Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 251 Tahun 2024
Abdul Muin Wengkeng, Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 43 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Juli tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapat informasi pemberitaan di media online terkait tindak penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum penyelenggara pemilu • Bahwa dalam pemberitaan yang viral oknum pelaku tindak penganiayaan merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Abdul Muin Wengkeng • Bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh bapak Abdul Muin Wenkeng kepada Perempuan yang merupakan istri sah atas nama Siti Raihan Lauma; • Bahwa peristiwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Abdul Muin Wenkeng terjadi pada hari sabtu tanggal 20 juli tahun 2024 bertempat di Rumah seorang Camat kaidipang beralamat di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara • Bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh bapak Abdul Muin Wengkeng terhadap istrinya mengakibatkan luka memar pada bagian mata sebelah kanan. (Bukti P-3); • Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara langsung membuat dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Abdul Muin Wenkeng dengan nomor 102/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 21 juli 2024 perihal undangan klarifikasi dan Surat pemanggilan klarifikasi terhadap Siti Raihan Lauma dengan nomor surat: 103/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 22 juli 2024 perihal undangan klarifikasi; (Bukti P-1) • Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah melaksanakan klarifikasi terhadap korban atas nama Siti Raihan Lauma.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya atas nama Siti Raihan Lauma. Menimbang keterangan dan jawaban lisan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 2; Pasal 7 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 294- P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Ardiles Mario Revelino Mewoh Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 28/3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Donny Rumagit Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 28/3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Zulkifli Densi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 28/3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Erwin Franklin Sumampouw Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 28/3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Steffen Stevanus Linu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Sam Ratulangi No. 28/3, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu V; Pengadu I s.d. Pengadu V Selanjutnya disebut sebagai------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Abdul Muin Wengkeng Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Alamat : Jl. Lingkar, Kom. Perkantoran Pemda Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Juli tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mendapat informasi pemberitaan di media online terkait tindak penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum penyelenggara pemilu • Bahwa dalam pemberitaan yang viral oknum pelaku tindak penganiayaan merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas nama Abdul Muin Wengkeng • Bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh bapak Abdul Muin Wenkeng kepada Perempuan yang merupakan istri sah atas nama Siti Raihan Lauma; • Bahwa peristiwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Abdul Muin Wenkeng terjadi pada hari sabtu tanggal 20 juli tahun 2024 bertempat di Rumah seorang Camat kaidipang beralamat di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara • Bahwa tindak penganiayaan yang dilakukan oleh bapak Abdul Muin Wengkeng terhadap istrinya mengakibatkan luka memar pada bagian mata sebelah kanan. (Bukti P-3); • Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara langsung membuat dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Abdul Muin Wenkeng dengan nomor 102/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 21 juli 2024 perihal undangan klarifikasi dan Surat pemanggilan klarifikasi terhadap Siti Raihan Lauma dengan nomor surat: 103/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 22 juli 2024 perihal undangan klarifikasi; (Bukti P-1) • Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah melaksanakan klarifikasi terhadap korban atas nama Siti Raihan Lauma. Adapun Fakta keterangan yang disampaikan Siti Raihan Lauma terkait Kronologi kejadian tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Abdul Sebagai Muin Wengkang berikut: "Bahwa Hari sabtu tanggal 20 juli 2023 jam 17.00, korban Siti Raihan Lauma pergi ke rumah pak camat untuk menemui FM alias Foni untuk meminta penjelasan terkait ditemukannya foto yang tidak pantas (foto kaki pah Foni) di HP suami Abdul Muin Wengkeng yang dikirim oleh FM alia Foni, sesampainya disana Foni tidur karena sakit. Siti Raihan Lauma meminta penjelasan kenapa dikirim ke suamiNya dan foto itu muncul setelah adanya perjanjian kalau mereka berdua sudah tidak akan berkomunikasi lagi. Foni sampaikan foto tersebut sudah lama dan mengatakan bahwa itu adalah haknya untuk mengirim foto tersebut. Foni juga mengatakan bahwa dia dengan Abdul Muin Wenkeng sudah saling blokir (Via WhatsApp), tetapi tidak benar, faktanya masih di dapati komunikasi antara Foni dengan Abdul Muin Wengkeng di Whatsapp. Di kamar terjadi pembicaraan antara Siti Raihan Lauma dengan Foni. Pada pembicaraan tersebut Foni meminta Siti Raihan Lauma untuk mengurus suaminya saja. Lalu berselang beberapa waktu suami Abdul Muin Wengkeng datang di Rumah pak Camat. Pada Saatnitu Siti Raihan Lauma meminta penjelasan terhadap Abdul Muin Wengkeng dengan Foni akan tetapi mereka tidak berani bersumpah dan Abdul Muin Wengkeng menyangkal adanya Hubungan lain dengan Foni. Kemudian Siti Raihan Lauma ditarik keluar oleh Abdul Muin Wengkeng sampai depan rumah pak camat dan disitu kepala Siti Raihan Lauma dibenturkan dan dipukul pada bagian mata oleh Abdul Muin Wengkeng. Setelah di pukul Siti Raihan Lauma kondisi merasa gelap dan pusing. Abdul Muin Wengkeng memukul mata Siti Raihan Lauma dengan tangan terkepal sebanyak satu kali. Kemudian Siti Raihan Lauma meminta Abdul Muin Wengkeng untuk pulang lebih dulu. Siti Raihan Lauma berjalan kaki dan menelepon orang tua untuk minta dijemput dan orang tua Siti Raihan Lauma menganjurkan untuk langsung dilaporkan ke kepolisian terkait tindakan Penganiayaan yang dilakukan Abdul Muin Wengkeng". (Bukti P-1) [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 251-PKE- DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Kajian Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu Bukti P-2 Screenshoot foto chattingan di medsos via Whatsapp Bukti P-3 Foto korban penganiayaan Bukti P-4 Rekaman Video Bukti P-5 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng Bukti P-6 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng Bukti P-7 Surat Nomor: 795/PKM.BO/BMU/VII/2024 Perihal Visum Et Repertum [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 251-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Siti Raihan Lauma yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 Desember 2024 sebagai berikut: Bahwa Hari sabtu tanggal 20 juli 2024 jam 17.00, korban Siti Raihan Lauma pergi ke rumah pak camat untuk menemui FM alias Foni untuk meminta penjelasan terkait ditemukannya foto yang tidak pantas (foto kaki pah Foni) di HP suami Abdul Muin Wengkeng yang dikirim oleh FM alia Foni, sesampainya disana Foni tidur karena sakit. Siti Raihan Lauma meminta penjelasan kenapa dikirim ke suamiNya dan foto itu muncul setelah adanya perjanjian kalau mereka berdua sudah tidak akan berkomunikasi lagi. Foni sampaikan foto tersebut sudah lama dan mengatakan bahwa itu adalah haknya untuk mengirim foto tersebut. Foni juga mengatakan bahwa dia dengan Abdul Muin Wenkeng sudah saling blokir (Via WhatsApp), tetapi tidak benar, faktanya masih di dapati komunikasi antara Foni dengan Abdul Muin Wengkeng di Whatsapp. Di kamar terjadi pembicaraan antara Siti Raihan Lauma dengan Foni. Pada pembicaraan tersebut Foni meminta Siti Raihan Lauma untuk mengurus suaminya saja. Lalu berselang beberapa waktu suami Abdul Muin Wengkeng datang di Rumah pak Camat. Pada Saatnitu Siti Raihan Lauma meminta penjelasan terhadap Abdul Muin Wengkeng dengan Foni akan tetapi mereka tidak berani bersumpah dan Abdul Muin Wengkeng menyangkal adanya Hubungan lain dengan Foni. Kemudian Siti Raihan Lauma ditarik keluar oleh Abdul Muin Wengkeng sampai depan rumah pak camat dan disitu kepala Siti Raihan Lauma dibenturkan dan dipukul pada bagian mata oleh Abdul Muin Wengkeng. Setelah di pukul Siti Raihan Lauma kondisi merasa gelap dan pusing. Abdul Muin Wengkeng memukul mata Siti Raihan Lauma dengan tangan terkepal sebanyak satu kali. Kemudian Siti Raihan Lauma meminta Abdul Muin Wengkeng untuk pulang lebih dulu. Siti Raihan Lauma berjalan kaki dan menelepon orang tua untuk minta dijemput dan orang tua Siti Raihan Lauma menganjurkan untuk langsung dilaporkan ke kepolisian terkait tindakan Penganiayaan yang dilakukan Abdul Muin Wengkeng. Bahwa Saksi juga mengalami 3 (tiga) kali keguguran akibat dari tindakan kekerasan yang sering dilakukan oleh Teradu. Saksi menyatakan Teradu sering melakukan kekerasan kepadanya. Bahwa Saksi pernah mendapatkan informasi dari keluarganya terkait Teradu pernah berada didalam mobil yang sama dangan Foni ketika Teradu berada di Gorontalo. [2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Desember 2024, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: • Pada hari kamis 19 Desember 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghadiri sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas nama Abdul Muin Wengkeng yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia bertempat di KPU Provinsi Sulawesi Utara. • Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan keterangan sebagai Pengadu. • Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan saksi atas nama Siti Raihan Lauma via zoom metting. • Bahwa berdasarkan proses sidang sdra. Abdul Muin Wengkeng sebagai teradu dalam pernyataannya dan atau pengakuanya tidak membernarkan perbuatan tindakan penganiayaan yang dia dilakukan terhadap korban sdri. Siti Raihan Lauma. • Bahwa saksi dan juga selaku korban sdri. Siti Raihan Lauma dalam pernyataannya dan atau pengakuanya membernarkan tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh sdra. Abdul Muin Wengkeng terhadap dirinya disertai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan. • Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk Memberhentikan Tetap sdra. Abdul Muin Wengkeng sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. • Selanjutnya, jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia ada pertimbangan lain kirannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadili dan memustuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 Desember 2024 Teradu Perkara Nomor 251-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban secara dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Teradu menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan menyatakan bahwa pada saat peristiwa kejadian terjadi, ada kegiatan Pesta pernikahan. Setelah pesta pernikahan selesai, Teradu mengantar orangtuanya untuk pulang kerumah. Kemudian Teradu mendapat telepon dari Foni yang menyampaikan bahwa istri Teradu ada dirumah Foni. Fonipun meminta Teradu untuk menjemput istrinya. Kemudian Teradu pulang kerumahnya dan menunggu istrinya pulang dari rumah Foni. Bahwa Teradu meminta Foni untuk menyampaikan agar istrinya pulang kerumah. Selang 5 (lima) menit kemudian, Teradu mendapat telepon untuk menjemput istrinya. Dikarenakan suasana hati yang tidak baik, Teradu pergi menjemput istrinya dengan disaksikan Bapak Usman dan Ibu Lina. Sesampainya dirumah Foni, Teradu menanyakan dimana keberadaan Istrinya. Kemudian disampaikan istri Teradu berada di depan rumah, namun Teradu tidak menemukan di depan tetapi menemukan istrinya berada di dalam kamar Foni. Teradu menyaksikan istrinya sedang beradu mulut atau rebut dengan Foni. Teradu mendengar istrinya mencurigai Foni dan Teradu memiliki hubungan lain. Teradu menjelaskan bahwa Foni adalah saudara dari Teradu. Bahwa Teradu meminta istrinya untuk pulang kerumah agar tidak membuat malu Teradu di rumah orang. Namun istri Teradu meminta agar mereka membuat surat perjanjian yang menyatakan agar Teradu dan Foni tidak menjalin hubungan lagi dengan disaksikan kedua orangtua Foni. Bahwa orangtua foni ada istirahat. Teradu memegang tangan istrinya dengan meminta untuk pulang. Namun istri Teradu menolaknya dengan mencoba melepaskan tangan Teradu. Bahwa Teradu terus menarik tangan istrinya sampai keluar dari ruang kamar Foni. Namun, sesampainya diluar istri Teradu menangis, Teradupun menyampaikan agar membahasnya nanti setelah pulang. Bahwa istri Teradu menolak untuk pulang kerumah dengan terus memaksa untuk melepaskan pegangan tangan Teradu. Bahwa Teradu pun keluar rumah dengan memanggil istrinya untuk keluar dari rumah Foni. Ketika berada di teras rumah, ayah Foni menyatakan agar tidak membuat keributan disini. Bahwa pada saat berada diluar rumah, sudah banyak orang yang menyaksikan. Teradu merasa malu dengan beranggapan jangan sampai orang-orang melihat dan menduga Teradu dengan istrinya sedang bertengkar. Teradupun akhirnya memeluk istrinya namun kepala Teradu dengan kepala istrinya berbenturan dengan keras. Teradu bermaksud membawa istrinya kedalam mobil. Teradu membantah telah memukul istrinya. Teradu memaksa masuk istrinya kedalam mobil. Sesampainya dirumah, istri Teradu menolak untuk masuk dan pergi jalan kaki kerumah orangtuanya. Teradu menunggu istrinya diteras rumah. Beberapa saat kemudian Teradu menerima informasi dari Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara, terkait laporan KDRT yang dilaporkan oleh istri Teradu. Sekitar pukul 19.30 Teradu dijemput oleh Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 Tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 Atas Nama Abdul Muin Wengkeng, sebagaimana terlampir dalam Surat Panggilan Sidang Perkara Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 95 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang mengatur sebagai berikut: Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 2. Bahwa ketentuan Pasal 34 Ayat (4) huruf a dan Pasal 35 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum mengatur sebagai berikut: Pasal 34 ... (4) Bentuk Pelanggaran Kinerja berat sebagaimana dimaksud pada ayat (huruf c meliputi: a. Pelanggaran Kinerja yang berdampak negatif terhadap integritas dan kemandirian Pengawas Pemilu secara kelembagaan atau perseorangan; dan/atau b. ... Pasal 35 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b terdiri atas: ... c. sanksi Pelanggaran Kinerja berat, berupa: 1. penonaktifan sementara dari pelaksanaan fungsi divisi yang melekat pada jabatan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sesuai dengan tingkatannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan; 2. penggantian ketua; 3. tidak diperkenankan mengambil keputusan dalam rapat pleno; dan/atau 4. dilaporkan sebagai pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu kepada: a) DKPP bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; atau b) Bawaslu Kabupaten/Kota bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 3. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Para Pelapor) dengan surat Nomor: 105/KP/K.SA/07/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu tertanggal 24 Juli 2024 [vide Bukti PT1-1], yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh bapak Abdul Muin Wengkeng selaku Ketua Bawaslu kabupaten Bolaang Mongondoru utara; 3.2. Bahwa pada hari senin dan selasa tanggal 22 dan 23 Juli 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Klarifikasi terhadap Abdul Muin Wengkeng dan istrinya atas nama Siti Raihan Lauma; 3.3. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, analisis kajian, berita acara pemberian keterangan dan berita acara pleno pengambilan keputusan sebagaimana dalam lampiran surat ini, bapak Abdul Muin Wengkeng selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3.4. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia untuk memberhentikan sementara Abdul Muin Wengkeng sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan akan melaporkan Abdul Muin Wengkeng ke Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian angka 1 sampai dengan angka 3, Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 Atas Nama Abdul Muin Wengkeng tertanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya menonaktifkan sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng, sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan [vide Bukti PT1-2] dan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 Atas Nama Abdul Muin Wengkeng tertanggal 25 Juli 2024, yang pada pokoknya memberhentikan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng [vide Bukti PT1-3]. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Surat Nomor: 105/KP/K.SA/07/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu, tertanggal 24 Juli 2024 Bukti PT1-2 Keputusa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 Tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mangondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023- 2028 Atas Nama Abdul Muin Wengkeng, tertanggal 25 Juli 2024 Bukti PT1-3 Keputusa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 Tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mangondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 Atas Nama Abdul Muin Wengkeng, tertanggal 25 Juli 2024 [2.7.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Utara sebagai pihak terkait dalam Sidang Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa saya tidak mengetahui motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh teradu; 2. Bahwa dalam hal tindak penganiayaan yang dilakukan oleh teradu saya mengetahui melalui pemberitaan media online (Vide Bukti PT2-1); 3. Bahwa pada saat membaca berita terkait penganiayaan oleh teradu, saya sedang mengikuti pelatihan mediator oleh PMN di Hotel A One Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 (Vide Bukti PT2-2); 4. Bahwa pada tanggal 26 juli 2024 kami menerima Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 Dan 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 Tentang Non Aktif dan Pemberhentian Sementara Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti PT2-3); 5. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2024 kami berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait Surat sebagaimana poin (4) dan sekaligus berkoordinasi terkait kekosongan divisi SDM Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Vide Bukti PT2-4) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mangondow Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT2-1 Pemberitaan media online Bukti PT2-2 Kegiatan pelatihan mediator oleh PMN di Hotel A One Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 Bukti PT2-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 Dan 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 Tentang Non Aktif dan Pemberhentian Sementara Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara Bukti PT2-4 Foto kegiatan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya atas nama Siti Raihan Lauma. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban lisan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan bahwa peristiwa atau kejadian terjadi pada tanggal 20 Juli 2024, yaitu pada saat Teradu akan menghadiri kegiatan pesta pernikahan, Teradu mendapat telepon dari Foni yang menyampaikan bahwa istri Teradu atas nama Siti Raihan Lauma berada di rumah Foni dan meminta Teradu untuk menjemput istrinya. Selanjutnya Teradu meminta Foni untuk menyampaikan kepada istrinya untuk pulang ke rumah. Namun, istrinya tidak kunjung pulang, sehingga Teradu kemudian pergi menjemput istrinya dengan disaksikan Bapak Usman dan Ibu Lina. Sesampainya di rumah Foni, Teradu menemukan istrinya berada di dalam kamar Foni. Bahwa Teradu menyaksikan istrinya sedang beradu mulut atau bertengkar dengan Foni perihal istrinya mencurigai Foni dan Teradu memiliki hubungan lain. Kemudian Teradu menjelaskan bahwa Foni adalah saudara dari Teradu. Bahwa selanjutnya Teradu meminta istrinya untuk pulang ke rumah agar tidak membuat malu Teradu di rumah orang. Akan tetapi istri Teradu meminta agar mereka membuat surat perjanjian yang menyatakan agar Teradu dan Foni tidak menjalin hubungan lagi dengan disaksikan kedua orangtua Foni. Bahwa selanjutnya Teradu memegang tangan istrinya dan memintanya untuk pulang. Namun, istri Teradu menolaknya dengan mencoba melepaskan tangan Teradu. Kemudian Teradu terus menarik tangan istrinya sampai keluar dari ruang kamar Foni. Sesampainya di luar istri Teradu menangis, Teradupun menyampaikan agar membahasnya nanti setelah pulang. Bahwa istri Teradu menolak untuk pulang ke rumah dan terus memaksa untuk melepaskan pegangan tangan Teradu. Bahwa Teradu pun keluar rumah dengan memanggil istrinya untuk keluar dari rumah Foni. Ketika berada di teras rumah, ayah Foni menyatakan agar tidak membuat keributan disini. Bahwa pada saat berada di luar rumah, sudah banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut. Teradu merasa malu dan beranggapan jangan sampai orang-orang melihat dan menduga Teradu dengan istrinya sedang bertengkar. Teradupun akhirnya memeluk istrinya namun kepala Teradu dengan kepala istrinya berbenturan dengan keras sehingga mengakibatkan luka memar disekitar mata istrinya. Bahwa selanjutnya Teradu membawa istrinya ke dalam mobil, namun isterinya tetap menolak untuk masuk kedalam mobil dan menolak untuk pulang bersama dengan Teradu. Bahwa Teradu membantah telah memukul istrinya. Teradu berdalih bahwa benturan tersebut terjadi karena Teradu memaksa istrinya masuk ke dalam mobil. Sesampainya di rumah, istri Teradu menolak untuk masuk ke dalam rumah dan pergi jalan kaki kerumah orangtuanya. Teradu menunggu istrinya diteras rumah. Beberapa saat kemudian Teradu menerima informasi dari Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara terkait laporan KDRT yang dilaporkan oleh istri Teradu. Bahwa sekitar pukul 19.30 Wita Teradu dijemput oleh Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Pengadu pada pokoknnya mendalilkan Teradu telah melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya a.n. Siti Raihan Lauma. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 20 Juli 2024 sebelum terjadi peristiwa pembenturan kepala dan pemukulan oleh Teradu terhadap Istri Teradu yang merupakan Saksi Para Pengadu (Korban), terjadi keributan antara Saksi dan Teradu, yaitu pada siang hari di tanggal 20 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, terjadi perkelahian antara saksi dan Teradu, disebabkan pada sekitar Pukul 12.00 WITA, Teradu hendak menghadiri pesta pernikahan salah satu kerabatnya, namun Teradu tidak mengajak Siti Raihan Lauma atau istri Teradu in casu Saksi Para Pengadu. Atas hal tersebut, Saksi Para Pengadu kemudian bertanya kepada Teradu, “mengapa ia tidak pernah diajak, apakah Teradu menjaga perasaan selingkuhan mu sehingga saksi tidak diikutsertakan”. Bahwa atas pertanyaan Saksi Para Pengadu in casu isterinya tersebut, Teradu kemudian langsung mendorong Saksi Para Pengadu hingga terbentur lemari dan terjatuh. Bahwa Teradu kemudian pergi ke acara pesta pernikahan dengan meninggalkan isterinya in casu Saksi Para Pengadu. Bahwa sebelum terjadi pemukulan, isteri Teradu in casu Saksi Para Pengadu menemukan foto yang kurang pantas (foto paha Foni) di telepon genggam (gawai) milik Teradu. Kemudian pada Pukul 16.30 WITA, Saksi Para Pengadu pergi ke rumah Foni untuk menanyakan mengapa Foni mengirimkan foto tersebut kepada Teradu, selain itu maksud kedatangan Saksi Para Pengadu adalah untuk memastikan latar belakang atau background yang ada di foto tersebut. Bahwa sesampainya di rumah Foni, Saksi Para Pengadu dan Foni bertemu di dalam ruangan kamarnya, kemudian dalam pertemuan tersebut, Foni menyatakan bahwa foto tersebut sudah lama, dan antara dirinya dan Teradu sudah lama tidak saling berkomunikasi. Bahwa Foni membenarkan foto yang dikirimkan kepada Teradu adalah foto dirinya. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Para Pengadu, terdapat kesamaan antara latar belakang foto dengan kondisi ruangan kamar Foni. Bahwa selanjutnya Foni menghubungi Teradu untuk datang dan menjemput isterinya in casu saksi Para Pengadu. Sesampainya Teradu dirumah Foni, Teradu menyatakan bahwa dirinya dan Foni adalah keluarga dan meminta agar saksi pulang ke rumah mereka. Namun dikarenakan saksi menolak permintaan Teradu, saksi akhirnya dipaksa keluar dari ruangan kamar foni dengan cara menggengam pergelangan tangan saksi. Bahwa ketika berada di teras halaman rumah Foni, terdapat banyak masyarakat yang menyaksikan perdebatan Teradu dan Saksi Para Pengadu. Bahwa Teradu kemudian mencoba memeluk Saksi Para Pengadu namun Saksi menolaknya. Akibat penolakan tersebut, kepala Saksi Para Pengadu dan Teradu berbenturan hingga mengakibatkan sekitar mata Saksi Para Pengadu mengalami bengkak kebiru-biruan. Bahwa selain itu, Teradu juga memukul saksi Para Pengadu di sekitar mata (Vide Bukti P-3). Bahwa akibat pemukulan Teradu tersebut, Saksi Para Pengadu kemudian menelepon dan meminta dijemput oleh orangtuanya. Selanjutnya Saksi Para Pengadu bersama dengan orang tuanya membuat Visum Et Repertum di Puskesmas Boroko Kecamatan Kaidipang yang hasilnya menyatakan bahwa Saksi Para Pengadu mengalami bengkak kemerahan agak kebiruan pada daerah kelopak mata sebelah kanan dan kiri berukuran empat kali dua sentimeter. Terdapat bengkak agak kemerahan pada daerah tulang pipi kanan berukuran tiga kali dua sentimeter. Selain itu, terdapat luka lecet pada daerah pergelangan tangan kanan berukuran tujuh kali dua sentimeter, dan terdapat bengkak kemerahan pada daerah tulang belakang berukuran empat kali tiga sentimeter. Hasil Visum Et Repertum kemudian dimuat dalam Surat Pro Justitia Nomor: 795/PKM.BO/BMU/VII/2024 tertanggal 21 Juli 2024 (Vide Bukti P-7). Bahwa berdasarkan hasil visum tersebut, Saksi Para Pengadu kemudian melaporkan tindakan Teradu ke Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara. Bahwa terkait peristiwa penganiayaan Saksi Para Pengadu in casu Isteri Teradu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Para Pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap Abdul Muin Wengkeng in casu Teradu dengan Surat Nomor: 102/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 21 Juli 2024 perihal undangan klarifikasi serta pemanggilan klarifikasi terhadap Siti Raihan Lauma dengan Surat Nomor: 103/KP.08/K.SA/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024 perihal undangan klarifikasi (Vide Bukti P-1). Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Pengadu kemudian membuat Kajian Analisis Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan menyimpulkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Teradu akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta menyampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bahwa Bawaslu kemudian menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7149.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Penonaktifan Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mangondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng, tertanggal 25 Juli 2024 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7150.1/HK.01.01/K1/07/2024 tentang Pemberhentian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mangondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Abdul Muin Wengkeng, tertanggal 25 Juli 2024 (Vide Bukti PT1-2, dan PT1-3). Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah semua tuduhan yang diterangkan oleh saksi Para Pengadu. Teradu bersumpah tidak melakukan pemukulan. Akan tetapi bantahan Teradu tersebut tidak dikuatkan dengan bukti. Bahwa Teradu juga tidak menyesal karena Teradu berdalih tidak melakukan pemukulan terhadap Saksi Para Pengadu in casu isteri Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindak kekerasan yang dilakukan Teradu terhadap Saksi Para Pengadu in casu istri Teradu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih perbuatan tersebut dilakukan pada masa tahapan Pilkada dimana seharusnya Teradu memperlihatkan sikap yang baik sebagai Penyelenggara Pemilu kepada masyarakat. Apalagi Teradu adalah Pimpinan Tertinggi di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang menjadi simbol kehormatan lembaga. Tindakan Teradu telah mencoreng kerhormatan dan nama baik Lembaga Penyelenggara Pemilu. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu seharusnya menaati sumpah dan janji penyelenggara pemilu serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu secara tegas menyatakan: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Sehingga tindakan Teradu yang melakukan kekerasan terhadap Saksi Para Pengadu di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya memedomani aturan tersebut, karena memerlihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu tidak sebatas pada saat penyelenggaran pemilu saja, akan tetapi juga terhadap tindakan atau perilaku sehari-hari termasuk sikap dan tindakan atau perilaku terhadap Saksi Para Pengadu. Terlebih terhadap permasalahan kekerasan yang dilakukan oleh Teradu telah dilakukan pengawasan internal oleh Para Pengadu selaku atasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Hasil dari pengawasan internal tersebut, Bawaslu sudah menerbitkan keputusan yang memberi sank kepada Teradu, yaitu sanksi pemberhentian sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaan Mongondow Utara dan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani