Serta Teradu juga tidak menepati janjinya untuk melaksanakan kewajibannya dan memberi nafkah sebagai Suami kepada Pengadu sebagai Istri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu dan Pengadu telah melakukan pernikahan siri pada tanggal 1 Desember 2023 bertempat di Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Surat Pernyataan Nikah Siri tertanggal 1 Desember 2023 (Vide Bukti P-2, P-3 dan T-1). Bahwa Teradu telah memiliki istri dan 5 (lima) orang anak (Vide Bukti P-1). Bahwa Pengadu dan Teradu pertama kali bertemu pada tanggal 13 Desember 2022 saat Pengadu mengikuti seleksi wawancara PPK Kecamatan Silangkitang untuk Pemilu Tahun 2024, yang pada saat itu Teradu masih sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Periode 2018-2023. Pada tanggal 15 Desember 2022 seluruh PPK terpilih dihubungi oleh Teradu untuk bertemu di Kecamatan Silangkitang. Setelah pertemuan tanggal 15 Desember 2022 tersebut, Teradu aktif berkomunikasi, bertemu dan memberikan perhatian kepada Pengadu sehingga Pengadu merasa nyaman. Sebelum pelantikan anggota PPK pada tanggal 5 Januari 2023, Teradu mengajak Pengadu ke kota Medan pada saat dinas tanggal 20 Desember 2022 dan menginap sekamar di Hotel Lexus Medan. Pada saat di kamar hotel tersebut Teradu merayu Pengadu dengan berjanji akan bertanggungjawab dan akan menikahi Pengadu, sehingga Pengadu bersedia melakukan hubungan badan dengan Teradu. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2023 Teradu meminta Pengadu untuk ditemani bertemu dengan seseorang di Kabupaten Padang Sidempuan dan menginap sekamar di Hotel Mega Permata. Kemudian pada tanggal 3 s.d. 5 Maret 2023 Teradu Kembali mengajak Pengadu untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Medan dan menginap sekamar di Hotel Grand Sakura Medan, pada saat itu Kembali terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu. Pada tanggal 11 s.d. 15 Maret 2023, Pengadu meminta kepada Teradu untuk diajak ke Yogyakarta dalam rangka dinas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Tahun 2023 Gelombang II. Dalam perjalanan dinas tersebut tiket pesawat Pengadu dibelikan oleh Teradu, Teradu dan Pengadu menginap dikamar terpisah di Hotel Sahid Yogyakarta. Selanjutnya pada tanggal 13 s.d. 15 April 2023, Teradu mengajak Pengadu melakukan perjalanan dinas ke Kota Medan untuk menghadiri kegiatan Tahapan Rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2024, Teradu dan Pengadu menginap sekamar di Hotel Antares Medan dan kembali melakukan hubungan badan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu sempat ingin mengakhiri hubungannya dengan Teradu, akan tetapi Teradu meminta maaf dan sering berjanji untuk menikahi Pengadu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu dan Pengadu sering membuat janji untuk bertemu pada jam kerja dan menyewa kamar hotel untuk melakukan hubungan badan. Bahwa Teradu dan Pengadu menjalin hubungan layaknya suami-istri sebelum terjadinya pernikahan siri sejak tanggal 5 Januari 2023 s.d. 30 November 2023. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2023 Teradu dan Pengadu menikah siri (Vide Bukti P-2, P-3 dan T-1) yang disaksikan oleh Saksi Pengadu Aria Honest dan Misran Siswanto. Bahwa setelah menikah siri Teradu dan Pengadu tidak pernah tinggal serumah, Teradu jarang ke rumah Pengadu dengan alasan jarak rumah Teradu dengan Pengadu jauh. Padahal sebelum menikah siri, Teradu sering datang ke rumah Pengadu. Bahwa Teradu menyatakan belum menepati janjinya menyewakan rumah untuk Pengadu karena belum mampu. Karena hal tersebut membuat Teradu dan Pengadu sering cekcok, Pengadu merasa diperlakukan tidak adil. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Pengadu hamil dan hal tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan Dr. Tun Ali Ibrahim, Sp.OG tertanggal 26 Februari 2023 yang menyatakan Pengadu hamil dan memasuki usia kandungan 5 (lima) minggu. Bahwa setelah terjadinya pernikahan siri, Teradu melaksanakan tanggungjawabnya sebagai suami dengan memberikan nafkah kepada Pengadu sebagai istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 Februari 2024, Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tanggal 9 Februari 2024, Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Maret 2024 dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Maret 2024, (Vide Bukti T-2), disamping itu Teradu juga memberikan secara langsung kepada Pengadu setiap seminggu sekali dengan nominal Rp. 600.000 sampai Rp. 700.000 setiap minggunya. Bahwa setelah menikah Teradu dan Pengadu sering bertengkar, hingga pada tanggal 23 Februari 2024 Pengadu sempat menyumpahi Teradu “akan nanti anakmu mengalami seperti yang saya alami” merespon hal tersebut Teradu menalak Pengadu melalui telepon whatsapp dengan mengatakan “Sekarang kita tidak ada hubungan apa – apa lagi, kuceraikan kau, talak tiga, jangan pernah hubungi aku lagi, masalah anak akan aku tanggung jawabi” hal tersebut juga sudah disampaikan kepada orangtua Pengadu bahwa Teradu sudah menalak 3 (tiga) Pengadu dan mengatakan setelah saya ceraikan Pengadu, apapun yang terjadi setelahnya mungkin ada anak di dalam kandungan Pengadu, Teradu akan bertanggung jawab dari lahir sampai besar. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Pengadu mengalami keguguran karena kandungan Pengadu yang lemah dan dirawat di rumah sakit. Mengetahui hal tersebut Teradu menjenguk Pengadu dan bertemu dengan bapak Pengadu dan akan membantu membayar biaya perawatan Pengadu di rumah sakit dengan total pembayaran Rp. 7.250.000., (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Vide Bukti P-11), Teradu membayar setengah dari biaya rumah sakit terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.0000 (tiga juta rupiah), dan akan melunasi selebihnya setelah Teradu memiliki uang. Hingga sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 1 Juli 2024 Teradu mengaku sudah membayar total Rp. 6.000.000., (enam juta rupiah) kepada bapak Pengadu. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Aria Honest bahwa mobil dinas Teradu sering disimpan dirumah Pengadu setelah Saksi mengantarkan Pengadu ke terminal bus untuk melakukan perjalanan dinas luar kota. Pengadu menggunakan mobil dinas tersebut untuk kepentingan Pribadi Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai tindakan Teradu melakukan hubungan badan dengan sesama penyelenggara pemilu tanpa adanya ikatan perkawinan yang dilakukan sejak Desember 2022 s.d. November 2023 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Apalagi tindakan Teradu melakukan perbuatan layaknya suami-istri tersebut ketika sedang melakukan perjalanan dinas dalam rangka tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Labuan Batu Selatan. Teradu telah memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Selain itu tindakan Teradu melakukan pernikahan siri dengan sesama Penyelenggara Pemilu melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu” dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan “tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu.” Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga menjalin hubungan kedekatan yang tidak wajar dengan Ibu Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dalil [4.1.2] Pengadu tidak dapat membuktikan. DKPP menilai bukti Pengadu P-5 tidak dapat membuktikan bahwa chat tersebut benar dikirim untuk Ibu Kandung Pengadu. Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa benar Teradu mempunyai hubungan yang tidak wajar dengan Ibu Kandung Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 20